Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Daerah

Diterbitkan oleh BRIDA pada 11 Jul 2024.

Kategori
RENSTRA
Unit
BRIDA
Tanggal terbit
11 Jul 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
628,5 KB
Jumlah unduhan
2

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

I

-

1

BAB I

PENDAHULUAN

1.1

Latar Belakang

Perencanaan pembangunan daerah disusun dengan berpedoman pada Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sert a Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan , Pengendalian Dan

Evaluasi Pelaksanaan Rencana

Pembangunan Daerah . Secara lebih operasional dikeluarkan pula Per aturan M en teri D a lam Ne g e ri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksan aan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, berkaitan dengan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daera h yang selanjutnya disingkat dengan Renstra

SKPD atau sekarang disebut Renstra Perangkat Daerah (Renstra PD), disamping mengatur tata cara penyusunannya juga diatur mengenai pengendalian dan evaluasi pada tataran kebijakan, pelaksanaan dan hasil.

Renstra S KPD menjadi i nstrumen p enting

bagi pembangunan daerah

karena memiliki

fungsi dan peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan daerah .

Renstra SKPD merupakan bagian integral dalam sistem perencanaan pembangunan, disusu n dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) atau rencana pembangunan tahunan (annual plan) . Selanjutnya dari sisi substansi isi ,

maka Renstra S KPD pada dasarnya merupakan operasionalisasi RPJMD. Dengan demikian Renstra SKPD memiliki kedudukan penting dalam pembangunan daerah, sehingga menjadi

kewajiban bagi semua Organisasi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan amanat peraturan perundangan.

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

I

-

2

P engend alian dan evaluasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8

Tahun 200 8

t e ntang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah , menjelaskan bahwa Bupati /Walikota

melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pere n canaan pembangunan daerah

lingkup kabupaten/kota.

Pengendalian dan evaluasi oleh Bupati/Walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Selanjutnya, pengend alian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra SKPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86

Tahun 201 7

dan p ada Bab VII bagian penutup Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur Tahun

20 2 1 - 202 6

disebutkan bahwa

untuk menj amin keberhasilan pelaksanaan Renstra Tahun

20 2 1 - 202 6 , setiap tahun akan dilakukan evaluasi. Apabila diper lukan, dapat dilakukan perubahan/revi u

muatan Renstra Ba dan Pene lit ian dan Pengem bang an

Kabupaten Kutai Timur Tahun

20 2 1 - 202 6

termasuk indikator - indikator kinerjanya yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tanpa mengubah tujuan Ba dan Pen e lit ian dan Pengem bang an

Kabupaten Kutai Timur Tahun

20 2 1 - 202 6 .

Reviu Renstra dilakukan di karena kan ad anya Peraturan Daerah Kabupaten K utai Timur Nomo r 5 Tahun 2022

terjadi

p erubahan struktur organisasi perangkat daerah yang sebelum nya urusan penelitian dan pengembangan dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur .

Sehingga t ahun anggaran 2023 sebelumnya DPA Badan Penelitian dan Pengemb angan Kabupaten Kutai Timur diubah

menjad i Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur .

Evaluasi Renstra Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur pada tahun 20 23

ini merupakan reviu d ari pel aksanaan Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6 . H al ini penting untuk dilakukan agar sasaran kinerja yang ditetapkan pada akhir rencana dapat tercapai maksimal. Hasil dari reviu ini selanjutnya dijadikan sebagai mu atan dalam menentukan isu - isu strategis yang akan mempengaruhi pencapaian target sasaran.

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

I

-

3

1.2

L andasan

H ukum

Penyusunan Re viu Renstra Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6

berdasar kan pada beberapa peraturan perundangan, anta ra lain:

1.

Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 t entang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2.

Undang - Und ang Nomor 47 Tahun 1999 t entang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

389 6) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 t entang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang

( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962 );

3.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 t entang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republi k Indonesia Nomo r 4286);

4.

Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 t entang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

5.

Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 t entang Pelayana n Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5038 );

6.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 t entang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Le mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

I

-

4

terakhir dengan

Undang - Undang Nomor 9

Tahun 2015 tentang Pe rubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 t entang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indo nesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 67 9);

7.

Undang - Undang

Nomor

11

Tahun

2019

tentang

Sistem

Nasional

Ilmu

Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6374);

8.

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara

Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan

Lembaran

Negara Republik

Indonesia

Nomor

6757);

9.

Peraturan Pem erintah Nomor 39 T ahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);

10.

Peraturan Pem erintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan

Pemerintahan

antara

Pemerintah,

Pemerintahan

Daerah

Provinsi,

dan

Pemerintahan

Daerah

Kabupaten/Kota

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia

Nomor

4737);

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 t entang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4817);

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan

atas

Peraturan

Pemerintah

Nomor

18

Tahun

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

I

-

5

2016

tentang

Perangkat

Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,

Tambahan

Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

Nomor

6402);

13.

Peraturan

Pemerintah

Nomor

2

Tahun

2018

tentang

Standar

Pelayanan

Minimal

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

Tahun

2018

Nomor

2,

Tambahan

Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

Nomor

6178);

14.

Peraturan

Pemerintah

Nomor

12

Tahun

2019

tentang

Pengelolaan

Keuangan

Daerah

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

Tahun

2019

Nomor

42,

Tambahan

Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

Nomor

6322);

15.

Peraturan

Pemerintah

Nomor

13

Tahun

2019

tentang

Laporan

dan

Evaluasi

Penyelenggaraan

Pemerintahan

Daerah

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia

Nomor

6323);

16.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024 (Lembaran Negara Republik

Indonesia

Tahun

2020

Nomor

10);

17.

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi

Nasional

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

Tahun

2021

Nomor

192);

18.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman

Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

dan

Pemerintahan

Daerah;

19.

Peraturan

Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara

Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara

Evaluasi

Rancangan

Peraturan

Daerah

Tentang

Rencana

Pembangunan

Daerah Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Daerah Jangka

Menengah

Daerah,

serta

Tata

Cara

Perubahan

Rencana

Pembangunan

Daerah

Jangka

Panjang

Daerah,

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

I

-

6

Rencana

Pembangunan

Daerah

Jangka

Menengah

Daerah,

dan

Rencana

Kerja

Pemerintah

Daerah;

20.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi ,

Kodefikasi,

dan

Nomenklatur

Perencanaan

Pembangunan

dan

Keuangan

Daerah;

21.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana

Strategis

Kementerian

Dalam

Negeri

Tahun

2020 - 2024;

22.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman

Teknis

Pengelolaan

Keuangan

Daerah;

23.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 tentang

Hasil

Verfikasi,

Validasi

dan

Inventarisasi

Pemutakhiran

Klasifikasi,

Kodefikasi,

dan

Nomenklatur

Perencanaan Pembangunan

dan

Keuangan

Daerah;

24.

Peratur an Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,

Pembentukan,

dan

Nomenklatur

Badan

Riset

dan

Inovasi

Daerah;

25.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman

Penyusunan

APBD

Tahun

2024 ;

26.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang

Tata

Kelola

Riset

dan

Inovasi

di

Daerah;

27.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2009 tentang

Kewenangan

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur

(Lembaran

Daerah

Tahun

2009

Nomor

6);

28.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur No mor 4 Tahun 2010 tentang

Ren c a n a

P e m b a n g u n a n

J a n g k a

Pa n j a n g

D a e r a h

( RP J P D )

K a b u pa t en

Kut a i Timur

Tahun

2006 - 2025

(Lembaran

Daerah

Tahun

2010

Nomor

4);

29.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur

Tahun

2021 - 2026;

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

I

-

7

30.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang

Perubahan

a tas

Peraturan

Daerah

Nomor

10

Tahun

2016

tentang

Pembentukan

dan

Susunan

Perangkat

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur;

31.

Peraturan Bupati

Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Optimalisasi

Peran

Penelitian

dan

Pengembangan

Bidang

Pemerintahan

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur;

dan

32.

Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2023 tentang

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan

Riset

dan

Inovasi

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur.

1.3

M aksud

dan Tu juan

1.3.1.

Maksud penyusunan

Maksud penyusun an Reviu Renstra Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6

yaitu :

1.

Untuk meninjau dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis, indikator dan target kinerja telah men gacu pada sasaran RPJMD;

2.

Untuk mengetahui tingkat capaian kinerja terhadap target yang ditetapkan;

3.

Untuk menjamin indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan telah dipedomani dalam penyusunan Renja.

1.3.2.

Tujuan Penyusunan

Tujuan penyusunan

Reviu Renstra Badan Riset

dan Inovasi Dae rah

Kabupaten Kut ai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6

adalah :

1.

Untuk mengidentifikasi faktor - faktor yang mempengaruhi tingkat capaian kinerja, bai k keberhasilan maupun kegagalan;

2.

Untuk menyesuaikan isi Renstra berdasarkan is u aktual yang sedang berkembang.

1.4

Keterkaitan Dokumen Perencanaan

Dokumen perencanaan pembangunan daerah terintegrasi dalam Sistem Perencanaan

Pembangunan Nasional dan Keuangan Negara. Keterkaitan antara beberapa dokumen perencanaan mulai dari tingkat nasio nal hingga provinsi dan dari tingkat provinsi ke tingkat kabupaten/kota sebagaimana terlihat pada Gambar 1. 1 .

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

I

-

8

Gambar

1. 1

Hubungan

Renstra SKPD Denga n Dokumen Perencanaan

Lainn ya

Berdasarkan diagram tersebut RPJMD menjadi pedoman bagi penyusunan Renstra SKPD dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Renja SKPD. Renst ra SKPD adalah dokumen perencanaan jangka menengah daerah untuk periode 5 tahunan, yang dijabarkan lebih lanjut menjadi rencana tahunan ( annual plan ), mengikuti terminologi resmi yang ditetapkan dalam SPPN 2004.

Hubungan Renstra SK PD dengan Renstra SKPD Pr ovinsi dan Renstra K/L adalah bersifat konsultatif yaitu penyusunan Renstra SKPD harus memperhatikan Ren stra K /L. Analisis Renstra K/L dan SKPD Provinsi (yang masih berlaku) ditujukan untuk menilai

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

I

-

9

keserasian, keterpaduan, sinkronisasi, dan sinergitas penc apaian sasaran pelaksanaan Renstra SKPD kabupaten/kota terhadap sasaran Renstra K/L dan Renstra SKPD Provinsi sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing - masing SKPD. Hasil reviu terhadap Rens tra K/L dan Renstra SKPD pr ovinsi tahun rencana bertujuan untuk mengidentifikasi potensi, peluang, dan tantangan pelayanan sebaga i masu kan penting dalam perumusan isu - isu strategis dan pilihan/kebijakan strategis dalam Renstra SKPD kabupaten/kota. Reviu ini merupakan proses pentin g untuk harmonisasi dan sinergi antara Renstra SKPD kabupaten/kota dengan Renstra K/L dan Renstra provinsi serta mencegah tumpang tindih program dan kegiatan antara pemerintah atau K/L dengan provinsi/kabupaten/kota.

1.5

Kerangka Konse p Penyusunan

Dalam konsep penyusunan Reviu Renstra Ba dan Riset dan I novasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur

Tahun 20 2 1 - 20 2 6

yang dapa t dilihat pada G ambar 1 . 2 . Penyusunannya dilakukan melalui beberapa

tahapan evaluasi, yait u :

1.

Evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah;

dan

2.

Evaluasi

terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Gambar

1. 2

Kerangka Konseptual Reviu Renstra Ba dan Riset

dan I novasi Daerah

K abupaten Kutai Timur

Evaluasi terhadap kebij a kan perencanaan pembangunan daerah ini

merupakan evaluasi terhadap kaidah dalam tata cara penyusunan rancangan awal

sampai denga n REVIU RENSTRA

20 2 1 - 202 6

EVALUASI

KEBIJAKAN

EVALUASI

PELAKS ANAAN

HASIL

EVALUA SI

REKOMENDASI

RENSTRA

20 2 1 - 202 6

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

I

-

10

rancangan akhir Renstra SKPD.

Sedangkan untuk evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan

Kabupate n Kutai Timur Tahun 20 2 1

s.d. 20 2 3

merupakan r eviu dalam

pelaksanaan Renstra Badan Riset

dan I n ovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Tahun 20 2 1 - 20 2 6 .

Reviu ini dilakukan hanya pada kegiatan - kegiatan yang signifikan

mempengaruhi pencapaian sasaran Renstra, b erdampak luas dan/atau merupakan

pengungkit ( le verage ) bagi pencapaian sasaran Renstra SKPD. Berdasarkan hasil

reviu tersebut, ma ka kegiatan - kegiatan yang dianggap perlu mendapat perhatian

khusus agar sasaran Renstra dapat tercapai pada akhir tahun 202 6 .

Dari hasil 2 tahapan evaluasi tersebut diatas, m aka akan dilakukan analisis

yang tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi ini akan menjadi

muatan dalam pelaksanaan Reviu

Renstra B a dan Ris e t

dan I novasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur Tahun

20 2 1 - 20 2 6 .

1.6

Sistematika Penulisan

Reviu Renstra Badan

Ris e t

dan Inovasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6

ini disusun dengan si stematika sebagai berikut:

BAB I.

PENDAHULUAN

Bab ini menguraikan secara ringkas tentang pengertian, latar belakang, landasan hukum sampai kerangka konsep penyusunan

Reviu Renstra Badan Riset dan I novasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan lainnya yang dijadikan acuan dalam penyu sunan perencanaan dan penganggaran.

BA B II.

METODE REVIU

Bab ini memuat ruang lingkup kegiatan, jenis dan pelaksanaan Reviu hin gga tahapan analisis, yang memuat analisis pelayanan SKPD dari tugas, fungsi, sumber daya sampai kinerja pelayanan.

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

I

-

11

BAB III.

ANALISIS DAN EVALUASI

Bab ini menguraikan tentang analisis dan evaluasi pelayanan SKPD, kebijakan penyusunan renstra, pelaksanaan renstra dari capaian renja t ahun 20 2 1

dan 20 23 .

BAB IV.

PENUTUP

Bab ini berisi tentang kesimpulan hasil analisis dan evaluasi, rekomendasi terhadap renstra Badan Riset dan Inovasi Daera h Kabupaten Kutai Timur , dan kaidah pelaksanaan serta catatan dan harapan.

DAFTAR PUSTA KA

LAMPIRAN

REVIU RENSTRA PERANG KAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6

I I

-

1

BAB I I

M E TODE REVIU

2.1.

Ruang Lingkup Kegiatan

Tahapan ruang l ingkup Kegiatan Reviu Renstra Ba dan Riset dan Inovasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6 , antara lain:

1.

Pembentukan Tim Pe nyusunan Reviu Renstra ;

2.

Orientasi mengenai Reviu Renstra ;

3.

Penyusunan Agenda K erja Tim Reviu Renstra ;

4.

Pengumpulan d ata dan i nformasi;

5.

Melaksanakan t ahapan a nalisis dan e valuasi , yaitu:

a.

Tugas , Fun gsi, dan Struktur Organisasi ;

b.

Sumber Daya ;

c.

Kinerja Pelayanan.

6.

Kesimpulan dan r ekomendasi hasil analisis dan evaluasi .

Adapun keluaran ( output ) yang akan dihasilkan yaitu Reviu Renstra Ba dan Riset dan Inovasi Kabupaten Kutai Timur

Tahun 20 2 1 - 202 6 .

2 .2.

Tempat d an Pelaksanaan Reviu

Reviu Renstra dilaksanakan di Kantor Ba dan Riset

dan Inovasi Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 20 23 .

2.3.

Jenis d an Cara Pengumpulan Data

2.3.1.

Data Primer

Sumber data primer merupakan hasil input dari stakeholders

yang ditampung melalui forum - forum yang dilakukan di dalam lingkungan B a dan Riset

dan Inovasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur .

2.3.2. Data Sekunder

1.

Peraturan perudangan - undangan yang terkait, baik yang bersifat landasan yuridis maupun operasional (teknis);

2.

Kebijakan pemerintah yang terkait;

REVIU RENSTRA PERANG KAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6

I I

-

2

3.

Dokumen perencanaan pembangunan dan pelaporan, antara lain:

-

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006 - 2025;

-

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6 ;

-

Rencana Strategis (Renstr a) Badan Penelitian dan Pengem bangan

Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 - 202 6 ;

-

Rencana Kerja (Renja) Badan Penelitian dan Pengembangan

Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 , 20 22

dan 20 23 ;

-

P rioritas dan P lafon A nggaran S ementara

(PPAS) Badan Penelitian dan Pengembangan

Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1 , 2022

dan 20 23 ;

dan

-

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Penelitian dan Pengembangan

K abupaten Kutai Timur Tahun 20 2 1

dan

2022 .

2.4.

Tahapan Analisis

2.4.1.

Persiapan Reviu

Dalam tahapan ini dilakukan beberapa kegiatan yang menunj ang kelancaran penyusunan kegiatan meliputi menyiapkan kelengkapan administrasi, pembentukan tim penyusunan

Reviu Renstra , orientasi mengenai Reviu Renstra, penyusunan agenda kerja tim

Reviu Renstra , dan pengumpulan data dan informasi.

2.4.2. Pengumpulan dan Pengolahan Data

Data dan informasi merupakan unsur penting dalam perumusan rencana yang akan menentukan kualitas dokumen rencana pembangunan daerah yang disusun. Untuk itu dalam penyusunan perlu dikumpulkan data dan informasi yang akurat dan relevan ser ta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengumpulan data dan informasi dilakukan dengan langkah - langkah, sebagai

berikut:

a.

Menyusun daftar data/informasi yang dibutuhkan dan disajikan dalam bentuk matrik ( check list ) untuk memudahkan analisis;

b.

Mengumpulkan data/informasi yang akurat dari sumber - sumber yang dapat dipertanggungjawabkan;

c.

Menyiapkan tabel - tabel/ matrik kompilasi data yang sesuai dengan kebutuhan anali sis.

REVIU RENSTRA PERANG KAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6

I I

-

3

Tahap pengolahan data dan informasi bertujuan untuk menyajikan seluruh kebutuhan data dari laporan h asil analisis, menjadi informasi yang lebih terstruktur, sistematis dan relevan. Data da n informasi kelitbangan yang di perlukan sebagai bahan kajian/analisis yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD mencakup antara lain:

a.

Regulasi yang menjadi asas legal bagi SKPD dalam pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta struktur organisasi, tata laksana, dan kepegawaian SKPD;

b.

Renja SKPD tahun berjalan untuk menginfo rmasikan kondisi terkini isu - isu pelayanan SKPD dan perkiraan tingkat cap a in target Renstra sampai dengan

akhir tahun berjalan;

c.

Standar Pelayanan Minima l (SPM) untuk urusan wajib dan/ atau indikator kinerja pelayanan;

d.

Renstra kementerian / lembaga ;

e.

Renstra SKPD Provinsi;

f.

Peraturan perundang - undangan terkait pelayanan SKPD;

g.

Informasi lain yang terkait pelayanan SKPD.

2.4.3.

Tahap Analisis

Analisis gambaran pelayanan SKPD untuk menunjukkan:

a.

Peran Ba dan Riset

dan Inovasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur

dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;

b.

Sumber daya Ba dan Riset

dan Inovasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur

dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya;

c.

Capain kinerja yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Ba dan Pene lit ian dan Pengem bang an Kabupaten Kutai Timur

periode sebelumnya;

d.

Hambatan dan permasalahan yang perlu diantisipasi.

Analisis gambaran pelayanan SKPD diharapkan mampu mengident ifikasi:

a.

Tingkat capaian kinerja

berdasarkan sasaran/ target Renst ra Ba dan Pene lit ian dan Pengem bang an Kabupaten Kutai Timur

periode sebelumnya ;

b.

Potensi dan permasalahan pelayanan Ba dan Riset dan Inovasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur ;

c.

Potensi dan permasalahan aspek pengelolaan keuangan Ba dan Riset

dan

Inovasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur .

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 2016 - 2021

III -

1

BAB I I I

ANALISIS DAN EVALUASI

3.1.

Pelayanan SKPD

3.1.

Tugas, Fungsi dan

Struktur Organisasi

Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 berdampak Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diganti dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur .

Urusan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 38 Tahun 202 3

bahwa B adan Riset dan Inovasi Daerah

mempunyai

tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan fungsi:

a.

pen yusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan

Pemerintahan Kabupaten ;

b.

penyusunan pe rencana an program dan anggaran penelitian dan pengembangan

Pemerintahan Kabupaten ;

c.

pelaksanaan penelitian dan pengembangan

di Pemerintahan Kabupaten ;

d.

pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten ;

e.

fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;

f.

pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Kabupaten;

g.

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di lingkup Pemerintahan Kabupaten;

h.

pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah Kabupaten; dan

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 2016 - 2021

III -

2

i.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan

organisasi

dan

tata

kerja

Badan

Riset

dan

Inovasi

Daerah

Kabupaten Kutai Timur diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 38

Tahun 2023. Secara

lebih

jelas

Struktur

Organisasi

Badan

Riset

dan

Inovasi

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur

dapat

dilihat

pada

Gambar

3 .1.

Secara

rinci

susunan

organisasi

Badan

Riset

dan

Inovasi

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur

sebagai

berikut:

a.

Kepala

Badan

(Eselon

IIb);

b.

Sekretariat,

terdiri

dari:

1)

Sub

Bagian

Umum

dan

Kepegawaian;

dan

2)

Kelompok

Jabatan

Fungsional.

c.

Bidang

terdiri

dari:

1)

Bidang

Pemerintahan

dan

Pengkajian

Peraturan;

2)

Bidang

Sosial

dan

Kependudukan;

3)

Bidang

Ekonomi

dan

Pembangunan;

dan

4)

Bidang Inovasi dan Teknologi.

d.

Unit

Pelaksana

Teknis

Dinas

(UPTD);

e.

Kelompok

Jabatan

Fungsional.

Pada bagan struktur

organisasi tersebut menunjukkan hubungan kerja antar satuan kerja eselon.

Adanya perbedaan eselon antara Sekretaris dan Kepala Bidang menjelaskan

bahwa Sekretaris memiliki kewenangan dalam mengoordinir bidang - bidang

sekaligus

berfungsi

sebagai

Kepala

Kantor.

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 2016 - 2021

III -

3

Gambar 3 .1

Struktur Organisasi Badan Ris e t dan Inovasi Daerah

Kabupaten Kutai Timur

Sumber: Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 38

Tahun 20 23

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6

III -

4

3.2.

Sumber Daya

Jumlah pegawai B adan P enelitian dan P engembangan

Kabupaten Kutai Timur per 31 Oktober 20 23

sebanyak 38

orang yang terdiri dari 2 6

orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) , 2 orang PPPK

dan

10

orang Non PNS (TK2D). Gambaran komposisi aparatur menurut kepangkatan/golongan dan pendidikan secara rinci dapat dilihat dalam Tabel 3. 1

s/d 3. 3 .

Tabel 3. 1

Jumlah PNS berdasarkan Pangkat/Golongan

No .

Pangkat/Golongan

Jumlah

1

Pembina Utama Muda

(IV/ c )

1

orang

2

Pembina Tk. I (IV/b)

2 orang

3

Pembina (IV/ a )

5

orang

4

Penata Tk. I (III/d)

11

orang

5

Penata (III/c)

1

orang

6

Penata Muda

Tk. I (III/ b )

1 orang

7

Penata Muda (III/a)

4

orang

8

Pengatur Muda Tk. I (II/b)

1

orang

Jumlah

2 6

orang

Sumber:

-

Data Kepegawaian, Badan Riset da n

Inovasi

Kab. Kutai Timur Tahun 20 23

-

Data diolah

Tabel 3. 2

Jumlah ASN

berdasarkan Pendidikan

No.

Pendidikan

Jumlah

1 .

Pendidikan S 3

1

orang

1.

Pendidikan S 2

9

orang

2 .

Pendidikan S 1

1 7

orang

3 .

Pendidikan SLTA

1

orang

Jumlah

2 8

orang

Sumber:

-

Data Kepegawaian , Badan Riset dan Inovasi Kab. Kutai Timur

Tahun 20 23

-

Data diolah

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6

III -

5

Tabel 3. 3

Jumlah Non PNS (TK2D) b erdasarkan Pendidikan

No.

Pendidikan

Jumlah

1 .

Pendidikan S 1

7

orang

2.

Pendidikan SLT A

3

orang

Jumlah

10

orang

Sumber:

-

Data Kepegawaian, Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kab. Kutai Timur Tahun 20 23

-

Data diolah

3. 3 . Kinerja Pelayanan

Dalam hal ini, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur baru dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, maka c apaian k inerja pelayanan menggunakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur .

Badan Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur pendukung yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sampai dengan saat ini belum ada peraturan perundang - undangan terkait dengan berdasarkan indikator kinerja pelayanan. Gambaran penca paian kinerja pelayanan dapat dilihat pada Tabel 3. 4 .

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6

III -

6

Tabel 3. 4

Pencapaian Kinerja Pelayanan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2021 dan 2022

No .

Indikator Kinerja

Target Indikator Kinerja pada A khir P eriode

Target

Renstra Tahun

Realisasi Capaian Tahun

Rasio Capaian pada Tahun

20 2 1

20 22

20 2 1

20 22

20 2 1

20 22

(1)

( 2 )

(3)

(4)

( 5 )

( 6 )

( 7 )

(8)= (6 )/( 4 )

(8)= (7)/( 5 )

1.

Jumlah aparatur mengikuti Bimtek/

Diklat

5 2

orang

4

4

1

4

2 5

100

2.

Sarana dan prasarana:

1.

Luas tanah 1)

2.

Gedung kantor 2)

3.

Fasilitas kantor

4.

Peralatan dan perlengkapan kantor

5.

Sarana mobilitas :

-

Kend. roda 4 3)

-

Kend. roda 2

NN

1 unit

2 paket

100 %

7

unit

1 3

unit

-

-

-

8

-

-

NN

-

-

8

3

2

-

-

-

7

-

-

-

-

-

8

-

-

-

-

-

87,50

-

-

-

-

-

100

-

-

3 .

Jumlah produk kelitbangan yang dihasilkan

102

jenis buku, 13 unit alat

1 0

jenis buku

24

jenis buku

5

jenis buku

12 jenis buku

5 0

50

4.

Dokumen:

1.

Neraca, LRA, dan CaLK

2.

LPPD dan LAKIP/LKjIP

3.

Renstra/Reviu Renstra

4.

Renja

5.

Uraian tugas, anjab, dan SKP

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

a da

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 20 2 1 - 202 6

III -

7

No .

Indikator Kinerja

Target Indikator Kinerja pada A khir P eriode

Target

Renstra Tahun

Realisasi Capaian Tahun

Rasio Capaian pada Tahun

20 2 1

20 22

20 2 1

20 22

20 2 1

20 22

(1)

( 2 )

(3)

(4)

( 5 )

( 6 )

( 7 )

(8)= (6 )/( 4 )

(8)= (7)/( 5 )

6.

Analisa kebutuhan kelitbangan

7.

Profil SKPD

8.

Monitoring dan e valuasi

9.

Sosialisasi dan p ublikasi k elitbangan

10.

Sistem informasi dan aplikasi

A da

ada

dilaksanakan

12 kali

ada

-

-

dilaksanakan

2 kali

a da

-

ada

d ilaksanakan

2 kali

ada

-

-

dilaksanakan

2 kali

A da

-

ada

dilaksanakan

2 kali

-

-

-

100

10 0

100

-

100

100

100

-

Keterangan:

1)

Penga daan tanah diupayakan melalui a set Pemerintah Daerah yang ada

2)

Pembangunan gedung kantor diusulkan melalui Dinas Pekerjaan Umum

3)

Sarana mobilitas kendaraan roda 4 sebanyak 7 unit mobil jabatan diusulkan melalui Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

III -

8

Capaian indikator kinerja jumlah produk kelitbangan tahun 2021

pada

Program Penelitian dan Pengembangan

Daerah terdapat 4

( empat ) kegiatan dengan keluaran sebanyak 5 (lima) jenis buku

sebagai berikut :

1.

Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan terdapat Sub Kegiatan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan dengan 1 (satu) buku keluaran yaitu Monitoring dan Evaluasi Kelitbangan.

2.

Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan terdapat Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat dengan 2 (satu) buku keluaran yaitu:

a.

Kajian Optimalisasi Pemanfaatan Dana Pembangunan yang Bersumber dari Pihak Swasta; dan

b.

Kajian Pengelolaan Sampah Keluarga.

3.

Penelitian dan Pengembangan Bidang

Ekonomi dan Pembangunan terdapat Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan dengan 1 (satu) buku keluaran yaitu Kajian Peningkatan Produktifitas Hasil Perkebunan Rakyat.

4.

Kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi dengan keluaran sebanyak 1 (satu) buku Laporan Sub Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Hasil - Hasil Kelitbangan.

Capaian indicator kinerja

jumlah produk kelitbangan tahun 2022

pada

Program Penelitian dan Pengembangan

Daerah terdapat 4

( empat ) kegiatan

dengan keluaran sebanyak 12 (dua belas) jenis buku

sebagai berikut :

1.

Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan terdapat keluaran sebanyak 5 (lima) buku, dengan rincian sebagai berikut:

a.

Sub Kegiatan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Aparatur dan Reformasi dengan 2 (dua) buku keluaran, yaitu:

1) Kajian Standar Kebutuhan Jabatan Tertentu; dan

2)

Kajian Penilaian Kinerja Staf

PNS dan Non PNS .

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

III -

9

b.

Sub Kegiatan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Badan Usaha Milik Desa dengan 1 (satu) buku keluaran yaitu Kajian Optimalisasi BUMDesa.

c.

Perumusan Rekomendasi Atas Rencana Penetapan Peraturan Baru dan/atau Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Peraturan dengan 2 (dua) buku keluaran yaitu:

1)

Kajian Implementasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Kutai Timur; dan

2)

Kajian Pro RT Plus.

2.

Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan terdapat keluaran sebanyak 4 (empat) buku, dengan rincian sebagai berikut:

a.

Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan dengan 1 (satu) buku keluaran yaitu Kajian Penerapan Sistem Disiplin Sekolah.

b.

Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pariwisata dengan 1 (satu) keluaran yaitu Kajian Pelestarian Budaya Lokal dalam Kehidupan Sosial Kemasyarakatan.

c.

Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat dengan 2 (satu) buku keluaran, yaitu:

1)

Kajian Optimalisasi Pemanfaatan

Dana Pembangunan yang Bersumber dari Pihak Swasta; dan

2)

Kajian Peningkatan Kapasitas (Capacity Building ) Masyarakat Desa.

3.

Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan dengan keluaran sebanyak 2 (dua) buku, terdiri dari:

a.

Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan dengan 1 (satu) buku keluaran yaitu Kajian Peningkatan Produktifitas Hasil Perkebunan Rakyat.

b.

Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dengan 1 (satu) keluaran yaitu Kajian Identifikasi Saluran Drainase Lingkungan Permukiman.

4.

Kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi dengan keluaran sebanyak 1 (satu) buku Laporan Sub Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Hasil - Hasil Kelitbangan.

Fak to r - f ak t o r

y a n g

m e n j adi

p e n d o r o n g

p e n c apa i a n

k in e r j a ,

a nt a ra la i n :

a.

Dana tersedia;

b.

Konsisten terhadap pelaksanaan Kerangka Acuan Kerja;

c.

Kerja tim dan personal yang mendukung;

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

III -

10

d.

Mot iva s i

dan semangat k e r j a

terjaga ;

e.

Koordinasi dan konsultasi yang intensif;

f.

Pengendalian dan evaluasi secara rutin, khususnya dilakukan Kepala Badan.

D i s a m p in g

i t u

ju ga

ada

f ak to r - f ak t o r

y a n g

m e n g h a m bat

p e n c apa i an

k i n e r j a,

a nt ara l a i n :

a.

K u ra n g ny a jumlah dan kemampuan a paratur berkaitan m e n d u k un g

b i d a n g

tu gas

y a n g

di t a n ga n i d al a m h al

ad mini s t ra s i

dan teknis ;

b.

Sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan operasional lembaga masih sangat terbatas.

c.

Pelaksanaan kegiatan Tahun 20 2 1

dan 2022

berdasarkan APBD Kabupaten Kutai Timur tidak menampung sepenuhnya rencana kegiatan Renstra Tahun 2021 - 2026

sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 3.5. Dengan demikian, p erlu dilakukan skenario ulang sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 3.6

dan Tabel 3. 7 .

Juga dilakukan penyesuaian definisi indikator persentase implementasi rencana kelitbangan dengan rumus Jumlah Kelitbangan dalam RKPD dibagi Jumlah kelitbangan dalam RPJMD dikali dengan 100 % sebagaimana pada halaman 33 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Neg eri Nomor 86 Tahun 2017 . I ndikator persentase implementasi rencana kelitbangan

pada tahun

2022

dengan target 15,79 %,

tahun 2023

dengan target 21,05 %, tahun 2024

dengan target 21,05 %,

tahun 2025

dengan target 21,05 %, dan

tahun 2026

dengan target 21,05 % .

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

III -

11

Tabel 3. 5

Rencana

Program,

Kegiatan,

Indikator

Kinerja,

dan

Pendanaan

I ndikatif

Badan

Penelitian dan

Pengembangan

Kabupaten

Kutai

Timur

d.

Misi

ke - 4:

“Mewujudkan

Pemerintahan

yang

Partisipatif

Berbasis

Penegakan

Hukum

dan

Teknologi

Informasi”

Tujuan :

Terwujudnya Tata Kelola

Pemerintahan

yang

Akuntabel

Sasaran :

1.

Terpenuhinya kelitbangan penyelenggaraan daerah, dengan Program Penelitian dan Pengembangan Daerah

2. Terpenuhinya koordinasi dan tata Kelola administrasi perkantoran, dengan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Kode

Program dan

Kegiatan

Indikator Kinerja

Program (outcome) dan

Kegiatan

(output)

Satuan

Kondisi

Kinerja

Awal

Renstra

(2021)

Target

Kinerja

Program

dan

Kerangka

Pendanaan

Kondisi

Kinerja pada

Akhir Periode

Renstra

Perangkat

Daerah

Unit Kerja

Perangkat

Daerah

Penanggung

Jawab

Lokasi

2022

2023

2024

2025

2026

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

( 1 )

( 2 )

( 3 )

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

(17)

(18)

5.05.01

PROGRAM

PENUNJANG

URUSAN

PEMERINTAHAN

DAERAH

KAB/KOTA

Cakupan pelayanan

administrasi perkantoran

dan

laporan

keuangan

%

90

90

6.105.202

9 0

6.355.202

9 0

6.590.722

9 0

7.689.794

9 0

8.458.773

9 0

5.05.01.

2. 01

Perencanaan,

penganggaran,

dan

Evaluasi Kinerja

Perangkat

Daerah

Jumlah Dokumen

Perencanaan,

penganggaran,

dan

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah

Dokumen

4

4

71.322,

400

4

208.000

5

208.000

5

300.900

5

346.773

5

Sekretariat

Dalam

dan Luar

Daerah

5.05.01.

2. 02

Administrasi

Keuangan

Perangkat Daerah

Jumlah Laporan

Administrasi

Keuangan

Perangkat

Daerah

Laporan

1

1

4.804.245,

474

1

5.307.202

1

5.212.947

1

5.217.000

1

5.622.000

1

5.05.01.

2. 05

Administrasi

Kepegawaian

Perangkat

Daerah

Jumlah Laporan

Administrasi

Kepegawaian

Perangkat

Daerah

Laporan

1

1

125.000

1

100.000

1

185.000

1

200.000

1

400.000

1

5.05.01.

2. 06

Administrasi Umum

Perangkat Daerah

Jumlah Laporan

Administrasi Umum

Perangkat Daerah

Laporan

3

3

439.634,

126

3

600.000

3

605.000

3

948.496

3

1.360.000

3

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

III -

12

e.

Kode

Program dan

Kegiatan

Indikator Kinerja

Program (outcome) dan

Kegiatan

(output)

Satuan

Kondisi

Kinerja

Awal

Renstra

(2021)

Target

Kinerja

Program

dan

Kerangka

Pendanaan

Kondisi

Kinerja pada

Akhir Periode

Renstra

Perangkat

Daerah

Unit Kerja

Perangkat

Daerah

Penanggung

Jawab

Lokasi

2022

2023

2024

2025

2026

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

( 1 )

( 2 )

( 3 )

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

(17)

(18)

5.05.01.

2. 07

Pengadaan

Barang

Milik

Daerah Penunjang

Urusan Pemerintah

Daerah

Jumlah Dokumen Hasil

Pengadaan Barang Milik

Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintah

Daerah

Dokumen

1

1

515.000

1

0

1

0

1

0

1

0

1

Sekretariat

Dalam

dan Luar

Daerah

5.05.01.

2. 08

Penyediaan Jasa

penunjang Urusan

Pemerintahan

Daerah

Jumlah Laporan

Penyediaan Jasa

penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

Laporan

1

1

50.000

1

50.000

1

50.000

1

150.000

1

150.000

1

5.05.01.

2. 09

Pemeliharaan Barang

milik Daerah Penunjang

Urusan Pemerintahan

Daerah

Jumlah Laporan

Pemeliharaan Barang

milik Daerah Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

Laporan

1

1

100.000

1

90.000

1

105.000

1

217.730

1

480.000

1

5.05.02

PROGRAM

PENELITIAN DAN

PENGEMBANGAN DAERAH

Persentase implementasi

rencana

kelitbangan

%

50

50

3.709.798

80

4.006.581,

840

80

4.127.108,

387

80

4.357.277,

058

80

4.513.859,

222

5.05.02.

2.01

Penelitian dan

Pengembangan Bidang

Penyelenggaraan

Pemerintahan dan

Pengkajian

Peraturan

Jumlah hasil dokumen

kelitbangan bidang

penyelenggaraan

pemerintahan

dan

pengkajian

peraturan

Dokumen

1

4

938.750

6

1.035.000

3

1.035.000

3

1.249.000

3

1.374.000

19

Bidang

Pemerintahan , Pengkajian

Peraturan , Sosial dan Kependudukan

Dalam

dan Luar

Daerah

5.05.02.

2.02

Penelitian dan

Pengembangan Bidang

Sosial

dan

Kependudukan

Jumlah hasil dokumen

kelitbangan

bidang

sosial

dan

kependudukan

Dokumen

2

4

766.250

4

750.000

4

858.000

3

1.020.000

3

1.022.000

18

5.05.02.

2.03

Penelitian dan

Pengembangan Bidang

Ekonomi

dan

Pembangunan

Jumlah hasil dokumen

kelitbangan bidang

ekonomi dan

pembangunan

Dokumen

1

2

400.000

4

750.000,

840

3

800.000

3

800.000

3

800.000

30

Bidang

Ekonomi dan

Pembangunan

Dalam

dan Luar

Daerah

5.05.02.

2.04

Pengembangan

Teknologi

dan

I novasi

Jumlah hasil dokumen

kelitbangan

bidang

i novasi

dan

teknologi

Dokumen

2

6

1,604.798

6

1.431.581

6

1.434.108

6

1.288.277

6

1.317.859

30

Bidang Inovasi

dan

Teknologi

BRIDA

Dalam

dan

Luar

Daerah

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

III -

13

Tabel 3 . 6

Tujuan dan

Sasaran Ja ngka Menengah Badan Riset d an Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur

No.

TUJUAN

SASARAN

INDIKATOR KINERJA

SATUAN

KONDISI AWAL RENSTRA (2021)

TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE -

KONDISI AKHIR RENSTRA

2021

20 22

20 23

20 24

20 25

202 6

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

( 11 )

(1 2 )

1

Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Nilai AKIP

61,80

7 0

7 5

80

83

83

1.1

Ter penuhinya kelitbangan penyelenggaraan daerah

yang memenuhi standar dan sesuai kebutuhan

Jumlah produk kelitbangan

dokumen

5

12

16

16

16

16

7 6

1.2

Terpenuhinya koordinasi dan tata k elola administrasi perkantoran

Jumlah dokumen pelaksanaan koordinasi dan tata kelola administrasi perkantoran

dokumen

16

16

16

17

17

17

83

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

III -

14

Tabel 3. 7

Rencana

Program,

Kegiatan,

Indikator

Kinerja,

dan

Pendanaan

I ndikatif

Badan

Riset

dan

Inovasi

Daerah

Kabupaten

Kutai

Timur

Misi

ke - 4:

“Mewujudkan

Pemerintahan

yang

Partisipatif

Berbasis

Penegakan

Hukum

dan

Teknologi

Informasi”

Tujuan :

Terwujudnya Tata Kelola

Pemerintahan

yang

Akuntabel

Sasaran :

1.

Terpenuhinya kelitbangan penyelenggaraan daerah, dengan Program Penelitian dan Pengembangan Daerah

2. Terpenuhinya koordinasi dan tata Kelola administrasi perkantoran, dengan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Kode

Program dan

Kegiatan

Indikator Kinerja

Program (outcome) dan

Kegiatan

(output)

Satuan

Kondisi

Kinerja

Awal

Renstra

(2021)

Target

Kinerja

Program

dan

Kerangka

Pendanaan

Kondisi

Kinerja pada

Akhir Periode

Renstra

Perangkat

Daerah

Unit Kerja

Perangkat

Daerah

Penanggung

Jawab

Lokasi

2022

2023

2024

2025

2026

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

( 1 )

( 2 )

( 3 )

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

(17)

(18)

5.05.01

PROGRAM

PENUNJANG

URUSAN

PEMERINTAHAN

DAERAH

KAB/KOTA

Cakupan pelayanan

administrasi perkantoran

dan

laporan

keuangan

%

90

90

6.105.202

100

8 . 8 5 9 .2 11, 65 2

100

14.14 2 .4 00 , 283

100

1 6 . 4 6 0 .000

100

1 7 . 1 30. 0 00

100

5.05.01.

2. 01

Perencanaan,

penganggaran,

dan

Evaluasi Kinerja

Perangkat

Daerah

Jumlah Dokumen

Perencanaan,

penganggaran,

dan

Evaluasi

Kinerja

Perangkat

Daerah

Dokumen

4

4

208 . 0 00

4

336.8 08 , 195

5

6 75 .000

5

685 . 0 00

5

700 . 000

5

Sekretariat

Dalam

dan Luar

Daerah

5.05.01.

2. 02

Administrasi

Keuangan

Perangkat Daerah

Jumlah Laporan

Administrasi

Keuangan

Perangkat

Daerah

Laporan

1

1

4.804.245,

474

1

6 . 10 0. 597, 052

1

8 . 887 .9 00,

283

1

9.925.000

1

10.000.000

1

5.05.01.

2. 05

Administrasi

Kepegawaian

Perangkat

Daerah

Jumlah Laporan

Administrasi

Kepegawaian

Perangkat

Daerah

Laporan

1

1

2 00 .000

1

244 . 491

1

7 5 0 .000

1

1. 0 5 0.000

1

1. 0 5 0.000

1

5.05.01.

2. 06

Administrasi Umum

Perangkat Daerah

Jumlah Laporan

Administrasi Umum

Perangkat Daerah

Laporan

3

3

4 40 . 000

3

1.224.716 ,5 0 5

3

1.1 05.000

3

1.75 0.000

3

1.75 0.000

3

REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH

TAHUN 20 2 1 - 202 6

III -

15

Kode

Program dan

Kegiatan

Indikator Kinerja

Program (outcome) dan

Kegiatan

(output)

Satuan

Kondisi

Kinerja

Awal

Renstra

(2021)

Target

Kinerja

Program

dan

Kerangka

Pendanaan

Kondisi

Kinerja pada

Akhir Periode

Renstra

Perangkat

Daerah

Unit Kerja

Perangkat

Daerah

Penanggung

Jawab

Lokasi

2022

2023

2024

2025

2026

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

Target

Rp.

(000)

( 1 )

( 2 )

( 3 )

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

(17)

(18)

5.05.01.

2. 07

Pengadaan

Barang

Milik

Daerah Penunjang

Urusan Pemerintah

Daerah

Jumlah Dokumen Hasil

Pengadaan Barang Milik

Daerah

Penunjang

Urusan

Pemerintah

Daerah

Dokumen

1

1

515.000

1

0

1

399.50 0

1

1. 0 50.000

1

1. 2 50.000

1

Sekretariat

Dalam

dan Luar

Daerah

5.05.01.

2. 08

Penyediaan Jasa

penunjang Urusan

Pemerintahan

Daerah

Jumlah Laporan

Penyediaan Jasa

penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

Laporan

1

1

50.000

1

778 .000

1

80 0.000

1

1 . 7 0 0.000

1

1 . 9 0 0.000

1

5.05.01.

2. 09

Pemeliharaan Barang

milik Daerah Penunjang

Urusan Pemerintahan

Daerah

Jumlah Laporan

Pemeliharaan Barang

milik Daerah Penunjang

Urusan

Pemerintahan

Daerah

Laporan

1

1

100.000

1

174.5 9 8, 9 00

1

2 0 0 .000

1

300 . 00 0

1

480.000

1

5.05.02

PROGRAM

PENELITIAN DAN

PENGEMBANGAN DAERAH

Persentase implementasi

rencana

kelitbangan

%

50

1 5 ,79

3.709.798

21, 05

5 . 8 6 8 . 4 8 3 ,

7 4 3

21, 05

10.950.000

2 1 , 05

1 4 . 5 00.000

2 1 , 05

1 6 . 0 00.000

2 1 , 05

5.05.02.

2.01

Penelitian dan

Pengembangan Bidang

Penyelenggaraan

Pemerintahan dan

Pengkajian

Peraturan

Jumlah hasil dokumen

kelitbangan bidang

penyelenggaraan

pemerintahan

dan

pengkajian

peraturan

Dokumen

1

5

938.750

4

3 .3 2 5.000

3

3 .5 00 .000

3

4 . 0 00 .000

3

4 . 000 .000

1 8

Bidang

Pemerintahan

dan Pengkajian

Peraturan

Dalam

dan Luar

Daerah

5.05.02.

2.02

Penelitian dan

Pengembangan Bidang

Sosial

dan

Kependudukan

Jumlah hasil dokumen

kelitbangan

bidang

sosial

dan

kependudukan

Dokumen

2

4

766.250

4

86 5.000

4

2.300 .000

4

4 . 0 00.000

4

4 . 000 .000

20

Bidang Sosial

dan

Kependudukan

Dalam

dan Luar

Daerah

5.05.02.

2.03

Penelitian dan

Pengembangan Bidang

Ekonomi

dan

Pembangunan

Jumlah hasil dokumen

kelitbangan bidang

ekonomi dan

pembangunan

Dokumen

1

2

400.000

3

6 50.000

3

2. 800.000

3

3 . 5 00.000

3

4 . 0 00.000

14

Bidang

Ekonomi dan

Pembangunan

Dalam

dan Luar

Daerah

5.05.02.

2.04

Pengembangan

Teknologi

dan

I novasi

Jumlah hasil dokumen

kelitbangan

bidang

i novasi

dan

teknologi

Dokumen

2

1

1,604.798

5

1. 028.48 3 , 743

6

2 .3 50 . 0 0 0

6

3 . 0 00 . 000

6

4 . 0 00 . 000

24

Bidang Inovasi

dan

Teknologi

BRIDA

Dalam

dan

Luar

Daerah

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.