Daftar Informasi
RENJA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024
Diterbitkan oleh BPBD pada 15 Jul 2024.
- Kategori
- RENJA
- Unit
- BPBD
- Tanggal terbit
- 15 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 2,4 MB
- Jumlah unduhan
- 5
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
PEMERINTAH
PEMERINTAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
RENCANA KERJA
(RENJA)
TAHUN 20 2 4
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Jl. Soekarno Hatta, No. 05 Eks Kantor Bupati
S A N G A T T A
ii
Renja Tahun 202 4 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kutai Timur
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .....................................................................................................… ………
i
Daftar Isi ……………………………………………………………………………...........
Daftar Tabel …………………………………………………………………………......…
ii
iii
BAB I
PENDA HULUAN ……………………………………………………………….
1
1.1
Latar Belakang…………………………………………………….....… .
1
1.2
Landasan Hukum..........................................................................… ……
2
1.3
Maksud dan Tujuan………………………………….…..................… …
3
1.4
Siste matika Penulisan……………………………………………….… .
4
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU .....................
5
2.1
Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu..........................… ………
5
2.2
Analisis Kinerja Pelayanan SKPD.................. ...............................… ……..
9
2.3
Isu - isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD......… ………..
1 6
BAB III
TUJUAN , SASARAN DAN PROGRAM KEGIATAN ................ . . ....................
20
BAB IV
PENUTUP .............................. ......... ...........................................................… …...
2 8
LAMPIRAN
LAPORAN EVALUASI KINERJA TW IV
.. .........................................… …..
2 9
iii
Renja Tahun 202 4 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kutai Timur
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Tah un 202 3 ………… ....… .
7
Tabel 2.2 Pencapaian Kinerja Pelayanan BPBD Tahun 2023 ………… ....… …………
10
Tabel 2. 3
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan BPBD Tahun 20 23 ...... …………………… � Tabel 3 . 1
Program/Kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tah un 202 4 ………….. ...........................................................… ………………..
1 4
24
i
Renja Tahun 202 4
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kutai Timur
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4
merupakan dokumen perencanaan kerja yang akan dilaksanakan pada Tahun 202 4 . Rencana Kerja ini memuat rincian mengenai P rogram , Kegiatan , sasaran dan capaian sesuai prioritas yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya.
Rencana Kerja (RENJA) ini sebagai dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah memuat kebijakan dan Program/Kegiatan merupakan acuan peny usunan rencana kegiatan dan Anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4 dan untuk mereview hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja tahun lalu dan perkiraan capaian tahun berjalan.
Sehingga penyusunan Renja dima ksud dapat terwujud dengan harapan mampu menjadi solusi dari setiap permasalahan yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk mencapai target kinerja yang sudah direncanakan.
Sangatta,
Desember
202 3
Kepala Pelaksana
Dr. H. Muhammad Idris, Syam, SKM., M.Si
NIP. 19690912
199312
1
001
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Renja di
susun sesuai usulan program dan kegiatan perlu didukung data atau informasi yang memadai dan akurat dari sumber yang dapat dipertanggungjawa bkan. Data atau informasi dikumpulkan sedemikian rupa hingga memperlihatkan secara jelas capaian kinerja penyelenggaraan urusan wajib/pilihan Pemerintahan Daerah yang menjadi tanggungjawab sesuai dengan tugas fungsi SKPD .
Penyusunan rancangan Renja SKPD m erupakan tahapan awal yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen Renja SKPD yang definitif.
Dalam prosesnya, penyusunan rancangan Renja SKPD mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD.Oleh karena itu penyusunan r ancangan Renja SKPD dapat dikerjakan secara simultan/paralel dengan penyusunan rancangan awal RKPD, dengan fokus melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi eksisting SKPD, evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun - tahun sebelumnya dan evaluasi kiner ja terhadap pencapaian Renstra SKPD.
Penetapan dokumen Renja SKPD harus mengikuti tata cara dan alur penyusunannya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah antara lain :
1.
Program dalam Renja harus sesuai dengan program prioritas sebagaimana tercantum dalam misi RPJMD pada tahun berkenaan
2.
Progr am dan kegiatan dalam Renja SKPD harus selaras dengan program dan kegiatan yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan
3.
Program dan kegiatan dalam Renja, dilengkapi dengan indikator kinerja hasil (outcome) indikator kinerja keluaran (output) dan d ilengkapi dengan pendanaan yang menunjukan prakiraan maju .
Sebagai Dokumen Rencana tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Renja Badan Penanggulangan Bencana daerah mempunyai arti yang strategis dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan pemerintah daerah mengingat beberapa hal sebagai berikut:
1.
Renja SK PD merupakan dokumen yang secara substansial penerjemahan dari visi, misi dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Instansi sesuai arahan operasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD ).
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
2
2.
Renja merupakan acuan SKPD untuk memasukan program kegiatan kedalam KUA PPAS dan perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 202 4 .
3.
Renja SKPD merupakan salah satu instrumen untuk evaluasi
pelaksanaan program /kegiatan Instansi untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang tercantum dalam Rencana Kinerja Tahunan sebagai wujud dari kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Tahun 202 4 .
1.2 LANDASAN HUKUM
Rencana Kerja BPBD Kabupaten Kuta i Timur ini disusun berdasarkan landasan, yaitu :
1.
Undang - Un dang Nomor 47
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomo r 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah di ubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 3962);
2.
Undang - undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang - undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Benc ana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 No. 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4723);
4.
Undang - Undang
Nomor
17
Tahun
2007
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Nasional
Tahun
2005 - 2025
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahu n 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
4700);
5.
Undang - Undang
Republik
Indonesia
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah;
6.
Peraturan
Pemerintah
No.
21
tahun
2008
tentang
Penyelenggaraan
Penanggulangan
Bencana
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
tahun
2008
No.
42,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
No.
4828)
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46
Tahun 200 8
tentang Pe doman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah No. 22
tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan
Bantuan
Bencana
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
tahun
2008
No.
43,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
No.
4829);
9.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
2
Tahun
2018
tentang
Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
6178);
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
3
10.
Peraturan
Presiden
No.
8
tahun
2008
tentang
Badan
Nasional
Penanggulangan
Bencana;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata
Cara
P erencanaan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah,
serta
Tata
Cara
Perubahan
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah,
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah,
dan
Rencana
Kerja
Pemerintah
Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 Tahun 2019, Tentang
Sistem
Informasi
Pemerintah
Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klas ifikasi,
Kodefikasi, Dan
Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan
Dan
Keuangan
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
T447);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020 Tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan
Keuangan
Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 Tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan
Keuangan
Daerah;
16.
Permendagri No. 101/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada St andar Pelayanan Minimal Sub - Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
17.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 4
Tahun
2008
tentang
Penyusunan
RPB;
18.
Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah
(RPJPD)
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun
2006 -
2025 (Lembaran
Daerah
Tahun
2010
Nomor
4);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 20 12
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur ;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur No. 03 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.
1.3
MAKSUD DAN TUJUAN
1.3.1.
Maksud Penyusunan
Maksud penyusunan Renja Badan Penanggulangan Benacana Daerah Kabupaten Kutai Tim ur Tahun 202 4
adalah agar terarahnya kegiatan dan rencana kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 4 .
Secara lebih eksplisit maksud penyusunan Renja Badan Penanggulangan Benacana Daerah
Kabupaten Kutai Timur Ta hun 202 3
adalah :
1.
Sebagai dokumen perencanaan tahunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kutai Timur selama 1 (satu) tahun yang selaras dengan Renstra Badan Penanggulangan Benacana Daerah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 .
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
4
2.
Sebagai arahan dan pedoman penyusunan program dan kegiatan tahun 202 4 .
1.3.2.
Tujuan Penyusunan
Tujuan penyusunan Re nja
Badan Penanngulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4
adalah membentuk susunan rencana dan program pembangunan yang optimal serta berkesinambungan dalam waktu 1
( satu ) tahun ke depan dengan berpedoman pada Renstra
Badan Penanngulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dan RKPD.
Secara leb ih eksplisit tujuan penyusunan Ren j a Badan Penanngulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4
adalah :
1.
Sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Sebagai pedoman penyusunan penganggaran dan pengendalian , untuk jangka pendek .
Sebagai acuan atau dasar penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan Renja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kutai Timur tah un 202 4
selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah adalah sebagai beri kut :
BAB I
: PENDAHULUAN ; berisi Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan,
Sistematika Penulisan Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
BAB II
:
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU ; berisi Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu, Analisis Kinerja Pelayanan SKPD, Isu - isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
BAB III
:
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN ; berisi Telaahan terhadap Kebijakan Nasional, Tujuan dan Sasaran Renja SKPD, Program dan Kegiatan.
BAB IV
: PENUTUP ; berisi Kaidah - kaidah Pelaksanaan.
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
5
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU
2.1
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU
Reviu hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) dan pencapaian kinerja Rencana Strategis (Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur ditunjukkan untuk mengidentifikasi sejauh mana kemampuan SKPD dalam melaksanakan Program dan Kegiatan yang direncanakan, mengidentifikasi realisasi pencapaian target kinerja program dan ke giatan Renstra BPBD serta hambatan dan permasalahan yang dihadapi.
Program dan kegiatan yang direncanakan di dalam Renja BPBD
sesuai Kepmendagri 050 - 5889
Tahun 202 1
tentang Hasil Verifikasi, dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatu r Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah . Revi u
didasarkan atas laporan hasil evaluasi rencana kerja BPBD
pada tahun - tahun sebelumnya dan perkiraan pelaksanaan DPA - SKPD tahun berjalan yang baru disahkan.
Berdasarkan evaluasi Rencana Kerja Tahun 202 3
B adan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur mengajukan usulan program sebanyak
2 , kegiatan sebanyak 11
dan 26
Sub Kegiatan.
Program, kegiatan, dan Sub Kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 3
:
A.
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1)
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja
2)
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Penyediaan Administrasi Pelaksnaan Tugas ASN
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuan gan Akhir Tahun SKPD
3)
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
4)
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atributnya
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang - undangan
5)
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Penyediaaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
6)
Penyediaaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
6
Penyediaaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Li strik
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
7)
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Penyediaaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Penyediaan Jasa Pemeliharaan , Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan .
B.
PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA
1)
Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota
Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota
Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana)
2)
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota
Penge ndalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota
Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Penanganan Pascabencana Kabupa ten/Kota
Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota
3)
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota
Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kab/Kota
Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
4)
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
7
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja (Renja)
TW IV
Tahun 202 3
dan Capaian Renstra Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 202 3
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
44,09 %
dan PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA 161,91 IRB, se bagaimana tab el
berikut
:
Tabel 2.1
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja TW IV Tahun 202 3
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
8
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
9
2.2
ANALISIS KINERJA PELAYANAN SKPD
Sesuai dengan peraturan perundangan terutama
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 20 12
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur . Badan Penanggulangan Bencana
Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
:
1.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
2.
Bidang Kedaruratan, Logistik dan Peralatan
3.
Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi
Capaian kinerja pelayanan BPBD Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2021 telah mencapai target, namun tentu saja masih banyak yang perlu ditinggatkan baik secara kuantitas maupun kualitas pelayanan penanggulangan bencana. Terbatasnya anggaran yang dimiliki pada tahun 2023 perlu ditingkatkan pada tahun 2024 guna peningkatan pelayanan pada Pelayanan In formasi Rawan Bencana, Pelayanan kesiapsiagaan dan pencegahan bencana, Pelayanan Penyelamtan dan Evakuasi Korban Bencana dan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana.
Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah rawan bencana terutama bencana banjir. Kabupaten Kutai Timur memiliki kondisi geografis dan topografis yang beragam sehingga memiliki kerawanan bencana yang cukup tinggi. Beberapa jenis bencana yang paling rawan terjadi di Kutai Timur antara lain : banjir, tanah longsor, angin putting beliung s erta kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di semua bagian wilayah. Berkaitan dengan capaian indikator kinerja BPBD Kabupaten Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tercantum dalam rencana strategis telah sesuai dengan target. Pencapaian tersebut diperoleh at as usaha dan kerjasama semua pihak.
Dukungan kebutuhan dalam pelayanan penanggulangan bencana di Kabupaten Kutai Timur perlu ditingkatkan kedepan. Mulai dari penguatan kelembagaan dimana saat ini BPBD Kutai Timur masih perlu Legalisasi Dokumen Kajian Risik o Bencana , Dokumen Rencana Penanggulangan, dan Dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana dan Rehbilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P) agar perencanaan Penanggulangan Bencana terarah kedepannya.
Potensi Relawan tersebar di beberapa wilayah yang Rawa n bencana, hingga tahun 2023 sudah memiliki Relawan Desa tangguh Bencana dan Masyarakat Peduli Api yang sudah terlatih. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana melalui relawan ini akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan. Denga n sinergi dari pihakpihak terkait yang saling berperan, penanggulangan bencana yang ada di Kabupaten Kutai Timur akan semakin meningkat.
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
10
Dari analisa tersebut, selain Indikator Kinerja Utama yang dimiliki, BPBD Kabupaten Kutai Timur juga ada indikator lai n berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang ada sebagai tolak ukur pencapaian pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Kutai Timur, Indeks Pencapian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bencana Tahun 2023 sebesar
65,80% (Tuntas Muda) artinya program keg iatan Standar Pelayanan Minimal Sub urusan Bencana perlu ditingkatkan dan perlu Dukungan Anggaran dan penyusunan Dokumen SPM Sub Urusan Bencana.
Indikator Capaian Program Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2023 dapat dilihat pada tabel 2.3 berikut:
Tab el 2.2
Pencapian Kinerja Pelayanan BPBD
Kabupaten Kutai Timur
No .
Indikator
SPM
IKK
Target Renstra Perangkat
Daerah
Realisasi Capian (SPM) Sub Urusan Bencana
Realisasi Capian
Proyeksi
2023
2023
2023
2024
2025
2026
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1.
Penuruna n Indeks Risiko Bencana
Indeks Pencapian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan bencana
161
65,80%
161,91
160
150
140
2.
Persentas e Pelayana n Informas i Rawan
Jumla h Orang yang telah menda 70%
100%
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
11
Bencana
patkan Sosiali sasi, Komu nikasi, Infor masi dan Eduka si (KIE) Rawa n Benca na/Ju mlah Pendu duk Daera h Rawa n Benca na x 100%
3
Persentas e Pelayana n Pencega han dan Kesiapsi agaan Terhadap
Bencana
Jumla h Aparat ur dan Kelom pok Masya rakat SDM yang menda patkan Penin gkatan Kapas itas/u mlah 75%
100%
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
12
Pendu duk Daera h Rawa n Benca na x100 %
4.
Persentas e Pelayana n Evakuasi Korban Bencana
Jumla h Korba n Benca na yang telah Mend apatka n Distri busi Logist ik Penyel amata n dan Evaku asi Korba n Benca na / Jumla h Pendu duk yang Mend apatka n 85%
100%
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
13
Distri busi Logist ik Penyel amata n dan Evaku asi Korba n Benca na x 100 %
5.
Persentas e Penataan Sistem Dasar Penangg ulangan Bencana
Jumla h Doku men Penata an Sistem Dasar Penan ggulan gan Benca na yang tersus un/Ju mlah Doku men Penata an Sistem Dasar Penan ggulan gan Benca na x 85%
100%
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
14
100 %
Anggaran Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 3
sebesar Rp. 34,821,121,955 , -
, terdiri dari 2 Program, 11 Kegiatan dan 26 Sub Kegiatan.
Besarnya alokasi anggaran per program, kegiatan , dan sub kegiatan
dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 2. 3
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan BPBD Tahun 20 23
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan
Anggaran
Ket.
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
APBD
Perencanaan, Penganggaran da n Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
388.949.176
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
305.361.349
Koordinasi dan Penyusunan Capaian Kinerja dan Ikhtisiar Realiasai Kenerja SKPD
83.587.827
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
11.843.677.555
Penyediaan Gaji Dan Tunjangan ASN
7.932.961.451
Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
3.470.726.104
Pelaksanaan Penata Usahaan dan Pengujian / Verifikasi Keuangan SKPD
358.200.000
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan dan Akhir Tahun SKPD
81.790.000
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD
0
Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisas i Anggaran
Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah
50.000.000
Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang
Milik Daerah SKPD
0
Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD
0
Penata Usahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD
50.000.000
Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD
0
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
1.196.864.737
Peningkatan Sarana dan Prasarana
Disiplin Pegawai
0
Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya
657.434.400
Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian
0
Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian
0
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
0
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang - Undangan
539.430.337
Administrasi Umum Perangkat Daerah
2.411.782.787
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
1.625.984.185
Fasilitasi Kunjungan Tamu
0
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
785.798.602
Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD
0
Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
0
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
0
Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau
Lapangan
0
Pengadaan Mebel
0
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
15
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
0
Pengadaan Aset Tetap Lainnya
0
Pengadaan Aset Tak Berwujud
0
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan
Lainnya
0
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
0
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
0
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
439.566.800
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
247.650.000
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
191.916.800
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daera h
1.778.070.000
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Permeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas Atau Kendaraan Dinas Jabatan
142.738.000
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
1.635.332.000
DBH - DR
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
0
Pemeliharaan Aset Tak Berwujud
0
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
0
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
0
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
0
PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA
16.712.210.900
Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota
1.100.000.000
Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota
7 0 0 .000.000
Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana)
400.000.000
DBH - DR
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
13.971.468.000
Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota
1.860.000.27
DBH - DR
Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota
9.378.418.069
DBH - DR
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
500.000.000
Penyediaan
Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
0
Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan
100.000.000
Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota
1.833.049.904
DBH - DR
Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota
300.000.00
Penyusunan Rencana Kontijensi
0
Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
0
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
1.090.742.900
Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota
0
Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota
300.000.000
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
16
2.3
ISU –
ISU PENTING PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI SKPD
Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, terdapat tiga tahap yaitu pra bencana, tanggap bencana dan pasca bencana. BPBD Kabupaten Kutai Timur berperan penting menjadi leading sector dalam pelaksanaan tersebut. BPBD Kabupaten Kutai Timur menjadi koordinato r dan harus menjalin koordinasi dengan pihak - pihak terkait karena penanggulangan bencana merupakan tugas dari setiap pihak terkait tidak hanya BPBD Kabupaten KutaiTimur.
Peran instansi sektoral seperti DPUPR Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Sosial dan
Dinas lain sangat penting dalam penanggulangan bencana. BPBD harus terus berkoordinasi dan memperkuat kerjasama dengan instansi tersebut. Kegiatan yang melibatkan instansi sektoral tersebut menjadi kunci dalam memaksimalkan pelayanan. Setiap instansi yang
memiliki dukungan masing - masing dikoordinir oleh BPBD dalam menunjang pelaksanaan penanggulangan bencana.
Peran Masyarakat sangat penting, karena masyarakat menjadi ujung tombak pelaksanaan penanggulangan bencana. Melalui pemberdayaan masyarakat yang ba ik, akan muncul relawan - relawan penanggulangan bencana yang memiliki kualitas dalam kemampuan penanggulangan bencana.
BPBD sebagai naungan bagi para relawan, menjadi kunci untuk memperkuat sekaligus memperbanyak jumlah relawan yang ada sehingga setiap desa akan terdapat relawan menjadi ujung tombak penanggulangan bencana nantinya.
Peran swasta, media dan lembaga pendidikan juga merupakan hal yang penting, Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, 3 pihak tersebut akan mampu meningkatkan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota
132.542.900
Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit
0
Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
550.000.000
DBH - DR
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
550.000.000
Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
0
Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
0
Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan
0
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
0
Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota
550.000.000
JUMLAH
34,821,121,955
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
17
kualitas, swast a akan memberikan dukungan anggaran maupun dukungan tenaga, media akan mempercepat penyebaran informasi terkait kebencanaan, dan Lembaga Pendidikan akan menambah ilmu pengetahuan dalam pelayanan penanggulangan bencana.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sesuai dengan
Peraturan Dearah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2012 , BPBD mempunyai
Tugas
sebagai berikut :
1)
Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil, setara dan tepat sasaran;
2)
Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang - undangan;
3)
Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan b encana;
4)
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
5)
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
6)
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan (uang dan barang) bencana;
7)
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8)
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan
BPBD Kabupaten Kutai Timur dalam meny elenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mempunyai Fungsi :
1)
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien;
2)
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggu langan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Bencana dapat mengganggu dan merusak hasil - hasil pembangunan jika tidak ada upaya untuk mengurangi potensi kerugiannya di masa yang akan datang . Potensi kerugian karena bencana disebut risiko bencana . Di Indonesia, risiko bencana ini tidak bisa dihindari dan hampir seluruh wilayah Indonesia memiliki risiko bencana. Kondisi geologi dan geografi negara ini yang berada di pertemuan tiga lempeng raksasa, yaitu Eurasia, Indo - Australia, dan Pasifik, serta b erada dalam wilayah cincin api (Ring of Fire) menyebabkan ratusan gunungapi dan juga zona subduksi yang menjadi pusat - pusat gempabumi tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, dari sisi hidrometeorologi, Indonesia terancam bencana longsor,
ban jir dan kekeringan.
Perlu adanya pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam rencana pembangunan daerah yang berbasis kebencanaan. Tiga dokumen yang harus dimiliki daerah terkait kebencanaan, yaitu Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Re ncana Kontijensi per Bencana.
IKD sendiri adalah instrumen untuk mengukur kapasitas daerah dengan asumsi bahwa bahaya atau ancaman bencana dan kerentanan di daerah tersebut kondisinya tetap. Tiga hal tersebut, yaitu indeks kapasitas, kerentanan, dan anca man bencana adalah komponen penyusun IRBI. Oleh karenanya, dengan IKD yang mengukur kapasitas suatu daerah dapat
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
18
dilakukan monitoring dan evaluasi naik dan turunnya IRBI di daerah tertentu. Dari IKD, maka setiap kab/kota mampu mengetahui apa saja upaya yan g sudah dilakukan dan
langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menurunkan
risiko. Perangkat penilaian kapasitas daerah yang terdiri dari tujuh prioritas dan 71 indikator yang harus di penuhi.
Daerah harus mengetahui kapasitas dirinya sendiri da n mampu menentukan upaya - upaya yang perlu dilakukan dalam rangka menurunkan IRBI. IKD yang menjadi salah satu unsur dalam KRB dapat menjadi rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana di daerah. Dengan penurunan IRBI, adanya KRB dan kebijakan penanggulang an bencana, maka diharapkan terwujud kabupaten yang tangguh menghadapi bencana.
Strategi dan kebijakan dalam Renstra SKPD adalah strategi dan kebijakan SKPD untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah serta rencana program prioritas dalam rancangan awal RPJMD. Strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD menunjukkan bagaimana cara SKPD mencapai tujuan, sasaran jangka menengah SKPD, dan target kinerja hasil ( outcome ) program prioritas RPJMD yang me njadi tugas dan fungsi SKPD.
Strategi dan kebijakan dalam Renstra SKPD selanjutnya menjadi dasar perumusan kegiatan SKPD bagi setiap program prioritas RPJMD yang menjadi tugas dan fungsi SKPD.
Strategi adalah Bagaimana menentukan sasaran program dan kegi atan yang harus dilaksanakan yang dirumuskan dalam kebijakan -
kebijakan seperti :
Strategi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
:
1.
Meningkatkan kapasitas daerah dalam mengurangi risiko bencana;
2.
Mengembangkan sistem penaggulangan berbasis masyarakat;
1.
Melaksanakan Sistem Komando Tanggap Darurat;
2.
Melaksanakan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan;
3.
Peningkatan kapasitas dan efektivitas pemulihan bencana.
Arah Kebijakan Badan Penanggulangan Bencana
:
1.
Tersususunnya Dokumen Kajian Risiko Bencana dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana;
2.
Pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
3.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan keterampilan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana;
4.
BPBD menjalankan fungsi koordinasi dan pelaksana kegiat an pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan;
5.
Peningkatan Sarana dan Prasarana pendukung penanggulangan bencana dalam penanganan bencana di Kabupaten Kutai Timur;
6.
Pemenuhan Logistik Penanggulangan Bencana;
7.
Peningkatan SDM dalam Penanggulangan Bencana;
8.
Pemenuh an hak pengungsi dan masyarakat terdampak bencana secara adil sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM);
9.
Penyediaan data kejadian bencana dan kaji awal bencana yang akurat, efektif, dan efesien;
10.
Responsif dalam penanganan tanggap darurat bencana;
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
19
11.
Peningkatan
asasment penanggulangan bencana pada komunitas masyarakat desa mandiri.
12.
Terselenggaranya koordinasi Rehabilitasi dan Rekontruksi;
13.
Terlaksananya Bimbingan Teknis Rehabilitasi dan Rekontruksi;
14.
Tersusunnya dokumen penilaian kerusakan dan kerugian serta kebut uhan pascabencana;
15.
Tersusunnya rencana aksi rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana;
16.
Terselenggaranya monitorig dan evaluasi pascabencana;
17.
Optimalisasi rehabiltasi dan rekontruksi pada seluruh bidang;
18.
Pembentukan karakter dan ketahanan masyarakat siaga b encana.
Agar strategi dan kebijakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur tercapai perlu menerapkan Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub - Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, dengan memprioritaskan Kegiatan /Sub Kegiatan :
1.
Kegiatan Pelayanan Informasi Rawan Bencana, paling sedikit memuat :
a)
P enyusunan kajian risiko bencana; dan
b)
Komunikasi Informasi dan Edukasi rawan bencana.
2.
P elayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
a)
P enyusunan rencana penanggulangan bencana;
b)
pembuatan rencana kontinjensi;
c)
pelatihan pencegahan dan mitigasi;
d)
gladi kesiapsiagaan terhadap bencana;
e)
pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana;
f)
penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
3.
Ke giatan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, paling sedikit memuat:
a)
R espon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas;
b)
R espon cepat darurat bencana;
c)
A ktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
d)
P encarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana; dan
e)
P emenuhan kebutuhan dasar korban bencana.
BAB III
TUJUAN ,
SASARAN DAN PROGRAM KEGIATAN
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
20
Tujuan
Perangkat
Daerah
adalah
sesuatu
kondisi
yang
akan
dicapai
atau
dihasilkan
dalam
jangka
waktu
1 (Satu)
Tahunan.
Sasaran
Perangkat
Daerah
adalah
rumusan
kondisi
yang
menggambarkan
tercapainya
tujuan,
berupa
hasil
pembangunan
Daerah/
Perangkat
Daerah
yang
diperoleh
dari
pencapaian
hasil
( outcome )
program
Perangkat
Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten
Kutai timur
dalam
menghadapi
tantangan
perubahan
paradigma
penyelenggaraan
tata
pemerintahan
yang
baik
(good
governnance)
dan
adanya
perubahan
struktur
organisasi
dan
tata
kerja,
perlu
berpacu
untuk
menangkap
peluang
yang
ada.
Dengan
semakin
meningkatnya
tuntutan
dan
harapan
masyarakat
atas
penyelenggaraan
pemerintahan
yang
bersih,
dan
tuntutan
mampu
bersaing
di
bidang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana
harus
terus
menerus
melakukan
perubahan
ke
arah
perbaikan
yang
berkelanjutan.
Perubahan
tersebut
harus
disusun
dalam
tahapan
yang
terencana,
konsisten
dan
inklusif
sehingga
dapat
meningkatkan
akuntabilitas
yang
berorientasi
pada
tercapainya
keseimbangan
antara
output
dengan
outcome .
Sebagai
institusi
pemerintah
yang
bertugas
di
k ebencanaan,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
secara
proaktif
berperan
dalam
perumusan,
penetapan,
dan
pelaksanaan
kebijakan
di bidang
Pencegahan dan Kesiapsiagaan , Bidang
Kedaruratan Logistik dan
Peralatan serta Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi,
pengkoordinasian
pelaksanaan
tugas,
pembinaan,
dan
pemberian
dukungan
administrasi
kepada
seluruh
unsur
organisasi
di
lingkungan
Dinas;
Tujuan
dan
sasaran
adalah
tahap
perumusan
sasaran
strategis
yang
menunjukkan
tingkat
prioritas
tertinggi
dalam
perencanaan
pembangunan
jangka
menengah
daerah yang selanjutnya
akan
menjadi
dasar
penyusunan
arsitektur
Perangkat
Daerah
selama
1 (Satu)
tahun.
Tujuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur tidak terlepas dari Visi dan Misi pembangunan daerah yaitu :
Visi
‘’Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua’’
Misi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur yang berkesesuaian dengan tugas dan pokok serta fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Misi 3 (Tiga) yaitu”
“MEWUJUDKAN PELAYANAN DASAR BAGI MASYARAKAT SECARA PROPORSIONAL DAN MERATA”
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
21
Sedangkan tujuan RPJMD yang berkesesuaian dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
adalah Tujuan 1 (satu) yaitu:
“ Menata semua layanan kebutuhan infrastruktur dasar dan Ekonomi Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata”
Dengan sasaran : Meningkatnya Infrastruktur Fasilitas Perumahan / Pemukiman, melalui, Indikator : I ndeks Risiko Bencana
Berdasarkan Visi, misi, Tujuan dan sasaran RPJMD tersebut di atas, maka tujuan perangkat daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah;
“ Mewujudkan Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Bencana yang Profesional ”
Dengan sasaran :
Terwujudnya Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten, melalaui Indikator : Penurunan Indeks Resiko Bencana.
Sebagai langkah operasionalisasi arah kebijakan dan strategi dengan memperhatikan skala prioritas yang didasarkan atas perumusan vis i, misi, tujuan, sasaran yang telah ditetapkan, maka program yang akan di laksanakan Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Timur sesuai dengan kebijakan restrukturisasi program dan kegiatan yang telah dicanangkan. Rancangan A khir
Program dan Kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Timur Tahun 202 4
meliputi, yaitu :
A.
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1)
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA - SKPD
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA - SKPD
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja
2)
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Penyediaan
Gaji dan Tunjangan ASN
Penyediaan Administrasi Pelaksnaan Tugas ASN
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/Se mesteran SKPD
Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran
3)
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Milik Daerah SKPD
Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
22
Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD
4)
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai
Pengadaan Pakian Dinas beserta At ribut Kelengkapannya
Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian
Koordinasi dan Pelatihan Pegawai Berdasarjkan Tugas dan Fungsi
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang - Undangan
5)
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Penyediaaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Fasilitasi Kunjungan Tamu
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD
Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
6)
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Pengadaan Kendaraan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional ata u Lapangan
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Pengadaan Mebe l
Pengadaan Aset Tak Berwujud
Pengadaan Aset Tetap Lainnya
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
7)
Penyediaaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
Penyediaaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
8)
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Penyediaaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak
Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Penyediaaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Operasional atau Lapangan
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya
Pemeliharaan Aset Tak Berwujud
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
23
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Pra sarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
B.
PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA
1.
Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota
Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota
Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabu paten/Kota (Per Jenis Bencana)
2.
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota
Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana
Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota
Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
Pengelolaan Risiko Bencana Kabupaten/Kota
Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota
Penyusunan Rencana Kontinjensi
Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana
Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana
3.
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas
Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota
Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota
Penyediaaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota
Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit
4.
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota
Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Inform asi Kebencanaan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota
Tabel 3 .1
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
24
Program/Kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4
NO
PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN
ANGGARAN
PELAKSANA
KET.
A.
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
15.993.688.296
APBD
1.
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
400 .000.000
Sekretariat
1.1.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
100.000.000
1.2 .
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA - SKPD
100.000.000
1.3.
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA - SKPD
100.000.000
1. 4.
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
10 0.000.000
2.
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
12.928.688.296
Sekretariat
2.1.
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
9.968.601.199
2.2.
Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
2.410.344.296
2.3.
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
400 .000.000
2.4.
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
50.000.000
2.5.
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/Semesteran SKPD
50.000.000
2.6.
Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran
50.000.000
3.
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
200.000.000
Sekretariat
3.1.
Penyusunan Perencanaan Kebutuhan
Barang
Milik
Daerah
SKPD
1 50.000.000
3.2.
Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD
0
3.3.
Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD
0
3.4.
Penata u sahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD
50.000.000
3.5.
Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD
0
4.
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
420.000.000
Sekretariat
4.1.
Peningkatan Sarana dan Prasarana
Disiplin Pegawai
0
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
25
4.2.
Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya
120.000.000
4.3.
Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian
40.000.000
4.4.
Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian
60.000.000
4.5.
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan
Fungsi
200.000.000
4.6
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang - Undangan
0
5 .
Administrasi Umum Perangkat Daerah
730 .000.000
Sekretariat
5 .1.
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
100.000.000
5 .2.
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
100 .000.000
5.3.
Fasilitasi Kunjungan Tamu
50.000.000
5.4.
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
400.000.000
5.5.
Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD
50.000.000
5.6.
Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
30.000.000
6.
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
0
Sekretariat
6.1.
Pengadaa n
Kendaraan
Perorarangan Dinas atau Kendaran Dinas Jabatan
0
6.2.
Pengadaa n
Kendaraan
Dinas
Operasional atau
Lapangan
0
6.3.
Pengadaan Mebel
0
6.4.
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
0
6.5.
Pengadaan Aset Tetap Lainnya
0
6.6.
Pengadaan Aset Tak Berwujud
0
6.7.
Pengadaan
Gedung Kantor atau Bangunan
Lainnya
0
6.8.
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung
Kantor atau Bangunan Lainnya
0
6.9.
Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
0
7 .
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
465 .000.000
Sekretariat
7 .1.
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
15.000.000
7.2.
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber
Daya Air dan Listrik
250.000.000
7.3.
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
10 0.000.000
7 . 4 .
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
10 0.000.000
8 .
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
800 .000.000
Sekretariat
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
26
8 .1.
Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
200. 000.000
8 .2.
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
400 .000.0 00
8.3.
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
100.000.000
8.4.
Pemeliharaan Aset Tetap lainnya
50.000.000
8.5.
Pemeliharaan Aset Tak Berwujud
0
8.6.
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
50.000.000
8.7.
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
0
B.
PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA
20.220.000.000
APBD
1.
Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota
250 .000.000
Pencegahan dan Kesiapsiagaan
1.1.
Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota
5 0.000.000
1.2.
Sosialisasi, Komunikasi, Informasi da Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana)
20 0.000.000
2.
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
18.600.000.000
Pencegahan dan Kesiapsiagaan
2.1.
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabuparten/Kota
1.000.000.000
2.2.
Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota
250.000.000
2.3.
Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota
100.000.000
2.4.
Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
16.250.000.000
2.5.
Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan
100.000.000
2. 6.
Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota
200.000.000
2. 7 .
Penyusunan Rencana Kontinjensi
200.000.000
2. 8 .
Gladi Kesiapsiagaan
250.0000.000
2.9.
Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana
100.000.000
2.10.
Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana
100.000.000
2.11
Pengelola Risiko Bencana Kabupaten/Kota
50.000.000
3.
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
750 .000.000
Kedaruratan, Logistik dan Peralatan
3.1.
Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas
0
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
27
3. 2 .
Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota
100.000.000
3. 3 .
Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota
100.000.000
3. 4 .
Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota
500.000.000
3.5.
Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
50.000.000
3. 6 .
Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit
0
4.
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
62 0.000.000
Rehabilitasi dan Rekontruksi
4.1.
Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
0
4.2.
Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota
0
4. 3 .
Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
50.000.000
4. 4 .
Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan
50.000.000
4.5.
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
20.000.000
4.6.
Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota
500.000.000
Total
36.163.945.495
Untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri 9 0
Tahun 20 19
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah , maka kegiatan Ren ja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 202 4
sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah . Rencana kerja dan target kegiatan tahun 202 4
mengalami perubahan baik dari jumlah kegiatan maupun jenis kegiatannya. Adapun target
kegiatan tahu n 2024
yaitu terdiri dari 2
Program, 1 2
Kegiatan dan
67
Sub Kegiatan .
BAB I V
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
28
P E N U T U P
Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur (BPBD) Tahun 202 4
disusun dalam rangka mengimplementasikan Rencana Strategis Tahun 2021 -
2026, sebagai Tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 –
2026, yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam rangka P enanggulangan B encana.
Diharapkan Renja
ini akan memberikan peran dalam meningkatkan koordinasi berkaitan dengan tugas - tugas kebencanaan dan senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi masyarakat umum terutama masyarakat Kabupaten Kutai
Timur. Salah sa tu faktor pendukung penentu sukses dan tidaknya pelaksanaan kegiatan adalah faktor pendanaan. Jumlah anggaran yang diperoleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan baik itu pelaksanaan kegia tan di sekretariat maupun pelaksanaan kegiatan pada bidang.
Dengan tersusunnya Renja - SKPD Tahun Anggaran 202 4 , menjadi bahan masukan dan pertimbangan untuk menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD) BPBD
Kabupaten Kutai Tim ur Tahun 202 4.
Renja
Tahun
2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
29
LAMPIRAN
