Daftar Informasi
Rencana Strategis Sekretariat DPRD Tahun 2025 - 2030
Diterbitkan oleh dprd pada 9 Sep 2026.
- Kategori
- RENSTRA
- Unit
- dprd
- Tanggal terbit
- 9 Sep 2026
- Format
- Ukuran berkas
- 3,3 MB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
1
2
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Penetapan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam
Undang - Undang
Nomor
23
Tahun
2014
telah
memberikan
dampak
yang
cukup
besar
bagi perubahan berbagai peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Agar penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
dapat efisien
dan
efektif, maka pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebaga imana diatur dalam Kepmendagri 900.1 - 2850 Tahun 2025 dalam rangka mencapai tujuan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang merupakan perwujudan pelaksanaan uru san pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah, proses perencanaan anggaran daerah, proses pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, proses akuntansi
dan
pelaporan
keuangan
daerah,
proses
pertanggungjawaban
keuangan
daerah,
proses pengawasan
keuangan
daerah;
dan
proses
analisis
informasi
pemerintahan
daerah
lainnya.
Selain itu di tanggal 27 Maret 2025 telah ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nom or 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Strategis
Perangkat
Daerah
Tahun
2025 - 2029
sebagai
dasar
dalam
penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) agar selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029 yang di dalamnya memuat Asta
Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025 - 2029, d engan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal, serta untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, pasca pemilihan kepala daerah secara serentak.
Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase , maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah semakin transparan, akuntabel, responsible, serta reliable sesuai
dengan prinsip - prisip good governance.
Selain itu Review Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur merupakan dokumen
perencanaan
periode
5
(lima)
tahunan.
Di
dalamnya
memuat
3
penjabaran
visi,
misi,
dan program prioritas pembangunan daerah tahun 2025 - 2029 dituangkan ke dalam kebijakan, strategi, dan program perencanaan pembangunan mengacu kepada RPJMD Kabupaten Kutai Timur
Tahun
2025 -
2029
yang
disusun
sesuai
dengan
tugas
dan
fungsi
Sekretariat
DPRD
sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD kabupaten dalam bentuk Sekretariat DPRD.
Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur disusun atas dasar untuk mengantisipasi
keadaan
dan
prediksi - prediksi
yang akan
terjadi
serta
adanya
perubahan
RPJMD Perubahan 2025 - 2029 yang mengakibatkan indikator kinerja utama Sekretariat DPRD yang semula adalah (1) Indeks Kepuasaan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD; (2) Prosentase Raperda yang disahkan menjadi Perda tepat waktu; dan (3) Indeks Kepuasan Masyarakat
menjadi
(1)
Nilai
AKIP
Sekretariat
DPRD;
(2)
Terfasilitasinya
pembahasan
Raperda menjad i
Perda tahun
N;
(3) Ketepatan
penetapan
Perda APBD tahun
N;
dan
(4) Terfasilitasinya
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Renstra merupakan pedoman bagi penyusunan rencana kerja dan penganggaran tahunan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur periode 2025 - 2029 menyajikan agenda utama Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai
Timur untuk mengantisipasi
masalah
dan
kendala
yang
belum
sepenuhnya
tertangani
pada
periode
2024 - 2026 yang diperkirakan akan timbul pada lima tahun ke depan sebagai akibat dari perubahan lingkungan strategis yang dinamis, baik lingkungan strategis di tingkat regional,
nasional maupun global, serta perubahan iklim yang terjadi akhir - akhir ini.
Renstra disusun untuk menjamin kontinuitas dan konsistensi program pembangunan sekaligus menjaga fokus sasaran yang akan dicapai dalam periode tersebut. Renstra juga menetapkan
sasaran -
sasaran
yang
akan
dicapai
dengan
indikator
keberhasilan
yang
dapat
diukur dan diverifikasi, sehingga dapat dijadikan acuan dalam pengendalian dan evaluasi.
Berkaitan dengan hirarki organisasi, Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur merupakan penjabaran dari RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2045, RPJMD Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun
2025 - 2029
serta
memperhatikan
Peraturan
Bupati
Kabupaten
Kutai
Timur
tentang
Tugas
Pokok,
Fungsi,
Rincian
Tugas
Unit
dan
Tata
Kerja
Sekretariat
DPRD Kabupaten Kutai Timur dan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026. Penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai
Timur Tahun 2025 - 2029 dilakukan secara bersamaan/simultan/ dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
1.2
Landasan
Hukum
4
Peraturan
perundangan
yang
menjadi
landasan
hukum
disusunnya
Rencana
Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai berikut:
1.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten
Kutai
Barat, Kabupaten
Kutai
Timur, dan
Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896).
2.
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
3.
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).
4.
Undang - undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
5.
Undang - undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
6.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
7.
Undang - undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112).
8.
Undang - undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
2440,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587).
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
10.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 65 Tahun
2005 tentang
Pedoman
Penyusunan dan
Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150).
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2007
Nomor
82;
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4737).
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89).
13.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
6
Tahun
2008
tentang
Pedoman
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19
14.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 8
Tahun
2008
tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
5
15.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 8
Tahun
2008
tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817).
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
18.
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 54
Tahun
2010 tentang
Pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan
Evaluasi
Pembangunan
Daerah,
Tata
Cara
Evaluasi
Rancangan
Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
20.
Kepmendagri Nomor 900.1.15.5 - 3406 TAHUN 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri
Nomor
900.1.15.5 - 1317
Tahun
2023
Tentang
Hasil
Verifikasi,
Validasi
dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Nomor
2
Tahun 2025
tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029
22.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas
Pokok
dan
Fungsi
Serta
Tata
Kerja
Pada
Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
1.3
Maksud dan Tujuan
1.3.1.
Maksud
Maksud disusunnya dokumen RENSTRA Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk mengoptimalkan peran Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memfasilitasi kegiatan DPRD sehingga dapat semakin mengembangkan keperca yaan masyarakat
6
kepada pemerintah
dalam
rangka
perwujudan
Good
and
Clean
Governance .
Disamping itu Renstra ini juga dimaksudkan sebagai kerangka bagi arah pembangunan untuk 5 (lima) tahun ke depan dalam pencapaian
Tujuan,
Sasaran
dan
Program
serta
indikatornya
sebagai tolok
ukur
pertanggung
jawaban
Sekretariat
DPRD
pada
akhir
tahun anggaran.
Berdasarkan
tujuan
tersebut,
maka
Renstra
ini
diharapkan
dapat dijadikan sebagai acuan dan pegangan bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam menyelenggarakan tugas - tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki dalam rangka mencapai terwujudnya kesejahteraan masyar akat.
1.3.2.
Tujuan
Tujuan
penyusunan
Renstra
ini
antara
lain
sebagai
berikut:
Tersusunnya
instrumen
Rencana
Strategis
yang
merupakan
dokumen
untuk
meningkatkan
kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
1.
Tersusunnya
instrumen
pengukuran
kinerja
pembangunan.
2.
Tersusunnya kebijakan yang diperlukan sesuai dengan skala prioritas dalam melaksanakan pembangunan.
3.
Tersusunnya program - program pembangunan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
4.
Tersusunnya rencana kegiatan yang merupakan penjabaran dari
rencana
Strategis
sesuai
dengan
bidang
kewenangan
Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
5.
Tersusunnya kegiatan - kegiatan dan alokasi pembiayaan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Penyusunan
Renstra
Sekretariat DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur Tahun 2025 - 2029 adalah untuk menjamin kesinambungan antara RPJMNN
Tahun
2025 - 2029
dan
RPJMD
Tahun
2025 -
2029.
Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasi yang menjabarkan visi, misi
dan program
kepala daerah, dan wakil kepala daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari
upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian
8
(delapan)
Asta
Cita,
17
(tujuh
belas)
Program
Prioritas, dan 8 (delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat ( Quick Wins ) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025 -
2029. Oleh sebab itu dalam upaya menjadikan dokumen perencanaan jangka menengah daerah lebih rasional, operasional, efektif, dan akuntabel, penyusunan Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten K utai Timur Tahun 2025 - 2029 dilakukan dengan menekankan aspek teknokratis melalui pendekatan manajemen stratejik, logic model , berfikir system, dan sistem dinamik.
1.4
Sistematika
Penulisan
7
Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 memuat visi dan misi Bupati -
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur periode 2025 - 2029,
tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun dengan sistematika sebagai berikut:
1.4.2
Bab
I
Pendahuluan
1.
Merumuskan latar belakang penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029 berupa Gambaran kondisi yang mendasari disusunnya
Renstra
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun 2025 - 2029
dan
dilengkapi
definisi,
amanat
regulasi,
dan
nilai
strategis Renstra Perangkat Daerah.
2.
Mengidentifikasi dasar hukum yang relevan dan signifikan dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029, serta disusun sesuai dengan kaidah penyusunan produk hukum.
3.
Menguraikan maksud dan tujuan penyusunan Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029.
4.
Menjelaskan
sistematika
penulisan
yang
berisi
uraian
ringkas
tentang masing - masing bab dalam Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029.
1.4.3
Bab
II Gambaran
Pelayanan
Perangkat
Daerah
Menyajikan data - data dan informasi terkait pelaksanaan urusan yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah disertai dengan hasil evaluasi capaian pelaksanaan urusan 5 (lima) tahun terakhir dari tahun 2020 hingga tahun
2024
dan
data - data
lainnya
yang
relevan
sesuai
dengan
kebutuhan.
Data dan
informasi
yang
disajikan
dianalisis
dengan
analisis
deskriptif
dan
analisis diagnostik.
1.
Penyajian hasil evaluasi capaian pelaksanaan urusan yang menjadi tanggung
jawab
Perangkat
Daerah
5
(lima)
tahun
terakhir
diutamakan berkaitan
dengan
capaian
IKU
(indikator
kinerja
utama)
dan
indikator kinerja kunci (IKK).
2.
Data dan informasi yang disajikan dalam bentuk tabel, grafik, dan gambar (menarasikan kesimpulan data).
3.
Memuat
hal - hal
sebagai
berikut:
a.
Tugas,
fungsi
dan
struktur
Perangkat
Daerah;
b.
Sumber
daya
Perangkat
Daerah;
c.
Kinerja
penyelenggaraan
pelayanan
Perangkat Daerah;
d.
Kelompok
sasaran
pelayanan
Perangkat
Daerah;
e.
Mitra
Perangkat
Daerah
dalam
pemberian pelayanan (jikalau ada);
f.
Dukungan
BUMD
dalam
pencapaian
kinerja
8
Perangkat Daerah (jikalau ada); dan
g.
Kerja
sama
daerah
yang
menjadi
tanggung
jawab
Perangkat Daerah (jikalau ada).
4.
Mengidentifikasi permasalahan yang dirumuskan dari Bab II, Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025 - 2029 yang berkaitan dengan pelayanan Perangkat Daerah dan Laporan KLHS RPJMD 2025 - 2029 yang berkaitan dengan pelayanan PD, ataupun hasil penjaringan aspirasi yang di lakukan oleh Perangkat Daerah. Rumusan permasalahan merupakan pernyataan kondisi (realita) yang dapat disimpulkan dari kesenjangan antara realita/capaian Pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia. Perumusan permasalahan
dapat
menggunakan
ke rtas
kerja
sehingga
yang
disajikan dalam subbab ini berupa permasalahan yang bersifat dominan.
5.
Permasalahan
agar
disajikan
ringkas
tanpa
menyajikan
data - data
yang berlebih dan berpotensi menimbulkan duplikasi dengan data - data yang sudah disajikan di bab - bab sebelumnya.
6.
Mengidentifikasi isu strategis sesuai lingkungan dinamis (isu global, nasional, dan regional) yang dapat mempengaruhi Perangkat Daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung. Isu strategis ini dapat dirumuskan
dari
berbagai
sumber
yang
dapat
dipertanggungjawabkan antara lain: RPJMN 2025 - 2029, Renstra K/L, laporan resmi dari lembaga
pemerintah/lembaga
luar
negeri,
Laporan
KLHS
RPJMD
2025 - 2029,
ataupun hasil penjaringan aspirasi yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah.
7.
Merumuskan isu strategis daerah (dapat
menggunakan kertas kerja) disimpulkan dari:
a.
permasalahan;
b.
isu
strategis
sesuai
lingkungan
dinamis
(isu
global, nasional, dan regional); dan potensi
daerah
yang
menjadi
kewenangan
Perangkat
Daerah
yang dapat
dikembangkan
untuk
mendukung
percepatan
kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan
8.
Merumuskan isu strategis daerah (dapat
menggunakan kertas kerja) disimpulkan dari:
a.
permasalahan;
b.
isu
strategis
sesuai
lingkungan
dinamis
(isu
global, nasional, dan regional); dan potensi
daerah
yang
menjadi
kewenangan
Perangkat
Daerah
yang dapat
dikembangkan
untuk
mendukung
percepatan
kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
1.4.4
Bab
III Permasalahan
Dan
Isu - Isu Strategis
Perangkat
Daerah
9
1.
Tujuan
dan
Sasaran
Renstra
Perangkat
Daerah
Tahun
2025 - 2029
yang penentuannya didasarkan pada:
a.
Norma,
Standar,
Prosedur
dan
Kriteria
(NSPK)
yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya; dan
b.
Sasaran
RPJMD
Tahun
2025 - 2029.
2.
Mempertimbangkan kondisi Perangkat Daerah yang ada saat ini, direkomendasikan agar Renstra Perangkat Daerah cukup memiliki 1 (satu) tujuan.
3.
Jika Perangkat Daerah mampu lebih dari satu urusan, tujuan Renstra Perangkat Daerah direkomendasikan tetap 1 (satu) denagn menggabugkan kedua urusan dimaksud. Namun untuk sasarannya dapat
dirumuskan
sesuai
dengan
masing - masing
urusan
yang
diampu.
4.
Perumusan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah disusun dengan:
a.
kalimat kondisi;
b.
dapat
diukur
untuk
jangka
waktu
5
(lima)
tahun;
c.
disusun
dengan
bahasa
yang
jelas
dan
mudah
dipahami;
dan
1.4.5
Bab
III Permasalahan
Dan
Isu - Isu Strategis
Perangkat
Daerah
1.
Tujuan
dan
Sasaran
Renstra
Perangkat
Daerah
Tahun
2025 - 2029
yang penentuannya didasarkan pada:
a.
Norma,
Standar,
Prosedur
dan
Kriteria
(NSPK)
yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya; dan
b.
Sasaran
RPJMD
Tahun
2025 - 2029.
2.
Mempertimbangkan kondisi Perangkat Daerah yang ada saat ini, direkomendasikan agar Renstra Perangkat Daerah cukup memiliki 1 (satu) tujuan.
3.
Jika Perangkat Daerah mampu lebih dari satu urusan, tujuan Renstra Perangkat Daerah direkomendasikan tetap 1 (satu) denagn menggabugkan kedua urusan dimaksud. Namun untuk sasarannya dapat
dirumuskan
sesuai
dengan
masing - masing
urusan
yang
diampu.
4.
Perumusan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah disusun dengan:
a.
kalimat kondisi;
b.
dapat
diukur
untuk
jangka
waktu
5
(lima)
tahun;
c.
disusun
dengan
bahasa
yang
jelas
dan
mudah
dipahami;
dan
d.
bersifat lebih khas sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta merupakan intermediate outcome .
5.
Strategi Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029 adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah - langkah/upaya yang akan
10
dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus dan pentuan program/kegiatan/subkegiatan dalam menghadapi
lingkungan
yang
dinamis
untuk
mencapai
tujuan/sasaran Renstra Perangkat Daerah.
6.
Penahapan pembangunan dimaksud adalah prioritas pembangunan tahunan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat Daerah. Penyajian lokus Renstra Perangkat Daerah untuk kabupaten/kota dapat disajikan berdasarkan kecamatann dan/atau berdasarkann wilayah pengembangan serta dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan pengembangan daerah.
7.
Arah kebijakan Restra Perangkat Daerah Tahun 2025 -
2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan operasionalisasi NSPK sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan arah kebijakan RPJMD serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan d an sasaran Renstra Perangkat Daerah.
1.4.6
Bab IV Program, Kegiatan, Subkegiatan, dan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
1.
Program, kegiatan dan subkegiatan
merupakan hasil cascading dari tujuan, sasaran, outcome, dan output.
2.
Program, kegiatan
dan
subkegiatan mengacu pada nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri beserta pemutakhirannya.
3.
Daftar program, kegiatann, dan subkegiatan dalam mencapai kinerja Perangkat Daerah dimulai dari tahun 2025 hingga tahun 2030 sehingga
perlu
pernyataan
eksplisit
bahwa
program
tahun
2030
4.
merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan perencanaan Perangkat Daerah
yaitu pijakan
penyusunan
Renja Perangkat Daerah Tahun 2030.
5.
Penentuan
target keberhasilan
pencapaian
tujuan
dan
sasaran
Renstra Perangkat Daerah melalui Indikator Kinerja Utama (IKU). Indikator yang disajikan meruapakan indikator yang terseleksi.
6.
Penentuan target penyelenggaraan urusan melalui Indikator Kinerja Kunci
(IKK).
IKU
dan
IKK
berlaku
dari
Tahun
2025
dan
Tahun
2030.
7.
Pada
bagian
ini
dikemukakan
rumusan
pernyataan
tujuan
dan
sasaran jangka menengah Perangkat Daerah
1.4.7
BAB
V:
PENUTUP
11
BAB
II
GAMBARAN
PELAYANAN
SEKRETARIAT
DPRD
KABUPATEN
KUTAI
TIMUR
Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kutai
Timur Nomor 9
Tahun
2008
telah
diubah
dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, selanjutnya ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang selanjutnya dituangkan dalam Per aturan WaliKabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretar iat DPRD Kabupaten Kutai Timur maka tugas, fungsi, dan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:
2.1
Gambaran
Pelayanan
Perangkat
Daerah
Dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel, demokratis dan transparan, kehadiran Sekretariat DPRD sebagai Perangkat Daerah yang memberikan
dukungan
teknis
serta administratif
kepada DPRD memiliki
peranan yang sangat penting. Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berperan sebagai unsur pelayanan
yang
mendukung
kelancaran
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang
DPRD,
baik dalam bidang legislasi, anggaran, maupun pengawasan. Oleh karena itu, dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029, penting untuk memahami kondisi objektif perangkat daerah, termasuk pelayanan, pe rmasalahan yang dihadapi, serta isu strategis yang perlu mendapat perhatian ke depan.
Gambaran umum pelayanan yang Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berikan ini menjadi dasar untuk merumuskan arah kebijakan strategis lima tahunan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan. Gambaran ini mencakup id entifikasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi), struktur organisasi, ketersediaan sumber daya, capaian kinerja pelayanan, serta kelompok sasaran yang dilayani. Melalui pemetaan tersebut, diharapkan sekretariat DPRD mampu memperkuat kapabilitas internal sekali gus meningkatkan kualitas dukungan terhadap kinerja kelembagaan DPRD secara menyeluruh.
Selain
itu,
identifikasi
terhadap
permasalahan
aktual
dan
potensial
menjadi
krusial dalam upaya mendorong transformasi pelayanan publik yang adaptif terhadap dinamika lingkungan strategis. Berbagai tantangan seperti kebutuhan digitalisasi proses administrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan transparansi
dan akuntabilitas publik, menjadi bagian dari isu - isu penting yang perlu diakomodasi dalam Renstra ini.
Dengan demikian, Bab II ini akan menyajikan uraian menyeluruh mengenai gambaran pelayanan, permasalahan aktual, dan isu strategis yang dihadapi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perencanaan strategis yang disusun tidak hanya responsif terhadap kondisi eksisting,
12
tetapi juga antisipatif terhadap perubahan dan kebutuhan masa depan.
2.2
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur
a)
Tugas
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
Sekretariat
DPRD
mempunyai
tugas
membantu
Walikota
dalam
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan, penyelenggaraan kehumasan
dan
protokol
lingkup DPRD dalam mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Berikut Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai
Timur;
1.
Bagian
Umum
Bagian
Umum
memiliki
tugas
melaksanakan
ketatausahaan
Sekretariat
DPRD, melaksanakan pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD, melaksanakan pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD, memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD, melaksanakan pengelolaan tenaga ahli dan pakar sesuai de ngan kebutuhan DPRD, melaksanakan fasilitasi fraksi DPRD, melaksanakan fasilitasi rapat kordinasi dan konsultasi serta kunjungan kerja di Dalam dan Luar Daerah bagi Angota DPRD
dan
Sekretariat
DPRD,
menyediakan
dan
memelihara
kebutuhan
rumah tangga
DPRD,
m enyediakan
dan
memelihara
sarana
dan
prasarana
DPRD,
mengelola aset yang menjadi tanggung jawab DPRD, melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan. Bagian
Umum
dipimpin oleh
seorang Kepala Bagian yang dalam menyelenggarakan kegiatan kedinasannya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan.
a.
Bagian
Umum
membawahkan
Sub
Bagian
yang
dipimpin
oleh
Kepala
Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian
●
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
1)
Menyelenggarakan
ketatausahaan
Sekretariat
DPRD;
2)
Mengelola
kepegawaian
Sekretariat
DPRD;
3)
Mengelola
administrasi
keanggotaan
DPRD;
4)
Memfasilitasi
pelaksanaan
peningkatan
kapasitas anggota
DPRD dan Sekretariat DPRD;
5)
Mengelola
tenaga
ahli
dan
pakar
sesuai
dengan
kebutuhan
DPRD;
6)
Menyediakan
fasilitasi
fraksi
DPRD;
7)
Memfasilitasi rapat kordinasi
dan konsultasi serta kunjungan kerja di Dalam dan Luar Daerah bagi Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;
8)
Menyelenggarakan
pengadaan
dan
pemeliharaan
kebutuhan
13
rumah tangga DPRD;
9)
Menyelenggarakan
pengadaan
dan
pemeliharaan
sarana
dan prasarana DPRD;
10)
Menyelenggarakan
pengelolaan
aset
yang
menjadi
tanggung jawab DPRD;
11)
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
●
Bagian Umum terdiri dari tiga Sub Bagian, masing - masing Sub Bagian mempunyai tugas :
1)
Sub
Bagian
Tata
Usaha
dan
Kepegawaian
mempunyai
tugas:
a.
Melaksanakan
surat - menyurat
dan
naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD;
b.
Melaksanakan
kearsipan;
c.
Menyusun
administrasi
kepegawaian;
d.
Menyusun
rencana
kerja
operasional
kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
e.
Menyiapkan
bahan
administrasi
kepegawaian;
f.
Memfasilitasi
kegiatan
peningkatan
kapasitas
Anggota
DPRD;
g.
Memfasilitasi
pelaksanaan
peningkatan
kapasitas
teknis Sekretariat DPRD;
h.
Menganalisis
kebutuhan
dan merencanakan
penyediaan
tenaga ahli dan pakar;
i.
Menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai;
j.
Memfasilitasi rapat kordinasi dan konsultasi serta kunjungan kerja di Dalam dan Luar Daerah bagi Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;
k.
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
2)
Sub
Bagian
Rumah
Tangga mempunyai tugas:
a.
Mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD;
b.
Mengatur dan memelihara halaman dan taman di komplek Sekretariat DPRD;
c.
Mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD;
d.
Memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan.
e.
Menyediakan kebutuhan dan melaksanakan Rapat - Rapat Internal Sekretariat DPRD;
f.
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
14
3)
Sub
Bagian
Perlengkapan
mempunyai
tugas:
a.
Mengadakan
barang
dan
jasa
kebutuhan
perlengkapan sekretariat DPRD;
b.
Mendistribusikan
dan
pengendalian
bahan perlengkapan;
c.
Merencanakan
pemeliharaan
alat - alat
perlengkapan;
d.
Menyediakan,
mengurus,
menyimpan
dan
mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
e.
Mengatur
pemeliharaan
dan
pengelolaan
bahan
bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
f.
Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para
pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
g.
Melaksanakan
pemeliharaan
sarana,
prasarana
dan gedung.
h.
Pelaksanaan
tugas
lainnya
yang
diberikan
atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
2.
Bagian
Program
dan
Keuangan
a.
Bagian Program
dan Keuangan memiliki
tugas melaksanaan
peningkatan kapasitas teknis program dan keuangan Sekretariat DPRD, menyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD, melaksanakan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD, melaksanakan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat D PRD, melaksanakan verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD, melaksanakan penatausahaan
keuangan
Sekretariat
DPRD,
melaksanakan
fasilitasi
Rapat dan Kordinasi
Teknis
Program
dan Keuangan
di
Dalam
dan Luar Daerah, melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD,
mlaksanakan
koordinasi
pengelolaan
anggaran
Sekretariat
DPRD, melakukan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD, mengkordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD,
melakukan
evaluasi
pengadministrasian
dan
akuntansi keuangan Sekretariat DPRD, menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat
DPRD,
melaksanakan
Rapat - Rapat
Internal
Program
dan
Keuangan Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan, melaksanakan tugas lainnya
yang
diberikan
atasan/pimpinan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang - undangan.
b.
Bagian
Program
dan
Keuangan
dipimpin
oleh
seorang Kepala
Bagian
yang dalam menyelenggarakan
kegiatan
kedinasannya berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan.
c.
Bagian
Program
dan
Keuangan
membawahkan
Sub
Bagian
yang
dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.
15
●
Untuk melaksanakan tugas Bagian Program dan Keuangan memiliki fungsi:
1)
Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis
program dan keuangan Sekretariat DPRD;
2)
Menyusun
perencanaan
anggaran
Sekretariat
DPRD;
3)
Mengevaluasibahan
perencanaan
anggaran
Sekretariat
DPRD;
4)
Memverifikasi
perencanaan
kebutuhan
rumah
tangga Sekretariat DPRD;
5)
Memverifikasi
kebutuhan
perlengkapan
Sekretariat DPRD;
6)
Menyelenggarakan
penatausahaan
keuangan
Sekretariat DPRD;
7)
Merancang
administrasi
dan
fasilitasi
Rapat
dan
Kordinasi
Teknis Program dan Keuangan di Dalam dan Luar Daerah;
8)
Melaksanakan
pengelolaan
keuangan
Pimpinan,
Anggota
dan Sekretariat DPRD;
9)
Mengoordinasikan
pengelolaan
anggaran
Sekretariat
DPRD;
10)
Memverifikasi
pertanggungjawaban
keuangan
Sekretariat DPRD;
11)
Mengevaluasi
laporanpertanggungjawaban
pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
12)
Mengoordinir
dan
mengevaluasi
laporan
keuangan
Sekretariat DPRD;
13)
Mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuanganSekretariat DPRD;
14)
Menyusun
laporan
kinerja
dan
anggaran
Sekretariat DPRD;
15)
Menyediakan Kebutuhan dan Melaksanakan Rapat - Rapat Internal Program dan Keuangan Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan;
16)
Pelaksanaan
tugas
lainnya
yang
diberikan
atasan/pimpinan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
●
Sub
Bagian
Perencanaan
dan
Penganggaran
mempunyai
tugas:
1)
Menyusun
bahan
perencanaan;
2)
Menyusun
RKA
dan
DPA
Sekretariat Dewan
baik APBD murni maupun perubahannya;
3)
Menyusun
perencanaan
kebutuhan
rumah
tangga
DPRD
dan Sekretariat Dewan;
4)
Merencanakan
kebutuhan
perlengkapan
DPRDdan
Sekretariat Dewan;
5)
Memfasilitasi
pelaksanaan
peningkatan
kapasitas
teknis perencanaan dan penganggaran Sekretariat DPRD;
6)
Merancang
administrasi
dan
fasilitasi
Rapat
dan
Kordinasi
Teknis
16
Perencanaan dan Penganggaran di Dalam dan Luar Daerah;
7)
Menyediakan
Kebutuhan
dan
Melaksanakan
Rapat - Rapat
Teknis Perencanaan dan Penganggaran Internal Sekretariat Dewan;
8)
Pelaksanaan
tugas
lainnya
yang
diberikan
atasan/pimpinan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
●
Sub
Bagian
Verifikasi
mempunyai
tugas:
1)
Merencanakan
pemverifikasian
keuangan
Sekretariat
Dewan;
2)
Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat Dewan;
3)
Mengoordinasikan
kepada
PPTK,
Bendahara
dan
pembantu
PPK untuk pengajuan SPP dan SPM UP/ GU/TU/LS Sekretariat Dewan;
4)
Merancang
administrasi
dan
fasilitasi
Rapat
dan
Kordinasi
Teknis Verifikasi Keuangan di Dalam dan Luar Daerah;
5)
Memfasilitasi
pelaksanaan
peningkatan
kapasitas
teknis Verifikasi keuangan Sekretariat DPRD;
6)
Memverifikasi
perencanaan
kebutuhan
rumah
tangga Sekretariat Dewan;
7)
Memverifikasi
kebutuhan
perlengkapan
Sekretariat Dewan;
8)
Menyediakan
Kebutuhan
dan
Melaksanakan
Rapat - Rapat
Teknis Verifikasi Keuangan Internal Sekretariat Dewan;
9)
Pelaksanaan
tugas
lainnya
yang
diberikan
atasan/pimpinan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
●
Sub
Bagian
Akutansi
dan
Pelaporan mempunyai
tugas
:
1)
Merencanakan
penatausahaan
keuangan
Sekretariat Dewan;
2)
Menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan Sekretariat Dewan;
3)
Mengoordinasikan kepada PPTK dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggung jawaban keuangan Sekretariat Dewan;
4)
Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekretariat Dewan;
5)
Menganalisis
laporan
keuangan
Sekretariat
Dewan;
6)
Menganalisis
laporan
kinerja
Sekretariat Dewan;
7)
Menyusun
laporan
pertanggungjawaban
pengelolaan
keuangan Sekretariat Dewan;
8)
Menyediakan
Kebutuhan
dan
Melaksanakan
Rapat - Rapat
Teknis Akutansi dan Pelaporan Keuangan Internal Sekretariat Dewan;
9)
Memfasilitasi
pelaksanaan
peningkatan
kapasitas
teknis
akutansi dan pelaporan keuangan Sekretariat DPRD;
10)
Merancang
administrasi
dan
fasilitasi
Rapat
dan
Kordinasi
Teknis Akutansi
dan Pelaporan Keuangan di Dalam dan Luar Daerah;
11)
Pelaksanaan
tugas
lainnya
yang
diberikan
atasan/pimpinan
sesuai
17
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
3.
Bagian
Persidangan
dan
perundang - undangan
a.
Bagian Persidangan dan Perundang - undangan memiliki tugas melaksanakan kajian perundang - undangan, melaksanakan fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah, melaksanakan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif, melaksa nakan verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundang - undangan, melaksanakan administrasi dan fasilitasi Rapat
dan
Kordinasi
Teknis
Bagian
Persidangan
dan
Perundang - undangan di
Dalam
dan
Luar
Daerah,
mengumpulkan
bahan
penyiapan
dra f
Raperda Inisiatif, menyediakan
kebutuhan
dan
menyelengarakan
persidangan
serta Rapat - Rapat Teknis Persidangan dan Perundang - undangan Internal Sekretariat Dewan, melaksanakan penyusunan risalah persidangan dan rapat, melakukan koordinasi pembahasan Raperda, melaksanakan verifikasi, koordinasi dan evaluasi daftar Inventaris masal ah (DIM), melaksanakan verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat, melaksnakan penyelenggaraan hubungan masyarakat, melaksanakan publikasi kegiatan DPRD, melaksanakan keproto kolan Anggota DPRD, melaksanakan peningkatan kapasitas teknis persidangan dan perundang -
undangan Sekretariat DPRD, menyediakan kebutuhan dan melaksanakan persidangan dan rapat - rapat teknis persidangan dan perundang - undangan internal
sekretariat
dewan,
melaksanaan
tugas
lainnya
yang
diberikan
oleh atasan/pimpinan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang - undangan.
b.
Bagian Persidangan dan Perundang - undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam menyelenggarakan kegiatan kedinasannya berkedudukan
di
bawah
dan
bertanggung
jawab
kepada
Sekretaris
Dewan.
c.
Bagian
Persidangan
dan
Perundang - undangan
membawahkan
Sub
Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.
●
Untuk
melaksanakan
tugas Bagian
Persidangan
dan Perundang - undangan memiliki fungsi:
1)
Menyelenggarakan
kajian
perundang - undangan;
2)
Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
3)
Memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
4)
Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang - undangan;
5)
Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Bagian Persidangan dan Perundang - undangan di Dalam dan Luar Daerah;
6)
Mengumpulkan
bahan
penyiapan
draf
Raperda
Inisiatif;
7)
Menyediakan Kebutuhan dan Menyelengarakan Persidangan serta Rapat - Rapat Teknis Persidangan dan Perundang -
undangan Internal Sekretariat
18
D ewan;
8)
Menyusun
risalah
persidangan
dan
rapat;
9)
Mengoordinasikan
pembahasan
Raperda;
10)
Memverifikasi,
mengoordinasikan
dan
mengevaluasi
daftar Inventaris masalah (DIM);
11)
Memverifikasi,
mengoordinasikan
dan
mengevaluasi risalah rapat;
12)
Menyelenggarakan
hubungan
masyarakat;
13)
Menyelenggarakan
publikasi;
14)
Menyelenggarakan
keprotokolan;
15)
Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis persidangan dan perundang - undangan Sekretariat DPRD;
16)
Menyediakan Kebutuhan dan Melaksanakan Persidangan dan Rapat - Rapat
Teknis Persidangan dan Perundang - undangan Internal Sekretariat Dewan;
17)
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
●
Sub
Bagian
Kajian
Perundang - undangan
mempunyai
tugas:
1)
Melaksanakan
kajian
perundang - undangan;
2)
Membuat
konsep
bahan
penyusunan
Naskah
Akademik
dalam penyusunan Perda Inisiatif;
3)
Merencanakan program
dan jadwal rapat dan sidang legislasi DPRD;
4)
Menyusun
risalah,
notulen
dan
catatan
rapat - rapat
legislasi DPRD;
5)
Menyiapkan
materi/bahan
rapat
legislasi
DPRD;
6)
Menyusun
bahan
analisisproduk
penyusunan
perundang -
undangan;
7)
Membuat
konsep bahan
penyiapan
Draf
Perda
Inisiatif;
8)
Merancang
bahan
pembahasan
Perda;
9)
Menyediakan
Kebutuhan,
Melaksanakan
dan
Memfasilitasi Rapat - Rapat legislasi DPRD;
10)
Menyusun
bahan
Daftar
Inventarisir
Masalah
(DIM);
11)
Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis Kajian Perundang - undangan Sekretariat DPRD;
12)
Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Kajian Perundang - undangan di Dalam dan Luar Daerah;
13)
Menyediakan Kebutuhan, Melaksanakan dan Memfasilitasi Rapat - Rapat Kajian Perundang - undangan;
14)
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
19
●
Sub
Bagian
Persidangan
dan
Risalah
mempunyai
tugas:
1)
Menyediakan Kebutuhan, Melaksanakan dan Memfasilitasi Persidangan DPRD;
2)
Menyiapkan
bahan
penyusunan
rancangan
Rencana
Kerja DPRD;
3)
Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD;
4)
Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Persidangan di Dalam dan Luar Daerah;
5)
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
●
Sub
Bagian
Humas,
Protokol
dan
Publikasi
mempunyai
tugas:
1)
Menyusun bahan komunikasi dan publikasi kegiatan DPRD dan Sekretariat Dewan;
2)
Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis Kehumasan, Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD;
3)
Merancang administrasi
dan fasilitasi
kunjungan kerja DPRD dan pendampingannya serta Rapat Kordinasi
Teknis Kehumasan, Protokol dan Publikasi Sekretariat Dewan di Dalam dan Luar Daerah;
4)
Menyusun
bahan
keprotokolan
pimpinan
DPRD;
5)
Merencanakan
kegiatan
Pimpinan
dan
Anggota
DPRD;
6)
Merencanakan
keprotokolan
pimpinan
DPRD;
7)
Menyediakan Kebutuhan, Melaksanakan dan Memfasilitasi Rapat - Rapat Kehumasan, Protokol dan Publikasi Anggota DPRD dan Sekreratiat DPRD;
8)
Memfasilitasi
dan
melaksanakan
penerimaan
kunjungan
tamu Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan;
9)
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
4.
Bagian
Fasilitasi
Penganggaran
dan
Pengawasan
1)
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan memiliki tugas melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi rapat pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi
rapat
pembahasan
APBD/APBDP,
melaksanakan
fasilitasi,
20
verifikasi, dan koordinasi rapat pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan k oordinasi
pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah, melaksanakan fasilitasi,
verifikasi,
dan
koordinasi
pembahasan
terhadap
tindak
lanjut
hasil pemeriksaan BPK RI, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi aspirasi masyarakat, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan
koordinasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran, melaksanakan fasilitasi , verifikasi, dan koordinasi pengawasan
pelaksanaan
kebijakan,
melaksanakan
fasilitasi,
verifikasi,
dan koordinasi p enyusunan pokok - pokok pikiran DPRD, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi persetujuan kerjasama daerah, melaksanakan peningkatan kapasitas teknis Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD, melaksanakan administrasi dan fasilitas i Rapat dan Kordinasi Teknis Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan di
Dalam dan Luar Daerah, melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
2)
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam menyelenggarakan kegiatan kedinasannya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan.
3)
Bagian
Fasilitasi
Penganggaran
dan
Pengawasan membawahkan
Sub
Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.
●
Untuk melaksanakan tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan memiliki fungsi:
1)
Memfasilitasi,
memverifikasi,
dan
mengoordinasikan
rapat pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
2)
Memfasilitasi,
memverifikasi,
dan
mengoordinasikan
rapat pembahasan APBD/APBDP;
3)
Memfasilitasi,
memverifikasi,
dan
mengoordinasikan
rapat pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
4)
Memfasilitasi,
memverifikasi,
dan
mengoordinasikan
pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
5)
Memfasilitasi,
memverifikasi,
dan
mengoordinasikan
pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah;
6)
Memfasilitasi,
memverifikasi,
dan
mengoordinasikan
21
pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
7)
Memfasilitasi,
memverifikasi,
dan
mengoordinasikan
aspirasi masyarakat;
8)
Memfasilitasi,
mengoordinasikan
dan
mengevaluasi
rumusan
rapat dalam rangka pengawasan;
9)
Memfasilitasi,
memverifikasi,
dan
mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
10)
Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
11)
Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
12)
Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok - pokok pikiran DPRD;
13)
Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerjasama daerah;
14)
Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD;
15)
Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan di Dalam dan Luar Daerah;
16)
Melaksanakan
tugas
lainnya
yang
diberikan
oleh
atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
●
Sub
Bagian
Fasilitasi
Penganggaran
mempunyai
tugas:
1)
Merencanakan
rapat
pembahasan
KUA
PPAS/KUPA
PPAS Perubahan;
2)
Menyusun
bahan
rapat
pembahasan
APBD/APBDP;
3)
Menyusun
bahan
rapat
pembahasan
Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD;
4)
Menyusun
bahan
rapat
pembahasan
laporan
semester
pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
5)
Menyusun
bahan
rapat
pembahasan
laporan
keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah;
6)
Menyusun
bahan
rapat
pembahasan
terhadap
tindak
lanjut
hasil pemeriksaan BPK RI;
7)
Menyediakan Kebutuhan, Melaksanakan dan Memfasilitasi Rapat -
Rapat pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan serta Rapat -
Rapat APBD/APBDP;
8)
Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis Fasilitasi Penganggaran Sekretariat DPRD;
9)
Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Fasilitasi Penganggaran di Dalam dan Luar Daerah;
22
10)
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
●
Sub
Bagian
Fasilitasi
Pengawasan
mempunyai
tugas:
1)
Mengkaji
ulang rumusan
rapat dalam
rangka pengawasan
pelaksanaan anggaran;
2)
Merancang
bahan
rapat - rapat
internal
DPRD;
3)
Menganalisis
bahan
dalam
pelaksanaan
penegakan
kode
etik
DPRD;
4)
Menganalisis
bahan
dukungan
pengawasan
penggunaan
anggaran;
5)
Menyusun
bahan
pengawasan
pelaksanaan
kebijakan;
6)
Menyediakan Kebutuhan, Melaksanakan dan Memfasilitasi Rapat -
Rapat pembahasan pengawasan, penggunaan anggaran, kode etik DPRD dan rapat - rapat internal DPRD;
7)
Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis Fasilitasi Pengawasan Sekretariat DPRD;
8)
Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Fasilitasi Pengawasan di Dalam dan Luar Daerah;
9)
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
●
Sub
Bagian
Kerjasama
dan
Aspirasi
mempunyai
tugas:
1)
Memfasilitasi
Kegiatan
Reses
Anggota
DPRD;
2)
Merencanakan kegiatan
hearing/dialog dengan
pejabat pemerintah dan masyarakat;
3)
Menganalisis
data/bahan
dukungan
jaringan
aspirasi;
4)
Menyusun
pokok - pokok
pikiran
DPRD;
5)
Melaksanakan
kerjasama
Sekretariat
DPRD
dan
DPRD;
6)
Menyediakan Kebutuhan, Melaksanakan dan Memfasilitasi Rapat -
Rapat
pembahasan
reses, hearing
dan
kerjasama
DPRD
dan
Sekretariat DPRD;
7)
Memfasilitasi
pelaksanaan
peningkatan
kapasitas
teknis
fasilitasi
reses, hearing dan kerjasama Sekretariat DPRD;
8)
Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Kerjasama dan Aspirasi DPRD dan Sekrertariat di Dalam dan Luar Daerah;
9)
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
5.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Dewan sesuai dengan keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
23
1)
Kelompok Jabatan Fungsional
terdiri
atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan
fungsional
yang
dapat
dibagi
dalam
berbagai
kelompok
sesuai
sifat dan keahliannya;
2)
Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinir
oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekretaris Dewan;
3)
Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
4)
Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional serta Rincian Tugas Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
6.
Bagian
Tenaga
Ahli
dan
Pakar
1)
Tenaga Ahli dan Pakar DPRD merupakan unsur pelaksana pembantu DPRD yang berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD;
2)
Keberadaan
Tenaga
Ahli
dan
Pakar
penetapannya
parsial
yang
disesuaikan dengan keperluan DPRD dan kemampuan keuangan
daerah dari para ahli dan profesional di bidang tertentu, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
3)
Tenaga ahli dan
Pakar ditentukan
sesuai
kebutuhan
dan bersifat temporer (tidak tetap/kontrak) serta diangkat dan diberhentikan Sekretaris DPRD atas usul Pimpinan DPRD;
4)
Tenaga Ahli dan Pakar mempunyai tugas dan fungsi membantu DPRD untuk memberi masukan berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian di bidang tertentu yang berkaitan dengan masalah pemerintahan daerah.
Tenaga Ahli dan Pakar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Sekretaris DPRD.
b)
Fungsi
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
1.
Penyelenggaraan
Administrasi
Kesekretariatan
DPRD;
2.
Penyelenggaraan
Administrasi
Keuangan
DPRD;
3.
Penyelenggaraan
Kehumasan
dan
Protokol
lingkup DPRD;
4.
Penyelenggaraan
Rapat - rapat
di
lingkungan
DPRD;
dan,
5.
Penyediaan dan Pengoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris sebagaimana struktur organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berikut ini:
24
c)
Struktur
Organisasi
Sekertariat DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
1.
Sekretaris
Dewan;
2.
Bagian Umum,
membawahkan:
a.
Sub
Bagian
Tata Usaha dan
Kepegawaian;
b.
Sub
Bagian
Rumah
Tangga;
c.
Sub
Bagian
Perlengkapan
3.
Bagian Program
dan Keuangan,
membawahkan:
a.
Sub
Bagian
Perencanaan
dan
Penganggaran;
b.
Sub
Bagian
Verifikasi;
c.
Sub
Bagian
Akutansi
dan
Pelaporan
4.
Bagian
Persidangan
dan
Perundang - undangan,
membawahkan:
a.
Sub
Bagian
Kajian
Perundang - undangan;
b.
Sub
Bagian
Persidangan
dan
Risalah;
c.
Sub
Bagian
Humas,
Protokol
dan
Publikasi
5.
Bagian
Fasilitasi
Penganggaran
dan
Pengawasan, membawahkan:
a.
Sub
Bagian
Fasilitasi
Penganggaran;
b.
Sub
Bagian
Pengawasan;
c.
Sub
Bagian
Kerjasama
dan
Aspirasi
6.
Kelompok
Jabatan Fungsional;
7.
Tenaga
Ahli.
2.3
Kinerja
Pelayanan
Perangkat
Daerah
Kinerja adalah capaian hasil kerja (keluaran, hasil dan dampak). Indikator Kinerja adalah
ukuran
keberhasilan yang akan
dicapai
dari
kerja program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah direncanakan.
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
melaksanakan
Tujuan
dan
Sasaran
yang ditunjang oleh 2 (dua) program, 18 (delapan belas) kegiatan dan 90 (sembilan puluh) sub kegiatan dijabarkan sebagai berikut:
1.
Program Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah,
dengan
Kegiatan
dan
Sub Kegiatan Sebagai Berikut:
a.
Perencanaan,
Penganggaran,
dan
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah, dengan sub kegiatan:
1)
Penyusunan
Dokumen
Perencanaan
Perangkat
Daerah;
2)
Koordinasi
dan
Penyusunan
Dokumen
RKA - SKPD;
3)
Koordinasi
dan
Penyusunan
Dokumen
Perubahan
RKA - SKPD;
4)
Koordinasi
dan
Penyusunan
DPA - SKPD;
5)
Koordinasi
dan
Penyusunan
Perubahan
DPA -
SKPD;
6)
Koordinasi
dan
Penyusunan
Laporan
Capaian
Kinerja
dan
Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
7)
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah.
25
b.
Administrasi
Keuangan
Perangkat
Daerah,
dengan
sub
kegiatan:
1)
Penyediaan
Gaji
dan
Tunjangan
ASN;
2)
Penyediaan Administrasi
Pelaksanaan
Tugas
ASN;
3)
Pelaksanaan
Penatausahaan
dan
Pengujian/Verifikasi
Keuangan
SKPD;
4)
Koordinasi
dan
Pelaksanaan
Akuntansi
SKPD;
5)
Koordinasi
dan
Penyusunan
Laporan
Keuangan Akhir Tahun
SKPD;
6)
Pengelolaan
dan
Penyiapan
Bahan
Tanggapan
Pemeriksaan;
7)
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD;
8)
Penyusunan
Pelaporan
dan
Analisis
Prognosis
Realisasi
Anggaran.
c.
Administrasi
Barang
Milik
Daerah
pada
Perangkat
Daerah,
dengan
sub kegiatan:
1)
Penyusunan
Perencanaan
Kebutuhan
Barang
Milik
Daerah
SKPD;
2)
Pengamanan
Barang
Milik
Daerah
SKPD;
3)
Koordinasi
dan
Penilaian
Barang Milik Daerah
SKPD;
4)
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD;
5)
Rekonsiliasi
dan
Penyusunan
Laporan
Barang
Milik
Daerah
pada
SKPD;
6)
Penatausahaan
Barang
Milik Daerah
pada
SKPD;
7)
Pemanfaatan
Barang
Milik
Daerah
SKPD.
d.
Administrasi
Kepegawaian
Perangkat
Daerah, dengan
sub
kegiatan:
1)
Pengadaan
Pakaian
Dinas
beserta
Atribut
Kelengkapannya;
2)
Pendataan
dan
Pengolahan
Administrasi
Kepegawaian;
3)
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pegawai
Berdasarkan
Tugas
dan
Fungsi;
4)
Sosialisasi
Peraturan
Perundang - Undangan;
5)
Bimbingan
Teknis
Implementasi
Peraturan
Perundang - Undangan.
e.
Administrasi
Umum
Perangkat
Daerah,
dengan
sub
kegiatan:
1)
Penyediaan
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor;
2)
Penyediaan
Peralatan
Rumah
Tangga;
3)
Penyediaan
Bahan
Logistik
Kantor;
4)
Penyediaan
Barang Cetakan
dan
Penggandaan;
5)
Penyediaan
Bahan
Bacaan
dan
Peraturan
Perundang - undangan;
6)
Fasilitasi
Kunjungan
Tamu;
7)
Penyelenggaraan
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
SKPD;
8)
Penatausahaan
Arsip
Dinamis
pada
SKPD.
f.
Pengadaan
Barang
Milik
Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintah
Daerah, dengan sub kegiatan:
1)
Pengadaan
Peralatan
dan
Mesin Lainnya;
26
2)
Pengadaan
Sarana
dan
Prasarana
Gedung
Kantor
atau
Bangunan Lainnya;
3)
Pengadaan
Sarana
dan
Prasarana
Pendukung
Gedung
Kantor
atau
Bangunan Lainnya.
g.
Penyediaan
Jasa
Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah,
dengan
sub kegiatan:
1)
Penyediaan
Jasa
Surat
Menyurat;
2)
Penyediaan
Jasa
Komunikasi,
Sumber
Daya
Air
dan
Listrik;
3)
Penyediaan
Jasa Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor;
4)
Penyediaan
Jasa
Pelayanan
Umum
Kantor.
h.
Pemeliharaan
Barang
Milik
Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintahan Daerah, dengan sub kegiatan:
1)
Penyediaan
Jasa
Pemeliharaan,
Biaya
Pemeliharaan,
dan
Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;
2)
Penyediaan
Jasa
Pemeliharaan,
Biaya
Pemeliharaan,
Pajak
dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
3)
Pemeliharaan
Mebel;
4)
Pemeliharaan
Peralatan
dan
Mesin Lainnya;
5)
Pemeliharaan/Rehabilitasi
Sarana
dan
Prasarana
Pendukung
Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.
i.
Layanan
Keuangan
dan
Kesejahteraan
DPRD, dengan
sub
kegiatan:
1)
Penyelenggaraan
Administrasi
Keuangan
DPRD;
2)
Penyediaan
Pakaian
Dinas
dan
Atribut
DPRD;
3)
Pelaksanaan
Medical
Check
Up
DPRD.
j.
Layanan
Administrasi
DPRD,
dengan
sub
kegiatan:
1)
Fasilitasi
Fraksi
DPRD;
2)
Fasilitasi
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
DPRD;
3)
Penyediaan
Kebutuhan
Rumah
Tangga
DPRD.
2.
Program
Dukungan
Pelaksanaan
Tugas
dan
Fungsi
DPRD,
dengan
Kegiatan
dan Sub Kegiatan sebagai berikut:
a.
Pembentukan
Peraturan
Daerah
dan
Peraturan
DPRD,
dengan
sub kegiatan:
1)
Penyusunan
dan
Pembahasan
Program Pembentukan
Peraturan Daerah;
2)
Pembahasan
Rancangan
Peraturan
Daerah;
3)
Penyelenggaraan
Kajian
Perundang - Undangan;
4)
Fasilitasi
Penyusunan
Penjelasan/Keterangan
Naskah Akademik;
5)
Penyusunan
Tata
Tertib
DPRD.
b.
Pembahasan
Kebijakan
Anggaran,
dengan
sub
kegiatan:
1)
Pembahasan
KUA
dan
PPAS;
27
2)
Pembahasan
Perubahan
KUA
dan
Perubahan
PPAS;
3)
Pembahasan
APBD;
4)
Pembahasan
APBD
Perubahan;
5)
Pembahasan
Laporan
Semester;
6)
Pembahasan
Pertanggungjawaban
APBD.
c.
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan,
dengan
sub
kegiatan:
1)
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Pemerintahan
dan Hukum;
2)
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Infrastruktur;
3)
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Kesejahteraan
Rakyat;
4)
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Perekonomian;
5)
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Sumber
Daya
Alam;
6)
Pengawasan
Tindak
Lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
7)
Pengawasan
Penggunaan Anggaran;
8)
Pembahasan
Laporan
Keterangan
Pertanggungjawaban
Kepala Daerah.
d.
Peningkatan
Kapasitas
DPRD, dengan
sub
kegiatan:
1)
Orientasi
DPRD;
2)
Pendalaman
Tugas
DPRD;
3)
Penyediaan
Kelompok
Pakar
dan
Tim
Ahli;
4)
Penyediaan
Tenaga
Ahli
Fraksi;
5)
Penyelenggaraan
Hubungan
Masyarakat;
6)
Penyusunan
Program
Kerja DPRD;
7)
Publikasi
dan
Dokumentasi
DPRD.
e.
Penyerapan
dan
Penghimpunan
Aspirasi
Masyarakat,
dengan
sub kegiatan:
1)
Kunjungan
Kerja
dalam
Daerah;
2)
Penyusunan
Pokok - Pokok
Pikiran
DPRD;
3)
Pelaksanaan
Reses.
f.
Pelaksanaan
dan
Pengawasan
Kode
Etik
DPRD,
dengan
sub
kegiatan:
1)
Penyusunan
Kode
Etik
DPRD;
2)
Pengawasan
Kode
Etik
DPRD.
g.
Pembahasan
Kerja
Sama
Daerah,
dengan
sub
kegiatan:
1)
Fasilitasi,
Verifikasi,
dan
Koordinasi
Persetujuan
Kerja
Sama Daerah;
2)
Penyusunan
Bahan
Komunikasi
dan
Publikasi.
28
h.
Fasilitasi
Tugas
DPRD,
dengan
sub
kegiatan:
1)
Koordinasi
dan
Konsultasi
Pelaksanaan
Tugas
DPRD;
2)
Penyusunan
Laporan
Kinerja
DPRD;
3)
Fasilitasi
Pelaksanaan
Tugas
Badan
Musyawarah;
4)
Fasilitasi
Tugas
Pimpinan
DPRD.
Gambar
1.1.Struktur
Organisasi
29
Tabel
2.
1
TARGET
DAN
REALISASI
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
SEKRETARIAT
DPRD
KABUPATEN
KUTAI
TIMUR
TAHUN
2021 - 2025
NO
Kode
Rekening
Program/
Kegiatan/
Sub
Kegiatan
Indikator
Kinerja
Pagu
Anggaran
Pada
Tahun
2021
2022
2023
2024
2025
Pagu
Anggaran
Realisasi
%
Pagu
Anggaran
Realisasi
%
Pagu
Anggaran
Realisasi
%
Pagu
Anggaran
Realisasi
%
Pagu
Anggaran
Realisasi
%
4.02.01
PROGRAM
PENUNJANG
URUSAN
PEMERINTAH
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Cakupan
Pelayanan
Administrasi
Perkantoran
dan
Laporan
Keuangan
Sekretariat
DPRD
1
4.02.01.2.01
Perencanaan,
Penganggaran,
dan
Evaluasi
Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah
Dokumen
Perencanaan,
Penganggaran,
dan
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
3.690.093.780
3.528.079.708
96
3.560.541.108
3.497.208.454
98
9.093.130.000
8.856.678.937
97
10.900.000.000
10.862.202.595
99.65
1.256.414.000
1.250.975.107
99.57
4.02.01.2.01.0001
Penyusunan
Dokumen
Perencanaan
Perangkat
Daerah
Jumlah
Dokumen
Perencanaan
Perangkat
Dearah
995.599.400
994.574.588
100
600.000.000
599.999.984
100.00
1.465.000.000
1.409.599.000
96
1.575.000.000
1.568.447.400
100
599.250.000
598.574.217
100
4.02.01.2.01.0002
Koordinasi
dan
Penyusunan
Dokumen
RKA - SKPD
Jumlah
Dokumen
RKA -
SKPD dan Laporan
Hasil
Koordinasi
Penyusunan
Dokumen
RKA - SKPD
804.614.160
744.773.860
93
532.911.108
505.452.750
94.85
1.150.000.000
1.144.969.579
99
1.475.000.000
1.467.673.765
99.50
4.02.01.2.01.0003
Koordinasi
dan
Penyusunan
Dokumen Perubahan RKA -
SKPD
Jumlah
Dokumen
yang
RKA - SKPD
dan
Laporan
Hasil
Koordinasi
Penyusunan
Dokumen
Perubahan
RKA - SKPD
1.015.000.000
982.873.742
96
1.700.000.000
1.698.483.030
99.91
4.02.01.2.01.0004
Koordinasi
dan
Penyusunan
DPA - SKPD
Jumlah
Dokumen
DPA -
SKPD dan Laporan
Hasil
Kordinasi
Penyusunan
Dokumen
DPA
-
SKPD
190.083.000
127.537.400
67.10
657.000.000
621.849.770
94.65
1.150.000.000
1.099.144.378
95
1.525.000.000
1.523.484.400
99.90
4.02.01.2.01.0005
Koordinasi
dan
Penyusunan
Perubahan
DPA - SKPD
Jumlah
Dokumen
Perubahan
DPA
-
SKPD
dan Laporan Hasil
Kordinasi
Penyusunan
Dokumen
Perubahan
DPA
-
SKPD
600.000.000
596.892.400
99.48
500.000.000
499.770.000
99.95
1.183.130.000
1.096.733.770
92
1.275.000.000
1.262.305.500
99.00
4.02.01.2.01.0006
Koordinasi
dan Penyusunan
Laporan
Capaian
Kinerja
dan
Ikhtisar Realisasi Kinerja
SKPD
Jumlah
Laporan
Capaian Kinerja dan
Ikhtisar
Realisasi
Kinerja SKPD dan
Laporan
Hasil
Kordinasi
Penyusunan
Laporan
Capaian Kinerja dan
Ikhtisar
Realisasi
Kinerja
SKPD
500.000.000
498.892.400
99.78
600.000.000
599.999.950
100.00
1.515.000.000
1.514.973.868
99
1.775.000.000
1.772.021.800
99.83
257.164.000
252.682.000
98.26
4.02.01.2.01.0007
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
Jumlah Laporan
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
599.797.220
565.409.060
94.27
670.630.000
670.136.000
99.93
1.615.000.000
1.608.384.600
99
1.575.000.000
1.569.786.700
99.67
400.000.000
399.718.890
99.93
30
2
4.02.01.2.02
Administrasi
Keuangan
Perangkat
Daerah
Tersedianya
Laporan
Administrasi
Keuangan
Perangkat
Daerah
115.496.265.325
18.724.186.941
16
21.362.590.876
20.269.296.279
95
34.539.164.866
31.806.069.025
92
35.810.541.879
33.688.938.399
94.04
44.117.154.403
34.661.506.772
78.57
4.02.01.2.02.0001
Penyediaan
Gaji
dan
Tunjangan
ASN
Jumlah
Orang
yang
menerima
Gaji
dan
Tunjangan
ASN
107.322.424.145
10.675.805.265
99.47
13.079.384.103
12.392.366.026
94.75
14.287.919.418
13.547.369.748
94
16.556.883.961
15.497.625.252
93.60
43.068.073.988
33.679.453.876
78.2
4.02.01.2.02.0002
Penyediaan
Administrasi
Pelaksanaan
Tugas
ASN
(Gaji
TK2D)
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyediaan
Administrasi
Pelaksanaan
Tugas
ASN
6.173.841.180
6.055.570.176
98.08
6.333.206.773
5.935.947.703
93.73
11.471.245.448
9.513.263.474
82
9.603.657.918
8.555.658.622
89.09
4.02.01.2.02.0003
Pelaksanaan,
Penatausahaan
dan Pengujian / Verifikasi
Keuangan
SKPD
Jumlah
Dokumen
Penatausahaan
dan
Pengujian/Verifikasi
Keuangan
SKPD
450.000.000
449.997.000
100.00
550.000.000
543.802.710
98.87
1.465.000.000
1.450.789.240
99
1.575.000.000
1.573.100.000
99.88
519.280.415
454.135.194
87.45
4.02.01.2.02.0004
Koordinasi
dan
Pelaksanaan
Akuntansi
SKPD
Jumlah
Dokumen
Koordinasi
dan
Pelaksanaan
Akuntansi
SKPD
525.000.000
522.426.400
99.51
750.000.000
748.150.000
99.75
1.760.000.000
1.757.999.818
99
1.875.000.000
1.865.109.060
99.47
529.800.000
527.917.702
99.64
4.02.01.2.02.0006
Pengelolaan
dan
Penyiapan
Bahan
Tanggapan
Pemeriksaan
Jumlah
Dokumen
Bahan
Tanggapan
Pemeriksaan
dan
Tindak
Lanjut
Pemeriksaan
1.460.000.000
1.458.624.726
99
1.525.000.000
1.524.633.300
99.98
4.02.01.2.02.0005
Koordinasi
dan
Penyusunan
Laporan Keuangan Akhir
Tahun
SKPD
Jumlah
laporan
Keuangan
Akhir
Tahun
SKPD dan Laporan
Hasil
Koordinasi
Penyusunan
Laporan
Keuangan
Akhir
Tahun
SKPD
1.330.000.000
1.316.241.320
98
1.675.000.000
1.674.658.000
99.98
4.02.01.2.02.0007
Koordinasi dan Penyusunan
Laporan
Keuangan
Bulanan/Triwulan/Semesteran
SKPD
Jumlah
Laporan
Keuangan
Bulanan
/Triwulan/Semesteran
SKPD dan Laporan
Koordinasi
Penyusunan
Laporan
Keuangan
Bulanan/Triwulan/SKPD
1.350.000.000
1.347.178.891
99
1.525.000.000
1.524.634.000
99.98
4.02.01.2.02.0008
Penyusunan
Pelaporan
dan
Analisis
Prognosis
Realisasi
Anggaran
Jumlah
Dokumen
Pelaporan
dan
Analisis
Progronis
Realisasi
Anggaran
1.025.000.000
1.020.388.100
99.55
650.000.000
649.029.840
99.85
1.415.000.000
1.414.601.808
99
1.475.000.000
1.473.520.165
99.90
3
4.02.01.2.03
Administrasi
Barang
Milik
Daerah Pada Perangkat
Daerah
Tersusunnya
Dokumen
Laporan
Administrasi
Barang
Milik
Daerah
Sekretariat
DPRD
60.400.000
60.397.600
100.00
200.000.000
199.509.300
99.75
4.950.000.000
4.835.632.378
97
9.975.000.000
9.949.181.000
99.74
796.160.000
782.497.000
98.28
4.02.01.2.03.0001
Penyusunan
Perencanaan
Kebutuhan Barang Milik
Daerah
SKPD
Jumlah
Rencana
Kebutuhan
Barang
Milik
Daerah
SKPD
410.000.000
409.988.655
99
1.425.000.000
1.423.444.340
99.89
531.860.000
531.856.000
100
4.02.01.2.03.0002
Pengamanan
Barang
Milik
Daerah
SKPD
Jumlah Dokumen
Pengamanan
Barang
Milik
Daerah
SKPD
410.000.000
409.953.655
99
1.475.000.000
1.474.095.520
99.94
4.02.01.2.03.0003
Koordinasi dan Penilaian
Barang
Milik
Daerah
SKPD
Jumlah
LaporanHasil
Penilaian
Barang
Milik
Daerah dan Hasil
Koordinasi
Penilaian
Barang Milik Daerah
SKPD
410.000.000
409.980.922
99
1.575.000.000
1.572.894.440
99.87
4.02.01.2.03.0004
Pembinaan,
Pengawasan,
dan
Pengendalian Barang Milik
Daerah Pada SKPD
Jumlah Laporan Hasil
pembinaan,
Pengawasan,
dan
Pengendalian
Barang
Milik
Daerah
pada
SKPD
410.000.000
404.695.518
98
1.375.000.000
1.367.139.100
99.43
31
4.02.01.2.03.0005
Rekonsiliasi
dan
Penyusunan
Laporan
Barang
Milik
Daerah
pada
SKPD
Jumlah
Laporan
Rekonsiliasi
dan
Penyusunan
Laporan
Barang
Milik
Daerah
pada
SKPD
1.450.000.000
1.368.611.812
94
1.375.000.000
1.374.134.680
99.94
4.02.01.2.03.0006
Penatausahaan
Barang
Milik
Daerah pada SKPD
Jumlah
Laporan
Penatausahaan
Barang
Milik
pada
SKPD
60.400.000
60.397.600
100.00
200.000.000
199.509.300
99.75
1.450.000.000
1.427.637.898
98
1.425.000.000
1.413.451.620
99.19
264.300.000
250.641.000
94.83
4.02.01.2.03.0007
Pemanfaatan
Barang
Milik
Daerah
SKPD
Jumlah
dokumen Hasil
Pemanfaatan
Barang
Milik
Daerah
SKPD
410.000.000
404.763.918
98
1.325.000.000
1.324.021.300
99.93
4
4.02.01.2.05
Administrasi
Kepegawaian
Perangkat
Daerah
Jumlah
Laporan
Administrasi
Kepegawaian
Perangkat
Daerah
2.060.352.440
1.607.396.514
78
2.343.000.000
2.007.656.880
86
4.064.487.453
3.873.365.143
95
7.500.000.000
7.305.832.098
97.41
912.737.600
629.149.330
68.93
4.02.01.2.05.0002
Pengadaan
Pakaian
Dinas
Beserta
Atribut
Kelengkapannya
Jumlah
Paket
Pakaian
Dinas
beserta
Atribut
Kelengkapan
247.396.800
247.069.900
99.87
150.000.000
144.236.000
96.16
1.127.487.453
1.086.051.480
96
3.750.000.000
3.724.848.500
99.33
350.000.000
198.893.130
56.83
4.02.01.2.05.0003
Pendataan
dan
Pengolahan
Administrasi
Kepegawaian
Jumlah
Dokumen
Pendataan
dan
Pengolahan
Aministrasi
Kepegawaian
78.912.000
77.030.400
97.62
250.000.000
224.741.820
89.90
231.000.000
230.342.016
99
350.000.000
335.001.700
95.17
100.000.000
90.306.000
90.31
4.02.01.2.05.0009
Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai
Berdasarkan Tugas
dan
Fungsi
Jumlah
Pegawai
Berdasarkan
Tugas
dan
Fungsi
yang
mengikuti
Pendidikan
dan
Pelatihan
570.000.000
568.035.194
99.66
443.000.000
442.540.000
99.90
276.000.000
275.999.952
99
575.000.000
574.790.700
99.96
120.923.000
117.350.000
97.05
4.02.01.2.05.0010
Sosialisasi
Peraturan
Undang -
Undang
Jumlah Orang yang
mengikuti
Sosialisasi
Peraturan
Perundang -
Undangan
1.164.043.640
715.261.020
61.45
1.500.000.000
1.196.139.060
79.74
1.480.000.000
1.349.561.123
91
1.600.000.000
1.467.538.977
91.72
341.814.600
222.600.200
65.12
4.02.01.2.05.0011
Bimbingan
Teknis
Implementasi
Peraturan
Perundang -
Undangan
Jumlah Orang yang
Mengikuti
Bimbingan
Teknis
Implementasi
Peraturan
Perundang -
Undangan
950.000.000
931.410.572
98
1.225.000.000
1.203.652.221
98.26
5
4.02.01.2.06
Administrasi
Umum
Perangkat
Daerah
Tersedianya
Laporan
Administrasi
Umum
Perangkat
Daerah
1.997.481.135
1.828.147.735
92
2.917.902.000
2.666.160.399
91
9.010.916.000
8.831.433.563
98
16.925.000.000
16.709.156.960
98.72
6.653.353.692
6.584.241.563
98.96
4.02.01.2.06.0002
Penyediaan
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor
Jumlah
Paket
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor
yang
disediakan
249.842.100
248.446.300
99.44
135.000.000
117.670.000
87.16
225.000.000
224.974.179
98
900.000.000
886.050.632
98.45
250.000.000
245.610.000
98.24
4.02.01.2.06.0003
Penyediaan
Peralatan
Rumah
Tangga
Jumlah
Paket
Peralatan
Rumah Tangga yang
disediakan
135.218.000
135.182.000
99.97
250.000.000
234.415.570
93.77
206.000.000
195.757.817
95
1.450.000.000
1.445.286.600
99.67
4.02.01.2.06.0004
Penyediaan
Bahan
Logistik
Kantor
Jumlah
Paket
Bahan
Logistik
Kantor
yang
disediakan
428.958.800
407.008.800
94.88
1.347.797.000
1.253.874.060
93.03
4.553.507.000
4.473.574.004
98
6.055.000.000
6.030.479.400
99.60
3.374.710.542
3.340.811.900
99
4.02.01.2.06.0005
Penyediaan
Barang
Cetakan
dan
Penggandaan
Jumlah
Paket
Barang
Cetakan
dan
Penggandaan
yang
disediakan
149.167.100
148.899.100
99.82
175.000.000
161.184.320
92.11
200.000.000
199.999.971
99
400.000.000
396.682.715
99.17
250.000.000
246.351.000
98.54
4.02.01.2.06.0006
Penyediaan
Bahan
Bacaan
dan
Peraturan
Perundang
-
Undangan
Jumlah Dokumen
Bahan Bacaan dan
Peraturan
Perundang -
Undangan
yang
disediakan
499.987.435
471.471.435
94.30
600.000.000
522.203.860
87.03
724.208.000
653.278.372
90
600.000.000
584.034.924
97.34
344.999.850
330.839.650
95.9
4.02.01.2.06.0008
Fasilitasi
Kunjungan
Tamu
Jumlah Laporan
Fasilitasi
Kunjungan
Tamu
164.307.700
53.540.900
32.59
160.105.000
134.954.589
84.29
1.702.201.000
1.700.375.579
99
5.270.000.000
5.127.416.048
97.29
1.868.237.300
1.866.950.600
99.93
4.02.01.2.06.0009
Penyelenggaraan
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
SKPD
Jumlah
Laporan
Penyelenggaraan
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
SKPD
370.000.000
363.599.200
98.27
250.000.000
241.858.000
96.74
1.400.000.000
1.383.473.641
98
1.900.000.000
1.899.745.400
99.99
398.200.000
396.775.158
99.64
32
4.02.01.2.06.0010
Penatausahan
Arsip
Dinamis
SKPD
Jumlah
Dokumen
Penatausahaan
Arsip
Dinamis
pada
SKPD
350.000.000
339.461.241
96.99
167.206.000
156.903.255
93.84
6
4.02.01.2.07
Pengadaan Barang Milik
Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintah
Daerah
Tersedianya
Laporan
Pengadaan
BMD
Penunjang
Urusan
Pemerintah
Daerah
15.405.730.110
15.352.281.653
100
20.310.500.000
19.560.393.261
96
58.636.512.547
58.418.582.471
99
64.882.500.000
64.474.990.363
99.37
11.417.745.400
11.331.903.670
99.25
4.02.01.2.07.0006
Pengadaan
Peralatan
dan
Mesin
Lainnya
Jumlah
Unit
Peralatan
dan
Mesin
Lainnya
yang
disediakan
2.832.558.300
2.823.231.300
99.67
3.750.000.000
3.711.431.961
98.97
15.576.948.891
15.501.692.258
99
18.250.000.000
18.106.156.149
99.21
1.133.185.400
1.125.329.000
99.31
4.02.01.2.07.0010
Pengadaan Sarana dan
Prasarana
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
Jumlah
Unit
Sarana
dan
Prasarana
Gedung
Kantor atau Bangunan
Lainnya yang
disediakan
12.573.171.810
12.529.050.353
99.65
16.560.500.000
15.848.961.300
95.70
22.254.855.109
22.190.160.216
99
22.082.500.000
21.923.755.246
99.28
5.400.000.000
5.360.690.710
99.27
4.02.01.2.07.0011
Pengadaan Sarana dan
Prasarana
Pendukung
Gedung
Kantor atau Bangunan
Lainnya
Jumlah
Unit
Sarana
dan
Prasarana
Pendukung
Gedung Kantor atau
Bangunan
Lainnya
yang
disediakan
20.794.708.547
20.726.729.997
99
24.550.000.000
24.445.078.968
99.57
4.884.560.000
4.845.883.960
99.21
7
4.02.01.2.08
Penyediaan
Jasa
Penunjang
Urusan
Pemerintah
Daerah
Tersedianya
Laporan
Penyediaan
Jasa
Penunjang
Urusan
Pemerintah
Daerah
2.426.831.620
2.096.743.295
86
2.374.745.656
2.108.370.879
89
2.258.529.200
2.202.155.979
97
7.046.452.150
6.994.555.501
99.26
11.908.608.844
11.414.196.668
95.85
4.02.01.2.08.0002
Penyediaan
Jasa
Komunikasi,
Sumber Daya Air dan Listrik
Jumlah
Laporan
Penyediaan
Jasa
Komunikasi,
Sumber
Daya
Air
dan
Listrik
yang
disediakan
439.519.526
242.318.341
55.13
401.800.000
283.494.100
70.56
680.000.000
669.034.000
98
1.250.000.000
1.244.998.800
99.60
872.350.000
870.322.000
99.77
4.02.01.2.08.0003
Penyediaan
Jasa
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor
Jumlah
Laporan
Penyediaan
Jasa
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor
yang
disediakan
74.800.000
73.927.700
98.83
235.900.000
217.408.250
92.16
215.000.000
211.699.002
98
450.000.000
445.636.700
99.03
1.299.991.400
1.169.786.350
89.98
4.02.01.2.08.0004
Penyediaan
Jasa
Pelayanan
Umum
Kantor
Jumlah
Laporan
Penyediaan
Jasa
Pelayanan
Umum
Kantor
yang
disediakan
1.912.512.094
1.780.497.254
93.10
1.737.045.656
1.607.468.529
92.54
1.363.529.200
1.321.422.977
96
5.196.452.150
5.155.433.300
99.21
9.736.267.444
9.374.088.318
96.28
4.02.01.2.08.0001
Penyediaan
Jasa
Surat
Menyurat
Jumlah Laporan
Penyediaan
Jasa
Surat
Menyurat
150.000.000
148.486.701
98.99
8
4.02.01.2.09
Pemeliharaan
Barang
Milik
Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah
Daerah
Tersedianya
Laporan
Pemeliharaan
BMD
8.982.766.398
8.815.974.664
98
2.500.000.000
2.347.155.026
94
2.969.500.000
2.874.033.618
98
4.816.287.850
4.731.513.281
98.24
7.517.244.050
7.296.134.845
97.06
4.02.01.2.09.0002
Penyediaan
Jasa
Pemeliharaan,
Biaya
Pemeliharaan, Pajak, dan
Perizinan
Kendaraan
Dinas
Operasional
atau
Lapangan
Jumlah
Kendaraan
Dinas
Operasional
atau
Lapangan
yang
dipelihara
dan
dibayarkan Pajak dan
Perizinannya
719.927.892
670.312.154
93.11
850.000.000
797.348.976
93.81
600.000.000
587.763.244
97
450.000.000
414.973.930
92.22
438.320.000
396.667.844
90.5
4.02.01.2.09.0011
Pemeliharaan/Rehabilitas
Sarana
dan
Prasarana
Gedung
Kantor atau Bangunan
Lainnya
Jumlah Sarana dan
Prasarana
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
yang
Dipelihara/Direhabilitasi
8.015.363.170
7.926.532.010
98.89
1.150.000.000
1.076.170.750
93.58
10.000.000
-
0
4.02.01.2.09.0001
Penyediaan
Jasa
Pemeliharaan,
Biaya
Pemeliharaan, Pajak, dan
Perizinan
Kendaraan
Dinas
Jabatan
Jumlah
Kendaraan
Perorangan Dinas atau
Kendaraan
Dinas
Jabatan
yang
dipelihara
dan
dibayarkan
Pajaknya
600.000.000
559.127.722
93
450.000.000
426.061.251
94.68
382.070.000
345.508.991
90.43
4.02.01.2.09.0005
Pemeliharaan
Mebel
Jumlah
Mebel
yang
dipelihara
10.000.000
-
0
510.000.000
504.008.400
98.83
550.000.000
545.000.000
99.09
4.02.01.2.09.0006
Pemeliharaan
Peralatan
dan
Mesin
Lainnya
Jumlah
Perlatan
dan
Mesin
Lainnya
yang
dipelihara
193.643.060
182.388.000
94.19
250.000.000
244.306.000
97.72
250.000.000
248.792.800
99
2.156.287.850
2.146.838.700
99.56
1.612.041.650
1.586.753.210
98.43
33
4.02.001.2.09.007
Pemeliharaan
Aset
tetap
Lainnya
Jumlah Aset Tetap
Lainnya
yang
Dipelihara
53.832.276
36.742.500
68.25
250.000.000
229.329.300
91.73
379.500.000
379.167.852
99
4.02.001.2.09.008
Pemeliharaan
Aset
tak
berwujud
Jumlah Aset Tak
berwujud
yangdipelihara
10.000.000
-
0
4.02.001.2.09.009
Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung
Kantor
dan
Bangunan
Lainnya
Jumlah
Gedung
Kantor
dan Bangunan Lainnya
yang
dipelihara/
Direhabilitasi
10.000.000
-
0
4.02.001.2.09.011
Pemeliharaan
Rehabilitasi
Sarana dan Prasarana
Pendukung
Gedung
Kantor
atau Bangunan Lainnya.
Jumlah Sarana dan
Prasarana
Pendukung
gedung Kantor atau
bangunan
Lainnya
yang
dipelihara/Direhablitasi
1.100.000.000
-
99
1.250.000.000
1.239.631.000
99.17
4.534.812.400
4.422.204.800
97.52
9
4.02.001.2.14
Pelaksanaan
Protokol
dan
Komunikasi
Pimpinan
Fasilitasi
Keprotokolan
Pimpinan
352.816.100
294.997.200
83.61
500.000.000
489.833.800
97.97
1.950.000.000
1.948.661.081
99
4.02.001.2.14.001
Fasilitasi
Keprotokolan
Jumlah
Laporan
Hasil
Fasilitasi
Keprotokolan
352.816.100
294.997.200
83.61
500.000.000
489.833.800
97.97
1.950.000.000
1.948.661.081
99
10
4.02.001.2.15
Layanan
Keuangan
dan
Kesejahteraan
DPRD
Tersedianya
Laporan
Pengelolaan
Layanan
Keuangan
dan
Kesejahteraan
DPRD
25.913.087.440
25.317.449.764
98
30.877.880.000
30.089.413.451
97
31.840.958.489
30.593.395.608
96
33.571.411.708
31.517.572.835
93.88
30.185.447.887
29.607.110.653
98.08
4.02.001.2.15.0001
Penyelenggaraan
Administarasi
Keuangan
DPRD
Jumlah
Anggota
DPRD
yang Menerima Hak
Keuangan
DPRD
25.064.895.424
25.062.372.132
99.99
29.837.880.000
29.412.646.798
98.57
29.915.484.830
28.957.754.518
96
30.171.411.708
28.327.952.568
93.89
28.723.211.000
28.558.525.332
99.43
4.02.01.2.15.0002
Penyediaan
Pakaian
Dinas
dan Atribut DPRD
Jumlah Paket Pakaian
Dinas
dan
Atribut
DPRD
yang
disediakan
400.000.000
34.662.800
8.67
390.000.000
385.242.020
98.78
775.000.000
771.066.169
99
1.650.000.000
1.642.830.800
99.57
800.000.000
791.738.600
98.97
4.02.01.2.15.0003
Pelaksanaan
Medical
Check -
Up
DPRD
Jumlah
Orang
yang
Mengikuti
Medical
Check Up DPRD
448.192.016
220.414.832
49.18
650.000.000
291.524.633
44.85
1.150.473.659
864.574.921
75
1.750.000.000
1.546.789.467
88.39
662.236.887
256.846.721
38.78
11
4.02.01.2.16
Layanan
Administrasi
DPRD
Tersedianya
Laporan
Pemenuhan
Layanan
Administrasi
DPRD
2.587.694.466
2.152.564.619
83
7.313.203.000
5.291.343.684
72
7.045.812.000
6.246.713.411
88
14.427.000.000
13.010.844.741
90.18
12.527.395.240
11.897.324.578
94.97
4.02.01.2.16.0003
Fasilitasi
Rapat
Koordinasi
dan Konsultasi DPRD
Jumlah
Laporan
Hasil
Fasilitasi
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
DPRD
966.122.024
680.591.136
70.45
4.373.803.000
2.428.172.335
55.52
5.450.000.000
5.051.646.012
92.69
1.601.141.500
1.577.416.919
98.52
4.02.01.2.16.0004
Penyediaan
Kebutuhan
Rumah Tangga DPRD
Jumlah
Paket
Kebutuhan
Rumah
Tangga
DPRD
yang
disediakan
1.621.572.442
1.471.973.483
90.77
2.939.400.000
2.863.171.349
97.41
6.977.000.000
6.896.368.471
98.84
9.215.556.740
8.974.548.025
97.38
4.02.001.2.16.001
Penyelenggaraan
Administrasi
Keanggotaan
DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyelenggaraan
Administrasi
Keanggotaan
DPRD
760.000.000
757.250.000
99
4.02.01.2.16.0002
Fasilitasi
Fraksi
DPRD
Jumlah
Laporan
Hasil
Fasilitasi
Fraksi
DPRD
10.000.000
8.572.800
85
2.000.000.000
1.062.830.258
53.14
1.710.697.000
1.345.359.634
94.97
4.02.02
PROGRAM
DUKUNGAN
PELAKSANAAN
TUGAS
DAN FUNGSI DPRD
Tersusunnya
dan
Terintegrasinya
Program - Program
Kerja
DPRD
Untuk
Melaksanakan
Fungsi
Pengawasan,
Fungsi
Pembentukan
PERDA.
Dan Fungsi Anggaran
dalam
Dokumen
Rencana 5 tahunan
RPJMD
Maupun
34
Dokumen
Perencanaan
RKPD
1
4.02.02.2.01
Pembentukan
Peraturan
Daerah dan Peraturan
DPRD
Jumlah
Perda
Yang
Disahkan
2.050.196.172
1.397.281.566
68
2.845.130.236
2.000.821.662
70
3.920.000.000
3.482.566.847
88
6.075.000.000
5.645.051.267
92.92
1.752.858.500
1.323.101.380
75.48
4.02.02.2.01.0001
Penyusunan
dan
Pembahasan
Program
Pembentukan
Peraturan
Daerah
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyusunan
dan
Pembahasan
Program
Pembentukan
Peraturan
Daerah
1.495.396.172
943.381.166
63.09
1.808.483.836
1.079.298.799
59.68
1.200.000.000
969.709.973
80
1.000.000.000
948.014.160
94.80
250.000.000
184.862.049
73.94
4.02.02.2.01.0003
Penyelenggaraan
Kajian
Perundang - Undangan
Jumlah
Dokumen
Kajian
Perundang -
Undangan
254.800.000
196.287.600
77.04
475.652.800
454.714.000
95.60
1.500.000.000
1.335.592.065
89
1.000.000.000
784.797.357
78.48
242.698.500
147.310.843
60.7
4.02.02.2.01.0004
Fasilitasi
Penyusunan
Penjelasan/Keterangan
dan/atau
Naskah
Akademik
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyusunan
atau
Keterangan
dan/atau
Naskah
Akademik
yang
Difasilitasi
300.000.000
257.612.800
85.87
560.993.600
466.808.863
83.21
500.000.000
491.397.900
98
950.000.000
907.372.600
95.51
550.000.000
525.226.472
95.5
4.02.02.2.01.0002
Pembahasan
Rancangan
Peraturan
Daerah
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
Rancangan
Peraturan
Daerah
710.000.000
676.698.909
95
2.250.000.000
2.135.185.290
94.90
600.000.000
361.232.416
60.21
4.02.02.2.01.0005
Penyusunan
Tata
Tertib
DPRD
Jumlah
Dokumen
Tata
Tertib yang disusun
10.000.000
9.168.000
91
875.000.000
869.681.860
99.39
110.160.000
104.469.600
94.83
2
4.02.02.2.02
Pembahasan
Kebijakan
Anggaran
Jumlah
Nota
Kesepakatan
Antara
Legislatif
dan
Eksekutif
418.930.000
404.726.800
96.61
600.000.000
567.195.950
94.53
5.310.000.000
4.876.159.198
91
7.675.000.000
7.655.238.933
99.74
1.386.867.000
1.370.551.170
98.82
4.02.02.2.02.0006
Pembahasan
Pertanggung
Jawaban
APBD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
Pertanggung
Jawaban
APBD
418.930.000
404.726.800
96.61
600.000.000
567.195.950
94.53
600.000.000
586.905.015
97
1.200.000.000
1.195.483.719
99.62
369.632.000
366.470.853
99.14
4.02.02.2.02.0001
Pembahasan
KUA
dan
PPAS
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
KUA
dan
PPAS
1.500.000.000
1.332.544.310
88
2.000.000.000
1.999.427.306
99.97
363.584.000
361.608.612
99.46
4.02.02.2.02.0002
Pembahasan
Perubahan
KUA
dan Perubahan PPAS
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
perubahan
KUA dan Perubahan
PPAS
950.000.000
853.714.529
89
1.150.000.000
1.144.615.465
99.53
4.02.02.2.02.0003
Pembahasan
APBD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
APBD
400.000.000
265.983.440
66
800.000.000
797.352.743
99.67
370.032.000
364.422.705
98.48
4.02.02.2.02.0004
Pembahasan
APBD
Perubahan
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
APBD
Perubahan
350.000.000
327.882.101
93
1.150.000.000
1.149.257.800
99.94
4.02.02.2.02.0005
Pembahasan
Laporan
Semester
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
Laporan
Realisasi
Pelaksanaan
APBD per Semester
1.510.000.000
1.509.129.803
99
1.375.000.000
1.369.101.900
99.57
283.619.000
278.049.000
98.04
3
4.02.02.2.03
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah
Jumlah
Laporan
dari
Hasil
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
400.000.000
397.927.600
99.48
794.000.000
793.538.000
99.94
4.625.000.000
4.283.261.568
92
11.375.000.000
11.139.172.015
97.93
35
4.02.02.2.03.0006
Pengawasan
Tindak
Lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Laporan
Keuangan oleh Badan
Pemeriksa
Keuangan
Jumlah
Dokmen
Hasil
Pengawasan
Tindak
Lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Laporan
Keuangan
oleh
Badan
Pemeriksa
Keuangan
400.000.000
397.927.600
99.48
794.000.000
793.538.000
99.94
1.725.000.000
1.722.731.700
99.87
4.02.02.2.03.0001
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
bidang
Pemerintahan
dan
Hukum
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Pemerintahan
dan
Hukum
610.000.000
482.239.329
79
1.450.000.000
1.346.199.835
92.84
4.02.02.2.03.0002
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Infrastruktur
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Infrastruktur
110.000.000
52.166.766
47
1.300.000.000
1.291.759.093
99.37
4.02.02.2.03.0003
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Kesejahteraan
Rakyat
Jumlah
Laporan
Pengawasan
Urusan
Pemerintah
Bidang
Kesejahteraan
Rakyat
110.000.000
74.174.270
67
950.000.000
945.409.100
99.52
4.02.02.2.03.0004
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Perekonomian
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Perekonomian
610.000.000
562.851.538
92
1.600.000.000
1.561.057.656
97.57
4.02.02.2.03.0005
Pengawasan Urusan Bidang
Pemerintahan
Bidang
Sumber
Daya
Alam
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Sumber Daya Alam
610.000.000
561.786.107
92
1.350.000.000
1.344.383.870
99.58
4.02.02.2.03.0007
Pengawasan
Penggunaan
Anggaran
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pengawasan
Penggunan
Anggaran
1.550.000.000
1.549.440.000
99.96
4.02.02.2.03.0008
Pembahasan
Laporan
Keterangan
Pertanggung
Jawaban
Kepala
Daerah
Jumlah
Rekomendasi
Hasil
Pembahasan
Laporan
Keterangan
Pertanggung
Jawaban
Kepala
Daerah
600.000.000
577.627.945
96
1.450.000.000
1.378.190.761
95.05
4
4.02.02.2.04
Peningkatan
Kapasitas
DPRD
Jumlah
Anggota
DPRD
Yang
Difasilitasi
Peningkatan
Kapasitasnya
10.805.872.416
10.642.992.296
98
11.901.283.000
11.201.287.548
94
29.056.520.000
27.970.293.192
96
48.922.260.000
48.171.512.764
98.47
4.02.02.2.04.0002
Pendalaman
Tugas
DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pendalaman
Tugas
DPRD
478.785.322
446.221.722
93.20
1.925.176.000
1.366.197.338
70.96
2.900.000.000
2.081.869.184
71
3.297.260.000
2.779.652.267
84.30
4.02.02.2.04.0008
Publikasi
dan
Dokumentasi
Dewan
Jumlah
Dokumen
Penyebarluasan
Produk
Hukum
Daerah,
Publikasi
dan
Dokumentasi
Dewan
7.841.163.782
7.797.225.862
99.44
7.826.107.000
7.757.928.298
99.13
20.225.000.000
20.124.081.937
99
36.925.000.000
36.763.951.814
99.56
4.02.02.2.04.0005
Penyediaan
Tenaga
Ahli
Fraksi
Jumlah
Tenaga
Ahli
Fraksi
1.710.923.312
1.665.221.312
97.33
1.350.000.000
1.336.311.932
98.99
1.623.360.000
1.584.124.959
97
1.500.000.000
1.463.058.200
97.54
4.02.02.2.04.0006
Penyelenggaraan
Hubungan
Masyarakat
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyelenggaraan
Hubungan
Masyarakat
775.000.000
734.323.400
94.75
800.000.000
740.849.980
92.61
1.410.000.000
1.308.250.000
92
1.975.000.000
1.969.257.031
99.71
4.02.02.2.04.0001
Orientasi
DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyelenggara
Orientasi
DPRD
510.000.000
507.929.877
99
1.400.000.000
1.391.167.952
99.37
4.02.02.2.04.0004
Penyediaan
Kelompok
Pakar
dan Tenaga Ahli
Jumlah
Orang
dalam
Kelompok
Pakar
dan
Tim
Ahli
1.778.160.000
1.756.159.748
98
2.300.000.000
2.280.373.900
99.15
4.02.02.2.04.0007
Penyusunan
Program
Kerja
DPRD
Jumlah
Dokumen
Rencana
Kerja
DPRD
610.000.000
607.877.487
99
1.525.000.000
1.524.051.600
99.94
36
5
4.02.02.2.05
Penyerapan
dan
Penghimpunan
Aspirasi
Masyarakat
Jumlah
Dokumen
Pokok - Pokok
Pikiran
Hasil
Pelaksanaan
Reses
3.121.036.652
2.906.469.482
93
9.215.587.156
8.348.431.576
91
10.090.000.000
9.189.299.206
91
9.293.000.000
8.957.978.781
96.39
4.02.02.2.05.0001
Kunjungan
Kerja
Dalam
Daerah
Jumlah Laporan Hasil
Kunjungan
Kerja
DPRD
804.427.212
704.001.602
87.52
1.706.943.000
1.052.955.483
61.69
1.850.000.000
1.116.841.290
60
2.018.000.000
1.739.620.000
86.21
4.02.02.2.05.0002
Penyusunan
Pokok - Pokok
Pikiran
DPRD
Jumlah
Dokumen
Pokok - Pokok
Pikiran
DPRD
yang
disusun
200.000.000
156.098.800
78.05
408.644.156
408.464.656
61.69
1.240.000.000
1.237.994.260
99
1.425.000.000
1.424.956.883
100.00
4.02.02.2.05.0003
Pelaksanaan
Reses
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pelaksanaan
Reses
2.116.609.440
2.046.369.080
96.68
7.100.000.000
6.887.011.437
97.00
7.000.000.000
6.834.463.656
97
5.850.000.000
5.793.401.898
99.03
4.02.02.2.06
Pelaksanaan
dan
Pengawasan
Kode Etik DPRD
Jumlah
Laporan
Pelaksanaan
dan
Pengawasan
Kode
Etik
DPRD
20.000.000
7.704.000
77
2.150.000.000
2.033.629.400
94.59
4.02.02.2.06.0001
Penyusunan
Kode
Etik
DPRD
Jumlah
kode
Etik
dan
Tata
Beracara
DPRD
10.000.000
7.704.000
77
1.025.000.000
955.487.400
93.22
4.02.02.2.06.0002
Pengawasan
Kode
Etik
DPRD
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Kode
Etik
DPRD
10.000.000
-
0
1.125.000.000
1.078.142.000
95.83
6
4.02.02.2.07
Pembahasan
Kerja
Sama
Daerah
20.000.000
19.321.453
96
2.350.000.000
2.346.622.324
99.86
4.02.02.2.07.0001
Fasilitasi,
Verifikasi,
dan
Koordinasi
Persetujuan
Kerjasama
Daerah
Jumlah
Dokumen
Rekomendasi
Hasil
Fasilitasi,
Verifikasi,
dan
Koordinasi
Persetujuan
Kerja
Sama
Daerah
10.000.000
9.850.823
96
1.475.000.000
1.471.893.050
99.79
4.02.02.2.07.0002
Penyusunan
Bahan
Komunikasi
dan
Publikasi
Jumlah Dokumen
Bahan
Komunikasi
dan
Publikasi
yang
disusun
10.000.000
9.470.630
94
875.000.000
874.729.274
99.97
7
4.02.02.2.08
Fasilitasi
Tugas
DPRD
Persentase
Fasilitasi
Tugas
DPRD
742.472.500
548.202.164
73.83
1.752.752.000
1.083.454.363
61.81
4.600.000.000
3.255.859.512
70
9.120.000.000
8.719.173.726
95.60
4.02.02.2.08.0001
Koordinasi
dan
Konsultasi
Tugas
DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Koordinasi
dan
Konsultasi
Pelaksanaan
Tgas
DPRD
742.472.500
548.202.164
73.83
1.752.752.000
1.083.454.363
61.81
2.820.000.000
1.483.740.110
52
3.970.000.000
3.612.695.945
91.00
4.02.02.2.08.0002
Penyusunan
Laporan
Kinerja
DPRD
Jumlah
Laporan
Fraksi,
Alat Kelengkapan dan
Kinerja DPRD yang
disusun
1.010.000.000
1.007.599.730
99
925.000.000
922.055.000
99.68
4.02.02.2.08.0003
Fasilitasi
Pelaksanaan
Tugas
Badan
Musyawarah
Jumlah
Dokumen
Hasil
Fasilitasi
Pelaksanaan
Tugas
Badan
Musyawarah
760.000.000
754.519.672
99
2.125.000.000
2.905.059.441
98.59
4.02.02.2.08.0004
Fasilitasi
Tugas
Pimpinan
DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Fasilitasi
Tugas
Pimpinan
DPRD
10.000.000
10.000.000
100
2.100.000.000
2.089.363.340
99.49
37
BAB
III
TUJUAN,
SASARAN, STRATEGI
DAN
ARAH
KEBIJAKAN
3.1
Tujuan
Renstra
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun 2025 - 2029
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan
tugas
dan
fungsi
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
pada
periode tahun 2025 - 2029. NSPK yang diterapkan merupakan acuan utama yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat sebagai
dasar dalam menjalankan
berbagai
kebijakan, program, dan
tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam
rangka
mendukung
visi
misi
Pemerintah
Kabupaten
Kutai
Timur
serta
selaras dengan arah
pembangunan
Provinsi Kalimantan
Timur 2025 - 2029 dan implementasi
Asta Cita 2025 - 2029 pada tingkat nasional, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur wajib mengikuti
dan
mengimplementasikan
NSPK
yang dikeluarkan
oleh
Pemerintah
Pusat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap proses administratif, pengelolaan dokumen, pelaksanaan
anggaran,
serta
pelayanan
publik
terlaksana
secara
efektif,
efisien,
transparan, dan akuntabel.
38
Gambar
3. 2
Kerangka
Keterkaitan
Sasaran
RPJMD
dengan
Tujuan
Renstra
PD
Sumber:
Lampiran
Instruksi
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
2
Tahun
2025
A.
UU
23
Tahun
2014/ PP
18 Tahun
2016
Sebagaimana telah diamanatkan pada Paragraf 7 Pasal 162 ayat (10) Undang -
undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
bahwa
Sekretariat
DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Demikian
juga
pada
Paragraf
2
Pasal
31
ayat
(5)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
16 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyelenggarakan:
1.
Penyelenggaraan
administrasi
kesekretariatan
DPRD
kabupaten/kota;
2.
Penyelenggaraan
administrasi
keuangan
DPRD
kabupaten/kota;
3.
Fasilitasi
penyelenggaraan
rapat
DPRD
kabupaten/kota;
dan
4.
Penyediaan
dan
pengkoordinasian
tenaga
ahli
yang
diperlukan
oleh
DPRD kabupaten/kota.
B.
Asta
Cita
Asta Cita merupakan visi - misi pembangunan nasional untuk periode tahun 2025 - 2029
yang
diusung
oleh
pemerintah
pusat
sebagai
pedoman
strategis
dalam
mewujudkan
Indonesia
Emas
2045.
Asta
Cita
mengandung
Visi
yaitu
Bersama
39
Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, dan delapan misi utama yang mengarahkan pembangunan nasional ke arah yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Gambar
3. 3
Visi
Kabinet
Merah
Putih
Gambar
3.
4
8
(delapan)
Misi
Utama Asta Cita
40
Untuk mengoptimalkan implementasi Asta Cita, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi dengan visi dan misi pembangunan di tingkat provinsi maupun daerah.
C.
Visi
dan
Misi
Provinsi
Kalimantan
Timur
Visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas mengandung makna, bahwa pelaksanaan
pembangunan
di
Kalimantan
Timur
tidak
semata
hanya
berorientasi
pada sukses kemajuan daerahnya, tetapi juga harus mengutamakan kesuksesan masyarakatnya.
Pembangunan
daerah
harus
dapat
menjamin
terwujudnya
masyarakat yang
sejahtera
dan
bahagia.
Pelaksanaan
pembangunan
harus
berpijak
pada
kemajuan dan kesuksesan masyarakat yang diraih secara beriringan dengan menumbuhkan semangat dan kepercayaan bahwa “Semua Bisa Sukses”. Pembangunan yang dilaksanakan harus mampu membawa masyarakat Kalimantan Timur menjadi lebih cerdas, lebih sehat, lebih produktif, dan lebih berakhlak mulia.
Dalam rangka mewujudkan visi
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 - 2026, ditetapkan 6 (enam) misi pembangunan sebagai berikut:
Misi
1: Mewujudkan
Sumber
Daya
Manusia
yang
Unggul
dan
Sejahtera;
Misi
2:
Mewujudkan
Kalimantan
Timur
sebagai
Pusat Ekonomi
Baru yang
Inklusif Berbasis Industrialisasi Komoditas Unggulan Daerah;
Misi 3: Meningkatkan
Pembangunan
Infrastruktur
Guna
Menunjang
Kegiatan Perekonomian, Pelayanan Publik dan Kesehatan;
41
Misi 4:
Mewujudkan
Tata
Kelola
Pemerintahan
yang
Baik,
Profesional,
dan Berintegritas Berbasis Teknologi Informasi;
Misi
5:
Meningkatkan
Kualitas
Kehidupan
Beragama
serta
Penguatan
Budaya
dan Kearifan Lokal;
Misi
6:
Mewujudkan
Pembangunan
Berwawasan
Lingkungan
yang
Berkelanjutan;
Sebagai bagian dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Timur menyelaraskan visi dan misi daerahnya dengan visi dan misi provinsi guna menjamin keselarasan pembangunan daerah dalam kerangka pembangunan Provinsi Kalimantan Timur secara menyel uruh.
D.
Visi
dan
Misi
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun
2025 - 2029
Visi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 adalah: "Terwujudnya Kutai Timur
Tangguh, Mandiri, dan
Berdaya
Saing". Visi
tersebut merupakan
suatu
cita -
cita besar dalam rangka membangun daerah dan masyarakat Kutai Timur agar dapat berkembang secara berkelanjutan, menghadapi tantangan zaman, dengan memanfaatkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Visi Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 diciptakan untuk dapat meningkatkan pendapatan per kapita yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan merata, dimana sasaran ini selaras dengan cita - cita Kutai Timur menjadi daerah yang mandiri secara ekonomi . Selain itu, pencapaian visi tangguh dan mandiri tidak dapat dilepaskan dari upaya sistematis untuk mengurangi kemiskinan dan memperkecil
kesenjangan sosial. Program - program
pro - rakyat akan difokuskan pada penyediaan jaminan sosial, peningkatan layanan da sar, pemberdayaan ekonomi keluarga
miskin,
dan
pemenuhan
kebutuhan
dasar
secara
merata
di
wilayah
pedalaman maupun
pesisir. Kutai
Timur juga diarahkan
untuk
berperan
aktif
dalam memperkuat pertumbuhan
ekonomi
Kalimantan
Timur
melalui
kontribusi
sektor
unggulan.
Dengan potensi sumber daya alam dan posisi strategis dalam pengembangan wilayah, Kutai Timur dipersiapkan sebagai simpul pertumbuhan baru yang menopang daya saing provinsi dan nasional.
42
Sementara itu, daya saing daerah menjadi kunci bagi keberlanjutan pembangunan. Sasaran ini mendorong inovasi daerah dalam pembangunan infrastruktur ekonomi, penguatan konektivitas wilayah, peningkatan investasi, digitalisasi pelayanan publik, serta reforma si tata kelola birokrasi. Semua ini adalah wujud
dari
visi
berdaya
saing
yang
berorientasi
pada
efisiensi
dan
produktivitas.
Tidak hanya itu, pembangunan manusia adalah fondasi utama dalam membangun Kutai Timur yang tangguh dan mandiri. Sasaran ini mendoro ng investasi pada sektor pendidikan, kesehatan, pelatihan vokasi, dan pengembangan pemuda. SDM yang unggul
akan
menjadi
motor
penggerak
transformasi
ekonomi
dan
sosial
daerah. Kutai Timur juga berkomitmen
terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungan. Visi tangguh juga mengandung makna ketahanan ekologi. Oleh karena itu, arah pembangunan akan ditujukan untuk mengurangi emisi GRK melalui penguatan tata kelola lingkungan, rehabilitasi hutan dan lahan, serta
transisi energi bersih dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2026, ditetapkan 5 (lima) misi pembangunan sebagai berikut :
Misi
1
:
Peningkatan
dan
Pemerataan
Daya Saing Daerah Melalui
Pembangunan Sumber Daya
Manusia yang
Berakhlak
Mulia, Berbudaya, Sehat, Cerdas serta Berprestasi.
Misi
2 :
Transformasi Ekonomi Melalui Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Berbasis Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan.
Misi
3 :
Mewujudkan
Tata
Kelola
Pemerintahan
yang
Tangguh
dan Berintegritas.
Misi
4 :
Peningkatan
Infrastruktur
Dasar
dan
Digital
yang
Mendukung Konektivitas Antar Wilayah dan Pemerintahan yang Berintegritas.
Misi
5:
Mewujudkan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Terpadu dan Berkesinambungan.
Hubungan
antara kelima misi
dengan
visi Kabupaten Kutai
Timur Tahun
2025 -
2029, dapat digambarkan sebagai berikut:
43
Visi
pembangunan
jangka
menengah
Kutai
Timur
difokuskan
pada
transformasi Sosial (pada misi 1) dan transformasi ekonomi (pada misi II). Fokus
transformasi ini akan
di
dukung oleh fondasi
transformasi
tata
Kelola (pada misi
III) dan
peningkatan infrastruktur (pada misi
IV) yang kesemuanya itu akan bermuara pada keberlanjutan lingkungan hidup (pada misi V).
E.
Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029
Visi dan Misi pembangunan daerah selanjutnya diturunkan ke dalam rumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai
atau
dihasilkan
dalam
jangka
waktu
5
(lima)
tahun.
Sedangkan
sasaran
adalah rumusan
kondisi
yang
menggambarkan
tercapainya
tujuan,
berupa
hasil
pembangunan Daerah. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan berdasarkan pada analisis isu - isu strategis. Rumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah ini selanjutnya menjadi sebuah rangka ian kinerja yang terhubung secara cascading dengan
pencapaian
visi,
dengan
tetap
memperhatikan
keterkaitan
dengan
pelaksanaan 5 (lima) misi pembangunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 yang akan menjadi dasar perumusan arah kebijakan pembangunan daerah.
Gambar
3. 5
Cascading
Tujuan
dan
Sasaran
Pembangunan
Daerah
Kutai
Timur
2025 - 2029
F.
Tujuan
Rencana
Strategis
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen
perencanaan
strategis
yang
menjadi
pedoman
bagi
pemerintah
daerah
dalam melaksanakan pembangunan selama periode lima tahun. RPJMD berfungsi untuk mengarahkan dan menyelaraskan berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat DPRD, dalam mencapai visi dan misi pembangunan da erah.
44
Dari
data
di
atas,
terdapat
keterkaitan
antara
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai Timur dengan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran pembangunan daerah yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029, sebagai berikut:
Tabel
3.
1
Keterkaitan
Visi, Misi, Tujuan
dan
Sasaran
Pembangunan Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
dengan
Sekretariat
DPRD
Visi
Terwujudnya
Kutai
Timur
Tangguh,
Mandiri,
dan
Berdaya
Saing
Misi
Misi
ke - 3
Mewujudkan
Tata
Kelola
Pemerintahan
yang
Tangguh
dan
Berintegritas.
Tujuan
Tujuan
ke - 3
Mewujudkan
Birokrasi
yang
efektif,
efisien,
transparan,
akuntabel
dan
responsif
Sasaran
Tujuan
3
–
Sasaran
1
Terwujudnya
Tata
Kelola
Pemerintahan
yang
profesional,
efektif,
adaptif,
dan
visioner.
Tujuan
3
–
Sasaran
2
Meningkatnya
kualitas
pelayanan
publik
Dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk menyusun rencana strategis yang berlandaskan pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui
Instruksi
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 2 Tahun 2025. IKK ini menjadi acuan penting dalam merumuskan langkah - langkah strategis yang akan diambil selama periode 2025 - 2029, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD.
Tabel
3.
2
Tujuan
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
Tujuan
Terwujudnya
dukungan
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
DPRD
Indikator
Tingkat
kepuasan
anggota
DPRD
terhadap
pelayanan
Sekretariat
DPRD
Sumber data:
Instruksi
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
2
Tahun
2025
3.2
Sasaran
Renstra Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai Timur
Tahun 2025 - 2029
Dalam
rangka
mendukung
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah
(DPRD)
Kabupaten
Kutai
Timur
secara
optimal,
Sekretariat
DPRD
menetapkan tujuan
strategis
utama,
yaitu
mewujudkan
dukungan
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
DPRD
secara
efektif
dan
efisien.
Tujuan
ini
menjadi
landasan
bagi
seluruh
program
dan kegiatan yang dirancang dalam rencana strategis tahun 2025 - 2029.
Sebagai indikator keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, Sekretariat DPRD menggunakan tingkat kepuasan anggota DPRD terhadap pelayanan yang diberikan sebagai ukuran utama. Indikator ini mencerminkan sejauh mana Sekretariat mampu memberikan
45
layanan
yang
responsif,
profesional,
dan
sesuai
dengan
kebutuhan
anggota DPRD dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislatif, penganggaran, dan pengawasan.
Untuk mencapai tujuan dan indikator tersebut, telah ditetapkan beberapa sasaran strategis
yang
menjadi
fokus
pengembangan
dan
peningkatan
kinerja
Sekretariat
DPRD, yaitu:
Tabel
3.
3
Sasaran
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
TUJUAN
SASARAN
Terwujudnya
dukungan
pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD
Meningkatnya
efektivitas
dan
Akuntabilitas
Kinerja
Sekretariat
DPRD
Terpenuhinya
Fasilitasi
Persidangan
dan
Kajian
Hukum
DPRD
Optimalisasi
Dukungan
penganggaran
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Keterkaitan yang erat antara tujuan, indikator, dan sasaran ini menciptakan kerangka kerja yang sinergis bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun dan melaksanakan rencana strategisnya. Dengan mengedepankan tingkat kepuasan
anggota
DPRD
sebagai
indikator
kunci,
seluruh
sasaran
yang
telah
ditetapkan diarahkan untuk menghasilkan pelayanan yang profesional dan mendukung ketercapaian tujuan utama. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat peran Sekretariat DPRD sebagai unit pendukung yang handal dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas d an fungsi DPRD demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
46
Tabel
3.
4
Teknik
Merumuskan
Tujuan
dan
Sasaran
Renstra
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
NSPK dan
Sasaran
RPJMD
yang
Relevan
Tujuan
Sasaran
Indikator
Target
Tahun
Ket
2025
2026
2027
2028
2029
2030
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Menyelenggara
Terwu -
Meningkatnya
Nilai
AKIP
70
70,5
71
71,5
72
72,5
Nilai
kan
administrasi
judnya
Efektivitas
Sekretariat
kesekretariatan
dukungan
Akuntabilitas
DPRD
dan
keuangan,
pelaksana
Kinerja
mendukung
an
tugas
Sekretariat
DPRD
pelaksanaan
dan
tugas
dan
fungsi
fungsi
Terpenuhinya
Persentase
100
100
100
100
100
100
Persen -
DPRD
DPRD
Fasilitasi
Fasilitasi
%
%
%
%
%
%
tase
kabupaten
Persidangan
dan
pembahasan
/kota,
serta
Kajian
Hukum
Raperda
menyediakan
DPRD
menjadi
Perda
dan
tahun
N
mengoordinasik
an
tenaga
ahli
Ketepatan
Te -
Te -
Te -
Te -
Te -
Te -
Tepat
yang
diperlukan
penetapan
Perda
pat
pat
pat
pat
pat
pat
Waktu
oleh
DPRD
APBD
tahun
N
Wakt
Wakt
Wakt
Wakt
Wakt
Wakt
/Tidak
kabupaten
/kota
u
u
u
u
u
u
Tepat
dalam
Waktu
melaksanakan
Optimalisasi
Persentase
100
100
100
100
100
100
Persen -
hak
dan
Dukungan
Fasilitasi
%
%
%
%
%
%
tase
fungsinya
Penganggaran
dan
Pengawasan
sesuai
dengan
Pengawasan
Penyelengga -
kebutuhan.
Penyelengga - raan
raan
Pemerinta -
Pemerintahan
han
Dalam upaya meningkatkan kinerja Sekretariat DPRD, kami telah menetapkan beberapa sasaran yang terukur dan relevan. Setiap sasaran ini akan dievaluasi menggunakan indikator yang telah ditentukan, yang akan memberikan gambaran jelas tentang pencapaian kiner ja. Berikut adalah penjelasan mengenai indikator dan rumus pengukurannya:
47
1.
Nilai
AKIP
Sekretariat
DPRD
AA
(Bobot
nilai
100)
Jika seluruh kriteria telah terpenuhi (100%) dan terdapat upaya inovatif serta layak menjadi percontohan secara nasional
A
(Bobot
nilai
90)
Jika kualitas seluruh kriteria telah terpenuhi (100%)
dan
terdapat
beberapa
upaya
yang
bisa dihargai dari pemenuhan kriteria tersebut
BB
(Bobot
nilai
80)
Jika
kualitas
seluruh
kriteria
telah
terpenuhi (100%) sesuai dengan mandat kebijakan
B
(Bobot
nilai
70)
Jika
kualitas
sebagian
besar
kriteria
telah terpenuhi (>75% - 100%)
CC
(Bobot
nilai
60)
Jika
kualitas
sebagian
besar
kriteria
telah terpenuhi (>50% - 75%)
C
(Bobot
nilai
50)
Jika
kualitas
sebagian
kecil
kriteria
telah terpenuhi
D
(Bobot
nilai
30)
Jika
kriteria
penilaian
akuntabilitas
kinerja telah mulai dipenuhi (>0% - 25%)
E
(Bobot
nilai
0)
Jika sama sekali tidak ada upaya dalam pemenuhan kriteria penilaian akuntabilitas kinerja.
Sumber
data
PermenpanRB
Nomor
88
Tahun
2021
2.
Persentase
Fasilitasi
Pembahasan
Raperda
menjadi
Perda
Tahun
N
Untuk mengukur nilai
persentase dalam
fasilitasi
pembahasan
Raperda menjadi Raperda tahun N, dihitung dengan rumus:
Persentase fasilitasi
pembahasan
Raperda
=
(Jumlah
pembahasan
Raperda yang terfasilitasi ÷ Jumlah permohonan pembahasan Raperda) × 100%
3.
Ketepatan
Penetapan
Perda
APBD
Tahun
N
Dalam
rangka
memastikan
bahwa
Peraturan
Daerah
(Perda)
ditetapkan
tepat waktu, kami mengukur ketepatan penetapan Perda dengan rumus:
48
Ketepatan
Penetapan
Perda
=
Tepat Waktu/
Tidak Tepat Waktu
4.
Persentase
Fasilitasi
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Untuk
meningkatkan
efektivitas
pengawasan,
kami
menggunakan
indikator persentase fasilitasi pengawasan, yang dihitung dengan rumus:
Persentase
fasilitasi
pengawasan
=
(Pengawasan
dilaksanakan
÷
Pengawasan direncanakan) × 100 %
3.3
Strategi
Sekretariat
DPRD
dalam
mencapai
tujuan
dan
sasaran
Renstra
Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029
Dalam rangka mewujudkan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, Sekretariat DPRD
merumuskan
strategi
yang
terintegrasi
dan
berfokus
pada
peningkatan kualitas pelayanan, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan. Strategi ini disusun berdasarkan
2
(dua)
program
utama
yang
mencakup
outcome
dan
indikator
yang
relevan, serta sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Program
1:
Program
Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/
Kota
Outcome:
1.
Meningkatnya
Keselarasan
Perencanaan
Perangkat
Daerah
dengan
Penganggaran;
2.
Meningkatnya
Capaian
Kinerja
Keuangan
Penunjang
Urusan;
3.
Meningkatnya
Nilai
Indeks
Profesionalitas
Aparatur
Sipil
Negara
(IP
ASN)
Perangkat Daerah;
4.
Meningkatnya
Pengelolaan
Barang
Milik
Daerah
yang
Akuntabel.
Indikator
Kinerja
Utama:
Nilai
AKIP
Sekretariat
DPRD
Program
2:
Dukungan
Pelaksanaan
Tugas
dan Fungsi
DPRD
Outcome:
1.
Meningkatnya
kualitas
persidangan
dan
kajian
peraturan
perundang - undangan;
2.
Meningkatnya
kualitas
penganggaran
dan
pengawasan.
Indikator
Kinerja
Utama:
1.
Persentase
fasilitasi
pembahasan
Raperda
menjadi
Perda
tahun
N;
2.
Ketepatan
penetapan
Perda
APBD
tahun
N;
49
3.
Persentase
fasilitasi
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan;
Indikator
Kinerja
Kunci:
1.
Ketepatan
penetapan
Perda
APBD
Tahun
N;
2.
Persentase
penetapan
Raperda
Tahun
N;
serta
3.
Persentase
pengawasan
penyelenggaraan
Pemerintahan.
Arah kebijakan yang diambil oleh Sekretariat DPRD diawali dengan dilakukan penahapan prioritas tahunan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran Sekretariat DPRD. Tahapan rencana program dimulai dari peningkatan kualitas pelayanan, optimalisasi tata kerja
dan tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi.
Penahapan pembangunan merupakan salah satu bagian dari strategi yang menggambarkan arah prioritas pembangunan tahunan dalam rangka pencapaian tujuan dan
sasaran
Renstra
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahun
2025 - 2029.
Adapun penahapan pencapaian tujuan dan sasaran Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur dapat digambarkan sebagai berikut:
Tabel
3.
5
Penahapan
Renstra
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
Tahap
I
Tahap
II
Tahap
III
Tahap
IV
Tahap
V
2026
2027
2028
2029
2030
1
2
3
4
5
Prioritas pada peningkatan kualitas pengesahan
perda, penganggaran
dan pengawasan melalui peningkatan kualitas
pelayanan
Prioritas pada peningkatan kualitas pengesahan
perda, penganggaran
dan pengawasan melalui optimalisasi tata kerja dan tata kelola
Prioritas pada peningkatan kualitas pengesahan
perda, penganggaran
dan pengawasan melalui
peningkatan kualitas
sumber
daya manusia
Prioritas pada peningkatan kualitas pengesahan perda, penganggaran dan pengawasan melalui peningkatan
sarana dan prasarana
Prioritas pada peningkatan
kualitas
pengesahan perda, penganggaran dan pengawasan
melalui pemanfaatan teknologi
informasi dan
penyebarluasan informasi
Dengan
menerapkan
strategi
ini,
Sekretariat DPRD
berkomitmen
untuk
memberikan dukungan
maksimal
dalam
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
DPRD,
serta
memastikan
bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan arahan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Melalui upaya ini, diharapkan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, dan pengawasan dapat meningkat, memberika n dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
50
Lebih lanjut, dengan dukungan yang efektif terhadap fungsi - fungsi DPRD ini, Sekretariat
DPRD
secara
tidak
langsung
berkontribusi
pada
Visi
Kabupaten
Kutai
Timur
:
"Terwujudnya
Kutai
Timur
Tangguh,
Mandiri,
dan
Berdaya
Saing"
dan
Misi
ke
3
(tiga): Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Tangguh dan Berintegritas, serta Tujuan 3 –
Sasaran 1 : Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang profesional, efektif, adaptif, dan visioner dan Tujuan 3 –
Sasaran 2 : Meningkatnya kualitas pelayanan publik .
Pengawasan yang baik akan mendorong kinerja Perangkat Daerah yang lebih akuntabel, dan proses legislasi yang transparan akan menghasilkan peraturan yang lebih baik. Peningkatan Nilai AKIP Sekretariat DPRD (indikator sasaran RPJMD) akan dipengaruhi oleh kua litas dukungan Sekretariat DPRD terhadap kinerja DPRD secara keseluruhan.
3.4
Arah kebijakan Perangkat Daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029
Sebagai
bentuk
operasionalisasi
sesuai
tugas dan fungsi
Sekretariat DPRD dan
arah kebijakan RPJMD Kabupaten Kutai Timur serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai
target
tujuan
dan
sasaran
Rencana
Strategis
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai Timur dirumuskan sebagaimana tabel berikut:
Tabel
3.
5
Teknik
Merumuskan
Arah
Kebijakan
Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur
No.
Operasionalisasi NSPK
Arah
Kebijakan
RPJMD
Kutai
Timur
Arah Kebijakan Renstra
Sekretariat
DPRD
1.
Menyelenggarakan
Meningkatkan
kapasitas
perencanaan
daerah
dengan
Peningkatan
kualitas
administrasi
memperkuat
analisis
kebutuhan
daerah
serta
memastikan
administrasi
kesekretariatan
kesekretariatan
dan
penganggaran
berbasis
kinerja
yang
selaras
dengan
visi
dan
keuangan
untuk
keuangan,
mendukung
pembangunan.
mendukung
pelaksanaan
pelaksanaan
tugas
dan
tugas
dan
fungsi
DPRD
fungsi
DPRD
Memperkuat
sistem
monitoring
dan
evaluasi
untuk
secara
optimal.
kabupaten/kota,
serta
memastikan
bahwa
pencapaian
program
sesuai
dengan
menyediakan
dan
tujuan
dan
sasaran
yang
telah ditetapkan.
mengoordinasikan
tenaga
ahli
yang
Memperbaiki
sistem
pengelolaan
keuangan
daerah,
diperlukan
oleh
DPRD
dengan
memastikan
transparansi
dalam
penggunaan
kabupaten/kota
dalam
anggaran,
serta
meningkatkan
pelaporan
keuangan
yang
melaksanakan
hak
dan
tepat
waktu
dan
sesuai dengan
standar
yang
berlaku.
fungsinya
sesuai
dengan
kebutuhan.
Melakukan
reformasi
birokrasi
dengan
tujuan
untuk
Optimalisasi
tata
kerja
dan
menyederhanakan
prosedur
dan
mempercepat
tata
kelola
melalui
evaluasi
pengambilan
keputusan,
serta
memastikan
bahwa
seluruh
dan
penyempurnaan
Standar
instansi
pemerintah
bekerja
secara
efisien
dan
transparan.
Operasional
Prosedur
(SOP),
Peta
Proses
Bisnis,
Analisa
Jabatan,
Peta
Memastikan
bahwa
seluruh
pencapaian
kinerja
ASN
dinilai
berdasarkan
indikator
kinerja
yang
jelas
dan
Jabatan,Informasi
Jabatan,
51
terukur,
serta
mengimplementasikan
sistem
reward
and
Evaluasi
Jabatan,
serta
punishment
yang
adil.
Evaluasi
Kelembagaan
Meningkatkan
kompetensi
dan
integritas
ASN
melalui
Peningkatan
kompetensi
pendidikan
dan
pelatihan
yang
berkesinambungan,
dan
profesionalisme
SDM
termasuk
di
dalamnya
pelatihan
kepemimpinan
dan
Sekretariat
DPRD
melalui
keterampilan
teknis
yang
relevan
dengan kebutuhan
pelatihan
dan
organisasi.
pengembangan
kapasitas
yang
berkelanjutan
sesuai
jabatan.
Mengoptimalkan
penggunaan
teknologi
informasi
dalam
Peningkatan
sarana
dan
pengelolaan
keuangan,
termasuk
penerapan
sistem
e -
prasarana
melalui
budgeting
dan
e - procurement
untuk
mengurangi
potensi
pengembangan
fasilitas
korupsi
dan
meningkatkan
efisiensi
anggaran.
kantor
yang
produktif
serta
pemeliharaan
dan
perawatan
aset
Meningkatkan
akses
informasi
publik
dan
memperkuat
Pemanfaatan
Teknologi
pelayanan
informasi
untuk
masyarakat
dengan
Informasi
melalui
menyediakan
portal
informasi
pemerintah
yang
mudah
pemanfaatan
platform
diakses
dan
transparan.
digital
untuk
penyebarluasan
informasi
terkait
kegiatan
DPRD
Mengintegrasikan
sistem
informasi
pemerintahan
yang
terhubung
secara
online,
untuk
mempermudah
akses
data
kepada
masyarakat
serta
antar
instansi
dan
memfasilitasi
pelayanan
publik
yang
mengoptimalkan
lebih
cepat
dan
akurat
penggunaan
media
sosial
dan
website
resmi
untuk
Mengimplementasikan
e - Government
secara
lebih
luas
untuk
meningkatkan
efisiensi
pelayanan
publik
dan
meningkatkan
transparansi
mempercepat
proses
administrasi
yang
sebelumnya
dan akuntabilitas.
memakan
waktu.
52
BAB
IV
PROGRAM,
KEGIATAN,
SUBKEGIATAN,
DAN
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
4.1
Program
Program - program yang akan dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai
Timur
selama
periode
Tahun
2025 -
2029
merupakan
turunan
(cascading)
logis dari
tujuan dan sasaran strategis Perangkat Daerah yang telah ditetapkan. Program -
program ini didesain untuk mencapai outcome dan output yang terukur, yang pada akhirnya berkontribusi pada dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur.
Nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan yang digunakan dalam Renstra ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri beserta pemutakhiran terakhir, sehingga menjamin keselarasan dengan sistem perencanaan dan p enganggaran daerah secara nasional.
Dalam upaya mencapai kinerja Perangkat Daerah yang optimal, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur akan melaksanakan program - program yang terstruktur dan terukur mulai Tahun 2025 hingga Tahun 2029, dan bahkan mempertimbangkan kesinambungan hingga Tahun 203 0 sebagai landasan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2030.
Adapun program - program utama Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 adalah sebagai berikut:
1.
Program
Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota
Program ini secara umum bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD. Di
dalamnya mencakup berbagai
kegiatan dan sub kegiatan yang esensial, antara lain:
2.
Program
Dukungan
Pelaksanaan
Tugas dan
Fungsi
DPRD:
Program
ini
secara
khusus
dirancang
untuk
memperkuat
kemampuan
DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kegiatan dan sub kegiatan dalam program ini meliputi:
53
Program - program
ini
akan
dijabarkan
lebih
lanjut
dalam
uraian
kegiatan
dan sub
kegiatan, lengkap dengan indikator
kinerja,
target,
dan
pagu
indikatif
untuk setiap tahun
anggaran
selama periode 2025 - 2029.
Selain itu, akan
diidentifikasi pula sub kegiatan yang secara spesifik mendukung program prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur.
4.2
Kegiatan
1.
Program
Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota:
a.
Kegiatan
Perencanaan,
Penganggaran,
dan
Evaluasi
Kinerja
Perangkat Daerah meliputi:
1)
Penyusunan
dokumen
perencanaan
Perangkat
Daerah
(Renstra,
Renja);
2)
Koordinasi
dan
penyusunan
laporan
capaian
kinerja
dan
ikhtisar realisasi kinerja SKPD.
b.
Kegiatan
Administrasi
Keuangan
Perangkat
Daerah
mencakup:
1)
Penyediaan
gaji
dan
tunjangan
ASN;
2)
Koordinasi
dan
penyusunan laporan
keuangan
akhir
tahun
SKPD;
3)
Koordinasi
dan
Penyusunan
Laporan
Keuangan
Bulanan/
Triwulanan/ Semesteran SKPD;
4)
Penatausahaan
Barang
Milik Daerah
Pada
SKPD
c.
Administrasi
Kepegawaian
Perangkat
Daerah:
1)
Pendidikan
dan
pelatihan
pegawai
berdasarkan
tugas
dan
fungsi;
2)
Bimbingan
teknis
implementasi
peraturan
perundang - undangan.
d.
Administrasi
Umum
Perangkat
Daerah:
1)
Penyediaan
komponen
instalasi
listrik/
penerangan
bangunan
kantor;
2)
Penyediaan
bahan
logistik
kantor;
3)
Penyediaan
barang cetakan
dan
penggandaan;
4)
Penyediaan
bahan
bacaan
dan
peraturan
perundang - undangan;
5)
Fasilitasi
kunjungan
tamu;
serta
6)
Penyelenggaraan
rapat
koordinasi
dan
konsultasi
SKPD.
e.
Pengadaan
Barang
Milik
Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah:
1)
Pengadaan
peralatan
dan
mesin
lainnya.
54
f.
Penyediaan
Jasa
Penunjang
Urusan
Pemerintah
Daerah:
1)
Penyediaan
jasa
surat
menyurat;
2)
Penyediaan
jasa
komunikasi,
sumber
daya
air
dan
Listrik;
serta
3)
Penyediaan
jasa
pelayanan
umum kantor.
g.
Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintahan Daerah:
1)
Penyediaan
Jasa
Pemeliharaan,
Biaya
Pemeliharaan,
dan
Pajak
Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;
2)
Penyediaan
Jasa
Pemeliharaan,
Biaya
Pemeliharaan,
Pajak
dan
Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
3)
Pemeliharaan
mebel;
4)
Pemeliharaan
peralatan
dan
mesin
lainnya;
serta
5)
Pemeliharaan/rehabilitasi
gedung
kantor
dan
bangunan
lainnya.
h.
Layanan
Keuangan
dan
Kesejahteraan
DPRD:
1)
Penyelenggaraan
administrasi
keuangan
DPRD,
2)
Penyediaan
pakaian
dinas
dan
atribut
DPRD,
serta
3)
Pelaksanaan
medical
check - up DPRD.
i.
Layanan
Administrasi
DPRD:
1)
Penyelenggaraan
Administrasi
Keanggotaan
DPRD;
2)
Fasilitasi
rapat
koordinasi
dan
konsultasi
DPRD.
2.
Program
Dukungan
Pelaksanaan
Tugas
dan
Fungsi
DPRD:
a.
Pembentukan
Peraturan
Daerah
dan
Peraturan
DPRD:
1)
Penyusunan
dan
pembahasan
program
pembentukan
peraturan
daerah;
2)
Pembahasan
rancangan
peraturan
daerah;
3)
Penyelenggaraan
kajian
perundang - undangan;
4)
Fasilitasi
penyusunan
penjelasan/keterangan
naskah
akademik;
5)
Penyusunan
tata
tertib
DPRD;
serta
6)
Sosialisasi Peraturan
Daerah
yang
Dilakukan
Bersama oleh
DPRD dan Pemerintah Daerah.
b.
Pembahasan
Kebijakan
Anggaran:
1)
Pembahasan
KUA
dan
PPAS;
2)
Pembahasan
perubahan
KUA
dan
perubahan
PPAS;
3)
Pembahasan
APBD;
4)
Pembahasan
APBD
perubahan;
5)
Pembahasan
laporan
semester;
serta
6)
Pembahasan
pertanggungjawaban
APBD.
c.
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan:
1)
Pengawasan
urusan
pemerintahan
bidang
pemerintahan
dan hukum;
55
2)
Pengawasan
urusan
pemerintahan
bidang
infrastruktur;
3)
Pengawasan
urusan
pemerintahan
bidang
kesejahteraan
rakyat;
4)
Pengawasan
urusan
pemerintahan
bidang
perekonomian;
5)
Pengawasan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan
laporan
keuangan
oleh BPK;
6)
Pengawasan
penggunaan
anggaran;
serta
7)
Pembahasan
laporan
keterangan
pertanggungjawaban
kepala
daerah.
d.
Peningkatan
Kapasitas
DPRD:
1)
Orientasi
DPRD;
2)
Pendalaman
tugas
DPRD;
3)
Penyediaan
kelompok pakar
dan
tim
ahli;
4)
Penyediaan
tenaga
ahli
fraksi;
5)
Penyelenggaraan
hubungan
masyarakat;
serta
6)
Penyusunan
program
kerja
DPRD
dalam
rangka
persentase terfasilitasinya kegiatan DPRD.
e.
Penyerapan
dan
Penghimpunan Aspirasi
Masyarakat:
1)
Kunjungan
kerja
dalam
daerah,
2)
Penyusunan
pokok - pokok
pikiran
DPRD
3)
Pelaksanaan
reses;
serta
4)
Sosialisasi
Rancangan
Peraturan
Daerah.
f.
Pelaksanaan
dan
Pengawasan
Kode
Etik
DPRD:
Pengawasan
kode etik DPRD.
g.
Fasilitasi
Tugas
DPRD:
1)
Koordinasi
dan
konsultasi
pelaksanaan
tugas DPRD;
2)
Penyusunan
laporan
kinerja
DPRD;
3)
Fasilitasi
pelaksanaan
tugas
Badan
Musyawarah;
serta
4)
Fasilitasi
tugas
Pimpinan
DPRD.
56
4.3
Uraian
Sub
Kegiatan
Beserta
Kinerja, Indikator, Target
dan
Pagu
Indikatif
Gambar
4.
1
Kerangka
Perumusan
Program/Kegiatan/
Sub
Kegiatan
Renstra
PD
Program - program yang akan dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2025, yang sekaligus menjadi pijakan awal pelaksanaan Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029, terbagi dalam dua program utama yang mendukung operasional
Perangkat Daerah
dan
pelaksanaan
tugas
serta fungsi
DPRD. Rincian program, kegiatan, sub kegiatan, indikator kinerja, target capaian, dan pagu indikatif untuk Tahun 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:
57
Tabel
4.
1
Teknik
Merumuskan
Program/Kegiatan/Subkegiatan
Renstra
Sekretariat
DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta menyediakan dan mengoordinasikan
tenaga
ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Terwujudny a dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Tingkat kepuasan anggota DPRD terhadap pelayanan Sekretariat DPRD
1.
Meningkatnya Efektivitas Akuntabilitas Kinerja
Sekretariat DPRD
1.
Nilai
AKIP
Sekretariat
DPRD
1.
Meningkatnya Keselarasan Perencanaan Perangkat
Daerah
dengan Penganggaran
1.
Persentase Keselarasan Perencanaan
Perangkat
Daerah dengan Penganggaran
I.
Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
1.
Tersusunnya Dokumen Perencaaan, Penganggaran,
dan Evaluasi Kinerja
Perangkat
Daerah sesuai NSPK
1.
Jumlah Dokumen Perencaaan , Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja
Perangkat
Daerah
yang disusun sesuai NSPK
1.
Perencanaan, Penganggaran,
dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah
Dokumen
Perencanaan Perangkat Daerah
1.
Penyusunan Dokumen Perencanaan
Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan
Ikhtisar
Realisasi
Kinerja
SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
2.
Koordinasi dan Penyusunan
Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realiasai Kinerja SKPD
58
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
2.
Meningkatnya Capaian Kinerja Keuangan
Penunjang Urusan
2.
Persentase Capaian Kinerja Keuangan
Penunjang
Urusan
2.
Tersusunnya Laporan Administrasi Keuangan Perangkat
Daerah sesuai NSPK rah
Jumlah Laporan Administrasi Keuangan
Perangkat
Daerah
yang disusun sesuai NSPK
2.
Administrasi Keuangan
Perangkat Daerah
Jumlah
Orang
yang
Menerima
Gaji dan Tunjangan ASN
3.
Penyediaan
Gaji
dan Tunjangan ASN
Jumlah
Laporan
Keuangan
Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
4.
Koordinasi dan Penyusunan
Lapran Keuangan Akhir Tahun
SKPD
Jumlah
Laporan
Keuangan
Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD
5.
Koordinasi dan Penyusunan
Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD
3.
Meningkatnya Nilai Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
(IP
ASN)
Perangkat Daerah
3.
Indeks
Profesionalitas
Aparatur
Sipil Negara (IP ASN) Perangkat Daerah
59
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
3.
Tersusunnya Laporan Administrasi Kepegawaian Perangkat
Daerah sesuai NSPK
Jumlah Laporan Administrasi Kepegawaian
Perangkat
Daerah yang disusun sesuai NSPK
3.
Administrasi Kepegawaian Perangkat
Daerah
Jumlah
Pegawai
Berdasarkan
Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
6.
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan
Tugas
dan Fungsi
Jumlah Orang yang Mengikuti Bimbingan
Teknis
Implementasi Peraturan Perundang - Undangan
7.
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan
Perundang -
undangan
2.
Meningkatnya Capaian Kinerja Keuangan
Penunjang Urusan
2.
Persentase Capaian Kinerja Keuangan
Penunjang
Urusan
4.
Tersusunnya Laporan Administrasi Umum
Perangkat
Daerah
sesuai NSPK h
Jumlah Laporan Administrasi Umum
Perangkat
Daerah
yang disusun sesuai NSPK
4.
Administrasi Umum
Perangkat Daerah
Jumlah
Paket
Komponen
Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan
8.
Penyediaan
Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor
Jumlah
Paket
Bahan
Logistik Kantor yang Disediakan
9.
Penyediaan
Bahan Logistik Kantor
60
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
Jumlah
Paket
Barang
Cetakan
dan Penggandaan yang Disediakan
10.
Penyediaan
Barang Cetakan dan Penggandaan
Jumlah
Dokumen
Bahan
Bacaan
dan Peraturan Perundang - Undangan
yang Disediakan
11.
Penyediaan Bahan Bacaan
dan
Peraturan Perundang - undangan
Jumlah
Laporan
Fasilitasi Kunjungan Tamu
12.
Fasilitasi Kunjungan
Tamu
Jumlah
Laporan
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
13.
Penyelenggaraan
Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
4.
Meningkatnya Pengelolaan Barang
Milik Daerah yang Akuntabel
4.
Persentase
Pengelolaan
Barang Milik Daerah yang Akuntabel
5.
Tersedianya Barang
Milik Daerah
sesuai kebutuhan
Jumlah
Laporan
Pengadaan
Barang Milik Daerah yang disediakan
5.
Pengadaan
Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan
Pemerintahan Daerah
Jumlah
Unit
Peralatan
dan
Mesin Lainnya yang Disediakan
14.
Pengadaan
Peralatan dan Mesin Lainnya
2.
Meningkatnya Capaian Kinerja Keuangan
Penunjang Urusan
2.
Persentase Capaian Kinerja Keuangan
Penunjang
Urusan
6.
Tersusunnya Laporan Penyediaan Jasa Penunjang
Urusan Pemerintahan
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang disusun sesuai NSPK
6.
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
61
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
Daerah
sesuai NSPK
Jumlah
Laporan
Penyediaan
Jasa Surat Menyurat
15.
Penyediaan
Jasa
Surat Menyurat
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi,
Sumber
Daya
Air
dan Listrik yang Disediakan
16.
Penyediaan Jasa Komunikasi,
Sumber Daya
Air dan
Listrik
Jumlah
Laporan
Penyediaan
Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
17.
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan
Kantor
4.
Meningkatnya Pengelolaan Barang
Milik Daerah yang Akuntabel
4.
Persentase
Pengelolaan
Barang Milik Daerah yang Akuntabel
7.
Terpeliharanya Barang
Milik Daerah
Jumlah Laporan Pemeliharaan Barang
Milik
Daerah
yang
dipelihara
7.
Pemeliharaan Barang Milik
Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Kendaraan Perorangan
Dinas
atau
Kendaraan
Dinas
Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya
18.
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan
Dinas
atau Kendaraan Dinas Jabatan
62
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
Jumlah Kendaraan Dinas Operasional
atau
Lapangan
yang Dipelihara
dan
dibayarkan
Pajak dan Perizinannya
19.
Penyediaan Jasa Pemeliharaan,
Biaya Pemeliharaan,
Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas
Operasional
atau Lapangan
Jumlah
Mebel
yang
Dipelihara
20.
Pemeliharaan
Mebel
Jumlah
Peralatan
dan
Mesin Lainnya yang Dipelihara
21.
Pemeliharaan Peralatan
dan
Mesin Lainnya
Jumlah
Gedung
Kantor
dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi
22.
Pemeliharaan/ Rehabilitsi Gedung Kantor
dan
Bangunan lainnya
2.
Meningkatnya Capaian Kinerja Keuangan Penunjang
Urusan
2.
Persentase Capaian Kinerja Keuangan
Penunjang
Urusan
8.
Tersusunnya Laporan Administrasi Keuangan
dan
kesejahteraan DPRD
Jumlah Laporan Administrasi Keuangan
dan
kesejahteraan
DPRD
8.
Layanan
Keuangan
dan Kesejahteraan DPRD
Jumlah Anggota DPRD yang Menerima
Hak
Keuangan
DPRD
23.
Penyelenggaraan Administrasi Keuangan
DPRD
Jumlah
Paket
Pakaian
Dinas
dan Atribut DPRD yang Disediakan
24.
Penyediaan
Pakaian
Dinas
dan
Atribut DPRD
63
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
Jumlah
Orang
yang
Mengikuti Medical Check Up
DPRD
25.
Pelaksanaan
Medical Check Up DPRD
2.
Meningkatnya Capaian Kinerja Keuangan
Penunjang Urusan
2.
Persentase Capaian Kinerja Keuangan
Penunjang
Urusan
9.
Tersusunnya Laporan Administrasi
DPRD
Jumlah
Laporan
Administrasi
DPRD
9.
Layanan Administrasi
DPRD
Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan
Administrasi Keanggotaan DPRD
26.
Penyelenggaraan Administrasi Keanggotaan
DPRD
Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi
Fraksi
DPRD
27.
Fasilitasi
Fraksi
DPRD
Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi DPRD
28.
Fasilitasi Rapat Koordinasi dan
Konsultasi
DPRD
Jumlah
Paket
Kebutuhan
Rumah Tangga DPRD yang Disediakan
29.
Penyediaan
Kebutuhan Rumah
Tangga
DPRD
2.
Terpenuhinya Fasilitasi
Proses Legislasi dan Kajian Hukum DPRD
1.
Persentase
penetapan
Ranperda tahun N
1.
Meningkatnya kualitas persidangan
dan kajian peraturan
perundang -
undangan
Persentase
Fasilitasi
pembahasan Raperda menjadi Perda tahun N
II.
Program Dukungan Pelaksanaan
Tugas
dan Fungsi DPRD
64
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
1.
Tersusunnya Laporan Pembentukan Peraturan
Daerah
dan
Peraturan DPRD
Jumlah Laporan Pembentukan Peraturan
Daerah
dan
Peraturan DPRD
1.
Pembentukan Peraturan
Daerah
dan Peraturan DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah
30.
Penyusunan dan Pembahasan
Program Pembentukan Peraturan Daerah
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
31.
Pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah
Jumlah
Dokumen
Kajian PerundangUndangan
32.
Penyelenggaraan
Kajian
Perundang -
undangan
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyusunan Penjelasan
atau
Keterangan
dan/atau Naskah Akademik yang Difasilitasi
33.
Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/
Keterangan Naskah Akademik
Jumlah
Dokumen
Tata
Tertib
DPRD yang Disusun
34.
Penyusunan
Tata
Tertib DPRD
Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah yang Dilakukan
Bersama
oleh
DPRD
dan Pemerintah Daerah
35.
Sosialisasi Peraturan Daerah
yang
Dilakukan Bersama oleh DPRD dan
Pemerintah
Daerah
2.
Ketepatan
penetapan
Perda
APBD tahun N
65
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
1.
Meningkatnya kualitas persidangan
dan kajian peraturan
perundang -
undangan
Ketepatan
Penetapan
Perda
APBD tahun N
2.
Terbahasnya Kebijakan Anggaran
Jumlah
Laporan
Pembahasan Kebijakan Anggaran
2.
Pembahasan
Kebijakan Anggaran
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan KUA dan PPAS
36.
Pembahasan
KUA
dan PPAS
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
37.
Pembahasan Perubahan
KUA
dan Perubahan PPAS
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan APBD
38.
Pembahasan
APBD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan APBD Perubahan
39.
Pembahasan APBD
Perubahan
Jumlah Dokumen Hasil Pembahasan Laporan Realisasi Pelaksanaan
APBD
Per
Semester
40.
Pembahasan
Laporan Semester
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan Pertanggungjawaban APBD
41.
Pembahasan Pertanggungjawaban APBD
3.
Optimalisasi Dukungan Penganggaran
dan Pengawasan Penyelenggaraan
3.
Persentase Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan
66
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
Pemerintahan
2.
Meningkatnya kualitas penganggaran dan
pengawasan
1.
Persentase
Fasilitasi
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
3
Tersusunnya Laporan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Jumlah Laporan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan
3.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum
42.
Pengawasan Urusan Pemerintahan
Bidang Pemerintahan dan Hukum
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur
43.
Pengawasan Urusan Pemerintahan
Bidang Infrastruktur
Jumlah Laporan Pengawasan Urusan
Pemerintahan
Bidang Kesejahteraan Rakyat
44.
Pengawasan Urusan Pemerintahan
Bidang Kesejahteraan
Rakyat
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian
45.
Pengawasan Urusan Pemerintahan
Bidang Perekonomian
67
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
46.
Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Laporan Keuangan
oleh
Badan Pemeriksa Keuangan
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pengawasan Penggunaan Anggaran
477.
Pengawasan Penggunaan
Anggaran
Jumlah Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala
Daerah
48.
Pembahasan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
2.
Persentase Fasilitasi Layanan Peningkatan
Kapasitas
dan
Kegiatan DPRD
4.
Tersusunnya Laporan Kegiatan
Peningkatan Kapasitas
DPRD
Jumlah
Laporan
Peningkatan Kapasitas DPRD
4.
Peningkatan
Kapasitas DPRD
Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan
Orientasi
DPRD
49.
Orientasi
DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pendalaman Tugas DPRD
50.
Pendalaman
Tugas DPRD
Jumlah
Orang
dalam
Kelompok Pakar dan Tim Ahli
51.
Penyediaan
Kelompok Pakar dan Tim Ahli
Jumlah
Tenaga
Ahli
Fraksi
52.
Penyediaan
Tenaga
Ahli Fraksi
Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan
Hubungan Masyarakat
53.
Penyelenggaraan Hubungan
Masyarakat
68
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
Jumlah
Dokumen
Rencana
Kerja DPRD
54.
Penyusunan
Program Kerja DPRD
5.
Tersusunnya Laporan Kegiatan Penyerapan
dan Penghimpunan
Aspirasi Masyarakat
Jumlah Laporan Kegiatan Penyerapan
dan
Penghimpunan Aspirasi Masyarakat
5.
Penyerapan Dan Penghimpunan
Aspirasi Masyarakat
Jumlah
Laporan
Hasil
Kunjungan Kerja DPRD
55.
Kunjungan
Kerja
dalam Daerah
Jumlah
Dokumen
Pokok - Pokok Pikiran DPRD yang Disusun
56.
Penyusunan Pokok -
Pokok
Pikiran
DPRD
Jumah
Dokumen
Hasil
Pelaksanaan Reses
57.
Pelaksanaan
Reses
Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi
Rancangan
Peraturan Daerah
58.
Sosialisasi
Rancangan
Peraturan Daerah
6.
Tersusunnya Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan
Kode Etik DPRD
Jumlah
Laporan
Pelaksanaan
dan Pengawasan Kode Etik DPRD
6.
Pelaksanaan dan Pengawasan
Kode
Etik DPRD
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan Kode Etik DPRD
59.
Pengawasan
Kode
Etik DPRD
7.
Tersusunnya Laporan
Fasilitasi Tugas
DPRD
Jumlah
Laporan
Fasilitasi
Tugas DPRD
7.
Fasilitasi
Tugas
DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD
60.
Koordinasi dan Konsultasi
Pelaksanaan Tugas DPRD
69
NSPK
dan
Sasaran
RPJMD
yang
relevan
Tujuan
Sasaran
Outcome
Output
Indikator
Program/
Kegiatan/ Subkegiatan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
Jumlah Laporan Fraksi, Alat Kelengkapan
dan
Kinerja
DPRD yang Disusun
61.
Penyusunan
Laporan Kinerja DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah
62.
Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan
Musyawarah
Jumlah
Dokumen
Hasil
Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD
63.
Fasilitasi
Tugas Pimpinan
DPRD
70
TABEL
4.3
RENCANA
PROGRAM
/
KEGIATAN
/
SUBKEGIATAN
DAN
PENDANAAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
BIDANG
URUSAN
/
PROGRAM /
OUTCOME
/
KEGIATAN
/
SUBKEGIATAN
OUTPUT
INDIKATOR
OUTCOME
/
OUTPUT
BASELI
NE
TAHUN
2024
TARGET
DAN
PAGU
INDIKATIF
TAHUN
PERANGKAT
DAERAH
KETERANG
AN
2026
2027
2028
2029
2030
TARG
ET
PAGU
TARGE
T
PAGU
TARGE
T
PAGU
TARGE
T
PAGU
TARGE
T
PAGU
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
4.02
-
SEKRETARIAT
DPRD
86.282.413.540,00
107.566.639.772,00
124.165.077.314,00
161.093.436.734,0
0
168.368.214.126,00
4.02.01 -
PROGRAM
PENUNJANG
URUSAN
PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
70.646.019.937,00
85.242.222.527,00
100.068.235.246,00
125.135.548.601,0
0
130.456.227.624,00
TERLAKSANANYA
PENUNJANG
PERANGKAT
DAERAH
70.646.019.937,00
85.242.222.527,00
100.068.235.246,00
125.135.548.601,0
0
130.456.227.624,00
4.02.0.00.0.00.01.
00
00
-
Sekretariat
DPRD
4.02.01.2.01
-
Perencanaan,
Penganggaran,
dan
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
311.699.647,00
1.522.536.073,00
4.982.342.758,00
5.439.938.545,00
6.358.144.011,00
Jumlah
Dokumen
Perencanaan,
Penganggaran,
dan
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
Jumlah
Laporan
Capaian Kinerja dan
Ikhtisar
Realisasi
Kinerja SKPD dan
Laporan
Hasil
Koordinasi
Penyusunan
Laporan
Capaian Kinerja dan
Ikhtisar
Realisasi
Kinerja
SKPD
(Laporan)
3
3
311.699.647
,00
3
1.522.536.073,
00
3
4.982.342.758,
00
3
5.439.938.545
,00
3
6.358.144.011,
00
Jumlah
Laporan
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
(Laporan)
4
4
4
4
4
4
Jumlah
Dokumen
Perencanaan
Perangkat
Daerah
(Dokumen)
4
4
4
4
4
4
4.02.01.2.01.0001
-
Penyusunan
Dokumen
Perencanaan
156.203.813,00
586.922.833,00
1.337.746.462,00
1.891.863.619,00
2.088.926.448,00
71
Perangkat
Daerah
Tersusunnya
Dokumen
Perencanaan
Perangkat
Daerah
Jumlah
Dokumen
Perencanaan
Perangkat
Daerah
(Dokumen)
4
4
156.203.813,00
4
586.922.833,00
4
1.337.746.462,00
4
1.891.863.619,00
4
2.088.926.448,00
4.02.01.2.01.0006
-
Koordinasi
dan
Penyusunan
Laporan
Capaian
Kinerja
dan
Ikhtisar
Realisasi
Kinerja
SKPD
76.334.418,00
467.806.620,00
1.602.506.494,00
1.660.328.068,00
2.183.753.338,00
Tersedianya
Laporan
Capaian Kinerja dan
Ikhtisar
Realisasi
Kinerja SKPD dan
Laporan
Hasil
Koordinasi
Penyusunan
Laporan
Capaian
Kinerja dan Ikhtisar
Realisasi Kinerja SKPD
Jumlah
Laporan
Capaian Kinerja dan
Ikhtisar
Realisasi
Kinerja SKPD dan
Laporan
Hasil
Koordinasi
Penyusunan
Laporan
Capaian Kinerja dan
Ikhtisar
Realisasi
Kinerja
SKPD
(Laporan)
3
3
76.334.418,00
3
467.806.620,00
3
1.602.506.494,00
3
1.660.328.068,00
3
2.183.753.338,00
4.02.01.2.01.0007
-
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
79.161.416,00
467.806.620,00
2.042.089.802,00
1.887.746.858,00
2.085.464.225,00
Terlaksananya
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
Jumlah
Laporan
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
(Laporan)
4
4
79.161.416,00
4
467.806.620,00
4
2.042.089.802,00
4
1.887.746.858,00
4
2.085.464.225,00
4.02.01.2.02
-
Administrasi
Keuangan
Perangkat
Daerah
30.981.484.056,00
31.572.702.270,00
32.503.724.104,00
33.965.747.826,00
33.681.895.441,00
Jumlah
Orang
yang
Menerima
Gaji
dan
Tunjangan
ASN
Jumlah
Dokumen
Koordinasi
dan
Pelaksanaan
Akuntansi
SKPD
(Dokumen)
99
1
30.981.484.05
6,00
1
31.572.702.27
0,00
1
32.503.724.10
4,00
1
33.965.747.82
6,00
1
33.681.895.44
1,00
Jumlah
Dokumen
Penatausahaan
dan
Pengujian/Verifikasi
Keuangan
SKPD
(Dokumen)
99
1
1
1
1
1
Jumlah
Orang
yang
Menerima
Gaji
dan
Tunjangan
ASN
(Orang/bulan)
95
250
250
250
250
250
72
4.02.01.2.02.0001
-
Penyediaan
Gaji
dan
Tunjangan
ASN
30.232.806.286,00
30.232.806.286,00
30.232.806.286,00
30.232.806.286,00
30.232.806.286,00
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Tersedianya
Gaji
dan
Tunjangan
ASN
Jumlah
Orang
yang
Menerima
Gaji
dan
Tunjangan
ASN
(Orang/bulan)
95
250
30.232.806.286,00
250
30.232.806.286,00
250
30.232.806.286,00
250
30.232.806.286,00
250
30.232.806.286,00
4.02.01.2.02.0003
-
Pelaksanaan
Penatausahaan
dan
Pengujian/Verifikasi
Keuangan
SKPD
374.338.885,00
669.947.992,00
995.236.683,00
1.739.224.825,00
1.263.624.930,00
Terlaksananya
Penatausahaan
dan
Pengujian/Verifikasi
Keuangan
SKPD
Jumlah
Dokumen
Penatausahaan
dan
Pengujian/Verifikasi
Keuangan
SKPD
(Dokumen)
99
1
374.338.885,00
1
669.947.992,00
1
995.236.683,00
1
1.739.224.825,00
1
1.263.624.930,00
4.02.01.2.02.0004
-
Koordinasi
dan
Pelaksanaan
Akuntansi
SKPD
374.338.885,00
669.947.992,00
1.275.681.135,00
1.993.716.715,00
2.185.464.225,00
Terlaksananya
Koordinasi
dan
Pelaksanaan
Akuntansi
SKPD
Jumlah
Dokumen
Koordinasi
dan
Pelaksanaan
Akuntansi
SKPD
(Dokumen)
99
1
374.338.885,00
1
669.947.992,00
1
1.275.681.135,00
1
1.993.716.715,00
1
2.185.464.225,00
4.02.01.2.03
-
Administrasi
Barang
Milik Daerah pada
Perangkat
Daerah
832.123.859,00
1.479.789.478,00
1.990.473.357,00
3.646.072.673,00
3.965.850.121,00
Jumlah
Dokumen
Administrasi
Barang
Milik Daerah Pada
Perangkat
Daerah
Jumlah
Laporan
Penatausahaan
Barang
Milik
Daerah
pada
SKPD
(Laporan)
4
4
832.123.859
,00
4
1.479.789.478,
00
4
1.990.473.357,
00
4
3.646.072.673
,00
4
3.965.850.121,
00
Jumlah
Rencana
Kebutuhan
Barang
Milik
Daerah
SKPD
(Dokumen)
1
1
1
1
1
1
4.02.01.2.03.0001
-
Penyusunan
Perencanaan
Kebutuhan
Barang
Milik
Daerah
SKPD
374.536.680,00
669.947.992,00
995.236.681,00
1.985.744.615,00
2.183.753.338,00
73
Tersedianya
Rencana
Kebutuhan
Barang
Milik Daerah SKPD
Jumlah
Rencana
Kebutuhan
Barang
Milik
Daerah
SKPD
(Dokumen)
1
1
374.536.680,00
1
669.947.992,00
1
995.236.681,00
1
1.985.744.615,00
1
2.183.753.338,00
4.02.01.2.03.0006
-
Penatausahaan
Barang
Milik Daerah pada
SKPD
457.587.179,00
809.841.486,00
995.236.676,00
1.660.328.058,00
1.782.096.783,00
Terlaksananya
Penatausahaan
Barang
Milik Daerah pada
SKPD
Jumlah
Laporan
Penatausahaan
Barang
Milik
Daerah
pada
SKPD
(Laporan)
4
4
457.587.179,00
4
809.841.486,00
4
995.236.676,00
4
1.660.328.058,00
4
1.782.096.783,00
4.02.01.2.05
-
Administrasi
Kepegawaian
Perangkat
Daerah
1.271.010.612,00
2.679.791.948,00
4.466.762.559,00
7.990.748.568,00
8.364.112.196,00
Jumlah
Laporan
Administrasi
Kepegawaian
Perangkat
Daerah
Jumlah
Paket
Pakaian
Dinas
beserta
Atribut
Kelengkapan
(Paket)
1.014
1.025
1.271.010.612,
00
1.025
2.679.791.948,
00
1.025
4.466.762.559,
00
1.025
7.990.748.568
,00
1.025
8.364.112.196,
00
Jumlah
Dokumen
Pendataan
dan
Pengolahan
Administrasi
Kepegawaian
(Dokumen)
1.140
12
12
12
12
12
Jumlah Orang yang
Mengikuti
Sosialisasi
Peraturan
Perundang -
Undangan
(Orang)
3.640
40
40
40
40
40
Jumlah
Pegawai
Berdasarkan
Tugas
dan Fungsi yang
Mengikuti
Pendidikan
dan
Pelatihan
(Orang)
340
343
343
343
343
343
4.02.01.2.05.0002
-
Pengadaan
Pakaian
Dinas
beserta
Atribut
Kelengkapannya
374.073.425,00
669.947.987,00
1.481.052.531,00
1.999.680.167,00
2.213.240.072,00
Tersedianya
Pakaian
Dinas
beserta
Atribut
Kelengkapan
Jumlah
Paket
Pakaian
Dinas
beserta
Atribut
Kelengkapan
(Paket)
1.014
1.025
374.073.425,00
1.025
669.947.987,00
1.025
1.481.052.531,00
1.025
1.999.680.167,00
1.025
2.213.240.072,00
74
4.02.01.2.05.0003
-
Pendataan
dan
Pengolahan
Administrasi
Kepegawaian
374.536.680,00
669.947.987,00
995.236.676,00
1.991.708.067,00
2.183.753.338,00
Terlaksananya
Pendataan
dan
Pengolahan
Administrasi
Kepegawaian
Jumlah
Dokumen
Pendataan
dan
Pengolahan
Administrasi
Kepegawaian
(Dokumen)
1.140
12
374.536.680,00
12
669.947.987,00
12
995.236.676,00
12
1.991.708.067,00
12
2.183.753.338,00
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
4.02.01.2.05.0009
-
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pegawai
Berdasarkan
Tugas
dan
Fungsi
374.338.885,00
669.947.987,00
995.236.676,00
1.999.680.167,00
1.881.654.561,00
Terlaksananya
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pegawai
Berdasarkan
Tugas
dan
Fungsi
Jumlah
Pegawai
Berdasarkan
Tugas
dan Fungsi yang
Mengikuti
Pendidikan
dan
Pelatihan
(Orang)
340
343
374.338.885,00
343
669.947.987,00
343
995.236.676,00
343
1.999.680.167,00
343
1.881.654.561,00
4.02.01.2.05.0010
-
Sosialisasi
Peraturan
Perundang - Undangan
148.061.622,00
669.947.987,00
995.236.676,00
1.999.680.167,00
2.085.464.225,00
Terlaksananya
Sosialisasi
Peraturan
Perundang - Undangan
Jumlah Orang yang
Mengikuti
Sosialisasi
Peraturan
Perundang -
Undangan
(Orang)
3.640
40
148.061.622,00
40
669.947.987,00
40
995.236.676,00
40
1.999.680.167,00
40
2.085.464.225,00
4.02.01.2.06
-
Administrasi
Umum
Perangkat
Daerah
2.596.047.249,00
5.678.275.508,00
8.678.978.820,00
15.621.806.373,00
16.573.090.201,00
Jumlah
Laporan
Administrasi
Umum
Perangkatan
Daerah
Jumlah
Paket
Barang
Cetakan
dan
Penggandaan
yang
Disediakan
(Paket)
11.880
120
2.596.047.249,
00
120
5.678.275.508,
00
120
8.678.978.820,
00
120
15.621.806.37
3,00
120
16.573.090.20
1,00
Jumlah
Paket
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor
yang
Disediakan
(Paket)
196
2
2
2
2
2
Jumlah
Paket
Peralatan
Rumah
Tangga
yang
Disediakan
(Paket)
11
11
11
11
11
75
Jumlah
Paket
Bahan
Logistik
Kantor
yang
Disediakan
(Paket)
4
4
4
4
4
4
Jumlah
Laporan
Fasilitasi
Kunjungan
Tamu
(Laporan)
1.152
12
12
12
12
12
Jumlah
Dokumen
Penatausahaan
Arsip
Dinamis pada SKPD
(Dokumen)
1.152
12
12
12
12
12
Jumlah
Dokumen
Bahan
Bacaan
dan
Peraturan
Perundang -
Undangan
yang
Disediakan
(Dokumen)
12
12
12
12
12
12
Jumlah
Laporan
Penyelenggaraan
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
SKPD
(Laporan)
1
1
1
1
1
1
4.02.01.2.06.0002
-
Penyediaan
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor
370.948.662,00
669.947.987,00
995.236.676,00
1.681.181.866,00
1.881.654.561,00
Tersedianya
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor
Jumlah
Paket
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor
yang
Disediakan
(Paket)
196
2
370.948.662,00
2
669.947.987,00
2
995.236.676,00
2
1.681.181.866,00
2
1.881.654.561,00
4.02.01.2.06.0003
-
Penyediaan
Peralatan
Rumah
Tangga
0,00
669.947.987,00
995.236.676,00
2.036.951.742,00
2.085.464.225,00
Tersedianya
Peralatan
Rumah
Tangga
Jumlah
Paket
Peralatan
Rumah
Tangga
yang
Disediakan
(Paket)
11
0,00
11
669.947.987,00
11
995.236.676,00
11
2.036.951.742,00
11
2.085.464.225,00
4.02.01.2.06.0004
-
Penyediaan
Bahan
Logistik
Kantor
370.948.662,00
669.947.987,00
995.236.676,00
2.028.979.642,00
1.911.141.295,00
Tersedianya
Bahan
Logistik
Kantor
Jumlah
Paket
Bahan
Logistik
Kantor
yang
Disediakan
(Paket)
4
4
370.948.662,00
4
669.947.987,00
4
995.236.676,00
4
2.028.979.642,00
4
1.911.141.295,00
4.02.01.2.06.0005
-
Penyediaan
Barang
370.948.662,00
669.947.987,00
995.236.676,00
2.036.951.742,00
2.429.007.037,00
76
Cetakan
dan
Penggandaan
Tersedianya
Barang
Cetakan
dan
Penggandaan
Jumlah
Paket
Barang
Cetakan
dan
Penggandaan
yang
Disediakan
(Paket)
11.880
120
370.948.662,00
120
669.947.987,00
120
995.236.676,00
120
2.036.951.742,00
120
2.429.007.037,00
4.02.01.2.06.0006
-
Penyediaan
Bahan
Bacaan
dan
Peraturan
Perundang - undangan
370.750.867,00
749.620.890,00
995.236.676,00
2.034.747.091,00
2.085.464.225,00
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Tersedianya
Bahan
Bacaan
dan
Peraturan
Perundang - undangan
Jumlah
Dokumen
Bahan
Bacaan
dan
Peraturan
Perundang -
Undangan
yang
Disediakan
(Dokumen)
12
12
370.750.867,00
12
749.620.890,00
12
995.236.676,00
12
2.034.747.091,00
12
2.085.464.225,00
4.02.01.2.06.0008
-
Fasilitasi
Kunjungan
Tamu
370.948.662,00
749.620.890,00
1.712.322.088,00
2.036.951.742,00
2.213.240.072,00
Terlaksananya
Fasilitasi
Kunjungan
Tamu
Jumlah
Laporan
Fasilitasi
Kunjungan
Tamu
(Laporan)
1.152
12
370.948.662,00
12
749.620.890,00
12
1.712.322.088,00
12
2.036.951.742,00
12
2.213.240.072,00
4.02.01.2.06.0009
-
Penyelenggaraan
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
SKPD
370.750.867,00
749.620.890,00
995.236.676,00
1.731.295.457,00
2.085.464.225,00
Terlaksananya
Penyelenggaraan
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
SKPD
Jumlah
Laporan
Penyelenggaraan
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
SKPD
(Laporan)
1
1
370.750.867,00
1
749.620.890,00
1
995.236.676,00
1
1.731.295.457,00
1
2.085.464.225,00
4.02.01.2.06.0010
-
Penatausahaan
Arsip
Dinamis pada SKPD
370.750.867,00
749.620.890,00
995.236.676,00
2.034.747.091,00
1.881.654.561,00
Terlaksananya
Penatausahaan
Arsip
Dinamis pada SKPD
Jumlah
Dokumen
Penatausahaan
Arsip
Dinamis pada SKPD
(Dokumen)
1.152
12
370.750.867,00
12
749.620.890,00
12
995.236.676,00
12
2.034.747.091,00
12
1.881.654.561,00
4.02.01.2.07
-
Pengadaan
Barang
Milik
Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintah
Daerah
1.173.199.122,00
2.009.843.961,00
3.844.607.542,00
5.732.027.891,00
6.511.944.379,00
77
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pengadaan
Barang
Milik
Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintah
Daerah
Jumlah
Unit
Peralatan
dan
Mesin
Lainnya
yang
Disediakan
(Unit)
16
17
1.173.199.122,
00
17
2.009.843.961,
00
17
3.844.607.542,
00
17
5.732.027.891
,00
17
6.511.944.379,
00
Jumlah
Unit
Sarana
dan
Prasarana
Pendukung
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
yang
Disediakan
(Unit)
24
25
25
25
25
25
Jumlah Unit Sarana
dan
Prasarana
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
yang
Disediakan
(Unit)
19
20
20
20
20
20
4.02.01.2.07.0006
-
Pengadaan
Peralatan
dan
Mesin
Lainnya
431.962.848,00
669.947.987,00
1.413.313.764,00
2.034.747.091,00
2.213.240.072,00
Tersedianya
Peralatan
dan Mesin Lainnya
Jumlah
Unit
Peralatan
dan
Mesin
Lainnya
yang
Disediakan
(Unit)
16
17
431.962.848,00
17
669.947.987,00
17
1.413.313.764,00
17
2.034.747.091,00
17
2.213.240.072,00
4.02.01.2.07.0010
-
Pengadaan
Sarana
dan
Prasarana
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
370.750.867,00
669.947.987,00
995.236.676,00
1.660.329.058,00
2.085.464.225,00
Tersedianya
Sarana
dan
Prasarana
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
Jumlah Unit Sarana
dan
Prasarana
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
yang
Disediakan
(Unit)
19
20
370.750.867,00
20
669.947.987,00
20
995.236.676,00
20
1.660.329.058,00
20
2.085.464.225,00
4.02.01.2.07.0011
-
Pengadaan
Sarana
dan
Prasarana
Pendukung
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
370.485.407,00
669.947.987,00
1.436.057.102,00
2.036.951.742,00
2.213.240.082,00
Tersedianya
Sarana
dan
Prasarana
Pendukung
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
Jumlah
Unit
Sarana
dan
Prasarana
Pendukung
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
yang
Disediakan
(Unit)
24
25
370.485.407,00
25
669.947.987,00
25
1.436.057.102,00
25
2.036.951.742,00
25
2.213.240.082,00
78
4.02.01.2.08
-
Penyediaan
Jasa
Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
1.111.721.681,00
2.203.079.380,00
3.409.640.299,00
5.370.109.304,00
5.605.648.038,00
Jumlah Laporan
Hasil
Penyediaan
Jasa
Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
Jumlah
Laporan
Penyediaan
Jasa
Pelayanan
Umum
Kantor
yang
Disediakan
(Laporan)
12
12
1.111.721.681,
00
12
2.203.079.380,
00
12
3.409.640.299,
00
12
5.370.109.304
,00
12
5.605.648.038,
00
Jumlah
Laporan
Penyediaan
Jasa
Komunikasi,
Sumber
Daya Air dan Listrik
yang
Disediakan
(Laporan)
11
12
12
12
12
12
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah
Laporan
Penyediaan
Jasa
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor
yang
Disediakan
(Laporan)
11
11
11
11
11
11
4.02.01.2.08.0002
-
Penyediaan
Jasa
Komunikasi,
Sumber
Daya Air dan Listrik
370.485.407,00
669.947.987,00
995.236.676,00
2.036.951.742,00
1.783.365.448,00
Tersedianya
Jasa
Komunikasi,
Sumber
Daya Air dan Listrik
Jumlah
Laporan
Penyediaan
Jasa
Komunikasi,
Sumber
Daya Air dan
Listrik
yang
Disediakan
(Laporan)
11
12
370.485.407,00
12
669.947.987,00
12
995.236.676,00
12
2.036.951.742,00
12
1.783.365.448,00
4.02.01.2.08.0003
-
Penyediaan
Jasa
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor
370.750.867,00
863.183.406,00
995.236.676,00
1.684.181.866,00
1.911.141.295,00
Tersedianya
Jasa
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor
Jumlah
Laporan
Penyediaan
Jasa
Peralatan
dan
Perlengkapan
Kantor
yang
Disediakan
(Laporan)
11
11
370.750.867,00
11
863.183.406,00
11
995.236.676,00
11
1.684.181.866,00
11
1.911.141.295,00
4.02.01.2.08.0004
-
Penyediaan
Jasa
Pelayanan
Umum
Kantor
370.485.407,00
669.947.987,00
1.419.166.947,00
1.648.975.696,00
1.911.141.295,00
79
Tersedianya
Jasa
Pelayanan
Umum
Kantor
Jumlah
Laporan
Penyediaan
Jasa
Pelayanan
Umum
Kantor
yang
Disediakan
(Laporan)
12
12
370.485.407,00
12
669.947.987,00
12
1.419.166.947,00
12
1.648.975.696,00
12
1.911.141.295,00
4.02.01.2.09
-
Pemeliharaan
Barang
Milik
Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
1.853.223.415,00
3.319.392.991,00
5.500.863.383,00
9.352.560.880,00
10.050.899.418,00
Jumlah
Laporan
Pemeliharaan
Barang
Milik
Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
Jumlah
Peralatan
dan
Mesin
Lainnya
yang
Dipelihara
(Unit)
8
10
1.853.223.415,
00
10
3.319.392.991,
00
10
5.500.863.383,
00
10
9.352.560.880
,00
10
10.050.899.41
8,00
Jumlah
Kendaraan
Dinas
Operasional
atau
Lapangan
yang
Dipelihara
dan
dibayarkan
Pajak
dan
Perizinannya
(Unit)
26
30
30
30
30
30
Jumlah
Kendaraan
Perorangan
Dinas
atau
Kendaraan
Dinas Jabatan yang
Dipelihara
dan
dibayarkan
Pajaknya
(Unit)
5
6
6
6
6
6
Jumlah
Mebel
yang
Dipelihara
(Unit)
16
18
18
18
18
18
Jumlah Sarana dan
Prasarana
Pendukung
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
yang
Dipelihara/Direhabili
tasi
(Unit)
7
8
8
8
8
8
4.02.01.2.09.0001
-
Penyediaan
Jasa
Pemeliharaan,
Biaya
Pemeliharaan,
dan
Pajak
Kendaraan
Perorangan
Dinas
atau
Kendaraan
Dinas
Jabatan
370.750.867,00
519.964.411,00
995.236.676,00
1.997.475.516,00
2.185.464.225,00
Tersedianya
Jasa
Pemeliharaan,
Biaya
Pemeliharaan
dan
Pajak Kendaraan
Jumlah
Kendaraan
Perorangan
Dinas
atau
Kendaraan
Dinas
Jabatan
yang
5
6
370.750.867,00
6
519.964.411,00
6
995.236.676,00
6
1.997.475.516,00
6
2.185.464.225,00
80
Perorangan
Dinas
atau
Kendaraan
Dinas
Jabatan
Dipelihara
dan
dibayarkan
Pajaknya
(Unit)
4.02.01.2.09.0002
-
Penyediaan
Jasa
Pemeliharaan,
Biaya
Pemeliharaan,
Pajak
dan
Perizinan
Kendaraan
Dinas
Operasional
atau
Lapangan
370.485.407,00
549.620.890,00
995.236.676,00
1.660.329.058,00
2.085.464.225,00
Tersedianya
Jasa
Pemeliharaan,
Biaya
Pemeliharaan,
Pajak
dan
Perizinan
Kendaraan
Dinas
Operasional
atau
Lapangan
Jumlah
Kendaraan
Dinas
Operasional
atau
Lapangan
yang
Dipelihara
dan
dibayarkan
Pajak
dan
Perizinannya
(Unit)
26
30
370.485.407,00
30
549.620.890,00
30
995.236.676,00
30
1.660.329.058,00
30
2.085.464.225,00
4.02.01.2.09.0005
-
Pemeliharaan
Mebel
370.750.867,00
917.212.786,00
995.236.676,00
1.660.329.058,00
2.085.464.225,00
Terlaksananya
Pemeliharaan
Mebel
Jumlah
Mebel
yang
Dipelihara
(Unit)
16
18
370.750.867,00
18
917.212.786,00
18
995.236.676,00
18
1.660.329.058,00
18
2.085.464.225,00
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
4.02.01.2.09.0006
-
Pemeliharaan
Peralatan
dan
Mesin
Lainnya
370.485.407,00
662.646.917,00
1.519.916.679,00
2.034.747.091,00
1.911.141.295,00
Terlaksananya
Pemeliharaan
Peralatan
dan
Mesin
Lainnya
Jumlah
Peralatan
dan
Mesin
Lainnya
yang
Dipelihara
(Unit)
8
10
370.485.407,00
10
662.646.917,00
10
1.519.916.679,00
10
2.034.747.091,00
10
1.911.141.295,00
4.02.01.2.09.0011
-
Pemeliharaan/Rehabili
tasi Sarana dan
Prasarana
Pendukung
Gedung Kantor atau
Bangunan
Lainnya
370.750.867,00
669.947.987,00
995.236.676,00
1.999.680.157,00
1.783.365.448,00
Terlaksananya
Pemeliharaan/Rehabili
tasi Sarana dan
Prasarana
Pendukung
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
Jumlah Sarana dan
Prasarana
Pendukung
Gedung
Kantor
atau
Bangunan
Lainnya
yang
Dipelihara/Direhabili
tasi
(Unit)
7
8
370.750.867,00
8
669.947.987,00
8
995.236.676,00
8
1.999.680.157,00
8
1.783.365.448,00
4.02.01.2.15
-
Layanan
Keuangan
dan
Kesejahteraan
DPRD
29.403.393.031,00
32.867.004.219,00
31.148.957.158,00
32.696.198.258,00
32.960.475.297,00
81
Jumlah
Laporan
Layanan
Keuangan
dan
Kesejahteraan
DPRD
Jumlah
Anggota
DPRD
yang
Menerima
Hak
Keuangan
DPRD
(Orang/Bulan)
40
40
29.403.393.03
1,00
40
32.867.004.21
9,00
40
31.148.957.15
8,00
40
32.696.198.25
8,00
40
32.960.475.29
7,00
Jumlah
Paket
Pakaian
Dinas
dan
Atribut
DPRD
yang
Disediakan
(Paket)
435
435
435
435
435
435
Jumlah
Orang
yang
Mengikuti
Medical
Check Up DPRD
(Orang)
40
40
40
40
40
40
4.02.01.2.15.0001
-
Penyelenggaraan
Administrasi
Keuangan
DPRD
28.661.771.000,00
28.661.771.000,00
28.661.771.000,00
28.661.771.000,00
28.661.771.000,00
Tersedianya
Hak
Keuangan
Anggota
DPRD
Jumlah
Anggota
DPRD
yang
Menerima
Hak
Keuangan
DPRD
(Orang/Bulan)
40
40
28.661.771.000,00
40
28.661.771.000,00
40
28.661.771.000,00
40
28.661.771.000,00
40
28.661.771.000,00
4.02.01.2.15.0002
-
Penyediaan
Pakaian
Dinas dan Atribut
DPRD
370.485.407,00
2.129.900.186,00
1.207.734.283,00
2.034.747.091,00
2.213.240.072,00
Terlaksananya
Penyediaan
Pakaian
Dinas dan Atribut
DPRD
Jumlah
Paket
Pakaian
Dinas
dan
Atribut
DPRD
yang
Disediakan
(Paket)
435
435
370.485.407,00
435
2.129.900.186,00
435
1.207.734.283,00
435
2.034.747.091,00
435
2.213.240.072,00
4.02.01.2.15.0003
-
Pelaksanaan
Medical
Check Up DPRD
371.136.624,00
2.075.333.033,00
1.279.451.875,00
1.999.680.167,00
2.085.464.225,00
Terlaksananya
Medical
Check Up DPRD
Jumlah
Orang
yang
Mengikuti
Medical
Check Up DPRD
(Orang)
40
40
371.136.624,00
40
2.075.333.033,00
40
1.279.451.875,00
40
1.999.680.167,00
40
2.085.464.225,00
4.02.01.2.16
-
Layanan
Administrasi
DPRD
1.112.117.265,00
1.909.806.699,00
3.541.885.266,00
5.320.338.283,00
6.384.168.522,00
Jumlah
Laporan
Layanan
Administrasi
DPRD
Jumlah
Laporan
Hasil
Fasilitasi
Fraksi
DPRD
(Laporan)
8
8
1.112.117.265,
00
8
1.909.806.699,
00
8
3.541.885.266,
00
8
5.320.338.283
,00
8
6.384.168.522,
00
Jumlah
Paket
Kebutuhan
Rumah
Tangga
DPRD
yang
12
14
14
14
14
14
82
Disediakan
(Paket)
Jumlah
Laporan
Hasil
Fasilitasi
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
DPRD
(Laporan)
120
120
120
120
120
120
4.02.01.2.16.0002
-
Fasilitasi
Fraksi
DPRD
370.485.407,00
636.602.233,00
995.236.676,00
1.660.329.058,00
2.085.464.225,00
Terlaksananya
Fasilitasi
Fraksi
DPRD
Jumlah
Laporan
Hasil
Fasilitasi
Fraksi
DPRD
(Laporan)
8
8
370.485.407,00
8
636.602.233,00
8
995.236.676,00
8
1.660.329.058,00
8
2.085.464.225,00
4.02.01.2.16.0003
-
Fasilitasi
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
DPRD
370.485.407,00
636.602.233,00
948.842.037,00
1.660.329.058,00
2.213.240.072,00
Terlaksananya
Fasilitasi
Rapat Koordinasi dan
Konsultasi
DPRD
Jumlah
Laporan
Hasil
Fasilitasi
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
DPRD
(Laporan)
120
120
370.485.407,00
120
636.602.233,00
120
948.842.037,00
120
1.660.329.058,00
120
2.213.240.072,00
4.02.01.2.16.0004
-
Penyediaan
Kebutuhan
Rumah Tangga DPRD
371.146.451,00
636.602.233,00
1.597.806.553,00
1.999.680.167,00
2.085.464.225,00
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Terlaksananya
Penyediaan
Kebutuhan
Rumah Tangga DPRD
Jumlah
Paket
Kebutuhan
Rumah
Tangga
DPRD
yang
Disediakan
(Paket)
12
14
371.146.451,00
14
636.602.233,00
14
1.597.806.553,00
14
1.999.680.167,00
14
2.085.464.225,00
4.02.02 -
PROGRAM
DUKUNGAN
PELAKSANAAN
TUGAS
DAN
FUNGSI
DPRD
15.636.393.603,00
22.324.417.245,00
24.096.842.068,00
35.957.888.133,00
37.911.986.502,00
MENINGKATNYA
KUALITAS
PERSIDANGAN
DAN
KAJIAN
PERATURAN
PERUNDANG -
UNDANGAN,
PENGANGGARAN
DAN
PENGAWASAN
Tingkat
Kepuasan
Anggota
DPRD
terhadap
Pelayanan
Sekretariat
DPRD
(Indeks)
70
80
15.636.393.603,00
85
22.324.417.245,00
90
24.096.842.068,00
95
35.957.888.133,00
100
37.911.986.502,00
4.02.0.00.0.00.01.
00
00
-
Sekretariat
DPRD
4.02.02.2.01
-
Pembentukan
Peraturan
Daerah
dan
Peraturan
DPRD
2.284.100.178,00
3.271.712.983,00
1.780.971.903,00
3.480.920.664,00
2.669.072.058,00
83
Jumlah
Dokumen
Pembentukan
Peraturan
Daerah
dan
Peraturan
DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyusunan
dan
Pembahasan
Program
Pembentukan
Peraturan
Daerah
(Dokumen)
6
7
2.284.100.178,
00
7
3.271.712.983,
00
7
1.780.971.903,
00
7
3.480.920.664
,00
7
2.669.072.058,
00
Jumlah
Dokumen
Tata
Tertib
DPRD
yang
Disusun
(Dokumen)
1
1
1
1
1
1
Jumlah
Dokumen
Kajian
Perundang -
Undangan
(Dokumen)
5
6
6
6
6
6
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyusunan
Penjelasan
atau
Keterangan
dan/atau
Naskah
Akademik
yang
Difasilitasi
(Dokumen)
5
6
6
6
6
6
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
Rancangan
Peraturan
Daerah
(Dokumen)
5
6
6
6
6
6
4.02.02.2.01.0001
-
Penyusunan
dan
Pembahasan
Program
Pembentukan
Peraturan
Daerah
447.682.517,00
654.342.603,00
373.181.531,00
713.721.816,00
551.333.106,00
Terlaksananya
Penyusunan
dan
Pembahasan
Program
Pembentukan
Peraturan
Daerah
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyusunan
dan
Pembahasan
Program
Pembentukan
Peraturan
Daerah
(Dokumen)
6
7
447.682.517,00
7
654.342.603,00
7
373.181.531,00
7
713.721.816,00
7
551.333.106,00
4.02.02.2.01.0002
-
Pembahasan
Rancangan
Peraturan
Daerah
465.465.724,00
654.342.595,00
327.272.131,00
652.946.511,00
490.581.539,00
Terlaksananya
Pembahasan
Rancangan
Peraturan
Daerah
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
Rancangan
Peraturan
Daerah
(Dokumen)
5
6
465.465.724,00
6
654.342.595,00
6
327.272.131,00
6
652.946.511,00
6
490.581.539,00
84
4.02.02.2.01.0003
-
Penyelenggaraan
Kajian
Perundang -
Undangan
449.870.682,00
654.342.595,00
345.144.016,00
704.846.804,00
542.481.833,00
Terlaksananya
Penyelenggaraan
Kajian
Perundang -
Undangan
Jumlah
Dokumen
Kajian
Perundang -
Undangan
(Dokumen)
5
6
449.870.682,00
6
654.342.595,00
6
345.144.016,00
6
704.846.804,00
6
542.481.833,00
4.02.02.2.01.0004
-
Fasilitasi
Penyusunan
Penjelasan/Keterangan
Naskah
Akademik
451.665.332,00
654.342.595,00
376.434.576,00
713.721.823,00
551.356.852,00
Terlaksananya
Fasilitasi
Penyusunan
Penjelasan
atau
Keterangan
dan/atau
Naskah
Akademik
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyusunan
Penjelasan
atau
Keterangan
dan/atau
Naskah
Akademik
yang
Difasilitasi
(Dokumen)
5
6
451.665.332,00
6
654.342.595,00
6
376.434.576,00
6
713.721.823,00
6
551.356.852,00
4.02.02.2.01.0005
-
Penyusunan
Tata
Tertib
DPRD
469.415.923,00
654.342.595,00
358.939.649,00
695.683.710,00
533.318.728,00
Tersusunnya
Tata
Tertib
DPRD
Jumlah
Dokumen
Tata
Tertib
DPRD
yang
Disusun
(Dokumen)
1
1
469.415.923,00
1
654.342.595,00
1
358.939.649,00
1
695.683.710,00
1
533.318.728,00
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
4.02.02.2.02
-
Pembahasan
Kebijakan
Anggaran
1.021.966.313,00
2.617.370.380,00
1.567.381.823,00
2.839.106.046,00
2.189.464.162,00
Jumlah
Laporan
Fasilitasi
Pembahasan
Kebijakan
Anggaran
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
Pertanggungjawaban
APBD
(Dokumen)
2
2
1.021.966.313,
00
2
2.617.370.380,
00
2
1.567.381.823,
00
2
2.839.106.046
,00
2
2.189.464.162,
00
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
Laporan
Realisasi
Pelaksanaan
APBD
Per
Semester
(Dokumen)
2
2
2
2
2
2
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
APBD
(Dokumen)
2
2
2
2
2
2
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
2
2
2
2
2
2
85
KUA
dan
PPAS
(Dokumen)
4.02.02.2.02.0001
-
Pembahasan
KUA
dan
PPAS
185.811.963,00
654.342.595,00
473.590.796,00
730.233.259,00
567.868.288,00
Terlaksananya
Pembahasan
KUA
dan
PPAS
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
KUA dan PPAS
(Dokumen)
2
2
185.811.963,00
2
654.342.595,00
2
473.590.796,00
2
730.233.259,00
2
567.868.288,00
4.02.02.2.02.0003
-
Pembahasan
APBD
468.405.450,00
654.342.595,00
412.613.274,00
738.070.844,00
575.705.873,00
Terlaksananya
Pembahasan
APBD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
APBD
(Dokumen)
2
2
468.405.450,00
2
654.342.595,00
2
412.613.274,00
2
738.070.844,00
2
575.705.873,00
4.02.02.2.02.0005
-
Pembahasan
Laporan
Semester
183.874.450,00
654.342.595,00
298.214.202,00
633.035.302,00
470.670.331,00
Terlaksananya
Pembahasan
Laporan
Realisasi
Pelaksanaan
APBD Per Semester
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
Laporan
Realisasi
Pelaksanaan
APBD
Per
Semester
(Dokumen)
2
2
183.874.450,00
2
654.342.595,00
2
298.214.202,00
2
633.035.302,00
2
470.670.331,00
4.02.02.2.02.0006
-
Pembahasan
Pertanggungjawaban
APBD
183.874.450,00
654.342.595,00
382.963.551,00
737.766.641,00
575.219.670,00
Terlaksananya
Pembahasan
Pertanggungjawaban
APBD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pembahasan
Pertanggungjawaban
APBD
(Dokumen)
2
2
183.874.450,00
2
654.342.595,00
2
382.963.551,00
2
737.766.641,00
2
575.219.670,00
4.02.02.2.03
-
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
3.640.689.189,00
5.234.740.760,00
2.946.580.593,00
6.503.017.210,00
13.041.490.612,00
Jumlah
Laporan
Pelaksanaan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Sumber
Daya
Alam
(Laporan)
2
2
3.640.689.189,
00
2
5.234.740.760,
00
2
2.946.580.593,
00
2
6.503.017.210
,00
2
13.041.490.61
2,00
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pengawasan
Penggunaan
Anggaran
(Dokumen)
2
2
2
2
2
2
86
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pengawasan
Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Laporan
Keuangan
oleh
Badan
Pemeriksa
Keuangan
(Dokumen)
2
2
2
2
2
2
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Infrastruktur
(Laporan)
2
2
2
2
2
2
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Pemerintahan
dan
Hukum
(Laporan)
2
2
2
2
2
2
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Perekonomian
(Laporan)
2
2
2
2
2
2
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah
Laporan
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Kesejahteraan
Rakyat
(Laporan)
2
2
2
2
2
2
Jumlah
Rekomendasi
Hasil
Pembahasan
Laporan
Keterangan
Pertanggungjawaban
Kepala
Daerah
(Dokumen)
2
2
2
2
2
2
4.02.02.2.03.0001
-
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Pemerintahan
dan
Hukum
468.405.450
,00
654.342.595
,00
254.506.157,00
616.954.674,00
436.790.525,00
Terlaksananya
Pengawasan
Urusan
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Urusan
2
2
468.405.450
,00
2
654.342.595
,00
2
254.506.157,00
2
616.954.674,00
2
436.790.525,00
Pemerintahan
Bidang
Pemerintahan
dan
Hukum
Pemerintahan
Bidang
Pemerintahan
dan
87
Hukum
(Laporan)
4.02.02.2.03.0002
-
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Infrastruktur
465.465.704
,00
654.342.595
,00
425.134.199,00
789.446.646,00
627.081.675,00
Terlaksananya
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Infrastruktur
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Infrastruktur
(Laporan)
2
2
465.465.704
,00
2
654.342.595
,00
2
425.134.199,00
2
789.446.646,00
2
627.081.675,00
4.02.02.2.03.0003
-
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Kesejahteraan
Rakyat
447.682.517
,00
654.342.595
,00
189.118.024,00
835.362.395,00
8.672.997.424,00
Terlaksananya
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Kesejahteraan
Rakyat
Jumlah
Laporan
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Kesejahteraan
Rakyat
(Laporan)
2
2
447.682.517
,00
2
654.342.595
,00
2
189.118.024,00
2
835.362.395,00
2
8.672.997.424,00
4.02.02.2.03.0004
-
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Perekonomian
447.682.517
,00
654.342.595
,00
415.077.115,00
778.896.052,00
616.531.081,00
Terlaksananya
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Perekonomian
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Perekonomian
(Laporan)
2
2
447.682.517
,00
2
654.342.595
,00
2
415.077.115,00
2
778.896.052,00
2
616.531.081,00
4.02.02.2.03.0005
-
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Sumber Daya Alam
468.405.450
,00
654.342.595
,00
410.535.057,00
764.896.052,00
602.417.352,00
Terlaksananya
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Sumber
Daya
Alam
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Sumber
Daya
Alam
(Laporan)
2
2
468.405.450
,00
2
654.342.595
,00
2
410.535.057,00
2
764.896.052,00
2
602.417.352,00
4.02.02.2.03.0006
-
Pengawasan
Tindak
Lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Laporan
Keuangan
oleh
Badan
447.682.517
,00
654.342.595
,00
438.595.957,00
1.177.036.440,00
878.977.546,00
88
Pemeriksa
Keuangan
Terlaksananya
Pengawasan
Tindak
Lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Laporan
Keuangan
oleh
Badan
Pemeriksa
Keuangan
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pengawasan
Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan
Laporan
Keuangan
oleh
Badan
Pemeriksa
Keuangan
(Dokumen)
2
2
447.682.517
,00
2
654.342.595
,00
2
438.595.957,00
2
1.177.036.440,00
2
878.977.546,00
4.02.02.2.03.0007
-
Pengawasan
Penggunaan
Anggaran
447.682.517
,00
654.342.595
,00
378.381.560,00
740.365.720,00
569.000.749,00
Terlaksananya
Pengawasan
Penggunaan
Anggaran
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pengawasan
Penggunaan
Anggaran
(Dokumen)
2
2
447.682.517
,00
2
654.342.595
,00
2
378.381.560,00
2
740.365.720,00
2
569.000.749,00
4.02.02.2.03.0008
-
Pembahasan
Laporan
Keterangan
Pertanggungjawaban
Kepala
Daerah
447.682.517
,00
654.342.595
,00
435.232.524,00
800.059.231,00
637.694.260,00
Terlaksananya
Pembahasan
Laporan
Keterangan
Pertanggungjawaban
Kepala
Daerah
Jumlah
Rekomendasi
Hasil
Pembahasan
Laporan
Keterangan
Pertanggungjawaban
Kepala
Daerah
(Dokumen)
2
2
447.682.517
,00
2
654.342.595
,00
2
435.232.524,00
2
800.059.231,00
2
637.694.260,00
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
4.02.02.2.04
-
Peningkatan
Kapasitas
DPRD
3.193.006.672,00
4.580.770.307,00
5.852.260.667,00
8.485.640.141,00
7.313.085.353,00
Jumlah
Anggota
DPRD
yang
Mendapatkan
Peningkatan
Kapasitas
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pendalaman
Tugas
DPRD
(Dokumen)
1
1
3.193.006.672,
00
1
4.580.770.307,
00
1
5.852.260.667,
00
1
8.485.640.141
,00
1
7.313.085.353,
00
Jumlah
Orang
dalam
Kelompok
Pakar
dan
Tim Ahli (Orang)
17
17
17
17
17
17
Jumlah
Dokumen
Rencana
Kerja
DPRD
(Dokumen)
1
1
1
1
1
1
Jumlah
Dokumen
Publikasi
dan
3
3
3
3
3
3
89
Dokumentasi
DPRD
(Dokumen)
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyelenggaraan
Hubungan
Masyarakat
(Dokumen)
1
1
1
1
1
Jumlah
Tenaga
Ahli
Fraksi
(Orang)
7
7
7
7
7
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyelenggaraan
Orientasi
DPRD
(Dokumen)
1
1
1
1
1
1
4.02.02.2.04.0001
-
Orientasi DPRD
447.682.517,00
654.323.987,00
366.184.544,00
622.558.854,00
487.193.883,00
Terselenggaranya
Orientasi
DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyelenggaraan
Orientasi
DPRD
(Dokumen)
1
1
447.682.517,00
1
654.323.987,00
1
366.184.544,00
1
622.558.854,00
1
487.193.883,00
4.02.02.2.04.0002
-
Pendalaman
Tugas
DPRD
468.405.450,00
654.407.720,00
295.125.169,00
715.946.510,00
490.581.539,00
Terlaksananya
Pendalaman
Tugas
DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Pendalaman
Tugas
DPRD
(Dokumen)
1
1
468.405.450,00
1
654.407.720,00
1
295.125.169,00
1
715.946.510,00
1
490.581.539,00
4.02.02.2.04.0004
-
Penyediaan
Kelompok
Pakar dan Tim Ahli
465.465.704,00
654.407.720,00
1.492.885.028,00
1.910.594.362,00
1.748.229.391,00
Tersedianya
Kelompok
Pakar dan Tim Ahli
Jumlah
Orang
dalam
Kelompok
Pakar
dan
Tim Ahli (Orang)
17
17
465.465.704,00
17
654.407.720,00
17
1.492.885.028,00
17
1.910.594.362,00
17
1.748.229.391,00
4.02.02.2.04.0005
-
Penyediaan
Tenaga
Ahli
Fraksi
447.682.517,00
654.407.720,00
666.537.574,00
1.042.929.535,00
880.564.564,00
Tersedianya
Tenaga
Ahli
Fraksi
Jumlah
Tenaga
Ahli
Fraksi
(Orang)
7
447.682.517,00
7
654.407.720,00
7
666.537.574,00
7
1.042.929.535,00
7
880.564.564,00
4.02.02.2.04.0006
-
Penyelenggaraan
Hubungan
Masyarakat
468.405.450,00
654.407.720,00
389.758.466,00
742.966.903,00
580.601.932,00
Terselenggaranya
Hubungan
Masyarakat
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyelenggaraan
1
1
468.405.450,00
1
654.407.720,00
1
389.758.466,00
742.966.903,00
1
580.601.932,00
90
Hubungan
Masyarakat
(Dokumen)
4.02.02.2.04.0007
-
Penyusunan
Program
Kerja
DPRD
447.682.517,00
654.407.720,00
725.969.810,00
1.095.988.814,00
933.623.852,00
Tersusunnya
Rencana
Kerja
DPRD
Jumlah
Dokumen
Rencana
Kerja
DPRD
(Dokumen)
1
1
447.682.517,00
1
654.407.720,00
1
725.969.810,00
1
1.095.988.814,00
1
933.623.852,00
4.02.02.2.04.0008
-
Publikasi
dan
Dokumentasi
DPRD
447.682.517,00
654.407.720,00
1.915.800.076,00
2.354.655.163,00
2.192.290.192,00
Terlaksananya
Publikasi
dan
Dokumentasi
DPRD
Jumlah
Dokumen
Publikasi
dan
Dokumentasi
DPRD
(Dokumen)
3
3
447.682.517,00
3
654.407.720,00
3
1.915.800.076,00
3
2.354.655.163,00
3
2.192.290.192,00
4.02.02.2.05
-
Penyerapan
dan
Penghimpunan
Aspirasi
Masyarakat
1.343.047.551,00
1.963.223.160,00
7.618.622.994,00
9.392.850.327,00
8.905.755.414,00
Jumlah
Dokumen
Hasil
Penyerapan
dan
Penghimpunan
Aspirasi
Masyarakat
Jumah
Dokumen
Hasil
Pelaksanaan
Reses
(Dokumen)
3
3
1.343.047.551,
00
3
1.963.223.160,
00
3
7.618.622.994,
00
3
9.392.850.327
,00
3
8.905.755.414,
00
Jumlah
Dokumen
Pokok - Pokok
Pikiran
DPRD yang Disusun
(Dokumen)
2
2
2
2
2
2
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah
Laporan
Hasil
Kunjungan
Kerja
DPRD
(Laporan)
2
2
2
2
2
2
4.02.02.2.05.0001
-
Kunjungan
Kerja
dalam
Daerah
447.682.517,00
654.407.720,00
487.604.242,00
1.228.495.040,00
1.066.130.069,00
Terselenggaranya
Kunjungan
Kerja
DPRD
Jumlah
Laporan
Hasil
Kunjungan
Kerja
DPRD
(Laporan)
2
2
447.682.517,00
2
654.407.720,00
2
487.604.242,00
2
1.228.495.040,00
2
1.066.130.069,00
4.02.02.2.05.0002
-
Penyusunan
Pokok -
Pokok
Pikiran
DPRD
447.682.517,00
654.407.720,00
413.221.209,00
767.602.784,00
605.237.813,00
Tersusunnya
Pokok -
Pokok
Pikiran
DPRD
Jumlah
Dokumen
Pokok - Pokok
Pikiran
DPRD yang Disusun
(Dokumen)
2
2
447.682.517,00
2
654.407.720,00
2
413.221.209,00
2
767.602.784,00
2
605.237.813,00
91
4.02.02.2.05.0003
-
Pelaksanaan
Reses
447.682.517,00
654.407.720,00
6.717.797.543,00
7.396.752.503,00
7.234.387.532,00
Terlaksananya
Reses
Jumah
Dokumen
Hasil
Pelaksanaan
Reses
(Dokumen)
3
3
447.682.517,00
3
654.407.720,00
3
6.717.797.543,00
3
7.396.752.503,00
3
7.234.387.532,00
4.02.02.2.06
-
Pelaksanaan
dan
Pengawasan
Kode
Etik
DPRD
930.931.408,00
1.308.815.440,00
1.197.139.435,00
1.259.043.641,00
934.313.699,00
Jumlah
Laporan
Pelaksanaan
dan
Pengawasan
Kode
Etik
DPRD
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Kode
Etik DPRD (Laporan)
2
2
930.931.408
,00
2
1.308.815.440,
00
2
1.197.139.435,
00
2
1.259.043.641
,00
2
934.313.699,
00
Jumlah Kode Etik
dan
Tata
Beracara
DPRD
(Dokumen)
2
2
2
2
2
2
4.02.02.2.06.0001
-
Penyusunan
Kode
Etik
DPRD
465.465.704,00
654.407.720,00
591.606.751,00
622.558.854,00
460.193.883,00
Tersusunnya
Kode
Etik
dan Tata Beracara
DPRD
Jumlah Kode Etik
dan
Tata
Beracara
DPRD
(Dokumen)
2
2
465.465.704,00
2
654.407.720,00
2
591.606.751,00
2
622.558.854,00
2
460.193.883,00
4.02.02.2.06.0002
-
Pengawasan
Kode
Etik
DPRD
465.465.704,00
654.407.720,00
605.532.684,00
636.484.787,00
474.119.816,00
Terlaksananya
Pengawasan
Kode
Etik
DPRD
Jumlah
Laporan
Hasil
Pengawasan
Kode
Etik DPRD (Laporan)
2
2
465.465.704,00
2
654.407.720,00
2
605.532.684,00
2
636.484.787,00
2
474.119.816,00
4.02.02.2.07
-
Pembahasan
Kerja
Sama
Daerah
930.923.735,00
1.308.815.440,00
1.189.097.957,00
1.251.092.163,00
926.362.221,00
Jumlah
Dokumen
Kerjasama
Jumlah
Dokumen
Bahan
Komunikasi
dan Publikasi yang
Disusun
(Dokumen)
1
1
930.923.735
,00
1
1.308.815.440,
00
1
1.189.097.957,
00
1
1.251.092.163
,00
1
926.362.221,
00
Jumlah
Dokumen
Rekomendasi
Hasil
Fasilitasi,
Verifikasi,
dan
Koordinasi
Persetujuan
Kerja
Sama
Daerah
(Dokumen)
1
1
1
1
1
1
4.02.02.2.07.0001
-
Fasilitasi,
Verifikasi,
dan
Koordinasi
Persetujuan
Kerja
465.465.704,00
654.407.720,00
633.961.013,00
665.003.116,00
502.638.145,00
92
Sama
Daerah
Terlaksananya
Fasilitasi,
Verifikasi,
dan
Koordinasi
Persetujuan
Kerja
Sama
Daerah
Jumlah
Dokumen
Rekomendasi
Hasil
Fasilitasi,
Verifikasi,
dan
Koordinasi
Persetujuan
Kerja
Sama
Daerah
(Dokumen)
1
1
465.465.704,00
1
654.407.720,00
1
633.961.013,00
1
665.003.116,00
1
502.638.145,00
4.02.02.2.07.0002
-
Penyusunan
Bahan
Komunikasi
dan
Publikasi
465.458.031,00
654.407.720,00
555.136.944,00
586.089.047,00
423.724.076,00
Tersusunnya
Bahan
Komunikasi
dan
Publikasi
Jumlah
Dokumen
Bahan
Komunikasi
dan Publikasi yang
Disusun
(Dokumen)
1
1
465.458.031,00
1
654.407.720,00
1
555.136.944,00
1
586.089.047,00
1
423.724.076,00
4.02.02.2.08
-
Fasilitasi
Tugas
DPRD
2.291.728.557,00
2.038.968.775,00
1.944.786.696,00
2.746.217.941,00
1.932.442.983,00
Jumlah
Laporan
Hasil
Fasilitasi
Tugas
DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Fasilitasi
Pelaksanaan
Tugas
Badan
Musyawarah
(Dokumen)
1
1
2.291.728.557,00
1
2.038.968.775,00
1
1.944.786.696,00
1
2.746.217.941,00
1
1.932.442.983,00
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah
Dokumen
Hasil
Koordinasi
dan
Konsultasi
Pelaksanaan
Tugas
DPRD
(Dokumen)
2
2
2
2
2
2
Jumlah
Laporan
Fraksi,
Alat
Kelengkapan
dan
Kinerja
DPRD
yang
Disusun
(Laporan)
40
40
40
40
40
40
Jumlah
Dokumen
Hasil
Fasilitasi
Pelaksanaan
Tugas
Panitia
Khusus
(Dokumen)
1
1
1
1
1
1
Jumlah
Dokumen
Hasil
Fasilitasi
Tugas
Pimpinan
DPRD
(Dokumen)
1
1
1
1
1
1
4.02.02.2.08.0001
-
Koordinasi
dan
447.682.517
,00
407.793.756
,00
565.854.648,00
1.657.157.966,00
1.494.792.995,00
94
Konsultasi
Pelaksanaan
Tugas
DPRD
Terlaksananya
Koordinasi
dan
Konsultasi
Pelaksanaan
Tugas
DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Koordinasi
dan
Konsultasi
Pelaksanaan
Tugas
DPRD
(Dokumen)
2
2
447.682.517
,00
2
407.793.756
,00
2
565.854.648,00
2
1.657.157.966,00
2
1.494.792.995,00
4.02.02.2.08.0002
-
Penyusunan
Laporan
Kinerja
DPRD
447.826.885
,00
407.793.755
,00
266.410.112,00
472.093.404,00
261.721.746,00
Tersusunnya
Laporan
Fraksi,
Alat
Kelengkapan
dan
Kinerja
DPRD
Jumlah
Laporan
Fraksi,
Alat
Kelengkapan
dan
Kinerja
DPRD
yang
Disusun
(Laporan)
40
40
447.826.885
,00
40
407.793.755
,00
40
266.410.112,00
40
472.093.404,00
40
261.721.746,00
4.02.02.2.08.0003
-
Fasilitasi
Pelaksanaan
Tugas
Badan
Musyawarah
465.444.644
,00
407.793.755
,00
364.870.543,00
208.014.113,00
11.257.135,00
Terlaksananya
Fasilitasi
Pelaksanaan
Tugas
Badan
Musyawarah
Jumlah
Dokumen
Hasil
Fasilitasi
Pelaksanaan
Tugas
Badan
Musyawarah
(Dokumen)
1
1
465.444.644
,00
1
407.793.755
,00
1
364.870.543,00
1
208.014.113,00
1
11.257.135,00
4.02.02.2.08.0004
-
Fasilitasi
Tugas
Pimpinan
DPRD
465.456.016
,00
407.793.755
,00
460.526.224,00
318.452.989,00
108.081.331,00
Terlaksananya
Fasilitasi
Tugas Pimpinan DPRD
Jumlah
Dokumen
Hasil
Fasilitasi
Tugas
Pimpinan
DPRD
(Dokumen)
1
1
465.456.016
,00
1
407.793.755
,00
1
460.526.224,00
1
318.452.989,00
1
108.081.331,00
4.02.02.2.08.0005
-
Fasilitasi
Pelaksanaan
Tugas Panitia Khusus
465.318.495
,00
407.793.754
,00
287.125.169,00
90.499.469,00
56.589.776,00
Terlaksananya
Fasilitasi
Pelaksanaan
Tugas
Panitia
Khusus
Jumlah
Dokumen
Hasil
Fasilitasi
Pelaksanaan
Tugas
Panitia
Khusus
(Dokumen)
1
1
465.318.495
,00
1
407.793.754
,00
1
287.125.169,00
1
90.499.469,00
1
56.589.776,00
95
4.4
Uraian Subkegiatan Dalam Rangka Mendukung Program Prioritas Pembangunan Daerah
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029, bab ini secara khusus menguraikan subkegiatan -
subkegiatan yang dirancang untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap program - program pri oritas pembangunan daerah. Penyusunan daftar subkegiatan prioritas ini didasarkan pada analisis yang cermat mengenai tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, program serta kegiatan yang telah direncanakan secara komprehensif, dan prioritas pembangunan
yang
telah
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Daerah
Kabupaten
Kutai Timur.
Keterkaitan
yang
erat
antara
operasional
Sekretariat
DPRD
dan
agenda pembangunan daerah menjadi landasan utama dalam mengidentifikasi subkegiatan - subkegiatan yang paling relevan dan berdampak.
Tabel berikut menyajikan daftar terstruktur dari subkegiatan prioritas yang telah diidentifikasi memiliki hubungan yang kuat, baik secara langsung maupun
tidak
langsung,
dengan
program
prioritas
pembangunan
daerah.
Setiap subkegiatan dalam tabel ini dipilih dengan pertimbangan matang atas potensinya dalam mengakselerasi pencapaian sasaran pembangunan daerah. Informasi yang disajikan mencakup program induk, kegiatan utama, nama subkegiatan prioritas, serta indikator k inerja yang relevan untuk mengukur keberh asilannya. Selain itu, target kinerja yang spesifik untuk setiap subkegiatan juga dicantumkan sebagai panduan dalam implementasi dan evaluasi.
Uraian lebih lanjut mengenai
kontribusi spesifik dari
setiap subkegiatan prioritas terhadap program pembangunan daerah akan dijelaskan setelah penyajian tabel ini. Penjelasan tersebut akan memperjelas bagaimana setiap subkegiatan, melalui indikator kinerja dan target yang ditetapkan, secara konkret mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah yang telah digariskan. Dengan demikian, bab ini memberikan gambaran yang jelas dan terukur
mengenai
peran
aktif
Sekretariat
DPRD
dalam
menyukseskan
agenda
pembanguna n
daerah Kabupaten Kutai
Timur
selama
periode
2025 - 2029.
96
Tabel
4.
3
Daftar
Sub
Kegiatan
Prioritas
dalam
Mendukung
Program
Prioritas
Pembangunan Daerah
No
Program
Prioritas
Outcome
Kegiatan/Sub
Kegiatan
Ket
1
2
3
4
5
SEKRETARIAT
DPRD
PROGRAM
PENUNJANG
URUSAN
PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/
KOTA
Meningkatnya
Keselarasan
Perencanaan
Perangkat
Daerah
dengan
Penganggaran
Perencanaan,
Penganggaran,
dan
Evaluasi
Kinerja Perangkat Daerah
Penyusunan
Dokumen
Perencanaan
Perangkat
Daerah
Koordinasi
dan
Penyusunan
Laporan
Capaian
Kinerja
dan
Ikhtisar Realiasai Kinerja SKPD
Meningkatnya
Capaian
Kinerja
Keuangan
Penunjang
Urusan
Administrasi
Keuangan
Perangkat
Daerah
Penyediaan
Gaji
dan
Tunjangan
ASN
Koordinasi
dan
Penyusunan
Laporan
Keuangan Akhir Tahun SKPD
Koordinasi
dan
Penyusunan
Laporan
Keuangan
Bulanan/
Triwulanan/
Semesteran
SKPD
Meningkatnya
Nilai
Indeks
Profesionalitas
Aparatur
Sipil Negara (IP ASN)
Perangkat
Daerah
Administrasi
Kepegawaian
Perangkat
Daerah
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pegawai
Berdasarkan
Tugas
dan
Fungsi
Bimbingan
Teknis
Implementasi
Peraturan
Perundang - undangan
97
No
Program
Prioritas
Outcome
Kegiatan/Sub
Kegiatan
Ket
1
2
3
4
5
Meningkatnya
Capaian
Kinerja
Keuangan
Penunjang
Urusan
Administrasi
Umum
Perangkat
Daerah
Penyediaan
Komponen
Instalasi
Listrik/
Penerangan
Bangunan
Kantor
Penyediaan
Bahan
Logistik
Kantor
Penyediaan
Barang
Cetakan
dan
Penggandaan
Penyediaan
Bahan
Bacaan
dan
Peraturan
Perundang - undangan
Fasilitasi
Kunjungan
Tamu
Penyelenggaraan
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
SKPD
Meningkatnya
Pengelolaan
Barang
Milik
Daerah
yang
Akuntabel
Pengadaan
Barang
Milik
Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
Pengadaan
Peralatan
dan
Mesin
Lainnya
Meningkatnya
Capaian
Kinerja
Keuangan
Penunjang
Urusan
Penyediaan
Jasa
Penunjang
Urusan
Pemerintah
Daerah
Penyediaan
Jasa
Surat
Menyurat
Penyediaan
Jasa
Komunikasi,
Sumber
Daya
Air dan Listrik
Penyediaan
Jasa
Pelayanan
Umum
Kantor
Meningkatnya
Pengelolaan
Barang
Milik
Daerah
yang
Akuntabel
Pemeliharaan
Barang
Milik
Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya
Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan
Perorangan
Dinas
atau
Kendaraan
Dinas
Jabatan
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya
Pemeliharaan,
Pajak
dan
Perizinan
Kendaraan
Dinas Operasional atau
Lapangan
Pemeliharaan
Mebel
Pemeliharaan
Peralatan
dan
Mesin
Lainnya
Pemeliharaan/
Rehabilitsi
Gedung
Kantor dan Bangunan lainnya
Meningkatnya
Capaian
Kinerja
Keuangan
Penunjang
Urusan
Layanan
Keuangan
dan
Kesejahteraan
DPRD
Penyelenggaraan
Administrasi
Keuangan
DPRD
Penyediaan
Pakaian
Dinas
dan
Atribut
DPRD
Pelaksanaan
Medical
Check
Up
DPRD
Meningkatnya
Capaian
Kinerja
Keuangan
Penunjang
Urusan
Layanan
Administrasi
DPRD
Penyelenggaraan
Administrasi
Keanggotaan
DPRD
Fasilitasi
Rapat
Koordinasi
dan
Konsultasi
DPRD
PROGRAM
DUKUNGAN
PELAKSANAAN
PELAKSANAAN
TUGAS
DAN
FUNGSI
DPRD
No
Program
Prioritas
Outcome
Kegiatan/Sub
Kegiatan
Ket
1
2
3
4
5
Meningkatnya
kualitas
persidangan
dan
kajian
peraturan
perundang -
undangan
Pembentukan
Peraturan
Daerah
dan
Peraturan
DPRD
Penyusunan
dan
Pembahasan
Program
Pembentukan Peraturan Daerah
Pembahasan
Rancangan
Peraturan
Daerah
Penyelenggaraan
Kajian
Perundang -
undangan
98
Fasilitasi
Penyusunan
Penjelasan/
Keterangan
Naskah
Akademik
Penyusunan
Tata
Tertib
DPRD
Sosialisasi
Peraturan
Daerah
yang
Dilakukan
Bersama
oleh
DPRD
dan
Pemerintah
Daerah
Meningkatnya
kualitas
persidangan
dan
kajian
peraturan
perundang -
undangan
Pembahasan
Kebijakan
Anggaran
Pembahasan
KUA
dan
PPAS
Pembahasan
Perubahan
KUA
dan
Perubahan
PPAS
Pembahasan
APBD
Pembahasan
APBD
Perubahan
Pembahasan
Laporan
Semester
Pembahasan
Pertanggungjawaban
APBD
Meningkatnya kualitas
penganggaran
dan
pengawasan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Pemerintahan
dan
Hukum
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Infrastruktur
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Kesejahteraan
Rakyat
Pengawasan
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Perekonomian
Pengawasan
Tindak
Lanjut
Hasil
Pemeriksaan
Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan
Pengawasan
Penggunaan
Anggaran
Pembahasan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban
Kepala
Daerah
Meningkatnya kualitas
penganggaran
dan
pengawasan
Peningkatan
Kapasitas
DPRD
Orientasi
DPRD
Pendalaman
Tugas
DPRD
Penyediaan Kelompok
Pakar
dan
Tim
Ahli
Penyediaan
Tenaga
Ahli
Fraksi
Penyelenggaraan
Hubungan
Masyarakat
Penyusunan
Program
Kerja
DPRD
Pnyerapan
Dan
Penghimpunan
Aspirasi
Masyarakat
Kunjungan
Kerja
dalam
Daerah
Penyusunan
Pokok - Pokok
Pikiran
DPRD
Pelaksanaan
Reses
Sosialisasi
Rancangan
Peraturan
Daerah
Pelaksanaan
dan
Pengawsan
Kode
Etik
DPRD
No
Program
Prioritas
Outcome
Kegiatan/Sub
Kegiatan
Ket
1
2
3
4
5
Pengawasan
Kode
Etik
DPRD
Fasilitasi
Tugas
DPRD
Koordinasi
dan
Konsultasi
Pelaksanaan
Tugas
DPRD
Penyusunan
Laporan
Kinerja
DPRD
Fasilitasi
Pelaksanaan
Tugas
Badan
Musyawarah
Fasilitasi
Tugas
Pimpinan
DPRD
99
4.5
Target Keberhasilan Pencapaian Tujuan Dan Sasaran Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029 Melalui Indikator Kinerja Utama (I KU ) Perangkat Daerah
Bab ini menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029. IKU merupakan ukuran keberhasilan strategis yang digunakan
untuk memantau dan mengevaluasi
kinerja Perangkat Daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra). Penetapan IKU ini didasarkan pada tugas dan fungsi Sekretariat DPRD, program
dan kegiatan
yang
akan dilaksanakan, serta kontribusinya terhadap prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur. IKU y ang terukur dan relevan akan menjadi acuan penting dalam menilai akuntabilitas kinerja Sekretariat DPRD selama periode perencanaan.
Tabel berikut menyajikan daftar Indikator Kinerja Utama (IKU) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai
Timur. Setiap IKU diidentifikasi secara spesifik, dilengkapi dengan satuan pengukuran yang jelas, target kinerja tahunan selama periode 2025 -
2029,
serta
program
dan
kegiatan
utama
yang
berkontribusi
terhadap
pencapaian
IKU tersebut. Penetapan target kinerja mempertimbangkan capaian kinerja sebelumnya, potensi
sumber
daya,
serta
tantangan
dan
peluang
yang
dihadapi.
Dengan
adanya
IKU dan target yang terstruktur, diharapkan kinerja Sekretariat DPRD dapat dipantau secara efektif dan terarah.
Tabel 4.5 ini memberikan gambaran komprehensif mengenai fokus kinerja Sekretariat DPRD dalam mendukung fungsi - fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD, serta dalam memberikan pelayanan administrasi yang optimal. IKU yang ditetapkan mencakup aspek - as pek kunci seperti efektivitas fasilitasi pembentukan
peraturan
daerah,
tingkat
kepuasan
layanan
administrasi
DPRD,
kualitas dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta efisiensi pengelolaan
sumber daya Perangkat Daerah Melalui pemantauan ber kala terhadap IKU ini, Sekretariat DPRD dapat mengidentifikasi area - area yang perlu ditingkatkan untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
Dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur memiliki kerangka kerja yang jelas untuk mengukur dan mengevaluasi keberhasilannya dalam mencapai tujuan strategis dan memberikan dukungan
yang
optimal
kepada
DPRD
dalam
menjalankan
amanahnya.
Capaian
target IKU
akan
menjadi
tolok
ukur
penting
dalam
laporan
kinerja
tahunan
Perangkat
Daerah dan akan digunakan sebagai dasar untuk perbaikan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Kutai Timur.
100
Tabel
4.
4
Indikator
Kinerja
Utama
P erangkat Daerah
4.6
Target Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 - 2029 Melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK)
Bab ini secara spesifik mengidentifikasi dan menyajikan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029.
IKK
merupakan
sejumlah
kecil
indikator
kinerja
yang
dianggap paling
kritikal
dan
strategis
dalam
mengukur
keberhasilan
organisasi
dalam mencapai tujuan - tujuan utamanya. Pemilihan IKK didasarkan pada kemampuan
indikator
tersebut
dalam
merepresentasikan
dampak
signifikan dari
kinerja
Sekretariat DPRD
terhadap
pencapaian
visi
dan
misi
organisasi serta
prioritas
pembangun an
daerah.
Dengan
fokus
pada
indikator - indikator kunci ini, diharapkan pengukuran kinerja menjadi lebih terarah dan efektif dalam pengambilan keputusan strategis.
Tabel berikut menyajikan daftar Indikator Kinerja Kunci (IKK) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Setiap IKK dilengkapi dengan definisi yang jelas, satuan pengukuran yang terukur,
target kinerja tahunan selama periode 2025 -
2029, serta keterkaitannya dengan program dan kegiatan utama yang mendukung pencapaiannya. Penetapan target kinerja untuk IKK mempertimbangkan ambisi strategis organisasi, sumber daya yang tersedia, serta analisi s terhadap faktor - faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi
kinerja.
IKK
ini
dipilih
karena kemampuannya
dalam
memberikan
gambaran
ringkas
namun
komprehensif mengenai area - area kinerja No
Indikator
Satuan
Target
Tahun
Ket.
2025
2026
2027
2028
2029
2030
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
Nilai
AKIP
Sekretariat
DPRD
Nilai
70
70,50
71
71,50
72
72, 50
2
Persentase
fasilitasi
pembahasan Raperda menjadi Perda tahun N
%
100
100
100
100
100
100
3
Ketepatan
penetapan
Perda APBD tahun N
Tepat Waktu/ Tidak Tepat Waktu
Tepat
Waktu
Tepat
Waktu
Tepat
Waktu
Tepat
Waktu
Tepat
Waktu
Tepat
Waktu
4
Persentase
fasilitasi
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan
%
100
100
100
100
100
100
101
yang paling menentukan keberhasilan Sekretariat DPRD.
102
Fokus Indikator Kinerja Kunci Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur ini mencakup aspek - aspek esensial dalam menjalankan fungsi dukungan
terhadap
DPRD. Hal
ini
meliputi
efektivitas
dalam
memfasilitasi proses legislasi yang berkualitas, tingkat efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan administrasi, kualitas dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, serta tingkat kepuasan pemangku kepentingan utama, termasuk anggota DPRD dan Peme rintah Daerah. Pemantauan secara seksama terhadap tren dan pencapaian
target IKK ini akan memberikan informasi penting bagi pimpinan Sekretariat DPRD dalam melakukan evaluasi
kinerja
dan
mengidentifikasi
area - area
yang
memerlukan
perhatian lebih lanjut.
Dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Kunci ini, Sekretariat DPRD
Kabupaten
Kutai
Timur
memiliki
alat
ukur
strategis
yang
kuat
untuk memantau kemajuan dalam mencapai tujuan - tujuan prioritasnya. IKK ini akan menjadi fokus utama dalam pelaporan kinerja dan akan digunakan sebagai dasar untuk dialog kinerja antara pimpinan dan staf. Melalui pengelolaan kinerja yang berorientasi pada I KK, diharapkan Sekretariat DPRD
dapat
terus
meningkatkan
kualitas
layanan
dan
dukungannya
kepada DPRD, serta berkontribusi secara optimal terhadap pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan.
Tabel
4.
5
Indikator
Kinerja
Kunci
No
Indikator
Satuan
Target
Tahun
Ket.
2025
2026
2027
2028
2029
2030
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
Ketepatan Penetapan
Perda APBD
Tahun
N
Tepat/
Tidak Tepat
Tepat
Tepat
Tepat
Tepat
Tepat
Tepat
2
Persentase Penetapan Ranperda
Tahun N
%
50
50
50
50
50
50
Jumlah
Perda
yang
disahkan/
Raperda
yang diusulkan
3
Persentase Pengawasan Penyelenggara
an Pemerintahan
%
80
80
80
80
80
80
Jumlah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah / Kegiatan Pengawasan terhadap
urusan
Pemerintahan
yang
dilakukan oleh DPRD
103
BAB
V
PENUTUP
Rencana
Strategis
(Renstra)
Sekretariat Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah Kabupaten
Kutai
Timur
berlaku
selama
lima tahun
dari
tahun
2025
hingga
2029. Renstra
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur merupakan rumusan dokumen perencanaan yang memaparkan tentang visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikat if.
Rencana Strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini diharapkan
bermanfaat
dalam
menguatkan
peran
berbagai
pemangku
kepentingan dalam pelaksanaan rencana kinerja, serta sebagai tolok ukur keberhasilan dalam pelaksanaan
tugas,
fungsi
dan
kewenangan Sekretariat
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah.Oleh karena
itu, dalam pelaksanaan Rencana
Strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 tidak terlepas
dari
adanya
dukungan
dan
komitmen
pimpinan
dalam
menyelengga rakan tugas pokok dan fungsi serta wewenang yang menjadi tanggung jawabnya.
Dengan dirumuskannya
Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2025 - 2029 diharapkan menjadi salah satu pedoman dan acuan yang
dapat memfasilitasi
dalam mengimplementasikan berbagai
kebijakan
strategis di
lingkungan
Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sehingga mampu mengakomodir kepentingan dan pelayanan terhadap masyarakat,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang lain, dan juga memberikan
konstribusi optimal
bagi
pencapaian
visi
dan misi Kabupaten Kutai Timur.
