Daftar Informasi
SK Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Diterbitkan oleh Disdikbud pada 4 Mei 2026.
- Kategori
- Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
- Unit
- Disdikbud
- Tanggal terbit
- 4 Mei 2026
- Format
- Ukuran berkas
- 322,2 KB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
PEMERINTAH
KABUPATEN
KUTAI
TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
Jl. Diknas No. 01, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683
Telepon 082229077123 , Laman disdikbud.kutaitimurkab.go.id
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
NOMOR :
B - 000 . 8.3.4 / 1675
/ DISDIKBUD - 1 . 2
TENTANG
PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUTAI TIMUR,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan pegawai, tamu, dan masyarakat yang berada di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur, diperlukan sistem peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat yang efektif ;
b.
bahwa untuk mewujudkan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, kebocoran instalasi listrik, dan keadaan darurat lainnya, perlu menetapkan prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat.
Mengingat
:
a.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
b.
Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
c.
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
e.
Undang - Undang Nom or
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik .
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR .
KESATU
:
Menetapkan Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini ;
KEDUA
:
Seluruh pegawai, tenaga pendukung, tamu, dan pihak lain yang berada di lingkungan kantor wajib mematuhi prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat ;
KETIGA
:
oordinator Keadaan Darurat, Tim Tanggap Darurat, Petugas Keamanan, dan seluruh pegawai bertanggung jawab melaksanakan tugas sesuai peran masing - masing dalam keadaan darurat ;
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sangatta
Pada Tanggal :
Mei 2026
Kepala Dina s
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Timur,
Mulyono, SSTP., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP 197702021997031004
LAMPIRAN I
:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN
KUTAI TIMUR
NOMOR
: B - 000.8.3.4 / 1675
/ DISDIKBUD - 1 . 2
TANGGAL
: Mei 2026
TENTANG
: PROSEDUR PERINGATAN DI NI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR .
A.
TUJUAN
1.
Melindungi keselamatan pegawai dan pengunjung.
2.
Mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian akibat keadaan darurat.
3.
Menjamin pelaksanaan evakuasi yang cepat, tertib, dan aman.
B.
JENIS KEADAAN DARURAT
1.
Kebakaran.
2.
Korsleting atau gangguan instalasi listrik.
3.
Ancaman keamanan.
4.
Keadaan darurat lainnya.
C.
PROSEDUR PERINGATAN DINI
1.
Setiap pegawai yang mengetahui adanya tanda - tanda keadaan darurat wajib segera melaporkan kepada:
a. Petugas Keamanan;
b. Koordinator Tanggap Darurat; atau
c. Atasan langsung.
2.
Petugas Keamanan atau Koordinator Tanggap Darurat melakukan verifikasi kondisi darurat.
3.
Apabila keadaan darurat dinyatakan terjadi, petugas segera:
a. Membunyikan alarm atau sirine;
b. Mengumumkan keadaan darurat melalui pengeras suara;
c. Menghubungi instansi terkait apabila diperlukan.
4.
Petugas teknis melakukan pengamanan sarana dan prasarana, termasuk pemutusan aliran listrik apabila diperlukan.
D.
PROSEDUR EVAKUASI
1.
Setelah alarm dibunyikan, seluruh pegawai dan pengunjung:
a. Tetap tenang;
b. Menghentikan aktivitas;
c. Mengikuti petunjuk petugas.
2.
Evakuasi dilakukan melalui jalur evakuasi yang telah ditetapkan.
3.
Dilarang:
a. Berlari dan saling mendorong;
b. Menggunakan lift (apabila tersedia);
c. Kembali ke ruangan untuk mengambil barang.
4.
Pegawai wajib membantu:
a. Penyandang disabilitas;
b. Lansia;
c. Ibu hamil;
d. Pengunjung yang memerlukan bantuan.
5.
Seluruh penghuni gedung menuju Titik Kumpul (Assembly Point) yang telah ditentukan.
6.
Koordinator Evakuasi melakukan:
a. Pendataan kehadiran pegawai;
b. Pendataan korban atau pegawai yang belum ditemukan;
c. Pelaporan kepada pimpinan.
7.
Tidak diperkenankan kembali memasuki gedung sebelum dinyatakan aman oleh Koordinator Tanggap Darurat atau pihak berwenang.
E.
PROSEDUR KHUSUS KEBAKARAN
1.
Petugas yang mengetahui sumber api segera mengaktifkan alarm.
2.
Jika api masih kecil dan aman ditangani:
a. Gunakan APAR sesuai prosedur.
3.
Jika api membesar:
a. Segera lakukan evakuasi total;
b. Hubungi Pemadam Kebakaran.
F.
PENUTUP
Prosedur ini wajib disosialisasikan kepada seluruh pegawai dan dilakukan simulasi evakuasi secara berkala sekurang - kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Ditetapkan di : Sangatta
Pada Tanggal :
Mei 2026
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Timur,
Mulyono, SSTP., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP 197702021997031004
