Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

RENJA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024

Diterbitkan oleh BPBD pada 15 Jul 2024.

Kategori
RENJA
Unit
BPBD
Tanggal terbit
15 Jul 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
2,4 MB
Jumlah unduhan
5

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PEMERINTAH

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

RENCANA KERJA

(RENJA)

TAHUN 20 2 4

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Jl. Soekarno Hatta, No. 05 Eks Kantor Bupati

S A N G A T T A

ii

Renja Tahun 202 4 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kutai Timur

DAFTAR ISI

Kata Pengantar .....................................................................................................… ………

i

Daftar Isi ……………………………………………………………………………...........

Daftar Tabel …………………………………………………………………………......…

ii

iii

BAB I

PENDA HULUAN ……………………………………………………………….

1

1.1

Latar Belakang…………………………………………………….....… .

1

1.2

Landasan Hukum..........................................................................… ……

2

1.3

Maksud dan Tujuan………………………………….…..................… …

3

1.4

Siste matika Penulisan……………………………………………….… .

4

BAB II

EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU .....................

5

2.1

Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu..........................… ………

5

2.2

Analisis Kinerja Pelayanan SKPD.................. ...............................… ……..

9

2.3

Isu - isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD......… ………..

1 6

BAB III

TUJUAN , SASARAN DAN PROGRAM KEGIATAN ................ . . ....................

20

BAB IV

PENUTUP .............................. ......... ...........................................................… …...

2 8

LAMPIRAN

LAPORAN EVALUASI KINERJA TW IV

.. .........................................… …..

2 9

iii

Renja Tahun 202 4 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kutai Timur

DAFTAR TABEL

Tabel 2.1 Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Tah un 202 3 ………… ....… .

7

Tabel 2.2 Pencapaian Kinerja Pelayanan BPBD Tahun 2023 ………… ....… …………

10

Tabel 2. 3

Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan BPBD Tahun 20 23 ...... …………………… � Tabel 3 . 1

Program/Kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tah un 202 4 ………….. ...........................................................… ………………..

1 4

24

i

Renja Tahun 202 4

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kutai Timur

KATA PENGANTAR

Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4

merupakan dokumen perencanaan kerja yang akan dilaksanakan pada Tahun 202 4 . Rencana Kerja ini memuat rincian mengenai P rogram , Kegiatan , sasaran dan capaian sesuai prioritas yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya.

Rencana Kerja (RENJA) ini sebagai dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah memuat kebijakan dan Program/Kegiatan merupakan acuan peny usunan rencana kegiatan dan Anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4 dan untuk mereview hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja tahun lalu dan perkiraan capaian tahun berjalan.

Sehingga penyusunan Renja dima ksud dapat terwujud dengan harapan mampu menjadi solusi dari setiap permasalahan yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk mencapai target kinerja yang sudah direncanakan.

Sangatta,

Desember

202 3

Kepala Pelaksana

Dr. H. Muhammad Idris, Syam, SKM., M.Si

NIP. 19690912

199312

1

001

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

1

BAB I

PENDAHULUAN

1.1

LATAR BELAKANG

Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Renja di

susun sesuai usulan program dan kegiatan perlu didukung data atau informasi yang memadai dan akurat dari sumber yang dapat dipertanggungjawa bkan. Data atau informasi dikumpulkan sedemikian rupa hingga memperlihatkan secara jelas capaian kinerja penyelenggaraan urusan wajib/pilihan Pemerintahan Daerah yang menjadi tanggungjawab sesuai dengan tugas fungsi SKPD .

Penyusunan rancangan Renja SKPD m erupakan tahapan awal yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen Renja SKPD yang definitif.

Dalam prosesnya, penyusunan rancangan Renja SKPD mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD.Oleh karena itu penyusunan r ancangan Renja SKPD dapat dikerjakan secara simultan/paralel dengan penyusunan rancangan awal RKPD, dengan fokus melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi eksisting SKPD, evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun - tahun sebelumnya dan evaluasi kiner ja terhadap pencapaian Renstra SKPD.

Penetapan dokumen Renja SKPD harus mengikuti tata cara dan alur penyusunannya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah antara lain :

1.

Program dalam Renja harus sesuai dengan program prioritas sebagaimana tercantum dalam misi RPJMD pada tahun berkenaan

2.

Progr am dan kegiatan dalam Renja SKPD harus selaras dengan program dan kegiatan yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan

3.

Program dan kegiatan dalam Renja, dilengkapi dengan indikator kinerja hasil (outcome) indikator kinerja keluaran (output) dan d ilengkapi dengan pendanaan yang menunjukan prakiraan maju .

Sebagai Dokumen Rencana tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Renja Badan Penanggulangan Bencana daerah mempunyai arti yang strategis dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan pemerintah daerah mengingat beberapa hal sebagai berikut:

1.

Renja SK PD merupakan dokumen yang secara substansial penerjemahan dari visi, misi dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Instansi sesuai arahan operasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD ).

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

2

2.

Renja merupakan acuan SKPD untuk memasukan program kegiatan kedalam KUA PPAS dan perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 202 4 .

3.

Renja SKPD merupakan salah satu instrumen untuk evaluasi

pelaksanaan program /kegiatan Instansi untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang tercantum dalam Rencana Kinerja Tahunan sebagai wujud dari kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Tahun 202 4 .

1.2 LANDASAN HUKUM

Rencana Kerja BPBD Kabupaten Kuta i Timur ini disusun berdasarkan landasan, yaitu :

1.

Undang - Un dang Nomor 47

Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomo r 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah di ubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 3962);

2.

Undang - undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan

Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3.

Undang - undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Benc ana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 No. 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4723);

4.

Undang - Undang

Nomor

17

Tahun

2007

tentang

Rencana

Pembangunan

Jangka

Panjang

Nasional

Tahun

2005 - 2025

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia Tahu n 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia

Nomor

4700);

5.

Undang - Undang

Republik

Indonesia

Nomor

23

Tahun

2014

tentang

Pemerintahan

Daerah;

6.

Peraturan

Pemerintah

No.

21

tahun

2008

tentang

Penyelenggaraan

Penanggulangan

Bencana

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

tahun

2008

No.

42,

Tambahan

Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

No.

4828)

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46

Tahun 200 8

tentang Pe doman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana

Daerah;

8.

Peraturan Pemerintah No. 22

tahun 2008 tentang Pendanaan dan

Pengelolaan

Bantuan

Bencana

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

tahun

2008

No.

43,

Tambahan

Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

No.

4829);

9.

Peraturan

Pemerintah

Nomor

2

Tahun

2018

tentang

Standar

Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor

6178);

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

3

10.

Peraturan

Presiden

No.

8

tahun

2008

tentang

Badan

Nasional

Penanggulangan

Bencana;

11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang

Tata

Cara

P erencanaan,

Pengendalian

dan

Evaluasi

Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan

Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

dan

Rencana

Pembangunan

Jangka

Menengah

Daerah,

serta

Tata

Cara

Perubahan

Rencana

Pembangunan

Jangka

Panjang

Daerah,

Rencana

Pembangunan

Jangka

Menengah

Daerah,

dan

Rencana

Kerja

Pemerintah

Daerah;

12.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 Tahun 2019, Tentang

Sistem

Informasi

Pemerintah

Daerah;

13.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klas ifikasi,

Kodefikasi, Dan

Nomenklatur Perencanaan

Pembangunan

Dan

Keuangan

Daerah

(Berita

Negara

Republik

Indonesia

Tahun

2019

Nomor

T447);

14.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020 Tentang

Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan

Pembangunan Dan

Keuangan

Daerah;

15.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 Tentang

Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan

Keuangan

Daerah;

16.

Permendagri No. 101/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada St andar Pelayanan Minimal Sub - Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;

17.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 4

Tahun

2008

tentang

Penyusunan

RPB;

18.

Peraturan

Daerah Nomor 4 Tahun

2010 tentang Rencana Pembangunan

Jangka

Panjang

Daerah

(RPJPD)

Kabupaten

Kutai

Timur

Tahun

2006 -

2025 (Lembaran

Daerah

Tahun

2010

Nomor

4);

19.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 20 12

tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur ;

20.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur No. 03 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.

1.3

MAKSUD DAN TUJUAN

1.3.1.

Maksud Penyusunan

Maksud penyusunan Renja Badan Penanggulangan Benacana Daerah Kabupaten Kutai Tim ur Tahun 202 4

adalah agar terarahnya kegiatan dan rencana kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4 .

Secara lebih eksplisit maksud penyusunan Renja Badan Penanggulangan Benacana Daerah

Kabupaten Kutai Timur Ta hun 202 3

adalah :

1.

Sebagai dokumen perencanaan tahunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kabupaten Kutai Timur selama 1 (satu) tahun yang selaras dengan Renstra Badan Penanggulangan Benacana Daerah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 .

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

4

2.

Sebagai arahan dan pedoman penyusunan program dan kegiatan tahun 202 4 .

1.3.2.

Tujuan Penyusunan

Tujuan penyusunan Re nja

Badan Penanngulangan Bencana Daerah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4

adalah membentuk susunan rencana dan program pembangunan yang optimal serta berkesinambungan dalam waktu 1

( satu ) tahun ke depan dengan berpedoman pada Renstra

Badan Penanngulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dan RKPD.

Secara leb ih eksplisit tujuan penyusunan Ren j a Badan Penanngulangan Bencana Daerah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4

adalah :

1.

Sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.

Sebagai pedoman penyusunan penganggaran dan pengendalian , untuk jangka pendek .

Sebagai acuan atau dasar penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.

1.4 SISTEMATIKA PENULISAN

Sistematika penulisan Renja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kabupaten Kutai Timur tah un 202 4

selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi

Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah adalah sebagai beri kut :

BAB I

: PENDAHULUAN ; berisi Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan,

Sistematika Penulisan Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

BAB II

:

EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU ; berisi Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu, Analisis Kinerja Pelayanan SKPD, Isu - isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD

BAB III

:

TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN ; berisi Telaahan terhadap Kebijakan Nasional, Tujuan dan Sasaran Renja SKPD, Program dan Kegiatan.

BAB IV

: PENUTUP ; berisi Kaidah - kaidah Pelaksanaan.

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

5

BAB II

EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU

2.1

EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU

Reviu hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) dan pencapaian kinerja Rencana Strategis (Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur ditunjukkan untuk mengidentifikasi sejauh mana kemampuan SKPD dalam melaksanakan Program dan Kegiatan yang direncanakan, mengidentifikasi realisasi pencapaian target kinerja program dan ke giatan Renstra BPBD serta hambatan dan permasalahan yang dihadapi.

Program dan kegiatan yang direncanakan di dalam Renja BPBD

sesuai Kepmendagri 050 - 5889

Tahun 202 1

tentang Hasil Verifikasi, dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatu r Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah . Revi u

didasarkan atas laporan hasil evaluasi rencana kerja BPBD

pada tahun - tahun sebelumnya dan perkiraan pelaksanaan DPA - SKPD tahun berjalan yang baru disahkan.

Berdasarkan evaluasi Rencana Kerja Tahun 202 3

B adan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur mengajukan usulan program sebanyak

2 , kegiatan sebanyak 11

dan 26

Sub Kegiatan.

Program, kegiatan, dan Sub Kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 3

:

A.

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

1)

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja

2)

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

Penyediaan Administrasi Pelaksnaan Tugas ASN

Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuan gan Akhir Tahun SKPD

3)

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD

4)

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atributnya

Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang - undangan

5)

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Penyediaaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

6)

Penyediaaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

6

Penyediaaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Li strik

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

7)

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Penyediaaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Penyediaan Jasa Pemeliharaan , Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan .

B.

PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA

1)

Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota

Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota

Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana)

2)

Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota

Penge ndalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota

Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Penanganan Pascabencana Kabupa ten/Kota

Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota

3)

Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota

Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kab/Kota

Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana

4)

Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana

Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

7

Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja (Renja)

TW IV

Tahun 202 3

dan Capaian Renstra Badan Penanggulangan Bencana

Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 202 3

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

44,09 %

dan PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA 161,91 IRB, se bagaimana tab el

berikut

:

Tabel 2.1

Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja TW IV Tahun 202 3

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

8

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

9

2.2

ANALISIS KINERJA PELAYANAN SKPD

Sesuai dengan peraturan perundangan terutama

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 20 12

tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur . Badan Penanggulangan Bencana

Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang

:

1.

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

2.

Bidang Kedaruratan, Logistik dan Peralatan

3.

Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi

Capaian kinerja pelayanan BPBD Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2021 telah mencapai target, namun tentu saja masih banyak yang perlu ditinggatkan baik secara kuantitas maupun kualitas pelayanan penanggulangan bencana. Terbatasnya anggaran yang dimiliki pada tahun 2023 perlu ditingkatkan pada tahun 2024 guna peningkatan pelayanan pada Pelayanan In formasi Rawan Bencana, Pelayanan kesiapsiagaan dan pencegahan bencana, Pelayanan Penyelamtan dan Evakuasi Korban Bencana dan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana.

Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah rawan bencana terutama bencana banjir. Kabupaten Kutai Timur memiliki kondisi geografis dan topografis yang beragam sehingga memiliki kerawanan bencana yang cukup tinggi. Beberapa jenis bencana yang paling rawan terjadi di Kutai Timur antara lain : banjir, tanah longsor, angin putting beliung s erta kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di semua bagian wilayah. Berkaitan dengan capaian indikator kinerja BPBD Kabupaten Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tercantum dalam rencana strategis telah sesuai dengan target. Pencapaian tersebut diperoleh at as usaha dan kerjasama semua pihak.

Dukungan kebutuhan dalam pelayanan penanggulangan bencana di Kabupaten Kutai Timur perlu ditingkatkan kedepan. Mulai dari penguatan kelembagaan dimana saat ini BPBD Kutai Timur masih perlu Legalisasi Dokumen Kajian Risik o Bencana , Dokumen Rencana Penanggulangan, dan Dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana dan Rehbilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P) agar perencanaan Penanggulangan Bencana terarah kedepannya.

Potensi Relawan tersebar di beberapa wilayah yang Rawa n bencana, hingga tahun 2023 sudah memiliki Relawan Desa tangguh Bencana dan Masyarakat Peduli Api yang sudah terlatih. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana melalui relawan ini akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan. Denga n sinergi dari pihakpihak terkait yang saling berperan, penanggulangan bencana yang ada di Kabupaten Kutai Timur akan semakin meningkat.

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

10

Dari analisa tersebut, selain Indikator Kinerja Utama yang dimiliki, BPBD Kabupaten Kutai Timur juga ada indikator lai n berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang ada sebagai tolak ukur pencapaian pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Kutai Timur, Indeks Pencapian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bencana Tahun 2023 sebesar

65,80% (Tuntas Muda) artinya program keg iatan Standar Pelayanan Minimal Sub urusan Bencana perlu ditingkatkan dan perlu Dukungan Anggaran dan penyusunan Dokumen SPM Sub Urusan Bencana.

Indikator Capaian Program Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2023 dapat dilihat pada tabel 2.3 berikut:

Tab el 2.2

Pencapian Kinerja Pelayanan BPBD

Kabupaten Kutai Timur

No .

Indikator

SPM

IKK

Target Renstra Perangkat

Daerah

Realisasi Capian (SPM) Sub Urusan Bencana

Realisasi Capian

Proyeksi

2023

2023

2023

2024

2025

2026

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

1.

Penuruna n Indeks Risiko Bencana

Indeks Pencapian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan bencana

161

65,80%

161,91

160

150

140

2.

Persentas e Pelayana n Informas i Rawan

Jumla h Orang yang telah menda 70%

100%

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

11

Bencana

patkan Sosiali sasi, Komu nikasi, Infor masi dan Eduka si (KIE) Rawa n Benca na/Ju mlah Pendu duk Daera h Rawa n Benca na x 100%

3

Persentas e Pelayana n Pencega han dan Kesiapsi agaan Terhadap

Bencana

Jumla h Aparat ur dan Kelom pok Masya rakat SDM yang menda patkan Penin gkatan Kapas itas/u mlah 75%

100%

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

12

Pendu duk Daera h Rawa n Benca na x100 %

4.

Persentas e Pelayana n Evakuasi Korban Bencana

Jumla h Korba n Benca na yang telah Mend apatka n Distri busi Logist ik Penyel amata n dan Evaku asi Korba n Benca na / Jumla h Pendu duk yang Mend apatka n 85%

100%

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

13

Distri busi Logist ik Penyel amata n dan Evaku asi Korba n Benca na x 100 %

5.

Persentas e Penataan Sistem Dasar Penangg ulangan Bencana

Jumla h Doku men Penata an Sistem Dasar Penan ggulan gan Benca na yang tersus un/Ju mlah Doku men Penata an Sistem Dasar Penan ggulan gan Benca na x 85%

100%

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

14

100 %

Anggaran Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 3

sebesar Rp. 34,821,121,955 , -

, terdiri dari 2 Program, 11 Kegiatan dan 26 Sub Kegiatan.

Besarnya alokasi anggaran per program, kegiatan , dan sub kegiatan

dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 2. 3

Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan BPBD Tahun 20 23

Program/Kegiatan/Sub Kegiatan

Anggaran

Ket.

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

APBD

Perencanaan, Penganggaran da n Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

388.949.176

Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

305.361.349

Koordinasi dan Penyusunan Capaian Kinerja dan Ikhtisiar Realiasai Kenerja SKPD

83.587.827

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

11.843.677.555

Penyediaan Gaji Dan Tunjangan ASN

7.932.961.451

Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN

3.470.726.104

Pelaksanaan Penata Usahaan dan Pengujian / Verifikasi Keuangan SKPD

358.200.000

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan dan Akhir Tahun SKPD

81.790.000

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD

0

Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisas i Anggaran

Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah

50.000.000

Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang

Milik Daerah SKPD

0

Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD

0

Penata Usahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD

50.000.000

Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD

0

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

1.196.864.737

Peningkatan Sarana dan Prasarana

Disiplin Pegawai

0

Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya

657.434.400

Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian

0

Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian

0

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi

0

Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang - Undangan

539.430.337

Administrasi Umum Perangkat Daerah

2.411.782.787

Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

1.625.984.185

Fasilitasi Kunjungan Tamu

0

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

785.798.602

Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD

0

Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD

0

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

0

Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau

Lapangan

0

Pengadaan Mebel

0

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

15

Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya

0

Pengadaan Aset Tetap Lainnya

0

Pengadaan Aset Tak Berwujud

0

Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan

Lainnya

0

Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

0

Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

0

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

439.566.800

Penyediaan Jasa Surat Menyurat

Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

247.650.000

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

191.916.800

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daera h

1.778.070.000

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Permeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas Atau Kendaraan Dinas Jabatan

142.738.000

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

1.635.332.000

DBH - DR

Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya

0

Pemeliharaan Aset Tak Berwujud

0

Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

0

Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

0

Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

0

PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA

16.712.210.900

Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota

1.100.000.000

Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota

7 0 0 .000.000

Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana)

400.000.000

DBH - DR

Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

13.971.468.000

Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota

1.860.000.27

DBH - DR

Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota

9.378.418.069

DBH - DR

Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota

500.000.000

Penyediaan

Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

0

Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan

100.000.000

Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota

1.833.049.904

DBH - DR

Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota

300.000.00

Penyusunan Rencana Kontijensi

0

Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

0

Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

1.090.742.900

Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota

0

Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota

300.000.000

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

16

2.3

ISU –

ISU PENTING PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI SKPD

Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, terdapat tiga tahap yaitu pra bencana, tanggap bencana dan pasca bencana. BPBD Kabupaten Kutai Timur berperan penting menjadi leading sector dalam pelaksanaan tersebut. BPBD Kabupaten Kutai Timur menjadi koordinato r dan harus menjalin koordinasi dengan pihak - pihak terkait karena penanggulangan bencana merupakan tugas dari setiap pihak terkait tidak hanya BPBD Kabupaten KutaiTimur.

Peran instansi sektoral seperti DPUPR Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Sosial dan

Dinas lain sangat penting dalam penanggulangan bencana. BPBD harus terus berkoordinasi dan memperkuat kerjasama dengan instansi tersebut. Kegiatan yang melibatkan instansi sektoral tersebut menjadi kunci dalam memaksimalkan pelayanan. Setiap instansi yang

memiliki dukungan masing - masing dikoordinir oleh BPBD dalam menunjang pelaksanaan penanggulangan bencana.

Peran Masyarakat sangat penting, karena masyarakat menjadi ujung tombak pelaksanaan penanggulangan bencana. Melalui pemberdayaan masyarakat yang ba ik, akan muncul relawan - relawan penanggulangan bencana yang memiliki kualitas dalam kemampuan penanggulangan bencana.

BPBD sebagai naungan bagi para relawan, menjadi kunci untuk memperkuat sekaligus memperbanyak jumlah relawan yang ada sehingga setiap desa akan terdapat relawan menjadi ujung tombak penanggulangan bencana nantinya.

Peran swasta, media dan lembaga pendidikan juga merupakan hal yang penting, Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, 3 pihak tersebut akan mampu meningkatkan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota

132.542.900

Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit

0

Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana

550.000.000

DBH - DR

Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana

550.000.000

Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota

0

Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota

0

Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan

0

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

0

Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota

550.000.000

JUMLAH

34,821,121,955

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

17

kualitas, swast a akan memberikan dukungan anggaran maupun dukungan tenaga, media akan mempercepat penyebaran informasi terkait kebencanaan, dan Lembaga Pendidikan akan menambah ilmu pengetahuan dalam pelayanan penanggulangan bencana.

Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sesuai dengan

Peraturan Dearah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2012 , BPBD mempunyai

Tugas

sebagai berikut :

1)

Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil, setara dan tepat sasaran;

2)

Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang - undangan;

3)

Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan b encana;

4)

Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;

5)

Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

6)

Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan (uang dan barang) bencana;

7)

Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

8)

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan

BPBD Kabupaten Kutai Timur dalam meny elenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mempunyai Fungsi :

1)

Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien;

2)

Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggu langan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Bencana dapat mengganggu dan merusak hasil - hasil pembangunan jika tidak ada upaya untuk mengurangi potensi kerugiannya di masa yang akan datang . Potensi kerugian karena bencana disebut risiko bencana . Di Indonesia, risiko bencana ini tidak bisa dihindari dan hampir seluruh wilayah Indonesia memiliki risiko bencana. Kondisi geologi dan geografi negara ini yang berada di pertemuan tiga lempeng raksasa, yaitu Eurasia, Indo - Australia, dan Pasifik, serta b erada dalam wilayah cincin api (Ring of Fire) menyebabkan ratusan gunungapi dan juga zona subduksi yang menjadi pusat - pusat gempabumi tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, dari sisi hidrometeorologi, Indonesia terancam bencana longsor,

ban jir dan kekeringan.

Perlu adanya pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam rencana pembangunan daerah yang berbasis kebencanaan. Tiga dokumen yang harus dimiliki daerah terkait kebencanaan, yaitu Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Re ncana Kontijensi per Bencana.

IKD sendiri adalah instrumen untuk mengukur kapasitas daerah dengan asumsi bahwa bahaya atau ancaman bencana dan kerentanan di daerah tersebut kondisinya tetap. Tiga hal tersebut, yaitu indeks kapasitas, kerentanan, dan anca man bencana adalah komponen penyusun IRBI. Oleh karenanya, dengan IKD yang mengukur kapasitas suatu daerah dapat

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

18

dilakukan monitoring dan evaluasi naik dan turunnya IRBI di daerah tertentu. Dari IKD, maka setiap kab/kota mampu mengetahui apa saja upaya yan g sudah dilakukan dan

langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menurunkan

risiko. Perangkat penilaian kapasitas daerah yang terdiri dari tujuh prioritas dan 71 indikator yang harus di penuhi.

Daerah harus mengetahui kapasitas dirinya sendiri da n mampu menentukan upaya - upaya yang perlu dilakukan dalam rangka menurunkan IRBI. IKD yang menjadi salah satu unsur dalam KRB dapat menjadi rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana di daerah. Dengan penurunan IRBI, adanya KRB dan kebijakan penanggulang an bencana, maka diharapkan terwujud kabupaten yang tangguh menghadapi bencana.

Strategi dan kebijakan dalam Renstra SKPD adalah strategi dan kebijakan SKPD untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah serta rencana program prioritas dalam rancangan awal RPJMD. Strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD menunjukkan bagaimana cara SKPD mencapai tujuan, sasaran jangka menengah SKPD, dan target kinerja hasil ( outcome ) program prioritas RPJMD yang me njadi tugas dan fungsi SKPD.

Strategi dan kebijakan dalam Renstra SKPD selanjutnya menjadi dasar perumusan kegiatan SKPD bagi setiap program prioritas RPJMD yang menjadi tugas dan fungsi SKPD.

Strategi adalah Bagaimana menentukan sasaran program dan kegi atan yang harus dilaksanakan yang dirumuskan dalam kebijakan -

kebijakan seperti :

Strategi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

:

1.

Meningkatkan kapasitas daerah dalam mengurangi risiko bencana;

2.

Mengembangkan sistem penaggulangan berbasis masyarakat;

1.

Melaksanakan Sistem Komando Tanggap Darurat;

2.

Melaksanakan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan;

3.

Peningkatan kapasitas dan efektivitas pemulihan bencana.

Arah Kebijakan Badan Penanggulangan Bencana

:

1.

Tersususunnya Dokumen Kajian Risiko Bencana dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana;

2.

Pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;

3.

Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan keterampilan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana;

4.

BPBD menjalankan fungsi koordinasi dan pelaksana kegiat an pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan;

5.

Peningkatan Sarana dan Prasarana pendukung penanggulangan bencana dalam penanganan bencana di Kabupaten Kutai Timur;

6.

Pemenuhan Logistik Penanggulangan Bencana;

7.

Peningkatan SDM dalam Penanggulangan Bencana;

8.

Pemenuh an hak pengungsi dan masyarakat terdampak bencana secara adil sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM);

9.

Penyediaan data kejadian bencana dan kaji awal bencana yang akurat, efektif, dan efesien;

10.

Responsif dalam penanganan tanggap darurat bencana;

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

19

11.

Peningkatan

asasment penanggulangan bencana pada komunitas masyarakat desa mandiri.

12.

Terselenggaranya koordinasi Rehabilitasi dan Rekontruksi;

13.

Terlaksananya Bimbingan Teknis Rehabilitasi dan Rekontruksi;

14.

Tersusunnya dokumen penilaian kerusakan dan kerugian serta kebut uhan pascabencana;

15.

Tersusunnya rencana aksi rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana;

16.

Terselenggaranya monitorig dan evaluasi pascabencana;

17.

Optimalisasi rehabiltasi dan rekontruksi pada seluruh bidang;

18.

Pembentukan karakter dan ketahanan masyarakat siaga b encana.

Agar strategi dan kebijakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur tercapai perlu menerapkan Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub - Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, dengan memprioritaskan Kegiatan /Sub Kegiatan :

1.

Kegiatan Pelayanan Informasi Rawan Bencana, paling sedikit memuat :

a)

P enyusunan kajian risiko bencana; dan

b)

Komunikasi Informasi dan Edukasi rawan bencana.

2.

P elayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;

a)

P enyusunan rencana penanggulangan bencana;

b)

pembuatan rencana kontinjensi;

c)

pelatihan pencegahan dan mitigasi;

d)

gladi kesiapsiagaan terhadap bencana;

e)

pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana;

f)

penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana

3.

Ke giatan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, paling sedikit memuat:

a)

R espon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas;

b)

R espon cepat darurat bencana;

c)

A ktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;

d)

P encarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana; dan

e)

P emenuhan kebutuhan dasar korban bencana.

BAB III

TUJUAN ,

SASARAN DAN PROGRAM KEGIATAN

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

20

Tujuan

Perangkat

Daerah

adalah

sesuatu

kondisi

yang

akan

dicapai

atau

dihasilkan

dalam

jangka

waktu

1 (Satu)

Tahunan.

Sasaran

Perangkat

Daerah

adalah

rumusan

kondisi

yang

menggambarkan

tercapainya

tujuan,

berupa

hasil

pembangunan

Daerah/

Perangkat

Daerah

yang

diperoleh

dari

pencapaian

hasil

( outcome )

program

Perangkat

Daerah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kabupaten

Kutai timur

dalam

menghadapi

tantangan

perubahan

paradigma

penyelenggaraan

tata

pemerintahan

yang

baik

(good

governnance)

dan

adanya

perubahan

struktur

organisasi

dan

tata

kerja,

perlu

berpacu

untuk

menangkap

peluang

yang

ada.

Dengan

semakin

meningkatnya

tuntutan

dan

harapan

masyarakat

atas

penyelenggaraan

pemerintahan

yang

bersih,

dan

tuntutan

mampu

bersaing

di

bidang Penyelenggaraan

Penanggulangan Bencana

harus

terus

menerus

melakukan

perubahan

ke

arah

perbaikan

yang

berkelanjutan.

Perubahan

tersebut

harus

disusun

dalam

tahapan

yang

terencana,

konsisten

dan

inklusif

sehingga

dapat

meningkatkan

akuntabilitas

yang

berorientasi

pada

tercapainya

keseimbangan

antara

output

dengan

outcome .

Sebagai

institusi

pemerintah

yang

bertugas

di

k ebencanaan,

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

secara

proaktif

berperan

dalam

perumusan,

penetapan,

dan

pelaksanaan

kebijakan

di bidang

Pencegahan dan Kesiapsiagaan , Bidang

Kedaruratan Logistik dan

Peralatan serta Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi,

pengkoordinasian

pelaksanaan

tugas,

pembinaan,

dan

pemberian

dukungan

administrasi

kepada

seluruh

unsur

organisasi

di

lingkungan

Dinas;

Tujuan

dan

sasaran

adalah

tahap

perumusan

sasaran

strategis

yang

menunjukkan

tingkat

prioritas

tertinggi

dalam

perencanaan

pembangunan

jangka

menengah

daerah yang selanjutnya

akan

menjadi

dasar

penyusunan

arsitektur

Perangkat

Daerah

selama

1 (Satu)

tahun.

Tujuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur tidak terlepas dari Visi dan Misi pembangunan daerah yaitu :

Visi

‘’Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua’’

Misi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur yang berkesesuaian dengan tugas dan pokok serta fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Misi 3 (Tiga) yaitu”

“MEWUJUDKAN PELAYANAN DASAR BAGI MASYARAKAT SECARA PROPORSIONAL DAN MERATA”

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

21

Sedangkan tujuan RPJMD yang berkesesuaian dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

adalah Tujuan 1 (satu) yaitu:

“ Menata semua layanan kebutuhan infrastruktur dasar dan Ekonomi Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata”

Dengan sasaran : Meningkatnya Infrastruktur Fasilitas Perumahan / Pemukiman, melalui, Indikator : I ndeks Risiko Bencana

Berdasarkan Visi, misi, Tujuan dan sasaran RPJMD tersebut di atas, maka tujuan perangkat daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah;

“ Mewujudkan Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Bencana yang Profesional ”

Dengan sasaran :

Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten, melalaui Indikator : Penurunan Indeks Resiko Bencana.

Sebagai langkah operasionalisasi arah kebijakan dan strategi dengan memperhatikan skala prioritas yang didasarkan atas perumusan vis i, misi, tujuan, sasaran yang telah ditetapkan, maka program yang akan di laksanakan Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Timur sesuai dengan kebijakan restrukturisasi program dan kegiatan yang telah dicanangkan. Rancangan A khir

Program dan Kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Timur Tahun 202 4

meliputi, yaitu :

A.

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

1)

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA - SKPD

Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA - SKPD

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja

2)

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Penyediaan

Gaji dan Tunjangan ASN

Penyediaan Administrasi Pelaksnaan Tugas ASN

Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/Se mesteran SKPD

Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran

3)

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Milik Daerah SKPD

Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

22

Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD

Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD

Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD

4)

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai

Pengadaan Pakian Dinas beserta At ribut Kelengkapannya

Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian

Koordinasi dan Pelatihan Pegawai Berdasarjkan Tugas dan Fungsi

Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang - Undangan

5)

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Penyediaaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

Penyediaan Bahan Logistik Kantor

Fasilitasi Kunjungan Tamu

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD

Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD

6)

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Pengadaan Kendaraan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional ata u Lapangan

Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya

Pengadaan Mebe l

Pengadaan Aset Tak Berwujud

Pengadaan Aset Tetap Lainnya

Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

7)

Penyediaaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Penyediaan Jasa Surat Menyurat

Penyediaaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

8)

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Penyediaaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak

Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Penyediaaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Operasional atau Lapangan

Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya

Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya

Pemeliharaan Aset Tak Berwujud

Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

23

Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Pra sarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

B.

PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA

1.

Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota

Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota

Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabu paten/Kota (Per Jenis Bencana)

2.

Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota

Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota

Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana

Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota

Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana

Pengelolaan Risiko Bencana Kabupaten/Kota

Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota

Penyusunan Rencana Kontinjensi

Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana

Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana

3.

Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas

Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota

Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota

Penyediaaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota

Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana

Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit

4.

Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana

Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota

Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota

Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota

Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Inform asi Kebencanaan

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota

Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota

Tabel 3 .1

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

24

Program/Kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4

NO

PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN

ANGGARAN

PELAKSANA

KET.

A.

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

15.993.688.296

APBD

1.

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

400 .000.000

Sekretariat

1.1.

Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

100.000.000

1.2 .

Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA - SKPD

100.000.000

1.3.

Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA - SKPD

100.000.000

1. 4.

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

10 0.000.000

2.

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

12.928.688.296

Sekretariat

2.1.

Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

9.968.601.199

2.2.

Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN

2.410.344.296

2.3.

Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD

400 .000.000

2.4.

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

50.000.000

2.5.

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/Semesteran SKPD

50.000.000

2.6.

Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran

50.000.000

3.

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

200.000.000

Sekretariat

3.1.

Penyusunan Perencanaan Kebutuhan

Barang

Milik

Daerah

SKPD

1 50.000.000

3.2.

Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD

0

3.3.

Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD

0

3.4.

Penata u sahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD

50.000.000

3.5.

Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD

0

4.

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

420.000.000

Sekretariat

4.1.

Peningkatan Sarana dan Prasarana

Disiplin Pegawai

0

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

25

4.2.

Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya

120.000.000

4.3.

Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian

40.000.000

4.4.

Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian

60.000.000

4.5.

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan

Fungsi

200.000.000

4.6

Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang - Undangan

0

5 .

Administrasi Umum Perangkat Daerah

730 .000.000

Sekretariat

5 .1.

Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

100.000.000

5 .2.

Penyediaan Bahan Logistik Kantor

100 .000.000

5.3.

Fasilitasi Kunjungan Tamu

50.000.000

5.4.

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

400.000.000

5.5.

Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD

50.000.000

5.6.

Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD

30.000.000

6.

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

0

Sekretariat

6.1.

Pengadaa n

Kendaraan

Perorarangan Dinas atau Kendaran Dinas Jabatan

0

6.2.

Pengadaa n

Kendaraan

Dinas

Operasional atau

Lapangan

0

6.3.

Pengadaan Mebel

0

6.4.

Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya

0

6.5.

Pengadaan Aset Tetap Lainnya

0

6.6.

Pengadaan Aset Tak Berwujud

0

6.7.

Pengadaan

Gedung Kantor atau Bangunan

Lainnya

0

6.8.

Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung

Kantor atau Bangunan Lainnya

0

6.9.

Pengadaan Sarana dan Prasarana

Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

0

7 .

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

465 .000.000

Sekretariat

7 .1.

Penyediaan Jasa Surat Menyurat

15.000.000

7.2.

Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber

Daya Air dan Listrik

250.000.000

7.3.

Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor

10 0.000.000

7 . 4 .

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

10 0.000.000

8 .

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

800 .000.000

Sekretariat

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

26

8 .1.

Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

200. 000.000

8 .2.

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

400 .000.0 00

8.3.

Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya

100.000.000

8.4.

Pemeliharaan Aset Tetap lainnya

50.000.000

8.5.

Pemeliharaan Aset Tak Berwujud

0

8.6.

Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

50.000.000

8.7.

Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

0

B.

PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA

20.220.000.000

APBD

1.

Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota

250 .000.000

Pencegahan dan Kesiapsiagaan

1.1.

Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota

5 0.000.000

1.2.

Sosialisasi, Komunikasi, Informasi da Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana)

20 0.000.000

2.

Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

18.600.000.000

Pencegahan dan Kesiapsiagaan

2.1.

Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabuparten/Kota

1.000.000.000

2.2.

Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota

250.000.000

2.3.

Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota

100.000.000

2.4.

Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana

16.250.000.000

2.5.

Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan

100.000.000

2. 6.

Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota

200.000.000

2. 7 .

Penyusunan Rencana Kontinjensi

200.000.000

2. 8 .

Gladi Kesiapsiagaan

250.0000.000

2.9.

Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana

100.000.000

2.10.

Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana

100.000.000

2.11

Pengelola Risiko Bencana Kabupaten/Kota

50.000.000

3.

Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

750 .000.000

Kedaruratan, Logistik dan Peralatan

3.1.

Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas

0

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

27

3. 2 .

Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota

100.000.000

3. 3 .

Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota

100.000.000

3. 4 .

Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota

500.000.000

3.5.

Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana

50.000.000

3. 6 .

Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit

0

4.

Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana

62 0.000.000

Rehabilitasi dan Rekontruksi

4.1.

Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota

0

4.2.

Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota

0

4. 3 .

Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota

50.000.000

4. 4 .

Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan

50.000.000

4.5.

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

20.000.000

4.6.

Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota

500.000.000

Total

36.163.945.495

Untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan mengacu pada Peraturan

Menteri Dalam Negeri 9 0

Tahun 20 19

tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah , maka kegiatan Ren ja

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 202 4

sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi Dan

Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah . Rencana kerja dan target kegiatan tahun 202 4

mengalami perubahan baik dari jumlah kegiatan maupun jenis kegiatannya. Adapun target

kegiatan tahu n 2024

yaitu terdiri dari 2

Program, 1 2

Kegiatan dan

67

Sub Kegiatan .

BAB I V

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

28

P E N U T U P

Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur (BPBD) Tahun 202 4

disusun dalam rangka mengimplementasikan Rencana Strategis Tahun 2021 -

2026, sebagai Tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 –

2026, yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam rangka P enanggulangan B encana.

Diharapkan Renja

ini akan memberikan peran dalam meningkatkan koordinasi berkaitan dengan tugas - tugas kebencanaan dan senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi masyarakat umum terutama masyarakat Kabupaten Kutai

Timur. Salah sa tu faktor pendukung penentu sukses dan tidaknya pelaksanaan kegiatan adalah faktor pendanaan. Jumlah anggaran yang diperoleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan baik itu pelaksanaan kegia tan di sekretariat maupun pelaksanaan kegiatan pada bidang.

Dengan tersusunnya Renja - SKPD Tahun Anggaran 202 4 , menjadi bahan masukan dan pertimbangan untuk menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD) BPBD

Kabupaten Kutai Tim ur Tahun 202 4.

Renja

Tahun

2024

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

29

LAMPIRAN

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.