Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Profil PPID

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI

Kelembagaan, dasar hukum, visi misi, dan struktur organisasi PPID Kabupaten Kutai Timur.

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI

  1. PPID Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.

  2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
      b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

  3.   Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
      a. papan pengumuman dan/atau TV Signage;
      b. situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
      c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
      d. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
      e. ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.

  4.   Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

  5.   Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI · PPID Kutai Timur