Daftar Informasi
Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat Sekretariat Daerah
Diterbitkan oleh SETKAB pada 21 Agu 2025.
- Kategori
- Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
- Unit
- SETKAB
- Tanggal terbit
- 21 Agu 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 868,7 KB
- Jumlah unduhan
- 3
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR SEKRETARIAT DAERAH JI. Soekarno Hatta No. 1 Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta lltara, Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683 Telepon (0549) 25050, Laman : https://kutaitimurkab.go.id, Pos-el : setkab@kutaitimurkab.go.id PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat adalah sebagai berikut. Apabila Anda Melihat Keadaan Darurat, maka: 1. Tetap tenang; 2. Bunyikan alattanda bahaya/bel/alarm terdekat; 3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat, berikut beberapa nomor telpon darurat di Indonesia yang perlu diketahui: o Keadaan Darurat Secara Umum : 112 o Kepolisian: 110 o Ambulans : 118 dan 119 o Pemadam Kebakaran : 113 dan 1131 o Basarnas : 115 o BNPB: 117 o PLN : 123 o Posko Bencana Alam : 129 Peringatan Dini Terhadap Kebakaran 1. Petugas Tanggap Darurat memadamkan listrik di area lingkungan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur; 2. Petugas Tanggap Darurat memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terdekat yang ada di lingkungan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur; 3. Petugas Tanggap Darurat melaporkan adanya kebakaran kepada:
PEMERINTAH
KABUPATEN
KUTAI
TIMUR SEKRETARIAT
DAERAH JI.
Soekarno
Hatta
No.
1
Kawasan
Pusat
Pemerintahan
Bukit
Pelangi,
Sangatta
Utara,
Kutai
Timur,
Kalimantan
Timur
75683 Telepon
(0549)
25050,
Laman
:
https://kutaitimurkab.go.id,
Pos-el
:
setkab@kutaitimurkab.go.id Prosedur
Evakuasi 1. Jangan
panik,
berjalanlah
dengan
cepat
menuju
tangga terdekat; 2. Jangan
menghalangi
orang
lain
yang
masuk
ke
tangga
dari
lantai
di
bawahnya; 3. Jangan
kembali
untuk
mengambil
barang-barang
jika
sudah
berada dalam tangga
atau
keluar
dari
gedung; 4. Semua
orang
yang
dievakuasi
harus
langsung
menuju
titik
kumpul sampai
ada
petunjuk
selanjutnya; 5. Instruksi
untuk
kembali
ke
gedung
diberikan
oleh
petugas
setelah keadaan
dinyatakan
aman. Pengobatan
Darurat 1. Karyawan/Pegawai
harus
menghubungi
pihak
yang
berwenang untuk memberitahukan adanya korban. 2. Sebaiknya
memberikan
informasi
seperti
di
bawah
ini: 3. Nama,
jenis
kelamin
dan
perkiraan
umur
korban. 4. Lokasi
keberadaan
korban. Kita
tidak
pernah
menginginkan
musibah
terjadi,
namun
paling
tidak
jika
kita memahami
prosedur
peringatan
dini
dan
keadaan
darurat
maka
kita
bisa mengambil
langkah-langkah
dan
keputusan
yang
tepat
sesuai
prosedur
jika suatu
saat
terjadi
keadaan
darurat
seperti
kebakaran
dan
gempa
bumi. NIP 19810713 200003 1 001
