Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Teluk Pandan Tahun 2025

Diterbitkan oleh kec-telukpandan pada 4 Agu 2024.

Kategori
RENJA
Unit
kec-telukpandan
Tanggal terbit
4 Agu 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
3,1 MB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

1

RENCANA KERJA

KECAMATAN TELUK PANDAN

TAHUN

202 5

Kantor Kecamatan Te l uk Pandan

Jl. Poros Sangatta –

Bontang Desa Teluk Pandan

TAHUN 202 5

i

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadapan Allah Swt. / Tuhan yang maha kuasa, Rencana Kerja Awal (R anwal ) Kecamatan Teluk Pandan Tahun

Rencana Kerja Awal Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 5

m engacu pada Renstra Kecamatan Teluk Pandan

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 -

2026

merupakan tahun Ke tiga

kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Rencana Kerja Awal (R anwal )

Kecamatan Teluk Pandan Tahun 202 4

merupakan salah satu dokumen perencanaa n pembangunan yang diamanatkan oleh Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapat an dan Bela nja Daerah Tahun 202 5 .

Demikian Rencana Kerja Akhir

(R an hir )

Kecamatan Teluk Pandan ini dapat kami susun sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di K ecamatan Teluk Pandan Tahun 202 5 .

Teluk Pandan, 01

Agusutus 202 4

Camat,

Anwar, S.P d

Pembina

/IV b

N IP . 19690923 199306 1 001

ii

DAFTAR ISI

https://drive.google.com/file/d/1tz9PDeyti9aU0LUYdM8pfnb943gqeQH m/view?usp=drive_link

KATA PENGANTAR

................................ ................................ .............

i

DAFTAR ISI

................................ ................................ ...........................

ii

DAFTAR TABEL

................................ ................................ ...................

iii

BAB I PENDAHULUAN

................................ ................................ ........

1

1.1.

Latar Belakang

................................ ................................ .

1

1.2.

Landasan hukum

................................ .............................

7

1.3.

Maksud dan Tujuan

................................ .........................

9

1.4.

Sistematika Penulisan

................................ .....................

10

BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA OP D TAHUN LALU

....

12

2.1.

Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Teluk Pandan Tahun Lalu

................................ .........................

12

2.2.

Analisis Kinerja Pelayanan OPD

................................ .....

15

2.3.

Isu –

isu penting Penyelenggaraan T ufoksi Kecamatan

18

BAB III TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM KEGIATAN

.............

21

3.1.

Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional .........................

21

3.2.

Tujuan dan Sasaran Renja Kecamatan Teluk Pandan

.

23

BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN KECAMATAN TELUK PANDAN

................................ ................................ .....

24

4.1.

Program d a n Kegiatan ................................ .....................

24

BAB V P E N U T U P

................................ ................................ ...........

34

iii

DAFTAR TABEL

Tabel 2.1.

Rekapitu lasi Evaluasi

Hasil Pelaksanaan Renja

Perangkat Daerah dan Pencapaian Renja Perangkat

Daerah s/d Tahun 2021 Kabupaten Kutai Timur ................................ ................................ ......

14

Tabel

2.2. Pencapaian Kinerja P e layanan KecamatanTeluk

Pandan Kabupaten Kutai Timur

................................ ....

16

Tabel 3.1.

Strategi Arah Keb ijakan Renja Kecamatan Teluk Pandan Tahun 202 4

................................ ......................

28

Tabel 4.1.

Rumusan Rencana Progam dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 202 3

dan Perkiraan Maju Tahun 202 4

Kabupate n

Kutai Timur

KecamatanTeluk Pandan

................................ ................................ ...........

3 5

1

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.

Latar Belaka ng

Rencana Kerja OPD atau selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan ol e h OPD dalam kurun waktu satu tahun berjalan. Renja OPD disusun berdasarkan amanat Undan g - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan secara teknis berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perenca n aan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda T entang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Re n cana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam upa ya melaksanakan tugas - tugas pemerintahan dan pembangunan di Kantor Kecamatan Teluk Pandan secara efektif, efisien dan terarah sesuai dengan sasaran, perlu adanya rencan a

kerja secara terinci berdasarkan aturan, kondisi wilayah dan Sumber Daya Manusia yang ada dan rencana kebutuhan anggaran selama satu tahun.

Rencana (Kerja Renja) Kecamatan Teluk Pandan membahas analisa kebutuhan kantor secara menyeluruh dan program - progr a m yang telah ditentukan oleh pemerintah kabupaten, propinsi dan pusat. Hal ini untuk me nghindari tumpang tindih kegiatan -

kegiatan yang dilaksanakan oleh Kabupaten, Propinsi dan Pusat. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang

2

Tata

Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranc angan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan J a ngka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Peme rintah Daerah, Renja Perangkat Daerah disusun dengan tahapan

:

1.

Persiapan Penyusunan : Persiapan penyusunan renja meliputi :

a)

Penyusunan rancangan keputusan Kepala Daera h

tentang pembentukan tim penyusun

Renja

Perangkat

Daerah

b)

Orientasi

mengenai

Renja

Pera ngkat Daerah

c)

Penyusunan agenda kerja tim penyusun Renja Perangkat Daerah dan

d)

Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.

2.

Penyusunan R ancangan

Awal

Penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun berjalan. Penyusunan rancangan awal Renj a

Perangkat Daerah mencakup:

a)

Analisis gambaran pelayanan Perangkat Daerah dan

b)

Hasil ev aluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu.

3.

Penyusunan

Rancangan

Penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah merupakan proses penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat

Daerah. Rancangan Renja Perangkat Daerah tersebut dibahas dan disempurnakan dalam forum

perangkat Daerah/ lintas perangkat daerah dan sudah harus selaras dengan rancangan awal RKPD.

3

4.

Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat

Daerah Forum Perangka t

Daerah/lintas Perangkat Daerah dilaksanakan oleh kepala Perangkat Daerah berkoordinasi

dengan BAPPEDA dan dilakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan yang bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan k egiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam Rancangan Renja Perangkat

Daerah.

5.

Perumusan Rancangan Akhir Perumusan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah, merupakan proses penyempurnaan rancangan Renja Perangkat Daerah menjadi rancangan akhir Renja Perangka t

Daerah berdasarkan Perkada tentang RKPD. Perumusan rancangan akhir Renja Perangkat Dae rah dilakukan untuk mempertajam program, kegiatan dan pagu indikatif Perangkat Daerah berdasarkan program, kegiatan dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam Perkada ten t ang

RKPD.

Penetapan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur menyamp aikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk

ditetapkan dengan dengan Perkada. Renj a

Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Perkada

menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam

menyusun RKA Perangkat Daerah. Penyusunan Rancangan Renja Kecamatan Teluk Pandan Tahun

202 5

menjabarkan

rencana kegiatan Kecamatan Teluk Pandan yang sesuai dengan tuga s

dan fungsinya

mengacu kepada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

Dalam penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, hasil evaluas i

hasil

4

Renja Perangkat Daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daer ah tahun

berjalan.

1.

Berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, bertujuan untuk menjamin kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, serta prak i raan maju yang disusun dalam rancangan awal Renja Perangkat Daerah dengan Renstra Peran gkat

Daerah.

2.

Berpedoman pada hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun berjalan bertujuan untuk memas t ikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru yang disusun dalam rancan gan awal Renja Perangkat Daerah dilakukan. Rancangan Awal Renja kemudian disempurnakan menjadi Rancangan

Renja.

Penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah men c akup perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pendanaan indikatif, lokas i kegiatan dan kelompok sasaran pada Rancangan Awal RKPD. Rancangan renja tersebut juga dibahas dan disempurnakan dalam forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah. R ancangan Renja Perangkat Daerah disampaikan kepada Bappeda Kabupaten Kutai Timur untuk diverifikasi. Verifikasi tersebut harus dapat menjamin rancangan Renja Perangkat Daerah sudah selaras dengan rancangan awal RKPD. Rancangan Renja hasil verifikasi terse b ut akan dijadikan bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan

RKPD.

1.2.

LAND ASAN HUKUM

1.

Undang –

undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Inone s ian No. 4286);

5

2.

Undang –

Undang Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangun an Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomr 104, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4421);

3.

Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang p emerintahan Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang - undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas und a ng - undang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemeritahan Daerah (lembaran Negara Republik Indo nesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);

4.

Undang - undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pus a t dan pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tamba han lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438);

5.

Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabup a ten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 1999 Nomor 175 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan at a s Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Ma linau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negar a

Republik Indonesia Nomor 3962) Undang –

undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara an Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

6

6.

Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan tata cara Penyusunan, Pengendali a n dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indnes ia Tahun 2008 No 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817;

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No m or 28 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaks anaan Rencana Pembangunan Daerah;

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelo l aan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan L embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Da e rah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Pa njang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daera, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dae r ah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah :

11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 Tahun

2019 Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Cara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);

12.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Te k hnis Pengelolaan Keuangan Daerah:

13.

Kepmendagri Nomor 50 - 5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Ve rifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

7

14.

Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2005 tentang Peme k aran Wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Rantau Pulung, Sangatta Selatan, Long Mesangat dan

Karangan;

15.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan .

1.3.

Maksud dan Tujuan Penyusunan

1. Maks u d Penyusunan

Maksud dan tujuan penyusunan Renja Kecamatan Teluk Pandan Tah un 202 5

:

1.

Men jabarkan rencan a kerja Kecamatan Teluk Pandan J angka pendek 1 (satu) tahun untuk tahun

202 5 ;

2.

Merumuskan tujuan, sasaran, program dan kegiatan Kecamatan Teluk Pandan den g an mengacu kepada dokumen perencanaan lainnya serta memperhatikan permasalahan yang ada , untuk memecahkan isu - isu penting terkait penyelenggaraan tugas Kecamatan Teluk Pandan dalam pembangunan daerah;

3.

Menyelaraskan rencana strategis kabupaten dengan pelay a nan Perangkat Daerah, usulan masyarakat, dan evaluasi kinerja tahun lalu menjadi rencan a strategis Perangkat

Daerah;

4.

Menjadi pedoman dalam pelaksaaan tugas Kecamatan Teluk Pandan dalam jangka 1

tahun;

5.

Menjadi pedoman dalam penyusunan rencana anggaran Keca m atan Teluk Pandan ;

6.

Mengoptimalkan peran dan fungsi perencanaan dalam

pembangunan

2.

Tuj uan Penyusunan

Tujuan penyusunan RE NJA OPD Kecamatan Teluk Pandan T ahun 20 2 5

adalah untuk menserasikan antara Renja dan Kebijakan

8

Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Ang g aran Sementara dan

untuk mewujudkan V isi dan M isi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur

dengan melakukan intervensi strategis bagi pelaksanaan pembangunan, melalui upaya pengembangan terintegrasi – terkoordinasi bidang - bidang yang strategik.

Secara lebih ek s plisit tujuan penyusunan R ENJA Kecamatan Teluk Pandan Tahun 202 5

adalah :

1.

Mensinkronka n program dan kegiatan Kecamatan Teluk Pandan Tahun 202 5

dengan target dan sasaran Pembangunan,

2.

Mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan alokasi sumber da y a serta produktivitas dalam peningkatan kinerja Kecamatan Teluk Pandan ,

3.

Menciptakan kep astian dan sinergitas perencanaan program kegiatan dalam keterpaduan sumber dana, sumber daya serta sumber daya manusia.

4.

Membuat acuan perencanaan yang memuat Visi, Mis i , Tujuan, Strategis. Kebijakan, Program dan kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas po kok dan fungsi Kecamatan.

5.

Sebagai pedoman penyusunan RKA Perangkat Daerah .

1.4. Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan dari Rencana Kerja Kantor Kecamatan Teluk

Pandan Tahun 202 5

sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 adalah sebagai

be rikut;

Bab I Pendahuluan

Berisi latar belakang penyusunan Renja ini, dasar hukum. Maksud dan Tujuan, serta sistematika pembahasan.

9

Bab II Evaluasi Renja Kecamatan Telu k

Pandan Tahun lalu

Memuat : (1) Kajian/Review terhadap evaluasi pelaksanaan Renja

Keca matan Teluk Pandan

tahun lalu dan perkiraaan capaian tahun berjalan,

(2) Analisis kinerja PD, (3) isu - isu penting penyelenggaraan tugas dan

fungsi PD, (4) revie terhada p

rancangan awal RKPD, dan (5) Penelahaan

usulan program dan kegiatan masyarakat

Bab II I Tujuan, Sasaran dan Perangkat Daerah

Memuat : (1) Kajian/Review terhadap evaluasi pelaksanaan Renja Kecamatan Teluk Pandan tahun lalu dan perkiraaan capaian tahun ber j alan, (2) Analisis kinerja PD, (3) isu - isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi PD,

(4) revie w

terhadap rancangan awal RKPD, dan (5) Penelahaan usulan program dan kegiatan masyarakat

Bab IV. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah

Berisikan urai a n program kegiatan serta faktor - faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan

program dan kegiatan

Bab IV Penutup

Berisikan uraian penutup, berupa catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian, baik dalam rangka pelaksanaannya, maupun seandai n ya ketersediaan anggaran tidak sesuai kebutuhan, kaidahkaidah pelaksanaan, serta rencan a tindak lanjut.

10

BAB II

EVALUASI PELAKSANAAN

RENJA OPD TAHUN LALU

2.1.

Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Teluk Pandan Tahun Sebelumnya

Kecamatan Teluk Pa n dan adalah salah satu OPD yang melaksanakan urusan pemerintahan, fungsi penunj ang bidan g pemerintahan dengan 6

( enam ) program dan 1 5

( lima belas ) kegiatan

dan 62 (enam puluh dua)

Sub Kegiatan. Anggara n

Kecamatan Teluk Pandan Tahun 202 3

sebesar Rp

7.889.87 3 .960 . -

dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 6.863.196.167 , -

atau 86,99

%

dengan rinci an

program

sebagai berikut :

No.

Program

Pagu

(Rp)

Realisasi

(Rp)

1.

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

6.987.288.955

6.168.209.717

2.

PROG R AM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEL AYANAN PUBLIK

38.500.000

36.659.200

3 .

PROGRAM PEMBERD AYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

103.103.815

92.301.500

4.

ROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

57.400.000

54.145.000

5 .

PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

506.176.190

299.238.000

6.

PRO GRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

197.405.000

154.788.600

Jumlah

7.889.873.960

6.863.196.167

11

Evaluasi kinerja didasarkan atas keberhasilan setiap p r ogram kegiatan yang telah dilaksanakan. Program dan kegiatan diukur sampai sejauh mana keberhasilan dan realisasinya selama satu tahun.

S ecara umum, pencapaian kinerja Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten

Kutai Timur per 31 Desember 202 3

telah dapat memenuhi t ugas pokok dan fungsi yang telah dibebankan. Hal ini dapat tercermin dari realisasi ang garan yang mencapai 86,99

%

5 7

TABEL 2.1.

Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daer ah dan

Pencapaian Renja

Perangkat Daerah s/d Tahun 2021

Kabupaten K u tai Timur

Kecamatan Teluk Pandan

Kode

Urusan/Bidang Urusan Pemerintah Daerah dan Prog ram/ Kegiatan

Indikator Kinerja Program ( Outcomes )/ Kegiatan ( output )

Target Kinerja Capaian Program

RENSTRA 2021 - 2026

Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluar a n Kegiatan S/D Tahun 202 2

Target Realisasi Kinerjan progra m dan Kegiatan Tahun Lalu ( 2021 )

Target Program/ Kegiatan R enja Perangkat Daerah Tahun 202 2

Perkiraan realisasi Capaian Target Renstra

Perangkat Daerah s/d Tahun 202 4

Target Renja perangkat d aerah

Realisasi Renja

Tingkat realisasi (%)

Realisasi Capaian

Tingkat Capaian (%)

1

2

3

4

5

6

7

(8)=(7/6)

9

10=(5+7+9)

11

7.01.01

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Cakupan pelayanan administrasi perkantoran dan laporan keuangan

20

6.987.288.955

7.01.02

Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan P ublik

Jumlah penyelenggaraan pelayanan publik

90%

38.500.000

7.01.03

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Cakupan peran serta masyarakat dalam p embangunan di wilayah kecamatan

0

103.103.815

7.01.04

Program Penyelenggaraa n Urusan Pemeritahan Umum

Jumlah pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional

6

57.400.000

7.01.05

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum

J umlah pelanggaran perda/perkada

85%

506.176.190

7.01.06

Program Pembinaan Pe ngawasan Pemerintahan Desa

Cakupan fasilitasi, pembinaan, pengawasan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan

92%

197.405.000

5 7

2.2.

Analisis kinerja Pelayanan O PD

Pengukuran kinerja kegiatan dan pengukuran kinerja sasaran dilakukan melalui : Pe netapan Indikator Kinerja yaitu ukuran kuantitaf dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja kegiatan me l iputi indikator masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benef its) dan dampak (impacts). Indikator –

indikator tersebut dapat berupa dana, sumber daya manusia, laporan, dan indikator lainnya. Penetapan indikator kinerja ini diikuti

dengan penetapan besaran indikator kinerja untuk masing –

masing jenis indikator yang

telah ditetapkan. Selanjutnya dilakukan Analisis Capaian Kinerja atas sasaran yang didasarkan atas hasil pengukuran kinerja kegiatan dalam suatu sasaran dilakukan anali s is pencapaian kinerja atas sasaran tersebut. Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Ti mur melaksanakan fungsi penunjang daerah dibidang pemerintahan, oleh karena itu, Kecamatan Kanigoro tidak termasuk dalam OPD yang melaksanakan Standar Pelayanan Minimum ( SPM). Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja

Utama.

Kecama tan Teluk Pandan berdasarkan kinerja yang sudah ditentukan terhadap Indikator Kinerja kunci sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 atau indikator kinerja u tama yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Kinerja pelayanan di kecamatan teluk pandan da pat dilihat dari beberapa indikator kinerja :

1.

Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran

2.

Meningkatnya Prasana daya dukung oprasional kantor

3.

Meningkatnya disiplin a p aratur

4.

Meningkatnya kinerja dan kapasitas sumber daya aparatur

5.

Meningkatnya pengembang an sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan

5 7

6.

Meningkatnya pemberdayaan masyarakat

7.

Meningkatnya kualitas kelembagaan dan peran serta kepemudaan

8.

Meningkatnya peran se r ta kesetaraan gender dalam pembangunan

9.

Meningkanya keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Pr ogram

kegiatan Kecamatan Teluk Pandan Tahun 20 2 5

masih merupakan penjabaran dari RENSTRA Kecamatan Teluk Pandan T ahun 2021 -

2026 . Adapun p rogram

kegiatan Kecamatan

Teluk pandan Tahun 20 2 5

adalah sebagai berikut:

1.

Program Penyelenggaraan Urusan Pemeri ntahan Umum

2.

Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

3.

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

4.

Program Pembinaan Pengawasan Pemerintahan Desa

5.

Program

Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

6.

Program Penunjang Urusan Pemerintah an Daerah Kabupaten/Kota

5 7

Tabel 2.2.

Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Teluk Pandan

Kabupaten Kutai Timur

No.

IKU

SPM / Standar Nasional

IKK

Target REN S TRA Perangkat Daerah

Realisasi Capaian

Proyeksi

Catatan Analisa

Th 2021

Th 202 2

T h 202 3

Th 202 4

Th 2021

Th 202 2

Th 202 3

Th 202 4

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

1.

Indeks Kepuasan Masyarakat

Baik

Baik

Baik

Baik

Baik

Baik

Baik

Baik

SKM dilak s anakan berdasarkan Permenpan RB nomor 14

tahun 2017 tentang pedoman survey kepuas an masyarakat

2.

Persentase Peningkatan Rekomendasi

hasil koordinasi bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, perekonomian, kesejahteraan sosial dan pembangunan

fisik yang ditindaklanjuti dalam satu tahun

90 %

92 %

95 %

95 %

85 %

88 %

90 %

90 %

3.

Persentase peningkatan desa/ kelurahan dengan administrasi berkualitas baik

baik

baik

baik

baik

baik

baik

baik

baik

Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2005 tent a ng Pemekaran Wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Rantau Pulung, Sangatta Selatan, Long Mes angat dan Karangan , Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) dan Uraian Tugas Pejabat Struktural dilingkungan Kecamatan d an Kelurahan Kabupaten Kutai Timur

ditetapkan tugas kecamatan adalah

: Menyelenggaraka n tugas pemerintahan umum;

dan Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi

daerah, fungsi kecamatan adalah :

1.

Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan

masyarakat;

2.

Pengoordinasian penerapan dan peneg akkan peraturan perundangan -

undangan;

3.

Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan

ketertiban masyarakat;

4.

Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas p elayanan

umum;

5 7

5.

Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di

tingkat kecama tan;

6.

Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau

kelurahan;

7.

Pelaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dila k sanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

Dari uraian di atas dapat diketahui komp leksnya tugas dan fungsi kecamatan disamping harus memfasilitasi tugas dari OPD yang lain juga harus memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi desa. Hal ini bisa terlak s ana dengan baik bila didukung dengan sarana prasarana, sumber daya yang memadai dan an ggaran yang dikelola, sehingga disadari pelaksanaan tugas dan kinerjanya masih perlu ditingkatkan lagi. Disamping itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4

tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, maka diharapkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan dasar publik harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang telah dilimpahkan. Faktor - faktor kunci keberhasi l an ( Critical Succes Factors ) merupakan faktor yang sangat penting dalam penetapan kebe rhasilan Kecamatan Kanigoro. Hal ini disebabkan faktor - faktor kunci keberhasilan tersebut menjadi landasan organisasi dalam menetapkan tujuan, sasaran dan aktivitas kegi a tan, sehingga lebih efisien dan

efektif.

Kecamatan Teluk Pandan masih memerlukan penin gkatan pelayanan menghadapi tantangan, terkait dengan keterbatasan , antara lain :

1.

Prasarana dan sarana yang tersedia kurang lengkap dan belum memadai

2.

Kom petensi Sumber d aya manusia yang masih kurang

5 7

3.

Kapasitas kelembagaan desa belum memadai

4.

Infrastruktur pedesaan masih kurang

5.

Enclave lahan di wilayah Kecamatan Teluk Pandan perlu ditingkatkan

6.

Penanggulan bencana perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait.

2.3.

Isu –

isu pe n ting Penyelenggaraan Tufoksi Kecamatan

Pada tataran kebijakan Pemerintah Kecamatan Te luk Pandan dapat diidentifikasi permasalahan utama pelayanan Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan sebagai berikut :

1.

Belum adanya penilaian yang terukur terhadap kualitas pe l ayanan publik pada Kecamatan Teluk Pandan yang dilakukan oleh Kabupaten

Kutai Timur;

2.

B elum adanya penilaian yang terukur terhadap akuntabilitas kinerja Kecamatan Teluk Pandan yang dilakukan oleh Kabupaten

Kutai Timur;

3.

Kebijakan penetapan anggaran yang rel a tif lama dalam kaitan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga berdampak

pada mundurnya pelaksanaan program dan kegiatan di Kecamatan

Teluk Pandan.

Pada tingkat implementasi program dan kegiatan pada bagian unit kerja di lingkungan Pemerin t ah Kecamatan Teluk Pandan dapat diidentifikasi permasalahan pelayanan Pemerintah Kecam atan Teluk Pandan, sebagai berikut :

1.

Belum optimalnya partisipasi lembaga kemasyarakatan tingkat Kecamatan dan belum optimalnya penyerapan swadaya murni dari

masyarakat;

2.

Masih adanya ego sektoral masing - masing OPD tentang program

5 7

dan kegiatan;

3.

Belum optima lnya Perencanaan Strategis pada tingkat OPD, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan wawasan tentang bagaimana membuat rencana strategis untuk OPD tersebut selama ku r un waktu 5 (lima)

tahun;

4.

Tingkat koordinasi aparatur kewilayahan masih

rendah;

5.

Belum o ptimalnya kapasitas aparatur kewilayahan, khususnya pemahaman tentang program dan kegiatan yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD yang

bersangkutan;

6.

Tingkat koo r dinasi antar lembaga kemasyarakatan dalam penanganan kebencanaan masih

rendah;

7.

Masih k urangnya pemahaman aparatur terhadap Pengadaan Barang dan Jasa (metode

swakelola).

Permasalahan teknis operasional yang dapat diidentifikasi dari pelayanan Kecamatan Te l uk Pandan sebagai berikut :

1.

Kurangnya Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Kecamatan t erutama pada jajaran staf, sehingga tugas dibebankan seringkali tidak tuntas;

2.

Masih belum optimalnya pelaporan Kecamatan tentang program dan kegiatan kepada Pemerintah K a bupaten

Kutai Timur;

3.

Masih minimnya pemanfaatan teknologi informasi dalam membantu kel ancaran pelaksana tugas dan

pelayanan;

Faktor - faktor yang mempengaruhi pelayanan Kecamatan Teluk Pandan sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok me l aksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah adalah faktor internal dan eksternal Kecamatan Teluk Pandan, masalah internal yang mempengaruhi

5 7

Pemerintah Kecamatan

Teluk Panda n

Kabupaten Kutai Timur antara lain:

1.

Jumlah dan kapasitas aparat belum seluruhnya memen uhi tuntutan tugas dan belum sesuai dengan beban

kerja;

2.

Masih lemahnya pemahaman tupoksi para aparat P emerintah mengakibatkan tidak maksimalnya hasil koordinasi;

3.

Pola pe m binaan aparat yang belum terorientasikan pada peningkatan kinerja;

4.

Mekanisme dan pola kerja pada setiap unit kerja belum tertata dalam suatu system yang terpadu, efektif dan

efisien;

5.

Kurangnya sarana prasarana penunjang pelayanan

( laptop dan komputer)

5 7

BAB III

TUJUAN DAN SASARAN

KECAMATAN TELUK PANDAN

3.1

Tujuan

dan Sasaran Pembangunan

Dalam penyusunan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 5

yang

merupakan dokumen perencanaan yang menjabarkan pelaksanaan rencana pembangunan tahun

ke - 5

( lima ) dari RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026. Penyusunan RKPD Kutai Ti mur Tahun 202 5

disusun dengan berpedoman

pada RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 guna mewujudkan

konsistensi dan kesinambungan rencana pembangunan daerah.

Adapu n

Visi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur periode RPJMD

Tahun 2021 - 2026 adalah:

‘ Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua”

Penjabaran visi Kutai Timur Sejahtera adalah bahwa kondisi masyarakat Kutai

Timur dalam keadaan baik, Makmur, sehat, damai d a n dapat mengakses semua

infrastruktur pelayanan dasar, sedangkan untuk penjabaran mena ta untuk semua

adalah kondisi masyarakat Kutai Timur dengan tata Kelola pemerintahan yang baik,

sehingga tercipta perubahan positif dan lebih produktif ( continoues impro v ement )

dalam mengelola sumber daya guna meningkatkan taraf hidup di semua lapisan

masy arakat.

Visi Kepala Daerah terpilih Kabupaten Kutai Timur selanjutnya

diterjemahkan dalam rumusan misi. Misi menunjukkan the reason for being .

Pemerintah Kabupaten Kuta i

Timur dalam rangka mewujudkan Kutai Timur

sejahtera untuk semua. Misi

5 7

pembangunan dae rah Kabupaten Kutai Timur tahun

2021 - 2026 adalah sebagai berikut:

1.

Mewujudkan Masyarakat yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, dan Bersatu.

2.

Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masya r akat berbasis Sektor Pertanian.

3.

Mewujudkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat Secara Prop orsional dan Merata.

4.

Mewujudkan Pemerintahan yang partisipatif berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi.

5.

Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi

Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan.

3.2. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Tahun 202 4

3.2.1.

Telaahan t erhadap Kebijakan Nasional

7 agenda pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020 - 2024, yang menjadi prioritas pembangunan nasional tahun 202 4

masih sama dengan tah u n sebelumnya yaitu:

1.

Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas da n berkeadilan;

2.

Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;

3.

Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing;

4.

Rev o lusi mental dan pembangunan kebudayaan;

5.

Memperkuat infrastruktur untuk mendukung penge mbangan ekonomi dan pelayanan dasar;

6.

Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta

5 7

7.

Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transf o rmasi pelayanan publik.

3.2.2.

Telaahan t erhadap Prioritas dan Sasaran Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki tema pembangunan tahun 202 4

sebagai berikut:

“Penguatan Struktur Ekonomi Guna Mendukung Perekonomian Da e rah ”

Prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 202 5 , meliputi:

1.

Pengembangan angkatan kerja yang kompetitif dan berdaya saing;

2.

Penguatan ekonomi kerakyatan dan kewirausahaan masyarakat;

3.

Peningkatan produktivitas kawasan industri pen g olahan;

4.

Penguatan ekspor komoditi unggulan yang memiliki nilai tambah tinggi;

5.

Pemerata an dan pemantapan konektivitas antar daerah dan kawasan pendukung IKN; dan

6.

Pengembangan kemandirian birokrasi untuk kebijakan publik yang berpihak pada kedaulatan daerah .

3.2.3.

Prioritas Dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Kutai Timur

Tema pembangunan Kabupaten Kutai Timur harus selaras dengan tema pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Timur serta mengacu RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 - 2026. Tema

5 7

pembangunan ini j uga selaras dengan RPJPD Kabupaten Kutai Timur tahun 2006 - 2025, yaitu

“ Masyarakat dan

Wilayah Kutai Timur Tegar dan Stabil ”.

Tema pembangunan ini berupaya untuk menguatkan tiga pilar pembangunan berkelanjutan bertumpu pada agribisnis dan

agroindustri men u ju Kutai Timur yang berdaya saing. Sehingga untuk tema pembangunan Kabupaten Kutai Tim ur tahun 202 4

adalah sebagai berikut:

“Penguatan Struktur Ekonomi Guna Mendukung Perekonomian Daerah ”

Penetapan prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur juga harus se l aras dengan prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi Kalimantan Timur, serta tema p embangunan Kutai Timur tahun 2023. Berikut adalah sinkronisasi prioritas pembangunan nasional, Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Kutai Timur.

Terdapat 6 (enam) pr i oritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 202 5

adalah seperti berikut.

1.

Peningkatan Infrastruktur untuk Mendukung Daya Saing Ekonomi

2.

Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia

3.

Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan

4.

Peng u atan Teknologi Informasi Daerah dalam Tata Kelola Pemerintah Daerah

5.

Peningkatan Daya S aing Ekonomi berbasis Sektor Pertanian

6.

Kesiapsiagaan, mitigasi dan adaptasi berbagai bencana

Berdasarkan tujuan dan prioritas pembangunan yang telah dijabarkan, maka sa s aran pembangunan Kabupaten Kutai Timur tahun 202 5

dapat dirumuskan dengan memperhatika n misi yang

5 7

ada Pada dasarnya rumusan visi, misi, tujuan, dan sasaran merupakan suatu rangkaian dalam hirarki tujuan. Penjabaran misi ke dalam tujuan dan sasaran ini dap a t digunakan dasar penyusunan perencanaan dan sekaligus evaluasi pembangunan Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur. Evaluasi tersebut dilakukan dengan menilai capaian dari indikator yang telah ditetapkan. Indikator yang merupakan indikator capaian tujuan dan sa s aran pada tingkat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 202 4 .

3.2.4.

Prioritas

dan Sa saran Renja Kecamatan Teluk Pandan

Dalam mendukung Prioritas Pembangunan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 5 , maka strategi Kebijakan Kecamatan Teluk Pandan mengacu p a da Renstra Kecamatan Teluk Pandan Tahun 2021 –

2026 yang diakomodir dalam misi Pemerin tah Kabutan Kutai Timur yaitu :

1.

Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan

bersatu

2.

Mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan t eknologi informasi

5 7

Tabel 3.1.

Strategi Arah Kebijakan Renja Kecamatan T eluk Pandan

Tahun 202 5

Tujuan

Sasaran

Strategis

Arah Kebijakan

Misi I : Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan

bersatu

Menata dan

meningkatkan

ta r af hidup

masyarakat

dengan

mendorong

kehidupan

masyarakat

(SDM) yang

berakhlak

mulia,

b erbudaya dan

bersatu

Terwujudnya SDM

yang beriman,

berakhlak mulia dan

Berbudaya

Meningkatkan Pengamalan

Nilai Nilai Budaya dan

Keagamaan di Masyarakat

Peningkatan Pe n gamalan

Nilai - Nilai Agama dan

Budaya Di Lingkungan

Pendidikan sebagai

Muatan Lokal

Peningkatan Kualitas

Pelayanan Pemuka

Agama/ Tokoh Adat

Penyelenggaraan festival

agama, seni dan budaya

Misi 4 ; Mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis

penegakan hukum dan teknologi informasi

Menata Kelola

pemerintahan

yang bersih,

Efekt i f,

Transparan dan

Akuntabel

berbasis

Elektronik

Meningkatnya Kualitas Tata

Kelola Pemerintahan

Peningkatan Efisiensi pada

Berbagai Pelayanan Publik

berbasis Elektroni k / Teknologi

Informasi

Peningkatan Indeks

Kepuasan layanan

masyarakat Evaluasi

terhada p

capaian

efektivitas kebijakan

Peningkatan akuntabilitas

publik kapasitas

pemerintahan ( capacity

building )

Peningkatan Kecepatan

dan Akurasi Data Kutai

Timur

Peningkatnya kualitas Sumber Daya Manuasia

Peningkatan peluang bagi

pegawai dalam pen d idikan,

ketrampilan dan keahlian

secara optimal

5 7

Tujuan adalah sesuatu yang ingin dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu satu tahun dari misi kecamatan, adapun tuj u an sebagai berikut :

1.

Membangun serta meningkatkan koordinasi yang terpadu antara masy a rakat, stakeholder, desa, UPT secara sinergis dalam menunjang perkembangan pelayanan pemerintah dan pembangunan

2.

Mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang transparan de n gan peningkatan pembinaan dan pengawasan.

3.

Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarak a t

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan yaitu hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan, sebagai berikut :

1.

Terciptanya kegiatan koo r dinasi antara masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada.

2.

Terciptanya penyelenggaraan

pemerintahan yang transparan.

3.

Terciptanya pelayanan prima pada masyarakat.

5 7

BAB IV

RENCANA KERJA DAN PENDANAAN

KECAMATAN TELUK PANDAN

Program dan Kegiatan

Kecamat a n Teluk Pandan Kabu paten Kutai Timur merencanakan 6

( enam ) program dan 1 5

( lima belas )

kegiatan dan 62 (enam puluh dua)

Sub Kegiatan. Anggara n

Kecamatan Teluk Pandan Tahun 202 3

sebesar Rp

7.889.873.960 ,

program yang merupakan program prioritas secara teri n ci dala m beberapa program dan kegiatan dan Sub Kegiatan yaitu :

1.

Program Penunjang Urus a n Pemerintahan Daerah

A.

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

1)

Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

2)

Koordinasi dan Penyusunan Dokumen

RKA - SKPD

3)

Koordinasi dan Penyusunan Dokumen

Perubahan

RKA - SKPD

4)

Koordinasi dan Penyusuna n

DPA - SKPD

5)

Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA - SKPD

6)

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD.

7)

Evaluasi Kinerja Perangkat

Daerah.

B.

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

1)

Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

2)

Penye d iaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN

3)

Pelaksana Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuang an

SKPD

4)

Koordinasi dan

Pelaksanaan Akuntansi

SKPD

5)

Koordinasi dan

Penyusu n an Laporan

Keuangan Akhir Tahun

SKPD

6)

Pengelolaan dan

Penyiapan Bahan

Tanggapan Pemerik s aan

5 7

7)

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD

8)

Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran

C.

Administrasi Barang Mil i k Daerah pada Perangkat Daerah

1)

Rekonsiliasi dan

Penyusunan Laporan

Barang Milik Daer a h pada

SKPD

2)

Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD

D.

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

1)

Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya

2)

Pendataan dan P e ngolahan Administrasi Kepegawaian

3)

Koordinasi dan

Pelaksanaan Sistem

Informasi Kepegawa i a n

4)

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi

E.

Administrasi Umum Perangkat Daerah

1)

Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor

2)

P e nyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

3)

Penyediaan Peralalatan Rumah Tangga

4)

Penyedi a an Bahan Logistik Kantor

5)

Fasilitasi Kunjungan Tamu

6)

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

7)

Penatausahaan Arsip Dinamis Pada SKPD

F.

Pengadaan Barang Milik Dae r ah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

1)

Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya

G.

Penyediaan

Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

1)

Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

2)

Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor

3)

Penyediaan Jasa Pela y anan Umum Kantor

5 7

H.

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

1)

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

2)

Pemeliharaan Mebel

3)

Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung K a ntor dan Bangunan Lainnya

2.

Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik.

A.

K o ordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan.

1)

Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan

B.

Penyelenggaraan Urusan Pemerinta h an yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan.

1)

Per e ncanaan Kegiatan Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan

2)

Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan

3)

Peningkatan Efektifitas Pelaks a naan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

3.

Program Pemberdayaan Masyarakat D esa dan Kelurahan .

A.

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa.

1)

Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa

2)

Sinkronisasi Progra m

Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta d i Wilayah Kecamatan

3)

Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan

4.

Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum.

A.

Koordinasi Upaya P e nyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

5 7

1)

Sinergitas Dengan Kepolisian Negara Rep u blik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan

2)

Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

B.

Koordinasi Penerapan d an Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

1)

Koordinasi/Sinergitas Denga n

Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang - undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5.

Penyelenggaraan Urusan Pemeri n tahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

A.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum ses u ai Penugasan Kepala Daerah.

1)

Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang -

Undang Dasar Negara R e publik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan P e meliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2)

Fasilitasi Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

3)

P e mbinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

4)

Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Uma t

Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional

5)

Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - un d angan

6)

Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan

6.

Program Pembinaan dan

Pengawasan Pemerintahan Desa.

A.

Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.

5 7

1)

Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Kepala Desa

2)

F asilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa

3)

Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan

pendayagunaan Aset Desa

4)

Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa

5)

Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

6)

Rekomendasi Penga n gkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

7)

Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembanguna n

Daerah Dengan Pembangunan Desa

8)

Fasilitasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan

9)

Fasilitasi Kerja Sama Antar

Desa dan Kerja Sama

Desa dengan P i hak Ketiga

10)

Fasilitasi Penataan,

Pemanfaatan, dan

Pendayagunaan Ruang

Desa serta Peneta p an dan

Penegasan Batas Desa

11)

Koordinasi Pendampingan Desa di Wil a yahnya.

5 7

Tabel. 4.1

Rumusan Rencana Program dan Kegi atan Perangkat Daerah Tahun 2024

Kabupaten K utai Timur

Kecamatan Teluk Padan

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

5 7

Dana indikatif Rencana Kerja

(Renja) di dasarkan dengan Program dan Kegiatan yang sudah di sesuaikan dengan pemutahiran Permendagri No. 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatu r

Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah dan Kepmendagri Nomor 50 - 5889 Tahun 2021

Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah . Setiap Program dan Kegiatan mempu n yai indikator kinerja masing – masing uraian tersebut sepe rti berikut ini;

1.

Program Penun j ang Urusan Pemerintahan Daerah

Indikatornya

: Meningkatkan kebutuhan sarana pelayanan administrasi perkantoran, Bertambahnya sarana dan prasarana aparatur yang memada i , Tersedianya dokumen database perangkat daerah, capaian target kinerja adalah 100 %

a .

Kegiatan

:

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Indikator

:

Persentase dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah yang d i susun tepat Waktu. Jumlah dokumen yang disusun, dengan t arget kinerja Yaitu Renja, Ren j a - P, Reviu Renstra,, Evaluasi Renja dan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan, RKA, RKAP, DPA, DPPA, laporan keuangan tahunan, laporan keuangan bulanan dan laporan Hasil

rekonsiliasi

keuangan Target Capaian 100 %

b.

Kegiatan

:

Administrasi Keuangan Peran g kat Daerah

Indikator

:

Persentase terlaksananya kegiatan administrasi umum. Jumlah Gaji dan Tunjangan ASN seta terlaksananya penatausahaan keaungan, target kinerja 10 0

%

c.

Kegiatan

:

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

Indikator

:

Persentase terlaksananya kegiatan administrasi umum , Terpenuhinya Pencatatan Asset Daerah yang Dikelola oleh SKPD target capaian 100 %

5 7

d.

Kegiatan

:

Administrasi Ke p egawaian Perangkat Daerah

Indikator

:

Persentase terlaksananya kegiatan administrasi

umum, Jumlah ASN Yang Kelola Administrasi kepegawaian target 100 %

e.

Kegiatan

:

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Indikator

:

Persentase terlaksananya kegiatan ad m inistrasi umum,

Jumlah ASN yang mengikuti pendidikan dan

pelatihan formal, Bimbingan T e khnis, Sosisalisasi dan diklat Perudang - undangan target 100 %

f.

Kegiatan

:

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Indikator

:

Persentase t e rlaksananya kegiatan administrasi umum, Jumlah Unit Pengadaan Meubeler dan pengadaan p e ralatan gedung kantor, target 100 %

g.

Kegiatan

:

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerin, tahan Daerah

Indikator

:

Persentase terlaksananya kegiatan administrasi u m um, penyediaan jasa surat menyurat, Jasa Komunikasi, Sum ber Daya Air dan Listrik, peny e diaan jasa perbaikan peralatan kerja dan Jasa Pelayanan

umum

Kantor. Target 100 %

h.

Kegiatan

:

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Indikator

:

Persentase terlaksananya kegiatan administrasi umum, Jenis Kendaraan roda 4

(empat) dan Roda 2 Dua) Dinas/operasional

yang

dipelihara , pemeliharaan rutin/berkala meubeler dan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung

Kantor

dan Bangunan

Lainnya

2.

Prog r am Penyelenggaraaaan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

I ndikatornya : tercapainya pela y anan terpadu (PATEN) kepada masyarakat

a.

Kegiatan

:

Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan

Indikator

:

Persentase Kegiatan Koordinasi P emerintahan Tingkat Kecamatan

b.

Kegiatan

:

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang t idak dilaksanakan oleh unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan

Indikator

:

Terealisasinya Pelayanan kepada masyarakat target 100 %

5 7

3.

Program Pemberdayaan Ma s yarakat Desa dan Kelurahan

Indikatornya

:

Terlaksananya

program Kegiatan Pemberdayaan

Masyarakat di Wilayah Kecamatan

Kegiatan

:

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

Indikator

:

Terlaksananya kegiatan koordinasi dengan desa

4.

Program Koordinasi Ketent r aman Dan Ketertiban Umum

Indikatornya : Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada

a.

Kegiatan

:

Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Indikator

:

Persentase Kegiatan koordinasi Trantib

b.

Kegiatan

Koordinasi Penerapan dan Penegakan P eraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Indikator

:

Presentase Terselenggaranya K oordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perka

5.

Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum

Indikator

:

Terlaksananya program penyelenggaraan urusan pemerintah a n umum

Kegiatan

:

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Da e rah

Indikator

:

Persentase terselenggaranya urusan pemerintah umum sesuai penugasan Kepala Daerah

6.

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Indikatornya

:

T e rsedianya dokumen program pembinaan dan pengawasan Pemer intahan Desa

Kegiatan

:

Fasil i tasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Indikator

:

Persentase desa yang difasilitasi, pembinaan dan pengawasan

5 7

BAB V

PENUTUP

Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) K ecamatan T eluk Pandan Tahun 202 5

merupakan do k umen perencanaan yang disusun berpedoman kepada Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 5

yang mengacu pada Visi dan Misi B u pati Kutai Timur “Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Se mua”

dan mengacu pada Rancang a n Awal RPJMD Kutai Timur Tahun 2021 - 2026. Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur yang memuat kebijakan program dan kegiatan pembangunan

baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong p artisipasi masyarakat Kecamatan Teluk Pandan. Renja sebagai pedoman bagi pemerintah Kecamatan Teluk Pandan di dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan satu ta h un kedepan, maka perlu diperhatikan hal - hal sebagai beri kut :

1

Catatan penting yang per l u mendapat perhatian dalam pelaksanaan dan ketiadaan dana sesuai kebutuhan. Pelaksanaan semua program dan kegiatan mengikuti petunjuk dan aturan yang dikeluarkan oleh P e merintah Kabupaten Kutai Timur.

2

Kaidah - kaidah pelaksanaan sebagai berikut

:

a.

Kecamatan T eluk Pandan berkewajiban untuk mengimplementasikan pecapaian tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam Rencana Kerja (Renja) K ecamatan Teluk Pan d an Tahun 202 5

serta diselaraskan dengan Rancangan Awal R KPD Kabupaten awal Kutai Timur

Tahun

202 5 .

b.

Kecamatan Teluk Pandan berkewajiban untuk menyusun Rencana Awal Renja K ecamatan Teluk Pandan Tahun 202 5 dengan berpedoman Ranwal RKPD Kabupaten Kutai Timur

5 7

T ahun

202 5 .

c.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Renja Kecamatan Teluk Pan d an Tahun 202 5 , wajib dilaksanakan pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan tahun

202 5 .

.

3

Rencana Tindak Lanjut.

Harapannya adalah Rencana Kerja ini dapat dilaks a nakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah diteta pkan dan memberi kan kontribusi

pada pencapaian V isi dan M isi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.