Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Profil PPID

PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Kelembagaan, dasar hukum, visi misi, dan struktur organisasi PPID Kabupaten Kutai Timur.

PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat melapor melalui

https://www.lapor.go.id/

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG · PPID Kutai Timur