Daftar Informasi
Rencana Strategis Kecamatan Sangatta Utara 2021-2026
Diterbitkan oleh kec-sangut pada 13 Jul 2024.
- Kategori
- RENSTRA
- Unit
- kec-sangut
- Tanggal terbit
- 13 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 700,1 KB
- Jumlah unduhan
- 3
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
RENCANA STRATEGIS
( RENSTRA)
TAHUN 2021 - 2026
KECAMATAN SANGATTA UTARA
S A N G A T T A
2021
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
KATA PENGANTAR
Perubahan paradigma menuju tata kelola pemerintahan yang baik ( good government ) dalam berbagai aspek, salah satunya telah mendorong pelaksanaan penerapan sistem akuntabilitas kinerja penyelenggara negara yang terintegrasi sebagai instrumen utama pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai salah sat u unsur penting dari sistem ini, Rencana Strategis (Renstra) merupakan instrumen awal untuk mengukur kinerja setiap instansi pemerintah baik terkait pencapaian visi, misi, tujuan, maupun sasaran yang telah ditetapkan organisasi.
Renstra Perangkat Daerah
d alam tataran operasional, ditetapkan dalam jangka waktu lima
tahun dan merupakan penjabaran teknis dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6
dan merupakan proses partisipatif, sistematis dan berkelanjutan
yang membantu instansi untuk 4 memusatkan semua kegiatan pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran instansi. Oleh karena itu, Kecamatan Sangatta Utara telah berupaya untuk mendefinisikan apa yang akan dicapai oleh organisasi, mengidentifikasikan strat egi, memperjelas prioritas organisasi dan bagaimana cara mencapai hasil tersebut.
Untuk menyatukan persepsi dan arah tindakan, maka pelaksanaan tugas dan fungsi senantiasa harus mengacu pada Renstra yang memuat penetapan visi, misi, tujuan, sasaran dan str ategi (cara mencapai tujuan dan sasaran) yang dijabarkan ke dalam kebijakan dan program, serta ukuran keberhasilan dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, rencana kinerja kegiatan akan ditetapkan kemudian dalam dokumen tersendiri melalui perencanaan kinerja tah unan dalam kurun waktu 5
( lima ) tahun yakni pada 20 21 - 202 6 . Penyusunan rencana kerja tahunan dilakukan setiap tahun seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran. Renstra Kecamatan Sangatta Utara ini diharapkan dapat dijadikan bahan acuan dalam: 1) penyusunan rencana kinerja ( performance plan ); 2) penyusunan rencana kerja dan anggaran ( workplan and budget ); 3) menyusun perjanjian kinerja ( Performance agreement ); 4) Pelaksanaan tugas, pelaporan dan pengendalian kegiatan di lingkungan Kecamatan Sang atta Utara dan 5) penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara.
Sangatta,
September
2021
Camat Sangatta Utara,
Muhammad Basuni , S. Sos, M. Si
Pembina Tingkat I
NIP. 19660715 198803 1 018
Muhammad Basuni , S. Sos, M. Si
Pembina Tingkat I
NIP. 19660715 198803 1 018
M U H A M M A D
B A S U N I ,
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
................................ ................................ ................................ .......................
i
Daftar Isi
................................ ................................ ................................ .......................
ii
Daftar Tabel
................................ ................................ ................................ .....................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
................................ ................................ ..............................
1
1. 1
Latar Belakang
................................ ................................ ..............................
1
1. 2
Landasan Hukum
................................ ................................ ............................
1
1. 3
Maksud dan Tujuan
................................ ................................ .......................
2
1. 4
Sistematika Penulisan
................................ ................................ .....................
4
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN SANGATTA UTARA
...................
6
2. 1
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
................................ ............................
6
2. 2
Sumber Daya
................................ ................................ ..............................
10
2. 3
Kinerja Pelayanan
................................ ................................ ............................
19
2. 4
Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
................................ ..........
21
BAB III
ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
...................
25
3. 1
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Pelayanan
..........................
25
3. 2
Telaahan Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
.................
25
3. 3
Telaahan Renstra Kementerian/Lembaga dan Renstra Propinsi/Kab upaten
......
26
3. 4
Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
................................ ..........
27
3. 5
Penentuan Isu Strategis
................................ ................................ ...................
28
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS DAN KEBIJAKAN
............
29
4. 1
Visi
................................ ................................ ..............................
29
4. 2
Misi
................................ ................................ ..............................
29
4. 3
Tujuan
................................ ................................ ..............................
29
4. 4
Sasaran
................................ ................................ ..............................
29
4. 5
Strategi
................................ ................................ ..............................
31
4. 6
Kebijakan
................................ ................................ ..............................
31
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK
SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
................................ ........................
35
5. 1
Program dan Kegiatan untuk Tahun Anggaran 2015
................................ ........
35
5. 2
Rencana Kegiatan Tahunan
................................ ................................ ............
36
BAB VI
INDIKATOR KINERJA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN
SESUAI RANCANGAN
AWAL RPJMD KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN 2016 - 2021
................................ ................................ ..............................
58
BAB VII
PENUTUP
................................ ................................ ............................
59
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
DAFTAR TABEL
Tabel 1
Data Penduduk Kecamatan Sangatta Utara Periode Oktober Tahun 2016
.................
11
Tabel 2
Data Penduduk Pindah - Datang Kecamatan Sangatta Utara Periode
Oktober Tahun 2016
................................ ................................ ................................
12
Tabel 3
Data Penduduk Tahun 2015 Menurut Usia Produktif
................................ .................
12
Tabel 4
Data Penduduk Tahun 2015 Menurut Agama
................................ ............................
13
Tabel 5
Data Sarana Ibadah Penduduk Tahun 2015
................................ ..............................
13
Tabel 6
Daftar PNS Pada Kantor Camat Sangatta Utara Tahun 2016
................................ .....
14
Tabel 7
Daftar TK2D Pada Kantor Camat Sangatta Utara Tahun 2016
................................ .
15
Tabel 8
Laporan Mutasi Barang Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2015
...............................
17
Tabel 9
Keterkaitan (Interelasi) Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Rencana Strategis
Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2016 - 2021
................................ ............................
32
Ta bel 10
Indikator Kinerja Kecamatan Sangatta Utara Yang Mengacu Pada Tujuan dan Ssaran
RPJMD Tahun 2016 - 2021
................................ ................................ .......................
33
Tabel 11
Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan
................................ ................................ ...
34
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1
Latar Belakang
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2021 - 2026
merupakan dokumen perencanaan jangka menengah Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun 20 21
sampai dengan ta hun 202 6 , yang disusun sesuai dengan arah kebijakan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2021 - 2026 .
Dokumen Renstra Perangkat Daerah Kecamatan Sangatta Utara K abupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 adalah turunan dari Rancangan Awal RPJMD K abupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih, yang dalam proses penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJMD. Renstra P erangkat Daerah dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan RKA Perangkat Daerah yang mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).
Berdasarkan Peraturan Menteri Da lam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Pasal 112, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Meneng ah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah disusun dengan menyempu rnakan Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor : 905/050/B.5/06/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2021 - 2026. Sesuai ketentuan di atas dan sebagai p enjabaran dari rancangan awal RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, maka dipandang perlu menyusun Rancangan Awal Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026.
Dalam proses penyusunan Renstra dimaksud, telah melibatkan para Pejabat Struktural, St af dan para Kepala Desa serta Lurah di lingkungan Kecamatan Sangatta Utara. Di samping itu, penyusunan Renstra ini juga telah melibatkan dan mempertimbangkan segala bahan masukan dari pemangku kepentingan ( stakeholder ) serta memberi peluang untuk penyesuaian seperlunya dengan tuntutan lingkungan strategis.
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Rencana strategis Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2021 - 2026
disusun sebagai komitmen perencanaan jangka menengah Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
serta sebagai alat bantu dalam menjalankan kebijakan strategis Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2021 - 2026 . Kesemuanya itu menjadi landasan dan acuan pelaksanaan kegiatan di seluruh sub unit kerja pada lingkungan Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
selama kurun wak tu Tahun 2021 - 2026
dan merupakan tol a k ukur dalam melaksanakan tugas/kegiatan selama kurun waktu lima tahun kedepan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kegiatan yang dilaksanakan dapat meningkatkan dan mewujudkan Pelayanan Publik yang baik da n meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan. Adapun penyusunan Renstra Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2021 - 2026
ini mengacu pada RPJMD Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2021 - 2026
dengan memperhatikan keterkaitan antara
kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
dengan Kecamatan Sangatta Utara , sehingga dapat tercapai tujuan dan sasaran yang sama dengan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun ke
depan. Renstra Perangkat Daerah dij abarkan kedalam program tahunan yang disebut Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
Dalam rangka menjamin adanya konsistensi dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan yang lebih tinggi, penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur .
Pros es penyusunan Renstra melalui beberapa tahap, yang pertama
analisis gambaran pelayanan dan permasalahan, kemudian menganalisis isu - isu strategis sebagai dasar perumusan tujuan dan sasaran PD berdasarkan sasaran indikator serta target kinerja PD agar Renstr a yang disusun sesuai yang diharapkan. Hal ini menjadi sebuah tuntutan utama pada sebuah organisasi untuk memiliki tujuan dan arah organisasi agar dapat memberikan gambaran awal dan tujuan akhir periode waktu tertentu suatu kondisi yang sangat diharapkan. sehungga setiap organisasi publik memiliki tujuan dan sasaran serta upaya pencapaian tujuannya agar hal yang diharapkan dapat terwujud. Tahapan penyusunan rancangan Renstra Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2021 - 2026
dapat digambarkan da lam bagan alir sebagai berikut:
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Gambar 1.1
Bagan Alir Penyusunan Rancangan Renstra Kecamatan
Sangatta Utara
1. 2
Landasan
Hukum
Rancangan Awal Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026 ini disusun dengan landasan hukum sebagai berikut :
1.
Undang - unda ng Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan N epotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang - undang Nomor 47 Tahun 19 99 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabu paten Kutai Timur dan Kota Bontang ;
3.
Undang - undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 79);
5.
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7.
Peraturan Pemer intah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026 I -
6 Bab I Pendahuluan Republi k Indonesia Nomor 6322);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
12.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
13.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tent ang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024 ;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Da erah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ber ita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah ;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 - 2023;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Provinsi Kalimantan timur Tahun 2021 - 2041;
22.
RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026 I -
7 Bab I Pendahuluan;
23.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2006 –
2025 (Lembara n Daerah Tahun 2010 Nomor 4);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2035;
25.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupate n Kutai Timur
1. 3
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penyusunan Renstra ini adalah untuk mendeskripsikan hasil penyusunan dan pembahasan terhadap Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026 yang memuat Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan termasuk rencana program, kegiatan dan Indikator Kinerja, kelompok sasaran dan pendana an indikatif yang mengacu pada Rancangan A wal RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 . Sedangkan tujuannya adalah sebagai arahan, pedoman, acuan atau rujuka n yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pejabat struktural, staf, para Kepala Desa dan Lurah di lingkungan Kecamatan Sangatta Utara.
Beberapa Pengertian
Dalam Renstra Kecamatan Sangatta Utara
Tahun 2021 - 2026
ini akan ditemukan beberapa istilah “ terminologi ”
dan kata kunci “ key words ” berdasarkan rumusan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah , Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Rencana Pembangunan J angka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah , maka dipandang perlu dijelaskan pengertiannya terlebih dahulu seperti uraian berikut :
a.
Rencana Strategis Perangkat Daerah
yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 6
( Enam ) tahun.
b.
Visi
adalah r umusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan
pembangunan daerah .
c.
Misi
adalah r umusan umum mengenai upaya - upaya yang akan dila ksanakan untuk mewujudkan visi.
d.
Tujuan
adalah
sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.
e.
Sasaran
adalah
rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tu juan, berupa hasil pembangunan D aerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil ( outcome ) program Perangkat Daerah.
f.
Strategi
adalah langkah berisikan program - program
sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.
g.
Arah Kebijakan
adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bert ahap sebagai penjabaran strategi.
h.
Program
adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
i.
Kinerja
adalah
capaian
keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
j.
Indikator Kinerja adalah
tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tuj uan dalam bentuk keluaran ( output ), hasil ( outcome ) dan dampak ( impact ).
k.
Keluaran ( output )
adalah
suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atas sumber daya pembangunan agar hasil ( outcome ) dapat terwujud.
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
l.
Hasil ( outcome )
adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program.
m.
Dampak ( impact )
adalah
kondisi yang ingin diubah berupa hasil pembangunan/layanan yang diperoleh dari pencapaian hasil ( outcome ) beberapa program.
1. 4
Sistematika Penulisan
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Timur Tanggal 29 Juni 2021 Nomor 905/050/B.5/06/2021 tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2021 - 2026 , maka sistematika penulisan dalam penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Sangatta Utara
Tahun 2021 - 2026
ini terdiri dari :
BAB I
P ENDAHULUAN
Pendahuluan membahas secara ringkas mengenai pengertian Renstra SKPD, fungsi Renstra SKPD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra SKPD, keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD, dan keterkaitan renstra dengan RKT dan Renja.
BAB II
GAMBARAN PELAYAN KANTOR CAMAT SANGATTA
UTARA
Memuat informasi tent ang peran (tugas dan fungsi) OPD
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki OPD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian - capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra Kecamatan Sa ngatta Utara
periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas OPD yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan rencana jangka menengah periode sebelumnya, dan mengulas hambatan - hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Ren stra OPD ini.
BAB I I I
PERMASALAHAN DAN ISU - ISU STRATEGIS KANTOR CAMAT SANGATTA UTARA
Menjelaskan butir - butir penting Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan OPD , Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala daerah dan wakil kepala daerah Terpilih yang terkait dengan tugas dan fungsi OPD , faktor - faktor penghambat dan pendorong pelayanan OPD yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut. Faktor - faktor inilah yang kemudian menjadi salah satu bahan per umusan isu strategis pelayanan OPD .
BAB I V
TUJUAN DAN SASARAN
Pada bagian ini dikemukakan tujuan dan sasaran jangka menengah OPD, serta rumusan pernyataan strategi dan kebijakan OPD dalam lima tahun mendatang.
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka strategi dan kebijakan Kecamatan Sangatta Utara
tahun 2021 - 2026
sesuai dengan misi Kabupaten Kutai Timur
BAB V I
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA
PENDANAAN
Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif, membahas mengenai penjelasan tentang program - program dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target sesuai indikator yang telah ditetapkan selama 5 (lima) tahun secara bertahap serta juml ah dana yang dibutuhkan.
BAB VII
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Indikator Kinerja Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD Kabupaten Kutai Timur , memuat mengenai indikator kinerja yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Kecamatan Sangatta Utara
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapain tujuan dan sasaran RPJMD.
BAB VIII
PENUTUP
Penutup
memuat kaidah pelaksanaan yang meliputi penjelasan mengenai Renstra Kecamatan Sangatta Utara
merupakan pedoman dalam penyusunan Renja Kecamatan Sangatta Utara , penguatan peran stakeholders dalam pelaksanaan Renja Kecamatan Sangatta Utara
dan merupakan dasar
evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan, serta catatan dan harapan Camat selaku pimpinan Kecamatan Sangatta Utara .
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN SANGATTA UTARA
Sesuai dengan pasal 126 ayat (2) Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa camat dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau Bupati
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan selain tugas dimaksud di ata s menurut pasal 126 ayat (3) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi 7 (tujuh) tugas pokok, yakni :
1.
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
2.
Me ngkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
3.
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan pelayanan umum
4.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
5.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan
6.
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa
dan/atau kelurahan
7.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa
atau kelurahan.
2. 1
Tugas, Fun gsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Sangatta Utara
B erdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di
Kabupaten Kutai Timur . Kantor Camat Sangatta Utara mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan . Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan sebagian tugas camat dil aksankan oleh kelurahan sebagai perangkat kecamatan. Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan terdiri dari :
A.
Susunan Organisasi Kecamatan , yaitu :
1.
Camat, mempunyai tugas :
-
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
-
Pengkoordinasian penyelenggaran kegiatan pemberdayaan masyarakat;
-
Pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;
-
Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang - undangan;
-
Pengkoordinasian pemeliharaan sarana prasarana fas ilitas umum;
-
Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
-
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan;
-
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadiruang lingkup tuga snya;
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
-
Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan di bidang adminsitrasi pertanahan dan kependudukan di wilayah kecamatan;
-
Melaksanakan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan;
-
Melaksanakan tugas
lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
2.
Sekretaris Camat , mempunyai tugas
:
-
Pengkoordinasian penyusunan dokumen system Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
-
Pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
-
Melaksanakan dan membina ketata usahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
-
Mengelola urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, pelaksaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
-
Meng elola anggaran Kecamatan dan Penerimaan Kecamatan;
-
Melaksanakan administrasi keuanagan dan dan pembayaran gaji pegawai;
-
Melaksanakan Verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan;
-
Mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan;
-
Membina dan memfasilitasi penyusunan standar Pelayanan Publik;
-
Pengkoordinasian pengelolaan, pengembangan system teknologi informasi;
-
Mengevaluasi dan pelaopran pelaksanaan tugas dan fungsi;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oelh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Sekret ariat Kecamatan, membawahi sub bagian yang dipimpin kepala sub bagian dan bertanggung jawab langsung pada sekretaris Kecamatan
:
a.
Sub Bagian Umum mempunyai tugas
:
-
Melaksanakan pelayanan adminitrasi umum dan ketatausahaan;
-
Mengelola tertib admnistrasi perka ntoran dan kearsipan;
-
Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
-
Melaksanakan urusan Rumah tangga, kemananan kantor dan mempersiapkan sarana prasaran kantor;
-
Menyusun rencana kebutuhan alat - alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
-
Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventaris barang;
-
Menyelengggarakan adminsitrasi kepegawaian;
-
Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
-
Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
-
Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
-
Mempersipkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Pe rundang - undangan yang berlaku.
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
b . Sub Bagian Program dan Keu a ngan
mempunyai tugas
:
Mengkoordinir penyusunan dokumen sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja;
Melaksanakan Verifikasi internal ususlan perencanaan program dan kegiatan;
Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksaan kegiatan seksi - seksi;
Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;
Me nyusun laporan pelaksanaan program dan kegiata Kecamatan;
Menyususn rencana ususlan kebutuhan angggaran keuangan;
Mengkoordinir penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kecamatan;
Meneliti kelengk apan dan verifikasi surat permintaan pembayaran;
Melaksanakan system akuntansi pengelolaan keuangan kecamatan;
Menyiapkan surat perintah membayar;
Melaksnakan verifikasi dan rekonsiliasi harian atas penerimaan retribusi;
Menyusun rekapitulasi penyerapan ke uangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
Menuyusun laporan keuangan Kecamatan;
Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - un dangan yang berlaku.
3.
Kepala Seksi Pemerintahan , mempunyai tugas
:
-
Menyusun program dan kegiatan di bidang pemerintahan;
-
Menyelenggarakan pengelolaan adminsitrasi pertanahan di wilayah kecamatan;
-
Menyelenggarakan pengelolaan adminsitrasi kependudukan di wilayah kecamatan;
-
Memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah kecamatan;
-
Melaksanakan pembinaan tertib administrasi pertanahan dan adminitrasi kependudukan Kecamatan;
-
Memfasilitasi pembinaan lembaga - lembaga kemasyarakatan di wilaya h kecamatan;
-
Melaksanakan pembinaan peyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;
-
Menyusun Dokumen monografi Kecamatan;
-
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum (PEMILU) di wilayah Kecamatan;
-
Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi izin penelitian di wilayah Kecamatan;
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku
4.
Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup , mempunyai tugas
:
-
Menyusun program dan kegiatan di bidan g ketentraman, ketertiban, dan lingkungan hidup;
-
Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban, kesatuan bangsa dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan;
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
-
Melaksanakan pengawasan rumah sewa/pondokan di wilayah kecamatan;
-
Memngkoordinasikan p embinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah - langkah penganggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
-
Melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumber daya tanpa izin;
-
Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bang unan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah kecamatan;
-
Melaksankan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah Kecamatan;
-
Melaksankan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam meme lihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
-
Memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan di bidang trantib dan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan;
-
Melaksankan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka ketentaraman dan keterti ban wilayah serta antisipasi bencana alam;
-
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
5.
Kepala Seksi Pem bangunan
Masyarakat , mempunyai tugas :
-
Menyusun program dan kegiatan di bidang pembangunan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan di wilayah kecamatan;
-
Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan;
-
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pemnagunan di wilayah Kecamatan;
-
Memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian yang ada di wilayah kecamatan;
-
Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan;
-
Memfasilitasi rapat sosialisasi p rogram pemerintah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
-
Melaksanakan pembinaan dan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian usaha kecil menengah dan lingkup pertanian di w ilayah kecamatan;
-
Melaksnakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) di wilayah kecamatan;
-
Melaksanakan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan program pembangunan kelurahan dan pembinaan LPM;
-
Menyusun doku men kecamatan dalam angka;
-
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
6.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Sosial , mempunyai tugas
:
-
Menyususn program kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;
-
Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi/surat keterangan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial sesuai Peraturan Perundang - undangan;
-
Memfasilitasi penanggulangan bencana, pasca bencana dan pengungsi
serta masalah sosial di wilayah kecamatan;
-
Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
-
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masy arakat, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana di wilayah kecamatan;
-
Memfasilitasi pembianaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat beragama;
-
Memfasilitasi rapat sosialsiasi program pemerintah di bidang kesejahteraan social kemasyarakatan di wilayah kecamatan;
-
Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan di wialyah kecamatan;
-
Menyusun laporan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di w ilayah kecamatan;
-
Menyusun laporan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan;
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
7.
Kepala Seksi Pelayanan
Publik , mempunyai tugas
:
-
Menyususn program kegiatan di bidang Pelayanan publik;
-
Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
-
Menyususn standar Operasional dan prosedur pelayanan;
-
Menyususn standar Pelayanan;
-
Menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan di wilayah kecamatan;
-
Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
-
Menyusun tatalaksana dan taat kelola penanganan pengaduan d an pemberian informasi;
-
Mengelola layanan pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan dalam wilayah kecamatan;
-
Memfasilitasi dan menindaklanjuti hasil pengaduan warga terhadap pelayanan di wilayah kecamatan;
-
Pengelolaan survei kepuasan masyarakat/pelanggan;
-
Melaksankan tata
kelola pelayanan publik;
-
Mengkoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi - seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
-
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan yang d iberikan oleh kecamatan dan kelurahan;
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
-
Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi/surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, trantib, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang sebelumnya berkoordinasi dengan seksi terkait sesuai dengan peraturan perundang - undangan;
-
Melaksanakan pengamanan hardware
maupun software
terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
-
Melaksankan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunaka n secara bersama lintas seksi;
-
Menyusun laporan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksnaan pelayanan publik di wilayah kecamtan;
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
-
Adap un
Bagan Struktur Organisasi Kantor Camat Sangatta Utara adalah sebagai berikut
:
B.
Susunan Organisasi Kelurahan , yaitu
1.
Lurah , mempunyai fungsi :
-
Melaksan a kan kegiatan pemerintahan kelurahan;
-
Melaksnakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
-
Menyelenggarakan pelayanan masy a rakat di wilayah Kelurahan;
-
Menyelenggarakan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
-
Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurahan;
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
-
Menyeleng garakan administrasi kependudukan;
-
Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wil a yah kelurahan;
-
Menyusun dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan Masyarakat;
-
Pembinaan Lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
2.
Sekretaris Lurah , mempunyai tugas :
-
Mengkoordinasikan penyusunan
rencana kegiatan tahunan kelurahan;
-
Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
-
Melaksanakan pengelolaan keuangan kantor;
-
Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
-
Menyiapkan dan memproses usulan diklat aparatur kelurahan;
-
Melaksanakan u rusan perlengkapan, rumah tangga dan keamanan kantor;
-
Melaksanakan tertib administrasi, dokumentasi dan kerasipan;
-
Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
-
Melaksanakan tugas kehumasan dan ke protokolan;
-
Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
-
Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
3.
Kepala
seksi Pemerintahan , mempunyai tugas :
-
Menyusun program dan kegiatan di bidang pemerintahan dan pelayanan publik;
-
Melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan;
-
Melasanakan pelayanan administrasi kependudukan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
-
Melaksanakan administrasi pertanahan di wilayah kelurahan;
-
Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi/surat keterangan yang sebelumnya berkoordinasi dengan seksi terkait sesuai dengan peraturan perundang - u ndangan;
-
Melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;
-
Melaksanakan pembinaan Rukun Tetangga (RT) di wilayah kelurahan;
-
Menyusun profil dan monografi kecamatan;
-
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum (PEMILU) di wilayah ke lurahan;
-
Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan admnistrasi pelayanan publik;
-
Menyusun standar Operasional dan prosedur pelayanan dan Menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;
-
Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat p engelola informasi dan dokumentasi pembantu;
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
-
Menyusun tatalaksana dan tata Kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;
-
Mengkoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi - seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
-
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan yang diberikan oleh kecamatan dan kelurahan;
-
Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi/surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, trant ib, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang sebelumnya berkoordinasi dengan seksi terkait sesuai dengan peraturan perundang - undangan;
-
Melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara Bersama terkait pelayana n;
-
Melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bversama terkait pelayanan;
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
4.
Kepala seksi Ketentaraman, Ketertiban, dan Lingkungan hidup , mempunyai tugas :
-
Menyusun program dan kegiatan Ketentraman dan ketertiban dan Lingkungan hidup;
-
Melaksanakan pemberian layanan di bidang ketentraman dan ketertiban, dan lingkungan hidup;
-
Melaksanakan pemberian layanan di bidang ketentraman dan ketertiban serta pemberian layanan rekomendasi izin pertunjukan dan keramaian di wilayah kelurahan;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan;
-
Melaksank an pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah kelurahan;
-
Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
-
Melaksankan pe mbinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
-
Memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan di bidang trantib dan lingkungan hidup di wilayah kelurahan;
-
Melasanakan pemberian l ayanan administrasi perijinan yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban wilayah
-
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, Lembaga masyarakat, tokoh agama, LSM, RT;
-
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
-
Melaksanakan tugas lainnya y ang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
5.
Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat , mempunyai tugas :
-
Menyusun
program dan kegiatan di bidang pemeberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi dan kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakay di wilayah kelurahan;
-
Menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan Bersama degan LPM;
-
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang usha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
-
Melaksankan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) di wilayah Kelurahan;
-
Melaksankan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomiu kemasyarakatan dan pembangunan;
-
Melaks ankanan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk di wilayah kelurahan;
-
Melakukan monitoring dan pengawsasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
-
Melaksanakan pembinaan Lembaga - lembaga kemasyarakatan;
-
Memfasilitasi pembinaan kerukun an hidup antar warga dan antar umat beragama di wilayah kelurahan;
-
Melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang rentan masalah sosial dan keluarga miskin di wilayah kelurahan;
-
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah kelurahan;
-
Memfasilitasi rapat sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan di wilayah kelurahan;
-
Melaskanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan/program kesehatan masyarakat, Kese hatan ibu dan anak serta keluarga berencana di wilayah kelurahan;
-
Melaksankan fasiliotasi terhadap usaha - usaha kesejahteraan rakyat dan penaggulangan korban bencana alam;
-
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan usha kesejah teraan rakyat;
-
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
Adapun Bagan Struktur Organisasi Kelurahan Teluk Lingga
adalah sebagai berikut :
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
2. 2
Sumber Daya
Kecamatan Sangatta Utara
Wilayah Kecamatan Sangatta Utara terletak pada wilayah Pusat Kabupaten Kutai Timur
3 0
19’55” LU dan 99 0
09’29” BT
dengan ketinggian berkisar 25 - 34 meter di atas permukaan laut dengan suhu udara rata - rata 25 0
–
27 0
C. Secara geografis wilayah Kecamatan Sangatta Utara
dapat dilihat dalam peta berikut
ini :
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Luas wilayah Kecamatan Sangatta Utara adalah berkisar 7.025,15 Ha dengan batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Bengalon;
Sebelah Timur berbatas dengan Selat Makassar;
Sebelah Selatan berbatas Kecamatan Sangatta Selatan; dan
Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Rantau Pulung dan Kecamatan Sangatta Selatan.
Sumber Data
30 Juni 2021
Provinsi
KALIMANTAN TIMUR
Kabupaten
KUTAI TIMUR
Kecamatan
SANGATTA UTARA
Jumlah Desa
3
Jumlah Kelurahan
1
Jumlah Penduduk
124.183
Jumlah KK
37.806
Luas Wilayah (km2)
318,32
Kepadatan Penduduk
390
Perpindahan Penduduk
962
Jumlah Meninggal
115
Perubahan Data
103.925
Wajib KTP
85.331
Agama
Islam
100.743
Kristen
17.621
Katholik
5.483
Hindu
271
Budha
55
Konghucu
6
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Kepercayaan terhadap Tuhan YME
4
Jenis kelamin
Laki - Laki
66.455
Perempuan
57.728
Status Perkawinan
Belum Kawin
67.563
Kawin
53.115
Cerai Hidup
1.823
Cerai Mati
1.682
Kelompok Usia
Usia 0 - 4 thn
10.632
Usia 5 - 9 thn
12.948
Usia 10 - 14 thn
12.179
Usia 15 - 19 thn
9.919
Usia 20 - 24 thn
10.606
Usia
25 - 29 thn
12.196
Usia 30 - 34 thn
12.867
Usia 35 - 39 thn
12.220
Usia 40 - 44 thn
10.037
Usia 45 - 49 thn
8.006
Usia 50 - 54 thn
5.684
Usia 55 - 59 thn
3.240
Usia 60 - 64 thn
1.886
Usia 65 - 69 thn
892
Usia 70 - 74 thn
418
Usia 75 thn ke atas
453
Pertumbuhan Penduduk
Lahir thn 2018
2.331
Lahir sebelum thn 2018
117.144
Pertumbuhan penduduk thn 2016 (%)
2,00
Pertumbuhan penduduk thn 2017 (%)
2,00
Pertumbuhan penduduk thn 2018 (%)
2,00
Usia Sekolah
Usia sekolah 3 - 4 thn
4.748
Usia sekolah 5 thn
2.455
Usia
sekolah 6 - 11 thn
15.399
Usia sekolah 12 - 14 thn
7.381
Usia sekolah 15 - 17 thn
6.138
Usia sekolah 18 - 22 thn
10.115
Kelompok Usia Pendidikan
Usia 4 - 18 thn Khusus
35.987
Usia 5 - 6 thn PAUD
4.901
Usia
7 - 12 thn SD
15.762
Usia 12 - 15 thn SMP
6.825
Usia 16 - 18 thn SMA
6.059
Tingkat Pendidikan
Tidak/belum sekolah
36.279
Belum tamat SD
11.150
Tamat SD
9.930
SLTP
13.963
SLTA
40.813
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
D1 dan D2
865
D3
2.809
S1
7.778
S2
569
S3
27
Golongan Darah
Golongan Darah A
6.221
Golongan Darah B
7.264
Golongan Darah AB
2.652
Golongan Darah O
13.300
Golongan Darah A+
652
Golongan Darah A -
9
Golongan Darah B+
255
Golongan Darah B -
17
Golongan Darah AB+
118
Golongan Darah AB -
26
Golongan Darah O+
174
Golongan Darah O -
135
Golongan Darah Tidak Diketahui
93.360
Status Pekerjaan
Belum/tidak bekerja
48.665
Aparatur Pejabat Negara
3.851
Tenaga Pengajar
828
Wiraswasta
33.463
Pertanian dan Peternakan
1.456
Nelayan
187
Agama dan Kepercayaan
73
Pelajar dan Mahasiswa
14.797
Tenaga Kesehatan
451
Pensiunan
Pekerjaan Lainnya
176
20.236
2. 2. 1
Sumber Daya
Manusia
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, Camat Sangatta Utara dibantu dan didukung oleh Perangkat Kecamatan, Perangkat Desa dan Perangkat Kelurahan. Adapun persone l yang dimiliki
Kantor Camat Sangatta Utara adalah sebanyak 2 5
orang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan
persone l yang dimiliki
Kantor Kelurahan Teluk Lingga adalah sebanyak 11
orang sebagaimana dapat
dilihat pada tabel berikut ini
Tabel 6
Daftar Pegawai Negeri Sipil Pada Kan tor
Camat Sangatta Utara Tahun 2021
NO
NAMA
NIP
GOL
JABATAN
1
2
3
4
5
1
Muhammad Basuni,S.Sos,M.Si
19660715 198803 1 018
IV/b
Camat
2
Muhamad Yunus,SE.,M.Si
19730929 200112 1 003
III/d
Sekretaris Camat
3
Hj. Nur Latifah, S. Sos
19660705 198703 2 010
III/d
Kepala Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian
4
Darmawati, SE
19640427 200212 2 002
III/d
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
5
Debora,S.Sos.,M.Si
19720720 200701 2 017
III/d
Kepala Seksi Pelayanan Publik
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Sumber : Absensi Harian Pegawai Negeri Sipil Kantor Camat Sangatta Utara Tahun 2021
Tabel
7
Daftar Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor
Kelurahan Teluk Lingga Tahun 2021
Sumber : Absensi Harian Pegawai Negeri Sipil Kantor Kelurahan Teluk Lingga Tahun 2021
6
Elysabeth Artikawati, SST
19680512 199702 2 003
III/ d
Kepala Seksi Trantib dan Lingkungan
7
Sarah,ST.,M,Si
19730907 200604 2 016
III/d
Kepala Seksi
Pembangunan
Masyarakat
8
Soesilo Nugroho Oetomo,SE.,M.Si
19750703 200701 1 007
III/d
Kepala Seksi Pemerintahan
9
Hasni
19660227 199301 2 002
III/c
Kepala
Sub Bagian Keuangan
& Program
10
Hj. Mardiana, A. Md
19760419 200112 2 002
III/b
Pengelola IMB Gedung/Bangunan
1 1
Fitriyah, SIP
19761202 200502 2 004
III/ b
Analis Jabatan
1 2
Yusfina Pamilangan, A. Md
19810706 200604 2 033
III/ b
Bendahara
13
Hj. Munawwarah, S.Sos
19740625 201001 2 006
III/b
Pengelola Data Administrasi dan Verifikasi
14
Yanti Tonapa, SH
19690405 201001 2 004
III/b
Penyusun Tata Usaha Pelayanan Pertanahan
1 5
Yulinda Oktriana, S. Sos
19891016 201403 2 003
III/ b
Analis Pelayanan
1 6
Evrin Abriantikah,S.IP
19901005 201503 2 003
III/b
Analis Pemberdayaan Masyarakat
1 7
Artanti, S.Sos
19711212 200701 2 031
III/a
Pengelola Perizinan
18
Durahman, SE
19771103 200801 1 013
III/a
Pengelola Data Sengketa Pertanahan
1 9
Siti Fatimah, A. Md
19800117 201001 2 005
I I I/ a
Pengelola Dokumen Perizinan
20
Muhammad Azis Padu
19681202 200112 1 002
II/ d
Komandan Petugas Keamanan
21
Leginem Rohayanti
19770817 200701 2 017
II/ d
Pengadministrasi Perizinan
22
M uhammad Yamani
19780615 200701 1 026
II/ d
Pengadministrasi Perizinan
2 3
Muslim Azhari
19860306 200901 1 004
II/ d
Pengadministrasi Perizinan
2 4
Dorina Lara Saty
19850324 201001 2 005
II/ c
Pengadministrasi Keuangan
25
Dahliah
19770709 201212 2 002
II/b
Pengelola Urusan Agama
NO
NAMA
NIP
GOL
JABATAN
1
2
3
4
5
1
Noorma,S.STP
19820821 200012 2 001
III/d
Lurah
2
Dra.Hariyati
19680101 200904 2 001
III/c
Sekretaris
Lurah
3
Muhammad Rusdi Amin,SE
19660212 200701 1 024
III/d
Kasi Ketentraman,ketertiban dan Lingkungan Hidup
4
Ahmad Wildan Handany,SE
19751003 200212 1 012
III/c
Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
5
Arrang bulan,SE
19780927 200901 2 004
III/b
Kasi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyrakat
6
Nor Iriyani
19650524 200003 2 003
III/a
Pengadministrsi Umum
7
Abdul Syakeer
19740303 200212 1 005
III/ a
Pengadministrasi keuangan
8
Ahmad Sodikin
19770509 200112 1 003
II/d
Pengumpul data ketentraman dan ketertiban
9
Rafli diasamo
19720323 200604 1 016
II/d
Pengelola alat Pengukuran dan Pemetaan
10
Suro Edipudjono
19761225 200801 1 015
II/c
Penyusun kebutuhan barang Inventaris
11
Nono Hariyanto
19821012 201001 018
II/c
Bendahara
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Kemudian, dibantu dengan adanya Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D)
di Kantor Camat Sangatta Utara
sebanyak 30
orang
dan di Kantor Kelurahan Teluk Lingga Sebanyak 12 Orang
dengan penjabaran sebagai berikut :
Tabel 8
Daftar Tenaga Kerja Kontrak Daerah Pada Kantor Camat Sangatta Utara Tahun 2021
NO
NAMA
NRTK2D
JABATAN
1
2
3
4
1
M. Jami
6408.19861121.2006.54.0001
Pengadministrasi Pemerintahan
2
Slamet Zaenal Arifin
6408.19741007.2010.54.0002
Pengolah Bahan Rencana Penanggulangan Bencana
3
Devi Puspitasari, SE
6408.19890210.2011.54.0003
Pengelola Dokumen Perizinan
4
Dindum
6408.19800522.2011.54.0004
Petugas Keamanan
5
Hendra Lukita
6408.19850819.2011.54.0005
Pengelola Kesejahteraan Sosial
6
Prihatin, SE
6408.19920129.2011.54.0006
Penyusun Bahan Penerapan Standar Wajib dan Penanganan Pengaduan
7
Arifain
6408.19850929.2011.54.0007
Petugas Keamanan
8
Ruslan
6408.19830407.2011.54.0008
Pengelola Lingkungan
9
Rusdi Rasyid
6408.19880626.2012.54.0009
Petugas Ukur
10
Supran
6408.19790923.2012.54.0011
Pengadminstrasi Pertanahan
11
Yevita Nugraha Sagita Palinggi,S.Hut
6408.19911125.2012.54.0012
Pengelola Pertanahan
12
Hj. Fauzah Maulidiyah, SE
6408.19910920.2012.54.0013
Pengelola Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan
13
Erviyani
6408.19940909.2012.54.0014
Pranata Barang dan Jasa
14
Arman
6408.19850804.2012.54.0015
Pengadministrasi Umum
15
Novianti Dudung
6408.19880529.2013.54.0019
Pengadministrasi Kepegawaian
16
Indariyana Rusnong
6408.19880621.2014.54.0024
Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban
17
Linda Jumiati Siregar, SE
6408.19931118.2014.54.0025
Pengelola Data Pemberdayaan Msyarakat dan Kelembagaan
18
Reni Jaya, SE
6408.19921222.2016.54.0027
Pengelola Program dan Laporan
19
Belly Pratama Ersal, AP
6408.19900525.2016.54.0028
Pengelola Alat Pengukuran dan Pemetaan
20
M. Rijalus Solikhin, AP
6408.19920709.2016.54.0029
Petugas Ukur
21
Siti Fatimah
6408.19930604.2017.54.0032
Pengelola Kepegawaian
22
Kasifah, S.IP
6408.19941230.2017.54.0033
Pengolah Data Laporan Keuangan
23
Astri Utari
6408.19971025.2017.54.0034
Pranata Kearsipan
24
Fajar Alhamdani
6408.19961114.2017.54.0035
Pengadministrasi Pemerintahan
25
Andi Rahmah
6408.19970913.2021.54.0037
Pengadministrasi Umum
26
Muhammad Ergi
6408.19981028.2021.54.0038
Pengadministrasi Persuratan
27
Gresya
6408.20000202.2021.54.0039
Pengadministrasi Perizinan
28
Ahmad Suryansyah Al - Payet
6408.20000331.2021.54.0041
Pengadministrasi Persuratan
29
Gagah Baskoro Azhari
6408.20010415.2021.54.0042
Pengadministrasi Umum
30
Sarah Sriyanti Siaba
6408.19911111.2021.54.0043
Pengadministrasi Umum
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Sumber : Absensi Harian TK2D Kantor Camat Sangatta Utara Tahun 2021
Tabel 9
Daftar Tenaga Kerja Kontrak Daerah Pada Kantor Kelurahan Teluk Lingga Tahun 2021
Sumber : Absensi Harian TK2D Kantor Kelurahan Teluk Lingga Tahun 2021
Dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Kecamatan Sangatta Utara
dan Kelurahan Teluk Lingga
secara umum dapat dikatakan telah berjalan dengan baik dan senantiasa berupaya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Hal ini didukung oleh kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang cukup memadai dan memiliki tanggung jawa b disiplin.
Adapun jum lah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Sangatta Utara berjumlah 2 5
orang
dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) 30
Orang . Dengan penjabaran sebagai berikut :
a.
Menurut Kualifikasi Pendidikan terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil (PNS ) Berdasarkan Jenjang Pendidikan
NO
NAMA
NRTK2D
JABATAN
1
2
3
4
1
Areskya Rahmah,S.Pi
6408. 19920118.2013.54.0023
Pengelola sarana dan prasarana kantor
2
Ahmad Musyafi
6408. 19901212.2013.54.0018
Pengelola keamanan dan ketertiban
3
Sahriani
6408. 19920927.2017.54.0031
Pengadministrasi perizinan
4
Samsul
6408. 19811220.2013.54.0020
Pengelola data keamanan dan ketertiban
5
H.Wahyudi Purwadi,S.Sos
6408. 19791004.2013.54.0017
Pengelola data administrasi dan verifikasi
6
Eka Widarna
6408. 19850523.2012.54.0010
Penata Gambar
7
Bejo Selamat,S.Hut
6408. 19840404.2013.54.0016
Pengelola administrasi pertanahan desa atau kelurahan
8
Muh.Hardiansyah Mustapa
6408. 19930908.2013.54.0021
Pertugas Ukur
9
Wahidah,S.P
6408. 19830822.2016.54.0030
Pengadministrasi Kependudukan
10
Anna Maghnani
6408. 19870107.2013.54.0022
Pengelola,Pengendalian,Monitoring dan evaluasi pembangunan
11
Elda Destarini
6408. 19931206.2014.54.0026
Pengelola kesejahteraan sosial
12
Nurhikmah Mustapa
M agang
Pengelola data bantuan sosial
NO
PENDIDIKAN
JUMLAH (ORANG)
LAKI - LAKI
PEREMPUAN
1
2
3
4
5
1
S2
5
3 Orang
2 Orang
2
S1
12
1 Orang
11 Orang
3
D.IV
-
-
-
4
D.III
1
-
1 Orang
5
D.II
-
-
-
6
D.I
-
-
-
7
SLTA/Sederajat
7
3 Orang
4 Orang
8
SLTP/Sederajat
-
-
-
9
SD
-
-
-
JUMLAH
25
7 Orang
18 Orang
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Di Kantor Camat Sangatta Utara Berdasarkan Jenjang Pendidikan
b.
Menurut Pangkat dan Golongan terdiri dari :
a.
Pemangku Jabatan Struktural sebanyak 9
orang terdiri dari :
1.
Camat 1 Orang
2.
Sekretaris Camat 1 Orang
3.
Kepala Seksi Pemerintahan 1 Orang
4.
Kepala Seksi Pelayanan Publik 1 Orang
5.
Kepala Seksi Pem bangunan
Masyarakat Desa 1 Orang
6.
Kepala Seksi trantib dan lingkungan hidup
1 Orang
7.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial 1 Orang
8.
Kepala Sub Bagian Umum
dan kepegawaian
1 Orang
9.
Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan 1 Orang
NO
PENDIDIKAN
JUMLAH (ORANG)
LAKI - LAKI
PEREMPUAN
1
2
3
4
5
1
S2
5
3 Orang
2 Orang
2
S1
12
1 Orang
11 Orang
3
D.IV
-
-
-
4
D.III
1
-
1 Orang
5
D.II
-
-
-
6
D.I
-
-
-
7
SLTA/Sederajat
10
5 Orang
5
Orang
8
SLTP/Sederajat
-
-
-
9
SD
-
-
-
JUMLAH
2 8
9
Orang
i.
R a 1 n g
NO
PANGKAT/GOLONGAN
JUMLAH (ORANG)
LAKI - LAKI
PEREMPUAN
1
2
3
4
5
1
Pembina Tingkat I (IV/b)
1
1 Orang
-
2
Penata Tingkat I (III/d)
7
2 Orang
5 Orang
3
Penata (III/c)
1
-
1 Orang
4
Penata Muda Tingkat I (III/b)
7
-
7 Orang
5
Penata Muda (III/a)
3
1 Orang
2 Orang
6
Pengatur Tingkat I (II/d)
4
3 Orang
1 Orang
7
Pengatur (II/c)
1
-
1 Orang
8
Pengatur Muda Tingkat I (II/b)
1
-
1 Orang
JUMLAH
25
7 Orang
18 Orang
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Adapun jum lah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kelurahan Teluk Lingga berjumlah 11
orang. Dengan penjabaran sebagai berikut :
a.
Menurut Kualifikasi Pendidikan terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Di Kantor Kelurahan Teluk Lingga
Berdasarkan Jenjang Pendidikan
b.
Menurut Pangkat dan Golongan terdiri dari :
NO
PENDIDIKAN
JUMLAH (ORANG)
LAKI - LAKI
PEREMPUAN
1
2
3
4
5
1
S2
-
-
-
2
S1
5
2 Orang
3 Orang
3
D.IV
-
-
-
4
D.III
-
-
-
5
D.II
-
-
-
6
D.I
-
-
-
7
SLTA/Sederajat
6
5 Orang
1 Orang
8
SLTP/Sederajat
-
-
-
9
SD
-
-
-
JUMLAH
11
7 Orang
4 Orang
NO
PENDIDIKAN
JUMLAH (ORANG)
LAKI - LAKI
PEREMPUAN
1
2
3
4
5
1
S2
-
-
-
2
S1
4
2 Orang
2 Orang
3
D.IV
-
-
-
4
D.III
-
-
-
5
D.II
-
-
-
6
D.I
-
-
-
7
SLTA/Sederajat
7
4 Orang
3 Orang
8
SLTP/Sederajat
-
-
-
9
SD
-
-
-
JUMLAH
11
6 Orang
5 Orang
NO
PANGKAT/GOLONGAN
JUMLAH (ORANG)
LAKI - LAKI
PEREMPUAN
1
2
3
4
5
2
Penata Tingkat I (III/d)
2
1 Orang
1 Orang
3
Penata (III/c)
2
1 Orang
1 Orang
4
Penata Muda Tingkat I (III/b)
1
-
1 Orang
5
Penata Muda (III/a)
2
1 Orang
1 Orang
6
Pengatur Tingkat I (II/d)
2
2 Orang
-
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
c.
Pemangku Jabatan Struktural
di Kelurahan Teluk Lingga
sebanyak 5
orang terdiri dari :
1.
Lurah 1 Orang
2.
Sekretaris Lurah 1 Orang
3.
Kepala Seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup
4.
Kepala seksi pemerintahan dan pelayanan publik
5.
Kepala seksi Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
Dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Kecamatan Sangatta Utara secara umum dapat dikatakan telah berjalan dengan baik dan senantiasa berupaya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Hal ini didukung oleh kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang memadai dan disiplin serta kerjasama yang baik.
2. 2. 2
Sumber Daya Aset Atau Modal
Untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan dan operasional Kecamatan Sangatta Utara dibutuhkan perlengkapan ker ja atau aset. Adapun aset yang dimiliki atau dikuasai sesuai aturan mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan, maka dapat diuraikan sebagai berikut :
Tabel
12
D aftar Aset Yang Dikuasai K antor C amat S angatta U tara Tahun 2021
NO
NAMA
BARANG
JUMLAH
NILAI (RP)
1
P.C Unit
7
64.705.000
2
Laptop
4
37.500.000
3
Note Book
1
16.655.000
4
Hardisk
2
2.600.000
5
Printer
12
29.500.000
6
Sepeda Motor
9
157.147.667
7
Mesin Pres
1
2.116.500
8
Perkakas bengkel listrik
1
3.678.300
9
Global Positioning System
1
5.000.000
10
Mesin Ketik Manual Standart
1
2.324.500
11
Mesin ketik Manual langewagon
2
4.010.000
12
Lemari Besi/Metal
6
13.486.000
13
Lemari kayu
2
3.700.000
14
Filling Cabinet besi
16
59.532.500
7
Pengatur (II/c)
2
2 Orang
-
JUMLAH
11
7 Orang
4 Orang
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
15
Mesin Absensi
1
3.500.000
16
Overhead Projector
1
9.000.000
17
Papan Pengumuman
1
4.500.000
18
Alat Kantor Lainnya
3
13.685.000
19
Meja kerja kayu
6
14.050.002
20
Kasur/Spring bed
1
1.600.000
21
Kursi Fiber glas/Plastik
1
3.500.000
22
Kursi Tamu
4
10.120.000
23
Sofa
1
5.000.000
24
Lemari Es
1
3.500.000
25
A.C Split
21
100.791.000
26
Kipas Angin
5
7.300.000
27
Televisi
2
8.596.850
28
Sound System
6
49.142.580
29
Wireless
1
1.062.500
30
Microphone
1
1.000.000
31
Camera Video
1
27.250.000
32
Handycam
1
11.191.196
33
Alat Rumah Tangga lain - lain
19
109.918.000
34
Meja Kerja Pejabat lain - lain
4
12.884.000
35
Lemari buku arsip untuk arsip dinamis
8
34.000.000
36
Audio amplifier
1
2.950.000
37
Microphone/wireless MIC
1
3.450.000
38
Uninterruptible Power Supply (UPS)
9
21.597.000
39
Camera Elektronik
1
2.100.000
40
Layar Film/Projector
1
9.000.000
41
Facsimile
1
2.590.600
42
Meja Kerja
4
5.477.000
43
Bangunan Gedung kantor Permanen
246,13 m²
255.113.745
44
Bangunan Gedung Semi Permanen
112,00 m²
72.912.000
45
Tanah
14.000 m²
650.000.000
46
Tanah
86.000 m²
5.721.640.000
JUMLAH
7.580.428..940
Sumber : Pengurus Barang Kantor Camat
Sangatta Utara Tahun 2021
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
D aftar Aset Yang Dikuasai K antor Kelurahan Teluk Lingga
Tahun 2021
NO
NAMA
BARANG
JUMLAH
NILAI (RP)
1
P.C Unit
2
10.200.000
2
Laptop
4
34.400.000
3
Hard disk
2
3.440.000
4
Sepeda Motor
9
161.238.500
5
Roda Tiga/Gerobak kayuh berinsulasi
5
195.000.000
6
Global Positioning System
1
5.783.877
7
Alat ukur lainnya
1
45.859.000
8
Filling Cabinet besi
2
7.276.600
9
Brankas
1
24.550.000
10
Alat penghancur kertas
1
3.270.100
11
Papan Pengumuman
1
1.500.000
12
Alat Kantor Lainnya
1
9.450.000
13
Sofa
1
8.000.000
14
Mesin pemotong rumput
1
4.900.000
15
Lemari es
1
2.181.400
16
AC Split
3
14.071.300
17
Televisi
2
7.292.200
18
Sound system
1
11.900.000
19
Alat rumah tangga lain - lain
1
14.900.000
20
Camera elektronik
1
6.038.989
29
Jalan Desa Gg.Banjar RT.30
120 m²
40.000.000
30
Jalan Desa Gg.Baiturahim RT.02
320 m²
48.874.200
31
Jalan
Desa Gg.Banjar RT.44
328 m²
49.000.000
32
Jalan.Desa Gg.Rejeki RT.54
180 m²
48.700.000
33
Jalan Desa Lingkungan RT.13
300 m²
48.904.000
34
Jalan Desa lingkungan RT.35
75 m²
35.000.000
35
Jalan Desa lingkungan RT.50
74 m²
35.000.000
36
Jalan lainnya J l.Hidayatullah
49.938.000
38
Saluran drainase lingkungan RT.14
29.950.000
39
Saluran drainase Lingkungan RT.41
40 m²
38.960.000
JUMLAH
995.578.166
Untuk menunjang operasional kegiatan, Kecamatan Sangatta Utara dan Kelurahan Teluk Lingga memiliki alat mobilisasi atau kendaraan sebagai mana dijelaskan berikut ini :
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Tabel
12
D aftar Alat Mobilisasi Yang Dikuasai K antor C amat S angatta U tara Tahun 2021
NO
NAMA
BARANG
JUMLAH
NILAI (RP)
1
Honda Revo
1
14.371.667
2
Honda Vario
1
13.795.000
3
Yamaha Xeon
1
16.796.400
4
Honda Revo
1
16.796.400
5
Yamaha Xeon
1
17.526.600
6
Yamaha Xeon
1
17.526.600
7
Honda Blade
1
16.390.000
8
Honda Blade
1
16.390.000
9
Kawasaki KLX
1
27.555.000
Sumber : Pengurus Barang Kantor Camat Sangatta Utara Tahun 2021
D aftar Alat Mobilisasi Yang Dikuasai K antor Lurah Teluk Lingga
Tahun 2021
NO
NAMA
BARANG
JUMLAH
NILAI (RP)
1
Honda beat
1
15.060.000
2
Honda beat
1
15.060.000
3
Honda beat
1
15.060.000
4
Honda beat
1
15.060.000
5
Honda beat
1
15.938.000
6
Honda beat
1
15.220.000
7
Honda beat
1
15.220.000
8
Kawasaki KLX150
1
27.310.250
9
Kawasaki KLX150
1
27.310.250
Sumber : Pengurus Barang Kantor Lurah Teluk lingga
Tahun 2021
2. 3
Kinerja Pelayanan
Kecamatan Sangatta Utara
Kinerja pelayanan pada Kecamatan Sangatta Utara menunjukan tingkat capaian kinerja Kecamatan Sangatta Utara berdasarkan sasaran/target Renstra Kecamatan Sangatta Utara tahun 2016 - 2021 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut :
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Tabel 2.3
Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2016 - 2021
N O
INDIKATOR KINERJA SESUAI TUPOKSI
TARGET NSPK
TARGET IKK
TARGET INDIKATO R LAINNYA
TARGET RENSTRA TAHUN KE
REALISASI CAPAIAN TAHUN KE
RASIO CAPAIAN PADA TAHUN KE
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2016
2017
2018
2019
2020
2021
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
1
Meningkatkan kualitas pelayanan secara umum berbasis ketersediaan dan keakuratan data
1)
Tertib administrasi kependudukan (sosial, budaya, ekonomi dan politik)
5 data
10 data
15 data
20 data
25 data
30 data
5 data
10 data
15 data
20 data
25 data
30 data
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
2)
Tertib administrasi kepegawaian
5 data
5 data
5 data
5 data
5 data
5 data
2 data
4 data
6 data
8 data
10 data
12 data
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
3)
Tertib dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan
9 dokum en
9 dokum en
9
dokum en
9 dokum en
9 dokum en
9 dokum en
9 dokum en
9 dokum en
9 dokum en
9 dokum en
9 dokum en
9 dokum en
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
4)
Tertib administrasi keuangan
2 laporan
2 laporan
2 laporan
2 laporan
2 laporan
2 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
5)
Tertib administrasi sarana dan prasarana
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
6)
Persentase pelayanan yang diinformasikan
40 %
50 %
60 %
70 %
80 %
90 %
40 %
50 %
60 %
70 %
80 %
90 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
7)
Persentase SOP yang diterapkan
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
8)
Persentase SPM yang diterapkan
40 %
50 %
60 %
70 %
80 %
90 %
40 %
50 %
60 %
70 %
80 %
90 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
9)
Jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti
3 aduan
5 aduan
7 aduan
10 aduan
12 aduan
15 aduan
3 aduan
5 aduan
7 aduan
10 aduan
12 aduan
15 aduan
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
10)
Hasil skoring IKM
80
82
85
88
90
95
80
82
85
88
90
95
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
2
Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur
agar mampu memberikan pelayanan
yang profesional dan bertanggung jawab
1)
Persentase terpenuhinya kebutuhan diklat teknis fungsional
40 %
50 %
60 %
70 %
80 %
90 %
40 %
50 %
60 %
70 %
80 %
90 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
2)
Persentase terpenuhinya kebutuhan diklat struktural seperti diklat
kepemimpinan (diklatpim) tingkat IV dan III
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
3
Meningkatkan koordinasi
dengan Desa dan Kelurahan
serta lintas SKPD baik secara vertikal maupun horizontal dan kerja sama multistakehorlder
1)
Persentase monitoring dan evaluasi mengenai kelengkapan data sosial, budaya, ekonomi dan politik pada tingkat Desa dan Kelurahan
75 %
80 %
85 %
90 %
95 %
100 %
75 %
80 %
85 %
90 %
95 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
2)
Persentase kegiatan kerja sama multistakehorlder
yang difasilitasi
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
Sangatta,
Juli 2021
Camat Sangatta Utara,
Muhammad Basuni , S. Sos, M. Si
Pembina Tingkat I
NIP. 19 660715 198803 1 018
M U H A M M A D
B A S U N I ,
S .
S o
Renstra Keca matan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Tabel 2.4
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2016 - 2021
URAIAN
ANGGARAN PADA TAHUN KE
REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN KE
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2016
2017
2018
2019
2020
2021
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
10 data
15 data
20 data
25 data
30 data
5 data
10 data
15 data
20 data
25 data
30 data
5 data
5 data
5 data
5 data
5 data
5 data
2 data
4 data
6 data
8 data
10 data
12 data
9 dokumen
9 dokumen
9 dokumen
9 dokumen
9 dokumen
9 dokumen
9 dokumen
9 dokumen
9 dokumen
9 dokumen
9 dokumen
9 dokumen
2 laporan
2 laporan
2 laporan
2 laporan
2 laporan
2 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
1 laporan
40 %
50 %
60 %
70 %
80 %
90 %
40 %
50 %
60 %
70 %
80 %
90 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
40 %
50 %
60 %
70 %
80 %
90 %
40 %
50 %
60 %
70 %
80 %
90 %
3 aduan
5 aduan
7 aduan
10 aduan
12 aduan
15 aduan
3 aduan
5 aduan
7 aduan
10 aduan
12 aduan
15 aduan
80
82
85
88
90
95
80
82
85
88
90
95
43
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
2. 4
Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan Sangatta Utara
Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan antara lain :
a.
Tuntutan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat;
b.
Masyarakat semakin kritis dan proaktif terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah sehingga menuntut perencanaan yang berkualitas;
c.
Informasi sem akin transparan dan mudah diakses oleh masyarakat;
d.
Penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik sehingga menuntut optimalisasi SDM aparatur pemerintah baik di Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan; dan
e.
Keterbatasan anggaran;
Sedangkan faktor peluang
yang mendukung kelancaran pengembangan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan antara lain :
a.
Kesempatan terbuka bagi Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam proses perencanaan pembang unan;
b.
Kepercayaan dari pimpinan daerah dan masyarakat kepada Kecamatan Sangatta Utara;
c.
Adanya kesempatan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintah baik di Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan;
d.
Koordinasi yang harmonis antara Kecamatan dengan Desa/K elurahan;
e.
Kemudahan dalam mengakses informasi melalui teknologi informasi; dan
f.
Kesempatan terbuka untuk membentuk simpul - simpul ekonomi produktif baik di bidang pertanian, peternakan, pariwisata maupun usaha kecil dan mikro.
44
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
BAB II I
PERMASALAHAN DAN ISU - ISU
STRATEGIS KECAMATAN SANGATTA UTARA
Adalah suatu permasalahan yang sedang hangat dibicarakan orang yang mempunyai nilai kekhalayakkan, strategis dan mendesak untuk dicarikan jalan keluarnya serta memerlukan analisis terhadap berbag ai dimensi yang berpengaruh (dipengaruhi dan mempengaruhi) untuk itu perlu dicarikan alternatif pemecahannya.
3. 1
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Pelayanan
Permasalahan adalah kesenjangan antara kondisi yang seharusnya atau yang ditargetkan dengan kondisi senyatanya. Dengan membandingkan antara target kinerja RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dan tugas pokok dan fungsi Kecamatan, maka permasalahan y ang ada di Kecamatan Sangatta Utara adalah sebagai berikut :
a.
Belum optimalnya kualitas pelayanan publik di Kecamatan Sangatta Utara.
b.
Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara.
Tabel 3.1
Pemetaan Permasalahan Pelayanan Perangka t Daerah
No
Masalah Pokok
Masalah
Akar Masalah
1
Belum optimalnya kualitas pelayanan publik di Kecamatan Sangatta Utara
Belum optimalnya pemenuhan kebutuhan layanan administrasi kepada masyarakat yang harus disediakan oleh Kecamatan Sangatta Utara
Belum optimalnya pelayanan publik berbasis teknologi informasi
Belum optimalnya monitoring dan evaluasi oleh Kabupaten terhadap penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
2
Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara
Belum optimalnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Sangatta Utara
Belum optimalnya koordinasi antara Kabupaten dan Kecamatan mengenai penerapan dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan dan dokumen pelaporan.
3. 2
Telaahan Visi, Misi
dan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Visi P embangunan Kabupaten Kutai Timur periode RPJMD tahun 2021 - 2026
adalah
“ Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua ”
Visi ini kemudian dijabarkan ke dalam dua poin, yakni :
45
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
1.
Kutai Timur Sejahtera
Adalah kondisi masyarakat Kutai Timur dalam keadaan baik, makmur, sehat, damai dan dapat mengakses semua infrastuktur pelayanan dasar.
2.
Menata Untuk Semua
Adalah kondisi masyarakat Kutai Timur dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga tercipta perubahan positif dan lebih produktif ( continous improvement ) dalam mengelola sumber daya guna meningkatkan taraf hidup di semua lapisan masyarakat
Untuk mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Kutai Timur periode RPJMD tahun 2021 - 2026, maka ditetapkan Misi Pembangunan Daerah sebagai berikut :
1.
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu
2.
Mewujudkan daya saing ekonomi masyarakat berbasis sektor pertanian
3.
Mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat secara proporsional dan merata
4.
Mewujudkan p emerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi
5.
Mewujudkan sinergitas pengembangan wilayah dan integrasi pembangunan yang berwawasan lingkungan
Pernyataan visi dan misi tersebut memberikan arahan bagi seluruh Perangkat Daerah
dalam menjalankan tupoksi masing - masing. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Renstra ini adalah :
1.
Menyiapkan kehidupan masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk lebih memahami dan mampu mengimplementasikan nilai dan norma spriritual serta
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Meningkatkan pendapatan perkapita dan menurunkan tingkat kemiskinan dengan mengoptimalkan daya saing komoditi unggulan daerah
3.
Memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat seperti konektivitas antar wilayah, ke tersediaan air bersih, listrik dan sanitasi
4.
Merencanakan dan mengendalikan pemanfaatan ruang untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang layak bagi kehidupan masyarakat
5.
Meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintahan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerin tahan sehingga tercapai pelayanan publik yang berkualitas dan memuaskan masyarakat
3. 3
Telaahan Renstra K/L dan Renstra Propinsi/Kabupaten
Sejalan dengan dinamika lingkungan, baik nasional maupun global, tantangan dan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin kompleks. Selain membuka keleluasaan informasi serta fleksibilitas pendistribusian barang dan jasa, arus globalisasi juga mendorong perkembangan demokratisasi dan desentralisasi sehingga mengakibatkan bertambahnya kebebasan sipil ( civil l iberty ) yang kemudian menuntut bertambahnya kapasitas kelembagaan politik dan
46
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
pemerintahan sehingga pelayanan publik selalu dianggap belum sepenuhnya sesuai harapan masyarakat.
Hal ini menciptakan tantangan baru bagi peran dan kapasitas seluruh instansi Pe merintah dalam menghadapi perkembangan zaman dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Sebagai langkah awal untuk menghadapi tantangan tersebut maka diperlukan suatu perencanaan yang akan menjadi arah pembangunan nasional maupun daerah sehingga mampu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sebagai mana amanat Undang - undang Dasar 1945. Perencanaan pembangunan pada level nasional kemudian menjadi acuan bagi perencanaan di daerah yang juga disusun oleh O PD termasuk Kecamatan Sangatta Utara.
Perencanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur t idak hanya untuk mengatasi masalah yang muncul, namun juga untuk mengantisipasi perubahan yang muncul di masa mendatang. Dengan demikian harmonisasi dan sinkronisasi harus selalu dilakukan, baik secara hori zontal maupun vertikal, antara RPJPD Kabupaten Kutai Timur tahun 2006 - 2025, hasil review RPJMD Ka bupaten Kutai Timur periode 2016 - 20 21 , RPJMN periode 2020 - 2024 dan RPJMD Prov insi Kalimantan Timur periode 2019 - 2023 .
Berbagai isu global maupun nasional juga harus menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan isu yang bersifat lokal. Permasalahan yang dihadapi Kabupaten Kutai Timur antara lain kemiskinan, penataan ruang, pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, keterbatasan kesempatan kerja, penanggulangan benc ana, kesehatan, pendidikan dan kesenjangan sosial. Melihat isu strategis yang dihadapi maka arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kutai Timur ditujukan untuk pembangunan fisik dan non fisik yakni infr a struktur dan SDM, optimalisasi potensi sumber daya lokal , pemerataan pembangunan dan stabilitas ekonomi. Berdasarkan hasil analisis isu ekternal dan internal dalam RPJMD maka berikut ini adalah isu strategis pembangunan Kabupaten Kutai Timur yang perlu segera diatasi lima tahun ke depan :
1.
Penyediaan layanan das ar dan fasilitas dasar untuk mendukung daya saing ekonomi
2.
Peningkatan jaminan sosial
3.
Peningkatan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan
4.
Mitigasi dan penanggulangan bencana
5.
Penguatan teknologi informasi daerah dalam pelayanan publik
6.
Pemberdayaan da n perlindungan perempuan serta anak
7.
Peningkatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian
3. 4
Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Integrasi RTRW dengan kebijakan pembangunan dalam perencanaan pembangunan menjadi
amanat Undang - undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penataan ruang Kabupaten Kutai Timur didasarkan pada karakter fisik dan daya dukung alam serta daya dukung teknologi guna meningkatkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan sub sistem. Pe manfaatan seluruh keadaan fisik, potensi alam dan daya dukung teknologi ini harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, efektif, efisien dan bertanggung jawab sehingga dapat menjamin kelestarian dan kelangsungan ekosistem lingkungan hidup demi gen erasi mendatang. Untuk
47
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
mencapai tujuan tersebut maka ditetapkanlah prioritas penataan rancangan pembangunan sebagai berikut :
1.
Pemanfaatan sumber daya secara bertanggung jawab
2.
Pemanfaatan potensi agribisnis secara optimal
3.
Pengelolaan dan pengembangan kawasa n pertambangan yang ramah lingkungan
4.
Pengelolaan dan pengembangan kawasan hutan yang ramah lingkungan
5.
Pemantapan dan pengendalian kawasan lindung sebagai bagian dari pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup
6.
Pengembangan sistem pusat pemukiman perkotaan dan pedesaan yang optimal
7.
Pengembangan prasarana wilayah yang ditujukan untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan, sarana transportasi, telekomunikasi, energi dan sumber air bersih yang merata dan terpadu di seluruh wilayah
8.
Pen ingkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara
3. 5
Penentuan Isu Strategis
Identifikasi isu strategis merupakan salah satu komponen utama dari proses perencanaan startegis dan sekaligus menjadi dasar pengambilan keputusan. Perencanaan startegis dapat meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan, melalui penyajian isu - isu utama kepada pihak pengambil keputusan. Isu strategis disusun dari kompilasi isu - isu internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Karak teristik isu startegis adalah bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.
Berikut adalah isu strategis yang perlu diprioritaskan penyelesaia nnya oleh Kecamatan Sangatta Utara dalam masa pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan, antara lain :
1.
Belum optimalnya kualitas pelayanan publik di Kecamatan Sangatta Utara.
2.
Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara.
48
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
BAB IV
TUJUAN
DAN SASARAN
4. 1
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Sangatta Utara
Berdasarkan rumusan Visi dan Misi yang mengacu penyelarasan terhadap RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, maka tujuan dan sasaran jangka menengah Kecamatan Kutai Timur 5 (lima) tahun ke depan termuat dalam tabel berikut ini :
Tabel T - C 25
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Kantor Camat Sangatta Utara
No
Tujuan
Sasaran
Indikator Tujuan/Sasaran
Target Kinerja Tujuan/Sasaran
Tahun Ke -
2021
2022
2023
2024
2025
2026
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
Meningkatnya Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat
Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (Persentase penyelenggaraan urusan pemerintahan umum)
37,5 %
87,5 %
87,5 %
87,5 %
87,5 %
87,5 %
2
Optimalisasi Tingkat Pemberdayaan Masyarakat
Meningkatnya Peran Kelembagaan, Masyarakat dalam keamanan dan kenyamanan lingkungan (Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban
di Wilayah Kecamatan)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada (Persentase Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Kecamatan)
0
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat
Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan (Persentase pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan)
41,67 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
3
Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik kepada masyarakat
Meningkatnya Kualitas tata kelola keuangan, aset, pelayanan publik dan pemerintahan desa/kelurahan
Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan (Persentase desa/kelurahan dengan pelaporan keuangan tertib dan baik)
11,11 %
66,67 %
88,89 %
61,11 %
88,89 %
55,56 %
Meningkatnya kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Rata - rata nilai survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan)
84
85
86
87
88
89
Meningkatnya Kinerja Kecamatan
Nilai Predikat AKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)
49
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Strategi merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran dari misi pembangunan yang telah ditetapkan. Strategi kemudian diturunkan ke dalam
kebijakan dan program pembangunan sebagai upaya operasional yang bermuara pada tercapainya visi pembangunan. Kebijakan OPD merupakan turunan dari kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan mempertimbangkan semua tantangan, peluang, kendala dan ancaman yang mun gkin ada di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Selanjutnya kebijakan tersebut dijadikan pedoman bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka strategi dan arah kebijakan Kecamatan Sangatta Utar a tahun 2021 - 2026 sesuai dengan Misi Kabupaten Kutai Timur disajikan pada tabel berikut :
Tabel T - C 26
Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan
Visi : Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua
Misi I : Mewujudkan Masyarakat Yang Berakhlak Mulia, Berbudaya dan Bersatu
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan
Meningkatnya Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat
1.
Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat
1.
Meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan masyarakat
1.
Meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan masyarakat di wilayah Kecamatan Sangatta Utara
Visi : Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua
Misi IV : Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi
Optimalisasi Tingkat Pemberdayaan Masyarakat
1.
Meningkatnya Peran Kelembagaan Masyarakat dalam keamanan dan kenyamanan lingkungan
1.
Meningkatkan peran organisasi/lembaga m asyarakat dalam keamanan dan kenyamanan lingkungan
1.
Meningkatkan peran organisasi/lembaga m asyarakat dalam keamanan dan kenyamanan lingkungan
Kecamatan Sangatta Utara
2.
Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat
1.
Meningkatkan
kualitas pemberdayaan m asyarakat
1.
Meningkatkan
kualitas pemberdayaan m asyarakat
di wilayah Kecamatan Sangatta Utara
Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik kepada masyarakat
1.
Meningkatnya Kualitas tata kelola keuangan, aset, pelayanan publik dan pemerintahan desa/kelurahan
1.
Meningkatkan k ualitas tata kelola keuangan, aset, pelayanan publik dan pemerintahan desa/kelurahan
1.
Meningkatkan k ualitas tata kelola keuangan, aset, pelayanan publik dan pemerintahan desa/kelurahan
di wilayah Kecamatan Sangatta Utara
2.
Meningkatnya kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan
1.
Meningkatkan
kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan
1.
Meningkatkan
kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan
Sangatta Utara
Meningkatnya Kualitas Administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan
1.
Meningkatnya Kualitas Administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan/Desa/Kelurahan
1.
Meningkatkan kualitas administrasi penyelenggaraan p emerintahan Kecamatan/Desa/Kelurahan
1.
Meningkatkan kualitas administrasi penyelenggaraan p emerintahan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara
50
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Pelaksanaan pembangunan oleh OPD terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi tanggung jawab masing - masing OPD. Dalam hal ini, Kecamatan Sangatta Utara akan melaksanakan program dan kegiatan serta anggaran
sebagaimana disajikan pada tabel berikut :
Tabel 6.1
(Ta bel cascading)
51
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
43
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
CASCADING PENYUSUNAN RENSTRA PD TAHUN 2021 - 2026
PD : KECAMATAN SANGATTA UTARA
MISI
TUJU AN
INDIKA TOR TUJUA N
SASARA N
INDIKA TOR SASAR AN
TUJU AN OPD
INDI KAT OR TUJU AN
SASA RAN OPD
INDIKAT OR SASARA N
PROGRAM
INDIKAT OR PROGRA M
KEGIAT AN
INDIKAT OR KEGIATA N
SUB. KEGIATAN
TARGET/PAGU
2021
2022
2023
2024
2025
2026
TARGE T
PAGU
TAR GET
PAGU
TAR GET
PAGU
TAR GET
PAGU
TAR GET
PAGU
TAR GET
PAGU
MISI 1 : Mew ujud kan Masy ar ak at Yang Bera khlak Muli a, Berb uday a dan Bers atu
1
Men ata dan Meni ngka tkan taraf hidu p masy arak at deng an men doro ng kehi dupa n masy arak at (SD M) yang bera khlak muli a, berb uday a dan bers atu
Penyel enggar aan Festival Seni dan Budaya
4
Terwuju dnya SDM yang beriman, berakhla k mulia dan Berbuda ya
1
Pembin aan Wawas an Kebang saan serta Pembin aan Keruku nan Antar Suku dan Intrasu ku, Umat Beraga ma, Ras dan Golong an Lainnya
Meni ngkat nya Nasio nalis me dan Persat uan Masy arakat
Pers enta se Pem bina an Waw asan Keba ngsa an serta Pem bina an Keru kuna n Anta r Suku dan Intra suku, Uma t Bera gam a, Ras dan Golo ngan Lainn ya
Meni ngka tnya waw asan keba ngsa an serta pers atua n dan kesat uan masy arak at
Persenta se penyelen ggaraan urusan pemerint ahan umum
Program Penyelengg araan Urusan Pemerin tah an Umum
Jumlah Pembina an Wawasa n Kebangs aan dan Ketahan an Nasional
Penyele nggaraa n Urusan Pemeri ntahan Umum sesuai Penuga san Kepala Daerah
Jumlah Fasilitasi Penyelen ggarann Urusan Pemerint ahan Umum sesuai penugasa n Kepala Daerah
Pembinaan Wawasan Keban gsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka memantapka n Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahana n dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indones ia
2 kegiata n
Rp 31,584 ,500
3 kegi atan
Rp 32,000 ,000
3 kegi atan
Rp 33,700 ,000
3 Keg iata n
Rp
35,000 ,000
3 kegi atan
Rp 36,500 ,000
3 kegi atan
Rp
38,014 ,361
Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek,Sosial i sasi,Konsulta si) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
Rp
-
3 Kegi atan
Rp
50,000 ,000
3 Kegi atan
Rp 55,000 ,000
3 Kegi atan
Rp
60,000 ,000
3 Kegi atan
Rp
65,000 ,000
3 Kegi atan
Rp
70,000 ,000
44
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
4 kegi atan
Rp
10,000 ,000
4 kegi atan
Rp 15,000 ,000
4 kegi atan
Rp
20,000 ,000
4 kegi atan
Rp
25,000 ,000
4 kegi atan
Rp
30,000 ,000
Pembinaan Kerukunan antarsuku dan intrasuku,Um at beragama,Ra s dan Golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal,regional dan Nasional
1 kegiata n
Rp 68,260 ,000
2 kegi atan
Rp 70,600 ,000
1 kegi atan
Rp 72,496 ,534
1 kegi atan
Rp
75,226 ,360
1 kegi atan
Rp 78,500 ,000
1 kegi atan
Rp 80,100 ,000
Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan
3 Kegi atan
Rp
20,000 ,000
3 kegi atan
Rp 25,000 ,000
3 Kegi atan
Rp
30,000 ,000
3 kegi atan
Rp
35,000 ,000
3 kegi atan
Rp
40,000 ,000
Pengembang an
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
2 kegi atan
Rp
10,000 ,000
2 kegi atan
Rp 15,000 ,000
2 kegi atan
Rp
20,000 ,000
2 kegi atan
Rp
25,000 ,000
3 kegi a tan
Rp
30,000 ,000
Pelaksanaan semua urusan pemerintaha n yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Penyel enggar aan Festival Keaga maaan
Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
3 Kegiata n
Rp 15,345 ,100
3 Keg iata n
Rp 18,349 ,080
3 kegi atan
Rp 20,800 ,000
3 Keg iata n
Rp
23,120 ,000
3 kegi atan
Rp
25,013 ,678
3 kegi atan
Rp
28,900 ,000
45
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Misi 4 : Mew ujud kan Pem erint ahan yang Parti sipati f Berb asis Pene gaka n Huku m dan Tekn ologi Infor masi
1
Men ata kelol a pem erint ahan yang bersi h, Efekt if, Tran spar an dan Akun tabel berb asis Elekt ronik
Persen tase
Penega kan Perda
1
Meningk atnya Kualitas Tata Kelola Pemerin tahan
Pengen dalian Keama nan dan Kenya manan Lingkun gan
Optim alisasi Tingk at Pemb erday aan Masy arakat
Pers enta se Peng enda lian Kete ntra man dan Kete rtiba n di Wila yah Keca mata n
Meni ngka tnya Pera n Kel e mba gaan , Masy arak at dala m kea man an dan keny ama nan lingk unga n
Persenta se Pengend alian Ketentra man dan Ketertiba n di Wilayah Kecamat an
Program Koordinasi Ketentrama n dan Ketertiban Umum
Jumlah Pelangga ran Perda/P erkada
Koordin asi Upaya Penyele nggaraa n Keten tr aman dan Ketertib an Umum
Terlaksan anya Koordina si Upaya Penyelen ggaraan Ketentra man dan Keteriba n Umum
Sinergritas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ten tara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan
-
-
3 Keg iata n
Rp 10,900 ,000
-
Rp 11,100 ,000
-
Rp
11,625 ,000
-
Rp 12,081 ,250
-
Rp 13,075 ,312
Harmonisasi Hubungan dengan tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
-
-
3 Keg iata n
Rp 29,002 ,140
Rp 31,000 ,000
4 kegi atan
32,500 ,000
4 kegi atan
Rp 33,800 ,000
4 kegi atan
Rp 34,700 ,000
Koordin asi Penera pan dan Penega kan Peratur an Daerah dan
Peratur an Kepala Daerah
Terlaksan anya Koordina si Penerapa n dan Penegaka n Peratura n Daerah dan Peratura n Kepala Daerah
Koordinasi/Si nergi Dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang - undangan dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
-
2 kegi atan
Rp 10,097 ,860
-
Rp 10,150 ,000
-
Rp
11,000 ,000
-
Rp 12,000 ,000
-
Rp 13,000 ,000
Persen tase LSM/O rganisa si yang Aktif
Tingkat Pembe rdayaa n Lemba ga Kemasy arakata n
Pers enta se pem bina an dan pem berd ayaa n lemb aga kem asyar akat Meni ngka tnya Pem berd ayaa n Masy arak at
Persenta se pembina an dan pemberd ayaan masyarak at desa dan keluraha n
Program Pemberday aan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Cakupan Peran Masyara k at dalam Pemban gunan di Wilayah Kecamat an
Koordin asi Kegiata n Pember dayaan Desa
Terlaksan anya Pemberd ayan Desa
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembanguna n di Desa
1 kegiata n
Rp 16,396 ,000
1 kegi atan
Rp
17,200 ,000
1 kegi atan
Rp 18,500 ,000
1 kegi atan
20,000 ,000
1 kegi atan
Rp 21,000 ,000
1 kegi atan
Rp 22,500 ,000
Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaa n Masyarakat yang dilakukan -
-
2 kegi atan
Rp
3,000, 000
2 kegi atan
Rp
3,500, 000
2 kegi atan
Rp
4,000, 000
2 kegi atan
Rp
4,500, 000
2 kegi atan
Rp
5,000, 000
46
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
desa dan kelur ahan
oleh Pemerintah dan Swasta di wilayah kerja Kecamatan
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaa n Masyarakat di wilayah Kecamatan
12 bulan
Rp 112,99 3,800
12 Keg iata n
Rp 113,00 0,000
12 Keg iata n
Rp 123,50 0,000
4 kegi atan
Rp
133,00 0,000
4 kegi atan
Rp 135,00 0,000
4 kegi atan
Rp 137,00 0,000
Kegiata n Pember dayaan Kelurah an
Terlaksan anya Pemberd ayaan Keluraha n
Peningkatan Partitipasi Masyarakat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembanguna n di Kelurahan
2 kegiata n
Rp 15,730 ,000
3 Keg aiata n
Rp 16,500 ,000
2 kegi atan
Rp 18,633 ,412
2 kegi atan
Rp
20,000 ,000
100 %
Rp 21,000 ,000
2 kegi atan
Rp 22,000 ,000
Pembanguna n Sarana dan Prasarana Kelurahan
100%
Rp 2,917, 186,53 2
100 %
Rp 3,080, 498,48 8
100 %
Rp 3,200, 633,41 2
100 %
Rp
3,346, 665,08 2
100 %
Rp 3,461, 248,33 6
100 %
Rp 3,592, 360,75 2
Pemberdayaa n Masyarakat di Kelurahan
100%
Rp 403,12 0,800
100 %
Rp 410,00 0,000
100 %
Rp 430,00 0,000
100 %
Rp
450,00 0,000
100 %
Rp 510,00 0,000
100 %
Rp 560,00 0,000
Ev aluasi Kelurahan
-
-
2 kegi atan
Rp
1,000, 000
2 kegi atan
Rp
6,000, 000
2 kegi atan
Rp
6,000, 000
2 kegi atan
Rp
7,000, 000
2 kegi atan
Rp
7,000, 000
Nilai Akunta bilitas Kinerja
1
Persent ase Desa atau Kelurah an dengan nilai monec minima l 60
Meni ngkat nya kinerj a penye lengg araan Peme rintah an dan Pelay anan Publik kepad a Pers enta se desa /kelu raha n deng an pela pora n keua ngan terti b dan
Meni ngka tnya Kuali tas tata kelol a keua ngan , aset, pelay anan publi k dan Persenta se desa/kel urahan dengan pelapora n keuangan tertib dan baik
Program Pembinaan dan Pengawasa n Pemerintah an Desa
Cakupan Fasilitasi, Pembina a n, Pengawa san Pemerint ahan Desa dan Lembaga Kemasya rakatan
Fasilitas i, Rekom endasi dan Koordin asi Pembin aan dan Pengaw asan Pemeri ntahan Desa
Jumlah Fasilitasi, Rekomen dasi dan Koordina si Pembina an dan Pengawa san Pemerint ahan Desa
Fasilitasi Penyusunan Perat uran Desa dan Peraturan Kepala Desa
-
-
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
1 kegi atan
Rp
1,500, 000
1 kegi atan
Rp
2,000, 000
2 kegi atan
Rp
2,500, 000
2 kegi atan
Rp
2,500, 000
Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintaha n Desa
1 kegiata n
Rp 6,580, 000
1 kegi atan
Rp 6,909, 000
1 kegi atan
Rp 7,254, 450
1 kegi atan
Rp
7,617, 172
1 kegi atan
Rp 7,997, 710
1 kegi atan
Rp
8,397, 565
Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayaguna an Aset Desa
-
-
1 kegi atan
Rp 1,436, 100
1 kegi atan
Rp 1,500, 000
1 kegi atan
Rp
2,000, 000
1 kegi atan
Rp 2,500, 000
1 kegi atan
Rp
3,000, 000
47
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
masy arakat
baik
pem erint ahan desa /kelu raha n
Fasilitasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang - Undangan
-
-
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
1 kegi atan
Rp
1,500, 000
1 kegi atan
Rp
1,500, 000
1 kegi atan
Rp
2,000, 000
2 kegi atan
Rp
2,500, 000
Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa
-
-
-
-
3 kegi atan
Rp
1,500, 000
3 Kegi atan
Rp
2,000, 000
3 kegi atan
Rp
2,500, 000
3 kegi atan
Rp
3,000, 000
Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
-
-
1 kegi atan
Rp 5,000, 000
-
-
-
-
-
-
-
-
Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawar atan Desa
-
-
1 kegi atan
Rp
500,00 0
1 kegi atan
Rp
500,00 0
1 kegi atan
Rp
500,00 0
1 kegi atan
Rp
500,00 0
1 kegi atan
Rp 500,00 0
Rekomendasi Pengangkata n dan Pemberhenti an Perangkat Desa
-
-
-
-
3 kegi atan
Rp
1,500, 000
1 kegi atan
Rp
1,500, 000
1 kegi atan
Rp
2,000, 000
1 kegi atan
Rp
2,500, 000
Fasilitasi Sinkronisasi
Perencanaan Pembanguna n Daerah dengan Pembanguna n Desa
-
-
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
1 kegi atan
Rp
1,500, 000
1 kegi atan
Rp
1,500, 000
1 kegi atan
Rp
1,500, 000
2 kegi atan
Rp
1,500, 000
Fasilitasi Penetapan Lokasi Pembanguna n Daerah dengan Pembanguna n Daerah
-
-
-
-
1 kegi atan
Rp
500,00 0
1 kegi atan
-
1 kegi atan
Rp
500,00 0
-
-
Fasilitasi Penyelenggar aan Ketentraman dan -
-
1 kegi atan
Rp 3,500, 000
1 kegi atan
Rp 3,500, 000
1 kegi atan
Rp
3,500, 000
1 kegi atan
Rp 3,500, 000
1 kegi atan
Rp
3,500, 000
48
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Ketertiban
Umum
Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembanguna n Partisipatif
-
-
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
3 kegi atan
Rp
1,500, 000
4 kegi atan
Rp
2,000, 000
4 kegi atan
Rp
2,000, 000
4 kegi atan
Rp
2,000, 000
Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ke tiga
-
-
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
-
-
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
-
-
Fasilitasi
Penataan,Pe manfaatan dan Pendayaguna an Ruang Desa serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa
-
-
-
-
1 kegi atan
Rp
500,00 0
-
-
1 kegi atan
Rp
500,00 0
-
-
Fasilitasi Penyusunan Program an Pelaksanaan Pemberdayaa n Masyarakat Desa
-
-
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
2 kegi atan
Rp
2,000, 000
2 kegi atan
Rp
20,000 ,000
3 kegi atan
Rp
3,000, 000
Koordinasi
Pendampinga n Desa di wilayahnya
1 kegiata n
Rp 10,502 ,000
2 Keg iata n
Rp 11,027 ,100
2 Keg iata n
Rp 11,606 ,022
3 Keg iata n
Rp
12,186 ,323
3 kegi atan
Rp 12,795 ,639
3 kegi atan
Rp 13,435 ,420
Koordinasi Pelaksanaan
Pembanguna n Kawasan Perdesaan di wilayah Kecamatan
-
-
-
-
1 kegi atan
Rp
500,00 0
-
-
1 kegi atan
Rp
500,00 0
-
-
Nilai IKM
Meni ngka tnya kuali tas Pelay Program Penyelengg araan Pemerintah an dan Pelayanan Koordin asi Penyele nggaraa n Kegiata Terlaksan anya Koordina si Penyelen ggaraan Koordinasi/Si nergi Perencanaan d an Pelaksanaan Kegiatan -
-
1 kegi atan
Rp
3,000, 000
1 kegi atan
Rp
3,000, 000
1 kegi atan
Rp
3,000, 00 0
1 Kegi atan
Rp
3,000, 000
1 kegi atan
Rp
3,000, 000
49
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
anan Publi k di Keca mata n
Publik
n Pemeri ntahan di Tingkat Kecama tan
Kegiatan Pemerint ahan di Tingkat Kecamat an
Pemerintaha n dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait
Nilai IKM
Rata - rata nilai survey kepuasan masyarak at terhadap pelayana n publik di kecamata n
Jumlah Penyelen ggaraan Pelayana n Publik
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintaha n di Tingkat Kecamatan
-
-
-
-
-
-
-
-
0
-
-
-
Penyele nggaraa n Urusan Pemeri ntahan yang Tidak Dilaksa nakan oleh Unit Kerja Perangk at Daerah yang ada di Kecama tan
Terlaksan anya Pelayana n Prima diwilayah Kecamat an
Perencanaan Kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan
1 kegiata n
Rp 52,537 ,100
1 kegi atan
Rp
53,000 ,000
1 kegi atan
Rp 55,650 ,000
1 kegi atan
Rp
58,200 ,000
1 kegi atan
Rp 61,000 ,000
1 kegi atan
Rp 65,404 ,735
Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Mi nimal di Wilayah Kecamatan
1 kegi atan
Rp 5,000, 000
2 kegi atan
Rp 10,000 ,000
3 kegi atan
Rp
15,000 ,000
4 kegi atan
Rp 20,000 ,000
5 kegi atan
Rp 25,000 ,000
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
12 bulan
Rp 52,537 ,100
6 kegi atan
Rp 5,000, 000
7 kegi atan
Rp 55,650 ,000
8 kegi atan
Rp
58,200 ,000
9 kegi atan
Rp 61,000 ,000
10 kegi atan
Rp 65,404 ,735
Koordin asi Pemelih araan Prasara na dan Sarana Pelayan an Umum
Terlaksan anya Koodinas i Pemeliha raan Prasaran a dan Sarana Pelayana n Umum
Koordinasi/Si nergi dengan Perangkat Daerah dan atau/Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum
-
-
-
-
1 kegi ata n
Rp 500,0 00
-
-
1 kegi ata n
Rp 500,0 00
-
-
Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana an -
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
50
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Fasilitasi Pelayanan Umum yang melibatkan pihak swasta
Pelaksa naan Urusan Pemeri ntahan yang dilimpa hkan kepada Camat
Jumlah Kewenan gan yang dapat dilaksana kan oleh Camat
Pelaksanaan Urusan Pemerintaha n yang terkait dengan pelayanan Perizinan Non Usaha
-
-
1 kegi atan
Rp
5,000, 000
1 kegi atan
Rp
5,000, 000
2 kegi atan
Rp
5,000, 000
2 kegi atan
Rp
5,000, 000
2 kegi atan
Rp
5,000, 000
Pelaksanaan Urusan Pemerintaha n yang terkait dengan non perizinan
-
-
1 kegi atan
Rp
5,000, 000
1 kegi atan
Rp
5,000, 000
2 kegi atan
Rp
5,000, 000
2 kegi atan
Rp
5,000, 000
2 kegi atan
Rp
5,000, 000
Pelaksanaan Urusan Pemerintaha n yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan
-
-
1 kegi atan
Rp 2,163, 955
1 kegi atan
Rp 2,272, 152
1 kegi atan
Rp
2,618, 259
1 kegi atan
Rp 2,859, 171
1 kegi atan
Rp
4,052, 129
Nilai Akun tabili tas Kiner ja
Nilai Predikat AKIP (Nilai AKIP merupak an hasil pengukur an Kinerja OPD)
PROGRAM PENUNJAN G URUSAN PEMERINTA HAN DAERAH KABUPATE N/KOTA
Cakupan Pelayana n Administ rasi Perkanto ran dan Laporan Keuanga n
Perenca naan, Pengan ggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangk at Daerah
Tersedia nya Dokumen Perencan aan,Peng anggaran dan Evaluasi Kinerja
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
2 Dokum en
Rp 11,514 ,400
2 Dok ume n
Rp 20,000 ,000
2 Dok ume n
Rp 21,000 ,000
2 Dok ume n
Rp
21,500 ,000
2 Dok ume n
Rp 20,000 ,000
2 Dok ume n
Rp 20,000 ,000
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA - SKPD
1 Dokum en
Rp 13,000 ,000
1 Dok ume n
Rp 15,000 ,000
1 Dok ume n
Rp 16,000 ,000
1 Dok ume n
Rp
16,500 ,000
1 Dok ume n
Rp 16,700 ,000
1 Dok ume n
Rp 17,000 ,000
Koordinasi dan Penyusunan DPA SKPD - SKPD
1 Dokum en
Rp 6,500, 000
1 Dok ume n
Rp 10,000 ,000
1 Dok ume n
Rp 10,000 ,000
1 Dok ume n
Rp
10,000 ,000
1 Dok ume n
Rp 10,000 ,000
1 Dok ume n
Rp 10,000 ,000
Adminis trasi Keuang an Perangk at Terlaksan anya Administ rasi Keuanga n Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
12 Bulan
Rp 4,750, 001,80 0
12 Bula n
Rp 4,750, 001,80 0
12 Bul an
Rp 4,987, 501,90 0
12 Bul an
Rp
5,281, 252,84 0
12 Bul an
Rp 5,614, 165,48 0
12 Bul an
Rp 5,921, 081,25 0
Penyediaan Administrasi 12 Bulan
Rp 746,69 12 Bula
Rp 750,00 12 Bul
Rp 787,50 12 Bul
Rp 826,87 12 Bul
Rp 850,21 12 Bul
Rp 880,40
51
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Daerah
Perangka t Daerah
Pelaksanaan Tugas ASN
5,668
n
0,000
an
0,000
an
5,000
an
8,750
an
9,687
Pelaksanaan Penatausahaa n dan Pengujian/Ve rifikasi Keuangan SKPD
12 Bulan
Rp 136,54 2,060
12 Bula n
Rp 140,54 2,060
12 Bul an
Rp 142,00 0,000
12 Bul an
Rp
142,00 0,000
12 Bul an
Rp 142,00 0,000
12 Bul an
Rp 142,00 0,000
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
-
-
1 Dok ume n
Rp
3,000, 000
1 Dok ume n
Rp
3,500, 000
1 Dok ume n
Rp
4,000, 000
1 Dok ume n
Rp
5,000, 000
1 Dok ume n
Rp
5,000, 000
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan /Triwulanan/ Semesteran SKPD
-
-
4 dok ume n
Rp
4,000, 000
4 Dok ume n
Rp
5,000, 000
4 dok ume n
Rp
4,500, 000
4 dok ume n
Rp
5,000, 000
4 dok ume n
Rp
6,000, 000
Penyusunan Pelaporan dan Analisa Prognosis Realisasi Anggaran
-
-
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
1 kegi atan
Rp
1,000, 000
Adminis trasi Kepega waian Perangk at Daerah
Terlaksan anya Administ rasi Kepegaw aian Perangka t daerah
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut dan kelengkapann ya
1 kegiata n
Rp 26,250 ,000
1 kegi atan
Rp
62,000 ,000
1 kegi atan
Rp 65,000 ,000
1 kegi atan
Rp
68,000 ,000
1 kegi atan
Rp
70,000 ,000
1 kegi atan
Rp
73,000 ,000
Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian
1 Kegiata n
Rp 18,268 ,400
1 Keg iata n
Rp 18,500 ,000
1 Keg iata n
Rp 19,000 ,000
1 Keg iata n
Rp
19,845 ,000
1 Keg iata n
Rp 20,837 ,250
1 Keg iata n
Rp 21,879 ,112
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai berdasarkan tugas dan fungsi
-
-
1 Keg iata n
Rp 20,000 ,000
1 Keg iata n
Rp 33,000 ,000
1 Keg iata n
Rp
33,500 ,000
1 Keg iata n
Rp 20,000 ,000
1 Keg iata n
Rp 20,000 ,000
Adminis trasi Terlaksan anya Penyediaan peralatan dan 12 Bulan
Rp 238,85 100 %
Rp 250,15 100 %
Rp 261,60 100 %
Rp 273,68 100 %
Rp 280,02 100 %
Rp 292,84
52
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Umum Perangk at Daerah
Admnistr asi Umum Perangka t Daerah
perlengkapan kantor
4,500
0,000
7,500
7,875
2,268
3,381
Penyediaan bahan logistik kantor
12 Bulan
Rp 77,774 ,500
100 %
Rp 92,250 ,000
100 %
Rp 96,862 ,500
100 %
Rp
101,70 5,625
100 %
Rp 106,79 0,906
100 %
Rp 111,13 0,451
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
12 Bulan
Rp 34,025 ,500
100 %
Rp 38,000 ,000
100 %
Rp 38,500 ,000
100 %
Rp
39,000 ,000
100 %
Rp 40,516 ,875
100 %
Rp 42,542 ,718
Penyelenggar aan Rapat Koordiansi dan Konsultasi SKPD
1 kegiata n
Rp 163,93 2,000
1 kegi atan
Rp 270,00 0,000
1 kegi atan
Rp 283,50 0,000
1 kegi atan
Rp
285,00 0,000
1 kegi atan
Rp 288,00 0,000
1 kegi atan
Rp 290,00 0,000
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang - undangan
1 kegiata n
Rp 3,850, 000
1 kegi atan
Rp 4,000, 000
1 kegi atan
Rp 4,042, 500
1 kegi atan
Rp
4,244, 625
1 kegi atan
Rp 4,456, 856
1 kegi atan
Rp
4,679, 698
Fasiltas Kunjungan Tamu
1 kegiata n
Rp 63,200 ,000
1 kegi atan
Rp 71,000 ,000
1 kegi atan
Rp 71,740 ,000
1 kegi atan
Rp
73,000 ,000
1 kegi atan
Rp 74,180 ,610
1 kegi atan
Rp 75,889 ,640
Pengga daan Barang Milik Daerah Penunj ang Urusan Pemeri ntah Daerah
Terlaksan anya Pengada an Barang Milik Daerah Penunjan g Urusan Pemerint ah Daerah
Pengadaan kendaraan Perorangan Dinas atau kendaraan dinas jabatan
1 kegiata n
Rp 19,600 ,000
1 kegi atan
Rp 25,000 ,000
1 kegi atan
Rp 26,250 ,000
1 kegi atan
Rp
27,562 ,500
1 kegi atan
Rp 28,940 ,625
1 kegi atan
Rp 30,387 ,656
Pengadaan Mebel
-
-
4 bua h
Rp 10,000 ,000
4 bua h
Rp 10,500 ,000
4 bua h
Rp
11,025 ,000
4 bua h
Rp 11,576 ,250
5 bua h
Rp 12,155 ,062
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
-
-
5 bua h
Rp
3,000, 000
-
-
5 bua h
Rp
3,000, 000
-
-
5
bua h
Rp
3,000, 000
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau bangunan lainnya
-
-
5 bua h
Rp
5,000, 000
-
-
5 bua h
Rp
5,000, 000
-
-
5 bua h
Rp
5,000, 000
Penyedi aan Tersedia nya Jasa Penyediaan Jasa 1 kegiata
Rp 62,581 1 kegi
Rp 70,240 12 Bul
Rp 73,752 12 Bul
Rp 77,439 12 Bul
Rp 81,311 12 Bul
Rp 85,377
53
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Jasa Penunj ang Urusan Pemeri ntahan Daerah
Penunjan g Urusan Pemerint ah Daerah
Komunikasi,S umber daya air dan Listrik
n
,500
atan
,000
an
,000
an
,600
an
,580
an
,159
Penyediaan jasa Pelayanan Umum Kantor
1 kegiata n
Rp 170,38 5,440
1 kegi atan
Rp 175,00 0,000
12 Bul an
Rp 183,08 3,250
12 Bul an
Rp
192,23 7,412
12 Bul an
Rp 201,84 9,282
12 Bul an
Rp 211,94 1,746
Pemelih araan Barang Milik Daerah Penunj ang Urusan Pemeri ntahan Daerah
Terlaksan anya Pemeliha raan Barang Milik Daerah Penunjan g Urusan Pemerint ah Daerah
Penyediaan Jasa Pemeliharaan ,Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan
1 kegiata n
Rp 111,38 7,800
1 kegi atan
Rp 116,95 7,190
12 Bul an
Rp 122,80 5,049
12 Bul an
Rp
128,94 5,301
12 Bul an
Rp 135,39 2,566
12 Bul an
Rp 141,16 2,194
Penyediaan jasa pemeliharaan ,biaya Pemeliharaan , Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
-
-
-
-
-
-
- '
-
-
-
-
-
Penata usahaan barang milik daearah SKPD
1 kegiata n
Rp
23,663 ,500
1 kegi atan
Rp
30,000 ,000
1 kegi atan
Rp 30,000 ,000
1 kegi atan
Rp
30,000 ,000
1 kegi atan
Rp
30,000 ,000
1 kegi atan
Rp
30,000 ,000
Pemeliharaan aset tak berwujud
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Pemeliharaan atau rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya
-
-
5 bua h
Rp 3,000, 000
5 bua h
Rp 3,000, 000
5 bua h
Rp
5,000, 000
5 bua h
Rp 5,000, 000
5 bua h
Rp
5,000, 000
Rp 10,380 ,800,0 00
Rp 10,972 ,324,7 73
Rp 11,560 ,090,6 81
Rp
12,169 ,278,9 74
Rp 12,754 ,755,0 82
Rp 13,362 ,810,4 02
54
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
Sangatta,
Juli 2021
Camat Sangatta Utara,
Muhammad Basuni , S. Sos, M. Si
Pembina Tingkat I
NIP. 19 660715 198803 1 018
43
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
43
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
BAB VII
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi indikator kinerja utama daerah yang menggambarkan kinerja kepala daerah, kemudian indikator kinerja utama perangkat daerah yang menggambarkan kinerja kepala OPD serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah d aerah yang menggambarkan kinerja seluruh perangkat daerah.
Penetapan indikator kinerja atau ukuran kinerja akan digunakan untuk mengukur kinerja atau tingkat keberhasilan OPD yang pada akhir periode Renstra dijadikan sebagai alat ukur yang menilai keberhas ilan pembangunan secara kuantitatif maupun kualitatif dan juga merupakan gambaran yang mencerminkan capaian indikator kinerja program ( outcomes ) dari kegiatan ( output ).
Secara langsung, indikator kinerja menunjukan kinerja yang akan dicapai OPD dalam 5 (li ma) tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD sehingga juga merupakan alat pengukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Kabupaten Kutai Timur. Untuk itu, indikator dan target kinerja harus dinyatakan dengan je las pada tahap perencanaan dan pada akhir pelaksanaan. Hal ini untuk menjamin aspek akuntabilitas pencapaian kinerja. Oleh karena itu, target kinerja harus menggambarkan secara langsung pencapaian sasaran Renstra dan memenuhi kriteria specific, measurable,
achievable, relevant, time bond and continously improve (SMART - C) .
Indikator kinerja Kecamatan Sangatta Utara yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD ditampilkan dalam tabel berikut ini :
Tabel 7.1
Indikator Kinerja Kecamatan Sangatta Utara Yang Mengac u Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
No
Indikator
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode RPJMD
Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD
Tahun 0
2021
2022
2023
2024
2025
2026
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (Persentase penyelenggaraan urusan pemerintahan umum)
37,5 %
37,5 %
87,5 %
87,5 %
87,5 %
87,5 %
87,5 %
87,5 %
2
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada (Persentase Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Kecamatan)
0
0
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
3
Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan (Persentase pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan)
41,67 %
41,67 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
4
Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan (Persentase desa/kelurahan dengan pelaporan keuangan tertib dan baik)
11,11 %
11,11 %
66,67 %
88,89 %
61,11 %
88,89 %
55,56 %
55,56 %
5
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Rata - rata nilai survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan)
84
84
85
86
87
88
89
89
6
Nilai Predikat AKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)
44
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
BAB VIII
PENUTUP
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 ini merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan segenap komponen stakeholder. Implementasi Renst ra ini lebih konkret akan dijabarkan dalam Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Sangatta Utara pada setiap tahunnya yang tertuang dalam APBD.
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026 ini disusun untuk jangka waktu 5 (lima) sehingga masa berlaku Renstra ini sampai dengan tahun 2026. Guna mempertahankan kesinambungan pembangunan di Kecamatan Sangatta Utara, diharapkan pada tahun 2026 sudah mulai mempersiapkan dokumen Renstra untuk masa 5 (lima) tahun selanjutnya. Adapun agenda pembangunan, diarahkan untuk menyelesaikan masalah - masalah pembangunan yang belum seluruhnya selesai sampai dengan tahun 2026.
Demikian Renstra ini dibuat untuk perencanaan kegiatan 5 (lima) tahun ke depan.
Sangatta,
September
2021
Camat Sangatta Utara,
Muhammad Basuni , S. Sos, M. Si
Pembina Tingkat I
NIP. 19 660715 198803 1 018
M U H A M M A D
B A S U N I ,
S .
S o s ,
M .
S i
P e m b
45
Renstra Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2021 - 2026
