Daftar Informasi
Petunjuk Teknis Terkait SPMB (Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen No. 47 Tahun 2023)
Diterbitkan oleh Disdikbud pada 6 Apr 2026.
- Kategori
- Informasi Penerimaan Peserta Calon Didik
- Unit
- Disdikbud
- Tanggal terbit
- 6 Apr 2026
- Format
- Ukuran berkas
- 651,9 KB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
${nomor_naskah}
PEMERINTAH
KABUPATEN
KUTAI
TIMUR
DINAS
PENDIDIKAN
DAN
KEBUDAYAAN
Jl.
Diknas
No.
01,
Sangatta
Utara,
Kutai
Timur,
Kalimantan
Timur
75683 Telepon 082229077123, Laman dispendik.kutaitimur.go.id
KEPUTUSAN
KEPALA
DINAS
PENDIDIKAN
DAN
KEBUDAYAAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
NOMOR:
B - 400.3.5/1169/DISDIKBUD - 3
TENTANG:
PEDOMAN
PELAKSANAAN
SISTEM
PENERIMAAN
MURID
BARU
(SPMB)
PADA TAMAN KANAK –
KANAK, SEKOLAH DASAR DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN
KUTAI
TIMUR
TAHUN
AJARAN
2026/2027
Menimbang
: a.
bahwa
setiap
warga
negara
berhak
mendapat
pendidikan
yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) perlu dilaksanakan
untuk
menerima
peserta
didik
secara
tepat
dalam rangka
memenuhi
hak - hak
mereka
untuk
memperoleh
layanan pendidikan;
c.
bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus dilaksanakan
dengan
transparan,
demokratis,
aman
dan
lancar serta dapat dipertanggungjawabkan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Taman Kanak –
Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendi dikan Kabupaten Kutai Timur
Tahun Ajaran 2024/2026
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
200 3
Nomor
78,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Undang - Unda ng
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir dengan Und angUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua
atas
Undang - Undang
Nomor
23
Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2010
Nomor
23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.
Peraturan Pemerintah Nomo r 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
10
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
Peraturan
Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan
11
Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar
Pengelolaan
Pada
Pendidikan
Anak
Usia
Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Peraturan
Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan
12
Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disab ilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara
13
Republik
Indonesia
Tahun
2023
Nomor
612);
Peraturan
Mentri
Pendidikan
Dasa
dan
Menegah
Nomor
3
14
Tahun
2025
Tentang
Sistem
Penerimaan
Murit
Baru.
Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
BAB 1 KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Surat
Keputusan
ini
yang
dimaksud
dengan:
(1)
Taman Kanak - Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
(2)
Sekolah Dasar yang selanjutnya dis ingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
(3)
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk
satuan
pendidikan
formal
yang
menyelenggarakan
pendidikan
umum
pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat
atau
lanjutan
dari
hasil
belajar
yang
diakui
sama
atau
setara
SD
atau
MI.
(4)
Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru pada TK, SD, dan SMP.
(5)
Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data
satuan
pendidikan,
peserta
didik,
pendidik
d an
tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
(6)
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(7)
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemer intahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
(8)
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(9)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BAB II
TA TA
CARA
SISTEM
PENERIMAAN
MURID
BARU
Bagian Kesatu Penerimaan
Peserta
Didik
Pasal
2
(1)
SPMB
dilaksanakan
secara:
a.
objektif;
b.
transparan;
dan
c.
akuntabel.
(2)
SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Bagian
Kedua Persyaratan
Pasal
3
Calon
peserta
didik
baru
TK
harus
memenuhi
persyaratan
usia:
(1)
paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
(2)
paling
rendah
5
(lima)
tahun
dan
paling
tinggi 6
(enam)
tahun
untuk
kelompok
B.
Pasal
4
(1)
Calon
peserta
didik
baru
kelas
1
(satu)
SD
harus
memenuhi
persyaratan
usia:
a.
7
(tujuh)
tahun;
atau
b.
paling
rendah
6
(enam)
tahun
pada
tanggal
1
Juli
tahun
berjalan.
(2)
Usia
7
(tujuh)
tahun
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
2
huruf
a
merupakan
usia sebelum 8 (delapan) tahun.
(3)
Dalam pelaksanaan SPMB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tert ampung sepenuhnya pada sekolah.
Persyaratan
usia
paling
rendah
sebagaimana
dimaksud
pada
(1)
dapat
(4)
dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli
tahun
berjalan
bagi
calon
peserta didik yang
memiliki: a) kecerdasan
dan/atau bakat istimewa; dan b) kesiapan psikis.
(5)
Calon
peserta
didik
yang
berusia
paling
rendah
5
(lima)
tahun
6
(enam)
bulan
dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal
1 Juli tahun berkenaan telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
(6)
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada (4) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(7)
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada (6) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
(8)
Sistem Penerimaan Murid Baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhi tung, atau bentuk tes lain.
Pasal
5
Calon
peserta
didik
baru
kelas
7
(tujuh)
SMP
harus
memenuhi
persyaratan:
(1)
berusia
paling
tinggi
15
(lima
belas)
tahun
pada
tanggal
1
Juli
tahun
berjalan; dan
(2)
telah
menyelesaikan
kelas
6
(enam)
SD
atau
bentuk
lain
yang
sederajat.
Pasal
6
(1)
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1),
dibuktikan dengan:
a.
akta
kelahiran;
atau
b.
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2)
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a.
menyelenggarakan
pendidikan
khusus;
b.
menyelenggarakan
pendidikan
layanan
kh usus;
dan
(3)
Pendidikan
layanan
khusus
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
6
huruf
b
merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang
terpencil,
dan/atau
mengalami
bencana
alam,
bencana
sosial,
dan
tidak
mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, Sekolah Kecil.
Pasal
7
Persyaratan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
ayat
(2)
harus
dibuktikan
dengan:
a.
ijazah;
atau
b.
Surat
keterangan
lulus
(SKL),
dokumen
lain
yang
menyatakan
kelulusan.
c.
Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: a. batas usia; dan b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Pasal
8
(1)
Selain
memenuhi
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
calon
peserta didik bar u kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2)
Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada: direktur jenderal yang
membidangi
pendidikan
a nak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Bagian
Ketiga
Jalur
Pendaftaran
Sistem
Penerimaan
Murid
Baru
Pasal
9
(1)
SPMB
untuk
SD,
SMP,
dilaksanakan
melalui
jalur
pendaftaran
SPMB.
(2)
Jalur
pendaftaran
SPMB
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a.
domisili;
b.
afirmasi;
c.
mutasi
atau
perpindahan
tugas
orang
tua/wali;
dan/atau
d.
prestasi.
Pasal 10 Jalur
Domisili
(1)
Jalur
domisili
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 9
ayat
(2)
huruf
a
terdiri
atas:
a.
jalur
domisili
SD
sebesar
80%
(delapan
puluh
persen)
dari
daya
tampung sekolah;
b.
jalur
domisili SMP
Paling Sedikit
sebesar
50% (
lima puluh persen)
dari
daya tampung sekolah; dan
(2)
Jalur
domisili
mengikuti
ketentuan
:
a.
Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
b.
Apab ila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
c.
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaiman a dimaksud pada huruf b, antara lain:
1.
penambahan
anggota
keluarga
(penambahan
anggota
ini
selain
calon peserta didik);
2.
pengurangan
anggota
keluarga
(meninggal
dunia,
anggota
keluarga
pindah); atau
3.
KK
hilang
atau
rusak.
d.
Dalam
hal
terdapat
perubahan
data
pada
KK,
maka
harus
disertakan:
1.
KK
yang
lama
bagi
perubahan
data
(penambahan
atau
pengurangan
anggota keluarga) atau rusak; atau
2.
surat
keterangan
kehilangan
dari
kepolisian
apabila
KK
hilang.
e.
Dalam hal
perubahan
KK
karena
perpindahan
harus disertai
dengan
kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
f.
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada surat keterangan lulus/i jazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
g.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang
tua/wali
meninggal
dunia
atau
bercera i
sebelum
tanggal
penerbitan
KK
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
terakhir
yang
harus
dibuktikan
dengan
surat
kematian/surat
perceraian
yang diterbitkan instansi berwenang.
h.
Dalam
rangka
verifikasi
kebenaran
data
dalam
KK,
Dinas
Pendidikan
dan kebudayaan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
Pasal 11 Jalur
Afirmasi
(1)
Jalur
afirmasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
9
ayat
(2)
huruf
b
Untuk
Jenjang SD sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur
afirmasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
9
ayat
(2)
huruf
b
Untuk
Jenjang SMP
paling
sedikit
(
Minimal
)
20%
(dua
puluh
persen)
dari
daya
tampung
sekolah.
(2)
Jalur
afirmasi
memperhatikan
hal
sebagai
berikut
:
a.
Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
1.
Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
2.
Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan peme rintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
3.
bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
b.
Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan
data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
c.
Bagi
calon
peserta
didik
Penyandang
Disabilitas dibuktikan
dengan:
1.
surat
keterangan
dari
dokter
dan/atau
dokter
spesialis;
2.
surat
keterangan
dari
psikolog;
dan/atau
3.
kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal
12
Jalur
Perpindahan
Tugas
Orang
Tua
/
Wali
Peseta
Didik
(1)
Jalur
perpindahan
tugas
orang
tua/wali
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
9
ayat
(2)
huruf
c
sebesar
5%
(lima
persen)
dari
daya
tampung
sekolah.
(2)
Perpindahan
tugas
orang
tua/wali
dibuktikan
dengan:
a.
surat
penugasan
dari
instansi/lembaga/perusahaan
yang
mempekerjakan;
dan
b.
surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang
diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
(3)
Perpindahan
tugas
orang
tua/wali
yang
digunakan
sebagai
dasar
seleksi
dalam
jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
(4)
Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur
perpindahan
orang
tua/wali
yang
tidak
terpenuhi
haruslah
pada
sekolah
di
mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pasal 13 Jalur
Prestasi
(1)
Pemerintah Daerah dapat
me mbuka jalur
prestasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2)
SPMB
melalui
jalur
prestasi
ditentukan
berdasarkan:
a.
surat
keterangan
lulus
yang
diterbitkan
dari
sekolah
asal;
dan/atau
b.
prestasi
di
bidang
akademik
maupun
non - akademik.
(3)
Sertifikat
Hasil
Tes
Kompetensi
Akademik
Tahun
2026.
(4)
Bukti
atas
prestasi
akademik
diperoleh
dari
kompetisi
di
bidang
riset
dan
inovasi
yang terdiri dari:
a.
sains;
b.
teknologi;
c.
riset;
dan/atau
d.
inovasi.
(5)
Bukti
atas
prestasi
non - akademik
diperoleh
dari
kompetisi
di
bidang:
a.
seni
budaya;
dan/atau
b.
olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga.Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
c.
Festival
Tunas
Bahasa
Ibu
(FTBI)
d.
Hafidz
Al
Quran
(Minimal
3
Juz)
(6)
Kompetisi
sebagaimana
dimaksud
dalam
(3)
dan
(4)
memiliki
kriteria
sebagai
berikut:
a.
minimal
pada
tingkat
kabupaten/kota; dan
b.
dapat
diikuti
oleh
peserta
dari
seluruh
kalangan
(nondiskriminasi)
(7)
Bukti
atas
prestasi
akademik
atau
non - akademik
diperoleh
dari
kompetisi
yang diselenggarakan oleh:
a.
Pemerintah
Pusat;
b.
Pemerintah
Daerah;
c.
PTN/PTS;
Terakreditasi
A
(8)
Bukti
atas
prestasi
diterbitkan
paling
singkat
6
(enam)
bulan
dan
paling
lama
3
(tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
(9)
Bukti
atas
prestasi
akademik
dan
non - akademik
berlaku
untuk
prestasi
individu danberegu/kelompok.
Pemerintah
Daerah
dapat
menetapkan
poin
atas
prestasi
berdasarkan
tingkat
kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Pasal
14
Jalur
prestasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
13
tidak
berlaku
untuk
jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Pasal
15
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 dikecualikan
untuk sekolah sebagai ber ikut:
a.
satuan
pendidikan
kerja
sama;
b.
sekolah
Indonesia
di
luar
negeri;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
c.
sekolah
yang
menyelenggarakan
pendidikan
khusus;
d.
sekolah
yang
menyelenggarakan
pendidikan
layanan
khusus;
e.
sekolah
berasrama;
f.
sekolah
di
daerah
tertinggal,
terdepan,
dan
terluar;
dan
g.
sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat
memenuhi
ketentuan
jumlah
peserta
didik
dalam
1
(satu)
rombongan
belajar.
Bagian Keempat Pengumuman
Pendaftaran
SPMB
Pasal
16
(1)
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka.
(2)
Pengumuman
pendaftaran
penerimaan
calon
peserta
didik
baru
dilakukan
oleh Pemerintah Daerah bagi:
a.
Sekolah
Negeri;
dan
b.
Sekolah
Swasta
yang
menerima
dana
bantuan
operasional
sekolah
(3)
Pengumuman
pendaftaran
penerimaan
calon
peserta
didik
baru dilaksanakan pada bulan Mei.
(4)
Pengumuman
pendaftaran
penerimaan
calon
peserta
didik
baru
paling
sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a.
persyaratan
calon
peserta
didik
sesuai
dengan
jenjangnya;
b.
tanggal
pendaftaran;
c.
jalur
pendaftaran
yang
terdiri
dari
jalur
domisili,
jalur
afirmasi,
jalur
perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
d.
jumlah
daya
tampung
yang
tersedia
pada
kelas
1
(satu)
SD,
kelas
7
(tujuh)
SMP,
sesuai
dengan
data
rombongan
belajar
dalam
Dapodik;
dan
e.
tanggal
penetapan
pengumuman
hasil
proses
seleksi
SPMB.
(5)
Daya tampung yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d, merupakan
data
yang
diperoleh
berdasarkan
pemetaan
yang
dilakukan
oleh
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kordinator Pendidikan Kecamatan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah
di setiap kecamatan.
(6)
Pengumuman
pendaftaran
penerimaan
calon
peserta
didik
baru
dilakukan
melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.
Bagian Kelima Pendaftaran
SPMB Pasal 17
(1)
Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada satu macam jalur pendaftaran
dan pada sekolah yang dituju sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku.
(2)
Pendaftaran
dengan
Mekanisme
Daring
/
Online
:
a.
Pemerintah Daerah
yang telah mampu menyediakan fasilitas jaringan di wilayahnya,
pendaftaran
SPMB
dilaksanakan
menggunakan
mekanisme daring.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
b.
Pendaftaran SPMB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai den gan
persyaratan
ke
laman
pendaftaran
SPMB yang
telah
ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
c.
Pemerintah
Daerah
dalam hal
ini
Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan
dan/atau sekolah menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang
tidak mampu mengakses pendaftaran SPMB secara daring. Layanan ini dapat disediakan di lingkungan sekolah atau Dinas Pendidikan.
(3)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaann /atau sekolah menyediakan layanan pendampingan melalui pembentukan posko SPMB. Layanan pendamp ingan dimaksud dapat berupa:
1)
akses
laman
SPMB;
2)
pembuatan
akun
akses
laman
SPMB;
dan
3)
unggah
dokumen
persyaratan
pendaftaran
SPMB.
(4)
Pendaftaran
dengan
Mekanisme
Luring
/
Offline
:
a.
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka SPMB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
b.
Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada panitia SPMB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.
c.
Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.
(5)
Dinas
Pendidikan
dan
kebudayaan
membuat posko
informasi
pendaftaran SPMB di tingkat daerah.
Kepala
sekolah
membuat
posko
informasi
pendaftaran
SPMB
di
tingkat
sekolah.
Bagian
Keenam Seleksi SPMB
Pasal
18
Panitia
SPMB
yang
dibentuk pada
setiap
sekolah
melakukan
seleksi berdasarkan dokumen persyaratan yang:
a.
diunggah
dalam
aplikasi
SPMB
online;
atau
b.
diserahkan
kepada
panitia
SPMB
sekolah.
(1)
Panitia
SPMB
melakukan
verifikasi
dan
validasi
terhadap:
a.
keabsahan
KK;
b.
dokumen
keikutsertaan
peserta
didik
dalam
program
penanganan
keluarga tidak mampu;
c.
surat
keterangan
sebagai
Penyandang
Disabilitas;
d.
surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
e.
surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/ perusahaan yang mempekerjakan;
f.
surat
keterangan
lulus;
atau
g.
sertifik at
prestasi
akademik
atau
non - akademik.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
(2)
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dilakukan dalam
bentuk
pemeriksaan
dokumen
maupun
lapangan
yang
disesuaikan
dengan kebutuhan.
(3)
Dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, Panitia SPMB dapat melibatkan beberapa pihak atau instansi terkait .
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdapat dugaan pemalsuan dokumen, pelak u dikenai sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang - undangan.
(5)
Dalam hal terdapat peserta didik yang masih belum mendapatkan sekolah, Pemerintah
Daerah
dalam
hal
ini
Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaaan
melakukan penyaluran
langsung
peserta
d idik
kepada sekolah yang masih
memiliki daya
tampung
dalam
wilayah
domisili
yang
sama atau
wilayah
domisili
yang
terdekat
jika
sekolah
pada
wilayah
domisili
yang
sama tidak terdapat
daya
tampung.
(6)
Dalam pelaksanaan seleksi SPMB, berdasarkan hasil proyeksi
daya tampung, Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa seluruh calon peserta didik yang merupakan
peserta
program
penanganan
keluarga
tidak
mampu
dan
Penyandang Disabilitas telah tertampung dalam wilayah domisili yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah mela lui Dinas Pendidikan dan kebudayaan.
(7)
Dalam seleksi jalur prestasi, sekolah dapat memverifikasi dan memvalidasi dokumen prestasi dengan mengidentifikasi keberlangsungan penyelenggaraan kompetisi melalui berbagai media dan/atau mengakses laman https://simt.kemdikbud.go.id
atau
https://kurasi
pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/
terhadap sertifikat kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/ Kementerian/ lembaga pemerintah/ lembaga lainnya.
(8)
Dalam melaksanakan mekanisme SPMB luring, seleksi SPMB dilakukan oleh panitia SPMB sekolah dengan:
a.
verifikasi
dan
validasi
dokumen
pendaftaran;
b.
pendataan
calon
peserta
didik
yang
memenuhi
syarat
jalur
dan
telah
lolos verifikasi;
c.
membuat
peringkat
berdasarkan
jalur yang
dipilih
oleh
calon
peserta
didik;
dan
d.
melaporkan
kelebihan
atau
kekurangan
daya
tampung
kepada
Dinas Pendidikan.
(9)
Ketentuan
seleksi
SPMB
pada
SD
sebagai
berikut:
a.
Seleksi jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD memprioritaskan
jarak
tempat
tinggal
terdekat
ke
sekolah
dalam
wilayah
domisili yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. D alam pelaksanaan seleksi SPMB, berdasarkan hasil proyeksi daya tampung Dinas Pendidikan harus
memastikan
bahwa
seluruh
calon
peserta didik
yang
merupakan peserta program penanganan
keluarga
tidak mampu
dan Penyandang Disabilitas
telah tertampung dalam wila yah domisili yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerahkabupaten/kota.
b.
Seleksi jalur domisili dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta
didik
baru
kelas
1
(satu)
SD
mempertimbangkan
kriteria
dengan
urutan prioritas sebagai berikut:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1)
usia;
dan
2)
jarak
tempat
tinggal
terdekat
ke
sekolah
dalam
wilayah
domisili
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerahkabupaten/kota.
c.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukanberdasarkan
tes
membaca,
menulis,
dan/atau
berhitung
Ketentuan
seleksi
SPMB
pada
SMP
sebagai
berikut:
a.
Seleksi jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP memprioritaskan
jarak
tempat
tinggal
terdekat
ke
sekolah
dalam
wilayah
domisili yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
b.
Seleksi jalur domisili untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah domisili
yang ditetapkan.
c.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Pengumuman
hasil
seleksi
SD,
dan
SMP
meliputi:
a.
calon
peserta
didik
yang
dinyatakan
lolos
seleksi;
dan
b.
calon
peserta
didik
yang
tidak
lolos
seleksi.
Calon peserta didik yang lolos merupakan calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
Calon
peserta
didik
yang
tidak
lolos
terdiri
dari:
a.
calon
peserta
didik
yang
tidak
memenuhi
persyaratan;
dan/atau
b.
calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
Calon
peserta
didik
yang
memenuhi
persyaratan,
namun
tidak
masuk
dalam
kuota daya
tampung
sekolah
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
14
huruf
b
merupakan calon peserta didik cadangan.
Bagian Ketujuh Pengumuman
Penetapan
Peserta
Didik
Pasal
19
Pengumuman penetapan peserta didik merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur pendaftaran SPMB.
Penetapan
peserta
didik
baru
dilakukan
berdasarkan
hasil
rapat
dewan
guru
yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah peserta didik yang diterima dalam penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 berjumlah paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumum an pelaksanaan SPMB.
Selain mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, Pemerintah Daerah wajib mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dapat diakses oleh ma syarakat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Bagian
Kedelapan Daftar Ulang
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(1)
(2)
(3)
Pasal
20
Daftar
ulang
dilakukan
oleh
calon
peserta
didik
baru
yang
telah
diterima
di
sekolah. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima sesuai d engan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
Dalam
hal
terdapat
calon
peserta
didik
yang
dinyatakan
telah
diterima,
namun
tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota
daya
tampung, maka
daya
tampung
diisi
oleh
calon
peserta
didik cadangan yang
belum
mendapat
sekolah
dengan
memprioritaskan
jarak
terdekat
sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan. Sekolah dilarang menerima calon peserta didik yang:
a.
tidak
di umumkan
oleh
Pemerintah
Daerah
sebagai
pesertadidik
yang
lolos seleksi;
b.
bukan
merupakan
peserta
didik
cadangan
sebagai
pengganti
calon
peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan
c.
tidak
melakukan
daftar
ulang.
BAB III
PASCA
PELAKSANAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Bagian
Kesembilan
Integrasi
Data
Hasil
SPMB
pada
Dapodik
Pasal
21
Kepala
Dinas
Pendidikan
sesuai
kewenangan
melakukan
integrasi
data
hasil SPMB yang mencakup:
a.
identitas
peserta
didik;
b.
identitas
sekolah
asal;
dan
c.
identitas
sekolah
tujuan/yang
menerima,
ke dalam sistem Dapodik menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id .
Sekolah melakukan pemutakhiran (update) data peserta didik d i Dapodik secara berkesinambungan.
Sekolah berperan aktif menyampaikan kepada peserta didik agar segera menginformasikan
kepada
operator
sekolah
jika
terjadiperubahan
data
diri
peserta didik yang bersangkutan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Bagian Kesepuluh Pelaporan
Pelaksanaan
SPMB
Pasal
22
(1)
Sekolah
melaporkan
pelaksanaan
SPMB
kepada
Pemerintah
Daerah
melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan.
(2)
Laporan pelaksanaan SPMB oleh sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit memuat inf ormasi tentang:
a.
jumlah
daya
tampung
yang
tersedia
dan
diumumkan;
b.
jadwal
pelaksanaan;
c.
jumlah
pendaftar
pada
setiap
jalur;
d.
jumlah
peserta
didik
yang
diterima
pada
setiap
jalur;
e.
jumlah
peserta
didik
yang
tidak
diterima
pada
setiap
jalur;
f.
solusi
terhadap
peserta
didik
yang
tidak
diterima;
g.
aduan
pelaksanaan
SPMB
yang
disampaikan
ke
sekolah;
h.
kendala
dan
penanganan
pelaksanaan
SPMB; dan
i.
pemutakhiran
data
peserta
didik.
(3)
Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan melaporkan pelaksanaan SPMB
kepada
Kementerian
melalui
BBPMP/BPMP
setempat
paling
lambat
3
(tiga) bulan setelah pelaksanaan SPMB.
(4)
Laporan pelaksanaan SPMB oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling sedikit memuat informasi tentang:
a.
penetapan
dom isili;
b.
jumlah
daya
tampung
yang
tersedia
dan
diumumkan;
c.
petunjuk
teknis
di
daerah;
d.
jadwal
pelaksanaan;
e.
jumlah
pendaftar
pada
setiap
jalur;
f.
jumlah
peserta
didik
yang
diterima
pada
setiap
jalur;
g.
jumlah
peserta
didik
yang
tidak
diterima
pada
setiap
jalur;
h.
solusi
terhadap
peserta
didik
yang
tidak
diterima;
i.
aduan
yang
disampaikan
ke
Pemerintah
Daerah;
j.
kendala
dalam
pelaksanaan
SPMB
dan
upaya
penanganan/penyelesaian;
k.
pemutakhiran
data
peserta
didik;
dan
l.
praktik
baik
yang
telah
dilakukan
dalam
pelaksanaan
SPMB.
Bagian Kesebelas Evaluasi
Pelaksanaan
SPMB
Pasal
23
(1)
Evaluasi
dilakukan
oleh
Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan
terhadap
pelaksanaan SPMB secara menyeluruh di setiap sekolah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Evaluasi
oleh
Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan
dilakukan
berdasarkan:
a.
laporan
pelaksanaan
SPMB
dari
sekolah
;
dan
b.
hasil
pemantauan
dan
pengawasan.
(3)
Evaluasi
perlu
ditindaklanjuti
dengan:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
a.
menyampaikan hasil evaluasi dimaksud kepada sekolah
sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelak sanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya; dan/atau
b.
melakukan
penyempurnaan
kebijakan
SPMB
di
tingkat
pemerintah
daerah
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENERIMAANPESERTA
DIDIK
BARU
Bagian
Kedua
Belas Pembinaan SPMB
Pasal
24
(1)
Pembinaan SPMB dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekolah.
(2)
Pembinaan SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertujuan untuk memastikan tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan SPMB dilakukan oleh
sekolah sesuai dengan Per aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pedoman
Pelaksanaan
SPMB,
dan
petunjuk
t eknis
SPMB
di
daerah.
(3)
Pembinaan
SPMB
dapat
dilakukan
dalam
bentuk
antara
lain
pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis.
Bagian
Ketiga
Belas Pengawasan
SPMB
Pasal
25
(1)
Pengawasan SPMB dilakukan oleh: Inspektorat Daerah dan Pengawas Sekolah sesuai
dengan kewenangan.
Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertujuan untuk memastikan tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan SPMB dilakukan
oleh
Pemerintah
Daerah
atau
sekolah
sesuai
dengan
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
Pedoman
Pelaksanaan
SPMB,
dan
petunjuk
teknis
SPMB
di
daerah.
(2)
Dalam
me lakukan
pengawasan,
wajib:
a.
memastikan sosialisasi telah dilakukan Dinas Pendidikan dan kepala sekolah sesuai Pedoman Pelaksanaan SPMB ini;
b.
menyediakan
kanal
pelaporan/layanan
pengaduan
masyarakat;
c.
menetapkan
mekanisme
pelaporan/
pengaduan;
d.
melakukan
sosialisasi
ketersediaan
kanal
pelaporan/layanan
pengaduan
dan mekanisme pelaporan/pengaduan pada masyarakat setiap bulan Desember;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
${nama_pengirim}
${nip_pengirim}
${ttd_pengirim}
e.
menindaklanjuti
pelaporan/pengaduan
masyarakat
paling
lama
1
x 24
jam;
dan membuat laporan hasil pengawasa n.
BAB
VIII
KETENTUAN PENUTUP
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
Pasal
26
Kegiatan
SPMB
di
sekolah
berakhir
pada
tanggal
05
Juli
2026
setelah
Pukul
14.00 Wita.
Jika terjadi
sesuatu hal
yang membutuhkan waktu penyelesaian
maka
batas waktu akhir SPMB dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Perpanjangan waktu sebagaimana tersebut
pada ayat
(2)
akan di
informasikan melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan.
Tidak
dibenarkan adanya mutasi peserta didik
kelas
I
dan VII
sampai
dengan
berakhirnya semester pertama tahun pelajaran 2026/2027
Surat
Keputusan
ini
dilengkapi
dengan
beberapa
lampiran,
antara
lain
:
a.
Lampiran
1
: Daftar
Daya
tampung, Jumlah
Maksimal per
Rombel, dan
yang
menerapkan
mekanisme
daring
dalam
proses SPMB per jenjang (SD dan SMP).
b.
Lampiran
2
:
Daftar
domisili
pada
Satuan
Pendidikan
Jenjang
SD
c.
Lampiran
3
:
Daftar
Domisili
pada
Satuan
Pendidikan
Jenjang
SMP
d.
Lampiran
4
:
Daftar
Nilai
Point
Pada
Jalur
Prestasi
Jenjang
SMP
e.
Lampiran
5
:
Jadwal
Pelaksanaan
SPMB
Lampiran pada (2 dan 3) ditulis terpisah dalam bentuk file
excell . Satuan
Pendidikan
dilarang
menerima
murid
diluar
SPMB
tahun
2026.
Jika
terdapat
hal
teknis
yang
belum
tercantum
dalam
pedoman
pelaksanaan SPMB ini
akan ditambahkan
sebagai bagian yang tak terpisahkan
dalam surat keputusan ini.
Pedoman
Pelaksanaan
SPMB
ini
berlaku
mulai
tanggal
ditetapkan
Sangatta,
06
April
2026
Kepala
Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur
Mulyono, S.STP., M.Si.
Pembina
Utama
Muda
(IV/c)
NIP
197702021997031004
${ttd}
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
JADWAL SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
KABUPATEN KUTAI TIMURTAHUN AJRAN 2026/2027
JALUR REGULER (PRESTASI,DOMISILI, AFIRMASI DAN MUTASI)
No
Uraian Kegiatan
Tanggal pelaksanaan
Waktu
1
Sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan SPMB
TA 2026/2027
Rabu 7 April 2026
2
Rilis Aplikasi SPMB TA 206/2027
Kab Kutai Timur
Kamis 21 Mei 2026
Pukul : 00.00 Wita
3
Tester Aplikasi
Jumat 22 Mei 2026
4
Implementasi Aplikasi
Jumat 22 Mei 2026
5
Simulasi Penggunaan Sistem Aplikasi SPMB
Jumat 22 Mei 2026
6
Evaluasi Simulasi
Sabtu 23 Mei 2026
7
Persiapan Pendaftaran SPMB Prestasi
Senin 15 Juni 2026
8
Pendaftaran Peserta Didik Baru moda Daring dan luring
Prestasi
Rabu 17 –
Kamis 18 Juni 2026
9
Seleksi Administrasi untuk SPMB
Jamat 19 –
20 Juni 2026
10
Pengumuman resmi dari sekolah moda daring dan luring
Prestasi
Senin 22 Juni 2026
11
Persiapan Pendaftaran SPMB
Senin 22 Juni 2026
12
Pendaftaran Peserta Didik Baru moda Daring dan luring
Selasa 23 –
Kamis 25 Juni 2026
1 3
Seleksi Administrasi untuk SPMB
Jumat 26 –
Sabtu 27 Juni 2026
1 4
Pengumuman resmi dari sekolah moda daring dan luring
Senin 29 Juni 2026
1 5
Herregistrasi / Daftar Ulang
Rabu 1 –
Jumat 3 Juli 2026
1 6
Pemetaan Calon Peserta Didik baru yang melebihi daya tampung pada sekolah yang dituju ke sekolah yang daya tampung masih tersedia
17
Pengumuman (Tahab 2)
Senin 6 Juli 2026
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
18
Herregistrasi / Daftar Ulang ( Tahab 2 )
Selasa 7 –
Kamis 9 Juli 2026
1 9
Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Sesuai Kalender pendidikkan 2026/2027
20
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) TA 2025/2026
Sesuai Kalender pendidikkan 2026/2027
a.
Kelas awal TK, Kelas 1 dan II SD
b.
Kelas III sd VI SD dan SMP
21
Hari Pertama Masuk Pembelajaran di Kelas
setelah MPLS
a.
Kelas awal TK, Kelas 1 dan II SD
b.
Kelas III sd VI SD dan SMP
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
