Daftar Informasi
RENSTRA SKPD BAPPEDA 2021-2026
Diterbitkan oleh bappedakutim pada 12 Jul 2024.
- Kategori
- RENSTRA
- Unit
- bappedakutim
- Tanggal terbit
- 12 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 913,8 KB
- Jumlah unduhan
- 6
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (RENSTRA – SKPD) BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH IKABUPATEN KUTAI TIMUR
RENSTRA
BAPPEDA
KABUPATEN KUTAI TIMUR
20 21 - 20 2 6
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2016-2021 i
KATA PENGANTAR pDengan memanjatkan Alhamdulillah, kegiatan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) BAPPEDA Kabupaten Kutai Timur tahun 2021-2026 dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai time schedule yang direncanakan. Renstra BAPPEDA ini merupakan penjabaran lebih lanjut substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur 2021-2026, sebagai pedoman operasional dalam menjalankan peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BAPPEDA. RENSTRA BAPPEDA tersebut disusun sebagai rencana kerja dan pernyataan teknis yang selanjutnya menjadi payung dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA) tahunan, untuk itu masing-masing satuan kerja perlu menyiapkan rencana detailnya sehingga kedepan BAPPEDA Kabupaten Kutai Timur benar-benar bisa melaksanakan perubahan yang mengarah pada terwujudnya Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Kepada semua pihak yang telah berkontribusi hingga selesainya RENSTRA BAPPEDA ini, kami ucapkan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tinginya. Akhir kata, semoga bermanfaat bagi semua. Amin. Sangatta, September 2021 KEPALA BADAN, Ir. Suprihanto, CES NIP. 19620428 199303 1 003
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2016-2021 ii
DAFTAR ISI aKata Pengantar i Daftar Isi ii BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang I - 1 1.2. Landasan Hukum I - 8 p 1.3. Maksud dan Tujuan I - 10 p 1.3.1. Maksud Penyusunan I - 10 p 1.3.2. Tujuan Penyusunan I - 11 p 1.4. Sistematika Penulisan I - 12 p BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD 2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD II - 1 2.1.1. Dasar Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi II - 1 2.1.2. Aspek Strategis Organisasi II – 16 p 2.2. Sumber Daya BAPPEDA II – 17 p 2.2.1. Sumber Daya Manusia II – 17 p 2.2.2. Sarana dan Prasarana II – 19 p 2.3. Kinerja Pelayanan BAPPEDA II - 19 p BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK aDAN FUNGSI 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD III - 1 3.2. Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih III – 4 3.3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Bappeda Prov. Kalimantan Timur III – 5 3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana pPembangunan Jangka Menengah Daerah III – 8 3.5. Penentuan Isu-isu Strategis Bappeda Kabupaten Kutai Timur III – 11
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2016-2021 iii
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN 4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah BAPPEDA IV – 1 4.1.1. Tujuan IV – 1 p 4.1.2. Sasaran IV – 2 p BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN 5.1. Strategi dan Kebijakan Bappeda V - 1 p 5.2. Arah Kebijakan V - 2 BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA aPENDANAAN VI - 1 BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN VII - 1 BAB VIII PENUTUP 8.1. Kaidah Pelaksanaan VIII - 1 p 8.2. Penutup VIII - 1
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 1
BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG pSistem perencanaan pembangunan yang berlaku saat ini di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari kedua undang-undang tersebut maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut disebutkan bahwa Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra-Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah menjadi ‘Instrument Penting’ pembangunan daerah karena memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan daerah. Renstra Perangkat Daerah merupakan bagian integral dalam sistem perencanaan pembangunan, disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) atau rencana pembangunan tahunan (annual plan). Selanjutnya, dari sisi substansi isi maka Renstra Perangkat Daerah pada dasarnya merupakan operasionalisasi RPJMD. Dengan demikian maka Renstra Perangkat Daerah memiliki kedudukan penting dalam pembangunan daerah, disamping kewajiban bagi semua Perangkat Daerah dalam pelaksanaan amanat peraturan perundangan. Penyusunan Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Renstra Bappeda) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 merupakan bagian
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 2
dari proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur 2021-2026. Langkah-langkah penyusunan Renstra SKPD dapat ditinjau dari aspek substansi isi dokumen rencana dan oerasionalisasi kegiatan penyusunan. Berdasarkan aspek substansi isi dokumen, proses penyusunan sebagaimana digambarkan dalam bentuk diagram alir pada gambar 1.1. Gambar 1.1 PROSES PENYUSUNAN RENSTRA PD KAB KUTAI TIMUR KEBIJAKAN STRATEGIS (NASIONAL & PROVINSI) KAB KUTAI TIMUR
PERUMUSAN VISI
PERUMUSAN MISI ANALISIS KONDISI EKSTERNAL
ANALISIS KONDISI INTERNAL
ISU-ISU + BIDANG-BIDANG STRATEGIS PERUMUSAN TUJUAN & SASARAN
PERUMUSAN STRATEGI & KEBIJAKAN SKPD PENETAPAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SKPD PENETAPAN RENCANA AKSI PROGRAM PEMBANGUNAN SKPD
LANGKAH 1 >
LANGKAH 2 >
LANGKAH 3 >
LANGKAH 4 >
LANGKAH 5 > < LANGKAH 6 < LANGKAH 7 < LANGKAH 8 < LANGKAH 9 < LANGKAH 10 < LANGKAH 11 FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 3
Secara ringkas langkah tersebut adalah: (1) Kesepakatan Awal; (2) Perumusan Mandat; (3) Perumusan Visi; (4) Merumuskan Misi; (5) Analisis Kondisi Internal SKPD; (6) Analisis Kondisi Eksternal Pemerintah Kabupaten; (7) Penentuan Isu-Isu Strategis; (8) Penentuan Bidang-Bidang Strategis; dan (9) Perumusan Strategi. Adapun pada aspek operasionalisasi penyusunan, kegiatan penyusunan Renstra Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 dilaksanakan dengan tahapan proses sebagai berikut: 1. Persiapan Penyusunan Renstra pDalam tahapan ini dilakukan beberapa kegiatan yang menunjang kelancaran penyusunan kegiatan antara lain: persiapan teknis, antara lain meliputi menyiapkan kelengkapan administrasi, pembentukan Tim Penyusun, Orientasi mengenai Renstra, Penyusunan Agenda Kerja Tim Renstra. 2. Penyusunan Rancangan Renstra pMeliputi Tahap Perumusan Rancangan Renstra dan Tahap Penyajian Rancangan Renstra. 3. Penyusunan Rancangan Akhir Renstra pPenyusunan Rancangan Akhir Renstra merupakan penyempurnaan rancangan Renstra, yang berpedoman pada RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyempurnaan rancangan Renstra bertujuan untuk mempertajam visi dan misi serta menyelaraskan tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah. 4. Penetapan Renstra Pengesahan rancangan akhir Renstra dengan kepala daerah, setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan, dan penetapan Renstra oleh kepala Perangkat Daerah setelah Renstra disahkan oleh kepala daerah.
Renstra Perangkat Daerah merupakan langkah awal untuk melakukan Renja Perangkat Daerah dalam kurun waktu lima tahun kedepan. Renstra Perangkat Daerah memerlukan integrasi antara keahlian sumberdaya manusia
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 4
dan sumberdaya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis, nasional dan global. Analisis terhadap lingkungan organisasi baik internal maupun eksternal merupakan langkah yang sangat penting dalam memperhitungkan kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities) dan tantangan/kendala (threats) yang ada. Analisis terhadap unsur-unsur tersebut sangat penting dan merupakan dasar bagi perwujudan visi dan misi serta strategi instansi pemerintah. Perencanaan strategik yang disusun oleh suatu instansi pemerintah harus mencakup: 1. Uraian tentang visi, misi, strategi, dan faktor-faktor kunci keberhasilan organisasi; 2. Uraian tentang tujuan, sasaran, dan aktivitas organisasi; 3. Uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut dengan memperhatikan fungsi pokok dan tugas instansi yang bersangkutan; 4. Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah / Instansi Pemerintah adalah alat pertanggungjawaban keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah harus memperhatikan antara lain prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi pemerintah daerah yang bersangkutan. 2. Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumberdaya-sumberdaya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang berlaku. 3. Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. 4. Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi, serta hasil dan manfaat yang diperoleh.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 5
5. Harus jujur, obyektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah daerah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas. Dalam merumuskan dan mempersiapkan perencanaan strategis, organisasi Perangkat Daerah pemerintah Kabupaten harus: 1. Menetapkan strategi. 2. Mengenali lingkungan dimana organisasi Perangkat Daerah mengimplementasikan interaksinya. 3. Melakukan analisis SWOT atau analisis ‘KEKEPAN’. 4. Mempersiapkan semua faktor penunjang yang diperlukan dalam mencapai keberhasilan operasional organisasi Perangkat Daerah pemerintah kabupaten. 5. Menciptakan sistem umpan balik untuk mengetahui efektivitas pencapaian implementasi perencanaan strategis Perangkat Daerah. Dokumen perencanaan pembangunan daerah terintegrasi dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Keuangan Negara. Keterkaitan antara beberapa dokumen perencanaan mulai dari tingkat nasional hingga provinsi dan dari tingkat provinsi ke tingkat kabupaten/kota sebagaimana terlihat pada gambar 1.2. Berdasarkan diagram tersebut RPJMD menjadi pedoman bagi penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan jangka menengah daerah untuk periode 5 tahunan, yang dijabarkan lebih lanjut menjadi rencana tahunan (annual plan), mengikuti terminologi resmi yang ditetapkan dalam SPPN 2004. Hubungan Renstra Perangkat Daerah dengan Renstra Perangkat Daerah Provinsi dan Renstra K/L adalah bersifat konsultatif yaitu penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus memperhatikan Renstra KL. Analisis Renstra K/L dan Perangkat Daerah Provinsi (yang masih berlaku) ditujukan untuk menilai
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 6
keserasian, keterpaduan, sinkronisasi, dan sinergitas pencapaian sasaran pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota terhadap sasaran Renstra K/L dan Renstra Perangkat Daerah Provinsi sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. Hasil review terhadap Renstra K/L dan Renstra Perangkat Daerah provinsi tahun rencana bertujuan untuk mengidentifikasi potensi, peluang, dan tantangan pelayanan sebagai masukan penting dalam perumusan isu-isu strategis dan pilihan/kebijakan strategis dalam Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota. Review ini merupakan proses penting untuk harmonisasi dan sinergi antara Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota dengan Renstra K/L dan Renstra provinsi serta mencegah tumpang tindih program dan kegiatan antara pemerintah atau K/L dengan provinsi/kabupaten/kota.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 7
20 Tahun Pedoman 20 Tahun Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman 1 Tahun 5 Tahun 5 Tahun 1 Tahun 5 Tahun
1 Tahun Pedoman Dijabarkan Pedoman Pedoman Pedoman 5 Tahun Dijabarkan
Pedoman Gambar 1.2 Hubungan Renstra PD Dengan Dokumen Perencanaan Lainnya U Diacu Diperhatikan
Pedoman Penyusunan
RAPBD Kab/Kota Diperhatikan
RKPD Kab/Kota Diperhatikan
Diperhatikan
RPJPD Kab/Ko Renstra SKPD Kab/Kota
Renja SKPD Kab/Kota RPJMD Kab/Kota RTRW Kabupaten Diacu RPJMD Kab/Kota Sekitar UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU Keuangan Negara
Pedoman Penyusunan RAPBD Propinsi RPJMD Propins i
RPJPD Propinsi RKPD Propinsi Diacu
Diperhatikan
Diperhatikan
Renstra SKPD Propinsi Renja SKPD Propinsi Diperhatikan
1 Tahun
5 Tahun 5 Tahun
5 Tahun
5 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 20 Tahun
20 Tahun
Diacu
Pedoman Dijabarkan
Pedoman Pedoman
Pedoman
Dijabarkan
Pedoman Pedoman
Pedoman
Renstra K / L
Renja K / L
Pedoman Pedoma Diperhatikan
1 Tahun Pedoman
Pedoman
RKP RPJPN RPJMN PedomaDijabarkan
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 8
1.2. LANDASAN HUKUM Penyusunan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 berdasar pada beberapa peraturan perundangan, antara lain: p1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896); 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 7. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2440, Tambahan
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 9
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 10
Pembangunan Daerah. 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tabun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
20. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2019-2023; 21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tantang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Kutai Timur; 22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. 1.3. MAKSUD DAN TUJUAN 1.3.1. Maksud Penyusunan Maksud penyusunan Renstra Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 adalah merupakan perangkat pedoman kerja pembangunan
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 11
BAPPEDA Kabupaten Kutai Timur selama 5 lima tahun ke depan yang dipakai sebagai pedoman membangun daerah baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat pada umumnya untuk periode pembangunan tahun
2021-2026.
Berkaitan dengan era pembangunan baru, dimaksudkan juga agar penyusunan ini dapat mengantisipasi secara dini dalam mempersiapkan pemerintahan yang baik, berwibawa dan bertanggungjawab. Renstra Bappeda Kabupaten Kutai Timur diperlukan untuk beberapa alasan yaitu: 1. Merencanakan dan melakukan perubahan strategis 2. Mengelola keberhasilan 3. Orientasi pada masa depan 4. Adaptasi 5. Pelayanan prima (service excellence) 6. Meningkatkan komunikasi Secara lebih eksplisit maksud penyusunan Renstra Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 adalah : 1. Sebagai dokumen perencanaan jangka menengah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur selama 5 (lima) tahun yang selaras dengan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. 2. Sebagai arahan dan pedoman penyusunan program dan kegiatan 5 (lima) tahun dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) pada tiap-tiap tahun. 1.3.2. Tujuan Penyusunan Tujuan penyusunan Renstra Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 adalah membentuk susunan rencana dan program pembangunan yang optimal serta berkesinambungan dalam satuan waktu 5 (lima) tahun ke depan dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, untuk mewujudkan visi dan misi Bappeda Kabupaten Kutai Timur dengan melakukan intervensi strategis bagi pelaksanaan pembangunan, melalui upaya
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 12
pengembangan terintegrasi–terkoordinasi bidang-bidang yang strategik (berprinsip “sedikit tapi penting”) dalam rangka mengambil peran dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur. Secara lebih eksplisit tujuan penyusunan Renstra Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 adalah : 1. Sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Sebagai pedoman penyusunan rencana kerja tahunan (Renja BAPPEDA). 3. Sebagai pedoman penyusunan penganggaran dan pengendalian, baik jangka pendek (tahunan) maupun jangka menengah (5 tahun). 4. Sebagai acuan atau dasar penyusunan laporan akuntabilitas kinerja. U1.4. SISTEMATIKA PENULISAN Renstra Bappeda ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: UBAB I. PENDAHULUAN. p Bab ini menguraikan secara ringkas tentang pengertian, fungsi dan latar belakang Renstra Bappeda dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran. UBAB II. GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH. Bab ini memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) Bappeda dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas Perangkat Daerah yang telah
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 13
dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra Perangkat Daerah ini. UBAB III. PERMASALAHAN DAN ISU – ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH. Bab ini menguraikan identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan Perangkat Daerah, Telaahan Visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, telaahan Renstra K/L dan Renstra, Telaahan Rencana Tata ruang Wilayah, dan Penentuan isu-isu strategis. BAB IV. TUJUAN DAN SASARAN. p Bab ini menguraikan Tujuan dengan rencana sasaran yang hendak dicapai, Strategi untuk mewujudkan tujuan, dan Kebijakan yang diambil dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan menurut targetnya yang terdiri dari kebijakan internal dan eksternal. UBAB V. STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN. Bab ini menguraikan rumusan pernyataan strategis dan arah kebijakan Perangkat daerah dalam lima tahun mendatang. Perumusan strategis dan arah kebijakan Perangkat Daerah untuk mencapani tujuan dan sasaran serta target kinerja Perangkat Daerah. UBAB VI. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN. Bab ini menguraikan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif. Perumusan rencana progran, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan strategis dan kebijakan Perangkat Daerah serta program dan pagu indikatif dalam rancangan awal RPJMD. UBAB VII. KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN. p Bab ini menguraikan indikator kinerja Perangkat daerah yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Perangkat daerah dalam lima
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I - 14
tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. UBAB VII. PENUTUP. Bab ini berisi tentang kaidah pelaksanaan yang meliputi penjelasan antara lain: Renstra Bappeda merupakan pedoman dalam penyusunan Renja Bappeda, penguatan peran para stakeholders dalam pelaksanaan Renja Bappeda, dan merupakan dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan, serta catatan dan harapan. ULAMPIRAN-LAMPIRAN.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 1BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH Pelayanan Perangkat Daerah (PD) merupakan semua aktifitas pada unit kerja yang bersinggungan dengan masyarakat atau unit kerja lain sehingga terlaksana urusan pemerintahan daerah beserta program dan kegiatan. Peningkatan pelayanan PD merupakan upaya yang sistematis untuk melakukan tindakan yang tanggap dan tepat terhadap setiap permasalahan serta antisipasi permasalahan yang muncul di masyarakat ataupun pada lingkungan pengelolaan pemerintahan daerah. E2.1. TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH 2.1.1. Dasar Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi A. Dasar Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur merupakan Unsur Penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Kutai Timur. EB. Struktur Organisasi Organisasi Bappeda Kabupaten Kutai Timur disusun sesuai dengan satuan kerja eselon yang terdiri dari Kepala (Eselon IIa), Sekretaris (Eselon IIIa), dan 4 Kepala Bidang (Eselon IIIb). Sekretaris membawahi 3 Kepala Sub Bagian (Eselon IVa) dan Kepala Bidang membawahi masing-masing 3 Kepala Sub Bidang (Eselon IVb).
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 2 Secara rinci susunan organisasi Bappeda sebagai berikut: 1. Kepala membawahi Sekretaris dan Bidang-bidang 2. Sekretaris membawahi: a. Sub Bagian Perencanaan Program b. Sub Bagian Keuangan c. Sub Bagian Umum dan kepegawaian 3. Bidang SDM, Pemerintahan dan Aparatur membawahi: a. Sub Bidang Kesejahteraan Sosial b. Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur c. Sub Bidang Pendidikan, Kebududayaan, Mental dan Spiritual 4. Bidang Ekonomi, Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup membawahi: a. Sub Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi b. Sub Bidang Perekonomian dan Pariwisata c. Sub Bidang Pertanian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 5. Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah membawahi: a. Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang b. Sub Bidang Prasarana Wilayah, Perumahan dan Pemukiman c. Sub Bidang Perhubungan, Telekomunikasi, Informasi dan Statistik 6. Bidang Pengkajian, Pengendalian dan Pelaporan membawahi: a. Sub Bidang Pengkajian Pembangunan Daerah b. Sub Bidang Pendataan dan Pengendalian Pembangunan Daerah c. Sub Bidang Pelaporan Pembangunan Daerah 7. Kelompok Jabatan Fungsional
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 3
Struktur organisasi BAPPEDA Kabupaten Kutai Timur secara lebih jelas dapat dilihat pada gambar 2.1. Pada bagan struktur organisasi tersebut menunjukkan hubungan kerja antar satuan kerja eselon. Adanya perbedaan eselon antara Sekretaris dan Kepala Bidang menjelaskan bahwa Sekretaris memiliki kewenangan dalam mengkoordinir bidang-bidang sekaligus berfungsi sebagai Kepala Kantor.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 4Gambar 2.1 Struktur Organisasi BAPPEDA Kabupaten Kutai Timur E
KEPALA BADAN SEKRETARIS SUBBAG. PERENCANAAN PROGRAM
SUBBAG. UMUM & KEPEGAWAIAN SUBBAG. KEUANGAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEMBANGUNAN SDM, PEMERINTAHAN DAN APARATUR SUBBID. KESEJAHTERAAN SOSIAL SUBBID. PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, MENTAL DAN SPIRITUAL BIDANG EKONOMI, SUMBER DAYA ALAM DAN LH SUBBID. PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN KOPERASI SUBBID. PEREKONOMIAN DAN PARIWISATA BIDANG PRASARANA DAN PENGEMBANGAN WILAYAH SUBBID. PENGEMANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG SUBBID. PRASARANA WILAYAH, PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
BIDANG PENGKAJIAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
SUBBID PENGKAJIAN PEMBANGUNAN DAERAH SUBBID PENDATAAN DAN PENGENDALIAN DAERAH PEMBANGUNAN DAERAH
SUBBID PELAPORAN PEMBANGUNAN DAERAH SUBBID. PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, MENTAL DAN SPIRITUAL SUBBID. PERTANIAN, SDA DAN LINGKUNGAN HIDUP SUBBID. PERHUBUNGAN, TELEKOMUNIKASI, INFORMASI DAN STATISTIK
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2021
I - 5
II - 5C. Tugas dan Fungsi Bappeda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bappeda menyelenggarakan fungsi: 1. Perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah; 2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam perencanaan pembangunan daerah; 3. Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah; 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. pTugas dan Fungsi masing-masing pejabat struktural Bappeda 1. Kepala Bappeda a. Uraian Tugas Pokok pMenyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan yang berlaku. b. Fungsi p1. Penetapan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah; 2. Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembangunan SDM, Pemerintahan dan Aparatur; 3. Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian kebijakan teknis bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; 4. Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian kebijakan teknis bidang Prasarana, dan Pengembangan Wilayah; 5. Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian kebijakan teknis bidang Pengkajian, Pengendalian dan Pelaporan; 6. Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan; dan
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 67. Pembinaan Kelompok Jabatan fungsional. 2. Sekretaris a. Uraian Tugas Pokok pSekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas Bidang dan pelayanan teknis serta administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan program, Umum dan Kepegawaian sertra Keuangan. b. Fungsi p1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja, anggaran dan laporan; 2. Pengelolaan dan pengawasan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga badan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan; 3. Pengelolaan dan pengawasan kegiatan pengumpulan data sebagai bahan informasi, hubungan masyarakat dan keprotokolan; 4. Penyelenggaraan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi; 5. Pengelolaan dan pengawasan terhadap pengusulan program pendidikan dan pelatihan aparatur/kepegawaian atau pengembangan SDM. 2.1 Kepala Sub Bagian Perencanaan Program a. Uraian Tugas Pokok pSub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan, melakukan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. b. Fungsi
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 71. Pelaksanaan urusan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran; 2. Pelaksanaan urusan administrasi penyusunan RENSTRA, RKA, DPA dan LKjIP Bappeda; 3. Pelaksanaan urusan perencanaan jangka menengah dan tahunan Bappeda 2.2 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian a. Uraian Tugas Pokok p Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, kerumahtanggaan, barang milik daerah, Kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan. b. Fungsi p1. Penyelenggaraan urusan administrasi umum dan kepegawaian berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 2. Pelaksanaan urusan administrasi kerumahtanggaan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 3. Pelaksanaan urusan administrasi barang milik daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 4. Pelaksanaan urusan administrasi Kehumasan dan Keprotokolan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 5. Pelaksanaan urusan administrasi kearsipan dan perpustakaan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 2.3 Kepala Sub Bagian Keuangan a. Uraian Tugas Pokok pSub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan pengelolaan, evaluasi dan pelaporan urusan keuangan b. Fungsi
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 81. Pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan akuntansi 2. Pengelolaan penatausahaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3. Penyiapan administrasi pertanggungjawaban serta laporan keuangan 4. Pelaksanaan verifikasi keuangan secara berkala. 3. Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Pemerintahan dan Aparatur a. Uraian Tugas Pokok pBidang Sumber Daya Manusia, Pemerintahan dan Aparatur mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan bimbingan, pengendalian teknis bidang Sumber Daya Manusia, Pemerintahan dan Aparatur. b. Fungsi 1. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan di bidang Sumber Daya Manusia, Pemerintahan dan Aparatur; 2. Menyusun kajian/studi bidang pembangunan SDM, pemerintahan dan Aparatur; 3. Menginventarisasi permasalahan di bidang pembangunan Sumber Daya Manusia, Pemerintahan dan Aparatur 4. Merumuskan bahan koordinasi penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja SKPD bidang Sumber Daya Manusia, Pemerintahan dan Aparatur 5. Menyusun bahan monitoring penyusunan Organisasi Perangkat Daerah bidang Sumber Daya Manusia, Pemerintahan dan Aparatur; 6. Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan dan penilaian kinerja bawahan; 7. Memberian saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya; dan
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 98. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku. 3.1 Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Sosial a. Uraian Tugas Pokok pSub Bidang Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan Sosial. b. Fungsi p1. Pelaksanaan program kegiatan Kesejahteraan Sosial; 2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Kesejahteraan Sosial; 3. Penyiapan bahan kegiatan Bidang Kesejahteraan Sosial; 3.2 Kepala Sub Bidang Pendidikan Kebudayaan, Mental dan Spiritual a. Uraian Tugas Pokok pSub Bidang Pendidikan Kebudayaan, Mental dan Spiritual mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan Sub Bidang Pendidikan Kebudayaan, Mental dan Spiritual b. Fungsi p1. Pelaksanaan program kegiatan Bidang Pendidikan Kebudayaan, Mental dan Spiritual; 2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Bidang Pendidikan Kebudayaan, Mental dan Spiritual; 3.3 Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur a. Uraian Tugas Pokok pSub Bidang Pemerintahan dan Aparatur mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 10b. Fungsi 1. Pelaksanaan program kegiatan Bidang Pemerintahan dan Aparatur; 2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Bidang Pemerintahan dan Aparatur. 4. Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup a. Uraian Tugas Pokok p Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan bimbingan, pengendalian teknis bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. b. Fungsi p1. Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; 2. Perumusan kebijakan dalam bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; 3. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; 4. Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan bidang perdagangan, perindustrian dan koperasi; 5. Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan bidang perekonomian dan pariwisata; 6. Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan bidang pertanian, sumber daya alam dan lingkungan hidup. 4.1 Kepala Sub Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi a. Uraian Tugas Pokok
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 11Sub Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan Sub Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi b. Fungsi p1. Pelaksanaan program kegiatan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi; 2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi 4.2 Kepala Sub Bidang Perekonomian dan Pariwisata a. Uraian Tugas Pokok Sub Bidang Perekonomian dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan Sub Bidang Perekonomian dan Pariwisata b. Fungsi 1. Pelaksanaan program kegiatan Bidang Perekonomian dan Pariwisata; 2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Bidang Perekonomian dan Pariwisata 4.3 Kepala Sub Bidang Pertanian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup a. Uraian Tugas Pokok Sub Bidang Pertanian, Industri dan Jasa mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan Sub Bidang Pertanian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. b. Fungsi 1. Pelaksanaan program kegiatan Bidang Pertanian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 122. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Bidang Pertanian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. 5.. Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah a. Uraian Tugas Pokok pBidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan bimbingan, pengendalian teknis bidang prasarana dan pengembangan wilayah. b. Fungsi p1. Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang prasarana dan pengembangan wilayah; 2. Perumusan kebijakan dalam bidang prasarana dan pengembangan wilayah; 3. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang prasarana dan pengembangan wilayah; 4. Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang prasarana dan pengembangan wilayah; 5.1 Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang a. Uraian Tugas Pokok pSub Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang. b. Fungsi p1. Pelaksanaan program kegiatan Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; 2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; 3. Penyiapan bahan kegiatan Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; 5.2 Kepala Sub Bidang Prasarana Wilayah, Perumahan dan Pemukiman
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 13a. Uraian Tugas Pokok pSub Bidang Prasarana Wilayah, Perumahan dan Pemukiman mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan Sub Prasarana Wilayah, Perumahan dan Pemukiman. b. Fungsi 1. Pelaksanaan program kegiatan Prasarana Wilayah, Perumahan dan Pemukiman; 2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Prasarana Wilayah, Perumahan dan Pemukiman; 3. Penyiapan bahan kegiatan Prasarana Wilayah, Perumahan dan Pemukiman; 5.3 Kepala Sub Bidang Perhubungan, Telekomunikasi, Informasi dan Statistik a. Uraian Tugas Pokok pSub Bidang Perhubungan, Telekomunikasi, Informasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan sub Bidang Perhubungan, Telekomunikasi, Informasi dan Statistik. b. Fungsi: p1. Pelaksanaan program kegiatan Bidang Perhubungan, Telekomunikasi, Informasi dan Statistik; 2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebiajakan kegiatan Bidang Perhubungan, Telekomunikasi, Informasi dan Statistik; 3. Penyiapan bahan kegiatan Bidang Perhubungan, Telekomunikasi, Informasi dan Statistik. 6. Kepala Bidang Pengkajian, Pengendalian dan Pelaporan a. Uraian Tugas Pokok pBidang Pengkajian, Pengendalian dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 14bimbingan, pengendalian teknis bidang Pengkajian, Pengendalian dan Pelaporan. b. Fungsi p1. Penyusunan dan perencanaan program di Pengkajian, Pengendalian dan Pelaporan; 2. Perumusan kebijakan dalam bidang Pengkajian, Pengendalian dan Pelaporan; 3. Pelaksanaan kordinasi kegiatan dalam Pengkajian, Pengendalian dan Pelaporan; 4. Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Pengkajian, Pengendalian dan Pelaporan. 6.1 Sub Bidang Pengkajian, Pembangunan Daerah a. Uraian Tugas Pokok Sub Bidang Pengkajian, Pembangunan Daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis Sub Bidang Pengkajian, Pembangunan Daerah. b. Fungsi 1. Pelaksanaan program kegiatan Pengkajian Pembangunan Daerah; 2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Bidang Pengkajian, Pembangunan Daerah; 3. Penyiapan bahan kegiatan Pengkajian, Pembangunan Daerah. 6.2 Sub Bidang Pendataan dan Pengendalian Pembangunan Daerah a. Uraian Tugas Pokok pSub Bidang Pendataan dan Pengendalian Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan,penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan Sub Bidang Pendataan dan Pembangunan Daerah.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 15b. Fungsi p1. Pelaksanaan program kegiatan Pendataan dan Pengendalian Pembangunan Daerah; 2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Pendataan dan Pengendalian Pembangunan Daerah; 3. Penyiapan bahan kegiatan Pendataan dan Pengendalian Pembangunan Daerah. 6.3 Sub Bidang Pelaporan Pembangunan Daerah pa. Uraian Tugas Pokok pSub Bidang Pelaporan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan Sub Bidang Pelaporan Pembangunan Daerah. b. Fungsi p1. Pelaksanaan program kegiatan Pelaporan Pembangunan Daerah; 2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Pelaporan Pembangunan Daerah; 3. Penyiapan bahan kegiatan Pelaporan Pembangunan Daerah 7. Kelompok Jabatan Fungsional pa. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas Badan Perncanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. b. Setiap kelompok dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepala Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. c. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 16d. Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional serta Rincian Tugas Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dari tugas dan fungsi diatas dapat dijelaskan sebagai berikut : Tugas dan fungsi masih bersifat umum dan belum dijabarkan secara lebih eksplisit dalam bentuk uraian tugas (analisis jabatan). Kondisi ini berimplikasi terhadap adanya polemik kewenangan dengan Perangkat Daerah lain, antara lain berkenaan dengan urusan perencanaan, pengendalian, penganggaran, dan pelaporan pertanggung jawaban/akuntabilitas kinerja pemerintah. 2.1.2. Aspek Strategis Organisasi Disamping tugas dan fungsi Bappeda dalam bidang perencanaan pembangunan daerah, urusan lainnya yang ditangani berdasarkan peraturan perundangan seperti antara lain: Penyediaan data pokok daerah; Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah; Pelaporan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan pertanggungjawaban kepala daerah; dan Bidang-bidang strategis penyelenggaraan pemerintah daerah lainnya. Berdasarkan ruang lingkup tugas (scope of work) di atas, maka BAPPEDA memiliki peran yang strategis dalam pembangunan daerah, yaitu : 1) Pengambilan keputusan alokasi sumber daya pembangunan 2) Think tank (menyusun perencanaan pembangunan daerah) 3) Koordinator dalam perencanaan pembangunan daerah 4) Administrator dalam pengendalian pelaksanaan program pembangunan daerah. Peran utama BAPPEDA dalam pembangunan daerah dapat dijabarkan secara lebih eksplisit sebagaimana terlihat pada tabel 2.1. Peran Bappeda ini selanjutnya dijadikan sebagai dasar utama dalam penyusunan Renstra Bappeda.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 17Tabel 2.1. Peran Bappeda dalam Pembangunan Deerah PERAN UTAMA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Pengambilan keputusan alokasi sumberdaya pembangunan Think Tank Koordinator Administrator PENJABARAN : 1. Perencanaan 2. Penganggaran 3. Penanganan masalah mendesak dan berskala daerah/kabupaten
PENJABARAN : 1. Knowledge acquisition 2. Knowledge distribution 3. Knowledge application 4. Perencana kebijakan pemerintah daerah 5. Perancang pergeseran peran dari pemerintah ke swasta atau sebaliknya PENJABARAN : 1. Antar instansi pemerintah 2. Antara pemerintah dengan swasta/ masyarakat (fasilitator, hub, penghubung) PENJABARAN : 1. Pengelolaan proses perencanaan 2. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah
2.2. SUMBER DAYA BAPPEDA 2.2.1. Sumber Daya Manusia pJumlah pegawai Bappeda Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2021 sebanyak 116 orang yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 62 orang serta Non PNS (TK2D) sebanyak 54 orang. Gambaran komposisi aparatur menurut pendidikan dan kepangkatan secara rinci dapat dilihat dalam tabel 2.2 - 2.4. RENSTRA BAPPEDA 2021 - 2026
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 18Tabel 2.2 Jumlah PNS berdasarkan Pangkat/Golongan NO GOLONGAN JUMLAH 1 Golongan IV c 1 orang
2 Golongan IV b 2 orang
3 Golangan IV a 4 orang
4 Golongan III d 8 orang
5 Golongan III c 18 orang
6 Golongan III b 14 orang
7 Golongan III a 9 orang
8 Golongan II d 5 orang
9 Golongan II c -
10 Golongan I c 1 orang
JUMLAH 62 orang
Sumber : Bagian Umum & Kepegawaian Bappeda Tahun 2021 Tabel 2.3 Jumlah PNS dan CPNS berdasarkan Pendidikan NO GOLONGAN JUMLAH 1 Pendidikan S2 17 orang
2 Pendidikan S1 39 orang
3 Pendidikan D3 1 orang
4 Pendidikan SLTA 4 orang
5 Pendidikan SD 1 orang
JUMLAH 62 orang
Sumber : Bagian Umum & Kepegawaian Bappeda Tahun 2021
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 19Tabel 2.4 Jumlah TK2D berdasarkan Pendidikan NO GOLONGAN JUMLAH 1 Pendidikan S1 32 orang 2 Pendidikan D3 2 orang
3 Pendidikan SLTA 19 orang
4 Pendidikan SLTP 1 orang
5 Pendidikan SD -
TOTAL 54 orang
Sumber : Bagian Umum & Kepegawaian Bappeda Tahun 2021 2.2.2. Sarana dan Prasarana pUntuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur dilengkapi dengan sarana dan prasarana berupa kendaraan dinas baik mobil dan motor dinas, inventarisasi dan fasilitas lainnya. Sarana dan prasarana tersebut sebagian besar dalam kondisi baik yang semuanya di rincikan berdasarkan merk/type, bahan, tahun pembelian, hingga harga pembelian tercantum dalam daftar inventaris barang. Sehingga diharapkan semua barang dapat dimanfaatkan secara optimal. 2.3. KINERJA PELAYANAN BAPPEDA pTingkat Capaian Kinerja Bappeda berdasarkan indikator kinerja pelayanan. Hal ini mengacu pada hasil evaluasi dan analisis capaian kinerja sebelumnya. Hasil interpretasi ini ditujukan untuk menggambarkan potensi dan permasalahan pelayanan ditinjau dari kinerja pelayanan periode sebelumnya, dan juga ditinjau dari pendanaan.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 20
Tabel 2.6. Pencapaian Kinerja Pelayanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 (2)(4)(5)(6)(7)(8)(9)(10)(11)(12)(13)(14)(15)(16)(17)(18)(19)11.Peningkatan jumlah Planner dan Skil yang ahli di )BappedaOrang3840424446483535424210087.5083.3395.4591.302.Dokumen Pendukung Perencanaan DaerahDokumen13314014715416113213815016416999.248198.571001001003. Dokumen perencanaan yang telah di tetapkan dengan )regulasi daerah :)a. RPJMD%100100100100100100100100100100100100100100100b. RKPD%1001001001001001001001001001001001001001001004. Penjabaran Dokumen RPJMD kedalam dokumen )perencanaan lainnya (RKPD)%10010010010010082897381.63383.5582.00 89.0073.0081.6383.5521.Tersedianya Data informasi untuk mendukung )perencanaan dan kebijakan )pembangunan :)a. Data PokokAda/ TidakAda/ TidakAda/ TidakAdaAda-AdaAda1 Dokumen1 Dokumen-100100100100-b. SIPDAda/ TidakAda/ TidakAda/ TidakAdaAdaAda/ TidakAdaAda1 Dokumen1 DokumenAda100100100100100c. IPD% --- Ada 58.13---Ada64.12---1001002.Terciptanya Koordinasi dan Sinkronisasi)a. Rakor Fisik dan )PrasaranaKali44510541451011100100100100100b. Rakor EkonomiKali4451055851013100100100100100c. Rakor Sosial BudayaKali445185445184100100100100100d. Rakor Data PelaporanKali445554955181001001001001003.Tahapan Proses perencanaan a. Forum Gabungan SKPDDilaksanakan/ Tidak Dilaksanakan/ Tidak Dilaksanakan/ TidakDilaksanakan/ TidakDilaksanakan/ TidakDilaksanakan/ TidakDilaksanakanDilaksanakanDilaksanakanDilaksanakanDilaksanakan100100100100100b. MusrembangDilaksanakan/ Tidak Dilaksanakan/ Tidak Dilaksanakan/ TidakDilaksanakan/ TidakDilaksanakan/ TidakDilaksanakan/ TidakDilaksanakanDilaksanakanDilaksanakanDilaksanakanDilaksanakan10010010010010031.Frekuensi Monitoring dan Pengendalian%1001001001001002110010010085.0021.00 10010010085.002.Dokumen Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan )Kinerja Pembangunan )Daerah)a. LKPJ%100100100100100100100100100100100100100100100b. LKjIP Bappeda%100100100100100100100100100100100100100100100c. LKjIP Pemkab%100100100100100100100100100100100100100100100Tercapainya Kualitas dan )Konsistensi Perencanaan )dengan Penganggaran )Pembangunan Daerah)Terwujudnya Kualitas )Koordinasi Pengendalian )dan Evaluasi Capaian )Kinerja Pembangunan )DaerahRASIO CAPAIAN PADA TAHUN (1) (3)Terwujudnya Kualitas Data Yang Lengkap serta meningkatnya fungsi )koordinasi perencanaan )pembangunan daerahNOSASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJASATUANTARGET RENSTRA BAPPEDA TAHUNREALISASI CAPAIAN TAHUN
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
I -
II - 21Tabel 2.7. Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur
201620172018201920202016201720182019202020162017201820192020AnggaranRealisasi(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9)(10)(11)(12)(13)(14)(15)(16)(17)(19)APBD14,689,004,054 12,354,430,500 16,568,792,717 19,544,203,315 13,313,996,774 14,653,996,374 9,375,282,701 13,719,781,950 17,578,180,043 11,588,836,732 1.000.760.830.900.87-275,001,456-613,031,928URAIANANGGARAN PADA TAHUNREALISASI ANGGARAN PADA TAHUN RASIO ANTARA REALISASI & ANGGARAN TAHUN RATA-RATA PERTUMBUHAN
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
III - 1
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS BAPPEDA KABUPATEN KUTAI TIMUR L3.1. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN PERANGKAT DAERAH Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabuapaten/Kota yang melaksanakan fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kepala Badan yaitu penyusunan kebijakan, pemantauan evaluasi dan Pelaporan Hasil Pelaksanaan Pembangunan, Pelaksanaan Tugas dukungan teknis perencanaan dan pengendalian pembangunan, mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten /Kota yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur, dan pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sebagaimana digambarkan pada Bab 2, Bappeda berada pada posisi strategis dalam pemerintahan dan memiliki peran sentral dalam pengelolaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif dimana kekuasaan eksekutif menjadi salah satu potensi pembangunan, Bappeda sebagai lembaga perencanaan di daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya lebih banyak berfungsi ekternal dibanding internal, khususnya sebagai koordinator pengelolaan pembangunan baik antar instansi pemerintah maupun antar pemerintah dengan swasta/masyarakat. Disisi lain, perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Bappeda adalah multi sektor sesuai bidang-bidang pembangunan yang menjadi kewenangan daerah. Isu-isu strategis dalam setiap tahapan pembangunan daerah merupakan sebuah dinamika kehidupan dan menjadi pokok pembahasan dan menjadi
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
III - 2
perhatian, sehingga permasalahan pembangunan dapat diantispasi sedini mungkin. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bappeda Kutai Timur, terdapat permasalahan dan tantangan antara lain : p1. Kurang optimalnya dukungan data dalam menyusun perencanaan. 2. Belum optimalnya sinkronisasi antara perencanaan dan pengganggaran. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, diperolah data analasis seperti pada Tabel 3.1 sebagai berikut :
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
III - 3
Tabel 3.1. Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Bappeda Kutai Timur No. Masalah Pokok Masalah Akar Masalah (1) (2) (3) (4) 1. Kurang Optimalnya dukungan data dalam menyusun perencanaan. Kurangnya dukungan dari Perangkat Daerah. Belum tersedianya manajemen satu data satu peta. Belum adanya kesatuan data untuk perencanaan pembangunan. Belum tersedianya data dan informasi pembangunan berbasis aplikasi. Perangkat Daerah masih belum memahami dalam menghitung target indikator kinerja.
2. Belum optimalnya sinkronisasi antara perencanaan dan pangganggaran. Keterbatasan Anggaran. Perangkat Daerah kurang konsistensi dalam mengimplementasikan renstra ke dalam renja.
Belum terintegrasinya antara sistem perencanaan dengan sistem keuangan. Belum optimalnya koordinasi. Belum efektifnya hasil monitoring, sistem pengendalian dan evaluasi sebagai rekomendasi perencanaan berikutnya.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
III - 4
3.2. TELAAHAN VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH pVisi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih ”Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua.” Visi di atas dapat dijabarkan sebagai berikut : p1. Kutai Timur Sejahtera pAdalah kondisi masyarakat Kabupaten Kutai Timur dalam keadaan Baik, Makmur, Sehat, Damai dan dapat mengakses seluruh infrastruktur pelayanan dasar. 2. Menata Untuk Semua pAdalah kondisi masyarakat Kutai Timur dengan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, sehingga tercipta perubahan positif dan lebih produktif (continuoes improvement) dalam mengelola sumber daya guna meningkatkan taraf hidup di semua lapisan masyarakat. Adapun Misi Pembangunan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih antara lain : 1. Mewujudkan Masyarakat yang Berakhlak Mulia, Berbudaya dan Bersatu; 2. Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian; 3. Mewujudkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata; 4. Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi; 5. Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan. Untuk Prioritas Pembangunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, bertumpu pada: 1. Peningkatan Infrastruktur untuk Mendukung Daya Saing Ekonomi;
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
III - 5
2. Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia; 3. Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan; 4. Penguatan Teknologi Informasi Daerah dalam Pelayanan Publik; 5. Peningkatan Daya Saing Ekonomi Berbasis Sektor Pertanian. 6. Kesiapsiagaan, Mitigasi, dan Adaptasi Berbagai Bencana Berdasarkan Visi, Misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih, dikaitkan dengan Tugas dan Fungsi Bappeda, maka dapat ditelaah sebagai berikut : Perlunya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan yang mendukung visi, misi dan program kepala daerah serta adaktif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi; Perlunya peningkatan intensitas dan kualitas koordinasi lintas sektor; Perlunya peningkatan kualitas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan. pAdapun faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bappeda dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah yaitu : p1. Belum optimalnya peran lembaga dalam mengantisipasi perubahan dan dinamika pembangunan daerah; 2. Manajemen data sektoral yang belum optimal pelaksanaannya; 3. Dukungan dari SKPD lain masih belum maksimal. L3.3. TELAAHAN RENSTRA K/L DAN RENSTRA BAPPEDA PROVINSI LKALIMANTAN TIMUR pDalam menghadapi era globalisasi saat ini, gelombang permasalahan dan tantangan yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan nasional semakin “pasang”. Dinamika lingkungan strategis baik nasional maupun global (internasional) merupakan salah satu kompleksitas tantangan Bangsa Indonesia dalam mencapai target pembangunan.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
III - 6
Dalam konteks ketatanegaraan, arus globalisasi akan mendorong akselerasi proses demokratisasi dan desentralisasi yang melahirkan situasi paradoksal dimana akan ada pilihan antara semakin membaiknya kebebasan sipil (civil liberty) dengan terbatasnya kapasitas kelembagaan politik dan kapasitas tata kelola pemerintahan (governance) sehingga akuntabilias layanan publik belum sepenuhnya sesuai harapan. Percepatan arus informasi dan modal juga berdampak pada meningkatnya pemanfaatan berbagai sumber daya alam yang akan memunculkan isu perubahan iklim (climate change), ketegangan lintas-batas antar negara, percepatan penyebaran wabah penyakit, terorisme, serta masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Berbagai masalah tersebut akan mencerminkan besarnya tantangan yang harus dihadapi Bansa Indonesia, sehingga menuntut peningktan peran dan kapasitas seluruh instansi pemerintah, temasuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) yang diberi tugas dalam perencanaan pembangunan nasional. Peran Kementerian PPN/Bappenas sangat strategis karena perencanaan merupakan pijakan awal untuk menentukan arah pembangunan nasional melalui pengoptimalan sumber daya dan perlibatan para pelaku pembangunan nasional. Rencana Strategis Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada dasarnya memperhatikan: a. Penjabaran sasaran prioritas Presiden dalam Rancangan Awal RPJMN ke dalam sasaran strategis K/L; b. Konsistensi penjabaran kebijakan K/L dengan Rancangan Awal RPJMN; c. Konsistensi program dan kegiatan K/L sebagai penjabaran operasional Racangan Awal RPJMN yang memuat prioritas, Fokus Prioritas, dan Kegiatan Prioritas Bidang; d. Sinergi antara sasaran hasil (outcome) program K/L dengan program prioritas presiden;
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
III - 7
e. Sinergi antara sasaran keluaran (output) kegiatan K/L dengan sasaran hasil (outcome) program K/L; dan f. Sumber daya yang diperlukan. pSebagai Renstra kelembagaan pemerintahan yang lebih tinggi, maka keselarasan tujuan serta sasaran antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan pembangunan sangat penting guna mengoptimalkan sumber daya yang tersedia sekaligus meningkatkan outcome yang dihasilkan. Berdasarkan Renstra Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023, wilayah Provinsi Kalimantan Timur memiliki berbagai isu global dan nasional yang perlu dipertimbangkan dalam menyelesaikan permasalahan lokal yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang dihadapi Provinsi Kalimantan Timur antara lain kemiskinan, penataan ruang dan lingkungan hidup, pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, terbatasnya kesempatan kerja, mitigasi bencana, serta kesenjangan sosial. Oleh karena itulah perlu adanya tindak lanjut yang stabil dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah dengan penguatan kepemimpinan yang didukung oleh aspek politis dan kerakyatan. Fokus dari arah kebijakan pembangunan daerah ditujukan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, revitalisasi pertanian dan kelautan, perluasan kesempatan lapangan kerja, peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan insfrastruktur strategis, perdagangan, jasa dan industri pengolahan yang berdaya saing, rehabilitasi dan konservasi lingkungan, serta penataan struktur pemerintah daerah yang menyiapkan kemandirian masyarakat provinsi Kalimantan Timur. Adapun prioritas pembangunan daerah dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023, yaitu: 1. Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan 2. Peningkatan akses dan mutu pendidikan 3. Penguatan kapasitas pemuda, perempuan dan penyandang disabilitas dalam pembangunan
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
III - 8
4. Peningkatan upaya penanggulangan kemiskinan terintegrasi 5. Peningkatan Produktifitas pangan berkelanjutan 6. Peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas unggulan daerah 7. Peningkatan fungsi pelayanan infrastruktur dasar 8. Peningkatan daya dukung SDA dan lingkungan hidup 9. Peningkatan Tata Kelola dan kapasitas pemerintah daerah. 3.4. TELAAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KAJIAN LLINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH Peran perencanaan sangat penting dalam menentukan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah. Perencanaan yang tepat akan mewujudkan pembangunan yang terpadu dan selaras dengan pendekatan pengembangan wilayah berbasis ekonomi dan ekologi. Untuk itu dalam penyusunan dokumen perencanaan sangat penting melihat aspek penataan ruang daerah secara komprehensif agar pelaksanaan pembangunan daerah tetap berada pada batas-batas kewajaran. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Kutai Timur yang berkualitas, serasi dan optimal sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan kabupaten dalam rangka ”Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua” yang mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kemampuan daya dukung lingkungan, melalui pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dalam rangka mencapai keseimbangan pembangunan antar sektor dan antar kawasan yang berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan penataan ruang Kabupaten Kutai Timur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2035, terdiri atas: 1. Pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur;
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
III - 9
2. Pemanfaatan potensi-potensi agribisnis secara optimal sebagai salah satu sektor utama pembangunan Wilayah dalam rangka peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kutai Timur; 3. Pengelolaan dan pengembangan kawasan pertambangan yang ramah lingkungan; 4. Pengelolaan dan pengembangan kawasan hutan yang ramah lingkungan; 5. Pemantapan dan pengendalian kawasan lindung sebagai bagian dari pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; 6. Pengembangan sistem pusat permukiman perkotaan dan perdesaan yang optimal; 7. Pengembangan prasarana wilayah yang ditujukan untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah; 8. Pengembangan pola ruang wilayah yang optimal yang mendukung terciptanya kemandirian wilayah disertai upaya terciptanya pemanfaatan lahan yang berwawasan lingkungan; dan 9. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur, meliputi : p1. Strategi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur; 2. Strategi pemanfaatan potensi-potensi agribisnis secara optimal sebagai salah satu sektor utama pembangunan Wilayah dalam rangka peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kutai Timur; 3. Strategi pengelolaan dan pengembangan kawasan pertambangan yang ramah lingkungan; 4. Strategi pengelolaan dan pengembangan kawasan hutan yang ramah lingkungan.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
III -10
5. Strategi pemantapan dan pengendalian kawasan lindung sebagai bagian dari pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; 6. Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perkotaan dan perdesaan yang optimal 7. Strategi pengembangan prasarana wilayah yang ditujukan untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah; 8. Strategi pengembangan pola ruang wilayah yang optimal yang mendukung terciptanya kemandirian wilayah disertai upaya terciptanya pemanfaatan lahan yang berwawasan lingkungan; 9. Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten merupakan perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama kabupaten dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan (20 tahun). Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berfungsi: 1. Sebagai acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam pemrograman pemanfaatan ruang; 2. Sebagai arahan untuk sektor dalam penyusunan program utama (besaran, lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan); 3. Sebagai dasar estimasi kebutuhan pembiayaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pertama; dan 4. Sebagai acuan bagi masyarakat dalam melakukan investasi. pArahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten disusun berdasarkan: 1. Rencana struktur ruang dan pola ruang; 2. Ketersediaan sumber daya dan sumber dana pembangunan;
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
III -11
3. Kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan; dan 4. Prioritas pengembangan wilayah kabupaten dan pentahapan rencana pelaksanaan program sesuai dengan RPJPD. 3.5. PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS BAPPEDA KABUPATEN KUTAI TIMUR Isu strategis merupakan permasalahan pokok yang berkaitan dengan fenomena atau kondisi permasalahan yang belum dapat diselesaikan pada periode 5 (lima) tahun sebelumnya. Berdasar pada permasalahan dan tantangan yang dihadapi 5 (lima) tahun ke depan, terkait tugas dan fungsi Bappeda Kutai Timur, maka dirumuskan isu-isu strategis yang perlu ditangani dan akan menjadi tugas Bappeda dalam menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, fasilitasi dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dalam bidang perencanaan pembangunan, yaitu sebagai berikut : 1. Meningkatkan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran; 2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia; 3. Penyediaan dan Pemutakhiran data/informasi sebagai bahan perencanaan pembangunan; 4. Optimalisasi koordinasi pengendalian dan pelaporan serta pemanfaatan sistem informasi pengendalian pembangunan; 5. Penyediaan dan pemutakhiran data/informasi hasil capaian program dan kegiatan sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah. Berdasarkan kajian tentang aspek Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana Pendukung dan telahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah, dan juga dengan Metode Pembobotan, maka dapat diidentifikasi isu-isu strategis sebagai berikut : 1. Peningkatan Fungsi Koordinasi Bappeda;
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
III -12
2. Peningkatan Kualitas dan Kelembagaan Bappeda; 3. Manajemen Data; 4. Perencanaan yang Matang; 5. Pengendalian dan Evaluasi Kinerja yang Maksimal.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
IV - 1
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja Perangkat Daerah selama lima tahun. Penjabaran tujuan dalam sasaran dan indikator sasaran serta target kinerja sasaran dalam 5 tahun mendatang. Perumusan Visi dan Misi Jangka Menengah Perangkat Daerah merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah. Visi dan Misi tersebut menjadi pondasi awal kelembagaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya pada bidang masing-masing serta menjadi target kinerja untuk mendukung pencapaian pembangunan daerah. Visi kelembagaan akan menjelaskan arah atau suatu kondisi ideal lembaga di masa depan sebagai dukungan sistem birokrasi maupun pelayanan publik terhadap keberhasilan pembangunan daerah. D4.1. TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH BAPPEDA Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja Perangkat Daerah selama lima tahun. 4.1.1. Tujuan Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi, memecahkan permasalahan, dan menangani isu strategis daerah yang dihadapi. Adapun Tujuan Jangka Menengah Bappeda Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 sebagai berikut :
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
IV - 2
1. Terwujudnya Kualitas dan Konsistensi Perencanaan Pembangunan Daerah; 4.1.2. Sasaran pSasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran perlu memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau kelompok sasaran yang dilayani, serta profil pelayanan yang terkait dengan indikator kinerja. Sasaran Jangka Menengah Bappeda sebagai berikut : 1. Meningkatnya akuntabilitas penunjang urusan pemerintahan daerah; 2. Terpenuhinya Kualitas Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Daerah; 3. Terpenuhinya kesesuaian Perencanaan Perangkat Daerah terhadap Dokumen Perencanaan Daerah.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
IV - 3
Tabel 4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah BAPPEDA
NO. TUJUAN SASARAN INDIKATOR TUJUAN/ SASARAN TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE- 2022 2023 2024 2025 2026 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1. Terwujudnya Kualitas dan Konsistensi Perencanaan pPembangunan Daerah . 1. Meningkatnya pakuntabilitas ppenunjang urusan ppemerintahan daerah
Persentase capaian pEvaluasi LKjIP 80% 85% 90% 95% 100%
2. Terpenuhinya Kualitas pPengendalian dan pEvaluasi Perencanaan pDaerah
Persentase Pencapaian pPelaksanaan Renja pPerangkat Daerah.
80% 87% 89% 91% 100%
3. Terpenuhinya pKesesuaian Dokumen pPerangkat Daerah pterhadap Dokumen pPerencanaan Daerah. Konsistensi Penjabaran pRPJMD terhadap Renstra pPerangkat Daerah. 83.55% 84.55% 90% 95% 100%
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026 V-1
BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Bappeda berusaha meningkatkan kualitas kinerjanya, diantaranya dengan menerapkan kebijakan pemberian ruang yang lebih luas pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa dan kabupaten berbasis IT. Bappeda juga menerapkan kebijakan penyusunan standar proses perencanaan yang akuntabel, dengan begitu diharapkan dana dukungan operasional bisa semakin menurun. Begitu pula dengan pelaksanaan pengendalian, diperlukan standar pengukuran yang akuntabel. I5.1 STRATEGI DAN KEBIJAKAN BAPPEDA pStrategi dan kebijakan dalam Renstra Perangkat Daerah adalah strategi dan kebijakan Perangkat Daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah Perangkat Daerah yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah serta rencana program prioritas dalam rancangan awal RPJMD. Strategi dan kebijakan jangka menengah Perangkat Daerah menunjukkan bagaimana cara Perangkat Daerah mencapai tujuan, sasaran jangka menengah Perangkat Daerah, dan target kinerja hasil (outcome) program prioritas RPJMD yang menjadi tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Strategi dan kebijakan dalam Renstra Perangkat Daerah selanjutnya menjadi dasar perumusan kegiatan Perangkat Daerah bagi setiap program prioritas RPJMD yang menjadi tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komperhensif tentang bagaimana Perangkat Daerah mencapai tujuan dan sasaran dengan efektif dan efisien. Dengan pendekatan yang komprehensif, strategi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tranformasi, reformasi, dan perbaikan kinerja birokrasi. Perencanaan strategik tidak saja
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026 V-2
mengagendakan aktivitas pembangunan, tetapi juga segala program yang mendukung dan menciptakan layanan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan baik, termasuk di dalamnya upaya memberbaiki kinerja dan kapasitas birokrasi, sistem manajemen, dan pemanfaatan teknologi informasi. Rumusan strategi merupakan pernyataan-pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai serta selanjutnya dijabarkan dalam serangkaian kebijakan. Rumusan strategi juga harus menunjukkan keinginan yang kuat bagaimana Perangkat Daerah menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholder layanan. Di sini penting untuk mendapatkan parameter utama yang menunjukkan bagaimana strategi tersebut menciptakan nilai (strategic objective). Melalui parameter tersebut, dapat dikenali indikasi keberhasilan atau kegagalan suatu strategi sekaligus untuk menciptakan budaya “berpikir strategik” dalam menjamin bahwa transformasi menuju pengelolaan pemerintah daerah yang lebih baik, transparan, akuntabel dan berkomitmen terhadap kinerja, strategi harus dikendalikan dan dievaluasi (learning process). 5.2 ARAH KEBIJAKAN pKebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran. Sesuai dengan visi, misi dan tujuan Bappeda dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan diperlukan suatu rencana pembangunan yang berkualitas serta kebijakan pembangunan lainnya yang akan mendukung pencapaian tujuan, maka arah kebijakan adalah sebagai berikut :
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026 V-3
Tabel 5.1. Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Kutai Timur Tahun 2021 – 2026 Visi : Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua Misi IV : Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipasif Berbasis Penegakkan Hukum dan Teknologi Informasi TUJUAN SASARAN STRATEGI KEBIJAKAN 1. Terwujudnya pKualitas dan pKonsistensi pPerencanaan pPembangunan pDaerah 1. Meningkatkan pAkuntabilitas Penunjang pPemerintahan Daerah. Meningkatkan pAkuntabilitas Penunjang pPemerintahan Daerah. Peningkatan kapasitas aparatur sesuai dengan pkebutuhan organisasi. Meningkatkan pmanajemen kinerja serta ppeningkatan kapasitas pkelembagaan dan paparatur perencanaan ppembangunan. Peningkatan intensitas dan kualitas koordinasi pinternal antar unit kerja secara berkala.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026 V-4
TUJUAN SASARAN STRATEGI KEBIJAKAN 2. Terpenuhinya Kualitas pPengendalian dan Evaluasi pPerencanaan Daerah. Mengoptimalkan Kualitas pPengendalian dan pevaluasi Perencanaan pDaerah. Peningkatan Tata Laksana Musrenbang, Forum pPerangkat Daerah dan Forum Perencanaan pDaerah lainnya. Peningkatan kualitas pengendalian dan Evaluasi pPerencanaan Daerah. Penyediaan data dan informasi pembangunan pyang lebih akurat. Pengembangan sistem dan kualitas data dan informasi untuk pelaporan serta pemantapan psistem koordinasi lintas sektor. Peningkatan intensitas dan kualitas koordinasi dalam pengendalian dan evaluasi capaian kinerja ppembangunan daerah.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026 V-5
TUJUAN SASARAN STRATEGI KEBIJAKAN 3. Terpenuhinya Kesesuaian pDokumen Perencanaan pPerangkat Daerah pTerhadap Dokumen pPerencanaan Daerah Mengintensifkan pkoordinasi dengan pPerangkat Daerah dalam ppenyusunan rencana pkerja dan anggaran. Peningkatan efektifitas koordinasi dalam ppenyusunan dokumen perencanaan. OptimalisasinKesesuaian Dokumen Perencanaan pPerangkat daerah pTerhadap Dokumen pPerencanaan daerah. Peningkatan kualitas dokumen perencanaan pPerangkat Daerah terhadap Perencanaan Daerah.
TARGETRp TARGETRpTARGETRpTARGETRpTARGETRpTARGETRp123561213Cakupan 3Pelayanan3Administrasi3Perkantoran 3dan3Laporan 3Keuangan5.01.01IProgram Penunjang Urusan Pemerintahan DaerahMeningkatnya 3akuntabilitas 3penunjang urusan 3pemerintahan 3daerah5.01.01.2.011Perencanaan, Penganggaran, 3dan Evaluasi Kinerja Perangkat 3DaerahJumlah dokumen 3perencanaan 3SKPD yang 3tersusun100%100%550.000.000 100%600.000.000 100%600.000.000 100%600.000.000 100%600.000.000 100%600.000.000 5.01.01.2.01.01aPenyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat DaerahDokumen yPerencanaan yPerangkat Daerah 1 Dokumen1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 5.01.01.2.01.02bKoordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD Dokumen RKA-ySKPD yang ydikoordinasikan1 Dokumen1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 5.01.01.2.01.03cKoordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPDDokumen yPerubahan RKA - ySKPD yang ydikoordinasikan1 Dokumen1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 5.01.01.2.01.04dKoordinasi dan Penyusunan Dokumen DPA-SKPDDokumen DPA-ySKPD yang ydikoordinasikan1 Dokumen1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 5.01.01.2.01.05eKoordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPDDokumen yPerubahan DPA-ySKPD yang ydikoordinasikan1 Dokumen1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 1 Dokumen50.000.000 5.01.01.2.01.06fKoordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan yIkhtisar Realisasi Kinerja SKPDLaporan Kinerja yInstansi Pemerintah y(LKjIP) Bappeda1 Dokumen1 Dokumen250.000.000 1 Dokumen300.000.000 1 Dokumen300.000.000 1 Dokumen300.000.000 1 Dokumen300.000.000 1 Dokumen300.000.000 5.01.01.2.022Administrasi Keuangan Perangkat DaerahTersedianya Gaji 3dan Tunjangan 3ASN dan Honorer 3serta laporan 3keuangan100%100%13.300.000.000 100%15.000.000.000 100%15.000.000.000 100%15.000.000.000 100%15.000.000.000 100%15.000.000.000 5.01.01.2.02.01aPenyediaan Gaji dan Tunjangan ASNJumlah Dokumen Administrasi Keuangan yang disusun terbayarnya gaji dan tunjangan ASN setiap bulan dibayarkan12 Bulan12 Bulan10.700.000.000 12 Bulan11.700.000.000 12 Bulan11.700.000.000 12 Bulan11.700.000.000 12 Bulan11.700.000.000 12 Bulan11.700.000.000 5.01.01.2.02.02bPenyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASNTerbayarnya gaji yTK2D dan Jasa y(Honorarium) yPenatausahaan yKeuangan12 Bulan12 Bulan1.650.000.000 12 Bulan1.950.000.000 12 Bulan1.950.000.000 12 Bulan1.950.000.000 12 Bulan1.950.000.000 12 Bulan1.950.000.000 5.01.01.2.02.03cPelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verfikasi Keuangan ySKPDJumlah Laporan yPenata Usahaan ydan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD yang ydisususn setiap ybulannya50000 Berkas 50000 Berkas 250.000.000 50000 Berkas 300.000.000 50000 Berkas 300.000.000 50000 Berkas 300.000.000 50000 Berkas 300.000.000 50000 Berkas 300.000.000 5.01.01.2.02.04dKoordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPDJumlah Dokumen Akuntansi72 Dokumen72 Dokumen200.000.000 72 Dokumen250.000.000 72 Dokumen250.000.000 72 Dokumen250.000.000 72 Dokumen250.000.000 72 Dokumen250.000.000 5.01.01.2.02.05eKoordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun ySKPDJumlah Dokumen yLaporan Keuangan yakhir Tahun5 Dokumen5 Dokumen200.000.000 5 Dokumen300.000.000 5 Dokumen300.000.000 5 Dokumen300.000.000 5 Dokumen300.000.000 5 Dokumen300.000.000 5.01.01.2.02.06fPengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan PemeriksaanJumlah Dokumen yBahan Tanggapan yPemeriksaan720 Dokumen 720 Dokumen 150.000.000 720 Dokumen250.000.000 720 Dokumen250.000.000 720 Dokumen250.000.000 720 Dokumen250.000.000 720 Dokumen250.000.000 5.01.01.2.02.07gKoordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/Semesteran Jumlah Laporan yKeuangan Bulanan/Semestera 4 Dokumen4 Dokumen150.000.000 4 Dokumen250.000.000 4 Dokumen250.000.000 4 Dokumen250.000.000 4 Dokumen250.000.000 4 Dokumen250.000.000 INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN KODEPROGRAM / KEGIATAN/ SUB KEGIATANTabel 6.1Rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai TimurUNIT KERJA PERANGKAT DAERAH PENANGGUNGJAWABLOKASITAHUN 2022TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025TAHUN 2026Tujuan 1 : Menata Kelola ypemerintahan yyang bersih, yEfektif, yTransparan dan Akuntabel berbasisyElektronik y(M4.T1)3Sasaran 1 : Meningkatnya yKualitas Tata yKelola yPemerintahan y(M4.T1.S1)Indikator 3Sasaran 1 : yPenjabaran yKonsistensiyProgram yRPJMDykedalam yRKPDKONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RENSTRA PERANGKAT DAERAH467891011INDIKATOR KINERJA TUJUAN SASARAN, PROGRAM (OUT COME DAN KEGIATAN (OUTPUT)DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN TARGET KINERJA PROGRAM & KERANGKA PENDANAANTUJUAN / SASARAN
TARGETRp TARGETRpTARGETRpTARGETRpTARGETRpTARGETRp123561213INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN KODEPROGRAM / KEGIATAN/ SUB KEGIATANUNIT KERJA PERANGKAT DAERAH PENANGGUNGJAWABLOKASITAHUN 2022TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025TAHUN 2026KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RENSTRA PERANGKAT DAERAH467891011INDIKATOR KINERJA TUJUAN SASARAN, PROGRAM (OUT COME DAN KEGIATAN (OUTPUT)DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN TARGET KINERJA PROGRAM & KERANGKA PENDANAANTUJUAN / SASARAN 5.01.01.2.033Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat DaerahTerpenuhinya 3pencatatan aset 3daerah yang 3dikelola oleh 3SKPD100%20%76.000.000 20%87.000.000 20%150.000.000 20%76.000.000 10%100.000.000 10%100.000.000 5.01.01.2.03.06aPenatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPDTersedianya yDokumen Barang yMilik Daerah4 Dok4 Dok76.000.000 4 Dok87.000.000 4 Dok150.000.000 4 Dok76.000.000 4 Dok100.000.000 4 Dok100.000.000 5.01.01.2.054Administrasi Kepegawaian Perangkat DaerahTerpenuhinya 3Jumlah kebutuhan 3Pegawai SKPD100%100%650.000.000 100%650.000.000 100%650.000.000 100%650.000.000 100 650.000.000 100 650.000.000 5.01.01.2.05.02aPengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut KelengkapannyaJumlah Pakaian yDinas beserta Atribut Kelengkapannya yyang disediakan1 LS 1 LS 350.000.000 1 LS 350.000.000 1 LS 350.000.000 1 LS 350.000.000 1 LS 350.000.000 1 LS 350.000.000 5.01.01.2.05.11bBimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-UndanganJumlah Bimbingan yTeknis yImplementasi yPeraturan yPerundang-yUndangan46 Kali46 Kali300.000.000 46 Kali300.000.000 46 Kali300.000.000 46 Kali300.000.000 46 Kali300.000.000 46 Kali300.000.000 5.01.01.2.065Administrasi Umum Perangkat DaerahTersedianya 3kebutuhan rumah 3tangga SKPD100%100%1.460.000.000 100%1.460.000.000 100%2.460.000.000 100%1.460.000.000 100 1.500.000.000 100 1.500.000.000 5.01.01.2.06.01aPenyediaan Komponen Instalasi Listriik / Penerangan Bangunan yKantorJenis Komponen yInstalasi Listrik dan yPenerangan yang ydisediakan15 Jenis15 Jenis80.000.000 15 Jenis80.000.000 15 Jenis150.000.000 15 Jenis100.000.000 15 Jenis100.000.000 15 Jenis100.000.000 5.01.01.2.06.02bPenyediaan Peralatan dan Perlengkapan KantorJumlah Jenis yPeralatan dan yPerlengkapan ykantor yang ydisediakan12 Jenis12 Jenis200.000.000 12 Jenis200.000.000 12 Jenis700.000.000 12 Jenis300.000.000 12 Jenis300.000.000 12 Jenis300.000.000 5.01.01.2.06.03cPenyediaan Peralatan Rumah TanggaJumlah Jenis yPeralatan Rumah ytangga yang ydisediakan3 Jenis3 Jenis100.000.000 3 Jenis100.000.000 3 Jenis220.000.000 3 Jenis120.000.000 3 Jenis120.000.000 3 Jenis120.000.000 5.01.01.2.06.04dPenyediaan Bahan Logistik KantorJumlah Bahan yLogistik Kantor yyang disediakan25 Jenis25 Jenis200.000.000 25 Jenis200.000.000 25 Jenis200.000.000 25 Jenis200.000.000 25 Jenis200.000.000 25 Jenis200.000.000 5.01.01.2.06.05ePenyediaaan Barang Cetakan dan PenggandaanJumlah Barang yCetakan dan yPenggandaan yang ydisediakan3 Jenis3 Jenis80.000.000 3 Jenis80.000.000 3 Jenis190.000.000 3 Jenis80.000.000 3 Jenis80.000.000 3 Jenis80.000.000 5.01.01.2.06.09fPenyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPDJumlah Koordinasi dan Konsultasi yang dilakukan50 Kali50 Kali800.000.000 50 Kali800.000.000 50 Kali1.000.000.000 50 Kali660.000.000 50 Kali700.000.000 50 Kali700.000.000 5.01.012.086Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan DaerahTersedianya 3kebutuhan 3penujang 3operasional kantor100%100%935.000.000 100%935.000.000 100%1.300.000.000 100%935.000.000 100 1.000.000.000 100 1.000.000.000 5.01.012.08.01aPenyediaan Jasa Surat MenyuratCakupan ketersediaan ykebutuhan surat ymenyurat100%100%105.000.000 100%105.000.000 100%150.000.000 100%135.000.000 100%150.000.000 100%150.000.000 5.01.012.08.02bPenyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air, dan ListrikJumlah Rekening yyang dibayarkan6 Rekening6 Rekening480.000.000 6 Rekening480.000.000 6 Rekening600.000.000 6 Rekening500.000.000 6 Rekening550.000.000 6 Rekening550.000.000 5.01.012.08.04cPenyediaan Jasa Pelayanan Umum kantorJumlah tenaga ypelaksana yang ydibayarkan11 Orang11 Orang350.000.000 11 Orang350.000.000 11 Orang550.000.000 11 Orang300.000.000 11 Orang300.000.000 11 Orang300.000.000 5.01.01.2.097Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan 3Pemerintahan DaerahJumlah barang 3milik daerah yang 3dipelihara 100%100%2.550.000.000 100%1.550.000.000 100%2.000.000.000 100%2.000.000.000 100%1.500.000.000 100%1.500.000.000
TARGETRp TARGETRpTARGETRpTARGETRpTARGETRpTARGETRp123561213INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN KODEPROGRAM / KEGIATAN/ SUB KEGIATANUNIT KERJA PERANGKAT DAERAH PENANGGUNGJAWABLOKASITAHUN 2022TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025TAHUN 2026KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RENSTRA PERANGKAT DAERAH467891011INDIKATOR KINERJA TUJUAN SASARAN, PROGRAM (OUT COME DAN KEGIATAN (OUTPUT)DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN TARGET KINERJA PROGRAM & KERANGKA PENDANAANTUJUAN / SASARAN 5.01.01.2.09.02aPenyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan yPerizinan Kendaraan Dinas yOperasional atau LapanganJumlah Kendaraan yDinas Jabatan/ yOperasional / yLapangan yang ydipelihara52 Unit52 Unit600.000.000 52 Unit600.000.000 52 Unit800.000.000 52 Unit800.000.000 52 Unit800.000.000 52 Unit800.000.000 5.01.01.2.09.06bPemeliharaan Peralatan Dan Mesin LainnyaJumlah Peralatan ydan Mesin Lainnya yyang dipelihara7 Jenis7 Jenis300.000.000 7 Jenis300.000.000 7 Jenis300.000.000 7 Jenis300.000.000 7 Jenis300.000.000 7 Jenis300.000.000 5.01.01.2.09.09cPemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor atau Bangunan yLainnyaJumlah Gedung yKantor atau yBangunan Lainnya yyang dipelihara / ydirehabilitasi4 Unit4 Unit1.650.000.000 4 Unit650.000.000 4 Unit900.000.000 4 Unit900.000.000 4 Unit400.000.000 4 Unit400.000.000 8 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan 3Pemerintahan DaerahJumlah kendaraan 3Dinas operasional / lapangan 0%0%- 100%1.000.000.000 0%- 100%1.600.000.000 - 2.000.000.000 - 2.000.000.000 Penjabaran3Konsistensi 3Program3RPJMD 3kedalam3RKPD5.01.02IIProgram Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi 3Pembangunan DaerahTerpenuhinya 3Kualitas 3Pengendalian dan 3Evaluasi 3Perencanaan 3Daerah100%5.01.02.02.011Penyusunan Perencanaan dan PendanaanTersusunya 3dokumen 3Musrenbang dan 3Dokumen RKPD100%100%2.400.000.000 100%1.500.000.000 100%1.500.000.000 100%1.500.000.000 100 1.500.000.000 100 1.500.000.000 5.01.02.02.01.01 aAnalisa Kondisi Daerah, Permasalahan , dan Isu Strategis yPembangunan Daerah Tersedianya yDokumen Isu yStrategis yPembangunan yDaerah--450.000.000 -200.000.000 -200.000.000 -200.000.000 -200.000.000 -200.000.000 5.01.02.02.01.03 bPelaksanaan Konsultasi PublikTerlaksananya Konsultasi Publik yRKPD1 Keg1 Keg200.000.000 1 Keg200.000.000 1 Keg200.000.000 1 Keg200.000.000 1 Keg200.000.000 1 Keg200.000.000 5.01.02.02.01.04 cKoordinasi Pelaksanaan Forum SKPD/Lintas SKPDTerlaksananya yForum SKPD / yLintas SKPD1 Keg1 Keg100.000.000 1 Keg100.000.000 1 Keg100.000.000 1 Keg100.000.000 1 Keg100.000.000 1 Keg100.000.000 5.01.02.02.01.05 d Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten / Kota Terlaksananya yMusrenbang yKabupaten RKPD1 Keg1 Keg800.000.000 1 Keg600.000.000 1 Keg600.000.000 1 Keg600.000.000 1 Keg600.000.000 1 Keg600.000.000 5.01.02.02.01.06 ePenyiapan Bahan Koordinasi Musrenbang KecamatanTersedianya Bahan yMusrenbang yKecamatan1 Dok1 Dok100.000.000 1 Dok100.000.000 1 Dok100.000.000 1 Dok100.000.000 1 Dok100.000.000 1 Dok100.000.000 5.01.02.02.01.07 fKoordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen yPerencanaan Pembangunan yDaerah KabupatenTersedianya yDokumen yPerencanaan yPembangunan yDaerah Kabupaten yKutai Timur2 Dok2 Dok750.000.000 2 Dok300.000.000 2 Dok300.000.000 2 Dok300.000.000 2 Dok300.000.000 2 Dok300.000.000 5.01.02.2.032Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan 3Pembangunan DaerahDokumen LKJiP 3dan LKPJ100%100%1.500.000.000 100%1.500.000.000 100%1.500.000.000 100%1.519.000.000 100 1.500.000.000 100 1.500.000.000 5.01.02.2.03.01aKoordinasi Pengendaliaan Perencanaan dan Pelaksanaan yPembangunan Daerah di yKabupaten / KotaJumlah Dokumen yEvaluasi Renja Per yTriwulan4 Dok4 Dok1.000.000.000 4 Dok750.000.000 4 Dok750.000.000 4 Dok769.000.000 4 Dok750.000.000 4 Dok750.000.000 5.01.02.2.03.03bMonitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala yPelaksanaan Pembangunan yDaerahTersusunnya yDokumen IPD yKabupaten Kutai yTimur1 Dok1 Dok750.000.000 1 Dok750.000.000 1 Dok750.000.000 1 Dok750.000.000 1 Dok750.000.000 1 Dok750.000.000 Tersusunnya yDokumen LKPJ yBupati Kabupaten yKutai Timur1 Dok1 Dok1 Dok1 Dok1 Dok1 Dok1 Dok3Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah Bidang 3Perencanaan Pembangunan 3DaerahTersusunnya 3Dokumen bahan 3RKPD100%100%2.000.000.000 100%1.200.000.000 100%1.500.000.000 100%1.719.000.000 100 2.000.000.000 100 2.000.000.000
TARGETRp TARGETRpTARGETRpTARGETRpTARGETRpTARGETRp123561213INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN KODEPROGRAM / KEGIATAN/ SUB KEGIATANUNIT KERJA PERANGKAT DAERAH PENANGGUNGJAWABLOKASITAHUN 2022TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025TAHUN 2026KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RENSTRA PERANGKAT DAERAH467891011INDIKATOR KINERJA TUJUAN SASARAN, PROGRAM (OUT COME DAN KEGIATAN (OUTPUT)DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN TARGET KINERJA PROGRAM & KERANGKA PENDANAANTUJUAN / SASARAN Penjabaran3Konsistensi 3Program3RPJMD, 3RKPD3kedalam 3Renstra dan3Renja OPD5.01.03IIIProgram Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan 3Pembangunan DaerahTerpenuhinya 3kesesuaian 3Perencanaan 3Perangkat Daerah terhadap dokumen Perencanaan 3Daerah100%5.01.03.2.011Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan 3Pembangunan ManusiaTersusunnya 3dokumen 3perencanaan OPD 3bidang 3Pemerintahan dan 3Pembangunan 3Manusia100%100%2.290.000.000 100%2.399.000.000 100%2.500.000.000 100%2.603.000.000 100 2.708.000.000 100 2.708.000.000 5.01.03.2.01.01a Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan yDaerah Bidang Pemerintahan y(RPJPD, RPJMD, dan RKPD)Terlaksananya yKoordinasi yPenyusunan yDokumen yPerencanaan OPD ydibawah Koordinasi yBidang yPemerintahan28 Dokumen28 Laporan200.000.000 28 Laporan200.000.000 28 Laporan200.000.000 28 Laporan218.000.000 28 Laporan250.000.000 28 Dokumen250.000.000 5.01.03.2.01.02bAsistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yPemerintahanTerlaksanaya Asistensi Dokumen Perencanaan OPD ydibawah Koordinasi yBidang yPemerintahan28 Dokumen28 Laporan140.000.000 28 Laporan170.000.000 28 Laporan120.000.000 28 Laporan140.000.000 28 Laporan128.000.000 28 Dokumen128.000.000 5.01.03.2.01.03cPelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen yPerencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yPemerintahanTerlaksananya yMonitoring dan yevaluasi yPenyusunan yDokumen yPerencanaan ypembangunan yPerangkat Daerah yBidang yPemerintahan18 Laporan18 Laporan150.000.000 8 Laporan150.000.000 8 Laporan150.000.000 8 Laporan150.000.000 8 Laporan170.000.000 18 Laporan170.000.000 5.01.03.2.01.04dKoordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi yPerencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yPemerintahan Terlaksanaya ySinergitas dan Harmonisasi Bidang Pemerintahan di yKabupaten Kutai yTimur1 Laporan1 Laporan250.000.000 1 Laporan250.000.000 1 Laporan250.000.000 1 Laporan250.000.000 1 Laporan280.000.000 1 Laporan280.000.000 5.01.03.2.01.05e Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan yDaerah Bidang Pembangunan yManusia (RPJPD, RPJMD, dan yRKPD)Terlaksananya yKoordinasi yPenyusunan yDokumen yPerencanaan OPD ydibawah Koordinasi yBidang yPembangunan yManusia12 Dokumen12 Dokumen350.000.000 12 Dokumen350.000.000 12 Dokumen450.000.000 12 Dokumen480.000.000 12 Dokumen500.000.000 12 Dokumen500.000.000 5.01.03.2.01.06fAsistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yPembangunan ManusiaTerlaksananya Asistensi Dokumen Perencanaan OPD ydibawah Koordinasi yBidang yPembangunan yManusia12 Dokumen12 Dokumen250.000.000 12 Dokumen329.000.000 12 Dokumen335.000.000 12 Dokumen340.000.000 12 Dokumen345.000.000 12 Dokumen345.000.000 5.01.03.2.01.07gPelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen yPerencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yPembangunan ManusiaTerlaksanya yMonitoring dan yEvaluasi yPenyusunan yDokumen yPerencanaan yPembangunan yPerangkat Daerah yBidang yPembangunan yManusia12 Laporan12 Laporan200.000.000 15 Laporan250.000.000 16 Laporan270.000.000 16 Laporan275.000.000 18 Laporan285.000.000 18 Laporan285.000.000
TARGETRp TARGETRpTARGETRpTARGETRpTARGETRpTARGETRp123561213INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN KODEPROGRAM / KEGIATAN/ SUB KEGIATANUNIT KERJA PERANGKAT DAERAH PENANGGUNGJAWABLOKASITAHUN 2022TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025TAHUN 2026KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RENSTRA PERANGKAT DAERAH467891011INDIKATOR KINERJA TUJUAN SASARAN, PROGRAM (OUT COME DAN KEGIATAN (OUTPUT)DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN TARGET KINERJA PROGRAM & KERANGKA PENDANAANTUJUAN / SASARAN 5.01.03.2.01.08hKoordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi yPerencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yPembangunan Manusia. Terlaksananya ysinergitas dan yharmonisasi bidang ypembangunnan ymanuasia2 Laporan2 Laporan750.000.000 2 Laporan700.000.000 2 Laporan725.000.000 2 Laporan750.000.000 2 Laporan750.000.000 4 Dokumen750.000.000 5.01.03.2.022Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA 3(Sumber Daya Alam)Tersusunnya 3dokumen 3perencanaan OPD 3dibidang Perekonomian dan SDA100%100%3.700.000.000 100%3.700.000.000 100%3.700.000.000 100%3.700.000.000 100 3.700.000.000 100 3.700.000.000 5.01.03.2.02.01a Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan yDaerah Bidang Perekonomian y(RPJPD, RPJMD, dan RKPD)Laporan yPerencanaan yPembangunan ydaerah Bidang yPerekonomian1 Laporan1 Laporan700.000.000 1 Laporan900.000.000 1 Laporan900.000.000 1 Laporan900.000.000 1 Laporan900.000.000 1 Laporan900.000.000 5.01.03.2.02.03bPelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen yPerencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yPerekonomian Dokumen yMonitoring yPerencanaan yPembangunan 11 Laporan11 Laporan500.000.000 11 Laporan250.000.000 11 Laporan250.000.000 11 Laporan250.000.000 11 Laporan250.000.000 11 Laporan250.000.000 5.01.03.2.02.04cKoordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi yPerencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yPerekonomian Dokumen Kajian yPertumbuhan yekonomi1 Dokumen1 Dokumen2.500.000.000 1 Dokumen2.550.000.000 1 Dokumen2.550.000.000 1 Dokumen2.550.000.000 1 Dokumen2.550.000.000 1 Dokumen2.550.000.000 Dokumen yMasterplan yPersampahan Kab. yKutai Timur1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen1 DokumenDokumen yPemetaan Jalan yProduksi Kab. Kutai yTimur1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen1 DokumenDokumen yPemetaan Jalan yUsaha Tani1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen1 Dokumen5.01.03.2.033Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan 3KewilayahanTersusunya 3dokumen 3perencanaan OPD 3dibidang 3infrastruktur dan 3Kewilayahan100%100%4.100.000.000 100%4.100.000.000 100%4.100.000.000 100%4.100.000.000 100%4.100.000.000 100%4.100.000.000 5.01.03.2.03.01a Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan yDaerah Bidang Infrastruktur y(RPJPD, RPJMD, dan RKPD)Terlaksananya yKoordinasi yPenyusunan yDokumen yPerencanaan OPD ydi Bawah yKoordinasi Bidang yInfrastruktur1 Dokumen Pelaporan1 Dokumen Pelaporan700.000.000 1 Dokumen Pelaporan700.000.000 1 Dokumen Pelaporan700.000.000 1 Dokumen Pelaporan700.000.000 1 Dokumen Pelaporan700.000.000 1 Dokumen Pelaporan700.000.000 5.01.03.2.03.02bAsistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yInfrastrukturJumlah yPembangunan yPusat yPembelajaran yPengelola Air yBersih Berbasisi yMasyarakat y(Pusaran Asih yBakat)--1.450.000.000 5 Desa Percontohan1.450.000.000 -1.450.000.000 -1.450.000.000 -1.450.000.000 -1.450.000.000 Terlaksananya yasistensi Dokumen yPerencanaan OPD ydi Bawah yKoordinasi Bidang yInsfrastruktur10 Laporan10 Laporan10 Laporan10 Laporan10 Laporan10 Laporan10 Laporan
TARGETRp TARGETRpTARGETRpTARGETRpTARGETRpTARGETRp123561213INDIKATOR KINERJA TUJUAN DAN SASARAN KODEPROGRAM / KEGIATAN/ SUB KEGIATANUNIT KERJA PERANGKAT DAERAH PENANGGUNGJAWABLOKASITAHUN 2022TAHUN 2023TAHUN 2024TAHUN 2025TAHUN 2026KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RENSTRA PERANGKAT DAERAH467891011INDIKATOR KINERJA TUJUAN SASARAN, PROGRAM (OUT COME DAN KEGIATAN (OUTPUT)DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN TARGET KINERJA PROGRAM & KERANGKA PENDANAANTUJUAN / SASARAN 5.01.03.2.03.03cPelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen yPerencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yInfrastrukturTerlaksananya yMonitoring dan yevaluasi yPenyusunan yDokumen yPerencanaan yPembangunan yPerangkat Daerah yBidang yInsfrastruktur1 Dokumen Pelaporan1 Dokumen Pelaporan450.000.000 1 Dokumen Pelaporan450.000.000 1 Dokumen Pelaporan450.000.000 1 Dokumen Pelaporan450.000.000 1 Dokumen Pelaporan450.000.000 1 Dokumen Pelaporan450.000.000 5.01.03.2.03.04dKoordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi yPerencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yInfrastrukturTerlaksananya ySinergitas dan Harmonisasi Bidang Insfrastruktur di yKabupaten Kutai yTimur1 Dokumen Pelaporan1 Dokumen Pelaporan300.000.000 1 Dokumen Pelaporan300.000.000 1 Dokumen Pelaporan300.000.000 1 Dokumen Pelaporan300.000.000 1 Dokumen Pelaporan300.000.000 1 Dokumen Pelaporan300.000.000 5.01.03.2.03.05e Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan yDaerah Bidang Kewilayahan y(RPJPD, RPJMD, dan RKPD)Terlaksananya yKoordinasi yPenyusunan yDokumen yPerencanaan OPD ydi Bawah yKoordinasi Bidang yKewilayahan1 Dokumen Pelaporan1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 5.01.03.2.03.06fAsistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yKewilayahanTerlaksananya Asistensi Penyusunan yDokumen yPerencanaan OPD ydibawah Koordinasi yBidang yKewilayahan1 Dokumen Pelaporan1 Dokumen Pelaporan750.000.000 1 Dokumen Pelaporan750.000.000 1 Dokumen Pelaporan750.000.000 1 Dokumen Pelaporan750.000.000 1 Dokumen Pelaporan750.000.000 1 Dokumen Pelaporan750.000.000 5.01.03.2.03.07gPelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen yPerencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yKewilayahanTerlaksananaya yMonitoring dan yevaluasi yPenyusunan yDokumen yPerencanaan yPembangunan yPerangkat Daerah yBidang yKewilayahan1 Dokumen Pelaporan1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 5.01.03.2.03.08hKoordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi yPerencanaan Pembangunan yPerangkat Daerah Bidang yKewilayahanTerlaksananaya ySinergitas dan yHarmonisasi yPerencanaan yPembangunan yDaerah Bidang yKewilayahan1 Dokumen Pelaporan1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000 1 Dokumen Pelaporan150.000.000
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
IV - 1
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PENDANAAN Perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan strategi dan kebijakan Perangkat Daerah serta program dan pagu indikatif dalam rancangan awal RPJMD. Program/kegiatan adalah pengganggaran yang harus dipriorotaskan karena berkaitan dengan urusan yang bersifat stategis yang ditetapkan temanya, yang memiliki pengaruh yang sangat luas dan urgen untuk diselenggarakan. Hasil (outcome) adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsi keluaran dari beberapa kegiatan dalam suatu program. Rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan, serta pendanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 – 2026 dapat dicermati dalam Tabel 6.1 berikut ini :
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2016-2021
VI - 1
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN Indikator kinerja Perangkat Daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD merupakan indikator kinerja yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. Perumusan indikator kinerja Perangkat Daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD dilakukan dengan melakukan review terhadap tujuan dan sasaran dalam RPJMD untuk selanjutnya dilakukan identifikasi bidang pelayanan dalam tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang berkontribusi langsung pada pencapaian tujuan dan sasaran dalam RPJMD. Langkah terakhir adalah identifikasi indikator dan target kinerja Perangkat Daerah yang berkontribusi langsung pada pencapaian tujuan dan sasaran dalam RPJMD. Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik, secara kuantitatif dan/ atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/ atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan. Indikator kinerja harus merupakan sesuatu yang akan dihitung dan diukur serta digunakan untuk menilai tingkat kinerja. Adapun syarat indikator kinerja adalah sebagai berikut : 1. Spesifik dan jelas (Spesific) Indikator kinerja harus sesuai dengan program dan atau kegiatan sehingga mudah dipahami dalam memberikan informasi yang tepat tentang hasil atau capaian kinerja dari kegiatan atau program dan tidak berdwi makna. 2. Dapat diukur secara obyektif (Measurabel) Indikator kinerja dapat diukur secara obyektif baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Jika ada dua pihak atau lebih yang mengukur dengan indikator kinerja yang bersangkutan mempunyai kesimpulan yang sama.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2016-2021
VI - 2
3. Dapat dicapai ( Attainabel) Indikator kinerja yang ditetapkan merupakan sesuatu kinerja yang akan dapat dicapai oleh organisasi. Sehingga dalam penetapan indikator kinerja perlu mempertimbangkan sumberdaya yang ada dan hal-hal yang bersifat controllable dan uncontrollable bagi organisasi. 4. Terkait pada hasil (Relevance) Indikator kinerja harus terkait dengan apa yang akan diukur. 5. Untuk kurun waktu tertentu (Time bound) Indikator kinerja yang ditetapkan dapat menggambarkan sesuatu kinerja dicapai untuk kurun waktu tertentu. Indikator kinerja Bappeda yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD secara lebih jelas dapat dilihat pada Tabel 6.1.
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2016-2021
VI - 3
Tabel 7 .1
Indikator Kinerja Bappeda yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Tahun 2021 - 2026
NO. INDIKATOR KONDISI KINERJA AWAL PERIODE AWAL PERIODE RPJMD TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE-
KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 Persentase Capaian evaluasi LkjIP. 75% 80% 85% 90% 95% 100% 100% 2 Persentase Pencapaian Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah. 80% 87% 89% 91% 95% 100% 100% 3 Konsistensi Penjabaran RPJMD terhadap Renstra Perangkat Daerah. 73.55% 84.55% 85.55% 90% 95% 100% 100%
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
VII - 1
BAB VIII PENUTUP
8.1. KAIDAH PELAKSANAAN 1. Kepala Bappeda selaku kepala unit pelaksana pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur, berkewajiban melaksanakan keputusan ini dengan menjalankan tugas, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan pengelolaan pembangunan, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan unit pelaksana pemerintahan beserta masyarakat dalam menyusun perencanaan, melaksanakan dan mengendalikan serta pengawasan di daerah kewenangan. 2. Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap implementasi keputusan ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 3. Untuk melaksanakan keputusan ini, Kepala Bappeda berkewajiban untuk menjabarkan ke dalam kegiatan pembangunan yang memuat uraian kebijakan yang terukur dan ditetapkan oleh Kepala Bappeda dengan persetujuan Bupati. 4. Selanjutnya rencana kegiatan pembangunan tahunan Perangkat Daerah yang memuat rencana kegiatan pembangunan tahunan akan diajukan ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 8.2 PENUTUP pRenstra Bappeda Kabupaten Kutai Timur tahun 2021-2026 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bappeda untuk 5 (lima) tahun ke depan. Keberhasilan pelaksanaan Renstra Tahun 2021-2026 sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM dan sumber pendanaannya serta komitmen semua pimpinan dan staf Bappeda. Selain itu, untuk menjamin
Renstra Bappeda Kab. Kutai Timur 2021-2026
VII - 2
keberhasilan pelaksanaan Renstra tahun 2021-2026, setiap tahun akan dilakukan evaluasi. Apabila diperlukan, dapat dilakukan perubahan/review muatan Renstra Bappeda tahun 2021-2026 termasuk indikator-indikator kinerjanya yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tanpa mengubah tujuan Bappeda tahun 2021-2026. Renstra Bappeda tahun 2021-2026 harus dijadikan acuan kerja bagi unit-unit kerja di Bappeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Diharapkan semua unit kerja dapat melaksanakannya dengan akuntabel serta senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja (better performance) lembaga, unit kerja dan kinerja pegawai.
