Daftar Informasi
RPJMD Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2021
Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 10 Okt 2023.
- Kategori
- RPJP, RPJMD, DAN RKPD
- Unit
- PEMKAB KUTIM
- Tanggal terbit
- 10 Okt 2023
- Format
- Ukuran berkas
- 8,9 MB
- Jumlah unduhan
- 30
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT kami panjatkan, karena berkat rahmat dan inayah-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021. Rancangan Perubahan RPJMD ini merupakan naskah akademik dalam proses penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021. Perubahan atas dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 dilakukan dikarenakan beberapa pertimbangan sebagai berikut: (1) adanya penyelarasan terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (2) adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang berdampak pada restrukturisasi perangkat daerah di Kabupaten Kutai Timur; (3) kondisi lemahnya perekonomian dunia yang berdampak signifikan terhadap kinerja perekonomian nasional yang turut memengaruhi perekonomian Kabupaten Kutai Timur; (4) adanya beberapa strategi, kebijakan dan program dari Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur terkait dengan upaya mengatasi berbagai permasalahan yang berkembang secara cepat serta upaya mempercepat keberhasilan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021; dan (5) Pasal 342 Ayat (1), butir (b) yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Substansial penyusunan rancangan teknokratik ini telah diupayakan memenuhi aspek empiris yang diperoleh dari berbagai sumber data baik internal dan eksternal Pemerintah Daerah Kutai Timur. Kemudian, sumber data tersebut dianalisis dengan melakukan pendekatan keilmuan yaitu
teori dan konsep perencanaan pembangunan, manajemen strategi dan manajemen pemerintahan. Rancangan Perubahan RPJMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 yang telah tersusun ini diharapkan diantaranya: 1) dapat menyinkronkan kebijakan Nasional, Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Kutai Timur; 2) dapat mengakomodasi adanya perubahan-perubahan peraturan yang berimplikasi bagi Kabupaten Kutai Timur; 3) dapat menyesuaikan perkembangan perekonomian global, nasional yang berdampak bagi Kabupaten Kutai Timur; 4) lebih dapat mempertajam arah kebijakan pembangunan dalam pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga dokumen ini dapat diselesaikan. Akhir kata, semoga bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Kutai Timur ke depan. Aamiin.
RANCANGAN PERUBAHAN RPJMD TAHUN 2016-2021
ii
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
ii
DAFTAR TABEL
iv
DAFTAR GAMBAR
ix
BAB 1
PENDAHULUAN
1 - 1
1.1.
LATAR BELAKANG
1 - 1
1.2.
DASAR HUKUM PE NYUSUNAN
1 - 10
1.3.
HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN
1 - 12
1.4.
TUJUAN DAN MANFAAT
1 - 15
1.5. SISTEMATIKA PENULISAN
1-16 BAB 2
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
2 - 1
2.1.
ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI
2 - 1
2.1.1.
Karakteristik Lokasi dan Wilayah
2 - 1
2.1.2.
Potensi Pengembangan Wilayah
2 - 7
2.1.3.
Wilayah Rawan Bencana
2 - 16
2.1.4.
Aspek Demografis
2 - 20
2.2.
ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
2 - 23
2.2.1.
Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi
2-23
2.2.2.
Fokus Kesejahteraan Masyarakat
2 - 36
2.2.3.
Fokus Seni Budaya dan Olahraga
2 - 42
2.3
ASPEK PELAYANAN UMUM
2 - 42
2.3.1 Fokus Layanan Urusan Wajib Pelayanan Dasar
2-42 2.3.2 D2.3.3 2.3.4
Fokus Layanan Urusan Wajib Bukan DPelayanan Dasar DFokus Layanan Urusan Pilihan Fokus Urusan Penunjang
2-68 D2-82 2 - 95
2.4
ASPEK DAYA SAING DAERAH
2 - 97
2.4.1
Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah
2 - 98
2.4.2
Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur
2 - 100
2.4.3
Fokus Iklim Berinvestasi
2 - 101
2.4.4 Fokus Sumberdaya Manusia
2-102 BAB 3
GAMBARAN KEUANGAN DAERAH
3 - 1
3.1.
KINERJA KEUANGAN MASA LALU
3 - 1
3.1.1.
Kinerja Pelaksanaan APBD
3 - 1
3.1.2.
Neraca Daerah
3 - 15
RANCANGAN PERUBAHAN RPJMD TAHUN 2016-2021
iii
3.2. KIBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU D3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran D3.2.2 Analisis Pembiayaan 3-1 D3-20 D3-20
3.3.
KERANGKA PENDANAAN
3 - 21
3.3.1 3.3.2 Proyeksi Pendapatan dan Belanja Proyeksi Kerangka Pendanaan
3-21 3 - 25
BAB 4
ANALISIS ISU - ISU STRATEGIS
4.1.
PERMASALAHAN PEMBANGUNAN
4 - 1
4.2. ISU STRATEGIS
4-8 BAB 5
PENYAJIAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN
5.1.
VISI
5 - 1
5.2.
MISI
5 - 6
5.3.
TUJUAN DAN SASARAN
5 - 8
BAB 6 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
6-1
BAB 7 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH
7-1
BAB 8 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
8-1
BAB 9
PE NUTUP
9 - 1
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-1
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan yang memadai adalah perencanaan yang disusun dengan menggunakan konsep berpikir strategis. Sehingga perencanaan tersebut dapat menjadi arah dan strategi pencapaiannya. Dalam konteks pembangunan daerah, Undang-undang Nomor 23/2014 dalam Pasal 261 (1) menyebutkan pendekatan perencanaan pembangunan daerah meliputi pendekatan politik dan pendekatan teknokratif. Pendekatan politis merupakan pendekatan perencanaan pembangunan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. Adapun pendekatan teknokratik merupakan perencanaan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah. Rencana pembangunan daerah disusun dan dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Karenanya tujuan dan sasaran pembangunan daerah harus memperhatikan permasalahan yang menjadi lingkup nasional maupun amanat pembangunan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Alokasi sumberdaya daerah harus mendukung penyelesaian masalah nasional maupun penyelesaian masalah yang ada di daerah masing-masing. Perjalanan pembangunan Kabupaten Kutai Timur melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2006-2025 telah melewati 2 (dua) periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-2
Daerah (RPJMD), yaitu RPJMD periode 2006-2010 dan RPJMD periode 2011-2015. Capaian pembangunan selama dua kurun waktu RPJMD tersebut, telah memberikan hasil yang positif bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Timur meski dengan segala keterbatasan dan kekurangannya. Capaian pembangunan manusia yang tercermin dalam IPM di Kabupaten Kutai Timur selama periode 2012 hingga 2015 telah menunjukkan peningkatan dari 67,71 (2012) menjadi 70,76 (2015). Sementara itu tingkat pengangguran terbuka berkurang dari 4,95 persen (2011) bergerak turun menjadi 1,04 persen (2015). Peningkatan capaian IPM dan tingkat pengangguran terbuka ini seharusnya diikuti dengan turunnya tingkat kemiskinan (Ranis dan Stewart, 2000; Lanjouw, et al.,2001; Brata, 2005; dan Buis dan Boex, 2015). Namun faktanya kondisi di Kabupaten Kutai Timur justru malah terjadi sebaliknya. Tingkat kemiskinan pada periode yang sama mengalami angka berfluktuasi dari 6,37 persen tahun 2011 bergerak naik menjadi 9,06 tahun 2013, dan turun kembali menjadi 8,67 persen pada tahun 2015 (Profil Kabupaten Kutai Timur, 2015). Belum tercapainya target dan sasaran pembangunan di berbagai sektor, justru semakin memotivasi pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama-sama masyarakat untuk membangun secara sinergis. Salah satu yang dilakukan adalah menyusun RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 yang fokus dan tuntas dengan memperhatikan kekuatan dan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia serta ketersediaan sumber dana. Dalam rangka mewujudkan hasil pembangunan yang diharapkan, maka perencanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur yang fokus dan tuntas haruslah memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) pemahaman kondisi pada saat ini; b) pengetahuan tentang indikator dan capaian kinerja yang tepat; c) instuisi tentang permasalahan yang tajam; dan d) ketrampilan mengidentifikasi isu strategis yang baik. Jika keempat hal ini telah dimiliki, penggalian seluruh potensi dan sumberdaya pembangunan
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-3
di Kabupaten Kutai Timur akan dapat dilakukan secara komprehensif, integratif dan berkeberlanjutan. Penggalian potensi dan sumberdaya ini, selanjutnya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Perencanaan yang demikian dapat diwujudkan dengan pendekatan sektoral tanpa mengabaikan pendekatan kewilayahan, serta melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan pembangunan, termasuk pelibatan pemerintah kabupaten dan kota sekitar, provinsi dan pusat. Oleh karenanya perencanaan pembangunan daerah perlu didasarkan pada sumber data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah yang terintegrasi. Sisi lain yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pembangunan daerah adalah strategi percepatan percepatan pembangunan daerah dan partisipasi masyarakat. Percepatan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah diharapkan menjadi bagian dari strategi implementasi RPJMD Kabupaten Kutai Timur. Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan daerah, maka pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat mengalokasikan dana percepatan di luar DAU dan DAK yang bersumber dari pemerintah pusat. Dalam rangka menjamin keterwujudan rencana pembangunan tersebut, melalui amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyusun dokumen RPJMD tahun 2016-2021. Namun demikian, untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kutai Timur, maka perlu dipertimbangkan aspek kesesuaian dan keserasian antara perencanaan pembangunan dan implementasinya. Kesesuaian antara visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi perlu mendapatkan pengawalan ketat. Sementara itu bila dalam implementasi RPJMD terdapat ketidaksesuaian, maka diperlukan upaya perbaikan bahkan dimungkinkan dilakukannya revisi.
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-4
Revisi atas dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 dilakukan dikarenakan beberapa pertimbangan sebagai berikut: (1) adanya penyelarasan terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (2) adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang berdampak pada restrukturisasi perangkat daerah di Kabupaten Kutai Timur; (3) kondisi lemahnya perekonomian dunia yang berdampak signifikan terhadap kinerja perekonomian nasional yang turut memengaruhi perekonomian Kabupaten Kutai Timur; (4) adanya perubahan beberapa strategi, kebijakan dan program dari Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur; dan (5) Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Penjelasan terkait dengan alasan perubahan RPJMD adalah sebagai berikut: 1. Penyelarasan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang disebabkan adanya pergeseran sebagian kewenangan Kabupaten Kutai Timur ke Provinsi Kalimantan Timur. Beberapa kewenangan yang beralih adalah: a. Urusan Pendidikan mb. Urusan Kehutanan mc. Urusan Kelautan dan Perikanan md. Urusan ESDM 2. Penyelarasan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyebabkan adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang selanjutnya diikuti dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-5
3. Kondisi lemahnya perekonomian dunia yang berdampak signifikan terhadap kinerja perekonomian nasional yang turut memengaruhi perekonomian Kabupaten Kutai Timur. Hal ini disebabkan menurunnya aktivitas di pasar internasional baik ditinjau dari harga maupun kuantitas ekspor mineral dan batubara. Penurunan aktivitas ekspor tersebut berdampak penurunan dana bagi hasil SDA yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kondisi tersebut dapat dilihat pada menurunnya total Pendapatan Daerah (tahun 2017 menurun 25,97 persen). Apabila ditinjau dari PDRB per Kapita dengan migas selama 2015-2017 terjadi penurunan yang signifikan dari Rp 292,06 juta menjadi Rp 97,06 juta. Dengan demikian, kemampuan fiskal Kabupaten Kutai Timur menurun. 4. Adanya perubahan beberapa strategi, kebijakan dan program dari Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur. Perubahan tersebut diperlukan terkait dengan upaya mengatasi berbagai mpermasalahan yang berkembang secara cepat serta upaya mempercepat keberhasilan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021. 5. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342; ayat (1): a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; c. terjadi perubahan yang mendasar. ayat (2) huruf b: “Sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun”.
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-6
ayat (3): “Perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional”. ayat (4): “Perubahan RPJMD menjadi Pedoman RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah”. Secara ringkas, Perubahan RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2016-2021 dilakukan dengan perbaikan perumusan dan penyajian dokumen sebagaimana terlihat pada Tabel 1.1 berikut.
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-6
Tabel 1.1 Rincian Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021 Kabupaten Kutai Timur BAB PERUBAHAN
RPJMD Lama
RPJMD Revisi
BAB 1
Pendahuluan a)
Latar belakang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan lama b) Latar belakang lebih berfokus pada konten rancangan tekn okratik
a)
Penambahan alasan revisi RPJMD 2016 - 2021
b) Melengkapi Peraturan-Peraturan Perundangan terbaru yang menjadi pedoman diantaranya UU 23 2014, PP 18 Tahun 2016 (Perangkat Daerah) d an l ain - l ain.
BAB 2 LGambaran Umum Kondisi Daerah a) Masih menggunakan peraturan lama (Permendagri 54 Tahun 2010) Lb) Aspek daya saing belum dikaitkan dengan komponen visi dan misi, serta produk unggulan Kabupaten Kutai Timur c) Unit analisis fokus pada pembangunan desa, yang seharusnya adalah level kabupaten a) Penyajian uraian aspek pelayanan umum disesuaikan dengan ketentuan baru (UU 23/2014 dan PP 18/2016), meliputi: layanan urusan wajib pelayanan dasar; layanan urusan wajib bukan pelayanan dasar; layanan urusan pilihan; dan urusan penunjang. b) Penyederhanaan penyajian gambaran umum kondisi daerah ditinjau dari aspek kondisi geografis dan demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. c) Menjelaskan kemampuan ekonomi daerah dari sisi Pendapatan bergerak menurun, meskipun pertumbuhan PDRB (tanpa migas dan batubara) mengalami perlambatan pertumbuhan. Hal ini menurun sebagai salah satu unsur daya saing daerah. d) Aspek daya saing daerah lebih berfokus pada penguatan sektor pertanian, perdagangan dan industri untuk mendukung visi dan misi Kabupaten Kutai Timur menuju pembangunan agribisnis dan agroindustri.
BAB 3 LGambaran Pengelolaan Keuangan LDaerah Serta Kerangka Pendanaan Kerangka pendanaan disusun atas dasar asumsi perekonomian global yang optimis; yaitu komponen penerimaan batubara yang cukup tinggi a) Memperbaharui analisis kebijakan pengelolaan masa lalu dan penajaman proyeksi kerangka pendanaan sesuai dengan kondisi riil terkini. b) Menambahkan asumsi kerangka pendanaan terkait dengan kondisi ekonomi global dan nasional terkini .
BAB 4
Analisis Isu-isu Strategis Perumusan isu strategis belum mempertimbangkan kriteria:
a) Magnitude, b)
Degree of urgency
Isu strategis dibangun dengan mempertimbangkan: magnitute , degree of urgency, dan do able opportunity Perubahan dilakukan
d e n gan:
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-7
BAB PERUBAHAN
RPJMD Lama
RPJMD Revisi
c)
Do able opportunity
a)
Identifikasi ulang masalah pembangunan dengan cara konfirmasi kepada bidang-bidang terkait. b) Pembaharuan isu-isu strategis
BAB 5 LPenyajian Visi, Misi, Tujuan dan LSasaran a) Deskripsi Visi kurang jelas b) Penyajian hubungan visi, misi, tujuan dan sasaran kurang efektif; sehingga nampak seperti kertas kerja. Hal ini berakibat dokumen sulit dipahami. c) Pernyataan tujuan kurang mempertimbangkan pembangunan agribisnis menuju agroindustri d) Indikator sasaran banyak yang tidak mengacu pada peraturan yang berlaku (Permendagri Nomor 54 Tahun 2010), dan beberapa indikator mencerminkan indikator dari OPD bukan indikator kabupaten. a) Menyajikan sinkronisasi Visi dengan RPJMN, RPJMD Kaltim, dan RPJP Kab. Kutai Timur b) Memperbaiki deskripsi pernyataan visi c) Merumuskan ulang tujuan dan sasaran Lc.1. menambah tujuan dan sasaran terkait misi 1 meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan YME c.2. menyederhanakan tujuan misi 2 dari 4 tujuan menjadi 3 tujuan (tujuan 1 dan tujuan 4 dapat disatukan); tujuan difokuskan pada pembangunan agribisnis menuju Lagroindustri, serta rumusan sasaran mengikuti rumusan tujuan d.3. tujuan pada misi 3 difokuskan pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar yang merata dan infrastruktur Lpenunjang agrobisnis d.4. tujuan pada misi 4 bersifat lebih komprehensif, yaitu difokuskan pada peningkatan kualitas pengelolaan Llingkungan d.5. merumuskan ulang tujuan dan sasaran dari misi 5; yaitu dengan memfokuskan pada implementasi tata kelola yang baik. d)
Menyesuaikan indikator sasaran
BAB 6
Strategi, Arah Kebijakan, dan LProgram Pembangunan Daerah a)
Penyajian hubungan visi, misi, tujuan, sasaran , strategi dan arah kebijakan kurang efektif; sehingga nampak seperti kertas kerja. Hal ini berakibat dokumen sulit dipahami. b) Arah kebijakan pembangunan fokus pada “Peduli Desa”, sehingga nampak unit analisis RPJMD ini adalah level desa. Seharusnya,
arah kebijakan pembangunan di rinci
setiap tahun a)
Merumuskan ulang strategi ,
arah kebijakan , dan program
b) Menguraikan arah kebijakan pembangunan tahun 2016-2021 sesuai dengan tema pembangunan setiap tahunnya. c) Memperbaharui nomenklatur program pembangunan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-8
BAB PERUBAHAN
RPJMD Lama
RPJMD Revisi
sesuai dengan tema pembangunan. Sehingga, arah kebijakan pembangunan dalam bab ini perlu dinyatakan dan diuraikan secara jelas, dengan mempertimbangkan unit analisis RPJMD ini adalah level kabupaten bukan level desa. c) Program pembangunan ada pada Bab 7 d) Program pembangunan belum sepenuhnya mengikuti Lnomenklatur, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
BAB 7 LKerangka Pendanaan Pembangunan Ldan Program Perangkat Daerah a) Kerangka pendanaan ada pada Bab 8 b) Pendanaan program-program prioritas yang tercantum di dalam dokumen RPJMD ini hanya didasarkan dari penerimaan daerah dengan asumsi penerimaan minimal. Penerimaan minimal yang dimaksud adalah penerimaan yang diasumsikan lebih rendah dari realisasi penerimaan selama lima tahun terakhir. c) Implikasinya, distribusi kebutuhan pendanaan yang Ldialokasikan pada BAB 8 ini, cenderung lebih rendah dibanding penerimaan aktual. Bab ini menjelaskan kerangka pendanaan pembangunan daerah selama 2016-2021. Indikasi rencana program prioritas Kabupaten Kutai Timur berisi program-program prioritas baik untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah maupun untuk pemenuhan layanan OPD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Adapun pagu indikatif sebagai wujud kebutuhan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan program prioritas dalam 5 (lima) tahun kedepan. Program-program prioritas yang telah disertai kebutuhan pendanaan atau pagu indikatif selanjutnya dijadikan sebagai acuan bagi OPD dalam penyusunan Rencana Strategis OPD, termasuk dalam menjabarkannya ke dalam kegiatan prioritas beserta kebutuhan pendanaannya.
BAB 8
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bab ini adalah bab baru sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 BAB 9
Penutup
-
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-9
mPenyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 berdasarkan beberapa pendekatan sebagai berikut: a. Pendekatan Teknokratik, pendekatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah. b. Pendekatan Partisipatif, pendekatan ini dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan. Pendekatan ini bertujuan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. c. Pendekatan Politik, pendekatan ini memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah sebagai proses penyusunan rencana program, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan para calon Kepala Daerah. Dalam hal ini, rencana pembangunan adalah penjabaran agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah saat kampanye kedalam RPJMD. d. Pendekatan Atas-Bawah (top-down) dan Bawah-Atas (bottom-up), pendekatan ini dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Hasil proses tersebut kemudian diselaraskan melalui musyawarah rencana pembangunan. m Disamping itu penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 juga menggunakan: a. Pendekatan holistik-tematik, dilaksanakan dengan mempertimbang-kan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya. b. Pendekatan integratif, dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah. c. Pendekatan spasial, dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-10
1.2 Dasar Hukum Penyusunan Dasar hukum penyusunan revisi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten mMalinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896); 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara m(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan mLembaran Negara Nomor 4400); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara mTahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 6. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-11
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, m(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran mNegara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan mLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada mMasyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 19); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi mPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Tambahan mLembar Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 mTentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, mRPJMD, dan RKPD; 16. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Timur 2005-2025; 17. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah mDaerah Tahun 2013-2018; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah m(RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4). 19. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah m(RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021. 21. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur. 1.3 Hubungan Antar Dokumen m Dokumen perencanaan pembangunan daerah terintegrasi dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Keuangan Negara. Keterkaitan antar dokumen perencanaan mulai dari tingkat nasional hingga provinsi dan dari tingkat provinsi ke tingkat kabupaten/kota (Gambar 1.1). RPJP Nasional menjadi pedoman bagi penyusunan RPJM
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-14
Hubungan RPJMD, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pembangunan
RPJMD dan Renstra OPD adalah dokumen perencanaan jangka menengah daerah untuk periode 5 tahunan, yang dijabarkan lebih lanjut menjadi rencana tahunan (annual plan). Rencana kerja tahunan pada tingkat nasional dinamakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan pada tingkat daerah disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Hubungan Renstra K/L dengan RKP dan Renstra SKPD dengan RKPD adalah bersifat mengikat yaitu penyusunan rencana tahunan harus berpedoman pada rencana lima tahunan. Sedangkan hubungan antara Renstra KL dan Renstra OPD adalah bersifat konsultatif yaitu penyusunan Renstra SKPD harus memperhatikan Renstra KL. m Mengingat adanya keselarasan sistem perencanaan dan sistem penganggaran, maka RKPD harus dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD). Oleh karena itu penyusunan RKPD tersebut, perlu dilakukan secara lebih rinci dengan tekanan utama pada penetapan program dan kegiatan dalam RKPD harus pula mencakup indikator dan target kinerja serta perkiraan kebutuhan dana untuk mendukung pelaksanaan masing-masing program dan kegiatan tersebut. UHubungan RPJM Daerah, RPJM Nasional, dan RPJP Nasional Agar perencanaan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, perlu dilakukan telaahan terhadap perencanaan pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN, yang berhubungan atau mempengaruhi pembangunan daerah. Selain tu, agar perencanaan pembangunan yang berhubungan dengan rencana jangka menengah atau program kewilayahan daerah lain dapat selaras maka telaahan dari RPJMD daerah lain juga perlu dilakukan. Penelaahan kebijakan pembangunan nasional untuk penyusunan RPJMD kabupaten/kota dilakukan terhadap dokumen RPJMN dan RPJMD provinsi atau kebijakan pemerintah dan provinsi terkait dengan pembangunan
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-15
daerah kabupaten/kota. Selain itu, mengingat RPJMD merupakan penjabaran dari tahapan pembangunan periode 5 (lima) tahunan berkenaan dalam RPJPD maka penelaahan RPJPD merupakan langkah utama dalam perumusan RPJMD. UHubungan RPJMD dan RTRW Kabupaten Kutai Timur m Dalam kaitannya dengan tata ruang wilayah, maka penyusunan RPJMD harus berpedoman pula pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengingat perencanaan pembangunan daerah pada prinsipnya bertujuan mengintegrasikan rencana tata ruang wilayah dengan rencana pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan penelaahan RTRW untuk menjamin agar arah kebijakan dalam RPJMD selaras dengan, atau tidak menyimpang dari arah kebijakan RTRW. Selain berpedoman pada RTRW daerah sendiri, juga perlu memperhatikan RTRW daerah lain agar tercipta sinkronisasi dan sinergi pembangunan jangka menengah daerah antar provinsi/antar kabupaten/kota serta keterpaduan struktur dan pola ruang dengan provinsi dan kabupaten/kota lainnya, terutama yang berdekatan atau yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan provinsi dan kabupaten/kota dan atau yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan daerah. U1.4 Tujuan dan Manfaat Tujuan penyusunan revisi dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2016-2021 adalah: 1) Sebagai penyesuaian pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang mengacu pada peraturan mperundangan yang berlaku; 2) Sebagai penyesuaian pedoman perencanaan jangka menengah Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD); 3) Sebagai pedoman penyusunan penganggaran dan pengendalian.
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-16
Manfaat penyusunan revisi dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2016-2021 adalah: 1) Terdapat kesesuaian dan keserasian antara RPJMD dengan peraturan perundangan yang berlaku; 2) Terdapat kesesuaian dan keserasian arahan umum dalam rangka mewujudkan pembangunan 5 (lima) tahun (2016-2021) di Kabupaten Kutai Timur. 1.5 Sistematika Penulisan BAB 1 PENDAHULUAN Menjelaskan gambaran umum penyusunan RPJMD agar msubstansi pada bab-bab berikutnya dapat dipahami dengan baik, meliputi latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, sistematika penulisan, serta maksud dan tujuan. BAB 2 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH mMenjelaskan secara logis dasar-dasar analisis, gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspek geografi dan demografi serta indikator kinerja penyelenggaraan mpemerintah daerah. BAB 3 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH mMenyajikan gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah. BAB 4 PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH mMemuat permasalahan pembangunan daerah dan berbagai isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. BAB 5 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN Menjelaskan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, serta tujuan dan sasaran setiap misi pembangunan. BAB 6 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM
Bab 1 Pendahuluan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
1-17
PEMBANGUNAN DAERAH mMemuat dan menjelaskan strategi yang dipilih dalam mmencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih. Selain itu diberikan penjelasan hubungan setiap strategi dengan arah dan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Program pembangunan daerah dirumuskan dari masing-mmasing strategi untuk mendapatkan program prioritas. Program pembangunan daerah menggambarkan kepaduan mprogram prioritas terhadap sasaran pembangunan melalui strategi yang dipilih. BAB 7 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN UPROGRAM PERANGKAT DAERAH mMemuat kebijakan umum dan keterkaitan antara sasaran masing-masing misi dengan strategi yang dipilih, arah kebijakan, indikator kinerja dan program pembangunan daerah. BAB 8 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN UDAERAH mMemuat indikator kinerja daerah yang dapat memberikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Bupati dan wakil Bupati pada akhir periode masa jabatan. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai. BAB 9 PENUTUP Memuat pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-1
BAB 2 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH K2.1 Aspek Geografi Dan Demografi Analisis aspek geografi dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai karakterisitik lokasi dan wilayah, potensi dan pengembangan wilayah, serta kerentanan wilayah terhadap bencana. Sementara itu, aspek demografi meliputi perubahan penduduk, komposisi dan populasi masyarakat secara keseluruhan atau kelompok dalam waktu tertentu. 2.1.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah Karakteristik lokasi dan wilayah Kabupaten Kutai Timur dapat ditinjau dari beberapa aspek: Ka. Luas dan Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Kutai Timur yang terdiri dari lima (5) kecamatan merupakan kabupaten hasil pemekaran wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 1999, Kabupaten Kutai Timur dimekarkan menjadi 11 wilayah kecamatan. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2005 dimekarkan lagi menjadi 18 kecamatan dengan 133 desa dan 2 kelurahan. Batas-batas wilayah Kabupaten Kutai Timur secara administratif adalah: Sebelah Utara :
Berbatasan dengan Kecamatan Kelay, kKecamatan Tabalar, Kecamatan Biatan, kKecamatan Talisayan, Kecamatan Batu
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-2
Putih dan Kecamatan Biduk-biduk k(Kabupaten Berau). Sebelah selatan :
Berbatasan dengan Bontang Utara dan kKecamatan Marang Kayu (Kabupaten kKutai Kartanegara). Sebelah Timur :
Berbatasan dengan Selat Makasar Sebelah Barat :
Berbatasan dengan Kecamatan kKembang Janggut dan Kecamatan kTabang (Kabupaten Kutai Kartanegara). Gambar 2.1 Peta Kabupaten Kutai Timur kSumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 kLuas wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Secara detail, tabel 2.1 berikut menginformasikan luas wilayah per kecamatan di Kabupaten Kutai Timur:
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-3
Tabel 2.1 Luas Wilayah Kecamatan dan Jumlah Desa/Kelurahan di Kabupaten Kutai Timur No Kecamatan Banyaknya Luas Desa Kelurahan Ha % 1 Muara Ancalong 9
238.714,20
7,16
2 Busang 6
473.626,49
14,20
3 Long Mesangat 7
35.542,72
1,07
4 Muara Wahau 10
586.018,54
17,57
5 Telen 8
138.224,32
4,15
6 Kongbeng 7
149.511,61
4,48
7 Muara Bengkal 7
82.197,78
2,46
8 Batu Ampar 7
48.816,78
1,46
9 Sangatta Utara 3 1 27.684,44
0,83
10 Bengalon 11
357.149,79
10,71
11 Teluk Pandan 6
95.531,22
2,86
12 Rantau Pulung 9
135.641,44
4,07
13 Sangatta Selatan 3 1 120.363,71
3,61
14 Kaliorang 7
21.034,62
0,63
15 Sangkulirang 15
138.254,50
4,15
16 Sandaran 9
294.600,17
8,83
17 Kaubun 8
86.078,19
2,58
18 Karangan 7
305.629,76
9,17
Jumlah 139 2 3.334.620,27
100,00
Sumber: BAPPEDA Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 b. Letak dan Kondisi Geografis Wilayah Kabupaten Kutai Timur berada pada 115° 56’26” - 118°58’19” Bujur Timur dan 1°17’1” Lintang Selatan - 1°52’39 Lintang Utara. 115°58’26”- 118°58’19” Bujur Timur dan 0°02’11” Lintang Selatan - 1°52’39” Lintang Utara. Letak geografis wilayah Kabupaten Kutai Timur memiliki potensi cukup strategis untuk mendukung interaksi wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan wilayah luar, baik dalam skala nasional maupun internasional, terutama dengan adanya dukungan fasilitas transportasi. Potensi posisi strategis tersebut terlihat dari posisinya yang dikaitkan dengan wilayah lebih luas adalah sebagai berikut: a) Kabupaten Kutai Timur berada pada jalur regional lintas Trans Kalimantan yang menghubungkan jalur Tarakan (Kota Orde II)- Tanjung Redeb ke Samarinda (Kota Orde I-Ibu Kota Provinsi)-
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-4
Balikpapan (Kota Orde I) - Kabupaten Penajam Pasir Utara-Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Sehingga, dengan posisi tersebut, menjadi potensi yang mendukung kelancaran mobilitas barang dan jasa dari dan kedalam Kabupaten Kutai Timur. b) Wilayah perairan Kabupaten Kutai Timur dengan panjang garis pantai 152 km, terletak dalam wilayah perairan Selat Makasar dan Laut Sulawesi, sedangkan bagian Laut Kalimantan Timur merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, sehingga posisi Kutai Timur menjadi strategis karena berada pada jalur transportasi laut internasional. Adanya posisi Kabupaten Kutai Timur yang strategis tersebut, merupakan tantangan dan sekaligus peluang, sehingga apabila dapat dimanfaatkan dengan baik, maka akan menjadi pendorong dalam upaya meningkatkan laju pertumbuhan perekonomian daerah. c. Topografi Kondisi topografi wilayah Kabupaten Kutai Timur bervariasi berupa dataran, berbukit hingga pegunungan serta pantai dengan ketinggian tanah bervariasi antara 0-7 meter hingga lebih dari 1.000 meter dari permukaan laut. Sebagian besar wilayah Kabupaten Kutai Timur mempunyai kelerengan di atas 15 persen, dengan total luas wilayah 2.516.233 Ha (76,37 persen dari total luas lahan). Wilayah dengan kelerengan di atas 40 persen mempunyai areal yang cukup luas, tersebar di seluruh wilayah, khususnya terkonsentrasi di bagian barat laut dengan ketinggian lebih dari 500 meter di atas permukaan laut. Wilayah dengan karakteristik topografi seperti ini termasuk dalam kategori lahan kritis, dan sangat potensial mengalami degradasi lingkungan berupa erosi tanah. Wilayah dengan kelerangan di bawah 15 persen (<2 s/d15) merupakan kawasan yang relatif datar dan landai, dengan luas 778.686 Ha (23,63 persen). Kawasan ini hanya terdapat di Kecamatan Sangatta, Muara Bengkal, Muara Ancalong dan sebagian Muara Wahau dan
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-5
Sangkulirang. Muara Wahau dan Muara Ancalong merupakan daerah pegunungan kapur. Wilayah dengan daerah pegunungan dan perbukitan mempunyai areal paling luas yaitu 1.608.915 Ha dan 1.429.922,25 Ha. Jumlah gunung yang terdapat di wilayah Kutai Timur sebanyak 9 buah. Gunung yang tertinggi adalah gunung Menyapa dengan ketinggian mencapai 2000 m. Selain pegunungan dan perbuktian, wilayah ini juga memiliki dataran/landai seluas 536.212,5 Ha yang terdiri dari daratan, rawa dan perairan umum (sungai dan danau). Daerah Aliran Sungai (DAS) terdapat di seluruh kecamatan, sedangkan danau hanya di Kecamatan Muara Bengkal yaitu danau Ngayau dengan luas 1.900 Ha dan Danau Karang, dengan luas 750 Ha. Wilayah pantai berada di sebelah timur kabupaten, yang mempunyai ketinggian antara 0-7 m di atas permukaan laut. Kawasan pantai yang memiliki potensi wisata bahari adalah Pantai Teluk Lombok dan Pantai Sekerat. Kd. Geologi Kabupaten Kutai Timur hampir sebagian besar didominasi oleh Formasi Pemaluan yang tersebar di bagian tengah dan timur serta alluvium yang tersebar di sepanjang pantai. Di samping itu terdapat pula kandungan batuan endapan tersier dan batuan endapan kwarter. Formasi batuan endapan terutama terdiri dari batuan kwarsa dan batuan liat. Wilayah daratan Kabupaten Kutai Timur tersusun dari 21 jenis formasi. Tabel 2.2 Penyebaran Fisiografi Kabupaten Kutai Timur No Fisiografi Luas (Ha) 1 Dataran Alluvium 19.097
2 Dataran 1.505.176
3 Jalur Kelokan 14.161
4 Lembah 12.372
5 Rawa 138.994
6 Rawa Pasang Surut 25.84
7 Perbukitan 534.765
8 Pegunungan 975.938
9 Teras-teras 70.105
Sumber: RTRW Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-6
Tingkat kemampuan tanah sangat bervariasi dari rendah sampai dengan tinggi. Semakin banyak faktor penghambat yang dijumpai disuatu wilayah seperti lereng terjal, ketersediaan air kurang dan mudah terjadi erosi maka dapat dikatakan kemampuan tanah pada wilayah tersebut rendah. Jenis tanah di wilayah daratan Kabupaten Kutai Timur didominasi oleh tanah podsolik merah kuning, latosol dan litosol. Jenis tanah lainnya adalah aluvial, organosol, latosol, podsol, dan podsolik merah kuning dengan tingkat kesuburan yang rendah. Ke. Hidrologi Wilayah perairan berupa laut/pantai, sungai dan danau. Daerah Aliran Sungai (DAS) terdapat di seluruh kecamatan, dimana sungai terpanjang adalah Sungai Kedang Kepala yang terletak di Kecamatan Muara Wahau dengan panjang 319 km. Danau hanya terdapat di Kecamatan Mura Bengkal yaitu Danau Ngayau dengan luas 1.900 Ha dan Danau Karang, dengan luas 750 Ha. Wilayah pantai berada disebelah timur Kabupaten, yang mempunyai ketinggian antara 0-7 m diatas permukaan laut. Kawasan pantai yang memilki potensi wisata bahari adalah Pantai Teluk Lombok dan Pantai Sekerat. Selama ini, wilayah Pantai Teluk Lombok dimanfaatkan oleh masyarakat lokal sebagai media perairan marikultur komoditi perikanan seperti tambak ikan dan udang, budidaya rumput laut dan budidaya ikan dalam karamba jaring apung (KJA). f. Klimatologi Kabupaten Kutai Timur berada di wilayah yang beriklim tropis mempunyai musim yang hampir sama dengan wilayah Indonesia pada umumnya yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Kabupaten Kutai Timur memiliki suhu udara rata-rata 26°C dengan perbedaan suhu terendah dengan suhu tertinggi mencapai 5° sampai 7°C. Jumlah curah hujan antara 2.000 hingga 4.000 mm/tahun, dengan jumlah hari hujan rata-rata adalah 130 hingga 150 hari/tahun.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-7
g. Penggunaan Lahan Penggunaan lahan di Kabupaten Kutai Timur Penggunaan lahan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2014 sebanyak 43,08% merupakan kawasan hutan, meliputi Hutan Mangrove, Hutan Primer, Hutan Rawa, Hutan Sekunder dan Hutan Tanaman. Hutan Primer banyak dijumpai pada daerah pegunungan yang tersebar pada bagian barat Kabupaten Kutai Timur, yaitu Kecamatan Muara Wahau, Telen, dan Busang. Kawasan tidak berhutan di Kabupaten Kutai Timur sebanyak 56,14% yang didominasi oleh belukar dan belukar rawa, masing-masing sebesar 37,65% dan 5,76%. Kawasan pertanian sebanyak 9,28% atau sekitar 296.119,33 Ha, meliputi perkebunan, sawah dan lahan pekarangan. Penggunaan lahan untuk perikanan masih sangat kecil meskipun mempunyai potensi yang sangat besar baik budidaya kolam maupun perairan umum. Penggunaan lainnya adalah pertambangan batubara sebesar 0,70% atau sekitar 22.410,51 Ha. . 2.1.2 Potensi Pengembangan Wilayah Pengembangan sub satuan wilayah pengembangan (SSWP) di Kabupaten Kutai Timur sebagai acuan untuk menentukan pusat-pusat kegiatan baik perkotaan maupun perdesaan. Sistem perwilayahan ini pun menggambarkan satuan wilayah kabupaten yang memiliki pusat di suatu kota kecamatan yang dijadikan sebagai pusat di suatu kota kecamatan yang dijadikan sebagai pusat kegiatan perwilayahan tersebut. SSWP di Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai berikut: a) SSWP Pusat meliputi Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Sangatta Utara, Rantau Pulung dan Bengalon; b) SSWP Timur meliputi Kecamatan Karangan, Kaubun, Kaliorang, Sangkulirang, dan Sandaran; c) SSWP Utara meliputi Kecamatan Kongbeng, Telen dan Muara Wahau;
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-8
d) SSWP Selatan meliputi Kecamatan Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong dan Muara Bengkal. Potensi masing-masing kawasan di 18 kecamatan Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel 2.3. berikut: Tabel 2.3 Potensi di setiap Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur No Kecamatan Potensi 1. Muara Ancalong - Perkebunan kelapa sawit - Perikanan tangkap dan budidaya darat - Food estate - Konservasi Fauna: buaya supit dan bodas -
Plasma nutfah buah lokal
2. Busang - Perkebunan kelapa sawit - Pertanian tanaman pangan dengan komoditas padi kladang dan sawah - Sektor Perkebunan dengan komoditas utama kakao, kHoltikultura: jeruk dan pisang - Wisata budaya - Konservasi Fauna: Orangutan (Restorasi Habitat kOrang Utan Indonesia) - Terdapat potensi bahan galian dan tambang berupa emas dan besi
3. Long Mesangat - Perkebunan kelapa sawit, karet, padi, palawija -
Budidaya perikanan darat
4. Muara Wahau - Perkebunan kelapa sawit - Wisata Budaya dan Hutan Lindung Wehea - Tambang Batubara -
HPH
5. Telen - Perkebunan kelapa sawit, kakao dan karet - Teridentifikasi sebagai salah satu wilayah yang memiliki kandungan logam mulia berupa emas
6. Kongbeng - Terdapat pertanian tanaman pangan dengan kkomoditas utama padi - Perkebunan kelapa, kakao, lada, karet, kelapa sawit - Peternakan -
Wisata budaya dan wisata geologi (Karst)
7. Muara Bengkal - Perkebunan kelapa sawit, karet - Perikanan tangkap dan budidaya -
Wisata danau gelumbang
8. Batu Ampar - Perkebunan kelapa sawit, karet dan lada - Potensi HTI (Hutan Tanaman Industri) yang cukup luas untuk sentra produksi hutan.
9. Sangatta Utara - Tambang batubara -
Perdagangan dan jasa.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-9
No Kecamatan Potensi - Kawasan wisata konservasi orang utan dan kekowisata 10. Bengalon - Tambang batubara - Perkebunan kelapa sawit, karet dan kakao - Perikanan tangkap dan budidaya -
Wisata bahari dan geologi 11. Teluk Pandan - Aren genjah - Padi sawah, pisang, dan Kakao. -
Budidaya perikanan 12. Rantau Pulung - Perkebunan kelapa sawit, pertanian tanaman pangan dan peternakan
13. Sangatta Selatan - Memiliki potensi wisata bahari dan ekowisata - Budidaya perikanan dan perikanan tangkap -
Pertanian tanaman pangan dan peternakan
14. Kaliorang - Perkebunan kelapa Sawit, kakao, kelapa dan pisang - Wisata bahari dan ekowisata - Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans kKalimantan (KEK MBTK) - Berada di sepanjang garis pantai, sektor perikanan kmenjadi salah satu sektor yang tumbuh dan kberkembang dengan baik dengan komoditas kperikanan tangkap - Peternakan sapi sebagai penopang kebutuhan daging kKabupaten Kutai Timur - Terdapat potensi bahan galian berupa besi, gipsum kdan pasir kuarsa 15. Sangkulirang - Letak geografis kecamatan ini bisa menjadi potensi kuntuk produksi perikanan laut serta outlet barang dan jasa - Potensi perikanan laut - Perkebunan kelapa sawit dan karet -
Ternak besar 16. Sandaran - Perikanan laut, - Wisata Bahari dan geologi (Karst) - Perkebunan -
Kehutanan 17. Kaubun - Perkebunan kelapa sawit - Pertanian pangan -
Ternak besar 18. Karangan - Perikanan darat - Wisata geologi (Karst) - Perkebunan kakao, sawit, pisang -
Kehutanan dan ha sil hutan
Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-10
Berikut beberapa potensi-potensi pengembangan kawasan-kawasan di Kabupaten Kutai Timur: K1. Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Kawasan pertanian tanaman pangan di Kabupaten Kutai Timur terbagi menjadi 2 bagian yaitu kawasan budidaya tanaman pangan lahan basah dan kawasan budidaya tanaman pangan lahan kering. Berdasarkan kriteria kesesuaian lahan untuk kawasan budidaya tanaman pangan lahan kering yang meliputi derajat kemiringan lahan, jenis tanah, kedalaman solum, tekstur tanah, dan tingkat erosi, maka untuk kegiatan pertanian lahan kering berada di sebagian besar wilayah Kabupaten Kutai Timur dan tersebar di semua kecamatan yang ada. Kesesuaian lahan budidaya tanaman pangan lahan basah berada di sebagian kecil wilayah yang ada di Kabupaten Kutai Timur dengan luas yang cukup signifikan, terutama di Kecamatan Muara Bengkal dan Muara Ancalong. Hasil produksi tanaman pangan di Kutai Timur, ditinjau dari sisi permintaan, berpotensi dapat memenuhi permintaan di dalam negeri, terutama lokal kabupaten dan Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan peluang dan pesaing dalam pasokan hasil produksi pertanian tanaman pangan, terutama komoditas unggulan kedelai dan jagung dapat berperan serta dalam pemenuhan kebutuhan dalam lingkup nasional. Kegiatan budidaya pertanian lahan basah dan food estate merupakan lahan sawah, baik yang beririgasi teknis, setengah teknis, maupun irigasi perdesaan yang telah diusahakan secara intensif. Kawasan lahan pertanian diharapkan dapat tetap dipertahankan dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan budaya. Kawasan budidaya pertanian lahan basah di wilayah perencanaan selain dikembangkan untuk produksi pangan juga diarahkan sebagai kawasan penyangga (buffer zone) untuk menjaga kualitas lingkungan dalam bentuk jalur hijau atau ruang terbuka hijau. Kawasan budidaya pertanian lahan basah terutama yang telah terlayani jaringan irigasi merupakan kawasan yang tetap dipertahankan
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-11
dengan meminimasi alih fungsi pada kegiatan budidaya lainnya. Lahan food estate yang merupakan areal lahan pertanian pangan berkelanjutan dicadangkan di 4 (empat) kecamatan yaitu Busang, Karangan, Muara Ancalong dan Sandaran dengan luas 63.202,78 ha. Lahan pertanian pangan direncanakan seluas lebih kurang 107.755,37 ha yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kutai Timur merupakan lahan yang dimanfaatkan untuk budidaya tanaman pangan semusim dan atau tanaman tahunan yang dicirikan pengelolaannya relatif tidak memerlukan air irigasi. Pemanfaatan pertanian lahan kering adalah untuk tegalan, tanaman sayur mayur (holtikultura), dan kebun campuran. Pertanian lahan kering yang tidak intensif merupakan cadangan pengembangan kawasan perkotaan.
2. Kawasan Perkebunan Pembangunan perkebunan di Kabupaten Kutai Timur dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan pertumbuhan cukup signifikan, antara lain ditandai dengan semakin meningkatnya luas areal, produksi dan produktivitas. Komoditas yang banyak dikembangkan dalam perkebunan rakyat antara lain kakao, karet, lada, dan kelapa sawit. Kawasan perkebunan di kawasan perencanaan yang makin dekat ke pusat-pusat kegiatan dan merupakan potensi pengembangan kawasan perkotaan. Kebijaksanaan pengelolaan kawasan perkebunan meliputi: a) Pengembangan kegiatan lahan perkebunan diupayakan untuk meningkatkan produktivitas tanaman yang ada saat ini, b) Pemanfaatan lahan perkebunan untuk sistem tumpang sari dengan kegiatan budidaya pertanian lahan kering, c) Pemilihan jenis komoditi unggulan sesuai dengan potensi lahan, d) Pengembangan lahan perkebunan pada lahan-lahan yang memiliki kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan melalui intensifikasi dan pemilihan teknologi tepat guna. Kawasan perkebunan di Kabupaten Kutai Timur tersebar pada 16 (enam belas) kecamatan yaitu Kecamatan Sangatta Utara, Rantau
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-12
Pulung, Bengalon, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Busang, Muara Wahau, Kongbeng, Telen, Batu Ampar, Kaliorang, Sangkulirang, Kaubun, Karangan dan Sandaran. K3. Kawasan Peternakan Hasil produksi peternakan di Kabupaten Kutai Timur, baik peternakan kecil (seperti unggas) maupun peternakan besar (seperti: kambing, sapi, dan lain lain). Beberapa lokasi wilayah perencanaan terdapat usaha kegiatan peternakan dalam skala kecil terutama peternakan ayam. Kebijaksanaan pengelolaan kawasan budidaya peternakan diarahkan untuk: a) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) petani ternak, b) Peningkatan teknologi, produktivitas, dan kualitas ternak, c) Pengendalian limbah peternakan agar tidak mengganggu lingkungan permukiman dan sumber air, serta d) Pengembangan sinergi antara kegiatan peternakan dan usaha pertanian lainnya. 4. Kawasan Perikanan Kawasan perikanan tangkap adalah kawasan bagi kegiatan memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan atau mengawetkannya. Kawasan pengembangan perikanan tangkap di Kabupaten Kutai Timur diarahkan dan dibagi dalam dua jalur dengan klasifikasi area dan peralatan. Pertama Kawasan perikanan budidaya. Kawasan ini diperuntukkan bagi kegiatan memelihara, membesarkan, dan atau membiakkan ikan seta memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan atau mengawetkannya. Kriteria penetapan kawasan perikanan budidaya meliputi: a) Perairan laut pasang surut yang terlindung pasir, kerakal dan atau berbatu, b) Perairan laut yang semi terlindung dan atau perairan yang terlindung dari aksi
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-13
gelombang ekstrim, c) Di luar kawasan pelabuhan dan atau jalur pelayaran, d) Salinitas air relatif konstan dalam kisaran normal air laut, e) Aksesibilitas kawasan mudah dicapai, dekat pemukiman masyarakat pesisir dan tidak dalam pengaruh oleh air limbah, f) Perairan laut di luar zona inti kawasan perlindungan, g) Perairan laut di luar areal terumbu karang dan Padang Lamun, h) Kualitas air memenuhi baku mutu air laut untuk budidaya ikan. Kedua, kawasan budidaya laut yang direncanakan dikembangkan berada di perairan laut Kecamatan Sangatta Selatan berupa budidaya perikanan tangkap laut dan budidaya rumput laut. 5. Kawasan Pertambangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus mempertahankan kawasan lindung yang ada. Kawasan pertambangan yang ada saat ini sangat dimungkinkan menjadi kawasan lindung di masa yang akan datang. Oleh karena itu upaya rehabilitasi dan revitalisasi kawasan bekas pertambangan menjadi keharusan agar tidak terjadi kerusakan ekologis yang sangat serius dan berdampak fatal dikemudian hari. Kawasan pertambangan, dimana produksi yang dihasilkan oleh sektor ini memiliki peran penting dalam peningkatan perekonomian regional Kutai Timur. Produksi tambang yang dihasilkan oleh beberapa perusahaan lokal, nasional dan internasional diharapkan mampu menjadi penggerak utama (prime mover) bagi perekonomian Kabupaten Kutai Timur. Potensi peruntukan kawasan pertambangan dalam rencana tata ruang kabupaten tahun 2015-2035 berdasarkan ijin konsesi pertambangan sebagai kawasan tambang sebagian besar masih dalam proses Feasibility Study yang lebih lanjut untuk kesesuaian lahannya. Ijin konsesi kawasan yang memiliki potensi pertambangan di Kabupaten Kutai Timur memiliki luas sebesar lebih kurang 1.602.653 Ha. 6. Kawasan Pariwisata Sektor pariwisata merupakan sektor yang potensial menciptakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu memberikan multiplier effect
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-14
bagi berkembangnya sektor-sektor terkait. Sektor yang mempunyai kaitan diantaranya: pertanian (bunga, buah, perikanan), industri kerajinan, perdagangan (misalnya rumah makan), dan jasa (penginapan, pemandu wisata, transportasi, dan sebagainya). Perkembangan sektor ini diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan wisata. Kekayaan alami di Kabupaten Kutai Timur sepertu hutan, pantai, goa merupakan aset berharga yang potensial untuk dikembangkan. Kondisi alam Kabupaten Kutai Timur menawarkan ragam produk wisata yang dapat dikembangkan, antara lain: a). Geowisata (lokasi Karst Sangkulirang-Gua Pengadan), b). Wisata Pantai (beberapa lokasi yang berada di zona Sangatta), c). Wisata Bahari (Pulau Birah-Birahan), d). Ekowisata (berbagai lokasi di Taman Nasional Kutai), e). Wisata Budaya Tradisional (desa tempat suku Dayak Wehea bermukim), f). Wisata Pendidikan dan Penelitian (Gua Pengadan, Desa Adat, Penelitian Orang Utan di Mentoko), g). Keunggulan daya tarik wisata, lukisan-lukisan berupa gambar negatif cap tangan tiga susun, perhiasan, peralatan, patung bahkan guci-guci China dan hewan yang ditemukan pada lokasi gua di Kawasan Pengadan. Gua ini merupakan satu-satunya gua alami di Indonesia yang memiliki peninggalan pra sejarah. Kegiatan yang dikembangkan dengan fungsi untuk mendukung kegiatan pariwisata ini adalah: a). Peningkatan program sadar wisata kepada masyarakat melalui penerangan dan penyuluhan, b). Peningkatan promosi obyek wisata, penataan dan pengembangan terhadap obyek-obyek wisata yang ada sehingga lebih representatif. 7. Kawasan Pemukiman Kawasan pemukiman di Kabupaten Kutai Timur mencakup kawasan pemukiman perkotaan dan kawasan pemukiman perdesaan. Kebijakan pengembangan permukiman pedesaan dilakukan dengan menciptakan sentra-sentra produksi yang prospektif dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan. Sejalan dengan itu perlu diciptakan saling
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-15
keterhubungan antara sentra produksi dengan pusat pemasarannya sehingga dapat saling menunjang sistem perwilayahan. Kawasan permukiman pedesaan di Kabupaten Kutai Timur direncanakan lebih kurang 70.588,63 Ha yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Kawasan permukiman perkotaan terletak di 3 (tiga) Kecamatan antara lain: Kecamatan Sangatta Utara sebagai pusat kegiatan wilayah dan sentra pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup besar dialokasikan ruang lebih kurang 9.766,6 ha. Kecamatan Sangatta Selatan yang juga merupakan bagian dari pusat kegiatan wilayah, perencanaan permukiman perkotaan lebih kurang 1.755,28 ha cukup relevan mengingat Kecamatan Sangatta Selatan didalamnya meliputi areal Taman Nasional Kutai. Permukiman perkotaan lainnya yang direncanakan di Kabupaten Kutai Timur berada di Kecamatan Kaliorang sebagai perwujudan dari konsep Kota Terpadu Mandiri (KTM), yang dialokasikan seluas lebih kurang 126,04 ha. 8. Kawasan Strategis Batasan fisik kawasan strategis (KS) akan ditetapkan lebih lanjut di dalam rencana tata ruang kawasan strategis dan rencana detail tata ruang. KS adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkungan nasional/ provinsi/kabupaten terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 8.1. Kawasan Strategis Nasional Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Kabupaten Kutai Timur ditetapkan berupa Kawasan Strategis dari sudut kepentingan ekonomi, seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) seluas 557,34 Ha yang terletak di Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur. Kawasan Strategis Nasional dari sudut
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-16
pertahanan dan keamanan negara yaitu berupa Kawasan Perbatasan Darat RI dan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo) yang berada di Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Busang. k Selain Kawasan Strategis Nasional yang telah ditetapkan di atas, terdapat pula Kawasan Andalan Nasional di Kabupaten Kutai Timur, yaitu Kawasan Andalan Sangkulirang–Sangatta–Muara Wahau (SASAMAWA) dengan sektor unggulan industri, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan laut, dan pariwisata. 8.2. Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Strategis Provinsi yang terdapat di Kabupaten Kutai Timur merupakan kawasan strategis yang memiliki kepentingan pertumbuhan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur. Arah pengembangan ekonomi Kalimantan Timur lebih jelas dijabarkan melalui penentuan kawasan-kawasan strategis ekonomi dengan melihat posisi tingkat perkembangan setiap kabupaten/kota. Selanjutnya, dapat ditentukan prioritas sektor unggulan yang dapat dikembangkan di kawasan tersebut berdasarkan sektor kunci Kalimantan Timur, serta kebutuhan infrastruktur pendukung wilayahnya. Prioritas investasi jangka pendek dan jangka panjang menjadi input untuk menetapkan fokus sektor pada setiap kawasan strategis yang dikembangkan, serta potensi kerja sama antar daerah. Kawasan Strategis Provinsi yang ditetapkan di Kabupaten Kutai Timur adalah Kawasan Industri dan Pelabuhan Maloy serta Kawasan Agropolitan Regional. 8.3. Kawasan Industri dan Pelabuhan 8.3.1. Kawasan Ekonomi Khusus Maloy (KEK Maloy) Kawasan Industri dan Pelabuhan Maloy dikembangkan dengan tujuan utama meningkatkan ekspor komoditas dan produksi utama serta mempermudah impor bahan baku untuk proses produksi di tanah air. Kawasan ini perlu didukung oleh Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, Zona Pengembangan Teknologi, dan zona ekonomi
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-17
lainnya, seperti zona perdagangan dan zona pelayanan. Kawasan industri dan pelabuhan Maloy diprioritaskan untuk mengakomodasi kecenderungan naiknya transaksi global. k Potensi KEK Maloy dikembangkan dengan melihat potensi ekonomi unggulan lokal, keterkaitan antar industri dan input/output antar sektor. Potensi KEK Maloy diharapkan berkembang dengan dukungan infrastruktur wilayah yang tersebar di Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Berau serta Kota Bontang. Selain itu, untuk mendukung ekonomi lokal, perlu disediakan zona usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kawasan industri dan pelabuhan Maloy untuk mendorong keterkaitan mereka dalam proses industri. k KEK Maloy dirancang dengan memperhatikan kebutuhan untuk pengembangan kawasan industri, komersial, pusat pelayanan, sub pusat pelayanan, instalasi prasarana dasar, instalasi pengolahan limbah, jalan, parkir, perumahan dan kawasan hijau serta beberapa prasarana penunjang yang diperlukan. KEK Maloy diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi regional, nasional pada umumnya dan kawasan timur Indonesia, serta Kalimantan Timur khususnya. Peningkatan keunggulan kompetitif produk daerah menjadi keunggulan kompetitif produk ekspor yang diminati pasar regional, nasional dan internasional. KEK Maloy memberikan peran aktif dalam hubungan antar daerah dan menjadi pusat pengolahan sentra produksi yang mampu mendorong daerah lain sebagai sumber bahan baku. 8.3.2. Kawasan Industri dan Pelabuhan Kenyamukan Keberadaan pelabuhan Kenyamukan terkait dengan KEK Maloy yakni keberadaan pelabuhan tersebut dalam menunjang Kawasan Industri Hilirisasi CPO Maloy. Berdasarkan tatanan kepelabuhan di Kabupaten Kutai Timur terdiri atas: a. Pelabuhan Internasional, yaitu Pelabuhan Maloy di Kecamatan Kaliorang;
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-18
b. Pelabuhan Regional, yaitu Pelabuhan Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang dan Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan Kecamatan Sangatta Utara; dan c. Pelabuhan/terminal khusus, yaitu pelabuhan khusus yang merupakan pelabuhan khusus batubara, pelabuhan khusus pertamina dan pelabuhan khusus CPO. 8.4. Kawasan Agropolitan Regional Kawasan Agropolitan Regional yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi ini berada di wilayah produksi pertanian dan perkebunan Kabupaten Kutai Timur, yaitu di SSWP Utara dan SSWP Selatan Kabupaten Kutai Timur. kSSWP Utara terdiri dari: - Kecamatan Muara Wahau - Kecamatan Kongbeng - Kecamatan Telen SSWP Selatan terdiri dari: - Kecamatan Batu Ampar - Kecamatan Long Mesangat - Kecamatan Busang - Kecamatan Muara Ancalong - Kecamatan Muara Bengkal 8.5. Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Strategis Kabupaten yang ada di Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai berikut: - Kawasan strategis dari sudut pandang pertumbuhan ekonomi, terdiri dari: a) Kawasan Food Estate Kutai Timur b) Kawasan Industri Berbasis Ekonomi - Kawasan strategis dari sudut pandang fungsi dan daya dukung lingkungan, yaitu kawasan lindung geologi berupa kawasan karst kelas I.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-19
2.1.3 Wilayah Rawan Bencana Kawasan rawan bencana adalah kawasan yang sering atau berpotensi mengalami bencana alam yang memerlukan perlindungan. Tujuan perlindungan kawasan ini disamping melindungi manusia juga melindungi kegiatannya. k Hasil identifikasi kawasan rawan bencana di Kabupaten Kutai Timur meliputi: 1. Kawasan Rawan Bencana Banjir Kawasan rawan bencana banjir adalah lokasi yang secara rutin mengalami genangan lebih dari enam jam pada saat musim hujan. Kawasan rawan bencana banjir memerlukan penanggulangan. Rencana pen anggulangan banjir dan pelestarian alam yang lebih berorientasi pada kelangsungan hidup ekologi dapat disebutkan sebagai berikut: a) penyuluhan perlindungan dan pelestarian alam serta penyuluhan bahaya banjir b) gerakan penghijauan lingkungan c) manajemen pengelolaan dan penanggulangan banjir 2. Rawan Bencana Gerakan Tanah (Longsor) Kawasan rawan bencana alam rawan longsor merupakan zona yang mudah bergerak akibat adanya patahan atau pergeseran batuan induk pembentuk tanah. Beberapa kecamatan merupakan kawasan rawan bencana longsor karena mempunyai kelerengan lebih dari 4 0 persen dan daerah yang berada di aliran sungai dengan arus deras. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah bencana longsor adalah: a) membatasi eksploitasi bahan galian kb) gerakan penghijauan lingkungan dengan tanaman yang tepat c) manajemen pengelolaan dan penanggulangan longsor 3. Rawan Bencana Kebakaran Lahan dan Pemukiman Kabupaten Kutai Timur adalah satu daerah yang dikategorikan rawan terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan hasil
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-20
pemantauan satelit, di wilayah Kutai Timur mulai banyak ditemukan adanya daerah rawan kebakaran. Oleh sebab itu, diperlukan keterlibatan semua pihak untuk pencegahan dini agar tidak terjadi kebakaran. Selain itu, diperlukan peningkatan kesiagaan, mengefektifkan kegiatan pemantauan dan pengawasan, serta mengambil langkah-langkah konkret secara terkoordinasi dan terpadu untuk mengatasi bahaya kebakaran. 2.1.4 Aspek Demografis Aspek demografi memiliki posisi yang cukup penting bagi pembangunan daerah yang diperlukan untuk penentuan kebijakan maupun perencanaan pembangunan. Struktur di suatu wilayah meliputi jumlah, persebaran dan komposisi penduduk . Struktur penduduk di suatu wilayah tersebut selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu dikarenakan proses demografi yaitu kelahiran, kematian dan migrasi. Melalui komposisi penduduk akan diperoleh berbagai data mengenai penduduk menurut jenis kelamin dan pengelompokan umur serta dapat diketahui kelompok umur produktif dan tidak produktif. Penduduk (Sumber Daya Manusia) juga merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam keberhasilan pembangunan. Selain itu, sumber daya manusia yang besar dengan pertumbuhan yang tinggi akan menjadi beban bagi suatu negara untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduknya (Siagian, 2001). Oleh karena itu, dengan menelaah dan menganalisis komposisi penduduk, maka permasalahan dapat dideteksi dan diberikan solusi pemecahannya. Jumlah penduduk Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2017 sebanyak 418.625 jiwa mengalami peningkatan sebanyak 3.072 jiwa dari tahun 2016 sebanyak 415.553 jiwa atau mengalami pertumbuhan sebesar 0,73 persen. Jumlah perkembangan penduduk Kabupaten Kutai Timur selama 5 tahun terakhir dapat dilihat pada Tabel 2.4 berikut:
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-21
Tabel 2.4 Jumlah Penduduk, Pertumbuhan dan Persebaran serta Kepadatan Penduduk Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017
No Uraian Satuan
2013 2014 2015 2016 2017 1 Jumlah Penduduk
Jiwa 554.751
412.698
413.508
415.553
418.625
2 Pertambahan Jumlah Penduduk
Jiwa 27.028
(142.053)
810
2.045
3.072
3 Pertumbuhan Penduduk (%) 5,12
(25,61)
0,20
0,49
0,73
4 Kepadatan kPenduduk Jiwa/ km2 15,52
11,55
11,56
11,62
11,71
Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Persebaran penduduk di Kabupaten Kutai Timur dalam kurun tiga tahun terakhir didominasi pada 3 (tiga) kecamatan yang memiliki jumlah penduduk paling banyak. Pada tahun 2017 persebaran penduduk di Kabupaten Kutai Timur masih didominasi tiga kecamatan yakni Kecamatan Sangatta Utara (28,89 persen), Kecamatan Bengalon (10,18 persen), dan Kecamatan Sangatta Selatan (7,54 persen). Tabel 2.5 Persebaran Penduduk Menurut Kecamatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013–2017 No Kecamatan Persebaran Penduduk (%)
2013 2014 2015 2016 2017 1 Muara Ancalong 3,40 3,75 3,18 3,14 3,20 2 Busang 1,42 1,47 1,33 1,49 1,48 3 Long Mesangat 1,77 1,79 1,75 1,85 1,80 4 Muara Wahau 6,69 6,45 7,34 6,36 6,69 5 Telen 2,34 2,35 2,43 2,80 2,74 6 Kongbeng 5,65 6,10 5,53 6,74 6,79 7 Muara Bengkal 3,82 4,02 4,04 3,33 3,39 8 Batu Ampar 1,42 1,44 1,47 1,74 1,76 9 Sangatta Utara 31,58 31,56 30,91 28,84 28,89 10 Bengalon 9,52 9,50 9,38 10,37 10,18 11 Teluk Pandan 5,46 4,54 4,16 3,97 3,86 12 Sangatta Selatan 7,96 8,09 8,32 7,56 7,54 13 Rantau Pulung 2,27 2,21 2,44 2,64 2,63
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-22
No Kecamatan Persebaran Penduduk (%)
2013 2014 2015 2016 2017 14 Kaliorang 3,17 3,16 3,26 3,48 3,45 15 Kaubun 2,86 3,05 3,26 3,78 3,76 16 Sangkulirang 4,84 4,98 3,55 5,49 5,47 17 Karangan 3,41 3,17 2,69 3,50 3,43 18 Sandaran 2,42 2,35 4,96 2,92 2,93
Jumlah (%) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Persebaran penduduk di Kecamatan Sangatta Utara masih mendominasi persebaran penduduk di Kabupaten Kutai Timur. Hal tersebut dikarenakan Kecamatan Sangatta Utara merupakan ibukota kabupaten dan keberadaan perusahaan tambang batu bara terbesar yaitu Kaltim Prima Coal (KPC). Sementara itu, Kecamatan Bengalon juga terus mengalami pertumbuhan seiring dengan perkembangan pembukaan pertambangan batubara di Bengalon. Tabel 2.6 Persebaran Jumlah Penduduk Kabupaten Kutai Timur Berdasarkan Kelompok UmurTahun 2013–2017 No Kelompok Umur
2013 2014 2015 2016 2017 1 0 – 4 28.220 20.371 30.006 22.322 20.195 2 5 – 9 52.675 40.301 50.233 43.805 43.506 3 10 – 14 51.850 40.310 49.937 40.471 41.215 4 15 – 19 43.454 34.784 34.786 34.893 36.567 5 20 – 24 56.832 38.806 36.581 38.976 37.199 6 25 – 29 66.460 43.956 41.907 45.496 44.144 7 30 – 34 65.875 45.176 41.645 45.009 45.129 8 35 – 39 53.648 39.832 36.001 40.323 41.130 9 40 – 44 43.079 32.720 28.937 32.130 32.803 10 45 – 49 32.846 26.096 22.573 26.101 26.954 11 50 – 54 21.930 17.949 15.209 17.251 18.792 12 55 – 59 15.084 13.353 10.781 11.956 12.529 13 60 – 64 10.342 7.996 6.345 7.260 7.960 14 65 – 69 5.758 5.065 3.867 4.612 5.036 15 70 – 74 3.388 2.999 2.263 2.485 2.665 16 75 + 3.310 2.984 2.026 2.463 2.832 Jumlah 554.751 412.698 413.097 415.553 418.625
Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-23
Berdasarkan kelompok umur pada tahun 2017, tampak jumlah penduduk Kabupaten Kutai Timur terbanyak berada pada kelompok umur 30-34 tahun, yaitu sebanyak 45.129 jiwa. Selanjutnya, kelompok umur 25-29 tahun sebanyak 44.144 jiwa dan selanjutnya umur 5-9 tahun sebanyak 43.506 jiwa. Komposisi ini menunjukkan adanya potensi dan sekaligus tantangan bagi Kabupaten Kutai Timur dengan adanya jumlah penduduk usia produktif yang paling banyak. Manfaat integrasi dimensi kependudukan dalam perencanaan pembangunan daerah paling mendasar yang diperoleh adalah besarnya harapan bahwa penduduk yang ada di Kabupaten Kutai Timur menjadi pelaku pembangunan dan penikmat hasil pembangunan. Hal ini berarti pembangunan berwawasan kependudukan lebih berdampak besar pada peningkatan kesejahteraan penduduk secara keseluruhan dibanding dengan orientasi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan (growth). Pembangunan berwawasan kependudukan menekankan pada pembangunan lokal, dimana perencanaan berasal dari bawah (bottom up planning), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, dan yang lebih penting adalah melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. 2.2 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Aspek kesejahteraan masyarakat terdiri dari fokus kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, fokus kesejahteraan masyarakat, serta fokus seni budaya dan olahraga. K2.2.1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi KA. Pertumbuhan PDRB Perkembangan perekonomian Kabupaten Kutai Timur tidak terlepas dari kontribusi sektor–sektor ekonomi yang mendukungnya. Sektor pertambangan dan penggalian terutama subsektor pertambangan non
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-24
migas (batubara) masih merupakan pendukung utama perekonomian Kabupaten Kutai Timur. Dominasi subsektor ini ditandai dengan masih tingginya peranan pertambangan batubara tahun 2013-2017 antara 81,59 persen dari total PDRB ADHB Kabupaten Kutai Timur dengan migas dan batubara. Laju pertumbuhan ekonomi dengan migas dalam periode tahun 2013 hingga tahun 2017 cenderung mengalami penurunan dari 4,10 persen tahun 2013 menjadi 3,18 persen pada tahun 2017. Pertumbuhan PDRB tanpa migas dari tahun 2013 sebesar 4,13 persen menjadi 3,26 persen) pada tahun 2017, serta tanpa migas dan batubara dari tahun 2013 sebesar 4,54 persen menjadi 3,70 persen pada tahun 2017.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-25
Tabel 2.7 Perkembangan PDRB dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Tahun Dengan Migas (Juta Rp) Tanpa Migas (Juta Rp) Tanpa Migas & Batubara(Juta Rp) Laju Pertumbuhan (%) Harga Berlaku Harga Konstan 2010 Harga Berlaku Harga Konstan 2010 Harga Berlaku Harga Konstan 2010 Dengan Migas Tanpa Migas Tanpa Migas & Batubara 2013 98.407.227,50
80.730.971,60
97.841.908,30
80.346.062,60
19.936.893,80
17.004.088,00
4,1 4,13 4,54 2014 97.024.451,90
83.597.148,80
96.461.592,50
83.227.493,80
23.531.972,40
17.978.326,30
3,55 3,59 5,73 2015 93.492.172,43
84.707.482,11
93.063.274,62
84.348.324,35
24.748.577,65
18.491.713,40
1,33 1,35 2,86 2016 89.955.892,62
85.571.498,43
89.660.956,42
85.284.590,75
25.961.182,54
19.040.917,29
-1,07 -1,07 1,41 2017 117.816.985,40
85.044.067,94
117.453.051,42
84.706.681,23
31.065.953,33
19.444.194,26
3,18 3,26 3,70 kSumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-26
Pembentukan PDRB tanpa migas dan batubara relatif sangat kecil. Hal ini menunjukan potensi batubara, masih merupakan sektor tambang yang diunggulkan di Kabupaten Kutai Timur. Sebaliknya, sektor migas dan sektor lainnya belum memberikan kontribusi yang besar dalam PDRB Kabupaten Kutai Timur. Kondisi ini harus menjadi perhatian lebih dan sekaligus tantangan ke depan agar sektor lainnya yang berpotensi dapat dikelola secara lebih maksimal dalam meningkatkan kontribusinya terhadap PDRB khususnya sektor pertanian yang merupakan fokus Visi Misi Kepala Daerah terpilih. Gambar 2.2 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2013–2017 Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 Gambar 2.2 dan 2.3 menunjukkan dominannya peranan sektor migas dan pertambangan (batubara) terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Kutai Timur.Kondisi seperti ini kurang menguntungkan bagi PDRB Kabupaten Kutai Timur karena situasi ini cukup lemah secara struktural, dalam artian terdapat ketergantungan yang tinggi dari PDRB terhadap hasil tambang tidak terbaharukan yaitu batubara hingga rata-rata 81,59 persen. Situasi PDRB seperti ini memerlukan kebijakan maupun langkah strategis dalam upaya melepaskan secara bertahap dari ketergantungan terhadap subsektor pertambangan khususnya dari batubara. 0,0020.000.000,0040.000.000,0060.000.000,0080.000.000,00100.000.000,00 20132014201520162017 Dengan Migas98.407.227,5097.024.451,9093.492.172,4389.955.892,62117.816.985,4 Tanpa Migas97.841.908,3096.461.592,5093.063.274,6289.660.956,42117.453.051,4 Tanpa Migas & Batu Bara19.936.893,8023.531.972,4024.748.577,6525.961.182,5431.065.953,33
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-27
Gambar 2.3 PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2013–2017
Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 k KStruktur Ekonomi Struktur ekonomi Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat dari PDRB berdasarkan 17 sektor usaha. Sektor usaha ini mencerminkan disbribusi kontribusi masing-masing sektor pada total perekonomian Kabupaten Kutai Timur. Sektor pertambangan dan penggalian masih merupakan sektor yang paling dominan pada perekonomian Kabupaten Kutai Timur, walau sektor ini sendiri sedang mengalami penurunan. Kontribusi sektor ini terhadap PDRB Kabupaten Kutai Timur adalah sebesar 85,13 persen pada tahun 2013, turun menjadi 81,53 persen pada tahun 2017. Hal yang sebaliknya terjadi pada sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dan Jasa Pertanian. Sektor ini memberikan kontribusi terbesar kedua setelah Pertambangan dan Penggalian. Kontribusi sektor ini sebesar 5,83 persen pada tahun 2013, kemudian naik menjadi 7,75 persen pada tahun 2017. Sektor lain yang kontribusinya diatas 1 persen pada tahun 2017 adalah Industri pengolahan (3,04 persen); Konstruksi (2,15 persen); Perdagangan, Hotel dan Restoran (1,61 persen); Transportasi dan Pergudangan (1,01 persen). 0,0010.000.000,0020.000.000,0030.000.000,0040.000.000,0050.000.000,0060.000.000,0070.000.000,0080.000.000,0090.000.000,00 20132014201520162017 Dengan Migas80.730.971,6083.597.148,8084.707.482,1185.571.498,4386.458.545,40 Tanpa Migas80.346.062,6083.227.493,8084.348.324,3585.284.590,7586.163.714,88 Tanpa Migas & Batu Bara17.004.088,0017.978.326,3018.491.713,4019.040.917,2919.444.194,28
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-28
Tabel 2.8 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2013–2017 (Juta Rp) No Sektor Usaha Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 1 Pertanian, Kehutanan, Perikanan 5.734.689,00
7.492.825,30
7.583.997,54
8.225.267,10
9.129.987,80
2 Pertambangan dan Penggalian 83.774.390,40
79.332.261,10
75.081.902,86
75.207.223,14
96.064.874,80
3 Industri Pengolahan 2.097.450,90
2.520.049,10
2.559.942,56
2.826.950,49
3.585.906,20
4 Pengadaan Listrik dan Gas 4.153,20
4.384,40
6.443,58
8.608,66
10.468,30
5 Pengadaan Air 9.961,20
10.922,60
11.576,19
12.666,34
13.975,30
6 Konstruksi 1.975.099,10
2.116.697,70
2.168.447,77
2.225.632,40
2.248.188,90
7 Perdagangan, Hotel & Restoran 1.425.108,20
1.576.068,00
1.737.050,29
1.796.686,19
1.891.655,70
8 Transportasi dan Pergudangan 864.987,20
1.035.422,50
1.076.100,03
1.123.716,30
1.188.112,00
9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 175.372,40
190.511,70
207.689,21
219.976,90
244.767,10
10 Informasi dan Komunikasi 194.524,10
220.635,00
249.920,85
270.654,44
287.943,80
11 Jasa Keuangan 132.197,30
136.625,40
141.343,41
151.173,43
161.293,60
12 Real Estate 271.300,30
280.460,20
297.288,72
301.354,54
318.881,50
13 Jasa Perusahaan 59.687,90
70.979,40
73.897,00
76.436,35
80.051,20
14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 864.433,10
1.024.952,80
1.111.635,72
1.145.704,39
1.121.053,40
15 Jasa Pendidikan 612.659,40
772.571,70
926.064,47
1.021.754,96
1.119.270,20
16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 98.150,00
108.915,50
118.368,98
134.649,51
152.251,20
17 Jasa Lainnya 113.063,80
130.169,40
140.503,24
173.508,24
198.304,40
Jumlah 98.407.227,50
97.024.451,80
93.492.172,43
94.921.969,38
117.816.985,40
Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur dan Kab. Kutai Timur Tahun 2018
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-29
PDRB ADHB jika ditinjau menurut lapangan usaha selama periode 2013-2017 menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan penggalian masih mendominasi dengan rata-rata kontribusi sebesar 81,59 persen . Namun perkembangan tahunan justru menunjukkan penurunan dimana pada tahun 2013 kontribusinya sebesar 85,13 persen menjadi 81,54 persen pada tahun 2017. Sementara itu, sektor pertanian perkembangan kontribusinya cukup baik yakni dari tahun 2013 sebesar 5,82 persen menjadi 7,75 persen pada tahun 2017. Rata-rata kontribusi selama periode 2013-2017 menunjukkan urutan yang paling tinggi adalah sektor pertambangan dan penggalian sebesar 81,59 persen, sektor pertanian sebesar 7,62 persen, sektor industri dan pengolahan 2,69 persen, konstruksi 2,15 persen dan perdagangan, hotel dan restoran sebesar 1,69 persen. Dua belas sektor lainnya tumbuh dibawah 1 persen. Gambar 2.4 Rata-rata Distribusi PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Dengan Migas dan Batubara Menurut Lapangan Usaha Tahun 2013–2017 Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 (diolah) Pertanian, Kehutanan, Perikanan8%Pertambangan dan Penggalian81%Industri Pengolahan3%Pengadaan Listrik dan Gas0%Pengadaan Air0%Konstruksi2%Perdagangan, Hotel & Restoran2%Transportasi dan Pergudangan1%Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum0%Informasi dan Komunikasi0%Jasa Keuangan0%Real Estate0%Jasa Perusahaan0%Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib1%Jasa Pendidikan1%Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial0%Jasa Lainnya0%Other3%
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-30
B. PDRB Per Kapita PDRB Per Kapita menggambarkan rata-rata produktivitas yang dihasilkan oleh setiap penduduk selama satu tahun di suatu daerah. Selain itu dalam batas tertentu dapat pula digunakan sebagai indikator dalam menentukan pencapaian tingkat kemakmuran di daerah tersebut. Besaran nilai PDRB per kapita dapat menjadi ukuran terhadap tingkat kemakmuran suatu daerah, meskipun angka tersebut tidak dapat digunakan secara langsung sebagai tolok ukur. PDRB Per Kapita Kabupaten Kutai Timur selama periode 2013-2017 yang dihitung berdasarkan tahun dasar 2010 cenderung meningkat meskipun pada tahun tahun 2015 dan 2016 mengalami penurunan menurut angka estimasi. Data PDRB per kapita yang dipisahkan antara PDRB dengan migas dan PDRB tanpa migas dan batubara. PDRB per kapita dengan migas mengalami peningkatan pada tahun 2016 sebesar Rp 94,92 juta menjadi Rp 97,06 juta pada tahun 2017. Demikian juga pada PDRB per kapita tanpa Migas juga mengalami peningkatan dari Rp 94,53 juta tahun 2016 menjadi Rp 96,73 juta tahun 2017. Sementara itu, PDRB tanpa Migas dan Batubara juga meningkat dari sebesar Rp 26,58 juta tahun 2016 menjadi Rp 28,26 juta pada tahun 2017. Tabel 2.9 PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013–2017 (juta Rupiah) Tahun Dengan Migas
Tanpa Migas Tanpa Migas dan Batubara 2013 334,49 - 67,77 2014 316,08 - 76,65 2015 292,06 290,72 77,31 2016 266,40 265,52 76,88 2017 344,38 343,31 90,80 Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 k k Berdasarkan Tabel 2.9 di atas bahwa PDRB per kapita Atas Dasar Harga Berlaku Dengan Migas, Tanpa Migas dan Tanpa Migas dan Batubara mengalami fluktuatif, terutama pada tahun 2015 ke 2016
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-31
mengalami penurunan. Perkembangan PDRB ADHB Perkapita dengan migas, tanpa migas dan batubara tahun 2013-2017 dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Gambar 2.5 PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2013– 2017 (juta rupiah) Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 C. Kemiskinan Persentase penduduk miskin di Kabupaten Kutai Timur pada periode 2013-2017 cenderung mengalami peningkatan baik secara jumlah jiwa maupun persentase. Pada tahun 2013 jumlah penduduk miskin sebanyak 27.200 jiwa (9,06 persen) dan cenderung meningkat pada tahun 2017 yaitu sebesar 31.950 jiwa (9,29 persen).. Hal ini secara tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi lesunya perekonomian nasional dan global yang terjadi pada beberapa tahun terakhir. Perkembangan penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur tahun 2013-2017 dapat dilihat pada Tabel 2.10 di bawah ini: 050100150200250300350 20132014201520162017 20132014201520162017 Tanpa Migas dan Batubara67,7776,6577,3176,8890,8 Dengan Migas334,49316,08292,06266,4344,38
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-32
Tabel 2.10 Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Tahun Penduduk Miskin
Penduduk Miskin
(Jiwa)
(%)
2013 27.200 9,06 2014 27.610 8,86 2015 29.570 9,31 2016 30.170 9,16 2017* 31.950 9,29
Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018
Persentase kemiskinan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2015, pada Kabupaten/kota di Kalimantan Timur menempati posisi tertinggi kedua setelah Kabupaten Mahakam Ulu, dan di atas rata-rata kemiskinan di Kalimantan Timur. Namun demikian, pada tahun 2016 persentase kemiskinan dapat diturunkan. Pada tahun 2016 Pemerintah Kutai Timur terus berupaya untuk melaksanakan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat miskin, salah satunya adalah dengan melanjutkan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan–Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) sebanyak 160 unit yang tersebar di 4 wilayah kecamatan dan telah berhasil difasilitasi pembangunan rumah layak huni untuk 160 Kepala Keluarga (KK). Kepala keluarga penerima manfaat tersebut tersebar di 3 (tiga) wilayah kecamatan, yaitu: Kecamatan Sandaran sebanyak 52 KK, Kecamatan Muara Ancalong sebanyak 65 KK, Kecamatan Teluk Pandan sebanyak 35 KK, Kecamatan Sangatta Selatan 8 KK, sehingga total PRLH di Kabupaten Kutai Timur dari tahun 2012-2017 adalah sebanyak 1.429 KK. D. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Perubahan mendasar perhitungan IPM dengan metode baru mencakup penggunaan indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) menggantikan indikator Angka Melek Huruf (AMH) dalam perhitungan indeks pendidikan dan penggunaan indikator pendapatan nasional bruto
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-34
IPD mengklaster desa ke dalam tiga kelompok, yaitu Desa Mandiri, Desa Berkembang, dan Desa Tertinggal. Terdapat 5 (lima) variabel (dimensi) utama yang diukur dalam IPD, yaitu: k1. Pelayanan Dasar, mewakili aspek pelayanan dasar ditujukan untuk mewujudkan bagian dari kebutuhan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan. Variabel penyusun Pelayanan Dasar dapat ditinjau dari: 1) Ketersediaan dan akses terhadap fasilitas pendidikan seperti TK, SD, SMP, dan SMA/SMK; 2) Ketersediaan dan akses terhadap fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, puskesmas/pustu, tempat praktek dokter, poliklinik/balai pengobatan, tempat praktek bidan, poskesdes, polindes dan apotek. 2. Kondisi Infrastruktur, mewakili aspek Kebutuhan Dasar, Sarana, Prasarana, Pengembangan Ekonomi Lokal dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam secara berkelanjutan. Variabel penyusun kondisi infrastruktur adalah : 1) Ketersediaan infrastruktur ekonomi seperti: kelompok pertokoan, minimarket, toko kelontong, pasar, restoran, rumah makan, warung/kedai makanan, akomodasi hotel/penginapan, serta bank; 2) Ketersediaan infrastruktur energi seperti: listrik, penerangan jalan, dan bahan bakar untuk memasak; 3) Ketersediaan infrastruktur air bersih dan sanitasi seperti: sumber air minum, sumber air mandi/cuci, dan fasilitas buang air besar; 4) Ketersediaan dan kualitas infrastruktur komunikasi dan informasi seperti: komunikasi menggunakan telepon seluler, internet, dan pengiriman pos/barang. 3. Aksesibilitas/Transportasi memiliki kekhususan dan prioritas pembangunan desa sebagai penghubung kegiatan sosial ekonomi dalam desa. Variabel penyusun aksesibilitas/transportasi dapat ditinjau dari: 1) Ketersediaan dan akses terhadap sarana transportasi seperti: lalu lintas dan kualitas jalan, aksesibilitas jalan; 2) Ketersediaan dan operasional angkutan umum dan aksesibilitas transportasi seperti: waktu tempuh per kilometer transportasi ke kantor camat, biaya per kilometer transportasi ke kantor camat, waktu tempuh per kilometer
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-35
transportasi ke kantor bupati dan biaya per kilometer transportasi ke kantor bupati. 4. Pelayanan Umum, merupakan upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif dengan tujuan memperkuat demokrasi, kohesi sosial, perlindungan lingkungan dan sebagainya. Mewakili aspek lingkungan dan aspek pemberdayaan masyarakat. Variabel penyusun pelayanan umum adalah: 1) penanganan kesehatan masyarakat seperti: penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB), dan penanganan gizi buruk; 2) ketersediaan fasilitas olah raga seperti: ketersediaan lapangan olah raga, dan kelompok kegiatan olah raga. 5. Penyelenggaraan Pemerintahan, mewakili indikasi kinerja pemerintahan desa merupakan bentuk pelayanan administratif yang diselenggarakan penyelenggara pelayanan bagi warga yang dalam hal ini adalah Pemerintah. Variabel-variabel penyusun penyelenggaraan pemerintahan adalah: 1) kemandirian seperti: kelengkapan pemerintahan desa, otonomi desa, dan asset/kekayaan desa; 2) Kualitas sumber daya manusia seperti: kualitas SDM kepala desa dan sekretaris desa. Ukuran IPD dikembangkan dengan angka indeks komposit. Angka indeks ketiga kelompok desa berdasarkan ukuran IPD adalah: 1) Desa Mandiri : Indeks > 0,75 k2) Desa Berkembang : Indeks 0,40 – 0,74 k3) Desa Tertinggal : Indeks < 0,40 Tahun 2014, struktur IPD Kabupaten Kutai Timur relatif kurang ideal mengingat terdapat sebanyak 16,42 persen atau sebanyak 23 desa berada dalam status Desa Tertinggal, dan hanya 2,99 persen atau 4 desa yang telah berada pada posisi Desa Mandiri. Dalam rangka pemerataan pembangunan, prioritas sasaran akan diberikan kepada desa-desa yang memungkinan untuk cepat bertransformasi ke arah kluster desa yang
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-36
lebih tinggi. Prioritas diberikan dalam bentuk program dan kebijakan anggaran. Pada tahun 2015 IPD Kabupaten Kutai Timur sebesar 56,94. 2.2.2 Fokus Kesejahteraan Masyarakat Analisis kinerja atas fokus kesejahteraan masyarakat dilakukan terhadap indikator angka melek huruf, angka rata-rata lama sekolah, angka partisipasi kasar, angka pendidikan yang ditamatkan, angka partisipasi murni, angka kelangsungan hidup bayi, angka usia harapan hidup, persentase penduduk yang memiliki lahan, dan rasio penduduk yang bekerja. KA. Pendidikan Tabel 2.11 Capaian Fokus Kesejahteraan Masyarakat Urusan Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 No Indikator 2013 2014 2015 2016 2017 1 Angka melek huruf (%) 98,28 98,09 98,28 97,91 98,97 2 Rata-rata lama sekolah (tahun) 8,49 8,63 8,69 8,69 8,72 3 Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI (%) 119,88 118,67 113,83 114,65 110,15 4 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs (%)
101,31 100,94 98,39 95,62 102,98 5 Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI (%) 99,66 99,03 97,35 101,06 96,50 6 Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs (%)
68,53 87,69 97,28 75,61 73,50 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 1) Angka Melek Huruf (AMH) Indikator Angka Melek Huruf dapat digunakan: a) s ebagai alat ukur untuk mengetahui seberapa banyak penduduk yang melek huruf. Dengan demikian, dapat dikaji seberapa banyak penduduk di suatu wilayah yang memiliki kemampuan dasar untuk memperluas akses informasi, menambah pengetahuan dan ketrampilan, memudahkan komunikasi, serta mempromosikan pemahaman yang lebih baik sehingga penduduk tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup diri,
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-37
keluarga, maupun negaranya di berbagai bidang kehidupan; b) sebagai tolok ukur target perencanaan dan evaluasi program pemberantasan buta huruf; c) digunakan untuk mengevaluasi program pemberantasan buta huruf; d) digunakan untuk mengevaluasi program pemberantasan kemiskinan, program pembangunan di bidang kesehatan dan program pembangunan manusia lainnya; e) digunakan untuk mengidentifikasi jenis media informasi dan komunikasi yang dapat diakses masyarakat. Capaian dari tahun 2017 menunjukkan terjadi peningkatan angka melek huruf dibanding tahun 2016, dari 97,91 persen menjadi 98,97 persen. 2) Angka Rata-Rata Lama Sekolah Rata-rata lama sekolah adalah rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan formal yang pernah dijalani. Indiaktor ini dihitung dari variabel pendidikan tertinggi yang ditamatkan dan tingkat pendidikan yang sedang diduduki. Standar UNDP minimal 0 tahun dan maksimal 15 tahun. Tabel 2.12 Rata-rata Lama Sekolah Penduduk di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Tahun Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) 2013 8,49 2014 8,63 2015 8,69 2016 8,69 2017 8,72 Sumber : Dinas Pendidikan Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah)
Capaian rata-rata lama sekolah penduduk Kutai Timur menunjukkan trend yang meningkat dari tahun ke tahun, dimana tahun 2013 adalah 8,49 tahun, kemudian pada tahun 2017 menjadi sebesar 8,72. Apabila angka ini dikonversikan ke jenjang pendidikan, rata-rata
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-38
keseluruhan penduduk Kabupaten Kutai Timur sudah menduduki kelas 2 SMP dan hal ini berarti sudah melampaui angka 6 tahun (lulus SD). 3) Angka Partisipasi Kasar (APK) Angka Partisipasi Kasar (APK) didefinisikan sebagai perbandingan antara jumlah murid pada jenjang pendidikan tertentu (SD, SLTP, SLTA dan sebagainya) dengan penduduk kelompok usia sekolah yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. Gambar 2.7 Angka Partisipasi Kasar (APK) Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2013-2017 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 (diolah) APK SD/MI di Kabupaten Kutai Timur dalam kurun waktu 2013–2017 cenderung menurun meski masih di atas 100 persen. Pada tahun 2013 capaian APK SD/MI sebesar 119,88 persen, mengalami penurunan yang tajam sebanyak dua kali, pada tahun 2015 sebesar 113,83 persen dan tahun 2017 sebesar 110,15 persen. Hal Ini berarti bahwa rasio antara jumlah anak yang bersekolah ditingkat sekolah dasar lebih besar daripada jumlah anak usia, sekolah di tingkat sekolah dasar (7-12 tahun), yaitu selisih 14,65 persen pada tahun 2016. Hal ini bisa diartikan bahwa ada sekitar 14,65 persen anak yang bersekolah di sekolah dasar atau yang setara merupakan 20132014201520162017 SD/MI119,88118,67113,83114,65110,15 SMP/MTs101,31100,9498,3995,62102,98 859095100105110115120ANGKA PARTISIPASI KASAR (APK)%
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-39
anak dibawah atau diatas usia 7-12 tahun. Pada jenjang sekolah yang lebih tinggi yaitu, SLTP, angka partisipasi kasar penduduk lebih rendah. Hal ini berkaitan dengan kegiatan ekonomi penduduk pada usia tersebut yang sebagian besar membantu orang tua untuk bekerja atau bahkan pada usia tersebut sudah berstatus kawin sehingga mempunyai kewajiban mengurus rumah tangga. Pada tingkat APK SLTP juga mengalami penurunan, tercatat pada tahun 2016 sebesar 95,62 persen dari APK tahun 2015 sebesar 98,39 persen. Namun pada tahun 2017, APK SLTP meningkat tajam menjadi 102,98 persen. 4) Angka Partisipasi Murni (APM) Indikator Angka Partisipasi Murni (APM) digunakan untuk mengetahui banyaknya anak usia sekolah yang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan yang sesuai. Semakin tinggi APM berarti banyak anak usia sekolah yang bersekolah di suatu daerah pada tingkat pendidikan tertentu. Gambar 2.8 Angka Partisipasi Murni (APM) Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2013-2017 Sumber : Dinas PendidikanKabupaten Kutai Timur Tahun 2018 (diolah) 20132014201520162017 SD/MI99,6699,0397,35101,0696,50 SMP/MTs68,5387,6997,2875,6173,50 020406080100ANGKA PARTISIPASI MURNI (APM)%
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-40
Gambar 2.8 menunjukkan tren APM SD di Kabupaten Kutai Timur dari tahun 2012 hingga 2016 cenderung mengalami peningkatan, pada tahun 2012 mencapai 99,58 persen, sedangkan pada tahun 2016 naik menjadi 101,06 persen. Kondisi yang cukup berbeda terdapat pada pencapaian APM SLTP, selama periode 5 tahun (2012-2016) mengalami fluktuatif, dimana tahun 2012 sebesar 84,29 kemudian turun menjadi 75,61 persen pada tahun 2016. B. Kesehatan Urusan kesehatan telah memperoleh capaian indikator Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKHB) yang cenderung meningkat sejak tahun 2012 sampai tahun 2017. Tabel 2.13 Capaian Fokus Kesejahteraan Masyarakat Urusan Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 No Indikator 2013 2014 2015 2016 2017 1 Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKHB) ( Per 1.000 KH ) 985,44 985,13 985,17 987,78 988,45 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018, 1) Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKHB) Berdasarkan perkembangan Angka Kelangsungan Hidup Bayi di Kabupaten Kutai Timur dari tahun 2013 hingga tahun 2017 menunjukkan perkembangan yang positif. Pada tahun 2013 sebesar 985,44 per 1000 KH menjadi 988,45 per 1000 KH pada tahun 2017. Perkembangan yang semakin meningkat tersebut secara otomatis menunjukkan angka kematian bayi di Kutai Timur mengalami penurunan. Kematian bayi adalah kematian yang terjadi antara saat setelah bayi lahir sampai bayi belum berusia tepat satu tahun. Banyak faktor yang dikaitkan dengan kematian bayi. Secara garis besar, dari sisi penyebabnya, kematian bayi ada dua macam yaitu endogen dan eksogen.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-41
AKB merupakan salah satu indikator status kesehatan masyarakat yang terkait dengan berbagai indikator kesehatan dan indikator pembangunan lainnya. AKB dipengaruhi oleh indikator-indikator morbiditas (kesakitan) dan status gizi anak dan Ibu. Disamping itu, AKB juga berhubungan dengan angka pendapatan per kapita, pendapatan keluarga, jumlah anggota keluarga, pendidikan ibu dan keadaan gizi keluarga. Jadi, AKB memiliki keterkaitan dengan faktor-faktor pembangunan secara umum. Tabel 2.14 Angka Kelahiran dan Kematian, dan Usia Harapan Hidup Tahun 2013-2017 Variabel Satuan 2013 2014 2015
2016 2017* Angka Kelahiran Total /TFR Per Wanita 3,03 2,23 1,84 2,13 2,33 Angka Kematian bayi/IMR Per 1000 kelahiran hidup 14,56 14,87 14,83 12,22 11,55 Angka Harapan Hidup Tahun 69,17 69,38 72,39 72,41 72,42 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Keterangan: *) Angka sangat sementara Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017 2) Angka Harapan Hidup (AHH) Angka Harapan Hidup (AHH) merupakan salah satu indikator derajat kesehatan suatu negara dan digunakan sebagai acuan dalam perencanaan program kesehatan maupun penilaian kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan derajat kesehatan pada khususnya. Oleh karena itu, upaya peningkatan derajat kesehatan, diantaranya difokuskan untuk meningkatkan AHH yaitu rata-rata-tahun hidup yang akan dijalani oleh seorang bayi saat lahir sampai pada tahun tertentu saat ia meninggal. Pada perkembangan capaian tahun 2013 hingga tahun 2017 menunjukkan terjadi peningkatan tiap tahunnya. Pada tahun 2017 sebesar 72,41 tahun menjadi sebesar 72,42 tahun (angka sementara).
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-42
2.2.3 Fokus Seni Budaya dan Olahraga Pembangunan kebudayaan ditujukan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah serta mempertahankan jati diri dan nilai-nilai budaya daerah di tengah-tengah semakin derasnya arus informasi dan pengaruh negatif budaya global. Pembangunan seni dan budaya di Kutai Timur sudah mengalami kemajuan yang ditandai dengan meningkatnya pemahaman terhadap nilai budaya. Namun demikian upaya peningkatan jati diri masyarakat Kutai Timur seperti halnya solidaritas sosial, kekeluargaan, budaya dan perilaku positif seperti kerja keras, gotong royong, penghargaan terhadap nilai budaya dan bahasa masih perlu terus ditingkatkan. Kebersamaan dan kemandirian dirasakan makin memudar. Hal ini menunjukkan perlunya mengembalikan dan menggali kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. 2.3 ASPEK PELAYANAN UMUM K2.3.1 Fokus Layanan Urusan Wajib Pelayanan Dasar KA. Pendidikan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aspek yang sangat berperan dalam pembangunan suatu wilayah. SDM yang dimaksud adalah sumber daya yang berkualitas atau SDM yang memiliki pendidikan, skill, maupun kemauan untuk maju demi kesejahteraan hidupnya, masyarakat dan negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengedepankan peningkatan kualitas SDM melalui program-program pembangunan yang berorientasi pada pendidikan , baik formal maupun non formal yang tepat sasaran.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-43
Tabel 2.15 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Pendidikan Tahun 2013-2017 Indikator Satuan
Tahun
2013 2014 2015 2016 2017 Angka Partisipasi Sekolah (APS) SD % 107,02
101,22
100,00
102,62 103,18
Angka Partisipasi Sekolah (APS) SLTP % 94,89
118,82
100,00
115,39 97,27
Angka putus sekolah SD % 0,10
0,15
0,10
0,10 0,07
Angka putus sekolah SLTP % 0,19
0,03
0,42
0,42 0,13
Angka Kelulusan (AL) SD % 100
100
100
100 100
Angka Kelulusan (AL) SLTP % 99,94
100
100
100 98,58
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) % 67,12
65,64
73,50
99,32 84,18
Jumlah guru yang memenuhi kkualifikasi S1/D-IV % 64,68
67,81
91,16
95,80 92,82
Rasio ketersediaan sekolah/penduduk (SD)
0,59
0,56
0,57
0,54 0,52
Rasio ketersediaan ksekolah/penduduk (SMP) 0,56
0,59
0,63
0,59 0,58
Rasio guru/murid (SD)
14.98
6,37
16,93
16,93 17,98
Rasio guru murid (SMP) 13.09
7,64
13,43
13,43 16,99
Angka melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs % 94,50
93,47
98,00
98,90 92,17
Angka melanjutkan dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA % 95,38
94,07
97,78
97,94 94,20
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
1) Angka Partisipasi Sekolah (APS) Angka Partisipasi Sekolah (APS) didefinisikan sebagai perbandingan antara jumlah murid kelompok usia sekolah tertentu yang bersekolah pada berbagai jenjang pendidikan dengan penduduk kelompok usia sekolah yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. APS SD dari tahun 2012 hingga tahun 2016 menunjukkan capaian yang terus mengalami peningkatan, yakni dari sebesar 99,25 persen menjadi sebesar 102,62 persen. APS SLTP dari tahun 2012 hingga tahun 2016 menunjukkan capaian yang meningkat meskipun ada fluktuasi yakni dari sebesar 94,82 persen menjadi 115,39 persen.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-44
Gambar 2.9 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2013-2017 Sumber : Dinas Pendidikan KabupatenKutai Timur Tahun 2018 (diolah)
2) Rasio Ketersediaan Sekolah/Penduduk Usia Sekolah (SD/SLTP) Rasio Ketersediaan Sekolah terhadap penduduk usia sekolah adalah indikator untuk mengukur kemampuan jumlah sekolah dalam menampung penduduk usia pendidikan. Tabel 2.16 Rasio Ketersediaan Sekolah Terhadap Penduduk Usia Sekolah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Rasio Ketersediaan Sekolah Terhadap Penduduk Usia Sekolah Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 (1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
SD 0,59 0,56 0,57
0,54
0,52
SLTP 0,56 0,59 0,63
0,59
0,58
Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 kRasio ketersediaan sekolah terhadap penduduk usia sekolah SD selama kurun waktu 2013-2017 mengalami fluktuasi, terutama terjadi pada tahun 2014 dan tahun 2015 mengalami penurunan, namun tahun 2016 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sedangkan usia sekolah 20132014201520162017 SD107,02101,22100102,62103,18 SMP94,89118,82100115,3997,27 020406080100120ANGKA PARTISIPASI SEKOLAH (APS) %
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-45
SLTP juga mengalami fluktuatif, pada tahun 2015 mengalami penurunan, sedangkan tahun 2016 mengalami kenaikan. Terkait dengan jumlah sebaran sekolah dasar tahun 2017 ada pada kisaran 5-25 per kecamatan. Kecamatan yang hanya mempunyai 5 SD adalah Teluk Pandan, Busang dan Batu Ampar. Disisi lain kecamatan yang sudah memiliki sekolah lebih dari 5 Unit adalah Muara Wahau, Sangkulirang, Sangatta Utara. Distribusi sekolah ditingkat SLTP Kabupaten Kutai Timur memiliki kisaran 2-16. Kecamatan yang baru mempunyai 2 SLTP adalah Busang, Long Mesangat, Batu Ampar, Teluk Pandan. Sementara itu, Kecamatan Bengalon memiliki 5 sekolah dan Sangatta Utara memiliki 16 sekolah.
3) Rasio Guru Terhadap Murid (SD/SLTP) Rasio guru terhadap murid adalah perbandingan jumlah guru terhadap jumlah murid berdasarkan tingkat pendidikan. Tabel 2.17 Rasio Guru Terhadap Murid Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Rasio Guru Terhadap Murid Tahun
201 3
2014
2015
201 6
2017
SD 14,98 6,37 16,93 16,93 17,98 SLTP 13,09 7,64 13,43 13,43 16,99 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Tabel 2.17 menunjukkan bahwa Rasio guru terhadap murid hingga tahun 2017 pada semua level pendidikan cenderung mengalami kenaikan. Pada level pendidikan SD rasio guru terhadap murid mengalami peningkatan dari 16,93 tahun 2016 menjadi 17,98 pada tahun 2017. Rasio SLTP sebesar 13,43 tahun 2016 menjadi 16,99 tahun 2017. Berkaitan dengan distribusi guru berkisar antara 50 sampai 615 guru. Kecamatan yang memiliki jumlah guru dibawah 100 orang adalah Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Telen, Teluk Pandan, Rantau Pulung, Kaliorang dan Karangan. Sedangkan kecamatan yang memiliki 200 orang ke atas aalah Muara Wahau, Bengalon, dan Sangatta Utara.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-46
Rasio guru terhadap murid merupakan manajemen pelayanan pendidikan terhadap murid secara umum masih dalam kategori standar (PP 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP 74 Tahun 2008 tentang Guru) yaitu 1 (satu) orang guru melayani 20 murid. Kisaran rasio guru terhadap murid di Kabupaten Kutai Timur antara 11-21. Kecamatan Long Mesangat mempunyai rasio guru terhadap murid tingkat SD sebanyak 1 dibanding 11, sementara di Kecamatan Sangatta Utara sudah mencapai 1 guru banding 21 murid. Distribusi guru untuk SLTP kisaran 18 sampai 227. Jumlah guru SLTP paling sedikit terdapat di Kecamatan Busang, sedangkan paling banyak terdapat di Kecamatan Sangatta Utara. Untuk kategori rasio guru dan murid kisaran antara 1:12 terdapat di Kaliorang sedangkan 1:17 di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Bengalon, Sangkulirang dan Karangan. 4) Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. Pendidikan ini mendukung anak memiliki kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas Nomor 20/2003 ayat (1) adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun. Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini meliputi: a) Infant (0-1 tahun) ; b) Toddler (2-3 tahun); c) Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun); dan d) Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun).
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-47
Berdasarkan perkembangan capaian indikator PAUD selama kurun waktu 2013-2017 terjadi peningkatan pada tahun 2012 sebesar 65,26 persen, 65,64 persen, 67,12 persen,73,50 persen dan 99,32 persen pada tahun 2016. Dalam rangka memotivasi seluruh lembaga PAUD sebagai bentuk pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik yang merupakan tiga pilar pembangunan pendidikan di Indonesia maka perlu dilaksanakan apresiasi lembaga PAUD berprestasi.
5) Angka Putus Sekolah (SD/SLTP) Angka Putus Sekolah didefinisikan sebagai perbandingan antara jumlah murid putus sekolah pada jenjang pendidikan tertentu (SD, SLTP, SLTA dan sebagainya) dengan jumlah murid pada jenjang pendidikan tertentu dan dinyatakan dalam persentase. Hasil perhitungan Angka Putus Sekolah ini digunakan untuk mengetahui banyaknya siswa putus sekolah di suatu jenjang pendidikan tertentu pada wilayah tertentu. Semakin tinggi Angka Putus Sekolah berarti semakin banyak siswa yang putus sekolah di suatu jenjang pendidikan pada suatu wilayah. Gambar 2.10 Angka Putus Sekolah Menurut Tingkat Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018(diolah) 20132014201520162017 SD0,100,150,100,100,07 SMP0,190,030,420,420,13 0,000,100,200,300,400,50ANGKA PARTISIPASI SEKOLAH (APS) %
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-48
Angka putus sekolah SLTP dan SLTA selama kurun waktu 2012-2016 menunjukkan adanya tren positif penurunan meskipun masih fluktuatif. Capaian APS SD masih terjadi fluktuasi bahkan capaian pada tahun 2015 dan 2016 relatif sama dengan tahun 2013 yaitu 0,10 persen. Sementara itu capaian APS SLTP masih fluktuatif pada tahun 2014 sebesar 0,03 persen, lalu meningkat menjadi sebesar 0,42 persen pada tahun 2015. Capaian APS tahun 2016 relatif sama dengan tahun 2015 baik tingkatan SD maupun SLTP. Beberapa penyebab adanya angka putus sekolah disinyalir disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah kondisi geografis. Tempat tinggal yang biasanya jauh dari lokasi sekolah sehingga menyebabkan siswa tersebut merasa berat untuk melanjutkan sekolah. 6) Angka Kelulusan (SD/SLTP) Angka kelulusan merupakan indikator yang sangat penting dalam memberikan gambaran mengenai tingkat keberhasilan siswa dalam mengikuti ujian dan mutu pendidikan. Angka Lulusan (AL) merupakan indikator output yang memberikan gambaran tentang efisiensi proses pendidikan. Indikator ini digunakan untuk memantau kemajuan siswa dalam menamatkan pendidikannya di suatu jenjang pendidikan. Tabel 2.18 Angka Kelulusan (AL) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 AL Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 (%)
(%)
(%)
(%)
(%)
SD 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 SLTP 99,94 99,25 100,00 100,00 100,00 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Indikator Angka Kelulusan di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan capaian yang sangat menggembirakan. Angka Kelulusan SD dalam kurun waktu 2013 hingga 2017 telah mencapai 100 persen. Hal ini menggambarkan bahwa tingkat keberhasilan siswa dalam mengikuti ujian
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-49
dan mutu pendidikan tingkat SD di Kabupaten Kutai Timur cukup baik. Demikian pula capaian indikator Angka Kelulusan tingkat SLTP juga menunjukkan prestasi yang cukup baik, meskipun pada tahun 2014 sedikit menurun namun tahun 2015 dan tahun 2016 dapat mencapai 100 persen kembali. 7) Angka Melanjutkan Sekolah Angka melanjutkan ke SMP adalah perbandingan antara jumlah lulusan jenjang sekolah dasar, termasuk MI dan paket A setara SD terhadap jumlah siswa baru tingkat 1 pada jenjang SMP, termasuk MTs, dan paket B setara SMP dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk memantau kemajuan siswa yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sekolah dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Tabel 2.19 Angka Melanjutkan Sekolah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Angka Melanjutkan Sekolah Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 (%)
(%)
(%)
(%)
(%)
SD/MI ke SMP/MTs 94,50 93,47 98,00 98,90 92,17 SMP/MTs ke kSMA/MA/SMK 95,38 94,07 97,62 97,94 94,20 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Tabel 2.19 menunjukkan capaian indikator Angka Melanjutkan Sekolah (AMS) dari SD/MI ke SMP/MTs dari tahun 2013 hingga 2017. Dalam periode ini, AMS menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2013 telah mencapai 94,50 persen kemudian turun menjadi 92,17 persen pada tahun 2017. Angka melanjutkan dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA adalah perbandingan antara jumlah lulusan SLTP dan sederajat (termasuk MTs, dan paket B setara SMP) terhadap jumlah siswa baru tingkat 1 pada SLTA (termasuk SMA, SMK, MA, dan paket C setara SMA). AMS dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk memantau kemajuan
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-50
siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Angka melanjutkan ini merupakan indikator outcome dari pendidikan dasar, khususnya berkaitan dengan kelangsungan pendidikan setelah anak menyelesaikan pendidikan dasar. Angka Melanjutkan Sekolah SMP/MTs ke SMA/MA/SMK dari tahun 2013 sebesar 95,38 persen, lalu turun menjadi 94,20 persen pada tahun 2017. 8) Guru Yang Memenuhi Kualifikasi S-1/D-IV Berdasarkan capaian indikator Guru yang memenuhi kualifikasi S-1/D-IV, menunjukkan selama kurun waktu 2013-2017 mengalami capaian yang cukup positif. Pada tahun 2013 sebesar 59,17 persen naik menjadi 67,81 persen pada tahun 2014, kemudian tahun 2015 naik menjadi 91,16 persen. Kenaikan AMS terus berlanjut pada tahun 2016 menjadi sebesar 95,80 persen. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan diperlukan peningkatan tenaga guru yang memenuhi standar kualifikasi. Terdapat hubungan erat antara kualifikasi akademik guru dengan keberhasilan pendidikan dan kualitas belajar mengajar. Beberapa kendala yang masih terjadi diantaranya adalah distribusi guru yang tidak merata di perkotaan maupun perdesaan terutama daerah terpencil, sehingga mengakibatkan beberapa guru memiliki beban kerja yang berlebih. Hal ini mengakibatkan proses belajar mengajar tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hal tersebut berarti tantangan yang dihadapi adalah meningkatkan kualifikasi akademik dan profesionalisme guru serta meningkatkan pemerataan distribusinya. B. Kesehatan Kesehatan merupakan salah satu faktor utama selain bidang pendidikan, yang diperlukan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah harus senantiasa meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan diantaranya pemerataan pelayanan kesehatan serta sarana prasarana yang memadai.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-51
Tabel 2.20 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Kesehatan Tahun 2013-2017 Indikator Tahun
2013 2014 2015 2016 2017 (1) (2) (3) (4) (5) (6) Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk 0,25 0,37 0,37 0,45 0,51 Rasio rumah sakit per satuan kpenduduk 0,01 0,01 0,02 0,02 0,02 Rasio dokter per satuan penduduk 0,18 0,24 0,32 0,35 0,36 Rasio tenaga medis per satuan kpenduduk 0,66 0,52 0,52 0,50 0,50 Rasio Posyandu per satuan balita 6,99 7,43 7,67 7,50 8,70 Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat kperawatan (%) 100 100 100 100 100 Cakupan puskesmas (%) 116,67 116,67 na na na Cakupan puskesmas pembantu (%) 77,78 81,48 na na na Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin (%) 12,12 30,09 100 na na Cakupan komplikasi kebidanan yang kditangani (%) 62,42 82,81 82,97 79,00 61,06 Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (%) 99,78 95,35 90,47 87,00 83,19 Cakupan desa/kelurahan Universal kChild Immunization (UCI) (%) 83,70 68,15 68,15 88,15 80,14 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA (%) 45,04 44,28 44,28 85,99 43,47 Cakupan penemuan dan penanganan kpenderita penyakit DBD (%) 100 100 100 100 100 Cakupan kunjungan bayi (%) 90,73 94,17 94,17 97,00 91,44 Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari ktotal populasi na na na 0,64 0,67 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Derajat kesehatan atau tingkat kesehatan masyarakat Kutai Timur dapat dilihat dari beberapa hal yang mempengaruhi keberhasilannya, yakni lingkungan sehat, pelayanan kesehatan, faktor turunan dan perilaku sehat. Diantara empat faktor tersebut, pelayanan kesehatan memiliki peranan yang sangat strategis karena melalui pelayanan kesehatan ini tidak saja dapat dilakukan pelayanan kesehatan kuratif, tetapi juga upaya kesehatan bersifat promotif, preventif, dan rehabilitatif. Permasalahan yang muncul pada sektor kesehatan secara umum mencakup: (1) dana kesehatan yang terbatas, (2) terbatasnya dan rendahnya profesionalisme tenaga medis dan paramedis, (3) rendahnya mutu layanan medis, (4)
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-52
sarana dan prasarana kesehatan yang dimiliki sangat terbatas, (5) belum terpenuhinya mutu gizi masyarakat yang layak, dan (6) wilayah yang harus dilayani sangat luas sebarannya. k 1) Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per satuan penduduk Puskesmas, Poliklinik dan Pustu merupakan salah satu sarana penunjang pelayanan kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Semakin banyak jumlah ketersediannya, maka semakin memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan kesehatan. Tabel 2.21 Rasio Puskesmas, Poliklinik dan Pustu per Satuan Penduduk Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 No Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1 Jumlah Puskesmas 21
21
21
21
21
2 Jumlah Poliklinik 15
28
29
33
53
3 Jumlah Pustu 105
104
104
107
107
4 Jumlah (1-3) 141
153
154
161
181
5 Jumlah Penduduk 554.751
412.698
413.508
413.553
418.625
6 Rasio Puskesmas, Poliklinik dan Pustu (Per 1000 penduduk) 0,25
0,37
0,37
0,45
0,51
7 Jumlah Kecamatan 18
18
18
18
18
8 Jumlah Desa/Kelurahan 134
134
134
141
141
9 Rasio Puskesmas per Kecamatan 1,166
1,166
1,166
1,166
1,166
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Pada tahun 2013 hingga tahun 2017 ketersediaan fasilitas kesehatan dasar menunjukkan peningkatan yang ditinjau dari rasio puskesmas, poliklinik, dan Pustu. Pada tahun 2013 rasio tersebut sebesar 0,25 meningkat menjadi 0,51 pada tahun 2017. Upaya lain yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur adalah meningkatkan akreditasi puskesmas (dasar, madya, utama dan paripurna) dari tahun ke tahun. Adapun target tahun berjalan dan rencana kualifikasi puskesmas disajikan dalam Tabel berikut.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-53
Tabel 2.22 Akreditasi Puskesmas di Kabupaten Kutai Timur Akreditasi Realisasi Target 2017 2018 2019 2020 2021 1. Dasar - 1 2 2 1 2. Madya 6 10 17 16 15 3. Utama - 1 2 2 3 4. Paripurna - - - 1 2 Jumlah
6
12
21
21
21
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, 2019 Pada tahun 2017 terdapat 6 unit puskesmas yang memperoleh akreditasi dengan status “Madya”. Tahun 2018, terdapat 1 (satu) puskesmas yang diakreditasi dengan status “Dasar” (Kecamatan Sangkulirang); empat tambahan puskesmas dengan status “Madya”, dan 1 (satu) puskesmas naik menjadi status “Utama”. Tahun 2019 diproyeksikan terdapat satu tambahan puskesmas dengan akreditasi “Dasar” (Kecamatan Sandaran), 7 (tujuh) puskesmas tambahan dengan status “Madya” dan satu puskesmas naik ke status “Utama”. Tahun 2020 ditargetkan proses reakreditasi pada 6 (enam) puskesmas dan 5 (lima) diantaranya menuju status “Madya” dan 1 (satu) puskesmas memperoleh status “Paripurna” yang terletak di Teluk Lingga. Selanjutnya tahun 2021 diharapkan terdapat 6 (enam) puskesmas berikutnya memperoleh reakreditasi dengan status: 4 (empat) puskesmas “Madya”, 1 (satu) puskesmas menjadi akreditasi “Utama” di desa Sepaso Kecamatan Bengalon; dan 1 (satu) puskesmas “Paripurna” di Puskesmas Teluk Lingga. Terkait dengan fasilitas puskesmas, Kabupaten Kutai Timur telah memenuhi syarat standar minimum yakni 1 (satu) kecamatan memiliki 1 (satu) puskesmas. Kecamatan yang memiliki 2 (dua) puskesmas adalah Muara Wahau dan Sangatta Utara. 2) Rasio rumah sakit per satuan penduduk Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat adalah dengan membangun atau memperbaiki fasilitas
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-54
kesehatan, diantaranya Ketersediaan berbagai sarana kesehatan (misal: Rumah Sakit) di Kutai Timur. Rumah sakit merupakan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang bergerak dalam kegiatan kuratif dan rehabilitatif. Semakin banyak jumlah ketersediaan rumah sakit akan semakin mudah bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Tabel 2.23 menunjukkan bahwa di Kabupaten Kutai Timur hingga tahun 2013 terdapat 7 rumah sakit dan baru tahun 2017 bertambah 1 (satu) rumah sakit sehingga menjadi 8 rumah sakit. Jumlah pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi di Kabupaten Kutai Timur akan berimplikasi pada rasio jumlah rumah sakit. Oleh karena itu, yang patut mendapatkan perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah melaksanakan program-program dan kegiatan dalam meningkatan rasio rumah sakit yang perlu ditingkatkan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk yang cepat terutama karena faktor migrasi sebagai bentuk pelayanan umum bagi masyarakat. Tabel 2.23 Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 No Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1 Jumlah Rumah Sakit 7 7 7 7 8 2 Jumlah Penduduk 554.751 412.698 413.508
413.553
418.625
3 Rasio RS (per 1000 penduduk) 0,01 0,02 0,02 0,02 0,19
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 3) Rasio dokter per satuan penduduk Ketersediaan tenaga kesehatan khususnya, dokter di Kabupaten Kutai Timur tahun 2013 dan 2014 masih belum ideal berdasarkan rasio ideal perbandingan dengan jumlah penduduk berdasarkan standar Indonesia sehat dan WHO (1 dokter untuk 2.500 jiwa). Demikian juga berdasarkan sebaran dokter masih terjadi ketimpangan, dimana tenaga dokter 50 persen lebih masih terkonsentrasi di ibukota kabupaten. Jumlah
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-55
dokter umum di Kabupaten Kutai Timur sebesar 91 dokter umum, dan 46 diantaranya berada di Kecamatan Sangatta Utara. Tenaga dokter paling banyak terdapat di RSUD Sangatta yaitu 32 orang, diikuti puskesmas sangatta selatan 8 orang, kemudian puskesmas Teluk Lingga 7 orang dan RS SOHC 6 orang. Ketersediaan jumlah dokter tidak dirinci berdasarkan kecamatan. Secara keseluruhan jumlah dokter di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2017 adalah sebagai berikut. Dokter Spesialis yang bertugas di RS sebanyak 38 dokter, selanjutnya jumlah dokter umum dan dokter gigi masing-masing dipisahkan menurut kategori penugasan sebagai berikut. Kategori pelayanan puskesmas jumlah dokter umum sebanyak 58 dan dokter gigi sebanyak 18 orang. Kategori pelayanan RS jumlah dokter umum sebanyak 52 dan dokter gigi sebanyak 15. Kategori pelayanan klinik tersedia 14 dokter umum dan 6 dokter gigi. k Tabel 2.24 Rasio Dokter, Tenaga Kesehatan per Satuan Penduduk Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 No
Uraian
20 1 3
201 4
201 5
201 6
201 7
1 Jumlah Dokter Umum 103 109 126 108 130 2 Jumlah Dokter Gigi 29 35 35 33 38 3 Jumlah Dokter Spesialis 16 28 31 37 38 4 Bidan 266 305 378 427 561 5 Perawat 454 506 617 762 794 6 Tenaga Farmasi 32 74 68 76 113 7 Tenaga Sanitarian 11 19 19 14 27 8 Kesehatan Masyarakat 69 78 70 68 88 9 Tenaga Gizi 10 23 23 18 22 10 Tenaga Terapi Fisik 3 6 6 6 6 11 Tenaga Keteknisan Medis 36 41 60 72 156 12 Jumlah Penduduk 554.751 412.698 413.508 415.553 417.625 13 Rasio dokter terhadap penduduk 1: 5.386 1:4.126 1:3.281 1:3.246 1:3.320 14 Rasio dokter spesialis terhadap kpenduduk 1: 34.672 1:14.739 1:13.338 1:11.543 1:11.016 15 Rasio dokter gigi terhadap penduduk 1:19.129 1:12.506 1:11.814 1:9.894 1:11.016 16 Rasio tenaga gizi terhadap kpenduduk 1:55.475 1:20.635 1:17.978 1:17.314 1:19.028 17 Rasio tenaga bidan terhadap penduduk 1: 2.086 1:1.353 1:1.093 1:975 1:746 18 Rasio tenaga kesehatan kmasyarakat terhadap penduduk 1:8.040 1:6.878 1:5.907 1:5.396 1:4.757 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 (Data diolah)
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-56
4) Rasio tenaga medis per satuan penduduk Rasio tenaga medis per jumlah penduduk adalah jumlah jumlah tenaga medis per 1.000 penduduk. Rasio ini mengukur ketersediaan akses penduduk terhadap tenaga medis. Capaian rasio tenaga medis per satuan penduduk Kabupaten Kutai Timur menunjukkan peningkatan dari 0,54 tahun 2015 menjadi 2,84 pada tahun 2016. Berkaitan dengan tenaga kesehatan dalam hal ini tenaga medis berkisar antara 2 sampai 12. Kecamatan yang memiliki jumlah tenaga medis paling rendah (2 orang) adalah Kaliorang, Sandaran dan Rantau Pulung. Sementara itu, Kecamatan Muara Wahau dan Sangatta Selatan masing-masing mempunyai 8 tenaga medis, dan Sangatta Utara telah memiliki 12 tenaga medis. 5) Rasio posyandu per satuan balita Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk dan bersama masyarakat, dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Posyandu ditujukan untuk memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Tabel 2.25 Jumlah Posyandu dan Balita Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 No Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 1 Jumlah Posyandu 243 273 273 308 310 2 Jumlah Balita 34.775 36.766 38.871 na 20.171 3 Rasio 6,99 7,43 7,02 7,50 10,41
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Capaian rasio posyandu per satuan balita pada tahun 2014 sebesar 7,43 dan pada tahun 2015 menjadi 7,02 kemudian meningkat menjadi sebesar 10,41 pada tahun 2017. Upaya awal yang dapat
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-57
dilakukan dalam rangka untuk update perkembangan rasio posyandu adalah melakukan pendataan wilayah kerja posyandu termasuk jumlah balita. Sehingga dapat diketahui apakah jumlah posyandunya memang kurang atau jumlah balita yang terus meningkat. Jumlah pelayanan posyandu berkisar antara 7 sampai 50 pelayanan. Jumlah pelayanan paling sedikit terdapat di Kecamatan Busang dan Rantau Pulung, sementara itu pelayanan paling banyak di Kecamatan Sangatta Utara sebanyak 27 pelayanan. 6) Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan Gizi buruk adalah bentuk terparah dari proses terjadinya kekurangan gizi menahun. Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan adalah balita gizi buruk yang ditangani di sarana pelayanan kesehatan sesuai tatalaksana gizi buruk di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Capaian tahun 2016 dan 2017 adalah 100 persen yaitu kasus balita gizi buruk yang terjadi di tahun tertentu mendapat perawatan insentif, oleh karena capaian ini harus terus dipertahankan. Kasus Bayi Lahir dengan berat badan rendah relatif tinggi pada tahun 2016 dan 2017. Kasus yang terjadi pada tahun 2016 telah mendapat penanganan 99 persen, namun pada tahun 2017 jumlah kasus yang ditangani hanya 20 persen. Jumlah kasus BBLR cukup banyak dan tidak mendapat penanganan terjadi di Sangatta Utara sebanyak 32 kasus, Muara Ancalong 31 kasus, Rantau Pulung dan Muara Bengkal sebanyak 12 kasus.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-58
Tabel 2.26 Jumlah Posyandu dan Balita Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 No Kecamatan Lahir BBLR Gizi Buruk 2016 2017 2016 2017 2016 2017 Jumlah Dirujuk Jumlah Dirujuk 1 Muara Ancalong 246 255 26 26 31 0 1 0 2 Busang 79 76 5 5 2 0 1 0 3 Long Mesangat 117 109 8 8 4 0 0 12 4 Muara Wahau 414 370 18 15 17 0 2 0 5 Telen 125 140 1 1 7 0 0 0 6 Kongbeng 387 416 9 9 3 4 6 7 7 Muara Bengkal 208 246 18 18 12 0 21 5 8 Batu Ampar 97 96 6 6 1 0 0 0 9 Sangatta Utara 1670 1779 40 40 32 0 3 2 10 Bengalon 546 543 22 22 33 2 4 15 11 Teluk Pandan 287 252 14 14 11 0 2 1 12 Sangatta kSelatan 460 469 38 38 40 39 8 4 13 Rantau Pulung 160 187 11 11 12 0 0 0 14 Sangkulirang 342 388 6 6 4 0 1 0 15 Kaliorang 197 186 12 12 5 1 0 0 16 Sandaran 129 102 5 5 1 0 1 0 17 Kaubun 228 253 11 11 11 0 0 0 18 Karangan 202 176 7 7 7 0 1 2 Jumlah 5.894 6.043 257 254 233 46 51 48 Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017 dan 2018 7) Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani adalah ibu dengan komplikasi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu yang mendapat penanganan definitif sesuai dengan standar oleh tenaga kesehatan terlatih pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan (Polindes, Puskesmas, Puskesmas PONED, Rumah Bersalin, RSIA/RSB, RSU, RSU PONEK). Target cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani adalah 100 persen artinya setiap ibu yang mengalami komplikasi kebidanan mendapat penanganan oleh tenaga kesehatan. Pada tahun 2013,
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-59
cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani telah mencapai 82,97 persen, kemudian turun menjadi 79,00 persen. Masih rendahnya capaian dan adanya kecenderungan penurunan cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani harus segera mendapatkan perhatian yang serius guna menemukan penyebabnya. Apakah karena faktor pengumpulan data atau faktor kondisi yang sebenarnya. Jika kondisi yang sebenarnya akan berpotensi kepada meningkatnya angka kematian bayi dan angka kematian ibu sehingga harus selesaikan berbagai masalah yang ditimbulkan. 8) Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan kCakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan adalah ibu bersalin yang mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2015 mencapai sebesar 90,47 persen turun menjadi 87,00 persen pada tahun 2016. 9) Cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) Pencapaian Universal child Immunization (UCI) pada dasarnya merupakan proksi terhadap cakupan atas imunisasi secara lengkap pada sekelompok bayi. Apabila cakupan UCI dikaitkan dengan batasan suatu wilayah tertentu, berarti dalam wilayah tersebut tergambarkan besarnya tingkat kekebalan masyarakat atau bayi (herd immunity) terhadap penularan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Dalam hal ini pemerintah menargetkan pencapaian UCI pada wilayah administrasi desa/kelurahan. Suatu desa/kelurahan telah mencapai target UCI apabila >80 persen bayi di desa/kelurahan tersebut mendapat imunisasi lengkap dalam satu tahun.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-60
Capaian cakupan desa/kelurahan UCI mencapai 68,15 persen pada tahun 2015 meningkat cukup signifikan menjadi sebesar 88,15 persen pada tahun 2016. Hal ini menunjukkan capaian yang positif. Namun demikian, perlu juga diperhatikan, apakah semua bayi yang berkunjung ke pelayanan kesehatan termasuk posyandu dan pustu mendapatkan pelayanan imunisasi atau saat kunjungan bayi, kader atau tenaga kesehatan kurang memberikan informasi tentang manfaat dan jadwal imunisasi yang lengkap. 10) Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA Tuberculosis adalah suatu penyakit infeksi menular yang disebabkan oleh Kuman "mycobacterium tuberculois". Angka penemuan pasien baru TB BTA positif atau Case Detection Rate (CDR) adalah persentase jumlah penderita baru TB BTA positif yang ditemukan dibandingkan dengan jumlah perkiraan kasus baru TB BTA positif dalam wilayah tertentu dalam waktu satu tahun. Upaya dalam menanggulangi TB baru di Kabupaten Kutai Timur, dapat dilihat dari capaian pada tahun 2015 sebesar 44,28 persen, sedangkan pada tahun 2016 meningkat menjadi 100 persen. Menurut hasil penelitian Pasaribu (2005) menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi rendahnya CDR pada program TB adalah kemiskinan, penyuluhan kesehatan dan peningkatan infrastruktur dan sumberdaya. 11) Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD Demam berdarah dengue (DBD) adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus dengue. DBD disebabkan oleh salah satu dari empat stereotype virus dari genus flavivirus, family flaviviridae. Setiap stereotype cukup berbeda sehingga tidak ada proteksi-silang dan wabah yang disebabkan beberapa stereotype (hiperendemisitas) dapat terjadi. Virus ini bisa masuk ke dalam tubuh manusia dengan perantara nyamuk
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-61
aedes aegypti dan aedes albopictus. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD adalah persentase penderita DBD yang ditangani sesuai standar di satu wilayah dalam waktu 1 (satu) tahun dibandingkan dengan jumlah penderita DBD yang ditemukan/dilaporkan dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Capaian penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD di Kabupaten Kutai Timur sebesar 100 persen pada tahun 2015 dan tahun 2017. 12) Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin kCakupan pelayanan kesehatan dasar pasien masyarakat miskin adalah jumlah kunjungan pasien masyarakat miskin di sarana kesehatan strata pertama di satu wilayah kerja tertentu pada kurun waktu tertentu. Cakupan rujukan pasien maskin adalah jumlah kunjungan pasien maskin di sarana kesehatan strata dua dan strata tiga pada kurun waktu tertentu (lama dan baru). Capaian Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin di Kabupaten Kutai Timur tahun 2015 sebesar 100 persen, sementara itu, pada tahun 2016 belum diketahui capaiannya. Terselenggaranya jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin secara berhasil guna dan berdaya guna diantaranya meliputi: (1) terlaksananya registrasi masyarakat miskin yang tepat sasaran sebagai peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin, (ii) terlaksananya pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif dalam meningkatkan pemanfaatan dan taraf kesehatan masyarakat miskin, (iii) terlaksananya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan efisien dalam program jamkesmas masyarakat miskin.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-62
13) Cakupan kunjungan bayi Cakupan kunjungan bayi adalah cakupan bayi yang memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan standar oleh dokter, bidan, dan perawat yang memiliki kompetensi klinis kesehatan, paling sedikit 4 kali disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Cakupan kunjungan bayi di Kabupaten Kutai Timur telah jauh mencapai target di tahun 2015 dan tahun 2016 yaitu mencapai sebesar 97,00 persen dari 95,04 yang ditargetkan pada tahun 2017. 14) Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total populasi Masalah kesehatan masyarakat yang perlu mendapat penanganan serius di Kabupaten Kutai Timur adalah Penyakit Menular Seksual (PMS). Pada tahun 2016 Prevalensi HIV/AIDS sebanyak 0,64 persen dan pada tahun 2017 jumlahnya meningkat menjadi 0,67 persen. Menurut data BPS tahun 2016, penyakit ini telah tersebar di seluruh kecamatan dengan kisaran jumlah penderita antara 5 orang hingga 617 orang. Terdapat 6 kecamatan yang belum terdeteksi pada tahun 2016 yakni Busang, Telen, Sangatta Selatan, Kaliorang, Sandaran dan Karangan. Beberapa kecamatan yang penderitanya dibawah 20 adalah Muara Ancalong (5 kasus), Long Mesangat (8 kasus), Muara Bengkal (9 kasus). Selain kecamatan di atas, jumlah penderita mencapai lebih dari 100 kasus yakni Sangkulirang (202 kasus), Sangatta Utara (175 kasus), Kongbeng (455 kasus), Muara Wahau (536 kasus) dan Bengalon (617 kasus) C. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai kewenangan dalam menyediakan infrastruktur dasar yang berkaitan dengan jalan, tempat ibadah, pemakaman umum dan lain-lain. Tabel dibawah ini menyajikan indikator capaian Dinas PUPR.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-63
Tabel 2.27 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Pekerjaan Umum Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun
201 3
201 4
201 5
2 016
201 7
Proporsi jalan kondisi mantap (%) % na na na na 23 Rasio tempat ibadah per satuan kpenduduk
na
na
0,0001 0,0773 0,209 Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk
na
na
1,27 1,21 na
Rasio tempat pembuangan ksampah per satuan penduduk kperkotaan
na
na
0,27 0,17 na
Turap di wilayah jalan penghubung dan aliran sungai rawan longsor lingkup kewenangan kota % na
na
1,50 2,74 na
Proporsi jalan yang memiliki ktrotoar dan drainase wilayah kkabupaten % na
na
0,15 0,15 0,15 Cakupan sarana dan prasarana perkantoran pemerintahan desa % na
na
22 na
56 Cakupan sarana dan prasarana kperkantoran pemerintahan kkecamatan % na
na
27 na 5 Panjang Jalan km na
na
1.303 1.394 1.105,76
1. Jembatan Unit na
na
40 47 47 2. Panjang Jembatan m na
na
2.768 3.148 3.148 Persentase persawahan yang kdialiri jaringan irigasi
% na
na
na 64,89 64,89 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 1) Proporsi Jalan Kondisi Mantap Kondisi permukaan jalan di Kabupaten Kutai Timur dibedakan menjadi permukaan jalan mantap dan tidak mantap. Kondisi jalan mantap dibedakan menjadi kondisi baik dan sedang. Kondisi jalan mantap baik sepanjang 200,70 km (18,15 persen), sedangkan kondisi jalan mantap sedang sepanjang 53,63 km (4,85 persen). Selanjutnya kondisi jalan tidak mantap juga dibedakan menjadi rusak ringan dan rusak berat. Jalan dalam kondisi rusak ringan sepanjang 553 km (50,01 persen) dan dalam kondisi rusak berat sepanjang 298,34 km (26,98 persen). Jenis permukaan jalan juga dibedakan menjadi permukaan aspal, beton, kerikil dan tanah. Tahun 2018 Kabupaten Kutai Timur memiliki jalan beraspal sepanjang 231,44 km (20,93 persen), beton sepanjang 97,20 km (8,79
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-64
persen), kerikil sepanjang 478,46 km (43,27 persen), dan masih berupa permukaan tanah sepanjang 298,67 km (27,01 persen). Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum untuk peningkatan jalan pada kondisi tidak mantap sesuai dengan target RPJMD sebesar 2% (22,16 km) dari total panjang jalan kabupaten sepanjang 1.105,76 km, maka dibutuhkan dana sekitar Rp187.980.900.000 tiap tahunnya dengan asumsi biaya peningkatan jalan aspal/beton 8,5 milyar/km. Pemeliharaan kondisi mantap dengan perkiraan kerusakan sebesar 10% (5,36 km) dari total panjang kondisi sedang sepanjang 53,63 km, maka dibutuhkan dana sekitar Rp45.585.368.250 tiap tahunnya dengan asumsi biaya peningkatan jalan aspal/beton 8,5 milyar/km. Pemeliharaan kondisi tidak mantap dengan perkiraan kerusakan 5% (42,57 km) dari total panjang jalan kondisi tidak mantap sepanjang 851,33 km, maka dibutuhkan dana sekitar Rp22.985.972.000 dengan asumsi biaya peningkatan jalan timbunan pilihan Rp540.000.000/km. 2) Rasio tempat ibadah per satuan penduduk
Rasio tempat ibadah per satuan penduduk adalah jumlah ketersediaan tempat ibadah per 1.000 penduduk. Tabel 2.28 Sarana Peribadatan Di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Sarana Peribadatan Tahun
2013 2014 2015 2016 2017 Masjid/Musholla/Langgar 713 849 849 na
800 Gereja Kristen Protestan 138 159 160 na
166 Gereja Kristen Katolik 53 53 54 na
54 Pura 16 15 15 na
23 Vihara 1 1 1 na
0 Jumlah 921 1.077 1.079 - 1.043 Sumber : Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Keterangan*) Data KUA Kecamatan yang dihimpun di Kementerian Agama Kab. Kutai Timur Berdasarkan Tabel 2.28 di atas menunjukkan bahwa jumlah sarana peribadatan telah mengalami peningkatan pada tiap tahunnya terlihat dari tahun 2013 hingga tahun 2015 jumlah masjid dan gereja
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-65
meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa seiring terjadinya peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Kutai Timur diikuti dengan adanya penambahan jumlah sarana peribadatan. K3) Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk
Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi. Tingginya jumlah penduduk ini juga menuntut kesiapan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi penduduknya tersebut. Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah memiliki TPU yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Untuk mengantisipasi kebutuhan terhadap TPU yang semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, perlu juga didorong partisipasi swasta dalam menyediakan lahan pemakaman. Capaian rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk pada tahun 2015 sebesar 1,27 kemudian turun menjadi 1,21 pada tahun 2017. K4) Turap di wilayah jalan penghubung dan aliran sungai rawan longsor lingkup kewenangan kota
Pada tahun 2015 capaian turap di wilayah jalan penghubung dan aliran sungai rawan longsor lingkup kewenangan kota sebesar 1,50 persen mengalami peningkatan pada tahun 2016 menjadi 2,74 persen. 5) Persentase persawahan yang dialiri jaringan irigasi
Infrastruktur yang berbanding lurus dengan tingkat keberhasilan produksi pertanian, khususnya beras adalah jaringan irigasi. Jaringan irigasi diperlukan untuk pengaturan air, mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya. Ketersediaan jaringan irigasi yang cukup akan meningkatkan produktivitas pertanian. Peningkatan jumlah saluran irigasi mendorong
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-66
peningkatan kontribusi sektor pertanian dalam pembentukan PDRB Kabupaten Kutai Timur. Kabupaten Kutai Timur memiliki daerah irigasi (DI) sebanya 3 (tiga) unit. DI 1 terletak di daerah Pesap (Kecamatan Kongbeng). DI ini sudah mampu mengairi sawah seluas 365 ha dari target area persawahan seluas 430 ha (84,88 persen). DI yang kedua terletak di Kecamatan Kaubun. DI ini sudah mampu mengairi 1.400 ha dari target luas sawah 2.030 ha (68,97 persen). Selanjutnya, DI yang ketiga adalah DI Tanah Abang (Kecamatan Long Mesangat). DI ini sudah mampu mengairi 100 persen target sawah yang ada di wilayah target, yaitu seluas 215 ha. Sektor pertanian menjadi tumpuan Kabupaten Kutai Timur untuk menuju kemandirian pangan. Oleh karena itu pembangunan irigasi sebagai pendukung utama sektor pertanian harus menjadi prioritas, terutama di wilayah yang memiliki potensi cetak sawah baru. D. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) memiliki tugas pokok menjamin kondisi perumahan dan kawasan pemukiman layak huni. Tabel dibawah ini menyajikan indikator capaian Dinas Perkim. Tabel 2.29 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan PemukimanTahun 2013-2017 Indikator Satuan
Tahun
2013 2014 2015 2016 2017 Persentase rumah tinggal kbersanitasi % 28,33 59,28 12,70 90,70 90,70 Rasio rumah layak huni
0,06 0,12 42,30 20,00 30,00 Rasio layanan air bersih kperdesaan
na
na
35,00 na 66,74 Rasio layanan air bersih perkotaan
na
na
48,00 na 57,19 Lingkungan permukiman kperkotaan
na
na
1,96 na 1,99 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-67
1) Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi
Persentase rumah tinggal bersanitasi adalah proporsi rumah tinggal bersanitasi terhadap jumlah rumah tinggal. Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan. Sedangkan fasilitas sanitasi adalah sarana air minum/air bersih, sarana pembuangan kotoran kakus/jamban, sarana pembuangan limbah cair, limbah padat, limbah gas/debu dan sarana pembuangan sampah . Rumah tangga berakses sanitasi sekurang-kurangnya mempunyai akses untuk memperoleh layanan sanitasi, sebagai berikut: 1) fasilitas air bersih; 2) pembuangan air besar/tinja; 3) pembuangan air limbah (air bekas); 4) pembuangan sampah. 2) Rasio Pemukiman Layak Huni Pemukiman dan rumah layak huni merupakan harapan dan idaman setiap insan. Pemerintah telah berupaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan kurang mampu, dengan tujuan agar muncul kepedulian sosial untuk partisipasi dari warga mampu terhadap yang kurang mampu. Rasio pemukiman layak huni adalah perbandingan luas pemukiman layak huni dengan luas wilayah pemukiman secara keseluruhan. Indikator ini mengukur proporsi luas pemukiman yang layak huni terhadap keseluruhan luas permukaan. KE. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Urusan Ketentraman Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kabupten Kutai Timur telah menunjukkan kondisi yang baik. Hal ini diindikasikan dari aktivitas LSM, Ormas dan OKP serta adanya pembinaan lembaga keagamaan. k
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-68
Tabel 2.30 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 LSM, Ormas dan OKP kyang aktif Orang na
na
391
450 345
Persentase pengurus dan anggota keagamaan yang dibina % na
na
80
75 80 Jumlah kegiatan kLembaga kKeagamaan/FKUB Keg na
na
7
12 15
Sumber: - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 F. Sosial Perlindungan sosial tidak hanya sebatas pemenuhan hak, tetapi juga sebagai syarat terlaksananya pembangunan ekonomi dan pertumbuhan yang setara dan berkelanjutan. Tabel 2.31 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Sosial di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 No
Uraian
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
1 Rasio penyandang masalah kesejahteraan sosial yang tertangani(%) na
na
87,00 54,43 34,49 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Tabel 2.31 menunjukkan capaian program pelayanan Umum urusan sosial masih berfluktuasi, dimana capaian rasio penyandang masalah kesejahteraan sosial yang tertangani p ada tahun 2016 sebesar 54,43 persen mengalami penurunan pada tahun 2017 sebesar 34,49 persen. 2.3.2 Fokus Layanan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar A. Ketenagakerjaan Indikator ketenagakerjaan sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian secara umum. Salah satu indikator utama adalah tingkat
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-69
pengangguran terbuka dan TPAK. Berikut adalah capaian beberapa indikator ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur. Tabel 2.32 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Ketenagakerjaan Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Tingkat partisipasi angkatan kkerja % 65,64 70,85 87,61 70,56 70,91 Tingkat pengangguran terbuka % 3,11 1,28 1,04 1,06 1,01 Angkatan Kerja Jiwa na
na
247.858 215.586
215,586 Pencari kerja yang ditempatkan % na
na
684 957 1.531 Angka pengangguran Jiwa 4.729 3.015 2.571 2.295 2.295 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 1) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja adalah suatu indikator ketenagakerjaan yang memberikan gambaran tentang penduduk yang aktif secara ekonomi dalam kegiatan sehari-hari merujuk pada suatu waktu dalam periode survei. Pada kelompok umur muda (15-24) tahun, TPAK cenderung rendah, karena pada usia ini mereka lebih banyak masuk kategori bukan angkatan kerja (sekolah), demikian juga pada kelompok umur tua (diatas 65 tahun), TPAK rendah dikarenakan mereka masuk pada masa purnabakti (pensiun). TPAK perempuan jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki. Hal ini kemungkinan di Indonesia, tanggung jawab mencari nafkah pada umumnya laki-laki, sehingga perempuan lebih sedikit masuk ke dalam angkatan kerja. Pada tahun 2015 TPAK Kabupaten Kutai Timur sebesar 87,61 persen kemudian mengalami penurunan menjadi 70,91 persen pada tahun 2017. 2) Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Indikator ini bermanfaat untuk melihat keterjangkauan pekerjaan (kesempatan kerja). Besarnya angka pengangguran terbuka
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-70
mempunyai implikasi sosial yang luas karena mereka yang tidak bekerja tidak mempunyai pendapatan. Semakin tinggi angka pengangguran terbuka maka semakin besar potensi kerawanan sosial yang ditimbulkannya, contohnya kriminalitas. Sebaliknya semakin rendah angka pengangguran terbuka maka semakin stabil kondisi sosial dalam masyarakat. Sangatlah tepat jika pemerintah seringkali menjadikan indikator ini sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan. Persentase TPT Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 sebesar 1,05 persen, kemudian naik sedikit pada tahun 2017 menjadi sebesar 1,01 persen. 3) Jumlah Pengangguran Pengangguran merupakan keadaan dimana dalam sebuah masyarakat, sebagian warganya tidak mampu memasuki kesempatan kerja yang ada, sehingga ia tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan ekonominya. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya. Berdasarkan capaian 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan adanya capaian tren penurunan, dimana pada tahun 2012 sebesar 5.096 jiwa menjadi sebesar 2.295 jiwa pada tahun 2017. Hal ini menunjukkan keberhasilan program pembangunan di Kabupaten Kutai Timur dalam menurunkan jumlah angka pengangguran. 4) Pencari kerja yang ditempatkan Pencari kerja yang ditempatkan adalah persentase jumlah pencari kerja yang ditempatkan dibagi dengan jumlah pencari kerja yang mendaftar. Kesempatan kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Pertambahan
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-71
angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja. Dengan demikian, dapat menyerap pertambahan angkatan kerja. Dalam ilmu ekonomi, kesempatan kerja berarti peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing. Kesempatan Kerja (demand for labour) adalah suatu keadaan yang menggambarkan/ketersediaan pekerjaan (lapangan kerja untuk diisi oleh para pencari kerja). Dengan demikian kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan atas tenaga kerja. B. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tabel 2.33 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2013-2017 Indikator Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Penyelesaian pengaduan perlindungan kperempuan dan anak dari tindakan kekerasan k(%) 100 89 100 100 100 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA Kab. Kutai Timur Tahun 2018 Penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan Pelaksanaan UU jaminan Sosial sangatlah penting untuk mencapai tujuan perlindungan sosial. Sedangkan penyelengaaraan pengarusutamaan gender, mencakup pemenuhan kebutuhan praktis maupun strategis gender. Kebutuhan strategis tersebut, diantaranya penghapusan kekerasan dan dikriminasi di berbagai kehidupan. Adapun penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan tercatat selama tahun 2012 hingga tahun 2017 tercapai 100 persen sesuai dengan target RPJMD, sedangkan pada tahun 2014 terdapat sedikit penurunan menjadi 89 persen.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-72
C. Pangan 1) Ketersediaan Pangan Utama Pangan merupakan urusan wajib Pemerintah Kabupaten. Ketersediaan pangan utama di wilayah Kutai Timur masih berfluktuasi dari tahun ke tahun. Kondisi ini memerlukan perhatian dan upaya lebih keras, bahkan perlu diprioritaskan dalam tahun mendatang guna memantapkan ketersediaan pangan utama dalam menjaga kestabilan ketahanan pangan. Tabel 2.34 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Pangan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan
Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Regulasi ketahanan pangan
na na 1 1 1 Ketersediaan pangan kutama % na na 81,66 83,10 52,26 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 2) Regulasi Ketahanan Pangan Ketahanan pangan merupakan urusan wajib Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Berikut adalah gambaran secara lengkap mengenai ada dan tidak adanya regulasi ketahanan pangan di Kabupaten Kutai Timur selama kurun waktu tahun 2013-2017. Tabel 2.35 Regulasi Ketahanan Pangan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 No
Uraian
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
1. Regulasi Ketahanan Pangan dalam Bentuk Perda ; - Ada √ √ √ √ √ - Tidak Ada
2 Regulasi Ketahanan Pangan dalam Bentuk Perkada ; - Ada √ √ √ √ √ - Tidak Ada
Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Tabel 2.35 menunjukkan bahwa sejak tahun 2014, terdapat regulasi yang mengatur tentang Ketahanan pangan di Kabupaten Kutai Timur, diantaranya diterbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 6
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-73
Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pada Badan Ketahanan Pangan dan Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur. D. Lingkungan Hidup Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan Urusan Lingkungan Hidup: Tabel 2.36 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Lingkungan Hidup Tahun 2013-2017 Indikator Satuan
Tahun
2013 2014 2015 2016 2017 Penegakan hukum lingkungan % 100 100 100 50 57,14 Penetapan kelas air sungai na
na
1 na 2 Penurunan emisi total (dalam juta) CO2- Eq/th na
na
na
na
0,884 Pemantauan evaluasi dan kpelaporan emisi gas rumah kkaca % na
na
na
na 100 Sumber: Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
E. Kependudukan dan Catatan Sipil Tabel 2.37 Capaian Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun
2013 2014 2015 2016 2017 Kepemilikan KTP elektronik orang na
na
207.175
201.530 230.285
Kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk orang na
na
105.122
158.377 140.881
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Timur Tahun 2018 1) Kepemilikan KTP Elektronik Kepemilikan KTP adalah jumlah penduduk yang memiliki KTP dibagi jumlah penduduk wajib KTP (> 17 tahun dan atau pernah/sudah menikah) dikalikan 100 persen. Jumlah absolut kepemilikan KTP elektronik pada tahun 2015 sebesar 207.175 orang, sedangkan tahun 2017 mengalami peningkatan menjadi sebesar 230.285 orang.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-74
2) Kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk Pada tahun 2015 kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk berjumlah 105.122 orang, meningkat pada tahun 2017 sebesar 140.881 orang.
F. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu upaya terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia agar memiliki kemampuan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber daya yang dimiliki. Pemberdayaan masyarakat kemungkinan besar akan terhambat oleh tingkat pengetahuan dan keterampilan masyarakat yang relatif masih rendah. Tabel 2.38 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Pemberdayan Masyarakat dan Desa Tahun 2013-2017
Indikator Satuan Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Pemberdayaan kmasyarakat dan kpemerintahan desa keg na
na
6 6 6 Sumber: Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Timur Tahun 2018 Tabel di atas menunjukkan adanya gambaran kecenderungan peningkatan capaian kinerja upaya pemberdayaan masyarakat, meliputi jumlah binaan PKK, PKK aktif maupun Posyandu yang aktif. Peningkatan capaian pada semua indikator sangat nyata terlihat pada tahun 2015, hal menjadi fakta dilapangan bahwa program–program yang bertumpu dengan pendekatan masyarakat memberikan hasil yang efektif dan tingkat keberlanjutan yang lebih baik.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-75
G. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tabel 2.39 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Pengendalian Penduduk dan KB Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun
2012 2013 2014 2015 2016 Cakupan peserta KB kaktif % 121 86,67 86,67 120,10 48,78 Keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I % 21,39 21,39 21,39 28,44 28,44 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kab. Kutai Timur Tahun 2018 Cakupan Peserta KB aktif (Contraceptive Prevalence Rate) adalah cakupan dari peserta KB yang baru dan lama yang masih aktif menggunakan alat dan obat kontrasepsi (alokon) dibandingkan dengan jumlah pasangan usia subur di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Indikator ini menunjukkan jumlah peserta KB baru dan lama yang masih aktif memakai alokon terus-menerus hingga saat ini untuk menunda, menjarangkan kehamilan atau yang mengakhiri kesuburan. Capaian cakupan Peserta KB Aktif pada tahun 2013 sebesar 86,67 persen kemudian turun menjadi 90,10 persen pada tahun 2015. H. Perhubungan Dinas perhubungan mempunyai 3 (tiga) capaian selama tahun 2013-2017. Pertama adalah pembangunan terminal dan sub terminal, kemudian pembangunan pelabuhan laut, dan terakhir berupa pembangunan persentase rambu-rambujalan yang terpasang. Capaian masing-masing indikator dinyatakan dalam tabel 2.40 di bawah ini. Tabel 2.40 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Perhubungan Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Terminal dan subterminal Unit 12 12 12 12 12 Pelabuhan Laut Unit 2 2 3 3 3 Persentase rambu-rambu yang terpasang % na
na
60 97 100 Sumber: Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Kutai Timur Tahun 2018
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-76
1) Jumlah Terminal/ Pelabuhan Laut/ Pelabuhan Udara Perkembangan jumlah pelabuhan laut, udara, serta terminal darat tidak mengalami pertumbuhan signifikan, namun dapat dipastikan tingkat mobilitasnya semakin tinggi dengan lonjakan jumlah penumpang yang meningkat setiap tahun. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menargetkan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan baik darat, laut dan udara guna mengantisipasi perkembangan jumlah penumpang yang meningkat setiap tahunnya. 2) Persentase Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas merupakan salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambing, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas bertujuan untuk mengatur lalu lintas kendaraan bermotor, sehingga hal ini dapat meminimalisir jumlah kecelakaan yang terjadi. Namun demikian data terkait dengan pemasangan rambu-rambu belum tersedia, sehingga belum dapat dianalisis kecukupan rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang di wilayah Kabupaten Kutai Timur. I. Komunikasi dan Informatika Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sangat potensial, terutama dalam pengumpulan data maupun diseminasi informasi penyelenggaraan pemetiahan dan hasil pembangunan berbasis data mutakhir kepada masyarakat luas. Jaringan komunikasi yang ada di Kabupaten Kutai Timur berperan dalam meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat serta menunjang peningkatan kinerja penyelengaraan pemerintahan.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-77
Tabel 2.41 Capaian Urusan Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun
2013 2014 2015 2016 2017 Rasio ketersediaan jaringan komunikasi per kecamatan % na
na
8,00 0,050 0,024 Sumber: Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Daerah Kab. Kutai Timur Tahun 2018 J. Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dapat dilihat dari indikator kinerja sebagai berikut. Tabel 2.42 Capaian Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2014–2018 Indikator Satuan Tahun
2014 2015 2016 2017 2018 Persentase koperasi kaktif % 64,81 64,81 90,02 59,68 55,21 Jumlah UKM Unit 5.454 5.454 7.618 7.448 8.428 Sumber: Dinas Koperasi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 1) Persentase Koperasi Aktif Koperasi merupakan salah satu usaha dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat, menurunkan kemiskinan dan memperluas lapangan pekerjaan. Semakin banyak jumlah koperasi yang aktif, diharapkan semakin tumbuh potensi ekonomi kerakyatan. Lebih lanjut hal ini akan menurunkan jumlah kemiskinan dan menurunkan jumlah pengangguran . Koperasi yang mampu menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) menunjukkan keaktifan riil dalam menjalankan koperasi sesuai asas koperasi. Informasi yang tersaji dalam Tabel 2.42 menunjukkan bahwa persentase jumlah koperasi yang aktif pada tahun 2017 dan 2018 turun dibanding kondisi tahun 2016. Penurunan persentase koperasi aktif ini disebabkan cukup banyaknya koperasi yang tidak melaksanakan RAT. Jumlah koperasi aktif meningkat cukup banyak pada tahun 2016, namun
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-78
terkait dengan program bantuan pengaktifan jumlah koperasi. Jumlah koperasi yang aktif dapat ditingkatkan pada tahun 2016, namun koperasi yang melaksanakan RAT tahun 2017 tidak meningkat. Penurunan ini tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut diakibatkan masih rendahnya kesadaran koperasi untuk melaporkan aktivitas RAT yang dilakukannya. 2) Jumlah UKM Usaha kecil dan menengah merupakan suatu peluang usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan. Semakin banyak jumlah UKM non BPR/LKM akan menunjukkan semakin besar kapasitas pelayanan pendukung dan “lokomotif perekonomian” yang dimiliki Kabupaten Kutai Timur dalam meningkatkan ekonomi daerah. Peningkatan jumlah UMKM selain berperan dalam meningkatkan output perekonomin (PDRB), juga diharapkan dapat menekan angka pengangguran . Pada
tahun 2016-2018 jumlah UKM mengalami peningkatan. Peningkatan jumlah UMKM selain berperan dalam meningkatkan output perekonomin (PDRB), juga diharapkan dapat menekan angka pengangguran. K. Penanaman Modal Penanaman modal dibutuhkan untuk meningkatkan jumlah dana investasi guna menunjang proses pembangunan. Untuk negara berkembang seperti Indonesia, dan pemerintah Kabupaten Kutai Timur khususnya, kebutuhan investor untuk menyediakan dana pembangunan masih relatif tinggi.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-79
Tabel 2.43 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Penanaman Modal Tahun 2013–2017 Indikator Satuan Tahun
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
Jumlah investor berskala knasional (PMDN/PMA) proyek 4 na 6 10 11 Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) Rupiah (M) na
na
4.458
4.600 8.610
Indeks kepuasan masyarakat k(perizinan) Indeks na
na
na 73,12 77,49 Sumber:Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Kutai Timur Tahun 2018 Tabel 2.43 menyajikan jumlah investor, nilai investasi dan indeks kepuasan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. Secara umum jumlah investor, baik yang berskala nasional maupun internasional meningkat dari tahun ke tahun. Hal yang sama berlaku untuk nilai PMDN dan PMA. Jumlah investor dan nilai investasi sudah cukup baik, dinilai dari indeks kepuasan masyarakat pada tahun 2016 sebesar 73,12. Namun, kondisi ini perlu ditingkatkan, minimal dipertahankan agar kebutuhan investasi di Kabupaten Kutai Timur dapat ditingkatkan. 1) Jumlah Investor Berskala Nasional (PMDN/PMA) Hampir semua kabupaten/kota membutuhkan modal dalam negeri maupun modal asing dalam rangka melaksanakan program/kegiatan pembangunan. Kehadiran investor asing diharapkan dapat meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, juga agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia, khususnya di Kabupaten Kutai Timur.
2) Jumlah Nilai Investasi Berskala Nasional (PMDN/PMA) Ketersediaan pelayanan penunjang yang dimililiki daerah dapat mengundang ketertarikan investor untuk menanamkan investasinya di daerah tersebut. Semakin banyak realisasi proyek maka menggambarkan keberhasilan daerah dalam memberi fasilitas penunjang pada investor untuk merealisasikan investasi yang telah direncanakan.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-80
L. Kepemudaan dan Olah Raga Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan Kepemudaan dan Olah Raga dapat dilihat dari jumlah organisasi kepemudaan dan olahraga serta kegiatan yang dilaksanakannya.
Tabel 2.44 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Kepemudaan dan Olahraga Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
Jumlah organisasi pemuda buah 38 37 38 38 na
Jumlah organisasi olahraga buah 43 379 380 380 na
Jumlah Kegiatan Kepemudaan kali 4 6 10 7 4 Jumlah Kegiatan olahraga kali 9 16 22 22 12 Gelanggang/Balai Remaja (selain milik swasta) unit na
22 22 na
na
Jumlah Lapangan Olahraga unit na
114 114 na 180 Sumber: Dinas Pemuda dan OlahragaKabupaten Kutai Timur Tahun 2018 M. Kebudayaan Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan Kebudayaan dapat dilihat dari sejumlah indikator: Pertama, jumlah sarana dan penyelenggaraan seni budaya. Kedua, jumlah benda, situs dan kawasan cagar budaya daerah dan yang dilestarikan. Tabel 2.45 Capaian Urusan kebudayaan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan
Tahun
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
Penyelenggaraan Festival seni dan budaya Kali 6 6
6
1 1 Sarana penyelenggaraan kseni dan budaya Unit 4 4
4 1 1 Jumlah benda, situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan % 100 100 100
91,60 46,00 Sumber: Dinas Kebudayaan Kab. Kutai Timur Tahun 2018
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-81
N. Perpustakaan Tabel 2.46 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Perpustakaan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan
Tahun
2013 2014 2015 2016 2017 (1)
(2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah perpustakaan
18 18 na
na
na
Jumlah pengunjung kperpustakaan per tahun % meningkat
meningkat
na
na
na
Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan judul meningkat
meningkat
8.957 na 41,93 Sumber: Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Keberadaan perpustakaan harus ditunjang dengan pengelolaan manajemen secara memadai. Pengelolaan manajemen yang memadai, selain memiliki koleksi pustaka sesuai kebutuhan penggunanya juga harus memiliki dokumentasi aktivitas pokoknya yang bermanfaat untuk menilai kinerja perpustakaan dan minat baca masyarakat.
O. Kearsipan Kearsipan, bank data ataupun dokumen merupakan salah satu instansi yang memiliki fungsi yang cukup penting, mengingat fungsi utamanya sebagai tempat penyimpanan dokumen kearsipan yang dimiliki kabupaten. Hal ini tentu membutuhkan tenaga pengelola yang professional dalam mengatur tata laksana kearsipan daerah, sehingga peningkatan pengelolaan SDM pengelola Arsip dipandang sangan penting. Tabel 2.47 Capaian Urusan Kearsipan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun
2013 2014 2015 2016 2017 (1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
Persentase SKPD yang mengelola arsip secara baku % na
na
na
14,28 63,64 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Kutai Timur Tahun 2018
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-82
2.3.3 Fokus Layanan Urusan Pilihan Layanan Urusan Pilihan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kutai Timur terdiri dari: KA. Pariwisata k Pembangunan sektor pariwisata dapat meningkatkan perekonomian suatu daerah. Hal ini karena pariwisata memberikan dukungan ekonomi yang kuat terhadap suatu wilayah. Pariwisata merupakan satu-satunya sektor ekonomi dimana aktivitas produksi dan konsumsi berlangsung secara bersamaan. Industri ini dapat menghasilkan pendapatan besar bagi ekonomi lokal, khususnya berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi wisata. Dengan kalimat lain, sektor ini memberikan peluang bergeraknya berbagai kegiatan ekonomi masyarakat. Tabel 2.48 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Pariwisata Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan
Tahun
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
Kunjungan wisata Orang 45.539 32.687 na
28.419 34.311 Jumlah obyek wisata di kdaerah Obyek 68 68 na
na
47
Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
Berdasarkan Tabel 2.47 dapat dilihat bahwa jumlah kunjungan wisata di Kabupaten Kutai Timur dari tahun 2010 hingga 2014 cenderung meningkat. Meningkatnya jumlah kunjungan wisata ini memberi indikasi bahwa sektor pariwisata mempunyai potensi cukup tinggi untuk dikembangkan. Tahun 2013 hingga 2014 jumlah kunjungan mengalami penurunan, namun kunjungan ini meningkat kembali tahun 2017. Berdasarkan jenis destinasi wisata pada tahun 2013, sebagian besar kunjungan tertuju pada wisata pantai sebanyak 45.539 orang atau sekitar 68 persen. Kunjungan menuju pegunungan sebanyak 2.309 orang atau
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-83
sekitar 6,93 persen. Adapun kunjungan wisata hutan masih belum populer; baru dikunjungi sekitar 6.116 orang atau berkisar 18,35 persen dari total kunjungan wisata. Kabupaten Kutai Timur secara natural memiliki lebih dari 100 (seratus) obyek wisata. Pengembangan sektor pariwisata difokuskan pada: (i) kawasan bukit karst; (ii) Taman Nasional Kutai (TNK); (iii) Hutan Lindung Kecamatan Karangan, (iv) Pulau Birah-Birah; (v) Pulau Miang; (vi) wisata penangkaran buaya Badas Hitam di Kecamatan Muara Ancalong. Buaya Badas Hitam merupakan jenis buaya langka di dunia. Sampai dengan tahun 2018, daerah atau destinasi wisata yang sudah beroperasi adalah: (i) Pantai Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan; (ii) Pantai Sekerat di Kecamatan Bengalon; (iii) Pantai Aquatik di Kecamatan Sangatta Utara; (iv) Pegunungan Karst Mangkalist; (v) Goa Kelelawar di Kecamatan Kombeng; (vi) TNK; (vii) Hutan Lindung Wehea; (viii) Desa Wisata Serapo Miau Kombeng. Upaya pemasaran Obyek Wisata di Kabupaten Kutai Timur dilakukan dengan: koordinasi dengan pihak akomodasi wisata (hotel, travel dan lain-lain); aktif posting di media sosial milik dinas pariwisata seperti facebook, instagram, dan website. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hendaknya mulai menyikapi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Kawasan cagar budaya dapat menjadi salah satu destinasi wisata. Kabupaten Kutai Timur mempunyai cukup banyak cagar budaya. Salah satu cagar budaya yang potensial adalah kawasan Karst Sangkulirang Tanjung Mangkalihat. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Pendapatan Daerah telah mulai aktif menyiapkan peraturan daerah terkait upaya penarikan retribusi dari sektor pariwisata. Menurut Dinas Pariwista pada saat FGD di Bappeda Kutim, tahun 2019 perda ini ditargetkan selesai. Dengan demikian, tahun 2020 obyek retribusi sudah bisa diterapkan. Dalam jangka panjang hal ini akan menambah dan meningkatkan sumber penerimaan daerah Kabupaten Kutai Timur.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-84
B. Pertanian Sektor pertanian memegang peran penting di Kutai Timur, mengingat sektor tersebut menjadi bagian dari program pemerintah kabupaten yang mengedepankan pengembangan sektor agribisnis. Tabel 2.49 Capaian Indikator Kinerja Urusan Pertanian di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun
2013 2014 2015 2016 2017 (1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
Produktivitas padi atau bahan pangan utama lokal lainnya per hektar kw/ha/tahun 44,65 52,88 na na
75,71 Pertumbuhan PDRB kSubsektor Pertanian k(Tanpa Migas dan kBatubara) % na
na
31,68 na
na
Cakupan Bina Kelompok Tani % na
na
13,90 na
23,43 Produksi Pangan kUtama: a. Padi Ton 37.195 43.223 43.506 27.787 31.916 b. Palawija Ton 32.327 31.278 53.116 58.472 7.275 Populasi Sumber Pangan Hewani:
a. Ternak Besar Ekor na
na
18.723 na 17.376 b. Ternak Kecil Ekor na
na
19.244 na
18.466 c. Unggas (Dalam Ribuan) Ekor na
na
2.049 na 2.028.188 Produksi:
a. Daging Ton na
na
3.773 3.542,16 3.635 b. Telur Kg na
na
4.500 7.567,38 8.660.675 c. Susu Liter na
na
16.200 na 23,94 Konsumsi daging Kg/kap/th na
na
11,74 10,47 10,58 Luas areal sawah ktadah hujan dan ksawah beririgasi Ha na
na
7.261 na 7.264,25 Jumlah ALSINTAN yang disalurkan Unit na
na
1.222 na
1.836 Benih Padi Yang kDisalurkan Ha na
na
450 na 2.569 Luas Perkebunan Ha na
na
441.148 470.744 470.413,81
Sumber: Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-85
1) Produktivitas padi atau bahan pangan utama lokal lainnya per hektar Hasil produksi tanaman pangan di Kutai Timur, ditinjau dari sisi permintaan, berpotensi dapat memenuhi permintaan di dalam negeri, terutama lokal kabupaten dan Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan peluang dan pesaing dalam pasokan hasil produksi pertanian tanaman pangan, terutama komoditas unggulan kedelai dan jagung dapat berperan serta dalam pemenuhan kebutuhan dalam lingkup nasional. Sedangkan komoditas lainnya, seperti padi, palawija dan buah-buahan juga mempunyai potensi dapat memenuhi permintaan lokal dalam jangka pendek, dan dapat memenuhi permintaan pada lingkup yang lebih luas (nasional maupun ekspor) pada jangka menengah dan jangka panjang.Kegiatan budidaya dalam skala kecil yang telah dilakukan di Kutai Timur mencakup kegiatan pertanian tanaman pangan, dengan hasil produksi berupa padi sawah, padi ladang, palawija, sayur-sayuran dan buah-buahan. Tabel 2.50 Luas Lahan hasil Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 No. Luas Lahan Satuan
Tahun
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
(1) (2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1 Padi Sawah Ha 5.424
6.026
7.261
7.261,25
8.716
2 Padi Ladang Ha 5.047
6.826
6.155
5.427
4.451
3 Jagung Ha 307
588
285
914
525
4 Ubi Kayu Ha 141
327
281
459
390
5 Ubi Jalar Ha 76
139
60
76
90
6 Kacang kTanah Ha 159
198
71
108
113
7 Kedelai Ha 73
94
65
43
10
8 Kacang Hijau Ha 13
76
15
22
16
9 Sayuran Ha 1.352
1.352
1.113
1.022
945
10 Buah-buahan
Ha 5.841
6.842
2.512
4.937
5.020
Sumber : Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Pertanian di Kabupaten Kutai Timur dalam periode 2011-2015 menunjukkan perkembangan yang cukup stabil dalam mendukung
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-86
ketersediaan pangan, terutama komoditas padi sebagai pangan utama. Seiring dengan perluasan lahan baik padi sawah dan maupun padi ladang dari tahun 2010 hingga 2015 terdapat kecenderung peningkatan yang menggembirakan, demikian juga perluasan lahan tanaman lainnya. Meskipun terdapat fluktuasi kenaikan, namun pada akhir tahun 2015 hampir semua komoditi (kecuali sayuran) mengalami kenaikan luasan yang cukup nyata. Tabel 2.51 Produksi Pertanian di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 No Uraian Satuan
Tahun
2013 2014 2015 2016 2017 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Padi sawah Ton 24.476
27.435 27.616
14.934 21.770
2 Padi ladang Ton 12.719
15.788 15.890
12.853 11.455
3 Jagung Ton 649
959 343
1.353 1.131
4 Ubi kayu Ton 1.988
479 3.159
5.667 5.460
5 Ubi jalar Ton 692
115 1.378
821 1.262
6 Kacang tanah Ton 159
192 110
96 133
7 Kedelai Ton 86
90 46
65 11
8 Kacang hijau Ton 14
57 29
17 17
9 Sayuran Ton 3.386
3.014 1.167
1.225 945
10 Buah-buahan Ton 25.353
26.372 46.884
49.228 60.555
Sumber: Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Peningkatan luasan lahan tanaman tersebut berimplikasi terhadap hasil produksi tanaman pangan. Pada periode tahun 2010 hingga 2014 telah mengalami peningkatan produksi padi sawah tinggi yaitu sebesar 11,112 ton, sedangkan produksi padi ladang meningkat masih sebesar 1202 ton . T anaman pangan lainnya, palawija dan hortikultura masing terjadi fluktuasi hingga tahun 2014, meskipin pada tahun-tahun terakhir mengalami peningkatan yang sudah cukup menggembirakan. Berdasarkan hasil capaian bidang pertanian Kabupaten Kutai Timur tahun 2013-2017, perlu komitmen yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk tetap mempertahankan bahkan terus meningkatkan luasan tanam dan produktivitas tanaman padi dari capaian yang stabil selama ini, sembari memberikan perhatian yang lebih serius terhadap
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-87
penurunan luasan dan produksi tanaman umbi-umbian, palawija maupun hortikultura dengan mencegah luasan lahan yang dialihfungsikan serta melakukan upaya-upaya terobosan dan inovatif untuk mengembangkan tanaman hortikultura dan tanaman palawija dalam mewujudkan target Kabupaten Kutai Timur menuju kemandirian pangan. Banyak faktor yang mempengaruhi produktivitas padi dan tanaman pangan lainnya, di antaranya: kesuburan tanah, jenis bibit, musim, dan lain-lain. Upaya peningkatan produktivitas produksi pertanian, erat kaitannya dengan intensifikasi pertanian. Untuk itu, peningkatan kapasitas penyuluh pertanian, serta pengembangan teknologi dan metode pertanian menjadi penting untuk pelaksanaan program yang dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur. 2) Produksi padi (ton) Hasil capaian produksi padi, terutama padi sawah di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2013 hingga 2017 menunjukkan adanya peningkatan yang konsisten seiring dengan peningkatan luas lahan sawah. Namun demikian jika dibandingkan antara capaian dengan target RPJMD maka, kenaikan tersebut masih belum cukup untuk mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD. Sehingga jika tidak dilakukan terobosan program yang inovatif dan efektif untuk meningkatkan produksi padi, maka pada target akhir tahun 2017 akan sulit terealisasikan. Beberapa hal yang berpengaruh terhadap produktivitas padi diantaranya adalah: a) Luas lahan berpengaruh positif terhadap produksi padi, karena dengan tingkat teknologi yang sama, semakin luas lahan yang dapat ditanami padi, maka diduga akan semakin besar total produksinya. b) Tenaga kerja berpengaruh positif terhadap produksi padi, karena semakin tinggi jumlah tenaga kerja hingga pada jumlah tertentu, produktivitas tenaga kerja mencapai optimal.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-88
c) Benih unggul berpengaruh positif terhadap produksi padi, dikarenakan benih yang bermutu mempunyai kemampuan kteknis yang lebih tinggi jika dibanding dengan benih yang bermutu rendah. d) Pupuk berpengaruh positif terhadap produksi padi, karena sampai batas tertentu, dengan pemupukan akan meningktakan produktivitas per satuan luas lahan. e) Irigasi berpengaruh positif terhadap produksi padi, karena dengan pengairan yang baik produktivitas padi per satuan luas lahan semakin meningkat. 3) Luas Perkebunan
Kontribusi tertinggi sektor pertanian terhadap PDRB adalah pada subsektor perkebunan. Hasil produksi perkebunan yang mempunyai potensi pengembangan dipandang dari sisi permintaan, baik dilihat dari peluang pasar maupun pesaingnya, serta mempunyai nilai ekonomis tinggi adalah kelapa sawit, karet, coklat, nanas, tanaman serat dan lada. Komoditas unggulan tersebut mempunyai peluang untuk pasar luar negeri. Kegiatan budidaya perkebunan telah dilakukan dengan produksi berupa cengkeh, coklat, lada, kopi, kelapa dan karet. Tabel 2.52 Luas Lahan, Produksi dan Produktivitas Perkebunan 2013-2017
No Uraian Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Luas Lahan perkebunan (Ha):
1 Karet 8.779,85
11.168,93
12.046,19
13.770,24
13.545,49
2 Kelapa 1.190,62
1.275,22
1.385,50
1.385,50
1.352,85
3 Kopi 218,54
220,27
121,35
121,35
121,35
4 Lada 347,88
345,63
422,18
422,18
407,18
5 Vanili 35,43
35,93
7,18
7,18
6,68
6 Kakao 4.818,40
4.472,65
4.082,76
4.082,76
4.009,51
7 Kelapa kSawit 360.210,19
404.087,21
424.311,10
450.635,31
453.556,18
8 A r e n 270,80
270,80
286,17
286,17
286,17
9 Kemiri 62,67
62,67
33,52
33,52
32,52
Jumlah 375.934,38
421.939,31
422.201,09
442.695,95
469.308,42
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-89
No Uraian Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Produksi perkebunan (Ton): 1 Karet 347,86
764,54
628,49
866,70
970,73
2 Kelapa 344,03
495,59
631,51
977,15
1.094,40
3 Kopi 37,81
40,75
30,48
43,54
48,74
4 Lada 52,34
99,82
79,59
113,70
127,34
5 Vanili 5,82
6,53
0,43
0,61
0,66
6 Kakao 2.419,89
2.522,53
1.234,08
1.311,44
1.468,36
7 Kelapa Sawit 3.314.956,01
5.203.078,80
6.238.327,31
6.179.635,52
5.874.980,93
8 A r e n 1.478,28
2.489,68
208,87
242,59
32,60
9 Kemiri 3,99
5,64
3,10
4,43
4,92
Jumlah 3.319.646,02
5.209.503,88
6.241.143,86
6.182.600,67
5.878.728.68
Produktivitas (Kg/Ha)
Produksi/Luas Lahan yang Menghasilkan: 1 Karet 715,50
1.075,41
831,00
1.145,97
1.150,42
2 Kelapa 369,14
538,99
635,85
983,86
1,099,96
3 Kopi Robusta
247,44
284,89
369,64
528,06
591,18
4 Lada 333,24
679,91
460,92
658,45
774,50
5 Vanili 232,60
261,20
131,26
187,52
240,29
6 Kakao 831,92
937,99
512,61
544,75
611,01
7 Kelapa Sawit 20.171,98
21.005,98
43.970,58
19.377,08
18.595,23
8 A r e n 8.660,09
14.585,15
2.190,59
2.544,18
341,93
9 Kemiri 117,42
165,70
133,22
190,31
220,63
Jumlah 31.679,33
39.535,22
49.235,67
20.311,34
23.625,15
Sumber: Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Sub sektor perkebunan menunjukkan perkembangan yang baik dalam luas lahan tanam, produksi dan produktivitas serta penyerapan tenaga kerja. Hal ini terlihat dari meningkatnya total lahan, total produksi, produktivitas, dan penyerapan tenaga kerja yang terjadi dari tahun 2013-2017. Namun jika dicermati lebih dalam, terlihat bahwa peningkatan ini tidak terjadi pada seluruh komoditi perkebunan. Secara parsial terlihat adanya penurunan pada beberapa komoditi perkebunan, namun secara kumulatif menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini sangat dipengaruhi oleh perubahan minat petani dan peningkatan investasi pada komoditas tertentu yang menjadi favorit dan lebih menguntungkan.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-90
Luas lahan tanam perkebunan dari tahun 2010-2014 bertambah seluas 182.016,45 ha dengan peningkatan produksi 4.105.622,9 ton. Peningkatan produksi ini sangat ditunjang oleh peningkatan produksi perkebunan karet dan kelapa sawit Kedua komoditas perkebunan ini pun pada gilirannya juga merupakan yang terbesar dalam proporsi penyerapan tenaga kerja di sub sektor perkebunan pada Tahun 2014, yaitu karet dan kelapa sawit. Perkembangan yang pesat pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur, telah pula diikuti dengn berkembangnya industri hasil perkebunan kelapa sawit berupa pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) di beberapa kecamatan yang menjadi sentra pengembangan perkebunan kelapa sawit. C. Perdagangan Aktivitas perdagangan secara tidak langsung mencerminkan surplus dalam aktivitas ekonomi. Perdagangan juga memfasilitasi aktivitas ekonomi yang bersifat homogen menjadi heterogen melalui pertukaran barang dan jasa. Tabel 2.53 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Perdagangan Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
Kontribusi ksektor kperdagangan kterhadap PDRB
% 3,38 na 1,86
1,99
2,09
Ekspor bersih perdagangan (ribu USD)
2.819.570,31
2.543.677,84
105.301.568
106,168,076
107,229,757 Sumber: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kutai Timur Tahun 2018 Indikator capaian kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan yaitu kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB dan nilai ekspor bersih perdagangan disajikan dalam Tabel 2.53. Data-data yang mendukung indikator capaian ini belum tersedia secara lengkap. Namun, menurut data BPS (2018) nampak bahwa indikator pendukung kinerja sektor perdagangan di Kabupaten Kutai Timur mulai berkembang. Ada
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-91
sebanyak 6 pedagang besar yang terpusat di Kecamatan Sangatta Utara, 54 pedagang menengah dan 594 pedagang kecil yang tersebar di 18 (delapan belas) kecamatan.
Sarana perdagangan juga mulai berkembang di Kabupaten Kutai Timur. Menurut data BPS (2018), pada tahun 2013 baru tercatat ada 5 (lima) pasar dan 77 (tujuh puluh tujuh) warung di Kutai Timur. Tiga tahun berikutnya, yaitu tahun 2016 jumlah pasar belum bertambah, namun sudah mulai ada 25 buah toko dan 227 unit warung. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun perlahan, sektor perdagangan mulai berkembang di Kutai Timur, meskipun belum sampai pada taraf perdagangan dengan kabupaten, provinsi dan negara lain.
D. Perindustrian Daya saing yang tinggi pada sektor pertanian, merupakan prasyarat dalam pengembangan agroindustri, dan daya saing tersebut merupakan interaksi keseluruhan subsistem dalam sistem agribisnis. Dengan proses produksi yang efisien dan biaya produksi yang semakin rendah, sektor industri, termasuk industri pengolahan akan mampu meningkatkan daya saing yang pada gilirannya akan dapat berkontribusi terhadap PDRB. Sebagai salah satu contoh capaian indikator kinerja, disajikan pada Tabel berikut:
Tabel 2.54 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Prindustrian di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017
Indikator Satuan
Tahun
201 3
201 4
201 5
2 016
201 7
Kontribusi sektor kindustri terhadap kPDRB % na na 2,73 2,98 3,08 Pertumbuhan industri % na na
11,91 38,10 38,30 Sumber: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kutai Timur Tahun 2018
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-92
E. Kelautan dan Perikanan k Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan Kelautan dan Perikanan dapat dilihat dari indikator kinerja sebagai berikut: Tabel 2.55 Capaian Aspek Pelayanan Umum Urusan Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Produksi kperikanan Ton na na 5.338,80
na 10.543 Konsumsi Ikan % 45,43 46,75 47,20 na
42 Cakupan bina kkelompok nelayan % na na na
na 11 Produksi perikanan kelompok nelayan % na na na
na
na Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Ikan adalah sumber protein yang berfungsi untuk meningkatkan kecerdasan manusia, dan sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Hal ini dikarenakan usaha perikanan, mempunyai kaitan luas baik ke industri hulu (backward lingkage) maupun hilir (foreward lingkage), dan menyerap banyak tenaga kerja. Tabel 2.56 Jumlah Produksi dan Konsumsi Ikan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 No Uraian Satuan Tahun 201 3
201 4
201 5
201 6
2017
Rumah Tangga Perikanan:
1 Perikanan kLaut RT 4,207 4.125 4.130 4.112 4.112 2 Perikanan Perairan Umum RT 1,172 988 683 974 974 3 Tambak RT 414 422 425 350 384 4 Kolam RT 246 249 257 301 301 5 Keramba RT 300 302 354 215 215 6 Budidaya Pantai / Sawah
RT 170 177 190 161 161
Jumlah
RT
6,.09
6.263
6.039
6.113
6.141
Produksi Hasil Perikanan:
1 Perikanan Laut
Ton 5.211,0 5.668 5.070,00 4.332,80 4.928,44
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-93
No Uraian Satuan Tahun 201 3
201 4
201 5
201 6
2017
2 Perikanan Perairan Umum
Ton 1.028,1 1.035 1.035,10 928,45 954,67 3
Tambak
Ton
684,1
690
806,90
207,39
529,36
4 Kolam Ton 573,1 587 2.219,70 175,68 843,55 5 Keramba Ton 348,5 357 356,90 1,34 36,48 6 Budidaya Pantai / Sawah
Ton 1.604,4 1.669 1.633,10 1.427 1.431,71
Jumlah
Ton
9.449,20
10.006
11.121,70
7.068,66
8.724,21
Nilai Produksi Hasil Perikanan:
1 Perikanan Laut
Ribu Rp
132.895.144 133.553.040 133.553.040,00 120.276.179 147.853.200 2 Perikanan Perairan Umum
Ribu Rp 31.382.432 30.637.845 30.637.845,00 25.158.526,40 26.253.425 3 Tambak Ribu Rp
25.915.650 26.174.807 26.039.650,00 10.730.100 28.161.952 4 Kolam Ribu Rp
17.058.240 17.228.822 14.018.300,00 5.823.300 25.306.500 5 Keramba Ribu Rp
13.919.600 14.058.796 13.994.400,00 86.900 1.094.400 6 Budidaya Pantai / Sawah
Ribu Rp 16.775.250 17.446.260 17.282.372,50 4.269.000 44.278.000 Jumlah Ribu Rp
237.946.316 239.099.570 235.525.607,50 166.344.005,40 232.947.477 Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Jumlah produksi dan konsumsi ikan dari tahun 2013 hingga 2017 masih mengalami perkembangan yang fluktuatif. Pada tahun 2013 jumlah produksi telah mencapai dari 9.449 ton pada tahun 2013 turun menjadi 7.068,66 ton pada tahun 2017. Hal tersebut terjadi diantaranya adanya pergeseran usaha perikanan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. Meskipun sub sektor perikanan secara umum mempunyai potensi yang besar sebagai andalan pendapatan daerah maupun masyarakat dan telah terbukti ketangguhannya dalam menghadapi krisis, namun kenyataannya dalam pengembangan sektor perikanan ke depan masih cukup banyak masalah dan tantangan yang harus akan dihadapi, diantaranya pemanfaatan sumberdaya perikanan umumnya masih rendah, ketersediaan prasarana perikanan masih terbatas, lemahnya pelaksanaan sistem MSC (monitoring, control dan surveilance). Oleh karena itu mengingat capaian beberapa indikator kinerja dalam optimalitas pemanfaatan sumberdaya perikanan dan produktifitas pada umumnya masih kurang, sehingga diperlukan perhatian yang lebih.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-94
F. Hasil Migas dan Participating Interest Sebelum lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, daerah penghasil migas seringkali protes keras karena tidak memperoleh bagian keuntungan yang sepadan buat pendapatan asli daerah (PAD) mereka. Meskipun ada Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, tapi untuk mendapatkannya tidaklah mudah. Sebagai pemilik wilayah yang menjadi lokasi penambangan hasil bumi, seringkali daerah merasa dianaktirikan. Mereka merasa tidak ikut memiliki proyek-proyek pertambangan, baik itu pertambangan umum ataupun migas. Mereka merasa bahwa proyek-proyek itu hanya milik pemerintah pusat. Daerah penghasil migas sangat berharap perusahaan hulu penghasil migas yang ada bisa membantu mendorong pendapatan asli Daerah (PAD) sekaligus menjadi daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi di wilayahnya dalam bentuk sumber pendapatan daerah baru sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil usaha kontraktor pertambangan yang dikenal dengan participating interest (PI) yang dalam bentuk Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Meskipun BUMD dapat mengalihkan PI yang dimilikinya bahkan tanpa izin kontraktor sekutunya yang lain kepada pihak ketiga yang berdampak pada perubahan hak yang bakal dimilikinya. Artinya, BUMD yang didirikan apabila tidak sanggup menyetorkan modal dalam kontrak bagi hasil maka bisa mengajak perusahaan lain sebagai pemegang saham dari BUMD yang didirikan dengan mayoritas saham tetap dimiliki pemerintah daerah. Keikutsertaan BUMD dalam PI dilakukan sesuai dengan kelaziman bisnis biasa, dimana BUMD tetap harus melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana telah ditetapkan dalam Join Operating Agreement/JOA) antara BUMD dengan kontraktor lainnya serta kewajiban yang tercantum dalam kontrak bagi hasil. k Tujuan pemberian PI melalui BUMD, agar pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan hulu
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-95
migas, termasuk untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola, alih teknologi, serta melakukan pengawasan langsung kinerja industri migas, mulai dari tahap perencanaan sampai evaluasi. Tentu saja, untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan kapasitas SDM maupun manajemen BUMD yang benar-benar kuat dalam memahami bisnis proses di sektor hulu migas. 2.3.4 Fokus Urusan Penunjang Urusan penunjang dalam pemerintahan daerah terkait dengan ketersediaan dokumen perencanaan pembangunan dan dukungan keuangan. Hal ini disajikan di bawah ini. KA. Perencanaan Pembangunan Tabel 2.57 Capaian Urusan Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satu-an Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan PERDA
ada ada ada ada ada Tersedianya dokumen kperencanaan: RPJMD yang telah kditetapkan dengan PERDA ada ada ada ada ada Tersedianya dokumen perencanaan RKPD yang telah ditetapkan dengan PERKADA
ada ada ada ada ada Penjabaran program RPJMD ke kdalam RKPD % 100 100 100 100 100 Sumber: Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 B. Keuangan Tabel 2.58 Capaian Urusan Keuangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
Opini BPK Opini WDP WDP WTP WTP
WTP
Sumber: BPKAD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-96
Opini Badan Pemeriksa Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. C. Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Tabel 2.59 Capaian Urusan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
Persentase ASN yang mengikuti kpendidikan dan pelatihan formal % na
na 1,11 1,75
1,43 Sumber: BKD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 D. Penelitian dan Pengembangan Tabel 2.60 Capaian Urusan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
Jumlah produk kelitbangan kyang dihasilkan buku na
na 8 na 1 Sumber: Bandiklat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 E. Pengawasan Tabel 2.61 Capaian Urusan Pengawasan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan
Tahun
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
Persentase tindak lanjut temuan % na na na 0,05 0,08 Persentase pelanggaran pegawai % na
na
na
0,05 0,08 Jumlah temuan BPK temuan
na
na
32 57 55 Sumber: Inspektorat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-97
F. Sekretariat Dewan Tabel 2.62 Capaian Urusan Sekretariat Dewan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
Tersedianya Renja pada setiap alat-kalat kelengkapan DPRD Kabupaten Ada/tidak ada Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 2.4 ASPEK DAYA SAING DAERAH k Daya saing antardaerah merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi, khususnya dalam hal kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhannya. Penguatan daya saing daerah tidak lepas dari kontribusi seluruh sektor pembentuk PDRB daerah, sarana dan prasarana, serta kualitas sumberdaya manusia. Sektor terbesar penyumbang PDRB Kabupaten Kutai Timur adalah sektor pertambangan dan migas khusus pertambangan batubara. Sumbangan sektor tersebut dalam lima tahun terakhir berkisar 78-86 persen terhadap PDRB secara keseluruhan. Artinya secara struktur PDRB, Kabupaten Kutai Timur sangat tergantung terhadap sumbangan sektor Pertambangan dan Migas khususnya dari pertambangan batubara. Situasi ini tampak ketika terjadi dinamika perubahan harga batubara pada kisaran 2013-2014 yang bergerak turun cukup tajam. Hal ini menyebabkan nilai ekspor batubara mengalami penurunan yang sangat berarti. Penurunan ini terihat dari nilai PDRB (ADHB) turun dari Rp 93,06 triliun (2015) menjadi Rp 89,66 triliun (2016) dan meningkat kembali menjadi Rp 96,71 triliun (2017). Mengingat sumbangan sektor pertambangan batubara demikian dominan dan memiliki efek berantai terhadap peyerapan ketenagakerjaan dan perkembangan sektor-sektor lainnya, maka tidak heran ketika kinerja sektor pertambangan batubara terganggu, kondisi ini juga mengakibatkan sebagian perusahaan batubara mengurangi tenaga kerja. Dampak berikutnya adalah meningkatnya jumlah dan prosentase penduduk miskin
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-98
di Kabupaten Kutai Timur bergerak naik dari 9,13 persen (2016) menjadi 9,29 persen (2017). Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan Aspek Daya Saing Daerah dapat dilihat dari indikator kinerja sebagai berikut: K2.4.1 Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah KA. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian Pola konsumsi rumah tangga merupakan salah satu indikator kesejahteraan rumah tangga/keluarga. Selama ini berkembang pengertian bahwa besar kecilnya proporsi pengeluaran untuk konsumsi makanan terhadap seluruh pengeluaran rumah tangga dapat memberikan gambaran kesejahteraan rumah tangga tersebut. Rumah tangga dengan proporsi pengeluaran yang lebih besar untuk konsumsi makanan mengindikasikan rumah tangga yang berpenghasilan rendah. Makin tinggi tingkat penghasilan rumah tangga, makin kecil proporsi pengeluaran untuk makanan terhadap seluruh pengeluaran rumah tangga. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa rumah tangga/keluarga akan semakin sejahtera bila persentase pengeluaran untuk makanan jauh lebih kecil dibandingkan persentase pengeluaran untuk non-makanan. B. Pertanian Pembangunan pertanian pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup petani. Salah satu indikator yang dapat menggambarkan tingkat kualitas hidup petani adalah besaran pendapatan petani, sebagaimana disajikan pada Tabel berikut:
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-99
Tabel 2.63 Aspek Daya Saing Daerah Urusan Pertanian Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Panjang Jalan kUsaha Tani km na
na
30 52,18
63
Sumber: Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Pembangunan pertanian dilaksanakan untuk mendorong partisipasi petani dan masyarakat agar mampu menjalankan dan mengembangkan usahanya secara profesional, efisien serta berdayaguna dengan memanfaatkan ilmu dan teknologi secara tepat dan ramah lingkungan untuk menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi akan dapat meningkatkan pendapatan petani yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan petani. Rata-rata pendapatan petani secara makro dijadikan sebagai indikator kesejahteraan petani. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya disparitas yang tinggi antar- masyarakat terutama petani dalam struktur ekonomi secara keseluruhan. Sudah jamak dimengerti dalam benak semua orang bahwa ketersediaan bahan pangan kerap dikaitkan dengan keterjangkauan harga pangan itu sendiri. Namun demikian, semakin murah harga barang pangan maka semakin kecil pendapatan yang didapatkan oleh petani dengan asumsi margin rantai distribusi bahan makanan adalah tetap. Dengan dasar pemikiran tersebut, sudah selayaknya pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan petani. Dalam hal ini, bagaimana pemerintah dapat mengatur harga panen menjadi tidak terlalu jatuh, namun harga akhir bahan pangan juga harus dapat terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. KC. Perindustrian dan Perdagangan Salah satu indikator yang dapat menggambarkan daya saing daerah adalah daerah mempunyai produk unggulan. Produk unggulan merupakan
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-100
komoditas unik yang dimiliki suatu daerah. Oleh karena bersifat unik, maka produk unggulan hendaknya dicatakan dalam dokumen resmi. Untuk kondisi di Kabupaten Kutai Timur, kondisi ini dinyatakan sebagai berikut. Tabel 2.64 Aspek Daya Saing Daerah Urusan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Produk kUnggulan kBersertifikat Unit na
na
17
na na Sumber: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kutai Timur Tahun 2018 2.4.2 Fasilitas Wilayah/Infrastruktur k Gambaran umum kondisi Daya Saing Daerah terkait Fasilitas Wilayah/Infrastruktur dapat dilihat dari indikator kinerja: A. Penataan Ruang k Kondisi Fasilitas Wilayah/Infrastruktur terkait dengan Penataan Wilayah. Hal ini disajikan salah satu indikator kinerja yaitu ketaatan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tabel 2.65 Capaian Aspek Daya Daerah Saing Urusan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan
Tahun 201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
Ketaatan terhadap RTRW % na 90 90 100 98,96 Sumber: Dinas Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 B. Komunikasi dan Informatika Prasarana komunikasi dan informatika di Kabupaten Kutai Timur tampak dari layanan telepon selular, penyiaran radio dan televisi, dan jaringan internet. Hal ini disajikan dalam Tabel di bawah ini.
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-101
Tabel 2.66 Aspek Daya Saing Daerah Urusan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan
Tahun
2013
2014
2015
2016
2017
Cakupan layanan telekomunikasi
% na na na
na
10
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika, Tahun 2017 2.4.3 Fokus Iklim Berinvestasi Iklim investasi yang positif dibangun dari kondusifnya wilayah dari segi keamanan, demokrasi, politik, hingga unsur sosial budaya. Kondisi Kabupaten Kutai Timur ditinjau dari tingkat keamanan, kecepatan proses pelayanan perijinan serta ada tidaknya pungutan berkaitan erat dengan minat dan daya tarik investor untuk menanamkan modalnya untuk berusaha di wilayah tersebut. Keberadaan para investor berperan penting bagi perekonomian Kutai Timur karena selain meningkatkan perekonomian secara makro dan mikro, juga berpotensi mengembangkan faktor produksi penunjang kegiatan perekonomian. Tabel 2.67 Capaian Indikator Fokus Iklim Berinvestasi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan
Tahun
201 3
201 4
201 5
201 6
201 7
Angka Kriminalitas yang tertangani % 39,00 49,00 34,00 71,33 66,11
Sumber: BPS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 (diolah) Angka Kriminalitas Tindak kriminal yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur dari tahun ke tahun terjadi peningkatan angka kriminalitas yang cukup tinggi. Kasus pencurian merupakan tindak kriminal tertinggi setiap tahunnya. Adanya peningkatan gangguan keamanan, perlu mendapat perhatian lebih serius agar dapat lebih menjamin kantibmas. Kondisi keamanan merupakan salah satu prasyarat agar iklim investasi lebih kondusif. Menurut data BPS (2018), dari 9 (Sembilan) sektor kepolisian yang
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-102
ada di Kabupaten Kutai Timur, empat sektor diantaranya yaitu: sektor Muara Wahau, sektor Sangatta Utara, sektor Bengalon dan sektor Sangkulirang; relatif menerima laporan kejadian kriminalitas lebih banyak dibanding sektor lainnya. Relatif tingginya angka kriminalitas di wilayah resort kepolisian ini mungkin terkait dengan luas wilayah kerja relatif dengan jumlah polisi. Secara administrasi tiga dari empat kecamatan yang dimaksud mempunyai luas wilayah di atas 3.000 km2. Indikator keamanan merupakan salah satu prasyarat dari daya tarik iklim investasi disamping tersedia tidaknya infrastruktur penunjang. Agar iklim investasi dan masuknya PMDN dan PMA di Kabupaten Kutai Timur dapat ditingkatkan, maka efisiensi tugas kepolisian hendaknya ditingkatkan tanpa harus menambah jumlah polisi dalam waktu singkat. Salah satu cara yang dapat diambil adalah memanfaatkan tehnologi informasi dalam membantu pelaksanaan tugas polisi.
2.4.4 Fokus Sumberdaya Manusia Sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam pembangunan, selain sebagi obyek pembangunan juga sebagai subyek pelaksanaan pembangunan. Perbaikan dalam sumber daya manusia tidak lepas dari usaha pemerintah melalui perbaikan tingkat pendidikan, kesehatan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Tabel 2.68 Capaian Indikator Fokus Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 Indikator Satuan Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Rasio lulusan S1/S2/S3 -- 2.024 470 na
na
na
Rasio ketergantungan -- 38,03 49,10 na
39 38 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kutai Timur Tahun 2018 1) Kualitas Tenaga Kerja (Rasio Lulusan S1/S2/S3) Keberadaan sumber daya manusia yang berkualitas yang berperan penting dalam proses keberlangsungan pembangunan dan daya saing
Bab 2 Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
2-103
daerah.Kualitas sumber daya manusia, salah satunya dapat dipengaruhi oleh jenjang pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan akan berdampak pada keterampilan dan produktivitas seseorang. Berdasarkan Tabel 2.67 tampak bahwa jumlah lulusan S1/S2/S3 di Kutai Timur pada tahun 2014 mengalami penurunan cukup signifikan, meski pada tahun-tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Efek dari rendahnya tingkat pendidikan akanmempengaruhi minimnya penguasaan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan keahlian sebagai modal daya saing tenaga kerja. Oleh karena itu,masih rendahnya rasio lulusan sarjana menunjukkan perlunya upaya yang lebih keras untuk mendorong peningkatan jumlah penduduk berpendidikan tinggi, menuju rasio yang ideal. 2) Rasio Ketergantungan Penduduk Tingkat ketergantungan penduduk suatu wilayah menggambarkan komposisi kelompok umur produktif yang diwakili oleh penduduk dewasa (diasumsikan penduduk dewasa adalah penduduk yang bekerja) akan menanggung kelompok umur yang tidak produktif yang diwakili oleh penduduk muda dan penduduk tua. Semakin tinggi tingkat ketergantungan penduduk suatu wilayah maka semakin berat beban penduduk dewasa menanggung penduduk yang tidak bekerja, dan sebaliknya. Selama periode empat tahun terakhir, rasio ketergantungan di Kabupaten Kutai Timur cenderung mengalami penurunan. Hal ini menggambarkan beban penduduk produktif untuk menanggung penduduk tidak produktif semakin mengecil. Situasi ini secara demografi ekonomi cukup menguntungkan bagi Kabupaten Kutai Timur.
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 1
BAB 3 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH 3.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu Kinerja keuangan masa lalu diperlukan untuk memroyeksikan kinerja keuangan dimasa mendatang. Kinerja keuangan adalah suatu ukuran kinerja yang menggunakan indikator keuangan. Analisis kinerja keuangan pada dasarnya dilakukan untuk menilai kinerja di masa lalu dengan melakukan berbagai analisis sehingga diperoleh gambaran kondisi keuangan yang menunjukkan potensi kinerja yang akan datang. 3.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD Kinerja pelaksanaan APBD menjelaskan perkembangan pendapatan dan belanja, proporsi sumber pendapatan, pencapaian kinerja pendapatan, dan gambaran realisasi belanja daerah. EA. Pendapatan Daerah Pendapatan daerah mencerminkan kinerja suatu Daerah. Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur selama tahun 2012-2017 dapat disimak pada Tabel 3.1 dibawah ini. Realisasi pendapatan daerah berfluktuasi dari tahun ke tahun. Selama tahun 2012-2017, rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah sebesar minus 1,66 persen. Penurunan realisasi pendapatan daerah ini terjadi pada semua unsur-unsur pendapatan daerah, yaitu: PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Pada tahun 2015-2017 mulai terjadi penurunan pendapatan daerah secara beruntun. Penurunan ini memengaruhi rata-rata pertumbuhan ekonomi dan belanja daerah. Komposisi dari realisasi pendapatan daerah secara lebih detil dapat disimak di bawah ini.
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 2
1) Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama tahun 2012-2017 realisasi PAD berfluktuasi cukup signifikan. Rata-rata pertumbuhan PAD selama enam tahun sebesar 69,18 persen. Angka pertumbuhan ini cukup tinggi. Ada 4 (empat) komponen dalam PAD yang berkontribusi pada angka pertumbuhan ini, yaitu: pajak daerah; retribusi daerah; hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan; dan lain-lain PAD yang sah. Di antara 4(empat) komponen PAD ini, unsur pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah yang berfluktuasi tajam selama 2012-2017. EKomponen pertama, yaitu Pajak daerah. Komponen ini mempunyai tren kenaikan cukup signifikan. Penerimaan pajak daerah tahun 2014 meningkat hampir 200 persen dibanding nilai penerimaan tahun 2013. Nilai penerimaan pajak relatif bertahan sampai tahun 2016 meskipun dengan tren menurun. Penerimaan pajak daerah kembali meningkat sekitar 200 persen (Rp 52 Milyar tahun 2016; naik menjadi Rp 105 Milyar tahun 2017). Peningkatan penerimaan pajak daerah merupakan sebuah prestasi bagi daerah. Ada 2(dua) kemungkinan penyebab meningkatnya penerimaan pajak daerah, yaitu (1) kenaikan objek pajak, (2) kenaikan dalam tarif pajak. Peningkatan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kutai Timur ini diduga berkaitan dengan salah satu faktor di atas dan adanya pengalihan kewenangan objek pajak dari pusat ke daerah atau kewenangan dari provinsi ke kabupaten. Hal ini sesuai dengan berlakunya Undang-Undang pajak daerah, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009. EKomponen kedua yang berpengaruh pada peningkatan PAD Kabupaten Kutai Timur pada periode 2012-2017 adalah Lain-lain PAD yang sah. Dalam 6(enam) periode ini, Lain-lain PAD yang sah meningkat tajam pada tahun 2014 dan 2016. Peningkatan
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 3
pendapatan ini mencerminkan kinerja pemerintah Kabupaten Kutai yang semakin baik. Pada Tahun 2016 terjadi peningkatan 2) Realisasi penerimaan dana perimbangan. Dana perimbangan terdiri dari: dana bagi hasil pajak (DBH Pajak); DBH sumber daya alam (DBH SDA); dana alokasi umum (DAU); dan dana alokasi khusus (DAK). Selama tahun 2012-2017, penerimaan dana perimbangan cenderung turun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar minus 5,39 persen. Diantara 4(empat) komponen dana perimbangan ini, komponen DBH pajak dan DBH SDA terus mengalami penurunan sejak tahun 2016-2017. Penurunan ini disebabkan turunnya kontribusi dari sektor pertambangan (minyak, gas dan batubara). Harga batubara yang anjlok di pasar internasional sejak tahun 2014 selanjutnya berpengaruh pada harga batubara acuan (HBA) dan harga patokan batubara (HPB). Penerimaan DBH Pajak dan DBH SDA di Kabupaten Kutai Timur sangat ditentukan oleh kontribusi sektor pertambangan. Ketika kontribusi sektor ini anjlok, dana transfer DBH Kabupaten Kutai Timur juga turun drastis. uMenurut ketentuan dalam PMK Nomor: 39, 40 dan 50 Tahun 2007; secara umum pembagian DBH pajak dan SDA menetapkan ukomposisi 20 persen dan 80 persen bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari bagian 80 persen ini, hanya 16 persen digunakan oleh pemerinath provinsi dan sebanyak 64 persen didistribusikan kepada kabupaten/kota. Kabupaten Kutai Timur sebagia penghasil sumber daya tambang yang paling besar menerima sebanyak 32 persen, dan sisanya 32 persen dibagi rata pada kabupaten lain di Kalimantan Timur secara merata. Penurunan hasil tambang secara otomatis akan menurunkan penerimaan DBH pajak dan SDA bagi Kabupaten Kutai Timur.
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 4
uDana alokasi umum (DAU) meskipun mengalami tren kenaikan, namun secara nominal cukup fluktuatif. Poin terbaik yang dapat dicatat dalam komponen dana perimanaan dalam APBD uKabupaten Kutai Timur adalah peningkatan penerimaan dana alokasi khusus (DAK). Ada beberapa syarat suatu daerah menerima DAK, yaitu: (i) Dearah tersebut ditetapkan sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus), (ii) Daerah mempunyai karakteristik geografi yang sulit, atau merupakan daerah yang mempunyai mandat khusus, misalnya sebagai penyangga lumbung padi nasional. uDi Indonesia, hanya ada tiga provinsi yang ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus yaitu: provinsi Aceh, provinsi Yogyakarta, dan Provinsi Papua. Karakteristik geografi daerah yang diprioritaskan mendapat DAK adalah: daerah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan darat dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, daerah rawan banjir dan longsor, daerah ketahanan pangan. uKabupaten Kutai Timur tidak memenuhi kriteria pertama, yaitu daerah otonomi khusus, namun semua kriteria yang kedua terpenuhi. Sebagian wilayah Kabupaten Kutai Timur terletak di wilayah terluar, sebagian merupakan wilayah pesisir, dan sebagian merupakan wilayah tertinggal. Kriteria yang paling tepat adalah Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah ketahanan pangan, sesuai dengan misi Kabupaten Kutai Timur, yaitu: “menjadi Kabupaten yang maju dalam agrobisnis dan agroindustri”.
3) Komponen ketiga yang mengalami pertumbuhan cukup besar adalah realisasi “lain-lain pendapatan daerah yang sah”. Komponen ini mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 11,65 persen.
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 5
Peningkatan dalam komponen “lain-lain pendapatan yang sah” terjadi pada tahun 2017. Hal ini disebabkan oleh masuknya komponen hibah sebesar kurang lebih Rp 44 Milyar dan komponen dana penyesuaian sebesar Rp 7,5 Milyar. Dua sumber pendapatan dalam “lain-lain pendapatan yang sah” ini tidak ada dalam tahun 2016, namun diterima pada beberapa tahun sebelumnya. Fluktuasi dalam kondisi ekonomi dan APBD Kabupaten Kutai Timur secara umum tidak terlepas dari perubahan dalam kondisi ekonomi global. Pada tahun 2016 terjadi penurunan pendapatan akibat ekonomi global yang melemah yang berimplikasi pada kondisi ekonomi Provinsi Kalimantan Timur.
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 6
Tabel 3.1 Realisasi Dan Rata-Rata Pertumbuhan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012-2017 No Uraian 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Rata - rata Pertumbuhan (Rp)
(Rp)
(Rp)
(Rp)
(Rp)
(Rp)
(%)
1 PENDAPATAN DAERAH 2.654.346.717.185,03 3.048.987.634.428,83 3.307.456.790.557,60 3.213.953.466.177,31 3.122.663.213.603,80 2.313.030.073.128,44 -1,65 1.1. Pendapatan Asli Daerah 65.879.104.026,03 80.033.601.248,83 213.875.483.349,60 133.353.114.262,31 477.803.740.268,80 174.641.081.100,59 69,18 1.1.1. Pajak Daerah 26.395.611.314,60 36.776.099.319,12 65.161.883.391,93 52.511.706.287,93 52.287.570.956,29 105.236.329.357,00 39,59 1.1.2. Retribusi daerah 8.640.080.843,00 7.509.174.846,00 8.091.210.280,00 7.755.662.691,00 5.653.867.500,00 7.272.918.766,00 -1,59 1.1.3. Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan 2.919.390.893,65 5.358.832.331,07 8.166.838.659,99 7.966.155.922,23 6.476.032.338,60 8.414.031.130,64 28,94 1.1.4. Lain-lain PAD yang sah 27.924.020.974,78 30.389.494.752,64 132.455.551.017,68 65.119.589.361,15 413.386.269.473,91 53.717.801.846,95 148,33 1.2. Dana Perimbangan 2.164.334.689.439,00 2.475.641.236.380,00 2.599.364.410.658,00 2.418.510.634.515,00 2.221.155.168.077,00 1.527.826.847.118,00 -5,39 1.2.1. Dana bagi hasil pajak /bagi hasil bukan pajak 1.698.041.779.439,00 1.957.045.657.380,00 2.018.185.221.658,00 2.052.760.997.515,00 1.565.985.413.055,00 835.483.138.820,00 -10,05 1.2.2. Dana alokasi umum 452.003.280.000,00 506.528.289.000,00 565.746.999.000,00 341.077.077.000,00 528.907.493.392,00 565.517.743.274,00 9,21 1.2.3. Dana alokasi khusus 14.289.630.000,00 12.067.290.000,00 15.432.190.000,00 24.672.560.000,00 126.262.261.630,00 126.825.965.024,00 96,88 1.3. Lain - Lain Pendapatan Daerah yang Sah 424.132.923.720,00 493.312.796.800,00 494.216.896.550,00 662.089.717.400,00 423.704.305.258,00 609.297.347.284,00 11,65 1.3.1
Hibah
752.350.000,00
45.533.263.328,85
1.3.3 Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya 278.371.483.000,00 332.200.404.800,00 378.457.072.550,00 479.582.023.400,00 275.969.261.000,00 378.425.844.000,00 10,93
1.3.4 Dana penyesuaian dan otonomi khusus 33.284.458.000,00 37.964.392.000,00 43.173.974.000,00 66.016.830.000,00 7.500.000.000,00 1.3.5 Bantuan keuangan dari provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya 112.476.982.720,00 123.148.000.000,00 71.833.500.000,00 75.772.300.000,00 57.136.820.000,00 61.767.500.000,00 -8,64 1.3.6 Pendapatan Lainnya
40.718.564.000,00 90.598.224.258,00 117.335.537.581,00 Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah)
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 8
Perkembangan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur menunjukkan kondisi yang fluktuatif. Pada tahun 2012 jumlah PAD Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp65.879,10 miliar, meningkat tajam menjadi sebesar Rp174.640,59 miliar pada tahun 2017. Perkembangan yang cukup signifikan tersebut salah satunya disebabkan peningkatan pajak daerah yakni adanya obyek pajak dari pusat yang dialihkan ke daerah. Selain itu kenaikan cukup signifikan juga terdapat pada Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Gambaran perkembangan Pendapatan Asli Daerah dan rata-rata pertumbuhan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012-2017 dapat dilihat pada Gambar 3.2 berikut: Gambar 3.2 Grafik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pertumbuhannya Tahun 2012-2017 (dalam juta rupiah) Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah) Komponen Pendapatan Daerah lainnya adalah Dana Perimbangan. Perkembangan jumlah Dana Perimbangan Kabupaten Kutai Timur mengalami fluktuasi. Pada Tahun 2012 realisasi sebesar Rp2.164,33 miliar menjadi sebesar Rp1.527,83 miliar pada tahun 2017. Komposisi Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur didominasi Dana 65.879,10 80.033,60 213.875,48 133.353,11 477.803,74 174.641,08 21,49167,23-37,65258,30-63,45-100,00-50,000,0050,00100,00150,00200,00250,00300,00 - 100.000,00 200.000,00 300.000,00 400.000,00 500.000,00 600.000,00201220132014201520162017 Pendapatan Asli Daerah Pertumbuhan (%)
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 9
Perimbangan khususnya Dana Bagi Hasil/ Bagi Hasil Bukan Pajak. Sementara itu, pos tersebut sangat bergantung dengan perkembangan perekonomian nasional yang dipengaruhi oleh perekonomian global. Pada tahun 2016 perekonomian global mengalami perlambatan yang berdampak pada perekonomian nasional yang selanjutnya juga pada perekonomian Kabupaten Kutai Timur yang ditandai menurunnya pendapatan daerah khususnya dari pos Dana Perimbangan. Gambaran perkembangan Dana Perimbangan dan rata-rata pertumbuhan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012-2017 dapat dilihat pada Gambar 3.3 berikut: Gambar 3.3 Grafik Dana Perimbangan dan Pertumbuhannya Tahun 2012-2017 (dalam miliar rupiah) Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2012 sebesar Rp424,13 miliar meningkat menjadi sebesar Rp609,30 miliar tahun 2017. Fluktuasi pendapatan ini khususnya pada tahun 2015 terjadi peningkatan sebesar 33,97 persen dibanding tahun 2014. Peningkatan tersebut diakibatkan adanya perolehan dana bagi hasil pajak dari provinsi meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun 2.164,332.475,642.599,362.418,512.221,151.527,83 14,38%5,00%-6,96%-8,16%-31,21%-40,00%-30,00%-20,00%-10,00%0,00%10,00%20,00%0,00500,001.000,001.500,002.000,002.500,003.000,00201220132014201520162017 Dana Perimbangan Pertumbuhan (%)
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 10
sebelumnya. Selanjutnya pada tahun 2016 terjadi penurunan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 36,01 persen dibanding tahun 2015. Hal ini disebabkan penurunan pendapatan bagi hasil pajak dari provinsi serta tidak adanya penerimaan dana penyesuaian dari pusat. Sedangkan tahun 2017 terjadi peningkatan sebesar 43,80 persen disebabkan meningkatnya penerimaan bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian serta dana hibah dari pusat. Gambaran perkembangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dan rata-rata pertumbuhan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012-2017 dapat dilihat pada Gambar 3.4 berikut: Gambar 3.4 Grafik Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dan Pertumbuhannya Tahun 2012-2017 (dalam miliar rupiah) Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah) EB. Belanja Daerah Belanja Daerah digunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Beberapa kewenangan pemerintah daerah adalah: urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya dalam bidang tertentu. Untuk kewenangan yang terakhir, kewenangan ini dapat dilaksanakan bersama 424,13 493,31 494,22 662,09 423,70 609,30 16,310,1833,97-36,0143,80-40,00-30,00-20,00-10,000,0010,0020,0030,0040,0050,00 - 100,00 200,00 300,00 400,00 500,00 600,00 700,00201220132014201520162017 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Pertumbuhan (%)
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 11
antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Analisis belanja dilakukan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan alokasi dana untuk belanja daerah. Analisis ini bertujuan untuk memperoleh gambaran realisasi dari kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan daerah pada periode tahun anggaran sebelumnya yang digunakan sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan dimasa datang dalam rangka peningkatan kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Tabel 3.2 Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012-2017 (dalam juta rupiah) No Uraian 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Rata-rata Pertumbuhan (%)
2 BELANJA DAERAH
2.593.055,03 2.998.500,93 3.280.224,19 3.611.341,33 3.123.182,62 2.793.571,08 -2,42 2.1 Belanja Tidak 0Langsung 680.248,03 760.553,24 880.003,85 1.051.820,77 968.239,44 1.031.438,36 6,85 2.1.1
Belanja Pegawai
460.655,57
492.371,31
602.251,37
690.532,37
699.043,87
681.825,68
7,43
2.1.3 Belanja Subsidi 6.437,56 13.938,18 9.929,63 18.224,98 10.183,74 5.732,68 -37,86 2.1.4 Belanja Hibah 62.931,60 93.413,43 105.610,22 142.353,88 67.834,94 84.977,39 -13,08 2.1.5 Belanja Bantuan PSosial 3.708,90 6.048,68 7.225,86 5.852,10 0,00 4.660,00 - 2.1.6 Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa
2.1.7 Belanja Bantuan PKeuangan kepada PKabupaten dan PPemerintahan Desa 144.020,72 152.856,31 154.166,76 192.839,39 190.926,89 284.742,60 13,21 2.1.8 Belanja Tidak Terduga 2.493,68 1.925,33 820,01 2.018,05 250,00 5.500,00 -171,80
2.2
Belanja Langsung
1.912.807,00
2.237.947,69
2.400.220,34
2.559.520,56
2.154.943,18
1.762.132,72
- 7,02
2.2.1 Belanja Pegawai 181.640,60 183.026,03 229.310,89 259.304,75 247.899,73 133.877,95 -14,50 2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 571.864,97 635.615,37 711.468,73 900.101,18 781.692,26 677.555,56 0,28 2.2.3 Belanja Modal 1.159.301,43 1.419.306,29 1.459.440,72 1.400.114,63 1.125.351,19 950.699,20 -11,07 Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah)
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 12
Analisis belanja daerah sangat penting dilakukan untuk mengevaluasi apakah pemerintah daerah telah menggunakan APBD secara ekonomis, efisien, dan efektif (value for money). Sejauh mana pemerintah daerah telah melakukan efisiensi anggaran, menghindari pengeluaran yang tidak perlu dan pengeluaran yang tidak tepat sasaran. Kinerja anggaran belanja daerah dinilai baik apabila realisasi belanja lebih rendah dari jumlah yang dianggarkan, hal itu menunjukkan adanya efisiensi anggaran. Dalam hal belanja daerah penting juga dianalisis keserasian belanja karena hal ini tekait dengan fungsi anggaran sebagai alat distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Tabel 3.2 menyajikan ringkasan realisasi belanja daerah Kabupaten Kutai Timur selama tahun 2012-2017. Belanja Daerah terdiri dari 2 (dua) komponen besar yaitu: (i) belanja tidak langsung dan (ii) belanja langsung. Selama tahun 2012-2017 belanja daerah Kabupaten Kutai Timur mengalami penurunan sebesar 2,42 persen. Hal ini mengikuti pola penerimaan yang juga berfluktuasi dan mengalami tren penurunan sebesar 1,66 persen selama periode yang sama. Secara garis besar rata-rata total serapan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur periode 2012-2017 sebesar 92,38 persen dari total anggaran belanja yang telah ditetapkan. Angka penyerapan yang paling rendah yaitu sebesar 88,04 persen di tahun 2012, sementara yang paling tinggi sebesar 98,25 persen di tahun 2016. Tabel 3.3 Target dan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012-2017 (dalam rupiah) Tahun Anggaran Target Realisasi % Bertambah/ (Berkurang) 2012 2.945.260.119.686,00 2.593.055.033.956,00 88,04 (352.205.085.730,00) 2013 3.288.378.641.177,00 2.998.500.929.819,00 91,18 (289.877.711.358,00) 2014 3.562.177.881.465,00 3.280.224.167.502,16 92,08 (281.953.713.962,84) 2015 3.911.381.401.611,00 3.611.341.330.483,91 92,33 (300.040.071.127,09) 2016 2.984.625.263.828,00
2.932.255.740.049,68 98,25 (52.369.523.778,32) 2017 2.564.686.219.345,00 2.120.997.464.981,71 82,70 (443.688.754.363,29) Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah)
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 13
Apabila ditinjau dari belanja langsung tahun 2012-2016, rata-rata realisasi adalah sebesar 92,50 persen dari jumlah yang dianggarkan. Penyerapan terendah terjadi pada tahun 2012, yaitu sebesar 89,15 persen. Sedangkan penyerapan tertinggi terjadi pada tahun 2016, yaitu sebesar 98,02 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki kapabilitas yang meningkat dalam pelaksanaan pembangunan. Tabel 3.4 Target dan Realisasi Belanja Langsung Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012-2016 (dalam rupiah) Tahun Anggaran Target Realisasi % Bertambah/(Berkurang) 2012 2.145.573.165.953,00 1.912.806.996.765,00 89,15 (232.766.169.188,00) 2013 2.496.951.222.591,00 2.237.947.686.859,00 89,63 (259.003.535.732,00) 2014 2.609.448.704.008,00 2.400.220.327.961,90 91,98 (209.228.376.046,10) 2015 2.730.870.153.860,00 2.559.520.561.361,47 93,73 (171.349.592.498,53) 2016 2.198.374.486.516,00 2.154.943.185.456,68 98,02 (43.431.301.059,32) Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah) uRata-rata penyerapan belanja tidak langsung pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2012-2016 adalah sebesar 92,28 persen. Penyerapan tertinggi terjadi pada tahun 2016 dan terendah pada tahun 2012, masing-masing sebesar 98,75 persen dan 85,06 persen. Tabel 3.5 Target dan Realisasi Belanja Tidak Langsung Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2016 (dalam rupiah) Tahun Anggaran Target Realisasi % Bertambah/(Berkurang) 2012 799.686.953.733,00 680.248.037.191,00 85,06 (119.438.916.542,00) 2013 791.427.418.586,00 760.553.242.960,00 96,10 (30.874.175.626,00) 2014 952.729.177.457,00 880.003.839.540,26 92,37 (72.725.337.916,74) 2015 1.180.511.247.751,00 1.051.820.769.122,44 89,10 (128.690.478.628,56) 2016 980.448.752.351,00 968.239.447.536,00 98,75 (12.209.304.815,00) Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah)
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 14
Secara rinci persentase penyerapan keuangan dari beberapa komponen belanja tidak langsung dapat dilihat pada table 3.6. Tabel 3.6 Capaian Realisasi Rincian Belanja Tidak Langsung Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012-2016 (persen) No Uraian BTL Capaian Realisasi (Persen) 2012 2013 2014 2015 2016 1 Belanja Pegawai 84,13 96,05 90,70 86,11 98,83 2 Belanja Subsidi 80,47 94,50 90,27 94,68 95,52 3 Belanja Hibah 83,86 97,24 97,66 98,85 99,85 4 Belanja Bantuan Sosial 18,47 67,21 66,63 53,96 0,00 5 Belanja Bantuan Keuangan ukepada Kabupaten dan uPemerintahan Desa 98,64 97,98 99,01 95,70 98,32 6 Belanja Tidak Terduga 83,12 64,18 27,33 67,27 83,33 Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah) C. Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan yang ditujukan untuk menutupi selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, mencakup: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA); pencairan dana cadangan; hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; penerimaan pinjaman daerah; penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. Perkembangan realisasi pembiayaan daerah dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut: 1) Perhitungan SiLPA tahun anggaran sebelumnya mengalami peningkatan setiap tahun (2012-2014). Rata-rata peningkatannya sebesar 2,57 persen. Peningkatan ini terjadi karena adanya
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 15
efisiensi belanja daerah sementara itu, realisasi pendapatan daerah mengalami pelampauan dari targetnya. 2) Realisasi penyertaan modal investasi pemerintah daerah tiap tahun mengalami penurunan. Rata-rata pertumbuhannya adalah (28,74 persen) atau rata-rata penurunan sebesar 28,74 persen. Tabel 3.3 Realisasi Dan Rata-Rata Pertumbuhan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012-2017 (dalam juta rupiah) No Uraian 2012 2013 2014 2015 2016 2017 3 Pembiayaan Daerah
3.1 Penerimaan Pembiayaan 370.077,45 374.959,71 408.619,50 0 17.464,25 16.944,83 3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 370.077,45 374.959,71 408.619,50 0 17.464,25 16,944,83
3.2 Pengeluaran Pembiayaan 56.409,43 23.500,00 6.000,00 0 0 0 3.2.1 Penyertaan Modal u(Investasi) Pemerintah uDaerah 39.500,00 23.500,00 6.000,00 0 0 0 3.2.2 Pembayaran Pokok Utang 16.909,43
0
Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah) 3.1.2 Neraca Daerah Posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selama kurun waktu Tahun 2012-2016 dapat dilihat pada Neraca Daerah seperti disajikan dalam tabel 3.7 berikut. u Rata-rata pertumbuhan aset adalah sebesar 11,07 persen. Rata-rata pertumbuhan tersebut berasal dari pertumbuhan aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya. Pertumbuhan tertinggi terdapat pada aset tetap, sedangkan aset lainnya rata-rata menurun hingga mencapai 56,03 persen. Hal ini menunjukkan adanya belanja modal yang meningkat untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur di kabupaten Kutai Timur.
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 16
Rata-rata pertumbuhan kewajiban adalah sebesar 142,65 persen. Pertumbuhan ini didominasi oleh pertumbuhan kewajiban jangka pendek. Kondisi ini menggambarkan bahwa pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus mampu menyelesaikan kewajiban jangka pendeknya melalui penggalian potensi pendapatan yang dapat segera direalisasikan. Dengan demikian untuk tahun-tahun selanjutnya pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus melakukan efisiensi belanja. Efisiensi belanja tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan standarisasi belanja baik belanja fisik maupun non fisik. Rata-rata pertumbuhan ekuitas dana adalah sebesar 7,70 persen. Pertumbuhan ekuitas dana ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan pertumbuhan kewajiban. Kondisi tersebut disebabkan oleh menurunnya kemampuan keuangan daerah sebagai dampak memburuknya perekonomian.
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 17
Tabel 3.4 Rata-Rata Pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012-2016 (Rupiah) No Uraian 2012 2013 2014 2015 2016 Rata-rata Pertumb uhan (%)
1
ASET
6.704.477.552.663,11
8.237.679.803.247,53
9.946.480.869.748,38
8.921.193.917.207,87
9.899.475.230.857,18
11,07
1.1
ASET LANCAR
440.027.536.806,90
520.630.272.666,80
686.651.892.192,11
190.541.243.908,49
323.004.438.951,19
11,87
1.1.1
Kas
375.685.386.162,45
402.163.703.743,43
430.478.557.093,56
17.710.974.274,96
37.309.036.711,64
7,21
1.1.2
Piutang
54.545.401.221,10
92.259.434.844,38
216.373.097.954,63
99.681.451.638,03
165.898.084.895,77
54,04
1.1.3
Persediaan
9.162.110.396,35
25.173.928.463,99
38.841.248.519,50
72.214.560.495,50
119.699.764.328,11
95,18
1.1.4 Belanja Dibayar Di Muka
634.639.027,00 1.033.205.615,00 958.988.624,42 934.257.500,00 97.553.015,67 (9,13) 1.2. INVESTASI JANGKA PANJANG
112.881.792.192,34 149.416.506.513,86 208.131.719.442,00 114.418.465.563,72 112.663.180.695,97 6,28 1.2.1 Investasi Non uPermanen Lainnya - Dana Bergulir
1.149.757.693,00 1.153.169.728,75 1.178.467.231,25 1.152.257.693,00 1.152.257.693,00 0,07 1.2.2 Investasi Permanen - Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
111.732.034.499,34 148.263.336.785,11 206.953.252.210,75 113.266.207.870,72 111.510.923.002,97 6,37 1.3 ASET TETAP 6.141.972.547.379,87 7.558.055.347.782,87 9.016.418.982.155,27 8.597.729.773.325,00 9.444.656.145.871,36 11,89 1.3.1
Tanah
1.171.678.233.416,00
1.233.145.178.122,00
1.301.705.447.086,00
1.568.997.850.803,00
1.572.482.620.503,00
7,89
1.3.2
Peralatan dan mesin
661.902.165.435,00
816.844.214.518,00
985.252.454.267,40
1.103.076.759.923,33
1.319.882.132.739,78
18,91
1.3.3 Gedung dan bangunan
1.685.443.739.041,19 1.986.287.927.663,19 2.962.307.686.477,19 3.483.664.444.709,39 3.781.057.864.044,97 23,28 1.3.4 Jalan, irigasi, dan jaringan
2.208.960.979.398,00 2.636.033.747.815,00 3.102.116.000.601,00 3.982.037.799.018,58 5.161.964.029.900,85 23,75 1.3.5
Aset tetap lainnya
24.397.368.097,68
33.738.615.728,68
48.991.150.377,68
69.919.452.787,68
107.128.148.574,68
44,86
1.3.6 Konstruksi dalam pengerjaan
389.590.061.992,00 852.005.663.936,00 616.046.243.346,00 369.124.794.226,27 56.737.353.883,00 (8,43) 1.3.7 Akumulasi penyusutan
0,00 0,00 0,00 (1.979.091.328.143,25) (2.554.596.003.774,92) (29,08) 1.4 ASET LAINNYA 9.595.676.284,00 9.577.676.284,00 35.278.275.959,00 18.504.434.410,66 19.151.465.338,66 (56,03) 1.4.1 Tagihan penjualan angsuran
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 18
No Uraian 2012 2013 2014 2015 2016 Rata-rata Pertumb uhan (%)
1.4.2 Tagihan tuntutan ganti kerugian daerah
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.4.3 Kemitraan dengan pihak kedua
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
1.4.4
Aset tak berwujud
0,00
0,00
0,00
366.965.000,00
785.130.000,33
( 113,95 )
1.4.5
Aset Lain - lain
9.595.676.284,00
9.577.676.284,00
35.278.275.959,00
18.137.469.410,66
18.516.391.921,66
55,41
1.4.6
Akumulasi amortisasi
0,00
0,00
0,00
0,00
(150.056.583,33)
JUMLAH ASET DAERAH 6.704.477.552.663,11 8.237.679.803.247,53 9.946.480.869.748,38 8.921.193.917.207,87 9.899.475.230.857,18 11,07 2 KEWAJIBAN 101.226.684.713,85 121.945.923.219,00 376.688.311.382,00 273.957.787.727,26 1.283.536.739.343,89 142,65 2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
50.020.722.958,85 10.082.073.801,00 50.859.986.295,00 273.957.787.727,26 1.283.536.739.343,89 282,95 2.1.1 Utang perhitungan pihak ketiga
16.974.471,00 311.457.206,00 969.750,00 246.720.413,00 17.744.310.064,56 8517,22 2.1.2
Utang beban
0,00
0,00
0,00
67.256.580.847,00
137.104.910.416,60
103,85
2.1.3 Pendapatan diterima dimuka
0,00 0,00 0,00 275.763.180,26 22.994.583,33 (91,66) 2.1.4 Utang jangka pendek lainnya
50.003.748.487,85 9.770.616.595,00 50.859.016.545,00 206.178.723.287,00 1.128.664.524.279,40 273,22 2.2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
51.205.961.755,00 111.863.849.418,00 325.828.325.087,00 0,00 0,00 154,87 2.2.1 Utang dalam Negeri Obligasi
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
2.2.2 Utang jangka panjang lainnya
51.205.961.755,00 111.863.849.418,00 325.828.325.087,00 0,00 0,00 154,87 3 EKUITAS DANA 6.603.250.867.949,26 8.115.733.880.028,53 9.569.792.558.366,38 8.647.236.129.480,61 8.615.938.491.513,29 7,70 3.1 EKUITAS DANA LANCAR
390.006.813.848,05 510.548.198.865,80 635.791.905.897,11 0,00 0,00 27,72 3.1.1
SILPA
374.959.710.855,60
401.311.415.365,43
429.852.118.168,56
0,00
0,00
7,07
3.1.2 Pendapatan yang ditangguhkan
0,00 173.998.305,00 0,00 0,00 0,00 3.1.3
Cadangan piutang
55.180.040.248,10
93.292.640.459,38
216.373.097.954,63
0,00
0,00
100,50
3.1.4
Cadangan persediaan
9.162.110.396,35
25.173.928.463,99
38.841.248.519,50
0,00
0,00
114,53
3.1.5 Cadangan belanja dibayar di muka
0,00 0,00 958.988.624,42 0,00 0,00
3.1.6
Dana yang harus (49.295.047.652,00)
(9.403.783.728,00)
(50.233.547.370,00)
0,00
0,00
176,63
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 19
No Uraian 2012 2013 2014 2015 2016 Rata-rata Pertumb uhan (%)
disediakan untuk upembayaran utang jangka pendek
3.2 EKUITAS DANA INVESTASI
6.213.244.054.101,21 7.605.185.681.162,73 8.934.000.652.469,27 0,00 0,00 19,94 3.2.1 Diinvestasikan dalam uinvestasi jangka panjang
112.881.792.192,34 149.416.506.513,86 208.131.719.442,00 0,00 0,00 35,83 3.2.2 Diinvestasikan dalam aset tetap
6.141.972.547.379,87 7.558.055.347.782,87 9.016.418.982.155,27 0,00 0,00 21,18 3.2.3 Diinvestasikan dalam aset lainnya
9.595.676.284,00 9.577.676.284,00 35.278.275.959,00 0,00 0,00 134,08 3.2.4 Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang
(51.205.961.755,00) (111.863.849.418,00) (325.828.325.087,00) 0,00 0,00 154,87 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA
6.704.477.552.663,11 8.237.679.803.247,53 9.946.480.869.748,38 8.921.193.917.207,87 9.899.475.230.857,18 11,07 Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2017 (diolah)
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 20
3.2 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu E3.2.1 Proporsi Penggunaan Anggaran Gambaran realisasi proporsi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap pengeluaran belanja dan pembiayaan pengeluaran pada tahun 2012-2016. Persentase proporsi belanja tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa perhatian pemerintah Kabupaten Kutai Timur semakin besar pada peningkatan kualitas layanan aparatur. Tabel 3.5 Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012-2016 Tahun Total Belanja Untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur (Rp)
Total Pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) (Rp) Persentase (a) (b) (a)/(b) x 100% 2012 1.245.686.238.608,00 2.963.132.488.628,57 42,04 2013 1.402.009.484.648,00 3.373.460.640.674,60 41,56 2014 1.634.597.665.334,16 3.688.843.662.615,28 44,31 2015 2.178.420.293.147,15 3.611.341.330.483,91 60,32 2016 1.829.240.953.681,00 2.949.719.993.911,64 62,01 Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2017 (diolah) 3.2.2 Analisis Pembiayaan Tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalami surplus anggaran. Dampak menurunnya harga pasar batubara yang berakibat melemahnya kondisi keuangan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2015 yang tercermin adanya defisit riil sebesar Rp397.387,86 juta seperti nampak pada tabel 3.9. Pada tahun 2016 defisit riil menurun menjadi Rp519,42 juta. Penurunan defisit ini terjadi karena ada kenaikan harga batubara dan peningkatan permintaan komoditi ini. Pengaruh batubara pada kondisi perekonomian dan keuangan pemerintah Kabupaten Kutai Timur sangat signifikan. Pengurangan ketergantungan tersebut dapat dilakukan melalui intervensi kebijakan alokasi anggaran pada sektor lain seperti pertanian. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 21
Kutai Timur berfungsi sebagai enabler untuk meningkatkan kontribusi sektor pertanian. Tabel 3.6 Defisit Riil Anggaran Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2017 (dalam juta rupiah) No Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 1 Realisasi Pendapatan Daerah
3.048.987,63 3.307.456,80 3.213.953,47 3.122.663,21 2.311.764,59 Dikurangi Realisasi :
2 Belanja Daerah 2.998.500,93 3.280.224,17 3.611.341,33 2.932.255,74 2.120.997,46 3 Pengeluaran uPembiayaan Daerah
23.500,00 6.000,00 0,00 0,00 0,00
Defisit Riil 26.986,70 21.232,63 (397.387,86) 190.407,47 190.767,13 Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah) 3.3 Kerangka Pendanaan Kerangka pendanaan adalah proyeksi pendapatan dan belanja. Proyeksi tersebut bertujuan memberi gambarankemampuan keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk mendanai belanja atau pengeluaran yang wajib dan mengikat. Selain itu, kerangka pendanaan digunakan untuk alokasi belanja prioritas utama dan program-program pembangunan daerah selama kurun waktu tahun 2018 - 2021. 3.3.1 Proyeksi Pendapatan dan Belanja Penyusunan proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur mengacu pada data dan informasi yang dapat memengaruhi besaran dan pertumbuhannya. Data dan informasi tersebut meliputi: (1) Angka rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah masa lalu; (2) Asumsi indikator makro ekonomi (PDRB/laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lain-lain); (3) Kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah; (4) Kebijakan transfer ke daerah oleh Pemerintah. Sedangkan proyeksi belanja dan pembiayaan disusun dengan mengutamakan atau memriotaskan belanja yang menjadi kewajiban dan sifatnya mengikat.
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 22
Tabel 3.7 Proyeksi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018-2021 (Rupiah) No Uraian Realisasi Proyeksi Tahun 2018 (Rp) Tahun 2019 (Rp) Tahun 2020 (Rp) Tahun 2021 (Rp) 1 PENDAPATAN DAERAH 3.103.721.222.538,12 3.359.939.415.390,00 3.488.154.058.990,00 3.553.874.058.990,00 1.1. Pendapatan Asli Daerah 133.875.503.220,12 164.584.524.300,00 172.384.524.300,00 175.104.524.300,00 1.1.1 Pajak Daerah 63.874.328.269,65 82.000.000.000,00
86.000.000.000,00
88.000.000.000,00
1.1.2 Retribusi daerah 6.793.682.340,00 6.200.000.000,00
6.700.000.000,00
6.800.000.000,00
1.1.3 Hasil pengelolaan keuangan daerah yang Pdipisahkan 7.471.365.194,28 8.376.180.000,00
8.676.180.000,00
8.696.180.000,00
1.1.4 Lain-lain PAD yang sah 55.736.127.416,19 68.008.344.300,00
71.008.344.300,00
71.608.344.300,00
1.2. Dana Perimbangan 2.291.810.160.981,00 2.331.845.508.600,00 2.417.845.508.600,00 2.444.845.508.600,00 1.2.1 Dana bagi hasil pajak /bagi hasil bukan pajak 1.580.154.008.721,00 1.541.886.289.600,00
1.601.886.289.600,00
1.621.886.289.600,00
1.2.2 Dana alokasi umum 552.776.510.000,00 582.721.208.000,00
585.721.208.000,00
589.721.208.000,00
1.2.3 Dana alokasi khusus 158.879.642.260,00 207.238.011.000,00
230.238.011.000,00
233.238.011.000,00
1.3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 678.035.558.337,00 863.509.382.490,00 897.924.026.090,00 933.924.026.090,00 1.3.1 Hibah 0,00 60.150.198.090,00
60.150.198.090,00 60.150.198.090,00 1.3.3 Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan PPemerintah Daerah lainnya 440.712.590.000,00 502.957.253.400,00
522.721.777.000,00 552.721.777.000,00
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 23
No Uraian Realisasi Proyeksi Tahun 2018 (Rp) Tahun 2019 (Rp) Tahun 2020 (Rp) Tahun 2021 (Rp) 1.3.4 Dana penyesuaian dan otonomi khusus 9.000.000.000,00 33.274.329.000,00
34.000.000.000,00 35.000.000.000,00 1.3.5 Bantuan keuangan dari provinsi atau PPemerintah Daerah lainnya 87.815.000.000,00 95.250.000.000,00
95.250.000.000,00
97.250.000.000,00
1.3.6 Pendapatan Lainnya 140.507.968.337,00 171.877.602.000,00
185.802.051.000,00 188.802.051.000,00
2 BELANJA DAERAH 3.110.527.413.390,65 3.509.225.714.390,00 3.488.154.058.990,00 3.553.874.058.990,00 2.1 Belanja Tidak Langsung 1.141.852.220.656,69 1.261.534.223.692,00 1.262.846.955.587,00 1.279.587.681.225,00 2.1.1 Belanja Pegawai 703.602.276.072,25
762.263.234.079,00
825.075.965.974,00 830.816.691.612,00 2.1.2 Belanja Bunga 16.500.000.000,00
2.1.3 Belanja Subsidi 493.666.000,00
6.045.683.535,00
6.045.683.535,00
6.045.683.535,00
2.1.4 Belanja Hibah 121.457.802.986,44 90.080.954.318,00
45.080.954.318,00
46.080.954.318,00
2.1.5 Belanja Bantuan Sosial 754.900.000,00 4.660.000.000,00
4.660.000.000,00
4.660.000.000,00
2.1.7 Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten dan Pemerintahan Desa 313.047.980.098,00 380.484.351.760,00
380.484.351.760,00
390.484.351.760,00
2.1.8 Belanja Tidak Terduga 2.495.595.500,00 1.500.000.000,00 1.500.000.000,00 1.500.000.000,00
2.2 Belanja Langsung
1.968.675.192.733,96
2.247.691.490.698,00 2.225.307.103.403,00 2.274.286.377.765,00 2.2.1 Belanja Pegawai 227.196.643.871,92 190.442.600.817,00
195.768.561.404,00
198.768.561.404,00 2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 898.351.932.275,35 961.513.498.691,00
683.803.150.809,00
912.803.150.809,00
2.2.3 Belanja Modal 843.126.616.586,69 1.095.735.391.190,00
1.345.735.391.190,00
1.162.714.665.552,00
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 24
No Uraian Realisasi Proyeksi Tahun 2018 (Rp) Tahun 2019 (Rp) Tahun 2020 (Rp) Tahun 2021 (Rp)
3 PEMBIAYAAN DAERAH 31.095.984.483,80 149.286.299.000,00 0,00 0,00 3.1 Penerimaan Pembiayaan 31.095.984.483,80 273.572.598.000,00 0,00 0,00
Silpa 0 ,00 0 ,00 0 ,00 0 ,00
Penerimaan Pinjaman Daerah
273.572.598.000,00
3.2 Pengeluaran Pembiayaan 0,00 124.286.299.000,00 0,00 0,00
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah PDaerah
4.000.000.000,00
Pembayaran Pokok Utang
120.286.299.000,00
Sumber: BPKAD Kab. Kutai Timur Tahun 2018 (diolah)
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 25
3.3.2 Penghitungan Kerangka Pendanaan Penghitungan kerangka pendanaan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2017-2021 menunjukkan rencana penggunaan kapasitas riil kemampuan keuangan.Kapasitas riil merupakan proyeksi penerimaan dikurangi proyeksi pengeluaran. Proyeksi penerimaan berasal dari pendapatan ditambah penerimaan pembiayaan. Sedangkan proyeksi pengeluaran adalah penjumlahan dari belanja tidak langsung ditambah pengeluaran pembiayaan. Kapasitas riil kemampuan keuangan Kabupaten Kutai Timur disajikan pada Tabel 3.11 berikut. Tabel 3.8 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2021 (dalam miliar rupiah) No Uraian 2019 2020 2021 1 Pendapatan 3.359.939.415.390,00 3.488.154.058.990,00 3.553.874.058.990,00 2 Pencairan Dana uCadangan (Sesuai uPerda) 3 Sisa Lebih Riil uPerhitungan Anggaran - - - Total Penerimaan 3.359.939.415.390,00 3.488.154.058.990,00 3.553.874.058.990,00 Dikurangi:
4 Belanja Tidak uLangsung 1.261.534.223.692,00 1.262.846.955.587,00 1.279.587.681.225,00 5 Hutang Progress 370.000.000.000,00 0,00 0,00 6 Pembiayaan Multiyears
765.171.787.237,00
Kapasitas Riil EKemampuan Keuangan
1.728.405.191.698,00 1.460.135.316.166,00 2.274.286.377.765,00 uBerdasarkan proyeksi kapasitas kemampuan keuangan daerah, selanjutnya ditetapkan kebijakan alokasi dari kapasitas riil kemampuan keuangan daerah tersebut kedalam 2 (dua) kelompok prioritas yakni prioritas I dan prioritas II.
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 26
Prioritas I, merupakan program pembangunan daerah dengan program unggulan Bupati/Wakil Bupati sebagaimana yang telah dijanjikan pada kampanye Pemilukada. Selain itu, alokasi anggaran pada prioritas ini juga mensinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah seperti kebijakan pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Prioritas I merupakan program yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik dengan nilai manfaat yang tinggi sehingga memberikan dampak luas pada masyarakat yang disesuaikan dengan capaian visi dan misi pemerintah daerah. EPrioritas II, merupakan program prioritas pada tingkat perangkat daerah yang merupakan penjabaran dari analisis pada masing-masing bidang urusan. Prioritas ini dialokasikan untuk pendanaan program prioritas dalam rangka pencapaian visi dan misi Bupati/Wakil Bupati 2016-2021 yaitu “Terwujudnya Kemandirian Kutai Timur Melalui Pembangunan Agribisnis dan Agroindustri”. Prioritas ini diperuntukkan bagi prioritas belanja yang wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta program prioritas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang paling berdampak luas pada segmentasi masyarakat yang dilayani sesuai dengan prioritas dan permasalahan yang dihadapi berhubungan dengan layanan dasar serta tugas dan fungsi perangkat daerah. Selain itu prioritas ini juga diarahkan dalam pendanaan program 5 (lima) prioritas pembangunan diantaranya yaitu:1) Peningkatan Sumber daya Manusia dan Pelayanan Dasar; 2) Peningkatan infrastruktur Dasar; 3) Peningkatan produksi pangan; 4) Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Unggulan; 5) Peningkatan Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Bab 3 Gambaran Pengelolaan Keuangan
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
3 - 27
Rencana penggunaan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah diproyeksikan untuk pendanaan prioritas berikut ini: Tabel 3.9 Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur (dalam miliar rupiah) Uraian Tahun 2019 2020 2021 Kapasitas Riil Kemampuan EKeuangan 1.728.405.191.698,00 1.460.135.316.166,00 2.274.286.377.765,00 Prioritas I dan Prioritas II: Janji Politik Bupati/Wakil uBupati 0,00 904.171.787.237,00 278.000.000.000,00 Prioritas II:
Program prioritas upencapaian visi dan misi uPemerintah Daerah dan upenyelenggaraan upemerintahan daerah umelalui bidang urusan pada umasing-masing perangkat udaerah 1.728.405.191.698,00 555.963.528.929,00 1.996.286.377.765,00
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 1
BAB 4 PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH L4.1 PERMASALAHAN PEMBANGUNAN Berdasarkan gambaran umum pada bab 2 terdapat beberapa permasalahan pembangunan per urusan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Permasalahan per urusan tersebut menjadi fokus utama perumusan permasalahan daerah dan isu-isu strategis di Kabupaten Kutai Timur. Adapun permasalahan yang dimaksud, disajikan dalam Tabel 4.1 berikut ini: Tabel 4.1 Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Urusan Pemerintahan Daerah No
Urusan/ Permasalahan Urusan Wajib Pelayanan Dasar 1 Pendidikan
a. Masih kurangnya kompetensi SDM tenaga pendidik dan kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Kabupaten Kutai Timur. b. Penyebaran tenaga pendidik dan kependidikan kurang merata. c. Terbatasnya akses pendidikan di daerah-daerah terpencil khususnya tingkat SLTP. d. Belum meratanya ketersediaan sarana dan prasarana gpendidikan formal maupun non formal yang menjangkau seluruh masyarakat. Prasarana pendidikan di bidang olah raga dan kesenian, serta sumber listrik untuk mendukung jaringan komputer dan wifi. Prasarana ini belum terpenuhi di wilayah wilayah yang sulit secara geografis.
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 2
No
Urusan/ Permasalahan 2.
Kesehatan
a. Terbatasnya jumlah tenaga medis yang tersebar secara merata dan proporsional di setiap wilayah. b. Belum meratanya akses dan mutu layanan kesehatan. c. Belum meratanya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di wilayah pedalaman, perbatasan dan terpencil . d. Penanganan kasus gizi buruk dan bayi lahir dengan berat badan rendah belum optimal e. Meningkatnya prevalensi HIV/AIDS 3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
a. Kurangnya pemerataan infrastruktur dasar: air minum, listrik, dan kualitas jalan terutama di wilayah pedesaan. b. Kurangnya kualitas keterhubungan (konektivitas) antar wilayah. c. Pengembangan pedestrian dan kelengkapan jalan, khususnya penerangan Jalan Umum kurang memadai. d. Kurang memadainya jaringan drainase, khususnya yang terkait penanganan air limpasan dan lokasi genangan air/ banjir (penanganan air limpasan dan air genangan saat hujan). e. Jaringan irigasi kurang mendukung tersedianya air khususnya di wilayah sentra produksi pangan. f. Pemanfaatan bendungan di Kecamatan Kaubun belum optimal dan proses pembangunan bendungan di Kecamatan Kaliorang sebaiknya dipercepat, mengingat kedua kecamatan ini sebagai sentra tanaman padi.
4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
a. Penanganan rumah layak huni belum berkesinambungan b. Masih terdapatnya kawasan kumuh khususnya di perkotaan c. Belum memadainya sanitasi di wilayah permukiman.
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 3
No
Urusan/ Permasalahan 5. Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
a. Operasi patroli wilayah masih terbatas, baik dalam hal cakupan dan intensitasnya b. Masih kurangnya penegakan Perda terkait ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat c. Sarana dan prasarana (early warning system) penanggulangan bencana, serta penanganan pasca bencana belum memadai. d. Meningkatkan status dan “Desa Tangguh Bencana” di beberapa kecamatan yang rawan mengalami rawan kebakaran hutan dan lahan (kahutla); khususnya Kecamatan Bengalon dan Rantau Pulung.
6. Sosial
a. Belum memadainya data base Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). b. Kuantitas dan kualitas panti sosial belum memadai. c. Koordinasi antar instansi terkait penanganan PMKS belum optimal. d. Pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan manajemen pelayanan PMKS belum optimal. e. Program-program pemberdayaan PMKS belum optimal.
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
1. Tenaga Kerja
a. Fungsi BLK dan lembaga ketenagakerjaan lainnya dalam upaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja belum optimal. b. Kurangnya koordinasi dan sinergitas kerjasama antar instansi terkait ketenagakerjaan beserta stakeholders. 2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a. Belum optimalnya upaya pencegahan dan penanganan KDRT
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 4
No
Urusan/ Permasalahan dan perlindungan anak akibat masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya melaporkan KDRT. b. Belum optimalnya upaya untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Timur sebagai kota layak anak. c. Belum optimalnya pengarusutamaan gender.
3. Pangan a. Produksi pangan kurang optimal b. Tingkat diversifikasi sumber bahan pangan masih rendah c. Belum optimalnya program ketahanan pangan dalam mendukung ketersediaan dan kecukupan pangan utama.
4. Lingkungan Hidup
a. Belum optimalnya pemantauan kualitas lingkungan b. Pengelolaan potensi residu perkebunan dan pertambangan mempengaruhi kualitas lingkungan c. Kurangnya ketaatan Penataan RTH khususnya di wilayah perkotaan.
5. Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
a. Masih rendahnya koordinasi antar instansi yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil terkait akurasi data b. Masih rendahnya kualitas layanan administrasi kependudukan.
6. Pemberdayaan Masyarakat Desa
a. Penyiapan dan peningkatan kemampuan aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa belum optimal. b. Belum optimalnya upaya penguatan peran lembaga-lembaga yang ada di desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. c. Belum optimalnya penggalian potensi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di desa serta penggunaan teknologi
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 5
No
Urusan/ Permasalahan tepat guna untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) desa.
7. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
a. Belum optimalnya upaya penyiapan dan peningkatan sumber daya manusia dalam upaya penyelenggaraan program gpenunjang pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. b. Belum terwujudnya pembangunan berwawasan kependudukan. c. Belum optimalnya ketersediaan layanan Keluarga Berencana. d. Belum optimalnya upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan dan manajemen usaha khususnya keluarga pra sejahtera. e. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pendewasaan usia perkawinan
8. Perhubungan
a. Peran Daerah Aliran Sungai (DAS) dan penggunaan transportasi kendaraan di atas air belum optimal khususnya di daerah pedalaman yang dilalui oleh DAS, belum optimal. b. Kurangnya moda transportasi massal antar kecamatan dan desa.
c. Ketersediaan database Urusan Perhubungan kurang optimal 9. Komunikasi dan Informatika
a. Belum meratanya pengembangan sarana dan prasarana telekomunikasi (BTS) khususnya di wilayah perdesaan b. Layanan masyarakat berbasis ICT (Information and Communication Technology) belum optimal. 10.
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
a. Kompetensi kewirausahaan perlu ditingkatkan. b. Pemantauan aktivitas koperasi belum optimal gc. Terbatasnya kelembagaan peningkatan kapasitas UKM (inovasi)
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 6
No
Urusan/ Permasalahan dalam menumbuhkan wirausaha baru d. Rendahnya kualitas SDM pengelola Koperasi dan UKM e. Kurangnya pembinaan UKM f. Rendahnya akses perbankan bagi Koperasi dan UKM.
11.
Penanaman Modal
a. Informasi dan promosi tentang peluang investasi di Kabupaten Kutai Timur belum optimal b. Belum optimalnya kualitas layanan perizinan terpadu c. Iklim dan minat investasi di Kutai Timur masih rendah.
12.
Kepemudaan dan Olahraga
a. Kurangnya kegiatan kepemudaan dan olahraga yang dapat mencegah pengaruh NAPZA. b. Sarana dan prasarana olahraga baik yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun swasta belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung atlet potensial asal Kabupaten Kutai Timur.
13.
Kebudayaan
a. Belum optimalnya pengelolaan budaya sebagai sumberdaya wisata b. Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menciptakan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.
14.
Perpustakaan a. Kurangnya budaya literasi (penumbuhan minat baca). b. Kurangnya inovasi pelayanan perpustakaan berbasis teknologi. 15.
Kearsipan a. Pengelolaan kearsipan (digitalisasi) kurang inovatif.
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 7
No
Urusan/ Permasalahan Urusan Pilihan 1. Kelautan dan Perikanan
a. Masih kurangnya produksi budidaya ikan air tawar;
b. Belum optimalnya Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
c. Kurangnya kualitas dan kuantitas SDM penyuluh.
2. Pariwisata a. Pengembangan destinasi wisata belum menjadi prioritas; b. Pengelolaan wisata masih sektoral. 3. Pertanian
a. Komoditas unggulan masih kurang disosialisasikan; b. Penyediaan pangan utama masih kurang optimal; c. Dukungan sektor terkait pengembangan agribisnis masih kurang.
4. Perdagangan dan Perindustrian a. Banyak produk UMKM yang belum tersertifikasi b. Penyediaan sarpras pasar di wilayah kecamatan dan desa kurang memadai c. Pemantauan harga kebutuhan pokok, gas rumah tangga dan BBM belum dilakukan secara kontinu d. Belum optimalnya pemantauan perizinan usaha dan koordinasi dengan instansi terkait terutama untuk peningkatan PAD e. Pemasaran produk koperasi dan UKM belum memanfaatkan e-commerce. Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang 1. Administrasi Pemerintahan
a. Belum optimalnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Good Government Governance.
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 8
No
Urusan/ Permasalahan b. Belum optimalnya upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan sektor publik di Kabupaten Kutai Timur.
2. Pengawasan a. Belum optimalnya asistensi kepada OPD dalam pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBD. 3. Perencanaan a. Kurang optimalnya dukungan dari OPD dalam menyusun perencanaan; b. Sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran masih kurang. 4. Keuangan a. Perlunya peningkatan Sistem informasi pengelolaan keuangan daerah b. Lemahnya penerapan standarisasi belanja. 5. Kepegawaian a. Alokasi SDM belum mengacu analisis beban kerja. 6. Penelitian dan Pengembangan a. Hasil penelitian dan pengembangan belum sepenuhnya mendukung pengambilan keputusan dan atau penyusunan kebijakan. 4.2 Isu-Isu Strategis Analisis isu strategis dimaksudkan untuk menyajikan keterkaitan dari visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Kutai Timur dalam 5 (lima) tahun mendatang. Identifikasi isu strategis merupakan salah satu komponen utama dari proses perencanaan strategis, dan sekaligus menjadi dasar pengambilan keputusan politik. Perencanaan strategis dapat meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan, melalui penyajian isu-
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 9
isu utama kepada pihak pengambil keputusan. Terkait dengan isu strategis wilayah Kabupaten Kutai Timur, maka kondisi lingkungan internal dan lingkungan eksternal sebaiknya mendapat perhatian khusus. Lingkungan internal dan eksternal Kabupaten Kutai Timur mencakup kondisi yang mencerminkan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki Kabupaten Kutai Timur. Dikaitkan dengan isu strategis, kondisi yang ada di Kabupaten Kutai Timur tidak bisa dipisahkan dari isu-isu eksternal dan isu internal Kabupaten Kutai Timur. Isu internal mencakup isu-isu yang berkembang di dunia internasional secara umum, isu-isu yang sedang berkembang di kawasan regional negara ASEAN, dan yang terjadi di level nasional Indonesia. Dalam konteks dunia internasional, isu-isu yang berkaitan dengan pencapaian tujuan dan target pembangunan yang berkelanjutan, dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Dalam kaitannya dengan kawasan regional ASEAN, implementasi MEA masih menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia dalam persaingan di level kawasan. Masyarakat Indonesia tidak hanya menghadapi tingginya arus barang import tetapi juga persaingan dalam menghadapi arus tenaga kerja asing. Selanjutnya, isu-isu yang berkembang di level nasional dan daerah, masih berfokus pada masalah kemiskinan, ketimpangan dan target pertumbuhan ekonomi. Isu-isu strategis dalam pembangunan di Kabupaten Kutai Timur ini dapat disajikan dalam skema sederhana dalam Gambar 4.1. Isu-isu strategis ini dibedakan menjadi isu eksternal dan isu internal. Isu eksternal di bedakan menjadi isu: internasional, regional, dan nasional/provinsi. Di sisi yang lain, isu internal berkaitan dengan tugas pokok pemerintahan yang mencakup: aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah.
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 11
1) Pertumbuhan PDRB dan PDRB per kapita g Pertumbuhan PDRB di Kabupaten Kutai Timur selama tahun 2013-2017 berfluktuasi. Tiga tahun pertama, yaitu 2013-2016 PDRB ADHB terus mengalami penurunan dari Rp 98,4 T menjadi Rp 89,9 T. Namun, sejak tahun 2017 PDRB ADHB mulai naik. PDRB per kapita tanpa migas dan batubara dalam periode 2013-2017 tidak mengikuti pola pertumbuhan PDRB. Tahun 2013-2015 PDRB per kapita tanpa migas dan batubara berada pada kisaran Rp 57,8 juta - Rp 59,8 juta; namun tahun 2016 PDRB per kapita turun drastis menjadi Rp 26,6 juta dan mulai naik perlahan pada tahun 2017-2018. Perbedaan arah pergerakan atau pola PDRB dan PDRB per kapita pada tahun 2013-2015 tersebut dikarenakan adanya penyesuaian data jumlah penduduk pada tahun 2014 (OPD Dukcapil, 2014). Data jumlah penduduk semakin sedikit, sehingga angka PDRB perkapita yang dihasilkan dari pembagian ini berdampak pada PDRB per kapita. Hal ini berarti adanya peningkatan PDRB per kapita yang terjadi tidak menunjukan peningkatan kesejahteraan secara riil, namun karena adanya perubahan data kependudukan. g2) Kemiskinan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan trend yang menurun pada periode 2013-2015. Hal ini sejalan dengan adanya peningkatan dalam PDRB per kapita. Namun, sejak tahun 2016 dan 2017 kemiskinan meningkat, hal ini juga sejalan dengan adanya trend penurunan dalam PDRB per kapita. Kondisi ini menggambarkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. 3) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) IPM kabupaten Kutai Timur selama tahun 2013-2017 menunjukkan trend peningkatan, dengan nilai IPM sebesar 69,79 pada tahun 2013 dan meningkat menjadi 71,43 pada tahun 2017. Kondisi ini memberi indikasi
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 12
bahwa peningkatan nilai IPM mungkin ditunjang oleh peningkatan dibidang indikator pendidikan dan kesehatan. 4) Indeks Pembangunan Desa (IPD) IPD Kabupaten Kutai Timur tahun 2013-2017 menunjukkan adanya perubahan yang cukup dinamis. Berdasarkan perhitungan kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2014, jumlah desa tertinggal sebanyak 23 desa, dan tahun 2017 turun menjadi 12 desa. Pada periode yang sama, desa berkembang sebanyak 106 desa naik menjadi 119 desa; dan selanjutnya desa mandiri dari 4 desa naik menjadi 8 desa. Kondisi ini menunjukkan proses pembangunan sudah berjalan baik, karena hasil-hasil pembangunan sudah dimulai dan dapat dinikmati sampai ke pelosok-pelosok desa. L4.2.1.2 Aspek Pelayanan Umum g Aspek pelayanan umum mencakup: urusan wajib pelayanan dasar; urusan wajib bukan pelayanan dasar; urusan pilihan; dan urusan penunjang pemerintahan. g1) Urusan wajib pelayanan dasar g Urusan wajib pelayanan dasar bidang sosial serta bidang pendidikan dan kesehatan yang menunjang IPM cukup baik, namun masih harus ditingkatkan terutama terkait dengan masalah pemerataan. g2) Urusan wajib bukan pelayanan dasar g Urusan wajib bukan pelayanan dasar yang harus mendapat perhatian serius adalah: (1) bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil; (2) bidang pangan; (3) bidang koperasi dan UKM; (4) perhubungan; (5) pemberdayaan masyarakat dan desa. g3) Urusan Pilihan g Urusan pilihan yang harus mendapat perhatian serius adalah: pertanian, kelautan, pariwisata, perdagangan, dan perindustrian. Hal ini disebabkan karena bidang-bidang ini tidak hanya berpotensi meningkatkan daya saing
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 13
daerah, namun juga untuk menunjang pencapaian visi dan misi Kabupaten Kutai Timur. g4) Urusan Penunjang Pemerintahan. g Semua bidang yang masuk dalam urusan penunjang pemerintahan yang harus mendapat perhatian serius dalam rangka menciptakan good government governance. L4.2.1.3 Aspek Daya Saing Daerah g Kabupaten Kutai Timur perlu meningkatkan kemampuan ekonomi daerah, menyediakan fasilitas wilayah/infrastruktur, dan SDM berkualitas untuk menunjang iklim berinvestasi. Penguatan aspek daya saing daerah ini difokuskan pada pembangunan agrobisnis menuju agroindustri yang berkelanjutan. g L4.2.2 Isu Eksternal Isu eksternal mencakup kondisi yang sedang berlangsung secara global, kawasan, nasional dan regional. Isu global yang menjadi perhatian hampir seluruh negara adalah 17 (tujuh belas) poin strategis dalam SDGs, dengan tujuan utama untuk menurunkan kemiskinan. Dalam lingkup kawasan, isu yang relevan adalah proses integrasi Asia Tenggara terkait implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). 4.2.2.1 Isu Internasional (Global) LA. Sustainable Development Goals (SDGs) Permasalahan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur disajikan sebagai integrasi dari isu global yaitu Sustainable Development Goals (SDGs) dengan Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Permasalahan utama yang dikaji adalah kondisi apa yang diharapkan dapat mendukung proses pembangunan agar dapat berlangsung
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 14
secara berkelanjutan. Adapun bidang-bidang yang dikaji mencakup hal-hal berikut: 1) Masalah Kemiskinan g Kemiskinan merupakan masalah yang dapat terjadi baik di negara maju maupun di negara berkembang. Kemiskinan merupakan masalah global yang menjadi agenda utama untuk diselesaikan. Hal ini telah tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Kondisi kemiskinan di Kabupaten Kutai Timur tersebar merata di delapan belas (18) kecamatan, namun dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda. Berdasarkan data yang disajikan oleh BPS tahun 2017, kondisi kemiskinan yang diindikasikan oleh jumlah keluarga miskin dan jumlah keluarga pra-sejahtera masih ada hampir di semua kecamatan. Jumlah keluarga miskin dan keluarga pra-sejahtera paling banyak ada di Kecamatan Muara Wahau (1.287 keluarga); disusul oleh Kecamatan Kongbeng (862 keluarga); Kecamatan Teluk Pandan (702 keluarga); dan Kecamatan Muara Ancalong (641 keluarga). Jumlah keluarga Pra Sejahtera berkisar antara 100-300 keluarga tersebar di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Kutai Timur. g Selama enam tahun terakhir (2011-2016), garis kemiskikinan di Kabupaten Kutai Timur berkisar antara Rp 339.000-Rp 470.228. Nilai ini hanya berkisar antara 20 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Tahun 2017, yaitu senilai Rp 2.459.327. Kemiskinan menjadi isu penting dalam pembangunan, karena masalah kemiskinan mencerminkan hasil dari pembangunan yang tidak terdistribusi secara merata. Dalam dokumen RPJMD ini dsajikan angka kemiskinan (jumlah keluarga Pra Sejahtera) relatif tinggi ada di Kecamatan: Muara Wahau, Kongbeng, Teluk Pandan dan Muara Ancalong. Upaya pengentasan kondisi kemiskinan harus menjadi prioritas kebijakan bagi pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Periode evaluasi pelaksanaan SDGs adalah tahun 2030. Oleh
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 15
karena itu, angka kemiskinan di Kabupaten Kutai Timur dapat ditekan seminimal mungkin. L2) Masalah Ketahanan Pangan Ketahanan pangan merupakan isu yang paling dekat dengan indikator kemiskinan. Bila kebutuhan pangan tidak terpenuhi, kondisi ini langsung berimplikasi pada indikator kemiskinan yang paling dasar. BPS (2015) menetapkan bahwa kemiskinan juga diukur dengan menggunakan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan yang berada di bawah garis kemiskinan. BPS membagi garis kemiskinan dalam garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non makanan (GKNM). Kebutuhan pangan utama masyarakat Indonesia berkaitan dengan kebutuhan konsumsi beras (padi), jagung, ketela dan ubi. Untuk menjaga kondisi ketahanan pangan lebih terjamin, maka produktivitas (ton/ha) dari komoditas pangan utama harus dapat dipertahankan pada kondisi optimal. Hal ini berimplikasi pada kebutuhan tersedianya dukungan pembangunan infrastruktur dan prasarana sektor pertanian. Kondisi di Kabupaten Kutai Timur, menurut data BPS tahun 2017, rasio luas sawah yang mendapat aliran irigasi teknis relatif masih rendah. Sebagian besar luas sawah yang ada berupa sawah kering (padi ladang), dan hanya sebagian kecil berupa produksi sawah basah (padi sawah). Produksi padi sawah paling luas (1.316,5 ha) terletak di Kecamatan Kaubun, yang disusul oleh Kecamatan Kombeng (465,6 ha); Kecamatan Long Mesangat (349,7 ha); Kecamatan Teluk Pandan (265,5 ha); dan Kecamatan Rantau Pulung (220 ha). Di kecamatan-kecamatan lainnya luas produksi padi sawah basah hanya pada kisaran 25-200 ha. Agar kondisi ketahanan pangan dapat tercapai, maka minimal aliran irigasi teknis harus terpenuhi. Hal ini berlaku secara tehnis, irigasi yang baik merupakan prasyarat utama bagi proses produksi tanaman pangan seperti padi, jagung, ketela ubi dan dan tanaman pangan lainnya.
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 16
3) Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat g Kesehatan merupakan salah satu modal dasar bagi kualitas sumber daya manusia. Kondisi kesehatan tidak hanya mempengaruhi kualitas fisik individu, namun juga mungkin mempengaruhi aspek psikologisnya. Hal ini telah tertuang dalam semboyan “di dalam badan yang sehat ada jiwa yang sehat”. Kondisi kesehatan fisik memungkinkan individu untuk belajar dengan baik sampai ke jenjang pendidikan tinggi. Dalam hal ini, dapat dimaknai bahwa kesehatan secara tidak langsung mempengaruhi kualitas individu melalui tingkatan pendidikan yang dapat ditempuhnya. Dengan bekal kualitas kesehatan dan pendidikan yang baik, maka individu mempunyai bekal untuk bersaing masuk di pasar kerja, dan selanjutnya memperoleh pekerjaan dengan upah yang layak. Dengan demikian, sinergi dari tiga komponen ini: kesehatan yang baik, pendidikan yang baik, dan pekerjaan dengan upah yang baik akan membantu meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM). g Ditinjau dari indikator kesehatan yang lain di Kabupaten Kutai Timur, angka kematian bayi atau AKB/infant mortality rate atau IMR relatif masih tinggi, yaitu 13 bayi per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini relatif masih cukup tinggi, meskipun jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2015, dimana angka IMR telah menurun dari 16 bayi per kelahiran hidup. Indikator kesehatan yang lain adalah kondisi balita dengan status gizi buruk. Menurut data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kutai Timur tahun 2016 dan 2017, tercatat ada kasus Balita dengan kondisi gizi buruk sebanyak 51 kasus. Insiden atau kasus gizi buruk terbanyak ada di Kecamatan Muara Bengkal (21 kasus), Kecamatan Sangatta Selatan (8 kasus) dan Kecamatan Kongbeng (6 kasus). Balita yang pernah mengalami masalah gizi buruk, apalagi hal ini terjadi pada usia emas bayi (1-3 tahun), dapat berpengaruh pada proses perkembangan otak individu pada usia dewasa (Plaza dkk, 2011). Proses perkembangan otak yang kurang sempurna dapat berpengaruh pada capaian pendidikan individu yag
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 17
bersangkutan. Capaian pendidikan merupakan salah satu komponen dalam indeks pembangunan manusia (IPM). Dalam konteks ini, masalah gizi buruk pada batita atau balita sebaiknya menjadi prioritas kerja dinas kesehatan kabupaten Kutai Timur, mengingat dampak gizi buruk pada capaian IPM dalam jangka panjang. Indikator angka harapan hidup; yang lebih dikenal dengan rata-rata angka harapan hidup (AHH) penduduk di Kabupaten Kutai Timur adalah selama 72 tahun. Angka ini jauh lebih lama dibanding rata-rata AHH nasional selama 70 tahun. Pembangunan di bidang kesehatan khususnya indikator AHH Kutai Timur sudah cukup baik, namun distribusi infrastruktur fisik kesehatan, yaitu ketersediaan fasilitas kesehatan baru sebatas puskesmas yang merata di seluruh 18 kecamatan di Kutai Timur. Keberadaan rumah sakit lebih terfokus di Sangatta Utara sebanyak tujuh rumah sakit, dan satu rumah sakit di Kecamatan Sangkulirang. Hal ini juga didukung oleh tenaga medis profesional (dokter) paling banyak ada di Sangatta Utara (117 dokter). Di Kecamatan Muara Wahau, Sangkulirang dan Sangatta Selatan baru dilayani oleh sekitar 7 orang dokter. Di kecamatan-kecamatan yang lain, jumlah dokter hanya berkisar 1-2 orang. g Untuk memenuhi target peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, maka kualitas kesehatan masyarakat harus ditingkatkan. Agar dapat mencapai target ini, maka jumlah sarana dan prasarana kesehatan harus terpenuhi dengan rasio yang memadai. Target peningkatan kualitas kesehatan penduduk yang hendaknya dicapai adalah: (Angka Harapan Hidup/AHH) lebih lama dari 72 tahun; Angka Kematian Bayi (AKB); Angka Gizi Buruk (AGK) kurang dari 20 kasus per 100 kelahiran bayi; dan Angka Kematian Ibu (AKI) lebih rendah dari kondisi tahun 2017. Hal yang jauh lebih penting adalah upaya meningkatkan kesadaran penduduk untuk berobat ke dokter jika mereka mempunyai keluhan sakit. Kesadaran untuk berperilaku hidup sehat, seperti slogan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) lebih penting dibanding menjamin ketersediaan prasarana
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 18
kesehatan. Perilaku hidup sehat adalah tindakan preventif, sedangkan perilaku memanfaatkan obat atau pergi ke dokter sudah masuk pada katagori tindakan kuratif. L4) Pendidikan Inklusif g Pendidikan inklusif merupakan program pendidikan yang membaurkan peserta didik yang mempunyai kebutuhan khusus (disability) dengan peserta yang tidak membutuhkan kebutuhan khusus. Tujuan dari program pendidikan inklusif adalah membaurkan proses pembelajaran agar anak-anak yang berkebutuhan khusus mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial lebih cepat dan bisa beradaptasi secara normal. g Berdasarkan data BPS yaitu Kabupaten Kutai Timur dalam angka Tahun 2017, belum ditemukan informasi berapa dan dimana sekolah yang berstatus sekolah inklusif. Data BPS tersebut telah menunjukkan jumlah sekolah umum dari jenjang SD dan SMP telah terdistribusi secara merata di delapan belas (18) kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) hanya ada di Kecamatan: Kombeng dan Sangkulirang, masing-masing satu (1) sekolah; dan Kecamatan Sangatta Utara dan Teluk Pandan masing-masing dua (2) sekolah MI. L5) Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan g Butir nomor lima dalam SDGs adalah kesetaraan gender; yaitu memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada perempuan untuk menikmati proses pembangunan (pendidikan, kesehatan, layanan infrastruktur) dan dalam kesempatan kerja. Dalam konteks Kabupaten Kutai Timur, menurut data Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Timur, dari 136 dinas atau instansi pemerintahan (SKPD) yang ada, rasio pegawai pria dan wanita relatif seimbang. Hal ini memberi indikasi bahwa kesetaraan gender, minimal di level pegawai pemerintah di Kabupaten Kutai Timur sudah terlaksana dengan baik.
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 19
Bila dikaji dari jenjang pendidikan yang ditamatkan, pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditemukan hal berikut. Pertama, untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan Diploma (D1 dan D2): jumlah PNS pria lebih tinggi dibanding PNS wanita. Kedua, untuk jenjang pendidikan Diploma 3, Sarjana dan Pasca Sarjana: PNS wanita hampir dua kali lipat lebih banyak dibanding PNS pria (BPS Kutai Timur, 2017:28). L6) Ketersediaan Air Bersih dan Pengelolaan Sanitasi Kebutuhan air bersih dan kualitas sanitasi lingkungan merupakan komponen utama dalam kualitas kesehatan fisik individu, dan hal ini berdampak dalam jangka panjang (Esrey et al.,1991). Dalam sejumlah studi yang menggunakan data level individu dan rumah tangga; yaitu data riset kesehatan dasar (Riskesda, 2007 dan 2010) dilaporkan bahwa kualitas air minum yang buruk berkorelasi positif dengan insiden diare dan muntaber bayi dibawah tiga tahun (batita) dan bayi dibawah lima tahun (balita) di Indonesia. Kombinasi dari kondisi sumber air minum yang tidak baik, terbiasa minum air yang tidak direbus, serta kualitas sanitasi lingkungan yang buruk ditemukan mempunyai asosiasi yang kuat dan robust terhadap indikator kesehatan. Insiden bayi lahir dengan status gizi buruk, berat badan dan tinggi badan di bawah standar (stunting) serta insiden diare dan muntaber terjadi secara regular (Komarulzaman, Smits dan de Jong, 2016). g Data yang dipublikasikan oleh BPS Kabupaten Kutai Timur tahun 2017, menunjukkan bahwa jumlah pelanggan dan jumlah pipanisasi air bersih yang tersalurkan relatif sudah terdistribusi dengan baik di delapan belas kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Informasi untuk Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Kaliorang belum ada data tentang jumlah pelanggan dan jumlah rumah tangga yang mendapat pipanisasi air bersih. Apakah hal ini merefleksikan memang tidak ada pelanggan atau data belum
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 20
tercakup dengan benar, belum bisa diverifikasi dengan baik dalam dokumen ini. L7) Energi g Energi listrik merupakan sumber kebutuhan utama di Indonesia. Hampir semua kegiatan dalam aktivitas rumah tangga menggunakan energi listrik. Secara agregat di level provinsi, data BPS tahun 2017 menunjukkan bahwa hampir semua pulau-pulau di Indonesia bagian Timur belum mendapat distribusi listrik dari PLN pada kisaran 80 persen dari total pelanggan potensial. Untuk daerah-daerah perdesaan, jumlah pelanggan bahkan masih di bawah 40 persen. Di Kabupaten Kutai Timur, jumlah pelanggan listrik PLN tercatat sebanyak 33.523 pelanggan. Jumlah ini tidak merinci katagori pelanggan, apakah rumah tangga atau bisnis. Namun, jika dirinci menurut apakah pelanggan PLN atau nonPLN, data Kelistrikan menunjukkan kondisi dalam Tabel 4.2. Energi listrik merupakan salah satu komponen utama penunjang produktivitas individu dalam kegiatan sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Kutai Timur hendaknya mulai memprioritaskan ketersediaan energi listrik dengan sumber alternatif. Hal ini mengingat PT PLN tidak bisa menjangkau pemukiman penduduk yang terkendala secara geografis dan karena adanya pertimbangan ekonomis. Beberapa wilayah Kecamatan yang mempunyai rasio kepala keluarga tanpa listrik di atas 30 persen; harus menjadi fokus kebijakan kelistrikan dalam beberapa tahun mendatang.
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 21
Tabel 4.2 Kondisi Kelistrikan di Kabupaten Kutai Timur, 2017 No Nama Kecamatan Jumlah KK Pelanggan PLN Jumlah KK Pelanggan Non-PLN Jumlah KK tanpa Listrik
Total KK Rasio KK Tanpa Listrik (%) 1
Muara Ancalong
2.003
1.624
0
4.401
17,60
2
Busang
0
1.046
593
1.639
36,20
3
Long Mesangat
0
1.563
376
1.939
20,00
4
Muara Wahau
5.596
2.858
391
8.845
5,00
5
Telen
206
1.559
467
2.232
21,00
6
Kombeng
4.782
3.156
0
7 . 938
0,00
7
Muara Bengkal
2.803
1.049
553
4.405
12,06
8
Batu Ampar
580
897
352
1.798
19,60
9
Sangatta Utara
16.596
5.383
2.353
24.334
9,70
10
Bengalon
8.285
1.683
2.453
8.285
29,60
11
Teluk Pandan
837
2.401
472
3.710
12,70
12
Sangatta Selatan
3,359
1.627
659
5.645
11,70
13
Rantau Pulung
0
1.008
1.446
2.454
58,9 0
14
Sangkulirang
1.896
1.787
1.620
5.303
30,50
15
Kaliorang
0
2.061
379
2.440
15,50
16
Sandaran
0
1.364
1.255
2.619
47,90
17
Kaubun
0
2.204
443
2.647
16,70
18
Karangan
457
796
1.539
2.792
55,10
Sumber: Dinas PMD-PTSP Kabupaten Kutai Timur, 2017 8) Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja g Pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja merupakan indikator positif dari proses pembangunan yang telah berjalan dengan baik. Dalam konteks Kabupaten Kutai Timur, data BPS menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang belum merata berdasarkan tujuh belas (17) sektor selama empat tahun terakhir (2013-2016). Secara umum telah terjadi pergeseran aktivitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi antar sektor ekonomi. Sebagian besar aktivitas dalam sektor ekonomi mengalami penurunan, sehingga output sektoral mengalami pertumbuhan negatif. Sementara itu beberapa sektor mengalami pertumbuhan yang semakin baik.
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 22
Sektor yang mengalami penurunan pertumbuhan secara signifikan selama empat tahun terakhir (2013-2016) adalah pertanian, pertambangan dan penggalian, konstruksi, serta perdagangan, hotel dan restoran. Sektor pertambangan dan penggalian; konstruksi; dan jasa perusahaan selama dua tahun (2015 dan 2016) berturut-turut mengalami pertumbuhan yang negatif. Di sisi yang lain sektor-sektor: pengadaan listrik, gas; pengadaan air; jasa keuangan; jasa kesehatan dan jasa lainnya mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan (BPS, Kutai Timur dalam Angka, 2017:192). L9) Pembangunan Infrastruktur, Peningkatan Industri dan Inovasi Infrastruktur merupakan prasyarat penting dalam pembangunan. Kualitas infrastruktur yang buruk dikatakan sebagai faktor penghambat pembangunan. Dalam konteks pembangunan dan daya saing investasi secara internasional, kualitas infrastruktur dan indeks performa logistik sering menjadi sorotan utama. Secara keseluruhan, indeks performa logistik Indonesia pada tahun 2016 adalah sebesar 2,98 dari skala 5. Ini berarti secara keseluruhan kualitas infrastruktur (dengan skor 2,65) di Indonesia masih relatif terbatas. g Berdasarkan data daya saing investasi tingkat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016, Kabupaten Kutai Timur bersama-sama dengan Kutai Kertanegara; Pasir; Bulungan; dan Tabalong; tercatat sebagai lima Kabupaten yang mempunyai daya saing investasi dalam peringkat A. Kabupaten Kutai Timur mendapat skor sebesar 6,58. Menurut Laporan Indeks Inovasi Global yang dirilis pada tahun 2017, menunjukkan daya saing inovasi negara Indonesia berada pada katagori menengah. Indeks ini dihitung dari kualitas sumber daya manusia dan penelitian; infrastruktur; dan kecanggihan tehnologi dalam berbisnis. Data di level daerah kabupaten/kota untuk indeks inovasi belum tersedia, sehingga posisi Kabupaten Kutai Timur belum bisa digambarkan.
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 23
Untuk meningkatkan performa ekonomi dan proses pembangunan di Kabupaten Kutai Timur, sebagai komplemen atas prestasi indeks daya saing investasi yang memperoleh skor A, maka inovasi usaha dan persaingan industri di wilayah ini sebaiknya makin dikembangkan. Inovasi usaha akan membawa perkembangan positif bagi perekonomian Kutai Timur secara umum. L10) Kesenjangan Intra Daerah, Antar Daerah, dan Antar Negara Indikator kesenjangan dalam ekonomi secara umum diukur dengan beberapa ukuran. Ketimpangan dalam pendapatan, baik secara individu dan kelompok diukur dengan indeks Gini Rasio. Ketimpangan antar wilayah secara umum diukur dengan indeks Williamson. g Di level wilayah, yaitu kecamatan dan kabupaten; berdasarkan data dari Simreda Kabupaten Kutai Tahun 2013, diperoleh informasi bahwa indeks ketimpangan pendapatan yang diukur dengan Gini Rasio, menunjukkan sebagai berikut. Indeks ketimpangan Gini Kabupaten Kutai Timur sebesar 0,2234 selama tahun 2010 dan 2011. Ditinjau per Kecamatan, data Simreda menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan paling tinggi terjadi di Kecamatan Sandaran dan ketimpangan pendapatan yang terrendah se-kabupaten Kutai Timur terjadi di Kecamatan Sangatta Utara. Dilihat dari indeks Williamson, ketimpangan pendapatan di Kabupaten Kutai Timur berturut-turut selama tahun 2010-2012 adalah 0,2215; 0,4350; dan 0,3049. Angka ini menunjukkan kondisi ketimpangan yang cukup tinggi. L11) Permukiman g Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Mengikuti konsep dan definisi ini
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 24
permukiman merupakan bagian yang terintegrasi untuk mendukung proses pembangunan. g Kawasan permukiman di Kabupaten Kutai Timur difokuskan di tiga kecamatan yaitu: Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Kaliorang, yang khusus diperuntukkan sebagai kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM). Agar kawasan permukiman penduduk memenuhi standar kualitas yang baik dan memenuhi aspek kesehatan dalam jangka panjang, maka harus dijaga sebaik mungkin supaya kawasan pemukiman tidak berbaur dengan kawasan industri, meskipun itu dalam bentuk agroindustri. Hal ini dimaksudkan agar produk agroindustri yang dihasilkan mempunyai kualitas yang baik, misalnya diupayakan memenuhi kualifikasi pertanian organik. g Permukiman merupakan komponen dasar dalam pembangunan. Menurut data dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur tahun 2011-2015 menunjukkan bahwa: (1) persentase rumah tinggal yang menggunakan sanitasi layak adalah 90 persen; (2) persentase pemukiman layak huni selama tahun 2011-2013 adalah 60-85 persen; (3) rasio rumah tangga yang menggunakan air bersih selama 2011-2013 adalah 13,87 – 19,74 persen; dan (4) rasio pemakaman umum per wilayah permukiman ditemukan semakin menurun; yaitu: 28,69% (2011); 27,71% (2012); 27,71% (2013), dan 5,52% (2014) serta 5,01% tahun 2015. g Informasi data ini menunjukkan bahwa kondisi permukiman di Kabupaten Kutai Timur relatif belum memenuhi persyaratan layak secara keseluruhan. Artinya, kebijakan dan upaya untuk meningkatkan kualitas permukiman harus terus diupayakan. L12) Pola Produksi dan Konsumsi g Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi, Kabupaten Kutai Timur mempunyai sumber daya atau kapasitas produksi yang beragam. Untuk kapasitas produksi didominasi oleh sumber daya energi pertambangan dan galian yang cukup tinggi. Di sisi yang lain, Kabupaten Kutai Timur juga
Bab 4 Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
4 - 25
mempunyai kemampuan produksi tanaman pangan. Untuk produksi tanaman pangan, hasil produksi di wilayah ini yaitu: padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, kacang kedelai dan kacang hijau. Padi secara umum dihasilkan dengan produksi padi sawah dan padi ladang. Secara umum penataan ruang Kabupaten Kutai Timur telah di atur dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) dan Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Kutai Timur. Menurut ketentuan RTRW dan Renstra ini, penataan wilayah Kabupaten Kutai Timur di bagi dalam: kawasan pertanian, perikanan dan kehutanan; kawasan pertambangan dan kawasan pemerintahan dan bisnis serta kawasan permukiman. g Kawasan pertanian khususnya pertanian lahan basah difokuskan di Kecamatan Muara Bengkal dan Muara Ancalong. Untuk menjamin lahan pertanian yang berkelanjutan difokuskan di empat kecamatan yaitu: Busang, Karangan, Muara Ancalong dan Sandaran. Kawasan perkebunan rakyat, yaitu komoditas kakao, karet, lada, dan kelapa sawit, difokuskan di 16 (enam belas) kecamatan yaitu Kecamatan Sangatta Utara, Rantau Pulung, Bengalon, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Busang, Muara Wahau, Kongbeng, Telen, Batu Ampar, Kaliorang, Sangkulirang, Kaubun, Karangan dan Sandaran. Kawasan perikanan, khususnya air tawar dan air laut difokuskan pada
Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.
