Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Rencana Strategis Kecamatan Bengalon Tahun 2022 - 2026

Diterbitkan oleh kec-bengalon pada 29 Sep 2021.

Kategori
RENSTRA
Unit
kec-bengalon
Tanggal terbit
29 Sep 2021
Format
PDF
Ukuran berkas
1,7 MB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

TAHUN 2022 - 2026

KATA PENGANTAR Syukur alhamdulillah senantiasa kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan berkah, rahmat dan hidayah- Nya, sehingga kami dapat menyusun Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Bengalon Tahun 2021-2026. Secara substansi Renstra Kecamatan Bengalon Tahun 2016-2021 merupakan Rencana Kerja Jangka Menengah Kecamatan Bengalon yang akan dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dalam rangka mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Rencana Strategis Kecamatan Bengalon Tahun 2021-2026 pada hakikatnya adalah komitmen bersama yang lahir dari nilai dan norma organisasi melalui proses dan pemahaman yang bersifat incremental (senantiasa meningkat dan terus menerus) dan dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan di masa depan. Penyusunan Rencana Strategis ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prisip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah. Harapan kami agar penyusunan rencana strategis tahun 2021-2026 ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan, serta semoga menjadi arah dan pedoman serta motivasi peningkatan kinerja bagi para pegawai dan staf di kantor Camat Bengalon di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan atas peran serta semua pihak yang terkait diucapkan terima kasih. Akhir kata semoga Rencana Strategis Kecamatan Bengalon ini bermanfaat dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Bengalon dan dijadikan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan dan meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Bengalon, 28 September 2021

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB. I PENDAHULUAN 1 1.1 . Latar Belakang 1 1.2 . Landasan Hukum 2 1.3 . Maksud dan Tujuan 4 1.4 . Sistematika Penulisan 5 BAB.II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH KECAMATAN BENGALON 6 2.1 . Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon 6 2.2 . Sumber Daya Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon 13 2.3 . Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon 15 2.4 . Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon 21 BAB.III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KECAMATAN BENGALON 23 3.1 . Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon 23 3.2 . Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 24 3.3 . Telaahan Rencana Strategis K/L dan Rencana Strategis Provinsi Kalimantan Timur/Kabupaten Kutai Timur 27 3.4 . Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 27 3.5 . Penentuan Isu-isu Strategis 28 BAB.IV TUJUAN DAN SASARAN 30 4.1 . Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon 30 BAB.V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN 33 BAB.VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN 37

BAB.VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN 42 BAB.VIII PENUTUP 43

43 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, disebutkan bahwa setiap perangkat daerah diharuskan menyusun renstra yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dengan berpedoman kepada RPJMD. RPJMD Kecamatan Bengalon Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah yang bersifat indikatif. Hal tersebut dimaksudkan agar perencanaan pembangunan nasional dan kegiatannya berjalan efektif, efisien dan bersasaran. Renstra merupakan acuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan perencanaan pembangunan selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan. Renstra Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon tahun 2021-2026 memuat tentang program pembangunan daerah yang meliputi program prioritas dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun kedepan mengacu pada RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Dalam menyusun renstra melibatkan kepala seksi dan kepala sub bagian yang terkait dalam lingkup Kecamatan Bengalon serta menerima masukan-masukan dari stakeholder yang ada sehingga tersusunlah Rancangan Awal Renstra yang selanjutnya disahkan menjadi Renstra Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon Tahun 2021-2026. Renstra berfungsi sebagai pedoman penyusunan Renja serta digunakan sebagai instrument evaluasi keberhasilan dan kegagalan kinerja perangkat daerah dalam kurun 5 tahun sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan Sangkulirang mengemban tugas dan tanggung jawab agar proses perencanaan pembangunan di Kecamatan Bengalon dapat berjalan dengan baik, tersusun secara sitematis, sinergis dan komprehensif sehingga sepenuhnya mengarah kepada pencapaian visi dan misi Kecamatan Bengalon sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Proses penyusunan renstra dilakukan melalui tahapan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal renstra, penyusunan rancangan renstra, pelaksanaan forum renstra kecamatan, penyusunan rancangan akhir renstra hingga penetapan renstra. Tahapan penyusunan Renstra Kecamatan Bengalon mengacu pada Permendagri 86 Tahun 2017 sebagaimana gambar berikut ini : Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 Gambar. 1.1 Tahapan Penyusunan Renstra Kecamatan Bengalon

Bappeda Sesuai 1.2. Landasan Hukum Dasar hukum penyusunan Renstra PD Kecamatan Bengalon berpedoman pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan pengganggaran perangkat daerah diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286). 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389). 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421). Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon Penyempurnaan Rancangan Awal Penyusunan Rancangan Renstra Penyusunan Rancangan Awal Renstra Lampiran Renstra Kecamatan dengan Pernyataan Camat Persiapan Penyusunan Renstra Forum / Musyawarah Kecamatan Perumusan Rancangan Akhir Renstra Penetapan Renstra Kecamatan (Perkada) Rancangan Verifikasi Akhir Renstra Tidak Selaras Renstra Kecamatan

43 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700). 7. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112). 8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2440, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578). 10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150). 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737). 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89). 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19), sebagaimana telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817). 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114). 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). 19. Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 21. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 22. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. 23. Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor : 905 / 050 / B5 / 06 / 2021 Tanggal 29 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Dearah Tahun 2021 – 2026. 1.3. Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan disusunya Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon tidak lain adalah sebagai pedoman dalam merencanakan pembangunan selama kurun waktu 5 (Lima) tahun. 1) Maksud a) Memberikan arah dan pedoman bagi semua personil dalam melaksanakan tugasnya untuk menentukan prioritas- prioritas di bidang perencanaan pembengunan, sehingga tujuan program dan sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dalam kurun waktu 2021-2026 dapat tercapai. b) Mempermudah pengendalian kegiatan serta pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, onitoring, analisis, evaluasi kegiatan baik secara internal maupun eksternal. c) Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) tentang rencana pembangunan tahunan. d) Menjadi kerangka dasar bagi Kecamatan Bengalon dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan. 2) Tujuan a) Merencanakan perubahan dalam lingkungan yang semakin kompleks. b) Mengelola keberhasilan organisasi secara sistematik. c) Memanfaatkan perangkat manajerial dalam pengelolaan pemerintah dan pembangunan. d) Mengembangkan pemikiran, sikap dan Tindakan yang berorientasi pada masa depan. e) Memudahkan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menghadapi masa depan. f) Meningkatkan pelayanan masyarakat secara prima. g) Meningkatkan komunikasi antar pemangku kepentingan (stakeholders). Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 1.4. Sistematika Penulisan Sistematika Penulisan Renstra Kecamatan Bengalon Tahun 2021-2026 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang terdiri dari 8 (delapan) Bab sebagai berikut :  BAB I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Landasan Hukum 1.3. Maksud dan Tujuan 1.4. Sistematika Penulisan  BAB II. GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH 2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah 2.2. Sumber Daya Perangkat Daerah 2.3. Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah 2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah  BAB III. PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah 3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 3.3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Perangkat Daerah Provinsi/Kab/Kota 3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 3.5. Penentuan Isi-isu Strategis  BAB IV. TUJUAN DAN SASARAN 4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah  BAB V. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN  BAB VI. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN  BAB VII. KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN  BAB VIII. PENUTUP Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH KECAMATAN BENGALON 2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon Pengaturan tentang Kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Timur telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Timur. Dan ditegaskan kembali melalui Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. Kecamatan merupakan unsur Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayan masyarakat desa dan kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan sebagian tugas camat dilaksanakan oleh desa/kelurahan sebagai perangkat kecamatan. Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan terdiri dari: 1. Kecamatan a. Camat; b. Sekretariat, terdiri dari; 1) Sub Bagian Umum; dan 2) Sub Bagian Program dan Keuangan. c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup; e. Seksi Pembangunan Masyarakat; f. Seksi Kesejahteraan Sosial; g. Seksi Pelayanan Publik; h. Kelompok Jabatan Fungsional Kecamatan. 2. Kelurahan a. Lurah; b. Sekretaris Lurah; c. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik; d. Seksi Ketentraman , Ketertiban dan Lingkungan Hidup; e. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat dan; f. Kelompok Jabatan Fungsional Kelurahan Kecamatan memiliki Tugas Pokok : Melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kecamatan menyelengarakan Fu ngsi Kecamatan diantaranya adalah: Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum; b. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. Pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup; d. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan; e. Pengkoordinasian pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum; f. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan; g. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan; h. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya; i. Pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kecamatan; j. Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan diwilayah kecamatan; k. Pelaksanaaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan; dan l. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Kecamatan dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan sebagaian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan oleh Bupati dalam wilayah kecamatan dibantu oleh perangkat-perangkat, terdiri dari : 1. Sekretariat Kecamatan Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, protokol, hubungan masyarakat, pembinaan pelayanan publik, kearsipan dan surat menyurat serta evaluasi dan pelaporan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Camat. Sekretariat membawahi sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggung jawab langsung pada sekretaris. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, sekretariat kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. Pengkoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; b. Pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran; c. Pelaksanaan dan pembinaan ketata usahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan; d. Pengelolaan urusan kehumasan, protokolan, kepustakaan, pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian; e. Pengelolaan anggaran kecamatan dan penerimaan kecamatan; f. Pelaksanan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai; g. Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban Keuangan; h. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; i. Pembinaan dan fasilitas penyusunan Standar Pelayanan publik; Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 j. Pengkoordinasian pengelolaan, pengambangan sistem teknologi informasi; k. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan l. Pelaksanaan tugas lain yang dibertikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dibawah Sekretariat Kecamatan terdapat 2 (dua) Sub Bagian terdiri dari: a. Sub Bagian Umum Sub Bagian Umum mempunyai tugas: 1. Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan; 2. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan; 3. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan; 4. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor; 5. Menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga; 6. Melaksnakan pelayanan administrasi perjalanan dinas; 7. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventaris barang; 8. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian; 9. Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai; 10. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai; 11. Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai; 12. Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai; 13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. b. Sub Bagian Program dan Keuangan Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas: 1. Mengkoordinir penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja; 2. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanan program dan kegiatan; 3. Melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi-seksi. 4. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan; 5. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan; 6. Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan; 7. Mengkoordinir penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran Kecamatan; 8. Meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran; Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 9. Melaksanakan sistem akuntabilitas pengelolaan keuangan kecamatan; 10. Menyiapkan Surat Perintah Membayar; 11. Melaksanakan verifikasi dan rekomendasi harian atas penerimaan retribusi; 12. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan; 13. Menyusun neraca kecamatan; 14. Mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan kecamatan; 15. Menyusun laporan keuangan kecamatan; 16. Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan 17. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dibawah Camat terdapat 5 (lima) Seksi, terdiri dari: 1. Seksi Pemerintahan Seksi Pemerintahan mempunyai tugas diantaranya: a. Menyusun program dan kegiatan di bidang pemerintahan; b. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah kecamatan. c. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kependudukan di wilayah kecamatan; d. Memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah kecamatan; e. Melaksanakan pembinaan tertib administrasi pertanahan dan administrasi kependudukan kecamatan; f. Memfasilitasi pembinaan lembaga-lembaga kemasyarakatan di wilayah kecamatan; g. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintah di kelurahan; h. Menyusun dokumen monografi kecamatan; i. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum (PEMILU) di wilayah kecamatan; j. Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi izin penelitian di wilayah kecamatan; dan k. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. 2. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas diantaranya: a. Menyusun program dan kegiatan dibidang ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup; b. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban, kesatuan bangsa dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan; c. Melaksanakan pengawasan rumah sewa/pondokan di wilayah kecamatan; d. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan; e. Melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin; f. Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah kecamatan; g. Melaksnakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kecamatan; Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 h. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup; i. Memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan di bidang trantib dan lingkungnan hidup di wilayah kecamatan; j. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka ketentraman dan ketertiban wilayah serta antisipasi bencana alam; k. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi; dan l. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Seksi Pembangunan Masyarakat Seksi Pembangunan Masyarakat mempunyai tugas diantaranya: a. Menyusun program dan kegiatan di bidang pembangunan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan di wilayah kecamatan. b. Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan; c. Mengkoordinasikan dan memfasilatasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kecamatan d. Memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian yang ada di wilayah kecamatan; e. Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan; f. Memfasilitasi rapat sosialisasi program pemerintah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan; g. Melaksanakan pembinaan dna pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian, usaha kecil menengah dan lingkup pertanian di wilayah kecamatan; h. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) di wilayah kecamatan; i. Melaksanakan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan program pembangunan kelurahan dan pembinaan LPM; j. Menyusun dokumen kecamatan dalam angka; k. Menyusun dokumen profil kecamatan; l. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi; dan m. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan Peratuaran Perundang-undangan yang berlaku. 4. Seksi Kesejahteraan Sosial Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas diantaranya: a. Menyusun program dan kegiatan di bidang kesehateraan sosial; b. Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi / surat keterangan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan; Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 c. Memfasilitasi penanggulangan bencana, pasca bencana dan pengungsi serta masalah sosial di wilayah kecamatan; d. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita; e. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana di wilayah kecamatan; f. Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat beragama; g. Memfasilitasi rapat sosialisasi program pemerintah di bidang kesehateraan sosial kemasyarakatan di wilayah kecamatan; h. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi social kemasyarakatan di wilayah kecamatan; i. Menyusun laporan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan; dan j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang belaku. 5. Seksi Pelayanan Publik Seksi Pelayanan Publik mempunyai tugas diantaranya: a. Menyusun program dan kegiatan di bidang Pelayanan Publik; b. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik; c. Menyusun Standar Operasional dan Prosedur pelayanan; d. Menyusun Standar pelayanan; e. Menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan di wilayah kecamatan; f. Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu; g. Menyusun tatalaksana dna tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi; h. Mengelola layanan pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan dalam wilayah kecamatan; i. Memfasilitasi dan menindaklanjuti hasi pengaduan warga terhadap pelayanan di wilayah kecamatan; j. Pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan; k. Melaksanaakan tatakelola pelayanan publik; dan l. Mengkoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi - seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga; m. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan yang diberikan oleh kecamatan dan kelurahan; n. Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi / surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, trantib, lingkungan hidup dan kesejahteraan social yang sebelumnya berkoordinasi dengan seksi terkait sesuai dengna pertaruan perundang-undangan; Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 o. Melaksanakan pengaman hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan; p. Melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi; q. Menyusun laporan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pelayanan publik di wilayah kecamatan; dan r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan Peratuaran Perundang- undangan yang berlaku. Struktur Organisasi terakhir mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Timur Tanggal 24 November 2016 Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten sesuai gambar 2.1 berikut : Gambar. 2.1 Struktur Organisasi Kantor Camat Bengalon

2.2. Sumber Daya Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor sentral dalam suatu institusi/organisasi. Apapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai vision tuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya dikelola dan diurus oleh manusia. Jadi, manusia merupakan factor strategis dalam semua kegiatan institusi. Kondisi institusi akan sangat dipengaruhi dan tergantung pada kualitas serta kemampuan kompetitif sumber daya manusia yang dimilikinya. Pegawai Kecamatan Bengalon mencakup seluruh tenaga kerja sebagai pelaku pelayanan publik pada masyarakat. Komposisi Sumber Daya Manusia di Kecamatan Bengalon sampai awal tahun 2021 berjumlah 54 (lima puluh empat) orang yang terdiri dari PNS berjumlah 30 (tiga puluh) orang dan TK2D berjumlah 24 (dua puluh empat) orang. Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon SEKRETARIS Ernawaty, SE.,M.Si CAMAT Drs. Suharman KASI. TRANTIB dan LH Ahmad Rasyidi, S.Hut KASI. PEMBANGUNAN MASYARAKAT Anton Siswanto, ST KASI. PEMERINTAHAN Muh.Harun Rasyid, S.STP.,M.Si KASUBBAG. PROGRAM dan KEUANGAN Plt. Marnawati KASI. PELAYANAN PUBLIK Syamsiar, SE.,M.M Plt. KASI. KESSOS Syuhada, S.Pd., M.Pd KASUBBAG. UMUM Ahkam Dwisapta, S.Sos

43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jenjang Pendidikan S2/Magister berjumlah 1 (satu) orang laki- laki, S1/Strata 1 berjumlah 10 (sepuluh) orang dengan pembagian 6 (enam) orang laki-laki dan 4 (empat) orang perempuan. Yang memiliki jenjang pendidikan D2 berjumlah 1 (satu) orang perempuan. Yang memiliki jenjang pendidikan SLTA/Sederajat berjumlah 17 (tujuh belas) orang dengan pembagian 12 (dua belas) orang laki-laki dan 5 (lima) orang perempuan. Yang memiliki jenjang pendidikan SD sebanyak 1 (satu) orang laki- laki. sebagaimana tersebut dalam tabel 2.1. di bawah ini : Tabel. 2.1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Jenjang Pendidikan Pada Kantor Camat Bengalon Tahun 2021 No. Pendidikan Jumlah (orang) Laki-laki Perempuan (1) (2) (3) (4) (5) 1. S2 / Magister 4 Orang 1 Orang 3 Orang 2. S1 / Sarjana 16 Orang 9 Orang 7 Orang 3. D3 - - - 4. D2 - - - 5. D1 1 Orang 1 Orang 1 Orang 6. SLTA/Sederajat 40 Orang 15 Orang 25 Orang 7. SLTP/Sederajat 2 Orang 2 Orang - 8. SD - - - Jumlah 63 Orang 28 Orang 35 Orang Sumber: Sub Bagian Umum Kecamatan Bengalon Tahun 2021 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang memiliki jenjang pendidikan S1/Strata 1 berjumlah 9 (sembilan) orang dengan pembagian 4 (empat) orang laki-laki dan 5 (lima) orang perempuan. Yang memiliki jenjang pendidikan D3 berjumlah 1 (satu) orang perempuan. Yang memiliki ijasah SLTA/Sederajat berjumlah 13 (tiga belas) orang dengan pembagian 6 (enam) orang laki-laki dan 7 (tujuh) orang perempuan. Dan yang memiliki ijasah SD sebanyak 1 (satu) orang laki-laki sebagaimana tersebut dalam tabel 2.2. di bawah ini : Tabel. 2.2 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Berdasarkan Jenjang Pendidikan Pada Kantor Camat Bengalon Tahun 2021 No. Pendidikan Jumlah (orang) Laki-laki Perempuan (1) (2) (3) (4) (5) 1. S1 / Sarjana 10 Orang 5 Orang 4 Orang 2. D3 - - - 3. D2 - - - 4. D1 2 Orang 1 Orang 1 Orang 5. SLTA/Sederajat 19 Orang 6 Orang 13 Orang 6. SLTP/Sederajat - - - 7. SD - - - Jumlah 30 Orang 12 Orang 18 Orang Sumber : Sub Bagian Umum Kecamatan Bengalon Tahun 2021 Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 Adapun SDM Kecamatan Bengalon yang menduduki jabatan struktural/eselon dan non eselon dapat dilihat pada Tabel. 2.3 sebagai berikut : Tabel. 2.3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Eselon Pada Kantor Camat Bengalon Tahun 2021 No. Eselon Jumlah Laki-laki Perempuan (1) (2) (3) (4) (5) 1. Eselon III.A 1 Orang 1 Orang - 2. Eselon III.B 1 Orang 1 Orang - 3. Eselon IV.A 4 Orang 3 Orang 1 Orang 4. Eselon IV.B 2 Orang - 2 Orang 5. Non Eselon 22 Orang 15 Orang 7 Orang Jumlah 30 Orang 20 Orang 10 Orang Sumber: Sub Bagian Umum Kecamatan Bengalon Tahun 2021 Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon III.A sebanyak 1 (satu) orang laki-laki, yang menduduki eselon III.B sebanyak 1 (satu) orang laki-laki, yang menduduki eselon IV.A sebanyak 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan, yang menduduki eselon IV.B sebanyak 2 (dua) orang perempuan, dan yang menduduki jabatan fungsional umum sebanyak 22 (dua puluh dua) orang yang terdiri dari 15 (lima belas) orang laki-laki dan 7 (tujuh) orang perempuan.

2.3. Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon Berdasarkan sasaran / target renstra sebelumnya dapat diberikan gambaran tingkat capaian kinerja pelayanan Kecamatan Bengalon. Kinerja pelayanan di Kecamatan Bengalon dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja yaitu : 1. Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran; 2. Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur; 3. Meningkatnya kapasitas sumberdaya aparatur; dan 4. Meningkatnya sistem pengawasan internal dan pengendalian. Secara umum beberapa capaian pelayanan kinerja menurut bidang kerja di Kecamatan Bengalon dapat dijelaskan sebagaimana tersebut di bawah ini : 1. Pelayanan Administrasi Perkantoran a. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya air dan Listrik di Kecamatan Bengalon selama 5 (lima) tahun yang lalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan, yang disebabkan dengan adanya kenaikan harga BBM sehingga anggaran dana yang tersedia tidak mencukupi. Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 b. Penyediaan Alat Tulis Kantor Penyediaan Alat Tulis Kantor di Kecamatan Bengalon setiap tahun dalam menunjang pelayanan ke masyarakat tidak mencukupi, disebabkan pelayanan kepada publik bertambah, sehingga penyediaan Alat Tulis Kantor setiap tahun tidak terpenuhi. c. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan di Kecamatan Bengalon setiap tahun dalam menunjang kegiatan tidak mencukupi, disebabkan banyaknya kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sehingga penyediaan barang cetakan dan penggandaan meningkat, sedang penyediaan barang cetakan dan penggandaan tersebut terbatas. d. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kecamatan Bengalon setiap tahunnya mengalami penurunan, disebabkan peralatan dan perlengkapan kantor tersebut banyak yang rusak dan tidak layak untuk digunakan sehingga menghambatnya pelayanan kepada masyarakat. e. Penyediaan Makanan dan Minuman Penyediaan makanan dan minuman di Kantor Kecamatan Bengalon setiap tahunnya mengalami kenaikan, dikarenakan padatnya kegiatan di kecamatan sehingga penjamuan pada setiap kegiatan tidak maksimal. f. Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi kedalam dan luar daerah Penyediaan anggaran perjalanan dinas setiap tahun terus bertambah, dikarenakan banyaknya kegiatan- kegiatan pegawai baik kegiatan dalam daerah maupun keluar daerah, sehingga anggaran untuk rapat- rapat koordinasi dan konsultasi masih kurang. 2. Penyediaan Sarana dan Prasarana Aparatur Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang kinerja pelayanan aparatur Kecamatan Bengalon dirasa masih belum mencukupi, dibanding cakupan wilayah dan jumlah penduduk yang harus dilayani. Sarana kerja aparatur seperti kendaraan dinas operasional masih sangat terbatas dari segi kualitas maupun kuantitas. Demikian juga dengan prasarana kerja seperti kondisi gedung perkantoran yang masih memerlukan peningkatan kualitas demi mendukung pelayanan yang prima kepada masyarakat. 3. Kinerja Pelayanan di Bidang Pemerintahan Beberapa kinerja pelayanan Kecamatan Bengalon di Bidang Pemerintahan tercermin dari : a. Meningkatnya pembinaan dan pengawasan kepada aparat kecamatan dan desa untuk meningkatkan disiplin dalam kegiatan sehari – hari. b. Memberikan kesempatan kepada aparat kecamatan dan desa untuk mengikuti diklat, pendidikan dan kursus baik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten maupun pihak lainnya. c. Meningkatnya pembinaan kelengkapan administrasi kecamatan dan desa. d. Meningkatnya pembinaan secara rutin ke desa yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. e. Meningkatnya pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di desa. Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 f. Meningkatnya fasilitasi yang cukup untuk setiap penyelenggaraan kegiatan rutin pemerintahan desa. 4. Kinerja Pelayanan di Bidang Pembangunan a. Monitoring pelaksanaan musrenbang desa dan melaksanakan musrenbang kecamatan; b. Verifikasi dan fasilitasi penyaluran dana bantuan RTLH kepada masyarakat. c. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan. d. Mengkoordinasikan dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan lingkup kecamatan. Kinerja pelayanan kecamatan dapat diukur dari ketercapaian misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan. Seiring dengan misi yang dimiliki oleh Pemerintah Kecamatan Bengalon, faktor kunci keberhasilan yang turut mendukung pencapaian misi tersebut meliputi, yaitu: 1. Tersedianya mekanisme koordinasi yang sesuai dengan sistem kerja yang ada. 2. Tersedianya aparatur yang berkualitas. 3. Tersedianya sarana trantib. 4. Adanya kesadaran terhadap pentingnya trantib. 5. Tersedianya perangkat pelayanan administrasi. 6. Tersedianya data umum yang akurat. 7. Tersedianya data tata ruang yang terinci dalam bidang perdagangan. 8. Tersedianya tenaga aparat yang menguasai informasi perdagangan. 9. Tersedianya tenaga ahli di bidang kewirausahaan. 10. Tersedia bantuan dan akses permodalan. 11. Tersedianya data wajib pajak yang lengkap. Dengan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka setiap kebijakan program, kegiatan pemerintah dapat dipastikan berjalan dengan baik. Masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang proposional, karena pada hakikatnya birokrasi itu diadakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan itu sendiri. Untuk menjamin terlaksananya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dan sekaligus untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur memiliki sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang cukup memadai yang terus dilengkapi setiap tahun. Kinerja pelayanan Kecamatan Bengalon secara lebih lengkap dapat dilihat dalam 2 (dua) tabel berikut : Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 Tabel T-C.23. Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon Tahun 2016 - 2020 No. Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi Perangkat Dearah Targe t NSPK Targe t IKK 2020 Target Renstra Perangkat Daerah Tahun 2016 – 2020 Realisasi Capaian Tahun 2016 - 2020 Persentase Capaian Tahun ke - 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 1. Penilaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah / Indeks Tata Kelola Pemerintahan yang Baik 96% 97% 98% 99% 100% 94% 94% 95% 96% 97% 97,92 96,91 96,94 96,9 7 97,00 2. Belanja Tidak Langsung 2.708.859.345 2.905.986.301

3.134.222.760

2.908.859.345

3.294.005.000 2.708.859.345 2.905.986.301

3.134.222.760

2.908.859.345

3.294.005.000

99,01

99,01

99,01

99,01

99,01 3. Belanja Langsung

650.000.000

725.000.000

750.000.000

650.000.000

700.000.000

637.000.000

724.000.000

746.000.000

634.000.000

665.000.000

98,9 7

98,97

98,6 9 98,6 3 99,07 Sumber : Sub Bagian Program dan Keuangan Kecamatan Bengalon Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon Perencanaan strategis instansi pemerintah memerlukan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis, nasional dan global. Untuk hal tersebut dibutuhkan sebuah analisis yang komprehensif untuk memperoleh hasil yang optimal. Analisis terhadap lingkungan organisasi baik internal maupun eksternal merupakan langkah yang sangat penting dalam memperhitungkan kekuatan (strengths), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) yang ada. Analisis SWOT yang dipergunakan oleh Kecamatan Bengalon didasarkan kepada potensi, peluang dan kendala yang ada yakni: 1) Kekuatan (Strengths) Kekuatan yang bisa digunakan untuk mengembangkan pelayanan perangkat daerah Kecamatan Bengalon diantaranya adalah sebagai berikut: a) Tersedianya jumlah SDM yang memadai b) Terciptanya hubungan antara pemerintah dengan tokoh masyarakat c) Kecamatan Bengalon berada diakses perdagangan yang baik d) Kondisi masyarakat yang heterogen 2) Kelemahan (Weakness) Kelemahan yang ada di Kecamatan Bengalon diantaranya adalah sebagai berikut: a) Belum optimalnya pelaksanaan pelimpahan kewenangan b) Pelayanan masih belum prima c) Terbatasnya SDM aparatur kecamatan d) Belum memadainya sarana dan prasarana kantor 3) Peluang (Opportunities) Peluang yang bisa digunakan untuk mengembangkan pelayanan perangkat daerah Kecamatan Bengalon diantaranya adalah sebagai berikut: a) Membangun infrastruktur yang ada di desa-desa serta membangun sarana penghubung darat antar desa agar transportasi laut dapat diminimalisir penggunaannya. b) Menambah sarana transportasi dan akomodasi yang yang sudah ada. c) Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ijin usaha guna meningkatkan potensi pengembangan usaha masyarakat. d) Memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di wilayah Kecamatan Bengalon sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna. Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 e) Terbentuknya organisasi masyarakat dan keagamaan f) Berkembangnya sarana perekonomian 4) Ancaman (Threats) Adapun tantangan yang dihadapi oleh Kecamatan Bengalon dalam pengembangan pelayanan perangkat daerah diantaranya adalah sebagai berikut: a) Banyaknya jumlah desa yang harus dilayanani dengan kondisi geografis yang rata- rata harus ditempuh dengan menggunakan alat transportasi laut dan darat yang cukup mahal bianyanya. b) Sarana transportasi dan akomodasi yang kurang memadai. c) Rendahnya pemahaman masyarakat di Kecamatan Bengalon tentang aturan-aturan perizinan. d) Keamanan dan ketertiban yang belum optimal karena luasnya wilayah sedangkan SDM nya masih kurang. Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KECAMATAN BENGALON 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon Tugas pokok kecamatan adalah melaksanakan dan mengkoordinasikan pelayanan, pembinaan dan pemantauan tugas di wilayah kecamatan, membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat serta pembinaan administrasi. Kecamatan Bengalon memberikan pelayanan teknis administratif kepada desa dan lembaga kemasyarakatan serta instansi yang ada di wilayah kecamatan. Dengan demikian pada hakikatnya t ugas p okok Kecamatan Bengalon merupakan upaya pembinaan, penyempurnaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian manajemen secara terencana, bertahap dan berkelanjutan untuk peningkatan kinerja pelayanan di wilayah Kecamatan Bengalon melalui kerja sama secara terkoordinasi guna mengambil langkah pembaharuan sektor penyelenggara negara ( public service reform ) dalam rangka mewujudkan t ata k elola p emerintahan y ang b aik

( good governance ) . Berdasarkan evaluasi kinerja pelayanan Kecamatan Bengalon selama 5 (lima) tahun yang lalu, mencermati tantangan dan peluang pelayanan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kecamatan, maka beberapa permasalahan berdasarkan tugas dan pelayanan yang berkembang dan harus dihadapi Kecamatan Bengalon 5 (lima) tahun kedepan antara lain: 1. Belum optimalnya pelayanan publik di kecamatan 2. Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan kecamatan Permasalahan tersebut merupakan penyebab terjadinya kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Dari rumusan permasalahan yang telah diidentifikasi berdasarkan data kesenjangan antara kinerja pembangunan yan dicapai saat ini dengan yang direncanakan, kemudian rumusan permasalahan tersebut dipetakan menjadi masalah pokok, masalah dan akar masalah, seperti pada table berikut ini : Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 Tabel T-B.35. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah No. Masalah Pokok Masalah Akar Masalah (1) (2) (3) (4) 1. Belum optimalnya pelayanan publik di kecamatan Belum optimalnya pemenuhan kebutuhan layanan administrasi kepada masyarakat yang harus disediakan oleh kecamatan 1. Kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki kecamatan 2. Belum optimalnya kompetensi sumberdaya aparatur kecamatan dan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing 3. Belum adanya ukuran standar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh kecamatan 2. Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan kecamatan Belum optimalnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan 1. Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa belum optimal 2. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan belum optimal 3. Koordinasi lintas sektor di wilayah kecamatan belum optimal 3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan proiritas, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021- 2026 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang merupakan penjabaran dari visi, dan misi kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah, yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006 - 2025. Adapun visi pembangunan RPJPD Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 tersebut adalah : “Terwujudnya Ekonomi Daerah yang Berdayasaing dan Bertumpu pada Pemanfaatan Sumberdaya Lokal”. Sedangkan menurut skenario RPJMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk periode 2021 – 2025 adalah : “Masyarakat dan Wilayah Kutai Timur Tegar dan Stabil”. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan daerah. Visi pembangunan daerah merupakan visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang disampaikan pada waktu pemilihan kepala daerah dan menjadi arah pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih adalah “ Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua”. Kutai Timur Sejahtera adalah kondisi masyarakat Kutai Timur dalam keadaan baik, makmur, sehat, damai dan dapat mengakses semua infrastruktur pelayanan dasar. Menata untuk Semua adalah kondisi masyarakat Kutai Timur dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga tercipta perubahan positif dan lebih produktif (continoues improvement) dalam mengelola sumber daya guna meningkatkan taraf hidup di semua lapisan masyarakat. Dan untuk mendukung Visi Pembangunan Kabupaten Kutai Timur periode RPJMD Tahun 2021 - 2026, maka Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu. Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat yang sejahtera dengan mempertimbangkan budaya lokal serta lebih meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan iman, takwa dan berakhlak mulia merupakan perwujudan dalam beragama yang menjadi salah satu tolok ukur menuju keberhasilan pembangunan Kutai Timur. Pembangunan yang berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, tidak akan lepas dari corak dan tata nilai kedaerahan yang tercermin pada keberadaan seni budaya. Pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat juga diarahkan pada peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas kesehatan. 2. Mewujudkan daya saing ekonomi masyarakat berbasis sektor pertanian. Pembangunan yang diarahkan untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan dan pengadaan pangan daerah yang bertumpu pada produksi. Upaya ini pada dasarnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyrakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal. Salah satu upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan peningkatan produksi pertanian/perkebunan/perikanan. Untuk Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 meningkatkan ekonomi kerakyatan yang berdaya saing adalah peningkatan peran kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada sector pertanian serta peningkatan peran koperasi dalam pengelolaan komoditas unggulan daerah dan UMKM. 3. Mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat secara proporsional dan merata. Pembangunan yang diarahkan untuk lebih meningkatkan kapasitas infrastruktur dasar dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Pembangunan infrastruktur harus memperlihatkan kapasitas sumber daya yang ada beserta aspek daya dukung lingkungan hidup. Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat dengan meningkatkan konektivitas antar wilayah, meningkatkan infrastruktur fasilitas perumahan/pemukiman, serta meningkatakan sarana dan infrastruktur pendukung ekonomi dan juga meningkatkan infrastruktur tekonologi dan informasi. 4. Mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi. Penyelenggaraan pemerintah yang diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah secara efektif, efisien dan akuntabel dengan menerapkan prinsip- prinsip pemerintahan yang baik, sehingga mampu memeberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang disertai dengan penegakan hukum. Perwujudan pelayanan publik mencakup beberapa aspek yaitu sumber daya aparatur, regulasi dan kebijakan serta standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan yaitu dengan lebih meningkatkan profesionalisme birokrasi yang salah satu upaya mewujudkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang bersih. Hal ini memerlukan proses dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan. Upaya yang perlu dilakukan yaitu peningkatan kapasitas SDM aparatur sesuai peran dan fungsinya, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, dengan peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan pemanfaatan teknologi. 5. Mewujudkan sinergitas pengembangan wilayah dan integrasi pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan pemanfaatan tata ruang dan pembangunan infrastruktur wilayah secara efektif dan efisien dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Upaya yang dapat dilakukan untuk pengembangan wilayah yang berwawasan lingkungan, dengan cara peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. Setelah menelaah dan mengetahui faktor-faktor strategis dan program yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui analisis SWOT. Dan mengetahui Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 strategi yang tepat untuk menjalankan roda organisasi pemerintahan k edepan. Langkah selanjutnya adalah menentukan Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Perangkat Daerah Kecamatan. Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi juga dapat did e finisikan sebagai suatu gambaran menantang tentang keadaan dimasa depan yang berisikan cita dan citra yang diwujudkan oleh organisasi . 3.3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) dan Renstra Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur menjadi pertimbangan bagi Kecamatan Bengalon dalam menentukan arah pengembangan pelayanan dan kinerja Kecamatan Bengalon yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan. Adapun faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon antara lain : 1. Kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki kecamatan 2. Belum optimalnya kompetensi sumberdaya aparatur kecamatan dan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing 3. Belum adanya ukuran standar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh kecamatan 4. Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa belum optimal 5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan belum optimal 6. Koordinasi lintas sektor di wilayah kecamatan belum optimal 3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan merupakan pedoman untuk penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan. Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan ini pun dapat dijabarkan lagi ke dalam Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Perdesaan, dan kawasan tertentu. Wilayah Kabupaten merupakan payung bagi perencanaan tata ruang yang lebih rinci dari kabupaten yang direncanakan. 1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten berisi : a. Pengelolaan Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. b. Pengelolaan Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan dan Kawasan Tertentu c. Sistem Kegiatan Pembangunan dan Sistem Permukiman Perkotaan dan Perdesaan. Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 d. Sistem Prasarana Wilayah. e. Pengembangan Kawasan yang diprioritaskan. f. Penatagunaan Tanah, Air, Udara dan Sumberdaya Alam Lainnya. 2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan kebijaksanaan-kebijaksanaan regional tata ruang lainnya yang berlaku, serta dari Pola Dasar Pembangunan Daerah. b. Sebagai mitra ruang dari Pola Dasar Pembangunan Kabupaten dan menjadi acuan untuk menyusun Repelita Kabupaten periode berikutnya. c. Sebagai dasar kebijaksanaan pokok pemanfatan ruang wilayah kabupaten sesuai dengan kondisi wilayah dan berazaskan pembangunan yang berkelanjutan. d. Sebagai perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar kawasan di dalam wilayah kabupaten serta keserasian antar sektor. e. Sebagai pemberi kejelasan dalam penetapan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta. f. Sebagai acuan dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan. g. Sebagai dasar penerbitan perizinan lokasi pembangunan. 3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 10 tahun. 4) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah. Kawasan lindung mutlak diperlukan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, baik untuk perlindungan pada daerah yang lebih luas, maupun untuk perlindungan pada lingkup wilayah kabupaten. Pada dasarnya kondisi fisik alam di Kabupaten Kutai Timur mempunyai sifat mudah longsor dan erosi, sehingga pemanfaatan lahan akan berdampak pada keseluruhan wilayah, baik darat atau laut. Pemanfaatan lahan yang kurang hati-hati, khususnya di wilayah pegunungan dan perbukitan akan memberikan dampak negatif kemampuan alam untuk mendukung keberlanjutan kegiatan budidaya, yang pada akhirnya menghambat perkembangan perekonomian wilayah dan kesejahteraan masyarakat. 3.5. Penentuan Isu-isu Strategis Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi entitas (daerah/masyarakat) di masa datang. Saat ini pelayanan publik dirasakan belum karena masih munculnya keluhan dari masyarakat. Oleh karena itu sudah selayaknya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik termasuk pelayanan dikecamatan. Permasalahan atau isu strategis di tingkat kecamatan secara umum adalah sebagai berikut : 1. Belum optimalnya pelayanan publik di kecamatan. Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 2. Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. Hal ini apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Berdasarkan permasalahan, telaahan RPJMD Kabupaten Kutai Timur, telaahan RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), maka isu-isu strategis yang dihadapi oleh Kecamatan Bengalon adalah : 1. Keterbatasan sarana prasarana, prosedur, dan SDM sehingga layanan publik masih perlu ditingkatkan 2. Belum optimalnya pelayanan publik di kecamatan 3. Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan kecamatan 4. RTRW akan memberikan kepastian hukum bagi semua stakeholders Sebagai upaya mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan Bengalon , maka nilai-nilai strategis organisasi yang dapat dimanfaatkan oleh Kecamatan Bengalon adalah sebagai berikut

: 1. Dedikasi yaitu komitmen dan konsistensi terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan

; 2. Integeritas dan rasa pengabdian yang tinggi dari semua komponen seksi dan sub bagian; 3. Disiplin dan moralitas pegawai Kecamatan Bengalon

; 4. Profesionalisme dan etos kerja

; 5. Keterbukaan menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun dan dapat meningkatkan kinerja organisasi

; 6. Partisipasi dalam pencapaian tujuan dilaksanakan secara bersama-sama dengan melakukan koordinasi dengan unit organisasi yang terkait. Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 BAB IV TUJUAN DAN SASARAN 4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon Tujuan adalah kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Sedangkan sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program perangkat daerah. Tujuan dan sasaran dirumuskan untuk mendukung atau mewujudkan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Perumusan tujuan dan sasaran berdasarkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan. Visi adalah cara pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana organisasi harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan eksis, mempunyai kreativitas, antisipati, inovatif serta produktif. Visi juga merupakan gambaran yang menantang tentang kondisi masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh organisasi. Berdasarkan pengertian dimaksud serta didasari oleh potensi kecamatan, maka disusun Visi Kecamatan Bengalon

yaitu : “Menata Bengalon untuk Kemajuan”. Pernyataan visi Kecamatan Bengalon ini tidak terlepas dari visi Kabupaten Kutai Timur karena Kecamatan Bengalon merupakan bagian integral dari Kabupaten Kutai Timur dimana segala aspek pembangunan harus terpadu agar terciptanya sistem pemerintah yang efektif, sinergi, dan optimal. Penjabaran dari visi Kecamatan Bengalon dengan melakukan fungsi pelayanan yaitu menjadi organisasi yang proaktif di dalam menjalankan pembinaan masyarakat dan desa yang ada di wilayah Kecamatan Bengalon . Koordinasi dan fasilitasi pembangunan dilaksanakan dalam rangka melakukan perencanaan pembangunan di tingkat masyarakat dan disalurkan melalui Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur serta mengawal dan memelihara hasil pembangunan yang ada sehingga bermanfaat dan dapat mewujudkan Masyarakat Kecamatan Bengalon yang Maju, Mandiri dan Sejahtera. Untuk itu Kecamatan Bengalon menetapkan misi yang mengacu pada Misi Kabupaten Kutai Timur diantaranya sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan pelayanan pemerintahan umum secara transparan; 2. Menyelenggarakan pemerintahan umum kecamatan dan pembinaan pemerintahan desa; 3. Menyelenggarakan pembangunan secara partisipatif melalui pemberdayaan masyarakat; Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 4. Meningkatkan kesejahteraan sosial melaui peningkatan data sosial yang berkualitas; 5. Meningkatkan pelayanan dan responsif terhadap pengaduan; 6. Menguatkan koordinasi lintas sektoral dan lembaga kemasyarakatan. Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan Bengalon, maka ditetapkan tujuan dan sasaran Kecamatan Bengalon sebagai berikut: 1. Tujuan a. Meningkatnya nasionalisme dan persatuan masyarakat; b. Optimalisasi tingkat pemberdayaan masyarakat; c. Meningkatnya kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat; 2. Sasaran a. Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat; b. Meningkatnya ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan; c. Meningkatnya pemberdayaan masyarakat; d. Meningkatnya kualitas tata kelola keuangan, aset, pelayanan publik dan pemerintahan desa; e. Meningkatnya kualitas pelayanan publik di kecamatan; f. Meningkatnya kinerja kecamatan. Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 Tabel T-C.25. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon No. TUJUAN SASARAN INDIKATOR TUJUAN / SASARAN TARGET KINERJA TUJUAN / SASARAN PADA TAHUN KE - 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Meningkatnya Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat Meningkatnya Wawasan Kebangsaan serta Persatuan dan Kesatuan Masyarakat Persentase penyelenggaraan urusan pemerintahan umum 100 100 100 100 100 2. Optimalisasi Tingkat Pemberdayaan Masyarakat Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Kecamatan Persentase pengendalian ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan 100 100 100 100 100 Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat Persentase pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa 100 100 100 100 100 3. Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik kepada Masyarakat Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Keuangan, Aset, Pelayanan Publik dan Pemerintahan Desa Persentase desa dengan pelaporan keuangan tertib dan baik 100 100 100 100 100 Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Rata-rata nilai survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan 82 82,25 82,5 82,75 83 Meningkatnya Kinerja Kecamatan Nilai predikat AKIP (Nilai AKIP merupakan hasil pengukuran kinerja OPD) Baik Baik Baik Baik Baik

43 BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Strategi merupakan suatu ilmu, seni, atau wawasan yang diperlukan oleh perangkat daerah dalam memanajemen setiap program kegiatannya dengan merintis suatu cara, langkah, atau tahapan untuk mencapai tujuan. Dalam pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah, strategi akan dijabarkan dalam arah kebijakan yang merupakan program dalam pencapaian pembangunan daerah (Permendagri Nomor 86 Tahun 2017). Arah kebijakan merupakan pengejawantahan dari strategi yang difokuskan pada prioritas-prioritas pencapaian tujuan dan sasaran pelaksanaan misi pembangunan. Strategi dan arah kebijakan akan merumuskan perencanaan yang komprehensif, sinkron, konsisten, dan selaras dengan visi misi kepala daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, strategi dan arah kebijakan merupakan sarana untuk melakukan transformasi, reformasi, dan perbaikan kinerja perangkat daerah dalam melaksanakan setiap program-program kegiatan baik internal maupun eksternal, pelayanan maupun pengadministrasian, serta perencanaan, monitoring, maupun evaluasi. Strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur ke depan tercantum dalamTabel T-C.26 di bawah ini : Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 Tabel T-C.26. Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon Visi : Menata dan Meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mendorong kehidupan masyarakat (SDM) yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu Misi 1 : Menyelenggarakan Pelayanan Pemerintahan Umum secara Transparan Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan Meningkatnya Kinerja Penunjang Urusan Pemerintahan Kecamatan Terwujudnya tertib administrasi umum kecamatan Mewujudkan tertib administrasi umum kecamatan Optimalisasi pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan kerasiapan Optimalisasi pengelolaan administrasi perkantoran, barang, dan jasa Terwujudnya tertib administrasi kepegawaian kecamatan Mewujudkan tertib administrasi kepegawaian kecamatan Optimalisasi pelayanan administrasi kepegawaian Terwujudnya tertib administrasi pelaporan keuangan kecamatan Mewujudkan tertib administrasi pelaporan keuangan kecamatan Optimalisasi penyusunan pertanggungjawaban laporan keuangan Melaksanakan sistem akuntabilitas pengelolaan keuangan Optimalisasi penyusunan RKA/DPA/RKA-P/DPA-P Terwujudnya tertib administrasi pelaporan program dan perencanaan kecamatan Mewujudkan tertib administrasi pelaporan program dan perencanaan kecamatan Optimalisasi penyusunan dokumen lakip/sakip, renstra, renja, perjanjian kinerja dan laporan kinerja Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 Misi 2 : Menyelenggarakan pemerintahan umum kecamatan dan pembinaan pemerintahan desa Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Terwujudnya kualitas tata kelola keuangan, aset, dan pemerintahan desa Mewujudkan kualitas tata kelola keuangan, aset, dan pemerintahan desa Optimalisasi pengelolaan administrasi pertanahan dan kependudukan Optimalisasi penyusunan dokumen monografi kecamatan Optimalisasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa Optimalisasi administrasi tata pemerintahan desa Misi 3 : Menyelenggarakan pembangunan secara partisipatif melalui pemberdayaan masyarakat Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan Optimalisasi Tingkat Pemberdayaan Masyarakat Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Optimalisasi penyelenggaraan musrenbang kecamatan Optimalisai monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Optimalisasi penyusunan dokumen kecamatan dalam angka Optimalisasi penyusunan dokumen profil kecamatan Misi 4 : Meningkatkan kesejahteraan sosial melaui peningkatan data sosial yang berkualitas Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan Meningkatnya Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat Meningkatkan wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat Sosialisasi wawasan kebangsaan dan kerukunan antarsuku Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 Misi 5 : Meningkatkan pelayanan dan responsif terhadap pengaduan Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Masyarakat Terwujudnya kualitas pelayanan publik di kecamatan Mewujudkan kualitas pelayanan publik di kecamatan Optimalisasi pelaksanaan standar operasional dan prosedur pelayanan Optimalisasi penyusunan standar pelayanan Pengelolaan survei kepuasan masyarakat Misi 6 : Menguatkan koordinasi lintas sektoral dan lembaga kemasyarakatan Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan Optimalisasi Tingkat Pembinaan dan Pengawasan kepada Masyarakat Meningkatnya ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan Meningkatkan ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan Optimalisasi pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban Sinergitas dengan kepolisian, tentara dan instansi vertikal Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Rencana program dan kegiatan adalah cara untuk melaksanakan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta upaya yang dilakukan untuk mengetahui capaian keberhasilan sasaran dan tujuan. Sedangkan program dimaksudkan sebagai kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan kecamatan guna mencapai sasaran tertentu. Dengan adanya program dan kegiatan diharapkan pula dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Program dan kegiatan Kecamatan Bengalon yang direncanakan untuk Periode Tahun 2021-2026 meliputi: A. Rencana Program Rencana program yang akan dilaksanakan Kecamatan Bengalon selama tahun 2021- 2026 antara lain: 1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 2. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik 3. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan 4. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum 5. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 6. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum B. Rencana Kegiatan Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh suatu atau beberapa satuan kerja, sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang, modal, termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Kegiatan-kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari program merupakan langkah terakhir dalam upaya pencapaian tujuan. Kegiatan indikatif Kecamatan Bengalon Tahun 2021-2026 harus mampu menghasilkan output dan outcome yang memadai sebagai syarat tercapainya tujuan. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Kecamatan Bengalon selama tahun 2021- 2026 antara lain : 1. Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 2. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 3. Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 4. Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 5. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 6. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 7. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 8. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 9. Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 10. Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan 11. Kegiatan Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum 12. Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat 13. Kegiatan Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa 14. Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum 15. Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah 16. Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah 17. Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Program-program yang tercantum dalam renstra ini merupakan program pendukung langsung dan tidak langsung dalam pencapaian kinerja, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penjabaran dalam Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Bengalon pada periode 2022. Dalam implementasi tidak dapat dihindari adanya faktor penunjang dan penghambat pencapaian kinerja serta dinamika pemerintahan dan kebutuhan pelayanan publik lainnya, sehingga perlu adanya review renstra oleh manajemen puncak beserta stakeholder secara berkala berbentuk laporan LKJIP untuk mengetahui status capaian kinerja, perubahan dan perbaikan perencanaan yang diperlukan dalam mengakselerasi capaian target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Akselerasi pencapaian kinerja melalui hasil review menunjukan tingginya komitmen perangkat daerah dalam memberikan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya, sekalipun harus melalui perubahan dan perbaikan indikator dan target kinerja, program, kegiatan serta anggarannya. Secara lebih lengkap mengenai rencana program dan kegiatan, indikator kinerja dan pendanaan indikatif Kecamatan Bengalon tahun 2021-2026 dituangkan dalam format matriks Rencana Strategis Kecamatan Bengalon sebagaimana tertuang dalam tabel berikut : Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 Tabel T-C.27. Rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon [ OPD ] 7.01.0.00.0.00.03.0000 Kantor Camat Bengalon [ URUSAN ] KECAMATAN [ TUJUAN ] Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik kepada masyarakat Kecamatan Bengalon [ SASARAN ] Meningkatnya kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Bengalon [ PROGRAM ] PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK [ KEGIATAN ] Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Indikator Kinerja dan Kegiatan Target Awal Target 2021 Target 2022 Target 2023 Target 2024 Target 2025 Target 2026 Pagu 2022 Pagu 2023 Pagu 2024 Pagu 2025 Pagu 2026 Terlaksananya Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Kecamatan Bengalon 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 25.000.000 25.000.000 30.000.000 32.000.000 50.000.000 [ KEGIATAN ] Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Bengalon 0% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 15.000.000 18.000.000 23.000.000 23.000.000 25.000.000 [ KEGIATAN ] Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat Jumlah Kewenangan yang dapat dilaksanakan oleh Camat Kecamatan Bengalon 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 45.000.000 45.000.000 55.000.000 60.000.000 60.000.000 [ KEGIATAN ] Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan Terlaksananya pelayanan prima diwilayah kecamatan Bengalon 0% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 15.000.000 22.000.000 22.000.000 35.000.000 35.000.000 Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 [ SASARAN ] Meningkatnya Kualitas tata kelola keuangan, aset, pelayanan publik dan pemerintahan desa/kelurahan Kecamatan Bengalon [ PROGRAM ] PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA [ KEGIATAN ] Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Jumlah Fasilitasi,Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Kecamatan Bengalon 3 kegiatan 5 kegiatan 5 kegiatan 5 kegiatan 6 kegiatan 6 kegiatan 6 kegiatan 41.600.000 380.000.000 420.000.000 450.000.000 48.000.000 [ TUJUAN ] Meningkatnya Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat Kecamatan Bengalon [ SASARAN ] Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat Kecamatan Bengalon [ PROGRAM ] PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM [ KEGIATAN ] Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah Jumlah Fasilitasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah Kecamatan Bengalon 3 3 3 3 3 3 3 100.000.000 110.000.000 130.000.000 150.000.000 170.000.000 [ TUJUAN ] Optimalisasi Tingkat Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bengalon [ SASARAN ] Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Kecamatan [ PROGRAM ] PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM [ KEGIATAN ] Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Terlaksananya Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kecamatan Bengalon 11 Desa 11 Desa 11 Desa 11 Desa 11 Desa 11 Desa 11 Desa 30.000.000 40.000.000 50.000.000 60.000.000 70.000.000 [ KEGIATAN ] Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Bengalon 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 40.000.000 90.000.000 100.000.000 110.000.000 130.000.000 Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 [ SASARAN ] Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bengalon [ PROGRAM ] PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN [ KEGIATAN ] Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Terlaksananya Pemberdayaan Desa Kecamatan Bengalon 11 Desa 11 Desa 11 Desa 11 Desa 11 Desa 11 Desa 11 Desa 110.000.000 150.000.000 170.000.000 195.000.000 220.000.000 [ URUSAN ] NON URUSAN [ TUJUAN ] Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik kepada masyarakat Kecamatan Bengalon [ SASARAN ] Meningkatnya Kinerja Kecamatan Bengalon [ PROGRAM ] PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA [ KEGIATAN ] Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Terlaksananya Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 50.000.000 97.000.000 100.000.000 110.000.000 110.000.000 [ KEGIATAN ] Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 4.078.000.000 4.135.000.000 4.169.000.000 4.237.000.000 4.237.000.000 [ KEGIATAN ] Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya Administrasi Umum Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 167.000.000 170.000.000 185.000.000 215.000.000 215.000.000 [ KEGIATAN ] Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kecamatan Bengalon 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100.000.000 100.000.000 120.000.000 120.000.000 120.000.000 [ KEGIATAN ] Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Tersedianya Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kecamatan Bengalon 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 210.000.000 210.000.000 230.000.000 230.000.000 230.000.000 Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 [ KEGIATAN ] Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tersedianya dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Kecamatan Bengalon 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 15.000.000 18.000.000 28.000.000 28.000.000 28.000.000 Sumber : Sub Bagian Program dan Keuangan Kecamatan Bengalon Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN Penetapan indikator kinerja digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja dan keberhasilan organisasi atau lembaga. Indikator kinerja ini pada akhir periode renstra dijadikan sebagai alat untuk menilai keberhasilan pembangunan dengan gambaran yang mencerminkan capaian indicator kinerja program (outcome) dan kegiatan (output). Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi indikator kinerja utama daerah yang menggambarkan kinerja kepala daerah, indikator kinerja utama perangkat daerah yang menggambarkan kinerja kepala perangkat daerah, dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daearah yang menggambarkan kinerja seluruh perangkat daerah. Penetapan indikator kinerja kecamatan bertujuan untuk memberikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian program dan kegiatan di Kecamatan Bengalon. Pencapaian tersebut ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indikator kinerja program pembangunan daerah setiap tahun sehingga kondisi kinerja sesuai yang diinginkan pada akhir periode renstra. Tabel T-C.28. Indikator Kinerja Perangkat Daerah Kecamatan Bengalon yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD No. Indikator Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD Target Capaian Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada Akhir Periode RPJMD Tahun 2021 2022 2023 2024 2025 2026 1 2 3 5 6 7 8 9 9 1. Persentase cakupan pelayanan administrasi perkantoran dan laporam keuangan 85% 89% 92% 95% 96% 97% 100% 2. Jumlah penyelenggaraan pelayanan publik 0,625 20 20 22 24 26 26 3. Persentase cakupan peran serta masyarakat dalam pembangunan di wilayah kecamatan 0% 88% 90% 92% 95% 97% 97% 4. Jumlah pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional 4 5 6 8 9 10 10 5. Persentase cakupan fasilitasi pembinaan dan pengawasan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan 84% 87% 90% 92% 95% 98% 98% 6. Jumlah pelanggaran perda / perkada 0 0 0 0 0 0 0 Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 BAB VIII PENUTUP Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Bengalon Tahun 2021-2026 merupakan panduan kerja bagi Kecamatan Bengalon selama 5 (lima) tahun kedepan. Rencana Strategis ini disusun berdasarkan kebijakan kepala daerah terpilih yang direncanakan dan dilaksanakan dalam rangka mendukung pencapaian program kepala daerah. Berdasarkan pada hal tersebut, pelaksanaan Renstra Kecamatan Bengalon Tahun 2021-2026 sangat penting untuk mendukung pencapaian tujuan perencanaan pembangunan dalam 5 (lima) tahun kedepan. A. Pedoman/Kaidah Transisi Dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan mengisi kekosongan acuan rencana kerja tahun 2021, dimana periode rencana strategis ini berakhir sampai dengan tahun 2020, maka dokumen ini tetap akan menjadi acuan penyusunan rencana kerja tahun 2021. Program yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 tersebut adalah program transisi. Disebut program transisi karena program yang menjadi landasan (legal formal) perencanaan tahun 2021 adalah “program sementara” sebelum ditetapkannya renstra baru yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih untuk masa jabatan tahun 2021-2026. Program transisi ini tetap mengacu pada prioritas pembangunan daerah yang sudah termuat dalam Renstra Kecamatan Bengalon, RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021- 2026, dan RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006-2025 periode 5 tahun keempat. B. Kaidah Pelaksanaan Renstra Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung pada tahun 2020 dan telah dituangkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026. Dokumen renstra ini merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Bengalon. Untuk itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut : 1. Kecamatan Bengalon berkewajiban untuk melaksanakan program-program dalam Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2021-2026 dengan sebaik-baiknya; 2. Kecamatan Bengalon berkewajiban untuk menyusun rencana kerja sesuai dengan tugas dan fungsi dengan berpedoman pada renstra dan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026; 3. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Renstra Kecamatan Bengalon Tahun 2021-2026, diwajibkan menjabarkan renstra kedalam rencana kerja tahunan. Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

43 Demikian penyusunan Renstra Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur tahun 2021-2026 ini kami buat guna mengoptimalisasikan tugas dan fungsi kinerja untuk kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan, secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi dan kendala yang ada. Dengan disepakatinya naskah renstra ini, maka penyusunan Renja, RKA, dan hal-hal lainnya akan dilaksanakan berdasarkan renstra ini. Perubahan terhadap isinya hanya akan dilakukan apabila terjadi keadaan yang benar- benar di luar dugaan yang perlu diakomodir oleh Kecamatan Bengalon. Pelaksanaan renstra ini sangat memerlukan partisipasi, semangat dan komitmen dari seluruh aparatur Kecamatan Bengalon, karena akan menentukan keberhasilan pencapaian kinerja program dan kegiatan yang telah disusun. Dengan demikian, renstra ini tidak hanya menjadi dokumen adminitrasi saja, karena secara subtansial merupakan pencerminan aspirasi pembangunan yang memang dibutuhkan oleh stakeholders sesuai dengan visi dan misi yang ingin dicapai. Demikian Renstra Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur tahun 2021-2026 ini kami sampaikan, semoga bermanfaat khususnya bagi aparatur kecamatan dan desa serta masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan Bengalon, 28 September 2021 Renstra Tahun 2021-2026 Kecamatan Bengalon

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.