Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Pelaksanaan Kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Kabut Asap Di seluruh Satuan Pendidikan di Kutai Timur Per tanggal 13 Oktober 2026

Diterbitkan oleh Disdikbud pada 12 Okt 2026.

Kategori
Pengumuman
Unit
Disdikbud
Tanggal terbit
12 Okt 2026
Format
PDF
Ukuran berkas
51,4 KB
Jumlah unduhan
2

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kepada

Yth.

1.

Kepala

PAUD/PNF

Negeri

dan

Swasta

2.

Kepala

SD/MI

Negeri

dan

Swasta

3.

Kepala

SMP/MTS

Negeri

dan

Swasta

4.

Koordinator

Wilayah

di

Setiap

Kecamatan

5.

Pengawas

Satuan

Pendidikan

di

-

Kabupaten

Kutai

Timur

SURAT

EDARAN

NOMOR

:

B - 100.3.4.2/6785/DISDIKBUD - 1.1 TENTANG

PELAKSANAAN KEMBALI PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ) AKIBAT DAMPAK

KABUT

ASAP

DI

SELURUH

LINGKUNGAN

SATUAN

PENDIDIKAN KABUPATEN KUTAI TIMUR

Berdasarkan

Surat

Edaran

Bupati

Kabupaten

Kuta i

Timur

Nomor

:

B - 600.4.10.4/3461/BPBD.PK Tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutai Timur, dan

Menindaklanj uti

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Nomor : B - 100.3.4.2/6720/DISDIKBUD - 1.1 serta laporan kualitas udara terbaru dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur yang memperlihatkan kondisi kualitas udara yang memburuk di hampir semua wilayah Kabupaten Kutai Timur. Sesuai

dengan

komitmen

untuk

menjaga

kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :

1.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan kembali secara daring/online terhitung mulai hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sampai dengan waktu

yang belum ditentukan.

2.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan untuk seluruh satuan pendidikan (PAUD/PNF, SD/MI, dan SMP/MTS) di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

3.

Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dijadwalkan kembali dengan memperhatikan evaluasi perkembangan kualitas udara terkini.

4.

Kepala Satuan Pendidikan agar mengatur mekanisme Pembelajaran Jarak

Jauh (PJJ) yang efektif kembali seperti sebelumnya :

a.

Guru dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan (Work From Home sesuai pengaturan Kepala Sekolah) untuk memastikan layanan pembelajaran berjalan;

b.

Absensi

peserta

didik

dan

guru

tetap

dilakukan

secara

daring.

PEMERINTAH

KABUPATEN

KUTAI

TIMUR

DINAS

PENDIDIKAN

DAN

KEBUDAYAAN

Jl.

Diknas

No.01,

Sangatta

Utara,

Kutai

Timur,

Kalimantan

Timur

75683 Telepon 082229077123, Laman disdikbud.kutaitimurkab.go.id

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

${ttd}

5.

Pihak sekolah mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan pembelajaran mandiri melalui sarana komunikasi daring bersama orang tua/wali murid.

6.

Mengimbau kepada seluruh orang tua/wali murid agar mengawasi dan membatasi putra - putrinya untuk tetap berada di rumah, tidak melakukan aktivitas di luar ruangan selama masa pembelajaran daring berlangsung guna meminimalisir paparan kabut asap, serta tetap disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dengan memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi.

7.

Mengimbau

kepada

semua

Koordinator

Wilayah

(Korwil)

dan

Pengawas

Satuan Pendidikan untuk ikut aktif dalam memantau dan berkoordinasi terkait dengan kondisi kualitas udara terkini di wilayah masing - masing.

8.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur berkerjasama dengan pihak terkait akan terus memantau perkembangan Indeks Kualitas Udara. Keputusan perpanjangan masa PJJ atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka akan dievaluasi lebih lanjut dalam 7 (tujuh) hari kedepan atau apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik - baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ditetapkan

di

:

Sangatta

Pada Tanggal

:

12 Oktober 2026

Kepala

Dinas

Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai

Timur,

Mulyono, S.STP., M.Si. Pembina

Utama

Muda

(IV/c) NIP

197702021997031004

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

Logo Aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur

Aplikasi Terintegrasi

Terpadu Digital Kutai Timur

Layanan PPID kini telah terintegrasi di aplikasi Terpadu Digital Kutai Timur. Akses layanan dan informasi publik langsung dari ponsel Anda.

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.