Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Rencana Strategis DPMPTSP 2025-2029

Diterbitkan oleh DPMPTSP pada 29 Okt 2025.

Kategori
RENSTRA
Unit
DPMPTSP
Tanggal terbit
29 Okt 2025
Format
PDF
Ukuran berkas
6,4 MB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

DAFTAR ISI

ii

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DAFTAR ISI

BAB I: PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

................................ ................................ ........................

1

1.2 Dasar Hukum Penyusunan

................................ ................................ ..

3

1.3 Maksud dan Tujuan

................................ ................................ ..............

5

1.3.1 Maksud Penyusunan Renstra

................................ ................

5

1.3.2 Tujuan Penyusunan dan Penetapan Renstra

........................

6

1.4 Sistematika Penulisan

................................ ................................ ..........

7

BAB II: GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DPMPTSP KABUPATEN KUTAI TIMUR

2.1 Gambaran Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

..................

9

2.1.1 Tugas, Fungsi dan Struktur DPMPTSP

................................ ...

9

2.1.2 Sumber Daya DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

.................

16

2.1.3 Kinerja Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

..........

19

2.1.4 Kelompok Sasaran Layanan

................................ ...................

29

2.2 Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah

............................

31

2.2.1 Permasalahan Pelayanan DPMPTSP

................................ .....

31

2.2.2 Isu Strategis

................................ ................................ .............

34

BAB III: TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

3.1 Tujuan Rencana Strategis DPMPTSP 2025 - 2029

................................

39

3.2 Sasaran Rencana Strategis DPMPTSP 2025 - 2029

.............................

39

3.3 Strategi DPMPTSP dalam Mencapai Tujuan dan Sasaran

..................

43

3.4 Arah Kebijakan DPMPTSP dalam Mencapai Tujuan dan Sasaran .......

47

BAB IV: PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

4.1 Uraian Program

................................ ................................ .....................

50

4.2 Uraian Kegiatan Operasional

................................ ................................

54

DAFTAR ISI

iii

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

4.3 Uraian Sub Kegiatan Beserta Kinerja, Indikator, dan Pagu Indikatif

....

77

4.4 Uraian Sub Kegiatan Pendukung Program Prioritas Daerah ................

105

4.5 Target Keberhasilan Melalui Indikator Kinerja Utama (IKU)

.................

106

4.6 Target Kinerja Melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK)

.............................

107

BAB V: PENUTUP

5.1 Kesimpulan

................................ ................................ ............................

109

5.2 Kaidah Pelaksanaan

................................ ................................ .............

109

5.3 Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi

................................ .............

110

DAFTAR GAMBAR

iv

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DAFTAR TABEL

Tabel 2.1

Tabel 2.2

Tabel 2.3

Tabel 2.4

Tabel 2.5

Tabel 2.6

Tabel 2.5

Tabel 2.6

Tabel 3.1

Tabel 3.2

Tabel 3.3

Tabel 3.4

Tabel 4.1

Tabel 4.2

Tabel 4.3

Jumlah Pegawai Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Sarana Pendukung Operasional DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur sampai Tahun 2025

Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur

Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur

Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023 – 2024

Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas

dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur

Isu Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur

Tujuan dan Sasaran Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

Rumusan terkait informasi perhitungan Capaian Sasaran Indikator Kinerja

Penahapan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

Arah Kebijakan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

PROGRAM DPMPTSP KABUPATEN KUTAI TIMUR

Teknik Merumuskan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

Rencana Program/Kegiatan/Sub Kegiatan dan Pendanaan Tahun 2026 – 2030

17

18

18

20

23

24

31

36

40

41

46

49

52

56

71

DAFTAR GAMBAR

v

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DAFTAR GAMBAR

1.

Gambar: Struktur Organisasi DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

o

Nomor

Halaman:

6

o

Keterangan:

Struktur organisasi sesuai Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2022.

2.

Gambar: Konsep Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

o

Nomor Halaman:

24

o

Keterangan:

Diagram konseptual keterkaitan antara sasaran RPJMD dengan tujuan dan sasaran Renstra DPMPTSP.

3.

Gambar: Kerangka Perumusan Program/Kegiatan/Subkegiatan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

o

Nomor Halaman:

30

o

Keterangan:

Diagram alur perumusan program, kegiatan, dan subkegiatan dalam Renstra.

4.

Gambar: Analisis SWOT DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

o

Nomor Halaman:

22

o

Keterangan:

Matriks SWOT(Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur.

1

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I PENDAHULUAN

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.

Latar Belakang

Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Renstra DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Perda Nomor

6

Tahun 2025

tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 dan mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Nasional sebagaimana tertuang dalan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 dan Rencana

Umum Penanaman Modal Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2025.

Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur 2025 - 2029 berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan di bidang penanaman modal. Rencana Strategis ini merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 y ang memuat arah kebijakan, tujuan, strategi, sasaran, program dan indikator kinerja tahunan, serta menjadi tolok ukur kinerja pada setiap akhir Tahun Anggaran.

Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 109 - 124, tahapan penyusunan Renstra Perangkat Daerah adalah sebagai berikut : Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan awal RPJMD, Rancangan Renstra

Perangkat Daerah dibahas dalam forum Perangkat Daerah / lintas Perangkat Daerah, Rancangan Renstra Perangkat Daerah diverifikasi oleh Bappeda untuk memastikan rancangan Renstra selaras dengan rancangan awal RPJMD. Perumusan rancangan akhir Renstra Perangk at Daerah, penyampaian rancangan akhir Renstra dari Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi dan disampaikan paling lambat satu minggu setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan, Bappeda menyempaikan saran dan rekomendasi dar i Bappeda, Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan akhir Renstra, selanjutnya Bappeda menyampaikan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

2

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I PENDAHULUAN

Ruang lingkup Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur mencakup semua program dan kegiatan DPMPTSP yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kutai Timur dan disusun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yaitu dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, sesuai dengan kurun

waktu RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 - 2029.

Kondisi demikian menitikberatkan pada kebutuhan DPMPTSP dalam perencanaan peningkatan penanaman modal yaitu dengan Perencanaan Strategis Pengembangan Penanaman Modal di Kutai Timur, memperhatikan permasalahan global, potensi daerah, perkembangan realisasi penanaman modal, kendala dan permasalahan yang selama ini dihadapi, serta sasaran - sasaran penanaman modal yang telah ditetapkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Renstra DPMPTSP Provins i Kalimantan Timur, Tupoksi DPMPSTP, tujuan dan sasaran DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur.

Menyadari tentang pentingnya suatu sistem perencanaan yang holistik

dan terintegrasi dalam rangka mewujudkan harapan di masa depan serta sekaligus sebagai amanah maupun tugas dan tanggung jawab agar dapat dilaksanakan, maka DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur telah menyusun dan menetapkan Renstra Tahun 2025 - 2029 yang selanjutny a ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam program maupun kegiatan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur. Untuk memenuhi aspek formal dan legalitas maka Renstra Perangkat Daerah DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dituangkan ke dalam Surat Keputu san Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur.

Prioritas program pembangunan yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur dimaksud, baik dalam jangka panjang maupun jangka menengah akan sulit mencapai hasil optimal jika tidak ditopang dan dilaksanakan oleh para uj ung tombak pembangunan. Dalam konteks kelembagaan (institusional) pelaksanaan program prioritas dan strategis dalam wujud program aksi adalah jajaran Perangkat Daerah yang ada dalam Wilayah Kabupaten Kutai Timur. Penjabaran lebih detail dan berwujud rencan a aksi, maka prioritas program pembangunan Daerah terebut harus dituangkan dalam Renstra Perangkat Daerah

3

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I PENDAHULUAN

(untuk program lima tahunan) dan Renja Perangkat Daerah (untuk program tahunan), di mana untuk pembangunan bidang penanaman modal dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur (selanjutnya disebut “DPMPTSP” ).

Agenda 5 (lima) tahun ke depan yang dihadapi DPMPTSP tersebut di atas disadari bukanlah tugas yang ringan, mengingat implementasi tugas koordinasi antar - Instansi teknis terkait dan Pemerintah Pusat sejauh ini disadari belum sepenuhnya berjalan. Meski demik ian, dengan tekad dan kerja keras oleh segenap pemangku kepentingan, semua persoalan sesungguhnya dapat diatasi. Visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi, serta program dan kegiatan dalam Rencana Strategis (Renstra) DPMPTSP 2025 - 2029, merup akan penjabaran dari RPJMD 2025 - 2029 di bidang penanaman modal, dan dengan mempertimbangkan capaian Renstra 2021 - 2026, Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), aspirasi masyarakat, serta potensi dan permasalahan yang dihadapi.

1.2.

Landasan

Hukum

1.1

Undang - undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang

(Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 3962);

1.2

Undang - undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

1.3

Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5979);

1.4

Undang - undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Tahun 2022 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);

4

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I PENDAHULUAN

1.5

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5888);

1.6

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);

1.7

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);

1.8

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

1.9

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

1.10

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);

1.11

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029;

1.12

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor

7 Tahun 20 24 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2045;

1.13

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor

6

Tahun 20 25

tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 - 2029;

1.14

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur .

5

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I PENDAHULUAN

1.3.

Maksud dan Tujuan

1.3.1.

Maksud Penyusunan Renstra DPMPTSP Tahun 2025 - 2029

Penyusunan dan penetapan Renstra Perangkat Daerah DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 diharapkan sebagai dokumen yang dapat dipedomani oleh pemangku kepentingan internal maupun eksternal (institusi pemerintah, swasta dan masyarakat umum) untuk 5 (lima) tahun ke depan.

Dihubungkan dengan paradigma baru Pemerintahan sebagaimana diuraikan pada latar belakang terdahulu, maka penyusunan dan penetapan dimaksudkan agar Renstra Perangkat Daerah DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dapat mengantisipasi dan sumber petunjuk pelaksanaan p rogram maupun kegiatan, dalam rangka mencapai Pemerintahan Daerah yang baik, bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, sehingga penyusunan dan penetapan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dimaksudkan untuk hal - hal sebagai berikut :

1)

Peningkatan kinerja penyelenggaraan bidang urusan penanaman modal untuk mewujudkan Visi dan Misi Daerah yang telah disepakati dalam kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

2)

Menentukan arah strategis Jangka Menengah Perangkat Daerah dalam 5 (lima) tahun ke depan dengan pendekatan secara holistik - tematik , integratif

dan berbasis spasial yang berdasarkan capaian kinerja Perangkat Daerah, permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah guna mendukung atau mewujudkan Visi Misi Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah;

3)

Sebagai ketetapan arah kebijaksanaan, program dan kegiatan strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan komitmen dan kesepakatan bersama baik internal Perangkat Daerah maupun pemangku kepentingan lain di bawah ko ordinasi DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.

4)

Sebagai penjabaran strategi dan kebijaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur yang telah dituangkan dalam RPJPD (Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) ke dalam rencana taktis strategis berwujud arahan, program dan kegiatan prioritas yang dapat dijadikan bahan pertimbangan utama dalam

6

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I PENDAHULUAN

menetapkan keputusan pembangunan yang terukur berupa rencana internal struktural, tugas pokok, fungsi produktivitas, volume, outcome , benefit dan impact suatu kegiatan sebagai perwujudan proses demokrasi di tingkat DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur yang penekanannya lebih kepada pendekatan kebutuhan dan aspirasi masyarakat ( bottom up planning ).

5)

Sebagai program dan kegiatan kerja berorientasi pada masa depan.

6)

Sebagai dokumen perencanaan yang adaptif

dengan berbagai sumber dan kepentingan pembangunan.

7)

Sebagai dokumen untuk menetapkan dan membangun komunikasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

8)

Sebagai pedoman untuk melaksanakan pelayanan prima kepada pemangku kepentingan internal maupun eksternal.

1.3.2.

Tujuan Penyusunan dan Penetapan Renstra

Tujuan penyusunan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 adalah untuk menetapkan pedoman taktis strategis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kegiatan Perangkat Daerah DPMPTSP untuk 5 (lima) tahun ke depan yang didasarkan pada pertimbangan manfaat dan kemampuan dalam pelaksanaan untuk semua dimensi, yang merupakan penjabaran dari RPJPD (Rencana Pembanguna Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman utama

untuk mewujudkan visi, misi, strategi dan kebijaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur maupun kebijakan program dan kegiatan Perangkat Daerah DPMPTSP melalui aktivitas dan kinerja serta potensi sebagai ujung tombak dalam mewujudkan pembangunan b idang penanaman di Daerah.

Oleh karena itu, tujuan dari penyusunan Renstra Perangkat Daerah DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 adalah sebagai berikut :

1)

Sebagai dokumen pedoman dan acuan dalam melaksanakan pembangunan di bidang pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman

modal di Daerah yang merupakan dokumen perencanaan taktis strategis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, memuat prioritas pembangunan 5 (lima) Tahunan DPMPTSP yang telah disesuaikan

7

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I PENDAHULUAN

dengan kebutuhan, kehendak, aspirasi (tuntutan) maupun rencana perubahan sistem pelayanan publik dalam suasana Otonomi Daerah dengan problematika yang semakin variatif baik dalam ukuran skala maupun dimensinya.

2)

Sebagai wujud pilihan, prioritas dan strategi kebijaksanaan pembangunan di bidang penanaman modal daerah, baik tingkat perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, pengawasan, pembiayaan hingga monitoring

dan evaluasi.

3)

Sebagai dokumen perencanaan di bidang pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal di Daerah yang dapat dipahami dan dimengerti dengan mudah oleh semua pejabat dan staf di lingkungan maupun di luar lingkungan DPMPTSP atau oleh masyarakat luas.

1.4.

Sistematika Penulisan

Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029 dengan sistematika penulisan sebagai berikut :

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.

Latar belakang ;

1.2.

Dasar hukum penyusunan ;

1.3.

Maksud dan tujuan ; dan

1.4.

Sistematika penulisan .

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DPMPTSP KABUPATEN KUTAI TIMUR

2.1.

Subbab Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah paling sedikit memuat:

2.1.1.

Tugas, fungsi dan struktur DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

2.1.2.

Sumber daya DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur;

2.1.3.

Kinerja pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur ; dan

2.1.4.

Kelompok sasaran layanan.

2.2.

Subbab P ermasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah paling sedikit memuat:

2.2.1.

Permasalahan pelayanan DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur ;

8

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I PENDAHULUAN

dan

2.2.2.

Isu strategis.

BAB III

TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

3.1.

Tujuan Rencana Strategis

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029;

3.2.

Sasaran Rencana Strategis

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029;

3.3.

Strategi DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai tujuan

dan sasaran Rencana Strategis

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 ; dan

3.4.

Arah kebijakan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai tujuan dan sasaran Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029.

BAB IV

PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

4.1.

Uraian Program;

4.2.

Uraian Kegiatan ;

4.3.

Uraian Sub Kegiatan beserta kinerja, indikator , target, dan pagu

indikatif ;

4.4.

Uraian Sub Kegiatan dalam rangka mendukung program prioritas pembangunan daerah ;

4.5.

Target keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur T ahun 2025 - 2029 melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur ; dan

4.6.

Target kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tahun 2025 - 2029 melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK) .

BAB V

PENUTUP

Bab ini memuat diantaranya kesimpulan penting substansial, kaidah pelaksanaan, dan pelaksanaan pengendalian serta evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berdasarkan urusan pemerintah daerah.

9

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DPMPTSP KABUPATEN KUTAI TIMU R

2.1.

Gambaran Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur

2.1.1.

Tugas, Fungsi dan Struktur DPMPTSP Kabupaten Kutai

Timur

2.1.1.1.

Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2.1.1.1.1.

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perizinan dan penanaman modal daerah berdasarkan peraturan perundang - undangan.

Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

a.

Penetapan kebijakan teknis bidang perizinan dan penanaman modal daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;

b.

Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian kebijakan teknis promosi, pengkajian pengembangan potensi dan perencanaan kebijakan, dan pemberdayaan dunia usaha;

c.

Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian kebijakan teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan, pelayanan perizinan tertentu serta pengolahan data, informasi dan fasilitasi;

d.

Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian kebijakan teknis pemantauan, pembinaan serta penanganan pengaduan dan pengawasan;

e.

Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas; dan

f.

Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.

10

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

2.1.1.1.2.

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis

yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan kepegawaian di lingkungan dinas.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a.

Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, anggaran dan laporan;

b.

Mempelajari, menindaklanjuti informasi, dan Peraturan Perundang - undangan yang berhubungan dengan bidang tugasnya;

c.

Pengelolaan dan pengawasan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dinas, dokumentasi dan perpustakaan;

d.

Pengumpulan data sebagai bahan informasi, hubungan masyarakat dan keprotokolan;

e.

Penyelenggaraan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan inventaris; dan

f.

Penyusunan program pendidikan dan pelatihan aparatur/kepegawaian.

2.1.1.1.2.1.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan yang meliputi:

a.

Persuratan;

b.

Tata usaha;

c.

Kearsipan;

d.

Administrasi ASN;

e.

Perlengkapan;

f.

Rumah tangga; dan

g.

Penataan Barang Milik Daerah.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.

Penyenggaraan kegiatan surat menyurat dan tata kerasipan, urusan rumah tangga, serta administrasi perjalanan dinas;

b.

Pengadaan perlengkapan, penatausahaan, pemeliharaan dan inventarisasi aset;

11

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

c.

Penyusunan kebutuhan perlengkapan kerja sesuai dengan standarisasi yang berlaku;

d.

Pengajuan usulan untuk penghapusan barang - barang milik daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

e.

Pengkoordinasian urusan keprotokolan; dan

f.

Penatausahaan kepegawaian.

2.1.1.1.2.2.

Sub Koordinator Tim Perencanaan Program dan Keuangan

Sub Koordinator Tim Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan administrasi rencana program, kegiatan tahunan, evaluasi dan pengelolaan serta pelaporan urusan keuangan.

Sub Koordinator Tim Perencanaan Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

Pengelolaan dan pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Kerja Anggaran;

b.

Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi sebagai bahan untuk penyusunan program dan kegiatan;

c.

Penyusunan bahan evaluasi, monitoring dan pengendalian program;

d.

Pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan akuntansi;

e.

Pengelolaan penatausahaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;Penyimpanan administrasi pertanggung - jawaban serta laporan keuangan; dan

f.

Pelaksanaan verifikasi keuangan secara berkala.

2.1.1.1.3.

Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal

Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal melaksanakan tugas penanaman modal dan mengkoordinasikan kegiatan lingkup DPMPTSP. Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal menyelengggarakan fungsi:

a.

Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;

12

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

b.

Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah;

c.

Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah;

d.

Penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;

e.

pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;

f.

pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal dan pendampingan hukum;

g.

pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang - undangan;

h.

pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal;

i.

pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengambangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor; dan

j.

penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

2.1.1.1.4.

Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu melaksanakan tugas pelayanan terpadu satu pintu dan mengkoordinasikan kegiatan lingkup DPMPTSP.

Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi:

a.

Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;

13

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

b.

Pelaksanaan pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan non perizinan;

c.

Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasi pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan;

d.

Pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan non perizinan;

e.

Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan;

f.

Pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan non perizinan;

g.

Pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Perangkat Daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan;

h.

Pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi , penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan non perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

2.1.1.1.5.

Koordinator

Koordinator melaksanakan tugas membantu penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi masing - masing pengelompokan uraian fungsi.

2.1.1.1.6.

Unit Pelaksana Teknis Daerah

Unit Pelaksana Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana teknis operasional bidang penanaman modal yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas DPMPTSP. Diantaranya menjalankan fungsi administrasi di KEK MBTK.

2.1.1.1.7.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga profesional dimana jenis, jenjang dan rincian tugas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan. Di DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur terdiri atas 2 (dua) jabatan fungsional yaitu

jabatan fungsional

14

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

umum dan jabatan fungsional tertentu. Jabatan fungsional tertentu terdiri atas:

1.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan;

2.

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;

3.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;

4.

Jabatan Fungsional Perencana;

5.

Jabatan Fungsional Arsiparis;

6.

Jabatan Fungsional Pranata Komputer;

7.

Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; dan

8.

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.

Dalam pelaksanaan tugas dapat ditetapkan Ketua Tim Kerja Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Ketua Tim Kerja mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pela yanan fungsional dan jumlah tenaga Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan beban kerja.

2.1.1.2.

Struktur Organisasi

Untuk melaksanakan Urusan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur pada saat ini mempunyai Susunan Organisasi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 97 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai berikut :

a.

Kepala Dinas.

b.

Sekretariat, terdiri dari :

1.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

2.

Kelompok Jabatan Fungsional.

c.

Koordinator Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal.

d.

Koordinator Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

e.

UPTD.

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

15

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

STRUKTUR ORGANISASI

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur, 2025

16

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

2.1.2.

Sumber Daya DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

2.1.2.1.

Sumber Daya Manusia

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur didukung oleh sumberdaya manusia sebanyak 98 orang, terdiri dari 93 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 5 orang Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Adapun susunan kepegawaian DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat sebagai berikut:

Tabel 2.1

Jumlah Pegawai Berdasarkan Pangkat dan Golongan

NO.

PANGKAT

GOLONGAN

JUMLAH

( 1)

( 2)

( 3)

( 4)

1

Pembina Utama Muda

IV.c

1 Orang

2

Pembina

IV.a

8 Orang

3

Penata Tk I

III.d

10 Orang

4

Penata

III.c

14 Orang

5

Penata Muda Tk I

III.b

6 Orang

6

Penata Muda

III.a

12 Orang

7

Pengatur Tk I

II.d

1 Orang

8

Pengatur

II.c

1 Orang

9

Pengatur Muda Tk I

II.b

1 Orang

10

PPPK

IX

25 Orang

11

PPPK

VII

2 Orang

12

PPPK

V

12 Orang

JUMLAH

93 Orang

13

Jumlah TK2D

-

5 Orang

TOTAL

98 Orang

Sumber : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur, 2025

17

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

Tabel 2.2

Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur, 2025

2.1.2.1.

Sarana dan Prasarana

Untuk mewujudkan fungsi dan tugas pokok serta strategi pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur di

samping perlu didukung oleh sumber daya manusia yang memadai juga oleh perlengkapan (sarana dan prasarana Perangkat Daerah) yang cukup sehingga tercipta pelaksanaan tugas yang representatif, harmoni, suasana kerja yang kondusif dan nyaman dan pada akhirnya

dapat meningkatkan kinerja Aparatur Negara yang melaksanakan fungsi dan tanggungjawabnya di

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur .

No

PENDIDIKAN TERAKHIR

ASN

TK2D

( 1)

( 2)

( 3)

( 4)

1

S2

17

Orang

-

Orang

2

S1

58 Orang

3 O rang

3

DIPLOMA

2 Orang

-

Orang

4

SMA/SMK

16 Orang

2 Orang

Jumlah

93 Orang

5 Orang

18

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

Tabel 2.3

Sarana Pendukung Operasional

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

sampai Tahun 2025

Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur, 2025

No

Uraian

Jumlah

Satuan

( 1)

( 2)

( 3)

( 4)

1.

Tanah

5.380

M 2

2.

Kendaraan Roda 2

37

Unit

3.

Kendaraan Roda 4

16

Unit

4.

Personal Komputer

79

Unit

5.

Notebook / Laptop

48

Buah

6.

Printer

155

Buah

7.

Kursi Kerja

96

Buah

8.

Meja Kerja

66

Buah

9.

Kamera

15

Buah

10.

Lemari

51

Buah

11.

UPS

24

Buah

12.

AC

89

Buah

13.

Tabung Pemadam

1

Buah

19

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

2.1.3.

Kinerja Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

Ditinjau dari perspektif ekonomi, penanaman modal merupakan salah satu variabel penting untuk memacu tingkat pertumbuhan ekonomi. Berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, sebagai indikator dari suatu sasaran pembangunan baik jangka pendek maupun jangka panjan g, untuk menciptakan kemakmuran masyarakat. Keberhasilan penanaman modal tentu tidak terlepas dari kemampuan menjual potensi ekonomi nasional atau daerah. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari strategi dan taktik pemasaran yang disusun untuk memenangkan persaingan pasar nasional dan dunia. Salah satu yang mendorong keberhasilan agar investor berinvestasi di Kabupaten Kutai timur, adalah tergantung pada penyelenggaraan pelayanan penanaman modal yang kondusif. Pelayanan perizinan ini juga bagian indikator m eningkatnya penanaman modal.

Berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD, selanjutnya Kepala

Dinas bertanggungjawab dalam menetapkan indikator kinerja dan mensosialisasikan kepada semua staf dan pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini perlu dilakukan agar terdapat kesamaan pandangan dalam mencapai sasaran dan hasil - hasil yang diinginkan.

20

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

Tabel 2.4

Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Kutai Timur

NO

TUJUAN / SASARAN / PROGRAM

INDIKATOR

SATUAN

Target Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Ke -

Realisasi Capaian Tahun ke -

Rasio Capaian pada Tahun ke -

2021

2022

2023

2024

2021

2022

2023

2024

2021

2022

2023

2024

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

TERWUJUDNYA EKOSISTEM SOSIAL DAN EKONOMI YANG RAMAH INVESTASI

Jumlah Realisasi Investasi PMDN dan PMA (Triliun)

Triliun

3,01

3,32

3,48

9

6,5

12,4

12

9,4

216

373

344

104

Nilai investasi PMDN (Juta

Rupiah) (Juta Rupiah)

(Juta Rupiah)

5.279.054

3.428.929

1.295.128

1.740.318

Nilai investasi PMA (Ribu $) (US$)

(Ribu $) (US$)

248.360

630,925

109.777

44.666

MENINGKATNYA REALISASI INVESTASI DAN KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN KEPADA MASYARAKAT

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

(Nilai)

76

77

78

82

82,12

85,03

85,23

87,18

108

110

109

106

Peningkatan Realisasi Investasi

(%)

117

91

- 3,2

- 22

21

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

NO

TUJUAN / SASARAN / PROGRAM

INDIKATOR

SATUAN

Target Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Ke -

Realisasi Capaian Tahun ke -

Rasio Capaian pada Tahun ke -

2021

2022

2023

2024

2021

2022

2023

2024

2021

2022

2023

2024

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

(%)

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

Nilai SAKIP

(Nilai)

60,8

66,15

Indeks Profesionalisme ASN

(Indeks)

75

80

Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal

Jumlah peta potensi dan peluang investasi daerah yang disusun

Laporan

1

1

1

1

1

1

1

1

100

100

100

100

Realisasi Total terhadap Target Investasi

Persentase

376

150

105,03

Program Promosi Penanaman Modal

Jumlah promosi yang diselenggarakan

Laporan

2

3

4

7

4

4

7

133

100

100

22

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

NO

TUJUAN / SASARAN / PROGRAM

INDIKATOR

SATUAN

Target Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Ke -

Realisasi Capaian Tahun ke -

Rasio Capaian pada Tahun ke -

2021

2022

2023

2024

2021

2022

2023

2024

2021

2022

2023

2024

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

Persentase Jumlah Promosi yang diikuti

( %)

133

100

100

Program Pelayanan Penanaman Modal

Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan

Persentase

2539

3438

5158

6328

Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha

Persentase

65,51

160

100

Program Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal

Jumlah Data yang Dikelola

Izin

688

722

759

1500

244

Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal

Persentase

100

100

100

100

Sumber: Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur , data diolah , 2025

23

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

Tabel

2.5

Anggaran

dan

Realisasi

Pendanaan

Pelayanan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Kutai Timur

URAIAN

ANGGARAN PADA TAHUN

REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN

RASIO ANTARA REALISASI DAN ANGGARAN TAHUN

RATA - RATA PERTUMBUHAN

2021

2022

2023

2024

2021

2022

2023

2024

2021

2022

2023

2024

ANGGARAN

REALISASI

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

10.513.789.7 31,00

16.652.544.7 72,00

15.366.356.7 21,00

21.240.272.347 ,00

9.780.554.10 2,19

13.859.876.3 39,00

13.917.641.2 56,00

16.749.270.82 7,00

93,0

83,2

90,6

78,9

15.943.240.89 2,75

13.576.835.63 1,05

Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal

222.798.990, 00

900.000.000, 00

1.948.764.00 0,00

4.450.000.000, 00

181.375.330, 00

725.412.685, 00

1.608.514.61 8,00

3.950.523.883, 00

81,4

80,6

82,5

88,8

1.880. 390.74 7,50

1.616.456.629 ,00

Program Promosi Penanaman Modal

82.088.800,0 0

112.500.000, 00

495.000.000, 00

4.500.000.000, 00

60.769.302,0 0

776.034.661, 00

435.832.123, 00

4.374.056.974, 00

74,0

689,8

88,0

97,2

1.297.397.200 ,00

1.411.673.265 ,00

Program Pelayanan Penanaman Modal

-

540.000.000, 00

640.632.115,00

-

481.354.130, 00

839.769.852, 00

457.095.382,0 0

89,1

71,4

295.158.028,7 5

444.554.841,0 0

24

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

URAIAN

ANGGARAN PADA TAHUN

REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN

RASIO ANTARA REALISASI DAN ANGGARAN TAHUN

RATA - RATA PERTUMBUHAN

2021

2022

2023

2024

2021

2022

2023

2024

2021

2022

2023

2024

ANGGARAN

REALISASI

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

360.165.000, 00

784.113.000 ,00

752.400.000, 00

1.125.899.400, 00

286.563.107, 00

666.360.742, 00

641.264.443, 00

1.030.229.961, 00

79,6

85,0

85,2

91,5

755.644.350,0 0

656.104.563,2 5

Program Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal

99.999.800,0 0

-

660.000.000, 00

700.000.000,0 0

99.447.200,0 0

-

576.237.942, 00

649.898.059,0 0

99,4

87,3

92,8

364.999.950,0 0

331.395.800,2 5

Sumber: Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur, data diolah, 2025

I - 25

25

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

Tabel

2.6

Laporan

Hasil

Evaluasi

Akuntabilitas

Kinerja Instansi Pemeritah Tahun 2023 - 2024

Sumber: Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur, data diolah , 2025

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan berbagai program strategis selama periode 2021 hingga 2024. Analisis ini mengintegrasikan data kin erja, laporan realisasi investasi tahunan, dan analisis strategis untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai capaian yang telah diraih .

1.

Gambaran Umum dan Performa Makro Investasi

Implementasi kebijakan dan strategi

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur selama periode 2021 – 2024 telah menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam menciptakan ekosistem sosial dan ekonomi yang ramah investasi. Capaian ini diukur melalui indikator - indikator kunci yang secara konsisten melampaui target Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Fokus utama organisasi dalam meningkatkan investasi daerah telah membuahkan hasil berupa realisasi modal yang jauh melampaui ekspektasi awal, mencerminkan kepercayaan investor yang tinggi terhadap potensi daera h Kabupaten Kutai Timur .

Berdasarkan data agregat, jumlah realisasi investasi gabungan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) menunjukkan angka yang sangat memuaskan. Pada tahun 2021, realisasi mencapai Rp

6,5 triliun atau 216% dari target. Performa ini melonjak tajam pada tahun 2022 dengan realisasi sebesar Rp

12,4 triliun (373% dari target) dan tetap stabil di angka Rp

12 triliun pada tahun 2023 (344% dari target). Meskipun pada tahun 2024 rasio capaian berada di level 104% (Rp

9,4 triliun), secara akumulatif periode ini menandai era pertumbuhan investasi yang masif bagi Kabupaten Kutai Timur.

NO

TAHUN

NILAI

KABUPATEN

KUTAI

TIMUR

DPMPTSP

(1)

(2)

(3)

(4)

1

2023

60.24

(B/

Baik)

60.82

(B/

Baik)

2

2024

60.08

(B/

Baik)

66.15

(B/

Baik)

I - 26

26

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

2.

Dinamika Sektoral dan Dominasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Analisis mendalam terhadap struktur investasi menunjukkan adanya pergeseran dominasi antara modal asing dan domestik. Pada tahun 2021, sektor Pertambangan memegang peranan vital dengan kontribusi mencapai Rp

2,63 triliun atau sekitar 40,5% dari total investasi, disusul oleh industri kimia dan farmasi serta perkebunan. Dominasi sektor pertambangan ini berlanjut pada tahun 2022 dengan nilai realisasi sebesar Rp

4,86 triliun. Tren ini menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam masih menjadi daya tarik utama investasi di Kabupaten Kutai Timur.

T antangan terlihat pada sektor Penanaman Modal Asing (PMA) ,

s etelah mencapai puncaknya pada tahun 2022 dengan nilai US$ 630,9 ribu, investasi asing mengalami tren penurunan hingga angka US$ 44,6 ribu pada tahun 2024. Sebaliknya, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menunjukkan re alisasi

yang luar biasa, dengan puncaknya pada tahun 2021 mencapai Rp

5,27 triliun. Dinamika ini memberikan pelajaran berharga untuk periode 2025 – 2029 bahwa penguatan investasi domestik harus tetap menjadi pilar utama, sembari merumuskan strategi baru untuk merevitalisasi minat investor mancanegara melalui promosi yang lebih

terara h.

3.

Akselerasi Perizinan Berusaha dan Transformasi Digital

Salah satu keberhasilan paling mencolok dalam periode 2021 – 2024 adalah efektivitas layanan perizinan melalui sistem Nomor Induk Berusaha (NIB). Peningkatan investasi melalui layanan perizinan telah mencapai target lebih dari 100% setiap tahunnya. Puncaknya terjadi pada tahun 2024, di mana realisasi capaian kinerja mencapai 4.614 NIB atau setara dengan 579% dari target yang ditetapkan. Data ini ter diri dari 487 unit Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 4.127 unit Non - UMK yang seluruhnya merupakan PMD N.

Keberhasilan ini selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diukur melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Skor IKM meningkat secara konsisten dari 82,12 pada tahun 2021 menjadi 87,18 pada tahun 2024. Hal ini merefleksikan bahwa transforma si digital dan penyederhanaan prosedur perizinan yang dilakukan DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur

telah memberikan dampak nyata dalam mempermudah pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan bisnis mereka di Kabupaten Kutai Timu r.

I - 27

27

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

4.

Analisis Dampak Sosial

pada

Penyerapan Tenaga Kerja

Investasi yang masuk ke Kabupaten Kutai Timur memberikan kontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan laporan tahunan, penyerapan tenaga kerja lokal menunjukkan angka yang signifikan :

a.

Tahun 2021: Menyerap 4.801 tenaga kerja, didominasi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 4.793 orang.

b.

Tahun 2022: Lonjakan penyerapan tenaga kerja mencapai 12.012 orang (11.956 TKI) seiring dengan tingginya nilai investasi.

c.

Tahun 2023: Penyerapan tetap stabil di angka 12.001 orang (11.956 TKI).

d.

Tahun 2024:

Tercatat penyerapan sebanyak 5.094 tenaga kerja.

Analisis ini menunjukkan bahwa setiap pertumbuhan modal yang masuk memiliki korelasi positif terhadap penciptaan lapangan kerja, yang menjadi dasar penting bagi perencanaan pembangunan ekonomi inklusif dalam Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur 2025 – 202 9 ini.

5.

Tata Kelola Pemerintahan dan Akuntabilitas Kinerja (SAKIP)

Selain performa teknis di bidang investasi, DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur juga menunjukkan peningkatan kualitas dalam tata kelola internal. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

mengalami tren positif, dari 60,82 (Predikat B/Baik) pada tahun 2023 menjadi 66,15 (Predikat B/Baik) pada tahun 2024. Capaian ini patut diapresiasi karena berada di atas rata - rata nilai SAKIP Kabupaten Kutai Timur yang berada di angka 60,8 2

pada tahun 202 4.

Peningkatan akuntabilitas ini berbanding lurus dengan profesionalisme aparatur, di mana Indeks Profesionalisme ASN naik dari 75 menjadi 80 dalam kurun waktu yang sama. Sinergi antara kompetensi SDM dan ketaatan administrasi memastikan bahwa program penunja ng urusan pemerintahan, termasuk laporan keuangan dan administrasi perkantoran, selalu mencapai target 100 %.

6.

Evaluasi Anggaran dan Keberlanjutan Program

Dukungan fiskal terhadap program strategis DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur

menunjukkan pertumbuhan yang bervariasi namun tetap efisien. Program Promosi

I - 28

28

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

Penanaman Modal mencatatkan pertumbuhan anggaran paling masif, dari Rp

82 juta pada 2021 menjadi Rp

4,5 miliar pada 2024, dengan rasio realisasi mencapai 97,2%. Peningkatan anggaran promosi ini merupakan langkah strategis daerah untuk memperkenalkan potensi Kabupaten Kutai Timur di kancah nasional maupun internasional.

Di sisi lain, Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal juga menunjukkan rasio realisasi yang tinggi, rata - rata di atas 80%. Keberhasilan dalam merealisasikan anggaran ini membuktikan bahwa Kabupaten Kutai Timur mampu mengeksekusi rencana kerja dengan disiplin anggaran yang ketat, meskipun terdapat fluktuasi pada beberapa pos belanja akibat penyesuaian regulasi.

7.

Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur 2025 – 2029

Evaluasi capaian 2021 – 2024 memberikan fondasi yang kuat bagi penyusunan Renstra Kabupaten Kutai Timur 2025 – 202 9 . Tantangan utama yang teridentifikasi adalah perlunya menjaga konsistensi investasi PMA yang cenderung menurun serta meningkatkan pemerataan lokasi investasi agar tidak hanya terpusat di wilayah tertentu seperti Sangatta dan Bengalon.

Pengembangan sistem data dan informasi penanaman modal harus terus ditingkatkan, mengingat target jumlah data yang dikelola akan semakin besar (mencapai 1.500 izin pada 2024). Dengan mengintegrasikan keberhasilan promosi, efisiensi perizinan, dan akuntabil itas kinerja yang telah dicapai, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur diproyeksikan mampu menjadi katalisator utama bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di masa depa n.

Realisasi

pencapaian IKU

DPMPTSP tertinggi pada

tahun

tahun

2024

dimana

Penanaman

Modal

Dalam

Negri

(PMDN ) mencapai 4.614 atau

579

%

dari

target

yang

di

tetapkan

yang

terdiri

dari 487

UMK

dan

4.127

Non

UMK ,

Cakupan

pelayanan

administrasi

perkantoran

dan

laporan

keuangan

78.85

%,

Realisasi

Investasi

(Rp)

sebesar

7.04

atau

78,22

%

dan

Jumlah

Izin

yang

dikeluarkan

sebesar

6328

atau

175,78%.

I - 29

29

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

2.1.4.

Kelompok Sasaran Layanan

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur merupakan perangkat daerah yang berperan strategis dalam mendukung peningkatan investasi dan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang perizinan

dan non perizinan secara terintegrasi. Sebagai garda depan dalam pelayanan publik dan fasilitator investasi, DPMPTSP terus berupaya untuk menghadirkan layanan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, DPMPTSP menetapkan kelompok sasaran layanan yang menjadi fokus utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan selama periode perencanaan strategis. Penetapan kelompok sasaran ini memperhatikan karakteristik wila yah, potensi daerah, kebijakan nasional, serta arah pembangunan Kabupaten Kutai Timur, termasuk pengembangan Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) yang menjadi prioritas strategis daerah. Adapun kel ompok sasaran utama DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur meliputi:

1.

Pelaku Usaha (Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar)

Pelaku usaha merupakan kelompok utama yang dilayani DPMPTSP, baik usaha perorangan, koperasi, UMKM, maupun perusahaan berskala menengah dan besar. Pelaku usaha menjadi sasaran pelayanan dalam hal penerbitan perizinan berusaha, pendampingan legalitas, fasilitasi pemenuhan standar teknis, hingga konsultasi regulasi yang mendukung kemudahan berusaha. Pelayanan ini diarahkan untuk menciptakan ikli m usaha yang sehat, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Melalui penguatan infrastruktur pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP), pelaku usaha diberikan akses yang lebih cepat, mudah, dan terpadu dalam mengurus berbagai perizinan dan layanan administrasi lainnya.

2.

Investor dan Calon Investor

Investor menjadi sasaran penting dalam kerangka pengembangan perekonomian daerah. DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur memberikan layanan berupa penyediaan informasi potensi dan peluang investasi, pendampingan proses perizinan, koordinasi teknis lintas sektor, se rta fasilitasi realisasi proyek investasi.

I - 30

30

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

Sasaran ini mencakup baik investor dalam negeri maupun luar negeri, serta calon investor yang menjajaki potensi penanaman modal khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) dan Kabupaten Kutai Timur pada umumnya.

Dalam konteks pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK), DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur berperan aktif dalam mendukung penciptaan kawasan industri dan investasi yang terencana, terintegrasi, dan berorientasi ekspor maupun substitusi impor, sehingga mampu mendorong transformasi ekonomi daerah secara signifikan.

3.

Masyarakat Umum

Masyarakat secara luas merupakan penerima manfaat dari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur, baik secara langsung maupun tidak langsung. Masyarakat menjadi sasaran dalam hal penyediaan informasi layanan, konsultasi perizinan, pengaduan layanan , serta pendampingan dalam mengakses layanan publik, terutama bagi pelaku usaha pemula dan warga yang ingin mengurus legalitas kegiatan usaha.

Pengembangan Mall Pelayanan Publik (MPP) menjadi salah satu langkah konkret dalam memberikan akses pelayanan yang nyaman dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan konsep layanan satu pintu dan keterpaduan antar instansi.

4.

Perangkat Daerah dan Instansi Terkait

Perangkat daerah teknis dan instansi vertikal merupakan mitra koordinatif DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha. Kelompok ini menjadi sasaran dalam pelaksanaan harmonisasi kebijakan, integrasi sistem, serta koordinasi lintas sektor yang bertujuan menyederhanakan proses pelayanan dan meningkatka n efektivitas pengawasan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perizinan yang memerlukan pertimbangan teknis diterbitkan setelah mendapat saran pertimbangan dari tim teknis yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup,

Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas

I - 31

31

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan Ba gian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Kutai Timur.

Dengan adanya Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) sinergi antar instansi menjadi semakin penting untuk menjamin pelayanan yang tepat waktu, berbasis data, dan sesuai dengan standar pelayanan minim al.

5.

Lembaga Swasta, Asosiasi , dan Dunia Usaha

Kelompok ini mencakup asosiasi pengusaha, organisasi profesi, kamar dagang, dan lembaga swasta lainnya yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan investasi dan pelayanan publik. Peran mereka sangat penting dalam menyampaikan aspirasi pelaku usaha, member ikan masukan terhadap perbaikan regulasi, serta membangun kemitraan strategis dalam peningkatan kapasitas pelaku usaha dan promosi potensi daerah.

6.

Lembaga Pendidikan dan Akademisi

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur juga melibatkan institusi pendidikan tinggi dan kalangan akademisi sebagai mitra dalam pengembangan kajian kebijakan investasi, analisis potensi daerah, serta peningkatan literasi masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha. Kolaborasi ini penting dalam mendukung pengam bilan kebijakan berbasis data dan keilmuan.

2.2.

Permasalahan dan Isu Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur

2.2.1.

Permasalahan Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

Rumusan tentang permasalahan pembangunan dan isu - isu strategis merupakan bagian penting dalam penentuan kebijakan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam mendukung pembangunan jangka menengah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur 5 (lima) tahun mendatang. Pemetaan permasalahan yang baik, menja di dasar bagi perumusan intervensi yang komprehensif dari DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur.

I - 32

32

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

Strategi pembangunan daerah sangat diperlukan untuk menghasilkan langkah - langkah konkrit dalam implementasi pembangunan. Strategi yang baik harus menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi untuk mewujudkan rencana strategis kedepan.

Sebagai pedoman dalam perencanaan kegiatan selama periode 2025 -

2029 DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan Tugas dan Fungsinya, disusun rencana strategi yang berbasis isu - isu strategis yang diidentifikasi dari adanya kesenjangan antara kondisi nyata

saat ini tahun 2025 dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan pada tahun 2029.

Untuk menentukan isu - isu strategis yang akan dijadikan dasar dalam penentuan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan maka terlebih dahulu diidentifikasi permasalahan - permasalahan pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dalam hal

pelayanan penanaman modal dan perizinan.

Ada beberapa permasalahan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur yang teridentifikasi sebagai berikut :

Tabel

2.5

Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi

Dinas

Penanaman

Modal

dan

Pelayanan

Terpadu

Satu

Pintu

Kabupaten Kutai Timur

URUSAN/ASPEK PERMASALAHAN

MASALAH

POKOK

MASALAH

AKAR MASALAH

( 1)

( 2)

( 3)

( 4)

Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

Transformasi

ekonomi yang

berjalan lamban

dan masih

sangat

tergantung pada

sektor

Belum optimalnya

upaya pemenuhan

capaian target investasi

Masih rendahnya pengetahuan

masyarakat/pelaku usaha

terhadap pentingnya

legalitas dan penggunaan sistem/aplikasi

perizinan berusaha melalui OSS

RBA

Kurang optimalnya strategi

promosi melalui

media digital,

I - 33

33

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

URUSAN/ASPEK PERMASALAHAN

MASALAH

POKOK

MASALAH

AKAR MASALAH

( 1)

( 2)

( 3)

( 4)

pertambangan

media sosial dan Business

Matching

Pelaporan LKPM belum dilakukan secara

periodik oleh pelaku usaha

Minat investor yang tidak dapat diprediksi atau unpredictable.

Kinerja kawasan

Investasi KEK MBTK

masih rendah

Infrastruktur pendukung Belum optimal, dukungan perusahaan sawit sekitar masih rendah, kelembagaan BUPP yang masih

berbenah

Masih Rendahnya Kualitas dan Kuantitas SDM terkait Pelayanan Periz i nan Berusaha

Kurangnya diklat tentang standar pelayanan prima untuk Front Office dan Back Office

SDM yang mengerti dan memahami sistem OSS RBA masih sangat minim

Tidak adanya stimulan bagi aparatur yang menangani

Perizinan Berusaha seperti pemberian Insentif bagi pelayanan perizinan

Kurangnya pengetahuan dan keterampilan aparatur tentang OSS RBA

I - 34

34

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

2.2.2.

Isu Strategis

Isu - isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan, karena dampaknya yang signifikan dimasa yang akan datang. Suatu kondisi/kejadian yang menjadi isu trategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam jangka panjang.

Kabupaten Kutai Timur memiliki beberapa sektor target penanaman modal selain tambang yaitu sektor agribisnis (pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, dan peternakan), sektor pariwisata dan sektor perindustrian dan perdagangan. Hasil pemetaan beberapa s ektor tersebut menggambarkan berbagai potensi unggulan yang dapat terus dikembangkan dan diharapkan mampu menarik calon investor untuk berivestasi. Berbagai bahan baku komoditi unggulan yang ada seperti sawit, karet, coklat, dan pisang adalah bahan baku u tama untuk menunjang tahapan hilirisasi yang dicanangkan. Peta jalan ( Roadmap ) ke arah industrialisasi sudah tergambar dengan keunggulan ketersedian bahan baku dan Kawasan industri.

Identifikasi SWOT ( Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats ) merupakan metode penilaian yang bersifat subjektif namun terstruktur untuk mengidentifikasi faktor - faktor strategis organisasi, baik dari sisi internal (kekuatan dan kelemahan) maupun eksternal (peluang dan ancaman). Analisis ini penting sebagai dasar da lam menetapkan sasaran dan merumuskan strategi yang realistis guna mewujudkan visi, misi, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi. Selain itu, SWOT membantu memetakan posisi organisasi terhadap lingkungannya untuk menetapkan strategi dan priori tas program dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

1.

Identifikasi Kekuatan

a.

Memiliki sumber daya manusia yang berjumlah 94 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk melaksanakan Urusan

yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur pada saat ini mempunyai Susunan Organisasi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 97 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan P elayanan Terpadu Satu Pintu yang terdiri

I - 35

35

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

dari:

i.

3 Pejabat Struktural;

ii.

37 Jabatan Fungsional Tertentu; dan

iii.

54 Jabatan Fungsional Umum.

b.

Anggaran yang memadai setiap tahun :

i.

Tahun 2021

Rp 11.278.842.321

ii.

Tahun 2022

Rp 19.989.177.772

iii.

Tahun 2023

Rp 20.262.869.721

iv.

Tahun 2024

Rp 32.656.803.862

c.

Dari arah kebijakan atau regulasi mendukung kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Mo dal, Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal serta regulasi pelaksanaan perizinan di mana perizinan diberikan berd asarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan dijalankan melalui sistem OSS ( Online Single Submission ).

2.

Identifikasi Kelemahan

a.

Koordinasi lintas sektor terutama dalam pengawasan terhadap pelaku usaha belum berjalan sebagaimana terarah;

b.

Belum semua potensi unggulan daerah sebagai alat promosi dilakukan kajian detail dan komprehensif dalam bentuk Investment Project Ready to Offer

(IPRO);

c.

Strategi promosi belum maksimal dilakukan terutama media bahan promosi; dan

d.

Belum memiliki Perda/Perbup Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan Peta Potensi Investasi Daerah.

I - 36

36

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

3.

Identifikasi Peluang

a.

Adanya Mall Pelayana Publik (MPP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik daerah; dan

b.

Perlunya Kebijakan pusat dan daerah yang cukup besar bagi OPD/ Instansi di area pelayanan publik.

4.

Identifikasi Tantangan

a.

Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) dimana Kepala DPMPTSP sebagai Administrator; dan

b.

Penguatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (

SDM ) guna menghadapi isu - isu organisasi kedepa

B erikut Analisis

SWOT Dinas Penanaman

Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur :

37

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

38

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

Tabel 2.6

Isu Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur

POTENSI DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN PD

PERMASALAHAN PD

ISU KLHS YANG RELEVAN DENGAN PD

ISU LINGKUNGAN DINAMIS YANG RELEVAN DENGAN PD

ISU STRATEGIS PD

GLOBAL

NASIONAL

REGIONAL

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

Sektor Pertambangan

Sektor Pertanian dan Perkebunan

Sektor Perikanan

Sektor Industri Pengolahan

Transformasi ekonomi yang berjalan lamban dan masih sangat tergantung pada sektor pertambangan

Pengembangan sektor unggulan dan hilirisasi industri

Perkembang an Geopolitik dan Geoekonomi Global

Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan Implementasi dari kebijakan ekonomi hijau dan ekonomi biru

Kebijakan pengembangan industri pengolahan penguatan ekonomi kreatif dan pariwisata

Percepatan Transformasi Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif Ketergantung an Barang Pokok Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur

1. Peningkatan Capaian Realisasi Investasi daerah

2. Percepatan Hilirisasi Industri di Kawasan Ekonomi Khusus MBTK

3. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas SDM terkait Pelayanan Perizinan Berusaha

I - 39

39

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BAB III

TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

3.1.

Tujuan Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029

Tujuan strategis merupakan penjabaran operasional dari misi yang hendak dicapai dalam periode lima tahun ke depan. Perumusan tujuan ini berfungsi sebagai panduan dalam merencanakan program kerja dan peningkatan kinerja organisasi dengan mempertimbangkan ka pasitas sumber daya serta ketersediaan anggaran. Penetapan tujuan strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur periode 2025 – 2029 dilakukan dengan menyelaraskan visi - misi Kepala Daerah, potensi wilayah, serta isu - isu strategis yang berkembang.

Secara spesifik, penetapan tujuan R enstra

DPMPTSP mengacu pada sasaran pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029. Hal ini selaras dengan visi "Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri , dan Berdaya Saing" , khususnya pada Misi ke - 2, yaitu "Transformasi Ekonomi melalui Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Berbasis Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan" . Guna mendukung Tujuan ke - 2 RPJMD dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal, serta Sasaran ke - 4 RPJMD , maka ditetapkan tujuan strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 adalah "Terwujudnya Ekosistem Sosial dan Ekonomi yang Ramah Investasi."

3.2.

Sasaran Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029

Sasaran strategis merupakan kristalisasi dari hasil yang ingin dicapai secara spesifik, terukur, dan berkesinambungan dalam kurun waktu tertentu, guna memastikan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Dalam rangka mendukung terwujudnya ekosistem investa si yang kondusif di Kabupaten Kutai Timur, maka sasaran Renstra DPMPTSP periode 2025 – 2029 difokuskan pada "Meningkatnya Realisasi Investasi dan Kualitas Pelayanan Perizinan kepada Masyarakat" .

I - 40

40

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Sasaran ini mencerminkan komitmen instansi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan nilai investasi serta transformasi pelayanan publik yang lebih prima, transparan, dan akuntabel.

Gambar 3.1 Konsep Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timu r

Keterkaitan antara sasaran RPJMD Kabupaten Kutai Timur dengan tujuan Renstra merupakan instrumen krusial untuk menjamin adanya sinergi dan keselarasan (alignment) antara arah kebijakan pembangunan daerah pada tingkat makro dengan pelaksanaan program perangkat daerah pada tingkat mikro. Sinkronisasi ini memastikan bahwa setiap langkah operasional yang diambil oleh perangkat daerah merupakan kontribusi nyata terhadap pencapaian target - target strategis daerah yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, perumusan tujuan dan sasaran dalam Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur menjadi tahapan fundamental dalam siklus perencanaan pembangunan. Hal ini berfungsi sebagai kompas kebijakan sekaligus tolak ukur capaian kinerja perangkat daerah dal am kurun waktu lima tahun ke depan. Adapun rincian keterkaitan antara sasaran RPJMD dengan tujuan dan sasaran Renstra DPMPTSP dijelaskan secara sistematis dalam tabel berikut:

41

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Tabel 3.1 Tujuan dan Sasaran Renstra

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

INDIKATOR

BASELINE 2024

TARGET TAHUN

KET .

2025

2026

2027

2028

2029

2030

( 1)

( 2)

( 3)

( 4)

( 5)

( 6)

( 7)

( 8)

( 9)

(10)

(11)

(12)

2.18.0.00.0.00.01.0000 -

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Terwujudnya ekosistem

sosial dan

ekonomi

yang

ramah investasi

Terwujudnya ekosistem sosial dan ekonomi yang ramah investasi

Nilai investasi PMDN (Juta Rupiah) (Juta Rupiah)

5.169.652

5.200.000

5.250.000

5.300.000

5.300.000

5.300.000

5.459.000

Nilai investasi PMA (Ribu $) (US$)

285.539

268.750

271.875

275.000

275.000

275.000

283.250

Meningkatnya Realisasi Investasi dan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) (Nilai)

86,18

87

87

88

88

89

90

Peningkatan Realisasi Investasi (%)

21,38

0,5

5,26

5,50

5,69

5,83

5,93

I - 42

42

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Tabel 3.2

Rumusan

terkait informasi

perhitungan

Capaian

Sasaran

Indikator

Kinerja

NO .

INDIKATOR

KINERJA

SATUAN

FORMULASI

PERHITUNGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

1.

Nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja

Instansi

Pemerintah Perangkat Daerah

Nilai

Reformasi

Birokrasi Perangkat Daerah

Poin

Poin

1).

Berdasarkan hasil

evaluasi

dan

penilaian

dari

Inspektorat

Daerah

Kota

Kabupaten Kutai Timur

2).

Berdasarkan

hasil

evaluasi

dan

penilaian

dari

Inspektorat

Daerah

Kota

Kabupaten Kutai Timur

2.a

Jumlah

nilai

investasi berskala

nasional

(PMDN) Rp. X (000.000,00)

Rp.

Rumus

:

Jumlah

nilai

investasi

pada

tahun

(n )

x

100% Jumlah nilai investasi pada tahun (n)

2.b

Jumlah

nilai

investasi berskala

nasional

(PMA)

$

X (000,00)

$

Rumus

:

Jumlah

nilai

investasi

pada

tahun

(n )

x

100% Jumlah nilai investasi pada tahun (n)

3.

Nilai

realisasi

investasi (PMDN/PMA)

Rp.

Rumus

:

Nilai

Realisasi

Investasi

(PMDN/PMA)

Per

tahun

4.

Kenaikan

/

penurunan

Nilai Realisasi PMDN (Milyar rupiah)

Rp.

Rumus

:

Realisasi

PMDN Tahun

evaluasi

Realisasi

PMDN

Tahun

sebelum

evaluasi x

100% Realisasi PMDN Tahun sebelum evaluasi

4.

Indeks

Kepuasan

Masyarakat

Nilai

IKM

Total

nilai

persepsi

per

unsur

x

nilai

penimbang

Total

unsur

yang

terisi

Penjelasannya

:

NRR

per

unsur

=

Jumlah

nilai

per

I - 43

43

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NO .

INDIKATOR

KINERJA

SATUAN

FORMULASI

PERHITUNGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

unsur

dibagi

jumlah

kuesioner

yang

terisi Nilai tertimbang

= NRR per unsur

x 0,111 per unsur

IKM

=

Jumlah

NRR

Tertimbang

x

25

Keterangan

:

NRR

=

Nilai

Rata - Rata

(diambil

dari

jumlah

nilai

unsur

1

s/d

9)

U1

s/d

9

=

Unsur - Unsur

Pelayanan

(ada

9

Unsur

Penilaian

Pelayanan)

4.

Jumlah

investor

berskala nasional

(PMDN/PMA)

Jumlah

Jumlah

investor

berskala

nasional

(PMDN/PMA)

3.3.

Strategi DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai tujuan dan sasaran Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun

2025 - 2029

Strategi merupakan upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam rangka menjawab isu - isu strategis dan mencapai tujuan serta sasaran strategis selama periode Renstra 2025 - 2029. Strategi ini dirancang untuk menggeser paradigma ekonomi daerah, memperkuat kepercayaan investor, serta menghadirkan pelayanan publik yang modern dan memanusiakan. Strategi ini berperan sebagai p edoman dalam kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan ang lebih operasional. Adapun strategi Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur 2025 - 2029 sebagai berikut:

1.

Optimalisasi Iklim Investasi Berbasis Hilirisasi

Strategi ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan transformasi ekonomi secara fundamental, yakni dengan menggeser ketergantungan daerah dari sektor ekstraktif menta h menuju sektor industri pengolahan yang bernilai tambah tinggi. Strategi ini berpijak pada metodologi pemetaan potensi daerah yang dilakukan secara ilmiah dan terukur, yang kemudian dikonsolidasikan ke dalam dokumen Profil

I - 44

44

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Peta Potensi Peluang Usaha Kabupaten Kutai Timur dan dituangkan ke dalam portofolio investasi siap tawar atau Investment Project Ready to Offer

(IPRO). Melalui penyajian data yang komprehensif, daerah menawarkan kepastian bagi investor untuk menanamkan modalnya pada sektor - sektor terbarukan yang menjadi tulang punggung ekonomi masa depan.

Fokus utama pengembangan hilirisasi saat ini telah dimatangkan melalui dokumen IPRO Oleofood, IPRO Oleochemical, IPRO Kakao, dan IPRO Karet, yang dirancang sebagai instrumen teknis bagi para calon investor untuk melihat kelayakan finansial serta potensi te knis pengembangan industri pengolahan di wilayah ini. Arah kebijakan ini difokuskan untuk menghidupkan ekosistem industri pada kawasan strategis, khususnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Dengan dukungan regulasi insentif

yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2019, pemerintah memastikan kekayaan alam Kutai Timur diolah di tanah sendiri guna menciptakan kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.

2.

Penguatan Promosi Investasi dan Penataan Rencana Umum Penanaman Modal

(RUPM)

Promosi investasi dijalankan bukan sekadar sebagai upaya pemasaran, melainkan sebagai proses membangun kepercayaan dan citra positif daerah di mata dunia. Strategi ini dijalankan dengan mengintegrasikan dokumen Profil Peta Potensi Peluang Usaha ke dalam narasi promosi berbasis digital melalui pendekatan Integrated Marketing Communication

(IMC). Guna memberikan landasan hukum dan arah pembangunan investasi jangka panjang yang lebih terstruktur, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur menetapkan langkah strategis untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kutai Timur. RUPM ini akan menjadi kompas kebijakan yang menyinkronkan arah investasi daerah dengan rencana pembangunan nasional dan provinsi, sekaligus memberikan kepastian zona pengembangan bagi para pelaku usaha.

Arah kebijakan promosi ini juga difokuskan pada penguatan posisi kawasan strategis sebagai destinasi investasi yang kompetitif melalui penyelenggaraan Business Matching

dan pameran investasi yang berkelanjutan. Dengan menyajikan

I - 45

45

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

data IPRO yang presisi kepada target pasar yang spesifik, pemerintah daerah berupaya menjaring mitra strategis yang memiliki visi berkelanjutan. Kehadiran RUPM nantinya akan memberikan legitimasi kuat dalam menentukan sektor prioritas, sehingga citra Kutai

Timur sebagai daerah yang aman, prospektif, dan memiliki perencanaan matang bagi publik global dapat terbangun secara konsisten.

3.

Transformasi Pelayanan Publik melalui Digitalisasi dan Integrasi

Menyadari bahwa pelayanan yang prima adalah fondasi kemudahan berusaha, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur melakukan transformasi fundamental melalui digitalisasi layanan yang terintegrasi dengan data potensi daerah. Strategi ini menempatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat integrasi layanan satu pintu yang didukung oleh optimalisasi sistem Online Single Submission

(OSS) Berbasis Risiko. Dengan memegang teguh motto pelayanan “Bermoral, Normatif, Efisien, dan Humanis”, arah kebijakan pelayanan publik diarahkan untuk memberikan penghormatan terhadap waktu dan energi pelaku usaha melalui prosedur yang transparan dan ak untabel.

Melalui standarisasi prosedur sesuai Service Level Agreement

(SLA) dan integrasi platform informasi peluang usaha, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang bebas dari praktik birokrasi yang kaku. Transformasi ini memastikan bahwa setiap pelaku usaha, mulai dari UMKM hingg a industri besar, mendapatkan akses informasi peluang usaha yang setara serta pendampingan perizinan yang memudahkan. Hal ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa percaya dari dunia usaha, sehingga roda perekonomian di Kabupaten Kutai Timur dapat bergerak leb ih cepat, merata, dan modern.

4.

Peningkatan Pengawasan dan P engawalan Investasi

Kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan hubungan jangka panjang yang harus terus dirawat melalui pengawasan yang bersifat membina dan mengawal keberlangsungan usaha. Mengacu pada mandat PP Nomor 28 Tahun 2025, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur hadir sebagai mitra strategis dalam melakukan pemantauan kepatuhan investasi sesuai dengan arah RUPM dan regulasi lingkungan. Strategi ini mengedepankan pendampingan edukatif bagi pelaku usaha

I - 46

46

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

dalam pemenuhan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), guna memastikan setiap investasi tetap selaras dengan norma sosial dan standar operasional yang berlaku di Kabupaten Kutai Timur.

Lebih dari sekadar pengawasan administratif, pemerintah daerah secara proaktif menjalankan fungsi fasilitasi penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) melalui mediasi yang solutif. Arah kebijakan ini memastikan bahwa setiap kendala yang dihadapi invest or di lapangan, baik terkait teknis maupun sinkronisasi regulasi, mendapatkan perhatian serius guna menjaga stabilitas operasional. Dengan memberikan perlindungan hukum dan pengawalan yang konsisten, Kabupaten Kutai Timur memposisikan diri sebagai mitra yang handal bagi dunia usaha, sekaligus memastikan bahwa kehadiran modal di daerah benar - benar memberikan kontribusi positif bagi penyerapan tenaga kerja lokal dan tanggung jawab sosial lingkungan.

Tabel 3.3

Penahapan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

TAHAP I (2026)

TAHAP II (2027)

TAHAP III (2028)

TAHAP IV (2029)

TAHAP V (2030)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Tahap P enguatan

Fondasi Tata Kelola

Tahap Akselerasi

Digitalisasi

dan

Promosi Terpadu

Tahap Pengembangan

Kawasan dan Hilirisasi

Tahap Keberlanjutan dan Daya Saing Regional

Tahap Evaluasi Menyeluruh dan Persiapan Periode Berikutnya

Fokus pada

pembenahan regulasi internal, harmonisasi aturan perizi nan, dan peningkatan kompetensi dasar SDM pelayanan .

Sosialisasi masif

kemudahan

berusaha kepada

masyarakat dan

pelaku usaha lokal.

Mendorong percepatan investasi di kawasan strategis, khususnya KEK MBTK, sebagai mesin pengg erak industri hilirisasi daerah.

Peningkatan

branding

investasi Kabupaten Kutai Timur di

tingkat nasional

dan regional.

Evaluasi

komprehensif

capaian Renstra

2025 - 2029 dan

identifikasi

permasalahan dan hambatan program dan kegiatan.

Pembentukan

tim fasilitasi

Inovasi layanan

perizinan non Memperkuat kolaborasi Penguatan

ekosistem

Penyusunan

rekomendasi

I - 47

47

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

TAHAP I (2026)

TAHAP II (2027)

TAHAP III (2028)

TAHAP IV (2029)

TAHAP V (2030)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

investasi khusus .

berusaha

berbasis

kebutuhan

spesifik

masyarakat.

antara investor besar dengan pelaku UMKM lokal untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang merata di masyarakat .

kewirausahaan

lokal melalui

kemudahan dan

fasilitasi

perizinan .

strategis untuk

Renstra periode

berikutnya .

Diseminasi hasil evalu asi kepada pemangku kepentingan.

3.4.

Arah kebijakan

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai tujuan dan sasaran Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029

Dalam rangka mendorong iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

menetapkan arah kebijakan yang dimulai dengan penguatan perencanaan dan peta peluang investasi melalui penyusunan dokumen kajian potensi, Investment Project Ready to Offer

(IPRO) sektor unggulan, dan Rencana Umum Penanaman Modal

(RUPM)

untuk menyediakan informasi kelayakan finansial serta kepastian lahan bagi investor. Langkah ini disinergikan dengan akselerasi pengembangan kawasan strategis ekonomi, khususnya melalui fasilitasi khusus dan dukungan administratif guna mempercepat investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan ( KEK MBTK) serta koordinasi lintas sektor untuk pembangunan infrastruktur penunjang.

Pada aspek pelayanan, kebijakan difokuskan pada transformasi pelayanan perizinan berbasis risiko dan digital dengan mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan

I - 48

48

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Publik (MPP) sebagai one - stop service

dan pengembangan sistem perizinan berbasis risiko (RBA). Upaya ini didukung oleh peningkatan kapasitas SDM aparatur pelayanan melalui pengembangan kompetensi serta pelatihan profesionalisme yang mengikuti dinamika dunia usaha. Untuk menjamin kenyamanan be rinvestasi, dilakukan penyederhanaan regulasi dan kepastian hukum melalui deregulasi serta sinkronisasi kebijakan daerah yang mampu me nghilangkan hambatan investasi.

Selain itu, diarahkan kebijakan penguatan kemitraan strategis dan investasi inklusif yang mendorong kolaborasi antara investor besar dengan pelaku UMKM lokal guna memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat lokal. Aspek pengawasan juga diperku at melalui peningkatan realisasi dan kepatuhan pelaku usaha dengan pemantauan LKPM secara sistematis serta sosialisasi sistem OSS RBA. Pemerintah daerah juga berkomitmen pada fasilitasi dan penyelesaian hambatan usaha dengan bertindak sebagai mitra solutif

bagi pelaku usaha melalui intervensi kebijakan yang tepat sasaran. Seluruh rangkaian kebijakan ini ditutup dengan peningkatan tata kelola internal dan akuntabilitas melalui modernisasi sistem administrasi dan tata kelola keuangan untuk mendukung kinerja p elayanan yang efektif s erta efisien.

Adapun arah kebijakan DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 - 2029 dijabarkan ke dalam tabel 3.4.

49

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Tabel 3.4 Arah Kebijakan Renstr a DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

NO .

OPERASIONAL ISASI

NSPK

ARAH KEBIJAKAN RPJMD

ARAH KEBIJAKAN RENSTRA PD

KET.

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal .

Mendorong hilirisasi sektor pertanian dan perkebunan dengan pembangunan pabrik pengolahan hasil pertanian dan perkebunan, serta pengembangan industri pengolahan produk lokal (misalnya pengolahan coklat, pisang, karet, dan hasil perkebunan lainnya).

a.

Penguatan Perencanaan dan Peta Peluang Investasi ;

b.

Akselerasi Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi ;

c.

Transformasi Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan Digital ;

d.

Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Pelayanan ;

e.

Penyederhanaan Regulasi dan Kepastian Hukum Penanaman Modal ;

f.

Penguatan Kemitraan Strategis dan Investasi Inklusif ;

g.

Peningkatan Realisasi dan Kepatuhan Pelaku Usaha ;

h.

Fasilitasi dan Penyelesaian Hambatan Usaha ;dan

i.

Peningkatan Tata Kelola Internal dan Akuntabilitas .

I - 50

50

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BAB IV

PROGRAM, KEG IATAN, SUB KEGIATAN DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

Berdasarkan strategi dan kebijakan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur merumuskan rangkaian program, kegiatan, dan sub

kegiatan sebagai instrumen utama untuk mencapai tujuan serta sasaran organisasi yang telah ditetapkan. Guna menjamin keberhasilan implementasi tersebut, dilakukan penjabaran operasional yang lebih rinci dan sistematis ke dalam kerangka kerja yang selaras d engan target daerah. Seluruh program dan kegiatan ini dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur untuk memastikan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan urusan bidang penanaman modal lima tahun mendatang .

Gambar 4.1

Kerangka Perumusan Program/Kegiatan/Subkegiatan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

4.1.

Uraian P rogram

Bertolak dari Sasaran, Strategi dan Kebijakan yang telah ditetapkan, disusunlah program - program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur sebagai berikut:

I - 51

51

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

1.

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Kabupaten/Kota ;

2.

Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal ;

3.

Program Promosi Penanaman Modal ;

4.

Program Pelayanan Penanaman Modal ;

5.

Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal ;d an

6.

Program Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal .

52

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Tabel 4.1 PROGRAM DPMPTSP KABUPATEN KUTAI TIMUR

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME

INDIKATOR OUTCOME

BASELI NE

2024

2025

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

2.18 -

URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL

26.838.7 33.738,0 0

26.173.41 2.235,00

28.752.68 9.600,00

32.715.68 6.328,00

34.565.06 5.274,00

2.18.01 -

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

13.925.3 52.996,0 0

14.483.03 8.146,00

15.068.60 7.553,00

17.683.45 5.431,00

18.329.04 5.703,00

TERLAKSANANYA PENUNJANG PERANGKAT DAERAH

Nilai SAKIP (Nilai)

67,65

67,65

70,50

13.925.3 52.996,0 0

72,00

14.483.03 8.146,00

73,50

15.068.60 7.553,00

75,00

17.683.45 5.431,00

76,50

18.329.04 5.703,00

Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal

Indeks Profesionalisme ASN (Indeks)

80

80,1

80,2

80,2

80,3

80,4

80,5

Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal

2.18.02 -

PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL

3.231.44 7.319,00

3.365.680. 675,00

3.506.625 .698,00

3.654.617 .973,00

3.810.009 .861,00

MENINGKATNYA KEMUDAHAN BERINVESTASI

Realisasi Total terhadap Target Investasi (Persentase)

105,03

100

100

3.231.44 7.319,00

100

3.365.680. 675,00

100

3.506.625 .698,00

100

3.654.617 .973,00

100

3.810.009 .861,00

Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal

2.18.03 -

PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL

5.847.98 3.921,00

4.219.020. 885,00

5.691.474 .642,00

6.702.306 .580,00

7.064.450 .601,00

MENINGKATNYA JANGKAUAN PROMOSI PENANAMAN MODAL

Persentase Jumlah Promosi yang Diikuti (%)

100

100

100

5.847.98 3.921,00

100

4.219.020. 885,00

100

5.691.474 .642,00

100

6.702.306 .580,00

100

7.064.450 .601,00

Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal

2.18.04 -

PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL

1.318.51 7.817,00

1.373.288. 653,00

1.430.798 .031,00

1.491.182 .878,00

1.554.586 .967,00

53

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME

INDIKATOR OUTCOME

BASELI NE

2024

2025

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

MENINGKATNYA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan ( Persentase)

100

100

100

1.318.51 7.817,00

100

1.373.288. 653,00

100

1.430.798 .031,00

100

1.491.182 .878,00

100

1.554.586 .967,00

Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal

2.18.05 -

PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

2.176.05 0.153,00

2.287.212. 477,00

2.403.932 .916,00

2.526.489 .378,00

3.142.635 .559,00

TERKENDALINYA PERLAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha (Persentase)

100

100

100

2.176.05 0.153,00

100

2.287.212. 477,00

100

2.403.932 .916,00

100

2.526.489 .378,00

100

3.142.635 .559,00

Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal

2.18.06 -

PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL

339.381. 532,00

445.171.3 99,00

651.250.7 60,00

657.634.0 88,00

664.336.5 83,00

MENINGKATNYA PEMANFAATAN DAN INFORMASI PENANAMAN MODAL

Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal (Persentase)

100

100

100

339.381. 532,00

100

445.171.3 99,00

100

651.250.7 60,00

100

657.634.0 88,00

100

664.336.5 83,00

Dinas/Badan yang menangani Bidang Penanaman Modal

TOTAL KESELURUHAN

26.838.7 33.738,0 0

26.173.41 2.235,00

28.752.68 9.600,00

32.715.68 6.328,00

34.565.06 5.274,00

I - 54

54

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

4.2.

Uraian Kegiatan

Kegiatan - Kegiatan dan Sub Kegiatan yang dirancang sebagai langkah operasional untuk mencapai tujuan - tujuan strategis mendukung program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur dalam mendukung Visi dan Misi Bupati Kutai Timur 2025 –

2029 ialah :

1.

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat

Daerah;

2.

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah ;

3.

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah ;

4.

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah ;

5.

Administrasi Umum Perangkat Daerah ;

6.

Pengadaan

Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah ;

7.

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ;

8.

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ;

9.

Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota ;

10.

Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota ;

11.

Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota ;

12.

Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota ;

13.

Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota ;dan

14.

Pengelolaan

Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota . 15.

55

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Tabel 4.2 Teknik Merumuskan Program /Kegiatan/Sub Kegiatan Renstra

DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

2.18.0.00.0.00.01.0000 -

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

-

Terwujudnya ekosistem sosial dan ekonomi yang ramah investasi

Terwujudnya ekosistem sosial dan ekonomi yang ramah investasi

Nilai investasi PMDN (Juta Rupiah) (Juta Rupiah)

Nilai investasi PMA (Ribu $) (US$)

Meningkatnya Realisasi Investasi dan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) (Nilai)

Peningkatan Realisasi Investasi (%)

TERLAKSANANYA PENUNJANG PERANGKAT DAERAH

Nilai SAKIP (Nilai)

2.18.01 -

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN

56

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

DAERAH KABUPATEN/KOTA

Indeks Profesionalisme ASN (Indeks)

2.18.01 -

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Jumlah Dokumen Rencana, Anggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dokumen)

2.18.01.2.01 -

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun (Dokumen)

2.18.01.2.01 -

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

57

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Laporan)

2.18.01.2.01 -

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dokumen)

2.18.01.2.01.0001 -

Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan

Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi 2.18.01.2.01.0006 -

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

58

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Kinerja SKPD (Laporan)

Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun (Dokumen)

2.18.01.2.01.0011 -

Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD

Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang Akuntabel

Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (Dokumen)

2.18.01.2.02 -

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir 2.18.01.2.02 -

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

59

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Tahun SKPD (Laporan)

Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN (Orang/bulan)

2.18.01.2.02 -

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan

ASN (Orang/bulan)

2.18.01.2.02.0001 -

Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (Dokumen)

2.18.01.2.02.0004 -

Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD

Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir 2.18.01.2.02.0005 -

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

60

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Tahun SKPD (Laporan)

Jumlah Dokumen

Barang Milik Daerah (BMD) pada Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD (Laporan)

2.18.01.2.03 -

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Penatausahaan

Barang Milik Daerah pada SKPD (Laporan)

2.18.01.2.03.0006 -

Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD

Jumlah Dokumen Administrasi Kepegawaian

Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang)

2.18.01.2.05 -

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Unit)

2.18.01.2.05 -

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

61

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Unit)

2.18.01.2.05.0001 -

Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai

Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang)

2.18.01.2.05.0009 -

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi

Jumlah Dokumen Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD (Dokumen)

2.18.01.2.06 -

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Laporan)

2.18.01.2.06 -

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan

Kantor yang Disediakan (Paket)

2.18.01.2.06 -

Administrasi Umum Perangkat Daerah

62

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan (Paket)

2.18.01.2.06.0002 -

Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

Jumlah

Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Laporan)

2.18.01.2.06.0009 -

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis

Elektronik pada SKPD (Dokumen)

2.18.01.2.06.0011 -

Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD

Jumlah Barang Milik Daerah

Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan

(Unit)

2.18.01.2.07 -

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor 2.18.01.2.07 -

Pengadaan

Barang Milik Daerah

63

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)

Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan (Unit)

2.18.01.2.07.0001 -

Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)

2.18.01.2.07.0010 -

Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

Jumlah Waktu Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang Disediakan

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Laporan)

2.18.01.2.08 -

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah Laporan Penyediaan

Jasa Pelayanan Umum Kantor yang 2.18.01.2.08 -

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan

64

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Disediakan (Laporan)

Pemerintahan Daerah

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Laporan)

2.18.01.2.08.0002 -

Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan (Laporan)

2.18.01.2.08.0004 -

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

Jumlah

Barang Milik Daerah Yang Dipelihara

Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara (Unit)

2.18.01.2.09 -

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

yang Dipelihara 2.18.01.2.09 -

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

65

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

dan dibayarkan Pajaknya (Unit)

Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya

(Unit)

2.18.01.2.09.0001 -

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara (Unit)

2.18.01.2.09.0007 -

Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya

MENINGKATNYA KEMUDAHAN BERINVESTASI

Realisasi Total terhadap Target Investasi (Persentase)

2.18.02 -

PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL

Persentase Produk Hukum yang dihasilkan dalam rangka Pemberian Fasilitas/ Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Jumlah Peraturan Daerah/Provinsi dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Dokumen)

2.18.02.2.01 -

Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

66

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Peraturan Daerah/Provinsi dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Dokumen)

2.18.02.2.01.0001 -

Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Jumlah Kajian Potensi Daerah

Jumlah Dokumen Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota (Dokumen)

2.18.02.2.02 -

Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota

Jumlah Peraturan

Daerah (Perda) Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota (Dokumen)

2.18.02.2.02 -

Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota

67

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Jumlah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota (Dokumen)

2.18.02.2.02.0001 -

Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Dokumen Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota (Dokumen)

2.18.02.2.02.0004 -

Penyusunan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota

MENINGKATNYA JANGKAUAN PROMOSI PENANAMAN MODAL

Persentase Jumlah Promosi yang Diikuti (%)

2.18.03 -

PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL

Jumlah Promosi yang diikuti

Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kabupaten/Kota ( Dokumen)

2.18.03.2.01 -

Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah dokumen strategi Promosi Penanaman Modal Kab/Kota (Dokumen)

2.18.03.2.01 -

Penyelenggaraan Promosi Penanaman

Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

68

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kabupaten/Kota (Dokumen)

2.18.03.2.01.0002 -

Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah dokumen strategi Promosi Penanaman Modal Kab/Kota (Dokumen)

2.18.03.2.01.0003 -

Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal Kewenangan Kabupaten/Kota

MENINGKATNYA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan (Persentase)

2.18.04 -

PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL

Jumlah Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang diterbitkan

Jumlah Kegiatan Usaha yang mendapat pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko Lintas Daerah Kabupaten/Kota bagi Kegiatan Usaha Dari Pelaku 2.18.04.2.01 -

Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota

69

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Usaha (Kegiatan Usaha)

Jumlah Pelaku usaha yang Memperoleh Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)

2.18.04.2.01 -

Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota

Jumlah Pelaku

Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis 2.18.04.2.01 -

Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi

70

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)

Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota

Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)

2.18.04.2.01.0006 -

Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik

Jumlah Pelaku usaha yang Memperoleh Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi 2.18.04.2.01.0007 -

Penyediaan dan pengelolaan Layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko

71

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

secara Elektronik (Pelaku Usaha)

Jumlah Kegiatan Usaha yang mendapat pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko Lintas Daerah Kabupaten/Kota bagi Kegiatan Usaha Dari Pelaku Usaha (Kegiatan Usaha)

2.18.04.2.01.0008 -

Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko

TERKENDALINYA PERLAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam 2.18.05 -

PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

72

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Membuka Usaha (Persentase)

Jumlah Pelaku Usaha yang Diawasi

Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Telah Dianalisa dan Diverifikasi Data, Profil dan Informasi Kegiatan Usaha dari Pelaku

DIlakukan Inspeksi Lapangan ; serta DIlakukan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha (Kegiatan Usaha)

2.18.05.2.01 -

Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

73

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pelaku Usaha)

2.18.05.2.01 -

Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya (Kegiatan Usaha.)

2.18.05.2.01 -

Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi

Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

74

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Jumlah Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya (Kegiatan Usaha.)

2.18.05.2.01.0004 -

Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya

Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pelaku

Usaha)

2.18.05.2.01.0005 -

Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha

75

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Telah Dianalisa dan Diverifikasi Data, Profil dan Informasi Kegiatan Usaha dari Pelaku DIlakukan Inspeksi Lapangan ; serta

DIlakukan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha (Kegiatan Usaha)

2.18.05.2.01.0006 -

Pengawasan Penanaman Modal

MENINGKATNYA PEMANFAATAN DAN INFORMASI PENANAMAN MODAL

Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal (Persentase)

2.18.06 -

PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL

76

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN

TUJUAN

SASARAN

OUTCOME

OUTPUT

INDIKATOR

PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

Jumlah Data Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang dikelola

Jumlah Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan (Dokumen)

2.18.06.2.01 -

Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah

Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan (Dokumen)

2.18.06.2.01.0002 -

Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

I - 77

77

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

4.3.

Uraian Sub Kegiatan beserta kinerja, indikator, target, dan pagu indikatif

Sebagai ukuran keberhasilan pencapaian sasaran perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatannya maka ditetapkan indikator kinerja. Indikator kinerja perangkat daerah merupakan target selama lima tahun yang dicapai secara bertahap setiap tahunnya dan target ditetapkan untuk setiap tahun pencapaiannya. Perumusan rencana program, kegiatan, sub kegiatan serta indikator kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 disajikan pada tabel 4.3

be rikut:

78

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Tabel 4.3 Rencana Program/Kegiatan/Sub Kegiatan dan Pendanaan

Tahun 2026 - 2030

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

2.18 -

URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL

26.838.733 .738,00

26.173.41 2.235,00

28.752.68 9.600,00

32.715.68 6.328,00

34.565.06 5.274,00

2.18.01 -

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

13.925.352 .996,00

14.483.03 8.146,00

15.068.60 7.553,00

17.683.45 5.431,00

18.329.04 5.703,00

TERLAKSANANYA PENUNJANG PERANGKAT DAERAH

Nilai SAKIP (Nilai)

67,65

70,50

13.925.352 .996,00

72,00

14.483.03 8.146,00

73,50

15.068.60 7.553,00

75,00

17.683.45 5.431,00

76,50

18.329.04 5.703,00

2.18.0.00.0. 00.01.0000 -

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Indeks Profesionalis me ASN (Indeks)

80

80,2

80,2

80,3

80,4

80,5

2.18.01.2.01 -

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

500.000.00 0,00

570.000.0 00,00

590.000.0 00,00

610.000.0 00,00

640.500.0 00,00

Jumlah Dokumen Rencana, Anggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun (Dokumen)

1

4

500.000.00 0,00

4

570.000.0 00,00

4

590.000.0 00,00

4

610.000.0 00,00

4

640.500.0 00,00

79

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Laporan)

1

9

9

9

9

9

Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dokumen)

2

7

7

7

7

7

2.18.01.2.01.0001 -

Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

300.000.00 0,00

350.000.0 00,00

350.000.0 00,00

350.000.0 00,00

360.500.0 00,00

Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dokumen)

2

7

300.000.00 0,00

7

350.000.0 00,00

7

350.000.0 00,00

7

350.000.0 00,00

7

360.500.0 00,00

80

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

2.18.01.2.01.0006 -

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

100.000.00 0,00

110.000.0 00,00

120.000.0 00,00

130.000.0 00,00

140.000.0 00,00

Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Laporan)

1

9

100.000.00 0,00

9

110.000.0 00,00

9

120.000.0 00,00

9

130.000.0 00,00

9

140.000.0 00,00

2.18.01.2.01.0011 -

Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD

100.000.00 0,00

110.000.0 00,00

120.000.0 00,00

130.000.0 00,00

140.000.0 00,00

Tersusunnya Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD

Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja 1

4

100.000.00 0,00

4

110.000.0 00,00

4

120.000.0 00,00

4

130.000.0 00,00

4

140.000.0 00,00

81

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

PD yang disusun (Dokumen)

2.18.01.2.02 -

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

10.571.126 .923,00

10.897.90 5.096,08

11.221.10 2.723,48

11.550.88 0.291,56

11.847.90 2.298,85

Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang Akuntabel

Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN (Orang/bulan )

672

1.316

10.571.126 .923,00

1.316

10.897.90 5.096,08

1.316

11.221.10 2.723,48

1.316

11.550.88 0.291,56

1.316

11.847.90 2.298,85

Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD (Laporan)

1

19

19

19

19

19

Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (Dokumen)

14

14

14

14

14

14

82

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

2.18.01.2.02.0001 -

Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

10.271.126 .923,00

10.527.90 5.096,08

10.791.10 2.723,48

11.060.88 0.291,56

11.337.40 2.298,85

Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN

Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN (Orang/bulan )

672

1.316

10.271.126 .923,00

1.316

10.527.90 5.096,08

1.316

10.791.10 2.723,48

1.316

11.060.88 0.291,56

1.316

11.337.40 2.298,85

2.18.01.2.02.0004 -

Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD

200.000.00 0,00

250.000.0 00,00

300.000.0 00,00

350.000.0 00,00

360.500.0 00,00

Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD

Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (Dokumen)

14

14

200.000.00 0,00

14

250.000.0 00,00

14

300.000.0 00,00

14

350.000.0 00,00

14

360.500.0 00,00

2.18.01.2.02.0005 -

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

100.000.00 0,00

120.000.0 00,00

130.000.0 00,00

140.000.0 00,00

150.000.0 00,00

Tersedianya Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan 1

19

100.000.00 0,00

19

120.000.0 00,00

19

130.000.0 00,00

19

140.000.0 00,00

19

150.000.0 00,00

83

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Keuangan Akhir Tahun SKPD (Laporan)

2.18.01.2.03 -

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

50.000.000 ,00

70.000.00 0,00

70.000.00 0,00

80.000.00 0,00

82.400.00 0,00

Jumlah Dokumen Barang Milik Daerah (BMD) pada Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Penatausaha an Barang Milik Daerah pada SKPD (Laporan)

1

1

50.000.000 ,00

1

70.000.00 0,00

1

70.000.00 0,00

1

80.000.00 0,00

1

82.400.00 0,00

2.18.01.2.03.0006 -

Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD

50.000.000 ,00

70.000.00 0,00

70.000.00 0,00

80.000.00 0,00

82.400.00 0,00

Terlaksananya Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD

Jumlah Laporan Penatausaha an Barang Milik Daerah pada SKPD (Laporan)

1

1

50.000.000 ,00

1

70.000.00 0,00

1

70.000.00 0,00

1

80.000.00 0,00

1

82.400.00 0,00

2.18.01.2.05 -

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

500.000.00 0,00

900.000.0 00,00

900.000.0 00,00

1.100.000. 000,00

1.150.243. 404,15

Jumlah Dokumen Administrasi Kepegawaian

Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Unit)

0

196

500.000.00 0,00

200

900.000.0 00,00

200

900.000.0 00,00

200

1.100.000. 000,00

200

1.150.243. 404,15

84

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang)

98

94

110

115

115

115

2.18.01.2.05.0001 -

Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai

200.000.00 0,00

100.000.0 00,00

100.000.0 00,00

100.000.0 00,00

120.243.4 04,15

Tersedianya Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai

Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Unit)

0

196

200.000.00 0,00

200

100.000.0 00,00

200

100.000.0 00,00

200

100.000.0 00,00

200

120.243.4 04,15

2.18.01.2.05.0009 -

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi

300.000.00 0,00

800.000.0 00,00

800.000.0 00,00

1.000.000. 000,00

1.030.000. 000,00

Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi

Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang)

98

94

300.000.00 0,00

110

800.000.0 00,00

115

800.000.0 00,00

115

1.000.000. 000,00

115

1.030.000. 000,00

2.18.01.2.06 -

Administrasi Umum Perangkat Daerah

774.428.81 2,00

850.000.0 00,00

1.087.504. 829,52

1.340.000. 000,00

1.433.000. 000,00

85

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Jumlah Dokumen Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Penyelengga raan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Laporan)

1

4

774.428.81 2,00

1

850.000.0 00,00

1

1.087.504. 829,52

1

1.340.000. 000,00

1

1.433.000. 000,00

Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapa n Kantor yang Disediakan (Paket)

2

3

3

3

3

3

Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintaha n Berbasis Elektronik pada SKPD (Dokumen)

0

1

1

1

1

1

2.18.01.2.06.0002 -

Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

424.428.81 2,00

500.000.0 00,00

787.504.8 29,52

1.000.000. 000,00

1.030.000. 000,00

Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor

Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapa n Kantor yang Disediakan (Paket)

2

3

424.428.81 2,00

3

500.000.0 00,00

3

787.504.8 29,52

3

1.000.000. 000,00

3

1.030.000. 000,00

86

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

2.18.01.2.06.0009 -

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

250.000.00 0,00

250.000.0 00,00

200.000.0 00,00

240.000.0 00,00

300.000.0 00,00

Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

Jumlah Laporan Penyelengga raan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Laporan)

1

4

250.000.00 0,00

1

250.000.0 00,00

1

200.000.0 00,00

1

240.000.0 00,00

1

300.000.0 00,00

2.18.01.2.06.0011 -

Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD

100.000.00 0,00

100.000.0 00,00

100.000.0 00,00

100.000.0 00,00

103.000.0 00,00

Terlaksananya Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD

Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintaha n Berbasis Elektronik pada SKPD (Dokumen)

0

1

100.000.00 0,00

1

100.000.0 00,00

1

100.000.0 00,00

1

100.000.0 00,00

1

103.000.0 00,00

2.18.01.2.07 -

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

200.000.00 0,00

200.000.0 00,00

200.000.0 00,00

2.000.000. 000,00

2.060.000. 000,00

Jumlah

Barang Milik Daerah

Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan 0

2

200.000.00 0,00

2

200.000.0 00,00

3

200.000.0 00,00

4

2.000.000. 000,00

4

2.060.000. 000,00

87

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Lainnya yang Disediakan (Unit)

Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan (Unit)

0

2

3

1

1

1

2.18.01.2.07.0001 -

Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

100.000.00 0,00

100.000.0 00,00

100.000.0 00,00

500.000.0 00,00

515.000.0 00,00

Tersedianya Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan (Unit)

0

2

100.000.00 0,00

3

100.000.0 00,00

1

100.000.0 00,00

1

500.000.0 00,00

1

515.000.0 00,00

2.18.01.2.07.0010 -

Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

100.000.00 0,00

100.000.0 00,00

100.000.0 00,00

1.500.000. 000,00

1.545.000. 000,00

Tersedianya Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)

0

2

100.000.00 0,00

2

100.000.0 00,00

3

100.000.0 00,00

4

1.500.000. 000,00

4

1.545.000. 000,00

88

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

2.18.01.2.08 -

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

650.000.00 0,00

700.000.0 00,00

800.000.0 00,00

800.000.0 00,00

862.000.0 00,00

Jumlah Waktu Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang Disediakan

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan (Laporan)

1

1

650.000.00 0,00

1

700.000.0 00,00

1

800.000.0 00,00

1

800.000.0 00,00

1

862.000.0 00,00

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Laporan)

1

1

1

1

1

1

2.18.01.2.08.0002 -

Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

350.000.00 0,00

350.000.0 00,00

400.000.0 00,00

400.000.0 00,00

412.000.0 00,00

Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Laporan)

1

1

350.000.00 0,00

1

350.000.0 00,00

1

400.000.0 00,00

1

400.000.0 00,00

1

412.000.0 00,00

89

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

2.18.01.2.08.0004 -

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

300.000.00 0,00

350.000.0 00,00

400.000.0 00,00

400.000.0 00,00

450.000.0 00,00

Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan (Laporan)

1

1

300.000.00 0,00

1

350.000.0 00,00

1

400.000.0 00,00

1

400.000.0 00,00

1

450.000.0 00,00

2.18.01.2.09 -

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

679.797.26 1,00

295.133.0 49,92

200.000.0 00,00

202.575.1 39,44

253.000.0 00,00

Jumlah Barang Milik Daerah Yang Dipelihara

Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara (Unit)

115

100

679.797.26 1,00

100

295.133.0 49,92

100

200.000.0 00,00

100

202.575.1 39,44

100

253.000.0 00,00

Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya (Unit)

16

28

30

30

30

30

2.18.01.2.09.0001 -

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan

100.000.00 0,00

150.000.0 00,00

100.000.0 00,00

100.000.0 00,00

103.000.0 00,00

90

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya (Unit)

16

28

100.000.00 0,00

30

150.000.0 00,00

30

100.000.0 00,00

30

100.000.0 00,00

30

103.000.0 00,00

2.18.01.2.09.0007 -

Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya

579.797.26 1,00

145.133.0 49,92

100.000.0 00,00

102.575.1 39,44

150.000.0 00,00

Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya

Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara (Unit)

115

100

579.797.26 1,00

100

145.133.0 49,92

100

100.000.0 00,00

100

102.575.1 39,44

100

150.000.0 00,00

2.18.02 -

PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL

3.231.447. 319,00

3.365.680. 675,00

3.506.625. 698,00

3.654.617. 973,00

3.810.009. 861,00

MENINGKATNYA KEMUDAHAN BERINVESTASI

Realisasi Total terhadap Target Investasi (Persentase)

105,03

100

3.231.447. 319,00

100

3.365.680. 675,00

100

3.506.625. 698,00

100

3.654.617. 973,00

100

3.810.009. 861,00

2.18.0.00.0. 00.01.0000 -

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

91

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

2.18.02.2.01 -

Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

1.142.352. 770,00

1.687.133. 853,00

1.206.625. 698,00

854.617.9 73,00

844.151.1 64,00

Persentase Produk Hukum yang dihasilkan dalam rangka Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Peraturan Daerah/Provi nsi dalam Pemberian Fasilitas/Inse ntif dan Kemudahan Penanaman Modal (Dokumen)

4

1

1.142.352. 770,00

1

1.687.133. 853,00

1

1.206.625. 698,00

1

854.617.9 73,00

1

844.151.1 64,00

2.18.02.2.01.0001 -

Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

1.142.352. 770,00

1.687.133. 853,00

1.206.625. 698,00

854.617.9 73,00

844.151.1 64,00

Ditetapkannya Kebijakan Daerah dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Jumlah Peraturan Daerah/Provi nsi dalam Pemberian Fasilitas/Inse ntif dan Kemudahan Penanaman Modal (Dokumen)

4

1

1.142.352. 770,00

1

1.687.133. 853,00

1

1.206.625. 698,00

1

854.617.9 73,00

1

844.151.1 64,00

2.18.02.2.02 -

Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota

2.089.094. 549,00

1.678.546. 822,00

2.300.000. 000,00

2.800.000. 000,00

2.965.858. 697,00

92

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Jumlah Kajian Potensi Daerah

Jumlah Dokumen Peta Potensi Investasi Kabupaten/K ota (Dokumen)

2

1

2.089.094. 549,00

1

1.678.546. 822,00

1

2.300.000. 000,00

1

2.800.000. 000,00

1

2.965.858. 697,00

Jumlah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/K ota ( Dokumen)

0

1

1

1

1

1

2.18.02.2.02.0001 -

Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota

1.089.094. 549,00

1.000.000. 000,00

1.300.000. 000,00

1.000.000. 000,00

1.030.000. 000,00

Tersusunnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/K ota (Dokumen)

0

1

1.089.094. 549,00

1

1.000.000. 000,00

1

1.300.000. 000,00

1

1.000.000. 000,00

1

1.030.000. 000,00

2.18.02.2.02.0004 -

Penyusunan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota

1.000.000. 000,00

678.546.8 22,00

1.000.000. 000,00

1.800.000. 000,00

1.935.858. 697,00

93

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Tersusunnya Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota

Jumlah Dokumen Peta Potensi Investasi Kabupaten/K ota (Dokumen)

2

1

1.000.000. 000,00

1

678.546.8 22,00

1

1.000.000. 000,00

1

1.800.000. 000,00

1

1.935.858. 697,00

2.18.03 -

PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL

5.847.983. 921,00

4.219.020. 885,00

5.691.474. 642,00

6.702.306. 580,00

7.064.450. 601,00

MENINGKATNYA JANGKAUAN PROMOSI PENANAMAN MODAL

Persentase Jumlah Promosi yang Diikuti (%)

100

100

5.847.983. 921,00

100

4.219.020. 885,00

100

5.691.474. 642,00

100

6.702.306. 580,00

100

7.064.450. 601,00

2.18.0.00.0. 00.01.0000 -

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

2.18.03.2.01 -

Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

5.847.983. 921,00

4.219.020. 885,00

5.691.474. 642,00

6.702.306. 580,00

7.064.450. 601,00

Jumlah Promosi yang diikuti

Jumlah dokumen strategi Promosi Penanaman Modal Kab/Kota (Dokumen)

1

1

5.847.983. 921,00

1

4.219.020. 885,00

1

5.691.474. 642,00

1

6.702.306. 580,00

1

7.064.450. 601,00

Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Promosi Penanaman Modal 1

7

7

7

7

7

94

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Kabupaten/K ota (Dokumen)

2.18.03.2.01.0002 -

Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota

3.000.000. 000,00

3.000.000. 000,00

4.691.474. 642,00

3.702.306. 580,00

4.064.450. 601,00

Terlaksananya Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kabupaten/Kota

Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kabupaten/K ota (Dokumen)

1

7

3.000.000. 000,00

7

3.000.000. 000,00

7

4.691.474. 642,00

7

3.702.306. 580,00

7

4.064.450. 601,00

2.18.03.2.01.0003 -

Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal Kewenangan Kabupaten/Kota

2.847.983. 921,00

1.219.020. 885,00

1.000.000. 000,00

3.000.000. 000,00

3.000.000. 000,00

Tersusunnya strategi promosi penanaman modal yang menjadi kewewenangan kab/kota

Jumlah dokumen strategi Promosi Penanaman Modal Kab/Kota (Dokumen)

1

1

2.847.983. 921,00

1

1.219.020. 885,00

1

1.000.000. 000,00

1

3.000.000. 000,00

1

3.000.000. 000,00

2.18.04 -

PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL

1.318.517. 817,00

1.373.288. 653,00

1.430.798. 031,00

1.491.182. 878,00

1.554.586. 967,00

95

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

MENINGKATNYA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan (Persentase)

100

100

1.318.517. 817,00

100

1.373.288. 653,00

100

1.430.798. 031,00

100

1.491.182. 878,00

100

1.554.586. 967,00

2.18.0.00.0. 00.01.0000 -

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

2.18.04.2.01 -

Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota

1.318.517. 817,00

1.373.288. 653,00

1.430.798. 031,00

1.491.182. 878,00

1.554.586. 967,00

Jumlah Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang diterbitkan

Jumlah Kegiatan Usaha yang mendapat pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko Lintas Daerah Kabupaten/K ota bagi Kegiatan Usaha Dari Pelaku Usaha (Kegiatan Usaha)

16

200

1.318.517. 817,00

350

1.373.288. 653,00

500

1.430.798. 031,00

550

1.491.182. 878,00

600

1.554.586. 967,00

96

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)

4.614

4.000

4.500

5.000

5.500

6.000

Jumlah Pelaku usaha yang Memperoleh Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)

150

1.250

1.500

1.750

2.000

2.500

97

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

2.18.04.2.01.0006 -

Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik

550.000.00 0,00

580.000.0 00,00

558.000.0 00,00

575.000.0 00,00

645.000.0 00,00

Tersedianya Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik

Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)

4.614

4.000

550.000.00 0,00

4.500

580.000.0 00,00

5.000

558.000.0 00,00

5.500

575.000.0 00,00

6.000

645.000.0 00,00

2.18.04.2.01.0007 -

Penyediaan dan pengelolaan Layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko

544.858.11 0,00

569.150.1 26,00

550.854.2 69,00

560.464.4 75,00

549.286.3 24,00

Tersedianya dan terkelolanya Layanan Konsultasi terhadap Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik

Jumlah Pelaku usaha yang Memperoleh Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha melalui 150

1.250

544.858.11 0,00

1.500

569.150.1 26,00

1.750

550.854.2 69,00

2.000

560.464.4 75,00

2.500

549.286.3 24,00

98

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Pelaku Usaha)

2.18.04.2.01.0008 -

Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko

223.659.70 7,00

224.138.5 27,00

321.943.7 62,00

355.718.4 03,00

360.300.6 43,00

Terlaksananya pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko Lintas Daerah Kabupaten/Kota bagi Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha

Jumlah Kegiatan Usaha yang mendapat pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko Lintas Daerah Kabupaten/K ota bagi Kegiatan Usaha Dari Pelaku Usaha (Kegiatan Usaha)

16

200

223.659.70 7,00

350

224.138.5 27,00

500

321.943.7 62,00

550

355.718.4 03,00

600

360.300.6 43,00

99

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

2.18.05 -

PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

2.176.050. 153,00

2.287.212. 477,00

2.403.932. 916,00

2.526.489. 378,00

3.142.635. 559,00

TERKENDALINYA PERLAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Persentase Penyelesaian Permasalaha n dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha (Persentase)

100

100

2.176.050. 153,00

100

2.287.212. 477,00

100

2.403.932. 916,00

100

2.526.489. 378,00

100

3.142.635. 559,00

2.18.0.00.0. 00.01.0000 -

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

2.18.05.2.01 -

Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

2.176.050. 153,00

2.287.212. 477,00

2.403.932. 916,00

2.526.489. 378,00

3.142.635. 559,00

Jumlah Pelaku Usaha yang Diawasi

Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Telah Dianalisa dan Diverifikasi Data, Profil dan Informasi Kegiatan Usaha dari Pelaku DIlakukan Inspeksi Lapangan ; serta 46

50

2.176.050. 153,00

55

2.287.212. 477,00

55

2.403.932. 916,00

60

2.526.489. 378,00

65

3.142.635. 559,00

100

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

DIlakukan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha (Kegiatan Usaha)

Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pelaku Usaha)

290

400

500

600

700

750

Jumlah Penyelesaian Permasalaha n dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasik 14

35

80

100

120

150

101

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

an Kegiatan Usahanya (Kegiatan Usaha.)

2.18.05.2.01.0004 -

Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya

325.026.73 1,00

600.000.0 00,00

503.932.9 16,00

494.954.3 41,00

950.000.0 00,00

Terlaksananya Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya

Jumlah Penyelesaian Permasalaha n dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasik an Kegiatan Usahanya (Kegiatan Usaha.)

14

35

325.026.73 1,00

80

600.000.0 00,00

100

503.932.9 16,00

120

494.954.3 41,00

150

950.000.0 00,00

2.18.05.2.01.0005 -

Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha

1.000.000. 000,00

825.261.1 44,00

1.200.000. 000,00

1.081.535. 037,00

1.242.635. 559,00

Terlaksananya Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Perizinan Berusaha Berbasis Risikodan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan 290

400

1.000.000. 000,00

500

825.261.1 44,00

600

1.200.000. 000,00

700

1.081.535. 037,00

750

1.242.635. 559,00

102

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pelaku Usaha)

2.18.05.2.01.0006 -

Pengawasan Penanaman Modal

851.023.42 2,00

861.951.3 33,00

700.000.0 00,00

950.000.0 00,00

950.000.0 00,00

Terlaksananya Analisa dan Verifikasi Data, Profil dan Informasi Kegiatan Usaha dari Pelaku Inspeksi Lapangan terhadap Kegiatan serta Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Para Pelaku Usaha

Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Telah Dianalisa dan Diverifikasi Data, Profil dan Informasi Kegiatan Usaha dari Pelaku DIlakukan Inspeksi Lapangan ; serta

DIlakukan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha 46

50

851.023.42 2,00

55

861.951.3 33,00

55

700.000.0 00,00

60

950.000.0 00,00

65

950.000.0 00,00

103

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(Kegiatan Usaha)

2.18.06 -

PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL

339.381.53 2,00

445.171.3 99,00

651.250.7 60,00

657.634.0 88,00

664.336.5 83,00

MENINGKATNYA PEMANFAATAN DAN INFORMASI PENANAMAN MODAL

Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal (Persentase)

100

100

339.381.53 2,00

100

445.171.3 99,00

100

651.250.7 60,00

100

657.634.0 88,00

100

664.336.5 83,00

2.18.0.00.0. 00.01.0000 -

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

2.18.06.2.01 -

Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota

339.381.53 2,00

445.171.3 99,00

651.250.7 60,00

657.634.0 88,00

664.336.5 83,00

Jumlah Data Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang dikelola

Jumlah Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 25

17

339.381.53 2,00

17

445.171.3 99,00

17

651.250.7 60,00

17

657.634.0 88,00

17

664.336.5 83,00

104

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT

INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT

BASELINE TAHUN 2024

TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN

PERANGKAT DAERAH

KET.

2026

2027

2028

2029

2030

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

TARGET

PAGU

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatka n (Dokumen)

2.18.06.2.01.0002 -

Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

339.381.53 2,00

445.171.3 99,00

651.250.7 60,00

657.634.0 88,00

664.336.5 83,00

Tersedianya Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan

Jumlah Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatka n (Dokumen)

25

17

339.381.53 2,00

17

445.171.3 99,00

17

651.250.7 60,00

17

657.634.0 88,00

17

664.336.5 83,00

I - 105

105

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

4.4.

Uraian Sub Kegiatan dalam rangka mendukung program prioritas pembangunan daerah

Program prioritas adalah program strategi yang dilaksanakan oleh perangkat daerah sebagai instrument untuk mewujudkan tujuan dan

sasaran RPJMD yang diperoleh deng an Teknik cascading (penurunan) kinerja.

Daftar Sub Kegiatan prioritas pembangunan daerah sebagaimana dijelaskan pada tabel dibawah ini:

Tabel 4.4 Daftar Sub Kegiatan dalam Mendukung Program Prioritas Pembangunan Daerah

NO

PROGRAM PRIORITAS

OUTCOME

KEGIATAN / SUBKEGIATAN

KET.

(01)

(02)

(03)

(04)

(05)

2.18.0.00.0.00.01.0000 -

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

1.

2.18.02 -

PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL

MENINGKATNYA KEMUDAHAN BERINVESTASI

2.18.02.2.01 -

Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

2.18.02.2.01.0001 -

Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/ Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

2.

2.18.04 -

PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL

MENINGKATNYA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

2.18.04.2.01 -

Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman

Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota

2.18.04.2.01.0006 -

Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik

I - 106

106

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

4.5.

Target keberhasilan pencapaian tujuan

dan sasaran Rencana Strategis DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

Dalam rangka memastikan pencapai an visi dan misi daerah, DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai alat ukur keberhasilan sasaran strategis. Indikator Kinerja Utama (IKU)

disusun untuk mengukur capaian kinerja yang bersifat fundamental dan berorientasi pada hasil (outcome), bukan sekadar aktivitas rutin.

Berikut adalah tabel

Indikator Kinerja Utama (IKU) DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur:

Tabel 4.5 Indikator Kinerja Utama (IKU) DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

N O

INDIKATOR

SATUA N

BASELI NE TAHUN 2024

TARGET TAHUN

KET.

2025

2026

2027

2028

2029

2030

(0 1)

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

1.

2.18.0.00.0.00. 01.0000 -

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

2.

Nilai investasi PMDN (Juta Rupiah)

Juta Rupiah

5.169.6 52

5.200. 000

5.250. 000

5.300. 000

5.300. 000

5.300. 000

5.459. 000

3.

Nilai investasi PMA (Ribu $)

US$

285.539

268.75 0

271.87 5

275.00 0

275.00 0

275.00 0

283.25 0

4.

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Nilai

86,18

87

87

88

88

89

90

5.

Peningkatan Realisasi Investasi

%

21,38

0,5

5,26

5,50

5,69

5,83

5,93

I - 107

107

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

4.6.

Target kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tahun 2025 - 2029 melalu i Indikator Kinerja Kunci (IKK)

Indikator Kinerja Kunci (IKK) merupakan parameter strategis yang merefleksikan keberhasilan program perangkat daerah dalam mendukung pencapaian sasaran organisasi secara langsung. IKK berperan vital dalam mengukur kontribusi teknis setiap program terhadap tujuan strategis, sekaligus menjadi fondasi dalam penetapan target tahunan pada dokumen Rencana Kerja (Renja) dan Perjanjia n Kinerja. Melalui pemantauan berkala, indikator ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi kinerja dan dasar pengambilan keputusan untuk perbaikan kebijakan pada siklus perencanaan berikutnya. Dengan adanya IKK yang terukur, DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur memastikan setiap program memiliki arah yang presisi dan memberikan kontribusi nyata terhadap capaian pembangunan daerah secara komprehensif. Rincian

Indikator Kinerja Kunci DPMPTSP

Kabupaten Kutai Timur disajikan dalam tabel berikut:

Tabel 4.6 Indikator Kinerja Kunci (IKK) DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur

NO

INDIKATOR

STATUS

SATUAN

BASELI NE TAHUN 2024

TARGET TAHUN

KET.

2025

2026

2027

2028

2029

2030

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

1.

2.18 -

URUSAN PEMERINTAHA N BIDANG PENANAMAN MODAL

2.

Persentase Jumlah Promosi yang Diikuti

Positif

%

100

100

100

100

100

100

100

3

Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan

Positif

Persenta se

100

100

100

100

100

100

100

4.

Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal

Positif

Persenta se

100

100

100

100

100

100

100

5.

Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Positif

Persenta se

100

100

100

100

100

100

100

I - 108

108

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I I I TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

NO

INDIKATOR

STATUS

SATUAN

BASELI NE TAHUN 2024

TARGET TAHUN

KET.

2025

2026

2027

2028

2029

2030

(02)

(03)

(04)

(05)

(06)

(07)

(08)

(09)

(10)

(11)

(12)

Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha

6.

Realisasi Total terhadap Target Investasi

Positif

Persenta se

105,03

100

100

100

100

100

100

I - 109

109

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I V

PENUTUP

BAB V

PENUTUP

5.1.

Kesimpulan Penting Substansial

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) ini merupakan wujud komitmen DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur dalam menghadirkan tata kelola penanaman modal yang kompetitif da n pelayanan terpadu yang excellent . Dokumen ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh aparatur DPMPTSP dalam menerjemahkan visi dan misi daerah, khususnya dalam pencapaian target - target investasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tah un 2025 - 2029. Secara spesifik, Renstra ini dipergunakan sebagai:

1.

Arah Kebijakan Pelayanan: Pedoman bagi seluruh unit kerja dalam mengimplementasikan standar pelayanan, penyederhanaan perizinan, dan promosi investasi;

2.

Kerja Operasional: Dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan yang mensinergikan program kerja dengan kebutu han pelaku usaha dan masyarakat;dan

3.

Tolok Ukur Akuntabilitas: Instrumen untuk mengukur efektivitas kebijakan iklim investasi serta evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non - perizinan.

Melalui implementasi Renstra yang konsisten, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif di Kutai Timur.

5.2.

Kaidah Pelaksanaan

Untuk menjamin konsistensi dan efektivitas dalam implementasinya, pelaksanaan Renstra ini wajib mematuhi kaidah - kaidah yang menyelaraskan proses perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi dengan dokumen pembangunan daerah lainnya. Adapun kaidah pelaksanaan yang harus dipedomani meliputi :

1.

Transparansi dan Akuntabilitas: Menyelenggarakan proses pembangunan secara terbuka dan dapat dipe rtanggungjawabkan kepada publik;

2.

Partisipatif: Mengintegrasikan aspirasi seluruh elemen pemangku kepentingan

I - 110

110

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I V

PENUTUP

dalam setia p tahapan pengambilan keputusan;

3.

Efisiensi dan Efektivitas: Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk mencapai hasil pembangunan yang maksimal;dan

4.

Keberlanjutan: Menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup demi masa depan daerah.

5.3.

Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi

Pengendalian dan evaluasi merupakan instrumen kritikal untuk memastikan setiap program berjalan sesuai dengan koridor tujuan yang telah ditetapkan. Mekanisme pelaksanaannya mencakup:

1.

Pemantauan Berkala: Melakukan monitoring rutin terhadap pencapaian indikator pada level tujuan, sasaran, hingga sub - kegiatan, serta segera menind aklanjuti hasil temuan evaluasi;

2.

Sinergi Kelembagaan: Memperkuat koordinasi lintas Perangkat Daerah, serta harmonisasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk mendukung sasaran pe mbangunan nasional;

3.

Pengawasan Publik: Melibatkan masyarakat melalui forum musyawarah sebagai bentuk evaluasi ek sternal atas dampak pembangunan;dan

4.

Audit dan Kepatuhan: Mengoptimalkan peran audit internal dan eksternal guna menjamin kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah penyimpangan pengelolaan anggaran.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.