Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Perubahan Perubahan Bupati Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Tahun 2022

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 24 Des 2022.

Kategori
Produk Hukum
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
24 Des 2022
Format
PDF
Ukuran berkas
9,5 MB
Jumlah unduhan
4

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR 96

TAHUN 202 2

T

E

N

T

A

N

G

PERUBAHAN ATAS

PERATURAN BUPATI KUTAI

TIMUR

NOMOR 52 TAHUN 2020

TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI

PEMERINTAH DAERAH

Lampiran I

P roperti Investasi

1

LAMPIRAN

I

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR

9 6

TAHUN

202 2

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

PROPERTI INVESTASI

PENDAHULUAN

Tujuan

1.

Tujuan dari kebijakan

akuntansi

ini adalah mengatur perlakuan akuntansi properti investasi dan pengungkapan yang terkait.

Ruang Lingkup

2.

K ebijakan akuntansi ini diterapkan dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan

pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan untuk tujuan umum bagi entitas pemerintah daerah tidak termasuk BUMD.

3.

Kebijakan akuntansi ini tidak berlaku untuk:

a.

aset biologis yang terkait dengan aktivitas agrikultur; dan

b.

hak penambangan dan reser vasi tambang seperti minyak, gas alam dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbaharui.

D EFINISI

4.

Berikut adalah istilah - istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertiannya:

a.

Nilai tercatat (carrying amount)

adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.

b.

Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang ma sih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.

c.

Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan biay a perolehan.

d.

Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.

e.

Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai ase t atau keduanya, dan tidak untuk:

(i)

digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau:

(ii)

dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masy arakat.

Lampiran I

P roperti Investasi

2

f.

Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk kegiatan pemerintah, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan admin istratif.

PROPERTI INVESTASI

6.

Pemerintah daerah dapat memiliki properti investasi yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk peningkatan nilai dengan keadaan sebagai berikut:

a.

Pemerintah daerah mengelola portofolio properti berdasarkan

basis komersial; atau

b.

Pemerintah daerah memiliki properti untuk disewakan atau untuk mendapatkan peningkatan nilai, dan menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatannya.

7.

Pemerintah darah dapat memiliki aset berwujud berbentuk properti

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Apabila pemerintah daerah mengelola aset properti untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau memperoleh kenaikan

nilai, maka aset tersebut termasuk dalam definisi properti investasi.

8.

Properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

9.

Berikut ini adalah contoh properti investasi:

a.

tanah ya ng dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;

b.

tanah yang di kuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika pemerintah daerah belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau

kepada pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam

rangka kenaikan nilai;

c.

bangunan yang dimiliki oleh pemerintah daerah (atau dikuasai oleh pemerintah daerah melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepa da pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;

d.

bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/ atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;

e.

properti dalam proses pembangunan atau pengembangan ya ng di masa depan digunakan sebagai properti investasi.

Lampiran I

P roperti Investasi

3

10.

Berikut adalah contoh aset yang bukan merupakan properti investasi dan dengan demikian tidak termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini:

a.

properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud diserahkan dalam wak tu dekat atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali;

b.

properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga;

c.

properti yang digunakan sendiri, termasuk (di antaranya) properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan se bagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual;

d.

properti yang disewakan kepad a entitas lain dengan cara sewa pembiayaan;

e.

Properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya pemerintah memiliki perumahan atau apartemen yang disediakan bagi masyarakat berpenghasi lan rendah dengan mengenakan sewa di bawah harga pasar;

f.

properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi yang mengatur aset tetap.

g.

properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain.

11.

Dalam hal pemerintah daerah memiliki aset yang digunakan secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai dan sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, penentuan klasifikasi asetnya sebagai berikut:

a.

apabila masing - masing bagian aset tersebut dapat dijual terpisah, pemerintah daerah mempertanggungjawabkannya secara terpisah;

b.

apabila masing - masing bagian aset tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka aset tersebut dikatakan sebagai properti investasi hanya jika bagian yang tidak signifikan (kurang dari atau sama dengan 20% aset tetap) digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah.

12.

Pemerintah daerah memperlakukan aset sebagai properti investasi apabila tam bahan biaya jasa layanan kepada para penyewa properti dalam jumlah yang tidak signifikan atas nilai keseluruhan perjanjian.

13.

Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan pemerintah daerah, transaksi properti investasi terjadi antara entitas pelaporan dan entit as akuntansi tidak memenuhi definisi properti investasi karena kepemilikan properti investasi tersebut berada dalam satu kesatuan ekonomi. Pesewa menyajikan aset tersebut sebagai properti investasi jika pola penyewaan dilakukan secara komersial, namun demi kian untuk keperluan penyajian laporan keuangan

Lampiran I

P roperti Investasi

4

konsolidasian aset tersebut disajikan sebagai aset tetap sebagaimana diatur dalam kebijakan akuntansi aset.

14.

Properti investasi yang disewakan kepada entitas pemerintah lainnya maka bagian properti investasi y ang disewakan kepada pemerintah lainnya tersebut harus diungkapkan dalam laporan keuangan kedua entitas pelaporan.

PENGAKUAN

15.

Properti

investasi diakui pada saat diperoleh berdasarkan kontrak/perjanjian kerjasama atau berita acara serah terima (BAST) atau surat ketetapan Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. Untuk dapat diakui sebagai properti investasi, suatu aset harus memenuhi kriteria:

a.

besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke pemerintah daerah di masa yang akan datang dari aset proper ti investasi; dan

b.

biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal.

16.

Dalam menentukan apakah suatu properti investasi memenuhi kriteria pertama pengakuan, pemerintah daerah perlu menilai tingkat kepastian yang melekat atas alira n manfaat ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu pengakuan awal.

17.

Kriteria kedua pengakuan properti investasi biasanya telah terpenuhi dari bukti perolehan aset properti investasi tersebut. Apabila suatu properti investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan.

18.

Pemerintah daerah mengevaluasi semua biaya properti investasi pada saat terjadinya berdasarkan prinsip pengakuan. Biaya - biaya tersebut, termasuk biaya yang d ikeluarkan pada awal perolehan properti investasi, dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal yang digunakan untuk penambahan, penggantian, atau perbaikan properti investasi.

19.

Berdasarkan prinsip pengakuan dalam paragraf 15, pemerintah daerah tidak m engakui biaya dari perawatan sehari - hari properti tersebut sebagai jumlah tercatat properti investasi, melainkan sebagai biaya perbaikan dan pemeliharaan properti pada saat terjadinya. Biaya perawatan sehari - hari tersebut terutama mencakup biaya tenaga ker ja dan barang habis pakai, dan dapat berupa bagian kecil dari biaya perolehan.

20.

Bagian dari properti investasi dapat diperoleh melalui penggantian. Berdasarkan prinsip pengakuan, pemerintah daerah mengakui dalam jumlah tercatat properti investasi atas biaya

penggantian bagian properti investasi pada saat terjadinya biaya, jika kriteria pengakuan dipenuhi. Jumlah tercatat bagian yang digantikan dihentikan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Lampiran I

P roperti Investasi

5

PENGUKURAN SAAT PENGA KUAN AWAL

21.

Properti investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan.

22.

Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan.

23.

Biaya perolehan dari pr operti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak, dan biaya transaksi lainnya.

24.

Biaya perolehan pro perti investasi tidak bertambah atas biaya - biaya di bawah ini:

a.

Biaya perintisan (kecuali biaya - biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan);

b.

Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau

c.

Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi.

25.

Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah setara

harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai beban bunga selama periode kredit.

26.

Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas.

27.

Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pemba yaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas. Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai properti investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar

nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasarinya.

28.

Properti investasi mungkin diperoleh dari hasil pertukaran dengan aset moneter atau aset non - moneter atau kombinasi aset moneter dan non - moneter. Nilai perolehan properti investasi t ersebut dihitung dari nilai wajar kecuali (a) transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima maupun aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal. Jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur

dengan nilai wajar, biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat aset yang diserahkan.

29.

Dalam menentukan suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial atau tidak, pemerintah daerah mempertimbangkan apakah arus kas atau potensi jasa di masa ya ng akan datang diharapkan dapat berubah sebagai akibat dari transaksi tersebut. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial jika:

Lampiran I

P roperti Investasi

6

a.

konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas aset yang diterima berbeda dari konf igurasi arus kas atau potensi jasa atas aset yang diserahkan; atau

b.

nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan

c.

selisih antara (a) atau (b) adalah signifikan terhadap n ilai wajar dari aset yang dipertukarkan.

Untuk tujuan penentuan apakah transaksi pertukaran memiliki substansi komersial, nilai khusus entitas dari porsi (bagian) operasi entitas dipengaruhi oleh transaksi yang akan menggambarkan arus kas sesudah pajak. Ha sil analisis ini akan jelas tanpa entitas menyajikan perhitungan yang rinci.

30.

Nilai wajar suatu aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika:

a.

variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk aset

tersebut tidak signifikan; atau

b.

probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika pemerintah daerah dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari aset yang diterima ata u diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas.

31.

Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya dalam satu e ntitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya di luar entitas pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar.

PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL

32.

Properti investasi dini lai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.

33.

Properti investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap yang berlaku.

34.

Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran.

35.

Revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerinta h yang berlaku secara nasional.

36.

Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas properti investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanya jika, properti investasi telah direvaluasi seluruhnya.

37.

Properti investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai ( costs and values ) pada tanggal yang berbeda. Namun, prop erti investasi dapat dinilai kembali secara

Lampiran I

P roperti Investasi

7

bertahap ( rolling

basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui.

38.

Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan h asil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Pemerint ah daerah dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut.

39.

Jika jumlah tercatat properti investasi meningkat/menurun akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai peni ngkatan/penurunan dalam ekuitas.

40.

Pedoman nilai wajar terbaik mengacu pada harga kini dalam pasar aktif untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama dan berdasarkan pada sewa dan kontrak lain yang serupa. Pemerintah daerah harus memperhatikan ad anya perbedaan dalam sifat, lokasi, atau kondisi properti, atau ketentuan yang disepakati dalam sewa dan kontrak lain yang berhubungan dengan properti.

41.

Tidak tersedianya harga kini dalam pasar aktif yang sejenis seperti yang diuraikan pada paragraf 40, pem erintah daerah harus mempertimbangkan informasi dari berbagai sumber, termasuk:

a.

harga kini dalam pasar aktif untuk properti yang memiliki sifat, kondisi dan lokasi berbeda (atau berdasarkan pada sewa atau kontrak lain yang berbeda), disesuaikan untuk mencerminkan perbedaan tersebut;

b.

harga terakhir properti serupa dalam pasar yang kurang aktif, dengan penyesuaian untuk mencerminkan adanya perubahan dalam kondisi ekonomi sejak tanggal transaksi terjadi pada harga tersebut, dan

c.

proyeksi arus kas diskontoa n berdasarkan estimasi arus kas di masa depan yang dapat diandalkan, didukung dengan syarat/klausul yang terdapat dalam sewa dan kontrak lain yang ada dan (jika mungkin) dengan bukti eksternal seperti pasar kini rental untuk properti serupa dalam lokasi da n kondisi yang sama, dan penggunaan tarif diskonto yang mencerminkan penilaian pasar kini dari ketidakpastian dalam jumlah atau waktu arus kas.

42.

Dalam melakukan revaluasi pemerintah daerah dapat menggunakan penilaian secara internal ataupun penilai secara i ndependen.

PENYAJIAN PROPERTI INVESTASI

43.

Properti investasi disajikan sebagai aset non lancar pada neraca dalam mata uang rupiah.

44.

Properti investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya.

45.

Karena sifat dari pengklasifikasian properti investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, pemerintah daerah dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas properti

Lampiran I

P roperti Investasi

8

investasi menguntungkan dan pemerintah daerah tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian properti investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan aset properti investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan.

PENGUNGKAPAN

46.

Hal - hal yang diungkapkan sehubungan dengan properti investasi dalam Catatan at as Laporan Keuangan (CaLK) antara lain:

a.

dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat ( carrying amount );

b.

metode penyusutan yang digunakan;

c.

masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;

d.

jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;

e.

rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan:

(i)

penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan

dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset;

(ii)

penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan;

(iii)

pelepasan;

(iv)

penyusutan;

(v)

alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan

(vi)

perubahan lain.

f.

apabila pemerintah dae rah melakukan revaluasi atas properti investasi, nilai wajar dari properti investasi yang menunjukkan hal - hal sebagai berikut:

(i)

uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi;

(ii)

dasar peraturan untuk menilai kembali properti investasi;

(iii)

tanggal efektif penilaian kembali;

(iv)

nilai tercatat sebelum revaluasi

(v)

jumlah penyesuaian atas nilai wajar;

(vi)

nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi.

g.

apabila penilaian dilakukan secara bertahap, mengungkapkan hasil revaluasi properti investasi;

h.

apabila pengklasifi kasian atas properti investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari - hari.;

i.

metode dan asumsi signifika n yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila pemerintah daerah melakukan revaluasi dari properti investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor

Lampiran I

P roperti Investasi

9

lain (yang h arus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;

j.

apabila pemerintah daerah melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai independen, sejauh mana kualifikasi profesional yang rel evan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai;

k.

jumlah yang diakui dalam surplus/defisit untuk:

(i)

penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi;

(ii)

beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan} yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut;

(iii)

beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut.

l.

kewajiban kontrakt ual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan;

m.

properti investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain; dan

n.

informasi lain terkait dengan properti investasi.

ALIH GUNA

47.

Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan:

a.

dimulainya penggunaan properti investasi oleh pemerintah daerah, dialih gunakan dari properti investasi menjadi aset tetap;

b.

dimulainya pe ngembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan;

c.

berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan, dialih gunakan dari aset tetap menjadi properti investasi;

d.

dimulainya sewa o perasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi.

48.

Pemerintah daerah mengalihgunakan properti dari properti investasi menjadi persediaan dengan perlakuan sebagai berikut:

a.

pemerintah daerah mulai mengembangkan properti investasi da n akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai properti investasi, maka properti investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti;

b.

terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk

dijual maka pemerintah daerah mereklasifikasi aset properti investasi menjadi persediaan; dan

c.

terdapat

keputusan untuk melepas properti investasi tanpa dikembangkan, maka pemerintah daerah tetap memperlakukan properti sebagai properti investasi hingga dih entikan pengakuannya dan dihapuskan dari laporan posisi keuangan serta tidak memperlakukannya sebagai persediaan.

Lampiran I

P roperti Investasi

10

49.

Pemerintah daerah secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung - gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai properti investasi. J ika pemerintah memutuskan untuk menahan bangunan tersebut untuk kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai properti investasi pada permulaan berlakunya sewa.

50.

Alih guna antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri, dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan.

51.

Alih guna aset properti investasi menggunakan nilai

tercatat pada saat dilakukannya alih guna.

PELEPASAN

52.

Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat:

a.

pelepasan; atau

b.

ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen; atau

c.

tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dap at diharapkan pada saat pelepasan.

53.

Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya.

54.

Pemerintah daerah mengakui biaya penggantian untuk bagian tertentu dari suatu properti investasi di dalam jumlah tercatat suatu aset tersebut dan jumlah tercatat dari bagian aset yang diganti tidak diakui lagi.

55.

Pemerintah daerah dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi untuk menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti pada saat diperoleh ata u dibangun apabila jumlah tercatat dari bagian yang diganti tersebut tidak dapat ditentukan secara praktis.

56.

Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan

jumlah tercatat aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit Non Operasional - LO dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.

57.

Imbalan yang diterima atas pelepasan properti investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas p roperti investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga.

58.

Pemerintah daerah mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan properti investasi setelah pelepasan tersebut.

59.

Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang.

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR 52 TAHUN 2020

T

E

N

T

A

N

G

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

DAFTAR ISI

PERAT URAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 52 TAHUN 2020

TENTANG

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

LAMPIRAN I .1

KERANGKA KONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI

.........

1

LAMPIRAN I.2

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

................................ ...

21

LAMPIRAN I.3

L APORAN REALISASI ANGGARAN

................................ ....

40

LAMPIRAN I.4

L APORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

..........

56

LAMPIRAN I.5

NERACA

................................ ................................ ..........

60

LAMPIRAN I.6

L APORAN O PERASIONAL

................................ .................

74

LAMPIRAN I.7

LAPORAN ARUS KAS

................................ ........................

82

LAMPIRAN I.8

LAPORAN PERUBAHAN

EKUITAS

................................ .....

93

LAMPIRAN I.9

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

.............................

96

LAMPIRAN II.1

KAS DAN SETARA KAS ................................ .....................

110

LAMPIRAN II.2

PERSEDIAAN

................................ ................................ ...

114

LAMPIRAN II.3

PIUTANG

................................ ................................ .........

119

LAMPIRAN II.4

INVESTASI

................................ ................................ .......

128

LAMPIRAN II.5

ASET TETAP

................................ ................................ ....

133

LAMPIRAN II.6

DANA CADANGAN

................................ ............................

162

LAMPIRAN II.7

ASET LAINNYA

................................ ................................ .

165

LAMPIRAN II.8

KEWAJIBAN

................................ ................................ ....

169

LAMPIRAN II.9

PENDAPATAN - LRA

................................ ...........................

174

LAMPIRAN II.10

BELANJA

................................ ................................ .........

176

LAMPIRAN II.11

TRANSFER ................................ ................................ .......

179

LAMPIRAN II.12

PEMBIAYAAN

................................ ................................ ...

183

LAMPIRAN II.13

PENDAPATAN - LO

................................ .............................

186

LAMPIRAN II.14

BEBAN

................................ ................................ ............

189

LAMPIRAN II.15

KOREKSI

KESALAHAN

................................ .....................

194

SALINAN 1 BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUTAI TIMUR, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual; b. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; j 2. Undang-Undang ...

2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Naunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan .

7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi Kabupaten Kutai Timur. 3. Bupati adalah Bupati Kutai Timur. 4. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Kabupaten dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Kabupaten. 5. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah 6. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya. 7. Standar Akuntansi Pemerintahan selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip Akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 8. SAP Berbasis Akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 9. SAP

9. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. 10. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik yang dipilih oleh Entitas Pelaporan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan dengan berpedoman pada SAP. 11. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang menyusun laporan keuangan di tingkat Pemerintah Daerah. 12. Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang wajib menyelenggarakan Akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan. I BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI Pasal 2 (1) Kebijakan Akuntansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini menerapkan SAP berbasis akrual. (2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan Akuntansi akun. (3) Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. (4) Kebijakan Akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan SAP atas: a. pemilihan metode Akuntansi atas kebijakan Akuntansi dalam SAP; dan b. pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan Akuntansi dalam SAP. Pasal 3 (1) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan terdiri dari: a. kerangka .

a. kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. penyajian laporan keuangan; c. laporan realisasi emggaran; d. laporan perubahan saldo anggaran lebih; e. neraca; f. laporan operasional; g. laporan arus kas; h. laporan perubahan ekuitas; dan i. catatan atas laporan keuangan. (2) Penjabaran Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan lebih lanjut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. j Pasal 4 (1) Kebijakan Akuntansi Akun terdiri dari: a. Akuntansi kas dan setara kas; b. Akuntansi persediaan; c. Akuntansi piutang; d. Akuntansi investasi; e. Akuntansi aset tetap; f. Akuntansi dana cadangan; g. Akuntansi aset lainnya; h. Akuntansi kewajiban; i. Akuntansi pendapatan- laporan realisasi anggaran; j. Akuntansi belanja; k. Akuntansi transfer; 1. Akuntansi pembiayaan; m. Akuntansi pendapatan- laporan operasional; n. Akuntansi beban; dan o. Akuntansi koreksi kesalahan. (2) Penjabaran Kebijakan Akuntansi Akun lebih lanjut tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB ...

BAB III PELAPORAN KEUANGAN Pasal 5 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahunan, setidak-tidaknya terdiri dari: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (2) Dalam rangka pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Entitas Akuntansi untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan, yang setidak-tidaknya terdiri dari: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; j d. laporan perubahan ekuitas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan Daerah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan, yang setidak-tidaknya terdiri dari: a. laporan realisasi anggaran; b. laporem perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. BAB

BAB IV KETENTUAN PENUTUP i Pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur be serta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur. Ditetapkan di Sangatta pada tanggal 29 Desember 2020 Pit. BUPATI KUTAI TIMUR, ttd KASMIDI BULANG Diundangkan di Sangatta pada tanggal 29 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR, ttd IRAWANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 52 ^,S^Et^t:Sesuai Dengan Aslinya <v- : KbpaJa Bagian Hukum,

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 1

LAMPIRAN

I .1

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR 52

TAHUN

2020

TENTANG KEBIJAKAN AKU N TANSI PEMERINTAH DAERAH

KERANGKA KONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

A. PENDAHULUAN I. Tujuan 1. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan untuk merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Kerangka konseptual mengakui adanya kendala dalam pelaporan keuangan. 2. Tujuan kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah ini adalah sebagai acuan bagi: a) penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi; b) auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi; dan c) para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi. 3. Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Kebijakan Akuntansi. 4. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. 5. Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode 6. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan kebijakan akuntansi, maka ketentuan kebijakan akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan kebijakan akuntansi di masa depan.

II. Ruang Lingkup 1. Kerangka Konseptual ini membahas: (a) Tujuan Kerangka Konseptual; (b) Lingkungan Akuntansi Pemerintah daerah; (c) Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan;

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 2

(d) Pengguna dan Kebutuhan Informasi; (e) Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan; (f) Unsur/Elemen Laporan Keuangan; (g) Pengakuan Unsur Laporan Keuangan; (h) Pengukuran Unsur Laporan Keuangan; (i) Asumsi Dasar; (j) Prinsip-Prinsip; (k) Kendala Informasi Akuntansi; dan (l) Dasar Hukum. 2. Kerangka Konseptual ini berlaku bagi pelaporan keuangan setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah dan badan layanan umum.

B. LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH 1. Lingkungan operasional organisasi pemerintah daerah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya. 2. Ciri-ciri penting lingkungan pemerintah daerah yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut: (a) Ciri utama struktur pemerintah daerah dan pelayanan yang diberikan: (1) bentuk umum pemerintah daerah dan pemisahan kekuasaan; (2) sistem pemerintahan otonomi; (3) adanya pengaruh proses politik; (4) hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah daerah. (b) Ciri keuangan pemerintah daerah yang penting bagi pengendalian : (1) anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian; (2) investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan. (3) Penyusutan nilai aset tetap sebagai sumber daya ekonomi karena digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan.

CIRI UTAMA STRUKTUR PEMERINTAH DAERAH DAN PELAYANAN YANG DIBERIKAN: Bentuk Umum Pemerintah Daerah dan Pemisahan Kekuasaan 1. Dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasas demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat publik melalui proses pemilihan. Sejalan dengan pendelegasian kekuasaan ini adalah pe misahan wewenang di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem ini dimaksudkan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di antara penyelenggaraan pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan perundangan ya ng berlaku, diberlakukan otonomi daerah di tingkat kota dan atau Provinsi, sehingga pemerintah daerah kota/Provinsi memiliki kewenangan mengatur dirinya dalam urusan - urusan tertentu

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 3

2. Dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, pihak eksekutif menyusun anggaran dan menyampaikannya kepada pihak legislatif untuk mendapatkan persetujuan. Pihak eksekutif bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada pihak legislatif dan rakyat.

Sistem Pemerintahan Otonomi dan Transfer Pendapatan antar Pemerintah.

Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberi arahan pada pemerintahan yang cakupannya lebih sempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pendapatan pajak atau bukan pajak yang lebih besar mengakibatkan diselenggarakannya sistem bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan.

Pengaruh Proses Politik

Salah satu tujuan utama pemerintah daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.

Hubungan antara Pembayaran Pajak dan Pelayanan Pemerintah Daerah

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dapat berupa pajak pemerintah pusat maupun pajak daerah meskipun pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Mekanisme otonomi memungkinkan adanya bagi hasil atas pemungutan pajak-pajak tersebut. Walaupun dalam keadaan tertentu pemerintah daerah memungut secara langsung atas pelayanan yang diberikan dalam bentuk retribusi, sebagian pendapatan pemerintah daerah bersumber dari pungutan pajak dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipungut tidak berhubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah mengandung sifat-sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan, antara lain sebagai berikut: (a) Pembayaran pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang sifatnya suka rela. (b) Jumlah pajak yang dibayar ditentukan oleh basis pengenaan pajak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti penghasilan yang diperoleh, kekayaan yang dimiliki, aktivitas bernilai tambah ekonomis, atau nilai kenikmatan yang diperoleh. (c) Efisiensi pelayanan yang diberikan pemerintah daerah dibandingkan dengan pungutan yang digunakan untuk pelayanan dimaksud sering sukar diukur sehubungan dengan pelayanan oleh pemerintah daerah. (d) Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan pemerintah daerah adalah relatif sulit.

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 4

Anggaran sebagai Pernyataan Kebijakan Publik, Target Fiskal, dan Alat Pengendalian

Anggaran pemerintah daerah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan pemerintah daerah mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena: (a) Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik. (b) Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan. (c) Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi hukum. (d) Anggaran memberi landasan penilaian kinerja pemerintah daerah. (e) Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.

Investasi dalam Aset yang Tidak Menghasilkan Pendapatan

Pemerintah daerah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama sehingga program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikian, fungsi aset dimaksud bagi pemerintah daerah berbeda dengan fungsinya bagi organisasi komersial. Sebagian besar aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi pemerintah daerah, bahkan menimbulkan komitmen pemerintah daerah untuk memeliharanya di masa mendatang.

Penyusutan Aset Tetap

Aset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa jenis aset tertentu seperti tanah, mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset dilakukan penyesuaian nilai.

C. PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN Peranan Laporan Keuangan 1. Laporan keuangan pemerintah daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan pemerintah daerah terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 5

2. Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: a. Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada pemerintah daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. b. Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset dan ekuitas pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat. c. Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. d. Keseimbangan Antar Generasi (Intergenerational equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan pemerintah daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. e. Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.

Tujuan Pelaporan Keuangan 1. Pelaporan keuangan pemerintah daerah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan: a. menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran. b. menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan. c. menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai. d. menyediakan informasi mengenai bagaimana pemerintah daerah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 6

e. menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi pemerintah daerah berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman. f. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan pemerintah daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan 2. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan,sisa lebih atau kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional, aset, kewajiban, ekuitas dan arus kas pemerintah daerah.

D. PENGGUNA DAN KEBUTUHAN INFORMASI Pengguna Laporan Keuangan 1. Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah daerah, namun tidak terbatas pada : (a) masyarakat; (b) para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa; (c) pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan (d) pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat). Kebutuhan Informasi 1. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah daerah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. 2. Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah daerah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan.

E. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki: a) relevan b) andal c) dapat dibandingkan d) dapat dipahami

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 7

Relevan 1. Laporan keuangan pemerintah daerah dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan dengan membantunya dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, atau masa depan dan menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi pengguna laporan di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan adalah yang dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. 2. Informasi yang relevan harus: a. Memiliki manfaat umpan balik (feedback value), artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang memungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasinya di masa lalu; b. Memiliki manfaat prediktif (predictive value), artinya bahwa laporan keuangan harus memuat informasi yang dapat membantu pengguna laporan untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini; c. Tepat waktu, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna untuk pembuatan keputusan pengguna laporan keuangan; dan d. Lengkap, artinya bahwa penyajian laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan pengguna laporan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.

Andal Informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap kenyataan secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi akuntansi yang relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal harus memenuhi karakteristik: 1. Penyajiannya jujur, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan; 2. Dapat diverifikasi (verifiability), artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah daerah harus memuat informasi yang dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya harus tetap menunjukkan simpulan yang tidak jauh berbeda; 3. Netralitas, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 8

Dapat Dibandingkan Informasi yang termuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan pemerintah daerah lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila pemerintah daerah menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila pemerintah daerah yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan kebijakan akuntansi harus diungkapkan pada periode terjadinya perubahan tersebut.

Dapat Dipahami Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan. Untuk itu, pengguna laporan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi Pemerintah daerah, serta adanya kemauan pengguna laporan untuk mempelajari informasi yang dimaksud.

F. UNSUR/ELEMEN LAPORAN KEUANGAN 1. Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari: (a) Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh SKPD sebagai entitas akuntansi berupa: 1) Laporan Realisasi Anggaran SKPD; 2) Neraca SKPD; 3) Laporan Operasional; 4) Laporan Perubahan Ekuitas; dan 5) Catatan Atas Laporan Keuangan SKPD. (b) Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh PPKD sebagai entitas akuntansi berupa: 1) Laporan Realisasi Anggaran PPKD; 2) Neraca PPKD; 3) Laporan Operasional; 4) Laporan Perubahan Ekuitas; dan 5) Catatan Atas Laporan Keuangan PPKD; (c) Laporan keuangan gabungan yang mencerminkan laporan keuangan pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan berupa: 1) Laporan Realisasi Anggaran 2) Laporan Perubahan SAL/SAK ; 3) Neraca; 4) Laporan Operasional; 5) Laporan Arus Kas; 6) Laporan Perubahan Ekuitas; dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan.

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 9

2. Selain laporan keuangan pokok seperti disebut di atas, entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports).

Laporan Realisasi Anggaran 1. Laporan Realisasi Anggaran SKPD/PPKD/Pemerintah daerah merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD/PPKD/Pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan. Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran SKPD/PPKD/Pemerintah daerah secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dengan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dengan eksekutif sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut: (a) Pendapatan LRA (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. (b) Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. (c) Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. (d) Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. (e) Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman atau hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, atau penyertaan modal oleh pemerintah daerah.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 10

Neraca 1. Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu. 2. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut: (a) Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. (b) Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. (c) Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.

Aset 1. Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah daerah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah daerah. 2. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar. 3. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. 4. Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah daerah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. 5. Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah daerah dan investasi permanen lainnya.

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 11

6. Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan. 7. Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan).

Kewajiban 1. Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. 2. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah daerah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah daerah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah daerah atau dengan pemberi jasa lainnya. 3. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. 4. Kewajiban dikelompokkan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di neraca berasal dari saldo akhir laporan perubahan ekuitas

Laporan Operasional 1. Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. 2. Unsur yang dicakup dalam Laporan Operasional terdiri dari Pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Pendapatan-Laporan Operasional (basis akrual) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih b. Beban adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 12

c. Transfer penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan bagi hasil d. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yng terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas yang bersangkutan.

Laporan Arus Kas 1. Laporan Arus Kas merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan kas selama satu periode akuntansi serta saldo kas pada tanggal pelaporan. Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. 2. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut: (a) Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah. (b) Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah.

Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan Atas Laporan Keuangan menyajikan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, , Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan, serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: (a) Mengungkapkan informasi umum entitas pelaporan dan entitas akuntansi (b) Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi regional/ekonomi makro; (c) Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 13

(d) Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; (e) Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan; (f) Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; (g) Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka (on the face) laporan keuangan.

G. PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN 1. Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan pemerintah daerah. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. 2. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu: a. terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas akuntansi dan entitas pelaporan. b. kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal. 3. Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu mempertimbangkan aspek materialitas.

Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional pemerintah daerah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan.

Keandalan Pengukuran 1. Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 14

mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. 2. Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.

Pengakuan Aset 1. Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. 2. Dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar dimuka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi. 3. Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah daerah antara lain bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, transfer, dan penerimaan pendapatan daerah lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah daerah setelah periode akuntansi berjalan.

Pengakuan Kewajiban 1. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. 2. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.

Pengakuan Pendapatan LO dan Pendapatan LRA 1. Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. 2. Pendapatan LRA diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan. 3. Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan-LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan.

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 15

4. Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.

Pengakuan Beban dan Belanja 1. Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban atau terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. 2. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. 3. Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja dan Pertanggungjawaban (SPJ), kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian. 4. Karena adanya perbedaan klasifikasi belanja menurut Permendagri Nomor 13 tahun 2006, Permendagri Nomor 59 tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 tahun 2010 dengan klasifikasi belanja menurut dalam PP Nomor 71 tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013, maka dilakukan mapping/konversi dari klasifikasi belanja menurut penyusunan APBD dengan klasifikasi belanja menurut PP Nomor 71 tahun 2010 yang akan dilaporkan dalam laporan muka Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

H. PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN 1. Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan Pemerintah daerah. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah daerah menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban. 2. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar/kurs tengah bank sentral yang berlaku pada tanggal transaksi.

I. ASUMSI DASAR Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri atas: 1. asumsi kemandirian entitas; 2. asumsi kesinambungan entitas; dan 3. asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement)

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 16

Kemandirian Entitas 1. Asumsi kemandirian entitas, yang berarti bahwa unit pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat pembuatan keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan. 2. Entitas di pemerintah daerah terdiri atas Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi. 3. Entitas Pelaporan adalah pemerintah daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan Pemda. 4. Entitas Akuntansi adalah satuan kerja penguna anggaran/pengguna barang dan PPKD dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD.

Kesinambungan Entitas Laporan keuangan Pemerintah daerah disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi.

Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement) Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.

J. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah: 1. basis akuntansi; 2. prinsip nilai perolehan; 3. prinsip realisasi; 4. prinsip substansi mengungguli formalitas; 5. prinsip periodisitas; 6. prinsip konsistensi; 7. prinsip pengungkapan lengkap; dan

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 17

8. prinsip penyajian wajar.

Basis Akuntansi 1. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah adalah basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca, pengakuan pendapatan-LO dan beban dalam laporan operasional. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas maka entitas pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan demikian. 2. Basis akrual untuk LO berarti pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan, dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula di LO. 3. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas maka LRA disusun berdasarkan basis kas berarti pendapatan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh kas daerah atau entitas pelaporan, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi pendapatan dan pembiayaan penerimaan dengan belanja dan pembiayaan pengeluaran. 4. Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah.

Prinsip Nilai Perolehan (Historical Cost Principle) 1. Aset dicatat sebesar jumlah kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Utang dicatat sebesar jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. 2. Penggunaan nilai perolehan lebih dapat diandalkan daripada nilai yang lain, karena nilai perolehan lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.

Prinsip Realisasi (Realization Principle) 1. Ketersediaan pendapatan( basis kas) yang telah diotorisasi melalui APBD selama suatu tahun anggaran akan digunakan untuk membiayai belanja daerah dalam periode tahun anggaran dimaksud atau membayar utang. 2. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching cost against revenue principle) tidak mendapatkan penekanan dalam akuntansi pemerintah daerah, sebagaimana dipraktikkan dalam akuntansi sektor swasta.

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 18

Prinsip Substansi Mengungguli Formalitas (Substance Over Form Principle) Informasi akuntansi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.

Prinsip Periodisitas (Periodicity Principle) Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah daerah perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja Pemerintah daerah dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama pelaporan keuangan yang digunakan adalah tahunan. Namun periode bulanan, triwulanan, dan semesteran sangat dianjurkan.

Prinsip Konsistensi (Consistency Principle) 1. Perlakuan akuntansi yang sama harus diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh pemerintah daerah (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. 2. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan harus menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh dan pertimbangan atas perubahan penerapan metode ini harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.

Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure Principle) Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan.

Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation Principle) 1. Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. 2. Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan Pemerintah daerah diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi serta kewajiban dan belanja tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 19

pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya pembentukan dana cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah atau sengaja mencatat kewajiban dan belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan tidak netral dan tidak andal.

K. KENDALA INFORMASI AKUNTANSI YANG RELEVAN DAN ANDAL Kendala informasi yang relevan dan andal adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan tercapainya kondisi ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal dalam laporan keuangan Pemerintah daerah sebagai akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan tertentu. Tiga hal yang mengakibatkan kendala dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal, yaitu: a. Materialitas; b. Pertimbangan biaya dan manfaat; dan c. Keseimbangan antar karakteristik kualitatif.

Materialitas Laporan keuangan pemerintah daerah walaupun idealnya memuat segala informasi, tetapi hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan yang dibuat atas dasar informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Pertimbangan Biaya dan Manfaat Manfaat yang dihasilkan dari informasi yang dimuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah seharusnya melebihi dari biaya yang diperlukan untuk penyusunan laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan keuangan pemerintah daerah tidak semestinya menyajikan informasi yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya dimaksud juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat.

Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan pemerintah daerah. Kepentingan relatif antar karakteristik kualitatif dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional.

L. DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pelaporan keuangan Pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, antara lain:

Lampiran I.1 – Kerangka Konseptual Akuntansi 20

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; e. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 65 Tahun 2010; f. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; g. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; h. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat; i. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; j. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah; n. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; o. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; p. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan

No.

Nama

Jabatan

Paraf

1.

Kasmidi Bulang, ST., M.M.

Wabup.

2.

Drs. H. Irawansyah, M.Si.

Sekda.

3.

DR. H. Suko Buono, M.Si.

Asisten I

4.

Januar Bayu Irawan, S.H.

Plh. Kabag. Hukum

5.

Drs. H. Suriansyah

Kaba n.

PKAD

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 21

LAMPIRAN

I .2

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR 52 TAHUN

2020

TENTANG KEBIJAKAN AKU N TANSI PEMERINTAH DAERAH

P P E E N N Y Y A A J J I I A A N N

L L A A P P O O R R A A N N

K K E E U U A A N N G G A A N N

PENDAHULUAN

Tujuan Tujuan kebijakan ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. K ebijakan

ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan k euangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.

Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam kebijakan akuntansi yang khusus.

Ruang Lingkup 1. Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual untuk pengakuan pos-pos Pendapatan–LO, Beban, Transfer, Kegiatan Non Operasional, Pos–pos Luar Biasa, Kenaikan Penurunan Ekuitas, Aset, Kewajiban dan Ekuitas. Untuk pengakuan Basis Kas pada Pos-pos Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Aktvitas Operasional, Aktivitas Investasi, Aktivitas Pendanaan, Aktivitas Transitoris dan Kenaikan Penurunan SAL. 2. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, termasuk lembaga legislatif, pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan. 3. Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun Laporan Keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemeritah Daerah sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD dan SKPKD (PPKD). Tidak termasuk Perusahaan Daerah dan BLUD.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 22

Basis Akuntansi 1. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur yaitu basis akrual untuk pengakuan pos-pos Pendapatan–LO, Beban, Transfer, Kegiatan Non Operasional, Pos–pos Luar Biasa, Kenaikan Penurunan Ekuitas, Aset, Kewajiban dan Ekuitas. Untuk pengakuan Basis Kas pada Pos-pos Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Aktvitas Operasional, Aktivitas Investasi, Aktivitas Pendanaan, Aktivitas Transitoris dan Kenaikan Penurunan SAL. 2. Entitas pelaporan menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan dan beban, maupun pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas. 3. Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi berbasis akrual, menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan Basis Kas. DEFINISI Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian: 1. Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah. 4. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 5. Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. 6. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 7. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 23

8. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. 9. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. 10. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. 11. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. 12. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. 13. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 14. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

wajib menyampaika n laporan pertanggungjawaban

berupa laporan keuangan.

15. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 16. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. 17. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerahdan membayar seluruh pengeluaran daerah. 18. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 19. Kemitraan adalah perjanjian antara dua fihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki. 20. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. 21. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan, atau entitas akuntansi, sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. 22. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. 23. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang pelaporan entitas.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 24

24. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. 25. Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi. 26. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. 27. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. 28. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. 29. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perludibayar kembali oleh pemerintah. 30. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. 31. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 32. Piutang transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundang-undangan. 33. Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. 34. Pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. 35. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 36. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 25

37. Selisih kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada kurs yang berbeda. 38. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. 39. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan. 40. Surplus/defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. 41. Surplus/defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. 42. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. 43. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. 44. Utang transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN

1. Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: a) menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah; b) menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah; c) menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; d) menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; e) menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; f) menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 26

g) menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. 2. Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai: a) indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan b) indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD. 3. Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal: a) aset; b) kewajiban; c) ekuitas; d) pendapatan-LRA; e) belanja; f) transfer; g) pembiayaan; h) saldo anggaran lebih i) pendapatan-LO; j) beban; dan k) arus kas. 4. Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan sebagaimana terdapat dalam paragraf, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.

TANGGUNG

JAWAB PELAPORAN KEUANGAN

Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas.

KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN 1. Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut: a) Laporan Realisasi Anggaran; b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c) Neraca; d) Laporan Operasional; e) Laporan Arus Kas; f) Laporan Perubahan Ekuitas; g) Catatan atas Laporan Keuangan.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 27

2. Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali: a) Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai 3 fungsi perbendaharaan umum; b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. 3. Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum daerah dan/atau sebagai kuasa bendahara umum daerah. 4. Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi. 5. Entitas pelaporan pemerintah daerah juga menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan. 6. Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang. 7. Entitas pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil operasi entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi. 8. Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. 9. Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar. 10. Untuk menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan, entitas pelaporan harus mengungkapkan semua informasi penting baik yang telah tersaji maupun yang tidak tersaji dalam lembar muka laporan keuangan. 11. Entitas pelaporan mengungkapkan informasi tentang ketaatan terhadap anggaran.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 28

STRUKTUR DAN ISI PENDAHULUAN 1. Pernyataan Standar ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan merekomendasikan format ilustrasi standar ini yang dapat diikuti oleh suatu entitas pelaporan sesuai dengan situasi masing-masing. 2. Pernyataan Standar ini menggunakan istilah pengungkapan dalam arti y ang seluas - luasnya, meliputi pos - pos yang disajikan dalam setiap lembar muka laporan keuangan maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengungkapan yang disyaratkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan lainnya disajikan sesuai dengan ketentua n dalam standar tersebut. Kecuali ada standar yang mengatur sebaliknya, pengung kapan yang demikiandibuat pada lembar muka laporan keuangan yang relevan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Identifikasi Laporan Keuangan 1. Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama. 2. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau dokumen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk dapat membedakan informasi yang disajikan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan dari informasi lain, namun bukan merupakan subyek yang diatur dalam Pernyataan Standar ini. 3. Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan: a) nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya; b) cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa entitas pelaporan; c) tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan; d) mata uang pelaporan; dan e) tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyaj ian angka - angka pada laporan keuangan.

4. Persyaratan pada angka 3 dapat dipenuhi dengan penyajian judul dan judul kolom yang singkat pada setiap halaman laporan keuangan. Berbagai pertimbangan digunakan untuk pengaturan tentang penomoran halaman, referensi, dan susunan lampiran sehingga dapat mempermudah pengguna dalam memahami laporan keuangan. 5. Laporan keuangan seringkali l ebih mudah dimengerti bilamana

informasi disajikan dalam ribuan atau jutaan rupiah . Penyajian demikian ini dapat

diterima sepanjang tingkat ketepatan dalam

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 29

penyajian angka-angka diungkapkan dan informasi yang relevan tidak hilang.

Periode Pelaporan 1. L aporan keuangan disajikan sekur ang - kurangnya sekali dalam

setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal lapo ran suatu entitas berubah dan

laporan keuangan tahunan disajikan de ngan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas pelaporan

mengungkapkan informasi berikut:

a) alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun, b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. 2. Dalam situasi tertentu suatu ent itas pelaporan harus mengubah

tanggal pelaporannya , misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun

anggaran. Pengungkapan atas perubahan tan ggal pelaporan adalah penting

agar pengguna menyadari kalau jumlah - jumlah yang disajikan untuk

periode sekarang dan jumlah - jumlah komparatif tidak dapat diperbandi ngkan. Contoh

selanjutnya adalah dalam masa transisi dari akun tansi berbasis kas ke akrual,

suatu entitas pelaporan mengubah tanggal pelapo ran entitas - entitas akuntansi

yang berada dalam entitas pelaporan untuk me mungkinkan penyusunan laporan

keuangan kons olidasian.

Tepat Waktu Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu.

LAPORAN REALISASI ANGGARAN 1. L aporan Realisasi An ggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ke taatan terhadap APBD.

2. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan 3. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut: a. pendapatan-LRA; b. belanja; c. transfer; d. surplus/defisit-LRA; e. pembiayaan; f. sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. 4. Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 30

5. Laporan Realisasi Anggaran dijelask an lebih lanjut dalam Cata tan

atas Laporan Keuangan. Penjelasan

tersebut memuat hal - hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti k ebijakan fiskal dan moneter, sebab - sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan

realisasinya, serta daftar - daftar yang merinci leb ih lanjut angka - angka yang

dian ggap perlu untuk dijelaskan.

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH 1. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: a. Saldo Anggaran Lebih awal; b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan e. Lain-lain; f. Saldo Anggaran Lebih Akhir. 2. D i samping itu, suatu entitas

pelaporan menyajikan rincian

lebih lanjut dari unsur - unsu r yang terd apat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan

atas Laporan Keuangan.

NERACA Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

Klasifikasi 1. Setiap entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca. 2. Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 11 lebih dari 12 (dua belas) bulan. 3. Apabila suatu entitas pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang-barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang. 4. Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 31

5. Neraca menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: a. kas dan setara kas; b. investasi jangka pendek; c. piutang pajak dan bukan pajak; d. persediaan; e. investasi jangka panjang; f. aset tetap; g. kewajiban jangka pendek; h. kewajiban jangka panjang; i. ekuitas. 6. Pos-pos selain yang disebutkan pada paragraf 47 disajikan dalam Neraca jika Standar Akuntansi Pemerintahan mensyaratkan, atau jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas pelaporan .

7. Pertimbangan disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor-faktor berikut ini: a. Sifat, likuiditas, dan materialitas aset; b. Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas pelaporan; c. Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban. 8. Aset dan kewajib an yang berbeda da lam sifat dan fungsi kadang - kadang diukur dengan dasar pengukuran yang berbeda.

Sebagai contoh, sekelompok aset tetap tertentu dicatat atas dasar

biaya perolehan dan kelompok

lainnya dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan.

Aset Lancar 1. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika: a. diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau b. berupa kas dan setara kas. Semua aset selain yang termasuk dalam (a) dan (b), diklasifikasikan sebagai aset nonlancar. 2. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek,

piutang, dan persediaan. Pos - pos investasi jangk a pendek antara lain deposito

berjangka 3 (tiga) sampai 12 (dua be las) bulan dan surat berharga yang mudah

diperjualbelikan. Pos - pos piutang antara lain piu tang pajak, retribusi, denda,

penjualan angsuran, tuntutan ganti rugi, dan p iutang lainnya yang diharapkan

diterima dalam waktu 12 (dua belas) bula n setelah tangga l pelaporan.

Persediaan mencakup barang atau perlengkapan y ang dibeli dan disimpan untuk

digunakan, misalnya barang pakai habis seperti alat tu lis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, d an barang bekas pakai seperti

komponen bekas.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 32

Aset Non lancar 1. Aset nonlancar mencakup aset

yang bersifat jangka panjang

dan aset tak berwujud, yang digunaka n secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah a tau yang digunakan masyarakat umum.

2. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya untuk mempermudah pemahaman atas pos-pos aset nonlancar yang disajikan di neraca. 3. Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang terdiri dari investasi nonpermanen dan investasi permanen. 4. I nvestasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sec ara tidak berkelanjutan.

5. Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. 6. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 7. Aset tetap terdiri dari: a. Tanah; b. Peralatan dan mesin; c. Gedung dan bangunan; d. Jalan, irigasi, dan jaringan; e. Aset tetap lainnya; dan f. Konstruksi dalam pengerjaan. 8. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. 9. Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan, aset kerjasama dengan pihak ketiga (kemitraan), dan kas yang dibatasi penggunaannya. 10. Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. 11. Aset diakui pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau

5 kepenguasaannya berpindah.

Pengukuran Aset 1. Pengukuran aset adalah sebagai berikut: a. Kas dicatat sebesar nilai nominal; b. Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan; c. Piutang dicatat sebesar nilai nominal; d. Persediaan dicatat sebesar: 1) Biaya Perolehan apabila diperoleh dengan pembelian; 2) Biaya Standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 33

3) Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan. 2. Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut; 3. Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. 4. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. 5. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. 6. Aset moneter dalam m ata uang asing dijabarkan dan

dinyatakan dalam mata uang rupia h. Penjabaran mata uang asing

menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

Kewajiban Jangka Pendek 1. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. 2. Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya. 3. Kewajiban jangka pendek lainn ya adalah kewajiban yang jatuh

tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setel ah tanggal pelaporan. Misalnya

bunga pinjaman, utang jangka pendek dari fihak ke tiga, utang perhitungan fihak

ketiga (PFK), dan bagian lancar utang

jangka panjang.

Kewajiban Jangka Panjang 1. Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan untuk diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika: a. jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan; b. entitas bermaksud mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan c. maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadualan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 34

2. Jumlah setiap kewajiban yang dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini, bersama-sama dengan informasi yang mendukung penyajian ini, diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3. Beberapa kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) berdasarkan kebijakan entitas pelaporan dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas. Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak berada pada entitas (seperti dalam kasus tidak adanya persetujuan pendanaan kembali), pendanaan kembali ini tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas perjanjian pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang. 4. Beberapa perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang hanya jika: a. pemberi pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran, dan b. tidak mungkin terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12

(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.

Pengakuan Kewajiban 1. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. 2. Kewaj iban diakui pada saat dan a pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.

Pengukuran Kewajiban Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

Ekuitas 1. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. 2. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pad a

Laporan Perubahan Ekuitas.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 35

INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM NERACA ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 1. Suatu entitas pelaporan mengungkapkan, baik dalam Neraca maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan subklasifikasi pos-pos yang disajikan, diklasifikasikan dengan cara yang sesuai dengan operasi entitas yang bersangkutan. Suatu pos disubklasifikasikan lebih lanjut, bilamana perlu, sesuai dengan sifatnya. 2. Rincian yang tercakup dalam subklasifikasi di Neraca atau di Catatan atas Laporan Keuangan tergantung pada persyaratan dari Standar Akuntansi Pemerintahan dan materialitas jumlah pos yang bersangkutan. Faktor-faktor yang disebutkan dalam paragraf 80 dapat digunakan dalam menentukan dasar bagi subklasifikasi. 3. Pengungkapan akan bervariasi untuk setiap pos, misalnya: (a) piutang dirinci menurut jumlah piutang pajak, retribusi, penjualan, fihak terkait, uang muka, dan jumlah lainnya; piutang transfer dirinci menurut sumbernya; (b) persediaan dirinci lebih lanjut sesuai dengan standar yang mengatur akuntansi untuk persediaan; (c) aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kelompok sesuai dengan standar yang mengatur tentang aset tetap; (d) utang transfer dianalisis menurut entitas penerimanya; (e) dana cadangan diklasifikasikan sesuai dengan peruntukannya; (f) pengungkapan kepentingan pemerintah dalam perusahaan daerah adalah jumlah penyertaan yang diberikan, tingkat pengendalian dan metode penilaian.

LAPORAN OPERASIONAL 1. Laporan finansial mencakup laporan operasional yang menyajikan pos-pos sebagai berikut: a) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional; b) Beban dari kegiatan operasional ; c) Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada; d) Pos luar biasa, bila ada; e) Surplus/defisit-LO. Penambahan pos-pos, judul dan subtotal disajikan dalam laporan operasional jika standar ini mensyaratkannya, atau jika diperlukan untuk menyajikan dengan wajar hasil operasi suatu entitas pelaporan. 2. Dalam hubungannya dengan laporan operasional, kegiatan operasional suatu entitas pelaporan dapat dianalisis menurut klasifikasi ekonomi atau klasifikasi fungsi/program untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 3. Penambahan pos-pos pada laporan operasional dan deskripsi yang digunakan serta susunan pos-pos dapat diubah apabila diperlukan untuk menjelaskan operasi dimaksud. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan meliputi materialitas dan sifat serta fungsi komponen pendapatan-LO dan beban.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 36

4. Dalam laporan operasional yang dianalisis menurut suatu klasifikasi beban, beban-beban dikelompokkan menurut klasifikasi ekonomi (sebagai contoh beban penyusutan/amortisasi, beban alat tulis kantor, beban transportasi, dan beban gaji dan tunjangan pegawai), dan tidak direalokasikan pada berbagai fungsi dalam suatu entitas pelaporan. Metode ini sederhana untuk diaplikasikan dalam kebanyakan entitas kecil karena tidak memerlukan alokasi beban operasional pada berbagai fungsi. 5. Dalam laporan operasional yang dianalisis menurut klasifikasi fungsi, beban-beban dikelompokkan menurut program atau yang dimaksudkannya. Penyajian laporan ini memberikan informasi yang lebih relevan bagi pemakai dibandingkan dengan laporan menurut klasifikasi ekonomi, walau dalam hal ini pengalokasian beban ke fungsi-fungsi adakalanya bersifat arbitrer dan atas dasar pertimbangan tertentu. 6. Entitas pelaporan yang mengelompokkan beban menurut klasifikasi fungsi mengungkapkan pula tambahan informasi beban menurut klasifikasi ekonomi, antara lain meliputi beban penyusutan/amortisasi, beban gaji dan tunjangan pegawai, dan beban bunga pinjaman. 7. Untuk memilih metode klasifikasi ekonomi atau klasifikasi fungsi tergantung pada faktor historis dan peraturan perundang-undangan, serta hakikat organisasi. Kedua metode ini dapat memberikan indikasi beban yang mungkin, baik langsung maupun tidak langsung, berbeda dengan output entitas pelaporan bersangkutan. Karena penerapan masing-masing metode pada entitas yang berbeda mempunyai kelebihan tersendiri, maka standar ini memperbolehkan entitas pelaporan memilih salah satu metode yang dipandang dapat menyajikan unsur operasi secara layak. 8. Dalam Laporan Operasional, surplus/defisit penjualan aset nonlancar dan pendapatan/beban luar biasa dikelompokkan dalam kelompok tersendiri. 9. Laporan Operasional yang beban-bebannya dikelompokkan menurut klasifikasi ekonomi diuraikan secara lebih rinci. Laporan Operasional disajikan dalam bentuk perbandingan dengan tahun sebelumnya.

LAPORAN ARUS KAS 1. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. 2. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. 3. Penyajian Laporan Arus Kas dan pengungkapan yang berhubungan dengan arus kas diatur dalam Pernyata an Kebijakan Akuntansi Pemerintah tentang Laporan Arus Kas.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 37

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS 1. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: a) Ekuitas awal b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: 1) koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; 2) perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. d) Ekuitas akhir. 2. Di samping itu, suatu entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Struktur 1. Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: a) Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; b) Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro; c) Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; d) Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; e) Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan; f) Informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; g) Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. 2. Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 38

4. Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga.

Penyajian Kebijakan - kebijakan Akuntansi

1. Bagian kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini: (a) dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan; (b) sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa transisi Standar Akuntansi Pemerintahan diterapkan oleh suatu entitas pelaporan; dan (c) setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. 2. Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui basis–basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut. 3. Dalam menentukan apakah suatu kebijakan akuntansi perlu diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut: (a) Pengakuan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO; (b) Pengakuan belanja; (c) Pengakuan beban; (d) Prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian; (e) Investasi; (f) Pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud; (g) Kontrak-kontrak konstruksi; (h) Kebijakan kapitalisasi pengeluaran; (i) Kemitraan dengan fihak ketiga; (j) Biaya penelitian dan pengembangan; (k) Persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri; (l) Dana cadangan; (m) Penjabaran mata uang asing dan lindung nilai. 4. Setiap entitas pelaporan perlu mempertimbangkan sifat kegiatan- kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib (nonreciprocal revenue), penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs.

Lampiran I.2 – Penyajian Laporan Keuangan 39

5. Kebijakan akuntansi bisa menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Pernyataan Standar ini.

Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya Suatu entitas pelaporan mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan, yaitu: a. domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi dimana entitas tersebut beroperasi; b. penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; c. ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya.

No.

Nama

Jabatan

Paraf

1.

Kasmidi Bulang, ST., M . M .

Wabup.

2.

Drs. H. Irawansyah, M.Si.

Sekda.

3.

DR. H. Suko Buono, M.Si.

Asisten I

4.

Januar Bayu Irawan , S . H.

Plh. Kabag. Hukum

5 .

Drs. H. Suriansyah

Kaba n . PKAD

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 40

LAMPIRAN

I.3

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR 52

TAHUN

2020

TENTANG KEBIJAKAN AKU N TANSI PEMERINTAH DAERAH

LAPORAN REALISASI ANGGARAN

PENDAHULUAN Tujuan 1. Tujuan Kebijakan Akuntansi atas Laporan Realisasi Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur

dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang - undangan.

2. Laporan realisasi anggaran memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas akun tansi/entitas pelaporan Pem erintah Daerah

secara tersanding . Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target - target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai den gan peraturan daerah .

Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi

Laporan Realisasi Anggaran

ini diterapkan dalam penyajian L aporan R ealisasi A nggaran

yang disusun oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.

MANFAAT INFORMASI LAPORAN REALISASI

ANGGARAN

1. Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas akuntansi/entitas pelaporan terhadap anggaran dengan: (a) menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; (b) menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. 2. Laporan Realisasi Angg aran menyediaka n informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya e konomi yang akan diterima untuk mendan ai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif.

Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi: (a)

telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat;

(b)

telah dilaksanakan sesuai deng an anggarannya ( APBD); dan

(c)

telah dilaksanakan sesuai denga n perat uran perundang - undangan.

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 41

DEFINISI 1. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. Pendapatan - LRA

adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun a nggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah

daerah , dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah

daerah .

Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 42

tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu periode pelaporan.

Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan

STUKTUR LAPORAN REALISASI ANGGARAN

DAN LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

1. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 2. Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut: (a) nama SKPD/PPKD/Pemda; (b) periode yang dicakup; (c) mata uang pelaporan yaitu Rupiah; dan (d) satuan angka yang digunakan.

PERIODE PELAPORAN 1. Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Saldo Anggaran Lebih disajikan sekurang - kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan

Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:

(a) alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun; (b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.

TEPAT WAKTU 1. Manfaat suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah daerah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu.

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 43

2. Pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Entitas akuntansi menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN

BERBASIS KAS DAN SALDO ANGGARAN LEBIH

1. Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. 2. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya. 3. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 4. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut: (a) Pendapata n - LRA ;

(b) Belanja; (c) Transfer; (d) Surplus atau defisit; (e) Penerimaan pembiayaan; (f) Pengeluaran pembiayaan; (g) Pembiayaan neto; dan (h) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA)

INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 1. Entitas akuntansi/pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan - LRA

menurut

kelompok dan

jenis

pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran. R incian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas

Laporan Keuangan.

2. Pos pendapatan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Angg aran berdasarkan kelompok pendapatan sampai pada kode rekening jenis pendapatan, seperti: Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah .

3. Entitas akuntansi/entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pada laporan entitas pelaporan, klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam catatan atas laporan keuangan .

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 44

AKUNTANSI ANGGARAN 1. Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. 2. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 3. Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran dilaksanakan. 4. Dalam melakukan akuntasi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas, SKPD diperbolehkan untuk tidak melakukan jurnal akuntansi anggaran. Namun harus dikelola dalam sebuah sistem sehingga nilai mata anggaran untuk setiap kode rekening muncul dalam: a) Buku Besar (sebagai hader) b) Neraca Saldo c) Loporan Realisasi Anggaran

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING 1. Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.

FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN 1. Ketentuan peraturan perundang - undangan mengharu skan entitas

akuntansi/ pelaporan menyajikan laporan realisasi anggaran dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan P eraturan P emerintah

No mor

71

T ahun 20 10

tentang Standar Akuntansi Pemerin tahan dan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

21

Tahun 20 11

tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2 006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .

2. Entitas akuntansi menyajikan Laporan Realisasi Anggaran dalam format sesuai dengan Peraturan Pemerintah No mor

71

Tahun 20 10

tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

sebagai laporan keuangan pokok dan format P eraturan Menteri Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2006 yang

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

21

Tahun 20 11

tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keua ngan Daerah sebagai lampiran . Laporan Realisasi Anggaran disajikan semester

dan tahunan . Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan , belanja , transfer, surplus dan defisit, pembiayaan dan sisa lebih (kurang) pembiayaan daerah.

3. Contoh format Laporan Realisasi Anggaran entitas akuntansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No mor

71

Tahun 20 10

tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format

Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Peraturan

Menteri Dalam Negeri No mor

21

Tahun 20 11

tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2006

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 45

tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disajikan dalam lampiran kebijakan akuntansi ini. Lampiran tersebut merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi. 4. Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran dalam format sesuai dengan Peraturan Pemerintah No mor

71

Tahun 20 10 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai laporan keuangan pokok dan format sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2006 yang

telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

21

Tahun 20 11

tentang Perubahan

Kedua

Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

sebagai lampiran .

5. Contoh format Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran Peraturan Pemerintah No mor

71

Tahun 20 10

tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

21

Tahun 20 11

tentang Perubahan

Kedua

Peraturan M enteri Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disajikan dalam lampiran kebijakan akuntansi ini. Lampiran tersebut merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi . Tujuan lampiran ini adalah me ng ilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi.

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 46

Lampiran I.3- 1

LRA SKPD format PP 71 /20 10

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

SKPD ……………… LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER….

(Dalam Rupiah) Nomor Urut

Uraian

Angg aran

20X1

Realisasi 20X1

%

Realisasi

20X0

1

Pendapatan

1.1

Pendapatan Asli Daerah

1.1.1

Pendapatan pajak daerah

1.1.2

Pendapatan retribusi daerah

1.1.3

Pendapatan hasil

pengelolaan

Kekayaan daerah yang

Dipisahkan

1.1.4

Lain - lain Pendapatan Asli

Daerah yang Sah

Jumlah

2

Belanja

2.1

Belanja Operasi

2.1.1

Belanja Pegawai

2.2.2

Belanja Barang dan Jasa

2.2

Belanja Modal

2.2.1

Belanja Tanah

2.2.2

Belanja Peralatan dan M esin

2.2.3

Belanja Gedung dan Bangunan

2.2.4

Belanja Jalan,Irigasi dan Jaringan

2.2.5

Belanja Aset Tetap Lainnya

2.2.6

Belanja Aset Lainnya

Jumlah

Surplus / (Defisit)

Sangatta,

Pengguna Anggaran

(……………………………) � � � � � � � � � � �

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 47

Lampiran I.3- 2

LRA SKPD format Permendagri

13 /200 6

yang terakhir diubah dengan Permendagri 21/2011

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

SKPD ……………… LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER….

(Dalam Rupiah) Nomor

Urut

Uraian

Anggaran

Setelah Perubahan

Realisasi

Lebih (Kurang)

1

Pendapatan

1.1

Pendapatan Asli Daerah

1.1.1

Pendapatan pajak daerah

1.1.2

Pendapatan retribusi daerah

1.1.3

Pendapatan hasil pengelolaan

Kekayaan daerah yan g

Dipisahkan

1.1.4

Lain - lain Pendapatan Asli

Daerah yang Sah

Jumlah

2

Belanja

2.1

Belanja Tidak Langsung

2.1.1

Belanja Pegawai

2.2

Belanja Langsung

2.2.1

Belanja Pegawai

2.2.2

Belanja Barang dan Jasa

2.2.3

Bel anja Modal

Jumlah

Surplus / (Defisit)

Sangatta, Pengguna Anggaran

(……………………………)

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 48

Lampiran I.3- 3

LRA PPKD Format PP 71 /20 10

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

LAPORAN REALISASI ANGGARAN PPKD UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER….

(Dalam Rupiah) No Urut

Uraian

Anggaran

20X1

Realisasi 20X1

%

Realisasi

20X0

1

Pendapatan Transfer

1.1

Transfer Pemerintah Pusa t -

Dana Perimbangan

1.1.1

Dana Bagi Hasil

1.1.2

Dana Bagi Hasil Pajak

1.1.3

Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/

Sumber Daya Alam

1.1.4

Dana Alokasi Umum

1.1.5

Dana Alokasi Khusus

1.2

Transfer Pemerintah Pusat –

Lainnya

1.2.1

Dana Otonomi Khusus

1.2.2

Dana Penyesuaian

1.3

Transfer Pemerintah Propinsi/ Pemerintah Daerah Lainnya

1.3.1

Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya

1.3.2

Pendapatan Bagi Hasil Lainnya dari

Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya

1.3.3

Bantuan Keuangan dari Provinsi

atau Pemerintah Daerah lainnya

2

Lain - Lain Pendapatan yang Sah

2.1

Pendapatan Hibah

2.2

PendapatanDana Darurat Pendapatan

2.3

Pendapatan Lainnya

Jumlah Pendapatan

2

Belanja

2.1

Belanja Operasi

2.1.1

Bunga

2.1.2

Subsidi

2.1.3

Hibah

2.1.4

Bantuan Sosial

2.2

Belanja Tidak Terduga

Belanja Tak Terduga

Jumlah Belanja

2.3

Tran sfer

Bagi Hasil

Bagi Hasil Retribusi

Jumlah Transfer

SURPLUS/(DEFISIT)

3.

Pembiayaan Daerah

3.1

Penerimaan Pembiayaan Daerah

3.1.1

Penggunaan SiLPA

3.1.2

Pencairan Dana Cadangan

3.1.3

Hasil Penjualan

Kekayaan

Daerah yang Dipisahkan

3.1.4

Penerimaan Pinjaman Daerah

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 49

No Urut

Uraian

Anggaran

20X1

Realisasi 20X1

%

Realisasi

20X0

3.1.5

Penerimaan Kembali Pemberian

Pinjaman

3.1.6

Penerimaan Piutang Daerah

Jumlah Penerimaan

3.2

Pengeluaran Pembiayaan Daerah

3.2.1

Pembentukan

Dana Cadangan

3.2.2

Penyertaan Modal (Investasi)

Pemerintah Daerah

3.2.3

Pembayaran Pokok Utang

3.2.4

Pemberian Pinjaman Daerah

Jumlah Pengeluaran

Pembiayaan Neto

3.3

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

Sangatta, Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,

(……………………………)

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 50

Lampiran I.3- 4

LRA SKPD format Permendagri

13 /200 6

yang terakhir diubah dengan Permendagri 21/2011

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

LAPORAN REALISASI ANGGARAN PPKD UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER….

(Dalam Rupiah) No

Urut

Uraian

Anggaran

Setelah Perubahan

Realisasi

Lebih (Kurang)

1

Pen dapatan

1.1

Dana Perimbangan

1.1 .1

Dana Bagi Hasil

1.1 .1.1

Dana Bagi Hasil Pajak

1.1 .1.2

Dana

Bagi Hasil Bukan Pajak/

Sumber Daya Alam

1.1 .2

Dana Alokasi Umum

1.1 .3

Dana Alokasi Khusus

1. 2

Lain - lain Pendapatan Daera h yang Sah

1 .2 .1

Pendapatan Hibah

1.2 .2

Dana Darurat

1.2 .3

Dana Bagi Hasil

Pajak dari Provinsi

dan Pemerintah Daerah Lainnya

1.2 .4

Dana Penyesuaian dan Otonomi

Khusus

1.2 .5

Bantuan Keuangan dari Provinsi

atau Pemerin tah Daerah lainnya

Jumlah Pendapatan

2

Belanja

2.1

Belanja Tidak Langsung

2.1. 1

Belanja Bunga

2.1. 2

Belanja subsidi

2.1. 3

Belanja Hibah

2.1. 4

Belanja Bantuan Sosial

2.1. 5

Belanja Bagi Hasil

2.1. 6

Belanja Ban tuan Keuangan

2.1. 7

Belanja Tidak Terduga

Jumlah Belanja

SURPLUS/(DEFISIT)

3.

Pembiayaan Daerah

3.1

Penerimaan Pembiayaan Daerah

3.1.1

Penggunaan SiLPA

3.1.2

Pencairan Dana Cadangan

3.1.3

Hasil Penjualan Kekayaan

Daerah yang Dipisahkan

3.1.4

Penerimaan Pinjaman Daerah

3.1.5

Penerimaan Kembali Pemberian

Pinjaman

3.1.6

Penerimaan Piutang Daerah

Jumlah Penerimaan

3.2

Pengeluaran Pembiayaan Daerah

3.2.1

Pembentukan Dana Cadangan

3.2.2

Penyertaan Modal (Investasi)

Pemerintah Daerah

3.2.3

Pembayaran Pokok Utang

3.2.4

Pemberian Pinjaman Daerah

Jumlah Pengeluaran

Pembiayaan Neto

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 51

No Urut

Uraian

Anggaran

Setelah Perubahan

Realisasi

Lebih (Kurang)

3. 3

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

Sangatta, Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,

(……………………………)

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 52

Lampiran I.3- 5

LRA Pemerintah Daerah Format PP 71 /20 10

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0

(Dalam Rupiah) N o.

Uraian

Anggaran

20X1

Realisasi

20X1

(%)

Realisasi

20X0

1

Pendapatan

1.1

Pendapatan Asli Daerah

1.1.1

P endapatan Pajak Daerah

1.1.2

Pendapatan Retribusi Daerah

1.1.3

Pendapatan Hasil Pengelolaan

Kekayaan Daerah yang

Dipisahkan

1.1.4

Pendapatan Asli Daerah Lainnya

1.2

Pendapatan Transfer

1.2.1

Transfer Pemerintah Pusat - Dana Per imbangan

1.2.1.1

Dana Bagi Hasil Pajak

1.2.1.2

Dana Bagi Hasil Bukan Pajak

(Sumber Daya Alam)

1.2.1.3

Dana Alokasi Umum

1.2.1.4

Dana Alokasi Khusus

1.2.2

Transfer Pemerintah Pusat -

Lainnya

1.2.2.1

Dana Otonomi Khusus

1.2 .2.2

Dana Penyesuaian

1.2.3

Transfer Pemerintah Provinsi

1.2.3.1

Pendapatan Bagi Hasil Pajak

1.2.3.2

Pendapatan Bagi Hasil Lainnya

1.4

Lain - lain Pendapatan yang Sah

1.4.1

Pendapatan Hibah

1.4.2

Pendapatan Dana Darurat

1.4 .3

Pendapatan Lainnya

Jumlah Pendapatan

2

Belanja

2.1

Belanja Operasi

2.1.1

Belanja Pegawai

2.1.2

Belanja Barang

2.1.3

Bunga

2.1.4

Subsidi

2.1.5

Hibah

2.1.6

Bantuan Sosial

2.2

Belanja Modal

2.2.1

Belanja Tanah

2.2.2

Belanja Peralatan dan Mesin

2.2.3

Belanja Gedung dan

Bangunan

2.2.4

Belanja Jalan, Irigasi dan

Jaringan

2.2.5

Belanja Aset Tetap Lainnya

2.2.6

Belanja Aset Lainnya

2.3

Belanja Tid ak Terduga

2.3.1

Belanja Tidak Terduga

Jumlah Belanja

2.4

Transfer

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 53

N o.

Uraian

Anggaran

20X1

Realisasi

20X1

(%)

Realisasi

20X0

2.4.1

Bagi Hasil Retribusi

2.4.2

Bagi Hasil Pendapatan

Lainnya

Jumlah Transfer

SURPLUS / (DEFISIT)

3

Pembiayaan

3.1

Penerimaan Pemb iayaan

3.1.1

Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)

3.1.2

Pencairan Dana Cadangan

3.1.3

Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

3.1.4

Penerimaan Pinjman Daerah

3.1.5

Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah

3.1.6

Penerimaan Piutang Daerah

Jumlah Penerimaan

3.2

Pengeluaran Pembiayaan

3.2.1

Pembentukan Dana Cadangan

3.2.2

Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah

3.2.3

Pembayaran Pokok Utang

3.2.4

Pemberian Pinjaman Daer ah

Jumlah Pengeluaran

PEMBIAYAN NETO

3.3

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

Sangatta, Bupati Kutai Timur

(……………………………)

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 54

Lampiran I.3- 6

LRA SKPD format Permendagri

13 /200 6

yang terakhir diubah dengan Permendagri 21/2011

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER….

(Dalam Rupiah) No Urut

Uraian

Anggara n

Setelah Perubahan

Realisasi

Lebih (Kurang)

1

Pendapatan

1.1

Pendapatan Asli Daerah

1.1.1

Pendapatan pajak daerah

1.1.2

Pendapatan retribusi daerah

1.1.3

Pendapatan hasil pengelolaan

Kekayaan daerah yang

Dipisahkan

1.1.4

Lain - lain Pendapatan Asli

Daerah yang Sah

Jumlah

1.2

Dana Perimbangan

1.2.1

Dana Bagi Hasil

1.2.1.1

Dana Bagi Hasil Pajak

1.2.1.2

Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/

Sumber Daya Alam

1.2.2

Dana Alokasi Umum

1.2 .3

Dana Alokasi Khusus

1.3

Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah

1.3.1

Pendapatan Hibah

1.3.2

Dana Darurat

1.3.3

Dana Bagi Hasil Pajak dariProvinsi

dan Pemerintah Daerah Lainnya

1.3.4

Dana Penyesuaian dan Otonomi

Khusus

1.3.5

Bantuan Keuangan dari Provinsi

atau Pemerintah Daerah lainnya

Jumlah Pendapatan

2

Belanja

2.1

Belanja Tidak Langsung

2.1.1

Belanja Bunga

2.1.2

Belanja S ubsidi

2.1.3

Belanja Hibah

2.1.4

Belanja Bantuan So sial

2.1.5

Belanja Bagi Hasil

2.1.6

Belanja Bantuan Keuangan

2.1.7

Belanja Tidak Terduga

Jumlah Belanja Tidak Langsung

2.2

Belanja Langsung

2.2.1

Belanja Pegawai

2.2.2

Belanja Barang dan Jasa

2.2.3

Belanja Modal

Jumlah Belanja Langsung

Jumlah Belanja

SURPLUS/(DEFISIT)

3.

Pembiayaan Daerah

3.1

Penerimaan Pembiayaan Daerah

3.1.1

Penggunaan SiLPA

3.1.2

Pencairan Dana Cadangan

3.1.3

Hasil Penjualan Kekayaan

Daerah yang Dipisahkan

Lampiran I.3 – Laporan Realisasi Anggaran 55

No Urut

Uraian

Anggara n

Setelah Perubahan

Realisasi

Lebih (Kurang)

3.1.4

Penerimaan Pinjaman Daerah

3.1.5

Penerimaan Kembali Pemberian

Pinjaman

3.1.6

Penerimaan Piutang Daerah

Jumlah Penerimaan

3.2

Pengeluaran Pembiayaan Daerah

3.2.1

Pembentukan Dana Cadangan

3.2.2

Penyertaan Mod al (Investasi)

Pemerintah Daerah

3.2.3

Pembayaran Pokok Utang

3.2.4

Pemberian Pinjaman Daerah

Jumlah Pengeluaran

Pembiayaan Neto

3.3

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

Sangatta, Bupati Kutai Timur

(……………………………)

No.

Nama

Jabatan

Paraf

1.

Kasmidi Bulang, ST., M . M .

Wabup.

2.

Drs. H. Irawansyah, M.Si.

Sekda.

3.

DR. H. Suko Buono, M.Si.

Asisten I

4.

Januar Bayu Irawan , S . H.

Plh. Kabag. Hukum

5.

Drs. H. Suriansyah

Kaba n . PKAD

No.

Nama

Jabatan

Paraf

1.

Kasm idi Bulang, ST., M . M .

Wabup.

2.

Drs. H. Irawansyah, M.Si.

Sekda.

3.

DR. H. Suko Buono, M.Si.

Asisten I

4.

Januar Bayu Irawan , S . H.

Plh. Kabag. Hukum

5.

Drs. H. Suriansyah

Kaba n.

PKAD

Lampiran I.4 – LPSAL 56

LAMPIRAN

I.4

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR 52 TAHUN

2020

TENTANG

KEBIJAKAN AKU N TANSI PEMERINTAH DAERAH

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

PENDAHULUAN Tujuan 1. Tujuan Kebijakan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah

Kabupaten Kutai T imur

dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang - undangan.

2. Laporan

Saldo Anggaran Lebih

memberikan informasi tentang kenaikan atau penurunan Saldo An ggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebe lumnya .

Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) hanya disajikan oleh entitas pelaporan (Pemerintah Daerah) dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.

DEFINISI 1. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Lampiran I.4 – LPSAL 57

Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. Pendapatan - LRA

adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah

daerah , dan tidak per lu dibayar kembali oleh pemerintah

daerah .

Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu periode pelaporan.

Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan

ST R UKTUR LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGG ARAN LEBIH

Laporan

Saldo An ggaran Lebih menyajikan informasi mengenai perubahan gunggungan saldo SiLPA atau

SiKPA pada tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya .

Lampiran I.4 – LPSAL 58

ISI LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

(a) Saldo Anggaran Lebih Tahun Yang Lalu (b) Penggu naan Saldo Anggaran

(c) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA) (d) Koreksi/Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya (e) Saldo Anggaran Lebih Tahun Berjalan

FORMAT LAPORAN SALDO ANGGARAN LEBIH 1. PPKD selaku Bendahara Umum Daerah dan Pemerintah Daerah selaku entitas pelaporan yang menyajikan laporan keuangan konsolidasian menyajikan format Laporan Saldo Anggaran Lebih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. 2. Contoh format Laporan Perubahan SAL menurut Peratu ran Pemerintah No mor

71

Tahun 20 10

tentang Standar Akuntansi Pemerintahan disajikan dalam lampiran kebijakan akuntansi ini. Lampiran tersebut merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi . Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasik an penerapan kebijakan akuntansi.

Lampiran I.4 – LPSAL 59

Lampiran I.4

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

PER 31 DESEMBER….

No

Urut

URAIAN

20X0

20X1

1

Saldo Anggaran Lebih awal;

2

Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;

3

Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;

4

Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan

5

Lain - lain;

6

Saldo Anggaran Lebih Akhir.

Sangatta, Bupati Kutai Timur

(……………………………)

No.

Nama

Jabatan

Paraf

1.

Kasmidi B ulang, ST., M . M .

Wabup.

2.

Drs. H. Irawansyah, M.Si.

Sekda.

3.

DR. H. Suko Buono, M.Si.

Asisten I

4.

Januar Bayu Irawan , S . H.

Plh. Kabag. Hukum

5.

Drs. H. Suriansyah

Kaba n.

PKAD

Lampiran I.5 - NERACA 60

LAMPIRAN

I .5

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR 52 TAHUN

2020

TENTANG KEBIJAKAN AKU N TANSI PEMERINTAH DAERAH

KEBIJAKAN AKUNTANSI

NERACA

PENDAHULUAN Tujuan 1. Tujuan kebijakan akuntansi neraca adalah menetapkan dasar-dasar penyajian neraca untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur

dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang - undangan.

2. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian neraca yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual untuk tingkat SKPD, PPKD, dan Pemerintah Daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.

DEFINISI Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi ini dengan pengertian: 1. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 2. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 3. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa

memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

4. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. 5. Ekuitas

adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.

6. Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan

Lampiran I.5 - NERACA 61

menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD. 7. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah. 8. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 9. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. 10. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. 11. Laporan keuangan gabungan adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan tunggal. 12. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. 13. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah. 14. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. 15. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 16. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. 17. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.

KLASIFIKASI 1. Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca. 2. Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. 3. Apabila suatu entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi

Lampiran I.5 - NERACA 62

mengenai barang-barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang. 4. Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. 5. Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut: (a) kas dan setara kas; (b) investasi jangka pendek; (c) piutang; (d) persediaan; (e) investasi jangka panjang; (f) aset tetap; (g) kewajiban jangka pendek; (h) kewajiban jangka panjang; (i) ekuitas. 6. Pos-pos selain yang disebutkan di atas disajikan dalam neraca jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Pertimbangan disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor-faktor berikut ini: (a) Sifat, likuiditas, dan materialitas aset; (b) Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas akuntansi/entitas pelaporan; (c) Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban. 7. Aset dan kewajiban yang berbeda dalam sifat dan fungsi dapat diukur dengan dasar pengukuran yang berbeda. Sebagai contoh, sekelompok aset tetap tertentu dicatat atas dasar biaya perolehan dan kelompok lainnya dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan.

PENYAJIAN NERACA 1. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengharuskan entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyajikan neraca dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan P eraturan P emerintah

No mor

71

tahun 20 10

tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhi r dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

21

Tahun 2 011

tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

2. Neraca SKPD dan PPKD sebagai entitas akuntansi

disajikan dengan format Perat uran Menteri Dalam Negeri

No mor

13

Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No mor

21

Tahun 20 11 . Sedangkan neraca Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan disajikan dengan format P eraturan P emerintah

No mor

71

tahun 20 10 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan

sebagai laporan

Lampiran I.5 - NERACA 63

keuangan pokok dan

format Peraturan Menteri Dalam Negeri

No mor

13

Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri

No mor

21

Tahun 20 11

sebagai lampiran.

Contoh format neraca dalam lampiran kebijakan akuntansi ini hanya merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi . Tujuan lampiran ini adalah me ngilustrasikan penerapan kebijakan

akuntansi untuk membantu dalam pelaporan laporan keuangan.

3. Penyajian laporan keuangan dari format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah

terakhir dengan

dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor

21

Tahun 20 11

tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri

Dalam Negeri No mor

13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ke dalam format P eraturan P emerintah

No mor

71

T ahun 20 10

tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dilakukan melalui proses konversi yang teknisnya diatur dalam sistem dan prosedur akuntansi.

Lampiran I.5 - NERACA 64

Lampiran I.5.-1 Neraca SKPD Format Permendagri No. 13 /200 6

yang terakhir diubah dengan Permendagri No.21/2011

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

NERACA SKPD ...... Per 31 Desember Tahun n dan Tahun n-1 (dalam rupiah) Uraian

Jumlah

Kenai kan (Penurunan)

Tahun n

Tahun n - 1

Jumlah

%

ASET

ASET LANCAR

Kas

dan Setara Kas

Kas di Bendahara Penerimaan

Kas di Bendahara Pengeluaran

Kas di BLUD

Piutang

Piutang Pajak

Piutang Retribusi

P iutang PAD Lainnya

Piutang lain - lain

Persediaan

Persediaan Alat Tulis Kantor

Persediaan Alat Listrik

Persediaan Material/Bahan

Persediaan Benda Pos

Persediaan Bahan Bakar

Persediaan Bahan Makanan

Pokok

Jumlah

ASET TETAP

Tanah

Tanah

Peralatan dan mesin

Alat - alat Berat

Alat - alat Angkutan Darat Bermotor

Alat - alat Angkutan Darat Tidak

Bermotor

Alat - alat Angkutan di Air Bermotor

Al at - alat Angkutan di Air Tidak

Bermotor

Alat - alat Angkutan Udara

Alat - alat Bengkel

Alat - alat Pengolahan Pertanian dan

Peternakan

Peralatan Kantor

Perlengkapan Kantor

Komputer

Meubelair

P eralatan Dapur

Penghias Ruangan Rumah Tangga

Alat - alat Studio

Alat - alat Komunikasi

Alat - alat Ukur

Lampiran I.5 - NERACA 65

Uraian

Jumlah

Kenai kan (Penurunan)

Tahun n

Tahun n - 1

Jumlah

%

Alat - alat Kedokteran

Alat - alat Laboratorium

Alat - alat Persenjataan/Keamanan

Gedung dan bangunan

Gedung Kantor

Gedung Rumah Jabatan

Gedung Rumah Dinas

Gedung Gudang

Bangunan Bersejarah

Bangunan Monumen

Tugu Peringatan

Jalan, Jaringan, dan Instalasi

Jalan

Jembatan

Jaringan

Air

Penerangan Jalan, Taman dan Hutan

Kota

Instalasi Listrik dan Telepon

Aset Tetap Lainnya

Buku dan Kepustakaan

Barang Bercorak Kesenian,

Kebudayaan

Hewan/Ternak dan Tanaman

Konstruksi Dalam Pengerjaa n

Konstruksi Dalam Pengerjaan

Akumulasi Penyusutan

Akumulasi Penyusutan Aset Tetap

Jumlah

ASET LAINNYA

Tagihan Piutang Penjualan Angsuran

Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian

Daerah

Kemitraan dengan Pihak K etiga

Aset Tidak Berwujud

Aset Lain - lain

Jumlah

JUMLAH ASET

KEWAJIBAN

KEWAJIBAN JANGKA PENDEK

Utang Perhitungan Pihak Ketiga

Utang Bunga

Utang Pajak

Bagian Lancar Utang Jangka Panjang

Pendapatan Diterima Di Muka

Utang Jangka Pendek Lainnya

Jumlah

Lampiran I.5 - NERACA 66

Uraian

Jumlah

Kenaikan (Penurunan)

Tahun n

Tahun n - 1

Jumlah

%

EKUITAS

Ekuitas

Ekuitas untuk Dikonsolidasikan

Jumlah

JUMLAH KEW AJIBAN DAN EKUITAS

Sangatta, Pengguna Anggaran

(……………………………)

Lampiran I.5 - NERACA 67

Lampiran I. 5 - 2

Format Permendagri No.

13 /200 6

Yang terakhir diubah dengan Permendagri 21/2007

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

NERACA PPKD Per 31 Desember Tahun n dan Tahun n-1

(Dalam Rupiah) Uraian

Jumlah

Kenaikan (Penurunan)

Tahun n

Tahun n - 1

Jumlah

%

ASET

ASET LANCAR

Kas

Kas di Kas Daerah

Investasi Jangka Pendek

Investasi dalam Saham

Investasi dalam Obligasi

Piutang

Piutang Dana Bagi Hasil

Piutang Dana Alokasi Umum

Piutang Dana Alokasi Khusus

Piutang Lain - La in

R/K SKPD.....

Jumlah

INVESTASI JANGKA PANJANG

Investasi Non Permanen

Pinjaman kepada Perusahaan

Negara

Pinjaman kepada Perusahaan

Daerah

Pinjaman kepada Pemerintah

Daerah Lainnya

Investasi dalam Surat Utang

Negara

Piutang/ Investasi Dana Bergulir

Investasi Non Permanen Lainnya

Investasi Permanen

Penyertaan Modal Pemerintah

Daerah

Penyertaan Modal dalam Proyek

Pembangunan

Penyertaan Modal Perusa haan

Patungan

Investasi Permanen Lainnya

Jumlah

ASET TETAP

Tanah

Peralatan dan Mesin

Gedung dan Bangunan

Jalan, Jaringan dan Instalasi

Aset Tetap Lainnya

Konstruksi Dalam Pengerjaan

Lampiran I.5 - NERACA 68

Uraian

Jumlah

Kenaikan (Penurunan)

Tahun n

Tahun n - 1

Jumlah

%

Akumulasi Penyusutan

Jumlah

ASET LAINNYA

Tagihan Penjualan Angsuran

Tagihan Tuntutan Gaji Kerugian

Daerah

Kemitraan dengan Pihak Ketiga

Aset Tak Berwujud

Aset Lain - lain

Jumlah

JUMLAH ASET

KE WAJIBAN

Kewajiban Jangka Pendek

Utang Perhitungan Pihak Ketiga

Utang Bunga

Utang Pajak

Bagian Lancar Utang Jangka

Panjang

Pendapatan Diterima di Muka

Kewajiban Jangka Panjang

Utang Dalam Negeri

Utang Luar Negeri

Jumlah

EKUITAS

Ekuitas

Ekuitas untuk Dikonsolidasikan

Jumlah

JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS

Sangatta, Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,

(……………………………)

Lampiran I.5 - NERACA 69

Lampiran I. 5 - 3

Neraca Pemerintah Daerah Format PP 71 /20 10

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

NERACA Per 31 Desember 20X1 dan 20X0

(Dalam Rupiah) Uraian

20X1

20X0

ASET

ASET LANC AR

Kas di Kas Daerah

Kas di Bendahara Pengeluaran

Kas di Bendahara Penerimaan

Kas di BLUD

Investasi Jangka Pendek

Piutang Pajak

Piutang Retribusi dan PAD lainnya

Piutang Dana Perimbangan

Bagian Lancar

Pinjaman kepada Perusahaan Negara

Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah

Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat

Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah

Lainnya

Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran

Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan

Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi

Piutang Lainnya

Persediaan

Jumlah Aset Lancar

INVESTASI JANGKA PANJANG

Investasi Non Permanen

Pinjaman kepada Perusahaan Negara

Pinjaman kepada Perusahaan Daerah

Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya

Investasi dalam Surat Utang Negara

Investasi dalam Proyek Pembangunan

Investasi Non Permanen Lainnya

Investasi Permanen

Penyertaan Modal Pemerintah Da erah

Investasi Permanen Lainnya

ASET TETAP

Tanah

Peralatan dan Mesin

Gedung dan Bangunan

Jalan, Irigasi, dan Jaringan

Aset Tetap Lainnya

Konstruksi dalam Pengerjaan

Akumulasi Penyusutan

Jumlah Aset Tet ap

DANA CADANGAN

Dana Cadangan

Jumlah Dana Cadangan

ASET LAINNYA

Lampiran I.5 - NERACA 70

Uraian

20X1

20X0

Tagihan Penjualan Angsuran

Tuntutan Perbendaharaan

Tuntutan Gaji Rugi

Kemitraan dengan Pihak Ketiga

Aset Tak Berwujud

Aset Lain - lain

Jumlah Ase t Lainnya

JUMLAH ASET

KEWAJIBAN

KEWAJIBAN JANGKA PENDEK

Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)

Utang Bunga

Bagian Lancar Utang Dalam Negeri –

Pemerintah Pusat

Bagian Lancar Utang Dalam Negeri –

Pemerintah Daerah

Lainnya

Bagian Lancar Utang Dalam Negeri –

Lembaga Keuangan

Bukan Bank

Bagian Lancar Utang Dalam Negeri –

Obligasi

Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Lainnya

Utang Jangka Pendek Lainnya

Jumlah Kewajiban Jangka Pendek

KEWAJIBAN JANGKA P ANJANG

Utang Dalam Negeri –

Pemerintah Pusat

Utang Dalam Negeri –

Pemerintah Daerah Lainnya

Utang Dalam Negeri –

Lembaga Keuangan Bank

Utang Dalam Negeri –

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Utang dalam Negeri –

Obligasi

Utang Jangka

Panjang Lainnya

Jumlah Kewajiban Jangka Panjang

EKUITAS

EKUITAS

JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS

Sangatta, Bupati Kutai Timur

(……………………………)

Lampiran I.5 - NERACA 71

Lampiran I.5-4 Neraca Pemerintah Daerah Format Permendagri No. 13 /200 6

yang terakhir diubah dengan Permendagri 21/Tahun 2011

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

NERACA Per 31 Desember Tahun n dan Tahun n-1

(dalam rupiah) Uraian

Jumlah

Kenaikan (Penurunan)

Tahun n

Tahun n - 1

Jumlah

%

ASET

ASET LANCAR

Kas dan Setara Kas

Kas di Kas Daerah

Kas di Bendahara Penerimaan

Kas di Bendahara Pengeluaran

Setara Kas

Investasi Jangka Pendek

Investasi dalam Deposito

Investasi dalam Saham

Investasi dalam Obligasi

Piutang

Piutang Pajak

Piutang Retribusi

Piutang lain - lain

Persediaan

Persediaan Alat Tulis Kantor

Persediaan Alat Listrik

Persediaan Material/Bahan

Persediaan Benda Pos

Persediaan Bahan Bakar

Persediaan Bahan Makanan Pokok

Jumlah

ASET TETAP

Tanah

Tanah

Peralatan dan mesin

Alat - alat Berat

Alat - alat Angkutan Darat Bermotor

Alat - alat Angkutan Darat Tidak

Bermotor

Alat - alat Angku tan di Air Bermotor

Alat - alat Angkutan di Air Tidak

Bermotor

Alat - alat Angkutan Udara

Alat - alat Bengkel

Alat - alat Pengolahan Pertanian dan

Peternakan

Peralatan Kantor

Perlengkapan Kantor

Komput er

Meubelair

Peralatan Dapur

Lampiran I.5 - NERACA 72

Uraian

Jumlah

Kenaikan (Penurunan)

Tahun n

Tahun n - 1

Jumlah

%

Penghias Ruangan Rumah Tangga

Alat - alat Studio

Alat - alat Komunikasi

Alat - alat Ukur

Alat - alat Kedokteran

Alat - alat Laboratorium

Alat - alat Persenjataan/Keama nan

Gedung dan bangunan

Gedung Kantor

Gedung Rumah Jabatan

Gedung Rumah Dinas

Gedung Gudang

Bangunan Bersejarah

Bangunan Monumen

Tugu Peringatan

Jalan, Jaringan, dan Instalasi

Jalan

Jembatan

Jaringan Air

Penerangan Jalan, Taman dan Hutan

Kota

Instalasi Listrik dan Telepon

Aset Tetap Lainnya

Buku dan Kepustakaan

Barang Bercorak Kesenian,

Kebudayaan

Hewan/Ternak dan Tanaman

Konstruksi Dalam Pengerjaan

Konstruksi Dalam Pengerjaan

Akumulasi Penyusutan

Akumulasi Penyusutan Aset Tetap

Jumlah

DANA CADANGAN

ASET LAINNYA

Tagihan Piutang Penjualan Angsuran

Tagihan Tun tutan Ganti Kerugian

Daerah

Kemitraan dengan Pihak Ketiga

Aset Tidak Berwujud

Aset Lain - lain

Jumlah

JUMLAH ASET

KEWAJIBAN

KEWAJIBAN JANGKA PENDEK

Utang Perhitungan Pihak Ketiga

Utang Bunga

Utang Pajak

Bagian Lancar Utang Jangka Panjang

Pendapatan Diterima Di Muka

Utang Jangka Pendek Lainnya

Jumlah

Lampiran I.5 - NERACA 73

Uraian

Jumlah

Kenaikan (Penurunan)

Tahun n

Tahun n - 1

Jumlah

%

EKUITAS

EKUITAS

JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS

Sangatta, Bupati Kutai Timur

(……………………………)

No.

Nama

Jabatan

Paraf

1.

Kasmidi Bulang, ST., M . M .

Wabup.

2.

Drs. H. Irawansyah, M.Si.

Sekda.

3.

DR. H. Suko Buono, M.Si.

Asisten I

4.

Januar Bayu Irawan , S . H.

Plh. Kabag. Hukum

5.

Drs. H. Suriansyah

Kabad. PKAD

Lampiran I.6 – Laporan Operasional 74

LAMPIRAN

I.6

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR 52 TAHUN

2020

TENTANG KEBIJAKAN AKU N TANSI PEMERINTAH DAERAH

LAPORAN OPERASIONAL

PENDAHULUAN Tujuan 1. T u j ua n

pe r n y a t aa n s t and a r La p o r a n

O pe r a s i on a l

ad a l a h

m ene t ap k a n

da s a r - da s a r pen y a j i a n

L apo r a n

O pe r a s i o n a l

P e m e r i n t a h

D aerah

da l a m

r ang ka

m e m enuh i

t u j ua n

a k un t ab i l i t a s

pen y e l e n gga r aa n pe m e r i n t ah a n

s ebag a i m an a

d i t e t ap k a n

o l e h

p e r a t u r a n

p e r u n dang - u ndan g an .

2. Tujuan pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentan g

k eg i a t a n

o p e r a s i o na l

k eua n ga n

y a n g

t e r c e r m i n k a n

d a l a m

pendapa t a n - L O,

b e ban ,

da n

s u r p l u s/ de f i s i t

o pe r a s i o n a l

d a r i s ua tu

en t i t a s

p e l ap o r an .

Ruang Lingkup 1. Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan

O p e r as i o n a l.

2. Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas

p e l a p o r a n

d a n

e n t i t a s

ak u nt a n s i

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

d a l a m m e n y u s u n l a p o r a n op e r as i on a l y a n g m e n g g a m b a r k a n

p e n d a p a t a n - L O,

b e b a n ,

d a n

s u r p l u s / d e f i s i t

o p e r as i o n a l

d a l a m

s u a t u

p e r i od e

p e l a p o r a n

t e r t e n tu ,

t i d a k

t e rm as u k

p e r u sa h aa n

d ae r a h .

Manfaat Informasi Laporan Operasional 1. Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai

se l u r u h

ke g i a t a n

o p e r as i o n a l

k e u a n g a n

e n t i t a s

akuntansi dan entitas p e l a po r a n

y a n g t e r ce rm i n ka n

d a l a m

p e n d a p a t a n - L O,

b e b a n ,

d a n

s u r p l u s / d e f i s i t

op e r a s i o n a l

d a r i

s u a t u

e nt i t a s

ya n g p e n y a ji a n n y a d i sa n d i n g ka n d e n g a n p e r i o d e

se b e l u m n ya .

2. Pengguna laporan membutuhkan laporan operasional dalam

m enge v a l ua s i

pend a pa t a n - L O

d a n

beba n

un t u k

m e n j a l an k a n

s u a tu u n i t

a t a u

s e l u r u h

en t i t a s

pe m e r i n t a h an , s e h i ng g a

l apo r a n

o p e r a s i on a l

m en y ed i a k a n

i n f o r m a s i :

(a) mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk

m e n j a l an k a n

p e l a y a nan ;

(b) m engena i

ope r a s i

k e uang a n

s e c a r a

m en y e l u r u h

y a n g

be r g un a

d a l a m

m enge v a l ua s i

ki ne r j a

pe m e r i n t a h daerah

d a l a m

h a l

e f i s i e n s i ,

e f e k t i v i t a s ,

d an

k ehe m a t a n

pe r o l eha n

da n

p engg u naa n

s u m be r

da ya

e k ono m i ;

(c) y an g

b e r gu n a

d a l a m

m e m p r ed i k s i

pend a p a t an - L O

y an g

a k a n

d i t e r i m a un t u k

m endana i

k e g i a t a n

p e m e r i n t a h

da e r a h

d a l a m

pe r i od e

m enda t an g

denga n

c a r a

m en y a j i k a n

l a po r a n

s e c a r a

k o m pa r a t i f;

Lampiran I.6 – Laporan Operasional 75

4. Lapo r a n

o p e r a s i on a l

d i s u s u n

un t u k

m e l en g k ap i

p e l a p o r a n

da r i

s i k l u s a k u n t an s i b e r ba s i s a k r u a l ( f u ll a c c r ua l a cc ou n t i n g cycl e ) s e h i ng g a

pen y u s un a n

La p o r a n

o pe r a s i on a l ,

l apo r a n

p e r uba h a n

e k u i t a s,

d a n

n e r a ca

m e m pun y a i

k e t e r k a i t a n

y a n g

d a pa t

d i p e r t a ng gung j a w ab k an .

DEFINISI Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: 1. A s as

B r ut o

a d a l a h s u a t u p r i n s i p t i d a k d i p e r ke n a n k a nn y a p e n c a t a t a n

p e n e r i m aa n

s e t e l a h

d i k u r a ng i

p e n g e l u a r a n

p a d a

s u a t u

un i t

o r g a n i sas i

a t a u

t i d a k d i p e r k e n a n ka n n y a p e n c a t a t a n p e n g e l u a r a n se t e l a h d il a k u ka n

k o m p e n sas i

a nt a r a

p e n e r i m aa n

d a n

p e n g e l u a r a n .

2. B e b a n

a d a l a h

p e nu r u n a n

m a nf a a t

e k o no m i

a t a u

p ot e n s i

j a s a

d a l a m

p e r i o d e

p e l a p o r a n

ya n g

m e n u r un k a n

e k u i t as ,

y a n g

d a p a t

b e r u p a

p e n g e l u a r a n

a t a u

k on s u m s i

as e t

a t a u

t i m bu l n y a

k e w a j i b a n .

3. Entitas

A k u n t a n s i

a d a l a h

un i t

p e m e r i n t a h a n

p e n g g u n a a n g g a r a n /

p e n g g u n a

b a r a n g d a n o l e h k a r e n a n y a w a j i b m e n ye l e n g g a r ak a n a k un t a n s i d a n

m e n y u s u n

l a po r a n

k e u a n g a n

u n tu k

d i g a bu ng k a n

p a d a

e nt i t a s

p e l a po r a n.

4. En t i t as

P e l a po r a n

a d a l a h

u n it

p e m e r i n t a h a n

ya n g

t e r d i r i

d a r i

sa t u

a t a u

l e b i h

e nt i t a s

a k u n t a n s i

a t a u

e n t i t a s

p e l a po r a n

ya n g

m e nu r u t

ke t e n t u a n

p e r a tu r a n

p e r u n d a n g - un d a n g a n

w a j i b

m e n ya m p a ik a n

l a p o r a n

p e r t a n g gu n g j a w a b a n

b e r up a

l a p o r a n

k e u a ng a n.

5. Pendapatan Hibah adalah pendapatan pemerintah dalam bentuk uang/barang

a t a u

j as a

d a r i

p e m e r i nt a h /pemerintah daerah

l a i nn y a ,

p e r u s a h a a n

n e g a r a / d a e r a h ,

m asya r ak a t

d a n

o r g a n i sas i

ke m asya r a k a t a n ,

b e r s i f a t

t i d a k

w a jib

d a n

t i d a k

m e ng i ka t

se r t a

t i d a k

seca r a

t e r u s - m e n e r u s .

6. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan

t i d a k

p e r lu

d i b aya r

ke m b a l i.

7. P e nd a p a t a n

T r a n s f e r

a d a l a h

p e n d a p a t a n

b e r up a

p e n e r i m aa n

u a n g

a t a u

h a k

un t u k

m e n e r i m a

u a n g

o l e h

e nt i t a s

p e l a p o r a n

d a r i

s u a t u

e nt i t a s

p e l a po r a n

l a in

y a n g

d iw a j i b k a n

o l e h

p e r a t u r a n

p e r un d a n g - u n d a n g a n .

8. P o s

L u a r

Bi as a

a d a l a h

p e nd a p a t a n

l u a r

b i as a

a t a u

b e b a n

l u a r

b i as a

y a n g

t e r j a d i

ka r e n a

ke j a d i a n

a t a u

t r a n sa k s i

ya n g

bu k a n

m e r up ak a n

op e r as i

b i asa ,

t i d a k

d i h a r a p ka n

se r i n g

a t a u

r u t in

t e r j a d i ,

d a n

b e r a d a

d i

l u a r

ke n d a li

a t a u

p e n g a r u h

e nt i t a s

b e r sa n g k ut a n.

9. Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional adalah selisih lebih/kurang antara

p e n d a p a t a n - o p e r as i o n a l

d a n

b e b a n

se l a m a

sa t u

p e r i o d e

p e l a po r a n .

10. S u r p l u s /D e f i s i t - L O

a d a l a h

se li s i h

a nt a r a

p e n d a p a t a n - L O

d a n

b e b a n

se l a m a

sa t u

p e r i od e

p e l a p o r a n ,

s e t e l a h

d i p e r h i tu ng k a n

s u r p l u s / d e f i s i t

d a r i

ke g i a t a n

no n

o p e r as i o n a l

d a n

po s

l u a r

b i asa .

Lampiran I.6 – Laporan Operasional 76

PERIODE PELAPORAN 1. Laporan operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan operasional tahunan disajikan dengan suatu periode

ya n g

l e b i h

p e n d e k

d a r i

s a t u

t a h u n ,

e nt i t a s

h a r u s

m e n g u n g k a p ka n

i n fo rm as i

se b a g a i

b e r i k u t:

(a) alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun; (b) f ak t a

b a h wa

j u m l a h - j u m l a h

k o m p a r a t if

d a l a m

L a p o r a n

o p e r as i o n a l

d a n

ca t a t a n - ca t a t a n

t e r ka it

t i d a k

d a p a t

d i p e r b a nd i n g k a n .

2. M an f aa t

l a p o r a n

o pe r a s i on a l

be r k u r an g

j i ka

l ap o r a n

t e r s e bu t

t i da k t e r s e d i a t e pa t p a d a w a kt un y a

F a k t o r - fa kt o r s ep e r t i k o m p l e ks i t a s op e r a s i

pe m e r i n t a h

t i da k

d apa t

d i j ad i k a n

pe m bena r a n

a t a s

k e t i da k m a m pua n

en t i t a s

pe l a po r a n

un t u k

m en y a j i k a n

l ap o r a n

k e uang a n

t epa t

w a kt u .

LAPORAN OPERASIONAL STRUKTUR DAN ISI LAPORAN OPERASIONAL 1. L a p o r a n o p e r as i o n a l m e n ya ji k a n b e r b a g a i u n s u r

p e n d a p a t a n - L O,

b e b a n ,

s u r p l u s / d e f i s it

d a r i

op e r as i,

s u r p l u s / d e f i s i t

d a r i

ke g i a t a n

n o n

o p e r as i o n a l,

s u r p l u s / d e f i s i t

se b e l u m

po s

l u a r

b i asa ,

p o s

l u a r

b i asa ,

d a n

s u r p l u s / d e f i s i t - L O,

ya n g

d i p e r l u ka n

u n t u k

p e n ya ji a n

ya n g

w a j a r

seca r a

k o m p a r a t i f

L a p o r a n o p e r as i o n a l

d ij e l as k a n l e b i h l a n j u t

d a l a m

C a t a t a n

a t a s

L a p o r a n

K e u a ng a n

y a n g

m e m u a t

h a l - h a l

ya n g

b e r h u b u ng a n

d e n g a n

ak t i v i t a s

k e u a n g a n

se l a m a

sa t u

t a h u n

s e p e r t i

ke b i j ak a n

f i ska l

d a n

m on e t e r ,

se r t a

d a f t a r - d a ft a r

ya n g

m e r i n c i

l e b i h

l a n j u t

a ng k a - a ng k a

y a n g

d i a n gg a p

p e r lu

u n t u k

d i j e l as k a n .

2. D a l a m

l a p o r a n

o p e r as i o n a l

h a r u s

d ii d e nt i f i kas i k a n

s e ca r a

j e l as ,

d a n ,

ji k a

d i a n gg a p

p e r l u ,

d i u l a n g

p a d a

se t i a p

h a l a m a n

l a p o r a n ,

i nfo rm as i

b e r i k u t:

(a) nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya; (b) cakupan entitas pelaporan; (c) periode yang dicakup; (d) mata uang pelaporan; dan (e) satuan angka yang digunakan. 3. Struktur laporan operasional mencakup pos-pos sebagai berikut: (a) Pendapatan-LO (b) Beban (c) Surplus/Defisit dari Operasi (d) Kegiatan Non Operasional (e) Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa (f) Pos Luar Biasa (g) S u r p l u s /D e f i s i t - L O

4. D a l a m

l a p o r a n

o p e r as i o n a l

d i t a m b a h k a n

p o s ,

j u du l ,

d a n

s u b

j u m l a h

l a i n n y a

a p a b ila

d iw a j i b k a n

o l e h

P e r n ya t aa n

S t a n d a r

A k u nt a n s i

P e m e r i nt a h a n ,

a t a u

a p a b i l a

p e n ya j i a n

t e r s e bu t

d i p e r l u k a n

u n t u k

m e n y a ji k a n

l a p o r a n

o p e r as i o n a l

s e ca r a

w a j a r .

5. C on t o h

f o r m a t

l apo r a n

o pe r a s i on a l d i s a j ik a n

d a l a m

i l u st r a si

pada

Lampiran I.6 – Laporan Operasional 77

lampiran kebijakan ini .

I l u s t r a s i

m e r upa k a n

c on t o h

da n bu k a n m e r upa k a n ba g i a n d a r i kebijakan akuntansi . T u j ua n i l u st r a s i i n i ad a l a h

m engg a m ba r k a n

pene r a p a n

kebijakan akuntansi un t u k

m e m ban tu

da l a m

k l a r i f i k a s i

a r t i n y a .

INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN

O PE R A SI O N A L

A T A U

D A L A M

C A T A T A N

A T A S

L A P O R A N

K E U A N G A N

1. E nt i t a s p e l a po r a n m e n ya j i ka n p e nd a p a t a n - L O y a n g

d i k l as i f i ka s i ka n

m e n u r u t

s u m b e r

p e nd a p a t a n .

Ri n c i a n

l e b ih

l a n j u t

s u m b e r

p e n d a p a t a n

d i s a ji k a n

p a d a

C a t a t a n

a t a s

L a po r a n

K e u a n g a n .

2. E nt i t a s

p e l a po r a n

m e n ya ji k a n

b e b a n

y a n g

d i k l as i f i kas i ka n

m e nu r u t

k l as i f i kas i

j e n i s

b e b a n .

B e b a n

b e r d asa r k a n

k l a s i f i k as i

o r g a n i s as i

d a n

k l as i f i kas i

l a in

ya n g

d i p e r sya r a t ka n

m e nu r u t

ke t e n t u a n

p e r u nd a ng a n

ya n g

b e r l a k u ,

d i sa ji k a n

d a l a m

C a t a t a n

a t a s

L a p o r a n

K e u a n g a n .

3. Klasifikasi pendapatan-LO menurut sumber pendapatan maupun

k l a s i f i k a s i

beba n

m enu r u t

e k ono m i ,

pa d a

p r i n s i pn y a

m e r upa k a n

k l a s i f i k a s i

y a n g

m engguna k a n

da s a r

k l a s i f i k a s i y an g

s a m a

y a itu

be r d a s a r k a n

j en i s.

SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL 1. S u r p l u s

d a r i

ke g i a t a n

op e r as i on a l

a d a l a h

se li s ih

l e b ih

a nt a r a

p e n d a p a t a n

d a n

b e b a n

se l a m a

s a t u

p e r i od e

p e l a po r a n .

2. D e f i s it

d a r i

ke g i a t a n

o p e r as i o n a l

a d a l a h

s e li s ih

k u r a n g

a nt a r a

p e n d a p a t a n

d a n

b e b a n

se l a m a

s a t u

p e r i od e

p e l a po r a n .

3. S e li s ih

l e b i h / k u r a n g

a n t a r a

p e nd a p a t a n

d a n

b e b a n

se l a m a

sa t u

p e r i o d e

p e l a po r a n

d i ca t a t

d a l a m

po s

S u r p l u s /D e f i s i t

d a r i

K e g i a t a n

O p e r as i o n a l.

SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL

1. P e nd a p a t a n

d a n

b e b a n

y a n g

s i f a t n y a

t i d a k

r ut i n

p e r lu

d i ke l o m po k k a n

t e r se n d i r i

d a l a m

k e g i a t a n

no n

o p e r as i o n a l.

2. T e r m a s u k da l a m pendapa t an / beba n d a r i k e g i a t a n n o n

ope r a s i o na l

an t a r a

l a i n

s u r p l u s / de f i s i t

p e n j ua l a n

a s e t

no n

l an c a r ,

s u r p l u s/ defi s it

pen y e l e s a i a n

k e w a j i ba n

j ang ka

pan j ang ,

da n

s u r p l u s / de f i s i t

d a r i

k e g i a t a n

no n

ope r a s i o na l l a i nn y a .

3. Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.

POS LUAR BIASA

1. P o s

Lu a r

Bi a s a

d i s a ji k a n

t e r p i s a h

d a r i

po s - po s

l a i n n y a

d a l a m

L a p o r a n

O p e r as i o n a l

d a n

d i s a ji k a n

se s u d a h

S u r p l u s /D e f i s i t

s e b e l u m

P o s

Lu a r

Bi asa .

2. Pos Luar Biasa memuat kejadian luar biasa yang mempunyai

k a r a kt e r i s t i k

s ebag a i be r i k u t:

(a) kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran;

Lampiran I.6 – Laporan Operasional 78

(b) tidak diharapkan terjadi berulang-ulang; dan (c) kejadian diluar kendali entitas pemerintah. 3. Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus

d i u n g k a p k a n

p u la

d a l a m

C a t a t a n

a t a s

L a p o r a n

K e u a n g a n .

SURPLUS/DEFISIT-LO

1. S u r p l u s /D e f i s i t - L O

a d a l a h

p e n j u m l a h a n

s e li s ih

l e b i h / k u r a n g

a nt a r a

s u r p l u s /

d e f i s i t k e g i a t a n

o p e r as i on a l,

k e g i a t a n

n o n

o p e r as i o n a l,

d a n

ke j a d i a n

l u a r

b i a s a .

2. Saldo Surplus/Defisit-LO pada akhir periode pelapora n

d i p i n dah k a n

k e

La p o r a n

P e r uba h a n

E k u i t a s.

TRANSAKSI PENDAPATAN-LO DAN BEBAN BERBENTUK BARANG/JASA

1. Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk

b a r a ng / j as a h a r u s

d il a po r k a n

d a l a m

L a po r a n

O p e r as i on a l

d e ng a n

c a r a

m e n aks ir

n il a i

w a j a r

b a r a ng /j a s a

t e r s e b u t

p a d a

t a n gg a l

t r a n s aks i .

Di

s a m p i n g

i tu ,

t r a n sak s i

se m aca m

i n i

j u g a

h a r u s

d i un g ka p k a n

s e d e m i k i a n

r u p a

p a d a

C a t a t a n a t a s L a p o r a n K e u a ng a n s e h i ng g a d a p a t m e m b e r i ka n se m u a

i nfo rm as i

y a n g

r e l eva n

m e ng e n a i

b e n tu k

d a r i

p e n d a p a t a n

d a n

b e b a n .

2. Transaksi pendapatan dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi. 3. Saldo Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang

a nt a r a

s u r p l u s /

d e f i s i t k e g i a t a n

o p e r as i on a l,

k e g i a t a n

n o n

o p e r as i o n a l,

d a n

ke j a d i a n

l u a r

b i a s a

yang merupakan pindahkan dari Laporan Operasional.

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING

1. T r a n sak s i

d a l a m

m a t a

u a n g

a s i n g

h a r u s

d i b u k u k a n

d a l a m

m a t a

u a n g

r u p i a h .

2. D a l a m

h a l

t e r s e d ia

d a n a

d a l a m

m a t a

u a n g

as i n g

y a n g

sa m a

d e n g a n

y a n g

d i g un a ka n

d a l a m

t r a n s a ks i,

m ak a

t r a n saks i

d a l a m

m a t a

u a n g

as i n g

t e r se b u t

d i ca t a t

d e ng a n

m e n j a b a r k a nn y a

k e

d a l a m

m a t a

u a n g

r up i a h

b e r d asa r k a n

k u r s

t e n g a h

b a n k

s e nt r a l

p a d a

t a n gg a l

t r a n s aks i.

3. D a l a m

h a l

t i d a k

t e r se d ia

d a n a

d a l a m

m a t a

u a n g

as i n g

y a n g

d i g u n a k a n

d a l a m

t r a n s a ks i

d a n

m a t a

u a n g

as i n g

t e r se b u t

d i b e li

d e ng a n

r up i a h ,

m ak a

t r a n s a ks i

d a l a m

m a t a

u a n g

a s i n g

t e r se b u t

d i ca t a t

d a l a m

r up i a h

b e r d asa r k a n

k u r s

t r a n sa k s i,

ya i t u

se b es a r

r up i a h

ya n g

d i g un a k a n

u nt u k

m e m p e r o l e h

va l ut a

as i n g

t e r se b u t .

4. D a l a m

h a l

t i d a k

t e r se d ia

d a n a

d a l a m

m a t a

u a n g

as i n g

y a n g

d i g u n a k a n

un t u k

b e r t r a n s a ks i

d a n

m a t a

u a n g

as i n g

t e r se b u t

d i b e li

d e n g a n

m a t a

u a n g

a s i n g

l a i nn ya ,

m aka :

(a) Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi (b) Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.

Lampiran I.6 – Laporan Operasional 79

FORMAT LAPORAN OPERASIONAL Lampiran I.6.-1 Laporan Operasional SKPD Pemerintah Kabu paten/Kota

Format PP 71 /20 10

Sangatta, Pengguna Anggaran

(……………………………)

Lampiran I.6 – Laporan Operasional 80

Laporan Operasional PPKD Pemerintah Kabupaten

Lampiran I.6 – Laporan Operasional 81

Laporan Operasional Pemerintah Kabupaten

No.

Nama

Jabatan

Paraf

1.

Kasmidi Bulang, ST., M . M .

Wabup.

2.

Drs. H. Irawansyah, M.Si.

Sekda.

3.

DR. H. Suko Buono, M.Si.

Asisten I

4.

Januar Bayu Irawan , S . H.

Plh. Kabag. Hukum

5.

Drs.

H. Suriansyah

Kaba n . PKAD

Lampiran I.7 – Laporan Arus Kas 82

LAMPIRAN

I .7

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR 52 TAHUN

2020

TENTANG KEBIJAKAN AKU N TANSI PEMERINTAH DAERAH

KEBIJAKAN AKUNTANSI

LAPORAN ARUS KAS

PENDAHULUAN Tujuan 1. Tujuan Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris

selama satu periode akuntansi.

2. Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.

Ruang Lingkup 1. Pemerintah daerah menyusun laporan arus kas sesuai dengan kebijakan ini dan menyajikan laporan tersebut sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok untuk setiap periode penyajian laporan keuangan. 2. Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas Pemerintah Daerah yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Manfaat Informasi Arus Kas 1. Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya. 2. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan. 3. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah daerah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).

Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian: 1. Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah.

Lampiran I.7 – Laporan Arus Kas 83

2. Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama satu periode akuntansi. 3. Aktivitas investasi aset nonkeuangan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap dan aset nonkeuangan lainnya. 4. Aktivitas pembiayaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi investasi jangka panjang, piutang jangka panjang, dan utang pemerintah sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran. 5. Aktivitas nonanggaran

adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggar an pendapatan, belanja , dan pembiayaan pemerintah

daerah .

6. Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. 7. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. 8. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. 9. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah. 10. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. 11. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. 12. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah. 13. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. 14. Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan. 15. Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi. 16. Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

Lampiran I.7 – Laporan Arus Kas 84

17. Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah. 18. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah. 19. Periode akuntansi adalah periode pertanggungjawaban keuangan entitas pelaporan yang periodenya sama dengan periode tahun anggaran. 20. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. 21. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.

Kas dan Setara Kas 1. Setara kas pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. 2. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris .

ENTITAS PELAPORAN ARUS KAS 1. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau satuan organisasi lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemerintah daerah. 2. Entitas yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan, dalam hal ini PPKD.

PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS 1. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris .

2. Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris

memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah

daerah . Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluas i hubungan antar aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris .

Lampiran I.7 – Laporan Arus Kas 85

3. Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pembiayaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam aktvitas operasi. 4. Contoh format laporan arus kas disajikan dalam Lampiran Kebijakan Akuntansi ini. Lampiran hanya merupakan ilustrasi untuk membantu pemahaman dan bukan bagian dari kebijakan akuntansi ini.

Aktivitas Operasi 1. Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah daerah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar. 2. Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari antara lain (a) Pendapatan Asli Daerah; (b) Dana Perimbangan; dan (c) Lain-lain Pendapatan yang Sah. 3. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pengeluaran, antara lain : (a) Belanja Pegawai; (b) Belanja Barang; (c) Bunga; (d) Subsidi; (e) Hibah; (f) Bantuan Sosial (g) Belanja Lain-lain/Tak Terduga; dan (h) Transfer Keluar. 4. Jika suatu entitas mempunyai surat berharga yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan dan penjualan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. 5. Jika entitas pelaporan mengotorisasikan dana untuk kegiatan suatu entitas lain, yang peruntukannya belum jelas apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas periode berjalan, maka pemberian dana tersebut harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Kejadian ini dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan 1. Arus kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Lampiran I.7 – Laporan Arus Kas 86

2. Arus masuk kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan terdiri dari: (a) Penjualan Aset Tetap; (b) Penjualan Aset Lainnya. 3. Arus keluar kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan terdiri dari : (a) Perolehan Aset Tetap; (b) Perolehan Aset Lainnya.

Aktivitas Pembiayaan 1. Arus kas dari aktivitas pembiayaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran, yang bertujuan untuk memprediksi klaim pihak lain terhadap arus kas pemerintah daerah dan klaim pemerintah daerah terhadap pihak lain di masa yang akan datang. 2. Arus masuk kas dari aktivitas pembiayaan antara lain: (a) Penerimaan Pinjaman; (b) Penerimaan Hasil Penjualan Surat Utang/Obligasi Pemerintah; (c) Penerimaan Hasil Divestasi (d) Penerimaan Penjualan Investasi Jangka Panjang Lainnya; dan (e) Pencairan Dana Cadangan. 3. Arus keluar kas dari aktivitas pembiayaan antara lain (a) Pembayaran Pokok Utang; (b) Pembayaran atas Pembelian Surat Utang/Obligasi Pemerintah; (c) Penyertaan Modal Pemerintah; (d) Pemberian Pinjaman Jangka Panjang; dan (e) Pembentukan Dana Cadangan.

Aktivitas Transitoris

1. Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. 2. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antarrekening kas umum negara/daerah. 3. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran.

PELAPORAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI, INVESTASI ASET NONKEUANGAN, PEMBIAYAAN, DAN TRANSITORIS

1. Entitas pelaporan melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris .

L ampiran I .7

Laporan Arus Kas

87

2.

Entitas pelaporan menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan cara metode l angsun g . Metode langsung ini mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto.

3.

Penggunaan metod e langsung dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi memiliki keuntungan

sebagai berikut:

(a)

Menyediakan informasi yang lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang;

(b)

Lebih mudah dipahami oleh pengguna laporan; dan

(c)

Data tentang ke lompok penerimaan dan pengeluaran kas bruto dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi.

PELAPORAN ARUS KAS ATAS DASAR ARUS KAS BERSIH

Arus kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal:

1.

Penerimaan dan pe ngeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat ( beneficiaries ) arus kas tersebut lebih mencerminkan

aktivitas pihak lain daripada aktivitas pemerintah

daerah . Salah satu

contohnya adalah hasil kerjasama operasional.

2.

Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi - transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan jangka

waktunya singkat.

ARUS KAS MATA UANG ASING

1.

Arus kas yang timbul dari transaksi mata uang asing harus dibukukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan

menjabarkan mata u ang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs bank sentral

pada tanggal transaksi.

2.

Arus kas yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di luar negeri harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan

kurs bank sentral pada tanggal tr ansaksi.

3.

Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat perubahan kurs mata uang asing tidak akan mempengaruhi arus kas.

BUNGA DAN BAGIAN LABA

1.

Arus kas dari transaksi penerimaan pendapatan bunga dan pengeluaran belanja untuk pembayaran bunga p injaman serta penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah

harus diungkapkan secara terpisah. Setiap akun yang terkait dengan transaksi tersebut harus diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi secara konsisten dari tahun ke tahun.

2.

Jumlah pene rimaan pendapatan bunga yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar - benar diterima dari pendapatan bunga pada periode akuntansi yang bersangkutan.

3.

Jumlah pengeluaran belanja pembayaran bunga utang yang dilaporkan dalam aru s kas aktivitas operasi adalah jumlah pengeluaran kas untuk pembayaran bunga dalam periode akuntansi yang bersangkutan.

4.

Jumlah penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas

L ampiran I .7

Laporan Arus Kas

88

yang benar - benar diterima dari bagian laba perusahaan daerah dalam periode akuntansi yang bersangkutan.

INVESTASI DALAM PERUSAHAAN DAERAH DAN KEMITRAAN

1.

Pencatatan in vestasi pada perusahaan daerah dan kemitraan dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yai tu metode ekuitas dan metode biaya.

2.

Investasi pemer intah daerah dalam perusahaan d aerah

dan kemitraan dicatat dengan menggunakan metode biaya, yaitu

sebesar nilai perolehannya.

3.

Entitas pelaporan melaporkan pengeluaran investasi jangka panjang dalam perusa haan daerah dan kemitraan dalam arus kas

aktivitas pembiayaan.

PEROLEHAN DAN PELEPASAN PERUSAHAAN DAERAH DAN UNIT OPERASI LAINNYA

1.

Arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan perusahaan daerah harus disajikan

secara terpisah dalam aktivitas pembiay aan.

2.

Entitas pelaporan mengungkapkan seluruh perolehan dan pelepasan perusahaan daerah dan unit operasi lainnya selama satu

periode. Hal - hal yang diungkapkan adalah:

a)

Jumlah harga pembelian atau pelepasan;

b)

Bagian dari harga pembelian atau pelepasan yang di bayarkan dengan kas dan setara kas;

c)

Jumlah kas dan setara kas pada perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas; dan

d)

Jumlah aset dan utang selain kas dan setara kas yang diakui oleh perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang

diperoleh atau dilepas.

3.

Penyajian terpisah arus kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya sebagai suatu perkiraan tersendiri akan membantu untuk membedakan arus kas tersebut dari arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi aset nonke uangan, pembiayaan, dan nonanggaran. Arus kas masuk dari pelepasan tersebut tidak dikurangkan dengan perolehan investasi lainnya.

4.

Aset dan utang selain kas dan setara kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepaskan

perlu diungkapkan hanya jika transaksi tersebut telah diakui

sebelumnya sebagai aset at au utang oleh perusahaan daerah.

TRANSAKSI BUKAN KAS

1.

Transaksi investasi dan pembiayaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak

dilapork an dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut harus

diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

2.

Pengecualian transaksi bukan kas dari Laporan Arus Kas konsisten dengan tujuan laporan arus kas karena transaksi bukan kas tersebut tidak mempengaruhi kas

periode yang bersangkutan. Contoh transaksi

L ampiran I .7

Laporan Arus Kas

89

bukan kas yang tidak mempengaruhi laporan arus kas adalah perolehan aset melalui pertukaran atau hibah.

KOMPONEN KAS DAN SETARA KAS

Entitas pelaporan mengungkapkan komponen kas dan setara kas dalam Laporan Aru s Kas yang jumlahnya sama dengan pos terkait di Neraca.

PENGUNGKAPAN LAINNYA

1.

Entitas pelaporan mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas. Hal ini dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

2.

Informasi tambahan yang terkait dengan arus kas berguna bagi pengguna laporan dalam memahami posisi keuangan dan likuid itas suatu entitas pelaporan.

L ampiran I .7

Laporan Arus Kas

90

Lampiran I . 7

Format Laporan Arus Kas Pemerintah Kabu paten/Kota

Format PP

71 /20 10

Pemerintah Kabupaten Kut ai Timur

Laporan Arus Kas

Untuk Tahun Anggaran yang Berakhir 31 Desember 20X1 dan 20X0

NO

URAIAN

20X1

20X0

1

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

2

Arus Kas Masuk

3

Pendapatan Pajak Daerah

4

Pendapatan Retribusi Daerah

5

P endapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

6

Lain - lain PAD yang sah

7

Dana Bagi Hasil Pajak

8

Dana Bagi Hasil Sumber Alam

9

Dana Alokasi Umum

10

Dana Alokasi Khusus

11

Dana Otonomi Khusus

12

Dana Penyesuaian

13

Pendapatan Bagi Hasil Pajak

14

Pendapatan Bagi Hasil Lainnya

15

Pendapatan Hibah

16

Pendapatan Dana Darurat

17

Jumlah Arus Kas Masuk (2 s/d16)

18

Arus Kas Keluar

19

Belanja

Pegawai

20

Belanja Barang

21

Bunga

22

Subsidi

23

Hibah

24

Bantuan Sosial

25

Belanja Tak Terduga

26

Bagi Hasil Pajak

27

Bagi Hasil Retribusi

28

Bagi Hasil Pendapatan Lainnya

29

Jumlah Arus Kas Keluar (19 s/d 28)

30

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (17 - 29)

31

Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan

32

Arus Kas Masuk

33

Pendapatan Penjualan Tanah

34

Pendapatan Penjualan Peralatan dan Mesin

35

Pendapatan Penjualan Gedung dan Bangunan

36

Pendapatan penjualan Jalan, Irigasi dan Jaringan

37

Pendapatan Penjualan Aset Tetap Lainnya

L ampiran I .7

Laporan Arus Kas

91

NO

URAIAN

20X1

20X0

38

Pendapatan Penjualan Aset Lainnya

39

Jumlah A rus Kas Masuk (33 s/d 38)

40

Arus Kas Keluar

41

Belanja Tanah

42

Belanja Peralatan dan Mesin

43

Belanja Gedung dan Bangunan

44

Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan

45

Belanja Aset Tetap Lainnya

46

Bela nja Aset Lainnya

47

Jumlah Arus Kas Keluar (41 s/d 46)

48

Arus Kas Bersih dari Investasi Aset Non Keuangan (39 - 47)

49

Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan

50

Arus Kas Masuk

51

Pencairan dana Cadangan

52

Hasil Pe njualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

53

Pinjaman Dalam Negeri -

Pemerintah Pusat

54

Pinjaman Dalam Negeri -

pemerintah Daerah Lainnya

55

Pinjaman Dalam Negeri -

Lembaga Keuangan Bank

56

Pinjaman Dalam Negeri -

Lembaga Keu angan Non Bank

57

Pinjaman Dalam Negeri -

Lainnya

58

Penerimaan kembali Pinjaman Perusahaan Daerah

59

Penerimaan kembali Pinjaman Perusahaan Negara

60

Jumlah Arus Kas Masuk (51 s/d 59)

61

Arus Kas Keluar

62

P embentukan Dana Cadangan

63

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah

64

Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri -

Pemerintah Pusat

65

Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri -

pemerintah Daerah Lainnya

66

Pembayaran Pokok Pinjaman D alam Negeri -

Lembaga Keuangan Bank

67

Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri -

Lembaga Keuangan Non Bank

68

Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri -

Lainnya

69

Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara

70

Pemberian Pinjam an kepada Perusahaan Daerah

71

Jumlah Arus Kas Keluar (62 s/d 70)

72

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (60 - 72)

73

Arus Kas dari Aktivitas

Transitoris

74

Arus Kas Masuk

75

Penerimaan PFK

76

Jumlah Aru s Kas Masuk

77

Arus Kas Keluar

78

Pengeluaran PFK

L ampiran I .7

Laporan Arus Kas

92

NO

URAIAN

20X1

20X0

79

Jumlah Arus Kas Keluar

80

Arus Kas Be rsih dari Aktivitas Transitoris

(76 - 79)

81

Kenaikan /Penurunan Kas (30+48+72+80)

82

Saldo Awal

Kas di BUD ,

BLUD , dan Ka s di Bendahara Pengeluaran

83

Saldo Akhir Kas di BUD , BLUD, dan Kas di Bendahara Pengeluaran

(81+82)

Saldo Kas di neraca terdiri dari :

84

Kas di Kas Daerah

85

Kas di Bendahara Pengeluaran

86

Kas di Bendahara Penerimaa n

87

Kas BLUD

Jumlah Saldo Kas di Neraca (84 s/d 87)

Sangatta,

Bupati Kutai Timur

(……………………………)

No.

Nama

Jabatan

Paraf

1.

Kasmidi Bulang, ST., M . M .

Wabup.

2.

Drs. H. Irawansyah, M.Si.

Sekda.

3.

DR. H. Suko Buono, M. Si.

Asisten I

4.

Januar Bayu Irawan , S . H.

Plh. Kabag. Hukum

5.

Drs. H. Suriansyah

Kaba n . PKAD

L ampiran I.8 –

Laporan Perubahan Ekuitas

93

LAMPIRAN

I.8

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR 52 TAHUN

2020

TENTANG KEBIJAKAN AKU N TANSI PEMERINTAH DAERAH

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

TUJUAN

Tujuan Kebijakan Akuntansi pada Laporan

Perubahan Ekuitas adalah mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam penyajian Laporan Perubahan Ekuitas untuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang - undangan.

RUANG

LINGKUP

K ebijakan ini berlaku untuk setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tidak termasuk perusahaan daerah.

STRUKTUR DAN ISI LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

1.

Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan keuangan pokok

yang s ekurang - kurangnya menyajikan pos - pos:

a) Ekuitas awal;

b) Surplus/defisit - LO pada periode bersangkutan;

c) Koreksi - koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas ;

d) Ekuitas akhir .

2.

Koreksi - koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas

adalah berbagai koreksi yang disebabkan karena kesalahan mendasar atau perubahan kebijakan akuntansi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dalam tahun berjalan , misalnya:

koreksi kesalahan mend asar dari persediaan yang terjadi pada periode - periode

sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset

tetap .

L ampiran I.8 –

Laporan Perubahan Ekuitas

94

FORMAT LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

Laporan Perubahan Ekuitas SKPD Pemerintah Kabupaten

Sangatta,

Pengguna Anggaran

(……………………………)

Laporan Perubahan Ekuitas PPKD Pemerintah Kabupaten

Sangatta,

Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,

(…… ……………………)

L ampiran I.8 –

Laporan Perubahan Ekuitas

95

Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten

Sangatta,

Bupati Kutai Timur

(……………………………)

No.

Nama

Jabatan

Paraf

1.

Kasmidi Bulang, ST., M . M .

Wabup.

2.

Drs. H. Irawansyah, M.Si.

Sekda.

3.

DR. H. Suko Buono, M.Si.

Asisten I

4.

Januar Bayu Irawan , S . H.

Plh. Kabag. Hukum

5.

Drs. H. Suriansyah

Kaba n . PKAD

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

96

LAMPIRAN

I .9

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR

52 TAHUN

2020

TENTANG KEBIJAKAN AKU N TANSI PEMERINTAH DAERAH

KEBIJAKAN AKUNTANSI

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

PENDAHULUAN

Tujuan

Tujuan k ebijakan

akuntansi ini

untuk

mengatur penyajian dan pengungkapan

yang diperlukan pada Catatan Atas Laporan Keuangan

.

Ruang Lingkup

1.

Kebijakan akuntansi ini harus diterapkan pada

laporan keuangan untuk tujuan umum oleh entitas akuntansi/ entitas pelaporan .

2.

Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudka n untuk memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi akuntansi keuangan yang lazim. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta

pemerintah

yang lebih tinggi . Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.

3.

Kebijakan

akuntansi

ini berlaku untuk entitas akuntans i/ pelaporan dala m menyusun laporan keuangan SKPD/PPKD

da n laporan keuangan konsolidasian

pemerintah daerah , tidak termasuk badan usaha milik daerah .

DEFINISI

Berikut adalah istilah - istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:

1.

Anggaran merup akan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.

2.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

(APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3.

Kebijakan akuntansi adalah prinsip - prinsip, dasar - dasar, konvensi - konvensi, aturan - aturan, dan praktik - praktik spesifik yang dipili h oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

4.

Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang - undangan wajib menyampaikan laporan pe rtanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemda.

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

97

5.

Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

6.

Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.

7.

Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui penga ruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau

dibayarkan.

8.

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ata u sosial di masa depan diharapkan dapat

diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur

dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang

diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber - sumber daya yang dipelihara karena alasan

sejarah dan budaya.

9.

Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.

10.

Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber da ya ekonomi pemerintah daerah.

11.

Pendapatan - LO

adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali

12.

Pendapatan - LRA

adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yan g menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

13.

Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan e kuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban

14.

Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembay arannya kembali oleh pemerintah .

15.

Pembiayaan ( financing ) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun - tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggar an pemerintah daerah terutama

di maksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

98

16.

Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan Saldo Anggaran Lebih yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun - tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta

penyesuaian lain yang diperkenankan .

17.

Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan.

18.

Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaia n pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi.

KETENTUAN U MUM

1.

Setiap entitas akuntansi

dan enti tas pelaporan

diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum.

2.

Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, t idak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas akuntansi/ pelaporan. Oleh kare na itu, laporan k euangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Untuk menghindari kesalahpahaman, lap oran keuangan harus dibuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.

3.

Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orient asi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terb iasa dengan laporan keuangan sek tor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan. Untuk itu, diperlukan pe mbahasan umum dan referensi ke pos - pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan.

4.

Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca untuk dapat menghindari kesalahpahaman dalam memb aca laporan keuangan.

STRUKTUR DAN ISI

1.

Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran,

Laporan SAL, Laporan Operasional, laporan Perubahan Ekuitas,

Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempuny ai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

2.

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran,

Laporan Perubahan S AL,

Neraca ,

Laporan Operasional,

Laporan Arus Kas

dan

Laporan Perubahan Ekuitas . Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

99

informasi yang diharuskan dan dian jurkan oleh Pernyataan Standar

Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan - p engungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewa jiban kontinjensi dan komitmen - komitmen lainnya.

3.

Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos - pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain:

(a)

Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;

(b)

Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;

(c)

Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut

kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;

(d)

Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan - kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi - transaksi

dan kejadian - kejadian penting lainnya;

(e)

Rincian dan penjelasan masing - masing p os yang disajikan pada lembar

muka laporan keuangan;

(f)

Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi

Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan

keuangan; dan

(g)

Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang t ida K disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.

4.

Pengungkapan untuk masing - masing pos p ada laporan keuangan mengikuti k ebijakan

akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos - pos yang b erhubungan. Misalnya, k ebijakan

a kuntansi

tentang p ersediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.

5.

Untuk memudahkan pembaca laporan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau bent uk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan .

Penyajian Informasi Umum Tentang Entitas Pelaporan

Dan Entitas Akuntansi

1.

Catatan

Atas Laporan Keuangan Harus Mengungkapkan

Informasi Yang Meru pakan Gambaran Entitas Secara Umum.

2.

Untuk Membantu Pemahaman Para Pembaca Laporan Keuangan, perlu ada penjelasan awal mengenai baik entitas pelaporan maupun entitas

akuntansi yang meliputi:

a.

domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat en titas

tersebut berada;

b.

penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; dan

c.

ketentuan perundang - undangan yang menjadi landasan kegiatan

operasionalnya.

Penyajian Informasi tentang Kebijakan Fiskal/Keuangan, Ekonomi Makro, Pencapaian Target

Peraturan daerah tentang APBD, Berikut Kendala dan Hambatan dalam Pencapaian Target.

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

100

1.

Catatan

atas Laporan Keuangan harus dapat membantu pembacanya untuk dapat memahami kondisi dan posisi keuangan entitas akuntansi/ pelaporan secara keseluruhan , termasuk ke bijakan fiskal/keuangan dan kondisi ekonomi makro.

2.

Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang dapat menjawab pertanyaan - pertanyaan seperti bagaimana perkembangan posisi dan kondisi keuangan/fiskal

entitas akuntansi/pelaporan

serta bagaimana hal tersebut tercapai. Untuk dapat menjawab pertanyaan - pertanyaan di atas, entitas akuntansi/ pelaporan harus menyajikan informasi mengenai perbedaan yang penting posisi dan kondisi keuangan/fiskal periode berjal an bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya sehubungan dengan realisasi anggaran. Termasuk dalam penjelasan perbedaan adalah perbedaan asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan anggara n dibandingkan dengan realisasinya.

3.

Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan - kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. M isalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan .

4.

Kondisi ekonomi makro yang pelu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi - asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak

dan tingkat suku bu nga .

5.

Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat menjelaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berjalan dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali disahkan oleh DPRD, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapk an, serta masalah lainnya yang dianggap perlu oleh manajemen entitas akuntansi/ entitas akuntansi/pelaporan

untuk diketahui pembaca laporan keuangan.

6.

Dalam satu periode pelaporan, dikarenakan alasan dan kondisi tertentu, entitas

pelaporan

mungkin melakukan

perubahan anggaran dengan persetujuan DPRD. Agar pembaca laporan keuangan dapat mengikuti kondisi dan perkembangan anggaran, penjelasan atas perubahan - perubahan yang ada, yang disahkan oleh DPRD, dibandingkan dengan anggaran pertama kali disahkan akan mem bantu pembaca dalam memahami kondisi anggaran dan keuangan entitas akuntansi/ pelaporan.

7.

Dalam kondisi tertentu, entitas akuntansi/ pelaporan belum dapat mencapai target yang telah ditetapkan, misalnya jumlah unit pembangunan bangunan sekolah dasar. Penjela san mengenai hambatan

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

101

dan kendala yang ada, misalnya kurangnya ketersediaan lahan, perlu dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Penyajian Ikhtisar Pencapaian Target

Keuangan Selama Tahun Pelaporan

1.

Ikhtisar

pencapaian target keuangan merupakan p erbandingan secara garis besar antara target sebagaimana yang tertuang dalam APBD dengan realisasinya. Ikhtisar disajikan untuk memperoleh gambaran umum tentang kinerja keuangan pemerintah dalam merealisasikan potensi pendapatan - LRA dan alokasi belanja ya ng telah ditetapkan dalam APBD.

2.

Ikhtisar

disajikan baik untuk pendapatan - LRA, belanja, maupun pembiayaan dengan struktur sebagai berikut:

(a)

nilai target total;

(b)

nilai realisasi total;

(c)

prosentase perbandingan antara target dan realisasi; dan

( d)

alasan utama terjadinya perbedaan antara target dan realisasi.

3.

Untuk

membantu pembaca laporan keuangan, manajemen entitas akuntansi/pelaporan mungkin merasa perlu untuk memberikan informasi keuangan lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui pembaca, m isalnya kewajiban yang memerlukan ketersediaan dana dalam anggaran periode mendatang.

Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Keuangan

Dalam

menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan, entitas akuntansi/

pelaporan

harus mengung kapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi

dalam Catatan atas Laporan Keuanga n.

Asumsi Dasar Akuntansi

1.

Asumsi

dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak diungkapkan secara spesifi k. Pengungkapan diperlukan jika tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut disertai alasan dan penjelasan.

2.

Sesuai

dengan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah , asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah adalah angga pan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar Kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:

(a)

Asumsi kemandirian entitas;

(b)

Asumsi kesinambungan entitas; dan

(c)

Asumsi keterukuran dalam satuan uang ( monetary measurement ).

3.

As umsi

kemandirian entitas berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

102

sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pok oknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang - piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan.

4.

Laporan

keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan

akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah daerah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas enti tas pelaporan

dalam jangka pendek.

5.

Laporan

keuangan entitas pelaporan

harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai denga n satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.

Kebijakan Akuntansi

1.

Pertimbangan

dan/atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi entitas pelaporan. Sasaran pilihan kebijakan

yang paling tepat akan menggambarkan realitas ekonomi entitas pelaporan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan.

2.

Tiga pertimbangan

pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat dan penyiapan laporan keuangan oleh manajeme n:

(a)

Pertimbangan Sehat

(b)

Ketidakpastian melingkupi banyak transaksi. Hal tersebut seharusnya diakui dalam penyusunan laporan keuangan. Sikap hati - hati tidak membenarkan penciptaan cadangan rahasia atau disembunyikan

(c)

Substansi Mengungguli Bentuk

Transaksi dan

kejadian lain harus dipertanggungjawabkan dan disajikan sesuai dengan hakekat transaksi dan realita kejadian, tidak semata - mata mengacu bentuk hukum transaksi atau kejadian.

(d)

Materialitas

Laporan keuangan harus mengungkapkan semua komponen yang cukup mate rial yang mempengaruhi evaluasi atau keputusan - keputusan.

Pengungkapan Kebijakan Akuntansi

1.

Pengungkapan

kebijakan akuntansi dalam catatan atas laporan keuangan harus dapat menjelaskan prinsip - prinsip akuntansi yang digunakan dan metode penerapannya yang se cara material mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan P erubahan SAL , Laporan Operasional, Laporan P erubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

2.

Secara

umum kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuan gan menjelaskan hal - hal ber ikut :

a)

Entitas akuntansi / entitas pelaporan

b)

Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

103

c)

Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan

d)

Penerapan

PSAP dalam kebijakan - k ebijakan akuntansi.

e)

K ebijakan akuntansi terten tu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan

3.

Pengguna

laporan keuangan perlu mengetahui basis - basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan da lam penyusunan lapor an keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut.

4.

Dalam

menentukan perlu tidaknya suatu kebijakan akuntansi d iungkapkan, manajemen harus mem pertimbangka n manfaat pengungkapan tersebut dalam membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi atau pos dalam laporan keuangan. Kebijakan akuntansi yang perlu disajikan meliputi, tetapi tidak t erbatas hal - hal sebagai berikut :

a)

pengakuan pendapatan - LRA ;

b)

pengakuan p endapatan - LO

c)

pengakuan belanja;

d)

pengakuan beban

e)

prinsip - prinsip penyusunan laporan konsolidasian;

f)

investasi;

g)

pengakuan dan penghentian / penghapusan

aset berwujud/ tidak berwujud;

h)

kebijakan kapitalisasi pengeluaran;

i)

penyusutan;

j)

persediaan;

k)

penjabaran mata uan g asing.

5.

Setiap

entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan - kegiatan dan kebijakan - kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk - bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs.

6.

Kebijakan

akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai pos - pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu perlu

diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam kebijakan akuntansi yang sudah ada.

7.

Laporan

keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka - angka dengan periode sebelumnya. Jika perubahan kebijakan akuntansi berpengaruh material, perubahan kebijakan dan dampak perubahan secara kuantitatif harus diungkapkan.

8.

Perubahan

kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga harus diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap tahun - tahu n yang akan datang.

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

104

Penyajian Rincian d a n Penjelasan Masing - Masing Pos y ang disajikan p ada Lembar Muka Laporan Keuangan

1.

Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan rincian dan penjelasan atas masing - masing pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan

Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.

2.

Penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran disajikan untuk pos pendapatan - LRA, belanja, dan pembiayaan dengan struktur sebagai berikut:

(a)

Angga ran;

(b)

Realisasi;

(c)

Prosentase pencapaian;

(d)

Penjelasan atas perbedaan antara anggaran dan realisasi;

(e)

Perbandingan dengan periode yang lalu;

(f)

Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

(g)

Rincian lebih lanjut pen dapatan - LRA menurut sumber pendapatan;

(h)

Rincian lebih lanjut belanja menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi;

(i) Rincian lebih lanjut pembiayaan; dan

(j)

Penjelasan hal - hal penting yang diperlukan.

3.

Penjelasan atas Laporan Perubahan Sa ldo Anggaran Lebih disajikan untuk Saldo Anggaran Lebih awal periode, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan SAL akhir periode dengan struktur s ebagai berikut:

(a)

Perbandingan dengan periode yang lalu;

(b)

Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

(c)

Rincian yang diperlukan; dan

(d)

Penjelasan hal - hal penting yang diperlukan.

4.

Penjelasan atas Neraca disajikan untuk pos aset, kewajiban, dan ekuitas dengan struktur sebagai berikut:

(a)

Perbandingan dengan periode yang lalu;

(b)

Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

(c)

Rincian lebih lanjut atas masing - masing akun dalam aset lancar, in vestasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan ekuitas; dan

(d)

Penjelasan hal - hal penting yang diperlukan.

5.

Penjelasan atas Laporan Operasional disajikan untuk pos pendapatan - LO dan beban dengan str uktur sebagai berikut:

(a)

Perbandingan dengan periode yang lalu;

(b)

Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

105

(c)

Rincian lebih lanjut pendapatan - LO menurut sumber pendapatan;

(d)

Rincian lebih lanjut beban menurut klasifik asi ekonomi, organisasi, dan fungsi; dan

(e)

Penjelasan hal - hal penting yang diperlukan.

6.

Penjelasan atas Laporan Arus Kas disajikan untuk pos arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, dan aktivitas nonan ggaran dengan struktur sebagai berikut:

(a)

Perbandingan dengan periode yang lalu;

(b)

Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

(c)

Rincian lebih lanjut atas atas masing - masing akun dalam masing - masing aktivitas; dan

(d)

Pen jelasan hal - hal penting yang diperlukan.

7.

Penjelasan atas Laporan Perubahan Ekuitas disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/defisit - LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode dengan struktur sebagai berikut:

(a)

Perbandingan dengan periode yang lalu;

(b)

Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

(c)

Rincian yang diperlukan; dan

(d)

Penjelasan hal - hal penting yang diperlukan.

Pengungkapan Informasi yang Diharuskan oleh Kebijakan

Akuntansi yang Belum Disajikan dalam Lembar Muka Laporan Keuangan

1.

Catatan

atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan lainnya serta pengungkapan - pengungkapan lain yang diperlukan un tuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen - komitmen lain. Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan.

2.

Karena

keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas akuntansi/pelaporan

tidak dapat disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, seperti kewajiban kont ijensi. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap, pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peritiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas akuntansi/pelaporan

pada periode yang akan datang.

3.

Pengungkapan

inform asi dalam catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi yang tidak mengulang rincian (misalnya rincian persediaan, rincian aset tetap, atau rincian pengeluaran belanja) dari seperti yang telah ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Dalam

beberapa kasus, pengungkapan kebijakan akuntansi, untuk

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

106

dapat meningkatkan pemahaman pembaca, harus merujuk ke rincian yang disajikan pada tempat lain di laporan keuangan.

Pengungkapan - Pengungkapan Lainnya

1.

Catatan

atas Laporan Keuangan juga harus mengun gkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan me nyesatkan bagi pembaca laporan .

2.

Catatan

atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian - kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:

(a)

Pe nggantian manajemen selama tahun berjalan;

(b)

Kesalahan manaj emen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;

(c)

Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca;

(d)

Penggabungan atau pe mekaran entitas tahun berjalan; dan

(e)

Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah

daerah .

3.

Pengungkapan

yang diwajibkan dalam tiap k ebijakan berlaku sebagai

pelengkap kebijakan ini.

Susunan

1.

Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan disajikan dengan susunan sebagai berikut:

(a)

Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;

(b)

Kebijakan fiskal/keuangan

dan

ekonom i makro;

(c)

Ikhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya; ;

(d)

Kebijakan ak untansi yang penting:

i.

Entitas akuntansi/ pelaporan ;

ii.

Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan;

iii.

Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;

iv.

Kesesuaian kebijakan - kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentua n - k etentuan Pernyataan Standar

Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas akuntansi/pelaporan ;

v.

S etiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.

(e)

Penjelasan pos - pos Laporan Keuangan:

i.

Rincian dan penjelasan masing - masing pos

Laporan Keuangan;

ii.

Pengungkapan informasi

yang diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan.

(f)

Informasi tambahan lainnya

yang diperlukan seperti gambaran umum daerah.

2.

Contoh format catatan atas laporan keuangan sebagaimana terlampir dalam kebijakan akuntansi ini.

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

107

Lampiran I . 9 - 1

PEMERINTAH

KABUP A TEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

SKPD .....

PENDAHULUAN

Bab I

Pendahuluan

1.1

Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan SKPD

1. 2

Landasan hukum penyusunan laporan keuangan SKPD

1.3

Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan SKPD

Bab II

Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan Dan Pencapaian Target Kinerja APBD SKPD

2.1

Ekonomi Makro /Ekonomi Regional

2.2

Kebijakan keuangan

2.3

Indikator pencapaian target kinerja APBD

Bab III

Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan SKPD

3.1

Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan SKPD

3.2

Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan

Bab IV

Ke bijakan Akuntansi

4.1

Entitas akuntansi/ entitas

akuntansi/pelaporan

keuangan daerah SKPD

4.2

Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD

4.3

Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD

4.4

Penerapan kebijaka n akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP pada SKPD

4.5

Kebijakan akuntansi tertentu

Bab V

Penjelasan Pos - Pos Laporan Keuangan SKPD

5.1

LRA

5.1.1

Pendapatan _LRA

5.1.2

Belanja

5.2

Neraca

5. 2 . 1

Aset

5. 2 . 2

Kewajiban

5 . 2 . 3

Ekuitas

5.3

LO

5. 3 .1

Pendapatan – � � � � � � � � ���� � � � � � � � ��������������������� � � � � � � � ������������� � � ��� � ������������������������ � � � � � � � � ���������� � � � ����� � ���������������� � � � ����� � ����������������������������������������� �

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan Keuangan

108

Mendasar

5.4.4

Ekuitas Akhir

Bab VI

Penjelasan a tas Informasi - Informasi Non Keuangan SKPD

Bab VII

Penutup

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan K euangan

106

Lampiran I . 9 - 2

P EMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

PPKD

PENDAHULUAN

Bab I

Pendahuluan

1.1

Maksud dan tujuan

penyusunan laporan keuangan PPKD

1.2

Landasan hukum penyusunan laporan keuangan PPKD

1.3

Sistematika penulisan ca tatan atas laporan keuangan PPKD

Bab II

Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan Dan Pencapaian Target Kinerja APBD PPKD

2.1

Ekonomi Makro /Eko nomi Regional

2.2

Kebijakan keuangan

2.3

Indikator pencapaian target kinerja APBD

Bab III

Ikhtis ar Pencapaian Kinerja Keuangan PP K D

3.1

Ikhtisar realisasi pencapa ian target kinerja keuangan PPKD

3.2

Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian t arget yang telah ditetapkan

Bab IV

Kebijakan Akuntansi

4.1

Entitas akuntansi/ entitas akuntansi/pelaporan

keuangan daerah PPKD

4.2

Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan PPKD

4.3

Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan k euangan PPKD

4.4

Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketent uan yang ada dalam SAP pada PPKD

4.5

Kebijakan akuntansi tertentu

Bab V

Penjelas an Pos - Pos Laporan Keuangan PPKD

5.1

LRA

5.1.1

Pendapatan - LRA

5.1.2

Belanja

5.1.3

Pembi ayaan

5.2

Neraca

5. 2 .1

Aset

5 .2 .2

Kewajiban

5.2 .3

Ekuitas

5.3

LO

5.3.1

Pendapatan - LO

5.3.2

Beban

5.3.3

Kegiatan Non Operasional

5.3.4

Pos Luar Biasa

5.4

Laporan Arus Kas

5.4.1

Arus Kas dari Operasi

5.4.2

Arus Kas dari Inv estasi

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan K euangan

107

5.4.3

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

5.4.4

Arus Kas dari Aktivitas Transitoris

5. 5

Laporan Perubahan Ekuitas

5.5 .1

Ekuitas Awal

5.5 .2

Surplus/Defisit LO

5.5 .3

Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar

5.5 .4

Ekuit as Akhir

Bab VI

Penjelasan a tas Informasi - Informasi Non Keuangan PPK D

Bab VII

Penutup

L ampiran I.9

Ca tatan atas L aporan K euangan

108

Lampiran I.9 - 3

PEMERINTAH

KABUPATEN KUTAI TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

PENDAHULUAN

Bab I

Pendahuluan

1.1

Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan

1.2

Landasan hukum penyusunan laporan keuangan

1.3

Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan

Bab II

Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan Dan Pencapaian Target Kinerja APBD

2.1

Ekonomi Makro /Ekonomi Regional

2.2

Kebijakan keuangan

2.3

Indikator pencapaian target kinerja APBD

Bab III

Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan

3.1

Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan

3.2

Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan

Bab IV

Kebijakan Akuntan si

4.1

Entitas pelaporan

4.2

Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan

4.3

Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan

4.4

Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP

4.5

Kebijaka n akuntansi tertentu

Bab V

Penjelasan Pos - Pos Laporan Keuangan

5.1

LRA

5.1.1

Pendapatan - LRA

5.1.2

Belanja

5.1.3

Pembiayaan

5.2

Laporan Perubahan SAL

5.2.1

Perubahan SAL

5. 3

Neraca

5.3 .1

Aset

5.3 .2

Kewajiban

5.3 .3

Ekuitas

5.4

LO

5.4 .1

Pendapatan - LO

5.4 .2

Beban

5.4.3

Kegiatan Non Operasional

5.4 .4

Pos Luar Biasa

5. 5

Laporan Arus Kas

5.5.1 Arus Kas dari Operasi 5.5.2 Arus Kas dari Investasi 5.5.3 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 5.5.4 Arus Kas dari AKtivitas Transitoris 5.6 Laporan Perubahan Ekuitas 5.6.1 Ekuitas Awal 5.6.2 Surplus/Defisit LO 5.6.3 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar 5.6.4 Ekuitas Akhir Bab VI Penjelasan atas Informasi-Informasi Non Keuangan Bab VII Penutup Pit. BUPATI KUTAI TIMUR, ttd KASMIDI BULANG Salinan Sesuai Dengan Aslinya y; Kepala Bagian Hukum, NIP. A9670908 199403 1 003 Lgimpiran 1.9 - Catalan atas Laporan Keuangan 109

Lampiran II .1

Kas dan Setara Kas

110

LAMPIRAN

II.1

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR

52

TAHUN

20 20

KEBIJAKAN AKU N TANSI PEMERINTAH DAERAH

KEBIJAKAN AKUNTANSI

KAS DAN SETARA KAS

A.

UMUM

Tujuan

M engatur perlakuan akuntansi kas dan setara kas

dan informasi lainnya

yang dianggap perlu disajikan

dalam laporan keuangan .

Ruang Lingkup

1.

Kebijakan

ini diterapkan dalam akuntansi untuk transaksi tunai dan saldo kas dalam penerapan akuntansi berbasis kas menuju akrual.

2.

Pe ngaturan akuntansi atas transaksi yang mempengaruhi kas meliputi transaksi pendapat an, belanja, penerimaan dan pengeluaran transfer, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, serta penerimaan dan pengeluaran non anggaran.

Definisi

1.

Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Pem erintah K abupaten Kutai Timur atau investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan .

2.

Saldo simpanan di bank yang dapat dikategorikan sebagai kas adalah saldo simpanan atau re kening di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran.

3.

Kas di Kas Daerah (Kasda) berada di bawah penguasaan BUD yang disimpan pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur . RKUD ditujukan untuk mena mpung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

4.

Saldo kas di Kas Daerah akan bertambah apabila terdapat aliran kas masuk ke RKUD yang antara lain berasal dari:

a.

Penyetoran kas pendapatan asli daerah dari Be ndahara Penerimaan;

b.

Penyetoran pengembalian sisa uang persediaan dari Bendahara Pengeluaran;

c.

Penerimaan pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain - l ain Pendapatan Daerah Yang Sah;

d.

Penerimaan pembiayaan, antara lain

penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan piutang; dan

e.

Penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan p ihak ketiga

Lampiran II .1

Kas dan Setara Kas

111

5.

Saldo kas di Kas Daerah akan berkurang apabila terdapat aliran ka s keluar dari RKUD yang antara lain berasal dari:

a.

Transfer uang persediaan ke rekening bendahara pengeluaran;

b.

Belanja daerah, antara lain belanja bagi hasil, belanja bantuan sosial, belanja hibah;

c.

Pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang,

penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman; dan

d.

Pengeluaran daerah lainnya, antar a lain pengeluaran perhitungan p ihak ketiga

6.

Kas di Bendahara Penerimaan adalah saldo kas yang masih ada di brankas atau rekening bank Bendahara Penerimaan hin gga tanggal pelaporan

belum disetorkan ke Kas Daerah.

7.

Kas di Bendahara Pengeluaran adalah saldo kas yang masih ada di brankas atau rekening bank Bendahara Pengeluaran hingga tanggal pelaporan

belum dipertanggungjawabkan.

8.

Kas di Badan Layanan Umum Daerah (B LUD) adalah saldo kas yang masih ada di brankas atau rekening bank BLUD hingga tanggal pelaporan .

9.

Kas di Bendahara FKTP adalah saldo kas yang masih ada di brankas atau rekening bank

FKTP hingga tanggal pelaporan .

10.

Kas di Bendahara BOS

adalah saldo kas yang masih ada di brankas atau rekening bank

BOS

hingga tanggal pelaporan .

11.

Kas Lainnya adalah s aldo kas atas

uang jaminan (retensi) yang disetorkan oleh pihak ketiga sebagai bentuk jaminan pemeliharaan atau perbaikan atas suatu pekerjaan yang mereka lakukan; s a ldo pemotongan dan pemungutan pajak atau PFK yang dilakukan oleh Kuasa BUD ataupun Bendahara Pengeluaran yang sampai dengan akhir periode pelaporan belum disetorkan k e Kas Negara atau pihak terkait; dan saldo kas atas sisa uang belanja hibah yang bersumber

dari pendapatan hibah yang diberikan oleh pihak ketiga (swasta).

12.

Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Instrumen yang dapat diklasifikasikan se bagai setara kas meliputi:

a.

Deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal penempatan serta tidak dijaminkan.

b.

Instrumen pasar uang yang diperoleh dan akan dicairkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) b ulan.

c.

Investasi jangka pendek lainnya yang sangat likuid atau kurang dari 3 (tiga) bulan.

Lampiran II .1

Kas dan Setara Kas

112

B.

PENGAKUAN

1.

Kas

diakui pada saat

:

a.

Kas diakui pada saat diterima atau pada saat kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.

b.

Penambahan Kas di Kas Daerah d iakui berdasarkan Surat Tanda Setoran ( STS), Nota Kredit (NK),

maupun bukti transfer dari pihak ketiga.

c.

Pengurangan Kas di Kas Daerah diakui berdasarkan atas bukti SP2D baik UP/GU/TU maupun LS ataupun Surat Pemindahbukuan yang diotorisasi oleh BUD atau Kua sa BUD dan disahkan oleh Bank altimtara .

d.

Kas di Bendahara Penerimaan diakui berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP) yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan atas penerimaan pendapatan ataupun penerimaan lainnya yang belum disetorkan hingga pada akhir periode pelaporan.

e.

Pengurangan atas Kas di Bendahara Penerimaan diakui berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Surat Pemindahbukuan dari rekening Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah.

f.

Penambahan sal do Kas di Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu di akui berdasarkan:

1)

SP2D UP/GU/TU yang diterima dari Kuasa BUD yang digunakan untuk membiayai belanja yang terdapat dalam DPA SKPD.

2)

SP2D — LS yang ditujukan untuk pembayaran kepada pegawai

g.

Pengurangan sal do Kas di Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pe mbantu diakui berdasarkan:

1)

Pengesahan SPJ atas penggunaan uang muka (uang persediaan) yang telah disetujui oleh Pengguna Anggaran di SKPD.

2)

Pengesahan SPJ atas penggunaan uang muka (uang persediaan) yang telah disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

3)

STS ata s penyetoran kelebihan sisa UP/GU/TU ke Kas Daerah

h.

Kas Lainnya diakui ketika:

1)

Uang jaminan (uang retensi) yang disetorkan oleh pihak ketiga sebagai bentuk jaminan pemeliharaan atau perbaikan atas suatu pekerjaan yang mereka lakukan.

2)

Saldo pemotongan dan pe mungutan pajak atau PFK yang dilakukan oleh Kuasa BUD ataupun Bendahara Pengeluaran yang sampai dengan akhir periode pelaporan belum disetorkan ke Kas Negara atau pihak terkait.

i.

Setara kas diakui berdasarkan surat pemindahbukuan dari rekening Kas di Kuasa BUD ke rekening investasi jangka pendek yang kurang dari 3 (tiga) bulan. Setara kas berupa investasi jangka pendek yang kurang dari 3 (tiga) bulan hanya bisa diakui di SKPKD.

j.

Kas yang ada di SKPD yang menerapkan PPK BLUD, di FKTP dan Dana BOS merupakan sal do kas yang ada di BLUD, di FKTP dan SKPD pengelola dana BOS diakui sebagai SiLPA Pemerintah K abupaten Kutai Timur .

Lampiran II .1

Kas dan Setara Kas

113

C.

PENGUKURAN

1.

Kas dan Setara kas dicatat sebesar nilai nominal saldo kas pada tanggal pelaporan .

2.

Kas dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang

rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca.

D.

PENYAJIAN

DAN

PENGUNGKAPAN

1.

Kas dan setara kas di disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Lancar adalah sebagai berikut:

a.

Kas di

Kas Daerah;

b.

Kas di Bendahara Penerimaan;

c.

Kas di Bendahara Pengeluaran;

d.

Kas di Badan Layanan Umum Daerah;

e.

Kas di FKTP;

f.

Kas di BOS

g.

Kas Lainnya;

h.

Setara Kas

2.

Hal - hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan :

a.

Rincian kas dan setara kas.

b.

Rincia n dan nilai kas yang ada dalam rekening kas umum daerah namun merupakan kas transitoris yang belum disetorkan ke pihak berkepentingan.

No.

Nama

Jabatan

Paraf

1.

Kasmidi Bulang, ST., M . M .

Wabup.

2.

Drs. H. Irawansyah, M.Si.

Sekda.

3.

DR. H. Suko Buono , M.Si.

Asisten I

4.

Januar Bayu Irawan , S . H.

Plh. Kabag. Hukum

5.

Drs. H. Suriansyah

Kaba n . PKAD

Lampiran II.2

Persediaan

114

LAMPIRAN

II.2

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR

52 TAHUN

20 20

TENTANG KEBIJAKAN AKU N TANSI PEMERINTAH DAERAH

KEBIJAKAN AKUNTANSI

PERSEDIAAN

A.

UMUM

Tujuan

M engatur perlakuan akuntansi persediaan yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan .

Ruang

Lingkup

1.

Kebijakan

ini diterapkan dalam akuntansi persediaan

yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.

2.

Pernyataan

kebijakan ini berlaku untuk e ntitas akuntansi/pelaporan Kabu paten Kutai Timur,

yang memperoleh anggaran berdas arkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah .

Definisi

1.

Persediaan

adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang - barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau di serahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

2.

Persediaan merupakan aset yang berupa :

a.

Barang atau perlengkapan ( supplies ) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah Kabupaten Kutai Timur, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis

kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.

b.

Bahan atau perlengkapan ( supplies ) yang akan digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku pembuatan alat - alat pertanian, bahan baku pembuatan benih.

c.

Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat - alat pertanian setengah jadi, benih yang belum cukup umur.

d.

Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarak at dalam rangka kegiatan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, misalnya adalah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Lampiran II.2

Persediaan

115

3.

Persediaan antara lain terdiri dari:

Jenis Rekening Persediaan menurut Peraturan

Menteri Dalam Nege ri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah adalah sebagai berikut:

1.

Barang Pakai Habis

a.

Bahan

(1)

Bahan Bangunan Dan Konstruksi

(2)

Bahan Kimia

(3)

Bahan Peledak

(4)

Bahan Bakar Dan Pelumas

(5)

Bahan Baku

(6)

Bahan Kimia Nuklir

(7)

Barang Dalam Pros es

(8)

Bahan/Bibit Tanaman

(9)

Isi Tabung Pemadam Kebakaran

(10)

Isi Tabung Gas

(11)

Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan

(12)

Bahan Lainnya

b.

Suku Cadang

(1)

Suku Cadang Alat Angkutan

(2)

Suku Cadang Alat Besar

(3)

Suku Cadang Alat Kedokteran

(4)

Suku Cadang Alat Laboratorium

(5)

Suku Cadang Alat Pemancar

(6)

Suku Cadang Alat Studio Dan Komunikasi

(7)

Suku Cadang Alat Pertanian

(8)

Suku Cadang Alat Bengkel

(9)

Suku Cadang Alat Persenjataan

(10)

Persediaan Dari Belanja Bantuan Sosial

(11)

Suku Cadang Lainnya

c.

Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor

(1)

Alat Tulis Kantor

(2)

Kertas Dan Cover

(3)

Bahan Ce tak

(4)

Benda Pos

(5)

Persediaan Dokumen/Administrasi Tender

(6)

Bahan Komputer

(7)

Perabot Kantor

(8)

Alat Listrik

(9)

Perlengkapan Dinas

(10)

Kaporlap Dan Perlengkapan Satwa

(11)

Perlengkapan Pendungkung Olah Raga

(12)

Souvenir/Cendera Mata

(13)

Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Lainnya

Lampiran II.2

Persediaan

116

d.

Obat - Obat an

(1)

Obat - Obatan

(2)

Obat - Obatan Lainnya

e.

Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan

(1)

Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat

(2)

Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Lainnya

f.

Persediaan Untuk Tujuan Strategis/Berjaga - Jaga

(1)

Persediaan Untuk Tujuan Strategis/Berjaga - J aga

(2)

Persediaan Untuk Tujuan Strategis/Berjaga - Jaga Lainnya

g.

Natura Dan Pakan

(1)

Natura

(2)

Pakan

(3)

Natura dan Pakan Lainnya

h.

Persediaan Penelitian

(1)

Persediaan Penelitian Biologi

(2)

Persediaan Penelitian Biologi Lainnya

(3)

Persediaan Penelitian Teknologi

(4)

Persediaan Penelitia n Lainnya

i.

Persediaan Dalam Proses

(1)

Persediaan Dalam Proses

(2)

Persediaan Dalam Proses Lainnya

2.

Barang Tak Pakai Habis

a.

Komponen

(1)

Komponen Jembatan Baja

(2)

Komponen Jembatan Pratekan

(3)

Komponen Peralatan

(4)

Komponen Rambu - Rambu

(5)

Attachment

(6)

Komponen Lainnya

b.

Pipa

(1)

Pipa Air Be si Tuang (Dci)

(2)

Pipa Asbes Semen (Acp)

(3)

Pipa Baja

(4)

Pipa Beton Pratekan

(5)

Pipa Fiber Glass

(6)

Pipa Plastik Pvc (Upvc)

(7)

Pipa Lainnya

3.

Barang Bekas Dipakai

a.

Komponen Bekas dan Pipa Bekas

(1)

Komponen Bekas

(2)

Pipa Bekas

(3)

Komponen Bekas Dan Pipa Bekas Lainnya

Lampiran II.2

Persediaan

117

4.

Barang bantuan

sosial atau hibah yang dibeli/dibangun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

termasuk dalam kategori persediaan bila sampai dengan akhir tahun belum diserahkan kepada masyarakat atau pihak yang berhak.

5.

Dalam hal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

menyimpan baran g untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga - jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang - barang dimaksud diakui sebagai persediaan.

6.

Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada mas yarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman diakui sebagai persediaan.

7.

Benih/Bibit Hewan dan atau Tanaman yang tidak diperuntukkan dijual atau diserahkan kepada masyarakat diakui sebagai persediaan dan secara periodik dilakuk an penilaian kembali sebagai dasar untuk reklasifikasi ke Aset Tetap Lainnya.

8.

Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

B.

PENGAKUAN

1.

Persediaan diakui pada saat

:

a.

poten si manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya

yang dapat diukur dengan andal ;

b.

diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.

2.

Pada akhir periode akuntansi catatan persediaan disesuaikan denga n hasil inventarisasi fisik

3.

Pengakuan atas persediaan dilakukan dengan menggunakan pendekatan beban, yaitu setiap pembelian persediaan langsung dicatat sebagai beban persediaan di Laporan Operasional.

C.

PENGUKURAN

1.

Metode pencatatan persediaan

dilakukan se cara periodik,

meliputi persediaan yang nilai satuannya relatif rendah dan perputarannya cepat,

maka pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan harga perolehan

terakhir /h arga pokok produksi terakhir/nilai wajar .

2.

Persediaan

yang dicatat secara perpetual meliputi

suku cadang

alat berat, barang dalam proses atau setengah jadi, tanah bangunan atau barang lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, hewan dan tanaman

untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dan yang sejenisnya. Persediaan dan beban pemakaian persediaan yang memakai metode perpetual dinilai dengan menggunakan metode FIFO ( First in first out ).

Lampiran II.2

Persediaan

118

3.

Persediaan disajikan sebesar:

a.

Biaya perolehan apab ila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa meng urangi biaya perolehan.

b.

Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis .

c.

Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar ( arm length transaction ).

D.

PENYAJI AN

DAN

PENGUNGKAPAN

1.

Persediaan disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar.

2.

Hal - hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan :

a.

p ersediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan y ang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan

b.

jenis, jumlah, dan nilai persediaan d alam kondisi rusak

atau usang

No.

Nama

Jabatan

Paraf

1.

Kasmidi Bulang, ST., M . M .

Wabup.

2.

Drs. H. Irawansyah, M.Si.

Sekda.

3.

DR. H. Suko Buono, M.Si.

Asisten I

4.

Januar Bayu Irawan , S . H.

Plh. Kabag. Hukum

5.

Drs. H. Suriansyah

Kaba n . PKAD

Lampira n II.3

-

Piutang

119

LAMPIRAN

II.3

PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR

NOMOR

52

TAHUN

2020

TENTANG KEBIJAKAN AKU N TANSI PEMERINTAH DAERAH

KEBIJAKAN AKUNTANSI

PIUTANG

A.

UMUM

Tujuan

1.

Tujuan kebijakan akuntansi piutang adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang dan inform asi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.

2.

Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi piutang Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya.

Ruang Lingkup

1.

Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh piutang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.

2.

Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur tidak termasuk perusahaan daerah.

De finisi

1.

Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang - undangan atau akibat lainnya yang s a h.

2.

Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain.

Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulat if tetapi diterapkan setiap akhir priode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang.

3.

Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakuk an modifikasi tertent u tergantung kondisi dari debit u rnya . Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang.

4.

Klasifikasi piutang secara terinci diuraikan dalam Baga n Akun Standar (BAS).

B.

P ENGAKUAN

1.

Piutang

diakui

pada saat penyusunan laporan keuangan

ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas, yaitu pada saat :

Lampira n II.3

-

Piutang

120

a.

T erdapat surat ketetapan/dokumen yang sah

yang belum dilunasi

;

b.

T erdapat surat penagihan dan telah dila ksanakan penagihan

dan belum dilunasi

2.

Peristiwa - peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa

yang

diakui sebagai piu tang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:

a.

harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan

b.

jumlah piutang dapat diukur;

3.

Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui ber dasarkan

alokasi definitif yang telah ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan .

4.

Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan doku men penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan

merupakan hak daerah.

5.

Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah difinitif nya

sebesar jumlah yang belum ditransfer .

6.

Piutang transfer lainnya diakui apabila:

a.

dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer ak an menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;

b.

dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayaranny a oleh Pemerintah Pusat.

7.

Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar.

8.

Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menja di hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar.

9.

Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Jika kelebihan transfer belum dikembalikan maka kelebihan dimaksud dapat dikompensasikan dengan hak transfer pe riode berikutnya.

10.

Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan/SKP2K/

SKTJM/Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadila n). SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan

Lampira n II.3

-

Piutang

121

surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melal ui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan.

C.

PENGUKURAN

1.

Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang undangan, adalah sebagai berikut:

a.

disajikan sebes ar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau

b.

disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagiha n yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau

c.

disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.

2.

Pengukuran piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut:

a.

Pemberian pinjaman

Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa

harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya - biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan har us diakui adanya bunga, denda, commitment fee

dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan.

b.

Penjualan

Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.

c.

Kemitraan

Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan - ketentuan yang dipersya ratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.

d.

Pemberian fasilitas/jasa

Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterim a.

3.

Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut:

a.

Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;

Lampira n II.3

-

Piutang

122

b.

Dana Alokasi Umum sebesa r jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfe r DAU

Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.