Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Rencana Strategis Kecamatan Sangatta Utara 2021-2026

Diterbitkan oleh kec-sangut pada 13 Jul 2024.

Kategori
RENSTRA
Unit
kec-sangut
Tanggal terbit
13 Jul 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
700,1 KB
Jumlah unduhan
3

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

RENCANA STRATEGIS

( RENSTRA)

TAHUN 2021 - 2026

KECAMATAN SANGATTA UTARA

S A N G A T T A

2021

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

KATA PENGANTAR

Perubahan paradigma menuju tata kelola pemerintahan yang baik ( good government ) dalam berbagai aspek, salah satunya telah mendorong pelaksanaan penerapan sistem akuntabilitas kinerja penyelenggara negara yang terintegrasi sebagai instrumen utama pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai salah sat u unsur penting dari sistem ini, Rencana Strategis (Renstra) merupakan instrumen awal untuk mengukur kinerja setiap instansi pemerintah baik terkait pencapaian visi, misi, tujuan, maupun sasaran yang telah ditetapkan organisasi.

Renstra Perangkat Daerah

d alam tataran operasional, ditetapkan dalam jangka waktu lima

tahun dan merupakan penjabaran teknis dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

dan merupakan proses partisipatif, sistematis dan berkelanjutan

yang membantu instansi untuk 4 memusatkan semua kegiatan pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran instansi. Oleh karena itu, Kecamatan Sangatta Utara telah berupaya untuk mendefinisikan apa yang akan dicapai oleh organisasi, mengidentifikasikan strat egi, memperjelas prioritas organisasi dan bagaimana cara mencapai hasil tersebut.

Untuk menyatukan persepsi dan arah tindakan, maka pelaksanaan tugas dan fungsi senantiasa harus mengacu pada Renstra yang memuat penetapan visi, misi, tujuan, sasaran dan str ategi (cara mencapai tujuan dan sasaran) yang dijabarkan ke dalam kebijakan dan program, serta ukuran keberhasilan dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, rencana kinerja kegiatan akan ditetapkan kemudian dalam dokumen tersendiri melalui perencanaan kinerja tah unan dalam kurun waktu 5

( lima ) tahun yakni pada 20 21 - 202 6 . Penyusunan rencana kerja tahunan dilakukan setiap tahun seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran. Renstra Kecamatan Sangatta Utara ini diharapkan dapat dijadikan bahan acuan dalam: 1) penyusunan rencana kinerja ( performance plan ); 2) penyusunan rencana kerja dan anggaran ( workplan and budget ); 3) menyusun perjanjian kinerja ( Performance agreement ); 4) Pelaksanaan tugas, pelaporan dan pengendalian kegiatan di lingkungan Kecamatan Sang atta Utara dan 5) penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara.

Sangatta,

September

2021

Camat Sangatta Utara,

Muhammad Basuni , S. Sos, M. Si

Pembina Tingkat I

NIP. 19660715 198803 1 018

Muhammad Basuni , S. Sos, M. Si

Pembina Tingkat I

NIP. 19660715 198803 1 018

M U H A M M A D

B A S U N I ,

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

................................ ................................ ................................ .......................

i

Daftar Isi

................................ ................................ ................................ .......................

ii

Daftar Tabel

................................ ................................ ................................ .....................

iii

BAB I

PENDAHULUAN

................................ ................................ ..............................

1

1. 1

Latar Belakang

................................ ................................ ..............................

1

1. 2

Landasan Hukum

................................ ................................ ............................

1

1. 3

Maksud dan Tujuan

................................ ................................ .......................

2

1. 4

Sistematika Penulisan

................................ ................................ .....................

4

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN SANGATTA UTARA

...................

6

2. 1

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

................................ ............................

6

2. 2

Sumber Daya

................................ ................................ ..............................

10

2. 3

Kinerja Pelayanan

................................ ................................ ............................

19

2. 4

Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan

................................ ..........

21

BAB III

ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

...................

25

3. 1

Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Pelayanan

..........................

25

3. 2

Telaahan Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

.................

25

3. 3

Telaahan Renstra Kementerian/Lembaga dan Renstra Propinsi/Kab upaten

......

26

3. 4

Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

................................ ..........

27

3. 5

Penentuan Isu Strategis

................................ ................................ ...................

28

BAB IV

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS DAN KEBIJAKAN

............

29

4. 1

Visi

................................ ................................ ..............................

29

4. 2

Misi

................................ ................................ ..............................

29

4. 3

Tujuan

................................ ................................ ..............................

29

4. 4

Sasaran

................................ ................................ ..............................

29

4. 5

Strategi

................................ ................................ ..............................

31

4. 6

Kebijakan

................................ ................................ ..............................

31

BAB V

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK

SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

................................ ........................

35

5. 1

Program dan Kegiatan untuk Tahun Anggaran 2015

................................ ........

35

5. 2

Rencana Kegiatan Tahunan

................................ ................................ ............

36

BAB VI

INDIKATOR KINERJA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN

SESUAI RANCANGAN

AWAL RPJMD KABUPATEN KUTAI TIMUR

TAHUN 2016 - 2021

................................ ................................ ..............................

58

BAB VII

PENUTUP

................................ ................................ ............................

59

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

DAFTAR TABEL

Tabel 1

Data Penduduk Kecamatan Sangatta Utara Periode Oktober Tahun 2016

.................

11

Tabel 2

Data Penduduk Pindah - Datang Kecamatan Sangatta Utara Periode

Oktober Tahun 2016

................................ ................................ ................................

12

Tabel 3

Data Penduduk Tahun 2015 Menurut Usia Produktif

................................ .................

12

Tabel 4

Data Penduduk Tahun 2015 Menurut Agama

................................ ............................

13

Tabel 5

Data Sarana Ibadah Penduduk Tahun 2015

................................ ..............................

13

Tabel 6

Daftar PNS Pada Kantor Camat Sangatta Utara Tahun 2016

................................ .....

14

Tabel 7

Daftar TK2D Pada Kantor Camat Sangatta Utara Tahun 2016

................................ .

15

Tabel 8

Laporan Mutasi Barang Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2015

...............................

17

Tabel 9

Keterkaitan (Interelasi) Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Rencana Strategis

Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2016 - 2021

................................ ............................

32

Ta bel 10

Indikator Kinerja Kecamatan Sangatta Utara Yang Mengacu Pada Tujuan dan Ssaran

RPJMD Tahun 2016 - 2021

................................ ................................ .......................

33

Tabel 11

Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan

................................ ................................ ...

34

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

BAB I

PENDAHULUAN

1. 1

Latar Belakang

Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2021 - 2026

merupakan dokumen perencanaan jangka menengah Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur

untuk periode 5 (lima)

tahun terhitung sejak tahun 20 21

sampai dengan ta hun 202 6 , yang disusun sesuai dengan arah kebijakan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2021 - 2026 .

Dokumen Renstra Perangkat Daerah Kecamatan Sangatta Utara K abupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 adalah turunan dari Rancangan Awal RPJMD K abupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih, yang dalam proses penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJMD. Renstra P erangkat Daerah dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan RKA Perangkat Daerah yang mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).

Berdasarkan Peraturan Menteri Da lam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Pasal 112, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Meneng ah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah disusun dengan menyempu rnakan Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor : 905/050/B.5/06/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2021 - 2026. Sesuai ketentuan di atas dan sebagai p enjabaran dari rancangan awal RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, maka dipandang perlu menyusun Rancangan Awal Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026.

Dalam proses penyusunan Renstra dimaksud, telah melibatkan para Pejabat Struktural, St af dan para Kepala Desa serta Lurah di lingkungan Kecamatan Sangatta Utara. Di samping itu, penyusunan Renstra ini juga telah melibatkan dan mempertimbangkan segala bahan masukan dari pemangku kepentingan ( stakeholder ) serta memberi peluang untuk penyesuaian seperlunya dengan tuntutan lingkungan strategis.

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Rencana strategis Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2021 - 2026

disusun sebagai komitmen perencanaan jangka menengah Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur

serta sebagai alat bantu dalam menjalankan kebijakan strategis Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2021 - 2026 . Kesemuanya itu menjadi landasan dan acuan pelaksanaan kegiatan di seluruh sub unit kerja pada lingkungan Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur

selama kurun wak tu Tahun 2021 - 2026

dan merupakan tol a k ukur dalam melaksanakan tugas/kegiatan selama kurun waktu lima tahun kedepan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kegiatan yang dilaksanakan dapat meningkatkan dan mewujudkan Pelayanan Publik yang baik da n meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan. Adapun penyusunan Renstra Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2021 - 2026

ini mengacu pada RPJMD Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2021 - 2026

dengan memperhatikan keterkaitan antara

kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

dengan Kecamatan Sangatta Utara , sehingga dapat tercapai tujuan dan sasaran yang sama dengan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun ke

depan. Renstra Perangkat Daerah dij abarkan kedalam program tahunan yang disebut Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

Dalam rangka menjamin adanya konsistensi dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan yang lebih tinggi, penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur .

Pros es penyusunan Renstra melalui beberapa tahap, yang pertama

analisis gambaran pelayanan dan permasalahan, kemudian menganalisis isu - isu strategis sebagai dasar perumusan tujuan dan sasaran PD berdasarkan sasaran indikator serta target kinerja PD agar Renstr a yang disusun sesuai yang diharapkan. Hal ini menjadi sebuah tuntutan utama pada sebuah organisasi untuk memiliki tujuan dan arah organisasi agar dapat memberikan gambaran awal dan tujuan akhir periode waktu tertentu suatu kondisi yang sangat diharapkan. sehungga setiap organisasi publik memiliki tujuan dan sasaran serta upaya pencapaian tujuannya agar hal yang diharapkan dapat terwujud. Tahapan penyusunan rancangan Renstra Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2021 - 2026

dapat digambarkan da lam bagan alir sebagai berikut:

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Gambar 1.1

Bagan Alir Penyusunan Rancangan Renstra Kecamatan

Sangatta Utara

1. 2

Landasan

Hukum

Rancangan Awal Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026 ini disusun dengan landasan hukum sebagai berikut :

1.

Undang - unda ng Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan N epotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2.

Undang - undang Nomor 47 Tahun 19 99 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabu paten Kutai Timur dan Kota Bontang ;

3.

Undang - undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 79);

5.

Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

7.

Peraturan Pemer intah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang

Standar Pelayanan Minimal;

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026 I -

6 Bab I Pendahuluan Republi k Indonesia Nomor 6322);

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

12.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;

13.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tent ang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024 ;

14.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Da erah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ber ita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);

15.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;

16.

Peraturan Menteri Dalam

Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

17.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

18.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

19.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah ;

20.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 - 2023;

21.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Provinsi Kalimantan timur Tahun 2021 - 2041;

22.

RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026 I -

7 Bab I Pendahuluan;

23.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2006 –

2025 (Lembara n Daerah Tahun 2010 Nomor 4);

24.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2035;

25.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupate n Kutai Timur

1. 3

Maksud dan Tujuan

Adapun maksud penyusunan Renstra ini adalah untuk mendeskripsikan hasil penyusunan dan pembahasan terhadap Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026 yang memuat Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan termasuk rencana program, kegiatan dan Indikator Kinerja, kelompok sasaran dan pendana an indikatif yang mengacu pada Rancangan A wal RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 . Sedangkan tujuannya adalah sebagai arahan, pedoman, acuan atau rujuka n yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pejabat struktural, staf, para Kepala Desa dan Lurah di lingkungan Kecamatan Sangatta Utara.

Beberapa Pengertian

Dalam Renstra Kecamatan Sangatta Utara

Tahun 2021 - 2026

ini akan ditemukan beberapa istilah “ terminologi ”

dan kata kunci “ key words ” berdasarkan rumusan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah , Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Rencana Pembangunan J angka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah , maka dipandang perlu dijelaskan pengertiannya terlebih dahulu seperti uraian berikut :

a.

Rencana Strategis Perangkat Daerah

yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 6

( Enam ) tahun.

b.

Visi

adalah r umusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan

pembangunan daerah .

c.

Misi

adalah r umusan umum mengenai upaya - upaya yang akan dila ksanakan untuk mewujudkan visi.

d.

Tujuan

adalah

sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.

e.

Sasaran

adalah

rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tu juan, berupa hasil pembangunan D aerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil ( outcome ) program Perangkat Daerah.

f.

Strategi

adalah langkah berisikan program - program

sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.

g.

Arah Kebijakan

adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bert ahap sebagai penjabaran strategi.

h.

Program

adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.

i.

Kinerja

adalah

capaian

keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.

j.

Indikator Kinerja adalah

tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tuj uan dalam bentuk keluaran ( output ), hasil ( outcome ) dan dampak ( impact ).

k.

Keluaran ( output )

adalah

suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atas sumber daya pembangunan agar hasil ( outcome ) dapat terwujud.

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

l.

Hasil ( outcome )

adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program.

m.

Dampak ( impact )

adalah

kondisi yang ingin diubah berupa hasil pembangunan/layanan yang diperoleh dari pencapaian hasil ( outcome ) beberapa program.

1. 4

Sistematika Penulisan

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Timur Tanggal 29 Juni 2021 Nomor 905/050/B.5/06/2021 tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2021 - 2026 , maka sistematika penulisan dalam penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Sangatta Utara

Tahun 2021 - 2026

ini terdiri dari :

BAB I

P ENDAHULUAN

Pendahuluan membahas secara ringkas mengenai pengertian Renstra SKPD, fungsi Renstra SKPD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra SKPD, keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD, dan keterkaitan renstra dengan RKT dan Renja.

BAB II

GAMBARAN PELAYAN KANTOR CAMAT SANGATTA

UTARA

Memuat informasi tent ang peran (tugas dan fungsi) OPD

dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki OPD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian - capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra Kecamatan Sa ngatta Utara

periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas OPD yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan rencana jangka menengah periode sebelumnya, dan mengulas hambatan - hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Ren stra OPD ini.

BAB I I I

PERMASALAHAN DAN ISU - ISU STRATEGIS KANTOR CAMAT SANGATTA UTARA

Menjelaskan butir - butir penting Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan OPD , Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala daerah dan wakil kepala daerah Terpilih yang terkait dengan tugas dan fungsi OPD , faktor - faktor penghambat dan pendorong pelayanan OPD yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut. Faktor - faktor inilah yang kemudian menjadi salah satu bahan per umusan isu strategis pelayanan OPD .

BAB I V

TUJUAN DAN SASARAN

Pada bagian ini dikemukakan tujuan dan sasaran jangka menengah OPD, serta rumusan pernyataan strategi dan kebijakan OPD dalam lima tahun mendatang.

BAB V

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka strategi dan kebijakan Kecamatan Sangatta Utara

tahun 2021 - 2026

sesuai dengan misi Kabupaten Kutai Timur

BAB V I

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA

PENDANAAN

Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif, membahas mengenai penjelasan tentang program - program dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target sesuai indikator yang telah ditetapkan selama 5 (lima) tahun secara bertahap serta juml ah dana yang dibutuhkan.

BAB VII

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

Indikator Kinerja Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur

yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD Kabupaten Kutai Timur , memuat mengenai indikator kinerja yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Kecamatan Sangatta Utara

dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapain tujuan dan sasaran RPJMD.

BAB VIII

PENUTUP

Penutup

memuat kaidah pelaksanaan yang meliputi penjelasan mengenai Renstra Kecamatan Sangatta Utara

merupakan pedoman dalam penyusunan Renja Kecamatan Sangatta Utara , penguatan peran stakeholders dalam pelaksanaan Renja Kecamatan Sangatta Utara

dan merupakan dasar

evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan, serta catatan dan harapan Camat selaku pimpinan Kecamatan Sangatta Utara .

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN SANGATTA UTARA

Sesuai dengan pasal 126 ayat (2) Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa camat dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau Bupati

untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan selain tugas dimaksud di ata s menurut pasal 126 ayat (3) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi 7 (tujuh) tugas pokok, yakni :

1.

Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat

2.

Me ngkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum

3.

Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan pelayanan umum

4.

Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

5.

Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan

6.

Membina penyelenggaraan pemerintahan desa

dan/atau kelurahan

7.

Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa

atau kelurahan.

2. 1

Tugas, Fun gsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Sangatta Utara

B erdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di

Kabupaten Kutai Timur . Kantor Camat Sangatta Utara mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan

pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan . Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan sebagian tugas camat dil aksankan oleh kelurahan sebagai perangkat kecamatan. Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan terdiri dari :

A.

Susunan Organisasi Kecamatan , yaitu :

1.

Camat, mempunyai tugas :

-

Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

-

Pengkoordinasian penyelenggaran kegiatan pemberdayaan masyarakat;

-

Pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;

-

Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang - undangan;

-

Pengkoordinasian pemeliharaan sarana prasarana fas ilitas umum;

-

Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;

-

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan;

-

Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadiruang lingkup tuga snya;

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

-

Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan di bidang adminsitrasi pertanahan dan kependudukan di wilayah kecamatan;

-

Melaksanakan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan;

-

Melaksanakan tugas

lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

2.

Sekretaris Camat , mempunyai tugas

:

-

Pengkoordinasian penyusunan dokumen system Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

-

Pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;

-

Melaksanakan dan membina ketata usahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

-

Mengelola urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, pelaksaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;

-

Meng elola anggaran Kecamatan dan Penerimaan Kecamatan;

-

Melaksanakan administrasi keuanagan dan dan pembayaran gaji pegawai;

-

Melaksanakan Verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan;

-

Mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan;

-

Membina dan memfasilitasi penyusunan standar Pelayanan Publik;

-

Pengkoordinasian pengelolaan, pengembangan system teknologi informasi;

-

Mengevaluasi dan pelaopran pelaksanaan tugas dan fungsi;

-

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oelh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

-

Sekret ariat Kecamatan, membawahi sub bagian yang dipimpin kepala sub bagian dan bertanggung jawab langsung pada sekretaris Kecamatan

:

a.

Sub Bagian Umum mempunyai tugas

:

-

Melaksanakan pelayanan adminitrasi umum dan ketatausahaan;

-

Mengelola tertib admnistrasi perka ntoran dan kearsipan;

-

Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;

-

Melaksanakan urusan Rumah tangga, kemananan kantor dan mempersiapkan sarana prasaran kantor;

-

Menyusun rencana kebutuhan alat - alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;

-

Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventaris barang;

-

Menyelengggarakan adminsitrasi kepegawaian;

-

Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;

-

Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

-

Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;

-

Mempersipkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;

-

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Pe rundang - undangan yang berlaku.

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

b . Sub Bagian Program dan Keu a ngan

mempunyai tugas

:

Mengkoordinir penyusunan dokumen sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja;

Melaksanakan Verifikasi internal ususlan perencanaan program dan kegiatan;

Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksaan kegiatan seksi - seksi;

Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;

Me nyusun laporan pelaksanaan program dan kegiata Kecamatan;

Menyususn rencana ususlan kebutuhan angggaran keuangan;

Mengkoordinir penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kecamatan;

Meneliti kelengk apan dan verifikasi surat permintaan pembayaran;

Melaksanakan system akuntansi pengelolaan keuangan kecamatan;

Menyiapkan surat perintah membayar;

Melaksnakan verifikasi dan rekonsiliasi harian atas penerimaan retribusi;

Menyusun rekapitulasi penyerapan ke uangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;

Menuyusun laporan keuangan Kecamatan;

Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - un dangan yang berlaku.

3.

Kepala Seksi Pemerintahan , mempunyai tugas

:

-

Menyusun program dan kegiatan di bidang pemerintahan;

-

Menyelenggarakan pengelolaan adminsitrasi pertanahan di wilayah kecamatan;

-

Menyelenggarakan pengelolaan adminsitrasi kependudukan di wilayah kecamatan;

-

Memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah kecamatan;

-

Melaksanakan pembinaan tertib administrasi pertanahan dan adminitrasi kependudukan Kecamatan;

-

Memfasilitasi pembinaan lembaga - lembaga kemasyarakatan di wilaya h kecamatan;

-

Melaksanakan pembinaan peyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;

-

Menyusun Dokumen monografi Kecamatan;

-

Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum (PEMILU) di wilayah Kecamatan;

-

Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi izin penelitian di wilayah Kecamatan;

-

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku

4.

Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup , mempunyai tugas

:

-

Menyusun program dan kegiatan di bidan g ketentraman, ketertiban, dan lingkungan hidup;

-

Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban, kesatuan bangsa dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan;

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

-

Melaksanakan pengawasan rumah sewa/pondokan di wilayah kecamatan;

-

Memngkoordinasikan p embinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah - langkah penganggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;

-

Melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumber daya tanpa izin;

-

Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bang unan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah kecamatan;

-

Melaksankan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah Kecamatan;

-

Melaksankan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam meme lihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;

-

Memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan di bidang trantib dan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan;

-

Melaksankan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka ketentaraman dan keterti ban wilayah serta antisipasi bencana alam;

-

Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;

-

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

5.

Kepala Seksi Pem bangunan

Masyarakat , mempunyai tugas :

-

Menyusun program dan kegiatan di bidang pembangunan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan di wilayah kecamatan;

-

Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan;

-

Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pemnagunan di wilayah Kecamatan;

-

Memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian yang ada di wilayah kecamatan;

-

Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan;

-

Memfasilitasi rapat sosialisasi p rogram pemerintah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;

-

Melaksanakan pembinaan dan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian usaha kecil menengah dan lingkup pertanian di w ilayah kecamatan;

-

Melaksnakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) di wilayah kecamatan;

-

Melaksanakan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan program pembangunan kelurahan dan pembinaan LPM;

-

Menyusun doku men kecamatan dalam angka;

-

Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;

-

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

6.

Kepala Seksi Kesejahteraan

Sosial , mempunyai tugas

:

-

Menyususn program kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;

-

Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi/surat keterangan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial sesuai Peraturan Perundang - undangan;

-

Memfasilitasi penanggulangan bencana, pasca bencana dan pengungsi

serta masalah sosial di wilayah kecamatan;

-

Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;

-

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masy arakat, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana di wilayah kecamatan;

-

Memfasilitasi pembianaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat beragama;

-

Memfasilitasi rapat sosialsiasi program pemerintah di bidang kesejahteraan social kemasyarakatan di wilayah kecamatan;

-

Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan di wialyah kecamatan;

-

Menyusun laporan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di w ilayah kecamatan;

-

Menyusun laporan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan;

-

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

7.

Kepala Seksi Pelayanan

Publik , mempunyai tugas

:

-

Menyususn program kegiatan di bidang Pelayanan publik;

-

Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;

-

Menyususn standar Operasional dan prosedur pelayanan;

-

Menyususn standar Pelayanan;

-

Menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan di wilayah kecamatan;

-

Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;

-

Menyusun tatalaksana dan taat kelola penanganan pengaduan d an pemberian informasi;

-

Mengelola layanan pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan dalam wilayah kecamatan;

-

Memfasilitasi dan menindaklanjuti hasil pengaduan warga terhadap pelayanan di wilayah kecamatan;

-

Pengelolaan survei kepuasan masyarakat/pelanggan;

-

Melaksankan tata

kelola pelayanan publik;

-

Mengkoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi - seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;

-

Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan yang d iberikan oleh kecamatan dan kelurahan;

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

-

Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi/surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, trantib, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang sebelumnya berkoordinasi dengan seksi terkait sesuai dengan peraturan perundang - undangan;

-

Melaksanakan pengamanan hardware

maupun software

terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;

-

Melaksankan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunaka n secara bersama lintas seksi;

-

Menyusun laporan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksnaan pelayanan publik di wilayah kecamtan;

-

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

-

Adap un

Bagan Struktur Organisasi Kantor Camat Sangatta Utara adalah sebagai berikut

:

B.

Susunan Organisasi Kelurahan , yaitu

1.

Lurah , mempunyai fungsi :

-

Melaksan a kan kegiatan pemerintahan kelurahan;

-

Melaksnakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

-

Menyelenggarakan pelayanan masy a rakat di wilayah Kelurahan;

-

Menyelenggarakan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;

-

Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurahan;

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

-

Menyeleng garakan administrasi kependudukan;

-

Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wil a yah kelurahan;

-

Menyusun dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan Masyarakat;

-

Pembinaan Lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;

-

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

2.

Sekretaris Lurah , mempunyai tugas :

-

Mengkoordinasikan penyusunan

rencana kegiatan tahunan kelurahan;

-

Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

-

Melaksanakan pengelolaan keuangan kantor;

-

Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;

-

Menyiapkan dan memproses usulan diklat aparatur kelurahan;

-

Melaksanakan u rusan perlengkapan, rumah tangga dan keamanan kantor;

-

Melaksanakan tertib administrasi, dokumentasi dan kerasipan;

-

Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;

-

Melaksanakan tugas kehumasan dan ke protokolan;

-

Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

-

Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;

-

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

3.

Kepala

seksi Pemerintahan , mempunyai tugas :

-

Menyusun program dan kegiatan di bidang pemerintahan dan pelayanan publik;

-

Melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan;

-

Melasanakan pelayanan administrasi kependudukan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;

-

Melaksanakan administrasi pertanahan di wilayah kelurahan;

-

Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi/surat keterangan yang sebelumnya berkoordinasi dengan seksi terkait sesuai dengan peraturan perundang - u ndangan;

-

Melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;

-

Melaksanakan pembinaan Rukun Tetangga (RT) di wilayah kelurahan;

-

Menyusun profil dan monografi kecamatan;

-

Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum (PEMILU) di wilayah ke lurahan;

-

Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan admnistrasi pelayanan publik;

-

Menyusun standar Operasional dan prosedur pelayanan dan Menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;

-

Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat p engelola informasi dan dokumentasi pembantu;

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

-

Menyusun tatalaksana dan tata Kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;

-

Mengkoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi - seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;

-

Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan yang diberikan oleh kecamatan dan kelurahan;

-

Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi/surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, trant ib, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang sebelumnya berkoordinasi dengan seksi terkait sesuai dengan peraturan perundang - undangan;

-

Melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara Bersama terkait pelayana n;

-

Melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bversama terkait pelayanan;

-

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

4.

Kepala seksi Ketentaraman, Ketertiban, dan Lingkungan hidup , mempunyai tugas :

-

Menyusun program dan kegiatan Ketentraman dan ketertiban dan Lingkungan hidup;

-

Melaksanakan pemberian layanan di bidang ketentraman dan ketertiban, dan lingkungan hidup;

-

Melaksanakan pemberian layanan di bidang ketentraman dan ketertiban serta pemberian layanan rekomendasi izin pertunjukan dan keramaian di wilayah kelurahan;

-

Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan;

-

Melaksank an pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah kelurahan;

-

Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;

-

Melaksankan pe mbinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;

-

Memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan di bidang trantib dan lingkungan hidup di wilayah kelurahan;

-

Melasanakan pemberian l ayanan administrasi perijinan yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban wilayah

-

Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, Lembaga masyarakat, tokoh agama, LSM, RT;

-

Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

-

Melaksanakan tugas lainnya y ang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

5.

Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat , mempunyai tugas :

-

Menyusun

program dan kegiatan di bidang pemeberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi dan kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakay di wilayah kelurahan;

-

Menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan Bersama degan LPM;

-

Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang usha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;

-

Melaksankan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) di wilayah Kelurahan;

-

Melaksankan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomiu kemasyarakatan dan pembangunan;

-

Melaks ankanan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk di wilayah kelurahan;

-

Melakukan monitoring dan pengawsasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;

-

Melaksanakan pembinaan Lembaga - lembaga kemasyarakatan;

-

Memfasilitasi pembinaan kerukun an hidup antar warga dan antar umat beragama di wilayah kelurahan;

-

Melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang rentan masalah sosial dan keluarga miskin di wilayah kelurahan;

-

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan;

-

Memfasilitasi rapat sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan di wilayah kelurahan;

-

Melaskanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan/program kesehatan masyarakat, Kese hatan ibu dan anak serta keluarga berencana di wilayah kelurahan;

-

Melaksankan fasiliotasi terhadap usaha - usaha kesejahteraan rakyat dan penaggulangan korban bencana alam;

-

Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan usha kesejah teraan rakyat;

-

Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;

-

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

Adapun Bagan Struktur Organisasi Kelurahan Teluk Lingga

adalah sebagai berikut :

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

2. 2

Sumber Daya

Kecamatan Sangatta Utara

Wilayah Kecamatan Sangatta Utara terletak pada wilayah Pusat Kabupaten Kutai Timur

3 0

19’55” LU dan 99 0

09’29” BT

dengan ketinggian berkisar 25 - 34 meter di atas permukaan laut dengan suhu udara rata - rata 25 0

27 0

C. Secara geografis wilayah Kecamatan Sangatta Utara

dapat dilihat dalam peta berikut

ini :

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Luas wilayah Kecamatan Sangatta Utara adalah berkisar 7.025,15 Ha dengan batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Bengalon;

Sebelah Timur berbatas dengan Selat Makassar;

Sebelah Selatan berbatas Kecamatan Sangatta Selatan; dan

Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Rantau Pulung dan Kecamatan Sangatta Selatan.

Sumber Data

30 Juni 2021

Provinsi

KALIMANTAN TIMUR

Kabupaten

KUTAI TIMUR

Kecamatan

SANGATTA UTARA

Jumlah Desa

3

Jumlah Kelurahan

1

Jumlah Penduduk

124.183

Jumlah KK

37.806

Luas Wilayah (km2)

318,32

Kepadatan Penduduk

390

Perpindahan Penduduk

962

Jumlah Meninggal

115

Perubahan Data

103.925

Wajib KTP

85.331

Agama

Islam

100.743

Kristen

17.621

Katholik

5.483

Hindu

271

Budha

55

Konghucu

6

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Kepercayaan terhadap Tuhan YME

4

Jenis kelamin

Laki - Laki

66.455

Perempuan

57.728

Status Perkawinan

Belum Kawin

67.563

Kawin

53.115

Cerai Hidup

1.823

Cerai Mati

1.682

Kelompok Usia

Usia 0 - 4 thn

10.632

Usia 5 - 9 thn

12.948

Usia 10 - 14 thn

12.179

Usia 15 - 19 thn

9.919

Usia 20 - 24 thn

10.606

Usia

25 - 29 thn

12.196

Usia 30 - 34 thn

12.867

Usia 35 - 39 thn

12.220

Usia 40 - 44 thn

10.037

Usia 45 - 49 thn

8.006

Usia 50 - 54 thn

5.684

Usia 55 - 59 thn

3.240

Usia 60 - 64 thn

1.886

Usia 65 - 69 thn

892

Usia 70 - 74 thn

418

Usia 75 thn ke atas

453

Pertumbuhan Penduduk

Lahir thn 2018

2.331

Lahir sebelum thn 2018

117.144

Pertumbuhan penduduk thn 2016 (%)

2,00

Pertumbuhan penduduk thn 2017 (%)

2,00

Pertumbuhan penduduk thn 2018 (%)

2,00

Usia Sekolah

Usia sekolah 3 - 4 thn

4.748

Usia sekolah 5 thn

2.455

Usia

sekolah 6 - 11 thn

15.399

Usia sekolah 12 - 14 thn

7.381

Usia sekolah 15 - 17 thn

6.138

Usia sekolah 18 - 22 thn

10.115

Kelompok Usia Pendidikan

Usia 4 - 18 thn Khusus

35.987

Usia 5 - 6 thn PAUD

4.901

Usia

7 - 12 thn SD

15.762

Usia 12 - 15 thn SMP

6.825

Usia 16 - 18 thn SMA

6.059

Tingkat Pendidikan

Tidak/belum sekolah

36.279

Belum tamat SD

11.150

Tamat SD

9.930

SLTP

13.963

SLTA

40.813

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

D1 dan D2

865

D3

2.809

S1

7.778

S2

569

S3

27

Golongan Darah

Golongan Darah A

6.221

Golongan Darah B

7.264

Golongan Darah AB

2.652

Golongan Darah O

13.300

Golongan Darah A+

652

Golongan Darah A -

9

Golongan Darah B+

255

Golongan Darah B -

17

Golongan Darah AB+

118

Golongan Darah AB -

26

Golongan Darah O+

174

Golongan Darah O -

135

Golongan Darah Tidak Diketahui

93.360

Status Pekerjaan

Belum/tidak bekerja

48.665

Aparatur Pejabat Negara

3.851

Tenaga Pengajar

828

Wiraswasta

33.463

Pertanian dan Peternakan

1.456

Nelayan

187

Agama dan Kepercayaan

73

Pelajar dan Mahasiswa

14.797

Tenaga Kesehatan

451

Pensiunan

Pekerjaan Lainnya

176

20.236

2. 2. 1

Sumber Daya

Manusia

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, Camat Sangatta Utara dibantu dan didukung oleh Perangkat Kecamatan, Perangkat Desa dan Perangkat Kelurahan. Adapun persone l yang dimiliki

Kantor Camat Sangatta Utara adalah sebanyak 2 5

orang Pegawai Negeri Sipil (PNS)

dan

persone l yang dimiliki

Kantor Kelurahan Teluk Lingga adalah sebanyak 11

orang sebagaimana dapat

dilihat pada tabel berikut ini

Tabel 6

Daftar Pegawai Negeri Sipil Pada Kan tor

Camat Sangatta Utara Tahun 2021

NO

NAMA

NIP

GOL

JABATAN

1

2

3

4

5

1

Muhammad Basuni,S.Sos,M.Si

19660715 198803 1 018

IV/b

Camat

2

Muhamad Yunus,SE.,M.Si

19730929 200112 1 003

III/d

Sekretaris Camat

3

Hj. Nur Latifah, S. Sos

19660705 198703 2 010

III/d

Kepala Sub Bagian Umum

dan Kepegawaian

4

Darmawati, SE

19640427 200212 2 002

III/d

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial

5

Debora,S.Sos.,M.Si

19720720 200701 2 017

III/d

Kepala Seksi Pelayanan Publik

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Sumber : Absensi Harian Pegawai Negeri Sipil Kantor Camat Sangatta Utara Tahun 2021

Tabel

7

Daftar Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor

Kelurahan Teluk Lingga Tahun 2021

Sumber : Absensi Harian Pegawai Negeri Sipil Kantor Kelurahan Teluk Lingga Tahun 2021

6

Elysabeth Artikawati, SST

19680512 199702 2 003

III/ d

Kepala Seksi Trantib dan Lingkungan

7

Sarah,ST.,M,Si

19730907 200604 2 016

III/d

Kepala Seksi

Pembangunan

Masyarakat

8

Soesilo Nugroho Oetomo,SE.,M.Si

19750703 200701 1 007

III/d

Kepala Seksi Pemerintahan

9

Hasni

19660227 199301 2 002

III/c

Kepala

Sub Bagian Keuangan

& Program

10

Hj. Mardiana, A. Md

19760419 200112 2 002

III/b

Pengelola IMB Gedung/Bangunan

1 1

Fitriyah, SIP

19761202 200502 2 004

III/ b

Analis Jabatan

1 2

Yusfina Pamilangan, A. Md

19810706 200604 2 033

III/ b

Bendahara

13

Hj. Munawwarah, S.Sos

19740625 201001 2 006

III/b

Pengelola Data Administrasi dan Verifikasi

14

Yanti Tonapa, SH

19690405 201001 2 004

III/b

Penyusun Tata Usaha Pelayanan Pertanahan

1 5

Yulinda Oktriana, S. Sos

19891016 201403 2 003

III/ b

Analis Pelayanan

1 6

Evrin Abriantikah,S.IP

19901005 201503 2 003

III/b

Analis Pemberdayaan Masyarakat

1 7

Artanti, S.Sos

19711212 200701 2 031

III/a

Pengelola Perizinan

18

Durahman, SE

19771103 200801 1 013

III/a

Pengelola Data Sengketa Pertanahan

1 9

Siti Fatimah, A. Md

19800117 201001 2 005

I I I/ a

Pengelola Dokumen Perizinan

20

Muhammad Azis Padu

19681202 200112 1 002

II/ d

Komandan Petugas Keamanan

21

Leginem Rohayanti

19770817 200701 2 017

II/ d

Pengadministrasi Perizinan

22

M uhammad Yamani

19780615 200701 1 026

II/ d

Pengadministrasi Perizinan

2 3

Muslim Azhari

19860306 200901 1 004

II/ d

Pengadministrasi Perizinan

2 4

Dorina Lara Saty

19850324 201001 2 005

II/ c

Pengadministrasi Keuangan

25

Dahliah

19770709 201212 2 002

II/b

Pengelola Urusan Agama

NO

NAMA

NIP

GOL

JABATAN

1

2

3

4

5

1

Noorma,S.STP

19820821 200012 2 001

III/d

Lurah

2

Dra.Hariyati

19680101 200904 2 001

III/c

Sekretaris

Lurah

3

Muhammad Rusdi Amin,SE

19660212 200701 1 024

III/d

Kasi Ketentraman,ketertiban dan Lingkungan Hidup

4

Ahmad Wildan Handany,SE

19751003 200212 1 012

III/c

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik

5

Arrang bulan,SE

19780927 200901 2 004

III/b

Kasi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyrakat

6

Nor Iriyani

19650524 200003 2 003

III/a

Pengadministrsi Umum

7

Abdul Syakeer

19740303 200212 1 005

III/ a

Pengadministrasi keuangan

8

Ahmad Sodikin

19770509 200112 1 003

II/d

Pengumpul data ketentraman dan ketertiban

9

Rafli diasamo

19720323 200604 1 016

II/d

Pengelola alat Pengukuran dan Pemetaan

10

Suro Edipudjono

19761225 200801 1 015

II/c

Penyusun kebutuhan barang Inventaris

11

Nono Hariyanto

19821012 201001 018

II/c

Bendahara

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Kemudian, dibantu dengan adanya Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D)

di Kantor Camat Sangatta Utara

sebanyak 30

orang

dan di Kantor Kelurahan Teluk Lingga Sebanyak 12 Orang

dengan penjabaran sebagai berikut :

Tabel 8

Daftar Tenaga Kerja Kontrak Daerah Pada Kantor Camat Sangatta Utara Tahun 2021

NO

NAMA

NRTK2D

JABATAN

1

2

3

4

1

M. Jami

6408.19861121.2006.54.0001

Pengadministrasi Pemerintahan

2

Slamet Zaenal Arifin

6408.19741007.2010.54.0002

Pengolah Bahan Rencana Penanggulangan Bencana

3

Devi Puspitasari, SE

6408.19890210.2011.54.0003

Pengelola Dokumen Perizinan

4

Dindum

6408.19800522.2011.54.0004

Petugas Keamanan

5

Hendra Lukita

6408.19850819.2011.54.0005

Pengelola Kesejahteraan Sosial

6

Prihatin, SE

6408.19920129.2011.54.0006

Penyusun Bahan Penerapan Standar Wajib dan Penanganan Pengaduan

7

Arifain

6408.19850929.2011.54.0007

Petugas Keamanan

8

Ruslan

6408.19830407.2011.54.0008

Pengelola Lingkungan

9

Rusdi Rasyid

6408.19880626.2012.54.0009

Petugas Ukur

10

Supran

6408.19790923.2012.54.0011

Pengadminstrasi Pertanahan

11

Yevita Nugraha Sagita Palinggi,S.Hut

6408.19911125.2012.54.0012

Pengelola Pertanahan

12

Hj. Fauzah Maulidiyah, SE

6408.19910920.2012.54.0013

Pengelola Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan

13

Erviyani

6408.19940909.2012.54.0014

Pranata Barang dan Jasa

14

Arman

6408.19850804.2012.54.0015

Pengadministrasi Umum

15

Novianti Dudung

6408.19880529.2013.54.0019

Pengadministrasi Kepegawaian

16

Indariyana Rusnong

6408.19880621.2014.54.0024

Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban

17

Linda Jumiati Siregar, SE

6408.19931118.2014.54.0025

Pengelola Data Pemberdayaan Msyarakat dan Kelembagaan

18

Reni Jaya, SE

6408.19921222.2016.54.0027

Pengelola Program dan Laporan

19

Belly Pratama Ersal, AP

6408.19900525.2016.54.0028

Pengelola Alat Pengukuran dan Pemetaan

20

M. Rijalus Solikhin, AP

6408.19920709.2016.54.0029

Petugas Ukur

21

Siti Fatimah

6408.19930604.2017.54.0032

Pengelola Kepegawaian

22

Kasifah, S.IP

6408.19941230.2017.54.0033

Pengolah Data Laporan Keuangan

23

Astri Utari

6408.19971025.2017.54.0034

Pranata Kearsipan

24

Fajar Alhamdani

6408.19961114.2017.54.0035

Pengadministrasi Pemerintahan

25

Andi Rahmah

6408.19970913.2021.54.0037

Pengadministrasi Umum

26

Muhammad Ergi

6408.19981028.2021.54.0038

Pengadministrasi Persuratan

27

Gresya

6408.20000202.2021.54.0039

Pengadministrasi Perizinan

28

Ahmad Suryansyah Al - Payet

6408.20000331.2021.54.0041

Pengadministrasi Persuratan

29

Gagah Baskoro Azhari

6408.20010415.2021.54.0042

Pengadministrasi Umum

30

Sarah Sriyanti Siaba

6408.19911111.2021.54.0043

Pengadministrasi Umum

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Sumber : Absensi Harian TK2D Kantor Camat Sangatta Utara Tahun 2021

Tabel 9

Daftar Tenaga Kerja Kontrak Daerah Pada Kantor Kelurahan Teluk Lingga Tahun 2021

Sumber : Absensi Harian TK2D Kantor Kelurahan Teluk Lingga Tahun 2021

Dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Kecamatan Sangatta Utara

dan Kelurahan Teluk Lingga

secara umum dapat dikatakan telah berjalan dengan baik dan senantiasa berupaya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Hal ini didukung oleh kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang cukup memadai dan memiliki tanggung jawa b disiplin.

Adapun jum lah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Sangatta Utara berjumlah 2 5

orang

dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) 30

Orang . Dengan penjabaran sebagai berikut :

a.

Menurut Kualifikasi Pendidikan terdiri dari :

Pegawai Negeri Sipil (PNS ) Berdasarkan Jenjang Pendidikan

NO

NAMA

NRTK2D

JABATAN

1

2

3

4

1

Areskya Rahmah,S.Pi

6408. 19920118.2013.54.0023

Pengelola sarana dan prasarana kantor

2

Ahmad Musyafi

6408. 19901212.2013.54.0018

Pengelola keamanan dan ketertiban

3

Sahriani

6408. 19920927.2017.54.0031

Pengadministrasi perizinan

4

Samsul

6408. 19811220.2013.54.0020

Pengelola data keamanan dan ketertiban

5

H.Wahyudi Purwadi,S.Sos

6408. 19791004.2013.54.0017

Pengelola data administrasi dan verifikasi

6

Eka Widarna

6408. 19850523.2012.54.0010

Penata Gambar

7

Bejo Selamat,S.Hut

6408. 19840404.2013.54.0016

Pengelola administrasi pertanahan desa atau kelurahan

8

Muh.Hardiansyah Mustapa

6408. 19930908.2013.54.0021

Pertugas Ukur

9

Wahidah,S.P

6408. 19830822.2016.54.0030

Pengadministrasi Kependudukan

10

Anna Maghnani

6408. 19870107.2013.54.0022

Pengelola,Pengendalian,Monitoring dan evaluasi pembangunan

11

Elda Destarini

6408. 19931206.2014.54.0026

Pengelola kesejahteraan sosial

12

Nurhikmah Mustapa

M agang

Pengelola data bantuan sosial

NO

PENDIDIKAN

JUMLAH (ORANG)

LAKI - LAKI

PEREMPUAN

1

2

3

4

5

1

S2

5

3 Orang

2 Orang

2

S1

12

1 Orang

11 Orang

3

D.IV

-

-

-

4

D.III

1

-

1 Orang

5

D.II

-

-

-

6

D.I

-

-

-

7

SLTA/Sederajat

7

3 Orang

4 Orang

8

SLTP/Sederajat

-

-

-

9

SD

-

-

-

JUMLAH

25

7 Orang

18 Orang

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Di Kantor Camat Sangatta Utara Berdasarkan Jenjang Pendidikan

b.

Menurut Pangkat dan Golongan terdiri dari :

a.

Pemangku Jabatan Struktural sebanyak 9

orang terdiri dari :

1.

Camat 1 Orang

2.

Sekretaris Camat 1 Orang

3.

Kepala Seksi Pemerintahan 1 Orang

4.

Kepala Seksi Pelayanan Publik 1 Orang

5.

Kepala Seksi Pem bangunan

Masyarakat Desa 1 Orang

6.

Kepala Seksi trantib dan lingkungan hidup

1 Orang

7.

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial 1 Orang

8.

Kepala Sub Bagian Umum

dan kepegawaian

1 Orang

9.

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan 1 Orang

NO

PENDIDIKAN

JUMLAH (ORANG)

LAKI - LAKI

PEREMPUAN

1

2

3

4

5

1

S2

5

3 Orang

2 Orang

2

S1

12

1 Orang

11 Orang

3

D.IV

-

-

-

4

D.III

1

-

1 Orang

5

D.II

-

-

-

6

D.I

-

-

-

7

SLTA/Sederajat

10

5 Orang

5

Orang

8

SLTP/Sederajat

-

-

-

9

SD

-

-

-

JUMLAH

2 8

9

Orang

i.

R a 1 n g

NO

PANGKAT/GOLONGAN

JUMLAH (ORANG)

LAKI - LAKI

PEREMPUAN

1

2

3

4

5

1

Pembina Tingkat I (IV/b)

1

1 Orang

-

2

Penata Tingkat I (III/d)

7

2 Orang

5 Orang

3

Penata (III/c)

1

-

1 Orang

4

Penata Muda Tingkat I (III/b)

7

-

7 Orang

5

Penata Muda (III/a)

3

1 Orang

2 Orang

6

Pengatur Tingkat I (II/d)

4

3 Orang

1 Orang

7

Pengatur (II/c)

1

-

1 Orang

8

Pengatur Muda Tingkat I (II/b)

1

-

1 Orang

JUMLAH

25

7 Orang

18 Orang

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Adapun jum lah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kelurahan Teluk Lingga berjumlah 11

orang. Dengan penjabaran sebagai berikut :

a.

Menurut Kualifikasi Pendidikan terdiri dari :

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Di Kantor Kelurahan Teluk Lingga

Berdasarkan Jenjang Pendidikan

b.

Menurut Pangkat dan Golongan terdiri dari :

NO

PENDIDIKAN

JUMLAH (ORANG)

LAKI - LAKI

PEREMPUAN

1

2

3

4

5

1

S2

-

-

-

2

S1

5

2 Orang

3 Orang

3

D.IV

-

-

-

4

D.III

-

-

-

5

D.II

-

-

-

6

D.I

-

-

-

7

SLTA/Sederajat

6

5 Orang

1 Orang

8

SLTP/Sederajat

-

-

-

9

SD

-

-

-

JUMLAH

11

7 Orang

4 Orang

NO

PENDIDIKAN

JUMLAH (ORANG)

LAKI - LAKI

PEREMPUAN

1

2

3

4

5

1

S2

-

-

-

2

S1

4

2 Orang

2 Orang

3

D.IV

-

-

-

4

D.III

-

-

-

5

D.II

-

-

-

6

D.I

-

-

-

7

SLTA/Sederajat

7

4 Orang

3 Orang

8

SLTP/Sederajat

-

-

-

9

SD

-

-

-

JUMLAH

11

6 Orang

5 Orang

NO

PANGKAT/GOLONGAN

JUMLAH (ORANG)

LAKI - LAKI

PEREMPUAN

1

2

3

4

5

2

Penata Tingkat I (III/d)

2

1 Orang

1 Orang

3

Penata (III/c)

2

1 Orang

1 Orang

4

Penata Muda Tingkat I (III/b)

1

-

1 Orang

5

Penata Muda (III/a)

2

1 Orang

1 Orang

6

Pengatur Tingkat I (II/d)

2

2 Orang

-

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

c.

Pemangku Jabatan Struktural

di Kelurahan Teluk Lingga

sebanyak 5

orang terdiri dari :

1.

Lurah 1 Orang

2.

Sekretaris Lurah 1 Orang

3.

Kepala Seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup

4.

Kepala seksi pemerintahan dan pelayanan publik

5.

Kepala seksi Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat

Dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Kecamatan Sangatta Utara secara umum dapat dikatakan telah berjalan dengan baik dan senantiasa berupaya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Hal ini didukung oleh kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang memadai dan disiplin serta kerjasama yang baik.

2. 2. 2

Sumber Daya Aset Atau Modal

Untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan dan operasional Kecamatan Sangatta Utara dibutuhkan perlengkapan ker ja atau aset. Adapun aset yang dimiliki atau dikuasai sesuai aturan mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan, maka dapat diuraikan sebagai berikut :

Tabel

12

D aftar Aset Yang Dikuasai K antor C amat S angatta U tara Tahun 2021

NO

NAMA

BARANG

JUMLAH

NILAI (RP)

1

P.C Unit

7

64.705.000

2

Laptop

4

37.500.000

3

Note Book

1

16.655.000

4

Hardisk

2

2.600.000

5

Printer

12

29.500.000

6

Sepeda Motor

9

157.147.667

7

Mesin Pres

1

2.116.500

8

Perkakas bengkel listrik

1

3.678.300

9

Global Positioning System

1

5.000.000

10

Mesin Ketik Manual Standart

1

2.324.500

11

Mesin ketik Manual langewagon

2

4.010.000

12

Lemari Besi/Metal

6

13.486.000

13

Lemari kayu

2

3.700.000

14

Filling Cabinet besi

16

59.532.500

7

Pengatur (II/c)

2

2 Orang

-

JUMLAH

11

7 Orang

4 Orang

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

15

Mesin Absensi

1

3.500.000

16

Overhead Projector

1

9.000.000

17

Papan Pengumuman

1

4.500.000

18

Alat Kantor Lainnya

3

13.685.000

19

Meja kerja kayu

6

14.050.002

20

Kasur/Spring bed

1

1.600.000

21

Kursi Fiber glas/Plastik

1

3.500.000

22

Kursi Tamu

4

10.120.000

23

Sofa

1

5.000.000

24

Lemari Es

1

3.500.000

25

A.C Split

21

100.791.000

26

Kipas Angin

5

7.300.000

27

Televisi

2

8.596.850

28

Sound System

6

49.142.580

29

Wireless

1

1.062.500

30

Microphone

1

1.000.000

31

Camera Video

1

27.250.000

32

Handycam

1

11.191.196

33

Alat Rumah Tangga lain - lain

19

109.918.000

34

Meja Kerja Pejabat lain - lain

4

12.884.000

35

Lemari buku arsip untuk arsip dinamis

8

34.000.000

36

Audio amplifier

1

2.950.000

37

Microphone/wireless MIC

1

3.450.000

38

Uninterruptible Power Supply (UPS)

9

21.597.000

39

Camera Elektronik

1

2.100.000

40

Layar Film/Projector

1

9.000.000

41

Facsimile

1

2.590.600

42

Meja Kerja

4

5.477.000

43

Bangunan Gedung kantor Permanen

246,13 m²

255.113.745

44

Bangunan Gedung Semi Permanen

112,00 m²

72.912.000

45

Tanah

14.000 m²

650.000.000

46

Tanah

86.000 m²

5.721.640.000

JUMLAH

7.580.428..940

Sumber : Pengurus Barang Kantor Camat

Sangatta Utara Tahun 2021

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

D aftar Aset Yang Dikuasai K antor Kelurahan Teluk Lingga

Tahun 2021

NO

NAMA

BARANG

JUMLAH

NILAI (RP)

1

P.C Unit

2

10.200.000

2

Laptop

4

34.400.000

3

Hard disk

2

3.440.000

4

Sepeda Motor

9

161.238.500

5

Roda Tiga/Gerobak kayuh berinsulasi

5

195.000.000

6

Global Positioning System

1

5.783.877

7

Alat ukur lainnya

1

45.859.000

8

Filling Cabinet besi

2

7.276.600

9

Brankas

1

24.550.000

10

Alat penghancur kertas

1

3.270.100

11

Papan Pengumuman

1

1.500.000

12

Alat Kantor Lainnya

1

9.450.000

13

Sofa

1

8.000.000

14

Mesin pemotong rumput

1

4.900.000

15

Lemari es

1

2.181.400

16

AC Split

3

14.071.300

17

Televisi

2

7.292.200

18

Sound system

1

11.900.000

19

Alat rumah tangga lain - lain

1

14.900.000

20

Camera elektronik

1

6.038.989

29

Jalan Desa Gg.Banjar RT.30

120 m²

40.000.000

30

Jalan Desa Gg.Baiturahim RT.02

320 m²

48.874.200

31

Jalan

Desa Gg.Banjar RT.44

328 m²

49.000.000

32

Jalan.Desa Gg.Rejeki RT.54

180 m²

48.700.000

33

Jalan Desa Lingkungan RT.13

300 m²

48.904.000

34

Jalan Desa lingkungan RT.35

75 m²

35.000.000

35

Jalan Desa lingkungan RT.50

74 m²

35.000.000

36

Jalan lainnya J l.Hidayatullah

49.938.000

38

Saluran drainase lingkungan RT.14

29.950.000

39

Saluran drainase Lingkungan RT.41

40 m²

38.960.000

JUMLAH

995.578.166

Untuk menunjang operasional kegiatan, Kecamatan Sangatta Utara dan Kelurahan Teluk Lingga memiliki alat mobilisasi atau kendaraan sebagai mana dijelaskan berikut ini :

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Tabel

12

D aftar Alat Mobilisasi Yang Dikuasai K antor C amat S angatta U tara Tahun 2021

NO

NAMA

BARANG

JUMLAH

NILAI (RP)

1

Honda Revo

1

14.371.667

2

Honda Vario

1

13.795.000

3

Yamaha Xeon

1

16.796.400

4

Honda Revo

1

16.796.400

5

Yamaha Xeon

1

17.526.600

6

Yamaha Xeon

1

17.526.600

7

Honda Blade

1

16.390.000

8

Honda Blade

1

16.390.000

9

Kawasaki KLX

1

27.555.000

Sumber : Pengurus Barang Kantor Camat Sangatta Utara Tahun 2021

D aftar Alat Mobilisasi Yang Dikuasai K antor Lurah Teluk Lingga

Tahun 2021

NO

NAMA

BARANG

JUMLAH

NILAI (RP)

1

Honda beat

1

15.060.000

2

Honda beat

1

15.060.000

3

Honda beat

1

15.060.000

4

Honda beat

1

15.060.000

5

Honda beat

1

15.938.000

6

Honda beat

1

15.220.000

7

Honda beat

1

15.220.000

8

Kawasaki KLX150

1

27.310.250

9

Kawasaki KLX150

1

27.310.250

Sumber : Pengurus Barang Kantor Lurah Teluk lingga

Tahun 2021

2. 3

Kinerja Pelayanan

Kecamatan Sangatta Utara

Kinerja pelayanan pada Kecamatan Sangatta Utara menunjukan tingkat capaian kinerja Kecamatan Sangatta Utara berdasarkan sasaran/target Renstra Kecamatan Sangatta Utara tahun 2016 - 2021 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut :

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Tabel 2.3

Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2016 - 2021

N O

INDIKATOR KINERJA SESUAI TUPOKSI

TARGET NSPK

TARGET IKK

TARGET INDIKATO R LAINNYA

TARGET RENSTRA TAHUN KE

REALISASI CAPAIAN TAHUN KE

RASIO CAPAIAN PADA TAHUN KE

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2016

2017

2018

2019

2020

2021

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

1

Meningkatkan kualitas pelayanan secara umum berbasis ketersediaan dan keakuratan data

1)

Tertib administrasi kependudukan (sosial, budaya, ekonomi dan politik)

5 data

10 data

15 data

20 data

25 data

30 data

5 data

10 data

15 data

20 data

25 data

30 data

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

2)

Tertib administrasi kepegawaian

5 data

5 data

5 data

5 data

5 data

5 data

2 data

4 data

6 data

8 data

10 data

12 data

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

3)

Tertib dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan

9 dokum en

9 dokum en

9

dokum en

9 dokum en

9 dokum en

9 dokum en

9 dokum en

9 dokum en

9 dokum en

9 dokum en

9 dokum en

9 dokum en

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

4)

Tertib administrasi keuangan

2 laporan

2 laporan

2 laporan

2 laporan

2 laporan

2 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

5)

Tertib administrasi sarana dan prasarana

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

6)

Persentase pelayanan yang diinformasikan

40 %

50 %

60 %

70 %

80 %

90 %

40 %

50 %

60 %

70 %

80 %

90 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

7)

Persentase SOP yang diterapkan

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

8)

Persentase SPM yang diterapkan

40 %

50 %

60 %

70 %

80 %

90 %

40 %

50 %

60 %

70 %

80 %

90 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

9)

Jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti

3 aduan

5 aduan

7 aduan

10 aduan

12 aduan

15 aduan

3 aduan

5 aduan

7 aduan

10 aduan

12 aduan

15 aduan

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

10)

Hasil skoring IKM

80

82

85

88

90

95

80

82

85

88

90

95

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

2

Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur

agar mampu memberikan pelayanan

yang profesional dan bertanggung jawab

1)

Persentase terpenuhinya kebutuhan diklat teknis fungsional

40 %

50 %

60 %

70 %

80 %

90 %

40 %

50 %

60 %

70 %

80 %

90 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

2)

Persentase terpenuhinya kebutuhan diklat struktural seperti diklat

kepemimpinan (diklatpim) tingkat IV dan III

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

3

Meningkatkan koordinasi

dengan Desa dan Kelurahan

serta lintas SKPD baik secara vertikal maupun horizontal dan kerja sama multistakehorlder

1)

Persentase monitoring dan evaluasi mengenai kelengkapan data sosial, budaya, ekonomi dan politik pada tingkat Desa dan Kelurahan

75 %

80 %

85 %

90 %

95 %

100 %

75 %

80 %

85 %

90 %

95 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

2)

Persentase kegiatan kerja sama multistakehorlder

yang difasilitasi

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

Sangatta,

Juli 2021

Camat Sangatta Utara,

Muhammad Basuni , S. Sos, M. Si

Pembina Tingkat I

NIP. 19 660715 198803 1 018

M U H A M M A D

B A S U N I ,

S .

S o

Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Tabel 2.4

Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2016 - 2021

URAIAN

ANGGARAN PADA TAHUN KE

REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN KE

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2016

2017

2018

2019

2020

2021

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

10 data

15 data

20 data

25 data

30 data

5 data

10 data

15 data

20 data

25 data

30 data

5 data

5 data

5 data

5 data

5 data

5 data

2 data

4 data

6 data

8 data

10 data

12 data

9 dokumen

9 dokumen

9 dokumen

9 dokumen

9 dokumen

9 dokumen

9 dokumen

9 dokumen

9 dokumen

9 dokumen

9 dokumen

9 dokumen

2 laporan

2 laporan

2 laporan

2 laporan

2 laporan

2 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

1 laporan

40 %

50 %

60 %

70 %

80 %

90 %

40 %

50 %

60 %

70 %

80 %

90 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

40 %

50 %

60 %

70 %

80 %

90 %

40 %

50 %

60 %

70 %

80 %

90 %

3 aduan

5 aduan

7 aduan

10 aduan

12 aduan

15 aduan

3 aduan

5 aduan

7 aduan

10 aduan

12 aduan

15 aduan

80

82

85

88

90

95

80

82

85

88

90

95

43

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

2. 4

Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan Sangatta Utara

Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan antara lain :

a.

Tuntutan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat;

b.

Masyarakat semakin kritis dan proaktif terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah sehingga menuntut perencanaan yang berkualitas;

c.

Informasi sem akin transparan dan mudah diakses oleh masyarakat;

d.

Penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik sehingga menuntut optimalisasi SDM aparatur pemerintah baik di Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan; dan

e.

Keterbatasan anggaran;

Sedangkan faktor peluang

yang mendukung kelancaran pengembangan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan antara lain :

a.

Kesempatan terbuka bagi Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam proses perencanaan pembang unan;

b.

Kepercayaan dari pimpinan daerah dan masyarakat kepada Kecamatan Sangatta Utara;

c.

Adanya kesempatan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintah baik di Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan;

d.

Koordinasi yang harmonis antara Kecamatan dengan Desa/K elurahan;

e.

Kemudahan dalam mengakses informasi melalui teknologi informasi; dan

f.

Kesempatan terbuka untuk membentuk simpul - simpul ekonomi produktif baik di bidang pertanian, peternakan, pariwisata maupun usaha kecil dan mikro.

44

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

BAB II I

PERMASALAHAN DAN ISU - ISU

STRATEGIS KECAMATAN SANGATTA UTARA

Adalah suatu permasalahan yang sedang hangat dibicarakan orang yang mempunyai nilai kekhalayakkan, strategis dan mendesak untuk dicarikan jalan keluarnya serta memerlukan analisis terhadap berbag ai dimensi yang berpengaruh (dipengaruhi dan mempengaruhi) untuk itu perlu dicarikan alternatif pemecahannya.

3. 1

Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Pelayanan

Permasalahan adalah kesenjangan antara kondisi yang seharusnya atau yang ditargetkan dengan kondisi senyatanya. Dengan membandingkan antara target kinerja RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dan tugas pokok dan fungsi Kecamatan, maka permasalahan y ang ada di Kecamatan Sangatta Utara adalah sebagai berikut :

a.

Belum optimalnya kualitas pelayanan publik di Kecamatan Sangatta Utara.

b.

Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara.

Tabel 3.1

Pemetaan Permasalahan Pelayanan Perangka t Daerah

No

Masalah Pokok

Masalah

Akar Masalah

1

Belum optimalnya kualitas pelayanan publik di Kecamatan Sangatta Utara

Belum optimalnya pemenuhan kebutuhan layanan administrasi kepada masyarakat yang harus disediakan oleh Kecamatan Sangatta Utara

Belum optimalnya pelayanan publik berbasis teknologi informasi

Belum optimalnya monitoring dan evaluasi oleh Kabupaten terhadap penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

2

Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara

Belum optimalnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Sangatta Utara

Belum optimalnya koordinasi antara Kabupaten dan Kecamatan mengenai penerapan dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan dan dokumen pelaporan.

3. 2

Telaahan Visi, Misi

dan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Visi P embangunan Kabupaten Kutai Timur periode RPJMD tahun 2021 - 2026

adalah

“ Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua ”

Visi ini kemudian dijabarkan ke dalam dua poin, yakni :

45

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

1.

Kutai Timur Sejahtera

Adalah kondisi masyarakat Kutai Timur dalam keadaan baik, makmur, sehat, damai dan dapat mengakses semua infrastuktur pelayanan dasar.

2.

Menata Untuk Semua

Adalah kondisi masyarakat Kutai Timur dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga tercipta perubahan positif dan lebih produktif ( continous improvement ) dalam mengelola sumber daya guna meningkatkan taraf hidup di semua lapisan masyarakat

Untuk mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Kutai Timur periode RPJMD tahun 2021 - 2026, maka ditetapkan Misi Pembangunan Daerah sebagai berikut :

1.

Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu

2.

Mewujudkan daya saing ekonomi masyarakat berbasis sektor pertanian

3.

Mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat secara proporsional dan merata

4.

Mewujudkan p emerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi

5.

Mewujudkan sinergitas pengembangan wilayah dan integrasi pembangunan yang berwawasan lingkungan

Pernyataan visi dan misi tersebut memberikan arahan bagi seluruh Perangkat Daerah

dalam menjalankan tupoksi masing - masing. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Renstra ini adalah :

1.

Menyiapkan kehidupan masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk lebih memahami dan mampu mengimplementasikan nilai dan norma spriritual serta

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.

Meningkatkan pendapatan perkapita dan menurunkan tingkat kemiskinan dengan mengoptimalkan daya saing komoditi unggulan daerah

3.

Memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat seperti konektivitas antar wilayah, ke tersediaan air bersih, listrik dan sanitasi

4.

Merencanakan dan mengendalikan pemanfaatan ruang untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang layak bagi kehidupan masyarakat

5.

Meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintahan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerin tahan sehingga tercapai pelayanan publik yang berkualitas dan memuaskan masyarakat

3. 3

Telaahan Renstra K/L dan Renstra Propinsi/Kabupaten

Sejalan dengan dinamika lingkungan, baik nasional maupun global, tantangan dan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin kompleks. Selain membuka keleluasaan informasi serta fleksibilitas pendistribusian barang dan jasa, arus globalisasi juga mendorong perkembangan demokratisasi dan desentralisasi sehingga mengakibatkan bertambahnya kebebasan sipil ( civil l iberty ) yang kemudian menuntut bertambahnya kapasitas kelembagaan politik dan

46

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

pemerintahan sehingga pelayanan publik selalu dianggap belum sepenuhnya sesuai harapan masyarakat.

Hal ini menciptakan tantangan baru bagi peran dan kapasitas seluruh instansi Pe merintah dalam menghadapi perkembangan zaman dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Sebagai langkah awal untuk menghadapi tantangan tersebut maka diperlukan suatu perencanaan yang akan menjadi arah pembangunan nasional maupun daerah sehingga mampu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sebagai mana amanat Undang - undang Dasar 1945. Perencanaan pembangunan pada level nasional kemudian menjadi acuan bagi perencanaan di daerah yang juga disusun oleh O PD termasuk Kecamatan Sangatta Utara.

Perencanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur t idak hanya untuk mengatasi masalah yang muncul, namun juga untuk mengantisipasi perubahan yang muncul di masa mendatang. Dengan demikian harmonisasi dan sinkronisasi harus selalu dilakukan, baik secara hori zontal maupun vertikal, antara RPJPD Kabupaten Kutai Timur tahun 2006 - 2025, hasil review RPJMD Ka bupaten Kutai Timur periode 2016 - 20 21 , RPJMN periode 2020 - 2024 dan RPJMD Prov insi Kalimantan Timur periode 2019 - 2023 .

Berbagai isu global maupun nasional juga harus menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan isu yang bersifat lokal. Permasalahan yang dihadapi Kabupaten Kutai Timur antara lain kemiskinan, penataan ruang, pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, keterbatasan kesempatan kerja, penanggulangan benc ana, kesehatan, pendidikan dan kesenjangan sosial. Melihat isu strategis yang dihadapi maka arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kutai Timur ditujukan untuk pembangunan fisik dan non fisik yakni infr a struktur dan SDM, optimalisasi potensi sumber daya lokal , pemerataan pembangunan dan stabilitas ekonomi. Berdasarkan hasil analisis isu ekternal dan internal dalam RPJMD maka berikut ini adalah isu strategis pembangunan Kabupaten Kutai Timur yang perlu segera diatasi lima tahun ke depan :

1.

Penyediaan layanan das ar dan fasilitas dasar untuk mendukung daya saing ekonomi

2.

Peningkatan jaminan sosial

3.

Peningkatan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan

4.

Mitigasi dan penanggulangan bencana

5.

Penguatan teknologi informasi daerah dalam pelayanan publik

6.

Pemberdayaan da n perlindungan perempuan serta anak

7.

Peningkatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian

3. 4

Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Integrasi RTRW dengan kebijakan pembangunan dalam perencanaan pembangunan menjadi

amanat Undang - undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penataan ruang Kabupaten Kutai Timur didasarkan pada karakter fisik dan daya dukung alam serta daya dukung teknologi guna meningkatkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan sub sistem. Pe manfaatan seluruh keadaan fisik, potensi alam dan daya dukung teknologi ini harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, efektif, efisien dan bertanggung jawab sehingga dapat menjamin kelestarian dan kelangsungan ekosistem lingkungan hidup demi gen erasi mendatang. Untuk

47

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

mencapai tujuan tersebut maka ditetapkanlah prioritas penataan rancangan pembangunan sebagai berikut :

1.

Pemanfaatan sumber daya secara bertanggung jawab

2.

Pemanfaatan potensi agribisnis secara optimal

3.

Pengelolaan dan pengembangan kawasa n pertambangan yang ramah lingkungan

4.

Pengelolaan dan pengembangan kawasan hutan yang ramah lingkungan

5.

Pemantapan dan pengendalian kawasan lindung sebagai bagian dari pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup

6.

Pengembangan sistem pusat pemukiman perkotaan dan pedesaan yang optimal

7.

Pengembangan prasarana wilayah yang ditujukan untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan, sarana transportasi, telekomunikasi, energi dan sumber air bersih yang merata dan terpadu di seluruh wilayah

8.

Pen ingkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara

3. 5

Penentuan Isu Strategis

Identifikasi isu strategis merupakan salah satu komponen utama dari proses perencanaan startegis dan sekaligus menjadi dasar pengambilan keputusan. Perencanaan startegis dapat meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan, melalui penyajian isu - isu utama kepada pihak pengambil keputusan. Isu strategis disusun dari kompilasi isu - isu internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Karak teristik isu startegis adalah bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.

Berikut adalah isu strategis yang perlu diprioritaskan penyelesaia nnya oleh Kecamatan Sangatta Utara dalam masa pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan, antara lain :

1.

Belum optimalnya kualitas pelayanan publik di Kecamatan Sangatta Utara.

2.

Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara.

48

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

BAB IV

TUJUAN

DAN SASARAN

4. 1

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Sangatta Utara

Berdasarkan rumusan Visi dan Misi yang mengacu penyelarasan terhadap RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, maka tujuan dan sasaran jangka menengah Kecamatan Kutai Timur 5 (lima) tahun ke depan termuat dalam tabel berikut ini :

Tabel T - C 25

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Kantor Camat Sangatta Utara

No

Tujuan

Sasaran

Indikator Tujuan/Sasaran

Target Kinerja Tujuan/Sasaran

Tahun Ke -

2021

2022

2023

2024

2025

2026

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

1

Meningkatnya Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat

Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (Persentase penyelenggaraan urusan pemerintahan umum)

37,5 %

87,5 %

87,5 %

87,5 %

87,5 %

87,5 %

2

Optimalisasi Tingkat Pemberdayaan Masyarakat

Meningkatnya Peran Kelembagaan, Masyarakat dalam keamanan dan kenyamanan lingkungan (Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban

di Wilayah Kecamatan)

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada (Persentase Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Kecamatan)

0

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat

Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan (Persentase pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan)

41,67 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

3

Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik kepada masyarakat

Meningkatnya Kualitas tata kelola keuangan, aset, pelayanan publik dan pemerintahan desa/kelurahan

Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan (Persentase desa/kelurahan dengan pelaporan keuangan tertib dan baik)

11,11 %

66,67 %

88,89 %

61,11 %

88,89 %

55,56 %

Meningkatnya kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Rata - rata nilai survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan)

84

85

86

87

88

89

Meningkatnya Kinerja Kecamatan

Nilai Predikat AKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)

49

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

BAB V

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Strategi merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran dari misi pembangunan yang telah ditetapkan. Strategi kemudian diturunkan ke dalam

kebijakan dan program pembangunan sebagai upaya operasional yang bermuara pada tercapainya visi pembangunan. Kebijakan OPD merupakan turunan dari kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan mempertimbangkan semua tantangan, peluang, kendala dan ancaman yang mun gkin ada di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Selanjutnya kebijakan tersebut dijadikan pedoman bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka strategi dan arah kebijakan Kecamatan Sangatta Utar a tahun 2021 - 2026 sesuai dengan Misi Kabupaten Kutai Timur disajikan pada tabel berikut :

Tabel T - C 26

Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan

Visi : Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua

Misi I : Mewujudkan Masyarakat Yang Berakhlak Mulia, Berbudaya dan Bersatu

Tujuan

Sasaran

Strategi

Arah Kebijakan

Meningkatnya Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat

1.

Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat

1.

Meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan masyarakat

1.

Meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan masyarakat di wilayah Kecamatan Sangatta Utara

Visi : Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua

Misi IV : Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi

Optimalisasi Tingkat Pemberdayaan Masyarakat

1.

Meningkatnya Peran Kelembagaan Masyarakat dalam keamanan dan kenyamanan lingkungan

1.

Meningkatkan peran organisasi/lembaga m asyarakat dalam keamanan dan kenyamanan lingkungan

1.

Meningkatkan peran organisasi/lembaga m asyarakat dalam keamanan dan kenyamanan lingkungan

Kecamatan Sangatta Utara

2.

Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat

1.

Meningkatkan

kualitas pemberdayaan m asyarakat

1.

Meningkatkan

kualitas pemberdayaan m asyarakat

di wilayah Kecamatan Sangatta Utara

Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik kepada masyarakat

1.

Meningkatnya Kualitas tata kelola keuangan, aset, pelayanan publik dan pemerintahan desa/kelurahan

1.

Meningkatkan k ualitas tata kelola keuangan, aset, pelayanan publik dan pemerintahan desa/kelurahan

1.

Meningkatkan k ualitas tata kelola keuangan, aset, pelayanan publik dan pemerintahan desa/kelurahan

di wilayah Kecamatan Sangatta Utara

2.

Meningkatnya kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan

1.

Meningkatkan

kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan

1.

Meningkatkan

kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan

Sangatta Utara

Meningkatnya Kualitas Administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan

1.

Meningkatnya Kualitas Administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan/Desa/Kelurahan

1.

Meningkatkan kualitas administrasi penyelenggaraan p emerintahan Kecamatan/Desa/Kelurahan

1.

Meningkatkan kualitas administrasi penyelenggaraan p emerintahan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara

50

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

BAB VI

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

Pelaksanaan pembangunan oleh OPD terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi tanggung jawab masing - masing OPD. Dalam hal ini, Kecamatan Sangatta Utara akan melaksanakan program dan kegiatan serta anggaran

sebagaimana disajikan pada tabel berikut :

Tabel 6.1

(Ta bel cascading)

51

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

43

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

CASCADING PENYUSUNAN RENSTRA PD TAHUN 2021 - 2026

PD : KECAMATAN SANGATTA UTARA

MISI

TUJU AN

INDIKA TOR TUJUA N

SASARA N

INDIKA TOR SASAR AN

TUJU AN OPD

INDI KAT OR TUJU AN

SASA RAN OPD

INDIKAT OR SASARA N

PROGRAM

INDIKAT OR PROGRA M

KEGIAT AN

INDIKAT OR KEGIATA N

SUB. KEGIATAN

TARGET/PAGU

2021

2022

2023

2024

2025

2026

TARGE T

PAGU

TAR GET

PAGU

TAR GET

PAGU

TAR GET

PAGU

TAR GET

PAGU

TAR GET

PAGU

MISI 1 : Mew ujud kan Masy ar ak at Yang Bera khlak Muli a, Berb uday a dan Bers atu

1

Men ata dan Meni ngka tkan taraf hidu p masy arak at deng an men doro ng kehi dupa n masy arak at (SD M) yang bera khlak muli a, berb uday a dan bers atu

Penyel enggar aan Festival Seni dan Budaya

4

Terwuju dnya SDM yang beriman, berakhla k mulia dan Berbuda ya

1

Pembin aan Wawas an Kebang saan serta Pembin aan Keruku nan Antar Suku dan Intrasu ku, Umat Beraga ma, Ras dan Golong an Lainnya

Meni ngkat nya Nasio nalis me dan Persat uan Masy arakat

Pers enta se Pem bina an Waw asan Keba ngsa an serta Pem bina an Keru kuna n Anta r Suku dan Intra suku, Uma t Bera gam a, Ras dan Golo ngan Lainn ya

Meni ngka tnya waw asan keba ngsa an serta pers atua n dan kesat uan masy arak at

Persenta se penyelen ggaraan urusan pemerint ahan umum

Program Penyelengg araan Urusan Pemerin tah an Umum

Jumlah Pembina an Wawasa n Kebangs aan dan Ketahan an Nasional

Penyele nggaraa n Urusan Pemeri ntahan Umum sesuai Penuga san Kepala Daerah

Jumlah Fasilitasi Penyelen ggarann Urusan Pemerint ahan Umum sesuai penugasa n Kepala Daerah

Pembinaan Wawasan Keban gsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka memantapka n Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahana n dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indones ia

2 kegiata n

Rp 31,584 ,500

3 kegi atan

Rp 32,000 ,000

3 kegi atan

Rp 33,700 ,000

3 Keg iata n

Rp

35,000 ,000

3 kegi atan

Rp 36,500 ,000

3 kegi atan

Rp

38,014 ,361

Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek,Sosial i sasi,Konsulta si) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

Rp

-

3 Kegi atan

Rp

50,000 ,000

3 Kegi atan

Rp 55,000 ,000

3 Kegi atan

Rp

60,000 ,000

3 Kegi atan

Rp

65,000 ,000

3 Kegi atan

Rp

70,000 ,000

44

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

4 kegi atan

Rp

10,000 ,000

4 kegi atan

Rp 15,000 ,000

4 kegi atan

Rp

20,000 ,000

4 kegi atan

Rp

25,000 ,000

4 kegi atan

Rp

30,000 ,000

Pembinaan Kerukunan antarsuku dan intrasuku,Um at beragama,Ra s dan Golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal,regional dan Nasional

1 kegiata n

Rp 68,260 ,000

2 kegi atan

Rp 70,600 ,000

1 kegi atan

Rp 72,496 ,534

1 kegi atan

Rp

75,226 ,360

1 kegi atan

Rp 78,500 ,000

1 kegi atan

Rp 80,100 ,000

Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan

3 Kegi atan

Rp

20,000 ,000

3 kegi atan

Rp 25,000 ,000

3 Kegi atan

Rp

30,000 ,000

3 kegi atan

Rp

35,000 ,000

3 kegi atan

Rp

40,000 ,000

Pengembang an

kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila

2 kegi atan

Rp

10,000 ,000

2 kegi atan

Rp 15,000 ,000

2 kegi atan

Rp

20,000 ,000

2 kegi atan

Rp

25,000 ,000

3 kegi a tan

Rp

30,000 ,000

Pelaksanaan semua urusan pemerintaha n yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Penyel enggar aan Festival Keaga maaan

Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan

3 Kegiata n

Rp 15,345 ,100

3 Keg iata n

Rp 18,349 ,080

3 kegi atan

Rp 20,800 ,000

3 Keg iata n

Rp

23,120 ,000

3 kegi atan

Rp

25,013 ,678

3 kegi atan

Rp

28,900 ,000

45

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Misi 4 : Mew ujud kan Pem erint ahan yang Parti sipati f Berb asis Pene gaka n Huku m dan Tekn ologi Infor masi

1

Men ata kelol a pem erint ahan yang bersi h, Efekt if, Tran spar an dan Akun tabel berb asis Elekt ronik

Persen tase

Penega kan Perda

1

Meningk atnya Kualitas Tata Kelola Pemerin tahan

Pengen dalian Keama nan dan Kenya manan Lingkun gan

Optim alisasi Tingk at Pemb erday aan Masy arakat

Pers enta se Peng enda lian Kete ntra man dan Kete rtiba n di Wila yah Keca mata n

Meni ngka tnya Pera n Kel e mba gaan , Masy arak at dala m kea man an dan keny ama nan lingk unga n

Persenta se Pengend alian Ketentra man dan Ketertiba n di Wilayah Kecamat an

Program Koordinasi Ketentrama n dan Ketertiban Umum

Jumlah Pelangga ran Perda/P erkada

Koordin asi Upaya Penyele nggaraa n Keten tr aman dan Ketertib an Umum

Terlaksan anya Koordina si Upaya Penyelen ggaraan Ketentra man dan Keteriba n Umum

Sinergritas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ten tara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan

-

-

3 Keg iata n

Rp 10,900 ,000

-

Rp 11,100 ,000

-

Rp

11,625 ,000

-

Rp 12,081 ,250

-

Rp 13,075 ,312

Harmonisasi Hubungan dengan tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

-

-

3 Keg iata n

Rp 29,002 ,140

Rp 31,000 ,000

4 kegi atan

32,500 ,000

4 kegi atan

Rp 33,800 ,000

4 kegi atan

Rp 34,700 ,000

Koordin asi Penera pan dan Penega kan Peratur an Daerah dan

Peratur an Kepala Daerah

Terlaksan anya Koordina si Penerapa n dan Penegaka n Peratura n Daerah dan Peratura n Kepala Daerah

Koordinasi/Si nergi Dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang - undangan dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

-

-

2 kegi atan

Rp 10,097 ,860

-

Rp 10,150 ,000

-

Rp

11,000 ,000

-

Rp 12,000 ,000

-

Rp 13,000 ,000

Persen tase LSM/O rganisa si yang Aktif

Tingkat Pembe rdayaa n Lemba ga Kemasy arakata n

Pers enta se pem bina an dan pem berd ayaa n lemb aga kem asyar akat Meni ngka tnya Pem berd ayaa n Masy arak at

Persenta se pembina an dan pemberd ayaan masyarak at desa dan keluraha n

Program Pemberday aan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Cakupan Peran Masyara k at dalam Pemban gunan di Wilayah Kecamat an

Koordin asi Kegiata n Pember dayaan Desa

Terlaksan anya Pemberd ayan Desa

Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembanguna n di Desa

1 kegiata n

Rp 16,396 ,000

1 kegi atan

Rp

17,200 ,000

1 kegi atan

Rp 18,500 ,000

1 kegi atan

20,000 ,000

1 kegi atan

Rp 21,000 ,000

1 kegi atan

Rp 22,500 ,000

Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaa n Masyarakat yang dilakukan -

-

2 kegi atan

Rp

3,000, 000

2 kegi atan

Rp

3,500, 000

2 kegi atan

Rp

4,000, 000

2 kegi atan

Rp

4,500, 000

2 kegi atan

Rp

5,000, 000

46

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

desa dan kelur ahan

oleh Pemerintah dan Swasta di wilayah kerja Kecamatan

Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaa n Masyarakat di wilayah Kecamatan

12 bulan

Rp 112,99 3,800

12 Keg iata n

Rp 113,00 0,000

12 Keg iata n

Rp 123,50 0,000

4 kegi atan

Rp

133,00 0,000

4 kegi atan

Rp 135,00 0,000

4 kegi atan

Rp 137,00 0,000

Kegiata n Pember dayaan Kelurah an

Terlaksan anya Pemberd ayaan Keluraha n

Peningkatan Partitipasi Masyarakat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembanguna n di Kelurahan

2 kegiata n

Rp 15,730 ,000

3 Keg aiata n

Rp 16,500 ,000

2 kegi atan

Rp 18,633 ,412

2 kegi atan

Rp

20,000 ,000

100 %

Rp 21,000 ,000

2 kegi atan

Rp 22,000 ,000

Pembanguna n Sarana dan Prasarana Kelurahan

100%

Rp 2,917, 186,53 2

100 %

Rp 3,080, 498,48 8

100 %

Rp 3,200, 633,41 2

100 %

Rp

3,346, 665,08 2

100 %

Rp 3,461, 248,33 6

100 %

Rp 3,592, 360,75 2

Pemberdayaa n Masyarakat di Kelurahan

100%

Rp 403,12 0,800

100 %

Rp 410,00 0,000

100 %

Rp 430,00 0,000

100 %

Rp

450,00 0,000

100 %

Rp 510,00 0,000

100 %

Rp 560,00 0,000

Ev aluasi Kelurahan

-

-

2 kegi atan

Rp

1,000, 000

2 kegi atan

Rp

6,000, 000

2 kegi atan

Rp

6,000, 000

2 kegi atan

Rp

7,000, 000

2 kegi atan

Rp

7,000, 000

Nilai Akunta bilitas Kinerja

1

Persent ase Desa atau Kelurah an dengan nilai monec minima l 60

Meni ngkat nya kinerj a penye lengg araan Peme rintah an dan Pelay anan Publik kepad a Pers enta se desa /kelu raha n deng an pela pora n keua ngan terti b dan

Meni ngka tnya Kuali tas tata kelol a keua ngan , aset, pelay anan publi k dan Persenta se desa/kel urahan dengan pelapora n keuangan tertib dan baik

Program Pembinaan dan Pengawasa n Pemerintah an Desa

Cakupan Fasilitasi, Pembina a n, Pengawa san Pemerint ahan Desa dan Lembaga Kemasya rakatan

Fasilitas i, Rekom endasi dan Koordin asi Pembin aan dan Pengaw asan Pemeri ntahan Desa

Jumlah Fasilitasi, Rekomen dasi dan Koordina si Pembina an dan Pengawa san Pemerint ahan Desa

Fasilitasi Penyusunan Perat uran Desa dan Peraturan Kepala Desa

-

-

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

1 kegi atan

Rp

1,500, 000

1 kegi atan

Rp

2,000, 000

2 kegi atan

Rp

2,500, 000

2 kegi atan

Rp

2,500, 000

Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintaha n Desa

1 kegiata n

Rp 6,580, 000

1 kegi atan

Rp 6,909, 000

1 kegi atan

Rp 7,254, 450

1 kegi atan

Rp

7,617, 172

1 kegi atan

Rp 7,997, 710

1 kegi atan

Rp

8,397, 565

Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayaguna an Aset Desa

-

-

1 kegi atan

Rp 1,436, 100

1 kegi atan

Rp 1,500, 000

1 kegi atan

Rp

2,000, 000

1 kegi atan

Rp 2,500, 000

1 kegi atan

Rp

3,000, 000

47

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

masy arakat

baik

pem erint ahan desa /kelu raha n

Fasilitasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang - Undangan

-

-

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

1 kegi atan

Rp

1,500, 000

1 kegi atan

Rp

1,500, 000

1 kegi atan

Rp

2,000, 000

2 kegi atan

Rp

2,500, 000

Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa

-

-

-

-

3 kegi atan

Rp

1,500, 000

3 Kegi atan

Rp

2,000, 000

3 kegi atan

Rp

2,500, 000

3 kegi atan

Rp

3,000, 000

Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

-

-

1 kegi atan

Rp 5,000, 000

-

-

-

-

-

-

-

-

Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawar atan Desa

-

-

1 kegi atan

Rp

500,00 0

1 kegi atan

Rp

500,00 0

1 kegi atan

Rp

500,00 0

1 kegi atan

Rp

500,00 0

1 kegi atan

Rp 500,00 0

Rekomendasi Pengangkata n dan Pemberhenti an Perangkat Desa

-

-

-

-

3 kegi atan

Rp

1,500, 000

1 kegi atan

Rp

1,500, 000

1 kegi atan

Rp

2,000, 000

1 kegi atan

Rp

2,500, 000

Fasilitasi Sinkronisasi

Perencanaan Pembanguna n Daerah dengan Pembanguna n Desa

-

-

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

1 kegi atan

Rp

1,500, 000

1 kegi atan

Rp

1,500, 000

1 kegi atan

Rp

1,500, 000

2 kegi atan

Rp

1,500, 000

Fasilitasi Penetapan Lokasi Pembanguna n Daerah dengan Pembanguna n Daerah

-

-

-

-

1 kegi atan

Rp

500,00 0

1 kegi atan

-

1 kegi atan

Rp

500,00 0

-

-

Fasilitasi Penyelenggar aan Ketentraman dan -

-

1 kegi atan

Rp 3,500, 000

1 kegi atan

Rp 3,500, 000

1 kegi atan

Rp

3,500, 000

1 kegi atan

Rp 3,500, 000

1 kegi atan

Rp

3,500, 000

48

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Ketertiban

Umum

Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembanguna n Partisipatif

-

-

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

3 kegi atan

Rp

1,500, 000

4 kegi atan

Rp

2,000, 000

4 kegi atan

Rp

2,000, 000

4 kegi atan

Rp

2,000, 000

Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ke tiga

-

-

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

-

-

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

-

-

Fasilitasi

Penataan,Pe manfaatan dan Pendayaguna an Ruang Desa serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa

-

-

-

-

1 kegi atan

Rp

500,00 0

-

-

1 kegi atan

Rp

500,00 0

-

-

Fasilitasi Penyusunan Program an Pelaksanaan Pemberdayaa n Masyarakat Desa

-

-

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

2 kegi atan

Rp

2,000, 000

2 kegi atan

Rp

20,000 ,000

3 kegi atan

Rp

3,000, 000

Koordinasi

Pendampinga n Desa di wilayahnya

1 kegiata n

Rp 10,502 ,000

2 Keg iata n

Rp 11,027 ,100

2 Keg iata n

Rp 11,606 ,022

3 Keg iata n

Rp

12,186 ,323

3 kegi atan

Rp 12,795 ,639

3 kegi atan

Rp 13,435 ,420

Koordinasi Pelaksanaan

Pembanguna n Kawasan Perdesaan di wilayah Kecamatan

-

-

-

-

1 kegi atan

Rp

500,00 0

-

-

1 kegi atan

Rp

500,00 0

-

-

Nilai IKM

Meni ngka tnya kuali tas Pelay Program Penyelengg araan Pemerintah an dan Pelayanan Koordin asi Penyele nggaraa n Kegiata Terlaksan anya Koordina si Penyelen ggaraan Koordinasi/Si nergi Perencanaan d an Pelaksanaan Kegiatan -

-

1 kegi atan

Rp

3,000, 000

1 kegi atan

Rp

3,000, 000

1 kegi atan

Rp

3,000, 00 0

1 Kegi atan

Rp

3,000, 000

1 kegi atan

Rp

3,000, 000

49

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

anan Publi k di Keca mata n

Publik

n Pemeri ntahan di Tingkat Kecama tan

Kegiatan Pemerint ahan di Tingkat Kecamat an

Pemerintaha n dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait

Nilai IKM

Rata - rata nilai survey kepuasan masyarak at terhadap pelayana n publik di kecamata n

Jumlah Penyelen ggaraan Pelayana n Publik

Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintaha n di Tingkat Kecamatan

-

-

-

-

-

-

-

-

0

-

-

-

Penyele nggaraa n Urusan Pemeri ntahan yang Tidak Dilaksa nakan oleh Unit Kerja Perangk at Daerah yang ada di Kecama tan

Terlaksan anya Pelayana n Prima diwilayah Kecamat an

Perencanaan Kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan

1 kegiata n

Rp 52,537 ,100

1 kegi atan

Rp

53,000 ,000

1 kegi atan

Rp 55,650 ,000

1 kegi atan

Rp

58,200 ,000

1 kegi atan

Rp 61,000 ,000

1 kegi atan

Rp 65,404 ,735

Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Mi nimal di Wilayah Kecamatan

1 kegi atan

Rp 5,000, 000

2 kegi atan

Rp 10,000 ,000

3 kegi atan

Rp

15,000 ,000

4 kegi atan

Rp 20,000 ,000

5 kegi atan

Rp 25,000 ,000

Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

12 bulan

Rp 52,537 ,100

6 kegi atan

Rp 5,000, 000

7 kegi atan

Rp 55,650 ,000

8 kegi atan

Rp

58,200 ,000

9 kegi atan

Rp 61,000 ,000

10 kegi atan

Rp 65,404 ,735

Koordin asi Pemelih araan Prasara na dan Sarana Pelayan an Umum

Terlaksan anya Koodinas i Pemeliha raan Prasaran a dan Sarana Pelayana n Umum

Koordinasi/Si nergi dengan Perangkat Daerah dan atau/Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum

-

-

-

-

1 kegi ata n

Rp 500,0 00

-

-

1 kegi ata n

Rp 500,0 00

-

-

Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana an -

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

50

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Fasilitasi Pelayanan Umum yang melibatkan pihak swasta

Pelaksa naan Urusan Pemeri ntahan yang dilimpa hkan kepada Camat

Jumlah Kewenan gan yang dapat dilaksana kan oleh Camat

Pelaksanaan Urusan Pemerintaha n yang terkait dengan pelayanan Perizinan Non Usaha

-

-

1 kegi atan

Rp

5,000, 000

1 kegi atan

Rp

5,000, 000

2 kegi atan

Rp

5,000, 000

2 kegi atan

Rp

5,000, 000

2 kegi atan

Rp

5,000, 000

Pelaksanaan Urusan Pemerintaha n yang terkait dengan non perizinan

-

-

1 kegi atan

Rp

5,000, 000

1 kegi atan

Rp

5,000, 000

2 kegi atan

Rp

5,000, 000

2 kegi atan

Rp

5,000, 000

2 kegi atan

Rp

5,000, 000

Pelaksanaan Urusan Pemerintaha n yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan

-

-

1 kegi atan

Rp 2,163, 955

1 kegi atan

Rp 2,272, 152

1 kegi atan

Rp

2,618, 259

1 kegi atan

Rp 2,859, 171

1 kegi atan

Rp

4,052, 129

Nilai Akun tabili tas Kiner ja

Nilai Predikat AKIP (Nilai AKIP merupak an hasil pengukur an Kinerja OPD)

PROGRAM PENUNJAN G URUSAN PEMERINTA HAN DAERAH KABUPATE N/KOTA

Cakupan Pelayana n Administ rasi Perkanto ran dan Laporan Keuanga n

Perenca naan, Pengan ggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangk at Daerah

Tersedia nya Dokumen Perencan aan,Peng anggaran dan Evaluasi Kinerja

Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

2 Dokum en

Rp 11,514 ,400

2 Dok ume n

Rp 20,000 ,000

2 Dok ume n

Rp 21,000 ,000

2 Dok ume n

Rp

21,500 ,000

2 Dok ume n

Rp 20,000 ,000

2 Dok ume n

Rp 20,000 ,000

Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA - SKPD

1 Dokum en

Rp 13,000 ,000

1 Dok ume n

Rp 15,000 ,000

1 Dok ume n

Rp 16,000 ,000

1 Dok ume n

Rp

16,500 ,000

1 Dok ume n

Rp 16,700 ,000

1 Dok ume n

Rp 17,000 ,000

Koordinasi dan Penyusunan DPA SKPD - SKPD

1 Dokum en

Rp 6,500, 000

1 Dok ume n

Rp 10,000 ,000

1 Dok ume n

Rp 10,000 ,000

1 Dok ume n

Rp

10,000 ,000

1 Dok ume n

Rp 10,000 ,000

1 Dok ume n

Rp 10,000 ,000

Adminis trasi Keuang an Perangk at Terlaksan anya Administ rasi Keuanga n Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

12 Bulan

Rp 4,750, 001,80 0

12 Bula n

Rp 4,750, 001,80 0

12 Bul an

Rp 4,987, 501,90 0

12 Bul an

Rp

5,281, 252,84 0

12 Bul an

Rp 5,614, 165,48 0

12 Bul an

Rp 5,921, 081,25 0

Penyediaan Administrasi 12 Bulan

Rp 746,69 12 Bula

Rp 750,00 12 Bul

Rp 787,50 12 Bul

Rp 826,87 12 Bul

Rp 850,21 12 Bul

Rp 880,40

51

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Daerah

Perangka t Daerah

Pelaksanaan Tugas ASN

5,668

n

0,000

an

0,000

an

5,000

an

8,750

an

9,687

Pelaksanaan Penatausahaa n dan Pengujian/Ve rifikasi Keuangan SKPD

12 Bulan

Rp 136,54 2,060

12 Bula n

Rp 140,54 2,060

12 Bul an

Rp 142,00 0,000

12 Bul an

Rp

142,00 0,000

12 Bul an

Rp 142,00 0,000

12 Bul an

Rp 142,00 0,000

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

-

-

1 Dok ume n

Rp

3,000, 000

1 Dok ume n

Rp

3,500, 000

1 Dok ume n

Rp

4,000, 000

1 Dok ume n

Rp

5,000, 000

1 Dok ume n

Rp

5,000, 000

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan /Triwulanan/ Semesteran SKPD

-

-

4 dok ume n

Rp

4,000, 000

4 Dok ume n

Rp

5,000, 000

4 dok ume n

Rp

4,500, 000

4 dok ume n

Rp

5,000, 000

4 dok ume n

Rp

6,000, 000

Penyusunan Pelaporan dan Analisa Prognosis Realisasi Anggaran

-

-

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

1 kegi atan

Rp

1,000, 000

Adminis trasi Kepega waian Perangk at Daerah

Terlaksan anya Administ rasi Kepegaw aian Perangka t daerah

Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut dan kelengkapann ya

1 kegiata n

Rp 26,250 ,000

1 kegi atan

Rp

62,000 ,000

1 kegi atan

Rp 65,000 ,000

1 kegi atan

Rp

68,000 ,000

1 kegi atan

Rp

70,000 ,000

1 kegi atan

Rp

73,000 ,000

Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian

1 Kegiata n

Rp 18,268 ,400

1 Keg iata n

Rp 18,500 ,000

1 Keg iata n

Rp 19,000 ,000

1 Keg iata n

Rp

19,845 ,000

1 Keg iata n

Rp 20,837 ,250

1 Keg iata n

Rp 21,879 ,112

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai berdasarkan tugas dan fungsi

-

-

1 Keg iata n

Rp 20,000 ,000

1 Keg iata n

Rp 33,000 ,000

1 Keg iata n

Rp

33,500 ,000

1 Keg iata n

Rp 20,000 ,000

1 Keg iata n

Rp 20,000 ,000

Adminis trasi Terlaksan anya Penyediaan peralatan dan 12 Bulan

Rp 238,85 100 %

Rp 250,15 100 %

Rp 261,60 100 %

Rp 273,68 100 %

Rp 280,02 100 %

Rp 292,84

52

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Umum Perangk at Daerah

Admnistr asi Umum Perangka t Daerah

perlengkapan kantor

4,500

0,000

7,500

7,875

2,268

3,381

Penyediaan bahan logistik kantor

12 Bulan

Rp 77,774 ,500

100 %

Rp 92,250 ,000

100 %

Rp 96,862 ,500

100 %

Rp

101,70 5,625

100 %

Rp 106,79 0,906

100 %

Rp 111,13 0,451

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

12 Bulan

Rp 34,025 ,500

100 %

Rp 38,000 ,000

100 %

Rp 38,500 ,000

100 %

Rp

39,000 ,000

100 %

Rp 40,516 ,875

100 %

Rp 42,542 ,718

Penyelenggar aan Rapat Koordiansi dan Konsultasi SKPD

1 kegiata n

Rp 163,93 2,000

1 kegi atan

Rp 270,00 0,000

1 kegi atan

Rp 283,50 0,000

1 kegi atan

Rp

285,00 0,000

1 kegi atan

Rp 288,00 0,000

1 kegi atan

Rp 290,00 0,000

Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang - undangan

1 kegiata n

Rp 3,850, 000

1 kegi atan

Rp 4,000, 000

1 kegi atan

Rp 4,042, 500

1 kegi atan

Rp

4,244, 625

1 kegi atan

Rp 4,456, 856

1 kegi atan

Rp

4,679, 698

Fasiltas Kunjungan Tamu

1 kegiata n

Rp 63,200 ,000

1 kegi atan

Rp 71,000 ,000

1 kegi atan

Rp 71,740 ,000

1 kegi atan

Rp

73,000 ,000

1 kegi atan

Rp 74,180 ,610

1 kegi atan

Rp 75,889 ,640

Pengga daan Barang Milik Daerah Penunj ang Urusan Pemeri ntah Daerah

Terlaksan anya Pengada an Barang Milik Daerah Penunjan g Urusan Pemerint ah Daerah

Pengadaan kendaraan Perorangan Dinas atau kendaraan dinas jabatan

1 kegiata n

Rp 19,600 ,000

1 kegi atan

Rp 25,000 ,000

1 kegi atan

Rp 26,250 ,000

1 kegi atan

Rp

27,562 ,500

1 kegi atan

Rp 28,940 ,625

1 kegi atan

Rp 30,387 ,656

Pengadaan Mebel

-

-

4 bua h

Rp 10,000 ,000

4 bua h

Rp 10,500 ,000

4 bua h

Rp

11,025 ,000

4 bua h

Rp 11,576 ,250

5 bua h

Rp 12,155 ,062

Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

-

-

5 bua h

Rp

3,000, 000

-

-

5 bua h

Rp

3,000, 000

-

-

5

bua h

Rp

3,000, 000

Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau bangunan lainnya

-

-

5 bua h

Rp

5,000, 000

-

-

5 bua h

Rp

5,000, 000

-

-

5 bua h

Rp

5,000, 000

Penyedi aan Tersedia nya Jasa Penyediaan Jasa 1 kegiata

Rp 62,581 1 kegi

Rp 70,240 12 Bul

Rp 73,752 12 Bul

Rp 77,439 12 Bul

Rp 81,311 12 Bul

Rp 85,377

53

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Jasa Penunj ang Urusan Pemeri ntahan Daerah

Penunjan g Urusan Pemerint ah Daerah

Komunikasi,S umber daya air dan Listrik

n

,500

atan

,000

an

,000

an

,600

an

,580

an

,159

Penyediaan jasa Pelayanan Umum Kantor

1 kegiata n

Rp 170,38 5,440

1 kegi atan

Rp 175,00 0,000

12 Bul an

Rp 183,08 3,250

12 Bul an

Rp

192,23 7,412

12 Bul an

Rp 201,84 9,282

12 Bul an

Rp 211,94 1,746

Pemelih araan Barang Milik Daerah Penunj ang Urusan Pemeri ntahan Daerah

Terlaksan anya Pemeliha raan Barang Milik Daerah Penunjan g Urusan Pemerint ah Daerah

Penyediaan Jasa Pemeliharaan ,Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan

1 kegiata n

Rp 111,38 7,800

1 kegi atan

Rp 116,95 7,190

12 Bul an

Rp 122,80 5,049

12 Bul an

Rp

128,94 5,301

12 Bul an

Rp 135,39 2,566

12 Bul an

Rp 141,16 2,194

Penyediaan jasa pemeliharaan ,biaya Pemeliharaan , Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

-

-

-

-

-

-

- '

-

-

-

-

-

Penata usahaan barang milik daearah SKPD

1 kegiata n

Rp

23,663 ,500

1 kegi atan

Rp

30,000 ,000

1 kegi atan

Rp 30,000 ,000

1 kegi atan

Rp

30,000 ,000

1 kegi atan

Rp

30,000 ,000

1 kegi atan

Rp

30,000 ,000

Pemeliharaan aset tak berwujud

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Pemeliharaan atau rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya

-

-

5 bua h

Rp 3,000, 000

5 bua h

Rp 3,000, 000

5 bua h

Rp

5,000, 000

5 bua h

Rp 5,000, 000

5 bua h

Rp

5,000, 000

Rp 10,380 ,800,0 00

Rp 10,972 ,324,7 73

Rp 11,560 ,090,6 81

Rp

12,169 ,278,9 74

Rp 12,754 ,755,0 82

Rp 13,362 ,810,4 02

54

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

Sangatta,

Juli 2021

Camat Sangatta Utara,

Muhammad Basuni , S. Sos, M. Si

Pembina Tingkat I

NIP. 19 660715 198803 1 018

43

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

43

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

BAB VII

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi indikator kinerja utama daerah yang menggambarkan kinerja kepala daerah, kemudian indikator kinerja utama perangkat daerah yang menggambarkan kinerja kepala OPD serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah d aerah yang menggambarkan kinerja seluruh perangkat daerah.

Penetapan indikator kinerja atau ukuran kinerja akan digunakan untuk mengukur kinerja atau tingkat keberhasilan OPD yang pada akhir periode Renstra dijadikan sebagai alat ukur yang menilai keberhas ilan pembangunan secara kuantitatif maupun kualitatif dan juga merupakan gambaran yang mencerminkan capaian indikator kinerja program ( outcomes ) dari kegiatan ( output ).

Secara langsung, indikator kinerja menunjukan kinerja yang akan dicapai OPD dalam 5 (li ma) tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD sehingga juga merupakan alat pengukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Kabupaten Kutai Timur. Untuk itu, indikator dan target kinerja harus dinyatakan dengan je las pada tahap perencanaan dan pada akhir pelaksanaan. Hal ini untuk menjamin aspek akuntabilitas pencapaian kinerja. Oleh karena itu, target kinerja harus menggambarkan secara langsung pencapaian sasaran Renstra dan memenuhi kriteria specific, measurable,

achievable, relevant, time bond and continously improve (SMART - C) .

Indikator kinerja Kecamatan Sangatta Utara yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD ditampilkan dalam tabel berikut ini :

Tabel 7.1

Indikator Kinerja Kecamatan Sangatta Utara Yang Mengac u Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD

No

Indikator

Kondisi Kinerja Pada Awal Periode RPJMD

Target Capaian Setiap Tahun

Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD

Tahun 0

2021

2022

2023

2024

2025

2026

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

1

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (Persentase penyelenggaraan urusan pemerintahan umum)

37,5 %

37,5 %

87,5 %

87,5 %

87,5 %

87,5 %

87,5 %

87,5 %

2

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada (Persentase Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Kecamatan)

0

0

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

3

Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan (Persentase pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan)

41,67 %

41,67 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

4

Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan (Persentase desa/kelurahan dengan pelaporan keuangan tertib dan baik)

11,11 %

11,11 %

66,67 %

88,89 %

61,11 %

88,89 %

55,56 %

55,56 %

5

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Rata - rata nilai survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan)

84

84

85

86

87

88

89

89

6

Nilai Predikat AKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)

44

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

BAB VIII

PENUTUP

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 ini merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan segenap komponen stakeholder. Implementasi Renst ra ini lebih konkret akan dijabarkan dalam Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Sangatta Utara pada setiap tahunnya yang tertuang dalam APBD.

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026 ini disusun untuk jangka waktu 5 (lima) sehingga masa berlaku Renstra ini sampai dengan tahun 2026. Guna mempertahankan kesinambungan pembangunan di Kecamatan Sangatta Utara, diharapkan pada tahun 2026 sudah mulai mempersiapkan dokumen Renstra untuk masa 5 (lima) tahun selanjutnya. Adapun agenda pembangunan, diarahkan untuk menyelesaikan masalah - masalah pembangunan yang belum seluruhnya selesai sampai dengan tahun 2026.

Demikian Renstra ini dibuat untuk perencanaan kegiatan 5 (lima) tahun ke depan.

Sangatta,

September

2021

Camat Sangatta Utara,

Muhammad Basuni , S. Sos, M. Si

Pembina Tingkat I

NIP. 19 660715 198803 1 018

M U H A M M A D

B A S U N I ,

S .

S o s ,

M .

S i

P e m b

45

Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.