Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2026

Diterbitkan oleh Disdikbud pada 17 Sep 2026.

Kategori
Pengumuman
Unit
Disdikbud
Tanggal terbit
17 Sep 2026
Format
PDF
Ukuran berkas
95,3 KB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kepada

Yth.

1.

Kepala

TK/PAUD/PNF/SKB

Negeri

dan

Swasta

2.

Kepala

SD/MI

Negeri

dan

Swasta

3.

Kepala

SMP/MTS

Negeri

dan

Swasta

di

-

Kabupaten

Kutai

Timur

SURAT

EDARAN

NOMOR

:

B - 100.3.4.2/6083/DISDIKBUD - 1.1

TENTANG

PELAKSANAAN

PEMBELAJARAN

JARAK

JAUH

(PJJ)

AKIBAT

DAMPAK

KABUT ASAP DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN KUTAI TIMUR

Menindaklanjuti hasil rapat bersama Asisten I Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan seluruh Camat se Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 17 September 2026.

Dengan memperhatikan kondisi Indeks Kualitas Udara di wilayah Kabupaten Kutai Timur

yang

saat

ini

dinilai

semakin

memburuk

dan

masuk

dalam

kategori

tidak sehat

akibat

kabut

asap.

Sesuai

dengan

komitmen

untuk

menjaga

kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :

1.

Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka dihentikan sementara dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring/online terhitung mulai tanggal 18 September 2026 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

2.

Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dijadwalkan kembali dengan memperhatikan evaluasi perkembangan kualitas udara terkini.

3.

Kepala Satuan Pendidikan agar mengatur mekanisme Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang efektif :

a.

Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan (Work From Home sesuai pengaturan Kepala Sekolah) untuk memastikan layanan

PEMERINTAH

KABUPATEN

KUTAI

TIMUR

DINAS

PENDIDIKAN

DAN

KEBUDAYAAN

Jl.

Diknas

No.01,

Sangatta

Utara,

Kutai

Timur,

Kalimantan

Timur

75683 Telepon 082229077123, Laman dispendik.Kutaitimur.go.id

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

${ttd}

pembelajaran

berjalan;

b.

Absensi

peserta

didik

dan

guru

tetap

dilakukan

secara

daring.

4.

Pihak sekolah mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan pembelajaran mandiri melalui sarana komunikasi daring/grup kelas bersama orang tua/wali murid.

5.

Mengimbau kepada seluruh orang tua/wali murid agar mengawasi dan membatasi putra - putrinya untuk tetap berada di rumah, tidak melakukan aktivitas di luar ruangan selama masa pembelajaran daring berlangsung guna meminimalisir paparan kabut asap, serta tetap disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dengan memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi.

6.

Apabila terpaksa harus keluar rumah atau mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), diimbau untuk menggunakan masker yang layak dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

7.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur berkerjasama dengan pihak terkait akan terus memantau perkembangan Indeks Kualitas Udara. Keputusan perpanjangan masa PJJ atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka akan dievaluasi lebih lanjut.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik - baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ditetapkan

di

:

Sangatta

Pada

tanggal

:

17 September 2026

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai

Timur,

Mulyono, S.STP., M.Si. Pembina

Utama

Muda

(IV/c) NIP

197702021997031004

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.