Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Petunjuk Teknis Terkait SPMB (Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen No. 47 Tahun 2023)

Diterbitkan oleh Disdikbud pada 6 Apr 2026.

Kategori
Informasi Penerimaan Peserta Calon Didik
Unit
Disdikbud
Tanggal terbit
6 Apr 2026
Format
PDF
Ukuran berkas
651,9 KB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

${nomor_naskah}

PEMERINTAH

KABUPATEN

KUTAI

TIMUR

DINAS

PENDIDIKAN

DAN

KEBUDAYAAN

Jl.

Diknas

No.

01,

Sangatta

Utara,

Kutai

Timur,

Kalimantan

Timur

75683 Telepon 082229077123, Laman dispendik.kutaitimur.go.id

KEPUTUSAN

KEPALA

DINAS

PENDIDIKAN

DAN

KEBUDAYAAN KABUPATEN KUTAI TIMUR

NOMOR:

B - 400.3.5/1169/DISDIKBUD - 3

TENTANG:

PEDOMAN

PELAKSANAAN

SISTEM

PENERIMAAN

MURID

BARU

(SPMB)

PADA TAMAN KANAK –

KANAK, SEKOLAH DASAR DAN

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN

KUTAI

TIMUR

TAHUN

AJARAN

2026/2027

Menimbang

: a.

bahwa

setiap

warga

negara

berhak

mendapat

pendidikan

yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.

bahwa kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) perlu dilaksanakan

untuk

menerima

peserta

didik

secara

tepat

dalam rangka

memenuhi

hak - hak

mereka

untuk

memperoleh

layanan pendidikan;

c.

bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus dilaksanakan

dengan

transparan,

demokratis,

aman

dan

lancar serta dapat dipertanggungjawabkan;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c

perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Taman Kanak –

Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendi dikan Kabupaten Kutai Timur

Tahun Ajaran 2024/2026

Mengingat

: 1.

Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.

Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

200 3

Nomor

78,

Tambahan

Lembaran

Negara

Republik Indonesia Nomor 4301);

3.

Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4.

Undang - Unda ng

Nomor

23

Tahun

2014

tentang

Pemerintahan Daerah

(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

Tahun

2014

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5587)

sebagaimana

telah

beberapa

kali

diubah,

terakhir dengan Und angUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan

Kedua

atas

Undang - Undang

Nomor

23

Tahun

2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara

Republik

Indonesia

Tahun

2010

Nomor

23,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6.

Peraturan Pemerintah Nomo r 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

7.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

8.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61);

9.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

10

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);

Peraturan

Menteri

Pendidikan,

Kebudayaan,

Riset,

dan

11

Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar

Pengelolaan

Pada

Pendidikan

Anak

Usia

Dini,

Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Peraturan

Menteri

Pendidikan,

Kebudayaan,

Riset,

dan

12

Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disab ilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara

13

Republik

Indonesia

Tahun

2023

Nomor

612);

Peraturan

Mentri

Pendidikan

Dasa

dan

Menegah

Nomor

3

14

Tahun

2025

Tentang

Sistem

Penerimaan

Murit

Baru.

Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

BAB 1 KETENTUAN

UMUM

Pasal

1

Dalam

Surat

Keputusan

ini

yang

dimaksud

dengan:

(1)

Taman Kanak - Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

(2)

Sekolah Dasar yang selanjutnya dis ingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

(3)

Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk

satuan

pendidikan

formal

yang

menyelenggarakan

pendidikan

umum

pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat

atau

lanjutan

dari

hasil

belajar

yang

diakui

sama

atau

setara

SD

atau

MI.

(4)

Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru pada TK, SD, dan SMP.

(5)

Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat

data

satuan

pendidikan,

peserta

didik,

pendidik

d an

tenaga

kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

(6)

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia

yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(7)

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemer intahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

(8)

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

(9)

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BAB II

TA TA

CARA

SISTEM

PENERIMAAN

MURID

BARU

Bagian Kesatu Penerimaan

Peserta

Didik

Pasal

2

(1)

SPMB

dilaksanakan

secara:

a.

objektif;

b.

transparan;

dan

c.

akuntabel.

(2)

SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Bagian

Kedua Persyaratan

Pasal

3

Calon

peserta

didik

baru

TK

harus

memenuhi

persyaratan

usia:

(1)

paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

(2)

paling

rendah

5

(lima)

tahun

dan

paling

tinggi 6

(enam)

tahun

untuk

kelompok

B.

Pasal

4

(1)

Calon

peserta

didik

baru

kelas

1

(satu)

SD

harus

memenuhi

persyaratan

usia:

a.

7

(tujuh)

tahun;

atau

b.

paling

rendah

6

(enam)

tahun

pada

tanggal

1

Juli

tahun

berjalan.

(2)

Usia

7

(tujuh)

tahun

sebagaimana

dimaksud

pada

angka

2

huruf

a

merupakan

usia sebelum 8 (delapan) tahun.

(3)

Dalam pelaksanaan SPMB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tert ampung sepenuhnya pada sekolah.

Persyaratan

usia

paling

rendah

sebagaimana

dimaksud

pada

(1)

dapat

(4)

dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli

tahun

berjalan

bagi

calon

peserta didik yang

memiliki: a) kecerdasan

dan/atau bakat istimewa; dan b) kesiapan psikis.

(5)

Calon

peserta

didik

yang

berusia

paling

rendah

5

(lima)

tahun

6

(enam)

bulan

dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal

1 Juli tahun berkenaan telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

(6)

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada (4) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(7)

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada (6) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

(8)

Sistem Penerimaan Murid Baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhi tung, atau bentuk tes lain.

Pasal

5

Calon

peserta

didik

baru

kelas

7

(tujuh)

SMP

harus

memenuhi

persyaratan:

(1)

berusia

paling

tinggi

15

(lima

belas)

tahun

pada

tanggal

1

Juli

tahun

berjalan; dan

(2)

telah

menyelesaikan

kelas

6

(enam)

SD

atau

bentuk

lain

yang

sederajat.

Pasal

6

(1)

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1),

dibuktikan dengan:

a.

akta

kelahiran;

atau

b.

surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2)

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a.

menyelenggarakan

pendidikan

khusus;

b.

menyelenggarakan

pendidikan

layanan

kh usus;

dan

(3)

Pendidikan

layanan

khusus

sebagaimana

dimaksud

pada

angka

6

huruf

b

merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang

terpencil,

dan/atau

mengalami

bencana

alam,

bencana

sosial,

dan

tidak

mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, Sekolah Kecil.

Pasal

7

Persyaratan

sebagaimana

dimaksud

dalam

Pasal

5

ayat

(2)

harus

dibuktikan

dengan:

a.

ijazah;

atau

b.

Surat

keterangan

lulus

(SKL),

dokumen

lain

yang

menyatakan

kelulusan.

c.

Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: a. batas usia; dan b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Pasal

8

(1)

Selain

memenuhi

persyaratan

sebagaimana

dimaksud

dalam

Pasal

5

calon

peserta didik bar u kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2)

Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada: direktur jenderal yang

membidangi

pendidikan

a nak usia

dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Bagian

Ketiga

Jalur

Pendaftaran

Sistem

Penerimaan

Murid

Baru

Pasal

9

(1)

SPMB

untuk

SD,

SMP,

dilaksanakan

melalui

jalur

pendaftaran

SPMB.

(2)

Jalur

pendaftaran

SPMB

sebagaimana

dimaksud

pada

ayat

(1)

meliputi:

a.

domisili;

b.

afirmasi;

c.

mutasi

atau

perpindahan

tugas

orang

tua/wali;

dan/atau

d.

prestasi.

Pasal 10 Jalur

Domisili

(1)

Jalur

domisili

sebagaimana

dimaksud

dalam

Pasal 9

ayat

(2)

huruf

a

terdiri

atas:

a.

jalur

domisili

SD

sebesar

80%

(delapan

puluh

persen)

dari

daya

tampung sekolah;

b.

jalur

domisili SMP

Paling Sedikit

sebesar

50% (

lima puluh persen)

dari

daya tampung sekolah; dan

(2)

Jalur

domisili

mengikuti

ketentuan

:

a.

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

b.

Apab ila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.

c.

Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaiman a dimaksud pada huruf b, antara lain:

1.

penambahan

anggota

keluarga

(penambahan

anggota

ini

selain

calon peserta didik);

2.

pengurangan

anggota

keluarga

(meninggal

dunia,

anggota

keluarga

pindah); atau

3.

KK

hilang

atau

rusak.

d.

Dalam

hal

terdapat

perubahan

data

pada

KK,

maka

harus

disertakan:

1.

KK

yang

lama

bagi

perubahan

data

(penambahan

atau

pengurangan

anggota keluarga) atau rusak; atau

2.

surat

keterangan

kehilangan

dari

kepolisian

apabila

KK

hilang.

e.

Dalam hal

perubahan

KK

karena

perpindahan

harus disertai

dengan

kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

f.

Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada surat keterangan lulus/i jazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

g.

Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang

tua/wali

meninggal

dunia

atau

bercera i

sebelum

tanggal

penerbitan

KK

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

terakhir

yang

harus

dibuktikan

dengan

surat

kematian/surat

perceraian

yang diterbitkan instansi berwenang.

h.

Dalam

rangka

verifikasi

kebenaran

data

dalam

KK,

Dinas

Pendidikan

dan kebudayaan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

Pasal 11 Jalur

Afirmasi

(1)

Jalur

afirmasi

sebagaimana

dimaksud

dalam

Pasal

9

ayat

(2)

huruf

b

Untuk

Jenjang SD sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur

afirmasi

sebagaimana

dimaksud

dalam

Pasal

9

ayat

(2)

huruf

b

Untuk

Jenjang SMP

paling

sedikit

(

Minimal

)

20%

(dua

puluh

persen)

dari

daya

tampung

sekolah.

(2)

Jalur

afirmasi

memperhatikan

hal

sebagai

berikut

:

a.

Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:

1.

Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;

2.

Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan peme rintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau

3.

bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

b.

Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan

data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

c.

Bagi

calon

peserta

didik

Penyandang

Disabilitas dibuktikan

dengan:

1.

surat

keterangan

dari

dokter

dan/atau

dokter

spesialis;

2.

surat

keterangan

dari

psikolog;

dan/atau

3.

kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal

12

Jalur

Perpindahan

Tugas

Orang

Tua

/

Wali

Peseta

Didik

(1)

Jalur

perpindahan

tugas

orang

tua/wali

sebagaimana

dimaksud

dalam

Pasal

9

ayat

(2)

huruf

c

sebesar

5%

(lima

persen)

dari

daya

tampung

sekolah.

(2)

Perpindahan

tugas

orang

tua/wali

dibuktikan

dengan:

a.

surat

penugasan

dari

instansi/lembaga/perusahaan

yang

mempekerjakan;

dan

b.

surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang

diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.

(3)

Perpindahan

tugas

orang

tua/wali

yang

digunakan

sebagai

dasar

seleksi

dalam

jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

(4)

Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur

perpindahan

orang

tua/wali

yang

tidak

terpenuhi

haruslah

pada

sekolah

di

mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pasal 13 Jalur

Prestasi

(1)

Pemerintah Daerah dapat

me mbuka jalur

prestasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen).

(2)

SPMB

melalui

jalur

prestasi

ditentukan

berdasarkan:

a.

surat

keterangan

lulus

yang

diterbitkan

dari

sekolah

asal;

dan/atau

b.

prestasi

di

bidang

akademik

maupun

non - akademik.

(3)

Sertifikat

Hasil

Tes

Kompetensi

Akademik

Tahun

2026.

(4)

Bukti

atas

prestasi

akademik

diperoleh

dari

kompetisi

di

bidang

riset

dan

inovasi

yang terdiri dari:

a.

sains;

b.

teknologi;

c.

riset;

dan/atau

d.

inovasi.

(5)

Bukti

atas

prestasi

non - akademik

diperoleh

dari

kompetisi

di

bidang:

a.

seni

budaya;

dan/atau

b.

olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga.Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

c.

Festival

Tunas

Bahasa

Ibu

(FTBI)

d.

Hafidz

Al

Quran

(Minimal

3

Juz)

(6)

Kompetisi

sebagaimana

dimaksud

dalam

(3)

dan

(4)

memiliki

kriteria

sebagai

berikut:

a.

minimal

pada

tingkat

kabupaten/kota; dan

b.

dapat

diikuti

oleh

peserta

dari

seluruh

kalangan

(nondiskriminasi)

(7)

Bukti

atas

prestasi

akademik

atau

non - akademik

diperoleh

dari

kompetisi

yang diselenggarakan oleh:

a.

Pemerintah

Pusat;

b.

Pemerintah

Daerah;

c.

PTN/PTS;

Terakreditasi

A

(8)

Bukti

atas

prestasi

diterbitkan

paling

singkat

6

(enam)

bulan

dan

paling

lama

3

(tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

(9)

Bukti

atas

prestasi

akademik

dan

non - akademik

berlaku

untuk

prestasi

individu danberegu/kelompok.

Pemerintah

Daerah

dapat

menetapkan

poin

atas

prestasi

berdasarkan

tingkat

kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

Pasal

14

Jalur

prestasi

sebagaimana

dimaksud

dalam

Pasal

13

tidak

berlaku

untuk

jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Pasal

15

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 dikecualikan

untuk sekolah sebagai ber ikut:

a.

satuan

pendidikan

kerja

sama;

b.

sekolah

Indonesia

di

luar

negeri;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

c.

sekolah

yang

menyelenggarakan

pendidikan

khusus;

d.

sekolah

yang

menyelenggarakan

pendidikan

layanan

khusus;

e.

sekolah

berasrama;

f.

sekolah

di

daerah

tertinggal,

terdepan,

dan

terluar;

dan

g.

sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat

memenuhi

ketentuan

jumlah

peserta

didik

dalam

1

(satu)

rombongan

belajar.

Bagian Keempat Pengumuman

Pendaftaran

SPMB

Pasal

16

(1)

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka.

(2)

Pengumuman

pendaftaran

penerimaan

calon

peserta

didik

baru

dilakukan

oleh Pemerintah Daerah bagi:

a.

Sekolah

Negeri;

dan

b.

Sekolah

Swasta

yang

menerima

dana

bantuan

operasional

sekolah

(3)

Pengumuman

pendaftaran

penerimaan

calon

peserta

didik

baru dilaksanakan pada bulan Mei.

(4)

Pengumuman

pendaftaran

penerimaan

calon

peserta

didik

baru

paling

sedikit memuat informasi sebagai berikut:

a.

persyaratan

calon

peserta

didik

sesuai

dengan

jenjangnya;

b.

tanggal

pendaftaran;

c.

jalur

pendaftaran

yang

terdiri

dari

jalur

domisili,

jalur

afirmasi,

jalur

perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;

d.

jumlah

daya

tampung

yang

tersedia

pada

kelas

1

(satu)

SD,

kelas

7

(tujuh)

SMP,

sesuai

dengan

data

rombongan

belajar

dalam

Dapodik;

dan

e.

tanggal

penetapan

pengumuman

hasil

proses

seleksi

SPMB.

(5)

Daya tampung yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d, merupakan

data

yang

diperoleh

berdasarkan

pemetaan

yang

dilakukan

oleh

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kordinator Pendidikan Kecamatan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah

di setiap kecamatan.

(6)

Pengumuman

pendaftaran

penerimaan

calon

peserta

didik

baru

dilakukan

melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.

Bagian Kelima Pendaftaran

SPMB Pasal 17

(1)

Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada satu macam jalur pendaftaran

dan pada sekolah yang dituju sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku.

(2)

Pendaftaran

dengan

Mekanisme

Daring

/

Online

:

a.

Pemerintah Daerah

yang telah mampu menyediakan fasilitas jaringan di wilayahnya,

pendaftaran

SPMB

dilaksanakan

menggunakan

mekanisme daring.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

b.

Pendaftaran SPMB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai den gan

persyaratan

ke

laman

pendaftaran

SPMB yang

telah

ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

c.

Pemerintah

Daerah

dalam hal

ini

Dinas

Pendidikan

dan

Kebudayaan

dan/atau sekolah menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang

tidak mampu mengakses pendaftaran SPMB secara daring. Layanan ini dapat disediakan di lingkungan sekolah atau Dinas Pendidikan.

(3)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaann /atau sekolah menyediakan layanan pendampingan melalui pembentukan posko SPMB. Layanan pendamp ingan dimaksud dapat berupa:

1)

akses

laman

SPMB;

2)

pembuatan

akun

akses

laman

SPMB;

dan

3)

unggah

dokumen

persyaratan

pendaftaran

SPMB.

(4)

Pendaftaran

dengan

Mekanisme

Luring

/

Offline

:

a.

Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka SPMB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

b.

Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada panitia SPMB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.

c.

Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.

(5)

Dinas

Pendidikan

dan

kebudayaan

membuat posko

informasi

pendaftaran SPMB di tingkat daerah.

Kepala

sekolah

membuat

posko

informasi

pendaftaran

SPMB

di

tingkat

sekolah.

Bagian

Keenam Seleksi SPMB

Pasal

18

Panitia

SPMB

yang

dibentuk pada

setiap

sekolah

melakukan

seleksi berdasarkan dokumen persyaratan yang:

a.

diunggah

dalam

aplikasi

SPMB

online;

atau

b.

diserahkan

kepada

panitia

SPMB

sekolah.

(1)

Panitia

SPMB

melakukan

verifikasi

dan

validasi

terhadap:

a.

keabsahan

KK;

b.

dokumen

keikutsertaan

peserta

didik

dalam

program

penanganan

keluarga tidak mampu;

c.

surat

keterangan

sebagai

Penyandang

Disabilitas;

d.

surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

e.

surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/ perusahaan yang mempekerjakan;

f.

surat

keterangan

lulus;

atau

g.

sertifik at

prestasi

akademik

atau

non - akademik.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

(2)

Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dilakukan dalam

bentuk

pemeriksaan

dokumen

maupun

lapangan

yang

disesuaikan

dengan kebutuhan.

(3)

Dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, Panitia SPMB dapat melibatkan beberapa pihak atau instansi terkait .

(4)

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdapat dugaan pemalsuan dokumen, pelak u dikenai sanksi

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang - undangan.

(5)

Dalam hal terdapat peserta didik yang masih belum mendapatkan sekolah, Pemerintah

Daerah

dalam

hal

ini

Dinas

Pendidikan

dan

Kebudayaaan

melakukan penyaluran

langsung

peserta

d idik

kepada sekolah yang masih

memiliki daya

tampung

dalam

wilayah

domisili

yang

sama atau

wilayah

domisili

yang

terdekat

jika

sekolah

pada

wilayah

domisili

yang

sama tidak terdapat

daya

tampung.

(6)

Dalam pelaksanaan seleksi SPMB, berdasarkan hasil proyeksi

daya tampung, Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa seluruh calon peserta didik yang merupakan

peserta

program

penanganan

keluarga

tidak

mampu

dan

Penyandang Disabilitas telah tertampung dalam wilayah domisili yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah mela lui Dinas Pendidikan dan kebudayaan.

(7)

Dalam seleksi jalur prestasi, sekolah dapat memverifikasi dan memvalidasi dokumen prestasi dengan mengidentifikasi keberlangsungan penyelenggaraan kompetisi melalui berbagai media dan/atau mengakses laman https://simt.kemdikbud.go.id

atau

https://kurasi

pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/

terhadap sertifikat kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/ Kementerian/ lembaga pemerintah/ lembaga lainnya.

(8)

Dalam melaksanakan mekanisme SPMB luring, seleksi SPMB dilakukan oleh panitia SPMB sekolah dengan:

a.

verifikasi

dan

validasi

dokumen

pendaftaran;

b.

pendataan

calon

peserta

didik

yang

memenuhi

syarat

jalur

dan

telah

lolos verifikasi;

c.

membuat

peringkat

berdasarkan

jalur yang

dipilih

oleh

calon

peserta

didik;

dan

d.

melaporkan

kelebihan

atau

kekurangan

daya

tampung

kepada

Dinas Pendidikan.

(9)

Ketentuan

seleksi

SPMB

pada

SD

sebagai

berikut:

a.

Seleksi jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD memprioritaskan

jarak

tempat

tinggal

terdekat

ke

sekolah

dalam

wilayah

domisili yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. D alam pelaksanaan seleksi SPMB, berdasarkan hasil proyeksi daya tampung Dinas Pendidikan harus

memastikan

bahwa

seluruh

calon

peserta didik

yang

merupakan peserta program penanganan

keluarga

tidak mampu

dan Penyandang Disabilitas

telah tertampung dalam wila yah domisili yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerahkabupaten/kota.

b.

Seleksi jalur domisili dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta

didik

baru

kelas

1

(satu)

SD

mempertimbangkan

kriteria

dengan

urutan prioritas sebagai berikut:

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1)

usia;

dan

2)

jarak

tempat

tinggal

terdekat

ke

sekolah

dalam

wilayah

domisili

yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerahkabupaten/kota.

c.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukanberdasarkan

tes

membaca,

menulis,

dan/atau

berhitung

Ketentuan

seleksi

SPMB

pada

SMP

sebagai

berikut:

a.

Seleksi jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP memprioritaskan

jarak

tempat

tinggal

terdekat

ke

sekolah

dalam

wilayah

domisili yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

b.

Seleksi jalur domisili untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah domisili

yang ditetapkan.

c.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Pengumuman

hasil

seleksi

SD,

dan

SMP

meliputi:

a.

calon

peserta

didik

yang

dinyatakan

lolos

seleksi;

dan

b.

calon

peserta

didik

yang

tidak

lolos

seleksi.

Calon peserta didik yang lolos merupakan calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung sekolah.

Calon

peserta

didik

yang

tidak

lolos

terdiri

dari:

a.

calon

peserta

didik

yang

tidak

memenuhi

persyaratan;

dan/atau

b.

calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.

Calon

peserta

didik

yang

memenuhi

persyaratan,

namun

tidak

masuk

dalam

kuota daya

tampung

sekolah

sebagaimana

dimaksud

pada

angka

14

huruf

b

merupakan calon peserta didik cadangan.

Bagian Ketujuh Pengumuman

Penetapan

Peserta

Didik

Pasal

19

Pengumuman penetapan peserta didik merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur pendaftaran SPMB.

Penetapan

peserta

didik

baru

dilakukan

berdasarkan

hasil

rapat

dewan

guru

yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah peserta didik yang diterima dalam penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 berjumlah paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumum an pelaksanaan SPMB.

Selain mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, Pemerintah Daerah wajib mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dapat diakses oleh ma syarakat.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Bagian

Kedelapan Daftar Ulang

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(1)

(2)

(3)

Pasal

20

Daftar

ulang

dilakukan

oleh

calon

peserta

didik

baru

yang

telah

diterima

di

sekolah. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima sesuai d engan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.

Dalam

hal

terdapat

calon

peserta

didik

yang

dinyatakan

telah

diterima,

namun

tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota

daya

tampung, maka

daya

tampung

diisi

oleh

calon

peserta

didik cadangan yang

belum

mendapat

sekolah

dengan

memprioritaskan

jarak

terdekat

sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan. Sekolah dilarang menerima calon peserta didik yang:

a.

tidak

di umumkan

oleh

Pemerintah

Daerah

sebagai

pesertadidik

yang

lolos seleksi;

b.

bukan

merupakan

peserta

didik

cadangan

sebagai

pengganti

calon

peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan

c.

tidak

melakukan

daftar

ulang.

BAB III

PASCA

PELAKSANAAN

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Bagian

Kesembilan

Integrasi

Data

Hasil

SPMB

pada

Dapodik

Pasal

21

Kepala

Dinas

Pendidikan

sesuai

kewenangan

melakukan

integrasi

data

hasil SPMB yang mencakup:

a.

identitas

peserta

didik;

b.

identitas

sekolah

asal;

dan

c.

identitas

sekolah

tujuan/yang

menerima,

ke dalam sistem Dapodik menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id .

Sekolah melakukan pemutakhiran (update) data peserta didik d i Dapodik secara berkesinambungan.

Sekolah berperan aktif menyampaikan kepada peserta didik agar segera menginformasikan

kepada

operator

sekolah

jika

terjadiperubahan

data

diri

peserta didik yang bersangkutan.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Bagian Kesepuluh Pelaporan

Pelaksanaan

SPMB

Pasal

22

(1)

Sekolah

melaporkan

pelaksanaan

SPMB

kepada

Pemerintah

Daerah

melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

(2)

Laporan pelaksanaan SPMB oleh sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit memuat inf ormasi tentang:

a.

jumlah

daya

tampung

yang

tersedia

dan

diumumkan;

b.

jadwal

pelaksanaan;

c.

jumlah

pendaftar

pada

setiap

jalur;

d.

jumlah

peserta

didik

yang

diterima

pada

setiap

jalur;

e.

jumlah

peserta

didik

yang

tidak

diterima

pada

setiap

jalur;

f.

solusi

terhadap

peserta

didik

yang

tidak

diterima;

g.

aduan

pelaksanaan

SPMB

yang

disampaikan

ke

sekolah;

h.

kendala

dan

penanganan

pelaksanaan

SPMB; dan

i.

pemutakhiran

data

peserta

didik.

(3)

Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan melaporkan pelaksanaan SPMB

kepada

Kementerian

melalui

BBPMP/BPMP

setempat

paling

lambat

3

(tiga) bulan setelah pelaksanaan SPMB.

(4)

Laporan pelaksanaan SPMB oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling sedikit memuat informasi tentang:

a.

penetapan

dom isili;

b.

jumlah

daya

tampung

yang

tersedia

dan

diumumkan;

c.

petunjuk

teknis

di

daerah;

d.

jadwal

pelaksanaan;

e.

jumlah

pendaftar

pada

setiap

jalur;

f.

jumlah

peserta

didik

yang

diterima

pada

setiap

jalur;

g.

jumlah

peserta

didik

yang

tidak

diterima

pada

setiap

jalur;

h.

solusi

terhadap

peserta

didik

yang

tidak

diterima;

i.

aduan

yang

disampaikan

ke

Pemerintah

Daerah;

j.

kendala

dalam

pelaksanaan

SPMB

dan

upaya

penanganan/penyelesaian;

k.

pemutakhiran

data

peserta

didik;

dan

l.

praktik

baik

yang

telah

dilakukan

dalam

pelaksanaan

SPMB.

Bagian Kesebelas Evaluasi

Pelaksanaan

SPMB

Pasal

23

(1)

Evaluasi

dilakukan

oleh

Dinas

Pendidikan

dan

Kebudayaan

terhadap

pelaksanaan SPMB secara menyeluruh di setiap sekolah sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Evaluasi

oleh

Dinas

Pendidikan

dan

Kebudayaan

dilakukan

berdasarkan:

a.

laporan

pelaksanaan

SPMB

dari

sekolah

;

dan

b.

hasil

pemantauan

dan

pengawasan.

(3)

Evaluasi

perlu

ditindaklanjuti

dengan:

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

a.

menyampaikan hasil evaluasi dimaksud kepada sekolah

sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelak sanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya; dan/atau

b.

melakukan

penyempurnaan

kebijakan

SPMB

di

tingkat

pemerintah

daerah

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENERIMAANPESERTA

DIDIK

BARU

Bagian

Kedua

Belas Pembinaan SPMB

Pasal

24

(1)

Pembinaan SPMB dilakukan oleh

Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekolah.

(2)

Pembinaan SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertujuan untuk memastikan tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan SPMB dilakukan oleh

sekolah sesuai dengan Per aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,

Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pedoman

Pelaksanaan

SPMB,

dan

petunjuk

t eknis

SPMB

di

daerah.

(3)

Pembinaan

SPMB

dapat

dilakukan

dalam

bentuk

antara

lain

pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis.

Bagian

Ketiga

Belas Pengawasan

SPMB

Pasal

25

(1)

Pengawasan SPMB dilakukan oleh: Inspektorat Daerah dan Pengawas Sekolah sesuai

dengan kewenangan.

Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertujuan untuk memastikan tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan SPMB dilakukan

oleh

Pemerintah

Daerah

atau

sekolah

sesuai

dengan

Peraturan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,

Pedoman

Pelaksanaan

SPMB,

dan

petunjuk

teknis

SPMB

di

daerah.

(2)

Dalam

me lakukan

pengawasan,

wajib:

a.

memastikan sosialisasi telah dilakukan Dinas Pendidikan dan kepala sekolah sesuai Pedoman Pelaksanaan SPMB ini;

b.

menyediakan

kanal

pelaporan/layanan

pengaduan

masyarakat;

c.

menetapkan

mekanisme

pelaporan/

pengaduan;

d.

melakukan

sosialisasi

ketersediaan

kanal

pelaporan/layanan

pengaduan

dan mekanisme pelaporan/pengaduan pada masyarakat setiap bulan Desember;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

${nama_pengirim}

${nip_pengirim}

${ttd_pengirim}

e.

menindaklanjuti

pelaporan/pengaduan

masyarakat

paling

lama

1

x 24

jam;

dan membuat laporan hasil pengawasa n.

BAB

VIII

KETENTUAN PENUTUP

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

Pasal

26

Kegiatan

SPMB

di

sekolah

berakhir

pada

tanggal

05

Juli

2026

setelah

Pukul

14.00 Wita.

Jika terjadi

sesuatu hal

yang membutuhkan waktu penyelesaian

maka

batas waktu akhir SPMB dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Perpanjangan waktu sebagaimana tersebut

pada ayat

(2)

akan di

informasikan melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan.

Tidak

dibenarkan adanya mutasi peserta didik

kelas

I

dan VII

sampai

dengan

berakhirnya semester pertama tahun pelajaran 2026/2027

Surat

Keputusan

ini

dilengkapi

dengan

beberapa

lampiran,

antara

lain

:

a.

Lampiran

1

: Daftar

Daya

tampung, Jumlah

Maksimal per

Rombel, dan

yang

menerapkan

mekanisme

daring

dalam

proses SPMB per jenjang (SD dan SMP).

b.

Lampiran

2

:

Daftar

domisili

pada

Satuan

Pendidikan

Jenjang

SD

c.

Lampiran

3

:

Daftar

Domisili

pada

Satuan

Pendidikan

Jenjang

SMP

d.

Lampiran

4

:

Daftar

Nilai

Point

Pada

Jalur

Prestasi

Jenjang

SMP

e.

Lampiran

5

:

Jadwal

Pelaksanaan

SPMB

Lampiran pada (2 dan 3) ditulis terpisah dalam bentuk file

excell . Satuan

Pendidikan

dilarang

menerima

murid

diluar

SPMB

tahun

2026.

Jika

terdapat

hal

teknis

yang

belum

tercantum

dalam

pedoman

pelaksanaan SPMB ini

akan ditambahkan

sebagai bagian yang tak terpisahkan

dalam surat keputusan ini.

Pedoman

Pelaksanaan

SPMB

ini

berlaku

mulai

tanggal

ditetapkan

Sangatta,

06

April

2026

Kepala

Dinas

Pendidikan

dan

Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur

Mulyono, S.STP., M.Si.

Pembina

Utama

Muda

(IV/c)

NIP

197702021997031004

${ttd}

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

JADWAL SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

KABUPATEN KUTAI TIMURTAHUN AJRAN 2026/2027

JALUR REGULER (PRESTASI,DOMISILI, AFIRMASI DAN MUTASI)

No

Uraian Kegiatan

Tanggal pelaksanaan

Waktu

1

Sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan SPMB

TA 2026/2027

Rabu 7 April 2026

2

Rilis Aplikasi SPMB TA 206/2027

Kab Kutai Timur

Kamis 21 Mei 2026

Pukul : 00.00 Wita

3

Tester Aplikasi

Jumat 22 Mei 2026

4

Implementasi Aplikasi

Jumat 22 Mei 2026

5

Simulasi Penggunaan Sistem Aplikasi SPMB

Jumat 22 Mei 2026

6

Evaluasi Simulasi

Sabtu 23 Mei 2026

7

Persiapan Pendaftaran SPMB Prestasi

Senin 15 Juni 2026

8

Pendaftaran Peserta Didik Baru moda Daring dan luring

Prestasi

Rabu 17 –

Kamis 18 Juni 2026

9

Seleksi Administrasi untuk SPMB

Jamat 19 –

20 Juni 2026

10

Pengumuman resmi dari sekolah moda daring dan luring

Prestasi

Senin 22 Juni 2026

11

Persiapan Pendaftaran SPMB

Senin 22 Juni 2026

12

Pendaftaran Peserta Didik Baru moda Daring dan luring

Selasa 23 –

Kamis 25 Juni 2026

1 3

Seleksi Administrasi untuk SPMB

Jumat 26 –

Sabtu 27 Juni 2026

1 4

Pengumuman resmi dari sekolah moda daring dan luring

Senin 29 Juni 2026

1 5

Herregistrasi / Daftar Ulang

Rabu 1 –

Jumat 3 Juli 2026

1 6

Pemetaan Calon Peserta Didik baru yang melebihi daya tampung pada sekolah yang dituju ke sekolah yang daya tampung masih tersedia

17

Pengumuman (Tahab 2)

Senin 6 Juli 2026

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

18

Herregistrasi / Daftar Ulang ( Tahab 2 )

Selasa 7 –

Kamis 9 Juli 2026

1 9

Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Sesuai Kalender pendidikkan 2026/2027

20

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) TA 2025/2026

Sesuai Kalender pendidikkan 2026/2027

a.

Kelas awal TK, Kelas 1 dan II SD

b.

Kelas III sd VI SD dan SMP

21

Hari Pertama Masuk Pembelajaran di Kelas

setelah MPLS

a.

Kelas awal TK, Kelas 1 dan II SD

b.

Kelas III sd VI SD dan SMP

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.