Daftar Informasi
Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Daerah
Diterbitkan oleh BRIDA pada 11 Jul 2024.
- Kategori
- RENSTRA
- Unit
- BRIDA
- Tanggal terbit
- 11 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 628,5 KB
- Jumlah unduhan
- 2
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
I
-
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perencanaan pembangunan daerah disusun dengan berpedoman pada Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sert a Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan , Pengendalian Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah . Secara lebih operasional dikeluarkan pula Per aturan M en teri D a lam Ne g e ri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksan aan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, berkaitan dengan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daera h yang selanjutnya disingkat dengan Renstra
SKPD atau sekarang disebut Renstra Perangkat Daerah (Renstra PD), disamping mengatur tata cara penyusunannya juga diatur mengenai pengendalian dan evaluasi pada tataran kebijakan, pelaksanaan dan hasil.
Renstra S KPD menjadi i nstrumen p enting
bagi pembangunan daerah
karena memiliki
fungsi dan peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan daerah .
Renstra SKPD merupakan bagian integral dalam sistem perencanaan pembangunan, disusu n dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) atau rencana pembangunan tahunan (annual plan) . Selanjutnya dari sisi substansi isi ,
maka Renstra S KPD pada dasarnya merupakan operasionalisasi RPJMD. Dengan demikian Renstra SKPD memiliki kedudukan penting dalam pembangunan daerah, sehingga menjadi
kewajiban bagi semua Organisasi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan amanat peraturan perundangan.
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
I
-
2
P engend alian dan evaluasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 200 8
t e ntang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah , menjelaskan bahwa Bupati /Walikota
melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pere n canaan pembangunan daerah
lingkup kabupaten/kota.
Pengendalian dan evaluasi oleh Bupati/Walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Selanjutnya, pengend alian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra SKPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 201 7
dan p ada Bab VII bagian penutup Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur Tahun
20 2 1 - 202 6
disebutkan bahwa
untuk menj amin keberhasilan pelaksanaan Renstra Tahun
20 2 1 - 202 6 , setiap tahun akan dilakukan evaluasi. Apabila diper lukan, dapat dilakukan perubahan/revi u
muatan Renstra Ba dan Pene lit ian dan Pengem bang an
Kabupaten Kutai Timur Tahun
20 2 1 - 202 6
termasuk indikator - indikator kinerjanya yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tanpa mengubah tujuan Ba dan Pen e lit ian dan Pengem bang an
Kabupaten Kutai Timur Tahun
20 2 1 - 202 6 .
Reviu Renstra dilakukan di karena kan ad anya Peraturan Daerah Kabupaten K utai Timur Nomo r 5 Tahun 2022
terjadi
p erubahan struktur organisasi perangkat daerah yang sebelum nya urusan penelitian dan pengembangan dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur .
Sehingga t ahun anggaran 2023 sebelumnya DPA Badan Penelitian dan Pengemb angan Kabupaten Kutai Timur diubah
menjad i Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur .
Evaluasi Renstra Badan Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur pada tahun 20 23
ini merupakan reviu d ari pel aksanaan Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6 . H al ini penting untuk dilakukan agar sasaran kinerja yang ditetapkan pada akhir rencana dapat tercapai maksimal. Hasil dari reviu ini selanjutnya dijadikan sebagai mu atan dalam menentukan isu - isu strategis yang akan mempengaruhi pencapaian target sasaran.
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
I
-
3
1.2
L andasan
H ukum
Penyusunan Re viu Renstra Badan Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6
berdasar kan pada beberapa peraturan perundangan, anta ra lain:
1.
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 t entang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang - Und ang Nomor 47 Tahun 1999 t entang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
389 6) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 t entang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962 );
3.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 t entang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republi k Indonesia Nomo r 4286);
4.
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 t entang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 t entang Pelayana n Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038 );
6.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 t entang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Le mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
I
-
4
terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pe rubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 t entang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indo nesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 67 9);
7.
Undang - Undang
Nomor
11
Tahun
2019
tentang
Sistem
Nasional
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374);
8.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
6757);
9.
Peraturan Pem erintah Nomor 39 T ahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
10.
Peraturan Pem erintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Provinsi,
dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 t entang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
I
-
5
2016
tentang
Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6402);
13.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
2
Tahun
2018
tentang
Standar
Pelayanan
Minimal
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor
2,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6178);
14.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
12
Tahun
2019
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
42,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6322);
15.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
13
Tahun
2019
tentang
Laporan
dan
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
6323);
16.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
10);
17.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2021
Nomor
192);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan
Pemerintahan
Daerah;
19.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi
Rancangan
Peraturan
Daerah
Tentang
Rencana
Pembangunan
Daerah Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Daerah Jangka
Menengah
Daerah,
serta
Tata
Cara
Perubahan
Rencana
Pembangunan
Daerah
Jangka
Panjang
Daerah,
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
I
-
6
Rencana
Pembangunan
Daerah
Jangka
Menengah
Daerah,
dan
Rencana
Kerja
Pemerintah
Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi ,
Kodefikasi,
dan
Nomenklatur
Perencanaan
Pembangunan
dan
Keuangan
Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana
Strategis
Kementerian
Dalam
Negeri
Tahun
2020 - 2024;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis
Pengelolaan
Keuangan
Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 tentang
Hasil
Verfikasi,
Validasi
dan
Inventarisasi
Pemutakhiran
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan
Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan
dan
Keuangan
Daerah;
24.
Peratur an Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,
Pembentukan,
dan
Nomenklatur
Badan
Riset
dan
Inovasi
Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan
APBD
Tahun
2024 ;
26.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Tata
Kelola
Riset
dan
Inovasi
di
Daerah;
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Kewenangan
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
(Lembaran
Daerah
Tahun
2009
Nomor
6);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur No mor 4 Tahun 2010 tentang
Ren c a n a
P e m b a n g u n a n
J a n g k a
Pa n j a n g
D a e r a h
( RP J P D )
K a b u pa t en
Kut a i Timur
Tahun
2006 - 2025
(Lembaran
Daerah
Tahun
2010
Nomor
4);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur
Tahun
2021 - 2026;
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
I
-
7
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan
a tas
Peraturan
Daerah
Nomor
10
Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur;
31.
Peraturan Bupati
Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Optimalisasi
Peran
Penelitian
dan
Pengembangan
Bidang
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur;
dan
32.
Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Riset
dan
Inovasi
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur.
1.3
M aksud
dan Tu juan
1.3.1.
Maksud penyusunan
Maksud penyusun an Reviu Renstra Badan Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6
yaitu :
1.
Untuk meninjau dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis, indikator dan target kinerja telah men gacu pada sasaran RPJMD;
2.
Untuk mengetahui tingkat capaian kinerja terhadap target yang ditetapkan;
3.
Untuk menjamin indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan telah dipedomani dalam penyusunan Renja.
1.3.2.
Tujuan Penyusunan
Tujuan penyusunan
Reviu Renstra Badan Riset
dan Inovasi Dae rah
Kabupaten Kut ai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6
adalah :
1.
Untuk mengidentifikasi faktor - faktor yang mempengaruhi tingkat capaian kinerja, bai k keberhasilan maupun kegagalan;
2.
Untuk menyesuaikan isi Renstra berdasarkan is u aktual yang sedang berkembang.
1.4
Keterkaitan Dokumen Perencanaan
Dokumen perencanaan pembangunan daerah terintegrasi dalam Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Keuangan Negara. Keterkaitan antara beberapa dokumen perencanaan mulai dari tingkat nasio nal hingga provinsi dan dari tingkat provinsi ke tingkat kabupaten/kota sebagaimana terlihat pada Gambar 1. 1 .
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
I
-
8
Gambar
1. 1
Hubungan
Renstra SKPD Denga n Dokumen Perencanaan
Lainn ya
Berdasarkan diagram tersebut RPJMD menjadi pedoman bagi penyusunan Renstra SKPD dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Renja SKPD. Renst ra SKPD adalah dokumen perencanaan jangka menengah daerah untuk periode 5 tahunan, yang dijabarkan lebih lanjut menjadi rencana tahunan ( annual plan ), mengikuti terminologi resmi yang ditetapkan dalam SPPN 2004.
Hubungan Renstra SK PD dengan Renstra SKPD Pr ovinsi dan Renstra K/L adalah bersifat konsultatif yaitu penyusunan Renstra SKPD harus memperhatikan Ren stra K /L. Analisis Renstra K/L dan SKPD Provinsi (yang masih berlaku) ditujukan untuk menilai
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
I
-
9
keserasian, keterpaduan, sinkronisasi, dan sinergitas penc apaian sasaran pelaksanaan Renstra SKPD kabupaten/kota terhadap sasaran Renstra K/L dan Renstra SKPD Provinsi sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing - masing SKPD. Hasil reviu terhadap Rens tra K/L dan Renstra SKPD pr ovinsi tahun rencana bertujuan untuk mengidentifikasi potensi, peluang, dan tantangan pelayanan sebaga i masu kan penting dalam perumusan isu - isu strategis dan pilihan/kebijakan strategis dalam Renstra SKPD kabupaten/kota. Reviu ini merupakan proses pentin g untuk harmonisasi dan sinergi antara Renstra SKPD kabupaten/kota dengan Renstra K/L dan Renstra provinsi serta mencegah tumpang tindih program dan kegiatan antara pemerintah atau K/L dengan provinsi/kabupaten/kota.
1.5
Kerangka Konse p Penyusunan
Dalam konsep penyusunan Reviu Renstra Ba dan Riset dan I novasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur
Tahun 20 2 1 - 20 2 6
yang dapa t dilihat pada G ambar 1 . 2 . Penyusunannya dilakukan melalui beberapa
tahapan evaluasi, yait u :
1.
Evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
dan
2.
Evaluasi
terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Gambar
1. 2
Kerangka Konseptual Reviu Renstra Ba dan Riset
dan I novasi Daerah
K abupaten Kutai Timur
Evaluasi terhadap kebij a kan perencanaan pembangunan daerah ini
merupakan evaluasi terhadap kaidah dalam tata cara penyusunan rancangan awal
sampai denga n REVIU RENSTRA
20 2 1 - 202 6
EVALUASI
KEBIJAKAN
EVALUASI
PELAKS ANAAN
HASIL
EVALUA SI
REKOMENDASI
RENSTRA
20 2 1 - 202 6
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
I
-
10
rancangan akhir Renstra SKPD.
Sedangkan untuk evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan
Kabupate n Kutai Timur Tahun 20 2 1
s.d. 20 2 3
merupakan r eviu dalam
pelaksanaan Renstra Badan Riset
dan I n ovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur
Tahun 20 2 1 - 20 2 6 .
Reviu ini dilakukan hanya pada kegiatan - kegiatan yang signifikan
mempengaruhi pencapaian sasaran Renstra, b erdampak luas dan/atau merupakan
pengungkit ( le verage ) bagi pencapaian sasaran Renstra SKPD. Berdasarkan hasil
reviu tersebut, ma ka kegiatan - kegiatan yang dianggap perlu mendapat perhatian
khusus agar sasaran Renstra dapat tercapai pada akhir tahun 202 6 .
Dari hasil 2 tahapan evaluasi tersebut diatas, m aka akan dilakukan analisis
yang tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi ini akan menjadi
muatan dalam pelaksanaan Reviu
Renstra B a dan Ris e t
dan I novasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur Tahun
20 2 1 - 20 2 6 .
1.6
Sistematika Penulisan
Reviu Renstra Badan
Ris e t
dan Inovasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6
ini disusun dengan si stematika sebagai berikut:
BAB I.
PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan secara ringkas tentang pengertian, latar belakang, landasan hukum sampai kerangka konsep penyusunan
Reviu Renstra Badan Riset dan I novasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan lainnya yang dijadikan acuan dalam penyu sunan perencanaan dan penganggaran.
BA B II.
METODE REVIU
Bab ini memuat ruang lingkup kegiatan, jenis dan pelaksanaan Reviu hin gga tahapan analisis, yang memuat analisis pelayanan SKPD dari tugas, fungsi, sumber daya sampai kinerja pelayanan.
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
I
-
11
BAB III.
ANALISIS DAN EVALUASI
Bab ini menguraikan tentang analisis dan evaluasi pelayanan SKPD, kebijakan penyusunan renstra, pelaksanaan renstra dari capaian renja t ahun 20 2 1
dan 20 23 .
BAB IV.
PENUTUP
Bab ini berisi tentang kesimpulan hasil analisis dan evaluasi, rekomendasi terhadap renstra Badan Riset dan Inovasi Daera h Kabupaten Kutai Timur , dan kaidah pelaksanaan serta catatan dan harapan.
DAFTAR PUSTA KA
LAMPIRAN
REVIU RENSTRA PERANG KAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6
I I
-
1
BAB I I
M E TODE REVIU
2.1.
Ruang Lingkup Kegiatan
Tahapan ruang l ingkup Kegiatan Reviu Renstra Ba dan Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6 , antara lain:
1.
Pembentukan Tim Pe nyusunan Reviu Renstra ;
2.
Orientasi mengenai Reviu Renstra ;
3.
Penyusunan Agenda K erja Tim Reviu Renstra ;
4.
Pengumpulan d ata dan i nformasi;
5.
Melaksanakan t ahapan a nalisis dan e valuasi , yaitu:
a.
Tugas , Fun gsi, dan Struktur Organisasi ;
b.
Sumber Daya ;
c.
Kinerja Pelayanan.
6.
Kesimpulan dan r ekomendasi hasil analisis dan evaluasi .
Adapun keluaran ( output ) yang akan dihasilkan yaitu Reviu Renstra Ba dan Riset dan Inovasi Kabupaten Kutai Timur
Tahun 20 2 1 - 202 6 .
2 .2.
Tempat d an Pelaksanaan Reviu
Reviu Renstra dilaksanakan di Kantor Ba dan Riset
dan Inovasi Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 20 23 .
2.3.
Jenis d an Cara Pengumpulan Data
2.3.1.
Data Primer
Sumber data primer merupakan hasil input dari stakeholders
yang ditampung melalui forum - forum yang dilakukan di dalam lingkungan B a dan Riset
dan Inovasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur .
2.3.2. Data Sekunder
1.
Peraturan perudangan - undangan yang terkait, baik yang bersifat landasan yuridis maupun operasional (teknis);
2.
Kebijakan pemerintah yang terkait;
REVIU RENSTRA PERANG KAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6
I I
-
2
3.
Dokumen perencanaan pembangunan dan pelaporan, antara lain:
-
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006 - 2025;
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6 ;
-
Rencana Strategis (Renstr a) Badan Penelitian dan Pengem bangan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6 ;
-
Rencana Kerja (Renja) Badan Penelitian dan Pengembangan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 , 20 22
dan 20 23 ;
-
P rioritas dan P lafon A nggaran S ementara
(PPAS) Badan Penelitian dan Pengembangan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 , 2022
dan 20 23 ;
dan
-
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Penelitian dan Pengembangan
K abupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1
dan
2022 .
2.4.
Tahapan Analisis
2.4.1.
Persiapan Reviu
Dalam tahapan ini dilakukan beberapa kegiatan yang menunj ang kelancaran penyusunan kegiatan meliputi menyiapkan kelengkapan administrasi, pembentukan tim penyusunan
Reviu Renstra , orientasi mengenai Reviu Renstra, penyusunan agenda kerja tim
Reviu Renstra , dan pengumpulan data dan informasi.
2.4.2. Pengumpulan dan Pengolahan Data
Data dan informasi merupakan unsur penting dalam perumusan rencana yang akan menentukan kualitas dokumen rencana pembangunan daerah yang disusun. Untuk itu dalam penyusunan perlu dikumpulkan data dan informasi yang akurat dan relevan ser ta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan dengan langkah - langkah, sebagai
berikut:
a.
Menyusun daftar data/informasi yang dibutuhkan dan disajikan dalam bentuk matrik ( check list ) untuk memudahkan analisis;
b.
Mengumpulkan data/informasi yang akurat dari sumber - sumber yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
Menyiapkan tabel - tabel/ matrik kompilasi data yang sesuai dengan kebutuhan anali sis.
REVIU RENSTRA PERANG KAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6
I I
-
3
Tahap pengolahan data dan informasi bertujuan untuk menyajikan seluruh kebutuhan data dari laporan h asil analisis, menjadi informasi yang lebih terstruktur, sistematis dan relevan. Data da n informasi kelitbangan yang di perlukan sebagai bahan kajian/analisis yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD mencakup antara lain:
a.
Regulasi yang menjadi asas legal bagi SKPD dalam pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta struktur organisasi, tata laksana, dan kepegawaian SKPD;
b.
Renja SKPD tahun berjalan untuk menginfo rmasikan kondisi terkini isu - isu pelayanan SKPD dan perkiraan tingkat cap a in target Renstra sampai dengan
akhir tahun berjalan;
c.
Standar Pelayanan Minima l (SPM) untuk urusan wajib dan/ atau indikator kinerja pelayanan;
d.
Renstra kementerian / lembaga ;
e.
Renstra SKPD Provinsi;
f.
Peraturan perundang - undangan terkait pelayanan SKPD;
g.
Informasi lain yang terkait pelayanan SKPD.
2.4.3.
Tahap Analisis
Analisis gambaran pelayanan SKPD untuk menunjukkan:
a.
Peran Ba dan Riset
dan Inovasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b.
Sumber daya Ba dan Riset
dan Inovasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur
dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya;
c.
Capain kinerja yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Ba dan Pene lit ian dan Pengem bang an Kabupaten Kutai Timur
periode sebelumnya;
d.
Hambatan dan permasalahan yang perlu diantisipasi.
Analisis gambaran pelayanan SKPD diharapkan mampu mengident ifikasi:
a.
Tingkat capaian kinerja
berdasarkan sasaran/ target Renst ra Ba dan Pene lit ian dan Pengem bang an Kabupaten Kutai Timur
periode sebelumnya ;
b.
Potensi dan permasalahan pelayanan Ba dan Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur ;
c.
Potensi dan permasalahan aspek pengelolaan keuangan Ba dan Riset
dan
Inovasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur .
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 2016 - 2021
III -
1
BAB I I I
ANALISIS DAN EVALUASI
3.1.
Pelayanan SKPD
3.1.
Tugas, Fungsi dan
Struktur Organisasi
Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 berdampak Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diganti dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur .
Urusan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 38 Tahun 202 3
bahwa B adan Riset dan Inovasi Daerah
mempunyai
tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan fungsi:
a.
pen yusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan
Pemerintahan Kabupaten ;
b.
penyusunan pe rencana an program dan anggaran penelitian dan pengembangan
Pemerintahan Kabupaten ;
c.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan
di Pemerintahan Kabupaten ;
d.
pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten ;
e.
fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
f.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Kabupaten;
g.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di lingkup Pemerintahan Kabupaten;
h.
pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah Kabupaten; dan
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 2016 - 2021
III -
2
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan
organisasi
dan
tata
kerja
Badan
Riset
dan
Inovasi
Daerah
Kabupaten Kutai Timur diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 38
Tahun 2023. Secara
lebih
jelas
Struktur
Organisasi
Badan
Riset
dan
Inovasi
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
dapat
dilihat
pada
Gambar
3 .1.
Secara
rinci
susunan
organisasi
Badan
Riset
dan
Inovasi
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
sebagai
berikut:
a.
Kepala
Badan
(Eselon
IIb);
b.
Sekretariat,
terdiri
dari:
1)
Sub
Bagian
Umum
dan
Kepegawaian;
dan
2)
Kelompok
Jabatan
Fungsional.
c.
Bidang
terdiri
dari:
1)
Bidang
Pemerintahan
dan
Pengkajian
Peraturan;
2)
Bidang
Sosial
dan
Kependudukan;
3)
Bidang
Ekonomi
dan
Pembangunan;
dan
4)
Bidang Inovasi dan Teknologi.
d.
Unit
Pelaksana
Teknis
Dinas
(UPTD);
e.
Kelompok
Jabatan
Fungsional.
Pada bagan struktur
organisasi tersebut menunjukkan hubungan kerja antar satuan kerja eselon.
Adanya perbedaan eselon antara Sekretaris dan Kepala Bidang menjelaskan
bahwa Sekretaris memiliki kewenangan dalam mengoordinir bidang - bidang
sekaligus
berfungsi
sebagai
Kepala
Kantor.
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 2016 - 2021
III -
3
Gambar 3 .1
Struktur Organisasi Badan Ris e t dan Inovasi Daerah
Kabupaten Kutai Timur
Sumber: Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 38
Tahun 20 23
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6
III -
4
3.2.
Sumber Daya
Jumlah pegawai B adan P enelitian dan P engembangan
Kabupaten Kutai Timur per 31 Oktober 20 23
sebanyak 38
orang yang terdiri dari 2 6
orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) , 2 orang PPPK
dan
10
orang Non PNS (TK2D). Gambaran komposisi aparatur menurut kepangkatan/golongan dan pendidikan secara rinci dapat dilihat dalam Tabel 3. 1
s/d 3. 3 .
Tabel 3. 1
Jumlah PNS berdasarkan Pangkat/Golongan
No .
Pangkat/Golongan
Jumlah
1
Pembina Utama Muda
(IV/ c )
1
orang
2
Pembina Tk. I (IV/b)
2 orang
3
Pembina (IV/ a )
5
orang
4
Penata Tk. I (III/d)
11
orang
5
Penata (III/c)
1
orang
6
Penata Muda
Tk. I (III/ b )
1 orang
7
Penata Muda (III/a)
4
orang
8
Pengatur Muda Tk. I (II/b)
1
orang
Jumlah
2 6
orang
Sumber:
-
Data Kepegawaian, Badan Riset da n
Inovasi
Kab. Kutai Timur Tahun 20 23
-
Data diolah
Tabel 3. 2
Jumlah ASN
berdasarkan Pendidikan
No.
Pendidikan
Jumlah
1 .
Pendidikan S 3
1
orang
1.
Pendidikan S 2
9
orang
2 .
Pendidikan S 1
1 7
orang
3 .
Pendidikan SLTA
1
orang
Jumlah
2 8
orang
Sumber:
-
Data Kepegawaian , Badan Riset dan Inovasi Kab. Kutai Timur
Tahun 20 23
-
Data diolah
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6
III -
5
Tabel 3. 3
Jumlah Non PNS (TK2D) b erdasarkan Pendidikan
No.
Pendidikan
Jumlah
1 .
Pendidikan S 1
7
orang
2.
Pendidikan SLT A
3
orang
Jumlah
10
orang
Sumber:
-
Data Kepegawaian, Badan Riset dan Inovasi Daerah
Kab. Kutai Timur Tahun 20 23
-
Data diolah
3. 3 . Kinerja Pelayanan
Dalam hal ini, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur baru dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, maka c apaian k inerja pelayanan menggunakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur .
Badan Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur pendukung yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sampai dengan saat ini belum ada peraturan perundang - undangan terkait dengan berdasarkan indikator kinerja pelayanan. Gambaran penca paian kinerja pelayanan dapat dilihat pada Tabel 3. 4 .
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6
III -
6
Tabel 3. 4
Pencapaian Kinerja Pelayanan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2021 dan 2022
No .
Indikator Kinerja
Target Indikator Kinerja pada A khir P eriode
Target
Renstra Tahun
Realisasi Capaian Tahun
Rasio Capaian pada Tahun
20 2 1
20 22
20 2 1
20 22
20 2 1
20 22
(1)
( 2 )
(3)
(4)
( 5 )
( 6 )
( 7 )
(8)= (6 )/( 4 )
(8)= (7)/( 5 )
1.
Jumlah aparatur mengikuti Bimtek/
Diklat
5 2
orang
4
4
1
4
2 5
100
2.
Sarana dan prasarana:
1.
Luas tanah 1)
2.
Gedung kantor 2)
3.
Fasilitas kantor
4.
Peralatan dan perlengkapan kantor
5.
Sarana mobilitas :
-
Kend. roda 4 3)
-
Kend. roda 2
NN
1 unit
2 paket
100 %
7
unit
1 3
unit
-
-
-
8
-
-
NN
-
-
8
3
2
-
-
-
7
-
-
-
-
-
8
-
-
-
-
-
87,50
-
-
-
-
-
100
-
-
3 .
Jumlah produk kelitbangan yang dihasilkan
102
jenis buku, 13 unit alat
1 0
jenis buku
24
jenis buku
5
jenis buku
12 jenis buku
5 0
50
4.
Dokumen:
1.
Neraca, LRA, dan CaLK
2.
LPPD dan LAKIP/LKjIP
3.
Renstra/Reviu Renstra
4.
Renja
5.
Uraian tugas, anjab, dan SKP
ada
ada
ada
ada
ada
ada
ada
ada
ada
ada
ada
ada
ada
ada
a da
ada
ada
ada
ada
ada
ada
ada
ada
ada
ada
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6
III -
7
No .
Indikator Kinerja
Target Indikator Kinerja pada A khir P eriode
Target
Renstra Tahun
Realisasi Capaian Tahun
Rasio Capaian pada Tahun
20 2 1
20 22
20 2 1
20 22
20 2 1
20 22
(1)
( 2 )
(3)
(4)
( 5 )
( 6 )
( 7 )
(8)= (6 )/( 4 )
(8)= (7)/( 5 )
6.
Analisa kebutuhan kelitbangan
7.
Profil SKPD
8.
Monitoring dan e valuasi
9.
Sosialisasi dan p ublikasi k elitbangan
10.
Sistem informasi dan aplikasi
A da
ada
dilaksanakan
12 kali
ada
-
-
dilaksanakan
2 kali
a da
-
ada
d ilaksanakan
2 kali
ada
-
-
dilaksanakan
2 kali
A da
-
ada
dilaksanakan
2 kali
-
-
-
100
10 0
100
-
100
100
100
-
Keterangan:
1)
Penga daan tanah diupayakan melalui a set Pemerintah Daerah yang ada
2)
Pembangunan gedung kantor diusulkan melalui Dinas Pekerjaan Umum
3)
Sarana mobilitas kendaraan roda 4 sebanyak 7 unit mobil jabatan diusulkan melalui Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
III -
8
Capaian indikator kinerja jumlah produk kelitbangan tahun 2021
pada
Program Penelitian dan Pengembangan
Daerah terdapat 4
( empat ) kegiatan dengan keluaran sebanyak 5 (lima) jenis buku
sebagai berikut :
1.
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan terdapat Sub Kegiatan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan dengan 1 (satu) buku keluaran yaitu Monitoring dan Evaluasi Kelitbangan.
2.
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan terdapat Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat dengan 2 (satu) buku keluaran yaitu:
a.
Kajian Optimalisasi Pemanfaatan Dana Pembangunan yang Bersumber dari Pihak Swasta; dan
b.
Kajian Pengelolaan Sampah Keluarga.
3.
Penelitian dan Pengembangan Bidang
Ekonomi dan Pembangunan terdapat Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan dengan 1 (satu) buku keluaran yaitu Kajian Peningkatan Produktifitas Hasil Perkebunan Rakyat.
4.
Kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi dengan keluaran sebanyak 1 (satu) buku Laporan Sub Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Hasil - Hasil Kelitbangan.
Capaian indicator kinerja
jumlah produk kelitbangan tahun 2022
pada
Program Penelitian dan Pengembangan
Daerah terdapat 4
( empat ) kegiatan
dengan keluaran sebanyak 12 (dua belas) jenis buku
sebagai berikut :
1.
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan terdapat keluaran sebanyak 5 (lima) buku, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Sub Kegiatan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Aparatur dan Reformasi dengan 2 (dua) buku keluaran, yaitu:
1) Kajian Standar Kebutuhan Jabatan Tertentu; dan
2)
Kajian Penilaian Kinerja Staf
PNS dan Non PNS .
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
III -
9
b.
Sub Kegiatan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Badan Usaha Milik Desa dengan 1 (satu) buku keluaran yaitu Kajian Optimalisasi BUMDesa.
c.
Perumusan Rekomendasi Atas Rencana Penetapan Peraturan Baru dan/atau Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Peraturan dengan 2 (dua) buku keluaran yaitu:
1)
Kajian Implementasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Kutai Timur; dan
2)
Kajian Pro RT Plus.
2.
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan terdapat keluaran sebanyak 4 (empat) buku, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan dengan 1 (satu) buku keluaran yaitu Kajian Penerapan Sistem Disiplin Sekolah.
b.
Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pariwisata dengan 1 (satu) keluaran yaitu Kajian Pelestarian Budaya Lokal dalam Kehidupan Sosial Kemasyarakatan.
c.
Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat dengan 2 (satu) buku keluaran, yaitu:
1)
Kajian Optimalisasi Pemanfaatan
Dana Pembangunan yang Bersumber dari Pihak Swasta; dan
2)
Kajian Peningkatan Kapasitas (Capacity Building ) Masyarakat Desa.
3.
Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan dengan keluaran sebanyak 2 (dua) buku, terdiri dari:
a.
Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan dengan 1 (satu) buku keluaran yaitu Kajian Peningkatan Produktifitas Hasil Perkebunan Rakyat.
b.
Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dengan 1 (satu) keluaran yaitu Kajian Identifikasi Saluran Drainase Lingkungan Permukiman.
4.
Kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi dengan keluaran sebanyak 1 (satu) buku Laporan Sub Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Hasil - Hasil Kelitbangan.
Fak to r - f ak t o r
y a n g
m e n j adi
p e n d o r o n g
p e n c apa i a n
k in e r j a ,
a nt a ra la i n :
a.
Dana tersedia;
b.
Konsisten terhadap pelaksanaan Kerangka Acuan Kerja;
c.
Kerja tim dan personal yang mendukung;
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
III -
10
d.
Mot iva s i
dan semangat k e r j a
terjaga ;
e.
Koordinasi dan konsultasi yang intensif;
f.
Pengendalian dan evaluasi secara rutin, khususnya dilakukan Kepala Badan.
D i s a m p in g
i t u
ju ga
ada
f ak to r - f ak t o r
y a n g
m e n g h a m bat
p e n c apa i an
k i n e r j a,
a nt ara l a i n :
a.
K u ra n g ny a jumlah dan kemampuan a paratur berkaitan m e n d u k un g
b i d a n g
tu gas
y a n g
di t a n ga n i d al a m h al
ad mini s t ra s i
dan teknis ;
b.
Sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan operasional lembaga masih sangat terbatas.
c.
Pelaksanaan kegiatan Tahun 20 2 1
dan 2022
berdasarkan APBD Kabupaten Kutai Timur tidak menampung sepenuhnya rencana kegiatan Renstra Tahun 2021 - 2026
sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 3.5. Dengan demikian, p erlu dilakukan skenario ulang sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 3.6
dan Tabel 3. 7 .
Juga dilakukan penyesuaian definisi indikator persentase implementasi rencana kelitbangan dengan rumus Jumlah Kelitbangan dalam RKPD dibagi Jumlah kelitbangan dalam RPJMD dikali dengan 100 % sebagaimana pada halaman 33 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Neg eri Nomor 86 Tahun 2017 . I ndikator persentase implementasi rencana kelitbangan
pada tahun
2022
dengan target 15,79 %,
tahun 2023
dengan target 21,05 %, tahun 2024
dengan target 21,05 %,
tahun 2025
dengan target 21,05 %, dan
tahun 2026
dengan target 21,05 % .
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
III -
11
Tabel 3. 5
Rencana
Program,
Kegiatan,
Indikator
Kinerja,
dan
Pendanaan
I ndikatif
Badan
Penelitian dan
Pengembangan
Kabupaten
Kutai
Timur
d.
Misi
ke - 4:
“Mewujudkan
Pemerintahan
yang
Partisipatif
Berbasis
Penegakan
Hukum
dan
Teknologi
Informasi”
Tujuan :
Terwujudnya Tata Kelola
Pemerintahan
yang
Akuntabel
Sasaran :
1.
Terpenuhinya kelitbangan penyelenggaraan daerah, dengan Program Penelitian dan Pengembangan Daerah
2. Terpenuhinya koordinasi dan tata Kelola administrasi perkantoran, dengan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kode
Program dan
Kegiatan
Indikator Kinerja
Program (outcome) dan
Kegiatan
(output)
Satuan
Kondisi
Kinerja
Awal
Renstra
(2021)
Target
Kinerja
Program
dan
Kerangka
Pendanaan
Kondisi
Kinerja pada
Akhir Periode
Renstra
Perangkat
Daerah
Unit Kerja
Perangkat
Daerah
Penanggung
Jawab
Lokasi
2022
2023
2024
2025
2026
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
( 1 )
( 2 )
( 3 )
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
5.05.01
PROGRAM
PENUNJANG
URUSAN
PEMERINTAHAN
DAERAH
KAB/KOTA
Cakupan pelayanan
administrasi perkantoran
dan
laporan
keuangan
%
90
90
6.105.202
9 0
6.355.202
9 0
6.590.722
9 0
7.689.794
9 0
8.458.773
9 0
5.05.01.
2. 01
Perencanaan,
penganggaran,
dan
Evaluasi Kinerja
Perangkat
Daerah
Jumlah Dokumen
Perencanaan,
penganggaran,
dan
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
Dokumen
4
4
71.322,
400
4
208.000
5
208.000
5
300.900
5
346.773
5
Sekretariat
Dalam
dan Luar
Daerah
5.05.01.
2. 02
Administrasi
Keuangan
Perangkat Daerah
Jumlah Laporan
Administrasi
Keuangan
Perangkat
Daerah
Laporan
1
1
4.804.245,
474
1
5.307.202
1
5.212.947
1
5.217.000
1
5.622.000
1
5.05.01.
2. 05
Administrasi
Kepegawaian
Perangkat
Daerah
Jumlah Laporan
Administrasi
Kepegawaian
Perangkat
Daerah
Laporan
1
1
125.000
1
100.000
1
185.000
1
200.000
1
400.000
1
5.05.01.
2. 06
Administrasi Umum
Perangkat Daerah
Jumlah Laporan
Administrasi Umum
Perangkat Daerah
Laporan
3
3
439.634,
126
3
600.000
3
605.000
3
948.496
3
1.360.000
3
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
III -
12
e.
Kode
Program dan
Kegiatan
Indikator Kinerja
Program (outcome) dan
Kegiatan
(output)
Satuan
Kondisi
Kinerja
Awal
Renstra
(2021)
Target
Kinerja
Program
dan
Kerangka
Pendanaan
Kondisi
Kinerja pada
Akhir Periode
Renstra
Perangkat
Daerah
Unit Kerja
Perangkat
Daerah
Penanggung
Jawab
Lokasi
2022
2023
2024
2025
2026
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
( 1 )
( 2 )
( 3 )
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
5.05.01.
2. 07
Pengadaan
Barang
Milik
Daerah Penunjang
Urusan Pemerintah
Daerah
Jumlah Dokumen Hasil
Pengadaan Barang Milik
Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintah
Daerah
Dokumen
1
1
515.000
1
0
1
0
1
0
1
0
1
Sekretariat
Dalam
dan Luar
Daerah
5.05.01.
2. 08
Penyediaan Jasa
penunjang Urusan
Pemerintahan
Daerah
Jumlah Laporan
Penyediaan Jasa
penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
Laporan
1
1
50.000
1
50.000
1
50.000
1
150.000
1
150.000
1
5.05.01.
2. 09
Pemeliharaan Barang
milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan
Daerah
Jumlah Laporan
Pemeliharaan Barang
milik Daerah Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
Laporan
1
1
100.000
1
90.000
1
105.000
1
217.730
1
480.000
1
5.05.02
PROGRAM
PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN DAERAH
Persentase implementasi
rencana
kelitbangan
%
50
50
3.709.798
80
4.006.581,
840
80
4.127.108,
387
80
4.357.277,
058
80
4.513.859,
222
5.05.02.
2.01
Penelitian dan
Pengembangan Bidang
Penyelenggaraan
Pemerintahan dan
Pengkajian
Peraturan
Jumlah hasil dokumen
kelitbangan bidang
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
pengkajian
peraturan
Dokumen
1
4
938.750
6
1.035.000
3
1.035.000
3
1.249.000
3
1.374.000
19
Bidang
Pemerintahan , Pengkajian
Peraturan , Sosial dan Kependudukan
Dalam
dan Luar
Daerah
5.05.02.
2.02
Penelitian dan
Pengembangan Bidang
Sosial
dan
Kependudukan
Jumlah hasil dokumen
kelitbangan
bidang
sosial
dan
kependudukan
Dokumen
2
4
766.250
4
750.000
4
858.000
3
1.020.000
3
1.022.000
18
5.05.02.
2.03
Penelitian dan
Pengembangan Bidang
Ekonomi
dan
Pembangunan
Jumlah hasil dokumen
kelitbangan bidang
ekonomi dan
pembangunan
Dokumen
1
2
400.000
4
750.000,
840
3
800.000
3
800.000
3
800.000
30
Bidang
Ekonomi dan
Pembangunan
Dalam
dan Luar
Daerah
5.05.02.
2.04
Pengembangan
Teknologi
dan
I novasi
Jumlah hasil dokumen
kelitbangan
bidang
i novasi
dan
teknologi
Dokumen
2
6
1,604.798
6
1.431.581
6
1.434.108
6
1.288.277
6
1.317.859
30
Bidang Inovasi
dan
Teknologi
BRIDA
Dalam
dan
Luar
Daerah
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
III -
13
Tabel 3 . 6
Tujuan dan
Sasaran Ja ngka Menengah Badan Riset d an Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur
No.
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
KONDISI AWAL RENSTRA (2021)
TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE -
KONDISI AKHIR RENSTRA
2021
20 22
20 23
20 24
20 25
202 6
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
( 11 )
(1 2 )
1
Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Nilai AKIP
61,80
7 0
7 5
80
83
83
1.1
Ter penuhinya kelitbangan penyelenggaraan daerah
yang memenuhi standar dan sesuai kebutuhan
Jumlah produk kelitbangan
dokumen
5
12
16
16
16
16
7 6
1.2
Terpenuhinya koordinasi dan tata k elola administrasi perkantoran
Jumlah dokumen pelaksanaan koordinasi dan tata kelola administrasi perkantoran
dokumen
16
16
16
17
17
17
83
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
III -
14
Tabel 3. 7
Rencana
Program,
Kegiatan,
Indikator
Kinerja,
dan
Pendanaan
I ndikatif
Badan
Riset
dan
Inovasi
Daerah
Kabupaten
Kutai
Timur
Misi
ke - 4:
“Mewujudkan
Pemerintahan
yang
Partisipatif
Berbasis
Penegakan
Hukum
dan
Teknologi
Informasi”
Tujuan :
Terwujudnya Tata Kelola
Pemerintahan
yang
Akuntabel
Sasaran :
1.
Terpenuhinya kelitbangan penyelenggaraan daerah, dengan Program Penelitian dan Pengembangan Daerah
2. Terpenuhinya koordinasi dan tata Kelola administrasi perkantoran, dengan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kode
Program dan
Kegiatan
Indikator Kinerja
Program (outcome) dan
Kegiatan
(output)
Satuan
Kondisi
Kinerja
Awal
Renstra
(2021)
Target
Kinerja
Program
dan
Kerangka
Pendanaan
Kondisi
Kinerja pada
Akhir Periode
Renstra
Perangkat
Daerah
Unit Kerja
Perangkat
Daerah
Penanggung
Jawab
Lokasi
2022
2023
2024
2025
2026
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
( 1 )
( 2 )
( 3 )
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
5.05.01
PROGRAM
PENUNJANG
URUSAN
PEMERINTAHAN
DAERAH
KAB/KOTA
Cakupan pelayanan
administrasi perkantoran
dan
laporan
keuangan
%
90
90
6.105.202
100
8 . 8 5 9 .2 11, 65 2
100
14.14 2 .4 00 , 283
100
1 6 . 4 6 0 .000
100
1 7 . 1 30. 0 00
100
5.05.01.
2. 01
Perencanaan,
penganggaran,
dan
Evaluasi Kinerja
Perangkat
Daerah
Jumlah Dokumen
Perencanaan,
penganggaran,
dan
Evaluasi
Kinerja
Perangkat
Daerah
Dokumen
4
4
208 . 0 00
4
336.8 08 , 195
5
6 75 .000
5
685 . 0 00
5
700 . 000
5
Sekretariat
Dalam
dan Luar
Daerah
5.05.01.
2. 02
Administrasi
Keuangan
Perangkat Daerah
Jumlah Laporan
Administrasi
Keuangan
Perangkat
Daerah
Laporan
1
1
4.804.245,
474
1
6 . 10 0. 597, 052
1
8 . 887 .9 00,
283
1
9.925.000
1
10.000.000
1
5.05.01.
2. 05
Administrasi
Kepegawaian
Perangkat
Daerah
Jumlah Laporan
Administrasi
Kepegawaian
Perangkat
Daerah
Laporan
1
1
2 00 .000
1
244 . 491
1
7 5 0 .000
1
1. 0 5 0.000
1
1. 0 5 0.000
1
5.05.01.
2. 06
Administrasi Umum
Perangkat Daerah
Jumlah Laporan
Administrasi Umum
Perangkat Daerah
Laporan
3
3
4 40 . 000
3
1.224.716 ,5 0 5
3
1.1 05.000
3
1.75 0.000
3
1.75 0.000
3
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 20 2 1 - 202 6
III -
15
Kode
Program dan
Kegiatan
Indikator Kinerja
Program (outcome) dan
Kegiatan
(output)
Satuan
Kondisi
Kinerja
Awal
Renstra
(2021)
Target
Kinerja
Program
dan
Kerangka
Pendanaan
Kondisi
Kinerja pada
Akhir Periode
Renstra
Perangkat
Daerah
Unit Kerja
Perangkat
Daerah
Penanggung
Jawab
Lokasi
2022
2023
2024
2025
2026
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
Target
Rp.
(000)
( 1 )
( 2 )
( 3 )
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
5.05.01.
2. 07
Pengadaan
Barang
Milik
Daerah Penunjang
Urusan Pemerintah
Daerah
Jumlah Dokumen Hasil
Pengadaan Barang Milik
Daerah
Penunjang
Urusan
Pemerintah
Daerah
Dokumen
1
1
515.000
1
0
1
399.50 0
1
1. 0 50.000
1
1. 2 50.000
1
Sekretariat
Dalam
dan Luar
Daerah
5.05.01.
2. 08
Penyediaan Jasa
penunjang Urusan
Pemerintahan
Daerah
Jumlah Laporan
Penyediaan Jasa
penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
Laporan
1
1
50.000
1
778 .000
1
80 0.000
1
1 . 7 0 0.000
1
1 . 9 0 0.000
1
5.05.01.
2. 09
Pemeliharaan Barang
milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan
Daerah
Jumlah Laporan
Pemeliharaan Barang
milik Daerah Penunjang
Urusan
Pemerintahan
Daerah
Laporan
1
1
100.000
1
174.5 9 8, 9 00
1
2 0 0 .000
1
300 . 00 0
1
480.000
1
5.05.02
PROGRAM
PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN DAERAH
Persentase implementasi
rencana
kelitbangan
%
50
1 5 ,79
3.709.798
21, 05
5 . 8 6 8 . 4 8 3 ,
7 4 3
21, 05
10.950.000
2 1 , 05
1 4 . 5 00.000
2 1 , 05
1 6 . 0 00.000
2 1 , 05
5.05.02.
2.01
Penelitian dan
Pengembangan Bidang
Penyelenggaraan
Pemerintahan dan
Pengkajian
Peraturan
Jumlah hasil dokumen
kelitbangan bidang
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
pengkajian
peraturan
Dokumen
1
5
938.750
4
3 .3 2 5.000
3
3 .5 00 .000
3
4 . 0 00 .000
3
4 . 000 .000
1 8
Bidang
Pemerintahan
dan Pengkajian
Peraturan
Dalam
dan Luar
Daerah
5.05.02.
2.02
Penelitian dan
Pengembangan Bidang
Sosial
dan
Kependudukan
Jumlah hasil dokumen
kelitbangan
bidang
sosial
dan
kependudukan
Dokumen
2
4
766.250
4
86 5.000
4
2.300 .000
4
4 . 0 00.000
4
4 . 000 .000
20
Bidang Sosial
dan
Kependudukan
Dalam
dan Luar
Daerah
5.05.02.
2.03
Penelitian dan
Pengembangan Bidang
Ekonomi
dan
Pembangunan
Jumlah hasil dokumen
kelitbangan bidang
ekonomi dan
pembangunan
Dokumen
1
2
400.000
3
6 50.000
3
2. 800.000
3
3 . 5 00.000
3
4 . 0 00.000
14
Bidang
Ekonomi dan
Pembangunan
Dalam
dan Luar
Daerah
5.05.02.
2.04
Pengembangan
Teknologi
dan
I novasi
Jumlah hasil dokumen
kelitbangan
bidang
i novasi
dan
teknologi
Dokumen
2
1
1,604.798
5
1. 028.48 3 , 743
6
2 .3 50 . 0 0 0
6
3 . 0 00 . 000
6
4 . 0 00 . 000
24
Bidang Inovasi
dan
Teknologi
BRIDA
Dalam
dan
Luar
Daerah
