Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

SK PPID Pelaksana Kecamatan Sangatta Utara

Diterbitkan oleh kec-sangut pada 4 Jul 2024.

Kategori
SK PPID Pelaksana
Unit
kec-sangut
Tanggal terbit
4 Jul 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
999,6 KB
Jumlah unduhan
8

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

KECAMATAN SANGATTA UTARA

Jl. Jend ral

Sudirman N omor

01 , Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683

Telepon 0823 3686 3151, pos - el sangattautara.kec@gmail.com

KEPUTUSAN CAMAT SANGATTA UTARA

KABUPATEN KUTAI TIMUR

NOMOR: T - 500.12.11.3 / 31 /Kec.Sgt.U - 02

TENTANG

PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DI LINGKUNGAN KECAMATAN

SANGATTA UTARA

KABUPATEN KUTAI TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

CAMAT

SANGATTA UTARA

KABUPATEN KUTAI TIMUR,

Menimbang

:

a.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementeran Dalam Negeri Dan Dokumentasi Pelaksana Kecamatan Sangatta Utara

b.

bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan Keputusan Camat Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.

Mengingat

:

a.

Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

b.

Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

c.

Undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

d.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

e.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);

f.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;

g.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

h.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;

i.

Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

j.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN CAMAT SANGATTA UTARA TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PE LAKSANA

DI LINGKUNGAN KECAMATAN SANGATTA UTARA KABUPATEN KUTAI TIMUR.

KESATU

:

Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana

di Lingkungan

Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur;

KEDUA

:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kecamatan

Sangatta Utara

Di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU dan tugasnya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini;

KETIGA

:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA bertanggung jawab dan

LAMPIRAN II :

KEPUTUSAN CAMAT

SANGATTA UTARA KABUPATEN KUTAI TIMUR

NOMOR : T - 500.12.11.3/ 31 /Kec.Sgt.U - 02

TENTANG :

PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA

DI LINGKUNGAN KECAMATAN

SANGATTA UTARA KABUPATEN KUTAI TIMUR

TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA

DI LINGKUNGAN KECAMATAN

SANGATTA UTARA KABUPATEN KUTAI TIMUR

No

Kedudukan Dalam PPID

Tugas

1

2

3

1

Pengarah PPID Pe laksana

a.

Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

b.

Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

2

Atasan

PPID

Pelaksana

a.

Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Lingkungan Kecamatan

Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur;

b.

Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;

c.

Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

3

Ketua PPID Pelaksana

a.

Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

b.

Mengidentifikasi dan mengumpulkan data informasi dan dokumentasi publik di satuan kerjanya;

c.

Pengolahan, penataan dan penyimpanan data informasi publik di satuan kerjanya;

d.

Melakukan penyeleksian dan pengujian data informasi publik yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

e.

Melakukan pengujian aksesbilitasi suatu informasi publik;

f.

Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;

g.

Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

h.

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i.

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan;

j.

Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di Lingkungan Kecamatan

Sangatta Utara ;

k.

Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada

PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

l.

Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;

m.

Membuat, mengumpulkan dan mengompilasi bahan dan data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menjadi bahan informasi publik;

n.

Mengkoordinasikan pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh PPID Pembantu kepada pejabat struktural dan fungsional di Lingkungan K ecamatan

Sangatta Utara ;

4

Sekretaris Pelaksana

a.

Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi penyelenggaraan tugas bidang - bidang Ketua PPID, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, Bidang

Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi serta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;

b.

Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;

c.

Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi melalui media cetak dan online;

d.

Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi;

e.

Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;

5

PPID P elaksana

Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

a.

Melaksanakan perencanaan program dibidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan komunikasi;

b.

Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi pelayanan publik;

c.

Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;

d.

Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;

e.

Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik.

f.

Pelayanan konsultasi klasifikasi informasi publik;

g.

Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.

6

PPID P elaksana

Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

a.

Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;

b.

Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;

c.

Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;

d.

Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;

e.

Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik;

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.