Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

SK Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Diterbitkan oleh Disdikbud pada 4 Mei 2026.

Kategori
Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
Unit
Disdikbud
Tanggal terbit
4 Mei 2026
Format
PDF
Ukuran berkas
322,2 KB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

PEMERINTAH

KABUPATEN

KUTAI

TIMUR

DINAS PENDIDIKAN

DAN KEBUDAYAAN

Jl. Diknas No. 01, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683

Telepon 082229077123 , Laman disdikbud.kutaitimurkab.go.id

KEPUTUSAN

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUTAI TIMUR

NOMOR :

B - 000 . 8.3.4 / 1675

/ DISDIKBUD - 1 . 2

TENTANG

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUTAI TIMUR,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menjamin keselamatan pegawai, tamu, dan masyarakat yang berada di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur, diperlukan sistem peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat yang efektif ;

b.

bahwa untuk mewujudkan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, kebocoran instalasi listrik, dan keadaan darurat lainnya, perlu menetapkan prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat.

Mengingat

:

a.

Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia

Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

b.

Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

c.

Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;

d.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

e.

Undang - Undang Nom or

25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik .

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR .

KESATU

:

Menetapkan Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini ;

KEDUA

:

Seluruh pegawai, tenaga pendukung, tamu, dan pihak lain yang berada di lingkungan kantor wajib mematuhi prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat ;

KETIGA

:

oordinator Keadaan Darurat, Tim Tanggap Darurat, Petugas Keamanan, dan seluruh pegawai bertanggung jawab melaksanakan tugas sesuai peran masing - masing dalam keadaan darurat ;

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Sangatta

Pada Tanggal :

Mei 2026

Kepala Dina s

Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Timur,

Mulyono, SSTP., M.Si

Pembina Utama Muda (IV/c)

NIP 197702021997031004

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN

KUTAI TIMUR

NOMOR

: B - 000.8.3.4 / 1675

/ DISDIKBUD - 1 . 2

TANGGAL

: Mei 2026

TENTANG

: PROSEDUR PERINGATAN DI NI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR .

A.

TUJUAN

1.

Melindungi keselamatan pegawai dan pengunjung.

2.

Mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian akibat keadaan darurat.

3.

Menjamin pelaksanaan evakuasi yang cepat, tertib, dan aman.

B.

JENIS KEADAAN DARURAT

1.

Kebakaran.

2.

Korsleting atau gangguan instalasi listrik.

3.

Ancaman keamanan.

4.

Keadaan darurat lainnya.

C.

PROSEDUR PERINGATAN DINI

1.

Setiap pegawai yang mengetahui adanya tanda - tanda keadaan darurat wajib segera melaporkan kepada:

a. Petugas Keamanan;

b. Koordinator Tanggap Darurat; atau

c. Atasan langsung.

2.

Petugas Keamanan atau Koordinator Tanggap Darurat melakukan verifikasi kondisi darurat.

3.

Apabila keadaan darurat dinyatakan terjadi, petugas segera:

a. Membunyikan alarm atau sirine;

b. Mengumumkan keadaan darurat melalui pengeras suara;

c. Menghubungi instansi terkait apabila diperlukan.

4.

Petugas teknis melakukan pengamanan sarana dan prasarana, termasuk pemutusan aliran listrik apabila diperlukan.

D.

PROSEDUR EVAKUASI

1.

Setelah alarm dibunyikan, seluruh pegawai dan pengunjung:

a. Tetap tenang;

b. Menghentikan aktivitas;

c. Mengikuti petunjuk petugas.

2.

Evakuasi dilakukan melalui jalur evakuasi yang telah ditetapkan.

3.

Dilarang:

a. Berlari dan saling mendorong;

b. Menggunakan lift (apabila tersedia);

c. Kembali ke ruangan untuk mengambil barang.

4.

Pegawai wajib membantu:

a. Penyandang disabilitas;

b. Lansia;

c. Ibu hamil;

d. Pengunjung yang memerlukan bantuan.

5.

Seluruh penghuni gedung menuju Titik Kumpul (Assembly Point) yang telah ditentukan.

6.

Koordinator Evakuasi melakukan:

a. Pendataan kehadiran pegawai;

b. Pendataan korban atau pegawai yang belum ditemukan;

c. Pelaporan kepada pimpinan.

7.

Tidak diperkenankan kembali memasuki gedung sebelum dinyatakan aman oleh Koordinator Tanggap Darurat atau pihak berwenang.

E.

PROSEDUR KHUSUS KEBAKARAN

1.

Petugas yang mengetahui sumber api segera mengaktifkan alarm.

2.

Jika api masih kecil dan aman ditangani:

a. Gunakan APAR sesuai prosedur.

3.

Jika api membesar:

a. Segera lakukan evakuasi total;

b. Hubungi Pemadam Kebakaran.

F.

PENUTUP

Prosedur ini wajib disosialisasikan kepada seluruh pegawai dan dilakukan simulasi evakuasi secara berkala sekurang - kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Ditetapkan di : Sangatta

Pada Tanggal :

Mei 2026

Kepala Dinas

Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Timur,

Mulyono, SSTP., M.Si

Pembina Utama Muda (IV/c)

NIP 197702021997031004

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

SK Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan · PPID Kutai Timur