Daftar Informasi
SK PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Diterbitkan oleh DISDUKCAPIL pada 6 Okt 2023.
- Kategori
- SK PPID Pelaksana
- Unit
- DISDUKCAPIL
- Tanggal terbit
- 6 Okt 2023
- Format
- Ukuran berkas
- 2,4 MB
- Jumlah unduhan
- 2
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Alamat: JI. A. Wahab Syahrani Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi SANG AT TA Menimbang Mengingat NOMOR: B-400.12.4.4/1208/DISDUKCAPIL PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR TENTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur. b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur. : a. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952; b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Menetapkan C Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;" Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republilk IndonesiaTahun 2019 Nomor 112): Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; h Peraturan Komisi Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor7 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Admnistrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur; k. Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.K.887I2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; I. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA PADA DINAS TIMUR: KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI
Kesatu Kedua Ketiga Keempat Tembusan Yth: Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA bertanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur; Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui Organisasi Perangkat Dinas masing masing: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 1. Bupati Kutai Timur (sebagai laporan) 5. Arsip 3. Sekretaris Daerah Kutai Timur 2. Wakil Bupati Kutai Timur (sebagai laporan) Ditetapkan di Pada Tanggal ADinas, ERIN, tKepala TAN PENGRMAN SIPI! : Sangatta TuUMEAH,`.Sos.,MM :6 Oktober 2023 4. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pembina Tingkat I(IV/b) NIP, 19730505 2000122 001
LAMPIRAN I NOMOR TENTANG NO 1 DAFTAR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR 2 3 4 5 6 BIDANG PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan 8 9 10 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR B-400.12.4.4/1208/DISDUKCAPIL 11 : PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR 7 Staf Penelaah Teknis Kebijakan 13 JABATAN DALAM DINAS/INSTANSI 14 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 15 Kasubbag Umum dan Kepegawaian Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda Administrator Database Kependudukan Ahli Muda BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda 12 Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Staf Penelaah Teknis Kebijakan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Staf Penelaah Teknis Kebijakan Atasan PPID Pelaksana Ketua PPID Pelaksana Sekretaris Ketua BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI W AS KE KEPEAOIA OAH PENCATATAN SIPIL Anggota Anggota Anggota KEDUDUKAN Ketua Anggota Anggota Anggota Ketua Anggota Ditetapkan di Pada Tanggal Anggota ERIN Kepala Dinas Anggota :Sangatta :6 Oktober 2023 JUMEAH,S.Sos., MM UPemtbìna Tingkat I ( IV/b ) NIP. 19730505 200012 2 001
LAMPIRAN I NOMOR TENTANG 1 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR B-400.12.4.4/1208/DISDUKCAPIL TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR 1 : PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI No Kedudukan Dalam PPID 2 TIMUR 2 Pengarah PPID Pelaksana Atasan PPID Pelaksana 3 Ketua PPID Pelaksana a. Melakukan Tugas pembinaan pelaksanaan layanan informasi publik; terhadap b. Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik; a. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur; b. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon; C. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik. a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, kewenangannya; tugas dan b. Mengidentifikasi dan mengumpulkan data informasi dan dokumentasi publik di satuan kerjanya; c. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data informasi publik di satuan kerjanya, d. Melakukan penyeleksian dan pengujian data informasi publik yang masuk dalam
kategori informasi yang dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, e. Melakukan pengujian aksesbilitasi suatu informasi publik, f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait; g. Melakukan pemutakhiran pembaharuan informasi dan dokumentasi; h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; atau i. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; k. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai m. Membuat, Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi, mengumpulkan dan mengompilasi bahan dan data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai n. Mengkoordinasikan pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh PPID Pembantu kepada pejabat struktural dan fungsional di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; kebutuhan; Timur menjadi bahan informasi publik:
5 Sekretaris Pelaksana PPID Pelaksana Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi a. Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang Ketua PPID, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi serta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi; b. Mengkoordinasikan mengkonsolidasikan rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi; c. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi melalui media cetak dan online; d. Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi; dan e. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi; a. Melaksanakan perencanaan program dibidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan komunikasi; b. Melaksanakan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi pelayanan publik; pengelolaan c. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi; d. Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik; e. Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik. f. Pelayanan konsultasi klasifikasi informasi publik; g. Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
6 7 PPID Pelaksana Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi PPID Pembantu Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi a. Melaksanakan informasi publik; b. Melaksanakan pengklasifikasian dokumentasi; C. Pengelolaan dokumentasi; dan informasi publik; d. Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi; bidang pengaduan sengketa informasi; penanganan konsultasi e. Menyimpan dan memelihara dokumentasi a. Melaksanakan perencanaan informasi; c. Melaksanakan sistem informasi dan informasi; informasi inventarisasi b. Melaksanakan koordinasi dalam rangka wDINAS KEPEHDUOUKAN \n klasifikasi Ditetapkan di Pada Tanggal DAN PENCATATAN SIPIL dan ARPRla Dinas, dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasilajudikasi program penyelesaian penyelesaian sengketa verifikasi, laporan dan d. Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasilajudikasi sengketa informasi. Sangatta JUMEAH,S.`os., MM Pembina Tingkat I ( IV/b ) NIPT9730505 200012 2 001 sengketa :6 Oktober 2023
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN NOMOR TENTANG PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR B-400.12.4.4/1208/DISDUKCAPIL : PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA STRUKTUR ORGANISASI DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL BIDANG PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan KABUPATEN KUTAI TIMUR ATASAN PPID KETUA PPID PELAKSANA BIDANG PENGOLAH DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan MERIN NTAH Ditetapkan di Pada Tanggal W nNAS KEP kedta Dinas. DAH PENCATATAN SIPI SEKRETARIS BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Sangatta 6 Oktober 2023 JUMEAHS.Sos. MM kIPembina Tingkat I ( IV/b ) NIP. 19730505 200012 2 001
