Daftar Informasi
Rencana Strategis DPMPTSP 2025-2029
Diterbitkan oleh DPMPTSP pada 29 Okt 2025.
- Kategori
- RENSTRA
- Unit
- DPMPTSP
- Tanggal terbit
- 29 Okt 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 6,4 MB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
DAFTAR ISI
ii
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
................................ ................................ ........................
1
1.2 Dasar Hukum Penyusunan
................................ ................................ ..
3
1.3 Maksud dan Tujuan
................................ ................................ ..............
5
1.3.1 Maksud Penyusunan Renstra
................................ ................
5
1.3.2 Tujuan Penyusunan dan Penetapan Renstra
........................
6
1.4 Sistematika Penulisan
................................ ................................ ..........
7
BAB II: GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DPMPTSP KABUPATEN KUTAI TIMUR
2.1 Gambaran Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
..................
9
2.1.1 Tugas, Fungsi dan Struktur DPMPTSP
................................ ...
9
2.1.2 Sumber Daya DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
.................
16
2.1.3 Kinerja Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
..........
19
2.1.4 Kelompok Sasaran Layanan
................................ ...................
29
2.2 Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah
............................
31
2.2.1 Permasalahan Pelayanan DPMPTSP
................................ .....
31
2.2.2 Isu Strategis
................................ ................................ .............
34
BAB III: TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
3.1 Tujuan Rencana Strategis DPMPTSP 2025 - 2029
................................
39
3.2 Sasaran Rencana Strategis DPMPTSP 2025 - 2029
.............................
39
3.3 Strategi DPMPTSP dalam Mencapai Tujuan dan Sasaran
..................
43
3.4 Arah Kebijakan DPMPTSP dalam Mencapai Tujuan dan Sasaran .......
47
BAB IV: PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
4.1 Uraian Program
................................ ................................ .....................
50
4.2 Uraian Kegiatan Operasional
................................ ................................
54
DAFTAR ISI
iii
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
4.3 Uraian Sub Kegiatan Beserta Kinerja, Indikator, dan Pagu Indikatif
....
77
4.4 Uraian Sub Kegiatan Pendukung Program Prioritas Daerah ................
105
4.5 Target Keberhasilan Melalui Indikator Kinerja Utama (IKU)
.................
106
4.6 Target Kinerja Melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK)
.............................
107
BAB V: PENUTUP
5.1 Kesimpulan
................................ ................................ ............................
109
5.2 Kaidah Pelaksanaan
................................ ................................ .............
109
5.3 Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi
................................ .............
110
DAFTAR GAMBAR
iv
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1
Tabel 2.2
Tabel 2.3
Tabel 2.4
Tabel 2.5
Tabel 2.6
Tabel 2.5
Tabel 2.6
Tabel 3.1
Tabel 3.2
Tabel 3.3
Tabel 3.4
Tabel 4.1
Tabel 4.2
Tabel 4.3
Jumlah Pegawai Berdasarkan Pangkat dan Golongan
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Sarana Pendukung Operasional DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur sampai Tahun 2025
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur
Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023 – 2024
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas
dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur
Isu Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur
Tujuan dan Sasaran Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
Rumusan terkait informasi perhitungan Capaian Sasaran Indikator Kinerja
Penahapan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
Arah Kebijakan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
PROGRAM DPMPTSP KABUPATEN KUTAI TIMUR
Teknik Merumuskan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
Rencana Program/Kegiatan/Sub Kegiatan dan Pendanaan Tahun 2026 – 2030
17
18
18
20
23
24
31
36
40
41
46
49
52
56
71
DAFTAR GAMBAR
v
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAFTAR GAMBAR
1.
Gambar: Struktur Organisasi DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
o
Nomor
Halaman:
6
o
Keterangan:
Struktur organisasi sesuai Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2022.
2.
Gambar: Konsep Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
o
Nomor Halaman:
24
o
Keterangan:
Diagram konseptual keterkaitan antara sasaran RPJMD dengan tujuan dan sasaran Renstra DPMPTSP.
3.
Gambar: Kerangka Perumusan Program/Kegiatan/Subkegiatan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
o
Nomor Halaman:
30
o
Keterangan:
Diagram alur perumusan program, kegiatan, dan subkegiatan dalam Renstra.
4.
Gambar: Analisis SWOT DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
o
Nomor Halaman:
22
o
Keterangan:
Matriks SWOT(Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur.
1
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I PENDAHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Renstra DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Perda Nomor
6
Tahun 2025
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 dan mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Nasional sebagaimana tertuang dalan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 dan Rencana
Umum Penanaman Modal Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2025.
Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur 2025 - 2029 berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan di bidang penanaman modal. Rencana Strategis ini merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 y ang memuat arah kebijakan, tujuan, strategi, sasaran, program dan indikator kinerja tahunan, serta menjadi tolok ukur kinerja pada setiap akhir Tahun Anggaran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 109 - 124, tahapan penyusunan Renstra Perangkat Daerah adalah sebagai berikut : Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan awal RPJMD, Rancangan Renstra
Perangkat Daerah dibahas dalam forum Perangkat Daerah / lintas Perangkat Daerah, Rancangan Renstra Perangkat Daerah diverifikasi oleh Bappeda untuk memastikan rancangan Renstra selaras dengan rancangan awal RPJMD. Perumusan rancangan akhir Renstra Perangk at Daerah, penyampaian rancangan akhir Renstra dari Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi dan disampaikan paling lambat satu minggu setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan, Bappeda menyempaikan saran dan rekomendasi dar i Bappeda, Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan akhir Renstra, selanjutnya Bappeda menyampaikan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
2
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I PENDAHULUAN
Ruang lingkup Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur mencakup semua program dan kegiatan DPMPTSP yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kutai Timur dan disusun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yaitu dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, sesuai dengan kurun
waktu RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 - 2029.
Kondisi demikian menitikberatkan pada kebutuhan DPMPTSP dalam perencanaan peningkatan penanaman modal yaitu dengan Perencanaan Strategis Pengembangan Penanaman Modal di Kutai Timur, memperhatikan permasalahan global, potensi daerah, perkembangan realisasi penanaman modal, kendala dan permasalahan yang selama ini dihadapi, serta sasaran - sasaran penanaman modal yang telah ditetapkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Renstra DPMPTSP Provins i Kalimantan Timur, Tupoksi DPMPSTP, tujuan dan sasaran DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur.
Menyadari tentang pentingnya suatu sistem perencanaan yang holistik
dan terintegrasi dalam rangka mewujudkan harapan di masa depan serta sekaligus sebagai amanah maupun tugas dan tanggung jawab agar dapat dilaksanakan, maka DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur telah menyusun dan menetapkan Renstra Tahun 2025 - 2029 yang selanjutny a ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam program maupun kegiatan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur. Untuk memenuhi aspek formal dan legalitas maka Renstra Perangkat Daerah DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dituangkan ke dalam Surat Keputu san Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur.
Prioritas program pembangunan yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur dimaksud, baik dalam jangka panjang maupun jangka menengah akan sulit mencapai hasil optimal jika tidak ditopang dan dilaksanakan oleh para uj ung tombak pembangunan. Dalam konteks kelembagaan (institusional) pelaksanaan program prioritas dan strategis dalam wujud program aksi adalah jajaran Perangkat Daerah yang ada dalam Wilayah Kabupaten Kutai Timur. Penjabaran lebih detail dan berwujud rencan a aksi, maka prioritas program pembangunan Daerah terebut harus dituangkan dalam Renstra Perangkat Daerah
3
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I PENDAHULUAN
(untuk program lima tahunan) dan Renja Perangkat Daerah (untuk program tahunan), di mana untuk pembangunan bidang penanaman modal dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur (selanjutnya disebut “DPMPTSP” ).
Agenda 5 (lima) tahun ke depan yang dihadapi DPMPTSP tersebut di atas disadari bukanlah tugas yang ringan, mengingat implementasi tugas koordinasi antar - Instansi teknis terkait dan Pemerintah Pusat sejauh ini disadari belum sepenuhnya berjalan. Meski demik ian, dengan tekad dan kerja keras oleh segenap pemangku kepentingan, semua persoalan sesungguhnya dapat diatasi. Visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi, serta program dan kegiatan dalam Rencana Strategis (Renstra) DPMPTSP 2025 - 2029, merup akan penjabaran dari RPJMD 2025 - 2029 di bidang penanaman modal, dan dengan mempertimbangkan capaian Renstra 2021 - 2026, Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), aspirasi masyarakat, serta potensi dan permasalahan yang dihadapi.
1.2.
Landasan
Hukum
1.1
Undang - undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang
(Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 3962);
1.2
Undang - undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
1.3
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5979);
1.4
Undang - undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Tahun 2022 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I PENDAHULUAN
1.5
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5888);
1.6
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
1.7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
1.8
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
1.9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
1.10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
1.11
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029;
1.12
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor
7 Tahun 20 24 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2045;
1.13
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor
6
Tahun 20 25
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 - 2029;
1.14
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur .
5
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I PENDAHULUAN
1.3.
Maksud dan Tujuan
1.3.1.
Maksud Penyusunan Renstra DPMPTSP Tahun 2025 - 2029
Penyusunan dan penetapan Renstra Perangkat Daerah DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 diharapkan sebagai dokumen yang dapat dipedomani oleh pemangku kepentingan internal maupun eksternal (institusi pemerintah, swasta dan masyarakat umum) untuk 5 (lima) tahun ke depan.
Dihubungkan dengan paradigma baru Pemerintahan sebagaimana diuraikan pada latar belakang terdahulu, maka penyusunan dan penetapan dimaksudkan agar Renstra Perangkat Daerah DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dapat mengantisipasi dan sumber petunjuk pelaksanaan p rogram maupun kegiatan, dalam rangka mencapai Pemerintahan Daerah yang baik, bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, sehingga penyusunan dan penetapan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dimaksudkan untuk hal - hal sebagai berikut :
1)
Peningkatan kinerja penyelenggaraan bidang urusan penanaman modal untuk mewujudkan Visi dan Misi Daerah yang telah disepakati dalam kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
2)
Menentukan arah strategis Jangka Menengah Perangkat Daerah dalam 5 (lima) tahun ke depan dengan pendekatan secara holistik - tematik , integratif
dan berbasis spasial yang berdasarkan capaian kinerja Perangkat Daerah, permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah guna mendukung atau mewujudkan Visi Misi Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
3)
Sebagai ketetapan arah kebijaksanaan, program dan kegiatan strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan komitmen dan kesepakatan bersama baik internal Perangkat Daerah maupun pemangku kepentingan lain di bawah ko ordinasi DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
4)
Sebagai penjabaran strategi dan kebijaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur yang telah dituangkan dalam RPJPD (Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) ke dalam rencana taktis strategis berwujud arahan, program dan kegiatan prioritas yang dapat dijadikan bahan pertimbangan utama dalam
6
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I PENDAHULUAN
menetapkan keputusan pembangunan yang terukur berupa rencana internal struktural, tugas pokok, fungsi produktivitas, volume, outcome , benefit dan impact suatu kegiatan sebagai perwujudan proses demokrasi di tingkat DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur yang penekanannya lebih kepada pendekatan kebutuhan dan aspirasi masyarakat ( bottom up planning ).
5)
Sebagai program dan kegiatan kerja berorientasi pada masa depan.
6)
Sebagai dokumen perencanaan yang adaptif
dengan berbagai sumber dan kepentingan pembangunan.
7)
Sebagai dokumen untuk menetapkan dan membangun komunikasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
8)
Sebagai pedoman untuk melaksanakan pelayanan prima kepada pemangku kepentingan internal maupun eksternal.
1.3.2.
Tujuan Penyusunan dan Penetapan Renstra
Tujuan penyusunan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 adalah untuk menetapkan pedoman taktis strategis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kegiatan Perangkat Daerah DPMPTSP untuk 5 (lima) tahun ke depan yang didasarkan pada pertimbangan manfaat dan kemampuan dalam pelaksanaan untuk semua dimensi, yang merupakan penjabaran dari RPJPD (Rencana Pembanguna Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman utama
untuk mewujudkan visi, misi, strategi dan kebijaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur maupun kebijakan program dan kegiatan Perangkat Daerah DPMPTSP melalui aktivitas dan kinerja serta potensi sebagai ujung tombak dalam mewujudkan pembangunan b idang penanaman di Daerah.
Oleh karena itu, tujuan dari penyusunan Renstra Perangkat Daerah DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 adalah sebagai berikut :
1)
Sebagai dokumen pedoman dan acuan dalam melaksanakan pembangunan di bidang pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman
modal di Daerah yang merupakan dokumen perencanaan taktis strategis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, memuat prioritas pembangunan 5 (lima) Tahunan DPMPTSP yang telah disesuaikan
7
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I PENDAHULUAN
dengan kebutuhan, kehendak, aspirasi (tuntutan) maupun rencana perubahan sistem pelayanan publik dalam suasana Otonomi Daerah dengan problematika yang semakin variatif baik dalam ukuran skala maupun dimensinya.
2)
Sebagai wujud pilihan, prioritas dan strategi kebijaksanaan pembangunan di bidang penanaman modal daerah, baik tingkat perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, pengawasan, pembiayaan hingga monitoring
dan evaluasi.
3)
Sebagai dokumen perencanaan di bidang pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal di Daerah yang dapat dipahami dan dimengerti dengan mudah oleh semua pejabat dan staf di lingkungan maupun di luar lingkungan DPMPTSP atau oleh masyarakat luas.
1.4.
Sistematika Penulisan
Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029 dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang ;
1.2.
Dasar hukum penyusunan ;
1.3.
Maksud dan tujuan ; dan
1.4.
Sistematika penulisan .
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DPMPTSP KABUPATEN KUTAI TIMUR
2.1.
Subbab Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah paling sedikit memuat:
2.1.1.
Tugas, fungsi dan struktur DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
2.1.2.
Sumber daya DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur;
2.1.3.
Kinerja pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur ; dan
2.1.4.
Kelompok sasaran layanan.
2.2.
Subbab P ermasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah paling sedikit memuat:
2.2.1.
Permasalahan pelayanan DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur ;
8
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I PENDAHULUAN
dan
2.2.2.
Isu strategis.
BAB III
TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
3.1.
Tujuan Rencana Strategis
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029;
3.2.
Sasaran Rencana Strategis
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029;
3.3.
Strategi DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai tujuan
dan sasaran Rencana Strategis
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 ; dan
3.4.
Arah kebijakan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai tujuan dan sasaran Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029.
BAB IV
PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
4.1.
Uraian Program;
4.2.
Uraian Kegiatan ;
4.3.
Uraian Sub Kegiatan beserta kinerja, indikator , target, dan pagu
indikatif ;
4.4.
Uraian Sub Kegiatan dalam rangka mendukung program prioritas pembangunan daerah ;
4.5.
Target keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur T ahun 2025 - 2029 melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur ; dan
4.6.
Target kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tahun 2025 - 2029 melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK) .
BAB V
PENUTUP
Bab ini memuat diantaranya kesimpulan penting substansial, kaidah pelaksanaan, dan pelaksanaan pengendalian serta evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berdasarkan urusan pemerintah daerah.
9
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DPMPTSP KABUPATEN KUTAI TIMU R
2.1.
Gambaran Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur
2.1.1.
Tugas, Fungsi dan Struktur DPMPTSP Kabupaten Kutai
Timur
2.1.1.1.
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2.1.1.1.1.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perizinan dan penanaman modal daerah berdasarkan peraturan perundang - undangan.
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
a.
Penetapan kebijakan teknis bidang perizinan dan penanaman modal daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
b.
Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian kebijakan teknis promosi, pengkajian pengembangan potensi dan perencanaan kebijakan, dan pemberdayaan dunia usaha;
c.
Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian kebijakan teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan, pelayanan perizinan tertentu serta pengolahan data, informasi dan fasilitasi;
d.
Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian kebijakan teknis pemantauan, pembinaan serta penanganan pengaduan dan pengawasan;
e.
Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas; dan
f.
Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.
10
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
2.1.1.1.2.
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis
yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan kepegawaian di lingkungan dinas.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, anggaran dan laporan;
b.
Mempelajari, menindaklanjuti informasi, dan Peraturan Perundang - undangan yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
c.
Pengelolaan dan pengawasan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dinas, dokumentasi dan perpustakaan;
d.
Pengumpulan data sebagai bahan informasi, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
e.
Penyelenggaraan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan inventaris; dan
f.
Penyusunan program pendidikan dan pelatihan aparatur/kepegawaian.
2.1.1.1.2.1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan yang meliputi:
a.
Persuratan;
b.
Tata usaha;
c.
Kearsipan;
d.
Administrasi ASN;
e.
Perlengkapan;
f.
Rumah tangga; dan
g.
Penataan Barang Milik Daerah.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyenggaraan kegiatan surat menyurat dan tata kerasipan, urusan rumah tangga, serta administrasi perjalanan dinas;
b.
Pengadaan perlengkapan, penatausahaan, pemeliharaan dan inventarisasi aset;
11
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
c.
Penyusunan kebutuhan perlengkapan kerja sesuai dengan standarisasi yang berlaku;
d.
Pengajuan usulan untuk penghapusan barang - barang milik daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
e.
Pengkoordinasian urusan keprotokolan; dan
f.
Penatausahaan kepegawaian.
2.1.1.1.2.2.
Sub Koordinator Tim Perencanaan Program dan Keuangan
Sub Koordinator Tim Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan administrasi rencana program, kegiatan tahunan, evaluasi dan pengelolaan serta pelaporan urusan keuangan.
Sub Koordinator Tim Perencanaan Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
Pengelolaan dan pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Kerja Anggaran;
b.
Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi sebagai bahan untuk penyusunan program dan kegiatan;
c.
Penyusunan bahan evaluasi, monitoring dan pengendalian program;
d.
Pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan akuntansi;
e.
Pengelolaan penatausahaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;Penyimpanan administrasi pertanggung - jawaban serta laporan keuangan; dan
f.
Pelaksanaan verifikasi keuangan secara berkala.
2.1.1.1.3.
Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal
Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal melaksanakan tugas penanaman modal dan mengkoordinasikan kegiatan lingkup DPMPTSP. Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal menyelengggarakan fungsi:
a.
Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
12
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
b.
Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
c.
Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah;
d.
Penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
e.
pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
f.
pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal dan pendampingan hukum;
g.
pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang - undangan;
h.
pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal;
i.
pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengambangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor; dan
j.
penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
2.1.1.1.4.
Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu melaksanakan tugas pelayanan terpadu satu pintu dan mengkoordinasikan kegiatan lingkup DPMPTSP.
Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi:
a.
Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
13
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
b.
Pelaksanaan pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan non perizinan;
c.
Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasi pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan;
d.
Pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan non perizinan;
e.
Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan;
f.
Pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan non perizinan;
g.
Pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Perangkat Daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan;
h.
Pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi , penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan non perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
2.1.1.1.5.
Koordinator
Koordinator melaksanakan tugas membantu penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi masing - masing pengelompokan uraian fungsi.
2.1.1.1.6.
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana teknis operasional bidang penanaman modal yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas DPMPTSP. Diantaranya menjalankan fungsi administrasi di KEK MBTK.
2.1.1.1.7.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga profesional dimana jenis, jenjang dan rincian tugas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan. Di DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur terdiri atas 2 (dua) jabatan fungsional yaitu
jabatan fungsional
14
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
umum dan jabatan fungsional tertentu. Jabatan fungsional tertentu terdiri atas:
1.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan;
2.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
3.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;
4.
Jabatan Fungsional Perencana;
5.
Jabatan Fungsional Arsiparis;
6.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
7.
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; dan
8.
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
Dalam pelaksanaan tugas dapat ditetapkan Ketua Tim Kerja Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Ketua Tim Kerja mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pela yanan fungsional dan jumlah tenaga Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan beban kerja.
2.1.1.2.
Struktur Organisasi
Untuk melaksanakan Urusan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur pada saat ini mempunyai Susunan Organisasi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 97 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai berikut :
a.
Kepala Dinas.
b.
Sekretariat, terdiri dari :
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2.
Kelompok Jabatan Fungsional.
c.
Koordinator Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal.
d.
Koordinator Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
e.
UPTD.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
15
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
STRUKTUR ORGANISASI
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur, 2025
16
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
2.1.2.
Sumber Daya DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
2.1.2.1.
Sumber Daya Manusia
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur didukung oleh sumberdaya manusia sebanyak 98 orang, terdiri dari 93 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 5 orang Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Adapun susunan kepegawaian DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat sebagai berikut:
Tabel 2.1
Jumlah Pegawai Berdasarkan Pangkat dan Golongan
NO.
PANGKAT
GOLONGAN
JUMLAH
( 1)
( 2)
( 3)
( 4)
1
Pembina Utama Muda
IV.c
1 Orang
2
Pembina
IV.a
8 Orang
3
Penata Tk I
III.d
10 Orang
4
Penata
III.c
14 Orang
5
Penata Muda Tk I
III.b
6 Orang
6
Penata Muda
III.a
12 Orang
7
Pengatur Tk I
II.d
1 Orang
8
Pengatur
II.c
1 Orang
9
Pengatur Muda Tk I
II.b
1 Orang
10
PPPK
IX
25 Orang
11
PPPK
VII
2 Orang
12
PPPK
V
12 Orang
JUMLAH
93 Orang
13
Jumlah TK2D
-
5 Orang
TOTAL
98 Orang
Sumber : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur, 2025
17
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Tabel 2.2
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur, 2025
2.1.2.1.
Sarana dan Prasarana
Untuk mewujudkan fungsi dan tugas pokok serta strategi pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur di
samping perlu didukung oleh sumber daya manusia yang memadai juga oleh perlengkapan (sarana dan prasarana Perangkat Daerah) yang cukup sehingga tercipta pelaksanaan tugas yang representatif, harmoni, suasana kerja yang kondusif dan nyaman dan pada akhirnya
dapat meningkatkan kinerja Aparatur Negara yang melaksanakan fungsi dan tanggungjawabnya di
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur .
No
PENDIDIKAN TERAKHIR
ASN
TK2D
( 1)
( 2)
( 3)
( 4)
1
S2
17
Orang
-
Orang
2
S1
58 Orang
3 O rang
3
DIPLOMA
2 Orang
-
Orang
4
SMA/SMK
16 Orang
2 Orang
Jumlah
93 Orang
5 Orang
18
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Tabel 2.3
Sarana Pendukung Operasional
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
sampai Tahun 2025
Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur, 2025
No
Uraian
Jumlah
Satuan
( 1)
( 2)
( 3)
( 4)
1.
Tanah
5.380
M 2
2.
Kendaraan Roda 2
37
Unit
3.
Kendaraan Roda 4
16
Unit
4.
Personal Komputer
79
Unit
5.
Notebook / Laptop
48
Buah
6.
Printer
155
Buah
7.
Kursi Kerja
96
Buah
8.
Meja Kerja
66
Buah
9.
Kamera
15
Buah
10.
Lemari
51
Buah
11.
UPS
24
Buah
12.
AC
89
Buah
13.
Tabung Pemadam
1
Buah
19
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
2.1.3.
Kinerja Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
Ditinjau dari perspektif ekonomi, penanaman modal merupakan salah satu variabel penting untuk memacu tingkat pertumbuhan ekonomi. Berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, sebagai indikator dari suatu sasaran pembangunan baik jangka pendek maupun jangka panjan g, untuk menciptakan kemakmuran masyarakat. Keberhasilan penanaman modal tentu tidak terlepas dari kemampuan menjual potensi ekonomi nasional atau daerah. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari strategi dan taktik pemasaran yang disusun untuk memenangkan persaingan pasar nasional dan dunia. Salah satu yang mendorong keberhasilan agar investor berinvestasi di Kabupaten Kutai timur, adalah tergantung pada penyelenggaraan pelayanan penanaman modal yang kondusif. Pelayanan perizinan ini juga bagian indikator m eningkatnya penanaman modal.
Berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD, selanjutnya Kepala
Dinas bertanggungjawab dalam menetapkan indikator kinerja dan mensosialisasikan kepada semua staf dan pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini perlu dilakukan agar terdapat kesamaan pandangan dalam mencapai sasaran dan hasil - hasil yang diinginkan.
20
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Tabel 2.4
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kutai Timur
NO
TUJUAN / SASARAN / PROGRAM
INDIKATOR
SATUAN
Target Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Ke -
Realisasi Capaian Tahun ke -
Rasio Capaian pada Tahun ke -
2021
2022
2023
2024
2021
2022
2023
2024
2021
2022
2023
2024
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
TERWUJUDNYA EKOSISTEM SOSIAL DAN EKONOMI YANG RAMAH INVESTASI
Jumlah Realisasi Investasi PMDN dan PMA (Triliun)
Triliun
3,01
3,32
3,48
9
6,5
12,4
12
9,4
216
373
344
104
Nilai investasi PMDN (Juta
Rupiah) (Juta Rupiah)
(Juta Rupiah)
5.279.054
3.428.929
1.295.128
1.740.318
Nilai investasi PMA (Ribu $) (US$)
(Ribu $) (US$)
248.360
630,925
109.777
44.666
MENINGKATNYA REALISASI INVESTASI DAN KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN KEPADA MASYARAKAT
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
(Nilai)
76
77
78
82
82,12
85,03
85,23
87,18
108
110
109
106
Peningkatan Realisasi Investasi
(%)
117
91
- 3,2
- 22
21
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
NO
TUJUAN / SASARAN / PROGRAM
INDIKATOR
SATUAN
Target Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Ke -
Realisasi Capaian Tahun ke -
Rasio Capaian pada Tahun ke -
2021
2022
2023
2024
2021
2022
2023
2024
2021
2022
2023
2024
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan
(%)
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
Nilai SAKIP
(Nilai)
60,8
66,15
Indeks Profesionalisme ASN
(Indeks)
75
80
Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Jumlah peta potensi dan peluang investasi daerah yang disusun
Laporan
1
1
1
1
1
1
1
1
100
100
100
100
Realisasi Total terhadap Target Investasi
Persentase
376
150
105,03
Program Promosi Penanaman Modal
Jumlah promosi yang diselenggarakan
Laporan
2
3
4
7
4
4
7
133
100
100
22
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
NO
TUJUAN / SASARAN / PROGRAM
INDIKATOR
SATUAN
Target Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Ke -
Realisasi Capaian Tahun ke -
Rasio Capaian pada Tahun ke -
2021
2022
2023
2024
2021
2022
2023
2024
2021
2022
2023
2024
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
Persentase Jumlah Promosi yang diikuti
( %)
133
100
100
Program Pelayanan Penanaman Modal
Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan
Persentase
2539
3438
5158
6328
Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha
Persentase
65,51
160
100
Program Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal
Jumlah Data yang Dikelola
Izin
688
722
759
1500
244
Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal
Persentase
100
100
100
100
Sumber: Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur , data diolah , 2025
23
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Tabel
2.5
Anggaran
dan
Realisasi
Pendanaan
Pelayanan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kutai Timur
URAIAN
ANGGARAN PADA TAHUN
REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN
RASIO ANTARA REALISASI DAN ANGGARAN TAHUN
RATA - RATA PERTUMBUHAN
2021
2022
2023
2024
2021
2022
2023
2024
2021
2022
2023
2024
ANGGARAN
REALISASI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10.513.789.7 31,00
16.652.544.7 72,00
15.366.356.7 21,00
21.240.272.347 ,00
9.780.554.10 2,19
13.859.876.3 39,00
13.917.641.2 56,00
16.749.270.82 7,00
93,0
83,2
90,6
78,9
15.943.240.89 2,75
13.576.835.63 1,05
Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal
222.798.990, 00
900.000.000, 00
1.948.764.00 0,00
4.450.000.000, 00
181.375.330, 00
725.412.685, 00
1.608.514.61 8,00
3.950.523.883, 00
81,4
80,6
82,5
88,8
1.880. 390.74 7,50
1.616.456.629 ,00
Program Promosi Penanaman Modal
82.088.800,0 0
112.500.000, 00
495.000.000, 00
4.500.000.000, 00
60.769.302,0 0
776.034.661, 00
435.832.123, 00
4.374.056.974, 00
74,0
689,8
88,0
97,2
1.297.397.200 ,00
1.411.673.265 ,00
Program Pelayanan Penanaman Modal
-
540.000.000, 00
640.632.115,00
-
481.354.130, 00
839.769.852, 00
457.095.382,0 0
89,1
71,4
295.158.028,7 5
444.554.841,0 0
24
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
URAIAN
ANGGARAN PADA TAHUN
REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN
RASIO ANTARA REALISASI DAN ANGGARAN TAHUN
RATA - RATA PERTUMBUHAN
2021
2022
2023
2024
2021
2022
2023
2024
2021
2022
2023
2024
ANGGARAN
REALISASI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
360.165.000, 00
784.113.000 ,00
752.400.000, 00
1.125.899.400, 00
286.563.107, 00
666.360.742, 00
641.264.443, 00
1.030.229.961, 00
79,6
85,0
85,2
91,5
755.644.350,0 0
656.104.563,2 5
Program Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal
99.999.800,0 0
-
660.000.000, 00
700.000.000,0 0
99.447.200,0 0
-
576.237.942, 00
649.898.059,0 0
99,4
87,3
92,8
364.999.950,0 0
331.395.800,2 5
Sumber: Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur, data diolah, 2025
I - 25
25
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Tabel
2.6
Laporan
Hasil
Evaluasi
Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemeritah Tahun 2023 - 2024
Sumber: Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur, data diolah , 2025
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan berbagai program strategis selama periode 2021 hingga 2024. Analisis ini mengintegrasikan data kin erja, laporan realisasi investasi tahunan, dan analisis strategis untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai capaian yang telah diraih .
1.
Gambaran Umum dan Performa Makro Investasi
Implementasi kebijakan dan strategi
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur selama periode 2021 – 2024 telah menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam menciptakan ekosistem sosial dan ekonomi yang ramah investasi. Capaian ini diukur melalui indikator - indikator kunci yang secara konsisten melampaui target Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Fokus utama organisasi dalam meningkatkan investasi daerah telah membuahkan hasil berupa realisasi modal yang jauh melampaui ekspektasi awal, mencerminkan kepercayaan investor yang tinggi terhadap potensi daera h Kabupaten Kutai Timur .
Berdasarkan data agregat, jumlah realisasi investasi gabungan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) menunjukkan angka yang sangat memuaskan. Pada tahun 2021, realisasi mencapai Rp
6,5 triliun atau 216% dari target. Performa ini melonjak tajam pada tahun 2022 dengan realisasi sebesar Rp
12,4 triliun (373% dari target) dan tetap stabil di angka Rp
12 triliun pada tahun 2023 (344% dari target). Meskipun pada tahun 2024 rasio capaian berada di level 104% (Rp
9,4 triliun), secara akumulatif periode ini menandai era pertumbuhan investasi yang masif bagi Kabupaten Kutai Timur.
NO
TAHUN
NILAI
KABUPATEN
KUTAI
TIMUR
DPMPTSP
(1)
(2)
(3)
(4)
1
2023
60.24
(B/
Baik)
60.82
(B/
Baik)
2
2024
60.08
(B/
Baik)
66.15
(B/
Baik)
I - 26
26
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
2.
Dinamika Sektoral dan Dominasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Analisis mendalam terhadap struktur investasi menunjukkan adanya pergeseran dominasi antara modal asing dan domestik. Pada tahun 2021, sektor Pertambangan memegang peranan vital dengan kontribusi mencapai Rp
2,63 triliun atau sekitar 40,5% dari total investasi, disusul oleh industri kimia dan farmasi serta perkebunan. Dominasi sektor pertambangan ini berlanjut pada tahun 2022 dengan nilai realisasi sebesar Rp
4,86 triliun. Tren ini menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam masih menjadi daya tarik utama investasi di Kabupaten Kutai Timur.
T antangan terlihat pada sektor Penanaman Modal Asing (PMA) ,
s etelah mencapai puncaknya pada tahun 2022 dengan nilai US$ 630,9 ribu, investasi asing mengalami tren penurunan hingga angka US$ 44,6 ribu pada tahun 2024. Sebaliknya, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menunjukkan re alisasi
yang luar biasa, dengan puncaknya pada tahun 2021 mencapai Rp
5,27 triliun. Dinamika ini memberikan pelajaran berharga untuk periode 2025 – 2029 bahwa penguatan investasi domestik harus tetap menjadi pilar utama, sembari merumuskan strategi baru untuk merevitalisasi minat investor mancanegara melalui promosi yang lebih
terara h.
3.
Akselerasi Perizinan Berusaha dan Transformasi Digital
Salah satu keberhasilan paling mencolok dalam periode 2021 – 2024 adalah efektivitas layanan perizinan melalui sistem Nomor Induk Berusaha (NIB). Peningkatan investasi melalui layanan perizinan telah mencapai target lebih dari 100% setiap tahunnya. Puncaknya terjadi pada tahun 2024, di mana realisasi capaian kinerja mencapai 4.614 NIB atau setara dengan 579% dari target yang ditetapkan. Data ini ter diri dari 487 unit Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 4.127 unit Non - UMK yang seluruhnya merupakan PMD N.
Keberhasilan ini selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diukur melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Skor IKM meningkat secara konsisten dari 82,12 pada tahun 2021 menjadi 87,18 pada tahun 2024. Hal ini merefleksikan bahwa transforma si digital dan penyederhanaan prosedur perizinan yang dilakukan DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur
telah memberikan dampak nyata dalam mempermudah pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan bisnis mereka di Kabupaten Kutai Timu r.
I - 27
27
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
4.
Analisis Dampak Sosial
pada
Penyerapan Tenaga Kerja
Investasi yang masuk ke Kabupaten Kutai Timur memberikan kontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan laporan tahunan, penyerapan tenaga kerja lokal menunjukkan angka yang signifikan :
a.
Tahun 2021: Menyerap 4.801 tenaga kerja, didominasi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 4.793 orang.
b.
Tahun 2022: Lonjakan penyerapan tenaga kerja mencapai 12.012 orang (11.956 TKI) seiring dengan tingginya nilai investasi.
c.
Tahun 2023: Penyerapan tetap stabil di angka 12.001 orang (11.956 TKI).
d.
Tahun 2024:
Tercatat penyerapan sebanyak 5.094 tenaga kerja.
Analisis ini menunjukkan bahwa setiap pertumbuhan modal yang masuk memiliki korelasi positif terhadap penciptaan lapangan kerja, yang menjadi dasar penting bagi perencanaan pembangunan ekonomi inklusif dalam Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur 2025 – 202 9 ini.
5.
Tata Kelola Pemerintahan dan Akuntabilitas Kinerja (SAKIP)
Selain performa teknis di bidang investasi, DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur juga menunjukkan peningkatan kualitas dalam tata kelola internal. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
mengalami tren positif, dari 60,82 (Predikat B/Baik) pada tahun 2023 menjadi 66,15 (Predikat B/Baik) pada tahun 2024. Capaian ini patut diapresiasi karena berada di atas rata - rata nilai SAKIP Kabupaten Kutai Timur yang berada di angka 60,8 2
pada tahun 202 4.
Peningkatan akuntabilitas ini berbanding lurus dengan profesionalisme aparatur, di mana Indeks Profesionalisme ASN naik dari 75 menjadi 80 dalam kurun waktu yang sama. Sinergi antara kompetensi SDM dan ketaatan administrasi memastikan bahwa program penunja ng urusan pemerintahan, termasuk laporan keuangan dan administrasi perkantoran, selalu mencapai target 100 %.
6.
Evaluasi Anggaran dan Keberlanjutan Program
Dukungan fiskal terhadap program strategis DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur
menunjukkan pertumbuhan yang bervariasi namun tetap efisien. Program Promosi
I - 28
28
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Penanaman Modal mencatatkan pertumbuhan anggaran paling masif, dari Rp
82 juta pada 2021 menjadi Rp
4,5 miliar pada 2024, dengan rasio realisasi mencapai 97,2%. Peningkatan anggaran promosi ini merupakan langkah strategis daerah untuk memperkenalkan potensi Kabupaten Kutai Timur di kancah nasional maupun internasional.
Di sisi lain, Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal juga menunjukkan rasio realisasi yang tinggi, rata - rata di atas 80%. Keberhasilan dalam merealisasikan anggaran ini membuktikan bahwa Kabupaten Kutai Timur mampu mengeksekusi rencana kerja dengan disiplin anggaran yang ketat, meskipun terdapat fluktuasi pada beberapa pos belanja akibat penyesuaian regulasi.
7.
Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur 2025 – 2029
Evaluasi capaian 2021 – 2024 memberikan fondasi yang kuat bagi penyusunan Renstra Kabupaten Kutai Timur 2025 – 202 9 . Tantangan utama yang teridentifikasi adalah perlunya menjaga konsistensi investasi PMA yang cenderung menurun serta meningkatkan pemerataan lokasi investasi agar tidak hanya terpusat di wilayah tertentu seperti Sangatta dan Bengalon.
Pengembangan sistem data dan informasi penanaman modal harus terus ditingkatkan, mengingat target jumlah data yang dikelola akan semakin besar (mencapai 1.500 izin pada 2024). Dengan mengintegrasikan keberhasilan promosi, efisiensi perizinan, dan akuntabil itas kinerja yang telah dicapai, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur diproyeksikan mampu menjadi katalisator utama bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di masa depa n.
Realisasi
pencapaian IKU
DPMPTSP tertinggi pada
tahun
tahun
2024
dimana
Penanaman
Modal
Dalam
Negri
(PMDN ) mencapai 4.614 atau
579
%
dari
target
yang
di
tetapkan
yang
terdiri
dari 487
UMK
dan
4.127
Non
UMK ,
Cakupan
pelayanan
administrasi
perkantoran
dan
laporan
keuangan
78.85
%,
Realisasi
Investasi
(Rp)
sebesar
7.04
atau
78,22
%
dan
Jumlah
Izin
yang
dikeluarkan
sebesar
6328
atau
175,78%.
I - 29
29
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
2.1.4.
Kelompok Sasaran Layanan
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur merupakan perangkat daerah yang berperan strategis dalam mendukung peningkatan investasi dan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang perizinan
dan non perizinan secara terintegrasi. Sebagai garda depan dalam pelayanan publik dan fasilitator investasi, DPMPTSP terus berupaya untuk menghadirkan layanan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, DPMPTSP menetapkan kelompok sasaran layanan yang menjadi fokus utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan selama periode perencanaan strategis. Penetapan kelompok sasaran ini memperhatikan karakteristik wila yah, potensi daerah, kebijakan nasional, serta arah pembangunan Kabupaten Kutai Timur, termasuk pengembangan Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) yang menjadi prioritas strategis daerah. Adapun kel ompok sasaran utama DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur meliputi:
1.
Pelaku Usaha (Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar)
Pelaku usaha merupakan kelompok utama yang dilayani DPMPTSP, baik usaha perorangan, koperasi, UMKM, maupun perusahaan berskala menengah dan besar. Pelaku usaha menjadi sasaran pelayanan dalam hal penerbitan perizinan berusaha, pendampingan legalitas, fasilitasi pemenuhan standar teknis, hingga konsultasi regulasi yang mendukung kemudahan berusaha. Pelayanan ini diarahkan untuk menciptakan ikli m usaha yang sehat, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Melalui penguatan infrastruktur pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP), pelaku usaha diberikan akses yang lebih cepat, mudah, dan terpadu dalam mengurus berbagai perizinan dan layanan administrasi lainnya.
2.
Investor dan Calon Investor
Investor menjadi sasaran penting dalam kerangka pengembangan perekonomian daerah. DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur memberikan layanan berupa penyediaan informasi potensi dan peluang investasi, pendampingan proses perizinan, koordinasi teknis lintas sektor, se rta fasilitasi realisasi proyek investasi.
I - 30
30
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Sasaran ini mencakup baik investor dalam negeri maupun luar negeri, serta calon investor yang menjajaki potensi penanaman modal khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) dan Kabupaten Kutai Timur pada umumnya.
Dalam konteks pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK), DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur berperan aktif dalam mendukung penciptaan kawasan industri dan investasi yang terencana, terintegrasi, dan berorientasi ekspor maupun substitusi impor, sehingga mampu mendorong transformasi ekonomi daerah secara signifikan.
3.
Masyarakat Umum
Masyarakat secara luas merupakan penerima manfaat dari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur, baik secara langsung maupun tidak langsung. Masyarakat menjadi sasaran dalam hal penyediaan informasi layanan, konsultasi perizinan, pengaduan layanan , serta pendampingan dalam mengakses layanan publik, terutama bagi pelaku usaha pemula dan warga yang ingin mengurus legalitas kegiatan usaha.
Pengembangan Mall Pelayanan Publik (MPP) menjadi salah satu langkah konkret dalam memberikan akses pelayanan yang nyaman dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan konsep layanan satu pintu dan keterpaduan antar instansi.
4.
Perangkat Daerah dan Instansi Terkait
Perangkat daerah teknis dan instansi vertikal merupakan mitra koordinatif DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha. Kelompok ini menjadi sasaran dalam pelaksanaan harmonisasi kebijakan, integrasi sistem, serta koordinasi lintas sektor yang bertujuan menyederhanakan proses pelayanan dan meningkatka n efektivitas pengawasan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perizinan yang memerlukan pertimbangan teknis diterbitkan setelah mendapat saran pertimbangan dari tim teknis yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup,
Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas
I - 31
31
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan Ba gian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Kutai Timur.
Dengan adanya Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) sinergi antar instansi menjadi semakin penting untuk menjamin pelayanan yang tepat waktu, berbasis data, dan sesuai dengan standar pelayanan minim al.
5.
Lembaga Swasta, Asosiasi , dan Dunia Usaha
Kelompok ini mencakup asosiasi pengusaha, organisasi profesi, kamar dagang, dan lembaga swasta lainnya yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan investasi dan pelayanan publik. Peran mereka sangat penting dalam menyampaikan aspirasi pelaku usaha, member ikan masukan terhadap perbaikan regulasi, serta membangun kemitraan strategis dalam peningkatan kapasitas pelaku usaha dan promosi potensi daerah.
6.
Lembaga Pendidikan dan Akademisi
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur juga melibatkan institusi pendidikan tinggi dan kalangan akademisi sebagai mitra dalam pengembangan kajian kebijakan investasi, analisis potensi daerah, serta peningkatan literasi masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha. Kolaborasi ini penting dalam mendukung pengam bilan kebijakan berbasis data dan keilmuan.
2.2.
Permasalahan dan Isu Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur
2.2.1.
Permasalahan Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
Rumusan tentang permasalahan pembangunan dan isu - isu strategis merupakan bagian penting dalam penentuan kebijakan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam mendukung pembangunan jangka menengah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur 5 (lima) tahun mendatang. Pemetaan permasalahan yang baik, menja di dasar bagi perumusan intervensi yang komprehensif dari DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur.
I - 32
32
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Strategi pembangunan daerah sangat diperlukan untuk menghasilkan langkah - langkah konkrit dalam implementasi pembangunan. Strategi yang baik harus menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi untuk mewujudkan rencana strategis kedepan.
Sebagai pedoman dalam perencanaan kegiatan selama periode 2025 -
2029 DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan Tugas dan Fungsinya, disusun rencana strategi yang berbasis isu - isu strategis yang diidentifikasi dari adanya kesenjangan antara kondisi nyata
saat ini tahun 2025 dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan pada tahun 2029.
Untuk menentukan isu - isu strategis yang akan dijadikan dasar dalam penentuan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan maka terlebih dahulu diidentifikasi permasalahan - permasalahan pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dalam hal
pelayanan penanaman modal dan perizinan.
Ada beberapa permasalahan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur yang teridentifikasi sebagai berikut :
Tabel
2.5
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Dinas
Penanaman
Modal
dan
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu
Kabupaten Kutai Timur
URUSAN/ASPEK PERMASALAHAN
MASALAH
POKOK
MASALAH
AKAR MASALAH
( 1)
( 2)
( 3)
( 4)
Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam
Transformasi
ekonomi yang
berjalan lamban
dan masih
sangat
tergantung pada
sektor
Belum optimalnya
upaya pemenuhan
capaian target investasi
Masih rendahnya pengetahuan
masyarakat/pelaku usaha
terhadap pentingnya
legalitas dan penggunaan sistem/aplikasi
perizinan berusaha melalui OSS
RBA
Kurang optimalnya strategi
promosi melalui
media digital,
I - 33
33
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
URUSAN/ASPEK PERMASALAHAN
MASALAH
POKOK
MASALAH
AKAR MASALAH
( 1)
( 2)
( 3)
( 4)
pertambangan
media sosial dan Business
Matching
Pelaporan LKPM belum dilakukan secara
periodik oleh pelaku usaha
Minat investor yang tidak dapat diprediksi atau unpredictable.
Kinerja kawasan
Investasi KEK MBTK
masih rendah
Infrastruktur pendukung Belum optimal, dukungan perusahaan sawit sekitar masih rendah, kelembagaan BUPP yang masih
berbenah
Masih Rendahnya Kualitas dan Kuantitas SDM terkait Pelayanan Periz i nan Berusaha
Kurangnya diklat tentang standar pelayanan prima untuk Front Office dan Back Office
SDM yang mengerti dan memahami sistem OSS RBA masih sangat minim
Tidak adanya stimulan bagi aparatur yang menangani
Perizinan Berusaha seperti pemberian Insentif bagi pelayanan perizinan
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan aparatur tentang OSS RBA
I - 34
34
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
2.2.2.
Isu Strategis
Isu - isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan, karena dampaknya yang signifikan dimasa yang akan datang. Suatu kondisi/kejadian yang menjadi isu trategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam jangka panjang.
Kabupaten Kutai Timur memiliki beberapa sektor target penanaman modal selain tambang yaitu sektor agribisnis (pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, dan peternakan), sektor pariwisata dan sektor perindustrian dan perdagangan. Hasil pemetaan beberapa s ektor tersebut menggambarkan berbagai potensi unggulan yang dapat terus dikembangkan dan diharapkan mampu menarik calon investor untuk berivestasi. Berbagai bahan baku komoditi unggulan yang ada seperti sawit, karet, coklat, dan pisang adalah bahan baku u tama untuk menunjang tahapan hilirisasi yang dicanangkan. Peta jalan ( Roadmap ) ke arah industrialisasi sudah tergambar dengan keunggulan ketersedian bahan baku dan Kawasan industri.
Identifikasi SWOT ( Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats ) merupakan metode penilaian yang bersifat subjektif namun terstruktur untuk mengidentifikasi faktor - faktor strategis organisasi, baik dari sisi internal (kekuatan dan kelemahan) maupun eksternal (peluang dan ancaman). Analisis ini penting sebagai dasar da lam menetapkan sasaran dan merumuskan strategi yang realistis guna mewujudkan visi, misi, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi. Selain itu, SWOT membantu memetakan posisi organisasi terhadap lingkungannya untuk menetapkan strategi dan priori tas program dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
1.
Identifikasi Kekuatan
a.
Memiliki sumber daya manusia yang berjumlah 94 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk melaksanakan Urusan
yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur pada saat ini mempunyai Susunan Organisasi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 97 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan P elayanan Terpadu Satu Pintu yang terdiri
I - 35
35
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
dari:
i.
3 Pejabat Struktural;
ii.
37 Jabatan Fungsional Tertentu; dan
iii.
54 Jabatan Fungsional Umum.
b.
Anggaran yang memadai setiap tahun :
i.
Tahun 2021
Rp 11.278.842.321
ii.
Tahun 2022
Rp 19.989.177.772
iii.
Tahun 2023
Rp 20.262.869.721
iv.
Tahun 2024
Rp 32.656.803.862
c.
Dari arah kebijakan atau regulasi mendukung kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Mo dal, Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal serta regulasi pelaksanaan perizinan di mana perizinan diberikan berd asarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan dijalankan melalui sistem OSS ( Online Single Submission ).
2.
Identifikasi Kelemahan
a.
Koordinasi lintas sektor terutama dalam pengawasan terhadap pelaku usaha belum berjalan sebagaimana terarah;
b.
Belum semua potensi unggulan daerah sebagai alat promosi dilakukan kajian detail dan komprehensif dalam bentuk Investment Project Ready to Offer
(IPRO);
c.
Strategi promosi belum maksimal dilakukan terutama media bahan promosi; dan
d.
Belum memiliki Perda/Perbup Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan Peta Potensi Investasi Daerah.
I - 36
36
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
3.
Identifikasi Peluang
a.
Adanya Mall Pelayana Publik (MPP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik daerah; dan
b.
Perlunya Kebijakan pusat dan daerah yang cukup besar bagi OPD/ Instansi di area pelayanan publik.
4.
Identifikasi Tantangan
a.
Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) dimana Kepala DPMPTSP sebagai Administrator; dan
b.
Penguatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (
SDM ) guna menghadapi isu - isu organisasi kedepa
B erikut Analisis
SWOT Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur :
37
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
38
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Tabel 2.6
Isu Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur
POTENSI DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN PD
PERMASALAHAN PD
ISU KLHS YANG RELEVAN DENGAN PD
ISU LINGKUNGAN DINAMIS YANG RELEVAN DENGAN PD
ISU STRATEGIS PD
GLOBAL
NASIONAL
REGIONAL
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
Sektor Pertambangan
Sektor Pertanian dan Perkebunan
Sektor Perikanan
Sektor Industri Pengolahan
Transformasi ekonomi yang berjalan lamban dan masih sangat tergantung pada sektor pertambangan
Pengembangan sektor unggulan dan hilirisasi industri
Perkembang an Geopolitik dan Geoekonomi Global
Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan Implementasi dari kebijakan ekonomi hijau dan ekonomi biru
Kebijakan pengembangan industri pengolahan penguatan ekonomi kreatif dan pariwisata
Percepatan Transformasi Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif Ketergantung an Barang Pokok Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur
1. Peningkatan Capaian Realisasi Investasi daerah
2. Percepatan Hilirisasi Industri di Kawasan Ekonomi Khusus MBTK
3. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas SDM terkait Pelayanan Perizinan Berusaha
I - 39
39
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III
TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
3.1.
Tujuan Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029
Tujuan strategis merupakan penjabaran operasional dari misi yang hendak dicapai dalam periode lima tahun ke depan. Perumusan tujuan ini berfungsi sebagai panduan dalam merencanakan program kerja dan peningkatan kinerja organisasi dengan mempertimbangkan ka pasitas sumber daya serta ketersediaan anggaran. Penetapan tujuan strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur periode 2025 – 2029 dilakukan dengan menyelaraskan visi - misi Kepala Daerah, potensi wilayah, serta isu - isu strategis yang berkembang.
Secara spesifik, penetapan tujuan R enstra
DPMPTSP mengacu pada sasaran pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029. Hal ini selaras dengan visi "Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri , dan Berdaya Saing" , khususnya pada Misi ke - 2, yaitu "Transformasi Ekonomi melalui Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Berbasis Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan" . Guna mendukung Tujuan ke - 2 RPJMD dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal, serta Sasaran ke - 4 RPJMD , maka ditetapkan tujuan strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 adalah "Terwujudnya Ekosistem Sosial dan Ekonomi yang Ramah Investasi."
3.2.
Sasaran Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029
Sasaran strategis merupakan kristalisasi dari hasil yang ingin dicapai secara spesifik, terukur, dan berkesinambungan dalam kurun waktu tertentu, guna memastikan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Dalam rangka mendukung terwujudnya ekosistem investa si yang kondusif di Kabupaten Kutai Timur, maka sasaran Renstra DPMPTSP periode 2025 – 2029 difokuskan pada "Meningkatnya Realisasi Investasi dan Kualitas Pelayanan Perizinan kepada Masyarakat" .
I - 40
40
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Sasaran ini mencerminkan komitmen instansi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan nilai investasi serta transformasi pelayanan publik yang lebih prima, transparan, dan akuntabel.
Gambar 3.1 Konsep Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timu r
Keterkaitan antara sasaran RPJMD Kabupaten Kutai Timur dengan tujuan Renstra merupakan instrumen krusial untuk menjamin adanya sinergi dan keselarasan (alignment) antara arah kebijakan pembangunan daerah pada tingkat makro dengan pelaksanaan program perangkat daerah pada tingkat mikro. Sinkronisasi ini memastikan bahwa setiap langkah operasional yang diambil oleh perangkat daerah merupakan kontribusi nyata terhadap pencapaian target - target strategis daerah yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, perumusan tujuan dan sasaran dalam Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur menjadi tahapan fundamental dalam siklus perencanaan pembangunan. Hal ini berfungsi sebagai kompas kebijakan sekaligus tolak ukur capaian kinerja perangkat daerah dal am kurun waktu lima tahun ke depan. Adapun rincian keterkaitan antara sasaran RPJMD dengan tujuan dan sasaran Renstra DPMPTSP dijelaskan secara sistematis dalam tabel berikut:
41
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Tabel 3.1 Tujuan dan Sasaran Renstra
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR
BASELINE 2024
TARGET TAHUN
KET .
2025
2026
2027
2028
2029
2030
( 1)
( 2)
( 3)
( 4)
( 5)
( 6)
( 7)
( 8)
( 9)
(10)
(11)
(12)
2.18.0.00.0.00.01.0000 -
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Terwujudnya ekosistem
sosial dan
ekonomi
yang
ramah investasi
Terwujudnya ekosistem sosial dan ekonomi yang ramah investasi
Nilai investasi PMDN (Juta Rupiah) (Juta Rupiah)
5.169.652
5.200.000
5.250.000
5.300.000
5.300.000
5.300.000
5.459.000
Nilai investasi PMA (Ribu $) (US$)
285.539
268.750
271.875
275.000
275.000
275.000
283.250
Meningkatnya Realisasi Investasi dan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) (Nilai)
86,18
87
87
88
88
89
90
Peningkatan Realisasi Investasi (%)
21,38
0,5
5,26
5,50
5,69
5,83
5,93
I - 42
42
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Tabel 3.2
Rumusan
terkait informasi
perhitungan
Capaian
Sasaran
Indikator
Kinerja
NO .
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
FORMULASI
PERHITUNGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi
Pemerintah Perangkat Daerah
Nilai
Reformasi
Birokrasi Perangkat Daerah
Poin
Poin
1).
Berdasarkan hasil
evaluasi
dan
penilaian
dari
Inspektorat
Daerah
Kota
Kabupaten Kutai Timur
2).
Berdasarkan
hasil
evaluasi
dan
penilaian
dari
Inspektorat
Daerah
Kota
Kabupaten Kutai Timur
2.a
Jumlah
nilai
investasi berskala
nasional
(PMDN) Rp. X (000.000,00)
Rp.
Rumus
:
Jumlah
nilai
investasi
pada
tahun
(n )
x
100% Jumlah nilai investasi pada tahun (n)
2.b
Jumlah
nilai
investasi berskala
nasional
(PMA)
$
X (000,00)
$
Rumus
:
Jumlah
nilai
investasi
pada
tahun
(n )
x
100% Jumlah nilai investasi pada tahun (n)
3.
Nilai
realisasi
investasi (PMDN/PMA)
Rp.
Rumus
:
Nilai
Realisasi
Investasi
(PMDN/PMA)
Per
tahun
4.
Kenaikan
/
penurunan
Nilai Realisasi PMDN (Milyar rupiah)
Rp.
Rumus
:
Realisasi
PMDN Tahun
evaluasi
–
Realisasi
PMDN
Tahun
sebelum
evaluasi x
100% Realisasi PMDN Tahun sebelum evaluasi
4.
Indeks
Kepuasan
Masyarakat
Nilai
IKM
Total
nilai
persepsi
per
unsur
x
nilai
penimbang
Total
unsur
yang
terisi
Penjelasannya
:
NRR
per
unsur
=
Jumlah
nilai
per
I - 43
43
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NO .
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
FORMULASI
PERHITUNGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
unsur
dibagi
jumlah
kuesioner
yang
terisi Nilai tertimbang
= NRR per unsur
x 0,111 per unsur
IKM
=
Jumlah
NRR
Tertimbang
x
25
Keterangan
:
NRR
=
Nilai
Rata - Rata
(diambil
dari
jumlah
nilai
unsur
1
s/d
9)
U1
s/d
9
=
Unsur - Unsur
Pelayanan
(ada
9
Unsur
Penilaian
Pelayanan)
4.
Jumlah
investor
berskala nasional
(PMDN/PMA)
Jumlah
Jumlah
investor
berskala
nasional
(PMDN/PMA)
3.3.
Strategi DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai tujuan dan sasaran Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun
2025 - 2029
Strategi merupakan upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam rangka menjawab isu - isu strategis dan mencapai tujuan serta sasaran strategis selama periode Renstra 2025 - 2029. Strategi ini dirancang untuk menggeser paradigma ekonomi daerah, memperkuat kepercayaan investor, serta menghadirkan pelayanan publik yang modern dan memanusiakan. Strategi ini berperan sebagai p edoman dalam kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan ang lebih operasional. Adapun strategi Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur 2025 - 2029 sebagai berikut:
1.
Optimalisasi Iklim Investasi Berbasis Hilirisasi
Strategi ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan transformasi ekonomi secara fundamental, yakni dengan menggeser ketergantungan daerah dari sektor ekstraktif menta h menuju sektor industri pengolahan yang bernilai tambah tinggi. Strategi ini berpijak pada metodologi pemetaan potensi daerah yang dilakukan secara ilmiah dan terukur, yang kemudian dikonsolidasikan ke dalam dokumen Profil
I - 44
44
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Peta Potensi Peluang Usaha Kabupaten Kutai Timur dan dituangkan ke dalam portofolio investasi siap tawar atau Investment Project Ready to Offer
(IPRO). Melalui penyajian data yang komprehensif, daerah menawarkan kepastian bagi investor untuk menanamkan modalnya pada sektor - sektor terbarukan yang menjadi tulang punggung ekonomi masa depan.
Fokus utama pengembangan hilirisasi saat ini telah dimatangkan melalui dokumen IPRO Oleofood, IPRO Oleochemical, IPRO Kakao, dan IPRO Karet, yang dirancang sebagai instrumen teknis bagi para calon investor untuk melihat kelayakan finansial serta potensi te knis pengembangan industri pengolahan di wilayah ini. Arah kebijakan ini difokuskan untuk menghidupkan ekosistem industri pada kawasan strategis, khususnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Dengan dukungan regulasi insentif
yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2019, pemerintah memastikan kekayaan alam Kutai Timur diolah di tanah sendiri guna menciptakan kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.
2.
Penguatan Promosi Investasi dan Penataan Rencana Umum Penanaman Modal
(RUPM)
Promosi investasi dijalankan bukan sekadar sebagai upaya pemasaran, melainkan sebagai proses membangun kepercayaan dan citra positif daerah di mata dunia. Strategi ini dijalankan dengan mengintegrasikan dokumen Profil Peta Potensi Peluang Usaha ke dalam narasi promosi berbasis digital melalui pendekatan Integrated Marketing Communication
(IMC). Guna memberikan landasan hukum dan arah pembangunan investasi jangka panjang yang lebih terstruktur, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur menetapkan langkah strategis untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kutai Timur. RUPM ini akan menjadi kompas kebijakan yang menyinkronkan arah investasi daerah dengan rencana pembangunan nasional dan provinsi, sekaligus memberikan kepastian zona pengembangan bagi para pelaku usaha.
Arah kebijakan promosi ini juga difokuskan pada penguatan posisi kawasan strategis sebagai destinasi investasi yang kompetitif melalui penyelenggaraan Business Matching
dan pameran investasi yang berkelanjutan. Dengan menyajikan
I - 45
45
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
data IPRO yang presisi kepada target pasar yang spesifik, pemerintah daerah berupaya menjaring mitra strategis yang memiliki visi berkelanjutan. Kehadiran RUPM nantinya akan memberikan legitimasi kuat dalam menentukan sektor prioritas, sehingga citra Kutai
Timur sebagai daerah yang aman, prospektif, dan memiliki perencanaan matang bagi publik global dapat terbangun secara konsisten.
3.
Transformasi Pelayanan Publik melalui Digitalisasi dan Integrasi
Menyadari bahwa pelayanan yang prima adalah fondasi kemudahan berusaha, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur melakukan transformasi fundamental melalui digitalisasi layanan yang terintegrasi dengan data potensi daerah. Strategi ini menempatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat integrasi layanan satu pintu yang didukung oleh optimalisasi sistem Online Single Submission
(OSS) Berbasis Risiko. Dengan memegang teguh motto pelayanan “Bermoral, Normatif, Efisien, dan Humanis”, arah kebijakan pelayanan publik diarahkan untuk memberikan penghormatan terhadap waktu dan energi pelaku usaha melalui prosedur yang transparan dan ak untabel.
Melalui standarisasi prosedur sesuai Service Level Agreement
(SLA) dan integrasi platform informasi peluang usaha, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang bebas dari praktik birokrasi yang kaku. Transformasi ini memastikan bahwa setiap pelaku usaha, mulai dari UMKM hingg a industri besar, mendapatkan akses informasi peluang usaha yang setara serta pendampingan perizinan yang memudahkan. Hal ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa percaya dari dunia usaha, sehingga roda perekonomian di Kabupaten Kutai Timur dapat bergerak leb ih cepat, merata, dan modern.
4.
Peningkatan Pengawasan dan P engawalan Investasi
Kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan hubungan jangka panjang yang harus terus dirawat melalui pengawasan yang bersifat membina dan mengawal keberlangsungan usaha. Mengacu pada mandat PP Nomor 28 Tahun 2025, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur hadir sebagai mitra strategis dalam melakukan pemantauan kepatuhan investasi sesuai dengan arah RUPM dan regulasi lingkungan. Strategi ini mengedepankan pendampingan edukatif bagi pelaku usaha
I - 46
46
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
dalam pemenuhan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), guna memastikan setiap investasi tetap selaras dengan norma sosial dan standar operasional yang berlaku di Kabupaten Kutai Timur.
Lebih dari sekadar pengawasan administratif, pemerintah daerah secara proaktif menjalankan fungsi fasilitasi penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) melalui mediasi yang solutif. Arah kebijakan ini memastikan bahwa setiap kendala yang dihadapi invest or di lapangan, baik terkait teknis maupun sinkronisasi regulasi, mendapatkan perhatian serius guna menjaga stabilitas operasional. Dengan memberikan perlindungan hukum dan pengawalan yang konsisten, Kabupaten Kutai Timur memposisikan diri sebagai mitra yang handal bagi dunia usaha, sekaligus memastikan bahwa kehadiran modal di daerah benar - benar memberikan kontribusi positif bagi penyerapan tenaga kerja lokal dan tanggung jawab sosial lingkungan.
Tabel 3.3
Penahapan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
TAHAP I (2026)
TAHAP II (2027)
TAHAP III (2028)
TAHAP IV (2029)
TAHAP V (2030)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Tahap P enguatan
Fondasi Tata Kelola
Tahap Akselerasi
Digitalisasi
dan
Promosi Terpadu
Tahap Pengembangan
Kawasan dan Hilirisasi
Tahap Keberlanjutan dan Daya Saing Regional
Tahap Evaluasi Menyeluruh dan Persiapan Periode Berikutnya
Fokus pada
pembenahan regulasi internal, harmonisasi aturan perizi nan, dan peningkatan kompetensi dasar SDM pelayanan .
Sosialisasi masif
kemudahan
berusaha kepada
masyarakat dan
pelaku usaha lokal.
Mendorong percepatan investasi di kawasan strategis, khususnya KEK MBTK, sebagai mesin pengg erak industri hilirisasi daerah.
Peningkatan
branding
investasi Kabupaten Kutai Timur di
tingkat nasional
dan regional.
Evaluasi
komprehensif
capaian Renstra
2025 - 2029 dan
identifikasi
permasalahan dan hambatan program dan kegiatan.
Pembentukan
tim fasilitasi
Inovasi layanan
perizinan non Memperkuat kolaborasi Penguatan
ekosistem
Penyusunan
rekomendasi
I - 47
47
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
TAHAP I (2026)
TAHAP II (2027)
TAHAP III (2028)
TAHAP IV (2029)
TAHAP V (2030)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
investasi khusus .
berusaha
berbasis
kebutuhan
spesifik
masyarakat.
antara investor besar dengan pelaku UMKM lokal untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang merata di masyarakat .
kewirausahaan
lokal melalui
kemudahan dan
fasilitasi
perizinan .
strategis untuk
Renstra periode
berikutnya .
Diseminasi hasil evalu asi kepada pemangku kepentingan.
3.4.
Arah kebijakan
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai tujuan dan sasaran Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029
Dalam rangka mendorong iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
menetapkan arah kebijakan yang dimulai dengan penguatan perencanaan dan peta peluang investasi melalui penyusunan dokumen kajian potensi, Investment Project Ready to Offer
(IPRO) sektor unggulan, dan Rencana Umum Penanaman Modal
(RUPM)
untuk menyediakan informasi kelayakan finansial serta kepastian lahan bagi investor. Langkah ini disinergikan dengan akselerasi pengembangan kawasan strategis ekonomi, khususnya melalui fasilitasi khusus dan dukungan administratif guna mempercepat investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan ( KEK MBTK) serta koordinasi lintas sektor untuk pembangunan infrastruktur penunjang.
Pada aspek pelayanan, kebijakan difokuskan pada transformasi pelayanan perizinan berbasis risiko dan digital dengan mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan
I - 48
48
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Publik (MPP) sebagai one - stop service
dan pengembangan sistem perizinan berbasis risiko (RBA). Upaya ini didukung oleh peningkatan kapasitas SDM aparatur pelayanan melalui pengembangan kompetensi serta pelatihan profesionalisme yang mengikuti dinamika dunia usaha. Untuk menjamin kenyamanan be rinvestasi, dilakukan penyederhanaan regulasi dan kepastian hukum melalui deregulasi serta sinkronisasi kebijakan daerah yang mampu me nghilangkan hambatan investasi.
Selain itu, diarahkan kebijakan penguatan kemitraan strategis dan investasi inklusif yang mendorong kolaborasi antara investor besar dengan pelaku UMKM lokal guna memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat lokal. Aspek pengawasan juga diperku at melalui peningkatan realisasi dan kepatuhan pelaku usaha dengan pemantauan LKPM secara sistematis serta sosialisasi sistem OSS RBA. Pemerintah daerah juga berkomitmen pada fasilitasi dan penyelesaian hambatan usaha dengan bertindak sebagai mitra solutif
bagi pelaku usaha melalui intervensi kebijakan yang tepat sasaran. Seluruh rangkaian kebijakan ini ditutup dengan peningkatan tata kelola internal dan akuntabilitas melalui modernisasi sistem administrasi dan tata kelola keuangan untuk mendukung kinerja p elayanan yang efektif s erta efisien.
Adapun arah kebijakan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 - 2029 dijabarkan ke dalam tabel 3.4.
49
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Tabel 3.4 Arah Kebijakan Renstr a DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
NO .
OPERASIONAL ISASI
NSPK
ARAH KEBIJAKAN RPJMD
ARAH KEBIJAKAN RENSTRA PD
KET.
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1.
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal .
Mendorong hilirisasi sektor pertanian dan perkebunan dengan pembangunan pabrik pengolahan hasil pertanian dan perkebunan, serta pengembangan industri pengolahan produk lokal (misalnya pengolahan coklat, pisang, karet, dan hasil perkebunan lainnya).
a.
Penguatan Perencanaan dan Peta Peluang Investasi ;
b.
Akselerasi Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi ;
c.
Transformasi Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan Digital ;
d.
Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Pelayanan ;
e.
Penyederhanaan Regulasi dan Kepastian Hukum Penanaman Modal ;
f.
Penguatan Kemitraan Strategis dan Investasi Inklusif ;
g.
Peningkatan Realisasi dan Kepatuhan Pelaku Usaha ;
h.
Fasilitasi dan Penyelesaian Hambatan Usaha ;dan
i.
Peningkatan Tata Kelola Internal dan Akuntabilitas .
I - 50
50
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB IV
PROGRAM, KEG IATAN, SUB KEGIATAN DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Berdasarkan strategi dan kebijakan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur merumuskan rangkaian program, kegiatan, dan sub
kegiatan sebagai instrumen utama untuk mencapai tujuan serta sasaran organisasi yang telah ditetapkan. Guna menjamin keberhasilan implementasi tersebut, dilakukan penjabaran operasional yang lebih rinci dan sistematis ke dalam kerangka kerja yang selaras d engan target daerah. Seluruh program dan kegiatan ini dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur untuk memastikan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan urusan bidang penanaman modal lima tahun mendatang .
Gambar 4.1
Kerangka Perumusan Program/Kegiatan/Subkegiatan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
4.1.
Uraian P rogram
Bertolak dari Sasaran, Strategi dan Kebijakan yang telah ditetapkan, disusunlah program - program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur sebagai berikut:
I - 51
51
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
1.
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ;
2.
Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal ;
3.
Program Promosi Penanaman Modal ;
4.
Program Pelayanan Penanaman Modal ;
5.
Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal ;d an
6.
Program Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal .
52
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Tabel 4.1 PROGRAM DPMPTSP KABUPATEN KUTAI TIMUR
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME
INDIKATOR OUTCOME
BASELI NE
2024
2025
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
2.18 -
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
26.838.7 33.738,0 0
26.173.41 2.235,00
28.752.68 9.600,00
32.715.68 6.328,00
34.565.06 5.274,00
2.18.01 -
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
13.925.3 52.996,0 0
14.483.03 8.146,00
15.068.60 7.553,00
17.683.45 5.431,00
18.329.04 5.703,00
TERLAKSANANYA PENUNJANG PERANGKAT DAERAH
Nilai SAKIP (Nilai)
67,65
67,65
70,50
13.925.3 52.996,0 0
72,00
14.483.03 8.146,00
73,50
15.068.60 7.553,00
75,00
17.683.45 5.431,00
76,50
18.329.04 5.703,00
Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal
Indeks Profesionalisme ASN (Indeks)
80
80,1
80,2
80,2
80,3
80,4
80,5
Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal
2.18.02 -
PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
3.231.44 7.319,00
3.365.680. 675,00
3.506.625 .698,00
3.654.617 .973,00
3.810.009 .861,00
MENINGKATNYA KEMUDAHAN BERINVESTASI
Realisasi Total terhadap Target Investasi (Persentase)
105,03
100
100
3.231.44 7.319,00
100
3.365.680. 675,00
100
3.506.625 .698,00
100
3.654.617 .973,00
100
3.810.009 .861,00
Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal
2.18.03 -
PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL
5.847.98 3.921,00
4.219.020. 885,00
5.691.474 .642,00
6.702.306 .580,00
7.064.450 .601,00
MENINGKATNYA JANGKAUAN PROMOSI PENANAMAN MODAL
Persentase Jumlah Promosi yang Diikuti (%)
100
100
100
5.847.98 3.921,00
100
4.219.020. 885,00
100
5.691.474 .642,00
100
6.702.306 .580,00
100
7.064.450 .601,00
Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal
2.18.04 -
PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
1.318.51 7.817,00
1.373.288. 653,00
1.430.798 .031,00
1.491.182 .878,00
1.554.586 .967,00
53
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME
INDIKATOR OUTCOME
BASELI NE
2024
2025
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
MENINGKATNYA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan ( Persentase)
100
100
100
1.318.51 7.817,00
100
1.373.288. 653,00
100
1.430.798 .031,00
100
1.491.182 .878,00
100
1.554.586 .967,00
Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal
2.18.05 -
PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
2.176.05 0.153,00
2.287.212. 477,00
2.403.932 .916,00
2.526.489 .378,00
3.142.635 .559,00
TERKENDALINYA PERLAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha (Persentase)
100
100
100
2.176.05 0.153,00
100
2.287.212. 477,00
100
2.403.932 .916,00
100
2.526.489 .378,00
100
3.142.635 .559,00
Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal
2.18.06 -
PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL
339.381. 532,00
445.171.3 99,00
651.250.7 60,00
657.634.0 88,00
664.336.5 83,00
MENINGKATNYA PEMANFAATAN DAN INFORMASI PENANAMAN MODAL
Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal (Persentase)
100
100
100
339.381. 532,00
100
445.171.3 99,00
100
651.250.7 60,00
100
657.634.0 88,00
100
664.336.5 83,00
Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal
TOTAL KESELURUHAN
26.838.7 33.738,0 0
26.173.41 2.235,00
28.752.68 9.600,00
32.715.68 6.328,00
34.565.06 5.274,00
I - 54
54
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
4.2.
Uraian Kegiatan
Kegiatan - Kegiatan dan Sub Kegiatan yang dirancang sebagai langkah operasional untuk mencapai tujuan - tujuan strategis mendukung program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur dalam mendukung Visi dan Misi Bupati Kutai Timur 2025 –
2029 ialah :
1.
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat
Daerah;
2.
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah ;
3.
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah ;
4.
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah ;
5.
Administrasi Umum Perangkat Daerah ;
6.
Pengadaan
Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah ;
7.
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ;
8.
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ;
9.
Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota ;
10.
Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota ;
11.
Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota ;
12.
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota ;
13.
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota ;dan
14.
Pengelolaan
Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota . 15.
55
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Tabel 4.2 Teknik Merumuskan Program /Kegiatan/Sub Kegiatan Renstra
DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
2.18.0.00.0.00.01.0000 -
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
-
Terwujudnya ekosistem sosial dan ekonomi yang ramah investasi
Terwujudnya ekosistem sosial dan ekonomi yang ramah investasi
Nilai investasi PMDN (Juta Rupiah) (Juta Rupiah)
Nilai investasi PMA (Ribu $) (US$)
Meningkatnya Realisasi Investasi dan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) (Nilai)
Peningkatan Realisasi Investasi (%)
TERLAKSANANYA PENUNJANG PERANGKAT DAERAH
Nilai SAKIP (Nilai)
2.18.01 -
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
56
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
DAERAH KABUPATEN/KOTA
Indeks Profesionalisme ASN (Indeks)
2.18.01 -
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Jumlah Dokumen Rencana, Anggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dokumen)
2.18.01.2.01 -
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun (Dokumen)
2.18.01.2.01 -
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
57
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Laporan)
2.18.01.2.01 -
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dokumen)
2.18.01.2.01.0001 -
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan
Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi 2.18.01.2.01.0006 -
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
58
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Kinerja SKPD (Laporan)
Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun (Dokumen)
2.18.01.2.01.0011 -
Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD
Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang Akuntabel
Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (Dokumen)
2.18.01.2.02 -
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir 2.18.01.2.02 -
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
59
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Tahun SKPD (Laporan)
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN (Orang/bulan)
2.18.01.2.02 -
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan
ASN (Orang/bulan)
2.18.01.2.02.0001 -
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (Dokumen)
2.18.01.2.02.0004 -
Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD
Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir 2.18.01.2.02.0005 -
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
60
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Tahun SKPD (Laporan)
Jumlah Dokumen
Barang Milik Daerah (BMD) pada Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD (Laporan)
2.18.01.2.03 -
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Penatausahaan
Barang Milik Daerah pada SKPD (Laporan)
2.18.01.2.03.0006 -
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
Jumlah Dokumen Administrasi Kepegawaian
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang)
2.18.01.2.05 -
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Unit)
2.18.01.2.05 -
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
61
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Unit)
2.18.01.2.05.0001 -
Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang)
2.18.01.2.05.0009 -
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Jumlah Dokumen Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD (Dokumen)
2.18.01.2.06 -
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Laporan)
2.18.01.2.06 -
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan
Kantor yang Disediakan (Paket)
2.18.01.2.06 -
Administrasi Umum Perangkat Daerah
62
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan (Paket)
2.18.01.2.06.0002 -
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Jumlah
Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Laporan)
2.18.01.2.06.0009 -
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik pada SKPD (Dokumen)
2.18.01.2.06.0011 -
Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
Jumlah Barang Milik Daerah
Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan
(Unit)
2.18.01.2.07 -
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor 2.18.01.2.07 -
Pengadaan
Barang Milik Daerah
63
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan (Unit)
2.18.01.2.07.0001 -
Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)
2.18.01.2.07.0010 -
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Jumlah Waktu Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang Disediakan
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Laporan)
2.18.01.2.08 -
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Laporan Penyediaan
Jasa Pelayanan Umum Kantor yang 2.18.01.2.08 -
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan
64
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Disediakan (Laporan)
Pemerintahan Daerah
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Laporan)
2.18.01.2.08.0002 -
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan (Laporan)
2.18.01.2.08.0004 -
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Jumlah
Barang Milik Daerah Yang Dipelihara
Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara (Unit)
2.18.01.2.09 -
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
yang Dipelihara 2.18.01.2.09 -
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
65
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
dan dibayarkan Pajaknya (Unit)
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya
(Unit)
2.18.01.2.09.0001 -
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara (Unit)
2.18.01.2.09.0007 -
Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya
MENINGKATNYA KEMUDAHAN BERINVESTASI
Realisasi Total terhadap Target Investasi (Persentase)
2.18.02 -
PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
Persentase Produk Hukum yang dihasilkan dalam rangka Pemberian Fasilitas/ Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Jumlah Peraturan Daerah/Provinsi dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Dokumen)
2.18.02.2.01 -
Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
66
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Peraturan Daerah/Provinsi dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Dokumen)
2.18.02.2.01.0001 -
Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Jumlah Kajian Potensi Daerah
Jumlah Dokumen Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota (Dokumen)
2.18.02.2.02 -
Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota
Jumlah Peraturan
Daerah (Perda) Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota (Dokumen)
2.18.02.2.02 -
Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota
67
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Jumlah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota (Dokumen)
2.18.02.2.02.0001 -
Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Dokumen Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota (Dokumen)
2.18.02.2.02.0004 -
Penyusunan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota
MENINGKATNYA JANGKAUAN PROMOSI PENANAMAN MODAL
Persentase Jumlah Promosi yang Diikuti (%)
2.18.03 -
PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL
Jumlah Promosi yang diikuti
Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kabupaten/Kota ( Dokumen)
2.18.03.2.01 -
Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah dokumen strategi Promosi Penanaman Modal Kab/Kota (Dokumen)
2.18.03.2.01 -
Penyelenggaraan Promosi Penanaman
Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
68
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kabupaten/Kota (Dokumen)
2.18.03.2.01.0002 -
Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah dokumen strategi Promosi Penanaman Modal Kab/Kota (Dokumen)
2.18.03.2.01.0003 -
Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal Kewenangan Kabupaten/Kota
MENINGKATNYA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan (Persentase)
2.18.04 -
PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Jumlah Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang diterbitkan
Jumlah Kegiatan Usaha yang mendapat pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko Lintas Daerah Kabupaten/Kota bagi Kegiatan Usaha Dari Pelaku 2.18.04.2.01 -
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
69
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Usaha (Kegiatan Usaha)
Jumlah Pelaku usaha yang Memperoleh Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)
2.18.04.2.01 -
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
Jumlah Pelaku
Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis 2.18.04.2.01 -
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi
70
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)
Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)
2.18.04.2.01.0006 -
Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Jumlah Pelaku usaha yang Memperoleh Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi 2.18.04.2.01.0007 -
Penyediaan dan pengelolaan Layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko
71
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
secara Elektronik (Pelaku Usaha)
Jumlah Kegiatan Usaha yang mendapat pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko Lintas Daerah Kabupaten/Kota bagi Kegiatan Usaha Dari Pelaku Usaha (Kegiatan Usaha)
2.18.04.2.01.0008 -
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko
TERKENDALINYA PERLAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam 2.18.05 -
PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
72
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Membuka Usaha (Persentase)
Jumlah Pelaku Usaha yang Diawasi
Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Telah Dianalisa dan Diverifikasi Data, Profil dan Informasi Kegiatan Usaha dari Pelaku
DIlakukan Inspeksi Lapangan ; serta DIlakukan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha (Kegiatan Usaha)
2.18.05.2.01 -
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
73
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pelaku Usaha)
2.18.05.2.01 -
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya (Kegiatan Usaha.)
2.18.05.2.01 -
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
74
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Jumlah Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya (Kegiatan Usaha.)
2.18.05.2.01.0004 -
Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya
Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pelaku
Usaha)
2.18.05.2.01.0005 -
Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha
75
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Telah Dianalisa dan Diverifikasi Data, Profil dan Informasi Kegiatan Usaha dari Pelaku DIlakukan Inspeksi Lapangan ; serta
DIlakukan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha (Kegiatan Usaha)
2.18.05.2.01.0006 -
Pengawasan Penanaman Modal
MENINGKATNYA PEMANFAATAN DAN INFORMASI PENANAMAN MODAL
Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal (Persentase)
2.18.06 -
PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL
76
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Jumlah Data Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang dikelola
Jumlah Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan (Dokumen)
2.18.06.2.01 -
Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah
Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan (Dokumen)
2.18.06.2.01.0002 -
Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
I - 77
77
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
4.3.
Uraian Sub Kegiatan beserta kinerja, indikator, target, dan pagu indikatif
Sebagai ukuran keberhasilan pencapaian sasaran perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatannya maka ditetapkan indikator kinerja. Indikator kinerja perangkat daerah merupakan target selama lima tahun yang dicapai secara bertahap setiap tahunnya dan target ditetapkan untuk setiap tahun pencapaiannya. Perumusan rencana program, kegiatan, sub kegiatan serta indikator kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 disajikan pada tabel 4.3
be rikut:
78
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Tabel 4.3 Rencana Program/Kegiatan/Sub Kegiatan dan Pendanaan
Tahun 2026 - 2030
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
2.18 -
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
26.838.733 .738,00
26.173.41 2.235,00
28.752.68 9.600,00
32.715.68 6.328,00
34.565.06 5.274,00
2.18.01 -
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
13.925.352 .996,00
14.483.03 8.146,00
15.068.60 7.553,00
17.683.45 5.431,00
18.329.04 5.703,00
TERLAKSANANYA PENUNJANG PERANGKAT DAERAH
Nilai SAKIP (Nilai)
67,65
70,50
13.925.352 .996,00
72,00
14.483.03 8.146,00
73,50
15.068.60 7.553,00
75,00
17.683.45 5.431,00
76,50
18.329.04 5.703,00
2.18.0.00.0. 00.01.0000 -
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Indeks Profesionalis me ASN (Indeks)
80
80,2
80,2
80,3
80,4
80,5
2.18.01.2.01 -
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
500.000.00 0,00
570.000.0 00,00
590.000.0 00,00
610.000.0 00,00
640.500.0 00,00
Jumlah Dokumen Rencana, Anggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun (Dokumen)
1
4
500.000.00 0,00
4
570.000.0 00,00
4
590.000.0 00,00
4
610.000.0 00,00
4
640.500.0 00,00
79
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Laporan)
1
9
9
9
9
9
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dokumen)
2
7
7
7
7
7
2.18.01.2.01.0001 -
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
300.000.00 0,00
350.000.0 00,00
350.000.0 00,00
350.000.0 00,00
360.500.0 00,00
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dokumen)
2
7
300.000.00 0,00
7
350.000.0 00,00
7
350.000.0 00,00
7
350.000.0 00,00
7
360.500.0 00,00
80
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
2.18.01.2.01.0006 -
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
100.000.00 0,00
110.000.0 00,00
120.000.0 00,00
130.000.0 00,00
140.000.0 00,00
Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Laporan)
1
9
100.000.00 0,00
9
110.000.0 00,00
9
120.000.0 00,00
9
130.000.0 00,00
9
140.000.0 00,00
2.18.01.2.01.0011 -
Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD
100.000.00 0,00
110.000.0 00,00
120.000.0 00,00
130.000.0 00,00
140.000.0 00,00
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD
Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja 1
4
100.000.00 0,00
4
110.000.0 00,00
4
120.000.0 00,00
4
130.000.0 00,00
4
140.000.0 00,00
81
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
PD yang disusun (Dokumen)
2.18.01.2.02 -
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
10.571.126 .923,00
10.897.90 5.096,08
11.221.10 2.723,48
11.550.88 0.291,56
11.847.90 2.298,85
Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang Akuntabel
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN (Orang/bulan )
672
1.316
10.571.126 .923,00
1.316
10.897.90 5.096,08
1.316
11.221.10 2.723,48
1.316
11.550.88 0.291,56
1.316
11.847.90 2.298,85
Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD (Laporan)
1
19
19
19
19
19
Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (Dokumen)
14
14
14
14
14
14
82
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
2.18.01.2.02.0001 -
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
10.271.126 .923,00
10.527.90 5.096,08
10.791.10 2.723,48
11.060.88 0.291,56
11.337.40 2.298,85
Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN (Orang/bulan )
672
1.316
10.271.126 .923,00
1.316
10.527.90 5.096,08
1.316
10.791.10 2.723,48
1.316
11.060.88 0.291,56
1.316
11.337.40 2.298,85
2.18.01.2.02.0004 -
Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD
200.000.00 0,00
250.000.0 00,00
300.000.0 00,00
350.000.0 00,00
360.500.0 00,00
Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD
Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (Dokumen)
14
14
200.000.00 0,00
14
250.000.0 00,00
14
300.000.0 00,00
14
350.000.0 00,00
14
360.500.0 00,00
2.18.01.2.02.0005 -
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
100.000.00 0,00
120.000.0 00,00
130.000.0 00,00
140.000.0 00,00
150.000.0 00,00
Tersedianya Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan 1
19
100.000.00 0,00
19
120.000.0 00,00
19
130.000.0 00,00
19
140.000.0 00,00
19
150.000.0 00,00
83
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Keuangan Akhir Tahun SKPD (Laporan)
2.18.01.2.03 -
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
50.000.000 ,00
70.000.00 0,00
70.000.00 0,00
80.000.00 0,00
82.400.00 0,00
Jumlah Dokumen Barang Milik Daerah (BMD) pada Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Penatausaha an Barang Milik Daerah pada SKPD (Laporan)
1
1
50.000.000 ,00
1
70.000.00 0,00
1
70.000.00 0,00
1
80.000.00 0,00
1
82.400.00 0,00
2.18.01.2.03.0006 -
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
50.000.000 ,00
70.000.00 0,00
70.000.00 0,00
80.000.00 0,00
82.400.00 0,00
Terlaksananya Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
Jumlah Laporan Penatausaha an Barang Milik Daerah pada SKPD (Laporan)
1
1
50.000.000 ,00
1
70.000.00 0,00
1
70.000.00 0,00
1
80.000.00 0,00
1
82.400.00 0,00
2.18.01.2.05 -
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
500.000.00 0,00
900.000.0 00,00
900.000.0 00,00
1.100.000. 000,00
1.150.243. 404,15
Jumlah Dokumen Administrasi Kepegawaian
Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Unit)
0
196
500.000.00 0,00
200
900.000.0 00,00
200
900.000.0 00,00
200
1.100.000. 000,00
200
1.150.243. 404,15
84
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang)
98
94
110
115
115
115
2.18.01.2.05.0001 -
Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai
200.000.00 0,00
100.000.0 00,00
100.000.0 00,00
100.000.0 00,00
120.243.4 04,15
Tersedianya Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai
Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Unit)
0
196
200.000.00 0,00
200
100.000.0 00,00
200
100.000.0 00,00
200
100.000.0 00,00
200
120.243.4 04,15
2.18.01.2.05.0009 -
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
300.000.00 0,00
800.000.0 00,00
800.000.0 00,00
1.000.000. 000,00
1.030.000. 000,00
Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang)
98
94
300.000.00 0,00
110
800.000.0 00,00
115
800.000.0 00,00
115
1.000.000. 000,00
115
1.030.000. 000,00
2.18.01.2.06 -
Administrasi Umum Perangkat Daerah
774.428.81 2,00
850.000.0 00,00
1.087.504. 829,52
1.340.000. 000,00
1.433.000. 000,00
85
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah Dokumen Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Penyelengga raan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Laporan)
1
4
774.428.81 2,00
1
850.000.0 00,00
1
1.087.504. 829,52
1
1.340.000. 000,00
1
1.433.000. 000,00
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapa n Kantor yang Disediakan (Paket)
2
3
3
3
3
3
Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintaha n Berbasis Elektronik pada SKPD (Dokumen)
0
1
1
1
1
1
2.18.01.2.06.0002 -
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
424.428.81 2,00
500.000.0 00,00
787.504.8 29,52
1.000.000. 000,00
1.030.000. 000,00
Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapa n Kantor yang Disediakan (Paket)
2
3
424.428.81 2,00
3
500.000.0 00,00
3
787.504.8 29,52
3
1.000.000. 000,00
3
1.030.000. 000,00
86
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
2.18.01.2.06.0009 -
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
250.000.00 0,00
250.000.0 00,00
200.000.0 00,00
240.000.0 00,00
300.000.0 00,00
Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah Laporan Penyelengga raan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Laporan)
1
4
250.000.00 0,00
1
250.000.0 00,00
1
200.000.0 00,00
1
240.000.0 00,00
1
300.000.0 00,00
2.18.01.2.06.0011 -
Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
100.000.00 0,00
100.000.0 00,00
100.000.0 00,00
100.000.0 00,00
103.000.0 00,00
Terlaksananya Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintaha n Berbasis Elektronik pada SKPD (Dokumen)
0
1
100.000.00 0,00
1
100.000.0 00,00
1
100.000.0 00,00
1
100.000.0 00,00
1
103.000.0 00,00
2.18.01.2.07 -
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
200.000.00 0,00
200.000.0 00,00
200.000.0 00,00
2.000.000. 000,00
2.060.000. 000,00
Jumlah
Barang Milik Daerah
Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan 0
2
200.000.00 0,00
2
200.000.0 00,00
3
200.000.0 00,00
4
2.000.000. 000,00
4
2.060.000. 000,00
87
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Lainnya yang Disediakan (Unit)
Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan (Unit)
0
2
3
1
1
1
2.18.01.2.07.0001 -
Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
100.000.00 0,00
100.000.0 00,00
100.000.0 00,00
500.000.0 00,00
515.000.0 00,00
Tersedianya Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan (Unit)
0
2
100.000.00 0,00
3
100.000.0 00,00
1
100.000.0 00,00
1
500.000.0 00,00
1
515.000.0 00,00
2.18.01.2.07.0010 -
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
100.000.00 0,00
100.000.0 00,00
100.000.0 00,00
1.500.000. 000,00
1.545.000. 000,00
Tersedianya Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)
0
2
100.000.00 0,00
2
100.000.0 00,00
3
100.000.0 00,00
4
1.500.000. 000,00
4
1.545.000. 000,00
88
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
2.18.01.2.08 -
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
650.000.00 0,00
700.000.0 00,00
800.000.0 00,00
800.000.0 00,00
862.000.0 00,00
Jumlah Waktu Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang Disediakan
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan (Laporan)
1
1
650.000.00 0,00
1
700.000.0 00,00
1
800.000.0 00,00
1
800.000.0 00,00
1
862.000.0 00,00
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Laporan)
1
1
1
1
1
1
2.18.01.2.08.0002 -
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
350.000.00 0,00
350.000.0 00,00
400.000.0 00,00
400.000.0 00,00
412.000.0 00,00
Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Laporan)
1
1
350.000.00 0,00
1
350.000.0 00,00
1
400.000.0 00,00
1
400.000.0 00,00
1
412.000.0 00,00
89
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
2.18.01.2.08.0004 -
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
300.000.00 0,00
350.000.0 00,00
400.000.0 00,00
400.000.0 00,00
450.000.0 00,00
Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan (Laporan)
1
1
300.000.00 0,00
1
350.000.0 00,00
1
400.000.0 00,00
1
400.000.0 00,00
1
450.000.0 00,00
2.18.01.2.09 -
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
679.797.26 1,00
295.133.0 49,92
200.000.0 00,00
202.575.1 39,44
253.000.0 00,00
Jumlah Barang Milik Daerah Yang Dipelihara
Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara (Unit)
115
100
679.797.26 1,00
100
295.133.0 49,92
100
200.000.0 00,00
100
202.575.1 39,44
100
253.000.0 00,00
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya (Unit)
16
28
30
30
30
30
2.18.01.2.09.0001 -
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan
100.000.00 0,00
150.000.0 00,00
100.000.0 00,00
100.000.0 00,00
103.000.0 00,00
90
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya (Unit)
16
28
100.000.00 0,00
30
150.000.0 00,00
30
100.000.0 00,00
30
100.000.0 00,00
30
103.000.0 00,00
2.18.01.2.09.0007 -
Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya
579.797.26 1,00
145.133.0 49,92
100.000.0 00,00
102.575.1 39,44
150.000.0 00,00
Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya
Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara (Unit)
115
100
579.797.26 1,00
100
145.133.0 49,92
100
100.000.0 00,00
100
102.575.1 39,44
100
150.000.0 00,00
2.18.02 -
PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
3.231.447. 319,00
3.365.680. 675,00
3.506.625. 698,00
3.654.617. 973,00
3.810.009. 861,00
MENINGKATNYA KEMUDAHAN BERINVESTASI
Realisasi Total terhadap Target Investasi (Persentase)
105,03
100
3.231.447. 319,00
100
3.365.680. 675,00
100
3.506.625. 698,00
100
3.654.617. 973,00
100
3.810.009. 861,00
2.18.0.00.0. 00.01.0000 -
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
91
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
2.18.02.2.01 -
Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
1.142.352. 770,00
1.687.133. 853,00
1.206.625. 698,00
854.617.9 73,00
844.151.1 64,00
Persentase Produk Hukum yang dihasilkan dalam rangka Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Peraturan Daerah/Provi nsi dalam Pemberian Fasilitas/Inse ntif dan Kemudahan Penanaman Modal (Dokumen)
4
1
1.142.352. 770,00
1
1.687.133. 853,00
1
1.206.625. 698,00
1
854.617.9 73,00
1
844.151.1 64,00
2.18.02.2.01.0001 -
Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
1.142.352. 770,00
1.687.133. 853,00
1.206.625. 698,00
854.617.9 73,00
844.151.1 64,00
Ditetapkannya Kebijakan Daerah dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Jumlah Peraturan Daerah/Provi nsi dalam Pemberian Fasilitas/Inse ntif dan Kemudahan Penanaman Modal (Dokumen)
4
1
1.142.352. 770,00
1
1.687.133. 853,00
1
1.206.625. 698,00
1
854.617.9 73,00
1
844.151.1 64,00
2.18.02.2.02 -
Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota
2.089.094. 549,00
1.678.546. 822,00
2.300.000. 000,00
2.800.000. 000,00
2.965.858. 697,00
92
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah Kajian Potensi Daerah
Jumlah Dokumen Peta Potensi Investasi Kabupaten/K ota (Dokumen)
2
1
2.089.094. 549,00
1
1.678.546. 822,00
1
2.300.000. 000,00
1
2.800.000. 000,00
1
2.965.858. 697,00
Jumlah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/K ota ( Dokumen)
0
1
1
1
1
1
2.18.02.2.02.0001 -
Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota
1.089.094. 549,00
1.000.000. 000,00
1.300.000. 000,00
1.000.000. 000,00
1.030.000. 000,00
Tersusunnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/K ota (Dokumen)
0
1
1.089.094. 549,00
1
1.000.000. 000,00
1
1.300.000. 000,00
1
1.000.000. 000,00
1
1.030.000. 000,00
2.18.02.2.02.0004 -
Penyusunan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota
1.000.000. 000,00
678.546.8 22,00
1.000.000. 000,00
1.800.000. 000,00
1.935.858. 697,00
93
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Tersusunnya Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota
Jumlah Dokumen Peta Potensi Investasi Kabupaten/K ota (Dokumen)
2
1
1.000.000. 000,00
1
678.546.8 22,00
1
1.000.000. 000,00
1
1.800.000. 000,00
1
1.935.858. 697,00
2.18.03 -
PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL
5.847.983. 921,00
4.219.020. 885,00
5.691.474. 642,00
6.702.306. 580,00
7.064.450. 601,00
MENINGKATNYA JANGKAUAN PROMOSI PENANAMAN MODAL
Persentase Jumlah Promosi yang Diikuti (%)
100
100
5.847.983. 921,00
100
4.219.020. 885,00
100
5.691.474. 642,00
100
6.702.306. 580,00
100
7.064.450. 601,00
2.18.0.00.0. 00.01.0000 -
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
2.18.03.2.01 -
Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
5.847.983. 921,00
4.219.020. 885,00
5.691.474. 642,00
6.702.306. 580,00
7.064.450. 601,00
Jumlah Promosi yang diikuti
Jumlah dokumen strategi Promosi Penanaman Modal Kab/Kota (Dokumen)
1
1
5.847.983. 921,00
1
4.219.020. 885,00
1
5.691.474. 642,00
1
6.702.306. 580,00
1
7.064.450. 601,00
Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Promosi Penanaman Modal 1
7
7
7
7
7
94
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Kabupaten/K ota (Dokumen)
2.18.03.2.01.0002 -
Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota
3.000.000. 000,00
3.000.000. 000,00
4.691.474. 642,00
3.702.306. 580,00
4.064.450. 601,00
Terlaksananya Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kabupaten/Kota
Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kabupaten/K ota (Dokumen)
1
7
3.000.000. 000,00
7
3.000.000. 000,00
7
4.691.474. 642,00
7
3.702.306. 580,00
7
4.064.450. 601,00
2.18.03.2.01.0003 -
Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal Kewenangan Kabupaten/Kota
2.847.983. 921,00
1.219.020. 885,00
1.000.000. 000,00
3.000.000. 000,00
3.000.000. 000,00
Tersusunnya strategi promosi penanaman modal yang menjadi kewewenangan kab/kota
Jumlah dokumen strategi Promosi Penanaman Modal Kab/Kota (Dokumen)
1
1
2.847.983. 921,00
1
1.219.020. 885,00
1
1.000.000. 000,00
1
3.000.000. 000,00
1
3.000.000. 000,00
2.18.04 -
PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
1.318.517. 817,00
1.373.288. 653,00
1.430.798. 031,00
1.491.182. 878,00
1.554.586. 967,00
95
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
MENINGKATNYA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan (Persentase)
100
100
1.318.517. 817,00
100
1.373.288. 653,00
100
1.430.798. 031,00
100
1.491.182. 878,00
100
1.554.586. 967,00
2.18.0.00.0. 00.01.0000 -
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
2.18.04.2.01 -
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
1.318.517. 817,00
1.373.288. 653,00
1.430.798. 031,00
1.491.182. 878,00
1.554.586. 967,00
Jumlah Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang diterbitkan
Jumlah Kegiatan Usaha yang mendapat pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko Lintas Daerah Kabupaten/K ota bagi Kegiatan Usaha Dari Pelaku Usaha (Kegiatan Usaha)
16
200
1.318.517. 817,00
350
1.373.288. 653,00
500
1.430.798. 031,00
550
1.491.182. 878,00
600
1.554.586. 967,00
96
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)
4.614
4.000
4.500
5.000
5.500
6.000
Jumlah Pelaku usaha yang Memperoleh Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)
150
1.250
1.500
1.750
2.000
2.500
97
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
2.18.04.2.01.0006 -
Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
550.000.00 0,00
580.000.0 00,00
558.000.0 00,00
575.000.0 00,00
645.000.0 00,00
Tersedianya Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)
4.614
4.000
550.000.00 0,00
4.500
580.000.0 00,00
5.000
558.000.0 00,00
5.500
575.000.0 00,00
6.000
645.000.0 00,00
2.18.04.2.01.0007 -
Penyediaan dan pengelolaan Layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko
544.858.11 0,00
569.150.1 26,00
550.854.2 69,00
560.464.4 75,00
549.286.3 24,00
Tersedianya dan terkelolanya Layanan Konsultasi terhadap Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Jumlah Pelaku usaha yang Memperoleh Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha melalui 150
1.250
544.858.11 0,00
1.500
569.150.1 26,00
1.750
550.854.2 69,00
2.000
560.464.4 75,00
2.500
549.286.3 24,00
98
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)
2.18.04.2.01.0008 -
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko
223.659.70 7,00
224.138.5 27,00
321.943.7 62,00
355.718.4 03,00
360.300.6 43,00
Terlaksananya pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko Lintas Daerah Kabupaten/Kota bagi Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha
Jumlah Kegiatan Usaha yang mendapat pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko Lintas Daerah Kabupaten/K ota bagi Kegiatan Usaha Dari Pelaku Usaha (Kegiatan Usaha)
16
200
223.659.70 7,00
350
224.138.5 27,00
500
321.943.7 62,00
550
355.718.4 03,00
600
360.300.6 43,00
99
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
2.18.05 -
PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
2.176.050. 153,00
2.287.212. 477,00
2.403.932. 916,00
2.526.489. 378,00
3.142.635. 559,00
TERKENDALINYA PERLAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Persentase Penyelesaian Permasalaha n dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha (Persentase)
100
100
2.176.050. 153,00
100
2.287.212. 477,00
100
2.403.932. 916,00
100
2.526.489. 378,00
100
3.142.635. 559,00
2.18.0.00.0. 00.01.0000 -
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
2.18.05.2.01 -
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
2.176.050. 153,00
2.287.212. 477,00
2.403.932. 916,00
2.526.489. 378,00
3.142.635. 559,00
Jumlah Pelaku Usaha yang Diawasi
Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Telah Dianalisa dan Diverifikasi Data, Profil dan Informasi Kegiatan Usaha dari Pelaku DIlakukan Inspeksi Lapangan ; serta 46
50
2.176.050. 153,00
55
2.287.212. 477,00
55
2.403.932. 916,00
60
2.526.489. 378,00
65
3.142.635. 559,00
100
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
DIlakukan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha (Kegiatan Usaha)
Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pelaku Usaha)
290
400
500
600
700
750
Jumlah Penyelesaian Permasalaha n dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasik 14
35
80
100
120
150
101
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
an Kegiatan Usahanya (Kegiatan Usaha.)
2.18.05.2.01.0004 -
Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya
325.026.73 1,00
600.000.0 00,00
503.932.9 16,00
494.954.3 41,00
950.000.0 00,00
Terlaksananya Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya
Jumlah Penyelesaian Permasalaha n dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasik an Kegiatan Usahanya (Kegiatan Usaha.)
14
35
325.026.73 1,00
80
600.000.0 00,00
100
503.932.9 16,00
120
494.954.3 41,00
150
950.000.0 00,00
2.18.05.2.01.0005 -
Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha
1.000.000. 000,00
825.261.1 44,00
1.200.000. 000,00
1.081.535. 037,00
1.242.635. 559,00
Terlaksananya Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Perizinan Berusaha Berbasis Risikodan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan 290
400
1.000.000. 000,00
500
825.261.1 44,00
600
1.200.000. 000,00
700
1.081.535. 037,00
750
1.242.635. 559,00
102
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pelaku Usaha)
2.18.05.2.01.0006 -
Pengawasan Penanaman Modal
851.023.42 2,00
861.951.3 33,00
700.000.0 00,00
950.000.0 00,00
950.000.0 00,00
Terlaksananya Analisa dan Verifikasi Data, Profil dan Informasi Kegiatan Usaha dari Pelaku Inspeksi Lapangan terhadap Kegiatan serta Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Para Pelaku Usaha
Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Telah Dianalisa dan Diverifikasi Data, Profil dan Informasi Kegiatan Usaha dari Pelaku DIlakukan Inspeksi Lapangan ; serta
DIlakukan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha 46
50
851.023.42 2,00
55
861.951.3 33,00
55
700.000.0 00,00
60
950.000.0 00,00
65
950.000.0 00,00
103
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(Kegiatan Usaha)
2.18.06 -
PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL
339.381.53 2,00
445.171.3 99,00
651.250.7 60,00
657.634.0 88,00
664.336.5 83,00
MENINGKATNYA PEMANFAATAN DAN INFORMASI PENANAMAN MODAL
Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal (Persentase)
100
100
339.381.53 2,00
100
445.171.3 99,00
100
651.250.7 60,00
100
657.634.0 88,00
100
664.336.5 83,00
2.18.0.00.0. 00.01.0000 -
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
2.18.06.2.01 -
Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
339.381.53 2,00
445.171.3 99,00
651.250.7 60,00
657.634.0 88,00
664.336.5 83,00
Jumlah Data Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang dikelola
Jumlah Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 25
17
339.381.53 2,00
17
445.171.3 99,00
17
651.250.7 60,00
17
657.634.0 88,00
17
664.336.5 83,00
104
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatka n (Dokumen)
2.18.06.2.01.0002 -
Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
339.381.53 2,00
445.171.3 99,00
651.250.7 60,00
657.634.0 88,00
664.336.5 83,00
Tersedianya Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan
Jumlah Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatka n (Dokumen)
25
17
339.381.53 2,00
17
445.171.3 99,00
17
651.250.7 60,00
17
657.634.0 88,00
17
664.336.5 83,00
I - 105
105
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
4.4.
Uraian Sub Kegiatan dalam rangka mendukung program prioritas pembangunan daerah
Program prioritas adalah program strategi yang dilaksanakan oleh perangkat daerah sebagai instrument untuk mewujudkan tujuan dan
sasaran RPJMD yang diperoleh deng an Teknik cascading (penurunan) kinerja.
Daftar Sub Kegiatan prioritas pembangunan daerah sebagaimana dijelaskan pada tabel dibawah ini:
Tabel 4.4 Daftar Sub Kegiatan dalam Mendukung Program Prioritas Pembangunan Daerah
NO
PROGRAM PRIORITAS
OUTCOME
KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KET.
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
2.18.0.00.0.00.01.0000 -
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
1.
2.18.02 -
PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
MENINGKATNYA KEMUDAHAN BERINVESTASI
2.18.02.2.01 -
Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
2.18.02.2.01.0001 -
Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/ Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
2.
2.18.04 -
PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
MENINGKATNYA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
2.18.04.2.01 -
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman
Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
2.18.04.2.01.0006 -
Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
I - 106
106
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
4.5.
Target keberhasilan pencapaian tujuan
dan sasaran Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
Dalam rangka memastikan pencapai an visi dan misi daerah, DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai alat ukur keberhasilan sasaran strategis. Indikator Kinerja Utama (IKU)
disusun untuk mengukur capaian kinerja yang bersifat fundamental dan berorientasi pada hasil (outcome), bukan sekadar aktivitas rutin.
Berikut adalah tabel
Indikator Kinerja Utama (IKU) DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur:
Tabel 4.5 Indikator Kinerja Utama (IKU) DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
N O
INDIKATOR
SATUA N
BASELI NE TAHUN 2024
TARGET TAHUN
KET.
2025
2026
2027
2028
2029
2030
(0 1)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
1.
2.18.0.00.0.00. 01.0000 -
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
2.
Nilai investasi PMDN (Juta Rupiah)
Juta Rupiah
5.169.6 52
5.200. 000
5.250. 000
5.300. 000
5.300. 000
5.300. 000
5.459. 000
3.
Nilai investasi PMA (Ribu $)
US$
285.539
268.75 0
271.87 5
275.00 0
275.00 0
275.00 0
283.25 0
4.
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Nilai
86,18
87
87
88
88
89
90
5.
Peningkatan Realisasi Investasi
%
21,38
0,5
5,26
5,50
5,69
5,83
5,93
I - 107
107
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
4.6.
Target kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tahun 2025 - 2029 melalu i Indikator Kinerja Kunci (IKK)
Indikator Kinerja Kunci (IKK) merupakan parameter strategis yang merefleksikan keberhasilan program perangkat daerah dalam mendukung pencapaian sasaran organisasi secara langsung. IKK berperan vital dalam mengukur kontribusi teknis setiap program terhadap tujuan strategis, sekaligus menjadi fondasi dalam penetapan target tahunan pada dokumen Rencana Kerja (Renja) dan Perjanjia n Kinerja. Melalui pemantauan berkala, indikator ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi kinerja dan dasar pengambilan keputusan untuk perbaikan kebijakan pada siklus perencanaan berikutnya. Dengan adanya IKK yang terukur, DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur memastikan setiap program memiliki arah yang presisi dan memberikan kontribusi nyata terhadap capaian pembangunan daerah secara komprehensif. Rincian
Indikator Kinerja Kunci DPMPTSP
Kabupaten Kutai Timur disajikan dalam tabel berikut:
Tabel 4.6 Indikator Kinerja Kunci (IKK) DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur
NO
INDIKATOR
STATUS
SATUAN
BASELI NE TAHUN 2024
TARGET TAHUN
KET.
2025
2026
2027
2028
2029
2030
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
1.
2.18 -
URUSAN PEMERINTAHA N BIDANG PENANAMAN MODAL
2.
Persentase Jumlah Promosi yang Diikuti
Positif
%
100
100
100
100
100
100
100
3
Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan
Positif
Persenta se
100
100
100
100
100
100
100
4.
Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal
Positif
Persenta se
100
100
100
100
100
100
100
5.
Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Positif
Persenta se
100
100
100
100
100
100
100
I - 108
108
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
NO
INDIKATOR
STATUS
SATUAN
BASELI NE TAHUN 2024
TARGET TAHUN
KET.
2025
2026
2027
2028
2029
2030
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha
6.
Realisasi Total terhadap Target Investasi
Positif
Persenta se
105,03
100
100
100
100
100
100
I - 109
109
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I V
PENUTUP
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan Penting Substansial
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) ini merupakan wujud komitmen DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam menghadirkan tata kelola penanaman modal yang kompetitif da n pelayanan terpadu yang excellent . Dokumen ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh aparatur DPMPTSP dalam menerjemahkan visi dan misi daerah, khususnya dalam pencapaian target - target investasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tah un 2025 - 2029. Secara spesifik, Renstra ini dipergunakan sebagai:
1.
Arah Kebijakan Pelayanan: Pedoman bagi seluruh unit kerja dalam mengimplementasikan standar pelayanan, penyederhanaan perizinan, dan promosi investasi;
2.
Kerja Operasional: Dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan yang mensinergikan program kerja dengan kebutu han pelaku usaha dan masyarakat;dan
3.
Tolok Ukur Akuntabilitas: Instrumen untuk mengukur efektivitas kebijakan iklim investasi serta evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non - perizinan.
Melalui implementasi Renstra yang konsisten, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif di Kutai Timur.
5.2.
Kaidah Pelaksanaan
Untuk menjamin konsistensi dan efektivitas dalam implementasinya, pelaksanaan Renstra ini wajib mematuhi kaidah - kaidah yang menyelaraskan proses perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi dengan dokumen pembangunan daerah lainnya. Adapun kaidah pelaksanaan yang harus dipedomani meliputi :
1.
Transparansi dan Akuntabilitas: Menyelenggarakan proses pembangunan secara terbuka dan dapat dipe rtanggungjawabkan kepada publik;
2.
Partisipatif: Mengintegrasikan aspirasi seluruh elemen pemangku kepentingan
I - 110
110
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I V
PENUTUP
dalam setia p tahapan pengambilan keputusan;
3.
Efisiensi dan Efektivitas: Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk mencapai hasil pembangunan yang maksimal;dan
4.
Keberlanjutan: Menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup demi masa depan daerah.
5.3.
Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi
Pengendalian dan evaluasi merupakan instrumen kritikal untuk memastikan setiap program berjalan sesuai dengan koridor tujuan yang telah ditetapkan. Mekanisme pelaksanaannya mencakup:
1.
Pemantauan Berkala: Melakukan monitoring rutin terhadap pencapaian indikator pada level tujuan, sasaran, hingga sub - kegiatan, serta segera menind aklanjuti hasil temuan evaluasi;
2.
Sinergi Kelembagaan: Memperkuat koordinasi lintas Perangkat Daerah, serta harmonisasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk mendukung sasaran pe mbangunan nasional;
3.
Pengawasan Publik: Melibatkan masyarakat melalui forum musyawarah sebagai bentuk evaluasi ek sternal atas dampak pembangunan;dan
4.
Audit dan Kepatuhan: Mengoptimalkan peran audit internal dan eksternal guna menjamin kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah penyimpangan pengelolaan anggaran.
