Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

SK PPID Pelaksana Dinas Perkebunan

Diterbitkan oleh Disbun pada 15 Jul 2024.

Kategori
SK PPID Pelaksana
Unit
Disbun
Tanggal terbit
15 Jul 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
272,2 KB
Jumlah unduhan
1

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

DINAS PERKEBUNAN

Jalan Pertanian Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur

Kode Pos 75611

Telp. / Fax : (0549) 22981,

Pos -

El

: disbun@kutaitimurkab.go.id

KEPUTUSAN

KEPALA

DINAS PERKEBUNAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR

NOMOR: B - 500.8.1/2063/2024

TENTANG

PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) P ELAKSANA

DI LINGKUNGAN

DINAS

PERKEBUNAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA

DIN A S PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR ,

Menimbang

:

a.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan Pelayanan I nformasi dan Dokumentasi Kement r ian Dalam Negeri d an Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan dengan baik;

b.

bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan Keputusan Kepala Dinas

Perkebunan K abupaten Kutai Timur.

Mengingat

:

a.

Undang - Undang

Nomor 47 Tahun 1999 tentang

Pembentukan

Kabupaten

Nunukan, KabupatenMalinau, Kabupaten

Kutai Barat, Kabupaten

Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 175, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3896), sebagaimana

telah

diubah

dengan

Undang - Undang

Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

b.

Undang - Undang

Nomor 14 Tahun 2008 tentang

Keterbukaan

Informasi

Publik;

c.

Undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

d.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

e.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ;

f.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);

g.

Peraturan

Komisi

Informasi

Nomor 1 Tahun 2013 tentang

Prosedur

Penyelesaian

Sengketa

Informasi

Publik;

h.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang

Pedoman

Pengelolaan

Pelayanan

Informasi dan Dokumentasi

Kementrian

Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

i.

Peraturan

Bupati

Kutai Timur Nomor 57 Tahun 2017 tentang

Pedoman

Pelayanan

Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan

Pemerintah Daerah ;

j.

Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

k.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA

DINAS

PERKEBUNAN

TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PE LAKSANA

DI LINGKUNGAN DINAS PERKEBUNAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR .

KESATU

:

Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana

di Lingkungan Dinas

Perkebunan

Kabupaten Kutai Timur;

KEDUA

:

Pejabat Pengelola Informasi dan

Dokumentas i Dinas Perkebunan

D i Lingkungan Kabupaten Kutai Timur sebagaimana

dimaksud dalam DIKTUM KESATU dan tugasnya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini;

KETIGA

:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA bertanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas

Perkebunan

Kabupaten Kutai Timur;

KE EMPAT

:

Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perkebunan

Kabupaten Kutai Timur;

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di

: Sangatta

Pada Tanggal

: 15 Juli 2024

Tembusan

Yth :

1.

Bupati Kutai Timur (sebagai laporan)

2.

Wakil Bupati Kutai Timur (sebagai laporan)

3.

Sekretaris Daerah

Kabupaten Kutai Kutai Timur

4.

Arsip

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA DINAS

PERKEBUNAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR

NOMOR

: B - 500.8.1/2063/2024 TANGGAL 15

JULI 202 4

TENTANG

:

PENUNJUKAN

PEJABAT

PENGELOLA

INFORMASI

DAN

DOKUMENTASI (PPID)

P ELAKSANA

DI LINGKUNGAN DINAS PERKEBUNAN

KABUPATEN

KUTAI TIMUR

DAFTAR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA

DI LI NGKUNGAN DINAS

PERKEBUNAN

KABUPATEN KUTAI TIMU R

NO

JABATAN DALAM DINAS/INSTANSI

KEDUDUKAN

1.

Kepala Dinas Perkebunan

Pengarah PPID dan Atasan PPID

Pelaksana

2.

Sekretaris

Dinas Perkebunan

Ketua PPID Pelaksana

3.

Kasubbag. Umum dan Kepegawaian

Sekretaris

BIDANG PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI

4.

Kepala Bidang P rasarana dan Sarana

Ketua

5.

JFT Sekretariat

Anggota

6.

JFT Bidang Prasarana dan Sarana

Anggota

7.

JFU Sekretariat

Anggota

BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN KLASIFIKASI

I N FORMASI

8.

Kepala Bidang Penyuluhan

Ketua

9.

JFT Sekretariat

Anggota

10.

JFT Bi dang Penyuluhan

Anggota

11.

JFU Sekretariat

Anggota

BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

12.

Kepala Bidang Perlindungan

Ketua

13.

Kepala Bidang Usaha, Pengolahan dan P emasaran

Anggota

14.

JFT Bidang Usaha , Pengolahan dan Pemasaran

Anggota

15.

JFT Bidang Perlindungan

Anggota

16.

JFU Sekretariat

Anggota

LAMPIRAN I I

:

KEPUTUSAN KEPALA DINAS

PERKEBUNAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR

NOMOR

: B - 500.8.1/2063/2024 TANGGAL 15

JULI 202 4

TENTANG

:

PENUNJUKAN

PEJABAT

PENGELOLA

INFORMASI

DAN

DOKUMENTASI (PPID)

P ELAKSANA

DI LINGKUNGAN DINAS PERKEBUNAN

KABUPATEN

KUTAI TIMUR

TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA

DI LINGKUNGAN DINAS

PERKEBUNAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR

1.

Pengarah PPID Pelaksana

a.

Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

b.

Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

2.

Atasan PPID Pelaksana

a.

Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Lingkungan Dinas

Perkebunan Kabupaten Kutai Timur;

b.

Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;

c.

Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

3.

Ketua PPID Pelaksana

a.

Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

b.

Mengidentifikasi dan mengumpulkan data informasi dan dokumentasi publik di satuan kerjanya;

c.

Pengolahan, penataan dan penyimpanan data informasi publik di satuan kerjanya;

d.

Melakukan penyeleksian dan pengujian data informasi publik yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

e.

Melakukan pengujian aksesbilitasi suatu informasi publik;

f.

Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;

g.

Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

h.

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i.

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan;

j.

Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di Lingkungan Dinas

Perkebunan ;

k.

Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

l.

Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;

m.

Membuat, mengumpulkan dan mengompilasi bahan dan data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menjadi bahan informasi publik;

n.

Mengkoordinasikan pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh PPID Pembantu kepada pejabat struktural dan fung sional di Lingkungan Dinas Perkebunan ;

4. Sekretaris Pelaksana

a.

Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi penyelenggaraan tugas bidang - bidang Ketua PPID, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi serta Bidang Penyelesaian Sengketa Informa si;

b.

Mengkoordinasikan

dan mengkonsolidasikan rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;

c.

Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi melalui media cetak dan online;

d.

Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi;

e.

Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;

5. PPID Pelaksana Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

a.

Melaksanakan perencanaan program dibidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan komunikasi;

b.

Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi pelayanan publik;

c.

Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;

d.

Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;

e.

Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik.

f.

Pelayanan konsultasi klasifikasi informasi publik;

g.

Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.

6.

PPID Pelaksana Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

a.

Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;

b.

Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;

c.

Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;

d.

Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;

e.

Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik;

7.

PPID Pembantu Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

a.

Melaksanakan perencanaan program bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;

b.

Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;

c.

Melaksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajudikasi sengketa informasi;

d.

Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi/ajudikasi sengketa informasi.

LAMPIRAN I II

:

KEPUTUSAN KEPALA DINAS

PERKEBUNAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR

NOMOR

: B - 500.8.1/2063/2024 TANGGAL 15

JULI 202 4

TENTANG

:

PENUNJUKAN

PEJABAT

PENGELOLA

INFORMASI

DAN

DOKUMENTASI (PPID)

P ELAKSANA

DI LINGKUNGAN DINAS PERKEBUNAN

KABUPATEN

KUTAI TIMUR

STRUKTUR ORGANISASI

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) P ELAKSANA

DI LINGKUNGAN DINAS

PERKEBUNAN

KABUPATEN KUTAI TIMUR

ATASAN

PPID

KETUA

PPID PELAKSANA

BIDANG PENGOLAH DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI

BIDANG PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Bidang Pendukung Sekretariat PPID

BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

PEJABAT FUNGSIONAL

SEKRETARIS

PPID

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.