Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Peraturan Komisi Informasio (KI) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Dasar Hukum)

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 22 Jun 2021.

Kategori
Produk Hukum
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
22 Jun 2021
Format
PDF
Ukuran berkas
642,2 KB
Jumlah unduhan
1

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

1

PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR

1 TAHUN

2021

TENTANG

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KOMISI INFORMASI REPUBLIK

INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mengoptimalkan layanan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

perlu diganti;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ay at (6), Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (9), Pasal 23, dan Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

perlu menetapkan Peraturan Komisi Informas i tentang Standar Layanan Informasi

Publik;

Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara

2

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

2.

Peratu ran Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang

Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN

KOMISI

INFORMASI

TENTANG

STANDAR

LAYANAN

INFORMASI

PUBLIK

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:

1.

Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian I nformasi Publik.

2.

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda -

tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fak ta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi

dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

3

3.

Informasi Elektronik adalah satu atau s ekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik ( electronic mail ), telegram, teleks, telecopy

atau sejenis nya, huruf, tanda, angka, kode akses , simbol, atau perfrasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu

memahaminya.

4.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan den gan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan

perundang - undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

5.

Dokumen Elektronik adalah setiap Inf ormasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tet api tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses , simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu

memahaminya.

6.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,

menyiapkan,

menyimpan,

memproses, mengumumkan, menganalisis,

4

dan/atau menyebarkan

Informasi.

7.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah , menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

8.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara , yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar

negeri.

9.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut

PPID

adalah

pejabat

yang

bertanggung

jawab

di

bidang

p enyimpanan, pendokumentasian, pe nyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.

10.

Atasan Pejabat Pengelola

Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung

11.

Orang adalah orang pers eorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang

tentang K eterbukaan Informasi

Publik.

5

12.

Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi

kerahasiaannya.

13.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipa si secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan

hak.

14.

Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data , se rta menyebarluaskan data .

15.

Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi - pakai data

di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan

komunikasi.

16.

Interoperabilitas Data adalah kemampuan data

untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling

berinteraksi.

17.

Bantuan Kedinasan adalah kerjasama antar Badan Publik guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

18.

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum

Indonesia

yang

mengajukan

permin taan Informasi

Publik.

19.

Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Badan

6

Publik.

20.

Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik , namun

tidak termasuk Informasi yang

dikecualikan.

21.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang be rfungsi menjalankan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik ,

dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

22.

Ha ri adalah hari

kerja .

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Komisi ini meliputi:

a.

Pelaksana Layanan Informasi Publik;

b.

Klasifikasi Informasi;

c.

Standar Layanan;

d.

Bantuan Kedinasan; dan

e.

Laporan dan Evaluasi.

BAB II

PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Bagian Kesatu

Badan Publik

Paragraf 1

Kategori

7

Pasal 3

(1)

Badan Publik terdiri

atas Badan Publik Negara dan selain Badan Publik Negara.

(2)

Badan Publik

Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a.

lembaga legislatif;

b.

lembaga eksekutif;

c.

lembaga yudikatif ;

d.

badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

dan/atau Anggaran Pendapatan Dan B elanja

Daerah ;

dan

e.

Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh

Negara.

(3)

Badan Publik selain Badan Publik

Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a.

organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar

negeri;

dan

b.

p artai p olitik .

Paragraf

Hak dan

Kewajiban

Pasal 4

(1)

Badan Publik

berhak:

a.

menolak memberikan Informasi Publik yang

8

dikecualikan berdasarkan

undang - undang.

b.

menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

c.

memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan

publik.

(2)

Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -

undangan.

Pasal 5

(1)

Badan Publik

wajib :

a.

menyediakan, membuka ,

dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang

dikecualikan;

b.

menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar ,

dan tidak menyesatkan;

c.

membangun dan mengembangka n sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan ,

dan pelayanan Informasi Publik;

d.

membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik; dan

e.

melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang

dikecualikan;

(2)

Pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a.

menetapkan standar layanan;

b.

menunjuk dan menetapkan

PPID;

9

c.

menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi

Publik;

d.

menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik ;

e.

menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi

Publik;

f.

menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan ,

dan pelayanan Inform asi Publik;

g.

membuat

dan

mengumumkan

laporan

layanan

Informasi Publik;

h.

menyampaikan

salinan

laporan

layanan

Informasi

Publik kepada Komisi Informasi;

dan

i.

melakukan monitoring, evaluasi ,

dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada

instansinya;

(3)

Pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan pelindungan Data

Pribadi.

(4)

Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

(5)

Pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan Aksesibil i tas bagi Penyandang Disabilitas.

(6)

Akses Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas seba gaimana dimaksud dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

10

Bagian Kedua

Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Paragraf 1

Struktur

Pasal

6

(1)

Kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri

atas :

a.

Atasan

PPID ;

b.

PPID ;

c.

PPID

Pelaksana ;

d.

Tim Pertimbangan ;

dan/atau

e.

Petugas Pelayanan Informasi Publik .

(2)

Atasan PPID dijabat oleh pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan Badan Publik atau pejabat lain yang ditetapkan oleh Badan

Publik.

(3)

PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan dokumentasi dan/atau

kehumasan .

(4)

PPID Pelaksana dijabat oleh pejabat di masing - masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat d aerah/sebutan

lainnya.

(5)

Tim Pertimbangan ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi

Publik.

(6)

Petugas Pelayanan Informasi ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan

di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi

Publik.

11

(7)

Struktur kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan Badan Publik .

Paragraf 2

Tanggung

J awab

Pasal 7

(1)

Atasan PPID bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan ,

dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakil i Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi.

(2)

PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan

Publik.

(3)

PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses

penyimpanan,

p endokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing - masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.

(4)

Tim Pertimbangan bertanggungjawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan.

(5)

Petugas Pelayanan Informasi Publik

bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses

penyimpanan,

p endokumentasian, pen yediaan dan pelayanan Informasi Publik .

12

Paragraf 3

Tugas dan Wewenang Atasan PPID

Pasal 8

(1)

Atasan PPID

bertugas:

a.

menunjuk PPID dan PPID

Pelaksana;

b.

menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

c.

menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi

Publik;

d.

mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di

Pengadilan;

dan

e.

melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan ol eh PPID dan PPID

Pelaksana.

(2)

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,

Atasan PPID

berwenang:

a.

menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID

Pelaksana;

b.

menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

c.

memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh

PPID;

d.

menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;

dan

e.

menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat

13

Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan

Informasi.

Pasal 9

(1)

Dalam melaksanakan tugas dan we wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Atasan PPID di Badan Publik Negara dapat berkoordinasi dengan Pembina Data baik di instansi pusat maupun di instansi

daerah.

(2)

Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perat uran

perundang - undangan.

Paragraf 4

Tugas dan Wewenang PPID

Pasal 1 0

(1)

PPID bertugas:

a.

menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

b.

menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

c.

mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan ,

dan pelayanan Informasi

Publik;

d.

mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan

Publik;

e.

melaku kan verifikasi dokumen Informasi

Publik;

f.

menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk

dipublikasikan;

g.

melakukan pengujian tentang konsekuensi atas

14

Informasi Publik yang akan dikecualikan ;

h.

melakukan

pengelolaan,

pemeliharaan , da n pemutakhiran Daftar Informasi

Publik;

i.

menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh

publik ; dan

j.

melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik

yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

(2)

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,

PPID

berwenang:

a.

menetapkan kebijakan layanan Informasi

Publik;

b.

menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

c.

melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi

Publik;

d.

meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam mela ksanakan pelayanan Informasi Publik;

e.

menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas

Informasi Publik yang

akan dikecualikan ,

dengan persetujuan Atasan

PPID;

f.

menolak Permintaan

Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia ,

dengan persetujuan Atasan

PPID;

15

g.

menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk

membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;

dan

h.

menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/at au Petugas Pelayanan

Informasi.

Pasal 11

(1)

Selain

melaksanakan tugas dan wewenang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 , dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia, PPID di Badan Publik Negara dapat :

a.

m elaksanakan wewenang lain

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan/atau

b.

berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi

daerah.

(2)

Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang - undangan.

Paragraf 5

Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana

Pasal 12

(1)

PPID Pelaksana bertugas:

a.

membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas ,

dan kewenangannya;

b.

melaksanakan kebijakan teknis layanan

16

Informasi Publik yang telah ditetapkan

PPID;

c.

mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi

Publik;

d.

mengumpulkan

dokumen

Informasi

Publik

dari

Petugas Pelayanan Informasi di Badan

Publik;

e.

membantu

PPID

melakukan

verifikasi

dokumen

Informasi Publik;

f.

membantu

membuat,

mengelola,

memelihara ,

dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;

dan

g.

menjamin

ketersediaan

dan

akselerasi

layanan

Informasi Publik agar mudah diakses oleh

publik.

(2)

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,

PPID P elaksana

berwenang:

a.

meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan

Publik;

b.

meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

dan

c.

menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas

Informasi Publik yang

akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Inform asi Publik

ditolak.

BAB III INFORMASI

17

Bagian

Kesat u Umum

Pasal 13

(1)

Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri

atas:

a.

Informasi

yang

wajib

disediakan

dan

diumumkan

secara berkala;

b.

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

dan/atau

c.

Informasi yang wajib tersedia setiap

saat.

(2)

Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik terdiri atas :

a.

Informasi yang dapat membahayakan

negara;

b.

Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak

sehat ;

c.

Informasi yang berkaitan dengan hak

pribadi;

d.

Informasi yang berkaitan dengan rahasia

jabatan;

e.

Informasi

yang

diminta

belum

dikuasai

atau didokumentasikan;

dan/atau

f.

Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang - undang.

(3)

Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang - undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terdiri atas :

a.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan

hukum;

b.

Info rmasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan pelindungan

18

hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak

sehat;

c.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepa da Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan

negara;

d.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam

Indonesia;

e.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ,

dapat merugikan ketahanan ekonomi

nasional;

f.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar

negeri;

g.

Informasi Publik yang apabila dibuka

dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat

seseorang;

h.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; dan/atau

i.

memorandum atau surat - s urat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau

pengadilan.

(4)

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk dokumen digital ( softcopy ) atau dokumen nondigit al ( hardcopy ).

(5)

Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen

19

nondigital

( hardcopy ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk Informasi

Elektronik.

(6)

Penyediaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib memenuhi kaidah Interoper abilitas

Data.

Bagian Kedua

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pasal 14

(1)

Setiap

Badan

Publik

wajib

mengumumkan

secara

berkala

Informasi

Publik.

(2)

Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri

atas:

a.

Informasi tentang profil Badan

Publik;

b.

ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan

Publik;

c.

ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik;

d.

ringkasan laporan keuangan yang telah

diaudit;

e.

r ingkasan laporan akses Informasi

Publik;

f.

Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan

Publik;

g.

Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi

Publik;

h.

Informasi tentang t ata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan

Publik;

i.

Informasi tentang pengadaan barang dan

jasa;

20

j.

Informasi tentang ketenagakerjaan;

dan

k.

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap ka ntor Badan

Publik.

Pasal 15

(1)

Informasi tentang profil Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a

paling sedikit terdiri

atas :

a.

Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik serta kantor unit - unit di

bawahnya;

b.

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan

Publik;

c.

struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural;

dan

d.

laporan harta kekayaan Pejabat N egara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk

diumumkan.

(2)

Ringkasan Informasi tentang program sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri

dari:

a.

nama program dan

kegiatan;

b.

penanggungjawab,

pelaksana

program

dan

kegiatan

serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat

dihubungi;

c.

target dan/atau capaian program dan

kegiatan;

d.

jadwal pelaksanaan program dan

kegiatan;

e.

anggaran program dan kegiatan yang melipu ti

21

sumber dan jumlah;

f.

agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan

Publik;

g.

Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak - hak

masyarakat;

h.

Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara ;

dan

i.

Informasi tentang penerimaan calon peserta didik

pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk

umum.

(3)

Ringkasan Informasi tentang kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c

berupa uraian tentang realisasi kegiatan yang telah ma upun sedang dijalankan beserta capaiannya.

(4)

Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d paling sedikit terdiri

atas :

a.

rencana dan laporan realisasi

anggaran;

b.

neraca;

c.

laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan

d.

daftar aset dan

investasi.

(5)

Ringkasan laporan akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e paling sedikit terdiri atas:

a.

jumlah Permintaan Informasi Publik

yang

diterima;

b.

waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi

Publik;

22

c.

jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak;

dan

d.

alasan penolakan Permintaan Informasi

Publik.

(6)

Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f

paling sedikit terdiri

atas :

a.

daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang - undangan, kep utusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan;

dan

b.

daftar peraturan perundang - undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.

(7)

Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dala m Pasal 14 ayat (2) huruf g paling sedikit terdiri

atas:

a.

tata cara memperoleh Informasi Publik;

dan

b.

tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak - pihak yang bertanggungjawab yang dapat

dihubungi.

(8)

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf h terdiri

atas:

a.

tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik;

dan

b.

tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang

23

bersangkutan.

(9)

Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)

huruf i paling sedikit terdiri

atas :

a.

tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan

(RUP).

b.

tahap pemilihan,

meliputi:

1.

Kerangka Acuan Kerja

(KAK);

2.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat

HPS;

3.

Spesifikasi

Teknis;

4.

Rancangan

Kontrak;

5.

Dokumen

Persyaratan

Penyedia

atau

Lembar

Data Kualifikasi;

6.

Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;

7.

Daftar Kuantitas dan

Harga;

8.

Jadwal pelaksanaan dan data lokasi

pekerjaan;

9.

Gambar Rancangan

Pekerjaan;

10.

Dokumen Studi Kelayakan dan Do kumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak

Lingkungan;

11.

Dokumen Penawaran

Administratif;

12.

Surat Penawaran

Penyedia;

13.

Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia;

24

14.

Berita Acara Pemberian

Penjelasan;

15.

Berita Acara Pengumuman

Negosiasi;

16.

Berita Acara Sanggah dan Sanggah

Banding;

17.

Berita Acara Penetapan atau Pengumuman

Penyedia;

18.

Laporan Hasil Pemilihan

Penyedia;

19.

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

(SPPBJ);

20.

Surat Perjanjian

Kemitraan;

21.

Surat Perjanjian

Swakelola;

22.

Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim

Swakelola;

23.

Nota Kesepahaman atau Memorandum of

Understanding .

c.

tahap pelaksanaan,

meliputi:

1.

Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;

2.

Ringkasan Kontrak yang sekurang - kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan

kontrak.

3.

Surat Perintah Mulai

Kerja;

25

4.

Surat Jaminan

Pelaksanaan;

5.

S urat Jaminan Uang

Muka;

6.

Surat Jaminan

Pemeliharaan;

7.

Surat

Tagihan;

8.

Surat Pesanan

E - purchasing ;

9.

Surat Perintah

Membayar;

10.

Surat Perintah Pencairan

Dana;

11.

Laporan Pelaksanaan

Pekerjaan;

12.

Laporan Penyelesaian

Pekerjaan;

13.

Berita Acara Pemeriksaan Hasil

Pekerjaan;

14.

Berita Acara Serah Terima Sementara atau

Provisional

Hand Over ;

15.

Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over .

(10)

Informasi

tentang prosedur peringatan dini dan

prosedur

evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf k

paling sedikit terdiri dari:

a.

pengamatan gejala

bencana;

b.

analisis hasil pengamatan gejala

bencana;

c.

pengambilan keputusan oleh pihak yang

berwenang;

d.

peringatan

bencana;

e.

pengambilan tindakan oleh

masyarakat;

f.

lokasi evakuasi;

dan

g.

pelaksanaan penyelematan dan

evakuasi.

Pasal 16

Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Usaha Milik

26

Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Negara paling sedikit terdiri atas:

a.

nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran

dasar;

b.

nama len gkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris

perseroan;

c.

laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;

d.

hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemer ingkat kredit dan lembaga pemeringkat

lainnya;

e.

sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan

direksi;

f.

mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan

pengawas;

g.

kasus hukum yang berdasarkan Undang - Undang terbuka sebagai Informasi

Publik;

h.

pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip - prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan

kewajaran;

i.

pengumuman penerbitan efek yang bersifat

utang;

j.

penggantian akuntan yang mengaudit

perusahaan;

k.

perubahan tahun fiskal

perusahaan;

l.

kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau

subsidi;

m.

mekanisme pengadaan barang dan jasa;

dan/atau

n.

Informasi lain yang ditentukan oleh Undang -

27

Undang yang berkaitan dengan Bad an Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 17

Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh partai politik

paling sedikit terdiri atas:

a.

asas dan

tujuan;

b.

program umum dan kegiatan partai

politik;

c.

nama, alamat dan susunan kepengurusan dan

perubahannya;

d.

pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah;

e.

mekanisme pengambilan keputusan

partai;

f.

keputusan partai yang berasal dari ha sil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum;

dan/atau

g.

Informasi lain yang ditetapkan oleh Undang - Undang yang berkaitan dengan partai

politik.

Pasal 18

Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali .

Bagian Ketiga

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Pasal 19

28

(1)

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta me rta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban

umum.

(2)

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,

meliputi:

a.

Informasi bencana

alam;

b.

Informasi keadaan bencana

nonalam ;

c.

Informasi bencana

sosial;

d.

Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi

menular;

e.

Informasi

tentang

racun

pada

bahan

makanan

yang dikonsumsi oleh masyarakat;

dan/atau

f.

Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas

publik.

Pasal 20

(1)

Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki

standar pengumuman Informasi serta merta.

(2)

Standar pengumuman Informasi serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a.

potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;

b.

pihak - pihak yang berpotensi terkena

dampak;

c.

prosedur dan tempat evakuasi apabila terjadi keadaan

darurat;

d.

cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang

ditimbulkan;

29

e.

cara mendapatkan bantuan dari pihak yang

berwenang;

f.

pihak - pihak yang wajib mengumumkan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ke tertiban

umum;

g.

tata cara pengumuman Informasi apabila keadaan darurat terjadi;

dan

h.

upaya - upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak - pihak yang berwenang dalam mencegah bahaya dan/atau dampak yang

ditimbulkan.

Bagian Keempat

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Pasal 21

(1)

Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:

a.

Daftar Informasi

Publik;

b.

Informasi

tentang

peraturan,

keputusan ,

dan/atau

kebijakan Badan

Publik;

c.

Informasi tentang organisasi, administrasi, ke pegawaian, dan keuangan;

d.

surat - surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;

e.

surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan

wewenangnya;

f.

persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang

diberikan;

30

g.

data perbendaharaan atau

inventaris;

h.

rencana strategis dan rencana kerja Badan

Publik;

i.

agenda kerja pimpinan satuan

kerja;

j.

Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi

Publik;

k.

jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;

l.

jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan

penindakannya;

m.

daftar serta hasil - hasil penelitian yang

dilakukan;

n.

Peraturan perundang - undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya ;

o.

Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk

umum;

p.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

q.

Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa;

dan

r.

Informasi tentang standar pengumuman

Informasi.

(2)

Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri

atas:

a.

nomor;

b.

ringkasan isi

Informasi;

c.

pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai

31

Informasi;

d.

penanggungjawab pembuatan atau penerbitan

Informasi;

e.

waktu dan tempat pembuatan

Informasi;

f.

bentuk Informasi yang tersedia;

dan

g.

jangka waktu penyimpanan atau retensi

arsip .

(3)

Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri

atas :

a.

dokumen

pendukung;

b.

masukan - masukan

dari

berbagai

pihak

atas

peraturan, keputusan atau kebijakan yang

dibentuk;

c.

risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang

dibentuk;

d.

rancangan

peraturan,

keputusan

atau

kebijakan

yang dibentuk;

e.

tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;

dan

f.

peraturan,

keputusan

dan/atau

kebijakan

yang

telah diterbitkan .

(4)

Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

paling sedikit terdiri

atas :

a.

pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;

b.

profil lengkap pimpinan dan

pegawai;

c.

anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya;

dan

d.

data statis tik yang dibuat dan dikelola oleh

32

Badan

Publik.

(5)

Ketentuan mengenai format Daftar Informasi Publik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi

ini.

Bagian

Kelima

Informasi yang

Dikecualikan

Pasal 22

(1)

Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) bersifat ketat dan

terbatas.

(2)

Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:

a.

seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau

b.

Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi

Publik.

(3)

Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini .

BAB I V STANDAR LAYANAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 23

(1)

Setiap orang

berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui ,

dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.

33

(2)

Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Publik wajib menyusun dan menet apkan Standar Layanan yang terdiri atas:

a.

Standar Pengumuman;

b.

Standar

Permintaan

Informasi

Publik ;

c.

Standar Pengajuan Keberatan;

d.

Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar

Informasi

Publik;

e.

Standar Pendokumentasian Informasi Publik;

f.

Standar Maklumat Pelayanan;

dan

g.

Standar Pengujian Konsekuensi;

(3)

Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada

ayat

(2) wajib diumumkan dan disebarluaskan.

Bagian Kedua

Standar Pengumuman

Pasal 24

(1)

Badan Publik wajib mengumumkan Informasi sebagaimana dimak sud dalam Pasal 13 ayat (1).

(2)

Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a.

menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan

benar;

b.

mudah dipahami;

dan

c.

mempertimbangkan

penggunaan

bahasa

yang

digunakan penduduk

setempat .

(3)

Pengumuman

sebagaimana

dimaksud

pada

ayat (1)

disebarluaskan melalui:

a.

papan

pengumuman;

b.

laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan

34

Publik;

c.

media sosial PPID dan/atau Badan

Publik;

d.

Portal Satu Data Indonesia;

dan/atau

e.

Aplikasi berbasis teknologi informasi;

(4)

Pengumuman d an penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan Aksesibil i tas bagi Penyandang

Disabilitas.

(5)

Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4 )

paling sedikit dilengkapi dengan audio, v isual,

dan /atau

braille.

Pasal

25

(1)

Badan Publik dilarang menunda mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta kepada

publik.

(2)

Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a.

mengumumkan peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak yang sedang

terjadi;

b.

mengumumkan Informasi tentang prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak;

dan

c.

menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan

darurat.

Pasal 26

Badan Publik yang

berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib:

a.

mengumumkan potensi peristiwa yang mengancam

35

hajat hidup orang banyak ;

b.

mengumumkan prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak;

dan

c.

menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan

darurat.

Bagian Ketiga

Standar Permintaan

Informasi

Pasal 2 7

(1)

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID.

(2)

Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan

Publik

melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -

undangan.

(3)

Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit

melampirk an fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

setempat.

(4)

Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(5)

Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.

36

(6)

Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada

ayat

(1) d apat

dikuasaka n kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.

(7)

Dalam hal Permintaan Infomasi Publik dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

Permintaan Informasi Publik harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai d engan ketentuan perundang -

undangan.

(8)

Badan Publik wajib menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan Aksesibil i tas bagi Penyandang

Disabilitas.

(9)

Sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilita s sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Pasal

28

(1)

Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.

(2)

Permintaan

Informasi

Publik

sebagaimana

dimaksud

pada

ayat

(1)

dilakukan dengan

cara:

a.

tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik;

atau

b.

tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik

(email) .

Pasal 29

37

(1)

Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi

Publik.

(2)

Dalam hal Pemohon Informasi Publik memil iki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi dalam pengisian formulir Permintaan Informasi

Publik.

(3)

PPID memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir Permintaan Informasi

Publik.

(4)

PPID menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti Permintaan Informasi

Publik.

(5)

Formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

mencantumkan:

a.

nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah Permintaan Informasi Publik

diregistrasi;

b.

nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;

c.

nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia;

d.

alamat;

e.

nomor

telepon/e - mail;

f.

surat kuasa khusus dalam hal Permintaan

38

Informasi Publik dikuasakan kepada pihak

lain;

g.

rincian Informasi yang

diminta;

h.

tujuan penggunaan

Informasi;

i.

cara memperoleh Informasi;

dan

j.

cara mengirimkan

Informasi.

(6)

Ketentuan mengenai format formulir Permintaan Informasi Publik tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi

ini.

Pasal 30

(1)

Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik (email) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan

paling sedikit :

a.

nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;

b.

nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia;

c.

alamat;

d.

nomor

telepon /e - mail ;

e.

surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pi hak

lain;

f.

rincian Informasi yang

diminta;

g.

tujuan penggunaan

Informasi;

h.

cara memperoleh Informasi;

dan

i.

cara mengirimkan Informasi;

(2)

PPID memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya permintaan dengan mengirimkannya melalui surat

39

elektronik

(email) .

Pasal 31

(1)

Dalam hal Pemohon telah mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik, PPID

mencatat Permintaa n Informasi Publik dalam buku register Permintaan Informasi Publik.

(2)

PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi

Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik .

(3)

PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi

Pub lik paling lambat 10

( sepuluh ) hari sejak Permintaan Informasi Publik

dinyatakan lengkap.

(4)

Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi:

a.

Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau

tidak;

b.

keterangan Badan Publik yang

menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;

c.

menerima atau menolak Permintaan Informasi Publik yang disertai dengan

alasan;

d.

bentuk Informasi Publik yang

tersedia;

e.

biaya

dan

cara

pembayaran

untuk

mendapatkan

salinan Informasi Publik yang

diminta;

f.

waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang

diminta;

g.

penjelasan

atas

penghitaman/pengaburan

informasi

yang diminta bila

ada;

40

h.

p ermintaan

Informasi

Publik

diberikan

sebagian

atau seluruhnya;

dan

i.

penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum

didokumentasikan.

(5)

Ketentuan mengenai format pemberitahuan tertulis tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi

ini.

Pasal 32

(1)

Buku register Permintaan Informasi Publik paling sedikit memuat:

a.

nomor pendaftaran Permintaan Informasi

Publik;

b.

tanggal Permintaan Informasi

Publik;

c.

nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;

d.

nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia;

e.

alamat;

f.

nomor

telepon/e - mail;

g.

surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada p ihak

lain.

h.

rincian Informasi yang

diminta;

i.

tujuan penggunaan

Informasi;

j.

status

Informasi;

k.

format Informasi yang

dikuasai;

l.

jenis

permintaan;

m.

alasan penolakan dalam hal Permintaan

41

Informasi Publik ditolak;

n.

hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi;

dan

o.

biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang

diminta.

(2)

Ketentuan mengenai format buku register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian y ang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi

ini.

Pasal 3 3

(1)

Dalam hal Permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29 ,

dan Pasal 30, Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap.

(2)

Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi

Publik.

(3)

Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi

Publik.

(4)

Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publi k yang diajukan, PPID memberikan catatan pada buku register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang

diajukan.

(5)

Ketentuan mengenai format surat keterangan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

42

terca ntum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini .

Pasal 3 4

(1)

Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan

penolakan.

(2)

Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini .

(3)

Pemberitah uan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik

diterima.

Pasal 35

(1)

Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk me lihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai.

(2)

Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk doku men digital ( softcopy ) atau dokumen nondigital ( hardcopy ).

(3)

Pemohon Informasi Publik yang meminta salinan Informasi Publik

wajib:

a.

mengisi formulir permintaan salinan Informasi

43

Publik;

dan

b.

membayar atau mengganti biaya salinan Informasi Publik jika dibutuhkan.

Pasal 36

(1)

PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PPID belum:

a.

menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;

dan/atau

b.

dapat memutuskan status Informasi yang

dimohon.

(2)

Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang

lagi.

Pasal 37

(1)

Badan

Publik

menetapkan

standar

biaya

Informasi

dalam Permintaan Informasi

Publik.

(2)

Penetapan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan

pada:

a.

prinsip untuk meringankan Pemohon Informasi

Publik.;

b.

pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat;

c.

masukan dari masyarakat;

dan

d.

ketentuan peraturan

perundang - undangan.

(3)

Penetapan

standar

biaya

Informasi

Publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

a.

biaya penyalinan Informasi Publik;

dan/atau

b.

biaya pengiriman Informasi

Publik;

(4)

Standar biaya perolehan salinan

Informasi Publik

44

sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang - undangan.

Pasal 38

(1)

Badan Publik menetapkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan Informasi

Publik.

(2)

Badan Publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3)

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

secara :

a.

tunai;

b.

dikirim ke rekening resmi Badan Publik;

atau

c.

uang

elektronik.

(4)

Badan Publik wajib memberikan tanda bu kti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

a.

Bagian Keempat Standar Pengajuan Keberatan

Pasal 39

(1)

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai

berikut:

a.

penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi

Publik;

b.

tidak disediakannya Informasi

berkala;

c.

tidak ditanggapinya Permintaan Informasi

Publik;

d.

Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang

diminta;

e.

tidak dikabulkannya Permintaan Informasi

45

Publik;

f.

pengenaan biaya yang tidak wajar;

dan/atau

g.

penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan

ini.

(2)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan

PPID.

(3)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan

hukum.

(4)

Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cuku p sesuai dengan ketentuan

perundang - undangan.

Pasal 40

(1)

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.

(2)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

cara:

a.

tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik;

atau

b.

tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik

(email) .

Pasal

41

(1)

Dalam hal keberatan diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir

keberatan.

(2)

Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki

46

kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi dalam pengisian formulir

keber atan.

(3)

PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir

keberatan.

(4)

PPID wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.

(5)

Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang - kurangnya

memuat:

a.

nomor pendaftaran pengajuan

keberatan;

b.

nomor pendaftaran Permintaan Informasi

Publik;

c.

tujuan penggunaan Informasi

Publik;

d.

identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang menga jukan keberatan atau

kuasanya;

e.

alasan pengajuan

keberatan;

f.

waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan

Informasi;

g.

n ama

dan

tanda

tangan

Pemohon

Informasi Publik

yang mengajukan keberatan atau kuasanya;

dan

h.

nama dan tanda tangan petugas Pelayanan Informasi yang menerima pengajuan

keberatan.

(6)

PPID

wajib

memberikan

tanda

bukti

penerimaan

keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau

kuasanya.

(7)

Ketentuan mengenai format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5 ) terdapat pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi

ini.

47

Pasal 42

(1)

Dalam hal keberatan diajukan melalui surat elektronik (email) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus

menca ntumkan

paling sedikit :

a.

nomor pendaftaran Permintaan Informasi

Publik;

b.

tujuan penggunaan Informasi

Publik;

c.

identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau

kuasanya;

d.

alasan pengajuan keberatan;

dan

e.

n ama

dan

tanda

tangan

Pemohon

Informasi

Publik

yang mengajukan keberatan atau

kuasanya.

(2)

Setelah menerima keberatan, PPID yang menerima pengajuan keberatan mengisi waktu pemberian tanggapan atas keberatan serta membubuhkan nama dan tanda tangan pada formulir

keberatan.

(3)

Setelah menerima keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon Informasi Publik dengan mengirimnya melalui surat elektronik (email) Pemohon Informasi

Publik.

Pasal 43

(1)

PPID

wajib

mencatat

pengajuan

keberatan

dalam

register keberatan.

(2)

Register

keberatan

sebagaimana

dimaksud

pada

ayat

(1) sekurang - kurangnya

memuat:

a.

nomor registrasi pengajuan

keberatan;

b.

tanggal diterimanya

keberatan;

c.

identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau

48

kuasanya;

d.

nomor pendaftaran Permintaan Informasi

Publik;

e.

Informasi Publik yang

diminta;

f.

tujuan penggunaan

Informasi;

g.

alasan pengajuan

keberatan;

h.

alasan penolakan/pemberian; dan

i.

hari dan tanggal pemberian tanggapan atas

keberat an;

(3)

Ketentuan mengenai format registrasi keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran XI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi

ini.

Pasal 44

(1)

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register

keberatan.

(2)

Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a.

Tangga l pembuatan surat tanggapan atas

keberatan;

b.

Nomor surat tanggapan atas keberatan;

dan

c.

Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan

keberatan.

(3)

Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menye rtakan surat keputusan pengecualian Informasi .

Bagian Kelima

Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar

49

Informasi Publik

Pasal 4 5

(1)

PPID Pelaksana dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Badan

Publik.

(2)

PPID Pelaksana menyusun usulan Daftar Informasi Publik berdasarkan Infomasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3)

PPID Pelaksana menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada

PPID.

(4)

PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

(5)

PPID

menetapkan

Daftar

Informasi

Publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk

Keputusan.

(6)

Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan persetujuan Atasan

PPID.

(7)

Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling singkat

6 (enam) bulan

sekali.

Bagian Keenam

Standar Pendokumentasian Informasi Publik

Pasal 46

(1)

Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud

50

dalam Pasal 45 disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital ( softcopy ) dan dokumen nondigital ( hardcopy ) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas

Data.

(2)

Pendokumentasian dalam bentuk dokumen nondigital ( hardcopy ) sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Informasi

Elektronik.

(3)

Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang termuat dalam Informasi Publik paling sedikit harus memenuhi syarat:

a.

Konsisten

dalam sintak/bentuk , struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan;

dan

b.

disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca Sistem Elektronik.

(4)

Pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentu an peraturan

perundang - undangan.

(5)

PPID mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Badan Publik yang menguasai Informasi Publik .

Bagian

Ketujuh

Standar Maklumat

Pelayanan

Informasi Publik

Pasal 47

(1)

Badan Publik wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan

51

pelayanan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan yang

baik .

(2)

Ketentuan standar pelayanan yang ditetapkan dalam maklumat pelayanan paling sedikit

berisi:

a.

dasar

hukum;

b.

sistem, mekanisme, dan prosedur

pelayanan;

c.

jangka waktu

penyelesaian;

d.

biaya/tarif;

e.

jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;

dan

f.

evaluasi kinerja

pelaksana.

Pasal 48

(1)

Badan

Publik

wajib

mengumumkan

maklumat

pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

47.

(2)

Pengumuman maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib:

a.

menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan

benar;

b.

mudah

dipahami;

c.

Mempertimbangkan

penggunaan

bahasa

yang

digunakan penduduk

setempat.

(3) Pengumuman

sebagaimana

dimaksud

pada

ayat

(1)

disebarluaskan melalui:

a.

papan

pengumuman;

b.

laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan

Publik;

c.

media sosial PPID dan/atau Badan Publik;

dan/atau

d.

Aplikasi berbasis teknologi informasi;

52

(4)

Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan Aksesibiltas bagi Penyandang

Disabilitas.

(5)

Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) paling sedikit dilengkapi dengan audio ,

visual ,

dan /atau

braille.

Bagian Kedelapan

Standar Pengujian Konsekuensi

Paragraf 1

Tahapan

dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi

Pasal 49

(1)

Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat

dilakukan:

a.

sebelum adanya Permintaan Informasi

Publik;

b.

pada saat adanya Permintaan Informasi Publik;

atau

c.

p ada

saat

penyelesaian

sengketa

Informasi

Publik

atas perintah Majelis

Komisioner.

(2)

Pengujian konsekuensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a.

mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan

dikecualikan ;

b.

mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;

c.

menganalisis undang - undang yang dijadikan dasar pengecualian;

d.

menganalisis dan memp ertimbangkan

53

berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur da lam peraturan perundang - undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka .

(3)

Ketentuan mengenai format lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Komisi

ini.

(4)

Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan dalam bentuk Penetapan tentang Kla s ifikasi Informasi Dikecualikan.

(5)

Penetapan tentang Kla s ifikasi Informasi

yang

Dikecualikan

(4) paling sedikit

memuat:

a.

identitas pejabat PPID yang

menetapkan;

b.

Badan Publik, termasuk unit kerja dan/atau satuan kerja pejabat yang

menetapkan;

c.

uraian yang jelas dan terang tentang Informasi yang dikecualikan;

d.

alasan

pengecualian;

e.

jangka waktu pengecualia n;

dan

f.

tempat dan tanggal

penetapan.

(6)

Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d paling sedikit

memuat:

a.

undang - undang yang dijadikan dasar pengecualian;

dan

b.

analisis

konsekuensi.

(7)

Ketentuan mengenai format Penetapan tentang Klarifikasi Informasi

yang

Dikecualikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang

54

tidak terpisahkan dari Peraturan

Komisi

ini.

Paragraf 2

Pemberian dan Penyimpanan Informasi yang Dikecualikan

Pasal 50

(1)

Dalam hal seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID dilarang membuka dan memberikan salinannya kepada

publik.

(2)

Dalam hal terdapat Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik dinya takan sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang dikecualikan dalam salinan dokumen Informasi Publik yang akan dibuka dan diberikan kepada

publik.

(3)

PPID dilarang menjadikan pengecualian sebagian Informasi dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap k - eseluruhan salinan dokumen Informasi

Publik.

(4)

PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan dokumen Informasi Publik yang dikecualik an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

Paragraf 3

Jangka Waktu Pengecualian

55

Pasal 51

(1)

Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan

diberikan

kepada

Pemohon

Informasi

Publik

dapat

menghambat proses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

(2)

Jangka waktu pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam sidang pengadilan

yang terbuka untuk

umum.

(3)

Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perun dang -

undangan.

(4)

Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan

merugikan kepentingan hubungan luar negeri ditetapkan selama jangka waktu yang

dibutuhkan.

(5)

Penentuan jangka waktu yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang - undangan.

(6)

Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta

56

otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan

perundang - undan gan.

(7)

Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelindungan rahasia pribadi seseorang.

(8)

Informa si Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat dibuka

jika:

a.

pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis;

dan/atau

b.

pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan - jabatan publik sesuai dengan ketentuan peratu ran perundang - undangan.

(9)

Jangka waktu pengecualian memorandum atau surat - surat antar -

Badan Publik atau intra - Badan Publik yang berkaitan dengan Informasi yang dikecualikan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan

perundang - undangan.

Pasal 52

(1)

PPID menetapkan Informasi yang di kecualikan

yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya .

(2)

Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) maka Informasi yang dikecualikan

menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu

57

pengecualian.

(3)

Informasi yang dikecualikan

yang dinyatakan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi dan pengadilan yang berkekuatan hukum teta p wajib disediakan dan dapat diakses oleh setiap

orang.

(4)

Informasi yang dikecualikan

yang dinyatakan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik.

Paragraf 4

Pengubahan Status Informasi yang Dikecualikan

Pasal 53

(1)

PPID dapat melakukan pengubahan status Informasi yang

dikecualikan .

(2)

Pengubahan status Informasi yang dikecualikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengujian konsekuensi dan persetujuan dari pimpinan Badan

Publik.

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengubahan status Informasi yang dikecualikan.

(4)

Ketentuan mengenai format Lembar Peng ujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang

Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini .

(5)

Pengubahan status Informasi yang dikecualikan

melal ui pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk surat keputusan Pengubahan Status Informasi

yang

58

Dikecualikan .

(6)

Ketentuan mengenai format surat keputusan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang

Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum alam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini .

BAB V BANTUAN KEDINASAN

Bagian

Kesatu

Syarat Bantuan

Kedinasan

Pasal 54

(1)

Badan Publik dapat memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik kepada Badan Publik lainnya yang meminta dengan

syarat:

a.

tindakan yang diambil oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik lainnya ;

b.

penyelenggaraan pemerintahan oleh Badan publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik lainnya;

dan/atau

c.

penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publi k

lainnya;

(2)

Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Badan Publik dapat menolak memberikan bantuan kedinasan

di bidang layanan Informasi

Publik.

59

(3)

Dalam hal terjadi keadaan darurat, Badan Publik wajib memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik tanpa harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

Bagian Kedua

Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Kedinasan

Pasal 55

(1)

Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan dengan cara bagi - pakai

Informasi antar Badan Publik.

(2)

Bagi - pakai

Informasi antar Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanaka n dengan

ketentuan:

a.

meminta secara langsung kepada Badan Publik yang dituju; atau

b.

mengakses Portal Satu Data

Indonesia.

(3)

Dalam hal

bagi - pakai

Informasi antar Badan Publik dilaksanakan dengan cara meminta secara langsung kepada Badan Publik yang dituju sebag aimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPID Badan Publik yang meminta Informasi berkoordinasi dengan PPID Badan Publik yang

dituju.

(4)

Dalam hal bagi - pakai

Informasi antar Badan Publik dilaksanakan dengan cara mengakses Portal Satu Data Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPID Badan Publik yang meminta Informasi berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah .

(5)

Ketentuan mengenai tata cara bagi - pakai

Informasi

60

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesu ai dengan ketentuan peraturan

perundang - undangan.

BAB VI LAPORAN DAN EVALUASI

Bagian Kesatu

Laporan Layanan Informasi Publik

Pasal 56

(1)

Badan Publik wajib menyusun dan menyediakan laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran

berakhir.

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap

saat.

(3)

Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi

Informasi.

(4)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri

dari:

a.

gambaran umum kebijakan Layanan Informasi

Publik;

b.

gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi

Publik;

c.

rincian pelayanan Informasi

Publik;

d.

rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik jika

ada;

e.

kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan Layanan Informasi Publik;

dan

61

f.

rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas Layanan Informasi

Publik.

Pasal 57

(1)

Gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b, antara lain uraian

mengenai:

a.

sarana dan prasarana Layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta

kondisinya;

b.

sumber daya manusia yang menangani Layanan

Informasi Publik beserta

kualifikasinya;

c.

anggaran

Layanan

Informasi

Publik

dan

laporan penggunaannya.

(2)

Rincian Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf c, antara lain uraian

mengenai:

a.

jumlah Permintaan Informasi

Publik;

b.

waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi

tertentu;

c.

jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya;

dan

d.

jumlah

Permintaan

Informasi

Publi k yang

ditolak

beserta alasa nnya.

(3)

Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal

56 ayat (4) huruf d, antara lain

memuat:

a.

jumlah keberatan yang

diterima;

b.

tanggapan atas keberatan yang diberikan dan

pelaksanaannya;

c.

jumlah

permohonan

penyelesaian

sengketa

ke

62

Komisi Informasi yang

berwenang;

d.

hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Badan Publik ;

e.

jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan;

dan

f.

hasil putusan pengadilan dan pelaksana annya oleh Badan Publik.

Pasal 58

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dibuat

dalam bentuk:

a.

r ingkasan

mengenai

gambaran

umum

p elaksanaan

Layanan Informasi Publik;

dan

b.

laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi

Publik.

Bagian Kedua Monitoring dan Evaluasi

Pasal

59

(1)

Komisi Informasi wajib melakukan

evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Badan

Publik.

(2)

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam

setahun.

(3)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Publik dan diumumkan kepada

Publik.

(4)

Pelaksanaan evaluasi oleh Komisi Informasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi

Pu blik.

63

Pasal 60

(1)

Anggaran pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dibebankan pada anggaran Komisi

Informasi.

(2)

Anggaran sebagaimana pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Pasal 61

(1)

Komisi Informasi menyediakan Sistem Elektronik laporan dan evaluasi terintegrasi secara digital

( online ).

(2)

Badan Publik dapat memanfaatkan data dan Informasi dari Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3)

Sistem Elektronik laporan dan evaluasi sebagaimana dimaks ud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang - undangan.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 6 2

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan, tetap diproses berdasarkan Peraturan Komisi sebelumnya.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Pada saat Peraturan

ini mulai berlaku:

64

a.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 272 ) ;

dan

b.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian

Informasi

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429) ,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Peraturan Komisi

Informasi

ini mulai berlaku pada

tanggal

diundangkan.

65

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada

tanggal

25 Juni 2021

KETUA KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA,

TTD

GEDE NARAYANA

Diundangkan di Jakarta pada

tanggal

30 JUNI 2021

KEPALA BADAN

PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN

2021

NOMOR

741

66

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR

1

TAHUN

2021

TENTANG

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

I.

UMUM

Pasal 23 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan kepada Komisi Informasi untuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Untuk menjalankan amanat tersebut, Komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi. Akan tetapi, dalam perkembangan dan dinamikanya masih terdapat sejumlah kelemah an di dalam Peraturan Komisi Informasi tersebut. Kelemahan tersebut, tidak hanya pada aspek materiil melainkan juga pada dimensi formil. Dari aspek materiil, maka terdapat problematika yang menjadi kelemahannya,

diantaranya : 1) polemik kualifikasi Badan Pu blik; 2) kepastian mengenai tugas, wewenang dan kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan tidak adanya pedoman mengenai struktur PPID ;

3) Peng klasifikasi an

informasi yang masih problematis dan belum komprehensif; 4) inkompatibilitas standar layanan informasi publik dan pengelolaan keberatan, laporan serta evaluasi dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK); 5) belum mengatur pelindungan data pribadi; 6) belum menyentuh layanan informasi untuk penyandang disabilitas;

7) belum mengakomodir mekanisme bantuan kedinasan antar Badan

Publik dan lain sebagainya.

Dari segi formil, dalam Peraturan Komisi Informasi a quo , masih banyak bahasa dalam pasal demi pasalnya yang belum sesuai dengan ketentuan formil yang diatur dalam U ndang - Undang Nomor

12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -

67

undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 tahun 2019. Berdasarkan kelemahan dari segi materiil dan formil tersebut, maka dilakukan penggantian sebagai upaya pen yempurnaan terhadap pengaturan di bidang layanan Informasi Publik. Melalui penyempurnaan tersebut, diharapkan layanan Informasi Publik akan semakin profesional, transparan dan akuntabel.

Maksud disusunnya peraturan ini, ialah sebagai berikut: a) memberikan

kepastian hukum bagi masyarakat dan Badan Publik dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik; b) mewujudkan tanggungjawab Badan Publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Informasi Publik; dan c) memberikan arahan kebijakan kepada Badan Publik dalam rang ka mewujudkan layanan Informasi Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Adapun tujuannya, yaitu sebagai berikut: a) memberikan standar minimal bagi Badan Publik dalam melaksanakan Layanan Informasi Publik; b) meningkatkan pelayanan Informas i Publik di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas; c) membangun sumber daya manusia di lingkungan Badan Publik yang profesional, beretika, berdedikasi dan mampu mengedepankan kepentingan umum; d) memberikan ja minan kepastian hukum dan pelindungan bagi Pemohon Informasi Publik; dan e) mewujudkan masyarakat yang

informatif.

Berdasarkan maksud dan tujuan di atas, maka pengaturan mengenai standar layanan informasi publik mendasarkan pada asas keterbukaan, partisip asi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kesamaan hak/nondiskriminasi, keseimbangan hak dan kewajiban, dan keadilan. Sementara materi pokok yang diatur, meliputi materi muatan sebagai berikut: 1)

Pelaksana Layanan Informasi Publik;

2) Klasifikasi Inform asi;

3) Standar Layanan;

4) Bantuan Kedinasan; dan

5) Laporan dan Evaluasi.

68

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas.

Pasal 2

Cukup Jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup Jelas.

Huruf b

Cukup Jelas.

Huruf c

Cukup Jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” adalah termasuk yang mengelola keuangan negara meliputi :

a.

hak ne gara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan

pinjaman;

b.

kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak

ketiga;

c.

Penerimaan

Negara;

d.

Pengeluaran

Negara;

e.

Penerimaan

Daerah;

f.

Pengeluaran

Daerah;

g.

kekayaan negara/kekayaan daerah yang

69

dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak - hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusa haan negara/ perusahaan

daerah;

h.

kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan

umum;

i.

kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Huruf e

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup Jelas.

Huruf b

Cukup Jelas.

Huruf c

Cukup Jelas.

Huruf d

Cukup Jelas.

Huruf e

70

Cukup Jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan penyimpanan dan

pendokumentasian adalah sistem penyimpanan

dan pendokumentasian yang tunduk pada

Undang - Undang di bidang kearsipan.

Huruf g

Cukup Jelas.

Huruf h

Cukup Jelas.

Huruf i

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Cukup Jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “Aksesibilitas bagi Penyandang

Disabilitas” adalah pelayanan yang mudah diakses

oleh Penyandang Disabilitas setidak -

tidaknya

Penyandang Disabilitas Fisik dan Disabilitas Sensorik.

Ayat (6)

Cukup Jelas.

Pasal 6

Cukup Jelas.

Pasal 7

Cukup Jelas.

Pasal 8

Cukup Jelas.

71

Pasal 9

Cukup Jelas.

Pasal

10

Cukup Jelas.

Pasal

11

Yang

dimaksud

dengan

“Satu

Data

I ndonesia”

adalah

kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk

menghasilkan

Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat

dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan

dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah

melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas

Data, dan menggunakan Kode Referensi dan D ata Induk.

Pasal

12

Cukup Jelas.

Pasal

13

Cukup Jelas.

Pasal

14

Cukup Jelas.

Pasal

15

Cukup Jelas.

Pasal

16

Cukup Jelas.

Pasal

17

Cukup Jelas.

Pasal 18

Cukup Jelas.

Pasal

19

Ayat

(1)

Cukup Jelas.

Ayat

(2)

Huruf a

72

Yang dimaksud dengan “bencana alam” adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa

bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “bencana non - alam” adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah

penyakit.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “bencana sosial” adalah bencana yang diakibatkan

oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial

a ntarkelompok atau antarkomunitas

masyarakat, dan

teror

Huruf d

Cukup Jelas.

Huruf e

Cukup Jelas

Huruf f

Cukup Jelas.

Pasal 20

Ayat

(1)

Cukup Jelas.

Ayat

(2)

Huruf a

73

Cukup Jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pihak - pihak yang

berpotensi terkena dampak”, antara lain adalah baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja

dari Badan Publi k

tersebut.

Huruf

c

Cukup Jelas.

Huruf d

Cukup Jelas.

Huruf e

Cukup Jelas.

Huruf f

Cukup Jelas.

Huruf g

Cukup Jelas.

Huruf h

Cukup Ielas

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat

(2)

Cukup Jelas.

Ayat

(3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung”,

antara lain seperti naskah akademis, kajian atau

pertimbangan yang mendasari

terbitny a peraturan, keputusan atau kebijakan

tersebut.

Huruf b

Cukup Jelas.

Huruf c

74

Cukup Jelas.

Huruf d

Cukup Jelas.

Huruf e

Cukup Jelas. Huruf f

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup Jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “profil pimpinan dan pegawai”, antara lain seperti nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima.

Huruf c

Cukup Jelas.

Huruf d

Cukup Jelas.

Ayat (5)

Cukup Jelas.

Pasal 22

Cukup Jelas.

Pasal

2 3

Cukup Jelas.

Pasal

24

Ayat

(1)

Cukup Jelas.

Ayat

(2)

Cukup Jelas.

Ayat

(3)

Huruf a

Cukup Jelas.

Huruf b

Cukup Jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “media sosial” adalah

75

media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan /atau

dunia virtual.

Huruf d

Cukup Jelas.

Huruf e

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Cukup Jelas.

Ayat

(5)

Cukup Jelas.

Pasal 25

Cukup Jelas.

Pasal 26

Cukup Jelas.

Pasal 27

Cukup Jelas.

Pasal 28

Cukup Jelas.

Pasal 29

Cukup Jelas.

Pasal 30

Cukup Jelas.

Pasal 31

Cukup Jelas.

Pasal 32

Cukup Jelas.

Pasal 33

Cukup Jelas.

Pasal

34

Cukup Jelas.

Pasal

35

76

Cukup Jelas.

Pasal

36

Cukup Jelas.

Pasal

37

Cukup Jelas.

Pasal

38

Cukup Jelas.

Pasal

39

Cukup Jelas.

Pasal

40

Cukup Jelas.

Pasal

41

Cukup Jelas.

Pasal

42

Cukup Jelas.

Pasal

43

Cukup Jelas.

Pasal

44

Cukup Jelas.

Pasal

45

Cukup Jelas.

Pasal

46

Cukup Jelas.

Pasal

47

Cukup Jelas.

Pasal

48

Cukup Jelas.

Pasal

49

Cukup Jelas.

Pasal

50

Cukup Jelas.

Pasal

51

Cukup Jelas.

77

Pasal

52

Cukup Jelas.

Pasal

53

Cukup Jelas.

Pasal

54

Cukup Jelas.

Pasal

55

Cukup Jelas.

Pasal

56

Cukup Jelas.

Pasal

57

Cukup Jelas.

Pasal

58

Cukup Jelas.

Pasal

59

Cukup Jelas.

Pasal

60

Cukup Jelas.

Pasal

61

Cukup Jelas.

Pasal

62

Cukup Jelas.

Pasal 63

Cukup Jelas.

Pasal

64

Cukup Jelas.

TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37

unsur - unsur yang termuat dalam format ini.

DAFTAR INFORMASI PUBLIK*

LAMPIRAN I

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR

1

TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

No.

Ringkasan isi informasi

Pejabat/Unit/Satker yang menguasai informasi

Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi

Waktu dan tempat pembuatan informasi

Bentuk informasi yang tersedia

Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip

KETERANGAN:

*Format ini adalah format Daftar Informasi secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara komputerisasi yang harus tetap dapat diakses oleh publik serta mencakup

LAMPIRAN II

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR

1

TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYA NAN INFORMASI PUBLIK

LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR.

........ TAHUN

Pada hari ini, ..................... tanggal.......... bulan............ tahun............

bertempat

di.

...................

telah dilakukan

Pengujian

Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:

Informasi

Dasar Hukum

Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik

Jangka Waktu

(berisi informasi

Pengecualian

(berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)

(disebutkan jangka waktunya)

tertentu yang

akan

Informasi

Dibuka

Ditutup

dikecualikan)

Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:

No

Nama

Jabatan

Unit Kerja

TTD

1

2

3.Dst

Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.

Menyetujui

TTD + Stempel/CapPPID/Badan

Publik

(Pimpinan Badan

Publik)

KETUA KOMISI INFORMASI

PUSAT,

TTD GEDE NARAYANA

LAMPIRAN III

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR

1

TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PENETAPAN

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

(Ditulis Nama Badan Publik) NOMOR....TAHUN....

TENTANG

KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

MENIMBANG

:

a.

bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi

Publik.

b.

bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan

terbatas.

c.

bahwa untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik badan publik wajib membuat perti mbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil.

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf

c maka perlu menetapkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Klasifikasi Informasi yang

Dike cualikan

MENGINGAT

:

1.

Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

484 8 6 2 );

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun

2010

tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 14

Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun... Nomor..., Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor...);

4.

Dst..................

MEMPERHATIKAN

:

Lembar

Pengujian

Konsekuensi

Nomor..........

Tahun.............

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

:

KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

PERTAMA

:

Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran ...

ini

merupakan Informasi yang Dikecualikan.

KEDUA

:

Lembar

Pengujian

Konsekuensi

Nomor.

.........

Tahun

yang tercantum

dalam

lampiran.

...

merupakan

bagian

tidak terpisahkan dari Penetapan ini.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal

Pejabat

Pengelola

Informasi dan

Dokumentasi

TTD + Stempel/Cap PPID/Badan Publik

(...............Nama

..............

)

KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT,

83

TTD GEDE

NARAYANA

LAMPIRAN IV

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR

1

TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

LEMBAR

PENGUJIAN

KONSEKUENSI

ATAS

PENGUBAHAN

KLASIFIKASI

INFORMASI

YANG

DIKECUALIKAN NOMOR.

........ TAHUN

Pada hari ini, ..................... tanggal.......... bulan............ tahun............

bertempat

di.

...................

telah dilakukan

Pengubahan

Klasifikasi terhadap Informasi yang Dikecualikan sebagaimana disebutka n pada tabel di bawah ini:

Informasi yang Dikecualikan

Dasar Hukum Pengecualian

Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik

(berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)

Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)

Semula

Pengubahan

Pertimbangan Sebelumnya

Pertimbangan Pengubahan

Dibuka

Ditutup

Ditutup

Bahwa Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:

No

Nama

Jabatan

Unit Kerja

TTD

1

2

3.Dst

Demikian Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.

Menyetujui

TTD + Stempel/Cap PPID/Badan

Publik

(Pimpinan Badan

Publik)

KETUA KOMISI INFORMASI

PUSAT,

TTD GEDE NARAYANA

LAMPIRAN V

PERATURAN KOMISI INFORMASI

NOMOR

1

TAHUN 2021 TENTANG

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PENETAPAN

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

(Ditulis Nama Badan Publik) NOMOR.... TAHUN....

TENTANG

PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PPID

NOMOR........

TAHUN.

......

TENTANG

KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

MENIMBANG

:

a.

bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Penggunan Informasi Publik.

b.

bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan

terbatas.

c.

bahwa terhadap Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Infor masi dan Dokumentasi

Nomor........

Tahun............, dasar hukum atas dikecualikannya informasi tertentu perlu dilakukan pengubahan.

d.

bahwa

berdasarkan

pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,

dan

huruf

c

maka

perlu

ditetapkan Penetapan

Pengubahan

Klasifikasi

Informasi yang Dikecualikan.

MENGINGAT

:

1 .

Undan g - Undang

Nomor 1 4

T ahu n 2 0 0 8

tentang Keterbukaan

Informasi

Publik

(Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor

61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor

5149);

3.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun... Nomor..., Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

Nomor...);

4.

Dst..................

MEMPERHATIKAN

:

1.

Penetapan

PPID

Nomor.........

Tahun.........

tentang Pengeculian Informasi.........

2.

Lembar Pengujian Konsekuensi

Nomor..........

Tahun.............

3.

Lembar Pengujian Konsekuensi Atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang

Dikecualikan Nomor. Tahun

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

:

PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PPID NOMOR........ TAHUN....... TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

PERTAMA

:

Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran ini merupakan Informasi yang Dikecualikan.

KEDUA

:

Lembar Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikas i

8 I 7 nfo r masi

yan g

D ikecualikan

Nomor........

Tahun

yang

tercantum

dalam

lampiran.... merupakan bagian tidak

terpisahkan

dari Penetapan ini.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

TTD + Stempel/Cap PPID/Badan Publik

(...............Nama.

.............

)

KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT,

TTD GEDE NARAYANA

LAMPIRAN VI

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1

TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

FORMAT FORMULIR PERM INTAAN

INFORMASI PUBLIK (RANGKAP DUA)

Keterangan:

* Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan Informasi Publik

** Pilih salah satu dengan memberi tanda (√)

Logo

Badan Publi

[nama

badan

publik

dan

alamat,

nomor

telepon,

faksimili, email (jika

ada)]

FORMULIR PERM INTAAN

INFORMASI

PUBLIK

Nama Alamat

Pekerjaan

Nomor Telepon/E - mail

Rincian Informasi yang dibutuhkan

(tambahkan kertas bila perlu)

:……………………………………………………………………………………

:

……………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………

:

……………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………

:

……………………………………………………………………………………

………………… …………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………

:

…………………………………………………………………………………....

……………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………

:

……………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………

Cara Memperoleh

: 1.

Melihat/membaca/mendengarkan/Me

2

Mendapatkan salinan informasi

Cara Mendapatkan Salinan Informasi **

Mengambil

2

Kuri

3

Po

4

Faksimi

5

E -

......................(tempat),

Petugas Pelayanan Informasi (Penerima

Pemohon

(…………………………………………….)

Nama dan Tanda Tangan

(…………………………………………….)

Nama dan Tanda Tangan

Di Balik Formulir Permohonan Informasi Dicetak informasi berikut:

Hak - hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

I.

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindung an dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan k emauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat - suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh

diungkapkan berdasarkan Undang -

undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau

didokumentasikan.

II.

PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tan da bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

III.

Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi d alam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ b elum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau

tidak.

IV.

Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan

Publik)

..............................................................................................................

.........................................

................................................................................ ..............................

........................................

V.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta) , maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat -

lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan kebe ratan dalam register

keberatan.

VI.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka p e m o h o n

inf o r ma s i

d ap a t

mengaj u 9 k 0 a n

ke b er at a n

k e p a d a

K o misi

I n fo rm a si

d alam

jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID

oleh Pemohon Informasi Publik.

LAMPIRAN VII

PERATURAN KOMISI INFORMASI

NOMOR

1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI

PUBLIK

PEMBERITAHUAN TERTULIS

[nama badan publik dan alamat, nomor telepon, faksimili, email (jika ada)]

Berdasarkan perm intaan

Informasi pada tanggal …. bulan …. tahun …. dengan nomor pendaftaran*

.…, Kami menyampaikan kepada Saudara/i:

Nama

:

………………………………………………………………………………

Alamat

:

………………………………………………………………………………

…………… …………………………………………………………………

No.

Telp/Email

:

………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………

Pemberitahuan sebagai berikut:

A.

Informasi Dapat

Diberikan

No.

Hal - hal terkait Informasi Publik

Keterangan

1.

Penguasaan Informasi Publik**

Kami

Badan Publik lain, yaitu

2.

Bentuk fisik yang tersedia**

Softcopy (rermasuk

rekaman).

Hardcopy/ salinan

tertulis.

3.

Biaya yang dibutuhkan***

Penyalinan

Rp. … x .......(jmlh lembaran) = Rp............

Pengiriman

Rp............

Lain - lain

Rp............

Jumlah

Rp. …......

4.

Waktu penyediaan

..… hari

5.

Penjelasan penghitaman/pengaburan Informasi yang dimohon**** (tambahkan kertas bila perlu)

…………………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………………….

B.

Informasi tidak dapat diberikan

karena: **

Informasi yang diminta belum

dikuasai

Informasi yang diminta belum

didokumentasikan

Penyediaan informasi yang belum didokumentasikan dilakukan dalam

jangka

waktu .................

*****

......................(tempat),(tanggal/bulan/tahun)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Keterangan:

(

................................ ...........................

) Nama & Tanda

Tangan

*

Diisi sesuai dengan nomor pendaftaran pada formulir

permohonan.

**

Pilih salah satu dengan memberi tanda

(√).

***

Biaya penyalinan (fotokopi atau disket) dan/atau biaya pengiriman (khusus kurir dan pos)

sesuai dengan standar biaya yang telah

ditetapkan.

****

Jika ada penghitaman informasi dalam suatu dokumen, maka diberikan alasan

penghitamannya.

*****

Diisi dengan keterangan waktu yang jelas untuk menyediakan informasi yang

diminta.

Logo BP

LAMPIRAN VIII

PERATURAN KOMISI INFORMASI

NOMOR

1

TAHUN 2021 TENTANG

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

REGISTER PERM INTAAN

INFORMASI PUBLIK*

No

Tgl

Nama

Alamat

Nomor Kontak

Pekerjaan

Infor -

masi Yang Diminta

Tujuan Penggu -

naan Informasi

Status Informasi

Bentuk Informasi Yang Dikuasai

Jenis Permohonan

Keputusan

Alasan Penolakan

Hari dan Tanggal

Biaya & Cara Pembayaran

Dibawah

Pengua -

saan

Belum Didokumen -

tasikan

Soft -

copy

Hard -

copy

Melihat/ Menge -

tahui

Me -

minta Salinan

Pemberi tahuan Tertulis

Pemberian Informasi

Biaya

Cara

Ya

Tdk

KETERANGAN:

Nomor

:

diisi tentang nomor pendaftaran permohonan Informasi

Publik.

Tanggal

:

diisi tentang tanggal permohonan

diterima.

Nama

:

diisi tentang nama

pemohon.

Alamat

:

diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi untuk memudahkan pengiriman informasi publik yang

diminta.

Nomor

Kontak

:

diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi

Publik.

Pekerjaan

:

diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi

Publik.

Informasi

Yang Diminta

:

diisi tentang detail informasi yang

diminta.

Tujuan

Penggunaan

Informasi

:

diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan

informasi.

Status

Informasi

:

diisi

dengan

memberikan

tanda

(√).

Bila

tidak

di

bawah

penguasaan,

tuliskan

Badan

Publik

lain

yang

menguasai

bila

diketahui,

sesuai

dengan

isian

di

formulir pemberitahuan

tertulis.

Bentuk Informasi

Yang

Dikuasai

:

diisi dengan memberikan tanda

(√).

Jenis

Permohonan

:

diisi dengan memberikan tanda

(√).

Keputusan

:

diisi sesuai dengan isi keputusan dalam pemberitahuan

tertulis.

Alasan

Penolakan

:

diisi tentang alasan penolakan oleh atasan

PPID.

Hari

dan

Tanggal

:

Diisi tentang:

a.

Hari dan tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang - Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan ini. Waktu pemberitahuan tertulis juga menandakan waktu penolakan informasi apabila permoho nan ditolak. Dengan kata lain, dalam hal permohonan informasi publik ditolak, maka pemberitahuan tertulis ini sama dengan

penolakan.

b.

Hari dan tanggal pemberian informasi kepada Pemohon Informasi

Publik.

Biaya &

Cara

Pembayaran

: diisi tentang biaya yang di butuhkan serta perinciannya dan cara pembayaran yang

dilakukan.

*Format ini adalah format Register Permohonan Informasi Publik secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format l ain, misalnya secara komputerisasi dengan memenuhi unsur - unsur yan g termuat dalam format ini.

-

LAMPIRAN IX

PERATURAN KOMISI INFORMASI

NOMOR

1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI

PUBLIK

CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERM INTAAN

INFORMASI

PUBLIK

[nama

badan

publik

dan

alamat,

nomor

telepon,

faksimili,

email

(jika

ada)]

SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERM INTAAN

No. Pendaftaran: * ....................

Nama

: …………………………………………………….

Alamat

: ……………………………………………………

………………………………………………….

Nomor Telp/email

: ……………………………………………………

Rincian

Informasi

yang

di

butuhkan

: ………………………………………………….

………………………………………………………

PPID memutuskan bahwa Informasi yang dim inta

adalah:

Pengecualian

Informasi

didasarkan

pada alasan

:

Pasal 17 Huruf …… UU Keterbukaan Informasi Publik **

Pasal … Undang - Undang ……. ***

Bahwa

berdasarkan

Pasal

- Pasal

di

atas,

membuka

Informasi

tersebut

dapat

menimbulkan

konsekuensi sebagai

berikut:

………………………………………………………………………………………………………………………… ………… …………………………………………………………………………………… ………………………………………………

Dengan demikian menyatakan bahwa:

Jika Pe rmohon

Informasi keberatan atas penolakan ini maka Pe mohon

Informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID selambat - lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima Surat Keputusan ini .

..............(Tempat),

….. tanggal, bulan, dan

tahun ) ****]

Pe jabat

Pengelola

Informasi

dan

Dokumentasi

(PPID)

(………………………………………..) Nama & Tandatangan

Keterangan:

*

Diisi

oleh

petugas

berdasarkan

nomor

registrasi

permohonan

Informasi

Publik.

**

Diisi oleh PPID sesuai dengan pengecualian pada Pasal 17 huruf a –

i UU KIP

.

***

Sesuai dengan Pasal 17 huruf j UU KIP, d iisi oleh PPID sesuai dengan pasal pengecualian dalam undang - undang lain yang mengecualikan informasi yang

dimohon

tersebut

(sebutkan pas al dan undang

- undangnya).

****

Diisi

oleh

petugas

dengan

memperhatikan

batas

tentang

jangka

waktu

pemberitahuan

tertulis sebagaimana diatur dalam UU KIP dan Peraturan

ini.

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

PERM INTAAN

INFORMASI

DITOLAK

Logo

Badan publik

-

L AMPIRAN X

PERATURAN KOMISI INFORMASI

NOMOR

1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI

PUBLIK

FORMAT FORMULIRKEBERATAN (RANGKAP DUA)

[nama badan publik dan alamat, nomor telepon, faksimili, email, dst]

PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERM INTAAN

INFORMASI

PUBLIK

A.

INFORMASI PENGAJU

KEBERATAN

Nomor

Registrasi

Keberatan

:

(diisi

petugas)*

Nomor Pendaftaran Perm intaan

Informasi

:

Tujuan

Penggunaan

Informasi

:

Identitas

Pemohon

Nama

:

Alamat

:

Pekerjaan

:

Nomor

Telepon

:

Identitas Kuasa Pemohon

**

Nama

:

Alamat

:

Nomor

Telepon

:

B.

ALASAN PENGAJUAN

KEBERATAN***

a.

Permohonan Informasi di

tolak.

b.

Informasi berkala tidak

disediakan

c.

Permintaan informasi tidak

ditanggapi

d.

Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang

diminta

e.

Permintaan informasi tidak

dipenuhi

f.

Biaya yang dikenakan tidak

wajar

g.

Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang

ditentukan

C.

KASUS POSISI (tambahkan kertas bila

perlu)

D.

HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN : [tanggal], [bulan], [tahun][diisi oleh

petugas]*** *

Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terimakasih.

..........................(tempat),

...........................

[tanggal], [bulan], [tahun]

*****

Mengetahui, ******

Petugas

Informasi

Pengaju

Keberatan

(Penerima Keberatan)

(…………………...............)

( ............................................. )

Nama &

Tanda

Tangan

Nama & Tanda Tangan

KETERANGAN

*

Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan buku register pengajuan

keberatan

**

Identitas kuasa

pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat

Kuasa.

***

Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang

diajukan

****

Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam UU

KIP

*****

Tanggal

diisi

dengan

tanggal

diterimanya

pengajuan

keberatan

yaitu

sejak

keberatan

dinyatakan

lengkap

sesuai dengan buku register pengajuan

keberatan.

****** Dalam hal keberatan diajukan secara langsung, maka formulir keberatan juga ditandatangani oleh pet ugas yang menerima pengajuan keberatan.

Logo

Badan

REGISTER KEBERATAN*

LAMPIRAN XI

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR

1

TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

No.

Tgl

Nama

Alamat

Nomor Kontak

Pekerja an

No. Pendaf -

taran perm int aan

infor -

masi

Infor -

masi Yang Dimin -

ta

Tujuan Penggunaan Informasi

Alasan Pengajuan Keberatan

(Pasal 35 ayat (1) UU KIP)

Keputusan atasan PPID

Hari dan Tanggal Pemberian tanggapan atas Keberatan

Nama dan Posisi Atasan PPID

Tanggapan Pemohon Informasi

a*

b*

c*

d*

e*

f*

g*

Keterangan :

No.

:

diisi tentang nomor registrasi

keberatan.

Tgl

:

diisi tentang tanggal keberatan

diterima.

Nama

:

diisi dengan Nama Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau

kuasanya

Alamat

:

diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon

Informasi.

Nomor

Kontak

:

diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/em ail Pemohon Informasi

Publik.

Pekerjaan

:

diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi

Publik.

No. Pendaftaran

Perm intaan

Informasi

:

diisi

tentang

nomor

pendaftaran

pada

formulir

perm intaan

informasi.

Dalam

hal

keberatan

karena

alasan

informasi

yang

tidak diumumkan secara berkala, maka kolom ini tidak perlu

diisi.

Informasi

Yang

diminta

:

diisi dengan informasi yang

diminta.

Tujuan

Penggunaan

Informasi

:

diisi tentang tujuan/alasan perm intaan

dan penggunaan

informasi.

Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UU KIP)

:

diisi dengan memberikan tanda (√) sesuai alasan yang digunakan untuk mengajukan keberatan sebagaimana Pasal 35 ayat

(1)

Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik:

a.

Penolakan

atas

permintaan

informasi

berdasarkan

alasan

pengecualian

sebagaimana

dimaksud

dalam

Pasal

17

Undang - Undang Keterbukaan Informasi

Publik

b.

Tidak disediakannya informasi

berkala

c.

Tidak ditanggapinya permintaan

informasi

d.

Permintaan informasi tidak sitanggapi sebagaimana yang

diminta

e.

Tidak dipenuhinya permintaan

informasi

f.

Pengenaan biaya yang tidak

wajar

g.

Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang - Undang Keterbukaan Informasi

Publik

Keputusan

atasan

PPID

:

diisi dengan keputusan yang diambil oleh Atasan

PPID.

Hari dan Tanggal Pemberian tanggapan atas Keberatan

:

diisi hari dan tanggal pemberian tanggapan atas

keberatan.

Nama dan Posisi

Atasan

PPID

:

diisi

dengan

siapa

pejabat

yang

akan

memberikan

tanggapan

sesuai

dengan

kewenangan

yang

ada

pada

SPO

Badan

Publik

atau

Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili atasan

PPID

Tanggapan

Pemohon

Informasi

:

diisi dengan tanggapan Pemohon Informasi Publik atas Keputusan Atasan

PPID.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.