DPMPTSP Kutai Timur menerima kunjungan Ombudsman untuk melakukan penilaian terkait penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Kedatangan rombongan tim penilai Ombudsman disambut Plt, Sekretaris DPMPTSP Kutai Timur, Muhammad Yani yang mewakili Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Darsafani.
Selama kunjungan tersebut, tim Ombudsman melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Kutai Timur, termasuk penanganan pengaduan dan perizinan. Hasil penilaian ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk perbaikan dan pengembangan pelayanan publik di masa yang akan datang.
Kunjungan tim Ombudsman ke DPMPTSP Kutai Timur merupakan salah satu upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, serta memastikan bahwa standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat terus ditingkatkan demi kepentingan masyarakat.