Daftar Informasi
SK PPID Pelaksana Kecamatan Sangatta Utara
Diterbitkan oleh kec-sangut pada 4 Jul 2024.
- Kategori
- SK PPID Pelaksana
- Unit
- kec-sangut
- Tanggal terbit
- 4 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 999,6 KB
- Jumlah unduhan
- 8
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
KECAMATAN SANGATTA UTARA
Jl. Jend ral
Sudirman N omor
01 , Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683
Telepon 0823 3686 3151, pos - el sangattautara.kec@gmail.com
KEPUTUSAN CAMAT SANGATTA UTARA
KABUPATEN KUTAI TIMUR
NOMOR: T - 500.12.11.3 / 31 /Kec.Sgt.U - 02
TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DI LINGKUNGAN KECAMATAN
SANGATTA UTARA
KABUPATEN KUTAI TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
CAMAT
SANGATTA UTARA
KABUPATEN KUTAI TIMUR,
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementeran Dalam Negeri Dan Dokumentasi Pelaksana Kecamatan Sangatta Utara
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan Keputusan Camat Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
Mengingat
:
a.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
b.
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
c.
Undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
e.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
f.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
g.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
h.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
i.
Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
j.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN CAMAT SANGATTA UTARA TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PE LAKSANA
DI LINGKUNGAN KECAMATAN SANGATTA UTARA KABUPATEN KUTAI TIMUR.
KESATU
:
Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
di Lingkungan
Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur;
KEDUA
:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kecamatan
Sangatta Utara
Di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU dan tugasnya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini;
KETIGA
:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA bertanggung jawab dan
LAMPIRAN II :
KEPUTUSAN CAMAT
SANGATTA UTARA KABUPATEN KUTAI TIMUR
NOMOR : T - 500.12.11.3/ 31 /Kec.Sgt.U - 02
TENTANG :
PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA
DI LINGKUNGAN KECAMATAN
SANGATTA UTARA KABUPATEN KUTAI TIMUR
TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA
DI LINGKUNGAN KECAMATAN
SANGATTA UTARA KABUPATEN KUTAI TIMUR
No
Kedudukan Dalam PPID
Tugas
1
2
3
1
Pengarah PPID Pe laksana
a.
Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
b.
Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
2
Atasan
PPID
Pelaksana
a.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Lingkungan Kecamatan
Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur;
b.
Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
c.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
3
Ketua PPID Pelaksana
a.
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
b.
Mengidentifikasi dan mengumpulkan data informasi dan dokumentasi publik di satuan kerjanya;
c.
Pengolahan, penataan dan penyimpanan data informasi publik di satuan kerjanya;
d.
Melakukan penyeleksian dan pengujian data informasi publik yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
e.
Melakukan pengujian aksesbilitasi suatu informasi publik;
f.
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
g.
Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
h.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i.
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan;
j.
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di Lingkungan Kecamatan
Sangatta Utara ;
k.
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada
PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
l.
Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
m.
Membuat, mengumpulkan dan mengompilasi bahan dan data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menjadi bahan informasi publik;
n.
Mengkoordinasikan pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh PPID Pembantu kepada pejabat struktural dan fungsional di Lingkungan K ecamatan
Sangatta Utara ;
4
Sekretaris Pelaksana
a.
Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi penyelenggaraan tugas bidang - bidang Ketua PPID, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, Bidang
Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi serta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
b.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
c.
Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi melalui media cetak dan online;
d.
Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi;
e.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
5
PPID P elaksana
Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
a.
Melaksanakan perencanaan program dibidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan komunikasi;
b.
Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi pelayanan publik;
c.
Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
d.
Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
e.
Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik.
f.
Pelayanan konsultasi klasifikasi informasi publik;
g.
Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
6
PPID P elaksana
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
a.
Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
b.
Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
c.
Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
d.
Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;
e.
Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik;
