Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Kantor Bupati Kutai Timur di kompleks perkantoran Bukit Pelangi

Layanan informasi publik satu pintu · UU No. 14 Tahun 2008

Informasi publik Kutai Timur, terbuka untuk semua

Telusuri, pantau, dan unduh dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — tanpa perlu mendaftar.

PPID KABUPATEN KUTAI TIMUR

PPID KABUPATEN KUTAI TIMUR

Tentang PPID

Satu pintu, semua informasi

PPID Kabupaten Kutai Timur mengelola, menyimpan, dan melayani permintaan informasi publik dari seluruh perangkat daerah — dari dokumen anggaran dan laporan kinerja hingga produk hukum daerah.

Didukung 42 PPID Pelaksana pada badan, dinas, BUMD, BLUD, kecamatan, dan kelurahan, dengan standar layanan 10 hari kerja sesuai UU KIP.

2.480+

Dokumen publik tersedia

42

PPID Pelaksana terhubung

92%

Kepuasan layanan informasi

Layanan informasi

Tiga cara memperoleh informasi

Semua layanan →

Permohonan Informasi

Isi formulir daring dengan identitas yang sah. Ditanggapi maksimal 10 hari kerja, tanpa biaya.

Ajukan sekarang →

Pengajuan Keberatan

Bila permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, ajukan keberatan dalam 30 hari kerja kepada atasan PPID.

Isi formulir →

Pengaduan & LAPOR!

Sampaikan aspirasi, pengaduan, atau survei kepuasan layanan melalui kanal nasional SP4N-LAPOR!.

Buka LAPOR! →

Statistik PPID

Permohonan informasi 2026

Diperbarui otomatis tiap awal bulan dari aplikasi layanan PPID.

Total Permohonan
5Total Permohonan
Dalam Proses
5Dalam Proses
Selesai
0Selesai
Ditolak
0Ditolak
Permohonan masukSelesai dilayaniOkt 2025 – Sep 2026
Okt
Nov
Des
1Jan
Feb
1Mar
1Apr
1Mei
Jun
1Jul
Agu
Sep

Jam pelayanan

Meja layanan informasi

Senin – Kamis
08.00 – 15.00 WITA
Jum'at
08.00 – 11.00 WITA

Jl. Prof. Sudiatmo, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta

Banner layanan PPID

Pertanyaan umum

Sebelum mengajukan permohonan

Hubungi meja layanan →

Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik tanpa perlu menyebutkan alasan permohonan. Cukup lampirkan identitas yang sah (KTP) dan isi formulir permohonan.

Meja Layanan Informasi

Ada informasi yang belum Anda temukan?

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

PPID Kabupaten Kutai Timur — Keterbukaan Informasi Publik