Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Surat Edaran Pelaksanaan Kembali Pembelajaran Jarak Jauh

Diterbitkan oleh Disdikbud pada 5 Okt 2026.

Kategori
Pengumuman
Unit
Disdikbud
Tanggal terbit
5 Okt 2026
Format
PDF
Ukuran berkas
286,5 KB
Jumlah unduhan
1

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kepada Yth. 1. Kepala PAUD/PNF Negeri dan Swasta 2. Kepala SD/MI Negeri dan Swasta 3. Kepala SMP/MTS Negeri dan Swasta 4. Koordinator Wilayah di Setiap Kecamatan 5. Pengawas Satuan Pendidikan di - Kabupaten Kutai Timur

SURAT EDARAN NOMOR : B-100.3.4.2/6510/DISDIKBUD-1.1 TENTANG PELAKSANAAN KEMBALI PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ) AKIBAT DAMPAK KABUT ASAP DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN KUTAI TIMUR

Berdasarkan

Surat

Edaran

Bupati

Kutai

Timur

Nomor

: B-600.4.10.4/3461/BPBD.PK Tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutai Timur, dan Menindaklanjkuti Surat Edaran Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Nomor : B-100.3.4.2/6337/DISDIKBUD-1.1 serta laporan kualitas udara 3 (tiga) hari terakhir dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur yang memperlihatkan kondisi kualitas udara yang memburuk di hampir semua wilayah Kabupaten Kutai Timur. Sesuai dengan komitmen untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka dihentikan sementara dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kembali secara daring/online terhitung mulai hari Senin tanggal 5 Oktober 2026 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. 2. Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dijadwalkan kembali dengan memperhatikan evaluasi perkembangan kualitas udara terkini. 3. Kepala Satuan Pendidikan agar mengatur mekanisme Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang efektif kembali seperti sebelumnya : a. Guru dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan (Work From Home sesuai pengaturan Kepala Sekolah) untuk memastikan layanan pembelajaran berjalan; b. Absensi peserta didik dan guru tetap dilakukan secara daring. PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jl. Diknas No.01, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683 Telepon 082229077123, Laman disdikbud.kutaitimurkab.go.id

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

${ttd} 4. Pihak sekolah mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan pembelajaran mandiri melalui sarana komunikasi daring bersama orang tua/wali murid. 5. Mengimbau kepada seluruh orang tua/wali murid agar mengawasi dan membatasi putra-putrinya untuk tetap berada di rumah, tidak melakukan aktivitas di luar ruangan selama masa pembelajaran daring berlangsung guna meminimalisir paparan kabut asap, serta tetap disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dengan memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi. 6. Mengimbau kepada semua Koordinator Wilayah (Korwil) dan Pengawas Satuan Pendidikan untuk ikut aktif dalam memantau dan berkoordinasi terkait dengan kondisi kualitas udara terkini di wilayah masing-masing. 7. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur berkerjasama dengan pihak terkait akan terus memantau perkembangan Indeks Kualitas Udara. Keputusan perpanjangan masa PJJ atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka akan dievaluasi lebih lanjut dalam 7 (tujuh) hari kedepan atau apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ditetapkan di : Sangatta Pada Tanggal : 5 Oktober 2026 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur,

Mulyono, S.STP., M.Si. Pembina Utama Muda (IV/c) NIP 197702021997031004

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.