Daftar Informasi
Profil Badan Riset dan Inovasi Daerah
Diterbitkan oleh BRIDA pada 15 Jul 2024.
- Kategori
- Profil Dinas, Badan, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa
- Unit
- BRIDA
- Tanggal terbit
- 15 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 12,0 MB
- Jumlah unduhan
- 5
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
Alamat : J l. Parkir Utara ,Kawasan Perkantoran Pusat Pemerintahan Bukit
Pelangi
Telp/Fax : ( 0549) 2029299
Email : br idakutim01@gmail.com
AJI WIJAYA EFENDIE, S.Hut
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah
Kutai Timur
TENGGARONG, 30 Januari
1970
A gama
: Islam
H obby
: Traveling
Riwayat Pendidikan
SD –
SDN Cilandak 008 Samarinda
SMP –
SMPN 3 Jakarta
SMA –
SMA 5 Samarinda
S1 –
Kehutanan Unmul Samarinda
Riwayat Pekerjaan
PLH Kasi Pemulihan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2001
PJ. Kasi Pemulihan Lingkungan Hidup Tahun 2005
Kasubag Protokol Tahun 2007
27 Januari 2023 Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah
Pon dok SBT Permai Blok AC - 14
Samarinda Ilir
Kalimantan
Timur
081250256866
https://brida.kutaitimurka b.go.id/
GA MBA RAN SINGKAT OPD
Sejak diberlakukannya Peraturan Pre siden Nomor 78 Tahun 2021 berdampak Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diganti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tenta ng Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 terbentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur yang merupakan supporting unit penyelenggaraan pemerinta han daerah . Sedangkan
susunan organisasi dan tata kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja B adan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur. Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur terdiri dari Kepala Badan (Eselon IIb), Sekretaris (Eselon IIIa), dan 4 Kepala Bidang (Eselon IIIb). Sekretaris membawahi 1 Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian (Eselon IVa). BRIDA mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut
Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan Pemerintahan Kabupaten; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan Pemerintahan Kabupa ten; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Pemerintahan Kabupaten; d. pelaksanaan pengkajian
kebijakan lingkup urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten; e. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaa n penelitian dan pengembangan di Kabupaten; g. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di lingkup Pemerintahan Kabupaten; h. pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah Kabupaten; dan i. pelaksanaan tugas lain ya ng diberikan ole h Bupati.
Isu penting Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur saat ini sebagai berikut: 1. Optimalisasi peran kelitbangan; 2. Kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur; dan 3. Sumber daya pendukung (dana dan sarana - prasara na) penyelenggaraan
Kelitbangan.
SALINAN A8 1 BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUTAI TIMUR, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah: Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Nomor 3962):
Menetapkan En BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR -2- 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841), Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Nomor 5), 4. MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur. 2. Bupati adalah Bupati Kutai Timur. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi Kabupaten.
(1) BRIDA merupakan unsur Penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi (2) BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR -3- . Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut sebagai PD adalah unsur 4. pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten. . Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah 5. unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Penelitian dan Pengembangan. Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut BRIDA. 6. . Uraian tugas dan fungsi adalah tugas dari setiap unsur atau unit kerja 7. yang berada dalam satuan organisasi yang merupakan penjabaran dari tugas pokok dan fungsi. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam susunan organisasi, melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kedinasan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. 8. . Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi 9. pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah. BAB Il KEDUDUKAN Pasal 2 kewenangan Daerah. melalui Sekretaris Daerah. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Susunan Organisasi BRIDA, terdiri atas: a. Kepala Badan, b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(2) BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR -4- Bidang Sosial dan Kependudukan, Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bidang Inovasi dan Teknologi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. d. e. £ g Bagan Struktur Organisasi BRIDA sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Bagian Kesatu Kepala Badan Pasal 4 Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (1) huruf a mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, ayat (2) Kepala BRIDA menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan Pemerintahan Kabupaten, b. penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan Pemerintahan Kabupaten, c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Pemerintahan Kabupaten, d. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten, e. fasilitasi dan pelaksanaan Inovasi Daerah, f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Kabupaten, g. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Pemerintahan Kabupaten, h. pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah Kabupaten, dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(1) (2) (3) BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR -5- Bagian Kedua Sekretariat Pasal 5 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (1) huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas Melaksanakan pengoordinasian penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, protokol, hubungan masyarakat, layanan informasi dan pengaduan, pembinaan pelayanan publik, kearsipan dan surat menyurat serta evaluasi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, b. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, c. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan, d. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, pelaksanaan administrasi Badan dan pembinaan kepegawaian, e. pengelolaan anggaran Badan, f. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai, g. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan, h. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, i. pembinaan dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik, j. pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu, k. pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi, 1. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi, dan m.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lan BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR -6- Paragraf 1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 6 (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut: a. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan, mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan, melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan, melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor, menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga, melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang, menyelenggarakan administrasi kepegawaian, menyeleggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai, menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai, mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, memfasilitasi penyusunan Standar Operasional dan Prosedur pelayanan, . mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu, menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi, memfasilitasi bidang-bidang dalam menyusun Standar Pelayanan, memfasilitasi pembinaan tatakelola pelayanan publik, dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Cc. d. e. f. g. h. 1. k. L m. n. p.
(1) (2) (3) BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR 7 Bagian Ketiga Bidang Sosial dan Kependudukan Pasal 7 Bidang Sosial dan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Sosial dan Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan kependudukan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Sosial dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan kependudukan, b. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial dan kependudukan, Cc. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan kependudukan, d. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan kependudukan, dan e. pelaksanaan administrasi dan tata usaha. Bagain Keempat Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Pasal 8 Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (1 Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan. (2)
h San BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR -8- (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan menyelenggarakan fungsi: (2) a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan pengkajian peraturan, penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan pengkajian peraturan, penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dibidang pemerintahan dan pengkajian peraturan, penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan pengkajian peraturan, penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di pemerintahan dan pengkajian peraturan, pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan, fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang, dan pelaksanaan administrasi dan tata usaha. b. d. e. f 8 h. Bagian Kelima Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pasal 9 Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (1 Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.
BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR -9 - (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Ekonomi dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi, a. b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan, penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan, penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan, penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan, d. . penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian e. dan pengembangan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan, dan pelaksanaan administrasi dan tata usaha. £ Bagian Keenam Bidang Inovasi dan Teknologi Pasal 10 Bidang Inovasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (1 Bidang Inovasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Inovasi dan Teknologi menyelenggarakan fungsi, (3) a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi, penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif, b. . penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi,
BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR -10- d. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi, e. penyiapan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi, f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi, g. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi, h. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan, dan i. pelaksanaan administrasi dan tata usaha. Bagian Ketujuh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasal 11 Unit Pelaksana Terknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g adalah merupakan unsur pelaksana teknis operasional BRIDA yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan. (1 Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan Peraturan Bupati. (2) Bagian Kedelapan Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 12 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. (1 Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2
(3) (1) BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR -11- Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Ketua Tim Kerja Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Ketua Tim Kerja Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (S) Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan beban kerja. (6) Rincian Tugas Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) BAB IV TATA KERJA Bagian Kesatu Umum Pasal 13 Hal-hal yang menjadi tugas masing-masing unsur organisasi di lingkungan BRIDA merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pelaksanaan fungsi BRIDA, diselenggarakan oleh Sekretariat, Bidang, Sub (2) Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai bidang tugas masing- masing. Setiap pimpinan unsur organisasi di lingkungan BRIDA wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi. (3) Setiap pimpinan dalam unsur organisasi wajib memberikan bimbingan, pengawasan dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. (4
BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR -12 - Pasal 14 Kepala Perangkat Daerah wajib bertanggung jawab untuk: a. b. “4 melaksanakan peta proses bisnis, meningkatkan pelayanan publik melalui survei kepuasan masyarakat dan inovasi pelayanan publik, menyusun dan menetapkan standar pelayanan, dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi. d. Bagian Kedua Pelaporan Pasal 15 Setiap pimpinan unsur organisasi pada BRIDA wajib mematuhi ketentuan dan bertanggung jawab kepada atasan langsung serta menyampaikan laporan. (l Kepala Sub Bagian menyampaikan laporan kepada Sekretaris, Sekretaris dan Kepala Bidang menyusun dan menyampaikan laporan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Badan. (2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unsur organisasi, diolah dan dipergunakan sebagai bahan lebih lanjut untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. (3) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada unsur organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Bagian Ketiga Hal Mewakili Pasal 16 Dalam hal Kepala BRIDA berhalangan, maka Kepala Badan dapat menunjuk Kepada Sekretaris dan Kepala Bidang untuk mewakilinya, dengan memperhatikan kesesuaian bidang tugasnya.
Ta BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR -13- BAB V KEPEGAWAIAN Pasal 17 (1) Kepala Badan adalah pejabat eselon II/b atau jabatan pimpinan tinggi pratama, Sekretaris adalah pejabat eselon III/a dan Kepala Bidang eselon III/b atau jabatan administrator, Kepala Sub Bagian adalah pejabat eselon IV/a atau jabatan pengawas. (2) Pejabat Eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat eselon III atau jabatan administrator dan Pejabat Eselon IV atau jabatan Pengawas diangkat diberhentikan oleh Bupati. (3) Pejabat lainnya di lingkungan BRIDA diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Setiap pimpinan unsur organisasi di lingkungan BRIDA wajib memberikan pembinaan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 18 Pembiayaan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Pejabat yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat berdasarkan Peraturan Bupati ini.
BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR - 14 - BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, fungsi dan tata kerja Badan Penelitian dan pengembangan (Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah. Ditetapkan di Sangatta pada tanggal 27 Januari 2023 BUPATI KUTAI TIMUR, ttd ARDIANSYAH SULAIMAN Diundangkan di Sangatta pada tanggal 27 januari 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR, ttd RIZALI HADI BERITA DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 38 Sesuai Dengan Aslinya KAL Bagian Hukum et paten Kutai Timur lang #Aru Irawan, SH.,MH nata TK. 1 / Illd NIP. 19850112 201101 1 003
STRUKTUR ORGANISASI BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUTAI TIMUR NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA BADAN RISET l Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bidang Inovasi dan Teknologi Kelompok Jabatan Fungsional DAN INOVASI DAERAH KEPALA Kelompok Jabatan Fungsional KN | SEKRETARIAT | | Kelompok Jabatan Fungsional Bidang Sosial dan Bidang Pemerintahan dan Bidang Ekonomi dan Kependudukan Pengkajian Peraturan Pembangunan Kelompok Jabatan Kelompok Jabatan Kelompok Jabatan Fungsional Fungsional Fungsional Salinan Sesuai Dengan Aslinya UPTD Hukum BUPATI KUTAI TIMUR, ttd ARDIANSYAH SULAIMAN Kepala Bagian aten Kutai Timur Irawan. SH..MH ata TK.I / Illd I NIP 50112 201101 1 003
