Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Rencana Strategi Tahun 2023

Diterbitkan oleh DP2KB pada 15 Jul 2024.

Kategori
RENSTRA
Unit
DP2KB
Tanggal terbit
15 Jul 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
5,4 MB
Jumlah unduhan
1

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

1

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

i

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan penyusunan Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 21

202 6

dengan baik.

Dokumen Rencana Starategis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 21 – 202 6

disusun sebagai acuan bagi penyelenggaraan

pemerintahan khususnya di bidang Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama kurun waktu perencanaan yaitu 20 21 – 202 6

dan sebagai tindak lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 21

-

202 6 .

Akhirnya saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dokumen rencana strategis ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petun juk serta memberikan kekuatan kepada kita semua dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.

Sangatta,

September 202 3

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

ii

DAFTAR TABEL

Tabel 2.1

Kondisi Sarana dan Prasarana Dinas Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur

............................

46

Tabel 2.2

Pencapaian Kinerja Pelayanan SKPD Dinas Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur

...........

49

Tabel 2.3

Pencapaian Peserta KB baru terhadap PPM Kabupaten Kutai Timur tahun 2015

................................ ................................ ............

50

Tabel 2.4

Pencapaian Peserta KB baru terhadap PUS Kabupaten Kutai Timur tahun 2015

................................ ................................ ............

51

Tabel 2.5

Pemakaian Alkon Permix oleh Peserta KB Baru Kabupaten Kutai Timur tahun 2015

................................ ................................ ...

53

Tabel 2.6

Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Pengendalian Pendu duk

dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur

................................ ................................ ....

5 4

Tabel 3.1

Identifikasi Masalah Berdasarkan TUPOKSI

................................ .....

5 8

Tabel 3.2

Identifikasi Isu - Isu Strategis (Lingkungan Eksternal)

........................

62

Tabel 4.1

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan

Dinas Pengendalian Penduduk dan

KB Kabupaten Kutai Timur

................

70

Tabel 5 . 1

Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan

................................ ..........

7 2

Tabel 6 .1

Matrik Tujuan, Sasaran, Indikator Kinerja, Program dan Kegiatan OPD beserta Rencana Pendanaannya Tahun 2016 - 2021

................................ ................................ ................................ .

7 6

Tabel 7 .1

Indikator Kinerja OPD

yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD

................................ ................................ ...........

81

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

iii

DAFTAR GAMBAR

Gambar 1.1

Keterkaitan Renstra Dinas Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana Kabupaten

Kutai Timur tahun 2016 - 2021 dengan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Dokumen Lainnya

................................ ..................

11

Gambar 2.1

Struktur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur

................................ ...

42

Gambar 2.2

Kondisi Peg awai

Berdasarkan Tingkat Pendidikan Formal

..............

43

Gamabr 2.3

Kondisi Pegawai Berdasarkan Golongan Ruang

...............................

44

Gambar 2.4

Kondisi Pegawai Berdasarkan Jabatan

................................ .............

45

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

iv

SINGKATAN

1

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

................................ .......................

Error! Bookmark not defined.

DAFTAR TABEL ................................ .............................

Error! Bookmark not defined.

DAFTAR GAMBAR

................................ ........................

Error! Bookmark not defined.

SINGKATAN

................................ ................................ .

Error! Bookmark not defined.

DAFTAR ISI

................................ ................................ ................................ .................

1

BAB I PENDAHULUAN

................................ .................

Error! Bookmark not defined.

1. Latar Belakang

................................ ................

Error! Bookmark not def ined.

2. Landasan Hukum

................................ ............

Error! Bookmark not defined.

3. Maksud Dan Tujuan

................................ .......

Error! Bookmark not defined.

4. Sistematika Penulisan

................................ ....

Error! Bookmark not defined.

5. Hubungan Renstra SKPD Dengan Dokumen Perencanaan Lainnya

......

Error! Bookmark not defined.

BAB II GAMBARAN UMUM PELAYANAN SKPD

............

Error! Bookmark not defined.

1. Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi OPD

...

Error! Bookmark not defined.

2 . Sumber Daya Dinas Pengendalian Penduduk

Dan Keluarga Berencana Error! Bookmark not defined.

3 . Capaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Error! Bookmark not defined.

4 . Realisasi Pendanaan SKPD

.............................

Error! Bookmark not defined .

BAB III ISSU - ISSU STRATEGIS

................................ .......

Error! Bookmark not defined.

1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Dan Fungsi Pelayanan

Dinas Pengendalian Penduduk d an Keluarga Berencan a

...

Error! Bookmark not defined.

2. Identifikasi Isu - Isu Strategis (Lingkungan Eksternal)

....

Error! Bookmark not defined.

3. Telaahan Visi, Misi Dan Program Kepala Daerah d an Wakil Kepala

Daerah Terpilih

................................ ...............

Error! Bookmark not defined.

4 . Telaa han Renstra Kementerian / Lembaga Dan Renstra Provinsi.

......

Error! Bookmark not defined.

5 . Penentuan Isu -

Isu Strategis

...........................

Error! Bookmark not defined.

BAB IV

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

..................

Error! Bookmark not defined.

1. Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur

........

Error! Bookmark not defined.

BAB

V

STRATEGI DAN KEBIJAKAN

...............................

Error! Bookmark not defined.

1. Strategi Dan Kebijakan OPD

...........................

Err or! Bookmark not defined.

2

BAB

I

PENDAHULUAN

1.

Latar Belakang

Pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional pada dasarnya adalah u paya perubahan dalam berbagai bidang dan sektor kehidupan masyarakat menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, di v ersifikasi kegiatan sosial - ekonomi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk memenuhi hal ini, diperlukan perencanaan yang matang tepat dan dapat dipercaya dengan menggunakan berbagai metode dan prosedur yang da pat dipertanggung - jawabkan, baik dalam aspek legal - formal maupun untuk menjawab tantangan dan permasalahan pembangunan.

Perencanaan hendaknya mampu

menjamin bahwa pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tuntutan lingkungan internal dan eksternal , berdasarkan potensi sumberdaya yang tersedia. Aktivitas dan produk perencanaan dalam pembangunan daerah merupakan kunci keberhasilan dalam pencapaian tujuan - tujuan pembangunan.

Proses perencanaan dilakukan untuk menghasilkan berbagai dokumen rencana pem bangunan baik jangka pendek, jangka mernengah maupun jangka panjang. Implementasi desentralisasi sesuai dengan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang - undang RI 23 Tahun 2014 menuntut adanya prose s perencanaan pembangunan yang lebih bersifat partisipatif. Perencanaan partisipatif terutama diperlukan untuk melakukan usaha yang lebih sistematik dalam mengantisipasi permasalahan pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang mengarah kepada upaya - upaya pe rtumbuhan pada skala ekonomi yang lebih kecil (mikro,

masyarakat/komunitas), yaitu suatu pendekatan

3

kemasyarakatan yang terfokus kepada pemberdayaan dan perluasan kegiatan ekonomi masyarakat pada skala menengah dan kecil. Dalam hal ini, perencanaan pembang unan daerah perlu dilakukan melalui prosedur dan teknik perencanaan partisipatif.

Dalam peraturan dan perundangan baru, penyusunan rencana dikehendaki memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, politis, bottom up dan top down process . Ini

bermakna bahwa perencanaan daerah selain diharapkan memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan, dan akuntabel; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan; juga kepemilikan rencana ( sense of ownership ) menjadi aspek yang per lu diperhatikan, Keterlibatan stakeholder dan legislatif dalam proses pengambilan keputusan perencanaan menjadi sangat penting untuk memastikan rencana yang disusun mendapatkan dukungan optimal bagi implementasinya.

Renstra SKPD atau Rencana Strategis Sat uan Kerja Perangkat Daerah merupakan satu dokumen perencanaan resmi daerah yang dipersyaratkan untuk mengarahkan pelayanan SKPD dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daer ah. Renstra SKPD menjadi ‘Instrument Penting’ pembangunan daerah karena

memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan

pengelolaan pembangunan daerah. Renstra SKPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan d alam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat dan selanjutnya menjadi pedoman

dalam penyusunan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) atau rencana pembangunantahunan (annual plan). Selanjutnya, dari sisi substansi isi maka Renstra SKPD pada dasarnya merupakan operasionalisasi RPJMD. Dengan demikian maka Renstra

4

SKPD memiliki kedudukan pent ing dalam pembangunan daerah, disamping kewajiban bagi semua SKPD dalam pelaksanaan amanat peraturan perundangan. Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

merupakan bagian dari pr oses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur 20 21 - 202 6

21. Renstra Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif dan memuat berbagai program pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan langsung oleh Dinas P engandalian Penduduk

dan Keluarga Berencana untuk kurun waktu tahun 20 21 - 202 6 .

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur sebagai salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah tentunya berkewajiban menyusun Rencana Strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6 , dan bersifat indikatif. Bersifat indikatif berar ti informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen Renstra ini hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku.

Sesuai dengan tugas pokok Dinas Pengendalian Penduduk dan Kelu arga Berencana Kabupaten Kutai Timur yakni membantu Bupati dalam Menyelenggarakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana, maka pada proses perencanaan perlu melibatkan berbagai pihak atau stakeholders , baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam program - program yang dirumuskan dan pemanfaatan hasil - hasilnya, melalui proses perenca naan pembangunan daerah yang lebih bersifat partisipatif. Bersifat

partisipatif dimaksudkan untuk mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat (keterlibatan semua pihak) tanpa

5

membedakan jenis kelamin laki - laki maupun perempuan, baik dalam perencanaan penga nggaran, pelaksanaan maupun pengawasan.

Rencana strategis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur ini memuat tujuan dan sasaran, serta perumusan strategi yang mencakup perumusan kebijaksanaan, program dan kegiatan.

Dinas Pe ngendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur sebagai SKPD dalam menyusun perencanaan menghadapi berbagai persoalan internal maupun eksternal yang sangat mempengaruhi perencanaan yang

telah dibuat. Faktor internal meliputi kualitas sumbe rdaya manusia, keterbatasan akses informasi dan infrastruktur, kelemahan dalam manajemen/penatalaksanaan, kurangnya hubungan kelembagaan, koordinasi, dan sinkronisasi, serta kelemahan dalam regulasi. Sedangkan faktor eksternal berupa dinamika perubahan mel iputi lingkungan global, perubahan kebijakan, maupun perubahan kondisi sosial ekonomi domestik dalam hal Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kondisi ini menjadi tantangan agar program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tetap terarah, te rpadu, fokus serta responsif terhadap perubahan.

2.

Landasan Hukum

Landasan hukum penyusunan Renstra SKPD ini meliputi landasan hukum yang bersifat umum dan teknis. Landasan hukum yang bersifat umum menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD meliputi :

1.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 175, Tamba han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun

6

2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 3962);

2.

Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem

Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4421);

3.

Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rep ublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2440, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

4.

Undang - undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tentang Perubahan Kedua Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah (Lembaran Ne gara Republik Indonesia Tahun 201 5

Nomor 58 ,);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Nega ra Republik Indonesia Nomor 4817);

7

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86

Tahun 201 7

tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranc angan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Peme rintah Daerah

10.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

11.

Undang - undang Nomor

25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112);

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

13.

Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Dae rah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);

14.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 - 2024 (Lembaran

8

Negara Republik Indone sia Tahun 2020 Nomor 10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019

Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah

15.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembang unan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor T447)

16.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5 - 1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Vali dasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

1.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006 - 2025

(Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4);

2.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur No.

03

Tahun 20 21

tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2 0 21 - 202 6 ;

3.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahu n 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

4.

Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Adapun landasan hukum yang lebih bersifat teknis, meliputi :

1.

Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

9

2.

Undang - undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Perkembangan Kependudukan;

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pembangunan Keluarga Sejahtera;

5.

Peraturan BKKBN ri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BKKBN Tahun 2020 –

2024

6.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stu nting.

3.

Maksud Dan Tujuan

Maksud Penyusunan

Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( D PPKB) Kabupaten Kutai Timur tahun 20 21 - 202 6

adalah untuk mewujudkan visi dan mengemban misi yang berorientasi pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara lebih optimal untuk dipedomani, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran sebagaimana yang diamatkan ol eh RPJMD 20 21 - 202 6

dan sebagai upaya untuk menjadikan renstra Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

sebagai acuan dan panduan dalam penyusunan rencana kerja dan perencanaan lainnya yang bersifat terpadu, fokus dan responsif terhadap perubahan.

Tujuan umum Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( D PPKB) Kabupaten Kutai Timur tahun 20 21 - 202 6

ini adalah untuk memberikan kejelasan arah dan sasaran pembangunan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Kutai Timur yang selanjutnya dijadikan acuan bagi seluruh pihak yang akan melakukan

pembangunan pengendalian penduduk dan

10

keluarga

berencana di wilayah Kabupaten Kutai Timur melalui penetapan prioritas program dan kegiatan yang strategis

dan m emberikan landasan taktis strategi lima tahun dalam rangka pencapaian visi, misi sebagai tolak ukur keberhasilan pembangunan.

Adapun tujuan khu sus Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur tahun 20 21 - 202 6

ini adalah :

1.

Menjadikan Renstra sebagai suatu perangkat manajerial dalam manajemen perencanaan yang efektif, efisien dan akuntabel dal am lingkup Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Kutai Timur

2.

Mengeleminir terjadinya tumpang tindih perencanaan

program, kebijakan serta strategi pembangunan dan pelaksana program pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga

berencana di Kabupaten Kutai Timur

3.

Mengembangkan dan meningkatkan sinergitas antar bidang lingkup Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana dalam rangka fasilitasi pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana

4.

Memudahkan para stakeholder dan instansi terkait melakukan langkah - langkah adaptatif terhadap lingkungan strategis yang selalu berubah

5.

Mengembangkan dan meningkatkan komunikasi di antara stakeholder dalam proses perencanaan pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana .

4.

Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan Renstra Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur tahun 20 21 - 202 6

selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86

Tahun 201 7

tentang

11

Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pemba ngunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

adalah sebagai berikut :

BAB I

:

PENDAHULUAN ; berisi Latar Belakang, Landa san Hukum, Maksud dan Tujuan,

d an Sistematika Penulisan.

BAB II

:

GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH ; berisi Tugas, Fungsi

dan Struktur Organisasi

Perangkat Daerah,

Sumber

daya Perangkat Daerah , Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah , dan Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah .

BAB III

:

PERMASALAHAN DAN ISU - ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH ; berisi Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan

Perangkat Daerah , Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Telaahan Renstra

Kementerian

dan

Provinsi, Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Penentuan Isu - isu strategis .

BAB IV

:

TUJUAN

DAN SASARAN ; berisi Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah

Perangkat Daerah , dan Strategi dan Kebijakan Perangkat Daerah .

BAB V

:

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN ; berisi strategi dan arah kebijakan perangkat daerah dalam lima tahun mendatang untuk pencapaian visi dan misi Kepala Daerah .

BA B V I

:

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, SERTA PENDANAAN ; berisi Program dan Kegiatan Dinas

12

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur

tahun 2016 - 2021.

BAB V I I

:

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN; berisikan indikator kinerja Perangkat Daerah yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD .

BAB VII I

:

PENUTUP .

5.

Hubungan Renstra SKPD Dengan Dokumen Perencanaan Lainnya

1.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 20 21 - 202 6

sebagai dokumen perencanaan

pembangunan daerah untuk jangka waktu

5 (lima) tahun ke depan,

merupakan dokumen yang dijadikan dasar penyusunan Renstra Dinas Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur

tahun 2016 - 2021

dan SKPD lain.

2.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur

merupakan

dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur , yang

penyusunannya berpedoman pada RPJMD Kabupaten Kutai Timur

Tahun 2016 - 2021, merupakan kompilasi kritis atas Renja SKPD setiap tahun a nggaran.

Dalam penyusunannya Bappeda mengakomodasi proses penyelenggaraan

yang dilaksanakan dengan sistem bottom up secara berjenjang mulai dari

tingkat desa / kelurahan hingga Kabupaten melalui Forum Musrenbang.

3.

Rencana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur adalah dokumen perencanaan tahunan yang

merupakan penjabaran dari Renstra Dinas Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai

13

Timur

tahun 2016 - 2021

untuk melaksanakan

program dan kegiatan tahunan yang disusun sebagai deriviasi Renstra

SKPD dan memuat rencana kegiatan pembangunan tahunan yang

dilengkapi dengan format kerangka anggaran dan kerangka regulasi serta

indikasi pendanaan tahun depan.

14

Gambar 1 .1

Keterkaitan Renstra Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur tahun 20 21 - 202 6

dengan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Kutai Timur

dan Dokumen Lainnya

15

BAB II

GAMBARAN UMUM PELAYANAN SKPD

Pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan semua aktifitas pada unit kerja yang bersinggungan dengan masyarakat atau unit kerja lain sehingga terlaksana urusan pemerintahan daerah beserta program dan kegiatan.

1.

Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi OPD

Berdasarkan

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur No. 03 Tahun 2009

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Wilayah Kabupaten, Badan Perencana Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Kutai Timur dan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor : 45 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Tu gas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspktorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Kabupaten Kutai Timur.

Dalam hubungan tersebut

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur mempunyai fungsi sebagai

berikut :

1.

Perumusan kebijakan daerah dalam bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

2.

Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

3.

Pembinaan dan pelaksanaan tugas Pengendali an Penduduk dan Keluarga Berencana;

16

4.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai

Timur, terdiri dari :

1.

Kepala dinas;

2.

Sekretaris, terdiri dari

:

1.

Sub Bagian

Umum dan Kepegawaian ; dan

2.

Sub Bagian Keuangan .

3.

Bidang Penyuluhan dan Penggerakan ;

4.

Bidang Keluarga Berencana ;

5. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga ;

6. Bidang Pengendalian Penduduk ;

7. Unit Pelaksana Teknis

Daerah ;

8.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun uraian Struktur Organisasi

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur

ditetapkan sebagai berikut :

1.

Kepala

Dinas

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk d an Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, Penyuluhan dan Penggerakan sesuai peraturan yang berlaku .

17

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana

mempunyai fungsi

:

1.

Perumusan kebijakan teknis dibidang Pengendalian Kuantitas Penduduk Dan Keluarga Berencana;

2.

Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur Dan Kreteria dibidang Pengendalian Kuantitas Penduduk Dan Keluarga Berencana;

3.

Pelaksanaan pemaduan dan sikronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;

4.

Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;

5.

Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan Keluarga Berencana;

6.

Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan kader KB;

7.

Pelaksanaan pengendalian dan pen distribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;

8.

Pelaksanaan pelayanan KB;

9.

Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peranserta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarg a;

10.

Penyelengaraan urusan kesekretariatan;

11.

Pembinaan kelompok jabatan fungsional.

Adapun uraian tugas

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah sebagai berikut :

18

1.

Menetapkan program, kegiatan, dan kebijakan teknis bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi;

2.

Mengendalikan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup Pengendalian Penduduk dan Keluarga Ber encana;

3.

Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar bidang dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ;

4.

Mengkoordinasikan penghimpunan dan penganalisisan hasil pelaksanaan program kegiatan Dinas

sesuai dengan tugas dan kewenangannya;

5.

Memimpin perumusan dan perencanaan teknis penyelenggaraan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

6.

Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan istansi terkait yang berhubungan dengan lingkup tugas pengendalian penduduk dan keluarga berenc ana;

7.

Membina penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

8.

Membina kelompok jabatan fungsional;

9.

Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;

10.

Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;

11.

Melakukan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

19

2.

Sekretariat

Sekretari s

mempunyai tugas

pokok

yaitu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi

di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk melaksanakan

tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris mempunyai fungsi

:

1.

Pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Daerah.

2.

Penyusunan rencana program dan anggaran.

3.

Penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat.

4.

Penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan sarana.

Adapun uraian tugas Sekretaris

lingkungan

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai berikut

:

1.

Menyusun program kerja dan kegiatan ketatausahaan di bidang perencanaan, kepegawaian dan umum serta keuangan dan sarana Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

2.

Mengkoordinasikan penyusunan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana

dan penyelenggaraaan tugas tugas bidang secara terpadu Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

3.

Melaksanakan koordinasi dan kerjasama baik di lingkungan Dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait.

20

4.

Melaksanakan penatausahaan keuangan, bendahara, akuntasi, ver ifikasi, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

5.

Mengkoordinir penyusunan rencana strategi /renstra dan rencana kerja/renja, laporan kinerja, pada dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana .

6.

Melaksanakan ganti rugi dan tindk lanjut LHP dan pengelolaan

sarana Dinas pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.

7.

Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

8.

Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

9.

Melaksanakan MO U/hubungan kemasyarakatan dan kelembagaan serta keprotokolan.

10.

Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh KB pada Pegawai fungsional Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana .

11.

Melaksanakan pembinaan dan penila ian pada bawahannya.

12.

Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan berkala kepada kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

13.

Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Penduduk dan KB.

Dalam kegiatan sehari - hari

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur dibantu oleh 2

( dua ) Sub Bagian yaitu :

1.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

21

Sub Bagian Umum dan

Kepegawaian mempunyai tugas pokok M erencanakan kegiatan , melaksanakan, membagi tugas, dan mengontrol urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran pada Dinas .

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian

Umum dan Kepegawaian

mempunyai fungsi sebagai berikut

:

1.

Perencanaan kegiatan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran

2.

Pelaksanaan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran;

3.

Pembagian pelaksanaan tugas urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang p erkantoran; dan

4.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya .

Adapun uraian

tugas

Sub Bagian Umum dan

Kepegawaian

adalah sebagai berikut :

1.

Menyusun rencana kegiatan urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan doku mentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis, ruang perkantoran;

2.

Melaksanakan

ketatawarkatan Dinas meliputi pengaturan pengelolaan surat masuk surat keluar, pengaturan pencatatan jadwal kegiatan Dinas; dalam rangka kelancaran tugas;

3.

Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Dinas;

22

4.

Menyusun Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Dinas;

5.

Melaksanakan penyusunan Daftar Kebutuhan Barang lingkup Dinas;

6.

Melaksanakan penyusunan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang lingkup Dinas;

7.

Melaksanakan pengadaan perlengkapan, perbekalan, pemeliharaan/penataan gedung kantor, dan keperluan alat tulis kantor (ATK) Dinas;

8.

Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian lingkup Dinas Perkebunan meliputi layanan admistrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), daftar urut kepangkatan (DUK), data pegawai, kartu

pegawai

(Karpeg),

Karis/ Karsu,

tunjangan

anak/ keluarga,

Askes, Taspen, taperum, pensiun, membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan izin diklat , kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan pemberian penghargaan, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat konsep pemberian izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan p engangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan/ mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP - 3);

9.

Mengelola administrasi perjalanan Dinas lingkup Dinas;

10.

Me laksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan Pegawai Tidak Tetap;

11.

Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

23

12.

Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

13.

Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

14.

Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

15.

Memberi p etunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;

16.

Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier ;

17.

Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

18.

Melaksanakan tugas ke dinas an lainnya yang diberikan oleh atasan.

2.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan pengelolaan, evaluasi dan pelaporan urusan keuangan .

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian keuangan mempunyai fungsi ;

1.

Pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan akuntansi;

2.

Pengelolaan penatausahaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

3.

Penyiapan administrasi pertanggungjawaban serta laporan keuangan;

4.

Pelaksanaan verifikasi keuangan secara berkala.

24

Adapun uraian tugas Sub Bagian Keuangan PP dan

KB adalah sebagai berikut

:

1.

Melaksanakan penatausahaan akunta nsi dan administrasi keuangan Dinas

Pe ngendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana .

2.

Melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas

Pe ngendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana .

3.

Menyiapkan bahan untuk koordinasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten.

4.

Membuat laporan keuangan secara berkala, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi laporan keuangan serta perbendaharaan.

5.

Menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

6.

Menyiapkan rencana anggaran Dinas

Pe ngendalian Pendud uk

dan Keluarga Berencana.

7.

Menyiapkan bahan serta memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaan keuangan.

8.

Menyelenggarakan perbendaharaan keuangan, pembukuan keuangan, verifikasi, dan perhitungan anggaran keuangan Dinas

Pe ngendalian Penduduk

dan Keluarga B erencana.

9.

Melaksanakan urusan pembayaran gaji pegawai, pembayaran belanja barang, belanja pemeliharaan, dan pembayaran biaya perjalanan dinas.

10.

Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.

25

11.

Menyusun dan membuat laporan inventaris barang/asset secara p eriodik berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

12.

Pengumpulan bahan penyusunan rencana kebutuhan perbekalan dan perlengkapan.

13.

Penyiapan dan pengaturan ruang dan tempat pelaksanaan upacara, acara kenegaraan serta resepsi pimpinan.

14.

Melakukan pengadaan pembekalan dan perlengkapan.

15.

Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya.

16.

Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan.

17.

Melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan dan penil aian terhadap kinerja bawahan.

18.

Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku .

3.

Bidang Penyuluhan dan Penggerakan

Bidang Penyuluhan dan Penggerakan mempu nyai tugas pokok melaksanakan Kebijakan Tekhnis di bidang Penyuluh Dan Penggerakan .

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi :

1.

Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang penyuluhan, advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

26

2.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang Penyuluhan, advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

3.

Pelaksanaan Pemberdayaan da n peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten kutai timur dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

4.

Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/TPD).

5.

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang Penyuluhan, advok asi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

6.

Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi dibidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana

Adapun ur aian tugas Bidang Penyuluhan d an Penggerakan adalah sebagai berikut

:

1.

Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi pelaksanaan operasional dibidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB di bidang Penyuluhan dan Penggerakan ;

2.

Melaksanakan Penyusunan pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis pelaksanaan penyuluhan, advokasi dan penggerakan pengendalian penduduk dan KB;

3.

Melaksanakan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/TPD) Dinas Pengendalian Penduduk dan KB;

4.

Melaksanakan

pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Timur;

5.

Pembinaan dan evaluasi, monitoring terhadap pelaksanaan penyuluhan, advokasi dan penggerakan;

27

6.

Melaksanaan Monev kinerja tenaga penyuluh KB Dinas Pengendalian Pe nduduk dan KB;

7.

Melakukan koordinasi dengan komponen instansi terkait organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan penyuluhan, advokasi dan pergerakan serta pendayagunaan tenaga penyuluh KB, kader KB;

8.

Merencanakan dan melaksanakan bimbingan tehnis serta fasi litasi penyuluhan, advokasi dan penggerakan, pendayagunaan tenaga penyuluh KB dan tenaga kader KB ;

9.

Melaksanakan pembinaan dan penilaian pada bawahnya;

10.

Melaksanakan evaluasi dan pembuatan laporan pelaksanaan tugas pada kepala Dinas;

11.

Melaksanakan tugas tuga s lain yang diberikan atasan .

4.

Bidang Keluarga Berencana

Bidang Keluarga Berencana

mempunyai tugas pokok m elaksanakan Kebijakan Teknis dibidang Pelaksanaan Keluarga Berencana.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi :

1.

Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang keluarga berencana.

2.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang keluarga berencana.

3.

Pelaksanaan penyelenggaraaan norma, standar prosedur dan kreteria dibidang keluarga berenc ana.

28

4.

Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi di Kabupaten Kutai Timur.

5.

Pelaksanaan pelayanan KB di Kabupaten Kutai Timur.

6.

Pelaksaan pembinaan kesertaan ber KB di kabupaten Kutai Timur.

7.

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana.

8.

Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi dibidang keluarga berencana.

9.

Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya .

Adapun Uraian tugas Bidang Keluarga Berencana adalah sebagai berikut

:

1.

Menyusun dan melaksanakan

kebijakan teknis dan strategi di bidang keluarga berencana;

2.

Menyusun pedoman, petunjuk pelaksana tehnis pelaksanaan program keluarga berencana;

3.

Melaksanakan koordinasi / kerjasama dan konsultasi dalam luar dinas pengendalian penduduk dan KB;

4.

Melaksanakan upaya upaya pengembangan pelaksanaan program keluarga berencana;

5.

Melaksanakan Pembinaan dan monitoring evaluasi wilayah terhadap pelaksanaan keluarga berencana;

6.

Melaksanakan pembimbingan teknis pada tenaga lapanga n KB dan kader KB;

7.

Melakukan pembinaan dan penilaian pada bawahannya;

8.

Menyampaikan laporan atas hasil pekerjaan yang di lakukan pada kepala dinas;

9.

Melaksanakan tugas tugas yang diberikan

atasan .

29

5.

Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas pokok Melaksanakan kebijakan teknis dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga .

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungs i

:

1.

Pemantauan dan evaluasi di bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;

2.

Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga ;

Adapun u raian tugas Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah sebagai berikut

:

1.

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis daerah di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;

2.

Melaksanakan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;

3.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Bina Keluarga Balit a (BKB) dan Bina Keluarga Lansia (BKL);

4.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi Konseling Remaja/ Mahasiswa (PIK R/ M) dan Saka Kencana;

5.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Bina Keluarga Lansi a dan Rentan;

6.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Pemberdayaan Keluarga Sejahtera melalui usaha mikro keluarga;

30

7.

Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang Kesejahteraan dan Ketahanan Keluarga;

8.

Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tug asnya .

6.

Bidang Pengendalian Penduduk

Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas m elaksanakan

kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk di K abupaten.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :

1.

Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan bidang pengendalian penduduk;

2.

Penetapan norma, standar, prosedur, kriter ia di bidang Pengendalian Penduduk .

Uraian tugas untuk Bidang Pengendalian Penduduk adalah sebagai berikut

:

1.

Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang Pengendalian Penduduk dan Sistem Informasi Keluarga;

2.

Melaksanakan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang Pengendalian Penduduk dan S istem

Informasi Keluarga;

3.

Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Pe ngendalian Penduduk dan Sistem Informasi Keluarga;

4.

Pelaksanaan Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk;

5.

Pelaksanaan Pemetaan Perkiraan (Parameter) Pengendalian Penduduk;

31

6.

Pemantauan dan Evaluasi Keg iatan di Bidang Pengendalian Penduduk;

7.

Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang Pengendalian Penduduk;

8.

Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya .

7.

Unit Pelaksana Teknis

1.

Unit Pelaksana Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana teknis operasional bidang P engendalian P enduduk dan K eluarga B erencana yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

2.

Ke tentuan mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja

Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan Peraturan Bupati.

8.

Kelompok Jabatan Fungsional

1.

Kelompok jabatan fungsional

terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan / atau keter ampilan tertentu.

2.

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan keahlian dan / atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan pe rundang - undangan.

3.

Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

4.

Jenis jabatan fungsional berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan.

32

5.

Jabatan fungsional merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh ASN ya ng mempunyai syarat dan ketentuan jabatan fungsional yang dikeluarkan oleh instansi pembina masing - masing.

6.

Pembinaan terhadap pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

9.

Sub Koordinator

1.

Sub koordinator melaksanakan tugas membantu penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi sert a

pelaporan pada satu kelompok subtansi pada masing - masing pengelompokan uraian fungsi.

42

Gambar 2.1.

Struktur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

43

1 1 6 4 1 7 21 8 0 5 10 15 20 25 SLTA D3/D4 S1 S2 Gambar 2.2 Kondisi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan Formal Laki-Laki Perempuan 2.

Sumber Daya Dinas Pengendalian Penduduk

D an Keluarga Berencana

1.

Sumber Daya Manusia

Pegawai yang ada pada Dinas P engendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kab. Kutai Timur sebanyak 4 9

orang, terdiri dari 1 2

orang laki - laki (2 4 , 4 8

%) dan 3 7

orang perempuan (7 5 , 51 ), yang dapat dikelompokkan sesuai dengan tingkat pendidikan formal sebagaimana tergambar dalam grafik dibawah ini.

Berdasarkan gambar 2.2

diatas bahwa tingkat pendidikan pegawai Dinas P engendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur sebagian

besar adalah setingkat sarjana yaitu 27 orang (5 5 ,1 0

%) dan baru 12

orang ( 2 4, 48

%) berpendidikan setingkat S2, dan sisanya adalah setingkat D3/D4 dan SLTA.

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

44

2 7 3 1 31 5 0 5 10 15 20 25 30 35 Gol II Gol III Gol IV Gambar 2 .3 Kondisi Pegawai Berdasarkan Golongan Ruang Laki-Laki Perempuan 1 1 1 9 1 4 0 32 0 5 10 15 20 25 30 35 Ess II Ess III Ess IV JF Gambar 2.4 Kondisi Pegawai Berdasarkan Jabatan Laki-Laki Perempuan

Berdasarkan gambar 2 .3

diatas bahwa tingkat golongan ruang pegawai Dinas P engendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten

Kutai Timur sebagian besar adalah golongan III yaitu

3 8 orang ( 77 ,5 5

%) dan baru 8 orang (1 6 , 32

%) mempunyai golongan IV dan sisanya adalah pegawai golongan II yaitu 11 orang ( 6 , 12

%).

Bila digambarkan kondisi pegawai berdasarkan jabatan dapat dilihat pada g rafik

dibawah ini .

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

45

Berdasarkan gambar 2.4

diatas, menggambarkan bahwa pembagian pegawai di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah sesuai dan proposional, dimana jumlah esselon I - IV sebanyak 8 Orang sedangkan yang N on E sselon sebanyak 41 orang , namun ketersediaan pegawai dengan j abata n

penyuluh KB masih terbilang sangat minim. Kondisi ini akan berdampak kepada efektifitas pemberian pelayanan KB kepada masyarakat, dimana sangat dibutuhkan tenaga fungsional penyuluh KB yang cukup baik secara kuantitas maupun kompetensi yang dimiliki .

Memperhatikan kondis i ketenagaan tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur akan mengupayakan mengusulkan kepada Pemkab Kutai Timur berupa formasi PNS tenaga penyuluh KB serta dalam jangka pendek mengusulkan rekruitmen tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang akan ditempat kan

sebagai tenaga

penyuluh KB di setiap Kecamatan.

2.

Sarana dan Prasarana

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur yang merupakan pemekaran dari Kantor Dinas Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana, Kabupaten Kutai Timur, sangat berdampak kepada proses penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasional kerja. Kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki sekarang ini merupakan bekas dari Kantor Dinas Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana, Kabupaten Kutai Timur. Adapu n gambaran sarana dan prasarana kondisi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai berikut :

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

46

Tabel 2.1

Kondisi Sarana dan Prasarana

Dinas Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur

JENIS SARPRAS

KONDISI

KEBUTU HAN JANGKA 5 TAHUN

PERLU PENAMBAH AN

PERLU PEMELIHA RAAN

BAIK

RUSAK RINGAN

RUSAK BERAT

JUM LAH

1. Gedung

-

Gedung Kantor Dinas

1

0

0

1

1

0

0

-

Unit Balai KB

8

0

0

8

1 0

1 0

0

2. Kendaraan

-

Mobil Dinas

6

0

0

6

8

2

0

-

Sepeda motor

29

0

1

28

15

0

15

3. Sarpras Elektronik

-

Komputer PC

1 6

7

3

6

17

1

20

-

Komputer Notebook

4

0

0

4

3

0

1

-

Printer

10

0

0

10

11

1

3

-

Kamera Digital

2

0

0

2

2

0

9

-

Handycam

1

0

0

1

1

0

0

-

Faksimile

1

0

0

1

1

0

1

-

Televisi

3

0

0

3

3

0

3

-

Air Conditioner (AC)

12

0

0

12

12

0

12

-

Dispenser

7

0

0

7

7

0

0

-

Sound Sistem

1

0

0

1

1

0

0

-

Michrophone

1

0

0

1

1

0

0

4. Sarpras Kantor

-

Meja Kerja

70

1

0

71

80

10

1

-

Meja Komputer

6

0

0

6

0

0

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

47

JENIS SARPRAS

KONDISI

KEBUTU HAN JANGKA 5 TAHUN

PERLU PENAMBAH AN

PERLU PEMELIHA RAAN

BAIK

RUSAK RINGAN

RUSAK BERAT

JUM LAH

-

Lemari Arsip

23

0

0

23

25

2

1

-

Kursi Kerja

74

4

3

81

91

17

1

-

Kursi Rapat

50

0

0

50

0

0

-

Filling Cabinet

0

0

0

0

1

1

1

Berdasarkan kondisi sarana dan prasarana diatas menggambarkan bahwa dibutuhkan penambahan barang dalam kurun waktu 5 tahun mendatang terutama meubelair (meja dan kursi kantor) kantor guna mengantisipasi penambahan jumlah pegawai yang pada nantinya akan men ingkatkan kinerja dinas.

Selain itu, untuk mengoptimalkan pelayanan keluarga berencana bagi masyarakat, maka diupayakan dalam

jangka 5 tahun mendatang, DPPKB Kabupaten Kutai Timur akan membangun 1 (satu) Unit Balai KB di setiap Kecamatan yang tentunya dile ngkapi dengan tenaga penyuluh KB dan

prasarana pendukung.

3.

Capaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

Kinerja Pelayanan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi adalah membantu Kepala Daerah khususnya dalam pelayanan pada masyarakat di bidang Pengendalian Penduduk

dan

Keluarga Berencana .

Penyelenggaraan Pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur kepada masyarakat pad a dasarnya untuk memberikan pelayanan yang disesuaikan dengan berbagai aspek pelayanan dan capaian terhadap St andar Pelayanan Minimal ( SPM ) Bidang KB dan KS sesuai dengan SK BKKBN Nomor

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

48

: 55/HK - 10/B5/2010 Tanggal 29 Januari 2010 tentang Standar Pelayanan

Minimal Bidang KB dan KS.

Pengukuran kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur, tidak terlepas dari pelaksanaan kinerja dari Dinas Pengendalian Penduduk

dan

K eluarga Berencana

sebagai induk organisasi yang telah ada sebelumnya. Namun indikator yang digunakan sebagai dasar mengukur pencapaian kinerja kinerja Dinas Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur adalah yang hanya terkait dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana. Sedangkan indikator yang lain merupakan penilaian kinerja indikator Dinas Pe ngendalian Penduduk dan Keluarga Berencana .

Pencapaian Indikator Pengendalian Penduduk

dan Keluarga Berencana

di K abupaten Kutai Timur tahun 201 6

20 21 , sebagai berikut :

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

49

Tabel 2 .2

Pencapaian Kinerja Pelayanan SKPD Dinas Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur

N O

Indikator Kinerja sesuai Tugas dan Fungsi SKPD*

Target SPM

Target IKK

Target Indikato r Lainnya

Target Renstra SKPD Tahun ke -

Realisasi Capaian Tahun ke -

Rasio Capaian pada Tahun ke -

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2016

201 7

2018

2019

2020

2021

2016

2017

201 8

201 9

2020

2021

1

Cakupan PUS peserta KB aktif

65%

-

-

65

69

73

77

81

85

73,66

48,78

61

68,62

69

70,85

113,3 23

70,70

83,5 6

89,1 2

85,19

83,35

2

Rasio Akseptor KB

87%

-

-

38

40

42

44

46

48

73,66

48,78

61

68,62

69

70,85

1,938

1,22

1,45

1,56

1,50

1,48

3

Cakupan anggota BKB ber KB

9 0%

-

-

86

88

90

92

94

96

64

68,9

59

0,000

0,00

0,00

69,5 7

73,30

61,46

4

Cakupan PUS anggota UPPKS ya ng ber KB

90%

-

-

42

86,89

46

0,000

0,000

0,00 0

46,6 7

96,54

51,11

5

Rasio Petugas Lapangan KB/Penyuluh KB (PLKB/PKB)

100

-

-

87,61

88

89

90

95

100

95

0,000

0,00

0,00

0,00

0,00

95,00

6

Rasio Pembantu Pembina KB

(PPKBD), 1 petugas disetiap desa/keluarahan

27

-

-

60,99

78,01

85,10

92,19

95,74

100

91,5

0,000

0,00

0,00

0,00

0,00

91,50

7

Cakupan Penyediaan alat & obat kontrasepsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

100

-

-

64,79

64,85

64,87

64,99

64,91

181,89

162

83,48

0,00

0,00

0,00

280, 39

249,27

128,61

8

Cakupan penyediaan inform asi & mikro keluarga disetiap desa/kelurahan

80

-

-

44,51

48,81

95,36

95,36

95,36

100

0,000

0,00

0,00

0,00

0,00

0,00

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

50

Berdasarkan tabel Diatas menggambarkan bahwa pencapaian indikator utama pelayanan pengendalian penduduk dan KB, yaitu cakupan PUS peserta KB aktif pada tahun 2015 melampaui target yang ditetapkan dalam renstra sebelumnya. Pada tahun 2015 cakupan PUS pesert a KB aktif mencapai 99,51 % atau 153 % dari target. Bila dibandingkan dengan target nasional yang hanya mematok angka 65 %, ini berarti suatu pencapaian yang sangat baik dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal ini PUS untuk ikut ber KB.

Selain

itu pencapaian rasio akseptor KB pada tahun 20 20

di Kabupaten Kutai Timur mencapai 99 %. Angka ini lebih tinggi dari target yang patok pada renstra sebeleumnya yaitu 87 % (114 %). Bila dibandingkan dengan target nasional yang hanya mencapai 65 %, ini bera rti Kabupaten Kutai Timur mampu melampaui target nasional.

Pencapaian target tersebut didukung oleh beberapa pencapaian antara lain :

1.

Peserta KB Baru

terhadap PPM

Berdasarkan pencapaian tahun 2015, realisasi peserta KB mencapai 7.175 perserta atau 68,90 % dari PPM. Adapun pencapaian peserta KB berdasarkan kecamatan dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 2. 3

Pencapaian Peserta KB baru terhadap PPM

Kabupaten Kutai Timur tahun 20 21

No

Kec amatan

/ PKM

PPM

Realisasi

%

1

M uara

Ancalong

345

251

72,8

2

M uara

Wahau

605

292

48,3

3

M uara

Bengkal

486

381

78,4

4

Sangatta Utara

1540

1682

109,2

5

Sangkulirang

374

418

111,8

6

Busang

751

418

55,7

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

51

7

Telen

754

530

70,3

8

Kongbeng

547

401

73,3

9

Bengalon

612

432

70,6

10

Kaliorang

827

268

32,4

11

Sandaran

444

81

18,2

12

Sangatta Selatan

563

454

80,6

13

Teluk Pandan

401

417

104,0

14

Rantau Pulung

680

474

69,7

15

Kaubun

327

156

47,7

16

Batu Ampar

362

168

46,4

17

Karangan

377

186

49,3

18

L ong

Mesangat

418

166

39,7

Jumlah

10 . 413

7 . 175

68,90

2.

Peserta KB Baru terhadap PUS

Berdasarkan pencapaian tahun 2015, realisasi peserta KB mencapai 7.175 perserta atau 12,50 % dari PUS. Adapun pencapaian peserta KB berdasarkan kecamatan dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 2. 4

Pencapaian Peserta KB baru terhadap PUS

Kabupaten Kutai Timur tahun 20 21

No

KECAMATAN

TAHUN 2015

PUS

REALISASI

%

1

M uara

Ancalong

2.412

251

10,4

2

M uara

Wahau

4.119

292

7,1

3

M uara

Bengkal

2.587

381

14,7

4

Sangatta Utara

16.609

1682

10,1

5

Sangkulirang

3.238

418

12,9

6

Busang

1.664

418

25,1

7

Telen

1.531

530

34,6

8

Kongbeng

2.760

401

14,5

9

Bengalon

4.359

432

9,9

10

Kaliorang

2.217

268

12,1

11

Sandaran

1.497

81

5,4

12

Sangatta

Selatan

3.660

454

12,4

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

52

13

Teluk Pandan

3.016

417

13,8

14

Rantau Pulung

1.507

474

31,5

15

Kaubun

1.994

156

7,8

16

Batu Ampar

2.054

168

8,2

17

Karangan

966

186

19,3

18

Long Mesangat

1.254

166

13,2

Jumlah

57.444

7.175

12,5

3.

Peserta KB Baru Per MIX Konstrasepsi

Berdasarkan data penggunaan alat dan obat kontrasepsi oleh peserta KB baru aktif pada tahun 2015, didominasi oleh pemakaian alat suntik KB yaitu mencapai 4,108 (57,27 %) dari 7.175 peserta baru. Penggunaan alat kontrasepsi IMP yang paling tidak diminati oleh peserta, yaitu hanya mencapai 7 peserta (0,09 %). Adapun gambaran pemakaian alat kontrasepsi permix berdasarkan kecamatan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2015 dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 2. 5

Pemakaian Alkon Permix

oleh Peserta KB Baru

Kabupaten Kutai Timur tahun 20 21

No

Kecamatan

Pemakaian Alat Kontrasepsi

Jumlah

IUD

MOW

MOP

Kondom

IMP

STK

PIL

1

Muara Ancalong

-

-

-

-

6

180

65

251

2

Muara Wahau

16

-

-

2

37

188

49

292

3

Muara Bengkal

-

6

2

13

3

289

68

381

4

Sangatta Utara

74

197

3

377

121

684

226

1682

5

Sangkulirang

1

-

-

5

23

304

85

418

6

Busang

6

-

-

88

6

145

173

418

7

Telen

14

1

2

39

83

233

158

530

8

Kongbeng

23

-

-

-

41

233

104

401

9

Bengalon

6

10

-

7

27

298

84

432

10

Kaliorang

3

2

-

15

22

191

35

268

11

Sandaran

-

-

-

3

1

76

19

81

12

Sangatta Selatan

9

2

-

8

18

328

89

454

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

53

13

Teluk Pandan

7

4

-

3

12

303

88

417

14

Rantau Pulung

-

-

-

11

16

215

232

474

15

Kaubun

2

-

-

5

16

118

15

156

16

Batu Ampar

19

14

-

9

27

79

20

168

17

Karangan

2

-

-

12

7

106

59

186

18

Long Mesangat

1

-

-

4

4

138

19

166

Jumlah

183

236

7

601

470

4 . 108

1 . 588

7 . 175

4.

Realisasi Pendanaan SKPD

Berdasarkan data dibagian keuangan Dinas

pengendalian penduduk dan KB menggambarkan bahwa realisasi keuangan pada tahun 2014 dan 2015 disetiap kegiatan berada diatas 90 %. Hal ini menunjukkan proses penyerapan keuangan sangat baik. Hal ini selaras dengan pencapaian kinerja program KB di Kabupaten Kutai Timur. Adapun gambaran realisasi keuangan keuangan pengendalian penduduk dan KB Kabupaten Kutai Timur selama 2 (dua) tahun terakhir dapat terlihat pada tabel 6 dibawah ini.

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

54

Tabel 2. 6

Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca na Kab upaten Ku tai Timur

Uraian

Anggaran Pada Tahun Ke -

Realisasi Anggara n

Pada Tahun Ke -

R asio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke -

Rata - Rata

20 16

20 17

20 18

2 019

20 20

20 16

20 17

20 18

2 019

20 20

20 16

20 17

20 18

20 19

20 20

Anggaran

Realisasi

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

-

Penyedia Jasa Administrasi Keuangan

1.669.188.000

37.700.000

162.644.700

163.000.000

128.400.000

1.669.1 88.000

37.700. 000

162.64 4.700

122.525.2 97

118.400.000

-

100

100

75

100

432.186.540

75,00

-

Penyedia Pelayanan dan Penyedia Kantor

399.883.500

377.000.00

169.610.400

198.198.350

266.000.000

399.88 3.500

129 . 44 2 . 000

65.000. 000

158.021.8 15

113.200.000

-

76

-

100

100

258.423.063

55,20

-

Monitoring dan Evaluasi Pelaporan

200.000.000

-

50.000.000

40.990.000

55.000.000

200.00 0.000

49.628. .000

50.000. 000

23.734.83 1

81.106.250

-

99

100

100

100

69.198.000

79,80

-

Penyediaan Alat Tulis Kantor

-

60.000.000

-

-

-

-

59.990. 000

20.000. 000

-

-

-

100

100

-

-

12.000.000

40,00

-

Penyediaan Makan Minum Rapat

-

47.650.000

-

-

-

-

47.650. 000

20.000. 000

-

-

-

100

100

-

-

9.530.000

40,00

-

Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran

-

261.821.750

85.000.000

50.000.000

-

-

-

63.068. 805

49.850.00 0

-

-

-

74

100

-

79.364.350

34,80

-

Rapat – Rapat Koordinasi & Konsultasi Dalam Dan Luar Daerah

-

446.598.500

115.000.000

199.801.650

-

-

401.39 4.450

114.00 9.250

142.930.4 00

48.758.525

-

90

99

72

100

152.280.030

72,20

Program Peningkatan Saran dan Prasarana Aparatur

-

Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional

259.690.000

53.643.000

30.000.000

66.000.000

35.000.000

259.69 0.000

52.778. 680

29.745. 000

66.000.00 0

7.405.000

-

98

99

100

100

88.866.600

99,25

-

Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

-

66.560.000

65.000.000

-

-

-

66.560. 000

64.345. 656

-

-

-

100

99

-

-

65.780.000

99,50

Program Peningkatan Pembangunan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan keuangan

-

Penyususnan Pelaporan Prognosis Ralisasi Anggaran

35.000.000

50.000.000

60.000.000

50.000.000

35.000.000

35.000. 000

49.655. 000

59.690. 000

26.875.55 5

34.790.000

-

99

99

100

100

46.000.000

99,50

-

Penyusunan Renstra SKPD

-

100.000.000

50.000.000

-

-

97.904. 000

-

-

-

-

98

-

-

-

75.000.000

98,00

-

Pembuatan Lakip

150.0000.000

75.000.000

70.106.000

50.000.000

-

-

72.422. 300

48.906. 165

31.511.96 4

-

-

97

98

99

-

423.776.500

98,00

-

Penyusunan Rencana Kerja SKPD

50.000.000

75.000.000

50.000.000

57.727.539

-

50.000. 000.00 0

74.815. 095

50.000. 000

42.540.92 9

105.392.025

-

100

100

74

100

58.181.885

93,50

Program Keluarga Berencana

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

55

Uraian

Anggaran Pada Tahun Ke -

Realisasi Anggara n

Pada Tahun Ke -

R asio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke -

Rata - Rata

20 16

20 17

20 18

2 019

20 20

20 16

20 17

20 18

2 019

20 20

20 16

20 17

20 18

20 19

20 20

Anggaran

Realisasi

-

Pengolahan dan Penyajian Data Klinik KB

100.000.00

-

-

-

100.00 0.000

-

-

-

-

-

100

-

-

-

20.000.000

100,00

-

Rakorda Pengendalian Penduduk

-

50.000.000

-

-

-

50.000. 000

-

-

-

-

100

-

-

-

10.000.000

100,00

-

Distribusi Alat Kontrasepsi (ALOKON) ke Tingkat Lini Lapangan (DAK)

-

46.620.000

104.000.000

62.536.700

91.446.752

46.620. 000

42.480. 000

62.536.70 0

91.446.752

-

100

41

100

-

60.920.690

48,20

-

Pembangunan Balai Penyuluh KB (DAK)

-

-

1.053.814.0 00

1.009.959.000

1.003.224 .506

980.295.000

-

-

-

95

97

412.754.600

96,00

-

Orientasi Program KB untuk Lini Lapangan

575.000.000

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

100

-

-

-

115.000.000

100,00

-

Pembinaan Lomba - Lomba Kesertaan Ber - KB

-

-

50.000.000

-

100.000.000

45.622. 950

111.582.250

-

-

91

-

100

30.000.000

95,50

-

Operasional Balai PKB

-

90.000.000

75.000.000

415.220.400

76.894. 400

68.200. 000

411.870.4 00

-

-

85

91

99

-

145.055.100

91,67

Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR

Program Pelayanan Kontrasepsi

-

Pelayanan Pemasangan Kontrasepsi KB

150.000.000

300.000.000

52.500.000

180.000.000

235.05 6.870

-

52.450.75 0

108.639.900

78

-

100

99

170.625.000

92,33

-

Kegiatan Pengadaan Obat Kontrasepsi

100.000.000

-

-

-

100.00 0.000

-

-

-

-

100

-

-

-

-

100.000.000

100,00

Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR

-

Kegiatan Pembinaan Kelompok PIK

-

100.000.000

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Kegiatan Jambore PIK

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

100.000.000

0,00

-

Kegiatan Fasilitasi Promosi PKBR

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

0,00

-

Kegiatan Fasilitasi Forum Pelayanan

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

0,00

-

Kegiatan Lomba PIK

125.000.000

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

0,00

PROGRAM PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN INFORMASI DAN KONSELNG R/M

-

Pembinaan Genre Terpadu Di Kampung KB

100.000.000

-

15.010.503

5.170.000

99.348. 000

-

15.010.50 3

5.170.000

-

99

100

100

40.060.168

99,67

-

Penyuluhan Bagi Ibu Rumah Tangga dalam Membangun Keluarga Sejahtera

-

-

0,00

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

56

Uraian

Anggaran Pada Tahun Ke -

Realisasi Anggara n

Pada Tahun Ke -

R asio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke -

Rata - Rata

20 16

20 17

20 18

2 019

20 20

20 16

20 17

20 18

2 019

20 20

20 16

20 17

20 18

20 19

20 20

Anggaran

Realisasi

-

PROGRAM MENINGKATKAN DUKUNGAN OPERASIONAL PROGRAM KKBPK LINI LAPANGAN (DAK)

1.

Operasional Intergrasi Program KKBPK dan Program Pembangunan Lainnya di Kampung KB ( DAK )

-

102.000.000

1.620.000.0 00

1.794.475.4 00

1 . 302 . 027 . 200

102.00 0.000

1.195.5 15.600

1.784.621 .268

1.237.597.8 12

-

100

74

99

99

1.204.625.6 50

93,00

2.

Dukungan Media KIE Melalui BO KB (DAK)

-

-

154.570.500

-

93 . 782 . 088

-

-

153.23 6.000

216.863.5 00

92.960.688

-

99

100

99

124.176.294

99,33

PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA (KKBPK)

` -

Pendataan Keluarga Dan Individu Dalam Keluarga

-

100.000.000

-

-

150.000.000

-

99.810. 450

-

-

24.090.800

-

100

28

81.106.250

100,00

-

Kegiatan Sosialisasi & Monev Kampung KB

-

100.000.000

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

60.000.000

100,00

-

Peringatan hari Keluarga Nasional Tk. Kabupaten dan Nasional

(HARGANAS)

-

100.000.000

200.000.000

-

50.000.000

-

98.976. 750

196.78 0.

-

10.990.400

-

99

98

-

100

100.000.000

100,00

-

Sosialisasi Sekolah Siaga kependudukan (SSK)

-

-

22.500.000

38.275.618

34.780.816

-

-

22.496. 350

32.796.96 8

30.690.200

-

100

86

71

38.000.000

100,00

Program Pelayanan Sarana Prasarana Keluarga Berencana

-

Pembuatan Halaman Kantor Balai Penyuluh KB Kec. Sangata Utara

-

-

-

200.000.000

2.884.550

198.733.0 00

2.884.550

-

-

-

-

-

101.442.275

0,00

-

Pengadaan Sarana Mobilitas Pelayanan Dan Penerangan KB (DAK)

-

-

1.810.249.3 00

-

-

-

-

1.632.9 25.250

-

-

-

-

90

-

-

1.810.249.3 00

90,00

-

Pengadaan Alat Komunikasi (Smart Phone)/Peralatan Kerja PKB/ PLKB

-

-

45.000.000

-

-

-

-

32.340. 000

-

-

-

-

72

-

-

45.000.000

72,00

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

57

Uraian

Anggaran Pada Tahun Ke -

Realisasi Anggara n

Pada Tahun Ke -

R asio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke -

Rata - Rata

20 16

20 17

20 18

2 019

20 20

20 16

20 17

20 18

2 019

20 20

20 16

20 17

20 18

20 19

20 20

Anggaran

Realisasi

Program Operasional Pembinaan Program Kb Bagi Masyarakat Oleh Kader (PPKBD & Sub PPKBD )

-

Operasional KIE Oleh PPKBD & Sub PPKBD di Posyandu (DAK)

-

-

810.000.000

841.709.000

872.637.480

-

-

726.00 0.000

829.596.5 00

841.436.800

-

-

96

99

96

841.448.827

97,00

Program Peningkatan Penyuluh & KIE

-

Penyuluhan KIE Kependudukan Dan KB Terpadu Di Kampung KB Percontohan

-

-

-

50.000.000

25.000.000

-

-

-

50.000.00 0

25.000.000

-

-

-

100

100

37.500.000

100,00

Program Pembinaan Keluarga Sejahtera

-

Orientasi Ketahanan Keluarga Berbasis Kelompok

-

-

175.000.000

-

514.840.480

-

-

169.31 1.600

-

512.063.043

-

-

97

-

99

344.920.240

98,00

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

58

BAB I II

ISSU - ISSU STRATEGIS

1.

Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Dan Fungsi Pelayanan Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur (RPJMD) 20 21 - 202 6

menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di

daerah, dan menjadi prioritas karena menyangkut Pembangunan Sumberdaya Manusia. Begitu pula dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selalu mengacu pada RPJMD Kabupaten Kutai Timur dalam pelaksanaan seluruh aspek kegiatannya. Dinas P engendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Kutai Timur mempunyai peran dan posisi penting baik dalam upaya mensukseskan visi dan misi pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur maupun pencapaian tugas pokok dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana .

Berdasarkan identifika si permasalahan yang ada, dapat disajikan permasalahan sebagai berikut :

Tabel 3.1

Identifikasi Masalah Berdasarka n

TUPOKSI

Aspek Kajian

Capaian/Kondisi Saat Ini

Standar yang Digunakan

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Permasalahan Pelayanan SKPD

Internal

(Kewenangan SKPD)

Eksternal

(Diluar Kewenangan SKPD)

Penurunan Kasus Stunting pada Bayi dan Balita

Masih tingginya Kasus Stunting Pada Bayi dan Balita

Prevalensi Stunting hasil pengukuran di Posyandu

Rendahnya pendampingan catin dan pelayanan kontrasepsi

Masih rendahnya kualitas sanitasi masyarakat

Masih rendahnya pendampingan terhadap catin dan rendahnya pelayanan kontrasepsi bagi PUS

Keterbatasan Tenaga Pengelola Advokasi dari Kelompok Masyarakat untuk Advokasi dan KIE Kependudukan

Belum terlatihnya tenaga Pengelola Advokasi dari Kelompok Masyarakat untuk Advokasi dan KIE Kependudukan

Setiap Kelompok Masyarakat di Desa memiliki tenaga Pengelola ADVOKASI

minimnya dana akan pemenuhan tenaga terlatih melalui pelatihan KI E Kependudukan dan KB Terpadu

Kurangnya Penyuluhan Melaksanakna Kegiatan

Kurang Optimalnya Penyuluhan KB di Masyarakat Melalui Kelompok Masyarakat.

SATUAN KARYA KENCANA KAB.KUTIM

Baru terdapat 3 Kelompok Saka Kencana yang tersebar di 18 1 K ecamatan memiliki 1 Kelompok Saka Kencana

Minimnya dana Sosialisasi dan Pelatihan Anggota Saka Kencana

banyaknya Satuan Karya lainya di Kabupaten Kutai Timur

Tidak Optimalnya Penyampaian Program GenRe pada kalangan

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

59

Aspek Kajian

Capaian/Kondisi Saat Ini

Standar yang Digunakan

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Permasalahan Pelayanan SKPD

Internal

(Kewenangan SKPD)

Eksternal

(Diluar Kewenangan SKPD)

Kecamatan

Remaja

Kampung Keluarga Bekualitas

T erdapat 34 Kampung KB pada 18 kecamatan di kabupaten kutai Timur.

bahwa setiap desa harus terbentuk Kampung Keluarga Berencana sesuai kriteria

Belum maksimalnya sosialisasi Program Bangga Kencana

Merupakan Program Nasional

Tidak Tercapainya

Program Bangga Kencana Secara Optimal

Belum Terpenuhinya Tenaga PKB / PLKB di Lapangan

Jumlah PKB/PLKB saat ini baru mencapai 45 orang yang terdiri dari 11 PNS dan 34 Non PNS yang tersebar di 18 Kecamatan dan 141 Desa

berdasarkan Letak wilayah dan Jum lah Penduduk di Kabupaten Kutai Timur 1 (Satu) orang tenaga PKB / PLKB Maksimal memegang 1 Desa Binaan

belum tersedianya Operasional bagi kinerja dan kesejahtraan

Terbatasnya Formasi Untuk PKB/PLKB

belum Optimalnya Pellaksanaan Program Bangga Kencana di

Tingkat Desa

Kompetensi SDM Tenaga PKB / PLKB Belum sepenuhnya

5 PKB /PLKB yang belum terlatih dari 11 PKB/PLKB

Tenaga PKB / PLKB Harus Mempunyai kemampuan untuk dapat mengembangkan pola kemitraan,bersosial isasi, penguasaaan lapangan serta mampu memberik an layanan informasi tentang Pelaksanaan Program

Tidak adanya Dukungan Dana Untuk dapat meningkatkan SDM Tenaga PKB / PLKB di Kabupaten

Kurangnya Perhatian Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kompentensi SDM tenaga PKB/PLKB

Tidak Optimalnya Pelayanan Program Bangga Kencana di Tingkat Desa

Belum Terpenuhinya Pembentukan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (Kader PPKBD dan SUB PPKBD) di Setiap Desa

Jumlah Kader PPKBD saat ini 141 dan 518 SUB PPKBD dari 141 Desa / Kelurahan di 18 Kecamatan

1 Desa 1 PPKBD dan 1 RW/Dusun 4 Sub PPKBD

Tidak adanya Dukungan Dana Untuk Operasional Kader Baik di tingkat Desa / Kelurahan maupun di Tingkat Dusun / RW

Dukungan Pemerintah yang tidak Optimal

Belum Optimalnya Pelayanan Program Bangga Kencana

di Tingkat Desa

Minimnya jumlah UPPKS di kecamatan

94 Kelompok baru terbentuk di 13 kecamatan

1 Desa 1 Kelompok UPPKS

Minimnya tenaga PLKB/PKB/TPD

Minimnya Koordinasi Lintas Program dan Sektor di Tingkat Desa

Menurunya cakupan Pelayanan Peserta KB Aktif (KB Mandiri)

Keaktifan UPPKS di Tingkat Desa Masih Kurang

26 UPPKS yang tidak aktif dari 94 Kelompok UPPKS

94 Kelompok UPPKS Aktif

Minimnya dana yang digunakan untuk pelatihan kelompok UPPKS

Kurangnya perhatian pemerintah Daerah untuk pelatihan kelo mpok UPPKS

Menurunya cakupan Pelayanan Peserta KB Aktif (KB Mandiri)

Masih rendahnya pembinaan kelompok UPPKS

94 Kelompok UPPKS

94 Kelompok UPPKS

Minimnya dana yang digunakan untuk pembinaan kelompok UPPKS

Kurangnya perhatian pemerintah Daerah untuk pemen uhan kebutuhan ini

Menurunya cakupan Pelayanan Peserta KB Aktif (KB Mandiri)

Kurang tersedianya sarana dan prasarana kelompok UPPKS (alat bantu)

Belum tersedianya alat bantu untuk kelompok UPPKS

94 Kelompok UPPKS

Koordinasi dan Sistem Pelaporan Petugas Kabupaten ke Provinsi Masih Kurang

Kurangnya perhatian pemerintah Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan kelompok UPPKS

Penyediaan Alat Bantu Kelompok UPPKS Tidak Teralokasi dengan Baik

Masih rendah kompetensi kader BKB, BKL di lapangan

Seluruh kader BKL, BKB belum terlatih (BKB 49 Kelompok dan BKB 10 Kader 1 Desa

2 orang

Minimnya dana yang digunakan untuk pembinaan kader BKL, BKB

Kurangnya perhatian pemerintah untuk memenuhi kader tahun ini

Cakupan pelayanan terhadap lansia dan balita kura ng maksimal

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

60

Aspek Kajian

Capaian/Kondisi Saat Ini

Standar yang Digunakan

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Permasalahan Pelayanan SKPD

Internal

(Kewenangan SKPD)

Eksternal

(Diluar Kewenangan SKPD)

Kelompok)

Kurang tersedianya sarana buku panduan BKB, BKL di setiap kelompok di Desa

Masih kurangnya buku panduan di setiap kelompok BKL, BKB di Kecamatan (2 Paket Buku Panduan BKB dan BKL di kecamatan Busang dan Batu Ampar) jumlah kelompok

BKB 49 kelompok , dan Jumlah kelompok BKL 2 kelompok Data tahun 2015

1 kelompok 1 paket buku panduan BKL dan BKB

Minimnya Penyediaan Buku Panduan BKL dan BKB

Droping Buku Panduan dari BKKBN Provinsi belum Maksimal

Cakupan pelayanan terhadap lansia dan ba lita kurang maksimal

Kurang tersedianya APE disetiap kelompok BKB

Masih kurangnya APE di setiap kelompok BKB(2 Paket APE, 1 Paket di Kec. Rantau Pulung, 1 Paket Kongbeng)

1 kelompok 1 paket

Minimnya sarana APE BKB

Droping APE dari BKKBN Provinsi belum Ma ksimal

Cakupan pelayanan terhadap balita kurang maksimal

Kurang tersedianya KKA(kartu kembang anak)

Masih kurangnya KKA di kelompok BKB (1.111 Lembar KKA)

1 anak 1 kartu KKA

Minimnya ketersedia KKA

Droping KKA dari BKKBN Provinsi belum Maksimal

Cakupan pelayanan terhadap anak kurang maksimal

Masih kurangnya pembentukan kelompok PIK R/M

49 Kelompok PIK Remaja/ Mahasiswa yang sudah terbentuk

1 Kelompok 1 Sekolah

Minimnya dana yang dapat digunakan untuk membentuk kelompok PIK Remaja/ Mahasiswa

Kura ngnya perhatian dari sekolah untuk pemenuhan kebutuhan ini

Belum adanya MOU dari Dinas

Kurang tersedianya sarana buku panduan PIK R/M di setiap kelompok

30 Buku Panduan BKR, PIK R/M

1 kelompok PIK R/M

1.

Paket

1.

Minimnya dana yang dapat digunakan untuk ketersediaan buku panduan kelompok PIK R/M

2.

Belum Optimalnya Koordinasi Daerah ke Provinsi dan Pusat

3.

Kurangnya perhatian dari pemerintah Daerah untuk pemenuhan kebutuhan ini

4.

Droping dari Provinsi Belum ada

Penyediaan Sarana Buku PIK yang Belum Optimal

Kura ngnya pelatihan untuk pendidik sebaya dan konselor sebaya

Pendidik sebaya terlatih 21 orang konselor sebaya terlatih 176 orang

1 Kelompok PIK R/M

5 pendidik sebaya terlatih dan 5 konselor sebaya terlatih

Minimnya dana yang digunakan untuk pelatihan pendidik sebaya dan konselor sebaya

Kurangnya perhatian dari pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan ini

Kurangnya SDM yang terlatih

Kurangnya pelatihan untuk BKR

102 kelompok yang beru terbentuk

1 Desa 1 BKR

5.

Minimnya Dana

6.

Minimnya Petugas PLKB di Kurangnya Perhatian Pemerintah Daerah

Kurangnya SDM yang terlatih

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

61

Aspek Kajian

Capaian/Kondisi Saat Ini

Standar yang Digunakan

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Permasalahan Pelayanan SKPD

Internal

(Kewenangan SKPD)

Eksternal

(Diluar Kewenangan SKPD)

Desa

Berdasarkan gambaran permasalahan diatas, maka dapat dianalisa issu - issu strategis terkait dengan pelayanan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Kutai Timur sebagai berikut :

1.

P e rubahan tata laksana organisasi perangkat daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 , menyebabkan

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terbagi menjadi 2 (dua) OPD, hal ini berakibat terhadap rotasi tenaga yang berdampak kepada kinerja organisasi.

2.

Masih rendahnya upaya konvergensi upaya percepatan penurunan stunting pada bayi dan balita di Kabupaten Kutai Timur.

3.

Masih kurangnya tenaga penyuluh KB di lapangan. Berdasarkan data tahun 20 21 , jumlah pelayanan KB di Kecamatan sebanyak 12 orang (66,67%), jadi masih ada 8 kecamatan yang belum memiliki tenaga pelayanan KB.

4.

Masih rendahnya cakupan pelayanan KB melalui metode MOW dan MOP. Berdasarkan data pada tahun 20 21 , capaian penggunaaan metode M OW pada peserta KB hanya mencapai 3,29 % sedangkan penggunaan MOP hanya mencapai 0,09 %. Hal ini disebabkan terutama pada penggunaan MOP adalah anggapan yang melekat pada masyarakat bahwa ber –

KB merupakan urusan perempuan

bukan urusan laki - laki (BKKBN, 2 015)

5.

Menurunnya kapasitas keuangan daerah khususnya APBD Kabupaten Kutai Timur. Hal ini akan berdampak kepada ketersediaan anggaran yang cukup untuk pembiayaan pelayanan KB dilapangan.

6.

Masih rendahnya pengetahuan dan motivasi masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan KB. Hal ini disebabkan masih lemahnya kendali pergerakan dan partisipasi masyarakat untuk KIE.

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

62

7.

Masih lemahnya kendali operasional pelayanan KB pada sarana dan prasarana pelayanan khususnya di pelayanan kesehatan. Hal ini berdampak kepada penuruna n kualitas pelayanan KB dan kecenderungan penurunan cakupan kepesertaan pada fasilitas kesehatan.

8.

Masih lemahnya sistem pengendalian informasi logistik KB yang berdampak kepada inefisiensi logistik KB (alokon) dilapangan

9.

Masih lemahnya kendali sistem penca tatan dan pelaporan pelayanan KB yang berdampak kepada lemahnya akurasi evaluasi dan perencanaan program KB

2.

Identifikasi Isu - Isu Strategis (Lingkungan Eksternal)

Didalam perkembangan sebuah organisasi khususnya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten Kutai Timur tidak akan lepas dari isu - isu eksternal yang berkembang terkait dengan kependudukan dan keluarga berencana. Proses identifikasi issu e ksternal sangat bermanfaat dalam menyusun rencana strategis terkait analisis ancaman dan kesempatan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh organisasi.

Berdasarkan identifikasi isu - isu eksternal yang terkait dengan kependudukan dan keluarga berencana da pat dilihat pada tabel 8 dibawah ini.

Tabel 3.2

Identifikasi Isu - Isu Strategis (Lingkungan Eksternal)

Issue Strategis

Dinamika Internasional

Dinamika Nasional

Dinamika Regional/Lokal

Lain - Lain

Penurunan Prevalensi Bayi dan Balita Stunting menjadi komitmen internasional

Masih Tingginya angka prevalensi stunting pada bayi dan balita

Masih Tingginya angka prevalensi stunting pada bayi dan balita

Balita Stunting tertinggi di Kalimantan Timur mencapai 32,4 %

15 juta dari 16,7 juta kehamilan adalah keh amilan yang tidak diinginkan (WHO,2016)

Bonus Demografi Indonesia yang diprediksi terjadi pada tahun 2020 - 2030, dengan usia angkatan kerja (15 - 64 tahun) mencapai + 70 %

Arus masuk penduduk dari luar wilayah ke Kab. Kutai Timur yg mencari pekerjaan, meningk atkan jumlah penduduk usia angkatan kerja dan pengangguran

Pemahahaman Masyarakat tentang Banyak Anak Banyak Rezeki

Program Keluarga Berencana mempunyai dampak yang Meningkatnya AKI, dimana pada tahun 2016

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

63

Issue Strategis

Dinamika Internasional

Dinamika Nasional

Dinamika Regional/Lokal

Lain - Lain

penting dalam mencapai target Sustainable Development Goals atau SDG's

tercatat mencapai 359 per 100.000 KH

Angka kelahiran yang masih Tinggi yaitu mencapai 2,6 pada tahun 2015 atau 4 juta bayi pertahun

Program Keluarga Berencana ditetapkan sebagai prioritas pembangunan daerah Kab. Kutai Timur

KB merupakan tanggung jawab istri, bukan merupakan urusan suami

Kasus pernikahan usia anak banyak terjadi di berbagai penjuru dunia

Badan Pusat Statistik

(BPS) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2017 terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional (22,8 persen).

-

Menurunnya penggunaan kontrasepsi modern (modern Contraceptive P revalence Ratem/ mCPR) menurun dari 57,9 persen (SDKI 2012) menjadi 57,2 persen (SDKI 2017)

-

rendahnya pemahaman remaja tentang kesehatan reproduksi dan penyiapan kehidupan berkeluarga

-

Program Keluarga Berencana merupakan bagian daripada Nawacita Presiden RI

3.

Telaahan Visi, Misi Dan Program Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.

Visi

Dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur telah ditetapkan Visi Bupati

Kutai Timur :“ Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua ”

Misi

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

64

Selanjutnya berkaitan dengan Visi Bupati Kutai Timu r tersebut telah ditetapkan 5 (lima ) misi yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan yaitu :

1.

Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu

2.

Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarak at Berbasis Sektor Pertanian

3.

Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan Merata

4.

Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi

5.

Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pem bangunan yang Berwawasan Lingkungan

6.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD, maka yang menjadi penekanan adalah misi ke - 1 yakni ”

Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu ”.

Untuk mewujudkan misi ke - 1 yang dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, maka kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur adalah meningkatkan jumlah keluarga sejahtera melalui pelaksanaan program keluarga berencana.

Untuk mencapai hal tersebut, dapat di identifikasi faktor - faktor penghambat dan pendorong dalam pencapaian visi dan misi bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6 , sebagai berikut :

1.

Faktor Penghambat :

1.

Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan KB

dilapangan

2.

Kualifikasi, kompetensi dan distribusi tenaga penyuluh KB

3.

Rendahnya peran serta masyarakat dan belum optimalnya pemberdayaan masyarakat

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

65

4.

Minimnya kepedulian lintas sektor terkait

2.

Faktor Pendorong :

1.

Komitmen pimpinan daerah untuk melakukan perbaikan

2.

Dedikasi dan loyalitas SDM Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluar

untuk melaksanakan tugas di bidang profesinya masing - masing

3.

Dukungan legislatif dalam hal regulasi dan penganggaran pembangunan dibidang p elayanan KB

4.

Kebutuhan dari masyarakat akan pelayanan KB yang bermutu, merata dan berkeadilan

5.

Dukungan peran serta sektor swasta dalam upaya peningkatan pelayanan KB

4.

Telaahan Renstra Kementerian / Lembaga Dan Renstra Provinsi.

Berdasarkan Renstra

BKKBN 20 20 - 20 24 , visi dan misi BKKBN adalah sebagai berikut :

Visi

Terwujudnya Keluarga Berkualitas dan Pertumbuhan Penduduk yang Seimbang guna mendukung tercapainya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong - Royong

M isi

1.

Mengendalikan pertumbuhan penduduk dalam rangka menjaga kualitas dan struktur penduduk seimbang.

2.

Menyelenggarakan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi secara komprehensif.

3.

Menyelenggarakan pembangunan keluarga yang holistik integratif sesuai siklus hidup.

4.

Membangun kemitraan, jejaring kerja, peran serta masyarakat dan kerjasama global.

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

66

5.

Memperkuat inovasi, teknologi, informasi dan komunikasi.

6.

Membangun kelembagaan, meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan SDM aparatur.

Arah kebijakan dan str ategi BKKBN secara umum mengacu pada arah kebijakan dan strategi nasional yang dijabarkan dalam RPJMN 2020 - 2024, terutama dalam menerjemahkan Prioritas Nasional melalui Program Prioritas (PP) dan Kegiatan Prioritas (KP) yang menjadi arahan Presiden RI seba gai fokus penggarapan Pembangunan Nasional Indonesia periode 2020 - 2024. Adapun arah kebijakan dan strategi BKKBN adalah sebagai berikut:

1.

Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang holistik dan integratif sesuai siklus hidup, serta menguatkan p embentukan karakter di keluarga melalui strategi

:

1. Penguatan pemahaman 8 fungsi keluarga.

2. Optimalisasi pola asuh dan pendampingan balita dan anak, serta pembentukan dan penguatan karakter sejak dini melalui keluarga.

3. Peningkatan pola asuh dan pendampingan remaja, peningkatan kualitas dan karakter remaja, serta penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja.

4. Peningkatan kemandirian ekonomi keluarga, dengan sasaran khusus keluarga - keluarga akseptor KB lestari, keluarga peserta MKJP khus usnya MOP dan MOW, serta peserta KB Mandiri di wilayah Kampung KB.

5.

Peningkatan ketahanan dan kemandirian keluarga rentan.

6.

Penguatan pelayanan ramah lansia melalui 7 (tujuh) dimensi lansia tangguh dan pendampingan perawatan jangka panjang bagi lansia.

7.

Pen ingkatan kemitraan pembangunan keluarga.

2.

Menguatnya pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk melalui strategi:

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

67

1. Pengembangan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).

2.

Penguatan sinergitas kebijakan penyelenggaraan pengendalian penduduk.

3.

Peningkatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan.

4.

Peningkatan sinkronisasi dan pemanfaatan data/informasi

kependudukan.

3.

Meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan KBKR yang komprehensif berbasis

kewilayahan dan fokus

pada segmentasi sasaran melalui strategi

:

1. Penguatan kapasitas faskes dan jaringan/jejaring yang melayani KBKR.

2. Penguatan kemitraan kualitas pelayanan KBKR.

3. Peningkatan jangkauan pelayanan KBKR di wilayah dan sasaran khusus.

4. Peningkata n KB Pria.

5. Penguatan promosi dan konseling kesehatan reproduksi berdasarkan siklus hidup,

pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) dan peningkatan pelayanan KB Pasca Persalinan (KB PP).

6. Peningkatan kemandirian PUS dalam

ber - KB.

4.

Meningkatkan Advokasidan Penggerakan Program Bangga Kencana sesuai dengan karakteristik wilayah dan segmentasi sasaran, yang dapat diwujudkan melalui strategi:

1.

Peningkatan penyebarluasan materi KIE Program Bangga Kencana sesuai segmentasi sasaran dan wila yah.

2.

Peningkatan kinerja tenaga Penyuluh KB/PLKB dan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan kader PPKBD/Sub PPKBD.

5.

Memperkuat system informasi keluarga yang terintegrasi, dengan strategi

:

1.

Peningkatan kualitas dan pemanfaatan data/ informasi Program Bangga Kencana berbasis

teknologi informasi di seluruh tingkatan Wilayah.

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

68

2.

Pengembangan Smart Technology/Smart Program untuk memperkuat pengelolaan Program Bangga Kencana.

5.

Penentuan Isu -

Isu Strategis

Isu strategis merupakan permasalah y ang berkaitan dengan fenomena atau permasalahan

yang belum dapat

diselesaikan pada periode lima tahun sebelumnya dan memiliki dampak panjang bagi keberlanjutan pembangunan, sehingga perlu diatasi secara bertahap.

Hasil review faktor - faktor dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan SKPD Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ditinjau dari gambaran pelayanan SKPD sasaran jangka menengah pada Renstra BKKBN, sasaran jangka menengah dari Renstra SKPD Pengendalian Pendudu k dan KB Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten Kutai Timur serta implikasi RTRW dan KLHS bagi pelayanan SKPD dan , selanjutnya dikemukakan isu - isu strategis yang akan ditangani melalui Renstra SKPD Dinas Pengendalian Penduduk dan KB tahun rencana 20 21 - 202 6 . Perumusan isu strategis pembangunan daerah yang digunakan sebagai dasar penentuan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kutai Timur 20 21 - 20 2 6

dengan memperhatikan atau mengacu pada

:

1.

Visi dan misi Bupati terpilih

2.

Renstra BKKBN serta implikasi RTRW dan

KLHS bagi pelayanan SKPD

3.

Identifikasi permasalahan berdasarkan pelayanan SKPD Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

4.

Analisis SWOT

5.

Capaian kinerja Pengendalian Penduduk dan KB

tahun 20 16 - 20 21

6.

Isu - isu strategis ditingkat regional, nasional, dan global

7.

Arah kebijakan pembangunan pada

RPJMD Kabupaten Kutai Timur 20 21 - 202 6

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

69

Berdasarkan hasil penelaahan terhadap ketujuh elemen diatas, maka dapat dirumuskan isu - isu strategis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ku tai Timur tahun 20 21 - 202 6

sebagai berikut

:

1.

Belum optimalnya upaya penyiapan dan peningkatan sumber daya manusia dalam upaya penyelenggaraan program penunjang pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.

2.

Belum optimalnya ketersediaan layanan Kel uarga Berencana.

3.

Belum optimalnya upaya pembinaan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan dan manajemen usaha khususnya keluarga pra sejahtera.

4.

Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pendewasaan usia perkawinan

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

70

BAB V

VISI, MISI, TUJUAN

DAN SASARAN

1.

Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur

Tujuan merupakan penjabaran visi yang lebih spesifik dan terukur sebagai upaya mewujudkan Visi dan Misi pembangunan jangka menengah. Berdasarkan Dokumen Penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah Pada Dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terkait dengan Misi 1 yaitu : “

Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu ”, Dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan

keluarga Berencana, tujuan, sasa ran dan kebijakan yang disusun sebagai berikut :

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

70

Tabel 5 .1

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan

Dinas Pengendalian Penduduk dan

KB Kabupaten Kutai Timur

M. 4 .

Mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi

M. 4 .T.1. Menata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel berbasis elektronik

M. 4 .S. 1 . Meningkatnya kualitas tata Kelola pemerintahan

No

Tujuan

Sasaran

Indikator Sasaran

Rumus

Satuan

Kondisi Saat Ini

TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE -

2022

2023

2024

2025

2026

1

Mengendalikan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP)

Meningkatnya

Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Persentase kebutuhan ber - KB yang tidak terpenuhi (unmet need)

PUS

( tak

KB )

iat + tial ∑

PUS

15 − 49

th

x 100 %

Persen

7, 9 2

7,91

7,90

7,89

7,89

Meningkatnya

Kualitas Keluarga dan Ekonomi Keluarga

Indeks Pembangunan Keluarga (IPK)

Indeks 3 dimensi ( Kemandirian, Ketentraman dan Kebahagiaan)

Indeks

59,40

60,20

61,60

62,70

63,60

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

71

No

Tujuan

Sasaran

Indikator Sasaran

Rumus

Satuan

Kondisi Saat Ini

TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE -

2022

2023

2024

2025

2026

Meningkatnya Penyediaan Informasi dan Data Keluarga

Terintegrasinya Informasi dan Data Keluarga di Dalam SIGA yang Berbasis Teknologi dan Informasi

Laporan

1

1

1

1

1

2

Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

Tersedianya Laporan Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan yang Akuntabel

Persen

100%

100%

100%

100%

100%

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

72

BAB VI

STRATEGI DAN KEBIJAKAN

1.

Strategi Dan Kebijakan OPD

Dalam upaya mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan

20 21 - 20 26 , maka perlu strategi dan arah kebijakan yang terencana,terpadu dan terukur dengan memperhitungkan lingkungan strategis. Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan, yang dirancang secara konseptual, analitis, realistis, rasional dan komprehensip. Strategi, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun

20 21

202 6

seperti yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 –

2026 yaitu :

“ peningkatan struktur keluarga sejahtera”.

Berdasarkan Kebijakan Umum tersebut, maka dalam mewujudkan Visi dan Misi Dinas Pengendalia n Penduduk dan

Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur, dilaksanakan strategi yang dilakukan pada prioritas program dan kegiatan, sebagai berikut :

Tabel 6 . 1

Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan

Visi :

MENATA KUTAI TIMUR SEJAHTERA UNTUK SEMUA

Misi 1 : Mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi

Tujuan

Sasaran

Strategi

Kebijakan

1.

Mengendalikan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP)

1.

Meningkatnya

Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

1. 1.1. Meningkatkan intensitas pelayanan KB dengan penyediaan sarana dan prasarana serta alat kontrasepsi yang memadai di setiap faskes KB

Mendorong terbentuknya kampung KB

Penguatan kapasitas kelembagaan program kependudukan dan Keluarga Berencana

Pe menuhan kebutuhan ALOKON khususnya kepada masyarakat tidak mampu

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

73

Visi :

MENATA KUTAI TIMUR SEJAHTERA UNTUK SEMUA

Misi 1 : Mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi

Tujuan

Sasaran

Strategi

Kebijakan

Meningkatkan kualitas manajemen dan kapasitas kelembagaan serta meningkatkan pembiayaan dan pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien

Peningkatan kuantitas Balai Penyuluh KB ditingkat kecamatan

Meningkatkan kuantitas pendidikan pelatihan teknis bagi pengelola program pelayanan KB

Mendorong terciptanya formasi kepegawaian yang maksimal terkait tenaga penyuluh KB

2.

Meningkatnya kualitas keluarga dan ekonomi keluarga

2.1.1. Meningkatkan advokasi, sosialisasi, edukasi, informasi, komunikasi dan sinkronisasi kegiatan bidang peningkatan kualitas keluarga

Peningkatan kemandirian ekonomi keluarga, dengan sasaran khusus keluarga - keluarga akseptor KB lestari, keluarga peserta MKJP khususnya MOP dan MOW, serta peserta KB Mandiri di wilayah Kampung KB

Peningkatan penyuluhan tentang pemahaman keluarga/orangtua mengenai pentingnya keluarga dalam peran dan fungsi tribina (BKB,BKR, BKL), serta penguatan 8 (delapan) fungsi keluarga

Meningkatkan pemahaman remaja tentang Kesehatan reproduksi dan penyiapan kehidupan berkeluarga

Peningkatan efektifitas lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarg a

3. Meningkatnya penyediaan informasi dan Data Keluarga

3.1.1. Meningkatnya penyediaan informasi dan data mikro

K eluarga

Penyediaan data kependudukan yang akurat dan tepat waktu

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

74

Visi :

MENATA KUTAI TIMUR SEJAHTERA UNTUK SEMUA

Misi 1 : Mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi

Tujuan

Sasaran

Strategi

Kebijakan

Meningkatkan sinkronisasi dan pemanfaatan data/informasi kependudukan

2. Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

1.

Terpenuhinya Tata Kelola Administrasi Perkantoran dan Laporan Keuangan

1. 1.1. Peningkatkan efektifitas dan efisiensi perencanaan, pengelolaan manajemen perkantoran dan keuangan

Menguatkan sinkronisasi perencanaan dan pengembangan kebijakan Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana

Meningkatkan

efisiensi penatausahaan serta pelayanan kantor dan keuangan

Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

75

BAB V I

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

Program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan program prioritas RPJMD Kabupaten Kutai Timur yang sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah . Rencana program prioritas beserta indikator keluaran program dan pagu per Perangkat Dae rah

sebagaimana tercantum dalam RPJMD, selanjutnya dijabarkan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kedalam rencana kegiatan untuk setiap program prioritas tersebut. Pemilihan kegiatan untuk masing - masing program prioritas ini didasarkan atas strategi dan kebijakan jangka menengah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Indikator keluaran program prioritas yang telah ditetapkan tersebut, merupakan indikator kinerja program yang berisi O utcome

program. Outcome

merupakan manfaat yang

diperoleh dalam jangka menengah untuk beneficiaries

tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan - kegiatan dalam satu program.

Berdasarkan uraian visi dan misi, Dinas Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur men gagendakan Program Pembangunan Pelayanan berupa rencana program/kegiatan indikatif untuk periode 20 21

202 6 disajikan pada table 6 .1 dibawah ini.

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

76

Tabel 6 .1

Matrik Tujuan, Sasaran, Indikator Kinerja, Program dan Kegiatan OPD beserta Rencana Pendanaannya Tahun 20 21 - 202 6

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

77

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

78

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

79

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

80

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

81

BAB VI I

INDIKATOR KINERJA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD

Indikator kinerja daerah digunakan untuk mengukur kemajuan dan mengevaluasi kebijakan dan program pembangunan dalam mewujudkan Misi I yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 20 21

202 6

: Me wujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan bersatu .

Tabel 7 .1

Indikator Kinerja OPD

yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD

No

Indikator Kinerja

Kondisi Pada Awal Periode RPJMD

Target Capaian Setiap Tahun

Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD

20 21

20 22

20 23

20 24

20 25

202 6

1

Laju Pertumbuhan Penduduk

4,26 %

4,26 %

4,10 %

4,00 %

3,90 %

3,70 %

3,70%

Renstra DPPKB Kab. Kutai Timur Tahun 20 21 - 202 6

82

BAB VII I

PENUTUP

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan salah satu urusan non wajib dari Pemerintah D aerah didalam penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan Undang - Undang Nomor 23

Tahun 20 14

tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) didasarkan pada prinsip peningkatan kesejahteraan masyarakat yang setara. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang memiliki sumber daya yang berlimpah dan sumber daya manusia yang me madai. Kehadiran Lembaga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjunjung tinggi perwujudan keluarga yang berkualitas dalam Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.

Oleh karena itu, rencana strategis ini hendaknya dapat dijabarkan pula untuk p embinaan sumberdaya manusia, seiring dengan rencana implementasi program hingga perencanaan dan alokasi anggaran yang memadai.

Sebagai Lembaga baru, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur sangat memerlukan dukungan dari P erangkat Daerah

lain. Mengingat Lembaga ini bukan saja menangani urusan Keluarga Berencana tetapi juga generasi penerus bangsa, lansia yang merupakan arus utama yang bukan hanya berada pada bidang ini saja namun juga SKPD lain. Untuk itu komitmen dan konsi stensi Pemimpin dan Pengambil Kebijakan pada jajaran kepemerintahan dan lembaga/institusi pendukung lainnya sangat dibutuhkan.

Selain itu letak dan posisi Kabupaten Kutai Timur yang terbuka, yang berbatasan langsung dengan negara lain, telah menarik migra si dari luar yang membawa ekses limpahan seperti penyebaran narkoba, dan HIV/AIDs.

Aspek pembiayaan program/kegiatan untuk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tidak harus dikelompokkan pada sektor tertentu, tapi dapat di sebarkan pada semua sektor pembangunan sebagai bentuk komitmen sektoral terhadap keadilan dan kesetaraan gender.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.