Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Rencana Strategis Sekretariat DPRD Tahun 2025 - 2030

Diterbitkan oleh dprd pada 9 Sep 2026.

Kategori
RENSTRA
Unit
dprd
Tanggal terbit
9 Sep 2026
Format
PDF
Ukuran berkas
3,3 MB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

1

2

BAB I PENDAHULUAN

1.1

Latar

Belakang

Penetapan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang - Undang

Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam

Undang - Undang

Nomor

23

Tahun

2014

telah

memberikan

dampak

yang

cukup

besar

bagi perubahan berbagai peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Agar penyelenggaraan

pemerintahan

daerah

dapat efisien

dan

efektif, maka pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebaga imana diatur dalam Kepmendagri 900.1 - 2850 Tahun 2025 dalam rangka mencapai tujuan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang merupakan perwujudan pelaksanaan uru san pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah, proses perencanaan anggaran daerah, proses pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, proses akuntansi

dan

pelaporan

keuangan

daerah,

proses

pertanggungjawaban

keuangan

daerah,

proses pengawasan

keuangan

daerah;

dan

proses

analisis

informasi

pemerintahan

daerah

lainnya.

Selain itu di tanggal 27 Maret 2025 telah ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nom or 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana

Strategis

Perangkat

Daerah

Tahun

2025 - 2029

sebagai

dasar

dalam

penyusunan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) agar selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029 yang di dalamnya memuat Asta

Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025 - 2029, d engan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal, serta untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, pasca pemilihan kepala daerah secara serentak.

Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase , maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah semakin transparan, akuntabel, responsible, serta reliable sesuai

dengan prinsip - prisip good governance.

Selain itu Review Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur merupakan dokumen

perencanaan

periode

5

(lima)

tahunan.

Di

dalamnya

memuat

3

penjabaran

visi,

misi,

dan program prioritas pembangunan daerah tahun 2025 - 2029 dituangkan ke dalam kebijakan, strategi, dan program perencanaan pembangunan mengacu kepada RPJMD Kabupaten Kutai Timur

Tahun

2025 -

2029

yang

disusun

sesuai

dengan

tugas

dan

fungsi

Sekretariat

DPRD

sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD kabupaten dalam bentuk Sekretariat DPRD.

Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur disusun atas dasar untuk mengantisipasi

keadaan

dan

prediksi - prediksi

yang akan

terjadi

serta

adanya

perubahan

RPJMD Perubahan 2025 - 2029 yang mengakibatkan indikator kinerja utama Sekretariat DPRD yang semula adalah (1) Indeks Kepuasaan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD; (2) Prosentase Raperda yang disahkan menjadi Perda tepat waktu; dan (3) Indeks Kepuasan Masyarakat

menjadi

(1)

Nilai

AKIP

Sekretariat

DPRD;

(2)

Terfasilitasinya

pembahasan

Raperda menjad i

Perda tahun

N;

(3) Ketepatan

penetapan

Perda APBD tahun

N;

dan

(4) Terfasilitasinya

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Renstra merupakan pedoman bagi penyusunan rencana kerja dan penganggaran tahunan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur periode 2025 - 2029 menyajikan agenda utama Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai

Timur untuk mengantisipasi

masalah

dan

kendala

yang

belum

sepenuhnya

tertangani

pada

periode

2024 - 2026 yang diperkirakan akan timbul pada lima tahun ke depan sebagai akibat dari perubahan lingkungan strategis yang dinamis, baik lingkungan strategis di tingkat regional,

nasional maupun global, serta perubahan iklim yang terjadi akhir - akhir ini.

Renstra disusun untuk menjamin kontinuitas dan konsistensi program pembangunan sekaligus menjaga fokus sasaran yang akan dicapai dalam periode tersebut. Renstra juga menetapkan

sasaran -

sasaran

yang

akan

dicapai

dengan

indikator

keberhasilan

yang

dapat

diukur dan diverifikasi, sehingga dapat dijadikan acuan dalam pengendalian dan evaluasi.

Berkaitan dengan hirarki organisasi, Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur merupakan penjabaran dari RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2045, RPJMD Kabupaten

Kutai

Timur

Tahun

2025 - 2029

serta

memperhatikan

Peraturan

Bupati

Kabupaten

Kutai

Timur

tentang

Tugas

Pokok,

Fungsi,

Rincian

Tugas

Unit

dan

Tata

Kerja

Sekretariat

DPRD Kabupaten Kutai Timur dan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026. Penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai

Timur Tahun 2025 - 2029 dilakukan secara bersamaan/simultan/ dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

1.2

Landasan

Hukum

4

Peraturan

perundangan

yang

menjadi

landasan

hukum

disusunnya

Rencana

Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai berikut:

1.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten

Malinau, Kabupaten

Kutai

Barat, Kabupaten

Kutai

Timur, dan

Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896).

2.

Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

3.

Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -

undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).

4.

Undang - undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).

5.

Undang - undang

Nomor

33

Tahun

2004

tentang

Perimbangan

Keuangan

antara

Pemerintah

Pusat

dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).

6.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).

7.

Undang - undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112).

8.

Undang - undang

Nomor

23

Tahun

2014

tentang

Pemerintahan

Daerah

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

Tahun

2014

Nomor

2440,

Tambahan

Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

Nomor

5587).

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).

10.

Peraturan

Pemerintah

Nomor 65 Tahun

2005 tentang

Pedoman

Penyusunan dan

Penerapan

Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150).

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara

Republik

Indonesia

Tahun

2007

Nomor

82;

Tambahan

Lembaran

Negara

Republik

Indonesia Nomor 4737).

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89).

13.

Peraturan

Pemerintah

Nomor

6

Tahun

2008

tentang

Pedoman

Evaluasi

Penyelenggaraan

Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19

14.

Peraturan

Pemerintah

Nomor 8

Tahun

2008

tentang

Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

5

15.

Peraturan

Pemerintah

Nomor 8

Tahun

2008

tentang

Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817).

16.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam

Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

17.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam

Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

18.

Peraturan

Menteri

Dalam

Negeri

Nomor 54

Tahun

2010 tentang

Pelaksanaan

Peraturan

Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

19.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian

dan

Evaluasi

Pembangunan

Daerah,

Tata

Cara

Evaluasi

Rancangan

Peraturan

Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

20.

Kepmendagri Nomor 900.1.15.5 - 3406 TAHUN 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam

Negeri

Nomor

900.1.15.5 - 1317

Tahun

2023

Tentang

Hasil

Verifikasi,

Validasi

dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,

Kodefikasi Dan Nomenklatur

Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

21.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur

Nomor

2

Tahun 2025

tentang Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029

22.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,

Tugas

Pokok

dan

Fungsi

Serta

Tata

Kerja

Pada

Sekretariat Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur

1.3

Maksud dan Tujuan

1.3.1.

Maksud

Maksud disusunnya dokumen RENSTRA Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk mengoptimalkan peran Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memfasilitasi kegiatan DPRD sehingga dapat semakin mengembangkan keperca yaan masyarakat

6

kepada pemerintah

dalam

rangka

perwujudan

Good

and

Clean

Governance .

Disamping itu Renstra ini juga dimaksudkan sebagai kerangka bagi arah pembangunan untuk 5 (lima) tahun ke depan dalam pencapaian

Tujuan,

Sasaran

dan

Program

serta

indikatornya

sebagai tolok

ukur

pertanggung

jawaban

Sekretariat

DPRD

pada

akhir

tahun anggaran.

Berdasarkan

tujuan

tersebut,

maka

Renstra

ini

diharapkan

dapat dijadikan sebagai acuan dan pegangan bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam menyelenggarakan tugas - tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki dalam rangka mencapai terwujudnya kesejahteraan masyar akat.

1.3.2.

Tujuan

Tujuan

penyusunan

Renstra

ini

antara

lain

sebagai

berikut:

Tersusunnya

instrumen

Rencana

Strategis

yang

merupakan

dokumen

untuk

meningkatkan

kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.

1.

Tersusunnya

instrumen

pengukuran

kinerja

pembangunan.

2.

Tersusunnya kebijakan yang diperlukan sesuai dengan skala prioritas dalam melaksanakan pembangunan.

3.

Tersusunnya program - program pembangunan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.

4.

Tersusunnya rencana kegiatan yang merupakan penjabaran dari

rencana

Strategis

sesuai

dengan

bidang

kewenangan

Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.

5.

Tersusunnya kegiatan - kegiatan dan alokasi pembiayaan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Penyusunan

Renstra

Sekretariat DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur Tahun 2025 - 2029 adalah untuk menjamin kesinambungan antara RPJMNN

Tahun

2025 - 2029

dan

RPJMD

Tahun

2025 -

2029.

Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasi yang menjabarkan visi, misi

dan program

kepala daerah, dan wakil kepala daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari

upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian

8

(delapan)

Asta

Cita,

17

(tujuh

belas)

Program

Prioritas, dan 8 (delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat ( Quick Wins ) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025 -

2029. Oleh sebab itu dalam upaya menjadikan dokumen perencanaan jangka menengah daerah lebih rasional, operasional, efektif, dan akuntabel, penyusunan Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten K utai Timur Tahun 2025 - 2029 dilakukan dengan menekankan aspek teknokratis melalui pendekatan manajemen stratejik, logic model , berfikir system, dan sistem dinamik.

1.4

Sistematika

Penulisan

7

Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 memuat visi dan misi Bupati -

Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur periode 2025 - 2029,

tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun dengan sistematika sebagai berikut:

1.4.2

Bab

I

Pendahuluan

1.

Merumuskan latar belakang penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029 berupa Gambaran kondisi yang mendasari disusunnya

Renstra

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

Tahun 2025 - 2029

dan

dilengkapi

definisi,

amanat

regulasi,

dan

nilai

strategis Renstra Perangkat Daerah.

2.

Mengidentifikasi dasar hukum yang relevan dan signifikan dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029, serta disusun sesuai dengan kaidah penyusunan produk hukum.

3.

Menguraikan maksud dan tujuan penyusunan Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029.

4.

Menjelaskan

sistematika

penulisan

yang

berisi

uraian

ringkas

tentang masing - masing bab dalam Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029.

1.4.3

Bab

II Gambaran

Pelayanan

Perangkat

Daerah

Menyajikan data - data dan informasi terkait pelaksanaan urusan yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah disertai dengan hasil evaluasi capaian pelaksanaan urusan 5 (lima) tahun terakhir dari tahun 2020 hingga tahun

2024

dan

data - data

lainnya

yang

relevan

sesuai

dengan

kebutuhan.

Data dan

informasi

yang

disajikan

dianalisis

dengan

analisis

deskriptif

dan

analisis diagnostik.

1.

Penyajian hasil evaluasi capaian pelaksanaan urusan yang menjadi tanggung

jawab

Perangkat

Daerah

5

(lima)

tahun

terakhir

diutamakan berkaitan

dengan

capaian

IKU

(indikator

kinerja

utama)

dan

indikator kinerja kunci (IKK).

2.

Data dan informasi yang disajikan dalam bentuk tabel, grafik, dan gambar (menarasikan kesimpulan data).

3.

Memuat

hal - hal

sebagai

berikut:

a.

Tugas,

fungsi

dan

struktur

Perangkat

Daerah;

b.

Sumber

daya

Perangkat

Daerah;

c.

Kinerja

penyelenggaraan

pelayanan

Perangkat Daerah;

d.

Kelompok

sasaran

pelayanan

Perangkat

Daerah;

e.

Mitra

Perangkat

Daerah

dalam

pemberian pelayanan (jikalau ada);

f.

Dukungan

BUMD

dalam

pencapaian

kinerja

8

Perangkat Daerah (jikalau ada); dan

g.

Kerja

sama

daerah

yang

menjadi

tanggung

jawab

Perangkat Daerah (jikalau ada).

4.

Mengidentifikasi permasalahan yang dirumuskan dari Bab II, Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025 - 2029 yang berkaitan dengan pelayanan Perangkat Daerah dan Laporan KLHS RPJMD 2025 - 2029 yang berkaitan dengan pelayanan PD, ataupun hasil penjaringan aspirasi yang di lakukan oleh Perangkat Daerah. Rumusan permasalahan merupakan pernyataan kondisi (realita) yang dapat disimpulkan dari kesenjangan antara realita/capaian Pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia. Perumusan permasalahan

dapat

menggunakan

ke rtas

kerja

sehingga

yang

disajikan dalam subbab ini berupa permasalahan yang bersifat dominan.

5.

Permasalahan

agar

disajikan

ringkas

tanpa

menyajikan

data - data

yang berlebih dan berpotensi menimbulkan duplikasi dengan data - data yang sudah disajikan di bab - bab sebelumnya.

6.

Mengidentifikasi isu strategis sesuai lingkungan dinamis (isu global, nasional, dan regional) yang dapat mempengaruhi Perangkat Daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung. Isu strategis ini dapat dirumuskan

dari

berbagai

sumber

yang

dapat

dipertanggungjawabkan antara lain: RPJMN 2025 - 2029, Renstra K/L, laporan resmi dari lembaga

pemerintah/lembaga

luar

negeri,

Laporan

KLHS

RPJMD

2025 - 2029,

ataupun hasil penjaringan aspirasi yang

dilakukan oleh Perangkat Daerah.

7.

Merumuskan isu strategis daerah (dapat

menggunakan kertas kerja) disimpulkan dari:

a.

permasalahan;

b.

isu

strategis

sesuai

lingkungan

dinamis

(isu

global, nasional, dan regional); dan potensi

daerah

yang

menjadi

kewenangan

Perangkat

Daerah

yang dapat

dikembangkan

untuk

mendukung

percepatan

kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan

8.

Merumuskan isu strategis daerah (dapat

menggunakan kertas kerja) disimpulkan dari:

a.

permasalahan;

b.

isu

strategis

sesuai

lingkungan

dinamis

(isu

global, nasional, dan regional); dan potensi

daerah

yang

menjadi

kewenangan

Perangkat

Daerah

yang dapat

dikembangkan

untuk

mendukung

percepatan

kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

1.4.4

Bab

III Permasalahan

Dan

Isu - Isu Strategis

Perangkat

Daerah

9

1.

Tujuan

dan

Sasaran

Renstra

Perangkat

Daerah

Tahun

2025 - 2029

yang penentuannya didasarkan pada:

a.

Norma,

Standar,

Prosedur

dan

Kriteria

(NSPK)

yang

ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya; dan

b.

Sasaran

RPJMD

Tahun

2025 - 2029.

2.

Mempertimbangkan kondisi Perangkat Daerah yang ada saat ini, direkomendasikan agar Renstra Perangkat Daerah cukup memiliki 1 (satu) tujuan.

3.

Jika Perangkat Daerah mampu lebih dari satu urusan, tujuan Renstra Perangkat Daerah direkomendasikan tetap 1 (satu) denagn menggabugkan kedua urusan dimaksud. Namun untuk sasarannya dapat

dirumuskan

sesuai

dengan

masing - masing

urusan

yang

diampu.

4.

Perumusan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah disusun dengan:

a.

kalimat kondisi;

b.

dapat

diukur

untuk

jangka

waktu

5

(lima)

tahun;

c.

disusun

dengan

bahasa

yang

jelas

dan

mudah

dipahami;

dan

1.4.5

Bab

III Permasalahan

Dan

Isu - Isu Strategis

Perangkat

Daerah

1.

Tujuan

dan

Sasaran

Renstra

Perangkat

Daerah

Tahun

2025 - 2029

yang penentuannya didasarkan pada:

a.

Norma,

Standar,

Prosedur

dan

Kriteria

(NSPK)

yang

ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya; dan

b.

Sasaran

RPJMD

Tahun

2025 - 2029.

2.

Mempertimbangkan kondisi Perangkat Daerah yang ada saat ini, direkomendasikan agar Renstra Perangkat Daerah cukup memiliki 1 (satu) tujuan.

3.

Jika Perangkat Daerah mampu lebih dari satu urusan, tujuan Renstra Perangkat Daerah direkomendasikan tetap 1 (satu) denagn menggabugkan kedua urusan dimaksud. Namun untuk sasarannya dapat

dirumuskan

sesuai

dengan

masing - masing

urusan

yang

diampu.

4.

Perumusan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah disusun dengan:

a.

kalimat kondisi;

b.

dapat

diukur

untuk

jangka

waktu

5

(lima)

tahun;

c.

disusun

dengan

bahasa

yang

jelas

dan

mudah

dipahami;

dan

d.

bersifat lebih khas sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta merupakan intermediate outcome .

5.

Strategi Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029 adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah - langkah/upaya yang akan

10

dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus dan pentuan program/kegiatan/subkegiatan dalam menghadapi

lingkungan

yang

dinamis

untuk

mencapai

tujuan/sasaran Renstra Perangkat Daerah.

6.

Penahapan pembangunan dimaksud adalah prioritas pembangunan tahunan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat Daerah. Penyajian lokus Renstra Perangkat Daerah untuk kabupaten/kota dapat disajikan berdasarkan kecamatann dan/atau berdasarkann wilayah pengembangan serta dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan pengembangan daerah.

7.

Arah kebijakan Restra Perangkat Daerah Tahun 2025 -

2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan operasionalisasi NSPK sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan arah kebijakan RPJMD serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan d an sasaran Renstra Perangkat Daerah.

1.4.6

Bab IV Program, Kegiatan, Subkegiatan, dan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan

1.

Program, kegiatan dan subkegiatan

merupakan hasil cascading dari tujuan, sasaran, outcome, dan output.

2.

Program, kegiatan

dan

subkegiatan mengacu pada nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri beserta pemutakhirannya.

3.

Daftar program, kegiatann, dan subkegiatan dalam mencapai kinerja Perangkat Daerah dimulai dari tahun 2025 hingga tahun 2030 sehingga

perlu

pernyataan

eksplisit

bahwa

program

tahun

2030

4.

merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan perencanaan Perangkat Daerah

yaitu pijakan

penyusunan

Renja Perangkat Daerah Tahun 2030.

5.

Penentuan

target keberhasilan

pencapaian

tujuan

dan

sasaran

Renstra Perangkat Daerah melalui Indikator Kinerja Utama (IKU). Indikator yang disajikan meruapakan indikator yang terseleksi.

6.

Penentuan target penyelenggaraan urusan melalui Indikator Kinerja Kunci

(IKK).

IKU

dan

IKK

berlaku

dari

Tahun

2025

dan

Tahun

2030.

7.

Pada

bagian

ini

dikemukakan

rumusan

pernyataan

tujuan

dan

sasaran jangka menengah Perangkat Daerah

1.4.7

BAB

V:

PENUTUP

11

BAB

II

GAMBARAN

PELAYANAN

SEKRETARIAT

DPRD

KABUPATEN

KUTAI

TIMUR

Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten

Kutai

Timur Nomor 9

Tahun

2008

telah

diubah

dengan dikeluarkannya

Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, selanjutnya ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang selanjutnya dituangkan dalam Per aturan WaliKabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretar iat DPRD Kabupaten Kutai Timur maka tugas, fungsi, dan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:

2.1

Gambaran

Pelayanan

Perangkat

Daerah

Dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel, demokratis dan transparan, kehadiran Sekretariat DPRD sebagai Perangkat Daerah yang memberikan

dukungan

teknis

serta administratif

kepada DPRD memiliki

peranan yang sangat penting. Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berperan sebagai unsur pelayanan

yang

mendukung

kelancaran

pelaksanaan

tugas

dan

wewenang

DPRD,

baik dalam bidang legislasi, anggaran, maupun pengawasan. Oleh karena itu, dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029, penting untuk memahami kondisi objektif perangkat daerah, termasuk pelayanan, pe rmasalahan yang dihadapi, serta isu strategis yang perlu mendapat perhatian ke depan.

Gambaran umum pelayanan yang Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berikan ini menjadi dasar untuk merumuskan arah kebijakan strategis lima tahunan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan. Gambaran ini mencakup id entifikasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi), struktur organisasi, ketersediaan sumber daya, capaian kinerja pelayanan, serta kelompok sasaran yang dilayani. Melalui pemetaan tersebut, diharapkan sekretariat DPRD mampu memperkuat kapabilitas internal sekali gus meningkatkan kualitas dukungan terhadap kinerja kelembagaan DPRD secara menyeluruh.

Selain

itu,

identifikasi

terhadap

permasalahan

aktual

dan

potensial

menjadi

krusial dalam upaya mendorong transformasi pelayanan publik yang adaptif terhadap dinamika lingkungan strategis. Berbagai tantangan seperti kebutuhan digitalisasi proses administrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan transparansi

dan akuntabilitas publik, menjadi bagian dari isu - isu penting yang perlu diakomodasi dalam Renstra ini.

Dengan demikian, Bab II ini akan menyajikan uraian menyeluruh mengenai gambaran pelayanan, permasalahan aktual, dan isu strategis yang dihadapi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perencanaan strategis yang disusun tidak hanya responsif terhadap kondisi eksisting,

12

tetapi juga antisipatif terhadap perubahan dan kebutuhan masa depan.

2.2

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur

a)

Tugas

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

Sekretariat

DPRD

mempunyai

tugas

membantu

Walikota

dalam

menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan, penyelenggaraan kehumasan

dan

protokol

lingkup DPRD dalam mendukung pelaksanaan

tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Berikut Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai

Timur;

1.

Bagian

Umum

Bagian

Umum

memiliki

tugas

melaksanakan

ketatausahaan

Sekretariat

DPRD, melaksanakan pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD, melaksanakan pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD, memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD, melaksanakan pengelolaan tenaga ahli dan pakar sesuai de ngan kebutuhan DPRD, melaksanakan fasilitasi fraksi DPRD, melaksanakan fasilitasi rapat kordinasi dan konsultasi serta kunjungan kerja di Dalam dan Luar Daerah bagi Angota DPRD

dan

Sekretariat

DPRD,

menyediakan

dan

memelihara

kebutuhan

rumah tangga

DPRD,

m enyediakan

dan

memelihara

sarana

dan

prasarana

DPRD,

mengelola aset yang menjadi tanggung jawab DPRD, melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang - undangan. Bagian

Umum

dipimpin oleh

seorang Kepala Bagian yang dalam menyelenggarakan kegiatan kedinasannya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan.

a.

Bagian

Umum

membawahkan

Sub

Bagian

yang

dipimpin

oleh

Kepala

Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

1)

Menyelenggarakan

ketatausahaan

Sekretariat

DPRD;

2)

Mengelola

kepegawaian

Sekretariat

DPRD;

3)

Mengelola

administrasi

keanggotaan

DPRD;

4)

Memfasilitasi

pelaksanaan

peningkatan

kapasitas anggota

DPRD dan Sekretariat DPRD;

5)

Mengelola

tenaga

ahli

dan

pakar

sesuai

dengan

kebutuhan

DPRD;

6)

Menyediakan

fasilitasi

fraksi

DPRD;

7)

Memfasilitasi rapat kordinasi

dan konsultasi serta kunjungan kerja di Dalam dan Luar Daerah bagi Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;

8)

Menyelenggarakan

pengadaan

dan

pemeliharaan

kebutuhan

13

rumah tangga DPRD;

9)

Menyelenggarakan

pengadaan

dan

pemeliharaan

sarana

dan prasarana DPRD;

10)

Menyelenggarakan

pengelolaan

aset

yang

menjadi

tanggung jawab DPRD;

11)

Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Bagian Umum terdiri dari tiga Sub Bagian, masing - masing Sub Bagian mempunyai tugas :

1)

Sub

Bagian

Tata

Usaha

dan

Kepegawaian

mempunyai

tugas:

a.

Melaksanakan

surat - menyurat

dan

naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD;

b.

Melaksanakan

kearsipan;

c.

Menyusun

administrasi

kepegawaian;

d.

Menyusun

rencana

kerja

operasional

kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;

e.

Menyiapkan

bahan

administrasi

kepegawaian;

f.

Memfasilitasi

kegiatan

peningkatan

kapasitas

Anggota

DPRD;

g.

Memfasilitasi

pelaksanaan

peningkatan

kapasitas

teknis Sekretariat DPRD;

h.

Menganalisis

kebutuhan

dan merencanakan

penyediaan

tenaga ahli dan pakar;

i.

Menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai;

j.

Memfasilitasi rapat kordinasi dan konsultasi serta kunjungan kerja di Dalam dan Luar Daerah bagi Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;

k.

Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

2)

Sub

Bagian

Rumah

Tangga mempunyai tugas:

a.

Mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD;

b.

Mengatur dan memelihara halaman dan taman di komplek Sekretariat DPRD;

c.

Mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD;

d.

Memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan.

e.

Menyediakan kebutuhan dan melaksanakan Rapat - Rapat Internal Sekretariat DPRD;

f.

Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

14

3)

Sub

Bagian

Perlengkapan

mempunyai

tugas:

a.

Mengadakan

barang

dan

jasa

kebutuhan

perlengkapan sekretariat DPRD;

b.

Mendistribusikan

dan

pengendalian

bahan perlengkapan;

c.

Merencanakan

pemeliharaan

alat - alat

perlengkapan;

d.

Menyediakan,

mengurus,

menyimpan

dan

mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;

e.

Mengatur

pemeliharaan

dan

pengelolaan

bahan

bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;

f.

Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para

pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;

g.

Melaksanakan

pemeliharaan

sarana,

prasarana

dan gedung.

h.

Pelaksanaan

tugas

lainnya

yang

diberikan

atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

2.

Bagian

Program

dan

Keuangan

a.

Bagian Program

dan Keuangan memiliki

tugas melaksanaan

peningkatan kapasitas teknis program dan keuangan Sekretariat DPRD, menyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD, melaksanakan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD, melaksanakan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat D PRD, melaksanakan verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD, melaksanakan penatausahaan

keuangan

Sekretariat

DPRD,

melaksanakan

fasilitasi

Rapat dan Kordinasi

Teknis

Program

dan Keuangan

di

Dalam

dan Luar Daerah, melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD,

mlaksanakan

koordinasi

pengelolaan

anggaran

Sekretariat

DPRD, melakukan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD, mengkordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD,

melakukan

evaluasi

pengadministrasian

dan

akuntansi keuangan Sekretariat DPRD, menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat

DPRD,

melaksanakan

Rapat - Rapat

Internal

Program

dan

Keuangan Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan, melaksanakan tugas lainnya

yang

diberikan

atasan/pimpinan

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang - undangan.

b.

Bagian

Program

dan

Keuangan

dipimpin

oleh

seorang Kepala

Bagian

yang dalam menyelenggarakan

kegiatan

kedinasannya berkedudukan

di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan.

c.

Bagian

Program

dan

Keuangan

membawahkan

Sub

Bagian

yang

dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.

15

Untuk melaksanakan tugas Bagian Program dan Keuangan memiliki fungsi:

1)

Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis

program dan keuangan Sekretariat DPRD;

2)

Menyusun

perencanaan

anggaran

Sekretariat

DPRD;

3)

Mengevaluasibahan

perencanaan

anggaran

Sekretariat

DPRD;

4)

Memverifikasi

perencanaan

kebutuhan

rumah

tangga Sekretariat DPRD;

5)

Memverifikasi

kebutuhan

perlengkapan

Sekretariat DPRD;

6)

Menyelenggarakan

penatausahaan

keuangan

Sekretariat DPRD;

7)

Merancang

administrasi

dan

fasilitasi

Rapat

dan

Kordinasi

Teknis Program dan Keuangan di Dalam dan Luar Daerah;

8)

Melaksanakan

pengelolaan

keuangan

Pimpinan,

Anggota

dan Sekretariat DPRD;

9)

Mengoordinasikan

pengelolaan

anggaran

Sekretariat

DPRD;

10)

Memverifikasi

pertanggungjawaban

keuangan

Sekretariat DPRD;

11)

Mengevaluasi

laporanpertanggungjawaban

pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;

12)

Mengoordinir

dan

mengevaluasi

laporan

keuangan

Sekretariat DPRD;

13)

Mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuanganSekretariat DPRD;

14)

Menyusun

laporan

kinerja

dan

anggaran

Sekretariat DPRD;

15)

Menyediakan Kebutuhan dan Melaksanakan Rapat - Rapat Internal Program dan Keuangan Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan;

16)

Pelaksanaan

tugas

lainnya

yang

diberikan

atasan/pimpinan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Sub

Bagian

Perencanaan

dan

Penganggaran

mempunyai

tugas:

1)

Menyusun

bahan

perencanaan;

2)

Menyusun

RKA

dan

DPA

Sekretariat Dewan

baik APBD murni maupun perubahannya;

3)

Menyusun

perencanaan

kebutuhan

rumah

tangga

DPRD

dan Sekretariat Dewan;

4)

Merencanakan

kebutuhan

perlengkapan

DPRDdan

Sekretariat Dewan;

5)

Memfasilitasi

pelaksanaan

peningkatan

kapasitas

teknis perencanaan dan penganggaran Sekretariat DPRD;

6)

Merancang

administrasi

dan

fasilitasi

Rapat

dan

Kordinasi

Teknis

16

Perencanaan dan Penganggaran di Dalam dan Luar Daerah;

7)

Menyediakan

Kebutuhan

dan

Melaksanakan

Rapat - Rapat

Teknis Perencanaan dan Penganggaran Internal Sekretariat Dewan;

8)

Pelaksanaan

tugas

lainnya

yang

diberikan

atasan/pimpinan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Sub

Bagian

Verifikasi

mempunyai

tugas:

1)

Merencanakan

pemverifikasian

keuangan

Sekretariat

Dewan;

2)

Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat Dewan;

3)

Mengoordinasikan

kepada

PPTK,

Bendahara

dan

pembantu

PPK untuk pengajuan SPP dan SPM UP/ GU/TU/LS Sekretariat Dewan;

4)

Merancang

administrasi

dan

fasilitasi

Rapat

dan

Kordinasi

Teknis Verifikasi Keuangan di Dalam dan Luar Daerah;

5)

Memfasilitasi

pelaksanaan

peningkatan

kapasitas

teknis Verifikasi keuangan Sekretariat DPRD;

6)

Memverifikasi

perencanaan

kebutuhan

rumah

tangga Sekretariat Dewan;

7)

Memverifikasi

kebutuhan

perlengkapan

Sekretariat Dewan;

8)

Menyediakan

Kebutuhan

dan

Melaksanakan

Rapat - Rapat

Teknis Verifikasi Keuangan Internal Sekretariat Dewan;

9)

Pelaksanaan

tugas

lainnya

yang

diberikan

atasan/pimpinan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Sub

Bagian

Akutansi

dan

Pelaporan mempunyai

tugas

:

1)

Merencanakan

penatausahaan

keuangan

Sekretariat Dewan;

2)

Menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan Sekretariat Dewan;

3)

Mengoordinasikan kepada PPTK dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggung jawaban keuangan Sekretariat Dewan;

4)

Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekretariat Dewan;

5)

Menganalisis

laporan

keuangan

Sekretariat

Dewan;

6)

Menganalisis

laporan

kinerja

Sekretariat Dewan;

7)

Menyusun

laporan

pertanggungjawaban

pengelolaan

keuangan Sekretariat Dewan;

8)

Menyediakan

Kebutuhan

dan

Melaksanakan

Rapat - Rapat

Teknis Akutansi dan Pelaporan Keuangan Internal Sekretariat Dewan;

9)

Memfasilitasi

pelaksanaan

peningkatan

kapasitas

teknis

akutansi dan pelaporan keuangan Sekretariat DPRD;

10)

Merancang

administrasi

dan

fasilitasi

Rapat

dan

Kordinasi

Teknis Akutansi

dan Pelaporan Keuangan di Dalam dan Luar Daerah;

11)

Pelaksanaan

tugas

lainnya

yang

diberikan

atasan/pimpinan

sesuai

17

dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

3.

Bagian

Persidangan

dan

perundang - undangan

a.

Bagian Persidangan dan Perundang - undangan memiliki tugas melaksanakan kajian perundang - undangan, melaksanakan fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah, melaksanakan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif, melaksa nakan verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundang - undangan, melaksanakan administrasi dan fasilitasi Rapat

dan

Kordinasi

Teknis

Bagian

Persidangan

dan

Perundang - undangan di

Dalam

dan

Luar

Daerah,

mengumpulkan

bahan

penyiapan

dra f

Raperda Inisiatif, menyediakan

kebutuhan

dan

menyelengarakan

persidangan

serta Rapat - Rapat Teknis Persidangan dan Perundang - undangan Internal Sekretariat Dewan, melaksanakan penyusunan risalah persidangan dan rapat, melakukan koordinasi pembahasan Raperda, melaksanakan verifikasi, koordinasi dan evaluasi daftar Inventaris masal ah (DIM), melaksanakan verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat, melaksnakan penyelenggaraan hubungan masyarakat, melaksanakan publikasi kegiatan DPRD, melaksanakan keproto kolan Anggota DPRD, melaksanakan peningkatan kapasitas teknis persidangan dan perundang -

undangan Sekretariat DPRD, menyediakan kebutuhan dan melaksanakan persidangan dan rapat - rapat teknis persidangan dan perundang - undangan internal

sekretariat

dewan,

melaksanaan

tugas

lainnya

yang

diberikan

oleh atasan/pimpinan

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang - undangan.

b.

Bagian Persidangan dan Perundang - undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam menyelenggarakan kegiatan kedinasannya berkedudukan

di

bawah

dan

bertanggung

jawab

kepada

Sekretaris

Dewan.

c.

Bagian

Persidangan

dan

Perundang - undangan

membawahkan

Sub

Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.

Untuk

melaksanakan

tugas Bagian

Persidangan

dan Perundang - undangan memiliki fungsi:

1)

Menyelenggarakan

kajian

perundang - undangan;

2)

Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;

3)

Memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;

4)

Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang - undangan;

5)

Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Bagian Persidangan dan Perundang - undangan di Dalam dan Luar Daerah;

6)

Mengumpulkan

bahan

penyiapan

draf

Raperda

Inisiatif;

7)

Menyediakan Kebutuhan dan Menyelengarakan Persidangan serta Rapat - Rapat Teknis Persidangan dan Perundang -

undangan Internal Sekretariat

18

D ewan;

8)

Menyusun

risalah

persidangan

dan

rapat;

9)

Mengoordinasikan

pembahasan

Raperda;

10)

Memverifikasi,

mengoordinasikan

dan

mengevaluasi

daftar Inventaris masalah (DIM);

11)

Memverifikasi,

mengoordinasikan

dan

mengevaluasi risalah rapat;

12)

Menyelenggarakan

hubungan

masyarakat;

13)

Menyelenggarakan

publikasi;

14)

Menyelenggarakan

keprotokolan;

15)

Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis persidangan dan perundang - undangan Sekretariat DPRD;

16)

Menyediakan Kebutuhan dan Melaksanakan Persidangan dan Rapat - Rapat

Teknis Persidangan dan Perundang - undangan Internal Sekretariat Dewan;

17)

Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Sub

Bagian

Kajian

Perundang - undangan

mempunyai

tugas:

1)

Melaksanakan

kajian

perundang - undangan;

2)

Membuat

konsep

bahan

penyusunan

Naskah

Akademik

dalam penyusunan Perda Inisiatif;

3)

Merencanakan program

dan jadwal rapat dan sidang legislasi DPRD;

4)

Menyusun

risalah,

notulen

dan

catatan

rapat - rapat

legislasi DPRD;

5)

Menyiapkan

materi/bahan

rapat

legislasi

DPRD;

6)

Menyusun

bahan

analisisproduk

penyusunan

perundang -

undangan;

7)

Membuat

konsep bahan

penyiapan

Draf

Perda

Inisiatif;

8)

Merancang

bahan

pembahasan

Perda;

9)

Menyediakan

Kebutuhan,

Melaksanakan

dan

Memfasilitasi Rapat - Rapat legislasi DPRD;

10)

Menyusun

bahan

Daftar

Inventarisir

Masalah

(DIM);

11)

Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis Kajian Perundang - undangan Sekretariat DPRD;

12)

Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Kajian Perundang - undangan di Dalam dan Luar Daerah;

13)

Menyediakan Kebutuhan, Melaksanakan dan Memfasilitasi Rapat - Rapat Kajian Perundang - undangan;

14)

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

19

Sub

Bagian

Persidangan

dan

Risalah

mempunyai

tugas:

1)

Menyediakan Kebutuhan, Melaksanakan dan Memfasilitasi Persidangan DPRD;

2)

Menyiapkan

bahan

penyusunan

rancangan

Rencana

Kerja DPRD;

3)

Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD;

4)

Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Persidangan di Dalam dan Luar Daerah;

5)

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Sub

Bagian

Humas,

Protokol

dan

Publikasi

mempunyai

tugas:

1)

Menyusun bahan komunikasi dan publikasi kegiatan DPRD dan Sekretariat Dewan;

2)

Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis Kehumasan, Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD;

3)

Merancang administrasi

dan fasilitasi

kunjungan kerja DPRD dan pendampingannya serta Rapat Kordinasi

Teknis Kehumasan, Protokol dan Publikasi Sekretariat Dewan di Dalam dan Luar Daerah;

4)

Menyusun

bahan

keprotokolan

pimpinan

DPRD;

5)

Merencanakan

kegiatan

Pimpinan

dan

Anggota

DPRD;

6)

Merencanakan

keprotokolan

pimpinan

DPRD;

7)

Menyediakan Kebutuhan, Melaksanakan dan Memfasilitasi Rapat - Rapat Kehumasan, Protokol dan Publikasi Anggota DPRD dan Sekreratiat DPRD;

8)

Memfasilitasi

dan

melaksanakan

penerimaan

kunjungan

tamu Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan;

9)

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

4.

Bagian

Fasilitasi

Penganggaran

dan

Pengawasan

1)

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan memiliki tugas melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi rapat pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi

rapat

pembahasan

APBD/APBDP,

melaksanakan

fasilitasi,

20

verifikasi, dan koordinasi rapat pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan k oordinasi

pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah, melaksanakan fasilitasi,

verifikasi,

dan

koordinasi

pembahasan

terhadap

tindak

lanjut

hasil pemeriksaan BPK RI, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi aspirasi masyarakat, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan

koordinasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran, melaksanakan fasilitasi , verifikasi, dan koordinasi pengawasan

pelaksanaan

kebijakan,

melaksanakan

fasilitasi,

verifikasi,

dan koordinasi p enyusunan pokok - pokok pikiran DPRD, melaksanakan fasilitasi, verifikasi, dan koordinasi persetujuan kerjasama daerah, melaksanakan peningkatan kapasitas teknis Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD, melaksanakan administrasi dan fasilitas i Rapat dan Kordinasi Teknis Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan di

Dalam dan Luar Daerah, melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

2)

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam menyelenggarakan kegiatan kedinasannya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan.

3)

Bagian

Fasilitasi

Penganggaran

dan

Pengawasan membawahkan

Sub

Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.

Untuk melaksanakan tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan memiliki fungsi:

1)

Memfasilitasi,

memverifikasi,

dan

mengoordinasikan

rapat pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;

2)

Memfasilitasi,

memverifikasi,

dan

mengoordinasikan

rapat pembahasan APBD/APBDP;

3)

Memfasilitasi,

memverifikasi,

dan

mengoordinasikan

rapat pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

4)

Memfasilitasi,

memverifikasi,

dan

mengoordinasikan

pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;

5)

Memfasilitasi,

memverifikasi,

dan

mengoordinasikan

pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah;

6)

Memfasilitasi,

memverifikasi,

dan

mengoordinasikan

21

pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;

7)

Memfasilitasi,

memverifikasi,

dan

mengoordinasikan

aspirasi masyarakat;

8)

Memfasilitasi,

mengoordinasikan

dan

mengevaluasi

rumusan

rapat dalam rangka pengawasan;

9)

Memfasilitasi,

memverifikasi,

dan

mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;

10)

Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;

11)

Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan;

12)

Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok - pokok pikiran DPRD;

13)

Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerjasama daerah;

14)

Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD;

15)

Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan di Dalam dan Luar Daerah;

16)

Melaksanakan

tugas

lainnya

yang

diberikan

oleh

atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Sub

Bagian

Fasilitasi

Penganggaran

mempunyai

tugas:

1)

Merencanakan

rapat

pembahasan

KUA

PPAS/KUPA

PPAS Perubahan;

2)

Menyusun

bahan

rapat

pembahasan

APBD/APBDP;

3)

Menyusun

bahan

rapat

pembahasan

Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD;

4)

Menyusun

bahan

rapat

pembahasan

laporan

semester

pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;

5)

Menyusun

bahan

rapat

pembahasan

laporan

keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah;

6)

Menyusun

bahan

rapat

pembahasan

terhadap

tindak

lanjut

hasil pemeriksaan BPK RI;

7)

Menyediakan Kebutuhan, Melaksanakan dan Memfasilitasi Rapat -

Rapat pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan serta Rapat -

Rapat APBD/APBDP;

8)

Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis Fasilitasi Penganggaran Sekretariat DPRD;

9)

Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Fasilitasi Penganggaran di Dalam dan Luar Daerah;

22

10)

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -

undangan.

Sub

Bagian

Fasilitasi

Pengawasan

mempunyai

tugas:

1)

Mengkaji

ulang rumusan

rapat dalam

rangka pengawasan

pelaksanaan anggaran;

2)

Merancang

bahan

rapat - rapat

internal

DPRD;

3)

Menganalisis

bahan

dalam

pelaksanaan

penegakan

kode

etik

DPRD;

4)

Menganalisis

bahan

dukungan

pengawasan

penggunaan

anggaran;

5)

Menyusun

bahan

pengawasan

pelaksanaan

kebijakan;

6)

Menyediakan Kebutuhan, Melaksanakan dan Memfasilitasi Rapat -

Rapat pembahasan pengawasan, penggunaan anggaran, kode etik DPRD dan rapat - rapat internal DPRD;

7)

Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas teknis Fasilitasi Pengawasan Sekretariat DPRD;

8)

Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Fasilitasi Pengawasan di Dalam dan Luar Daerah;

9)

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Sub

Bagian

Kerjasama

dan

Aspirasi

mempunyai

tugas:

1)

Memfasilitasi

Kegiatan

Reses

Anggota

DPRD;

2)

Merencanakan kegiatan

hearing/dialog dengan

pejabat pemerintah dan masyarakat;

3)

Menganalisis

data/bahan

dukungan

jaringan

aspirasi;

4)

Menyusun

pokok - pokok

pikiran

DPRD;

5)

Melaksanakan

kerjasama

Sekretariat

DPRD

dan

DPRD;

6)

Menyediakan Kebutuhan, Melaksanakan dan Memfasilitasi Rapat -

Rapat

pembahasan

reses, hearing

dan

kerjasama

DPRD

dan

Sekretariat DPRD;

7)

Memfasilitasi

pelaksanaan

peningkatan

kapasitas

teknis

fasilitasi

reses, hearing dan kerjasama Sekretariat DPRD;

8)

Merancang administrasi dan fasilitasi Rapat dan Kordinasi Teknis Kerjasama dan Aspirasi DPRD dan Sekrertariat di Dalam dan Luar Daerah;

9)

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

5.

Kelompok

Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Dewan sesuai dengan keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

23

1)

Kelompok Jabatan Fungsional

terdiri

atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan

fungsional

yang

dapat

dibagi

dalam

berbagai

kelompok

sesuai

sifat dan keahliannya;

2)

Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinir

oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekretaris Dewan;

3)

Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;

4)

Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional serta Rincian Tugas Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

6.

Bagian

Tenaga

Ahli

dan

Pakar

1)

Tenaga Ahli dan Pakar DPRD merupakan unsur pelaksana pembantu DPRD yang berkedudukan dibawah

dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD;

2)

Keberadaan

Tenaga

Ahli

dan

Pakar

penetapannya

parsial

yang

disesuaikan dengan keperluan DPRD dan kemampuan keuangan

daerah dari para ahli dan profesional di bidang tertentu, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

3)

Tenaga ahli dan

Pakar ditentukan

sesuai

kebutuhan

dan bersifat temporer (tidak tetap/kontrak) serta diangkat dan diberhentikan Sekretaris DPRD atas usul Pimpinan DPRD;

4)

Tenaga Ahli dan Pakar mempunyai tugas dan fungsi membantu DPRD untuk memberi masukan berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian di bidang tertentu yang berkaitan dengan masalah pemerintahan daerah.

Tenaga Ahli dan Pakar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Sekretaris DPRD.

b)

Fungsi

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

1.

Penyelenggaraan

Administrasi

Kesekretariatan

DPRD;

2.

Penyelenggaraan

Administrasi

Keuangan

DPRD;

3.

Penyelenggaraan

Kehumasan

dan

Protokol

lingkup DPRD;

4.

Penyelenggaraan

Rapat - rapat

di

lingkungan

DPRD;

dan,

5.

Penyediaan dan Pengoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris sebagaimana struktur organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berikut ini:

24

c)

Struktur

Organisasi

Sekertariat DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

1.

Sekretaris

Dewan;

2.

Bagian Umum,

membawahkan:

a.

Sub

Bagian

Tata Usaha dan

Kepegawaian;

b.

Sub

Bagian

Rumah

Tangga;

c.

Sub

Bagian

Perlengkapan

3.

Bagian Program

dan Keuangan,

membawahkan:

a.

Sub

Bagian

Perencanaan

dan

Penganggaran;

b.

Sub

Bagian

Verifikasi;

c.

Sub

Bagian

Akutansi

dan

Pelaporan

4.

Bagian

Persidangan

dan

Perundang - undangan,

membawahkan:

a.

Sub

Bagian

Kajian

Perundang - undangan;

b.

Sub

Bagian

Persidangan

dan

Risalah;

c.

Sub

Bagian

Humas,

Protokol

dan

Publikasi

5.

Bagian

Fasilitasi

Penganggaran

dan

Pengawasan, membawahkan:

a.

Sub

Bagian

Fasilitasi

Penganggaran;

b.

Sub

Bagian

Pengawasan;

c.

Sub

Bagian

Kerjasama

dan

Aspirasi

6.

Kelompok

Jabatan Fungsional;

7.

Tenaga

Ahli.

2.3

Kinerja

Pelayanan

Perangkat

Daerah

Kinerja adalah capaian hasil kerja (keluaran, hasil dan dampak). Indikator Kinerja adalah

ukuran

keberhasilan yang akan

dicapai

dari

kerja program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah direncanakan.

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

melaksanakan

Tujuan

dan

Sasaran

yang ditunjang oleh 2 (dua) program, 18 (delapan belas) kegiatan dan 90 (sembilan puluh) sub kegiatan dijabarkan sebagai berikut:

1.

Program Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah,

dengan

Kegiatan

dan

Sub Kegiatan Sebagai Berikut:

a.

Perencanaan,

Penganggaran,

dan

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah, dengan sub kegiatan:

1)

Penyusunan

Dokumen

Perencanaan

Perangkat

Daerah;

2)

Koordinasi

dan

Penyusunan

Dokumen

RKA - SKPD;

3)

Koordinasi

dan

Penyusunan

Dokumen

Perubahan

RKA - SKPD;

4)

Koordinasi

dan

Penyusunan

DPA - SKPD;

5)

Koordinasi

dan

Penyusunan

Perubahan

DPA -

SKPD;

6)

Koordinasi

dan

Penyusunan

Laporan

Capaian

Kinerja

dan

Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;

7)

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah.

25

b.

Administrasi

Keuangan

Perangkat

Daerah,

dengan

sub

kegiatan:

1)

Penyediaan

Gaji

dan

Tunjangan

ASN;

2)

Penyediaan Administrasi

Pelaksanaan

Tugas

ASN;

3)

Pelaksanaan

Penatausahaan

dan

Pengujian/Verifikasi

Keuangan

SKPD;

4)

Koordinasi

dan

Pelaksanaan

Akuntansi

SKPD;

5)

Koordinasi

dan

Penyusunan

Laporan

Keuangan Akhir Tahun

SKPD;

6)

Pengelolaan

dan

Penyiapan

Bahan

Tanggapan

Pemeriksaan;

7)

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD;

8)

Penyusunan

Pelaporan

dan

Analisis

Prognosis

Realisasi

Anggaran.

c.

Administrasi

Barang

Milik

Daerah

pada

Perangkat

Daerah,

dengan

sub kegiatan:

1)

Penyusunan

Perencanaan

Kebutuhan

Barang

Milik

Daerah

SKPD;

2)

Pengamanan

Barang

Milik

Daerah

SKPD;

3)

Koordinasi

dan

Penilaian

Barang Milik Daerah

SKPD;

4)

Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD;

5)

Rekonsiliasi

dan

Penyusunan

Laporan

Barang

Milik

Daerah

pada

SKPD;

6)

Penatausahaan

Barang

Milik Daerah

pada

SKPD;

7)

Pemanfaatan

Barang

Milik

Daerah

SKPD.

d.

Administrasi

Kepegawaian

Perangkat

Daerah, dengan

sub

kegiatan:

1)

Pengadaan

Pakaian

Dinas

beserta

Atribut

Kelengkapannya;

2)

Pendataan

dan

Pengolahan

Administrasi

Kepegawaian;

3)

Pendidikan

dan

Pelatihan

Pegawai

Berdasarkan

Tugas

dan

Fungsi;

4)

Sosialisasi

Peraturan

Perundang - Undangan;

5)

Bimbingan

Teknis

Implementasi

Peraturan

Perundang - Undangan.

e.

Administrasi

Umum

Perangkat

Daerah,

dengan

sub

kegiatan:

1)

Penyediaan

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor;

2)

Penyediaan

Peralatan

Rumah

Tangga;

3)

Penyediaan

Bahan

Logistik

Kantor;

4)

Penyediaan

Barang Cetakan

dan

Penggandaan;

5)

Penyediaan

Bahan

Bacaan

dan

Peraturan

Perundang - undangan;

6)

Fasilitasi

Kunjungan

Tamu;

7)

Penyelenggaraan

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

SKPD;

8)

Penatausahaan

Arsip

Dinamis

pada

SKPD.

f.

Pengadaan

Barang

Milik

Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintah

Daerah, dengan sub kegiatan:

1)

Pengadaan

Peralatan

dan

Mesin Lainnya;

26

2)

Pengadaan

Sarana

dan

Prasarana

Gedung

Kantor

atau

Bangunan Lainnya;

3)

Pengadaan

Sarana

dan

Prasarana

Pendukung

Gedung

Kantor

atau

Bangunan Lainnya.

g.

Penyediaan

Jasa

Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah,

dengan

sub kegiatan:

1)

Penyediaan

Jasa

Surat

Menyurat;

2)

Penyediaan

Jasa

Komunikasi,

Sumber

Daya

Air

dan

Listrik;

3)

Penyediaan

Jasa Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor;

4)

Penyediaan

Jasa

Pelayanan

Umum

Kantor.

h.

Pemeliharaan

Barang

Milik

Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintahan Daerah, dengan sub kegiatan:

1)

Penyediaan

Jasa

Pemeliharaan,

Biaya

Pemeliharaan,

dan

Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;

2)

Penyediaan

Jasa

Pemeliharaan,

Biaya

Pemeliharaan,

Pajak

dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;

3)

Pemeliharaan

Mebel;

4)

Pemeliharaan

Peralatan

dan

Mesin Lainnya;

5)

Pemeliharaan/Rehabilitasi

Sarana

dan

Prasarana

Pendukung

Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.

i.

Layanan

Keuangan

dan

Kesejahteraan

DPRD, dengan

sub

kegiatan:

1)

Penyelenggaraan

Administrasi

Keuangan

DPRD;

2)

Penyediaan

Pakaian

Dinas

dan

Atribut

DPRD;

3)

Pelaksanaan

Medical

Check

Up

DPRD.

j.

Layanan

Administrasi

DPRD,

dengan

sub

kegiatan:

1)

Fasilitasi

Fraksi

DPRD;

2)

Fasilitasi

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

DPRD;

3)

Penyediaan

Kebutuhan

Rumah

Tangga

DPRD.

2.

Program

Dukungan

Pelaksanaan

Tugas

dan

Fungsi

DPRD,

dengan

Kegiatan

dan Sub Kegiatan sebagai berikut:

a.

Pembentukan

Peraturan

Daerah

dan

Peraturan

DPRD,

dengan

sub kegiatan:

1)

Penyusunan

dan

Pembahasan

Program Pembentukan

Peraturan Daerah;

2)

Pembahasan

Rancangan

Peraturan

Daerah;

3)

Penyelenggaraan

Kajian

Perundang - Undangan;

4)

Fasilitasi

Penyusunan

Penjelasan/Keterangan

Naskah Akademik;

5)

Penyusunan

Tata

Tertib

DPRD.

b.

Pembahasan

Kebijakan

Anggaran,

dengan

sub

kegiatan:

1)

Pembahasan

KUA

dan

PPAS;

27

2)

Pembahasan

Perubahan

KUA

dan

Perubahan

PPAS;

3)

Pembahasan

APBD;

4)

Pembahasan

APBD

Perubahan;

5)

Pembahasan

Laporan

Semester;

6)

Pembahasan

Pertanggungjawaban

APBD.

c.

Pengawasan

Penyelenggaraan

Pemerintahan,

dengan

sub

kegiatan:

1)

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Pemerintahan

dan Hukum;

2)

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Infrastruktur;

3)

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Kesejahteraan

Rakyat;

4)

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Perekonomian;

5)

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Sumber

Daya

Alam;

6)

Pengawasan

Tindak

Lanjut

Hasil

Pemeriksaan

Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

7)

Pengawasan

Penggunaan Anggaran;

8)

Pembahasan

Laporan

Keterangan

Pertanggungjawaban

Kepala Daerah.

d.

Peningkatan

Kapasitas

DPRD, dengan

sub

kegiatan:

1)

Orientasi

DPRD;

2)

Pendalaman

Tugas

DPRD;

3)

Penyediaan

Kelompok

Pakar

dan

Tim

Ahli;

4)

Penyediaan

Tenaga

Ahli

Fraksi;

5)

Penyelenggaraan

Hubungan

Masyarakat;

6)

Penyusunan

Program

Kerja DPRD;

7)

Publikasi

dan

Dokumentasi

DPRD.

e.

Penyerapan

dan

Penghimpunan

Aspirasi

Masyarakat,

dengan

sub kegiatan:

1)

Kunjungan

Kerja

dalam

Daerah;

2)

Penyusunan

Pokok - Pokok

Pikiran

DPRD;

3)

Pelaksanaan

Reses.

f.

Pelaksanaan

dan

Pengawasan

Kode

Etik

DPRD,

dengan

sub

kegiatan:

1)

Penyusunan

Kode

Etik

DPRD;

2)

Pengawasan

Kode

Etik

DPRD.

g.

Pembahasan

Kerja

Sama

Daerah,

dengan

sub

kegiatan:

1)

Fasilitasi,

Verifikasi,

dan

Koordinasi

Persetujuan

Kerja

Sama Daerah;

2)

Penyusunan

Bahan

Komunikasi

dan

Publikasi.

28

h.

Fasilitasi

Tugas

DPRD,

dengan

sub

kegiatan:

1)

Koordinasi

dan

Konsultasi

Pelaksanaan

Tugas

DPRD;

2)

Penyusunan

Laporan

Kinerja

DPRD;

3)

Fasilitasi

Pelaksanaan

Tugas

Badan

Musyawarah;

4)

Fasilitasi

Tugas

Pimpinan

DPRD.

Gambar

1.1.Struktur

Organisasi

29

Tabel

2.

1

TARGET

DAN

REALISASI

INDIKATOR

KINERJA

UTAMA

SEKRETARIAT

DPRD

KABUPATEN

KUTAI

TIMUR

TAHUN

2021 - 2025

NO

Kode

Rekening

Program/

Kegiatan/

Sub

Kegiatan

Indikator

Kinerja

Pagu

Anggaran

Pada

Tahun

2021

2022

2023

2024

2025

Pagu

Anggaran

Realisasi

%

Pagu

Anggaran

Realisasi

%

Pagu

Anggaran

Realisasi

%

Pagu

Anggaran

Realisasi

%

Pagu

Anggaran

Realisasi

%

4.02.01

PROGRAM

PENUNJANG

URUSAN

PEMERINTAH

DAERAH

KABUPATEN/KOTA

Cakupan

Pelayanan

Administrasi

Perkantoran

dan

Laporan

Keuangan

Sekretariat

DPRD

1

4.02.01.2.01

Perencanaan,

Penganggaran,

dan

Evaluasi

Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah

Dokumen

Perencanaan,

Penganggaran,

dan

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah

3.690.093.780

3.528.079.708

96

3.560.541.108

3.497.208.454

98

9.093.130.000

8.856.678.937

97

10.900.000.000

10.862.202.595

99.65

1.256.414.000

1.250.975.107

99.57

4.02.01.2.01.0001

Penyusunan

Dokumen

Perencanaan

Perangkat

Daerah

Jumlah

Dokumen

Perencanaan

Perangkat

Dearah

995.599.400

994.574.588

100

600.000.000

599.999.984

100.00

1.465.000.000

1.409.599.000

96

1.575.000.000

1.568.447.400

100

599.250.000

598.574.217

100

4.02.01.2.01.0002

Koordinasi

dan

Penyusunan

Dokumen

RKA - SKPD

Jumlah

Dokumen

RKA -

SKPD dan Laporan

Hasil

Koordinasi

Penyusunan

Dokumen

RKA - SKPD

804.614.160

744.773.860

93

532.911.108

505.452.750

94.85

1.150.000.000

1.144.969.579

99

1.475.000.000

1.467.673.765

99.50

4.02.01.2.01.0003

Koordinasi

dan

Penyusunan

Dokumen Perubahan RKA -

SKPD

Jumlah

Dokumen

yang

RKA - SKPD

dan

Laporan

Hasil

Koordinasi

Penyusunan

Dokumen

Perubahan

RKA - SKPD

1.015.000.000

982.873.742

96

1.700.000.000

1.698.483.030

99.91

4.02.01.2.01.0004

Koordinasi

dan

Penyusunan

DPA - SKPD

Jumlah

Dokumen

DPA -

SKPD dan Laporan

Hasil

Kordinasi

Penyusunan

Dokumen

DPA

-

SKPD

190.083.000

127.537.400

67.10

657.000.000

621.849.770

94.65

1.150.000.000

1.099.144.378

95

1.525.000.000

1.523.484.400

99.90

4.02.01.2.01.0005

Koordinasi

dan

Penyusunan

Perubahan

DPA - SKPD

Jumlah

Dokumen

Perubahan

DPA

-

SKPD

dan Laporan Hasil

Kordinasi

Penyusunan

Dokumen

Perubahan

DPA

-

SKPD

600.000.000

596.892.400

99.48

500.000.000

499.770.000

99.95

1.183.130.000

1.096.733.770

92

1.275.000.000

1.262.305.500

99.00

4.02.01.2.01.0006

Koordinasi

dan Penyusunan

Laporan

Capaian

Kinerja

dan

Ikhtisar Realisasi Kinerja

SKPD

Jumlah

Laporan

Capaian Kinerja dan

Ikhtisar

Realisasi

Kinerja SKPD dan

Laporan

Hasil

Kordinasi

Penyusunan

Laporan

Capaian Kinerja dan

Ikhtisar

Realisasi

Kinerja

SKPD

500.000.000

498.892.400

99.78

600.000.000

599.999.950

100.00

1.515.000.000

1.514.973.868

99

1.775.000.000

1.772.021.800

99.83

257.164.000

252.682.000

98.26

4.02.01.2.01.0007

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah

Jumlah Laporan

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah

599.797.220

565.409.060

94.27

670.630.000

670.136.000

99.93

1.615.000.000

1.608.384.600

99

1.575.000.000

1.569.786.700

99.67

400.000.000

399.718.890

99.93

30

2

4.02.01.2.02

Administrasi

Keuangan

Perangkat

Daerah

Tersedianya

Laporan

Administrasi

Keuangan

Perangkat

Daerah

115.496.265.325

18.724.186.941

16

21.362.590.876

20.269.296.279

95

34.539.164.866

31.806.069.025

92

35.810.541.879

33.688.938.399

94.04

44.117.154.403

34.661.506.772

78.57

4.02.01.2.02.0001

Penyediaan

Gaji

dan

Tunjangan

ASN

Jumlah

Orang

yang

menerima

Gaji

dan

Tunjangan

ASN

107.322.424.145

10.675.805.265

99.47

13.079.384.103

12.392.366.026

94.75

14.287.919.418

13.547.369.748

94

16.556.883.961

15.497.625.252

93.60

43.068.073.988

33.679.453.876

78.2

4.02.01.2.02.0002

Penyediaan

Administrasi

Pelaksanaan

Tugas

ASN

(Gaji

TK2D)

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyediaan

Administrasi

Pelaksanaan

Tugas

ASN

6.173.841.180

6.055.570.176

98.08

6.333.206.773

5.935.947.703

93.73

11.471.245.448

9.513.263.474

82

9.603.657.918

8.555.658.622

89.09

4.02.01.2.02.0003

Pelaksanaan,

Penatausahaan

dan Pengujian / Verifikasi

Keuangan

SKPD

Jumlah

Dokumen

Penatausahaan

dan

Pengujian/Verifikasi

Keuangan

SKPD

450.000.000

449.997.000

100.00

550.000.000

543.802.710

98.87

1.465.000.000

1.450.789.240

99

1.575.000.000

1.573.100.000

99.88

519.280.415

454.135.194

87.45

4.02.01.2.02.0004

Koordinasi

dan

Pelaksanaan

Akuntansi

SKPD

Jumlah

Dokumen

Koordinasi

dan

Pelaksanaan

Akuntansi

SKPD

525.000.000

522.426.400

99.51

750.000.000

748.150.000

99.75

1.760.000.000

1.757.999.818

99

1.875.000.000

1.865.109.060

99.47

529.800.000

527.917.702

99.64

4.02.01.2.02.0006

Pengelolaan

dan

Penyiapan

Bahan

Tanggapan

Pemeriksaan

Jumlah

Dokumen

Bahan

Tanggapan

Pemeriksaan

dan

Tindak

Lanjut

Pemeriksaan

1.460.000.000

1.458.624.726

99

1.525.000.000

1.524.633.300

99.98

4.02.01.2.02.0005

Koordinasi

dan

Penyusunan

Laporan Keuangan Akhir

Tahun

SKPD

Jumlah

laporan

Keuangan

Akhir

Tahun

SKPD dan Laporan

Hasil

Koordinasi

Penyusunan

Laporan

Keuangan

Akhir

Tahun

SKPD

1.330.000.000

1.316.241.320

98

1.675.000.000

1.674.658.000

99.98

4.02.01.2.02.0007

Koordinasi dan Penyusunan

Laporan

Keuangan

Bulanan/Triwulan/Semesteran

SKPD

Jumlah

Laporan

Keuangan

Bulanan

/Triwulan/Semesteran

SKPD dan Laporan

Koordinasi

Penyusunan

Laporan

Keuangan

Bulanan/Triwulan/SKPD

1.350.000.000

1.347.178.891

99

1.525.000.000

1.524.634.000

99.98

4.02.01.2.02.0008

Penyusunan

Pelaporan

dan

Analisis

Prognosis

Realisasi

Anggaran

Jumlah

Dokumen

Pelaporan

dan

Analisis

Progronis

Realisasi

Anggaran

1.025.000.000

1.020.388.100

99.55

650.000.000

649.029.840

99.85

1.415.000.000

1.414.601.808

99

1.475.000.000

1.473.520.165

99.90

3

4.02.01.2.03

Administrasi

Barang

Milik

Daerah Pada Perangkat

Daerah

Tersusunnya

Dokumen

Laporan

Administrasi

Barang

Milik

Daerah

Sekretariat

DPRD

60.400.000

60.397.600

100.00

200.000.000

199.509.300

99.75

4.950.000.000

4.835.632.378

97

9.975.000.000

9.949.181.000

99.74

796.160.000

782.497.000

98.28

4.02.01.2.03.0001

Penyusunan

Perencanaan

Kebutuhan Barang Milik

Daerah

SKPD

Jumlah

Rencana

Kebutuhan

Barang

Milik

Daerah

SKPD

410.000.000

409.988.655

99

1.425.000.000

1.423.444.340

99.89

531.860.000

531.856.000

100

4.02.01.2.03.0002

Pengamanan

Barang

Milik

Daerah

SKPD

Jumlah Dokumen

Pengamanan

Barang

Milik

Daerah

SKPD

410.000.000

409.953.655

99

1.475.000.000

1.474.095.520

99.94

4.02.01.2.03.0003

Koordinasi dan Penilaian

Barang

Milik

Daerah

SKPD

Jumlah

LaporanHasil

Penilaian

Barang

Milik

Daerah dan Hasil

Koordinasi

Penilaian

Barang Milik Daerah

SKPD

410.000.000

409.980.922

99

1.575.000.000

1.572.894.440

99.87

4.02.01.2.03.0004

Pembinaan,

Pengawasan,

dan

Pengendalian Barang Milik

Daerah Pada SKPD

Jumlah Laporan Hasil

pembinaan,

Pengawasan,

dan

Pengendalian

Barang

Milik

Daerah

pada

SKPD

410.000.000

404.695.518

98

1.375.000.000

1.367.139.100

99.43

31

4.02.01.2.03.0005

Rekonsiliasi

dan

Penyusunan

Laporan

Barang

Milik

Daerah

pada

SKPD

Jumlah

Laporan

Rekonsiliasi

dan

Penyusunan

Laporan

Barang

Milik

Daerah

pada

SKPD

1.450.000.000

1.368.611.812

94

1.375.000.000

1.374.134.680

99.94

4.02.01.2.03.0006

Penatausahaan

Barang

Milik

Daerah pada SKPD

Jumlah

Laporan

Penatausahaan

Barang

Milik

pada

SKPD

60.400.000

60.397.600

100.00

200.000.000

199.509.300

99.75

1.450.000.000

1.427.637.898

98

1.425.000.000

1.413.451.620

99.19

264.300.000

250.641.000

94.83

4.02.01.2.03.0007

Pemanfaatan

Barang

Milik

Daerah

SKPD

Jumlah

dokumen Hasil

Pemanfaatan

Barang

Milik

Daerah

SKPD

410.000.000

404.763.918

98

1.325.000.000

1.324.021.300

99.93

4

4.02.01.2.05

Administrasi

Kepegawaian

Perangkat

Daerah

Jumlah

Laporan

Administrasi

Kepegawaian

Perangkat

Daerah

2.060.352.440

1.607.396.514

78

2.343.000.000

2.007.656.880

86

4.064.487.453

3.873.365.143

95

7.500.000.000

7.305.832.098

97.41

912.737.600

629.149.330

68.93

4.02.01.2.05.0002

Pengadaan

Pakaian

Dinas

Beserta

Atribut

Kelengkapannya

Jumlah

Paket

Pakaian

Dinas

beserta

Atribut

Kelengkapan

247.396.800

247.069.900

99.87

150.000.000

144.236.000

96.16

1.127.487.453

1.086.051.480

96

3.750.000.000

3.724.848.500

99.33

350.000.000

198.893.130

56.83

4.02.01.2.05.0003

Pendataan

dan

Pengolahan

Administrasi

Kepegawaian

Jumlah

Dokumen

Pendataan

dan

Pengolahan

Aministrasi

Kepegawaian

78.912.000

77.030.400

97.62

250.000.000

224.741.820

89.90

231.000.000

230.342.016

99

350.000.000

335.001.700

95.17

100.000.000

90.306.000

90.31

4.02.01.2.05.0009

Pendidikan dan Pelatihan

Pegawai

Berdasarkan Tugas

dan

Fungsi

Jumlah

Pegawai

Berdasarkan

Tugas

dan

Fungsi

yang

mengikuti

Pendidikan

dan

Pelatihan

570.000.000

568.035.194

99.66

443.000.000

442.540.000

99.90

276.000.000

275.999.952

99

575.000.000

574.790.700

99.96

120.923.000

117.350.000

97.05

4.02.01.2.05.0010

Sosialisasi

Peraturan

Undang -

Undang

Jumlah Orang yang

mengikuti

Sosialisasi

Peraturan

Perundang -

Undangan

1.164.043.640

715.261.020

61.45

1.500.000.000

1.196.139.060

79.74

1.480.000.000

1.349.561.123

91

1.600.000.000

1.467.538.977

91.72

341.814.600

222.600.200

65.12

4.02.01.2.05.0011

Bimbingan

Teknis

Implementasi

Peraturan

Perundang -

Undangan

Jumlah Orang yang

Mengikuti

Bimbingan

Teknis

Implementasi

Peraturan

Perundang -

Undangan

950.000.000

931.410.572

98

1.225.000.000

1.203.652.221

98.26

5

4.02.01.2.06

Administrasi

Umum

Perangkat

Daerah

Tersedianya

Laporan

Administrasi

Umum

Perangkat

Daerah

1.997.481.135

1.828.147.735

92

2.917.902.000

2.666.160.399

91

9.010.916.000

8.831.433.563

98

16.925.000.000

16.709.156.960

98.72

6.653.353.692

6.584.241.563

98.96

4.02.01.2.06.0002

Penyediaan

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor

Jumlah

Paket

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor

yang

disediakan

249.842.100

248.446.300

99.44

135.000.000

117.670.000

87.16

225.000.000

224.974.179

98

900.000.000

886.050.632

98.45

250.000.000

245.610.000

98.24

4.02.01.2.06.0003

Penyediaan

Peralatan

Rumah

Tangga

Jumlah

Paket

Peralatan

Rumah Tangga yang

disediakan

135.218.000

135.182.000

99.97

250.000.000

234.415.570

93.77

206.000.000

195.757.817

95

1.450.000.000

1.445.286.600

99.67

4.02.01.2.06.0004

Penyediaan

Bahan

Logistik

Kantor

Jumlah

Paket

Bahan

Logistik

Kantor

yang

disediakan

428.958.800

407.008.800

94.88

1.347.797.000

1.253.874.060

93.03

4.553.507.000

4.473.574.004

98

6.055.000.000

6.030.479.400

99.60

3.374.710.542

3.340.811.900

99

4.02.01.2.06.0005

Penyediaan

Barang

Cetakan

dan

Penggandaan

Jumlah

Paket

Barang

Cetakan

dan

Penggandaan

yang

disediakan

149.167.100

148.899.100

99.82

175.000.000

161.184.320

92.11

200.000.000

199.999.971

99

400.000.000

396.682.715

99.17

250.000.000

246.351.000

98.54

4.02.01.2.06.0006

Penyediaan

Bahan

Bacaan

dan

Peraturan

Perundang

-

Undangan

Jumlah Dokumen

Bahan Bacaan dan

Peraturan

Perundang -

Undangan

yang

disediakan

499.987.435

471.471.435

94.30

600.000.000

522.203.860

87.03

724.208.000

653.278.372

90

600.000.000

584.034.924

97.34

344.999.850

330.839.650

95.9

4.02.01.2.06.0008

Fasilitasi

Kunjungan

Tamu

Jumlah Laporan

Fasilitasi

Kunjungan

Tamu

164.307.700

53.540.900

32.59

160.105.000

134.954.589

84.29

1.702.201.000

1.700.375.579

99

5.270.000.000

5.127.416.048

97.29

1.868.237.300

1.866.950.600

99.93

4.02.01.2.06.0009

Penyelenggaraan

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

SKPD

Jumlah

Laporan

Penyelenggaraan

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

SKPD

370.000.000

363.599.200

98.27

250.000.000

241.858.000

96.74

1.400.000.000

1.383.473.641

98

1.900.000.000

1.899.745.400

99.99

398.200.000

396.775.158

99.64

32

4.02.01.2.06.0010

Penatausahan

Arsip

Dinamis

SKPD

Jumlah

Dokumen

Penatausahaan

Arsip

Dinamis

pada

SKPD

350.000.000

339.461.241

96.99

167.206.000

156.903.255

93.84

6

4.02.01.2.07

Pengadaan Barang Milik

Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintah

Daerah

Tersedianya

Laporan

Pengadaan

BMD

Penunjang

Urusan

Pemerintah

Daerah

15.405.730.110

15.352.281.653

100

20.310.500.000

19.560.393.261

96

58.636.512.547

58.418.582.471

99

64.882.500.000

64.474.990.363

99.37

11.417.745.400

11.331.903.670

99.25

4.02.01.2.07.0006

Pengadaan

Peralatan

dan

Mesin

Lainnya

Jumlah

Unit

Peralatan

dan

Mesin

Lainnya

yang

disediakan

2.832.558.300

2.823.231.300

99.67

3.750.000.000

3.711.431.961

98.97

15.576.948.891

15.501.692.258

99

18.250.000.000

18.106.156.149

99.21

1.133.185.400

1.125.329.000

99.31

4.02.01.2.07.0010

Pengadaan Sarana dan

Prasarana

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

Jumlah

Unit

Sarana

dan

Prasarana

Gedung

Kantor atau Bangunan

Lainnya yang

disediakan

12.573.171.810

12.529.050.353

99.65

16.560.500.000

15.848.961.300

95.70

22.254.855.109

22.190.160.216

99

22.082.500.000

21.923.755.246

99.28

5.400.000.000

5.360.690.710

99.27

4.02.01.2.07.0011

Pengadaan Sarana dan

Prasarana

Pendukung

Gedung

Kantor atau Bangunan

Lainnya

Jumlah

Unit

Sarana

dan

Prasarana

Pendukung

Gedung Kantor atau

Bangunan

Lainnya

yang

disediakan

20.794.708.547

20.726.729.997

99

24.550.000.000

24.445.078.968

99.57

4.884.560.000

4.845.883.960

99.21

7

4.02.01.2.08

Penyediaan

Jasa

Penunjang

Urusan

Pemerintah

Daerah

Tersedianya

Laporan

Penyediaan

Jasa

Penunjang

Urusan

Pemerintah

Daerah

2.426.831.620

2.096.743.295

86

2.374.745.656

2.108.370.879

89

2.258.529.200

2.202.155.979

97

7.046.452.150

6.994.555.501

99.26

11.908.608.844

11.414.196.668

95.85

4.02.01.2.08.0002

Penyediaan

Jasa

Komunikasi,

Sumber Daya Air dan Listrik

Jumlah

Laporan

Penyediaan

Jasa

Komunikasi,

Sumber

Daya

Air

dan

Listrik

yang

disediakan

439.519.526

242.318.341

55.13

401.800.000

283.494.100

70.56

680.000.000

669.034.000

98

1.250.000.000

1.244.998.800

99.60

872.350.000

870.322.000

99.77

4.02.01.2.08.0003

Penyediaan

Jasa

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor

Jumlah

Laporan

Penyediaan

Jasa

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor

yang

disediakan

74.800.000

73.927.700

98.83

235.900.000

217.408.250

92.16

215.000.000

211.699.002

98

450.000.000

445.636.700

99.03

1.299.991.400

1.169.786.350

89.98

4.02.01.2.08.0004

Penyediaan

Jasa

Pelayanan

Umum

Kantor

Jumlah

Laporan

Penyediaan

Jasa

Pelayanan

Umum

Kantor

yang

disediakan

1.912.512.094

1.780.497.254

93.10

1.737.045.656

1.607.468.529

92.54

1.363.529.200

1.321.422.977

96

5.196.452.150

5.155.433.300

99.21

9.736.267.444

9.374.088.318

96.28

4.02.01.2.08.0001

Penyediaan

Jasa

Surat

Menyurat

Jumlah Laporan

Penyediaan

Jasa

Surat

Menyurat

150.000.000

148.486.701

98.99

8

4.02.01.2.09

Pemeliharaan

Barang

Milik

Daerah Penunjang Urusan

Pemerintah

Daerah

Tersedianya

Laporan

Pemeliharaan

BMD

8.982.766.398

8.815.974.664

98

2.500.000.000

2.347.155.026

94

2.969.500.000

2.874.033.618

98

4.816.287.850

4.731.513.281

98.24

7.517.244.050

7.296.134.845

97.06

4.02.01.2.09.0002

Penyediaan

Jasa

Pemeliharaan,

Biaya

Pemeliharaan, Pajak, dan

Perizinan

Kendaraan

Dinas

Operasional

atau

Lapangan

Jumlah

Kendaraan

Dinas

Operasional

atau

Lapangan

yang

dipelihara

dan

dibayarkan Pajak dan

Perizinannya

719.927.892

670.312.154

93.11

850.000.000

797.348.976

93.81

600.000.000

587.763.244

97

450.000.000

414.973.930

92.22

438.320.000

396.667.844

90.5

4.02.01.2.09.0011

Pemeliharaan/Rehabilitas

Sarana

dan

Prasarana

Gedung

Kantor atau Bangunan

Lainnya

Jumlah Sarana dan

Prasarana

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

yang

Dipelihara/Direhabilitasi

8.015.363.170

7.926.532.010

98.89

1.150.000.000

1.076.170.750

93.58

10.000.000

-

0

4.02.01.2.09.0001

Penyediaan

Jasa

Pemeliharaan,

Biaya

Pemeliharaan, Pajak, dan

Perizinan

Kendaraan

Dinas

Jabatan

Jumlah

Kendaraan

Perorangan Dinas atau

Kendaraan

Dinas

Jabatan

yang

dipelihara

dan

dibayarkan

Pajaknya

600.000.000

559.127.722

93

450.000.000

426.061.251

94.68

382.070.000

345.508.991

90.43

4.02.01.2.09.0005

Pemeliharaan

Mebel

Jumlah

Mebel

yang

dipelihara

10.000.000

-

0

510.000.000

504.008.400

98.83

550.000.000

545.000.000

99.09

4.02.01.2.09.0006

Pemeliharaan

Peralatan

dan

Mesin

Lainnya

Jumlah

Perlatan

dan

Mesin

Lainnya

yang

dipelihara

193.643.060

182.388.000

94.19

250.000.000

244.306.000

97.72

250.000.000

248.792.800

99

2.156.287.850

2.146.838.700

99.56

1.612.041.650

1.586.753.210

98.43

33

4.02.001.2.09.007

Pemeliharaan

Aset

tetap

Lainnya

Jumlah Aset Tetap

Lainnya

yang

Dipelihara

53.832.276

36.742.500

68.25

250.000.000

229.329.300

91.73

379.500.000

379.167.852

99

4.02.001.2.09.008

Pemeliharaan

Aset

tak

berwujud

Jumlah Aset Tak

berwujud

yangdipelihara

10.000.000

-

0

4.02.001.2.09.009

Pemeliharaan/Rehabilitasi

Gedung

Kantor

dan

Bangunan

Lainnya

Jumlah

Gedung

Kantor

dan Bangunan Lainnya

yang

dipelihara/

Direhabilitasi

10.000.000

-

0

4.02.001.2.09.011

Pemeliharaan

Rehabilitasi

Sarana dan Prasarana

Pendukung

Gedung

Kantor

atau Bangunan Lainnya.

Jumlah Sarana dan

Prasarana

Pendukung

gedung Kantor atau

bangunan

Lainnya

yang

dipelihara/Direhablitasi

1.100.000.000

-

99

1.250.000.000

1.239.631.000

99.17

4.534.812.400

4.422.204.800

97.52

9

4.02.001.2.14

Pelaksanaan

Protokol

dan

Komunikasi

Pimpinan

Fasilitasi

Keprotokolan

Pimpinan

352.816.100

294.997.200

83.61

500.000.000

489.833.800

97.97

1.950.000.000

1.948.661.081

99

4.02.001.2.14.001

Fasilitasi

Keprotokolan

Jumlah

Laporan

Hasil

Fasilitasi

Keprotokolan

352.816.100

294.997.200

83.61

500.000.000

489.833.800

97.97

1.950.000.000

1.948.661.081

99

10

4.02.001.2.15

Layanan

Keuangan

dan

Kesejahteraan

DPRD

Tersedianya

Laporan

Pengelolaan

Layanan

Keuangan

dan

Kesejahteraan

DPRD

25.913.087.440

25.317.449.764

98

30.877.880.000

30.089.413.451

97

31.840.958.489

30.593.395.608

96

33.571.411.708

31.517.572.835

93.88

30.185.447.887

29.607.110.653

98.08

4.02.001.2.15.0001

Penyelenggaraan

Administarasi

Keuangan

DPRD

Jumlah

Anggota

DPRD

yang Menerima Hak

Keuangan

DPRD

25.064.895.424

25.062.372.132

99.99

29.837.880.000

29.412.646.798

98.57

29.915.484.830

28.957.754.518

96

30.171.411.708

28.327.952.568

93.89

28.723.211.000

28.558.525.332

99.43

4.02.01.2.15.0002

Penyediaan

Pakaian

Dinas

dan Atribut DPRD

Jumlah Paket Pakaian

Dinas

dan

Atribut

DPRD

yang

disediakan

400.000.000

34.662.800

8.67

390.000.000

385.242.020

98.78

775.000.000

771.066.169

99

1.650.000.000

1.642.830.800

99.57

800.000.000

791.738.600

98.97

4.02.01.2.15.0003

Pelaksanaan

Medical

Check -

Up

DPRD

Jumlah

Orang

yang

Mengikuti

Medical

Check Up DPRD

448.192.016

220.414.832

49.18

650.000.000

291.524.633

44.85

1.150.473.659

864.574.921

75

1.750.000.000

1.546.789.467

88.39

662.236.887

256.846.721

38.78

11

4.02.01.2.16

Layanan

Administrasi

DPRD

Tersedianya

Laporan

Pemenuhan

Layanan

Administrasi

DPRD

2.587.694.466

2.152.564.619

83

7.313.203.000

5.291.343.684

72

7.045.812.000

6.246.713.411

88

14.427.000.000

13.010.844.741

90.18

12.527.395.240

11.897.324.578

94.97

4.02.01.2.16.0003

Fasilitasi

Rapat

Koordinasi

dan Konsultasi DPRD

Jumlah

Laporan

Hasil

Fasilitasi

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

DPRD

966.122.024

680.591.136

70.45

4.373.803.000

2.428.172.335

55.52

5.450.000.000

5.051.646.012

92.69

1.601.141.500

1.577.416.919

98.52

4.02.01.2.16.0004

Penyediaan

Kebutuhan

Rumah Tangga DPRD

Jumlah

Paket

Kebutuhan

Rumah

Tangga

DPRD

yang

disediakan

1.621.572.442

1.471.973.483

90.77

2.939.400.000

2.863.171.349

97.41

6.977.000.000

6.896.368.471

98.84

9.215.556.740

8.974.548.025

97.38

4.02.001.2.16.001

Penyelenggaraan

Administrasi

Keanggotaan

DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyelenggaraan

Administrasi

Keanggotaan

DPRD

760.000.000

757.250.000

99

4.02.01.2.16.0002

Fasilitasi

Fraksi

DPRD

Jumlah

Laporan

Hasil

Fasilitasi

Fraksi

DPRD

10.000.000

8.572.800

85

2.000.000.000

1.062.830.258

53.14

1.710.697.000

1.345.359.634

94.97

4.02.02

PROGRAM

DUKUNGAN

PELAKSANAAN

TUGAS

DAN FUNGSI DPRD

Tersusunnya

dan

Terintegrasinya

Program - Program

Kerja

DPRD

Untuk

Melaksanakan

Fungsi

Pengawasan,

Fungsi

Pembentukan

PERDA.

Dan Fungsi Anggaran

dalam

Dokumen

Rencana 5 tahunan

RPJMD

Maupun

34

Dokumen

Perencanaan

RKPD

1

4.02.02.2.01

Pembentukan

Peraturan

Daerah dan Peraturan

DPRD

Jumlah

Perda

Yang

Disahkan

2.050.196.172

1.397.281.566

68

2.845.130.236

2.000.821.662

70

3.920.000.000

3.482.566.847

88

6.075.000.000

5.645.051.267

92.92

1.752.858.500

1.323.101.380

75.48

4.02.02.2.01.0001

Penyusunan

dan

Pembahasan

Program

Pembentukan

Peraturan

Daerah

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyusunan

dan

Pembahasan

Program

Pembentukan

Peraturan

Daerah

1.495.396.172

943.381.166

63.09

1.808.483.836

1.079.298.799

59.68

1.200.000.000

969.709.973

80

1.000.000.000

948.014.160

94.80

250.000.000

184.862.049

73.94

4.02.02.2.01.0003

Penyelenggaraan

Kajian

Perundang - Undangan

Jumlah

Dokumen

Kajian

Perundang -

Undangan

254.800.000

196.287.600

77.04

475.652.800

454.714.000

95.60

1.500.000.000

1.335.592.065

89

1.000.000.000

784.797.357

78.48

242.698.500

147.310.843

60.7

4.02.02.2.01.0004

Fasilitasi

Penyusunan

Penjelasan/Keterangan

dan/atau

Naskah

Akademik

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyusunan

atau

Keterangan

dan/atau

Naskah

Akademik

yang

Difasilitasi

300.000.000

257.612.800

85.87

560.993.600

466.808.863

83.21

500.000.000

491.397.900

98

950.000.000

907.372.600

95.51

550.000.000

525.226.472

95.5

4.02.02.2.01.0002

Pembahasan

Rancangan

Peraturan

Daerah

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

Rancangan

Peraturan

Daerah

710.000.000

676.698.909

95

2.250.000.000

2.135.185.290

94.90

600.000.000

361.232.416

60.21

4.02.02.2.01.0005

Penyusunan

Tata

Tertib

DPRD

Jumlah

Dokumen

Tata

Tertib yang disusun

10.000.000

9.168.000

91

875.000.000

869.681.860

99.39

110.160.000

104.469.600

94.83

2

4.02.02.2.02

Pembahasan

Kebijakan

Anggaran

Jumlah

Nota

Kesepakatan

Antara

Legislatif

dan

Eksekutif

418.930.000

404.726.800

96.61

600.000.000

567.195.950

94.53

5.310.000.000

4.876.159.198

91

7.675.000.000

7.655.238.933

99.74

1.386.867.000

1.370.551.170

98.82

4.02.02.2.02.0006

Pembahasan

Pertanggung

Jawaban

APBD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

Pertanggung

Jawaban

APBD

418.930.000

404.726.800

96.61

600.000.000

567.195.950

94.53

600.000.000

586.905.015

97

1.200.000.000

1.195.483.719

99.62

369.632.000

366.470.853

99.14

4.02.02.2.02.0001

Pembahasan

KUA

dan

PPAS

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

KUA

dan

PPAS

1.500.000.000

1.332.544.310

88

2.000.000.000

1.999.427.306

99.97

363.584.000

361.608.612

99.46

4.02.02.2.02.0002

Pembahasan

Perubahan

KUA

dan Perubahan PPAS

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

perubahan

KUA dan Perubahan

PPAS

950.000.000

853.714.529

89

1.150.000.000

1.144.615.465

99.53

4.02.02.2.02.0003

Pembahasan

APBD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

APBD

400.000.000

265.983.440

66

800.000.000

797.352.743

99.67

370.032.000

364.422.705

98.48

4.02.02.2.02.0004

Pembahasan

APBD

Perubahan

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

APBD

Perubahan

350.000.000

327.882.101

93

1.150.000.000

1.149.257.800

99.94

4.02.02.2.02.0005

Pembahasan

Laporan

Semester

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

Laporan

Realisasi

Pelaksanaan

APBD per Semester

1.510.000.000

1.509.129.803

99

1.375.000.000

1.369.101.900

99.57

283.619.000

278.049.000

98.04

3

4.02.02.2.03

Pengawasan

Penyelenggaraan

Pemerintah

Jumlah

Laporan

dari

Hasil

Pengawasan

Penyelenggaraan

Pemerintahan

400.000.000

397.927.600

99.48

794.000.000

793.538.000

99.94

4.625.000.000

4.283.261.568

92

11.375.000.000

11.139.172.015

97.93

35

4.02.02.2.03.0006

Pengawasan

Tindak

Lanjut

Hasil

Pemeriksaan

Laporan

Keuangan oleh Badan

Pemeriksa

Keuangan

Jumlah

Dokmen

Hasil

Pengawasan

Tindak

Lanjut

Hasil

Pemeriksaan

Laporan

Keuangan

oleh

Badan

Pemeriksa

Keuangan

400.000.000

397.927.600

99.48

794.000.000

793.538.000

99.94

1.725.000.000

1.722.731.700

99.87

4.02.02.2.03.0001

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

bidang

Pemerintahan

dan

Hukum

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Pemerintahan

dan

Hukum

610.000.000

482.239.329

79

1.450.000.000

1.346.199.835

92.84

4.02.02.2.03.0002

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Infrastruktur

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Infrastruktur

110.000.000

52.166.766

47

1.300.000.000

1.291.759.093

99.37

4.02.02.2.03.0003

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Kesejahteraan

Rakyat

Jumlah

Laporan

Pengawasan

Urusan

Pemerintah

Bidang

Kesejahteraan

Rakyat

110.000.000

74.174.270

67

950.000.000

945.409.100

99.52

4.02.02.2.03.0004

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Perekonomian

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Perekonomian

610.000.000

562.851.538

92

1.600.000.000

1.561.057.656

97.57

4.02.02.2.03.0005

Pengawasan Urusan Bidang

Pemerintahan

Bidang

Sumber

Daya

Alam

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Sumber Daya Alam

610.000.000

561.786.107

92

1.350.000.000

1.344.383.870

99.58

4.02.02.2.03.0007

Pengawasan

Penggunaan

Anggaran

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pengawasan

Penggunan

Anggaran

1.550.000.000

1.549.440.000

99.96

4.02.02.2.03.0008

Pembahasan

Laporan

Keterangan

Pertanggung

Jawaban

Kepala

Daerah

Jumlah

Rekomendasi

Hasil

Pembahasan

Laporan

Keterangan

Pertanggung

Jawaban

Kepala

Daerah

600.000.000

577.627.945

96

1.450.000.000

1.378.190.761

95.05

4

4.02.02.2.04

Peningkatan

Kapasitas

DPRD

Jumlah

Anggota

DPRD

Yang

Difasilitasi

Peningkatan

Kapasitasnya

10.805.872.416

10.642.992.296

98

11.901.283.000

11.201.287.548

94

29.056.520.000

27.970.293.192

96

48.922.260.000

48.171.512.764

98.47

4.02.02.2.04.0002

Pendalaman

Tugas

DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pendalaman

Tugas

DPRD

478.785.322

446.221.722

93.20

1.925.176.000

1.366.197.338

70.96

2.900.000.000

2.081.869.184

71

3.297.260.000

2.779.652.267

84.30

4.02.02.2.04.0008

Publikasi

dan

Dokumentasi

Dewan

Jumlah

Dokumen

Penyebarluasan

Produk

Hukum

Daerah,

Publikasi

dan

Dokumentasi

Dewan

7.841.163.782

7.797.225.862

99.44

7.826.107.000

7.757.928.298

99.13

20.225.000.000

20.124.081.937

99

36.925.000.000

36.763.951.814

99.56

4.02.02.2.04.0005

Penyediaan

Tenaga

Ahli

Fraksi

Jumlah

Tenaga

Ahli

Fraksi

1.710.923.312

1.665.221.312

97.33

1.350.000.000

1.336.311.932

98.99

1.623.360.000

1.584.124.959

97

1.500.000.000

1.463.058.200

97.54

4.02.02.2.04.0006

Penyelenggaraan

Hubungan

Masyarakat

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyelenggaraan

Hubungan

Masyarakat

775.000.000

734.323.400

94.75

800.000.000

740.849.980

92.61

1.410.000.000

1.308.250.000

92

1.975.000.000

1.969.257.031

99.71

4.02.02.2.04.0001

Orientasi

DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyelenggara

Orientasi

DPRD

510.000.000

507.929.877

99

1.400.000.000

1.391.167.952

99.37

4.02.02.2.04.0004

Penyediaan

Kelompok

Pakar

dan Tenaga Ahli

Jumlah

Orang

dalam

Kelompok

Pakar

dan

Tim

Ahli

1.778.160.000

1.756.159.748

98

2.300.000.000

2.280.373.900

99.15

4.02.02.2.04.0007

Penyusunan

Program

Kerja

DPRD

Jumlah

Dokumen

Rencana

Kerja

DPRD

610.000.000

607.877.487

99

1.525.000.000

1.524.051.600

99.94

36

5

4.02.02.2.05

Penyerapan

dan

Penghimpunan

Aspirasi

Masyarakat

Jumlah

Dokumen

Pokok - Pokok

Pikiran

Hasil

Pelaksanaan

Reses

3.121.036.652

2.906.469.482

93

9.215.587.156

8.348.431.576

91

10.090.000.000

9.189.299.206

91

9.293.000.000

8.957.978.781

96.39

4.02.02.2.05.0001

Kunjungan

Kerja

Dalam

Daerah

Jumlah Laporan Hasil

Kunjungan

Kerja

DPRD

804.427.212

704.001.602

87.52

1.706.943.000

1.052.955.483

61.69

1.850.000.000

1.116.841.290

60

2.018.000.000

1.739.620.000

86.21

4.02.02.2.05.0002

Penyusunan

Pokok - Pokok

Pikiran

DPRD

Jumlah

Dokumen

Pokok - Pokok

Pikiran

DPRD

yang

disusun

200.000.000

156.098.800

78.05

408.644.156

408.464.656

61.69

1.240.000.000

1.237.994.260

99

1.425.000.000

1.424.956.883

100.00

4.02.02.2.05.0003

Pelaksanaan

Reses

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pelaksanaan

Reses

2.116.609.440

2.046.369.080

96.68

7.100.000.000

6.887.011.437

97.00

7.000.000.000

6.834.463.656

97

5.850.000.000

5.793.401.898

99.03

4.02.02.2.06

Pelaksanaan

dan

Pengawasan

Kode Etik DPRD

Jumlah

Laporan

Pelaksanaan

dan

Pengawasan

Kode

Etik

DPRD

20.000.000

7.704.000

77

2.150.000.000

2.033.629.400

94.59

4.02.02.2.06.0001

Penyusunan

Kode

Etik

DPRD

Jumlah

kode

Etik

dan

Tata

Beracara

DPRD

10.000.000

7.704.000

77

1.025.000.000

955.487.400

93.22

4.02.02.2.06.0002

Pengawasan

Kode

Etik

DPRD

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Kode

Etik

DPRD

10.000.000

-

0

1.125.000.000

1.078.142.000

95.83

6

4.02.02.2.07

Pembahasan

Kerja

Sama

Daerah

20.000.000

19.321.453

96

2.350.000.000

2.346.622.324

99.86

4.02.02.2.07.0001

Fasilitasi,

Verifikasi,

dan

Koordinasi

Persetujuan

Kerjasama

Daerah

Jumlah

Dokumen

Rekomendasi

Hasil

Fasilitasi,

Verifikasi,

dan

Koordinasi

Persetujuan

Kerja

Sama

Daerah

10.000.000

9.850.823

96

1.475.000.000

1.471.893.050

99.79

4.02.02.2.07.0002

Penyusunan

Bahan

Komunikasi

dan

Publikasi

Jumlah Dokumen

Bahan

Komunikasi

dan

Publikasi

yang

disusun

10.000.000

9.470.630

94

875.000.000

874.729.274

99.97

7

4.02.02.2.08

Fasilitasi

Tugas

DPRD

Persentase

Fasilitasi

Tugas

DPRD

742.472.500

548.202.164

73.83

1.752.752.000

1.083.454.363

61.81

4.600.000.000

3.255.859.512

70

9.120.000.000

8.719.173.726

95.60

4.02.02.2.08.0001

Koordinasi

dan

Konsultasi

Tugas

DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Koordinasi

dan

Konsultasi

Pelaksanaan

Tgas

DPRD

742.472.500

548.202.164

73.83

1.752.752.000

1.083.454.363

61.81

2.820.000.000

1.483.740.110

52

3.970.000.000

3.612.695.945

91.00

4.02.02.2.08.0002

Penyusunan

Laporan

Kinerja

DPRD

Jumlah

Laporan

Fraksi,

Alat Kelengkapan dan

Kinerja DPRD yang

disusun

1.010.000.000

1.007.599.730

99

925.000.000

922.055.000

99.68

4.02.02.2.08.0003

Fasilitasi

Pelaksanaan

Tugas

Badan

Musyawarah

Jumlah

Dokumen

Hasil

Fasilitasi

Pelaksanaan

Tugas

Badan

Musyawarah

760.000.000

754.519.672

99

2.125.000.000

2.905.059.441

98.59

4.02.02.2.08.0004

Fasilitasi

Tugas

Pimpinan

DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Fasilitasi

Tugas

Pimpinan

DPRD

10.000.000

10.000.000

100

2.100.000.000

2.089.363.340

99.49

37

BAB

III

TUJUAN,

SASARAN, STRATEGI

DAN

ARAH

KEBIJAKAN

3.1

Tujuan

Renstra

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

Tahun 2025 - 2029

Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan

tugas

dan

fungsi

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

pada

periode tahun 2025 - 2029. NSPK yang diterapkan merupakan acuan utama yang ditetapkan oleh pemerintah

pusat sebagai

dasar dalam menjalankan

berbagai

kebijakan, program, dan

tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam

rangka

mendukung

visi

misi

Pemerintah

Kabupaten

Kutai

Timur

serta

selaras dengan arah

pembangunan

Provinsi Kalimantan

Timur 2025 - 2029 dan implementasi

Asta Cita 2025 - 2029 pada tingkat nasional, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur wajib mengikuti

dan

mengimplementasikan

NSPK

yang dikeluarkan

oleh

Pemerintah

Pusat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap proses administratif, pengelolaan dokumen, pelaksanaan

anggaran,

serta

pelayanan

publik

terlaksana

secara

efektif,

efisien,

transparan, dan akuntabel.

38

Gambar

3. 2

Kerangka

Keterkaitan

Sasaran

RPJMD

dengan

Tujuan

Renstra

PD

Sumber:

Lampiran

Instruksi

Menteri

Dalam

Negeri

Nomor

2

Tahun

2025

A.

UU

23

Tahun

2014/ PP

18 Tahun

2016

Sebagaimana telah diamanatkan pada Paragraf 7 Pasal 162 ayat (10) Undang -

undang

Nomor

23

Tahun

2014

tentang

Pemerintahan

Daerah

bahwa

Sekretariat

DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.

Demikian

juga

pada

Paragraf

2

Pasal

31

ayat

(5)

Peraturan

Pemerintah

Nomor

16 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyelenggarakan:

1.

Penyelenggaraan

administrasi

kesekretariatan

DPRD

kabupaten/kota;

2.

Penyelenggaraan

administrasi

keuangan

DPRD

kabupaten/kota;

3.

Fasilitasi

penyelenggaraan

rapat

DPRD

kabupaten/kota;

dan

4.

Penyediaan

dan

pengkoordinasian

tenaga

ahli

yang

diperlukan

oleh

DPRD kabupaten/kota.

B.

Asta

Cita

Asta Cita merupakan visi - misi pembangunan nasional untuk periode tahun 2025 - 2029

yang

diusung

oleh

pemerintah

pusat

sebagai

pedoman

strategis

dalam

mewujudkan

Indonesia

Emas

2045.

Asta

Cita

mengandung

Visi

yaitu

Bersama

39

Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, dan delapan misi utama yang mengarahkan pembangunan nasional ke arah yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Gambar

3. 3

Visi

Kabinet

Merah

Putih

Gambar

3.

4

8

(delapan)

Misi

Utama Asta Cita

40

Untuk mengoptimalkan implementasi Asta Cita, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi dengan visi dan misi pembangunan di tingkat provinsi maupun daerah.

C.

Visi

dan

Misi

Provinsi

Kalimantan

Timur

Visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas mengandung makna, bahwa pelaksanaan

pembangunan

di

Kalimantan

Timur

tidak

semata

hanya

berorientasi

pada sukses kemajuan daerahnya, tetapi juga harus mengutamakan kesuksesan masyarakatnya.

Pembangunan

daerah

harus

dapat

menjamin

terwujudnya

masyarakat yang

sejahtera

dan

bahagia.

Pelaksanaan

pembangunan

harus

berpijak

pada

kemajuan dan kesuksesan masyarakat yang diraih secara beriringan dengan menumbuhkan semangat dan kepercayaan bahwa “Semua Bisa Sukses”. Pembangunan yang dilaksanakan harus mampu membawa masyarakat Kalimantan Timur menjadi lebih cerdas, lebih sehat, lebih produktif, dan lebih berakhlak mulia.

Dalam rangka mewujudkan visi

Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 - 2026, ditetapkan 6 (enam) misi pembangunan sebagai berikut:

Misi

1: Mewujudkan

Sumber

Daya

Manusia

yang

Unggul

dan

Sejahtera;

Misi

2:

Mewujudkan

Kalimantan

Timur

sebagai

Pusat Ekonomi

Baru yang

Inklusif Berbasis Industrialisasi Komoditas Unggulan Daerah;

Misi 3: Meningkatkan

Pembangunan

Infrastruktur

Guna

Menunjang

Kegiatan Perekonomian, Pelayanan Publik dan Kesehatan;

41

Misi 4:

Mewujudkan

Tata

Kelola

Pemerintahan

yang

Baik,

Profesional,

dan Berintegritas Berbasis Teknologi Informasi;

Misi

5:

Meningkatkan

Kualitas

Kehidupan

Beragama

serta

Penguatan

Budaya

dan Kearifan Lokal;

Misi

6:

Mewujudkan

Pembangunan

Berwawasan

Lingkungan

yang

Berkelanjutan;

Sebagai bagian dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Timur menyelaraskan visi dan misi daerahnya dengan visi dan misi provinsi guna menjamin keselarasan pembangunan daerah dalam kerangka pembangunan Provinsi Kalimantan Timur secara menyel uruh.

D.

Visi

dan

Misi

Kabupaten

Kutai

Timur

Tahun

2025 - 2029

Visi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 adalah: "Terwujudnya Kutai Timur

Tangguh, Mandiri, dan

Berdaya

Saing". Visi

tersebut merupakan

suatu

cita -

cita besar dalam rangka membangun daerah dan masyarakat Kutai Timur agar dapat berkembang secara berkelanjutan, menghadapi tantangan zaman, dengan memanfaatkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Visi Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 diciptakan untuk dapat meningkatkan pendapatan per kapita yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan merata, dimana sasaran ini selaras dengan cita - cita Kutai Timur menjadi daerah yang mandiri secara ekonomi . Selain itu, pencapaian visi tangguh dan mandiri tidak dapat dilepaskan dari upaya sistematis untuk mengurangi kemiskinan dan memperkecil

kesenjangan sosial. Program - program

pro - rakyat akan difokuskan pada penyediaan jaminan sosial, peningkatan layanan da sar, pemberdayaan ekonomi keluarga

miskin,

dan

pemenuhan

kebutuhan

dasar

secara

merata

di

wilayah

pedalaman maupun

pesisir. Kutai

Timur juga diarahkan

untuk

berperan

aktif

dalam memperkuat pertumbuhan

ekonomi

Kalimantan

Timur

melalui

kontribusi

sektor

unggulan.

Dengan potensi sumber daya alam dan posisi strategis dalam pengembangan wilayah, Kutai Timur dipersiapkan sebagai simpul pertumbuhan baru yang menopang daya saing provinsi dan nasional.

42

Sementara itu, daya saing daerah menjadi kunci bagi keberlanjutan pembangunan. Sasaran ini mendorong inovasi daerah dalam pembangunan infrastruktur ekonomi, penguatan konektivitas wilayah, peningkatan investasi, digitalisasi pelayanan publik, serta reforma si tata kelola birokrasi. Semua ini adalah wujud

dari

visi

berdaya

saing

yang

berorientasi

pada

efisiensi

dan

produktivitas.

Tidak hanya itu, pembangunan manusia adalah fondasi utama dalam membangun Kutai Timur yang tangguh dan mandiri. Sasaran ini mendoro ng investasi pada sektor pendidikan, kesehatan, pelatihan vokasi, dan pengembangan pemuda. SDM yang unggul

akan

menjadi

motor

penggerak

transformasi

ekonomi

dan

sosial

daerah. Kutai Timur juga berkomitmen

terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungan. Visi tangguh juga mengandung makna ketahanan ekologi. Oleh karena itu, arah pembangunan akan ditujukan untuk mengurangi emisi GRK melalui penguatan tata kelola lingkungan, rehabilitasi hutan dan lahan, serta

transisi energi bersih dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

Dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2026, ditetapkan 5 (lima) misi pembangunan sebagai berikut :

Misi

1

:

Peningkatan

dan

Pemerataan

Daya Saing Daerah Melalui

Pembangunan Sumber Daya

Manusia yang

Berakhlak

Mulia, Berbudaya, Sehat, Cerdas serta Berprestasi.

Misi

2 :

Transformasi Ekonomi Melalui Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Berbasis Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan.

Misi

3 :

Mewujudkan

Tata

Kelola

Pemerintahan

yang

Tangguh

dan Berintegritas.

Misi

4 :

Peningkatan

Infrastruktur

Dasar

dan

Digital

yang

Mendukung Konektivitas Antar Wilayah dan Pemerintahan yang Berintegritas.

Misi

5:

Mewujudkan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Terpadu dan Berkesinambungan.

Hubungan

antara kelima misi

dengan

visi Kabupaten Kutai

Timur Tahun

2025 -

2029, dapat digambarkan sebagai berikut:

43

Visi

pembangunan

jangka

menengah

Kutai

Timur

difokuskan

pada

transformasi Sosial (pada misi 1) dan transformasi ekonomi (pada misi II). Fokus

transformasi ini akan

di

dukung oleh fondasi

transformasi

tata

Kelola (pada misi

III) dan

peningkatan infrastruktur (pada misi

IV) yang kesemuanya itu akan bermuara pada keberlanjutan lingkungan hidup (pada misi V).

E.

Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029

Visi dan Misi pembangunan daerah selanjutnya diturunkan ke dalam rumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai

atau

dihasilkan

dalam

jangka

waktu

5

(lima)

tahun.

Sedangkan

sasaran

adalah rumusan

kondisi

yang

menggambarkan

tercapainya

tujuan,

berupa

hasil

pembangunan Daerah. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan berdasarkan pada analisis isu - isu strategis. Rumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah ini selanjutnya menjadi sebuah rangka ian kinerja yang terhubung secara cascading dengan

pencapaian

visi,

dengan

tetap

memperhatikan

keterkaitan

dengan

pelaksanaan 5 (lima) misi pembangunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 yang akan menjadi dasar perumusan arah kebijakan pembangunan daerah.

Gambar

3. 5

Cascading

Tujuan

dan

Sasaran

Pembangunan

Daerah

Kutai

Timur

2025 - 2029

F.

Tujuan

Rencana

Strategis

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen

perencanaan

strategis

yang

menjadi

pedoman

bagi

pemerintah

daerah

dalam melaksanakan pembangunan selama periode lima tahun. RPJMD berfungsi untuk mengarahkan dan menyelaraskan berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat DPRD, dalam mencapai visi dan misi pembangunan da erah.

44

Dari

data

di

atas,

terdapat

keterkaitan

antara

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai Timur dengan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran pembangunan daerah yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029, sebagai berikut:

Tabel

3.

1

Keterkaitan

Visi, Misi, Tujuan

dan

Sasaran

Pembangunan Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur

dengan

Sekretariat

DPRD

Visi

Terwujudnya

Kutai

Timur

Tangguh,

Mandiri,

dan

Berdaya

Saing

Misi

Misi

ke - 3

Mewujudkan

Tata

Kelola

Pemerintahan

yang

Tangguh

dan

Berintegritas.

Tujuan

Tujuan

ke - 3

Mewujudkan

Birokrasi

yang

efektif,

efisien,

transparan,

akuntabel

dan

responsif

Sasaran

Tujuan

3

Sasaran

1

Terwujudnya

Tata

Kelola

Pemerintahan

yang

profesional,

efektif,

adaptif,

dan

visioner.

Tujuan

3

Sasaran

2

Meningkatnya

kualitas

pelayanan

publik

Dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk menyusun rencana strategis yang berlandaskan pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui

Instruksi

Menteri

Dalam

Negeri

Nomor 2 Tahun 2025. IKK ini menjadi acuan penting dalam merumuskan langkah - langkah strategis yang akan diambil selama periode 2025 - 2029, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan

tugas dan fungsi DPRD.

Tabel

3.

2

Tujuan

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

Tujuan

Terwujudnya

dukungan

pelaksanaan

tugas

dan

fungsi

DPRD

Indikator

Tingkat

kepuasan

anggota

DPRD

terhadap

pelayanan

Sekretariat

DPRD

Sumber data:

Instruksi

Menteri

Dalam

Negeri

Nomor

2

Tahun

2025

3.2

Sasaran

Renstra Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai Timur

Tahun 2025 - 2029

Dalam

rangka

mendukung

pelaksanaan

tugas

dan

fungsi

Dewan

Perwakilan

Rakyat Daerah

(DPRD)

Kabupaten

Kutai

Timur

secara

optimal,

Sekretariat

DPRD

menetapkan tujuan

strategis

utama,

yaitu

mewujudkan

dukungan

pelaksanaan

tugas

dan

fungsi

DPRD

secara

efektif

dan

efisien.

Tujuan

ini

menjadi

landasan

bagi

seluruh

program

dan kegiatan yang dirancang dalam rencana strategis tahun 2025 - 2029.

Sebagai indikator keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, Sekretariat DPRD menggunakan tingkat kepuasan anggota DPRD terhadap pelayanan yang diberikan sebagai ukuran utama. Indikator ini mencerminkan sejauh mana Sekretariat mampu memberikan

45

layanan

yang

responsif,

profesional,

dan

sesuai

dengan

kebutuhan

anggota DPRD dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislatif, penganggaran, dan pengawasan.

Untuk mencapai tujuan dan indikator tersebut, telah ditetapkan beberapa sasaran strategis

yang

menjadi

fokus

pengembangan

dan

peningkatan

kinerja

Sekretariat

DPRD, yaitu:

Tabel

3.

3

Sasaran

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

TUJUAN

SASARAN

Terwujudnya

dukungan

pelaksanaan

tugas dan fungsi DPRD

Meningkatnya

efektivitas

dan

Akuntabilitas

Kinerja

Sekretariat

DPRD

Terpenuhinya

Fasilitasi

Persidangan

dan

Kajian

Hukum

DPRD

Optimalisasi

Dukungan

penganggaran

dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

Keterkaitan yang erat antara tujuan, indikator, dan sasaran ini menciptakan kerangka kerja yang sinergis bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun dan melaksanakan rencana strategisnya. Dengan mengedepankan tingkat kepuasan

anggota

DPRD

sebagai

indikator

kunci,

seluruh

sasaran

yang

telah

ditetapkan diarahkan untuk menghasilkan pelayanan yang profesional dan mendukung ketercapaian tujuan utama. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat peran Sekretariat DPRD sebagai unit pendukung yang handal dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas d an fungsi DPRD demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

46

Tabel

3.

4

Teknik

Merumuskan

Tujuan

dan

Sasaran

Renstra

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

NSPK dan

Sasaran

RPJMD

yang

Relevan

Tujuan

Sasaran

Indikator

Target

Tahun

Ket

2025

2026

2027

2028

2029

2030

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

Menyelenggara

Terwu -

Meningkatnya

Nilai

AKIP

70

70,5

71

71,5

72

72,5

Nilai

kan

administrasi

judnya

Efektivitas

Sekretariat

kesekretariatan

dukungan

Akuntabilitas

DPRD

dan

keuangan,

pelaksana

Kinerja

mendukung

an

tugas

Sekretariat

DPRD

pelaksanaan

dan

tugas

dan

fungsi

fungsi

Terpenuhinya

Persentase

100

100

100

100

100

100

Persen -

DPRD

DPRD

Fasilitasi

Fasilitasi

%

%

%

%

%

%

tase

kabupaten

Persidangan

dan

pembahasan

/kota,

serta

Kajian

Hukum

Raperda

menyediakan

DPRD

menjadi

Perda

dan

tahun

N

mengoordinasik

an

tenaga

ahli

Ketepatan

Te -

Te -

Te -

Te -

Te -

Te -

Tepat

yang

diperlukan

penetapan

Perda

pat

pat

pat

pat

pat

pat

Waktu

oleh

DPRD

APBD

tahun

N

Wakt

Wakt

Wakt

Wakt

Wakt

Wakt

/Tidak

kabupaten

/kota

u

u

u

u

u

u

Tepat

dalam

Waktu

melaksanakan

Optimalisasi

Persentase

100

100

100

100

100

100

Persen -

hak

dan

Dukungan

Fasilitasi

%

%

%

%

%

%

tase

fungsinya

Penganggaran

dan

Pengawasan

sesuai

dengan

Pengawasan

Penyelengga -

kebutuhan.

Penyelengga - raan

raan

Pemerinta -

Pemerintahan

han

Dalam upaya meningkatkan kinerja Sekretariat DPRD, kami telah menetapkan beberapa sasaran yang terukur dan relevan. Setiap sasaran ini akan dievaluasi menggunakan indikator yang telah ditentukan, yang akan memberikan gambaran jelas tentang pencapaian kiner ja. Berikut adalah penjelasan mengenai indikator dan rumus pengukurannya:

47

1.

Nilai

AKIP

Sekretariat

DPRD

AA

(Bobot

nilai

100)

Jika seluruh kriteria telah terpenuhi (100%) dan terdapat upaya inovatif serta layak menjadi percontohan secara nasional

A

(Bobot

nilai

90)

Jika kualitas seluruh kriteria telah terpenuhi (100%)

dan

terdapat

beberapa

upaya

yang

bisa dihargai dari pemenuhan kriteria tersebut

BB

(Bobot

nilai

80)

Jika

kualitas

seluruh

kriteria

telah

terpenuhi (100%) sesuai dengan mandat kebijakan

B

(Bobot

nilai

70)

Jika

kualitas

sebagian

besar

kriteria

telah terpenuhi (>75% - 100%)

CC

(Bobot

nilai

60)

Jika

kualitas

sebagian

besar

kriteria

telah terpenuhi (>50% - 75%)

C

(Bobot

nilai

50)

Jika

kualitas

sebagian

kecil

kriteria

telah terpenuhi

D

(Bobot

nilai

30)

Jika

kriteria

penilaian

akuntabilitas

kinerja telah mulai dipenuhi (>0% - 25%)

E

(Bobot

nilai

0)

Jika sama sekali tidak ada upaya dalam pemenuhan kriteria penilaian akuntabilitas kinerja.

Sumber

data

PermenpanRB

Nomor

88

Tahun

2021

2.

Persentase

Fasilitasi

Pembahasan

Raperda

menjadi

Perda

Tahun

N

Untuk mengukur nilai

persentase dalam

fasilitasi

pembahasan

Raperda menjadi Raperda tahun N, dihitung dengan rumus:

Persentase fasilitasi

pembahasan

Raperda

=

(Jumlah

pembahasan

Raperda yang terfasilitasi ÷ Jumlah permohonan pembahasan Raperda) × 100%

3.

Ketepatan

Penetapan

Perda

APBD

Tahun

N

Dalam

rangka

memastikan

bahwa

Peraturan

Daerah

(Perda)

ditetapkan

tepat waktu, kami mengukur ketepatan penetapan Perda dengan rumus:

48

Ketepatan

Penetapan

Perda

=

Tepat Waktu/

Tidak Tepat Waktu

4.

Persentase

Fasilitasi

Pengawasan

Penyelenggaraan

Pemerintahan

Untuk

meningkatkan

efektivitas

pengawasan,

kami

menggunakan

indikator persentase fasilitasi pengawasan, yang dihitung dengan rumus:

Persentase

fasilitasi

pengawasan

=

(Pengawasan

dilaksanakan

÷

Pengawasan direncanakan) × 100 %

3.3

Strategi

Sekretariat

DPRD

dalam

mencapai

tujuan

dan

sasaran

Renstra

Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029

Dalam rangka mewujudkan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, Sekretariat DPRD

merumuskan

strategi

yang

terintegrasi

dan

berfokus

pada

peningkatan kualitas pelayanan, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan. Strategi ini disusun berdasarkan

2

(dua)

program

utama

yang

mencakup

outcome

dan

indikator

yang

relevan, serta sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Program

1:

Program

Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

Kabupaten/

Kota

Outcome:

1.

Meningkatnya

Keselarasan

Perencanaan

Perangkat

Daerah

dengan

Penganggaran;

2.

Meningkatnya

Capaian

Kinerja

Keuangan

Penunjang

Urusan;

3.

Meningkatnya

Nilai

Indeks

Profesionalitas

Aparatur

Sipil

Negara

(IP

ASN)

Perangkat Daerah;

4.

Meningkatnya

Pengelolaan

Barang

Milik

Daerah

yang

Akuntabel.

Indikator

Kinerja

Utama:

Nilai

AKIP

Sekretariat

DPRD

Program

2:

Dukungan

Pelaksanaan

Tugas

dan Fungsi

DPRD

Outcome:

1.

Meningkatnya

kualitas

persidangan

dan

kajian

peraturan

perundang - undangan;

2.

Meningkatnya

kualitas

penganggaran

dan

pengawasan.

Indikator

Kinerja

Utama:

1.

Persentase

fasilitasi

pembahasan

Raperda

menjadi

Perda

tahun

N;

2.

Ketepatan

penetapan

Perda

APBD

tahun

N;

49

3.

Persentase

fasilitasi

Pengawasan

Penyelenggaraan

Pemerintahan;

Indikator

Kinerja

Kunci:

1.

Ketepatan

penetapan

Perda

APBD

Tahun

N;

2.

Persentase

penetapan

Raperda

Tahun

N;

serta

3.

Persentase

pengawasan

penyelenggaraan

Pemerintahan.

Arah kebijakan yang diambil oleh Sekretariat DPRD diawali dengan dilakukan penahapan prioritas tahunan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran Sekretariat DPRD. Tahapan rencana program dimulai dari peningkatan kualitas pelayanan, optimalisasi tata kerja

dan tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi.

Penahapan pembangunan merupakan salah satu bagian dari strategi yang menggambarkan arah prioritas pembangunan tahunan dalam rangka pencapaian tujuan dan

sasaran

Renstra

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

Tahun

2025 - 2029.

Adapun penahapan pencapaian tujuan dan sasaran Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur dapat digambarkan sebagai berikut:

Tabel

3.

5

Penahapan

Renstra

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

Tahap

I

Tahap

II

Tahap

III

Tahap

IV

Tahap

V

2026

2027

2028

2029

2030

1

2

3

4

5

Prioritas pada peningkatan kualitas pengesahan

perda, penganggaran

dan pengawasan melalui peningkatan kualitas

pelayanan

Prioritas pada peningkatan kualitas pengesahan

perda, penganggaran

dan pengawasan melalui optimalisasi tata kerja dan tata kelola

Prioritas pada peningkatan kualitas pengesahan

perda, penganggaran

dan pengawasan melalui

peningkatan kualitas

sumber

daya manusia

Prioritas pada peningkatan kualitas pengesahan perda, penganggaran dan pengawasan melalui peningkatan

sarana dan prasarana

Prioritas pada peningkatan

kualitas

pengesahan perda, penganggaran dan pengawasan

melalui pemanfaatan teknologi

informasi dan

penyebarluasan informasi

Dengan

menerapkan

strategi

ini,

Sekretariat DPRD

berkomitmen

untuk

memberikan dukungan

maksimal

dalam

pelaksanaan

tugas

dan

fungsi

DPRD,

serta

memastikan

bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan arahan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Melalui upaya ini, diharapkan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, dan pengawasan dapat meningkat, memberika n dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

50

Lebih lanjut, dengan dukungan yang efektif terhadap fungsi - fungsi DPRD ini, Sekretariat

DPRD

secara

tidak

langsung

berkontribusi

pada

Visi

Kabupaten

Kutai

Timur

:

"Terwujudnya

Kutai

Timur

Tangguh,

Mandiri,

dan

Berdaya

Saing"

dan

Misi

ke

3

(tiga): Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Tangguh dan Berintegritas, serta Tujuan 3 –

Sasaran 1 : Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang profesional, efektif, adaptif, dan visioner dan Tujuan 3 –

Sasaran 2 : Meningkatnya kualitas pelayanan publik .

Pengawasan yang baik akan mendorong kinerja Perangkat Daerah yang lebih akuntabel, dan proses legislasi yang transparan akan menghasilkan peraturan yang lebih baik. Peningkatan Nilai AKIP Sekretariat DPRD (indikator sasaran RPJMD) akan dipengaruhi oleh kua litas dukungan Sekretariat DPRD terhadap kinerja DPRD secara keseluruhan.

3.4

Arah kebijakan Perangkat Daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029

Sebagai

bentuk

operasionalisasi

sesuai

tugas dan fungsi

Sekretariat DPRD dan

arah kebijakan RPJMD Kabupaten Kutai Timur serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai

target

tujuan

dan

sasaran

Rencana

Strategis

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai Timur dirumuskan sebagaimana tabel berikut:

Tabel

3.

5

Teknik

Merumuskan

Arah

Kebijakan

Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur

No.

Operasionalisasi NSPK

Arah

Kebijakan

RPJMD

Kutai

Timur

Arah Kebijakan Renstra

Sekretariat

DPRD

1.

Menyelenggarakan

Meningkatkan

kapasitas

perencanaan

daerah

dengan

Peningkatan

kualitas

administrasi

memperkuat

analisis

kebutuhan

daerah

serta

memastikan

administrasi

kesekretariatan

kesekretariatan

dan

penganggaran

berbasis

kinerja

yang

selaras

dengan

visi

dan

keuangan

untuk

keuangan,

mendukung

pembangunan.

mendukung

pelaksanaan

pelaksanaan

tugas

dan

tugas

dan

fungsi

DPRD

fungsi

DPRD

Memperkuat

sistem

monitoring

dan

evaluasi

untuk

secara

optimal.

kabupaten/kota,

serta

memastikan

bahwa

pencapaian

program

sesuai

dengan

menyediakan

dan

tujuan

dan

sasaran

yang

telah ditetapkan.

mengoordinasikan

tenaga

ahli

yang

Memperbaiki

sistem

pengelolaan

keuangan

daerah,

diperlukan

oleh

DPRD

dengan

memastikan

transparansi

dalam

penggunaan

kabupaten/kota

dalam

anggaran,

serta

meningkatkan

pelaporan

keuangan

yang

melaksanakan

hak

dan

tepat

waktu

dan

sesuai dengan

standar

yang

berlaku.

fungsinya

sesuai

dengan

kebutuhan.

Melakukan

reformasi

birokrasi

dengan

tujuan

untuk

Optimalisasi

tata

kerja

dan

menyederhanakan

prosedur

dan

mempercepat

tata

kelola

melalui

evaluasi

pengambilan

keputusan,

serta

memastikan

bahwa

seluruh

dan

penyempurnaan

Standar

instansi

pemerintah

bekerja

secara

efisien

dan

transparan.

Operasional

Prosedur

(SOP),

Peta

Proses

Bisnis,

Analisa

Jabatan,

Peta

Memastikan

bahwa

seluruh

pencapaian

kinerja

ASN

dinilai

berdasarkan

indikator

kinerja

yang

jelas

dan

Jabatan,Informasi

Jabatan,

51

terukur,

serta

mengimplementasikan

sistem

reward

and

Evaluasi

Jabatan,

serta

punishment

yang

adil.

Evaluasi

Kelembagaan

Meningkatkan

kompetensi

dan

integritas

ASN

melalui

Peningkatan

kompetensi

pendidikan

dan

pelatihan

yang

berkesinambungan,

dan

profesionalisme

SDM

termasuk

di

dalamnya

pelatihan

kepemimpinan

dan

Sekretariat

DPRD

melalui

keterampilan

teknis

yang

relevan

dengan kebutuhan

pelatihan

dan

organisasi.

pengembangan

kapasitas

yang

berkelanjutan

sesuai

jabatan.

Mengoptimalkan

penggunaan

teknologi

informasi

dalam

Peningkatan

sarana

dan

pengelolaan

keuangan,

termasuk

penerapan

sistem

e -

prasarana

melalui

budgeting

dan

e - procurement

untuk

mengurangi

potensi

pengembangan

fasilitas

korupsi

dan

meningkatkan

efisiensi

anggaran.

kantor

yang

produktif

serta

pemeliharaan

dan

perawatan

aset

Meningkatkan

akses

informasi

publik

dan

memperkuat

Pemanfaatan

Teknologi

pelayanan

informasi

untuk

masyarakat

dengan

Informasi

melalui

menyediakan

portal

informasi

pemerintah

yang

mudah

pemanfaatan

platform

diakses

dan

transparan.

digital

untuk

penyebarluasan

informasi

terkait

kegiatan

DPRD

Mengintegrasikan

sistem

informasi

pemerintahan

yang

terhubung

secara

online,

untuk

mempermudah

akses

data

kepada

masyarakat

serta

antar

instansi

dan

memfasilitasi

pelayanan

publik

yang

mengoptimalkan

lebih

cepat

dan

akurat

penggunaan

media

sosial

dan

website

resmi

untuk

Mengimplementasikan

e - Government

secara

lebih

luas

untuk

meningkatkan

efisiensi

pelayanan

publik

dan

meningkatkan

transparansi

mempercepat

proses

administrasi

yang

sebelumnya

dan akuntabilitas.

memakan

waktu.

52

BAB

IV

PROGRAM,

KEGIATAN,

SUBKEGIATAN,

DAN

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

4.1

Program

Program - program yang akan dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai

Timur

selama

periode

Tahun

2025 -

2029

merupakan

turunan

(cascading)

logis dari

tujuan dan sasaran strategis Perangkat Daerah yang telah ditetapkan. Program -

program ini didesain untuk mencapai outcome dan output yang terukur, yang pada akhirnya berkontribusi pada dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur.

Nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan yang digunakan dalam Renstra ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri beserta pemutakhiran terakhir, sehingga menjamin keselarasan dengan sistem perencanaan dan p enganggaran daerah secara nasional.

Dalam upaya mencapai kinerja Perangkat Daerah yang optimal, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur akan melaksanakan program - program yang terstruktur dan terukur mulai Tahun 2025 hingga Tahun 2029, dan bahkan mempertimbangkan kesinambungan hingga Tahun 203 0 sebagai landasan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2030.

Adapun program - program utama Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 adalah sebagai berikut:

1.

Program

Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

Kabupaten/Kota

Program ini secara umum bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD. Di

dalamnya mencakup berbagai

kegiatan dan sub kegiatan yang esensial, antara lain:

2.

Program

Dukungan

Pelaksanaan

Tugas dan

Fungsi

DPRD:

Program

ini

secara

khusus

dirancang

untuk

memperkuat

kemampuan

DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kegiatan dan sub kegiatan dalam program ini meliputi:

53

Program - program

ini

akan

dijabarkan

lebih

lanjut

dalam

uraian

kegiatan

dan sub

kegiatan, lengkap dengan indikator

kinerja,

target,

dan

pagu

indikatif

untuk setiap tahun

anggaran

selama periode 2025 - 2029.

Selain itu, akan

diidentifikasi pula sub kegiatan yang secara spesifik mendukung program prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur.

4.2

Kegiatan

1.

Program

Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

Kabupaten/Kota:

a.

Kegiatan

Perencanaan,

Penganggaran,

dan

Evaluasi

Kinerja

Perangkat Daerah meliputi:

1)

Penyusunan

dokumen

perencanaan

Perangkat

Daerah

(Renstra,

Renja);

2)

Koordinasi

dan

penyusunan

laporan

capaian

kinerja

dan

ikhtisar realisasi kinerja SKPD.

b.

Kegiatan

Administrasi

Keuangan

Perangkat

Daerah

mencakup:

1)

Penyediaan

gaji

dan

tunjangan

ASN;

2)

Koordinasi

dan

penyusunan laporan

keuangan

akhir

tahun

SKPD;

3)

Koordinasi

dan

Penyusunan

Laporan

Keuangan

Bulanan/

Triwulanan/ Semesteran SKPD;

4)

Penatausahaan

Barang

Milik Daerah

Pada

SKPD

c.

Administrasi

Kepegawaian

Perangkat

Daerah:

1)

Pendidikan

dan

pelatihan

pegawai

berdasarkan

tugas

dan

fungsi;

2)

Bimbingan

teknis

implementasi

peraturan

perundang - undangan.

d.

Administrasi

Umum

Perangkat

Daerah:

1)

Penyediaan

komponen

instalasi

listrik/

penerangan

bangunan

kantor;

2)

Penyediaan

bahan

logistik

kantor;

3)

Penyediaan

barang cetakan

dan

penggandaan;

4)

Penyediaan

bahan

bacaan

dan

peraturan

perundang - undangan;

5)

Fasilitasi

kunjungan

tamu;

serta

6)

Penyelenggaraan

rapat

koordinasi

dan

konsultasi

SKPD.

e.

Pengadaan

Barang

Milik

Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah:

1)

Pengadaan

peralatan

dan

mesin

lainnya.

54

f.

Penyediaan

Jasa

Penunjang

Urusan

Pemerintah

Daerah:

1)

Penyediaan

jasa

surat

menyurat;

2)

Penyediaan

jasa

komunikasi,

sumber

daya

air

dan

Listrik;

serta

3)

Penyediaan

jasa

pelayanan

umum kantor.

g.

Pemeliharaan Barang Milik Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintahan Daerah:

1)

Penyediaan

Jasa

Pemeliharaan,

Biaya

Pemeliharaan,

dan

Pajak

Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;

2)

Penyediaan

Jasa

Pemeliharaan,

Biaya

Pemeliharaan,

Pajak

dan

Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;

3)

Pemeliharaan

mebel;

4)

Pemeliharaan

peralatan

dan

mesin

lainnya;

serta

5)

Pemeliharaan/rehabilitasi

gedung

kantor

dan

bangunan

lainnya.

h.

Layanan

Keuangan

dan

Kesejahteraan

DPRD:

1)

Penyelenggaraan

administrasi

keuangan

DPRD,

2)

Penyediaan

pakaian

dinas

dan

atribut

DPRD,

serta

3)

Pelaksanaan

medical

check - up DPRD.

i.

Layanan

Administrasi

DPRD:

1)

Penyelenggaraan

Administrasi

Keanggotaan

DPRD;

2)

Fasilitasi

rapat

koordinasi

dan

konsultasi

DPRD.

2.

Program

Dukungan

Pelaksanaan

Tugas

dan

Fungsi

DPRD:

a.

Pembentukan

Peraturan

Daerah

dan

Peraturan

DPRD:

1)

Penyusunan

dan

pembahasan

program

pembentukan

peraturan

daerah;

2)

Pembahasan

rancangan

peraturan

daerah;

3)

Penyelenggaraan

kajian

perundang - undangan;

4)

Fasilitasi

penyusunan

penjelasan/keterangan

naskah

akademik;

5)

Penyusunan

tata

tertib

DPRD;

serta

6)

Sosialisasi Peraturan

Daerah

yang

Dilakukan

Bersama oleh

DPRD dan Pemerintah Daerah.

b.

Pembahasan

Kebijakan

Anggaran:

1)

Pembahasan

KUA

dan

PPAS;

2)

Pembahasan

perubahan

KUA

dan

perubahan

PPAS;

3)

Pembahasan

APBD;

4)

Pembahasan

APBD

perubahan;

5)

Pembahasan

laporan

semester;

serta

6)

Pembahasan

pertanggungjawaban

APBD.

c.

Pengawasan

Penyelenggaraan

Pemerintahan:

1)

Pengawasan

urusan

pemerintahan

bidang

pemerintahan

dan hukum;

55

2)

Pengawasan

urusan

pemerintahan

bidang

infrastruktur;

3)

Pengawasan

urusan

pemerintahan

bidang

kesejahteraan

rakyat;

4)

Pengawasan

urusan

pemerintahan

bidang

perekonomian;

5)

Pengawasan

tindak

lanjut

hasil

pemeriksaan

laporan

keuangan

oleh BPK;

6)

Pengawasan

penggunaan

anggaran;

serta

7)

Pembahasan

laporan

keterangan

pertanggungjawaban

kepala

daerah.

d.

Peningkatan

Kapasitas

DPRD:

1)

Orientasi

DPRD;

2)

Pendalaman

tugas

DPRD;

3)

Penyediaan

kelompok pakar

dan

tim

ahli;

4)

Penyediaan

tenaga

ahli

fraksi;

5)

Penyelenggaraan

hubungan

masyarakat;

serta

6)

Penyusunan

program

kerja

DPRD

dalam

rangka

persentase terfasilitasinya kegiatan DPRD.

e.

Penyerapan

dan

Penghimpunan Aspirasi

Masyarakat:

1)

Kunjungan

kerja

dalam

daerah,

2)

Penyusunan

pokok - pokok

pikiran

DPRD

3)

Pelaksanaan

reses;

serta

4)

Sosialisasi

Rancangan

Peraturan

Daerah.

f.

Pelaksanaan

dan

Pengawasan

Kode

Etik

DPRD:

Pengawasan

kode etik DPRD.

g.

Fasilitasi

Tugas

DPRD:

1)

Koordinasi

dan

konsultasi

pelaksanaan

tugas DPRD;

2)

Penyusunan

laporan

kinerja

DPRD;

3)

Fasilitasi

pelaksanaan

tugas

Badan

Musyawarah;

serta

4)

Fasilitasi

tugas

Pimpinan

DPRD.

56

4.3

Uraian

Sub

Kegiatan

Beserta

Kinerja, Indikator, Target

dan

Pagu

Indikatif

Gambar

4.

1

Kerangka

Perumusan

Program/Kegiatan/

Sub

Kegiatan

Renstra

PD

Program - program yang akan dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2025, yang sekaligus menjadi pijakan awal pelaksanaan Rencana Strategis Tahun 2025 - 2029, terbagi dalam dua program utama yang mendukung operasional

Perangkat Daerah

dan

pelaksanaan

tugas

serta fungsi

DPRD. Rincian program, kegiatan, sub kegiatan, indikator kinerja, target capaian, dan pagu indikatif untuk Tahun 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:

57

Tabel

4.

1

Teknik

Merumuskan

Program/Kegiatan/Subkegiatan

Renstra

Sekretariat

DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta menyediakan dan mengoordinasikan

tenaga

ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Terwujudny a dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD

Tingkat kepuasan anggota DPRD terhadap pelayanan Sekretariat DPRD

1.

Meningkatnya Efektivitas Akuntabilitas Kinerja

Sekretariat DPRD

1.

Nilai

AKIP

Sekretariat

DPRD

1.

Meningkatnya Keselarasan Perencanaan Perangkat

Daerah

dengan Penganggaran

1.

Persentase Keselarasan Perencanaan

Perangkat

Daerah dengan Penganggaran

I.

Program Penunjang Urusan

Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota

1.

Tersusunnya Dokumen Perencaaan, Penganggaran,

dan Evaluasi Kinerja

Perangkat

Daerah sesuai NSPK

1.

Jumlah Dokumen Perencaaan , Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja

Perangkat

Daerah

yang disusun sesuai NSPK

1.

Perencanaan, Penganggaran,

dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah

Dokumen

Perencanaan Perangkat Daerah

1.

Penyusunan Dokumen Perencanaan

Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan

Ikhtisar

Realisasi

Kinerja

SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

2.

Koordinasi dan Penyusunan

Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realiasai Kinerja SKPD

58

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

2.

Meningkatnya Capaian Kinerja Keuangan

Penunjang Urusan

2.

Persentase Capaian Kinerja Keuangan

Penunjang

Urusan

2.

Tersusunnya Laporan Administrasi Keuangan Perangkat

Daerah sesuai NSPK rah

Jumlah Laporan Administrasi Keuangan

Perangkat

Daerah

yang disusun sesuai NSPK

2.

Administrasi Keuangan

Perangkat Daerah

Jumlah

Orang

yang

Menerima

Gaji dan Tunjangan ASN

3.

Penyediaan

Gaji

dan Tunjangan ASN

Jumlah

Laporan

Keuangan

Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

4.

Koordinasi dan Penyusunan

Lapran Keuangan Akhir Tahun

SKPD

Jumlah

Laporan

Keuangan

Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD

5.

Koordinasi dan Penyusunan

Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD

3.

Meningkatnya Nilai Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

(IP

ASN)

Perangkat Daerah

3.

Indeks

Profesionalitas

Aparatur

Sipil Negara (IP ASN) Perangkat Daerah

59

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

3.

Tersusunnya Laporan Administrasi Kepegawaian Perangkat

Daerah sesuai NSPK

Jumlah Laporan Administrasi Kepegawaian

Perangkat

Daerah yang disusun sesuai NSPK

3.

Administrasi Kepegawaian Perangkat

Daerah

Jumlah

Pegawai

Berdasarkan

Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

6.

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan

Tugas

dan Fungsi

Jumlah Orang yang Mengikuti Bimbingan

Teknis

Implementasi Peraturan Perundang - Undangan

7.

Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan

Perundang -

undangan

2.

Meningkatnya Capaian Kinerja Keuangan

Penunjang Urusan

2.

Persentase Capaian Kinerja Keuangan

Penunjang

Urusan

4.

Tersusunnya Laporan Administrasi Umum

Perangkat

Daerah

sesuai NSPK h

Jumlah Laporan Administrasi Umum

Perangkat

Daerah

yang disusun sesuai NSPK

4.

Administrasi Umum

Perangkat Daerah

Jumlah

Paket

Komponen

Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan

8.

Penyediaan

Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor

Jumlah

Paket

Bahan

Logistik Kantor yang Disediakan

9.

Penyediaan

Bahan Logistik Kantor

60

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

Jumlah

Paket

Barang

Cetakan

dan Penggandaan yang Disediakan

10.

Penyediaan

Barang Cetakan dan Penggandaan

Jumlah

Dokumen

Bahan

Bacaan

dan Peraturan Perundang - Undangan

yang Disediakan

11.

Penyediaan Bahan Bacaan

dan

Peraturan Perundang - undangan

Jumlah

Laporan

Fasilitasi Kunjungan Tamu

12.

Fasilitasi Kunjungan

Tamu

Jumlah

Laporan

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

13.

Penyelenggaraan

Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

4.

Meningkatnya Pengelolaan Barang

Milik Daerah yang Akuntabel

4.

Persentase

Pengelolaan

Barang Milik Daerah yang Akuntabel

5.

Tersedianya Barang

Milik Daerah

sesuai kebutuhan

Jumlah

Laporan

Pengadaan

Barang Milik Daerah yang disediakan

5.

Pengadaan

Barang Milik Daerah Penunjang

Urusan

Pemerintahan Daerah

Jumlah

Unit

Peralatan

dan

Mesin Lainnya yang Disediakan

14.

Pengadaan

Peralatan dan Mesin Lainnya

2.

Meningkatnya Capaian Kinerja Keuangan

Penunjang Urusan

2.

Persentase Capaian Kinerja Keuangan

Penunjang

Urusan

6.

Tersusunnya Laporan Penyediaan Jasa Penunjang

Urusan Pemerintahan

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang disusun sesuai NSPK

6.

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah

Daerah

61

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

Daerah

sesuai NSPK

Jumlah

Laporan

Penyediaan

Jasa Surat Menyurat

15.

Penyediaan

Jasa

Surat Menyurat

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi,

Sumber

Daya

Air

dan Listrik yang Disediakan

16.

Penyediaan Jasa Komunikasi,

Sumber Daya

Air dan

Listrik

Jumlah

Laporan

Penyediaan

Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan

17.

Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan

Kantor

4.

Meningkatnya Pengelolaan Barang

Milik Daerah yang Akuntabel

4.

Persentase

Pengelolaan

Barang Milik Daerah yang Akuntabel

7.

Terpeliharanya Barang

Milik Daerah

Jumlah Laporan Pemeliharaan Barang

Milik

Daerah

yang

dipelihara

7.

Pemeliharaan Barang Milik

Daerah

Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah Kendaraan Perorangan

Dinas

atau

Kendaraan

Dinas

Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya

18.

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan

Dinas

atau Kendaraan Dinas Jabatan

62

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

Jumlah Kendaraan Dinas Operasional

atau

Lapangan

yang Dipelihara

dan

dibayarkan

Pajak dan Perizinannya

19.

Penyediaan Jasa Pemeliharaan,

Biaya Pemeliharaan,

Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas

Operasional

atau Lapangan

Jumlah

Mebel

yang

Dipelihara

20.

Pemeliharaan

Mebel

Jumlah

Peralatan

dan

Mesin Lainnya yang Dipelihara

21.

Pemeliharaan Peralatan

dan

Mesin Lainnya

Jumlah

Gedung

Kantor

dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi

22.

Pemeliharaan/ Rehabilitsi Gedung Kantor

dan

Bangunan lainnya

2.

Meningkatnya Capaian Kinerja Keuangan Penunjang

Urusan

2.

Persentase Capaian Kinerja Keuangan

Penunjang

Urusan

8.

Tersusunnya Laporan Administrasi Keuangan

dan

kesejahteraan DPRD

Jumlah Laporan Administrasi Keuangan

dan

kesejahteraan

DPRD

8.

Layanan

Keuangan

dan Kesejahteraan DPRD

Jumlah Anggota DPRD yang Menerima

Hak

Keuangan

DPRD

23.

Penyelenggaraan Administrasi Keuangan

DPRD

Jumlah

Paket

Pakaian

Dinas

dan Atribut DPRD yang Disediakan

24.

Penyediaan

Pakaian

Dinas

dan

Atribut DPRD

63

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

Jumlah

Orang

yang

Mengikuti Medical Check Up

DPRD

25.

Pelaksanaan

Medical Check Up DPRD

2.

Meningkatnya Capaian Kinerja Keuangan

Penunjang Urusan

2.

Persentase Capaian Kinerja Keuangan

Penunjang

Urusan

9.

Tersusunnya Laporan Administrasi

DPRD

Jumlah

Laporan

Administrasi

DPRD

9.

Layanan Administrasi

DPRD

Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan

Administrasi Keanggotaan DPRD

26.

Penyelenggaraan Administrasi Keanggotaan

DPRD

Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi

Fraksi

DPRD

27.

Fasilitasi

Fraksi

DPRD

Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi DPRD

28.

Fasilitasi Rapat Koordinasi dan

Konsultasi

DPRD

Jumlah

Paket

Kebutuhan

Rumah Tangga DPRD yang Disediakan

29.

Penyediaan

Kebutuhan Rumah

Tangga

DPRD

2.

Terpenuhinya Fasilitasi

Proses Legislasi dan Kajian Hukum DPRD

1.

Persentase

penetapan

Ranperda tahun N

1.

Meningkatnya kualitas persidangan

dan kajian peraturan

perundang -

undangan

Persentase

Fasilitasi

pembahasan Raperda menjadi Perda tahun N

II.

Program Dukungan Pelaksanaan

Tugas

dan Fungsi DPRD

64

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

Tersusunnya Laporan Pembentukan Peraturan

Daerah

dan

Peraturan DPRD

Jumlah Laporan Pembentukan Peraturan

Daerah

dan

Peraturan DPRD

1.

Pembentukan Peraturan

Daerah

dan Peraturan DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah

30.

Penyusunan dan Pembahasan

Program Pembentukan Peraturan Daerah

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

31.

Pembahasan Rancangan

Peraturan Daerah

Jumlah

Dokumen

Kajian PerundangUndangan

32.

Penyelenggaraan

Kajian

Perundang -

undangan

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyusunan Penjelasan

atau

Keterangan

dan/atau Naskah Akademik yang Difasilitasi

33.

Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/

Keterangan Naskah Akademik

Jumlah

Dokumen

Tata

Tertib

DPRD yang Disusun

34.

Penyusunan

Tata

Tertib DPRD

Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah yang Dilakukan

Bersama

oleh

DPRD

dan Pemerintah Daerah

35.

Sosialisasi Peraturan Daerah

yang

Dilakukan Bersama oleh DPRD dan

Pemerintah

Daerah

2.

Ketepatan

penetapan

Perda

APBD tahun N

65

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

Meningkatnya kualitas persidangan

dan kajian peraturan

perundang -

undangan

Ketepatan

Penetapan

Perda

APBD tahun N

2.

Terbahasnya Kebijakan Anggaran

Jumlah

Laporan

Pembahasan Kebijakan Anggaran

2.

Pembahasan

Kebijakan Anggaran

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan KUA dan PPAS

36.

Pembahasan

KUA

dan PPAS

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS

37.

Pembahasan Perubahan

KUA

dan Perubahan PPAS

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan APBD

38.

Pembahasan

APBD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan APBD Perubahan

39.

Pembahasan APBD

Perubahan

Jumlah Dokumen Hasil Pembahasan Laporan Realisasi Pelaksanaan

APBD

Per

Semester

40.

Pembahasan

Laporan Semester

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan Pertanggungjawaban APBD

41.

Pembahasan Pertanggungjawaban APBD

3.

Optimalisasi Dukungan Penganggaran

dan Pengawasan Penyelenggaraan

3.

Persentase Pengawasan Penyelenggaraan

Pemerintahan

66

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

Pemerintahan

2.

Meningkatnya kualitas penganggaran dan

pengawasan

1.

Persentase

Fasilitasi

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

3

Tersusunnya Laporan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

Jumlah Laporan Pengawasan Penyelenggaraan

Pemerintahan

3.

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum

42.

Pengawasan Urusan Pemerintahan

Bidang Pemerintahan dan Hukum

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur

43.

Pengawasan Urusan Pemerintahan

Bidang Infrastruktur

Jumlah Laporan Pengawasan Urusan

Pemerintahan

Bidang Kesejahteraan Rakyat

44.

Pengawasan Urusan Pemerintahan

Bidang Kesejahteraan

Rakyat

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian

45.

Pengawasan Urusan Pemerintahan

Bidang Perekonomian

67

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

46.

Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Laporan Keuangan

oleh

Badan Pemeriksa Keuangan

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pengawasan Penggunaan Anggaran

477.

Pengawasan Penggunaan

Anggaran

Jumlah Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

Kepala

Daerah

48.

Pembahasan

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah

2.

Persentase Fasilitasi Layanan Peningkatan

Kapasitas

dan

Kegiatan DPRD

4.

Tersusunnya Laporan Kegiatan

Peningkatan Kapasitas

DPRD

Jumlah

Laporan

Peningkatan Kapasitas DPRD

4.

Peningkatan

Kapasitas DPRD

Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan

Orientasi

DPRD

49.

Orientasi

DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pendalaman Tugas DPRD

50.

Pendalaman

Tugas DPRD

Jumlah

Orang

dalam

Kelompok Pakar dan Tim Ahli

51.

Penyediaan

Kelompok Pakar dan Tim Ahli

Jumlah

Tenaga

Ahli

Fraksi

52.

Penyediaan

Tenaga

Ahli Fraksi

Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan

Hubungan Masyarakat

53.

Penyelenggaraan Hubungan

Masyarakat

68

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

Jumlah

Dokumen

Rencana

Kerja DPRD

54.

Penyusunan

Program Kerja DPRD

5.

Tersusunnya Laporan Kegiatan Penyerapan

dan Penghimpunan

Aspirasi Masyarakat

Jumlah Laporan Kegiatan Penyerapan

dan

Penghimpunan Aspirasi Masyarakat

5.

Penyerapan Dan Penghimpunan

Aspirasi Masyarakat

Jumlah

Laporan

Hasil

Kunjungan Kerja DPRD

55.

Kunjungan

Kerja

dalam Daerah

Jumlah

Dokumen

Pokok - Pokok Pikiran DPRD yang Disusun

56.

Penyusunan Pokok -

Pokok

Pikiran

DPRD

Jumah

Dokumen

Hasil

Pelaksanaan Reses

57.

Pelaksanaan

Reses

Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi

Rancangan

Peraturan Daerah

58.

Sosialisasi

Rancangan

Peraturan Daerah

6.

Tersusunnya Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan

Kode Etik DPRD

Jumlah

Laporan

Pelaksanaan

dan Pengawasan Kode Etik DPRD

6.

Pelaksanaan dan Pengawasan

Kode

Etik DPRD

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan Kode Etik DPRD

59.

Pengawasan

Kode

Etik DPRD

7.

Tersusunnya Laporan

Fasilitasi Tugas

DPRD

Jumlah

Laporan

Fasilitasi

Tugas DPRD

7.

Fasilitasi

Tugas

DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD

60.

Koordinasi dan Konsultasi

Pelaksanaan Tugas DPRD

69

NSPK

dan

Sasaran

RPJMD

yang

relevan

Tujuan

Sasaran

Outcome

Output

Indikator

Program/

Kegiatan/ Subkegiatan

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

Jumlah Laporan Fraksi, Alat Kelengkapan

dan

Kinerja

DPRD yang Disusun

61.

Penyusunan

Laporan Kinerja DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah

62.

Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan

Musyawarah

Jumlah

Dokumen

Hasil

Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD

63.

Fasilitasi

Tugas Pimpinan

DPRD

70

TABEL

4.3

RENCANA

PROGRAM

/

KEGIATAN

/

SUBKEGIATAN

DAN

PENDANAAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

BIDANG

URUSAN

/

PROGRAM /

OUTCOME

/

KEGIATAN

/

SUBKEGIATAN

OUTPUT

INDIKATOR

OUTCOME

/

OUTPUT

BASELI

NE

TAHUN

2024

TARGET

DAN

PAGU

INDIKATIF

TAHUN

PERANGKAT

DAERAH

KETERANG

AN

2026

2027

2028

2029

2030

TARG

ET

PAGU

TARGE

T

PAGU

TARGE

T

PAGU

TARGE

T

PAGU

TARGE

T

PAGU

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

4.02

-

SEKRETARIAT

DPRD

86.282.413.540,00

107.566.639.772,00

124.165.077.314,00

161.093.436.734,0

0

168.368.214.126,00

4.02.01 -

PROGRAM

PENUNJANG

URUSAN

PEMERINTAHAN

DAERAH

KABUPATEN/KOTA

70.646.019.937,00

85.242.222.527,00

100.068.235.246,00

125.135.548.601,0

0

130.456.227.624,00

TERLAKSANANYA

PENUNJANG

PERANGKAT

DAERAH

70.646.019.937,00

85.242.222.527,00

100.068.235.246,00

125.135.548.601,0

0

130.456.227.624,00

4.02.0.00.0.00.01.

00

00

-

Sekretariat

DPRD

4.02.01.2.01

-

Perencanaan,

Penganggaran,

dan

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah

311.699.647,00

1.522.536.073,00

4.982.342.758,00

5.439.938.545,00

6.358.144.011,00

Jumlah

Dokumen

Perencanaan,

Penganggaran,

dan

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah

Jumlah

Laporan

Capaian Kinerja dan

Ikhtisar

Realisasi

Kinerja SKPD dan

Laporan

Hasil

Koordinasi

Penyusunan

Laporan

Capaian Kinerja dan

Ikhtisar

Realisasi

Kinerja

SKPD

(Laporan)

3

3

311.699.647

,00

3

1.522.536.073,

00

3

4.982.342.758,

00

3

5.439.938.545

,00

3

6.358.144.011,

00

Jumlah

Laporan

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah

(Laporan)

4

4

4

4

4

4

Jumlah

Dokumen

Perencanaan

Perangkat

Daerah

(Dokumen)

4

4

4

4

4

4

4.02.01.2.01.0001

-

Penyusunan

Dokumen

Perencanaan

156.203.813,00

586.922.833,00

1.337.746.462,00

1.891.863.619,00

2.088.926.448,00

71

Perangkat

Daerah

Tersusunnya

Dokumen

Perencanaan

Perangkat

Daerah

Jumlah

Dokumen

Perencanaan

Perangkat

Daerah

(Dokumen)

4

4

156.203.813,00

4

586.922.833,00

4

1.337.746.462,00

4

1.891.863.619,00

4

2.088.926.448,00

4.02.01.2.01.0006

-

Koordinasi

dan

Penyusunan

Laporan

Capaian

Kinerja

dan

Ikhtisar

Realisasi

Kinerja

SKPD

76.334.418,00

467.806.620,00

1.602.506.494,00

1.660.328.068,00

2.183.753.338,00

Tersedianya

Laporan

Capaian Kinerja dan

Ikhtisar

Realisasi

Kinerja SKPD dan

Laporan

Hasil

Koordinasi

Penyusunan

Laporan

Capaian

Kinerja dan Ikhtisar

Realisasi Kinerja SKPD

Jumlah

Laporan

Capaian Kinerja dan

Ikhtisar

Realisasi

Kinerja SKPD dan

Laporan

Hasil

Koordinasi

Penyusunan

Laporan

Capaian Kinerja dan

Ikhtisar

Realisasi

Kinerja

SKPD

(Laporan)

3

3

76.334.418,00

3

467.806.620,00

3

1.602.506.494,00

3

1.660.328.068,00

3

2.183.753.338,00

4.02.01.2.01.0007

-

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah

79.161.416,00

467.806.620,00

2.042.089.802,00

1.887.746.858,00

2.085.464.225,00

Terlaksananya

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah

Jumlah

Laporan

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah

(Laporan)

4

4

79.161.416,00

4

467.806.620,00

4

2.042.089.802,00

4

1.887.746.858,00

4

2.085.464.225,00

4.02.01.2.02

-

Administrasi

Keuangan

Perangkat

Daerah

30.981.484.056,00

31.572.702.270,00

32.503.724.104,00

33.965.747.826,00

33.681.895.441,00

Jumlah

Orang

yang

Menerima

Gaji

dan

Tunjangan

ASN

Jumlah

Dokumen

Koordinasi

dan

Pelaksanaan

Akuntansi

SKPD

(Dokumen)

99

1

30.981.484.05

6,00

1

31.572.702.27

0,00

1

32.503.724.10

4,00

1

33.965.747.82

6,00

1

33.681.895.44

1,00

Jumlah

Dokumen

Penatausahaan

dan

Pengujian/Verifikasi

Keuangan

SKPD

(Dokumen)

99

1

1

1

1

1

Jumlah

Orang

yang

Menerima

Gaji

dan

Tunjangan

ASN

(Orang/bulan)

95

250

250

250

250

250

72

4.02.01.2.02.0001

-

Penyediaan

Gaji

dan

Tunjangan

ASN

30.232.806.286,00

30.232.806.286,00

30.232.806.286,00

30.232.806.286,00

30.232.806.286,00

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Tersedianya

Gaji

dan

Tunjangan

ASN

Jumlah

Orang

yang

Menerima

Gaji

dan

Tunjangan

ASN

(Orang/bulan)

95

250

30.232.806.286,00

250

30.232.806.286,00

250

30.232.806.286,00

250

30.232.806.286,00

250

30.232.806.286,00

4.02.01.2.02.0003

-

Pelaksanaan

Penatausahaan

dan

Pengujian/Verifikasi

Keuangan

SKPD

374.338.885,00

669.947.992,00

995.236.683,00

1.739.224.825,00

1.263.624.930,00

Terlaksananya

Penatausahaan

dan

Pengujian/Verifikasi

Keuangan

SKPD

Jumlah

Dokumen

Penatausahaan

dan

Pengujian/Verifikasi

Keuangan

SKPD

(Dokumen)

99

1

374.338.885,00

1

669.947.992,00

1

995.236.683,00

1

1.739.224.825,00

1

1.263.624.930,00

4.02.01.2.02.0004

-

Koordinasi

dan

Pelaksanaan

Akuntansi

SKPD

374.338.885,00

669.947.992,00

1.275.681.135,00

1.993.716.715,00

2.185.464.225,00

Terlaksananya

Koordinasi

dan

Pelaksanaan

Akuntansi

SKPD

Jumlah

Dokumen

Koordinasi

dan

Pelaksanaan

Akuntansi

SKPD

(Dokumen)

99

1

374.338.885,00

1

669.947.992,00

1

1.275.681.135,00

1

1.993.716.715,00

1

2.185.464.225,00

4.02.01.2.03

-

Administrasi

Barang

Milik Daerah pada

Perangkat

Daerah

832.123.859,00

1.479.789.478,00

1.990.473.357,00

3.646.072.673,00

3.965.850.121,00

Jumlah

Dokumen

Administrasi

Barang

Milik Daerah Pada

Perangkat

Daerah

Jumlah

Laporan

Penatausahaan

Barang

Milik

Daerah

pada

SKPD

(Laporan)

4

4

832.123.859

,00

4

1.479.789.478,

00

4

1.990.473.357,

00

4

3.646.072.673

,00

4

3.965.850.121,

00

Jumlah

Rencana

Kebutuhan

Barang

Milik

Daerah

SKPD

(Dokumen)

1

1

1

1

1

1

4.02.01.2.03.0001

-

Penyusunan

Perencanaan

Kebutuhan

Barang

Milik

Daerah

SKPD

374.536.680,00

669.947.992,00

995.236.681,00

1.985.744.615,00

2.183.753.338,00

73

Tersedianya

Rencana

Kebutuhan

Barang

Milik Daerah SKPD

Jumlah

Rencana

Kebutuhan

Barang

Milik

Daerah

SKPD

(Dokumen)

1

1

374.536.680,00

1

669.947.992,00

1

995.236.681,00

1

1.985.744.615,00

1

2.183.753.338,00

4.02.01.2.03.0006

-

Penatausahaan

Barang

Milik Daerah pada

SKPD

457.587.179,00

809.841.486,00

995.236.676,00

1.660.328.058,00

1.782.096.783,00

Terlaksananya

Penatausahaan

Barang

Milik Daerah pada

SKPD

Jumlah

Laporan

Penatausahaan

Barang

Milik

Daerah

pada

SKPD

(Laporan)

4

4

457.587.179,00

4

809.841.486,00

4

995.236.676,00

4

1.660.328.058,00

4

1.782.096.783,00

4.02.01.2.05

-

Administrasi

Kepegawaian

Perangkat

Daerah

1.271.010.612,00

2.679.791.948,00

4.466.762.559,00

7.990.748.568,00

8.364.112.196,00

Jumlah

Laporan

Administrasi

Kepegawaian

Perangkat

Daerah

Jumlah

Paket

Pakaian

Dinas

beserta

Atribut

Kelengkapan

(Paket)

1.014

1.025

1.271.010.612,

00

1.025

2.679.791.948,

00

1.025

4.466.762.559,

00

1.025

7.990.748.568

,00

1.025

8.364.112.196,

00

Jumlah

Dokumen

Pendataan

dan

Pengolahan

Administrasi

Kepegawaian

(Dokumen)

1.140

12

12

12

12

12

Jumlah Orang yang

Mengikuti

Sosialisasi

Peraturan

Perundang -

Undangan

(Orang)

3.640

40

40

40

40

40

Jumlah

Pegawai

Berdasarkan

Tugas

dan Fungsi yang

Mengikuti

Pendidikan

dan

Pelatihan

(Orang)

340

343

343

343

343

343

4.02.01.2.05.0002

-

Pengadaan

Pakaian

Dinas

beserta

Atribut

Kelengkapannya

374.073.425,00

669.947.987,00

1.481.052.531,00

1.999.680.167,00

2.213.240.072,00

Tersedianya

Pakaian

Dinas

beserta

Atribut

Kelengkapan

Jumlah

Paket

Pakaian

Dinas

beserta

Atribut

Kelengkapan

(Paket)

1.014

1.025

374.073.425,00

1.025

669.947.987,00

1.025

1.481.052.531,00

1.025

1.999.680.167,00

1.025

2.213.240.072,00

74

4.02.01.2.05.0003

-

Pendataan

dan

Pengolahan

Administrasi

Kepegawaian

374.536.680,00

669.947.987,00

995.236.676,00

1.991.708.067,00

2.183.753.338,00

Terlaksananya

Pendataan

dan

Pengolahan

Administrasi

Kepegawaian

Jumlah

Dokumen

Pendataan

dan

Pengolahan

Administrasi

Kepegawaian

(Dokumen)

1.140

12

374.536.680,00

12

669.947.987,00

12

995.236.676,00

12

1.991.708.067,00

12

2.183.753.338,00

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

4.02.01.2.05.0009

-

Pendidikan

dan

Pelatihan

Pegawai

Berdasarkan

Tugas

dan

Fungsi

374.338.885,00

669.947.987,00

995.236.676,00

1.999.680.167,00

1.881.654.561,00

Terlaksananya

Pendidikan

dan

Pelatihan

Pegawai

Berdasarkan

Tugas

dan

Fungsi

Jumlah

Pegawai

Berdasarkan

Tugas

dan Fungsi yang

Mengikuti

Pendidikan

dan

Pelatihan

(Orang)

340

343

374.338.885,00

343

669.947.987,00

343

995.236.676,00

343

1.999.680.167,00

343

1.881.654.561,00

4.02.01.2.05.0010

-

Sosialisasi

Peraturan

Perundang - Undangan

148.061.622,00

669.947.987,00

995.236.676,00

1.999.680.167,00

2.085.464.225,00

Terlaksananya

Sosialisasi

Peraturan

Perundang - Undangan

Jumlah Orang yang

Mengikuti

Sosialisasi

Peraturan

Perundang -

Undangan

(Orang)

3.640

40

148.061.622,00

40

669.947.987,00

40

995.236.676,00

40

1.999.680.167,00

40

2.085.464.225,00

4.02.01.2.06

-

Administrasi

Umum

Perangkat

Daerah

2.596.047.249,00

5.678.275.508,00

8.678.978.820,00

15.621.806.373,00

16.573.090.201,00

Jumlah

Laporan

Administrasi

Umum

Perangkatan

Daerah

Jumlah

Paket

Barang

Cetakan

dan

Penggandaan

yang

Disediakan

(Paket)

11.880

120

2.596.047.249,

00

120

5.678.275.508,

00

120

8.678.978.820,

00

120

15.621.806.37

3,00

120

16.573.090.20

1,00

Jumlah

Paket

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor

yang

Disediakan

(Paket)

196

2

2

2

2

2

Jumlah

Paket

Peralatan

Rumah

Tangga

yang

Disediakan

(Paket)

11

11

11

11

11

75

Jumlah

Paket

Bahan

Logistik

Kantor

yang

Disediakan

(Paket)

4

4

4

4

4

4

Jumlah

Laporan

Fasilitasi

Kunjungan

Tamu

(Laporan)

1.152

12

12

12

12

12

Jumlah

Dokumen

Penatausahaan

Arsip

Dinamis pada SKPD

(Dokumen)

1.152

12

12

12

12

12

Jumlah

Dokumen

Bahan

Bacaan

dan

Peraturan

Perundang -

Undangan

yang

Disediakan

(Dokumen)

12

12

12

12

12

12

Jumlah

Laporan

Penyelenggaraan

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

SKPD

(Laporan)

1

1

1

1

1

1

4.02.01.2.06.0002

-

Penyediaan

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor

370.948.662,00

669.947.987,00

995.236.676,00

1.681.181.866,00

1.881.654.561,00

Tersedianya

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor

Jumlah

Paket

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor

yang

Disediakan

(Paket)

196

2

370.948.662,00

2

669.947.987,00

2

995.236.676,00

2

1.681.181.866,00

2

1.881.654.561,00

4.02.01.2.06.0003

-

Penyediaan

Peralatan

Rumah

Tangga

0,00

669.947.987,00

995.236.676,00

2.036.951.742,00

2.085.464.225,00

Tersedianya

Peralatan

Rumah

Tangga

Jumlah

Paket

Peralatan

Rumah

Tangga

yang

Disediakan

(Paket)

11

0,00

11

669.947.987,00

11

995.236.676,00

11

2.036.951.742,00

11

2.085.464.225,00

4.02.01.2.06.0004

-

Penyediaan

Bahan

Logistik

Kantor

370.948.662,00

669.947.987,00

995.236.676,00

2.028.979.642,00

1.911.141.295,00

Tersedianya

Bahan

Logistik

Kantor

Jumlah

Paket

Bahan

Logistik

Kantor

yang

Disediakan

(Paket)

4

4

370.948.662,00

4

669.947.987,00

4

995.236.676,00

4

2.028.979.642,00

4

1.911.141.295,00

4.02.01.2.06.0005

-

Penyediaan

Barang

370.948.662,00

669.947.987,00

995.236.676,00

2.036.951.742,00

2.429.007.037,00

76

Cetakan

dan

Penggandaan

Tersedianya

Barang

Cetakan

dan

Penggandaan

Jumlah

Paket

Barang

Cetakan

dan

Penggandaan

yang

Disediakan

(Paket)

11.880

120

370.948.662,00

120

669.947.987,00

120

995.236.676,00

120

2.036.951.742,00

120

2.429.007.037,00

4.02.01.2.06.0006

-

Penyediaan

Bahan

Bacaan

dan

Peraturan

Perundang - undangan

370.750.867,00

749.620.890,00

995.236.676,00

2.034.747.091,00

2.085.464.225,00

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Tersedianya

Bahan

Bacaan

dan

Peraturan

Perundang - undangan

Jumlah

Dokumen

Bahan

Bacaan

dan

Peraturan

Perundang -

Undangan

yang

Disediakan

(Dokumen)

12

12

370.750.867,00

12

749.620.890,00

12

995.236.676,00

12

2.034.747.091,00

12

2.085.464.225,00

4.02.01.2.06.0008

-

Fasilitasi

Kunjungan

Tamu

370.948.662,00

749.620.890,00

1.712.322.088,00

2.036.951.742,00

2.213.240.072,00

Terlaksananya

Fasilitasi

Kunjungan

Tamu

Jumlah

Laporan

Fasilitasi

Kunjungan

Tamu

(Laporan)

1.152

12

370.948.662,00

12

749.620.890,00

12

1.712.322.088,00

12

2.036.951.742,00

12

2.213.240.072,00

4.02.01.2.06.0009

-

Penyelenggaraan

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

SKPD

370.750.867,00

749.620.890,00

995.236.676,00

1.731.295.457,00

2.085.464.225,00

Terlaksananya

Penyelenggaraan

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

SKPD

Jumlah

Laporan

Penyelenggaraan

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

SKPD

(Laporan)

1

1

370.750.867,00

1

749.620.890,00

1

995.236.676,00

1

1.731.295.457,00

1

2.085.464.225,00

4.02.01.2.06.0010

-

Penatausahaan

Arsip

Dinamis pada SKPD

370.750.867,00

749.620.890,00

995.236.676,00

2.034.747.091,00

1.881.654.561,00

Terlaksananya

Penatausahaan

Arsip

Dinamis pada SKPD

Jumlah

Dokumen

Penatausahaan

Arsip

Dinamis pada SKPD

(Dokumen)

1.152

12

370.750.867,00

12

749.620.890,00

12

995.236.676,00

12

2.034.747.091,00

12

1.881.654.561,00

4.02.01.2.07

-

Pengadaan

Barang

Milik

Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintah

Daerah

1.173.199.122,00

2.009.843.961,00

3.844.607.542,00

5.732.027.891,00

6.511.944.379,00

77

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pengadaan

Barang

Milik

Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintah

Daerah

Jumlah

Unit

Peralatan

dan

Mesin

Lainnya

yang

Disediakan

(Unit)

16

17

1.173.199.122,

00

17

2.009.843.961,

00

17

3.844.607.542,

00

17

5.732.027.891

,00

17

6.511.944.379,

00

Jumlah

Unit

Sarana

dan

Prasarana

Pendukung

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

yang

Disediakan

(Unit)

24

25

25

25

25

25

Jumlah Unit Sarana

dan

Prasarana

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

yang

Disediakan

(Unit)

19

20

20

20

20

20

4.02.01.2.07.0006

-

Pengadaan

Peralatan

dan

Mesin

Lainnya

431.962.848,00

669.947.987,00

1.413.313.764,00

2.034.747.091,00

2.213.240.072,00

Tersedianya

Peralatan

dan Mesin Lainnya

Jumlah

Unit

Peralatan

dan

Mesin

Lainnya

yang

Disediakan

(Unit)

16

17

431.962.848,00

17

669.947.987,00

17

1.413.313.764,00

17

2.034.747.091,00

17

2.213.240.072,00

4.02.01.2.07.0010

-

Pengadaan

Sarana

dan

Prasarana

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

370.750.867,00

669.947.987,00

995.236.676,00

1.660.329.058,00

2.085.464.225,00

Tersedianya

Sarana

dan

Prasarana

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

Jumlah Unit Sarana

dan

Prasarana

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

yang

Disediakan

(Unit)

19

20

370.750.867,00

20

669.947.987,00

20

995.236.676,00

20

1.660.329.058,00

20

2.085.464.225,00

4.02.01.2.07.0011

-

Pengadaan

Sarana

dan

Prasarana

Pendukung

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

370.485.407,00

669.947.987,00

1.436.057.102,00

2.036.951.742,00

2.213.240.082,00

Tersedianya

Sarana

dan

Prasarana

Pendukung

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

Jumlah

Unit

Sarana

dan

Prasarana

Pendukung

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

yang

Disediakan

(Unit)

24

25

370.485.407,00

25

669.947.987,00

25

1.436.057.102,00

25

2.036.951.742,00

25

2.213.240.082,00

78

4.02.01.2.08

-

Penyediaan

Jasa

Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

1.111.721.681,00

2.203.079.380,00

3.409.640.299,00

5.370.109.304,00

5.605.648.038,00

Jumlah Laporan

Hasil

Penyediaan

Jasa

Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

Jumlah

Laporan

Penyediaan

Jasa

Pelayanan

Umum

Kantor

yang

Disediakan

(Laporan)

12

12

1.111.721.681,

00

12

2.203.079.380,

00

12

3.409.640.299,

00

12

5.370.109.304

,00

12

5.605.648.038,

00

Jumlah

Laporan

Penyediaan

Jasa

Komunikasi,

Sumber

Daya Air dan Listrik

yang

Disediakan

(Laporan)

11

12

12

12

12

12

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Jumlah

Laporan

Penyediaan

Jasa

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor

yang

Disediakan

(Laporan)

11

11

11

11

11

11

4.02.01.2.08.0002

-

Penyediaan

Jasa

Komunikasi,

Sumber

Daya Air dan Listrik

370.485.407,00

669.947.987,00

995.236.676,00

2.036.951.742,00

1.783.365.448,00

Tersedianya

Jasa

Komunikasi,

Sumber

Daya Air dan Listrik

Jumlah

Laporan

Penyediaan

Jasa

Komunikasi,

Sumber

Daya Air dan

Listrik

yang

Disediakan

(Laporan)

11

12

370.485.407,00

12

669.947.987,00

12

995.236.676,00

12

2.036.951.742,00

12

1.783.365.448,00

4.02.01.2.08.0003

-

Penyediaan

Jasa

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor

370.750.867,00

863.183.406,00

995.236.676,00

1.684.181.866,00

1.911.141.295,00

Tersedianya

Jasa

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor

Jumlah

Laporan

Penyediaan

Jasa

Peralatan

dan

Perlengkapan

Kantor

yang

Disediakan

(Laporan)

11

11

370.750.867,00

11

863.183.406,00

11

995.236.676,00

11

1.684.181.866,00

11

1.911.141.295,00

4.02.01.2.08.0004

-

Penyediaan

Jasa

Pelayanan

Umum

Kantor

370.485.407,00

669.947.987,00

1.419.166.947,00

1.648.975.696,00

1.911.141.295,00

79

Tersedianya

Jasa

Pelayanan

Umum

Kantor

Jumlah

Laporan

Penyediaan

Jasa

Pelayanan

Umum

Kantor

yang

Disediakan

(Laporan)

12

12

370.485.407,00

12

669.947.987,00

12

1.419.166.947,00

12

1.648.975.696,00

12

1.911.141.295,00

4.02.01.2.09

-

Pemeliharaan

Barang

Milik

Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

1.853.223.415,00

3.319.392.991,00

5.500.863.383,00

9.352.560.880,00

10.050.899.418,00

Jumlah

Laporan

Pemeliharaan

Barang

Milik

Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

Jumlah

Peralatan

dan

Mesin

Lainnya

yang

Dipelihara

(Unit)

8

10

1.853.223.415,

00

10

3.319.392.991,

00

10

5.500.863.383,

00

10

9.352.560.880

,00

10

10.050.899.41

8,00

Jumlah

Kendaraan

Dinas

Operasional

atau

Lapangan

yang

Dipelihara

dan

dibayarkan

Pajak

dan

Perizinannya

(Unit)

26

30

30

30

30

30

Jumlah

Kendaraan

Perorangan

Dinas

atau

Kendaraan

Dinas Jabatan yang

Dipelihara

dan

dibayarkan

Pajaknya

(Unit)

5

6

6

6

6

6

Jumlah

Mebel

yang

Dipelihara

(Unit)

16

18

18

18

18

18

Jumlah Sarana dan

Prasarana

Pendukung

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

yang

Dipelihara/Direhabili

tasi

(Unit)

7

8

8

8

8

8

4.02.01.2.09.0001

-

Penyediaan

Jasa

Pemeliharaan,

Biaya

Pemeliharaan,

dan

Pajak

Kendaraan

Perorangan

Dinas

atau

Kendaraan

Dinas

Jabatan

370.750.867,00

519.964.411,00

995.236.676,00

1.997.475.516,00

2.185.464.225,00

Tersedianya

Jasa

Pemeliharaan,

Biaya

Pemeliharaan

dan

Pajak Kendaraan

Jumlah

Kendaraan

Perorangan

Dinas

atau

Kendaraan

Dinas

Jabatan

yang

5

6

370.750.867,00

6

519.964.411,00

6

995.236.676,00

6

1.997.475.516,00

6

2.185.464.225,00

80

Perorangan

Dinas

atau

Kendaraan

Dinas

Jabatan

Dipelihara

dan

dibayarkan

Pajaknya

(Unit)

4.02.01.2.09.0002

-

Penyediaan

Jasa

Pemeliharaan,

Biaya

Pemeliharaan,

Pajak

dan

Perizinan

Kendaraan

Dinas

Operasional

atau

Lapangan

370.485.407,00

549.620.890,00

995.236.676,00

1.660.329.058,00

2.085.464.225,00

Tersedianya

Jasa

Pemeliharaan,

Biaya

Pemeliharaan,

Pajak

dan

Perizinan

Kendaraan

Dinas

Operasional

atau

Lapangan

Jumlah

Kendaraan

Dinas

Operasional

atau

Lapangan

yang

Dipelihara

dan

dibayarkan

Pajak

dan

Perizinannya

(Unit)

26

30

370.485.407,00

30

549.620.890,00

30

995.236.676,00

30

1.660.329.058,00

30

2.085.464.225,00

4.02.01.2.09.0005

-

Pemeliharaan

Mebel

370.750.867,00

917.212.786,00

995.236.676,00

1.660.329.058,00

2.085.464.225,00

Terlaksananya

Pemeliharaan

Mebel

Jumlah

Mebel

yang

Dipelihara

(Unit)

16

18

370.750.867,00

18

917.212.786,00

18

995.236.676,00

18

1.660.329.058,00

18

2.085.464.225,00

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

4.02.01.2.09.0006

-

Pemeliharaan

Peralatan

dan

Mesin

Lainnya

370.485.407,00

662.646.917,00

1.519.916.679,00

2.034.747.091,00

1.911.141.295,00

Terlaksananya

Pemeliharaan

Peralatan

dan

Mesin

Lainnya

Jumlah

Peralatan

dan

Mesin

Lainnya

yang

Dipelihara

(Unit)

8

10

370.485.407,00

10

662.646.917,00

10

1.519.916.679,00

10

2.034.747.091,00

10

1.911.141.295,00

4.02.01.2.09.0011

-

Pemeliharaan/Rehabili

tasi Sarana dan

Prasarana

Pendukung

Gedung Kantor atau

Bangunan

Lainnya

370.750.867,00

669.947.987,00

995.236.676,00

1.999.680.157,00

1.783.365.448,00

Terlaksananya

Pemeliharaan/Rehabili

tasi Sarana dan

Prasarana

Pendukung

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

Jumlah Sarana dan

Prasarana

Pendukung

Gedung

Kantor

atau

Bangunan

Lainnya

yang

Dipelihara/Direhabili

tasi

(Unit)

7

8

370.750.867,00

8

669.947.987,00

8

995.236.676,00

8

1.999.680.157,00

8

1.783.365.448,00

4.02.01.2.15

-

Layanan

Keuangan

dan

Kesejahteraan

DPRD

29.403.393.031,00

32.867.004.219,00

31.148.957.158,00

32.696.198.258,00

32.960.475.297,00

81

Jumlah

Laporan

Layanan

Keuangan

dan

Kesejahteraan

DPRD

Jumlah

Anggota

DPRD

yang

Menerima

Hak

Keuangan

DPRD

(Orang/Bulan)

40

40

29.403.393.03

1,00

40

32.867.004.21

9,00

40

31.148.957.15

8,00

40

32.696.198.25

8,00

40

32.960.475.29

7,00

Jumlah

Paket

Pakaian

Dinas

dan

Atribut

DPRD

yang

Disediakan

(Paket)

435

435

435

435

435

435

Jumlah

Orang

yang

Mengikuti

Medical

Check Up DPRD

(Orang)

40

40

40

40

40

40

4.02.01.2.15.0001

-

Penyelenggaraan

Administrasi

Keuangan

DPRD

28.661.771.000,00

28.661.771.000,00

28.661.771.000,00

28.661.771.000,00

28.661.771.000,00

Tersedianya

Hak

Keuangan

Anggota

DPRD

Jumlah

Anggota

DPRD

yang

Menerima

Hak

Keuangan

DPRD

(Orang/Bulan)

40

40

28.661.771.000,00

40

28.661.771.000,00

40

28.661.771.000,00

40

28.661.771.000,00

40

28.661.771.000,00

4.02.01.2.15.0002

-

Penyediaan

Pakaian

Dinas dan Atribut

DPRD

370.485.407,00

2.129.900.186,00

1.207.734.283,00

2.034.747.091,00

2.213.240.072,00

Terlaksananya

Penyediaan

Pakaian

Dinas dan Atribut

DPRD

Jumlah

Paket

Pakaian

Dinas

dan

Atribut

DPRD

yang

Disediakan

(Paket)

435

435

370.485.407,00

435

2.129.900.186,00

435

1.207.734.283,00

435

2.034.747.091,00

435

2.213.240.072,00

4.02.01.2.15.0003

-

Pelaksanaan

Medical

Check Up DPRD

371.136.624,00

2.075.333.033,00

1.279.451.875,00

1.999.680.167,00

2.085.464.225,00

Terlaksananya

Medical

Check Up DPRD

Jumlah

Orang

yang

Mengikuti

Medical

Check Up DPRD

(Orang)

40

40

371.136.624,00

40

2.075.333.033,00

40

1.279.451.875,00

40

1.999.680.167,00

40

2.085.464.225,00

4.02.01.2.16

-

Layanan

Administrasi

DPRD

1.112.117.265,00

1.909.806.699,00

3.541.885.266,00

5.320.338.283,00

6.384.168.522,00

Jumlah

Laporan

Layanan

Administrasi

DPRD

Jumlah

Laporan

Hasil

Fasilitasi

Fraksi

DPRD

(Laporan)

8

8

1.112.117.265,

00

8

1.909.806.699,

00

8

3.541.885.266,

00

8

5.320.338.283

,00

8

6.384.168.522,

00

Jumlah

Paket

Kebutuhan

Rumah

Tangga

DPRD

yang

12

14

14

14

14

14

82

Disediakan

(Paket)

Jumlah

Laporan

Hasil

Fasilitasi

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

DPRD

(Laporan)

120

120

120

120

120

120

4.02.01.2.16.0002

-

Fasilitasi

Fraksi

DPRD

370.485.407,00

636.602.233,00

995.236.676,00

1.660.329.058,00

2.085.464.225,00

Terlaksananya

Fasilitasi

Fraksi

DPRD

Jumlah

Laporan

Hasil

Fasilitasi

Fraksi

DPRD

(Laporan)

8

8

370.485.407,00

8

636.602.233,00

8

995.236.676,00

8

1.660.329.058,00

8

2.085.464.225,00

4.02.01.2.16.0003

-

Fasilitasi

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

DPRD

370.485.407,00

636.602.233,00

948.842.037,00

1.660.329.058,00

2.213.240.072,00

Terlaksananya

Fasilitasi

Rapat Koordinasi dan

Konsultasi

DPRD

Jumlah

Laporan

Hasil

Fasilitasi

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

DPRD

(Laporan)

120

120

370.485.407,00

120

636.602.233,00

120

948.842.037,00

120

1.660.329.058,00

120

2.213.240.072,00

4.02.01.2.16.0004

-

Penyediaan

Kebutuhan

Rumah Tangga DPRD

371.146.451,00

636.602.233,00

1.597.806.553,00

1.999.680.167,00

2.085.464.225,00

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Terlaksananya

Penyediaan

Kebutuhan

Rumah Tangga DPRD

Jumlah

Paket

Kebutuhan

Rumah

Tangga

DPRD

yang

Disediakan

(Paket)

12

14

371.146.451,00

14

636.602.233,00

14

1.597.806.553,00

14

1.999.680.167,00

14

2.085.464.225,00

4.02.02 -

PROGRAM

DUKUNGAN

PELAKSANAAN

TUGAS

DAN

FUNGSI

DPRD

15.636.393.603,00

22.324.417.245,00

24.096.842.068,00

35.957.888.133,00

37.911.986.502,00

MENINGKATNYA

KUALITAS

PERSIDANGAN

DAN

KAJIAN

PERATURAN

PERUNDANG -

UNDANGAN,

PENGANGGARAN

DAN

PENGAWASAN

Tingkat

Kepuasan

Anggota

DPRD

terhadap

Pelayanan

Sekretariat

DPRD

(Indeks)

70

80

15.636.393.603,00

85

22.324.417.245,00

90

24.096.842.068,00

95

35.957.888.133,00

100

37.911.986.502,00

4.02.0.00.0.00.01.

00

00

-

Sekretariat

DPRD

4.02.02.2.01

-

Pembentukan

Peraturan

Daerah

dan

Peraturan

DPRD

2.284.100.178,00

3.271.712.983,00

1.780.971.903,00

3.480.920.664,00

2.669.072.058,00

83

Jumlah

Dokumen

Pembentukan

Peraturan

Daerah

dan

Peraturan

DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyusunan

dan

Pembahasan

Program

Pembentukan

Peraturan

Daerah

(Dokumen)

6

7

2.284.100.178,

00

7

3.271.712.983,

00

7

1.780.971.903,

00

7

3.480.920.664

,00

7

2.669.072.058,

00

Jumlah

Dokumen

Tata

Tertib

DPRD

yang

Disusun

(Dokumen)

1

1

1

1

1

1

Jumlah

Dokumen

Kajian

Perundang -

Undangan

(Dokumen)

5

6

6

6

6

6

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyusunan

Penjelasan

atau

Keterangan

dan/atau

Naskah

Akademik

yang

Difasilitasi

(Dokumen)

5

6

6

6

6

6

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

Rancangan

Peraturan

Daerah

(Dokumen)

5

6

6

6

6

6

4.02.02.2.01.0001

-

Penyusunan

dan

Pembahasan

Program

Pembentukan

Peraturan

Daerah

447.682.517,00

654.342.603,00

373.181.531,00

713.721.816,00

551.333.106,00

Terlaksananya

Penyusunan

dan

Pembahasan

Program

Pembentukan

Peraturan

Daerah

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyusunan

dan

Pembahasan

Program

Pembentukan

Peraturan

Daerah

(Dokumen)

6

7

447.682.517,00

7

654.342.603,00

7

373.181.531,00

7

713.721.816,00

7

551.333.106,00

4.02.02.2.01.0002

-

Pembahasan

Rancangan

Peraturan

Daerah

465.465.724,00

654.342.595,00

327.272.131,00

652.946.511,00

490.581.539,00

Terlaksananya

Pembahasan

Rancangan

Peraturan

Daerah

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

Rancangan

Peraturan

Daerah

(Dokumen)

5

6

465.465.724,00

6

654.342.595,00

6

327.272.131,00

6

652.946.511,00

6

490.581.539,00

84

4.02.02.2.01.0003

-

Penyelenggaraan

Kajian

Perundang -

Undangan

449.870.682,00

654.342.595,00

345.144.016,00

704.846.804,00

542.481.833,00

Terlaksananya

Penyelenggaraan

Kajian

Perundang -

Undangan

Jumlah

Dokumen

Kajian

Perundang -

Undangan

(Dokumen)

5

6

449.870.682,00

6

654.342.595,00

6

345.144.016,00

6

704.846.804,00

6

542.481.833,00

4.02.02.2.01.0004

-

Fasilitasi

Penyusunan

Penjelasan/Keterangan

Naskah

Akademik

451.665.332,00

654.342.595,00

376.434.576,00

713.721.823,00

551.356.852,00

Terlaksananya

Fasilitasi

Penyusunan

Penjelasan

atau

Keterangan

dan/atau

Naskah

Akademik

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyusunan

Penjelasan

atau

Keterangan

dan/atau

Naskah

Akademik

yang

Difasilitasi

(Dokumen)

5

6

451.665.332,00

6

654.342.595,00

6

376.434.576,00

6

713.721.823,00

6

551.356.852,00

4.02.02.2.01.0005

-

Penyusunan

Tata

Tertib

DPRD

469.415.923,00

654.342.595,00

358.939.649,00

695.683.710,00

533.318.728,00

Tersusunnya

Tata

Tertib

DPRD

Jumlah

Dokumen

Tata

Tertib

DPRD

yang

Disusun

(Dokumen)

1

1

469.415.923,00

1

654.342.595,00

1

358.939.649,00

1

695.683.710,00

1

533.318.728,00

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

4.02.02.2.02

-

Pembahasan

Kebijakan

Anggaran

1.021.966.313,00

2.617.370.380,00

1.567.381.823,00

2.839.106.046,00

2.189.464.162,00

Jumlah

Laporan

Fasilitasi

Pembahasan

Kebijakan

Anggaran

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

Pertanggungjawaban

APBD

(Dokumen)

2

2

1.021.966.313,

00

2

2.617.370.380,

00

2

1.567.381.823,

00

2

2.839.106.046

,00

2

2.189.464.162,

00

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

Laporan

Realisasi

Pelaksanaan

APBD

Per

Semester

(Dokumen)

2

2

2

2

2

2

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

APBD

(Dokumen)

2

2

2

2

2

2

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

2

2

2

2

2

2

85

KUA

dan

PPAS

(Dokumen)

4.02.02.2.02.0001

-

Pembahasan

KUA

dan

PPAS

185.811.963,00

654.342.595,00

473.590.796,00

730.233.259,00

567.868.288,00

Terlaksananya

Pembahasan

KUA

dan

PPAS

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

KUA dan PPAS

(Dokumen)

2

2

185.811.963,00

2

654.342.595,00

2

473.590.796,00

2

730.233.259,00

2

567.868.288,00

4.02.02.2.02.0003

-

Pembahasan

APBD

468.405.450,00

654.342.595,00

412.613.274,00

738.070.844,00

575.705.873,00

Terlaksananya

Pembahasan

APBD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

APBD

(Dokumen)

2

2

468.405.450,00

2

654.342.595,00

2

412.613.274,00

2

738.070.844,00

2

575.705.873,00

4.02.02.2.02.0005

-

Pembahasan

Laporan

Semester

183.874.450,00

654.342.595,00

298.214.202,00

633.035.302,00

470.670.331,00

Terlaksananya

Pembahasan

Laporan

Realisasi

Pelaksanaan

APBD Per Semester

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

Laporan

Realisasi

Pelaksanaan

APBD

Per

Semester

(Dokumen)

2

2

183.874.450,00

2

654.342.595,00

2

298.214.202,00

2

633.035.302,00

2

470.670.331,00

4.02.02.2.02.0006

-

Pembahasan

Pertanggungjawaban

APBD

183.874.450,00

654.342.595,00

382.963.551,00

737.766.641,00

575.219.670,00

Terlaksananya

Pembahasan

Pertanggungjawaban

APBD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pembahasan

Pertanggungjawaban

APBD

(Dokumen)

2

2

183.874.450,00

2

654.342.595,00

2

382.963.551,00

2

737.766.641,00

2

575.219.670,00

4.02.02.2.03

-

Pengawasan

Penyelenggaraan

Pemerintahan

3.640.689.189,00

5.234.740.760,00

2.946.580.593,00

6.503.017.210,00

13.041.490.612,00

Jumlah

Laporan

Pelaksanaan

Pengawasan

Penyelenggaraan

Pemerintahan

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Sumber

Daya

Alam

(Laporan)

2

2

3.640.689.189,

00

2

5.234.740.760,

00

2

2.946.580.593,

00

2

6.503.017.210

,00

2

13.041.490.61

2,00

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pengawasan

Penggunaan

Anggaran

(Dokumen)

2

2

2

2

2

2

86

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pengawasan

Tindak Lanjut Hasil

Pemeriksaan

Laporan

Keuangan

oleh

Badan

Pemeriksa

Keuangan

(Dokumen)

2

2

2

2

2

2

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Infrastruktur

(Laporan)

2

2

2

2

2

2

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Pemerintahan

dan

Hukum

(Laporan)

2

2

2

2

2

2

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Perekonomian

(Laporan)

2

2

2

2

2

2

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Jumlah

Laporan

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Kesejahteraan

Rakyat

(Laporan)

2

2

2

2

2

2

Jumlah

Rekomendasi

Hasil

Pembahasan

Laporan

Keterangan

Pertanggungjawaban

Kepala

Daerah

(Dokumen)

2

2

2

2

2

2

4.02.02.2.03.0001

-

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Pemerintahan

dan

Hukum

468.405.450

,00

654.342.595

,00

254.506.157,00

616.954.674,00

436.790.525,00

Terlaksananya

Pengawasan

Urusan

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Urusan

2

2

468.405.450

,00

2

654.342.595

,00

2

254.506.157,00

2

616.954.674,00

2

436.790.525,00

Pemerintahan

Bidang

Pemerintahan

dan

Hukum

Pemerintahan

Bidang

Pemerintahan

dan

87

Hukum

(Laporan)

4.02.02.2.03.0002

-

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Infrastruktur

465.465.704

,00

654.342.595

,00

425.134.199,00

789.446.646,00

627.081.675,00

Terlaksananya

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Infrastruktur

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Infrastruktur

(Laporan)

2

2

465.465.704

,00

2

654.342.595

,00

2

425.134.199,00

2

789.446.646,00

2

627.081.675,00

4.02.02.2.03.0003

-

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Kesejahteraan

Rakyat

447.682.517

,00

654.342.595

,00

189.118.024,00

835.362.395,00

8.672.997.424,00

Terlaksananya

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Kesejahteraan

Rakyat

Jumlah

Laporan

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Kesejahteraan

Rakyat

(Laporan)

2

2

447.682.517

,00

2

654.342.595

,00

2

189.118.024,00

2

835.362.395,00

2

8.672.997.424,00

4.02.02.2.03.0004

-

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Perekonomian

447.682.517

,00

654.342.595

,00

415.077.115,00

778.896.052,00

616.531.081,00

Terlaksananya

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Perekonomian

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Perekonomian

(Laporan)

2

2

447.682.517

,00

2

654.342.595

,00

2

415.077.115,00

2

778.896.052,00

2

616.531.081,00

4.02.02.2.03.0005

-

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Sumber Daya Alam

468.405.450

,00

654.342.595

,00

410.535.057,00

764.896.052,00

602.417.352,00

Terlaksananya

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Sumber

Daya

Alam

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Sumber

Daya

Alam

(Laporan)

2

2

468.405.450

,00

2

654.342.595

,00

2

410.535.057,00

2

764.896.052,00

2

602.417.352,00

4.02.02.2.03.0006

-

Pengawasan

Tindak

Lanjut

Hasil

Pemeriksaan

Laporan

Keuangan

oleh

Badan

447.682.517

,00

654.342.595

,00

438.595.957,00

1.177.036.440,00

878.977.546,00

88

Pemeriksa

Keuangan

Terlaksananya

Pengawasan

Tindak

Lanjut

Hasil

Pemeriksaan

Laporan

Keuangan

oleh

Badan

Pemeriksa

Keuangan

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pengawasan

Tindak Lanjut Hasil

Pemeriksaan

Laporan

Keuangan

oleh

Badan

Pemeriksa

Keuangan

(Dokumen)

2

2

447.682.517

,00

2

654.342.595

,00

2

438.595.957,00

2

1.177.036.440,00

2

878.977.546,00

4.02.02.2.03.0007

-

Pengawasan

Penggunaan

Anggaran

447.682.517

,00

654.342.595

,00

378.381.560,00

740.365.720,00

569.000.749,00

Terlaksananya

Pengawasan

Penggunaan

Anggaran

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pengawasan

Penggunaan

Anggaran

(Dokumen)

2

2

447.682.517

,00

2

654.342.595

,00

2

378.381.560,00

2

740.365.720,00

2

569.000.749,00

4.02.02.2.03.0008

-

Pembahasan

Laporan

Keterangan

Pertanggungjawaban

Kepala

Daerah

447.682.517

,00

654.342.595

,00

435.232.524,00

800.059.231,00

637.694.260,00

Terlaksananya

Pembahasan

Laporan

Keterangan

Pertanggungjawaban

Kepala

Daerah

Jumlah

Rekomendasi

Hasil

Pembahasan

Laporan

Keterangan

Pertanggungjawaban

Kepala

Daerah

(Dokumen)

2

2

447.682.517

,00

2

654.342.595

,00

2

435.232.524,00

2

800.059.231,00

2

637.694.260,00

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

4.02.02.2.04

-

Peningkatan

Kapasitas

DPRD

3.193.006.672,00

4.580.770.307,00

5.852.260.667,00

8.485.640.141,00

7.313.085.353,00

Jumlah

Anggota

DPRD

yang

Mendapatkan

Peningkatan

Kapasitas

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pendalaman

Tugas

DPRD

(Dokumen)

1

1

3.193.006.672,

00

1

4.580.770.307,

00

1

5.852.260.667,

00

1

8.485.640.141

,00

1

7.313.085.353,

00

Jumlah

Orang

dalam

Kelompok

Pakar

dan

Tim Ahli (Orang)

17

17

17

17

17

17

Jumlah

Dokumen

Rencana

Kerja

DPRD

(Dokumen)

1

1

1

1

1

1

Jumlah

Dokumen

Publikasi

dan

3

3

3

3

3

3

89

Dokumentasi

DPRD

(Dokumen)

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyelenggaraan

Hubungan

Masyarakat

(Dokumen)

1

1

1

1

1

Jumlah

Tenaga

Ahli

Fraksi

(Orang)

7

7

7

7

7

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyelenggaraan

Orientasi

DPRD

(Dokumen)

1

1

1

1

1

1

4.02.02.2.04.0001

-

Orientasi DPRD

447.682.517,00

654.323.987,00

366.184.544,00

622.558.854,00

487.193.883,00

Terselenggaranya

Orientasi

DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyelenggaraan

Orientasi

DPRD

(Dokumen)

1

1

447.682.517,00

1

654.323.987,00

1

366.184.544,00

1

622.558.854,00

1

487.193.883,00

4.02.02.2.04.0002

-

Pendalaman

Tugas

DPRD

468.405.450,00

654.407.720,00

295.125.169,00

715.946.510,00

490.581.539,00

Terlaksananya

Pendalaman

Tugas

DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Pendalaman

Tugas

DPRD

(Dokumen)

1

1

468.405.450,00

1

654.407.720,00

1

295.125.169,00

1

715.946.510,00

1

490.581.539,00

4.02.02.2.04.0004

-

Penyediaan

Kelompok

Pakar dan Tim Ahli

465.465.704,00

654.407.720,00

1.492.885.028,00

1.910.594.362,00

1.748.229.391,00

Tersedianya

Kelompok

Pakar dan Tim Ahli

Jumlah

Orang

dalam

Kelompok

Pakar

dan

Tim Ahli (Orang)

17

17

465.465.704,00

17

654.407.720,00

17

1.492.885.028,00

17

1.910.594.362,00

17

1.748.229.391,00

4.02.02.2.04.0005

-

Penyediaan

Tenaga

Ahli

Fraksi

447.682.517,00

654.407.720,00

666.537.574,00

1.042.929.535,00

880.564.564,00

Tersedianya

Tenaga

Ahli

Fraksi

Jumlah

Tenaga

Ahli

Fraksi

(Orang)

7

447.682.517,00

7

654.407.720,00

7

666.537.574,00

7

1.042.929.535,00

7

880.564.564,00

4.02.02.2.04.0006

-

Penyelenggaraan

Hubungan

Masyarakat

468.405.450,00

654.407.720,00

389.758.466,00

742.966.903,00

580.601.932,00

Terselenggaranya

Hubungan

Masyarakat

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyelenggaraan

1

1

468.405.450,00

1

654.407.720,00

1

389.758.466,00

742.966.903,00

1

580.601.932,00

90

Hubungan

Masyarakat

(Dokumen)

4.02.02.2.04.0007

-

Penyusunan

Program

Kerja

DPRD

447.682.517,00

654.407.720,00

725.969.810,00

1.095.988.814,00

933.623.852,00

Tersusunnya

Rencana

Kerja

DPRD

Jumlah

Dokumen

Rencana

Kerja

DPRD

(Dokumen)

1

1

447.682.517,00

1

654.407.720,00

1

725.969.810,00

1

1.095.988.814,00

1

933.623.852,00

4.02.02.2.04.0008

-

Publikasi

dan

Dokumentasi

DPRD

447.682.517,00

654.407.720,00

1.915.800.076,00

2.354.655.163,00

2.192.290.192,00

Terlaksananya

Publikasi

dan

Dokumentasi

DPRD

Jumlah

Dokumen

Publikasi

dan

Dokumentasi

DPRD

(Dokumen)

3

3

447.682.517,00

3

654.407.720,00

3

1.915.800.076,00

3

2.354.655.163,00

3

2.192.290.192,00

4.02.02.2.05

-

Penyerapan

dan

Penghimpunan

Aspirasi

Masyarakat

1.343.047.551,00

1.963.223.160,00

7.618.622.994,00

9.392.850.327,00

8.905.755.414,00

Jumlah

Dokumen

Hasil

Penyerapan

dan

Penghimpunan

Aspirasi

Masyarakat

Jumah

Dokumen

Hasil

Pelaksanaan

Reses

(Dokumen)

3

3

1.343.047.551,

00

3

1.963.223.160,

00

3

7.618.622.994,

00

3

9.392.850.327

,00

3

8.905.755.414,

00

Jumlah

Dokumen

Pokok - Pokok

Pikiran

DPRD yang Disusun

(Dokumen)

2

2

2

2

2

2

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Jumlah

Laporan

Hasil

Kunjungan

Kerja

DPRD

(Laporan)

2

2

2

2

2

2

4.02.02.2.05.0001

-

Kunjungan

Kerja

dalam

Daerah

447.682.517,00

654.407.720,00

487.604.242,00

1.228.495.040,00

1.066.130.069,00

Terselenggaranya

Kunjungan

Kerja

DPRD

Jumlah

Laporan

Hasil

Kunjungan

Kerja

DPRD

(Laporan)

2

2

447.682.517,00

2

654.407.720,00

2

487.604.242,00

2

1.228.495.040,00

2

1.066.130.069,00

4.02.02.2.05.0002

-

Penyusunan

Pokok -

Pokok

Pikiran

DPRD

447.682.517,00

654.407.720,00

413.221.209,00

767.602.784,00

605.237.813,00

Tersusunnya

Pokok -

Pokok

Pikiran

DPRD

Jumlah

Dokumen

Pokok - Pokok

Pikiran

DPRD yang Disusun

(Dokumen)

2

2

447.682.517,00

2

654.407.720,00

2

413.221.209,00

2

767.602.784,00

2

605.237.813,00

91

4.02.02.2.05.0003

-

Pelaksanaan

Reses

447.682.517,00

654.407.720,00

6.717.797.543,00

7.396.752.503,00

7.234.387.532,00

Terlaksananya

Reses

Jumah

Dokumen

Hasil

Pelaksanaan

Reses

(Dokumen)

3

3

447.682.517,00

3

654.407.720,00

3

6.717.797.543,00

3

7.396.752.503,00

3

7.234.387.532,00

4.02.02.2.06

-

Pelaksanaan

dan

Pengawasan

Kode

Etik

DPRD

930.931.408,00

1.308.815.440,00

1.197.139.435,00

1.259.043.641,00

934.313.699,00

Jumlah

Laporan

Pelaksanaan

dan

Pengawasan

Kode

Etik

DPRD

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Kode

Etik DPRD (Laporan)

2

2

930.931.408

,00

2

1.308.815.440,

00

2

1.197.139.435,

00

2

1.259.043.641

,00

2

934.313.699,

00

Jumlah Kode Etik

dan

Tata

Beracara

DPRD

(Dokumen)

2

2

2

2

2

2

4.02.02.2.06.0001

-

Penyusunan

Kode

Etik

DPRD

465.465.704,00

654.407.720,00

591.606.751,00

622.558.854,00

460.193.883,00

Tersusunnya

Kode

Etik

dan Tata Beracara

DPRD

Jumlah Kode Etik

dan

Tata

Beracara

DPRD

(Dokumen)

2

2

465.465.704,00

2

654.407.720,00

2

591.606.751,00

2

622.558.854,00

2

460.193.883,00

4.02.02.2.06.0002

-

Pengawasan

Kode

Etik

DPRD

465.465.704,00

654.407.720,00

605.532.684,00

636.484.787,00

474.119.816,00

Terlaksananya

Pengawasan

Kode

Etik

DPRD

Jumlah

Laporan

Hasil

Pengawasan

Kode

Etik DPRD (Laporan)

2

2

465.465.704,00

2

654.407.720,00

2

605.532.684,00

2

636.484.787,00

2

474.119.816,00

4.02.02.2.07

-

Pembahasan

Kerja

Sama

Daerah

930.923.735,00

1.308.815.440,00

1.189.097.957,00

1.251.092.163,00

926.362.221,00

Jumlah

Dokumen

Kerjasama

Jumlah

Dokumen

Bahan

Komunikasi

dan Publikasi yang

Disusun

(Dokumen)

1

1

930.923.735

,00

1

1.308.815.440,

00

1

1.189.097.957,

00

1

1.251.092.163

,00

1

926.362.221,

00

Jumlah

Dokumen

Rekomendasi

Hasil

Fasilitasi,

Verifikasi,

dan

Koordinasi

Persetujuan

Kerja

Sama

Daerah

(Dokumen)

1

1

1

1

1

1

4.02.02.2.07.0001

-

Fasilitasi,

Verifikasi,

dan

Koordinasi

Persetujuan

Kerja

465.465.704,00

654.407.720,00

633.961.013,00

665.003.116,00

502.638.145,00

92

Sama

Daerah

Terlaksananya

Fasilitasi,

Verifikasi,

dan

Koordinasi

Persetujuan

Kerja

Sama

Daerah

Jumlah

Dokumen

Rekomendasi

Hasil

Fasilitasi,

Verifikasi,

dan

Koordinasi

Persetujuan

Kerja

Sama

Daerah

(Dokumen)

1

1

465.465.704,00

1

654.407.720,00

1

633.961.013,00

1

665.003.116,00

1

502.638.145,00

4.02.02.2.07.0002

-

Penyusunan

Bahan

Komunikasi

dan

Publikasi

465.458.031,00

654.407.720,00

555.136.944,00

586.089.047,00

423.724.076,00

Tersusunnya

Bahan

Komunikasi

dan

Publikasi

Jumlah

Dokumen

Bahan

Komunikasi

dan Publikasi yang

Disusun

(Dokumen)

1

1

465.458.031,00

1

654.407.720,00

1

555.136.944,00

1

586.089.047,00

1

423.724.076,00

4.02.02.2.08

-

Fasilitasi

Tugas

DPRD

2.291.728.557,00

2.038.968.775,00

1.944.786.696,00

2.746.217.941,00

1.932.442.983,00

Jumlah

Laporan

Hasil

Fasilitasi

Tugas

DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Fasilitasi

Pelaksanaan

Tugas

Badan

Musyawarah

(Dokumen)

1

1

2.291.728.557,00

1

2.038.968.775,00

1

1.944.786.696,00

1

2.746.217.941,00

1

1.932.442.983,00

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Jumlah

Dokumen

Hasil

Koordinasi

dan

Konsultasi

Pelaksanaan

Tugas

DPRD

(Dokumen)

2

2

2

2

2

2

Jumlah

Laporan

Fraksi,

Alat

Kelengkapan

dan

Kinerja

DPRD

yang

Disusun

(Laporan)

40

40

40

40

40

40

Jumlah

Dokumen

Hasil

Fasilitasi

Pelaksanaan

Tugas

Panitia

Khusus

(Dokumen)

1

1

1

1

1

1

Jumlah

Dokumen

Hasil

Fasilitasi

Tugas

Pimpinan

DPRD

(Dokumen)

1

1

1

1

1

1

4.02.02.2.08.0001

-

Koordinasi

dan

447.682.517

,00

407.793.756

,00

565.854.648,00

1.657.157.966,00

1.494.792.995,00

94

Konsultasi

Pelaksanaan

Tugas

DPRD

Terlaksananya

Koordinasi

dan

Konsultasi

Pelaksanaan

Tugas

DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Koordinasi

dan

Konsultasi

Pelaksanaan

Tugas

DPRD

(Dokumen)

2

2

447.682.517

,00

2

407.793.756

,00

2

565.854.648,00

2

1.657.157.966,00

2

1.494.792.995,00

4.02.02.2.08.0002

-

Penyusunan

Laporan

Kinerja

DPRD

447.826.885

,00

407.793.755

,00

266.410.112,00

472.093.404,00

261.721.746,00

Tersusunnya

Laporan

Fraksi,

Alat

Kelengkapan

dan

Kinerja

DPRD

Jumlah

Laporan

Fraksi,

Alat

Kelengkapan

dan

Kinerja

DPRD

yang

Disusun

(Laporan)

40

40

447.826.885

,00

40

407.793.755

,00

40

266.410.112,00

40

472.093.404,00

40

261.721.746,00

4.02.02.2.08.0003

-

Fasilitasi

Pelaksanaan

Tugas

Badan

Musyawarah

465.444.644

,00

407.793.755

,00

364.870.543,00

208.014.113,00

11.257.135,00

Terlaksananya

Fasilitasi

Pelaksanaan

Tugas

Badan

Musyawarah

Jumlah

Dokumen

Hasil

Fasilitasi

Pelaksanaan

Tugas

Badan

Musyawarah

(Dokumen)

1

1

465.444.644

,00

1

407.793.755

,00

1

364.870.543,00

1

208.014.113,00

1

11.257.135,00

4.02.02.2.08.0004

-

Fasilitasi

Tugas

Pimpinan

DPRD

465.456.016

,00

407.793.755

,00

460.526.224,00

318.452.989,00

108.081.331,00

Terlaksananya

Fasilitasi

Tugas Pimpinan DPRD

Jumlah

Dokumen

Hasil

Fasilitasi

Tugas

Pimpinan

DPRD

(Dokumen)

1

1

465.456.016

,00

1

407.793.755

,00

1

460.526.224,00

1

318.452.989,00

1

108.081.331,00

4.02.02.2.08.0005

-

Fasilitasi

Pelaksanaan

Tugas Panitia Khusus

465.318.495

,00

407.793.754

,00

287.125.169,00

90.499.469,00

56.589.776,00

Terlaksananya

Fasilitasi

Pelaksanaan

Tugas

Panitia

Khusus

Jumlah

Dokumen

Hasil

Fasilitasi

Pelaksanaan

Tugas

Panitia

Khusus

(Dokumen)

1

1

465.318.495

,00

1

407.793.754

,00

1

287.125.169,00

1

90.499.469,00

1

56.589.776,00

95

4.4

Uraian Subkegiatan Dalam Rangka Mendukung Program Prioritas Pembangunan Daerah

Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029, bab ini secara khusus menguraikan subkegiatan -

subkegiatan yang dirancang untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap program - program pri oritas pembangunan daerah. Penyusunan daftar subkegiatan prioritas ini didasarkan pada analisis yang cermat mengenai tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, program serta kegiatan yang telah direncanakan secara komprehensif, dan prioritas pembangunan

yang

telah

ditetapkan

oleh

Pemerintah

Daerah

Kabupaten

Kutai Timur.

Keterkaitan

yang

erat

antara

operasional

Sekretariat

DPRD

dan

agenda pembangunan daerah menjadi landasan utama dalam mengidentifikasi subkegiatan - subkegiatan yang paling relevan dan berdampak.

Tabel berikut menyajikan daftar terstruktur dari subkegiatan prioritas yang telah diidentifikasi memiliki hubungan yang kuat, baik secara langsung maupun

tidak

langsung,

dengan

program

prioritas

pembangunan

daerah.

Setiap subkegiatan dalam tabel ini dipilih dengan pertimbangan matang atas potensinya dalam mengakselerasi pencapaian sasaran pembangunan daerah. Informasi yang disajikan mencakup program induk, kegiatan utama, nama subkegiatan prioritas, serta indikator k inerja yang relevan untuk mengukur keberh asilannya. Selain itu, target kinerja yang spesifik untuk setiap subkegiatan juga dicantumkan sebagai panduan dalam implementasi dan evaluasi.

Uraian lebih lanjut mengenai

kontribusi spesifik dari

setiap subkegiatan prioritas terhadap program pembangunan daerah akan dijelaskan setelah penyajian tabel ini. Penjelasan tersebut akan memperjelas bagaimana setiap subkegiatan, melalui indikator kinerja dan target yang ditetapkan, secara konkret mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah yang telah digariskan. Dengan demikian, bab ini memberikan gambaran yang jelas dan terukur

mengenai

peran

aktif

Sekretariat

DPRD

dalam

menyukseskan

agenda

pembanguna n

daerah Kabupaten Kutai

Timur

selama

periode

2025 - 2029.

96

Tabel

4.

3

Daftar

Sub

Kegiatan

Prioritas

dalam

Mendukung

Program

Prioritas

Pembangunan Daerah

No

Program

Prioritas

Outcome

Kegiatan/Sub

Kegiatan

Ket

1

2

3

4

5

SEKRETARIAT

DPRD

PROGRAM

PENUNJANG

URUSAN

PEMERINTAHAN

DAERAH

KABUPATEN/

KOTA

Meningkatnya

Keselarasan

Perencanaan

Perangkat

Daerah

dengan

Penganggaran

Perencanaan,

Penganggaran,

dan

Evaluasi

Kinerja Perangkat Daerah

Penyusunan

Dokumen

Perencanaan

Perangkat

Daerah

Koordinasi

dan

Penyusunan

Laporan

Capaian

Kinerja

dan

Ikhtisar Realiasai Kinerja SKPD

Meningkatnya

Capaian

Kinerja

Keuangan

Penunjang

Urusan

Administrasi

Keuangan

Perangkat

Daerah

Penyediaan

Gaji

dan

Tunjangan

ASN

Koordinasi

dan

Penyusunan

Laporan

Keuangan Akhir Tahun SKPD

Koordinasi

dan

Penyusunan

Laporan

Keuangan

Bulanan/

Triwulanan/

Semesteran

SKPD

Meningkatnya

Nilai

Indeks

Profesionalitas

Aparatur

Sipil Negara (IP ASN)

Perangkat

Daerah

Administrasi

Kepegawaian

Perangkat

Daerah

Pendidikan

dan

Pelatihan

Pegawai

Berdasarkan

Tugas

dan

Fungsi

Bimbingan

Teknis

Implementasi

Peraturan

Perundang - undangan

97

No

Program

Prioritas

Outcome

Kegiatan/Sub

Kegiatan

Ket

1

2

3

4

5

Meningkatnya

Capaian

Kinerja

Keuangan

Penunjang

Urusan

Administrasi

Umum

Perangkat

Daerah

Penyediaan

Komponen

Instalasi

Listrik/

Penerangan

Bangunan

Kantor

Penyediaan

Bahan

Logistik

Kantor

Penyediaan

Barang

Cetakan

dan

Penggandaan

Penyediaan

Bahan

Bacaan

dan

Peraturan

Perundang - undangan

Fasilitasi

Kunjungan

Tamu

Penyelenggaraan

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

SKPD

Meningkatnya

Pengelolaan

Barang

Milik

Daerah

yang

Akuntabel

Pengadaan

Barang

Milik

Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

Pengadaan

Peralatan

dan

Mesin

Lainnya

Meningkatnya

Capaian

Kinerja

Keuangan

Penunjang

Urusan

Penyediaan

Jasa

Penunjang

Urusan

Pemerintah

Daerah

Penyediaan

Jasa

Surat

Menyurat

Penyediaan

Jasa

Komunikasi,

Sumber

Daya

Air dan Listrik

Penyediaan

Jasa

Pelayanan

Umum

Kantor

Meningkatnya

Pengelolaan

Barang

Milik

Daerah

yang

Akuntabel

Pemeliharaan

Barang

Milik

Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya

Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan

Perorangan

Dinas

atau

Kendaraan

Dinas

Jabatan

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya

Pemeliharaan,

Pajak

dan

Perizinan

Kendaraan

Dinas Operasional atau

Lapangan

Pemeliharaan

Mebel

Pemeliharaan

Peralatan

dan

Mesin

Lainnya

Pemeliharaan/

Rehabilitsi

Gedung

Kantor dan Bangunan lainnya

Meningkatnya

Capaian

Kinerja

Keuangan

Penunjang

Urusan

Layanan

Keuangan

dan

Kesejahteraan

DPRD

Penyelenggaraan

Administrasi

Keuangan

DPRD

Penyediaan

Pakaian

Dinas

dan

Atribut

DPRD

Pelaksanaan

Medical

Check

Up

DPRD

Meningkatnya

Capaian

Kinerja

Keuangan

Penunjang

Urusan

Layanan

Administrasi

DPRD

Penyelenggaraan

Administrasi

Keanggotaan

DPRD

Fasilitasi

Rapat

Koordinasi

dan

Konsultasi

DPRD

PROGRAM

DUKUNGAN

PELAKSANAAN

PELAKSANAAN

TUGAS

DAN

FUNGSI

DPRD

No

Program

Prioritas

Outcome

Kegiatan/Sub

Kegiatan

Ket

1

2

3

4

5

Meningkatnya

kualitas

persidangan

dan

kajian

peraturan

perundang -

undangan

Pembentukan

Peraturan

Daerah

dan

Peraturan

DPRD

Penyusunan

dan

Pembahasan

Program

Pembentukan Peraturan Daerah

Pembahasan

Rancangan

Peraturan

Daerah

Penyelenggaraan

Kajian

Perundang -

undangan

98

Fasilitasi

Penyusunan

Penjelasan/

Keterangan

Naskah

Akademik

Penyusunan

Tata

Tertib

DPRD

Sosialisasi

Peraturan

Daerah

yang

Dilakukan

Bersama

oleh

DPRD

dan

Pemerintah

Daerah

Meningkatnya

kualitas

persidangan

dan

kajian

peraturan

perundang -

undangan

Pembahasan

Kebijakan

Anggaran

Pembahasan

KUA

dan

PPAS

Pembahasan

Perubahan

KUA

dan

Perubahan

PPAS

Pembahasan

APBD

Pembahasan

APBD

Perubahan

Pembahasan

Laporan

Semester

Pembahasan

Pertanggungjawaban

APBD

Meningkatnya kualitas

penganggaran

dan

pengawasan

Pengawasan

Penyelenggaraan

Pemerintahan

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Pemerintahan

dan

Hukum

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Infrastruktur

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Kesejahteraan

Rakyat

Pengawasan

Urusan

Pemerintahan

Bidang

Perekonomian

Pengawasan

Tindak

Lanjut

Hasil

Pemeriksaan

Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa

Keuangan

Pengawasan

Penggunaan

Anggaran

Pembahasan Laporan Keterangan

Pertanggungjawaban

Kepala

Daerah

Meningkatnya kualitas

penganggaran

dan

pengawasan

Peningkatan

Kapasitas

DPRD

Orientasi

DPRD

Pendalaman

Tugas

DPRD

Penyediaan Kelompok

Pakar

dan

Tim

Ahli

Penyediaan

Tenaga

Ahli

Fraksi

Penyelenggaraan

Hubungan

Masyarakat

Penyusunan

Program

Kerja

DPRD

Pnyerapan

Dan

Penghimpunan

Aspirasi

Masyarakat

Kunjungan

Kerja

dalam

Daerah

Penyusunan

Pokok - Pokok

Pikiran

DPRD

Pelaksanaan

Reses

Sosialisasi

Rancangan

Peraturan

Daerah

Pelaksanaan

dan

Pengawsan

Kode

Etik

DPRD

No

Program

Prioritas

Outcome

Kegiatan/Sub

Kegiatan

Ket

1

2

3

4

5

Pengawasan

Kode

Etik

DPRD

Fasilitasi

Tugas

DPRD

Koordinasi

dan

Konsultasi

Pelaksanaan

Tugas

DPRD

Penyusunan

Laporan

Kinerja

DPRD

Fasilitasi

Pelaksanaan

Tugas

Badan

Musyawarah

Fasilitasi

Tugas

Pimpinan

DPRD

99

4.5

Target Keberhasilan Pencapaian Tujuan Dan Sasaran Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029 Melalui Indikator Kinerja Utama (I KU ) Perangkat Daerah

Bab ini menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029. IKU merupakan ukuran keberhasilan strategis yang digunakan

untuk memantau dan mengevaluasi

kinerja Perangkat Daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra). Penetapan IKU ini didasarkan pada tugas dan fungsi Sekretariat DPRD, program

dan kegiatan

yang

akan dilaksanakan, serta kontribusinya terhadap prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur. IKU y ang terukur dan relevan akan menjadi acuan penting dalam menilai akuntabilitas kinerja Sekretariat DPRD selama periode perencanaan.

Tabel berikut menyajikan daftar Indikator Kinerja Utama (IKU) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai

Timur. Setiap IKU diidentifikasi secara spesifik, dilengkapi dengan satuan pengukuran yang jelas, target kinerja tahunan selama periode 2025 -

2029,

serta

program

dan

kegiatan

utama

yang

berkontribusi

terhadap

pencapaian

IKU tersebut. Penetapan target kinerja mempertimbangkan capaian kinerja sebelumnya, potensi

sumber

daya,

serta

tantangan

dan

peluang

yang

dihadapi.

Dengan

adanya

IKU dan target yang terstruktur, diharapkan kinerja Sekretariat DPRD dapat dipantau secara efektif dan terarah.

Tabel 4.5 ini memberikan gambaran komprehensif mengenai fokus kinerja Sekretariat DPRD dalam mendukung fungsi - fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD, serta dalam memberikan pelayanan administrasi yang optimal. IKU yang ditetapkan mencakup aspek - as pek kunci seperti efektivitas fasilitasi pembentukan

peraturan

daerah,

tingkat

kepuasan

layanan

administrasi

DPRD,

kualitas dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta efisiensi pengelolaan

sumber daya Perangkat Daerah Melalui pemantauan ber kala terhadap IKU ini, Sekretariat DPRD dapat mengidentifikasi area - area yang perlu ditingkatkan untuk mencapai kinerja yang lebih baik.

Dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur memiliki kerangka kerja yang jelas untuk mengukur dan mengevaluasi keberhasilannya dalam mencapai tujuan strategis dan memberikan dukungan

yang

optimal

kepada

DPRD

dalam

menjalankan

amanahnya.

Capaian

target IKU

akan

menjadi

tolok

ukur

penting

dalam

laporan

kinerja

tahunan

Perangkat

Daerah dan akan digunakan sebagai dasar untuk perbaikan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Kutai Timur.

100

Tabel

4.

4

Indikator

Kinerja

Utama

P erangkat Daerah

4.6

Target Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 - 2029 Melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK)

Bab ini secara spesifik mengidentifikasi dan menyajikan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029.

IKK

merupakan

sejumlah

kecil

indikator

kinerja

yang

dianggap paling

kritikal

dan

strategis

dalam

mengukur

keberhasilan

organisasi

dalam mencapai tujuan - tujuan utamanya. Pemilihan IKK didasarkan pada kemampuan

indikator

tersebut

dalam

merepresentasikan

dampak

signifikan dari

kinerja

Sekretariat DPRD

terhadap

pencapaian

visi

dan

misi

organisasi serta

prioritas

pembangun an

daerah.

Dengan

fokus

pada

indikator - indikator kunci ini, diharapkan pengukuran kinerja menjadi lebih terarah dan efektif dalam pengambilan keputusan strategis.

Tabel berikut menyajikan daftar Indikator Kinerja Kunci (IKK) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Setiap IKK dilengkapi dengan definisi yang jelas, satuan pengukuran yang terukur,

target kinerja tahunan selama periode 2025 -

2029, serta keterkaitannya dengan program dan kegiatan utama yang mendukung pencapaiannya. Penetapan target kinerja untuk IKK mempertimbangkan ambisi strategis organisasi, sumber daya yang tersedia, serta analisi s terhadap faktor - faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi

kinerja.

IKK

ini

dipilih

karena kemampuannya

dalam

memberikan

gambaran

ringkas

namun

komprehensif mengenai area - area kinerja No

Indikator

Satuan

Target

Tahun

Ket.

2025

2026

2027

2028

2029

2030

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

1

Nilai

AKIP

Sekretariat

DPRD

Nilai

70

70,50

71

71,50

72

72, 50

2

Persentase

fasilitasi

pembahasan Raperda menjadi Perda tahun N

%

100

100

100

100

100

100

3

Ketepatan

penetapan

Perda APBD tahun N

Tepat Waktu/ Tidak Tepat Waktu

Tepat

Waktu

Tepat

Waktu

Tepat

Waktu

Tepat

Waktu

Tepat

Waktu

Tepat

Waktu

4

Persentase

fasilitasi

Pengawasan Penyelenggaraan

Pemerintahan

%

100

100

100

100

100

100

101

yang paling menentukan keberhasilan Sekretariat DPRD.

102

Fokus Indikator Kinerja Kunci Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur ini mencakup aspek - aspek esensial dalam menjalankan fungsi dukungan

terhadap

DPRD. Hal

ini

meliputi

efektivitas

dalam

memfasilitasi proses legislasi yang berkualitas, tingkat efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan administrasi, kualitas dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, serta tingkat kepuasan pemangku kepentingan utama, termasuk anggota DPRD dan Peme rintah Daerah. Pemantauan secara seksama terhadap tren dan pencapaian

target IKK ini akan memberikan informasi penting bagi pimpinan Sekretariat DPRD dalam melakukan evaluasi

kinerja

dan

mengidentifikasi

area - area

yang

memerlukan

perhatian lebih lanjut.

Dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Kunci ini, Sekretariat DPRD

Kabupaten

Kutai

Timur

memiliki

alat

ukur

strategis

yang

kuat

untuk memantau kemajuan dalam mencapai tujuan - tujuan prioritasnya. IKK ini akan menjadi fokus utama dalam pelaporan kinerja dan akan digunakan sebagai dasar untuk dialog kinerja antara pimpinan dan staf. Melalui pengelolaan kinerja yang berorientasi pada I KK, diharapkan Sekretariat DPRD

dapat

terus

meningkatkan

kualitas

layanan

dan

dukungannya

kepada DPRD, serta berkontribusi secara optimal terhadap pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan.

Tabel

4.

5

Indikator

Kinerja

Kunci

No

Indikator

Satuan

Target

Tahun

Ket.

2025

2026

2027

2028

2029

2030

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

1

Ketepatan Penetapan

Perda APBD

Tahun

N

Tepat/

Tidak Tepat

Tepat

Tepat

Tepat

Tepat

Tepat

Tepat

2

Persentase Penetapan Ranperda

Tahun N

%

50

50

50

50

50

50

Jumlah

Perda

yang

disahkan/

Raperda

yang diusulkan

3

Persentase Pengawasan Penyelenggara

an Pemerintahan

%

80

80

80

80

80

80

Jumlah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah / Kegiatan Pengawasan terhadap

urusan

Pemerintahan

yang

dilakukan oleh DPRD

103

BAB

V

PENUTUP

Rencana

Strategis

(Renstra)

Sekretariat Dewan

Perwakilan

Rakyat

Daerah Kabupaten

Kutai

Timur

berlaku

selama

lima tahun

dari

tahun

2025

hingga

2029. Renstra

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur merupakan rumusan dokumen perencanaan yang memaparkan tentang visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikat if.

Rencana Strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini diharapkan

bermanfaat

dalam

menguatkan

peran

berbagai

pemangku

kepentingan dalam pelaksanaan rencana kinerja, serta sebagai tolok ukur keberhasilan dalam pelaksanaan

tugas,

fungsi

dan

kewenangan Sekretariat

Dewan

Perwakilan

Rakyat Daerah.Oleh karena

itu, dalam pelaksanaan Rencana

Strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 tidak terlepas

dari

adanya

dukungan

dan

komitmen

pimpinan

dalam

menyelengga rakan tugas pokok dan fungsi serta wewenang yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan dirumuskannya

Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2025 - 2029 diharapkan menjadi salah satu pedoman dan acuan yang

dapat memfasilitasi

dalam mengimplementasikan berbagai

kebijakan

strategis di

lingkungan

Sekretariat Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah sehingga mampu mengakomodir kepentingan dan pelayanan terhadap masyarakat,

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang lain, dan juga memberikan

konstribusi optimal

bagi

pencapaian

visi

dan misi Kabupaten Kutai Timur.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Rencana Strategis Sekretariat DPRD Tahun 2025 - 2030 · PPID Kutai Timur