Daftar Informasi
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan 2021-2026
Diterbitkan oleh Disbun pada 13 Okt 2023.
- Kategori
- RENSTRA
- Unit
- Disbun
- Tanggal terbit
- 13 Okt 2023
- Format
- Ukuran berkas
- 4,8 MB
- Jumlah unduhan
- 7
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
DINAS PERKEBUNAN
TAHUN 2021 - 2026
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
9
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU - ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
38
BAB IV
BAB V
TUJUAN DAN SASARAN
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
53
55
BAB V I
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
58
BAB VI I
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
66
BAB VII I
PENUTUP
69
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 -
2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
1
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 . LATAR BELAKANG
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah
tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menegah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, mewajibka n setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Strategis (RENSTRA).
Rencana Strategis pembangunan perkebunan di daerah Kabupaten Kutai Timur akan selalu berpedoman kepada Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RKPJMD) Kab upaten Kutai Timur dan memperhatikan RPJMD Propinsi dan RPJM Nasional. Dalam mewujudkan RPJMD kabupaten Kutai Timur masyarakat di dorong untuk melakukan perubahan dalam pembnagunan ekonomi be r basiskan pengelolaan sumber daya alam terbarukan dengan menitik beratkan upaya peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri hilir. Untuk mendukung hal tersebut Dinas Perkebunan memainkan peranan yang sangat penting dengan komoditi unggul annya misalnya Kelapa Sawit
dan Komoditi lainnya. S ektor perkebunan berpe ran penting juga dalam peng embangan ekonomi kerakyatan , pengembangan energi terbarukan dan meurunkan intensitas emisi gas rumah kaca
Pembangunan perkebunan di Kabupaten Kutai Timur
dilaksanakan dengan
orientasi usaha, dan
merupakan rangkaian yang berk esinambungan dari kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dengan berbagai penyempurnaan dan pendekatan yang mengarah pada terbentuknya pusat pertumbuhan dan pusat industri perkebunan, sebagai antisipasi akan terjadinya perubahan lingkung an baik domestik dan internasional serta adanya perubahan paradigma baru dalam pelaksanaan pemerint ahan dan pembangunan nasional.
Perkebunan merupakan salah satu subsektor strategis yang secara ekonomis, ekologis, dan sosial budaya memainkan peranan penti ng dalam pembangunan nasional. Sesuai Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan, secara ekonomi subsektor perkebunan berfungsi untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta memperkuat struktur ekonomi wilayah dan nasional. Sedangk an secara ekologi, subsektor perkebunan berfungsi meningkatkan konservasi tanah dan air, penyerapan karbon, penyedia oksigen, serta penyangga kawasan lindung. Dalam
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 -
2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
2
kerangka sosial budaya, subsektor perkebunan berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa
mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki potensi sektor pertanian cukup besar.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas program subsektor perkebunan serta agar mampu eksis dan unggul dalam perubahan ek onomi global, maka Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur sebagai suatu organisasi pemerintahan terus melaksanakan perubahan secara kontinu menuju arah perbaikan positif dengan berbagai program kegiatan yang solutif. Antisipasi terhadap setiap permasalahan
yang akan dihadapi serta perubahan era globalisasi tersebut disusun dalam suatu tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang konsisten dan berkelanjutan guna meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian sasaran pembangunan daerah .
St r a tegi pengembangan komoditas unggulan di kabupaten Kutai Timur di prioritaskan pada upaya peningkatan produktivitas melalui program peningkatan produksi dengan upaya implementasinya dengan reha b ilitasi, intensifikasi, ekstensifikasi pada lahan cadang an carbon rendah , diversifikasi dengan penyediaan benih unggul, pemberdayaan pekebun dan penguatan kelembagaan, pembangunan dan pemeliharaan kebun sumber benih , penaganan pasca panen, pembinaaan usaha dan perlindungan perkebunann serta pemberian pelayana n berkualitas di sekretariatan.
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu instansi pemerintahan yang menaungi segala macam program pengelolaan subsektor perkebunan dari hulu ke hilir. Sebagai organisasi yang memiliki manajemen dengan orie ntasi pada hasil dan capaian, maka memerlukan sebuah perencanaan yang taktis dan aplikatif dilaksanakan di lapangan. Oleh karena itu, Dinas Perkebunan berupaya untuk menyusun Rencana Strategis dalam rangka pemenuhan tugas pokok dalam merumuskan kebijakan d an koordinasi pembangunan subsektor perkebunan. Dengan disusunnya Rencana Strategis Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur , diharapkan kinerja setiap elemen Dinas Perkebunan lebih terarah, efektif, dan efisien sesuai dengan tujuan utama pembangunan daerah.
Rencana Strategi s ini memuat tujuan, sasaran,
strategi;
program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur yang disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Kutai Timur yang bersifat indikatif. Penyusunan Renstra didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sub sektor perkebunan periode sebelumnya sekaligus menjadi titik awal perencanaan pembangunan sub sektor
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 -
2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
3
perkebunan di masa mendatang dengan memp erhatikan bidang bidang terkait lainnya sebagai pendukung pencapaian tujuan pembangunan sektoral.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas program subsektor perkebunan
agar dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi kepada pencap aian tujuan
dan sasaran pembangunan Kabupaten Kutai
Timur. Maka Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
merancang program, kegiatan dan sub kegiatan yang berorientasi hasil
untuk menyelesaikan permasalahan, berdampak langsung kepada masyarakat melalui
pend ekatan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang konkrit, inovatif, partisipatif,
kolaboratif dan terintegrasi hulu hilir dalam kerangka pembangunan perkebunan yang
berkelanjutan .
Rencana Strategis ini melaksanakan amanat yang tertuang dalam RPJMD Kabupate n Kutai Timur Selain itu, terjadinya pandemi Covid 19 yang menyebabkan
terganggunya aktvitas sosial dan ekonomi yang berdampak pada penurunan kesejahteraan
dan daya beli masyarakat. Oleh sebab itu pada tahun 2021 - 202 6
kegiatan pembangunan
perkebunan dihara pkan menjadi penggerak dan pemulih ekonomi kerakyatan selama dan
pasca pandemi Covid - 19.
Penyusunan Renstra ini juga berdasarkan kepada hasil evaluasi
pelaksanaan pembangunan subsektor perkebunan periode sebelumnya serta periode tahun
berjalan sekaligus me njadi titik awal perencanaan pembangunan subsektor perkebunan di
masa mendatang dengan memperhatikan bidang - bidang terkait lainnya sebagai pendukung
pencapaian tujuan pembangunan sektoral.
Perencanaan perkebunan yang tertuang dalam dokumen perubahan Renstr a ini juga
disusun dengan mengacu kepada: perubahan rencana tata ruang wilayah, kesesuaian tanah
dan iklim serta ketersediaan lahan untuk usaha perkebunan, daya dukung dan daya
tampung lingkungan sesuai kajian KLHS, kinerja pembangunan perkebunan, perkemba ngan
ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi ekonomi dan sosial budaya, kondisi pasar dan
tuntutan globalisasi. Dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang baik, tepat
sasaran serta efisien maka kebutuhan pembangunan perkebunan dapat terpenuhi.
1.2.
LANDAS AN HUKUM
Sebagai amanah Undang - undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan amanat undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada perangkat daerah diwajibkan menyusun rencana kerja sebagai acuan penyelenggaraan sesuai dengan tug as dan fungsinya
1.
Undang - undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistim Budidaya Tanaman ;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 -
2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
4
2.
Undang - undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik In donesia 1999 Nomor 3962);
3.
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
4.
Undang - undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negar a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang –
undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
Yang telah diubah menjadi Undang –
Undang nomor 39 Tahun 2014;
6.
Un dang - undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang nomor 3 tahu n 2005 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang - undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang - undang Nomor 33 Tahun 200 4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang –
undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pemba ngunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 -
2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
5
10.
Undang –
undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indone sia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11.
Undang –
undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja
12.
Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
13.
Peraturan Pemeri ntahan
Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan;
15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 Tentang Perangkat daerah;
17.
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembanguan Nasional Tahun 2010;
18.
Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
19.
Peraturan Presiden Rep ublik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
20.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2010 - 2014;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbeniha n Tanaman ;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah;
24.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan;
25.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina;
26.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
27.
Peraturan Menteri Pertanian nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 -
2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
6
28.
Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
29.
Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No: 455/IX - BPH/1999 Tentang ta ta Cara Pelayanan Benih Kelapa Sawit Dalam Negeri untuk usaha perkebunan skala kecil dan menengah;
30.
Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor 129.1/Kpts/HK.320/12/07 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan dalam Rangka Penanaman Mod al;
31.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Timur 2005 - 2025;
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai Ti mur;
33.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kutai Timur;
34.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupa ten Kutai Timur Tahun 2006 - 2025;
35.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20 16 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupate n Kutai Timur Tahun 2015 –
2035 ;
36.
Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
1.3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Renstra Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timu r Tahun 2021 - 2026
adalah merupakan perangkat pedoman kerja pembangunan perkebunan selama 5 (lima) tahun ke depan yang dipakai sebagai pedoman pembangunan daerah baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat pada umumnya untuk p eriode
p embangunan tahun 2021 - 2026
Tujuan penyu sunan Ren cana Strategis
Dinas Perkebunan K abupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026
adalah :
1.
Mewujudkan visi dan misi setiap perangkat daerah
dengan melakukan intervensi strategis bagi pelaksanaan pembangunan satu an kerja perangkat daerah
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur melalui upaya
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 -
2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
7
pengembangan terintegrasi / terkoordinasi bidang –
bidang yang strategik dalam rangka menentukan nasib kehidupan dan eksistensi daerah di masa datang;
2.
Sebagai pedoman pelaksanaa n program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan;
3.
Sebagai pedoman penyusunan rencana kerja (Renja ) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur setiap tahunnya;
4.
Sebagai pedoman penyusunan penganggaran dan pe ngendalian, baik jangka pendek (tahunan) maupun jangka menengah (5 tahun) ;
5.
Sebagai acuan atau dasar penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.
6.
Sebagai instrumen bagi pihak –
pihak yang bertugas melaksanakan, memantau, mengendalikan, serta mengevaluasi setia p program dan kegiatan pembangunan
1.4.
SISTEMATIKA PENULISAN
Rencana Strategis Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 - 2026
dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I.
Pendahuluan, meliputi tentang Latar belakang, hubungan rentra deng an dokumen perencanaan lain, la ndasan hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penulisan.
BAB II.
Gambaran Pelayanan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Dinas Perkebunan Kab upaten Kutai Timur meliputi Tugas F ungsi dan S truktur O rganisasi, Lingkup Pelayanan dan kinerja pencapaian pada renstra sebelumnya
BAB III.
Permasalahan dan Isu Isu Strategis Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi,meliputi Identifikasi permasalahan, Telaahan
Visi,
Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Telaahan Ren s tra Kementrian dan Lembaga, Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Penentuan Isu - isu Strategis
BAB IV.
Tujuan dan sasaran, menjelaskan tenta ng tujuan dan sasaran rencana strategis Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dalam jangka memengah berdasarkan visi, misi dan tujuan sasaran RPJMD Terkait
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 -
2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
8
BAB V.
Strategi dan Araha Kebijakan. Menjelaskan tentang penyesuaian strategi d an arah kebijakan dalam jangka memnegah guna mewujudkan tujuan dan sasaran Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026
BAB V I .
Rencana Program Kegiatan Indikator Kinerja Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif, meliputi Program, Kegiatan Indikator Kinerja, kelompok Sasaran,dan pendanaan Indikatif
BAB VI I .
Indikator Kinerja satuan kerja perangkat daerah meliputi Indikator Kinerja Satuan kerja perangkat daerah
Dinas Perkebunan yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Kutai Timur
BAB
VII I .
Penutup
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
9
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN
DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah si subsektor perkebunan yang merupakan bagia n dari sektor pertanian
dalam arti luas . Pe layanan satuan kerja perangkat d aerah (SKPD)
merupakan semua aktifitas pada unit kerja yang bersinggungan dengan masyarakat atau unit kerja lain sehingga terlaksana urusan pemerintah daerah beserta program dan keg iatan. Peningkatan pelayanan satuan kerja perangkat daerah
merupakan upaya yang sistematis untuk melakukan tindakan yang tanggap dan tepat terhadap setiap permasalahan serta antisipasi permasalahan yang muncul di masyarakat ataupun pada lingkungan pengelol aan pemerintah daerah.
2.1
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
2.1.1.
Dasar Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi
a.
Dasar Pembentukan
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur merupakan
unsur
pendukung tugas Kepala Daerah yang dibentuk B erdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2001
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur,
diubah menjadi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 T entang Organisa si dan Tata Kerja Din as Daerah Kabupaten Kutai Timur , dan dipe rbaharui lagi dengan Peraturan D aerah Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susu nan
Perangkat Daerah.
b.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 dan dituangkan dalam Peraturan Bupati nomor 26 Tahun 2016 ,
maka dibentuk Struktur Organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur yang berfungsi untuk menjalankan tugas - tugas pokok kedinasan adalah sebagai berikut :
a.
Kepala Dinas
b.
Sekretariat meliputi
:
Sub Bagian Perencanaan Program
Sub Bagian Umum
da n Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
c.
Bidang Pengembangan Komoditi
meliputi :
Seksi
Penyiapan dan Pe rluasan
Lahan
Seksi
Budidaya Tanaman
Seksi
Pen gembangan
K elembagaan
SDM
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
10
d.
Bidang Usaha meliputi
Seksi Pem binaan Usaha
Seksi
Penanganan konflik Usaha
Seksi Pembinaan Kebun Kemitraan
e.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran
meliputi :
Seksi
Pengolahan Pasca Penen
Seksi Bimbingan Hasil Usaha
Seksi Promosi dan Pemasaran
f.
Bidang Perlindungan meliputi :
Seksi Pengendalian Kebakaran & Mitigasi Emisi Gas Rumah kaca
Seksi
Pengamatan, Pencegahan & Pengendalian OPT
Seksi Konservasi Lahan
dan Air
g.
Bagan Organisasi
BAGAN STRUKTUR DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
SUBAG PERENCANAAN PROGRAM
SUBAG UMUM & KEPEGAWAIAN
SEKRETARI S
SUBAG KEUANGAN
KEPALA DINAS
BIDANG PENGEMBANGAN
KOMODITI
BIDANG
USAHA
BIDANG
PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
BIDANG PERLINDUNGAN
SEKSI PENGENDALIAN KEBAKARAN & MITIGASI EMISI GAS RUMAH KACA
SEKSI PENGAMATAN PENCEGAHAN & PENGENDALIAN OPT
SEKSI KONSERVASI LAHAN DAN AIR
SEKSI PENGOLAHAN PASCA PANEN
SEKSI BIMBINGAN HASIL USAHA
SEKSI PROMOSI DAN PEMASARAN
SEKSI PEMBINAAN USAHA
SEKSI PENGE MBANGAN KELEMB AGAAN DAN SDM
SEKSI PENYIAPAN & PERLUASAN LAHAN
SE KSI PEMBINAAN KEBUN KEMITRAAN
SEKSI PENANGANAN KONFLIK USAHA
SEKSI BUDIDAYA TANAMAN
UPT
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
11
c.
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2016,
Dinas Perkebunan mempunyai tugas
pokok
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah di bidang perkebunan daerah Kabupaten Kutai Timur.
Tugas
Pokok , Fungsi dan Uraian tugas di Sekretariatan dan Bidang - bidang lingkup
Dinas Perkebunan
adalah sebagai berikut :
1.
KEPALA DINAS
a.
Tugas Pokok
Kepala Dinas Perkebunan mempunyai tu gas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Perkebunan
b.
Fungsi :
1.
Perumusan strategi dan kebiajakan teknis
di bidang perkebunan ;
2.
Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan u mum di bidang Perkebunan meliputi pengembangan dan peningkatan produksi komoditas perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, pembinaan usaha perkebunan, pembinaan usaha perkebunan, pembinaan dan pengolahan perkebunan berkelanjutan;
3.
Pembinaan da n pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkungan tugasnya; dan
4.
Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
c.
Uraian Tugas :
1.
Menetapkan program, kegiatan dan kebijakan teknis bidang Perkebunan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapka n
pemerintah daerah
serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi;
2.
Mengendalikan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perkebunan;
3.
Memimpin perumusan, perencanaan, pembinaan , bimbingan dan pengendalian teknis penyelengaraan Bidang Pengembangan komoditi , Bidang usaha, Bidang pengolahan dan pemasaran dan Bidang perlindungan;
4.
Membina dan mengendalikan penyelenggaraan pengembangan komoditi, usaha, dan perlindungan tanaman;
5.
Merencanakan evaluasi pencapaian standar nasional Bidang Perkebunan
6.
Me rencanakan dan menetapkan pelaksana fasilitasi
kegiatan Bidang Perkebuanan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan agar penanganan permasalahan perkebunan tepat sasaran;
7.
Penyelenggarakan kewenangan
desentralisasi
dan dekonsentrasi berdasarkan peraturan p erundangan - un dangan
yang berlaku untuk penanganan masalah perkebunan;
8.
Merencanakan program dan kegiatan pemantauan, pengendaian, evaluasi
dan analisis kelayakan Bidang Perkebunan, juga merencanakan dan menetapkan pelayanan umum Bidang Perkebunan
9.
Merencanakan dan berper an serta dalam perumusan kebijakan dalam perkebunan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
12
10.
Memberikan advis teknis, rekomendasi perizinan, pemesanan benih, dan pela yanan umum bidang perkebunan d an
membuat petunjuk penyelesaian masalah yang berhu bu ngan dengan Bidang Perkebunan;
11.
Melakukan koordi nasi dan kerjasama dengan instansi terkait yang berhu bu ngan dengan Bidan Perkebunan;
12.
Membina penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas Perkebunan;
13.
Membina Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan;
14.
Membina kelompok Jabatan Fungsional ;
15.
Memberikan saran da n pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya ;
16.
Me nyusun bahan evaluasi pelaporan
pelaksaan tugas jabatan
17.
Melakuka n
pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan dan penilaian kinerja bahwahan; dan
18.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Bup ati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan Peraturan Perundagan - undangan yang berlaku.
2. SEKRETARI S
a.
Tugas Pokok
Sekretariat
mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di ling kungan Dinas Perkebunan
b.
Fungsi :
1.
Koordinasi penyusunan program, rencana kerja anggaran dan evaluasi dibidang Perkebunan
2.
Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan d okumenta si;
3.
Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
4.
Koordinasi dan penyusanan peraturan perundan g - u n dangan
5.
Peng e l ol aan keuangan dan barang milik/kekayaan daerah dan negara; dan
6.
Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fung sinya.
c.
Uraian Tugas :
1.
Menyusun Rencana kerj a, program dan kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dan acuan kerja;
2.
Mengkoordinasikan penyusunan program kerja Dinas Perkebunan;
3.
Mempelajari peraturan perundang - undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk t eknis serta bahan - bahan lainnya yang berh ubungan dengan lingkup tugas sek retariat;
4.
Merumuskan bahan pengelolaan dan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian; perencanaan program, dan Keuangan Dinas Perkebunan;
5.
Memfasilitasi dan memberikan pelayanan te knis administrasi dalam lingkungan Dinas Perkebunan;
6.
Merumuskan bahan pengelolaan dan koordinasi dokumentasi, perpustakaan dan perlengkapan/perbekalan rumah tangga; serta pembinaan hubungan kem asyarakatan dan urusan keprotoko lan Dinas Perkebunan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
13
7.
Menyusun pedoman dan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi laporan kinerja Dinas Perkebunan;
8.
Menghimpun, mengelola dan menyajikan data / informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Dinas Perkebunan;
9.
Memfasilitasi kerjasama dengan instansi terkait, Kabupa ten / Kota, Instansi vertical serta pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku untuk keberhasilan program;
10.
Mensinkronisasikan penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas bidang - bidang;
11.
Mengkoordinasikan pengumpulan bahan Rencana Kerj a Anggaran (RKA) untuk menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perkebunan;
12.
Mengkoordinasikan penyusunan Renstra dan RKT Dinas Perkebunan;
13.
Mengendalikan kegiatan kesekretariatan dalam rangka mendukung kegiatan Dinas Perkebunan;
14.
Memberikan saran dan
pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
15.
Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
16.
Melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan, dan penilaian terhadap kinerja bawahan;
17.
Melakukan tugas lain yang diberikan o leh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
2.1.
Sub Bagian Perencanaan
Program
a.
Tugas Pokok
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan anggaran serta peman tauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksana kegiatan di lingkungan Dinas Perkebunan
b.
Fungsi
1.
Mengelola dan mengkoordinasian penyusunan Rencan a
Kerja Anggaran;
2.
Pengumpulan dan pen g olahan data serta informasi dalam penyusanan program; dan
3.
Penyusuanan
ba han evaluasi, monitoring dan pengendalian program
c.
Uraian Tugas
1.
Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran;
2.
Menyiapkan bahan dalam rangaka perumusan kebijakan program dan pelaporan;
3.
Menghimpun bahan - bahan dalam rangka penyusunan RENSTRA, R KA, DPA
4.
Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, evalusi, serta pelaporan;
5.
Mengumpulkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan realisasi anggaran secara priodik berdasarkan rencana dan realisasinya;
6.
Menyiapkan laporan progres kegiatan Dinas Pekebunan;
7.
Memonitoring, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan;
8.
Mengelola database dan statistik perkebunan;
9.
Menyediakan dan menyebarkan data serta informasi perkebunan;
10.
Menyusun pelaporan dan pendokumentasian;
11.
Menyiapkan bah an penyusunan rencana kerja dan anggaran;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
14
12.
Melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan da n penilaian terhadap kinerja ba wahan; dan
13.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung
2.2.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
a.
Tugas Pokok
Merencanakan kegiataan, melaksanakan, membagi tugas, dan
pelaporan di umum dan kepegawaian.
b.
Fungsi
1.
Perencanaa n
kegiatan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan, dan dokumentasi, perlengkapan , perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran;
2.
Pelaksanaan urusa n tata warkat, kepegawaian, kehumasan, dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran; dan
3.
Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c.
Uraian Tugas
1.
Menyusun rencana kegiatan uru san tata warkat, kepegawaian, ke humasan dan dokumentasi, perle ng kapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran
2.
Melaksanakan ketatawa rkatan
d inas meliputi mengaturan pengolaan surat masuk surat keluar, pengatu ran pencatatan jadwal kegiatan d i nas, dalam rangka kelancaran tugas;
3.
Menyusun r encana
k ebutuhan b arang d inas lingkup Dinas Perkebunan;
4.
Menyusun r encana k ebutuhan p emeliharaan b arang Dinas lingku p
Dinas Perkebunan
5.
Melaksanakan penyusunan Daftar Kebutuhan Dinas Barang lingkup Dinas Perkebun an
6.
Melaksanakan penyusunan daftar Kebutuhan pemeliharaan barang lingkup Dinas Perkebunan;
7.
Melaksanakan pengadaan perlengkapan, perbekalan, pemeliharaan/penataan gedung kantor , dan keperluan alat tulis (ATK) Dinas
8.
Melaksanakan urusan administrasi kepegawaia n lingkup Dinas Perkebunan meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (GKB), daftar urusan kepangkatan (DUK), data pegawai, kartu pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, Askes, Taspen, Taparum, Pensiun, membuat us ulan formasi pegawai , membuat usulan izin belajar, membuat usulan izin diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan pemberian penghargaan, pembinaan/teguran, disiplin pegawai, membuat konsep pemberian izin nikah dan cerai, membuat usulan pemb erhentian dan penggangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengsulkan perpindahan/ muatasi pegawai dengan yang berlaku, melaksanakan pengolaan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP - 3);
9.
Men gelola adminsitrasi perjalanan d inas lingkup Dinas
Perkeb unan ;
10.
Melaksanakan pengelolaan Pegawai Tidak Tetap
(PTT) /Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) ;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
15
11.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas
dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
12.
Mempelajari, memahami dan melaksanaka n peraturan perundang - udangan yang berkaitan dengan
bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksa na an tugasnya;
13.
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
14.
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanan dapat berjalan sesuai dengan pedoman da ket entuan yang berlaku;
15.
Memberikan petunjuk bawahan agar pelaksanaan tugas berjalanan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
16.
Menilai hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
17.
Menyusun lapo ran pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan kepada atasan;
18.
Melaksakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
2.3.
Sub Bagaian Keuangan
a.
Tugas Pokok
Mengkoordinasikan , menyusun, dan melaksanakan peng e lolaan, evaluasi dan pelaporan urusan keuangan
b.
Fun gsi
1.
Pelaksa na an urusan administrasi keuagan dan akunta n si;
2.
Pengelolaan penatausahaan keuangan dan aset berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang - udangan yang berlaku;
3.
Penyi a p an administrasi pertanggungjawaban serta laporan keuangan; dan
4.
Pelaksa naan
verifik asi keua n gan dan aset secara berkala.
c.
Uraian Tugas
1.
Mengadministrasikan dan membukukan keuangan;
2.
Melaksanakan urusan pembayaran gaji pegawai, pembayaran belanja barang, belanja pemeliharaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas;
3.
Menyusun laporan pertanggun gjwaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
4.
Melakukan urusan akuntasi dan verifikasi keuangan;
5.
Melakukan urusan perbendaharaan dan pelaporan keuangan;
6.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
7.
Mengelola penatausahaan keuangan dan ba rang milik Daerah dan Negara;
8.
Menyelesai k an tindak lanjut hasil pe me riksa an ;
9.
Menyusun pelaporan dan pendokumentasian;
10.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
11.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan langsung .
3.
BIDANG PENGEMBAN GAN
KOMODITI
a.
Tugas Pokok
Bidang Pengembangan
Komoditi
mempunyai tugas pokok merencan a kan
dan mengkoordinasikan kegiata n pengembangan dan produksi kom o ditas perkebunan serta pemantauan dan evaluasi progam .
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
16
b.
Fungsi :
1.
Penyusunan dan p elaksanaan kebijakan p enyiapan lahan untu k pengembangan dan produksi kom o ditas perkebunan ;
2.
P en yusunan kebija kan perbenihan dan produksi kom o ditas perkebunan;
3.
Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih kom o ditas perkebunan;
4.
Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi kom o ditas perkebunan;
5.
Perencanaan dan penyediaan saprodi dan alsintan di bidang perkebunan;
6.
Pengembangan kelembagaan perkebunan dan peningkatan SDM;
7.
Menyusun pelaporan dan pendokumentasian;
8.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
9.
Melaksanak an tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung;
c.
Uraian Tugas :
1.
Menyusun dan melaksanakan
kebijakan penyiapan lahan untu k pengembangan dan produksi kom o ditas perkebunan;
2.
Menyusun kebijakan perbenihan dan produk
kom o ditas perkebunan
3.
Merencanakan kebutuha n dan penyediaan benih komoditas perkebunan;
4.
Memberikan bimbingan pen erapan peningkatan produksi kom o ditas perkebu nan;
5.
Merencanakan dan menyediakan saprodi dan alsintan di bidang perkebunan
6.
Melakukan pengawasan, pembinaan/ bimbingan peredaran benih, pupuk,
alsintan dan pestisida;
7.
Mengembangkan kelembagaan perkebunan dan peningkatan SDM;
8.
Menyusun pelaporan dan pendokumentasian;
9.
Melakukan pendaftaran usaha budidaya perkebunan (STD - B)
10.
Melaksanakan
pembangunan dan peningkatan jalan produksi perkebunan;
11.
Memfasil itasi sertifikat lahan perkebunan rakyat;
12.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
13.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
3.1.
Seksi dan Perluasan Lahan
a.
Tugas Pokok
Mempersiapkan lahan dan petani untuk pengembangan kom u ditas perkebunan
b.
Fungsi
1.
Meyiapkan penyusunan bahan pedoman teknis dan pembinaan penyiapan dan perluasan lahan;
2.
Penyiapan bahan untuk perumusan teknis dan pembinaan penyiapan dan perluasan lahan;
3.
Pelaksana program kegiatan penyiapan dan perluasan lahan;
4.
Penyelenggaraan analisis dan evaluasi
kegiatan penyiapan dan perluasan lahan
c.
Uraian Tugas
1.
Menyiapkan
bahan penyusunan kebijakan dan menetapkan rencana kegiatan penyiapan, perluasan areal dan kebutuha n petani untuk pengembangan kom o ditas perkebunan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
17
2.
Mengin vetarisasi, mengindentifikasi dan menetapkan rencana kegiatan penyiapan, perluasan areal dan kebutuhan pertan untuk pengembangan komuditas perkebunan;
3.
Menyiapkan bahan rencana tanaman komuditas perkebunan;
4.
Melakukan pendaftaran usaha budidaya perkebunan (S TD - B)
5.
Melaksanakan pembangunan dan peningkatan jalan produksi perkebunan
6.
Memfasilitasi sertifikat lahan perkebunan rakyat;
7.
Menyusun pelaporan dan pendokumentasian;
8.
Menyiapkan bhan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
9.
Melaksanakan tugas lain yang dib erikan oleh atasan langsung.
3.2.
Seksi Budidaya Tanaman
a.
Tugas Pokok
Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan da pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Budidaya Tanaman
b.
Fungsi
1.
Menyiapkan penyusunan b a han pedoman teknis dan pembinaan Budidaya Tanaman;
2.
Penyiapan bahan untuk perumusa n kebijakan sarana produksi kom o ditas perkebunan;
3.
Pelaksanan program kegiatan Budidaya Tanaman; dan
4.
Penyelenggaraan analisis dan evaluasi kegiatan Budidaya Tanaman.
c.
Uraian Tugas
1.
Melakuka n penyiapan bahan penyusunan rencan a
dan anggaran budidaya tanaman;
2.
Melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan budidaya tanaman;
3.
Melakukan penyediaan benih, pupuk, pestisida, alat dan mesin perkebunan;
4.
Melaksanakan inte n fikasi dan diversifikasi, ta naman perkebunan;
5.
Melakukan pengawasan, peredaran/penggunaan dan pengujian mutu benih tanaman perkebunan;
6.
Melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar di bidang perkebunan;
7.
Melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasuk an dan pengeluaran benih yang beredar dibidang perkebunan
8.
Melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang perkebunan;
9.
Melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang perkebunan
10.
Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiat an budidaya tanaman; dan
11.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
3.3.
Seksi Pengembangan Kelembagaan
dan SDM
a.
Tugas Pokok
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis serta pemanta uan dan evaluasi di bidang pengembangan kelembagaan dan SDM
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
18
b.
Fungsi
1.
Penyaiapan penyusunan bahan pedoman teknis dan pembinaan pengembangan kelembagaan dan SDM;
2.
Pelaksanaan pembinaan pengembangan kelembagaan dan SDM;
3.
Pelaksana an program kegiatan pengemban gan kelembagaan dan SDM; dan
4.
Penyelenggaraan analisis dan evaluasi kegiatan pengembangan dan SDM.
c.
Uraian Tugas
1.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran pengemba n gan kelembagaan dan SDM ;
2.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan peng embangan kelembagaan dan SDM;
3.
Melakukan penyiapan bahan penguatan, pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan petani d an SDM;
4.
Melakukan penyiapan bahan dan fasilitas sertifikasi dan akreditas i
kelembagaan petani;
5.
Melakukan penyusunan dan pengolaha n database ketenagaan penyuluhan perkebunan;
6.
Melakukan penyiapan bahan pengembagaan kompetensi kerja ketenagaan penyuluhan perkebunan;
7.
Melakukan penyiapan bahan dan fasilitas penilaian dan pemberian penghargaan penyuluh petani;
8.
Melakukan pemantauan dan e valuasi pelaksanaan tugas dan kegiatan penyuluhan perkebunan;
9.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan materi
dan pengembangan metodologi penyuluhan pertanian;
10.
Melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolahan sistem manajemen informasi penyluhan perkebu nan;
11.
Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi pengembangan kelembagaan dan SDM; dan
12.
Melakukan tug a s lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya.
4.
BIDANG USAHA
a.
Tugas Pokok
Bidang Usaha mem punyai tugas pokok merencan a kan dan pengkoo r dinasikan k egiatan administrasi periz inan , rekomendasi penangan an konflik dan pembinaan kebuna
kemitraan serta melakukan pemantauan dan evaluasi program .
b.
Fungsi :
1.
Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang usaha;
2.
Perumusan kebijakan dalam bidan g usaha;
3.
Pelaksanaan koodinasi kegiatan dalam bidang usaha;
4.
Pe rumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang usaha;
5.
Meny i pkan bahan penyusunan dan petunjuk perizinan usaha perkebunan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
19
c.
Uraian Tugas :
1.
Menyusun program
d ibidang usaha perkebunan;
2.
Merumuskan bahan/ materi penilaian usaha perkebunana maupun penilaian fisik kebun kemitraan;
3.
Melakukan evaluasi pemafaatan lahan, menerbitkan rekomendasi perijinan dan menyusun database usaha perkebunan;
4.
Melakukan pengawasan dan p embinaan terhadap penilaian kinerja usaha perkebunan
5.
Mensosialisasikan peraturan perudang - udangan usaha perkebunan;
6.
Memfasilitasi penanganan konfil usah perkebunan;
7.
Mengkoordinasikan dan melakukan mediasi penangan konfilk dengan yang berwenang;
8.
Memfasilita si dan melakukan pembinaan kebun kemitraan/plasma;
9.
Mengevaluasi pelaksanaan kebun kemitraan dan tenaga kerja usaha perkebunan;
10.
Membuat laporan pembinaan usah a , pen an ganan konfilk kebun kemitraan; dan
11.
Membantu tugas lain Kepala Dinas Perkebunan.
4.1.
Seksi Pemb inaan Usaha
a.
Tugas Pokok
Melaku kan pelayanan administrasi peri z inan usaha perkebunan
b.
Fungsi
1.
Melaksanakan program kegiatan pembinaan usaha;
2.
Penyiapan bahan untuk
kegiatan pembinaan usaha;
3.
Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan pembinaan usaha;
4.
Penyelenga raan analisis dan evaluasi kegiatan pembinaan usaha;
5.
Penyiapan bahan penyusunan dan petunjuk perizinan usaha
perkebunan
c.
Uraian Tugas
1.
Melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan lahan oleh pelaku usaha perkebunan;
2.
Memproses advis teknis untuk penerbita n rekomendasi perijinan usaha perkebunan;
3.
Men yusun database usaha perkebunan ;
4.
Melaksanakan penilaian kinerja usaha perkebunan;
5.
Melakukan proses perizinan
5.
Melakukan pembinaan dan pengaw asan terhadap kinerja perusaha an
perkebunan;
6.
mensosialisasikan peraturan perundang - udangan usaha perkebunan;
7.
melakukan rekapitulasi laporan berkala pembangunan
kebun usaha perkebunan
8.
melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian
9.
menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
10.
memberikan sar an dan pertimbangan kep a da atasan terkait dengan bidang tugasnya;
11.
mengumpulkan bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
12.
melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan; dan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
20
13.
membantu tugas lainnya
yang diberikan oleh atasan sesuai tug a s pokok dan fungsinya dan sesuai dengan p erundang - undangan yang berlaku;
4.2.
Seksi penanganan Konfilk Usaha
a.
Tugas Pokok
Menangani konfilk usaha perkebunan
b.
Fungsi
1.
Pelaksana a n program kegiatan penanganan konflik usaha
perkebunan;
2.
Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan konflik usaha perkebunan
3.
Penyiapan bahan kegiatan penanganan konflik usaha perkebunan;
4.
Penyelenggaraan analisis dan evaluasi kegiatan penanganan konflik usaha perkebunan
c.
Uraian Tugas
1.
Menyusun
standar ope rasional procedur
penanganan konflik usaha perkebunan;
2.
Melakkan identifikasi dan inventarisasi permasalahan konflik usaha perkebunan;
3.
Melaksanakan koordinasi penanganan konflik usaha perkebunan;
4.
Memfasilitasi, mengkoodinasikan penanganan konfli k usaha perkebunan;
5.
Melakukakan rekapitulasi laporan triwulan pena n ganan konflik usaha perkebunan;
6.
Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
7.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja anggaran; dan
8.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atas an langsung.
4.3.
Seksi Pembinaan Kebun Kemitraan
a.
Tugas Pokok
Memfasilitasi, pembinaan kebun kemitraan usaha perkebunan
b.
Fungsi
1.
Menyusun bahan pembinaan kebun kemitraan usah perkebunan
2.
Pelaksanaan fasilitas dan pembinaan kebun kemitraaan usaha perkebunan; dan
3.
Penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan pembinaan kebun kemitraan usaha perkebunan.
c.
Uraian Tugas
1.
Mengindentifikasi potensi kebun kemitraan;
2.
Menyusun mekanisme dan prosedur pembangunan kebun kemitraan;
3.
Memfasilitasi proses kemitraan antara perusah aan perkebunan, koperasi, dan lembaga keuangan;
4.
Memproses rekomendasi penetapan ruang kebun kemitraan/plasma
5.
Menyusun penetapan calon petani penerima (CPP) kebun kemitraan/plasma usaha perkebunan;
6.
Melaksanakan penelitian fisik kebun kemitraan/ plasma yang akan dikonvesi;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
21
7.
Melaksanakan pembinaan, pengawasan kebun kemitraan
/
plasma;
8.
Melakukan rekapitulasi tenaga kerja perusahaan perkebunan;
9.
Melakukan penyusunan pelaporan dan rekomendasian
10.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja anggaran; dan
11.
Melakukan pemba gian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan
5.
BIDANG PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
a.
Tugas Pokok
Bidang Pengolahan dan Pemasaran
mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, pelaksaan, dan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemas aran hasil perkebunan seta pemantauan dan evaluasi program;
b.
Fungsi :
1.
P e nyusunan kebijakan pengolahan pasca panen, bimbingan hasil usaha, promosi da n
pemasaran
2.
Pembinaan dan pengembangan unit pen g olahan pasca panen, bimbingan hasil usaha, promosi dan pema saran;
3.
Pemantuan dan evaluasi pelaksaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan; dan
4.
Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian
c.
Uraian Tugas :
1.
Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan di Bidang Pengolahan dan Pemasaran;
2.
Merumuskan bahan bim bingan manajemen di Bidang Pengolahan dan Pemasaran;
3.
Memantau dan mengevaluasi pelaksa n an penen, pasca panen, dan pengolahan hasil perkebunan
4.
Menginventarisasi standar unit pengolahan, alat transportasi, unit penyimpanan dan kemasan hasil perkebunan;
5.
Meman tau dan menyebarluaskan penerapan teknologi panen, pasca panen, dan pengolahan hasil ;
6.
Menyusun bahan promosi komodi tas perkebunan dan penyebarluas kan informasi pasar serta memantau dan mengevaluasi pelaksa na an pemasaran hasil perkebunan;
7.
Memantau dan menge valuasiharga komuditas perkebunan dan pengembangan sarana usaha;
8.
Merumuskan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis pembangunan dan sarana fisik (bangunan), penyimpanan, pengolahan dan pemasaran sarana produksi serta pemasaran hasil perkebunan;
9.
Menyusun la poran pelaksana kegiatan Bidang Pengolahan dan Pemasaran;
10.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
11.
Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
12.
Melakukan pembagian tugas, pembinaaan, motivasi, arahan dan penilaian kinerja bawahan; dan
13.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
22
5.1.
Seksi Pengolahan Pasca Panen
a.
Tugas Pokok
Mempunyai tugas menyiapkan ba han perumus kebijakan dan melaksanakan bimbingan teknis pengolaan pasca panen
b.
Fungsi
1.
Pelaksanaan program kegiatan pengolahan pasca panen;
2.
Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan pengolahan pasca panen;
3.
Penyiapan bahan kegiatan pengolahan pasca panen; dan
4.
Penyelenggaraan analisis dan evaluasi kegiatan pengolahan dan pasca panen.
c.
Uraian Tugas
1.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran pengolahan pasca panen;
2.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan kegiatan pengolahan pasca panen;
3.
Men yiapkan standar teknis pengolahan hasil perkebunan;
4.
Melakukan penyiapan pembinaan dalam rangka pengembangan unit usaha pengolahan pasca panen
5.
Menyiapkan bahan kegiatan pemantauan dan evaluasi penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil perkebunan;
6.
M elakukan penyiapan kebutuhan alat pasca panen;
7.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan penyebarluasan dan pengawasan penerapan teknologi panen. Pasca panen dan pengolahan hasil;
8.
Melakukan penyusunan pelapora n
dan pendokumentasian;
9.
Menyiapkan bahan pen yusunan rencana kerja dan anggaran; dan
10.
Melaksanakan tugas lain yanag diberikan oleh atasan langsung.
5.2.
Seksi Bimbingan Hasil Usaha
a.
Tugas Pokok
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan penguatan kelembagaan usaha pengolahan hasil perkebunan
b.
Fungsi
1.
Pelaksan aan program bimbingan hasil usaha
2.
Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kemitraan kelembagaan usaha pengolahan hasil perkebunan
3.
Penyiapan bahan bimbingan teknis manajemen usaha pengolahan hasil perkebunan;
4.
Pengumpul data dan informasi potensi dan peluang us aha pengolahan hasil perkebunan; dan
5.
Penyelenggaraan analisis dan evaluasi kegiatan bimbingan hasil usaha
c.
Uraian Tugas
1.
Mel aksanakan pembinaan dan fasilitasi
kemitraan kelembagaan usaha pengolahan hasil perkebunan;
2.
Memfasilitasi kemitraan usaha pengolaha n hasil perkebunan terhadap teknologi dan permodalan
3.
Menyiapkan bahan bimbingan teknis manajemen usaha pengolahan hasil perkebunan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
23
4.
Mengumpulkan data dan informasi potensi dan peluang usaha pengolahan hasil perkebunan;
5.
Memproduksi olahan hasil komoditi pe rkebunan;
6.
Menyebarluaskan pemanfaatan teknologi terapan pengolahan hasil perkebunan;
7.
Memberikan bimbingan teknis teknologi terapan pengolahan hasil perkebunan;
8.
Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; dan
9.
Melaksanakan tugas lain yang di berika n oleh atasan langsung .
5.3.
Seksi Promosi dan Pemasaran
a.
Tugas Pokok
Mempromosikan dan mengembangkan pemasaran produksi dan hasil perkebunan
b.
Fungsi
1.
Pelaksanan program promosi dan pemasaran
2.
Fasilitas kerja sama antara pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasar an, asosiasi komuditas, dewan komuditas, dan stakeholder lainnya;
3.
Menyediakan dan pengelolaan informasi pasar serta menumbuhkembangkan pusat - pusat pemasaran dan promosi komoditas perkebunan
4.
Pelaksanaan pembinaan informasi pasar serta menumbuhkembangkan pus at - pusat pemasara n dan promosi kom o ditas perkebunan
c.
Uraian Tugas Pokok
1.
Memfasilitasi kerja sama antara pelak u
usaha perkebunan, a sosiasi pemasaran, asosiasi kom o ditas, dewan kom o ditas, dan stakeholder lainnya;
2.
Menyediakan dan mengelola informasi pasar ser ta menumbuhkembangkan pusat - pusat pemasaran
dan promosi komoditas perkebunan;
3.
Melakukanan pembinanan penyediaan dan pengembangan promosi melalui pengamatan pasar;
4.
Penyiapan bahan dan melaksanakan kegiatan pengawasan dan evaluasi harga komuditas perkebunan
5.
Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
6.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
6.
BIDANG PERLINDUNGAN
a.
Tugas Pokok
Bidang Perlindungan Tanaman mempunyai tugas pokok me ngkordinasikan kebijakan, pembinaan dan pengawasan perlindungan
b.
Fungsi :
1.
Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang perlindungan;
2.
Perumusan kebijakan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang perlindungan; dan
3.
P ela ksana koordinasikan kegiatan di bidang perlindungan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
24
c.
Uraian Tugas :
1.
Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan Bidang Perlindungan;
2.
Merumuskan bahan bimbingan, memantau serta mengevaluasi pemanfaatan sumber air untuk perkebunan dan pengembangan sumber - su mber air;
3.
Memfasilitasi pelaku usaha perkebunan dalam menerapkan standar tentang perlindungan;
4.
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pencegahan terjadinya kebakaran lahan dan kebun;
5.
M engkoordinasikan uapaya mitigasi emisi gas rumah kaca serta pelaksaan MRV ( Measure R e porting Verification)
6.
M engkoordinasikan uapaya penerapan konservasi lahan dan air;
7.
M engkoordinasikan pengawasan pengamatan dan pengendalian OPT;
8.
M emfasilitasi usaha perkebunan untuk pemanfaatan limbah dalam mengembangkan energi baru terbarukan;
9.
M erumuskan bahan dan melaksanakan bimbingan perhitungan kehilangan hasil;
10.
M enyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan dibidang perlindungan;
11.
M enyiapkan rencana kerja dan anggaran;
12.
M elakukan perumusan penyusunan laporan; dan
13.
M elaksanakan tugas lain y ang diberikan oleh atasan langsung.
6.1.
Seksi Pengendalian Kebak aran dan Mitigasi Emisi Gas Rum a h Kaca
a.
Tugas Pokok
Melaksanakan pembinaan dan p engawasan pengendalian keba karan
lahan
b.
Fungsi
1.
Pelaksanakan kegiatan pengendalian keb a karan dan mitigasi gas rumah k aca;
2.
Penyiapan bahan dalam perumusan kebijakan pengendalian kebakaran dan mitigasi gas rumah kaca; dan
3.
Penyiapan bahan dan sarana pengendalian kebakaran.
c.
Uraian Tugas
1.
Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan investigasi serta pengendalian kebakaran lahan da n kebun;
2.
Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia dalam pengendalian kebakaran lahan dan kebun;
3.
Melakukan koordinasi penanganan kebakaran lahan dan kebun dengan instansi terkait;
4.
Menganalisa data dan informa si penyebaran titik panas maupun keadaan iklim dalam pengendalian kebakaran lahan dan kebun;
5.
Mengoptimalkan peran brig ade
kebakaran kebun di tingkat kabupaten dan kelompok tani peduli api (KTPA)
6.
Menyiapkan bahan standar, norma pedoman kriteria da n
prosedur
pengendalian kebakaran lahan dan kebun
7.
Memfasilitasi pelaku usaha perkebunan dalam melaksanakan upaya - upaya mitigasi emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan;
8.
Mengidentifikasi dan mengukur keberhasilan upaya - upaya mitigasi emisi gas ruma kaca pada usaha
perkebunan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
25
9.
Mempromosikan upaya - upaya mitigasi emisi gas rumah kaca kepada seluruh pemangku kepentingan
10.
Menyiapkan bahan penyusunan standa r , kriteria, pedoman, prosedur, petunjuk teknis yang terkait dengan kegiatan mitigasi emisi gas rumah kaca pada usaha
perkebunan
11.
Memfasilitasi usaha perkebunan dalam memanfatkan hasil ikutan produk
perkebunan un tuk mengembangkan energi terba rukan
12.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
13.
Mengumpulkan bahan evaluasi pelaporan pelaksa an tugas jabatan
14.
Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan; dan
15.
Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan
6.2.
Seksi Pen gamatan, Pencegahan dan Pengendalian OPT
a.
Tugas Pokok
Memimpin,merencanakan, mendistribusikan,
mengkoordinasikan,
menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengevaluasi
program kegiatan Seksi penga matan, Pecegahan, dan Pengendalian OPT sesuai dengan peraturan da n ketentuan yang berlaku untuk lelancaran pelaksanaa n urusan kegiatan Seksi penga matan, Pecegahan, dan Pengendalian OPT Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
b.
Fungsi
1.
Pela ksanan program kegiatan penga matan, Pecegahan, dan Pengendalian OPT;
2.
Peny iapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan pengangamatan, Pecegahan, dan Pengendalian OPT;
3.
Penyiapan regu - regu proteksi dan brigade perlindungan tanaman ;
4.
Penyiapan
bahan kegiatan pengangamatan, Pecegahan, dan Pengendalian OPT;dan
5.
Penyelenggaraan analis a dan evaluasi kegiatan pengangamatan, Pecegahan, dan Pengendalian OPT.
c.
Uraian Tugas
1.
Melaksanakan penyusunan rencana kerja, prog ram, dan kegiatan seksi penga matan, Pecegahan, dan Pengendalian OPT sebagai pedoman dalam melakukan tugas;
2.
Melaksanakan brigade
perlindungan ta naman untuk mengoptimalkan per an
serta regu - regu proteksi tingkat petani;
3.
Menyiapkan bahan bimbingan tekhnis pengendalian gangguan tanaman pada pra tanam dan pasca tanam
4.
Mengevaluasi tentang jenis, luas dan intensitas serangan OPT;
5.
Menyiapk an bahan dan rekomendasi untuk pengendalian OPT berupa pengendalian secara mekanis, tekhn ik budidaya, biologi dan kim iawi ;
6.
Menyiapkan bahan kegiatan pelayanan, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan seksi pengamatan, pencegahan dan pengendalian OPT dalam bentu k metode PHT;
7.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
26
8.
Mengumpulkan bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
9.
Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan; dan
10.
Melak ukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
6.3.
Seksi Konservasi Lahan dan Air
a.
Tugas Pokok
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan konservasi lahan dan air
b.
Fungsi
1.
Pelaksa n a an program kegiatan seksi Konservasi Lahan dan Air;
2.
Penyiapan
bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Seksi Konservasi Lahan dan Air;
3.
Penyiapan
bahan kegiatan Seksi Konservasi Lahan dan Air; dan
4.
Penyelenggaraan
analisa
dan evaluasi kegiatan Seksi Konserv asi Lahan dan Air.
c.
Uraian Tugas
1.
Melaksanakan penyusunan rencana kerja, program, dan kegiatan Seksi Konservasi Lahan dan Air sebagai acuan pelaksana kegiatan;
2.
Menyiapkan bahan kebijakan terkait prinsip - prinsip konservasi lahan dan air;
3.
Mengidentifikasi, me ngivenrisasikan dan melindungi
kawasan - kawasan nilai konservasi tinggi (NKT) pada usah perkebunan;
4.
Mendorong upaya penerapan sistem usaha tani konsevasi terpadu;
5.
Melakukan pembinaan pengembangan drainase, teras dan embung pada usaha perkebunan;
6.
Memeriksa b ahan koodinasi dengan instansi terkait dalam hal penaggulangan dampak lingkungan dan pembinaan AMDAL perkebunan;
7.
Menyipkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Konservasi Lahan dan Air;
8.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, te r kait
dengan b idang tugasnya;
9.
Mengumpulkan bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
10.
Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan; dan
11.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya dan sesuai dengan peraturan perundang - undagan yang berlaku .
7.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Unit pelaksana teknis dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas, pembentukan Unit pelaksana teknis dinas (UPTD), uraian dan Fungsi dari masing - masing
jabatan diatur tersendiri dalam peraturan Bupati.
8.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok jabatan fungsional mempnunyai tugas melaksanakan sebagaian tugs Dinas pertanian sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan ter tentu serta bersifat mandiri.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
27
2. 2.
S UMBERDAYA P ERANGKAT DAERAH
Untuk pelaksanaan
pembangunan pada sub sektor Perkebunan sesuai tugas dan fungsi Dinas P erkebunan setiap tahun terus meningkat ,
dalam kelancaran tugas - tug as sesuai kewenangan D inas P erkebunan telah didukung dengan sumberdaya manusia maupun sarana dan prasarana
yang tiap tahun terus dibenahi dan dilengkapi . Kondisi sampai pada saat ahkir tahun 2021
Dinas Perkebunan telah memiliki sebanyak 60
( enam puluh ) orang pegawai
negeri sipil .
J ika dilihat berdasarkan jenjang
pendidikan yang ditamatkan oleh pegawai, maka sebagian besar pegawai memiliki pendidikan Sarjana (S1) sebanyak 36
orang, dan p ada jenjang Sarjana (S - 2) seban ya k 1 4
orang, meskipun begitu masih terdapat pegawai yang menamatkan pendidikannya pada jenjang Sekolah Dasar sebanyak 1 orang.
Komposisi pegawai berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jenis kelamin dapat dilihat pada table berikut :
Tabel 2.2.1
Komposisi Pegawai Dinas Perkebunan Kab. Kutai Timur
Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan dan Jenis Kelamin
NO
KUALIFIKA SI PENDIDIKAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI -
LAKI
PEREMPUAN
1
Sekolah Dasar (SD)
1
-
1
2
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
-
-
-
3
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
6
2
8
4
Diploma III
1
-
1
5
Sarjana (S1)
20
16
36
6
Pasca Sarjana (S2)
8
6
14
JUMLAH
36
24
60
Tabel 2 .2.3
Komposisi Pegawai Dinas Perkebunan
Berdasarkan Jabatan Struktural dan Jenis Kelamin
NO
JABATAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI -
LAKI
PEREMPUAN
1
Esselon I
-
-
-
2
Esselon II
1
-
1
3
Esselon III
5
-
5
4
Esselon IV
9
6
15
5
Non Struktural
21
18
39
JUMLAH
36
24
60
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
28
Tabel 2.2. 3
Komposisi Pegawai Dinas Perkebunan
Berdasarkan Pangkat Golongan dan Jenis Kelamin
NO
PANGKAT GOLONGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI -
LAKI
PEREMPUAN
1
Pembina utama Muda (IV/c)
1
-
1
2
Pembina TK I (IV/b)
1
-
1
3
Pembina (IV/a)
4
1
5
4
Penata TK I (III/d)
9
10
19
5
Penata (III/c)
7
5
12
6
Penata Muda TK I (III/b)
5
4
9
7
Penata Muda (III/a)
3
2
5
8
Pengatur TK I (II/d)
4
-
4
9
Pengatur (II/c)
1
2
3
10
Juru Muda Tk I (I/b)
1
-
1
JUMLAH
36
24
60
2.3. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana perkantoran merupakan suatu kebutuhan penunjang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur. Kelengkapan dan kualitas sarana prasarana akan menentukan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan subsektor perkebunan baik dari sisi administrasi maupun lap angan yang erat kaitannya langs u ng dengan petani perkebunan. Sarana dan prasarana yang tersedia di Dinas Perkebunan Kabupaten K utai Timur berasal dari anggaran APBD II Kabupaten Kutai Timur, dimana dapat dirincikan sebagai berikut
Tabel 2.3.1
Rekapitulasi Sarana dan Prasarana Berdasarkan Kondisi Barang
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
NO
JENIS BARANG
JUMLAH
(Unit)
KETERANGAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1 0
11
12
13
14
15
Electric Generating Se t
Kendaran Roda 4
Kendaraan Roda 2
Global Positioning System
Alat Ukur Lainnya
Lemari Penyimpanan
Lemari Besi
Rak Kayu
Filling Besi / Metal
Filling Kayu
Brangkas
Lemari Makan
Lemari Ka yu
Papan nama Instansi
White Board
2
8
48
5
4
6
6
3
2
4
1
1
9
2
4
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
29
N O
JENIS BARANG
JUMLAH
KETERANGAN
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
Display
Alat kantor Lainnya
Lemari kayu
Kursi Besi / Metal
Meja Rapat
Meja Kerja
Kursi Rapat
Kursi Putar
Meja Komputer
Sofa
Kursi Plastik
Jam Elektronik
Mesin Penghisap Debu
Lemari Es
Air Conditioner
Kipas Angin
Alat Dapur lainnya
Televisi
Sound System
Microphone
Tangga Alumunium
Dispenser
Kotak P3K
MainFrame
Local Area Network (LAN)
Laptop/Notebook
Keyboard
Personal Computer lainnya
Server
Peralatan Jaringan la innya
Meja Kerja Pejabat Esselon
Kursi Kerja Pejabat Eselon
Lemari Arsip
Camera
Microhone / Wireless Mic
UPS
Peralatan Studio Video
Camera electronic
Slide Projector
Printer
Loudspeaker
PABX
Telepon
Faximili
Alat komunikasi Radio
Vacum Pump
Personel Komput er
2
1
12
2
2
23
1
22
6
5
3
1
1
8
20
19
1
4
1
2
1
6
1
1
1
13
1
3
1
1
22
22
10
2
3
14
1
1
1
17
1
1
7
2
6
1
15
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Bai k
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
30
2.3.
KINERJA PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
K i nerja Pelayanan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur didasarkan pada dua kegiatan yaitu memperluas lahan perkebunan da n jumlah produksi yang dihasilkan, untuk perluasan komoditi lainnya masih belum sepenuhnya mencapai target, hai ini diakibatkan oleh penurunan luas tanam yang dikarenakan tidak seimbangnya antara peremajaan (penanaman baru) dengan jumlah tanaman yang telah
tua atau mati. Selain itu adanya alih fungsi lahan menjadi Kelapa Sawit , tanaman pangan dan s e ktor pertambangan. Penurunan produksi terjadi akibat penurunan luasan tanaman produktif dan kurangnya pemeliharaan tanaman secara intensif.
Pencapaian kinerja Pelayanan Organisasi
Perangkat Dae rah Dinas Perkebunan Kabupaten K utai T imur samp ai pada posisi akhir Renstra 20 16
–
20 20
yang menjadi tanggung jawab sesuai tupoksi maupun tugas berbantuan baik dari pusat maupun dari propinsi yang semua mempunyai tujuan un tuk percepatan dalam pemb angunan sub sektor perkebunan. Pengembangan komoditi melalui APBD selama lima
tahun terakhir dif o kuskan pada tanaman Kelapa S awit, Karet dan K akao , Lada dan Aren mel alui progra m
dan kegiatan menyediaan bibit, pengadaan sarana dan
prasarana produksi ,
peningkatan SDM bagi ap a ratur dan petani serta pembinaan langsung pada pengusaha maupun masyarakat petani.
Tabel 2.4.1.
Pengembangan Luas Komoditi Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2016 - 2020
NO
Komoditi
Luas Areal (Ha)
2016
2017
2018
2019
2020
1
Karet
13.770,24
13.545,49
13.291,58
18.754,27
18.632,02
2
Kelapa
1385,50
1.352,85
1.296,10
1.296,10
1.286,10
3
Kelapa Sawit
450.635,31
453.556,18
453.490,69
459.326,27
459.526,27
4
Kopi
121,35
121,35
98,85
98,85
99,35
5
Kakao
4.082,76
4.009,51
3.415,43
3.415,43
3.440,33
6
Lada
422,18
407,18
418,75
418,75
418,75
7
Kemiri
33,52
32,52
30,80
30,80
30,40
8
Aren
286,17
286,17
318,07
318,07
312,07
9
Panili
7,18
6,68
6,68
6,68
6,68
JUMLAH
470.744,21
473.317,39
472.3 66,95
483.865,22
483.751,97
Pengembangan luas areal komoditi dilakukan untuk 5 komoditas utama yang merupakan komoditas unggulan sub sktor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur. Namun hanya ada dua komoditas yang luas arealnya mengalami peningkatan yang s ignifikan , yaitu Kelapa sawit dan Karet. Sedangkan Komoditas lainnya sep e rti Kakao
mengalami kenaikan yang tidak signifikan sedangkan komoditi yang lain banyak mengalami penurunan luas dan stagnan, banyak petani yang beralih komoditi untuk menanam misal k elapa sawit .
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
31
Sejak periode tahun 2016 - 2020
, luas areal perkebunan didominasi oleh komoditas perkebunan Kelapa Sawit dimana komoditas ini memiliki keuntungan yang cukup besar jika dibandingkan dengan komoditas lain. Untuk itu peran perkebunan rakyat perlu ditingkatka n
baik luas maupun produksinya sehingga diharapkan aga r pengembangan Kelapa sawit di K abupaten Kutai Timur dapat memberikan tingkat kesejahteraan bagi pekebun, sedangkan untuk Perusahaan perkebunan di harapkan melaksanakan pembangunan
pola kemitr aan minimal sebanyak 20 persen dari luas tanam efektif yang diusahakan baik melalui pola revitalisasi / kemitraan .
Luas areal tanam perkebunan kelapa sawit dan karet mengalami peningkatan yang signifikan karena didukung oleh perkebunan rakyat dan perusahaa n perkebunan, sedangkan untuk tanaman lada, kelapa, kakao, Aren, Kemiri
hanya didukung oleh perkebunan rakyat sehingga perkembangan luas arealnya lambat, bahkan mengalami penurunan
Secara umum, total areal lahan perkebunan seperti yang tertera pada tabel d i atas mengalami kenaikan setiap tahunnya pada periode 2016 - 2020 . Selain itu, secara umum pula target pengembangan luas komoditas perkebunan pada Renstra
tercapai di setiap tahunnya. Meskipun begitu, perlu dikaji lebih lanjut pada turunan luas areal lahan
per komoditas perkebunan karena ada komoditas yang mengalami penurunan dan ada pula yang mengalami peningkatan luas areal lahan.
Perluasan areal perkebunan juga membawa dampak positif bagi pencari kerja karena setiap ada pembukaan areal lahan komoditas p erkebunan baru/perluasan lahan yang lama maka akan membuka lapangan pekerjaan di bidang subsektor perkebunan. Hal ini terlihat pada jumlah penyerapan tenaga kerja di subsektor perkebunan yang mengalami peningkatan selama periode 2016 - 2020
Tabel 2.4. 2 .
Prod uksi
Komoditi Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2020
NO
Komoditi
Produksi (Ton)
2016
2017
2018
2019
2020
1
Karet
866,70
970,73
907,21
954,70
1.155,87
2
Kelapa
977,15
1.094,40
911,91
987,00
1.055,12
3
Kelapa Sawit
5.082.353,77
5.8 74.980,93
5.272.945,03
5.329.823,74
6.452.834,38
4
Kopi
43,54
48,74
45,56
41,69
46,97
5
Kakao
1.311,44
1.468,36
1.372,30
1.255,65
1.409,77
6
Lada
113,70
127,34
119,01
108,99
122,80
7
Kemiri
4,43
4,92
4,60
4,21
4,67
8
Aren
29,11
32,60
30,47
27,89
31,49
9
Panili
0,61
0,66
0,62
1,57
1,64
JUMLAH
5.085.700,45
5.878.728,68
5.276.336,71
5.333.155,44
6.456.662,71
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
32
Data
produksi yang dihasilkan dari setiap komoditas tanaman perkebunan unggulan di Kabupaten Kutai Timur. Komoditas Kelapa sawit men jadi Komoditas ung g ulan utama di sub sekt o r perkebunan diman a
pada tahun 2020 produksi komoditas kelapa sawit mencapai 6.452.834,38
ton tbs yang mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan produksi tahun 201 6
yang mencapai 5.082.353,77
ton tb s .
Komoditas Kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan yang mengalami tr e n kenaikan produksinya selama kurun waktu tahun 2016 - 2020 , sedangka komoditas lainnya mengalami penurunan yang sangat signifikan. Pe rlu adanya perhatian khusus oleh
Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur terutama pada komoditas yang mengalami penurunan hasil produksi selama ini, dan khusus kelapa sawit yang mengalami kenaikan terutama luas areal lahan perlu menjadi pokok bahasan khusus terkait dampak yang ditimbulkan
oleh komoditas t ersebut. Secara umum, produktivitas hasil perkebunan
di Kabupaten Kutai
Timur mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan yang sangat positif ini dipicu oleh meningkatnya produksi komoditas perkebunan unggulan utama Kabupaten Kutai Timur
yakni kela pa sawit dan diikuti kenaikan komoditas unggulan lainnya yakni karet. Perluasan areal lahan komoditas kelapa sawit ternyata memberikan dampak yang positif bagi peningkatan hasil produksi komoditas tersebut.
Tabel 2.4. 3 .
Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor P erkebunan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 -
2020
No
Komoditas
2019
2020
Jumlah
( tkp )
%
Jumlah
( tkp )
%
1.
Karet
6.618
7,72
6.578
7,704
2.
Kelapa
701
0,82
698
0,82
3.
Kopi Robusta
119
0,14
120
0,14
4.
Lada
688
0,80
688
0,81
5.
Panili
11
0,01
11
0, 01
6.
Kakao
1.880
2,19
1.860
2,17
7.
Kelapa Sawit
75.413
87,99
75.413
88,32
8.
Aren
248
0,29
243
0,28
9 .
Kemiri
27
0,03
26
0,03
Jumlah
85.750
85.383
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
33
Sebagai penunjang pergerakan ekonomi subsektor perkebunan terutama pada industri hilir, perus ahaan perkebunan telah membangun pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur. Jumlah pabrik kelapa sawit saat ini mencapai 34
unit .
Perkembangan lokasi, kapasitas pabrik kelapa sawit, serta rencana pembangunan pabrik kelapa sawit dalam kurun waktu lima ta hun mendatang dapat dilihat pada tabel berikut
Tabel 2. 4 . 4 .
Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO)
Kelapa Sawit
di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020
No
Kecamatan
Jumlah
Kapasitas Terpasang (ton/jam)
KapasitasTerpakai
(ton/jam)
2019
2020
2019
2020
2019
2020
1
Muara Wahau
7
8
440
500
440
500
2
Kongbeng
2
2
75
75
75
75
3
Sangkulirang
3
4
120
165
120
165
4
Karangan
4
4
210
210
210
210
5
Telen
3
2
180
120
180
120
6
Muara Bengkal
2
2
120
120
120
120
7
Kaubun
3
3
135
135
135
135
8
Benga lon
4
4
210
210
210
210
9
Rantau Pulung
-
1
-
30
-
30
10
Muara Ancalong
1
1
60
60
60
60
11
Kaliorang
-
-
-
-
-
-
12
Busang
1
1
60
60
60
60
13
Sandaran
2
2
120
120
120
120
Jumlah
32
34
1.730
1.805
1.730
1.805
Sebagai dinas teknis yang sebagian tug asnya berkaitan langsung dengan masyarakat terutama petani perkebunan, Dinas Perkebunan harus memiliki focus minded pada pelayanan prima. Oleh karena itu, peningkatan pelayanan publik merupakan sebuah tantangan besar bagi Dinas Perkebunan untuk menjadi org anisasi pemerintah yang lebih baik. Melalui analisis SWOT (Strenght - Weakness - Oportunity - Treat), maka kondisi umum Dinas Perkebunan berkenaan dengan pelayanan publik dapat ditinjau sebagai berikut:
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
34
1. Kekuatan yang dimiliki:
Komitmen dan motivasi kerja pe gawai cukup kuat,
Ketersediaan anggaran dan fasilitas penunjang tupoksi yang cukup memadai,
Kualitas dan kuantitas SDM aparatur Dinas Perkebunan cukup memadai,
Tersedianya potensi kawasan areal perkebunan,
Hasil pembangunan bidang perkebunan selama ini , dan
Peraturan Perundang - undangan yang mendukung pembangunan bidang perkebunan.
2. Peluang yang dimiliki:
Konsistensi kebijakan antara kebijakan pusat dan daerah di bidang perkebunan,
Potensi sumber daya lahan cukup luas dan didukung partisipasi pelak u usaha perkebunan yang positif,
Iklim investasi dan peluang pasar terhadap produk perkebunan kondusif,
Adanya pengaruh globalisasi, dan
Ketergantungan hasil perkebunan masyarakat cukup tinggi.
3. Kelemahan yang dimiliki:
Belum lengkap dan akuratnya database tentang kondisi dan potensi pembangunan perkebunan di Kabupaten Kutai Timur;
Koordinasi antar unit kerja internal belum optimal,
Belum terintegrasi sistem alih fungsi lahan perkebunan dan tata ruang pembangunan,
Belum tersusunnya pola karir dan
pengembangan pegawai,
Lemahnya penegakan hukum,
Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi terkait dan stakeholder belum berjalan baik,
Pelaksanaan pembangunan perkebunan belum didukung dengan perencanaan yang akurat, dan
Penerapan ilmu p engetahuan dan teknologi dalam pelaksanaan pembangunan kehutanan masih rendah.
4. Ancaman yang dimiliki:
Implementasi tata ruang secara nasional belum terintegrasi sehingga menimbulkan tumpang tindih peruntukan lahan,
Persepsi LSM tentang isu kerusakan lingkungan akibat pembangunan perkebunan,
Kondisi infrastruktur yang kurang menunjang,
Adanya moratorium izin pengembangan usaha perkebunan,
Isu emisi gas rumah kaca,
Perubahan cuaca/iklim sebagai imbas dari global warming, dan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
35
Aksesibilitas ke kawasa n perkebunan masih terbatas
Sebuah organisasi mempunyai sebuah gambaran optimal dari suatu tatanan kinerja yang ideal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kelembagaan. Begitu pula Dinas Perkebunan, kondisi yang diinginkan sebagai proyeksi masa depan untu k peningkatan mutu dan kinerja Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
adalah:
1.
Peningkatan komitmen dan motivasi kerja untuk mendukung kebijakan pusat dan daerah di bidang perkebunan,
2.
Pemberdayaan kualitas dan kuantitas SDM aparatur pemerintahan dalam men gelola potensi sumber daya lahan dan pelaku usaha perkebunan secara optimal,
3.
Peningkatan koordinasi satuan kerja baik internal maupun eksternal,
4.
Optimalisasi sistem informasi database dalam mendukung pembangunan perkebunan,
5.
Fokus pada pelaksanaan pemban gunan perkebunan yang terintegrasi berdasarkan tata ruang wilayah,
6.
Penyusunan rencana kerja untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur perkebunan,
7.
Koordinasi internal maupun eksternal secara intensif,
8.
Peningkatan konsolidasi internal,
9.
Kuatnya komitme n dan motivasi kerja pegawai serta konsistensi kebijakan antara kebijakan pusat dan daerah di bidang perkebunan, sehingga dapat meningkatkan komitmen dan motivasi kerja untuk mendukung kebijakan pusat da n daerah di bidang perkebunan;
10.
Kualitas dan kuantita s SDM aparatur Dinas Perkebunan cukup memadai, potensi sumber daya lahan cukup luas, serta didukung partisipasi pelaku usaha perkebunan yang positif, sehingga akan tercipta optimalisasi pengelolaan potensi sumber daya alam oleh pelaku usaha tani perkebunan
dengan pendampingan Dinas Perkebunan.
2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 1 a Karet (Ha) 13.770,24 13.545,49 15.095,49 16.645,49 18.195,49 13.770,24
13.545,49
13.291,58
18.754,27
18.632,02
100,00
100,00
88,05
112,67
102,40
b Lada (Ha) 422,18 407,18 437,18 467,18 497,18 422,18
407,18
418,75
418,75
418,75
100,00
100,00
95,78
89,63
84,23
c Kakao (Ha) 4.082,76 4.009,51 4.029,41 4.049,41 4.069,41 4.082,76
4.009,51
3.415,43
3.415,43
3.440,33
100,00
100,00
84,76
84,34
84,54
d Kelapa Sawit (Ha) 450.635,31 453.556,18 468.806,18 484.056,18 499.306,18 450.635,31
453.556,18
453.490,69
459.526,27
459.526,27
100,00
100,00
96,73
94,93
92,03
e Aren (Ha) 286,17 286,17 306,17 326,17 364,17 286,17
286,17
318,07
318,07
312,07
100,00
100,00
103,89
97,52
85,69
f Kelapa Dalam (Ha) 1.385,50 1.352,85 1.362,85 1.372,85 1.382,85 1.385,50
1.352,85
1.296,10
1.296,10
1.286,10
100,00
100,00
95,10
94,41
93,00
2 a Karet (Ton) 866,7 970,73 1.019,27 16.645,49 18.195,49 866,70
970,73
907,21
954,70
1.155,87
100,00
100,00
89,01
5,74
6,35
b Lada (Ton) 422,18 407,18 437,18 467,18 497,18 113,70
127,34
119,01
108,99
122,80
26,93
31,27
27,22
23,33
24,70
c Kakao (Ton) 1.311,44 1.468,36 1.541,78 1.618,87 1.699,81 1.311,44
1.468,36
1.372,30
1.255,65
1.409,77
100,00
100,00
89,01
77,56
82,94
d Kelapa Sawit (Ton) 5.082.353,77 5.874.980,93 6.168.729,98 6.477.166,48 6.801.024,80 5.082.353,77
5.874.980,93
5.272.945,03
5.329.823,74
6.452.834,38
100,00
100,00
85,48
82,29
94,88
e Aren (Ton) 29,11 32,6 34,23 35,94 37,74 29,11
32,60
30,47
27,89
31,49
100,00
100,00
89,02
77,60
83,44
f Kelapa Dalam (Ton) 977,15 1.094,40 1.116,29 1.138,62 1.161,39 -
-
-
-
-
3 a Karet (kg/Ha) 1.145,97 1.150,42 1.230,95 1.321,34 1.413,83 1.145,97
1.150,43
951,45
466,06
479,32
100,00
100,00
77,29
35,27
33,90
b Lada (kg/Ha) 658,45 774,5 797,74 821,67 846,32 658,48
774,48
719,44
658,87
622,18
100,00
100,00
90,18
80,19
73,52
c Kakao (kg/Ha) 544,75 611,01 629,89 648,79 668,25 544,74
611,00
571,08
522,49
592,42
100,00
100,00
90,66
80,53
88,65
d Kelapa Sawit (kg/Ha) 16.645,98 18.595,23 19.524,99 20.501,24 21.526,30 16.949,22
18.968,57
17.035,77
15.503,65
18.770,32
101,82
102,01
87,25
75,62
87,20
e Aren (kg/Ha) 305,3 341,93 356,03 367,98 395,83 305,30
341,90
319,56
292,50
325,98
100,00
99,99
89,76
79,49
82,35
f Kelapa Dalam (kg/Ha) 984
1.099,96 1.132,96 1.166,95 1166,95 983,86
1.099,97
916,55
941,77
1.062,62
100,00
100,00
80,90
80,70
91,06
Luas Lahan Perkebunan (Ha) Produksi Perkebunan (Ton) Produktivitas Perkebunan (kg/Ha) Target SPM Tabel 2.1 PENCAPAIAN KINERJA PELAYANAN SKPD DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR Rasio Capaian Pada Tahun (%) No Target IKK Target Indikator Lainnya Realisasi Capaian Tahun Target Renstra SKPD Tahun Indikator Kinerja Sesuai Tugas dan Fungsi SKPD
2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 Dinas Perkebunan I Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1 Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan 636.168.500
200.000.000
150.000.000
154.356.750
118.648.800
634.673.500
175.200.950
137.920.100
154.345.600
118.607.024
99,76
87,60
91,95
99,99
99,96
2 Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor 51.121.565
133.779.035
72.277.850
132.152.800
79.274.400
51.121.565
93.579.035
72.260.850
116.581.185
79.271.200
100,00
69,95
99,98
88,22
100,00
3 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan 10.681.600
10.681.600
100,00
4 Rapat2 Koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah dan Luar Daerah 96.408.800
522.121.200
96.408.800
488.782.264
100,00
93,61
5 Rapat2 Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah 341.515.372
135.614.600
96.100.934
292.117.576
134.593.440
95.648.850
85,54
99,25
99,53
6 Rapat2 Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah 560.763.100
193.419.800
233.277.592
536.494.881
193.098.975
233.109.350
95,67
99,83
99,93
7 Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya air dan Listrik 92.200.000
97.504.800
64.994.000
52.177.600
91.299.224
94.521.293
63.433.339
50.480.324
99,02
96,94
97,60
96,75
8 Penyediaan Alat Tulis Kantor 94.640.500
91.851.900
50.446.200
40.192.800
94.564.450
91.840.900
50.439.100
40.178.600
99,92
99,99
99,99
99,96
9 Penyediaan Makan dan Minum Rapat 28.680.000
23.018.000
80,26
II Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 1 Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor 70.498.000
242.047.750
74.851.900
777.564.050
683.949.362
70.498.000
240.698.500
74.175.150
773.845.050
683.635.262
100,00
99,44
99,10
99,52
99,95
2 Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional 261.625.091
168.762.850
152.814.600
147.528.000
248.785.451
166.442.520
146.067.580
144.004.580
95,09
98,63
95,58
97,61
3 Penyediaan Sarana dan Prasarana Aparatur 218.525.143
2.316.498.278
1.038.831.900
1.884.947.612
1.797.780.712
218.524.599
908.358.478
135.735.200
1.877.959.612
1.797.047.512
100,00
39,21
13,07
99,63
99,96
4 Pemeliharaan Rutin / Berkala Mobil Jabatan 170.790.000
160.347.245
93,89
5 Pemeliharaan Rutin / Berkala Peralatan Kantor 102.180.000
94.720.000
92,70
III Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 1 Pendidikan dan Pelatihan Formal 24.606.900
2.446.200
1.078.200
24.606.900
2.445.420
1.078.200
100,00
99,97
100,00
IV Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian / Perkebunan 1 Pengadaan Sarana dan prasarana Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna 55.986.500
55.986.500
100,00
V Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan 1 Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan 215.973.475
1.437.390.000
368.835.350
318.000.000
215.973.475
999.193.112
261.012.575
152.492.962
100,00
69,51
70,77
47,95
2 Rehabilitasi Komoditi Perkebunan 58.315.850
54.360.000
58.315.850
54.360.000
100,00
100,00
3 Pengawasan Sarana Produksi 47.643.000
47.643.000
100,00
4 Pelaksanaan Penilaian Perkebunan Besar 62.126.850
15.000.000
62.126.850
14.604.000
100,00
97,36
5 Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kemitraan Perkebunan 69.594.500
135.000.000
69.594.500
127.922.000
100,00
94,76
6 Penilaian Fisik Kebun Kemitraan Usaha Perkebunan 97.354.900
97.354.900
100,00
7 Penyebaran Harga dan Informasi Hasil Perkebunan 170.305.490
170.305.490
100,00
8 Pemberian Duknis dan Pengawasan Usaha Perkebunan 15.000.000
14.800.875
98,67
9 Pengadaan Sarana Produksi 2.300.000.000
1.725.890.862
75,04
10 Pemeliharaan Kebun Induk Aren Genjah Kutim 17.087.400
17.087.400
100,00
11 Master Pian Lahan Kebun Induk Komoditi Perkebunan Kab. Kutai Timur 11.874.400
11.874.400
100,00
12 Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan ( BENKEU) 200.000.000
198.752.000
99,38
VI Peningkatan Perlindungan Tanaman 1 Pengendalian OPT Tanaman Perkebunan 45.160.300
45.160.300
100,00
2 Pembinaan dan Monitoring Konservasi Tanah dan Air 77.401.050
47.000.000
77.401.050
45.924.400
100,00
97,71
3 Identifikasi dan Sosialisasi Penyelesaian Gangguan Usaha Perkebunan 81.807.325
81.807.325
100,00
4 Pembinaan dan Sosialisasi Pencegahan,Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran 11.159.000
11.159.000
100,00
5 Pengadaan Sarana Perlindungan Tanaman 31.375.250
31.375.250
100,00
6 Pengamatan OPT Tanaman Perkebunan 51.161.850
51.161.850
100,00
7 Sosialisasi Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Lahan Perkebunan 33.750.000
33.750.000
100,00
8 Identifikasi dan Sosialisasi Penanganan Konflik Usaha Perkebunan 35.000.000
33.680.250
96,23
9 Pengamatan Pengendalian OPT Tanaman Perkebunan 33.000.000
32.637.500
98,90
10 Peningkatan Pembinaan Konservasi Lahan 133.250.000
126.155.250
94,68
VII Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia 1 Pelatihan Petani Perkebunan 143.592.100
143.592.100
100,00
2 Penguatan Kelembangaan Petani Perkebunan 23.131.850
142.000.000
23.131.850
141.627.462
100,00
99,74
3 Pembinaan Penyuluhan Kelompok Tani 44.966.775
130.000.000
60.000.000
25.000.000
44.966.775
91.277.000
59.160.150
24.531.950
100,00
70,21
98,60
98,13
4 Pembinaan Teknis Budidaya 64.185.750
64.185.750
100,00
VIII Pengembangan Informasi Data Statistik dan Sistem Pelaporan Perkebunan 1 Penyusunan Laporan Tahunan dan Data Statistik 98.064.479
98.011.679
99,95
2 Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Program Pembangunan Perkebunan 35.866.200
35.866.200
100,00
3 Penyusunan Renja SKPD Dinas Perkebunan 24.561.000
24.561.000
100,00
4 Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perkebunan Kab. Kutai Timur 19.299.500
19.299.500
100,00
5 Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtiar Realisasi Kinerja SKPD 11.154.200
11.154.200
100,00
IX Program Optimalisasi Lahan 1 Pedataan Calon Petani dan Calon Lahan 70.006.200
70.006.200
100,00
2 Penataan Lahan Perkebunan 129.675.970
129.675.970
100,00
3 Peningkatan Jalan Produksi (Jalan Usaha Tani) 900.000.000
349.995.750
75.000.000
250.776.000
339.998.550
74.485.700
27,86
97,14
99,31
4 Pendataan Kepemilikan Kebun Rakyat untuk Penerbitan STDB 112.416.400
52.500.000
93.524.398
51.972.400
83,19
99,00
X Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkebunan 1 Pengadaan Alat dan Mesin Perkebunan 228.752.625
1.410.299.350
77.607.950
228.752.625
1.409.321.540
76.748.200
100,00
99,93
98,89
2 Pengadaan Sarana Pupuk 87.497.100
393.472.325
330.000.000
87.497.100
318.223.325
251.466.623
100,00
80,88
76,20
3 Pengadaan Sarana Pasca Panen 101.719.400
101.719.400
100,00
4 Pembinaan Pengolahan Pasca Panen Komoditi Perkebunan 140.000.000
139.369.869
99,55
5 Pengadaan Sarana dan Prasarana Perkebunan 900.000.000
879.218.766
97,69
XI Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian / Perkebunan 1 Pembinaan dan Pengawasan Harga Komoditi Perkebunan 60.000.000
56.692.950
94,49
2 Pembinaan, Peningkatan Hasil Usaha Perkebunan 30.000.000
91.826.250
29.997.750
89.686.050
99,99
97,67
3 Kegiatan Pameran dan Promosi 60.000.000
75.000.000
39.637.800
46.489.200
74.741.750
39.437.800
77,48
99,66
99,50
4 Bimbingan Teknis Perakitan dan Operasional Alat dan Mesin Pasca Panen 150.000.000
148.388.193
98,93
XII Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 1 Penyusunan Renja OPD Dinas Perkebunan 75.000.000
43.627.969
29.000.000
66.923.250
43.571.600
28.896.600
89,23
99,87
99,64
2 Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 75.000.000
34.703.800
71.146.450
34.652.300
94,86
99,85
NO TABEL 2.2. ANGGARAN DAN REALISASI PENDANAAN PELAYANAN SKPD DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR ANGGARAN PADA TAHUN REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN RASIO ANTARA REALISASI & ANGGARAN TAHUN URAIAN
2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 NO ANGGARAN PADA TAHUN REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN RASIO ANTARA REALISASI & ANGGARAN TAHUN URAIAN 3 Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perkebunan Kab. Kutai Timur 100.000.000
95.422.863
95,42
4 Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran dan Akhir Tahun 100.000.000
30.000.000
24.998.800
21.840.800
99.103.242
29.995.300
24.917.330
21.519.055
99,10
99,98
99,67
98,53
5 Penyusunan Renja SKPD Dinas Perkebunan 46.703.800
46.656.925
99,90
6 Penyusunan Laporan Tahunan dan Data Statistik 24.303.800
15.000.000
24.303.800
13.507.800
100,00
90,05
7 Review Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan Kutai Timur 30.938.094
30.463.800
98,47
8 Fasilitas Penyelesaian Kewajiban Pihak Ketiga 1.247.989.750
1.247.989.750
100,00
9 Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja OPD 25.000.000
24.823.800
99,30
10 Monev Pelaksanaan Kegiatan dan Program Pembangunan Perkebunan 14.919.900
14.919.900
100,00
XIII Program Peduli Desa 1 Pengadaan Sarana Produksi 4.361.943.400
3.191.651.000
944.953.685
3.191.651.000
21,66
100,00
2 Peningkatan Jalan Produksi (Jalan Usaha Tani) 520.000.000
101.152.000
141.138.500
101.152.000
27,14
100,00
XIV Program Penanganan Konflik Usaha Perkebunan 1 Penanganan Konflik dan Gangguan Usaha Perkebunan 46.000.000
64.559.214
44.481.775
64.216.964
96,70
99,47
XV Program Perluasan Komoditi Perkebunan 1 Pelaksanaan Pemantauan dan Pengawasan Ijin Usaha 46.000.000
45.924.525
99,84
2 Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kemitraan Perkebunan 96.000.000
62.500.000
95.170.000
62.205.472
99,14
99,53
3 Penilaian Usaha Perkebunan 75.000.000
74.459.550
99,28
JUMLAH 3.527.474.088
10.329.397.435
7.985.000.000
11.621.225.250
4.625.574.064
3.513.086.104
4.884.333.773
5.333.710.892
11.364.208.731
4.367.133.871
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
38
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU - ISU STRATEGI S
PERANGKAT DAERAH
Pembangunan daerah sebagai pemicu utama kesejahteraan rakyat memiliki berbagai macam tantangan, hambatan, dan permasalahan yang selalu mengiringi di setiap tahapan pencapaian tujuan pembangunan . Segala perihal yang memperlambat capaian pembangunan daerah menjadi poin penting bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, menganalisis, yang kemudian melakukan langkah nyata berupa program - program pembangunan dalam rangka menghil angkan atau meminimalisir perlambatan - perlambatan yang terjadi dalam tahapan pembangunan. Pada era globalisasi saat ini, kompleksitas permasalahan yang sedang dan akan dihadapi oleh suatu daerah menjadi cerminan kekuatan pemerintah daerah dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya. Oleh karena itu pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan ke depan perlu diperhatikan agar ketika permasalahan lama melebar atau hambatan baru datang maka perlambatan pembangunan dapat diantisipasi seoptimal mungkin.
Isu - isu strategis merupakan dinamika kehidupan lingkungan yang memiliki efek positif maupun negatif dalam cakupan pembangunan regional, nasional, bahkan internasional. Selain berdasarkan cakupan kewilayahan, isu - isu strategis juga harus diperhatikan dalam kera ngka series waktu yakni pemilahan antara isu - isu strategis yang sedang terjadi maupun isu - isu strategis yang akan terjadi sehingga status prioritas pada program pembangunan dapat lebih tepat sasaran sesuai tujuan pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaan pera n Dinas Perkebunan sebagai koordinator pelaksanaan teknis pada pembangunan subsektor perkebunan, setiap potensi baik berupa sumber daya manusia maupun sumber daya alam sebagai pendukung utama subsektor perkebunan perlu ditingkatkan baik dari segi kuantitas
maupun kualitas terutama dalam hal penerapan teknologi terhadap teknis perkebunan. Setiap perumusan perencanaan strategis di subsektor perkebunan harus memperhatikan tahapan demi tahapan pelaksanaan perencanaan RPJMD Kabupaten Kutai Timur
Timur tahun 2021 - 2026
baik secara umum maupun pembangunan pada sektor pertanian selaku hierarki vertikal dari subsektor perkebunan. Di samping itu, Dinas Perkebunan terus melakukan upaya perbaikan untuk mencapai keselarasan antara perencanaan dengan anggaran yang ditujuka n untuk pembangunan subsektor perkebunan melalui peningkatan sinkronisasi antara sasaran dalam dokumen rencana strategis dengan penganggaran setiap program/kegiatan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
39
Secara umum, untuk mengetahui setiap permasalahan yang mengiringi proses pembangunan subs ektor perkebunan maka perlu dilakukan suatu kajian dan analisis terhadap hambatan, tantangan, hingga isu - isu strategis baik yang memiliki efek positif maupun negatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan. Dari telaahan permasalahan yang tel ah dikaji dan dianalisis, maka dapat disusun suatu tujuan sasaran pembangunan yang berujung pada perumusan visi dan misi dari Rencana Strategis Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai
Timur
3.1
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS POKOK & FUNGSI P ERANGK AT D AERAH ( PD )
DINAS PERKEBUNAN
Tugas dan fungsi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur antara lain adalah sebagai perumusan kebijakan teknis bidang perkebunan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah yaitu: perencanaan, pe mbinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perkebunan, perumusan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Pengembangan, Produksi dan Usaha Tani serta Perlindungan Tanaman Perkebunan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesu ai dengan bidang tugasnya. Terkait penjabaran di atas, maka dapat diidentifikasikan permasalahan yang ditemui dala m pelaksanaan pembangunan subsek tor perkebunan adalah sebagai berikut:
1. Rendahnya produksi dan produktivitas tanaman perkebunan
Pada das arnya, kuantitas hasil produksi perkebunan dipengaruhi oleh produktivitas dan luasan areal tanam tanaman perkebunan. Penjabaran lebih lanjut, produktivitas tanaman sangat ditentukan oleh kondisi dan kesuburan tanah hingga penerapan teknologi tepat guna dal am pengelolaan pertanian. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penyediaan dan penggunaan prasarana dan sarana produksi merupakan hal yang penting, khususnya agroinput pada tanaman. Hal - hal yang menyebabkan produktivitas tanaman perkebunan yang rendah di Kabu paten Kutai Timur antara :
Kurang tersedianya benih bermutu di masyarakat;
Pengendalian OPT telah dilakukan secara terpadu dan ramah lingkungan tetapi belum konsisten dalam penerapan;
Adanya gangguan usaha dan konflik perkebunan;
Dukungan penerapan tek nologi budidaya yang rendah;
Terbatasnya SDM petani dan petugas lapangan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
40
Budaya dan perilaku petani lokal yang tidak kompetitif;
Alih fungsi lahan perkebunan:
2.
Masih dibutuhkan perluasan areal perkebunan
Kajian keterkaitan antara luas areal tana m dengan peningkatan hasil produksi subsektor perkebunan merupakan paradigma lama yang masih terus berkembang hingga saat ini. Meskipun penerapan teknologi dapat mengefisiensikan luas lahan dalam artian peningkatan hasil produksi tanpa perluasan areal tana m yang signifikan, namun hingga saat ini belum diaplikasikan penerapan teknologi tepat guna yang optimal sebagai u saha peningkatan hasil produksi,
perluasan areal perkebunan masih sangat dibutuhkan sehingga pembukaan lahan menjadi alternatif utama dalam pe nyelesaian permasalahan ini. Kabupaten Kutai Timur berpotensi meningkatkan hasil produksi perkebunan melalui perluasan areal perkebunan. Meskipun begitu, masih terdapat beberapa permasalahan dalam mengaplikasikan perluasan areal perkebunan sebagai solusi p eningkatan hasil produksi.
Hal - hal yang perlu dicermati berhubungan dengan permasalahan perluasan areal lahan perkebunan meliputi:
Perubahan RTRW yang belum tuntas;
Sebagian lahan masih berstatus kawasan budidaya kehutanan;
Komitmen pengusaha yang masih perlu didukung kebijakan;
3. Rendahnya nilai tambah dan daya saing produk
Permasalahan terkait nilai tambah dan daya saing pada masyarakat perkebunan di Kabupaten Kutai Timur merupakan masalah yang harus dicarikan solusi baik secara langsung maupun bert ahap. Namun dikarenakan kebudayaan masyarakat masih melekat pada pengelolaan perkebunan sehingga sulit untuk mengeluarkan petani perkebunan dari pola pikir mereka yang berusaha mendapatkan
penghasilan
secara instan. Rincian penyebab permasalahan yang terka it dengan nilai tambah dan daya saing produk subsektor perkebunan antara lain:
Produk yang dijual petani masih dalam bentuk primer;
Industri pengolahan hasil perkebunan belum berkembang karena kurang didukung infrastruktur memadai di sentra - sentra produk si perkebunan wilayah pedesaan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
41
Pabrik - pabrik yang mengelola hasil perkebunan mempunyai standar dalam memilih bahan baku;
Petani mengandalkan pedagang - pedagang tradisional untuk menyalurkan hasil perkebunan; dan
Pedagang pengepul banyak yang memasang ha rga rendah dan tidak sesuai harga pasar sehingga merugikan petani.
4. Perkebunan yang ramah lingkungan
Sebagai salah satu sumber daya alam yang terbaharukan, pembangunan subsektor perkebunan berhubungan erat dengan isu - isu lingkungan hidup. K eberhasilan
maupun kegagalan dalam pengelolaan perkebunan berdampak luas terhadap kualitas lingkungan hidup terutama di Kabupaten Kutai
Timur. Oleh sebab itu, upaya pembangunan subsektor perkebunan dikaitkan dengan usaha pemerintah daerah maupun nasional dalam komitm ennya mewujudkan pembangunan berkelanjutan termasuk di dalamnya meminimalisir kerusakan ekosistem. Ancaman kerusakan lingkungan hidup tidak hanya muncul terhadap kawasan - kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan eksploitasi saja, akan tetapi tertuju pu la pada kawasan - kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi. Oleh karenanya, dalam pengelolaan pada subsektor perkebunan terutama sumber daya alam yang dikelola secara agroindustri, pabrik/industri, maupun pengolahan komoditi perkebunan harus mengikuti kaidah - kaidah pembangunan ramah lingkungan, salah satunya memiliki dokumen analisis mengenai dampak aktivitas mereka terhadap lingkungan hidup
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
42
3. 2 .
Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Menurut Peratura n Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah. Visi pembangunan daerah merupakan Visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang disampaikan p ada waktu pemilihan kepala daerah dan menjadi arah pembangunan Kabupaten Kutai Timur.
Visi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur periode RPJMD Tahun 2021 - 2026 adalah:
Visi yang dirumuskan oleh Bupati selaku Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai
Timur memiliki potensi berkelanjutan baik secara ekonomis maupun social. Dalam telaahan visi, pemerintah daerah berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengembangkan kualitas hidup. Dengan memperhatikan kajian pada visi tersebut serta pe rubahan paradigm dan kondisi sosial yang akan dihadapi Kabupaten Kutai Timur pada masa yang akan datang, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih berperan dalam membentuk perubahan positif di lingkup nasional, regional dan global.
Dalam rangka pencapaian visi yang telah dirumuskan secara optimal, mak a
disusunlah Misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan lugas namun terarah sesuai tujuan dan sasaran pembangunan. Dengan memperhatikan kondisi permasalahan, tantangan ke depan, isu strategis dan memperhitung kan peluang
positif yang dimiliki, maka di tetapkan 5 (lima) misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026
sebagai berikut :
Misi 1
: Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu
Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan t araf hidup masyarakat yang sejahtera dengan mempertimbangkan budaya lokal serta lebih meningkatkan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
43
Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan Iman, takwa dan berakhlak mulia merupakan perwujudan dalam beragama yang menjadi salah satu tolok ukur menuju keberhasilan pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Keimanan dan ketaqwaan adalah landasan moral dan etika yang tidak hanya memiliki muatan spiritual, tetapi juga muatan sosial, sehingga pada prakteknya tidak saja ditunjukk an dengan ketaatan ritual individu, tetapi juga harus diaplikasikan dalam kehidupan sosial, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk merajut kehidupan bersama.
Pembangunan yang berorientasi untuk meningkatkan kesejateraan hidup m asyarakat, tidak akan lepas dari corak dan tata nilai kedaerahan yang tercermin pada keberadaan seni budaya. Budaya lokal merupakan salah satu sumber nilai yang menunjukan jati diri, identitas dan kepribadian suatu komunitas masyarakat. Hal ini menjadi ben teng pertahanan yang sangat efektif untuk menghadapi dampak negatif dari derasnya arus perubahan. Pada sisi lain, budaya ini juga merupakan modal utama pembangunan untuk mewujudkan keserasian dan keselarasan hidup manusia.
Peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat yang sejahtera dengan mengembangkan program pengentasan kemiskinan dan juga program penurunan angka pengangguran. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan mengembangkan program pengentasan kemiskinan dan program penurunan angka pengangguran . Program ini dapat dilakukan dengan peningkatan ketrampilan angkatan kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarkat juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penin gkatan kualitas pendidikan dan kualitas kesehatan. Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan dengan peningkatan fungsi sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas tenaga pendidik serta peningkatan kualitas pendidikan. Sedangkan untuk peningkat an kualitas kesehatan juga dilakukan dengan pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas tenaga kesehatan serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
44
Misi 2
: Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian
Pembangunan
yang diarahkan untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan dan pengadaan pangan daerah yang bertumpu pada produksi. Upaya ini pada dasarnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
Salah satu upaya untu k mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan peningkatan produksi pertanian/ perkebunan/ perikanan, dan juga perlu adanya optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi. Selain itu juga diperlukan peningkatan pengembangan ketrampilan
petani, dan peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan yang berdaya saing adalah Peningkatan peran kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada sektor pertanian serta peningka tan peran koperasi dalam pengelolaan komoditas ungulan daerah,dan UMKM.
Misi 3
: Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata
Pembangunan yang diarahkan untuk lebih meningkatkan kapasitas infrastruktur dasar dan meningkatka n kualitas pelayanannya. Ketersediaan infrastruktur akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dalam hal pemerataan ekonomi daerah (daya beli masyarakat), tingkat pendidikan, kesehatan dan daya saing daerah terutama pada keberlangsungan pergerakan barang d an jasa berserta akses antar wilayah. Selain itu, ketersediaan infrastruktur menjadi katalisator pencapaian pembangunan pada bidang lainnya.
Pembangunan infrastruktur harus memperhatikan kapasitas sumber daya yang ada beserta aspek daya dukung lingkungan hidup. Optimalisasi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya fisik serta memperkecil dampak keterpurukan lingkungan dan juga memperhatikan keterpaduan dengan tata ruang wilayah, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak negatif y ang terjadi akibat pembangunan. Sehingga dalam pembangunan infrastruktur diperlukan perubahan pola berfikir dan bertindak dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, yaitu dengan mengacu pada pembangunan berwawasan lingkungan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
45
Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat dengan meningkatkan konektivitas antar wilayah, meningkatkan infrastruktur fasilitas perumahan/ peemukiman, serta meningkatkan sarana dan infrastruktur pendukung ekonomi dan juga meningkatkan infrastruktur t eknologi dan informasi.
Misi 4
:
Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi
Penyelenggaraan pemerintah yang diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah secara efektif, efisien dan akuntabel dengan menerapkan
prinsip - prinsip pemerintahan yang baik ( Good Governance ), sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang disertai dengan penegakan hukum. Perwujudan pelayanan publik mencakup beberapa aspek, yaitu sumber daya aparatur, regulasi dan kebijakan serta standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan yaitu dengan lebih meningkatkan profesionalime birokrasi yang salah satu upaya dalam mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur yang
bersih.
Hal ini memerlukan proses dan komitmen dan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme birokrasi menuju masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang maju, mandiri dan berdaya saing, diperlukan suatu upaya yang antara lain: p eningkatan kapasitas SDM aparatur sesuai peran dan fungsinya, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, dengan peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan pemanfaatan teknologi dengan menata kualitas layanan publik yang berbasis interoperabilitas.
Misi 5
:
Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan pemanfaatan tata ruang dan pembangunan infrastruktur wilayah secara efektif dan efisien dalam pemenuhan k ebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pemantapan tata ruang wilayah merupakan unsur penunjang utama dalam mendukung terciptanya pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Keberadaan kebijak an tata ruang wilayah yang mantap akan mempengaruhi sektor
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
46
pembangunan yang lain terutama pembangunan infrastuktur dan pengembangan perekonomian khususnya sektor pertanian.
Upaya yang dapat dilakukan untuk pengembangan wilayah yang berwawasan lingkungan, dengan cara peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawsan penataan ruang.
Dinas P erkebunan dalam melaksanakan pengelolaan teknis subsektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur memilik i posisi strategis dalam pencapaian visi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur. Dinas Perkebunan harus berupaya mengembangkan ekonomi kerakyatan melalui subsektor perkebunan yang berdaya saing melalui perencanaan agroindustri yang jelas dan aplikatif di lapangan tanpa mengindahkan keberlanjutan lingkungan hidup. Pengelolaan yang maksimal terhadap hasil (produk) perkebunan merupakan alternatif utama dalam meningkatkan daya saing produk perkebunan yang berimbas pada pertumbuhan perekonomian daerah. Selain i tu, perkebunan yang sebagian besar menyentuh masyarakat mikro sebagai pelaku usaha pertanian sangat menjanjikan
terwujudnya ekonomi kerakyatan, pemanfaatan yang optimal hasil produksi baik sebagai bahan baku energi terbaharukan maupun sebagai produk mentah
untuk pabrik olahan akan mampu memberikan peluang lebih bagi peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
Selanjutnya, dalam mengkaji beberapa permasalahan subsektor perkebunan menyangkut isu strategis terutama komoditas ke lapa sawit yang merupakan komoditas perkebunan unggulan utama Kabupaten Kutai Timur
yang berdampak buruk bagi lingkungan, perlu adanya pengawasan dan analisis lebih lanjut mengenai hal tersebut. Meskipun begitu, hasil nyata bahwa seluruh produk utama, turu nan, maupun ikutannya dari subsektor perkebunan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan ekonomi merupakan jawaban awal dari kekhawatiran beberapa pihak yang menganggap beberapa komoditas perkebunan menyebabkan degradasi lingkungan terut ama terkait struktur tanah
Meskipun sebagai bagian dari sumber daya alam yang terbaharukan, konsep pembangunan ekonomi berkelanjutan tetap menjadi perhatian utama pada subsektor perkebunan. Beberapa asumsi terhadap beberapa komoditas perkebunan yang berlaw anan dengan konsep berkelanjutan tetap ditindaklanjuti dengan melaksanakan kajian komoditas agar pengembangan subsektor perkebunan berkelanjutan sesuai misi kelima RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2016 –
2021 tetap berjalan, keberhasilan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
47
pembangunan perke bunan harus simetris terhadap penerapan ekonomi hijau yang berdampak langsung dalam mengurangi risiko lingkungan dan kerusakan ekologi.
3. 3 .
Telaahan Ren stra Kementrian Pertanian
dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
a. Kementrian Pertanian
Keme nterian Pertanian Republik Indonesia memiliki tugas pokok yang sangat strategis mengingat Indonesia sebagai negara agraris memiliki fokus utama pada pengembangan sektor pertanian termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pertanian. Secara teknis dan sp esifik, bagian dari Kementerian Pertanian RI yang bertugas mengelola setiap “gerak langkah” subsektor perkebunan adalah Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam menghadapi gelombang permasalahan dan tantangan pada pembangunan subsektor perkebunan di Republik Indonesia, Dirjen Perkebunan memiliki posisi strategis menentukan arah pengembangan perkebunan melalui kebijakan - kebijakan dan program prioritas yang taktis dalam mewujudkan visi dan misi nasional.
Tantangan Pembangunan pertnianan
2019 –
2024 adalah :
-
Pe menuhan Pangan Masyarakat , bahan baku industri dan energi;
-
Perubahan Iklim, kerusakan lingkungan dan bencana alam;
-
Kondisi perekonomian global;
-
Peningkatan jumlah penduduk dan urbanisasi;
-
Distribusi dan pemasaran produk pertanian;
Tantangan yang dihadapi
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian RI adalah lambatnya penyelesaian status asset pusat di daerah, optimalisasi potensi daerah yang belum sesuai dengan sasaran, pelayanan informasi dan pelaporan yang belum cepat dan akurat , belum lengkapn ya peraturan perundang - undangan pelaksanaan Undang - undang Nomor 18 Tahun 2004, ketidaksesuaian perencanaan kegiatan pusat dan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi lintas sektoral didaerah yang belum optimal. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut mak a tugas dan fungsi kepemeintahan harus lebih berdaya dan berhasil guna serta lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas instansi pemerintah dalam pencapaian sasaran dan tujuan Direktorat Jenderal Perkebunan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
48
Visi Kemetrian pertanian adalah “ Terwujudnya S istem Pertanian –
Bio Industri Berkelanjutan yag Menghasilkan Beragam pangan Sehat dan Produk Bernilai Tambah Tinggi Berbasis Sumberdaya Lokal untuk Kedaulatan pangan dan Kesejahteraan Petani” . Dalam rangka mendukung visi pembangunan pertanian tahun 2015 - 2 019, maka visi Direktorat Jenderal Perkebunan adalah “ Menjadi Direktorat Jenderal yang profesional dalam mewujudkan peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan secara optimal, berdaya saing dan bernilai tambah tinggi untuk kesejahteraan peke bun dan memperkokoh fondasi sistem pertanian bio industry berkelanjutan ”.
Kementrian Pertanian menetapkan misinya diantaranya :
-
Mewujudkan kedaulatan pangan;
-
Mewujudkan sistem pertanian bio industri berkelanjutan;
-
Mewujudkan kesejahteraan petani;
-
Mewujudk an reformasi birokrasi;
Untuk dapat berkontribusi secara efektif dalam misi pembangunan perkebunan, maka Direktorat Jenderal Perkebunan menetapkan Misinya sebagai berikut :
-
Mewujudkan peningkatan produksi tanaman perkebunan secara berkelanjutan;
-
Mewujudka n pelayanan prima dan berkualitas di bidang manajemen dan kesekretariatan;
-
Mewujudkan peningkatan penyediaan teknologi dan penerapan pasca panen dan pengolahan hasil Perkebunan secara Berkelanjutan;
-
Menyediakan fasilitas pembinaan dan penanganan usaha perk ebunan berkelanjutan serta penanganan gangguan usaha dan konflik perkebunan;
-
Mewujudkan sistem perlindungan perkebunan dan penanganan dampak perubahan iklim yang terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan;
-
Mewujudkan integrasi antar pelaku usaha budidaya tana man perkebunan dengan pendekatan kawasan;
-
Mendorong upaya pemberdayaan petani dan menumbuhan kelembagaan petani;
-
Mendorong upaya penerapan budidaya tanaman perkebunan dengan baik dan berwawasan lingkungan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
49
-
Mewujudkan sistem pertanian bioindustri berbasis p engembangan komoditas perkebunan;
b. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan strategi besar pembangunan dengan fokus pada struktur ekonomi berbasis sekunder dan tersier. Di mas mendatang Provinsi Kalimantan Ti mur mendorong lahirnya industri hilir agar hasil eksplorasi sumber daya alam yang di produksi tidak di ekspor dalam bentuk bahan mentah namun sudah dalam bentuk produk olahan baik berupa barang setengah jadi maupun barang jadi dengan memaksimalkan penyera pan tenaga kerja lokal.
Tujuan yang dirumuskan merupakan gambaran tentang keadaan yang diinginkan oleh Dinas Perkebunan selama kurun waktu lima tahun ke depan berdasarkan analisis permasalahan yang dihadapi dan isu yang berkembang yang harus di repon sert a mempertimbangkan peran langsung sektor perkebunan dalam rangka pelaksanaan RPJMD 2019 - 2023 khususnya dalam pencapaian Misi 2 dan secara tidak langsung mendukung pencapaian Misi 4 dan peran sektor perkebunan dalam mencapai visi dan misi RPJMD 2019 - 2023 ad alah sebagai berikut :
-
Merubah pembentukan struktur ekonomi yang berbasiskan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui;
-
Mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah di Kalimantan Timur;
-
Penciptaan aktivitas ekonomi dan pembukaan akses infrastruktur perkeb unan;
-
Penyediaan produk komoditas –
komoditas unggulan sebagai bahan baku industri hilir dalam menciptakan nilai tambah;
-
Menciptakan sistem ekonomi kerakyatan melalui pengembangan usaha perkebunan;
-
Pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan melalui pem anfaatan biomassa yang berlimpah;
-
Memperbaiki kualitas lingkungan dan berkontribusi aktif dalam penurunan emisi gas rumah kaca dan perlindungan areal bernilai konservasi tinggi;
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Visi Dinas Perkebunan Provinsi kalimanta n Timur Tahun 2019 - 2023 adalah “Terwujudnya Pembangunan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
50
Perkebunan Berkelanj utan untuk Mensejahterakan Masya rakat ”
dengan misi adalah sebagai berikut :
-
Meningkatkan daya saing hasil perkebunan untuk memenuhi bahan baku industri dan menunjang ekspor nasiona l;
-
Memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembangunan sektor perkebunan yang berkelanjutan.
3.4
Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana tata ruang wilayah merupakan produk perencanaan keruangan yang digunakan sebagai p edoman dalam melaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan ruang, sehingga segala bentuk perencanaan pembangunan harus mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku. Perencanaan pembangunan berbasis keruangan akan memperhatikan dampak geografis kewi layahan pada suatu daerah dengan memperhatikan posisi bargaining power suatu kebijakan. Oleh karena itu, perencanaan tata ruang perlu diperhatikan untuk mengendalikan setiap program kegiatan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah agar keberlanjutan
ekosistem yang telah tertata dapat dijaga.
Perumusan dokumen perencanaan pembangunan masih perlu disinergikan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar kebijakan pembangunan subsektor perkebunan menjadi salah satu ujung tom bak penciptaan gr een ek onomy yang selaras dengan isu - isu lingkungan hidup. Penerapan KLHS dalam penataan ruang wilayah bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya.
Selain itu,penerapan kajian lingkungan hidup tersebut dapat menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan berkelanjutan denganketerlibatanpara pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, kerjasama lintas batas wilayah administr asi, serta memperkuat pendekatan kesatuan
P engembangan pengelolaan perkebunan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai
Timur masih memerlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan stakeholders. Kurangnya koordinasi ini dikarenakan tidak efisiensinya pemanfaatan dan pengelolaan struktur ruang wilayah untuk perkebunan sehingga masih terjadi tumpang tindih lahan. Selain itu,
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
51
penegakan hukum perijinan lahan belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang b erlaku, bahkan peraturan tersebut masih belum sepenuhnya dipahami oleh semua stakeholders di Kabupaten Kutai
Timur.
3.5
Penentuan Isu - isu Strategis
Isu strategis merupakan permasalahan pokok maupun tantangan yang berkaitan dengan fenomena global baik region al, nasional, maupun internasional baik yang belum dapat diselesaikan pada periode lima tahun sebelumnya maupun situasi baru yang muncul akibat perubahan era. Fenomena dalam isu strategis tersebut memiliki dampak jangka panjang bagi berkelanjutan pelaksana an pembangunan daerah sehingga perlu diantisipasi dan diatasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Dari berbagai identifikasi masalah dan hasil telaahan di atas, maka isu - isu strategis dalam penyelenggaraan pembangunan subsektor perkebunan oleh Dinas Perke bunan Kabupaten Kutai Timur dalam kurun waktu lima tahun ke depan, meliputi:
a.
Perluasan Komoditi Perkebunan
Dalam isu strategis terkait perluasan areal tanam komoditas kelapa sawit, telah ditetapkan program “pembangunan perkebunan sejuta hektar kelapa sawit” dan dilanjutkan dengan tahap kedua pada perencanaan pembangunan subsektor perkebunan periode sebelumnya. Pada periode kali ini, sebagai lanjutan periode sebelumnya akan dilaksanakan pembangunan sejuta hektar perkebunan kelapa sawit tahap kedua yang merupakan keberlanjutan dari program pembangunan perkebunan sejuta hektar kelapa sawit tahap pertama. Dari hasil Rapat Koordinasi Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se - Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 24 - 25 April 2014 di Samarinda, telah disepakati kont ribusi kabupaten/kota untuk pengembangan dua juta hektar kelapa sawit (sejuta hektar tahap kedua) untuk Kabupaten Kutai Timur seluas 292.000 hektar (Pola PBS 236.000 ha dan Perkebunan Rakyat 56.000 ha);
b.
Pembinaan Perkebunan Ramah Lingkungan
Persepsi neg atif mengenai perluasan perkebunan kelapa sawit sebagai penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap perubahan iklim dan pemanasan global, semakin berkembang luas di kalangan masyarakat. Kampanye negatif yang merugikan perencanaan
pengembangan perkebunan kelapa sawit kemungkinan akan terus berkembang di dalam usaha perluasan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN K ABUPATEN KUTAI TIMUR
52
perkebunan kelapa sawit. Hal ini dikarenakan isu ini cukup sensitif terutama bagi pelaku usaha mengingat hasil yang “menggiurkan” bagi yang berhasil mengelola lahan kelapa sawit. Berkenaan dengan hal tersebut, selain melanjutkan kampanye positif bersama seluruh pemangku kepentingan baik di dalam maupun di luar negeri, pemerintah harus terus berupaya menghindari praktek yang dapat mengundang kritik dari berbagai pihak. Perlu adanya rencana aksi untuk menyosialisasikan bahwa perluasan perkebunan kelapa sawit sudah dilaksanakan dengan berkelanjutan sehingga meminimalisir dampak degradasi lingkungan, bahkan dalam program ini terkandung berbagai peluang potensial yang
dapat dimanfaatkan bagi masa depan pertanian dan perekonomian Kabupaten Kutai Timur Provinsi Klimantan Timur dan Pemerintah Pusat pada umumnya.
c.
Pemberdayaan Masyarakat Miskin
Selain pembangunan infrastruktur dan sektor pertanian, pengentasan kemiskinan di Kabupaten Kutai Timur
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan ke sempatan kerja, pembangunan pertanian, pemberian dana bergulir, hingga pembangunan sarana dan prasarana publik. U ntuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu adanya pembukaan aksesibilitas menuju ke wilayah - wilayah pedesaaan, pedalaman, maupun tertingg al agar pembangunankewilayahan secara merata dapat terealisasi sehingga secara otomatis terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dinas Perkebunan sebagai instansi yang juga memiliki andil dalam program pengentasan kemiskinan terutama kemiskinan yan g berada pada masyarakat sektor pertanian, harus berupaya optimal dalam memberikan kesempatan bagi petani perkebunan untuk memajukan kualitas hidupnya dengan cara memberikan berbagai pelatihan keterampilan teknis perkebunan, memfasilitasi sistem perkebunan
modern, mendampingi dalam penerapan teknologi perkebunan, hingga memberikan wadah kelembagaan agar masyarakat tani dapat melakukan kemitraan dengan swasta. Dengan adanya usaha untuk meningkatkan sumber daya manusia maupun kelembagaan di bidang perkebunan,
diharapkan masyarakat di pedesaan, pedalaman, maupun wilayah tertinggal mulai dapat melakukan usaha perkebunan berkualitas dengan harapan peningkatan kesejahteraan hidupnya.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
48
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN
4. 1 .
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan adalah merupakan penjabaran atau implementasi pernyataan misi dan hasil akhir yang akan dicapai dalam kurun waktu selama lima tahun sejak 2021 - 2026 . Dengan dilatarbelakangi oleh berbagai isu - is u strategis yang ingin dicapai oleh semua stakeholder satuan kerja perangkat daerah Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur.
Misi Kepala Daerah
yang berhubungan langsung dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur adalah
Misi Ke II Mewujudkan Daya Saing
Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian
sehingga Tujuan SKPD yang akan dicapai adalah ” Meningkatkan peran sektor perkebunan dalam aspek ekonomi berdaya saing serta pembangunan yang berkelanjutan’
Pembangunan yang diarahkan untuk mewujudkan kemandiria n pengelolaan dan pengadaan pangan daerah yang bertumpu pada produksi. Upaya ini pada dasarnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
Salah satu upaya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat
dapat dilakukan dengan peningkatan produksi pertanian/ perkebunan/ perikanan, dan juga perlu adanya optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi. Selain itu juga diperlukan peningkatan pengembangan ketrampilan petani, dan peningkatan pengembangan Sumbe r Daya Manusia dan pemberdayaan masyarakat.
Sasaran merupakan sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan secara nyata oleh Dinas Perkebunan dalam periode lima tahun ke depan sesuai visi dan Misi kepala daerah serta penjabaran
dari tujuan rencana strategis adalah
Meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi perkebunan .
TAHUN KE 0 TAHUN KE 1 TAHUN KE 2 TAHUN KE 3 TAHUN KE 4 TAHUN KE 5 1 2 5 6 7 8 9 10 - Kelapa Sawit 18,77
19,00
19,00
19,10
19,20
19,30
- Karet 0,48
0,48
0,48
0,49
0,49
0,51
- Kelapa 1,06
1,06
1,06
1,08
1,09
1,14
- Kopi 0,57
0,57
0,57
0,58
0,59
0,61
- Kakao 0,59
0,59
0,59
0,60
0,61
0,63
- Lada 0,62
0,62
0,62
0,62
0,63
0,63
- kemiri 0,16
0,16
0,16
0,17
0,17
0,18
- Aren 0,33
0,33
0,33
0,33
0,34
0,35
- Panili 0,60
0,60
0,60
0,61
0,61
0,64
8.956.662,00
Produksi Sektor Perkebunan (Ton) 1 6.956.662,00 Meningkatkan peran sektor perkebunan dalam aspek ekonomi berdaya saing serta pembangunan yang berkelanjutan Produktivitas Komoditi Perkebunan (Ton/Ha) Meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi perkebunan 7.456.662,00
7.956.662,00
7.956.662,00
8.456.662,00
TABEL 4.1 TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH PELAYANAN SKPD DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR 3 4 TARGET KINERJA PADA TAHUN NO TUJUAN SASARAN INDIKATOR TUJUAN /SASARAN
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PERUBAHAN 2016 - 2021
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
55
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
1.3.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN K U TAI TIMUR
Sebagai dinas teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi pada sektor pertanian, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai
Timur menjabarkan tujuan dan sasaran dengan cukup terarah pada kerangka pembangunan kabupaten
namun tetap mengerucut pada pola subsektor perkebunan. Untuk merealisasikan tujuan dan sasaran dalam Rencana Strategi (Renstra) Dinas Perkebunan diperlukan strategi dan kebijakan yang secara teknis d isesuaikan pada arah pembangunan daerah sehingga tetap berjalan sesuai koridor perencanaan pembangunan secara menyeluruh. Penyusunan strategi dan kebijakan pada Renstra Dinas Perkebunan akan melibatkan keseluruhan elemen kelembagaan Dinas Perkebunan maupun
pelaku langsung subsektor perkebunan (masyarakat dan swasta). Oleh karena itu, dalam pelaksanaan program/kegiatan perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi sehingga mempermudah pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan di subsektor perkebunan dan pembangun an Kabupaten Kutai Timu
pada umumnya.
Strategi adalah rangkaian cara atau langkah - langkah yang berisikan program - program indikatif dalam rangka meningkatkan persentase keberhasilan pencapaian pembangunan daerah baik secara umum maupun sektoral. Strategi m erupakan kesatuan rencana yang umum, luas, dan terintegrasi yang menghubungkan antara sumber daya, potensi, program kerja, dan permasalahan yang menghadang dalam rangka mewujudkan cita - cita pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakatnya. Strategis h arus bersifat terus meningkat
serta taktis terhadap ruang lingkup yang terbatas dan periode waktu dalam pencapaian tujuan. Sedangkan rumusan strategi merupakan pernyataan yang menjelaskan bagaimana sasaran akan dicapai dengan tindak lanjut berupa penyusuna n serangkaian kebijakan yang tepat. Dalam pencapaian visi dan misinya, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur harus memiliki strategi - strategi yang dihasilkan dari analisis maupun kajian baik pada evaluasi pembangunan subsektor perkebunan periode sebelumn ya, isu - isu dan permasalahan yang sedang maupun akan dihadapi, hingga dampak positif maupun negatif dari program/kegiatan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PERUBAHAN 2016 - 2021
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
56
pendukung pembangunan daerah dan subsektor perkebunan yang mengarah pada kekuatan atau keunggulan untuk meraih peluang dan tantangan d alam mencapai cita - cita pembangunan daerah.
Kebijakan merupakan suatu bentuk, hasil, produk, atau fungsi dari suatu kesepahaman melalui analisis panjang terkait rumusan, rincian, penjelasan, maupun penilaian atas suatu permasalahan pembangunan daerah yang
dikelola sedemikian rupa sehingga menghasilkan tahapan - tahapan dalam pelaksanaan program/kegiatan. Kebijakan yang akan diambil memberikan arah dalam menentukan bentuk konfigurasi program/kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Kebijakan da pat bersifat internal yang berarti kebijakan dalam mengelola pelaksanaan program - program pembangunan maupun bersifat eksternal yang memiliki fokus kebijakan dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.
Dalam upaya mencapai tuju an dan sasaran pembangunan subsektor perkebunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur menyusun strategi dalam mengaplikasikan setiap program/kegiatan pembangunan daerah khususnya subsektor perkebunan. Berikut strategi dan kebijakan Dinas Perkebunan dala m Renstra tahun 2021 - 2026 , dapat dilhat tab el
b erikut ini :
VISI : MENATA KUTAI TIMUR SEJAHTERA UNTUK SEMUA MISI II : MEWUJUDKAN DAYA SAING EKONOMI MASYARAKAT BERBASIS SEKTOR PERTANIAN 1 Optimalisasi pengelolaan dan pemasran produksi pertanian/ perkebunan/ perikanan 2 Peningkatan produksi pertanian / perkebunan/ perikanan 3 Pengembangan Budidaya pertanian/ perkebunan/ perikanan 1 Peningkatan Ketrampilan Petani 2 Peningkatan Produktivitas Lahan 3 Penerapan Teknologi Tepat Guna Pertanian secara bertahap melalui kegiatan Peduli Desa TABEL 5.1. TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN DINAS PERKEBUNAN NO TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN Peningkatan Pertumbuhan ekonomi sektor Pertanian/ Perkebunan / Perikanan Peningkatan Kegiatan Perekonomian berbasis sektor pertanian/ perkebunan/ perikanan Menata Daya Saing Ekonomi Masyarakat berbasis Sektor Pertanian/ Perkebunan/ Perikanan 1 1 2 Meningkatnya Pendapatan Petani Peningkatan Sumber Daya Sarana dan Prasarana Petani
RENCANA STRATEGIS (R ENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
58
BAB V I
RENCANA PROGRAM
DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Setiap tahapan pelaksanaan pembangunan daerah merupakan serangkaian upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan kualitas kehidupan masyarakatnya melalui perbaikan perekonomian di berbagai sektor. Dalam
memperbaiki perekonomian masyarakat harus disesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang ada di suatu wilayah sehingga konsistensi dan kontinuitas pembangunan tetap terjaga. Oleh karena itu, dalam realisasi pelaksanaan pembangunan sektoral perlu adanya l angkah - langkah taktis dan nyata berupa rencana strategis pembangunan sektoral yang secara teknis memiliki spesifikasi khusus dalam menjalankannya. Berdasarkan visi dan misi, tujuan dan sasaran, serta strategi dan kebijakan pada rencana strategis Dinas Perk ebunan Kabupaten Kutai Timur, maka disusun langkah - langkah operasional dalam pelaksanaan pembangunan daerah subsektor perkebunan kurun waktu lima tahun ke depan ( 2021 - 2026 ) yang meliputi program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan
indikatif. Dalam perumusan perencanaannya, rencana strategi beserta turunannya harus dijabarkan sesuai kebijakan strategis Dinas Perkebunan dengan tetap mengacu pada program pembangunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026.
Program dan kegiatan pemerin tah daerah dalam spesifikasi subsektoral perkebunan merupakan upaya Dinas Perkebunan dalam mengatasi permasalahan dan mengantisipasi isu - isu strategi yang berkembang untuk pencapaian tujuan dan sasaran renstra maupun pembangunan jangka menengah Kabupaten. Terdapat dua jenis program dalam pelaksanaan pembangunan yakni program strategis yang merupakan bentuk program atau kegiatan yang merujuk langsung pada sasaran renstra dan program operasional yang dalam penjabarannya tidak dikaitkan secara langsung dengan renstra Dinas Perkebunan. Meskipun begitu, keseluruhan program dan kegiatan dalam pengembangan subsektor perkebunan harus diturunkan lebih lanjut ke dalam indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Meningkatkan Pengelolaan administrasi perkantoran, kepegawaian keuangan dan perencanaan Meningkatnya Pelayanan Publik Dinas Perkebunan 3.27.01. PROGRAM PENUNJANGAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Dinas Perkebunan 70% 70% 11.244.200.000 71% 15.000.000.000 72% 15.500.000.000 73% 16.000.000.000 74% 16.500.000.000 74% 74.244.200.000 3.27.01.2.01. Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Perencanaan Penganggaran Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 4 Dokumen 5 Dokumen 6 Dokumen 206.200.000 6 Dokumen 565.000.000 6 Dokumen 670.000.000 6 Dokumen 625.000.000 6 Dokumen 650.000.000 30 Dokumen 2.716.200.000 3.27.01.2.01.01. Sub Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Tersedianya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 3 Dokumen 4 Dokumen 3 Dokumen 50.000.000 3 Dokumen 200.000.000 3 Dokumen 200.000.000 3 Dokumen 200.000.000 3 Dokumen 200.000.000 18 Dokumen 850.000.000 3.27.01.2.01.6. Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Tersedianya Laporan LKj-IP 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 56.200.000 1 Dokumen 100.000.000 1 Dokumen 100.000.000 1 Dokumen 100.000.000 1 Dokumen 100.000.000 7 Dokumen 456.200.000 3.27.01.2.01.07. Sub Kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tersedianya Dokumen Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 2 Dokumen 100.000.000 2 Dokumen 265.000.000 2 Dokumen 370.000.000 2 Dokumen 325.000.000 2 Dokumen 350.000.000 10 Dokumen 1.410.000.000 3.27.01.2.02. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Pelaporan Keuangan 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 9.743.000.000 1 Dokumen 9.550.000.000 1 Dokumen 9.950.000.000 1 Dokumen 10.050.000.000 1 Dokumen 10.150.000.000 5 Dokumen 49.443.000.000 3.27.01.2.02.01. Sub Kegiatan Penyediaan gaji dan Tunjangan ASN Tersedianya Gaji dan Tunjangan Bagi ASN 14 Bulan 14 Bulan 8.550.000.000 14 Bulan 8.200.000.000 14 Bulan 8.500.000.000 14 Bulan 8.500.000.000 14 Bulan 8.500.000.000 14 Bulan 42.250.000.000 3.27.01.2.02.02. Sub Kegiatan Penyediaan Administrasi Pelaksana Tugas ASN Terlaksananya Penyediaan Administrasi Tugas ASN 12 Bulan 12 Bulan 843.000.000 12 Bulan 900.000.000 12 Bulan 1.000.000.000 12 Bulan 1.000.000.000 12 Bulan 1.000.000.000 12 Bulan 4.743.000.000 2021 RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR Tujuan Sasaran Kode Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan 2020 2022 2023 2024 2025 2026 Data Capaian Pada Tahun Awal Perencanaan Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada Akhir periode Renstra PD
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp 2021 Tujuan Sasaran Kode Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan 2020 2022 2023 2024 2025 2026 Data Capaian Pada Tahun Awal Perencanaan Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada Akhir periode Renstra PD 3.27.01.2.02.03. Sub Kegiatan Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD Terlaksanannya Jasa Administrasi Keuangan 12 Bulan 12 Bulan 300.000.000 12 Bulan 350.000.000 12 Bulan 350.000.000 12 Bulan 400.000.000 12 Bulan 500.000.000 12 Bulan 1.900.000.000 3.27.01.2.02.04. Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan keuangan Akhir Tersedianya Laporan Akhir Keuangan 1 Dokumen 1 Dokumen 50.000.000 1 Dokumen 100.000.000 1 Dokumen 100.000.000 1 Dokumen 150.000.000 1 Dokumen 150.000.000 5 Dokumen 550.000.000 3.27.01.2.05. Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Jumlah Aparatur Dinas Perkebunan (PNS & TK2D) 97 orang (PNS + Tk2D) 97 orang (PNS + Tk2D) 135.000.000 97 orang (PNS + Tk2D) 300.000.000 97 orang (PNS + Tk2D) 500.000.000 97 orang (PNS + Tk2D) 550.000.000 97 orang (PNS + Tk2D) 600.000.000 97 orang (PNS + Tk2D) 2.085.000.000 3.27.01.2.05.02. Sub Kegiatan Pengadaan Pakain Dinas dan Atribut Kelengkapannya Jumlah Pakaian Dinas Yang disediakan 97 stel 50.000.000 - - 97 Stel 100.000.000 97 Stel 150.000.000 97 stel 200.000.000 388 stel 500.000.000 3.27.01.2.05.09. Sub Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugasd fungsi Jumlah pendiaikan dan pelatihan formal yang di ikuti 1 Orang 1 Orang 85.000.000 5 orang 300.000.000 5 orang 400.000.000 10 orang 400.000.000 10 orang 400.000.000 31 Orang 1.585.000.000 3.27.01.2.06. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Jenis Administrasi Umum Yang dilaksankan 5 Jenis 580.000.000 5 Jenis 1.110.000.000 5 Jenis 1.230.000.000 5 Jenis 1.425.000.000 5 Jenis 1.550.000.000 5 Jenis 5.895.000.000 3.27.01.2.06.02. Sub Kegiatan Penyediaan dan Peralatan dan Perlengkapan kantor Jumlah Peralatan dan Perlengkapan Kantor Yang disediakan 5 Jenis 200.000.000 5 Jenis 500.000.000 5 Jenis 500.000.000 5 Jenis 500.000.000 5 Jenis 500.000.000 5 Jenis 2.200.000.000 3.27.01.2.06.03. Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Jumlah Peralatan Rumah Tangga yang dusediakan - - 5 jenis 30.000.000 5 jenis 100.000.000 5 jenis 200.000.000 5 jenis 250.000.000 5 jenis 580.000.000 3.27.01.2.06.06. Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan Jumlah Bahan Bacaan yang disediakan - - 250 exemplar 50.000.000 250 exemplar 50.000.000 250 exemplar 75.000.000 250 exemplar 100.000.000 1.000 exemplar 275.000.000 3.27.01.2.06.08. Sub Kegiatan Fasilitas Kunjungan Tamu Jumlah Fasilitas yang disediakan 12 Bulan 12 Bulan 30.000.000 12 Bulan 30.000.000 12 Bulan 30.000.000 12 Bulan 50.000.000 12 Bulan 50.000.000 12 Bulan 190.000.000 3.27.01.2.06.09. Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Rapat koordinasi dan konsultasi Yang diikuti 50 Orang/Kali 350.000.000 100 orang 500.000.000 100 orang 550.000.000 100 orang 600.000.000 100 orang 650.000.000 100 orang 2.650.000.000
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp 2021 Tujuan Sasaran Kode Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan 2020 2022 2023 2024 2025 2026 Data Capaian Pada Tahun Awal Perencanaan Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada Akhir periode Renstra PD 3.27.01.2.07. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Jumlah Jenis Barang yang disediakan - 3 Jenis 1.500.000.000 3 Jenis 1.100.000.000 3 Jenis 1.150.000.000 3 Jenis 1.200.000.000 3 Jenis 4.950.000.000 3.27.01.2.07.02. Sub Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Jumlah Kendaraan yang disediakan 2 Unit 900.000.000 2 Unit 500.000.000 2 Unit 550.000.000 2 Unit 600.000.000 8 Unit 2.550.000.000 3.27.01.2.07.05. Sub Kegiatan Pengadaan Meubel Jumlah Meubel yang disediakan 5 Unit 100.000.000 5 Unit 100.000.000 5 Unit 100.000.000 5 Unit 100.000.000 20 unit 400.000.000 3.27.01.2.07.09. Sub Kegiatan Pengadaan Gedung Kantor atau bangunan Jumlah Gedung Kantor atau Bangunan lainnya 3 Paket 500.000.000 3 Paket 500.000.000 3 Paket 500.000.000 3 Paket 500.000.000 12 Paket 2.000.000.000 3.27.01.2.08. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Jumlah Jasa Penunjang yang Tersedia 4 Jenis Jasa 5 Jenis Jasa 320.000.000 5 Jenis Jasa 375.000.000 5 Jenis Jasa 450.000.000 5 Jenis Jasa 550.000.000 5 Jenis Jasa 650.000.000 5 Jenis Jasa 2.345.000.000 3.27.01.2.08.02. Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Jumlah Bulan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 12 Bulan 12 Bulan 220.000.000 12 Bulan 250.000.000 12 Bulan 300.000.000 12 Bulan 350.000.000 12 Bulan 400.000.000 12 Bulan 1.520.000.000 3.27.01.2.08.04. Sub Kegiatan Penyediaan jasa Pelayanan Umum kantor Jumlah Bulan Jasa Pelayanan Umum Kantor 12 bulan 12 Bulan 100.000.000 12 Bulan 125.000.000 12 Bulan 150.000.000 12 Bulan 200.000.000 12 Bulan 250.000.000 12 Bulan 825.000.000 3.27.01.2.09. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan dan Pemerintahan Daerah Jumlah Jenis Barang yang dipelihara 3 Jenis 290.000.000 5 Jenis 1.600.000.000 5 janis 1.600.000.000 5 Jenis 1.650.000.000 5 Jenis 1.700.000.000 5 Jenis 6.840.000.000 3.27.01.2.09.01. Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan Jumlah Kendaraan yang dipelihara 52 Unit 200.000.000 52 Unit 300.000.000 52 Unit 300.000.000 52 Unit 350.000.000 52 Unit 400.000.000 52 Unit 1.550.000.000 3.27.01.2.09.06. Sub Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin lainnya Jumlah Peralatan dan Mesin yang dipelihara 130 Unit 40.000.000 130 Unit 100.000.000 130 Unit 100.000.000 130 Unit 100.000.000 130 Unit 100.000.000 130 Unit 440.000.000
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp 2021 Tujuan Sasaran Kode Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan 2020 2022 2023 2024 2025 2026 Data Capaian Pada Tahun Awal Perencanaan Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada Akhir periode Renstra PD 3.27.01.2.09.09. Sub Kegiatan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung kantor dan bangunan lainnya Jumlah Gedung dan bangunan lainnya yang dipelihara 1 Paket 50.000.000 3 Bangunan / gedung 600.000.000 3 Bangunan / gedung 600.000.000 3 Bangunan / gedung 600.000.000 3 Bangunan / gedung 600.000.000 3 Bangunan / gedung 2.450.000.000 3.27.01.2.09.11. Sub Kegiatan Pemeliharaan / Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung kantor dan bangunan Lainnya Jumlah Sarana Prasarana pendukung Gedung kantor dan bangunan Lainnya 3 Paket 600.000.000 3 Paket 600.000.000 3 Paket 600.000.000 3 Paket 600.000.000 3 Paket 2.400.000.000 Jumlah Produksi Komoditi Perkebunan 6.456.662 Ton 6.456.662 Ton 6.956.662 Ton 7.456.662 Ton 7.956.662 Ton 8.456.662 Ton 8.956.662 Ton 9.956.662 Ton Produktivitas Komoditi Perkebunan (KS) 19,00 Ton/Ha 19,00 Ton/Ha 19,00 Ton/Ha 19,10 Ton/Ha 19,20 Ton/Ha 19,30 Ton/Ha 19,40 Ton/Ha 19,40 Ton/Ha 3.27.02.2.01. Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Luas Ekstensifikasi, Intensifikasi, Rehabilitasi dan Sarana Pengolahan Hasil 384 Ha 978 Ha 2.900.000.000 1.000 Ha 8.800.000.000 1.000 Ha 9.800.000.000 1.000 Ha 9.800.000.000 1.000 Ha 10.800.000.000 4978 Ha 28.300.000.000 3.27.02.2.01.01. Sub Kegiatan Pengawasan Penguunaan sarana Pendukung Pertanian sesuai dengan komunitas, teknologi dan Spesifikasi Lokasi Bertambahnya Jumlah Sarana dan Prasarana Alat Mesin Komoditi Perkebunan 428,5 Ha 978 Ha 2.500.000.000 1.000 Ha 7.300.000.000 1.000 Ha 8.300.000.000 1.000 Ha 8.300.000.000 1.000 Ha 9.300.000.000 4.600 Ha 24.500.000.000 3.27.02.2.01.02. Sub Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung pertanian Terlaksananya penanganan pasca panen, nilai tambah, mutu dan pemasaran hasil komoditi perkebunan 5 Komoditi 5 Komoditi 400.000.000 5 Komoditi 1.500.000.000 5 Komoditi 1.500.000.000 5 Komoditi 1.500.000.000 5 Komoditi 1.500.000.000 5 Komoditi 3.800.000.000 11.000.000.000 43.000.000.000 9.000.000.000 10.000.000.000 10.000.000.000 Meningkatkan peran sektor perkebunan dalam aspek ekonomi berdaya saing serta pembangunan yang berkelanjutan Meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi perkebunan 3.27.02. PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 3.000.000.000
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp 2021 Tujuan Sasaran Kode Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan 2020 2022 2023 2024 2025 2026 Data Capaian Pada Tahun Awal Perencanaan Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada Akhir periode Renstra PD 3.27.02.2.02. Kegiatan Pengelolahan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan dan Mikro Organisme Kewenangan Kabupaten / Kota Jumlah Komoditi yang dikelola 1 Komoditi 100.000.000 1 Komoditi 200.000.000 1 Komoditi 200.000.000 1 Komoditi 200.000.000 1 Komoditi 200.000.000 1 Komoditi 900.000.000 3.27.02.2.02.02. Sub Kegiatan Peningkatan Sumberdaya Genetik (SDG) Hewan / Tanaman Jumlah Kebun Induk dan Kebun Benih Yang ditingkatkan 1 Kebun Induk/ 1 Kebun Benih 100.000.000 1 Kebun Induk/ 1 Kebun Benih 200.000.000 1 Kebun Induk/ 1 Kebun Benih 200.000.000 1 Kebun Induk/ 1 Kebun Benih 200.000.000 1 Kebun Induk/ 1 Kebun Benih 200.000.000 1 Kebun Induk/ 1 Kebun Benih 900.000.000 3.27.03. PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN Jumlah Prasarana pertanian yang disediakan 0 0 1 Prasarana 450.000.000 1 Prasarana 2.000.000.000 1 Prasarana 2.000.000.000 1 Prasarana 2.000.000.000 1 Prasarana 2.000.000.000 1 Prasarana 8.450.000.000 3.27.03.2.01. Kegiatan Pengembangan Prasarana Pertanian Jumlah STDB yang diterbitkan dan CPCL yang terdata 357,5 Ha 200 Pekebun / 200 Ha 200.000.000 250 Pekebun 300 Ha 800.000.000 250 Pekebun / 300 Ha 600.000.000 250 Pekebun / 300 Ha 600.000.000 250 Pekebun / 300 Ha 600.000.000 1.200 Pekebun / 1.400 Ha 2.800.000.000 3.27.03.2.01.01. Sub Kegiatan Pengelolaaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B Dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B Terlaksanannya Pendataan Kepemilikan Kebun Rakyat untuk Penerbitan Surat Tanda Daftar Usha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B) 702 Pekebun 0 200 Pekebun 100.000.000 250 Pekebun 500.000.000 250 Pekebun 350.000.000 250 Pekebun 350.000.000 250 Pekebun 350.000.000 1.200 Pekebun 1.650.000.000 3.27.03.2.01.03. Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Prasrana Pendukung Pertanian Lainnya Tersedianya Data CPCL untuk Ekstensifikasi dan Intensifikasi Kebun Rakyat 35 Ha 357,5 Ha 200 Ha 100.000.000 300 Ha 300.000.000 300 Ha 250.000.000 300 Ha 250.000.000 300 Ha 250.000.000 1.400 Ha 1.150.000.000 3.27.03.2.02 Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian Panjang Jalan Produksi (Usaha Tani) Yang ditingkatkan 300 Meter 0 1.000 meter 250.000.000 2.000 meter 1.200.000.000 5.0000 meter 1.400.000.000 5.000 meter 1.400.000.000 5.000 meter 1.400.000.000 18.000 meter 4.500.000.000
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp 2021 Tujuan Sasaran Kode Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan 2020 2022 2023 2024 2025 2026 Data Capaian Pada Tahun Awal Perencanaan Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada Akhir periode Renstra PD Sub Kegiatan Pembangunan , Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Terwujudnya Peningkatan Jalan Produksi Pada Areal Kebun Rakyat 300 Meter 1.000 Meter 250.000.000 2. 000 Meter 1.200.000.000 5.000 Meter 1.400.000.000 5.000 Meter 1.400.000.000 5.000 Meter 1.400.000.000 18.000 Meter 4.500.000.000 3.27.05. PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN Terkendalinya dan tertanggulanginy a Bencana Pertanian 10.200 Ha 1.000 Ha 725.000.000 1.000 Ha 3.000.000.000 2.000 Ha 2.000.000.000 1.000 Ha 2.000.000.000 1.000 Ha 2.000.000.000 6.000 Ha 9.725.000.000 3.27.05.2.01. Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten / Kota Luas Areal pertanian yang dikendalikan dan ditanggulangi akibat bencana 10.200 Ha 1.000 Ha 725.000.000 1.000 Ha 3.000.000.000 1.000 Ha 2.000.000.000 1.000 Ha 2.000.000.000 1.000 Ha 2.000.000.000 1.000 Ha 9.725.000.000 3.27.05.2.01.01. Sub Kegiatan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultutra dan Perkebunan Menurunnya Jumlah Serangan OPT Tanaman Perkebunan 200 Ha 100 Ha 100.000.000 100 Ha 200.000.000 100 Ha 100.000.000 100 Ha 200.000.000 100 Ha 200.000.000 500 Ha 800.000.000 3.27.05.2.01.02. Sub Kegiatan Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanamana Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Luas Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) 10.000 900 Ha 400.000.000 900 Ha 500.000.000 4.000 Ha 300.000.000 4.000 Ha 300.000.000 4.000 Ha 300.000.000 22.000 Ha 1.800.000.000 3.27.05.2.01.03. Jumlah Data Konflik / Jumlah Konflik Yang Dimediasi 6 5 Kelompok Tani 100.000.000 7 Kelompok Tani 300.000.000 8 Kelompok Tani 250.000.000 9 Kelompok Tani 250.000.000 10 Kelompok Tani 250.000.000 45 Kelompok Tani 1.150.000.000 Jumlah Kelompok PBS yang difasilitasi untuk Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan 6 5 Kelompok Tani / PBS 75.000.000 7 Kelompok Tani / PBS 1.650.000.000 7 Kelompok Tani / PBS 1.100.000.000 7 Kelompok Tani / PBS 1.000.000.000 7 Kelompok Tani / PBS 1.000.000.000 39 Kelompok Tani/ PBS 4.825.000.000 Jumlah PBS yang memanfaatkan Limbah Padat dan Cair 6 PBS 50.000.000 10 PBS 350.000.000 10 PBS 250.000.000 10 PBS 250.000.000 10 PBS 250.000.000 46 PBS 1.150.000.000 Sub Kegiatan Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp 2021 Tujuan Sasaran Kode Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan 2020 2022 2023 2024 2025 2026 Data Capaian Pada Tahun Awal Perencanaan Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada Akhir periode Renstra PD 3.27.06. PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN Jumlah PBS/Koperasi yang dimonitor dan di evaluasi izinnya. 20 PBS/Kop 14 PBS/Kop 200.000.000 20 PBS/Kop 300.000.000 20 PBS/Kop 300.000.000 20 PBS/Kop 350.000.000 20 PBS/Kop 350.000.000 94 PBS/Kop 1.500.000.000 3.27.06.2.01. Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota. Jumlah Izin PBS dan Koperasi mitra yang dievaluasi 20 PBS/Kop 14 PBS/Kop 200.000.000 20 PBS/Kop 300.000.000 20 PBS/Kop 300.000.000 20 PBS/Kop 350.000.000 20 PBS/Kop 350.000.000 94 PBS/kop 1.500.000.000 3.27.06.2.01.02. Sub Kegiatan Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian Terpantau dan Terawasinya Pelaksanaan Izin Usaha Perkebunan 7 PBS 100.000.000 10 PBS 150.000.000 10 PBS 150.000.000 10 PBS 150.000.000 10 PBS 150.000.000 47 PBS 700.000.000 3.27.06.2.01.03. Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penerapab Izin Usaha Pertanian Tersedianya Data Kelas Kebun Kemitraan yang dikonversi 20 pbs/Kop 7 PBS/Kop 100.000.000 10 PBS/kop 150.000.000 10 PBS/Kop 150.000.000 10 PBS/Kop 200.000.000 10 PBS/Kop 200.000.000 47 PBS/Kop 800.000.000 3.27.07 PROGRAM PEYULUHAN PERTANIAN Jumlah SDM petani Yang ditingkatkan 100 Orang 90 Orang 100.000.000 150 Orang 200.000.000 150 orang 215.000.000 150 Orang 225.000.000 150 Orang 250.000.000 690 Orang 990.000.000 3.27.07.2.01. Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Meningkatnya Kapasitas Sumber daya manusia 100 Orang 90 orang 100.000.000 150 Orang 200.000.000 150 Orang 215.000.000 150 Orang 225.000.000 150 Orang 250.000.000 690 Orang 990.000.000 3.27.07.2.01.02. Sub Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa Terlaksanannya Pembinaan Teknis Budidaya Komoditas Perkebunan 50 Orang 50.000.000 50 Orang 65.000.000 50 Orang 75.000.000 50 Orang 100.000.000 200 Orang 290.000.000 3.27.07.2.01.03. Sub Kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian Tersedianya Informasi Harga dan Akses Pemasaran 8 Kecamatan 3.27.07.2.01.05. Sub Kegiatan Pembentukkan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapangan Kelompok Tani Tingkat Kabupaten Kota Bertambahnya Pengetahuan Ketrampilan dan sikap petani 100 Orang 90 orang 100.000.000 100 Orang 150.000.000 100 Orang 150.000.000 100 Orang 150.000.000 100 Orang 150.000.000 600 Orang 700.000.000
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
66
BAB VI I
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Setiap perencanaan pembangunan di masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) suatu wilayah otonomi daerah memiliki sebuah sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dimana sistem tersebut merupak an instrumen pertanggungjawaban yang terdiri dari berbagai indikator atau target kegiatan yang dapat diukur, dinilai, dan dilaporkan secara menyeluruh, terpadu, dan valid untuk melihat keberhasilan atau kegagalan dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mas ing - masing PD. Sistem tersebut juga merupakan alat untuk melakukan evaluasi, monitoring, hingga bahan perencanaan ke depan oleh suatu perangkat daerah
dalam melihat efektivitas kinerja instansinya sehingga kelemahan maupun permasalahan yang dihadapi selam a ini dapat diantisipasi atau diminimalisir.
Dalam menilai efektivitas suatu program kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan, dibutuhkan suatu indikator kinerja yang merupakan suatu ukuran keberhasilan yang dicapai pada setiap unit kerja. I ndikator kinerja atau indikator keberhasilan untuk setiap jenis pelayanan pada bidang - bidang kewenangan yang diselenggarakan oleh PD memiliki perbedaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
PD tersebut. Sebagai ukuran kuantitatif atau kualitatif yang mengg ambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan, indikator kinerja merupakan sesuatu yang secara nyata dapat dihitung karena akan digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkatan kinerja, baik dal am tahap perencanaan , tahap pelaksanaan , maupun tahap pasca kegiatan s elesai dan berfungsi.
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur yang merupakan P D di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur juga memiliki penetapan standar pelayanan sebagai cara untuk menjamin dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut, indik ator kinerja yang digunakan oleh Dinas Perkebunan tidak terlepas dari teknis pengembangan subsektor perkebunan pada perencanaan RPJMD Kabupate n Kutai Timur. Indikator kinerja tersebut dirumuskan dari arah kebijakan dan kebijakan umum dalam RPJMD yang berhubungan dengan teknis pembangunan berbasis sektor pertanian (khususnya subsektor perkebunan) dengan acuan tujuan dan sasaran RPJMD itu sendiri.
Pada sektor publik seperti entitas pemerintah, sistem akuntabilitas kinerja menghadapi masalah berupa sulitnya pengukuran kinerja dan penentuan indikator kinerja yang sesuai. Permasalahan tersebut timbul karena sektor publik memiliki karakteristik
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
67
yang s angat berbeda dengan sektor bisnis, terutama menyangkut output, outcome, dan tujuan utama entitas. Output entitas pemerintahan sebagian besar berupa jasa pelayanan publik yang sulit diukur kuantitas maupun kualitasnya, sedangkan pada bisnis hanya berorient asi pada mata uang sebagai keuntungan usaha. Meskipun begitu, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur tetap berusaha optimal untuk menyusun indikator kinerja sebagai landasan capaian kinerja yang akan diwujudkan dalam kurun waktu lima tahun yang akan datang . Oleh karena itu, indikator kinerja yang telah disusun melalui berbagai tahapan ini akan memacu setiap elemen di lingkungan Dinas Perkebunan untuk dapat meningkatkan kapasitas akuntabilitas kinerjanya sehingga tujuan dan sasaran Dinas Perkebunan akan berb anding lurus dengan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.
2021 2022 2023 2024 2025 2026 1 3 4 5 6 7 8 9 1 6.956.662,00 7.456.662,00
7.956.662,00
7.956.662,00
8.456.662,00
8.956.662,00
8.956.662,00
2 - Kelapa Sawit 18,77
19,00
19,00
19,10
19,20
19,30
19,30
- Karet 0,48
0,48
0,48
0,49
0,49
0,51
0,51
- Kelapa 1,06
1,06
1,06
1,08
1,09
1,14
1,14
- Kopi 0,57
0,57
0,57
0,58
0,59
0,61
0,61
- Kakao 0,59
0,59
0,59
0,60
0,61
0,63
0,63
- Lada 0,62
0,62
0,62
0,62
0,63
0,63
0,63
- kemiri 0,16
0,16
0,16
0,17
0,17
0,18
0,18
- Aren 0,33
0,33
0,33
0,33
0,34
0,35
0,35
- Panili 0,60
0,60
0,60
0,61
0,61
0,64
0,64
Produksi Sektor Perkebunan (Ton) Produktivitas Komoditi Perkebunan (Ton/Ha) 2 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD ESELON II TABEL 7.1 INDIKATOR KINERJA DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR NO INDIKATOR SASARAN KONDISI KINERJA PADA AWAL PERIODE RPJMD TARGET KINERJA PADA TAHUN
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
69
BAB VII I
P
E
N
U
T
U
P
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan Tahun 2021 - 2026
yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program, kegiatan, hingga pendanaan SKPD Dinas Perkebunan sebagai bagian dari penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Ku tai Timur selama lima tahun ke depan ,
juga berfungsi sebagai panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dalam mewujudkan visi dan misi instansi yang telah disepakati bersama. Selain itu, renstra juga memiliki posis i strategis dimana renstra dapat mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2026.
Dalam perumusan renstra, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur bertanggung jawab untuk menjaga kons istensi antara RPJMD Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, Renstra Dinas Perkebunan, dan Rencana Kerja (Renja) Tahunan Dinas Perkebunan, disamping memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur. Renstra ini disusun untuk memberikan arah yang jelas pada pelaksanaan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan dalam menjalankan segala prioritas pembangunan daerah utamanya subsektor perkebunan. Selain itu, renstra akan dipertanggungjawaban dalam Laporan Ki nerja Instansi Pemerintah
(LKJ - i P)
dimana pelaksananaannya direalisasikan oleh rencana kerja tahunan sebagai turunan dari renstra.
Dalam rangka peningkatan kualitas kelembagaan Dinas Perkebunan yang dilihat dari kapasitas, kerjasama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada masing - masing kewenangan, maka komitmen setiap jajaran Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur menjadi suatu harapan bersama demi tercapainya pembangunan daerah. Oleh karena itu, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur akan bersungguh - sungguh memperhatikan, menelaah, dan mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran yang akan dicapai selama lima tahun ke depan yang tertuang pada Rencana Strategis Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026.
Keberhasilan implementasi Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kuta i Timur sangat tergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh - sungguh segenap unsur yang teribat dalam usaha membangun perkebunan. Oleh karena itu diperlukan kerjasama sinergitas, dan kolaborasi dari semua pihak demi tercapainya targe t - targetyang telah ditetapkan. Keberhasilan ini juga sangat tergantung dari
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
70
ketersediaan anggaran untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan untuk mencaai target yang telah ditetapkan.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebagai kaid ah pelaksanaan Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur antara lain :
1.
Evaluasi pencapaian sasaran Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan sekurang - kurangnya sekali dalam lima tahun;
2.
Pelaksanaan Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten K utai Timur dilakukan melalui Rencana Kerja Dinas Perkebunan yang ditetapkan setiap tahun dan dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur;
3.
Pengendalian dan evaluasi hasil rencana kerja Dinas Perkebunan Kabupate n Kutai Timur tiap tahun dilaksanakan dengan evaluasi hasil pelaksanaan DPA - Dinas Perkebunan tiap triwulan. Hal tersebut digunakan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LKj - IP) sekaligus dijadikan sebagai instrument untuk mengendalikan dan mengeval uasi efektifitas strategi dan kebijakan Renstra Dinas Perkebunan dalam mencapai sasaran Renstra Dinas Perkebunan;
4.
Pasca pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra dan Renja , Dinas Perkebunan akan mendapatkan rekomendasi tentang pelaksanaan Ren stra melalui Renja. Dengan berdasarkan rekomendasi tersebut Dinas Perkebunan dapat menentukan untuk melanjutkan kebijakan atau harus melakukan perubahan kebijakan dan program pembangunan yang dituangkan pada Rencana Keja Dinas Perkebunan Periode sebelumnya .
