Daftar Informasi
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual Di Daerah
Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 20 Jun 2025.
- Kategori
- Rancangan Perda
- Unit
- PEMKAB KUTIM
- Tanggal terbit
- 20 Jun 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 454,4 KB
- Jumlah unduhan
- 3
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
NOMOR
3
TAHUN
2 025
TENTANG
PEDOMAN
PENANGGULANGAN
HUMAN IMMUNODEFICIENCY
VIRUS, ACQUIRED IMMUNO - DEFICIENCY SYNDROME,
DAN INFEKSI MENULAR SEKSUA L
DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUTAI TIMUR ,
Menimbang
:
a.
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang pemenuhannya
merupakan salah satu tanggung ja w ab pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan upaya pencegahan dan Penanggulangan penyebaran penyakit menular ;
c.
bahwa
penyakit Human Immunodeficiency Virus , A cquired Immun o - Deficiency Syndrome
dan infeksi menular seksual merupakan penyakit menular yang dapat mengancam dan menurunkan kualitas hidup masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara terpadu, menyeluruh dan berkualitas ;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Penanggulangan Human Immuno d eficiency Virus, Acquired Immuno - Deficiency Syndrome , dan Infeksi Menular Seksual, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab membuat dan melaksanakan kebijakan penanggulangan human immunodeficiency virus , acquired immuno - deficiency syndrome , dan infeksi menular seksual di wilayah daerah kabupaten/kota sesuai kebijakan nasional dan kebijakan daerah provinsi;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b , huruf c , dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penanggulangan Penyakit Human Immunodeficiency Virus , A cquired Immun o - Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual di Daerah ;
Mengingat: ...
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
SALINAN
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, K abupaten Malinau , Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan K ota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896 ) s ebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 T ahun 2000 tentang Perubahan a tas Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur ,
dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3.
Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
Dengan P ersetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
dan
BUPATI
KUTAI TIMUR
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG
PEDOMAN
PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS, ACQUIRED IMMUNO - DEFICIENCY SYNDROME, DAN INFEKSI MENULAR SEKSUA L DI DAERAH.
BAB ...
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.
Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah an
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah an
yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
4.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
5.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya .
6.
Human Immunodeficiency Virus
yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan acquired immuno - deficiency syndrome .
7.
Acquired Immuno - Deficiency Syndrome
yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala dan tanda infeksi yang berhubungan dengan penurunan
elati
kekebalan tubuh yang didapat karena infeksi HIV.
8.
Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus, dan oral/dengan mulut.
9.
Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk
menurunkan angka kesakitan, kecacatan, atau kematian , membatasi penularan HIV, AIDS, dan IMS agar tidak meluas dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya .
10.
Komisi Penanggulangan AIDS Daerah
yang selanjutnya disingkat KPA D
adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS
di tingkat Daerah .
11.
Komunitas adalah kelompok masyarakat
yang memiliki ketertarikan atau kondisi yang r elative
sama terkait HIV, AIDS, dan IMS.
12.
Antiretroviral
yang selanjutnya disingkat ARV adalah obat yang diberikan untuk pengobatan infeksi HIV untuk mengurangi risiko penularan HIV, menghambat perburukan infeksi oportunistik, meningkatkan kualitas hidup penderita HIV, dan menurunkan jumlah virus dalam darah sampai tidak terdeteksi.
13.
Orang Dengan HIV yang selanjutnya disingkat ODHIV adalah orang yang terinfeksi HIV.
14.
Populasi …
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
4
14.
Populasi Kunci
adalah kelompok masyarakat yang perilakunya berisiko tertular dan menularkan HIV dan IMS meliputi pekerja seks, pengguna n apza suntik (penasun), waria, dan lelaki yang berhubungan seks
dengan lelaki .
15.
Pekerja B erisiko T inggi adalah
pekerja yang berpotensi penularan hiv seperti pekerja prostitusi yang ter lokalisasi atau terselubung dan / atau pekerja prostitusi yang bekerja mandiri atau perseorangan.
16.
Populasi Khusus adalah kelompok masyarakat yang berisiko tertular dan menularkan HIV dan IMS meliputi pasien t uberkulosis, pasien IMS, ibu hamil, pekerja dengan mobilitas tinggi yang berisiko, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
17.
Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan
penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan Penanggulangan
secara efektif dan efisien.
18.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui p endidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan .
19.
Kader adalah individu dalam satu kelompok yang menjadi penggerak.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan landasan hukum
dalam pelaksanaan
Penanggulangan
HIV , AIDS , dan IMS.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini
bertujuan untuk:
a.
melindungi
masyarakat dari resiko penularan HIV , AIDS
dan IMS ;
b.
menurunkan hingga meniadakan
infeksi baru HIV dan IMS;
c.
menurunkan hingga meniadakan
kecacatan dan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan
AIDS dan IMS;
d.
menghilangkan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap orang yang terinfeksi HIV dan IMS;
e.
meningkatkan derajat kesehatan orang yang terinfeksi HIV dan IMS; dan
f.
mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV, AIDS, dan IMS pada individu, keluarga dan masyarakat.
Pasal 4 ...
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
5
Pasal 4
Peraturan Daerah ini
diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
p erikemanusiaan ,
b.
k eseimbangan ;
c.
m anfaat ;
d.
p elindungan ;
e.
penghormatan terhadap hak dan kewajiban ;
f.
keadilan ; dan
g.
gender dan nondiskriminatif .
BAB II
TANGGUNG JA W AB
Pasal
5
T anggung jawab P emerintah D aerah dalam Penanggulangan
HIV , AIDS
dan
IMS
meliput i :
a.
membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS di wilayah Daerah sesuai kebijakan nasional dan kebijakan daerah provinsi;
b.
melakukan kerja sama dan m embentuk jejaring
kerja dengan pemangku kepentingan terkait;
c.
meningkatkan kemampuan tenaga Puskesmas, rumah sakit, klinik,
K ader , lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas terkait ;
d.
menjamin akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan HIV, AIDS, dan IMS yang komprehensif, bermutu, efektif, dan efisien di wilayahnya;
e.
menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi program Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS;
f.
melaksanakan advokasi dan sosialisasi program Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS kepada para pemangku kepentingan dan lintas sektor terkait; dan
g.
melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS kepada Puskesmas , rumah sakit, klinik, K ader, lembaga swadaya masyarakat,
dan komu n itas
terkait .
BAB III
PROMOSI KESEHATAN
Pasal 6
(1)
Promosi
Kesehatan
ditujukan
untuk
memberdayakan
Masyarakat
agar
mampu ...
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
6
mampu berperan aktif dalam mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan sehingga terhindar dari HIV, AIDS, dan IMS.
(2)
Promosi kesehatan dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, advokasi, dan kemitraan dengan cara komunikasi perubahan perilaku, informasi dan edukasi.
(3)
Sasaran promosi kesehatan meliputi pembuat kebijakan, swa sta, organisasi kemasyarakatan/ Komunitas , dan masyarakat terutama pada Populasi Sasaran dan Populasi Kunci.
Pasal 7
(1)
Promosi Kesehatan HIV, AIDS, dan IMS dilaksanakan oleh tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau pengelola program pada Dinas .
(2)
Selain dilaksanakan oleh tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) promosi kesehatan dapat dilaksanakan oleh T enaga K esehatan lain yang terlatih.
(3)
Lintas sektor, swa sta, organisasi kemasyarakatan/ Komunitas , dan masyarakat dapat membantu melaksanakan promosi kesehatan berkoordinasi dengan P uskesmas dan/atau Dinas .
Pasal 8
(1)
Promosi kesehatan HIV, AIDS, dan IMS dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan atau promosi kesehatan lainnya.
(2)
Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemanfaatan media cetak, media elektronik, dan tatap muka yang memuat pesan pencegahan dan pengendalian HIV, AIDS, dan IMS.
(3)
Promosi kesehatan HIV, AIDS, dan IMS yang terintegrasi pada pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada pelayanan:
a.
h epatitis;
b.
kesehatan reproduksi dan keluarga berencana;
c.
kesehatan ibu dan anak;
d.
t uberkulosis;
e.
kesehatan remaja; dan
f.
rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya .
BAB ...
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
7
BAB IV
PENCEGAHAN PENULARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1)
Pencegahan penularan HIV dan IMS merupakan berbagai upaya atau intervensi untuk mencegah seseorang terinfeksi HIV dan/atau IMS.
(2)
Pencegahan penularan HIV dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mencegah:
a.
penularan melalui hubungan seksual;
b.
penularan melalui hubungan non seksual; dan
c.
penularan dari ibu ke anaknya.
(3)
Pencegahan penularan HIV dan IMS dilakukan dengan cara:
a.
penerapan perilaku aman dan tidak berisiko;
b.
konseling;
c.
edukasi;
d.
penatalaksanaan IMS;
e.
sirkumsisi;
f.
pemberian kekebalan;
g.
pengurangan dampak buruk narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ;
h.
pencegahan p enularan HIV, s ifilis ,
dan h epatitis B dari ibu ke anak;
i.
pemberian ARV profilaksis;
j.
uji saring darah donor, produk darah, dan organ tubuh;
k.
penerapan kewaspadaan standar ;
l.
pemeriksaan prakerja dan berkala;
m.
pemeriksaan berkala 6 (enam) bulan bagi penderita ODHIV ; dan
n.
screening kesehatan prakerja dan berkala P ekerja B erisiko
Tinggi .
(4)
Pencegahan penularan HIV dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas , lintas sektor, dan masyarakat .
Bagian Kedua
Penerapan Perilaku Aman dan Tidak Berisiko
Pasal 10
(1)
Setiap orang harus menerapkan perilaku aman dan tidak berisiko agar terhinda r dari infeksi HIV dan IMS.
(2) Penerapan …
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
8
(2)
Penerapan perilaku aman dan tidak berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah atau tidak melakukan hubungan seksual pada saat mengalami IMS;
b.
setia hanya dengan satu pasangan seks ;
c.
cegah penularan IMS dan infeksi HIV melalui hubungan seksual dengan mengg unakan kondom dengan benar; dan
d.
tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya .
Bagian Ketiga
Konseling
Pasal 11
(1)
Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dilakukan untuk memotivasi orang agar melakukan Pemeriksaan HIV dan/atau IMS, melakukan pengobatan dengan patuh jika hasil tesnya positif, melakukan pencegahan penularan HIV dan IMS, dan tidak melakukan perilaku berisiko.
(2)
Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh T enaga Kesehatan atau tenaga non kesehatan yang terlatih.
(3)
Konseling dapat dilakukan secara terintegrasi dengan layanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, pelayanan IMS, pelayanan h epatitis dan pelayanan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya , atau tersendiri oleh klinik khusus.
Bagian Keempat
Edukasi
Pasal 12
(1)
Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c ditujukan agar masyarakat mengetahui, memahami, dan dapat melakukan pencegahan penularan HIV dan IMS.
(2)
Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada setiap orang yang berisiko terinfeksi HIV dan IMS.
(3)
Orang yang berisiko terinfeksi HIV dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi orang yang memenuhi kategori Populasi Kunci, Populasi Khusus, dan populasi rentan .
Bagian …
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
9
Bagian Kelima
Penatalaksanaan Infeksi Menular Seksual
Pasal 13
(1)
Penatalaksanaan IMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan penegakan diagnosis dan pengobatan pasien IMS yang ditujukan untuk me nurunkan risiko penularan HIV.
(2)
Penatalaksanaan IMS berupa penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada:
a.
Populasi Kunci;
b.
i bu hamil; dan
c.
o rang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan gejala IMS.
(3)
Penatalaksanaan IMS dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut mengikuti standar pemeriksaan dan pengobatan IMS yang berlaku .
Bagian Keenam
Sirkumsisi
Pasal 14
(1)
Sirkumsisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
huruf e merupakan tindakan medis membuang kulup penis yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan HIV dan IMS.
(2)
Sirkumsisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada orang utamanya di daerah dengan epidemi HIV meluas dan tidak mempunyai tradisi atau budaya sirkumsisi.
Bagian Ketujuh
Pemberian Kekebalan
Pasal 15
(1)
Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f merupakan pemberian imunisasi sejak usia dini yang ditujukan untuk mencegah infeksi human papiloma virus .
(2)
Imunisasi human papiloma virus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perempuan sejak usia lebih dari 9 (sembilan) tahun.
(3)
Ketentuan mengenai dosis, jadwal dan tata cara pelaksanaan imunisasi human papiloma virus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian …
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
10
Bagian Kedelapan
Pengurangan Dampak Buruk Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif Lainnya
Pasal 16
(1)
Pengurangan dampak buruk narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf g difokuskan pada pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya suntik
(penasun).
(2)
Pengurangan dampak buruk n apza sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan layanan alat suntik steril;
b.
mendorong pengguna n apza suntik (penasun) khususnya pecandu opiat
menjalani terapi rumatan metadona/substitusi opiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
c.
mendorong pengguna n apza suntik (penasun) untuk melakukan pencegahan penularan seksual;
d.
layanan p emeriksaan HIV dan pengobatan ARV bagi yang positif HIV;
e.
skrining
t uberkulosis dan pengobatannya;
f.
skrining IMS dan pengobatannya; dan
g.
skrining h epatitis C dan pengobatannya.
Bagian Kesembilan
Pencegahan Penularan HIV , Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak
Pasal 17
(1)
Pencegahan penularan HIV, sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf h difokuskan pada ibu hamil dan bayinya sebagai satu kesatuan yang utuh.
(2)
Pencegahan penularan HIV, sifilis, dan h epatitis B dari ibu ke anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dengan kegiatan kesehatan ibu dan anak , menggunakan sarana/prasarana yang tersedia dan tidak terpisah - pisah serta dengan mekanisme pelaporan yang terintegrasi.
(3)
Pencegahan Penularan HIV, Sifilis, dan h epatitis B dari ibu ke anak dilakukan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta/masyarakat.
(4)
Pencegahan penularan HIV, s ifilis, dan h epatitis B dari ibu ke anak dilakukan melalui:
a. skrining, …
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
11
a.
skrining HIV, s ifilis, dan h epatitis B pada setiap ibu hamil dan pasangannya yang datang ke fasilitas
pelayanan kesehatan;
b.
pemberian obat ARV kepada ibu dan pasangannya yang terinfeksi HIV dan pemberian obat s ifilis kepada ibu dan pasangannya yang terinfeksi s ifilis;
c.
pertolongan persalinan dilakukan sesuai indikasi;
d.
pemberian profilaksis HIV dan/atau s ifilis diberikan pada semua bayi baru lahir dari ibu yang terinfeksi HIV dan/atau s ifilis;
e.
pemberian air susu ibu kepada bayi dari ibu yang terinfeksi HIV dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
f.
penanganan ibu hamil terinfeksi h epatitis B dan bayinya dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Kesepuluh
Pemberian ARV Profilaksis
Pasal 18
(1)
Pemberian ARV profilaksis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf i dilakukan kepada orang yang memiliki risiko HIV baik orang yang sudah terpajan HIV maupun yang belum terpajan HIV.
(2)
Penyediaan ARV profilaksis bagi orang yang sudah terpajan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk Tenaga Kesehatan yang mengalami kecelakaan kerja, dan orang yang mengalami kekerasan seksual yang pemberiannya dapat mencegah penularan HIV.
(3)
Penyediaan ARV profilaksis bagi orang yang sudah terpajan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Kesebelas
Uji Saring Darah Donor dan Produk Darah
Pasal 19
(1)
Uji saring darah donor dan produk darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf j merupakan kegiatan penyaringan/pemilahan darah donor dan produk darah agar aman digunakan melalui transfusi darah serta bebas dari dari HIV dan IMS khususnya s ifilis.
(2)
Uji saring darah donor dan produk darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian …
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
12
Bagian Kedua belas
Penerapan Kewaspadaan Standar
Pasal 20
(1)
Penerapan kewaspadaan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf k ditujukan untuk melindungi pasien dan Tenaga Kesehatan, serta masyarakat dan lingkungan dari cairan tubuh dan zat tubuh yang terinfeksi yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian infeksi.
(2)
Penerapan kewaspadaan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .
BAB V
SURVEILANS
Pasal 21
(1)
Surveilans ditujukan untuk menilai perkembangan epidemiologi, kualitas pelayanan, kinerja program, dan/atau dampak program Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS.
(2)
Kegiatan Surveilans dilakukan untuk menghasilkan informasi yang meliputi:
a.
kaskade pelayanan HIV d an IMS;
b.
estimasi jumlah orang dari masing - masing Populasi Kunci;
c.
estima si jumlah ODHIV dan IMS; dan
d.
insidens kasus HIV dan IMS.
(3)
Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengumpulan data;
b.
pengolahan data;
c.
analisis data; dan
d.
diseminasi informasi.
Pasal 22
(1)
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan secara aktif dan secara pasif.
(2)
Pengumpulan data secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penjangkauan …
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
13
a.
penjangkauan populasi berisiko;
b.
penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS; dan
c.
survei sentinel dan survei ter padu biologi dan perila ku .
(3)
Pengumpulan data secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pencatatan dan pelaporan pelayanan HIV, AIDS, dan IMS di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 23
(1)
Penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan secara aktif dan pasif.
(2)
Penemuan secara aktif sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan penjangkauan, deteksi dini atau skrining serta notifikasi pasangan dan anak yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga no n kesehatan.
(3)
Penemuan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara massal.
(4)
Penemuan secara pasif sebagaimana pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
(5)
Penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium.
Pasal 24
(1)
Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) ditujukan untuk penegakan diagnosis HIV, AIDS, dan IMS.
(2)
Pemeriksaan laborato rium dilakukan dengan ketentuan :
a.
pemberian informasi kepada pasien untuk membantu pasien mengerti tujuan pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan diberikan;
b.
persetujuan pemeriksaan laboratorium dilakukan secara lisan dan tidak diperlukan persetujuan tertulis dari pasien atau walinya;
c.
bagi pasien atau wali yang menolak pemeriksaan laboratorium setelah diberi penjelasan harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan;
d.
pemberian persetujuan pemeriksaan laboratorium bagi pasien yang berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilakukan oleh keluarganya atau yang mengantar; dan
e.
menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan pasien, kecuali diminta oleh pasien atau walinya, petugas yang menangani dan petugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal …
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
14
Pasal 25
(1)
Selain untuk penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, pemeriksaan laboratorium dapat ditujukan untuk skrining HIV dan IMS dalam rangka
menentukan status seseorang reaktif atau negatif HIV dan/atau IMS.
(2)
Skrining cepat HIV dengan menggunakan sampel cairan tubuh selain darah dapat dilakukan oleh tenaga non kesehatan terlatih.
(3)
Skrining HIV dan IMS pada kelompok Populasi Kunci dan Populasi Khusus dapat diulang bilamana diperlukan.
(4)
Skrining HIV dilakukan dengan 1 (satu) jenis pemeriksaan rapid tes.
(5)
Dalam hal hasil skrining HIV menunjukan hasil reaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib mendapatkan konfirmasi diagnosis.
Pasal 26
(1)
Pada wilayah dengan epidemi HIV meluas, skrining HIV dilakukan pada semua orang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
(2)
Khusus untuk ibu hamil ,
pemeriksaan laboratorium HIV dan s ifilis dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 27
Ketentuan mengenai
s tandar pemeriksaan dan pemantapan mutu laboratorium HIV, AIDS, dan IMS berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang - undangan .
Pasal 28
(1)
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a ditindaklanjuti dengan pengolahan dan analisis data.
(2)
Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukan/menginput data, pengeditan data, pengkodean data, validasi, dan/atau pengelompokan berdasarkan tempat, waktu, usia, jenis kelamin dan tingkat risiko, interkoneksi antar aplikasi, dan pemilahan data .
(3) Analisis ...
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
15
(3)
Analisis data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara membandingkan data menggunakan metode epidemiologi untuk selanjutnya dilakukan interpretasi untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan tujuan Surveilans.
(4)
Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara menyampaikan informasi kepada pengelola program terkait, lintas sektor, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk mendapatkan umpan balik.
(5)
Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui pemanfaatan sistem informasi kesehatan.
Pasal 29
(1)
Kegiatan Surveilans dilaksanakan oleh pengelola program atau pengelola sistem informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas
dan lintas sektor.
(2)
Hasil kegiatan Surveilans HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diinput atau dicatat dalam sistem informasi HIV, AIDS, dan IMS yang terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian Kesehatan.
BAB VI
PENANGANAN KASUS
Pasal 30
(1)
Kasus yang ditemukan sebagai hasil dari penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib ditindaklanjuti dengan penanganan kasus.
(2)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui p romosi kesehatan dan pencegahan, pengobatan, perawatan, dan dukungan orang yang terdiagnosis HIV, AIDS, dan IMS di fasilitas pelayanan
kesehatan.
(3)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penentuan stadium klinis HIV dan tata laksana infeksi oportunistik serta penapisan IMS lainnya sesuai indikasi;
b.
pemberian profilaksis;
c.
pengobatan IMS dan penapisan lainnya;
d.
skrining kondisi kesehatan jiwa;
e.
komunikasi, informasi, dan edukasi kepatuhan minum obat;
f.
notifikasi pasangan dan anak;
g. pernyataan …
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
16
g.
pernyataan persetujuan penelusuran pasien bila berhenti terapi;
h.
tes kehamilan dan perencanaan kehamilan;
i.
pengobatan ARV; dan
j.
pemantauan pengobatan.
(4)
Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mampu memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan untuk kasus HIV, AIDS, dan IMS, dilakukan peningkatan kapasitas petugas dan sumber daya yang diperlukan atau dapat merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Pasal 31
(1)
Setiap orang yang telah terdiagnosis HIV, AIDS, dan IMS wajib mendapatkan komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai dengan kebutuhan dan diregistrasi secara nasional.
(2)
Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 32
(1)
Pengobatan pasien HIV, AIDS, dan IMS harus menggunakan regimen berbasis bukti dengan efektivitas terbaik serta efek samping paling ringan.
(2)
Pengobatan pasien HIV harus menggunakan regimen ARV yang langsung diberikan pada hari yang sama dengan tegaknya diagnosis atau selambat - lambatnya pada hari ketujuh setelah tegaknya diagnosis disertai penyampaian komunikasi, informasi, dan edukasi kepatuhan minum obat tanpa melihat stadium klinis, nilai CD4 (cluster differentiation 4), dan hasil pemeriksaan penunjang lainnya.
(3)
Pemberian regimen ARV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlangsung seumur hidup, dan dapat diberikan setiap kali untuk jangka 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan, atau 3 (tiga) bulan.
(4)
Pengobatan pasien HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan menurunkan jumlah virus (viral load) sampai tidak terdeteksi HIV dalam darah.
(5)
Pengobatan pasien HIV yang disertai dengan gejala infeksi oportunistik harus disertai dengan pemberian obat terhadap gejala sesuai dengan mikroorganisme penyebab.
(6)
Pengobatan pasien IMS harus menggunakan regimen antibiotika dan/atau antivirus sesuai dengan penyebab untuk menghilangkan gejala, menyembuhkan, dan mengurangi risiko penularan IMS.
7. Pengobatan ...
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
17
(7)
Pengobatan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pengobatan IMS, Tuberkulosis, pemberian terapi profilaksis dan terapi infeksi oportunistik sesuai indikasi.
(8)
Pasien HIV yang menjalani terapi ARV
harus
mendapatkan pendampingan dari kelompok sebaya dan/ atau t enaga terlatih.
(9)
Tenaga pendamping dan/atau tenaga terlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat direkrut oleh Puskesmas, Dinas, dan/ atau
KPAD .
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekrutan dan tata kerja tenaga pendamping sebagaimana dimaksud
pada ayat (9)
diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 33
(1)
Perawatan dan dukungan HIV, AIDS, dan IMS dilaksanakan
berbasis :
a.
fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
b.
masyarakat ( Community Home Based Care ).
(2)
Perawatan dan dukungan HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara komprehensif melalui:
a.
tata laksana, perawatan paliatif, dan dukungan untuk HIV dan AIDS; dan
b.
tata laksana IMS .
(3)
Dukungan untuk HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencakup dukungan psikologis, sosial ekonomi dan spiritual, dan/atau rehabilitasi sosial.
(4)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada ODHIV.
(5)
Perawatan dan dukungan berbasis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pasien HIV dan AIDS yang memerlukan perawatan dan dukungan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kemampuan.
(6)
Perawatan dan dukungan berbasis masyarakat ( Community Home Based Care ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada pasien HIV dan AIDS yang memilih perawatan di rumah.
Pasal 34
Dukungan psikologis sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) meliputi :
a.
pendampingan;
b.
dukungan emosional;
c. dukungan ...
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
18
c.
dukungan kelompok sebaya;
d.
dukungan keluarga.
Pasal 35
(1)
Dukungan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi:
a.
pelatihan kerja dan wirausaha;
b.
modal usaha;
c.
bantuan sarana dan prasarana usaha; dan
d.
akses kerjasama dengan perusahaan.
(2)
Dalam hal ODHIV yang menerima dukungan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Pekerja Berisiko Tinggi harus berhenti dari pekerjaannya.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
PEDOMAN PENANGGULANGAN
HIV, AIDS , DAN IMS
Pasal 3 7
(1)
Dalam rangka pelaksanaan Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS secara optimal Pemerintah Daerah menetapkan
p edoman Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS.
(2)
Pedoman Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian teknis mengenai:
a.
e pidemiologi HIV, AIDS dan IMS ;
b.
target dan strategi ;
c.
promosi kesehatan;
d.
pencegahan penularan ;
e.
Surveilans;
f.
penanganan kasus;
g.
pencatatan dan pelaporan;
h.
pemantauan dan evaluasi; dan
i.
penelitian, pengembangan, dan inovasi .
(3) Ketentuan …
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
19
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Bupati berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan .
BAB VIII
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 3 8
(1)
Pengelola program pada Dinas
dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan kegiatan Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS wajib melakukan pencatatan.
(2)
Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah untuk dilakukan pelaporan secara berjenjang kepada Dinas,
dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
(3)
Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi HIV, AIDS, dan IMS.
(4)
Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan analisis untuk pengambilan kebijakan dan tindak lanjut.
(5)
Pengelola program yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(6)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a.
t eguran tertulis; dan
b.
t eguran lisan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB IX
KPAD
Pasa l
3 9
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan
Penanggulangan
HIV, AIDS dan IMS di Daerah dibentuk
KPAD .
(2)
Pembentukan KPAD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Keanggotaan KPAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur :
a. Pemerintah …
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
20
a.
Pemerintah Daerah ;
b.
akademisi;
c.
masyarakat ; dan
d.
lembaga swadaya masyarakat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas , wewenang
dan
tata cara pengisian keanggotaan KPAD diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 40
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan Penanggulangan
HIV , AIDS , dan IMS.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila k sana k an melalui :
a.
mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat;
b.
meningkatkan ketahanan keluarga;
c.
mencegah dan menghapuskan terjadinya stigmatisasi dan diskriminasi terhadap orang terinfeksi HIV dan keluarga, serta terhadap Komunitas
Populasi Kunci;
d.
membantu melakukan penemuan kasus dengan penjangkauan;
e.
membentuk dan mengembangkan kader kesehatan; dan
f.
mendorong individu yang berpotensi melakukan perbuatan berisiko tertular HIV dan IMS untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
(3)
Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2)
berkoordinasi dengan
Puskesmas dan
Dinas.
BAB X I
PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN INOVASI
Pasal
41
(1)
Dalam upaya percepatan pencapaian target mengakhiri epidemi e liminasi HIV, AIDS, dan IMS ,
Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi terkait Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS.
(2) Pelaksanaan …
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
21
(2)
Pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat bekerja
sama dengan institusi dan/atau peneliti asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3)
Hasil penelitian, pengembangan, dan inovasi yang mendukung program Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS harus disosialisasikan ke masyarakat secara berkala dan dapat diakses publik secara mudah.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 42
(1)
Bupati melalui Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS .
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud p ada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
advokasi dan sosialisasi;
b.
pelatihan;
c.
bimbingan teknis;
d.
pemantauan dan evaluasi ; dan
e.
penghargaan bagi petugas yang berprestasi.
(3)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huru f d dilakukan untuk mengukur pencapaian target indikator Penanggulangan
HIV, AIDS dan IMS.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pasal 4 3
Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini
bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja D aerah ; dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB ...
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
22
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4 4
Keanggotaan KPAD yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan nya.
BAB X V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 5
Seluruh pengelola program pencegahan dan Penanggulangan
HIV, AIDS ,
dan IMS pada fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas dan
tenaga kesehatan atau pemangku kepentingan lainnya harus menyesuaikan pelaksanaan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini paling lama 6 (enam) bulan
terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 4 6
Peraturan pela ksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan.
Pasal 4 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Ditetapkan di Sangatta
pada tanggal
19 Juni 2025
BUPATI KUTAI TIMUR,
ttd
ARDIANSYAH SULAIMAN
No.
Nama
Jabatan
Paraf
1.
Rizali Hadi, S.IP.
Sekda.
2.
Januar Bayu Irawan, S.H.,M.H.
Kabag. Hukum
3.
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
23
Diundangkan di Sangatta
pada tanggal
19
J uni
2025
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR,
ttd
RIZALI HADI
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN KUTAI
TIMUR
TAHUN
20 2 5
NOMOR
3
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR : (64.08/24/2/2025)
P ENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
NOMOR
3
TAHUN 2025
TENTANG
PEDOMAN PENANGGULANGAN
HUMAN IMMUNODE FICIENCY VIRUS, ACQUIRED IMMUNO - DEFICIENCY SYNDROME, DAN INFEKSI MENULAR SEKSUA L
DI DAERAH
I.
UMUM
Pasal 28H ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa s etiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan . Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Pemerintah D aerah berkewajiban
memberikan perlindunga n, pemenuhan dan
pe ningkatan
kualitas kesehatan masyarakat dalam rangka
pembangunan sumber daya manusia yang produktif .
Perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat termasuk dalam bidang kesehatan. Namun disalah satu sisi terdapat beberapa tantangan baru, yaitu timbulnya berbagai jenis penyakit menular yang membahayakan kesehatan dan kehidupan masyarakat yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya.
HIV dan AIDS merupakan salah satu penyakit menular yang menjadi masalah darurat global. Berdasarkan data UNAIDS tahun 2014, 35 juta orang hidup dengan HIV dan 19 juta orang tidak mengetahui status HIV positif mereka. Demikian pula di Indonesia, d ata per Juni 2019
menunjukkan bahwa jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia sebanyak 349.883
orang yang tersebar di seluruh wilayah nusantara termasuk di Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan data Komisi Penanggulangan
AIDS Kabupaten Kutai Timur, hingga tahun 2019 terdapat 393 orang positif HIV. Sedangkan berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, khusus tahun 2019 tes HIV di Kabupaten Kutai Timur berjumlah 12.329 dengan hasil 118 orang positif HIV dan akumulasi kasus AIDS sampai dengan tahun 2019 sebanyak 111 kasus.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, pada tahun 2020 jumlah penderita HIV sebanyak 56 orang dan mengalami peningkatan pada tahun 2021 sebanyak 124 orang kemudian mengalami penurunan pada tahun 2022 menjadi 122 orang dan tahun 2023 kembali mengalami penurunan menjadi 97 orang. Di sisi lain, jumlah penderita AIDS mengalami peningkatan dari 31 orang pada tahun 2020 - 2021 menjadi 45 orang tahun 2022 dan terakhir bertambah menjadi 48 orang pada tahun 2023. Sedangkan untuk IMS, pada tahun 2 020 terdapat 8 orang penderita dan bertambah menjadi 11 orang pada tahun 2021 namun pada tahun 2022 - 2023 tidak ditemukan kasus IMS di Kutai Timur. Pada tahun 2023
di BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2
Kabupaten Kutai Timur terjadi 2 kasus kematian penderita HIV dan 6 kasus penderita AIDS.
Dengan meningkatnya jumlah penderita AIDS di Kutai Timur dan dampak yang ditimbulkan serta untuk mencegah munculnya kasus IMS baru, diperlukan suatu upaya penanggulangan yang terpadu dan sistematis sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sekaligus dalam rangka mewujudkan target Three Zero
pada 2030, di mana tidak ada lagi penularan infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan tidak ada lagi stigma dan diskriminasi pada ODHIV serta meningkatkan kualitas hidup
ODHIV.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas .
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas perikemanusiaan ” adalah bahwa Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa .
Huruf b
Yang dimaksud dengan “ asas k eseimbangan ” adalah bahwa
Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS harus dilaksanakan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, serta
antara material dan sipiritual .
Huruf c
Yang dimaksud dengan “ asas manfaat ” adalah bahwa Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS harus memberikan manfaat yang sebesar - besarnya bagi ODHIV
dan masyarakat secara umum
Huruf d
Yang dimaksud dengan “ asas pelindungan ” adalah bahwa
Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS harus dapat memberikan
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3
pelindungan dan kepastian hukum kepada pemberi
dan
penerima pelayanan kesehatan
Huruf e
Yang dimaksud dengan “ asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban ” adalah bahwa Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS harus tetap menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum
Huruf f
Yang dimaksud dengan “ asas keadilan ” adalah bahwa
Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS harus mencakup pelayanan yang adil dan merata dengan pembiayaan yang terjangkau
bagi seluruh penderita.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “ asas gender dan nondiskriminatif ” adalah bahwa
Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS tidak membedakan perlakuan terhadap perempuan dan laki - laki .
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas .
Huruf b
Yang dimaksud dengan “s etia dengan pasangan ” adalah
tidak berganti - ganti pasangan .
Huruf c
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
4
Cukup jelas .
Huruf d
Cukup jelas .
Huruf e
Cukup jelas .
Huruf f
Cukup jelas .
Pasal 1 1
Cukup jelas.
Pasal 1 2
Cukup jelas.
Pasal 1 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pelaku rentan” adalah kelompok masyarakat yang kondisi fisik dan jiwa, perilaku, dan/atau lingkungannya berisiko tertular dan menularkan HIV dan IMS seperti anak jalanan, remaja, pelanggan pekerja seks, pekerja migran, dan pasangan populasi kunci/ODHIV/pasien IMS.
Pasal 1 4
Cukup jelas.
Pasal 1 5
Cukup Jelas .
Pasal 1 6
Cukup jelas .
Pasal 1 7
Cukup j elas .
Pasal 1 8
Cukup j elas .
Pasal 1 9
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
5
Cukup j elas .
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup j elas .
Pasal 24
Cukup jelas .
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
6
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “e liminasi ”
adalah upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
7
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR NOMO R
