Daftar Informasi
Rencana Strategis Dinas Perkebunan Tahun 2025-2029
Diterbitkan oleh Disbun pada 1 Des 2025.
- Kategori
- RENSTRA
- Unit
- Disbun
- Tanggal terbit
- 1 Des 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 3,1 MB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa Dokumen Rancangan awal
Rencana Strategis
Pembangunan Perkebunan 202 5 -
2029
dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan. Renstra SKPD
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
ini merupakan penjabaran lebih lanjut substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RP JMD) Kabupaten Kutai Timur 202 5 - 202 9
sebagai pedoman operasional dalam menjalankan peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur.
Dokumen Rencana Strategis Pembangunan Perkebunan perubahan ini memuat kinerja pembangunan perkebunan yang telah dilaksanakan pada masa lalu, permasalahan yang dihadapi, misi, visi, tujuan, sasaran,
arah
kebijak an
dan strategi pembangunan perkebunan kedepan, serta program , kegiatan, sub kegiatan
pembangunan perkebunan. Dokumen ini sebagai acuan bagi pelaksanaan pembangunan perkebunan tahun 202 5 - 202 9 , baik yang dilakukan oleh para Aparatur Sipil Negara Dinas Perkebunan, Perangkat daerah lainnya yang terkait dengan perkebunan , Perkebunan Besar Swasta, Koperasi serta pelaku usaha , petani, kelompok tani, penyuluh, mitra Pembangunan dan
para pihak terkait dengan pembangunan perkebunan. Didalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan penyesuaian sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
Kepada semua Pihak
yang telah berkontribusi hingga selesainya Rencana Strategis Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur ini,
khususnya untuk Mitra Pembangunan, Perkebunan Besar Swasta, Petugas Penyuluh Lapangan
dll
kami ucapkan penghargaan dan terima kasih yang setinggi –
tingginya. Akhir kata, semoga bermanfaat bagi semua.
Sangatta, Desember 2025
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A
Latar Belakang
............................................................................................................
1
B
Dasar Hukum Penyusunan Renstra
...........................................................................
3
C
Maksud dan Tujuan
....................................................................................................
6
D
Sistematika Penulisan
..................................................................................................
7
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PRMASLAHAN DAN ISU STRTATEGIS PERANGKAT DAERAH
A
Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah
1.
Tugas, Fungsi dan Struktur Dinas Perkebunan
....................................................
10
2.
Sumber Daya Dinas Perkebunan
.........................................................................
17
3.
Kinerja Pelayanan Dinas Perkebunan
.................................................................
22
4.
Kelompok sasarana Layanan
................................................................................
34
B
Permasalahan dan Isu Strategis
1.
Permaslahan
Pelayanan Dinas Perkebunan
.......................................................
4 2
2.
Isu Strategis
........................................................................................................
4 6
BAB III TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
1.
Tujuan Renstra Dinas Perkebuan
.........................................................................
5 4
2.
Sasaran Renstra Dinas Perkebunan
..................................................................
5 4
3.
Strategi Dinas Perkebunan dalam mencapai Tujuan dan sasaran
.....................
59
4.
Arah Kebijakan Perangkat Daerah
.......................................................................
6 4
BAB. IV. PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
1.
Uraian Program
....................................................................................................
70
2.
Uraian Kegiatan
..................................................................................................
70
3.
Uraian Sub Kegiatan beserta indikator, target dan pagu indikatif
......................
85
4.
Uraian Sub Kegiatan dalam rangka mendukung program prioritas daerah
.........
106
5.
Target keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Renstra PD tahun 2025 -
2029 melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah
......................................
1 11
BAB. V PENUTUP
116
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1.1
Komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkebunan Kab. Kutai Timur
Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan dan Jenis Kelamin
17
Tabel 2.1. 2
Komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkebunan
Berdasarkan Jabatan dan Jenis Kelamin
18
Tabel 2.1. 3
Komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dinas Perkebunan Berdasarkan Pangkat Golongan dan Jenis Kelamin
18
Tabel 2.1.4.
Rekapitulasi Sarana dan Prasarana Berdasarkan Kondisi Barang
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
21
Tabel 2.1.5.
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 -
2023
23
Tabel 2.1.6.
Pencapaian Indikator Kinerja Utama Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 –
2024
25
Tabel 2.1.7
Pencapaian Indikator Kinerja Kunci Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 –
2024
25
Tabel 2.1.8.
Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 –
2024
26
Tabel 2.1.9.
Anggaran dan Realisasi Pelayanan Perangkat Daerah
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 –
2024
26
Tabel 2.1.10.
Pengembangan Luas Komoditi Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 -
2024
28
Tabel 2.1.11.
Produksi
Komoditi Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur 2020 - 2024
29
Tabel 2.1.12.
Produktivitas
Komoditi Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur 2020 - 2024
30
Tabel 2.1.13 .
Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO)
Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024
30
Tabel 2.1.14.
Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Dinas Perkebunan
Tahun 2020 -
2024
32
Tabel 2.1.15.
Kelompok Tani dan Petani Perkebunan Terdaftar di Simluhtan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024
33
Tabel 2.1.16.
Koperasi Perkebunan yang Bersetifikat ISPO dan RSPO Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024
37
Tabel 2.1.17.
Mitra Pembangunan Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 -
2025
40
Tabel 2.2.1.
Masalah Pokok, Masalah dan Akar Masalah
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
42
Tabel 2.2.2.
Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
44
Tabel 2.2.3.
Isu Strategis Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
46
Tabel 3.1 .
Tujuan dan Sasaran Renstra Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
5 7
Tabel 3.2 .
Pentahapan
Renstra Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
5 9
Tabel 3.3 .
Strategi Pemenuhan Tujuan dan sasaran dalam Renstra Perkebunan
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
63
Tabel 3.4.
Indikasi Arah Kebijakan Renstra Dinas Perkebunan
Dinas Perkebunan
65
Tabel 3.5.
Arah Kebijakan Kewilayahan Sektor Perkebunan Kabupaten Kutai Kimu
68
Tabel 4.1.
Program Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
73
Tabel 4. 2.
Program / Kegiatan / Sub Kegiatan Renstra Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
75
Tabel 4. 3 .
Rencana Program/Kegiatan/Sub Kegiatan dan Pendanaan
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
87
Tabel 4.3.
Daftar Subkegiatan Prioritas dalam mendukung Program Prioritas Pembangunan Daerah
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
108
Tabel 4.4.
Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
112
Tabel 4.5.
Indikator Kinerja Kunci (IKK) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
113
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
1
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 .
LATAR BELAKANG
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan perencanaan strategis yang mampu memberikan arah dan prioritas kinerja Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur. Perencanaan strategis tersebut tertuang dalam dokumen rencana strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang disusun berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, sebagai pedoman teknis dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah lima tahunan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 –
2029 dengan proyeksi hingga 2030
diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi menuju Kutai Timur yang Tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 –
2029 menjadi dokumen yang sangat penting karena berfungsi sebagai landasan operasional bagi seluruh pelaksnaaan urusan pemerintahan bidang Perkebunan. Dokumen ini sekaligus merupakan penjabar a n dari RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 –
2029 yang berlandaskan pada Visi “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing”.
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur merupakan Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan daerah di bidang Perkebunan. Keberadaannya sangat strategis dalam mendukung Upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah khususnya dalam sektor Perkebunan.
Rencana perkebunan berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur
merupakan rencana sektoral strategis yang bertujuan mentransformasi sektor perkebunan menjadi pilar utama pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur . Dengan fokus pada berkelanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam rangka mendukung pembangunan daerah baik jangka panjang maupun menengah serta untuk mengurangi ketergantungan ekonomi daerah pada sektor pertambangan. Pelaksanaan perkebunan berkelanjutan melibatkan pemerintah, masyarakat adat, petani kecil dan sektor swasta untuk menciptakan tata kelola perkebunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Indikator Yuridiksi Berkelanjutan (IYB) merupakan seperangkat instrumen pengukuran yang dirancang untuk menilai capaian pembangunan berkelanjutan di tingkat yurisdiksi, khususnya pada sektor perkebunan. IYB mencakup dimensi tata kelola, lingkungan, sosial, dan ekonomi yang terintegrasi dalam satu kerangka penilaian,
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
2
sehingga dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai tingkat kepatuhan, kinerja, serta konsistensi kebijakan pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks rencana strategis Dinas Perkebunan, penerapan I ndikator Y uridiksi B erkelanjuta
berfungsi sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan, menyusun program prioritas, serta memantau pencapaian target pembangunan perkebunan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Hilirisasi bidang perkebunan di Kabupaten Kutai Timur
merupakan salah satu strategi utama dalam memperkuat kontribusi sektor perkebunan terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan nilai tambah komoditas unggulan. Pengembangan industri hilir diarahkan pada optimalisasi pengolahan hasil perkebunan, khususnya kelapa sawit, karet, kakao dan aren
menjadi produk turunan bernilai ekonomi tinggi yang mampu menembus pasar nasional maupun internasional. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong terciptanya diversifikasi produk dan peningkatan pendapatan petani, tetapi juga memperluas kesempatan kerja, memperkuat struktur industri daerah, serta mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah. Dengan demikian, hilirisasi perkebunan di Kutai Timur
menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan sesuai dengan visi pembangunan daerah.
Penyusunan Renstra ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan subsektor perkebunan pada periode sebelumnya maupun periode berjalan, sekaligus menjadi landasan awal bagi perencanaan pembangunan subsektor perkebunan di masa mendatang dengan memperhatikan keterkaitan lintas bidang sebagai faktor pendukung pencapaian tujuan pembangunan sektoral. Dokumen Renstra ini disusun dengan mengacu pada berbagai aspek strategis, antara lain perubahan rencana tata ruang wilayah, kesesuaian tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk usaha perkebunan, daya dukung dan daya tampung lingkungan sesuai hasil kajian KLHS, capaian kinerja pembangunan perkebunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi ekonomi serta sosial budaya, dinamika pasar, dan tuntutan globalisasi. Melalui sistem perencanaan dan penganggaran yang terarah, tepat sasaran, dan efisien, diharapkan kebutuhan pembangunan perkebunan dapat dipenuhi secara optimal.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2025 – 2029 dilaksanakan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah, khususnya untuk meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Upaya ini diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, mencakup aspek
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
3
pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan dan terintegrasi.
1.2.
LANDASAN HUKUM
PENYUSUNAN
Sebagai implementasi dari Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perangkat daerah memiliki kewajiban untuk menyusun rencana kerja yang berfungsi sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat. Penyusunan rencana kerja tersebut tidak hanya merupakan mandat regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan arah pembangunan sektor perkebunan sejalan dengan visi pembangunan daerah.
Lebih lanjut, rencana kerja perangkat daerah dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025 – 2029, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029. Dengan demikian, keberadaan Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
memiliki posisi strategis sebagai dokumen perencanaan sektoral yang memastikan keterpaduan antara kebijakan pembangunan daerah dengan sasaran pembangunan nasional.
Penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2025 – 2029 berlandaskan pada ketentuan hukum sebagai berikut:
1.
Undang - Undang
Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur
dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 3962);
2.
Undang - undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang - Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Undang - Undang
Nomor
6
Tahun
2023
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang - Undang
Nomor
2
Tahun
2022
tentang
Cipta
Kerja
Menjadi
Undang - Undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2023
Nomor
41,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6841);
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
4
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322 ) ;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638);
8.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
9.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 71);
10.
Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 20 25 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM N ) Tahun 20 25
–
20 29
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19) ;
11.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indo n esia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 18);
12.
Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
13.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan;
14.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina;
15.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
16.
Peraturan Menteri Pertanian N omor 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
5
17.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 Tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
21.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang disalurkan secara nontunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 218);
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1 –
2850
Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
24.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 -
2029;
25.
Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No: 455/IX - BPH/1999 Tentang tata Cara Pelayanan Benih Kelapa Sawit Dalam Negeri untuk usaha perkebunan skala kecil dan menengah;
26.
Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor 129.1/Kpts/HK.320/12/07 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan dalam Rangka Penanaman Modal;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor
1
Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2025 –
2029 ;
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur ;
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kutai Timur ;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
6
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupate n Kutai Timur
Tahun 2015 –
2035 ;
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
10 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daera h,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
5 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
10 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Nomor 5 ;
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2025 –
2045 ;
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Nomor
6
Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2025
–
2029 ;
34.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan .
1.3
MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan rencana strategis (Renstra) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2 0 25 –
2029 dimaksudkan sebagai pedoman arah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan Pembangunan Perkebunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja Dinas Perkebunan agar selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah serta mendukung pencapaian tujuan Pembangunan daerah dan nasional di bidang Perkebunan.
Adapun tujuan dari penyusunan Ren cana Strategis ini adalah untuk:
1.
Mewujudkan visi dan misi kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat d aerah berdasarkan Inmendagri No. 2 Tahun 2025, yang dijabarkan dalam tujuan, sasaran strategis, dan arah kebijakan perangkat daerah dengan melakukan intervensi strategis bagi pelaksanaan pembangunan dengan upaya pengembangan terintegrasi / terkoordinasi bidang –
bidang yang strategik dalam rangka menentukan arah kebijakan pembangunan daerah serta program unggulan kepala daerah .
2.
Menjadi
pedoman
untuk mendukung transformasi ekonomi menuju Kutai Timur yang Tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
3.
Menjadi
pedoman untuk memastikan terbangunnya rantai kinerja yang logis, terukur, dan selaras dengan
IKU dan IKK, sehingga setiap program dan kegiatan berkontribusi langsung terhadap sasaran strategis perangkat daerah serta target RPJMD.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
7
4.
Menjadi pedoman bagi pelaksanaan program dan kegiatan, serta alokasi sumber daya secara efektif dan efisien sesuai dengan prioritas pembangunan perkebunan daerah.
5.
Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, melalui perencanaan yang berbasis hasil dan berorientasi pada pencapaian sasaran strategis.
6.
Mendukung integritas dan sinergi lintas sektor, baik antar perangkat daerah maupun dengan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan perkebunan.
7.
Menjadi
pedoman kemitraan dan kerja sama dengan pemangku kepentingan sektor perkebunan untuk memastikan kolaborasi yang transparan, akuntabel, setara, inklusif, dan berkelanjutan.
8.
Menjadi dasar penyusunan rencana kerja Dinas Perkebunan Tahun 2026 sampai tahun 2030.
1.4.
SISTEMATIKA PENULISAN
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2025 – 2029 disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Meliputi uraian secara ringkas gambaran kondisi yang mendasari disusunnya Renstra Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2025 - 2029 dan dilengkapi definisi, amanat regulasi dan nilai strategis Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur;
1.2.
Dasar Hukum Penyusunan
Meliputi penjelasan tentang dasar hukum yang relevan dan signifikan dalam penyusunan Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2025 - 2029
1.3.
Maksud dan Tujuan
Meliputi penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
1.4.
Sistematika Penulisan
Meliputi uraian tentang sistematika penulisan Renstra Dinas Perkebunan, serta berisi uraian ringkas tentang masing - masing bab dalam Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai
Timur Tahun 2025 - 2029
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
8
BAB
II GAMBARAN PELAYANAN, PERMAS ALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Menyajikan data - data dan informasi terkait pelaksnaan urusan yang menjadi tanggung jawab Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
dan hasil evaluasi capaian pelaks a naan urusan 5 (lima) tahun terakhir dari tahun 2020 hingga tahun 2024 dan data - data lainnya yang relevan sesuai dengan kebutuhan. Bab ini terdiri dari:
1.
Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah memuat uraian umum mengenai bagaimana Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur menjalankan perannya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perkebunan. Narasi ini memberikan gambaran menyeluruh tentang kapasitas kelembagaan, sumber daya, dan kinerja pelayanan yang menjadi dasar bagi perumusan strategi dan arah kebijakan dalam Renstra.
Secara ringkas, isi dari Sub Bab 2.1 mencakup:
➢
Tugas, Fungsi, dan Struktur Dinas Perkebunan , Bagian ini menjelaskan dasar hukum pembentukan dan susunan organisasi Dinas Perkebunan, serta uraian tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja mulai dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang - bidang teknis, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran ini menunjukkan bagaimana struktur organisasi dibentuk untuk mendukung efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perkebunan.
➢
Sumber Daya Dinas Perkebunan , Uraian pada bagian ini menampilkan komposisi dan kapasitas sumber daya manusia (ASN dan PPPK), kualifikasi pendidikan, jabatan, serta distribusi personel dalam mendukung pelaksanaan tugas. Selain itu juga dijelaskan kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki, termasuk ketersediaan fasilitas kerja dan peralatan pendukung operasional.
➢
Kinerja Pelayanan Dinas Perkebunan , Bagian ini menyajikan capaian kinerja pelayanan selama periode sebelumnya berdasarkan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kunci (IKK). Uraian ini menggambarkan tingkat keberhasilan Dinas dalam melaksanakan program dan kegiatan, serta tantangan atau kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor perkebunan.
➢
Kelompok Sasaran Layanan , Subbagian ini menjelaskan siapa saja penerima manfaat dari layanan Dinas Perkebunan, meliputi petani, kelompok tani, koperasi, perusahaan perkebunan, hingga mitra pembangunan lainnya. Uraian ini juga menegaskan fokus pelayanan Dinas terhadap peningkatan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha perkebunan di daerah.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
9
2.
Permasalahan dan Isu Strategis , Pada Bagian ini dikemukakan permasalahan - permasalahan pelayanan Dinas Perkebunan beserta faktor - faktor yang mempengaruhinya. Tinjauan terhadap Laoran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD 2025 - 2029 yang berkaitan dengan pelayanan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai
Timur. Uraian Isu - isu strategis pembangunan perkebunan di Kabupaten Kutai Timiur
yang disarikan dari permasalahan pembangunan perkebunan sebelumnya
BAB III TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Meliputi rumusan pernyataan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan Dinas Perkebunan tentang hal - hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi
Kepala Daerah , melaksanakan misi, memecahkan permasalahan, dan menangani isu strategis daerah yang dihadapi yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat melaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan.
BAB
IV PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN, DAN KINERJA P ENYELENG
GARAAN BIDANG URUSAN
Menjelaskan Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Pendanaan Indikatif. Pada bagian ini juga dikemukakan indikator kinerja Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Dinas Perkebunan dalam 5 (lima) tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran
BAB V PENUTUP
Menjelaskan kesimpulan, kaidah pelaksanaan kegiatan serta penegasan komitmen Dinas Perkebunan terhadap pelaksanaan Renstra
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
10
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN , PERMAS A LAHAN DAN ISU STRATEGIS
DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur memiliki mandat untuk mendukung Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah pada subsektor perkebunan, yang merupakan bagian integral dari sektor pertanian dalam arti luas. Pelayanan Perangkat Daerah (PD) mencakup seluruh aktivitas unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun dengan unit kerja lain, sehingga penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah beserta program dan kegiatannya dapat terlaksana secara optimal. Upaya peningkatan kualitas pelayanan PD merupakan langkah strategis dan sistematis untuk memberikan respons yang cepat, tepat, serta antisipatif terhadap berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat maupun dalam tata kelola pemerintahan daerah.
2.1.
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
2.1. 1. Tugas, Fungsi dan Struktur Perangkat Daerah
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur merupakan perangkat daerah yang berfungsi sebagai unsur pembantu Bupati serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dasar hukum pembentukan serta susunan organisasi Dinas Perkebunan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang selanjutnya telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Berdasarkan Pera turan Bupati Kutai Timur N omor 26 Tahun 2023
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan ,
maka dibentuk struktur organisasi
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur yang berfungsi untuk menjalankan tugas - tugas pokok kedinasan adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Dinas ;
b.
Sekretariat ,
membawahi Sub Bagian Umum
da n Kepegawaian ;
c.
Bidang Prasarana dan Saran ;
d.
Bidang Perlindungan ;
e.
Bidang Usaha , Pengolahan dan Pemasaran ;
f.
Bidang Penyuluhan ;
g.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) ; dan
h.
Kelompok Jabatan Fungsional .
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
11
BAGAN STRUKTUR DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022
dan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 20 23 ,
Dinas Perkebunan mempunyai tugas
pokok
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perkebunan daerah Kabupaten Kutai Timur.
Tugas
Pokok , Fungsi dan Uraian tugas di Sekretariatan dan Bidang - bidang lingkup
Dinas Perkebunan
adalah sebagai berikut :
1.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perkebunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a.
Perumusan strategi dan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana, bidang perlindungan, bidang usaha, pengolahan dan pemasaran serta bidang penyuluhan;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARI AT
BIDANG PRASARANA & SARANA
BIDANG PERLINDUNGAN
BIDANG USAHA,
PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
BIDANG PENYULUHAN
SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KEPALA DINAS
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
UPT D
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
12
b.
Penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayananan umum di bidang perkebunan meliputi bidang sarana dan prasarana,bidang perlindungan, bidang usaha, pengolahan dan pemasaran serta bidang penyuluhan;
c.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang sarana dan prasarana, bidang perlindungan, bidang usaha, pengolahan dan pemasaran serta bidang penyuluhan;
d.
Pembinaan administrasi dan aparatur di lingkungan Dinas Perkebunan; dan
e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya .
2.
Sekretar iat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris sebagaimana dimaksud mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan,urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur dilingkungan Dinas
Perkebunan.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a.
Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c.
Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara; dan
d.
Pengelolaan urusan ASN.
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan yang meliputi;
a.
Persuratan;
b.
Tata usaha;
c.
Kearsipan;
d.
Administrasi ASN;
e.
Perlengkapan;
f.
Rumah tangga; dan
g.
Penataan barang milik negara.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ,
Sub Bagian Umum dan K epegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyelenggaraan kegiatan surat menyurat dan tata kearsipan, urusan rumah tangga, dan administrasi perjalanan Dinas;
b.
Pengadaan perlengkapan, penatausahan, pemeliharaan dan inventarisasi asset;
c.
Penyusunan kebutuhan perlengkapan kerja sesuai dengan standarisasi yang berlaku;
d.
Pengajuan usulan untuk penghapusan barang - barang milik negara/ d aerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan;
e.
Pengkoordinasian urusan keprotokolan; dan
f.
Penatausahaan Kepegawaian.
4.
Bidang Prasarana dan Sarana
Bidang Prasarana dan Sarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Prasarana dan Sarana
sebagaimana dimaksud mempunyai tugas merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan dan produksi komoditas Perkebunan serta pemantauan dan evaluasi program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
d imaksud Bidang Prasarana dan Sarana
menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyiapan lahan untuk pengembangan dan produksi komoditi Perkebunan;
b.
Penyusunan kebijakan perbenihan dan produksi komoditas perkebunan:
c.
Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih komoditas perkebunan;
d.
Pembangunan, pemeliharaan sumber benih/kebun induk komoditi perkebunan;
e.
Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi komoditas perkebunan;
f.
Perencanaan dan penyediaan saprodi dan alsintan di bidang perkebunan;
g.
Menyusun pelaporan dan pendokumentasian;
h.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
i.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
5.
Bidang Perlindungan
Bidang Perlindungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Perlindungan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengkoordinasikan kebijakan,pembinaan dan pengawasan perlindungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perlindungan mempunyai fungsi:
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
14
a.
Perumusan kebijakan teknis pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman perkebunan, gangguan usaha perkebunan, konservasi lahan dan air serta mitigasi emisi gas rumah kaca;
b.
Penyusunan pedoman teknis pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman perkebunan, gangguan usaha perkebunan, konservasi lahan dan air serta mitigasi emisi gas rumah kaca;
c.
Pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman perkebunan, gangguan usaha perkebunan, konservasi lahan dan air serta mitigasi emisi gas rumah kaca ;
d.
Pelaksanaan kebijakan teknis pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman perkebunan, gangguan usaha perkebunan,konservasi lahan dan air serta mitigasi emisi gas rumah kaca ;
e.
Pelaksanaan bimbingan teknis pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman perkebunan, gangguan usaha perkebunan, konservasi lahan dan air serta mitigasi emisi gas rumah kaca ;
dan
f.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan Bidang Perlindungan Perkebunan.
6.
Bidang Usaha, Pengolahan dan Pemasaran
Bidang Usaha, Pengolahan dan Pemasaran dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas. Bidang Usaha, Pengolahan dan Pemasaran seb agaimana dimaksud mempunyai tugas merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan administrasi perijinan, pembinaan kebun kemitraan, penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi serta pembinaan dan bimbingan pengendalian teknis bidang pengolahan dan pemasaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengolahan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang usaha, pengolahan dan pemasaran;
b.
Perumusan kebijakan dalam bidang usaha pengolahan dan pemasaran;
c.
Pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang usaha, pengolahan dan pemasaran ;
d.
Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pembinaan usaha;
e.
Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pembinaan kemitraan;
f.
Perumusan bahan pembinaan,bimbingan,pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pengolahan dan pemasaran;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
15
g.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
h.
Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan bidang usaha, pengolahan dan pemasaran perkebunan; dan
i.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
7.
Bidang Penyuluhan
Bidang Penyuluhan dimaksud dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas. Bidang penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusuhan kebijakan, program dan pelaksanaan penyuluhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan kebijakan dan program penyuluhan ;
b.
Pelaksanaan penyuluhan perkebunan dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;
c.
Pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d.
Pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan;
e.
Pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
f.
Peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta;
g.
Pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan perkebunan; dan
h.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
8.
Unit Pelaksana Teknis Daerah
a.
Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah merupakan unsur pelaksana teknis operasional perkebunan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perkebunan.
b.
Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah dengan peraturan Bupati.
9.
Kelompok Jabatan Fungsional
a.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
b.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
16
c.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dapat ditetapkan Ketua Tim Kerja Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
d.
Ketua Tim Kerja Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing - masing.
e.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
f.
Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan beban kerja.
g.
Rincian Tugas Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Struktur organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur pada prinsipnya telah memayungi fungsi inti urusan Perkebunan yaitu perumusan kebijakan, pembinaan dan pengawasan, pengembangan usaha, serta dukungan administrasi. Namun, pemetaan beban kerja aktual menunjukkan penumpukan tugas pada pembinaan pekebun, sertifikasi/legalitas (seperti STDB dan ISPO), penguatan kelembagaan serta kemitraan, pengendalian kebakaran lahan, dan pengelolaan data serta pelaporan kinerja (SAKIP/IKU – IKK). Tinjauan per proses
mulai dari layanan teknis lapangan, fasilitasi sarana
dan prasarana, hingga verifikasi dan pelaporan
yang menggambarkan rentang kendali yang melebar pada unit teknis dan kebutuhan yang meningkat atas jabatan fungsional (penyuluh/perkebunan, analis kebijakan, perencana, pranata komputer, serta pranata laboratorium/ quality control ). Pada saat bersamaan, permintaan data berkala (sensus, statistik komoditas, basis data pekebun), penanganan isu prioritas (hilirisasi, kemitraan PBS
dengan pekebun, DBH Sawit), serta mendorong kenaikan volume dan kompleksitas pekerjaan yang belum sebanding dengan kapasitas personel yang ada.
Sehubungan dengan itu, penyesuaian struktur terhadap beban kerja perlu diarahkan pada: (1) penguatan unit teknis melalui penambahan dan redistribusi jabatan fungsional kunci berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK); (2) penajaman fungsi data dan perencanaan dengan memperkuat peran perencana dan pranata komputer guna mendukung integrasi “satu data” perkebunan, monitoring IKU
dan IKK, serta pelaporan SAKIP; (3) penegasan rantai komando dan penyederhanaan alur layanan agar rentang kendali lebih efektif, te rmasuk opsi penguatan UPT/jejaring layanan di sentra komoditas; dan (4) peningkatan kompetensi pada isu strategis
seperti legalitas lahan/produk, keberlanjutan (ISPO/RSPO), pencegahan karhutla, serta pengembangan pasar/kemitraan. Penataan ini diharapkan menciptakan keseimbangan beban
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
17
antarbidang, mempercepat layanan kepada pekebun/pelaku usaha, serta meningkatkan capaian sasaran Renstra secara efisien dan akuntabel.
2.1.2. Sumber Daya Perangkat Daerah
Pelaksanaan pembangunan pada subsektor perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perkebunan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas sesuai kewenangan, Dinas Perkebunan terus memperkuat kapasitas melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penyediaan sarana dan prasarana yang secara berkesinambungan dibenahi dan dilengkapi setiap tahunnya. Hingga akhir tahun 2025, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur telah didukung oleh 86 (delapan puluh enam) aparatur sipil negara, yang terdiri dari 53 (lima puluh tiga) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 33 (tiga puluh tiga) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apabila ditinjau dari jenjang pendidikan yang ditempuh, mayoritas pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur berpendidikan Sarjana (S1) dengan jumlah 58 (lima puluh delapan) orang. Selanjutnya, terdapat 15 (lima belas) orang yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang Magister (S2), 1 (satu) orang berpendidikan Diploma III, serta 12 (dua belas) orang lulusan pendidikan menengah atas. Selain itu, terdapat 40 (empat puluh) orang berjenis kelamin laki - laki dan perempuan sejumlah 46 (empat puluh enam) orang. Rincian k omposisi pegawai berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jenis kelamin tersaji pada tabel berikut:
Tabel 2. 1 .1
Komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkebunan Kab. Kutai Timur
Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan dan Jenis Kelamin
NO
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI -
LAKI
PEREMPUAN
1
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
2
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
6
6
12
3
Diploma III
1
1
4
Sarjana (S1)
26
32
58
5
Pasca Sarjana (S2)
7
8
15
JUMLAH
40
46
86
Berdasarkan jenjang jabatan, sebagian besar pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur menduduki jabatan fungsional umum, dengan jumlah sebanyak 69 (enam puluh sembilan) orang. Selain itu, terdapat 12 (dua belas) orang yang menempati jabatan fungsional tertentu, 1 (satu) orang menduduki jabatan eselon II, 3 (tiga) orang menduduki jabatan eselon III, serta 1 (satu) orang menduduki jabatan eselon IV.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
18
Secara keseluruhan, kecenderungan dominasi jabatan fungsional umum menunjukkan bahwa ke depan diperlukan strategi penguatan melalui penataan kelembagaan, pengembangan kompetensi pegawai, serta optimalisasi peran jabatan fungsional tertentu sesuai kebutuhan teknis subsektor perkebunan. Dengan demikian, kapasitas organisasi dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perkebunan dapat semakin efektif, adaptif, dan responsif terhadap tuntutan pembangunan daerah. Rincian komposisi pegawai berdasarkan jabatan dan jenis kelamin disajikan pada tabel berikut:
Tabel 2 . 1 . 2
Komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkebunan
Berdasarkan Jabatan dan Jenis Kelamin
NO
JABATAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI -
LAKI
PEREMPUAN
1
Esselon I
2
Esselon II
1
-
1
3
Esselon III
3
-
3
4
Esselon IV
1
-
1
5
Jabatan Fungsional Tertentu
7
5
12
6
Jabatan Fungsional Umum
28
41
69
JUMLAH
40
46
86
Berdasarkan pangkat dan golongan, mayoritas pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur berada pada golongan IX (PPPK) dengan jumlah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang. Selanjutnya, jumlah terbesar kedua adalah pegawai dengan pangkat Penata Tingkat I (III/d) sebanyak 25 (dua puluh lima) orang. Rincian komposisi pegawai berdasarkan pangkat, golongan, dan jenis kelamin disajikan pada tabel berikut:
Tabel 2. 1 . 3
Komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dinas Perkebunan
Berdasarkan Pangkat Golongan dan Jenis Kelamin
NO
PANGKAT GOLONGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI -
LAKI
PEREMPUAN
1
Pembina utama Muda (IV/c)
1
-
1
2
Pembina TK I (IV/b)
-
-
-
3
Pembina (IV/a)
4
2
6
4
Penata TK I (III/d)
11
14
25
5
Penata (III/c)
3
4
7
6
Penata Muda TK I (III/b)
2
2
4
7
Penata Muda (III/a)
7
1
8
8
Pengatur TK I (II/d)
-
1
1
9
Pengatur (II/c)
-
-
-
10
Juru (I/c)
1
-
1
11
Golongan V (PPPK)
1
5
6
12
Golongan IX (PPPK)
10
17
27
JUMLAH
40
46
86
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
19
Hasil analisis kesenjangan SDM terhadap beban kerja pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur mengindikasikan ketidakseimbangan pada aspek jumlah, mutu, dan sebaran pegawai dibandingkan tingkat kompleksitas tugas strategis meliputi pembinaan pekebun, pemenuhan sertifikasi/legalitas (STDB, ISPO), penguatan kelembagaan dan kemitraan, pengendalian kebakaran lahan, serta pengelolaan data kinerja (SAKIP/IKU dan IKK). Dari sisi kuantitas, ketersediaan pejabat fungsional belum mencukupi untuk menjangkau rentang kendali layanan lapangan dan kebutuhan verifikasi administrasi yang meningkat; dari sisi kualitas, masih terdapat kekosongan kompetensi spesifik serta ketimpangan tingkat senioritas dan sertifikasi teknis.
Kondisi ini berimplikasi pada potensi keterlambatan layanan, ketidakseragaman mutu pembinaan, dan meningkatnya risiko ketidakpatuhan. Untuk itu diperlukan penataan ulang formasi, redistribusi tugas, peningkatan kapasitas yang terarah, optimalisasi peran jabatan fungsional, digitalisasi proses, serta penguatan kemitraan teknis secara bertahap dan terukur.
Proyeksi kebutuhan SDM Dinas Perkebunan tahun 2025 –
2029 disusun berdasarkan analisis beban kerja, standar waktu layanan, peta kompetensi, serta proyeksi perubahan regulasi dan dinamika sektor Perkebunan. Secara umum dibutuhkan penataan formasi dengan penambahan proporsional pada jabatan fungsional tertentu (JFT) seperti: OPT, tenaga pemadam lahan Perkebunan, tenaga mediator konflik perkebunan, tenaga budidaya perkebunan, tenaga auditor ISPO, tenaga UPPB . Proyeksi ini mempertimbangkan redistribusi antar
bidang , pola beban musiman, kebutuhan back - up atas pegawai purna tugas, dan target kinerja tahunan, sehingga komposisi dan jumlah SDM yang direncanakan mampu menjamin mutu layanan, kepatuhan, dan akselerasi kinerja secara berkelanjutan.
Peningkatan kapasitas SDM pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur merupakan prasyarat utama untuk memastikan mutu layanan, pemenuhan standar kinerja, serta kepatuhan terhadap regulasi sektor perkebunan secara konsisten. Melalui penguatan kompetensi teknis, manajerial, dan pengelolaan data kinerja dan pelaporan, mampu mempercepat proses layanan, menekan risiko ketidakpatuhan, dan meningkatkan akuntabilitas. Upaya ini juga mendukung akselerasi hilirisasi, kemitraan usaha, dan tata kelola Perkebunan yang transparan, sehingga berkontribusi pada daya saing perkebunan daerah dan keberlanjutan. Rencana peningkatan kapasitas SDM Dinas Perkebunan Tahun 2025 –
2029 adalah sebagai berikut:
a.
Pelatih an bagi Pelatih
untuk tiap komoditi Perkebunan;
b.
Pelatihan kompetensi penanganan OPT ;
c.
Pelatihan kompetensi tenaga pemadam lahan Perkebunan ;
d.
Pelatihan kompetensi mediator konflik perkerkebunan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
20
e.
Pelatihan kompetensi budidaya perkebunan bersertifikasi;
f.
Pelatihan kompetensi auditor ISPO;
g.
Pelatihan kompetensi UPPB;
h.
Pelatihan bagi petugas informasi pasar;
i.
Pelatihan bagi tenaga pemetaan bidang Perkebunan.
Sarana dan Prasarana pendukung pelaksanaan pelayanan publik
Sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik merupakan faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur. Ketersediaan serta kualitas sarana dan prasarana berperan menentukan tingkat efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan subsektor perkebunan, baik dalam aspek administrasi maupun kegiatan lapangan yang bersentuhan langsung dengan petani. Sarana dan prasarana yang dimiliki Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur sebagian besar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur.
Meskipun demikian, dari sisi kualitas dan kuantitas, sarana dan prasarana yang ada masih menghadapi beberapa keterbatasan. Beberapa fasilitas sudah mengalami penurunan fungsi akibat usia pemakaian yang cukup lama, sementara kebutuhan terhadap sarana modern yang berbasis teknologi informasi semakin meningkat seiring dengan kompleksitas pelayanan publik di sektor perkebunan. Hal ini menuntut adanya upaya pemeliharaan yang berkelanjutan, pengadaan sarana baru, serta peningkatan kualitas peralatan agar mampu menjawab tantangan pembangunan subsektor perkebunan yang dinamis.
Selain itu, keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu faktor penghambat dalam percepatan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana. Oleh karena itu, ke depan perlu dilakukan optimalisasi alokasi anggaran, pengelolaan aset
secara efisien, serta penjajakan kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendukung pengadaan sarana yang lebih representatif. Dengan langkah tersebut, diharapkan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Perkebunan dapat semakin meningkat, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat, khususnya petani perkebunan. Rincian sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Adalah sebagai berikut:
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
21
Tabel 2. 1 .4.
Rekapitulasi Sarana dan Prasarana Berdasarkan Kondisi Barang
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
NO
JENIS BARANG
JUMLAH (UNIT)
KONDISI BARANG (UNIT)
BAIK
KURANG BAIK
RUSAK BERAT
1
Electric Generating Set
2
1
1
2
Kendaraan Roda 4
9
6
3
3
Kendaraan Roda 2
48
20
28
4
Global Positioning System
10
5
5
5
Alat Ukur lainnya
1
1
6
Lemari Besi
16
16
7
Filiing Besi / Metal
19
19
8
Filiing Kayu
9
9
9
Brangkas
1
1
10
Papan nama Instansi
2
1
1
11
White Board
4
2
2
12
Display
2
2
13
Meja Rapat
2
2
14
Kursi Rapat
20
19
1
15
Meja Kerja Pejabat
20
20
16
Kursi Kerja Pejabat
20
19
1
1 7
Meja Kerja Staf
70
70
18
Kursi Kerja Staf
70
70
19
Sofa
7
7
20
Jam Elektronik
1
1
21
Mesin Penghisap Debu
2
1
1
22
Lemari Es
8
3
2
3
23
Air Conditioner
20
14
3
3
24
Kipas Angin
19
19
25
Alat Dapur lainnya
1
1
26
Televisi
7
7
27
Sound System
1
1
28
Microphone
6
4
2
29
Tangga Alumunium
2
1
1
30
Dispenser
6
4
2
31
Kotak P3K
1
1
32
Main Frame / PC Besar
1
1
33
Local Area Networlk (LAN)
7
7
34
Laptop / Notebook
17
14
1
2
35
Keyboard / Electone
2
1
1
36
Server
1
1
37
Peralatan Jaringan lainnya
1
1
38
Lemari Arsip
10
2
8
39
Camera
2
1
1
40
Micropone / Wireleess Mic
3
2
1
41
UPS
14
14
42
Camera Electronik
1
1
43
Slide Projektor
5
3
2
44
Printer
40
30
5
5
45
Loudspeaker
2
2
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
22
NO
JENIS BARANG
JUMLAH (UNIT)
KONDISI BARANG (UNIT)
BAIK
KURANG BAIK
RUSAK BERAT
46
Telepon
1
1
47
Alat Komunikasi Radio
2
2
48
Vacum Pump
2
1
49
Personel Komputer
56
53
1
2
50
Scanner
7
7
51
Gedung bangunan
1
1
52
Gedun g
bangunan lainnyua
1
1
2.1. 3. Kinerja Perangkat Daerah
Kinerja pelayanan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur, apabila ditinjau dari indikator kinerja daerah, terutama didasarkan pada luas areal dan jumlah produksi komoditas perkebunan. Upaya perluasan areal hingga saat ini belum dapat terlaksana secara optimal akibat keterbatasan anggaran yang tersedia. Untuk komoditas kelapa sawit, kebijakan moratorium khusus bagi perkebunan besar swasta hingga tahun 2023 juga turut membatasi pengembangan areal baru.
Selain itu, banyak tanaman perkebunan yang telah memasuki kategori tanaman tua, sehingga diperlukan program replanting atau penanaman kembali pada beberapa komoditas strategis. Penurunan luas tanam terjadi karena ketidakseimbangan antara kegiatan peremajaan (penanaman baru) dengan jumlah tanaman yang sudah tua atau mati. Kondisi tersebut semakin diperburuk dengan adanya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, tanaman pangan, maupun kegiatan sektor pertambangan. Dampak dari dinamika tersebut adalah terjadinya penurunan produksi pada sejumlah komoditas perkebunan, yang diakibatkan berkurangnya luas tanaman produktif serta kurang optimalnya pemeliharaan tanaman secara intensif.
Pencapaian kinerja pelayanan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur hingga akhir periode Renstra 2020 – 2024 dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi kewenangan perangkat daerah, termasuk tugas perbantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Seluruh pelaksanaan kegiatan tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan subsektor perkebunan di daerah.
Pengembangan komoditas perkebunan selama lima tahun terakhir melalui dukungan APBD difokuskan pada komoditas strategis, yaitu kelapa sawit, karet, kakao, lada, dan aren. Program yang dijalankan mencakup kegiatan intensifikasi melalui penyediaan pupuk, herbisida, dan sarana produksi lainnya; pengadaan sarana dan prasarana produksi; penyediaan alat pengolahan dan pascapanen; peningkatan kapasitas sumber daya manusia baik aparatur maupun kelompok tani; serta pembinaan langsung terhadap perkebunan besar swasta maupun koperasi.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
23
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan sebagai instrumen sistematis untuk menilai dan meningkatkan mutu pelayanan publik. SKM memberikan ukuran kinerja penyelenggaraan layanan sekaligus menjadi dasar penetapan prioritas perbaikan. Survei menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kuantitatif dengan populasi seluruh pengguna layanan yang berinteraksi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur, meliputi masyarakat umum, pekebun, kelompok tani, perusahaan perkebunan besar swasta, mahasiswa, dan pemangku kepentingan lainnya. Hasil SKM menunjukkan peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat dari 79,91 pada tahun 2022 (kategori “Baik”) menjadi 80,91 pada tahun 2023 (kategori “Baik”), atau naik 1,00 poin. Unsur - unsur pelayanan yang diukur dalam survei meliputi:
Tabel 2.1.5.
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 -
2023
No
Unsur Pelayanan
Mutu Pelayanan
2022
2023
1
Prosedur Pelayanan
Baik
Baik
2
Persyaratan Pelayanan
Baik
Baik
3
Waktu Pelayanan
Kurang Baik
Baik
4
Biaya Pelayanan
Sangat Baik
Sangat Baik
5
Produk Pelayanan
Baik
Baik
6
Kompetensi/Kemampuan Petugas Pelayanan
Kurang Baik
Baik
7
Perilaku Petugas Pelayanan
Baik
Baik
8
Kualitas Sarana dan Prasarana
Baik
Baik
9
Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan
Sangat Baik
Sangat Baik
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Perkebunan
Kinerja pelayanan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur pada periode 2021 – 2024 mencerminkan tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan subsektor perkebunan sebagaimana telah diarahkan dalam Renstra periode sebelumnya. Evaluasi capaian ini menjadi dasar penting dalam menilai efektivitas kebijakan, strategi, dan intervensi yang telah dilakukan untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, serta daya saing komoditas unggulan daerah.
Pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perkebunan dalam kurun waktu tersebut berfokus pada peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil komoditas utama yang menjadi andalan masyarakat, seperti kelapa sawit, karet, kelapa, kopi, kakao, lada, kemiri, aren, dan vanili. Upaya peningkatan dilakukan melalui kegiatan fasilitasi sarana produksi,
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
24
penyuluhan, pembinaan kelembagaan petani, serta pengembangan kemitraan dengan pelaku usaha.
Secara umum, capaian kinerja pelayanan menunjukkan bahwa subsektor perkebunan di Kutai Timur mampu bertahan dan tumbuh secara positif meskipun menghadapi dinamika harga komoditas dan tantangan teknis di lapangan. Peningkatan produktivitas sejumlah komoditas strategis mencerminkan adanya kemajuan dalam penerapan teknologi budidaya, perbaikan kualitas bibit, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia perkebunan.
Capaian kinerja yang disajikan berikut ini bersumber dari Renstra Dinas Perkebunan periode 2021 – 2026 dan hasil evaluasi kinerja berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 – 2024, yang menggambarkan hasil nyata pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perkebunan.
Berikut disajikan Tabel 2.1.6 yang memuat Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 – 202 4 .
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
25
Tabel 2.1.6.
Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Dinas Perkebunan Kab Kutai Timur Tahun 202 1
–
2024
No
Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Satuan
Target Renstra PD Tahun
Realisasi Capaian Tahun
2021
2022
2023
2024
2021
2022
2023
2024
1
Produksi Sektor Perkebunan
ton
6.456.662,00
7.456.662,00
7.956.662,00
7.956.662,00
7.065.173,57
6.885.462,00
6.366.882,00
6.226.862,00
2
Produktivitas Komoditi Perkebunan (Kelapa Sawit)
Ton/Ha
18,77
19,00
19,00
19,10
15,37
15,60
14,65
16,10
3
Produktivitas Komoditi Perkebunan ( Karet)
Ton/Ha
0,48
0,48
0,48
0,49
0,09
0,34
0,36
0,12
4
Produktivitas Komoditi Perkebunan (Kelapa )
Ton/Ha
1,06
1,06
1,06
1,08
0,82
0,48
0,54
0,65
5
Produktivitas Komoditi Perkebunan (Kopi)
Ton/Ha
0,57
0,57
0,57
0,58
0,51
0,66
0,31
0,55
6
Produktivitas Komoditi Perkebunan (Kakao)
Ton/Ha
0,59
0,59
0,59
0,60
0,41
0,40
0,06
0,06
7
Produktivitas Komoditi Perkebunan (Lada)
Ton/Ha
0,62
0,62
0,62
0,62
0,30
0,30
0,16
0,23
8
Produktivitas Komoditi Perkebunan (Kemiri)
Ton/Ha
0,16
0,16
0,16
0,17
0,26
5,97
0,48
0,46
9
Produktivitas Komoditi Perkebunan (Aren)
Ton/Ha
0,33
0,33
0,33
0,33
0,11
0,93
0,32
0,10
10
Produktivitas Komoditi Perkebunan (Vanili)
Ton/Ha
0,60
0,60
0,60
0,61
0,43
0,37
1,02
0,34
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
25
P roduksi sektor perkebunan menunjukkan tren menurun dari 7.065.173 ton pada tahun 2021 menjadi 6.226.862 ton pada tahun 2024. Penurunan ini menandakan adanya tekanan terhadap output total subsektor, yang kemungkinan disebabkan oleh faktor eksternal seperti cuaca ekstrem, peremajaan tanaman yang belum optimal, serta fluktuasi harga komoditas yang memengaruhi intensitas budidaya.
Sementara dari sisi produktivitas:
•
Kelapa Sawit : Mengalami fluktuasi dengan capaian terbaik di tahun 2023 sebesar 18,65 ton/ha, namun turun kembali menjadi 16,10
ton/ha di tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun capaian sempat mendekati target, masih terdapat kendala pada faktor input produksi dan efisiensi pengelolaan lahan.
•
Karet : Produktivitas menurun drastis dari 0,82 ton/ha (2021) menjadi hanya 0,12 ton/ha di tahun 2024. Ini mengindikasikan terjadinya pergeseran perhatian petani dari karet ke komoditas lain yang lebih menguntungkan, atau adanya penurunan luas areal produktif akibat usia tanaman tua.
•
Kelapa : Menunjukkan tren stagnan di kisaran 0,50 ton/ha, relatif stabil tetapi belum mampu mencapai target 0,58 ton/ha. Produktivitas yang rendah ini umumnya disebabkan oleh dominasi tanaman rakyat dengan teknik budidaya tradisional.
•
Kopi : Produktivitas meningkat signifikan dari 0,21 ton/ha (2022) menjadi 0,66 ton/ha (2023), menunjukkan adanya keberhasilan pembinaan atau revitalisasi kebun kopi rakyat, meskipun data tahun 2024 belum tersedia.
•
Kakao : Produktivitas relatif rendah dan cenderung menurun, dari 0,41 ton/ha (2021) menjadi 0,06 ton/ha (2024). Hal ini menunjukkan perlunya revitalisasi tanaman kakao yang sudah tua dan penanganan hama penyakit yang lebih intensif.
•
Lada : Produktivitas meningkat hingga 9,30 ton/ha pada 2023, jauh melampaui target, namun tidak konsisten di tahun lain. Capaian tinggi ini menunjukkan potensi kuat lada Kutai Timur sebagai komoditas unggulan ekspor yang perlu difokuskan.
•
Kemiri : Mengalami lonjakan produktivitas ekstrem di tahun 2023 mencapai 5,97 ton/ha, jauh di atas target 0,17 ton/ha. Lonjakan ini kemungkinan berasal dari pelaporan hasil panen sporadis di lokasi tertentu, bukan dari rata - rata produktivitas keseluruhan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
26
•
Aren : Produktivitas meningkat stabil dari 0,11 ton/ha (2021) ke 0,10 ton/ha (2024) —
relatif datar dan masih di bawah target 0,33 ton/ha. Perlu intervensi teknis pada teknik penyadapan dan pengolahan nira untuk menaikkan produktivitas.
•
Vanili : Produktivitas cukup berfluktuasi, sempat naik ke 1,02 ton/ha (2023), kemudian turun ke 0,34 ton/ha pada 2024. Fluktuasi ini mencerminkan sifat tanaman vanili yang sensitif terhadap iklim dan perawatan intensif.
Secara umum, tren capaian 2021 – 2024
memperlihatkan hasil yang bervariasi antar komoditas, dengan beberapa keberhasilan signifikan seperti
lada dan kemiri, namun sebagian besar komoditas utama mengalami
penurunan produktivitasmenjelang akhir periode. Stabilitas produksi dan produktivitas
masih dipengaruhi oleh keterbatasan sarana prasarana, regenerasi tanaman yang belum merata, serta kapasitas SDM pekebun. Diperlukan
fokus kebijakan hilirisasi, peremajaan tanaman, serta peningkatan kapasitas penyuluh dan petaniagar produktivitas subsektor dapat meningkat secara berkelanjutan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
25
Tabel 2.1. 7 .
Anggaran dan Realisasi Pelayanan Perangkat Daerah
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 1
–
2024
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
27
P elayanan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur kalau ditinjau dari keterkaitan antara alokasi anggaran dan realisasi menunjukkan capaian yang telah direalisasikan pada periode 2021 – 2024, masing - masing sebesar 84,94% (2021), 75,52% (2022), 70,16% (2023), dan 73,24% (2024). Secara agregat, rata - rata capaian kinerja selama empat tahun tersebut adalah 75,97%, yang mengindikasikan tingkat pelaksanaan anggaran dan layanan yang relatif terjaga, meskipun terdapat fluktuasi antar - tahun.
Capaian tersebut menjadi dasar penguatan manajemen kinerja ke depan melalui penajaman perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, peningkatan efisiensi pelaksanaan program/kegiatan, serta optimalisasi mekanisme monitoring dan evaluasi yang berorientasi pada hasil ( outcome ). Upaya strategis meliputi penguatan perencanaan kas dan penyerapan berbasis rencana kerja triwulanan, perbaikan tata kelola pengadaan dan manajemen risiko, evaluasi tengah tahun ( mid - year review ) untuk penyesuaian prioritas, serta penerapan prinsip value for money
agar setiap rupiah anggaran memberikan kontribusi nyata terhadap sasaran pembangunan perkebunan.
Luas Area Komoditi Perkebunan
Pengembangan luas areal komoditas perkebunan di Kabupaten Kutai Timur difokuskan pada lima komoditas utama yang ditetapkan sebagai komoditas unggulan subsektor perkebunan. Namun demikian, dari kelima komoditas tersebut hanya komoditas kelapa sawit yang mengalami peningkatan luas areal pada tahun 2024 luas area Perkebunan kelapa sawit sebesar 530.309,66 ha jika dibandingkan tahun 2023 sebesar 529.586,73 ha . Untuk komoditas kakao, peningkatan luas areal tercatat relatif kecil, sedangkan komoditas lainnya cenderung mengalami penurunan maupun stagnasi. Kondisi ini turut dipengaruhi oleh kecenderungan sebagian petani yang beralih menanam komoditas kelapa sawit karena dianggap lebih menjanjikan dari sisi ekonomi.
Peningkatan luas areal tanam kelapa sawit dan karet terjadi cukup signifikan, didukung oleh kontribusi perkebunan rakyat maupun perusahaan perkebunan. Sebaliknya, komoditas lada, kelapa, kakao, aren, dan kemiri yang hanya didukung oleh perkebunan rakyat mengalami perkembangan areal yang relatif lambat, bahkan beberapa menunjukkan tren penurunan.
Secara umum, total luas areal perkebunan di Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tercantum dalam tabel pada periode 2020 – 2024 menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
28
Tabel 2. 1. 8 .
Pengembangan Luas Komoditi Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2020
-
2024
NO
Komoditi
Luas Areal (Ha)
2020
2021
2022
2023
2024
1
Karet
18.632,02
19.307.02
19.305,25
19.073,05
16.851,33
2
Kelapa
1.286,10
1.286,10
1.404,15
1.419,15
1.175,49
3
Kelapa Sawit
459.526,27
459.526,27
508.639,29
529.586,73
530.309,66
4
Kopi
99,35
99.35
89,55
88,30
49,50
5
Kakao
3.440,33
3.440,33
3.661,00
3.607,80
3.606,55
6
Lada
418,75
419,75
438,63
493,13
467,49
7
Kemiri
30,40
30,40
34,10
34,10
34,10
8
Aren
312,07
313,70
348,95
391,75
391,75
9
V anili
6,68
6,68
7,68
7,50
5,90
JUMLAH
483.751,97
484.429,60
533.928,60
554.701,51
552.891,77
Data Produksi Komoditi Perkebunan
Data produksi komoditas tanaman perkebunan unggulan di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas unggulan utama subsektor perkebunan. Pada tahun 2024, produksi kelapa sawit tercatat mencapai 8.540.606,62 ton TBS, atau mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan produksi tahun 2020 yang sebesar 6.456.662,71 ton TBS. Sedangkan produksi karet tercatat 2.063,81 to n , atau mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan produksi tahun 2020 yang sebesar 1.155,87 ton.
Peningkatan produksi kelapa sawit yaitu sekitar 2 juta ton TBS dalam kurun waktu lima tahun mencerminkan penguatan posisi kelapa sawit sebagai komoditas dominan. peningkatan produksi menunjukkan besarnya potensi sawit dalam mendorong pertumbuhan PDRB daerah, khususnya subsektor perkebunan. Namun disisi lain bahwa dominasi kelapa sawit berpotensi menimbulkan ketergantungan ekonomi, sehingga diperlukan langkah diversifikasi agar komoditas lain tetap berkembang. Keberhasilan peningkatan produksi perlu diimbangi dengan upaya hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penguatan pola kemitraan agar manfaat ekonomi lebih dirasakan oleh masyarakat, terutama pekebun rakyat.
Kondisi ini memerlukan perhatian khusus dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur, khususnya terhadap komoditas yang produksinya terus mengalami penurunan. Secara umum, produktivitas subsektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur hanya mengalami peningkatan pada komoditas kelapa sawit, sedangkan komoditas lainnya cenderung stagnan bahkan menurun.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
29
Tabel 2. 1. 9 .
Produksi
Komoditi Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur 2020 - 2024
NO
Komoditi
Produksi (Ton)
2020
2021
2022
202 3
202 4
1
Karet
1.155,87
1.788,40
6.620,18
6.820,22
2.063,81
2
Kelapa
1.055,12
1.060,03
679,02
765,80
767,20
3
Kelapa Sawit
6.452.834,38
7.060.686,10
7.936.369,29
7.759.930,02
8.537.356,72
4
Kopi
46,97
50.98
59,13
27,08
27,18
5
Kakao
1.409,77
1.414,09
1.455,75
211,64
229,33
6
Lada
122,80
127,72
131,23
81,01
105,93
7
Kemiri
4,67
7,83
203,61
16,30
15,77
8
Aren
31,49
35,55
325,14
127,12
40,66
9
V anili
1,64
2,87
2,87
7,66
2,02
JUMLAH
6.456.662,71
7.065.173,57
7.945.846,22
7.767.966,85
8.540.606,62
Data Produktivitas Komoditi Perkebunan
Berlandaskan data Kabupaten Kutai Timur Dalam Angka Tahun 2025, capaian produktivitas komoditas perkebunan di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan variasi jika dibandingkan dengan tingkat provinsi maupun nasional. Secara umum, beberapa komoditas telah melampaui rata - rata Provinsi Kalimantan Timur, namun masih berada di bawah standar nasional; sementara komoditas lainnya masih tertinggal dari keduanya. Kondisi ini menggambarkan adanya kesenjangan kinerja antar komoditas yang perlu dikelola secara terarah dalam perencanaan pembangunan perkebunan daerah.
Secara rinci, produktivitas karet pada tahun 2024 tercatat sebesar 0,12 ton/ha, lebih rendah dibandingkan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 0,64 ton/ha dan nasional sebesar 0,98 ton/ha. Produktivitas kelapa sawit mencapai 3,23 ton/ha, lebih tinggi dari capaian provinsi sebesar 2,53 ton/ha, namun masih di bawah rata - rata nasional sebesar 3,60 ton/ha. Untuk komoditas kakao, produktivitas sebesar 0,08 ton/ha masih jauh di bawah provinsi (0,33 ton/ha) dan nasional (0,71 ton/ha). Adapun produktivitas kopi sebesar 0,55 ton/ha telah melampaui provinsi (0,13 ton/ha), tetapi belum menyamai capaian nasional sebesar 0,79 ton/ha.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
30
Tabel 2.1. 1 0 .
Produktivitas
Komoditi Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur 2020 - 2024
NO
Komoditi
Produktivitas (ton/Ha)
Provinsi Kalimantan Timur 2024
Nasional 2024
2020
2021
2022
2023
2024
1
Karet
0,06
0,09
0,34
0,36
0,12
0,64
0,98
2
Kelapa
0,82
0,82
0,48
0,54
0,65
0,40
3
Kelapa Sawit
2,81
3,07
3,12
2,93
3,23
2,53
3,60
4
Kopi
0,47
0,51
0,66
0,31
0,55
0,13
0,79
5
Kakao
0,41
0,41
0,40
0,06
0,08
0,33
0,71
6
Lada
0,29
0,30
0,30
0,16
0,23
0,66
7
Kemiri
0,15
0,26
5,97
0,48
0,46
8
Aren
0,10
0,11
0,93
0,32
0,10
9
Vanili
0,25
0,43
0,37
1,02
0,34
Lokasi dan Kapasitas Pabrik Kelapa Sawit
Pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur tersebar di beberapa kecamatan yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit, dengan lokasi yang umumnya dipilih berdasarkan kedekatan terhadap areal produksi tandan buah segar (TBS) serta aksesibilitas transportasi. Sampai dengan tahun 2024 terdapat lebih dari 39 unit pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kutai Timur, dengan kapasitas pengolahan bervariasi antara 30 ton hingga 60 ton TBS per jam. Keberadaan dan kapasitas produksi pabrik - pabrik tersebut menjadi faktor strategis dalam menjaga kelancaran rantai pasok, meningkatkan efisiensi pengolahan, serta memperkuat nilai tambah komoditas kelapa sawit sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan subsektor perkebunan dan perekonomian daerah secara berkelanjutan.
Tabel 2. 1. 1 1 .
Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO)
Kelapa Sawit
di Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 4
No
Kecamatan
Jumlah (Unit)
Kapasitas Terpasang (ton/jam)
KapasitasTerpakai
(ton/jam)
1
Muara Wahau
10
605
569
2
Kongbeng
3
165
123
3
Sangkulirang
5
233
230
4
Karangan
4
180
165
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
31
No
Kecamatan
Jumlah (Unit)
Kapasitas Terpasang (ton/jam)
KapasitasTerpakai
(ton/jam)
5
Telen
1
45
45
6
Muara Bengkal
2
130
109
7
Kaubun
3
135
135
8
Bengalon
5
249
234
9
Rantau Pulung
1
30
30
10
Muara Ancalong
1
60
60
11
Busang
1
60
60
12
Sandaran
3
150
150
Jumlah
39
2.042
1.910
Surat Tanda Daftar Budidaya Komoditi Perkebunan
Dalam rangka mengatur serta menata kelola pengembangan perkebunan milik pekebun, pemerintah memerlukan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai dasar penetapan berbagai kebijakan usaha perkebunan. Keberadaan STDB merupakan suatu keharusan agar lahan pekebun dapat diketahui, teridentifikasi, dan tercatat secara resmi di wilayahnya. Bagi pekebun, STDB menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kegiatan usaha, baik untuk kepentingan penjualan hasil panen maupun dalam upaya pengembangan usaha perkebunan. Selain itu, STDB juga berfungsi sebagai bukti administrasi legal yang dapat mendorong peningkatan mutu usaha tani, karena memuat informasi mengenai lokasi lahan, penggunaan benih, hingga kualitas hasil produksi yang dihasilkan.
Hingga tahun 2024, penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Kabupaten Kutai Timur telah mencapai 3.061 dari total 5.127 kapling, dengan luas terdaftar sekitar 7.454 hektare. Kapasitas fasilitasi Dinas Perkebunan per tahun berada pada kisaran 250 STDB, sehingga akselerasi capaian tersebut turut didorong oleh kontribusi mitra pembangunan yang aktif memotivasi dan mendampingi pekebun dalam proses pengurusan STDB. Ke depan, perluasan cakupan penerbitan STDB secara signifikan diharapkan mampu menegakkan tertib administrasi, memperkuat posisi tawar pekebun, serta memastikan penyelenggaraan pembangunan subsektor perkebunan berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan.
Selain itu, keberadaan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu produksi perkebunan, antara lain melalui pendataan penggunaan benih sesuai standar, penguatan tata kelola usaha, serta verifikasi hasil panen. Lebih jauh, STDB berfungsi sebagai instrumen pendukung keberlanjutan lingkungan, yang dapat dijadikan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
32
dasar pemetaan tata ruang, pengendalian alih fungsi lahan, dan penerapan prinsip - prinsip perkebunan berkelanjutan yang selaras dengan tuntutan pasar global.
Tabel 2.1. 1 2 .
Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Dinas Perkebunan
Tahun 2020 -
2024
No
Tahun
Jumlah Data Kapling
Jumlah STDB Terbit
Jumlah Luas (Ha)
1
2020
1.454
952
1.653
2
2021
1.675
930
2.492
3
2022
669
428
1.461
4
2023
230
137
414
5
2024
1.099
614
1.434
Jumlah
5.127
3.061
7.454
Perusahaan Besar Swasta Komoditi Perkebunan
Perusahaan besar swasta yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan karet di Kabupaten Kutai Timur memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Keberadaan perusahaan - perusahaan tersebut berkontribusi langsung terhadap peningkatan produksi komoditas unggulan perkebunan, yang tidak hanya memperkuat posisi Kutai Timur sebagai salah satu sentra perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur, tetapi juga memberikan dampak positif pada peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas di pasar nasional maupun internasional. Melalui skala usaha yang luas, perusahaan besar swasta juga menjadi sumber penerimaan daerah, baik melalui pajak maupun retribusi, yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Selain itu, perusahaan besar swasta di bidang kelapa sawit dan karet turut berperan dalam menciptakan lapangan kerja yang signifikan bagi masyarakat lokal, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial. Mereka juga berkontribusi melalui program kemitraan dengan pekebun rakyat, pembangunan infrastruktur penunjang, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diarahkan pada bidang pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Dengan adanya peran tersebut, perusahaan besar swasta tidak hanya berfungsi sebagai pelaku ekonomi semata, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan perkebunan yang berkelanjutan di Kutai Timur. Sampai pada
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
33
tahun 2024 ada 157 perkebunan besar swasta yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, 150 perusahaan komoditi kelapa sawit dan 7 perusahaan komoditi karet.
Kelompok Tani Terdaftar di Simluhtan
Kelompok tani yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) merupakan wadah resmi yang diakui pemerintah untuk menghimpun petani dalam suatu organisasi yang terstruktur. Keberadaan kelompok tani ini tidak hanya mempermudah koordinasi antara petani dengan pemerintah, tetapi juga menjadi sarana penting dalam penyampaian program, kebijakan, serta berbagai bentuk bantuan teknis maupun fasilitasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur. Melalui data dan informasi yang tercatat dalam Simluhtan, pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan pembangunan perkebunan secara lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kelompok tani yang terdaftar di Simluhtan berperan penting dalam memperkuat posisi tawar petani, mendorong penerapan teknologi budidaya, serta meningkatkan kualitas hasil produksi perkebunan. Keterlibatan kelompok tani ini juga menjadi instrumen strategis dalam memperluas akses petani terhadap pembiayaan, pemasaran, dan jejaring kemitraan dengan pihak swasta maupun lembaga lain. Dengan demikian, kelompok tani yang terintegrasi dalam Simluhtan memiliki kontribusi signifikan terhadap pencapaian tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kutai Timur, sekaligus memperkokoh kemandirian dan kesejahteraan petani. Sampai tahun 2024 terdapat 1.168 kelompok tani dengan jumlah anggota 29.487 orang.
Tabel 2.1.1 3 .
Kelompok Tani dan Petani Perkebunan Terdaftar di Simluhtan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024
No
Kecamatan
Komoditi
Jumlah Kelompok Tani
Jumlah Anggota Kelompok Tani (orang)
Ket
1
Muara Ancalong
Kelapa Sawit, Karet, Kakao
23
681
2
Busang
Kelapa Sawit, Karet
10
300
3
Long Mesangat
Karet, Kelapa Sawit
15
431
4
Muara Wahau
Kelapa Sawit, Karet
98
3.118
5
Telen
Karet, Kelapa Sawit, Aren, Kakao, Lada
68
1.874
6
Kongbeng
Kelapa Sawit, Karet
137
5.814
7
Muara Bengkal
Kelapa Sawit, Karet
47
227
8
Batu Ampar
Karet, Kelapa Sawit, Lada
81
1.905
9
Sangatta Utara
Karet, Kelapa Sawit, Pala, Aren
19
120
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
34
No
Kecamatan
Komoditi
Jumlah Kelompok Tani
Jumlah Anggota Kelompok Tani (orang)
Ket
10
Bengalon
Karet, Kelapa Sawit, Aren
91
2.018
11
Teluk Pandan
Karet, Kelapa Sawit, Aren, Kakao
60
1.356
12
Sangatta Selatan
Karet, Kelapa Sawit, Cengket, Vanili
62
1.041
13
Rantau Pulung
Karet, Kelapa Sawit
114
2.421
14
Sangkulirang
Karet, Kelapa Sawit, Aren, Kakao, Kelapa Dalam
113
2.494
15
Kaliorang
Kelapa Sawit, Kakao, Lada
96
2.209
16
Sandaran
Karet, Kelapa Sawit, Kelapa Dalam, Kakao
13
406
17
Kaubun
Karet, Kelapa Sawit, Aren, Kakao
46
1.286
18
Karangan
Keret, Kelapa Sawit, Kakao, Lada
75
1.786
Jumlah
1.168
29.487
2.1. 4 . Kelompok Sasaran Pelayanan
Kelompok sasaran pelayanan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur merupakan pihak - pihak yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi penerima manfaat dari fungsi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sektor perkebunan. Kelompok sasaran pelayanan Dinas Perkebunan adalah sebagai berikut:
A.
Perangkat Daerah
Perangkat daerah lingkup Perkebunan, kecamatan, desa/kelurahan dalam rangka penguatan tata Kelola dan kelembagaan perkebunan di Kabupaten Kutai Timur.
Kelompok sasaran dari perangkat daerah yang berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur meliputi perangkat perencana, penganggaran, dan pengawasan (Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum/Bagian Perekonomian Setda) untuk menjamin keterpaduan kebijakan, penguatan akuntabilitas, dan kepastian hukum program sektor perkebunan. Selain itu, perangkat daerah bidang perizinan, penanaman modal, dan penataan ruang (DPMPTSP, PUPR/Penataan Ruang, Perumahan/Permukiman) menjadi sasaran utama dalam memastikan kesesuaian tata ruang, kelancaran proses perizinan berusaha, serta penyediaan infrastruktur dasar yang mendukung produktivitas dan aksesibilitas sentra perkebunan.
Kelompok sasaran berikutnya mencakup perangkat daerah bidang lingkungan hidup, kebencanaan, dan penegakan ketertiban (DLH, BPBD, Satpol PP, serta koordinasi dengan KPH/Provinsi) untuk pengendalian dampak lingkungan, pencegahan karhutla, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang - undangan. Di sisi hilirisasi dan pemberdayaan, Dinas Koperasi & UKM, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perindustrian menjadi mitra kunci dalam penguatan kelembagaan pekebun, tata
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
35
niaga, serta pengembangan nilai tambah. Dukungan lintas layanan publik dan data diperkuat melalui Dinas PMD, Kominfo, Disdukcapil, Disnaker/Transmigrasi, Ketahanan Pangan, serta perangkat kewilayahan (kecamatan dan pemerintah desa), termasuk kolaborasi tematik dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan untuk peningkatan kesejahteraan pekebun secara berkelanjutan.
B.
Pihak Ketiga/Penyedia Barang dan Jasa
Perkebunan Besar Swasta (PBS)
Perkebunan Besar Swasta (PBS) merupakan badan usaha yang mengelola perkebunan dalam skala luas dengan dukungan modal, teknologi, dan manajemen modern. Kehadiran PBS di Kabupaten Kutai Timur memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan subsektor perkebunan, khususnya melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kapasitas produksi, serta peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan skala usaha yang besar, PBS juga menjadi salah satu penopang utama dalam penyediaan bahan baku industri dan peningkatan nilai tambah produk perkebunan.
Dalam bidang perkebunan, PBS berperan penting sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, melalui penerapan standar budidaya yang baik, pengembangan infrastruktur, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). PBS juga memiliki peran strategis dalam memperkuat rantai pasok, memperluas akses pasar internasional, serta menjadi penggerak dalam penerapan sertifikasi keberlanjutan seperti ISPO dan RSPO. Dengan demikian, keberadaan PBS turut memperkuat daya saing sektor perkebunan Kabupaten Kutai Timur di tingkat nasional maupun global.
Sampai pada tahun 2024 ada 157 Perkebunan Besar Swasta yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, 150 perusahaan komoditi kelapa sawit dan 7 perusahaan komoditi karet. Adapun tantangan serta kebutuhan layanan yang perlu direspons oleh Dinas Perkebunan bagi perusahaan besar swasta di Kabupaten Kutai Timur meliputi hal - hal sebagai berikut:
1.
Perizinan, HGU dan tata ruang , penuntasan overlap HGU pada Kawasan hutan, kepatuhan terhadap peta indikatif penghentian pemberian izin baru (moratorium), pemenuhan kewajiban plasma/kemitraan, serta penataan batas dan sengketa lahan dengan masyarakat adat/transmigrant.
2.
Lisensi keberlanjutan dan kepatuhan ESG (Environmental, Social, Governance),
pemenuhan ISPO/RSPO, pengelolaan HCV/HCS, pelarangan buka lahan bakar, pengelolaan limbah dan biodiversitas, audit kepatuhan berlapis.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
36
3.
Produktivitas, replanting dan SDM,
Gap produktivitas (material tanam, pemupukan presisi, mekanisasi panen/angkut), replanging yang menekan arus kas, ketersediaan dan retensi tenaga kerja terampil (K3, BPJS, perumahan) serta budaya mutu di pabrik.
4.
Logistik, infrastruktur dan biaya energi,
akses jalan kebun ke Pelabuhan, ketergantungan pada armada truk/BBM, reliabilitas Listrik/boiler dan biaya logistik tinggi menuju KEK.
5.
Tata niaga, pasar dan kemitraan pemasok,
volatilitas harga CPO/lateks, persyaratan tracealibity dari pembeli global, integrasi pasokan TBS rakyat (mutu, legalitas STDB/ICS) agar tidak mengganggu sertifiasi, serta SLA pembayaran/kontrak dengan offtaker yang belum optimal.
Koperasi Perkebunan
Koperasi perkebunan merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk oleh para pekebun/kelompok tani dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui prinsip kebersamaan, gotong royong, dan keadilan. Sebagai organisasi berbadan hukum, koperasi perkebunan memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam mengelola usaha perkebunan secara kolektif, baik dalam penyediaan sarana produksi, pengolahan hasil, maupun pemasaran produk. Keberadaan koperasi Perkebunan khususnya untuk komoditi kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian petani serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis sektor perkebunan.
Sampai dengan tahun 2024, telah terbentuk 18 koperasi kelapa sawit yang tersebar pada 4 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Proses pembentukan koperasi difasilitasi oleh Dinas Perkebunan dengan pendampingan Program GIZ SASCI+. Delapan belas koperasi tersebut menaungi luas lahan 9.956,4 hektare dengan jumlah anggota 3.249 orang. Terdapat satu koperasi yang tidak melanjutkan proses sertifikasi ISPO dan RSPO, yakni Koperasi Kele’an Blom Kejah di Kecamatan Muara Wahau. Sehubungan dengan hal tersebut, tantangan dan kebutuhan layanan yang perlu direspon oleh Dinas Perkebunan bagi koperasi kelapa sawit antara lain: pembinaan kelembagaan dan tata kelola, pemenuhan persyaratan sertifikasi, penguatan kapasitas manajerial dan teknis, fasilitasi akses permodalan dan kemitraan, serta dukungan sistem data dan monitoring kepatuhan. Adapun tantangan serta kebutuhan layanan yang perlu direspons oleh Dinas Perkebunan bagi koperasi kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur meliputi hal - hal sebagai berikut:
1.
Tata Kelola dan kepatuhan , rapat anggota tahunan (RAT) belum rutin/tepat waktu, transparansi pengelolaan keuangan, administrasi anggota belum rapi dan kepatuhan laporan ke dinas belum dilakukan secara konsisten.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
37
2.
Permodalan dan likuiditas , terbatasnya modal sendiri dari koperasi, arus kas yang kadang tersendat saat harga anjlok/tempo pembayaran pabrik molor, akses KUR dan skema pembiyaan lain terkendala agunan dan kelengkapan legal.
3.
Agregasi pasokan dan mutu , masih sulitnya untuk menjaga kontinuitas volume TBS dari anggota, mutu/sortasi belum standar, masih kurangnya sarpras bagi koperasi (timbangan, TPH, armada angkut, Gudang), serta traceability/ICS STDB.
4.
Kemitraan dan posisi tawar , perjanjian dengan PKS/pabrik (harga, rendeman, potongan, service lebel agreement (SLA) pembayaran), negosiasi kolektif yang masih lemah, dan minimnya opsi offtaker alternatif.
5.
SDM, digitalisasi dan keberlanjutan , masih kekurangan SDM yang professional, pencatatan masih manual, serta pemenuhan standar ISPO/anti karhutla dan pengelolaan lingkungan yang belum dilakukan secara konsisten.
Tabel 2.1.1 4 .
Koperasi Perkebunan yang Bersetifikat ISPO dan RSPO
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024
C.
Masyarakat Secara Tidak Langsung
Kelompok sasaran dari masyarakat secara tidak langsung meliputi keluarga pekebun; pekerja/buruh kebun dan rumah tangganya; pelaku jasa pendukung (angkutan hasil, bengkel alat, penyedia saprodi, logistik); UMKM pengolahan dan pemasaran hasil; lembaga adat/tokoh masyarakat; kelompok perempuan dan pemuda; komunitas peduli lingkungan/MPA; lembaga pendidikan/vokasi; media lokal; BUMDes/Koperasi konsumen; serta lembaga keuangan mikro (BPR, koperasi simpan pinjam). Kelompok ini diharapkan ISPO
RSPO
1
Kongbeng
Jasa Mutiara Kongbeng
621,0
118
Certified
Certified
2
Kongbeng
Marga Indah
399,0
161
Certified
Certified
3
Kongbeng
Pantun Sejahtera
457,9
131
Certified
Certified
4
Kongbeng
Makarti
435,8
172
Certified
Certified
5
Muara Wahau
Sumber Rejeki
963,5
362
Certified
Certified
6
Muara Wahau
Karya Indah
639,1
198
Certified
Certified
7
Muara Wahau
Usaha Tani Sejahtera
444,6
169
Certified
Certified
8
Muara Wahau
Sawit Usaha Tani Sejahtera
446,4
122
Certified
Certified
9
Muara Wahau
Kele'an Blom Kejah
426,1
133
Tak Berlanjut
Tak Berlanjut
10
Bengalon
Sekerat Sekurau Sejahtera
761,0
226
on Progress
on Progress
11
Bengalon
Bengalon Sejahtera Bersama
475,0
157
on Progress
on Progress
12
Bengalon
Tepian Jaya Lestari
462,0
222
on Progress
on Progress
13
Bengalon
Tepian Mandiri Sejahtera
476,0
190
on Progress
on Progress
14
Bengalon
Tepian Merata Sejahtera
779,0
223
on Progress
on Progress
15
Rantau Pulung
Margo Sari Jaya
411,0
136
on Progress
on Progress
16
Rantau Pulung
Jaya Raya Makmur
536,0
168
on Progress
on Progress
17
Rantau Pulung
Serumpun Dwi Tanjung Agung
580,0
207
on Progress
on Progress
18
Rantau Pulung
Tepian Manunggal Mandiri
643,0
154
on Progress
on Progress
9.956,4
3.249
No
Jumlah
Sertifikasi
Keterangan
Anggota
Luas ha
Nama Koperasi
Kecamatan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
38
memperoleh manfaat turunan dari peningkatan produktivitas, tata niaga dan hilirisasi, kepatuhan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, literasi keuangan dan akses pembiayaan, penurunan risiko karhutla, serta penguatan informasi publik dan inklusi sosial di sentra - sentra perkebunan.
Kelompok Tani Perkebunan
Kelompok tani perkebunan merupakan wadah yang dibentuk oleh para petani yang memiliki kesamaan minat, usaha, serta tujuan dalam mengembangkan kegiatan perkebunan. Keberadaan kelompok ini tidak hanya memperkuat posisi tawar petani dalam memperoleh akses sarana produksi, teknologi, dan modal, tetapi juga mempermudah koordinasi serta pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Melalui pengelolaan yang terorganisir, kelompok tani perkebunan mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat berbasis sektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur.
Peran kelompok tani perkebunan dalam pembangunan subsektor perkebunan sangat strategis, antara lain sebagai motor penggerak penerapan teknologi budidaya, penguatan kelembagaan ekonomi petani, serta sarana penghubung antara petani dengan pemerintah maupun pihak swasta. Selain itu, kelompok tani juga berperan dalam mendukung program peningkatan mutu hasil perkebunan, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta perluasan akses pasar. Dengan demikian, keberadaan kelompok tani perkebunan menjadi mitra penting Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dalam mewujudkan pembangunan perkebunan yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Komoditas kelapa sawit dan karet memiliki sebaran yang menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan data Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), kelembagaan pelaku usahatani (kelompok tani) juga menunjukkan distribusi yang relatif merata, dengan konsentrasi tertinggi di Kecamatan Kongbeng sebanyak 137 kelompok beranggotakan 5.814 orang, dan terendah di Kecamatan Busang sebanyak 10 kelompok dengan 300 anggota. Kondisi ini menegaskan kuatnya basis produksi serta kelembagaan pekebun, yang menjadi pijakan bagi perumusan strategi pembinaan dan pendampingan secara proporsional antarkecamatan. Adapun tantangan serta kebutuhan layanan yang perlu direspons oleh Dinas Perkebunan bagi kelompok tani/petani swadaya di Kabupaten Kutai Timur meliputi hal - hal sebagai berikut:
2.
Legalitas dan Kelembagaan , kepemilikan/validasi lahan dan STDB; kepatuhan ISPO; kelembagaan yang menaungi kelompok tani.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
39
3.
Produktivitas dan peremajaan , masih rendahnya Good Agricultural Practices (bibit unggul, pemupukan berimbang, panen tepat), tanaman tua butuh peremajaan sawit rakyat (PSR); keterbatasan pendampingan teknis/penyuluh.
4.
Akses pembiayaan dan sarana dan prasarana,
masih sulitnya kelompok tani dalam mengakses KUR/PSR (syarat legalitas, agunan, rekam usaha); minim alat budidaya/pasca panen; jalan kebun dan logistic TBS/lateks masih m enjadi bottleneck
biaya.
5.
Tata niaga dan kemitraan yang adil, volatilitas harga TBS/lateks, transparansi timbangan dan rendeman; posisi tawar lemah terhadap PKS/pembeli; kontrak kemitraan belum standar (bagi hasil, mutu, tengat bayar).
6.
Keberlanjutan, iklim dan OPT , risiko karhutla dan kewajiban zero burning; pengelolaan timbal dan konservasi; peningkatan serangan OPT dan dampak iklim tanpa system peringatan dini dan praktik adaptasi yang memadai.
Penyuluh Perkebunan
Penyuluh perkebunan merupakan sumber daya manusia yang memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kapasitas pekebun melalui pendampingan, transfer pengetahuan, serta penerapan teknologi budidaya yang sesuai. Keberadaan mereka menjadi jembatan antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekebun dalam mengimplementasikan kebijakan serta inovasi di lapangan. Dengan kompetensi teknis yang dimiliki, penyuluh mampu memberikan solusi praktis terhadap permasalahan yang dihadapi pekebun, sekaligus memperkuat efektivitas program pembangunan perkebunan di Kabupaten Kutai Timur.
Penyuluh yang ada di Kabupaten Kutai Timur adalah sebanyak 300 orang, namun saat ini posisi penyuluh ada dibawah koordinasi Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan sehingga akan menyulitkan khususnya untuk penyuluhan sektor Perkebunan. Adapun tantangan serta kebutuhan layanan yang perlu direspons oleh Dinas Perkebunan bagi tenaga penyuluh sektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur meliputi hal - hal sebagai berikut:
1.
Rasio wilayah binaan yang terlalu luas , sebaran kebun/kelompok tani berjauhan, akses jalan kebun yang terbatas, biaya transportasi yang tinggi sehingga frekuensi kunjungan lapangan menurun.
2.
Beban administrasi dan pelaporan,
tuntutan data (STDB, IKU/IKK, realisasi kegiatan penyuluh, karhutla/OPT) menyita waktu lapang, system belum sepenuhnya terintegrasi/digital.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
40
3.
Kapasitas teknis dan alat bantu,
masih ada kesenjangan kompetensi pada GAP/PSR, ISPO, pengendalian OPT terpadu, konservasi dan adaptasi iklim, materi/bahan ajar.
4.
Insentif, karier dan ketersediaan SDM fungsional,
jumlah JF penyuluh belum memadai, mobilitasi/retensi rendah, dukungan operasional (BBM, ATK, data) dan insentif kinerja yang belum stabil.
5.
Kemitraan dan kepercayaan petani,
posisi tawar penyuluh saat menjembatani petani dengan PKS/Koperasi, literasi digital petani masih beragam, serta resistensi perubahan praktik (pemupukan berimbang, panen tepat, zero - burning).
2.1. 5 . Mitra Perangkat Daerah Dalam Pemberian Layanan
Peran mitra pembangunan dalam pengembangan subsektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur memiliki kontribusi yang signifikan, baik dalam bentuk dukungan teknis, pendanaan, maupun fasilitasi program strategis. Kolaborasi dengan mitra pembangunan, baik dari lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi non - pemerintah, menjadi salah satu faktor kunci dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta mendorong percepatan pencapaian target pembangunan perkebunan yang berkelanjutan. Kehadiran mitra pembangunan turut membantu dalam penyediaan teknologi, inovasi, dan praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh para pelaku usaha perkebunan, termasuk pekebun rakyat, sehingga mampu meningkatkan produktivitas, daya saing, serta keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, kemitraan dengan mitra pembangunan juga memberikan ruang bagi terciptanya sinergi lintas sektor yang lebih inklusif dan partisipatif. Peran mereka tidak hanya terbatas pada dukungan sumber daya, tetapi juga pada aspek peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan regulasi, serta pendampingan terhadap masyarakat perkebunan. Dengan adanya keterlibatan aktif mitra pembangunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur mampu memperluas jangkauan program, mempercepat pencapaian sasaran strategis, dan memastikan bahwa pembangunan perkebunan dapat memberikan manfaat yang merata, baik bagi perekonomian daerah maupun kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
41
Tabel 2.1.1 5 .
Mitra Pembangunan Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 -
2025
Mitra Pembangunan
Tujuan
Sasaran
Target
Peran untuk Disbun Kutim
USAID –
SEGAR
Memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong sertifikasi ISPO serta laporan keberlanjutan daerah.
Pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.
Pedoman teknis ISPO, sistem pelaporan keberlanjutan, dan laporan investasi hijau.
Pelatihan ISPO, fasilitasi laporan keberlanjutan, dan outlook investasi daerah.
GIZ (SASCI+/SCPOPP)
Mendorong transformasi perkebunan berkelanjutan dan penyusunan RPBD sebagai panduan daerah.
Pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, masyarakat lokal.
Dokumen RPBD 2021 – 2030 dan deklarasi Perkebunan Berkelanjutan Kutim 2030.
Pendampingan teknis penyusunan RPBD dan fasilitasi deklarasi multipihak.
UNDP –
KalFor
Menguatkan tata kelola lahan berhutan dan perkebunan agar selaras dengan konservasi.
Pemerintah daerah, komunitas lokal, CSO.
Tata guna lahan terintegrasi dan kemitraan multipihak.
Dukungan teknis, fasilitasi jejaring, dan penguatan monitoring lintas sektor.
Earthworm Foundation –
SLV
Meningkatkan kesejahteraan desa sawit melalui praktik pertanian berkelanjutan dan diversifikasi.
Pekebun mandiri dan komunitas desa sawit.
Desa tangguh dengan usaha alternatif seperti kakao dan perlindungan hutan.
Pendampingan pekebun, diversifikasi usaha, dan penguatan komitmen multipihak.
YKAN
Mendorong pembangunan ekonomi hijau dan perkebunan rendah emisi di Kalimantan Timur.
Pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas lokal.
Kebijakan daerah untuk ekonomi hijau dan penerapan praktik berkelanjutan komoditas strategis.
Advokasi, dukungan teknis, dan integrasi agenda Kaltim Green ke dalam rencana Disbun.
FCPF/World Bank
Mengurangi emisi dari deforestasi/degradasi dan memberi insentif berbasis hasil.
Pemerintah daerah, pelaku usaha perkebunan, dan kehutanan.
Hasil pengurangan emisi terverifikasi dan pembayaran berbasis kinerja.
Meningkatkan pengawasan perkebunan, sertifikasi ISPO/STDB, dan pencegahan kebakaran lahan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
42
2.2.
PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
2.2. 1 .
Permasalahan Perangkat Daerah
Permasalahan pembangunan pada dasarnya merupakan kesenjangan antara capaian kinerja pembangunan saat ini dengan target yang telah direncanakan, serta perbedaan antara tujuan yang ingin diwujudkan di masa mendatang dengan kondisi nyata pada saat perencanaan disusun. Perumusan permasalahan pembangunan daerah dimaksudkan untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi keberhasilan maupun kegagalan kinerja pembangunan di masa sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan kapasitas manajemen pemerintahan dalam mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki.
Berdasarkan hasil telaah terhadap data dan informasi dari analisis permasalahan pembangunan subsektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur pada masing - masing bidang sesuai dengan kondisi objektif daerah, serta memperhatikan kesepakatan para pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan perkebunan, telah dirumuskan permasalahan pokok pembangunan perkebunan Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 –
2029.
Tabel 2.2.1.
Masalah Pokok, Mas a lah dan Akar Masalah
Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
No
Masalah Pokok
Masalah
Akar Masalah
1
Transformasi ekonomi yang berjalan lamban dan masih sangat tergantung pada sektor pertambangan
Lambatnya tranformasi ekonomi sektor perkebunan dalam peningkatan nilai produk dan lapangan usaha
Terbatasnya akses pekebunan terhadap lahan pengembangan ekonomi melalui usaha perkebunan
Rendahnya sumber daya manusia dan kelembagaan pekebun/petani sub sektor perkebunan
Rendahnya produktivitas komoditas perkebunan petani swadaya
Terbatasnya ketersediaan infrastruktur pendukung usaha perkebunan
Terbatasnya ketersediaan benih unggul bermutu bersertifikat dalam daerah dan sumber benih untuk mendorong pembangunan kebun
Lambatnya Perkembangan Inovasi dan ilmu pengetahuan teknologi perkebunan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
43
No
Masalah Pokok
Masalah
Akar Masalah
Tingginya kerugian akibat serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Tuntutan isu lingkungan dan penurunan emisi gas rumah kaca dalam pembangunan perkebunan masih tinggi
Belum optimalnya upaya peningkatan kesejahteraan pekebun melalui usaha perkebunan
Tingginya biaya produksi dan rantai pasok komoditis perkebunan tidak merata dan efisien
Harga komoditas perkebunan yang fluktuatif
Akses pemasaran yang masih konvensional
Belum terbentuknya korporasi petani
Pola kemitraan pekebun dan perusahaan masih terbatas dan belum berjalan efektif
Rendahnya efisiensi pemanfaatan lahan pada pola ruang perkebunan
2
Belum Optimalnya produksi dan produktivitas komoditi unggulan Sektor Perkebunan
Masih lemahnya penerapan teknis budidaya dan pengelolaan lahan
Pemanfaatan bibit bersertifikat pada perkebunan belum maksimal
Belum optimalnya penyediaan dan pemanfaatan bahan tanam berkualitas
Sebagian kawasan perkebunan berada pada lahan tidak layak tanam (lereng curam, rawa dalam) sehingga mengurangi luas areal efektif
Belum optimalnya pengendalian serangan organisme pengganggu tanaman (OPT)
Proses peremajaan belum dilaksanakan secara menyeluruh, sehingga banyak tanaman tidak lagi berada pada fase produktif.
Belum optimalnya upaya konservasi lahan dan air sesuai kaidah DPI (Dokumen Perlindungan Indikatif)
Penguatan kelembagaan, kemitraan, dan pengelolaan pasca panen masih belum optimal.
Sebaran Regu Pengendali OPT (RPO) di Kabupaten Kutai Timur belum merata dan kapasitasnya belum sebanding dengan luas areal perkebunan yang harus dilindungi, sehingga efektivitas pengendalian OPT belum optimal
Pembentukan dan kapasitas KTPA belum merata sehingga pencegahan kebakaran belum optimal.
Kinerja Brigade Perkebunan masih terkendala kapasitas teknis, koordinasi, dan dukungan logistik
Belum optimalnya kapasitas SDM kelembagaan tani
kemitraan antara PBS dan Koperasi belum berjalan maksimal
Kurangnya fasilitasi dan pendampingan dalam restrukturisasi kelembagaan pekebun
Koperasi bidang perkebunan belum dikelola secara profesional
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
44
No
Masalah Pokok
Masalah
Akar Masalah
Kurangnya pembinaan pasca panen kepada petani, lembaga kelompok tani, gapoktan dan kelembagaan UPPB
Kurangnya fasilitasi disbun dengan steakholder lain
Belum optimalnya pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi serta perusahaan yang bermitra dengan pekebun menyebabkan rendahnya kualitas tata kelola
Pemanfaatan unit pengolahan dan pendampingan yang rendah menghambat peningkatan hasil dan mutu produksi
data usaha perkebunan tidak seragam, sehingga menyulitkan perencanaan dan pengambilan keputusan
Belum optimalnya penerapan kebijakan ataupun regulasi bidang perkebunan
Regulasi terkait penggunaan pestisida terbatas belum dijalankan secara optimal
Implementasi sistem sertifikasi perkebunan masih terbatas sehingga belum menjamin kepatuhan terhadap standar budidaya berkelanjutan
Mekanisme pengawasan dan penegakan aturan Permentan Nomor 6 Tahun 2025 belum efektif dan berkesinambungan
Belum ada kajian atau penelitian yang meneliti tentang teknologi budidaya yang tepat/ lebih baik
Degradasi kualitas lingkungan
Kewajiban konservasi pada areal perkebunan belum dilaksanakan secara menyeluruh sehingga kualitas lahan menurun
Aksesibilitas lahan perkebunan yang masih terbatas
Infrastruktur jalan usaha tani yang belum memadai menghambat distribusi sarana produksi dan hasil panen
Sebagian kawasan perkebunan berada pada lahan tidak layak tanam (lereng curam, rawa dalam) sehingga mengurangi luas areal efektif
Konflik lahan yang belum terselesaikan secara menyeluruh membatasi pemanfaatan kawasan perkebunan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
45
Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi teknis di bidang perkebunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur senantiasa berhubungan langsung dengan masyarakat, khususnya petani perkebunan. Hal ini menuntut adanya fokus yang kuat pada penyelenggaraan pelayanan prima agar kebutuhan dan kepentingan masyarakat dapat terakomodasi secara optimal. Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi sebuah tantangan yang signifikan sekaligus menjadi tolok ukur dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, diperlukan suatu instrumen analisis yang mampu menggambarkan posisi strategis organisasi secara menyeluruh. Analisis SWOT ( Strength, Weakness, Opportunity, Threat ) digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, serta ancaman yang dihadapi, sehingga dapat dirumuskan strategi pembangunan perkebunan yang lebih terarah, realistis, dan berdaya guna. Hasil analisis ini selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program strategis yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur.
Tabel 2.2.2.
Analisis Kekuatan, Kelemahan ,
Peluang dan Ancaman
Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
KEKUATAN
KELEMAHAN
1.
Kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur Dinas Perkebunan yang cukup mem a dai .
2.
Sarana dan p rasarana pendukung dalam pelayanan kantor Dinas Perkebunan .
3.
Ketersediaan Aplikasi E - STDB dan Poktanbun dalam menunjang kinerja Dinas Perkebunan .
4.
Tersedianya sumber daya manusia sesuai kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kinerja .
5.
Tersedianya database sektor perkebunan untuk perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan .
6.
Komoditi Perkebunan tersebar di 18 Kecamatan , 139 Desa dan 2 kelurahan .
7.
Ketersedian tenaga penyuluh untuk melatih petani / kelompok tani terkait budidaya, pengolahan hasil, pemasaran, serta pengendalian OPT yang berjumlah 300 orang .
8.
Kelembagaan kelompok tani perkebunan yang tersebar di Kecamatan dengan jumlah 1.168 kelompok tani dengan jumlah anggota sebesar 29.487 orang .
9.
Ketersedian Standar Operasional Prosedur dalam menjalankan pekerjaan .
1.
Kurangnya sumber daya manusia perkebunan yang bersertifikat keahlian terutama untuk kompetensi budidaya tanaman .
2. Prasarana dan sarana dalam menunjang pekerjaan dirasa masih kurang
terutama untuk pemetaan dan mobilitas ke lapangan .
3. Belum tersedianya database terkait kapasitas kelompok tani .
4. Kurangnya tenaga/jabatan fungsional aparatur yang mempunya kmpetensi tertentu yang dibutuhkan .
5. Pengeloaan data yang kurang maksimal karena keterbatasan database serta keterlambatan laporan terkait pembangunan perkebunan .
6. Belum adanya petunjuk teknis atau kebijakan teknis yang mendukung pelaksanaan pembangunan perkebunan .
7. Ketersediaan data peta (SHP) untuk perkebunan rakyat yang belum maksimal .
8. Pelaporan pembangunan kebun masyarakat / swadaya yang belum optimal .
9. Sumber Daya Aparatur yang semakin sedikit dan banyak yang akan memasuki mas purna tugas .
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
46
PELUANG
ANCAMAN
1.
Adanya Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Ketersediaan penangkar benih untuk komoditi kelapa sawit dan aren.
3.
Kolaborasi Dinas Perkebunan dengan OPD, stakeholder terkait, mitra pembangunan dalam mendukung pembangunan perkebunan berkelanjutan.
4.
Tersedianya tenaga pendamping penyuluhan dan kelompok tani yang cukup banyak di Kabupaten Kutai Timur.
5.
Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Kelompok Tani yang dilaksanakan oleh Mitra Pembangunan.
6.
Kerjasama promosi hasil produk perkebunan dan akses pemasaran .
7.
Tersedianya lembaga sertifikasi kompetensi terkait sektor perkebunan.
8.
Perkebunan Besar swasta mendorong kemitraan dengan koperasi.
9.
Terdapat Asosiasi Komoditi Perkebunan.
1. Kurangnya penangkar benih khususnya untuk komoditi kelapa sawit.
2. Sinkronisasi antara E - STDB Kutai Timur dengan E - STDB Direktorat Jenderal Perkebunan.
3. Perkebunan Besar Swasta yang masih belum menerapkan ISPO.
4.
Belum semua kelompok tani tergabung ke dalam koperasi.
5. Pendirian pabrik pengolahan CPO tanpa kebun yang berada keruangan industri.
6. Belum maksimalnya pengetahuan terkait kearifan lokal dalam pembukaan lahan untuk perkebunan.
7. Belum maksimalnya kegiatan penyuluhan karena luasnya wilayah di Kabupaten Kutai Timur.
2.2. 2 .
Isu Strategis
Isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi menimbulkan permasalahan dan/atau tantangan, sekaligus dapat membuka peluang bagi suatu daerah di masa mendatang. Karakteristik isu strategis lebih berorientasi pada perspektif jangka panjang, dimana suatu keadaan yang pada saat ini belum menjadi masalah nyata, namun berpotensi berkembang menjadi permasalahan daerah di kemudian hari, dapat dikategorikan sebagai isu strategis.
Selain itu, isu strategis juga dapat dimaknai sebagai potensi daerah yang belum termanfaatkan secara optimal, namun apabila dikelola dengan tepat dapat menjadi modal penting bagi pembangunan. Dalam konteks ini, isu strategis dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan, yakni isu strategis global, isu strategis nasional, serta isu strategis regional/daerah. Secara ringkas, keterkaitan antara potensi daerah, permasalahan, dan isu - isu strategis yang dihadapi Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
46
Tabel 2.2.3.
Isu Strategis Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
POTENSI DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN PD
PERMASALAHAN PD
ISU KLHS YANG RELEVAN DENGAN PD
ISU YANG RELEVAN DENGAN PD
Point - point ISU STRATEGIS PD
GLOBAL
NASIONAL
REGIONAL
1
2
3
4
5
6
7
1.
Sektor Pertambangan
2.
Sektor Pertanian
dan Perkebunan
3.
Sektor Perikanan
4.
Sektor Industri Pengolahan
1.
Transformasi ekonomi yang berjalan lamban dan masih sangat tergantung pada sektor pertambangan
2.
Belum Optimalnya produksi dan produktivitas komoditi unggulan Sektor Perkebunan
1.
Kerawanan Bencana dan Dampak Perubahan Iklim
2.
Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
3.
Peningkatan Tata Kelola pemerintahan
4.
Pengembangan sektor unggulan dan hilirasasi industry
5.
Kesejahteraan masyarakat
Pengembangan Kualitas SDM
1.
Krisis iklim
2.
Deforestasi & konversi lahan gambu t
3.
Kebijakan perdagangan & pajak/levisi ekspor
1.
Genetika untuk keberlanjutan & konservasi keanekaraga man hayati
2.
Regulasi & kebijakan terkait perkebunan
3.
Legalitas lahan & kawasan hutan
Kebijakan dan sertifikasi sebagai tuntutan ekspor / pasar internasional
1.
Pengembanga n perkebunan berkelanjutan
2.
Konflik lahan dan izin yang tumpang tindih
1.
Meningkatkan Kapasitas Lembaga Resolusi Konflik Perkebunan di Kabupaten
2.
Mengintegrasikan Rencana Pengembangan dan Eavaluasi Kebun dengan RTRW, ANKT dan Agroekosistem
3.
Pembangunan sitem Prosedur serta percepatan penyediaan data sektor Perkebunan multipiha k
4.
Meningkatkan kapasitas Pekebun Swadaya/mandiri yang tergabung dalam organisasi menuju Korporasi petani
5.
Meningkatkan Sistem Mitigasi dan Penanggulangan Kebakaran lahan Perkebunan
6.
Menerapkan Perlindungan Wilayah ANKT dalam Kawasan Peruntukan Perkebunan dan Mengembangkan Kawasan Perkebunan dilahan rendah Karbon
7.
Mengembangkan Hasil Sampingan Industri Perkebunan untuk
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
47
POTENSI DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN PD
PERMASALAHAN PD
ISU KLHS YANG RELEVAN DENGAN PD
ISU YANG RELEVAN DENGAN PD
Point - point ISU STRATEGIS PD
GLOBAL
NASIONAL
REGIONAL
1
2
3
4
5
6
7
Pemanfaatan limbah
8.
Meningkatkan produktivitas Perkebunan Melalui Good Agricultur Practices (GAP)
8.
Meningkatkan akses dan asset Menuju pasar Produk Perkebunan Melalui Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok
9.
Meningkatkan Pengawasan dan Pendampingan sosial Masyarakat sekitar Kawasan Perkebunan
10.
Meningkatkan Pengawasan dan Pendampingan Kemitraan Masyarakat dengan para pihak untuk Menciptakan Praktik Kemitraan yang Berdaya dan Adil.
11.
Memastikan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
48
1.
Meningkatkan Kapasitas Lembaga Resolusi Konflik Perkebunan di Kabupaten
Konflik dan sengketa sosial maupun lahan yang terkait dengan kegiatan perkebunan masih dijumpai di Kabupaten Kutai Timur. Permasalahan tersebut umumnya dipicu oleh proses sosialisasi izin dan operasionalisasi perkebunan yang hanya melibatkan sebagian kecil masyarakat, sehingga dinilai tidak representatif serta meninggalkan banyak kelompok masyarakat yang tidak terakomodasi dalam skema pelaku usaha maupun tata ruang desa. Selain itu, mekanisme perizinan yang belum sepenuhnya memadai untuk menjamin proses yang clean and clear , ditambah dengan rendahnya tingkat kepatuhan pemegang konsesi dalam memenuhi persyaratan perizinan, berpotensi menimbulkan konflik di masa mendatang.
Penyelesaian konflik sosial dan lahan hingga saat ini masih menghadapi hambatan, mengingat prosedur penyelesaian di tingkat kabupaten lebih banyak dirancang untuk menangani sengketa pertanahan semata, sementara konflik sosial juga sering muncul di lapangan. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola perkebunan yang lebih baik dengan memperkuat kelembagaan resolusi konflik di berbagai tingkatan pemerintahan, serta dukungan menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan solusi yang adil, efektif, dan berkelanjutan.
2.
Mengintegrasikan Rencana Pengembangan dan Eavaluasi Kebun dengan RTRW, ANKT dan Agroekosistem
Tumpang tindih serta ketidaksesuaian pemanfaatan lahan masih dijumpai di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dari sejumlah Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan, tidak seluruhnya telah dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan produksi. Selain itu, instansi yang berwenang dalam penerbitan izin perkebunan belum memiliki instrumen analisis maupun mekanisme pengkajian yang memadai dalam menilai kelayakan usulan perusahaan. Kondisi ini diperburuk dengan belum terjadinya sinkronisasi antara dokumen Rencana Pengembangan Kebun dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga terdapat pembangunan kebun di luar peruntukan kawasan perkebunan serta tanpa mempertimbangkan keberadaan Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) dalam proses pemberian izin. Di sisi lain, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan secara berkala, baik Laporan Perkebunan Pembangunan Kebun maupun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Teknis Usaha, masih rendah dan belum optimal untuk dilakukan evaluasi.
Sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan, pemerintah daerah dituntut untuk memperhatikan kawasan - kawasan strategis dan bernilai konservasi penting dalam setiap perencanaan. Oleh karena itu, pembangunan kebun yang baru maupun kebun
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
49
yang telah terbangun perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah, tidak mengganggu kawasan dengan nilai konservasi tinggi, serta dapat terintegrasi dalam satu kesatuan agroekosistem yang berkelanjutan.
3.
Pembangunan si s tem Prosedur serta percepatan penyediaan data sektor Perkebunan M ultipihak
Ketersediaan data yang berkualitas memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan. Namun, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan mengenai daftar data sektor perkebunan yang wajib dihimpun, serta masih terbatasnya ketersediaan data yang dilengkapi dengan referensi spasial. Kondisi ini turut dipengaruhi oleh rendahnya alokasi anggaran untuk menghasilkan data sesuai standar, serta kurangnya kedisiplinan dalam pengumpulan data terkait aktivitas usaha perkebunan maupun data registrasi pekebun mandiri.
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan pembangunan satu sistem data perkebunan terpadu yang mampu memfasilitasi penyimpanan, pengumpulan, dan penyebarluasan informasi secara lebih efisien, serta dapat dimanfaatkan secara efektif sebagai dasar perencanaan, pengawasan, dan pelaporan. Implementasi sistem ini membutuhkan prosedur, mekanisme, dan standar yang memadai agar mampu mendukung kebutuhan pengelolaan perkebunan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
4.
Meningkatkan kapasitas Pekebun Swadaya/mandiri yang tergabung dalam organisasi menuju Korporasi petani
Petani, meskipun merupakan salah satu mata rantai pasok yang sangat penting dalam sektor perkebunan, justru seringkali berada pada posisi yang termarjinalkan, baik dalam proses produksi maupun pemasaran. Selama ini, petani lebih banyak diperlakukan sebagai objek daripada subjek dalam rantai pasok, sehingga kemampuan organik untuk membangun kelembagaan tidak berkembang secara optimal. Tidak semua pekebun mandiri memiliki wadah organisasi yang kuat, hanya sebagian kecil yang bergabung dalam koperasi, dan sebagian besar lembaga tersebut belum memiliki internal control system
(ICS). Selain itu, koperasi yang memahami dan menerapkan Good Agricultural Practices
(GAP) masih terbatas jumlahnya, bahkan banyak di antaranya belum terdaftar secara resmi pada pemerintah, sehingga akses terhadap berbagai sumber daya menjadi terbatas.
Secara umum, kelompok tani dan koperasi yang seharusnya berfungsi sebagai wadah organisasi petani belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
50
posisi tawar mereka dalam menjalin kerja sama yang adil dan menguntungkan. Oleh sebab itu, penguatan kapasitas kelembagaan petani menjadi kebutuhan mendesak, terlebih sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2018 yang mendorong pembentukan korporasi petani sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran, kemandirian, serta daya saing petani dalam sektor perkebunan.
5.
Meningkatkan Sistem Mitigasi dan Penanggulangan Kebakaran lahan Perkebunan
Kebakaran lahan merupakan isu strategis yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola lahan perkebunan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga berjangka panjang, mengingat kebakaran menghasilkan api dan asap yang berpotensi meningkatkan emisi gas rumah kaca akibat pelepasan karbon dari lahan yang terbakar. Saat ini, sistem pengelolaan serta upaya pencegahan kebakaran lahan perkebunan masih belum optimal, sementara praktik pembukaan lahan dengan cara pembakaran masih sering dijumpai di lapangan.
Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung pengendalian serta pencegahan kebakaran, ditambah dengan kapasitas sumber daya manusia yang belum memadai untuk melaksanakan sosialisasi maupun pengawasan, semakin memperburuk kondisi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas pengelolaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan perkebunan secara menyeluruh, guna meminimalkan potensi kejadian serta memitigasi dampak yang dapat merugikan baik secara lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
6.
Menerapkan Perlindungan Wilayah ANKT dalam Kawasan Peruntukan Perkebunan dan Mengembangkan Kawasan Perkebunan dilahan rendah Karbon
Sektor perkebunan kerap menjadi salah satu sektor berbasis lahan yang berkontribusi terhadap berkurangnya tutupan lahan, khususnya kawasan hutan dan wilayah dengan nilai konservasi yang penting. Perubahan penggunaan lahan pada periode 2003 – 2019 menunjukkan bahwa pengembangan lahan perkebunan maupun kawasan yang diperuntukkan bagi perkebunan belum sepenuhnya mengacu pada rencana tata ruang kabupaten. Selain itu, hingga saat ini belum tersedia panduan rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap areal bernilai konservasi tinggi (ANKT) di wilayah perkebunan, sementara baseline peta ANKT juga belum ditetapkan secara resmi sebagai dasar hukum yang dapat digunakan dalam upaya perlindungan tutupan lahan dan kawasan konservasi.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
51
Dengan kondisi tersebut, menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan ANKT maupun tutupan lahan, khususnya di kawasan perkebunan, sebagai bagian dari upaya menjamin penerapan praktik perkebunan yang berkelanjutan. Perlindungan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas perkebunan dengan keberlanjutan fungsi ekologis dan lingkungan hidup.
7.
Mengembangkan Hasil Sampingan Industri Perkebunan untuk Pemanfaatan
Limbah
Kabupaten Kutai Timur telah memiliki fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) yang bersumber dari pemanfaatan limbah kelapa sawit. Potensi pemanfaatan limbah cair tersebut cukup besar seiring dengan tingginya produksi Crude Palm Oil (CPO) dari industri kelapa sawit di daerah ini. Namun demikian, operasional PLTBg hingga saat ini belum berjalan secara optimal, dan pemerintah daerah juga belum memiliki rencana induk yang komprehensif terkait upaya optimalisasi pemanfaatan limbah maupun hasil sampingan lainnya dari industri sawit.
Apabila potensi tersebut dapat dikelola secara maksimal, maka energi biogas dapat menjadi alternatif sumber listrik untuk mendukung akses energi, khususnya bagi wilayah dan desa yang hingga kini belum terjangkau jaringan listrik. Hal ini sekaligus akan memberikan nilai tambah bagi pengelolaan limbah sawit, mengurangi dampak lingkungan, serta mendorong terwujudnya pembangunan perkebunan yang berkelanjutan.
8.
Meningkatkan produktivitas Perkebunan Melalui Good Agricultur Practices (GAP)
Produktivitas dan diversifikasi komoditas perkebunan dalam jangka panjang merupakan faktor penting untuk menjaga keberlanjutan praktik perkebunan, baik skala besar maupun kecil. Dinamika harga komoditas yang fluktuatif dan tren booming
yang berbeda pada setiap periode menuntut adanya strategi pengelolaan yang adaptif. Namun demikian, pekebun mandiri yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok utama masih belum mampu mencapai tingkat produksi yang optimal.
Secara umum, tingkat produktivitas pekebun rakyat dipengaruhi oleh cara budidaya serta kualitas sarana produksi yang digunakan. Rendahnya produktivitas sering terjadi karena keterbatasan sumber daya dalam menerapkan Good Agricultural Practices
(GAP), serta kecenderungan penggunaan bibit dan bahan produksi dengan kualitas rendah akibat pertimbangan harga yang lebih terjangkau. Kondisi tersebut juga menghambat upaya diversifikasi, karena pekebun cenderung hanya mengikuti komoditas yang sedang memiliki daya sa ing paling tinggi pada saat tertentu. Pola ini
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
52
menunjukkan strategi bertahan hidup ( agro survival ) masyarakat yang terbatas dalam akses terhadap modal, teknologi, dan inovasi.
9.
Meningkatkan akses dan asset Menuju pasar Produk Perkebunan Melalui Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok
Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan rantai pasok industri perkebunan adalah belum terbentuknya sistem hilirisasi yang kuat untuk mendukung keberlanjutan industri. Implementasi rencana hilirisasi produk perkebunan masih belum optimal, termasuk dalam aspek pembangunan fasilitas serta infrastruktur industri pengolahan sekunder dan tersier. Kondisi ini diperburuk dengan keterbatasan akses investasi maupun pembiayaan kredit modal untuk pengembangan industri hulu hingga hilir, serta rendahnya kapasitas keterampilan masyarakat dalam mendukung kegiatan tersebut.
Belum mantapnya pembangunan industri hilir berdampak pada rendahnya efisiensi rantai pasok, karena kegiatan pengolahan masih terfokus pada satu atau sedikit jenis produk saja. Akibatnya, petani masih sangat bergantung pada aliran pasar yang terbatas, yang kemudian mendorong munculnya peran middleman
untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi pabrik pengolah dalam jumlah besar agar tetap efisien. Oleh karena itu, pengembangan industri hilir produk perkebunan perlu diprioritaskan untuk meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing, serta mendorong efisiensi rantai pasok secara menyeluruh.
10.
Meningkatkan Pengawasan dan Pendampingan S o s ial Masyarakat sekitar Kawasan Perkebunan
Selain pekerja, masyarakat di sekitar kawasan perkebunan juga memiliki hak - hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan. Hak tersebut antara lain meliputi akses terhadap informasi yang benar dan transparan mengenai pembangunan kebun, termasuk informasi terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, potensi limbah yang dihasilkan, serta peluang penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, pada praktiknya proses penyampaian informasi ini seringkali tidak dilakukan secara menyeluruh dan kurang melibatkan representasi masyarakat secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
Dengan demikian, diperlukan mekanisme yang menjamin pemenuhan hak - hak masyarakat terdampak agar mereka memperoleh akses informasi yang jelas, akurat, dan partisipatif. Upaya ini penting untuk meminimalkan risiko sosial dari kegiatan perkebunan sekaligus membangun hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
53
11.
Meningkatkan Pengawasan dan Pendampingan Kemitraan Masyarakat dengan para pihak untuk Menciptakan Praktik Kemitraan yang Berdaya dan Adil
Kemitraan di sektor perkebunan hingga saat ini masih didominasi oleh perusahaan sebagai pihak utama yang bermitra dengan organisasi pekebun mandiri. Proses kemitraan tersebut kerap tidak melalui mekanisme perundingan yang transparan dan setara, sehingga keputusan lebih banyak ditentukan oleh pihak yang dominan. Pola kemitraan yang terbentuk juga masih terbatas pada transaksi jual beli komoditas, belum berkembang menjadi kemitraan yang lebih strategis untuk peningkatan kapasitas mitra, penguatan kelembagaan pekebun, maupun perluasan penyerapan tenaga kerja lokal. Selain itu, masih banyak kelompok atau koperasi mitra perusahaan yang belum terpetakan dan belum terdaftar melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), sehingga tidak memiliki akses terhadap berbagai bentuk bantuan maupun pendanaan yang dapat mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas produksi anggotanya.
Oleh karena itu, praktik kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan antara pelaku usaha perkebunan dengan petani mandiri perlu terus didorong. Kemitraan juga perlu diperluas tidak hanya dalam aspek pemasaran komoditas, tetapi juga mencakup dukungan pendanaan melalui sektor keuangan serta penyediaan sarana dan prasarana produksi dari pihak - pihak terkait. Fasilitasi pemerintah dalam membangun jejaring dan membuka akses kemitraan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas petani mandiri dalam menerapkan praktik perkebunan yang lebih baik, produktif, dan berkelanjutan.
12.
Memastikan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) pada umumnya telah memiliki program kemitraan dengan pekebun mandiri, antara lain melalui skema penjualan hasil kebun serta penyediaan akses pasar yang lebih baik. Pemerintah daerah turut mendorong penguatan kemitraan tersebut melalui penerbitan regulasi daerah serta fasilitasi pertemuan multipihak antara perusahaan dan kelompok petani. Namun demikian, dalam implementasinya masih dijumpai ketimpangan, khususnya terkait transparansi harga dan klausul kontrak yang cenderung lebih berpihak kepada perusahaan. Selain itu, sebagian besar petani masih mengalami kendala dalam mengakses pembiayaan, sementara skema insentif yang tersedia belum terdistribusi secara merata di seluruh wilayah kecamatan.
Sebagai upaya perbaikan, pemerintah bersama mitra pembangunan telah memperkenalkan skema insentif berbasis sertifikasi keberlanjutan, seperti Indonesian
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
54
Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Akan tetapi, tingkat adopsi sertifikasi tersebut masih relatif rendah karena keterbatasan kapasitas pekebun dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kondisi ini menegaskan perlunya strategi penguatan kemitraan yang lebih adil dan inklusif, sekaligus peningkatan kapasitas petani untuk mendorong implementasi praktik perkebunan berkelanjutan secara lebih luas.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
54
BAB I II
TUJUAN , SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
3.1. Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah
Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan. Tujuan Renstra Dinas Perkebunan Tahun 2025 –
2029 adalah kinerja yang ingin diwujudkan selama 5 (lima) tahun untuk menggambarkan kebermanfaatan Dinas Perkebunan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau memperhatikan sasaran RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 –
2029.
Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil ( outcome ) program Perangkat Daerah. Sasaran Renstra Dinas Perkebunan Tahun 2025 –
2029 adalah rangkaian kinerja yang dapat berupa tahapan dan fokus/aspek prioritas menuju terwujudnya pencapaian tujuan Renstra Dinas Perkebunan.
Sasaran pembangunan dirumuskan secara kuantitatif agar dapat diukur dengan jelas, sehingga proses pencapaian tujuan dapat berlangsung lebih fokus, efektif, dan efisien. Penetapan tujuan dan sasaran dalam Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 merupakan penjabaran visi dan misi daerah yang dilandasi isu - isu strategis serta disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan, guna mewujudkan arah pembangunan subsektor perkebunan yang berkesinambungan.
Visi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur periode
tahun
2025 - 2029 adalah:
"Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing"
Visi tersebut merupakan suatu cita - cita besar dalam rangka membangun daerah dan masyarakat Kutai Timur agar dapat berkembang secara berkelanjutan, menghadapi tantangan zaman, dengan memanfaatkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Unsur yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan adalah Kutai Timur yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing .
Visi "Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing"
bukan hanya sekedar kata - kata, tetapi merupakan suatu langkah strategis yang memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan. Kesatuan dari ketiga aspek ini akan membawa Kutai Timur menuju kemajuan yang berkelanjutan, dimana masyarakatnya dapat hidup dengan sejahtera, daerahnya dapat
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
55
berkembang, dan Kutai Timur dapat memainkan peran penting dalam perekonomian nasional maupun global.
Visi Kabupaten Kutai Timur periode 2025 - 2029 menitikberatkan pada pemerataan pembangunan baik infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia serta diversifikasi ekonomi untuk mengurangi ketergantungan ekonomi pada sektor tambang, sehingga dapat terwujud kondisi Kutai Timur yang tangguh, mandiri dan berdaya saing dan kesejahteraan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kutai Timur. Hal ini sejalan dengan keinginan dari RPJMN 2025 - 2029. Narasi “ Indonesia Maju ” dalam RPJMN 2025 - 2029 dimaknai oleh Kutai Timur sebagai perwujudan daerah yang “ Tangguh” dan “Mandiri ”, serta Narasi “ Indonesia Emas 2045 ” dimaknai oleh Kutai Timur sebagai perwujudan daerah yang memiliki “ Daya Saing ”.
Dalam rangka mewujudkan Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kutai Timur t 2025 –
2029, Dinas Perkebunan akan melaksanakan Misi 2 yaitu Transformasi Ekonomi Melalui Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Berbasis Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan. Misi ini menekankan pentingnya transformasi/perubahan dan penguatan struktur ekonomi di Kutai Timur dengan mengandalkan sektor - sektor utama yang menjadi potensi daerah. Secara lebih spesifik Dinas Perkebunan difokuskan pada pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya lokal melalui tanaman unggulan seperti sawit, kakao, dan karet serta meningkatkan kesejahteraan petani dengan akses modal dan pasar yang lebih baik.
Tujuan dan Sasaran Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dirancang untuk menjamin keselarasan arah pembangunan subsektor perkebunan dengan visi – misi Kepala Daerah sebagaimana dimandatkan dalam RPJMD serta dengan indikator kinerja perangkat daerah (IKU/IKK). Tujuan ditetapkan sebagai capaian strategis dalam lima tahunan, sementara sasaran dijabarkan ke dalam indikator yang terukur, penetapan lokasi prioritas, dan kerangka pendanaan indikatif. Perumusannya menegaskan kepatuhan pada prinsip keberlanjutan lingkungan, peningkatan kesejahteraan pekebun, penguatan tata kelola dan legalitas usaha, dorongan hilirisasi/peningkatan nilai tambah, serta mitigasi risiko kebakaran lahan dan dampak perubahan iklim.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
57
Tabel 3.1.
Tujuan dan Sasaran Renstra Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR
BASELINE 2024
TARGET TAHUN
KETERANGAN
2025
2026
2027
2028
2029
2030
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
3.27.0.00.0.00.06.0000 -
Dinas Perkebunan
-
Mendorong pertumbuhan ekonomi sektor non tambang
Mendorong pertumbuhan ekonomi sektor non tambang
Proporsi PDRB Sektor Non - Tambang (%) (%)
25,06
25,06
25,66
26,91
27,56
28,22
28,88
Produksi Sektor Perkebunan
Produksi sektor perkebunan (Ton)
8.540.608
6.600.000
6.650.000
6.700.000
6.750.000
6.800.000
6.800.000
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
59
3.2. Strategi
Perangkat Daerah
Dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran
pembangunan sektor perkebunan, Dinas Perkebunan perlu menetapkan arah strategis yang mampu menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada. Strategi ini menjadi pijakan bagi perencanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan pengalokasian sumber daya secara efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan keberlanjutan komoditas perkebunan unggulan di daerah.
Strategi pembangunan perkebunan disusun berdasarkan analisis terhadap kondisi internal
(permasalahan)
dan eksternal
(isu - isu strategis) . Strategi ini juga memperhatikan sinergi dengan kebijakan nasional dan provinsi, Dengan strategi yang jelas dan terukur, Dinas Perkebunan dapat memastikan bahwa seluruh program , kegiatan
dan sub kegiatan
yang dijalankan telah selaras dengan tujuan
dan sasaran
pembangunan sub sektor perkebunan.
Pentahapan pembangunan merupakan bagian integral dari strategi yang menggambarkan arah serta prioritas pembangunan tahunan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029. Pentahapan tersebut secara indikatif diwujudkan melalui penetapan tema pembangunan tahunan yang selaras dengan arah kebijakan daerah.
Adapun tahapan pembangunan perkebunan disajikan dalam bentuk tema pembangunan tahunan sebagaimana tercantum pada tabel berikut, yang disusun dengan mengacu pada tahapan pembangunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029.
Tabel 3.2
Pen t ahapan Renstra Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
Tahap I
(2026)
Tahap II
(2027)
Tahap III
(2028)
Tahap IV
(2029)
Tahap V
(2030)
Penguatan sektor perkebunan untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan kesejahteraan masyarakat sebagai basis daya saing daerah
Peningkatan kapasitas petani dan pengelola perkebunan melalui modernisasi budidaya dan infrastruktur pendukung.
Transformasi perkebunan melalui peningkatan kompetensi petani dan pemanfaatan teknologi serta infrastruktur kebun secara berkelanjutan.
Optimalisasi produksi dan nilai tambah perkebunan sebagai pilar ekonomi non - tambang yang berkelanjutan
Perkebunan unggulan sebagai pendorong kemandirian dan daya saing ekonomi daerah
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
60
A.
Fokus Pembangunan Tahun 2026
Tema pembangunan Dinas Perkebunan tahun 2026
menekankan beberapa fokus pembangunan
pada:
1)
Peningkatan Produktivitas Perkebunan , Fokus ini mencakup p enyediaan bibit unggul, perbaikan teknik budidaya, pengendalian hama dan penyakit, serta optimalisasi pemanfaatan lahan perkebunan. Tujuannya adalah memastikan setiap komoditas perkebunan dapat mencapai potensi produksinya secara maksimal.
2)
Pengembangan Nilai Tambah dan Hilirisasi: Dinas Perkebunan menitikberatkan pada penguatan kemitraan dengan industri pengolahan, dan akses pasar yang lebih luas. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani dan memperkuat daya saing komoditas daerah.
3)
Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Masyarakat: Fokus ini meliputi penguatan kelembagaan pekebun, pelatihan kapasitas SDM, fasilitasi permodalan, dan program asuransi usaha perkebunan. Dengan demikian, petani dapat menikmati pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
4)
Penguatan Tata Kelola dan Infrastruktur Perkebunan: Mencakup pengembangan sistem manajemen produksi, peningkatan sarana pasca panen, jalan kebun, serta penerapan teknologi informasi untuk monitoring dan evaluasi. Hal ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan sektor perkebunan.
Dengan fokus - fokus tersebut, Dinas Perkebunan menegaskan arah pembangunan yang terintegrasi: meningkatkan produktivitas dan nilai tambah komoditas, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta memperkokoh kontribusi sektor perkebunan terhadap daya saing daerah.
B.
Fokus Pembangunan Tahun 2027
Tema pembangunan Dinas Perkebunan tahun 2027 menekankan penguatan kapasitas petani dan pengelola perkebunan sebagai motor utama transformasi ekonomi di sektor perkebunan. Fokus pembangunan difokuskan pada beberapa prioritas strategis berikut:
1)
Peningkatan Kapasitas Petani dan Pengelola Perkebunan: Melalui pelatihan, pendampingan teknis, dan transfer teknologi budidaya modern, petani dan pengelola mampu mengelola usaha perkebunan lebih produktif, efisien, dan berkelanjutan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
61
2)
Modernisasi Teknik Budidaya: Penerapan praktik agronomi dan teknologi terbaru untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi komoditas unggulan, termasuk pengendalian hama dan penyakit serta manajemen pasca panen.
3)
Pengembangan Infrastruktur Pendukung: Fokus pada pembangunan dan perbaikan fasilitas produksi, jalan kebun, irigasi, serta sarana pasca panen, sehingga distribusi dan akses pasar menjadi lebih efisien.
4)
Peningkatan Nilai Tambah dan Hilirisasi: Dorongan pemanfaatan hasil produksi untuk produk bernilai tinggi melalui kemitraan dengan industri pengolahan dan pengembangan pasar lokal maupun nasional.
Dengan fokus - fokus tersebut, pembangunan tahun 2027 menegaskan strategi Dinas Perkebunan untuk membentuk SDM yang kompeten, mendukung modernisasi budidaya, dan memperkuat infrastruktur, sehingga produktivitas, nilai tambah, dan kesejahteraan masyarakat perkebunan meningkat secara berkelanjutan.
C.
Fokus Pembangunan Tahun 2028
Tema pembangunan tahun 2028 menekankan transformasi sektor perkebunan sebagai pendorong kemandirian ekonomi dan peningkatan daya saing daerah melalui penguatan kapasitas petani, pemanfaatan teknologi, dan infrastruktur kebun yang berkelanjutan. Fokus pembangunan difokuskan pada beberapa prioritas strategis:
1)
Peningkatan Kompetensi Petani dan Pengelola Perkebunan: Melalui pelatihan lanjutan, pendampingan teknis, dan program sertifikasi, petani dapat mengelola usaha perkebunan lebih profesional dan berorientasi pada pasar.
2)
Pemanfaatan Teknologi Perkebunan: Implementasi teknologi modern dalam budidaya, pengendalian hama, manajemen pasca panen, serta sistem informasi perkebunan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi.
3)
Pengembangan Infrastruktur Kebun Berkelanjutan: Peningkatan sarana dan prasarana produksi seperti irigasi, jalan kebun, dan fasilitas pasca panen yang mendukung praktik pertanian berkelanjutan.
4)
Peningkatan Nilai Tambah dan Hilirisasi Produk: Pemanfaatan hasil produksi untuk diolah menjadi produk bernilai tinggi, didukung kemitraan dengan industri pengolahan dan akses pasar yang lebih luas, guna meningkatkan pendapatan petani.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
62
Dengan fokus - fokus ini, pembangunan tahun 2028 menegaskan arah strategis Dinas Perkebunan untuk mentransformasi sektor perkebunan melalui SDM yang kompeten, teknologi yang tepat guna, dan infrastruktur yang mendukung keberlanjutan, sehingga produktivitas, nilai tambah, dan kesejahteraan masyarakat meningkat secara berkesinambungan.
D.
Fokus Pembangunan Tahun 2029
Tema pembangunan tahun 2029 menekankan peran strategis sektor perkebunan sebagai pilar ekonomi non - tambang dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Fokus pembangunan Dinas Perkebunan difokuskan pada beberapa prioritas strategis:
1)
Optimalisasi Produksi Perkebunan: Peningkatan produktivitas komoditas unggulan melalui pengelolaan lahan yang efisien, penerapan teknologi budidaya modern, dan pengendalian hama serta penyakit tanaman.
2)
Peningkatan Nilai Tambah dan Hilirisasi: Dorongan pemanfaatan hasil produksi untuk produk bernilai tinggi melalui pengolahan, branding, dan kemitraan dengan industri pengolahan, serta pengembangan akses pasar lokal, nasional, dan internasional.
3)
Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Petani: Pelatihan lanjutan, pendampingan teknis, dan penguatan koperasi serta kelompok tani untuk memperkuat manajemen produksi dan pemasaran komoditas perkebunan.
4)
Sustainabilitas dan Infrastruktur Pendukung: Pemeliharaan dan pengembangan sarana produksi, irigasi, jalan kebun, serta fasilitas pasca panen yang mendukung praktik pertanian berkelanjutan dan efisiensi distribusi.
Dengan fokus - fokus ini, pembangunan tahun 2029 menegaskan strategi Dinas Perkebunan untuk mengoptimalkan produksi dan nilai tambah perkebunan, memperkuat peran sektor ini sebagai pilar ekonomi non - tambang, serta mendukung kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
E.
Fokus Pembangunan Tahun 2030
Tema pembangunan tahun 2030 menekankan penguatan sektor perkebunan sebagai motor utama kemandirian ekonomi dan peningkatan daya saing daerah. Fokus pembangunan Dinas Perkebunan difokuskan pada beberapa prioritas strategis:
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
63
1)
Pengembangan Komoditas Unggulan: Identifikasi dan penguatan komoditas perkebunan strategis yang memiliki potensi tinggi untuk mendukung kemandirian ekonomi dan penetrasi pasar.
2)
Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi: Penerapan teknologi budidaya modern, praktik pertanian berkelanjutan, dan manajemen produksi yang efisien untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil perkebunan.
3)
Nilai Tambah dan Hilirisasi Produk: Pengolahan hasil perkebunan menjadi produk bernilai tinggi, penguatan branding, serta pengembangan kemitraan dengan industri pengolahan dan pasar lokal maupun nasional.
4)
Penguatan Kapasitas Petani dan Kelembagaan: Pelatihan, pendampingan, dan pengembangan kelembagaan koperasi serta kelompok tani untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha perkebunan secara profesional.
Dengan fokus - fokus tersebut, pembangunan tahun 2030 menegaskan strategi Dinas Perkebunan dalam menjadikan perkebunan unggulan sebagai penggerak utama kemandirian ekonomi dan peningkatan daya saing daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Tema pembangunan Dinas Perkebunan yang menekankan penguatan sektor perkebunan sebagai penggerak produktivitas, nilai tambah, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah, menjadi dasar perumusan strategi pembangunan yang terfokus pada penyelesaian isu strategis.
Berdasarkan tema tersebut, strategi pembangunan Dinas Perkebunan dirumuskan sebagai berikut :
Tabel 3.3 .
Strategi Pemenuhan Tujuan dan sasaran dalam Renstra Perkebunan
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
Tujuan / Sasaran
Strategi
Meningkatkan Dayasaing Sektor Pekebunan
Meningkatnya Produksi dan Produktivitas perkebunan
Pengembangan Komoditas Unggulan Berbasis Kawasan
Peningkatan Produktivitas melalui Intensifikasi dan Rejuvenasi Tanaman
Penerapan Good Agricultural Practices (GAP) dan Sistem Sertifikasi
Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Produksi
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Produksi Perkebunan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
64
Tujuan / Sasaran
Strategi
Meningkatnya kompetensi pelaku usaha perkebunan
Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Perkebunan
Penguatan Kelembagaan dan Organisasi Pelaku Usaha Perkebunan
Penguatan Sistem Sertifikasi dan Standarisasi Kompetensi
Penguatan Peran Penyuluh dan Tenaga Pendamping
Kolaborasi dan Sinergi Multipihak
Meningkatnya Usaha Perkebunan yang Memenuhi Kaidah Berkelanjutan
Peningkatan Kepatuhan terhadap Standar dan Sertifikasi Perkebunan Berkelanjutan
Penguatan Sistem Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan
Penerapan Praktik Budidaya Ramah Lingkungan dan Efisien Sumber Daya
Fasilitasi Kemitraan antara Perusahaan dan Pekebun
Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Monitoring dan Pelaporan Keberlanjutan
Penguatan Kolaborasi Multipihak untuk Tata Kelola Berkelanjutan
Mewujudkan tata kelola perkebunan berkelanjutan dan pelayanan publik yang prima
Meningkatnya Kualitas pelayanan publik bidang perkebunan
Penguatan Sistem Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan Kinerja yang Terintegrasi
Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Manajemen Kinerja dan Akuntabilitas
Penguatan Mekanisme Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Kinerja
Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Manajemen Kinerja
Peningkatan Kualitas Pengawasan Internal dan Evaluasi Kinerja Organisasi
3.3. Arah Kebijakan
Perangkat Daerah Tahun 2025 -
2029
Arah kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan Pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
65
Arah kebijakan Renstra Dinas Perkebunan Tahun 2025 –
2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan operasionalisasi NSPK sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perkebunan dan arah kebijakan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 –
2029 serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran Renstra Dinas Perkebunan.
Arah kebijakan merupakan wujud konkret dari pelaksanaan rencana pembangunan yang berfungsi memberikan arahan serta panduan bagi Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perkebunan, dalam upaya mengoptimalkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Arah kebijakan juga menjadi pedoman dalam menentukan tahapan pembangunan subsektor perkebunan agar berjalan selaras dengan sasaran RPJMD secara bertahap selama periode kepemimpinan Kepala Daerah dalam rentang waktu lima tahun.
Selanjutnya, indikasi arah kebijakan pembangunan perkebunan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3. 4 .
Indikasi Arah Kebijakan Renstra Dinas Perkebunan
Dinas Perkebunan
OPERASIONALISASI NSPK PD
ARAH KEBIJAKAN RPJMD
ARAH KEBIJAKAN RENSTRA PD
KETERANGAN
Transformasi Ekonomi melalui Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Berbasis Perkebunan
1.
Mendorong hilirisasi sektor pertanian dan perkebunan dengan pembangunan pabrik pengolahan hasil pertanian dan perkebunan, serta pengembangan industri pengolahan produk lokal (misalnya pengolahan coklat, pisang, karet, dan hasil perkebunan lainnya).
2.
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan, serta mendorong penggunaan produk berbasis energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil .
3.
Memperkenalkan praktik pertanian berkelanjutan dan peningkatan kapasitas petani dan nelayan, dengan menyediakan pelatihan teknis dan akses terhadap teknologi 1.
Meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan bibit unggul bersertifikat bagi seluruh pekebun
D alam proses hilirisasi, Dinas Perkebunan berperan dalam mendorong peningkatan produksi komoditas perkebunan unggulan, memfasilitasi pengembangan unit pengolahan, memperkuat kemitraan dengan koperasi dan industri, serta menerapkan teknologi pasca panen untuk meningkatkan nilai tambah produk.
2.
Meningkatkan akses dan penggunaan bahan tanam berkualitas
3.
Mengoptimalkan pemanfaatan lahan produktif dan menerapkan rekayasa teknis untuk lahan marginal.
4.
Mendorong penerapan PHT dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pengendalian OPT
5.
Melaksanakan program peremajaan terpadu agar tanaman selalu berada pada fase produktif
6.
Memperluas jangkauan dan memperkuat kapasitas RPO
7.
Mendorong pembentukan dan penguatan KTPA secara merata
8.
Memperkuat kinerja Brigade Perkebunan melalui pelatihan, koordinasi, dan fasilitas logistik memadai.
9.
Memperkuat kompetensi dan kemampuan manajerial SDM kelembagaan kelompok tani
10.
Memperkuat sinergi PBS dan koperasi melalui fasilitasi dan koordinasi terstruktur
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
66
OPERASIONALISASI NSPK PD
ARAH KEBIJAKAN RPJMD
ARAH KEBIJAKAN RENSTRA PD
KETERANGAN
terbaru yang mendukung keberlanjutan dan efisiensi produksi.
4.
Menerapkan prinsip ekonomi hijau dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dengan mendukung inisiatif yang mengurangi emisi GRK dan mempertahankan kelestarian alam dalam sektor kehutanan, perkebunan, dan pertanian.
5.
Membangun industri pengolahan produk hasil pertanian dan pembangunan pabrik hilirisasi, seperti pengolahan hasil perikanan, pertanian, dan perkebunan, untuk menciptakan nilai tambah bagi produk daerah
11.
Memperkuat kapasitas manajerial dan tata kelola koperasi bidang perkebunan
12.
Memperkuat pendampingan pasca panen untuk semua lembaga pekebun guna meningkatkan mutu hasil.
13.
Memperkuat peran Disbun sebagai fasilitator sinergi antar pemangku kepentingan perkebunan
14.
Memperkuat sistem pencatatan dan pelaporan data perkebunan
15.
Memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan aturan
16.
Meningkatkan penerapan sistem sertifikasi perkebunan untuk memastikan kepatuhan standar budidaya berkelanjutan
17.
Memperkuat riset dan inovasi teknologi budidaya guna mendukung praktik perkebunan lebih baik
18.
Mendorong pelaksanaan konservasi lahan dan air secara menyeluruh untuk menjaga kualitas lahan perkebunan
19.
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani untuk kelancaran distribusi perkebunan.
20.
Mengembangkan strategi rekayasa teknis untuk memaksimalkan areal perkebunan di lahan marginal.
21.
Memperkuat mekanisme mediasi dan regulasi guna menyelesaikan sengketa lahan perkebunan
22.
Mendorong pelaksanaan konservasi lahan dan air secara sistematis untuk keberlanjutan produksi.
23.
Mengoptimalkan sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan kinerja urusan perkebunan secara terukur, transparan, dan berorientasi hasil.
24.
Mewujudkan pelayanan publik yang responsif, efisien, dan berbasis digital untuk mendukung kepuasan masyarakat dan pelaku usaha perkebunan.
25.
Mendorong seluruh pelaku usaha untuk menerapkan prinsip keberlanjutan (ekonomi, sosial, dan lingkungan) dalam kegiatan usaha perkebunan melalui sertifikasi, audit keberlanjutan, dan praktik budidaya ramah lingkungan.
26.
Membangun sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mendorong tata kelola perkebunan yang inovatif, inklusif, dan berdaya saing.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
67
ARAH KEBIJAKAN KEWILAYAHAN SEKTOR PERKEBUNAN
Pengembangan sektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur dilakukan dengan pendekatan kewilayahan ( spatial approach ) yang mempertimbangkan potensi sumber daya alam, daya dukung lahan, kondisi sosial ekonomi, serta infrastruktur wilayah. Setiap kecamatan memiliki karakteristik agroekosistem yang unik dan berperan penting dalam mendukung pembangunan perkebunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, arah kebijakan kewilayahan difokuskan pada pengembangan komoditas unggulan dan potensial sesuai dengan kondisi spesifik wilayah serta selaras dengan kebijakan tata ruang daerah.
Arah kebijakan kewilayahan perkebunan Kutai Timur menekankan pada lima prinsip utama:
1.
Optimalisasi pengembangan komoditas unggulan daerah seperti kelapa sawit, karet, kakao, dan aren, serta komoditas potensial seperti kelapa, kopi, lada, vanili, dan kemiri.
2.
Penguatan tata kelola usaha perkebunan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, SDM pekebun, dan sistem pembinaan yang terintegrasi.
3.
Peningkatan nilai tambah dan daya saing wilayah dengan mengembangkan pusat pengolahan dan hilirisasi berbasis komoditas unggulan.
4.
Perlindungan lingkungan dan keberlanjutan produksi melalui penerapan prinsip Good Agricultural Practices (GAP) dan sertifikasi berkelanjutan.
5.
Pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah melalui pengembangan sentra - sentra baru perkebunan rakyat dan usaha mikro berbasis komoditas lokal.
Pendekatan ini disinergikan dengan arah kebijakan ruang dalam RTRW Kabupaten Kutai Timur serta kebijakan provinsi dan nasional di bidang perkebunan. Hasilnya diharapkan dapat menciptakan struktur spasial yang kuat , yang dibagi atas wilayah hulu sebagai basis produksi, wilayah tengah sebagai pusat pengolahan, wilayah selatan sebagai kawasan diversifikasi, dan wilayah pesisir sebagai simpul logistik dan ekspor.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
68
Tabel 3.5.
Arah Kebijakan Kewilayahan Sektor Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
Koridor/Wilayah
Kecamatan Terkait
Komoditas Unggulan/Potensial
Arah Pengembangan
Fokus Kebijakan Kewilayahan
Konektivitas dan Sinergi Antarwilayah
Wilayah Utara (Kawasan Hulu Produksi Sawit, Karet, dan Kakao)
Muara Wahau, Kongbeng, Telen
Kelapa Sawit, Karet, Kakao
Peningkatan produktivitas, efisiensi lahan, dan penerapan praktik perkebunan berkelanjutan (ISPO, GAP).
a.
Fasilitasi sertifikasi lahan dan SDM pekebun.
Terhubung dengan wilayah tengah sebagai pusat pengolahan hasil sawit, karet, dan kakao.
b.
Penguatan kelembagaan koperasi dan kemitraan plasma – inti.
c.
Rehabilitasi dan intensifikasi tanaman produktif.
Wilayah Tengah (Kawasan Hilirisasi dan Agroindustri Perkebunan)
Bengalon, Rantau Pulung, Teluk Pandan, Sangatta Selatan
Kelapa Sawit, Aren, Kakao, Kemiri
Penguatan hilirisasi, pengolahan hasil, dan industri berbasis perkebunan rakyat.
a.
Pengembangan pabrik pengolahan kelapa sawit, gula aren, dan fermentasi kakao.
Terhubung ke wilayah utara (bahan baku) dan pesisir (distribusi dan ekspor).
b.
Pemberdayaan koperasi dan UMKM agroindustri.
c.
Promosi investasi hilirisasi komoditas perkebunan.
Wilayah Selatan (Kawasan Diversifikasi Komoditas dan Rehabilitasi Lahan)
Kaubun, Karangan, Sandaran
Aren, Kakao, Kelapa, Lada, Kemiri
Pengembangan komoditas alternatif, konservasi lahan, dan pemberdayaan petani kecil.
a.
Pengembangan kebun percontohan aren, kelapa, dan lada.
Terhubung dengan wilayah tengah sebagai pusat pengolahan dan pemasaran produk turunan.
b.
Rehabilitasi lahan kritis dan konservasi DAS.
c.
Penguatan kelembagaan petani dan pendampingan teknis GAP.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
69
Koridor/Wilayah
Kecamatan Terkait
Komoditas Unggulan/Potensial
Arah Pengembangan
Fokus Kebijakan Kewilayahan
Konektivitas dan Sinergi Antarwilayah
Wilayah Pesisir (Kawasan Distribusi, Pemasaran, dan Ekspor)
Sangkulirang, Kaliorang, Karangan, Sandaran
Kelapa, Kakao, Kelapa Sawit
Pengembangan pelabuhan, logistik ekspor, dan branding komoditas unggulan daerah.
a.
Peningkatan infrastruktur pelabuhan dan cold storage.
Terhubung dengan wilayah tengah dan utara sebagai sumber pasokan bahan baku dan produk olahan.
b.
Digitalisasi sistem rantai pasok dan informasi pasar.
c.
Penguatan promosi ekspor kelapa dan kakao Kutai Timur.
Wilayah Pegunungan (Kawasan Pengembangan Komoditas Premium dan Niche Market)
Busang, Long Mesangat
Kopi, Vanili, Kakao
Pengembangan komoditas unggulan bernilai tinggi berbasis ekologi khas dataran tinggi.
a.
Pelatihan teknis budidaya kopi dan vanili organik.
Terhubung dengan wilayah tengah sebagai pusat pengolahan dan promosi produk khas daerah.
b.
Penguatan branding “Kopi Kutim” dan “Vanili Kutim”.
c.
Pengembangan wisata edukasi perkebunan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
70
BAB I V
PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN, DAN KINERJA
PENYELENGARAAN BIDANG URUSAN
Tahapan pelaksanaan pembangunan daerah merupakan rangkaian upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui penguatan perekonomian di berbagai sektor. Upaya peningkatan ekonomi masyarakat tersebut senantiasa disesuaikan dengan potensi dan ketersediaan sumber daya di masing - masing wilayah, sehingga kesinambungan dan konsistensi pembangunan dapat terjaga dengan baik.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan sektoral, diperlukan langkah - langkah yang konkrit serta terukur melalui penyusunan rencana strategis pembangunan sektoral. Rencana strategis tersebut memiliki karakteristik dan spesifikasi teknis yang jelas, sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan program maupun kegiatan pembangunan secara efektif, berkesinambungan, dan sesuai dengan arah kebijakan daerah.
Berdasarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan, serta strategi dan kebijakan Kepala Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029, perlu disusun Rencana Strategis Dinas Perkebunan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan subsektor perkebunan selama lima tahun mendatang (2025 – 2029). Rencana strategis ini memuat langkah - langkah operasional yang mencakup program, kegiatan, dan subkegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, serta pendanaan indikatif, yang keseluruhannya harus dirumuskan secara konsisten dengan kebijakan strategis Dinas Perkebunan agar setiap program dan kegiatan dapat terukur, berkesinambungan, dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan sesuai arah RPJMD Kabupaten Kutai Timur.
IV.1. Program, Kegiatan dan Sub
K egiatan
Program, kegiatan, dan subkegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan senantiasa dijaga konsistensinya agar sejalan dengan strategi, kebijakan, serta target indikator yang telah ditetapkan. Seluruh perencanaan tersebut dirancang secara berjenjang dan terintegrasi, baik antarstrategi maupun antarprogram hingga subkegiatan, guna memastikan peran subsektor perkebunan dapat berjalan optimal. Dengan demikian, tujuan pembangunan yang ditetapkan melalui target dan indikator kinerja dapat tercapai secara efektif melalui penerapan prinsip - prinsip perkebunan berkelanjutan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
71
Program dan kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup subsektor perkebunan merupakan instrumen Dinas Perkebunan untuk mengatasi permasalahan sekaligus mengantisipasi isu - isu strategis yang berkembang dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran Renstra maupun pembangunan jangka menengah daerah. Dalam pelaksanaannya, program pembangunan terdiri atas dua jenis, yaitu program strategis yang secara langsung mengacu pada sasaran Renstra, serta program operasional yang meskipun tidak dikaitkan secara langsung dengan Renstra Dinas Perkebunan, tetap mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Seluruh program dan kegiatan subsektor perkebunan tersebut wajib diturunkan lebih lanjut ke dalam indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif agar implementasi dapat berjalan terarah, terukur, dan konsiste n.
Setiap program memiliki fungsi dan karakteristik tersendiri, baik dalam lingkup bidang yang sama maupun berbeda, namun keseluruhan pelaksanaannya tetap bermuara pada tujuan untuk memperkuat peran subsektor perkebunan dalam pengembangan ekonomi wilayah berbasis kerakyatan melalui penerapan prinsip pembangunan perkebunan berkelanjutan. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program subsektor perkebunan sekaligus memastikan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur merumuskan program, kegiatan, dan subkegiatan yang berorientasi pada hasil. Perumusan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan strategis serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui pendekatan program yang konkrit, inovatif, partisipatif, kolaboratif, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai keterkaitan antara tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan dengan program, kegiatan, dan subkegiatan yang dilaksanakan, maka dilakukan pengelompokan secara sistematis. Setiap program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya disusun secara terintegrasi agar konsisten dengan arah kebijakan pembangunan subsektor perkebunan dan mendukung pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Hubungan keterkaitan tersebut ditampilkan secara lebih rinci dalam tabel berikut, sehingga memudahkan dalam melihat kesinambungan perencanaan, pelaksanaan, serta pengukuran kinerja pembangunan subsektor perkebunan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
73
Tabel 4 .1.
Program Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME
INDIKATOR OUTCOME
BASEL INE 2024
2025
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH PENANGGUN G JAWAB
2026
2027
2028
2029
2030
TAR GET
PAGU
TAR GET
PAGU
TAR GET
PAGU
TAR GET
PAGU
TAR GET
PAGU
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
3.27 -
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN
26.643.275.777,00
27.756.131.412,00
28.924.629.827,00
30.151.553.165,00
31.439.822.669,00
3.27.01 -
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
2.520.265.204,00
2.625.533.466,00
2.736.065.141,00
2.852.123.400,00
2.973.984.572,00
TERLAKSANANYA PENUNJANG PERANGKAT DAERAH
Nilai SAKIP (Nilai)
-
66,50
65,5
2.520.265.204,00
66,00
2.625.533.466,00
66,50
2.736.065.141,00
67,00
2.852.123.400,00
67,50
2.973.984.572,00
Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian
Indeks Profesionalisme ASN (Indeks)
77
80
80
81
82
83
84
Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian
3.27.02 -
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN
12.921.280.109,00
13.460.985.492,00
14.027.676.145,00
14.622.701.330,00
15.247.477.775,00
MENINGKATNYA DISTRIBUSI DAN KUALITAS SARANA PERTANIAN
Tingkat Cakupan Penyediaan Sarana Pertanian (%)
0
40
45
12.921.280.109,00
51
13.460.985.492,00
59
14.027.676.145,00
69
14.622.701.330,00
79
15.247.477.775,00
Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian
3.27.03 -
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN
3.108.084.736,00
3.237.905.470,00
3.374.217.240,00
3.517.344.599,00
3.667.628.326,00
MENINGKATNYA DISTRIBUSI DAN KUALITAS PRASARANA PERTANIAN
Tingkat Penyediaan Prasarana Pertanian (%)
0
20
26
3.108.084.736,00
27
3.237.905.470,00
28
3.374.217.240,00
29
3.517.344.599,00
29
3.667.628.326,00
Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian
3.27.05 -
PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN
1.387.925.520,00
1.445.897.398,00
1.506.767.870,00
1.570.681.866,00
1.637.791.561,00
MENINGKATNYA PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN
Cakupan Penanggulangan bencana Pertanian (%)
0
60
60
1.387.925.520,00
66
1.445.897.398,00
74
1.506.767.870,00
84
1.570.681.866,00
94
1.637.791.561,00
Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
74
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME
INDIKATOR OUTCOME
BASEL INE 2024
2025
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH PENANGGUN G JAWAB
2026
2027
2028
2029
20230
TAR GET
PAGU
TAR GET
PAGU
TAR GET
PAGU
TAR GET
PAGU
TAR GET
PAGU
Persentase peningkatan luas ANKT (%)
-
-
0,08
0,09
0,09
0,1
0,1
Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian
Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman perkebunan (%)
0
85
100
100
100
100
100
Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian
3.27.06 -
PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN
451.486.040,00
470.344.036,00
490.144.931,00
510.935.872,00
532.766.359,00
MENINGKATNYA KUALITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA PERTANIAN
Persentase Perizinan usaha pertanian yang diawasi (%)
0
20
20
451.486.040,00
26
470.344.036,00
34
490.144.931,00
44
510.935.872,00
54
532.766.359,00
Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian
3.27.07 -
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
6.254.234.168,00
6.515.465.550,00
6.789.758.500,00
7.077.766.098,00
7.380.174.076,00
MENINGKATNYA KAPASITAS SDM BIDANG PENYULUH PERTANIAN
Cakupan Bina Kelompok Tani (%)
0
0,17
0,17
6.254.234.168,00
6
6.515.465.550,00
14
6.789.758.500,00
24
7.077.766.098,00
34
7.380.174.076,00
Dinas/Badan yang menangani Bidang Pertanian
TOTAL KESELURUHAN
26643275777.00
27756131412.00
28924629827.00
30151553165.00
31439822669.00
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
75
Tabel 4.2.
Program / Kegiatan / Subkegiatan Dinas Perkebunan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
3.27.0.00.0.00.06.0000 -
Dinas Perkebunan
-
Mendorong pertumbuhan ekonomi sektor non tambang
Mendorong pertumbuhan ekonomi sektor non tambang
Proporsi PDRB Sektor Non - Tambang (%) (%)
Produksi Sektor Perkebunan
Produksi sektor perkebunan (Ton)
TERLAKSANANYA PENUNJANG PERANGKAT DAERAH DINAS PERKEBUNAN
Nilai SAKIP (Nilai)
3.27.01 -
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Indeks Profesionalisme ASN (Indeks)
3.27.01 -
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Jumlah Dokumen Perencanaan, Pengangaran, dan Evaluasi Kinerja yang dihasilkan
Jumlah Data Statistik Sektoral Daerah yang Telah Dikumpulkan dan Diperiksa Lingkup Perangkat Daerah (Data)
3.27.01.2.01 -
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah (Dokumen)
3.27.01.2.01 -
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dokumen)
3.27.01.2.01 -
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun (Dokumen)
3.27.01.2.01 -
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
76
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Laporan)
3.27.01.2.01 -
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah (Laporan)
3.27.01.2.01 -
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dokumen)
3.27.01.2.01.0001 -
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Laporan)
3.27.01.2.01.0006 -
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah (Laporan)
3.27.01.2.01.0007 -
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah (Dokumen)
3.27.01.2.01.0008 -
Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah
Jumlah Data Statistik Sektoral Daerah yang Telah Dikumpulkan dan Diperiksa Lingkup Perangkat Daerah (Data)
3.27.01.2.01.0009 -
Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun (Dokumen)
3.27.01.2.01.0011 -
Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD
Jumlah dokumen Laporan Keuangan yang dihasilkan (Audited)
Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (Dokumen)
3.27.01.2.02 -
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
77
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN (Orang/bulan)
3.27.01.2.02 -
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN (Orang/bulan)
3.27.01.2.02.0001 -
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (Dokumen)
3.27.01.2.02.0004 -
Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD
Jumlah Aparatur Sipil Negara Dinas Perkebunan yang meningkat kinerjanya
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang)
3.27.01.2.05 -
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Unit)
3.27.01.2.05 -
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Unit)
3.27.01.2.05.0001 -
Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang)
3.27.01.2.05.0009 -
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Jumlah Jenis Administrasi Umum yang dilaksanakan
Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD (Dokumen)
3.27.01.2.06 -
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Laporan)
3.27.01.2.06 -
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan (Paket)
3.27.01.2.06 -
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan (Paket)
3.27.01.2.06.0002 -
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
78
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Laporan)
3.27.01.2.06.0009 -
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD (Dokumen)
3.27.01.2.06.0011 -
Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
Jumlah Barang Milik daerah yang disediakan
Jumlah Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)
3.27.01.2.07 -
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan (Unit)
3.27.01.2.07 -
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)
3.27.01.2.07 -
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan (Unit)
3.27.01.2.07.0001 -
Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)
3.27.01.2.07.0009 -
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)
3.27.01.2.07.0010 -
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Jumlah Jenis Jasa Penunjang
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Laporan)
3.27.01.2.08 -
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan (Laporan)
3.27.01.2.08 -
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
79
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Laporan)
3.27.01.2.08.0002 -
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan (Laporan)
3.27.01.2.08.0004 -
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Jumlah jenis Barang milik daerah yang dipelihara
Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara (Unit)
3.27.01.2.09 -
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya (Unit)
3.27.01.2.09 -
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya (Unit)
3.27.01.2.09.0001 -
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara (Unit)
3.27.01.2.09.0007 -
Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya
MENINGKATNYA DISTRIBUSI DAN KUALITAS SARANA PERTANIAN DINAS PERKEBUNAN
Tingkat Cakupan Penyediaan Sarana Pertanian (%)
3.27.02 -
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN
Luas Ekstensifikasi , Intensifikasi, Rehabilitasi dan Sarana Pengolahan Hasil (Ha)
Jumlah benih bersertifikat Perkebunan Berbentuk Anakan (Anakan)
3.27.02.2.01 -
Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian
Jumlah Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian (Laporan)
3.27.02.2.01 -
Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
80
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
Jumlah Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi (Laporan)
3.27.02.2.01 -
Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian
Jumlah Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi (Laporan)
3.27.02.2.01.0001 -
Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi
Jumlah Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian (Laporan)
3.27.02.2.01.0002 -
Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian
Jumlah benih bersertifikat Perkebunan Berbentuk Anakan (Anakan)
3.27.02.2.01.0017 -
Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Anakan
Jumlah komoditi yang dikelola
Jumlah Pelaksanaan Peningkatan Kualitas SDG Hewan/Tanaman (Dokumen)
3.27.02.2.02 -
Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Kabupaten/Kota
Jumlah Pelaksanaan Peningkatan Kualitas SDG Hewan/Tanaman (Dokumen)
3.27.02.2.02.0002 -
Peningkatan Kualitas SDG Hewan/Tanaman
MENINGKATNYA DISTRIBUSI DAN KUALITAS PRASARANA PERTANIAN DINAS PERKEBUNAN
Tingkat Penyediaan Prasarana Pertanian (%)
3.27.03 -
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN
Jumlah pendataan pekebun untuk STDB dan CPCL (Laporan)
Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya (Laporan)
3.27.03.2.01 -
Pengembangan Prasarana Pertanian
Jumlah pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan (Unit)
3.27.03.2.01 -
Pengembangan Prasarana Pertanian
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
81
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya (Laporan)
3.27.03.2.01.0003 -
Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya
Jumlah pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan (Unit)
3.27.03.2.01.0010 -
Peningkatan pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan
Panjang jalan usaha tani yang ditingkatkan (meter)
Jalan Usaha Tani yang Dibangun, Direhabilitasi dan Dipelihara (Unit)
3.27.03.2.02 -
Pembangunan Prasarana Pertanian
Jalan Usaha Tani yang Dibangun, Direhabilitasi dan Dipelihara (Unit)
3.27.03.2.02.0003 -
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
MENINGKATNYA PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN DINAS PERKEBUNAN
Cakupan Penanggulangan bencana Pertanian (%)
3.27.05 -
PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN
Persentase peningkatan luas ANKT (%)
3.27.05 -
PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN
Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman perkebunan (%)
3.27.05 -
PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN
Luas penanggulangan Bencana yang ditangani (Ha)
Jumlah Area Terdampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang Ditangani (Ha)
3.27.05.2.01 -
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
Jumlah Luasan Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Ha)
3.27.05.2.01 -
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
82
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
Jumlah Luas Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang Dikendalikan (Ha)
3.27.05.2.01 -
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
Jumlah penanggulangan pasca bencana alam bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (Laporan)
3.27.05.2.01 -
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
Jumlah Luas Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang Dikendalikan (Ha)
3.27.05.2.01.0001 -
Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Jumlah Area Terdampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang Ditangani (Ha)
3.27.05.2.01.0002 -
Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Jumlah Luasan Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Ha)
3.27.05.2.01.0003 -
Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Jumlah penanggulangan pasca bencana alam bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (Laporan)
3.27.05.2.01.0006 -
Penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Persentase Peningkatan Luas ANKT
3.27.05.2.01 -
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
3.27.05.2.01 -
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
83
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
Luas Areal Pengendalian dan Penanggulangan Bencana DPI Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
3.27.05.2.01 -
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
3.27.05.2.01 -
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
MENINGKATNYA KUALITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA PERTANIAN
Persentase Perizinan usaha pertanian yang diawasi (%)
3.27.06 -
PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN
Jumlah PBS dan koperasi yang diawasi izinnya
Jumlah izin usaha pertanian yang dibina dan diawasi (Laporan)
3.27.06.2.01 -
Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian (Dokumen)
3.27.06.2.01 -
Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian (Dokumen)
3.27.06.2.01.0002 -
Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian
Jumlah izin usaha pertanian yang dibina dan diawasi (Laporan)
3.27.06.2.01.0005 -
Pembinaan dan Pengawasan Penerapan standar dan Izin Usaha Pertanian
MENINGKATNYA KAPASITAS SDM BIDANG PENYULUH PERTANIAN DINAS PERKEBUNAN
Cakupan Bina Kelompok Tani (%)
3.27.07 -
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
jumlah SDM petani dan penyuluh yang ditingkatkan (orang)
Jumlah diseminasi informasi teknis, sosial, ekonomi dan inovasi pertanian (Dokumen)
3.27.07.2.01 -
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk (Unit)
3.27.07.2.01 -
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
84
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnya (Unit)
3.27.07.2.01 -
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
Jumlah kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitasnya (Unit)
3.27.07.2.01 -
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnya (Unit)
3.27.07.2.01 -
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
Jumlah penyuluh pertanian yang tersedia dan ditingkatkan kapasitasnya (Orang)
3.27.07.2.01 -
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
Jumlah Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian (Unit)
3.27.07.2.01 -
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
Jumlah Sekolah Lapang Kelompok Tani yang Terbentuk dan Beroperasi (Unit)
3.27.07.2.01 -
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnya (Unit)
3.27.07.2.01.0001 -
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa
Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnya (Unit)
3.27.07.2.01.0002 -
Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa
Jumlah Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian (Unit)
3.27.07.2.01.0003 -
Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian
Jumlah Sekolah Lapang Kelompok Tani yang Terbentuk dan Beroperasi (Unit)
3.27.07.2.01.0005 -
Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
85
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
Jumlah penyuluh pertanian yang tersedia dan ditingkatkan kapasitasnya (Orang)
3.27.07.2.01.0006 -
Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Penyuluh pertanian
Jumlah kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitasnya (Unit)
3.27.07.2.01.0007 -
Penguatan Kelembagaan penyuluhan pertanian di Tingkat Kabupaten/Kota
Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk (Unit)
3.27.07.2.01.0008 -
Pembentukan Kelembagaan Ekonomi Petani
Jumlah diseminasi informasi teknis, sosial, ekonomi dan inovasi pertanian (Dokumen)
3.27.07.2.01.0009 -
Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
85
IV. 2 . Rencana Program/Kegiatan/Sub Kegiatan dan Pendanaan
Rencana program, kegiatan, dan subkegiatan beserta target indikator dan pendanaan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur selama lima tahun tertuang pada Tabel 4.2. 1.
Pada kondisi awal tahun perencanaan (2024), masih terdapat beberapa data yang belum tersedia. Hal ini disebabkan adanya indikator baru yang mulai digunakan, sehingga data pada tahun dasar 2024 belum dapat ditampilkan secara lengkap. Meskipun demikian, indikator tersebut tetap dimasukkan sebagai acuan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun - tahun berikutnya dapat terukur secara lebih baik.
Daftar program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi instrumen pencapaian kinerja Dinas Perkebunan dimulai pada tahun 2025 hingga tahun 2030. Program dan kegiatan yang tercantum untuk tahun 2030 dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan perencanaan, serta menjadi pijakan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2030. Dengan demikian, arah pembangunan subsektor perkebunan dapat dijalankan secara konsisten dan terukur melalui rencana program, kegiatan, dan pendanaan yang telah ditetapkan untuk periode 2025 – 2030.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
86
Tabel 4.3.
Indikator Kinerja Daerah Dinas Perkebunan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
NO
INDIKATOR
SATUAN
BASELINE 2024
TARGET TAHUN
KETERANGAN
2025
2026
2027
2028
2029
2030
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
3.27.0.00.0.00.06.0000 -
Dinas Perkebunan
I
ASPEK DAYA SAING DAERAH
1
Proporsi PDRB Sektor Non - Tambang (%)
%
25,06
25,06
25,66
26,91
27,56
28,22
28,88
2
Persentase peningkatan luas ANKT
%
0,08
0,09
0,09
0,1
0,1
II
INDIKATOR KINERJA KUNCI
1
Tingkat Penyediaan Prasarana Pertanian
%
0
20
20
26
34
44
54
2
Tingkat Cakupan Penyediaan Sarana Pertanian
%
0
40
45
51
59
69
79
3
Cakupan Penanggulangan bencana Pertanian
%
0
60
60
66
74
84
94
4
Persentase Perizinan usaha pertanian yang diawasi
%
0
20
20
26
34
44
54
5
Cakupan Bina Kelompok Tani
%
0
0,17
0,17
6
14
24
34
6
Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman perkebunan
%
0
85
100
100
100
100
100
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
87
Tabel 4. 3.
Rencana Program/Kegiatan/Sub Kegiatan dan Pendanaan
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
BIDANG URUSAN / PROGRAM / OUTCOME / KEGIATAN / SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME / OUTPUT
BASELINE TAHUN 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
PERANGKAT DAERAH
KET
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
3.27 -
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN
36.645.933.220,00
38.923.201.983,00
40.092.545.346,00
44.320.355.876,00
45.609.556.934,00
3.27.01 -
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
12.372.384.357,00
13.641.337.159,00
13.751.948.760,00
16.868.090.941,00
16.990.040.231,00
TERLAKSANANYA PENUNJANG PERANGKAT DAERAH DINAS PERKEBUNAN
Nilai SAKIP (Nilai)
67,65
65,50
12.372.384.357,00
66,00
13.641.337.159,00
66,50
13.751.948.760,00
67,00
16.868.090.941,00
67,50
16.990.040.231,00
3.27.0.00.0.00.06.0000 -
Dinas Perkebunan
Indeks Profesionalisme ASN (Indeks)
77
80
81
82
83
84
3.27.01.2.01 -
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
450.000.000,00
550.000.000,00
650.000.000,00
750.000.000,00
1.050.000.000,00
Jumlah Dokumen Perencanaan, Pengangaran, dan Evaluasi Kinerja yang dihasilkan
Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah (Laporan)
1
1
450.000.000,00
1
550.000.000,00
1
650.000.000,00
1
750.000.000,00
1
1.050.000.000,00
Jumlah Data Statistik Sektoral Daerah yang Telah Dikumpulkan dan Diperiksa Lingkup Perangkat Daerah (Data)
1
1
1
1
1
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
88
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah (Dokumen)
0
1
1
1
1
1
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dokumen)
2
4
4
4
4
4
Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun (Dokumen)
0
1
1
1
1
1
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Laporan)
1
1
1
1
1
1
3.27.01.2.01.0001 -
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
400.000.000,00
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (Dokumen)
2
4
100.000.000,00
4
100.000.000,00
4
100.000.000,00
4
100.000.000,00
4
400.000.000,00
3.27.01.2.01.0006 -
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
100.000.000,00
100.000.000,00
200.000.000,00
250.000.000,00
250.000.000,00
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
89
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Laporan)
1
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
1
200.000.000,00
1
250.000.000,00
1
250.000.000,00
3.27.01.2.01.0007 -
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
50.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
Terlaksananya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah (Laporan)
1
1
50.000.000,00
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
3.27.01.2.01.0008 -
Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah
50.000.000,00
100.000.000,00
50.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
Terselenggaranya Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah
Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah (Dokumen)
0
1
50.000.000,00
1
100.000.000,00
1
50.000.000,00
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
3.27.01.2.01.0009 -
Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
Terlaksananya Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah
Jumlah Data Statistik Sektoral Daerah yang Telah Dikumpulkan dan Diperiksa Lingkup Perangkat Daerah (Data)
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
3.27.01.2.01.0011 -
Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD
50.000.000,00
50.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
90
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD
Jumlah Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun (Dokumen)
0
1
50.000.000,00
1
50.000.000,00
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
3.27.01.2.02 -
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
9.972.384.357,00
10.341.337.159,00
10.301.948.760,00
10.568.090.941,00
10.550.040.231,00
Jumlah dokumen Laporan Keuangan yang dihasilkan (Audited)
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN (Orang/bulan)
672
1.032
9.972.384.357,00
1.032
10.341.337.159,00
1.032
10.301.948.760,00
1.032
10.568.090.941,00
1.032
10.550.040.231,00
Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (Dokumen)
0
1
1
1
1
1
3.27.01.2.02.0001 -
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
9.722.384.357,00
10.041.337.159,00
10.051.948.760,00
10.068.090.941,00
10.050.040.231,00
Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN (Orang/bulan)
672
1.032
9.722.384.357,00
1.032
10.041.337.159,00
1.032
10.051.948.760,00
1.032
10.068.090.941,00
1.032
10.050.040.231,00
3.27.01.2.02.0004 -
Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD
250.000.000,00
300.000.000,00
250.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD
Jumlah Dokumen Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD (Dokumen)
0
1
250.000.000,00
1
300.000.000,00
1
250.000.000,00
1
500.000.000,00
1
500.000.000,00
3.27.01.2.05 -
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
200.000.000,00
300.000.000,00
300.000.000,00
900.000.000,00
540.000.000,00
Jumlah Aparatur Sipil Negara Dinas Perkebunan yang meningkat kinerjanya
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang)
15
20
200.000.000,00
20
300.000.000,00
20
300.000.000,00
30
900.000.000,00
20
540.000.000,00
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
91
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Unit)
0
1
1
1
1
1
3.27.01.2.05.0001 -
Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai
100.000.000,00
200.000.000,00
200.000.000,00
400.000.000,00
240.000.000,00
Tersedianya Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai
Jumlah Unit Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai (Unit)
0
1
100.000.000,00
1
200.000.000,00
1
200.000.000,00
1
400.000.000,00
1
240.000.000,00
3.27.01.2.05.0009 -
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
500.000.000,00
300.000.000,00
Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Orang)
15
20
100.000.000,00
20
100.000.000,00
20
100.000.000,00
30
500.000.000,00
20
300.000.000,00
3.27.01.2.06 -
Administrasi Umum Perangkat Daerah
450.000.000,00
450.000.000,00
450.000.000,00
1.000.000.000,00
1.200.000.000,00
Jumlah Jenis Administrasi Umum yang dilaksanakan
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan (Paket)
1
5
450.000.000,00
5
450.000.000,00
5
450.000.000,00
5
1.000.000.000,00
5
1.200.000.000,00
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Laporan)
25
20
20
20
20
20
Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD (Dokumen)
0
1
1
1
1
1
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
92
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
3.27.01.2.06.0002 -
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
150.000.000,00
150.000.000,00
150.000.000,00
250.000.000,00
300.000.000,00
Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan (Paket)
1
5
150.000.000,00
5
150.000.000,00
5
150.000.000,00
5
250.000.000,00
5
300.000.000,00
3.27.01.2.06.0009 -
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
250.000.000,00
250.000.000,00
250.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (Laporan)
25
20
250.000.000,00
20
250.000.000,00
20
250.000.000,00
20
500.000.000,00
20
500.000.000,00
3.27.01.2.06.0011 -
Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
50.000.000,00
50.000.000,00
50.000.000,00
250.000.000,00
400.000.000,00
Terlaksananya Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD
Jumlah Dokumen Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD (Dokumen)
0
1
50.000.000,00
1
50.000.000,00
1
50.000.000,00
1
250.000.000,00
1
400.000.000,00
3.27.01.2.07 -
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
550.000.000,00
1.300.000.000,00
1.300.000.000,00
2.400.000.000,00
2.400.000.000,00
Jumlah Barang Milik daerah yang disediakan
Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan (Unit)
0
1
550.000.000,00
3
1.300.000.000,00
3
1.300.000.000,00
4
2.400.000.000,00
4
2.400.000.000,00
Jumlah Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)
0
1
1
1
1
1
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
93
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)
0
5
5
5
5
5
3.27.01.2.07.0001 -
Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
250.000.000,00
1.000.000.000,00
1.000.000.000,00
1.500.000.000,00
1.500.000.000,00
Tersedianya Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan (Unit)
0
1
250.000.000,00
3
1.000.000.000,00
3
1.000.000.000,00
4
1.500.000.000,00
4
1.500.000.000,00
3.27.01.2.07.0009 -
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
200.000.000,00
200.000.000,00
200.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
Tersedianya Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Jumlah Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)
0
1
200.000.000,00
1
200.000.000,00
1
200.000.000,00
1
500.000.000,00
1
500.000.000,00
3.27.01.2.07.0010 -
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
400.000.000,00
400.000.000,00
Tersedianya Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan (Unit)
0
5
100.000.000,00
5
100.000.000,00
5
100.000.000,00
5
400.000.000,00
5
400.000.000,00
3.27.01.2.08 -
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
450.000.000,00
400.000.000,00
450.000.000,00
600.000.000,00
600.000.000,00
Jumlah Jenis Jasa Penunjang
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan (Laporan)
1
1
450.000.000,00
1
400.000.000,00
1
450.000.000,00
1
600.000.000,00
1
600.000.000,00
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
94
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Laporan)
1
1
1
1
1
1
3.27.01.2.08.0002 -
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
250.000.000,00
200.000.000,00
250.000.000,00
300.000.000,00
300.000.000,00
Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan (Laporan)
1
1
250.000.000,00
1
200.000.000,00
1
250.000.000,00
1
300.000.000,00
1
300.000.000,00
3.27.01.2.08.0004 -
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
200.000.000,00
200.000.000,00
200.000.000,00
300.000.000,00
300.000.000,00
Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan (Laporan)
1
1
200.000.000,00
1
200.000.000,00
1
200.000.000,00
1
300.000.000,00
1
300.000.000,00
3.27.01.2.09 -
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
300.000.000,00
300.000.000,00
300.000.000,00
650.000.000,00
650.000.000,00
Jumlah jenis Barang milik daerah yang dipelihara
Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara (Unit)
0
10
300.000.000,00
10
300.000.000,00
10
300.000.000,00
10
650.000.000,00
10
650.000.000,00
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya (Unit)
35
45
45
45
45
45
3.27.01.2.09.0001 -
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
200.000.000,00
200.000.000,00
200.000.000,00
350.000.000,00
350.000.000,00
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
95
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya (Unit)
35
45
200.000.000,00
45
200.000.000,00
45
200.000.000,00
45
350.000.000,00
45
350.000.000,00
3.27.01.2.09.0007 -
Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
300.000.000,00
300.000.000,00
Terlaksananya Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya
Jumlah Aset Tetap Lainnya yang Dipelihara (Unit)
0
10
100.000.000,00
10
100.000.000,00
10
100.000.000,00
10
300.000.000,00
10
300.000.000,00
3.27.02 -
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN
13.001.914.630,00
13.542.010.276,00
14.109.110.705,00
14.704.566.156,00
15.329.794.379,00
MENINGKATNYA DISTRIBUSI DAN KUALITAS SARANA PERTANIAN DINAS PERKEBUNAN
Tingkat Cakupan Penyediaan Sarana Pertanian (%)
0
45
13.001.914.630,00
51
13.542.010.276,00
59
14.109.110.705,00
69
14.704.566.156,00
79
15.329.794.379,00
3.27.0.00.0.00.06.0000 -
Dinas Perkebunan
3.27.02.2.01 -
Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian
12.751.914.630,00
13.292.010.276,00
13.859.110.705,00
14.454.566.156,00
15.079.794.379,00
Luas Ekstensifikasi , Intensifikasi, Rehabilitasi dan Sarana Pengolahan Hasil (Ha)
Jumlah Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian (Laporan)
1
2
12.751.914.630,00
2
13.292.010.276,00
2
13.859.110.705,00
2
14.454.566.156,00
2
15.079.794.379,00
Jumlah Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi (Laporan)
1
1
1
1
1
1
Jumlah benih bersertifikat Perkebunan Berbentuk Anakan (Anakan)
0
100.000
100.000
100.000
100.000
100.000
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
96
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
3.27.02.2.01.0001 -
Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi
3.000.000.000,00
3.000.000.000,00
3.000.000.000,00
3.000.000.000,00
3.000.000.000,00
27
Terawasinya Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi
Jumlah Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi (Laporan)
1
1
3.000.000.000,00
1
3.000.000.000,00
1
3.000.000.000,00
1
3.000.000.000,00
1
3.000.000.000,00
3.27.02.2.01.0002 -
Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian
4.751.914.630,00
5.292.010.276,00
5.359.110.705,00
5.454.566.156,00
6.079.794.379,00
27 & 28
Terlaksananya Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian
Jumlah Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian (Laporan)
1
2
4.751.914.630,00
2
5.292.010.276,00
2
5.359.110.705,00
2
5.454.566.156,00
2
6.079.794.379,00
3.27.02.2.01.0017 -
Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Anakan
5.000.000.000,00
5.000.000.000,00
5.500.000.000,00
6.000.000.000,00
6.000.000.000,00
21 &27
Tersedianya benih bersertikat Perkebunan Berbentuk Anakan
Jumlah benih bersertifikat Perkebunan Berbentuk Anakan (Anakan)
0
100.000
5.000.000.000,00
100.000
5.000.000.000,00
100.000
5.500.000.000,00
100.000
6.000.000.000,00
100.000
6.000.000.000,00
3.27.02.2.02 -
Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Kabupaten/Kota
250.000.000,00
250.000.000,00
250.000.000,00
250.000.000,00
250.000.000,00
Jumlah komoditi yang dikelola
Jumlah Pelaksanaan Peningkatan Kualitas SDG Hewan/Tanaman (Dokumen)
1
1
250.000.000,00
1
250.000.000,00
1
250.000.000,00
1
250.000.000,00
1
250.000.000,00
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
97
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
3.27.02.2.02.0002 -
Peningkatan Kualitas SDG Hewan/Tanaman
250.000.000,00
250.000.000,00
250.000.000,00
250.000.000,00
250.000.000,00
Meningkatnya Kualitas SDG Hewan/Tanaman
Jumlah Pelaksanaan Peningkatan Kualitas SDG Hewan/Tanaman (Dokumen)
1
1
250.000.000,00
1
250.000.000,00
1
250.000.000,00
1
250.000.000,00
1
250.000.000,00
3.27.03 -
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN
3.127.480.564,00
3.257.395.171,00
3.393.805.509,00
3.537.036.364,00
3.687.428.762,00
MENINGKATNYA DISTRIBUSI DAN KUALITAS PRASARANA PERTANIAN DINAS PERKEBUNAN
Tingkat Penyediaan Prasarana Pertanian (%)
0
20
3.127.480.564,00
26
3.257.395.171,00
34
3.393.805.509,00
44
3.537.036.364,00
54
3.687.428.762,00
3.27.0.00.0.00.06.0000 -
Dinas Perkebunan
3.27.03.2.01 -
Pengembangan Prasarana Pertanian
1.127.480.564,00
1.257.395.171,00
1.393.805.509,00
1.537.036.364,00
1.687.428.762,00
Jumlah pendataan pekebun untuk STDB dan CPCL (Laporan)
Jumlah pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan (Unit)
5
1.127.480.564,00
5
1.257.395.171,00
5
1.393.805.509,00
5
1.537.036.364,00
5
1.687.428.762,00
Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya (Laporan)
1
1
1
1
1
1
3.27.03.2.01.0003 -
Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya
1.000.000.000,00
1.000.000.000,00
1.000.000.000,00
1.000.000.000,00
1.000.000.000,00
27
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya
Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya (Laporan)
1
1
1.000.000.000,00
1
1.000.000.000,00
1
1.000.000.000,00
1
1.000.000.000,00
1
1.000.000.000,00
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
98
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
3.27.03.2.01.0010 -
Peningkatan pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan
127.480.564,00
257.395.171,00
393.805.509,00
537.036.364,00
687.428.762,00
27 & 28
terwujudkan peningkatan pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan
Jumlah pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan (Unit)
5
127.480.564,00
5
257.395.171,00
5
393.805.509,00
5
537.036.364,00
5
687.428.762,00
3.27.03.2.02 -
Pembangunan Prasarana Pertanian
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
Panjang jalan usaha tani yang ditingkatkan (meter)
Jalan Usaha Tani yang Dibangun, Direhabilitasi dan Dipelihara (Unit)
0
5
2.000.000.000,00
5
2.000.000.000,00
5
2.000.000.000,00
5
2.000.000.000,00
5
2.000.000.000,00
3.27.03.2.02.0003 -
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
27
Terbangun, Terehabilitasi dan Terpeliharanya Jalan Usaha Tani
Jalan Usaha Tani yang Dibangun, Direhabilitasi dan Dipelihara (Unit)
0
5
2.000.000.000,00
5
2.000.000.000,00
5
2.000.000.000,00
5
2.000.000.000,00
5
2.000.000.000,00
3.27.05 -
PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN
1.396.586.791,00
1.454.600.589,00
1.515.515.077,00
1.579.475.289,00
1.646.633.512,00
MENINGKATNYA PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN DINAS PERKEBUNAN
Cakupan Penanggulangan bencana Pertanian (%)
0
60
1.396.586.791,00
66
1.454.600.589,00
74
1.515.515.077,00
84
1.579.475.289,00
94
1.646.633.512,00
3.27.0.00.0.00.06.0000 -
Dinas Perkebunan
Persentase peningkatan luas ANKT (%)
0,08
0,09
0,09
0,1
0,1
Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman perkebunan (%)
0
100
100
100
100
100
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
99
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
3.27.05.2.01 -
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
1.396.586.791,00
1.454.600.589,00
1.515.515.077,00
1.579.475.289,00
1.646.633.512,00
Luas penanggulangan Bencana yang ditangani (Ha)
Jumlah Luasan Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Ha)
350
200
1.396.586.791,00
200
1.454.600.589,00
200
1.515.515.077,00
200
1.579.475.289,00
200
1.646.633.512,00
Jumlah Luas Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang Dikendalikan (Ha)
250
400
400
400
400
400
Jumlah penanggulangan pasca bencana alam bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (Laporan)
0
1
1
1
1
1
Jumlah Area Terdampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang Ditangani (Ha)
250
100
100
100
100
100
3.27.05.2.01.0001 -
Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
27
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
100
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Terkendalinya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Jumlah Luas Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang Dikendalikan (Ha)
250
400
500.000.000,00
400
500.000.000,00
400
500.000.000,00
400
500.000.000,00
400
500.000.000,00
3.27.05.2.01.0002 -
Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
296.586.791,00
354.600.589,00
415.515.077,00
479.475.289,00
546.633.512,00
Tertanganinya Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Jumlah Area Terdampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang Ditangani (Ha)
250
100
296.586.791,00
100
354.600.589,00
100
415.515.077,00
100
479.475.289,00
100
546.633.512,00
3.27.05.2.01.0003 -
Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
27
Terlaksananya Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Jumlah Luasan Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Ha)
350
200
500.000.000,00
200
500.000.000,00
200
500.000.000,00
200
500.000.000,00
200
500.000.000,00
3.27.05.2.01.0006 -
Penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
27
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
101
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Tertanggulanginya pasca bencana alam bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
Jumlah penanggulangan pasca bencana alam bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (Laporan)
0
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
1
100.000.000,00
Persentase Peningkatan Luas ANKT
0
0
0
0
0
Luas Areal Pengendalian dan Penanggulangan Bencana DPI Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
0
0
0
0
0
3.27.06 -
PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN
454.303.513,00
473.175.145,00
492.990.359,00
513.796.333,00
535.642.606,00
MENINGKATNYA KUALITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA PERTANIAN
Persentase Perizinan usaha pertanian yang diawasi (%)
0
20
454.303.513,00
26
473.175.145,00
34
492.990.359,00
44
513.796.333,00
54
535.642.606,00
3.27.0.00.0.00.06.0000 -
Dinas Perkebunan
3.27.06.2.01 -
Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota
454.303.513,00
473.175.145,00
492.990.359,00
513.796.333,00
535.642.606,00
Jumlah PBS dan koperasi yang diawasi izinnya
Jumlah Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian (Dokumen)
14
15
454.303.513,00
15
473.175.145,00
15
492.990.359,00
15
513.796.333,00
15
535.642.606,00
Jumlah izin usaha pertanian yang dibina dan diawasi (Laporan)
16
15
15
15
15
15
3.27.06.2.01.0002 -
Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian
254.303.513,00
273.175.145,00
292.990.359,00
263.796.333,00
285.642.606,00
29
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
102
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Terlaksananya Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian
Jumlah Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian (Dokumen)
14
15
254.303.513,00
15
273.175.145,00
15
292.990.359,00
15
263.796.333,00
15
285.642.606,00
3.27.06.2.01.0005 -
Pembinaan dan Pengawasan Penerapan standar dan Izin Usaha Pertanian
200.000.000,00
200.000.000,00
200.000.000,00
250.000.000,00
250.000.000,00
27
Terbina dan terawasinya penerapan standar dan izin usaha pertanian
Jumlah izin usaha pertanian yang dibina dan diawasi (Laporan)
16
15
200.000.000,00
15
200.000.000,00
15
200.000.000,00
15
250.000.000,00
15
250.000.000,00
3.27.07 -
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
6.293.263.365,00
6.554.683.643,00
6.829.174.936,00
7.117.390.793,00
7.420.017.444,00
MENINGKATNYA KAPASITAS SDM BIDANG PENYULUH PERTANIAN DINAS PERKEBUNAN
Cakupan Bina Kelompok Tani (%)
0
0,17
6.293.263.365,00
6
6.554.683.643,00
14
6.829.174.936,00
24
7.117.390.793,00
34
7.420.017.444,00
3.27.0.00.0.00.06.0000 -
Dinas Perkebunan
3.27.07.2.01 -
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
6.293.263.365,00
6.554.683.643,00
6.829.174.936,00
7.117.390.793,00
7.420.017.444,00
jumlah SDM petani dan penyuluh yang ditingkatkan (orang)
Jumlah Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian (Unit)
1
25
6.293.263.365,00
28
6.554.683.643,00
28
6.829.174.936,00
28
7.117.390.793,00
28
7.420.017.444,00
Jumlah penyuluh pertanian yang tersedia dan ditingkatkan kapasitasnya (Orang)
0
100
100
100
100
100
Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnya (Unit)
10
9
15
10
20
20
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
103
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Jumlah kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitasnya (Unit)
5
5
5
5
5
Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnya (Unit)
18
18
18
Jumlah diseminasi informasi teknis, sosial, ekonomi dan inovasi pertanian (Dokumen)
1
1
1
1
1
Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk (Unit)
0
2
2
2
2
2
Jumlah Sekolah Lapang Kelompok Tani yang Terbentuk dan Beroperasi (Unit)
1
30
30
30
30
30
3.27.07.2.01.0001 -
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa
0,00
0,00
0,00
500.000.000,00
500.000.000,00
5
Terlaksananya Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa
Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnya (Unit)
18
0,00
0,00
0,00
18
500.000.000,00
18
500.000.000,00
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
104
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
3.27.07.2.01.0002 -
Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa
2.043.263.365,00
2.304.683.643,00
2.579.174.936,00
2.367.390.793,00
2.670.017.444,00
27
Terlaksananya Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa
Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnya (Unit)
10
9
2.043.263.365,00
15
2.304.683.643,00
10
2.579.174.936,00
20
2.367.390.793,00
20
2.670.017.444,00
3.27.07.2.01.0003 -
Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian
250.000.000,00
250.000.000,00
250.000.000,00
250.000.000,00
250.000.000,00
5
Tersedia dan Termanfaatkannya Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian
Jumlah Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian (Unit)
1
25
250.000.000,00
28
250.000.000,00
28
250.000.000,00
28
250.000.000,00
28
250.000.000,00
3.27.07.2.01.0005 -
Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
27
Terbentuknya dan Terselenggaranya Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota
Jumlah Sekolah Lapang Kelompok Tani yang Terbentuk dan Beroperasi (Unit)
1
30
2.000.000.000,00
30
2.000.000.000,00
30
2.000.000.000,00
30
2.000.000.000,00
30
2.000.000.000,00
3.27.07.2.01.0006 -
Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Penyuluh pertanian
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
5
Tersedia dan meningkatnya kapasitas penyuluh pertanian
Jumlah penyuluh pertanian yang tersedia dan ditingkatkan kapasitasnya (Orang)
0
100
500.000.000,00
100
500.000.000,00
100
500.000.000,00
100
500.000.000,00
100
500.000.000,00
3.27.07.2.01.0007 -
Penguatan Kelembagaan penyuluhan pertanian di Tingkat Kabupaten/Kota
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
5
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
105
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
Terlaksananya peningkatan kapasitas dan pengelolaan kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten/kota
Jumlah kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitasnya (Unit)
5
500.000.000,00
5
500.000.000,00
5
500.000.000,00
5
500.000.000,00
5
500.000.000,00
3.27.07.2.01.0008 -
Pembentukan Kelembagaan Ekonomi Petani
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
27
Terbentuknya Kelembagaan Ekonomi Petani
Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk (Unit)
0
2
500.000.000,00
2
500.000.000,00
2
500.000.000,00
2
500.000.000,00
2
500.000.000,00
3.27.07.2.01.0009 -
Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
5
Termanfaatkannya teknologi inovasi pertanian yang didesiminasikan oleh penyuluh pertanian
Jumlah diseminasi informasi teknis, sosial, ekonomi dan inovasi pertanian (Dokumen)
1
500.000.000,00
1
500.000.000,00
1
500.000.000,00
1
500.000.000,00
1
500.000.000,00
Keterangan 50 Program Prioritas Unggulan Kerpala Daerah
5
: Bantuan Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendidikan dan Peningkatan Insentif guru Swasta dan Penyuluh Pertanian
21
: Pembukaan / Cetak Lahan Pertanian 100.000 Ha dan Cetak Tambak 5.000 Ha
(Penguatan Ketahanan Pangan melalui Revitalisasi Rehabilitasi, Optimasi dan Pembukaan / Cetak Lahan Pertanian Dan Tamba k )
27
: Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
28
: Membangun Industri Pengolahan Pisang, nanas, Coklat/kakao dan Karet
29
: Membangun Pabrik -
Pabrik Hilirisasi sawit
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
107
IV. 3 . Program Prioritas Pembangunan Daerah
Program prioritas pembangunan yang termuat dalam Rencana Strategis Dinas Perkebunan merupakan wujud nyata dari visi dan misi Kepala Daerah sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Sejalan dengan hal tersebut, perlu dilakukan identifikasi terhadap program prioritas pembangunan daerah, khususnya pada sektor perkebunan, agar selaras dengan janji politik serta program aksi yang disampaikan pada masa kampanye. Identifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa program pembangunan subsektor perkebunan benar - benar mendukung pencapaian sasaran strategis daerah serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur periode 2025 – 2029 telah menetapkan sebanyak 50 janji kampanye atau program unggulan yang ditujukan bagi masyarakat. Oleh karena itu, program prioritas pembangunan subsektor perkebunan juga mencakup program - program perangkat daerah yang dirancang untuk mendukung visi, misi, dan komitmen Kepala Daerah terpilih. Rangkaian program tersebut disajikan secara rinci dalam tabel berikut sebagai bagian integral dari strategi pembangunan subsektor perkebunan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
108
Tabel 4. 4.
Subkegiatan Prioritas dalam mendukung Program Prioritas Pembangunan Daerah
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
NO
PROGRAM PRIORITAS
OUTCOME
KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
3.27.0.00.0.00.06.0000 -
Dinas Perkebunan
1.
3.27.02 -
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN
MENINGKATNYA DISTRIBUSI DAN KUALITAS SARANA PERTANIAN DINAS PERKEBUNAN
3.27.02.2.01 -
Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian
3.27.02.2.01.0001 -
Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi
Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
3.27.02.2.01.0002 -
Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian
Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
3.27.02.2.01.0017 -
Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Anakan
Pembukaan / Cetak Lahan Pertanian 100.000 Ha dan Cetak Tambak 5.000 Ha (Penguatan Ketahanan Pangan melalui Revitalisasi Rehabilitasi, Optimasi dan Pembukaan / Cetak Lahan Pertanian Dan Tambah)
2.
3.27.03 -
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN
MENINGKATNYA DISTRIBUSI DAN KUALITAS PRASARANA PERTANIAN DINAS PERKEBUNAN
3.27.03.2.01 -
Pengembangan Prasarana Pertanian
3.27.03.2.01.0003 -
Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya
Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
3.27.03.2.01.0010 -
Peningkatan pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan
Membangun Industri Pengolahan Pisang, nanas, Coklat/kakao dan Karet
3.27.03.2.02 -
Pembangunan Prasarana Pertanian
3.27.03.2.02.0003 -
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
109
NO
PROGRAM PRIORITAS
OUTCOME
KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
3.
3.27.05 -
PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN
MENINGKATNYA PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN DINAS PERKEBUNAN
3.27.05.2.01 -
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
3.27.05.2.01.0001 -
Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
3.27.05.2.01.0002 -
Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
3.27.05.2.01.0003 -
Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
3.27.05.2.01.0006 -
Penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
4.
3.27.06 -
PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN
MENINGKATNYA KUALITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA PERTANIAN
3.27.06.2.01 -
Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota
3.27.06.2.01.0002 -
Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian
Membangun Pabrik -
Pabrik Hilirisasi sawit
3.27.06.2.01.0005 -
Pembinaan dan Pengawasan Penerapan standar dan Izin Usaha Pertanian
Membangun Pabrik -
Pabrik Hilirisasi sawit
5.
3.27.07 -
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
MENINGKATNYA KAPASITAS SDM BIDANG PENYULUH PERTANIAN DINAS PERKEBUNAN
3.27.07.2.01 -
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
3.27.07.2.01.0001 -
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa
Bantuan Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendidikan dan Peningkatan Insentif guru Swasta dan Penyuluh Pertanian
3.27.07.2.01.0002 -
Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa
Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
110
NO
PROGRAM PRIORITAS
OUTCOME
KEGIATAN / SUBKEGIATAN
KETERANGAN
3.27.07.2.01.0003 -
Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian
Bantuan Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendidikan dan Peningkatan Insentif guru Swasta dan Penyuluh Pertanian
3.27.07.2.01.0005 -
Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota
Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
3.27.07.2.01.0006 -
Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Penyuluh pertanian
Bantuan Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendidikan dan Peningkatan Insentif guru Swasta dan Penyuluh Pertanian
3.27.07.2.01.0007 -
Penguatan Kelembagaan penyuluhan pertanian di Tingkat Kabupaten/Kota
Bantuan Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendidikan dan Peningkatan Insentif guru Swasta dan Penyuluh Pertanian
3.27.07.2.01.0008 -
Pembentukan Kelembagaan Ekonomi Petani
Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
3.27.07.2.01.0009 -
Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi nian
Bantuan Untuk Kelompok Tani dan Nelayan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
111
IV. 4 . Indikator Kinerja Utama (IKU)
Dinas Perkebunan
Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan instrumen pengukuran yang digunakan untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Penyusunan IKU bertujuan memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah daerah berorientasi pada hasil ( outcome - oriented ), sehingga pelaksanaannya dapat mendukung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah secara lebih terukur, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penetapan IKU Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip keterukuran, relevansi, dan keselarasan. Hal ini mencakup keselarasan dengan dokumen perencanaan Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan, serta dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, indikator juga dirumuskan agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Sustainable Development Goals
(SDGs), Rencana Perkebunan Berkelanjutan (Renbun), serta Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD - KSB).
Indikator Kinerja Utama (IKU) dirancang agar dapat diukur secara berkala melalui sistem pelaporan yang terintegrasi dalam kerangka evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP). Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta berorientasi pada hasil, sehingga seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan dapat dikendalikan serta dievaluasi secara berkesinambungan.
Dengan demikian, IKU tidak hanya berperan sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja pemerintah daerah, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan berbasis data ( evidence - based policy ). Penerapan IKU diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus mendorong terwujudnya Kabupaten Kutai Timur yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing. Berikut disajikan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
112
T abel 4. 4 . 1.
Indikator Kinerja Utama
(IKU)
Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
NO
INDIKATOR
SATUAN
BASELINE TAHUN 2024
TARGET TAHUN
KETERANGAN
2025
2026
2027
2028
2029
2030
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
1.
3.27.0.00.0.00.06.0000 -
Dinas Perkebunan
2.
Proporsi PDRB Sektor Non - Tambang (%)
%
25,06
25,06
25,66
26,91
27,56
28,22
28,88
3.
Produksi sektor perkebunan
Ton
8.540.608
6.600.000
6.650.000
6.700.000
6.750.000
6.800.000
6.800.000
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
113
IV. 5 . Indikator Kinerja Kunci
(IK K )
Dinas Perkebunan
Indikator Kinerja Kunci (IKK) Perangkat Daerah merupakan ukuran keberhasilan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. IKK berperan sebagai instrumen penting dalam mengukur keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, sehingga dapat menggambarkan tingkat efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan.
Selain itu, IKK berfungsi sebagai alat ukur untuk membandingkan target dengan realisasi kinerja yang dicapai, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Melalui pengukuran yang jelas dan terukur, IKK memungkinkan identifikasi sejauh mana capaian pembangunan yang telah diraih, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan perencanaan di masa mendatang.
Data capaian kinerja yang diperoleh melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK) menjadi rujukan penting bagi perangkat daerah dalam merumuskan IKK pada periode berikutnya. Selain itu, data tersebut juga berfungsi sebagai dasar dalam pengawalan proses pembangunan daerah, sehingga setiap langkah perencanaan dan pelaksanaan program dapat disesuaikan dengan capaian nyata yang telah terukur sebelumnya.
Keberadaan IKK turut memperkuat akuntabilitas perangkat daerah karena mampu mengukur tingkat keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus memberikan gambaran kinerja yang transparan kepada publik. Dengan demikian, IKK Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dalam Rencana Strategis Tahun 2025 – 2029 disusun untuk memastikan konsistensi pencapaian sasaran pembangunan, sebagaimana ditampilkan pada tabel berikut.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
115
Tabel 4. 5 . 1.
Indikator Kinerja Kunci
(IKK)
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
NO
INDIKATOR
STATUS
SATUAN
BASELINE TAHUN 2024
TARGET TAHUN
KETERANGAN
2025
2026
2027
2028
2029
2030
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
(09)
(10)
(11)
(12)
1.
3.27 -
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN
2.
Cakupan Penanggulangan bencana Pertanian
positif
%
0
60
60
66
74
84
94
3.
Cakupan Bina Kelompok Tani
positif
%
0
0,17
0,17
6
14
24
34
4.
Tingkat Cakupan Penyediaan Sarana Pertanian
positif
%
0
40
45
51
59
69
79
5.
Tingkat Penyediaan Prasarana Pertanian
positif
%
0
20
20
26
34
44
54
6.
Persentase Perizinan usaha pertanian yang diawasi
positif
%
0
20
20
26
34
44
54
7.
Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman perkebunan
positif
%
0
85
100
100
100
100
100
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
116
BAB
V
PENUTUP
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah untuk periode lima tahun yang bersifat indikatif. Selain menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan pembangunan jangka menengah, dokumen ini juga menegaskan peran Dinas Perkebunan dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 20 29 .
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 5 – 202 9 , yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program, kegiatan, hingga pendanaan, disusun sebagai bagian dari penyelenggaraan pembangunan daerah dalam kurun waktu lima tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Perkebunan dalam mewujudkan visi dan misi yang telah disepakati bersama, sekaligus memiliki posisi strategis karena mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sebagai dasar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur periode 202 5 – 202 9 .
Keberhasilan implementasi Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman, kesadaran, keterlibatan, serta komitmen seluruh unsur yang terlibat dalam pembangunan subsektor perkebunan. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang sinergis dan kolaboratif dari berbagai pihak agar target - target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal. Selain itu, keberhasilan pelaksanaan Renstra juga ditentukan oleh ketersediaan anggaran yang memadai guna mendukung realisasi program dan kegiatan yang telah direncanakan, sehingga sasaran pembangunan dapat diwujudkan sesuai harapan.
Dalam perumusannya, Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi antara RPJMD Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, Renstra Dinas Perkebunan, serta Rencana Kerja (Renja) tahunan, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur. Penyusunan Renstra ini dimaksudkan untuk memberikan arah yang jelas dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan, khususnya dalam mendukung prioritas pembangunan daerah pada subsektor perkebunan. Selain itu, Renstra juga menjadi dokumen yang dipertanggungjawabkan melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP), di mana
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
117
implementasinya diwujudkan melalui rencana kerja tahunan sebagai penjabaran operasional dari Renstra.
Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 disusun untuk menyajikan agenda utama pembangunan subsektor perkebunan dalam rangka mengantisipasi permasalahan, kendala, serta tantangan yang belum sepenuhnya tertangani pada periode sebelumnya maupun yang diperkirakan akan muncul dalam lima tahun mendatang. Penyusunan dokumen ini dilaksanakan dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat guna menjamin keberlanjutan serta konsistensi pelaksanaan program pembangunan perkebunan, sekaligus menjaga fokus pada pencapaian sasaran strategis yang telah ditetapkan hingga akhir periode Renstra.
Dalam rangka memastikan pencapaian tujuan dan sasaran Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 secara optimal, ditetapkan sejumlah kaidah pelaksanaan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program dan kegiatan. Kaidah - kaidah tersebut berfungsi sebagai acuan dalam mengarahkan pelaksanaan pembangunan subsektor perkebunan agar berjalan konsisten, terukur, dan sesuai dengan prioritas strategis yang telah ditetapkan. K aidah - kaidah pelaksanaan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah lima tahunan yang disusun untuk mengarahkan pembangunan subsektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu, dokumen ini wajib dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan Dinas Perkebunan selama periode 2025 – 2030 agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap konsisten, terukur, serta selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
2.
Seluruh pemangku kepentingan pembangunan subsektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur, dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan untuk periode 2025 – 2029, baik yang bersifat umum maupun teknis operasional, wajib mengacu pada substansi yang tertuang dalam Renstra ini. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan dapat selaras, konsisten, serta mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis pembangunan subsektor perkebunan di daerah.
3.
Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 dalam pelaksanaannya diarahkan secara sinergis dengan dukungan pembiayaan dari berbagai sumber pendanaan. Sumber tersebut meliputi APBD Kabupaten Kutai Timur, APBD Provinsi Kalimantan Timur, APBN melalui Kementerian Pertanian, Dana Bagi Hasil Sawit dari Kementerian Keuangan, pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, kontribusi mitra pembangunan, serta peran aktif
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
118
masyarakat dan pelaku usaha perkebunan. Dengan pola pembiayaan yang beragam dan terintegrasi ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan subsektor perkebunan dapat berjalan lebih efektif, berkesinambungan, serta mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan secara optimal.
4.
Semua pihak yang terlibat dalam pembangunan subsektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur perlu menjaga komitmen bersama dalam mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur untuk periode 2025 – 2029. Komitmen tersebut menjadi landasan penting agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan konsisten, terarah, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan perkebunan yang berkelanjutan di daerah.
5.
Pelaksanaan Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan melalui Rencana Kerja (Renja) Dinas Perkebunan yang ditetapkan setiap tahun, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur. Dengan mekanisme ini, setiap program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam Renstra dapat diimplementasikan secara terukur, terarah, serta sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.
6.
Apabila dalam periode pelaksanaan Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 terdapat hal - hal pokok yang memerlukan penyesuaian, khususnya yang berkaitan dengan substansi RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029, maka substansi Renstra ini dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan kebutuhan. Penyesuaian tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku agar konsistensi dan legalitas dokumen perencanaan tetap terjaga.
Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan serta pelaksanaan pembangunan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan yang dilaksanakan benar - benar selaras dengan visi, misi, tujuan, serta sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Pengendalian dan evaluasi juga menjadi sarana untuk menjaga konsistensi perencanaan, memastikan akuntabilitas, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan subsektor perkebunan.
Selain itu, kegiatan pengendalian dan evaluasi dimaksudkan untuk menilai ketercapaian indikator kinerja, efektivitas kebijakan, serta ketepatan pelaksanaan program pembangunan daerah. Hasil evaluasi yang diperoleh menjadi dasar bagi pemerintah
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2025 - 2029
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
119
daerah, khususnya Dinas Perkebunan, dalam melakukan perbaikan berkelanjutan, baik dari sisi perencanaan maupun implementasi. Dengan demikian, pengendalian dan evaluasi bukan hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada hasil.
Tahapan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai berikut:
1.
Evaluasi terhadap pencapaian sasaran Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam periode lima tahun. Evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus menjadi dasar dalam merumuskan langkah perbaikan serta penyusunan perencanaan pembangunan subsektor perkebunan pada periode berikutnya.
2.
Pengendalian dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Rencana Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dilakukan setiap tahun melalui evaluasi realisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara triwulanan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP), sekaligus berfungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan serta menilai efektivitas strategi dan kebijakan Renstra Dinas Perkebunan dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
3.
Pasca pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra maupun Renja, Dinas Perkebunan akan memperoleh rekomendasi terkait pelaksanaan kebijakan dan program yang telah dijalankan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Dinas Perkebunan dapat menentukan langkah selanjutnya, baik untuk melanjutkan kebijakan yang sudah ada maupun melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan program pembangunan, yang kemudian dituangkan kembali dalam Rencana Kerja Dinas Perkebunan pada periode berikutnya.
Sangatta, Desember
2025
