Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Opini BPK RI) Tahun Anggaran 2022

Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 23 Okt 2023.

Kategori
Laporan Keuangan
Unit
PEMKAB KUTIM
Tanggal terbit
23 Okt 2023
Format
PDF
Ukuran berkas
634,5 KB
Jumlah unduhan
15

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

BAD AN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIALAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGANLaporan atas Laporan KeuanganBerdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2022, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.Tanggung Jawab Pemer intah atas Laporan KeuanganPemerintah Kabupaten Kutai Timur bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar AJcuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.Tanggung Jawab BPKTanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.Suatu pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih mendasarkan pada pertimbangan profesional Pemeriksa, termasuk penilaian risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian intern 4"u BPKPerwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini BPK.OpiniMenurut opini BPK, laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.Hal LainPemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melakukan berbagai upaya perbaikan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan pelaksanaan Belanja Hibah pada Dinas Pertanian senilai Rp3,51 miliar dan ketidakwajaran nilai utang pengadaan tanah pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang senilai Rp44,22 miliar. Dinas Pertanian telah menindaklanjutinya dengan menyampaikan bukti pengeluaran riil untuk dilakukan reviu oleh Inspektorat dan telah melakukan penyetoran ke kas daerah atas pekeijaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil reviu Inspektorat. Selain itu, Dinas Pertanian telah melakukan perbaikan dalam menentukan koefisien harga satuan pekeijaan sesuai dengan Analisa Harga Satuan Pekeijaan yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Atas permasalahan ketidakwajaran nilai utang pengadaan tanah telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang dengan melakukan penelusman ke dokumen pengadaan tanah, memastikan nilai utang dan pihak yang berhak menerima pembayaran serta melakukan peninjauan/pengecekan ke lokasi tanah yang dibeli. Hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang tersebut selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh Inspektorat guna memastikan nilai pengadaan tanah yang seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Nilai pengadaan tanah yang telah direviu Inspektorat selanjutnya dicatat sebagai utang Pemerintah Daerah.Laporan atas SPI dan KepatuhanUntuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan penmdang-undangan. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan disajikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

dalam Laporan Nomor 18.b/LHP/XIX.SMD/5/2023 tanggal 4 Mei 2023, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.Samarinda, 4 Mei 2023BA DAN PEMERIKSA KEU ANGAN REPUBLIK INDONESIA Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur BPKPerwakilan Provinsi Kalimantan Timur IV

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

Opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Opini BPK RI) Tahun Anggaran 2022 · PPID Kutai Timur