Daftar Informasi
Spesifikasi Teknis Rehab Kantor Puskeswan Kecamatan Kaliorang Tahun 2024
Diterbitkan oleh distan pada 7 Agu 2025.
- Kategori
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Unit
- distan
- Tanggal terbit
- 7 Agu 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 295,4 KB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
SPESIFIKASI
TEKNIS
DINAS
TANAMAN
PANGAN
HORTIKULTURA
DAN
PETERNAKAN
KABUPATEN
KUTAI
TIMUR
Program
:
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan
:
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan
: Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
TAHUN
ANGGARAN
202 4
SPESIFIKASI
TEKNIS
REHAB KANTOR UPT PUSKESWAN KEC. KALIORANG
1.
LATAR
BELAKANG
a.
Dasar
Hukum
1.
Undang - Undang
Nomor
2
Tahun
2017
tentang
Jasa Konstruksi
2.
Kitab
Undang - Undang
Hukum
Perdata
(Buku
III
Tentang
Perikatan)
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
54
Tahun
2016
4.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar
dan
Pedoman
Pengadaan
Pekerjaan
Jasa
Konstruksi
Melalui
Penyedia.
b.
Gambaran umum
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
sedang melakukan kegiatan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah
infrastruktur
di
berbagai
wilayah
kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur sebagai bagian dari upaya untuk
meningkatkan fasilitas infrastruktur yang merupakan bagian dari tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
untuk menyediakan pelayanan publik yang
maksimal. Oleh karena itu, salah satu bentuk keperdulian Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur untuk memenuhi pelayanan publik dan sebagai bagian dari program
daerah, maka melalui
DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN
PETERNAKAN
Kabupaten
Kutai
Timur
dilakukan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
2.
MAKSUD
DAN
TUJUAN
a.
Maksud dari paket/kegiatan ini adalah terlaksananya
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
dalam rangka meningkatnya kemanan aset daerah
agar
semakin
lancar
sehingga
dapat
dipertanggungjawaban .
b.
Pelaksana Kegiatan Konstruksi yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan
jasa - jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
sesuai pada spesifikasi teknik dan
metode
pelaksanaan
yang
berlaku.
3.
TARGET/SASARAN
a.
Keluaran
(Output)
:
Pemeliharan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
b.
Hasil
(Outcomes)
:
Meningkatnya
Kondisi
Fasilitas
Penunjang
DTPHP
c.
Kelompok
Sasaran
:
UPT Puskeswan Kecamatan Kaliorang
4.
NAMA
ORGANISASI
PENGADAAN
BARANG/JASA
a.
K/L/D/I
:
Pemerintah
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
b.
Unit
Kerja
:
Dinas
Tanaman
pangan
Hortikulturta
dan
Peternakan
Kabupaten
Kutai
Timur
c.
PA
:
Dyah Ratnaningrum, S.Pt., M.Si
d.
Alamat
KPA
:
Kawasan
Perkantoran
Bukit
Pelangi
Jl.
Prof.
Dr.
Baharuddin
Lopa, SH.
e.
PPK
:
Alfin Seno Bayan, S.P
5.
SUMBER
PENDANAAN
DAN
PERKIRAAN
BIAYA
a.
Sumber
Dana
:
APBD
Kab. Kutai
Timur
b.
Jenis
Kontrak
:
Harga
Satuan
c.
Tahun
Anggaran
:
Tahun
2024
6.
RUANG
LINGKUP,
LOKASI
PEKERJAAN,
FASILITAS
PENUNJANG
a.
Ruang
lingkup
Spesifikasi
Teknis
ini
mencakup
penyelenggaraan
pengadaan
pekerjaan
Rehab Kantor UPT Puskeswan
Kec. Kaliorang
Dinas
Tanaman
Pangan
Hortikultura
dan
Peternakan
Kabupaten Kutai
Timur.
b.
Lokasi
pengadaan
pekerjaan
konstruksi
yang
akan
dilaksanakan
berada
di
kecamatan - kecamatan
Kabupaten Kutai
Timur.
c.
Tidak
ada
Fasilitas
penunjang
yang
disediakan
oleh
PPK
7.
JANGKA
WAKTU
PELAKSANAKAN
a.
Rencana
jadwal
pelaksanaan
persiapan
pekerjaan
konstruksi
b.
Rencana
jadwal
pelaksanaan
pekerjaan
konstruksi
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 60 (Enam Puluh) Hari
Kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak dengan masa pemeliharaan 180
(seratus delapan puluh) hari kalender setelah selesai pekerjaan penyerahan pertama
pekerjaan.
8.
TENAGA
AHLI
/
TERAMPIL
Tenaga
ahli
yang
diperlukan
untuk
melaksanakan
pengadaan
pekerjaan
konstruksi.
No.
Jabatan
Dalam
Proyek
Pendidikan
Minimal
Keahlian/Keterampilan
Pengalaman
(Tahun)
Jumlah
Kebutuhan
Ket
1.
Pelaksana
SMK/Sederajat
0 - 1
1
Personil
Tenaga
Teknis
9.
IDENTIFIKASI
BAHAYA/RESIKO
K3
No.
Jenis
Pekerjaan
Identifikasi
Jenis
Bahaya
dan
Resiko
K3
1.
Pembersihan
Lokasi
Kecelakaan
saat
pembersihan
(resiko
:
luka
berat/meninggal)
2.
Mobilisasi
dan
Demobilisasi
Kecelakaan
saat
perjalanan
(resiko
:
luka
berat/meninggal)
3.
Pekerjaan Pengecatan dan Pekerjaan Penutup Atap
1.
Terluka
pada
saat
menjalankan
mesin
pengaduk
beton
(concrete
mixer)
(resiko
:
luka
berat)
2.
Terjatuh
pada
saat
mendorong
gerobak
sorong
(resiko
: Luka
Ringan)
3.
Terkena
serpihan
material
beton
(resiko :
Luka
Ringan)
4.
Pekerjaan Langit - Langit (Plapon)
1.
Terkena
alat
kerja
(resiko
:
Luka
Ringan)
2.
Tertimpa
material
pada
saat
mobilisasi
material
(resiko
: Luka
Ringan)
5.
Pekerjaan Kayu
1.
Terkena
alat
kerja
(resiko
:
Luka
Ringan)
2.
Tertimpa
material
pada
saat
mobilisasi
material
(resiko
: Luka
Ringan)
10.
SPESIFIKASI
PROSES/KEGIATAN
a)
Pelaksanaan
konstruksi
dilakukan
berdasarkan
dokumen
pelelangan
yang
telah disusun
oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan
teknis
(pedoman
dan
standar
teknis
yang
dipersyaratkan).
b)
Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang
dilanjutkan
pemeriksaan
pekerjaan
oleh
panitia
penerima
pekerjaan.
Semua
administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum
dalam
Perpres
16
Tahun
2018
beserta
petunjuk
teknis
pelaksanaannya.
c)
Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum
dalam
Spesifikasi
Teknis
(Umum
dan
Khusus).
d)
Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa dan
Pengawasan
Konstruksi.
e)
Untuk
kegiatan
ini
memiliki
tingkat
resiko
kecil.
11.
SPESIFIKASI
TEKNIS
PEKERJAAN
KONSTRUKSI
Rincian
Spesifikasi
Teknis
No.
Item Pekerjaan
Data
Teknis
/
Spesifikasi
Teknis
1.
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Pengecatan dinding Exterior
= 8 3 ,70 m2
Pekerjaan Pengecatan Kusen = 26,10 m2
Pekerjaan Pengecatan Plafon Luar
= 6 2 ,00
m2
Pekerjaan Pen ge catan Lis pland kayu
= 11,27
m2
2.
Pekerjaan Penutup Atap
Pekerjaan Penutup Atap = 162,55
m2
Pekerjaan Nok/Bubungan Atap = 60 m 1
Pekerjaan Lisplank Kayu Uk. 2X20 cm = 56,36
m
Pekerjaan Talang Air = 20 m1
3.
Pekerjaan Langit - Langit (Plafon)
Pekerjaan Rangka Plafon
= 56,36
m2
Pekerjaan Plafon Pliwod
= 5 6 ,36
m2
4 .
Pekerjaan Kayu
Pekerjaan Konstruksi Reng
Kayu
= 1, 7 3 m3
•
Ketentuan penggunaan/pengujian
bahan/material
yang
diperlukan
berasal
dari
dalam
negri
atau
dari
luar
negri,
dan
diselaraskan
dengan
presentase
bagian/komponen
dalam
negri
terhadap
keseluruhan
pekerjaan;
•
Spesifikasi
teknis
pekerjaan
mengacu
pada
SPESIFIKASI
UMUM
2018
•
Metode
Kerja/prosedur
pelaksanaan
pekerjaan
agar
menggambarkan
alur
pelaksanaan
yang
benar,
terpola
dalam
rencana
alur
kerja
(NPWP)
•
Ketentuan
Kualifikasi
disyaratkan
Sertifikat
Badan
Usaha
(SBU)
yang
memiliki
Kualifikasi
Usaha
Kecil
(Bangunan Sipil)
•
Ketentuan
perhitungan
prestasi
pekerjaan
untuk
pembayaran
dilaksanakan
secara
Bulanan,
yaitu
realisasi
kemajuan
bobot
fisik
setiap
bulan;
•
Ketentuan
pembuatan
laporan
dan
dokumentasi
:
•
Laporan harian, laporan mingguan, dan bulanan, menyertakan back up data berupa
data
opname,
gambar
terlaksana
dan
foto
setiap
kegiatan,
dan
dokumen penunjang
yang
diisyaratkan
yang
berkaitan
dengan
progress
pekerjaan;
•
Ketentuan mengenai
penerapan
manajemen
K3 konstruksi
(Keselamatan
dan
kesehatan kerja); dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan
perlengkapan
keselamatan
kerja,
seluruh
tenaga
kerja/pekerja
agar
di
asuransikan/dijaminkan
keselamatanya
pada
asuransi
Penjamin
Keselamatan
Kerja;
•
Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset - aset Negara
yang
peruntukanya
atau sifatnya
untuk kepentingan Umum.
Tabel
Peralatan
Utama
No
Nama
Peralatan
Jumlah
1
Dump Truck
1
Unit
2
Alat
Tukang
1
Set
a.
Memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang telah diidentifikasi
oleh
PPK.
b.
Alat
dan
perkakas
yang
digunakan
harus
dipastikan
telah
diberi
sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan ( expose )
bahaya
secara
langsung
terhadap tubuh
pekerja;
c.
Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya
alat
dan perkakas dapat diperoleh
dari manual
produk dari pabrik
pembuatnya,
ataupun
dari
pedoman/peraturan
pihak
yang
kompeten.
12.
MOBILISASI
BAHAN
Bahan
yang
digunakan
dalam
pekerjaan
ini
seperti
Semen,
Pasir,
Batu
Pecah,
Kawat
Bendrat,
dan
bahan lainnya.
13.
PROGRAM
KESELAMATAN
&
KESEHATAN
KERJA
(K.3)
Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja
(K - 3), yang
dimaksudkan
adalah penyediaan
peralatan
dan
kelengkapannya
seperti
yang
dipersyaratkan
dalam
Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja.
Adapun
peralatan
&
perlengkapan
yang
harus
disiapkan
adalah
sebagai
berikut
:
a)
Helm
b)
Rompi
c)
Peralatan
P3K
d)
Sarung
Tangan
e)
Sepatu
Boots
f)
Masker
METODE
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
A.
PEKERJAAN
PERSIAPAN
Uraian
Pekerjaan
Persiapan
:
1)
Penerapan
SMKK
:
1,00 Ls
Persiapan
Kerja
:
▪
Mengajukan
program kerja
(workplan)
termasuk
metoda
kerja,
schedule,peralatan,
personil
kerja
dan
gambar
kerja
yang
akan
digunakan,
untuk
memperoleh
persetujuan
dari
Konsultan
dan
Direksi
sebelum
pekerjaan
dimulai.
▪
Memberitahu Konsultan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal
dilakukannya
pelaksanaan
pekerjaan
(Request
For
Work)
Jadwal
Waktu
Pelaksanaan
Jadwal
Pelaksanaan
Pekerjaan
ini dilaksanakan
kurang
lebih
6
minggu
sesuai Jadwal
Pelaksanaan
yang dibuat.
Tahapan
Kerja/Metode
Pelaksanaan
1)
Papan Nama
Kegiatan
a)
Metode
Kerja
b)
Tenaga,
Bahan &
Peralatan
Tenaga
:
▪
Pelaksana
▪
Pekerja
▪
Mandor
Bahan
:
(Tidak
ada
bahan
yang
diperlukan)
Peralatan
:
▪
Alat
Bantu
c)
Pengendalian
Teknis
K.3
Resiko
Pengendalian
▪
Pekerja
harus
mempersiapkan
alat
pelindung
diri
(APD)
seperti
:
seperti
sepatu
sefty,
masker,
sarung
tangan
dan
helm
▪
Memberikan
instruksi
sebelum
pelaksanaan
pekerjaan
▪
Menyediakan
kotak
P3K
lengkap
dengan
obat - obatan
untuk
memberi
pertolongan
darurat
bila
ada
petugas/pekerja
yang
sakit/kecelakaan
2)
Perlengkapan
K3
a)
Metode
Kerja
▪
Menyiapkan
peralatan
K3
b)
Tenaga,
Bahan &
Peralatan
Tenaga
:
▪
Pekerja
▪
Mandor
Bahan
:
(Tidak
ada
bahan
yang
diperlukan)
Peralatan
:
▪
Alat
bantu
c)
Pengendalian
Teknis
K.3
Resiko
Pengendalian
▪
Pekerja
harus
mempersiapkan
alat
pelindung
diri
(APD)
seperti
:
seperti
sepatu
sefty,
kaca
mata,
masker,
rompi
reflector,
sarung
tangan
dan
helm
▪
Memberikan
instruksi
sebelum
pelaksanaan
pekerjaan
▪
Menyediakan
kotak
P3K
lengkap
dengan
obat - obatan
untuk
memberi
pertolongan
darurat
bila
ada
petugas/pekerja
yang
sakit/kecelakaan
PENUTUP
Demikian
Metode Pelaksanaan
Pekerjaan
ini
kami
buat
sebagai
panduan dalam
rangka
melaksanakan
pekerjaan
ini.
Dan
tentunya
kami
menyadari
bahwa
dalam
penyampaian
Metode
ini masih
banyak kekurangan - kekurangan
sehingga
masih kami butuhkan bimbingan
dari
Direksi atau Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan Metode Pelaksanaan Pekerjaan yang
lebih baik sehingga dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan dapat kami selesaikan
"DENGAN EFESIEN DAN EFEKTIF / TEPAT BIAYA, TEPAT MUTU DAN TEPAT
WAKTU."
