Daftar Informasi
SK PPID Pelaksana Dinas Perkebunan
Diterbitkan oleh Disbun pada 15 Jul 2024.
- Kategori
- SK PPID Pelaksana
- Unit
- Disbun
- Tanggal terbit
- 15 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 272,2 KB
- Jumlah unduhan
- 1
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS PERKEBUNAN
Jalan Pertanian Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur
Kode Pos 75611
Telp. / Fax : (0549) 22981,
Pos -
El
: disbun@kutaitimurkab.go.id
KEPUTUSAN
KEPALA
DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
NOMOR: B - 500.8.1/2063/2024
TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) P ELAKSANA
DI LINGKUNGAN
DINAS
PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DIN A S PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR ,
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan Pelayanan I nformasi dan Dokumentasi Kement r ian Dalam Negeri d an Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan dengan baik;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan Keputusan Kepala Dinas
Perkebunan K abupaten Kutai Timur.
Mengingat
:
a.
Undang - Undang
Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Nunukan, KabupatenMalinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten
Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 175, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3896), sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang - Undang
Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
b.
Undang - Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik;
c.
Undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
e.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ;
f.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
g.
Peraturan
Komisi
Informasi
Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Prosedur
Penyelesaian
Sengketa
Informasi
Publik;
h.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman
Pengelolaan
Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi
Kementrian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
i.
Peraturan
Bupati
Kutai Timur Nomor 57 Tahun 2017 tentang
Pedoman
Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah ;
j.
Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
k.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA
DINAS
PERKEBUNAN
TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PE LAKSANA
DI LINGKUNGAN DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR .
KESATU
:
Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
di Lingkungan Dinas
Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur;
KEDUA
:
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentas i Dinas Perkebunan
D i Lingkungan Kabupaten Kutai Timur sebagaimana
dimaksud dalam DIKTUM KESATU dan tugasnya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini;
KETIGA
:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA bertanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas
Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur;
KE EMPAT
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur;
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
: Sangatta
Pada Tanggal
: 15 Juli 2024
Tembusan
Yth :
1.
Bupati Kutai Timur (sebagai laporan)
2.
Wakil Bupati Kutai Timur (sebagai laporan)
3.
Sekretaris Daerah
Kabupaten Kutai Kutai Timur
4.
Arsip
LAMPIRAN I
:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS
PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
NOMOR
: B - 500.8.1/2063/2024 TANGGAL 15
JULI 202 4
TENTANG
:
PENUNJUKAN
PEJABAT
PENGELOLA
INFORMASI
DAN
DOKUMENTASI (PPID)
P ELAKSANA
DI LINGKUNGAN DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN
KUTAI TIMUR
DAFTAR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA
DI LI NGKUNGAN DINAS
PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMU R
NO
JABATAN DALAM DINAS/INSTANSI
KEDUDUKAN
1.
Kepala Dinas Perkebunan
Pengarah PPID dan Atasan PPID
Pelaksana
2.
Sekretaris
Dinas Perkebunan
Ketua PPID Pelaksana
3.
Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
Sekretaris
BIDANG PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI
4.
Kepala Bidang P rasarana dan Sarana
Ketua
5.
JFT Sekretariat
Anggota
6.
JFT Bidang Prasarana dan Sarana
Anggota
7.
JFU Sekretariat
Anggota
BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN KLASIFIKASI
I N FORMASI
8.
Kepala Bidang Penyuluhan
Ketua
9.
JFT Sekretariat
Anggota
10.
JFT Bi dang Penyuluhan
Anggota
11.
JFU Sekretariat
Anggota
BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
12.
Kepala Bidang Perlindungan
Ketua
13.
Kepala Bidang Usaha, Pengolahan dan P emasaran
Anggota
14.
JFT Bidang Usaha , Pengolahan dan Pemasaran
Anggota
15.
JFT Bidang Perlindungan
Anggota
16.
JFU Sekretariat
Anggota
LAMPIRAN I I
:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS
PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
NOMOR
: B - 500.8.1/2063/2024 TANGGAL 15
JULI 202 4
TENTANG
:
PENUNJUKAN
PEJABAT
PENGELOLA
INFORMASI
DAN
DOKUMENTASI (PPID)
P ELAKSANA
DI LINGKUNGAN DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN
KUTAI TIMUR
TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA
DI LINGKUNGAN DINAS
PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
1.
Pengarah PPID Pelaksana
a.
Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
b.
Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
2.
Atasan PPID Pelaksana
a.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Lingkungan Dinas
Perkebunan Kabupaten Kutai Timur;
b.
Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
c.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
3.
Ketua PPID Pelaksana
a.
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
b.
Mengidentifikasi dan mengumpulkan data informasi dan dokumentasi publik di satuan kerjanya;
c.
Pengolahan, penataan dan penyimpanan data informasi publik di satuan kerjanya;
d.
Melakukan penyeleksian dan pengujian data informasi publik yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
e.
Melakukan pengujian aksesbilitasi suatu informasi publik;
f.
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
g.
Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
h.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i.
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan;
j.
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di Lingkungan Dinas
Perkebunan ;
k.
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
l.
Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
m.
Membuat, mengumpulkan dan mengompilasi bahan dan data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menjadi bahan informasi publik;
n.
Mengkoordinasikan pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh PPID Pembantu kepada pejabat struktural dan fung sional di Lingkungan Dinas Perkebunan ;
4. Sekretaris Pelaksana
a.
Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi penyelenggaraan tugas bidang - bidang Ketua PPID, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi serta Bidang Penyelesaian Sengketa Informa si;
b.
Mengkoordinasikan
dan mengkonsolidasikan rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
c.
Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi melalui media cetak dan online;
d.
Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi;
e.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
5. PPID Pelaksana Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
a.
Melaksanakan perencanaan program dibidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan komunikasi;
b.
Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi pelayanan publik;
c.
Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
d.
Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
e.
Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik.
f.
Pelayanan konsultasi klasifikasi informasi publik;
g.
Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
6.
PPID Pelaksana Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
a.
Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
b.
Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
c.
Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
d.
Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;
e.
Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik;
7.
PPID Pembantu Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
a.
Melaksanakan perencanaan program bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
b.
Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
c.
Melaksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajudikasi sengketa informasi;
d.
Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi/ajudikasi sengketa informasi.
LAMPIRAN I II
:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS
PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
NOMOR
: B - 500.8.1/2063/2024 TANGGAL 15
JULI 202 4
TENTANG
:
PENUNJUKAN
PEJABAT
PENGELOLA
INFORMASI
DAN
DOKUMENTASI (PPID)
P ELAKSANA
DI LINGKUNGAN DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN
KUTAI TIMUR
STRUKTUR ORGANISASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) P ELAKSANA
DI LINGKUNGAN DINAS
PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
ATASAN
PPID
KETUA
PPID PELAKSANA
BIDANG PENGOLAH DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI
BIDANG PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Bidang Pendukung Sekretariat PPID
BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
PEJABAT FUNGSIONAL
SEKRETARIS
PPID
