Daftar Informasi
Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Teluk Pandan Tahun 2025
Diterbitkan oleh kec-telukpandan pada 4 Agu 2024.
- Kategori
- RENJA
- Unit
- kec-telukpandan
- Tanggal terbit
- 4 Agu 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 3,1 MB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
1
RENCANA KERJA
KECAMATAN TELUK PANDAN
TAHUN
202 5
Kantor Kecamatan Te l uk Pandan
Jl. Poros Sangatta –
Bontang Desa Teluk Pandan
TAHUN 202 5
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadapan Allah Swt. / Tuhan yang maha kuasa, Rencana Kerja Awal (R anwal ) Kecamatan Teluk Pandan Tahun
Rencana Kerja Awal Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 5
m engacu pada Renstra Kecamatan Teluk Pandan
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 -
2026
merupakan tahun Ke tiga
kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Rencana Kerja Awal (R anwal )
Kecamatan Teluk Pandan Tahun 202 4
merupakan salah satu dokumen perencanaa n pembangunan yang diamanatkan oleh Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapat an dan Bela nja Daerah Tahun 202 5 .
Demikian Rencana Kerja Akhir
(R an hir )
Kecamatan Teluk Pandan ini dapat kami susun sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di K ecamatan Teluk Pandan Tahun 202 5 .
Teluk Pandan, 01
Agusutus 202 4
Camat,
Anwar, S.P d
Pembina
/IV b
N IP . 19690923 199306 1 001
ii
DAFTAR ISI
https://drive.google.com/file/d/1tz9PDeyti9aU0LUYdM8pfnb943gqeQH m/view?usp=drive_link
KATA PENGANTAR
................................ ................................ .............
i
DAFTAR ISI
................................ ................................ ...........................
ii
DAFTAR TABEL
................................ ................................ ...................
iii
BAB I PENDAHULUAN
................................ ................................ ........
1
1.1.
Latar Belakang
................................ ................................ .
1
1.2.
Landasan hukum
................................ .............................
7
1.3.
Maksud dan Tujuan
................................ .........................
9
1.4.
Sistematika Penulisan
................................ .....................
10
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA OP D TAHUN LALU
....
12
2.1.
Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Teluk Pandan Tahun Lalu
................................ .........................
12
2.2.
Analisis Kinerja Pelayanan OPD
................................ .....
15
2.3.
Isu –
isu penting Penyelenggaraan T ufoksi Kecamatan
18
BAB III TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM KEGIATAN
.............
21
3.1.
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional .........................
21
3.2.
Tujuan dan Sasaran Renja Kecamatan Teluk Pandan
.
23
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN KECAMATAN TELUK PANDAN
................................ ................................ .....
24
4.1.
Program d a n Kegiatan ................................ .....................
24
BAB V P E N U T U P
................................ ................................ ...........
34
iii
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1.
Rekapitu lasi Evaluasi
Hasil Pelaksanaan Renja
Perangkat Daerah dan Pencapaian Renja Perangkat
Daerah s/d Tahun 2021 Kabupaten Kutai Timur ................................ ................................ ......
14
Tabel
2.2. Pencapaian Kinerja P e layanan KecamatanTeluk
Pandan Kabupaten Kutai Timur
................................ ....
16
Tabel 3.1.
Strategi Arah Keb ijakan Renja Kecamatan Teluk Pandan Tahun 202 4
................................ ......................
28
Tabel 4.1.
Rumusan Rencana Progam dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 202 3
dan Perkiraan Maju Tahun 202 4
Kabupate n
Kutai Timur
KecamatanTeluk Pandan
................................ ................................ ...........
3 5
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belaka ng
Rencana Kerja OPD atau selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan ol e h OPD dalam kurun waktu satu tahun berjalan. Renja OPD disusun berdasarkan amanat Undan g - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan secara teknis berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perenca n aan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda T entang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Re n cana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam upa ya melaksanakan tugas - tugas pemerintahan dan pembangunan di Kantor Kecamatan Teluk Pandan secara efektif, efisien dan terarah sesuai dengan sasaran, perlu adanya rencan a
kerja secara terinci berdasarkan aturan, kondisi wilayah dan Sumber Daya Manusia yang ada dan rencana kebutuhan anggaran selama satu tahun.
Rencana (Kerja Renja) Kecamatan Teluk Pandan membahas analisa kebutuhan kantor secara menyeluruh dan program - progr a m yang telah ditentukan oleh pemerintah kabupaten, propinsi dan pusat. Hal ini untuk me nghindari tumpang tindih kegiatan -
kegiatan yang dilaksanakan oleh Kabupaten, Propinsi dan Pusat. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang
2
Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranc angan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan J a ngka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Peme rintah Daerah, Renja Perangkat Daerah disusun dengan tahapan
:
1.
Persiapan Penyusunan : Persiapan penyusunan renja meliputi :
a)
Penyusunan rancangan keputusan Kepala Daera h
tentang pembentukan tim penyusun
Renja
Perangkat
Daerah
b)
Orientasi
mengenai
Renja
Pera ngkat Daerah
c)
Penyusunan agenda kerja tim penyusun Renja Perangkat Daerah dan
d)
Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.
2.
Penyusunan R ancangan
Awal
Penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun berjalan. Penyusunan rancangan awal Renj a
Perangkat Daerah mencakup:
a)
Analisis gambaran pelayanan Perangkat Daerah dan
b)
Hasil ev aluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu.
3.
Penyusunan
Rancangan
Penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah merupakan proses penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat
Daerah. Rancangan Renja Perangkat Daerah tersebut dibahas dan disempurnakan dalam forum
perangkat Daerah/ lintas perangkat daerah dan sudah harus selaras dengan rancangan awal RKPD.
3
4.
Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat
Daerah Forum Perangka t
Daerah/lintas Perangkat Daerah dilaksanakan oleh kepala Perangkat Daerah berkoordinasi
dengan BAPPEDA dan dilakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan yang bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan k egiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam Rancangan Renja Perangkat
Daerah.
5.
Perumusan Rancangan Akhir Perumusan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah, merupakan proses penyempurnaan rancangan Renja Perangkat Daerah menjadi rancangan akhir Renja Perangka t
Daerah berdasarkan Perkada tentang RKPD. Perumusan rancangan akhir Renja Perangkat Dae rah dilakukan untuk mempertajam program, kegiatan dan pagu indikatif Perangkat Daerah berdasarkan program, kegiatan dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam Perkada ten t ang
RKPD.
Penetapan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur menyamp aikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk
ditetapkan dengan dengan Perkada. Renj a
Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Perkada
menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam
menyusun RKA Perangkat Daerah. Penyusunan Rancangan Renja Kecamatan Teluk Pandan Tahun
202 5
menjabarkan
rencana kegiatan Kecamatan Teluk Pandan yang sesuai dengan tuga s
dan fungsinya
mengacu kepada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Dalam penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, hasil evaluas i
hasil
4
Renja Perangkat Daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daer ah tahun
berjalan.
1.
Berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, bertujuan untuk menjamin kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, serta prak i raan maju yang disusun dalam rancangan awal Renja Perangkat Daerah dengan Renstra Peran gkat
Daerah.
2.
Berpedoman pada hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun berjalan bertujuan untuk memas t ikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru yang disusun dalam rancan gan awal Renja Perangkat Daerah dilakukan. Rancangan Awal Renja kemudian disempurnakan menjadi Rancangan
Renja.
Penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah men c akup perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pendanaan indikatif, lokas i kegiatan dan kelompok sasaran pada Rancangan Awal RKPD. Rancangan renja tersebut juga dibahas dan disempurnakan dalam forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah. R ancangan Renja Perangkat Daerah disampaikan kepada Bappeda Kabupaten Kutai Timur untuk diverifikasi. Verifikasi tersebut harus dapat menjamin rancangan Renja Perangkat Daerah sudah selaras dengan rancangan awal RKPD. Rancangan Renja hasil verifikasi terse b ut akan dijadikan bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan
RKPD.
1.2.
LAND ASAN HUKUM
1.
Undang –
undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Inone s ian No. 4286);
5
2.
Undang –
Undang Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangun an Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomr 104, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4421);
3.
Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang p emerintahan Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang - undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas und a ng - undang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemeritahan Daerah (lembaran Negara Republik Indo nesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
4.
Undang - undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pus a t dan pemerintah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tamba han lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438);
5.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabup a ten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 1999 Nomor 175 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan at a s Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Ma linau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negar a
Republik Indonesia Nomor 3962) Undang –
undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara an Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6
6.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan tata cara Penyusunan, Pengendali a n dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indnes ia Tahun 2008 No 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No m or 28 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaks anaan Rencana Pembangunan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelo l aan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan L embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Da e rah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Pa njang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daera, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dae r ah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah :
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 Tahun
2019 Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Cara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Te k hnis Pengelolaan Keuangan Daerah:
13.
Kepmendagri Nomor 50 - 5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Ve rifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
7
14.
Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2005 tentang Peme k aran Wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Rantau Pulung, Sangatta Selatan, Long Mesangat dan
Karangan;
15.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan .
1.3.
Maksud dan Tujuan Penyusunan
1. Maks u d Penyusunan
Maksud dan tujuan penyusunan Renja Kecamatan Teluk Pandan Tah un 202 5
:
1.
Men jabarkan rencan a kerja Kecamatan Teluk Pandan J angka pendek 1 (satu) tahun untuk tahun
202 5 ;
2.
Merumuskan tujuan, sasaran, program dan kegiatan Kecamatan Teluk Pandan den g an mengacu kepada dokumen perencanaan lainnya serta memperhatikan permasalahan yang ada , untuk memecahkan isu - isu penting terkait penyelenggaraan tugas Kecamatan Teluk Pandan dalam pembangunan daerah;
3.
Menyelaraskan rencana strategis kabupaten dengan pelay a nan Perangkat Daerah, usulan masyarakat, dan evaluasi kinerja tahun lalu menjadi rencan a strategis Perangkat
Daerah;
4.
Menjadi pedoman dalam pelaksaaan tugas Kecamatan Teluk Pandan dalam jangka 1
tahun;
5.
Menjadi pedoman dalam penyusunan rencana anggaran Keca m atan Teluk Pandan ;
6.
Mengoptimalkan peran dan fungsi perencanaan dalam
pembangunan
2.
Tuj uan Penyusunan
Tujuan penyusunan RE NJA OPD Kecamatan Teluk Pandan T ahun 20 2 5
adalah untuk menserasikan antara Renja dan Kebijakan
8
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Ang g aran Sementara dan
untuk mewujudkan V isi dan M isi Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur
dengan melakukan intervensi strategis bagi pelaksanaan pembangunan, melalui upaya pengembangan terintegrasi – terkoordinasi bidang - bidang yang strategik.
Secara lebih ek s plisit tujuan penyusunan R ENJA Kecamatan Teluk Pandan Tahun 202 5
adalah :
1.
Mensinkronka n program dan kegiatan Kecamatan Teluk Pandan Tahun 202 5
dengan target dan sasaran Pembangunan,
2.
Mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan alokasi sumber da y a serta produktivitas dalam peningkatan kinerja Kecamatan Teluk Pandan ,
3.
Menciptakan kep astian dan sinergitas perencanaan program kegiatan dalam keterpaduan sumber dana, sumber daya serta sumber daya manusia.
4.
Membuat acuan perencanaan yang memuat Visi, Mis i , Tujuan, Strategis. Kebijakan, Program dan kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas po kok dan fungsi Kecamatan.
5.
Sebagai pedoman penyusunan RKA Perangkat Daerah .
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dari Rencana Kerja Kantor Kecamatan Teluk
Pandan Tahun 202 5
sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 adalah sebagai
be rikut;
Bab I Pendahuluan
Berisi latar belakang penyusunan Renja ini, dasar hukum. Maksud dan Tujuan, serta sistematika pembahasan.
9
Bab II Evaluasi Renja Kecamatan Telu k
Pandan Tahun lalu
Memuat : (1) Kajian/Review terhadap evaluasi pelaksanaan Renja
Keca matan Teluk Pandan
tahun lalu dan perkiraaan capaian tahun berjalan,
(2) Analisis kinerja PD, (3) isu - isu penting penyelenggaraan tugas dan
fungsi PD, (4) revie terhada p
rancangan awal RKPD, dan (5) Penelahaan
usulan program dan kegiatan masyarakat
Bab II I Tujuan, Sasaran dan Perangkat Daerah
Memuat : (1) Kajian/Review terhadap evaluasi pelaksanaan Renja Kecamatan Teluk Pandan tahun lalu dan perkiraaan capaian tahun ber j alan, (2) Analisis kinerja PD, (3) isu - isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi PD,
(4) revie w
terhadap rancangan awal RKPD, dan (5) Penelahaan usulan program dan kegiatan masyarakat
Bab IV. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah
Berisikan urai a n program kegiatan serta faktor - faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan
program dan kegiatan
Bab IV Penutup
Berisikan uraian penutup, berupa catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian, baik dalam rangka pelaksanaannya, maupun seandai n ya ketersediaan anggaran tidak sesuai kebutuhan, kaidahkaidah pelaksanaan, serta rencan a tindak lanjut.
10
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN
RENJA OPD TAHUN LALU
2.1.
Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Teluk Pandan Tahun Sebelumnya
Kecamatan Teluk Pa n dan adalah salah satu OPD yang melaksanakan urusan pemerintahan, fungsi penunj ang bidan g pemerintahan dengan 6
( enam ) program dan 1 5
( lima belas ) kegiatan
dan 62 (enam puluh dua)
Sub Kegiatan. Anggara n
Kecamatan Teluk Pandan Tahun 202 3
sebesar Rp
7.889.87 3 .960 . -
dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 6.863.196.167 , -
atau 86,99
%
dengan rinci an
program
sebagai berikut :
No.
Program
Pagu
(Rp)
Realisasi
(Rp)
1.
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
6.987.288.955
6.168.209.717
2.
PROG R AM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEL AYANAN PUBLIK
38.500.000
36.659.200
3 .
PROGRAM PEMBERD AYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
103.103.815
92.301.500
4.
ROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
57.400.000
54.145.000
5 .
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
506.176.190
299.238.000
6.
PRO GRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA
197.405.000
154.788.600
Jumlah
7.889.873.960
6.863.196.167
11
Evaluasi kinerja didasarkan atas keberhasilan setiap p r ogram kegiatan yang telah dilaksanakan. Program dan kegiatan diukur sampai sejauh mana keberhasilan dan realisasinya selama satu tahun.
S ecara umum, pencapaian kinerja Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten
Kutai Timur per 31 Desember 202 3
telah dapat memenuhi t ugas pokok dan fungsi yang telah dibebankan. Hal ini dapat tercermin dari realisasi ang garan yang mencapai 86,99
%
5 7
TABEL 2.1.
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daer ah dan
Pencapaian Renja
Perangkat Daerah s/d Tahun 2021
Kabupaten K u tai Timur
Kecamatan Teluk Pandan
Kode
Urusan/Bidang Urusan Pemerintah Daerah dan Prog ram/ Kegiatan
Indikator Kinerja Program ( Outcomes )/ Kegiatan ( output )
Target Kinerja Capaian Program
RENSTRA 2021 - 2026
Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluar a n Kegiatan S/D Tahun 202 2
Target Realisasi Kinerjan progra m dan Kegiatan Tahun Lalu ( 2021 )
Target Program/ Kegiatan R enja Perangkat Daerah Tahun 202 2
Perkiraan realisasi Capaian Target Renstra
Perangkat Daerah s/d Tahun 202 4
Target Renja perangkat d aerah
Realisasi Renja
Tingkat realisasi (%)
Realisasi Capaian
Tingkat Capaian (%)
1
2
3
4
5
6
7
(8)=(7/6)
9
10=(5+7+9)
11
7.01.01
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Cakupan pelayanan administrasi perkantoran dan laporan keuangan
20
6.987.288.955
7.01.02
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan P ublik
Jumlah penyelenggaraan pelayanan publik
90%
38.500.000
7.01.03
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Cakupan peran serta masyarakat dalam p embangunan di wilayah kecamatan
0
103.103.815
7.01.04
Program Penyelenggaraa n Urusan Pemeritahan Umum
Jumlah pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional
6
57.400.000
7.01.05
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
J umlah pelanggaran perda/perkada
85%
506.176.190
7.01.06
Program Pembinaan Pe ngawasan Pemerintahan Desa
Cakupan fasilitasi, pembinaan, pengawasan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan
92%
197.405.000
5 7
2.2.
Analisis kinerja Pelayanan O PD
Pengukuran kinerja kegiatan dan pengukuran kinerja sasaran dilakukan melalui : Pe netapan Indikator Kinerja yaitu ukuran kuantitaf dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja kegiatan me l iputi indikator masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benef its) dan dampak (impacts). Indikator –
indikator tersebut dapat berupa dana, sumber daya manusia, laporan, dan indikator lainnya. Penetapan indikator kinerja ini diikuti
dengan penetapan besaran indikator kinerja untuk masing –
masing jenis indikator yang
telah ditetapkan. Selanjutnya dilakukan Analisis Capaian Kinerja atas sasaran yang didasarkan atas hasil pengukuran kinerja kegiatan dalam suatu sasaran dilakukan anali s is pencapaian kinerja atas sasaran tersebut. Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Ti mur melaksanakan fungsi penunjang daerah dibidang pemerintahan, oleh karena itu, Kecamatan Kanigoro tidak termasuk dalam OPD yang melaksanakan Standar Pelayanan Minimum ( SPM). Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja
Utama.
Kecama tan Teluk Pandan berdasarkan kinerja yang sudah ditentukan terhadap Indikator Kinerja kunci sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 atau indikator kinerja u tama yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Kinerja pelayanan di kecamatan teluk pandan da pat dilihat dari beberapa indikator kinerja :
1.
Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran
2.
Meningkatnya Prasana daya dukung oprasional kantor
3.
Meningkatnya disiplin a p aratur
4.
Meningkatnya kinerja dan kapasitas sumber daya aparatur
5.
Meningkatnya pengembang an sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
5 7
6.
Meningkatnya pemberdayaan masyarakat
7.
Meningkatnya kualitas kelembagaan dan peran serta kepemudaan
8.
Meningkatnya peran se r ta kesetaraan gender dalam pembangunan
9.
Meningkanya keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Pr ogram
kegiatan Kecamatan Teluk Pandan Tahun 20 2 5
masih merupakan penjabaran dari RENSTRA Kecamatan Teluk Pandan T ahun 2021 -
2026 . Adapun p rogram
kegiatan Kecamatan
Teluk pandan Tahun 20 2 5
adalah sebagai berikut:
1.
Program Penyelenggaraan Urusan Pemeri ntahan Umum
2.
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
3.
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
4.
Program Pembinaan Pengawasan Pemerintahan Desa
5.
Program
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
6.
Program Penunjang Urusan Pemerintah an Daerah Kabupaten/Kota
5 7
Tabel 2.2.
Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Teluk Pandan
Kabupaten Kutai Timur
No.
IKU
SPM / Standar Nasional
IKK
Target REN S TRA Perangkat Daerah
Realisasi Capaian
Proyeksi
Catatan Analisa
Th 2021
Th 202 2
T h 202 3
Th 202 4
Th 2021
Th 202 2
Th 202 3
Th 202 4
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
1.
Indeks Kepuasan Masyarakat
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
Baik
SKM dilak s anakan berdasarkan Permenpan RB nomor 14
tahun 2017 tentang pedoman survey kepuas an masyarakat
2.
Persentase Peningkatan Rekomendasi
hasil koordinasi bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, perekonomian, kesejahteraan sosial dan pembangunan
fisik yang ditindaklanjuti dalam satu tahun
90 %
92 %
95 %
95 %
85 %
88 %
90 %
90 %
3.
Persentase peningkatan desa/ kelurahan dengan administrasi berkualitas baik
baik
baik
baik
baik
baik
baik
baik
baik
Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2005 tent a ng Pemekaran Wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Rantau Pulung, Sangatta Selatan, Long Mes angat dan Karangan , Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) dan Uraian Tugas Pejabat Struktural dilingkungan Kecamatan d an Kelurahan Kabupaten Kutai Timur
ditetapkan tugas kecamatan adalah
: Menyelenggaraka n tugas pemerintahan umum;
dan Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah, fungsi kecamatan adalah :
1.
Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan
masyarakat;
2.
Pengoordinasian penerapan dan peneg akkan peraturan perundangan -
undangan;
3.
Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
4.
Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas p elayanan
umum;
5 7
5.
Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecama tan;
6.
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
7.
Pelaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dila k sanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Dari uraian di atas dapat diketahui komp leksnya tugas dan fungsi kecamatan disamping harus memfasilitasi tugas dari OPD yang lain juga harus memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi desa. Hal ini bisa terlak s ana dengan baik bila didukung dengan sarana prasarana, sumber daya yang memadai dan an ggaran yang dikelola, sehingga disadari pelaksanaan tugas dan kinerjanya masih perlu ditingkatkan lagi. Disamping itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4
tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, maka diharapkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan dasar publik harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang telah dilimpahkan. Faktor - faktor kunci keberhasi l an ( Critical Succes Factors ) merupakan faktor yang sangat penting dalam penetapan kebe rhasilan Kecamatan Kanigoro. Hal ini disebabkan faktor - faktor kunci keberhasilan tersebut menjadi landasan organisasi dalam menetapkan tujuan, sasaran dan aktivitas kegi a tan, sehingga lebih efisien dan
efektif.
Kecamatan Teluk Pandan masih memerlukan penin gkatan pelayanan menghadapi tantangan, terkait dengan keterbatasan , antara lain :
1.
Prasarana dan sarana yang tersedia kurang lengkap dan belum memadai
2.
Kom petensi Sumber d aya manusia yang masih kurang
5 7
3.
Kapasitas kelembagaan desa belum memadai
4.
Infrastruktur pedesaan masih kurang
5.
Enclave lahan di wilayah Kecamatan Teluk Pandan perlu ditingkatkan
6.
Penanggulan bencana perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait.
2.3.
Isu –
isu pe n ting Penyelenggaraan Tufoksi Kecamatan
Pada tataran kebijakan Pemerintah Kecamatan Te luk Pandan dapat diidentifikasi permasalahan utama pelayanan Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan sebagai berikut :
1.
Belum adanya penilaian yang terukur terhadap kualitas pe l ayanan publik pada Kecamatan Teluk Pandan yang dilakukan oleh Kabupaten
Kutai Timur;
2.
B elum adanya penilaian yang terukur terhadap akuntabilitas kinerja Kecamatan Teluk Pandan yang dilakukan oleh Kabupaten
Kutai Timur;
3.
Kebijakan penetapan anggaran yang rel a tif lama dalam kaitan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga berdampak
pada mundurnya pelaksanaan program dan kegiatan di Kecamatan
Teluk Pandan.
Pada tingkat implementasi program dan kegiatan pada bagian unit kerja di lingkungan Pemerin t ah Kecamatan Teluk Pandan dapat diidentifikasi permasalahan pelayanan Pemerintah Kecam atan Teluk Pandan, sebagai berikut :
1.
Belum optimalnya partisipasi lembaga kemasyarakatan tingkat Kecamatan dan belum optimalnya penyerapan swadaya murni dari
masyarakat;
2.
Masih adanya ego sektoral masing - masing OPD tentang program
5 7
dan kegiatan;
3.
Belum optima lnya Perencanaan Strategis pada tingkat OPD, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan wawasan tentang bagaimana membuat rencana strategis untuk OPD tersebut selama ku r un waktu 5 (lima)
tahun;
4.
Tingkat koordinasi aparatur kewilayahan masih
rendah;
5.
Belum o ptimalnya kapasitas aparatur kewilayahan, khususnya pemahaman tentang program dan kegiatan yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD yang
bersangkutan;
6.
Tingkat koo r dinasi antar lembaga kemasyarakatan dalam penanganan kebencanaan masih
rendah;
7.
Masih k urangnya pemahaman aparatur terhadap Pengadaan Barang dan Jasa (metode
swakelola).
Permasalahan teknis operasional yang dapat diidentifikasi dari pelayanan Kecamatan Te l uk Pandan sebagai berikut :
1.
Kurangnya Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Kecamatan t erutama pada jajaran staf, sehingga tugas dibebankan seringkali tidak tuntas;
2.
Masih belum optimalnya pelaporan Kecamatan tentang program dan kegiatan kepada Pemerintah K a bupaten
Kutai Timur;
3.
Masih minimnya pemanfaatan teknologi informasi dalam membantu kel ancaran pelaksana tugas dan
pelayanan;
Faktor - faktor yang mempengaruhi pelayanan Kecamatan Teluk Pandan sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok me l aksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah adalah faktor internal dan eksternal Kecamatan Teluk Pandan, masalah internal yang mempengaruhi
5 7
Pemerintah Kecamatan
Teluk Panda n
Kabupaten Kutai Timur antara lain:
1.
Jumlah dan kapasitas aparat belum seluruhnya memen uhi tuntutan tugas dan belum sesuai dengan beban
kerja;
2.
Masih lemahnya pemahaman tupoksi para aparat P emerintah mengakibatkan tidak maksimalnya hasil koordinasi;
3.
Pola pe m binaan aparat yang belum terorientasikan pada peningkatan kinerja;
4.
Mekanisme dan pola kerja pada setiap unit kerja belum tertata dalam suatu system yang terpadu, efektif dan
efisien;
5.
Kurangnya sarana prasarana penunjang pelayanan
( laptop dan komputer)
5 7
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN
KECAMATAN TELUK PANDAN
3.1
Tujuan
dan Sasaran Pembangunan
Dalam penyusunan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 5
yang
merupakan dokumen perencanaan yang menjabarkan pelaksanaan rencana pembangunan tahun
ke - 5
( lima ) dari RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026. Penyusunan RKPD Kutai Ti mur Tahun 202 5
disusun dengan berpedoman
pada RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 guna mewujudkan
konsistensi dan kesinambungan rencana pembangunan daerah.
Adapu n
Visi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur periode RPJMD
Tahun 2021 - 2026 adalah:
‘ Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua”
Penjabaran visi Kutai Timur Sejahtera adalah bahwa kondisi masyarakat Kutai
Timur dalam keadaan baik, Makmur, sehat, damai d a n dapat mengakses semua
infrastruktur pelayanan dasar, sedangkan untuk penjabaran mena ta untuk semua
adalah kondisi masyarakat Kutai Timur dengan tata Kelola pemerintahan yang baik,
sehingga tercipta perubahan positif dan lebih produktif ( continoues impro v ement )
dalam mengelola sumber daya guna meningkatkan taraf hidup di semua lapisan
masy arakat.
Visi Kepala Daerah terpilih Kabupaten Kutai Timur selanjutnya
diterjemahkan dalam rumusan misi. Misi menunjukkan the reason for being .
Pemerintah Kabupaten Kuta i
Timur dalam rangka mewujudkan Kutai Timur
sejahtera untuk semua. Misi
5 7
pembangunan dae rah Kabupaten Kutai Timur tahun
2021 - 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Mewujudkan Masyarakat yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, dan Bersatu.
2.
Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masya r akat berbasis Sektor Pertanian.
3.
Mewujudkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat Secara Prop orsional dan Merata.
4.
Mewujudkan Pemerintahan yang partisipatif berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi.
5.
Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi
Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan.
3.2. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Tahun 202 4
3.2.1.
Telaahan t erhadap Kebijakan Nasional
7 agenda pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020 - 2024, yang menjadi prioritas pembangunan nasional tahun 202 4
masih sama dengan tah u n sebelumnya yaitu:
1.
Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas da n berkeadilan;
2.
Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;
3.
Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing;
4.
Rev o lusi mental dan pembangunan kebudayaan;
5.
Memperkuat infrastruktur untuk mendukung penge mbangan ekonomi dan pelayanan dasar;
6.
Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta
5 7
7.
Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transf o rmasi pelayanan publik.
3.2.2.
Telaahan t erhadap Prioritas dan Sasaran Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki tema pembangunan tahun 202 4
sebagai berikut:
“Penguatan Struktur Ekonomi Guna Mendukung Perekonomian Da e rah ”
Prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 202 5 , meliputi:
1.
Pengembangan angkatan kerja yang kompetitif dan berdaya saing;
2.
Penguatan ekonomi kerakyatan dan kewirausahaan masyarakat;
3.
Peningkatan produktivitas kawasan industri pen g olahan;
4.
Penguatan ekspor komoditi unggulan yang memiliki nilai tambah tinggi;
5.
Pemerata an dan pemantapan konektivitas antar daerah dan kawasan pendukung IKN; dan
6.
Pengembangan kemandirian birokrasi untuk kebijakan publik yang berpihak pada kedaulatan daerah .
3.2.3.
Prioritas Dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Kutai Timur
Tema pembangunan Kabupaten Kutai Timur harus selaras dengan tema pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Timur serta mengacu RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 - 2026. Tema
5 7
pembangunan ini j uga selaras dengan RPJPD Kabupaten Kutai Timur tahun 2006 - 2025, yaitu
“ Masyarakat dan
Wilayah Kutai Timur Tegar dan Stabil ”.
Tema pembangunan ini berupaya untuk menguatkan tiga pilar pembangunan berkelanjutan bertumpu pada agribisnis dan
agroindustri men u ju Kutai Timur yang berdaya saing. Sehingga untuk tema pembangunan Kabupaten Kutai Tim ur tahun 202 4
adalah sebagai berikut:
“Penguatan Struktur Ekonomi Guna Mendukung Perekonomian Daerah ”
Penetapan prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur juga harus se l aras dengan prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi Kalimantan Timur, serta tema p embangunan Kutai Timur tahun 2023. Berikut adalah sinkronisasi prioritas pembangunan nasional, Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Kutai Timur.
Terdapat 6 (enam) pr i oritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 202 5
adalah seperti berikut.
1.
Peningkatan Infrastruktur untuk Mendukung Daya Saing Ekonomi
2.
Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia
3.
Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan
4.
Peng u atan Teknologi Informasi Daerah dalam Tata Kelola Pemerintah Daerah
5.
Peningkatan Daya S aing Ekonomi berbasis Sektor Pertanian
6.
Kesiapsiagaan, mitigasi dan adaptasi berbagai bencana
Berdasarkan tujuan dan prioritas pembangunan yang telah dijabarkan, maka sa s aran pembangunan Kabupaten Kutai Timur tahun 202 5
dapat dirumuskan dengan memperhatika n misi yang
5 7
ada Pada dasarnya rumusan visi, misi, tujuan, dan sasaran merupakan suatu rangkaian dalam hirarki tujuan. Penjabaran misi ke dalam tujuan dan sasaran ini dap a t digunakan dasar penyusunan perencanaan dan sekaligus evaluasi pembangunan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur. Evaluasi tersebut dilakukan dengan menilai capaian dari indikator yang telah ditetapkan. Indikator yang merupakan indikator capaian tujuan dan sa s aran pada tingkat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 202 4 .
3.2.4.
Prioritas
dan Sa saran Renja Kecamatan Teluk Pandan
Dalam mendukung Prioritas Pembangunan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 5 , maka strategi Kebijakan Kecamatan Teluk Pandan mengacu p a da Renstra Kecamatan Teluk Pandan Tahun 2021 –
2026 yang diakomodir dalam misi Pemerin tah Kabutan Kutai Timur yaitu :
1.
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan
bersatu
2.
Mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan t eknologi informasi
5 7
Tabel 3.1.
Strategi Arah Kebijakan Renja Kecamatan T eluk Pandan
Tahun 202 5
Tujuan
Sasaran
Strategis
Arah Kebijakan
Misi I : Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan
bersatu
Menata dan
meningkatkan
ta r af hidup
masyarakat
dengan
mendorong
kehidupan
masyarakat
(SDM) yang
berakhlak
mulia,
b erbudaya dan
bersatu
Terwujudnya SDM
yang beriman,
berakhlak mulia dan
Berbudaya
Meningkatkan Pengamalan
Nilai Nilai Budaya dan
Keagamaan di Masyarakat
Peningkatan Pe n gamalan
Nilai - Nilai Agama dan
Budaya Di Lingkungan
Pendidikan sebagai
Muatan Lokal
Peningkatan Kualitas
Pelayanan Pemuka
Agama/ Tokoh Adat
Penyelenggaraan festival
agama, seni dan budaya
Misi 4 ; Mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis
penegakan hukum dan teknologi informasi
Menata Kelola
pemerintahan
yang bersih,
Efekt i f,
Transparan dan
Akuntabel
berbasis
Elektronik
Meningkatnya Kualitas Tata
Kelola Pemerintahan
Peningkatan Efisiensi pada
Berbagai Pelayanan Publik
berbasis Elektroni k / Teknologi
Informasi
Peningkatan Indeks
Kepuasan layanan
masyarakat Evaluasi
terhada p
capaian
efektivitas kebijakan
Peningkatan akuntabilitas
publik kapasitas
pemerintahan ( capacity
building )
Peningkatan Kecepatan
dan Akurasi Data Kutai
Timur
Peningkatnya kualitas Sumber Daya Manuasia
Peningkatan peluang bagi
pegawai dalam pen d idikan,
ketrampilan dan keahlian
secara optimal
5 7
Tujuan adalah sesuatu yang ingin dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu satu tahun dari misi kecamatan, adapun tuj u an sebagai berikut :
1.
Membangun serta meningkatkan koordinasi yang terpadu antara masy a rakat, stakeholder, desa, UPT secara sinergis dalam menunjang perkembangan pelayanan pemerintah dan pembangunan
2.
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang transparan de n gan peningkatan pembinaan dan pengawasan.
3.
Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarak a t
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan yaitu hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan, sebagai berikut :
1.
Terciptanya kegiatan koo r dinasi antara masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada.
2.
Terciptanya penyelenggaraan
pemerintahan yang transparan.
3.
Terciptanya pelayanan prima pada masyarakat.
5 7
BAB IV
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN
KECAMATAN TELUK PANDAN
Program dan Kegiatan
Kecamat a n Teluk Pandan Kabu paten Kutai Timur merencanakan 6
( enam ) program dan 1 5
( lima belas )
kegiatan dan 62 (enam puluh dua)
Sub Kegiatan. Anggara n
Kecamatan Teluk Pandan Tahun 202 3
sebesar Rp
7.889.873.960 ,
program yang merupakan program prioritas secara teri n ci dala m beberapa program dan kegiatan dan Sub Kegiatan yaitu :
1.
Program Penunjang Urus a n Pemerintahan Daerah
A.
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1)
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
2)
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen
RKA - SKPD
3)
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen
Perubahan
RKA - SKPD
4)
Koordinasi dan Penyusuna n
DPA - SKPD
5)
Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA - SKPD
6)
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD.
7)
Evaluasi Kinerja Perangkat
Daerah.
B.
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
1)
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
2)
Penye d iaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
3)
Pelaksana Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuang an
SKPD
4)
Koordinasi dan
Pelaksanaan Akuntansi
SKPD
5)
Koordinasi dan
Penyusu n an Laporan
Keuangan Akhir Tahun
SKPD
6)
Pengelolaan dan
Penyiapan Bahan
Tanggapan Pemerik s aan
5 7
7)
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD
8)
Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran
C.
Administrasi Barang Mil i k Daerah pada Perangkat Daerah
1)
Rekonsiliasi dan
Penyusunan Laporan
Barang Milik Daer a h pada
SKPD
2)
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
D.
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
1)
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya
2)
Pendataan dan P e ngolahan Administrasi Kepegawaian
3)
Koordinasi dan
Pelaksanaan Sistem
Informasi Kepegawa i a n
4)
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
E.
Administrasi Umum Perangkat Daerah
1)
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
2)
P e nyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
3)
Penyediaan Peralalatan Rumah Tangga
4)
Penyedi a an Bahan Logistik Kantor
5)
Fasilitasi Kunjungan Tamu
6)
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
7)
Penatausahaan Arsip Dinamis Pada SKPD
F.
Pengadaan Barang Milik Dae r ah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1)
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
G.
Penyediaan
Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1)
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
2)
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
3)
Penyediaan Jasa Pela y anan Umum Kantor
5 7
H.
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1)
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
2)
Pemeliharaan Mebel
3)
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung K a ntor dan Bangunan Lainnya
2.
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik.
A.
K o ordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan.
1)
Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
B.
Penyelenggaraan Urusan Pemerinta h an yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan.
1)
Per e ncanaan Kegiatan Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan
2)
Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan
3)
Peningkatan Efektifitas Pelaks a naan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
3.
Program Pemberdayaan Masyarakat D esa dan Kelurahan .
A.
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa.
1)
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa
2)
Sinkronisasi Progra m
Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta d i Wilayah Kecamatan
3)
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan
4.
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
A.
Koordinasi Upaya P e nyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
5 7
1)
Sinergitas Dengan Kepolisian Negara Rep u blik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
2)
Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
B.
Koordinasi Penerapan d an Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
1)
Koordinasi/Sinergitas Denga n
Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang - undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.
Penyelenggaraan Urusan Pemeri n tahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
A.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum ses u ai Penugasan Kepala Daerah.
1)
Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang -
Undang Dasar Negara R e publik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan P e meliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2)
Fasilitasi Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
3)
P e mbinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
4)
Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Uma t
Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional
5)
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - un d angan
6)
Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
6.
Program Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintahan Desa.
A.
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
5 7
1)
Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Kepala Desa
2)
F asilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa
3)
Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan
pendayagunaan Aset Desa
4)
Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa
5)
Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
6)
Rekomendasi Penga n gkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
7)
Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembanguna n
Daerah Dengan Pembangunan Desa
8)
Fasilitasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan
9)
Fasilitasi Kerja Sama Antar
Desa dan Kerja Sama
Desa dengan P i hak Ketiga
10)
Fasilitasi Penataan,
Pemanfaatan, dan
Pendayagunaan Ruang
Desa serta Peneta p an dan
Penegasan Batas Desa
11)
Koordinasi Pendampingan Desa di Wil a yahnya.
5 7
Tabel. 4.1
Rumusan Rencana Program dan Kegi atan Perangkat Daerah Tahun 2024
Kabupaten K utai Timur
Kecamatan Teluk Padan
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
5 7
Dana indikatif Rencana Kerja
(Renja) di dasarkan dengan Program dan Kegiatan yang sudah di sesuaikan dengan pemutahiran Permendagri No. 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatu r
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah dan Kepmendagri Nomor 50 - 5889 Tahun 2021
Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah . Setiap Program dan Kegiatan mempu n yai indikator kinerja masing – masing uraian tersebut sepe rti berikut ini;
1.
Program Penun j ang Urusan Pemerintahan Daerah
Indikatornya
: Meningkatkan kebutuhan sarana pelayanan administrasi perkantoran, Bertambahnya sarana dan prasarana aparatur yang memada i , Tersedianya dokumen database perangkat daerah, capaian target kinerja adalah 100 %
a .
Kegiatan
:
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Indikator
:
Persentase dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah yang d i susun tepat Waktu. Jumlah dokumen yang disusun, dengan t arget kinerja Yaitu Renja, Ren j a - P, Reviu Renstra,, Evaluasi Renja dan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan, RKA, RKAP, DPA, DPPA, laporan keuangan tahunan, laporan keuangan bulanan dan laporan Hasil
rekonsiliasi
keuangan Target Capaian 100 %
b.
Kegiatan
:
Administrasi Keuangan Peran g kat Daerah
Indikator
:
Persentase terlaksananya kegiatan administrasi umum. Jumlah Gaji dan Tunjangan ASN seta terlaksananya penatausahaan keaungan, target kinerja 10 0
%
c.
Kegiatan
:
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Indikator
:
Persentase terlaksananya kegiatan administrasi umum , Terpenuhinya Pencatatan Asset Daerah yang Dikelola oleh SKPD target capaian 100 %
5 7
d.
Kegiatan
:
Administrasi Ke p egawaian Perangkat Daerah
Indikator
:
Persentase terlaksananya kegiatan administrasi
umum, Jumlah ASN Yang Kelola Administrasi kepegawaian target 100 %
e.
Kegiatan
:
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Indikator
:
Persentase terlaksananya kegiatan ad m inistrasi umum,
Jumlah ASN yang mengikuti pendidikan dan
pelatihan formal, Bimbingan T e khnis, Sosisalisasi dan diklat Perudang - undangan target 100 %
f.
Kegiatan
:
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Indikator
:
Persentase t e rlaksananya kegiatan administrasi umum, Jumlah Unit Pengadaan Meubeler dan pengadaan p e ralatan gedung kantor, target 100 %
g.
Kegiatan
:
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerin, tahan Daerah
Indikator
:
Persentase terlaksananya kegiatan administrasi u m um, penyediaan jasa surat menyurat, Jasa Komunikasi, Sum ber Daya Air dan Listrik, peny e diaan jasa perbaikan peralatan kerja dan Jasa Pelayanan
umum
Kantor. Target 100 %
h.
Kegiatan
:
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Indikator
:
Persentase terlaksananya kegiatan administrasi umum, Jenis Kendaraan roda 4
(empat) dan Roda 2 Dua) Dinas/operasional
yang
dipelihara , pemeliharaan rutin/berkala meubeler dan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kantor
dan Bangunan
Lainnya
2.
Prog r am Penyelenggaraaaan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
I ndikatornya : tercapainya pela y anan terpadu (PATEN) kepada masyarakat
a.
Kegiatan
:
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
Indikator
:
Persentase Kegiatan Koordinasi P emerintahan Tingkat Kecamatan
b.
Kegiatan
:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang t idak dilaksanakan oleh unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
Indikator
:
Terealisasinya Pelayanan kepada masyarakat target 100 %
5 7
3.
Program Pemberdayaan Ma s yarakat Desa dan Kelurahan
Indikatornya
:
Terlaksananya
program Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Kegiatan
:
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
Indikator
:
Terlaksananya kegiatan koordinasi dengan desa
4.
Program Koordinasi Ketent r aman Dan Ketertiban Umum
Indikatornya : Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada
a.
Kegiatan
:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Indikator
:
Persentase Kegiatan koordinasi Trantib
b.
Kegiatan
Koordinasi Penerapan dan Penegakan P eraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Indikator
:
Presentase Terselenggaranya K oordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perka
5.
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Indikator
:
Terlaksananya program penyelenggaraan urusan pemerintah a n umum
Kegiatan
:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Da e rah
Indikator
:
Persentase terselenggaranya urusan pemerintah umum sesuai penugasan Kepala Daerah
6.
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Indikatornya
:
T e rsedianya dokumen program pembinaan dan pengawasan Pemer intahan Desa
Kegiatan
:
Fasil i tasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Indikator
:
Persentase desa yang difasilitasi, pembinaan dan pengawasan
5 7
BAB V
PENUTUP
Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) K ecamatan T eluk Pandan Tahun 202 5
merupakan do k umen perencanaan yang disusun berpedoman kepada Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 202 5
yang mengacu pada Visi dan Misi B u pati Kutai Timur “Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Se mua”
dan mengacu pada Rancang a n Awal RPJMD Kutai Timur Tahun 2021 - 2026. Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur yang memuat kebijakan program dan kegiatan pembangunan
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong p artisipasi masyarakat Kecamatan Teluk Pandan. Renja sebagai pedoman bagi pemerintah Kecamatan Teluk Pandan di dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan satu ta h un kedepan, maka perlu diperhatikan hal - hal sebagai beri kut :
1
Catatan penting yang per l u mendapat perhatian dalam pelaksanaan dan ketiadaan dana sesuai kebutuhan. Pelaksanaan semua program dan kegiatan mengikuti petunjuk dan aturan yang dikeluarkan oleh P e merintah Kabupaten Kutai Timur.
2
Kaidah - kaidah pelaksanaan sebagai berikut
:
a.
Kecamatan T eluk Pandan berkewajiban untuk mengimplementasikan pecapaian tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam Rencana Kerja (Renja) K ecamatan Teluk Pan d an Tahun 202 5
serta diselaraskan dengan Rancangan Awal R KPD Kabupaten awal Kutai Timur
Tahun
202 5 .
b.
Kecamatan Teluk Pandan berkewajiban untuk menyusun Rencana Awal Renja K ecamatan Teluk Pandan Tahun 202 5 dengan berpedoman Ranwal RKPD Kabupaten Kutai Timur
5 7
T ahun
202 5 .
c.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Renja Kecamatan Teluk Pan d an Tahun 202 5 , wajib dilaksanakan pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan tahun
202 5 .
.
3
Rencana Tindak Lanjut.
Harapannya adalah Rencana Kerja ini dapat dilaks a nakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah diteta pkan dan memberi kan kontribusi
pada pencapaian V isi dan M isi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
