Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Perpres No 95 TAHUN 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 11 Okt 2023.

Kategori
Produk Hukum
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
11 Okt 2023
Format
PDF
Ukuran berkas
4,2 MB
Jumlah unduhan
3

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

MenimbangaMengingatPRES IDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 95 TAHUN 2018TENTANGSISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahanyang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel sertapelayanan publik yang berkualitas dan terpercayadiperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;bahwa untuk meningkatkan keterpaduan danefisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronikdiperlukan tata kelola dan manajemen sistempemerintahan berbasis elektronik secara nasional;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlumenetapkan Peraturan Presiden tentang SistemPemerintahan Berbasis Elektronik;Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;MEMUTUSKAN:PERATURAN PRESIDEN TENTANGPEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.SISTEMbCMenetapkanBABI.

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-2-BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yangselanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraanpemerintahan yang memanfaatkan teknologiinformasi dan komunikasi untuk memberikanlayanan kepada Pengguna SPBE.2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yangmemastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan,dan pengendalian dalam penerapan SPBE secaraterpadu.3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untukmencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, danberkesinambungan, serta layanan SPBE yangberkualitas.4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yangmemiliki nilai manfaat.5. Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumenperencanaan pembangunan SPBE secara nasionaluntuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.6. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yangmendeskripsikan integrasi proses bisnis, data daninformasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dankeamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBEyang terintegrasi.7. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBEyang diterapkan secara nasional.8. Arsitektur .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-3-8. Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah ArsitekturSPBE yang diterapkan di instansi pusat.9. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah ArsitekturSPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.10. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yangmendeskripsikan arah dan langkah penyiapan danpelaksanaan SPBE yang terintegrasi.1 1. Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta RencanaSPBE yang diterapkan secara nasional.l2.Peta Rencana SPBE Instansi Fusat adalah PetaRencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.13. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah PetaRencana SPBE yang diterapkan di pemerintahdaerah.14. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yangterstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaantugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintahdaerah masing-masing.15. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras,perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadipenunjang utama untuk menjalankan sistem,aplikasi, komunikasi data, pengolahan danpenyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung,dan perangkat elektronik lainnya.16. Infrastruktur SPBE Nasional adalah InfrastrukturSPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBEinstansi pusat dan pemerintah daerah dan digunakansecara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintahdaerah.17. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan PemerintahDaerah adalah Infrastruktur SPBE yangdiselenggarakan oleh instansi pusat dan pemerintahdaerah masing-masing.18. Pusat .

PRES I DENREPUELIK INDONESIA-4-18. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untukpenempatan sistem elektronik dan komponen terkaitlainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanandan pengolahan data, dan pemulihan data.19. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yangmenghubungkan antar simpul jaringan dalam suatuorganisasi.20. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkatintegrasi/penghubung untuk melakukan pertukaranLayanan SPBE.21. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan programkomputer dan prosedur yang dirancang untukmelakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.22. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama,standar, dan digunakan secara bagi pakai olehinstansi pusat dan/atau pemerintah daerah.23. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yangdibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelolaoleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentuuntuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukankebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerahlain.24. Kearnanan SPBE adalah pengendalian keamananyang terpadu dalam SPBE.25. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalahproses yang sistematis untuk memperoleh danmengevaluasi bukti secara objektif terhadap asetteknologi informasi dan komunikasi dengan tujuanuntuk menetapkan tingkat kesesuaian antarateknologi informasi dan komunikasi dengan kriteriadan/atau standar yang telah ditetapkan.26. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintahdaerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan,masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yangmemanfaatkan Layanan SPBE.27. Instansi

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-5-27. Instansi Pusat adalah kementerian, lembagapemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaganegara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, danlembaga pemerintah lainnya.28. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.Pasal 2(1) SPBE dilaksanakan dengan prinsip:a. efektivitas;b. keterpaduan;c. kesinambungan;d. efisiensi;e. akuntabilitas;f. interoperabilitas;dang. keamanan.(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang mendukung SPBE yang berhasil gunasesuai dengan kebutuhan.(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b merupakan pengintegrasian sumber dayayang mendukung SPBE.(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secaraterencana, bertahap, dan terus menerus sesuaidengan perkembangannya.(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufd merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber dayayang mendukung SPBE yang tepat guna.(6) Akuntabilitas

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-6-(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf e merupakan kejelasan fungsi danpertanggungjawaban dari SPBE.(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antarProses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalamrangka pertukaran data, informasi, atau LayananSPBE.(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan,ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan(nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.Pasal 3Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden inimeliputi:a. Tata Kelola SPBE;b. Manajemen SPBE;c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;d. penyelenggara SPBE;e. percepatan SPBE; danf. pemantauan dan evaluasi SPBE.BAB IITATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIKBagian KesatuUmumPasal 4(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikanpenerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.(2) Unsur-unsur .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA(2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat( 1) meliputi:a. Rencana Induk SPBE Nasional;b. Arsitektur SPBE;c. Peta Rencana SPBE;d. rencana dan anggaran SPBE;e. Proses Bisnis;f. data dan informasi;g. Infrastruktur SPBE;h. Aplikasi SPBE;i. Keamanan SPBE; danj. Layanan SPBE.Bagian KeduaRencana Induk Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik NasionalPasal 5(1) Rencana Induk SPBE Nasional bertujuan untukmemberikan arah SPBE yang terpadu danberkesinambungan secara nasional.(2) Rencana Induk SPBE Nasional paling sedikit memuat:a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;b. arah kebijakan SPBE;c. strategi SPBE; dand. peta rencana strategis SPBE.(3) Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkanRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional danGrand Design Reformasi Birokrasi.(4) Penyusunan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-8-(4) Penyusunan Rencana Induk SPBE Nasionaldikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perencanaanpembangunan nasional.(5) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.(6) Rencana Induk SPBE Nasional dilakukan reviu setiap5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaanRencana Induk SPBE Nasional; dan/ataub. perubahan kebijakan strategis nasional.(7) Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBENasional dikoordinasikan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangperencanaan pembangunan nasional.Bagian KetigaArsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikParagraf 1UmumPasal 6Arsitektur SPBE terdiri atas:a. Arsitektur SPBE Nasional;b. Arsitektur SPBE Instansi Pusat; danc. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.Paragraf2.

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-9-Paragraf 2Arsitektur Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik NasionalPasal 7(1) Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untukmemberikan panduan dalam pelaksanaan integrasiProses Bisnis, data dan informasi, InfrastrukturSPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untukmenghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secaranasional.(2) Arsitektur SPBE Nasional memuat:a. referensi arsitektur; danb. domain arsitektur.(3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a mendeskripsikan komponen dasararsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untukpenyusunan setiap domain arsitektur.(4) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitekturyang memuat:a. domain arsitektur Proses Bisnis;b. domain arsitektur data dan informasi;c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;e. domain arsitektur Keamanan SPBE; danf. domain arsitektur Layanan SPBE.Pasal 8

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-10-Pasal 8(1) Arsitektur SPBE Nasional disusun untuk jangkawaktu 5 (lima) tahun.(2) Arsitektur SPBE Nasional dilakukan reviu pada paruhwaktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.Pasal 9(1) Arsitektur SPBE Nasional disusun berdasarkanRencana Induk SPBE Nasional dan RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional.(2) Penyusunan Arsitektur SPBE Nasionaldikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang aparatur negara.(3) Penyusunan masing-masing domain Arsitektur SPBENasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(4) dikoordinasikan oleh:a. menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang aparatur negara untukdomain arsitektur Proses Bisnis dan arsitekturLayanan SPBE;b. menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang perencanaanpembangunan nasional untuk domain arsitekturdata dan informasi;c. menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang komunikasi daninformatika untuk domain arsitektur AplikasiSPBE dan arsitektur Infrastruktur SPBE;d. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugaspemerintahan di bidang keamanan siber untukdomain arsitektur Keamanan SPBE.(4) Arsitektur

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA- 11-(4) Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedomanpen5rusunan Arsitektur SPBE Nasional diatur denganPeraturan Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang aparatur negara.Pasal 10(1) Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dilakukanberdasarkan:a. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional;b. perubahan pada unsur SPBE sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampaidengan hurufj;c. perubahan domain arsitektur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (41;d. perubahan Rencana Induk SPBE Nasional; ataue. perubahan Rencana Pembangunan JangkaMenengah Nasional.(2) Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara.Paragraf 3Arsitektur Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik Instansi PusatPasal 1 1(1) Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun denganberpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional danrencana strategis Instansi Pusat.(2) Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangkawaktu 5 (lima) tahun.(3) Arsitektur

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-12-(3) Arsitektur SPBE Instansi Pusat ditetapkan olehpimpinan Instansi Pusat masing-masing.(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Instansi Pusatdengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan InstansiPusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasidengan menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang aparatur negara.(5) Arsitektur SPBE Instansi Fusat dilakukan reviu padaparuh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atausewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.(6) Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimanadimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di InstansiPusat;c. perubahan pada unsur SPBE Instansi Pusatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21huruf d sampai dengan huruf j; ataud. perubahan rencana strategis Instansi Pusat.(7) Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimanadimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinanInstansi Pusat masing-masing.Paragraf 4Arsitektur Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik Pemerintah DaerahPasal 12(1) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun denganberpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional danRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.(2) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untukjangka waktu 5 (lima) tahun.(3) Arsitektur

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-13-(3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan olehkepala daerah masing-masing.(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE PemerintahDaerah dengan Arsitektur SPBE Nasional, kepaladaerah berkoordinasi dan dapat melakukankonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang aparatur negara.(5) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviupada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaanatau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.(6) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukanberdasarkan:a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE diPemerintah Daerah;c. perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21huruf d sampai dengan huruf j; ataud. perubahan Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah.(7) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan olehkepala daerah masing-masing.Bagian KeempatPeta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikParagraf 1UmumPasal 13Peta Rencana SPBE terdiri atas:a. Peta Rencana SPBE Nasional'b. Peta...

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-14-b. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat; danc. Peta Rencana SPBE Pemerintah DaerahParagraf 2Peta Rencana Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik NasionalPasal 14(1) Peta Rencana SPBE Nasional memuat:a. Tata Kelola SPBE;b. Manajemen SPBE;c. Layanan SPBE;d. Infrastruktur SPBE;e. Aplikasi SPBE;f. Keamanan SPBE; dang. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.(2) Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksudpada ayat (1) disusun dalam bentuk programdan/atau kegiatan SPBE Nasional.Pasal 15(1) Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangkawaktu 5 (lima) tahun.(2) Peta Rencana SPBE Nasional dilakukan reviu padaparuh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atausewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.Pasal 16(1) Peta Rencana SPBE Nasional disusun berdasarkanArsitektur SPBE Nasional dan Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional.(21 Pen5rusunan...

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-15-(21 Penyusunan Peta Rencana SPBE Nasionaldikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang aparatur negara.(3) Peta Rencana SPBE Nasional ditetapkan denganPeraturan Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang aparatur negara.Pasal 17 :(1) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukanberdasarkan:a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;b. perubahan Rencana Kerja Pemerintah; atauc. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional.(2) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara.Paragraf 3Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikInstansi PusatPasal 18(1) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun denganberpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional,Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan rencana strategisInstansi Pusat.(2) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untukjangka waktu 5 (lima) tahun.(3) Peta

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-16-(3) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat ditetapkan olehpimpinan Instansi Pusat masing-masing.(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE InstansiPusat dengan Peta Rencana SPBE Nasional, pimpinanInstansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukankonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang aparatur negara.(5) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dilakukan reviupada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaanatau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.(6) Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusatsebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukanberdasarkan:a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;b. perubahan rencana strategis Instansi Pusat;c. perubahan Arsitektur SPBE Instansi Pusat; ataud. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE InstansiPusat.(7) Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusatsebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan olehpimpinan Instansi Pusat masing-masing.Paragraf.4Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikPemerintah DaerahPasal 19(1) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusundengan berpedoman pada Peta Rencana SPBENasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,dan rencana strategis Pemerintah Daerah.(2lPeta...

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-17-(21 Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusununtuk jangka waktu 5 (lima) tahun.(3) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah ditetapkanoleh kepala daerah masing-masing.(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBEPemerintah Daerah dengan Peta Rencana SPBENasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapatmelakukan konsultasi dengan menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangaparatur negara.(5) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dilakukanreviu pada paruh waktu dan tahun terakhirpelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengankebutuhan.(6) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukanberdasarkan:a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah;c. perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah;ataud. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE PemerintahDaerah.(7) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan olehkepala daerah masing-masing.Bagian KelimaRencana dan Anggaran Sistem PemerintahanBerbasis ElektronikPasal 20Rencana dan anggaran SPBE disusun sesuai denganproses perencanaan dan penganggaran tahunanpemerintah.Pasal 21

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-18-Pasal 21(1) Setiap Instansi Pusat men)rusun rencana dananggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBEInstansi Pusat dan Peta Rencana SPBE Instansi Pusatmasing-masing.(2) Untuk keterpaduan rencana SPBE, penyusunanrencana SPBE Instansi Pusat dikoordinasikan denganmenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang perencanaan pembangunannasional.(3) Untuk keterpaduan anggaran SPBE, penyusunananggaran SPBE Instansi Fusat dikoordinasikandengan menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keuangan.Pasal 22(1) Setiap Pemerintah Daerah men5rusun rencana dananggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBEPemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBEPemerintah Daerah masing-masing.(2) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE,penyusunan rencana dan anggaran SPBE PemerintahDaerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yangbertanggung jawab di bidang perencanaanpembangunan daerah.Bagian KeenamProses BisnisPasal 23(1) Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untukmemberikan pedoman dalam penggunaan data daninformasi serta penerapan Aplikasi SPBE, KeamananSPBE, dan Layanan SPBE.(2) Setiap . .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-19-(2) Setiap Instansi Pusat men5rusun Proses Bisnisberdasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.(3) Setiap Pemerintah Daerah men5rusun Proses Bisnisberdasarkan pada Arsitektur SPBE PemerintahDaerah.Pasal24Proses Bisnis yang saling terkait disusun secaraterintegrasi untuk mendukung pembangunan ataupengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yangterintegrasi.Pasal 25(1) Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, pimpinanInstansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukankonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang aparatur negara.(21 Dalam pen5rusunan Proses Bisnis sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, kepaladaerah berkoordinasi dan dapat melakukankonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang aparatur negara danmenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan dalam negeri.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan ProsesBisnis diatur dengan Peraturan Menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangaparatur negara.Bagian Ketujuh

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-20-Bagian KetujuhData dan InformasiPasal 26(1) Data dan informasi mencakup semua jenis data daninformasi yang dimiliki oleh Instansi Pusat danPemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh darimasyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.(21 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerahmenggunakan data dan informasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dalam SPBE.(3) Penggunaan data dan informasi sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilakukan denganmengutamakan bagi pakai data dan informasi antarInstansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah denganberdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan aksesdata dan informasi, dan pemenuhan standarinteroperabilitas data dan informasi.(41 Standar interoperabilitas data dan informasisebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan olehmenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang komunikasi daninformatika.(5) Instansi Pusat menggunakan data dan informasisebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusatmasing-masing.(6) Pemerintah Daerah menggunakan data daninformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBEPemerintah Daerah masing-masing.(71 Penyelenggaraan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-2t-(71 Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antarInstansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerahdikoordinasikan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangperencanaan pembangunan nasional.Bagian KedelapanInfrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikParagraf 1UmumPasal 27(1) Infrastruktur SPBE terdiri atas:a. Infrastruktur SPBE Nasional; danb. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat danPemerintah Daerah.(21 Infrastruktur SPBE Nasional terdiri atas:a. Pusat Data nasional;b. Jaringan Intra pemerintah; danc. Sistem Penghubung Layanan pemerintah.(3) Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan PemerintahDaerah terdiri atas:a. Jaringan Intra Instansi Pusat dan PemerintahDaerah; danb. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat danPemerintah Daerah.(4) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf a merupakan sekumpulan Pusat Datayang digunakan secara bagi pakai oleh InstansiPusat dan Pemerintah Daerah, dan salingterhubung.(5) Pusat

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-22-(5) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud padaayat (21 huruf a terdiri atas Pusat Data yangdiselenggarakan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkomunikasi dan informatika dan/atau Pusat DataInstansi Pusat dan Pemerintah Daerah yangmemenuhi persyaratan tertentu.(6) Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksudpada ayat (21 huruf b merupakan jaringaninterkoneksi tertutup yang menghubungkan antarJaringan Intra Instansi Pusat dan PemerintahDaerah.(71 Sistem Penghubung Layanan pemerintahsebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf cmerupakan perangkat integrasi yang terhubungdengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah untuk melakukanpertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusatdan/atau Pemerintah Daerah.(8) Jaringan Intra Instansi Pusat dan PemerintahDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf amerupakan Jaringan Intra yang diselenggarakanoleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untukmenghubungkan antar simpul jaringan dalamInstansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.(9) Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat danPemerintah Daerah sebagaimana dimaksud padaayat (3) huruf b merupakan Sistem PenghubungLayanan yang diselenggarakan oleh Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah untuk melakukanpertukaran Layanan SPBE dalam Instansi Pusatatau dalam Pemerintah Daerah.Paragraf2...

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-23-Paragraf 2Infrastruktur Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik NasionalPasal 28(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional bertujuanuntuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dankemudahan integrasi dalam rangka memenuhikebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah.(21 Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansecara bagi pakai antar Instansi Pusat danPemerintah Daerah.(3) Pembangunan dan pengembangan InfrastrukturSPBE Nasional harus didasarkan pada ArsitekturSPBE Nasional.(41 Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (2) diselenggarakan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika.Paragraf 3Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikInstansi Pusat dan Pemerintah DaerahPasal 29(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat danPemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkanefisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalamrangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBEbagi internal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.(2) Penggunaan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-24-(2) Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat danPemerintah Daerah sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan secara bagi pakai di dalamInstansi Pusat dan Pemerintah Daerah.(3) Pembangunan dan pengembangan InfrastrukturSPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harusdidasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat danPemerintah Daerah.(41 Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan PemerintahDaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) diselenggarakan oleh masing-masing pimpinanInstansi Pusat dan masing-masing kepala daerah.Paragraf 4Pusat Data NasionalPasal 30(1) Penggunaan Pusat Data nasional bertujuan untukmeningkatkan efisiensi dalam memanfaatkansumber daya Pusat Data nasional oleh InstansiPusat dan Pemerintah Daerah.(21 Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus:a. memenuhi Standar Nasional Indonesia terkaitdesain Pusat Data dan manajemen Pusat Data;b. menyediakan fasilitas bagi pakai dengan InstansiPusat dan Pemerintah Daerah lain;c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasidari menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang komunikasi daninformatika; dand. mendapatkan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-25-d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanandari kepala lembaga yang menyelenggarakantugas pemerintahan di bidang keamanan siber.(3) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harusmenggunakan Pusat Data nasional sebagaimanadimaksud pada ayat (1).(4) Dalam menggunakan Pusat Data nasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap InstansiPusat dan Pemerintah Daerah melakukanpendaftaran kebutuhan kapasitas kepada menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika.(5) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerahtelah memiliki Pusat Data sebelum Pusat Datanasional ditetapkan dan tersedia, Instansi Fusat danPemerintah Daerah harus memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan membuatketerhubungan dengan Pusat Data nasional.(6) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia,Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telahmemiliki Pusat Data harus menggunakan standarinternasional terkait desain Pusat Data danmanajemen Pusat Data.Paragraf 5Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah DaerahPasal 31(1) Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat danPemerintah Daerah bertujuan untuk menjagakeamanan dalam melakukan pengiriman data daninformasi antar simpul jaringan dalam InstansiPusat atau dalam Pemerintah Daerah.(2) Setiap

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-26-(21 Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerahmenyelenggarakan Jaringan Intra Instansi Pusat danPemerintah Daerah masing-masing.(3) Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat danPemerintah Daerah sebagaimana dimaksud padaayat (21 dapat menggunakan jaringan fisik yangdibangun sendiri oleh Instansi Pusat dan PemerintahDaerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasalayanan jaringan.(41 Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harusmengelola dan mengendalikan keamanan JaringanIntra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.Paragraf 6Jaringan Intra pemerintahPasal 32(1) Penggunaan Jaringan Intra pemerintah bertujuanuntuk menjaga keamanan dalam melakukanpengiriman data dan informasi antar Instansi Pusatdan/atau Pemerintah Daerah.(2) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harusmenggunakan Jaringan Intra pemerintahsebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Dalam menggunakan Jaringan Intra pemerintahsebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap InstansiPusat dan Pemerintah Daerah harus:a. membuat keterhubungan dan akses JaringanIntra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerahdengan Jaringan Intra pemerintah;b. mendapatkan

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-27 -b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasidari menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang komunikasi daninformatika; danc. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanandari kepala lembaga yang menyelenggarakantugas pemerintahan di bidang keamanan siber.Paragraf 7Sistem Penghubung Layanan PemerintahPasal 33(1) Penggunaan Sistem Penghubung Layananpemerintah bertujuan untuk memudahkan dalammelakukan integrasi antar Layanan SPBE.(2) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harusmenggunakan Sistem Penghubung Layananpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layananpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:a. membuat keterhubungan dan akses JaringanIntra Instansi Fusat dan Pemerintah Daerahdengan Jaringan Intra pemerintah;b. memenuhi standar interoperabilitas antarLayanan SPBE;c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi darimenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang komunikasi daninformatika; dand. mendapatkan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-28-d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanandari kepala lembaga yang menyelenggarakantugas pemerintahan di bidang keamanan siber.(41 Standar interoperabilitas antar Layanan SPBEsebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf bditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang komunikasi daninformatika.(5) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerahyang telah menggunakan Sistem PenghubungLayanan Instansi Fusat dan Pemerintah Daerahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9)sebelum Sistem Penghubung Layanan pemerintahditetapkan dan tersedia, Instansi Pusat danPemerintah Daerah harus:a. membuat keterhubungan dan akses SistemPenghubung Layanan Instansi Pusat danPemerintah Daerah dengan Sistem PenghubungLayanan pemerintah; danb. memenuhi ketentuan penggunaan SistemPenghubung Layanan pemerintah sebagaimanadimaksud pada ayat (3).Bagian KesembilanAplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikParagraf 1UmumPasal 34(1) Aplikasi SPBE digunakan oleh Instansi Fusat danPemerintah Daerah untuk memberikan LayananSPBE.(21 Aplikasi. .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-29-(21 Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:a. Aplikasi Umum; danb. Aplikasi Khusus.(3) Keterpaduan pembangunan dan pengembanganAplikasi SPBE dikoordinasikan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkomunikasi dan informatika.Pasal 35(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBEmengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.(2) Dalam hal pembangunan dan pengembanganAplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup,Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harusmendapatkan pertimbangan dari menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkomunikasi dan informatika.Paragraf 2Aplikasi UmumPasal 36(1) Aplikasi Umum ditetapkan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangaparatur negara.(21 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umumdidasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umumsebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapatdilakukan oleh Instansi Pusat atau PemerintahDaerah setelah mendapat pertimbangan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika.(4) Pembangunan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-30-(41 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umumsebagaimana dimaksud pada ayat (3) harusmemenuhi standar teknis dan prosedurpembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis danprosedur pembangunan dan pengembangan AplikasiUmum sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diaturdengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang komunikasi daninformatika.Pasal 37(1) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harusmenggunakan Aplikasi Umum.(21 Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerahtidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasisejenis dengan Aplikasi Umum.(3) Dalam menggunakan aplikasi sejenis sebagaimanadimaksud pada ayat (2)l, Instansi Pusat danPemerintah Daerah harus:a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelumAplikasi Umum ditetapkan;b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadappenggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;c. melakukan pengembangan aplikasi sejenis yangdisesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsipada Aplikasi Umum; dand. mendapatkan pertimbangan dari menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika.Pasal 38

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-31 -Pasal 38(1) Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkandan disimpan pada repositori Aplikasi SPBE.(21 Repositori Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dikelola oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkomunikasi dan informatika.Paragraf 3Aplikasi KhususPasal 39(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapatmelakukan pembangunan dan pengembanganAplikasi Khusus.(21 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusussebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkanpada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan ArsitekturSPBE Pemerintah Daerah masing-masing.(3) Sebelum melakukan pembangunan danpengembangan Aplikasi Khusus sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat danPemerintah Daerah harus mendapatkanpertimbangan dari menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang aparatur negara.(41 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusussebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmemenuhi standar teknis dan prosedurpembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis danprosedur pembangunan dan pengembangan AplikasiKhusus diatur dengan Peraturan Menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkomunikasi dan informatika.Bagian Kesepuluh

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-32-Bagian KesepuluhKeamanan Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikPasal 4O(1) Keamanan SPBE mencakup penjaminankerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dankenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkaitdata dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan AplikasiSPBE.(21 Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan melalui penetapan klasifikasikeamanan, pembatasan akses, dan pengendaliankeamanan lainnya.(3) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.(4) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan melalui penyediaancadangan dan pemulihan.(5) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan melalui penyediaan mekanismeverifikasi dan validasi.(6) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanmelalui penerapan tanda tangan digital dan jaminanpihak ketiga terpercaya melalui penggunaansertifikat digital.Pasal 41(1) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harusmenerapkan Keamanan SPBE.(21 Dalam

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-33-(21 Dalam menerapkan Keamanan SPBE danmenyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE,pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapatmelakukan konsultasi dan f atau koordinasi dengankepala lembaga yang menyelenggarakan tugaspemerintahan di bidang keamanan siber.(3) Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhistandar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis danprosedur Keamanan SPBE diatur dengan PeraturanLembaga yang menyelenggarakan tugaspemerintahan di bidang keamanan siber.Bagian KesebelasLayanan Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikParagraf 1UmumPasal 42(1) Layanan SPBE terdiri atas:a. layanan administrasi pemerintahan berbasiselektronik; danb. layanan publik berbasis elektronik.(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasiselektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukungtata laksana internal birokrasi dalam rangkameningkatkan kinerja dan akuntabillitas pemerintahdi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.(3) Layanan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-34-(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan LayananSPBE yang mendukung pelaksanaan pelayananpublik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.(4) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang diterapkan pada Instansi Pusat dikoordinasikanoleh menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang aparatur negara.(5) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang diterapkan pada Pemerintah Daerahdikoordinasikan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangaparatur negara dengan mengikutsertakan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalamnegeri.Paragraf 2Layanan Administrasi PemerintahanBerbasis ElektronikPasal 43(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasiselektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42ayat (21 meliputi layanan yang mendukung kegiatandi bidang perencanaan, penganggaran, keuangan,pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan,pengelolaan barang milik negara, pengawasan,akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuaidengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.(21 Layanan administrasi pemerintahan berbasiselektronik diterapkan dengan pembangunan danpengembangan Aplikasi Umum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.Paragraf3. . .

Paragraf 4Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikPRES I DENREPUBLIK INDONESIA-35-Paragraf 3Layanan Publik Berbasis ElektronikPasal 44(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) meliputi layananyang mendukung kegiatan di sektor pendidikan,pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal,komunikasi dan informasi, lingkungan hidup,kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dansektor strategis lainnya.(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuaidengan kebutuhan pelayanan publik di InstansiPusat dan Pemerintah Daerah.(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkandengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal37.(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronikmemerlukan Aplikasi Khusus, Instansi Pusat danPemerintah Daerah dapat melakukan pembangunandan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimanadimaksud dalam Pasal 39.Pasal 45(1) Integrasi Layanan SPBE merupakan prosesmenghubungkan dan menyatukan beberapaLayanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerjaLayanan SPBE.(21 Instansi

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-36-(2) Instansi Pusat menerapkan integrasi Layanan SPBEdidasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.(3) Pemerintah Daerah menerapkan integrasi LayananSPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE PemerintahDaerah.(41 Integrasi Layanan SPBE antar Instansi Pusatdan/atau Pemerintah Daerah dikoordinasikan olehmenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang aparatur negara.BAB IIIMANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHANBERBASIS ELEKTRONIKBagian KesatuUmumPasal 46(1) Manajemen SPBE meliputi:a. manajemen risiko;b. manajemen keamanan informasi;c. manajemen data;d. manajemen aset teknologi informasi dankomunikasi;e. manajemen sumber daya manusia;f. manajemen pengetahuan;g. manajemen perubahan; danh. manajemen Layanan SPBE.(21 Instansi .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-37-(2) Instansi Fusat dan Pemerintah Daerahmelaksanakan Manajemen SPBE sebagaimanadimaksud pada ayat (1).(3) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimanadimaksud pada ayat (21 berpedoman pada StandarNasional Indonesia.(4) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimanadimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pelaksanaanManajemen SPBE dapat berpedoman pada standarinternasional.Bagian KeduaManajemen RisikoPasal 47(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalamPasal 46 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjaminkeberlangsungan SPBE dengan meminimalkandampak risiko dalam SPBE.(2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaianproses identifikasi, analisis, pengendalian,pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalamSPBE.(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemenrisiko SPBE.(4) Dalam pelaksanaan manajemen risiko, pimpinanInstansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dandapat melakukan konsultasi dengan menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangaparatur negara.(5) Ketentuan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-38-(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedomanmanajemen risiko SPBE diatur dengan PeraturanMenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang aparatur negara.Bagian KetigaManajemen Keamanan InformasiPasal 48(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b bertujuanuntuk menjamin keberlangsungan SPBE denganmeminimalkan dampak risiko keamanan informasi.(21 Manajemen keamanan informasi dilakukan melaluiserangkaian proses yang meliputi penetapan ruanglingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan,dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, danperbaikan berkelanjutan terhadap keamananinformasi dalam SPBE.(3) Manajemen keamanan informasi sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkanpedoman manajemen keamanan informasi SPBE.(41 Dalam pelaksanaan manajemen keamananinformasi, pimpinan Instansi Pusat dan kepaladaerah berkoordinasi dan dapat melakukankonsultasi dengan kepala lembaga yangmenyelenggarakan tugas pemerintahan di bidangkeamanan siber.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedomanmanajemen keamanan informasi SPBE diaturdengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakantugas pemerintahan di bidang keamanan siber.Bagian Keempat

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-39-Bagian KeempatManajemen DataPasal 49 Bagian Keempat . . .(1) Manajemen data sebagaimanPasal 46 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjaminterwujudnya data yang akurat, mutakhir,terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasarperencanaan, pelaksanaan, evaluasi, danpengendalian pembangunan nasional.(2) Manajemen data dilakukan melalui serangkaianproses pengelolaan arsitektur data, data induk, datareferensi, basis data, dan kualitas data.(3) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemendata SPBE.(41 Dalam pelaksanaan manajemen data, pimpinanInstansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dandapat melakukan konsultasi dengan menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangperencanaan pembangunan nasional.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedomanmanajemen data SPBE diatur dengan PeraturanMenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang perencanaan pembangunannasional.Bagian KelimaManajemen Aset Teknologi Informasi dan KomunikasiPasal 50(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan danoptimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasidan komunikasi dalam SPBE.(21 Manajemen

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-40-(21 Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasidilakukan melalui serangkaian proses perencanaan,pengadaan, pengelolaan, dan penghapusanperangkat keras dan perangkat lunak yangdigunakan dalam SPBE.(3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasisebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakanberdasarkan pedoman manajemen aset teknologiinformasi dan komunikasi SPBE.(41 Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologiinformasi dan komunikasi, pimpinan Instansi Pusatdan kepala daerah berkoordinasi dan dapatmelakukan konsultasi dengan menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkomunikasi dan informatika.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedomanmanajemen aset teknologi informasi dan komunikasiSPBE diatur dengan Peraturan Menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkomunikasi dan informatika.Bagian KeenamManajemen Sumber Daya ManusiaPasal 51(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e bertujuanuntuk menjamin keberlangsungan dan peningkatanmutu layanan dalam SPBE.(2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melaluiserangkaian proses perencanaan, pengembangan,pembinaan, dan pendayagunaan sumber dayamanusia dalam SPBE.(3) Manajemen

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-4t-(3) Manajemen sumber daya manusia memastikanketersediaan dan kompetensi sumber daya manusiauntuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE danManajemen SPBE.(4) Manajemen sumber daya manusia sebagaimanadimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkanpedoman manajemen sumber daya manusia SPBE.(5) Dalam pelaksanaan manajemen sumber dayamanusia, pimpinan Instansi Pusat dan kepaladaerah berkoordinasi dan dapat melakukankonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang aparatur negara.(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedomanmanajemen sumber daya manusia SPBE diaturdengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang aparatur negara.Bagian KetujuhManajemen PengetahuanPasal 52(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 46 ayat (1) huruf f bertujuan untukmeningkatkan kualitas Layanan SPBE danmendukung proses pengambilan keputusan dalamSPBE.(2) Manajemen pengetahuan dilakukan melaluiserangkaian proses pengumpulan, pengolahan,penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuandan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.(3) Manajemen

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-42-(3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedomanmanajemen pengetahuan SPBE.(4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan,pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerahberkoordinasi dan dapat melakukan konsultasidengan kepala lembaga pemerintah non kementerianyang menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang pengkajian dan penerapan teknologi.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedomanmanajemen pengetahuan SPBE diatur denganPeraturan Lembaga pemerintah non kementerianyang menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang pengkajian dan penerapan teknologi.Bagian KedelapanManajemen PerubahanPasal 53(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 46 ayat (1) huruf g bertujuan untukmenjamin keberlangsungan dan meningkatkankualitas Layanan SPBE melalui pengendalianperubahan yang terjadi dalam SPBE.(2) Manajemen perubahan dilakukan melaluiserangkaian proses perencanaan, analisis,pengembangan, implementasi, pemantauan danevaluasi terhadap perubahan SPBE.(3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud padaayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedomanmanajemen perubahan SPBE.(4) Dalam

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-43-(41 Dalam pelaksanaan manajemen perubahan,pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerahberkoordinasi dan dapat melakukan konsultasidengan menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang aparatur negara.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedomanmanajemen perubahan SPBE diatur denganPeraturan Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang aparatur negara.Bagian KesembilanManajemen Layanan SPBEPasal 54(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksuddalam Pasal 46 ayat (ll huruf h bertujuan untukmenjamin keberlangsungan dan meningkatkankualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.(2) Manajemen Layanan SPBE dilakukan melaluiserangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE,pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaanAplikasi SPBE.(3) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksudpada ayat (21 merupakan kegiatan pelayananterhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan,dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.(4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimanadimaksud pada ayat (21 merupakan kegiatanpendayagunaan dan pemeliharaan InfrastrukturSPBE dan Aplikasi SPBE.(5) Pengelolaan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-44-(5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksudpada ayat (21 merupakan kegiatan pembangunandan pengembangan aplikasi yang berpedoman padametodologi pembangunan dan pengembanganAplikasi SPBE.(6) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedomanmanajemen Layanan SPBE.(71 Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE,pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerahberkoordinasi dan dapat melakukan konsultasidengan menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang komunikasi daninformatika.(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedomanmanajemen Layanan SPBE diatur dengan PeraturanMenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang komunikasi dan'informatika.BAB IVAUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASIBagian KesatuUmumPasal 55(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiriatas:a. audit Infrastruktur SPBE'b. audit

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-45-b. audit Aplikasi SPBE; danc. audit Keamanan SPBE.{21 Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputipemeriksaan hal pokok teknis pada:a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologiinformasi dan komunikasi;b. fungsionalitas teknologi informasi dankomunikasi;c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yangdihasilkan; dand. aspek teknologi informasi dan komunikasilainnya.(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasidilaksanakan oleh lembaga pelaksana AuditTeknologi Informasi dan Komunikasi pemerintahatau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasidan Komunikasi yang terakreditasi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.(41 Audit Teknologi Informasi dan Komunikasidilaksanakan berdasarkan kebijakan umumpenyelenggaraan Audit Teknologi Informasi danKomunikasi.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan umumpenyelenggaraan Audit Teknologi Informasi danKomunikasi diatur dengan Peraturan Menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkomunikasi dan informatika.Bagian KeduaAudit Infrastruktur Sistem PemerintahanBerbasis ElektronikPasal 56(1) Audit Infrastruktur SPBE terdiri atas:a. audit Infrastruktur SPBE Nasional; danb. audit. . .

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-46-b. audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat danPemerintah Daerah.(2) Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembagapemerintah non kementerian yangmenyelenggarakan tugas pemerintahan di bidangpengkajian dan penerapan teknologi.(3) Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat danPemerintah Daerah sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat danPemerintah Daerah.(41 Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimanadimaksud pada ayat (21 dan Audit InfrastrukturSPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakanberdasarkan standar dan tata cara pelaksanaanaudit Infrastruktur SPBE.(5) Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBEInstansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimanadimaksud pada ayat (4)', Instansi Pusat danPemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika terkaitpemantauan, evaluasi, dan pelaporan auditInfrastruktur SPBE Instansi Pusat dan PemerintahDaerah.(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tatacara pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE diaturdengan Peraturan Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugaspemerintahan di bidang pengkajian dan penerapanteknologi.Bagian Ketiga

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-47-Bagian KetigaAudit Aplikasi Sistem PemerintahanBerbasis ElektronikPasal 57(1) Audit Aplikasi SPBE terdiri atas:a. audit Aplikasi Umum; danb. audit Aplikasi Khusus.(21 Audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tatacara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE.(3) Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugaspemerintahan di bidang pengkajian dan penerapanteknologi.(4) Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat danPemerintah Daerah.(5) Dalam melaksanakan audit Aplikasi Khusussebagaimana dimaksud pada ayat (4l,lnstansi Pusatdan Pemerintah Daerah berkoordinasi denganmenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang komunikasi dan informatikaterkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan auditAplikasi Khusus.(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tatacara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE diatur denganPeraturan Lembaga pemerintah non kementerianyang menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang pengkajian dan penerapan teknologi.Bagian Keempat . .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-48-Bagian KeempatAudit Keamanan Sistem PemerintahanBerbasis ElektronikPasal 58(1) Audit keamanan SPBE terdiri atas:a. audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional;b. audit keamanan Infrastruktur SPBE InstansiPusat dan Pemerintah Daerah;c. audit keamanan Aplikasi Umum; dand. audit keamanan Aplikasi Khusus.(21 Audit keamanan SPBE sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tatacara pelaksanaan audit Keamanan SPBE.(3) Audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danaudit keamanan Aplikasi Umum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembagayang menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang keamanan siber.(41 Audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b dan audit keamanan AplikasiKhusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufd dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.(5) Dalam melaksanakan audit keamanan InfrastrukturSPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah danaudit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimanadimaksud . .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-49-dimaksud pada ayat (4)', Instansi Pusat danPemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika terkaitpemantallan, evaluasi, dan pelaporan auditkeamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat danPemerintah Daerah dan audit keamanan AplikasiKhusus.(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tatacara pelaksanaan audit Keamanan SPBE diaturdengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakantugas pemerintahan di bidang keamanan siber.BAB VPENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHANBERBASIS ELEKTRONIKPasal 59(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan TataKelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit TeknologiInformasi dan Komunikasi, serta pemantauan danevaluasi SPBE nasional dibentuk Tim KoordinasiSPBE Nasional.(2) Tim Koordinasi SPBE Nasional sebagaimanadimaksud pada ayat ( 1) berada di bawah danbertanggung jawab kepada Presiden.(3) Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugasmelakukan koordinasi dan penerapan kebijakanSPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.(41 Tim .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-50-(41 Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas:a. Ketuab. Anggotamenteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidangaparatur negara;1. menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan dalamnegeri;2. menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidangkeuangan;3. menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidangkomunikasi dan informatika;4. menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidangperencanaan pembangunannasional;5. kepala lembaga yangmenyelenggarakan tugaspemerintahan di bidangkeamanan siber;6. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yangmenyelenggarakan tugaspemerintahan di bidangpengkajian dan penerapanteknologi.(5) Dalam

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA- 51 -(5) Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi SPBENasional dapat melibatkan menteri/kepala lembagaterkait.(6) T\rgas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Nasionalditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBENasional.Pasal 60(1) Setiap pimpinan Instansi Pusat mempunyai tugasmelakukan koordinasi dan menetapkan kebijakanSPBE di Instansi Pusat.(21 Setiap pimpinan Instansi Pusat menetapkankoordinator SPBE Instansi Pusat.(3) Koordinator SPBE Instansi Pusat sebagaimanadimaksud pada ayat (2) mempunyai tugasmelakukan koordinasi dan penerapan kebijakanSPBE di Instansi Pusat.(4) Koordinator SPBE Instansi Pusat dijabat olehsekretaris di Instansi Pusat atau pejabat yangmemimpin unit sekretariat.Pasal 61(1) Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukankoordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE diPemerintah Daerah.(21 Setiap kepala daerah menetapkan koordinator SPBEPemerintah Daerah.(3) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah sebagaimanadimaksud pada ayat (2) mempunyai tugasmelakukan koordinasi dan penerapan kebijakanSPBE di Pemerintah Daerah.(41 Koordinator...

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-52-(4) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat olehsekretaris daerah.BAB VIPERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHANBERBASIS ELEKTRONIKBagian KesatuUmumPasal 62(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraanpemerintahan dan pelayanan publik, dilakukanpercepatan SPBE di Instansi Pusat dan PemerintahDaerah.(21 Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan membangun Aplikasi Umumdan Infrastruktur SPBE Nasional untuk memberikanLayanan SPBE.Bagian KeduaPembangunan dan Pengembangan Aplikasi UmumParagraf 1UmumPasal 63(1) Pembangunan dan/atau pengembangan AplikasiUmum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBEyang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:a. perencanaan.

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-53-a. perencanaan;b. penganggaran;c. pengadaan barang dan jasa pemerintah;d. akuntabilitas kinerja;e. pemantauan dan evaluasi;f. kearsipan;g. kepegawaian; danh. pengaduan pelayanan publik.(2) Pembangunan, pengembangan, dan penerapanAplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelahPeraturan Presiden ini mulai berlaku.(3) Setiap pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerahmencegah dan/atau menghentikan pembangunandan pengembangan aplikasi sejenis dengan AplikasiUmum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(41 Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerahmenggunakan aplikasi sejenis sebagaimanadimaksud pada ayat (3), Instansi Pusat danPemerintah Daerah harus memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).Paragraf 2Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang danJasa Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja,dan Pemantauan dan EvaluasiPasal 64(1) Untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitaspada perencanaan, penganggaran, dan pengadaanbarang dan jasa pemerintah, diperlukanketerpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan,penganggaran, pengadaan barang dan jasapemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauandan evaluasi bagi Instansi Fusat dan PemerintahDaerah.(2) Penyusunan.

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-54-(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnisperencanaan, penganggaran, pengadaan barang danjasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, danpemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.(3) Keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan,penganggarart, pengadaan barang dan jasapemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauandan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE yangmencakup layanan perencanaan, layananpenganggaran, layanan pengadaan, layananakuntabilitas kinerja, dan layanan pemantauan danevaluasi.(4) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dilakukan melalui:abagi pakai data perencanaan, penganggaran,pengadaan barang dan jasa pemerintah,akuntabilitas kinerja, dan pemantauan danevaluasi;b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untukbagi pakai data; danpenyelenggaraan sistem aplikasi perencanaan,penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja,dan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi.(5) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksudpada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangperencanaan pembangunan nasional.cParagraf 3

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-55-Paragraf 3KearsipanPasal 65(1) Untuk elisiensi penyelenggaraan administrasipemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yangterpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasiselektronik bagi Instansi Pusat dan PemerintahDaerah.(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengelolaankearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipansebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterapkanmelalui integrasi layanan kearsipan antar InstansiPusat dan Pemerintah Daerah.(41 Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dilakukan melalui:a. bagi pakai arsip dan informasi kearsipan dalamInstansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah,dan/atau antar Instansi Fusat dan PemerintahDaerah;b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untukbagi pakai data dan informasi kearsipan; danc. penyelenggaraan sistem aplikasi kearsipan yangterintegrasi.(5) Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksudpada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangaparatur negara.Paragraf 4

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-56-Paragraf 4KepegawaianPasal 66(1) Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemenPegawai Negeri Sipil, dilakukan penerapanmanajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronikbagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis manajemenPegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan.(3) Keterpaduan Proses Bisnis terhadap manajemenPegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (2) diterapkan melalui integrasi layanankepegawaian untuk konsolidasi data Pegawai NegeriSipil dari semua Instansi Pusat dan PemerintahDaerah.(4) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimanadimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:a. bagi pakai data kepegawaian dalam InstansiPusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atauantara lembaga pemerintah nonkementerianyang menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang manajemen kepegawaian denganInstansi Pusat dan Pemerintah Daerah;b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untukbagi pakai data dan informasi kepegawaian;c. penyelenggaraan sistem aplikasi kepegawaianyang terintegrasi; dand. penyelenggaraan transaksi layanan kepegawaianantara:1. Instansi. . .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-57-1. Instansi Pusat dan lembaga pemerintahnonkementerian yang mempunyai tugasmelaksanakan tugas pemerintahan dibidang manajemen kepegawaian; dan2. Pemerintah Daerah dan lembagapemerintah nonkementerian yangmempunyai tugas melaksanakan tugaspemerintahan di bidang manajemenkepegawaian.(5) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara.Paragraf 5Pengaduan Pelayanan PublikPasal 67(1) Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitaspelayanan publik, dilakukan penerapan pengaduanpelayanan publik berbasis elektronik bagi InstansiPusat dan Pemerintah Daerah.(21 Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengaduanpelayanan publik dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayananpublik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diterapkan melalui integrasi layanan pengaduanberbasis elektronik bagi Instansi Pusat danPemerintah Daerah.(4) Integrasi...

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-58-(4) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publiksebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukanmelalui:a. bagi pakai data dan informasi pengaduanpelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalamPemerintah Daerah, dan/atau antar InstansiPusat dan Pemerintah Daerah;b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untukbagi pakai data dan informasi pengaduanpelayanan publik; danc. penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduanpelayanan publik yang terintegrasi.(5) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publiksebagaimana dimaksud pada ayat (41dikoordinasikan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangaparatur negara.Bagian KetigaPembangunan dan PengembanganInfrastruktur SPBE NasionalPasal 68(1) Untuk mendukung pengoperasian Aplikasi Umumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dilakukanpembangunan dan/atau pengembanganInfrastruktur SPBE Nasional.(2) Infrastruktur SPBE Nasional dibangun dan/ataudikembangkan secara terpadu paling lambat 3 (tiga)tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.(3) Dalam

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-59-(3) Dalam pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 63, Instansi Pusat danPemerintah Daerah harus menggunakanInfrastruktur SPBE Nasional paling lambat 1 (satu)tahun setelah Infrastruktur SPBE Nasionalditetapkan.(4) Pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional dapatmenggunakan Infrastruktur SPBE Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sesuaidengan persyaratan teknis yang ditetapkan danketentuan peraturan perundang-undangan.(5) Pembangunan dan/atau pengembanganInfrastruktur SPBE Nasional dikoordinasikan olehmenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang komunikasi daninformatika.Bagian KeempatPendanaanPasal 69Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE diInstansi Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatandan Belanja Negara dan untuk percepatan SPBE diPemerintah Daerah dibebankan kepada AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah.BAB VIIPEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHANBERBASIS ELEKTRONIKPasal 70(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untukmengukur kemajuan dan meningkatkan kualitasSPBE di Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah.(21 Tim

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-60-(21 Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukanpemantauan dan evaluasi terhadap SPBE secaranasional dan berkala.(3) Koordinator SPBE Instansi Pusat dan PemerintahDaerah melakukan pemantauan dan evaluasiterhadap SPBE pada Instansi Pusat dan PemerintahDaerah masing-masing secara berkala.(4) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBEsebagaimana dimaksud pada ayat (3)dikoordinasikan oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangaparatur negara.Pasal 71(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 70 didasarkan pada pedoman evaluasiSPBE.(2) Pedoman evaluasi SPBE sebagaimana dimaksudpada ayat (1) digunakan bagi Tim Koordinasi SPBENasional dan koordinator SPBE Instansi Pusat danPemerintah Daerah untuk melakukan pemantauandan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal70.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasiSPBE diatur dengan Peraturan Menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangaparatur negara.BAB VIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 72Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan PemerintahDaerah yang telah tersedia sebelum berlakunyaPeraturan Presiden ini, tetap dimanfaatkan sampaidengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE Nasional.Pasal 73

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-6t-Pasal 73Aplikasi yang telah tersedia di Instansi Pusat danPemerintah Daerah sebelum berlakunya PeraturanPresiden 'ini, tetap dimanfaatkan sampai dengantersedianya Aplikasi Umum.BAB IXKETENTUAN PENUTUPPasaI 74Pen5rusunan Arsitektur SPBE Nasional untuk periodetahun 2O2O - 2024 diselesaikan paling lambat 6 (enam)bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional untuk periode tahun 2O2O - 2024.Pasal 75Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkonsultasidengan menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang komunikasi dan informatikadalam melakukan proses peralihan dari:a. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan PemerintahDaerah ke Infrastruktur SPBE Nasional; danb. aplikasi sejenis yang diselenggarakan oleh InstansiPusat dan Pemerintah Daerah ke Aplikasi Umum.Pasal 76Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semuaperaturan perundang-undangan yang merupakanperaturan pelaksanaan mengenai SPBE, dinyatakanmasih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangandengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.Pasal 77Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.Agar

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-62-Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Presiden ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Oktober 2Ol8PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,JOKO WIDODODiundangkan di Jakartapada tanggal 5 Oktober 2Ol8MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIAYASONNA H. LAOLYLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OT8 NOMOR 182Salinan sesuai dengan aslinyaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARAREPUBLIK INDONESIAAsisten Deputi Bidang Pembangunan ManusiaKebudayaan,m dan Perundang-undangan,ttdttdDepudanCahyono

PRES I DENREPUBLIK INDONESIALAMPIRANPERATURAN PRESIDENINDONESIANOMOR 95 TAHUN 2018TENTANGSISTEM PEMERINTAHANELEKTRONIKREPUBLIKBERBASISRENCANA INDUKSISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONALBAB IPENDAHULUAN1. 1. Latar BelakangSalah satu misi pembangunan nasional sesuai dengan amanatUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2OO5 - 2025 adalahmewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi ini dapat dilakukanmelalui pembangunan aparatur negara yang mencakupkelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan sumber dayamanusia (SDM) aparatur. T\rjuan dari pembangunan aparaturnegara adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan,dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraanpembangunan. Kesiapan aparatur negara diperlukan untukmengantisipasi proses globalisasi dan demokratisasi agarpemerintah melakukan perubahan mendasar pada sistem danmekanisme pemerintahan, penJrusunan kebijakan dan programpembangunan yang membuka ruang partisipasi masyarakat, danpelayanan publik yang memenuhi aspek transparansi,akuntabilitas, dan kinerja tinggi.Sementara . .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-2-Sementara itu, revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK)memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasipembangunan aparatur negara melalui penerapan SistemPemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-goueffLment, yaitupenyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untukmemberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipilnegara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBEmemberi peluang untuk mendorong dan mewujudkanpenyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif,dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintahdalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untukmencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauanpelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkatpenyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dannepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduanmasyarakat berbasis elektronik.Akselerasi pembangunan aparatur negara juga dilakukan denganreformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam PeraturanPresiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design ReformasiBirokrasi 2OlO - 2025 dengan 8 (delapan) area perubahan, yaitupenataan dan pengelolaan pengawasan, akuntabilitas,kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur, peraturan perundang-undangan, pelayanan publik, dan pola pikir dan budaya kerja.Secara khusus penerapan SPBE merupakan bagian dari areaperubahan tata laksana dimana penerapan sistem, proses, danprosedur kerja yang transparan, efektif, efisien, dan terukurdidukung oleh penerapan SPBE. Di samping itu, secara umumSPBE mendukung semua area perubahan sebagai upaya mendasardan menyeluruh dalam pembangunan aparatur negara yangmemanfaatkan TIK sehingga profesionalisme aparatur sipil negaradan tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan.Pemerintah

PRES I DENREPUELIK INDONESIA-3-Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukungsemua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapanSPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkanperaturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkanperlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE. Terkaitdengan otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan pemerintahpusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan e-gouernment.Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telahmelaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengankapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangatbervariasi secara nasional.Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatanhukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagaipedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untukmencapai SPBE yang terpadu. Rencana Induk SPBE Nasionaldisusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, daninisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDMuntuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2Ol8 - 2025 dantujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkandalam RPJP Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design ReformasiBirokrasi 2OlO - 2025.1.2. Kondisi Saat IniKebijakan pengembangan SPBE diinisiasi oleh pemerintah dengandikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2OO3 tentangKebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.Kebijakan tersebut memerintahkan kepada menteri, kepalalembaga, dan kepala daerah untuk mengembangkan SPBE sesuaidengan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-4-dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya serta sesuai dengankapasitas sumber daya yang dimiliki. Berbagai penerapan SPBEtelah dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah danmemberi kontribusi elisiensi dan efektivitas penyelenggaraanpemerintahan. Namun demikian, hasil pengembangan SPBE dantingkat maturitasnya masih sangat beragam antar Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil Pemeringkatane-Gouerrtment Indonesia (PeGI) tahun 2015, rata-rata capaianpenerapan SPBE pada Instansi Fusat mencapai nilai indeks 2,7(baik), sedangkan Pemerintah Daerah mencapai nilai indeks 2,5(kurang). Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan-permasalahan dalam pengembangan SPBE secara nasional.Permasalahan pertama adalah belum adanya Tata Kelola SPBE yangterpadu secara nasional. Hal ini ditunjukkan dengan hasil kajianDewan TIK Nasional tahun 2016 terkait belanja TIK yang tidakefisien secara nasional. Total belanja TIK pemerintah untukperangkat lunak (aplikasi) dan perangkat keras tahun 2Ol4 - 2016mencapai lebih dari Rp.12.700.000.000.000,- (dua belas triliuntujuh ratus miliar Rupiah). Rata-rata belanja TIK pemerintahsebesar lebih dari Rp.4.23O.000.000.000,- (empat triliun dua ratustiga puluh miliar Rupiah) per tahun dengan tren yang terusmeningkat setiap tahunnya. Ditemukan bahwa 650/o dari belanjaperangkat lunak (aplikasi) termasuk lisensi perangkat lunakdigunakan untuk membangun aplikasi yang sejenis antar instansipemerintah. Sementara itu, berdasarkan survei infrastruktur PusatData (data center) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasidan Informatika tahun 2Ol8 terdapat 27OO Pusat Data di 630Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang berarti rata-rataterdapat 4 Pusat Data pada setiap instansi pemerintah. Secaranasional utilisasi Pusat Data dan perangkat keras hanya mencapairata-rata 3O%o dari kapasitasnya. Fakta ini mengindikasikan bahwakurangnya koordinasi antar instansi pemerintah di dalampengembangan SPBE sehingga terjadi duplikasi anggaran belanjaTIK dan kapasitas TIK yang melebihi kebutuhan.Permasalahan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-5-Permasalahan kedua adalah SPBE belum diterapkan padapenyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publiksecara menyeluruh dan optimal. Penerapan SPBE seharusnyamemiliki pengaruh yang kuat terhadap peningkatan kinerjapenyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, masih terdapatpermasalahan kinerja pada pengelolaan keuangan negara,akuntabilitas kinerja, persepsi korupsi, dan pelayanan publiksebagai berikut:a. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melalui laporan Ikhtisar HasilPemeriksaan Semester II tahun 2017, mengungkap 5.852permasalahan. lgYo dari total permasalahan menyangkut sistempengendalian intern (SPI), 33% total permasalahan menyangkutketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 48o/o total permasalahan menyangkutketidakhematan, ketidakefi sie nan, dan ke tidakefektifan.Atas 630 laporan keuangan kementerian, lembaga danpemerintah daerah (KlLlDl, 73o/o KILID diberikan opini WajarTanpa Pengecualian (WTP), namun masih terdapat opini WajarDengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 23o/o KlLlD, danopini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diberikan kepada 4ohKlLlD.b. Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun2Ol7 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi adalah 45% KIL/D memperolehnilai B ke atas (nilai lebih besar dari 60), sedangkan 55% KILIDmemperoleh nilai di bawah B (nilai kurang dari 60). Hal inimenunjukkan bahwa manajemen kinerja birokrasi di sebagianbesar KILID perlu ditingkatkan.c. Berdasarkan rilis indeks persepsi korupsi oleh TransparencyInternational tahun 2017, Indonesia mendapat nilai 37 dari 100serta berada pada peringkat ke-96 di antara negara-negara didunia. Hal ini menunjukkan belum adanya perkembangan ataspersepsi korupsi dimana pada tahun 2016 Indonesia mendapatnilai yang sama.d.Terkait...

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-6-d. Terkait hasil penilaian kepatuhan KILID terhadap standarpelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan yangdilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di tahun2Ol7 pada 29 KIL dan 129 Pemerintah Daerah sampel,ditemukan bahwa 37,g3o/o KlLberada pada zorra kuning denganpredikat kepatuhan sedang, lO,34o/o masuk dalam zona merahdengan predikat kepatuhan rendah, dan 5I,73o/o masuk dalamzor:ra hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Sedangkan ditingkat Pemerintah Daerah, ditemukan bahwa 43,4lo/oPemerintah Daerah berada di zona kuning, 41,860/0 masuk zonamerah, dan I4,73%o masuk dalam zona hijau.Untuk mengatasi permasalahan penerapan SPBE padapenyelenggaraan administrasi pemerintahan, tantangan pemerintahadalah melakukan integrasi layanan perencanaan, layananpenganggaran, layanan pengadaan, dan layanan manajemen kinerjayang berbasis elektronik, baik integrasi internal KILID maupunintegrasi antar KILID secara nasional. Sedangkan untuk mengatasipermasalahan pada pelayanan publik, diperlukan integrasi secaranasional terkait layanan pengaduan publik, layanan perizinan, danpelayanan publik lainnya yang menjadi tantangan bersama bagiPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Permasalahan ketiga adalah jangkauan infrastruktur TIK ke seluruhwilayah dan ke semua lapisan masyarakat yang belum optimal.Infrastruktur TIK khususnya jaringan telekomunikasi merupakanfondasi konektivitas antara penyelenggara SPBE dengan pengguna.Tingkat efektivitas SPBE sangat bergantung pada tingkataksesibilitas pengguna terhadap Layanan SPBE melalui jaringantelekomunikasi.Berdasarkan data hasil pembangunan infrastruktur TIK dariKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, 450kabupaten/kota (87%) telah terhubung jaringan tulang punggungserat optik nasional, sedangkan 64 kabupaten/kota (l3o/o) diwilayah tengah dan timur Indonesia belum terhubung. Ditargetkanpada akhir tahun 2Ol9 semua kabupatenlkota di Indonesia akanterhubung

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-7 -terhubung jaringan tulang punggung tersebut. Dalam halpembangunan jaringan pita lebar, teknologi 3G telah menjangkau457 kabupaten/kota (89%ol, sedangkan jaringan pita lebar denganteknologi 4G telah menjangkau 412 kabupaten/kota (80%). Masihterdapat 57 kabupaten/kota (lI%) yang belum terhubung denganjaringan pita lebar.Tabel 1. Hasil Penilaian SPBE oleh PBB Tahun 2Ol2 - 2Ol8 untukIndonesiaMeskipun sebagian besar wilayah Indonesia sudah terhubungdengan jaringan telekomunikasi, optimalisasi pemanfaataninfrastruktur TIK masih menjadi kendala. Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan penilaian penerapan SPBE denganmenghasilkan Indeks Pembangunan SPBE (IP SPBE) yaitu indekskomposit dari Indeks Layanan Online (lLO), Indeks KonektivitasTelekomunikasi (IKT), dan Indeks Kapital Manusia (IKM).Sebagaimana diperlihatkan pada Tabel 1, IP SPBE Indonesia tahun2OI8 bernilai indeks 0,5258. Rendahnya nilai IP SPBE tersebutmerupakan kontribusi yang cukup signifikan dari rendahnya IKTyang bernilai indeks 0,3222. Dilihat dari perkembangan tahun 2Ol2- 2Ol8,IKT tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.NoDeskripsi20122014201620181Peringkat97106tt6t072IndeksPembangunanSPBEo,4949o,4487o,44780,52583IndeksOnlineLayanano,4967o,3622o,3623o,56944Indeks KonektivitasTelekomunikasio,18970,30540,3016o,32225IndeksManusiaKapitalo,7982o,6786o,6796o,6857Di samping

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-8-Di samping itu, rendahnya penetrasi pengguna internet di Indonesiajuga menggambarkan belum optimalnya pemanfaatan infrastrukturTIK khususnya jaringan pita lebar oleh masyarakat. Berdasarkanhasil survei Penetrasi Penggunaan Internet tahun 2017 olehAsosiasi Penyelenggdra Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkatpenetrasi penggunaan internet di Indonesia sebesar 54,680/o (143,26juta pengguna internet dari total 262 juta penduduk Indonesia).Sedangkan sebaran tingkat penetrasi pengguna internetberdasarkan wilayah adalah 57,70% di Jawa, 54,23o/o di Bali danNusa Tenggara, 47,2Oo/o di Sumatera, 72,19o/o di Kalimantan,46,7ooh di Sulawesi, dan 41,98o/o di Maluku dan Papua. Rendahnyapenetrasi pengguna internet di Indonesia disebabkan olehrendahnya kualitas dan terbatasnya kapasitas jaringan pita lebaryang tersedia.Permasalahan keempat adalah keterbatasan jumlah pegawai ASNyang memiliki kompetensi teknis TIK. Perkembangan TIK menuntutperluasan dan pendalaman kompetensi teknis yang memadai.Pemerintah telah menerbitkan Daftar Unit Kompetensi Okupasidalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang TIK tahun2Ol8 dengan tujuan menyediakan referensi kompetensi TIK yangdibutuhkan oleh pemerintah, industri TIK, perguruan tinggi,asosiasi profesi bidang TIK, dan lembaga-lembaga lain yangbergerak di bidang TIK. Saat ini terjadi kesenjangan antara standarkompetensi jabatan fungsional ASN terkait dengan TIK sepertiJabatan Fungsional Pranata Komputer dengan standar kompetensiyang ditetapkan dalam Daftar Unit Kompetensi Okupasi TIK. Hal inimengakibatkan pegawai ASN pada jabatan fungsional tersebutbelum memiliki standar kompetensi teknis TIK yang memadai. Disisi lain, permintaan SDM TIK di pasar tenaga kerja tidak diimbangidengan ketersediaan SDM TIK itu sendiri. Hal ini menyebabkantingginya tingkat gaji SDM TIK pada pasar tenaga kerja. Hal ini jugamenjadi tantangan bagi pemerintah mengingat rendahnya gaji dantunjangan pegawai ASN di bidang TIK. Sehingga pemerintah perlumeningkatkan daya tawar dalam memperoleh SDM TIK yangberkualitas.1.3. Kondisi

1.3PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-9-Kondisi yang DiinginkanSPBE merupakan upaya berkesinambungan dalam pembangunanaparatur negara untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing.Pada akhir tahun 2025 diharapkan pemerintah sudah berhasilmencapai keterpaduan SPBE baik di dalam dan antar InstansiPusat dan Pemerintah Daerah, dan keterhubungan SPBE antaraInstansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan SPBE yang terpadu,diharapkan akan menciptakan proses bisnis pemerintahan yangterintegrasi antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sehinggaakan membentuk satu kesatuan pemerintahan yang utuh danmenyeluruh serta menghasilkan birokrasi pemerintahan danpelayanan publik yang berkinerja tinggi.Untuk mencapai hal tersebut, setiap Instansi Pusat dan PemerintahDaerah perlu melakukan transformasi paradigma dan proses dalamkonteks penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik berbasiselektronik, dukungan TIK, dan SDM sebagai berikut:a. Hendaknya Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidakmengedepankan penerapan birokrasi yang kaku dan lambat,tetapi harus menghasilkan birokrasi yang berkinerja tinggidengan karakteristik integratif, dinamis, transparan, daninovatif.1) Birokrasi yang integratif mengutamakan kolaborasi strategisantar instansi pemerintah dan para pemangku kepentinganlainnya untuk berbagi sumber daya dan membangunkekuatan dalam melaksanakan urusan dan tugaspemerintahan.2) Birokrasi yang dinamis mampu merespon dengan cepatperubahan kondisi lingkungan strategis dengan membangunproses bisnis pemerintahan secara dinamis di dalam maupunantar instansi pemerintah.3) Birokrasi yang transparan merupakan suatu keharusanuntuk membangun kepercayaan dan legitimasi di matapublik. Dengan birokrasi yang transparan pemerintahmenunjukkan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA- 10-menunjukkan keseriusannya dalam bekerja untukkepentingan masyarakat, memahami kebutuhan masyarakatuntuk pelayanan publik, serta melakukan pemantauan danevaluasi kinerja pemerintah.4l Birokrasi yang inovatif mampu memberikan ruang gerakuntuk mengembangkan pelayanan yang lebih cepat, mudah,dan murah sehingga membawa dampak yang besar bagipertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan sosialbudaya.Birokrasi yang berkinerja tinggi pada akhirnya akanmewr.rjudkan satu kesatuan penyelenggaraan pemerintahan yangterpadu dan menyeluruh. Hal ini akan mempermudah dalampenyusunan kebijakan dan program pembangunan yangterintegrasi dengan memperhatikan keterkaitan dimensiekonomi, sosial, dan lingkungan serta target-target sektor dansubsektor pembangunan.b. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan dapatmembangun pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif,adaptif, dan mudah diakses oleh masyarakat serta memberikanruang partisipasi masyarakat dalam turut serta penyusunankebijakan dan program pembangunan. Masyarakatmenginginkan kemudahan dalam memperoleh pelayanan daripemerintah dan tidak disulitkan oleh hubungan birokrasi antarinstansi pemerintah. Dengan demikian, Instansi Fusat danPemerintah Daerah harus membangun integrasi, konsolidasi,dan inovasi Layanan SPBE agar mampu memberikan akseslayanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas bagimasyarakat.c. Perkembangan TIK yang sangat pesat memberi peluang inovasiTIK dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diharapkanpemanfaatan TIK yang efektif dan efisien dapat dicapai melaluiintegrasi infrastruktur, sistem aplikasi, keamanan informasi, danlayanan TIK. Tren TIK di masa depan dapat diadopsi secaraselektif . . .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA- 11-selektif yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan internaldan eksternal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untukmendukung SPBE. Diantara teknologi masa depan yangmendorong perubahan SPBE adalah:1) Mobile internet merupakan akses internet yang menggunakangawai personal. Dengan semakin meningkatnya pengaksesaninternet melalui gawai personal, layanan SPBE harus dapatdiakses oleh para pengguna dalam bentuk layanan bergeraktanpa batas waktu dan lokasi.2l Cloud computing merupakan teknologi layanan berbagi pakaiyang dapat diakses melalui internet untuk memberikanlayanan data, aplikasi, dan infrastruktur kepada pengguna.Teknologi ini memberikan efektifitas dan efisiensi yang tinggiuntuk melakukan integrasi TIK.3) Internet of Things (1oT) merupakan perangkat elektronik yangdilengkapi dengan perangkat lunak, sensor, aktuator, dankonektivitas internet sehingga mampu melakukan pengirimanatau pertukaran data melalui akses internet. Dengan semakinmeningkatnya pemanfaatan IoT dalam kehidupan sehari-hari,layanan SPBE diharapkan bersifat adaptif dan responsifterhadap kebutuhan kustomisasi layanan yang diinginkanoleh pengguna dengan memperluas ketersediaan kanal-kanalLayanan SPBE yang dapat diakses oleh perangkat-perangkatIoT.al Big Data Analgtics merupakan teknologi analisis terhadapdata yang berukuran sangat besar, tidak terstruktur, dantidak diketahui pola, korelasi ataupun relasi antar data.Dengan memanfaatkan teknologi ini, layanan SPBEdiharapkan mampu memberi dukungan pengambilankeputusan dan pen)rusunan kebijakan bagi pemerintah,pelaku usaha, dan masyarakat.5l Artificial Intelligence (Al merupakan teknologi kecerdasanbuatan pada mesin yang memiliki fungsi kognitif untukmelakukan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-12-melakukan pembelajaran dan pemecahan masalahsebagaimana halnya dilakukan oleh manusia. Pemanfaatan AIdalam SPBE berpotensi membantu pemerintah dalammengurangi beban administrasi seperti menjawab pertanyaan,mengisi dokumen, mencari dokumen, menerjemahkansuara/tulisan, dan membuat draf dokumen. Dalam halpelayanan publik, AI dapat membantu memecahkanpermasalahan yang kompleks seperti permasalahan sosial,kesehatan, dan transaksi keuangan.d. SDM di bidang SPBE yang mencakup pegawai ASN danmasyarakat memegang peranan paling penting untukmewujudkan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan.Diharapkan pegawai ASN di instansi pemerintah memilikikepemimpinan dan kompetensi teknis SPBE dan masyarakatmemitiki tingkat literasi SPBE yang memadai sehingga layananSPBE dapat diselenggarakan dan dimanfaatkan dengan optimal.Kepemimpinan SPBE diharapkan memiliki karakteristik sebagaiberikut:1) kolaboratif yaitu kepemimpinan yang meninggalkan egosektoral dan mendorong penggunaan sumber daya secarabersama di dalam instansi pemerintah dan antar instansipemerintah untuk mencapai tujuan bersama; dan2l inovatif yaitu kepemimpinan yang mampu mendorongpelaksanaan SPBE berorientasi pada efisiensi, efektivitas, danmanfaat yang bernilai tinggi.Kompetensi teknis SPBE diharapkan dimiliki oleh pegawai ASNyang terlibat dalam pelaksanaan SPBE antara lain dalam bidangperencanaan SPBE, rekayasa proses bisnis pemerintahan,pengelolaan TIK yang terintegrasi, aman, dan andal, danpengelolaan layanan yang inovatif, adaptif dan responsif. BudayaSDM dikembangkan untuk mewr:judkan SDM aparatur yangmampu berfikir kreatif, sistemik, berwawasan global, memilikietos kerja yang tinggi, mampu mengelola perubahan lingkunganstrategis,

t.4PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-13-strategis, dan memberikan pelayanan proaktif yang sesuaidengan kebutuhan masyarakat.Peraturan Perundang-undangan TerkaitAdapun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPBEadalah:a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional;c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025;d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO8 tentang KeterbukaanInformasi Publik;e. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KementerianNegara;f. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang PelayananPublik;g. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur SipilNegara;h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentangPemerintahan Daerah;i. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang AdministrasiPemerintahan;j Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan TransaksiElektronik;k. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol2 tentangPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PerangkatDaerah;m. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2OlO tentang Grand DesignReformasi Birokrasi 20lO - 2025;n. Peraturan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-14-n. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2Ol5 - 2Ol9;o. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2OI4 tentang Rencana PitaLebar Indonesia; danp. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2O03 tentang Kebijakan danStrate gi Nasional Pengembangan E-Gouernment.BABII ...

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-15-BAB IIVISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN SPBE2.1. Visi SPBEVisi SPBE adalah "Terwujudnya sistem pemerintahan berbasiselektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasidan pelayanan publik yang berkinerja tinggi".Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBEyang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untukmenghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis,transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayananpublik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.2.2. Misi SPBEUntuk mencapai visi SPBE, misi SPBE adalah:1. melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelolasistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu;2. mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yangterpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas;3. membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yangterintegrasi, aman, dan andal; dan4. membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologiinformasi dan komunikasi.2.3. T\rjuan SPBEBerdasarkan visi dan misi SPBE, tujuan SPBE adalah:1. mewrrjudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,efisien, transparan, dan akuntabel.2. mewujudkan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA- 16-2. mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya;dan3. mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yangterpadu.2.4. Sasaran SPBEBerdasarkan visi, misi, dan tujuan SPBE, sasaran SPBE adalah:1. terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif danefisien;2. terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasikepada pengguna;3. terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi; dan4. meningkatnya kapasitas SDM SPBE.BAB III

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-t7-BAB IIIARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGIArah kebijakan SPBE disusun dengan memperhatikan keselarasanpembangunan aparatur negara yang berdasarkan pada dua kebijakanstrategis nasional jangka panjang yaitu Rencana Pembangunan JangkaPanjang Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi2OIO - 2025. Selain itu, penyusunan arah kebijakan SPBE juga perlumemperhatikan keselarasan dengan kebijakan strategis nasional jangkamenengah yang masih berlaku yaitu Rencana Pembangunan JangkaMenengah Nasional2015 - 2019.3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Rencana Pembangunan JangkaPanjang Nasional Tahun 2005 - 2025Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun2005 - 2025, arah kebijakan pembangunan aparatur negaradilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkanprofesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tatapemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampumendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya.Arah kebijakan pembangunan aparatur negara dapat dicapaimelalui strategi:a. penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan;b. peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasipemerintahan; danc. peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraanpembangunan.Inovasi penerapan TIK dalam bentuk sistem pemerintahan berbasiselektronik memberikan peluang untuk mewujudkan arah kebijakandan strategi tersebut dalam rangka menghasilkan sistempengawasan, sistem administrasi pemerintahan, dan pelayananpublik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah.3.2. Arah

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA_18_3.2. Arah Kebijakan dan Strategi Grand Design Reformasi BirokrasiTahun 2OlO - 2025Sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun2OIO tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 20lO - 2025, arahkebijakan reformasi birokrasi adalah:a. Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasibirokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negaradan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, baik dipusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilanpembangunan di bidang lainnya.b. Kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparaturdiarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang baikmelalui pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi.Strategi pelaksanaan reformasi birokrasi meliputi:a. Tingkat pelaksanaan: nasional dankementerian/lembagal pemerintah daerah (Kl Ll Dl. Tingkatpelaksanaan nasional terkait penyusunan regulasi nasionalsebagai upaya pelaksanaan reformasi birokrasi. Tingkatpelaksanaan KILID terkait implementasi program reformasinasional diKlLlD.b. Pelaksana terdiri atas tim reformasi birokrasi nasional dan timreformasi birokrasi K I L I D.c. Program pada semua aspek manajemen pemerintahan, yaitupengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDMaparatur, peraturan perundang-undangan, pelayanan publik,dan pola pikir dan budaya kerja.d. Metode pelaksanaanr program reformasi birokrasi dilaksanakansecara preemtif, persuasif, preventif, dan tindakan sanksi.Arah Kebijakan dan Strategi Rencana Pembangunan JangkaMenengah Nasional Tahun 2015 - 2Ol9Sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional3.3Tahun

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA_t9_Tahun 2OI5 - 2019, agenda prioritas yang terkait dengan SPBEadalah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,demokratis, dan terpercaya dan salah satu sub agenda prioritasnyaadalah membangun transparansi dan akuntabilitas kinerjapemerintahan. Sasaran sub agenda prioritas tersebut adalahmeningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosespenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yang ditandaidengan salah satunya makin efektifnya penerapan e-gouernment(SPBE) untuk mendukung manajemen birokrasi secara modern.Adapun arah kebijakan terkait SPBE pada Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional2Ol5 - 2019 adalah:1. Penerapan SPBE untuk mendukung proses bisnis pemerintahandan pembangunan yang sederhana, efisien, transparan, danterintegrasi, melalui:a. penguatan kebijakan SPBE yang mengatur kelembagaanSPBE; danb. penguatan sistem dan Infrastruktur SPBE yang terintegrasi.2. Percepatan implementasi SPBE dengan mengutamakan prinsipkeamanan, interoperabilitas, dan cost effectiue, antara lainmelalui:a. menetapkan Rencana Induk SPBE sebagai rujukan bagipengembangan SPBE di seluruh instansi pemerintah;b. menerapkan prinsip penggunaan fasilitas bersama untukpusat data, jaringan komunikasi pemerintah, dan aplikasiumum; danc. memastikan keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi,serta keutuhan data dan informasi dalam pelaksanaan SPBE.3. Mendorong penggunaan jaringan pita lebar khususnya di sektorpemerintahan dan pelayanan publik, antara lain melalui:a. memastikan harmonisasi kebijakan, peraturan, dan programTIK pemerintah yang bersifat lintas sektor, serta lintas pusatdan daerah;b. memastikan

3.4.PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-20-b. memastikan terselenggaranya layanan publik berbasiselektronik di seluruh instansi pemerintah; danc. memfasilitasi penyediaan akses TIK sebagai fasilitas publik.Arah Kebijakan dan Strategi SPBEMengingat visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE maka arahkebijakan dan strategi SPBE melingkupi tata kelola SPBE, layananSPBE, teknologi informasi dan komunikasi, dan SDM SPBE.A. Tata Kelola SPBE1. Penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasipelaksanaan SPBE untuk membangun SPBE yang terpadu didalam dan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.a. Untuk mewujudkan SPBE yang terpadu, Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah perlu melakukan upayatransformasi yang mendasar dan berkelanjutan di dalampengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan SPBE.Keterpaduan SPBE ditujukan untuk memanfaatkansumber daya SPBE secara optimal dan mencegahtimbulnya duplikasi inisiatif dan anggaran dalampelaksanaan SPBE.b. Strategi untuk mencapai penguatan kapasitas pengelolaandan sistem koordinasi pelaksanaan untuk membangunSPBE yang terpadu di dalam dan antar Instansi Fusat danPemerintah Daerah adalah:1) melakukan pembentukan dan penguatan timkoordinasi SPBE di Instansi Pusat dan PemerintahDaerah;2l membangun Arsitektur SPBE Nasional dan ArsitekturSPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE PemerintahDaerah; dan3) melakukan penyederhanaan proses bisnis yangterintegrasi di dalam dan antar Instansi Pusat danPemerintah Daerah.2. Penguatan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-21 -2. Penguatan kebijakan SPBE yang menyeluruh dan terpadua. Kebijakan SPBE yang menyeluruh diarahkan untukmelibatkan semua pemangku kepentingan di dalamperumusan dan pelaksanaan kebijakan SPBE yangmencakup kebijakan makro, kebijakan meso, dankebijakan mikro SPBE. Instansi Pusat dan PemerintahDaerah dalam melakukan perLlmusan dan pelaksanaankebijakan SPBE hendaknya berkoordinasi dengan TimKoordinasi SPBE Nasional sehingga menciptakankebijakan SPBE yang terpadu.b. Strategi untuk mencapai penguatan kebijakan SPBE yangmenyeluruh dan terpadu adalah:1) meningkatkan koordinasi antar Instansi Pusat,Pemerintah Daerah, dan masyarakat di dalamperumusan dan pelaksanaan kebijakan SPBE;2l melakukan harmonisasi kebijakan antara TimKoordinasi SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat,dan kepala daerah; dan3) melakukan evaluasi penerapan kebijakan SPBE secaranasional.B. Layanan SPBE1. Pengembangan layanan SPBE yang berorientasi kepadapengguna SPBE dan membuka ruang partisipasi masyarakata. Layanan SPBE yang berorientasi kepada pengguna SPBEdan membuka ruang partisipasi masyarakat dilakukanuntuk mendorong pemerintah dapat hadir dalam melayanimasyarakat termasuk masyarakat yang terpencil, terluar,dan berkebutuhan khusus, serta untuk melibatkanmasyarakat dalam pen1rusunan kebijakan publik yangakan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.b. Strategi . .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-22-b. Strategi untuk mencapai pengembangan layanan SPBEyang berorientasi kepada Pengguna SPBE dan membukaruang partisipasi masyarakat adalah:1) memastikan kebutuhan pengguna SPBE terhadaplayanan SPBE terpenuhi; dan2) membangun portal pelayanan publik dan administrasipemerintahan.2. Peningkatan kualitas layanan SPBE yang berkesinambungana. Peningkatan kualitas layanan SPBE dilakukan secarasistematis dan berkesinambungan untuk meningkatkanefisiensi pengelolaan layanan SPBE dan memberikankepuasan kepada pengguna SPBE.b. Strategi untuk mencapai peningkatan kualitas layananSPBE yang berkesinambungan adalah:1) melakukan integrasi layanan di dalam dan antarInstansi Fusat dan Pemerintah Daerah; dan2) menerapkan manajemen dan teknologi layanan SPBEyang tepat guna dan tepat sasaran.C. Teknologi Informasi dan Komunikasi1. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE secara mandiri,terintegrasi, terstandarisasi, dan menjangkau Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah.a. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE mencakup PusatData nasional, Jaringan Intra pemerintah, dan SistemPenghubung Layanan pemerintah.b. Agar efektivitas, efisiensi, kesinambungan, aksesibilitas,dan keamanan dapat ditingkatkan maka penyelenggaraaninfrastruktur SPBE dilakukan secara:mandiri, yaitu pengelolaan infrastruktur SPBE yangmeminimalkan ketergantungan kepada pihak-pihaknon-pemerintah;oOterintegrasi,

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-23-o terintegrasi, yaitu keterhubungan dan pemanfaatanbersama infrastruktur SPBE antar Instansi Pusat danPemerintah Daerah;o terstandarisasi, yaitu keseragaman aspek teknis danpengoperasian infrastruktur SPBE; dano menjangkau semua Instansi Pusat dan PemerintahDaerah.c. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE dilakukan dalamrangka mendukung kebijakan moratorium pembangunanpusat data oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerahdan mengarahkan penggunaan Pusat Data nasional.d. Strategi untuk mencapai penyelenggaraan InfrastrukturSPBE secara mandiri, terintegrasi, terstandarisasi, danmenjangkau Instansi Pusat dan Pemerintah Daerahadalah:1) memanfaatkan infrastruktur SPBE yang telah tersediasecara optimal; dan2) memanfaatkan jaringan pita lebar untuk aksesibilitasInfrastruktur SPBE.2. Optimalisasi penggunaan Aplikasi Umum SPBE yangterintegrasi dan berbagi pakaia. Optimalisasi penggunaan Aplikasi Umum SPBE yangterintegrasi dan berbagi-pakai dilakukan untukmeningkatkan efisiensi belanja TIK khususnyapembangunan Aplikasi SPBE dan memudahkan integrasiproses bisnis pemerintahan.b. Strategi untuk mencapai optimalisasi penggunaan AplikasiUmum SPBE yang terintegrasi dan berbagi pakai adalahdengan menggunakan teknologi layanan yang mampumelakukan bagi pakai aplikasi umum SPBE sepertiteknologi komputasi awan.3. Penyediaan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-24-3. Penyediaanberkualitasdata dan informasi yang terintegrasi dana. Penyediaan data dan informasi yang terintegrasi danberkualitas dilakukan untuk memenuhi kebutuhanpemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalampengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, danpen5rusunan program kegiatan.b. Penyediaan data dan informasi diarahkan menjagakeamanan data dan informasi yang bersifat strategis danrahasia dalam rangka mewujudkan kedaulatan informasipemerintah.c. Strategi untuk mencapai penyediaan data dan informasiyang terintegrasi dan berkualitas adalah:1) menerapkan manajemen data yang terpadu;2) menerapkan manajemen keamanan informasi yangterpadu; dan3) menggunakan teknologi analitik data dan kecerdasanbuatan.D. Sumber Daya Manusia SPBE1. Pengembangan kepemimpinan SPBE di Instansi Pusat danPemerintah Daeraha. Kepemimpinan yang kuat, kolaboratif, dan inovatif sangatmenentukan keberhasilan SPBE di Instansi Pusat danPemerintah Daerah melalui komitmen, keteladanan, danarahan dari pimpinannya. Kepemimpinan SPBE tersebutjuga diharapkan mampu mendorong terciptanyalingkungan kerja dan budaya kerja yang dapatmendukung kemajuan SPBE.b. Strategi untuk mencapai pengembangan kepemimpinanSPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah adalah:1) meningkatkan

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-25-1) meningkatkan pengetahuan dan penerapan praktikterbaik SPBE bagi pimpinan di lnstansi Pusat danPemerintah Daerah; dan2) membangun budaya kerja berbasis SPBE bagi seluruhpegawai ASN.2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia SPBEa. Peningkatan kapasitas SDM SPBE mencakup upaya untukmenetapkan standar kompetensi teknis SPBE,mengembangkan kompetensi teknis SDM SPBE,mengembangkan pola karir dan remunerasi SDM SPBEagar pembangunan, pengembangan, pengoperasian, danpemberian layanan SPBE dapat berjalan dengan baik,berkesinambungan, dan memenuhi harapan/kebutuhanpengguna.b. Strategi untuk mencapai peningkatan kapasitas SDMSPBE adalah:1) mengembangkan jabatan fungsional Pegawai NegeriSipil (PNS) yang terkait dengan SPBE; dan2) membangun kemitraan dengan pihak non pemerintahdalam peningkatan kompetensi teknis ASN, penyediaantenaga ahli, riset, serta pembangunan danpengembangan SPBE.BAB IV

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-26-BAB IVPETA RENCANA STRATEGISPeta rencana strategis SPBE berisi berbagai inisiatif yang digunakansebagai pedoman untuk melakukan pembangunan, pengembangan, danpenerapan SPBE nasional dan diuraikan dalam tahapan rencanastrategis, deskripsi inisiatif strategis, dan rencana strategis.4.I. Tahapan Rencana StrategisRencana strategis dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu1. Tahap pembangunan fondasi SPBE.Tahapan ini dilaksanakan tahun 2Ol8 - 2022 dan difokuskanpada penguatan tata kelola SPBE, infrastruktur SPBE, danpercepatan SPBE sebagai fondasi pelaksanaan SPBE yangterpadu dan menyeluruh. Capaian pada tahapan ini adalahtersedianya:a. sistem informasi Arsitektur SPBE, Arsitektur SPBE Nasional,Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan Arsitektur SPBEPemerintah Daerah;b. Tim Koordinasi SPBE Nasional, tim koordinasi InstansiPusat, dan tim koordinasi Pemerintah Daerah;c. kebijakan meso dan mikro yang mendukung pelaksanaanPeraturan Presiden ini;d. evaluasi SPBE Nasional dan evaluasi SPBE Instansi Pusatdan Pemerintah Daerah;e. survey kebutuhan dan kepuasan pengguna;f. portal layanan publik, portal administrasi pemerintahan, danportal data nasional;g. penerapan SPBE pada integrasi layanan perencanaan,penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah,akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi,kepegawaian, kearsipan, dan pengaduan publik;h. manajemen

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-27 -h. manajemen Layanan SPBE;i. Infrastruktur SPBE;j. sistem keamanan informasi; dank. standar kompetensi teknis SPBE.2. Tahap pengembangan SPBETahapan pengembangan SPBE dilaksanakan tahun 2023 - 2025dan difokuskan pada peningkatan kualitas SPBE yang responsifdan adaptif terhadap kebutuhan pengguna Layanan SPBE.Capaian kualitas SPBE pada tahapan ini adalah:a. portal Layanan SPBE yang berbasis kecerdasan buatan danbig data;b. peningkatan kualitas jaringan pita lebar dan Jaringan Intrapemerintah;c. peningkatan jumtah Layanan SPBE sesuai dengankebutuhan pengguna;d. peningkatan kualitas keamanan informasi; dane. peningkatan kapasitas SDM SPBE.4.2. Inisiatif StrategisInisiatif strategis dideskripsikan pada area Tata Kelola SPBE,Layanan SPBE, TIK, dan SDM SPBEA. Tata Kelola SPBE1. Pembangunan Arsitektur SPBEa. Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yangmendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, infrastruktur,aplikasi, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkanlayanan yang terintegrasi.b. Jenis Arsitektur SPBE terdiri atas:1) Arsitektur SPBE Nasional yang disusun sebagaipedoman

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-28-pedoman untuk mewujudkan keterpaduan SPBEsecara nasional, penyusunan Arsitektur SPBE InstansiPusat, dan penyusunan Arsitektur SPBE PemerintahDaerah;2l Arsitektur SPBE Instansi Pusat yang disusun olehmasing-masing Instansi Pusat dan digunakan sebagaipedoman untuk keterpaduan pelaksanaan SPBE dimasing-masing Instansi Pusat; dan3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah yang disusun olehmasing-masing Pemerintah Daerah dan digunakansebagai pedoman untuk keterpaduan pelaksanaanSPBE di masing-masing Pemerintah Daerah.Untuk memudahkan pengelolaan Arsitektur SPBENasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan ArsitekturSPBE Pemerintah Daerah diperlukan pembangunan sistemArsitektur SPBE yang berfungsi mengelola informasiterkait Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE InstansiPusat, dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.2. Pembentukan dan Penguatan Kapasitas Tim Koordinasi SPBEa. Tim koordinasi SPBE perlu dibentuk di setiap InstansiPusat dan Pemerintah Daerah dan diketuai oleh sekretarisdi Instansi Pusat dan di Pemerintah Daerah atau pejabatyang memimpin unit sekretariat.b. Tim koordinasi SPBE diberi tugas untuk mengarahkan,memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE yangterpadu di dalam Instansi Fusat dan Pemerintah Daerahmasing-masing, serta melakukan koordinasi dengan TimKoordinasi SPBE Nasional untuk pelaksanaan SPBE yangmelibatkan lintas Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.Kapasitas tim koordinasi di Instansi Pusat dan PemerintahDaerah perlu diperkuat/ditingkatkan dalam halkepemimpinan, pengetahuan, dan praktik terbaik SPBEccantara

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-29-antara lain melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, danstudi banding.3. Penguatan Kebijakan SPBEa. Paket penguatan kebijakan SPBE yang terdiri ataskebijakan makro, kebijakan meso, dan kebijakan mikrodiperlukan untuk mendukung pelaksanaan PeraturanPresiden ini.b. Kebijakan makro SPBE merupakan kebijakan umumberupa undang-undang yang mengatur lebih luaskepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihaklain yang memanfaatkan layanan SPBE.c. Kebijakan meso SPBE merupakan kebijakan yangmenjelaskan Peraturan Presiden ini berupa peraturanmenteri dan peraturan badan yang berlaku bagi semuaInstansi Pusat dan Pemerintah Daerah antara lain meliputikebijakan terkait pedoman penyusunan Arsitektur SPBE,pedoman penyusunan Proses Bisnis, pengelolaan data daninformasi, standar keamanan, pengembangan danpengelolaan Infrastruktur SPBE, standar pengembanganaplikasi, standar dan manajemen Layanan SPBE,manajemen risiko SPBE, manajemen aset TIK, manajemenSDM SPBE, manajemen keamanan informasi, manajemenpengetahrlan, manajemen perubahan, dan Audit TIK.d. Kebijakan mikro SPBE merupakan kebijakan internalInstansi Pusat dan Pemerintah Daerah terkaitpelaksanaan SPBE.4. Evaluasi Penerapan Kebijakan SPBEa. Evaluasi penerapan kebijakan SPBE bertujuan untukmengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE padaInstansi Pusat dan Pemerintah Daerah, memberikan saranperbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE,dan menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE diInstansi . . .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-30-Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.b. Evaluasi SPBE dilakukan secara menyeluruh yangmencakup sedikitnya domain kebijakan, tata kelola, danLayanan SPBE.c. Pelaksanaan evaluasi SPBE secara nasionaldikoordinasikan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBENasional.d. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapatmelakukan evaluasi SPBE secara periodik dan mandiri.e. Evaluasi SPBE juga dapat dilakukan melalui kegiatanAudit TIK.B. Layanan SPBE1. Survei Pengguna SPBEa. Survei Pengguna SPBE merupakan upaya untukmengetahui kebutuhan Pengguna SPBE dan kepuasanPengguna SPBE terhadap Layanan SPBE.b. Survei Pengguna SPBE ditujukan untuk memastikanLayanan SPBE yang diberikan kepada masyarakat sesuaidengan harapan.c. Survei Pengguna SPBE dilakukan oleh masing-masingInstansi Pusat dan Pemerintah Daerah.2. Portal Pelayanan Publik yang Terintegrasia. Portal pelayanan publik dibangun untuk mengintegrasikanlayanan publik berbasis elektronik agar memudahkanpengguna mengakses layanan pemerintah.b. Jenis portal pelayanan publik terdiri atas:1) portal pelayanan publik Pemerintah Pusat yang terdiriatas pelayanan publik semua kementerian danlembaga; dan2) portal

cPRES I DENREPUBLIK INDONESIA-31 -2l portal pelayanan publik Pemerintah Daerah yangterdiri atas semua pelayanan publik di setiappemerintah daerah provinsi dan semua pemerintahdaerah kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut.Portal pelayanan publik berisi layanan publik berbasiselektronik dari sektor strategis atau kebutuhan penggunayang mendesak. Sektor strategis mencakup sektorpendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempattinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup,kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektorstrategis lainnya.d. Portal pelayanan publik dapat terdiri satu rumpunpelayanan publik, sebagai contoh portal perizinan terpadudan portal pelayanan kependudukan terpadu. Selain itu,portal pelayanan publik dapat terdiri dari rumpunpelayanan publik yang berbeda, sebagai contoh semualayanan publik perangkat daerah di suatu PemerintahDaerah diintegrasikan ke dalam satu portal PemerintahDaerah tersebut.Portal pelayanan publik yang terintegrasi mensyaratkandibangunnya pengintegrasian Proses Bisnis,pengintegrasian data, pengintegrasian Layanan SPBE, danpenerapan Keamanan SPBE.f. Agar portal pelayanan publik dapat diakses oleh semualapisan masyarakat, diperlukan penyediaan kanal-kanalyang terintegrasi seperti kanal telepon, kanal faksimili,kanal email, kanal web, kanal mobile, kanal media sosial,dan kanal yang mendukung IoT.g. Percepatan penerapan portal pelayanan publik dapatdilakukan dengan pendekatan penerapan Aplikasi Umumberbagi pakai.e3.Portal ...

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-32-3. Portal Pelayanan Administrasi Pemerintahan yang Terintegrasia. Portal pelayanan administrasi pemerintahan dibangununtuk mengintegrasikan layanan administrasipemerintahan berbasis elektronik agar memudahkan ASNmengakses pelayanan administrasi pemerintahan.b. Layanan administrasi pemerintahan mencakup bidangperencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barangdan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barangmilik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, danlayanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasipemerintahan.c. Portal pelayanan administrasi pemerintahanmensyaratkan dibangunnya pengintegrasian Proses Bisnis,pengintegrasian data, pengintegrasian Layanan SPBE, danpenerapan Keamanan SPBE termasuk akses portal yangdiamankan melalui Jaringan Intra pemerintah ataujaringan lain yang telah diamankan.d. Agar portal pelayanan administrasi pemerintahan dapatdiakses oleh pegawai ASN, diperlukan penyediaan kanal-kanal yang terintegrasi seperti kanal telepon, kanalfaksimili, kanal email, kanal taeb, kanal mobile, kanalmedia sosial, dan kanal yang mendukung IoT.e. Percepatan penerapan portal pelayanan administrasipemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakanpendekatan penerapan Aplikasi Umum berbagi pakai.4. Penyelenggaraan Manajemen Layanana. Penyelenggaraan manajemen Layanan SPBE ditujukanuntuk memberikan dukungan terhadap layanan publikberbasis elektronik dan layanan administrasipemerintahan berbasis elektronik agar Layanan SPBEtersebut dapat berjalan secara berkesinambungan,berkualitas, responsif, dan adaptif.b.Manajemen...

REPU Jin==,',?Sf;".r,o-33-b. Manajemen layanan merupakan serangkaian prosespelayanan kepada pengguna, pengoperasian layanan, danpengelolaan Aplikasi SPBE agar Layanan SPBE dapatberjalan berkesinambungan dan berkualitas.c. Penyelenggaraan manajemen layanan dapat diwujudkandengan membangun portal pusat layanan untukmenjalankan proses:1) pengelolaan keluhan, gangguan, masalah, permintaan,dan perubahan Layanan SPBE dari pengguna;2l pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBEdan Aplikasi SPBE; dan3) pembangunan dan pengembangan aplikasi yangberpedoman pada metodologi pembangunan danpengembangan aplikasi.d. Agar portal pusat pelayanan dapat diakses oleh pengguna,diperlukan penyediaan kanal-kanal yang terintegrasiseperti kanal telepon, kanal faksimili, kanal email, kanaltaeb, kanal mobile, kanal media sosial, dan kanal yangmendukung IoT.C. Teknologi Informasi dan Komunikasi1. Penyediaan Pusat Data Nasionala. Pusat Data nasional merupakan fasilitas yang digunakanuntuk penempatan sistem elektronik dan komponenterkait lainnya untuk keperluan penempatan,penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data bagiInstansi Pusat dan Pemerintah Daerah.b. Penyediaan Pusat Data nasional ditujukan untukmemberikan kemudahan bagi Instansi Pusat danPemerintah Daerah untuk mendapatkan layanan PusatData dan meningkatkan efisiensi biaya melaluipemanfaatan bersama Pusat Data nasional oleh InstansiPusat

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-34-Pusat dan Pemerintah Daerah.c. Penyediaan Pusat Data nasional dapat dilakukan denganmemprioritaskan pemanfaatan Pusat Data yang telahtersedia di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah danyang memenuhi standar Pusat Data.d. Pusat Data nasional diarahkan menggunakan teknologikomputasi awan sehingga bagi pakai data, aplikasi, daninfrastruktur dapat dilakukan.2. Penyediaan Jaringan Intra Pemerintaha. Jaringan Intra pemerintah merupakan jaringan tertutupyang menghubungkan antar simpul jaringan dalampemerintah.b. Penggunaan Jaringan Intra pemerintah ditujukan untukmenjaga keamanan dalam melakukan koordinasi dankomunikasi pemerintahan antar simpul jaringan dalambentuk digital seperti suara, file, teks, dan format datalainnya.c. Jenis Jaringan Intra pemerintah terdiri atas:1) jaringan Intra pemerintah menghubungkan jaringanantar Instansi Pusat dan Jaringan Intra pemerintahdaerah provinsi;2l Jaringan Intra Instansi Pusat menghubungkanjaringan di dalam Instansi Pusat dan Jaringan Intrapemerintah;3) Jaringan Intra pemerintah daerah provinsimenghubungkan jaringan di dalam pemerintah daerahprovinsi dan Jaringan Intra pemerintah daerahkabupatenlkota di provinsi tersebut; dan4l Jaringan Intra pemerintah daerah kabupatenlkotamenghubungkan jaringan di dalam pemerintah daerahkabupaten/kota.d. Penyediaan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-35-d. Penyediaan Jaringan Intra pemerintah dapat dilakukandengan memanfaatkan Jaringan Intra yang telah tersediadan jaringan pita lebar yang diamankan.3. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintaha. Sistem Penghubung Layanan pemerintah merupakanperangkat integrasi/penghubung untuk melakukanpertukaran Layanan SPBE dalam bentuk antarmukapemrograman aplikasi.b. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintahditujukan untuk meningkatkan efisiensi dalampembangunan dan pengembangan Layanan SPBE danmelakukan integrasi Layanan SPBE.c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah dapatmenghubungkan data, sistem aplikasi, layanan, dankanal-kanal peran gkat IoT.d. Penyediaan Sistem Penghubung Layanan pemerintahmensyaratkan adanya standar interoperabilitas, standarkeamanan, dan akses melalui Jaringan Intra pemerintah.4. Penyediaan Akses Berkualitas Terhadap Layanan SPBE diSeluruh Wilayah Indonesiaa. Penyediaan akses terhadap layanan SPBE ditujukanuntuk meningkatkan aksesibilitas dan pemanfaatanlayanan SPBE.b. Penyediaan akses tersebut dapat dilakukan denganmemanfaatkan jaringan pita lebar yang dibangun olehpemerintah dan/atau penyedia jasa telekomunikasiswasta.c. Penyediaan akses jaringan pita lebar harusmemperhatikan kualitas layanan seperti tingkatreliabilitas, tingkat ketersediaan, dan besarnya banduidthyang memadai.d. Pemerintah menyediakan jaringan pita lebar untukwilayah-wilayah kabupaten/kota yang belum terjangkau.5. Pengembangan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-36-5. Pengembangan Layanan Berbasis Teknologi Layanan BerbagiPakaia. Teknologi layanan berbagi pakai merupakan teknologipemberian layanan yang dapat dibagipakaikan kepadapara pengguna antara lain berupa layanan aplikasi,layanan platform, layanan infrastruktur, layanan analisisdata, dan layanan kanal komunikasi.b. Pengembangan teknologi layanan berbagi pakai ditujukanuntuk meningkatkan efisiensi belanja TIK, memudahkanpengelolaan Layanan SPBE di Instansi Pusat danPemerintah Daerah, dan memudahkan penggunaberinteraksi dengan Layanan SPBE melalui pilihan kanalyang tersedia.c. Teknologi layanan berbagi pakai berupa antara lainteknologi komputasi awan, teknologi media sosial,teknologi integrasi kanal-kanal komunikasi, teknologi /ofteknologi otomasi dan integrasi, dan teknologi analitikdata.d. Pengembangan layanan berbasis teknologi layanan berbagipakai mencakup kegiatan:1) kajian teknologi layanan berbagi pakai untuk memilihteknologi yang tepat guna dan tepat sasaran; dan2) pembangunan dan pengembangan Layanan SPBEdengan dukungan teknologi layanan berbagi pakai.6. Pembangunan Portal Data Nasionala. Portal data nasional merupakan pintu gerbangtransparansi pemerintah melalui keterbukaan danpertukaran data antar instansi pemerintah, pelaku usaha,dan masyarakat.b. Portal data nasional ditujukan untuk mendukungkebijakan Satu Data Indonesia.c. Pembangunan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-37-c. Pembangunan portal data nasional mensyaratkanterbangunnya antara lain manajemen portal data,repositori data, standar interoperabilitas, sistemkeamanan, dan sistem penghubung layanan sehinggadapat dilakukan pertukaran data dari mesin ke mesin.7. Pembangunan Sistem Keamanan Informasi Nasionala. Pembangunan sistem keamanan informasi nasionalditujukan untuk melindungi aset data dan informasi daripihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.b. Pembangunan sistem keamanan informasi nasionalmencakup:1) penerapan manajemen keamanan informasi yangmerupakan serangkaian proses yang meliputipenetapan ruang lingkup, penetapan penanggungjawab, perencanaan, dukungan pengoperasian,evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutanterhadap keamanan informasi;2) penerapan teknologi keamanan informasi untukmenjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan,keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumberdaya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE,dan aplikasi; dan3) pembangunan budaya keamanan informasi untukmeningkatkan kesadaran keamanan dan kepatuhanprosedur keamanan bagi ASN dan masyarakat.8. Pengembangan Teknologi Kecerdasan Buatan untukPengambilan Keputusan yang Cepat dan Akurata. Teknologi kecerdasan buatan merupakan kemampuanmesin yang memiliki fungsi kognitif untuk melakukanpembelajaran dan pemecahan masalah sebagaimanahalnya dilakukan manusia.b. Teknologi ini dapat diterapkan pada layanan administrasipemerintahan

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-38-pemerintahan untuk mengurangi beban kerja administrasidan pada layanan publik untuk memecahkanpermasalahan yang kompleks.c. Kecerdasan buatan didukung oleh teknologi big dataanalgtics untuk menghasilkan informasi analisis dari datayang besar, tidak terstruktur, dan kompleks. Hasil analisisbig data dimanfaatkan oleh mesin kecerdasan buatanuntuk pembelajaran kondisi yang kompleks.d. Pengembangan teknologi kecerdasan buatan dan big datadiarahkan untuk menghasilkan layanan berbasis teknologiberbagi pakai.D. Sumber Daya Manusia SPBE1. Promosi literasi SPBEa. Promosi literasi SPBE merupakan cara untukmenyampaikan informasi dan pengetahuan terkait SPBEkepada para Pengguna SPBE, baik pegawai ASN, pelakuusaha, maupun masyarakat.b. Promosi literasi SPBE ditujukan untuk meningkatkankepemimpinan SPBE, kompetensi teknis SPBE bagipegawai ASN, dan pengetahuan umum SPBE bagimasyarakat sehingga pemanfaatan SPBE menjadioptimal.c. Promosi literasi SPBE dapat dilakukan melalui antaralain: sosialisasi, pelatihan, diskusi, e-learning, danberbagai forum lainnya.2. Peningkatan Kapasitas ASN Penyelenggara SPBEa. Kualitas Layanan SPBE ditentukan oleh kapasitas ASN.b. Peningkatan kapasitas ASN pelaksana SPBE dapatdilakukan antara lain melalui:1) pengembangan pola rekrutmen yang mengacu padaStandar

3PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-39-Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesiaataupun Standar Kompetensi Kerja Internasional;2) pengembangan standar kompetensi teknis SPBE;3) pengembangan pola karir pegawai ASN melaluipengembangan jabatan fungsional yang terkaitdengan SPBE;4l pengembangan pola remunerasi untuk pegawai ASNdi bidang SPBE; dan5) pengembangan kompetensi teknis melalui pelatihan- dan sertifikasi kompetensi.Pembangunan Forum Kolaborasi SPBE antara Pemerintahdengan Non Pemerintaha. Forum kolaborasi SPBE merupakan wadah informaluntuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitaspelaksanaan SPBE bagi Instansi Pusat, PemerintahDaerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelakuusaha, dan masyarakat.b. Forum kolaborasi SPBE dapat dimanfaatkan untukantara lain:1) penyampaian ide/gagasan SPBE;2) pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE darikontribusi komunitas TIK;3) peningkatan kompetensi teknis;4) perbaikan kualitas Layanan SPBE;5) penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan6) penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.c. Forum kolaborasi SPBE dapat dilakukan dalam bentukpertemuan informal dan pertemuan virtual.4.3. Rencana Strategis . .

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA_40_4.3. Rencana StrategisRencana strategis berisi pedoman umum terhadap pelaksanaanpembangunan SPBE yang selanjutnya perlu diuraikan lebih rinci kedalam Peta Rencana SPBE Nasional yang digunakan sebagaipedoman untuk pen1rusunan Peta Rencana SPBE Instansi Pusatdan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah.Rencana strategis diuraikan menurut area Tata Kelola SPBE,Layanan SPBE, TIK, dan SDM SPBE sebagaimana tertuang dalamTabel 2.Tabel 2. Rencana Strategis SPBENo.InisiatifStrategisKeluaranTarget WaktuPenanggungJawabA. Tata Kelola SPBEIPembangunanArsitektur SPBEOSistemInformasiArsitektur SPBEaArsitektur SPBENasionaloArsitektur SPBEInstansi PusataArsitektur SPBEPemerintahDaerah2018 - 202120t8 - 20202020 - 202L2020 - 202rMenteri PANdan RBMenteri PANdan RBMenteri/KepalaLembagaKepalaDaerah2Pembentukandan PenguatanKapasitas TimKoordinasiSPBEoTim KoordinasiSPBE NasionalaTim KoordinasiSPBE InstansiPusatTim KoordinasiSPBEo20t8 - 20t92018 - 20t920t8 - 20t9Menteri PANdan RBMenteri/KepalaLembagaKepalaDaerahPemerintah

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-41 -PemerintahDaerah3PenguatanKebijakan SPBEoKebijakanmakrooKebijakan mesooKebijakanmikro2020 - 20242018 - 20t920t9 - 2025Menteri PANdan RBTimKoordinasiSPBENasionalPimpinanKILID4EvaluasiPenerapanKebijakan SPBEaEvaluasi SPBENasionalaEvaluasi SPBEInstansi Pusatdan PemerintahDaerahaAudit TIK2018 - 20252018 - 20252018 - 2025MenteriPANRBPimpinanKILIDMenteriKomunikasidanInformatika,KepalaBPPT, danKepalaBSSNB. Layanan SPBE5Survei PenggunaSPBESurveiKebutuhandan KepuasanPengguna2019 - 2025PimpinanKILID6Portal PelayananPublik yangTerintegrasioIntegrasiProses BisnisPelayananPublikPemerintahPusatPorta-lPelayananPubliko2018 - 20252018 - 2025Menteri PANdan RBMenteriKomunikasidanPemerintaha

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-42-PemerintahPusato IntegrasiProses BisnisPelayananPublikPemerintahDaeraho PortalPelayananPublikPemerintahDaerah2018 - 20252018 - 2025InformatikaMenteriDalamNegeriMenteriKomunikasidanInformatika7Portal PelayananAdministrasiPemerintahanyang Terintegrasio IntegrasiPerencanaan,Penganggaran,dan PengadaanBarang danJasaPemerintah,AkuntabilitasKinerja,Pemantauandan Evaluasio IntegrasiKepegawaiano IntegrasiKearsipano IntegrasiPengaduanPubliko PortalPelayananAdministrasiPemerintahan20t8 - 20202018 -20202018 - 20202018 -20202018 - 2021MenteriPPN/BappenasMenteridan RBMenteridan RBMenteridan RBPANPANPANMenteriKomunikasidanInformatika8PenyelenggaraanManajemenLayananoManajemenLayanan SPBEPortal PusatLayanano2019 - 202t2019 - 202rMenteriKomunikasidanInformatikaMenteriKomunikasidanInformatikaC.Teknologi...

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-43-C. Teknologi Informasi dan Komunikasi9PenyediaanPusat DataNasionalPusatNasionalData20t8 - 2022MenteriKomunikasidanInformatika10PenyediaanJaringan IntraPemerintahaPusatPengendaliandan JaringanIntraPemerintahoJaringan IntraInstansi PusatJaringan IntraPemerintahDaerah ProvinsioJaringan IntraPemerintahDaerahKabupaten/Kota2018 - 20222018 - 20222018 -20222018 - 2022MenteriKomunikasidanInformatikaPimpinanKILIDGubernurBupati/Walikota11PenyediaanSistemPenghubungLayananPemerintahSistemPenghubungLayananPemerintah2018 - 2022MenteriKomunikasidanInformatikaT2PenyediaanAksesBerkualitasTerhadapLayanan SPBEdi SeluruhWilayahIndonesiaoJaringan PitaLebar YangBerkualitas20t8 - 2025MenteriKomunikasidanInformatika13.PengembanganLayananBerbasisTeknologiLayanan BerbagiPakaio Cloud Seruice2018 -2025MenteriKomunikasidanInformatikaaIntegrasi

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-44-oIntegrasi KanalLayananoRepositoriAplikasi UmumoKajianTeknologi CloudSeruice2018 - 202520t8 - 20252018 -2025MenteriKomunikasidanInformatikaMenteriKomunikasidanInformatikaKepalaBPPT14.PembangunanPortal DataNasionaloDukungan TIKPortal DataNasionalIntegrasi Datadan PengelolaanPortal DataNasional2019 - 202520t9 - 2025MenteriKomunikasidanInformatikaMenteriPPN/Bappenas15PembangunanSistemKeamananInformasiNasionaloManajemenKeamananInformasiOTeknologiKeamananInformasiBudayaKeamananInformasi2018 - 20202018 -20252018 - 2025KepalaBSSNKepalaBSSNKepalaBSSN16PengembanganTeknologiKecerdasanBuatan UntukPengambilanKeputusan yangCepat danAkuratKajianTeknologiKecerdasanBuatanoPenerapan BigDataPemerintah20t9 - 202520t9 - 2025KepalaBPPTMenteriKomunikasidanInformatikaaPenerapan. .55

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA_45_PenerapanKecerdasanBuatan2019 - 2025MenteriKomunikasidanInformatikaD. Sumber Daya Manusia SPBEt7Promosi LiterasiSPBEPelatihanSosialisasiDan2018 - 2025TimKoordinasiSPBENasional18PeningkatanKapasitas ASNPenyelenggaraSPBEoStandarKompetensiTeknis SPBEoJabatanFungsionalyang TerkaitSPBEoPolaRemunerasiBidang SPBEoPelatihan danSertifikasiKompetensi20t8 - 202220t8 - 20252018 - 202520t8 - 2025Menteri PANdan RBMenteri PANdan RBMenteri PANdan RBPimpinanK/L/Dt9PembangunanForumKolaborasi SPBEantaraPemerintahdengan NonPemerintahForum KolaborasiSPBE2019 - 2020Menteri PANdan RBBAB V5

PRES I DENREPUBLIK INDONESIA-46-BAB VPENUTUPRencana Induk SPBE Nasional disusun dengan mengacu pada arahkebijakan RPJP Nasional 2005 - 2025, Grand Design Reformasi Birokrasi2OlO - 2025, dan RPJM Nasional 2OI4 - 2OI9. Pencapaian visi SPBE yangterpadu dan menyeluruh memiliki peran yang sangat penting di dalampenyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan birokrasipemerintahan yang terpadu dan berkinerja tinggi, meningkatkan kualitaspelayanan publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dan pada akhirnya mampumewujudkan bangsa yang berdaya saing.Sinergi yang kuat antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menjadiprasyarat untuk mencapai SPBE yang terpadu dan menyeluruh. Arahkebijakan, strategi, dan peta rencana strategis SPBE dijabarkan ke dalam4 (empat) area, yaitu:a. Tata Kelola SPBETata Kelola SPBE diarahkan untuk perbaikan Tata Kelola SPBEdengan melakukan penguatan kapasitas pengelolaan dan sistemkoordinasi pelaksanaan SPBE dan kebijakan SPBE untukmewujudkan SPBE yang terpadu dan menyeluruh. Perbaikan tatakelola dapat dicapai melalui pembentukan tim koordinasi SPBE ditingkat nasional, di Instansi Pusat, dan di Pemerintah Daerah,pembangunan Arsitektur SPBE, penyederhanaan dan pengintegrasianproses bisnis pemerintahan, dan penyusunan kebijakan SPBE yangterpadu baik kebijakan makro, kebijakan meso, maupun kebijakanmikro SPBE.b. Layanan

PRES IDENREPUBLIK INDONESIA-47 -b. Layanan SPBELayanan SPBE diarahkan untuk peningkatan kualitas Layanan SPBEdengan melakukan pengembangan Layanan SPBE yang berorientasikepada pengguna, terintegrasi, dan berkesinambungan. Peningkatankualitas Layanan SPBE dapat dicapai melalui pembangunan portallayanan publik dan portal layanan administrasi pemerintahan,integrasi Layanan SPBE, dan penerapan manajemen layanan danteknologi layanan yang tepat guna dan tepat sasaran.c. Teknologi Informasi dan KomunikasiPenyelenggaraan TIK diarahkan untuk pengintegrasian TIK denganmelakukan pengintegrasian data dan informasi, Infrastruktur SPBE,dan Aplikasi SPBE. TIK yang terintegrasi dapat dicapai melaluipemanfaatan Pusat Data dan jaringan pita lebar yang telah tersedia,penerapan teknologi berbagi pakai, dan penerapan manajemen datadan teknologi analitik data.d. Sumber Daya Manusia SPBESDM SPBE diarahkan dengan melakukan pengembangankepemimpinan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sertapeningkatan kapasitas SDM SPBE. Pengembangan SDM SPBE dapatdicapai melalui peningkatan pengetahuan dan penerapan praktikterbaik SPBE, pembangunan budaya kerja berbasis SPBE,pengembangan jabatan fungsional PNS, dan pelaksanaan kemitraandengan berbagai pihak.Rencana Induk SPBE Nasional selanjutnya digunakan sebagai pedomanuntuk menyusun: (i) Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE InstansiFusat, dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, serta (ii) Peta RencanaSPBE Nasional, Peta Rencana SPBE Instansi Pusat, dan Peta RencanaSPBE Pemerintah Daerah.Rencana Induk SPBE Nasional yang disusun telah mencakup visi, misi,tujuan, sasaran melalui arah kebijakan, strategi, dan peta rencanastrategis yang ingin dicapai dalam pembangunan SPBE sampai tahun2025

R E P u Jinu t,',?o=| * . r, o-48-2025. Rencana Induk SPBE Nasional akan diperbarui setelahditetapkannya RPJP Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasiuntuk periode berikutnya.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,JOKO WIDODOSalinan sesuai dengan aslinyaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARAREPUBLIK INDONESIAAsisten Deputi Bidang Pembangunan ManusiaKe,budayaan,dan Perundang-undangan,DepuCahyonottd

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.