Daftar Informasi
Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 11 Okt 2023.
- Kategori
- Produk Hukum
- Unit
- PEMKAB KUTIM
- Tanggal terbit
- 11 Okt 2023
- Format
- Ukuran berkas
- 772,7 KB
- Jumlah unduhan
- 1
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
1
PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
1 TAHUN
2021
TENTANG
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KOMISI INFORMASI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengoptimalkan layanan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
perlu diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ay at (6), Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (9), Pasal 23, dan Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
perlu menetapkan Peraturan Komisi Informas i tentang Standar Layanan Informasi
Publik;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2.
Peratu ran Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
KOMISI
INFORMASI
TENTANG
STANDAR
LAYANAN
INFORMASI
PUBLIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian I nformasi Publik.
2.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda -
tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fak ta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi
dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
3
3.
Informasi Elektronik adalah satu atau s ekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik ( electronic mail ), telegram, teleks, telecopy
atau sejenis nya, huruf, tanda, angka, kode akses , simbol, atau perfrasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
4.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan den gan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan
perundang - undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
5.
Dokumen Elektronik adalah setiap Inf ormasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tet api tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses , simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
6.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan,
menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis,
4
dan/atau menyebarkan
Informasi.
7.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah , menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara , yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar
negeri.
9.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut
PPID
adalah
pejabat
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
p enyimpanan, pendokumentasian, pe nyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.
10.
Atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung
11.
Orang adalah orang pers eorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang
tentang K eterbukaan Informasi
Publik.
5
12.
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi
kerahasiaannya.
13.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipa si secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan
hak.
14.
Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data , se rta menyebarluaskan data .
15.
Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi - pakai data
di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi.
16.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan data
untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling
berinteraksi.
17.
Bantuan Kedinasan adalah kerjasama antar Badan Publik guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
18.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum
Indonesia
yang
mengajukan
permin taan Informasi
Publik.
19.
Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Badan
6
Publik.
20.
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik , namun
tidak termasuk Informasi yang
dikecualikan.
21.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang be rfungsi menjalankan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik ,
dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
22.
Ha ri adalah hari
kerja .
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Komisi ini meliputi:
a.
Pelaksana Layanan Informasi Publik;
b.
Klasifikasi Informasi;
c.
Standar Layanan;
d.
Bantuan Kedinasan; dan
e.
Laporan dan Evaluasi.
BAB II
PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Badan Publik
Paragraf 1
Kategori
7
Pasal 3
(1)
Badan Publik terdiri
atas Badan Publik Negara dan selain Badan Publik Negara.
(2)
Badan Publik
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
lembaga legislatif;
b.
lembaga eksekutif;
c.
lembaga yudikatif ;
d.
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan Dan B elanja
Daerah ;
dan
e.
Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh
Negara.
(3)
Badan Publik selain Badan Publik
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar
negeri;
dan
b.
p artai p olitik .
Paragraf
Hak dan
Kewajiban
Pasal 4
(1)
Badan Publik
berhak:
a.
menolak memberikan Informasi Publik yang
8
dikecualikan berdasarkan
undang - undang.
b.
menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .
c.
memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
publik.
(2)
Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 5
(1)
Badan Publik
wajib :
a.
menyediakan, membuka ,
dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang
dikecualikan;
b.
menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar ,
dan tidak menyesatkan;
c.
membangun dan mengembangka n sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan ,
dan pelayanan Informasi Publik;
d.
membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik; dan
e.
melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang
dikecualikan;
(2)
Pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
menetapkan standar layanan;
b.
menunjuk dan menetapkan
PPID;
9
c.
menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi
Publik;
d.
menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik ;
e.
menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi
Publik;
f.
menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan ,
dan pelayanan Inform asi Publik;
g.
membuat
dan
mengumumkan
laporan
layanan
Informasi Publik;
h.
menyampaikan
salinan
laporan
layanan
Informasi
Publik kepada Komisi Informasi;
dan
i.
melakukan monitoring, evaluasi ,
dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada
instansinya;
(3)
Pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan pelindungan Data
Pribadi.
(4)
Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .
(5)
Pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan Aksesibil i tas bagi Penyandang Disabilitas.
(6)
Akses Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas seba gaimana dimaksud dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .
10
Bagian Kedua
Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Paragraf 1
Struktur
Pasal
6
(1)
Kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri
atas :
a.
Atasan
PPID ;
b.
PPID ;
c.
PPID
Pelaksana ;
d.
Tim Pertimbangan ;
dan/atau
e.
Petugas Pelayanan Informasi Publik .
(2)
Atasan PPID dijabat oleh pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan Badan Publik atau pejabat lain yang ditetapkan oleh Badan
Publik.
(3)
PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan dokumentasi dan/atau
kehumasan .
(4)
PPID Pelaksana dijabat oleh pejabat di masing - masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat d aerah/sebutan
lainnya.
(5)
Tim Pertimbangan ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi
Publik.
(6)
Petugas Pelayanan Informasi ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan
di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi
Publik.
11
(7)
Struktur kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan Badan Publik .
Paragraf 2
Tanggung
J awab
Pasal 7
(1)
Atasan PPID bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan ,
dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakil i Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi.
(2)
PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan
Publik.
(3)
PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses
penyimpanan,
p endokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing - masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.
(4)
Tim Pertimbangan bertanggungjawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan.
(5)
Petugas Pelayanan Informasi Publik
bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses
penyimpanan,
p endokumentasian, pen yediaan dan pelayanan Informasi Publik .
12
Paragraf 3
Tugas dan Wewenang Atasan PPID
Pasal 8
(1)
Atasan PPID
bertugas:
a.
menunjuk PPID dan PPID
Pelaksana;
b.
menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
c.
menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi
Publik;
d.
mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di
Pengadilan;
dan
e.
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan ol eh PPID dan PPID
Pelaksana.
(2)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
Atasan PPID
berwenang:
a.
menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID
Pelaksana;
b.
menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
c.
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh
PPID;
d.
menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
dan
e.
menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat
13
Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan
Informasi.
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan we wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Atasan PPID di Badan Publik Negara dapat berkoordinasi dengan Pembina Data baik di instansi pusat maupun di instansi
daerah.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perat uran
perundang - undangan.
Paragraf 4
Tugas dan Wewenang PPID
Pasal 1 0
(1)
PPID bertugas:
a.
menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b.
menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c.
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan ,
dan pelayanan Informasi
Publik;
d.
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan
Publik;
e.
melaku kan verifikasi dokumen Informasi
Publik;
f.
menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk
dipublikasikan;
g.
melakukan pengujian tentang konsekuensi atas
14
Informasi Publik yang akan dikecualikan ;
h.
melakukan
pengelolaan,
pemeliharaan , da n pemutakhiran Daftar Informasi
Publik;
i.
menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh
publik ; dan
j.
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik
yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
(2)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
PPID
berwenang:
a.
menetapkan kebijakan layanan Informasi
Publik;
b.
menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c.
melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi
Publik;
d.
meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam mela ksanakan pelayanan Informasi Publik;
e.
menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas
Informasi Publik yang
akan dikecualikan ,
dengan persetujuan Atasan
PPID;
f.
menolak Permintaan
Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia ,
dengan persetujuan Atasan
PPID;
15
g.
menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk
membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
dan
h.
menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/at au Petugas Pelayanan
Informasi.
Pasal 11
(1)
Selain
melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 , dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia, PPID di Badan Publik Negara dapat :
a.
m elaksanakan wewenang lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan/atau
b.
berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi
daerah.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Paragraf 5
Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana
Pasal 12
(1)
PPID Pelaksana bertugas:
a.
membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas ,
dan kewenangannya;
b.
melaksanakan kebijakan teknis layanan
16
Informasi Publik yang telah ditetapkan
PPID;
c.
mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi
Publik;
d.
mengumpulkan
dokumen
Informasi
Publik
dari
Petugas Pelayanan Informasi di Badan
Publik;
e.
membantu
PPID
melakukan
verifikasi
dokumen
Informasi Publik;
f.
membantu
membuat,
mengelola,
memelihara ,
dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
dan
g.
menjamin
ketersediaan
dan
akselerasi
layanan
Informasi Publik agar mudah diakses oleh
publik.
(2)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
PPID P elaksana
berwenang:
a.
meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan
Publik;
b.
meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
dan
c.
menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas
Informasi Publik yang
akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Inform asi Publik
ditolak.
BAB III INFORMASI
17
Bagian
Kesat u Umum
Pasal 13
(1)
Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri
atas:
a.
Informasi
yang
wajib
disediakan
dan
diumumkan
secara berkala;
b.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
dan/atau
c.
Informasi yang wajib tersedia setiap
saat.
(2)
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik terdiri atas :
a.
Informasi yang dapat membahayakan
negara;
b.
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak
sehat ;
c.
Informasi yang berkaitan dengan hak
pribadi;
d.
Informasi yang berkaitan dengan rahasia
jabatan;
e.
Informasi
yang
diminta
belum
dikuasai
atau didokumentasikan;
dan/atau
f.
Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang - undang.
(3)
Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang - undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terdiri atas :
a.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan
hukum;
b.
Info rmasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan pelindungan
18
hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak
sehat;
c.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepa da Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara;
d.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam
Indonesia;
e.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ,
dapat merugikan ketahanan ekonomi
nasional;
f.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar
negeri;
g.
Informasi Publik yang apabila dibuka
dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang;
h.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; dan/atau
i.
memorandum atau surat - s urat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau
pengadilan.
(4)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk dokumen digital ( softcopy ) atau dokumen nondigit al ( hardcopy ).
(5)
Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen
19
nondigital
( hardcopy ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk Informasi
Elektronik.
(6)
Penyediaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib memenuhi kaidah Interoper abilitas
Data.
Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 14
(1)
Setiap
Badan
Publik
wajib
mengumumkan
secara
berkala
Informasi
Publik.
(2)
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri
atas:
a.
Informasi tentang profil Badan
Publik;
b.
ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan
Publik;
c.
ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik;
d.
ringkasan laporan keuangan yang telah
diaudit;
e.
r ingkasan laporan akses Informasi
Publik;
f.
Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan
Publik;
g.
Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi
Publik;
h.
Informasi tentang t ata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan
Publik;
i.
Informasi tentang pengadaan barang dan
jasa;
20
j.
Informasi tentang ketenagakerjaan;
dan
k.
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap ka ntor Badan
Publik.
Pasal 15
(1)
Informasi tentang profil Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a
paling sedikit terdiri
atas :
a.
Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik serta kantor unit - unit di
bawahnya;
b.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan
Publik;
c.
struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural;
dan
d.
laporan harta kekayaan Pejabat N egara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk
diumumkan.
(2)
Ringkasan Informasi tentang program sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri
dari:
a.
nama program dan
kegiatan;
b.
penanggungjawab,
pelaksana
program
dan
kegiatan
serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat
dihubungi;
c.
target dan/atau capaian program dan
kegiatan;
d.
jadwal pelaksanaan program dan
kegiatan;
e.
anggaran program dan kegiatan yang melipu ti
21
sumber dan jumlah;
f.
agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan
Publik;
g.
Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak - hak
masyarakat;
h.
Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara ;
dan
i.
Informasi tentang penerimaan calon peserta didik
pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk
umum.
(3)
Ringkasan Informasi tentang kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c
berupa uraian tentang realisasi kegiatan yang telah ma upun sedang dijalankan beserta capaiannya.
(4)
Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d paling sedikit terdiri
atas :
a.
rencana dan laporan realisasi
anggaran;
b.
neraca;
c.
laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
d.
daftar aset dan
investasi.
(5)
Ringkasan laporan akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e paling sedikit terdiri atas:
a.
jumlah Permintaan Informasi Publik
yang
diterima;
b.
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi
Publik;
22
c.
jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak;
dan
d.
alasan penolakan Permintaan Informasi
Publik.
(6)
Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f
paling sedikit terdiri
atas :
a.
daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang - undangan, kep utusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan;
dan
b.
daftar peraturan perundang - undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.
(7)
Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dala m Pasal 14 ayat (2) huruf g paling sedikit terdiri
atas:
a.
tata cara memperoleh Informasi Publik;
dan
b.
tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak - pihak yang bertanggungjawab yang dapat
dihubungi.
(8)
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf h terdiri
atas:
a.
tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik;
dan
b.
tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang
23
bersangkutan.
(9)
Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf i paling sedikit terdiri
atas :
a.
tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan
(RUP).
b.
tahap pemilihan,
meliputi:
1.
Kerangka Acuan Kerja
(KAK);
2.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat
HPS;
3.
Spesifikasi
Teknis;
4.
Rancangan
Kontrak;
5.
Dokumen
Persyaratan
Penyedia
atau
Lembar
Data Kualifikasi;
6.
Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;
7.
Daftar Kuantitas dan
Harga;
8.
Jadwal pelaksanaan dan data lokasi
pekerjaan;
9.
Gambar Rancangan
Pekerjaan;
10.
Dokumen Studi Kelayakan dan Do kumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan;
11.
Dokumen Penawaran
Administratif;
12.
Surat Penawaran
Penyedia;
13.
Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
24
14.
Berita Acara Pemberian
Penjelasan;
15.
Berita Acara Pengumuman
Negosiasi;
16.
Berita Acara Sanggah dan Sanggah
Banding;
17.
Berita Acara Penetapan atau Pengumuman
Penyedia;
18.
Laporan Hasil Pemilihan
Penyedia;
19.
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ);
20.
Surat Perjanjian
Kemitraan;
21.
Surat Perjanjian
Swakelola;
22.
Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim
Swakelola;
23.
Nota Kesepahaman atau Memorandum of
Understanding .
c.
tahap pelaksanaan,
meliputi:
1.
Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
2.
Ringkasan Kontrak yang sekurang - kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan
kontrak.
3.
Surat Perintah Mulai
Kerja;
25
4.
Surat Jaminan
Pelaksanaan;
5.
S urat Jaminan Uang
Muka;
6.
Surat Jaminan
Pemeliharaan;
7.
Surat
Tagihan;
8.
Surat Pesanan
E - purchasing ;
9.
Surat Perintah
Membayar;
10.
Surat Perintah Pencairan
Dana;
11.
Laporan Pelaksanaan
Pekerjaan;
12.
Laporan Penyelesaian
Pekerjaan;
13.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil
Pekerjaan;
14.
Berita Acara Serah Terima Sementara atau
Provisional
Hand Over ;
15.
Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over .
(10)
Informasi
tentang prosedur peringatan dini dan
prosedur
evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf k
paling sedikit terdiri dari:
a.
pengamatan gejala
bencana;
b.
analisis hasil pengamatan gejala
bencana;
c.
pengambilan keputusan oleh pihak yang
berwenang;
d.
peringatan
bencana;
e.
pengambilan tindakan oleh
masyarakat;
f.
lokasi evakuasi;
dan
g.
pelaksanaan penyelematan dan
evakuasi.
Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Usaha Milik
26
Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Negara paling sedikit terdiri atas:
a.
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran
dasar;
b.
nama len gkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris
perseroan;
c.
laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
d.
hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemer ingkat kredit dan lembaga pemeringkat
lainnya;
e.
sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan
direksi;
f.
mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan
pengawas;
g.
kasus hukum yang berdasarkan Undang - Undang terbuka sebagai Informasi
Publik;
h.
pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip - prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan
kewajaran;
i.
pengumuman penerbitan efek yang bersifat
utang;
j.
penggantian akuntan yang mengaudit
perusahaan;
k.
perubahan tahun fiskal
perusahaan;
l.
kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau
subsidi;
m.
mekanisme pengadaan barang dan jasa;
dan/atau
n.
Informasi lain yang ditentukan oleh Undang -
27
Undang yang berkaitan dengan Bad an Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 17
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh partai politik
paling sedikit terdiri atas:
a.
asas dan
tujuan;
b.
program umum dan kegiatan partai
politik;
c.
nama, alamat dan susunan kepengurusan dan
perubahannya;
d.
pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
e.
mekanisme pengambilan keputusan
partai;
f.
keputusan partai yang berasal dari ha sil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum;
dan/atau
g.
Informasi lain yang ditetapkan oleh Undang - Undang yang berkaitan dengan partai
politik.
Pasal 18
Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali .
Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Pasal 19
28
(1)
Badan Publik wajib mengumumkan secara serta me rta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
umum.
(2)
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
meliputi:
a.
Informasi bencana
alam;
b.
Informasi keadaan bencana
nonalam ;
c.
Informasi bencana
sosial;
d.
Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi
menular;
e.
Informasi
tentang
racun
pada
bahan
makanan
yang dikonsumsi oleh masyarakat;
dan/atau
f.
Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas
publik.
Pasal 20
(1)
Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki
standar pengumuman Informasi serta merta.
(2)
Standar pengumuman Informasi serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
b.
pihak - pihak yang berpotensi terkena
dampak;
c.
prosedur dan tempat evakuasi apabila terjadi keadaan
darurat;
d.
cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang
ditimbulkan;
29
e.
cara mendapatkan bantuan dari pihak yang
berwenang;
f.
pihak - pihak yang wajib mengumumkan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ke tertiban
umum;
g.
tata cara pengumuman Informasi apabila keadaan darurat terjadi;
dan
h.
upaya - upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak - pihak yang berwenang dalam mencegah bahaya dan/atau dampak yang
ditimbulkan.
Bagian Keempat
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 21
(1)
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a.
Daftar Informasi
Publik;
b.
Informasi
tentang
peraturan,
keputusan ,
dan/atau
kebijakan Badan
Publik;
c.
Informasi tentang organisasi, administrasi, ke pegawaian, dan keuangan;
d.
surat - surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
e.
surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenangnya;
f.
persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang
diberikan;
30
g.
data perbendaharaan atau
inventaris;
h.
rencana strategis dan rencana kerja Badan
Publik;
i.
agenda kerja pimpinan satuan
kerja;
j.
Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi
Publik;
k.
jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
l.
jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan
penindakannya;
m.
daftar serta hasil - hasil penelitian yang
dilakukan;
n.
Peraturan perundang - undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya ;
o.
Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk
umum;
p.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
q.
Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa;
dan
r.
Informasi tentang standar pengumuman
Informasi.
(2)
Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri
atas:
a.
nomor;
b.
ringkasan isi
Informasi;
c.
pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai
31
Informasi;
d.
penanggungjawab pembuatan atau penerbitan
Informasi;
e.
waktu dan tempat pembuatan
Informasi;
f.
bentuk Informasi yang tersedia;
dan
g.
jangka waktu penyimpanan atau retensi
arsip .
(3)
Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri
atas :
a.
dokumen
pendukung;
b.
masukan - masukan
dari
berbagai
pihak
atas
peraturan, keputusan atau kebijakan yang
dibentuk;
c.
risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang
dibentuk;
d.
rancangan
peraturan,
keputusan
atau
kebijakan
yang dibentuk;
e.
tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
dan
f.
peraturan,
keputusan
dan/atau
kebijakan
yang
telah diterbitkan .
(4)
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
paling sedikit terdiri
atas :
a.
pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
b.
profil lengkap pimpinan dan
pegawai;
c.
anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya;
dan
d.
data statis tik yang dibuat dan dikelola oleh
32
Badan
Publik.
(5)
Ketentuan mengenai format Daftar Informasi Publik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi
ini.
Bagian
Kelima
Informasi yang
Dikecualikan
Pasal 22
(1)
Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) bersifat ketat dan
terbatas.
(2)
Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a.
seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau
b.
Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi
Publik.
(3)
Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini .
BAB I V STANDAR LAYANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 23
(1)
Setiap orang
berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui ,
dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
33
(2)
Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Publik wajib menyusun dan menet apkan Standar Layanan yang terdiri atas:
a.
Standar Pengumuman;
b.
Standar
Permintaan
Informasi
Publik ;
c.
Standar Pengajuan Keberatan;
d.
Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar
Informasi
Publik;
e.
Standar Pendokumentasian Informasi Publik;
f.
Standar Maklumat Pelayanan;
dan
g.
Standar Pengujian Konsekuensi;
(3)
Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2) wajib diumumkan dan disebarluaskan.
Bagian Kedua
Standar Pengumuman
Pasal 24
(1)
Badan Publik wajib mengumumkan Informasi sebagaimana dimak sud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2)
Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar;
b.
mudah dipahami;
dan
c.
mempertimbangkan
penggunaan
bahasa
yang
digunakan penduduk
setempat .
(3)
Pengumuman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)
disebarluaskan melalui:
a.
papan
pengumuman;
b.
laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan
34
Publik;
c.
media sosial PPID dan/atau Badan
Publik;
d.
Portal Satu Data Indonesia;
dan/atau
e.
Aplikasi berbasis teknologi informasi;
(4)
Pengumuman d an penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan Aksesibil i tas bagi Penyandang
Disabilitas.
(5)
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4 )
paling sedikit dilengkapi dengan audio, v isual,
dan /atau
braille.
Pasal
25
(1)
Badan Publik dilarang menunda mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta kepada
publik.
(2)
Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
mengumumkan peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak yang sedang
terjadi;
b.
mengumumkan Informasi tentang prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak;
dan
c.
menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan
darurat.
Pasal 26
Badan Publik yang
berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib:
a.
mengumumkan potensi peristiwa yang mengancam
35
hajat hidup orang banyak ;
b.
mengumumkan prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak;
dan
c.
menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan
darurat.
Bagian Ketiga
Standar Permintaan
Informasi
Pasal 2 7
(1)
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID.
(2)
Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan
Publik
melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(3)
Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit
melampirk an fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
setempat.
(4)
Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5)
Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
36
(6)
Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) d apat
dikuasaka n kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(7)
Dalam hal Permintaan Infomasi Publik dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Permintaan Informasi Publik harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai d engan ketentuan perundang -
undangan.
(8)
Badan Publik wajib menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan Aksesibil i tas bagi Penyandang
Disabilitas.
(9)
Sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilita s sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal
28
(1)
Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2)
Permintaan
Informasi
Publik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan
cara:
a.
tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik;
atau
b.
tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik
(email) .
Pasal 29
37
(1)
Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi
Publik.
(2)
Dalam hal Pemohon Informasi Publik memil iki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi dalam pengisian formulir Permintaan Informasi
Publik.
(3)
PPID memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir Permintaan Informasi
Publik.
(4)
PPID menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti Permintaan Informasi
Publik.
(5)
Formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mencantumkan:
a.
nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah Permintaan Informasi Publik
diregistrasi;
b.
nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
c.
nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
d.
alamat;
e.
nomor
telepon/e - mail;
f.
surat kuasa khusus dalam hal Permintaan
38
Informasi Publik dikuasakan kepada pihak
lain;
g.
rincian Informasi yang
diminta;
h.
tujuan penggunaan
Informasi;
i.
cara memperoleh Informasi;
dan
j.
cara mengirimkan
Informasi.
(6)
Ketentuan mengenai format formulir Permintaan Informasi Publik tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi
ini.
Pasal 30
(1)
Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik (email) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan
paling sedikit :
a.
nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
b.
nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
c.
alamat;
d.
nomor
telepon /e - mail ;
e.
surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pi hak
lain;
f.
rincian Informasi yang
diminta;
g.
tujuan penggunaan
Informasi;
h.
cara memperoleh Informasi;
dan
i.
cara mengirimkan Informasi;
(2)
PPID memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya permintaan dengan mengirimkannya melalui surat
39
elektronik
(email) .
Pasal 31
(1)
Dalam hal Pemohon telah mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik, PPID
mencatat Permintaa n Informasi Publik dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
(2)
PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi
Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik .
(3)
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi
Pub lik paling lambat 10
( sepuluh ) hari sejak Permintaan Informasi Publik
dinyatakan lengkap.
(4)
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi:
a.
Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau
tidak;
b.
keterangan Badan Publik yang
menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
c.
menerima atau menolak Permintaan Informasi Publik yang disertai dengan
alasan;
d.
bentuk Informasi Publik yang
tersedia;
e.
biaya
dan
cara
pembayaran
untuk
mendapatkan
salinan Informasi Publik yang
diminta;
f.
waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang
diminta;
g.
penjelasan
atas
penghitaman/pengaburan
informasi
yang diminta bila
ada;
40
h.
p ermintaan
Informasi
Publik
diberikan
sebagian
atau seluruhnya;
dan
i.
penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum
didokumentasikan.
(5)
Ketentuan mengenai format pemberitahuan tertulis tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi
ini.
Pasal 32
(1)
Buku register Permintaan Informasi Publik paling sedikit memuat:
a.
nomor pendaftaran Permintaan Informasi
Publik;
b.
tanggal Permintaan Informasi
Publik;
c.
nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
d.
nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
e.
alamat;
f.
nomor
telepon/e - mail;
g.
surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada p ihak
lain.
h.
rincian Informasi yang
diminta;
i.
tujuan penggunaan
Informasi;
j.
status
Informasi;
k.
format Informasi yang
dikuasai;
l.
jenis
permintaan;
m.
alasan penolakan dalam hal Permintaan
41
Informasi Publik ditolak;
n.
hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi;
dan
o.
biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang
diminta.
(2)
Ketentuan mengenai format buku register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian y ang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi
ini.
Pasal 3 3
(1)
Dalam hal Permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29 ,
dan Pasal 30, Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap.
(2)
Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi
Publik.
(3)
Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi
Publik.
(4)
Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publi k yang diajukan, PPID memberikan catatan pada buku register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang
diajukan.
(5)
Ketentuan mengenai format surat keterangan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
42
terca ntum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini .
Pasal 3 4
(1)
Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan
penolakan.
(2)
Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini .
(3)
Pemberitah uan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik
diterima.
Pasal 35
(1)
Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk me lihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai.
(2)
Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk doku men digital ( softcopy ) atau dokumen nondigital ( hardcopy ).
(3)
Pemohon Informasi Publik yang meminta salinan Informasi Publik
wajib:
a.
mengisi formulir permintaan salinan Informasi
43
Publik;
dan
b.
membayar atau mengganti biaya salinan Informasi Publik jika dibutuhkan.
Pasal 36
(1)
PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PPID belum:
a.
menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
dan/atau
b.
dapat memutuskan status Informasi yang
dimohon.
(2)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang
lagi.
Pasal 37
(1)
Badan
Publik
menetapkan
standar
biaya
Informasi
dalam Permintaan Informasi
Publik.
(2)
Penetapan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada:
a.
prinsip untuk meringankan Pemohon Informasi
Publik.;
b.
pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat;
c.
masukan dari masyarakat;
dan
d.
ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(3)
Penetapan
standar
biaya
Informasi
Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
biaya penyalinan Informasi Publik;
dan/atau
b.
biaya pengiriman Informasi
Publik;
(4)
Standar biaya perolehan salinan
Informasi Publik
44
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 38
(1)
Badan Publik menetapkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan Informasi
Publik.
(2)
Badan Publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara :
a.
tunai;
b.
dikirim ke rekening resmi Badan Publik;
atau
c.
uang
elektronik.
(4)
Badan Publik wajib memberikan tanda bu kti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a.
Bagian Keempat Standar Pengajuan Keberatan
Pasal 39
(1)
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai
berikut:
a.
penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi
Publik;
b.
tidak disediakannya Informasi
berkala;
c.
tidak ditanggapinya Permintaan Informasi
Publik;
d.
Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang
diminta;
e.
tidak dikabulkannya Permintaan Informasi
45
Publik;
f.
pengenaan biaya yang tidak wajar;
dan/atau
g.
penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan
ini.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan
PPID.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan
hukum.
(4)
Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cuku p sesuai dengan ketentuan
perundang - undangan.
Pasal 40
(1)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
a.
tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik;
atau
b.
tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik
(email) .
Pasal
41
(1)
Dalam hal keberatan diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir
keberatan.
(2)
Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki
46
kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi dalam pengisian formulir
keber atan.
(3)
PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir
keberatan.
(4)
PPID wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
(5)
Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang - kurangnya
memuat:
a.
nomor pendaftaran pengajuan
keberatan;
b.
nomor pendaftaran Permintaan Informasi
Publik;
c.
tujuan penggunaan Informasi
Publik;
d.
identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang menga jukan keberatan atau
kuasanya;
e.
alasan pengajuan
keberatan;
f.
waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan
Informasi;
g.
n ama
dan
tanda
tangan
Pemohon
Informasi Publik
yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
dan
h.
nama dan tanda tangan petugas Pelayanan Informasi yang menerima pengajuan
keberatan.
(6)
PPID
wajib
memberikan
tanda
bukti
penerimaan
keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau
kuasanya.
(7)
Ketentuan mengenai format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5 ) terdapat pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi
ini.
47
Pasal 42
(1)
Dalam hal keberatan diajukan melalui surat elektronik (email) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus
menca ntumkan
paling sedikit :
a.
nomor pendaftaran Permintaan Informasi
Publik;
b.
tujuan penggunaan Informasi
Publik;
c.
identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau
kuasanya;
d.
alasan pengajuan keberatan;
dan
e.
n ama
dan
tanda
tangan
Pemohon
Informasi
Publik
yang mengajukan keberatan atau
kuasanya.
(2)
Setelah menerima keberatan, PPID yang menerima pengajuan keberatan mengisi waktu pemberian tanggapan atas keberatan serta membubuhkan nama dan tanda tangan pada formulir
keberatan.
(3)
Setelah menerima keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon Informasi Publik dengan mengirimnya melalui surat elektronik (email) Pemohon Informasi
Publik.
Pasal 43
(1)
PPID
wajib
mencatat
pengajuan
keberatan
dalam
register keberatan.
(2)
Register
keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1) sekurang - kurangnya
memuat:
a.
nomor registrasi pengajuan
keberatan;
b.
tanggal diterimanya
keberatan;
c.
identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau
48
kuasanya;
d.
nomor pendaftaran Permintaan Informasi
Publik;
e.
Informasi Publik yang
diminta;
f.
tujuan penggunaan
Informasi;
g.
alasan pengajuan
keberatan;
h.
alasan penolakan/pemberian; dan
i.
hari dan tanggal pemberian tanggapan atas
keberat an;
(3)
Ketentuan mengenai format registrasi keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran XI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi
ini.
Pasal 44
(1)
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register
keberatan.
(2)
Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Tangga l pembuatan surat tanggapan atas
keberatan;
b.
Nomor surat tanggapan atas keberatan;
dan
c.
Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan
keberatan.
(3)
Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menye rtakan surat keputusan pengecualian Informasi .
Bagian Kelima
Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar
49
Informasi Publik
Pasal 4 5
(1)
PPID Pelaksana dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Badan
Publik.
(2)
PPID Pelaksana menyusun usulan Daftar Informasi Publik berdasarkan Infomasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3)
PPID Pelaksana menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
PPID.
(4)
PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5)
PPID
menetapkan
Daftar
Informasi
Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk
Keputusan.
(6)
Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan persetujuan Atasan
PPID.
(7)
Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling singkat
6 (enam) bulan
sekali.
Bagian Keenam
Standar Pendokumentasian Informasi Publik
Pasal 46
(1)
Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud
50
dalam Pasal 45 disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital ( softcopy ) dan dokumen nondigital ( hardcopy ) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas
Data.
(2)
Pendokumentasian dalam bentuk dokumen nondigital ( hardcopy ) sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Informasi
Elektronik.
(3)
Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang termuat dalam Informasi Publik paling sedikit harus memenuhi syarat:
a.
Konsisten
dalam sintak/bentuk , struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan;
dan
b.
disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca Sistem Elektronik.
(4)
Pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentu an peraturan
perundang - undangan.
(5)
PPID mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Badan Publik yang menguasai Informasi Publik .
Bagian
Ketujuh
Standar Maklumat
Pelayanan
Informasi Publik
Pasal 47
(1)
Badan Publik wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan
51
pelayanan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan yang
baik .
(2)
Ketentuan standar pelayanan yang ditetapkan dalam maklumat pelayanan paling sedikit
berisi:
a.
dasar
hukum;
b.
sistem, mekanisme, dan prosedur
pelayanan;
c.
jangka waktu
penyelesaian;
d.
biaya/tarif;
e.
jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
dan
f.
evaluasi kinerja
pelaksana.
Pasal 48
(1)
Badan
Publik
wajib
mengumumkan
maklumat
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47.
(2)
Pengumuman maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib:
a.
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar;
b.
mudah
dipahami;
c.
Mempertimbangkan
penggunaan
bahasa
yang
digunakan penduduk
setempat.
(3) Pengumuman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disebarluaskan melalui:
a.
papan
pengumuman;
b.
laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan
Publik;
c.
media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
dan/atau
d.
Aplikasi berbasis teknologi informasi;
52
(4)
Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan Aksesibiltas bagi Penyandang
Disabilitas.
(5)
Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) paling sedikit dilengkapi dengan audio ,
visual ,
dan /atau
braille.
Bagian Kedelapan
Standar Pengujian Konsekuensi
Paragraf 1
Tahapan
dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi
Pasal 49
(1)
Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat
dilakukan:
a.
sebelum adanya Permintaan Informasi
Publik;
b.
pada saat adanya Permintaan Informasi Publik;
atau
c.
p ada
saat
penyelesaian
sengketa
Informasi
Publik
atas perintah Majelis
Komisioner.
(2)
Pengujian konsekuensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan
dikecualikan ;
b.
mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c.
menganalisis undang - undang yang dijadikan dasar pengecualian;
d.
menganalisis dan memp ertimbangkan
53
berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur da lam peraturan perundang - undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka .
(3)
Ketentuan mengenai format lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Komisi
ini.
(4)
Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan dalam bentuk Penetapan tentang Kla s ifikasi Informasi Dikecualikan.
(5)
Penetapan tentang Kla s ifikasi Informasi
yang
Dikecualikan
(4) paling sedikit
memuat:
a.
identitas pejabat PPID yang
menetapkan;
b.
Badan Publik, termasuk unit kerja dan/atau satuan kerja pejabat yang
menetapkan;
c.
uraian yang jelas dan terang tentang Informasi yang dikecualikan;
d.
alasan
pengecualian;
e.
jangka waktu pengecualia n;
dan
f.
tempat dan tanggal
penetapan.
(6)
Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d paling sedikit
memuat:
a.
undang - undang yang dijadikan dasar pengecualian;
dan
b.
analisis
konsekuensi.
(7)
Ketentuan mengenai format Penetapan tentang Klarifikasi Informasi
yang
Dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang
54
tidak terpisahkan dari Peraturan
Komisi
ini.
Paragraf 2
Pemberian dan Penyimpanan Informasi yang Dikecualikan
Pasal 50
(1)
Dalam hal seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID dilarang membuka dan memberikan salinannya kepada
publik.
(2)
Dalam hal terdapat Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik dinya takan sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang dikecualikan dalam salinan dokumen Informasi Publik yang akan dibuka dan diberikan kepada
publik.
(3)
PPID dilarang menjadikan pengecualian sebagian Informasi dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap k - eseluruhan salinan dokumen Informasi
Publik.
(4)
PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan dokumen Informasi Publik yang dikecualik an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .
Paragraf 3
Jangka Waktu Pengecualian
55
Pasal 51
(1)
Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan
kepada
Pemohon
Informasi
Publik
dapat
menghambat proses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2)
Jangka waktu pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam sidang pengadilan
yang terbuka untuk
umum.
(3)
Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perun dang -
undangan.
(4)
Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan
merugikan kepentingan hubungan luar negeri ditetapkan selama jangka waktu yang
dibutuhkan.
(5)
Penentuan jangka waktu yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(6)
Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
56
otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang - undan gan.
(7)
Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelindungan rahasia pribadi seseorang.
(8)
Informa si Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat dibuka
jika:
a.
pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis;
dan/atau
b.
pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan - jabatan publik sesuai dengan ketentuan peratu ran perundang - undangan.
(9)
Jangka waktu pengecualian memorandum atau surat - surat antar -
Badan Publik atau intra - Badan Publik yang berkaitan dengan Informasi yang dikecualikan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 52
(1)
PPID menetapkan Informasi yang di kecualikan
yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya .
(2)
Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) maka Informasi yang dikecualikan
menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu
57
pengecualian.
(3)
Informasi yang dikecualikan
yang dinyatakan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi dan pengadilan yang berkekuatan hukum teta p wajib disediakan dan dapat diakses oleh setiap
orang.
(4)
Informasi yang dikecualikan
yang dinyatakan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik.
Paragraf 4
Pengubahan Status Informasi yang Dikecualikan
Pasal 53
(1)
PPID dapat melakukan pengubahan status Informasi yang
dikecualikan .
(2)
Pengubahan status Informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengujian konsekuensi dan persetujuan dari pimpinan Badan
Publik.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengubahan status Informasi yang dikecualikan.
(4)
Ketentuan mengenai format Lembar Peng ujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang
Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini .
(5)
Pengubahan status Informasi yang dikecualikan
melal ui pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk surat keputusan Pengubahan Status Informasi
yang
58
Dikecualikan .
(6)
Ketentuan mengenai format surat keputusan Pengubahan Klasifikasi Informasi yang
Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum alam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini .
BAB V BANTUAN KEDINASAN
Bagian
Kesatu
Syarat Bantuan
Kedinasan
Pasal 54
(1)
Badan Publik dapat memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik kepada Badan Publik lainnya yang meminta dengan
syarat:
a.
tindakan yang diambil oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik lainnya ;
b.
penyelenggaraan pemerintahan oleh Badan publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik lainnya;
dan/atau
c.
penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publi k
lainnya;
(2)
Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Badan Publik dapat menolak memberikan bantuan kedinasan
di bidang layanan Informasi
Publik.
59
(3)
Dalam hal terjadi keadaan darurat, Badan Publik wajib memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik tanpa harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Bagian Kedua
Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Kedinasan
Pasal 55
(1)
Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan dengan cara bagi - pakai
Informasi antar Badan Publik.
(2)
Bagi - pakai
Informasi antar Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanaka n dengan
ketentuan:
a.
meminta secara langsung kepada Badan Publik yang dituju; atau
b.
mengakses Portal Satu Data
Indonesia.
(3)
Dalam hal
bagi - pakai
Informasi antar Badan Publik dilaksanakan dengan cara meminta secara langsung kepada Badan Publik yang dituju sebag aimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPID Badan Publik yang meminta Informasi berkoordinasi dengan PPID Badan Publik yang
dituju.
(4)
Dalam hal bagi - pakai
Informasi antar Badan Publik dilaksanakan dengan cara mengakses Portal Satu Data Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPID Badan Publik yang meminta Informasi berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah .
(5)
Ketentuan mengenai tata cara bagi - pakai
Informasi
60
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesu ai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
BAB VI LAPORAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Laporan Layanan Informasi Publik
Pasal 56
(1)
Badan Publik wajib menyusun dan menyediakan laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran
berakhir.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap
saat.
(3)
Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi
Informasi.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri
dari:
a.
gambaran umum kebijakan Layanan Informasi
Publik;
b.
gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi
Publik;
c.
rincian pelayanan Informasi
Publik;
d.
rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik jika
ada;
e.
kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan Layanan Informasi Publik;
dan
61
f.
rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas Layanan Informasi
Publik.
Pasal 57
(1)
Gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b, antara lain uraian
mengenai:
a.
sarana dan prasarana Layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta
kondisinya;
b.
sumber daya manusia yang menangani Layanan
Informasi Publik beserta
kualifikasinya;
c.
anggaran
Layanan
Informasi
Publik
dan
laporan penggunaannya.
(2)
Rincian Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf c, antara lain uraian
mengenai:
a.
jumlah Permintaan Informasi
Publik;
b.
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi
tertentu;
c.
jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya;
dan
d.
jumlah
Permintaan
Informasi
Publi k yang
ditolak
beserta alasa nnya.
(3)
Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 ayat (4) huruf d, antara lain
memuat:
a.
jumlah keberatan yang
diterima;
b.
tanggapan atas keberatan yang diberikan dan
pelaksanaannya;
c.
jumlah
permohonan
penyelesaian
sengketa
ke
62
Komisi Informasi yang
berwenang;
d.
hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Badan Publik ;
e.
jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan;
dan
f.
hasil putusan pengadilan dan pelaksana annya oleh Badan Publik.
Pasal 58
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dibuat
dalam bentuk:
a.
r ingkasan
mengenai
gambaran
umum
p elaksanaan
Layanan Informasi Publik;
dan
b.
laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi
Publik.
Bagian Kedua Monitoring dan Evaluasi
Pasal
59
(1)
Komisi Informasi wajib melakukan
evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Badan
Publik.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam
setahun.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Publik dan diumumkan kepada
Publik.
(4)
Pelaksanaan evaluasi oleh Komisi Informasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
Pu blik.
63
Pasal 60
(1)
Anggaran pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dibebankan pada anggaran Komisi
Informasi.
(2)
Anggaran sebagaimana pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Pasal 61
(1)
Komisi Informasi menyediakan Sistem Elektronik laporan dan evaluasi terintegrasi secara digital
( online ).
(2)
Badan Publik dapat memanfaatkan data dan Informasi dari Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3)
Sistem Elektronik laporan dan evaluasi sebagaimana dimaks ud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6 2
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan, tetap diproses berdasarkan Peraturan Komisi sebelumnya.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku:
64
a.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 272 ) ;
dan
b.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian
Informasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429) ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Komisi
Informasi
ini mulai berlaku pada
tanggal
diundangkan.
65
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal
25 Juni 2021
KETUA KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA,
TTD
GEDE NARAYANA
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal
30 JUNI 2021
KEPALA BADAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2021
NOMOR
741
66
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
1
TAHUN
2021
TENTANG
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
I.
UMUM
Pasal 23 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan kepada Komisi Informasi untuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Untuk menjalankan amanat tersebut, Komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi. Akan tetapi, dalam perkembangan dan dinamikanya masih terdapat sejumlah kelemah an di dalam Peraturan Komisi Informasi tersebut. Kelemahan tersebut, tidak hanya pada aspek materiil melainkan juga pada dimensi formil. Dari aspek materiil, maka terdapat problematika yang menjadi kelemahannya,
diantaranya : 1) polemik kualifikasi Badan Pu blik; 2) kepastian mengenai tugas, wewenang dan kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan tidak adanya pedoman mengenai struktur PPID ;
3) Peng klasifikasi an
informasi yang masih problematis dan belum komprehensif; 4) inkompatibilitas standar layanan informasi publik dan pengelolaan keberatan, laporan serta evaluasi dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK); 5) belum mengatur pelindungan data pribadi; 6) belum menyentuh layanan informasi untuk penyandang disabilitas;
7) belum mengakomodir mekanisme bantuan kedinasan antar Badan
Publik dan lain sebagainya.
Dari segi formil, dalam Peraturan Komisi Informasi a quo , masih banyak bahasa dalam pasal demi pasalnya yang belum sesuai dengan ketentuan formil yang diatur dalam U ndang - Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -
67
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 tahun 2019. Berdasarkan kelemahan dari segi materiil dan formil tersebut, maka dilakukan penggantian sebagai upaya pen yempurnaan terhadap pengaturan di bidang layanan Informasi Publik. Melalui penyempurnaan tersebut, diharapkan layanan Informasi Publik akan semakin profesional, transparan dan akuntabel.
Maksud disusunnya peraturan ini, ialah sebagai berikut: a) memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat dan Badan Publik dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik; b) mewujudkan tanggungjawab Badan Publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Informasi Publik; dan c) memberikan arahan kebijakan kepada Badan Publik dalam rang ka mewujudkan layanan Informasi Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Adapun tujuannya, yaitu sebagai berikut: a) memberikan standar minimal bagi Badan Publik dalam melaksanakan Layanan Informasi Publik; b) meningkatkan pelayanan Informas i Publik di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas; c) membangun sumber daya manusia di lingkungan Badan Publik yang profesional, beretika, berdedikasi dan mampu mengedepankan kepentingan umum; d) memberikan ja minan kepastian hukum dan pelindungan bagi Pemohon Informasi Publik; dan e) mewujudkan masyarakat yang
informatif.
Berdasarkan maksud dan tujuan di atas, maka pengaturan mengenai standar layanan informasi publik mendasarkan pada asas keterbukaan, partisip asi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kesamaan hak/nondiskriminasi, keseimbangan hak dan kewajiban, dan keadilan. Sementara materi pokok yang diatur, meliputi materi muatan sebagai berikut: 1)
Pelaksana Layanan Informasi Publik;
2) Klasifikasi Inform asi;
3) Standar Layanan;
4) Bantuan Kedinasan; dan
5) Laporan dan Evaluasi.
68
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” adalah termasuk yang mengelola keuangan negara meliputi :
a.
hak ne gara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan
pinjaman;
b.
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak
ketiga;
c.
Penerimaan
Negara;
d.
Pengeluaran
Negara;
e.
Penerimaan
Daerah;
f.
Pengeluaran
Daerah;
g.
kekayaan negara/kekayaan daerah yang
69
dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak - hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusa haan negara/ perusahaan
daerah;
h.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan
umum;
i.
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Huruf e
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
70
Cukup Jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan penyimpanan dan
pendokumentasian adalah sistem penyimpanan
dan pendokumentasian yang tunduk pada
Undang - Undang di bidang kearsipan.
Huruf g
Cukup Jelas.
Huruf h
Cukup Jelas.
Huruf i
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “Aksesibilitas bagi Penyandang
Disabilitas” adalah pelayanan yang mudah diakses
oleh Penyandang Disabilitas setidak -
tidaknya
Penyandang Disabilitas Fisik dan Disabilitas Sensorik.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
71
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal
10
Cukup Jelas.
Pasal
11
Yang
dimaksud
dengan
“Satu
Data
I ndonesia”
adalah
kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk
menghasilkan
Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah
melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas
Data, dan menggunakan Kode Referensi dan D ata Induk.
Pasal
12
Cukup Jelas.
Pasal
13
Cukup Jelas.
Pasal
14
Cukup Jelas.
Pasal
15
Cukup Jelas.
Pasal
16
Cukup Jelas.
Pasal
17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal
19
Ayat
(1)
Cukup Jelas.
Ayat
(2)
Huruf a
72
Yang dimaksud dengan “bencana alam” adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa
bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bencana non - alam” adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah
penyakit.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bencana sosial” adalah bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial
a ntarkelompok atau antarkomunitas
masyarakat, dan
teror
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas.
Pasal 20
Ayat
(1)
Cukup Jelas.
Ayat
(2)
Huruf a
73
Cukup Jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pihak - pihak yang
berpotensi terkena dampak”, antara lain adalah baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja
dari Badan Publi k
tersebut.
Huruf
c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Cukup Jelas.
Huruf g
Cukup Jelas.
Huruf h
Cukup Ielas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat
(2)
Cukup Jelas.
Ayat
(3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung”,
antara lain seperti naskah akademis, kajian atau
pertimbangan yang mendasari
terbitny a peraturan, keputusan atau kebijakan
tersebut.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
74
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas. Huruf f
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “profil pimpinan dan pegawai”, antara lain seperti nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal
2 3
Cukup Jelas.
Pasal
24
Ayat
(1)
Cukup Jelas.
Ayat
(2)
Cukup Jelas.
Ayat
(3)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “media sosial” adalah
75
media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan /atau
dunia virtual.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat
(5)
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup Jelas.
Pasal 30
Cukup Jelas.
Pasal 31
Cukup Jelas.
Pasal 32
Cukup Jelas.
Pasal 33
Cukup Jelas.
Pasal
34
Cukup Jelas.
Pasal
35
76
Cukup Jelas.
Pasal
36
Cukup Jelas.
Pasal
37
Cukup Jelas.
Pasal
38
Cukup Jelas.
Pasal
39
Cukup Jelas.
Pasal
40
Cukup Jelas.
Pasal
41
Cukup Jelas.
Pasal
42
Cukup Jelas.
Pasal
43
Cukup Jelas.
Pasal
44
Cukup Jelas.
Pasal
45
Cukup Jelas.
Pasal
46
Cukup Jelas.
Pasal
47
Cukup Jelas.
Pasal
48
Cukup Jelas.
Pasal
49
Cukup Jelas.
Pasal
50
Cukup Jelas.
Pasal
51
Cukup Jelas.
77
Pasal
52
Cukup Jelas.
Pasal
53
Cukup Jelas.
Pasal
54
Cukup Jelas.
Pasal
55
Cukup Jelas.
Pasal
56
Cukup Jelas.
Pasal
57
Cukup Jelas.
Pasal
58
Cukup Jelas.
Pasal
59
Cukup Jelas.
Pasal
60
Cukup Jelas.
Pasal
61
Cukup Jelas.
Pasal
62
Cukup Jelas.
Pasal 63
Cukup Jelas.
Pasal
64
Cukup Jelas.
TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37
unsur - unsur yang termuat dalam format ini.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK*
LAMPIRAN I
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR
1
TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
No.
Ringkasan isi informasi
Pejabat/Unit/Satker yang menguasai informasi
Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi
Waktu dan tempat pembuatan informasi
Bentuk informasi yang tersedia
Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip
KETERANGAN:
*Format ini adalah format Daftar Informasi secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara komputerisasi yang harus tetap dapat diakses oleh publik serta mencakup
LAMPIRAN II
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR
1
TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYA NAN INFORMASI PUBLIK
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR.
........ TAHUN
Pada hari ini, ..................... tanggal.......... bulan............ tahun............
bertempat
di.
...................
telah dilakukan
Pengujian
Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
Informasi
Dasar Hukum
Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik
Jangka Waktu
(berisi informasi
Pengecualian
(berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)
(disebutkan jangka waktunya)
tertentu yang
akan
Informasi
Dibuka
Ditutup
dikecualikan)
Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
No
Nama
Jabatan
Unit Kerja
TTD
1
2
3.Dst
Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.
Menyetujui
TTD + Stempel/CapPPID/Badan
Publik
(Pimpinan Badan
Publik)
KETUA KOMISI INFORMASI
PUSAT,
TTD GEDE NARAYANA
LAMPIRAN III
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR
1
TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENETAPAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(Ditulis Nama Badan Publik) NOMOR....TAHUN....
TENTANG
KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
MENIMBANG
:
a.
bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi
Publik.
b.
bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas.
c.
bahwa untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik badan publik wajib membuat perti mbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil.
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c maka perlu menetapkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Klasifikasi Informasi yang
Dike cualikan
MENGINGAT
:
1.
Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
484 8 6 2 );
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2010
tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun... Nomor..., Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor...);
4.
Dst..................
MEMPERHATIKAN
:
Lembar
Pengujian
Konsekuensi
Nomor..........
Tahun.............
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PERTAMA
:
Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran ...
ini
merupakan Informasi yang Dikecualikan.
KEDUA
:
Lembar
Pengujian
Konsekuensi
Nomor.
.........
Tahun
yang tercantum
dalam
lampiran.
...
merupakan
bagian
tidak terpisahkan dari Penetapan ini.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal
Pejabat
Pengelola
Informasi dan
Dokumentasi
TTD + Stempel/Cap PPID/Badan Publik
(...............Nama
..............
)
KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT,
83
TTD GEDE
NARAYANA
LAMPIRAN IV
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR
1
TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
LEMBAR
PENGUJIAN
KONSEKUENSI
ATAS
PENGUBAHAN
KLASIFIKASI
INFORMASI
YANG
DIKECUALIKAN NOMOR.
........ TAHUN
Pada hari ini, ..................... tanggal.......... bulan............ tahun............
bertempat
di.
...................
telah dilakukan
Pengubahan
Klasifikasi terhadap Informasi yang Dikecualikan sebagaimana disebutka n pada tabel di bawah ini:
Informasi yang Dikecualikan
Dasar Hukum Pengecualian
Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik
(berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)
Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)
Semula
Pengubahan
Pertimbangan Sebelumnya
Pertimbangan Pengubahan
Dibuka
Ditutup
Ditutup
Bahwa Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
No
Nama
Jabatan
Unit Kerja
TTD
1
2
3.Dst
Demikian Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.
Menyetujui
TTD + Stempel/Cap PPID/Badan
Publik
(Pimpinan Badan
Publik)
KETUA KOMISI INFORMASI
PUSAT,
TTD GEDE NARAYANA
LAMPIRAN V
PERATURAN KOMISI INFORMASI
NOMOR
1
TAHUN 2021 TENTANG
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENETAPAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(Ditulis Nama Badan Publik) NOMOR.... TAHUN....
TENTANG
PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PPID
NOMOR........
TAHUN.
......
TENTANG
KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
MENIMBANG
:
a.
bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Penggunan Informasi Publik.
b.
bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas.
c.
bahwa terhadap Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Infor masi dan Dokumentasi
Nomor........
Tahun............, dasar hukum atas dikecualikannya informasi tertentu perlu dilakukan pengubahan.
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan
huruf
c
maka
perlu
ditetapkan Penetapan
Pengubahan
Klasifikasi
Informasi yang Dikecualikan.
MENGINGAT
:
1 .
Undan g - Undang
Nomor 1 4
T ahu n 2 0 0 8
tentang Keterbukaan
Informasi
Publik
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor
5149);
3.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun... Nomor..., Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor...);
4.
Dst..................
MEMPERHATIKAN
:
1.
Penetapan
PPID
Nomor.........
Tahun.........
tentang Pengeculian Informasi.........
2.
Lembar Pengujian Konsekuensi
Nomor..........
Tahun.............
3.
Lembar Pengujian Konsekuensi Atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang
Dikecualikan Nomor. Tahun
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PPID NOMOR........ TAHUN....... TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PERTAMA
:
Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran ini merupakan Informasi yang Dikecualikan.
KEDUA
:
Lembar Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikas i
8 I 7 nfo r masi
yan g
D ikecualikan
Nomor........
Tahun
yang
tercantum
dalam
lampiran.... merupakan bagian tidak
terpisahkan
dari Penetapan ini.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
TTD + Stempel/Cap PPID/Badan Publik
(...............Nama.
.............
)
KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT,
TTD GEDE NARAYANA
LAMPIRAN VI
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1
TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
FORMAT FORMULIR PERM INTAAN
INFORMASI PUBLIK (RANGKAP DUA)
Keterangan:
* Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan Informasi Publik
** Pilih salah satu dengan memberi tanda (√)
Logo
Badan Publi
[nama
badan
publik
dan
alamat,
nomor
telepon,
faksimili, email (jika
ada)]
FORMULIR PERM INTAAN
INFORMASI
PUBLIK
Nama Alamat
Pekerjaan
Nomor Telepon/E - mail
Rincian Informasi yang dibutuhkan
(tambahkan kertas bila perlu)
:……………………………………………………………………………………
:
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
:
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
:
……………………………………………………………………………………
………………… …………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
:
…………………………………………………………………………………....
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
:
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
Cara Memperoleh
: 1.
Melihat/membaca/mendengarkan/Me
2
Mendapatkan salinan informasi
Cara Mendapatkan Salinan Informasi **
Mengambil
2
Kuri
3
Po
4
Faksimi
5
E -
......................(tempat),
Petugas Pelayanan Informasi (Penerima
Pemohon
(…………………………………………….)
Nama dan Tanda Tangan
(…………………………………………….)
Nama dan Tanda Tangan
Di Balik Formulir Permohonan Informasi Dicetak informasi berikut:
Hak - hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
I.
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindung an dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan k emauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat - suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh
diungkapkan berdasarkan Undang -
undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau
didokumentasikan.
II.
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tan da bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
III.
Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi d alam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ b elum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau
tidak.
IV.
Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan
Publik)
..............................................................................................................
.........................................
................................................................................ ..............................
........................................
V.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta) , maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat -
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan kebe ratan dalam register
keberatan.
VI.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka p e m o h o n
inf o r ma s i
d ap a t
mengaj u 9 k 0 a n
ke b er at a n
k e p a d a
K o misi
I n fo rm a si
d alam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID
oleh Pemohon Informasi Publik.
LAMPIRAN VII
PERATURAN KOMISI INFORMASI
NOMOR
1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI
PUBLIK
PEMBERITAHUAN TERTULIS
[nama badan publik dan alamat, nomor telepon, faksimili, email (jika ada)]
Berdasarkan perm intaan
Informasi pada tanggal …. bulan …. tahun …. dengan nomor pendaftaran*
.…, Kami menyampaikan kepada Saudara/i:
Nama
:
………………………………………………………………………………
Alamat
:
………………………………………………………………………………
…………… …………………………………………………………………
No.
Telp/Email
:
………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………
Pemberitahuan sebagai berikut:
A.
Informasi Dapat
Diberikan
No.
Hal - hal terkait Informasi Publik
Keterangan
1.
Penguasaan Informasi Publik**
Kami
Badan Publik lain, yaitu
…
2.
Bentuk fisik yang tersedia**
Softcopy (rermasuk
rekaman).
Hardcopy/ salinan
tertulis.
3.
Biaya yang dibutuhkan***
Penyalinan
Rp. … x .......(jmlh lembaran) = Rp............
Pengiriman
Rp............
Lain - lain
Rp............
Jumlah
Rp. …......
4.
Waktu penyediaan
..… hari
5.
Penjelasan penghitaman/pengaburan Informasi yang dimohon**** (tambahkan kertas bila perlu)
…………………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………………….
B.
Informasi tidak dapat diberikan
karena: **
Informasi yang diminta belum
dikuasai
Informasi yang diminta belum
didokumentasikan
Penyediaan informasi yang belum didokumentasikan dilakukan dalam
jangka
waktu .................
*****
......................(tempat),(tanggal/bulan/tahun)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Keterangan:
(
................................ ...........................
) Nama & Tanda
Tangan
*
Diisi sesuai dengan nomor pendaftaran pada formulir
permohonan.
**
Pilih salah satu dengan memberi tanda
(√).
***
Biaya penyalinan (fotokopi atau disket) dan/atau biaya pengiriman (khusus kurir dan pos)
sesuai dengan standar biaya yang telah
ditetapkan.
****
Jika ada penghitaman informasi dalam suatu dokumen, maka diberikan alasan
penghitamannya.
*****
Diisi dengan keterangan waktu yang jelas untuk menyediakan informasi yang
diminta.
Logo BP
LAMPIRAN VIII
PERATURAN KOMISI INFORMASI
NOMOR
1
TAHUN 2021 TENTANG
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
REGISTER PERM INTAAN
INFORMASI PUBLIK*
No
Tgl
Nama
Alamat
Nomor Kontak
Pekerjaan
Infor -
masi Yang Diminta
Tujuan Penggu -
naan Informasi
Status Informasi
Bentuk Informasi Yang Dikuasai
Jenis Permohonan
Keputusan
Alasan Penolakan
Hari dan Tanggal
Biaya & Cara Pembayaran
Dibawah
Pengua -
saan
Belum Didokumen -
tasikan
Soft -
copy
Hard -
copy
Melihat/ Menge -
tahui
Me -
minta Salinan
Pemberi tahuan Tertulis
Pemberian Informasi
Biaya
Cara
Ya
Tdk
KETERANGAN:
Nomor
:
diisi tentang nomor pendaftaran permohonan Informasi
Publik.
Tanggal
:
diisi tentang tanggal permohonan
diterima.
Nama
:
diisi tentang nama
pemohon.
Alamat
:
diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi untuk memudahkan pengiriman informasi publik yang
diminta.
Nomor
Kontak
:
diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi
Publik.
Pekerjaan
:
diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi
Publik.
Informasi
Yang Diminta
:
diisi tentang detail informasi yang
diminta.
Tujuan
Penggunaan
Informasi
:
diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan
informasi.
Status
Informasi
:
diisi
dengan
memberikan
tanda
(√).
Bila
tidak
di
bawah
penguasaan,
tuliskan
Badan
Publik
lain
yang
menguasai
bila
diketahui,
sesuai
dengan
isian
di
formulir pemberitahuan
tertulis.
Bentuk Informasi
Yang
Dikuasai
:
diisi dengan memberikan tanda
(√).
Jenis
Permohonan
:
diisi dengan memberikan tanda
(√).
Keputusan
:
diisi sesuai dengan isi keputusan dalam pemberitahuan
tertulis.
Alasan
Penolakan
:
diisi tentang alasan penolakan oleh atasan
PPID.
Hari
dan
Tanggal
:
Diisi tentang:
a.
Hari dan tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang - Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan ini. Waktu pemberitahuan tertulis juga menandakan waktu penolakan informasi apabila permoho nan ditolak. Dengan kata lain, dalam hal permohonan informasi publik ditolak, maka pemberitahuan tertulis ini sama dengan
penolakan.
b.
Hari dan tanggal pemberian informasi kepada Pemohon Informasi
Publik.
Biaya &
Cara
Pembayaran
: diisi tentang biaya yang di butuhkan serta perinciannya dan cara pembayaran yang
dilakukan.
*Format ini adalah format Register Permohonan Informasi Publik secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format l ain, misalnya secara komputerisasi dengan memenuhi unsur - unsur yan g termuat dalam format ini.
-
LAMPIRAN IX
PERATURAN KOMISI INFORMASI
NOMOR
1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI
PUBLIK
CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERM INTAAN
INFORMASI
PUBLIK
[nama
badan
publik
dan
alamat,
nomor
telepon,
faksimili,
(jika
ada)]
SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERM INTAAN
No. Pendaftaran: * ....................
Nama
: …………………………………………………….
Alamat
: ……………………………………………………
………………………………………………….
Nomor Telp/email
: ……………………………………………………
Rincian
Informasi
yang
di
butuhkan
: ………………………………………………….
………………………………………………………
PPID memutuskan bahwa Informasi yang dim inta
adalah:
Pengecualian
Informasi
didasarkan
pada alasan
:
Pasal 17 Huruf …… UU Keterbukaan Informasi Publik **
Pasal … Undang - Undang ……. ***
Bahwa
berdasarkan
Pasal
- Pasal
di
atas,
membuka
Informasi
tersebut
dapat
menimbulkan
konsekuensi sebagai
berikut:
………………………………………………………………………………………………………………………… ………… …………………………………………………………………………………… ………………………………………………
Dengan demikian menyatakan bahwa:
Jika Pe rmohon
Informasi keberatan atas penolakan ini maka Pe mohon
Informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID selambat - lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima Surat Keputusan ini .
..............(Tempat),
….. tanggal, bulan, dan
tahun ) ****]
Pe jabat
Pengelola
Informasi
dan
Dokumentasi
(PPID)
(………………………………………..) Nama & Tandatangan
Keterangan:
*
Diisi
oleh
petugas
berdasarkan
nomor
registrasi
permohonan
Informasi
Publik.
**
Diisi oleh PPID sesuai dengan pengecualian pada Pasal 17 huruf a –
i UU KIP
.
***
Sesuai dengan Pasal 17 huruf j UU KIP, d iisi oleh PPID sesuai dengan pasal pengecualian dalam undang - undang lain yang mengecualikan informasi yang
dimohon
tersebut
(sebutkan pas al dan undang
- undangnya).
****
Diisi
oleh
petugas
dengan
memperhatikan
batas
tentang
jangka
waktu
pemberitahuan
tertulis sebagaimana diatur dalam UU KIP dan Peraturan
ini.
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PERM INTAAN
INFORMASI
DITOLAK
Logo
Badan publik
-
L AMPIRAN X
PERATURAN KOMISI INFORMASI
NOMOR
1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI
PUBLIK
FORMAT FORMULIRKEBERATAN (RANGKAP DUA)
[nama badan publik dan alamat, nomor telepon, faksimili, email, dst]
PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERM INTAAN
INFORMASI
PUBLIK
A.
INFORMASI PENGAJU
KEBERATAN
Nomor
Registrasi
Keberatan
:
(diisi
petugas)*
Nomor Pendaftaran Perm intaan
Informasi
:
Tujuan
Penggunaan
Informasi
:
Identitas
Pemohon
Nama
:
Alamat
:
Pekerjaan
:
Nomor
Telepon
:
Identitas Kuasa Pemohon
**
Nama
:
Alamat
:
Nomor
Telepon
:
B.
ALASAN PENGAJUAN
KEBERATAN***
a.
Permohonan Informasi di
tolak.
b.
Informasi berkala tidak
disediakan
c.
Permintaan informasi tidak
ditanggapi
d.
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang
diminta
e.
Permintaan informasi tidak
dipenuhi
f.
Biaya yang dikenakan tidak
wajar
g.
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang
ditentukan
C.
KASUS POSISI (tambahkan kertas bila
perlu)
D.
HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN : [tanggal], [bulan], [tahun][diisi oleh
petugas]*** *
Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terimakasih.
..........................(tempat),
...........................
[tanggal], [bulan], [tahun]
*****
Mengetahui, ******
Petugas
Informasi
Pengaju
Keberatan
(Penerima Keberatan)
(…………………...............)
( ............................................. )
Nama &
Tanda
Tangan
Nama & Tanda Tangan
KETERANGAN
*
Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan buku register pengajuan
keberatan
**
Identitas kuasa
pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat
Kuasa.
***
Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang
diajukan
****
Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam UU
KIP
*****
Tanggal
diisi
dengan
tanggal
diterimanya
pengajuan
keberatan
yaitu
sejak
keberatan
dinyatakan
lengkap
sesuai dengan buku register pengajuan
keberatan.
****** Dalam hal keberatan diajukan secara langsung, maka formulir keberatan juga ditandatangani oleh pet ugas yang menerima pengajuan keberatan.
Logo
Badan
REGISTER KEBERATAN*
LAMPIRAN XI
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR
1
TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
No.
Tgl
Nama
Alamat
Nomor Kontak
Pekerja an
No. Pendaf -
taran perm int aan
infor -
masi
Infor -
masi Yang Dimin -
ta
Tujuan Penggunaan Informasi
Alasan Pengajuan Keberatan
(Pasal 35 ayat (1) UU KIP)
Keputusan atasan PPID
Hari dan Tanggal Pemberian tanggapan atas Keberatan
Nama dan Posisi Atasan PPID
Tanggapan Pemohon Informasi
a*
b*
c*
d*
e*
f*
g*
Keterangan :
No.
:
diisi tentang nomor registrasi
keberatan.
Tgl
:
diisi tentang tanggal keberatan
diterima.
Nama
:
diisi dengan Nama Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau
kuasanya
Alamat
:
diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon
Informasi.
Nomor
Kontak
:
diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/em ail Pemohon Informasi
Publik.
Pekerjaan
:
diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi
Publik.
No. Pendaftaran
Perm intaan
Informasi
:
diisi
tentang
nomor
pendaftaran
pada
formulir
perm intaan
informasi.
Dalam
hal
keberatan
karena
alasan
informasi
yang
tidak diumumkan secara berkala, maka kolom ini tidak perlu
diisi.
Informasi
Yang
diminta
:
diisi dengan informasi yang
diminta.
Tujuan
Penggunaan
Informasi
:
diisi tentang tujuan/alasan perm intaan
dan penggunaan
informasi.
Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UU KIP)
:
diisi dengan memberikan tanda (√) sesuai alasan yang digunakan untuk mengajukan keberatan sebagaimana Pasal 35 ayat
(1)
Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik:
a.
Penolakan
atas
permintaan
informasi
berdasarkan
alasan
pengecualian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
17
Undang - Undang Keterbukaan Informasi
Publik
b.
Tidak disediakannya informasi
berkala
c.
Tidak ditanggapinya permintaan
informasi
d.
Permintaan informasi tidak sitanggapi sebagaimana yang
diminta
e.
Tidak dipenuhinya permintaan
informasi
f.
Pengenaan biaya yang tidak
wajar
g.
Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang - Undang Keterbukaan Informasi
Publik
Keputusan
atasan
PPID
:
diisi dengan keputusan yang diambil oleh Atasan
PPID.
Hari dan Tanggal Pemberian tanggapan atas Keberatan
:
diisi hari dan tanggal pemberian tanggapan atas
keberatan.
Nama dan Posisi
Atasan
PPID
:
diisi
dengan
siapa
pejabat
yang
akan
memberikan
tanggapan
sesuai
dengan
kewenangan
yang
ada
pada
SPO
Badan
Publik
atau
Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili atasan
PPID
Tanggapan
Pemohon
Informasi
:
diisi dengan tanggapan Pemohon Informasi Publik atas Keputusan Atasan
PPID.
