Daftar Informasi
Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2026
Diterbitkan oleh Disdikbud pada 17 Sep 2026.
- Kategori
- Pengumuman
- Unit
- Disdikbud
- Tanggal terbit
- 17 Sep 2026
- Format
- Ukuran berkas
- 95,3 KB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kepada
Yth.
1.
Kepala
TK/PAUD/PNF/SKB
Negeri
dan
Swasta
2.
Kepala
SD/MI
Negeri
dan
Swasta
3.
Kepala
SMP/MTS
Negeri
dan
Swasta
di
-
Kabupaten
Kutai
Timur
SURAT
EDARAN
NOMOR
:
B - 100.3.4.2/6083/DISDIKBUD - 1.1
TENTANG
PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
JARAK
JAUH
(PJJ)
AKIBAT
DAMPAK
KABUT ASAP DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
Menindaklanjuti hasil rapat bersama Asisten I Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan seluruh Camat se Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 17 September 2026.
Dengan memperhatikan kondisi Indeks Kualitas Udara di wilayah Kabupaten Kutai Timur
yang
saat
ini
dinilai
semakin
memburuk
dan
masuk
dalam
kategori
tidak sehat
akibat
kabut
asap.
Sesuai
dengan
komitmen
untuk
menjaga
kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka dihentikan sementara dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring/online terhitung mulai tanggal 18 September 2026 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
2.
Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dijadwalkan kembali dengan memperhatikan evaluasi perkembangan kualitas udara terkini.
3.
Kepala Satuan Pendidikan agar mengatur mekanisme Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang efektif :
a.
Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan (Work From Home sesuai pengaturan Kepala Sekolah) untuk memastikan layanan
PEMERINTAH
KABUPATEN
KUTAI
TIMUR
DINAS
PENDIDIKAN
DAN
KEBUDAYAAN
Jl.
Diknas
No.01,
Sangatta
Utara,
Kutai
Timur,
Kalimantan
Timur
75683 Telepon 082229077123, Laman dispendik.Kutaitimur.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
${ttd}
pembelajaran
berjalan;
b.
Absensi
peserta
didik
dan
guru
tetap
dilakukan
secara
daring.
4.
Pihak sekolah mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan pembelajaran mandiri melalui sarana komunikasi daring/grup kelas bersama orang tua/wali murid.
5.
Mengimbau kepada seluruh orang tua/wali murid agar mengawasi dan membatasi putra - putrinya untuk tetap berada di rumah, tidak melakukan aktivitas di luar ruangan selama masa pembelajaran daring berlangsung guna meminimalisir paparan kabut asap, serta tetap disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dengan memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi.
6.
Apabila terpaksa harus keluar rumah atau mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), diimbau untuk menggunakan masker yang layak dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
7.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur berkerjasama dengan pihak terkait akan terus memantau perkembangan Indeks Kualitas Udara. Keputusan perpanjangan masa PJJ atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka akan dievaluasi lebih lanjut.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik - baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ditetapkan
di
:
Sangatta
Pada
tanggal
:
17 September 2026
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai
Timur,
Mulyono, S.STP., M.Si. Pembina
Utama
Muda
(IV/c) NIP
197702021997031004
