Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Diterbitkan oleh Disdikbud pada 21 Agu 2025.

Kategori
Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
Unit
Disdikbud
Tanggal terbit
21 Agu 2025
Format
PDF
Ukuran berkas
522,7 KB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

PROSEDUR DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT KEBAKARAN GEDUNG

PETUNJUK UMUM

1.

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur berlokasi di

Jl. Diknas No. 01, Sangatta Utara ;

2.

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur merupakan kantor bebas asap rokok dan wilayah bebas korupsi.

PROSEDUR EVAKUASI

1.

Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk tim evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/ arah tanda keluar, jangan k embali untuk alasan apapun.

2.

Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat.

3.

Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evak u asi.

4.

Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil.

5.

Berkumpul di daerah aman ( muster point ) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas tim tanggap darurat dibantu atasan masing - masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada k oordinator.

Koordinator akan mengumumkan keadaan aman berdasarkan hasil koordinasi dengan tim tanggap darurat setelah s egala se suatu nya dianggap aman.

PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT KEBAKARAN

Perhatikan langkah - langkah Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran seperti berikut ini :

1.

Tetap tenang dan jangan panik, segera hubu n gi pemadam kebakaran .

2.

Menjauh dari sumber api dan asap .

3.

Segera menuju jalur evakuasi dan bila memungkinkan mengambil alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api .

4.

Mematikan dan melepaskan semua peralatan Listrik .

5.

Bila terjebak kepulan asap, asap akan naik ke atas, maka tetap berjalan keluar, upayakan merayap pada lantai atau tembok .

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

DINAS PEDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Jl. Diknas No. 01, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683

Telepon 0812553708, Laman dispendik.kutaitimur.go.id

6.

Bila harus menerobos asap maka tahanlah na p as anda serta menutup hidung dan berjalan menuju jalur evakuasi .

7.

Jika kebakaran tidak dapat di ku asai, tutup semua pintu ruang yang terbakar dan segera tinggalkan tempat menuju titik kumpul.

Kita tidak pernah menginginkan musibah kebakaran terjadi, namun paling tidak jika kita memahami

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran , maka kita akan bisa mengambil langkah - langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi kebakaran di lingkungan yang kita tinggali.

Kepala Dinas,

Mulyono, S.STP.,M.Si

NIP. 19770202 199703 1 004

Menyetujui,

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.