Daftar Informasi
Rencana Strategis Dinas Perkim
Diterbitkan oleh DISPERKIM pada 9 Sep 2026.
- Kategori
- RENSTRA
- Unit
- DISPERKIM
- Tanggal terbit
- 9 Sep 2026
- Format
- Ukuran berkas
- 5,8 MB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
KATA PENGANTAR
Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) merupakan acuan perencanaan kegiatan OPD selama lima tahun ke depan dan merupakan penjabaran per tahun dari RPJMD. Adapun penyusunan Renstra PD merupakan amanat dari Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sedangkan aturan secara rinci mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Renstra Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 2025-2029 tetap mengacu pada RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2025- 2029 . Terdapat beberapa kegiatan prioritas yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur diantaranya adalah percepatan pencapaian target luas kawasan kumuh perkotaan, peningkatan akses masyarakat terhadap rumah layak huni , pemukiman yang sehat, pemaksimalan pelaksanaan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan serta peningkatan kualitas PSU di lingkungan perumahan sesuai dengan standar yang baik. Renstra Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja kegiatan, maupun pagu indikatif Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selama 5 (lima) tahun yang akan datang.
Kepala Dinas,
AHMAD IIP MAKRUF, ST.,MT. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19720418 199803 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
RENSTRA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2021 - 2026 i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR LAMPIRAN – LAMPIRAN 1.1 Latar Belakang .......................................................................................... 1 1.2 Landasan Hukum ...................................................................................... 4 1.3 Hubungan Antar Dokumen ........................................................................ 6 1.4 Maksud dan Tujuan .................................................................................. 7 1.5 Sistematika Penulisan ............................................................................... 8 BAB II GAMBARAN PELAYANAN ,PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS SKPD 2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur SKPD ........................................................... 11 2.2 Sumber Daya Perangkat Daerah ………………………………………... 26 2.3 Kinerja Pelayanan SKPD .......................................................................... 27 2.4 Permasalahan Perangkat Daerah ………………………………………... 30 2.5 Isu Strategis Perangkat Daerah ………………………………………… . 31 BAB III TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN 3.1 Tujuan dan Sasaran ................................................................................... 37 3.2 Visi, Misi Kabupaten Kutai Timur ........................................................... 38 3.3 Tujuan dan Sasaran OPD .......................................................................... 45 3.4 Strategi Perangkat Daerah ........................................................................ 53 3.5 Arah Kebijakan Perangkat Daerah …………………………………….. 58 BAB IV PROGRAM, KEGIATAN, SUBKEGIATAN DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN 4.1 Program, Kegiatan, Subkegiatan dan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan ....................................................................................................... 61 4.2 Rencana Program dan Kegiatan sSerta Pendanaan .................................. 71 4.3 Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan ………………………………. 72 BAB V PENUTUP 5.1 Penutup ..................................................................................................... 79
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
RENSTRA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2021 - 2026 ii
DAFTAR TABEL
TABEL 2.1 Jumlah Dan Distribusi Pegawai ......................................................................... 26 TABEL 2.2 Tabel Jumlah Pegawai Berdasarkan Esselon ………………………………….
26
TABEL 2.3 Pencapaian Kinerja Pelayanan
........................................................................... 28 TABEL 2.4 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan
.................................................. 29 TABEL 2.5 Tabel Isu Strategis .............................................................................................. 30 TABEL 2.6 Tabel Permasalahan ........................................................................................... 35 TABEL 3.1 Pokok-Pokok Visi Kabupaten Kutai Timur ....................................................... 39 TABEL 3.2 Tujuan dan Sasaran RPJMD Kabupaten Kutai Timur ....................................... 48 TABEL 3.3 Tabel Tujuan dan Sasaran PD ........................................................................... 52 TABEL 3.4 Tabel Strategi Perangkat Daerah ....................................................................... 56 TABEL 3.5 Tabel Arah Kebijakan Perangkat Daerah .......................................................... 59 TABEL 4.1 Tabel Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan
..................................................... 62 TABEL 4.2 Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif
.................................................................................... 72
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
RENSTRA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2021 - 2026 iii
TABEL 4.3 Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah
............................................ 74 TABEL 4.4 Indikator Kinerja Kunci (IKK) Perangkat Daerah ............................................. 77
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
RENSTRA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2021 - 2026 iv
DAFTAR GAMBAR
GAMBAR 1.1 Hubungan Renstra Dinas dengan Dokumen Perencanaan Lainnya ................... 7 GAMBAR 3.1 Hubungan Tujuan, Sasaran, Outcome RPJMD dengan Tujuan dan Sasaran Renstra PD .......................................................................................................... 38 GAMBAR 3.2 Program Unggulan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur 2025-2029 ........... 44 GAMBAR 3.3 Cascading Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah ...................................... 46
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra ) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029, merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Undang-Undang ini secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra SKPD) untuk periode 5 (Lima) tahun dan juga sebagai instrumen untuk menyusun dan mengukur kinerja sesuai tugas dan fungsi SKPD. Rencana Strategis (Renstra) SKPD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah SKPD yang tidak terpisahkan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Renstra SKPD disusun guna memberikan masukan bagi penyempurnaan penyusunan dokumen RPJMD. Rancangan akhir Renstra SKPD disusun dengan mengacu kepada RPJMD yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA). perkembangan masyarakat saat ini telah memberikan implikasi terhadap tuntutan kebutuhan pelayanan yang lebih baik dan prima. Dalam menjawab tuntutan tersebut, maka instansi pemerintah harus mampu meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas melaksanakan tugas kewenangan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman diperlukan kehadirannya untuk menunjang keberhasilan pembangunan daerah.
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 2
Rencana Strategis Dinas, memuat visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2025 – 2029. Sesuai tugas pokok dan fungsi dinas, dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 - 2029. Program yang disusun dalam Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2025 - 2029 adalah bersifat indikatif, dengan tidak mengabaikan keberhasilan yang sudah dicapai periode sebelumnya dan selaras dengan program Bupati-Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2025 - 2029, serta ditujukan untuk akselerasi peningkatan derajat pendidikan, kesehatan dan kebutuhan masyarakat. Program disusun sesuai dengan kewenangan Dinas, lintas SKPD dan program kewilayahan sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas. Selanjutnya program tersebut dijabarkan ke dalam rencana kegiatan yang meliputi indikasi pendanaan, kerangka regulasi, sumber pendanaan, dan lokasi kegiatan dengan memperhatikan rencana tata ruang. Rencana Strategis (Renstra) ini merupakan pedoman bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam menyusun Rencana Kerja tahunan (Renja) Dinas periode tahun 2025 - 2029. Dengan tersusunnya Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur, diharapkan dapat menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan di bidang tata ruang, perumahan dan permukiman, tata bangunan. Dokumen tersebut menterjemahkan perencanaan pembangunan setiap tahun dengan program dan kegiatan yang fokus dan terukur serta menunjang pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Kutai Timur dari bidang tata ruang, perumahan dan permukiman, dan tata bangunan. Dengan diterbitkannya UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) diamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 3
menengah maupun perencanaan jangka pendek. Sementara sejalan dengan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD), sesuai dengan pasal 7 UU nomor 25 Tahun 2004 juga mewajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki Rencana Kerja (Renja) SKPD, yang disusun dengan berpedoman pada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKPD. Sesuai dengan amanat tersebut maka Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kutai Timur , menyusun Rencana Strategis SKPD. Renstra SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan SKPD yang berjangka waktu 5 tahun guna mengoperasionalkan RPJMD yang disertai dengan upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh SKPD, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Penyusunan Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2029, merupakan bentuk pelaksanaan Undang- undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang ini secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) untuk periode 5 (lima) tahun di tambah program untuk tahun ke–6, sebagai antisipasi masa transisi Kepala Daerah diakhir masa jabatan, sehingga Kepala Daerah terpilih berikutnya sudah memiliki program kerja. Juga sebagai instrumen untuk menyusun dan mengukur kinerja sesuai tugas dan fungsi SKPD. Program yang disusun dalam Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bersifat indikatif, dengan tidak mengabaikan keberhasilan yang sudah dicapai periode sebelumnya serta ditujukan untuk akselerasi peningkatan IPM yang meliputi peningkatan derajat pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. Program disusun sesuai dengan kewenangan Dinas, lintas SKPD dan program kewilayahan sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas. Selanjutnya program dijabarkan ke dalam rencana kegiatan yang meliputi indikasi pendanaan, tujuan dilaksanakan kegiatan, sasaran dan target dari kegiatan dengan memperhatikan rencana tata ruang.
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 4
Renstra SKPD dibuat dalam bentuk rencana pembangunan lima tahun kedepan yang menggambarkan visi, misi, tugas, sasaran, strategis, kebijakan dan program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksaan tugas Dinas. Renstra SKPD dimaksud sebagai suatu proses pembangunan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai, selama kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhatikan potensi, peluang, dan kendala yang ada yang mungkin terjadi.
1.2
Landasan Hukum Dalam rangka penyusunan Rencana Strategis tahun 2025-2029 sebagai bagian dari ruang lingkup perencanaan pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), sejumlah peraturan telah digunakan sebagai dasar, yaitu : 1.
Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepolisme. (Lembaran Negara RI tahun 1999 nomor 75, Tambahan lembaran Negara RI nomor 3851); 2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896); 3.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI tahun 2004. nomor 104, tambahan Lembaran Negara R.I. nomor 4421); 4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara, Republik Indonesia tahun 2004, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 5
undang-undang Nomor 2 tahun 2014, tentang atas, atas undang- undang. Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 8.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 9.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024; 10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara RPJPD, RPJMD, dan RKPD; 11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah; 17. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Timur 2005-2025;
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 6
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023; 15.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2006 – 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4); 16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036; 17.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
1.3
Hubungan Antar Dokumen Renstra Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur, merupakan salah satu dokumen teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur yang memuat tentang visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program kerja serta indikasi program pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman, lima tahunan. Dokumen perencanaan strategis ini, dalam kurun waktu lima tahun ke depan akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam dokumen perencanaan tahunan dalam bentuk Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang akan diteruskan dengan penyusunan RKA dan DPA SKPD. Dalam penyusunan Renstra Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur, mengacu pada RPJMD Kabupaten
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 7
Kutai Timur dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur, serta RPJMN tahun 2025-2029 Gambar I.1
Hubungan Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
1.4
Maksud dan Tujuan Penyusunan Renstra Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur dimaksudkan untuk menyiapkan instrumen perencanaan yang memberikan gambaran kebijakan dan strategi perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kutai Timur pada periode tahun 2025 – 2029 sebagai indikator kinerja dan alat bantu dalam melaksanakan tugas dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur. Tujuan Renstra Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur periode Tahun 2025 – 2029 bertujuan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran yang ingin dicapai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur, yang disesuaikan dengan tuntutan
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 8
yang terjadi di masyarakat serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kutai Timur.
1.5
Sistematika Penulisan Untuk mempermudah pemahaman dari materi bahasan, dokumen Renstra ini disajikan dengan sistimatika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisi latar belakang penyusunan Renstra , Landasan hukum penyusunan Renstra , maksud dan tujuan penyusunan Renstra dan sistematika penulisan dokumen Renstra .
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Bab ini paling sedikit memuat tentang peran (tugas dan fungsi) perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki perangkat daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra PD periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas perangkat daerah yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode 2021- 2025, dan mengulas hambatan hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra PD ini.
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 9
BAB III TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Bab ini menguraikan tentang tujuan dan sasaran jangka menengah perangkat daerah, yang disertai dengan indikator kinerja serta targetnya selama 5 (lima) tahun ke depan. Tujuan perangkat daerah merupakan penyataan tentang sesuatu yang ingin dicapai oleh setiap perangkat daerah dalam satu periode tertentu. Sedangkan Sasaran merupakan kondisi hasil yang diharapkan agar tujuan dapat tercapai, yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Strategi merupakan rangkaian tahapan atau langkah-langkah yang menggambarkan bagaimana tujuan dan sasaran perangkat daerah akan dicapai. Sedangkan kebijakan merupakan pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. BAB IV PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN, DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN Bab ini menguraikan tentang rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan disertai indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatifnya. Penentuan program dan kegiatan harus selaras dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Selain penjabaran dan penjelasan program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah, dalam subbab ini juga dijelaskan sub kegiatan yang mendukung program-program prioritas daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 10
BAB V PENUTUP
Bab ini berisikan catatan penting yang perlu mendapat perhatian, baik dalam rangka pelaksanaan maupun seandainya ketersediaan anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan, kaidah kaidah pelaksanaan, serta rencana tindak lanjut.
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 11
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, maka dibentuklah susunan struktur organisasi yang nantinya berfungsi menjalankan tugas-tugas pokok kedinasan. 2.1 TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR SKPD Tugas pokok dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, secara garis besar memiliki tugas dan fungsi sebagai satuan dinas yang menetapkan program, kegiatan, perencanaan dan evaluasi yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah maupun rencana strategis provinsi serta nasional tentang bidang perumahan dan kawasan permukiman yang komperehensif dan berkelanjutan. Adapun uraian tugas dan fungsi secara lengkap dijabarkan sebagai berikut : 1.
Uraian Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan susunan kepegawaian tersebut diatas, maka perlu dijelaskan tugas dan fungsi masing-masing jabatan adalah sebagai berikut : A.
KEPALA DINAS Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan lainnya. Fungsi Kepala Dinas adalah : 1.
Penetapan kebijakan teknis bidang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah; 2.
Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman ;
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 12
3.
Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman; 4.
Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan 5.
Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPT ); 6.
Pembina Kelompok Jabatan Fungsional ;
Uraian Tugas Kepala Dinas adalah : 1.
Menetapkan program, kegiatan, dan kebijakan teknis bidang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah serta menyesuaikan dangan kebijakan nasional dan provinsi; 2.
Mengendalikan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman; 3.
Memimpin perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian teknis penyelenggaraan bidang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman ; 4.
Membina dan mengendalikan penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman ; 5.
Merencanakan evaluasi pencapaian standar nasional di bidang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman; 6.
Merencanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan hasil kegiatan program strategis secara berkala; 7.
Merencanakan program dan kegiatan pemantauan, pengendalian dan analisis kelayakan bidang Pekerjaan Umum, juga merencanakan dan menetapkan pelayanan umum bidang Pekerjaan Umum; 8.
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait yang berhubungan dengan bidang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman; 9.
Membina penyelenggaraan urusan kesektariatan Dinas Pekerjaan Umum; 10.
Membina Unit Pelaksana Teknis Perumahan Dan Kawasan Pemukiman; 11.
Membina Kelompok Jabatan Funsional; 12.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya; 13.
Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 13
14.
Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan; 15.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
B.
SEKRETARIS Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam rangka melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang dan pelayanan teknis serta administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam Lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang meliputi Perencanaan Program, Keuangan, Umum dan Kepagawaian. Fungsi Sekretaris adalah : 1.
Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja, anggaran dan laporan; 2.
Pengolahan dan analisis informasi,data dan peraturan peundang- undangan yang berhubungan dengan bidang tugasnya; 3.
Pengumpulan Data sebagai bahan informasi,hubungan masyarakat dan keprotokolan; 4.
Pengelolaan dan pengawasan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian ,keuangan ,perlengkapan,rumah tangga dinas,dokumentasi dan perpustakaan; 5.
Penyelenggaraan pengadaan perlengkapan,pemeliharaan dan invetarisasi; 6.
Pengusulan program Perumahan Dan Kawasan Pemukiman dan pelatihan aparatur / kepegawaian.
Uraian Tugas Sekretaris adalah : 1.
Mengkoordinasikan penyusunan Renstra dan RKT Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur; 2.
Mengkoordinasikan penyusunan program kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur;
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 14
3.
Mengkoordinasikan pengumpulan bahan Rencana Anggaran (RKA) untuk menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur; 4.
Mensinkronisasi penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas bidang- bidang; 5.
Menyusun pedoman dan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi laporan kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur; 6.
Menghimpun, mengelola dan menyajikan data/ informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur; 7.
Menyusun rencana kerja Program, dan Kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dan acuan kerja; 8.
Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan lingkup sekretariat; 9.
Merumuskan Bahan pengelolaan dan koordinasi dokumentasi, perpustakaan, dan perlengkapan/ perbekalan rumah tangga, serta pembinaan hubungan kemasyarakatan dan urusan keprotokolan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur; 10.
Memfasilitasi kerjasama dengan instansi terkait, Kabupaten/ kota, instansi vertikal serta pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk keberhasilan program kerja; 11.
Merumuskan Bahan pengelolaan dan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian; perencanaan program; dan keuangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur; 12.
Memfasilitasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi dalam lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur; 13.
Mengendalikan kegiatan kesekretariatan dalam rangka mendukung kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur; 14.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 15
15.
Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan; 16.
Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan; 17.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.1 KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan administrasi rencana program dan kegiatan tahunan, evaluasi, dan pelaporan. Fungsi Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan adalah: 1.
Merencanakan dan melaksanakan program kerja perencanaan program berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 2.
Melakukan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja serta merumuskan Rencana kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja, LAKIP, Renstra , Renja, RKA dan laporan realisasi fisik program pembangunan; 3.
Melaksanakan pengumpulan data dan informasi; 4.
Mengumpulkan perumusan rencana kerja; 5.
Mengumpulkan tindak lanjut laporan pelayanan dan membuat laporan tahunan; 6.
Melaksanakan pengendalian dan pelaporan dan menghimpun petunjuk teknis yang berhubungan dengan penyusunan program; 7.
Melakukan fasilitasi pengadaan barang dan jasa; 8.
Memfasilitasi dan menyusun tindak lanjut laporan masyarakat, temuan pemerikasa fungsional dan pengawasan lainnya; 9.
Merencanakan dan melaksanakan program kerja keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 16
10.
Melaksanakan verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); 11.
Melaksanakan dan menyiapkan Surat Perintah Pembayaran (SPM); 12.
Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan dan pembukuan administrasi keuangan; 13.
Melakukan akuntansi dinas; 14.
Melaksanakan penatausahaan asset meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15.
Melakukan penyimpanan terhadap dokumen dan bukti kepemilikan barang milik daerah seperti tanah dan/atau bangunan; 16.
Menyusun dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang penyusunan program dan bidang keuangan dan penatausahaan aset; 17.
Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing- masing; 18.
Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif; 19.
Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat terselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan; 20.
Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis; 21.
Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut; 22.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis; 23.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 17
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan adalah: 1.
Perencanaan dan pelaksanaan program kerja; 2.
Perumusan dan pelaksanaan tugas; 3.
Pengendalian dan pelaporan; 4.
Penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional; 5.
Pengkoordinasian dan fasilitasi; 6.
Pembagian tugas dan pemberian petunjuk; 7.
Pemeriksaan pekerjaan; 8.
Pengevaluasian tugas; 9.
Pelaporan pelaksanaan tugas; 10.
Pelaksanaan tugas-tugas lain.
B.2 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok mengelola tata usaha, mengelola surat menyurat dan kearsipan, invetarisasi dan kekayaan rumah tangga, dan tugas umum lainya. Fungsi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah: 1.
Penyelengaraan kegiatan surat menyurat dan tata kearsipan; urusan rumah tangga dinas; dan administrasi perjalanan dinas; 2.
Pemrosesan administrasi pengadaan perlengkapan , pemeliharaan dan invetarisasi; 3.
Pengumpulan, menyusun dan menilai rencana kebutuhan kantor sesuai dengan stndarisasi yang berlaku; 4.
Pengajuan usulan untuk penghapusan Barang-Barang Milik Negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 5.
Pengkoordinasian urusan keprotokolan; 6.
Penyiapan bahan informasi tentang kegiatan unit kerjanya; 7.
Pengkoordinasian dengan sub bagian,seksi dan instansi lain;
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 18
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah: 1.
Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum; 2.
Menyelenggarakan dan mengelola administrasi kepegawaian dinas, termasuk pengelolaan data kepegawaian, bahan mutasi serta kenaikan pangkat; 3.
Melaksanakan urusan perlengkapan dan urusan ke rumahtanggaan dinas; 4.
Melaksanakan administrasi surat menyurat, tata laksana, dan naskah dinas; 5.
Menyiapkan bahan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketata laksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat; 6.
Mempersiapkan dan mengelola bahan pelaksanaan tata naskah, kearsipan, surat menyurat, dan perpustakaan dinas; 7.
Mempersiapkan bahan pelaksanaan kehumasan, protokol, dan perjalanan dinas; 8.
Mengusulkan dan memproses pegawai untuk mengikuti diklat penjenjangan dan fungsional, kursus-kursus, maupun ujian dinas pegawai; 9.
Mempersiapkan bahan koordinasi penerimaan tamu, keprotokolan, dan pengelolaan perpustakaan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum; 10.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya; 11.
Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan; 12.
Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan; 13.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 19
C.
KEPALA BIDANG PERUMAHAN UMUM
Bidang Perumahan Umum mempinyai tugas melaksanakan tugas melaksanakan pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang Perumahan Umum.
Fungsi Kepala Bidang Perumahan Umum adalah: 1.
Pendataan dan perencanaan kebijakan teknis bidang Perumahan Umum; 2.
Penyediaan pembiayaan pelaksanaan perencanaan program bidang Perumahan Umum; 3.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis Penataan dan Perencanaan Perumahan Umum; 4.
Penyiapan bahan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan , pengendalian dan pengaturan teknis Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan Umum; 5.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis Pematauan dan Evaluasi Perumahan Umum; 6.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pendataan dan Perencanaan Umum, Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan Umum dan Pemantauan dan Evaluasi Perumahan Umum ; dan 7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Disperkim yang berkaitan dengan tugasnya.
D.
KEPALA BIDANG PERUMAHAN SWADAYA Bidang Perumahan Swadaya mempunyai tugas melaksanakan pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan veluasi di Bidang Perumahan Swadaya. Fungsi Kepala Bidang Perumahan Swadaya adalah: 1.
Pendataan dan perencanaan kebijakan teknis bidang Perumahan Swadaya; 2.
Penyediaan pembiayaan pelaksanaan perencanaan program bidang Perumahan Swadaya;
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 20
3.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi , pembinaan, bimbingan , pengendalian dan pengaturan teknis Pendataan dan Perencanaan Perumahan Swadaya; 4.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi , pembinaan, bimbingan , pengendalian dan pengaturan teknis Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan Swadaya; 5.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi , pembinaan, bimbingan , pengendalian dan pengaturan teknis Pemantauan dan Evaluasi Perumahan Swadaya; 6.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pendataan dan Perencanaan Swadaya, Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan Swadaya dan Pemantauan dan Evaluasi Perumahan Swadaya ; dan 7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Disperkim.
E.
KEPALA BIDANG PERMUKIMAN
Bidang Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan sektor kawasan permukiman yang memiliki tugas untuk melaksanakan pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman.
Fungsi Kepala Bidang Permukiman adalah: 1.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Permukiman; 2.
Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program Bidang Permukiman; 3.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi , pembinaan, bimbingan , pengendalian dan pengaturan teknis Pendataan dan Perencanaan Permukiman; 4.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi , pembinaan, bimbingan , pengendalian dan pengaturan teknis pencegahan dan peningkatan kualitas Permukiman; 5.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi , pembinaan, bimbingan , pengendalian dan pengaturan teknis Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman;
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 21
6.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pendataan dan Perencanaan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman dan Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman; dan 7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Disperkim yang berkaitan dengan tugasnya.
F.
KEPALA BIDANG PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, dan pelaksanaan kebijakan penyusunan, pelaksanaan bantuan serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman. Fungsi Kepala Bidang Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum adalah: 1.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; 2.
Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; 3.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi , pembinaan, bimbingan , pengendalian dan pengaturan teknis Pendataan dan Perencanaan Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; 4.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi , pembinaan, bimbingan , pengendalian dan pengaturan teknis pelaksanaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; 5.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi , pembinaan, bimbingan , pengendalian dan pengaturan teknis Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; 6.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Disperkim yang berkaitan dengan tugasnya.
G.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur.
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 22
Fungsi Kelompok Jabatan fungsional adalah: 1.
Melaksanakan program kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur; 2.
Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur; 3.
Menyiapkan bahan kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur;
Tugas Pokok Kelompok Jabatan Fungsional adalah: 1.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya; 2.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.
Melaksanakan sebagian tugas dibidang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman sesuai dengan keahliannya
H.
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN SANGATTA UTARA Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis oprasional kegiatan. Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Utara adalah: 1.
Melaksanakan program kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Utara; 2.
Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Utara; 3.
Menyiapkan bahan kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Utara; 4.
Menyelenggarakan analisis dan evaluasi kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Utara;
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 23
Tugas Pokok Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Utara adalah: 1.
Melaksanakan penyusunan rencana kerja program dan kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Utara; 2.
Menyiapkan bahan pendataan dan inventarisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT Sangatta Utara); 3.
Menyiapkan bahan perncanaan, pembinaan, pengawasan dan monitoring Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Utara; 4.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan,terkait dengan bidang tugasnya; 5.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
I.
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN SANGATTA SELATAN Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis oprasional kegiatan. Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Selatan adalah: 1.
Melaksanakan program kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Selatan; 2.
Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Selatan; 3.
Menyiapkan bahan kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Selatan; 4.
Menyelenggarakan analisis dan evaluasi kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Selatan;
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 24
Tugas Pokok Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Selatan adalah: 1.
Melaksanakan penyusunan rencana kerja program dan kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Selatan; 2.
Menyiapkan bahan pendataan dan inventarisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Selatan; 3.
Menyiapkan bahan perncanaan, pembinaan, pengawasan dan monitoring Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sangatta Selatan; 4.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan,terkait dengan bidang tugasnya; 5.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Untuk lebih jelasnya mengenai Struktur Organisasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur bisa dilihat pada gambar berikut :
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 25
Gambar 2.1 Struktur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 26
2.2 SUMBER DAYA PERANGKAT DAERAH Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai timur didukung oleh Sumber Daya Aparatur yang terdistribusi. Pada Periode 31 Desember 2025 , Jumlah pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur adalah sebanyak 169 orang. Berdasarkan jumlah pegawai tersebut, 69 orang diantaranya berstatus PNS sedangkan 100 orang berstatus PPPK. Untuk lebih jelasnya, jumlah dan komposisi pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menurut status dan golongan dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 2.1 Jumlah Dan Distribusi Pegawai Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kab. Kutai Timur Menurut Status Dan Golongan
NO STATUS GOLONGAN JUMLAH PERSEN (%) I II III IV V VII IX 1 PNS 2 5 57 5
69 40,83% 2 PPPK 2 24 3 71 100 59,17% JUMLAH
169 100 %
Tabel 2.2 Tabel Jumlah Pegawai Berdasarkan Esselon Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kab. Kutai Timur
STUKTUR JABATAN / KEPEGAWAIAN KONDISI SAAT INI IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb JUMLAH Kepala Dinas - - - - - 1 1 Sekretaris - - - - 1 - 1 Kepala Bidang - - - 2 2 - 4 Kasubbag - - 1 1 - - 2 Kepala UPT - - - 1 1 - 2 Kasubag TU UPT - - - 1 - - 1
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 27
2.3 KINERJA PELAYANAN SKPD Kinerja (performance) merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan, program, atau kebijakan dalam rangka mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi yang tertuang dalam dokumen strategic planning. Sementara itu, pengukuran kinerja (performance measurement) adalah proses penilaian terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dibandingkan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelayanan Kinerja pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dapat dilihat pada tabel 2.3 Sebagai berikut :
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 28
Tabel 2.3 Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur
(Terlampir)
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 29
Tabel 2.4 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur
(Terlampir)
V - 30
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 30
2.4 PERMASALAHAN PERANGKAT DAERAH Berikut merupakan permasalahan pelayanan perangkat daerah beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Permasalahan yang dimaksud merupakan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan perangkat daerah sesuai dengan tupoksi masing-masing perangkat daerah. Permasalahan yang teridentifikasi diharapkan dapat menjawab strategi, arah kebijakan, dan kinerja yang akan diwujudkan pada bab berikutnya. Identifikasi permasalahan dapat dilakukan dengan tabel berikut.
Tabel 2.5 Tabel Permasalahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur
No Permasalahan Utama Akar Penyebab Dampak 1 Masih tingginya jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kemiskinan, keterbatasan kemampuan masyarakat memperbaiki rumah, belum meratanya bantuan Kualitas hidup rendah, sanitasi tidak layak, risiko kesehatan 2 Terbatasnya kuota bantuan perbaikan rumah Keterbatasan anggaran daerah dan pusat, mekanisme verifikasi panjang Banyak rumah layak huni tidak tertangani 3 Data perumahan belum terintegrasi Belum adanya sistem basis data terpadu; update data tidak seragam Validitas perencanaan rendah, tumpang tindih usulan 4 Rendahnya kesadaran masyarakat tentang hunian layak Budaya membangun bertahap, minim informasi konstruksi tahan bencana Rumah rawan rusak/bencana, biaya perbaikan tinggi 5 Minimnya PSU (prasarana, sarana, utilitas) perumahan Pengembang tidak memenuhi kewajiban, kurangnya pengawasan PSU Lingkungan perumahan tidak tertata, menurunnya kualitas perumahan 6 Masih adanya kawasan kumuh Pertumbuhan penduduk, pembangunan tidak terencana, minimnya infrastruktur Sanitasi buruk, banjir, rendahnya kualitas hidup 7 Infrastruktur permukiman belum merata Anggaran terbatas, luas wilayah Kutai Timur, akses sulit Ketimpangan layanan dasar, rawan banjir 8 Drainase lingkungan tidak memadai Tidak adanya sistem pemeliharaan, perubahan tata ruang Genangan air dan banjir lokal
V - 31
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 31
No Permasalahan Utama Akar Penyebab Dampak 9 Tata ruang tidak sejalan dengan perkembangan permukiman Lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang Pertumbuhan kawasan tidak terkendali 10 Kerusakan rumah akibat bencana (banjir, kebakaran, longsor, puting beliung) meningkat Perubahan iklim, konstruksi tidak tahan bencana Masyarakat kehilangan tempat tinggal 11 Proses asesmen dan validasi lambat Tim terbatas, wilayah luas Bantuan lambat diterima 12 Serah terima PSU dari pengembang sering tidak dilakukan Pengawasan lemah, minim sanksi, pengembang tidak patuh PSU tidak terawat, beban pemkab meningkat 13 Kawasan permukiman baru tidak tertata Perizinan tidak ketat, minim koordinasi lintas OPD Tebentuk permukiman kumuh baru 14 Kurang optimalnya penataan lingkungan perumahan Minim penyuluhan dan pengawasan Lingkungan kotor, estetika kota menurun 15 Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan Kurang edukasi, budaya gotong royong melemah Infrastruktur cepat rusak 16 SOP layanan belum sepenuhnya terdigitalisasi SDM terbatas, sistem belum terintegrasi Layanan lambat, tidak efektif 17 Kualitas SDM teknis dan perencanaan belum merata Kurangnya pelatihan, ketergantungan pada tenaga kontrak Dokumen perencanaan kurang optimal 18 Koordinasi lintas perangkat daerah belum optimal Mekanisme belum baku, tidak ada forum reguler Program tumpang tindih
2.5 ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH Penyelenggaraan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Kabupaten Kutai Timur menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan dinamis. Tantangan tersebut tidak hanya terkait kondisi fisik perumahan dan permukiman, tetapi juga menyangkut aspek sosial, tata kelola kelembagaan, lingkungan, kebijakan nasional, dan dinamika global. Berbagai permasalahan yang diidentifikasi kemudian menjadi dasar
V - 32
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 32
perumusan sejumlah isu strategis yang harus ditangani selama periode perencanaan 2025–2029. 1. Tingginya Kesenjangan Akses Hunian Layak dan Ketertinggalan Penanganan RTLH Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kutai Timur masih tinggi dan tersebar pada hampir seluruh kecamatan. Keterbatasan kemampuan masyarakat dalam memperbaiki rumah, kemiskinan, serta rendahnya pemahaman standar hunian layak menyebabkan kualitas hidup sebagian masyarakat jauh dari layak. Kuota bantuan perbaikan rumah yang terbatas juga memperlambat penanganan, sehingga backlog perumahan semakin besar setiap tahun. Isu strategis yang muncul: bagaimana meningkatkan akses masyarakat miskin dan rentan terhadap hunian layak melalui peningkatan program stimulan, pendanaan alternatif, dan kolaborasi antarpihak. 2. Masih Terbatasnya Infrastruktur Dasar Permukiman dan Minimnya Ketersediaan PSU Banyak kawasan permukiman belum memiliki prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang memadai, terutama di perumahan baru yang dibangun pengembang. Lemahnya pengawasan menyebabkan serah terima PSU tidak berjalan optimal. Selain itu, infrastruktur dasar permukiman seperti drainase, jalan lingkungan, dan sanitasi belum merata, terutama di wilayah pedalaman dan kecamatan dengan akses sulit. Isu strategis yang muncul: bagaimana memastikan ketersediaan PSU secara layak, memperkuat pengawasan pengembang, dan memperluas pembangunan infrastruktur permukiman yang merata. 3. Masih Berkembangnya Kawasan Kumuh dan Potensi Kemunculan Kumuh Baru Kawasan kumuh masih ditemukan di beberapa wilayah akibat pertumbuhan permukiman yang tidak terkendali, alih fungsi lahan, serta minimnya prasarana dasar. Kualitas sanitasi yang buruk, drainase tidak terawat, dan lingkungan yang kotor
V - 33
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 33
memperburuk kondisi kesehatan masyarakat. Jika tidak dikendalikan, permukiman baru yang tidak tertata berpotensi menjadi kawasan kumuh baru. Isu strategis yang muncul: bagaimana mempercepat penanganan kawasan kumuh dan mencegah munculnya kumuh baru melalui penataan ruang, penyediaan infrastruktur dasar, serta peningkatan pengawasan pembangunan perumahan. 4. Ketidakterpaduan Data Perumahan dan Permukiman dalam Mendukung Perencanaan Sistem data perumahan belum terintegrasi lintas perangkat daerah. Validitas dan akurasi data masih rendah karena pembaruan yang tidak seragam serta masih dilakukan secara manual. Hal ini berdampak pada tumpang tindih usulan dan ketidaktepatan program dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Isu strategis yang muncul: bagaimana memperkuat sistem informasi perumahan dan permukiman yang terintegrasi, akurat, dan dapat mendukung perencanaan berbasis data. 5. Peningkatan Risiko Bencana terhadap Hunian serta Perlunya Penanganan Cepat dan Tepat Bencana seperti banjir, kebakaran, angin puting beliung, dan longsor semakin sering terjadi sebagai dampak perubahan iklim. Banyak rumah masyarakat tidak dirancang tahan bencana sehingga kerusakan rumah meningkat setiap tahun. Upaya asesmen dan validasi pascabencana juga sering terkendala karena keterbatasan SDM dan wilayah yang luas. Isu strategis yang muncul: bagaimana memperkuat mitigasi risiko bencana pada hunian, mempercepat respons pascabencana, dan memastikan perencanaan yang berorientasi ketangguhan. 6. Lemahnya Partisipasi Masyarakat dalam Pemeliharaan Lingkungan Permukiman Budaya gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan menurun. Pemeliharaan infrastruktur lingkungan seperti drainase, jalan lingkungan, dan ruang terbuka hijau masih sangat bergantung pada pemerintah. Akibatnya, banyak sarana
V - 34
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 34
permukiman yang cepat rusak dan menimbulkan biaya pemeliharaan tinggi. Isu strategis yang muncul: bagaimana meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan peran komunitas lokal dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur permukiman. 7. Tantangan Tata Kelola dan Kualitas SDM dalam Pelayanan Perumahan dan Permukiman Sebagian SOP layanan belum terdigitalisasi, sehingga proses pelayanan seperti validasi RTLH, pengajuan bantuan, dan pengendalian PSU berlangsung lambat dan tidak efisien. Kualitas SDM, terutama tenaga teknis dan perencana, masih belum merata, serta ketergantungan pada tenaga kontrak cukup tinggi. Koordinasi lintas perangkat daerah dalam penanganan perumahan dan permukiman juga belum optimal. Isu strategis yang muncul: bagaimana memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas SDM teknis, mempercepat digitalisasi layanan, dan memperkuat koordinasi lintas sektor. 8. Tantangan Implementasi Tata Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Perkembangan permukiman tidak selalu sejalan dengan rencana tata ruang. Banyak pembangunan rumah dilakukan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk permukiman, termasuk kawasan rawan bencana atau bantaran sungai. Kurangnya ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang berpotensi memunculkan masalah lingkungan dan keselamatan. Isu strategis yang muncul: bagaimana memastikan kesesuaian pembangunan permukiman dengan tata ruang dan memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.
Berikut Tabel Isu Strategis Dinas Perkim Kabupaten Kutai Timur yang dipetakan berdasarkan perspektif KLHS, Nasional, Regional, dan Global :
V - 35
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 35
Tabel 2.6 Tabel Isu Strategis Dinas Perkim Kabupaten Kutai Timur yang dipetakan berdasarkan perspektif KLHS, Nasional, Regional, dan Global Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur
No Isu Strategis Perangkat Daerah Isu KLHS yang Relevan Isu Nasional yang Relevan Isu Regional (Kaltim/Kabupaten) Isu Global yang Relevan 1 Peningkatan akses hunian layak dan percepatan penanganan RTLH Pemenuhan hak dasar masyarakat, pengurangan kerentanan sosial, peningkatan kesehatan dan kenyamanan hunian Backlog perumahan nasional, program rumah layak huni, penuntasan kemiskinan ekstrem Masih tingginya RTLH di Kutai Timur dan daerah peri-urban Agenda SDGs: No Poverty, Sustainable Cities & Communities 2 Pemerataan infrastruktur permukiman dan pemenuhan PSU oleh pengembang Ketahanan infrastruktur, kualitas lingkungan permukiman Standarisasi PSU perumahan, P3-TGAI, kebijakan penyediaan infrastruktur dasar Ketimpangan layanan dasar antar kecamatan, minim PSU pada perumahan baru SDGs Target 11.3 dan 11.7 terkait akses infrastruktur dasar dan ruang publik 3 Penanganan kawasan kumuh dan pencegahan kumuh baru Pencegahan pencemaran, sanitasi lingkungan, peningkatan kualitas lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), 0% permukiman kumuh Masih adanya titik kumuh, pertumbuhan permukiman tidak terkendali Agenda New Urban Agenda: penyelesaian urban slums 4 Integrasi data perumahan- permukiman untuk perencanaan tepat sasaran Sistem informasi lingkungan dan tata ruang berkelanjutan Satu Data Indonesia, integrasi data sektoral perumahan Data RTLH dan PSU belum terpadu antar OPD Transformasi digital global dan open data governance 5 Penguatan mitigasi bencana perumahan dan respons cepat pascabencana Peningkatan ketangguhan iklim, adaptasi perubahan iklim Kebijakan ketahanan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Kutim rawan banjir, kebakaran, dan longsor; kerusakan rumah meningkat Climate Change Adaptation (IPCC), Sendai Framework
V - 36
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 36
No Isu Strategis Perangkat Daerah Isu KLHS yang Relevan Isu Nasional yang Relevan Isu Regional (Kaltim/Kabupaten) Isu Global yang Relevan 6 Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan permukiman Pemberdayaan masyarakat, keberlanjutan sosial- lingkungan Gerakan partisipatif pengelolaan lingkungan, pemberdayaan desa Menurunnya budaya gotong royong, rendahnya pemeliharaan lingkungan SDGs 11 & 17: Community participation & partnerships 7 Penguatan tata kelola, kualitas SDM, dan digitalisasi layanan Integrasi tata kelola lingkungan, efisiensi layanan publik Reformasi birokrasi, SPBE, digitalisasi pelayanan publik SDM teknis terbatas; SOP belum terdigitalisasi Global trend: smart governance, e- government 8 Pengendalian pemanfaatan ruang dan kesesuaian pembangunan permukiman dengan RTRW Pengendalian pemanfaatan ruang berbasis daya dukung & daya tampung Implementasi RTRW Nasional, kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang Pembangunan permukiman di kawasan tidak sesuai tata ruang (rawan banjir, bantaran sungai) Prinsip global urban planning & land-use sustainability
Dari tabel di atas bisa kita simpulkan bahwa Isu strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur mencakup tantangan dalam peningkatan akses hunian layak dan percepatan penanganan RTLH, pemerataan infrastruktur permukiman serta pemenuhan PSU oleh pengembang, penanganan dan pencegahan kawasan kumuh, serta pentingnya integrasi data perumahan–permukiman untuk perencanaan yang tepat sasaran. Selain itu, meningkatnya risiko bencana dan kebutuhan penguatan mitigasi, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan, lemahnya tata kelola dan kualitas SDM termasuk digitalisasi layanan, serta masih terjadinya pembangunan permukiman yang tidak sesuai RTRW menjadi fokus strategis yang harus ditangani. Seluruh isu ini selaras dengan prioritas KLHS, kebijakan nasional, dinamika regional, dan agenda global seperti SDGs, adaptasi perubahan iklim, dan tata ruang berkelanjutan.
V - 37
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 37
BAB III TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
3.1
TUJUAN DAN SASARAN Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, mendefinisikan Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahunan. Kemudian sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/ Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah. Selanjutnya dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, mendeskripsikan bahwa Tujuan Renstra PD adalah kinerja yang ingin diwujudkan selama 5 (lima) tahun untuk menggambarkan kebermanfaatan PD berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau memperhatikan sasaran RPJMD. Untuk sasaran Renstra PD adalah rangkaian kinerja yang dapat berupa tahapan dan fokus/aspek prioritas menuju terwujudnya pencapaian tujuan Renstra PD. Tujuan dan sasaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025–2029 disusun sebagai penjabaran dari visi dan misi, tujuan dan sasaran rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) tahun 2025-2029. Sasaran daerah tersebut didasarkan pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang difokuskan untuk mempertajam pelaksanaan visi, misi Bupati Kabupaten Kutai Timur dan meletakkan kerangka prioritas dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Hubungan Tujuan, Sasaran, Outcome RPJMD dengan Tujuan dan Sasaran Renstra PD pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur bisa kita lihat dalam gambar 3.1. di bawah ini ;
V - 38
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 38
Gambar 3.1 Hubungan Tujuan, Sasaran, Outcome RPJMD dengan Tujuan dan Sasaran Renstra PD Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur
3.2
VISI , MISI KABUPATEN KUTAI TIMUR
Visi pembangunan Kabupaten Kutai Timur menjadi arah utama penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam periode perencanaan jangka menengah, yang selanjutnya dijabarkan melalui misi-misi pembangunan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun strategi, kebijakan, dan program kerja. Penjabaran visi dan misi tersebut bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah.
Visi pembangunan Kabupaten Kutai Timur menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, perluasan akses layanan dasar, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pengembangan struktur ekonomi yang inklusif dan berdaya saing. Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan sejumlah misi pembangunan yang berfokus
V - 39
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 39
pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan sosial dan lingkungan, serta optimalisasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Dalam konteks perencanaan perangkat daerah, visi dan misi Kabupaten Kutai Timur menjadi dasar operasional dalam merumuskan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah. Setiap perangkat daerah wajib mengintegrasikan arah kebijakan RPJMD ke dalam strategi sektoral sesuai tugas dan fungsinya. Dengan demikian, penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus memastikan keselarasan antara tujuan daerah, sasaran pembangunan menengah daerah, serta indikator outcome yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD. Penjabaran ini menjadi landasan bagi Perangkat Daerah dalam merumuskan program prioritas yang efektif, terukur, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian visi dan misi Kabupaten Kutai Timur secara menyeluruh.
Visi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur periode 2025-2029 adalah:
"Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing"
Visi tersebut merupakan suatu cita-cita besar dalam rangka membangun daerah dan masyarakat Kutai Timur agar dapat berkembang secara berkelanjutan, menghadapi tantangan zaman, dengan memanfaatkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Unsur yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan adalah Kutai Timur yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing. Secara lebih spesifik, penjelasan setiap unsur dalam visi ini disajikan dalam Tabel 3.1 sebagai berikut:
Tabel 3.1. Pokok-Pokok Visi Kabupaten Kutai Timur
No
Pokok-Pokok Visi
Penjeasan
1 Kutai Timur
Bahwa sasaran capaian keberhasilan penerapan visi tersebut adalah untuk seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur yang merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
V - 40
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 40
No
Pokok-Pokok Visi
Penjeasan
2 Tangguh
Merujuk pada kemampuan Kutai Timur untuk bertahan, berkembang, dan menghadapi tantangan yang ada, baik yang berasal dari alam, sosial, politik maupun ekonomi. Daerah yang tangguh tidak hanya mampu bertahan dalam kondisi sulit, tetapi juga dapat pulih dan bangkit lebih kuat setelah menghadapi bencana atau krisis. Makna “tangguh” ini menekankan pada aspek-aspek berikut:
Ketahanan Ekonomi: Kabupaten Kutai Timur harus memfokuskan pembangunan ekonominya pada sektor-sektor yang dapat bertahan (resilience) terhadap fluktuasi pasar, bencana alam, atau perubahan kebijakan di tingkat regional, nasional dan global.
Ketahanan Sosial: Kutai Timur harus memiliki masyarakat yang memiliki daya tahan sosial yang tinggi, mampu mengatasi konflik, ketidaksetaraan, dan kemiskinan.
Ketahanan Politik: mencerminkan kondisi pemerintahan dan masyarakat yang memiliki ketahanan dalam menghadapi dinamika politik, dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan yang demokratis, stabil, dan akuntabel ditunjukkan dengan meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, serta terciptanya harmoni antara berbagai kepentingan politik demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan
Manajemen Bencana dan Infrastruktur: Dengan risiko bencana alam, seperti banjir, kebakaran hutan, atau gempa bumi, wilayah ini harus memiliki sistem manajemen bencana yang tangguh dan infrastruktur yang mampu bertahan terhadap bencana alam. Perencanaan yang matang dalam pengelolaan sumber daya alam dan mitigasi bencana sangat penting.
Kesiapsiagaan dan Adaptasi: Masyarakat dan pemerintah daerah perlu memiliki sistem dan kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan, baik perubahan iklim, ekonomi, maupun politik. Ini termasuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kutai Timur agar masyarakat dapat beradaptasi dengan baik dalam dunia yang terus berubah.
V - 41
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 41
No
Pokok-Pokok Visi
Penjeasan
3 Mandiri Kutai Timur diharapkan mampu mengelola potensi sumber daya yang ada secara mandiri dan tidak terlalu bergantung pada bantuan atau intervensi dari luar. Hal ini mencakup kemandirian dalam ekonomi, pengelolaan pemerintahan, serta dalam pemberdayaan masyarakat. Makna “mandiri” ini menekankan pada aspek-aspek berikut:
Ekonomi Lokal yang Kuat: Kabupaten Kutai Timur harus mampu mengelola secara optimal sektor- sektor unggulan yang ada di daerahnya, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata, agar dapat menciptakan ekonomi yang mandiri. Diversifikasi ekonomi menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada satu sektor atau sumber daya alam saja misalnya ketergantungan pada sektor Pertambangan dan Penggalian.
Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM: Salah satu cara untuk mencapai kemandirian adalah melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan terhadap kewirausahaan lokal dan penguatan sumber daya manusia akan menciptakan lapangan kerja dan mendongkrak perekonomian daerah.
Sumber Daya Manusia yang Berkualitas: Kemandirian juga berkaitan dengan upaya untuk mengembangkan sumberdaya manusia yang berkualitas, terutama tenaga kerja. Meningkatkan kualitas pendidikan yang relevan dengan kebutuhan industri dan pasar lokal akan menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas dan mampu berinovasi, serta mengurangi ketergantungan pada pekerja dari luar daerah.
4 Berdaya Saing Kutai Timur harus mampu bersaing secara positif, baik di tingkat regional, nasional, maupun global, dalam hal ekonomi, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, serta daya tarik bagi investor. Makna “berdaya saing” ini menekankan pada aspek-aspek berikut:
Infrastruktur Berkualitas: Agar Kutai Timur dapat bersaing, pembangunan infrastruktur yang
V - 42
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 42
No
Pokok-Pokok Visi
Penjeasan
mendukung, seperti transportasi, konektivitas digital, dan infrastruktur dasar lainnya, harus menjadi prioritas. Infrastruktur yang baik akan meningkatkan daya saing dalam perdagangan, investasi, dan mobilitas masyarakat.
Inovasi dan Teknologi: Kutai Timur perlu mendorong inovasi di berbagai sektor, terutama di bidang teknologi dan industri berbasis digital. Penggunaan teknologi dalam sektor-sektor tradisional, seperti pertanian dan perikanan, dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk.
Pariwisata dan Branding Daerah: Dengan potensi alam dan budaya yang kaya, sektor pariwisata harus dikembangkan untuk menarik wisatawan lokal dan internasional. Branding daerah yang kuat, dengan menonjolkan keunggulan-keunggulan khas Kutai Timur, akan meningkatkan daya saingnya sebagai destinasi wisata.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): Untuk dapat bersaing, SDM harus memiliki keahlian yang relevan dengan tuntutan pasar global. Peningkatan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan program pengembangan kepemimpinan akan membantu masyarakat di Kutai Timur untuk berdaya saing.
Kebijakan Pemerintah yang Mendukung: Pemerintah daerah harus memiliki kebijakan yang mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi dunia usaha, seperti insentif bagi investor, regulasi yang mempermudah bisnis, serta penciptaan peluang- peluang baru bagi pelaku usaha
Visi Kabupaten Kutai Timur periode 2025-2029 menitikberatkan pada pemerataan pembangunan baik infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia serta diversifikasi ekonomi untuk mengurangi ketergantungan ekonomi pada sektor tambang, sehingga dapat terwujud kondisi Kutai Timur yang tangguh, mandiri dan berdaya saing dan kesejahteraan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kutai Timur. Hal ini sejalan dengan keinginan dari RPJMN 2025-2029. Narasi “Indonesia Maju” dalam RPJMN 2025-2029 dimaknai oleh Kutai Timur sebagai perwujudan daerah yang “Tangguh” dan “Mandiri”, serta Narasi “Indonesia Emas 2045” dimaknai oleh Kutai Timur sebagai perwujudan daerah yang memiliki “Daya Saing”.
V - 43
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 43
Dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kutai Timur 2025-2029 seperti yang telah ditetapkan di atas, maka dirumuskan misi Pembangunan Kabupaten Kutai Timur sebagai berikut: 1. Misi 1: "Peningkatan dan Pemerataan Daya Saing Daerah Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat, Cerdas serta Berprestasi." Peningkatan daya saing berarti meningkatkan kemampuan suatu daerah atau masyarakat untuk bersaing dengan daerah lain dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, teknologi. Sedangkan pemerataan daya saing memiliki makna bahwa hasil pembangunan harus merata ke semua wilayah dalam suatu daerah, baik perkotaan maupun pedesaan, dan memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan bersaing. 2.
Misi 2: "Transformasi Ekonomi Melalui Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Berbasis Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan." Misi ini menekankan pentingnya transformasi/perubahan dan penguatan struktur ekonomi di Kutai Timur dengan mengandalkan sektor-sektor utama yang menjadi potensi daerah. 3.
Misi 3: "Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Tangguh dan Berintegritas." Misi ini berfokus pada perbaikan sistem pemerintahan agar lebih kuat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. 4.
Misi 4 "Peningkatan Infrastruktur Dasar dan Digital yang Mendukung Konektivitas Antar Wilayah dan Pemerintahan yang Berintegritas." Misi ini menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur fisik dan digital untuk memperkuat konektivitas antarwilayah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan transparan. 5.
Misi 5 "Mewujudkan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Terpadu dan Berkesinambungan." Misi ini menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dengan pendekatan yang berkelanjutan. Pengelolaan lingkungan yang baik akan memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam.
V - 44
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 44
Visi pembangunan jangka menengah Kutai Timur difokuskan pada transformasi Sosial (pada misi 1) dan transformasi Ekonomi (pada misi II). Fokus transformasi ini akan didukung oleh fondasi transformasi Tata Kelola (pada misi III) dan peningkatan Infrastruktur (pada misi IV) yang kesemuanya itu akan bermuara pada keberlanjutan Lingkungan Hidup (pada misi V). Misi tersebut memuat 50 program unggulan Kepala Daerah yang mencakup rencana pembangunan di berbagai sektor. Keseluruhan upaya tersebut diformulasikan untuk menjawab permasalahan serta tantangan utama secara cepat, tepat, dan terukur guna menciptakan struktur yang kokoh dalam menunjang pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
Gambar 3.2. Program Unggulan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur 2025-2029
V - 45
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 45
Penyusunan program unggulan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025–2029 dilakukan dengan pendekatan holistik dan terintegrasi, yang tidak hanya merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat daerah, tetapi juga selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. Hal ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mendukung keberhasilan pembangunan secara menyeluruh dan berjenjang dari pusat hingga daerah. Program unggulan daerah telah disusun untuk mengintegrasikan prioritas pembangunan Presiden RI (RPJPN/RPJMN 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo) dan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Timur (RPJMD Provinsi dan Kaltim Berdaulat), dengan tetap memperhatikan karakteristik dan potensi lokal Kutai Timur.
3.3
TUJUAN DAN SASARAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN. Tujuan dan sasaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur dirumuskan sebagai penjabaran langsung dari tujuan, sasaran, serta arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur. Perumusan tujuan dan sasaran ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perumahan dan permukiman, memperluas akses hunian layak, serta mewujudkan lingkungan permukiman yang berkelanjutan, aman, dan tertata.
Secara umum, tujuan perangkat daerah difokuskan pada peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak, peningkatan kualitas lingkungan permukiman, serta penguatan tata kelola penyelenggaraan perumahan. Tujuan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan isu strategis daerah, potensi serta kapasitas perangkat daerah, kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan wilayah, serta perkembangan kebijakan nasional dan global terkait permukiman berkelanjutan.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, sasaran perangkat daerah ditetapkan sebagai kondisi terukur yang ingin dicapai selama periode Renstra. Sasaran ini mencerminkan hasil (outcome) yang akan diwujudkan melalui program dan kegiatan
V - 46
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 46
strategis, seperti peningkatan jumlah rumah layak huni, perluasan cakupan prasarana dan sarana dasar permukiman, penurunan luasan permukiman kumuh, meningkatnya keandalan infrastruktur permukiman, serta terbangunnya tata kelola pelayanan yang lebih efektif dan berbasis digital.
Dengan demikian, tujuan dan sasaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tidak hanya berorientasi pada pemenuhan target kinerja RPJMD, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman di Kabupaten Kutai Timur berlangsung secara inklusif, adaptif, serta berketahanan terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan. Struktur tujuan dan sasaran yang dirumuskan dalam Renstra ini menjadi dasar dalam penyusunan program, kegiatan, indikator, serta target kinerja yang terukur selama periode perencanaan.
Gambar 3.3. Cascading Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur 2025-2029
V - 47
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 47
Pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan diukur dengan indikator kinerja dan target kinerja dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2030. Indikator kinerja yang digunakan dalam rumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah telah menginternalisasi indikator sasaran visi dan sebagian indikator utama pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045. Sedangkan untuk target kinerja juga telah memperhatikan target indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dalam RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 tahap pertama. Terdapat 4 (empat) tujuan dan 15 (lima belas) sasaran RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029 yang dapat dilihat pada tabel berikut:
V - 48
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 48
Tabel 3.2. Tujuan dan Sasaran RPJMD Kabupaten Kutai Timur
V - 49
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 49
V - 50
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 50
V - 51
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 51
Berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memiliki kontribusi strategis dalam mendukung Misi 3, yaitu “Peningkatan Infrastruktur Dasar dan Digital yang Mendukung Konektivitas Antar Wilayah dan Pemerintah yang Berintegritas.” Misi ini menempatkan sektor perumahan dan permukiman sebagai elemen fundamental dalam menciptakan ruang hidup yang layak, terhubung, dan berkelanjutan, serta mendukung pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Kontribusi Perkim lebih lanjut diartikulasikan melalui Tujuan Pembangunan Daerah 2, yakni “Mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.” Sektor perumahan dan permukiman memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian lokal melalui penciptaan lingkungan hunian yang sehat, peningkatan kualitas infrastruktur permukiman, dan penyediaan dukungan bagi tumbuhnya pusat- pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Akses terhadap hunian layak dan infrastruktur permukiman yang memadai menjadi faktor yang menentukan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah dengan potensi lokal yang terus berkembang.
Selanjutnya, Perkim berkontribusi langsung terhadap Sasaran Pembangunan Daerah 6, yaitu “Terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan antara desa dan kota.” Sasaran ini menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan permukiman yang terencana dan terintegrasi, sehingga kualitas layanan dasar di wilayah perdesaan dan perkotaan dapat berkembang secara seimbang. Melalui peningkatan kualitas rumah layak huni, pengurangan kawasan kumuh, penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, serta penguatan konektivitas layanan antarwilayah, Perkim mendukung percepatan kesetaraan pembangunan sekaligus mencegah ketimpangan antarkawasan.
Dengan demikian, tujuan dan sasaran sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak, meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, memperkuat kemandirian ekonomi melalui pembangunan berbasis lokal, serta memastikan keterpaduan pembangunan desa–kota yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan pemerataan.
V - 52
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 52
Tabel 3.3. Tabel Tujuan dan Sasaran PD
Misi Daerah Misi 3: Peningkatan Infrastruktur Dasar dan Digital yang Mendukung Konektivitas Antar Wilayah dan Pemerintah yang Berintegritas Misi ini menekankan pembangunan infrastruktur dasar, termasuk perumahan dan permukiman, untuk memperkuat konektivitas dan kualitas pelayanan publik yang efisien dan akuntabel. Tujuan Daerah Tujuan 2: Mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal Peningkatan kualitas permukiman dianggap sebagai prasyarat penting dalam mendukung aktivitas ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. Sasaran Daerah Sasaran 6: Terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan antara desa dan kota Sasaran ini mencerminkan pentingnya pemerataan pembangunan permukiman, penyediaan infrastruktur dasar, serta penataan kawasan antara desa dan kota agar tumbuh secara harmonis. Tujuan Perangkat Daerah (PD) Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas hunian layak bagi masyarakat. Mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang aman, sehat, dan layak huni. Mewujudkan lingkungan permukiman yang tertata, aman, dan bebas kumuh. Berkontribusi pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan tata kelola perumahan- permukiman. Meningkatkan efektivitas layanan, penguatan regulasi, dan integrasi sistem data. Sasaran Perangkat Daerah (PD) Meningkatnya persentase rumah tangga dengan akses hunian layak. Output utama yang mendukung pencapaian sasaran daerah dan misi wilayah. Menurunnya jumlah dan luas kawasan permukiman kumuh. Mendorong lingkungan sehat dan mengurangi kesenjangan wilayah. Meningkatnya penyediaan dan kualitas infrastruktur dasar permukiman (PSU). Menunjang konektivitas dan pemerataan pelayanan publik. Meningkatnya kecepatan dan kualitas layanan perumahan melalui digitalisasi dan tata kelola. Mengarah pada pemerintah yang berintegritas dan responsif. Meningkatnya kesiapsiagaan perumahan dalam penanganan bencana dan rehabilitasi. Menjamin ketahanan permukiman terhadap risiko bencana.
V - 53
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 53
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berkontribusi langsung terhadap Misi 3 Kabupaten Kutai Timur, yaitu peningkatan infrastruktur dasar dan digital yang mendukung konektivitas dan pelayanan pemerintahan yang berintegritas. Melalui perannya dalam penyediaan hunian layak, penataan permukiman, serta penyediaan prasarana dan sarana dasar, Perkim mendukung Tujuan Daerah 2, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal. Upaya tersebut berorientasi pada penguatan kualitas lingkungan permukiman sebagai fondasi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat. Selanjutnya, kontribusi Perkim tertuang secara khusus dalam Sasaran Daerah 6, yakni terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan antara desa dan kota melalui pemerataan pembangunan infrastruktur permukiman, peningkatan akses hunian layak, dan pengurangan kawasan kumuh. Cascading ini kemudian dijabarkan ke dalam Tujuan dan Sasaran PD, yang berfokus pada peningkatan akses hunian layak, penataan kawasan yang berkelanjutan, digitalisasi layanan, serta penguatan tata kelola dan mitigasi risiko bencana.
3.4
STRATEGI PERANGKAT DAERAH Dalam rangka mendukung terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan antara desa dan kota, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menetapkan berbagai strategi yang berorientasi pada pemerataan akses hunian layak, peningkatan kualitas lingkungan permukiman, serta penyediaan infrastruktur dasar perumahan secara merata di seluruh wilayah kecamatan dan desa. Seluruh strategi dirancang agar pembangunan permukiman tidak hanya berfokus pada wilayah perkotaan, tetapi juga menyentuh kawasan perdesaan secara setara dan proporsional.
Pertama, Dinas Perkim menerapkan strategi pemerataan pembangunan infrastruktur dasar permukiman antar kecamatan dan desa. Langkah ini diwujudkan melalui peningkatan akses terhadap hunian layak, layanan air minum, sanitasi layak, jalan lingkungan, drainase pemukiman, dan prasarana dasar lainnya secara terukur dan terarah. Prioritas diberikan kepada desa-desa dengan backlog perumahan tinggi, kondisi permukiman kurang layak, serta wilayah yang berada dalam klasifikasi desa tertinggal berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM).
V - 54
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 54
Kedua, dalam menghadapi meningkatnya risiko banjir, Dinas Perkim mengembangkan strategi pengendalian risiko banjir dan penguatan infrastruktur permukiman yang resilien terhadap perubahan iklim. Upaya ini mencakup penataan drainase permukiman, normalisasi saluran lingkungan, peningkatan ruang terbuka hijau di kawasan hunian, dan penerapan desain rumah sehat yang tahan terhadap cuaca ekstrem. Setiap pembangunan perumahan diarahkan agar memperhatikan kaidah mitigasi bencana dan ketahanan iklim.
Ketiga, Dinas Perkim mendukung strategi daerah dalam pengurangan kawasan kumuh dan pencegahan tumbuh-kembangnya permukiman kumuh baru, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Langkah ini dilakukan melalui perbaikan kualitas rumah, penyediaan PSU perumahan, peningkatan infrastruktur dasar, dan penataan lingkungan permukiman prioritas di desa dan kota secara simultan.
Keempat, sesuai dengan arah pembangunan kabupaten, Dinas Perkim turut memperkuat konektivitas desa–kota melalui penyediaan infrastruktur pendukung permukiman pada kawasan sekitar bandara, pelabuhan, pusat pelayanan kota, dan pusat pertumbuhan desa. Penyediaan jalan lingkungan, peningkatan kualitas permukiman sekitar simpul transportasi, serta pengembangan kawasan hunian terpadu menjadi bagian penting dalam menciptakan konektivitas yang mendukung mobilitas masyarakat.
Kelima, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Dinas Perkim menerapkan strategi peningkatan ketersediaan air minum aman dan sanitasi layak di kawasan permukiman, terutama pada daerah-daerah sulit terlayani atau wilayah yang belum memiliki prasarana dasar yang memadai. Hal ini dilakukan melalui pembangunan SPAM berbasis masyarakat, peningkatan jaringan perpipaan lingkungan, serta penyediaan sarana sanitasi dan drainase permukiman yang ramah lingkungan.
Keenam, perangkat daerah memperkuat tata kelola dan pembiayaan pembangunan perumahan dan permukiman melalui perencanaan yang terintegrasi, pemutakhiran basis data perumahan (database RTLH, kumuh, PSU), serta peningkatan sinergi pendanaan melalui APBD, Dana Desa, dan sumber pendanaan lain yang sah.
V - 55
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 55
Penguatan tata kelola ini juga meliputi pengembangan sistem digital informasi perumahan dan PSU untuk meningkatkan akurasi data dan efektivitas intervensi program.
Ketujuh, Dinas Perkim berupaya mendukung peningkatan status desa dalam pemenuhan dimensi IDM, khususnya pada aspek pelayanan dasar dan lingkungan permukiman. Upaya ini mencakup penyediaan hunian layak, perbaikan rumah tidak layak huni, peningkatan sanitasi, pengembangan permukiman sehat, serta penyediaan sarana lingkungan yang memadai untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Kedelapan, perangkat daerah memperkuat peran masyarakat dan pemerintahan desa dalam perencanaan pembangunan permukiman secara partisipatif. Dinas Perkim mendorong penguatan kapasitas aparatur desa dalam pendataan RTLH, pengelolaan PSU, pemeliharaan lingkungan permukiman, dan integrasi program perumahan dengan prioritas pembangunan desa.
Kesembilan, Dinas Perkim berkomitmen terhadap integrasi program kabupaten dengan Dana Desa, terutama dalam bidang perumahan dan lingkungan permukiman, seperti perbaikan rumah layak huni, sanitasi dasar, sistem drainase lingkungan, dan pengurangan kawasan kumuh. Integrasi ini memastikan bahwa intervensi pembangunan permukiman bersifat berkelanjutan dan saling memperkuat antara perencanaan kabupaten dan desa.
Terakhir, perangkat daerah menerapkan strategi pengembangan wilayah perdesaan sebagai basis ketahanan sosial dan ekonomi, melalui penyediaan hunian layak di kawasan produktif, pembangunan permukiman sehat di wilayah pertanian dan perdesaan, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan infrastruktur lingkungan. Dengan demikian, desa dapat berfungsi sebagai kawasan yang kuat secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sekaligus memiliki kualitas hunian yang memadai.
Dengan keseluruhan strategi ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur berkomitmen menghadirkan pembangunan permukiman yang
V - 56
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 56
merata, berkualitas, dan berkelanjutan, serta menjadi jembatan penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis dan produktif antara desa dan kota. Tabel 3.4. Tabel Strategi Perangkat Daerah
Isu Strategis Perkim Strategi Perangkat Daerah Penjelasan Strategis Ketimpangan kualitas perumahan antara kawasan desa dan kawasan perkotaan Memperluas pemerataan akses hunian layak di seluruh wilayah, khususnya desa tertinggal dan kawasan pinggiran kota. Strategi ini memastikan bahwa upaya peningkatan kualitas hunian tidak hanya dilakukan di pusat kota tetapi juga menjangkau desa–desa dan wilayah transmigrasi sehingga kesenjangan layanan dasar permukiman dapat ditekan. Masih tingginya rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di desa dan kota Melaksanakan rehabilitasi RTLH secara terarah, berbasis data, dan menyasar lokasi prioritas baik desa maupun perkotaan. Pendekatan ini memperkuat kesinambungan pembangunan melalui intervensi serentak pada hunian-hunian tidak layak di berbagai wilayah sehingga kualitas hidup meningkat merata. Pertumbuhan kawasan kumuh baru di pusat kota dan desa Mengoptimalkan pencegahan & penanganan kawasan kumuh dengan pendekatan kawasan terpadu (desa–kota). Strategi ini membangun keterkaitan tata ruang desa–kota dengan meningkatkan kualitas permukiman melalui PSU, penataan lingkungan, dan pencegahan kumuh secara simultan. Belum optimalnya infrastruktur penunjang relokasi dan hunian layak bagi masyarakat terdampak bencana Memperkuat penyediaan rumah relokasi dan hunian baru layak huni dengan standar yang sama antara desa dan kota. Intervensi ini menjaga kesinambungan penanganan bencana dengan standar layanan hunian yang konsisten, tidak membedakan lokasi desa atau kota. Keterbatasan data dan perencanaan Perkim yang terintegrasi antarwilayah Membangun sistem data perumahan–permukiman terintegrasi desa–kota serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Strategi ini menjamin bahwa keputusan pembangunan hunian dan permukiman berbasis data yang menyatukan kebutuhan wilayah pedesaan dan perkotaan.
V - 57
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 57
Isu Strategis Perkim Strategi Perangkat Daerah Penjelasan Strategis Pengelolaan PSU dan lingkungan permukiman belum merata antara desa dan kota Mendorong peningkatan kualitas PSU permukiman dengan standar teknis yang konsisten di desa maupun kota. Upaya ini memperkuat berkesinambungan pembangunan dengan menjadikan PSU dan lingkungan permukiman berfungsi secara optimal tanpa disparitas wilayah. Tingginya kesenjangan akses terhadap pelayanan perumahan bagi kelompok miskin desa–kota Memprioritaskan intervensi bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema pembiayaan dan fasilitasi berbasis pemerataan wilayah. Strategi ini menjamin kelompok rentan memperoleh akses terhadap hunian layak secara adil, terutama di desa terpencil dan kawasan urban marginal. Lemahnya kelembagaan pengelolaan permukiman skala kawasan (desa–kota) Memperkuat kelembagaan masyarakat (KSM, BKM, Pokja PKP) sebagai aktor utama pengelolaan permukiman desa–kota. Strategi ini mendukung keberlanjutan pembangunan melalui penguatan kapasitas masyarakat dalam mengelola aset permukiman secara inklusif.
Strategi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur dirumuskan untuk memastikan terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan antara desa dan kota sebagaimana ditetapkan dalam Tujuan/Sasaran T2.S6 RPJMD.
Strategi ini menekankan pemerataan pembangunan hunian layak, peningkatan kualitas permukiman, penyediaan sarana dasar, penguatan tata kelola, serta integrasi data perumahan–permukiman di seluruh wilayah desa dan perkotaan. Dengan pendekatan kawasan terpadu, pembangunan perumahan dan permukiman diarahkan untuk mengurangi ketimpangan layanan dasar, menekan pertumbuhan kawasan kumuh, memperbaiki hunian tidak layak, serta memastikan seluruh warga—baik di desa maupun kota—memperoleh hak atas lingkungan hunian yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
V - 58
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 58
3.5
ARAH KEBIJAKAN PERANGKAT DAERAH Arah kebijakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur disusun untuk memastikan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan hunian layak dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman dapat berjalan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Seluruh arah kebijakan ini mendukung pencapaian Tujuan dan Sasaran RPJMD khususnya T2.S6: Terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan antara desa dan kota, serta memperkuat pemerataan pelayanan dasar perumahan bagi seluruh masyarakat. Pertama, kebijakan diarahkan pada peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap rumah layak huni, melalui penguatan program rehabilitasi RTLH, fasilitasi pembangunan rumah baru, serta dukungan bagi masyarakat terdampak bencana maupun relokasi. Upaya ini dilakukan dengan mendorong kolaborasi lintas sektor, penguatan basis data terpadu, dan pemanfaatan skema pembiayaan yang inklusif. Kedua, kebijakan difokuskan pada pencegahan dan penanganan kawasan permukiman kumuh secara terpadu. Langkah ini mencakup penataan kawasan, peningkatan kualitas infrastruktur dasar permukiman, penyediaan PSU perumahan, serta pengawasan terhadap pengembangan perumahan baru agar sesuai dengan standar dan kaidah tata ruang. Pendekatan berbasis kawasan (area-based development) digunakan agar intervensi lebih komprehensif dan mampu mengatasi akar permasalahan. Ketiga, untuk mendukung kesetaraan pembangunan antar wilayah, arah kebijakan menekankan pada pemerataan layanan perumahan dan permukiman hingga ke desa- desa. Hal ini diwujudkan melalui penataan lingkungan, peningkatan infrastruktur dasar berbasis kebutuhan masyarakat, serta fasilitasi penyediaan hunian layak bagi kelompok rentan dan wilayah terpencil. Dengan demikian, disparitas antara kawasan perkotaan dan perdesaan dapat ditekan secara bertahap. Selain itu, Dinas Perkim menetapkan kebijakan penguatan tata kelola penyelenggaraan perumahan dan permukiman, yang meliputi peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi regulasi, digitalisasi layanan, serta peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan pelaku pembangunan perumahan. Penguatan tata kelola bertujuan agar seluruh program Perkim dilaksanakan secara akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
V - 59
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 59
Secara keseluruhan, arah kebijakan ini menjadi landasan strategis yang memastikan penyelenggaraan urusan perumahan dan permukiman berjalan konsisten dengan prinsip keberlanjutan, pemerataan, dan kualitas hidup masyarakat. Dengan implementasi kebijakan yang terarah, Dinas Perkim diharapkan mampu menciptakan lingkungan hunian yang sehat, aman, layak, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kutai Timur. Tabel 3.5. Tabel Arah Kebijakan Perangkat Daerah
Strategi Perangkat Daerah Arah Kebijakan Perangkat Daerah Memperluas pemerataan akses hunian layak di desa dan kota Pemerataan penyediaan hunian layak, terutama bagi masyarakat miskin, rentan, dan wilayah tertinggal. Melaksanakan rehabilitasi RTLH berbasis data dan prioritas Percepatan pengurangan RTLH melalui pemutakhiran data, penetapan lokasi prioritas, dan penerapan standar teknis hunian layak. Pencegahan & peningkatan kualitas kawasan kumuh berbasis kawasan terpadu desa–kota Penataan lingkungan permukiman, peningkatan PSU, dan pencegahan kumuh baru secara terpadu. Pembangunan sarana prasarana dasar permukiman secara merata Penyediaan akses air minum, sanitasi, drainase, jalan lingkungan, dan sarana permukiman dasar lainnya di desa dan kota. Pengembangan infrastruktur permukiman yang tangguh terhadap perubahan iklim dan risiko banjir Integrasi mitigasi banjir, adaptasi iklim, dan desain hunian aman bencana dalam pembangunan permukiman. Penyediaan rumah relokasi dan hunian aman bagi masyarakat terdampak bencana dan relokasi program Pembangunan rumah relokasi sesuai standar kelayakan, keamanan, dan keberlanjutan sosial- ekonomi wilayah. Penguatan sistem data dan perencanaan pembangunan perumahan–permukiman desa– kota Pengembangan sistem data perumahan dan permukiman terpadu, serta penguatan tata kelola dan SOP perkim. Peningkatan kualitas PSU permukiman secara konsisten di seluruh wilayah Optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kualitas PSU permukiman agar berfungsi merata dan berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat dan desa dalam pembangunan dan pemeliharaan permukiman Penguatan peran KSM, Pokja PKP, dan masyarakat desa–kota dalam peningkatan dan pemeliharaan lingkungan permukiman. Integrasi program perumahan dengan Dana Desa dan program kabupaten Harmonisasi perencanaan dan pendanaan pembangunan permukiman melalui APBD, Dana Desa, dan pendanaan lainnya.
V - 60
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 60
Arah kebijakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur difokuskan pada percepatan pemenuhan hunian layak dan pemerataan pelayanan infrastruktur permukiman antara wilayah desa dan kota. Kebijakan diarahkan untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat melalui rehabilitasi dan pembangunan rumah layak huni, memperkuat pencegahan serta penanganan kawasan kumuh, dan memastikan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas dasar perumahan berlangsung secara merata. Selain itu, kebijakan juga menekankan penguatan tata kelola penyelenggaraan perumahan dan permukiman, peningkatan kapasitas kelembagaan, integrasi data, serta kolaborasi pendanaan dengan pemerintah desa, pelaku swasta, dan masyarakat. Seluruh kebijakan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan pembangunan permukiman berbasis kawasan yang berkelanjutan dan mendukung konektivitas desa–kota sesuai arah pembangunan daerah.
V - 61
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 61
BAB IV PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN, DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
4.1.
PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN PERANGKAT DAERAH Program, kegiatan, dan subkegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur dalam periode lima tahun dirumuskan untuk menjamin keterpaduan antara arah pembangunan daerah dengan mandat urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Penyusunan program dilakukan dengan mengacu pada Tujuan–Sasaran RPJMD, strategi dan arah kebijakan perangkat daerah, serta kebutuhan layanan dasar masyarakat terutama dalam penyediaan hunian layak, peningkatan kualitas permukiman, dan pemerataan infrastruktur antara desa dan kota.
Selama periode perencanaan lima tahun, Dinas Perkim memprioritaskan program- program strategis yang mencakup peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, penyediaan rumah bagi masyarakat terdampak bencana, penataan kawasan kumuh, pengembangan infrastruktur dasar permukiman, serta peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan perumahan. Program-program tersebut diperkuat melalui kegiatan dan subkegiatan yang operasional, terukur, dan berorientasi pada capaian kinerja.
Kegiatan dan subkegiatan yang dilaksanakan meliputi fasilitasi penyediaan rumah layak huni, pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur permukiman, penataan dan pengawasan pembangunan perumahan, penyediaan prasarana–sarana–utilitas (PSU), peningkatan kualitas lingkungan permukiman, serta penguatan basis data perumahan yang akurat. Selain itu, kegiatan mendukung fungsi manajemen internal, seperti perencanaan, pelaporan, monitoring kinerja, dan pengelolaan administrasi, turut disusun untuk mendukung kelancaran implementasi program strategis. Dengan struktur program, kegiatan, dan subkegiatan yang tertata ini, Dinas Perkim diharapkan mampu memastikan seluruh intervensi pembangunan berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak, mengurangi kawasan kumuh, serta menciptakan permukiman yang aman, sehat, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur.
V - 62
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 62
Tabel 4.1. Tabel Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan Perangkat Daerah
KODE REKENING PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
1.04 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1.04.0.00.0.00.01.000 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
1.04.02 PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN Persentase penyediaan / rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana dan korban terdampak relokasi program pemerintah kab/kota
1.04.02.2.01 Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen data Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota
1.04.02.2.01.0002 Identifikasi Lahan-Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan Jumlah Dokumen Data Identifikasi Lahan yang Potensial Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan
1.04.02.2.01.0004 Pendataan Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana Jumlah Dokumen data Rumah yang Terkena Bencana Kabupaten/Kota berdasarkan Tingkat Kerusakan Rumah
1.04.02.2.01.0007 Identifikasi Perumahan di Lokasi yang Berpotensi Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Data Rumah di Lokasi yang Berpotensi Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota
1.04.02.2.01.0008 Pendataan dan Verifikasi Calon Penerima Rumah bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Data Bakal Calon Penerima Rumah bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota yang Terverifikasi
1.04.02.2.01.0009 Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Data Rumah di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota
1.04.002.2.01.10 Pendataan dan Verifikasi Calon Penerima Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Data Bakal Calon Penerima Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota yang Terverifikasi
V - 63
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 63
KODE REKENING PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
1.04.02.2.02 Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Pelaksanaan Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kab/Kota
1.04.02.2.02.0001 Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah kepada Masyarakat/Sukarelawan Tanggap Bencana Jumlah Orang/Sukarelawan yang Mengikuti Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Kabupaten/Kota
1.04.02.2.02.0010 Sosialisasi tentang Mekanisme Penggantian Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Tentang Mekanisme Penggantian Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
1.04.02.2.03 Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kab/Kota yang terbangun atau terehabilitasi
1.04.02.2.03.0001 Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana Jumlah Rumah Korban Bencana Kabupaten/Kota yang Terehabilitasi
1.04.02.2.03.0004 Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana Jumlah Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota yang Terbangun
1.04.02.2.03.0006 Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan Perumahan pada Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Rumah pada Lokasi Relokasi Program Kabupaten/Kota yang Dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan
1.04.02.2.03.0008 Fasilitasi Penyediaan Rumah bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Pemerintah Kabupaten/Kota Jumlah Rumah Tangga yang Terdampak Relokasi Program Pemerintah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Fasilitasi Penyediaan Rumah
1.04.02.2.03.0009 Pembangunan Rumah bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Rumah bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota
1.04.02.2.04 Pendistribusian dan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Pendistribusian dan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota
1.04.02.2.04.0005 Penatausahaan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota
V - 64
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 64
KODE REKENING PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
1.04.02.2.06 Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Jumlah Laporan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
1.04.02.2.06.0003 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
1.04.03 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN Persentase kawasan kumuh dibawah 10 ha di kabupaten/kota ditangani
1.04.03.2.01 Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Jumlah Laporan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
1.04.03.2.01.0005 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Kelompok Kerja dan/atau Forum Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Kelompok Kerja dan/atau Forum
1.04.03.2.02 Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Jumlah Dokumen Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
1.04.03.2.02.0008 Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP Jumlah Dokumen Kebijakan Bidang PKP yang Tersusun/Tereview/Terlegalisasi
1.04.03.2.02.0014 Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh Jumlah Dokumen Hasil Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh
1.04.03.2.03 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Luasan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha yang tertangani
1.04.03.2.03.0002 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Diperbaiki
1.04.03.2.03.0003 Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU Jumlah Dokumen Kesepakatan Kerja Sama dalam Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU
1.04.03.2.03.0004 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh
V - 65
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 65
KODE REKENING PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
1.04.03.2.03.0007 Pendataan dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kumuh Jumlah Dokumen Data Permukiman Kumuh yang Terverifikasi
1.04.03.2.03.0009 Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh Luas Kawasan Permukiman Kumuh yang Diremajakan
1.04.03.2.03.0011 Pelaksanaan Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh Luas Kawasan Permukiman Kumuh yang Dimukimkan Kembali
1.04.03.2.03.0012 Pembangunan Rumah Baru Layak Huni untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang Dibangun untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
1.04.03.2.03.0013 Pelaksanaan Pemugaran Kawasan Permukiman Kumuh Luas Permukiman Kumuh yang Dipugar
1.04.03.2.03.0014 Operasional dan Pemeliharaan Kawasan Permukiman Kumuh yang Telah Dilakukan Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Luas Kawasan Permukiman Kumuh yang dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan
1.04.04 PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH Persentase rumah tidak layak huni yang ditangani
1.04.04.2.01 Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota Jumlah rumah layak huni yang difasilitasi melalui pendekatan pencegahan
1.04.04.2.01.0001 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Jumlah Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki
1.04.04.2.01.0004 Pembangunan Rumah Baru Layak Huni dalam Rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang Dibangun dalam Rangka Pencegahan Kumuh
1.04.04.2.01.0007 Pengawasan dan Pengendalian dalam Rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru Jumlah Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian dalam Rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru
V - 66
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 66
KODE REKENING PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
1.04.04.2.01.0008 Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh Jumlah Orang yang Mengikuti Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh
1.04.05 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM(PSU) Persentase satuan perumahan yang sudah dilengkapi PSU
1.04.05.2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Jumlah Lokasi Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
1.04.05.2.01.0001 Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan Jumlah Dokumen Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan
1.04.05.2.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian Jumlah Lokasi Perumahan yang Disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian
1.04.05.2.01.0008 Operasional dan Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Jumlah Lokasi pada Perumahan yang Dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
1.04.05.2.01.0010 Verifikasi dan Penyerahan PSU Perumahan dari Pengembang Jumlah Laporan Hasil Serah Terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang
1.04.05.2.01.0012 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Jumlah Lokasi Perumahan yang Disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
1.04.06 PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN SERTIFIKASI, KUALIFIKASI, KLASIFIKASI, DAN REGISTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Presentase Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanaka Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU
1.04.06.2.01 Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanaka Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU Tingkat Kemampuan Kecil Jumlah Laporan Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU Tingkat Kemampuan Kecil
1.04.06.2.01.0001 Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi
V - 67
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 67
KODE REKENING PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
Kualifikasi Kecil Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil
1.04.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai Sakip
Nilai IPASN
1.04.001.2.01 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1.04.001.2.01.001 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
1.04.001.2.01.006 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
1.04.01.2.01.0011 Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun
1.04.001.2.02 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
1.04.001.2.02.001 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN
1.04.001.2.02.003 Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
1.04.001.2.02.007 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD
1.04.001.2.03 Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
1.04.001.2.03.001 Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
1.04.001.2.03.005 Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD Jumlah Laporan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD
V - 68
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 68
KODE REKENING PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
1.04.001.2.05 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
1.04.001.2.05.002 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan
1.04.001.2.05.009 Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
1.04.001.2.06 Administrasi Umum Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Administrasi Umum Perangkat Daerah
1.04.001.2.06.002 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan
1.04.001.2.06.004 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
1.04.001.2.06.009 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
1.04.001.2.06.010 Penatausahaan Arsip Dinamis Pada SKPD Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD
1.04.001.2.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Junlah Unit Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1.04.01.2.07.0001 Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan
1.04.001.2.07.010 Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan
1.04.001.2.08 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1.04.001.2.08.002 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan
1.04.001.2.08.004 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
1.04.001.2.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Jumlah Unit Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
V - 69
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 69
KODE REKENING PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
1.04.001.2.09.001 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya
1.04.001.2.09.06 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
1.04.0.00.0.00.01.0001 UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Utara
1.04.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai Sakip
Nilai IPASN
1.04.001.2.06 Administrasi Umum Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Administrasi Umum Perangkat Daerah
1.04.001.2.06.002 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan
1.04.001.2.06.004 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
1.04.001.2.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Junlah Unit Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1.04.001.2.07.002 Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan
1.04.001.2.08 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1.04.001.2.08.004 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
1.04.001.2.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Jumlah Unit Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1.04.001.2.09.06 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
1.04.005 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum)
1.04.005.2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Jumlah Lokasi Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
1.04.005.2.01.011 Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Jumlah Lokasi Perumahan yang mendapatkan Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
V - 70
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 70
KODE REKENING PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
1.04.005.2.01.012 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Jumlah Lokasi Perumahan yang Disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
1.04.0.00.0.00.01.0002 UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Selatan
1.04.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai Sakip
Nilai IPASN
1.04.001.2.06 Administrasi Umum Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Administrasi Umum Perangkat Daerah
1.04.001.2.06.002 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan
1.04.001.2.06.004 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
1.04.001.2.06.005 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan
1.04.001.2.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Junlah Unit Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1.04.001.2.07.002 Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan
1.04.001.2.08 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1.04.001.2.08.004 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
1.04.005 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum)
1.04.005.2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Jumlah Lokasi Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
1.04.005.2.01.011 Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Jumlah Lokasi Perumahan yang mendapatkan Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
1.04.005.2.01.012 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Jumlah Lokasi Perumahan yang Disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
V - 71
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 71
4.2.
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Rencana program dan kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur disusun sebagai instrumen pelaksanaan tujuan dan sasaran strategis perangkat daerah dalam mendukung pencapaian Misi Pembangunan Daerah, khususnya terkait peningkatan infrastruktur dasar dan penguatan pembangunan permukiman yang berkelanjutan. Seluruh program dan kegiatan yang dirumuskan mengacu pada kerangka regulasi pembangunan nasional dan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hasil analisis kinerja, isu strategis, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan perumahan dan permukiman.
Penyusunan rencana program dilakukan melalui pendekatan berbasis kinerja dengan mempertimbangkan ketercapaian indikator sasaran perangkat daerah, efektivitas intervensi, ketersediaan sumber daya, serta proyeksi kemampuan pendanaan daerah. Program-program yang ditetapkan mencakup peningkatan akses hunian layak, pemerataan infrastruktur permukiman, pencegahan dan penanganan kawasan kumuh, penguatan mitigasi bencana permukiman, digitalisasi layanan perumahan, serta peningkatan tata kelola dan kapasitas SDM. Pada setiap program diturunkan kegiatan dan subkegiatan secara terukur sesuai mandat urusan perumahan dan kawasan permukiman.
Rencana pendanaan disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan anggaran lima tahunan dengan memperhatikan pagu indikatif, prioritas pembangunan, dan efisiensi pelaksanaan. Pendanaan diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan APBD, memperkuat sinergi dengan pendanaan APBN, serta membuka peluang kolaborasi pendanaan melalui kemitraan, swadaya masyarakat, dan dukungan dunia usaha. Alokasi anggaran diprioritaskan untuk kegiatan yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hunian, pengurangan permukiman kumuh, perbaikan infrastruktur dasar permukiman, dan peningkatan layanan publik.
Dengan demikian, rencana program, kegiatan, dan pendanaan dalam Renstra ini menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terarah, terukur, akuntabel, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang.
V - 72
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 72
Tabel 4.2. Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif
(Terlampir)
4.3.
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
4.3.1 Indikator Kinerja Utama (IKU) Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai tolok ukur target keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Renstra PD Tahun 2025-2029 dan sebagai ukuran atas indikator yang akan memberikan informasi sejauh mana telah berhasil mewujudkan sasaran strategis yang telah ditetapkan dari instansi pemerintah. Kata kinerja (performance) dalam konteks tugas sama artinya dengan prestasi kerja.
IKU adalah catatan tentang hasil yang diperoleh dari fungsi fungsi atau pekerjaan atau kegiatan tertentu selama waktu tertentu. Pada dasarnya kinerja menekankan apa yang akan dihasilkan dari fungsi suatu pekerjaan atau apa saja yang keluar (outcome).
Pemilihan dan penetapan indicator kinerja utama harus menganut prinsip SMART, memenuhi karakteristik indikator kinerja yang baik dan cukup memadai guna pengukuran kinerja unit organisasi yang bersangkutan yaitu : 1.
Specific (Spesifik): Tujuan harus jelas dan terperinci. Hindari tujuan yang ambigu atau terlalu umum. 2.
Measurable (Terukur): Tujuan harus dapat diukur sehingga kemajuan dapat dilacak. Gunakan angka, persentase, atau indikator lain yang jelas untuk mengukur pencapaian.
V - 73
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 73
3.
Achievable (Dapat Dicapai): Tujuan harus realistis dan dapat dicapai dengan sumber daya yang ada. Tujuan yang terlalu ambisius bisa menjadi kontraproduktif. 4.
Relevant (Relevan): Tujuan harus selaras dengan tujuan yang lebih besar dan memberikan manfaat nyata. Pastikan tujuan tersebut relevan dengan konteks dan kebutuhan yang ada. 5.
Time-bound (Batas Waktu): Tujuan harus memiliki batas waktu yang jelas. Dengan adanya tenggat waktu, akan lebih mudah untuk memantau kemajuan dan memastikan tujuan tercapai tepat waktu.
Dalam Rencana Strategis Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2029 menetapkan 2 (dua) Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan dampak nyata dari intervensi kebijakan. Untuk lebih jelasnya mengenai Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dapat dilihat pada tabel berikut :
V - 74
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 74
Tabel 4.3. Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah
NO
TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN Kondisi awal TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN Kondisi Akhir 20 25
20 26
20 27
202 8
202 9
1 Mewujudkan Kawasan Permukiman yang Tertata, Layak Huni, dan Berkelanjutan Peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh
Luas Kawasan Kumuh yang Tertangani 511,58 Ha 488,9 Ha 466,22 Ha
443,54 Ha
420,86 Ha
398,18 Ha
398,18 Ha 2 Peningkatan akses masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak bencana terhadap hunian layak, aman, dan terjangkau.
Presentase Rumah Tangga Dengan akses Hunian Layak 93 % 93,30% 93,49% 93,68% 93,87% 94,06% 94,06%
V - 75
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 75
Dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman yang tertata, layak huni, dan berkelanjutan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur menetapkan dua sasaran strategis utama yang diukur melalui indikator kinerja sasaran secara terencana dan terukur selama periode 2025–2029. Sasaran pertama adalah peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh, yang diukur melalui indikator luas kawasan kumuh yang tertangani. Pada kondisi awal tahun 2024 tercatat 511,58 hektare kawasan kumuh. Melalui intervensi peningkatan kualitas permukiman, penanganan infrastruktur dasar, serta sinergi pendanaan APBD, APBN, dan partisipasi masyarakat, target penurunan luas kawasan kumuh ditetapkan secara bertahap hingga mencapai 398,18 hektare pada tahun 2029. Sasaran kedua adalah peningkatan akses masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak bencana terhadap hunian layak, aman, dan terjangkau, yang diukur melalui indikator persentase rumah tangga dengan akses hunian layak. Dengan kondisi awal 93%, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan capaian tersebut melalui program bantuan rumah layak huni, rehabilitasi rumah, relokasi korban bencana, dan peningkatan infrastruktur dasar permukiman. Target peningkatan ditetapkan secara konsisten hingga mencapai 94,06% pada tahun 2029. Secara keseluruhan, kedua sasaran strategis ini mencerminkan komitmen daerah untuk memperbaiki kualitas lingkungan permukiman, memperluas akses hunian layak, serta memastikan terpenuhinya aspek keselamatan dan kenyamanan tempat tinggal bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.
4.3.2 Indikator Kinerja Kunci (IKK) Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) merupakan ukuran kinerja yang digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selama periode perencanaan 2025–2029. IKK berfungsi sebagai alat pengendali dan pemantau pencapaian target kegiatan, sekaligus memastikan bahwa setiap output kegiatan memberikan kontribusi langsung terhadap pencapaian sasaran perangkat daerah.
V - 76
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 76
Penetapan IKK dilakukan dengan mempertimbangkan relevansi kegiatan terhadap sasaran strategis, kemudahan pengukuran, ketersediaan data, serta kesesuaian dengan standar indikator nasional dan daerah. IKK digunakan untuk mengukur output kegiatan seperti jumlah unit rumah yang ditingkatkan kualitasnya, jumlah infrastruktur dasar permukiman yang dibangun, pelaksanaan fasilitasi relokasi, penyediaan bantuan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan peningkatan kapasitas penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Melalui penggunaan IKK, kinerja kegiatan dapat dievaluasi secara objektif sehingga pelaksanaan program lebih terarah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan IKK juga mendukung keterpaduan antara program, kegiatan, dan sasaran perangkat daerah, serta memastikan bahwa setiap kegiatan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas permukiman dan akses hunian layak bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
V - 77
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 77
Tabel 4.4. Indikator Kinerja Kunci (IKK) Perangkat Daerah
NO
Indikator Kinerja Kunci (IKK) Definisi Operasional Rumus Perhitungan Kondisi awal TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN
Kondisi Akhir 2025 2026 2027 2028 2029 1 Persentase warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni Mengukur proporsi warga terdampak bencana yang mendapatkan bantuan rumah layak huni dari pemerintah daerah (Jumlah warga korban bencana yang memperoleh rumah layak huni / Total warga korban bencana) × 100% 39,56% 40,49% 49,95% 59,80% 63,65% 69,06% 69,06% 2 Persentase warga terdampak relokasi akibat program kabupaten/kota yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah layak huni Mengukur tingkat pemenuhan fasilitas rumah layak huni bagi warga yang direlokasi akibat program pemerintah daerah (Jumlah warga terdampak relokasi yang memperoleh fasiltasi rumah layak huni / Total warga terdampak relokasi) × 100% 39,56% 40,49% 49,95% 59,80% 63,65% 69,06% 69,06% 3 Persentase luas kawasan permukiman kumuh di bawah 10 ha yang ditangani Menggambarkan efektivitas pemerintah dalam menangani kawasan kumuh skala kecil (<10 ha) (Luas kawasan kumuh <10 ha yang ditangani / Total luas kawasan kumuh <10 ha) × 100% 37,84% 38,22% 38,73% 39,37% 40,14% 41,03% 41,03% 4 Persentase Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tertangani Mengukur keberhasilan penanganan rumah tidak layak huni melalui rehabilitasi atau pembangunan baru (Jumlah RTLH yang tertangani / Total RTLH) × 100% 0% 0% 16,25% 32,51% 55,27% 81,27% 81,27% 5 Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU Mengukur cakupan perumahan yang telah memenuhi standar Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU / Total perumahan yang menjadi target) × 100% 26,32% 31% 32% 40% 43% 48% 48%
V - 78
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 78
Indikator Kinerja Kunci (IKK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman disusun untuk mengukur tingkat keberhasilan pencapaian tujuan strategis dalam penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman selama periode perencanaan 2025–2029. IKK ini mencerminkan prioritas pembangunan perumahan layak huni, penanganan kawasan kumuh, penyediaan PSU, serta pemulihan hunian bagi masyarakat rentan, khususnya korban bencana dan warga terdampak relokasi program pemerintah daerah. Pada indikator Persentase warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni, pemerintah daerah menetapkan upaya peningkatan secara bertahap dari kondisi awal 39,56% hingga mencapai 69,06% pada akhir tahun 2029. Tren kenaikan yang sama juga ditetapkan pada indikator warga terdampak relokasi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah layak huni, menunjukkan komitmen dalam memastikan pemulihan hunian dan keberlanjutan tempat tinggal masyarakat yang direlokasi. Sementara itu, pada indikator penanganan kawasan permukiman kumuh di bawah 10 hektare, target menunjukkan peningkatan moderat dari 37,84% menjadi 41,03% pada akhir periode. Hal ini mencerminkan pola intervensi yang berkelanjutan dan terukur dalam penanganan kumuh skala kecil melalui pendekatan pencegahan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman. Pada indikator penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), peningkatan yang signifikan ditetapkan dari kondisi awal 0% hingga mencapai 81,27% pada tahun 2029. Target ini menunjukkan prioritas besar dalam peningkatan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah dan penyediaan hunian layak huni yang memadai. Terakhir, indikator persentase perumahan yang telah dilengkapi PSU menunjukkan peningkatan dari 26,32% menjadi 48% dalam lima tahun. Target ini menegaskan upaya pemerintah dalam memastikan standar kelayakan perumahan melalui pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang lengkap, sehingga mampu meningkatkan kualitas lingkungan huni masyarakat.
V - 79
Renstra 2025-2029
DINAS PERKIM KAB. KUTAI TIMUR
Hal 79
BAB V PENUTUP
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025–2029 disusun sebagai pedoman pelaksanaan urusan perumahan dan kawasan permukiman dalam lima tahun ke depan. Renstra ini memuat arah pembangunan yang terarah, terukur, dan selaras dengan visi, misi, tujuan, serta sasaran pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur. Seluruh strategi, program, kegiatan, indikator kinerja, dan rencana pendanaan dalam dokumen ini dirumuskan berdasarkan analisis kondisi aktual, tantangan ke depan, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan hunian layak dan lingkungan permukiman yang aman dan berkelanjutan. Renstra ini menjadi acuan resmi bagi seluruh jajaran perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja tahunan, pelaksanaan program, serta pemantauan dan evaluasi kinerja. Keberhasilan pelaksanaan Renstra memerlukan komitmen kuat dari seluruh aparatur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, didukung oleh sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, perangkat daerah terkait, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan implementasi yang konsisten dan akuntabel, Renstra ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perumahan, menurunkan kawasan kumuh, memperkuat mitigasi bencana permukiman, serta memperluas akses hunian layak bagi seluruh masyarakat Kutai Timur. Semoga Renstra ini menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih inklusif, tertata, dan berkelanjutan, serta berkontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kutai Timur.
2021 2022 2023 2024 2025 2021 2022 2023 2024 2025 2021 2022 2023 2024 2025 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Dokumen 55555555100100100100 Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Dokumen 11111111100100100100 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Dokumen 1 1 1 1 1 1 1 1 100 100 100 100 Administrasi Umum Perangkat Daerah Dokumen 1 1 1 1 1 1 1 1 100 100 100 100 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Unit 12111211100100100100 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Laporan 11111111100100100100 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Unit 12666125631008310050 PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Dokumen 23242324100100100100 Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kab/Kota Kali 1111011001001000 Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kab/Kota Unit 00253000036N/AN/A0120 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha Kali 03660256N/A6783100 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha Ha 02230222N/A10010067 PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota Dokumen 11111111100100100100 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Lokasi 1818181818181818100100100100 PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN SERTIFIKASI, KUALIFIKASI, KLASIFIKASI, DAN REGISTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU Tingkat Kemampuan Kecil Dokumen 11111111100100100100 UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Utara PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Administrasi Umum Perangkat Daerah % 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah % 100100100100100100100100100100100100 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah % 100100100100100100100100100100100100 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah % 100100100100100100100100100100100100 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Lokasi 11111111100100100100 UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Selatan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Administrasi Umum Perangkat Daerah % 100100100100100100100100100100100100 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah % 100100100100100100100100100100100100 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah % 100100100100100100100100100100100100 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah % 100100100100100100100100100100100100 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Lokasi 11111111100100100100 Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Realisasi CapaianRasio Capaian (%) Target Renstra PD Indikator Kinerja sesuai Tugas & Fungsi Perangkat Daerah Satuan
202120222023202420252021202220232024202520212022202320242025 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 19.247.323.575 16.427.349.786 16.657.375.997 16.337.402.208 16.357.428.419 18.285.957.396 15.606.982.297 15.824.507.197 15.520.531.098 15.539.557.998 95 95 95 95 95
PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN 2.250.000.000
2.600.000.000
3.625.000.000
3.725.000.000
4.005.000.000
2.025.000.000
2.340.000.000
3.353.125.000
3.446.250.000
3.804.750.000
90
90
93
93
95
PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN 2.000.000.000
6.200.000.000
4.800.000.000
5.200.000.000
6.500.000.000
1.800.000.000
5.766.000.000
4.464.000.000
4.888.000.000
6.175.000.000
90
93
93
94
95
PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH - 21.633.129.764 22.310.026.887 22.684.212.643 23.073.644.036 N/A20.550.473.276 21.194.525.543 21.550.001.011 21.919.961.834 N/A95 95 95 95
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 43.766.691.925 32.830.691.925 33.053.691.925 33.889.691.925 34.556.878.128 40.703.023.490 30.880.850.410 31.401.007.329 32.195.207.329 32.829.034.221 93 94 95 95 95
PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN SERTIFIKASI, KUALIFIKASI, KLASIFIKASI, DAN REGISTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - 100.000.000 100.000.000 100.000.000 100.000.000 N/A95.000.000 95.000.000 95.000.000 95.000.000 N/A95 95 95 95
UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Utara PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 400.000.000 548.561.923 544.208.074 700.433.812 701.239.167 380.000.000 521.133.827 516.997.670 665.412.121 666.177.209 95 95 95 95 95
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 600.000.000 950.000.000 1.500.000.000 800.000.000 800.000.000 540.000.000 902.500.000 1.425.000.000 760.000.000 760.000.000 90 95 95 95 95
UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Selatan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 350.000.000 450.000.000 350.000.000 350.000.000 450.000.000 332.500.000 427.500.000 332.500.000 332.500.000 427.500.000 95 95 95 95 95
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 150.000.000 350.000.000 625.000.000 400.000.000 300.000.000 135.000.000 332.500.000 593.750.000 380.000.000 285.000.000 90 95 95 95 95
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur Indikator Kinerja sesuai Tugas & Fungsi Perangkat Daerah Target Renstra PDRealisasi CapaianRasio Capaian (%)
MISI 3 : Peningkatan Infrastruktur Dasar dan Digital yang Mendukung Konektivitas Antar Wilayah dan Pemerintah yang Berintegritas. 2023 2024 TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP 123 4 5 6 7 8 9 10 11
12 13
14 15
16 17
16 17
18 19
T2 : Mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal S6 : Terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan antara desa dan kota Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur Peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh Persentase Luas Kawasan Kumuh yang Tertangani Peningkatan akses masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak bencana terhadap hunian layak, aman, dan terjangkau. Persentase Rumah Tidak Layak Huni Rumus : Total Luasan Kawasan Kumuh - Luas Kawasan Kumuh Yang terlayani Rumus : -
811.139.420.703
-
723.295.885.540
-
877.107.270.409
-
1.051.038.563.048
-
1.095.945.733.187
-
1.095.945.733.187
1.04 1.111.868.526.856 816.339.420.703 728.655.885.540 882.667.270.409 1.056.798.563.048 1.101.905.733.187 1.101.905.733.187
1.04.0.00.0.00.01.0000 1.111.868.526.856 811.139.420.703 723.295.885.540 877.107.270.409 1.051.038.563.048 1.095.945.733.187 1.095.945.733.187
- 130.286.268.956 - 144.322.638.483 - 199.507.771.492 - 242.848.374.465 - 265.526.901.766 - 265.526.901.766
1.04.02 PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN Persentase penyediaan / rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana dan korban terdampak relokasi program pemerintah kab/kota 0,00%39,56%40,49%25.200.000.000 49,95%130.286.268.956 59,80%144.322.638.483 63,65%199.507.771.492 69,06%242.848.374.465 75,37%265.526.901.766 75,37%265.526.901.766
1.04.02.2.01 Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen data Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota 4 Dokumen500.000.000 4 Dokumen600.000.000 6 Dokumen600.000.000 6 Dokumen600.000.000 6 Dokumen600.000.000 6 Dokumen600.000.000 6 Dokumen600.000.000
1.04.02.2.01.0002 Identifikasi Lahan-Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan Jumlah Dokumen Data Identifikasi Lahan yang Potensial Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan --1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000
1.04.02.2.01.0004 Pendataan Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana Jumlah Dokumen data Rumah yang Terkena Bencana Kabupaten/Kota berdasarkan Tingkat Kerusakan Rumah 3 Dokumen300.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000
1.04.02.2.01.0007 Identifikasi Perumahan di Lokasi yang Berpotensi Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Data Rumah di Lokasi yang Berpotensi Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota --1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000
1.04.02.2.01.0008 Pendataan dan Verifikasi Calon Penerima Rumah bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Data Bakal Calon Penerima Rumah bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota yang Terverifikasi --1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000
1.04.02.2.01.0009 Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Data Rumah di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota 1 Dokumen200.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000
1.04.002.2.01.10 Pendataan dan Verifikasi Calon Penerima Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Data Bakal Calon Penerima Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota yang Terverifikasi --1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000
1.04.02.2.02 Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Pelaksanaan Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kab/Kota 2 Kegiatan200.000.000 2 Kegiatan200.000.000 2 Kegiatan200.000.000 2 Kegiatan200.000.000 2 Kegiatan200.000.000 2 Kegiatan200.000.000 2 Kegiatan200.000.000
20292030KONDISI AKHIR TABEL 4.3 RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR TUJUAN SASARAN KODE PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN KONDISI AWAL PERENCANAAN TARGET KINERJA DAN PAGU INDIKATIF 2025202620272028 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
2023 2024 TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP 123 4 5 6 7 8 9 10 11
12 13
14 15
16 17
16 17
18 19
20292030KONDISI AKHIR TUJUAN SASARAN KODE PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN KONDISI AWAL PERENCANAAN TARGET KINERJA DAN PAGU INDIKATIF 2025202620272028 1.04.02.2.02.0001 Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah kepada Masyarakat/Sukarelawan Tanggap Bencana Jumlah Orang/Sukarelawan yang Mengikuti Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Kabupaten/Kota --25 Orang100.000.000 25 Orang100.000.000 25 Orang100.000.000 25 Orang100.000.000 25 Orang100.000.000 25 Orang100.000.000
1.04.02.2.02.0010 Sosialisasi tentang Mekanisme Penggantian Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Tentang Mekanisme Penggantian Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 50 Orang200.000.000 25 Orang100.000.000 25 Orang100.000.000 25 Orang100.000.000 25 Orang100.000.000 25 Orang100.000.000 25 Orang100.000.000
1.04.02.2.03 Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kab/Kota yang terbangun atau terehabilitasi 16424.500.000.000 175129.180.000.000 215143.180.000.000 225198.390.000.000 235241.690.000.000 240264.405.000.000 240264.405.000.000
1.04.02.2.03.0001 Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana Jumlah Rumah Korban Bencana Kabupaten/Kota yang Terehabilitasi 100 Unit Rumah6.000.000.000 55 Unit31.500.000.000 65 Unit41.820.000.000 65 Unit47.580.000.000 65 Unit80.760.000.000 65 Unit80.820.000.000 65 Unit80.820.000.000
1.04.02.2.03.0004 Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana Jumlah Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota yang Terbangun 34 Unit Rumah4.000.000.000 100 Unit46.000.000.000 100 Unit47.495.000.000 100 Unit76.705.000.000 100 Unit80.155.000.000 100 Unit89.930.000.000 100 Unit89.930.000.000
1.04.02.2.03.0006 Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan Perumahan pada Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Rumah pada Lokasi Relokasi Program Kabupaten/Kota yang Dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan 8 Unit Rumah1.000.000.000 20 Unit1.000.000.000 100 Unit1.000.000.000 100 Unit1.000.000.000 100 Unit1.000.000.000 100 Unit1.000.000.000 100 Unit1.000.000.000
1.04.02.2.03.0008 Fasilitasi Penyediaan Rumah bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Pemerintah Kabupaten/Kota Jumlah Rumah Tangga yang Terdampak Relokasi Program Pemerintah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Fasilitasi Penyediaan Rumah -- 50 Rumah Tangga 1.000.000.000
100 Rumah Tangga 1.000.000.000
100 Rumah Tangga 1.000.000.000
100 Rumah Tangga 1.000.000.000
100 Rumah Tangga 1.000.000.000
100 Rumah Tangga 1.000.000.000
1.04.02.2.03.0009 Pembangunan Rumah bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Rumah bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota 30 Unit Rumah13.500.000.000
200 Unit Rumah 49.680.000.000
200 Unit Rumah 51.865.000.000
200 Unit Rumah 72.105.000.000
200 Unit Rumah 78.775.000.000
200 Unit Rumah 91.655.000.000
200 Unit Rumah 91.655.000.000
1.04.02.2.04 Pendistribusian dan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Pendistribusian dan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota -
2 Dokumen 200.000.000
2 Dokumen 200.000.000
2 Dokumen 200.000.000
2 Dokumen 200.000.000
2 Dokumen 200.000.000
2 Dokumen 200.000.000
1.04.02.2.04.0005 Penatausahaan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota -- 2 Dokumen 200.000.000
2 Dokumen 200.000.000
2 Dokumen 200.000.000
2 Dokumen 200.000.000
2 Dokumen 200.000.000
2 Dokumen 200.000.000
1.04.02.2.06 Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Jumlah Laporan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan -
1 Laporan 106.268.956
1 Laporan 142.638.483
1 Laporan 117.771.492
1 Laporan 158.374.465
1 Laporan 121.901.766
1 Laporan 121.901.766
1.04.02.2.06.0003 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan -- 1 Laporan 106.268.956
1 Laporan 142.638.483
1 Laporan 117.771.492
1 Laporan 158.374.465
1 Laporan 121.901.766
1 Laporan 121.901.766
- 125.675.272.414 - 165.272.698.908 - 185.032.444.223 - 210.031.026.564 - 222.631.367.569 - 222.631.367.569
1.04.03 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN Persentase Kawasan Permukiman Kumuh dibawah 10 ha di kabupaten 37,84%38,22%537.326.666.856 38,73%125.675.272.414 39,37%165.272.698.908 40,14%185.032.444.223 41,03%210.031.026.564 42,05%222.631.367.569 42,05%222.631.367.569
1.04.03.2.01 Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Jumlah Laporan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman -- 1 Laporan500.000.000 1 Laporan500.000.000 1 Laporan500.000.000 1 Laporan500.000.000 1 Laporan500.000.000 1 Laporan500.000.000
1.04.03.2.01.0005 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Kelompok Kerja dan/atau Forum Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Kelompok Kerja dan/atau Forum --1 Laporan500.000.000 1 Laporan500.000.000 1 Laporan500.000.000 1 Laporan500.000.000 1 Laporan500.000.000 1 Laporan500.000.000
1.04.03.2.02 Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Jumlah Dokumen Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha 1 Dokumen1.000.000.000 2 Dokumen 2.000.000.000 2 Dokumen 2.000.000.000 2 Dokumen 2.000.000.000 2 Dokumen 2.000.000.000 2 Dokumen 2.000.000.000 2 Dokumen 2.000.000.000
2023 2024 TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP 123 4 5 6 7 8 9 10 11
12 13
14 15
16 17
16 17
18 19
20292030KONDISI AKHIR TUJUAN SASARAN KODE PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN KONDISI AWAL PERENCANAAN TARGET KINERJA DAN PAGU INDIKATIF 2025202620272028 1.04.03.2.02.0008 Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP Jumlah Dokumen Kebijakan Bidang PKP yang Tersusun/Tereview/Terlegalisasi 1 Dokumen1.000.000.000 1 Dokumen1.000.000.000 1 Dokumen1.000.000.000 1 Dokumen1.000.000.000 1 Dokumen1.000.000.000 1 Dokumen1.000.000.000 1 Dokumen1.000.000.000
1.04.03.2.02.0014 Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh Jumlah Dokumen Hasil Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh --1 Dokumen1.000.000.000 1 Dokumen1.000.000.000 1 Dokumen1.000.000.000 1 Dokumen1.000.000.000 1 Dokumen1.000.000.000 1 Dokumen1.000.000.000
1.04.03.2.03 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Luasan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha yang tertangani 3 Ha536.326.666.856 4 Ha123.175.272.414 5 Ha162.772.698.908 6 Ha182.532.444.223 7 Ha207.531.026.564 8 Ha220.131.367.569 8 Ha220.131.367.569
1.04.03.2.03.0002 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Diperbaiki 111 Unit Rumah 21.409.900.000 1 Unit11.500.000.000 100 Unit11.500.000.000 100 Unit11.500.000.000 100 Unit11.500.000.000 100 Unit11.500.000.000 100 Unit11.500.000.000
1.04.03.2.03.0003 Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU Jumlah Dokumen Kesepakatan Kerja Sama dalam Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU 1 Dokumen481.916.766.856 1 Dokumen93.175.272.414 18 Dokumen135.072.698.908 18 Dokumen153.832.444.223 18 Dokumen177.831.026.564 18 Dokumen189.431.367.569 18 Dokumen189.431.367.569
1.04.03.2.03.0004 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh 1 Laporan500.000.000 1 Laporan500.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000
1.04.03.2.03.0007 Pendataan dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kumuh Jumlah Dokumen Data Permukiman Kumuh yang Terverifikasi 1 Dokumen1.000.000.000 1 Dokumen500.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000 1 Dokumen100.000.000
1.04.03.2.03.0009 Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh Luas Kawasan Permukiman Kumuh yang Diremajakan --1 Ha1.000.000.000 2 Ha2.000.000.000 3 Ha3.000.000.000 4 Ha4.000.000.000 5 Ha5.000.000.000 5 Ha5.000.000.000
1.04.03.2.03.0011 Pelaksanaan Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh Luas Kawasan Permukiman Kumuh yang Dimukimkan Kembali 2 Ha500.000.000 1 Ha1.000.000.000 1 Ha1.000.000.000 1 Ha1.000.000.000 1 Ha1.000.000.000 1 Ha1.000.000.000 1 Ha1.000.000.000
1.04.03.2.03.0012 Pembangunan Rumah Baru Layak Huni untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang Dibangun untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha --100 Unit11.500.000.000 100 Unit11.500.000.000 100 Unit11.500.000.000 100 Unit11.500.000.000 100 Unit11.500.000.000 100 Unit11.500.000.000
1.04.03.2.03.0013 Pelaksanaan Pemugaran Kawasan Permukiman Kumuh Luas Permukiman Kumuh yang Dipugar 1 Ha31.000.000.000 1 Ha2.000.000.000 1 Ha1.000.000.000 1 Ha1.000.000.000 1 Ha1.000.000.000 1 Ha1.000.000.000 1 Ha1.000.000.000
1.04.03.2.03.0014 Operasional dan Pemeliharaan Kawasan Permukiman Kumuh yang Telah Dilakukan Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Luas Kawasan Permukiman Kumuh yang dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan --1 Ha2.000.000.000 1 Ha500.000.000 1 Ha500.000.000 1 Ha500.000.000 1 Ha500.000.000 1 Ha500.000.000
- 120.039.609.974 - 101.549.598.449 - 127.917.837.715 - 160.286.836.062 - 118.831.264.983 - 118.831.264.983
1.04.04 PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH Persentase rumah tidak layak huni diluar kawasan kumuh yang ditangani 0,00%0%0%500.000.000 16,25%120.039.609.974 32,51%101.549.598.449 55,27%127.917.837.715 81,27%160.286.836.062 100%118.831.264.983 100%118.831.264.983
1.04.04.2.01 Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota Jumlah rumah layak huni yang difasilitasi melalui pendekatan pencegahan 0%500.000.000 125 Unit120.039.609.974 150 Unit101.549.598.449 175 Unit127.917.837.715 200 Unit160.286.836.062 144 Unit118.831.264.983 144 Unit118.831.264.983
1.04.04.2.01.0001 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Jumlah Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki --25 Unit2.875.000.000 50 Unit5.750.000.000 75 Unit8.625.000.000 100 Unit11.500.000.000 72 Unit8.280.000.000 72 Unit8.280.000.000
1.04.04.2.01.0004 Pembangunan Rumah Baru Layak Huni dalam Rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang Dibangun dalam Rangka Pencegahan Kumuh --100 Unit117.064.609.974 100 Unit95.599.598.449 100 Unit119.092.837.715 100 Unit148.586.836.062 72 Unit110.351.264.983 72 Unit110.351.264.983
2023 2024 TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP 123 4 5 6 7 8 9 10 11
12 13
14 15
16 17
16 17
18 19
20292030KONDISI AKHIR TUJUAN SASARAN KODE PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN KONDISI AWAL PERENCANAAN TARGET KINERJA DAN PAGU INDIKATIF 2025202620272028 1.04.04.2.01.0007 Pengawasan dan Pengendalian dalam Rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru Jumlah Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian dalam Rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru 1 Laporan300.000.000 1 Laporan50.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000
1.04.04.2.01.0008 Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh Jumlah Orang yang Mengikuti Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh 20 Orang200.000.000 20 Orang50.000.000 20 Orang100.000.000 20 Orang100.000.000 20 Orang100.000.000 20 Orang100.000.000 20 Orang100.000.000
- 63.502.104.868 - 88.455.810.683 - 108.250.273.491 - 139.560.090.020 - 164.491.965.847 - 164.491.965.847
1.04.05 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM(PSU) Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) 26,05%26,32%31%548.741.860.000 32%63.502.104.868 40%88.455.810.683 43%108.250.273.491 48%139.560.090.020 52%164.491.965.847 52%164.491.965.847
1.04.05.2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Jumlah Lokasi Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan 18 Lokasi548.741.860.000 18 Lokasi63.502.104.868 18 Lokasi88.455.810.683 18 Lokasi108.250.273.491 18 Lokasi139.560.090.020 18 Lokasi164.491.965.847 18 Lokasi164.491.965.847
1.04.05.2.01.0001 Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan Jumlah Dokumen Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan 1 Dokumen1.009.900.000 4 Dokumen4.900.000.000 5 Dokumen5.000.000.000 5 Dokumen5.000.000.000 5 Dokumen5.000.000.000 5 Dokumen5.000.000.000 5 Dokumen5.000.000.000
1.04.05.2.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian Jumlah Lokasi Perumahan yang Disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian 18 Lokasi547.731.960.000 ------------ 1.04.05.2.01.0008 Operasional dan Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Jumlah Lokasi pada Perumahan yang Dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum --1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000
1.04.05.2.01.0010 Verifikasi dan Penyerahan PSU Perumahan dari Pengembang Jumlah Laporan Hasil Serah Terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang --1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000 1 Laporan100.000.000
1.04.05.2.01.0012 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Jumlah Lokasi Perumahan yang Disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum --18 Lokasi58.402.104.868 18 Lokasi83.255.810.683 18 Lokasi103.050.273.491 18 Lokasi134.360.090.020 18 Lokasi159.291.965.847 18 Lokasi159.291.965.847
- 1.024.665.898 - 581.946.123 - 629.362.055 - 690.891.535 - 709.017.094 - 709.017.094
1.04.06 PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN SERTIFIKASI, KUALIFIKASI, KLASIFIKASI, DAN REGISTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Presentase Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanaka Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU ---100.000.000 20%1.024.665.898 40%581.946.123 60%629.362.055 80%690.891.535 100%709.017.094 100%709.017.094
1.04.06.2.01 Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanaka Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU Tingkat Kemampuan Kecil Jumlah Laporan Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU Tingkat Kemampuan Kecil 1 Laporan100.000.000 1 Laporan1.024.665.898 1 Laporan581.946.123 1 Laporan629.362.055 1 Laporan690.891.535 1 Laporan709.017.094 1 Laporan709.017.094
1.04.06.2.01.0001 Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil 1 Laporan100.000.000 1 Laporan1.024.665.898 1 Laporan581.946.123 1 Laporan629.362.055 1 Laporan690.891.535 1 Laporan709.017.094 1 Laporan709.017.094
- 370.611.498.593 - 223.113.192.894 - 255.769.581.433 - 297.621.344.402 - 323.755.215.928 - 323.755.215.928
Nilai Sakip 6265,3565,56666,56767,56868 Nilai IPASN 757575767677787979 1.04.001.2.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Junlah Unit Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah --4 Unit04 Unit346.132.944.937 4 Unit198.076.680.562 4 Unit229.585.268.396 4 Unit269.616.947.391 4 Unit292.457.333.630 4 Unit292.457.333.630
1.04.01.2.07.0001 Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan --3 Unit3 Unit3.000.000.000 3 Unit3.500.000.000 3 Unit4.000.000.000 3 Unit4.500.000.000 3 Unit5.000.000.000 3 Unit5.000.000.000
370.611.498.593
1.04.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 223.113.192.894 255.769.581.433 297.621.344.402 323.755.215.928 323.755.215.928
2023 2024 TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP 123 4 5 6 7 8 9 10 11
12 13
14 15
16 17
16 17
18 19
20292030KONDISI AKHIR TUJUAN SASARAN KODE PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN KONDISI AWAL PERENCANAAN TARGET KINERJA DAN PAGU INDIKATIF 2025202620272028 1.04.001.2.07.010 Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan --1 Unit1 Unit343.132.944.937 1 Unit194.576.680.562 1 Unit225.585.268.396 1 Unit265.116.947.391 1 Unit287.457.333.630 1 Unit287.457.333.630
1.04.001.2.08 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah --2 Laporan02 Laporan700.000.000 2 Laporan700.000.000 2 Laporan700.000.000 2 Laporan700.000.000 2 Laporan700.000.000 2 Laporan700.000.000
1.04.001.2.08.002 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan --1 Laporan1 Laporan350.000.000 1 Laporan350.000.000 1 Laporan350.000.000 1 Laporan350.000.000 1 Laporan350.000.000 1 Laporan350.000.000
1.04.001.2.08.004 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan --1 Laporan1 Laporan350.000.000 1 Laporan350.000.000 1 Laporan350.000.000 1 Laporan350.000.000 1 Laporan350.000.000 1 Laporan350.000.000
1.04.001.2.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Jumlah Unit Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah --23 Unit023 Unit200.000.000 8 Unit200.000.000 8 Unit200.000.000 8 Unit200.000.000 8 Unit200.000.000 8 Unit200.000.000
1.04.001.2.09.001 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya --3 Unit3 Unit100.000.000 3 Unit100.000.000 3 Unit100.000.000 3 Unit100.000.000 3 Unit100.000.000 3 Unit100.000.000
1.04.001.2.09.06 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara --20 Unit20 Unit100.000.000 5 Unit 100.000.000 5 Unit 100.000.000 5 Unit 100.000.000 5 Unit 100.000.000 5 Unit 100.000.000
1.04.0.00.0.00.01.0001 - 3.550.000.000 3.610.000.000 3.710.000.000 3.810.000.000 3.910.000.000 3.910.000.000
Nilai Sakip 6265,3565,56666,56767,56868 Nilai IPASN 757575767677787979 1.04.001.2.06Administrasi Umum Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Administrasi Umum Perangkat Daerah 2 Dokumen02 Dokumen250.000.000 2 Dokumen250.000.000 2 Dokumen250.000.000 2 Dokumen250.000.000 2 Dokumen250.000.000 2 Dokumen250.000.000
1.04.001.2.06.002 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan 1 Paket1 Paket50.000.000 1 Paket50.000.000 1 Paket50.000.000 1 Paket50.000.000 1 Paket50.000.000 1 Paket50.000.000
1.04.001.2.06.004Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 Laporan1 Laporan200.000.000 1 Laporan200.000.000 1 Laporan200.000.000 1 Laporan200.000.000 1 Laporan200.000.000 1 Laporan200.000.000
1.04.001.2.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Junlah Unit Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 1 Unit01 Unit900.000.000 1 Unit900.000.000 1 Unit900.000.000 1 Unit900.000.000 1 Unit900.000.000 1 Unit900.000.000
1.04.001.2.07.002 Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan 1 Unit1 Unit900.000.000 1 Unit900.000.000 1 Unit900.000.000 1 Unit900.000.000 1 Unit900.000.000 1 Unit900.000.000
1.04.001.2.08 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1 Laporan01 Laporan2.140.000.000 1 Laporan2.200.000.000 1 Laporan2.300.000.000 1 Laporan2.400.000.000 1 Laporan2.500.000.000 1 Laporan2.500.000.000
1.04.001.2.08.004 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan 1 Laporan1 Laporan2.140.000.000 1 Laporan2.200.000.000 1 Laporan2.300.000.000 1 Laporan2.400.000.000 1 Laporan2.500.000.000 1 Laporan2.500.000.000
1.04.001.2.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Jumlah Unit Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 3 Unit03 Unit60.000.000 3 Unit60.000.000 3 Unit60.000.000 3 Unit60.000.000 3 Unit60.000.000 3 Unit60.000.000
1.04.001.2.09.06 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara 3 Unit3 Unit60.000.000 3 Unit60.000.000 3 Unit60.000.000 3 Unit60.000.000 3 Unit60.000.000 3 Unit60.000.000
1.04.005 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) 26,05%26,32%31%- 32%200.000.000 40%200.000.000 43%200.000.000 48%200.000.000 52%200.000.000 52%200.000.000
1.04.005.2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Jumlah Lokasi Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan -01 Lokasi200.000.000 1 Lokasi200.000.000 1 Lokasi200.000.000 1 Lokasi200.000.000 1 Lokasi200.000.000 1 Lokasi200.000.000
1.04.005.2.01.011 Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Jumlah Lokasi Perumahan yang mendapatkan Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum --1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000
1.04.005.2.01.012 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Jumlah Lokasi Perumahan yang Disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum --1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000
1.04.0.00.0.00.01.0002 - 1.650.000.000 1.750.000.000 1.850.000.000 1.950.000.000 2.050.000.000 2.050.000.000
Nilai Sakip 6265,3565,56666,56767,56868 Nilai IPASN 757575767677787979 1.04.001.2.06Administrasi Umum Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Administrasi Umum Perangkat Daerah 3 Dokumen03 Dokumen350.000.000 3 Dokumen350.000.000 3 Dokumen350.000.000 3 Dokumen350.000.000 3 Dokumen350.000.000 3 Dokumen350.000.000
UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Utara 1.550.000.000 1.650.000.000
1.04.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 03.350.000.000 3.410.000.000 3.510.000.000
UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Selatan 1.04.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 01.450.000.000 1.750.000.000 1.850.000.000 1.850.000.000
3.610.000.000 3.710.000.000 3.710.000.000
2023 2024 TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP TARGET RP 123 4 5 6 7 8 9 10 11
12 13
14 15
16 17
16 17
18 19
20292030KONDISI AKHIR TUJUAN SASARAN KODE PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN KONDISI AWAL PERENCANAAN TARGET KINERJA DAN PAGU INDIKATIF 2025202620272028 1.04.001.2.06.002 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan 1 Paket1 Paket100.000.000 1 Paket100.000.000 1 Paket100.000.000 1 Paket100.000.000 1 Paket100.000.000 1 Paket100.000.000
1.04.001.2.06.004Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 Laporan1 Laporan200.000.000 1 Laporan200.000.000 1 Laporan200.000.000 1 Laporan200.000.000 1 Laporan200.000.000 1 Laporan200.000.000
1.04.001.2.06.005 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan 1 Paket1 Paket50.000.000 1 Paket50.000.000 1 Paket50.000.000 1 Paket50.000.000 1 Paket50.000.000 1 Paket50.000.000
1.04.001.2.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Junlah Unit Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 1 Unit01 Unit200.000.000 1 Unit200.000.000 1 Unit200.000.000 1 Unit200.000.000 1 Unit200.000.000 1 Unit200.000.000
1.04.001.2.07.002 Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan 1 Unit1 Unit200.000.000 1 Unit200.000.000 1 Unit200.000.000 1 Unit200.000.000 1 Unit200.000.000 1 Unit200.000.000
1.04.001.2.08 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1 Laporan01 Laporan900.000.000 1 Laporan1.000.000.000 1 Laporan1.100.000.000 1 Laporan1.200.000.000 1 Laporan1.300.000.000 1 Laporan1.300.000.000
1.04.001.2.08.004 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan 1 Laporan1 Laporan900.000.000 1 Laporan1.000.000.000 1 Laporan1.100.000.000 1 Laporan1.200.000.000 1 Laporan1.300.000.000 1 Laporan1.300.000.000
1.04.005 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) 26,05%26,32%31%- 32%200.000.000 40%200.000.000 43%200.000.000 48%200.000.000 52%200.000.000 52%200.000.000
1.04.005.2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Jumlah Lokasi Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan -01 Lokasi 200.000.000 1 Lokasi 200.000.000 1 Lokasi 200.000.000 1 Lokasi 200.000.000 1 Lokasi 200.000.000 1 Lokasi 200.000.000
1.04.005.2.01.011 Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Jumlah Lokasi Perumahan yang mendapatkan Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum --1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000
1.04.005.2.01.012 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Jumlah Lokasi Perumahan yang Disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum --1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000 1 Lokasi100.000.000
