Daftar Informasi
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) Tahun Anggaran 2025
Diterbitkan oleh BPKAD pada 19 Sep 2025.
- Kategori
- Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
- Unit
- BPKAD
- Tanggal terbit
- 19 Sep 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 1,4 MB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
1
Halaman Judul
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
................................ ................................ ................................ ...
i
DAFTAR ISI
................................ ................................ ................................ ................
ii
BAB 1
PENDAHULUAN
................................ ................................ .......................
1
1.1 .
Latar Belakang Penyesunan Peerubahan Kebijakan Umum APBD
....
1
1.2.
Tujuan Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD
..................
3
1.3.
Dasar Hukum Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD
.......
4
BAB 2
PERUBAHAN KEBIAJAN UMUM APBD
................................ .............
9
2.1.
Perubahan Asumsi Dasar Kebijakan Umum APBD
...........................
9
2.1.1.
Perkembangan Ekonomi Makro Global
................................ ..
9
2.1.2.
Perkembangan
Ekonomi Nasional
................................ ..........
14
2.1.3.
Perkembangan Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur
.............
15
2. 1.4.
Perkembangan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur
..................
18
2.2.
Perubahan Arah Kebijakan Keuangan Daerah
................................ ....
24
2. 3.
Perubahan Arah Kebijakan Pendapatan Daerah
................................ ..
26
2. 4.
Perubahan
Kebijakan Belanja Daerah
................................ .........................
2 8
2.5.
Perubahan
Kebijakan Pembiayaan Daerah
................................ ..................
29
2.6.
Perubahan Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah
.
3 3
BAB 3
STRATEGI PENCAPAIAN
................................ ................................ ......
3 4
BAB 4
PETUTUP
................................ ................................ ................................ ....
3 5
����
1
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD
Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan KUA) Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan KUA merupakan bagian dari siklus perencan aan dan penganggaran yang disusun dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Substansi Perubahan KUA mencakup kebijakan strategis di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Kebijakan - kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbang kan asumsi makro dan perkembangan riil yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2025. Perubahan KUA Tahun Anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun An ggaran 2025.
Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Kutai Timur disahkan dan dilaksanakan selama satu semester, terdapat perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Timur. Perubahan pada level pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah menyebabkan adanya perubahan dan/atau penyesuaian pada APBD Tahun Anggaran 2025 melalui mekanisme Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan
RKPD) Tahun Anggaran 2025. Perubahan RKPD dijadikan dasar Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS).
Berdasarkan dokumen Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, sehingga mengharuskan dilakukannya Perubahan RKPD 2025. Perubahan RKPD merupakan dasar dari Perubahan KUA. Berikut adalah kondis i - kondisi yang mendasari Perubahan RKPD tahun 2025:
1.
Mengakomodasi visi, misi dan program prioritas Kepala Daerah terpilih;
2.
Dimulainya periode RPJMN 2025 - 2029, RPJMD Provinsi Kalimantan Timur 2025 - 2029, dan RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2025 - 2029 yang memerlukan penyesuaian dan penyelarasan;
3.
Penyesuaian proyeksi keuangan dan kerangka pendanaan daerah;
4.
Adanya faktor - faktor penting lain yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kutai
2
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
Timur melakukan pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, perubahan lokasi dan/atau kelompok sasaran, serta penghapusan kegiatan.
Beberapa faktor di atas membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur melakukan sejumlah perubahan pada RKPD Tahun 2025. Perubahan RKPD terbagi menjadi lima bagian, yaitu:
1.
Kerangka ekonomi dan keuangan daerah;
2.
Target sasaran pembangunan Daerah;
3.
Prioritas pembangunan Daerah;
4.
Penambahan dan/atau pengurangan program, kegiatan dan/ atau sub kegiatan baru;
5.
Target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sudah menjalankan roda pemerintahan selama satu semester dalam Tahun Anggaran 2025. Sepanjang satu semester, Pemerintah Daerah telah mengidentifikasi beberapa faktor pendorong dan penghambat kinerja pemerintah daerah . Berdasarkan dokumen Perubahan RKPD Tahun 2025, terdapat beberapa faktor yang mendorong pencapaian kinerja pembangunan daerah. Beberapa faktor pendorong pembangunan sebagai berikut:
1.
Adanya kepatuhan pada Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), Rencana Operasional Kegiatan (ROK), dan Rencana Arus Kas (RAK) yang telah disusun, sekaligus mensosialisasikannya kepada seluruh anggota personil Tim Kerja Pelaksana Kegiatan;
2.
Adanya monitoring
dan evaluasi pelaksanaan kegiatan serta rapat koordinasi pengendalian pembangunan yang dilaksanakan secara berkala menyebabkan SKPD berlomba untuk meningkatkan kinerjanya;
3.
Adanya dukungan pendanaan dari APBN dan sumber dana lainnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH - Sawit), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur;
4.
Tingginya komitmen kepala daerah dan unsur pimpinan dalam memantau dan mengendalikan realisasi penyerapan anggaran secara periodik.
Meskipun ada faktor pendorong, dalam pelaksanaannya, masih ada beberapa program yang tidak sesuai antara perencanaan dan implementasi program. Hal ini disebabkan adanya beberapa kendala. Berdasarkan evaluasi terhadap RKPD Triwulan I Tahun 2025, beberapa ke ndala tersebut antara lain:
3
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
1.
Terdapatnya inkonsistensi/perbedaan indikator kinerja dalam dokumen perencanaan dan penganggaran mengakibatkan tingkat capaian program/kegiatan tidak terukur.
2.
Penyandingan program dalam RPJMD dengan Permendagri 90 Tahun 2019 mempengaruhi program pendukung capaian indikator sasaran daerah.
3.
Keterlambatan penerbitan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan dari kementerian terkait.
4.
Terdapat perintah efisiensi dari Pemerintah Pusat, sehingga mengubah arah kebijakan yang ada di RKPD Tahun 2025.
5.
Daya serap anggaran rendah karena terdapat Surat Bupati Kutai Timur Nomor : T - 900.1.3.3/3773/BUP terkait penundaan belanja pada APBD Tahun 2025.
6.
Masih lemahnya efektivitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Tingkat Perangkat Daerah kurang optimalnya penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan baik BPK - RI dan APIP
Perubahan KUA dilakukan dengan beberapa dasar. Dasar pertama adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang cukup dinamis tersebut membuat kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang ditetapka n sebelumnya ke dalam rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang disertai penjelasan berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah. Perubahan terhadap Kebijakan Umum APBD perlu dilakukan karena pemerintah daerah bisa lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang berdampak pada masyarakat.
1.2.
Tujuan Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD
Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 disusun dengan tujuan:
1.
Menyesuaikan adanya perubahan asumsi makro nasional yang berdampak pada perubahan postur APBN tahun 2025 dan Kebijakan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 terhadap APBD Kabupaten Kutai Timur.
2.
Memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada sisa pelaksanaan diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah yang ditetapkan.
3.
Memfokuskan arah Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Perubahan KUA) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 berdasarkan perkembangan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan
4
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
4.
Menyesuaikan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan perubahan - perubahan yang terjadi selama semester pertama Tahun 2025.
5.
Menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan perubahan yang terjadi baik pada aspek potensi dan pendanaan yang tersedia.
1.3.
Dasar Hukum Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD
Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 berdasarkan pada:
1.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2.
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Timur
3.
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapa n Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negar a Republik Indonesia Nomor 5657);
5.
Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112);
6.
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.
Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
5
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11.
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
12.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
13.
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
14.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah yang kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahu n 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
21.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia;
22.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
23.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Master Plan Percepat an dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 - 2025;
24.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2 010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
7
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
31.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5 - 3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Pere ncanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
32.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang NOMOR 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
34.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 - 2042;
35.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Eval uasi Belanja Bantuan Keuangan;
36.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 - 2026;
37.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025;
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2035 (Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 1);
39.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026;
40.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur;
41.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045;
8
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
42.
Peraturan Daerah Kabupaten kutai Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
43.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025;
44.
Instruksi Bupati Kutai Timur Nomor: B - 100.3.4.2/04/HUKUM tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025.
9
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
BAB 2 PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM APBD
2.1.
Perubahan Asumsi Dasar Kebijakan Umum APBD
Proses perumusan arah kebijakan ekonomi daerah wajib memahami secara menyeluruh perkembangan ekonomi pada level global, nasional, maupun lokal. Pada bab ini, pembahasan fokus pada analisis mengenai perubahan dan proyeksi kerangka ekonomi, serta kondisi fis kal daerah sebagai landasan dalam merancang strategi pembangunan yang adaptif dan responsif dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki sumber daya alam untuk menghadapi dinamika ekonomi yang sangat dipengaruh i oleh pasar global dan kebijakan nasional, khususnya kebijakan pada sektor pertambangan dan perkebunan. Oleh karena itu, pembahasan dalam bagian ini dimulai dengan analisis perkembangan global, nasional, dan regional.
2.1.1.
Perkembangan Ekonomi Makro Global
Perkembangan ekonomi Kabupaten Kutai Timur memiliki keterkaitan dengan dinamika ekonomi global, khususnya pada isu harga komoditi sumber daya alam. Dinamika global berpengaruh langsung pada pendapatan petani dan perusahaan kelapa sawit di Kutai Timur. Teka nan inflasi global dan perang dagang telah menjadi faktor yang mempengaruhi pola permintaan dan harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil
(CPO) di pasar internasional. Komoditi sumber daya alam lainnya pun juga terkena dampak, yaitu pertambangan . Transformasi ekonomi global menuju energi berkelanjutan dan kebijakan perdagangan internasional di pasar berdampak langsung pada perekonomian masyarakat Kutai Timur. Oleh karena itu, kondisi perekonomian global yang perlu dicermati adalah terbagi menjadi
pertumbuhan ekonomi global, tekanan inflasi, serta dinamika harga kelapa sawit dan batubara.
Proyeksi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) global dari
International Monetary Fund
(IMF), Organization for Economic Co - operation and Development (OECD), dan Bank Dunia (WB) menunjukkan perlambatan ekonomi dunia yang akan tetap berada di bawah rata - rata historis tahun 2014 – 2019 sebesar 3,4%. Pada tahun 2025, IMF memproyeksikan pertumbuhan di level 2,8%, OECD memperkirakan 3,1%, sedangkan Bank Dunia memprediksi 2,7%. Untuk tahun 2026, IMF dan OECD sama - sama memproyeksikan pertumbuhan 3,0%, sementara Bank Dunia tetap konsisten di angka 2,7%. Meskipun terdapat
10
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
perbedaan proyeksi antara lembaga, seluruhnya mengindikasikan pertumbuhan ekonomi global yang melambat dan lebih rendah dibandingkan rata - rata sebelum pandemi, mencerminkan tantangan dari ketidakpastian geopolitik, tekanan inflasi, dan perlambatan ekonomi di beberapa negara besar. Hal tersebut dapat dilihat pada Grafik 2.1 di bawah.
Grafik 2.1. Pertumbuhan Ekonomi Global dan Proyeksinya
Sumber : WEO IMF Apr 25, GEP WB Jan 25, and OECD Int Report Mar 25
*proyeksi pertumbuhan
Proyeksi inflasi global menunjukkan tren penurunan bertahap di seluruh kelompok negara, baik di tingkat global maupun regional. Pada tahun 2023, inflasi global diperkirakan mencapai 6,7%, dengan inflasi tertinggi terjadi di negara berkembang dan pasar berk embang (EMDE) sebesar 8,1%. Ekonomi maju mencatatkan inflasi yang lebih rendah di angka 4,6%, sedangkan kawasan
ASEAN - 5 relatif terkendali pada 3,5%. Memasuki tahun 2024, inflasi global diproyeksikan turun menjadi 5,8%, didorong oleh penurunan signifikan d i ekonomi maju menjadi 2,6% dan stabilisasi di ASEAN - 5 pada 2,3%. Meskipun demikian, inflasi di EMDE tetap tinggi dengan sedikit penurunan menjadi 7,9%, mencerminkan tekanan harga yang masih berlanjut di negara - negara berkembang, terutama yang bergantung p ada impor pangan dan energi. Tren penurunan ini diproyeksikan berlanjut pada tahun 2025 dan 2026, dengan inflasi global masing - masing sebesar 4,3% dan 3,6%. Ekonomi maju diperkirakan dapat mempertahankan inflasi di kisaran target 2,0%, sementara inflasi di
EMDE terus
11
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
menurun menjadi 5,9% pada 2025 dan 4,7% pada 2026. ASEAN - 5 menunjukkan stabilitas yang baik dengan inflasi yang konsisten pada level 2,3% dari tahun 2024 hingga 2026. Uraian tersebut seperti yang tergambar pada Tabel 2.2. di bawah.
Grafik 2.2. Pertumbuhan Inflasi dan Proyeksinya
Sumber: IMF Data Mapper 25
Pergerakan harga minyak sawit internasional yang direpresentasikan oleh FCPO (minyak sawit berjangka) di Bursa Malaysia mempengaruhi secara langsung perekonomian di Kutai Timur. Data menunjukkan harga CPO di tahun 2025 bergerak di kisaran MYR 4.000. Volati litas harga sejak awal 2020 hingga pertengahan 2025 menunjukkan betapa rentannya pasar CPO terhadap guncangan eksternal dan kebijakan domestik - ekspor.
Di awal pandemi (Januari - Mei 2020), harga sempat terjungkal hingga mendekati MYR 2.300/kg akibat lemahnya permintaan global. Namun, sejak paruh kedua 2020, harga pulih tajam menembus MYR 4.000/kg di akhir 2021, seiring pemulihan ekonomi, kenaikan penggunaa n biodiesel, dan tekanan pasokan akibat gelombang cuaca ekstrem di negara penghasil utama. Puncak harga terjadi pada Mei 2022, menembus hampir MYR 8.000/kg, dipicu oleh kombinasi larangan ekspor mendadak dari Indonesia, perang Rusia – Ukraina yang mengguncan g suplai minyak nabati pengganti, serta spekulasi komoditas. Namun,
12
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
pengetatan kebijakan melalui pencabutan larangan dan normalisasi pasokan menekan harga kembali ke kisaran MYR 4.000 – 4.500/kg pada kuartal IV - 2022. Sepanjang 2023 hingga awal 2024, CPO berangsur naik ke area MYR 5.000/kg, didorong kekhawatiran El Nino dan p ermintaan impor India. Selain itu, tren pelemahan terjadi di tahun 2025 (mencapai sekitar MYR 3.800/kg pada Mei 2025) akibat resesi global, melambatnya konsumsi biodiesel, serta perlambatan ekonomi Tiongkok. Fluktuasi ini menegaskan bahwa pendapatan petani
dan pelaku industri kelapa sawit Kutai Timur sangat bergantung pada dinamika geopolitik dan kebijakan ekspor - impor di pasar internasional (Diagram 2.1.).
Diagram 2.1. Harga Minyak Sawit Berjangka
Selain harga kelapa sawit, harga batu bara juga harus dicermati. Pergerakan harga batubara acuan Newcastle (NCFMc1) menunjukkan tren penurunan harga pada awal tahun 2025, seirama dengan penurunan Harga Batubara Acuan (HBA) di kementerian ESDM yang per Mei 2025 berada di angka 121,15 USD/ton. Dari awal 2020 hingga pertengahan 2025, pergerakan harga batubara menunjukkan fluktuasi yang sangat tajam, sejalan dengan gejolak pasokan dan permintaan global. Pada awal 2020 hingga Mei 2021, harga relatif stabil di ki saran 50 - 70 USD/ton, mencerminkan keseimbangan pasokan global setelah guncangan awal
13
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
pandemi. Memasuki paruh kedua 2021, lonjakan permintaan akibat pemulihan ekonomi dan kekhawatiran pasokan karena sanksi serta gangguan logistik terkait konflik Rusia - Ukraina mendorong harga hingga mencapai sekitar 260 USD/ton pada Desember 2021 dan memunca k hampir 450 USD/ton pada Mei 2022. Setelah periode tersebut, kombinasi normalisasi pasokan, penurunan permintaan musiman, dan peningkatan stok menyebabkan penurunan harga yang signifikan, mencapai sekitar 150 USD/ton pada Mei 2023. Sepanjang 2023 dan 2024 , harga bergerak di kisaran 100 - 150 USD/ton, kemudian menurun ke level 90 - 100 USD/ton pada Mei 2025 seiring perlambatan konsumsi listrik di Tiongkok dan peralihan negara - negara konsumen utama ke energi terbarukan. Volatilitas ini menunjukkan betapa besarny a ketergantungan pendapatan ekspor batubara Kutai Timur (termasuk kesejahteraan pekerja tambang dan penerimaan daerah) pada dinamika permintaan energi global dan kebijakan perdagangan internasional (Diagram 2.2.)
Diagram 2.2. Harga Batu Bara
14
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
2.1.2.
Perkembangan
Ekonomi Nasional
Sejumlah lembaga keuangan internasional merilis prediksi ekonomi Indonesia dengan angka pertumbuhan kompak di bawah lima persen. International Monetary Fund
(IMF) memproyeksikan pertumbuhan Indonesia menjadi 4,7 persen untuk tahun 2025. Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Co - operation and Development (OECD) menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia juga hanya sebesar 4,7 persen pada tahun 2025. Selain IMF dan OECD, World Bank
juga mengatakan kalau pertumbuhan ekono mi Indonesia tahun 2025 hanya 4,7 persen. Beberapa lembaga tersebut juga memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia selama dua tahun ke depan masih di bawah lima persen.
Di tengah prediksi ekonomi yang cukup pesimis tersebut, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa perekonomian Indonesia pada Triwulan I 2025 berhasil tumbuh sebesar 4,87% (yoy) dan pada Triwulan II 2025 mencapai 5,12 persen. Capaian angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Semester I 2025 senilai 4,99 persen. Angka tersebut cukup memuaskan karena saat ini dunia tengah berada dalam ketidakpastian yang meningkat. Pertumbuhan tersebut tercapai berkat kombinasi kebijakan fiskal yang proaktif dan dukungan APBN yang
optimal dalam melindungi masyarakat dan menjaga daya beli. Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi.
Konsumsi rumah tangga tumbuh 4,89% seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, libur keagamaan, serta berbagai stimulus pemerintah seperti THR, diskon tarif listrik dan tol, PPN DTP properti, dan PPh 21 DTP sektor padat karya. Stabilitas harga pangan juga t erjaga berkat peran Bulog dan distribusi pupuk bersubsidi. Dari sisi produksi, secara nasional, pertanian mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 10,52% didukung panen raya padi yang menjadikan Indonesia sebagai produsen beras terbesar di ASEAN. Industri pe ngolahan, perdagangan, transportasi, dan jasa digital juga tumbuh positif, memperlihatkan ketahanan sektor - sektor utama perekonomian. Sektor tenaga kerja turut menunjukkan perbaikan. Angka pengangguran menurun dari 4,82% menjadi 4,76%, sementara penciptaan
lapangan kerja mencapai 3,59 juta orang.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat strategi menghadapi tantangan global. Upaya ini dilakukan melalui deregulasi, kolaborasi antar
15
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
Kementerian/Lembaga, serta penguatan diplomasi ekonomi di forum internasional seperti Spring Meeting, G20, dan ASEAN+3 Finance Ministers’ Meeting. Pemerintah juga membuka pasar ekspor baru dan mendorong sektor bernilai tambah seperti hilirisasi industri da n transformasi digital. Selain melakukan langkah strategis yang bersifat eksternal, pemerintah juga menerapkan kebijakan yang bersifat internal dan afirmatif. Salah satunya adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja dengan
gaji di bawah Rp3,5 juta. Tujuan dari kebijakan BSU adalah mengungkit daya konsumsi masyarakat yang akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan nasional.
2.1.3.
Perkembangan Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur
Pada kuartal I 2025, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur tercatat menurun menjadi 4,08% (YoY), di bawah pertumbuhan nasional sebesar 4,86%. Berdasarkan komponen pengeluaran, konsumsi rumah tangga Kaltim tumbuh 5,33%, sedikit melampaui rata - rata nasional 5 ,06%. Namun, pengeluaran Lembaga Non - Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) di Kaltim mengalami kontraksi 1,63%, berbeda dengan tren nasional yang tumbuh 1,23%, mengindikasikan penurunan aktivitas lembaga sosial di daerah. Konsumsi pemerintah daerah Kal tim meningkat signifikan sebesar 5,58%, di atas kenaikan belanja pemerintah nasional 4,41%, didorong percepatan proyek infrastruktur dan program publik. Dari sisi investasi, Pembentukan Modal Tetap Bruto Kaltim naik moderat 2,29%, sedikit di atas angka nas ional 2,14%. Meski konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah Kaltim menunjukkan pertumbuhan positif pada Q1 - 2025, kontraksi LNPRT dan pertumbuhan investasi yang terbatas menyebabkan pertumbuhan ekonomi daerah masih tertinggal dari ekspansi ekonomi nasio nal.
Pada kuartal I - 2025, kinerja sektoral Indonesia menunjukkan pola yang beragam. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan melonjak tajam dengan pertumbuhan 10,52% YoY (dari posisi di bawah 1% pada Q4 - 2024). Industri pengolahan tetap menjadi tulang punggung
ekonomi dengan ekspansi 4,55%, meski sedikit melambat dari puncaknya di 4,89% pada Q4 - 2024. Perdagangan besar dan eceran serta reparasi kendaraan bermotor bertahan stabil di 5,03%, menunjukkan konsistensi daya beli domestik.
Sementara itu, sektor konstruksi mengalami perlambatan signifikan ke
16
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
2,18% setelah dua kuartal sebelumnya tumbuh di atas 5%, mencerminkan realokasi anggaran infrastruktur dan kejenuhan siklus proyek. Di sisi lain, sektor pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi 1,23% secara nasional dan 0,62% di Kalimantan Timur, ber banding terbalik dengan pertumbuhan 3 - 4% sepanjang 2024. Kontraksi ini terutama dipicu oleh penurunan harga batubara acuan (NCFMc1) ke kisaran USD 90 - 100/t pada awal 2025, sejalan dengan melambatnya permintaan energi di China dan peralihan global menuju en ergi terbarukan. Tambang tambang besar juga melakukan penyesuaian produksi untuk mengelola kelebihan stok, sementara kebijakan ekspor baru dan pembatasan cadangan tambang domestik semakin menekan volume ekspor. Akibatnya, meskipun sektor pertambangan berko ntribusi besar terhadap PDB, kontraksinya menahan laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2025.
Berdasarkan perspektif kewilayahan Pulau Kalimantan, perekonomian Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan pertumbuhan yang solid. Memasuki Triwulan I 2025, pertumbuhan ekonomi Kaltim tercatat sebesar 4,08% (YoY) dan mendominasi perekonomian di Pulau
Kalimantan dengan kontribusi sebesar 46,99 persen. Dari sisi produksi, sektor Pertambangan dan Penggalian masih menjadi penyumbang terbesar PDRB Kaltim pada Triwulan I 2025, dengan andil 35,34 %. Sektor yang mengalami pertumbuhan paling pesat di Kaltim pa da triwulan I 2025 adalah sektor Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makanan Minuman dengan pertumbuhan sebesar 14,22 % (YoY).
Sementara itu, dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi didorong oleh komponen Ekspor Barang dan Jasa. Neraca perdagangan regional Kaltim pada Maret 2025 mencatatkan surplus sebesar USD1.336,94 juta, dengan rincian nilai ekspor mencapai USD1.710,97 juta
dan impor sebesar USD374,03 juta. Ekspor Kaltim pada bulan Maret 2025 didominasi oleh sektor pertambangan, khususnya batubara, yang berkontribusi sebesar 70,30%. Tiongkok menjadi negara tujuan ekspor utama dengan nilai USD484,21 juta (33,30%), diikuti ole h India dan Filipina.
Pertumbuhan ekonomi di Kaltim pada triwulan I 2025 memang melambat. Badan Pusat Statistika Provinsi Kalimantan merilis data pertumbuhan Kaltim sebesar 4,08% untuk Triwulan I 2025. Nilai pertumbuhan tersebut lebih kecil dibanding triwulan I 2024 (7,26%) ata u triwulan I 2023 (6,99%). Perlambatan itu
17
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
terjadi karena kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang juga turut berdampak pada ekspor komoditas Indonesia.
Selain dinamika tarif yang diterapkan oleh Amerika Serikat terhadap sejumlah negara, kondisi ekonomi negara mitra dagang utama Kaltim pada tahun ini juga masih mengalami tren perlambatan. Sebagai contoh, ketika ekonomi negara China melambat, maka volume ek spor ke negara tirai bambu tersebut juga mengalami penurunan. Di sisi lain, aktivitas produksi domestik masih terjaga. Stabilitas produksi tersebut ditunjukkan oleh terus berjalannya berbagai proyek pembangunan dan revitalisasi infrastruktur. Kinerja opera sional arus minyak PT Kilang Pertamina Internasional pada Kuartal I - 2025 juga tercatat melebihi target.
Memasuki Mei 2025, Kalimantan Timur tercatat mengalami inflasi tahunan (YoY) sebesar 1,03%, sementara inflasi bulanan (m - to - m) berada di angka 0,35%. Jika dilihat per kabupaten/kota, inflasi (YoY) tertinggi April 2025 terjadi di Kabupaten Penajam Paser Uta ra yang mencapai 1,27%, sedangkan inflasi (YoY) terendah tercatat di Kabupaten Berau sebesar 0,92%. Beberapa kelompok pengeluaran utama yang menjadi penyumbang inflasi tahunan (YoY) pada April 2025 antara lain: perawatan pribadi dan jasa lainnya (inflasi s ebesar 8,11% dengan andil 0,52); kelompok makanan, minuman, dan tembakau (inflasi 1,22% dengan andil 0,37%); serta penyediaan makanan dan minuman/restoran (inflasi 1,93% dengan andil 0,2%).
Kondisi ketenagakerjaan di Kalimantan Timur pada Februari 2025 menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah angkatan kerja meningkat menjadi 2,12 juta orang, dengan 2 juta orang di antaranya bekerja dan tingkat pengangguran turun menjadi 5,3 3%. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik menjadi 66,40%, disertai dengan kenaikan partisipasi perempuan. Sektor dengan distribusi penduduk bekerja terbesar adalah Pertanian (19,19%), Perdagangan (18,50%), dan Pertambangan serta Penggalian (9 ,69%). Mayoritas pekerja berstatus buruh/karyawan/pegawai (49,16%), dan proporsi pekerja informal sedikit meningkat menjadi 46,92%.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi terdapat pada tamatan SMA (6,88%), sedangkan terendah pada jenjang Diploma ke atas (3,22%). Status pekerjaan masih didominasi oleh Buruh/Karyawan/Pegawai sebesar 49,16%, sementara proporsi pekerja informal menin gkat menjadi 46,92% yang didorong
18
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
oleh kenaikan pekerja berusaha dibantu buruh tidak tetap. TPT menurut tingkat pendidikan menunjukkan tamatan SMA memiliki TPT tertinggi yakni 6,88%, sedangkan yang terendah terdapat pada jenjang Diploma ke atas.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Kalimantan Timur hingga 31 Mei 2025 menunjukkan capaian Pendapatan Negara sebesar Rp7,37 triliun. Sementara itu, komponen Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp18,56 triliun, yang merupa kan 31,30% dari total pagu tahunan sebesar Rp56,32 triliun. Kinerja fiskal di Provinsi Kaltim tetap optimis dengan fokus kepada peningkatan ekonomi dan pembangunan SDM melalui beberapa program unggulan.
Pada kuartal I 2025, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur tercatat menurun menjadi 4,08% (YoY), di bawah pertumbuhan nasional sebesar 4,86%. Berdasarkan komponen pengeluaran, konsumsi rumah tangga Kaltim tumbuh 5,33%, sedikit melampaui rata - rata nasional 5 ,06%. Namun, pengeluaran Lembaga Non - Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) di Kaltim mengalami kontraksi 1,63%, berbeda dengan tren nasional yang tumbuh 1,23%, mengindikasikan penurunan aktivitas lembaga sosial di daerah. Konsumsi pemerintah daerah Kal tim meningkat signifikan sebesar 5,58%, di atas kenaikan belanja pemerintah nasional 4,41%, didorong percepatan proyek infrastruktur dan program publik. Dari sisi investasi, Pembentukan Modal Tetap Bruto Kaltim naik moderat 2,29%, sedikit di atas angka nas ional 2,14%. Meski konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah Kaltim menunjukkan pertumbuhan positif pada Q1 - 2025, kontraksi LNPRT dan pertumbuhan investasi yang terbatas menyebabkan pertumbuhan ekonomi daerah masih tertinggal dari ekspansi ekonomi nasio nal.
2.1.4.
Perkembangan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur
Laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto diperoleh dari perhitungan PDRB atas dasar harga konstan. Perhitungan ini dilakukan dengan menghitung selisih PDRB pada periode penghitungan dan tahun sebelumnya, dibagi dengan PDRB tahun sebelumnya, lalu dik onversi menjadi persentase. Hasilnya menunjukkan persentase peningkatan/penurunan PDRB pada periode penghitungan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laju pertumbuhan ini menggambarkan perkembangan agregat pendapatan dari satu periode tertentu
19
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh lapangan usaha kegiatan ekonomi dalam suatu wilayah selama kurun waktu satu tahun.
Diagram 2.3. Pertumbuhan Ekonomi Kutai Timur
Pertumbuhan ekonomi Kutai Timur terus meningkat meski masih ditopang oleh sektor pertambangan dan penggalian. LPE mengalami penurunan pada tahun 2020, di mana PDRB total tercatat tumbuh - 0,53%, sedangkan PDRB tanpa pertambangan dan penggalian mengalami kon traksi lebih dalam yaitu - 3,08%. Kondisi ini mencerminkan dampak awal pandemi COVID - 19 yang menekan hampir semua sektor ekonomi, terutama sektor di luar pertambangan. Memasuki tahun 2021, pertumbuhan PDRB total mulai positif sebesar 0,85%, sementara PDRB t anpa pertambangan dan penggalian masih sedikit terkontraksi sebesar - 0,89%. Pada tahun - tahun berikutnya, terlihat tren peningkatan yang konsisten, dengan laju pertumbuhan PDRB total melonjak dari 6,42% menjadi 9,82%, dan PDRB tanpa pertambangan dan penggal ian juga naik dari 5,58% menjadi 8,38%. Pertumbuhan PDRB total yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tanpa pertambangan dan penggalian mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kutai Timur masih lebih besar didorong oleh sektor tambang. Berdasarkan ta rget yang ditetapkan oleh pemerintah di RKPD tahun 2023 dan 2024, capaian LPE
20
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
pada kedua tahun tersebut telah jauh melebihi target dengan angka 2,1% pada 2023 dan 5% pada 2024.
Grafik 2.4 Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Dalam perbandingan laju pertumbuhan ekonomi pada 2024, Kutai Timur dengan pertumbuhan 9,82 persen telah melampaui rata - rata Kalimantan Timur (6,17%) maupun nasional (5,03%). Di Kalimantan Timur sendiri, Kutai Timur menjadi wilayah dengan laju pertumbuhan e konomi tertinggi kedua setelah Penajam Paser Utara (30,68%) yang tumbuh pesat akibat pengembangan IKN. Capaian pertumbuhan ekonomi Kutai Timur ini lebih tinggi dibandingkan Samarinda (9,82%) maupun Kutai Barat (8,66%). Tingginya laju pertumbuhan ekonomi Ku tai Timur mencerminkan kinerja ekonomi daerah yang sangat dinamis, didukung oleh sektor unggulan seperti pertambangan dan perkebunan, serta meningkatnya investasi dan kegiatan ekonomi lainnya. Posisi strategis ini menggambarkan potensi dan daya saing Kutai
Timur dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, sehingga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
PDRB per kapita adalah nilai PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) yang dibagi dengan jumlah penduduk suatu wilayah. Dengan kata lain, PDRB per kapita menggambarkan rata - rata output ekonomi yang dihasilkan per orang dalam
21
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
suatu daerah. PDRB per kapita sering digunakan untuk mengukur tingkat kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi, serta sebagai indikator efisiensi dan produktivitas ekonomi daerah.
Grafik 2.5. Pertumbuhan PDRB Kutai Timur
Secara umum, PDRB per kapita Kutai Timur menunjukkan tren peningkatan. Meskipun sempat mengalami penurunan pada tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp216,03 juta menjadi Rp209,04 juta, akibat perlambatan ekonomi yang terjadi imbas pandemi. Namun , sejak tahun 2022 hingga 2024, PDRB per kapita menunjukkan peningkatan yang konsisten, dengan PDRB per kapita naik dari Rp216,93 juta pada tahun 2022 menjadi Rp229,77 juta pada tahun 2023, dan mencapai Rp248,26 juta pada tahun 2024. Kenaikan ini mengindik asikan peningkatan kesejahteraan masyarakat seiring dengan meningkatnya rata - rata nilai tambah yang dihasilkan per penduduk.
22
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
Grafik 2.6. Perbandingan PDRB Perkapita Wilayah di Provinsi Kalimantan Timur
Bila dilakukan perbandingan nilai PDRB per kapita pada 2024, PDRB per kapita Kutai Timur dengan nilai Rp248,3 juta sudah melampaui rata - rata Kalimantan Timur (Rp141,1 juta) maupun nasional (Rp78,6 juta). Di Kalimantan Timur sendiri, Kutai Timur menjadi wil ayah dengan nilai PDRB per kapita tertinggi. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan wilayah dengan PDRB per kapita tinggi lainnya seperti Bontang (Rp220,8 juta). Tingginya PDRB per kapita Kutai Timur ini mencerminkan kinerja ekonomi daerah yang re latif kuat, didukung oleh sektor unggulan seperti pertambangan dan perkebunan, serta meningkatnya investasi dan kegiatan ekonomi lainnya. Posisi teratas ini juga menggambarkan potensi dan daya saing Kutai Timur dalam menciptakan nilai tambah yang tinggi, s ehingga berpotensi memberikan dampak positif terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat setempat.
Struktur perekonomian Kutai Timur dapat dilihat dari distribusi sektor ekonomi pada lapangan usaha. Data menunjukkan bahwa perekonomian tersentralisasi pada dua lapangan usaha utama: Pertambangan dan Penggalian serta Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. Se ktor pertambangan dan penggalian mendominasi dengan kontribusi sekitar 75,5% dari total ADHB pada 2024, dengan laju pertumbuhan gabungan (CAGR) 5,48% sejak 2020. Dominasi ini ditopang oleh cadangan batubara berkualitas tinggi yang diekspor ke berbagai pasa r global. Meskipun rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global, skala operasi tambang di Kutai Timur yang didukung infrastruktur pelabuhan dan rel kereta khusus memastikan sektor ini tetap menjadi penggerak utama penerimaan
23
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
devisa daerah, penyerapan tenaga kerja berupah tinggi, dan pemasukan APBD.
Tabel 2.1. Kontribusi dan Pertumbuhan Sektoral
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi 8,8% pada total ADHB dan CAGR 1,26% memainkan peran strategis dalam ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat pedesaan. Komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, dan udang vanamei menjadi sum ber pendapatan penting bagi petani skala kecil dan menengah. Perikanan budidaya berkembang dengan memanfaatkan jaringan sungai dan danau alami. Untuk meningkatkan kontribusinya, diperlukan investasi hilirisasi seperti pabrik pengolahan kelapa sawit lokal d an cold storage
perikanan, serta penerapan praktik pertanian berkelanjutan untuk menjaga produktivitas jangka panjang dan mengurangi dampak deforestasi.
Pada Triwulan I 2025, Kabupaten Kutai Timur mencatatkan pertumbuhan senilai 1,83% (YoY) dibanding tahun sebelumnya. Meski pertumbuhan pada triwulan I 2025 menunjukkan pergerakan positif, angka tersebut masih belum memuaskan. Capaian angka positif 1,83% mas ih lebih kecil dibandingkan laju pertumbuhan PDRB pada triwulan yang sama pada tahun 2023 (7,19%) maupun 2024 (14,3%). Pertumbuhan ekonomi yang melambat di Kabupaten Kutai Timur secara signifikan disebabkan oleh penurunan yang juga signifikan di sektor pri mer. Sektor primer terdiri dari lapangan usaha kategori A (pertanian,
24
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
kehutanan, dan perikanan) dan B (pertambangan dan penggalian). Pada Triwulan I 2025, sektor primer di Kutai Timur hanya tumbuh 0,66% (YoY). Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibanding pertumbuhan sektor primer pada periode yang sama, yaitu triwulan I 2024 (14,81%) atau triwulan I 2023 (6,70%).
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Timur pada triwulan I 2025 yang landai, menuntut adanya prediksi terhadap kondisi perekonomian yang presisi. Oleh karena itu, beberapa perkembangan ekonomi nasional dan internasional patut dipertimbangkan dalam mempredik si kondisi perekonomian sepanjang tahun 2025. Kondisi tersebut adalah adanya kebijakan terbaru pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis, langkah efisiensi anggaran, koperasi merah putih, dan lain - lain. Selain kebijakan pemerintah, terdapat isu ekst ernal seperti gejolak ekonomi di beberapa negara mitra dagang, konflik geopolitik, dan dinamika perang tarif yang juga patut diperhatikan.
Komponen PDRB Kabupaten Kutai Timur terbagi dalam beberapa lapangan usaha. Lapangan usaha dengan persentase kontribusi signifikan terhadap PDRB Kabupaten Kutai Timur berdasarkan data beberapa tahun sebelumnya adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sekt or pertambangan dan penggalian berkontribusi sebanyak 75% sampai 85% terhadap pertumbuhan ekonomi Kutai Timur. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menempati posisi kedua dengan kontribusi 5,9% sampai dengan 8,5%. Sektor manufaktur atau industri peng olahan menempati posisi ketiga dengan kontribusi sekitar 2,5% sampai 4,3%. Di luar tiga sektor tersebut, kontribusi pada sektor ekonomi tidak lebih dari dua persen.
2.2.
Perubahan Arah Kebijakan Keuangan Daerah
Perubahan Arah Kebijakan Keuangan Daerah dalam Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Perubahan ini biasanya terjadi karena adanya dinamika kondisi ekonomi, sosial, fiskal, atau kebijakan nasional yang mempengaruhi prioritas pembangunan daerah. Berdasarkan amanat Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 9 ayat (2). dinyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah memberi ruang pada pemerintah
25
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
daerah berperan lebih aktif dalam penyediaan pelayanan publik. pembangunan infrastruktur dan aktivitas lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah juga diikuti oleh kebijakan desentralisasi fiskal.
Kebijakan desentralisasi fiskal ini diarahkan dalam rangka menciptakan aspek kemandirian di daerah. Sejalan dengan tuntutan otonomi daerah dan semakin banyak kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah. maka pemerintah daerah ditu ntut untuk berperan aktif dalam penyediaan pelayanan publik. pembangunan infrastruktur dan aktivitas lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan berfungsi optimal bila penyelenggaraan urusan p emerintahan didukung dengan sumber - sumber penerimaan yang cukup berdasarkan peraturan perundang - undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pe ngelolaan Keuangan Daerah, maka dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib dan taat asas dengan menggunakan prinsip - prinsip penganggaran sebagai berikut:
a.
Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
b.
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi;
c.
Berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS;
d.
Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang - undangan;
e.
Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
f.
APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Secara umum, kebijakan keuangan daerah difokuskan pada pembiayaan pembangunan yang bersifat strategis serta pembiayaan pembangunan dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang program - program mendasar serta didasarkan pada kebutuhan riil da lam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan memegang prinsip prinsip akuntabilitas, maka arah kebijakan keuangan daerah dijabarkan dalam kebijakan
26
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan. Pada perubahan RKPD tahun 2025, kebijakan keuangan juga memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah terhadap visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta sinergi de ngan program Provinsi Kalimantan Timur, Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden .
2.3.
Perubahan Arah Kebijakan Pendapatan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan terhadap proyeksi pendapatan daerah sebagai kebijakan penyesuaian anggaran. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang meliputi: ku rang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus fisik. Terbitnya KMK tersebut sangat menyebabkan penurunan yang signifikan terhadap proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025. Adapun rincian penyesuaian proy eksi Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025, dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan mengalami perubahan dari angka Rp358.388.327.000,00 menjadi Rp441.156.749.883,00 atau naik sebanyak 23%, yaitu senilai Rp82.768.422.883,00
2.
Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer pada Perubahan RKPD Tahun 2025 diproyeksikan mengalami penurunan senilai 13,55%, dari angka Rp10.245.286.973,800,00 menjadi Rp8.856.756.929.005,00 Dengan kata lain, pendapatan transfer mengalami penurunan sebanyak Rp1.388.530.044.795,00
3.
Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan yang cukup signifikan, yaitu sebanyak 85,73 persen. Dari awalnya Rp547.795.000.000,00 pada APBD 2025 menjadi Rp78.159.470.560,00
Secara lebih rinci Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2025 dapat dilihat pada Tabel 2.3. berikut.
27
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
Tabel 2.3.
Perubahan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 (dalam rupiah)
KODE
Uraian
2025
Perubahan
Bertambah/ (Berkurang)
APBD 2025
P - RKPD 2025
Rp
%
4
PENDAPATAN
11.151.470.300.800,00
9.376.073.149.448,00
(1.775.397.151.352,00)
(15,92%)
4.1
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
358.388.327.000,00
441.156.749.883,00
82.768.422.883,00
23,09%
4.1.01
Pendapatan Pajak Daerah
208.019.299.000,00
283.881.846.215,00
75.862.547.215,00
36,47%
4.1.02
Pendapatan Retribusi Daerah
118.447.153.000,00
124.927.854.000,00
6.480.701.000,00
5,47%
4.1.03
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan
7.441.875.000,00
7.527.260.223,00
85.385.223,00
1,15%
4.1.04
Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
24.480.000.000,00
24.819.789.445,00
339.789.445,00
1,39%
4.2
PENDAPATAN TRANSFER
10.245.286.973,800,00
8.856.756.929.005,00
(1.388.530.044.795,00)
(13,55%)
4.2.01
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
9.038.265.041.800,00
7.331.604.093.485,00
(1.706.660.948.315,00)
(18,88%)
4.2.02
Pendapatan Transfer Antar Daerah
1.207.021.932.000,00
1.525.152.835.520,00
318.130.903.520,00
26,36%
4.3
LAIN - LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
547.795.000.000,00
78.159.470.560,00
(469.635.529.440,00)
(85,73%)
4.3.01.03
Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang - Undangan
547.795.000.000,00
78.159.470.560,00
(469.635.529.440,00)
(85,73%)
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur, 2025
28
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
2.4.
Perubahan
Kebijakan Belanja Daerah
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berpegang pada prinsip money follows program dalam menyusun kebijakan belanja daerah . Prinsip money follows program bermakna bahwa yang dibiayai hanya program yang benar - benar bermanfaat dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah (PD) yang bersangkutan. Alokasi anggaran belanja untuk program/kegiatan prioritas lebih penting dibandingkan dengan tugas pokok da n fungsi PD.
Terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditindaklanjuti dengan SE Mendagri Nom or 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, mengamanatkan pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publika si, dan seminar/ focus group discussion ; mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional; mengurangi belanja yang be rsifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur; memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi ang garan belanja pada tahun anggaran; lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga; melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Pemanfaatan Belanja Daerah Tahun 2025 menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja. Kebijakan Belanja Daerah pada Perubahan RKPD tahun 2025 secara umum diarahkan sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
b.
Pelaksanaan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
c.
Pelaksanaan Instruksi Bupati Kutai Timur Nomor B - 100.3.4.2/04/HUKUM Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d.
Pemenuhan mandatory spending yang diatur oleh perundang - undangan;
29
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
e.
Pemenuhan belanja kegiatan prioritas Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 - 2029 yang berfokus kepada 50 Program Unggulan dan mengacu kepada amanat Permendagri 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
f.
Pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk pelunasan hutang sebesar Rp. 1.394.274.902.124,00 -
sesuai dengan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 600/K.55/2025 Tentang Penetapan Besaran Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
Atas Kegiatan Yang Tidak Terbayarkan Tahun Anggaran 2024, dan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 600/K.473/2024 Tentang Penetapan Besaran Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Atas Kegiatan Yang Tidak Terbayarkan Tahun Anggaran 2022 dan 2023;
g.
Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber - sumber pemanfaatan khusus (DAK, Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau, dan BLUD) untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam
kebijakan belanja baru pada perubahan RKPD tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
1.
Tingkat Realisasi Fisik dan Keuangan Perangkat Daerah triwulan I;
2.
Amanat MCP KPK Tahun 2025 terkait Belanja Perubahan APBD 2025:
3.
Kegiatan yang memiliki peluang tidak dapat terserap harus segera dialokasikan untuk anggaran lainnya yang diperlukan saat ini. Perubahan anggaran tersebut mengikuti mekanisme peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah;
4.
Penelaahan Hasil Pokok - Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kutai Timur;
5.
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 memproyeksikan bahwa belanja daerah mengalami
penurunan dari proyeksi sebelumnya. Penurunan tersebut sebesar 14,92 % dari APBD Tahun 2025 sebesar Rp11.136.470.300.800,00 menjadi sebesar Rp9.475.070.567.719,00.
2.5.
Perubahan
Kebijakan Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun - tahun anggaran berikutnya. Sumber penerimaan pembiayaan daerah berasal dari S isa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) ;
Pencairan Dana Cadangan ;
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ;
30
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
Penerimaan Pinjaman Daerah ;
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman ;
Penerimaan Piutang Daerah ;
Pengeluaran pembiayaan daerah diantaranya diperuntukan bagi Penyertaan Modal (Investasi Daerah). Adapun setelah dilakukan audit BPK, Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 yang bersumber dari surplus adalah sebesar Rp. 113.997.418.2 71,00, -
atau sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024. Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2024 menggambarkan dapat di gambarkan komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 dapat dirinci sebagai berikut:
Tabel 2.4.
Komposisi SILPA Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 (dalam rupiah)
No
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Kas di kas daerah
90.151.837.627,00
2
Kas di bendahara penerimaan
1.500,00
3
Kas di bendahara pengeluaran
10.271.801,00
4
Kas di BLUD
21.298.648.047,00
5
Kas dana BOSP
73.287.985,00
6
Kas dana BOK Puskesmas
2.463.371.310,00
Jumlah
113.997.418.271,00
Sumber: Perubahan RKPD 2025
31
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, juga terdapat sisa dana transfer yang sifatnya terarah sebesar Rp. 63.321.071.004,00, -
sebagaimana Tabel 2.5 dibawah ini:
Tabel 2.5.
Komposisi SILPA Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 (dalam rupiah)
No
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
2.468.708.776,00
2
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik
2.561.164.172,00
3
Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
340.360.167,00
4
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi
1.615.421.351,00
5
Bantuan Keuangan Provinsi
29.365.649.652,00
6
DAU SG Bidang Pekerjaan Umum
4.908.444.585,00
7
DAU SG Bidang Pendidikan
6.940.790.013,00
8
DAU SG Bidang Pendidikan
954.969.273,00
9
DAU SG Bidang Kelurahan
113.100.040,00
10
DBH Sawit
6.133.692.084,00
11
Dana BOSP
5.680.000,00
12
Dana Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) –
Carbon Found
1.125.861.890,00
13
Bea Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT. Nusantara Agro sawit
6.787.229.001,00
Jumlah
63.321.071.004,00
Sumber: Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025
32
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
Secara umum dapat digambarkan proyeksi Perubahan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 dapat dilihat pada Tabel 2.6 di bawah ini.
Tabel 2.6.
Perubahan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 (dalam rupiah)
KODE
URAIAN
Sebelum Perubahan
Setelah Perubahan
LEBIH/KURANG
1
2
3
4
5
6
PEMBIAYAAN
6.1
Penerimaan Pembiayaan
0,00
113.997.418.271,00
113.997.418.271,00
6.1.1
Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
0,00
113.997.418.271,00
113.997.418.271,00
Jumlah Penerimaan
Pembiayaan
0,00
113.997.418.271,00
113.997.418.271,00
6.2
Pengeluaran Pembiayaan
15.000.000.000,00
15.000.000.000,00
0,00
6.2.2
Penyertaan Modal Daerah
15.000.000.000,00
15.000.000.000,00
0,00
Jumlah Pengeluaran
Pembiayaan
15.000.000.000,00
15.000.000.000,00
0,00
Pembiayaan Netto
(15.000.000.000,00)
98.997.418.271,00
113.997.418.271,00
6.3
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
0,00
0,00
0,00
Sumber: Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025
Dari sisi kebijakan pengeluaran pembiayaan, pada alokasi APBD 2025 telah dialokasikan Penyertaan Modal (Investasi) Daerah di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua Kutai Timur sebesar Rp15.000.000.000,00 Kemudian pada Perubahan RKPD 2 025, tidak dilakukan Penambahan pembiayaan daerah. Selanjutnya berdasarkan tabel 2.6 di atas, terdapat pembiayaan Netto sebesar Rp113.997.418.271,00 Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada p asal 70 menyebutkan bahwa pembiayaan Netto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran.
33
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
2.6.
Perubahan Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah
Secara keseluruhan untuk proyeksi Pendapatan Daerah setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar 15,92 persen, yaitu dari sebelum perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp11.151.470.300.800,00 menjadi sebesar Rp9.376.073.149.448,00 atau turun sebesar Rp1.775.397.151.352,00
Dari sisi belanja, secara keseluruhan perubahan belanja Tahun Anggaran 2025 yang semula direncanakan sebesar Rp11.136.470.300.800,00 sebelum perubahan menjadi Rp9.475.070.567.719,00 setelah perubahan atau mengalami penurunan sebesar 14,92 persen.
Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 yang bersumber dari surplus adalah sebesar Rp113.997.418.271,00 atau sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024. Selanjutnya, SiLPA tersebut dipergunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp15.000.000.000,00 sebagai Pengeluaran Pembiayaan. Dengan demikian Pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan adalah Rp98.997.418.271,00 Ole h karena itu jika ditelaah lebih lanjut, APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur diproyeksikan sudah balance .
34
Perubahan Kebijakan Umum APBD
Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
BAB 3 STRATEGI PENCAPAIAN
Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur tahun 2025 masih mengacu kepada RPJMD Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2026 dimana terdapat 5 (lima) tujuan, 20 (dua puluh) sasaran dan 46 (empat puluh enam) indikator tujuan dan sasaran. guna mewujudkan konsistensi d an kesinambungan rencana pembangunan daerah. Adapun Visi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur periode RPJMD Tahun 2021 - 2026 adalah: “Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua”. Penjabaran visi Kutai Timur Sejahtera adalah bahwa kondisi masyarakat Kutai Timur dalam keadaan baik, makmur, sehat, damai dan dapat mengakses semua infrastruktur pelayanan dasar, sedangkan untuk penjabaran menata untuk semua adalah kondisi masyarakat Kutai Timur dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga tercipta perubah an positif dan lebih produktif ( continoues improvement ) dalam mengelola sumber daya guna meningkatkan taraf hidup di semua lapisan masyarakat.
Dalam mencapai tujuan dan sasaran agar lebih terarah, ditetapkan tema pembangunan Pemerintah Kutai Timur Tahun 2025 yaitu “Pemantapan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Untuk Mendukung Daya Saing Daerah ”. Tema ini sudah selaras dengan tema pembangunan baik nasional maupun provinsi. Pembangunan Kutai Timur Tahun 2025 ini menekankan pada proses untuk memperkuat landasan fondasi transformasi, dimana hal ini sejalan dengan tahapan awal pembangunan pada RPJPD
Kutai Timur 2025 - 2045.
Mengacu pada hasil evaluasi terhadap kondisi, tantangan dan peluang, menyelaraskan dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi serta mengakomodir cara pandang terhadap pembangunan dan strategi serta pendekatan pembangunan yang telah dijelaskan sebelumn ya, maka terdapat 5 pokok prioritas pembangunan untuk dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2025. Adapun 5 Pokok Prioritas tersebut antara lain:
1. Hilirisasi Produk Keunggulan Daerah
2. Penciptaan Kegiatan Ekonomi Baru Non - SDA
3. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
4. Percepatan dan Optimalisasi Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan
5. Sistem tata kelola pemerintahan yang baik
