Daftar Informasi
Racangan Kontrak Pembangunan Poliklinik RSUD Kudungga Tahun 2024
Diterbitkan oleh RSUD Kudungga Kutai Timur pada 7 Agu 2025.
- Kategori
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Unit
- RSUD Kudungga Kutai Timur
- Tanggal terbit
- 7 Agu 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 56,3 KB
- Jumlah unduhan
- 1
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik)
Nomor : ........................
[diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “ Kontrak ” dibuat dan ditandatangani di Sangatta
pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] , berdasarkan Surat Penetap an Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., antara:
Nama
:
………….. [nama PA/KPA/PPK ]
NIP
:
………….. [NIP ]
Jabatan
:
…... ........... [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan di
:
………….. [alamat Satuan Kerja ]
yang bertindak untuk dan atas nama ….. [diisi nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah]
berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK]
[ jika ditandatangani oleh PPK
ditambahkan surat tugas dari PA/KPA ]
selanjutnya disebut “ Pejabat Penandatangan Kontrak ”, dengan:
Nama
:
………….. [nama wakli Penyedia]
Jabatan
:
………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di
:
………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor
:
………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal
:
………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris
:
………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha]
selanjutnya disebut “ Penyedia ” .
Dan dengan memperhatikan:
1.
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;
2.
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Und ang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
beserta perubahannya dan aturan turunannya ;
5.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untu k Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a)
t elah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b)
Pejabat Penandatangan Kontrak
telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Kudungga
sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutn ya disebut “ Pekerjaan Konstruksi ”;
(c)
Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d)
Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e)
Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia mengakui dan menyatakan b ahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing - masing pihak :
1)
telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2)
menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3)
telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan
Kontrak ini;
4)
telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dengan ini berse pakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Poliklinik)
RSUD Kudungga
dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut .
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat
Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini .
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan
utama
terdiri dari:
1.
Pekerjaan Persiapan
2.
Pekerjaan SMKK
3.
Pekerjaan Tanah
4.
Pekerjaan Pondasi
5.
Pekerjaan Beton
6.
Pekerjaan Atap
7.
Pekerjaan Pasangan Dinding
8.
Pekerjaan Keramik Lantai
9.
Pekerjaan Plafond
10.
Pekerjaan Pintu, Jendela, dan Ventilasi
11.
Pekerjaan Finishing
12.
Pekerjaan Sanitasi dan Plumbing
13.
Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
Pasal 3
H ARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1)
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp . ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..)
dengan kode akun kegiatan 1.02.02.2.01.0022 . 5.2.03.01.01.0006
Belanja Modal Bangunan Kesehatan ;
(2)
Kontrak ini dibiayai dari APBD Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2024;
(3)
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nom or : ............. atas nama P enyedia : ...............
.
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1)
Kelengkapan dokumen - dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak
(apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat - Syarat Umum Kontrak, Syarat - Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
Keselamat an Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar - gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan - jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksa naan Kontrak.
(2)
Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a.
adendum Kontrak (apabila a da);
b.
Surat Perjanjian;
c.
Surat Penawaran;
d.
Syarat - Syarat Khusus Kontrak;
e.
Syarat - Syarat Umum Kontrak;
f.
spesifikasi teknis
d an gambar;
g.
Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan
h.
Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik) .
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1)
Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2)
Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat - Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 180
( seratus delapan puluh )
hari kalender;
(3)
Masa Pemeliharaan d itentukan dalam Syarat - Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
60
( enam puluh )
hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia telah bers epakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing - masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kek uatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama
Penyedia ............. [diisi nama badan usaha]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
maka rekatkan meterai Rp 10 .000 ,00 )]
[nama lengkap]
[jabatan]
Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak
............. [diisi sesuai SK Pengangkatan]
[tanda tangan
dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp 10 .000 ,00 )]
[nama lengkap]
NIP. ……………………
