RUANG LINGKUP KEGIATAN
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Ruang lingkupnya mencakup urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta urusan pemerintahan pilihan, sesuai pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan urusan tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, melaksanakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
1. Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial.
Pelaksanaannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Kutai Timur melalui peningkatan akses dan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan infrastruktur dasar, pelayanan perumahan dan kawasan permukiman, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, pelindungan masyarakat, serta pelayanan sosial. Pemenuhan pelayanan dasar dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olahraga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; serta kearsipan.
Pelaksanaannya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan usaha, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta memperkuat tata kelola pemerintahan. Setiap bidang dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan, tugas, dan fungsinya dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta keterpaduan program pembangunan daerah.
3. Urusan Pemerintahan Pilihan
Urusan pemerintahan pilihan diselenggarakan sesuai potensi dan karakteristik daerah. Dalam klasifikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kelompok ini meliputi kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; serta transmigrasi.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan bagian urusan pilihan yang menjadi kewenangan kabupaten untuk mengembangkan potensi unggulan, meningkatkan produktivitas dan nilai tambah ekonomi, memperluas kesempatan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Cakupan pelaksanaannya mengikuti pembagian kewenangan dan ketentuan sektoral yang berlaku. Khusus bidang kelautan, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral, pelaksanaannya memperhatikan batas kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4. Koordinasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pelaksanaan seluruh urusan pemerintahan didukung melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pelayanan publik, serta pemantauan dan evaluasi oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat Daerah membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Peran tersebut diwujudkan melalui koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah.
Hubungan kerja dan koordinasi antarperangkat daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pelaksanaannya diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan dan program, mendukung penyelesaian permasalahan lintas sektor, serta mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Dasar Hukum
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan ruang lingkup kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, sebagai dasar pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan daerah, yang meliputi urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta urusan pilihan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022, sebagai dasar pembentukan dan susunan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai kewenangan, tugas, dan fungsinya.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, sebagai dasar pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah dalam membantu Bupati menyusun kebijakan, mengoordinasikan secara administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan administratif.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagai pedoman hubungan kerja dan koordinasi antarperangkat daerah untuk mendukung keterpaduan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terpadu, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
