Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat Sekretariat Daerah

Diterbitkan oleh SETKAB pada 21 Agu 2025.

Kategori
Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
Unit
SETKAB
Tanggal terbit
21 Agu 2025
Format
PDF
Ukuran berkas
868,7 KB
Jumlah unduhan
3

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR SEKRETARIAT DAERAH JI. Soekarno Hatta No. 1 Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta lltara, Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683 Telepon (0549) 25050, Laman : https://kutaitimurkab.go.id, Pos-el : setkab@kutaitimurkab.go.id PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat adalah sebagai berikut. Apabila Anda Melihat Keadaan Darurat, maka: 1. Tetap tenang; 2. Bunyikan alattanda bahaya/bel/alarm terdekat; 3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat, berikut beberapa nomor telpon darurat di Indonesia yang perlu diketahui: o Keadaan Darurat Secara Umum : 112 o Kepolisian: 110 o Ambulans : 118 dan 119 o Pemadam Kebakaran : 113 dan 1131 o Basarnas : 115 o BNPB: 117 o PLN : 123 o Posko Bencana Alam : 129 Peringatan Dini Terhadap Kebakaran 1. Petugas Tanggap Darurat memadamkan listrik di area lingkungan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur; 2. Petugas Tanggap Darurat memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terdekat yang ada di lingkungan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur; 3. Petugas Tanggap Darurat melaporkan adanya kebakaran kepada:

PEMERINTAH

KABUPATEN

KUTAI

TIMUR SEKRETARIAT

DAERAH JI.

Soekarno

Hatta

No.

1

Kawasan

Pusat

Pemerintahan

Bukit

Pelangi,

Sangatta

Utara,

Kutai

Timur,

Kalimantan

Timur

75683 Telepon

(0549)

25050,

Laman

:

https://kutaitimurkab.go.id,

Pos-el

:

setkab@kutaitimurkab.go.id Prosedur

Evakuasi 1. Jangan

panik,

berjalanlah

dengan

cepat

menuju

tangga terdekat; 2. Jangan

menghalangi

orang

lain

yang

masuk

ke

tangga

dari

lantai

di

bawahnya; 3. Jangan

kembali

untuk

mengambil

barang-barang

jika

sudah

berada dalam tangga

atau

keluar

dari

gedung; 4. Semua

orang

yang

dievakuasi

harus

langsung

menuju

titik

kumpul sampai

ada

petunjuk

selanjutnya; 5. Instruksi

untuk

kembali

ke

gedung

diberikan

oleh

petugas

setelah keadaan

dinyatakan

aman. Pengobatan

Darurat 1. Karyawan/Pegawai

harus

menghubungi

pihak

yang

berwenang untuk memberitahukan adanya korban. 2. Sebaiknya

memberikan

informasi

seperti

di

bawah

ini: 3. Nama,

jenis

kelamin

dan

perkiraan

umur

korban. 4. Lokasi

keberadaan

korban. Kita

tidak

pernah

menginginkan

musibah

terjadi,

namun

paling

tidak

jika

kita memahami

prosedur

peringatan

dini

dan

keadaan

darurat

maka

kita

bisa mengambil

langkah-langkah

dan

keputusan

yang

tepat

sesuai

prosedur

jika suatu

saat

terjadi

keadaan

darurat

seperti

kebakaran

dan

gempa

bumi. NIP 19810713 200003 1 001

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.