Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Spesifikasi Teknis Rehab Kantor Puskeswan Kecamatan Kaliorang Tahun 2024

Diterbitkan oleh distan pada 7 Agu 2025.

Kategori
Pengadaan Barang dan Jasa
Unit
distan
Tanggal terbit
7 Agu 2025
Format
PDF
Ukuran berkas
295,4 KB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

SPESIFIKASI

TEKNIS

DINAS

TANAMAN

PANGAN

HORTIKULTURA

DAN

PETERNAKAN

KABUPATEN

KUTAI

TIMUR

Program

:

Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Kegiatan

:

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Sub Kegiatan

: Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

TAHUN

ANGGARAN

202 4

SPESIFIKASI

TEKNIS

REHAB KANTOR UPT PUSKESWAN KEC. KALIORANG

1.

LATAR

BELAKANG

a.

Dasar

Hukum

1.

Undang - Undang

Nomor

2

Tahun

2017

tentang

Jasa Konstruksi

2.

Kitab

Undang - Undang

Hukum

Perdata

(Buku

III

Tentang

Perikatan)

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa

Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan

Pemerintah

Nomor

54

Tahun

2016

4.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah

5.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar

dan

Pedoman

Pengadaan

Pekerjaan

Jasa

Konstruksi

Melalui

Penyedia.

b.

Gambaran umum

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

sedang melakukan kegiatan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah

infrastruktur

di

berbagai

wilayah

kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur sebagai bagian dari upaya untuk

meningkatkan fasilitas infrastruktur yang merupakan bagian dari tanggung jawab

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

untuk menyediakan pelayanan publik yang

maksimal. Oleh karena itu, salah satu bentuk keperdulian Pemerintah Kabupaten

Kutai Timur untuk memenuhi pelayanan publik dan sebagai bagian dari program

daerah, maka melalui

DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN

PETERNAKAN

Kabupaten

Kutai

Timur

dilakukan

Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

2.

MAKSUD

DAN

TUJUAN

a.

Maksud dari paket/kegiatan ini adalah terlaksananya

Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

dalam rangka meningkatnya kemanan aset daerah

agar

semakin

lancar

sehingga

dapat

dipertanggungjawaban .

b.

Pelaksana Kegiatan Konstruksi yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan

jasa - jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

sesuai pada spesifikasi teknik dan

metode

pelaksanaan

yang

berlaku.

3.

TARGET/SASARAN

a.

Keluaran

(Output)

:

Pemeliharan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

b.

Hasil

(Outcomes)

:

Meningkatnya

Kondisi

Fasilitas

Penunjang

DTPHP

c.

Kelompok

Sasaran

:

UPT Puskeswan Kecamatan Kaliorang

4.

NAMA

ORGANISASI

PENGADAAN

BARANG/JASA

a.

K/L/D/I

:

Pemerintah

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur

b.

Unit

Kerja

:

Dinas

Tanaman

pangan

Hortikulturta

dan

Peternakan

Kabupaten

Kutai

Timur

c.

PA

:

Dyah Ratnaningrum, S.Pt., M.Si

d.

Alamat

KPA

:

Kawasan

Perkantoran

Bukit

Pelangi

Jl.

Prof.

Dr.

Baharuddin

Lopa, SH.

e.

PPK

:

Alfin Seno Bayan, S.P

5.

SUMBER

PENDANAAN

DAN

PERKIRAAN

BIAYA

a.

Sumber

Dana

:

APBD

Kab. Kutai

Timur

b.

Jenis

Kontrak

:

Harga

Satuan

c.

Tahun

Anggaran

:

Tahun

2024

6.

RUANG

LINGKUP,

LOKASI

PEKERJAAN,

FASILITAS

PENUNJANG

a.

Ruang

lingkup

Spesifikasi

Teknis

ini

mencakup

penyelenggaraan

pengadaan

pekerjaan

Rehab Kantor UPT Puskeswan

Kec. Kaliorang

Dinas

Tanaman

Pangan

Hortikultura

dan

Peternakan

Kabupaten Kutai

Timur.

b.

Lokasi

pengadaan

pekerjaan

konstruksi

yang

akan

dilaksanakan

berada

di

kecamatan - kecamatan

Kabupaten Kutai

Timur.

c.

Tidak

ada

Fasilitas

penunjang

yang

disediakan

oleh

PPK

7.

JANGKA

WAKTU

PELAKSANAKAN

a.

Rencana

jadwal

pelaksanaan

persiapan

pekerjaan

konstruksi

b.

Rencana

jadwal

pelaksanaan

pekerjaan

konstruksi

Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 60 (Enam Puluh) Hari

Kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak dengan masa pemeliharaan 180

(seratus delapan puluh) hari kalender setelah selesai pekerjaan penyerahan pertama

pekerjaan.

8.

TENAGA

AHLI

/

TERAMPIL

Tenaga

ahli

yang

diperlukan

untuk

melaksanakan

pengadaan

pekerjaan

konstruksi.

No.

Jabatan

Dalam

Proyek

Pendidikan

Minimal

Keahlian/Keterampilan

Pengalaman

(Tahun)

Jumlah

Kebutuhan

Ket

1.

Pelaksana

SMK/Sederajat

0 - 1

1

Personil

Tenaga

Teknis

9.

IDENTIFIKASI

BAHAYA/RESIKO

K3

No.

Jenis

Pekerjaan

Identifikasi

Jenis

Bahaya

dan

Resiko

K3

1.

Pembersihan

Lokasi

Kecelakaan

saat

pembersihan

(resiko

:

luka

berat/meninggal)

2.

Mobilisasi

dan

Demobilisasi

Kecelakaan

saat

perjalanan

(resiko

:

luka

berat/meninggal)

3.

Pekerjaan Pengecatan dan Pekerjaan Penutup Atap

1.

Terluka

pada

saat

menjalankan

mesin

pengaduk

beton

(concrete

mixer)

(resiko

:

luka

berat)

2.

Terjatuh

pada

saat

mendorong

gerobak

sorong

(resiko

: Luka

Ringan)

3.

Terkena

serpihan

material

beton

(resiko :

Luka

Ringan)

4.

Pekerjaan Langit - Langit (Plapon)

1.

Terkena

alat

kerja

(resiko

:

Luka

Ringan)

2.

Tertimpa

material

pada

saat

mobilisasi

material

(resiko

: Luka

Ringan)

5.

Pekerjaan Kayu

1.

Terkena

alat

kerja

(resiko

:

Luka

Ringan)

2.

Tertimpa

material

pada

saat

mobilisasi

material

(resiko

: Luka

Ringan)

10.

SPESIFIKASI

PROSES/KEGIATAN

a)

Pelaksanaan

konstruksi

dilakukan

berdasarkan

dokumen

pelelangan

yang

telah disusun

oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan

dan

perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan

teknis

(pedoman

dan

standar

teknis

yang

dipersyaratkan).

b)

Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan

selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan

yang

dilanjutkan

pemeriksaan

pekerjaan

oleh

panitia

penerima

pekerjaan.

Semua

administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum

dalam

Perpres

16

Tahun

2018

beserta

petunjuk

teknis

pelaksanaannya.

c)

Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),

kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang

tercantum

dalam

Spesifikasi

Teknis

(Umum

dan

Khusus).

d)

Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa dan

Pengawasan

Konstruksi.

e)

Untuk

kegiatan

ini

memiliki

tingkat

resiko

kecil.

11.

SPESIFIKASI

TEKNIS

PEKERJAAN

KONSTRUKSI

Rincian

Spesifikasi

Teknis

No.

Item Pekerjaan

Data

Teknis

/

Spesifikasi

Teknis

1.

Pekerjaan Pengecatan

Pekerjaan Pengecatan dinding Exterior

= 8 3 ,70 m2

Pekerjaan Pengecatan Kusen = 26,10 m2

Pekerjaan Pengecatan Plafon Luar

= 6 2 ,00

m2

Pekerjaan Pen ge catan Lis pland kayu

= 11,27

m2

2.

Pekerjaan Penutup Atap

Pekerjaan Penutup Atap = 162,55

m2

Pekerjaan Nok/Bubungan Atap = 60 m 1

Pekerjaan Lisplank Kayu Uk. 2X20 cm = 56,36

m

Pekerjaan Talang Air = 20 m1

3.

Pekerjaan Langit - Langit (Plafon)

Pekerjaan Rangka Plafon

= 56,36

m2

Pekerjaan Plafon Pliwod

= 5 6 ,36

m2

4 .

Pekerjaan Kayu

Pekerjaan Konstruksi Reng

Kayu

= 1, 7 3 m3

Ketentuan penggunaan/pengujian

bahan/material

yang

diperlukan

berasal

dari

dalam

negri

atau

dari

luar

negri,

dan

diselaraskan

dengan

presentase

bagian/komponen

dalam

negri

terhadap

keseluruhan

pekerjaan;

Spesifikasi

teknis

pekerjaan

mengacu

pada

SPESIFIKASI

UMUM

2018

Metode

Kerja/prosedur

pelaksanaan

pekerjaan

agar

menggambarkan

alur

pelaksanaan

yang

benar,

terpola

dalam

rencana

alur

kerja

(NPWP)

Ketentuan

Kualifikasi

disyaratkan

Sertifikat

Badan

Usaha

(SBU)

yang

memiliki

Kualifikasi

Usaha

Kecil

(Bangunan Sipil)

Ketentuan

perhitungan

prestasi

pekerjaan

untuk

pembayaran

dilaksanakan

secara

Bulanan,

yaitu

realisasi

kemajuan

bobot

fisik

setiap

bulan;

Ketentuan

pembuatan

laporan

dan

dokumentasi

:

Laporan harian, laporan mingguan, dan bulanan, menyertakan back up data berupa

data

opname,

gambar

terlaksana

dan

foto

setiap

kegiatan,

dan

dokumen penunjang

yang

diisyaratkan

yang

berkaitan

dengan

progress

pekerjaan;

Ketentuan mengenai

penerapan

manajemen

K3 konstruksi

(Keselamatan

dan

kesehatan kerja); dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan

perlengkapan

keselamatan

kerja,

seluruh

tenaga

kerja/pekerja

agar

di

asuransikan/dijaminkan

keselamatanya

pada

asuransi

Penjamin

Keselamatan

Kerja;

Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset - aset Negara

yang

peruntukanya

atau sifatnya

untuk kepentingan Umum.

Tabel

Peralatan

Utama

No

Nama

Peralatan

Jumlah

1

Dump Truck

1

Unit

2

Alat

Tukang

1

Set

a.

Memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang telah diidentifikasi

oleh

PPK.

b.

Alat

dan

perkakas

yang

digunakan

harus

dipastikan

telah

diberi

sistem

perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan ( expose )

bahaya

secara

langsung

terhadap tubuh

pekerja;

c.

Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya

alat

dan perkakas dapat diperoleh

dari manual

produk dari pabrik

pembuatnya,

ataupun

dari

pedoman/peraturan

pihak

yang

kompeten.

12.

MOBILISASI

BAHAN

Bahan

yang

digunakan

dalam

pekerjaan

ini

seperti

Semen,

Pasir,

Batu

Pecah,

Kawat

Bendrat,

dan

bahan lainnya.

13.

PROGRAM

KESELAMATAN

&

KESEHATAN

KERJA

(K.3)

Keselamatan

dan

Kesehatan

Kerja

(K - 3), yang

dimaksudkan

adalah penyediaan

peralatan

dan

kelengkapannya

seperti

yang

dipersyaratkan

dalam

Keselamatan

dan

Kesehatan

Kerja.

Adapun

peralatan

&

perlengkapan

yang

harus

disiapkan

adalah

sebagai

berikut

:

a)

Helm

b)

Rompi

c)

Peralatan

P3K

d)

Sarung

Tangan

e)

Sepatu

Boots

f)

Masker

METODE

PELAKSANAAN

PEKERJAAN

A.

PEKERJAAN

PERSIAPAN

Uraian

Pekerjaan

Persiapan

:

1)

Penerapan

SMKK

:

1,00 Ls

Persiapan

Kerja

:

Mengajukan

program kerja

(workplan)

termasuk

metoda

kerja,

schedule,peralatan,

personil

kerja

dan

gambar

kerja

yang

akan

digunakan,

untuk

memperoleh

persetujuan

dari

Konsultan

dan

Direksi

sebelum

pekerjaan

dimulai.

Memberitahu Konsultan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal

dilakukannya

pelaksanaan

pekerjaan

(Request

For

Work)

Jadwal

Waktu

Pelaksanaan

Jadwal

Pelaksanaan

Pekerjaan

ini dilaksanakan

kurang

lebih

6

minggu

sesuai Jadwal

Pelaksanaan

yang dibuat.

Tahapan

Kerja/Metode

Pelaksanaan

1)

Papan Nama

Kegiatan

a)

Metode

Kerja

b)

Tenaga,

Bahan &

Peralatan

Tenaga

:

Pelaksana

Pekerja

Mandor

Bahan

:

(Tidak

ada

bahan

yang

diperlukan)

Peralatan

:

Alat

Bantu

c)

Pengendalian

Teknis

K.3

Resiko

Pengendalian

Pekerja

harus

mempersiapkan

alat

pelindung

diri

(APD)

seperti

:

seperti

sepatu

sefty,

masker,

sarung

tangan

dan

helm

Memberikan

instruksi

sebelum

pelaksanaan

pekerjaan

Menyediakan

kotak

P3K

lengkap

dengan

obat - obatan

untuk

memberi

pertolongan

darurat

bila

ada

petugas/pekerja

yang

sakit/kecelakaan

2)

Perlengkapan

K3

a)

Metode

Kerja

Menyiapkan

peralatan

K3

b)

Tenaga,

Bahan &

Peralatan

Tenaga

:

Pekerja

Mandor

Bahan

:

(Tidak

ada

bahan

yang

diperlukan)

Peralatan

:

Alat

bantu

c)

Pengendalian

Teknis

K.3

Resiko

Pengendalian

Pekerja

harus

mempersiapkan

alat

pelindung

diri

(APD)

seperti

:

seperti

sepatu

sefty,

kaca

mata,

masker,

rompi

reflector,

sarung

tangan

dan

helm

Memberikan

instruksi

sebelum

pelaksanaan

pekerjaan

Menyediakan

kotak

P3K

lengkap

dengan

obat - obatan

untuk

memberi

pertolongan

darurat

bila

ada

petugas/pekerja

yang

sakit/kecelakaan

PENUTUP

Demikian

Metode Pelaksanaan

Pekerjaan

ini

kami

buat

sebagai

panduan dalam

rangka

melaksanakan

pekerjaan

ini.

Dan

tentunya

kami

menyadari

bahwa

dalam

penyampaian

Metode

ini masih

banyak kekurangan - kekurangan

sehingga

masih kami butuhkan bimbingan

dari

Direksi atau Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan Metode Pelaksanaan Pekerjaan yang

lebih baik sehingga dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan dapat kami selesaikan

"DENGAN EFESIEN DAN EFEKTIF / TEPAT BIAYA, TEPAT MUTU DAN TEPAT

WAKTU."

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Spesifikasi Teknis Rehab Kantor Puskeswan Kecamatan Kaliorang Tahun 2024 · PPID Kutai Timur