Daftar Informasi
Rencana Strategis Dinas Perkebunan Tahun 2021 - 2026 Perubahan
Diterbitkan oleh Disbun pada 15 Jul 2024.
- Kategori
- RENSTRA
- Unit
- Disbun
- Tanggal terbit
- 15 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 4,9 MB
- Jumlah unduhan
- 6
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
DINAS PERKEBUNAN
TAHUN 2021 - 2026
PERUBAHAN
SANGATTA
2023
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
9
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU - ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
25
BAB IV
BAB V
TUJUAN DAN SASARAN
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
40
41
BAB V I
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
43
BAB VI I
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
44
BAB VII I
PENUTUP
46
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 –
2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
1
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 . LATAR BELAKANG
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah
tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menegah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, mewajibka n setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Strategis (RENSTRA).
Rencana Strategis pembangunan perkebunan di daerah Kabupaten Kutai Timur akan selalu berpedoman kepada Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RKPJMD) Kab upaten Kutai Timur dan memperhatikan RPJMD Propinsi dan RPJM Nasional. Dalam mewujudkan RPJMD kabupaten Kutai Timur masyarakat di dorong untuk melakukan perubahan dalam pembnagunan ekonomi be r basiskan pengelolaan sumber daya alam terbarukan dengan menitik beratkan upaya peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri hilir. Untuk mendukung hal tersebut Dinas Perkebunan memainkan peranan yang sangat penting dengan komoditi unggul annya misalnya Kelapa Sawit
dan Komoditi lainnya. S ektor perkebunan berpe ran penting juga dalam peng embangan ekonomi kerakyatan , pengembangan energi terbarukan dan meurunkan intensitas emisi gas rumah kaca
Pembangunan perkebunan di Kabupaten Kutai Timur
dilaksanakan dengan
orientasi usaha, dan
merupakan rangkaian yang berk esinambungan dari kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dengan berbagai penyempurnaan dan pendekatan yang mengarah pada terbentuknya pusat pertumbuhan dan pusat industri perkebunan, sebagai antisipasi akan terjadinya perubahan lingkung an baik domestik dan internasional serta adanya perubahan paradigma baru dalam pelaksanaan pemerint ahan dan pembangunan nasional.
Perkebunan merupakan salah satu subsektor strategis yang secara ekonomis, ekologis, dan sosial budaya memainkan peranan penti ng dalam pembangunan nasional. Sesuai Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan, secara ekonomi subsektor perkebunan berfungsi untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta memperkuat struktur ekonomi wilayah dan nasional. Sedangk an secara ekologi, subsektor perkebunan berfungsi meningkatkan konservasi tanah dan air, penyerapan karbon, penyedia oksigen, serta penyangga kawasan lindung. Dalam
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 –
2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
2
kerangka sosial budaya, subsektor perkebunan berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa
mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki potensi sektor pertanian cukup besar.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas program subsektor perkebunan serta agar mampu eksis dan unggul dalam perubahan ek onomi global, maka Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur sebagai suatu organisasi pemerintahan terus melaksanakan perubahan secara kontinu menuju arah perbaikan positif dengan berbagai program kegiatan yang solutif. Antisipasi terhadap setiap permasalahan
yang akan dihadapi serta perubahan era globalisasi tersebut disusun dalam suatu tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang konsisten dan berkelanjutan guna meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian sasaran pembangunan daerah .
St r a tegi pengembangan komoditas unggulan di kabupaten Kutai Timur di prioritaskan pada upaya peningkatan produktivitas melalui program peningkatan produksi dengan upaya implementasinya dengan reha b ilitasi, intensifikasi, ekstensifikasi pada lahan cadang an carbon rendah , diversifikasi dengan penyediaan benih unggul, pemberdayaan pekebun dan penguatan kelembagaan, pembangunan dan pemeliharaan kebun sumber benih , penaganan pasca panen, pembinaaan usaha dan perlindungan perkebunann serta pemberian pelayana n berkualitas di sekretariatan.
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu instansi pemerintahan yang menaungi segala macam program pengelolaan subsektor perkebunan dari hulu ke hilir. Sebagai organisasi yang memiliki manajemen dengan orie ntasi pada hasil dan capaian, maka memerlukan sebuah perencanaan yang taktis dan aplikatif dilaksanakan di lapangan. Oleh karena itu, Dinas Perkebunan berupaya untuk menyusun Rencana Strategis dalam rangka pemenuhan tugas pokok dalam merumuskan kebijakan d an koordinasi pembangunan subsektor perkebunan. Dengan disusunnya Rencana Strategis Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur , diharapkan kinerja setiap elemen Dinas Perkebunan lebih terarah, efektif, dan efisien sesuai dengan tujuan utama pembangunan daerah.
Rencana Strategi s ini memuat tujuan, sasaran,
strategi;
program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur yang disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Kutai Timur yang bersifat indikatif. Penyusunan Renstra didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sub sektor perkebunan periode sebelumnya sekaligus menjadi titik awal perencanaan pembangunan sub sektor
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 –
2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
3
perkebunan di masa mendatang dengan memp erhatikan bidang bidang terkait lainnya sebagai pendukung pencapaian tujuan pembangunan sektoral.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas program subsektor perkebunan
agar dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi kepada pencap aian tujuan
dan sasaran pembangunan Kabupaten Kutai
Timur. Maka Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
merancang program, kegiatan dan sub kegiatan yang berorientasi hasil
untuk menyelesaikan permasalahan, berdampak langsung kepada masyarakat melalui
pend ekatan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang konkrit, inovatif, partisipatif,
kolaboratif dan terintegrasi hulu hilir dalam kerangka pembangunan perkebunan yang
berkelanjutan .
Rencana Strategis ini melaksanakan amanat yang tertuang dalam RPJMD Kabupate n Kutai Timur Selain itu, terjadinya pandemi Covid 19 yang menyebabkan
terganggunya aktvitas sosial dan ekonomi yang berdampak pada penurunan kesejahteraan
dan daya beli masyarakat. Oleh sebab itu pada tahun 2021 - 202 6
kegiatan pembangunan
perkebunan dihara pkan menjadi penggerak dan pemulih ekonomi kerakyatan selama dan
pasca pandemi Covid - 19.
Penyusunan Renstra ini juga berdasarkan kepada hasil evaluasi
pelaksanaan pembangunan subsektor perkebunan periode sebelumnya serta periode tahun
berjalan sekaligus me njadi titik awal perencanaan pembangunan subsektor perkebunan di
masa mendatang dengan memperhatikan bidang - bidang terkait lainnya sebagai pendukung
pencapaian tujuan pembangunan sektoral.
Perencanaan perkebunan yang tertuang dalam dokumen perubahan Renstr a ini juga
disusun dengan mengacu kepada: perubahan rencana tata ruang wilayah, kesesuaian tanah
dan iklim serta ketersediaan lahan untuk usaha perkebunan, daya dukung dan daya
tampung lingkungan sesuai kajian KLHS, kinerja pembangunan perkebunan, perkemba ngan
ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi ekonomi dan sosial budaya, kondisi pasar dan
tuntutan globalisasi. Dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang baik, tepat
sasaran serta efisien maka kebutuhan pembangunan perkebunan dapat terpenuhi.
1.2.
LANDAS AN HUKUM
Sebagai amanah Undang - undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan amanat undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada perangkat daerah diwajibkan menyusun rencana kerja sebagai acuan penyelenggaraan sesuai dengan tug as dan fungsinya
1.
Undang - undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistim Budidaya Tanaman ;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 –
2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
4
2.
Undang - undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik In donesia 1999 Nomor 3962);
3.
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
4.
Undang - undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negar a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang –
undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
Yang telah diubah menjadi Undang –
Undang nomor 39 Tahun 2014;
6.
Un dang - undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang nomor 3 tahu n 2005 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang - undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang - undang Nomor 33 Tahun 200 4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang –
undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pemba ngunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 –
2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
5
10.
Undang –
undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indone sia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11.
Undang –
undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja
12.
Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
13.
Peraturan Pemeri ntahan
Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan;
15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 Tentang Perangkat daerah;
17.
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembanguan Nasional Tahun 2010;
18.
Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
19.
Peraturan Presiden Rep ublik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
20.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2010 - 2014;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbeniha n Tanaman ;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah;
24.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan;
25.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina;
26.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
27.
Peraturan Menteri Pertanian nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 –
2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
6
28.
Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
29.
Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No: 455/IX - BPH/1999 Tentang ta ta Cara Pelayanan Benih Kelapa Sawit Dalam Negeri untuk usaha perkebunan skala kecil dan menengah;
30.
Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor 129.1/Kpts/HK.320/12/07 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan dalam Rangka Penanaman Mod al;
31.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Timur 2005 - 2025;
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai Ti mur;
33.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kutai Timur;
34.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupa ten Kutai Timur Tahun 2006 - 2025;
35.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20 16 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupate n Kutai Timur Tahun 2015 –
2035 ;
36.
Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
1.3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Renstra Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timu r Tahun 2021 - 2026
adalah merupakan perangkat pedoman kerja pembangunan perkebunan selama 5 (lima) tahun ke depan yang dipakai sebagai pedoman pembangunan daerah baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat pada umumnya untuk p eriode
p embangunan tahun 2021 - 2026
Tujuan penyu sunan Ren cana Strategis
Dinas Perkebunan K abupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026
adalah :
1.
Mewujudkan visi dan misi setiap perangkat daerah
dengan melakukan intervensi strategis bagi pelaksanaan pembangunan satu an kerja perangkat daerah
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur melalui upaya
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 –
2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
7
pengembangan terintegrasi / terkoordinasi bidang –
bidang yang strategik dalam rangka menentukan nasib kehidupan dan eksistensi daerah di masa datang;
2.
Sebagai pedoman pelaksanaa n program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan;
3.
Sebagai pedoman penyusunan rencana kerja (Renja ) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur setiap tahunnya;
4.
Sebagai pedoman penyusunan penganggaran dan pe ngendalian, baik jangka pendek (tahunan) maupun jangka menengah (5 tahun) ;
5.
Sebagai acuan atau dasar penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.
6.
Sebagai instrumen bagi pihak –
pihak yang bertugas melaksanakan, memantau, mengendalikan, serta mengevaluasi setia p program dan kegiatan pembangunan
1.4.
SISTEMATIKA PENULISAN
Rencana Strategis Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 - 2026
dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I.
Pendahuluan, meliputi tentang Latar belakang, hubungan rentra deng an dokumen perencanaan lain, la ndasan hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penulisan.
BAB II.
Gambaran Pelayanan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Dinas Perkebunan Kab upaten Kutai Timur meliputi Tugas F ungsi dan S truktur O rganisasi, Lingkup Pelayanan dan kinerja pencapaian pada renstra sebelumnya
BAB III.
Permasalahan dan Isu Isu Strategis Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi,meliputi Identifikasi permasalahan, Telaahan
Visi,
Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Telaahan Ren s tra Kementrian dan Lembaga, Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Penentuan Isu - isu Strategis
BAB IV.
Tujuan dan sasaran, menjelaskan tenta ng tujuan dan sasaran rencana strategis Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dalam jangka memengah berdasarkan visi, misi dan tujuan sasaran RPJMD Terkait
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 –
2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
8
BAB V.
Strategi dan Araha Kebijakan. Menjelaskan tentang penyesuaian strategi d an arah kebijakan dalam jangka memnegah guna mewujudkan tujuan dan sasaran Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026
BAB V I .
Rencana Program Kegiatan Indikator Kinerja Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif, meliputi Program, Kegiatan Indikator Kinerja, kelompok Sasaran,dan pendanaan Indikatif
BAB VI I .
Indikator Kinerja satuan kerja perangkat daerah meliputi Indikator Kinerja Satuan kerja perangkat daerah
Dinas Perkebunan yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Kutai Timur
BAB
VII I .
Penutup
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
9
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN
DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah si subsektor perkebunan yang merupakan bagia n dari sektor pertanian
dalam arti luas . Pe layanan satuan kerja perangkat d aerah (SKPD)
merupakan semua aktifitas pada unit kerja yang bersinggungan dengan masyarakat atau unit kerja lain sehingga terlaksana urusan pemerintah daerah beserta program dan keg iatan. Peningkatan pelayanan satuan kerja perangkat daerah
merupakan upaya yang sistematis untuk melakukan tindakan yang tanggap dan tepat terhadap setiap permasalahan serta antisipasi permasalahan yang muncul di masyarakat ataupun pada lingkungan pengelol aan pemerintah daerah.
2.1
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
2.1.1.
Dasar Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi
a.
Dasar Pembentukan
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur merupakan
unsur
pendukung tugas Kepala Daerah yang dibentuk B erdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2001
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur,
diubah menjadi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 T entang Organisa si dan Tata Kerja Din as Daerah Kabupaten Kutai Timur , dan dipe rbaharui lagi dengan Peraturan D aerah Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susu nan
Perangkat Daerah.
(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah d engan Peraturan Daerah Kabupaten kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
b.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5
Ta hun 20 22
dan dituangkan dalam Pera turan Bupati nomor 26 Tahun 20 23 ,
maka dibentuk Struktur Organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur yang berfungsi untuk menjalankan tugas - tugas pokok kedinasan adalah sebagai berikut :
a.
Kepala Dinas
b.
Sekretariat meli puti :
Sub Bagian Umum
da n Kepegawaian
Kelompok jabatan Fungsional
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
10
c.
Bidang Prasarana dan Sarana
meliputi :
Kelompok Jabatan Fungsional
d.
Bidang Usaha , Pengolahan dan Pemasaran
meliputi
Kelompok Jabatan Fungsional
e.
Bidang Perlindungan
meliputi :
Kelompok Jabat an Fungsional
f.
Bidang Penyuluhan
meliputi :
Kelompok Jabatan Fungsional
g.
Bagan Organisasi
BAGAN STRUKTUR DINAS PERKEBUNAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARI S
BIDANG PRASARANA & SARANA
BIDANG PERLINDUNGAN
BIDANG USAHA,
PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
BIDANG
PENYULUHAN
SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KEPALA DINAS
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
UPT
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
11
c.
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022
dan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 20 23 ,
Dinas Perkebunan mempunyai tugas
pokok
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perkebunan daerah Kabupaten Kutai Timur.
Tuga s
Pokok , Fungsi dan Uraian tugas di Sekretariatan dan Bidang - bidang lingkup
Dinas Perkebunan
adalah sebagai berikut :
1.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perke bunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a.
Perumusan strategi dan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana, bidang perlindungan, bidang usaha, pengolahan dan pemasaran serta bidang penyuluha n ;
b.
Penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayananan umum di bidang perkebunan meliputi bidang sarana dan prasarana,bidang perlindungan, bidang usaha, pengolahan dan pemasaran serta bidang penyuluhan;
c.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang sarana dan pra sarana, bidang perlindungan, bidang usaha, pengolahan dan pemasaran serta bidang penyuluhan;
d.
Pembinaan administrasi dan aparatur di lingkungan Dinas Perkebunan; dan
e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
2.
Sekretaris
Sekretaris sebagaimana dimaksud mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan,urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur dilingkungan Dinas. Dalam rangka mel aksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sekretariat menyelenggarakan tugas:
a.
Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
12
c.
Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara; dan
d.
Pengelol aan urusan ASN.
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan urusan yang meliputi;
a.
Persuratan;
b.
Tata usaha;
c.
Kearsipan;
d.
Administrasi ASN;
e.
Perlengkapan;
f.
Rumah tangga; dan
g.
Penata an barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud +
Sub Bagian Umum dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyelenggaraan kegiatan surat menyurat dan tata kearsipan, urusan rumah tangga, dan administrasi perjalanan Dinas;
b.
Pengadaan p erlengkapan, penatausahan, pemeliharaan dan inventarisasi asset;
c.
Penyusunan kebutuhan perlengkapan kerja sesuai dengan standarisasi yang berlaku;
d.
Pengajuan usulan untuk penghapusan barang - barang milik negara/Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan;
e.
Pengkoordinasian urusan keprotokolan; dan
f.
Penatausahaan Kepegawaian.
4.
Bidang Prasarana dan Sarana
Bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud mempunyai tugas merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan dan produksi komoditas P erkebunan serta pemantauan dan evaluasi program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimanaimaksud Bidang Prasarana dan Sarana
menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyiapan lahan untuk pengembangan dan produksi komoditi Perkebunan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
13
b.
Peny usunan kebijakan perbenihan dan produksi komoditas perkebunan:
c.
Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih komoditas perkebunan;
d.
Pembangunan, pemeliharaan sumber benih/kebun induk komoditi perkebunan;
e.
Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi komod itas perkebunan;
f.
Perencanaan dan penyediaan saprodi dan alsintan di bidang perkebunan;
g.
Menyusun pelaporan dan pendokumentasian;
h.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
i.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
5.
Bidan g Perlindungan
Bidang Perlindungan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengkoordinasikan kebijakan,pembinaan dan pengawasan perlindungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perlindungan mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijakan teknis pengam atan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman perkebunan, gangguan usaha perkebunan, konservasi lahan dan air serta Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca
b.
Penyusunan pedoman teknis pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman perkebunan, gangguan u saha perkebunan, konservasi lahan dan air serta Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca
c.
Pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman perkebunan, gangguan usaha perkebunan, konservasi lahan dan air serta Mitigasi Em isi Gas Rumah Kaca;
d.
Pelaksanaan kebijakan teknis pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman perkebunan, gangguan usaha perkebunan,konservasi lahan dan air serta Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca;
e.
Pelaksanaan bimbingan teknis pengamatan dan pengen dalian organisme pengganggu tanaman perkebunan, gangguan usaha perkebunan, konservasi lahan dan air serta Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca;
f.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan Bidang Perlindungan Perkebunan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
14
6.
Bidang Usaha, Pengolahan dan Pemasara n
Bidang Usaha, Pengolahan dan Pemasaran seb agaimana dimaksud pada ayat mempunyai tugas merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan administrasi perijinan, pembinaan kebun kemitraan, penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi serta pembinaan dan bimbingan p engendalian teknis bidang pengolahan dan pemasaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengolahan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang usaha, pengolahan dan pemasaran;
b.
Perumusan ke bijakan dalam bidang usaha pengolahan dan pemasaran;
c.
Pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang usaha, pengolahan dan pemasaran
d.
Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pembinaan usaha;
e.
Perumusan bahan pembina an, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pembinaan kemitraan;
f.
Perumusan bahan pembinaan,bimbingan,pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pengolahan dan pemasaran;
g.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha, pengolahan
dan pemasaran hasil perkebunan;
h.
Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan bidang usaha, pengolahan dan pemasaran perkebunan; dan
i.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
7.
Bidang Penyuluhan
Bidang penyuluhan sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyusuhan kebijakan, program dan pelaksanaan penyuluhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Penyuluhan fungsi:
a.
Penyusunan kebijakan dan program penyuluh an
b.
Pelaksanaan penyuluhan perkebunan dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;
c.
Pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d.
Pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
15
e.
Pemberian fa silitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
f.
Peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta;
g.
Pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan perkebunan; dan
h.
Pelaksanaan tuga s lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
8.
Unit Pelaksana Teknis Daerah
a.
Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah merupakan unsur pelaksana teknis operasional perkebunan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perk ebunan.
b.
Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah dengan peraturan Bupati.
9.
Kelompok Jabatan Fungsional
a.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tu gas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
b.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
c.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d apat ditetapkan Ketua Tim Kerja Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
d.
Ketua Tim Kerja Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tu gas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing - masing.
e.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
f.
Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditetapkan berda sarkan beban kerja.
g.
Rincian Tugas Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
16
2. 2.
SUMBERDAYA P ERANGKAT DAERAH
Untuk pelaksanaan
pembangunan pada sub sektor Perkebunan sesuai tugas dan fungsi Dinas P er kebunan setiap tahun terus meningkat ,
dalam kelancaran tugas - tug as sesuai kewenangan D inas P erkebunan telah didukung dengan sumberdaya manusia maupun sarana dan prasarana
yang tiap tahun terus dibenahi dan dilengkapi . Kondisi sampai pada saat ahkir tahun
2021
Dinas Perkebunan telah memiliki sebanyak 60
( enam puluh ) orang pegawai
negeri sipil .
J ika dilihat berdasarkan jenjang
pendidikan yang ditamatkan oleh pegawai, maka sebagian besar pegawai memiliki pendidikan Sarjana (S1) sebanyak 36
orang, dan p ada j enjang Sarjana (S - 2) seban ya k 1 4
orang, meskipun begitu masih terdapat pegawai yang menamatkan pendidikannya pada jenjang Sekolah Dasar sebanyak 1 orang.
Komposisi pegawai berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jenis kelamin dapat dilihat pada table beriku t :
Tabel 2.2.1
Komposisi Pegawai Dinas Perkebunan Kab. Kutai Timur
Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan dan Jenis Kelamin
NO
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI -
LAKI
PEREMPUAN
1
Sekolah Dasar (SD)
1
-
1
2
Sekolah Lanjutan Tingkat Perta ma (SLTP)
-
-
-
3
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
6
2
8
4
Diploma III
1
-
1
5
Sarjana (S1)
20
16
36
6
Pasca Sarjana (S2)
8
6
14
JUMLAH
36
24
60
Tabel 2 .2.3
Komposisi Pegawai Dinas Perkebunan
Berdasarkan Jabatan Struktural dan Jenis Kel amin
NO
JABATAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI -
LAKI
PEREMPUAN
1
Esselon I
-
-
-
2
Esselon II
1
-
1
3
Esselon III
5
-
5
4
Esselon IV
9
6
15
5
Non Struktural
21
18
39
JUMLAH
36
24
60
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
17
Tabel 2.2. 3
Komposisi Pegawai Dinas Perkebunan
Berdasa rkan Pangkat Golongan dan Jenis Kelamin
NO
PANGKAT GOLONGAN
JUMLAH
TOTAL
LAKI -
LAKI
PEREMPUAN
1
Pembina utama Muda (IV/c)
1
-
1
2
Pembina TK I (IV/b)
1
-
1
3
Pembina (IV/a)
4
1
5
4
Penata TK I (III/d)
9
10
19
5
Penata (III/c)
7
5
12
6
Pen ata Muda TK I (III/b)
5
4
9
7
Penata Muda (III/a)
3
2
5
8
Pengatur TK I (II/d)
4
-
4
9
Pengatur (II/c)
1
2
3
10
Juru Muda Tk I (I/b)
1
-
1
JUMLAH
36
24
60
2.3. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana perkantoran merupakan suatu kebutuhan
penunjang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur. Kelengkapan dan kualitas sarana prasarana akan menentukan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan subsektor perkebunan baik dari sisi administrasi m aupun lap angan yang erat kaitannya langs u ng dengan petani perkebunan. Sarana dan prasarana yang tersedia di Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur berasal dari anggaran APBD II Kabupaten Kutai Timur, dimana dapat dirincikan sebagai berikut
Tabel 2.3.1
Reka pitulasi Sarana dan Prasarana Berdasarkan Kondisi Barang
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
NO
JENIS BARANG
JUMLAH
(Unit)
KETERANGAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1 0
11
12
13
14
15
Electric Generating Se t
Kendaran Roda 4
Kendaraan Roda 2
Global Positio ning System
Alat Ukur Lainnya
Lemari Penyimpanan
Lemari Besi
Rak Kayu
Filling Besi / Metal
Filling Kayu
Brangkas
Lemari Makan
Lemari Kayu
Papan nama Instansi
White Board
2
8
48
5
4
6
6
3
2
4
1
1
9
2
4
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
B aik
Baik
Baik
Baik
Baik
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
18
N O
JENIS BARANG
JUMLAH
KETERANGAN
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
Display
Alat kantor Lai nnya
Lemari kayu
Kursi Besi / Metal
Meja Rapat
Meja Kerja
Kursi Rapat
Kursi Putar
Meja Komputer
Sofa
Kursi Plastik
Jam Elektronik
Mesin Penghisap Debu
Lemari Es
Air Conditioner
Kipas Angin
Alat Dapur lainnya
Televisi
Sound System
Microphone
Tangga Alumuniu m
Dispenser
Kotak P3K
MainFrame
Local Area Network (LAN)
Laptop/Notebook
Keyboard
Personal Computer lainnya
Server
Peralatan Jaringan lainnya
Meja Kerja Pejabat Esselon
Kursi Kerja Pejabat Eselon
Lemari Arsip
Camera
Microhone / Wireless Mic
UPS
Peralatan S tudio Video
Camera electronic
Slide Projector
Printer
Loudspeaker
PABX
Telepon
Faximili
Alat komunikasi Radio
Vacum Pump
Personel Komputer
2
1
12
2
2
23
1
22
6
5
3
1
1
8
20
19
1
4
1
2
1
6
1
1
1
13
1
3
1
1
22
22
10
2
3
14
1
1
1
17
1
1
7
2
6
1
15
Baik
Ba ik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
19
2.3.
KINERJA PELAYANAN PERAN GKAT DAERAH
K i nerja Pelayanan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur didasarkan pada dua kegiatan yaitu memperluas lahan perkebunan dan jumlah produksi yang dihasilkan, untuk perluasan komoditi lainnya masih belum sepenuhnya mencapai target, hai ini diak ibatkan oleh penurunan luas tanam yang dikarenakan tidak seimbangnya antara peremajaan (penanaman baru) dengan jumlah tanaman yang telah tua atau mati. Selain itu adanya alih fungsi lahan menjadi Kelapa Sawit , tanaman pangan dan s e ktor pertambangan. Penur unan produksi terjadi akibat penurunan luasan tanaman produktif dan kurangnya pemeliharaan tanaman secara intensif.
Pencapaian kinerja Pelayanan Organisasi
Perangkat Dae rah Dinas Perkebunan Kabupaten K utai T imur samp ai pada posisi akhir Renstra 20 16
–
20 2 0
yang menjadi tanggung jawab sesuai tupoksi maupun tugas berbantuan baik dari pusat maupun dari propinsi yang semua mempunyai tujuan untuk percepatan dalam pemb angunan sub sektor perkebunan. Pengembangan komoditi melalui APBD selama lima
tahun terakhir d if o kuskan pada tanaman Kelapa S awit, Karet dan K akao , Lada dan Aren mel alui progra m
dan kegiatan menyediaan bibit, pengadaan sarana dan prasarana produksi ,
peningkatan SDM bagi ap a ratur dan petani serta pembinaan langsung pada pengusaha maupun masyarakat petani.
Tabel 2.4.1.
Pengembangan Luas Komoditi Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2016 - 2020
NO
Komoditi
Luas Areal (Ha)
2016
2017
2018
2019
2020
1
Karet
13.770,24
13.545,49
13.291,58
18.754,27
18.632,02
2
Kelapa
1385,50
1.352,85
1.296 ,10
1.296,10
1.286,10
3
Kelapa Sawit
450.635,31
453.556,18
453.490,69
459.326,27
459.526,27
4
Kopi
121,35
121,35
98,85
98,85
99,35
5
Kakao
4.082,76
4.009,51
3.415,43
3.415,43
3.440,33
6
Lada
422,18
407,18
418,75
418,75
418,75
7
Kemiri
33,52
32,52
30,8 0
30,80
30,40
8
Aren
286,17
286,17
318,07
318,07
312,07
9
Panili
7,18
6,68
6,68
6,68
6,68
JUMLAH
470.744,21
473.317,39
472.366,95
483.865,22
483.751,97
Pengembangan luas areal komoditi dilakukan untuk 5 komoditas utama yang merupakan komodit as unggulan sub sktor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur. Namun hanya ada dua komoditas yang luas arealnya mengalami peningkatan yang signifikan , yaitu Kelapa sawit dan Karet. Sedangkan Komoditas lainnya sep e rti Kakao
mengalami kenaikan yang tidak signif ikan sedangkan komoditi yang lain banyak mengalami penurunan luas dan stagnan, banyak petani yang beralih komoditi untuk menanam misal kelapa sawit .
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
20
Sejak periode tahun 2016 - 2020
, luas areal perkebunan didominasi oleh komoditas perkebunan Kelapa Sawit dim ana komoditas ini memiliki keuntungan yang cukup besar jika dibandingkan dengan komoditas lain. Untuk itu peran perkebunan rakyat perlu ditingkatka n
baik luas maupun produksinya sehingga diharapkan aga r pengembangan Kelapa sawit di K abupaten Kutai Timur da pat memberikan tingkat kesejahteraan bagi pekebun, sedangkan untuk Perusahaan perkebunan di harapkan melaksanakan pembangunan
pola kemitraan minimal sebanyak 20 persen dari luas tanam efektif yang diusahakan baik melalui pola revitalisasi / kemitraan .
Luas areal tanam perkebunan kelapa sawit dan karet mengalami peningkatan yang signifikan karena didukung oleh perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan, sedangkan untuk tanaman lada, kelapa, kakao, Aren, Kemiri
hanya didukung oleh perkebunan rakyat sehingga p erkembangan luas arealnya lambat, bahkan mengalami penurunan
Secara umum, total areal lahan perkebunan seperti yang tertera pada tabel di atas mengalami kenaikan setiap tahunnya pada periode 2016 - 2020 . Selain itu, secara umum pula target pengembangan luas komoditas perkebunan pada Renstra
tercapai di setiap tahunnya. Meskipun begitu, perlu dikaji lebih lanjut pada turunan luas areal lahan per komoditas perkebunan karena ada komoditas yang mengalami penurunan dan ada pula yang mengalami peningkatan luas are al lahan.
Perluasan areal perkebunan juga membawa dampak positif bagi pencari kerja karena setiap ada pembukaan areal lahan komoditas perkebunan baru/perluasan lahan yang lama maka akan membuka lapangan pekerjaan di bidang subsektor perkebunan. Hal ini te rlihat pada jumlah penyerapan tenaga kerja di subsektor perkebunan yang mengalami peningkatan selama periode 2016 - 2020
Tabel 2.4. 2 .
Produksi
Komoditi Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 - 2020
NO
Komoditi
Produksi (Ton)
2016
2017
2018
2019
2020
1
Karet
866,70
970,73
907,21
954,70
1.155,87
2
Kelapa
977,15
1.094,40
911,91
987,00
1.055,12
3
Kelapa Sawit
5.082.353,77
5.874.980,93
5.272.945,03
5.329.823,74
6.452.834,38
4
Kopi
43,54
48,74
45,56
41,69
46,97
5
Kakao
1.311,44
1.468,36
1.372, 30
1.255,65
1.409,77
6
Lada
113,70
127,34
119,01
108,99
122,80
7
Kemiri
4,43
4,92
4,60
4,21
4,67
8
Aren
29,11
32,60
30,47
27,89
31,49
9
Panili
0,61
0,66
0,62
1,57
1,64
JUMLAH
5.085.700,45
5.878.728,68
5.276.336,71
5.333.155,44
6.456.662,71
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
21
Data
produksi yang dihasilkan dari setiap komoditas tanaman perkebunan unggulan di Kabupaten Kutai Timur. Komoditas Kelapa sawit menjadi Komoditas ung g ulan utama di sub sekt o r perkebunan diman a
pada tahun 2020 produksi komoditas kelapa sawit mencapai 6 .452.834,38
ton tbs yang mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan produksi tahun 201 6
yang mencapai 5.082.353,77
ton tbs .
Komoditas Kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan yang mengalami tr e n kenaikan produksinya selama kurun waktu tah un 2016 - 2020 , sedangka komoditas lainnya mengalami penurunan yang sangat signifikan. Pe rlu adanya perhatian khusus oleh
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur terutama pada komoditas yang mengalami penurunan hasil produksi selama ini, dan khusus kelapa saw it yang mengalami kenaikan terutama luas areal lahan perlu menjadi pokok bahasan khusus terkait dampak yang ditimbulkan
oleh komoditas tersebut. Secara umum, produktivitas hasil perkebunan
di Kabupaten Kutai
Timur mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Kenaikan yang sangat positif ini dipicu oleh meningkatnya produksi komoditas perkebunan unggulan utama Kabupaten Kutai Timur
yakni kelapa sawit dan diikuti kenaikan komoditas unggulan lainnya yakni karet. Perluasan areal lahan komoditas kelapa sawit terny ata memberikan dampak yang positif bagi peningkatan hasil produksi komoditas tersebut.
Tabel 2.4. 3 .
Penyerapan Tenaga Kerja Sub Sektor Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 -
2020
No
Komoditas
2019
2020
Jumlah
( tkp )
%
Jumlah
( tkp )
%
1.
Karet
6. 618
7,72
6.578
7,704
2.
Kelapa
701
0,82
698
0,82
3.
Kopi Robusta
119
0,14
120
0,14
4.
Lada
688
0,80
688
0,81
5.
Panili
11
0,01
11
0,01
6.
Kakao
1.880
2,19
1.860
2,17
7.
Kelapa Sawit
75.413
87,99
75.413
88,32
8.
Aren
248
0,29
243
0,28
9 .
Kemiri
27
0 ,03
26
0,03
Jumlah
85.750
85.383
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
22
Sebagai penunjang pergerakan ekonomi subsektor perkebunan terutama pada industri hilir, perusahaan perkebunan telah membangun pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur. Jumlah pabrik kelapa sawit saat ini menca pai 34
unit .
Perkembangan lokasi, kapasitas pabrik kelapa sawit, serta rencana pembangunan pabrik kelapa sawit dalam kurun waktu lima tahun mendatang dapat dilihat pada tabel berikut
Tabel 2. 4 . 4 .
Lokasi dan Kapasitas Pabrik Crude Palm Oil (CPO)
Kelapa Saw it
di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2020
No
Kecamatan
Jumlah
Kapasitas Terpasang (ton/jam)
KapasitasTerpakai
(ton/jam)
2019
2020
2019
2020
2019
2020
1
Muara Wahau
7
8
440
500
440
500
2
Kongbeng
2
2
75
75
75
75
3
Sangkulirang
3
4
120
165
120
165
4
Karangan
4
4
210
210
210
210
5
Telen
3
2
180
120
180
120
6
Muara Bengkal
2
2
120
120
120
120
7
Kaubun
3
3
135
135
135
135
8
Bengalon
4
4
210
210
210
210
9
Rantau Pulung
-
1
-
30
-
30
10
Muara Ancalong
1
1
60
60
60
60
11
Kaliorang
-
-
-
-
-
-
12
Busang
1
1
60
60
60
60
13
Sandaran
2
2
120
120
120
120
Jumlah
32
34
1.730
1.805
1.730
1.805
Sebagai dinas teknis yang sebagian tugasnya berkaitan langsung dengan masyarakat terutama petani perkebunan, Dinas Perkebunan harus memiliki focus minded pada
pelayanan prima. Oleh karena itu, peningkatan pelayanan publik merupakan sebuah tantangan besar bagi Dinas Perkebunan untuk menjadi organisasi pemerintah yang lebih baik. Melalui analisis SWOT (Strenght - Weakness - Oportunity - Treat), maka kondisi umum Dinas Perkebunan berkenaan dengan pelayanan publik dapat ditinjau sebagai berikut:
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
23
1. Kekuatan yang dimiliki:
Komitmen dan motivasi kerja pegawai cukup kuat,
Ketersediaan anggaran dan fasilitas penunjang tupoksi yang cukup memadai,
Kualitas dan kuantitas SDM
aparatur Dinas Perkebunan cukup memadai,
Tersedianya potensi kawasan areal perkebunan,
Hasil pembangunan bidang perkebunan selama ini, dan
Peraturan Perundang - undangan yang mendukung pembangunan bidang perkebunan.
2. Peluang yang dimiliki:
Konsistens i kebijakan antara kebijakan pusat dan daerah di bidang perkebunan,
Potensi sumber daya lahan cukup luas dan didukung partisipasi pelaku usaha perkebunan yang positif,
Iklim investasi dan peluang pasar terhadap produk perkebunan kondusif,
Adanya pengaru h globalisasi, dan
Ketergantungan hasil perkebunan masyarakat cukup tinggi.
3. Kelemahan yang dimiliki:
Belum lengkap dan akuratnya database tentang kondisi dan potensi pembangunan perkebunan di Kabupaten Kutai Timur;
Koordinasi antar unit kerja inter nal belum optimal,
Belum terintegrasi sistem alih fungsi lahan perkebunan dan tata ruang pembangunan,
Belum tersusunnya pola karir dan pengembangan pegawai,
Lemahnya penegakan hukum,
Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi terkait dan s takeholder belum berjalan baik,
Pelaksanaan pembangunan perkebunan belum didukung dengan perencanaan yang akurat, dan
Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaan pembangunan kehutanan masih rendah.
4. Ancaman yang dimiliki:
Implementasi tata ruang secara nasional belum terintegrasi sehingga menimbulkan tumpang tindih peruntukan lahan,
Persepsi LSM tentang isu kerusakan lingkungan akibat pembangunan perkebunan,
Kondisi infrastruktur yang kurang menunjang,
Adanya moratorium izin pengemba ngan usaha perkebunan,
Isu emisi gas rumah kaca,
Perubahan cuaca/iklim sebagai imbas dari global warming, dan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUN AN KABUPATEN KUTAI TIMUR
24
Aksesibilitas ke kawasan perkebunan masih terbatas
Sebuah organisasi mempunyai sebuah gambaran optimal dari suatu tatanan kinerja yang ideal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kelembagaan. Begitu pula Dinas Perkebunan, kondisi yang diinginkan sebagai proyeksi masa depan untuk peningkatan mutu dan kinerja Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur
adalah:
1.
Peningkatan komitmen dan motivasi kerja u ntuk mendukung kebijakan pusat dan daerah di bidang perkebunan,
2.
Pemberdayaan kualitas dan kuantitas SDM aparatur pemerintahan dalam mengelola potensi sumber daya lahan dan pelaku usaha perkebunan secara optimal,
3.
Peningkatan koordinasi satuan kerja baik i nternal maupun eksternal,
4.
Optimalisasi sistem informasi database dalam mendukung pembangunan perkebunan,
5.
Fokus pada pelaksanaan pembangunan perkebunan yang terintegrasi berdasarkan tata ruang wilayah,
6.
Penyusunan rencana kerja untuk meningkatkan pembangu nan infrastruktur perkebunan,
7.
Koordinasi internal maupun eksternal secara intensif,
8.
Peningkatan konsolidasi internal,
9.
Kuatnya komitmen dan motivasi kerja pegawai serta konsistensi kebijakan antara kebijakan pusat dan daerah di bidang perkebunan, sehingg a dapat meningkatkan komitmen dan motivasi kerja untuk mendukung kebijakan pusat da n daerah di bidang perkebunan;
10.
Kualitas dan kuantitas SDM aparatur Dinas Perkebunan cukup memadai, potensi sumber daya lahan cukup luas, serta didukung partisipasi pelaku u saha perkebunan yang positif, sehingga akan tercipta optimalisasi pengelolaan potensi sumber daya alam oleh pelaku usaha tani perkebunan dengan pendampingan Dinas Perkebunan.
2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 1 a Karet (Ha) 13.770,24 13.545,49 15.095,49 16.645,49 18.195,49 13.770,24
13.545,49
13.291,58
18.754,27
18.632,02
100,00
100,00
88,05
112,67
102,40
b Lada (Ha) 422,18 407,18 437,18 467,18 497,18 422,18
407,18
418,75
418,75
418,75
100,00
100,00
95,78
89,63
84,23
c Kakao (Ha) 4.082,76 4.009,51 4.029,41 4.049,41 4.069,41 4.082,76
4.009,51
3.415,43
3.415,43
3.440,33
100,00
100,00
84,76
84,34
84,54
d Kelapa Sawit (Ha) 450.635,31 453.556,18 468.806,18 484.056,18 499.306,18 450.635,31
453.556,18
453.490,69
459.526,27
459.526,27
100,00
100,00
96,73
94,93
92,03
e Aren (Ha) 286,17 286,17 306,17 326,17 364,17 286,17
286,17
318,07
318,07
312,07
100,00
100,00
103,89
97,52
85,69
f Kelapa Dalam (Ha) 1.385,50 1.352,85 1.362,85 1.372,85 1.382,85 1.385,50
1.352,85
1.296,10
1.296,10
1.286,10
100,00
100,00
95,10
94,41
93,00
2 a Karet (Ton) 866,7 970,73 1.019,27 16.645,49 18.195,49 866,70
970,73
907,21
954,70
1.155,87
100,00
100,00
89,01
5,74
6,35
b Lada (Ton) 422,18 407,18 437,18 467,18 497,18 113,70
127,34
119,01
108,99
122,80
26,93
31,27
27,22
23,33
24,70
c Kakao (Ton) 1.311,44 1.468,36 1.541,78 1.618,87 1.699,81 1.311,44
1.468,36
1.372,30
1.255,65
1.409,77
100,00
100,00
89,01
77,56
82,94
d Kelapa Sawit (Ton) 5.082.353,77 5.874.980,93 6.168.729,98 6.477.166,48 6.801.024,80 5.082.353,77
5.874.980,93
5.272.945,03
5.329.823,74
6.452.834,38
100,00
100,00
85,48
82,29
94,88
e Aren (Ton) 29,11 32,6 34,23 35,94 37,74 29,11
32,60
30,47
27,89
31,49
100,00
100,00
89,02
77,60
83,44
f Kelapa Dalam (Ton) 977,15 1.094,40 1.116,29 1.138,62 1.161,39 -
-
-
-
-
3 a Karet (kg/Ha) 1.145,97 1.150,42 1.230,95 1.321,34 1.413,83 1.145,97
1.150,43
951,45
466,06
479,32
100,00
100,00
77,29
35,27
33,90
b Lada (kg/Ha) 658,45 774,5 797,74 821,67 846,32 658,48
774,48
719,44
658,87
622,18
100,00
100,00
90,18
80,19
73,52
c Kakao (kg/Ha) 544,75 611,01 629,89 648,79 668,25 544,74
611,00
571,08
522,49
592,42
100,00
100,00
90,66
80,53
88,65
d Kelapa Sawit (kg/Ha) 16.645,98 18.595,23 19.524,99 20.501,24 21.526,30 16.949,22
18.968,57
17.035,77
15.503,65
18.770,32
101,82
102,01
87,25
75,62
87,20
e Aren (kg/Ha) 305,3 341,93 356,03 367,98 395,83 305,30
341,90
319,56
292,50
325,98
100,00
99,99
89,76
79,49
82,35
f Kelapa Dalam (kg/Ha) 984
1.099,96 1.132,96 1.166,95 1166,95 983,86
1.099,97
916,55
941,77
1.062,62
100,00
100,00
80,90
80,70
91,06
Luas Lahan Perkebunan (Ha) Produksi Perkebunan (Ton) Produktivitas Perkebunan (kg/Ha) Target SPM Tabel 2.1 PENCAPAIAN KINERJA PELAYANAN SKPD DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR Rasio Capaian Pada Tahun (%) No Target IKK Target Indikator Lainnya Realisasi Capaian Tahun Target Renstra SKPD Tahun Indikator Kinerja Sesuai Tugas dan Fungsi SKPD
2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 Dinas Perkebunan I Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1 Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan 636.168.500
200.000.000
150.000.000
154.356.750
118.648.800
634.673.500
175.200.950
137.920.100
154.345.600
118.607.024
99,76
87,60
91,95
99,99
99,96
2 Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor 51.121.565
133.779.035
72.277.850
132.152.800
79.274.400
51.121.565
93.579.035
72.260.850
116.581.185
79.271.200
100,00
69,95
99,98
88,22
100,00
3 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan 10.681.600
10.681.600
100,00
4 Rapat2 Koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah dan Luar Daerah 96.408.800
522.121.200
96.408.800
488.782.264
100,00
93,61
5 Rapat2 Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah 341.515.372
135.614.600
96.100.934
292.117.576
134.593.440
95.648.850
85,54
99,25
99,53
6 Rapat2 Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah 560.763.100
193.419.800
233.277.592
536.494.881
193.098.975
233.109.350
95,67
99,83
99,93
7 Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya air dan Listrik 92.200.000
97.504.800
64.994.000
52.177.600
91.299.224
94.521.293
63.433.339
50.480.324
99,02
96,94
97,60
96,75
8 Penyediaan Alat Tulis Kantor 94.640.500
91.851.900
50.446.200
40.192.800
94.564.450
91.840.900
50.439.100
40.178.600
99,92
99,99
99,99
99,96
9 Penyediaan Makan dan Minum Rapat 28.680.000
23.018.000
80,26
II Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 1 Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor 70.498.000
242.047.750
74.851.900
777.564.050
683.949.362
70.498.000
240.698.500
74.175.150
773.845.050
683.635.262
100,00
99,44
99,10
99,52
99,95
2 Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional 261.625.091
168.762.850
152.814.600
147.528.000
248.785.451
166.442.520
146.067.580
144.004.580
95,09
98,63
95,58
97,61
3 Penyediaan Sarana dan Prasarana Aparatur 218.525.143
2.316.498.278
1.038.831.900
1.884.947.612
1.797.780.712
218.524.599
908.358.478
135.735.200
1.877.959.612
1.797.047.512
100,00
39,21
13,07
99,63
99,96
4 Pemeliharaan Rutin / Berkala Mobil Jabatan 170.790.000
160.347.245
93,89
5 Pemeliharaan Rutin / Berkala Peralatan Kantor 102.180.000
94.720.000
92,70
III Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 1 Pendidikan dan Pelatihan Formal 24.606.900
2.446.200
1.078.200
24.606.900
2.445.420
1.078.200
100,00
99,97
100,00
IV Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian / Perkebunan 1 Pengadaan Sarana dan prasarana Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna 55.986.500
55.986.500
100,00
V Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan 1 Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan 215.973.475
1.437.390.000
368.835.350
318.000.000
215.973.475
999.193.112
261.012.575
152.492.962
100,00
69,51
70,77
47,95
2 Rehabilitasi Komoditi Perkebunan 58.315.850
54.360.000
58.315.850
54.360.000
100,00
100,00
3 Pengawasan Sarana Produksi 47.643.000
47.643.000
100,00
4 Pelaksanaan Penilaian Perkebunan Besar 62.126.850
15.000.000
62.126.850
14.604.000
100,00
97,36
5 Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kemitraan Perkebunan 69.594.500
135.000.000
69.594.500
127.922.000
100,00
94,76
6 Penilaian Fisik Kebun Kemitraan Usaha Perkebunan 97.354.900
97.354.900
100,00
7 Penyebaran Harga dan Informasi Hasil Perkebunan 170.305.490
170.305.490
100,00
8 Pemberian Duknis dan Pengawasan Usaha Perkebunan 15.000.000
14.800.875
98,67
9 Pengadaan Sarana Produksi 2.300.000.000
1.725.890.862
75,04
10 Pemeliharaan Kebun Induk Aren Genjah Kutim 17.087.400
17.087.400
100,00
11 Master Pian Lahan Kebun Induk Komoditi Perkebunan Kab. Kutai Timur 11.874.400
11.874.400
100,00
12 Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan ( BENKEU) 200.000.000
198.752.000
99,38
VI Peningkatan Perlindungan Tanaman 1 Pengendalian OPT Tanaman Perkebunan 45.160.300
45.160.300
100,00
2 Pembinaan dan Monitoring Konservasi Tanah dan Air 77.401.050
47.000.000
77.401.050
45.924.400
100,00
97,71
3 Identifikasi dan Sosialisasi Penyelesaian Gangguan Usaha Perkebunan 81.807.325
81.807.325
100,00
4 Pembinaan dan Sosialisasi Pencegahan,Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran 11.159.000
11.159.000
100,00
5 Pengadaan Sarana Perlindungan Tanaman 31.375.250
31.375.250
100,00
6 Pengamatan OPT Tanaman Perkebunan 51.161.850
51.161.850
100,00
7 Sosialisasi Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Lahan Perkebunan 33.750.000
33.750.000
100,00
8 Identifikasi dan Sosialisasi Penanganan Konflik Usaha Perkebunan 35.000.000
33.680.250
96,23
9 Pengamatan Pengendalian OPT Tanaman Perkebunan 33.000.000
32.637.500
98,90
10 Peningkatan Pembinaan Konservasi Lahan 133.250.000
126.155.250
94,68
VII Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia 1 Pelatihan Petani Perkebunan 143.592.100
143.592.100
100,00
2 Penguatan Kelembangaan Petani Perkebunan 23.131.850
142.000.000
23.131.850
141.627.462
100,00
99,74
3 Pembinaan Penyuluhan Kelompok Tani 44.966.775
130.000.000
60.000.000
25.000.000
44.966.775
91.277.000
59.160.150
24.531.950
100,00
70,21
98,60
98,13
4 Pembinaan Teknis Budidaya 64.185.750
64.185.750
100,00
VIII Pengembangan Informasi Data Statistik dan Sistem Pelaporan Perkebunan 1 Penyusunan Laporan Tahunan dan Data Statistik 98.064.479
98.011.679
99,95
2 Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Program Pembangunan Perkebunan 35.866.200
35.866.200
100,00
3 Penyusunan Renja SKPD Dinas Perkebunan 24.561.000
24.561.000
100,00
4 Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perkebunan Kab. Kutai Timur 19.299.500
19.299.500
100,00
5 Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtiar Realisasi Kinerja SKPD 11.154.200
11.154.200
100,00
IX Program Optimalisasi Lahan 1 Pedataan Calon Petani dan Calon Lahan 70.006.200
70.006.200
100,00
2 Penataan Lahan Perkebunan 129.675.970
129.675.970
100,00
3 Peningkatan Jalan Produksi (Jalan Usaha Tani) 900.000.000
349.995.750
75.000.000
250.776.000
339.998.550
74.485.700
27,86
97,14
99,31
4 Pendataan Kepemilikan Kebun Rakyat untuk Penerbitan STDB 112.416.400
52.500.000
93.524.398
51.972.400
83,19
99,00
X Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkebunan 1 Pengadaan Alat dan Mesin Perkebunan 228.752.625
1.410.299.350
77.607.950
228.752.625
1.409.321.540
76.748.200
100,00
99,93
98,89
2 Pengadaan Sarana Pupuk 87.497.100
393.472.325
330.000.000
87.497.100
318.223.325
251.466.623
100,00
80,88
76,20
3 Pengadaan Sarana Pasca Panen 101.719.400
101.719.400
100,00
4 Pembinaan Pengolahan Pasca Panen Komoditi Perkebunan 140.000.000
139.369.869
99,55
5 Pengadaan Sarana dan Prasarana Perkebunan 900.000.000
879.218.766
97,69
NO TABEL 2.2. ANGGARAN DAN REALISASI PENDANAAN PELAYANAN SKPD DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR ANGGARAN PADA TAHUN REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN RASIO ANTARA REALISASI & ANGGARAN TAHUN URAIAN
2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 NO ANGGARAN PADA TAHUN REALISASI ANGGARAN PADA TAHUN RASIO ANTARA REALISASI & ANGGARAN TAHUN URAIAN XI Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian / Perkebunan 1 Pembinaan dan Pengawasan Harga Komoditi Perkebunan 60.000.000
56.692.950
94,49
2 Pembinaan, Peningkatan Hasil Usaha Perkebunan 30.000.000
91.826.250
29.997.750
89.686.050
99,99
97,67
3 Kegiatan Pameran dan Promosi 60.000.000
75.000.000
39.637.800
46.489.200
74.741.750
39.437.800
77,48
99,66
99,50
4 Bimbingan Teknis Perakitan dan Operasional Alat dan Mesin Pasca Panen 150.000.000
148.388.193
98,93
XII Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 1 Penyusunan Renja OPD Dinas Perkebunan 75.000.000
43.627.969
29.000.000
66.923.250
43.571.600
28.896.600
89,23
99,87
99,64
2 Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 75.000.000
34.703.800
71.146.450
34.652.300
94,86
99,85
3 Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perkebunan Kab. Kutai Timur 100.000.000
95.422.863
95,42
4 Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran dan Akhir Tahun 100.000.000
30.000.000
24.998.800
21.840.800
99.103.242
29.995.300
24.917.330
21.519.055
99,10
99,98
99,67
98,53
5 Penyusunan Renja SKPD Dinas Perkebunan 46.703.800
46.656.925
99,90
6 Penyusunan Laporan Tahunan dan Data Statistik 24.303.800
15.000.000
24.303.800
13.507.800
100,00
90,05
7 Review Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan Kutai Timur 30.938.094
30.463.800
98,47
8 Fasilitas Penyelesaian Kewajiban Pihak Ketiga 1.247.989.750
1.247.989.750
100,00
9 Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja OPD 25.000.000
24.823.800
99,30
10 Monev Pelaksanaan Kegiatan dan Program Pembangunan Perkebunan 14.919.900
14.919.900
100,00
XIII Program Peduli Desa 1 Pengadaan Sarana Produksi 4.361.943.400
3.191.651.000
944.953.685
3.191.651.000
21,66
100,00
2 Peningkatan Jalan Produksi (Jalan Usaha Tani) 520.000.000
101.152.000
141.138.500
101.152.000
27,14
100,00
XIV Program Penanganan Konflik Usaha Perkebunan 1 Penanganan Konflik dan Gangguan Usaha Perkebunan 46.000.000
64.559.214
44.481.775
64.216.964
96,70
99,47
XV Program Perluasan Komoditi Perkebunan 1 Pelaksanaan Pemantauan dan Pengawasan Ijin Usaha 46.000.000
45.924.525
99,84
2 Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kemitraan Perkebunan 96.000.000
62.500.000
95.170.000
62.205.472
99,14
99,53
3 Penilaian Usaha Perkebunan 75.000.000
74.459.550
99,28
JUMLAH 3.527.474.088
10.329.397.435
7.985.000.000
11.621.225.250
4.625.574.064
3.513.086.104
4.884.333.773
5.333.710.892
11.364.208.731
4.367.133.871
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
25
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU - ISU STRATEGI S
PERANGKAT DAERAH
Pembangunan daerah sebagai pemicu utama kesejahteraan rakyat memiliki berbagai macam tantangan, hambatan, dan permasalahan yang selalu mengiringi di setiap tahapan pencapaian tujuan pembangunan . Segala perihal yang memperlambat capaian pembangunan daerah menjadi poin penting bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, menganalisis, yang kemudian melakukan langkah nyata berupa program - program pembangunan dalam rangka menghil angkan atau meminimalisir perlambatan - perlambatan yang terjadi dalam tahapan pembangunan. Pada era globalisasi saat ini, kompleksitas permasalahan yang sedang dan akan dihadapi oleh suatu daerah menjadi cerminan kekuatan pemerintah daerah dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya. Oleh karena itu pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan ke depan perlu diperhatikan agar ketika permasalahan lama melebar atau hambatan baru datang maka perlambatan pembangunan dapat diantisipasi seoptimal mungkin.
Isu - isu strategis merupakan dinamika kehidupan lingkungan yang memiliki efek positif maupun negatif dalam cakupan pembangunan regional, nasional, bahkan internasional. Selain berdasarkan cakupan kewilayahan, isu - isu strategis juga harus diperhatikan dalam kera ngka series waktu yakni pemilahan antara isu - isu strategis yang sedang terjadi maupun isu - isu strategis yang akan terjadi sehingga status prioritas pada program pembangunan dapat lebih tepat sasaran sesuai tujuan pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaan pera n Dinas Perkebunan sebagai koordinator pelaksanaan teknis pada pembangunan subsektor perkebunan, setiap potensi baik berupa sumber daya manusia maupun sumber daya alam sebagai pendukung utama subsektor perkebunan perlu ditingkatkan baik dari segi kuantitas
maupun kualitas terutama dalam hal penerapan teknologi terhadap teknis perkebunan. Setiap perumusan perencanaan strategis di subsektor perkebunan harus memperhatikan tahapan demi tahapan pelaksanaan perencanaan RPJMD Kabupaten Kutai Timur
Timur tahun 2021 - 2026
baik secara umum maupun pembangunan pada sektor pertanian selaku hierarki vertikal dari subsektor perkebunan. Di samping itu, Dinas Perkebunan terus melakukan upaya perbaikan untuk mencapai keselarasan antara perencanaan dengan anggaran yang ditujuka n untuk pembangunan subsektor perkebunan melalui peningkatan sinkronisasi antara sasaran dalam dokumen rencana strategis dengan penganggaran setiap program/kegiatan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
26
Secara umum, untuk mengetahui setiap permasalahan yang mengiringi proses pembangunan subs ektor perkebunan maka perlu dilakukan suatu kajian dan analisis terhadap hambatan, tantangan, hingga isu - isu strategis baik yang memiliki efek positif maupun negatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan. Dari telaahan permasalahan yang tel ah dikaji dan dianalisis, maka dapat disusun suatu tujuan sasaran pembangunan yang berujung pada perumusan visi dan misi dari Rencana Strategis Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai
Timur
3.1
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS POKOK & FUNGSI P ERANGK AT D AERAH ( PD )
DINAS PERKEBUNAN
Tugas dan fungsi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur antara lain adalah sebagai perumusan kebijakan teknis bidang perkebunan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah yaitu: perencanaan, pe mbinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perkebunan, perumusan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Pengembangan, Produksi dan Usaha Tani serta Perlindungan Tanaman Perkebunan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesu ai dengan bidang tugasnya. Terkait penjabaran di atas, maka dapat diidentifikasikan permasalahan yang ditemui dala m pelaksanaan pembangunan subsek tor perkebunan adalah sebagai berikut:
1. Rendahnya produksi dan produktivitas tanaman perkebunan
Pada das arnya, kuantitas hasil produksi perkebunan dipengaruhi oleh produktivitas dan luasan areal tanam tanaman perkebunan. Penjabaran lebih lanjut, produktivitas tanaman sangat ditentukan oleh kondisi dan kesuburan tanah hingga penerapan teknologi tepat guna dal am pengelolaan pertanian. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penyediaan dan penggunaan prasarana dan sarana produksi merupakan hal yang penting, khususnya agroinput pada tanaman. Hal - hal yang menyebabkan produktivitas tanaman perkebunan yang rendah di Kabu paten Kutai Timur antara :
Kurang tersedianya benih bermutu di masyarakat;
Pengendalian OPT telah dilakukan secara terpadu dan ramah lingkungan tetapi belum konsisten dalam penerapan;
Adanya gangguan usaha dan konflik perkebunan;
Dukungan penerapan tek nologi budidaya yang rendah;
Terbatasnya SDM petani dan petugas lapangan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
27
Budaya dan perilaku petani lokal yang tidak kompetitif;
Alih fungsi lahan perkebunan:
2.
Masih dibutuhkan perluasan areal perkebunan
Kajian keterkaitan antara luas areal tana m dengan peningkatan hasil produksi subsektor perkebunan merupakan paradigma lama yang masih terus berkembang hingga saat ini. Meskipun penerapan teknologi dapat mengefisiensikan luas lahan dalam artian peningkatan hasil produksi tanpa perluasan areal tana m yang signifikan, namun hingga saat ini belum diaplikasikan penerapan teknologi tepat guna yang optimal sebagai u saha peningkatan hasil produksi,
perluasan areal perkebunan masih sangat dibutuhkan sehingga pembukaan lahan menjadi alternatif utama dalam pe nyelesaian permasalahan ini. Kabupaten Kutai Timur berpotensi meningkatkan hasil produksi perkebunan melalui perluasan areal perkebunan. Meskipun begitu, masih terdapat beberapa permasalahan dalam mengaplikasikan perluasan areal perkebunan sebagai solusi p eningkatan hasil produksi.
Hal - hal yang perlu dicermati berhubungan dengan permasalahan perluasan areal lahan perkebunan meliputi:
Perubahan RTRW yang belum tuntas;
Sebagian lahan masih berstatus kawasan budidaya kehutanan;
Komitmen pengusaha yang masih perlu didukung kebijakan;
3. Rendahnya nilai tambah dan daya saing produk
Permasalahan terkait nilai tambah dan daya saing pada masyarakat perkebunan di Kabupaten Kutai Timur merupakan masalah yang harus dicarikan solusi baik secara langsung maupun bert ahap. Namun dikarenakan kebudayaan masyarakat masih melekat pada pengelolaan perkebunan sehingga sulit untuk mengeluarkan petani perkebunan dari pola pikir mereka yang berusaha mendapatkan
penghasilan
secara instan. Rincian penyebab permasalahan yang terka it dengan nilai tambah dan daya saing produk subsektor perkebunan antara lain:
Produk yang dijual petani masih dalam bentuk primer;
Industri pengolahan hasil perkebunan belum berkembang karena kurang didukung infrastruktur memadai di sentra - sentra produk si perkebunan wilayah pedesaan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
28
Pabrik - pabrik yang mengelola hasil perkebunan mempunyai standar dalam memilih bahan baku;
Petani mengandalkan pedagang - pedagang tradisional untuk menyalurkan hasil perkebunan; dan
Pedagang pengepul banyak yang memasang ha rga rendah dan tidak sesuai harga pasar sehingga merugikan petani.
4. Perkebunan yang ramah lingkungan
Sebagai salah satu sumber daya alam yang terbaharukan, pembangunan subsektor perkebunan berhubungan erat dengan isu - isu lingkungan hidup. K eberhasilan
maupun kegagalan dalam pengelolaan perkebunan berdampak luas terhadap kualitas lingkungan hidup terutama di Kabupaten Kutai
Timur. Oleh sebab itu, upaya pembangunan subsektor perkebunan dikaitkan dengan usaha pemerintah daerah maupun nasional dalam komitm ennya mewujudkan pembangunan berkelanjutan termasuk di dalamnya meminimalisir kerusakan ekosistem. Ancaman kerusakan lingkungan hidup tidak hanya muncul terhadap kawasan - kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan eksploitasi saja, akan tetapi tertuju pu la pada kawasan - kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi. Oleh karenanya, dalam pengelolaan pada subsektor perkebunan terutama sumber daya alam yang dikelola secara agroindustri, pabrik/industri, maupun pengolahan komoditi perkebunan harus mengikuti kaidah - kaidah pembangunan ramah lingkungan, salah satunya memiliki dokumen analisis mengenai dampak aktivitas mereka terhadap lingkungan hidup
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
29
3. 2 .
Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Menurut Peratura n Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah. Visi pembangunan daerah merupakan Visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang disampaikan p ada waktu pemilihan kepala daerah dan menjadi arah pembangunan Kabupaten Kutai Timur.
Visi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur periode RPJMD Tahun 2021 - 2026 adalah:
Visi yang dirumuskan oleh Bupati selaku Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai
Timur memiliki potensi berkelanjutan baik secara ekonomis maupun social. Dalam telaahan visi, pemerintah daerah berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengembangkan kualitas hidup. Dengan memperhatikan kajian pada visi tersebut serta pe rubahan paradigm dan kondisi sosial yang akan dihadapi Kabupaten Kutai Timur pada masa yang akan datang, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih berperan dalam membentuk perubahan positif di lingkup nasional, regional dan global.
Dalam rangka pencapaian visi yang telah dirumuskan secara optimal, mak a
disusunlah Misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan lugas namun terarah sesuai tujuan dan sasaran pembangunan. Dengan memperhatikan kondisi permasalahan, tantangan ke depan, isu strategis dan memperhitung kan peluang
positif yang dimiliki, maka di tetapkan 5 (lima) misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026
sebagai berikut :
Misi 1
: Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu
Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan t araf hidup masyarakat yang sejahtera dengan mempertimbangkan budaya lokal serta lebih meningkatkan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
30
Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan Iman, takwa dan berakhlak mulia merupakan perwujudan dalam beragama yang menjadi salah satu tolok ukur menuju keberhasilan pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Keimanan dan ketaqwaan adalah landasan moral dan etika yang tidak hanya memiliki muatan spiritual, tetapi juga muatan sosial, sehingga pada prakteknya tidak saja ditunjukk an dengan ketaatan ritual individu, tetapi juga harus diaplikasikan dalam kehidupan sosial, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk merajut kehidupan bersama.
Pembangunan yang berorientasi untuk meningkatkan kesejateraan hidup m asyarakat, tidak akan lepas dari corak dan tata nilai kedaerahan yang tercermin pada keberadaan seni budaya. Budaya lokal merupakan salah satu sumber nilai yang menunjukan jati diri, identitas dan kepribadian suatu komunitas masyarakat. Hal ini menjadi ben teng pertahanan yang sangat efektif untuk menghadapi dampak negatif dari derasnya arus perubahan. Pada sisi lain, budaya ini juga merupakan modal utama pembangunan untuk mewujudkan keserasian dan keselarasan hidup manusia.
Peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat yang sejahtera dengan mengembangkan program pengentasan kemiskinan dan juga program penurunan angka pengangguran. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan mengembangkan program pengentasan kemiskinan dan program penurunan angka pengangguran . Program ini dapat dilakukan dengan peningkatan ketrampilan angkatan kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarkat juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penin gkatan kualitas pendidikan dan kualitas kesehatan. Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan dengan peningkatan fungsi sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas tenaga pendidik serta peningkatan kualitas pendidikan. Sedangkan untuk peningkat an kualitas kesehatan juga dilakukan dengan pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas tenaga kesehatan serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
31
Misi 2
: Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian
Pembangunan
yang diarahkan untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan dan pengadaan pangan daerah yang bertumpu pada produksi. Upaya ini pada dasarnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
Salah satu upaya untu k mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan peningkatan produksi pertanian/ perkebunan/ perikanan, dan juga perlu adanya optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi. Selain itu juga diperlukan peningkatan pengembangan ketrampilan
petani, dan peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan yang berdaya saing adalah Peningkatan peran kelembagaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada sektor pertanian serta peningka tan peran koperasi dalam pengelolaan komoditas ungulan daerah,dan UMKM.
Misi 3
: Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata
Pembangunan yang diarahkan untuk lebih meningkatkan kapasitas infrastruktur dasar dan meningkatka n kualitas pelayanannya. Ketersediaan infrastruktur akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dalam hal pemerataan ekonomi daerah (daya beli masyarakat), tingkat pendidikan, kesehatan dan daya saing daerah terutama pada keberlangsungan pergerakan barang d an jasa berserta akses antar wilayah. Selain itu, ketersediaan infrastruktur menjadi katalisator pencapaian pembangunan pada bidang lainnya.
Pembangunan infrastruktur harus memperhatikan kapasitas sumber daya yang ada beserta aspek daya dukung lingkungan hidup. Optimalisasi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya fisik serta memperkecil dampak keterpurukan lingkungan dan juga memperhatikan keterpaduan dengan tata ruang wilayah, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak negatif y ang terjadi akibat pembangunan. Sehingga dalam pembangunan infrastruktur diperlukan perubahan pola berfikir dan bertindak dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, yaitu dengan mengacu pada pembangunan berwawasan lingkungan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
32
Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat dengan meningkatkan konektivitas antar wilayah, meningkatkan infrastruktur fasilitas perumahan/ peemukiman, serta meningkatkan sarana dan infrastruktur pendukung ekonomi dan juga meningkatkan infrastruktur t eknologi dan informasi.
Misi 4
:
Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi
Penyelenggaraan pemerintah yang diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah secara efektif, efisien dan akuntabel dengan menerapkan
prinsip - prinsip pemerintahan yang baik ( Good Governance ), sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang disertai dengan penegakan hukum. Perwujudan pelayanan publik mencakup beberapa aspek, yaitu sumber daya aparatur, regulasi dan kebijakan serta standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan yaitu dengan lebih meningkatkan profesionalime birokrasi yang salah satu upaya dalam mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur yang
bersih.
Hal ini memerlukan proses dan komitmen dan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme birokrasi menuju masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang maju, mandiri dan berdaya saing, diperlukan suatu upaya yang antara lain: p eningkatan kapasitas SDM aparatur sesuai peran dan fungsinya, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, dengan peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan pemanfaatan teknologi dengan menata kualitas layanan publik yang berbasis interoperabilitas.
Misi 5
:
Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan pemanfaatan tata ruang dan pembangunan infrastruktur wilayah secara efektif dan efisien dalam pemenuhan k ebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pemantapan tata ruang wilayah merupakan unsur penunjang utama dalam mendukung terciptanya pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Keberadaan kebijak an tata ruang wilayah yang mantap akan mempengaruhi sektor
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
33
pembangunan yang lain terutama pembangunan infrastuktur dan pengembangan perekonomian khususnya sektor pertanian.
Upaya yang dapat dilakukan untuk pengembangan wilayah yang berwawasan lingkungan, dengan cara peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawsan penataan ruang.
Dinas P erkebunan dalam melaksanakan pengelolaan teknis subsektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur memilik i posisi strategis dalam pencapaian visi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur. Dinas Perkebunan harus berupaya mengembangkan ekonomi kerakyatan melalui subsektor perkebunan yang berdaya saing melalui perencanaan agroindustri yang jelas dan aplikatif di lapangan tanpa mengindahkan keberlanjutan lingkungan hidup. Pengelolaan yang maksimal terhadap hasil (produk) perkebunan merupakan alternatif utama dalam meningkatkan daya saing produk perkebunan yang berimbas pada pertumbuhan perekonomian daerah. Selain i tu, perkebunan yang sebagian besar menyentuh masyarakat mikro sebagai pelaku usaha pertanian sangat menjanjikan
terwujudnya ekonomi kerakyatan, pemanfaatan yang optimal hasil produksi baik sebagai bahan baku energi terbaharukan maupun sebagai produk mentah
untuk pabrik olahan akan mampu memberikan peluang lebih bagi peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
Selanjutnya, dalam mengkaji beberapa permasalahan subsektor perkebunan menyangkut isu strategis terutama komoditas ke lapa sawit yang merupakan komoditas perkebunan unggulan utama Kabupaten Kutai Timur
yang berdampak buruk bagi lingkungan, perlu adanya pengawasan dan analisis lebih lanjut mengenai hal tersebut. Meskipun begitu, hasil nyata bahwa seluruh produk utama, turu nan, maupun ikutannya dari subsektor perkebunan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan ekonomi merupakan jawaban awal dari kekhawatiran beberapa pihak yang menganggap beberapa komoditas perkebunan menyebabkan degradasi lingkungan terut ama terkait struktur tanah
Meskipun sebagai bagian dari sumber daya alam yang terbaharukan, konsep pembangunan ekonomi berkelanjutan tetap menjadi perhatian utama pada subsektor perkebunan. Beberapa asumsi terhadap beberapa komoditas perkebunan yang berlaw anan dengan konsep berkelanjutan tetap ditindaklanjuti dengan melaksanakan kajian komoditas agar pengembangan subsektor perkebunan berkelanjutan sesuai misi kelima RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 - 2026
tetap berjalan, keberhasilan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
34
pembangunan perkebu nan harus simetris terhadap penerapan ekonomi hijau yang berdampak langsung dalam mengurangi risiko lingkungan dan kerusakan ekologi.
3. 3 .
Telaahan Ren stra Kementrian Pertanian
dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
a. Kementrian Pertanian
Kement erian Pertanian Republik Indonesia memiliki tugas pokok yang sangat strategis mengingat Indonesia sebagai negara agraris memiliki fokus utama pada pengembangan sektor pertanian termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pertanian. Secara teknis dan spes ifik, bagian dari Kementerian Pertanian RI yang bertugas mengelola setiap “gerak langkah” subsektor perkebunan adalah Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam menghadapi gelombang permasalahan dan tantangan pada pembangunan subsektor perkebunan di Republik In donesia, Dirjen Perkebunan memiliki posisi strategis menentukan arah pengembangan perkebunan melalui kebijakan - kebijakan dan program prioritas yang taktis dalam mewujudkan visi dan misi nasional.
Tantangan Pembangunan p ertanian
2019 –
2024 adalah :
-
Pemenu han Pangan Masyarakat , bahan baku industri dan energi;
-
Perubahan Iklim, kerusakan lingkungan dan bencana alam;
-
Kondisi perekonomian global;
-
Peningkatan jumlah penduduk dan urbanisasi;
-
Distribusi dan pemasaran produk pertanian;
Tantangan yang dihadapi Dir ektorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian RI adalah lambatnya penyelesaian status asset pusat di daerah, optimalisasi potensi daerah yang belum sesuai dengan sasaran, pelayanan informasi dan pelaporan yang belum cepat dan akurat , belum lengkapnya p eraturan perundang - undangan pelaksanaan Undang - undang Nomor 18 Tahun 2004, ketidaksesuaian perencanaan kegiatan pusat dan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi lintas sektoral didaerah yang belum optimal. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut maka tu gas dan fungsi kepemeintahan harus lebih berdaya dan berhasil guna serta lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas instansi pemerintah dalam pencapaian sasaran dan tujuan Direktorat Jenderal Perkebunan.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
35
Visi Kemetrian pertanian adalah “ Terwujudnya Siste m Pertanian –
Bio Industri Berkelanjutan yag Menghasilkan Beragam pangan Sehat dan Produk Bernilai Tambah Tinggi Berbasis Sumberdaya Lokal untuk Kedaulatan pangan dan Kesejahteraan Petani” . Dalam rangka mendukung visi pembangunan pertanian tahun 2015 - 2019,
maka visi Direktorat Jenderal Perkebunan adalah “ Menjadi Direktorat Jenderal yang profesional dalam mewujudkan peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan secara optimal, berdaya saing dan bernilai tambah tinggi untuk kesejahteraan pekebun dan memperkokoh fondasi sistem pertanian bio industry berkelanjutan ”.
Kementrian Pertanian menetapkan misinya diantaranya :
-
Mewujudkan kedaulatan pangan;
-
Mewujudkan sistem pertanian bio industri berkelanjutan;
-
Mewujudkan kesejahteraan petani;
-
Mewujudkan r eformasi birokrasi;
Untuk dapat berkontribusi secara efektif dalam misi pembangunan perkebunan, maka Direktorat Jenderal Perkebunan menetapkan Misinya sebagai berikut :
-
Mewujudkan peningkatan produksi tanaman perkebunan secara berkelanjutan;
-
Mewujudkan pe layanan prima dan berkualitas di bidang manajemen dan kesekretariatan;
-
Mewujudkan peningkatan penyediaan teknologi dan penerapan pasca panen dan pengolahan hasil Perkebunan secara Berkelanjutan;
-
Menyediakan fasilitas pembinaan dan penanganan usaha perkebun an berkelanjutan serta penanganan gangguan usaha dan konflik perkebunan;
-
Mewujudkan sistem perlindungan perkebunan dan penanganan dampak perubahan iklim yang terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan;
-
Mewujudkan integrasi antar pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan dengan pendekatan kawasan;
-
Mendorong upaya pemberdayaan petani dan menumbuhan kelembagaan petani;
-
Mendorong upaya penerapan budidaya tanaman perkebunan dengan baik dan berwawasan lingkungan;
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
36
-
Mewujudkan sistem pertanian bioindustri berbasis penge mbangan komoditas perkebunan;
b. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan strategi besar pembangunan dengan fokus pada struktur ekonomi berbasis sekunder dan tersier. Di mas mendatang Provinsi Kalimantan Timur
mendorong lahirnya industri hilir agar hasil eksplorasi sumber daya alam yang di produksi tidak di ekspor dalam bentuk bahan mentah namun sudah dalam bentuk produk olahan baik berupa barang setengah jadi maupun barang jadi dengan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal.
Tujuan yang dirumuskan merupakan gambaran tentang keadaan yang diinginkan oleh Dinas Perkebunan selama kurun waktu lima tahun ke depan berdasarkan analisis permasalahan yang dihadapi dan isu yang berkembang yang harus di repon serta me mpertimbangkan peran langsung sektor perkebunan dalam rangka pelaksanaan RPJMD 2019 - 2023 khususnya dalam pencapaian Misi 2 dan secara tidak langsung mendukung pencapaian Misi 4 dan peran sektor perkebunan dalam mencapai visi dan misi RPJMD 2019 - 2023 adalah
sebagai berikut :
-
Merubah pembentukan struktur ekonomi yang berbasiskan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui;
-
Mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah di Kalimantan Timur;
-
Penciptaan aktivitas ekonomi dan pembukaan akses infrastruktur perkebunan ;
-
Penyediaan produk komoditas –
komoditas unggulan sebagai bahan baku industri hilir dalam menciptakan nilai tambah;
-
Menciptakan sistem ekonomi kerakyatan melalui pengembangan usaha perkebunan;
-
Pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan melalui pemanfa atan biomassa yang berlimpah;
-
Memperbaiki kualitas lingkungan dan berkontribusi aktif dalam penurunan emisi gas rumah kaca dan perlindungan areal bernilai konservasi tinggi;
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Visi Dinas Perkebunan Provinsi kalimantan Ti mur Tahun 2019 - 2023 adalah “Terwujudnya Pembangunan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
37
Perkebunan Berkelanj utan untuk Mensejahterakan Masya rakat ”
dengan misi adalah sebagai berikut :
-
Meningkatkan daya saing hasil perkebunan untuk memenuhi bahan baku industri dan menunjang ekspor nasional;
-
M emperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembangunan sektor perkebunan yang berkelanjutan.
3.4
Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana tata ruang wilayah merupakan produk perencanaan keruangan yang digunakan sebagai pedom an dalam melaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan ruang, sehingga segala bentuk perencanaan pembangunan harus mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku. Perencanaan pembangunan berbasis keruangan akan memperhatikan dampak geografis kewilaya han pada suatu daerah dengan memperhatikan posisi bargaining power suatu kebijakan. Oleh karena itu, perencanaan tata ruang perlu diperhatikan untuk mengendalikan setiap program kegiatan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah agar keberlanjutan eko sistem yang telah tertata dapat dijaga.
Perumusan dokumen perencanaan pembangunan masih perlu disinergikan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar kebijakan pembangunan subsektor perkebunan menjadi salah satu ujung tom bak penciptaan green ek onomy yang selaras dengan isu - isu lingkungan hidup. Penerapan KLHS dalam penataan ruang wilayah bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya. Sel ain itu,penerapan kajian lingkungan hidup tersebut dapat menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan berkelanjutan denganketerlibatanpara pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, kerjasama lintas batas wilayah administrasi,
serta memperkuat pendekatan kesatuan
P engembangan pengelolaan perkebunan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai
Timur masih memerlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan stakeholders. Kurangnya koordinasi ini dika renakan tidak efisiensinya pemanfaatan dan pengelolaan struktur ruang wilayah untuk perkebunan sehingga masih terjadi tumpang tindih lahan. Selain itu,
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
38
penegakan hukum perijinan lahan belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berla ku, bahkan peraturan tersebut masih belum sepenuhnya dipahami oleh semua stakeholders di Kabupaten Kutai
Timur.
3.5
Penentuan Isu - isu Strategis
Isu strategis merupakan permasalahan pokok maupun tantangan yang berkaitan dengan fenomena global baik regional, nasional, maupun internasional baik yang belum dapat diselesaikan pada periode lima tahun sebelumnya maupun situasi baru yang muncul akibat perubahan era. Fenomena dalam isu strategis tersebut memiliki dampak jangka panjang bagi berkelanjutan pelaksanaan p embangunan daerah sehingga perlu diantisipasi dan diatasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Dari berbagai identifikasi masalah dan hasil telaahan di atas, maka isu - isu strategis dalam penyelenggaraan pembangunan subsektor perkebunan oleh Dinas Perkebuna n Kabupaten Kutai Timur dalam kurun waktu lima tahun ke depan, meliputi:
a.
Perluasan Komoditi Perkebunan
Dalam isu strategis terkait perluasan areal tanam komoditas kelapa sawit, telah ditetapkan program “pembangunan perkebunan sejuta hektar kelapa sawi t” dan dilanjutkan dengan tahap kedua pada perencanaan pembangunan subsektor perkebunan periode sebelumnya. Pada periode kali ini, sebagai lanjutan periode sebelumnya akan dilaksanakan pembangunan sejuta hektar perkebunan kelapa sawit tahap kedua yang meru pakan keberlanjutan dari program pembangunan perkebunan sejuta hektar kelapa sawit tahap pertama. Dari hasil Rapat Koordinasi Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se - Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 24 - 25 April 2014 di Samarinda, telah disepakati kontribu si kabupaten/kota untuk pengembangan dua juta hektar kelapa sawit (sejuta hektar tahap kedua) untuk Kabupaten Kutai Timur seluas 292.000 hektar (Pola PBS 236.000 ha dan Perkebunan Rakyat 56.000 ha);
b.
Pembinaan Perkebunan Ramah Lingkungan
Persepsi negatif
mengenai perluasan perkebunan kelapa sawit sebagai penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap perubahan iklim dan pemanasan global, semakin berkembang luas di kalangan masyarakat. Kampanye negatif yang merugikan perencanaan pen gembangan perkebunan kelapa sawit kemungkinan akan terus berkembang di dalam usaha perluasan
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KA BUPATEN KUTAI TIMUR
39
perkebunan kelapa sawit. Hal ini dikarenakan isu ini cukup sensitif terutama bagi pelaku usaha mengingat hasil yang “menggiurkan” bagi yang berhasil mengelola laha n kelapa sawit. Berkenaan dengan hal tersebut, selain melanjutkan kampanye positif bersama seluruh pemangku kepentingan baik di dalam maupun di luar negeri, pemerintah harus terus berupaya menghindari praktek yang dapat mengundang kritik dari berbagai piha k. Perlu adanya rencana aksi untuk menyosialisasikan bahwa perluasan perkebunan kelapa sawit sudah dilaksanakan dengan berkelanjutan sehingga meminimalisir dampak degradasi lingkungan, bahkan dalam program ini terkandung berbagai peluang potensial yang dap at dimanfaatkan bagi masa depan pertanian dan perekonomian Kabupaten Kutai Timur Provinsi Klimantan Timur dan Pemerintah Pusat pada umumnya.
c.
Pemberdayaan Masyarakat Miskin
Selain pembangunan infrastruktur dan sektor pertanian, pengentasan kemiskinan di K abupaten Kutai Timur
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesemp atan kerja, pembangunan pertanian, pemberian dana bergulir, hingga pembangunan sarana dan prasarana publik. U ntuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu adanya pembukaan aksesibilitas menuju ke wilayah - wilayah pedesaaan, pedalaman, maupun tertinggal a gar pembangunankewilayahan secara merata dapat terealisasi sehingga secara otomatis terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dinas Perkebunan sebagai instansi yang juga memiliki andil dalam program pengentasan kemiskinan terutama kemiskinan yang be rada pada masyarakat sektor pertanian, harus berupaya optimal dalam memberikan kesempatan bagi petani perkebunan untuk memajukan kualitas hidupnya dengan cara memberikan berbagai pelatihan keterampilan teknis perkebunan, memfasilitasi sistem perkebunan mod ern, mendampingi dalam penerapan teknologi perkebunan, hingga memberikan wadah kelembagaan agar masyarakat tani dapat melakukan kemitraan dengan swasta. Dengan adanya usaha untuk meningkatkan sumber daya manusia maupun kelembagaan di bidang perkebunan, dih arapkan masyarakat di pedesaan, pedalaman, maupun wilayah tertinggal mulai dapat melakukan usaha perkebunan berkualitas dengan harapan peningkatan kesejahteraan hidupnya.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
40
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN
4. 1 .
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan adalah merupakan penjabaran atau implementasi pernyataan misi dan hasil akhir yang akan dicapai dalam kurun waktu selama lima tahun sejak 2021 - 2026 . Dengan dilatarbelakangi oleh berbagai isu - is u strategis yang ingin dicapai oleh semua stakeholder satuan kerja perangkat daerah Dinas Perkebunan
Kabupaten Kutai Timur.
Misi Kepala Daerah
yang berhubungan langsung dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur adalah
Misi Ke II Mewujudkan Daya Saing
Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian
sehingga Tujuan SKPD yang akan dicapai adalah ” Meningkatkan peran sektor perkebunan dalam aspek ekonomi berdaya saing serta pembangunan yang berkelanjutan’
Pembangunan yang diarahkan untuk mewujudkan kemandiria n pengelolaan dan pengadaan pangan daerah yang bertumpu pada produksi. Upaya ini pada dasarnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
Salah satu upaya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat
dapat dilakukan dengan peningkatan produksi pertanian/ perkebunan/ perikanan, dan juga perlu adanya optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi. Selain itu juga diperlukan peningkatan pengembangan ketrampilan petani, dan peningkatan pengembangan Sumbe r Daya Manusia dan pemberdayaan masyarakat.
Sasaran merupakan sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan secara nyata oleh Dinas Perkebunan dalam periode lima tahun ke depan sesuai visi dan Misi kepala daerah serta penjabaran
dari tujuan rencana strategis adalah
Meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi perkebunan .
AWAL 2022 2023 2024 2025 2026 AKHIR 1 2 3 4 6 7 8 9 10 11 11 9,34 9,53 9,82 10,11 10,41 10,73 10,73 1 Produksi Sektor Perkebunan (Ton) 7.065.073,00 7.000.000,00
6.000.000,00
6.100.000,00
6.200.000,00
6.300.000,00
6.400.000,00
2 Produktivitas Komoditi Perkebunan (Ton/Ha) Kelapa Sawit 16,00
16,50
16,00
16,10
16,20
16,30
16,40
Karet 0,48
0,48
0,48
0,49
0,49
0,51
0,51 -
Kelapa 1,06
1,06
1,06
1,08
1,09
1,14
1,14 -
Kopi 0,57
0,57
0,57
0,58
0,59
0,61
0,61 -
Kakao 0,59
0,59
0,59
0,60
0,61
0,63
0,63 -
Lada 0,62
0,62
0,62
0,62
0,63
0,63
0,63 -
kemiri 0,16
0,16
0,16
0,17
0,17
0,18
0,18 -
Aren 0,33
0,33
0,33
0,33
0,34
0,35
0,35 -
Panili 0,60
0,60
0,60
0,61
0,61
0,64
0,64 -
3 Persentase Total Produksi Perkebunan dari Tanaman Yang Berbeda (%) 80,00
80,00
80,00
80,00
80,00
80,00
80,00
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan 1 Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan laporan Keuangan (%) 100 100 100 100 100 100 100 SASARAN TABEL 4.1 TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH PELAYANAN SKPD DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR Meningkatkan Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Kepegawaian, Keuangan dan Perencanaan Nilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Predikat) 2 TARGET KINERJA PADA TAHUN Meningkatnya Produksi dan Produktivitas serta mendorong Diversifikasi Produk Perkebunan Mewujudkan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan 1 Kontribusi Sub Sektor Pertanian/Perkeb unan terhadap PDRB (%) 5 NO TUJUAN INDIKATOR SASARAN INDIKATOR TUJUAN
RENCA NA STRATEGIS (RENSTRA) 20 21 –
2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
41
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
1.3.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN K U TAI TIMUR
Sebagai dinas teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi pada sektor pertanian, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai
Timur menjabarkan tujuan dan sasaran dengan cukup terarah pada kerangka pembangunan kabupaten
namun tetap mengerucut pada pola subsektor perkebunan. Untuk merealisasikan tujuan dan sasaran dalam Rencana Strategi (Renstra) Dinas Perkebunan diperlukan strategi dan kebijakan yang secara teknis d isesuaikan pada arah pembangunan daerah sehingga tetap berjalan sesuai koridor perencanaan pembangunan secara menyeluruh. Penyusunan strategi dan kebijakan pada Renstra Dinas Perkebunan akan melibatkan keseluruhan elemen kelembagaan Dinas Perkebunan maupun
pelaku langsung subsektor perkebunan (masyarakat dan swasta). Oleh karena itu, dalam pelaksanaan program/kegiatan perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi sehingga mempermudah pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan di subsektor perkebunan dan pembangun an Kabupaten Kutai Timu
pada umumnya.
Strategi adalah rangkaian cara atau langkah - langkah yang berisikan program - program indikatif dalam rangka meningkatkan persentase keberhasilan pencapaian pembangunan daerah baik secara umum maupun sektoral. Strategi m erupakan kesatuan rencana yang umum, luas, dan terintegrasi yang menghubungkan antara sumber daya, potensi, program kerja, dan permasalahan yang menghadang dalam rangka mewujudkan cita - cita pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakatnya. Strategis h arus bersifat terus meningkat
serta taktis terhadap ruang lingkup yang terbatas dan periode waktu dalam pencapaian tujuan. Sedangkan rumusan strategi merupakan pernyataan yang menjelaskan bagaimana sasaran akan dicapai dengan tindak lanjut berupa penyusuna n serangkaian kebijakan yang tepat. Dalam pencapaian visi dan misinya, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur harus memiliki strategi - strategi yang dihasilkan dari analisis maupun kajian baik pada evaluasi pembangunan subsektor perkebunan periode sebelumn ya, isu - isu dan permasalahan yang sedang maupun akan dihadapi, hingga dampak positif maupun negatif dari program/kegiatan
RENCA NA STRATEGIS (RENSTRA) 20 21 –
2026 PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
42
pendukung pembangunan daerah dan subsektor perkebunan yang mengarah pada kekuatan atau keunggulan untuk meraih peluang dan tantangan d alam mencapai cita - cita pembangunan daerah.
Kebijakan merupakan suatu bentuk, hasil, produk, atau fungsi dari suatu kesepahaman melalui analisis panjang terkait rumusan, rincian, penjelasan, maupun penilaian atas suatu permasalahan pembangunan daerah yang
dikelola sedemikian rupa sehingga menghasilkan tahapan - tahapan dalam pelaksanaan program/kegiatan. Kebijakan yang akan diambil memberikan arah dalam menentukan bentuk konfigurasi program/kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Kebijakan da pat bersifat internal yang berarti kebijakan dalam mengelola pelaksanaan program - program pembangunan maupun bersifat eksternal yang memiliki fokus kebijakan dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.
Dalam upaya mencapai tuju an dan sasaran pembangunan subsektor perkebunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur menyusun strategi dalam mengaplikasikan setiap program/kegiatan pembangunan daerah khususnya subsektor perkebunan. Berikut strategi dan kebijakan Dinas Perkebunan dala m Renstra tahun 2021 - 2026 , dapat dilhat tab el
b erikut ini :
VISI MISI TUJUAN INDIKATOR TUJUAN SASARAN TUJUAN PD INDIKATOR TUJUAN PD SASARAN PD INDIKATOR SASARAN PD STRATEGI ARAH KEBIJAKAN (1) Jumlah Produksi dan Produktivitas Sektor Perkebunan (1) Peningkatan Produksi perkebunan (2) Persentase Total Produksi perkebunan dari tanaman yang berbeda (2) Pengembangan Budidaya perkebunan (3) Optimilisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perkebunan (2) Peningkatan penerapan konservasi dan pencegahan gangguan usaha perkebunan (4) Peningkatan Penerapan Perkebunan Berkelanjutan (3) Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan (5) Peningkatan Ketrampilan petani dan penyuluh (2)Meningkatkan Pengelolaan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan dan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (2) Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan (1) Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan laporan keuangan (1)Peningkatan efektifitas dan efisiensi perencanaan, pengelolaan manajemen perkantoran dan keuangan (1) Peningkatan Kualitas Pelayanan, Kualitas SDM, Kualitas perencanaan, Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Kualitas Penanganan Aset : Kontribusi Sektor Pertanian / Perkebunan terhadap PDRB : Peningkatan Kegiatan Perekonomian Berbasis Sektor Pertanian/Perkebunan/Perikanan (M2, T1, S1) (1) Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkebunan INDIKATOR SASARAN : Produksi sektor Perkebunan (1) Mewujudkan pembangunan perkebunan berkelanjutan Kontribusi sub sektor Pertanian / Perkebunan terhadap PDRB (1) Meningkatnya Produksi dan Produktivitas serta Mendorong Diversifikasi Produk Perkebunan TABEL 5.1. TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN DINAS PERKEBUNAN : Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua : Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian (M2) : Menata Daya Saing Ekonomi Masyarakat berbasis Sektor Pertanian/Perkebunan/Perikanan (M2, T1)
RENCANA STRATEGIS (RENST RA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
43
BAB V I
RENCANA PROGRAM
DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Setiap tahapan pelaksanaan pembangunan daerah merupakan serangkaian upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan kualitas kehidupan masyarakatnya melalui perbaikan perekonomian di berbagai sektor. Dalam
memperbaiki perekonomian masyarakat harus disesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang ada di suatu wilayah sehingga konsistensi dan kontinuitas pembangunan tetap terjaga. Oleh karena itu, dalam realisasi pelaksanaan pembangunan sektoral perlu adanya l angkah - langkah taktis dan nyata berupa rencana strategis pembangunan sektoral yang secara teknis memiliki spesifikasi khusus dalam menjalankannya. Berdasarkan visi dan misi, tujuan dan sasaran, serta strategi dan kebijakan pada rencana strategis Dinas Perk ebunan Kabupaten Kutai Timur, maka disusun langkah - langkah operasional dalam pelaksanaan pembangunan daerah subsektor perkebunan kurun waktu lima tahun ke depan ( 2021 - 2026 ) yang meliputi program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan
indikatif. Dalam perumusan perencanaannya, rencana strategi beserta turunannya harus dijabarkan sesuai kebijakan strategis Dinas Perkebunan dengan tetap mengacu pada program pembangunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026.
Program dan kegiatan pemerin tah daerah dalam spesifikasi subsektoral perkebunan merupakan upaya Dinas Perkebunan dalam mengatasi permasalahan dan mengantisipasi isu - isu strategi yang berkembang untuk pencapaian tujuan dan sasaran renstra maupun pembangunan jangka menengah Kabupaten. Terdapat dua jenis program dalam pelaksanaan pembangunan yakni program strategis yang merupakan bentuk program atau kegiatan yang merujuk langsung pada sasaran renstra dan program operasional yang dalam penjabarannya tidak dikaitkan secara langsung dengan renstra Dinas Perkebunan. Meskipun begitu, keseluruhan program dan kegiatan dalam pengembangan subsektor perkebunan harus diturunkan lebih lanjut ke dalam indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Jumlah Produksi Komoditi Perkebunan 6.456.662 Ton 7.000.000 Ton 6.000.000 Ton 6.100.000 Ton 6.200.000 Ton 6.300.000 Ton 6.400.000 Ton Produktivitas Komoditi Perkebunan (KS) 16,00 Ton/Ha 16,50 Ton/Ha 16,00 Ton/Ha 16,10 Ton/Ha 16,20 Ton/Ha 16,30 Ton/Ha 16,40 Ton/Ha 3.27.02.2.01. Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Luas Ekstensifikasi, Intensifikasi, Rehabilitasi dan Sarana Pengolahan Hasil 384 Ha 978 Ha 7.770.000.000 2.500 Ha 24.241.367.075 1.000 Ha 15.000.000.000 1.000 Ha 15.000.000.000 1.000 Ha 15.000.000.000 4978 Ha 77.011.367.075 3.27.02.2.02. Kegiatan Pengelolahan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan dan Mikro Organisme Kewenangan Kabupaten / Kota Jumlah Komoditi yang dikelola 1 Komoditi 200.000.000 1 Komoditi 50.000.000 1 Komoditi 300.000.000 1 Komoditi 300.000.000 1 Komoditi 300.000.000 1 Komoditi 1.150.000.000 3.27.03. PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN Jumlah Prasarana pertanian yang disediakan 0 1 Prasarana 715.000.000 1 Prasarana 6.965.000.000 1 Prasarana 5.440.000.000 1 Prasarana 5.500.000.000 1 Prasarana 5.500.000.000 1 Prasarana 24.120.000.000 3.27.03.2.01. Kegiatan Pengembangan Prasarana Pertanian Jumlah STDB yang diterbitkan dan CPCL yang terdata 357,5 Ha 200 Pekebun 415.000.000 250 Pekebun 650.000.000 250 Pekebun 4.000.000.000 250 Pekebun 4.000.000.000 250 Pekebun 4.000.000.000 1.200 Pekebun 13.065.000.000 24.291.367.075 15.300.000.000 15.300.000.000 15.300.000.000 78.161.367.075 RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR Tujuan Sasaran Kode Program/ Kegiatan Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan 2022 2023 2024 2025 2026 Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada Akhir periode Renstra PD Data Capaian Pada Tahun Awal Perencanaan (2021) Mewujudkan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Meningkatnya Produksi dan Produktivitas serta Mendorong Diversifikasi Produk Perkebunan 3.27.02. PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 7.970.000.000
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Tujuan Sasaran Kode Program/ Kegiatan Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan 2022 2023 2024 2025 2026 Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada Akhir periode Renstra PD Data Capaian Pada Tahun Awal Perencanaan (2021) 3.27.03.2.02 Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian Panjang Jalan Produksi (Usaha Tani) Yang ditingkatkan 1.000 meter 300.000.000 4.000 meter 6.315.000.000 1.000 meter 1.440.000.000 1.000 meter 1.500.000.000 1.000 meter 1.500.000.000 8.000 meter 11.055.000.000 3.27.05. PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN Luas Bencana Pertanian yang dikendalikan dan ditanggulangi 10.200 Ha 1.000 Ha 320.000.000 1.670 Ha 2.425.000.000 500 Ha 2.000.000.000 500 Ha 2.000.000.000 500 Ha 2.000.000.000 4.170 Ha 8.745.000.000 3.27.05.2.01. Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten / Kota Luas Areal pertanian yang dikendalikan dan ditanggulangi akibat bencana 10.200 Ha 1.000 Ha 320.000.000 1.670 Ha 2.425.000.000 500 Ha 2.000.000.000 500 Ha 2.000.000.000 500 Ha 2.000.000.000 4.170 Ha 8.745.000.000 3.27.06. PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN Jumlah PBS/Koperasi yang dimonitor dan di evaluasi izinnya. 20 PBS/Kop 14 PBS/Kop 130.000.000 40 PBS/Kop 830.000.000 20 PBS/Kop 700.000.000 20 PBS/Kop 800.000.000 20 PBS/Kop 800.000.000 94 PBS/Kop 3.260.000.000 3.27.06.2.01. Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota. Jumlah Izin PBS dan Koperasi mitra yang dievaluasi 20 Laporan 14 Laporan 130.000.000 40 Laporan 830.000.000 20 Laporan 700.000.000 20 Laporan 800.000.000 20 Laporan 800.000.000 94 Laporan 3.260.000.000 3.27.07 PROGRAM PEYULUHAN PERTANIAN Jumlah Sumber Daya Yang ditingkatkan 100 Orang 10 rang 65.000.000 520 Orag 3.646.000.000 300 Orang 1.500.000.000 300 Orang 2.000.000.000 300 Orang 2.000.000.000 1.430 Orang 9.211.000.000 3.27.07.2.01. Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Meningkatnya Kapasitas Sumber Daya Petani dan Penyuluh 100 Orang 10 orang 65.000.000 520 Orag 3.646.000.000 300 Orang 1.500.000.000 300 Orang 2.000.000.000 300 Orang 2.000.000.000 1.430 Orang 9.211.000.000
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Tujuan Sasaran Kode Program/ Kegiatan Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan 2022 2023 2024 2025 2026 Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada Akhir periode Renstra PD Data Capaian Pada Tahun Awal Perencanaan (2021) Meningkatkan Pengelolaan administrasi perkantoran, kepegawaian keuangan dan perencanaan Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan 01.02.01. PROGRAM PENUNJANGAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan 100% 100% 10.951.318.312 100% 14.722.241.645 100% 16.575.000.000 100% 17.775.000.000 100% 17.775.000.000 100% 77.798.559.957 1.02.01.2.01. Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tersedianya Dokumen Perencanaa, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja 5 Dokumen 6 Dokumen 135.000.000 6 Dokumen 443.742.925 6 Dokumen 675.000.000 6 Dokumen 750.000.000 6 Dokumen 750.000.000 30 Dokumen 2.753.742.925 1.02.01.2.02. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 1 Dokumen 1 Dokumen 9.701.318.312 1 Dokumen 10.935.498.720 1 Dokumen 12.000.000.000 1 Dokumen 12.500.000.000 1 Dokumen 12.500.000.000 5 Dokumen 57.636.817.032 1.02.01.2.03. Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Terlaksananya Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 12 Laporan 110.000.000 12 Laporann 200.000.000 12 Laporan 200.000.000 12 Laporan 200.000.000 48 Laporan 710.000.000 1.02.01.2.05. Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Terlaksananya Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 97 orang (PNS + Tk2D) 97 orang (PNS + Tk2D) 586.400.000 97 orang (PNS + Tk2D) 800.000.000 97 orang (PNS + Tk2D) 1.000.000.000 97 orang (PNS + Tk2D) 1.000.000.000 97 orang (PNS + Tk2D) 3.386.400.000 1.02.01.2.06. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Terlaksananya Administrasi Umum Perangkat Daerah 5 Jenis 525.000.000 5 Jenis 1.202.600.000 5 Jenis 850.000.000 5 Jenis 1.000.000.000 5 Jenis 1.000.000.000 5 Jenis 4.577.600.000 1.02.01.2.07. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Terlaksananya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan 1 Unit 230.800.000 3 Jenis 350.000.000 3 Jenis 400.000.000 3 Jenis 400.000.000 3 Jenis 1.380.800.000
Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Tujuan Sasaran Kode Program/ Kegiatan Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan 2022 2023 2024 2025 2026 Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja pada Akhir periode Renstra PD Data Capaian Pada Tahun Awal Perencanaan (2021) 1.02.01.2.08 Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Terlaksananya Penyediaan Jasa Penunjang 4 Jenis Jasa 5 Jenis Jasa 190.000.000 5 Jenis Jasa 225.000.000 5 Jenis Jasa 300.000.000 5 Jenis Jasa 375.000.000 5 Jenis Jasa 375.000.000 5 Jenis Jasa 1.465.000.000 1.02.01.2.09. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan dan Pemerintahan Daerah Terlaksananya Pemeliharaan Barang Milik Daerah 3 Jenis 400.000.000 4 Jenis 988.200.000 4 janis 1.400.000.000 4 Jenis 1.550.000.000 4 Jenis 1.550.000.000 4 Jenis 5.888.200.000
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
44
BAB VI I
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Setiap perencanaan pembangunan di masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) suatu wilayah otonomi daerah memiliki sebuah sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dimana sistem tersebut merupak an instrumen pertanggungjawaban yang terdiri dari berbagai indikator atau target kegiatan yang dapat diukur, dinilai, dan dilaporkan secara menyeluruh, terpadu, dan valid untuk melihat keberhasilan atau kegagalan dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mas ing - masing PD. Sistem tersebut juga merupakan alat untuk melakukan evaluasi, monitoring, hingga bahan perencanaan ke depan oleh suatu perangkat daerah
dalam melihat efektivitas kinerja instansinya sehingga kelemahan maupun permasalahan yang dihadapi selam a ini dapat diantisipasi atau diminimalisir.
Dalam menilai efektivitas suatu program kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan, dibutuhkan suatu indikator kinerja yang merupakan suatu ukuran keberhasilan yang dicapai pada setiap unit kerja. I ndikator kinerja atau indikator keberhasilan untuk setiap jenis pelayanan pada bidang - bidang kewenangan yang diselenggarakan oleh PD memiliki perbedaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
PD tersebut. Sebagai ukuran kuantitatif atau kualitatif yang mengg ambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan, indikator kinerja merupakan sesuatu yang secara nyata dapat dihitung karena akan digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkatan kinerja, baik dal am tahap perencanaan , tahap pelaksanaan , maupun tahap pasca kegiatan s elesai dan berfungsi.
Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur yang merupakan P D di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur juga memiliki penetapan standar pelayanan sebagai cara untuk menjamin dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut, indik ator kinerja yang digunakan oleh Dinas Perkebunan tidak terlepas dari teknis pengembangan subsektor perkebunan pada perencanaan RPJMD Kabupate n Kutai Timur. Indikator kinerja tersebut dirumuskan dari arah kebijakan dan kebijakan umum dalam RPJMD yang berhubungan dengan teknis pembangunan berbasis sektor pertanian (khususnya subsektor perkebunan) dengan acuan tujuan dan sasaran RPJMD itu sendiri.
Pada sektor publik seperti entitas pemerintah, sistem akuntabilitas kinerja menghadapi masalah berupa sulitnya pengukuran kinerja dan penentuan indikator kinerja yang sesuai. Permasalahan tersebut timbul karena sektor publik memiliki karakteristik
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
45
yang s angat berbeda dengan sektor bisnis, terutama menyangkut output, outcome, dan tujuan utama entitas. Output entitas pemerintahan sebagian besar berupa jasa pelayanan publik yang sulit diukur kuantitas maupun kualitasnya, sedangkan pada bisnis hanya berorient asi pada mata uang sebagai keuntungan usaha. Meskipun begitu, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur tetap berusaha optimal untuk menyusun indikator kinerja sebagai landasan capaian kinerja yang akan diwujudkan dalam kurun waktu lima tahun yang akan datang . Oleh karena itu, indikator kinerja yang telah disusun melalui berbagai tahapan ini akan memacu setiap elemen di lingkungan Dinas Perkebunan untuk dapat meningkatkan kapasitas akuntabilitas kinerjanya sehingga tujuan dan sasaran Dinas Perkebunan akan berb anding lurus dengan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.
2021 2022 2023 2024 2025 2026 1 3 4 5 6 7 8 9 1 6.956.662,00 7.456.662,00
7.956.662,00
7.956.662,00
8.456.662,00
8.956.662,00
8.956.662,00
2 - Kelapa Sawit 18,77
19,00
19,00
19,10
19,20
19,30
19,30
- Karet 0,48
0,48
0,48
0,49
0,49
0,51
0,51
- Kelapa 1,06
1,06
1,06
1,08
1,09
1,14
1,14
- Kopi 0,57
0,57
0,57
0,58
0,59
0,61
0,61
- Kakao 0,59
0,59
0,59
0,60
0,61
0,63
0,63
- Lada 0,62
0,62
0,62
0,62
0,63
0,63
0,63
- kemiri 0,16
0,16
0,16
0,17
0,17
0,18
0,18
- Aren 0,33
0,33
0,33
0,33
0,34
0,35
0,35
- Panili 0,60
0,60
0,60
0,61
0,61
0,64
0,64
Produksi Sektor Perkebunan (Ton) Produktivitas Komoditi Perkebunan (Ton/Ha) 2 KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RPJMD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD ESELON II TABEL 7.1 INDIKATOR KINERJA DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR NO INDIKATOR SASARAN KONDISI KINERJA PADA AWAL PERIODE RPJMD TARGET KINERJA PADA TAHUN
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
46
BAB VII I
P
E
N
U
T
U
P
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan Tahun 2021 - 2026
yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program, kegiatan, hingga pendanaan SKPD Dinas Perkebunan sebagai bagian dari penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Ku tai Timur selama lima tahun ke depan ,
juga berfungsi sebagai panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dalam mewujudkan visi dan misi instansi yang telah disepakati bersama. Selain itu, renstra juga memiliki posis i strategis dimana renstra dapat mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2026.
Dalam perumusan renstra, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur bertanggung jawab untuk menjaga kons istensi antara RPJMD Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, Renstra Dinas Perkebunan, dan Rencana Kerja (Renja) Tahunan Dinas Perkebunan, disamping memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur. Renstra ini disusun untuk memberikan arah yang jelas pada pelaksanaan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan dalam menjalankan segala prioritas pembangunan daerah utamanya subsektor perkebunan. Selain itu, renstra akan dipertanggungjawaban dalam Laporan Ki nerja Instansi Pemerintah
(LKJ - i P)
dimana pelaksananaannya direalisasikan oleh rencana kerja tahunan sebagai turunan dari renstra.
Dalam rangka peningkatan kualitas kelembagaan Dinas Perkebunan yang dilihat dari kapasitas, kerjasama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada masing - masing kewenangan, maka komitmen setiap jajaran Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur menjadi suatu harapan bersama demi tercapainya pembangunan daerah. Oleh karena itu, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur akan bersungguh - sungguh memperhatikan, menelaah, dan mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran yang akan dicapai selama lima tahun ke depan yang tertuang pada Rencana Strategis Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026.
Keberhasilan implementasi Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kuta i Timur sangat tergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh - sungguh segenap unsur yang teribat dalam usaha membangun perkebunan. Oleh karena itu diperlukan kerjasama sinergitas, dan kolaborasi dari semua pihak demi tercapainya targe t - targetyang telah ditetapkan. Keberhasilan ini juga sangat tergantung dari
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
PERUBAHAN
DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
47
ketersediaan anggaran untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan untuk mencaai target yang telah ditetapkan.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebagai kaid ah pelaksanaan Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur antara lain :
1.
Evaluasi pencapaian sasaran Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan sekurang - kurangnya sekali dalam lima tahun;
2.
Pelaksanaan Renstra Dinas Perkebunan Kabupaten K utai Timur dilakukan melalui Rencana Kerja Dinas Perkebunan yang ditetapkan setiap tahun dan dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur;
3.
Pengendalian dan evaluasi hasil rencana kerja Dinas Perkebunan Kabupate n Kutai Timur tiap tahun dilaksanakan dengan evaluasi hasil pelaksanaan DPA - Dinas Perkebunan tiap triwulan. Hal tersebut digunakan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LKj - IP) sekaligus dijadikan sebagai instrument untuk mengendalikan dan mengeval uasi efektifitas strategi dan kebijakan Renstra Dinas Perkebunan dalam mencapai sasaran Renstra Dinas Perkebunan;
4.
Pasca pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra dan Renja , Dinas Perkebunan akan mendapatkan rekomendasi tentang pelaksanaan Ren stra melalui Renja. Dengan berdasarkan rekomendasi tersebut Dinas Perkebunan dapat menentukan untuk melanjutkan kebijakan atau harus melakukan perubahan kebijakan dan program pembangunan yang dituangkan pada Rencana Keja Dinas Perkebunan Periode sebelumnya .
