Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

PANDUAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG MANAJEMEN ASN

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 20 Jan 2026.

Kategori
Pedoman Pengelolaan Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
20 Jan 2026
Format
PDF
Ukuran berkas
2,8 MB
Jumlah unduhan
0

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 Laman: www.bkn.go.id;Pos-el: humas@bkn.go.id - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang ea. Badan Kepegawaian Negara memerlukan penyelarasan regulasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara. b. Perubahan Layanan Administrasi pengusulan peserta dari manual ke sistem digital melalui platform terpadu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data. c. Pemenuhan sarana dan prasarana uji kompetensi memerlukan dukungan instansi pengguna yang meliputi ketersediaan ruangan, perangkat, dan stabilitas jaringan. 2. Maksud dan Tujuan eMaksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu: ea. Sebagai panduan yang memberikan penjelasan tentang tata cara penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara bagi seluruh pemangku kepentingan; b. Mempermudah dan mempercepat proses administrasi uji kompetensi melalui pemanfaatan platform digital yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; dan Yth.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

- 2 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE c. Memberikan rekomendasi sarana dan prasarana uji kompetensi di instansi pengguna demi menjaga kualitas pelaksanaan uji kompetensi bagi seluruh peserta. e3. Ruang Lingkup eRuang lingkup Surat Edaran ini merupakan panduan penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang meliputi: a. Ketentuan Umum; b. Kategori Uji Kompetensi; c. Pemangku Kepentingan dalam Uji Kompetensi; d. Mekanisme Penyelenggaraan Uji Kompetensi; e. Persyaratan Uji Kompetensi; f. Waktu Penyelenggaraan Uji Kompetensi; g. Materi dan Metode Uji Kompetensi; h. Kriteria Kelulusan Uji Kompetensi; i. Hasil Uji Kompetensi; j. Pemantauan dan Evaluasi; dan k. Ketentuan Lain-Lain. 4. Dasar Hukum ea. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; c. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara; d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;

- 3 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur; g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara; h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; i. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional; dan j. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara. 5. Isi Edaran ea. Ketentuan Umum e1) Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (JF MASN) terdiri dari Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, dan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur; 2) Pejabat Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Pejabat Fungsional MASN) merupakan pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, atau Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pada instansi pemerintah; 3) Instansi Pembina JF MASN adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN); 4) Instansi Pengguna JF MASN yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna merupakan instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai kebutuhan untuk mendukung kinerja sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara; 5) Uji Kompetensi JF MASN yang selanjutnya disebut uji kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap ekompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

- 4 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE kultural bagi pejabat fungsional MASN atau calon pejabat fungsional MASN; 6) Uji Kompetensi Remedial merupakan proses pengukuran dan penilaian ulang terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural bagi peserta uji kompetensi JF MASN yang hasil uji kompetensinya belum mencapai nilai ambang batas kelulusan; dan 7) Nilai minimal kelulusan merupakan nilai yang harus dipenuhi oleh setiap peserta uji kompetensi. b. Kategori Uji Kompetensi e1) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain ea) Uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk menilai kesesuaian kompetensi calon pejabat efungsional MASN dengan kategori peserta uji kompetensi sebagai berikut: e(1) Pejabat Fungsional lainnya berpindah ke dalam JF eMASN; (2) Pejabat Pimpinan Tinggi ke dalam JF MASN Ahli Utama; (3) Pejabat Administrator berpindah ke dalam JF MASN eAhli Madya; (4) Pejabat Pengawas berpindah ke dalam JF MASN Ahli eMuda; dan (5) Pejabat Pelaksana berpindah ke dalam JF MASN ekategori keterampilan atau keahlian jenjang ahli epertama. b) Dalam hal terdapat lowongan kebutuhan pada unit eorganisasi, perpindahan dari jabatan pelaksana ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian selain jenjang ahli pertama dapat dipertimbangkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jenjang jabatan ahli pertama. 2) Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan eUji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan untuk menilai kesesuaian kompetensi JF MASN setingkat lebih tinggi di atas jenjang yang dimiliki dengan kategori peserta uji kompetensi sebagai berikut:

- 5 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE a) Pejabat Fungsional MASN jenjang Ahli Madya ke jenjang Ahli Utama; b) Pejabat Fungsional MASN jenjang Ahli Muda ke jenjang Ahli Madya; c) Pejabat Fungsional MASN jenjang Ahli Pertama ke jenjang Ahli Muda; d) Pejabat Fungsional MASN jenjang Mahir ke jenjang Penyelia; dan e) Pejabat Fungsional MASN jenjang Terampil ke jenjang Mahir. c. Pemangku Kepentingan dalam Uji Kompetensi e1) Penyelenggara Uji Kompetensi. ea) Uji kompetensi dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian eNegara. b) Badan Kepegawaian Negara sebagai penyelenggara uji ekompetensi memiliki tugas: e(1) Menyusun kebijakan tata cara pelaksanaan uji ekompetensi; (2) Mensosialisasikan kebijakan tata cara pelaksanaan uji kompetensi secara berkesinambungan ke seluruh einstansi pengguna; (3) Membentuk tim uji kompetensi; (4) Menyusun perencanaan penyelenggaraan uji ekompetensi; (5) Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan uji ekompetensi secara nasional terhadap JF MASN; (6) Menerbitkan Sertifikat untuk para pejabat fungsional MASN dan calon pejabat fungsional MASN yang edinyatakan lulus uji kompetensi; dan (7) Melaksanakan monitoring dan evaluasi epenyelenggaraan uji kompetensi. 2) Instansi Pengguna eDalam penyelenggaraan uji kompetensi instansi pengguna memiliki kewajiban sebagai berikut: ea) Menunjuk pegawai dengan Surat Tugas dan ditandatangani paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang emembidangi kepegawaian/sumber daya manusia sebagai eadmin instansi dengan tugas sebagai berikut:

- 6 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE (1) Membuat akun admin instansi; (2) Melakukan input data calon peserta uji kompetensi; (3) Mengirimkan usulan calon peserta yang sudah emengunggah dokumen persyaratan uji kompetensi; dan (4) Melakukan pemutakhiran data calon peserta uji ekompetensi pada Sistem Informasi Aparatur Sipil eNegara (SIASN). b) Menunjuk pegawai dengan Surat Tugas yang ditandatangani paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang emembidangi kepegawaian/sumber daya manusia sebagai epengawas uji kompetensi dengan tugas sebagai berikut: (1) Memastikan peserta yang mengikuti uji kompetensi eadalah peserta yang memenuhi syarat dalam epengumuman hasil seleksi administrasi; (2) Mendampingi dan mengawasi peserta selama epelaksanaan uji kompetensi; (3) Berkoordinasi dengan tim uji kompetensi; dan (4) Menyusun dan menyampaikan berita acara epelaksanaan uji kompetensi sebagaimana contoh dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini kepada tim uji kompetensi. c) Menyiapkan sarana dan prasarana bagi peserta uji ekompetensi dengan rekomendasi sebagaimana pada eLampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 3) Peserta Uji Kompetensi ea) Peserta uji kompetensi terdiri atas Pejabat Fungsional MASN yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi dan/atau PNS yang akan pindah jabatan dari jabatan lain ke dalam JF MASN sesuai dengan ketentuan peraturan eperundang-undangan. b) Kewajiban peserta uji kompetensi sebagai berikut: e(1) Mengunggah dokumen persyaratan uji kompetensi esesuai dengan ketentuan; (2) Mengikuti uji kompetensi sesuai dengan tempat, waktu, dan metode yang telah ditetapkan;

- 7 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE (3) Tidak menyebarkan materi, soal, dan bahan uji kompetensi kepada pihak lain; dan (4) Menjaga sikap dan perilaku sesuai dengan tata tertib sebagaimana pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. c) Hak peserta uji kompetensi sebagai berikut: e(1) Mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan uji ekompetensi; (2) Memperoleh sertifikat bagi peserta yang lulus uji ekompetensi; dan (3) Mengikuti uji kompetensi remedial bagi peserta uji ekompetensi yang tidak lulus. d. Mekanisme Penyelenggaraan Uji Kompetensi e1) Pengusulan ea) Pengusulan calon peserta uji kompetensi dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 pada setiap bulan melalui laman reg-ukom.bkn.go.id; b) Admin instansi melakukan input data calon peserta uji kompetensi; c) Calon peserta uji kompetensi mengunggah dokumen epersyaratan uji kompetensi; d) Admin instansi mengirimkan usulan calon peserta yang sudah mengunggah dokumen persyaratan uji kompetensi; dan e) Calon peserta uji kompetensi yang sudah pernah mendaftar tetapi belum mengikuti uji kompetensi, diwajibkan emendaftar kembali dan mengunggah dokumen persyaratan uji kompetensi. 2) Pelaksanaan ea) Tahapan Pelaksanaan Uji Kompetensi Uji kompetensi JF MASN terdiri dari: e(1) Seleksi Administrasi Tim uji kompetensi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen calon peserta uji kompetensi dan mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui elaman resmi Badan Kepegawaian Negara. (2) Pelaksanaan Pra Uji Kompetensi

- 8 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE (a) Pra uji kompetensi merupakan kegiatan epenyampaian informasi mengenai teknis epelaksanaan uji kompetensi dan merupakan ebagian yang tidak terpisahkan dari uji kompetensi. (b) Peserta wajib hadir saat pra uji kompetensi. (3) Pelaksanaan Uji Kompetensi e(a) Uji kompetensi dilaksanakan melalui laman eujikom.bkn.go.id. (b) Hasil kelulusan uji kompetensi disampaikan emelalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara. b) Untuk memperlancar pelaksanaan uji kompetensi dapat dilakukan pembekalan sebelum dilaksanakan ujian. c) Instansi Pemerintah dapat melaksanakan uji kompetensi secara mandiri setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen ASN. e. Persyaratan Uji Kompetensi e1) Perpindahan Antar Kelompok Jabatan Fungsional: ea) surat usulan mengikuti uji kompetensi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia menggunakan format pada Lampiran IV yang merupakan ebagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini; b) surat keterangan integritas dan moralitas yang editandatangani oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia dan diperbarui sesuai dengan periode pengusulan menggunakan format pada eLampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini; c) berijazah paling rendah: e(1) diploma tiga untuk Jabatan Pranata SDM Aparatur; (2) sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Analis SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor eManajemen ASN untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli eMuda, dan Ahli Madya; atau

- 9 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE (3) magister untuk Jabatan Analis SDM Aparatur, Asesor eSDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN jenjang eAhli Utama. d) bukti pengalaman dalam bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif dalam bentuk laporan kegiatan ditandatangani oleh calon peserta dan atasan langsung sebagaimana pada Lampiran VI yang emerupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Laporan tersebut dilengkapi dengan melampirkan: e(1) salinan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan yang berhubungan dengan pengelolaan kepegawaian; atau (2) salinan surat keputusan tim/surat tugas/surat eperintah yang berhubungan dengan pengelolaan ekepegawaian. e) dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif; f) dokumen evaluasi kinerja dengan predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan data riwayat kinerja pada SIASN; g) berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun, bagi calon peserta uji kompetensi jenjang Ahli Utama; dan h) Persetujuan kebutuhan JF MASN dari Menteri ePendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan jenjang jabatan yang dituju. 2) Persyaratan Uji Kompetensi Perpindahan Antar Jabatan a) surat usulan mengikuti uji kompetensi yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ekepegawaian/sumber daya manusia menggunakan format epada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini; b) surat keterangan integritas dan moralitas yang editandatangani oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

- 10 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE kepegawaian/sumber daya manusia dan diperbarui sesuai dengan periode pengusulan menggunakan format pada eLampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini; c) berijazah paling rendah: e(1) diploma tiga untuk Jabatan Pranata SDM Aparatur; (2) sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Analis SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor eManajemen ASN untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli eMuda, dan Ahli Madya; atau (3) magister untuk Jabatan Analis SDM Aparatur, Asesor eSDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN jenjang eAhli Utama. d) bukti pengalaman dalam bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif dalam bentuk laporan kegiatan ditandatangani oleh calon peserta dan atasan langsung sebagaimana pada Lampiran VI yang emerupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Laporan tersebut dilengkapi dengan melampirkan: e(1) salinan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan yang berhubungan dengan pengelolaan kepegawaian; atau (2) salinan surat keputusan tim/surat tugas/surat eperintah yang berhubungan dengan pengelolaan ekepegawaian. e) dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif; f) dokumen evaluasi kinerja dengan predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan data riwayat kinerja pada SIASN; g) batas usia paling tinggi: e(1) 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pengangkatan eperpindahan jabatan untuk JF MASN kategori eketerampilan dan keahlian sampai dengan jenjang Ahli Madya; dan

- 11 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE (2) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pengangkatan eperpindahan jabatan, bagi perpindahan dari Jabatan ePimpinan Tinggi ke dalam JF MASN Ahli Utama; dan h) Persetujuan kebutuhan JF MASN dari Menteri ePendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan jenjang jabatan yang dituju. 3) Persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ea) surat usulan mengikuti uji kompetensi yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ekepegawaian/sumber daya manusia menggunakan format epada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini; b) surat keterangan integritas dan moralitas yang editandatangani oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia dan diperbarui sesuai dengan periode pengusulan menggunakan format pada eLampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini; c) Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan data riwayat angka kredit pada SIASN; d) Angka kredit kumulatif sebagaimana pada huruf (c) sebagai berikut: e) dokumen evaluasi kinerja dengan predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan riwayat kinerja pada SIASN; dan Jenjang jabatan yang akan diduduki Angka kredit kumulatif paling sedikit Mahir

40

Penyelia

100

Ahli Muda

100

Ahli Madya

200

Ahli Utama

450

- 12 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE f) Persetujuan kebutuhan JF MASN dari Menteri ePendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan jenjang jabatan yang dituju. 4) Persyaratan Uji Kompetensi Remedial ea) surat usulan mengikuti uji kompetensi yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ekepegawaian/sumber daya manusia menggunakan format epada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini; dan b) surat keterangan integritas dan moralitas yang editandatangani oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia dan diperbarui sesuai dengan periode pengusulan menggunakan format pada eLampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. f. Waktu Penyelenggaraan Uji Kompetensi e1) Uji kompetensi bagi JF MASN dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina JF MASN. 2) Uji kompetensi dilaksanakan 12 (dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun; 3) Pengumuman seleksi administrasi disampaikan pada minggu pertama pada bulan sesuai periode pelaksanaan uji kompetensi; 4) Uji kompetensi dilaksanakan pada minggu kedua pada bulan sesuai periode pelaksanaan uji kompetensi; dan 5) Pengumuman hasil uji kompetensi disampaikan pada minggu keempat pada bulan sesuai periode pelaksanaan uji kompetensi. g. Materi dan Metode Uji Kompetensi e1) Materi Uji Kompetensi eMateri uji kompetensi mengacu pada standar kompetensi JF MASN yang ditetapkan oleh Instansi Pembina JF MASN sesuai dengan kompetensi dan level kompetensi jenjang yang akan diduduki.

- 13 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE 2) Metode Uji Kompetensi eUji kompetensi menggunakan metode ujian tertulis, ujian lisan, portofolio, dan/atau metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina JF MASN. h. Kriteria Kelulusan Uji Kompetensi e1) Peserta uji kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi nilai minimal kelulusan yang diperoleh dari akumulasi nilai hasil uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. 2) Bobot penilaian uji kompetensi sebagai berikut: No

Jenjang Jabatan Bobot Perkompetensi Teknis Manajerial dan Sosial Kultural 1 Ahli Utama 65% 35% 2 Ahli Madya 65% 35% 3 Ahli Muda 70% 30% 4 Ahli Pertama 75% 25% 5 Penyelia 70% 30% 6 Mahir 75% 25% 7 Terampil 75% 25% 3) Nilai minimal kelulusan peserta uji kompetensi sebagai berikut: a) 70 (tujuh puluh) untuk jenjang terampil sampai dengan ahli madya; dan b) 80 (delapan puluh) untuk jenjang ahli utama. i. Hasil Uji Kompetensi e1) Bagi peserta yang lulus uji kompetensi akan diberikan sertifikat yang berlaku 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan dan diterbitkan secara elektronik oleh BKN. 2) Peserta yang memiliki sertifikat kelulusan yang melewati masa berlaku agar diusulkan kembali untuk mengikuti uji kompetensi. 3) Penetapan Angka Kredit bagi peserta uji kompetensi yang lulus ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

- 14 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE j. Pemantauan dan Evaluasi eDirektorat Jabatan Fungsional Manajemen ASN melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keseluruhan pelaksanaan Uji Kompetensi dalam kurun waktu satu tahun. k. Ketentuan Lain-Lain e1) Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh tim uji kompetensi pada saat pelaksanaan uji kompetensi. 2) Apabila peserta mengabaikan peringatan tersebut, maka tim uji kompetensi dapat mendiskualifikasi peserta tersebut dan dibuatkan berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 6. Penutup a. Dengan berlakunya Surat Edaran ini: e1) Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1037/B-BJ.01.01/SD/K/2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional bidang Kepegawaian; 2) Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian; dan 3) Surat Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Nomor 6086/B-BJ.01.01/SD/C/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta ePada Tanggal 20 Januari 2026 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA e$

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE LAMPIRAN I SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA KETENTUAN SARANA, PRASARANA, DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) I. KETENTUAN UMUM 1. Uji Kompetensi JF MASN dilaksanakan secara daring melalui laman ujikom.bkn.go.id. 2. Pemenuhan Sarana, Prasarana, dan Lingkungan Tempat Uji Kompetensi (TUK) bertujuan menjamin integritas, keamanan, dan kelancaran proses pelaksanaan uji kompetensi. 3. Peserta dan/atau Pengawas Instansi Pengusul wajib memastikan semua sarana dan prasarana terpenuhi sebelum dan selama pelaksanaan uji kompetensi dimulai. 4. Terdapat dua skema TUK yang dapat digunakan: TUK Mandiri (Individual) dan TUK Kolektif (Terpusat). II. REKOMENDASI SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS (HARDWARE) DAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) A. Perangkat Keras (Hardware) 1. Komputer/Laptop yang digunakan memiliki spesifikasi sebagai berikut: a. Processor setara Intel Core i3 Gen 10 atau AMD Ryzen 3 atau lebih tinggi b. Memori (RAM) 8 GB c. Penyimpanan (Storage) 240 GB SSD (Solid-State Drive) 2. Kamera (webcam) yang memiliki resolusi Full HD 720p (1080x720) dan terpasang pada komputer/laptop, digunakan untuk sudut pandang 1 (wajah peserta). 3. Perangkat audio berupa headset dengan mikrofon noise-cancelling (disarankan).

- 2 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE 4. Perangkat tambahan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Komputer/Laptop/Tablet/Smartphone/Kamera Video Conference untuk TUK Individu dan TUK Terpusat b. Resolusi kamera 12 MP c. Pemasangan tata letak perangkat sesuai dengan contoh terlampir berikut ini: e1) Contoh Tata Letak Perangkat untuk TUK Individu Gambar 1. Contoh Tata Letak Perangkat untuk TUK Individu 2) Contoh Tata Letak Perangkat untuk TUK Terpusat Gambar 2. Contoh Tata Letak Perangkat untuk TUK Terpusat 5. Daya cadangan berupa UPS dengan daya tahan minimal 30 menit untuk komputer/laptop atau Power Bank untuk Perangkat Mobile. B. Perangkat Lunak (Software) 1. Sistem Operasi berupa Windows 10/11 atau Mac OS X (versi terbaru) 2. Peramban atau browser berupa Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru. Personal Komputer/ Smartphone/ Tablet (untuk pengawas)

- 3 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE 3. Aplikasi video conference (contoh: zoom meeting) yang ditentukan oleh Instansi Pembina JF MASN sebagai alat bantu pengawasan yang aktif. III. REKOMENDASI SPESIFIKASI JARINGAN DAN KONEKSI e1. Kecepatan dedicated stabil minimal 10 Mbps 2. Latensi (ping) ke server BKN maksimal 100 ms. 3. Jenis koneksi dapat menggunakan Wi-Fi atau Kabel LAN 4. Memiliki Koneksi Cadangan yang berbeda provider, siap diaktifkan dalam waktu kurang dari 1 menit.

5. Port dan protokol yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan BKN.

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE LAMPIRAN II SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA BERITA ACARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JF MASN UNTUK INSTANSI PENGGUNA Keterangan:

- 2 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE KODE

KETERANGAN

1

Diisi lokasi Uji Kompetensi sesuai jumlah lokasi ujian di instansi

2

Diisi nomor room virtual meeting pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai pembagian

3

Diisi metode Uji Kompetensi

4

Diisi dengan hari pelaksanaan Uji Kompetensi

5

Diisi dengan tanggal pelaksanaan Uji Kompetensi

6

Diisi dengan bulan

pelaksanaan Uji Kompetensi

7

Diisi dengan tahun pelaksanaan Uji Kompetensi

8

Diisi dengan jam/waktu

pelaksanaan Uji Kompetensi (WIB/WIT/WITA)

9

Diisi jenis

Uji Kompetensi meliputi:

a. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan; dan/atau b. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain 10

Diisi jumlah peserta

Uji Kompetensi sesuai penetapan Tim Uji Kompetensi

11

Diisi jumlah peserta

Uji Kompetensi yang hadir pada saat ujian

12

Diisi jumlah peserta

Uji Kompetensi yang tidak hadir pada saat ujian

13

Diisi nama - nama peserta

Uji Kompetensi di lingkungan instansi sesuai penetapan Tim Uji Kompetensi 14

Diisi NIP peserta

Uji Kompetensi di lingkungan instansi sesuai penetapan Tim Uji Kompetensi 15

Diisi Unit Kerja peserta

Uji Kompetensi di lingk ungan instansi sesuai penetapan Tim Uji Kompetensi 16

Diisi keterangan hadir atau tidak hadir dari peserta yang bersangkutan

17

Diisi catatan pelaksanaan Uji Kompetensi apabila ada

18

Diisi nama pengawas Uji Kompetensi untuk menandatangani Berita Acara

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE LAMPIRAN III SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

TATA TERTIB PESERTA UJI KOMPETENSI JF MASN 1. Peserta wajib: a. Hadir dalam virtual meeting paling lambat 30 menit sebelum waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi dan menggunakan format penamaan: Room_PJ (Perpindahan Jabatan) / KJ (Kenaikan Jenjang)_Nama Peserta. Contoh: R01_PJ_Safitri b. Menyalakan kamera selama pelaksanaan uji kompetensi. c. Menggunakan pakaian rapi, sopan, dan tidak menggunakan masker selama pelaksanaan uji kompetensi. d. Mengisi daftar hadir pra uji kompetensi. e. Melaporkan kepada tim pengawas dan/atau tim uji kompetensi apabila menghadapi kendala pada perangkat yang digunakan. 2. Peserta dilarang: a. menyebarkan kredensial virtual meeting kepada pihak lain. b. makan, minum, merokok, dan membuat kegaduhan selama pelaksanaan uji kompetensi. c. berpindah tempat tanpa seizin tim uji kompetensi. d. bekerja sama atau melakukan kecurangan lainnya selama pelaksanaan uji kompetensi. e. merekam, mendokumentasikan, serta menyebarkan proses maupun instrumen tes uji kompetensi. 3. Peserta yang terlambat hadir saat pelaksanaan uji kompetensi tidak mendapatkan penambahan waktu. 4. Peserta yang sedang menjalani cuti tidak diperkenankan mengikuti uji kompetensi. 5. Peserta yang tidak mematuhi tata tertib akan diberikan peringatan oleh panitia. 6. Peserta yang tidak mengindahkan peringatan panitia akan dikeluarkan dari virtual meeting dan didiskualifikasi sebagai peserta uji kompetensi.

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE LAMPIRAN IV SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA SURAT USULAN UJI KOMPETENSI

- 2 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE

- 3 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE Keterangan: KODE

KETERANGAN

*

Ditulis sesuai jenis uji kompetensi yang di usulkan

**

Ditulis sesuai Jabatan Fungsional Manajemen ASN yang di usulkan

***

Nama Instansi pengusul

****

Dituliskan berdasarkan Jabatan Fungsional Kepegawaian dan jenjang yang di usulkan/dilamar, sbb : - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli e(Pertama/Muda/Madya/Utama) - Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli e(Pertama/Muda/Madya/Utama) - Auditor Manajemen ASN Ahli (Pertama/Muda/Madya/Utama) - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli e(Terampil/Mahir/Penyelia) *****

Ditulis sesuai jabatan pengusul

******

Ditulis sesuai nama pejabat pengusul

*******

Ditulis sesuai NIP pejabat pengusul (dapat dikosongkan apabila pejabat pengusul tidak memiliki NIP)

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE LAMPIRAN V SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA SURAT KETERANGAN INTEGRITAS DAN MORALITAS

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE LAMPIRAN VI SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

LAPORAN KEGIATAN

- 2 - - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 a "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE Keterangan : *

Diisi Jabatan Fungsional Manajemen ASN yang dilamar

**

Diisi daftar kegiatan dalam 2 tahun yang terakumulasi 24 bulan

Perpindahan ke Jabatan: - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur menuliskan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, konsultasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan sistem sumber daya manusia aparatur; - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur menuliskan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan kegiatan penataan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara; - Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur menuliskan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur; dan - Auditor Manajemen ASN menuliskan pengalaman dalam epelaksanaan tugas di bidang Audit Manajemen ASN. 1.

Diisi dengan nomor urut

2.

Diisi dengan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan 3.

Diisi dengan peran Saudara dalam kegiatan yang dilaksanakan pada bagian nomor 2 4.

Diisi dengan detail hasil dokumen kegiatan/output dari bagian nomor 2

5.

Diisi dengan waktu pelaksanaan kegiatan pada bagian nomor 2 yang dijelaskan berdasarkan bulan dan/atau tahun 6.

Diisi dengan tautan ( link ) yang memuat SK Jabatan/ SK Tim/ Surat Tugas/ Surat Perintah dilengkapi dengan Bukti Hasil Kegiatan yang dapat diakses dan diklik, tidak berupa hasil scan.

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE LAMPIRAN VII SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA BERITA ACARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JF MASN UNTUK TIM PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA #

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.