Daftar Informasi
Rencana Strategis BAPENDA Tahun 2025 - 2029
Diterbitkan oleh BAPENDA pada 9 Sep 2026.
- Kategori
- RENSTRA
- Unit
- BAPENDA
- Tanggal terbit
- 9 Sep 2026
- Format
- Ukuran berkas
- 4,0 MB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan rahmat, taufik, dan hidayah - Nya sehingga kami dapat me - nyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Pendapatan Daerah (Bapen - da) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029 ini dengan baik dan lancar. Tanpa izin - Nya, tentu saja penyusunan dokumen ini tidak akan terwujud sebagaimana yang diharapkan.
Dokumen Renstra ini memiliki peran yang sangat penting sebagai pedoman dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang mendu - kung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur. Renstra ini dirancang untuk memberikan arah kebijakan dan strategi yang jelas dalam pengelolaan pendapatan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akun - tabel. Sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029, Renstra Bapenda ini menjadi acuan dalam
mengopti - malkan Pendapatan Asli Daer ah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kapa - sitas fiskal daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanju - tan.
Pentingnya penyusunan dokumen Renstra ini tidak hanya sebagai bentuk akun - tabilitas, tetapi juga sebagai komitmen kami untuk menjawab tantangan yang di - hadapi dalam pengelolaan pendapatan daerah, termasuk pengelolaan pajak, retri - busi, serta sumber - sumber pendapatan daerah lainnya. Dengan adanya dokumen ini, kami berharap dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pencapaian sa - saran RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai sektor.
Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusinya dalam penyusunan dokumen ini. Terutama kepada seluruh jajaran di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ku - tai Timur, serta instansi terkait yang telah memberikan masukan dan bekerja
sama dalam proses penyusunan dokumen ini. Semoga kerja keras dan kolaborasi yang telah terjalin dapat terus berlanjut untuk mencapai hasil yang optimal.
Akhir kata, kami berharap bahwa dokumen Renstra ini dapat menjadi acuan yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pengelolaan pen - dapatan daerah di Kabupaten Kutai Timur selama periode 2025 - 2029. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap langkah yang kita ambil untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Kutai Timur
Syafur, S.Sos., M.Si.
iii
DAFTAR ISI
Cover
................................ ................................ ................................ ..
i
Kata Pengantar
................................ ................................ ...................
ii
Daftar Isi
................................ ................................ ............................
ii i
Daftar Tabel
................................ ................................ ........................
v
B A B
I . PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
................................ ................................ ...........
I - 1
1.2.
Dasar Hukum
................................ ................................ .............
I - 3
1.3.
Ma ksud dan Tujuan
................................ ................................ ...
I - 4
1.4.
Sistematika Penulisan
................................ ................................
I - 5
B A B
II .
GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN,
DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
2.1.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Badan Pendapatan Kabupaten
Kutai
Timur
................................ ................................ ................
II - 1
2.1.1.
Tugas Pokok dan Fungsi
................................ ..................
II - 1
2.1.2.
Uraian Tugas
................................ ................................ ....
II - 2
2.2.
Struktur Organisasi
................................ ................................ ....
II - 5
2.3.
Sumber Daya Badan Pendapatan Daerah
................................ ...
II - 5
2.4.
Kinerja Pelayanan
................................ ................................ .......
II - 7
2.5.
Kelompok Sasaran Pelayanan Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Kutai Timur
................................ ..............................
II - 11
2.6.
Mitra Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur
dalam
Pemberian Pelayanan
................................ .......................
II - 15
2.7.
Dukungan BUMD dalam Pencapaian Kinerja Badan
Pendapatan
Daerah Kabupaten Kutai Timur
..............................
II - 1 8
2.8.
Kerja Sama Daerah yang Menjadi Tanggung Jawab Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur
..............
II - 1 9
2.9.
Permasalahan Umum Pembangunan Kabupaten Kutai Timur
....
II - 2 2
2.10.
Permasalahan Badan Pendapatan Daerah
................................ ..
II - 2 5
2.11.
Isu Strategis Badan Pendapatan Daerah
................................ ....
II - 2 9
B A B
III .
TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN ARAH
KEBIJAKAN
3.1.
Tujuan Renstra Badan Pendapatan Daerah
................................
III - 1
iv
3.2.
Sasaran Renstra Badan Pendapatan Daerah
..............................
III - 2
3.3.
Strategi Badan Pendapatan Daerah
................................ ............
III - 1 1
3.4.
Arah Kebijakan Badan Pendapatan Daerah
................................
III - 18
BAB IV .
PROGRAM, KEGIATAN, SUBKEGIATAN,
DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
4.1.
Program Badan Pendapatan Daerah
................................ ...........
IV - 1
4.1.1.
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
........................
IV - 1
4.1.2.
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten ................................ ................................ ........
IV - 2
4.2.
Kegiatan Badan Pendapatan Daerah
................................ ..........
IV - 7
4.2.1.
Kegiatan Badan Pendapatan Daerah untuk
M elaksanakan
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
.
IV - 7
4.2.2.
Kegiatan Badan Pendapatan Daerah untuk
M elaksanakan
Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
................................ ......................
IV - 2 5
4.3.
Subkegiatan B eserta K inerja, I ndikator, T arget, dan P agu
I ndikatif
................................ ................................ ......................
IV - 3 6
4.3.1.
Subkegiatan B eserta Kinerja, Indikator, T arget,
dan P agu
I ndikatif Program Pengelolaan Pendapatan
Daerah
................................ ................................ .............
IV - 3 6
4.3.2.
Subkegiatan Beserta Kinerja, Indikator, T arget,
dan P agu
I ndikatif Program Penunjang Urusan
Pemerintahan
Daerah
................................ ......................
IV - 41
4.4.
Target Keberhasilan Pencapaian Tuj uan dan S asaran Renstra
PD
T ahun 2025 – 2029 melalui Indikator Kinerja Utama (IKU)
Perangkat Daerah
................................ ................................ .......
IV - 5 2
4.5.
Target Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daer ah
Tahun 2025 – 2029 melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK).
...........
IV - 5 7
BAB V .
PENUTUP
LAMPIRAN
v
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1.
Data Pegawai Bapenda K u tai Timur per 1 Mei 2025
.........
II - 6
Tabel 2.2.
Pendapatan Asli Daerah Kutai Timur
...............................
II - 8
Tabel 2.3.
Pendapatan Transfer (Dana Perimbangan & Lainnya)
.......
II - 9
Tabel 2.4.
Kelompok Sasaran dan Peran Utama dalam Pelayanan
dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur
.............
II - 1 5
Tabel 2.5.
Mitra Potensial yang Dapat Mendukung Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur
dalam Pemberian Pelayanan
................................ .............
II - 1 7
Tabel 2.6.
Bentuk Kerja Sama Bapenda Kutai Timur dengan
Stakeholder
Terkait
................................ ..........................
II - 2 2
Tabel 2.7.
Masalah - Masalah Pembangunan di Kabupaten Kutai
Timur
................................ ................................ ...............
II - 2 4
Tabel 2.8.
Pemetaan Permasalahan Pelayanan Badan Pendapatan
Daerah
................................ ................................ .............
II - 2 8
Tabel 2.9.
Isu Strategis Badan Pendapatan Daerah
..........................
II - 3 2
Tabel 3.1.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat
Daerah
................................ ................................ .............
III - 4
Tabel 3.2.
Penahapan Renstra Badan Pendapatan Daerah
...............
III - 1 2
Tabel 3.3.
Sasaran dan Strategi Meningkatnya Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten Kutai Timur yang Optimal
..................
III - 1 6
Tabel 3.4.
Arah Kebijakan Renstra
................................ ....................
III - 19
Tabel 4.1.
Program/Kegiatan/Subkegiatan Renstra Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur
................................ .......
IV - 4
Tabel 4.2.
Perencanaan Pengelolaan Pajak Daerah
...........................
IV - 8
Tabel 4.3.
Kegiatan Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah,
serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah
......................
IV - 9
Tabel 4.4.
Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan
Pajak Daerah
................................ ................................ ....
IV - 10
Tabel 4.5.
Kegiatan Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak
Daerah
................................ ................................ .............
IV - 11
Tabel 4.6.
Kegiatan Penetapan Wajib Pajak Daerah
..........................
IV - 13
Tabel 4.7.
Kegiatan Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah
............
IV - 1 4
vi
Tabel 4.8.
Kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan
Pajak Daerah
................................ ................................ ....
IV - 1 5
Tabel 4.9.
Kegiatan Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan
Basis Data Pajak Daerah
................................ ..................
IV - 1 6
Tabel 4.10.
Kegiatan Penilaian PBB - P2 dan BPHTB
............................
IV - 1 8
Tabel 4.11.
Kegiatan Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak
Daerah
................................ ................................ .............
IV - 1 9
Tabel 4.12.
Kegiatan Penagihan Pajak
................................ ................
IV - 20
Tabel 4.13.
Kegiatan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
...............
IV - 22
Tabel 4.14.
Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan
Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
................................ ...........
IV - 23
Tabel 4.15.
Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan
Pajak Daerah
................................ ................................ ....
IV - 2 4
Tabel 4.16.
Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi
Kinerja Perangkat Daerah ................................ .................
IV - 2 6
Tabel 4.17.
Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
.........
IV - 2 7
Tabel 4.18.
Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah
pada Perangkat Daerah
................................ ....................
IV - 2 9
Tabel 4.19.
Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
....
IV - 30
Tabel 4.20.
Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
..............
IV - 31
Tabel 4.21.
Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintah Daerah
................................ ..............
IV - 33
Tabel 4.22.
Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
................................ ..........................
IV - 3 4
Tabel 4.23.
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
................................ ..........
IV - 3 5
Tabel 4.24.
Kegiatan Beserta Kinerja, Indikator, Target, dan Pagu
Indikatif Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
..........
IV - 40
Tabel 4.25.
Daftar Subkegiatan Prioritas dalam Mendukung
Program Prioritas Pembangunan Daerah
..........................
IV - 41
Tabel 4.26.
Kegiatan Beserta Kinerja, Indikator, Target, dan Pagu
Indikatif Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
................................ ................................ .............
IV - 4 8
vii
Tabel 4.27.
Target Keberhasilan Pencapaian Tujuan dan Sasaran
Renstra PD Tahun 2025 - 2029 Melalui Indikator Kinerja
Utama (IKU) Perangkat Daerah
................................ .........
IV - 5 5
Tabel 4.28.
Target Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah Tahun 2025 - 2029 melalui Indikator Kinerja
Kunci (IKK)
................................ ................................ .......
IV - 59
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 merupakan bagian integral dari siklus perencanaan pembangunan daerah yang bersifat jangka menengah. Dokumen ini disusun setiap lima tahun sekali untuk menjabarkan arah kebijakan, program, dan kegiatan perangkat daerah se - suai dengan prioritas pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten. Renstra menjadi pedoman utama bagi perangkat daerah, termasuk Badan Pendapatan Daerah, dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsi secara terarah, terukur, serta mendukung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah.
Dalam konteks ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki tanggung jawab strategis dalam pengelolaan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Renstra ini dirancang untuk memper - kuat peran Bapenda dalam mengelola pendapatan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan pendapatan daerah bukan hanya menyangkut pencapaian target fiskal, tetapi juga memastikan keberlanjutan pembangunan daerah dalam jangka panjang me lalui penguatan kapasitas fiskal yang sehat dan mandiri.
Secara konseptual, Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program dan kegiatan prioritas yang dijalan - kan selama lima tahun. Bagi Bapenda, dokumen ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis karena menyangkut upaya menjamin ke - sinambungan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan sumber - sumber pendapatan sah lain - nya. Oleh karena itu, p enyusunan Renstra ini menuntut analisis yang tajam, responsif terhadap dinamika, dan berbasis data yang valid.
BAB I | 2
Penyusunan Renstra ini juga merupakan amanat dari berbagai per - aturan perundang - undangan, termasuk Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah. Amanat tersebut diperkuat dengan terbitnya Instruk - si Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah. Instruksi ini mene gaskan bahwa seluruh pe - rangkat daerah wajib menyusun Renstra yang sinergis dengan dokumen RPJMD dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut juga mengarahkan agar pe - nyusunan Renstra didasarkan pada prinsip partisipatif, akuntabel, terukur, serta berorientasi pada hasil. Artinya, Bapenda tidak hanya dituntut menyu - sun rencana yang administratif, tetapi juga mampu menunjukkan capaian kinerja nyata dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah. Renstra ha - rus menjawab tantangan - tantangan aktual seperti digitalisasi layanan per - pajakan, perluasan basis pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, sert a kolaborasi dengan instansi vertikal dan pemangku kepentingan lainnya.
Kondisi fiskal daerah yang dinamis dan penuh ketidakpastian juga menjadi salah satu alasan penting disusunnya Renstra ini. Ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat, fluktuasi harga komoditas, serta poten - si PAD yang belum tergarap optimal menjadi latar belakang perlunya strategi baru yang lebih adaptif dan inovatif. Di sisi lain, implementasi Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerin - tah Pusat dan Pemerintahan Daerah turut membawa perubahan mendasar dalam struktur d an mekanisme pengelolaan keuangan daerah, yang harus direspon secara tepat oleh Bapenda.
Di tengah dinamika tersebut, Bapenda Kabupaten Kutai Timur perlu mengambil langkah - langkah strategis melalui penyusunan Renstra yang berbasis data dan analisis fiskal yang tajam. Optimalisasi penerimaan dae - rah harus dilakukan melalui inovasi kebijakan pemungutan, peningkatan kapasitas SDM, digitalisasi layanan, serta kerja sama antarpihak. Dengan
BAB I | 3
arah kebijakan yang tepat, Bapenda dapat mendorong peningkatan pen - dapatan yang signifikan dan mendukung kemandirian fiskal daerah secara bertahap.
Akhirnya, Renstra ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen pe - rencanaan semata, melainkan sebagai kompas strategis bagi Badan Penda - patan Daerah dalam lima tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi alat bantu penting dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) tahunan, merancang anggaran, serta mengukur kinerja melalui indikator yang terukur dan dapat dievaluasi secara periodik. Dengan adanya Renstra yang solid dan berorien - tasi hasil, Badan Pendapatan Daerah dapat mengambil peran aktif dalam mewujudkan tata kelo la pendapatan daerah yang lebih baik, responsif, dan berdampak langsung bagi pembangunan Kabupaten Kutai Timur.
1.2.
Dasar Hukum
Penyusunan Renstra Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Ti - mur Tahun 2025 – 2029 mengacu pada berbagai dasar hukum yang menjadi landasan yuridis dan normatif, diantaranya:
1)
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
2)
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3)
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4)
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangu - nan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025.
5)
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dae - rah.
6)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
7)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 ten - tang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Dae - rah Otonom.
BAB I | 4
8)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Uru - san Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pe - merintah Kabupaten/Kota.
9)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Eva - luasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
10)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
11)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dae - rah.
12)
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedo - man Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Seluruh dasar hukum tersebut digunakan sebagai rujukan dalam pe - rumusan dan penyusunan dokumen Renstra ini agar sesuai dengan kaidah penyusunan dokumen perencanaan pemerintah daerah, serta mendukung terciptanya keselarasan kebijakan antartingkat pemerintahan.
1.3.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penyusunan Renstra Badan Pendapatan Daerah Kabu - paten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 adalah untuk menyediakan arah kebi - jakan dan landasan strategis bagi seluruh pelaksanaan fungsi dan program Badan Pendapatan Daerah dalam kurun waktu lima tahun mendatang, seja - lan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang da - lam RPJMD.
Tujuan dari penyusunan Renstra ini meliputi:
1)
Menyelaraskan program dan kegiatan Badan Pendapatan Daerah de - ngan arah kebijakan pembangunan daerah dan peraturan perun - dang - undangan yang berlaku.
2)
Merumuskan sasaran strategis dalam pengelolaan pendapatan dae - rah secara optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.
3)
Menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan dan perencanaan anggaran setiap tahun anggaran.
4)
Menyediakan instrumen evaluasi kinerja untuk mengukur keberhasi - lan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah.
BAB I | 5
1.4.
Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Renstra Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 disusun sebagai berikut:
1)
BAB I .
PENDAHULUAN
Berisi latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, serta siste - matika penulisan dokumen Renstra.
2)
BAB II .
GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN, DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Menggambarkan kondisi eksisting pelayanan, identifikasi permasala - han yang dihadapi, serta isu - isu strategis yang memengaruhi kinerja Badan Pendapatan Daerah.
3)
BAB III .
TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN ARAH KEBIJAKAN
Menjabarkan tujuan dan sasaran strategis yang ingin dicapai, disertai dengan strategi dan arah kebijakan yang akan ditempuh.
4)
BAB IV .
PROGRAM, KEGIATAN, SUBKEGIATAN, DAN KINERJA PE - NYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Merinci program, kegiatan, dan subkegiatan yang akan dilaksanakan, beserta indikator kinerja yang menyertainya.
5)
BAB V .
PENUTUP
Berisi kesimpulan umum dari keseluruhan isi dokumen dan harapan terhadap implementasi Renstra selama lima tahun ke depan.
BAB II
GA M BARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN ,
DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
I.
PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
2.1.
Tugas, F ungsi ,
dan S truktur Badan Pendapatan Kabupaten Kutai Timur
Badan Pendapatan Kabupaten Kutai Timur merupakan unsur pelak - sana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berada di bawah dan bertang - gung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Ti - mur. Dasar pembentukan Badan Pendapatan Kabupaten Kutai Timur adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentu - kan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
2.1.1.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas:
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dae - rah di bidang Pendapatan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pem - bantuan.
Fungsi:
1)
Penetapan kebijakan teknis di bidang Pendapatan Daerah sesuai de - ngan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2)
Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian ,
dan pengendalian kebi - jakan teknis di bidang Pendapatan Daerah.
3)
Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian ,
dan pengendalian kebi - jakan teknis di bidang Pengendalian Operasional, Evaluasi dan Pela - poran.
4)
Perencanaan, pembinaan, pengkoordinasian ,
dan pengendalian kebi - jakan teknis di bidang Dana Perimbangan dan Penerimaan Lainnya.
5)
Pembinaan penyelenggaraan urusan kesek re tariatan Badan .
6)
Pembinaan unit Pelaksana Teknis Badan.
B AB
II | 2
7)
Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.
2.1.2.
Uraian Tugas
1)
Menetapkan program, kegiatan dan kebijakan teknis bidang Pendapa - tan Daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerin - tahan daerah serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional provin - si.
2)
Mengendalikan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang Pendapatan Daerah.
3)
Memimpin, perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian Operasional, Evaluasi ,
dan Pelaporan.
4)
Memimpin perumusan, perencanaan ,
pembinaan ,
dan pengendalian teknis penyelenggaraan bidang pajak dan retribusi.
5)
Memimpin perumusan, perencanaan, pembinaan ,
dan pengendalian teknis penyelenggaraan bidang Dana Perimbangan dan Penerimaan dan Lain - lain.
6)
Membina dan mengendalikan penyelenggaraan Pengendalian Opera - sional, Evaluasi dan Pelaporan. Pajak dan Retribusi, Dana Perimba - ngan dan Penerimaan Lain - lain.
7)
Merencanakan penyelenggaraan Rumah Tangga Daerah di bidang Pendapatan Daerah Melaksanakan tugas pembantuan.
8)
Merencanakan Monitoring dan evaluasi serta pelaporan hasil kegiatan program strategis secara berkala.
9)
Merencanakan program dan kegiatan pemantauan, pengendalian ,
dan analisis kelayakan bidang Pendapatan Daerah, juga merencakanan dan menetapkan pelayanan umum Pendapatan Daerah.
10)
Merencanakan dan berperan serta dalam perumusan kebijakan dalam Pendapatan Daerah.
11)
Menetapkan perizinan dan/atau rekomendasi perizinan dan pelaya - nan umum bidang Pendapatan Daerah serta memberikan/menetap - kan petunjuk pemecahan masalah yang berhubungan dengan Penda - patan Daerah.
12)
Melakukan Koordinasi dan kerja
sama dengan instansi terkait yang berhubungan dengan bidang Pendapatan Daerah.
B AB
II | 3
13)
Membina penyelenggaraan urusan Kesek re tariatan Badan Pendapa - tan Daerah.
14)
Membina Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah.
15)
Membina Kelompok Jabatan Fungsional.
16)
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang dan tugasnya.
17)
Menyusun bahan Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan tugas jabatan.
18)
Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motigasi, arahan dan peni - laian kinerja bawahan.
19)
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang - unda - ngan yang berlaku.
Selanjutnya Badan Pendapatan Kabupaten Kutai Timur yang mem - punyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Pendapatan Daerah dengan demikian kebijakan publi k
di bidang Pendapatan Daerah diarahkan pada:
1)
Intensifikasi Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Undang - Undang No mor
33 Tahun 2004 t entang K euangan antar Pusat dengan Peme - rintah Daerah dan Undang - Undang No mor 28 Tahun 2009 tentang P ajak D aerah dan R etribusi D aerah kemudian dijabarkan dalam Pe - raturan Daerah Kabupaten Kutai Timur, masing - masing jenis PAD. Pelaksanaannya menggunakan azas strategis, artinya dilaksanakan oleh instansi teknis yang sesuai dengan tugas dan fungsinya di mana pungutan tersebut dapat dilaksanakan, agar efektif dan efisie n serta memberikan kemudahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pe - ngawasan sebagai contoh, Pemunguta n Retribusi dilakukan oleh Sa - tuan Kerja Perangkat Daerah masing - masing, hal ini selain untuk mempermudah tugas dalam melaksanakan Pungutan Retribusi Dae - rah juga agar terjalin kerja
sama yang baik antara SKPD dalam hal ini Badan Pendapatan Kabupaten Kutai Timur selaku k oordinator dalam melaksanakan pungutan daerah lainnya juga melaksanakan koordi - nasi serta mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
B AB
II | 4
Guna untuk mengintensifkan sumber - sumber Penerimaan Da - erah maka beberapa upaya yang dilakukan yakni dengan membentuk Tim intensifikasi PAD dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan tugas melakukan pengkajian kekuatan Peraturan Daerah yang ada, apakah ada kelemahan, peluang dan tantangan dalam pelaksanaan pung utan serta mengkaji kondisi ekonomi daerah yang potensial un - tuk dapat dipungut sebagai Pendapatan Asli Daerah unt u k dituang - kan dalam Rancangan Peraturan Daerah dengan tetap memperhati - kan Peraturan P erundangan yang berlaku, selanjutnya diteruskan ke - pada Bupati Kutai Timur sebagai langkah dalam mengambil kebijakan untuk diteruskan kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur guna dibahas dan proses mendapatkan persetujuan.
2)
Proaktif Pelayanan dan Sosialisasi
Selain meningkatkan dalam bidang Pendataan, Penetapan, Per - hitungan dan Penagihan, juga dilaksanakan pengurusan perizinan sa - tu atap, hal ini mempermudah dan mempercepat masyarakat untuk memenuhi persyaratan
a dministrasi secara teknis guna memperoleh izin dan membayar kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku ,
selain itu setiap instansi teknis melakukan koordinasi sistem dan prosedur perizinan dan pungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD), selanjutnya setiap kecamatan ditunjuk selaku k oordinator di bidang pendapa tan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Khusus mengenai Pendapatan Daerah yang bersumber dari Da - na Perimbangan, telah dilaksanakan koordinasi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat antara lain dengan Departemen Keuangan RI. Departemen Energi Sumber Daya Mineral dan Departemen Kehu - tanan, diharapkan pendapatan daerah cepat dapat diterima sesuai de - ngan segala jadwal per triwulan yang ditetapkan sehingga kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan dapat berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat, karena fasilitas umum dan sosial dapat dilaksanakan, hal ini men - dorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
B AB
II | 5
2.2.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Ti - mur berdasarkan pasal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 terdiri dari:
a.
Kepala Badan
b.
Sekretariat membawahi:
1)
Sub B agian Keuangan
2)
Sub Bagian Perencanaan Program
3)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c.
Bidang Penagihan dan Keberatan membawahi:
1)
Sub Bidang Penagihan
2)
Sub Bidang Keberatan dan Banding
3)
Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian
d.
Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan membawahi:
1)
Sub Bidang Pengembangan dan Potensi Pajak
2)
Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan
3)
Sub Bidang Regulasi dan Sosialisasi
e.
Bidang Pendataan dan Penetapan membawahi:
1)
Sub Bidang Pendataan & Pendaftaran
2)
Sub Bidang Perhitungan & Penetapan
3)
Sub Bidang Verifikasi & Pemeriksaan Pajak
f.
Bidang PBB P2 dan BPHTB membawahi:
1)
Sub Bidang Penilaian
2)
Sub Bidang Pengolahan D ata dan I nformasi PBB P2 dan BPHTB
3)
Sub Bidang Verifikasi data PBB P2 dan BPHTB
2.3.
Sumber Daya Badan Pendapatan Daerah
Berdasarkan data per 1 Mei 2025, jumlah total pegawai yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur adalah se - banyak 185 orang . Komposisi pegawai ini terdiri dari berbagai status kepe - gawaian, yaitu PNS, CPNS, PPPK, pegawai magang, serta petugas keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan. Kelompok terbesar berasal dari P egawai Pe - merintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencapai 102 orang, disusul oleh PNS golongan III secara keseluruhan.
B AB
II | 6
Tabel 2.1.
Data Pegawai Ba dan Pendapatan
Kabupaten Kutai Timur
per 1 Mei 2025
No
Kategori Pegawai
Keterangan
Jumlah (Orang)
1
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Golongan IV, III, II, I
1.1
-
Golongan IV
-
IV.a (8)
-
IV.b (1)
-
IV.c (0)
9
1.2
-
Golongan III
-
III.a (3, baris lain)
-
III.a (9)
-
III.b (12)
-
III.c (13)
-
III.d (25)
62
1.3.
-
Golongan II
-
II.a (0)
-
II.b (0)
-
II.c (3)
-
II.d (2)
5
1.4
-
Golongan I
-
I.a (0)
-
I.b (0)
-
I.c (0)
-
I.d (1)
1
2
Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS )
-
3
3
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK )
Termasuk tenaga fungsional dan teknis
102
4
Tenaga Magang /Kontrak Non - PNS
Tenaga kontrak sementara
6
5
Petugas Keamanan, Kebersihan, Pemeliharaan
Tenaga pendukung non - ASN
10
Jumlah Total Pegawai
185
Sumber: Bapenda, Kab. Kutim 2025 .
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Bapenda tersebar dalam be - berapa golongan, dengan dominasi pada golongan III, khususnya III.d seba - nyak 25 orang, dan III.c sebanyak 13 orang. Golongan lainnya seperti III.b dan III.a masing - masing memiliki 12 dan 9 orang. Di sisi lain, golongan IV relatif sedikit, hanya tercatat 1 orang di IV.b dan 8 orang di IV.a, sementara IV.c tidak terdapat pegawai
aktif.
Untuk golongan II dan I, distribusinya lebih terbatas. Golongan II di - dominasi oleh II.d (2 orang) dan II.c (3 orang), sementara golongan I hanya mencatat 1 orang di I.d, dan tidak ada pegawai aktif pada I.a, I.b, maupun I.c. Selain itu, terdapat pula 3 CPNS dan 6 pegawai magang, namun tidak terdapat data jumlah pasti untuk petugas keamanan, kebersihan, dan peme - liharaan pada tabel tersebut.
B AB
II | 7
Komposisi ini menunjukkan bahwa Bapenda Kutai Timur memiliki struktur SDM yang cukup beragam, namun cenderung bertumpu pada tena - ga kontrak (PPPK) dan PNS golongan menengah. Hal ini mencerminkan ke - butuhan organisasi akan tenaga operasional yang cukup banyak, sekaligus menunjukkan perlunya strategi pengembangan SDM yang terarah, khusus - nya dalam peningkatan jenjang karier, kompetensi teknis, dan regenerasi pe - gawai struktural.
2.4.
Kinerja Pelayanan
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur mengupayakan tercapainya laju pertumbuhan pendapatan daerah sebesar 5 % per tahun da - ri pencapaian tahun sebelumnya. Laju pertumbuhan yang terhitung sangat op t imis ini didasarkan pada trend perolehan pendapatan asli yang cende - rung naik, serta potensi sumber - sumber pendapatan yang belum tergarap secara optimal, walaupun P emerintah D aerah Kabupaten Kutai Timur masih sangat tergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan dokumen realisasi penerimaan pendapatan daerah hing - ga Desember
2024, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur me - nunjukkan kinerja yang cukup signifikan, terutama dalam pengelolaan Pen - dapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi PAD mencapai Rp
532 , 38
Miliar atau 1 82 , 17 % dari target Rp
29 2 , 24
M iliar. Pencapaian ini didorong oleh kontri - busi kuat dari sektor pajak daerah, seperti Pajak Restoran (1 4 0,5 1 %), Pajak Hotel (1 44 , 66 %), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (1 78 , 6 3
%). Beberapa jenis retribusi bahkan melampaui target, seperti Retribusi Perizinan Tertentu (17 1 , 1 5%).
Selain PAD, sebagian besar pendapatan daerah Kabupaten Kutai Ti - mur berasal dari transfer pusat melalui Dana Perimbangan. Dari target Rp
10,58 T riliun, telah terealisasi sebesar Rp
6,44 T riliun (60,91%). Komponen terbesar dalam dana transfer ini adalah Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, yang bersumber dari sektor pertambangan dan sumber daya alam lainnya, de - ngan capaian sekitar Rp
5,52 T riliun. Namun, realisasi Dana Bagi Hasil dari sektor pajak, seperti PBB sektor perkebunan dan perhutanan, masih nihil, menunjuk kan ketergantungan pada sektor ekstraktif dan kurangnya opti - malisasi penerimaan dari sektor lain.
B AB
II | 8
Tabel 2. 2 .
Pendapatan Asli Daerah Kutai Timur
No
Uraian
Target
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Capaian
(%)
Keterangan
1
PENDAPATAN
13.066.469.089.071,00
10 . 385 . 175 . 171 . 776 , 40
79 , 48
Kurang
2
PENDAPATAN ASLI DAERAH
29 2 . 244 . 8 27.273,00
532 . 382 . 464 . 563 , 69
1 82 , 17
Lebih
2.1
Pajak Daerah
141.714.331.000,00
201 . 570 . 127 . 233 , 12
1 42 , 2 4
Lebih
2.1.1
Pajak Hotel
2.400.000.000,00
3 . 471 . 833 . 010 , 16
1 44 , 66
Lebih
2.1.2
Pajak Restoran
40.129.000.000,00
56 . 383 . 960 . 326 , 64
1 40 ,5 1
Lebih
2.1.3
Pajak Hiburan
410.331.000,00
532 . 391 . 614 , 00
1 29 , 75
Lebih
2.1.4
Pajak Reklame
1.600.000.000,00
1 . 973 . 843 . 077 , 00
1 23 , 37
Lebih
2.1.5
Pajak Penerangan Jalan
36.500.000.000,00
43 . 400 . 579 . 080 , 57
1 18 , 91
Lebih
2.1.6
Pajak Parkir
45.000.000,00
46.054.800,00
102,34
Lebih
2.1.7
Pajak Air Tanah
1.330.000.000,00
1 . 417 . 558 . 125 , 00
10 6 , 5 8
Lebih
2.1.8
Pajak Sarang Burung Walet
100.000.000,00
103 . 160 . 000 , 00
10 3 ,16
Lebih
2.1.8
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
6.200.000.000,00
5 . 025 . 179 . 383 , 75
81 ,0 5
Kurang
2.1.10
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
7.000.000.000,00
7 . 045 . 909 . 601 , 00
100 , 66
Lebih
2.2
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
46.000.000.000,00
82 . 169 . 658 . 215 , 00
1 78 , 6 3
Lebih
3
Retribusi Daerah
5.231.375.000,00
5 . 331 . 687 . 700 , 30
9 3 , 48
Kurang
3.1
Retribusi Jasa Umum
3.875.000.000,00
3 . 399 . 118 . 312 , 00
7 8 , 19
Kurang
3.2
Retribusi Jasa Usaha
691.000.000,00
793 . 875 . 000 , 00
114 , 89
Lebih
3.3
Retribusi Perizinan Tertentu
665.375.000,00
1 . 138 . 694 . 388 , 30
17 1 , 15
Lebih
Kinerja penerimaan transfer khusus juga menunjukkan variasi. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non - Fisik mencatat tingkat serapan berva - riasi, mulai dari yang rendah seperti BOS Kinerja (0%) hingga sangat tinggi seperti DAK Operasional Kesehatan (2 66 , 93 %). Ini mengindikasikan adanya tantangan dalam perencanaan dan pelaksanaan program tertentu, khusus - nya dalam sektor pendidikan dan kesehatan. Beberapa anggaran bahkan be -
B AB
II | 9
lum terealisasi sama sekali, seperti DAK Akreditasi Puskesmas dan DAK Ke - tahanan Pangan.
Tabel 2. 3 .
Pendapatan Transfer (Dana Perimbangan & Lainnya)
No
Komponen Pendapatan Transfer
Target
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Persentase
(%)
Keterangan
1
Total Dana Transfer
12.272.017.489.798
9 . 760 . 806 . 771 . 782
79 , 54
K urang
1.1
Dana Perimbangan (Transfer Pusat)
10.580.256.408.278
8 . 513 . 359 . 504 . 149
8 0, 46
K urang
1.1.1
Dana Alokasi Umum (DAU)
639.028.485.000
629 . 303 . 786 . 814
98 , 48
K urang
1.1.2
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
65.590.182.000
64 . 753 . 011 . 294
98 , 72
K urang
1.1.3
DAK Non - Fisik
201.871.846.000
146 . 450 . 805 . 041
72 , 55
K urang
1.2
Dana Bagi Hasil Bukan Pajak
8.512.163.422.278
6 . 901 . 881 . 408 . 000
81 , 08
K urang
Sumber: Bapenda, K ab. Kutai Timur, 2025 .
Pendapatan lainnya yang sah, seperti hibah dan dana bagi hasil dari perusahaan tambang (profit sharing PT. KPC, PT. Kideco, dan PT. Multi Hara - pan Utama), menunjukkan capaian yang rendah, hanya 18,3% dari target. Hal ini menjadi catatan penting bagi Badan Pendapatan Daerah untuk meng - kaji ulang strategi penagihan dan penyerapan dana dari sektor non - APBN.
Secara umum, kinerja Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur dapat dikatakan cukup solid dari sisi PAD, namun masih memerlukan peningkatan dalam mengoptimalkan penerimaan dari transfer pusat, terutama pada kom - ponen - komponen yang belum terealisasi. Diperlukan sinergi antar - perang - kat daerah dan peningkatan kapasitas perencanaan untuk memastikan da - na yang tersedia bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah.
Kebijakan pengelolaan pendapatan daerah selama kurun waktu 202 5 - 20 30
diarahkan pada optimalisasi peningkatan pendapatan daerah dan pe - ningkatan koordinasi antar instansi daerah. Optimalisasi pendapatan dae - rah dilakukan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensfikasi pendapatan daerah dari sisi penerimaan pajak dan retribusi yang termasuk dalam pos
B AB
II | 10
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian sesuai dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Peme - rintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberikan arahan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut adalah lima arahan terkait kebijakan daerah untuk optimalisasi PAD berdasarkan UU HKPD:
1)
Perluasan Basis Pajak dan Retribusi
UU HKPD mendorong pemerintah daerah untuk menggali potensi pen - dapatan daerah dengan memperluas basis pajak dan retribusi. Ini bi - sa dilakukan dengan mengidentifikasi objek pajak dan retribusi baru, serta menyesuaikan tarif yang berlaku agar lebih optimal.
2)
Peningkatan Efisiensi Pemungutan Pajak dan Retribusi
Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pemungutan pajak dan retribusi. Hal ini dapat dicapai melalui penerapan sistem administrasi yang modern, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan dan retribusi.
3)
Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah
UU HKPD juga menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi, penilaian, dan pemanfaatan aset daerah secara optimal untuk menghasilkan pendapatan daerah. Hal ini termasuk pengelolaan aset yang tid ak pro - duktif menjadi aset yang produktif dan menghasilkan pendapatan.
4)
Peningkatan Kerja Sama Antar Daerah
Pemerintah daerah didorong untuk menjalin kerja sama dengan dae - rah lain dalam rangka optimalisasi PAD. Kerja sama ini bisa berupa kerja sama dalam bidang perpajakan, pengelolaan sumber daya alam, atau pengembangan potensi ekonomi daerah.
5)
Harmonisasi Kebijakan Fiskal
UU HKPD juga mendorong harmonisasi kebijakan fiskal antara peme - rintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan perpajakan dan retribusi yang dibuat sejalan dengan kebi -
B AB
II | 11
jakan fiskal nasional, serta tidak bertentangan dengan kepentingan ekonomi dan investasi.
Upaya lain adalah dengan melakukan terobosan dalam penggalian sumber baru pada sektor nonpajak daerah. Lain ha l nya dengan penerimaan yang bersumber dari retribusi daerah, pemerintah masih mengembangkan lebih jauh khususnya dari pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usa - ha. Upaya yang telah dilakukan dalam rangka intensifikasi dan oprimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah, antara lain dengan kegiatan:
1)
Pendataan ulang wajib pajak/retribusi untuk mendapatkan data po - tensi pajak/retribusi yang lebih akurat.
2)
Menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Re - tribusi Daerah berdasarkan data yang akurat tentang wajib pajak dae - rah.
3)
Membangun kemampuan sumber daya manusia pemungut pajak dan retribusi daerah.
4)
Mengintensifkan penagihan pajak dan retribusi derah yaitu:
a)
Melaksanakan Sosialisasi Regulasi Pajak/Retribusi Daerah kepada masyarakat.
b)
Pemutakhiran Data PBB - P2 dan BPHTB .
c)
Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .
d)
Membangun sistem penatausahaan, penerimaan dan pengawasan penyelenggaraan pajak dan retribusi.
2.5.
Kelompok S asaran P elayanan B adan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Berikut ini adalah kelompok sasaran utama pelayanan Badan Penda - patan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang menjadi fokus dalam upaya pe - ningkatan pendapatan daerah melalui pelayanan publik yang optimal dan penggalian potensi pajak serta retribusi secara berkelanjutan.
1)
Wajib Pajak Daerah (Orang Pribadi dan Badan Usaha)
Kelompok Wajib Pajak Daerah (Orang Pribadi dan Badan Usaha) men - jadi fokus utama pelayanan Bapenda karena mereka adalah penyum - bang langsung Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai jenis
B AB
II | 12
pajak seperti PBB, BPHTB, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan lainnya. Bapenda memberikan kemudahan dalam pembayaran, pelayanan informasi pajak, dan penyuluhan regulasi secara berkala. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga terus meningkatkan siste m digitalisasi pajak guna mempercepat proses pelayanan, sekaligus me - minimalisir pelanggaran atau kebocoran penerimaan.
2)
Wajib Retribusi Daerah
Pelayanan kepada kelompok ini diarahkan pada penyederhanaan pro - ses pembayaran dan peningkatan transparansi dalam penetapan tarif retribusi. Mereka meliputi pengguna jasa pemerintah seperti pasar, terminal, fasilitas parkir, serta pelaku usaha yang mengakses layanan perizinan tertentu. Upaya intensifikasi dilakukan mel alui pembinaan rutin, monitoring penggunaan jasa, serta pendekatan partisipatif agar pelaku usaha memahami bahwa kontribusi retribusi berperan lang - sung terhadap perbaikan layanan publik.
3)
Perangkat Daerah Lain (SKPD Teknis)
SKPD teknis seperti Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, atau Dinas Perdagangan merupakan mitra penting dalam penggalian potensi re - tribusi. Bapenda berkoordinasi dengan perangkat ini untuk memasti - kan pendataan objek retribusi dilakukan dengan akurat dan berbasis sistem informasi. Pemerintah Kabupaten mendorong sinergi antar di - nas guna membangun sistem penagihan yang saling terintegrasi, se - kaligus menjadikan Bapenda sebagai koordinator pemungutan PAD yang profesional dan responsif .
4)
Camat dan Perangkat Kecamatan
Sebagai ujung tombak pelayanan publik di wilayah, camat dan pe - rangkatnya memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan per - pajakan ke masyarakat. Bapenda menunjuk kecamatan sebagai koor - dinator bidang pendapatan di daerah masing - masing. Pelatihan, so - sialisasi, dan asistensi diberikan untuk memastikan aparat kecama - tan mampu menjelaskan regulasi pajak, membantu proses pemuta - khiran data PBB, dan menerima aspirasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pelayanan yang lebih responsif dan kontekstual.
B AB
II | 13
5)
Masyarakat Umum
Masyarakat Umum mencakup seluruh warga yang menerima manfaat dari pembangunan daerah hasil dari penerimaan pajak dan retribusi. Bapenda memberikan edukasi publik terkait pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah melalui media sosial, tatap muka, hingg a layanan keliling. Upaya membangun kesadaran publik ini penting un - tuk memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa kontribusi mereka akan kembali dalam bentuk pelayanan dan fasilitas publik yang ber - kualitas, seperti jalan, pendidikan, dan kesehatan.
6)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
Koordinasi dengan instansi di tingkat provinsi dan pusat sangat pen - ting, khususnya terkait Dana Perimbangan dan Dana Alokasi Khusus. Bapenda terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan instansi terkait guna memastikan penyalu - ran dana sesuai jadwal. Hal ini mendukung kelancaran pembangunan daerah dan mencegah ketergantungan yang berlebihan pada PAD, se - kaligus menuntut akuntabilitas tinggi dalam pelaporan keuangan daerah.
7)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur
Sebagai lembaga legislatif, DPRD menjadi mitra dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Bapenda aktif menjalin dialog dengan DPRD untuk mengkaji potensi baru, mengeva - luasi efektivitas Perda eksisting, serta memastikan bahwa regulasi yang ditetapkan mendukung keadilan dan efisiensi pemungutan. Si - nergi ini penting dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan keberterimaan publik terhadap tarif yang berlaku.
8)
Pengusaha/Investor
Kelompok Pengusaha/Investor
menjadi sasaran pelayanan yang stra - tegis karena kontribusinya pada PAD sangat besar, terutama dari pa - jak hotel, restoran, reklame, dan perizinan. Bapenda Kutai Timur ber - upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kemudahan akses informasi perpajakan, fasilitas layanan cepat untuk kepengurusan pajak, serta jaminan kepastian hukum dalam peneta -
B AB
II | 14
pan kewajiban pajak dan retribusi. Ini mendukung misi pemerintah daerah dalam meningkatkan investasi daerah.
9)
Pegawai dan Aparatur Bapenda
Sebagai pelaksana layanan, aparatur internal menjadi target pembi - naan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. Bapenda secara rutin mengadakan pelatihan teknis, peningkatan kapasitas melalui sertifikasi, serta penyusunan SOP untuk seluruh jenis laya - nan. Pemerintah Kabupaten mendukung penguatan kelembagaan me - lalui digitalisasi sistem dan pemberian insentif kinerja, yang pada akhirnya berkontribusi langsung pada pencapaian target pendapatan daerah.
10)
Lembaga Pengawasan dan Audit
Kelompok ini mencakup Inspektorat, BPK, dan BPKP yang berfungsi menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pendapatan. Ba - penda Kutai Timur berkomitmen memberikan akses data yang ter - buka, serta mendukung pelaksanaan audit dengan cepat dan tepat. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik ( good governance ), di mana pengawasan eksternal menjadi pendorong peningkatan pe - layanan dan mendorong integritas dalam setiap proses pemungutan pajak dan retribusi.
B AB
II | 15
Tabel 2. 4 .
Kelompok Sasaran dan Peran Utama dalam
P elayanan
dan
Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur
No
Kelompok Sasaran
Peran Utama dalam Pelayanan
&
Pendapatan Daerah
Indikator Kinerja Utama
Target Capaian
1
Wajib Pajak Daerah
Membayar pajak daerah (PBB, hotel, restoran, reklame, dll) sesuai ketentuan .
Persentase kepatuhan wajib pajak .
> 90%
2
Wajib Retribusi Daerah
Membayar retribusi atas layanan pemerintah (pasar, parkir, izin, dll) .
Penerimaan retribusi sesuai target .
Sesuai target APBD.
3
Perangkat Daerah (SKPD)
Mitra koordinasi pemungutan retribusi dan pendataan objek pajak .
Koordinasi rutin dan validasi data .
Minimal 4 kali dalam setahun.
4
Camat & Perangkat Kecamatan
Perpanjangan tangan pelayanan pajak di wilayah kecamatan .
Laporan pelaksanaan dan tindak lanjut .
≥ 80% pelaksanaan aktif .
5
Masyarakat Umum
Penerima manfaat layanan dan pembayar retribusi atau pajak secara umum .
Kepuasan masyarakat terhadap layanan .
Minimal 80% puas .
6
Pemerintah Provinsi & Pusat
Sumber Dana Transfer (DAU, DAK, DBH), serta mitra koordinasi anggaran .
Ketepatan waktu transfer dana kes daerah .
100% tepat waktu.
7
DPRD Kutai Timur
Legislator kebijakan pajak/retribusi dan pengawas kinerja Badan Pendapatan Daerah .
Jumlah rekomendasi yang diadopsi .
≥ 80% rekomendasi .
8
Pengusaha/Investor
Penyumbang utama PAD melalui aktivitas ekonomi dan perizinan usaha .
Pertumbuhan wajib pajak badan usaha .
Minimal 5% pertumbuhan YoY .
9
Aparatur Badan Pendapatan
Pelaksana pelayanan publik dan pemungutan pajak/retribusi .
Evaluasi kinerja pegawai .
100% evaluasi tahunan .
10
Lembaga Pengawasan & Audit
Menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah .
Jumlah audit dan temuan perbaikan .
Minimal 2 audit per tahun .
2.6.
Mitra Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam P emberian P elayanan
Untuk meningkatkan kualitas layanan dan optimalisasi pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur perlu
B AB
II | 16
menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak. Berikut adalah enam mitra potensial beserta peran penting mereka dalam mendukung kinerja Ba - penda:
1)
Kalangan Perbankan
Bank daerah dalam hal ini Bankaltimtara maupun bank nasional da - pat menjadi mitra utama dalam menyediakan layanan pembayaran pajak dan retribusi secara mudah, cepat, dan aman. Melalui kerja sa - ma ini, Bapenda dapat mengembangkan sistem pembayaran elektro - nik ( e - payment ), memfasilitasi kanal pembayaran melalui ATM, mo - bile banking , dan teller, sekaligus mendukung edukasi kepada wajib pajak untuk memanfaatkan layanan perbankan dalam memenuhi ke - wajiban mereka.
2)
Perusahaan Swasta dan Dunia Usaha
Pelaku usaha adalah salah satu penyumbang terbesar PAD, terutama dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan properti. Bapenda dapat be - kerja sama dengan mereka dalam hal pendataan objek pajak, pem - baruan data usaha, serta menjalin kemitraan CSR untuk mendukung edukasi pajak di masyarakat. Pendekatan yang baik terhadap kala - ngan swasta juga dapat meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis wajib pajak.
3)
Vendor IT dan Pengembang Sistem Informasi
Digitalisasi pelayanan Bapenda sangat membutuhkan dukungan dari pihak ketiga yang kompeten di bidang teknologi informasi. Vendor IT dapat membantu dalam membangun sistem pelaporan pajak online , dashboard
monitoring penerimaan daerah, aplikasi pelayanan man - diri wajib pajak, hingga integrasi dengan data instansi lain. Hal ini sejalan dengan arah pelayanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel.
4)
Kantor Pertanahan
(BPN)
BPN berperan strategis dalam memberikan data akurat terkait kepe - milikan, peralihan, dan penggunaan tanah dan bangunan. Kolaborasi ini sangat penting terutama dalam pengelolaan PBB - P2 dan BPHTB. Melalui integrasi data, Bapenda dapat memutakhirkan database
wajib
B AB
II | 17
pajak, meningkatkan keakuratan penetapan pajak, dan meminimali - sir potensi kebocoran penerimaan dari sektor pertanahan.
5)
Inspektorat Daerah dan BPKP
Kedua lembaga ini menjadi mitra penting dalam menjaga akuntabi - litas dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah. Bapenda da - pat bersinergi dengan Inspektorat dan BPKP untuk melakukan audit internal, evaluasi sistem kontrol penerimaan, serta rekomendasi per - baikan. Kehadiran mitra pengawasan ini juga menjadi bentuk tang - gung jawab publik dalam tata kelola keuangan yang sehat.
6)
Media Lokal dan Komunitas Sosial
Media massa dan komunitas warga berperan penting dalam menye - barluaskan informasi kebijakan pajak dan retribusi daerah. Melalui kerja sama ini, Bapenda dapat menyelenggarakan sosialisasi pajak, kampanye sadar pajak, serta dialog publik mengenai pentingnya kon - tribusi warga terhadap pembangunan daerah. Kolaborasi ini juga mendorong transparansi dan membangun kepercayaan publik terha - dap lembaga pajak daerah.
Tabel 2. 5 .
Mitra P otensial yang D apat M endukung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur dalam P emberian P elayanan
No
Mitra Potensial
Peran dalam Mendukung Pelayanan
dan Pendapatan Daerah
1
Bankaltimtara dan Bank Nasional
Menawarkan layanan pembayaran digital dan offline
pajak/retribusi termasuk e - channel
seperti ATM, mobile
banking , dan internet
banking .
2
Perusahaan Swasta & Pelaku Usaha Besar
Subjek pajak dan retribusi strategis; mitra dalam pendataan dan pengembangan basis data objek pajak .
3
Vendor IT & Pengembang Sistem Informasi
Pengembang dan operator sistem digital pajak dan retribusi, aplikasi e - SPTPD, dashboard
pelaporan, serta sistem informasi geografis .
4
Kantor Pertanahan (BPN)
Penyedia data kepemilikan tanah dan bangunan, mendukung pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB .
5
Inspektorat Daerah & BPKP
Pengawas pelaksanaan program dan kebijakan, memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pendapatan .
6
Media Lokal & Komunitas Sosial
Mitra edukasi dan sosialisasi pajak dan retribusi kepada masyarakat luas secara berkelanjutan .
Sumber: Hasil A nalisis dan Observasi .
B AB
II | 18
2.7.
Dukungan BUMD dalam
P encapaian K inerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Bentuk dukungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mem - bantu pencapaian kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur, khususnya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat
sebagai berikut :
1)
Bankaltimtara (BUMD Perbankan)
Sebagai mitra strategis dalam sistem keuangan daerah, Bankaltimtara berperan penting dalam penyediaan layanan pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai. Kolaborasi ini memudahkan masyarakat melakukan transaksi melalui teller, ATM, atau mobile banking , sehing - ga mempercepat proses penerimaan PAD. Bankaltimtara juga dapat mendukung edukasi finansial dan digitalisasi layanan pajak, serta mengelola dana daerah secara lebih efisien dan transparan.
2)
Perumdam Tirta Tuah Benua (BUMD Air Minum)
BUMD ini tidak hanya bertugas menyediakan layanan air bersih, teta - pi juga berpotensi mendukung Bapenda dalam pemungutan retribusi pelayanan publik, seperti kebersihan, sanitasi, dan limbah. Melalui integrasi tagihan air dengan retribusi kebersihan, misalnya, peneri - maan daerah bisa ditingkatkan sekaligus menyederhanakan proses pembayaran bagi warga. Kerja sama ini juga memperkuat kontrol dan pencatatan atas penggunaan layanan.
3)
BPR Kutai Timur atau BUMD Pembiayaan
BPR sebagai lembaga pembiayaan daerah dapat mendukung pelaku usaha kecil dalam mengakses pembiayaan berbasis kepatuhan pajak. Bapenda dapat bekerja sama dengan BPR untuk mengembangkan in - sentif bagi UMKM patuh pajak, serta menyediakan layanan pelunasan pajak atau retribusi melalui mekanisme kredit. Ini tidak hanya men - dorong PAD, tetapi juga mendorong inklusi keuangan dan perputaran ekonomi lokal.
4)
Optimalisasi Peran Investasi Daerah oleh BUMD
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap investasi yang ditanam - kan melalui BUMD dapat berkontribusi pada penerimaan daerah se -
B AB
II | 19
cara langsung, baik dalam bentuk dividen, retribusi, maupun pen - ciptaan kegiatan ekonomi baru. Kinerja sehat BUMD akan meningkat - kan nilai tambah ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan secara tidak langsung memperluas basis objek pajak dan retribusi daerah.
5)
Dukungan Data dan Akses Layanan Masyarakat
BUMD sebagai entitas pelayanan publik yang dekat dengan masya - rakat memiliki data dan interaksi yang kaya terhadap pelanggan atau pengguna layanan. Data ini bisa diintegrasikan untuk mendukung pendataan objek pajak dan wajib pajak yang lebih akurat. Selain itu, kantor layanan BUMD bisa menjadi titik distribusi inform asi atau pe - ngaduan layanan perpajakan.
6)
Sinergi Promosi dan Edukasi Layana n
BUMD bisa menjadi kanal promosi dan sosialisasi berbagai program pajak dan retribusi Bapenda, misalnya dalam bentuk brosur yang di - sertakan dalam tagihan, poster di kantor layanan, atau pesan notifi - kasi kepada pelanggan. Dengan menjangkau masyarakat luas melalui kanal yang sudah berjalan, sinergi ini akan memperkuat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban keuangan kepada daerah.
2.8.
Kerja S ama D aerah yang M enjadi T anggung J awab Badan Pendapa - tan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkat - kan kualitas pelayanan publik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabu - paten Kutai Timur menjalin berbagai bentuk kerja sama strategis dengan sejumlah stakeholder . Kerja sama ini mencakup sektor swasta, BUMD, lem - baga pemerintah, perguruan tinggi, hingga komunitas masyarakat secara kolaboratif dan berkelanjutan.
1)
Kemitraan dengan Pengelola Parkir (Swasta)
Bapenda dapat menjalin kerja sama operasional dengan pihak ketiga dalam pengelolaan retribusi parkir di lokasi strategis seperti pasar dan pusat kota. Skema ini memungkinkan pendapatan dari parkir masuk secara tertib dan transparan, sekaligus mengurangi ke bocoran retri -
B AB
II | 20
busi. Pengawasan tetap dilakukan oleh Bapenda melalui sistem pela - poran dan evaluasi berkala terhadap mitra pelaksana.
2)
Pemanfaatan CSR Perusahaan Tambang
Perusahaan besar seperti PT KPC dan tambang lainnya dapat terlibat melalui program CSR untuk mendukung edukasi perpajakan di ma - syarakat. Kerja sama ini mencakup pelatihan UMKM, penyuluhan pa - jak di sekitar wilayah operasi, dan pemberian data properti atau aset yang berpotensi menjadi objek pajak. Sinergi ini memperkuat basis data pajak dan memperluas jangkauan literasi fiskal.
3)
Integrasi Sistem Pembayaran dengan Bankaltimtar a
Melalui kerja sama dengan Bankaltimtara, Bapenda mendorong sis - tem pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik, baik melalui mobile banking , ATM, maupun virtual account . Kolaborasi ini bertuju - an mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran, me - ningkatkan efisiensi penerimaan daerah, serta mendukung pencata - tan dan pelaporan keuangan yang lebih akurat dan transparan.
4)
Sinergi Data dan Tagihan dengan Perumda Air Minum
Bapenda dapat mengintegrasikan penagihan retribusi dengan tagihan air bersih Perumda, khususnya di kawasan permukiman. Selain efi - siensi penagihan, kerja sama ini juga memungkinkan pertukaran data pelanggan guna memperbaharui basis data wajib pajak. Pendekatan ini mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban re - tribusinya secara lebih mudah dan rutin.
5)
Sinkronisasi Kebijakan dengan Pemerintah Pusat
Dalam kerja sama dengan instansi pusat seperti DJP, Kemenkeu, dan Bappenas, Bapenda berfokus pada sinkronisasi data pajak, percepa - tan penyaluran dana transfer, dan pemanfaatan sistem seperti SIPD. Ini membantu Bapenda menghindari tumpang tindih data, memper - kuat perencanaan pendapatan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pusat ke daerah.
6)
Koordinasi Pajak Strategis dengan Pemerintah Provinsi
Bapenda menjalin kolaborasi dengan Pemprov Kalimantan Timur te - rutama untuk pengelolaan opsen PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Per -
B AB
II | 21
tukaran data kendaraan, penilaian aset tambang, serta pemungutan lintas wilayah merupakan bagian dari kerja sama ini. Tujuannya ialah meningkatkan potensi pajak yang bersumber dari objek - objek besar dan lintas kewenangan.
7)
Kolaborasi Akademik dengan Universitas Mulawarman
Kerja sama dengan Universitas Mulawarman difokuskan pada kajian kebijakan fiskal, pemetaan potensi pajak, dan efektivitas retribusi. Ba - penda juga membuka kesempatan magang bagi mahasiswa, serta me - ngikutsertakan akademisi dalam pelatihan untuk ASN. Ini bertujuan menguatkan dasar ilmiah dalam perumusan kebijakan dan mening - katkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bapenda.
8)
Pemberdayaan Media dan Komunitas Lokal
Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak, Bapenda dapat menggandeng media lokal dan komunitas se - perti RT/RW atau Karang Taruna. Bentuk kerja sama mencakup pe - nyebaran informasi, kampanye sadar pajak, serta validasi data lapa - ngan. Langkah ini memperkuat keterlibatan publik dan membangun budaya pajak berbasis partisipasi warga.
B AB
II | 22
Tabel 2. 6 .
Bentuk K erja S ama Bapenda Kutai Timur dengan Stakeholder
T erkait
No
Stakeholder
Bentuk Kerja Sama
Tujuan/Manfaat
1
Pengelola Parkir (Swasta)
Kemitraan pengelolaan retribusi parkir melalui Kerja Sama Operasi (KSO) .
Meningkatkan pendapatan daerah dan tertib administrasi operasional .
2
PT KPC dan Perusahaan Tambang lainnya
Program CSR: edukasi pajak, pelatihan UMKM, validasi data objek pajak .
Memperluas basis data pajak dan meningkatkan literasi pajak .
3
Bankaltimtara (BUMD)
Integrasi layanan e - payment, pembayaran nontunai, dan sistem pelaporan digital .
Memudahkan pembayaran pajak/retribusi dan akses layanan keuangan .
4
Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua
Integrasi tagihan retribusi dengan air bersih, pertukaran data pelanggan
Efisiensi penagihan, peningkatan akurasi data pajak, perluasan jangkauan layanan
5
Pemerintah Pusat (DJP, Kemenkeu, Bappenas)
Sinkronisasi data PBB & BPHTB, koordinasi DBH & DAK, penggunaan SIPD/e - Mone v
Meningkatkan akurasi data pajak dan kelancaran transfer dana pusat
6
Pemerintah Provinsi Kaltim
Koordinasi Opsen MBLB, PKB, BBNKB, pertukaran data kendaraan, penataan pajak strategis
Optimalisasi pendapatan lintas kewenangan dan integrasi sistem pajak kendaraan
7
Universitas Mulawarman
Riset potensi pajak, evaluasi kebijakan, program magang dan pelatihan
Penguatan basis ilmiah kebijakan fiskal dan pengembangan kapasitas SDM
8
Media Lokal dan Komunitas RT/RW
Sosialisasi pajak, kampanye sadar pajak, validasi data lapangan
Meningkatkan kesadaran masyarakat dan keterlibatan warga dalam pengawasan dan pendataan pajak
II.
PERMASALAHAN DAN ISU STRETAGIS BADAN PENDAPATAN DAE - RAH (BAPENDA) KABUPATEN KUTAI TIMUR
2.9.
P ermasalahan
U mum Pembangunan Kabupaten Kutai Timur
Pembangunan di Kabupaten Kutai Timur menghadapi berbagai tanta - ngan mendasar yang harus diatasi agar arah pembangunan menjadi lebih merata, berkelanjutan, dan inklusif. Salah satu masalah utama adalah ren -
B AB
II | 23
dahnya kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM). Akses terha - dap pendidikan dan layanan kesehatan belum sepenuhnya menjangkau wi - layah pedalaman, sementara keterampilan tenaga kerja lokal masih belum selaras dengan kebutuhan sektor produktif. Kurangnya pelatihan vokasional dan fasilitas pendidikan di daerah terpencil mengakibatkan banyak masya - rakat, terutama generasi muda, tidak memiliki daya saing di pasar kerja, baik secara regional maupun nasional.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah ketimpangan pembangu - nan infrastruktur dasar. Meskipun pembangunan jalan dan fasilitas umum telah dilakukan di pusat - pusat kecamatan, masih banyak desa yang belum memiliki akses jalan mantap, jaringan listrik, air bersih, dan koneksi internet yang layak. Ketimpangan ini tidak hanya menghambat mobilitas barang dan jasa, tetapi juga membatasi partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan eko - nomi yang lebih luas. Letak geografis yang sulit dijangkau dan keterbatasan alo kasi anggaran menjadi penyebab utama belum optimalnya pembangunan infrastruktur di wilayah - wilayah tersebut.
Tingginya tingkat kemiskinan juga menjadi tantangan besar dalam pembangunan daerah. Meskipun Kutai Timur dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, distribusi ekonomi belum merata. Masyarakat di luar sektor tambang banyak yang masih menggantungkan hidup dari sektor informal yang tidak stabil secara pendapatan. Lapangan kerja formal juga terbatas, sehingga sebagian besar masyarakat tidak memiliki penghasilan te - tap. Akibatnya, tingkat kemiskinan tetap tinggi, khususnya di daerah pe r de - saan yang belum
tersentuh secara maksimal oleh program pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial.
Perekonomian Kutai Timur juga masih sangat bergantung pada sektor pertambangan, seperti batu
bara dan migas. Ketergantungan ini menimbul - kan kerentanan terhadap fluktuasi harga komoditas global dan membatasi pertumbuhan sektor lain seperti pertanian, UMKM, pariwisata, dan jasa. Upaya untuk melakukan diversifikasi ekonomi memang sudah dimulai, na - mun belum menunjukkan hasil yang signifikan. Hambatan utamanya ada - lah kurangnya insentif dan infrastruktur pendukung, serta lemahnya akses pembiayaan bagi pelaku u saha di sektor - sektor alternatif tersebut.
B AB
II | 24
Tabel 2. 7 .
Masalah - Masalah Pembangunan di Kabupaten Kutai Timur
No
Pokok Masalah
Akar Masalah
Penyebab Masalah
1
Rendahnya Kualitas dan Daya Saing SDM
-
Akses pendidikan dan kesehatan belum merata
-
Keterampilan tidak sesuai kebutuhan industri
-
Minimnya fasilitas pendidikan dan tenaga pengajar di wilayah terpencil
-
Pelatihan vokasi terbatas
2
Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur Dasar
-
Jalan, listrik, air bersih belum tersedia di semua wilayah
-
Akses internet belum merata
-
Kondisi geografis sulit dijangkau
-
Anggaran infrastruktur terbatas dan belum merata
3
Tingginya Tingkat Kemiskinan
-
Pendapatan masyarakat tidak stabil
-
Ketergantungan pada sektor informal
-
Terbatasnya lapangan kerja formal
-
Rendahnya produktivitas ekonomi lokal
4
Ketergantungan pada Sektor Tambang
-
Sektor lain belum berkembang
-
Ekonomi tidak terdiversifikasi
-
Kurangnya insentif dan fasilitasi sektor agribisnis, pariwisata, dan UMKM
5
Permukiman Kumuh dan Minim Sanitasi
-
Banyak permukiman tumbuh liar
-
Akses sanitasi dan air bersih tidak merata
-
Perencanaan tata ruang tidak efektif
-
Dukungan perumahan rakyat belum optimal
6
Terbatasnya Kualitas Layanan Publik
-
Pelayanan publik belum efisien dan akuntabel
-
Kualitas SDM ASN tidak merata
-
Reformasi birokrasi belum merata
-
Sarana pelayanan belum didukung sistem digital
7
Belum Optimalnya Pembangunan Desa
-
Kelembagaan desa belum kuat
-
Potensi ekonomi lokal belum tergarap
-
Minimnya pendampingan desa
-
Anggaran desa tidak dikelola secara produktif
8
Masalah Lingkungan dan Bencana
-
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri
-
Daerah rawan bencana belum tertangani
-
Pengawasan AMDAL lemah
-
Sistem mitigasi bencana belum berjalan efektif
Sumber: RPJMD K ab. Kutai Timur 2025 - 2029 .
Di sisi lain, permukiman kumuh dan minimnya akses terhadap sani - tasi layak masih menjadi persoalan serius di beberapa wilayah, khususnya daerah dengan pertumbuhan penduduk yang cepat atau kawasan padat
B AB
II | 25
pendatang. Permukiman banyak berkembang secara sporadis tanpa peren - canaan tata ruang yang jelas, sehingga sulit dijangkau program pembangu - nan perumahan dan sanitasi. Air bersih, drainase, dan fasilitas MCK sering
kali tidak tersedia secara memadai, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
Terbatasnya kualitas layanan publik juga menjadi perhatian. Di bebe - rapa sektor, seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan pelayanan dasar lainnya, masih ditemukan keluhan mengenai keterlambatan, kerumi - tan prosedur, dan kurangnya responsivitas petugas. Reformasi birokrasi me - mang sudah berjalan, tetapi belum merata di seluruh satuan kerja perangkat daerah. Dukungan teknologi informasi dan digitalisasi layanan juga masih terbatas, sehingga belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan e fisien.
Pembangunan desa sebagai pilar pemerataan juga belum berjalan op - timal. Banyak pemerintah desa masih menghadapi kendala dalam hal kapa - sitas kelembagaan, tata kelola anggaran, dan pelaksanaan program pemba - ngunan. Potensi lokal di desa, seperti pertanian, perikanan, dan industri ru - mahan, belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh mi - nimnya pendampingan teknis, terbatasnya akses pasar, dan rendahnya ke - mampuan manajerial aparatur desa dalam merancang program yang pro - duktif dan berkelanjuta n.
Terakhir, persoalan lingkungan dan bencana alam menjadi masalah yang makin mendesak. Aktivitas pertambangan, pembukaan lahan, dan eks - ploitasi sumber daya alam telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Banyak wilayah yang kini rentan terhadap banjir, longsor, dan kekeringan. Di sisi lain, kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana masih rendah, sementara sistem peringatan di ni dan pengawasan implementasi AMDAL belum berjalan efektif. Upaya perlindungan lingkungan dan mitigasi risiko bencana har us menjadi bagian tak terpisahkan dari rencana pemba - ngunan daerah ke depan.
2.10.
P ermasalahan Badan Pendapatan Daerah
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menghadapi berbagai permasala -
B AB
II | 26
han yang berdampak langsung pada kinerja pengelolaan pendapatan daerah. Berikut ini diuraikan delapan masalah utama yang menjadi hambatan dalam optimalisasi penerimaan daerah dan pelayanan perpajakan.
1)
Rendahnya Kesadaran Wajib Pajak
Sebagian besar masyarakat masih menganggap pajak sebagai beban, bukan sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. Minimnya literasi perpajakan dan kurangnya edukasi publik membuat kesada - ran membayar pajak tidak tumbuh secara merata, terutama di wila - yah pe r desaan dan sektor informal. Hal ini menyebabkan tingkat ke - patuhan rendah dan realisasi target PAD tidak optimal, padahal pajak merupakan sumber penting untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
2)
Belum Optimalnya Pemungutan Pajak dan Retribusi
Pemungutan pajak dan retribusi di Kutai Timur belum berjalan mak - simal karena masih terbatasnya pendekatan berbasis teknologi serta belum meratanya sistem digital di semua kecamatan. Selain itu, pe - ngawasan lapangan juga belum efektif karena keterbatasan SDM dan kurangnya keterlibatan OPD terkait. Akibatnya, banyak objek pajak yang tidak terjaring dengan baik, dan potensi retribusi dari sektor pa - sar, parkir, dan jasa lingkungan belum tergarap secara penuh.
3)
Terbatasnya SDM dan Petugas Teknis Pajak
Keterbatasan jumlah dan kualitas aparatur teknis, seperti penyuluh pajak, juru pungut, hingga tenaga pemeriksa, menjadi hambatan uta - ma dalam pengelolaan pajak daerah. Banyak personel yang belum mendapatkan pelatihan intensif, sementara beban kerja terus me - ningkat seiring bertambahnya objek dan subjek pajak. Kondisi ini me - nyebabkan proses pengawasan, penyuluhan, dan penegakan pajak berjalan lambat, serta memperbesar risiko kebocoran penerimaan daerah.
4)
Sarana dan Prasarana Masih Kurang
Bapenda masih menghadapi
keterbatasan sarana pendukung, mulai dari perangkat komputer, kendaraan operasional, jaringan internet di kecamatan, hingga sistem informasi perpajakan yang belum sepenuh -
B AB
II | 27
nya terintegrasi. Kondisi ini menghambat efisiensi pelayanan pajak dan memperlambat proses pemungutan serta pelaporan. Di wilayah pedalaman, kurangnya akses infrastruktur juga membuat distribusi informasi dan pemantauan pajak semakin sulit dilakukan secara
langsung dan tepat waktu.
5)
Minimnya Sanksi Tegas bagi Pelanggar Pajak
Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh masih le - mah karena belum diterapkannya sanksi sesuai ketentuan perun - dang - undangan daerah. Tidak adanya efek jera bagi pelanggar mem - buat praktik penghindaran pajak tetap terjadi. Bapenda belum memi - liki sistem pengawasan dan mekanisme penagihan yang kuat, serta kurang sinergi dengan perangkat hukum dan pengadilan pajak dae - rah. Hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terha - dap sistem perpajakan.
6)
Kurangnya Pemutakhiran Data Potensi Pajak
Data objek dan subjek pajak, termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB dan data transaksi BPHTB, belum diperbarui secara ber - kala dan menyeluruh. Ketidakakuratan ini menyebabkan penetapan pajak sering kali tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Selain itu, be - lum adanya sistem basis data terintegrasi antarlembaga membuat proses validasi dan penagihan tidak efisien. Potensi PAD pun tidak da - pat dihitung secara tepat, menghambat perencanaan fiskal jangka panjang.
7)
Koordinasi Antar - Instansi Belum Efektif
Kegiatan pemungutan dan pengelolaan pendapatan daerah membu - tuhkan kerja sama lintas instansi, namun saat ini koordinasi antara Bapenda dengan OPD lain seperti DPMPTSP, BPKAD, dan kecamatan/
desa masih belum sinergis. Banyak kebijakan dan data yang tidak ter - sambung antarunit, menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan informasi. Hal ini berdampak pada lambatnya pelayanan kepada wajib pajak dan terhambatnya upaya peningkatan PAD secara kolaboratif.
B AB
II | 28
8)
Potensi Pendapatan Daerah yang Belum Terpetakan Secara Op - timal
Banyak potensi penerimaan daerah dari sektor - sektor strategis seperti pariwisata, jasa lingkungan, UMKM, hingga aset tidak bergerak milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh belum adanya pemetaan potensi berba sis data spasial maupun ekonomi, serta belum terintegrasinya perencanaan lintas sektor. Akibatnya, peluang untuk menambah sumber PAD baru atau memperluas basis pajak menjadi terhambat, padahal kebutuhan belanja daerah terus meningkat setiap tahun.
Tabel 2. 8 .
Pemetaan Permasalahan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah
No
Pokok Masalah
Akar Masalah
Penyebab Masalah
1
Rendahnya Kesadaran Wajib Pajak
-
Minimnya edukasi dan sosialisasi pajak
-
Kurangnya pemahaman manfaat pajak
-
Rendahnya literasi fiskal masyarakat
-
Kegiatan penyuluhan belum masif
-
Media sosialisasi terbatas
-
Belum terbangunnya budaya sadar pajak
2
Belum Optimalnya Pemungutan Pajak dan Retribusi
-
Pelayanan pemungutan belum merata
-
Sistem belum berbasis digital sepenuhnya
-
Tidak semua objek terjangkau petugas
-
Infrastruktur IT belum memadai
-
Wilayah geografis luas dan sulit dijangkau
-
Keterbatasan personel dan kendaraan
3
Terbatasnya SDM dan Petugas Teknis Pajak
-
Jumlah petugas tidak sebanding dengan beban kerja
-
Kompetensi teknis belum merata
-
Minim pelatihan berkelanjutan
-
Rekrutmen terbatas -
Kebutuhan pelatihan belum dipetakan
-
Rotasi dan penempatan tidak sesuai keahlian
4
Sarana dan Prasarana Masih Kurang
-
Kekurangan perangkat IT dan alat kerja
-
Keterbatasan kendaraan dinas
-
Tidak meratanya akses internet
-
Anggaran pengadaan terbatas
-
Tidak semua wilayah memiliki jaringan yang stabil
-
Belum ada audit infrastruktur berkala
B AB
II | 29
No
Pokok Masalah
Akar Masalah
Penyebab Masalah
5
Minimnya Sanksi Tegas bagi Pelanggar Pajak
-
Penegakan hukum belum berjalan
-
Tidak ada efek jera
-
Wajib pajak lalai tak mendapat konsekuensi
-
Belum ada regulasi teknis sanksi daerah yang diterapkan
-
Kewenangan penindakan tidak jelas
-
Lemahnya pengawasan lapangan
6
Kurangnya Pemutakhiran Data Potensi Pajak
-
NJOP tidak sesuai kondisi riil
-
Data objek/subjek pajak belum lengkap
-
Tidak ada pembaruan berkala
-
Tidak adanya sistem basis data yang terintegrasi
-
Keterbatasan SDM survei lapangan
-
Koordinasi lintas OPD tidak berjalan
7
Koordinasi Antar - Instansi Belum Efektif
-
Data tidak sinkron antarlembaga
-
Peran masing - masing OPD tidak jelas
-
Tidak ada forum rutin koordinasi
-
Lemahnya mekanisme lintas sektor
-
Ego sektoral antar OPD
-
Belum optimalnya peran tim teknis pendapatan
8
Potensi Pendapatan Daerah yang Belum Terpetakan Secara Optimal
-
Belum ada peta potensi berbasis spasial
-
Objek baru belum masuk basis pajak
-
Aset pemda belum dimanfaatkan
-
Belum ada kajian potensi sektoral
-
Kurangnya kerja sama dengan desa/kecamatan
-
Minimnya dukungan data dari sektor swasta
2.11.
Isu Stretagis Badan Pendapatan Daerah
Dalam rangka menjawab tantangan pengelolaan pendapatan daerah secara berkelanjutan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ku - tai Timur mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat per - hatian dalam perencanaan dan pelaksanaan program ke depan. Isu - isu ini mencerminkan kebutuhan akan transformasi kelembagaan, penguatan ka - pasitas teknis, serta peningkatan kualitas layanan pajak dan retribusi ke - pada masyarakat.
1)
Kebutuhan Peningkatan Koordinasi Lintas Sektor
Isu ini muncul dari fakta bahwa pengelolaan pajak dan retribusi dae - rah tidak dapat berdiri sendiri, melainkan bergantung pada keterliba - tan aktif OPD lain seperti DPMPTSP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Misalnya, objek pajak parkir, reklame, dan BPHTB
B AB
II | 30
memerlukan data teknis serta pengawasan lintas sektor. Tanpa koor - dinasi yang terstruktur dan berkelanjutan, efektivitas pemungutan dan validitas data menjadi lemah dan berdampak pada optimalisasi PAD.
2)
Digitalisasi Layanan dan Sistem Pembayaran Pajak
Transformasi digital menjadi keharusan untuk mempercepat, menye - derhanakan, dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan pajak. Isu ini menuntut pengembangan platform
seperti e - PBB, e - BPHTB, serta sistem e - Retribusi yang terintegrasi dengan Bankaltimtara dan penye - dia kanal pembayaran digital. Digitalisasi juga membantu menjang - kau wajib pajak di wilayah yang sulit diakses, sekaligus menyediakan data yang lebih akurat dan real time
untuk kepentingan perencanaan fiskal.
3)
Penguatan Kapasitas dan Jumlah SDM Teknis Pajak
Ketersediaan dan kompetensi aparatur teknis menjadi faktor penentu keberhasilan pengelolaan pajak daerah. Bapenda perlu melakukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan teknis perpajakan, penyulu - han, audit lapangan, dan penggunaan teknologi informasi. Di samping itu, penambahan personel baru juga penting untuk menutup kesenja - ngan antara beban kerja dan jumlah petugas di lapangan, khususnya di kecamatan atau sektor - sektor yang belum terjangkau.
4)
Pengembangan Sistem Basis Data Potensi Pajak
Data yang akurat menjadi fondasi dari perencanaan, penetapan, hing - ga pengawasan pajak. Bapenda perlu mengembangkan sistem basis data yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pe - metaan potensi pajak secara spasial dan sektoral. Kolaborasi dengan pihak swasta, desa/kelurahan, dan asosiasi pelaku usaha menjadi penting untuk mengidentifikasi objek dan subjek pajak baru, yang se - lama ini belum tercatat atau belum digali secara optimal.
5)
Peningkatan Sarana Operasional Pajak dan Retribusi
Infrastruktur kerja yang memadai diperlukan untuk mendukung mo - bilitas dan efisiensi kerja petugas pajak. Perangkat mobile , jaringan internet yang stabil di kecamatan, serta kendaraan dinas untuk men -
B AB
II | 31
jangkau wilayah terpencil menjadi kebutuhan mendesak. Selain itu, Bapenda perlu memperkuat pusat layanan pajak di daerah yang ramai penduduk untuk memperpendek jarak antara pelayanan dan masya - rakat, terutama di daerah luar Sangatta.
6)
Evaluasi dan Reformulasi Kebijakan Pajak Daerah
Seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi, kebijakan pajak daerah perlu terus ditinjau dan disesuaikan. Evaluasi terhadap efektivitas tarif, klasifikasi objek pajak, hingga jenis retribusi yang di - kenakan menjadi penting untuk memastikan bahwa peraturan yang berlaku tetap relevan dan tidak membebani masyarakat secara tidak proporsional. Reformulasi ini juga perlu mengacu pada praktik terbaik nasional dan arahan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat .
7)
Perluasan Jangkauan Pelayanan dan Edukasi Pajak
Edukasi kepada masyarakat merupakan bagian integral dari strategi peningkatan kepatuhan pajak. Bapenda perlu memperluas cakupan sosialisasi melalui kolaborasi dengan media lokal, sekolah, kampus, dan komunitas RT/RW. Kampanye pajak harus dibuat lebih komun i - katif dan kontekstual agar masyarakat memahami manfaat langsung dari pajak. Edukasi ini juga perlu menargetkan kelompok - kelompok seperti pelaku UMKM, generasi muda, dan warga di wilayah pinggiran.
Tabel
2.9.
Isu Strategis Badan Pendapatan Daerah
No.
Masalah Bappenda
GLOBAL
NASIONAL
REGIONAL
(Kutai Timur)
Isu Strategis Bapenda
1
Ketergantungan PAD pada sektor pertambangan dan migas
Transisi energi global menuju clean energy
dan penghapusan batubara (Paris Agreement, G20 Bali 2022) menurunkan potensi penerimaan daerah dari sumber daya fosil.
Arah nasional menuju hilirisasi industri dan energi terbarukan menyebabkan menurunnya kontribusi tambang terhadap fiskal daerah.
PDRB Kutai Timur masih didominasi tambang; rentan terhadap fluktuasi harga global.
Diversifikasi sumber PAD dan optimalisasi sektor non - tambang (agribisnis, pariwisata, UMKM, ekonomi digital).
2
Rendahnya basis pajak daerah dan retribusi jasa umum
Perubahan pola konsumsi global dan digitalisasi ekonomi menuntut inovasi pemungutan pajak berbasis digital.
Reformasi perpajakan nasional mendorong integrasi data fiskal pusat - daerah.
Sektor informal dan UMKM belum terdaftar optimal sebagai wajib pajak.
Ekstensifikasi dan digitalisasi perpajakan daerah melalui integrasi sistem informasi pendapatan.
3
Lemahnya kapasitas fiskal dan akuntabilitas kinerja
Standar akuntabilitas fiskal global menuntut transparansi dan efisiensi belanja publik.
Reformasi birokrasi (PermenPAN - RB, SPBE, SAKIP) menekankan efisiensi fiskal dan value for money .
Penyerapan anggaran belum optimal; pelaporan PAD belum sepenuhnya berbasis kinerja.
Penguatan sistem pelaporan kinerja fiskal dan peningkatan profesionalisme ASN Bapenda.
4
Potensi PAD belum digali optimal dari sektor agribisnis, pariwisata, dan ekonomi kreatif
Tren global ekonomi hijau dan green investment
membuka peluang penerimaan pajak ramah lingkungan.
Program ekonomi kreatif dan pariwisata nasional belum dimanfaatkan optimal di daerah.
Potensi wisata alam, hasil pertanian, dan UMKM belum terintegrasi dalam sistem pendapatan daerah.
Pengembangan instrumen pajak dan retribusi baru berbasis ekonomi hijau dan kreatif.
B AB
II | 33
No.
Masalah Bappenda
GLOBAL
NASIONAL
REGIONAL
(Kutai Timur)
Isu Strategis Bapenda
5
Ketimpangan pembangunan antar wilayah memengaruhi realisasi PAD
Globalisasi menuntut pemerataan infrastruktur digital dan akses ekonomi.
Pemerintah pusat menekankan pemerataan pembangunan wilayah (RPJMN 2025 – 2029).
Banyak desa tertinggal dengan infrastruktur dasar minim, menghambat pemungutan pajak dan retribusi.
Penguatan koordinasi lintas OPD dan peningkatan akses digitalisasi layanan pajak hingga pedalaman.
6
Pengelolaan lingkungan dan tata ruang berdampak pada pendapatan daerah
Komitmen global penurunan emisi GRK mendorong pengurangan industri ekstraktif.
Implementasi kebijakan ekonomi hijau nasional memengaruhi jenis pajak dan retribusi daerah.
Kutai Timur menghadapi kerusakan lingkungan dan risiko bencana akibat aktivitas tambang.
Penyesuaian regulasi pajak daerah sesuai prinsip g ood governance.
Sumber: Hasil Analisis .
Dalam menghadapi dinamika pengelolaan pendapatan daerah, keber - hasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur sangat ditentukan oleh bagaimana isu - isu strategis dapat direspons melalui pe - nguatan faktor internal dan dukungan dari faktor eksternal. Masing - masing isu membawa tantangan tersendiri, namun juga membuka peluang per - baikan tata kelola jika dikelola secara terstruktur dan kolaboratif.
Pertama, dalam hal koordinasi lintas sektor, keberhasilan sangat ber - gantung pada komitmen internal Bapenda untuk membangun pola kerja yang terbuka dan saling melengkapi dengan OPD lain. Secara internal, dibu - tuhkan struktur tim koordinasi teknis serta SOP lintas bidang yang jelas. Dari sisi eksternal, dukungan dari OPD seperti DPMPTSP, Dishub, dan DLH menjadi kunci, termasuk komitmen kepala daerah untuk menyatukan arah kebijakan antarinstansi.
Kedua, pada isu digitalisasi layanan pajak dan retribusi, keberhasilan bergantung pada kesiapan SDM dan infrastruktur teknologi di internal Bapenda. Penerapan sistem seperti e - PBB atau e - BPHTB harus ditunjang oleh operator yang memahami teknologi serta duk ungan anggaran untuk pe - ngembangan sistem. Di sisi eksternal, keberhasilan ditentukan oleh kesia - pan mitra seperti Bankaltimtara serta penerimaan masyarakat dalam meng - gunakan kanal pembayaran digital.
Ketiga, dalam penguatan kapasitas dan penambahan SDM teknis pa - jak, Bapenda perlu memiliki peta kebutuhan personel yang berbasis analisis beban kerja. Penempatan harus berbasis kompetensi, didukung oleh pro - gram pelatihan teknis yang berkelanjutan. Sementara itu, faktor eksternal seperti kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan duku - ngan pembiayaan dari pusat atau provinsi akan sangat menentukan keber - hasilan peningkatan kapasitas ini.
Keempat, pengembangan sistem basis data potensi pajak memerlukan basis data internal yang kuat dan tim pemutakhiran yang aktif. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan Bapenda memanfaatkan data spasial serta berkoordinasi dengan pihak luar seperti desa , kecamatan, asosiasi profesi, dan lembaga negara seperti BPN atau DJP. Tanpa dukungan eksternal ini,
B AB
II | 35
upaya membangun data yang akurat dan komprehensif akan sulit dilaku - kan.
Kelima, dalam isu peningkatan sarana operasional, faktor kunci inter - nal adalah kemampuan Bapenda dalam mengidentifikasi kebutuhan secara tepat dan mengelola aset dengan efisien. Di sisi eksternal, keberhasilan sa - ngat bergantung pada dukungan belanja modal dari APBD dan kemitraan dengan pihak ketiga, baik dalam penyediaan maupun pemeliharaan sarana.
Keenam, evaluasi dan reformulasi kebijakan pajak daerah memerlu - kan analisis internal yang tajam dan basis data historis kinerja pajak yang solid. Tim perumus kebijakan di Bapenda harus aktif melakukan bench - marking
terhadap kebijakan fiskal daerah lain. Sementara itu, kebijakan dari pemerintah pusat dan masukan dari akademisi atau praktisi fiskal akan sa - ngat membantu memastikan regulasi daerah tetap relevan dan responsif.
Terakhir, dalam perluasan jangkauan pelayanan dan edukasi pajak, faktor internal berupa keberadaan tim penyuluh yang komunikatif dan ma - teri edukasi yang adaptif sangat menentukan. Keberhasilan juga sangat di - pengaruhi oleh kemitraan dengan media lokal, sekolah, dan komunitas RT/
RW, serta dukungan dari program CSR perusahaan yang bersedia mendu - kung kegiatan sosialisasi di lapangan. Kombinasi faktor internal dan ekster - nal inilah yang akan menjadi fondasi bagi Bapenda dalam mencapai tujuan peningkatan PAD yang berkelanjutan dan partisipatif.
BAB II I
TUJUAN, SASARAN, STRATEGI ,
DAN ARAH KEBIJAKAN
3.1.
Tujuan Renstra Badan Pendapatan Daerah
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 – 2029 merupakan instrumen penting dalam mengarahkan kebijakan kelembagaan untuk lima tahun ke depan. Renstra ini disusun dengan mengacu pada Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) 2025 – 2029, yang menjadi panduan arah pembangunan dae - rah secara menyeluruh. Dalam konteks ini, peran Bapenda sangat strategis karena menjadi ujung tombak dalam menghimpun dan mengelola pendapa - tan daerah, yang menjadi sumber pembiayaan utama berbagai program pem - bangunan. Oleh karena itu, seluruh kebijakan dalam Renstra Bapenda di - arahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.
Tujuan:
Terwujudnya Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Ti - mur (Indikator Tujuan: Tingkat Pencapaian Target Pendapatan Daerah
≥100% ) .
Sasarannya:
Meningkatnya Pendapatan Asli D aerah Kabupaten Kutai Timur Yang Optimal (Indikator Sasaran: Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah ) .
Bapenda Kabupaten Kutai Timur menetapkan satu tujuan utama da - lam periode Renstra 2025 – 2029, yaitu Terwujudnya Peningkatan Pendapa - tan Daerah Kabupaten Kutai Timur . Tujuan ini diturunkan secara langsung dari arah pembangunan daerah yang menekankan pada penguatan keman - dirian fiskal dan pengurangan ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan ini adalah tingkat pencapaian target pendapatan daerah, yang dihitung ber - dasarkan seberapa besar
realisasi pendapatan dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam APBD. Indikator ini tidak hanya mencerminkan efek -
B AB
III | 2
tivitas pemungutan, tetapi juga mencerminkan ketepatan perencanaan dan pemetaan potensi daerah.
3.2.
Sasaran Renstra Badan Pendapatan Daerah
Selanjutnya, sasaran yang ditetapkan untuk mendukung tujuan ter - sebut adalah Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur yang Optimal . Fokus dari sasaran ini adalah mendorong peningkatan Pen - dapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber - sumber penerimaan. Indikator sasaran yang digunakan adalah jumlah PAD yang berhasil dihimpun selama periode berjalan. Ini mencakup pajak dae - rah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan lai n - lain yang sah. Optimalisasi PAD akan bergantung pada kemampuan organisasi dalam mengembangkan sistem digitalisasi layanan pajak, validasi basis data, serta perluasan jangkauan pemungutan di selu - ruh wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran tersebut, sangat di - perlukan dukungan penuh dari seluruh sumber daya yang dimiliki oleh Ba - penda. Organisasi harus memiliki struktur yang adaptif, SDM yang kompe - ten, serta sistem kerja yang berbasis pada data dan teknologi. Daya saing internal menjadi kunci, karena pengelolaan pendapatan tidak hanya menun - tut ketepatan teknis dalam pemungutan, tetapi juga keahlian dalam men - jalin kerja sama lintas sektor, memberikan pelayanan publik yang prima, dan membangun keper cayaan masyarakat sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, investasi dalam penguatan kapasitas kelembagaan menjadi bagian inte - gral dari strategi pencapaian.
Lebih jauh lagi, keberhasilan mencapai tujuan dan sasaran Renstra Bapenda 2025 – 2029 juga ditentukan oleh kemampuan organisasi dalam me - respons dinamika eksternal, seperti perubahan regulasi fiskal nasional, kon - disi ekonomi global dan regional, serta perkembangan teknologi digital. Da - lam konteks ini, Bapenda perlu membangun fleksibilitas dan kecepatan adaptasi untuk menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul di tengah pelaksanaan program. Dengan fondasi Renstra yang kokoh dan arah kebijakan yang ter ukur, diharapkan Bapenda Kutai Timur dapat menjadi institusi yang tidak hanya efisien dalam menghimpun pendapatan, tetapi
B AB
III | 3
juga kredibel dan profesional dalam mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah.
Tabel 3.1.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah
Tujuan PD
Sasaran
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
Outcome
Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan
Tujuan PD
Kondisi Awal
Target Kinerja Dan Pagu Indikatif
2025
2026
2027
2028
2029
2030
Kondisi Akhir
Akhir
2023
2024
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Target
1
2
4
5
6
7
8
9
11
13
15
17
19
21
Terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan, efisien, dan berkualitas
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
73,82
74,73
76,23
77,73
79,23
80,73
82,23
Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah untuk Kemandirian Kabupaten Kutai Timur Yang Optimal
Persentase PAD Terhadap Pendapatan Daerah
7,05
7,14
6%
6%
6%
6%
6%
6%
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Terwujudnya Pendapatan Daerah Yang Optimal
Persentase Capaian pajak daerah terhadap target yang ditetapkan
100
100
100
100
100
100
100
100
Persentase WP terdaftar aktif terhadap total WP terdata
60,2
63,5
67,0
70,0
73,0
77,0
79,0
84,0
Persentase Realisasi penagihan Terhadap Piutang Pajak
64,6
65,0
62,70
64,0
66,0
67,2
68,4
69,6
Persentase Realisasi penerimaan PBB dan BPHTB berdasarkan Ketetapan
29,2
30,1
30,8
31,4
32,1
32,6
33,2
33,8
B AB
III | 5
Tujuan PD
Sasaran
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
Outcome
Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan
Tujuan PD
Kondisi Awal
Target Kinerja Dan Pagu Indikatif
2025
2026
2027
2028
2029
2030
Kondisi Akhir
Akhir
2023
2024
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Jumlah Penyelenggaraan Layanan Pajak Daerah
11
11
11
11
11
11
11
11
Perencanaan pengelolaan pajak daerah
Jumlah Laporan perencanaan dan pengelolaan pajak daerah
4
4
4
4
4
4
4
4
Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah.
Jumlah laporan analisa dan pengembangan pajak daerah serta tersusunnya kebijakan pajak daerah
18
18
18
18
18
18
18
18
Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
Jumlah Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
18
18
18
18
18
18
18
18
Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Jumlah Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
4
4
4
4
4
4
4
4
Penetapan Wajib Pajak Daerah
Jumlah Dokumen Wajib Pajak Yang ditetapkan
4
4
4
4
4
4
4
4
Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah
Jumlah layanan dan konsultasi pajak daerah
20
4
4
4
4
4
4
4
Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah
Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah
38
2
2
2
2
2
2
2
Pengolahan, Pemeliharaan, dan
Jumlah laporan pengolahan
12
12
12
12
12
12
12
12
B AB
III | 6
Tujuan PD
Sasaran
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
Outcome
Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan
Tujuan PD
Kondisi Awal
Target Kinerja Dan Pagu Indikatif
2025
2026
2027
2028
2029
2030
Kondisi Akhir
Akhir
2023
2024
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Pelaporan Basis Data Pajak Daerah
pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jumlah Laporan Penilaian SPPT PBB dan BPHTB Sektor Kota dan Pedesaan
1000
12
12
12
12
12
12
12
Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah
Jumlah Data Pelaporan Pajak Daerah yang Telah dilakukan Penelitian dan Verifikasi
12
12
12
12
12
12
12
12
Penagihan Pajak Daerah
Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan penagihan pajak daerah
41
24
24
24
24
24
24
24
Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
Jumlah Dokumen Hasil Penyelesaian keberatan pajak daerah
12
12
12
12
12
12
12
12
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah
Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah
24
12
12
12
12
12
12
12
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah
Jumlah sarana dan prasarana pengelolaan pajak daerah yang tersedia
18
18
18
18
18
18
18
18
Program Penunjang Urusan Pemerintah Terlaksananya Pelayanan Administrasi Nilai Sakip
61,9
70
75
75
80
80
85
85
B AB
III | 7
Tujuan PD
Sasaran
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
Outcome
Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan
Tujuan PD
Kondisi Awal
Target Kinerja Dan Pagu Indikatif
2025
2026
2027
2028
2029
2030
Kondisi Akhir
Akhir
2023
2024
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Daerah Kabupaten/ Kota
Perencanaan, Keuangan & Kepegawaian Perangkat Daerah
IP ASN
75
76
77
78
79
80
81
82
83
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
4
4
4
4
4
4
4
4
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Tersedianya laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar Realisasi kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
1
1
1
1
1
1
1
1
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Terlaksananya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
4
4
4
4
4
4
4
4
Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD
Tersedianya Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun
1
1
1
1
1
1
1
1
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Terlaksananya Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah
B AB
III | 8
Tujuan PD
Sasaran
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
Outcome
Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan
Tujuan PD
Kondisi Awal
Target Kinerja Dan Pagu Indikatif
2025
2026
2027
2028
2029
2030
Kondisi Akhir
Akhir
2023
2024
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN
80
180
180
182
184
185
186
188
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
Tersedianya jasa administrasi keuangan
12
12
12
12
12
12
12
12
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/ Semesteran SKPD
Terlaksananya koordinasi dan penyusunan laporan keuangan SKPD
24
24
24
24
24
24
24
24
Administrasi Barang Milik Daerah pada
Perangkat Daerah
Jumlah Bulan Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD
Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
1
1
1
1
1
1
1
1
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Jumlah bulan administrasi kepegawaian perangkat daerah
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya
Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan
5
3
3
3
3
3
3
3
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Jumlah Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan berdasarkan tugas dan fungsi
250
179
179
179
179
179
179
179
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah bulan Administrasi umum Perangkat Daerah
B AB
III | 9
Tujuan PD
Sasaran
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
Outcome
Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan
Tujuan PD
Kondisi Awal
Target Kinerja Dan Pagu Indikatif
2025
2026
2027
2028
2029
2030
Kondisi Akhir
Akhir
2023
2024
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Tersedianya jasa peralatan dan perlengkapan kantor
5
4
4
4
4
4
4
4
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Tersedianya bahan logistik kantor
10
4
4
4
4
4
4
4
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Tersedianya barang cetakan dan penggandaan
13
6
7
7
7
7
7
8
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
48
30
40
40
40
40
40
40
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Jumlah Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Yang Diadakan
Pengadaan Peralatan dan Mesin lainya
Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan
50
55
55
55
55
55
55
60
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Jumlah sarana dan prasarana gedung kantor yang tersedia
18
25
25
30
30
30
30
30
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Bulan Penyediaan jasa penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
Tersedianya jasa komunikasi sumber daya air dan listrik
36
12
12
12
12
12
12
12
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Tersedianya Jasa Layanan umum kantor
12
12
12
12
12
12
12
12
Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Jumlah barang Milik Daerah penunjang
B AB
III | 10
Tujuan PD
Sasaran
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
Outcome
Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan
Tujuan PD
Kondisi Awal
Target Kinerja Dan Pagu Indikatif
2025
2026
2027
2028
2029
2030
Kondisi Akhir
Akhir
2023
2024
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Target
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
urusan Pemerintahan Daerah dalam Pemeliharaan
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya
Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan
Dinas Operasional atau Lapangan
Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya
6
11
10
10
10
10
10
11
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
60
150
160
170
180
190
200
200
Pemeliharaan/Rehabili tasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Tersedianya pemeliharaan/rehabilit asi gedung kantor dan bangunan lainnya
1
1
1
1
1
1
1
1
Pemeliharaan/Rehabili tasi Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan
Lainnya
Jumlah Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilita si
11
4
4
4
4
4
4
5
3.3.
Strategi Badan Pendapatan Daerah
Guna mencapai tujuan “Terwujudnya Peningkatan Pendapatan Dae - rah Kabupaten Kutai Timur”
serta sasaran “Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur yang Optimal” , dibutuhkan langkah - langkah yang sistematis, terarah, dan mencakup berbagai aspek. Capaian pendapa - tan daerah tidak semata - mata ditentukan oleh aktivitas pemungutan rutin, tetapi juga oleh kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam merespons berbagai perubahan dan tantangan, baik dari dalam organisasi maupun faktor eksternal, secara tepat dan str ate gis.
Dalam konteks ini, strategi Bapenda Kutai Timur harus mencakup berbagai aspek penting, seperti perluasan basis wajib pajak, penguatan ka - pasitas SDM, peningkatan kualitas layanan, pengembangan sistem informa - si pajak, serta pembaruan regulasi yang relevan. Pendekatan yang integratif akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari berbagai sumber, baik melalui intensifikasi pemungutan pada objek eksisting maupun ekstensifi - kasi terhadap potensi baru yang belum tergarap.
Selain itu, keberhasilan pelaksanaan strategi sangat bergantung pada sinergi antarbagian dalam organisasi, kerja sama lintas sektor dengan OPD teknis dan lembaga vertikal, serta keterlibatan aktif masyarakat sebagai mi - tra dalam pembangunan fiskal daerah. Oleh karena itu, strategi yang diran - cang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga harus membangun budaya sa - dar pajak dan memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Tabel 3. 2 .
Penahapan Renstra Badan Pendapatan Daerah
Tahap I (2026)
Tahap II (2027)
Tahap III (2028)
Tahap IV (2029)
Tahap V (2030)
Tahap I (2026):
Penguatan Tata Kelola dan Fondasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Tahap II (2027):
Digitalisasi dan Integrasi Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah
Tahap III (2028):
Optimalisasi Pelayanan dan Efisiensi Administrasi
Tahap IV (2029):
Akselerasi Kemandirian Fiskal dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Tahap V (2030):
Konsolidasi dan Keberlanjutan Tata Kelola Pemerintahan dan Fiskal Daerah
Fokus Utama:
A.
Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah dan Perencanaan Awal
1)
Menyusun dan memantapkan dokumen perencanaan perangkat daerah (Renstra PD dan Renja PD) sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan.
2)
Meningkatkan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dari 74,73 menjadi 76,23 melalui penyempurnaan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan.
3)
Melakukan evaluasi internal dan pembinaan kinerja SKPD guna memastikan keselarasan dengan tujuan pembangunan daerah.
4)
Membangun mekanisme pengawasan dan pengendalian untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran.
Fokus Utama:
A.
Digitalisasi dan Integrasi Proses PAD
1)
Pengembangan sistem informasi pajak daerah terintegrasi
antarbidang.
2)
Konsolidasi dan pemutakhiran basis data pajak dan retribusi daerah
agar sinkron dengan data wajib pajak aktif (target WP aktif: 70% ).
3)
Peningkatan efektivitas penagihan pajak dan retribusi (target realisasi 64% ) melalui sistem pelaporan daring.
4)
Peningkatan realisasi penerimaan PBB/BPHTB
hingga 30,8%
berdasarkan ketetapan.
5)
Pemantapan proses pendaftaran objek dan penetapan wajib pajak
secara digital.
Fokus Utama:
A.
Optimalisasi Pelayanan dan Pengawasan Pajak Daerah
1)
Pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian pajak daerah
secara rutin dan terjadwal.
2)
Peningkatan realisasi penagihan piutang pajak daerah
hingga 66 % , melalui digitalisasi proses dan peningkatan kapasitas petugas lapangan.
3)
Peningkatan persentase realisasi PBB dan BPHTB
berdasarkan ketetapan hingga 31,4 % .
4)
Peningkatan jumlah wajib pajak aktif
mencapai 73 %
dengan strategi penyuluhan dan sosialisasi berbasis data.
5)
Penegakan disiplin pajak dan retribusi daerah dengan pendekatan pembinaan serta sanksi administratif terukur.
Fokus Utama:
A.
Akselerasi Kemandirian Fiskal Daerah
1)
Peningkatan kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) melalui diversifikasi sumber pajak dan retribusi daerah.
2)
Pembinaan dan pengawasan intensif terhadap pengelolaan retribusi daerah, termasuk peningkatan transparansi pelaporan.
3)
Optimalisasi realisasi penagihan pajak daerah menjadi 68,4% dari total piutang, serta peningkatan realisasi PBB/BPHTB hingga 33,2%.
4)
Pengembangan inovasi layanan pembayaran pajak daring (e - tax service) dan insentif bagi wajib pajak patuh.
Fokus Utama:
A.
Konsolidasi dan Keberlanjutan Tata Kelola Keuangan Daerah
1)
Mencapai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) sebesar 82,23, menandai tata kelola fiskal yang matang dan berkelanjutan.
2)
Mewujudkan sistem pengelolaan PAD yang stabil dan efisien, dengan realisasi penagihan pajak meningkat hingga 69,6%, wajib pajak aktif 84%, serta realisasi PBB/BPHTB 33,8%.
3)
Menetapkan mekanisme keberlanjutan fiskal melalui penguatan kebijakan pajak daerah berbasis potensi lokal dan teknologi digital.
4)
Konsolidasi hasil digitalisasi dan reformasi administrasi untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi belanja publik.
B AB
III | 13
Tahap I (2026)
Tahap II (2027)
Tahap III (2028)
Tahap IV (2029)
Tahap V (2030)
Tahap I (2026):
Penguatan Tata Kelola dan Fondasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Tahap II (2027):
Digitalisasi dan Integrasi Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah
Tahap III (2028):
Optimalisasi Pelayanan dan Efisiensi Administrasi
Tahap IV (2029):
Akselerasi Kemandirian Fiskal dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Tahap V (2030):
Konsolidasi dan Keberlanjutan Tata Kelola Pemerintahan dan Fiskal Daerah
B.
Penguatan Fondasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
1)
Melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah secara menyeluruh dan akurat untuk memperluas basis pajak.
2)
Menetapkan dan memperbarui data wajib pajak aktif dengan target peningkatan dari 63,5% menjadi 67%.
3)
Meningkatkan efektivitas penagihan piutang pajak daerah (target realisasi 64%) melalui pendekatan administratif dan sistem pengawasan yang transparan.
4)
Menyusun rencana strategis pengelolaan pajak daerah dan dasar kebijakan untuk peningkatan penerimaan PAD.
C.
Penataan Layanan dan Infrastruktur Administrasi Pajak Daerah
1)
Menyelenggarakan layanan konsultasi dan penyuluhan pajak daerah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
B.
Penguatan Perencanaan dan Pelaporan SKPD
1)
Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi
kinerja SKPD secara konsisten.
2)
Pelaksanaan evaluasi kinerja perangkat daerah
berbasis indikator SAKIP.
3)
Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan semesteran .
4)
Peningkatan kapasitas SDM aparatur dalam bidang akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan.
C.
Efisiensi dan Transparansi Administrasi Keuangan
1)
Penguatan sistem administrasi keuangan perangkat daerah
berbasis elektronik.
2)
Penataan ulang proses verifikasi keuangan dan B.
Efisiensi Administrasi Keuangan dan Pelaporan
1)
Pemantapan sistem pelaporan keuangan berbasis digital antar SKPD agar sinkron dan real - time.
2)
Peningkatan efisiensi administrasi melalui penggunaan sistem penatausahaan dan verifikasi keuangan terintegrasi.
3)
Pemenuhan ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
4)
Penguatan fungsi audit internal dan evaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah.
C.
Penguatan Sarana Prasarana dan Layanan Pendukung Kelembagaan
1)
Penyediaan dan pemeliharaan peralatan, mesin, dan gedung kantor
untuk B.
Peningkatan Kualitas Layanan Publik dan Tata Kelola Kinerja
1)
Peningkatan kualitas layanan publik berbasis data dan digitalisasi proses birokrasi.
2)
Peningkatan nilai SAKIP hingga 80 dan Indeks Profesional ASN (IP ASN) hingga 81 – 82, sebagai indikator efektivitas kinerja aparatur.
3)
Penguatan sistem monitoring dan evaluasi kinerja perangkat daerah secara berkelanjutan, dengan laporan kinerja tahunan yang terintegrasi.
4)
Penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di bidang administrasi keuangan, pelayanan umum, dan perpajakan daerah.
C.
Pemantapan Sarana dan Prasarana Penunjang Kinerja
1)
Pengembangan dan peningkatan sarana - prasarana kantor, termasuk penyediaan dan pemeliharaan B.
Standarisasi dan Replikasi Praktik Baik Layanan Publik
1)
Standarisasi sistem informasi keuangan, perencanaan, dan pelaporan di seluruh perangkat daerah.
2)
Replikasi praktik baik dalam pengelolaan pajak, pelayanan publik, dan pengawasan internal ke seluruh kecamatan dan unit kerja.
3)
Integrasi penuh Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
dan sistem pelaporan keuangan dalam satu platform terpadu.
4)
Peningkatan Nilai SAKIP hingga 85
sebagai simbol kematangan tata kelola pemerintahan berbasis hasil ( result - based governance ).
C.
Peningkatan Kapasitas SDM dan Pemantapan Infrastruktur Pendukung
1)
Penguatan kompetensi ASN melalui pelatihan lanjutan dan sertifikasi teknis di bidang
B AB
III | 14
Tahap I (2026)
Tahap II (2027)
Tahap III (2028)
Tahap IV (2029)
Tahap V (2030)
Tahap I (2026):
Penguatan Tata Kelola dan Fondasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Tahap II (2027):
Digitalisasi dan Integrasi Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah
Tahap III (2028):
Optimalisasi Pelayanan dan Efisiensi Administrasi
Tahap IV (2029):
Akselerasi Kemandirian Fiskal dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Tahap V (2030):
Konsolidasi dan Keberlanjutan Tata Kelola Pemerintahan dan Fiskal Daerah
2)
Mengembangkan basis data pajak daerah sebagai langkah awal digitalisasi sistem pengelolaan pendapatan.
3)
Melaksanakan pelaporan hasil pendataan, penetapan, dan penagihan pajak secara berkala.
4)
Menyediakan sarana dan prasarana penunjang layanan pajak daerah, termasuk fasilitas kerja, sistem pelaporan, dan jaringan informasi dasar.
Program Utama:
A.
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
1)
Pendataan, pendaftaran, dan penetapan objek serta wajib pajak daerah.
2)
Analisis potensi pajak daerah dan penyusunan kebijakan pajak daerah yang berorientasi peningkatan PAD.
3)
Pengelolaan dan pemeliharaan basis data pajak daerah sebagai dasar pengambilan keputusan fiskal.
pelaporan
untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan data.
3)
Penerapan mekanisme audit internal dan monitoring keuangan
secara terpadu.
Program Utama:
A.
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
1)
Analisis dan pengembangan kebijakan pajak daerah.
2)
Pendataan dan pendaftaran objek pajak berbasis digital.
3)
Pengolahan, pemeliharaan, dan pelaporan basis data pajak terintegrasi.
meningkatkan pelayanan publik.
2)
Peningkatan layanan umum kantor , termasuk komunikasi, sumber daya air, dan listrik operasional pemerintahan.
3)
Pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor serta sarana penunjang
lainnya untuk mendukung efisiensi kerja.
Program Utama:
A.
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
1)
Pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah berkala.
2)
Pelaksanaan penagihan pajak daerah dan penyelesaian keberatan pajak.
3)
Pemeliharaan basis data pajak serta peningkatan pelaporan berbasis digital.
peralatan, mesin, serta gedung operasional.
2)
Rehabilitasi dan pemeliharaan infrastruktur pendukung layanan pemerintahan, terutama aset milik daerah yang menunjang kegiatan fiskal.
3)
Penyediaan jasa layanan umum kantor, termasuk sistem komunikasi dan sumber daya listrik yang efisien.
Program Utama:
A.
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
1)
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan retribusi daerah.
2)
Peningkatan capaian penerimaan pajak melalui strategi penagihan proaktif dan optimalisasi data wajib pajak.
3)
Implementasi inovasi layanan e - tax dan digitalisasi laporan PAD.
keuangan, pajak, dan teknologi informasi.
2)
Penyelesaian pemeliharaan dan optimalisasi aset daerah , termasuk gedung, peralatan, dan mesin penunjang operasional.
3)
Pemantapan layanan umum kantor dan sarana komunikasi digital
untuk menjaga keberlanjutan efisiensi pelayanan pemerintahan.
Program Utama:
A.
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
1)
Konsolidasi kebijakan dan sistem digital PAD yang telah berjalan di seluruh unit.
2)
Pemantapan basis data wajib pajak terintegrasi dengan sistem pelayanan publik.
3)
Evaluasi menyeluruh atas implementasi pajak daerah berbasis elektronik (e - tax).
B AB
III | 15
Tahap I (2026)
Tahap II (2027)
Tahap III (2028)
Tahap IV (2029)
Tahap V (2030)
Tahap I (2026):
Penguatan Tata Kelola dan Fondasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Tahap II (2027):
Digitalisasi dan Integrasi Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah
Tahap III (2028):
Optimalisasi Pelayanan dan Efisiensi Administrasi
Tahap IV (2029):
Akselerasi Kemandirian Fiskal dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Tahap V (2030):
Konsolidasi dan Keberlanjutan Tata Kelola Pemerintahan dan Fiskal Daerah
B.
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
1)
Penyusunan dan pelaksanaan dokumen perencanaan dan laporan kinerja SKPD .
2)
Peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.
3)
Penguatan administrasi keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana kantor
untuk mendukung efisiensi operasional.
C.
Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Daerah
1)
Pelaksanaan pelatihan dasar dan teknis bagi ASN di bidang keuangan dan perpajakan daerah.
2)
Pengembangan kompetensi SDM dalam administrasi publik dan tata kelola fiskal.
B.
Program Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1)
Penyusunan dokumen perencanaan PD tahunan.
2)
Evaluasi capaian kinerja dan penyusunan laporan keuangan terpadu.
C.
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1)
Dukungan administrasi, peralatan, dan sarana penunjang pengelolaan PAD dan pelaporan keuangan.
B.
Program Administrasi Keuangan dan Umum Perangkat Daerah
1)
Penyusunan dan verifikasi laporan keuangan SKPD.
2)
Penyediaan jasa pelayanan umum kantor dan dukungan logistik pemerintahan.
3)
Pemeliharaan dan pengadaan peralatan, mesin, dan gedung kantor penunjang layanan.
C.
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi.
2)
Koordinasi rapat dan konsultasi lintas SKPD untuk peningkatan efisiensi administrasi.
B.
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
1)
Penguatan sistem SAKIP dan peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
2)
Pelaksanaan evaluasi kinerja perangkat daerah berbasis indikator hasil dan dampak.
3)
Dukungan administrasi perencanaan, keuangan, dan kepegawaian perangkat daerah.
C.
Program Administrasi Umum dan Pengelolaan Aset Daerah
1)
Pemeliharaan aset tetap, peralatan, dan mesin pendukung kinerja pemerintahan.
2)
Penyediaan barang dan jasa operasional kantor untuk mendukung pelayanan publik.
3)
Rehabilitasi dan pemeliharaan sarana - prasarana kantor secara berkala untuk menunjang efektivitas kerja.
B.
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
1)
Penguatan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang berorientasi hasil ( result - based management ).
2)
Pengembangan sistem evaluasi kinerja berbasis indikator strategis dan dampak sosial - ekonomi.
3)
Peningkatan Nilai SAKIP dan IP ASN menuju kategori sangat baik.
C.
Program Administrasi Keuangan dan Aset Daerah
1)
Pemeliharaan akhir aset, infrastruktur, dan fasilitas kerja pemerintahan.
2)
Standarisasi sistem administrasi keuangan dan penatausahaan barang milik daerah.
3)
Penerapan audit kinerja dan pengawasan terpadu terhadap keuangan dan aset publik.
Tabel 3.3.
Sasaran dan Strategi Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Kutai Timur yang Optimal
Sasaran Utama:
Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur yang Optimal
No
Sub s asaran
Strategi
1
Meningkatnya jumlah Wajib Pajak terdaftar
Perluasan basis pajak melalui pemutakhiran data objek dan subjek pajak secara berkala dengan melibatkan RT/RW dan aparat desa.
2
Meningkatnya efektivitas pengawasan pajak daerah
Penambahan jumlah pemeriksa dan penyuluh pajak serta peningkatan kompetensinya melalui pelatihan teknis dan sertifikasi.
3
Meningkatnya kepatuhan dan kepuasan Wajib Pajak
Penguatan layanan pajak berbasis digital dan pembentukan pusat layanan pajak terpadu di kecamatan berpotensi tinggi.
4
Terwujudnya tata kelola SDM perpajakan yang profesional
Penataan struktur organisasi dan pengembangan karier fungsional, termasuk evaluasi beban kerja dan sistem promosi berbasis kompetensi.
5
Tersedianya data pajak yang akurat dan terintegrasi
Pengembangan basis data pajak daerah yang terintegrasi dengan OPD teknis, lembaga vertikal, dan dilengkapi pemetaan spasial.
6
Optimalnya penerimaan dari pajak strategis dan retribusi jasa
Intensifikasi pemungutan pajak hiburan, hotel, restoran, reklame, serta retribusi jasa umum melalui SOP dan
pelaporan digital.
7
Meningkatnya akses masyarakat terhadap kanal pembayaran pajak
Kerja sama dengan fintech , e - wallet , dan Bankaltimtara untuk menyediakan kanal pembayaran nontunai dan layanan berbasis QRIS.
8
Meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak
Edukasi dan kampanye sadar pajak melalui media sosial, sekolah, forum warga, dan kegiatan CSR perusahaan.
9
Relevansi kebijakan pajak dengan kondisi sosial dan ekonomi terkini
Evaluasi dan revisi Perda/Perkada tentang pajak dan retribusi untuk menyesuaikan tarif, jenis layanan, dan mekanisme pemungutan.
10
Terwujudnya sistem kontrol dan insentif untuk peningkatan kepatuhan
Penguatan pengawasan internal dan pemberian insentif kepada wajib pajak patuh seperti diskon denda atau penghargaan publik.
Sumber: Hasil A nalisis .
B AB
III | 17
Strategi yang dapat diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Ba - penda) Kabupaten Kutai Timur untuk mencapai sasaran “Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Optimal”, dengan pendekatan dari berbagai aspek:
1)
Perluasan Basis Wajib Pajak Melalui Pemutakhiran Data Lapangan
Melakukan pemetaan ulang dan pemutakhiran data objek serta sub - jek pajak, khususnya PBB - P2 dan pajak PBJT , melalui kerja sama de - ngan kecamatan, desa, dan RT/RW. Langkah ini penting untuk me - nangkap potensi yang belum terdaftar, termasuk sektor informal dan usaha kecil yang selama ini belum tergarap.
2)
Penambahan dan Peningkatan Kompetensi Pemeriksa dan Penyu - luh Pajak
Menambah jumlah petugas pemeriksa pajak dan penyuluh lapangan yang ditugaskan di wilayah dengan potensi pajak tinggi. Dibarengi de - ngan pelatihan teknis berkala untuk meningkatkan akurasi pemerik - saan, kemampuan audit, serta komunikasi dengan wajib pajak.
3)
Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Pelayanan Pajak Daerah
Mengembangkan pusat layanan pajak terpadu di wilayah strategis dan memperkuat pelayanan berbasis digital (e - PBB, e - BPHTB, e - Re - tribusi) agar wajib pajak dapat mengakses layanan secara mudah, ce - pat, dan transparan. Layanan prima mendorong peningkatan kepatu - han dan kepercayaan masyarakat.
4)
Penataan Struktur Organisasi dan Penguatan SDM Pajak
Melakukan evaluasi dan penyesuaian struktur organisasi untuk men - dukung tugas teknis pemungutan. Penempatan pegawai harus berba - sis kompetensi, serta membuka ruang pengembangan karier fungsio - nal seperti fungsional pajak dan analis data keuangan daerah.
5)
Pengembangan dan Integrasi Sistem Basis Data Pajak
Membangun sistem basis data pajak yang terintegrasi dengan OPD teknis (DPMPTSP, Dinas Perhubungan, DLH), lembaga vertikal (DJP, BPN), dan BUMD. Basis data ini harus dilengkapi dengan pemetaan spasial, historis pembayaran, serta informasi perizinan usaha.
B AB
III | 18
6)
Intensifikasi Pemungutan Pajak Strategis dan Retribusi Jasa Umum
Maksimalisasi pemungutan pada objek - objek potensial seperti pajak hiburan, hotel, restoran, reklame, parkir, dan retribusi kebersihan. Dibutuhkan SOP teknis yang jelas serta sistem pelaporan yang ber - basis elektronik dan bisa diaudit.
7)
Inovasi dan Kerja Sama Pembayaran Pajak Digital
Mengembangkan kerja sama dengan fintech , e - wallet , dan perbankan untuk menyediakan lebih banyak kanal pembayaran non - tunai. Ini akan memperluas jangkauan pembayaran PAD terutama bagi gene - rasi muda dan pelaku usaha digital.
8)
Penguatan Edukasi Pajak dan Kampanye Kesadaran Publik
Membangun program edukasi berkelanjutan melalui media sosial, ra - dio lokal, sekolah, dan komunitas RT/RW. Strategi ini bertujuan me - nanamkan kesadaran bahwa membayar pajak adalah kontribusi lang - sung terhadap pembangunan daerah.
9)
Evaluasi dan Penyesuaian Regulasi Pajak Daerah
Melakukan review terhadap Perda dan Perkada yang mengatur jenis, tarif, dan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi, agar tetap rele - van dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Perubahan harus mempertimbangkan aspek keadilan dan efektivitas.
10)
Pengawasan Internal dan Insentif Kepatuhan
Membangun sistem pengawasan internal berbasis risiko untuk me - ngurangi potensi kebocoran dan manipulasi pajak. Di sisi lain, mem - berikan insentif kepada wajib pajak patuh seperti pengurangan den - da, penghargaan publik, atau kemudahan layanan.
3.4.
Arah Kebijakan Badan Pendapatan Daerah
Guna memastikan pelaksanaan 10 strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan efektif, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ka - bupaten Kutai Timur perlu menetapkan arah kebijakan yang jelas, terfokus, dan berkesinambungan selama lima tahun ke depan. Arah kebijakan ini ber - fungsi sebagai panduan dalam mengelola sumber daya, menyusun program, serta menetapkan prioritas kerja agar seluruh upaya yang dilakukan benar -
B AB
III | 19
benar selaras dengan tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan. Tanpa arah kebijakan yang konkret, strategi yang telah disusun berisiko ber - jalan parsial dan tidak mencapai hasil yang optimal.
Beberapa aspek utama yang perlu menjadi bagian dari arah kebijakan tersebut antara lain adalah penguatan kelembagaan dan SDM, modernisasi sistem administrasi perpajakan, peningkatan kolaborasi lintas sektor, serta digitalisasi layanan yang memperluas akses
dan efisiensi. Selain itu, pen - dekatan berbasis data, transparansi dalam pelayanan, dan peningkatan ka - pasitas edukasi masyarakat juga harus menjadi prioritas. Dengan arah kebi - jakan yang terstruktur, Bapenda dapat memastikan bahwa strategi tidak hanya di jalankan secara teknis, tetapi juga mencerminkan visi reformasi fis - kal yang berorientasi pada kemandirian daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.
Tabel 3. 4 .
Arah Kebijakan Renstra
NO
OPERASIONALISASI NSPK BAPENDA
ARAH KEBIJAKAN RPJMD
ARAH KEBIJAKAN RENSTRA BAPENDA
KET.
1
Perencanaan & penganggaran PAD berbasis data
(RKPD/Renja sinkron, target & indikator jelas)
Penguatan perencanaan daerah, penganggaran berbasis kinerja; Monev program & akuntabilitas.
Menyusun Renstra/Renja Bapenda, penetapan indikator kinerja PAD & target tahunan; integrasi perencanaan – penganggaran – pelaporan.
Menjamin keselarasan RPJMD – Renstra dan dasar ukur kinerja PAD.
2
Pendataan & pendaftaran objek/subjek pajak
(coverage valid, update berkala)
Peningkatan layanan publik dan tata kelola; perluasan akses digital/telekomunikasi untuk layanan.
Sensus pajak daerah; updating masterfile WP; kanal layanan pendaftaran daring.
Basis penerimaan jangka menengah.
3
Penetapan & penilaian PBB - P2/BPHTB
(ber - siklus; SPPT tepat waktu)
Penguatan infrastruktur informasi & data; efisiensi administrasi; reformasi birokrasi.
Kalibrasi NIR/ZNT; otomasi cetak - kirim SPPT; integrasi BPHTB dengan layanan pertanahan/PPAT.
Menekan deviasi ketetapan vs realisasi.
4
Pelayanan pajak daerah
(front/back office, konsultasi, penyuluhan)
Peningkatan kualitas layanan publik; penguatan SDM dan literasi layanan.
Helpdesk multi - kanal, jadwal jemput bola, edukasi kepatuhan berbasis segmentasi WP.
Mendukung misi peningkatan pelayanan publik.
B AB
III | 20
NO
OPERASIONALISASI NSPK BAPENDA
ARAH KEBIJAKAN RPJMD
ARAH KEBIJAKAN RENSTRA BAPENDA
KET.
5
Pemungutan & pembayaran elektronik
(multi - channel, QRIS, VA)
Penerapan e - Government, e - budgeting/e - procurement; percepatan digitalisasi layanan.
Integrasi payment gateway daerah; rekonsiliasi harian; dashboard real - time penerimaan.
Transparansi & efisiensi transaksi PAD.
6
Penagihan & penegakan kepatuhan
(SP/Surat Paksa, penjualan lelang, pengurangan/piutang)
Tata kelola berintegritas; kolaborasi APH; pengawasan internal diperkuat.
Strategi collection berbasis risiko; case management; MoU penagihan dengan Kejaksaan/Bank.
Meningkatkan rasio penagihan & deterrent effect.
7
Pemeriksaan, pengendalian & pengawasan pajak
(risk - based audit)
Sistem Monev kinerja; penguatan Inspektorat/pengawasan; whistleblowing.
Compliance risk management; audit tematik; quality assurance & SOP pengawasan.
Menutup celah kebocoran penerimaan.
8
Pengelolaan basis data & integrasi SI
(interoperabilitas NIK/NIB, OSS, PBB/BPHTB)
Integrasi sistem informasi antar - instansi; infrastruktur digital & internet desa.
Data lake PAD; ETL dengan Dukcapil, OSS, BPN, Perizinan; single source of truth.
Data - driven revenue administration.
9
Pelaporan kinerja & akuntabilitas (SAKIP)
Transparansi, akuntabilitas keuangan; publikasi hasil audit; penguatan akses informasi publik.
Balanced scorecard PAD; e - kinerja; publikasi capaian & IKU PAD per triwulan; tindak lanjut rekomendasi audit.
Menopang peningkatan nilai SAKIP.
10
Manajemen SDM & etika aparatur
(diklat fungsional/teknis, kode etik)
Peningkatan kompetensi & integritas ASN; reward & punishment.
Kurikulum diklat PAD (penilaian, penagihan, pemeriksaan, TI); sertifikasi jabatan fungsional; budaya integritas.
SDM siap mendukung transformasi digital.
11
Koordinasi kebijakan pajak & retribusi
(sinkron pusat - daerah; simplifikasi)
Transformasi ekonomi daerah; hilirisasi, UMKM, pariwisata; penyederhanaan prosedur.
Review Klasifikasi & Tarif pajak/retribusi; insentif fiskal sektoral; fasilitasi kemudahan berusaha tanpa menurunkan basis pajak.
Menjaga iklim investasi sekaligus PAD.
12
Manajemen aset & piutang pajak
(rekonsiliasi, write - off sesuai aturan)
Pengelolaan keuangan yang tertib; audit rutin & publikasi.
Kebijakan penilaian & penghapusan piutang sesuai regulasi; rekonsiliasi periodik dengan BUD/Bank.
Kebersihan neraca & kredibilitas laporan.
B AB
III | 21
H ubungan antara Arah Kebijakan RPJMD Kutai Timur dan Arah Kebi - jakan Renstra BAPENDA, yang disusun berdasarkan operasionalisasi NSPK BAPENDA. Setiap poin menggambarkan bagaimana kebijakan pembangu - nan daerah dan pengelolaan pendapatan daerah saling mendukung dalam mencapai tujuan jangka menengah, mulai dari penguatan tata kelola pe - merintahan, digitalisasi layanan, hingga peningkatan kapasitas SDM dan pe - ngelolaan fiskal yang transparan dan efisien.
1)
Perencanaan dan Penganggaran PAD Berbasis Data
RPJMD Kutai Timur menekankan penguatan tata kelola pemerinta - han yang transparan dan berbasis kinerja. Hal ini bersesuaian dengan Renstra BAPENDA yang mengutamakan integrasi perencanaan, pe - nganggaran, dan pelaporan PAD berbasis data akurat. Melalui pen - dekatan ini, perencanaan fiskal daerah menjadi lebih adaptif dan teru - kur. BAPENDA berperan memastikan setiap target penerimaan PAD memiliki indikator kinerja yang jelas, selaras dengan tujuan strategis pembangunan daerah.
2)
Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
RPJMD mengarahkan digitalisasi layanan publik dan perluasan akses informasi daerah, termasuk dalam pengelolaan data fiskal. Kebijakan ini diterjemahkan oleh BAPENDA melalui program pendataan dan pendaftaran objek pajak berbasis digital, yang memperluas bas is data wajib pajak. Sinergi ini menciptakan sistem perpajakan yang lebih in - klusif, efisien, dan transparan, sehingga mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan serta memperkuat akuntabilitas pemerin - tah daerah dalam layanan fiskal.
3)
Penetapan dan Penilaian PBB - P2 serta BPHTB
RPJMD menekankan efisiensi administrasi dan integrasi sistem infor - masi pemerintahan. Sebagai tindak lanjut, Renstra BAPENDA menar - getkan penyempurnaan sistem penetapan dan penilaian PBB - P2 dan BPHTB berbasis digital. Dengan data yang lebih akurat dan proses yang lebih cepat, penetapan pajak menjadi lebih adil dan terukur. Langkah ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga
B AB
III | 22
memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak daerah yang transparan dan profesional.
4)
Pelayanan Pajak Daerah yang Responsif
RPJMD Kutai Timur mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Renstra BAPENDA menindaklanjuti kebijakan ini melalui peningkatan pelayanan pajak yang ramah, ce - pat, dan berbasis teknologi informasi. Pelayanan berbasis multi - channel service
mempermudah wajib pajak mengakses konsultasi, penyuluhan, dan pembayaran. Hubungan ini menunjukkan transfor - masi orientasi pelayanan pajak yang tidak hanya administratif, tetapi juga berorientasi pada kepuasan dan kepercayaan masyarakat.
5)
Pemungutan dan Pembayaran Elektronik (E - Payment )
Dalam RPJMD, pemerintah berkomitmen terhadap penerapan e - government
dan digitalisasi transaksi publik. Renstra BAPENDA me - nerjemahkannya dengan implementasi sistem e - payment
untuk selu - ruh jenis pajak daerah. Melalui integrasi dengan perbankan dan kanal digital, transaksi menjadi lebih efisien dan transparan. Sinergi ini memperkuat integritas fiskal daerah, meminimalkan kebocoran pene - rimaan, serta mendukung visi RPJMD menuju pemerintahan berbasis digital yang akuntabel dan modern.
6)
Penagihan dan Penegakan Kepatuhan Pajak Daerah
RPJMD Kutai Timur menegaskan pentingnya tata kelola pemerinta - han yang berintegritas serta kolaborasi antarinstansi penegak hukum. Renstra BAPENDA menindaklanjutinya dengan strategi penagihan berbasis risiko dan mekanisme penegakan kepatuhan yang transpa - ran. Melalui koordinasi dengan Kejaksaan dan lembaga terkait, BAPENDA memastikan efektivitas penagihan dan meningkatkan kesa - daran wajib pajak. Keterpaduan kebijakan ini memperkuat posisi pe - merintah daerah dalam mewujudkan kemandirian fiskal yang ber - keadi lan.
7)
Pemeriksaan, Pengendalian, dan Pengawasan Pajak Daerah
RPJMD menekankan pentingnya pengawasan yang transparan dan akuntabel dalam setiap sektor pemerintahan. Renstra BAPENDA ber -
B AB
III | 23
kontribusi dengan memperkenalkan sistem audit berbasis risiko yang fokus pada compliance
wajib pajak. Pengawasan yang ketat dan ter - organisir membantu mengurangi kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini mengarah pada penguatan pe - ngelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan mendukung pen - capaian tujuan pembangunan jangka menengah.
8)
Pengelolaan Basis Data dan Integrasi Sistem Informasi
RPJMD berfokus pada penguatan infrastruktur digital dan integrasi sistem informasi antarinstansi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Renstra BAPENDA sejalan dengan hal ini, dengan mengembangkan sistem basis data pajak yang terintegrasi dan da pat diakses secara real - time . Sistem ini memungkinkan pengolahan data pajak yang lebih efisien, serta mendukung akurasi informasi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan fiskal daerah, mempercepat proses administrasi pajak, dan meningkatkan transparansi.
9)
Pelaporan Kinerja dan Akuntabilitas
RPJMD mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas da - lam tata kelola pemerintahan. Renstra BAPENDA mengimplementasi - kan kebijakan ini dengan mengembangkan sistem pelaporan kinerja berbasis teknologi informasi yang terintegrasi. Melalui sistem ini, ca - paian kinerja BAPENDA, baik dalam hal penerimaan PAD maupun pelayanan pajak, dapat dipantau secara real - time
dan dipublikasikan untuk masyarakat. Hal ini memperkuat integritas BAPENDA dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola keuangan daerah yang tr ansparan.
10)
Manajemen SDM dan Etika Aparatur
RPJMD mengarahkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional. Renstra BAPENDA merespon kebijakan ini dengan penye - lenggaraan pelatihan dan sertifikasi bagi aparatur di bidang perpaja - kan dan pengelolaan keuangan daerah. Melalui pendidikan dan pelati - han, BAPENDA dapat menciptakan SDM yang kompeten dan ber -
B AB
III | 24
integritas, sehingga mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskal dan pelayanan publik.
11)
Koordinasi Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah
RPJMD menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk men - dukung pencapaian target pembangunan daerah, termasuk dalam hal kebijakan fiskal. Renstra BAPENDA merespons dengan memperkuat koordinasi antara BAPENDA dan lembaga lain, seperti BPN dan ins - tansi terkait, untuk menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak tumpang tindih dan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah melalui kebijakan yang tepat sasaran dan efisien.
12)
Manajemen Aset dan Piutang Pajak
RPJMD berfokus pada pengelolaan aset daerah yang tertib dan efisien. Renstra BAPENDA mendukung kebijakan ini dengan mengimplemen - tasikan manajemen piutang pajak yang efektif, melalui rekonsiliasi dan penghapusan piutang yang tidak tertagih sesuai dengan regulasi. Dengan sistem ini, BAPENDA dapat memperbaiki kualitas laporan keuangan daerah, meningkatkan kredibilitas pengelolaan keua ngan, serta memastikan bahwa aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan jangka panjang.
B AB
IV | 1
BAB I V
PROGRAM, KEGIATAN, SUBKEGIATAN,
DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
4.1.
Program Badan Pendapatan Daerah
4.1.1.
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah merupakan program utama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur yang secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah. Mela - lui program ini, Bapenda melaksanakan berbagai kegiatan yang mencakup perencanaan, pendataan, penetapan, pemungutan, dan pengawasan terha - dap pajak daerah serta retribusi daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan sumber - sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk kemandirian keuangan daerah, yang sangat penting di tengah dina - mika fiskal dan pengurangan ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Pentingnya program ini terletak pada perannya sebagai tulang pung - gung pembiayaan pembangunan daerah. Tanpa pendapatan yang cukup, sulit bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang memadai, apalagi mendorong agenda - agenda strategis yang bersifat transformasional. Oleh karena itu, peningkatan rasio
kemandirian keuangan daerah melalui optimalisasi PAD menjadi indikator utama yang diukur da - lam program ini. Strategi yang ditempuh mencakup intensifikasi dan eksten - sifikasi pajak, penyemp urnaan basis data wajib pajak, peningkatan layanan pajak, serta edukasi dan penyuluhan pajak ke masyarakat.
Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerin - tah Pusat dan Daerah, yang menegaskan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah melalui pendapatan asli daerah. Selain itu, regulasi teknis lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan ketentuan daerah melalui Perda dan Perbup turut menjadi
pedoman pelaksanaan program ini secara operasional.
BAB IV
| 2
Secara strategis, program ini mendukung penuh Visi dan Misi Kepala Daerah Kutai Timur Tahun 2021 – 2026, khususnya misi “Transformasi Eko - nomi Melalui Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan”. Peningka - tan PAD menjadi salah satu prasyarat penting agar pemerintah daerah me - miliki fleksibilitas fiskal dalam mengembangkan sektor - sektor prioritas pem - bangunan seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, hingga perlin - dungan sosial. Program ini juga menunjukkan komitmen Kutai Timur menu - ju daerah yan g tangguh dan mandiri secara keuangan.
4.1.2.
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten dilak - sanakan oleh Bapenda sebagai bagian dari upaya mendukung efektivitas pe - laksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi, khususnya dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah secara administratif dan teknis. Program ini mencakup kegiatan - kegiatan yang bersifat pendukung, seperti perencanaan dan penganggaran, penyusunan dokumen p erencanaan perangkat daerah, serta pelaporan dan evaluasi kinerja. Fungsinya sangat penting dalam me - mastikan seluruh siklu s program dan kegiatan berjalan dengan tertib, teru - kur, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Program ini memberikan fondasi administrasi yang diperlukan agar pelaksanaan program - program teknis dapat berjalan optimal. Sebagai con - toh, penyusunan dokumen rencana kerja dan laporan kinerja tahunan men - jadi dasar penilaian capaian sasaran dan indikator Bapenda, serta menjadi bagian dari laporan kinerja Pemerintah Daerah secara keseluruhan. Tanpa sistem perencanaan dan penganggaran yang baik, kegiatan pengelolaan pa - jak daerah tidak akan dapat berjalan efisien dan akuntabel.
Dasar hukum pelaksanaan program ini mengacu pada ketentuan umum perencanaan pembangunan daerah, seperti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Eval uasi Pembangunan Daerah. Program ini juga erat kaitannya dengan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang menjadi to - lok ukur kinerja kelembagaan Bapenda dalam pengelolaan anggaran dan ha - sil kinerjanya.
BAB IV
| 3
Melalui pelaksanaan program penunjang ini, Bapenda mendukung misi Kepala Daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang ber - sih, efektif, dan transparan. Program ini menjadi jembatan penghubung an - tara arah kebijakan strategis dan implementasi teknis di lapangan, sehingga kinerja Bapenda dalam mengelola PAD dapat terus ditingkatkan secara ber - kelanjutan dan terukur.
B AB
IV | 4
Tabel 4.1
Program/Kegiatan/Subkegiatan Renstra Badan Pendapatan Daerah
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM/
KEGIATAN/
SUBKEGIATAN
KET.
( 1 )
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan, efisien, dan berkualitas
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah untuk Kemandirian Kabupaten Kutai Timur yang Optimal
Persentase PAD Terhadap Pendapatan Daerah
Terwujudnya Pendapatan Daerah yang Optimal
Persentase Capaian pajak daerah terhadap target yang ditetapkan
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Persentase WP terdaftar aktif terhadap total WP terdata
Persentase Realisasi penagihan Terhadap Piutang Pajak
Persentase Realisasi penerimaan PBB dan BPHTB berdasarkan Ketetapan
Jumlah Penyelenggaraan Layanan Pajak Daerah
Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Jumlah Laporan perencanaan dan pengelolaan pajak daerah
Perencanaan pengelolaan pajak daerah
Jumlah laporan analisa dan pengembangan pajak daerah serta tersusunnya kebijakan pajak daerah
Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah
Jumlah Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
Jumlah Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Jumlah Dokumen Wajib Pajak Yang ditetapkan
Penetapan Wajib Pajak Daerah
Jumlah layanan dan konsultasi pajak daerah
Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah
Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah
Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah
Jumlah laporan pengolahan pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah
Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah
Jumlah Laporan Penilaian SPPT PBB dan BPHTB Sektor Kota dan Pedesaan
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jumlah Data Pelaporan Pajak Daerah yang Telah dilakukan Penelitian dan Verifikasi
Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah
Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan penagihan pajak daerah
Penagihan Pajak Daerah
Jumlah Dokumen Hasil Penyelesaian keberatan pajak daerah
Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah
BAB IV
| 5
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM/
KEGIATAN/
SUBKEGIATAN
KET.
Jumlah sarana dan prasarana pengelolaan pajak daerah yang tersedia
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah
Terlaksananya Pelayanan Administrasi Perencanaan, Keuangan & Kepegawaian Perangkat Daerah
Nilai Sakip
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
IP ASN
Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Tersedianya laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar Realisasi kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Terlaksananya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Tersedianya Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun
Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD
Terlaksananya Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Tersedianya jasa administrasi keuangan
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
Terlaksananya koordinasi dan penyusunan laporan keuangan SKPD
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/ Semesteran SKPD
Jumlah Bulan Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD
"Administrasi Barang Milik Daerah pada
Perangkat Daerah"
Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
Jumlah bulan administrasi kepegawaian perangkat daerah
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya
Jumlah Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan berdasarkan tugas dan fungsi
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Jumlah bulan Administrasi umum Perangkat Daerah
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Tersedianya jasa peralatan dan perlengkapan kantor
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Tersedianya bahan logistik kantor
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Tersedianya barang cetakan dan penggandaan
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Yang Diadakan
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan
Pengadaan Peralatan dan Mesin lainya
Jumlah sarana dan prasarana gedung kantor yang tersedia
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
BAB IV
| 6
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN
SASARAN
OUTCOME
OUTPUT
INDIKATOR
PROGRAM/
KEGIATAN/
SUBKEGIATAN
KET.
Jumlah Bulan Penyediaan jasa penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Tersedianya jasa komunikasi sumber daya air dan listrik
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
Tersedianya Jasa Layanan umum kantor
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Jumlah barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah dalam Pemeliharaan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya
"Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya
Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan
Dinas Operasional atau Lapangan"
Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Tersedianya pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Jumlah Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi
"Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan
Lainnya"
B AB
IV | 7
4.2.
Kegiatan Badan Pendapatan Daerah
4.2.1.
Kegiatan Badan Pendapatan Daerah untuk M elaksanakan Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah terdiri dari berbagai kegia - tan strategis yang dijalankan oleh Bapenda Kutai Timur. Setiap kegiatan di - rancang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Da erah melalui penguatan sistem, pelayanan, serta pengawasan terhadap objek dan subjek pajak dae - rah.
1)
Perencanaan Pengelolaan Pajak Daerah
Perencanaan Pengelolaan Pajak Daerah merupakan langkah awal yang sangat penting dalam siklus pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun strategi dan rencana teknis yang terukur guna mencapai target pendapatan yang reali stis dan optimal. Urgensinya terletak pada peran vitalnya dalam mengarahkan semua taha - pan pengelolaan pajak agar tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tanpa perencanaan yang matang, potensi kebocoran pendapatan d an ketidaktepatan alokasi sumber daya sangat mungkin terjadi. Perencanaan ini juga mencerminkan komitmen daerah da - lam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, efektif, dan akuntabel.
Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan me lalui pe - nyusunan dokumen perencanaan tahunan dan jangka menengah, pemetaan potensi pajak berbasis wilayah, analisis historis realisasi pajak, serta penye - larasan target dengan RPJMD dan Renstra Bapenda. Kendala umum yang dihadapi antara lain adalah keterbatasan data yang mutakhir, koordinasi lintas sektor yang belum optimal, serta ketergantungan pada sistem pelapo - ran manual. Output
dari kegiatan ini berupa dokumen perencanaan pajak tahunan yang ditargetkan mencakup estimasi potensi, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, serta proyeksi PAD secara rasional dan terukur.
BAB IV
| 8
Tabel 4. 2 .
Perencanaan Pengelolaan Pajak Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Menyusun strategi dan target pajak yang akurat untuk mendukung PAD .
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022, Permendagri No. 77 Tahun 2020 .
Metode Pelaksanaan
Penyusunan dokumen perencanaan, analisis historis, pemetaan potensi .
Tantangan/Kendala
Data belum mutakhir, koordinasi lintas sektor, pela - poran masih manual .
Output /Indikator Kinerja
Dokumen perencanaan tahunan pajak daerah; esti - masi potensi dan target PAD .
Sumber: Hasil Analisis .
2)
Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebi - jakan Pajak Daerah
Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah merupakan kegiatan stra - tegis yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan daerah tetap relevan, adil, dan mampu menjawab dinamika sosial ekonomi masyara - kat. Kegiatan ini berperan penting dalam mengevaluasi efektivitas penerapan pajak daerah yang telah berjalan, termasuk struktur tarif, basis pemungu - tan, serta insentif dan disinsentif yang diterapkan. Urgensi kegiatan ini ter - letak pada perlunya kebijakan pajak yang adaptif dan berbasis data, agar potensi PAD dapat dioptimalkan tanpa menimbulkan beban berlebihan ba gi masyarakat dan pelaku usaha. Tanpa analisis yang berkelanjutan, kebijakan cenderung stagnan dan tidak mampu mendorong pertumbuhan penerimaan yang sehat.
Dasar hukum yang melandasi kegiatan ini antara lain Undang - Un - dang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 ten - tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Da - lam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD juga menjadi acuan dalam merancang kebijakan fiskal daerah. Dalam praktiknya, Bapenda melaksanakan kegiatan ini melalui studi regulasi, benchmarking
dengan daerah lain, Focus
Gr oup
Disc ussion
(FGD) bersama para pemangku kepentingan, hingga pengumpulan umpan balik dari wajib pajak. Rekomen -
BAB IV
| 9
dasi kebijakan yang dihasilkan disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi daerah, seperti Perda dan Perbup.
Tabel 4. 3 .
Kegiatan Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah,
serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Menghasilkan kebijakan pajak yang adaptif, adil, dan berbasis data .
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, Permen - dagri No. 84 Tahun 2022 .
Metode Pelaksanaan
Studi regulasi, benchmarking , FGD, konsultasi publik, penyusunan rekomendasi .
Tantangan/Kendala
Data belum terintegrasi, partisipasi rendah, SDM analis terbatas .
Output /Indikator Kinerja
Dokumen kajian kebijakan, rekomendasi kebijakan ba - ru, kontribusi terhadap peningkatan PAD .
Tantangan utama dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah keterbata - san data yang terintegrasi, rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses konsultasi publik, dan keterbatasan sumber daya analis kebijakan fiskal di daerah. Selain itu, perubahan regulasi pusat yang dinamis menuntut daerah untuk selalu menyesuaikan kebijak an lokal dengan cepat. Output
dari kegia - tan ini berupa dokumen analisis kebijakan, naskah akademik usulan kebija - kan, serta rekomendasi perbaikan terhadap regulasi eksisting. Indikator ki - nerjanya dapat berupa jumlah kebijakan baru yang diusulkan, tingkat im - plementasi hasil kajian, serta kontribusinya terhadap peningkatan rasio pa - jak terhadap PAD.
3)
Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah merupakan kegiatan edukatif yang bertujuan untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat, memperkuat kesadaran akan kewajiban pajak, serta mendo - rong kepatuhan yang berkelanjutan dari wajib pajak. Kegiatan ini menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Urgensi dari penyuluhan ini tid ak hanya terletak pada aspek in - formatif, tetapi juga pada fungsi transformasi budaya — dari kepatuhan admi -
BAB IV
| 10
nistratif menjadi kepatuhan sukarela. Partisipasi publik yang aktif akan ber - kontribusi langsung pada peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Tabel 4. 4 .
Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masya - rakat; memperkuat komunikasi fiskal .
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022, Permendagri No. 84 Tahun 2022, Perda/Perbup Pajak Daerah .
Metode Pelaksanaan
Sosialisasi langsung, media sosial, leaflet , radio, klinik pajak, kerja sama dengan kecamatan .
Tantangan/Kendala
Antusiasme rendah, keterbatasan akses di daerah ter - pencil, minimnya SDM penyuluh .
Output /Indikator Kinerja
Jumlah kegiatan penyuluhan, materi yang disebar, tingkat partisipasi, kepatuhan pajak meningkat .
Secara hukum, kegiatan ini mengacu pada Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat kesadaran pajak masyarakat. Selain itu, Permendagri N omor 84 Tahun 2022 dan berbagai ketentuan daerah tentang pajak juga menjadi dasar pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya, penyuluhan dilakukan me - lalui berbagai pendekatan, seperti sosialisasi langsung di desa dan kelura - han, seminar pajak, penggunaan media sosial dan radio lokal, distribusi leaf - let , serta penyelenggaraan klinik pajak di tempat - tempat strategis. Bapenda juga menggandeng perangkat kecamatan dan kelurahan untuk memperluas jangkauan pesan dan meningkatkan efektivitas penyampaian informasi.
Namun, pelaksanaan kegiatan ini tidak lepas dari tantangan, teruta - ma rendahnya antusiasme sebagian masyarakat untuk mengikuti kegiatan penyuluhan, keterbatasan akses informasi di wilayah terpencil, serta keter - batasan SDM penyuluh dengan latar belakang komunikasi atau edukasi pu - blik. Untuk mengatasi hal tersebut, strategi digitalisasi informasi dan peliba - tan tokoh masyarakat lokal menjadi pendekatan alternatif yang sedang di - kembangkan. Output
kegiatan ini antara lain berupa jumlah kegiatan penyu - luhan y ang terlaksana, materi edukasi yang disebarluaskan, serta mening - katnya jumlah wajib pajak baru atau tingkat kepatuhan pelaporan pajak.
BAB IV
| 11
Indikator keberhasilan juga diukur dari tingkat partisipasi masyarakat da - lam setiap kegiatan yang dilakukan.
4)
Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah merupakan kegiatan dasar dan sangat krusial dalam sistem pengelolaan pajak daerah. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh objek pajak di wilayah Kabu - paten Kutai Timur — baik berupa tanah, bangunan, usaha, maupun aset lain - nya — terdata secara lengkap, akurat, dan terkini. Urgensinya terletak pada fungsi kegiatan ini sebagai fondasi bagi penetapan, pemungutan, dan penga - wasan pajak. Tanpa data yang valid dan komprehensif, potensi kebocoran penerimaan paj ak sangat tinggi, dan keadilan fiskal sulit diwujudkan karena bisa jadi hanya sebagian objek yang tertagih, sementara lainnya tidak ter - sentuh sistem.
Tabel 4. 5 .
Kegiatan Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Kegiatan yang me mastikan seluruh objek pajak terdata dan tidak ada potensi pendapatan yang terlewat .
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, Perda dan Perbup tentang pajak daerah .
Metode Pelaksanaan
Survei lapangan, aplikasi GIS, pemutakhiran basis da - ta, koordinasi lintas instansi .
Tantangan/Kendala
Akses geografis sulit, keterbatasan SDM, objek tanpa dokumen legal, data belum terintegrasi .
Output / Indikator Kinerja
Jumlah objek baru terdata, tingkat akurasi data, per - tambahan basis objek pajak .
Dasar hukum kegiatan
ini mengacu pada Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Da - erah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Da - erah dan Retribusi Daerah. Di tingkat daerah, pendataan dan pendaftaran objek pajak juga didasarkan pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur tata cara pemungutan PBB - P2 dan pajak - pajak lainnya. Pe - laksanaannya dilakukan melalui survei lapangan oleh petugas Bapenda, penggunaan aplikasi berbasis GIS
( Geographic Information System ), pemu - takhiran basis data wajib pajak, serta kerja sama dengan kelurahan, RT/RW, dan OPD teknis lainnya.
BAB IV
| 12
Kendala yang kerap dihadapi meliputi akses geografis ke wilayah ter - pencil, keterbatasan petugas lapangan, serta belum optimalnya integrasi da - ta antar instansi. Selain itu, sebagian objek pajak belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, yang menghambat proses pendaftaran. Untuk menjawab tantangan tersebut, Bapenda mulai menerapkan teknologi peme - taan digital dan pendekatan partisipatif, seperti verifikasi berbasis warga. Output
dari kegiatan ini meliputi jumlah objek pajak baru yang berhasil di - data,
peningkatan akurasi basis data, serta jumlah objek yang berhasil ma - suk ke sistem penetapan. Indikator kinerja diukur dari jumlah objek terdata, cakupan wilayah, dan rasio pertambahan data terhadap total estimasi poten - si objek pajak.
5)
Penetapan Wajib Pajak Daerah
Penetapan Wajib Pajak Daerah merupakan kelanjutan logis dari kegia - tan pendataan objek pajak. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mene - tapkan siapa saja yang secara hukum memiliki kewajiban membayar pajak daerah, baik individu maupun badan usaha. Proses ini penting karena men - jadi dasar hukum penerbitan dokumen perpajakan seperti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan do - kumen lainnya. Urgensinya terletak pada perlunya menjamin bahwa seluruh subjek pajak yang m emiliki objek pajak dikenali, tercatat, dan diberikan per - lakuan administratif yang setara dan sah dalam sistem perpajakan daerah.
Dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, regulasi teknis seper ti Peraturan Daerah tentang jenis dan tata cara pemungutan pajak juga menjadi rujukan penting dalam menetapkan wajib pajak. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pengolahan data hasil pendataan objek, pemadanan dengan dokumen kepe - milikan atau izin usaha, veri fikasi administratif, serta penerbitan N omor P o - kok W ajib P ajak D aerah (NPWPD) secara sistematis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
BAB IV
| 13
Tabel 4. 6 .
Kegiatan Penetapan Wajib Pajak Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Menetapkan subjek pajak secara resmi agar dapat di - pungut pajaknya secara sah dan akuntabel .
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, Perda/
Pergub terkait pajak daerah .
Metode Pelaksanaan
Pemadanan data objek – subjek, verifikasi administratif, penerbitan NPWPD dan dokumen penetapan .
Tantangan/Kendala
Identitas subjek tidak valid, dokumen kepemilikan ti - dak lengkap, literasi wajib pajak rendah .
Output /Indikator Kinerja
Jumlah NPWPD aktif, jumlah SKPD/SPPT yang diterbit - kan, pertumbuhan wajib pajak baru .
Tantangan utama dalam kegiatan ini adalah ketidaksesuaian data antara objek dan subjek, identitas yang tidak jelas, hingga ketidaktertiban administrasi kepemilikan usaha atau aset. Selain itu, masih terdapat masya - rakat atau pelaku usaha yang belum memahami pentingnya proses legalisasi sebagai wajib pajak. Untuk mengatasi kendala tersebut, Bapenda mengop - timalkan pelayanan langsung, pembaruan sistem digital, serta pendekatan kolaboratif dengan perangkat desa dan kelurahan. Output
dari kegiatan ini adalah ju mlah wajib pajak yang ditetapkan secara sah dan telah memiliki dokumen resmi pajak daerah. Indikator keberhasilannya dapat dilihat dari pertumbuhan NPWPD, cakupan registrasi subjek pajak, dan kontribusinya terhadap peningkatan basis pajak daerah.
6)
Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah
Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah merupakan bagian integral dari upaya Bapenda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bi - dang perpajakan. Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses infor - masi, klarifikasi permasalahan, serta pendampingan administratif kepada wajib pajak agar memahami hak dan kewajibannya secara benar. Urgensinya terletak pada pentingnya membangun kepercayaan dan hubungan yang po - sitif antara pemerintah daerah dan masyarakat. Melalui layanan yang ramah dan responsif, diharapkan
kepatuhan pajak meningkat secara sukarela, ser - ta keluhan atau kendala administratif dapat diselesaikan lebih cepat.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada prinsip pelaya - nan publik dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
BAB IV
| 14
Publik, serta penguatan fungsi pengelolaan PAD berdasarkan Undang - Un - dang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Dalam pelaksana - annya, Bapenda menyediakan berbagai kanal layanan, seperti loket layanan langsung di kantor Bapenda, hotline
dan nomor WhatsApp layanan pajak, klinik pajak keliling di kecamatan, serta penguatan layanan berbasis digital melalui website
dan aplikasi. Pendekatan ini memungkinkan masyarakat da - ri berbagai latar belakang dan wilayah — termasuk di daerah yang jauh dari pusat kota — untuk tetap mendapatkan pelayanan secara adil dan cepat.
Tabel 4. 7 .
Kegiatan Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Meningkatkan kemudahan akses informasi pajak dan memperkuat hubungan pemerintah – masyarakat .
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023 .
Metode Pelaksanaan
Layanan langsung, layanan keliling, hotline , media so - sial, aplikasi pajak .
Tantangan/Kendala
Keterbatasan SDM pelayanan, literasi digital rendah, keterjangkauan wilayah jauh .
Output /Indikator Kinerja
Jumlah layanan konsultasi, kepuasan publik, pening - katan akses layanan, penurunan pengaduan pajak .
Kendala utama dalam kegiatan ini adalah keterbatasan SDM pelaya - nan yang mampu menjangkau seluruh wilayah dan menjawab pertanyaan teknis dengan baik. Selain itu, kesenjangan literasi digital masyarakat juga menjadi hambatan dalam optimalisasi layanan berbasis online . Untuk me - ngatasi hal ini, Bapenda terus meningkatkan kompetensi petugas layanan serta memperluas kanal informasi yang mudah dipahami publik. Output
ke - giatan ini berupa jumlah layanan konsultasi yang diberikan, tingkat kepua - san masyarakat, dan peningkatan jumlah wajib pajak yang mengakses laya - nan secara aktif. Indikator keberhasilan lainnya adalah menurunnya jumlah pengaduan atau keberatan akibat kurangnya informasi pajak.
7)
Pengendalian, Pemeriksaan ,
dan Pengawasan Pajak Daerah
Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah merupa - kan kegiatan penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pemungutan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan, akurat, dan bebas dari kecurangan. Tujuan dari kegiatan ini adalah menjamin kepatuhan wajib pajak terhadap
BAB IV
| 15
kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan serta menilai efektivitas sistem pemungutan yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Urgensinya terletak pada perlunya perlindungan terhadap potensi kebocoran pendapatan dae - rah, baik akibat kelalaian administratif maupun tindakan penghindaran pa - jak oleh wajib pajak. Fungsi pengawasan yang kuat juga memberi sinyal bah - wa pemerintah serius dalam menegakkan aturan pajak secara adil.
Tabel 4. 8 .
Kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Menjamin kepatuhan pajak, mencegah penghindaran, dan evaluasi efektivitas pemungutan
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, prinsip akuntabilitas publik
Metode Pelaksanaan
Audit administratif, pemeriksaan lapangan, sistem pela - poran elektronik
Tantangan/Kendala
Keterbatasan auditor teknis, pelaku usaha informal belum terdata, teknologi pengawasan belum optimal
Output/Indikator Kinerja
Jumlah pemeriksaan, nilai koreksi pajak, rekomendasi sistem, tindak lanjut atas temuan
Secara hukum, kegiatan ini berlandaskan pada Undang - Undang No - mor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pa - jak Daerah dan Retribusi Daerah. Di samping itu, prinsip - prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ) dan akuntabilitas publik menjadi dasar etis dalam pelaksanaan fungsi pengendalian. Metode pelaksanaan ke - giatan ini meliputi audit administratif terhadap laporan wajib pajak, peme - riksaan lapanga n terhadap objek dan subjek pajak, serta penggunaan sistem pelaporan dan pelacakan elektronik untuk mendeteksi ketidaksesuaian da - ta. Bapenda juga menjalin koordinasi dengan Inspektorat dan Aparat Pene - gak Hukum Daerah jika ditemukan potensi pelanggaran yang signifikan.
Tantangan utama dalam kegiatan ini adalah terbatasnya jumlah au - ditor pajak daerah yang memiliki keahlian teknis, serta masih banyaknya pelaku usaha informal yang belum tercatat dalam sistem perpajakan resmi. Selain itu, pemanfaatan teknologi pengawasan yang belum optimal juga memperlambat deteksi dini atas penyimpanga n. Untuk menjawab tantangan tersebut, penguatan kapasitas SDM dan modernisasi sistem pemantauan
BAB IV
| 16
menjadi strategi utama Bapenda. Output
dari kegiatan ini mencakup jumlah pemeriksaan pajak yang dilakukan, rekomendasi perbaikan sistem pemu - ngutan, dan tindak lanjut atas temuan pelanggaran. Indikator kinerja lain - nya dapat berupa nilai potensi pajak yang berhasil dikoreksi atau ditagihkan kembali dari hasil pengawasan.
8)
Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Dae - rah
Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah adalah kegiatan inti yang menopang seluruh proses pengelolaan pendapatan daerah secara digital. Tujuan utamanya adalah menyediakan data yang aku - rat, mutakhir, dan terintegrasi tentang wajib pajak, objek pajak, nilai tran - saksi, serta riwayat pembayaran. Kegiatan ini sangat penting karena kualitas basis data menjadi faktor penentu dalam penetapan pajak, pelayanan, pe - ngawasan, hingga penyusunan laporan keuangan daerah. Urgensinya sema - kin tingg i di era digitalisasi, di mana data menjadi dasar utama pengambilan keputusan fiskal yang cepat, tepat, dan terukur.
Tabel 4. 9 .
Kegiatan Pengolahan, Pemeliharaan,
dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Menyediakan data pajak yang akurat dan real - time
un - tuk mendukung pengambilan kebijakan fiskal .
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 12 Tahun 2019, Perda/
Pergub terkait sistem informasi pajak .
Metode Pelaksanaan
Penggunaan SIMPAD, validasi rutin, pembaruan data, backup berkala, pelaporan digital .
Tantangan/Kendala
Sistem belum terintegrasi, keterbatasan infrastruktur TIK, risiko input
manual .
Output/Indikator Kinerja
Basis data tervalidasi, laporan digital berkala, dasbor kebijakan pajak, pemanfaatan data strategis .
Dasar hukum kegiatan ini mencakup Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ke - uangan Daerah, yang menekankan pentingnya informasi keuangan berbasis sistem. Dalam pelaksanaannya, Bapenda menggunakan Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPAD), atau sistem sejenis, untuk mencatat,
BAB IV
| 17
mengolah, dan menyimpan data perpajakan. Kegiatan ini mencakup verifika - si dan validasi data secara rutin, pembaruan informasi secara berkala, back - up
data untuk menjaga keamanan, serta penyusunan laporan berkala yang dapat diakses pimpinan dan pemangku kepentingan terkait.
Tantangan yang dihadapi antara lain adalah integrasi data yang masih parsial antar sektor atau instansi, kurangnya interoperabilitas sistem infor - masi yang berbeda, serta keterbatasan kapasitas infrastruktur teknologi di beberapa wilayah. Selain itu, ketergantungan pada input
manual masih men - jadi risiko terhadap akurasi dan kelengkapan data. Untuk menjawab tanta - ngan tersebut, Bapenda terus melakukan pembaruan sistem, pelatihan SDM pengelola data, serta kerja sama lintas perangkat daerah untuk sinkronisasi basis data. Output
dari kegiatan ini adalah database
wajib pajak yang ter - verifikasi, laporan data pajak per jenis dan per wilayah, serta dasbor moni - toring yang mendukung pengambilan kebijakan. Indikator keberhasilannya termasuk keakuratan data, frekuensi pelaporan, dan pemanfaatan data da - l am perumusan strategi pendapatan.
9)
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB - P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Penilaian PBB - P2 dan BPHTB merupakan kegiatan yang bertujuan menentukan besaran kewajiban pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Paj ak (NJOP) yang akurat dan mutakhir. Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan fiskal, di mana setiap wajib pajak dikenakan tarif pajak sesuai de - ngan nilai riil objek tanah dan bangunan yang dimilikinya atau diperolehnya. Penilaian ini sangat penting untuk menjamin bahwa pungutan pajak men - cerminkan kondisi pasar aktual serta menghindari potensi kelebihan atau kekurangan bayar ol eh wajib pajak. Urgensinya semakin tinggi seiring de - ngan berkembangnya kawasan permukiman, komersial, dan pertanahan di wilayah perdesaan maupun perkotaan.
Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (khusus untuk BPHTB), Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daer ah. Di sam -
BAB IV
| 18
ping itu, regulasi teknis seperti Keputusan Menteri Keuangan terkait pedo - man penilaian NJOP juga menjadi acuan penting. Metode pelaksanaan dila - kukan melalui survei lapangan, studi perbandingan harga pasar tanah dan bangunan, serta analisis dokumen transaksi jual beli. Penilaian dilakukan secara periodik dan hasilnya menjadi dasar penetapan tagihan pajak berupa SPPT (untuk PBB - P2) dan SKPD (untuk BPHTB).
Tabel 4. 10 .
Kegiatan Penilaian PBB - P2 dan BPHTB
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Menentukan besarnya pajak sesuai nilai pasar objek, menjamin keadilan fiskal .
Dasar Hukum
UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, regulasi teknis penilaian .
Metode Pelaksanaan
Survei lapangan, analisis harga pasar, validasi doku - men jual beli, kerja sama BPN/notaris .
Tantangan/Kendala
Fluktuasi harga pasar, keterbatasan data transaksi, ob - jek sulit dijangkau, proses validasi manual .
Output /Indikator Kinerja
Nilai NJOP dan NPOP valid, jumlah objek dinilai, pe - nerbitan SPPT/SKPD tepat waktu .
Tantangan utama dalam kegiatan ini adalah variasi harga pasar yang cepat berubah di beberapa kawasan, keterbatasan data transaksi riil, serta kesulitan menjangkau objek pajak di wilayah terpencil. Selain itu, proses validasi dokumen jual beli masih banyak yang dilakukan secara manual, yang berpotensi memperlambat proses penilaian. Untuk mengatasinya, Ba - penda memperkuat sinergi dengan BPN, notaris, serta pengembang properti untuk memperoleh data yang akurat dan terkini. Output
dari kegiatan ini adalah nilai NJOP dan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang valid, doku - men hasil penilaian, serta penerbitan dokumen tagihan pajak berbasis hasil penilaian. Indikator kinerja utamanya meliputi jumlah objek yang dinilai, ke - tepatan waktu penerbitan SPPT/SKPD, dan akurasi nilai pajak yang ditetap - kan.
10)
Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah
Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah merupakan ke - giatan penting dalam menjamin validitas dan keakuratan pelaporan kewa - jiban perpajakan oleh wajib pajak. Tujuan dari kegiatan ini adalah memasti - kan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik se -
BAB IV
| 19
cara administratif maupun substantif. Urgensinya terletak pada potensi ter - jadinya manipulasi data atau pelaporan yang tidak lengkap, yang jika tidak dikoreksi dapat mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah. Dengan me - lakukan verifikasi secara sistematis, Bapenda dapat menjaga integritas sis - tem pajak daerah dan menumbuhkan rasa keadilan fiskal di kalangan ma - syarakat.
Tabel 4.1 1.
Kegiatan Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Menjamin validitas pelaporan pajak dan mencegah ma - nipulasi atau kekeliruan pelaporan .
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, Perda/
Perkada tentang pelaporan dan verifikasi pajak .
Metode Pelaksanaan
Cross - check
data pelaporan, klarifikasi laporan, analisis dokumen, penggunaan sistem informasi .
Tantangan/Kendala
Laporan tidak akurat, sistem belum terintegrasi penuh, literasi pelaporan rendah .
Output /Indikator Kinerja
Laporan tervalidasi, surat hasil verifikasi, jumlah lapo - ran dikoreksi, nilai koreksi penerimaan .
Dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, ketentuan teknis pelaporan dan ve - rifikasi juga diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur prosedur pelaporan pajak. Pelaksanaan kegiatan ini dilaku - kan melalui pengecekan silang antara data pelaporan wajib pajak dan basis data milik Bapenda, permintaan klarifikasi atas laporan yang mencurigakan, serta pemeriksaan dokumen penunjang seperti invoice, bukti transaksi, dan laporan keuangan. Pendekatan ini dilakukan baik secara manual maupun dengan bantuan sistem informasi perpajakan.
Tantangan utama dalam kegiatan ini adalah ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan wajib pajak dengan kondisi riil di lapangan, serta keterbatasan sistem verifikasi otomatis yang andal. Selain itu, beberapa wa - jib pajak masih belum memahami detail pelaporan yang benar, sehingga se - ring kali menimbulkan laporan yang tidak lengkap atau tidak sesuai. Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda terus meningkatkan kompetensi petugas
BAB IV
| 20
verifikator, mengembangkan sistem pelaporan digital yang lebih presisi, ser - ta memberikan edukasi kepada wajib pajak. Output
kegiatan ini berupa data laporan yang tervalidasi, surat hasil verifikasi, dan rekomendasi koreksi atau tindak lanjut. Indikator keberhasilannya antara lain jumlah laporan yang di - verifikasi, tingkat kesesuaian data, dan nilai koreksi penerimaan pajak.
11)
Penagihan Pajak Daerah
Penagihan Pajak Daerah merupakan kegiatan lanjutan setelah jatuh tempo pembayaran pajak oleh wajib pajak. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi se - cara penuh dan tepat waktu. Penagihan bukan hanya soal penerimaan fis - kal, tetapi juga sebagai bentuk penegakan aturan, sekaligus mendorong bu - daya disiplin dan tanggung jawab fiskal di masyarakat. Urgensinya semakin besar ketika tunggakan pajak menjadi hambatan dalam pencapaian target Pendapatan Asl i Daerah (PAD), karena potensi yang seharusnya masuk ke kas daerah belum terealisasi.
Tabel 4.1 2 .
Kegiatan Penagihan Pajak Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Menagih kewajiban pajak yang belum dibayar, mene - gakkan kepatuhan, dan menjaga PAD .
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, Perda/
Perkada tentang penagihan pajak
Metode Pelaksanaan
Surat teguran, surat paksa, tindakan penyitaan (jika perlu), pendekatan persuasif dan sistem elektronik .
Tantangan/Kendala
Rendahnya kesadaran wajib pajak, proses hukum pan - jang, keterbatasan SDM, komunikasi tidak efektif .
Output/Indikator Kinerja
Jumlah tagihan tertagih, tingkat keberhasilan surat pe - nagihan, penurunan piutang pajak, kenaikan kepatu - han .
Dasar hukum kegiatan ini berlandaskan Undang - Undang Nomor 1 Ta - hun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Dae - rah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur me - kanisme pemungutan pajak daerah, termasuk sanksi administratif dan upa - ya penagihan. Di tingkat operasional, prosedur penagihan mengacu pada Peraturan Kepala Daerah dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal. Metode pelaksanaan meliputi pengiriman Surat Teguran, Surat Paksa, hing -
BAB IV
| 21
ga pelaksanaan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan atau pembekuan aset sesuai ketentuan, apabila wajib pajak tetap tidak melaksanakan kewaji - bannya. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, agar proses penagihan berlangsung humanis namun tegas.
Tantangan umum dalam pelaksanaan penagihan adalah rendahnya kesadaran wajib pajak, tidak adanya dana yang tersedia pada saat jatuh tem - po, serta kurangnya efektivitas komunikasi antara petugas penagih dan wa - jib pajak. Selain itu, proses hukum dalam penagihan sering
kali memerlukan waktu panjang dan sumber daya khusus. Untuk menjawab kendala ini, Ba - penda melakukan segmentasi terhadap jenis wajib pajak dan menyesuaikan pendekatan penagihan, serta mengoptimalkan sistem penagihan elektronik yang lebih cepat d an terukur. Output
dari kegiatan ini adalah jumlah tagihan yang berhasil tertagih, efektivitas surat penagihan, dan jumlah wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya setelah proses penagihan. Indikator ki - nerja lainnya mencakup rasio piutang pajak yang berhasil diturunkan dan peningkatan tingkat kepatuhan.
12)
Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah merupakan bentuk pelayanan hukum yang diberikan kepada wajib pajak sebagai wujud perlindungan hak atas penetapan pajak yang dirasa tidak sesuai. Tujuannya adalah menyedia - kan mekanisme korektif terhadap penetapan pajak yang dilakukan Bapenda, agar setiap keberatan dapat dinilai secara objektif dan adil. Kegiatan ini pen - ting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah, sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah terbuka terhadap kon - trol publik dan b ersedia meninjau kembali keputusan fiskal yang dinilai memberatkan atau tidak akurat.
Dasar hukum kegiatan ini tertuang dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, terdapat ketentuan teknis dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Prosedur pelaksanaannya dimulai dari penerimaan surat keberatan dari wajib pajak, pemeriksaan ulang ter -
BAB IV
| 22
hadap objek pajak dan data pendukung, hingga penyusunan keputusan atas keberatan yang disampaikan. Seluruh proses dilakukan secara tertulis dan didokumentasikan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Tabel 4.1 3 .
Kegiatan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Menjamin hak wajib pajak untuk mengajukan kebera - tan dan memastikan keadilan fiskal .
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, Perda/
Perkada tentang tata cara keberatan .
Metode Pelaksanaan
Pemeriksaan ulang data, klarifikasi objek pajak, peni - laian tim penelaah, keputusan tertulis .
Tantangan/Kendala
Dokumen tidak lengkap, beda tafsir aturan, pemaha - man wajib pajak minim, waktu terbatas .
Output /Indikator Kinerja
Jumlah keberatan diproses, tingkat keberatan diterima, waktu penyelesaian, kepuasan wajib pajak .
Tantangan yang sering dihadapi dalam kegiatan ini adalah tidak leng - kapnya dokumen pendukung dari wajib pajak, penafsiran yang berbeda atas ketentuan pajak, dan terbatasnya waktu penyelesaian sesuai ketentuan. Se - lain itu, masih banyak wajib pajak yang tidak memahami prosedur dan sya - rat formal pengajuan keberatan, yang berisiko membuat keberatannya tidak diproses lebih lanjut. Untuk mengatasi hal ini, Bapenda secara aktif mem - berikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak, serta membentuk tim penelaah
keberatan yang profesional dan independen. Output
dari kegia - tan ini adalah jumlah permohonan keberatan yang diproses, jumlah yang di - kabulkan sebagian atau seluruhnya, dan tingkat kepuasan wajib pajak atas hasil penyelesaian. Indikator keberhasilannya juga mencakup waktu rata - rata penyelesaian dan kepatuhan terhadap prosedur formal.
13)
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retri - busi Daerah
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah merupa - kan salah satu fungsi penting Bapenda dalam menjaga tata kelola penerima - an daerah yang bersumber dari retribusi. Tujuan utama kegiatan ini adalah membina perangkat daerah pengelola retribusi agar pelaksanaan pemungu - tan dilakukan secara tertib, transparan, dan efisien. Urgensi dari kegiatan ini terletak pada pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pe -
BAB IV
| 23
ngelolaan retribusi, mengingat jenis penerimaan ini tersebar di berbagai sek - tor layanan publik seperti pasar, parkir, kebersihan, dan layanan perizinan. Dengan pembinaan yang tepat, potensi retribusi yang selama ini belum ter - garap optimal dapat ditingkatkan.
Kegiatan ini didasarkan pada Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Re - tribusi Daerah. Selain itu, pengaturannya juga termuat dalam Peraturan Daerah tentang jenis dan tarif retribusi, serta Peraturan Kepala Daerah yang mengatur teknis pemungutannya. Metode pelaksanaan mencakup kegiatan sosialisasi regulasi retribusi, asistens i penyusunan rencana target dan pela - poran retribusi, audi t lapangan, serta pembentukan forum koordinasi antar
perangkat daerah. Bapenda juga mendorong penggunaan aplikasi pelaporan retribusi agar pengawasan dapat dilakukan secara digital dan lebih real - time .
Tabel 4.1 4 .
Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Meningkatkan tertib dan efisiensi pengelolaan pajak daerah dan retribusi
daerah , menjaga akuntabilitas pe - nerimaan daerah .
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, Perda & Perkada terkait retribusi .
Metode Pelaksanaan
Sosialisasi, asistensi teknis, audit lapangan, forum koor - dinasi, digitalisasi pelaporan .
Tantangan/Kendala
Variasi kapasitas SDM, rendahnya dokumentasi, sistem pelaporan belum merata .
Output /Indikator Kinerja
Laporan retribusi tervalidasi, realisasi target, jumlah pembinaan, tingkat kepatuhan administratif .
Tantangan utama yang sering dihadapi adalah variasi kapasitas SDM pengelola retribusi di masing - masing perangkat daerah, rendahnya kesada - ran akan pentingnya tertib administrasi, serta belum meratanya sistem pela - poran digital. Dalam beberapa kasus, pungutan retribusi dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai, sehingga menyulitkan pengawasan dan akun - tansi pendapatan. Untuk mengatasi hal ini, Bapenda memperkuat pelatihan teknis, menyusun pedoman operasional, dan menerapkan sistem reward
BAB IV
| 24
and punishment
berbasis kinerja pengelolaan retribusi. Output
dari kegiatan ini adalah meningkatnya kinerja pengelolaan retribusi, kepatuhan adminis - tratif perangkat daerah, dan jumlah laporan retribusi yang tervalidasi. Indikator keberhasilannya meliputi jumlah pembinaan dilakukan, frekuensi pelaporan tepat waktu, serta realisasi target retribusi daerah.
14)
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah merupa - kan kegiatan pendukung yang sangat krusial bagi kelancaran operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tujuannya adalah menjamin tersedia - nya fasilitas fisik dan non - fisik yang memadai untuk mendukung pelaksana - an seluruh fungsi, mulai dari pelayanan pajak, pendataan, penagihan, hing - ga pengawasan. Urgensi kegiatan ini terletak pada kenyataan bahwa pelaya - nan perpajakan yang cepat, akurat, dan berbasis digital hanya dapat terwu - jud jika didukung oleh infrastruktur yang memadai. Manfaatnya pun lang - sung d irasakan oleh pegawai, masyarakat, dan sistem pengelolaan penda - patan daerah secara keseluruhan.
Tabel
4.1 5 .
Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan dan Urgensi
Menjamin tersedianya infrastruktur pendukung penge - lolaan pajak yang efisien dan modern .
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 12 Tahun 2019, RKA SKPD Bapenda .
Metode Pelaksanaan
Identifikasi kebutuhan, pengadaan, distribusi, dan pe - meliharaan sarana pendukung .
Tantangan/Kendala
Terbatasnya anggaran, ketimpangan distribusi sarana, tantangan geografis, perawatan belum optimal .
Output /Indikator Kinerja
Jumlah dan kualitas sarana tersedia, tingkat peman - faatan, peningkatan kinerja dan layanan pajak .
Secara hukum, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penganggaran
sarana dan pra - sarana juga diatur melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bapenda yang disusun tiap tahun. Metode pelaksanaannya meliputi identifikasi kebutuhan peralatan dan fasilitas, pengadaan barang sesuai ketentuan, distribusi sara -
BAB IV
| 25
na ke Unit Pelaksana Tekni s (UPT), serta pemeliharaan rutin terhadap sara - na yang ada. Fasilitas yang disediakan mencakup komputer dan sistem TI pendukung, perangkat jaringan, kendaraan operasional, meja layanan, ru - ang arsip, hingga fasilitas pendukung untuk pelayanan publik.
Tantangan dalam pelaksanaan kegiatan ini antara lain adalah keter - batasan anggaran pengadaan, kesenjangan kualitas fasilitas antarwilayah, serta perawatan sarana yang belum optimal. Di beberapa lokasi UPT, kondisi geografis yang sulit dijangkau juga membuat distribusi fasilitas menjadi ti - dak merata. Untuk mengatasi hal ini, Bapenda menyusun prioritas kebutu - han berbasis skala pelayanan dan intensitas beban kerja, serta menerapkan pendekatan digitalisasi layanan sebagai solusi efisiensi ruang dan peralatan fisik. Output
kegiatan ini berupa peningkatan kelengkapan fasilitas kerja, ra - sio pemanfaatan sarana secara efektif, dan meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pajak. Indikator kinerjanya dapat diukur dari jumlah fasilitas yang disediakan, kondisi operasional sarana, serta pe - ningkatan kinerja pelayanan yang ditunjang oleh infrastruktur tersebut.
4.2.2.
Kegiatan Badan Pendapatan Daerah untuk M elaksanakan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Program Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berfungsi mendukung efektivitas program utama. Program ini mencakup pe - rencanaan, pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, hingga peme - liharaan sarana penunjang agar pelayanan publik berjalan tertib, efisien, dan profesional.
1)
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Dae - rah
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah merupakan kegiatan strategis yang menjadi fondasi dalam mengarahkan se - luruh program dan kegiatan Bapenda agar sejalan dengan visi, misi, dan prioritas pembangunan daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa selu - ruh sumber daya yang tersedia digunakan secara efisien dan efektif untuk mendukung target kinerja yang terukur. Fungsi ini tidak hanya bersifat ad - ministratif, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian internal dan pe -
BAB IV
| 26
ngambilan keputusan berbasis data serta bukti capaian kinerja. Tanpa pe - rencanaan dan penganggaran yang akurat, capaian kinerja akan sulit di - capai secara optimal.
Ruang lingkup kegiatan ini mencakup penyusunan Rencana Kerja (Renja), penginputan rencana dan anggaran ke dalam Sistem Informasi Pe - merintahan Daerah (SIPD), serta penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pe - merintah (LKjIP). Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas pelaksanaan program dan mengidentifikasi kebutuhan penyesu - aian. Kegiatan ini dilaksanakan oleh subbagian perencanaan dan pelaporan Bapenda, serta memerlukan koordinasi erat dengan Bappeda, Badan Keua - ngan dan Aset Daerah ( BKAD), dan Inspektorat Daerah. Pendekatan pelak - sanaannya berbasis pada siklus perencanaan tahunan dan siklus anggaran daerah, disertai pemantauan Indikator Kinerja Uta ma (IKU) dan I ndikator K i - nerja K egiatan (IKK).
Tabel 4.1 6 .
Kegiatan Perencanaan, Penganggaran,
dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan & Fungsi Strategis
Menjamin arah program selaras dengan kebijakan dae - rah, serta sebagai dasar kontrol kinerja .
Ruang Lingkup Teknis
Penyusunan Renja, input SIPD, penyusunan LKjIP dan evaluasi capaian kinerja .
Stakeholder
Internal
Subbagian Perencanaan Bapenda, Bappeda, BKAD, Inspektorat .
Metode Pelaksanaan
Siklus tahunan perencanaan dan anggaran, pemantau - an IKU/IKK melalui SIPD .
Tantangan Umum
Kualitas data lemah, perubahan kebijakan, kendala teknis aplikasi SIPD .
Output /Indikator Kinerja
Dokumen Renja, DPA, LKjIP, laporan evaluasi tepat waktu dan berkualitas .
Dampak/Manfaat Langsung
Akuntabilitas meningkat, arah kebijakan jelas, pengen - dalian pelaksanaan lebih efektif .
Tantangan yang sering dihadapi antara lain keterbatasan kualitas data dasar, pergeseran kebijakan nasional/daerah yang memengaruhi pe - rencanaan, serta sinkronisasi target antarunit kerja. Selain itu, masih ada kendala teknis dalam pengoperasian SIPD yang membutuhkan peningkatan kapasitas SDM. Output
dari kegiatan ini meliputi dokumen Renja, DPA,
BAB IV
| 27
LK j IP, dan laporan evaluasi kinerja triwulan. Indikator keberhasilan dilihat dari ketepatan waktu penyusunan dokumen, kualitas perencanaan yang res - ponsif terhadap isu strategis, serta konsistensi antara rencana dan pelak - sanaan anggaran. Dampak langsung dari kegiatan ini adalah terwujudnya tata kelola yang terukur dan terkendali, serta meningkatnya akuntabilitas publik atas kinerja Bapenda.
2)
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan anggaran Bapenda secara transparan, tertib, dan akuntabel. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dalam anggaran digunakan sesu ai peraturan dan meng - hasilkan output
yang direncanakan. Fungsi ini sangat penting karena men - jadi tulang punggung pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus bentuk akuntabilitas publik terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat dae - rah. Tanpa admini strasi yang rapi dan taat aturan, pelaksanaan anggaran akan rentan terhadap penyimpangan dan pelaporan yang tidak akurat.
Tabel 4.1 7 .
Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan & Fungsi Strategis
Menjaga tertib anggaran dan akuntabilitas penggunaan dana publik .
Ruang Lingkup Teknis
Pencairan anggaran, SPJ, pengelolaan kas, pelaporan realisasi, pengarsipan dokumen keuangan .
Stakeholder
Internal
Subbag Keuangan Bapenda, BKAD, Inspektorat .
Metode Pelaksanaan
Sistem tahunan berbasis SIPD, aplikasi keuangan dae - rah, pengendalian dokumen manual/digital .
Tantangan Umum
Keterlambatan dokumen, perubahan regulasi, beban tinggi akhir tahun .
Output /Indikator Kinerja
SPJ lengkap, laporan realisasi anggaran, ketepatan pen - cairan dan rendahnya temuan audit .
Dampak/Manfaat Langsung
Pengelolaan anggaran lebih tertib, efisiensi penggunaan dana meningkat, audit lebih baik .
Ruang lingkup kegiatan mencakup proses pencairan anggaran mela - lui SP2D, pengelolaan kas, pelaporan realisasi belanja, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta pengarsipan dokumen keuangan sesuai standar audit. Seluruh proses ini dikelola oleh Subbagian Keuangan Bapen - da, dan dilakukan dalam koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Dae -
BAB IV
| 28
rah (BKAD) sebagai leading sector
pengelolaan keuangan daerah. Pelaksana - an dilakukan dengan mengacu pada siklus pengelolaan keuangan tahunan, berbasis aplikasi SIPD dan sistem informasi keuangan lainnya. Setiap tran - saksi didokumentasikan secara digital dan manual sebagai bukti pertang - gungjawaban keuangan.
Tantangan yang sering muncul dalam pelaksanaan kegiatan ini anta - ra lain keterlambatan input
dokumen pendukung dari unit pelaksana, dina - mika perubahan regulasi belanja daerah, serta beban administrasi yang ting - gi terutama menjelang akhir tahun anggaran. Di sisi lain, tuntutan akurasi dan kelengkapan dokumen audit juga semakin meningkat. Output
dari ke - giatan ini berupa dokumen SPJ yang lengkap dan tepat waktu, laporan rea - lisasi anggaran triwulanan, serta ketaatan terhadap standar akuntansi pe - merintahan.
Indikator kinerjanya antara lain tingkat ketepatan pencairan anggaran, persentase realisasi anggaran, dan hasil evaluasi dari auditor eks - ternal. Dampak langsungnya adalah meningkatnya efisiensi penyerapan anggaran dan minimnya temuan pemeriksaan.
3)
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Administrasi Barang Milik Daerah (BMD) pada Perangkat Daerah ber - fungsi menjaga ketertiban pengelolaan aset milik pemerintah agar setiap ba - rang yang digunakan dalam mendukung pelayanan publik tercatat, terawat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan kegiatan ini adalah menciptakan sistem pengelolaan aset yang tertib administrasi, menghindari kehilangan atau penyalahgunaan aset, serta menduku ng efisiensi penggunaan barang milik daerah. Secara strategis, administrasi aset menjadi bagian penting dari penguat an tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta men - jadi objek pemeriksaan rutin oleh BPK dan Inspektorat.
Ruang lingkup kegiatan ini meliputi pencatatan aset tetap dan non - tetap, pemutakhiran data aset, pengkodean dan labeling
barang, serta pe - nyusunan laporan mutasi barang. Proses administrasi dilakukan melalui sistem pencatatan manual dan digital menggunakan aplikasi seperti SIPD - BMD atau SIMDA BMD. Unit kerja yang bertanggungjawab langsung adalah Subbag Umum dan Aset Bapenda, dengan koordinas i bersama Bidang Aset pada BKAD. Administrasi ini mencakup barang bergerak (seperti kendaraan,
BAB IV
| 29
peralatan kantor, komputer) maupun barang tidak bergerak (seperti tanah dan bangunan yang digunakan OPD).
Tabel 4.1 8 .
Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan & Fungsi Strategis
Menjaga tertib administrasi aset dan mencegah kehila - ngan/penyalahgunaan barang milik daerah .
Ruang Lingkup Teknis
Pencatatan, pemutakhiran, labeling , pelaporan mutasi dan inventarisasi aset tetap dan nontetap .
Stakeholder
Internal
Subbag Umum dan Aset Bapenda, BKAD (Bidang Aset), Inspektorat .
Metode Pelaksanaan
Pencatatan manual dan digital menggunakan SIPD - BMD/SIMDA BMD, validasi rutin .
Tantangan Umum
Data aset lama tidak lengkap, updating
belum berkala, SDM belum familiar dengan sistem aset .
Output /Indikator Kinerja
DBMD, laporan mutasi barang, laporan inventarisasi ta - hunan, hasil audit aset .
Dampak/Manfaat Langsung
Aset lebih terkendali, pengelolaan barang efisien, akurasi data meningkat untuk audit dan perencanaan .
Tantangan yang dihadapi dalam kegiatan ini antara lain belum opti - malnya pemutakhiran data aset secara berkala, kesulitan identifikasi barang lama yang tidak terdokumentasi dengan baik, serta kurangnya pemahaman teknis SDM terhadap sistem pencatatan berbasis aplikasi. Output
kegiatan ini berupa Daftar Barang Milik Daerah (DBMD), laporan mutasi barang se - mesteran, dan laporan inventarisasi tahunan. Indikator kinerjanya meliputi tingkat kelengkapan data aset, jumlah barang yang terdokumentasi dengan benar, se rta hasil verifikasi dan audit aset oleh pihak berwenang. Dampak langsung dari kegiatan ini adalah meningkatnya pengendalian aset, pencega - han kehilangan barang, serta tersedianya data aset yang akurat untuk men - dukung pengambilan keputusan dan audit keuangan daerah.
4)
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah merupakan kegiatan krusial dalam membangun tata kelola sumber daya manusia yang profe - sional, tertib, dan akuntabel. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses kepegawaian di Bapenda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mu - lai dari pengangkatan, penilaian, hingga pengembangan kompetensi pega - wai. Fungsi strategis kegiatan ini terletak pada perannya dalam menjamin
BAB IV
| 30
bahwa setiap pegawai ditempatkan dan dikembangkan berdasarkan kualifi - kasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi, sejalan dengan prinsip merit s i s - tem dan good
governance .
Tabel 4.1 9 .
Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan & Fungsi Strategis
Membangun manajemen SDM yang profesional dan akuntabel sesuai sistem merit dan regulasi kepegawaian .
Ruang Lingkup Teknis
Absensi, data riwayat jabatan, SKP, kenaikan pangkat, mutasi, pelatihan, dan pengembangan pegawai .
Stakeholder
Internal
Subbag Kepegawaian/Tata Usaha Bapenda, BKPSDM, Inspek - torat .
Metode Pelaksanaan
Pengelolaan manual dan digital, integrasi sistem kepegawaian lokal dan SIASN .
Tantangan Umum
Data tidak lengkap, keterlambatan input , keterbatasan SDM dan kapasitas penggunaan sistem .
Output / Indikator
Kinerja
Data kepegawaian lengkap, SKP terdokumentasi, dokumen ke - naikan pangkat dan pelatihan .
Dampak/Manfaat Langsung
SDM lebih tertib, profesional, peningkatan kualitas pelayanan dan daya saing organisasi .
Ruang lingkup kegiatan mencakup pengelolaan absensi harian, pen - catatan riwayat jabatan dan pangkat, pengusulan kenaikan pangkat dan mutasi, pengumpulan data penilaian kinerja (SKP dan perilaku kerja), serta perencanaan pelatihan dan pengembangan pegawai. Seluruh proses ini di - laksanakan oleh Subbagian Kepegawaian atau unit tata usaha Bapenda dan terintegrasi dengan sistem informasi kepegawaian milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Metode pelaksanaan melibatkan pencatatan digital dan manual, sert a pelaporan rutin ke sistem SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) atau aplikasi pendukung ke - pegawaian daerah .
Tantangan umum dalam pelaksanaan kegiatan ini meliputi keterlam - batan input
data oleh unit kerja, keterbatasan SDM pengelola administrasi kepegawaian, serta ketidaksesuaian data antara dokumen fisik dan sistem digital. Selain itu, peralihan ke sistem kepegawaian berbasis elektronik juga membutuhkan peningkatan kapasitas teknis pe gawai. Output
dari kegiatan ini mencakup daftar hadir pegawai, data SKP dan penilaian kinerja, doku - men kenaikan pangkat dan mutasi, serta laporan pelatihan pegawai. Indika -
BAB IV
| 31
tor keberhasilan dapat diukur dari kelengkapan dan akurasi data kepega - waian, ketepatan waktu pengusulan administrasi, serta tingkat partisipasi dalam pengembangan kompetensi. Dampak langsung dari kegiatan ini ada - lah meningkatnya kualitas dan integritas SDM Bapenda, yang pada akhirnya memperkuat kinerja pelayanan publik.
5)
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Administrasi Umum Perangkat Daerah merupakan kegiatan menda - sar yang menopang kelancaran kerja organisasi secara keseluruhan. Tujuan kegiatan ini adalah memastikan seluruh proses administrasi nonkeuangan dan nonkepegawaian berjalan secara tertib, efisien, dan terdokumentasi. Fungsi strategis dari kegiatan ini terle tak pada kemampuannya menjaga kelancaran komunikasi formal antarunit, mendukung dokumentasi kegia - tan, serta menyusun arsip dan laporan sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan kebijakan. Meski bersifat administratif, kegiatan ini memi - liki dampak langsung terhadap efektivitas kerja dan kinerja organisasi.
Tabel 4. 20 .
Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan & Fungsi Strategis
Menjaga kelancaran operasional organisasi dan dokumentasi kegiatan secara tertib dan efisien .
Ruang Lingkup Teknis
Surat - menyurat, pengarsipan dokumen, rapat dinas, notulensi, laporan kegiatan .
Stakeholder
Internal
Subbag Umum/Tata Usaha Bapenda, seluruh bidang/subbi - dang .
Metode Pelaksanaan
Kombinasi sistem manual dan digital, agenda surat, form
lapo - ran, dan sistem pengarsipan .
Tantangan Umum
Volume dokumen tinggi, ketidakteraturan arsip, keterbatasan sarana digital .
Output /Indikator Kinerja
Arsip surat, notulen rapat, laporan kegiatan, ketepatan dan kelengkapan dokumentasi .
Dampak/Manfaat Langsung
Koordinasi lebih efisien, dokumen tertib, dukungan adminis - trasi optimal bagi seluruh kegiatan Bapenda .
Ruang lingkup kegiatan meliputi pengelolaan surat masuk dan keluar, pengarsipan dokumen, penjadwalan dan penyelenggaraan rapat dinas, serta pencatatan notulen dan hasil - hasil keputusan pimpinan. Termasuk pula da - lam cakupan kegiatan ini adalah pelayanan administrasi umum kepada se - luruh unit di lingkungan Bapenda. Unit pelaksana kegiatan umumnya ada -
BAB IV
| 32
lah Subbag Umum atau Tata Usaha, yang bekerja sama dengan seluruh bi - dang/subbidang dalam menyusun laporan kegiatan, dokumentasi program, dan distribusi informasi resmi. Administrasi umum dilaksanakan secara kombinasi antara sistem manual dan digital, tergantung pada tingkat ke - siapan dan jenis dokumen yang dikelola.
Tantangan dalam pelaksanaan kegiatan ini meliputi volume dokumen yang tinggi, kurangnya konsistensi dalam pencatatan atau pengarsipan, ser - ta keterbatasan sarana digital untuk mendukung administrasi berbasis elek - tronik. Selain itu, ketepatan waktu dalam distribusi informasi juga menjadi perhatian utama. Output
dari kegiatan ini adalah buku agenda surat masuk/
keluar, arsip digital dan fisik, dokumentasi kegiatan rapat, dan laporan ad - ministratif lainnya. Indikator kinerja meliputi ketertiban pengarsipan, k ete - patan waktu penyampaian surat, serta kelengkapan laporan kegiatan. Dam - pak langsung yang dihasilkan adalah terwujudnya alur kerja yang tertib, koordinasi antarunit yang efektif, serta tersedianya dokumentasi yang aku - rat sebagai bahan evaluasi dan pelaporan.
6)
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Dae - rah bertujuan memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang diperlu - kan untuk mendukung kelancaran operasional dan pelayanan Bapenda. Fungsi strategis dari kegiatan ini adalah menyediakan aset dan perlengka - pan kerja yang layak, modern, serta sesuai standar teknis, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas pegawai. Barang yang diadakan mencakup kebutuhan rutin maupun kebutuhan khusus yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tug as dan fungsi kelembagaan.
Ruang lingkup kegiatan ini mencakup seluruh proses mulai dari pe - rencanaan kebutuhan barang, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan pe - nyedia, hingga serah terima dan pencatatan aset ke dalam sistem pengelo - laan Barang Milik Daerah (BMD). Barang yang dimaksud antara lain kom - puter, printer , alat tulis kantor, perangkat jaringan, kendaraan operasional, dan peralatan pendukung lainnya. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh unit perencanaan dan subbagian umum, dengan berkoordinasi dengan Peja -
BAB IV
| 33
bat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Bidang Aset pada BKAD. Seluruh proses mengikuti ketentuan peraturan perundang - undangan, seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Ba - rang/Jasa Pemerintah dan regulasi turunannya.
Tabel 4. 21 .
Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan & Fungsi Strategis
Menyediakan sarana kerja yang menunjang operasional dan kinerja perangkat daerah .
Ruang Lingkup Teknis
Perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemi - lihan penyedia, pencatatan aset .
Stakeholder
Internal
Subbag Umum Bapenda, PPK, ULP, BKAD (Bidang Aset), Inspektorat .
Metode Pelaksanaan
Mengikuti siklus pengadaan pemerintah (Perpres 16/
2018), menggunakan e - purchasing
atau tender sesuai nilai .
Tantangan Umum
Waktu pengadaan terbatas, perubahan harga barang, pencatatan aset kurang tertib .
Output /Indikator Kinerja
Dokumen kontrak, berita acara serah terima, pembuku - an aset, kesesuaian spesifikasi dan waktu pengadaan .
Dampak/Manfaat Langsung
Fasilitas kerja lebih memadai, operasional lebih lancar, pelayanan publik lebih optimal .
Tantangan yang umum dihadapi dalam kegiatan ini antara lain ke - tidaksesuaian antara kebutuhan aktual dengan waktu pengadaan, keterlam - batan proses lelang, dan dinamika harga pasar yang memengaruhi peren - canaan anggaran. Selain itu, risiko administrasi dalam pencatatan aset juga menjadi perhatian, terutama jika dokumentasi tidak tertib. Output
kegiatan ini berupa dokumen kontrak pengadaan, berita acara serah terima barang, dan pembukuan aset ke dalam sistem BMD. Indikator kinerja meliputi kete - patan waktu pe ngadaan, kesesuaian spesifikasi barang, serta tidak adanya temuan audit terkait proses pengadaan. Dampak langsung dari kegiatan ini adalah meningkatnya ketersediaan fasilitas kerja, pelayanan publik yang le - bih responsif, dan pemanfaatan anggaran yang lebih efisien.
7)
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah merupa - kan kegiatan strategis yang mendukung kelancaran operasional dan pelaya - nan publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tujuan uta -
BAB IV
| 34
manya adalah menjamin ketersediaan layanan penunjang nonpegawai seca - ra profesional, terstandar, dan berkelanjutan. Fungsi strategis kegiatan ini adalah menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan terkoneksi de - ngan baik melalui penyediaan jasa kebersihan, keamanan, teknologi infor - masi, dan konsultansi sesuai kebutuhan teknis dan kelembagaan.
Tabel 4. 2 2 .
Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan & Fungsi Strategis
Menjamin tersedianya layanan penunjang operasional secara optimal untuk mendukung efektivitas pelayanan .
Ruang Lingkup Teknis
Jasa kebersihan, keamanan, TI, jasa konsultansi dan teknis lainnya .
Stakeholder
Internal
Subbag Umum Bapenda, ULP, Bidang Teknologi Infor - masi, pihak penyedia jasa .
Metode Pelaksanaan
Pengadaan langsung atau tender terbatas sesuai nilai, evaluasi rutin kinerja penyedia jasa .
Tantangan Umum
Ketergantungan terhadap pihak ketiga, layanan tidak se - ragam, pergantian penyedia .
Output /Indikator Kinerja
Kontrak jasa, laporan kinerja, kepuasan pengguna, ke - lancaran layanan penunjang .
Dampak/Manfaat Langsung
Lingkungan kerja lebih kondusif, efisiensi operasional, pelayanan publik Bapenda lebih terjaga .
Ruang lingkup kegiatan mencakup penyediaan tenaga kebersihan ( cleaning service ), satuan pengamanan ( security ), jasa perawatan dan penge - lolaan jaringan teknologi informasi, serta jasa konsultansi untuk keperluan perencanaan, pengembangan sistem, dan penyusunan dokumen teknis. Pe - laksanaan dilakukan oleh Subbagian Umum dan Kepegawaian Bapenda, be - kerja sama dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau melalui mekanisme penyediaan langsung sesuai nilai kontrak. Proses ini tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunan lainnya. Evaluasi kinerja penyedia jasa di - lakukan secara berkala berdasarkan output
dan kualitas layanan.
Tantangan umum yang dihadapi meliputi ketergantungan terhadap pihak ketiga, kualitas layanan yang tidak seragam, hingga keterbatasan ang - garan untuk jenis jasa tertentu. Dalam beberapa kasus, pergantian penyedia jasa juga menyebabkan ketidakteraturan layanan sementara. Output
dari ke - giatan ini adalah tersedianya kontrak kerja sama jasa, laporan kinerja pe -
BAB IV
| 35
nyedia jasa, dan peningkatan kenyamanan lingkungan kerja. Indikator ki - nerja meliputi ketepatan waktu penyediaan jasa, kepuasan pengguna inter - nal, dan minimnya gangguan operasional akibat kekurangan layanan pe - nunjang. Dampak langsung dari kegiatan ini adalah terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan efisien, sehingga pegawai Bapenda dapat lebih fokus pada pelayanan inti kepada masyarakat.
8)
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerinta - han Daerah
Pemelihar aan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah merupakan kegiatan yang bersifat preventif dan korektif dalam men - jaga aset milik pemerintah agar tetap dalam kondisi baik, aman digunakan, dan memiliki masa manfaat yang optimal. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperpanjang umur pakai aset, menekan biaya penggantian yang tidak perlu, serta memastikan keberlanjuta n layanan publik yang mengan - dalkan sarana dan prasarana operasional. Fungsi strategisnya terlihat dalam perannya menjaga keterse diaan fasilitas kerja yang layak dan mendukung pencapaian target kinerja Bapenda secara keseluruhan.
Tabel 4. 23 .
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Unsur
Uraian
Tujuan & Fungsi Strategis
Menjaga kondisi aset tetap optimal, memperpanjang usia
pakai
barang,
mencegah
kerusakan
dan
pemborosan .
Ruang Lingkup Teknis
Kendaraan dinas, peralatan elektronik, gedung kantor, jaringan listrik dan air, perangkat kerja lainnya .
Stakeholder
Internal
Subbag Umum Bapenda, pengelola aset, rekanan teknis, Inspektorat .
Metode Pelaksanaan
Pemeliharaan berkala, perbaikan ringan dan berat, kon - trak jasa pemeliharaan, laporan inspeksi rutin .
Tantangan Umum
Anggaran terbatas, kurangnya sistem monitoring, keter - lambatan laporan kerusakan .
Output /Indikator Kinerja
Log pemeliharaan, laporan perbaikan, persentase ba - rang dalam kondisi baik .
Dampak/Manfaat Langsung
Efisiensi anggaran, peningkatan kinerja operasional, lingkungan kerja yang aman dan nyaman .
BAB IV
| 36
Ruang lingkup kegiatan meliputi pemeliharaan rutin kendaraan di - nas, servis dan penggantian suku cadang peralatan elektronik seperti kom - puter dan printer, pengecatan gedung, perawatan jaringan listrik dan air, serta pembaruan perangkat kerja lain yang menunjang tugas harian. Unit pelaksana kegiatan biasanya dikoordinasikan oleh Subbag Umum/Tata Usa - ha, berkoordinasi dengan pengelola aset dan pihak ketiga (rekanan teknis) jika diperlukan. Pelaksanaan dapat dilakukan secara langsung oleh internal atau melalui kontrak pemeliharaan dengan pihak penyedia jasa. Pemeliha - raan juga mengikuti standar teknis yang ditetapkan serta mengacu pada rencana
kebutuhan pemeliharaan tahunan.
Tantangan yang sering muncul antara lain adalah keterbatasan ang - garan pemeliharaan, kurangnya sistem monitoring kondisi barang secara di - gital, serta keterlambatan dalam pelaporan kerusakan. Tanpa pemeliharaan yang tepat waktu, barang rawan mengalami kerusakan dini yang dapat mengganggu operasional. Output
kegiatan ini berupa catatan log pemelihara - an, dokumen perbaikan, dan laporan kondisi barang yang diperbarui. Indi - kator kinerjanya mencakup tingkat keberfungsian aset, jumlah laporan ke - rusakan yang ter tangani, serta penurunan pengeluaran untuk pengadaan barang baru akibat aset yang masih dapat dimanfaatkan. Dampak langsung dari kegiatan ini adalah terciptanya efisiensi biaya jangka panjang dan pe - ningkatan kenyamanan serta kelancaran kerja pegawai.
4.3.
Subkegiatan B eserta K inerja, I ndikator, T arget, dan P agu I ndikatif
4.3.1.
Subkegiatan B eserta K inerja, I ndikator, T arget, dan P agu I ndikatif Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
1)
Perencanaan Pengelolaan Pajak Daerah
Program ini diukur melalui jumlah laporan perencanaan dan penge - lolaan pajak yang disusun setiap tahun. Target tahun 2025 adalah empat laporan, dengan pagu indikatif sebesar Rp 768,522,607 .72.
Anggaran ini menjadi
Rp 779 , 266 , 134 . 00
pada tahun 2030, mencerminkan kebutuhan
perencanaan berbasis data dan tren penerimaan pajak yang dinamis .
BAB IV
| 37
2)
Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebi - jakan Pajak Daerah
Kinerja kegiatan ini dilihat dari jumlah laporan hasil analisa dan pe - ngembangan yang disusun. Targetnya adalah 18 laporan pada tahun 2025, dengan alokasi anggaran awal sebesar Rp 359,501,323 .48 .
Pagu anggaran menjadi sekitar Rp 3 64 , 526 , 957 . 00
pada tahun 2030, sejalan dengan pen - tingnya kebijakan pajak berbasis riset untuk mendukung
inovasi penerima - an daerah.
3)
Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
Diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi wajib pajak, program ini menargetkan 18 laporan penyuluhan pada 2025. Pagu awalnya sebesar Rp 1 ,7 73,494,165.56
dan me n jadi
Rp 1 , 798,286,684.00
pa - da 2030. Ini menunjukkan
komitmen terhadap edukasi publik dalam opti - malisasi pendapatan daerah.
4)
Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Dengan indikator berupa jumlah laporan pendataan dan pendaftaran, kegiatan ini menargetkan empat laporan di 2025. Dana yang dialokasikan mencapai Rp 798,157,776.61
pada tah un pertama dan diproyeksikan me - n ingkat
menjadi
Rp 809 , 3 15 , 588 . 00
di akhir periode. Tujuannya memperluas basis pajak melalui verifika si dan validasi objek pajak yang lebih sistematis.
5)
Penetapan Wajib Pajak Daerah
Kegiatan ini berfokus pada penyusunan dokumen penetapan wajib pajak, dengan target empat dokumen di tahun 2025. Pagu indikatifnya di - mulai dari Rp 399,407,834.21
dan menjadi sekitar Rp 404 , 991 , 339.00
pada 2030. A nggaran mencerminkan upaya memperbaiki ketepatan dan kecepa - tan penetapan pajak.
6)
Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah
Indikator keberhasilan berupa jumlah layanan dan konsultasi yang diberikan, ditargetkan 4
layanan pada tahun 2025. Pagu anggaran dimulai dari Rp 594,865,213.48
dan
menjadi
Rp 603 ,1 81 , 105 . 0 0
di 2030. Hal ini me - nunjukkan
dorongan terhadap pelayanan yang responsif dan inklusif bagi masyarakat.
BAB IV
| 38
7)
Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah
Kinerja program ini dilihat dari jumlah dokumen hasil pemeriksaan dan pengawasan , dengan target 2
dokumen pada 2025. Pagu awal sebesar Rp 410,613,165.72
dan secara bertahap menjadi Rp 416 , 353 , 314 . 00
pada ak - hir periode . Langkah ini mendukung transparansi dan kepatuhan pajak di daerah.
8)
Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Dae - rah
Program ini ditargetkan menghasilkan 12 laporan tiap tahun, dengan alokasi anggaran awal Rp 952,820,670.96
pada 2025. Pagu menjadi Rp 966 , 140 , 584 . 00
di 2030. Hal ini
menggambarkan pentingnya pengelolaan basis data yang mutakhir dan akurat sebagai fondasi perencanaan dan pe - ngawasan pajak.
9)
Penilaian PBB - P2 dan BPHTB
Target program ini adalah menyusun 1 2
laporan penilaian untuk PBB - P2 dan BPHTB pada 2025. Pagu tahunannya sebesar Rp 798,537,652.21
dan menjadi Rp 809 , 700 ,7 73 . 00
di 2030. Pen ilaian
men - cerminkan kebutuhan terhadap valuasi aset yang lebih objektif, transparan, dan
sesuai perkembangan pasar.
10)
Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah
Kegiatan ini bertujuan memastikan akurasi dan kelengkapan data pelaporan pajak daerah melalui proses penelitian dan verifikasi yang siste - matis. Indikator kinerjanya adalah jumlah data pelaporan yang berhasil di - teliti dan diverifikasi. Pada tahun 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 558,695,144.75
dengan proyeksi menjadi Rp 566 , 505 , 400 .0 0
pada 2030. Pe ngalokasian
angga ran mencerminkan pentingnya validasi data untuk mencegah kesalahan perhitungan dan memperkuat keandalan informasi da - lam pengambilan kebijakan pajak daerah.
11)
Penagihan Pajak Daerah
Penagihan diukur dari efektivitas realisasi terhadap piutang. Target pada 2025 adalah 65%, dengan pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 552,645,096.58 , dengan proyeksi menjadi Rp 560 , 370 , 773 .0 0
pada 2030 . Kegiatan ini penting untuk mengurangi beban piutang pajak serta menjaga
BAB IV
| 39
arus kas daerah. Investasi teknologi dan SDM di bidang penagihan kemung - kinan besar menjadi komponen utama dalam pendanaan.
12)
Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
Program ini berfokus pada penanganan dan penyelesaian permoho - nan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak daerah. Keberhasilan kegiatan diukur dari jumlah dokumen hasil penyelesaian keberatan yang disusun. Anggaran awal sebesar Rp 559,187,105.61
pada 2025 menjadi Rp 567 , 004 , 236 . 00
pada 2030. Alokasi
in i menandakan komitmen pemerin - tah daerah untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan pelaya - nan yang adil bagi wajib pajak.
13)
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah
Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan tata kelola retribusi dae - rah melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan kepada instansi pengelola. Indikator kinerjanya adalah jumlah laporan pembinaan dan pe - ngawasan yang dihasilkan setiap tahun. Pada 2025, pagu indikatif sebesar Rp 639,099,030.55 , d an menjadi Rp 648 , 003 ,2 86 .0 0
pada 2030. Alokasi ang - garan ini menunjukkan
fokus pada kepatuhan, optimalisasi penerimaan re - tribusi, serta penguatan kapasitas pengelola retribusi di daerah.
14)
Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah yang Tersedia
Jumlah sarana dan prasarana pengelolaan pajak daerah yang tersedia untuk menunjang kegiatan seluruh pengguna yang terlibat pada 2025 tersedia pagu sebesar Rp 689,867,666.57
dengan proyeksi sebesar Rp 6 99 , 51 1, 6 40 .00
pada tahun 2030.
B AB
IV | 40
Tabel 4. 2 4 .
Kegiatan B eserta K inerja, I ndikator, T arget, dan Pagu Indikati f
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
BIDANG URUSAN/
PROGRAM/
OUTCOME/
KEGIATAN/
SUBKEGIATAN OUTPUT
INDIKATOR OUTCOME/
OUTPUT
BASELINE 2024
TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN
KET.
2026
2027
2028
2029
2030
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
TARGET
PAGU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Persentase Capaian pajak daerah terhadap target yang ditetapkan
100
100
8 , 475 , 689 , 311
100
8 ,8 2 7, 766 , 911
100
9 , 197 , 448 , 391
100
9,585,613,945
100
9,993,187,777
Persentase WP terdaftar aktif terhadap total WP terdata
60.2
67.0
70.0
73.0
77.0
79.0
Persentase Realisasi penagihan Terhadap Piutang Pajak
64.6
62.70
64.0
66.0
67.2
68.4
Persentase Realisasi penerimaan PBB dan BPHTB berdasarkan Ketetapan
29.2
30.8
31.4
32.1
32.6
33.2
Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Jumlah Penyelenggaraan Layanan Pajak Daerah
11
11
11
11
11
11
Perencanaan pengelolaan pajak daerah
Jumlah Laporan perencanaan dan pengelolaan pajak daerah
4
4
660,931,905
4
688,386,924
4
717,214,588
4
747,483,635
4
779,266,134
Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah
Jumlah laporan analisa dan pengembangan pajak daerah serta tersusunnya kebijakan pajak daerah
18
18
309,172,290
18
322,015,265
18
335,500,337
18
349,659,664
18
364,526,957
Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
Jumlah Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
18
18
1,525,211,967
18
1,588,567,705
18
1,655,092,349
18
1,724,943,227
18
1,798,286,648.0 0
Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Jumlah Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
4
4
686,418,245
4
714,931,964
4
744,871,258
4
776,307,517
4
809,315,588.00
Penetapan Wajib Pajak Daerah
Jumlah Dokumen Wajib Pajak Yang ditetapkan
4
4
343,492,018
4
357,760,628
4
372,742,614
4
388,473,700
4
404,991,339.00
Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah
Jumlah layanan dan konsultasi pajak daerah
20
4
511,585,990
4
532,837,200
4
555,150,890
4
578,580,262
4
603,181,105.00
Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah
Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah
38
2
353,128,640
2
367,797,553
2
383,199,856
2
399,372,274
2
416,353,314.00
Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah
Jumlah laporan pengolahan pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah
12
12
819,428,830
12
853,467,790
12
889,208,565
12
926,736,380
12
966,140,584.00
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jumlah Laporan Penilaian SPPT PBB dan BPHTB Sektor Kota dan Pedesaan
1000
12
686,744,940
12
715,272,229
12
745,225,772
12
776,676,992
12
809,700,773.00
Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah
Jumlah Data Pelaporan Pajak Daerah yang Telah dilakukan Penelitian dan Verifikasi
12
12
480,479,614
12
500,438,671
12
521,395,602
12
543,400,381
12
566,505,400.00
Penagihan Pajak Daerah
Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan penagihan pajak daerah
41
24
475,276,553
24
495,019,475
24
515,749,467
24
537,515,958
24
560,370,773.00
Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
Jumlah Dokumen Hasil Penyelesaian keberatan pajak daerah
12
12
480,902,702
12
500,879,334
12
521,854,720
12
543,878,874
12
567,004,236.00
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah
Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah
24
12
549,627,214
12
572,458,652
12
596,431,573
12
621,603,140
12
648,033,286.00
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah
Jumlah sarana dan prasarana pengelolaan pajak daerah yang tersedia
18
18
593,288,403
18
617,933,521
18
643,810,800
18
670,981,941
18
699,511,640.00
B AB
IV | 41
4.3.2.
Subkegiatan B eserta K inerja, I ndikator, T arget, dan P agu I ndikatif Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
mencerminkan tu - gas pokok perangkat daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif. Mulai dari perencanaan, keuangan, kepegawaian, hingga peme - liharaan aset, seluruh program dirancang untuk memastikan pelayanan pu - blik berjalan lancar, efisien, dan sesuai standar regulasi serta kebutuhan pembangunan daerah.
Tabel 4.25
Daftar Subkegiatan Prioritas dalam Mendukung Program Prioritas Pembangunan Daerah
NO
PROGRAM PRIORITAS
OUTCOME
KEGIATAN/SUBKEGIATAN
KET.
( 1 )
(2)
(3)
(4)
(5)
1
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Terwujudnya Pendapatan Daerah Yang Optimal
1.1
Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah
1.1.2
Perencanaan pengelolaan pajak daerah
1.1.3
Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah
1.1.4
Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
1.1.5
Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
1.1.6
Penetapan Wajib Pajak Daerah
1.1.7
Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah
1.1.8
Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah
1.1.9
Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah
1.1.10
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
1.1.11
Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah
1.1.12
Penagihan Pajak Daerah
1.1.13
Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
1.1.14
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah
1.1.15
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah
1.2
Terlaksananya Pelayanan Administrasi Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
BAB IV
| 42
NO
PROGRAM PRIORITAS
OUTCOME
KEGIATAN/SUBKEGIATAN
KET.
Perencanaan, Keuangan & Kepegawaian Perangkat Daerah
1.2.1
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1.2.1.1
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
1.2.1.2
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
1.2.1.3
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1.2.1.4
Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD
1.2.2
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
1.2.2.1
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
1.2.2.2
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
1.2.2.3
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/ Semesteran SKPD
1.2.3
"Administrasi Barang Milik Daerah pada
Perangkat Daerah"
1.2.3.1
Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
1.2.4
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
1.2.4.1
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya
1.2.4.2
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
1.2.5
Administrasi Umum Perangkat Daerah
1.2.5.1
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
1.2.5.2
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
1.2.5.3
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
1.2.5.4
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
1.2.6
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1.2.6.1
Pengadaan Peralatan dan Mesin lainya
1.2.6.2
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
1.2.7
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1.2.7.1
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
BAB IV
| 43
NO
PROGRAM PRIORITAS
OUTCOME
KEGIATAN/SUBKEGIATAN
KET.
1.2.7.2
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
1.2.8
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1.2.8.1
"Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya
Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan
Dinas Operasional atau Lapangan"
1.2.8.2
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
1.2.8.3
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
1.2.8.4
"Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan
Lainnya"
1)
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Kegiatan ini mengukur keberhasilan dari jumlah dokumen perencana - an yang tersusun. Target tahun 2026 dan 2030 masing - masing sebanyak 4 dokumen. Pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp 451,093,693
dan meningkat menjadi sekitar Rp 531,858,096.00
pada tahun 2030, menunjukkan penting - nya kualitas perencanaan berbasis data.
2)
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Diukur melalui ketersediaan laporan kinerja dan ikhtisar realisasi, ke - giatan ini ditargetkan menghasilkan 1 laporan per tahun. Alokasi anggaran tahun 2026 adalah Rp 38,300,524
dan meningkat menjadi Rp 45,157,900
pada tahun 2030. Anggaran ini mencerminkan kebutuhan terhadap pelapo - ran yang terstandar dan akuntabel.
3)
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program oleh SKPD, dengan indikator berupa jumlah evaluasi yang dilakukan. Target te - tap 4 laporan evaluasi per tahun dengan pagu indikatif Rp 23,390,761
pada 2026 dan Rp 27,578,674.00 pada 2030, yang mendukung proses pembinaan berbasis kinerja.
BAB IV
| 44
4)
Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD
Menargetkan 1 dokumen per tahun, kegiatan ini didukung pagu indi - katif Rp 78,794,129
di 2026 dan naik menjadi Rp 92,901,533.00 di 2030. Tujuannya adalah menyusun perencanaan lintasurusan sebagai respons terhadap kebutuhan pembangunan yang dinamis.
5)
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Fokus kegiatan ini adalah memastikan gaji dan tunjangan ASN ter - salurkan. Target tahun 2026 adalah 180 orang ASN, meningkat menjadi 188 orang pada 2030. Pagu indikatif sangat signifikan, yaitu Rp 24,477,385,255
pada 2026 dan naik menjadi Rp 28,859,848,228.00
pada 2030, mencermin - kan beban rutin belanja pegawai.
6)
Jasa Administrasi Keuangan
Kegiatan ini bertujuan menyediakan layanan administrasi
keuangan internal. Target tetap 12 kegiatan per tahun, dengan pagu meningkat dari Rp 1,338,242,835
pada 2026 menjadi Rp 1,577,843,577.00
pada 2030. Hal ini penting untuk menjamin tertib administrasi keuangan.
7)
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Diarahkan untuk menghasilkan 24 laporan keuangan rutin (bulanan/
triwulan/semesteran). Pagu tahun 2026 adalah Rp 171,763,555
dan mening
kat menjadi Rp 202,516,326.00
pada tahun 2030. Dukungan ini memastikan pelaporan yang tertib dan sesuai regulasi.
8)
Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
Kegiatan ini bertujuan menyusun perencanaan kebutuhan BMD di tiap perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan program kerja. Indi - katornya adalah jumlah dokumen perencanaan yang disusun per tahun. Un - tuk tahun 2026 dan 2030, target tetap 1 dokumen per tahun. Pagu indikatif meningkat dari Rp 35,192,979
di 2026 menjadi Rp 41,493,975.00
pada tahun 2030. Kegiatan ini mendorong efisiensi dan tepat sasaran dalam be l anja mo - dal barang.
9)
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya
Kegiatan ini memastikan tersedianya pakaian dinas dan atribut bagi ASN sesuai peraturan. Target tahun 2026 sebanyak 5
paket
pakaian, dengan
BAB IV
| 45
pagu sekitar Rp 521,406,821
dan meningkat menjadi Rp 614,760,179.00
pa - da 2030. Pengadaan ini penting untuk menunjang citra dan disiplin ASN da - lam pelayanan publik.
10)
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN melalui pelatihan teknis sesuai bidang tugas. Target tahun 2026 dan 2030 sebanyak 250
pegawai . Pagu meningkat dari Rp 3,003,126,800
pada 2026 menjadi Rp 3,540,810,539.00
di tahun 2030. Kegiatan ini menjadi salah satu instrumen strategis dalam reformasi birokrasi berbasis meritokrasi.
11)
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Mengacu pada pengadaan dan pemeliharaan alat tulis kantor, kom - puter, meja kursi, dan perlengkapan pendukung lainnya. Tersedia pagu se - besar Rp 733,521,758
pada 2026 dan meningkat menjadi Rp
864,852,450
pada 2030. K egiatan ini biasanya disesuaikan dengan kondisi aset eksisting dan kebutuhan kerja unit.
12)
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Kegiatan ini mencakup penyediaan bahan habis pakai seperti kertas, tinta, alat kebersihan, serta kebutuhan konsumsi rapat. Tersedia pagu sebesar Rp 685,148,983
dan meningkat menjadi Rp 807,818,951
pada 2030. K egiatan ini menunjang ketersediaan sumber daya kerja sehari - hari.
13)
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Berfokus pada penggandaan dokumen, cetakan laporan, dan formulir administrasi. Pengadaan ini bersifat rutin dan menyesuaikan kebutuhan out - put
administrasi tahunan. Pagu pada 2026 sebesar Rp 625,492,443
dan men - jadi Rp 737,481,426.00
pada 2030. P eran kegiatan ini cukup strategis dalam mendukung dokumentasi dan transparansi informasi publik.
14)
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Kegiatan ini menunjang komunikasi lintas unit kerja dan antarinstan - si. Indikatornya adalah jumlah rapat dan konsultasi yang terlaksana sesuai agenda. Pagu kegiatan ini biasanya menyesuaikan intensitas koordinasi lin - tas tahun, termasuk perjalanan dinas, sewa tempat, dan konsumsi rapat . D ampak
kegiatan ini
signifikan terhadap kelancaran pelaksanaan program.
BAB IV
| 46
Pagu pada 2026 sebesar Rp 342,407,900
dan meningkat menjadi Rp 403,713,055
pada 2030.
15)
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Difokuskan pada penyediaan alat dan mesin pendukung yang tidak tercakup dalam pengadaan rutin perkantoran, misalnya mesin absensi, alat ukur, scanner
khusus, dan lain - lain. Kegiatan ini mendukung efisiensi kerja, dengan indikator berupa jumlah peralatan terpasang atau berfungsi. Pagu umumnya menyesuaikan kebutuhan teknis tiap perangkat daerah , pada 2026 sebesar Rp 714,071,377
dan pada 2030 alokasi meningkat sebesar Rp 841,919,646 .
16)
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Kegiatan ini mendukung perbaikan atau pembangunan fisik gedung kantor, ruang kerja, maupun ruang layanan masyarakat. Indikatornya ada - lah luas atau jumlah fasilitas baru yang dibangun atau dilengkapi. P agu pada 2026 sebesar Rp 343,878,381
dan pada 2030 menjadi Rp 405,446,815 .
K egiatan ini berperan besar dalam menciptakan ruang kerja yang layak dan aman sesuai standar pelayanan publik.
17)
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air ,
dan Listrik
Merupakan belanja rutin untuk memenuhi kebutuhan dasar opera - sional kantor, seperti telepon, internet, air bersih, dan listrik. Indikatornya berupa keterpenuhan layanan tanpa gangguan. P agu tahun
2026
tersedia
sebesar Rp 465,960,171 dan meningkat menjadi Rp 549,386,288
pada 2030. A lokasi anggaran kegiatan ini bersifat wajib.
18)
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Meliputi jasa pendukung harian seperti resepsionis, tenaga adminis - trasi tambahan, pengemudi, atau tenaga kebersihan yang tidak termasuk dalam struktur ASN. Indikator kinerjanya adalah kelancaran operasional kantor secara umum. Tersedia pagu sebesar Rp 4,543,810,506
pada tahun 2026 dan meningkat menjadi Rp 5,357,340,265
pada 2030. Kegiatan ini sa - ngat penting bagi kenyamanan dan produktivitas kerja.
BAB IV
| 47
19)
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak ,
dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
Kegiatan ini mendukung keberlanjutan operasional kendaraan dinas melalui pemeliharaan rutin dan kepatuhan administratif. Indikatornya be - rupa jumlah kendaraan yang dirawat dan memiliki dokumen sah (STNK, uji KIR). Kegiatan ini juga mencakup pembayaran pajak kendaraan, dengan be - saran biaya tergantung jumlah dan jenis kendaraan.
Pada 2026 pagu tersedia sebesar Rp 515,252,190
dan menjadi sebesar Rp 607,503,613
pada 2030.
20)
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Fokus kegiatan in i adalah menjaga alat kerja tetap dalam kondisi baik dan aman dipakai. Indikatornya adalah frekuensi perawatan atau jumlah unit yang berhasil diperbaiki. Kegiatan ini biasanya bersifat tahunan dan penting dalam menjamin keberlangsungan layanan pemerintahan
tanpa gangguan teknis.
Pada 2026 pagu tersedia sebesar Rp 343,162,971
dan men - jadi sebesar Rp 404,603,316.00
pada 2030.
21)
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Meliputi perbaikan struktur bangunan, pengecatan, penggantian atap atau instalasi, serta rehabilitasi ringan. Indikatornya adalah jumlah gedung atau ruangan yang diperbaiki per tahun. P agu yang ditampilkan
pada 2026 sebesar Rp 1,661,408,515
dan meningkat menjadi Rp 1,958,869,262.00 pada 2030. K egiatan ini biasanya dialokasikan berdasarkan skala kerusakan dan urgensi pemanfaatan gedung.
22)
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Lebih spesifik dari kegiatan sebelumnya, kegiatan ini mencakup pe - meliharaan sistem penunjang seperti AC, instalasi listrik, toilet, dan sistem keamanan. Indikatornya adalah jumlah prasarana yang diperbaiki dan di - fungsikan kembali. Kegiatan ini mendukung lingkungan kerja yang nyaman dan sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pagu pada 2026 sebesar Rp 200,646,902
dan meningkat menjadi Rp 236,570,985.00
pada 2030.
B AB
IV | 48
Tabel 4. 2 6 .
Kegiatan B eserta K inerja, I ndikator, T arget, dan P agu I ndikatif
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Program, Kegiatan ,
dan Sub - Kegiatan
Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan Tujuan PD
Target Kinerja Dan Pagu Indikatif
2025
2026
2030
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Nilai Sakip
70
48,038,719,971.00
75
41,313,459,449.00
85
48,710,275,099.00
IP ASN
77
78
82
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
-
-
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
4
524,525,514.51
4
451,093,693
4
531,858,096.00
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
1
44,535,320.86
1
38,300,524
1
45,157,900.00
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Terlaksananya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
4
27,198,453.67
4
23,390,761
4
27,578,674.00
Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD
Tersedianya Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang Disusun
1
91,620,724.63
1
78,794,129
1
92,901,533.00
BAB IV
| 49
Program, Kegiatan ,
dan Sub - Kegiatan
Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan Tujuan PD
Target Kinerja Dan Pagu Indikatif
2025
2026
2030
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Terlaksananya Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah
-
-
-
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN
180
28,461,965,460.05
180
24,477,385,255
186
28,859,848,228.00
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
Tersedianya Jasa Administrasi Keuangan
12
1,556,090,282.59
12
1,338,242,835
12
1,577,843,577.00
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD
Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
24
199,724,288.99
24
171,763,555
24
202,516,326.00
Administrasi Barang Milik Daerah pada
Perangkat Daerah
Jumlah Bulan Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD
-
-
-
Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
1
40,921,909.02
1
35,192,979
1
41,493,975.00
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Jumlah Bulan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
-
-
-
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya
Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan
5
606,284,649.45
5
521,406,821
5
614,760,179.00
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Jumlah Pegawai yang Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Berdasarkan Tugas dan Fungsi
250
3,491,994,360.15
250
3,003,126,800
250
3,540,810,539.00
BAB IV
| 50
Program, Kegiatan ,
dan Sub - Kegiatan
Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan Tujuan PD
Target Kinerja Dan Pagu Indikatif
2025
2026
2030
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah bulan Administrasi Umum Perangkat Daerah
-
-
-
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Tersedianya Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
4
852,928,967.31
4
733,521,758
4
864,852,450.00
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Tersedianya Bahan Logistik Kantor
10
796,681,774.20
10
685,148,983
10
807,818,951.00
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan
6
727,313,973.54
7
625,492,443
7
737,481,426.00
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
48
398,147,174.51
40
342,407,900
40
403,713,055.00
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Jumlah Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang Diadakan
-
-
-
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainya
Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan
55
830,312,332.63
55
714,071,377
55
841,919,646.00
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Jumlah Sarana dan Prasarana Gedung Kantor yang Tersedia
25
399,857,031.73
25
343,878,381
30
405,446,815.00
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Bulan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
-
-
-
BAB IV
| 51
Program, Kegiatan ,
dan Sub - Kegiatan
Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan Tujuan PD
Target Kinerja Dan Pagu Indikatif
2025
2026
2030
Target
Rp
Target
Rp
Target
Rp
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
12
541,812,051.17
12
465,960,171
12
549,386,288.00
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Tersedianya Jasa Layanan Umum Kantor
12
5,283,480,092.39
12
4,543,810,506
12
5,357,340,265.00
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dalam Pemeliharaan
-
-
-
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya
Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan
Dinas Operasional atau Lapangan
Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya
11
599,128,128.73
10
515,252,190
10
607,503,613.00
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
150
399,025,162.49
160
343,162,971
200
404,603,316.00
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Tersedianya Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
1
1,931,862,872.28
1
1,661,408,515
1
1,958,869,262.00
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan
Lainnya
Jumlah Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi
4
233,309,446.09
4
200,646,902
4
236,570,985.00
B AB
IV | 52
4.4.
Target K eberhasilan P encapaian T ujuan dan S asaran Renstra PD T ahun 2025 – 2029 melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) tahun 2025 - 2029, program - program pengelolaan pendapatan daerah menjadi salah satu fokus utama. Penentuan keberhasilan pencapaian tujuan ters ebut diukur melalui berbagai I ndikator K inerja U tama (IKU) yang terkait langsung dengan pelak - sanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Indikator - indikator ini berfungsi untuk menilai sejauh mana efektivitas dan efisiensi dari pro - gram dan kegia tan yang telah dilaksanakan, serta menjadi dasar untuk per - baikan berkelanjutan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
1)
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Program pengelolaan pendapatan daerah bertujuan untuk meningkat - kan penerimaan daerah melalui pengelolaan yang efektif dan akuntabel. Sa - lah satu indikator kinerja utama yang digunakan untuk mengukur keberha - silan program ini adalah persentase capaian pajak daerah terhadap target yang telah ditetapkan. Target pajak daerah yang jelas dan terukur akan mempermudah identifikasi capaian yang dapat diukur secara kuantitatif se - tiap tahunnya, dengan harapan dapat mencapai 100% dari target yang te - lah ditetapkan un tuk setiap tahun dalam periode 2025 hingga 2029. Selain itu, indikator berikutnya yang menjadi perhatian adalah persentase Wajib Pajak (WP) terdaftar aktif terhadap total WP terdata. Hal ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat dalam program perpajak an daerah dan ke - berhasilan dari sosialisasi serta pelayanan pajak yang diberikan oleh perang - kat daerah.
2)
Persentase Realisasi Penagihan Terhadap Piutang Pajak
Indikator ketiga dalam program pengelolaan pendapatan daerah ada - lah persentase realisasi penagihan terhadap piutang pajak. Angka ini men - cerminkan efektivitas perangkat daerah dalam menagih pajak terutang dan mengurangi jumlah piutang pajak yang belum terbayar. Dengan peningka - tan dalam penagihan piutang pajak, maka akan ada peningkatan dalam pen -
BAB IV
| 53
dapatan daerah yang dapat dialokasikan untuk pembangunan dan pening - katan pelayanan publik lainnya.
3)
Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kegiatan pengelolaan pendapatan daerah juga sangat vital untuk mendukung pencapaian sasaran Renstra PD. Indikator yang digunakan un - tuk mengukur keberhasilan kegiatan ini adalah jumlah penyelenggaraan layanan pajak daerah. Layanan yang baik, mudah diakses, dan responsif ter - hadap kebutuhan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Program peningkatan pelayanan pajak daerah yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan sistem pem - bayaran yang mudah akan men jadi salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai sasaran ini.
4)
Peningkatan Kapasitas SDM yang Handal dan Tata Kelola Kebija - kan yang Akuntabel
Peningkatan kapasitas S umber D aya M anusia (SDM) yang handal dan tata kelola kebijakan yang akuntabel juga menjadi prioritas dalam pencapai - an sasaran Renstra PD tahun 2025 - 2029. Salah satu indikator yang diguna - kan untuk mengukur keberhasilan dalam kegiatan ini adalah nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP menjadi parameter utama dalam menilai akuntabilitas, transparansi, dan kinerja perangkat da - erah dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, khususnya dalam hal pengelo laan pendapatan daerah. Peningkatan nilai SAKIP setiap tahun merupakan bukti bahwa perangkat daerah berhasil dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik yang diberikan kepada masyara - kat.
5)
Implementasi Strategi untuk Mencapai Target Kinerja
Dalam rangka mencapai target - target tersebut, perangkat daerah per - lu mengimplementasikan strategi yang melibatkan kolaborasi antar lembaga, optimalisasi penggunaan teknologi informasi, dan peningkatan kapasitas aparatur. Dengan adanya sistem informasi yang lebih canggih dan berbasis data, perangkat daerah dapat lebih mud ah memantau, mengevaluasi, dan merencanakan langkah - langkah yang diperlukan untuk mencapai target - target kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, perlu adanya pelatihan dan
BAB IV
| 54
pengembangan kapasitas bagi para pejabat terkait agar mereka dapat men - jalankan tugas mereka dengan lebih baik dan lebih efektif.
6)
Tantangan dan Solusi dalam Mencapai Sasaran Renstra
Seiring dengan perkembangan zaman, tantangan dalam pengelolaan pendapatan daerah akan semakin kompleks, termasuk pengelolaan piutang pajak, kecepatan pelayanan pajak, dan juga kebutuhan akan pengembangan SDM yang berkompeten. Oleh karena itu, perangkat daerah perlu meng - hadapi tantangan ini dengan solusi yang inovatif, termasuk memperbaiki sis - tem pembayaran pajak, melakukan pemutakhiran data WP, dan meningkat - kan kemampuan SDM untuk merespons dinamika kebijakan yang berkem - bang. Program pengelolaan pendapa tan daerah harus lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan yang terjadi di tingkat nasional maupun global.
7)
Evaluasi dan Monitoring Pencapaian IKU
Untuk memastikan bahwa sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai, penting untuk melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala. Proses evaluasi ini tidak hanya mengukur pencapaian target, tetapi juga memberikan insight
mengenai faktor - faktor yang memengaruhi penca - paian tersebut. Dengan menggunakan data yang akurat dan sistematis, pe - rangkat daerah dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan strategi untuk memastikan bahwa pencapaian kinerja sesuai dengan yang diharapkan, ser - ta terus memperbaiki kelemahan yang ada dalam sistem pengelolaan penda - patan daerah.
B AB
IV | 55
Tabel 4. 2 7 .
Target K eberhasilan P encapaian T ujuan dan S asaran Renstra PD T ahun 2025 – 2029
M elalui Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah
NO
INDIKATOR
SATUAN
TARGET TAHUN
KET.
2025
2026
2027
2028
2029
2030
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
74.73
76.23
77.73
79.23
80.73
82.23
Persentase PAD Terhadap Pendapatan Daerah
7.14
6%
6%
6%
6%
6%
Persentase Capaian pajak daerah terhadap target yang ditetapkan
100
100
100
100
100
100
Persentase WP terdaftar aktif terhadap total WP terdata
63.5
67.0
70.0
73.0
77.0
79.0
Persentase Realisasi penagihan Terhadap Piutang Pajak
65.0
62.70
64.0
66.0
67.2
68.4
Persentase Realisasi penerimaan PBB dan BPHTB berdasarkan Ketetapan
30.1
30.8
31.4
32.1
32.6
33.2
Jumlah Penyelenggaraan Layanan Pajak Daerah
Jumlah Laporan perencanaan dan pengelolaan pajak daerah
4
4
4
4
4
4
Jumlah laporan analisa dan pengembangan pajak daerah serta tersusunnya kebijakan pajak daerah
18
18
18
18
18
18
Jumlah Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
18
18
18
18
18
18
Jumlah Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
4
4
4
4
4
4
Jumlah Dokumen Wajib Pajak Yang ditetapkan
4
4
4
4
4
4
Jumlah layanan dan konsultasi pajak daerah
4
4
4
4
4
4
Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah
2
2
2
2
2
2
Jumlah laporan pengolahan pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah
12
12
12
12
12
12
Jumlah Laporan Penilaian SPPT PBB dan BPHTB Sektor Kota dan Pedesaan
12
12
12
12
12
12
Jumlah Data Pelaporan Pajak Daerah yang Telah dilakukan Penelitian dan Verifikasi
12
12
12
12
12
12
Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan penagihan pajak daerah
24
24
24
24
24
24
Jumlah Dokumen Hasil Penyelesaian keberatan pajak daerah
12
12
12
12
12
12
Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah
12
12
12
12
12
12
Jumlah sarana dan prasarana pengelolaan pajak daerah yang tersedia
18
18
18
18
18
18
Nilai Sakip
70
75
75
80
80
85
IP ASN
77
78
79
80
81
82
Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
4
4
4
4
4
4
Tersedianya laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar Realisasi kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capai an Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
1
1
1
1
1
1
Terlaksananya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
4
4
4
4
4
4
Tersedianya Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun
1
1
1
1
1
1
Terlaksananya Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah
Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN
180
180
182
184
185
186
Tersedianya jasa administrasi keuangan
12
12
12
12
12
12
Terlaksananya koordinasi dan penyusunan laporan keuangan SKPD
24
24
24
24
24
24
Jumlah Bulan Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD
Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD
1
1
1
1
1
1
Jumlah bulan administrasi kepegawaian perangkat daerah
Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan
3
3
3
3
3
3
Jumlah Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan berdasarkan tugas dan fungsi
179
179
179
179
179
179
BAB IV
| 56
NO
INDIKATOR
SATUAN
TARGET TAHUN
KET.
2025
2026
2027
2028
2029
2030
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Jumlah bulan Administrasi umum Perangkat Daerah
Tersedianya jasa peralatan dan perlengkapan kantor
4
4
4
4
4
4
Tersedianya bahan logistik kantor
4
4
4
4
4
4
Tersedianya barang cetakan dan penggandaan
6
7
7
7
7
7
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
30
40
40
40
40
40
Jumlah Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Yang Diadakan
Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan
55
55
55
55
55
55
Jumlah sarana dan prasarana gedung kantor yang tersedia
25
25
30
30
30
30
Jumlah Bulan Penyediaan jasa penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Tersedianya jasa komunikasi sumber daya air dan listrik
12
12
12
12
12
12
Tersedianya Jasa Layanan umum kantor
12
12
12
12
12
12
Jumlah barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah dalam Pemeliharaan
Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya
11
10
10
10
10
10
Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
150
160
170
180
190
200
Tersedianya pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya
1
1
1
1
1
1
Jumlah Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi
4
4
4
4
4
4
Keterangan SAKIP
A (Sangat Baik)
:
Predikat ini menunjukkan bahwa akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sangat baik.
BB (Baik Sekali)
: Predikat ini menunjukkan bahwa akuntabilitas kinerja instansi pemerintah baik sekali.
B AB
IV | 57
4.5.
Target K inerja P enyelenggaraan U rusan P emerintahan D aerah Ta - hun 2025 – 2029 melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK)
Pencapaian tujuan dan sasaran strategis dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur Ta - hun 2025 – 2029 difokuskan pada peningkatan kemandirian fiskal daerah. Hal ini diwujudkan melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK)
berupa Rasio Ke - mandirian Keuangan Daerah , yaitu perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total pendapatan daerah. Rasio ini mencerminkan se - berapa jauh ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer dari peme - rintah pusat dan provin si. Semakin tinggi rasio tersebut, maka semakin mandiri daerah dalam mengelola keuangan dan pembiayaan pembangunan - nya.
Indikator ini dipilih karena menjadi ukuran utama keberhasilan Ba - penda dalam mendongkrak PAD melalui penguatan sistem pemungutan pa - jak dan retribusi, perluasan basis pajak, serta pelayanan perpajakan yang efisien dan modern. Secara substansi, rasio ini menegaskan peran Bapenda tidak hanya sebagai pelaksana teknis administrasi pajak, tetapi sebagai penggerak utama kemandirian fiskal da n pembangunan daerah yang berke - lanjutan. Selain itu, indikator ini sejalan dengan misi Kepala Daerah untuk meningkatkan ku alitas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang akuntabel dan berdaya saing.
T arget kinerja tahunan Rasio Kemandirian Keuangan Daerah telah di - susun secara bertahap dan progresif. Pada tahun 2024, kondisi awal berada pada angka 7,05%. Kemudian ditargetkan meningkat menjadi 7,14% pada 2025, 8% pada 2026, 10% pada 2027, 12% pada 2028, dan 14% pada 2029. Peningkatan ini sejalan dengan strategi optim alisasi PAD yang diterapkan secara bertahap melalui perbaikan sistem, peningkatan kepatuhan pajak, serta digitalisasi pelayanan.
Kondisi akhir yang ingin dicapai pada tahun 2030 adalah rasio sebe - sar 20%, dengan prediksi pertumbuhan rasio per tahun yang realistis namun ambisius. Dalam data tersebut juga tercatat estimasi kenaikan spesifik, yak - ni 2,134 pada 2028, 2,17 pada 2029, dan mencapai 2,34 pada akhir 2030, yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan PAD lebih cepat daripada per -
BAB IV
| 58
tumbuhan pendapatan daerah secara umum. Target ini menjadi dasar pe - nyusunan program dan kegiatan Bapenda yang terintegrasi dan saling men - dukung dalam lima tahun mendatang.
Oleh karena itu, seluruh kegiatan teknis dan penunjang Bapenda ha - rus diarahkan pada satu tujuan besar: memperkuat kontribusi PAD terha - dap total pendapatan daerah. Keberhasilan mencapai indikator ini bukan hanya mencerminkan kinerja Bapenda, tetapi juga menggambarkan kesia - pan Kutai Timur untuk berdiri lebih mandiri secara fiskal di tengah dinamika ekonomi nasional dan regional. Perlu dukungan kebijakan lintas sektor dan komitmen bersama untuk memastikan target ini tidak sekadar angka, tetapi benar - benar m enjadi cerminan perubahan nyata dalam pengelolaan keua - ngan daerah.
B AB
IV | 60
Tabel 4. 2 8 .
Target K inerja P enyelenggaraan U rusan P emerintahan D aerah
Tahun 2025 – 2029 melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK)
NO
INDIKATOR
SATUAN
Target Tahun
Ket.
2025
2026
2027
2028
2029
2030
1
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (PAD/Total Pendapatan) –
Skenario Optimistis (Narasi hlm. 58)
%
7,14
8
10
12
14
20
Lintasan naratif: 2026 = 8%
2027 = 10%, 2028 = 12%, 2029 = 14%, 2030 = 20%
2
Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah
%
7,14
6
6
6
6
6
Angka sesuai tabel target IKK/Cascading Bapenda.
B AB
IV | 60
Indikator Kinerja Kunci (IKK)
berupa Rasio Kemandirian Keuangan Daerah merupakan salah satu indikator strategis dalam pengukuran efek - tivitas kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Rasio ini menunjukkan seberapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat menopang keseluruhan pendapatan daerah tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
kuat kemampuan fiskal daerah un - tuk merencanakan, membiayai, dan mengelola pembangunan secara oto - nom. Dalam konteks RPJMD dan Renstra Perangkat Daera h, indikator ini ti - dak hanya menjadi ukuran keberhasilan teknis pemungutan PAD, tetapi ju - ga mencerminkan kematangan tata kelola fiskal daerah secara keseluruhan.
Secara historis, Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Ku - tai Timur pada tahun 2024 berada pada angka 1 7%. Ini mencerminkan bahwa sekitar 92% pendapatan daerah masih ditopang oleh transfer pusat dan provinsi. Di tahun 2025, target rasio dinaikkan menjadi 1 7,14%, sebuah kenaikan moderat yang merefleksikan pendekatan bertahap dan realistis ter - hadap peningkatan PAD. Tren ini memperlihatkan adanya kehati - hatian se - kaligus optimisme bahwa penguatan sistem pemungutan pajak, digitalisasi layanan, serta perl uasan basis pajak akan mulai menunjukkan dampaknya secara perlahan dalam jangka menengah.
Ada sejumlah faktor yang memengaruhi pencapaian rasio ini. Dari sisi internal, efektivitas sistem informasi perpajakan, akurasi basis data, serta kapasitas SDM menjadi penentu utama. Rendahnya kepatuhan wajib pajak, lemahnya koordinasi lintas OPD, dan belu m optimalnya regulasi daerah tu - rut berkontribusi terhadap lambatnya peningkatan PAD. Sementara itu, fak - tor eksternal seperti kondisi ekonomi makro, harga komoditas, dan daya beli masyarakat juga sangat berpengaruh, mengingat sebagian besar potensi PAD di
Kutai Timur masih berbasis pada sektor primer dan UMKM lokal.
Untuk meningkatkan rasio tersebut, strategi yang diterapkan Bapen - da meliputi dua pendekatan utama: intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi dilakukan melalui optimalisasi pemungutan pajak yang sudah ada, perbaikan sistem pelaporan, dan peningkatan kualitas pelayanan pajak. Sedangkan ekstensifikasi diarahkan
pada penambahan jenis objek pajak, perluasan cakupan data objek/subjek, serta penyusunan regulasi pendu -
BAB IV
| 61
kung seperti penyesuaian tarif dan insentif. Dukungan kebijakan digitalisasi perpajakan, kerja sama lintas sektor, dan peningkatan literasi pajak masya - rakat menjadi bagian integral dari strategi ini.
Peningkatan rasio PAD tidak hanya berdampak pada kinerja Bapenda, tapi juga memperkuat seluruh kinerja pemerintahan daerah. Ketersediaan PAD yang lebih besar memungkinkan belanja daerah lebih fleksibel, khusus - nya untuk membiayai program prioritas yang tidak bisa sepenuhnya bergan - tung pada dana transfer. Selain itu, rasio ini juga menjadi indikator penting dalam evaluasi kinerja daerah secara nasional, termasuk dalam penilaian Dana Insentif Daerah (DID) dan kapasitas fiskal dalam kerangka Dana Alo - kasi Umu m (DAU).
Evaluasi dan monitoring terhadap capaian IKU dilakukan secara ber - kala melalui sistem pelaporan kinerja yang terintegrasi dengan e - SAKIP dan dokumen perencanaan lainnya. Penguatan IKU ke depan harus mencakup penyempurnaan instrumen pengukuran, pelatihan SDM, serta integrasi data antara Bapenda dengan perangkat daerah tek nis lainnya. Di samping itu, keterlibatan Inspektorat, Bappeda, dan DPRD dalam proses evaluasi akan menjadi jaminan bagi akuntabilitas serta kesinambungan strategi peningka - tan PAD. IKU ini bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan, tetapi representasi konkret dari arah pembangunan yang berkelanjutan dan ber - orientasi pada kemandirian daerah.
Bab V
| 1
BAB V
PENUTUP
Pada bagian ini, akan disi mpulkan
hasil - hasil yang diperoleh melalui implementasi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Badan Penda - patan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 - 2029. Penutu - pan ini memuat kesimpulan substansial mengenai pencapaian dan tanta - ngan yang dihadapi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, serta kaidah pelaksanaan dan evaluasi yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
1)
Kesimpulan Substansial
Dari seluruh proses perencanaan yang dilakukan, Renstra ini menunjukkan bahwa pengelolaan pendapatan daerah adalah salah satu faktor penting dalam keberhasilan pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Pencapaian sasaran pendapatan daerah, baik melalui pajak daer ah, retribusi, maupun sumber lainnya, harus terus diupa - yakan dengan pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis data yang akurat. Beberapa sektor, seperti pajak hotel, restoran, dan re - tribusi perizinan, telah menunjukkan potensi yang besar dalam me - nin gkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, masih terdapat tantangan dalam menggali sumber pendapatan baru dan mengopti - malkan transfer dari pemerintah pusat yang perlu dihadapi oleh Ba - penda.
2)
Kaidah Pelaksanaan
Penyusunan dan pelaksanaan Renstra Bapenda memerlukan kaidah yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang ber - laku. Melalui pendekatan yang berorientasi pada hasil, Bapenda perlu memastikan bahwa setiap kegiatan dan program yang dilaksanakan
Bab V
| 2
mengarah pada peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masya - rakat. Salah satu kaidah penting adalah koordinasi yang baik antara perangkat daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk memastikan bahwa semua elemen tersebut berjalan secara sinergis demi tercapainya tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
3)
Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi
Untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan Renstra, pe - ngendalian dan evaluasi secara berkala sangat diperlukan. Proses eva - luasi ini melibatkan pengukuran pencapaian kinerja berdasarkan in - dikator yang telah ditetapkan, serta identifikasi potensi masalah yang mungkin timbul selama pelaksanaan. Pengendalian yang baik akan membantu perangkat daerah mengoreksi langkah - langkah yang perlu diperbaiki agar tidak terjadi penyimpangan dari rencana ya ng telah ditetapkan. Penggunaan sistem teknologi informasi yang ter integrasi dengan baik juga akan mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi.
4)
Pencapaian dan Tantangan Ke Depan
Dalam kurun waktu 2025 – 2029, Bapenda dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan, terutama dalam meningkatkan kesada - ran dan partisipasi wajib pajak. Masyarakat yang kurang memahami pentingnya kontribusi pajak masih menjadi hambatan utama dalam mencapai target penerimaan daerah. Oleh karena itu, penting untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat meng e - nai manfaat pajak dan retribusi bagi pembangunan daerah.
Selain itu, sektor pendapatan yang sangat bergantung pada sektor pertambangan memerlukan diversifikasi ekonomi. Ketergantu - ngan pada dana perimbangan dari pusat juga harus diperhatikan agar Kabupaten Kutai Timur tidak terlalu bergantung pada fluktuasi harga komoditas global. Dengan memanfaatkan sektor - sektor lain seperti pertanian, pariwisata, dan UMKM, diharapkan ada sumber p endapa - tan baru yang dapat mendukung kemandirian fiskal daerah.
Bab V
| 3
5)
Rekomendasi untuk Peningkatan Kinerja
Untuk meningkatkan kinerja Bapenda dalam mengelola penda - patan daerah, beberapa langkah strategis dapat diambil. Pertama, perlu ada inovasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi de - ngan memanfaatkan teknologi informasi. Digitalisasi sistem perpaja - kan dan retribusi yang lebih efisien akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Kedua, penguatan kapasitas SDM Bapenda harus dilakukan melalui pelatihan dan peningkatan kualitas teknis yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi Bapenda.
6)
Peran Penting Koordinasi Antar d aerah
Selain fokus pada peningkatan kapasitas internal, koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi sangat diperlukan. Hal ini un - tuk memastikan bahwa kebijakan fiskal dan peraturan yang ada sela - ras dengan kebijakan nasional serta dapat mendukung pencapaian PAD. Kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari sektor swasta, per - bankan, dan masyarakat, harus terus dijalin untuk memperluas basis pajak dan retribusi daerah, serta memperkuat jaringan komunikasi antarinstansi terkait.
7)
Harapan untuk Masa Depan
Renstra ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi Bapenda dalam menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan pendapa - tan daerah. Dengan adanya evaluasi dan perbaikan terus - menerus, diharapkan pendapatan daerah akan terus meningkat, yang pada gi - lirannya akan mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelaya - nan publik di Kabupaten Kutai Timur. Lebih penting lagi, keberhasi - lan pelaksanaan Renstra ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, karena pembangunan daerah yang ber - kelan jutan sangat bergantung pada sumber daya yang dikelola de - ngan baik.
Dengan komitmen dan sinergi yang baik dari seluruh pihak ter - kait, pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah melalui pengelolaan pendapatan yang optimal akan terwujud, memberikan manfaat bagi generasi yang akan datang.
Visi : Terwujudnya Kutai Timur Yang Tangguh, Mandiri dan Berdaya Saing Misi Tujuan Indikator Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2023 2024 Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 Terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan, efisien, dan berkualitas Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah 73.82 74.73 76.23 77.73 79.23 80.73 82.23 Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah untuk Kemandirian Kabupaten Kutai Timur Yang Optimal Persentase PAD Terhadap Pendapatan Daerah 7.05 7.14 77,278,006,936.00 6% 79,982,737,178.76 6% 82,782,132,980.02 6% 85,679,507,634.32 6% 88,678,290,401.52 6% 91,782,030,565.57 6% 94,994,401,635.37 Persentase Capaian pajak daerah terhadap target yang ditetapkan 3,631,904,400 100 100 100 100 100 100 100 100 Persentase WP terdaftar aktif terhadap total WP terdata 2,757,606,500 60.2 63.5 67.0 70.0 73.0 77.0 79.0 84.0 Persentase Realisasi penagihan Terhadap Piutang Pajak 2,191,685,400 64.6 65.0 62.70
64.0 66.0 67.2 68.4 69.6 Persentase Realisasi penerimaan PBB dan BPHTB berdasarkan Ketetapan 2,891,553,000 29.2 30.1 30.8 31.4 32.1 32.6 33.2 33.8 -
Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah Jumlah Penyelenggaraan Layanan Pajak Daerah 11 11 11 11 11 11 11 11 Perencanaan pengelolaan pajak daerah Jumlah Laporan perencanaan dan pengelolaan pajak daerah 4 4 768,522,607 4 660,931,905 0.08 4 688,386,924 4 717,214,588 4 747,483,635 4 779,266,134 4 815,112,376.16 Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah. Jumlah laporan analisa dan pengembangan pajak daerah serta tersusunnya kebijakan pajak daerah 18 18 359,501,323 18 309,172,290 0.04 18 322,015,265 18 335,500,337 18 349,659,664 18 364,526,957 18 381,295,197.02
Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Jumlah Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah 18 18 1,773,494,165.56 18 1,525,211,967 0.180 18 1,588,567,705 18 1,655,092,349 18 1,724,943,227 18 1,798,286,648.00 18 1,881,007,833.81
Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah Jumlah Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah 4 4 798,157,776.61 4 686,418,245 0.08 4 714,931,964 4 744,871,258 4 776,307,517 4 809,315,588.00 4 846,544,105.05
Penetapan Wajib Pajak Daerah Jumlah Dokumen Wajib Pajak Yang ditetapkan 4 4 399,407,834.21 4 343,492,018 0.04 4 357,760,628 4 372,742,614 4 388,473,700 4 404,991,339.00 4 423,620,940.59
Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah Jumlah layanan dan konsultasi pajak daerah 20 4 594,865,213.48 4 511,585,990 0.06 4 532,837,200 4 555,150,890 4 578,580,262 4 603,181,105.00 4 630,927,435.83
Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah 38 2 410,613,165.72 2 353,128,640 0.04 2 367,797,553 2 383,199,856 2 399,372,274 2 416,353,314.00 2 435,505,566.44
Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah Jumlah laporan pengolahan pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah 12 12 952,820,670.96 12 819,428,830 0.10 12 853,467,790 12 889,208,565 12 926,736,380 12 966,140,584.00 12 1,010,583,050.86
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Jumlah Laporan Penilaian SPPT PBB dan BPHTB Sektor Kota dan Pedesaan 1000 12 798,537,652.21 12 686,744,940 0.08 12 715,272,229 12 745,225,772 12 776,676,992 12 809,700,773.00 12 846,947,008.56
Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah Jumlah Data Pelaporan Pajak Daerah yang Telah dilakukan Penelitian dan Verifikasi 12 12 558,695,144.75 12 480,479,614 0.06 12 500,438,671 12 521,395,602 12 543,400,381 12 566,505,400.00 12 592,564,648.40
Penagihan Pajak Daerah Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan penagihan pajak daerah 41 24 552,645,096.58 24 475,276,553 0.06 24 495,019,475 24 515,749,467 24 537,515,958 24 560,370,773.00 24 586,147,828.56
Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah Jumlah Dokumen Hasil Penyelesaian keberatan pajak daerah 12 12 559,187,105.61 12 480,902,702 0.06 12 500,879,334 12 521,854,720 12 543,878,874 12 567,004,236.00 12 593,086,430.86
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah 24 12 639,099,030.55 12 549,627,214 0.06 12 572,458,652 12 596,431,573 12 621,603,140 12 648,033,286.00 12 677,842,817.16
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah Jumlah sarana dan prasarana pengelolaan pajak daerah yang tersedia 18 18 689,867,666.57 18 593,288,403 0.07 18 617,933,521 18 643,810,800 18 670,981,941 18 699,511,640.00 18 731,689,175.44
: Meningkatkan Kemandirian Keuangan Daerah Dalam Rangka Memperkuat Kapasitas Fiskal Daerah Cascading Rencana Strategis Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025-2030 Kabupaten Kutai Timur : Transformasi Ekonomi Melalui Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Berbasiskan Pertanian Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (M2) : Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Berbasisi Potensi Sektor Ekonomi yang dapat Diperbaharui (T3) : Laju Pertumbuhan Ekonomi : Persentase PAD terhadap Pendapatan : Optimalisasi Sumber-sumber Pendapatan Daerah (M2,T3) : Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan Pengawasan Sumber-sumber Penerimaan Daerah (M2.T3) Tujuan PD Sasaran Kode Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Outcome Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan Rumus Indikator Kondisi Awal Target Kinerja Dan Pagu Indikatif 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Kondisi Akhir Program Pengelolaan Pendapatan Daerah Terwujudnya Pendapatan Daerah Yang Optimal 9,855,414,453.00 8,475,689,311 8,827,766,911 9,585,613,945 9,993,187,777 9,197,448,391
2023 2024 Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Target Rp Tujuan PD Sasaran Kode Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Outcome Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan Rumus Indikator Kondisi Awal Target Kinerja Dan Pagu Indikatif 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Kondisi Akhir Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Terlaksananya Pelayanan Administrasi Perencanaan, Keuangan & Kepegawaian Perangkat Daerah Nilai Sakip 61.9 70 75 75 80 80 85 85 -
IP ASN 75 76 77 78 79 80 81 82 83 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah -
-
-
-
-
-
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 4 524,525,514.51
4 451,093,693
0.01 4 469,831,990.00
4 489,507,200.00
4 510,166,175.00
4 531,858,096.00
4 556,323,568.42
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Tersedianya laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar Realisasi kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 1 1 44,535,320.86
1 38,300,524
0.00 1 39,891,517.00
1 41,562,060.00
1 43,316,128.00
1 45,157,900.00
1 47,235,163.40
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 4 4 27,198,453.67
4 23,390,761
0.00 4 24,362,407.00
4 25,382,634.00
4 26,453,872.00
4 27,578,674.00
4 28,847,293.00
Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD Tersedianya Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD yang disusun 1 1 91,620,724.63
1 78,794,129
0.00 1 82,067,214.00
1 85,503,953.00
1 89,112,528.00
1 92,901,533.00
1 97,175,003.52
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Terlaksananya Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah -
-
0.00 -
-
-
-
-
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN 80 180 28,461,965,460.05
180 24,477,385,255
0.59 182 25,494,168,520.00
184 26,561,790,950.00
185 27,682,794,500.00
186 28,859,848,228.00
188 30,187,401,246.49
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD Tersedianya jasa administrasi keuangan 12 12 1,556,090,282.59
12 1,338,242,835
0.03 12 1,393,833,040.00
12 1,452,202,760.00
12 1,513,490,964.00
12 1,577,843,577.00
12 1,650,424,381.54
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/ Semesteran SKPD Terlaksananya koordinasi dan penyusunan laporan keuangan SKPD 24 24 199,724,288.99
24 171,763,555
0.00 24 178,898,561.00
24 186,390,320.00
24 194,256,664.00
24 202,516,326.00
24 211,832,077.00
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Jumlah Bulan Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada SKPD -
-
0.00 -
-
-
-
-
Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD 1 1 40,921,909.02
1 35,192,979
0.00 1 36,654,886.00
1 38,189,886.00
1 39,801,637.00
1 41,493,975.00
1 43,402,697.85
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Jumlah bulan administrasi kepegawaian perangkat daerah -
-
0.00 -
-
-
-
-
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan 5 3 606,284,649.45
3 521,406,821
0.01 3 543,065,905.00
3 565,807,942.00
3 589,687,081.00
3 614,760,179.00
3 643,039,147.23
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Jumlah Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan berdasarkan tugas dan fungsi 250 179 3,491,994,360.15
179 3,003,126,800
0.07 179 3,127,875,790.00
179 3,258,862,230.00
179 3,396,397,990.00
179 3,540,810,539.00
179 3,703,687,823.79
Administrasi Umum Perangkat Daerah Jumlah bulan Administrasi umum Perangkat Daerah -
-
0.00 -
-
-
-
-
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Tersedianya jasa peralatan dan perlengkapan kantor 5 4 852,928,967.31
4 733,521,758
0.02 4 763,992,032.00
4 795,985,820.00
4 829,579,297.00
4 864,852,450.00
4 904,635,662.70
Penyediaan Bahan Logistik Kantor Tersedianya bahan logistik kantor 10 4 796,681,774.20
4 685,148,983
0.02 4 713,609,868.00
4 743,493,796.00
4 774,871,920.00
4 807,818,951.00
4 844,978,622.75
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Tersedianya barang cetakan dan penggandaan 13 6 727,313,973.54
7 625,492,443
0.02 7 651,475,215.00
7 678,757,120.00
7 707,403,123.00
7 737,481,426.00
8 771,405,571.60
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 48 30 398,147,174.51
40 342,407,900
0.01 40 356,631,420.00
40 371,566,118.00
40 387,247,550.00
40 403,713,055.00
40 422,283,855.53
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Jumlah Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Yang Diadakan -
-
0.00 -
-
-
-
-
Pengadaan Peralatan dan Mesin lainya Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan 50 55 830,312,332.63
55 714,071,377
0.02 55 743,733,687.00
55 774,879,114.00
55 807,581,814.00
55 841,919,646.00
60 880,647,949.72
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Jumlah sarana dan prasarana gedung kantor yang tersedia 18 25 399,857,031.73
25 343,878,381
0.01 30 358,162,986.00
30 373,161,822.00
30 388,910,599.00
30 405,446,815.00
30 424,097,368.49
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Jumlah Bulan Penyediaan jasa penunjang Urusan Pemerintahan Daerah -
-
0.00 -
-
-
-
-
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Tersedianya jasa komunikasi sumber daya air dan listrik 36 12 541,812,051.17
12 465,960,171
Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.
