Daftar Informasi
Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Diterbitkan oleh Disdikbud pada 15 Jul 2024.
- Kategori
- RENSTRA
- Unit
- Disdikbud
- Tanggal terbit
- 15 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 2,4 MB
- Jumlah unduhan
- 1
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
REVIEW
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
TAHUN 2021 - 2026
TAHUN 2023
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan perkenan - Nya maka Rencana Strat egis (Renstra) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 21 - 20 2 6
ini dapat diselesaik an.
Rencana Strategis ini menggambarkan kondisi Pendidikan
dan Kebudayaan
serta permasalahan yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur serta Visi, Misi, dan Kebijakan yang akan ditempuh oleh Pemerintah Daerah melalui program - program yang dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan. Oleh karenanya target yang akan dicapai dalam Rencan a Strategis masih perlu dijabarkan oleh SKPD yang berwenang.
Rencana Strategis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatka n Pembangunan Bidang Pendidikan
dan Kebudayaan , oleh karena itu kepada semua pihak yang peduli akan bidang Pendidikan dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan dengan melakukan sistem monitoring dan evaluasi kinerja untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan di Kabupaten Kutai Timur.
Sangatta, September
20 23
Kepala Dinas
,
Mulyono, S.STP.,M.Si.
NIP.19 770202 199 703 1 00
i
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI………………………………………………………………………. ................
i
DAFTAR GAMBAR……………………………………………………………… ................
iii
DAFTAR TABEL………………………………………………………………… .................
iv
DAFTAR GRAFIK........................................................................................
v
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………………
1
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………
1
1.2 Landasan Hukum ……………………………………………………………… ..
4
1.3 Maksud dan Tujuan ........................................................................ .
6
1.4 Sistematika Penulisan ..................................................................... .
7
BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN ...................................
9
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah..............
9
2.1.1 Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan.......................................
9
2.1.2 Struktur Organisasi Dinas Pendidikan....................................
33
2.2 Sumber Daya Perangkat Daerah.......................................................
34
2.3 Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah................................................
3 5
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah.......................................................................................... ..
50
2.4.1 Tantangan Pengembangan Pelayanan Dinas Pendidikan.........
50
2.4.2 Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Pendidikan.............
51
B AB III PERMASALAHAN DAN ISU - ISU STRATEGIS DINAS PENDIDIKAN ......
53
3.1
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Pendidikan .......................................................... .
53
3.2
Telaahan Visi, Misi dan Program
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih .................................................................................
54
3.3
Telaahan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Provinbsi Kalimantan Timur ................................
60
3.3.1 Telaahan Renstra Kementerian Pendidikan Nasional.............
60
3.3.2 Telaahan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur..................................................................
61
ii
3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ...............................................................................
62
`
3.5 Penentuan Isu - Isu Strategis .............................................................
66
B AB
IV TUJUAN DAN SASARAN DINAS PENDIDIKAN ....................................
68
4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah ...........................................
68
4.1.1 Tujuan....................................................................................
68
4.1.2 Sasaran..................................................................................
68
BAB
V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN ....................................................
72
5.1 Strategi dan Arah Kebijakan..................................................... .......
72
5.2 Program Unggulan Pembangunan Daerah Bidang Pendidikan..... ....
75
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN ..............
76
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN ............................
8 5
BAB VIII PENUTUP......................................................................................
90
iii
DAFTAR GAMBAR
Gambar 3 .1 Penjabaran Visi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2016...........
56
Gambar 3 .2 Misi Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026.......................................
57
iv
DAFTAR TABEL
Tabel
2.1
Data Pegawai dan Pengawas Sekolah Madya Dinas Pendidikan Berdasarkan Golongan dan Tingkat Pendidikan....................... ..........
36
Tabel 2.2 Data Pegawai dan Pengawas Sekolah Madya Dinas Pendidikan Berdasarkan Tingkat Eselon............................................................. ..
37
Tabel 2.3 Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Status Kepegawaian...............
37
Tabel 2.4 Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Pendidikan...............................
38
Tabel 2.5 Rasio Ketersediaan Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Kutai Timur TahunAjasran 2019/2020..........................
45
Tabel 2.6 Rasio Guru dan Murid Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020.................................................................
46
Tabel 2.7 Sekolah Pendidikan Kondisi Bangunana Baik Tahun Ajaran 2019/2020......................................................................................
51
Tabel 4 . 1
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Perangkat Daerah .... ........................................................................................
70
Tabel 5 .1 Strategi dan Arah Kebijakan
Dinas Pendidikan Tahun 2022 - 2026 .............................................................. .................................
73
Tabel 6 .1 Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan Dinas Pendidikan..........
77
Tabel 7 . 1
Indikator Kinerja Perangkat Daerah yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD........................................................................ .........
85
v
DAFTAR GRAFIK
G rafik
2 .1 Perkembangan Angka Rata - Rata Lama Sekolah Tahun 2016 -
2020.............................................................................................. ...
40
Grafik 2.2 Perkembangan Angka Harapan Lama Sekolah Tahun 2016 - 2020................................................................................ .................
41
G rafik
2. 3
Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) Sekolah Dasar Tahun 2016 - 2020................................. .................... ................. .........
42
G rafik
2. 3
G rafik
2. 4
Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) Sekolah Dasar Tahun 2016 - 2020..................................................................... ...................
42
Grafik 2.5 Perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM) SD Tahun 2016 - 2020
43
Grafik
2.6
Perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM) SMP Tahun 2016 - 2020 ........................................................... ......................................
44
Grafik
2.7 Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD Tahun 2016 - 2020.................................................................... .................. ...........
47
G rafik
2. 8
Angka Putus Sekolah (APtS) SD Tahun 2016 - 2020........................ ..
48
G rafik
2. 9
Angka Putus Sekolah (APtS) SMP Tahun 2016 - 2020..................... ...
48
G rafik
2. 10
Perkembangan Angka Melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs Tahun 2016 -
2020...................... ................................................ .....
50
G rafik 2. 11
Perkembangan Guru yang Memenuhi Kualifikasi D4/S1 Tahun 2016 - 2020.......................................................................... .............
51
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten
Kutai
Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
T ujuan Pendidikan Nasional sesuai yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dalam Pasal 31:1 UUD 1945 dikatakan bahwa “ Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ” dan dalam pasal 31: 3 UUD 1945 dikatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang - undang”.
Tercapainya pembangunan daerah tidak dapat berjalan secara optimal tanpa dibekali dengan sumber daya manusia yang berkualitas. Upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dapat dicapai salah satunya melalui pendidikan. Berdasarkan undang - undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam proses pembelajaran guna mengembangkan potensi individu memiliki nilai spiritual, kepribadiaan, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan. Definisi pendidikan di atas memiliki makna outcome dari pendidikan mewujudkan masyarakat dapat hidup secara mandiri sesuai dengan perkembangan dan tuntutan jaman berlandaskan pada nilai - nilai spiritual. Kondisi tersebut secara tidak langsung berkontribusi terhadap proses pembangunan daerah salah satunya meningkatnya kesejahter aan.
P embukaan Undang - Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, hal te r sebut dapat diartikan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama dan gender. Hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten
Kutai
Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
2
mengembangkan pendidikan tidak hanya pada aspek intelektual saja melainkan juga watak, moral, sosial dan fisik peserta didi k.
Di saat dunia sedang mengalami berbagai pergeseran dan perubahan, mulai dari yang bersifat
kebijakan, kesepakatan, maupun strategi - strategi untuk bertahan dari masing - masing negara. Gelombang perubahan yang terjadi di Indonesia baik yang bersifat politik, ekonomi, sosial dan budaya membawa dampak yang begitu besar dan mendatangkan konsekuensi bagi semua komponen bangsa, ketika membangun manusia melalui pendidikan.
Proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan diatur dalam Standar Pelayanan Mutu Bidang Pendidikan perihal minimal pelayanan bidang pendidikan yang diterima oleh masyarakat. Perubahan konsep Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari UU 32 Tahun 2004 menjadi UU 23 Tahun 2014 adalah Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Dalam pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
pemerintah daerah dapat melakukan:
1.
Membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi warga nega ra yang berhak memperoleh pelay anan dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan/atau
2.
Memberikan bantuan pemenuhan barang dan/jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh warga negara secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SPM di atur dengan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, dengan jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan .
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan perlu ditunjang dengan sistem perencanaan yang baik agar hasil penyelenggaraan kegiatan pendidikan dapat diukur kebermanfaatannya bagi pembangunan daerah. Salah satu bentuk perencanaan perangkat daerah yakni Rencana Strategis (Renstra) berupa dokumen yang memuat perencanaan program dan kegiatan dalam waktu lima tahun.
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten
Kutai
Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
3
Sistem yang mem bangun adalah tidak hanya untuk membangun kemampuan intelektual peserta didik , namun Sistem harus mampu pula membangun kemampuan untuk mengekspresikan dan menga k tualisasikan dirinya melalui buah pikiran dan perasaannya dengan tetap memperha tikan moral, etika, dan kaidah - kaidah agama. Tidak hanya itu, sistem harus memperhitungkan arena persaingan talenta yang harus dihadapi oleh para lulusan pendidikan nasional di kemudian hari. Hal tentu menjadi tanggung jawab kita bersama, baik Pemerintah (dalam hal ini Pemerintah Pusat, Propinsi dan Daerah ) maupun segenap masyarakat
baik , Legislatif maupun Eksekutif harus bersinergi . Oleh karen anya , Pemerintah
K abupaten Kutai Timur
melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
bersama seluruh stakeholders
yang ada, dituntut agar mampu memenuhi harapan bersama
.Untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur , menyusun sebuah Rencana Strategis (Renstra ) Tahun 20 21 - 20 26 .
Adapun yang menjad i dasar penyusunan Renstra ini : Pertama adalah keadaan yang diinginkan di masa depan ( das sollen ) yang disesuaikan dengan rencana dan program Pemerintah. Kedua adalah kondisi saat sekarang ( das sein ). Untuk mencapai kondisi das sollen , juga diperhitungkan tantangan dan hambatan yang akan dihadapi dalam perjalanan tersebut. Diantaranya adalah kondisi politik, ekonomi, sosial -
budaya, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pertimbangan lain yang juga sangat mempengaruhi penyusunan Renstra ini adalah adanya kebijakan otonomi daerah, sehingga Dokumen ini akan menjadi acuan dasar perencanaan, implementasi, dan pemantauan gerak langkah dunia pendidikan. Dalam kaitan dengan pelaksanaan kebijakan desentralisasi pemerintahan, Renstra merupakan pedoman penyusunan rencana strat egi
.
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten Kutai Timur dijadikan bahan A cuan dalam menyelenggarakan P rogram dan K egiatan bidang P endidikan T ahunan serta bahan E valuasi P elaksanaan P rogram dan kegiatan bidang P endidika n. I mplikasi lainnya adalah R enstra dijadikan sebagai salah satu bahan dalam penentuan anggaran dalam penyelenggaraan program dan kegiatan Pendidikan.
Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten
Kutai
Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
4
Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Renstra Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran disertai dengan indikator kinerja dan pendanaan berdasarkan fungsi dan tugas setiap perangkat daera h .
1.2
LANDASAN HUKUM
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
disusun berdasarkan landasan hukum yang memberikan aspek legal dan member ikan gambaran tentang komponen - komponen yang harus dipersiapkan dan dikembangkan sesuai dengan standar yang berlaku. Berikut ini merupakan landasan hukum penyusunan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
T ahun 20 2 1 - 202 6 , yaitu:
1.
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggarakan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
3.
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir dengan Unda ng - Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5979);
5.
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten
Kutai
Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
5
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabili tas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 6485);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
12.
Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
13.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 59 ta hun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
14.
Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024;
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten
Kutai
Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
6
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencnagan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Ngeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 - 2023;
23.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2006 - 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2035;
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten
Kutai
Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
7
25.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangk at Daerah Kabupaten Kutai Timur ;
26.
Peraturan Daerah Nomor 03
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2021 - 2026 Kabupaten Kutai Timur
1.3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud P enyusunan
Review Renstra 20 21 –
202 6 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
adalah memberikan gambaran mengenai kinerja penyelenggaraan bidang urusan pendidikan yang diampu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur sebagai Acuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
yang telah disepakati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Adapun tujuan penyusunan dokumen Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
yaitu:
1.
Menjabarkan Strategi yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
untuk mewujudkan tujuan dan sasaran daerah di bidang pendidikan.
2.
Menjadi Acuan Program Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
dalam upaya Peni n gkatan Mutu , Pendidikan baik Aspek Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Siswa serta sarana dan prasara na
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3.
Menjadi Acuan resmi untuk penilaian kinerja serta Penyusu na n Anggaran setiap Tahun yg berkenaan d en g a n Program dan Kegiatan Pendidikan .
1.4
SISTEMATIKA
PENULISAN
Penyusunan dokumen Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Tahun 201 2 - 202 6 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan.
Adapun Sistematika Penulisan Dokumen Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timu r
20 21 -
202 6
adalah sebagai berikut:
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten
Kutai
Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
8
B AB
I
P ENDAHULUAN
1.1
L atar Belakang ;
1.2
Landasan Hukum ;
1.3
Maksud dan Tujuan ;
1.4
Sistematika Penulisan .
B AB
II
GAMBARAN PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
2.1
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah ;
2.2
Sumber Daya Perangkat Daerah ;
2.3
Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah ;
2. 4
T antangan dan P eluang Pengembangan P elayanan Perangkat Daerah .
B AB
III
PERMASALAHAN DAN ISU - ISU STRATEGIS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
3.1
I dentifikasi P e rmasalahan B erdasarkan Tu gas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah ;
3.2
T elaahan V isi, M isi, dan P rogram K epala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah T erpilih;
3.3
Telaahan Renstra K/L dan Renstra;
3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
3.5 Penentuan Isu - Isu Strategis;
B AB
IV
TUJUAN DAN SASARAN
4.1
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah ;
B AB
V
STRATEGI D AN ARAH KEBIJAKAN
Penyajian menggunakan tabel .
BAB
VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Indikator kinerja SKPD yang mengac u pada tujuan dan sasaran RPJM D ini ditampilkan dalam tabel.
B AB
VII
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Indikator Kinerja Per angakat Daerah yang Mengacu pad a Tujuan dan Sasaran RPJMD
BAB VIII PENUTUP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
9
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2.1
TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
yang diberi tanggung
jawab secara teknis dan administratif dalam bidang pendidikan
dan kebudayaan . Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kutai Timur
melalui Sekretaris Daerah seperti yang diamanahkan dalam
: Undang - undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangka t Daerah Kabupaten Kutai Timur.
2.1.1 TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
1.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Penetapan kebijakan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan rencana strategis ya ng ditetapkan pemerintah daerah;
b.
Perencanaan, pembinaan pengendalian kebijakan teknis di b idang pendidikan dan kebudayaan;
c.
Perencanaan, pembinaan dan pengkoordinasian dan pengendalian kebijakan
teknis bidang pendidikan dasar;
d.
Perencanaan, pembinaan pengkoordinasian dan pengendalian kebijakan te knis bidang pendidikan menengah;
e.
Perencanaan, pembinaan pengkoordinasian dan pengendalian kebijakan teknis bidang pendidikan lu ar sekolah;
f.
Perencanaan, pembinaan pengkoordinasian dan pengendalian kebijakan teknis
di bidang k ebudayaan;
g.
Perencanaan, pembinaan pengkoordinasian dan pengendalian kebijakan teknis
bidang pengembangan mu tu pendidik tenaga kependidikan;
h.
Pembinaan penyelenggara an urusan kesekretariatan dinas;
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
10
i.
Pembin aan unit pelaksana teknis dinas;
j.
Pembinaan kelompok jabatan fungsional.
2.
Sekretaris
Sekretaris
mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur dilingkungan dinas.
Sekretaris menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.
Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan serta tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b.
Pengelolaan data dan informasi di bidang Pendidikan Anak Usia Dini ,
pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan ;
c.
Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama di bidang
Pendidikan Anak Usia Dini ,
pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan ;
d.
Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Disdikbud;
e.
Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang - undangan dan fasilitasi advokasi hukum di bidang Pendidikan Anak Usia Dini ,
pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan ;
f.
Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Disdikbud;
g.
Penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama serta pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karir pendidik, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan petupuan satuan pen didikan anak usia dini kerja sama, fasilitasi urusan pembinaan perfilman, fasilitasi pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas - tugas pembantuan lainnya;
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
11
h.
Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang Pendidikan Anak Usia Dini ,
pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan ;
i.
Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini ,
pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan ;
j.
Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Disdikbud;
k.
Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan di lingkungan Disdikbud.
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub
Bagian
Umum
dan
Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan yang meliputi
:
a.
Persuratan;
b.
Tata Usaha;
c.
Kearsipan;
d.
Administrasi ASN;
e.
Perlengkapan;
f.
Rumah tangga;
g.
Penataan barang milik negara.
Sub
Bagian
Umum
dan
Kepegawaian menyelenggarakan
fungsi:
a.
Penyelenggaraan
kegiatan
surat
menyurat
dan
tata
kearsipan , urusan rumah tangga, dan administrasi perjalanan dinas ,
b.
Pengadaan perlengkapan, penatausahaan, pemeliharaan dan inventarisasi aset ;
c.
Penyusunan kebutuhan perlengkapankerja sesuai denan standarisasi yang berlaku;
d.
Pengajuan usulan untuk penghapusan barang - barang milik negara/ daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan;
e.
Pengkoordinasian urusan keprotokolan;
4.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah
Dasar
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah
Dasar mempunyai melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar di bidang pembinaan pendidikan dasar Disdikbud.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
12
a.
Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
b.
Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
c.
Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar;
d.
Penyu s unan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar;
e.
Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
f.
Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
g.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
h.
Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasaran, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar.
5.
Seksi Kurikulum, Peserta Didik, Pembangunan Karakter dan Penilaian Pe mbinaan S e kolah Dasar
Seksi Kurikulum, Peserta Didik, Pembangunan Karakter dan Penilaian Pembinaan Sekolah Dasar mempunya i
uraian tugas sebagai berikut :
a.
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian, pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar;
b.
Penyusunan bahan peneta pan kurikulum, peserta didik, pembangunan karakter dan penilaian sekolah dasar;
c.
Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar ;
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
13
d.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini, pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar ;
e.
Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan, pembinaan minat, bakat, prestas i dan pembangunan karakter peserta sekolah dasar;
f.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar.
6.
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
Pembinaan Sekolah Dasar
S eksi Kelembagaan dan Sarana Prasana Pembinaan Sekolah
Dasar mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar;
b.
Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan, sarana dan prasarana sekolah dasar;
c.
Penyusunan bahan penertiban izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar;
d.
Penyu sunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan, sarana dan prasarana sekolah dasar;
e.
Pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar.
7.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah
Kepala Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sekolah menengah pertama pada Disdikbud.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama ;
b.
Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
c.
Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
14
menengah pertama;
d.
Penyusunan bahan penertiban izin pendirian, penataan dan penutupan sekolah menengah pertama;
e.
Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
f.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana , serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
g.
Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama.
8.
Seksi Kurikulum, Peserta Didik, Pembangunan Karakter dan Penilaian Pembinaan Pendidikan Menengah
Seksi Kurikulum, Peserta Didik, Pembangunan Karaker dan Penilaian Pembinaan Pendidikan Menengah mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian, pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama;
b.
Penyusunan bahan penetapan kurikulum, peserta didik, pembangunan karakter dan penilaian sekolah menengah pertama;
c.
Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;
d.
Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama;
e.
Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan, pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta sekolah menengah pertama;
f.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
15
9.
Seksi Kelembagaan dan Sarana Pembinaan Menengah
Seksi Kelembagaan dan Sarana Pembinaan Menengah mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah menengah pertama;
b.
Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan, sarana dan prasarana sekolah menengah pertama;
c.
Penyusunan bahan penertiban izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah pertama;
d.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan, sarana dan prasarana sekolah menengah pertama;
e.
Pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah d
menengah pertama.
10.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usai Dini, s ekolah dasar, sekolah menengah p ertama dan pendidikan nonfromal pada Disdikbud.
Kepala Bidang Pembinan Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
b.
Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
c.
Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
d.
Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
e.
P enyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten;
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
16
f.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
g.
Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, sekolah menengah pe rtama, dan pendidikan nonformal.
11.
Kepala Seksi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Kepala Seksi Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan usia dini dan pendidikan nonformal;
b.
Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan usia dini dan pendidikan nonformal;
c.
Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan usia dini dan pendidikan nonformal;
d.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan usia dini dan pendidikan nonformal;
e.
Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan usia dini dan pendidikan nonformal.
12.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama ;
b.
Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama ;
c.
Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama ;
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
17
d.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama ;
e.
Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama .
13.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usua dini dan pendidikan nonformal Disdikbud.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b.
Pembinana pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
c.
Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
d.
Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
e.
P enyusunan bahan pembinan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
f.
P elaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
g.
Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
18
sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
14. Kepala Seksi Kurikulum, Peserta Didik, Pembangunan Karakter dan Penilaian
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Kepala Seksi Kurikulum, Peserta Didik, Pembangunan Karakter dan Penilaian
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian, pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ;
b.
Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian pendidikan nonformal;
c.
Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan usia dini dan pendidikan nonformal;
d.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan usia dini, pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik dan pendidikan nonformal;
e.
Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan, pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik anak usia dini dan pendidikan nonformal;
f.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
15.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai uraian tugas sebagai berikut
:
a.
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anaka usia dini dan pendidikan nonformal;
b.
Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
19
pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
c.
Penyusunan bahan penertiban izin pendirian, penataan dan penutupan satuan pendidikan usia dini dan pendidikan nonformal ;
d.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan usia dini dan pendidikan nonformal ;
e.
Pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prsarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
16.
Kepala Bidang Kebudayaan
Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanakan kebijakan di bidang kebudayaan Disdikbud.
Kepala Bidang Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan
cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
b.
Penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas, dan lembaga adat dan pembinaan kesenian;
c.
Penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten;
d.
Penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten;
e.
Penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten;
f.
Penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten;
g.
Penyusunan bahan pembina an
sejarah lokal kabupaten;
h.
Penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat daerah;
i.
Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar kabupaten;
j.
Penyusunan bahan pengelolaan museum kabupaten;
k.
Penyusunan bahan fasilitasi di bidang penglolaan cagar budaya,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
20
pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
l.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
m.
Pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
17.
Kepala Seksi Cagar Budaya, Permuseuman, Sejarah, Tradisi dan Kesenian
Kepala Seksi Cagar Budaya, Permuseuman, Sejarah, Tradisi dan Kesenian mempunyai uraian tugas sebagai berikut
:
a.
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat serta permuseuman;
b.
Penyusunan bahan pembinaan danfasilitasi registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya;
c.
Penyusuna bahan pelestarian tradisi dan kesenian;
d.
Penyusunan bahan pelaksanaan perlindungan, pengembangan, sejarah, tradisi, dan pemanfaatan museum;
e.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
f.
Penyusunan bahan penertiban izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten;
g.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
h.
Pelaporan di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman.
18.
Kepala Seksi Tenaga Kebudayaan
Kepala Seksi Tenaga Kebudayaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut
:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
21
a.
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
b.
Penyusunan bahan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejahteraan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
c.
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
d.
Pelaporan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya.
2.1.2 STRUKTUR ORAGANISASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN
KEBUDAYAAN
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
33
Gambar 2.1 Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
34
2. 2
SUMBER DAYA PERANGKAT DAERAH
Gambaran umum Sumber Daya Aparatur (personil) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur sampai dengan akhir Desember 20 20
kondisi pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai berikut :
Tabel 2 . 1
Data Pegawai dan Pengawas Sekolah Madya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Berdasarkan Golongan dan Tingkat Pendidikan
Tabel 2.1
Profil Sumber Daya Manusia Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Berdasarkan Golongan dan Tingkat Pendidikan
No.
Golongan
Pendidikan
S - 3
S - 2
S - 1
D - III
SLTA
SLTP
SD
Total
1.
IV/e
0
0
0
0
0
0
0
0
IV/d
0
0
0
0
0
0
0
0
IV/c
0
0
0
0
0
0
0
0
IV/b
1
9
12
0
0
0
0
22
IV/a
0
8
12
0
0
0
0
20
Total Gol IV
1
17
24
0
0
0
0
42
2.
III/d
0
3
12
0
0
0
0
15
III/c
0
3
7
0
0
0
0
10
III/b
0
3
13
3
0
0
0
19
III/a
0
0
12
1
1
0
0
14
Total Gol III
0
9
44
4
1
0
0
58
3.
II/d
0
0
0
0
3
0
0
3
II/c
0
0
0
0
6
0
0
6
II/b
0
0
0
0
1
0
0
1
II/a
0
0
0
0
0
0
0
0
Total Gol II
0
0
0
0
10
0
0
10
4.
I/d
0
0
0
0
0
0
0
0
I/c
0
0
0
0
1
0
0
1
I/b
0
0
0
0
0
0
0
0
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
35
I/a
0
0
0
0
0
0
0
0
Total Gol.I
0
0
0
0
1
0
0
1
Tot al
1
26
68
4
12
0
0
111
0,90%
23,42%
61,26%
3,60%
10,81%
0
0
Sumber Data : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , 2020
Tabel 2 . 2
Data Pegawai dan Pengawas Sekolah Madya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Berdasarkan Tingkat Eselon
No
URAIAN
JUMLAH
%
1
-
Eselon II
1
0.46
2
-
Eselon III
5
2.30
3
-
Eselon IV
15
6.91
4
-
PNS
51
23.50
5
-
Pengawas Sekolah Madya
39
17.97
6
-
TK2D/Honor
106
48.85
JUMLAH
217
100
Sumber Data : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , 2020
Tabel 2 . 3
Jumlah Pegawai
Berdasarkan Tingkat Status Kepegawaian
No
STATUS PEGAWAI
JUMLAH
%
1
-
PNS
72
40.45
2
-
NON PNS
106
59.55
Jumlah
178
100
Sumber Data : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , 2020
2. 3
KINERJA PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
Capaian kinerja hasil pelayanan
dalam 5 (lima) tahun terakhir dengan agenda perluasan dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi serta daya saing pendidikan
dapat dilihat dari capaian indikator kinerja sebagaimana tertera dalam tabel berikut 2. 4
:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
36
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
37
Tabel 2.4
Pencapaian Kinerja Pel a yanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur 2016 - 2020
No
Indikator Kinerja Sesuai Tugas dan Fungsi SKPD
Target SPM
Target IKU
Target Renstra SKPD Tahun
Realisasi Capaian Tahun
Rasio Capaian Pada Tahun
201 6
201 7
201 8
201 9
20 20
201 6
201 7
201 8
201 9
20 20
201 6
201 7
201 8
201 9
20 20
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
1
Angka rata - rata lama sekolah
-
9,02
8, 63
8, 72
8, 74
8, 76
8,78
8, 69
8,72
9,06
9,18
9,19
100,70
100,00
103,66
104,79
104,67
2
Angka Harapan Lama Sekolah
-
-
12, 45
12, 46
12, 47
12, 48
12, 49
12,45
12,48
12,65
12,78
12,89
100,00
100,16
101,44
102,40
103,20
3
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A
-
-
116, 78
110, 19
110, 00
109, 81
109, 62
114,65
125,28
126,29
127,6
126,09
98,18
113,69
114,81
116,20
115,02
4
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B
-
-
103, 34
104, 67
104, 33
103, 99
103, 65
95,62
99,2
98,9
104,43
99,18
92,53
94,77
94,80
100,42
95,69
5
Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A
83,57
97,30
99,28
99,42
96,79
96,81
96,83
101,06
109,58
111,18
114,47
117,00
101,79
110,22
114,87
118,24
120,83
6
Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B
58,17
76,00
84, 66
78, 26
79, 26
80, 26
81, 26
75,61
72,11
74,26
75,21
79,53
89,31
92,14
93,69
93,71
97,87
7
Angka Partisipasi Sekolah (APS) 7 -
12
-
-
104, 58
103, 18
104, 18
105, 18
106. 18
102,62
117,15
118,68
120,06
121,45
98,13
113,54
113,92
114,15
114,38
8
Angka Partisipasi Sekolah (APS) 13 -
15
-
-
111, 85
97, 27
97, 57
97, 77
97, 97
115,39
81,06
52,91
76,66
89,63
103,16
83,34
54,23
78,41
91,49
9
Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah (SD)
-
-
58, 34
59, 34
60, 34
61, 34
62, 34
90,14
53,42
52,91
54,66
56,46
154,51
90,02
87,69
89,11
90,57
10
Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah (SMP)
-
-
53, 91
54, 91
55, 91
56, 91
57, 91
87,85
57,1
57,34
57,29
53,06
162,96
103,99
102,56
100,67
91,62
11
Rasio murid/guru (SD)
-
-
20,00
20,00
20,00
20,00
20,00
16,93
17,98
17,99
17,41
17,84
84,65
89,90
89,95
87,05
89,20
1 2
Rasio murid/guru (SMP)
-
-
20,00
20,00
20,00
20,00
20,00
13,43
16,99
15,28
14,04
14,92
67,15
84,95
76,40
70,20
74,60
13
Sekolah pendidikan SD/MI kondisi bangunan baik
-
-
39, 20
41, 20
43, 20
45, 20
47, 20
30,39
56,92
35,59
90,14
52,45
77.53
138.16
82.38
199.42
111.12
14
Sekolah pendidikan SMP/MTs kondisi bangunan baik
-
-
36, 60
38, 60
40, 60
42, 60
44, 60
28,81
51,85
31,16
88,73
51,99
78.72
134.33
76.75
208.29
116.57
15
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
98,93
98,00
73,91
76,04
77,04
78,04
79,04
99,32
76,04
81,6
75,73
60,57
134,38
100,00
105,92
97,04
76,63
16
Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI
0,70
0,05
0, 12
0, 07
0, 05
0, 04
0 , 03
0,1
0,07
0,1
0,05
0,28
83,33
100,00
200,00
125,00
933,33
17
Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs
1,00
0,17
0, 43
0, 12
0, 11
0, 10
0, 09
0,42
0,13
0,82
1,01
0,19
97,67
108,33
745,45
1010,00
211,11
18
Angka Kelulusan (AL) SD/MI
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
38
19
Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
20
Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs
97,00
95,55
89, 79
92, 17
93, 17
94, 17
95, 17
98,9
92,17
84,11
85,27
77,46
100,00
90,28
90,55
81,39
93,21
21
Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D - IV
82,00
60,79
88, 33
90, 93
91 , 93
9 2, 93
93, 93
95,8
90,93
93,2
94,04
97,03
100,00
101,38
101,19
103,30
84,91
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
39
1.
Angka Rata - rata Lama Sekolah
(RLS)
Rata - rata lama sekolah adalah rata - rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan formal yang pernah dijalani. Indikator ini dihitung berdasarkan variabel pendidikan tertinggi yang ditamatkan dan tingkat pendidikan yang sedang diduduki. Standar UNDP terkait rata - rata lama sekolah adalah minimal 0 tahun dan maksimal 15 tahun. Capaian rata - rata lama sekolah penduduk Kabupaten Kutai Timur menunjukkan tren yang meningkat dari tahun ke tahun, dimana tahun 2016 adalah 8,69 tahun, kemudian pada tahun 2017 naik menjadi 8,72 tahun dan tahun 2020 meningkat kembali menjadi 9,19 tahun. Apabila angka ini dikonversikan ke jenjang pendidikan, rata - rata keseluruhan penduduk Kabupaten Kutai Timur sudah menikmati bangku sekolah setara kelas 3 SMP. Kondisi ini berarti sudah melampaui angka 9 tahun, dan angka ini dapat dimaknai rata - rata penduduk lulus SMP.
Grafik 2.1
Perkembangan Angka Rata - rata Lama Sekolah Tahun 2016 - 2020
2.
Angka Harapan Lama Sekolah (HLS)
Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Angka HLS menunjukkan peluang anak usia 7 tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal pada waktu tertentu. Capaian rata - rata lama sekolah penduduk Kabupaten Kutai Timur menunjukkan tren yang
meningkat dari tahun ke tahun, dimana tahun 8.69 8.72 9.06 9.18 9.19 8.4 8.5 8.6 8.7 8.8 8.9 9 9.1 9.2 9.3 2016 2017 2018 2019 2020 Angka Rata - Rata Lama Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
40
2016 adalah 12,45 tahun, kemudian pada tahun 2017 naik menjadi 12,48 tahun dan tahun 2020 meningkat kembali menjadi 12,89 tahun.
Grafik 2.2
Perkembangan Angka Harapan Lama Sekolah Tahun 2016 - 2020
3.
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP
Angka Partisipasi Kasar (APK) didefinisikan sebagai perbandingan antara jumlah murid pada jenjang pendidikan tertentu (SD, SLTP, SLTA dan sebagainya) dengan penduduk kelompok usia sekolah yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. Hasil perhitungan APK ini digunakan untuk mengetahui banyaknya anak yang bersekolah di suatu jenjang pendidikan tertentu pada wilayah tertentu. Semakin tinggi APK berarti semakin banyak anak usia sekolah yang bersekolah di suatu jenjang pendidikan pada suatu wilayah. APK SD/MI d i Kabupaten Kutai Timur dalam kurun waktu 2016 - 2020 terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2016 capaian APK SD/MI sebesar 114,65 persen, mengalami kenaikan pada tahun 2020 yakni menjadi sebesar 127,09 persen. Capaian ini jauh di atas target yang telah ditetapkan dalam RPJMD yakni sebesar 113,19 persen di tahun 2020. Hal ini berarti bahwa rasio antara jumlah anak yang bersekolah ditingkat sekolah dasar (7 - 12 tahun). Pada tahun 2020, APM SD/MI sebesar 127,09. Hal ini bisa diartikan bahwa ada sekitar 27,09 perse n anak yang bersekolah di sekolah dasar atau yang setara merupakan anak dibawah atau diatas usia 7 - 12 tahun. Pada jenjang sekolah yang lebih tinggi SMP/Mts Angka Partisipasi Kasar (APK) penduduk usia sekolah semakin rendah. Terkait dengan kondisi di Kabupaten Kutai Timur, hal ini mungkin berkaitan dengan kegiatan ekonomi penduduk pada usia tersebut sudah berstatus 12.45 12.48 12.65 12.78 12.89 12.2 12.3 12.4 12.5 12.6 12.7 12.8 12.9 13 2016 2017 2018 2019 2020 Angka Harapan Lama Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
41
kawin sehingga mempunyai kewajiban mengurus rumah tangga (BPS et al., 2017). Pada tingkat SLTP APK tercatat sebesar 99,18 persen pada tahun 2020. Capaian ini sudah lebih rendah dibanding target RPJMD (minimal 107,67 persen pada tahun 2020).
Grafik 2.3
Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) Sekolah Dasar
Tahun 2016 - 2020
Grafik 2.4
Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP Tahun 2016 - 2020
114.65 125.28 126.29 127.6 126.09 105 110 115 120 125 130 2016 2017 2018 2019 2020 Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar 95.62 99.2 98.9 104.43 99.18 90 92 94 96 98 100 102 104 106 2016 2017 2018 2019 2020 Angka Partisipasi Kasar SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
42
4.
Angka Partisipasi Murni (APM) SD dan SMP
Angka Partisipasi Murni (APM) didefinisikan sebagai perbandingan antara jumlah siswa kelompok usia sekolah pada jenjang pendidikan tertentu dengan penduduk usia sekolah yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. Indikator Angka Partisipasi Murni (APM) ini digunakan untuk mengetahui banyaknya anak usia sekolah yang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan yang sesuai. Semakin tinggi APM berarti banyak usia sekolah yang bersekolah di suatu daerah pada tingkat pendidikan tertentu. Perkembangan APM SD di Kabupaten Kutai Timur meningkat dari tahun 2016 hingga 2020, dengan peningkatan yang cukup tinggi (15,94 poin) pada tahun 2020 sehingga sudah mencapai 117,00 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa sema k in banyak anak usia sekolah (7 - 12 tahun) yang bersekolah di Kabupaten Kutai Timur pada tingkat SD/MI. Kondisi yang cukup berbeda terdapat pada pencapian APM SMP/MTs. Meskipun sempat mengalami penurunan pada tahun 2016 - 2017,APM SMP/MTs mengalami peningkatan di tahun 2018 - 2020. Capaian ini masih rendah jika dibandingkan dengan target RPJMD di tahun 2019 sekitar 81,26 persen.
Grafik 2.5
Perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM) SD Tahun 2016 - 2020
101.06 109.58 111.18 114.47 117 90 95 100 105 110 115 120 CAPAIAN TAHUN ANGKA PARTISIPASI MURNI (APM) SD 2020 2019 2018 2017 2016
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
43
Grafik 2.6
Perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM) SMP Tahun 2016 - 2020
5.
Angka Partisipasi Sekolah (APS)
Angka Partisipasi Sekolah (APS) didefinifikan sebagai perbandingan antara jumlah murid kelompok usia tertentu yang bersekolah pada berbagai jenjang pendidikan dengan penduduk kelompok usia sekolah yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. APS dihitung berdasarkan jumlah murid kelompok usia pendidikan yang masih menempuh pendidikan dasar per 1.000 jumlah penduduk usia pendidikan dasar. Indikator ini digunakan untuk mengetahui banyaknya anak usia sekolah yang telah bersekolah di semua jenjang pendidikan. Makin tinggi APS berarti makin banyak anak usia sekolah yang bersekolah di suatu daerah. APS SD dari tahun 2016 hingga tahun 2020 menunjukkan capaian yang terus mengalami peningkatan. Di sisi lain, APS SLTP dari tahun 2016 hingga tahun 2020 menunjukkan capaian yang relatif stagnan dan cenderung mengalami penurunan hingga tahun 2018. APS tingkat SLTP mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2020.
6.
Rasio Ketersediaan Sekolah Terhadap Penduduk Usia Sekolah
Rasio Ketersediaan Sekolah terhadap penduduk usia sekolah adalah indikator untuk mengukur kemampuan jumlah sekolah dalam menampung penduduk usia pendidikan. Rasio ini bisa diartikan jumlah sekolah berdasarkan tingkat pendidikan per 10.000 pendudukan usia pendidikan.
Capaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2017 pada Jenjang SD yaitu 53,42 dan SMP sebesar 57,10 nilai ini terus meningkat hingga tahun 75.61 72.11 74.26 75.21 79.53 68 70 72 74 76 78 80 82 CAPAIAN TAHUN ANGKA PARTISIPASI MURNI (APM) SMP 2020 2019 2018 2017 2016
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
44
2020 dengan rasio untuk jenjang SD sebesar 54,66 dan SMP sebesar 56,46. Nilai ini termasuk dalam kategori ideal dengan standar nilai ideal untuk rasio ketersediaan sekolah perpenduduk adalah 52,00
TABEL 2 . 5
RASIO KETERSEDIAAN SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN
AJARAN
2019 /2020
NO
Jenjang Pendidikan
Tahun
2020
1
SD/MI
1.1
Jumlah Sekolah Negeri
194
1.1.1
Jumlah SD Negeri
192
1.1.2
Jumlah MI Negeri
2
1.2
Jumlah Sekolah Swasta
3 7
1.2.1
Jumlah SD Swasta
32
1.2.2
Jumlah MI Swasta
5
1.3
Jumlah Sekolah SD/MI
2 31
1.4
Jumlah Penduduk Usia 7 - 12 Tahun (BPS)
40914
1.5
Jumlah Penduduk Usia 7 - 12 Tahun (Capil)
52797
1.6
Rasio Per 10.000 (BPS)
56,46
1.7
Rasio Per 10.000 (Capil)
43,75
Rasio Ideal per 10.000
52,00
2
S MP /M TS
2.1
Jumlah Sekolah Negeri
64
2.1.1
Jumlah SMP Negeri
63
2.1.2
Jumlah MTS Negeri
1
2.2
Jumlah Sekolah Swasta
34
2.2.1
Jumlah SMP Swasta
2 4
2.2.2
Jumlah MTS Swasta
10
2.3
Jumlah Sekolah SMP/MTS
98
2.4
Jumlah Penduduk Usia 13 - 15 Tahun (BPS)
1 8470
2.5
Jumlah Penduduk Usia 13 - 15 Tahun (Capil)
24 968
2.6
Rasio Per 10.000 (BPS)
53,06
2.7
Rasio Per 10.000 (Capil)
39,25
Rasio Ideal per 10.000
52,00
7.
Rasio Murid/Guru
Perkembangan Rasio Guru terhadap Murid selama tahun 2016 - 2020. Rasio Guru terhadap muri d
sekolah setingkat SD sejak 2016 - 2020 cenderung mengalami kenaikan. Di sisi lain, sejak tahun 2018 rasio guru SMP terhadap murid mulai mengalami penurunan yang cukup signifikan
hal ini terjadi karena belum meratanya pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
45
TABEL 2 . 6
RASIO GURU DAN MURID PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN 20 20
NO
Jenjang Pendidikan
Tahun
20 20
1
JUMLAH SISWA SD/MI
1.1
SD
50145
1.2
MI
1761
1.3
Jumlah Siswa SD/MI
51906
2
JUMLAH GURU SD/MI
2.1
SD
2779
2.2
MI
131
2.3
Jumlah Guru SD/MI
2910
Rasio Siswa/Guru SD
17,84
3
JUMLAH SISWA S MP /M TS
3.1
SMP
16641
3.2
MTS
1557
3.3
Jumlah Siswa SMP/MTS
1 8198
4
JUMLAH GURU SMP/MTS
4.1
SMP
10 85
4.2
MTS
135
4.3
Jumlah Guru SMP/MTS
1220
Rasio Siswa/Guru SMP
14,92
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur Tahun
Ajaran 2019/2020
8.
Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan. PAUD memiliki tujuan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak. Upaya ini membantu anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal.
Adapun capaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD tahun 2016 sebesar 99,32% untuk tahun selanjutnya mengalami penurunan terlebih sejak tahun 2020, dikarenakan Bencana Nasional Pandemi Covid - 19 APK PAUD menjadi 60,57, hal ini terjadi karena banyak Lembaga yang tutup akibat berkurangnya minat masyarakat untuk memasukkan anaknya ke dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
46
Grafik 2. 7
Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD Tahun 2016 - 2020
9.
Angka Putus Sekolah (APts)
Angka Putus Sekolah didefinisikan sebagai perbandingan antara jumlah murid putus sekolah pada jenjang pendidikan tertentu (SD, SLTP, SLTA dan sebagainya) dengan jumlah murid pada jenjang pendidikan tertentu dan dinyatakan dalam persentase. Hasil perhitungan Angka Putus Sekolah ini digunakan untuk mengetahui banyaknya siswa putus sekolah di suatu jenjang pendidikan tertentu pada wilayah tertentu. Semakin tinggi Angka Putus Sekolah berarti semakin tinggi Angka Putus Sekolah berarti semakin banyak siswa putus sekolah di suatu wilayah. Secara umum, angka putus sekolah siswa setara SD mengalami trend peningkatan, namun angka putus sekolah setara SMP mengalami peningkatan pada tahun 2020. Upaya untuk menurunkan angka putus sekolah dan meningkatkan angka kelulusan pada jenjang pendidikan dasar dilakukan dengan peningkatan kesiapan anak bersekolah (school readliness).
Berbagai penelitian mengemukakan bahwa kebupaten/kota dengan tingkat partisipasi taman kanak - kanak yang tertinggi cenderung memiliki angka putus sekola h yang rendah di tingkat sekolah dasar. Keikutsertaan anak - anak pada program pengembangan dan pendidikan usia dini (early chilhood education and development - ECED)
telah meningkatkan kesiapan anak untuk mengikuti pendidikan di sekolah dasar karena potensi anak yang meliputi kemampuan kognitif, emosional dan sosial terbina dengan lebih baik. Beberapa penyebab adanya angka putus sekolah disinyalir disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah kondisi geografis tempat tinggal yang biasanya jauh dari lokasi
sekolah sehingga menyebabkan siswa tersebut enggan untuk 99.32 76.04 81.6 75.73 60.57 0 20 40 60 80 100 120 2016 2017 2018 2019 2020 Angka Partisipasi Kasar PAUD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
47
melanjutkan sekolah (Blockl et al., 2003). Selain itu, faktor ekonomi dan rendahnya partisipasi orang tua menjadi faktor lain yang menyebabkan angka putus sekolah semakin tinggi ke jenjang SMP (Akerlof and Kranton, 2002; Azam and Bhatt,2012).
Grafik 2 . 8
Angka Putus Sekolah (APtS) SD Tahun 2016 - 2020
Grafik 2 . 9
Angka Putus Sekolah (APtS) SMP Tahun 2016 - 2020
10.
Angka Kelulusan (AL)
Angka kelulusan a da l a h ra s io an t a r a m u r id y a n g l u l u s
j en j a n g t er t e n t u t erh a d a p m ur id k e l a s
t er t i ngg i
pad a j en j an g y an g s a m a .
A ng k a k e l u l u s a n m er u pa k a n i nd i k a t o r y an g s anga t pen t i n g d a l a m
m e m b er i k a n 0.1 0.07 0.1 0.05 0.28 0 0.05 0.1 0.15 0.2 0.25 0.3 2016 2017 2018 2019 2020 Angka Putus Sekolah SD 0.42 0.13 0.82 1.01 0.19 0 0.2 0.4 0.6 0.8 1 1.2 2016 2017 2018 2019 2020 Angka Putus Sekolah SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
48
g a m b a ra n m e ng e na i
t i ng k a t
k eber h a s il a n
s i sw a da l a m
m eng i k u t i u ji a n
da n
m u t u
pe n d i d i k an .
S e l a in
i t u
A ng k a Lu l u s a n
( A L )
m eru p a k a n
i nd i k a t o r
ou t p u t
y an g m e m ber i ka n ga m b a ra n t e n t a n g e f i s i en s i
p ro s e s
pend i d i ka n .
I nd i k a t o r i n i
d i g u na k a n un t u k m e m an t a u k e m a j ua n s i sw a da l a m
m e n a m a tk a n pend i d i k ann y a d i
s ua t u j e n j a n g p e nd i d i k an . I nd i k a t o r A ng k a K e l u l u s a n d i
K a b u p a t e n K u t a i
Tim u r m e n un j u kk a n c a pa i a n y an g s anga t
m eng g e m b i r a k an ,
d im an a
A ng k a
K e l u l u s a n
S D da l a m
k uru n
w a kt u
20 1 6
h i ngg a
20 20 s ebe s a r 1 0 0 per s e n .
H a l
i n i
m engga m b ar k a n bah w a t i ng k a t
k eb e rha s il a n s i sw a da l a m m eng i k u t i
u ji a n
d a n
m u t u
pend i d i k a n
t i ng k a t
S D
da n
t i ng k a t
S L TP d i
K abupa t e n
K u t a i
Tim u r c u k u p ba ik
d im an a s i sw a S D
da n S L TP
s uda h m en c apa i
t a r ge t
y an g t e l a h d i t e t ap k an .
11.
Angka Melanjutkan Dari SD/MI ke SMP/MTs
Angka Melanjutkan Sekolah merupakan persentase jumlah lulusan yang melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Indikator ini digunakan untuk mengetahui banyaknya lulusan yang dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau daya serap sekolah yang lebih tinggi. Angka melanjutkan menjadi indikator yang penting berkaitan dengan kelangsungan pendidikan setelah anak menyelesaikan pendidikan di jenjang sekolah dasar dan menuntaskan pendidikan dasar. Angka ideal AMS adalah 100 persen. Atas capaian ini bermakna semua lulusan dapat ditampung di jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Angka siswa melanjutkan ke SMP adalah perbandingan antara jumlah lulusan jenjang sekolah dasar, termasuk MI dan paket A setara SD terhadap jumlah siswa baru tingkat 1 pada jenjang SMP, termasuk MTs, dan paket B setara SMP dinyatakan dalam persentase. Indikator ini digunakan untuk memantau siswa yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sekolah dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Salah satu indikator dari capaian pendidikan adalah Angka Melanjutkan Sekolah (AMS). Indikator ini digunakan untuk memantau kemajuan siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Angka melanjutkan ini merupakan indikator
outcome
dari pendidikan dasar, khususnya berkaitan dengan kelangsungan pendidikan setelah anak menyelesaikan pendidikan dasar. Capaian indikator Angka Melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs dari tahun 2016 hingga 2020 yang masih fluktuatif.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
49
Grafik 2. 1 0
Perkembangan Angka Melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs
Tahun 2016 - 2020
12.
Guru yang Memenuhi Kualifikasi D4/S1
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indoensia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menetapkan bahwa S e t i a p gur u w a jib
m e m en u h i
st anda r k ua li f i k a s i
a k ade mik
da n k o m pe t en s i
gu r u y an g ber l a k u s e c ar a na s i ona l.
D a l a m
rang k a m en i n g k a tk a n k ua li t a s
pe n d i d i k a n d i p e r l u k a n p en i n g k a t a n t e n a g a g u r u y an g m e m e nuh i
st an d a r k ua li f i k a s i
Guru. H i ngg a t ahu n 20 1 9 ,
s e k i t a r 9 4 per s e n gu r u s uda h m e m en u h i
k ua li f i k a s i
S ar j an a P end i d i k a n ( S 1 ) d a n D i p l o m a IV .
C apa i a n i n i
d ap a t d i k a t a k a n s u d a h c u k u p
ba i k .
N a m un ,
k ua li f i k a s i
pe n d i d i k a n
Gu r u y an g
s ud a h b a ik
be l u m m en j a min b ah w a d i s t r i b u s i
pend i d i k a n a t a u s pe s i a li s a s i
Gur u u n t u k
s e m u a m a t a p e l a j a ra n s uda h m e r a t a .
P e m er i n t a h K a b upa t e n K u t a i
Tim u r m e l a l u i
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ha r u s
ber u pa y a m en j a min
d i s t r i bu s i
k ua li f i k a s i
da n k eah li a n G ur u m e ra t a d i s e l ur u h k e c a m a t a n ,
ag a r k ua li ta s pend i d i k a n d i
K u t a i
Tim u r s e m a k in b er s a i n g . Awal tahun 2020 dunia dan Indonesia mengalami pandemi Covid - 19. Pandemi ini berlangsung cukup lama dan mempunyai dampak kesehatan yang cukup signifikan. Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebagian besar aktivitas ekonomi dibatasi, dan pekerjaan termasuk proses belajar mengajar dilakukan dari rumah ( work from home/ WFH). Hal ini juga berlangsung di Kutai Timur (Diskominfo Kutai Timur, 27 Maret 2020; HalloKaltim, 22 MARET 2020). Kegiatan belajar dari rumah ini dilakukan 98.9 92.17 84.11 85.27 77.46 0 20 40 60 80 100 120 2016 2017 2018 2019 2020 Angka Melanjutkan SD/MI ke SMP/MTs
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
50
dengan pembelajaran online . Agar kebijakan belajar dari rumah ini dapat berjalan - jalan, dibutuhkan prasarana pendukung berupa media teknologi informasi dan jaringan internet. Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) hendaknya memastikan jaringan informasi atau base transmitter station
(BTS) telah tersedia ke seluruh wilayah desa, terutama wilayah yang terisolir, agar proses belajar mengajar
dapat berlangsung dengan baik.
Grafik 2. 11
Perkembangan Guru yang
Memenuhi Kualifikasi D4/S1 Tahun 2016 - 2020
13.
Sekolah Kondisi Bangunan Baik
TABEL 2 . 7
SEKOLAH PENDIDIKAN KONDISI BANGUNAN BAIK
T AHUN AJARAN 2019/2020
NO
Jenjang Pendidikan
Tahun
2020
1
Jumlah Kelas Baik
1.1
SD/MI
1177
SMP/MTS
419
Jumlah Seluruh Kelas
SD/MI
2 244
SMP/MTS
806
Persentase Sekolah Kondisi Bangunan Baik
SD/MI
52,45
SMP/MTS
51,99
95.8 90.93 93.2 94.04 97.03 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 2016 2017 2018 2019 2020 Guru yang memenuhi Kualifikasi D - IV/S1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
51
2. 4
TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
2.4.1
Tantangan Pengembangan Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Berdasarkan analisis faktor eksternal, internal, potensi dan permasalahan Pendidikan dapat diidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pembangunan Pendidikan lima tahun ke depan. Tantangan - tantangan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Tantangan Pengembangan Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur salah satunya adalah luas wilayah, Kutai Timur terdiri dari 18 (delapan belas) Kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 139 dan 2 kelurahan, disetiap kecamatan bahkan desa tersebar beberapa Sekolah Nonformal dan Formal
mulai dari Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK. Sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
harus berupaya keras agar semua pelayanan Pendidikan yang tersebar di 18 Kecamatan dapat menjadi perhatian
khusus
untuk pembangunan Pendidikan kedepan nya .
2.
Menjamin kualitas pelayanan Pendidikan yang setara antara daerah perkotaan sampai daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Terluar) mulai dari pemenuhan Sarana dan Prasarana , Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
serta pengembangan minat dan bakat peserta didik.
3.
Meningkatkan Kualifikasi akademik dan profesionalisme guru
dalam membuat inovasi pembelajaran sesuai era digital sekarang ini, serta meningkatkan pemerataan distribusinya.
4.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur khususnya bidang Pendidikan juga mempunyai tantangan untuk Menjamin tingkat kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan
baik di daerah perkotaan maupun
di daerah, terdepan, terpencil, dan rawan bencana;
5.
Menjamin keberpihakan terhadap masyarakat miskin untuk memperoleh akses Pendidikan bermutu seluas - luasnya pada semua satuan Pendidikan;
6.
Mempertahankan peningkatan kualitas Pendidikan dalam upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) antargender dan antar wilayah;
7.
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD juga merupakan tantangan di dunia Pendidikan karena Program pengembangan P endidikan A nak U sia D ini (PAUD)
merupakan
indikator penting
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
52
meningkatkan kesiapan anak
untuk mengikuti Pendidikan di sekolah dasar dan jenjang selanjutnya.
8.
Meningkatkan SKB, PKBM dan Lembaga Kursus Berakreditasi sebagai Langkah untuk peningkatan kualitas Pendidikan Nonformal/Kesetaraan.
9.
Memperbaiki dan meningkatkan kredibilitas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
10.
Mengembangkan
kebijakan - kebijakan untuk memperkuat dan memperluas pemanfaatan TIK di bidang Pendidikan.
2.4.2
Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
1.
Komitmen yang tinggi Pemerintah Pusat dan Provinsi te rhadap Pendidikan yang termuat dalam Undang - undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penye le nggaraan Pendidikan.
2.
Urusan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Budaya menjadi Urusan Wajib dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Program Besar Pemerintah Pusat di Bidang Pendidikan yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat khususnya siswa dari keluarga miskin dan tidak mampu untuk penuntasan wajib belajar 9 tahun.
4 .
Pangsa Pasar Tenaga Kerja di dalam dan luar negeri menuntut persyaratan Pendidikan lebih tinggi dan terampil.
5 .
Adanya keterlibatan dan perhatian khusus baik dari Masyarakat
dan pihak swasta dalam pembangunan Pendidikan di Kabupaten Kutai Timur.
6 .
Adanya
keterlibatan
masyarakat dan pihak swasta untuk menyelenggarakan layanan Pendidikan formal, Pendidikan non formal, dan Pendidikan informa l .
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
53
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
54
2. 5
ANGGARAN DAN REALISASI PENDANAAN PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2016 - 202 0
Uraian
Anggaran Pada Tahun
Realisasi Anggaran Pada Tahun
Rasio Antara Realisasi dan Anggaran Tahun
Rata - rata Pertumbuhan
2016
2017
2018
2019
2020
2016
2017
2018
2019
2020
2016
2017
2018
2019
2020
Anggaran
Realisasi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(20)
(21)
Pendidikan
Rp. 575.496.177.241
Rp. 474.223.868.305
Rp. 397.684.476.420
Rp.527.232.103.466
Rp. 568.903.957.568
Rp. 560.257.146.631
Rp. 402.075.736.743
Rp. 353.796.576.361
Rp. 514.736.843.863
Rp. 520.827.003.740
97,35
84,79
88,96
97,63
91.55
Rp. 508.708.116.600
Rp. 470.338.661.468
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
55
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
53
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU - ISU STRATEGIS
DINAS PENDIDIKAN
3.1
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN
Setelah melakukan talaahan dan evaluasi terhadap
capaian
kinerja
pembangunan
pendidikan
lima
tahun
terakhir, sebagaimana digambarkan pada bab sebelumnya
(BAB 2), masih ada permasalahan yang perlu mendapatkan
perhatian yang serius dalam kurun waktu lima tahun
mendatang, antara lain adalah:
1.
Belum meratanya fasilitas dan akses
Pendidikan Anak Usia dini (PAUD) di seluruh desa baik negeri maupun swasta .
2.
Masih t erbatasnya akses pendidikan di daerah - daerah terpencil khususnya tingkat SMP.
3.
Belum semua sekolah memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk mendorong percepatan pencapaian Akreditasi A.
4.
Belum terpenuhinya ka pasitas daya tampung sekolah di beberapa sekolah di kecamatan.
5.
Belum meratanya penyebaran sekolah dan penyebaran penduduk;
6.
Masih terdapat anak putus sekolah karena alasan pendanaan dan non pendanaan.
7.
Perlu adanya p eningkatan kontribusi dan peran pendidikan nonformal dalam menunjang sukses program wajar
Pendidikan Dasar
dan M enengah
untuk anak putus sekolah
serta pemberantasan buta aksara
di Kabupaten Kutai Timur.
8.
Masih terdapat kesenjangan dalam fasilitas sarana penunjang pembelajaran Pendidikan yang bermutu belum merata pada seluruh sekolah, seperti perpustakaan dan laboratorium serta media pembelajaran;
9.
Masih kurangnya kompetensi SDM tenaga pendidik dan kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
10.
Perlu ditingkatkan kualifikasi
pendidik sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dalam rangka memenuhi standar nasional pendidikan pada semua jenjang .
11.
Penyebaran tenaga pendidik dan kependidikan kurang merata
serta perlunya peningkatan insentif
guru dan tenaga kependidikan.
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
54
12.
Belum optimumnya kegiatan kelompok kerja kepala sekolah, kelompok kerja guru/MGMP dan Supervisi Kinerja guru;
13.
Masih Kurangnya kreatifitas pendidik dalam membuat Inovasi
pembelajaran
dalam perencanaan kurikulum sesuai dengan era digital sekarang ini.
14.
Masih Kurangnya pemberian Reward
atau penghargaan kepada Pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi untuk memacu kreati v itas dalam membuat inovasi di bidang Pendidikan.
15.
Internet sebagai sumber belajar belum
optimal diberdayakan dengan baik;
16.
Kemampuan manajerial sekolah dalam mengembangkan pelayanan Pendidikan belum merata pada seluruh sekolah;
17.
Masih belum optimalnya pendampingan dari pengawas sekolah terkait peningkatan
dan pemenuhan akreditasi sekolah .
18.
Masih belum
optimal penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur Peraturan Kemendikbud Nomor 32 Tahun 2018, khususnya pemberian bantuan beasiswa dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk siswa miskin dan tidak mampu.
19.
Belum optimalnya pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) untuk negeri dan swasta .
20.
Perlu adanya kontribusi dan peran UKS Kutai Timur terhadap peningkatan layanan Kesehatan di sekolah.
21.
Perlu adanya penunjang, sarana dan prasarana dalam mengembangkan minat, bakat dan kreativitas siswa.
22.
Belum tersedianya modul/Buku pembelajaran Kurikulum Muatan Lokal Produk Daerah Kabupaten Kutai Timur
23.
Perlu adanya pengembangan kebijakan untuk memperkuat dan memperluas pemanfaatan TIK di bidang Pendidikan.
3.2
TELAAHAN VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH
Setiap periode kepemimpinan kepala daerah harus merumuskan visi pembangunan daerah yang bersangkutan, demikian juga dengan Kabupaten Kutai Timur. Rumusan visi menggambarkan kondisi yang ingin dicapai pada masa akhir jabatan Kepala Daerah. Adapun visi pembangunan Kabupaten Kutai Timur periode 2016 - 2021 adalah :
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
55
Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih
Gambar
3.1
Penjabaran Visi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
56
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mewujudkan visinya terdapat Misi yaitu :
Gambar
3.2
Misi Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026
Dalam upaya untuk menyamakan persepsi agar misi tersebut dapat dicapai, maka perlu pernjelasan dari masing - masing midi di atas, yang diuraikan sebagai berikut :
Misi 1 : Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu
Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan taraf hidup
masyarakat yang sejahtera dengan mempertimbangkan budaya lokal serta leb i h meningkatkan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan iman, takwa dan berakhlak mulia merupakan perwujudan dalam beragama yang menjadi salah satu tolak ukur menuju keberhasilan pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Keimanan dan ketaqwaan adalah landasan m ora l
d a n e t i k a
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
57
y an g t i da k
han y a m e mil ik i
m ua t a n s p i r i t ua l,
t e t ap i
j u g a m ua t a n s o s i a l,
s eh i ng g a pad a p ra kt e k n y a t i da k
s a ja d i t un j u kk a n denga n k e t aa t a n r i t ua l
i nd i v i du ,
t e t ap i
j ug a haru s d i ap li k a s i k a n d a l a m
k eh i d u p a n s o s i a l,
s eh i n gg a
m e n c i p t a k a n li n g k un g a n y a n g k o n du s if
ba g i m a sy ara k a t
un t u k
m era j u t
k eh i d u p a n b e r s a m a .
Pembangunan yang berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, tidak akan lepas dari corak dan tata nilai kedaerahan yang tercermin pada keberaddan seni budaya. Budaya lokal merupakan s a l a h s a t u s u m be r
n il a i
y an g m e nun j u k a n j a t i
d i r i,
i den t i t a s
da n k epr i b a d i a n s ua t u k o m u n i t a s
m a sy ara k a t .
H a l
i n i
m en j ad i
b en t e n g p e r t ah a na n y a n g s an g a t
e f e kt if un t u k
m eng h ad a p i
da m p a k
nega t if
dar i
d era s n y a aru s
pe r ub a han .
P a d a s i s i
l a i n ,
buda y a i n i
j ug a m eru p a k a n m o d a l
u t a ma pe m b a ng u na n un t u k
m e w u j ud k a n k e s era s i a n da n k e s e l ara s a n h i d u p m anu s i a .
Peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat yang sejahtera dengan mengembangkan program pengentasan kemiskinan da n j u g a pro g ra m
p e nu r u n a n ang k a p en g an g gu r an .
U pa y a y an g
d a pa t
d il a k u k a n
a n t ar a
l a i n
de n g a n
m enge m b a ng k a n
p ro g ra m
p en g en t a s a n
k e mi s k i na n da n p ro g ra m
p en u r u na n
ang k a p e n ga n gg u ra n .
P rogra m
i n i
d a p a t
d il a k u k a n d en g a n p en i n g k a t a n k e t ra m p il a n a ng k a t a n k e r ja s e s ua i
de n g a n
k e b u t uha n
pa s a r k er j a .
Pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas kesehatan. Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan dengan peningkatan fungsi sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas tenaga pendidik serta peningkatan kualitas pendidikan. Sedangkan untuk peningkatan kualitas kesehatan juga dilakukan dengan pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas tenaga kesehatan serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Misi 2 : Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian
Pembangunan yang diarahkan untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan dan pengadaan pangan daerah yang tertumpu pada produksi.
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
58
Upaya ini pada dasarnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
Salah satu upaya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan peningkatan p r odu ks i
per t a n i an /
p er k eb u n a n /
per i k a n an ,
da n j u g a p er lu ad an y a op t im a li s a s i
pen g e l o l a a n d a n p e m a s a r a n p rodu ks i.
S e l a in i t u j u g a d i p e r l u k a n
pen i ng k a t a n pen g e m b an g a n k e t ra m p il a n p e t an i,
d a n p e n i n g k a t a n p e nge m b a ng a n S u m b e r D a y a M a n u s ia d a n pe m b e r d a y aa n m a sy a r a k a t .
Untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan yang berdaya saing adalah Peningkatan peran kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada sektor pertanian serta peningkatan peran koperasi dalam pengelolaan komoditas unggulan daerah dan UMKM.
Misi 3 : Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata
Pembangunan yang diarahkan untuk lebih meningkatkan kapasitas infrastruktur dasar dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Ketersediaan i n f r a st ru kt u r a k a n m e m p en gar u h i k e s e j ah t er a a n m a sy a r a k a t
da l a m
ha l
p e m e ra t a a n e k ono mi
d ae r a h ( da y a be li
m a sy a ra k a t ) , t i ng k a t
pe n d i d i k an ,
k e s e h a t a n d a n
da y a
s a i n g d a e r a h t e r u t a ma
pa d a k e b er l a ng s u ng a n per g e r a k a n b ar a n g d a n j a s a
ber s e r t a a ks e s
an t a r w il a y ah .
S e l a in i t u ,
k e t er s e d i a a n i n f ra st r u k t u r m en j ad i
k a t a li s a t o r p en c a p a i a n p e m b a n g un a n pad a b i d a n g l a i n n y a .
Pembangunan Infrastruktur harus memperhatikan kapasitas sumber daya yang ada beserta aspek daya dukung lingkungan hidup. Optimalisasi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya fisik s er t a
m e m per k e c il
da m p a k
k e t erpu r u k a n li ng k u n g a n
da n j ug a
m e m p er h a t i k a n k e t erp a du a n de n ga n t a t a rua n g w il a y a h ,
ha l
i n i
d im a ks ud k a n un t u k m e mi n im a li s a s i
da m p a k
ne g a t if
y an g t e r j ad i
a k i b a t
pe m b an g u n a n .
S eh i n g g a d a l a m pe m b a n g un a n i n f ra st ru kt u r
d i p er l u k a n p e rub a h a n po la
b er f i k ir
da n b er t i n da k
d a l a m m eren c a na k a n d a n m e l a ks ana k a n pe m ba ng unan ,
y a i t u deng a n m enga c u p a d a pe m b an g un a n ber w a w a s a n li ng k u n g an .
Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat dengan meningkatkan konektivitas antar wilayah, meningkatkan infrastruktur fasilitas perumahan/ pemukiman, serta
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
59
meningkatkan sarana dan infrastruktur pendukung ekonomi dan juga meningkatkan infras truktur teknologi dan informasi.
Misi 4 : Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi
Penyelenggaraan pemerintah yang diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah secara efektif, efisien dan akuntabel dengan menerapkan pr i n s i p - p r i n s ip
pe m er i n t a ha n
y an g
b a ik
( Go o d Go v er n an c e ) ,
s eh i n g g a m a mpu
m e m b e r i k a n
pe l a y an a n y an g p r ima k ep a d a m a sy a r a k a t
y an g d i s er t a i
de n ga n p en e ga k a n h u k u m.
P er w u j u d a n pe l a y a na n p ub lik
m en c a k u p be b e r ap a a s pe k , y a i t u s u m be r da y a
ap a ra t ur ,
r egu l a s i
da n k eb i j a k a n s er t a st and a r pe l a y an a n y an g s e s ua i
d e ng a n k ebu t uh a n m a sy ara kat .
Untuk menjamin k eber l a ng s u ng a n
pe m e r i n t aha n
y a i t u
d e n g a n l eb i h m en i n g k a tk a n pro f e s i o n a lime b i r o k ra s i
y an g s a l a h s a t u up a y a da l a m
m e w u j u d k a n P e m e r i n t a h a n K a bu pa t e n K u t a i
Tim u r
y an g
ber s i h . H a l
i n i
m e m er l u k a n
pro s e s
da n
k o mi t m e n
d a n
s e l u r u h
pe m a ng k u k epen t i n g an .
Dalam rangka m en i ng k a tk a n p r o f e s i ona li s me
b i ro k ra s i
m enu ju m a sy a r a k a t
K abu p a t e n K u t a i
Tim u r y an g m a j u ,
m and i r i
da n be r da y a
s a i ng ,
d i per l u k a n s ua t u upa y a
y an g an t a r a l a i n : pen i n g k a t a n
k apa s i t a s S D M
apara t u r
s e s ua i
pera n
d a n
f ung s i n y a ,
pen i ng k a t a n
k ua li t a s
t a t a k e l o la
pe m er i n t a han ,
d e n ga n pen i ng k a t a n
p e l a y an a n
p u b li k ,
s er t a
pen i ng k a t a n pe m an f a a t a n t e k no l og i
d e ng a n m e n a t a k ua li t a s
l a y ana n p u b lik
y an g berba s is
i n t er o pe r ab il it a s .
Misi 5 : Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan pemanfaatan tata ruang dan pembangunan infrastruktur wilayah secara efektif dan efisien dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pemantapan t a t a r ua n g w il a y a h m e r u p a k a n u n s u r p e nun j an g
u t a ma d a l a m
m e ndu k un g t er c i p t an y a
pe m ba n gu n a n
K a bu p a t e n
K u t a i
Tim u r .
K eb e ra d aa n
k e b ij a k a n
t a t a
r ua n g
w il a y a h y an g m an t a p a k a n m e m p en g ar u h i
s e kt o r p e m ba n g u na n y a n g l a i n t eru t a m a pe m b a ng u n a n i n f ra st u kt u r da n p en g e m b a ng a n p e re k o n o mi a n
k hu s u s n y a s e kt o r per t an i an .
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
60
Upaya yang dapat dilakukan untuk pengembangan wilayah yang berwawasan lingkungan dengan cara peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
3.3
T ELAAHAN REN CANA S TRA TEGIS
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3.3.1
Telaahan Renstra Kementerian Pendidikan Nasional
Dalam rangka mewujudkan cita - cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan sejalan dengan visi Pendidikan nasional, Kemdikbud mempunyai visi 2025 untuk menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kami/Insan Paripurna).
Sebagai kemeterian yang mengemban amanat mengendalikan pembangunan SDM melalui ikhtiar Bersama semua anak bangsa untuk meningkatkan mutu Pendidikan dan memajukan kebudayaan, kemendikbud dalam menentukan visi kementerian berdasarkan pada capaian kinerja, potensi dan permasalahan, Visi Presidean pada RPJMN tahun 2020 - 2024, serta visi Indonesia 2045. Adapun Visi Kemendikbud 2020 - 2024 adalah:
Sejalan dengan perwujudan visi dan misi tersebut, kemdikbud sesuai dengan tugas dan kewenangannya, juga berkomitmen untuk menciptakan Pelajar Pancasila. Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai - nilai Pancasila, dengan enam ciri utama
beriman, bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Misi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan untuk mendukung pencapaian visi Presiden, Kemendikbud sesuai tugas dan kewenangannya, melaksanakan Misi Presiden yang dikenal sebagai Nawacita kedua, yaitu menjabarkan misi 1 Peningkatan kualitas manusia Indonesia; misi 5 kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; dan misi 8 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
61
pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya. Untuk itu, misi kemendikbud dalam melaksanakan Nawacita Kedua tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Mewujudkan Pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
2.
Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan Bahasa dan sastra
3.
Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung
transformasi dan reformasi pengelolaan Pendidikan dan Kebudayaan.
3.3.2
Telaahan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Sejalan dengan cita - cita mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang - undang Dasar 1945, tujuan dan fungsi Pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam undang - undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditetapkanlah visi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur 2019 - 2023 sebagai berikut:
Visi tersebut menjelaskan bahwa:
1.
Berani
Pemerintah mempunyai keberanian, tekad dan komitmen yang kuat untuk memaksimal
kewenangan
yang dimiliki sesuai peraturan perundang - undangan untuk mensejahterakan masyarakat.
2.
Berdaulat
a.
Kalimantan
Timur memiliki kemantapan
dalam pemerintahan, hukum dan pelayanan publik
b.
Kalimantan Timur mampu mewujudkan kemandirian dan dalam ekonomi kerakyatan dan ketercukupan kebutuhan dasar
c.
Kalimantan Timur mampu mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
“Berani Untuk Kaltim Berdaulat”
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
62
d.
Kalimantan Timur mampu melahirkan sumber daya manusia berkarakter, berkualitas dan memiliki daya saing .
Telaahan terhadap Pendidikan tertuang pada Misi 1 yaitu berdaulat dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas. Misi ini mempunyai tujuan mewujudkan SDM yang berdaya saing, berkarakter dan beraklak mulia. Strategi dan arah kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur adalah peningkatan mu tu dan akses Pendidikan melalui :
1.
Peningkatan kualitas layanan Pendidikan vokasi/kejuruan selaras kebutuhan pasar kerja
2.
Mendorong pengembangan SMA/SMK Negeri terpadu (Boarding School)
3.
Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta kemampuan pembelajaran berbasis IT
4.
Pemberian bantuan biaya Pendidikan bagi masyarakat tidak mampu
5.
Peningkatan sapras Pendidikan dalam mendukung pembelajaran jarak jauh
6.
Pengembangan Perpustakaan berbasis IT
3.4
TELAAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN K AJIAN
L INGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Integrasi
RTRW dengan kebijakan pembangunan dalam RPJPD dan RPJMD menjadi amanat Undang - undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Undang - undang penataan ruang diamanatkan bahwa penyusunan RTRW mengacu pada RPJPD, dan sekaligus RTRW juga menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD dan RPJPD. Integrasi ini harus sejalan dan terintegrasi, agar dapat dijadikan acuan seluruh sector dalam melaksanakan pembangunan.
Dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada hakekatnya merupakan suatu paket kebijakan umum pengembangan daerah. Rencana tata ruang merupakan hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Kebijakan yang dirumuskan pada dokumen ini merupakan dasar strategi pembangunan spasial, baik yang berkenaan dengan perencanaan tata ruang yang lebih terperinci (RDTRK, RTBL), maupun rencana kegiatan sektoral seperti kawasan perdagangan, industri, pemukiman, serta fasilitas umum dan sosial.
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
63
Dalam implementasinya, pemanfaatan ruang dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik internal maupun eksternal, sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW, sehingga dalam menyusun suatu perencanaan perlu mengacu pada perencanaan ruang baik secara konseptual maupun operasional atau aktualisasi di lapangan .
Rencana Tata Ruang memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan RPJPD dan RPJMD memberikan payung konseptua l bagi pembangunan secara spasial. Dalam RTRW terdapat arahan lokasi pemanfaatan ruang yang menjadi acuan dalam implementasi pembangunan daerah.
3.5
PENENTUAN ISU - ISU STRATEGIS
Berdasarkan prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur dan setelah menelaah beberapa
permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian yang serius dalam kurun waktu lima tahun mendatang, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur menentukan beberapa isu - isu strategis yang harus dilaksanakan untuk meningkatkan pencapaian kinerja pembangunan Pendidikan selama lima tahun kedepan adalah sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan sasaran RPJMD (M1, T1, S2) meningkatnya taraf Pendidikan masyarakat , dengan indikator Meningkatnya Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata - rata Lama Sekolah (RLS) isu strategis Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:
•
Meningkatkan Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata - rata Lama Sekolah (RLS) salah satunya melalui sosialisasi pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur bahwa pendidikan merupakan salah satu Indikator penting dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Upaya Dinas Pendidikan dalam mensosialisasikan hal ini yaitu membuat W eb Dinas Pendidikan yang terbuka untuk umum dan akan memberikan informasi - informasi penting seputar dunia Pendidikan.
•
Meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM), Angka Partisipasi Kasar (APK), dan Angka Partisipasi sekolah (APS) , salah satunya sesuai dengan amanat Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang juga di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendikbud
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
64
Nomor 32 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan minimal Pendidikan maka pemerintah daerah harus memenuhi pelayanan dasar berupa pembebasan biaya Pendidikan dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu dan memberikan bantuan pemenuhan barang dan/jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh warna negara secara minimal berupa bantuan seragam, buku sekolah, dan alat tulis
sebagai upaya percepatan wajib belajar 9 tahun bagi anak dari masyarakat tidak mampu.
•
M engurangi Angka Putus Sekolah (APtS)
di Kabupaten Kutai Timur khususnya jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur berupaya membuat program Beasiswa Kutim Tuntas yang diprioritaskan untuk Siswa miskin atau tidak mampu dan siswa berprestasi.
•
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD karena Program pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan indikator penting meningkatkan kesiapan anak untuk mengikuti Pendidikan di sekolah dasar dan jenjang selanjutnya mulai dari pemenuhan sarana, prasarana fasilitas Pendidikan maupun profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikannya.
•
Meningkatkan inovasi sekolah dalam perencanaan kurikulum serta manajerial pengembangan pelayanan Pendidikan, maka perlu dilakukan pendampingan oleh Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah melalui sosialisasi dan bimbingan teknis terkait tata Kelola Pendidikan dan pembuatan media pembelajaran
digital
yang sesuai dengan peraturan dan kurikulum yang berlaku.
•
Meningkatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA)
dan BOP Daerah
untuk sekolah Negeri dan Swasta yang digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah dalam mengembangkan program - program dan meningkatkan layanan sekolah.
•
Meningkatkan SKB, PKBM dan Lembaga Kursus Berakreditasi sebagai Langkah untuk peningkatan kualitas Pendidikan Nonformal/Kesetaraan.
•
Meningkatkan penunjang, sarana dan prasarana dalam mengembangkan minat, bakat dan kreativitas siswa.
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
65
2.
Sesuai dengan sasaran
RPJMD (M1, T1, S2) meningkatnya taraf Pendidikan masyarakat, dengan indikator Meningkatnya guru yang memenuhi kualfikasi D - IV /S1, isu strategis Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:
•
Meningkatkan Kualitas
dan profesionalisme
Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, salah satunya meningkatkan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan minimal D4/S1,
•
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) guna mempersiapkan lulusan
S1 Pendidikan dan DIV Non Pendidikan yang memiliki minat dan bakat menjadi guru untuk menguasai kompetensi guru seutuhnya yang berstandar nasional.
•
M eningkatan insentif guru dan tenaga kependidikan
sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan peraturan yang berlaku.
•
Memberi bantuan seragam bagi guru negeri dan swasta sebagai langkah pemerataan Pendidikan mulai dari perkotaan hingga daerah 3 T di Kabupaten Kutai Timur.
•
Memberi Reward
atau penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berprestasi.
•
Melakukan Perhitungan, pemetaan dan penataan tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan kebutuhan dan linieritas Pendidikan.
•
Mengoptimalkan kegiatan kelompok kerja kepala sekolah, kelompok kerja guru/MGMP dan Supervisi Kinerja guru sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan
•
Meningkatkan kreatifitas pendidik dalam membuat Inovasi pembelajaran
kurikulum sesuai dengan era digital sekarang ini.
•
Mempersipka n Sekolah dan Pendidik dalam Program Sekolah penggerak yang merupakan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila.
3.
Sesuai dengan sasaran RPJMD (M1, T1, S4) terwujudnya SDM yang beriman berakhlak mulia, dan berbudaya, dengan indikator Presentase Sekolah yang menerapkan Pembelajaran Kurikulum Muatan Lokal, isu strategis Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
66
•
Melakukan Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Lokal Pendidikan Dasar
•
Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Dasar
•
Penyediaan Buku
Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Dasar
•
Pelatuhan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal
4.
Sesuai dengan sasaran RPJMD (M 3 , T1, S4) Meningkatnya Sarana dan Prasarana Pendidikan ,
dengan indikator
Rasio ketersediaan Sekolah per penduduk usia sekolah SD dan SMP ,
isu strategis Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:
•
Meningkatkan Pembangunan dan rehabilitasi fasilitas dan Akses pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sesuai dengan Analisa kebutuhan, proyeksi peningkatan penduduk, serta instrument akreditasi sekolah. Untuk menunjang ketercapaian target Pemerintah Daerah bidang Pendidikan.
•
Pemenuhan Sarana penunjang pembelajaran yang sesuai dengan standar Pendidikan.
•
Meningkatkan kontribusi dan peran UKS Kutai Timur terhadap peningkatan layanan Kesehatan di sekolah.
5.
Sesuai dengan sasaran RPJMD (M4, T1, S1) Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan, dengan indikator Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan Dinas Pendidikan, isu strategis
Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:
•
Meningkatkan pelayanan Administrasi Kepegawaian
•
Meningkatkan Pelayanan Administrasi Keuangan
•
Meningkatkan Pencatatan Barang Milik Daerah SKPD
•
Meningkatkan Kualitas Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat daerah.
•
Mengembangkan Kebijakan untuk memperkuat dan memperluas pemanfaatan TIK di Bidang Pendidikan .
3.5
PENENTUAN ISU - ISU STRATEGIS VISI PENDIDIKAN INDONESIA
Kemdikbudristek telah menetapkan Visi Pendidikan Indonesia sebagai panduan dalam merumuskan kerja pendidikan sebagai berikut:
“Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri,
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
67
beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlah mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
Rapor pendidikan dan perencanaan berbasis data adalah alat bantu bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk terus bersama memperbaiki kualitas layanan pendidikan. Dasar hokum perencanaan berbasis data diatur dalam PP No.57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek No.09 tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Indikator Kinerja Urusan Pendidikan untuk Kabupate n/Kota sebagai Standar Pelayanan Minimal yang harus diprioritaskan adalah sebagai berikut:
No.
Kelompok Indikator
Indikator Kinerja Urusan Kab/Kota
1
Angka Partisipasi Sekolah (APS)
1.
Jumlah anak usia 5 - 6 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini (APS)
2.
Jumlah anak usia 7 - 15 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (APS)
2
Kualitas Hasil Belajar
3.
Rata - rata kemampuan literasi SD berdasarkan asesmen nasional
4.
Rata - rata kemampuan Numerasi SD berdasarkan asesmen nasional
5.
Rata - rata kompetensi Literasi SMP berdasarkan Asesmen Nasional
6.
Rata - rata kompetensi Numerasi SMP berdasarkan Asesmen Nasional
3
PAUD
7.
Jumlah Satuan Paud yang mendapatkan min. akreditasi B
8.
Tingkat pertumbuhan pendidik PAUD S1 dan D - IV
9.
Rasio pengawas dan penilik PAUD
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
68
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
4.1
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH
Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja SKPD selama lima tahun.
4.1.1
TUJUAN
Tujuan
adalah pernyataan - pernyataan tentang hal - hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi, memecahkan permasalahan dan menangani isu strategis daerah yang dihadapi. Adapun tujuan Ja ngka Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 sesuai dengan RPJMD adalah:
1.
Menata dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mendorong kehidupan masyarakat dengan mendorong kehidupan masyarakat (SDM) yang berakhlak mulia, berbudaya dan Bersatu (M1, T1)
2.
Menata semua layanan kebutuhan infrastuktur dasar dan ekonomi bagi masyarakat secara proporsional dan merata (M3, T1)
3.
Menata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel berbasis elektronik (M 4 , T1)
4.1.2
SASARAN
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran perlu memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi SKPD atau kelompok sasaran yang dilayani, serta profil
pelayanan yang terkait dengan indikator kinerja. Sasaran Jangka Menengah Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
2021 - 2026 sebagai berikut :
1.
Meningkatkan taraf Pendidikan Masyarakat (M1, T1, S2)
2.
Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriman, berakhlak mulia, dan berbudaya (M1, T1, S4)
3.
Meningkatnya
Sarana dan Prasarana Pendidikan (M3, T1, S4)
4.
Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan (M4, T1, S 1 )
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
68
TABEL 4.1
TUJUAN DAN SASARAN
JANGKA MENENGAH PELAYANAN
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
Visi
: Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua
NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR SASARAN
RUMUS
SATUAN
KONDISI SAAT INI
TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE -
2022
2023
2024
2025
2026
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
Misi 1
: Mewujudkan Masyarakat yang Berakhlak Mulia, Berbudaya dan Bersatu (M1)
Tujuan 1
: Menata dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mendorong kehidupan masyarakat (SDM) yang berakhlak mulia, berbudaya dan
bersatu (M1, T1)
Angka Harapan Lama Sekolah (HLS)
Tahun
12.89
12.90
13.00
13.10
13.20
13.30
Angka Rata - Rata Lama Sekolah (RLS)
Tahun
9.19
9.20
9.35
9.45
9.55
10.00
Sasaran 2
: Meningkatnya Taraf Pendidikan Masyarakat (M1.T1.S2)
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
69
1
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas dan berkual itas serta punya daya saing
Meningkatny a Part isipasi dan Mutu Pendidikan
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Umur 7 - 15 Tahun Pendidikan Dasar
%
99.46
99.69
100
100
100
100
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Usia 5 - 6 Tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
%
62.66
70.26
100
100
100
100
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Umur 7 - 18 Tahun Pendidikan Kesetaraan
%
7.34
13.37
100
100
100
100
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Meningkatny a Kualifikasi dan Kompetensi Pendi dik dan Tenaga Kependidika n
Persentase Guru SD dan SMP yang Memenuhi Kualifikasi Minimal D4/S1
%
97.03
98.03
98.53
99.53
100
100
3 Sasaran 4
: Terwujudnya SDM yang beriman berakhlak mulia dan berbudaya (M1.T1.S4)
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
70
2
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriman, ber akhlak mulia, dan Berbudaya
Meningkatny a nilai - nilai
Keagamaan dan Budaya Siswa
Persentase Sekolah yang Menerapkan Kurikulum Muatan Lokal Jenjang SD
%
98.67
100
100
100
100
100
Persentase Sekolah yang Menerapkan Kurikulum Muatan Lokal Jenjang SMP
%
86.21
91.95
94.25
95.40
96.55
100
Misi 3
: Mewujudkan Pelayanan Dasar Masyarakat Secara Proporsional dan Merata (M3)
Tujuan 1
: Menata dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mendorong kehidupan masyarakat (SDM) yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu
(M3, T1)
Sasaran 4
: Meningkatnya Sarana dan Prasarana Pendidikan (M3. T1. S4)
3
Terwujudnya Sarana dan Prasarana Pendidikan yang merata serta memperluas akses memperoleh pendidikan
Meningkatny a Sarana dan Prasara na Pendidikan Sekolah Dasar
Rasio ketersediaan se kolah/pendud uk usia sekolah (SD/MI)
Rasio
56.48
56.48
56.58
56.68
56.78
56. 99
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎 ℎ
𝑆𝑒𝑘𝑜𝑙𝑎 ℎ
𝑆𝐷
𝑦𝑎𝑛𝑔
𝑚𝑒𝑛𝑒𝑟𝑎𝑝𝑘𝑎𝑛
𝐾𝑢𝑟𝑖𝑘𝑢𝑙𝑢𝑚
𝑀𝑢𝑎𝑡𝑎𝑛
𝐿𝑜𝑘𝑎𝑙 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎 ℎ
𝑆𝑒𝑘𝑜𝑙𝑎 ℎ
𝑆𝐷
x 100%
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎 ℎ
𝑆𝑒𝑘𝑜𝑙𝑎 ℎ
𝑆𝑀𝑃
𝑦𝑎𝑛𝑔
𝑚𝑒𝑛𝑒𝑟𝑎𝑝𝑘𝑎𝑛
𝐾𝑢𝑟𝑖𝑘𝑢𝑙𝑢𝑚
𝑀𝑢𝑎𝑡𝑎𝑛
𝐿𝑜𝑘𝑎𝑙 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎 ℎ
𝑆𝑒𝑘𝑜𝑙𝑎 ℎ
𝑆𝑀𝑃
x 100%
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎 ℎ
𝑆𝑒𝑘𝑜𝑙𝑎 ℎ
𝑆𝐷 / 𝑀𝐼 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎 ℎ
𝑃𝑒𝑛𝑑𝑢𝑑𝑢𝑘
𝑈𝑠𝑖𝑎
7
𝑠 . 𝑑
12
𝑇 ℎ 𝑛
x 10.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
71
Meningkatny a Sarana dan Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Rasio ketersediaan sek olah/pendud uk usia sekolah (SMP/MTs)
Rasio
53. 16
53.16
53.26
53.36
53.46
53.56
Misi 4
: Mewujudkan Pemerintahan yang partisipatif berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi (M4)
Tujuan 1
: Menata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, Transparan dan Akuntabel berbasis Elektornik (M4. T1)
Sasaran 1
: Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan (M4. T1. S1)
4
Terwujudnya tata kelola kelembagaan
yang efektif dan akuntabel
Meningkatny a Akuntabilit a s Kinerja Dinas Pendidikan
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan
Keuangan Dinas Pendidikan
%
100.00
100.00
100.00
100.00
100.00
100.00
Misi 1
Mewujudkan Masyarakat yang Berakhlak Mulia, Berbudaya dan Bersatu (M1)
Tujuan 1
Menata dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mendorong kehidupan masyarakat
(SDM) yang berakhlak mulia, berbudaya dan
bersatu (M1, T1)
Sasaran
4
Terwujudnya SDM yang beriman berakhlak mulia dan berbudaya (M1.T1.S4)
5
Terwujudnya Kelestarian Seni Budaya Lokal
Terwujudny a Kelestarian Seni Budaya Lokal
Ketua Adat yang Menerima Insentif
-
25
25
141
141
141
Penyelenggaraa n Festival Seni dan Budaya
5
5
5
6
6
7
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎 ℎ
𝑆𝑒𝑘𝑜𝑙𝑎 ℎ
𝑆𝑀𝑃 / 𝑀𝑇𝑠 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎 ℎ
𝑃𝑒𝑛𝑑𝑢𝑑𝑢𝑘
𝑈𝑠𝑖𝑎
13
𝑠 . 𝑑
15
𝑇 ℎ 𝑛
x 10.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
72
Fasilitasi SDM dan Lembaga Sejarah
-
20
20
25
30
35
Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan
42
43
43
43
43
43
Terperliharanya Koleksi Benda Cagar Budaya
100
100
100
100
100
100
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
72
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
5.1
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pembangunan daerah dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kebijakan program pembangunan daerah yang baik merupakan salah satu indikator kehandalan sebuah pemerintahan daerah. Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Kabupat en Kutai Timur yang telah ditetapkan, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan perlu dirumuskan untuk menjalankan misi guna mendukung terwujudnya visi yaitu Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua .
Strategi merupakan langkah - langkah yang berisikan program - program sebagai prioritas pembangunan daerah/ Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran. Arah Kebijakan merupakan kerangka kerja atau rumusan kerangka pikir untuk menyelesaikan permasalahan pembanguna n dan mengantisipasi isu strategis daerah/ Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi.
Strategi dan arah kebijakan dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam RPJMD, sehingga dengan langkah - langkah yang berisi program dan tindakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah dapat tepat sasaran dan dapat tercapai tujuan pembangunan daerah .
Pemaparan strategi dan arah kebijakan
Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur beserta keterkaitan misi, tujuan, dan sasaran disajikan pada Tabel 5 .1.
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
73
TABEL 5.1
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2022 - 2026
VISI
: Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua
MISI I : Mewujudkan Masyrakat yang Berakhlak Mulia, Berbudaya dan Bersatu
NO
TUJUAN
SASARAN
STRATEGI
ARAH KEBIJAKAN
1.
Menata dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mendorong kehidupan masyarakat (SDM) yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu. (M1.T1)
M en in g k a t n y a
t ara f P end idi k a n
m a s y ar a k a t
( M 1 . T 1 . S 2 )
P en in g k a t a n
t ara f
pend idi k a n
( M 1 . T1 . S 2 . S T1)
1.
P er c epa t a n
wa j i b
be l a jar
9
t ahu n
bag i
ana k dar i m a sy a ra k a t
y a n g
t id a k m a m p u
m e lal u i
B O S D A da n
B ea s i s w a
K u t im Tu n t a s. ( M 1 . T1 . S 2 . S T1 . AK 1 )
2 . P e m ber ian
B ea s i s w a bag i
m a sy a ra k a t
y an g t id a k m a m p u ( M 1 . T1 . S 2 . S T1 . AK 2 )
3 .
P en in g k a t a n
k u a l i t a s P end idik da n
Te nag a P end idik s e c ar a
m era t a ( M 1 . T1 . S 2 . S T1 . AK 3 )
4 .
P engua t a n
k e lem b a g aa n s e k o l a h
m e lal u i pen in g k a t a n
a k r e d i t a s i ( M 1 . T1 . S 2 . S T1 . AK 4 )
4. Terwujudnya SDM yang beriman, berakhlak mulia dan Meningkatnya Pengamalan nilai - nilai budaya dan 1.
Peningkatan Pengamalan nilai - nilai agama dan budaya di lingkungan Pendidikan sebagai
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
74
Berbudaya (M1, T1, S4)
keagamaan di masyarakat (M1, T1, S4, ST1)
muatan lo k al
(M1, T1, S4, ST1, AK1)
MISI III
: Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional
2
M ena t a
s e m u a la y ana n k ebu t uha n in f ra s t ru k t u r da s a r
d a n E k ono m i
B ag i M a sy a ra k a t S e c ar a P ropor s i ona l da n
M era t a ( M 3 . T1)
M en in g k a t n y a
s a r an a
da n pra s a ran a
p e nd idi k a n ( M 3 . T1 . S 4 )
P en in g k a t a n
s a ran a
da n pra s a ran a
p e nd idi k a n ( M 3 . T1 . S 4 . S T1)
P en in g k a t a n
S aran a
d an P ra s a r a n a
S e k o lah ( M 3 . T1 . S 4 . S T1 . AK 1 )
MISI I V
: Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif berbasis penegakan Hukum dan Teknologi Informasi
3
Menata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan Akuntabel berbasis Elektronik (M4, T1)
Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan (M4, T1, S1)
Peningkatan Efisiensi pada berbagai pelayanan public berbasis elektronik/ teknologi informasi (M4, T1, S1, ST1)
Peningkatan Akuntabilitas Publik kapasitas Pemerintahan ( capacity building) (M4, T1, S1, ST1, AK2)
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
75
5 .2
PROGRAM UNGGULAN PEMBANGUNAN DAERAH BIDANG PENDIDIKAN
Program unggulan dalam RPJMD Tahun
2021 - 2026 merupakan amanat Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai dengan janji selama kampanye pemilihan Kepala Daerah dan disusun berdasarkan bidang urusan yang menjadi prioritas dalam program pembangunan. Program unggulan kepala daerah terpilih telah d ijabarkan dalam visi, misi, tujuan dan sasaran (indikator dan target) pembangunan. Adapun program unggulan kepala daerah terpilih untuk Pendidikan yaitu:
•
Gratis Bantuan Seragam dan Buku Sekolah untuk Siswa
Beasiswa Kutim tuntas bagi pelajar dan mahasiswa
•
Peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) negeri dan swasta
•
Peningkatan insentif guru dan tenaga kependidikan
•
Bantuan seragam bagi guru negeri dan swasta
•
Perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana Pendidikan seluruh kecamatan
•
Mendorong pencapaian standar akreditasi A bagi sekolah negeri dan swast a
7 (Tujuh) Prioritas Bupati dan Wakil Bupati terpilih di atas sesuai dengan isu strategis Dinas Pendidikan 5 tahun mendatang, dan sudah di masukkan ke dalam program dan kegiatan Din as Pendidikan Tahun 2021 - 2026, melalui Program Pengelolaan Pendidikan, Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
76
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Rencana Program dan Kegiatan adalah cara untuk melaksanakan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta upaya yang dilakukan untuk mengetahui capaian keberhasila n sasaran dan tujuan. Sedangkan, Program dimaksudkan sebagai kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan Dinas Pendidikan guna mencapai sasaran tertentu. Dengan adanya program dan kegiatan diharapkan pula dapat menyelesaikan permasalahan - permasa lahan yang dihadapi. Program dan Kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur yang direncanakan untuk periode Tahun 2021 - 2026 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2006 - 2025 Kabupaten Kuta i Timur dalam rangka pencapaian visi dan misi.
Adapun program dan kegiatan yang akan dilaksanakan terdiri dari Program dan Kegiatan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur, yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Program Pengelolaan Pendidikan, Program Pendid ik dan Tenaga Kependidikan, Program Pengembangan Kurikulum , Program Pengembangan Kebudayaan, Program Pengembangan Kesenian Tradisional, Program Pembinaan Sejarah, Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, dan Program Pengelolaan Permuseuma n .
Adapun penyajiannya menggunakan tabel 6.1 sebagai berikut:
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
77
Tabel
6.1
Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Tujuan
Sasaran
Kode
Program dan Kegiatan
Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan
Data Capaian pada Tahun Awal Perencana a n
(2021)
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggung jawab
Lokasi
2021
2022
2023
2024
2025
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
Tujuan 1 Meningkatk an Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas dan berkualitas serta punya daya saing
(M1.T1.S2)
Meningkatnya Partisipasi dan Mutu Pendidikan
(M1.T1.S2)
1.01.02
Program Pengelolaan Pendidikan
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Umur 7 - 15 Tahun Pendidikan Dasar
99,46%
99,69 %
192.341.437.800
100,0 0%
206.836.732.000
100,0 0%
213.797.180.000
100,0 0%
215.747.180.000
100,0 0%
219.600.000.000
100,0 0%
219.600.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Usia 5 - 6 Tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
62,66%
70,26 %
21.173.440.000
100,0 0%
27.200.000.000
100,0 0%
28.625.000.000
100,0 0%
29.550.000.000
100,0 0%
31.000.000.000
100,0 0%
31.000.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Umur 7 - 18 Tahun Pendidikan Kesetaraan
7,34%
13,37 %
4.313.300.000
100,0 0%
7.450.000.000
100,0 0%
8.675.000.000
100,0 0%
9.400.000.000
100,0 0%
8.025.000.000
100,0 0%
8.025.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
1.01.02.2.0 1
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Angka Partisipasi Kasar (AP K ) SD/MI
97,71%
99,71 %
67.737.560.000
101,7 1%
73.087.560.000
103,7 1%
76.387.560.000
105,7 1%
77.087.560.000
107,7 1
79.250.000.000
107,7 1
79.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI
90,66%
92,66 %
67.737.560.000
94,66 %
73.087.560.000
96,66 %
76.387.560.000
98,66 %
77.087.560.000
100,0 0%
79.250.000.000
100,0 0%
79.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
78
Iklim Inklusivitas SD
53,21%
54,68 %
67.737.560.000
57,78 %
73.087.560.000
60,88 %
76.387.560.000
62,88 %
77.087.560.000
64,88
79.250.000.000
64,88
79.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Iklim Keamanan Sekolah SD
68,58%
66,83 %
67.737.560.000
70,73 %
73.087.560.000
73,91 %
76.387.560.000
76,91
77.087.560.000
79,91 %
79.250.000.000
79,91 %
79.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Iklim Kebinekaan SD
59,91%
68,93 %
67.737.560.000
71,42 %
73.087.560.000
73,91 %
76.387.560.000
75,91 %
77.087.560.000
77,91 %
79.250.000.000
77,91 %
79.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Kemampuan Literasi SD
47,94%
51,59 %
67.737.560.000
54,17 %
73.087.560.000
56,75 %
76.387.560.000
58,75 %
77.087.560.000
60,75 %
79.250.000.000
60,75 %
79.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Kemampuan Numerasi SD
34,17%
37,46 %
67.737.560.000
38,96 %
73.087.560.000
40,46 %
76.387.560.000
42,46 %
77.087.560.000
44,46 %
79.250.000.000
44,46 %
79.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
1.01.02.2.0 2
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Angka Partisipasi Kasar (APK)
SMP/MTs
73,37%
75,37 %
32.859.620.000
77,37 %
41.659.620.000
79,37 %
44.309.620.000
81,37 %
45.559.620.000
83,37 %
47.250.000.000
83,37 %
47.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs
58,84%
60,84 %
32.859.620.000
62,84 %
41.659.620.000
64,84 %
44.309.620.000
66,84 %
45.559.620.000
70,00 %
47.250.000.000
70,00 %
47.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Iklim Inklusivitas SMP
53,21%
56,51 %
32.859.620.000
59,61 %
41.659.620.000
62,71 %
44.309.620.000
64,71 %
45.559.620.000
66,71 %
47.250.000.000
66,71 %
47.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
79
Iklim Keamanan SMP
65,58%
67,28 %
32.859.620.000
70,62 %
41.659.620.000
73,96 %
44.309.620.000
75,96 %
45.559.620.000
77,96 %
47.250.000.000
77,96 %
47.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Iklim Kebinekaan SMP
59,91%
67,42 %
32.859.620.000
69,63 %
41.659.620.000
71,84 %
44.309.620.000
73,84 %
45.559.620.000
75,84 %
47.250.000.000
75,84 %
47.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Kemampuan Literasi SMP
59,27%
64,22 %
32.859.620.000
67,43 %
41.659.620.000
70,64 %
44.309.620.000
72,64 %
45.559.620.000
74,64 %
47.250.000.000
74,64 %
47.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Kemampuan Numerasi SMP
59,27%
64,22 %
32.859.620.000
66,79 %
41.659.620.000
69,36 %
44.309.620.000
70,36 %
45.559.620.000
72,36 %
47.250.000.000
72,36 %
47.250.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
1.01.02.2.0 3
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Persentase Meningkatnya Angka Partisipasi Kasar (APK)
60,57%
63,57 %
13.930.140.000
66,57 %
15.450.000.000
69,57 %
15.450.000.000
72,57 %
15.450.000.000
75,57 %
15.475.000.000
75,57 %
15.475.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Proporsi Guru PAUD dengan Kualifikasi Minimal D4/S1
54,80%
55,64 %
13.930.140.000
57,04 %
15.450.000.000
58,74 %
15.450.000.000
59,74 %
15.450.000.000
60,00 %
15.475.000.000
60,00 %
15.475.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Minimal Akreditasi B
79,73%
64,77 %
13.930.140.000
64,80 %
15.450.000.000
64,83 %
15.450.000.000
64,85 %
15.450.000.000
65,00 %
15.475.000.000
65,00 %
15.475.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
1.01.02.2.0 4
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Nonformal/ Kesetaraan
Angka Partisipasi Sekolah (APS) 7 - 18 (Tahun) Pendidikan Kesetaraan
7,34%
13,37 %
4.313.300.000
100,0 0%
7.450.000.000
100,0 0%
8.675.000.000
100,0 0%
9.400.000.000
100,0 0%
8.025.000.000
100,0 0%
8.025.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
80
Tujuan 2 Meningkatk an Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Tenaga Kependidik an
(M1.T1.S2)
Sasaran 2 Meningkatnya Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(M1.T1.S2)
1.01.04
Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Persentase Guru SD dan SMP yang Memenuhi Kualifikasi Minimal D4/S1
97,03%
98,03 %
3.000.000.000
98,53
3.500.000.000
99,03 %
3.600.000.000
99,53 %
3.700.000.000
100,0 0%
3.800.000.000
100 .0 0%
3.800.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
1.01.04.2.0 1
Kegiatan Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal/Kesetara an
Persentase Guru SD dan SMP yang Memenuhi Kualifikasi Minimal D4/S1
97,03%
98,03 %
3.000.000.000
98,53
3.500.000.000
99,03 %
3.600.000.000
99,53 %
3.700.000.000
100,0 0%
3.800.000.000
100 .0 0%
3.800.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Tujuan 3 Meningkatk an Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriman, berakhlak mulia, dan Berbudaya
(M1.T1.S 4 )
Sasaran 3 Meningkatnya nilai - nilai Keagamaan dan Budaya Siswa
(M1.T1.S 4 )
1.01.03
Program Pengembangan Kurikulum
Persentase Sekolah yang menerapkan Kurikulum Muatan Lokal (SD)
98.67%
100,0 0%
475.000.000
100%
1.000.000.000
100%
1.000.000.000
100%
1.1.00.000.000
100%
1.1.00.000.000
100%
1.1.00.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Sekolah yang menerapkan Pembelajaran Kurikulum Muatan Lokal (SMP)
86,21%
91,95 %
475.000.000
94,25 %
1.000.000.000
94, 40 %
1.000.000.000
96,55 %
1.000.000.000
100 %
1.1.00.000.000
100%
1.1.00.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
1.01.03.2.0 1
Kegiatan Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar
Jumlah Laporan Hasil Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar
1 Laporan
1 Lapor an
275.000.000
1 Lapor an
500.000.000
1 Lapor an
500.000.000
1 Lapor an
5 5 0.000.000
1 Lapor an
5 5 0.000.000
1 Lapor an
5 5 0.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
1.01.03.2.0 2
Kegiatan Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Jumlah Laporan Hasil Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
1 Laporan
1 Lapor an
200.000.000
1 Lapor an
500.000.000
1 Lapor an
500.000.000
1 Lapor an
5 5 0.000.000
1 Lapor an
5 5 0.000.000
1 Lapor an
5 5 0.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Tujuan 4 Terwujudny a Sarana dan Prasarana Pendidikan yang merata serta Sasaran 4 Meningkatnya Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar
(M3, T1, S4)
1.01.02
Program Pengelolaan Pendidikan
Rasio Ketersediaan SD/MI Per Penduduk
56.48%
56,48 %
49.817.018.300
56,58 %
54.189.552.000
56, 68 %
55.200.000.000
56 ,78 %
55.200.000.000
56,99 %
55.200.000.000
56,99 %
55.200.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
81
memperlua s akses memperole h pendidikan
(M3, T1, S4)
Rasio Ketersediaan SMP/MTs Per Penduduk
53,16%
53,16 %
23.683.799.500
53,26 %
37.900.000.000
53,36 %
37.900.000.000
53,46 %
37.900.000.000
53,56 %
37.900.000.000
53,56 %
37.900.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
1.01.02.2.0 1
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Meningkatnya Sekolah Pendidikan SD/MI Kondisi Bangunan B aik
52.45 %
55,45 %
49.817.018.300
58,45 %
54.189.552.000
61,45 %
55.200.000.000
64,45 %
55.200.000.000
67,45 %
55.200.000.000
67,45 %
55.200.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
1.01.02.2.0 2
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Meningkatnya Sekolah pendidikan SMP/MTs Kondisi Bangunan B aik
51,99%
54,99 %
23.683.799.500
57,99 %
37.900.000.000
60,99 %
37.900.000.000
63,99 %
37.900.000.000
66,99
37.900.000.000
66,99
37.900.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Tujuan 1 Menata dan Meningkatk an Taraf Hidup Masyarakat dengan Mendorong Kehidupan Masyarakat (SDM) yang Berakhlak Muklia, Berbudaya dan Bersatu (M1.T1)
Sasaran 4 Terwujudnya SDM yang Beriman Berakhlak Mulia dan Berbudaya (M1.T1.S4)
2.22.02
Program Pengembangan Kebudayaan
Ketua Adat yang Menerima Insentif
-
25 Jumla h
-
25 Jumla h
5.429.306.030
141 Jumla h
5.972.236.633
141 Jumla h
6.569.460.296
141 Jumla h
7.226.406.326
141 Jumla h
7.226.406.326
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
2.22.02.0.0 1
Kegiatan Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/ Kota
Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/ Kota
1 Laporan
1 Lapor an
-
1 Lapor an
280.000.000
1 Lapor an
308.000.000
1 Lapor an
338.800.000
1 Lapor an
372.680.000
1 Lapor an
372.680.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
2.22.02.0.0 2
Kegiatan Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/ Kota
Jumlah Laporan Hasil Pelestarian Kesenian Tradisonal yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/ Kota
3 Laporan
3 Lapor an
-
3 Lapor an
484.171.608
3 Lapor an
532.588.769
3 Lapor an
585.847.646
3 Lapor an
644.432.410
3 Lapor an
644.432.410
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
2.22.02.0.0 3
Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya dalam Daerah Kabupaten/ Kota
Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya dalam Daerah Kabupaten/ Kota
2 Laporan
2 Lapor an
-
2 Lapor an
4.665.134.422
2 Lapor an
5.131.647.864
2 Lapor an
5.644.812.651
2 Lapor an
6.209.293.916
2 Lapor an
6.209.293.916
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
2.22.03
Program Pengembangan Kesenian Tradisonal
Penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya
5 Kegiatan
5 Kegiat an
-
5 Kegiat an
340.000.000
6 Kegiat an
374.000.000
6 Kegiat an
411.400.000
7 Kegiat an
452.540.000
7 Kegiat an
452.540.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
82
Jumlah Hasil Laporan Pembinaan Sejarah Lokal dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota
3 Laporan
3 Lapor an
-
3 Lapor an
340.000.000
3 Lapor an
374.000.000
3 Lapor an
411.400.000
3 Lapor an
452.540.000
3 Lapor an
452.540.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
2.22.04
Program Pembinaan Sejarah
Fasilitasi SDM dan Lembaga Sejarah
-
20 Fasilit asi
-
20 Fasilit asi
480.000.000
25 Fasilit asi
638.880.000
30 Fasilit asi
638.880.000
35 Fasilit asi
638.880.000
35 Fasilit asi
638.880.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
2.22.04.2.0 1
Kegiatan Pembinaan Sejarah Lokal dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota
Jumlah Hasil Laporan Pembinaan Sejarah Lokal dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota
3 Laporan
3 Lapor an
-
3 Lapor an
480.000.000
3 Lapor an
638.880.000
3 Lapor an
638.880.000
3 Lapor an
638.880.000
3 Lapor an
638.880.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
2.22.05
Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan
42 Benda/ Situs/ Kawasan
43 Benda / Situs/ Kawas an
-
43 Benda / Situs/ Kawas an
646.693.970
43 Benda / Situs/ Kawas an
563.424.400
43 Benda / Situs/ Kawas an
619.766.840
43 Benda / Situs/ Kawas an
681.743.524
43 Benda / Situs/ Kawas an
681.743.524
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
2.22.05.2.0 1
Kegiatan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Daerah/ Kota
Jumlah Dokumen Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/ Kota
1 Dokumen
1 Doku men
-
1 Doku men
284.543.970
1 Doku men
165.059.400
1 Doku men
181.565.340
1 Doku men
199.721.874
1 Doku men
199.721.874
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
2.22.05.2.0 2
Kegiatan Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Daerah/ Kota
Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/ Kota
1 Laporan
1 Lapor an
-
1 Lapor an
362.150.000
1 Lapor an
398.365.000
1 Lapor an
438.201.500
1 Lapor an
482.021.650
1 Lapor an
482.021.650
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
2.22.06
Program Pengelolaan Permuseuman
Terpeliharanya Koleksi Benda Cagar Budaya
100%
100%
-
100%
210.000.000
100%
231.000.000
100%
254.100.000
100%
254.100.000
100%
279.510.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
2.22.06.2.0 1
Kegiatan Pengelolaan Museum Kabupaten/ Kota
Jumlah Dokumen Pengelolaan Museum Kabupaten/ Kota
-
-
-
-
210.000.000
1 Doku men
231.000.000
1 Doku men
254.100.000
1 Doku men
254.100.000
1 Doku men
279.510.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
83
Menata dan Meningkatk an Taraf Hidup Masyarakat dengan Mendorong Kehidupan Masyarakat (SDM) yang Berakhlak Muklia, Berbudaya dan Bersatu (M1.T1)
Sasaran 1 Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan (M4.T1.S1)
X.XX.01
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan Pendidikan
100%
100%
409.236.213.100
100%
451.737.834.410
100%
479.637.419.730
100%
497.210.076.636
100%
527.384.287.365
100%
527.384.287.365
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
X.XX.01.2.0 1
Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
3 Dokumen
3 Doku men
3.500.000.000
3 Doku men
3.500.000.000
3 Doku men
3.500.000.000
3 Doku men
3.500.000.000
3 Doku men
3.500.000.000
3 Doku men
3.500.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
X.XX.01.2.0 2
Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Keuangan Perangkat Daerah
1 Laporan
1 Lapor an
393.216.213.100
1 Lapor an
435.167.834.410
1 Lapor an
462.517.419.730
1 Lapor an
479.640.076.636
1 Lapor an
509.364.287.365
1 Lapor an
509.364.287.365
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
X.XX.01.2.0 3
Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
1 Dokumen
1 Doku men
450.000.000
1 Doku men
450.000.000
1 Doku men
450.000.000
1 Doku men
450.000.000
1 Doku men
450.000.000
1 Doku men
450.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
X.XX.01.2.0 5
Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
1 Laporan
1 Lapor an
5.450.000.000
1 Lapor an
5.450.000.000
1 Lapor an
5.450.000.000
1 Lapor an
5.450.000.000
1 Lapor an
5.450.000.000
1 Lapor an
5.450.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
X.XX.01.2.0 6
Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Administrasi Umum Perangkat Daerah
1 Laporan
1 Lapor an
3.570.000.000
1 Lapor an
4.050.000.000
1 Lapor an
4.530.000.000
1 Lapor an
4.910.000.000
1 Lapor an
5.290.000.000
1 Lapor an
5.290.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
X.XX.01.2.0 7
Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Jumlah Dokumen Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1 Dokumen
1 Doku men
1.000.000.000
1 Doku men
1.000.000.000
1 Doku men
1.000.000.000
1 Doku men
1.000.000.000
1 Doku men
1.000.000.000
1 Doku men
1.000.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
X.XX.01.2.0 8
Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Laporan Administrasi Umum Perangkat Daerah
1 Laporan
1 Lapor an
700.000.000
1 Lapor an
720.000.000
1 Lapor an
740.000.000
1 Lapor an
760.000.000
1 Lapor an
780.000.000
1 Lapor an
780.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan kebudayaan
Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
84
X.XX.01.2.0 9
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Laporan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1 Laporan
1 Lapor an
1.350.000.000
1 Lapor an
1.400.000.000
1 Lapor an
1.450.000.000
1 Lapor an
1.500.000.000
1 Lapor an
1.550.000.000
1 Lapor an
1.550.000.000
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
85
BAB VII
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Pada bagian ini akan disajikan indi k ator kinerja utama yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2021 - 2026 Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Penetapan indi k ator kinerja bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran
SKPD dari sisi keberhasilan penyelenggaraan layanan sesuai tugas dan fungsi. Hal ini ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indi k ator outcome
program pembangunan daerah setiap tahun atau indi k ator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai. Indikator kinerja daerah secara teknis pada dasarnya dirumuskan dengan mengambil indi k ator dari program prioritas yang telah ditetapkan ( Outcomes )
atau kompositnya ( impact ). Suatu indi k ator k inerja daerah dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indi k ator capaiain kinerja program ( Outcome ) terhadap tingkat capaian indi k ator kinerja daerah berkenaan setelah program dan kegiatan prioritas ditetapkan.
Pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan merupakan keberhasilan dari tujuan dan sasaran rencana strategis periode 20 21 -
20 26 . Ukuran keberhasilan/pencapaian suatu rencana membutuhkan indikator yang mampu menggambarkan kemajuan. Indikator kinerja dimaksud juga perlu bagi publik dalam rangka perwujudan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan da erah.
Indikator kinerja utama SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD ini ditampilkan dalam Tabel 7.1 sebagai berikut :
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
86
TABEL 7 .1
INDIKATOR KINERJA PERANGKAT DAERAH
YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
No
Indikator
Satuan
Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD
Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode RPJMD
2021
2021
2022
2023
2024
2025
2026
1.
Angka Harapan Lama Sekolah
Tahun
12. 89
12. 89
12. 90
13.00
13.10
13.20
13.30
2.
Angka Rata - Rata Lama Sekolah
Tahun
9.19
9.19
9.20
9.35
9.45
9.55
10.00
3.
Presentase Guru yang Memenuhi Kualifikasi D - IV/S1
%
97.03
97.03
98.03
98.53
99.03
99.53
100.00
4.
Persentase Sekolah yang Menerapkan Kurikulum Muatan Lokal Jenjang SD
%
98.67
98.67
100
100
100
100
100
5.
Persentase Sekolah yang Menerapkan Kurikulum Muatan Lokal Jenjang
SMP
%
86.21
86.21
91. 9 5
94.25
95.4 0
96.55
100
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
87
6.
Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah (SD)
56. 46
56.46
56.48
56.58
56.68
56.78
56.88
7.
Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah (SMP)
53.06
53.06
53.16
53.26
53.36
53.46
53.56
8.
Angka Kelulusan (AL) SD/MI
%
100
100
100
100
100
100
100
9.
Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs
%
100
100
100
100
100
100
100
10.
Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI
%
90.66
90.66
92.66
94.66
96.66
98.66
100
11.
Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs
%
58.84
58.84
60.84
62.84
64.84
66.84
70.00
12.
Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD
%
60.57
60.57
63.57
66.57
69.57
72.57
75.57
13.
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A
%
97.71
97.71
99.71
101.71
103.71
105.71
107.71
14.
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B
%
73.37
73.37
75.37
77.37
79.37
81.37
83.37
15.
Angka Partisipasi Sekolah (APS) 5 - 6
%
77.45
100
100
100
100
100
100
16 .
Angka Partisipasi Sekolah (APS) 7 - 1 5
%
99.46
99.46
100
100
100
100
100
17.
Sekolah Pendidikan SD/MI Kondisi Bangunan Baik
%
52.45
52.45
55.45
58.45
61.45
64.45
67.45
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
88
18.
Sekolah Pendidikan SMP/MTs Kondisi Bangunan Baik
%
51.99
51.99
54.99
57.99
60.99
63.99
66.99
19 .
Rasio Murid/Guru (SD)
17.84
17.84
20
20
20
20
20
20
Rasio Murid/Guru (SMP)
14.92
14.92
20
20
20
20
20
21.
Rasio Murid/Kelas (SD)
28
28
28
28
28
28
28
22.
Rasio Murid/Kelas (SMP)
32
32
32
32
32
32
32
23 .
Angka Putus Sekolah (AptS) SD/MI
%
0.28
0.28
0.20
0.15
0.10
0.05
0.00
24 .
Angka Putus Sekolah (AptS) SMP/MTs
%
0.19
0.19
0.16
0.13
0.10
0.05
0.00
25 .
Angka Melanjutan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs
%
77.46
77.46
79.46
81.46
83.46
85.46
87.46
26 .
Presentase PKBM yang terkareditasi
%
25.00
25.00
30.00
35.00
40.00
45.00
50.00
27 .
Rata - Rata Kemampuan Literasi SD Berdasarkan Asesmen Nasional
1.75
1.75
1.85
1.95
2.05
2.15
2.25
28 .
Rata - Rata Kemampuan Literasi SMP Berdasarkan Asesmen Nasional
1.80
1.80
1.90
2.00
2.10
2.20
2.30
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
89
29 .
Rata - Rata Kemampuan Numerasi SD Berdasarkan Asesmen Nasional
1.71
1.71
1.81
1.91
2.01
2.11
2.21
30 .
Rata - Rata Kemampuan Numerasi SMP Berdasarkan Asesmen Nasional
1.67
1.67
1.77
1.87
1.97
2.07
2.17
31 .
Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Minimal Akreditasi B
%
89.29
89.32
89.35
89 .38
89.41
89.44
89.47
32 .
Rasio Pengawas dan Penilik PAUD
%
0.00
0.00
3.00
3.20
3.40
3.60
3.80
3 3 .
Pertumbuhan Proporsi Guru PAUD Formal dengan Kualifikasi S1/D - IV
%
54.80
54.80
56.47
57.47
58.47
59.47
60.47
3 4 .
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan Dinas Pendidikan
%
100.00
100.00
100.00
100.00
100.00
100.00
100.00
35.
Penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya
5
5
5
5
6
6
7
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 2026
90
36.
Tokoh Adat yang Menerima Insentif
-
-
100
125
150
175
200
37.
Jumlah Lembaga/ Kelompok Seni yang Dibina
-
-
5
5
6
6
7
38.
Benda, Situs dam Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan
42
42
43
44
44
45
45
39.
Fasilitasi SDM dan Lembaga Sejarah
8
8
8
9
10
11
12
40.
Terpeliharanya Koleksi Benda Cagar Budaya
100
100
100
100
100
100
100
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
90
BAB VIII
PENUTUP
Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 - 2026 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan untuk 5 (lima) tahun ke depan. Keberhasilan pelaksanaan Renstra 2021 - 2026 sangat di tentukan oleh kesiapan kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia , dan sumber pendanaannya serta komitmen semua pimpinan dan staf Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan . Selain itu, untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan Renstra 2021 - 2026 setiap tahun akan dilakukan evaluasi. Apabila diperlukan dapat dilakukan perubaha n/ review
m uatan Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
tahun 2021 - 2026 termasuk indikator - indikator kinerjanya yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tanpa mengubah tujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
tahun 2021 - 2026.
Renstra menjabarkan visi Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
beserta rencana sasaran nasional dalam rangka mencapai sasaran program Kepala Daerah. Dengan demikian Renstra menggambarkan secara jelas keterkaitan antara sasaran Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan , sasaran program, dan sasaran kegiatan, rincian IKS, IKP dan IKK, serta memantapkan penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) untuk meningkatkan mutu keluaran ( output ) dan hasil ( outcome )
guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemanfaatan A PBD.
Renstra harus digunakan sebagai pedoman dan arah pembangunan pendidikan yang hendak dicapai pada periode 20 21 - 202 6 . Renstra merupakan dasar dan acuan bagi Eselon II, III, IV, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur , serta Sekolah dalam menyusun (1) Rencana Strategis; (2) Rencana Kerja (Renja) dan RKA (3) Rencana/Program Pembangunan lintas sektoral bidang Pendidikan; (4) Koordinasi perencanaan dan pengendalian kegiatan Pembangunan lingkup Pendidikan; (5) Laporan Tahunan; dan (6) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Selain yang diuraikan di atas, Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur ini diharapkan bisa dipahami serta dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, khusus para pemangku
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
91
kepentingan. Dengan demikian, banyak pihak dapat terlibat aktif secara efektif dan konstruktif dalam kegiatan pembangunan bidang pendidikan, termasuk memberi kritik, evaluasi, dan rekomendasi. Pelibatan publik secara lebih aktif dan terintegrasi diharapkan
mampu meningkatkan hasil pembangunan pendidikan selama lima tahun mendatang.
Untuk mewujudkan rencana - rencana tersebut dan dapat diimplementasikan dengan efisien dan efektif maka perlu:
1.
Adanya kesadaran dan kemauan dari seluruh jajaran pendidikan di Kabupaten Kutai Timur
untuk memahami dengan baik konsep - konsep yang tersurat maupun yang tersirat di dalam visi dan misi yang telah disepakati bersama.
2.
Adanya komitmen seluruh jajaran pendidikan untuk membangun koordinasi dan sinergitas dalam melaksanakan pembangunan pendidikan agar tercipta integrasi program dan kegiatan yang mampu mendukung terhadap pencapaian IPM 76.72
Kabupaten Kutai Timur
pada tahun 20 26 .
3.
Adanya konsistensi untuk senantiasa beradaptasi terhadap situasi yang kompetitif dan transparan yang menjadi tuntutan masyarakat, dalam arti mampu menarik manfaat dari setiap kegiatan secara optimal dengan meminimalisasi dampak negatif.
4.
Optimalisasi tugas, fungsi, dan peran kelembagaan dan mobilisasi seluruh potensi agar dapat melaksanakan setiap rencana yang telah ditetapkan.
Dengan melaksanakan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur
secara konsisten dan didukung dengan komitmen untuk mencapai kinerja penyelenggaraan pendidikan dengan sebaik - baiknya, maka swasta dan masyarakat perlu dilibatkan agar upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan masyarakat dapat segera dirasaka n. Dengan demikian, koordinasi dan integrasi baik secara vertikal
maupun secara hori z ontal yang semakin kuat pada penyelenggaraan bidang pendidikan akan memberikan keyakinan bahwa pencapaian sasaran - sasaran strategis Dinas Pendidikan
Kabuapten Kutai T i mur
yang memiliki cakupan
18 Kecamatan
dan strategis serta secara fungsional bermanfaat untuk mendukung pembangunan nasional akan menjadi kenyataan.
Demikian Rencana Strategis Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 21 - 20 26 , mudah - mudahan bisa
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Review Renstra Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kab upaten
Kutim 20 21 - 202 6
92
memberikan kontribusi yang benar - benar strategis bagi pelaksanaan pembangunan pendidikan di
Kabupaten Kutai Timur
khususnya, dan Pendidikan Nasional umumnya, sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya, bersatu dan menjadi sumber daya manusia unggul yang dapat bersaing secar a global.
Sangatta, September 20 2 3
Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur ,
Mulyono, S.ST.,M.Si
NIP 19770202 199703 1 004
