Daftar Informasi
Pelaksanaan Kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Kabut Asap Di seluruh Satuan Pendidikan di Kutai Timur Per tanggal 13 Oktober 2026
Diterbitkan oleh Disdikbud pada 12 Okt 2026.
- Kategori
- Pengumuman
- Unit
- Disdikbud
- Tanggal terbit
- 12 Okt 2026
- Format
- Ukuran berkas
- 51,4 KB
- Jumlah unduhan
- 2
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kepada
Yth.
1.
Kepala
PAUD/PNF
Negeri
dan
Swasta
2.
Kepala
SD/MI
Negeri
dan
Swasta
3.
Kepala
SMP/MTS
Negeri
dan
Swasta
4.
Koordinator
Wilayah
di
Setiap
Kecamatan
5.
Pengawas
Satuan
Pendidikan
di
-
Kabupaten
Kutai
Timur
SURAT
EDARAN
NOMOR
:
B - 100.3.4.2/6785/DISDIKBUD - 1.1 TENTANG
PELAKSANAAN KEMBALI PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ) AKIBAT DAMPAK
KABUT
ASAP
DI
SELURUH
LINGKUNGAN
SATUAN
PENDIDIKAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
Berdasarkan
Surat
Edaran
Bupati
Kabupaten
Kuta i
Timur
Nomor
:
B - 600.4.10.4/3461/BPBD.PK Tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutai Timur, dan
Menindaklanj uti
Surat Edaran Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Nomor : B - 100.3.4.2/6720/DISDIKBUD - 1.1 serta laporan kualitas udara terbaru dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur yang memperlihatkan kondisi kualitas udara yang memburuk di hampir semua wilayah Kabupaten Kutai Timur. Sesuai
dengan
komitmen
untuk
menjaga
kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan kembali secara daring/online terhitung mulai hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sampai dengan waktu
yang belum ditentukan.
2.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan untuk seluruh satuan pendidikan (PAUD/PNF, SD/MI, dan SMP/MTS) di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
3.
Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dijadwalkan kembali dengan memperhatikan evaluasi perkembangan kualitas udara terkini.
4.
Kepala Satuan Pendidikan agar mengatur mekanisme Pembelajaran Jarak
Jauh (PJJ) yang efektif kembali seperti sebelumnya :
a.
Guru dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan (Work From Home sesuai pengaturan Kepala Sekolah) untuk memastikan layanan pembelajaran berjalan;
b.
Absensi
peserta
didik
dan
guru
tetap
dilakukan
secara
daring.
PEMERINTAH
KABUPATEN
KUTAI
TIMUR
DINAS
PENDIDIKAN
DAN
KEBUDAYAAN
Jl.
Diknas
No.01,
Sangatta
Utara,
Kutai
Timur,
Kalimantan
Timur
75683 Telepon 082229077123, Laman disdikbud.kutaitimurkab.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
${ttd}
5.
Pihak sekolah mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan pembelajaran mandiri melalui sarana komunikasi daring bersama orang tua/wali murid.
6.
Mengimbau kepada seluruh orang tua/wali murid agar mengawasi dan membatasi putra - putrinya untuk tetap berada di rumah, tidak melakukan aktivitas di luar ruangan selama masa pembelajaran daring berlangsung guna meminimalisir paparan kabut asap, serta tetap disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dengan memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi.
7.
Mengimbau
kepada
semua
Koordinator
Wilayah
(Korwil)
dan
Pengawas
Satuan Pendidikan untuk ikut aktif dalam memantau dan berkoordinasi terkait dengan kondisi kualitas udara terkini di wilayah masing - masing.
8.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur berkerjasama dengan pihak terkait akan terus memantau perkembangan Indeks Kualitas Udara. Keputusan perpanjangan masa PJJ atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka akan dievaluasi lebih lanjut dalam 7 (tujuh) hari kedepan atau apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik - baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ditetapkan
di
:
Sangatta
Pada Tanggal
:
12 Oktober 2026
Kepala
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai
Timur,
Mulyono, S.STP., M.Si. Pembina
Utama
Muda
(IV/c) NIP
197702021997031004
