Daftar Informasi
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pananggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno, Deficiency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual Di Daerah Tahun 2025
Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 2 Apr 2024.
- Kategori
- Rancangan Perda
- Unit
- PEMKAB KUTIM
- Tanggal terbit
- 2 Apr 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 1,6 MB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PEDOMAN PENANGGULANGAN
HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS , ACQUIRED IMMUNO-DEFICIENCY SYNDROME , DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL DI DAERAH 2024
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia - NYA Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno - Deficiency Syndrome, d an Infeksi Menular Seksua l di Daerah dapat diselesaikan dengan baik
dan tepat pada waktunya.
Selaku Tim Penyusun perkenankanlah
kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur selaku pemrakarsa
penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno - Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual di Daerah ; dan
2.
Semua pihak yang telah membantu penyajian data dalam penyusunan naskah akademik ini.
Kami selaku tim penyusun
menyadari bahwa dalam penyusunan naskaha akademik ini masih terdapat banyak kekurangan sehingga
diperlukan saran, kritik dan masukan dari berbagai pihak dalam rangka penyempurnaan dimasa yang akan datang.
Demikian kami sampaikan, s emoga naskah akademik
ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Timur khususnya dalam pelaksanaan penanggulangan HIV, AIDS dan IMS.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga penyusunan naskah akademik ini dapat berjalan dengan lancar .
Samarinda , April 2024
Tim Penyusun
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii
DAFTAR TABEL
v
DAFTAR DIAGRAM
v i
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
1
B.
Identifikasi
Masalah
7
C.
Tujuan
dan
Kegunaan
8
D.
Metode
9
BAB II
KAJIAN TEOR E TIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A.
Kajian Teor e tis
1 1
a.
Human Immunodeficiency Virus , Acquired Immune Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual
11
b.
Pemerintahan Daerah
26
c.
Kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Kesehatan
28
d.
Perlindungan Hukum
36
B.
Kajian Terhadap Asas/Prinsip Yang Terkait Dengan Penyusunan Norma
44
C.
Kajian Terhadap Prakt i k Pen yelenggaraan, Kondisi Yang Ada d an Permasalahan Yang Dihadapi
Masyarakat
50
D.
Kajian Terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru Yang Akan Diatur Dalam P eraturan D aerah Terhadap Aspek Kehidu pan Masyarakat d an Dampaknya Terhadap Aspek Beban Keuangan Daerah
64
BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN TERKAIT
Peraturan Perundang - Undangan Yang Terkait
66
BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A.
Landasan
Filosofis
95
iii
B.
Landasan
Sosiologis
96
C.
Landasan
Yuridis
98
BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN
A.
Jangkauan
d an Arah Pengaturan
103
B.
Materi
d an Ruang Lingkup
103
1.
Ketentuan
Umum
104
2.
Ruang Lingkup Yang Akan Diatur Dalam Batang Tubuh
107
a.
Maksud
1 07
b.
Tujuan
107
c.
Asas Penanggulangan HIV, AIDS , dan IMS
107
d.
Tugas dan Tanggung Jawab
1 08
e.
Promosi Kesehatan
1 08
f.
Pencegahan Penularan
108
g.
Surveilans
108
h.
Penanganan Kasus
108
i.
Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS
109
j.
Pencatatan dan Pelaporan
1 09
k.
KPAD
109*
l.
P eran Serta Masyarakat
109
m.
Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi
109
n.
Pembinaan dan Pengawasan
110
o.
Pembiayaan
110
p.
Ketentuan Peralihan
110
q.
Ketentuan Penutup
11 0
BAB VI
PENUTUP
iv
A. S impulan
1 1 1
B. Saran
11 4
DAFTAR PUSTAKA
116
v
DAFTAR TABEL
TABEL
HAL
1 .1
Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur
53
1.2
Laju Pertumbuhan Penduduk Per Tahun 2022 - 2023
di Kabupaten Kutai Timur
54
1.3
Kepadatan Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur
55
1.4
Jumlah Penderita HIV, AIDS dan IMS di Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2020 - 2023
56
1.5
Tingkat Kematian yang Disebabkan oleh HIV, AIDS dan IMS
62
vi
DAFTAR DIAGRAM
DIAGRAM
HAL
2 .1
Data Penderita HIV +Kasus Baru di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2023
5 7
2 .2
Laporan SPM HIV (Tes HIV) di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 2023
5 7
2 .3
Analisis Kaskade KT, IMS, ART, TB - HIV Tahun 2021
5 8
2 .4
Analisis Kaskade PPIA, IMS - BUMIL, HIV Kumulatif
5 9
2.5
Analisis Kaskade KT, IMS, ART, TB - HIV
Tahun
2022
60
2.6
Analisis Kaskade PPIA, IMS - BUMIL, HIV Kumulatif
61
1
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022, Human Immunodeficiency Virus
adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan Acquired Immuno - Deficiency Syndrome. 1
Sedangkan Acquired Immuno - Deficiency Syndrome
adalah sekumpulan gejala dan tanda infeksi yang berhubungan dengan penurunan sistem kekebalan tubuh yang didapat karena infeksi HIV . 2
Lebih lanjut pada angka 3 disebutkan bahwa i nfeksi menular seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus, dan oral/dengan mulut .
Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan infeksi menular seksual (IMS) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di dunia dan Indonesia, dan meluas hingga masalah sosial, ekonomi, dan budaya. Kasus HIV di kawasan Asia Tenggara menyumbang 10% (sepuluh persen) dari total beban HIV di seluruh dunia. Di Indonesia pada tahun 2020 diperkirakan jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) berjumlah 543.100 orang. Jumlah ini menurun dari angka sebelumnya pada tahun 2016 sebesar 643.443 ODHIV. Infeksi baru HIV di Indonesia terus mengalami penurunan, sejalan dengan penurunan infeksi baru HIV global. Namun demikian,
1
Lihat Pasal 1 angka 1
Peraturan Menteri Kesahatan Nomor 2 3 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno - Deficiency Syndrome , d an Infeksi Menular Seksual .
2
Ibid. angka 2.
2
penurunan infeksi baru ini belum sebanyak yang diharapkan. Pada populasi kunci tertentu (LSL dan waria) terjadi peningkatan infeksi baru HIV. 3
Secara nasional, epidemi HIV di Indonesia adalah epidemi terkonsentrasi pada populasi kunci dengan Prevalensi sebesar 0,26%. Hasil Survei Terpadu Biologi dan Perilaku (STBP) populasi kunci tahun 2018 menunjukkan prevalensi HIV pada populasi kunci di atas 10%. Terjadi pergeseran pola penularan HIV di mana pada
awal tahun 2000 penularan HIV pada penggunaan jarum suntik bersama di kalangan Penasun, sedangkan pada tahun 2020 penularan melalui hubungan seksual merupakan cara penularan HIV utama. Epidemi HIV di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) merupakan epidemi meluas tingkat rendah, dengan angka prevalensi HIV pada populasi umum sebesar 2,3% (STBP Tanah Papua, 2013). Kecenderungan prevalensi HIV lebih tinggi (2,9%) terjadi di wilayah pegunungan dan populasi suku Papua, sementara di dataran rendah dan perkotaan, prevalensi berada di bawah 2,3%.
Tujuan pengendalian HIV AIDS pada tahun 2030 adalah mencapai three zero yaitu zero new infection, zero AIDS related death dan zero discrimination yang dilakukan melalui program STOP (Suluh, Tes, Obati dan Pertahankan). Target TOP tahun 2030 sebesar 95 - 95 - 95 yaitu 95% orang dengan HIV mengetahui status HIV nya, 95% orang dengan HIV AIDS
3 3
Laporan Kinerja Semester I Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemekes RI hlm 3.
3
mendapatkan pengobatan dan 95% orang yang mendapatkan pengobatan HIV tersupresi virusnya. 4
Angka kasus HIV/AIDS di Indonesia masih tergolong tinggi. Hingga Juni 2022, Kementerian Kesehatan melaporkan 519.158 kasus HIV dengan penyumbang angka tertinggi berasal dari DKI Jakarta.
Pengidap HIV di Jakarta pada 2022 lalu hampir menembus angka 100 ribu. Totalnya ada 90.956 kasus yang tersebar di seluruh Jakarta.
Dari data Kementerian Kesehatan itu juga dijelaskan bahwa penularan HIV di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh kelompok h eteroseksual. Total ada 28,1 % penderita HIV yang berasal dari kelompok ini. Selain kelompok heteroseksual, LGBT juga termasuk kelompok penderita HIV yang cukup tinggi. Jumlahnya di Indonesia mencapai 18,7 %
dari seluruh kasus. 5
Tentunya tidak hanya di Jakarta, k asus HIV/AIDS juga menyebar di semua provinsi di Indonesia. Berikut ini data kasus HIV yang tersebar di 10 p rovinsi dengan peng idap HIV terbanyak di Indonesia yaitu: DKI Jakarta 90.956 kasus , Jawa Timur 78.238 kasus , Jawa Barat 57.246 kasus , Jawa Tengah 47.417 kasus , Papua 45.638 kasus , Bali 28.376 kasus , Sumatera Utara
27.850 kasus , Banten 15.167 kasus , Sulawesi Selatan
14.810 kasus , Kepulauan Riau 12.943 kasus . 6
Jumlah penderita HIV di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat,
Kementerian Kesehatan
memprediksi hingga September 2023
4
Ibid. hlm 4.
5
https://www.cnnindonesia.com/gaya - hidup/20231201140022 - 255 - 1031556/terbanyak - hingga - 2022 - angka - hiv - di - jakarta - nyaris - 100 - ribu - kasus
diakses tanggal 10 Januari 2024.
6
Ibid.
4
kasus HIV/AIDS yang tercatat mencapai 500 ribu lebih.
Mirisnya lagi dari sekian banyak kasus HIV/A IDS yang tercatat, sekitar 69,9 % penderitanya adalah usia produktif antara 25 sampai 49 tahun. Kasus HIV yang menimpa ibu rumah tangga juga cenderung meningkat setiap tahun. Kemungkinan mereka tertular dari suami, ada pula ibu rumah tangga yang juga menjadi pekerja seks komersial dengan alasan kesulitan ekonomi rumah tangga.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV mencapai 35%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kasus HIV pada kelompok lainnya seperti suami pekerja seks dan kelompok MSM (man sex with man).
Aktivitas ini telah menyumbang sekitar 30% penularan dari suami ke istri.
Dampaknya adalah kasus HIV baru pada kelompok ibu rumah tangga bertambah sebesar 5.100 kasus setiap tahunnya,” kata dr. Syahril selaku juru bicara Kementerian Kesehatan. 7
Persebaran kasus AIDS tertinggi ada pada kelompok umur 20 - 29 tahun (32,1%), kelompok umur 30 - 39 tahun (31%), 40 - 49 tahun (13,6%), 50 - 59 tahun (5,1%), dan 15 - 19 tahun (3,2%). Berdasarkan jenis kelamin, persentase AIDS pada laki - laki sebanyak 58% dan perempuan 33%. Sementara itu 9% tidak melaporkan jenis kelamin.
Jumlah kasus AIDS berdasarkan pekerjaan atau status adalah: tenaga non profesional
7
https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/3065/hivaids - fenomena - gunung - es - yang - belum - berakhir
diakses tanggal 18 Januari 2024.
5
(karyawan) (17.887), ibu rumah tangga (16.854), wiraswasta/usaha sendiri (15.236), petani/peternak/ nelayan
(5.789), dan buruh kasar (5.417) . 8
Berdasarkan catatan dari Di nas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur kasus Human Immunodeficiency Virus
(HIV) hingga 2023 ditemukan sebanyak 5.000 kasus .
“ Tapi kan itu kasus - kasus lama yang diakumulasi dan yang baru kita temukan akumulasinya sekitar 5.000," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin saat dikonfirmasi usai mengikuti Hari Lahir Pancasila belum lama ini . Jaya mengatakan tahun 2022 lalu ditemukan sebanyak 1.300 kasus HIV. Namun dengan pemeriksaan yang terus digencarkan di masyarakat, Dinas Kesehatan memper kirakan jumlah orang yang mengi dap HIV bisa mencapai 10.000 orang. 9
Sedangkan berdasarkan Laporan Perkembangan HIV AIDS Triwulan IV Tahun 2019, jumlah kasus HIV di Kalimantan Timur yang dilaporkan sampai dengan bulan Desember 2019 berjumlah 7.684 kasus dengan rincian: sampai dengan 2010 terdapat 911 kasus, tahun 2011 terdapat 429 kasus, tahun 2012 terdapat 392 kasus, tahun 2013 terdapat 467 kasus, tahun 2014 terdapat 539 kasus, tahun 2015 terdapat 504 kasus, tahun 2016 terdapat 813 kasus, tahun 2017 terdapat 1.202 kasus, tahun 2018 terdapat 1.126 kasus, dan tahun 2019 terdapat 1.301 kasus. 10
Tak terkecuali di Kabupaten Kutai Timur, a ngka temuan kasus penderita HIV/Aids di wilayah Kabupaten Kutai Timur terus meningkat
8
https://www.tagar.id/penyebaran - hivaids - tertinggi - di - 10 - provinsi
diakses tanggal 18 Januari 2024
9
https://diskominfo.kaltimprov.go.id/kesehatan/5000 - kasus - hiv - ditemukan - di - kaltim - hingga - 2023
diakses tanggal 18 Januari 2024.
10
Laporan Perkembanga n HIV AIDS & Penyakit Infeksi Menular
Seksual (PIMS) Triwulan IV Tahun 2019
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia hlm 8.
6
empat tahun terakhir, yakni 2015 - 2019 lalu. Data hasil Voluntary Counseling Test (VCT) baik sukarela maupun inisiatif petugas kesehatan pada 29.831 orang, ditemukan 393 orang yang memiliki hasil positif
HIV . Khusus 2019 saja, VCT dilakukan pada 12.254 orang di Kutim, terdeteksi 118 orang dengan HIV positif. Dari jumlah tersebut diketahui ada delapan orang yang merupakan ibu
hamil
dan satu
bayi yang lahir dengan HIV +.
Sisanya, dari kalangan penyuka sesama jenis, pasien TBC, Wanita Pekerja Seks (WPS) serta pelanggan WPS itu sendiri. Mereka tersebar di 21 layanan Puskesmas dan enam rumah
sakit
di Sangatta. 11
B erdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, pada tahun 2020 jumlah penderita HIV sebanyak 56 orang dan mengalami peningkatan pada tahun 2021 sebanyak 124 orang kemudian mengalami penurunan pada tahun 202 2 menjadi 122 orang dan tahun 2023 kembali mengalami penurunan menjadi 97 orang. Di sisi lain, jumlah penderita AIDS mengalami peningkatan dari 31 orang pada tahun 2020 - 2021 menjadi 45 orang tahun 2022 dan terakhir bertambah menjadi 48 orang pada tahun 2023. Sedangkan untuk IMS, pada tahun 2020 terdapat 8 orang penderita dan bertambah menjadi 11 orang pada tahun 2021 namun pada tahun 2022 - 2023 tidak ditemukan kasus IMS di Kutai Timur. Pada tahun 2023 , berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur terjadi 2 kasus kematian penderita HIV dan 6 kasus penderita AIDS.
11
https://kaltim.tribunnews.com/2020/01/08/delapan - ibu - hamil - positif - hiv - di - kutai - timur - tersebar - di - 21 - puskesmas - dan - 6 - rumah - sakit
diakses tanggal 1 8
Januari 2024
7
Dengan meningkatnya jumlah penderita AIDS di Kutai Timur dan dampak yang ditimbulkan serta untuk mencegah munculnya kasus IMS baru, diperlukan suatu upaya penanggulangan yang terpadu dan sistematis sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sekaligus dalam rangka mewujudkan target Three Zero
pada 2030, di mana
tidak ada lagi penularan infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan tidak ada lagi stigma dan diskriminasi p ada orang dengan HIV/AIDS
(ODHIV) .
Dalam rangka mewujudkan upaya penanggulangan HIV , AIDS , dan IMS
diperlukan penyusunan
naskah akademik untuk memberikan gambaran mengenai kondisi HIV, AIDS
dan IMS
di Kabupaten Kutai Timur
sekaligus sebagai pemenuhan terhadap ketentuan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan yang mengamanatkan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebelum pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. 12
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang, dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.
Permasalahan apa yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus ,
Acquired Immuno -
12 Lihat Pasal 56 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan.
8
Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi?
2.
Mengapa perlu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus ,
Acquired Immuno - Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual sebagai dasar pemecahan masalah ?
3.
Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang
Pedoman
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus ,
Acquired Immuno - Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual ?
4.
Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pedoman
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus ,
Acquired Immuno - Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual ?
C.
Tujuan dan Kegunaan
T ujuan
dari
penyusunan Naskah Akademik ini adalah sebagai berikut:
1.
Merumuskan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus ,
Acquired Immuno - Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual serta cara mengatasi permasalahan tersebut .
2.
Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pedoman
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus ,
Acquired Immuno -
9
Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual
sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan tersebut.
3.
Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus ,
Acquired Immuno - Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual .
4.
Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pedoman
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus ,
Acquired Immuno - Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual .
Adapun kegunaan dari Naskah Akademik ini adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pedoman
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus ,
Acquired Immuno - Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual .
D.
Metode
Naskah Akademik memuat seluruh informasi yang diperlukan untuk mengetahui landasan pembuatan peraturan perundang - undangan yang baru termasuk tujuan dan isinya. Definisi lainnya dari sebuah naskah akademik dikemukakan oleh Jazim Hamidi, dimana Naskah Akademik memuat uraian yang berisi penjelasan tentang: (1) Perlunya sebuah peraturan harus dibuat, (2) Tujuan dan Kegunaan dari peraturan yang akan
10
dibuat, (3) Materi - materi yang harus diatur peraturan tersebut dan (4) Aspek - aspek teknis penyusunan. 13
Penyusunan Naskah Akademik menurut Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasis metode penelitian hukum atau penelitian lain.
P enyusunan Naskah Akademik tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus ,
Acquired Immuno - Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual ini pada prinsipnya menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang - undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dokumen hukum lainnya serta hasil penelitian, hasil pengkajian dan referensi lainnya.
13
Mahendra Putra Kurnia dkk,
Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisipatif (Urgensi, Strategi, dan Proses Bagi Pembentukan Perda yang baik), Kreasi Total Media (KTM) , Yogyakarta, cetakan pertama, 2007, hlm. 30
11
BAB II
KAJ I AN
T EOR E T I S
DAN
PRAK T I K
EMPIR I S
A.
KAJIAN
TEOR E TIS
1.
Human Immunodeficiency Virus ,
Acquired Immune Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual
a.
Pengertian
HIV atau Human Immunodeficiency Virus
adalah sejenis virus yang menyerang/menginfeksi sel darah putih yang menyebabkan turunnya kekebalan tub u h manusia. AIDS atau Acquired Immune Deficiency Syndrome
adalah sekumpulan gejala penyakit yang timbul karena turunnya kekebalan tubuh yang disebabkan infeksi oleh HIV. Akibat menurunnya kekebalan tubuh maka orang tersebut sangat mudah terkena berbagai penyakit infeksi (infeksi oportunistik) yang sering berakibat fatal. Pengidap HIV memerlukan pengobatan dengan Antiretroviral (ARV) untuk menurunkan jumlah virus HIV di dalam tubuh agar tidak masuk ke dalam stadium AIDS, sedangkan pengidap AIDS memerlukan pengobatan ARV untuk mencegah terjadinya infeksi oportunistik dengan berbagai komplikasinya. 14
Berdasarkan pedoman bersama ILO/WHO tentang Pelayanan Kesehatan dan HIV/AIDS, AIDS
adalah
s ekelompok kondisi medis yang menunjukkan lemahnya kekebalan tubuh, sering berwujud infeksi ikutan (infeksi oportunistik) dan kanker, yang hingga saat ini
14
Pusat data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Situasi dan Analisis HIV AIDS 2014 hlm 1 .
12
belum bisa disembuhkan.
HIV adalah v irus yang memperlemah sistem
kekebalan tubuh, dan pada akhirnya menyebabkan AIDS . 15
Seda ngkan menurut Peraturan Menteri Kes e hatan Nomor 2 3
Tahun 20 22 tentang Penanggulangan HIV,
AIDS dan IMS,
HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan Acquired Immuno - Deficiency Syndrome . Sedangkan AIDS adalah sekumpulan gejala dan tanda infeksi yang berhubungan dengan penurunan sistem kekebalan tubuh yang didapat karena infeksi HIV .
Dan IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus, dan oral/dengan mulut . 16
b.
Epidemi HIV Global dan Regional Asia Pasifik
Epidemi HIV/AIDS merupakan krisis global dan tantangan yang berat bagi pembangunan dan kemajuan sosial. Banyak n egara - negara miskin yang sangat dipengaruhi epidemi ini ditinjau dari jumlah infeksi dan dampak yang ditimbulkannya. Bagian terbesar orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah orang dewasa yang berada dalam usia kerja dan hampir separuhnya adalah wanita, yang akhir - akhir ini terinfeksi lebih cepat daripada laki - laki. Konsek u ensinya dirasakan oleh perusahaan dan ekonomi nasional, demikian juga oleh tenaga kerja dan keluarganya. Dalam konteks ini pemerintah mempunyai kewajiban untuk menerapkan ketentuanketentuan United Nations Declaration of Commitment on HIV/AIDS tahun 2001, yang
15
Pedoman Bersama ILO/WHO tentang Pelayanan Kesehatan dan HIV/AIDS 2005
16
Lihat Pasal 1
angka 1,
angka 2 dan angka 3 Peraturan Menteri Kes e hatan Nomor 2 3 Tahun 20 22 tentang Penanggulangan HIV, AIDS
dan IMS.
13
mencakup komitmen untuk memperkuat sistem pemeliharan kesehatan dan memperluas cakupan pengobatan, juga mengatasi masalah HIV/AIDS di dunia kerja melalui peningkatan program pencegahan dan kepedulian di tempat kerja publik, swasta dan informal. Harus diingat bahwa belum ada vaksin untuk mencegah HIV/AIDS, dan pengobatannya juga belum ada. Pencegahan sangat tergantung pada kampanye kesadaran masyarakat dan perubahan perilaku individu dalam lingkungan yang mendukung, yang memerlukan waktu dan kesabaran. Dari segi pengobatan, peningkatan Terapi Anti Retroviral -
TAR ( Anti Retroviral Treatment ) yang efektif dan terjangkau telah membantu menjaga kesehatan bagi mereka yang mempunyai akses pada obat - obatan, dan memperpanjang usia dan memelihara kehidupan mereka. Usaha dan inisiatif bersama yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh negara, organisasi pengusaha dan internasional, berkonsentrasi untuk mempercepat akses terhadap TAR di negara - negara yang paling parah dampaknya, disamping memperkuat kampanye pencegahan secara global. Bagaimanapun, mengobati orang dalam jumlah besar memerlukan fungsi sistem pemeliharaan kesehatan yang mempunyai kemampuan untuk memberikan dan memantau pengobatan disamping melaksanakan upaya pencegahan yang sedang berjalan, serta memberikan kepedulian dan dukungan jangka panjang. 17
17
Op. Cit
Pedoman Bersama ILO/WHO tentang Pelayanan Kesehatan dan HIV/AIDS 2005
14
Secara global epidemi HIV mengalami penurunan, dimana perkiraan jumlah infeksi baru pada orang dewasa dan anak - anak menjadi sekitar 2,3 juta pada tahun 2012, atau 33% penurunan sejak tahun 2001. Infeksi baru pada anak - anak berkurang menjadi 260 ribu pada tahun 2012, atau turun 52% dari tahun 2001. Kematian akibat AIDS turun 30% sejak puncaknya tahun 2005, sejalan dengan meningkatnya akses ke pengobatan ARV. Demikian pula di tingkat Asia - Pasifik, pada tahun 2012 diperkirakan ada 350 ribu infeksi baru, atau turun 26% sejak tahun 2001. Lebih banyak orang yang pernah mendapat pengobatan ARV, yaitu sekitar 1,25 juta orang pada tahun 2012. Jika mengikuti persyaratan minum obat sesuai pedoman WHO tahun 2010, cakupan pengobatan ARV di regional Asia - Pasifik adalah 51%, peningkatan 46% dari tahun 2009. Dengan semakin kuatnya bukti - bukti ilmiah yang mengindikasikan efektivitas pengobatan ARV sebagai cara pencegahan, maka hal ini mendorong percepatan perluasan tes HIV dan pengobatan ARV yang segera. Syarat pengobatan diubah agar pasien dapat lebih awal memulai pengobatan. Dengan mendorong lebih banyak orang menerima pengobatan lebih dini dan patuh minum obat, maka obat akan semakin efektif. 18
c.
Situasi Epidemi HIV dan AIDS di Indonesia
Indonesia menghadapi epidemi HIV terkonsentrasi di sebagian besar provinsi, kecuali di dua provinsi, yaitu Papua dan Papua Barat,
18
Komisi Penanggulangan AIDS, Strategi dan Rencana Aksi Nasional 2015 –
2019 Penanggulangam HIV dan AIDS di Indonesia, hlm 10
15
menghadapi epidemi HIV pada populasi umum. Secara nasional, estimasi prevalensi HIV pada populasi usia 15 - 49 tahun pada daerah epidemi terkonsentrasi sebesar 0,4%, sedangkan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar 2,4% pada populasi kelompok umur yang sama (2013). Dengan estimasi dan proyeksi HIV dan AIDS yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tahun 2012, dapat diperkirakan pada tahun 2013 terdapat 80.000 infeksi baru HIV, 600.000 orang dengan HIV dan AIDS, dan 30.000 orang meninggal terkait AIDS di Indonesia. Situasi ini akan terus mengalami peningkatan jika tidak dibarengi dengan upaya yang strategis. 19
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berdasarkan hasil pemodelan matematika AIDS Epidemic Modeling (AEM), memperkirakan pada tahun 2012 di Indonesia ada 591.823 orang yang hidup dengan HIV (ODHA). Jumlah ODHA tertinggi ada di Provinsi DKI Jaya, provinsi - provinsi di Pulau Jawa dan di Tanah Papua. Jumlah infeksi HIV yang dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan pada tahun 2012 mencapai 21.511 orang dewasa. Sedangkan pada tahun 2013, jumlah infeksi baru HIV yang dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan mencapai 29.037 orang. Peningkatan angka ini merupakan akibat adanya penambahan jumlah layanan tes HIV yang cukup banyak, pada tahun 2013 dibandingkan tahun - tahun sebelumnya. Perkiraan prevalensi HIV pada populasi umum di seluruh Indonesia
19
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rencana Aksi Nasional Pengendalian HIV - AIDS Tahun 2015 - 2019
16
adalah 0,4% pada tahun 2012, sementara di Tanah Papua 2,3%. Berikut ini adalah peta epidemi HIV pada penduduk dewasa di masing - masing provinsi, dimana prevalensi berkisar antara 0,1% sampai dengan 3,5%. 20
Sedangkan berdasarkan pedoman penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 diketahui bahwa o rang yang hidup dengan HIV ( ODHIV) di Indonesia pada tahun 2020 diperk i rakan berjum lah 54 3.100 orang. Jumlah in i
menurun dar i
angka sebelum nya pada tahun 2016 sebesar 643.443 ODH IV . lnfeksi bar u
H I V di Indonesia terus menga lami
penurunan sejalan dengan penurunan Infeksi bar u
HIV
global. Namun demik i an, penurunan infeks u
baru ini belum sebanyak yang di harapkan. Pada populasi kunc i
tertent u ( LSL
dan war ia)
terjadi peningkatan i nfeks i
ba ru
H IV .
Sebag ia n besar kasus HIV ditemukan pada "non - populas i
kunc i " yai t u kelompok y ang beris i ko ter i nfeksi H I V di luar populas i
kun ci
me li puti pasangan seksual penasun, pasangan seksual la ki - laki b i seksual, mantan pekerja seks, Ibu hamil, p asi en TBC, pas i en IMS, pas i en hepatitis, dan orang yang menun j ukkan gejala penurunan kekebalan tubuh.
Secara nas i onal, epidem i
H IV di
Indonesi a adalah epidem i
terkonsentras i , Has il
S u rvei Terpadu B iologi dan Perilaku (ST B P )
populasi kunci tahun 2018 menun j ukkan prevalens i
HIV pada
20
Ibid. Komisi Penanggulangan AIDS hlm 11
17
populasl kunci umumnya mas i h tinggi, di atas 10%. Tetjadi pergeseran pola penularan HlV d i
mana pada awal tahun 2 000 penularan H IV
leb i h sering karena penggunaan j arum sunt i k bersama di
kalangan Penasun, saat in i
penularan melalu i
h ubungan seksual merupakan cara penularan H I V
utama.
Epidem i
HIV di
Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) merupakan epidem i
meluas tingkat rendah, dengan angka prevalensi H IV
pada populas i
umum sebesar 2 , 3 %
(ST B P Tanah Papua, 2013). Kecenderungan prevalens i
HIV lebih t i ngg i
2,9%) terjad i
di w i layah pegunungan dan populas i
suku Papua. sementara di datar a n rendah dan perkotaan, prevalens i berada di bawah 2 ,3%. 21
d.
Situasi Epidemi IMS di Indonesia
Infeksi menular seksual merupakan salah satu di antara lima kategori penyakit terbanyak yang menyebabkan orang dewasa mencari di negaranegara berpenghasilan menengah dan rendah. Penyakit IMS menyebabkan masalah kesehatan seksual dan reproduksi, antara lain kematian janin dan bayi baru lahir (neonatal) akibat sifilis kongenital, infertilitas akibat infeksi klamidia dan gonore yang tidak diobati, serta pengobatan berkembangnya gonore resisten obat antibiotika. Di samping itu, IMS juga menjadi beban anggaran nasional dan rumah tangga.
21
Lihat Lampiran BAB II Huruf A Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 hlm 35
18
Secara global, lebih dari 1 juta infeksi menular seksual (IMS) yang dapat disembuhkan terjadi setiap hari, Menurut perkiraan WHO secara global tahun 2016 ada sekitar 376 juta infeksi baru dari empat IMS yang dapat disembuhkan, yaitu klamidia, gonore, sifilis dan trikomoniasis. Beberapa jenis IMS seperti sifilis, gonore, dan infeksi klamida dapat mempermudah penularan HIV. Risiko terinfeksi HIV dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat pada pasien IMS. Lebih dari 500 juta orang memillki infeksi genital deng an virus herpes simpleks (HSV - l atau HSV - 2) dan sekitar 300 juta wanita memiliki infeksi human papillomavirus
(HPV) dan diperkirakan 266.000 kematian terjadi karena kanker serviks setiap tahun akibat infeksi HPV.
Hasil estimasi IMS di Indonesia pada tahun 2020 menunjukkan prevalensi gonore dan infeksi klamida pada populasi kunci mencapai hingga 30 kali lebih tinggi dibandingkan pada populasi umum. Namun secara umum terjadi penurunan prevalensi sifilis pada WPS dan LSL, sejalan dengan penurunan pada prevalensi HIV, karena peningkatan penggunaan kondom dan upaya pencegahan IMS dan HIV lainnya. Sementara itu, estimasi sifilis kongenital menunjukkan jumlah kasus dan angka sifilis kongenital di Indonesia telah menurun, t etapi masih 10 kali lipat lebih tinggi daripada target global eliminasi sifilis kongenital, yaitu <50 kasus per 1000 kelahiran hidup. Pengendalian IMS baik pada populasi kunci maupun pada nonpopulasi kunci,
19
terutama ibu hamil, harus diperkuat agar target eliminasi IMS dapat tercapai.
Prevalensi sifilis aktif di Tanah Papua dilaporkan sebesar 4,7% pada laki - Iaki dan 4,2% pada perempuan. Di antara laki - laki yang tidak sirkumsisi ditemukan prevalensi cukup tinggi yaitu 4,8% jika dibandingkan dengan laki - Iaki yang disirkumsisi sebesar 1,1%. Hasil STBP juga menunjukkan perilaku seksual berisiko masih terus terjadi di Tanah Papua, seperti melakukan hubungan seks dengan pasangan tidak tetap pada satu tahun terakhir, termasuk dengan pasangan seks yang diberikan imbalan. Penggunaan kondom pada hubungan seks komersial terakhir pada laki - laki mengalami kenaikan signifikan dari 14,1% (STBP 2006) menjadi 40,3% (STBP 2013) namun belum cukup mengendalikan epidemi. 22
e.
Situasi Pengendalian HIV di Indonesia
Pada saat ditemukan kasus AIDS pertama di Bali pada tahun 1987, upaya pengendalian HIV dan AIDS dimulai secara lokal di beberapa kota, bekerja sama dengan mitra lembaga internasional dan negara/lembaga donor. Respon sektor kesehatan
secara nasional dimulai setelah Kementerian Kesehatan membentuk Komisi AIDS Nasional yang diketuai Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (P2MPL). Upaya pengendalian AIDS menjadi lebih intensif dengan adanya Keputusan Presiden N omor
22
Lihat Lampiran BAB II Huruf B Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 hlm 36
20
36 T ahun 1994 tentang pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), yang salah satu tugasnya adalah menyusun strategi nasional dan rencana lima tahun pengendalian HIV dan AIDS. Kementerian Kesehatan menjadi Wakil Ketua 1 Bidang Kesehatan dan berperan lebih aktif dalam pengendalian HIV dan AIDS. Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) N omor 1285/MENKES/ SK/X/2002 tentang Pedoman Penanggulangan AIDS dan Penyakit Menular Seksu al dan Rencana Strategis Penanggulangan HIV dan AIDS Sektor Kesehatan tahun 2003 - 2007 menjadi landasan program nasional pengendalian HIV dan AIDS sejak saat itu. Mengacu pada landasan tersebut, Menko Kesra menyusun Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS tahun 2003 - 2007. Didukung dengan perkembangan teknologi kesehatan dan mulai tersedianya obat ARV untuk menekan jumlah virus di dalam tubuh ODHA, Kementerian Kesehatan mengembangkan 25 Rumah Sakit Rujukan ODHA pada tahun 2003. Menteri Kesehatan ikut me nandatangani Komitmen Sentani di tahun 2004 bersama - sama dengan Menteri Koordinator bidang Kesehjateraan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Kepala BKKBN, Ketua Komisi VII DPR RI serta 6 Gubernur dari provinsi - provinsi yang paling banyak terkena dampak (Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Riau dan Papua). Komitmen Sentani merupakan upaya menghindari
21
agar epidemi tersebut tidak menjadi lebih luas lagi, dan menyebar ke populasi umum (generalized epidemic) dan menjadi ancaman nasional, melalui 7 poin komitmen. Untuk menanggulangi masalah penularan HIV melalui penggunaan alat suntik, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan N o. 567/2006 tentang Pengurangan Dampak Buruk Pengguna Napza.
Kegiatan yang dilaksanakan meliputi penyediaan dan distribusi peralatan menyuntik steril pada penasun serta menghentikan beredarnya alat suntik bekas pakai yang berpotensi menularkan HIV, Hepatitis B dan C. Tahun 2011 telah dilaksanakan Kajian Eksternal Upaya Sektor Kesehatan dalam Pengendalian HIV dan AIDS di Indonesia, di bawah kepemimpinan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), melibatkan mitra program dari Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mit ra internasional dan lembaga donor, serta didukung secara teknis oleh WHO. Dibandingkan tahun 2007, perkembangan program secara keseluruhan selama empat tahun terakhir telah meningkat secara signifikan. Kemajuan dan peningkatan komitmen nyata terlihat di banyak daerah, namun demikian, cakupan intervensi belum merata di seluruh provinsi,
termasuk beberapa daerah dengan beban HIV dan AIDS tertinggi, yaitu di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat). Kemajuan dan peningkatan komitmen pada upaya pengendalia n HIV dan AIDS di Tanah Papua dapat dilihat pada peningkatan anggaran baik nasional maupun lokal, dan peningkatan
22
koordinasi program. Hasilnya dapa dilihat dari angka penggunaan kondom tertinggi di Indonesia pada kelompok WPS, namun demikian, cakupan pencegahan dan pengobatan masih menjadi tantangan dengan hanya sekitar 38% ODHA mendapatkan pengobatan ARV. Di beberapa daerah, koordinasi antar layanan masih belum sebaik yang diharapkan dan tantangan yang harus dihadapi di daerah sulit masih sangat berat, antara lain infrastruktur kesehatan yang lemah dan akses ke layanan sangat sulit karena jarak dan tingginya biaya yan g harus dibayar pasien. Terjadi peningkatan anggaran Kemenkes pada pembelanjaan obat ARV, namun, di beberapa provinsi serta kabupaten/kota lain, jumlah pembelanjaan untuk program HIV tidak tampak meningkat sejak tahun 2007, bahkan secara riil menunjukkan ada sedikit penurunan. Upaya pencegahan juga terlihat meningkat sejak kajian terakhir. Hasil STBP 2013 menunjukkan dampak dari upaya yang ada. Program pencegahan, terutama penggunaan kondom, pengendalian IMS, Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA)
dan cakupan program LASS menunjukkan kemajuan meskipun masih sangat terbatas. Beberapa tantangan besar yang masih harus dihadapi antara lain tidak konsistennya penyediaan layanan di provinsi maupun antar provinsi, kurangnya jejaring antar layanan dan antar komponen program, rendahnya cakupan program serta keberlanjutan program pencegahan. Beberapa tahun terakhir telah tampak kemajuan signifikan dalam hal pengembangan jumlah layanan Perawatan,
23
Dukungan dan Pengobatan (PDP) dan cakupan ART, namun retensi pengobatan ARV masih perlu ditingkatkan. Beberapa layanan PDP telah tampak ada kemajuan, sementara beberapa layanan lain tetap menjadi tantangan, seperti layanan infeksi oportunistik dan HIV pediatrik. Menindaklanjuti salah satu rekomendasi kajian eksternal terhadap upaya sektor kesehatan dalam pengendalian HIV dan AIDS tahun 2011, Indonesia menerapkan model layanan komprehensif HIV dan IMS berkesinambungan (LKB). Dalam strategi nasional tahun 201 0 - 2014 layanan komprehensif HIV - IMS berkesinambungan menjadi dasar upaya pengendalian HIV, yang bertujuan:
a.
Meningkatkan akses dan cakupan upaya promosi, pencegahan dan pengobatan HIV dan IMS serta rehabilitasi yang berkualitas dengan memperluas jejaring layanan hingga tingkat Puskesmas, termasuk layanan untuk populasi kunci.
b.
Meningkatkan pengetahuan dan rasa tanggung jawab dalam mengendalikan epidemi HIV dan IMS di Indonesia dengan peningkatan koordinasi antar layanan HIV melaui peningkatan partisipasi komunitas dan organisasi masyarakat 27 madani dalam pemberian layanan sebagai cara meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan
c.
Memperbaiki dampak pengobatan HIV dalam model layanan terintegrasi dan terdesentralisasi di tingkat kabupaten/ kota.
24
Peraturan Menteri Kesehatan N o mor
21 T ahun 2013 menandai pengaturan kembali prinsip dan strategi penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan perkembangan selama 5 tahun terakhir. Pada tahun tersebut juga telah tersusun buku Pedoman Layanan Komprehsif HIV dan IMS Berkesinambungan (LKB) yang penyelenggaraannya didasarkan atas 6 pilar utama yaitu:
1.
Koordinasi dan kemitraan dengan semua pemangku kepentingan di setiap lini untuk mendapatkan dukungan dan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan
2.
Peran aktif komunitas termasuk ODHA dan Keluarga untuk membangun akseptabilitas layanan, meningkatkan cakupan, dan retensi, serta mengurangi stigma dan diskriminasi
3.
Layanan terintegrasi dan terdesentralisasi sesuai kondisi setempat
4.
Paket layanan HIV komprehensif yang berkesinambungan, berkualitas sesuai kebutuhan individu.
5.
Sistem rujukan dan jejaring kerja untuk menjamin kesinambungan dan kelekatan antara komunitas dan layanan kesehatan
6.
Akses Layanan Terjamin baik dari sisi geografis, finansial dan sosial, termasu k bagi kebutuhan populasi kunci .
Ketiga unsur utama dalam LKB yaitu
1)
layanan kesehatan (primer, sekunder, dan tersier) termasuk layanan swasta maupun pemerintah,
25
2)
unsur koordinasi melalui KPAD dan
3)
unsur masyarakat termasuk LSM, Ormas, organisasi keagamaan dan kelompok populasi kunci, merupakan jejaring yang harus terkait satu sama lain dalam suatu kerangka kerja sebagaimana tergambar di bawah ini.
4)
Sampai dengan akhir tahun 2014 LKB telah terlaksana di 90 kabupaten/kota dan akan diperluas ke seluruh kabupaten/kota secara bertahap dengan memobilisasi berbagai sumber daya yang ada. 23
Namun pada tahun 2023 dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan N o mor
21 T ahun 2013
karena terdapat penataan dan penyesuaian terhadap teknis penanggulangan HIV, AIDS dan IMS.
f.
Jumlah Penderita HIV/AIDS di Indonesia
Berdasarkan d ata per Juni 2019, jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia sebanyak 349.883. 24
Menurut Kemenkes RI per tanggal 27 Agustus 2019, penderita HIV di DKI Jakarta masih terbilang banyak, yaitu 62.108 jiwa. Kemudian disusul Jawa Timur 51.990 orang, Jawa Barat 36.853 orang, Papua 34.473 orang, dan Jawa Tengah 30.257 orang.
S edangkan untuk penderita AIDS, paling banyak berada di Papua, yaitu 22.554 orang , k emudian Jawa Timur 20.412 orang, Jawa
23
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, hlm 24 - 27
24
i nfopublik.id/kategori/sosial - budaya/390058/data - juni - 2019 - penderita - hiv - aids - di - indonesia - sebanyak - 349 - 883 , diakses tanggal 14 Januari 2024 .
26
Tengah 10.858 orang, DKI Jakarta 10.242 orang, dan Bali 8.147 orang. 25
Sedangkan jumlah kasus
AIDS yang dilaporkan dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2019 relatif stabil setiap tahun. Jumlah kumulatif AIDS dari tahun 1987 sampai dengan Juni 2019 sebanyak 117.064.
Persebaran kasus AIDS tertinggi ada pada kelompok umur 20 - 29 tahun (32,1%), kelompok umur 30 - 39 tahun (31%), 40 - 49 tahun (13,6%), 50 - 59 tahun (5,1%), dan 15 - 19 tahun (3,2%). Berdasarkan jenis kelamin, persentase AIDS pada laki - laki sebanyak 58% dan perempuan 33%. Sementara itu 9% tidak melaporkan jenis kelamin.
Jumlah kasus AIDS berdasarkan pekerjaan atau status adalah: tenaga non profesional (karyawan) (17.887), ibu rumah tangga (16.854), wiraswasta/usaha sendiri (15.236), petani/peternak/ nelayan
(5.789), dan buruh kasar (5.417) . 26
2.
Pemerintahan Daerah
Dalam ketentuan pasal 1 angka 2
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan
bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
25
https://health.grid.id/read/351888821/terungkap - 5 - daerah - di - indonesia - dengan - penderita - hivaids - tertinggi?page=all
diakses tanggal 14 Januari 2024.
26
ht tps: / /www.tagar.id/penyebaran - hivaids - tertinggi - di - 10 - provinsi
27
sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 27
L andasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
(1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap - tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang - undang.
(2)
Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing - masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas - luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang - undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
27 27
Lihat pasal 1 angka 2 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
28
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang - undang.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal tersebut diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimew aan dan kekhus usan suatu daerah, sehingga penyusunan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Pengendalian HIV dan AIDS merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi daerah.
3.
Kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Kesehatan
a.
Pengertian Wewenang
Wewenang adalah bagian penting dari hukum administrasi. Indroharto menyatakan bahwa wewenang merupakan pengertian pokok hukum tata negara dan hukum tata usaha negara. Wewenang oleh Indorharto diartikan sebagai suatu kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku untuk menimbulkan
29
akibat - akibat hukum yang sah. Stronik mengartikan wewenang sebagai kemampuan yuridis dari seseorang. 28
Menurut S.F.Marbun, wewenang mengandung arti kemampuan untuk melaksanakan suatu tindakan hukum publikn atau secara yuridis adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang - undang yang berlaku untuk melakukan hubungan - hubungan hukum. Dengan demikian ewenang pemerintahan memiliki sifat - sifat abtara lain: (1) express limited ; (2) jelas maksud dan tujuannya; (3) terikat pada waktu tertentu; (4) tunduk pada batasan - batasan hukum tertulis dan tidak tertulis; dan (5) isi wewenang dapat bersifat umum (abstrak) dan konkrit. 29
Menurut Bagir Manan, wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht). Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten) . Dalam kaitan
dengan otonomi daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri (zelfregelen)
dan mengelola sendiri (zelfbesturen), sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk menyelennggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Vertikal
28
A’an Efendi Freddy Poernomo ,
Hukum Administrasi , Sinar Grafika , Jakarta , 2017 , hlm 108
29
Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara: Suatu Kajian Kritis Tentang Birokrasi Negara, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010, hlm 87
30
berarti kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dalam satu tertib ikatan pemerintahan secara keseluruhan. 30
Selain ‘wewenang’, kepustakaan bahasa Indonesia maupun hukum administrasi Indonesia juga mengenal ‘kewenangan’. Kamus Bahasa Indonesia terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional mengartikan wewenang sebagain hak dan kekuasaan yang dimiliki; kewenangan, sedangkan kewenangan diartikan sebagai hal berwenang; hak atau kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Jadi dari aspek bahasa dengan berpedoman pada kamus bahasa Indonesia tersebut tidak ada perbedaan antara wewenang dengan kewenangan, karena keduanya sama - sama berisi hak atau kekuasaan. 31
Menurut Prajudi Atmosudirjo, terdapat perbedaan antara kewenangan dan wewenang, walaupun dalam praktik pembedaannya tidak selalu dirasakan perlu. Kewenangan adalah apa yang disebut ‘kekuasaan formal’, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh undnag - undang) atau diberi kekuasaan eksekutif dan administratif. Kewenangan (yang biasanya terdiri atas beberapa wewenang adalah kekuasaan terhadap segolomngan orang - orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya
30
Juniarso Ridwan, Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung, 2012, hlm 137
31
Op. Cit
31
A’an Efendi Freddy Poernomo , hlm 111.
31
mengenai sesuatu onderdil saja. Di dalam kewenangan terdapat wewenang - wewenang. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindakan huium publik, misalnya wewenang menandatangani/menerbitkan surat - surat izin dari seorang pejabat atas nama menteri, sedangkan kewenangan tetap berada di tangan menteri (delegasi wewenang). Dengan demikian, menurut Prajudi bahwa kewenangan lebih luas daripada wewenang. Dalam kewenangan itu terdapat wewenang. 32
Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan membedakan wewenang dengan kewenangan. “Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 1 angka 5). Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik (Pasal 1 angka 6).” Dengan demikian, dalam perspektif Undnag - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, kewenang an
lebih luas daripada wewenang. Kewenangan adalah kekuasaan yang berarti di dalamnya ada hak dan kewajiban sementara wewenang adalah hak. 33
32
Ibid, hlm 111 .
33
Ibid, hlm 111
32
b.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Lebih lanjut dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) disebut kan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dengan
berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Lampiran huruf B Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk daerah kabupaten/kota meliputi urusan:
1.
Upaya Kesehatan :
a.
Pengelolaan UKP Daerah kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah kabupaten/kota ;
b.
Pengelolaan UKM Daerah kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah kabupaten/kota ;
c.
Penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah kabupaten/kota.
2.
Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan :
a.
Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan ;
b.
Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah kabupaten/kota.
33
3.
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuma n:
a.
Penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal ;
b.
Penerbitan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT) ;
c.
Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga ;
d.
Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga ;
e.
Pengawasan post - market produk makanan - minuman industri rumah tangga.
4.
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan :
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten/kota, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten/kota.
c.
Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Penyakit Menular
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf t dan huruf u Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 2
Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, infeksi menular seksual dan i nfeksi Human Immunodeficiency Virus
(HIV)
merupakan jenis penyakit menular langsung sehingga
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
34
penanggulangan serta akibat yang ditimbulkannya
yang dilaksanakan melalui
upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
Lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan penyakit menular diatur dalam Pasal 89
sampai dengan Pasal 91
Undang - Undang Nomor 17
Tahun 20 23
tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa:
Pasal 89
(1)
Pemerintah Pus at, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkannya.
(2)
Penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/ atau meninggal dunia serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
(3)
Dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang berwenang dapat memeriksa:
a.
orang atau sekelompok orang y€rng diduga tertular penyakit atau memiliki faktor risiko penyakit menular; dan/atau
35
b.
tempat yang dicurigai berkembangnya vekto r dan sumber penyakit lain.
(4)
Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 90
Masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat, pengendalian faktor risiko Kesehatan, dan upaya pencegahan lainnya.
Pasal 91
Penanggulangan ponyakit menular dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sektor kesehatan hewan, pertanian, lingkungan hidup, dan sektor lainnya.
Selain itu, Pasal 36
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 3
Tahun 20 2 2 tentang Penanggulangan HIV, AIDS
dan IMS
secara khusus mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi:
36
a.
membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS di wilayah daerah kabupaten/kota sesuai kebijakan nasional dan kebijakan daerah provinsi;
b.
melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja dengan pemangku kepentingan terkait;
c.
meningkatkan kemampuan tenaga Puskesmas, rumah sakit, klinik, dan kader;
d.
menjamin akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan HIV, AIDS, dan IMS yang komprehensif, bermutu, efektif, dan efisien di wilayahnya;
e.
menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi program Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS;
f.
melaksanakan advokasi dan sosialisasi program Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS kepada para pemangku kepentingan dan lintas sektor terkait; dan
g.
melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS kepada Puskesmas.
4.
Perlindungan Hukum
M enurut Max Weber dalam satu bagian tulisannya yang terkenal mendefinisikan hukum sebagai sebuah tatanan yang secara eksternal dijamin melalui kemungkinan penggunaan paksaan (secara fisik atau
37
psikologis) untuk mendatangkan kepatuhan untuk menindak pelanggaran yang akan dijalankan oleh staf yang secara khusus bertujuan untuk itu. 34
Dalam menganalisis perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia, Philipus M. Hadjon mengatakan bahwa ada dua macam perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Pada perlindungan hukum yang preventif, hukum mencegah terjadinya sengketa, sedangkan perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. 35
Dalam perlindungan hukum, dengan mengikuti konsep Philipus M. Hadjon, minimal ada dua pihak, pemerintah di satu pihak dengan tindakan - tindakannya, berhadapan dengan rakyat yang dikenai tindakan - tindakan pemerintah tersebut. Fungsi ini dituangkan dal a m bentuk peraturan - peraturan pencegahan yang pada dasarnya merupakan patok bagi setiap tindakan yang akan dilakukan mansyarakat, meliputi seluruh aspek tindakan manusia. Perlindungan hukum represif bersifat penanggulangan atau pemulihan keadaan sebagai akibat tindakan terdahulu. Pengertian perlindungan hukum di dalam penelitian ini mencakup perlindungan hukum yang preventif maupun represif.
34
Lawrence M.Friedman, The Legal System a social Science perspective,
(New York: Russel Sage Fundation) 1975, hlm 8
35
Philipus M.Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif) , Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1994, hlm 2 - 3
38
Berbicara mengenai masalah perlindungan hukum dalam bidang kesehatan , setidaknya ada dua aspek yang terkait didalamnya. Aspek pertama berkaitan dengan kebijakan peraturan perundang - undangan
yang mengatur mengenai kesehatan , aspek kedua berkaitan dengan pelaksanaan dari kebijakan perundang - undangan tersebut. Berkaitan dengan aspek pertama, saat ini telah cukup peraturan perundang - undangan yang mengatur hak - hak yang berhubungan dengan perlindungan kesehatan bagi masyarakat , sedangkan aspek kedua adalah apakah
dengan tersedianya berbagai perangkat
perundang - undangan tentang hak
tersebut dengan sendirinya mewujudkan hak
kesehatan masyarakat .
Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam beberapa ketentuan peraturan perundang - undangan khususnya:
a.
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28 H ayat (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
b.
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9 ayat (3)
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 49 ayat (2)
39
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal - hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
c.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua a tas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946)
40
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 44
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
(2)
Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh peran serta Masyarakat.
(3)
Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4)
Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara cuma - cuma bagi Keluarga yang tidak mampu.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
41
Pasal 45
(1)
Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan.
(2)
Dalam hal Orang Tua dan Keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhinya.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 45B ayat (1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh
kembang anak.
Pasal 47 ayat (2)
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan:
a.
pengambilan organ tubuh Anak dan/atau jaringan tubuh Anak tanpa memperhatikan kesehatan Anak;
b.
jual beli organ dan/atau jaringan tubuh Anak; dan
c.
penelitian kesehatan yang menggunakan Anak sebagai objek penelitian tanpa seizin Orang Tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi Anak.
42
Pasal 56 ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat:
a.
berpartisipasi;
b.
bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
c.
bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan Anak;
d.
bebas berserikat dan berkumpul;
e.
bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f.
memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
d.
Undang - Undang Nomor 17
Tahun 2 023 tentang Kesehatan
Pasal 4
ayat (1)
Setiap Orang berhak:
a.
hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
b.
mendapatkan informasi dan edukasi tentang k esehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
c.
mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan der a jat k esehatan yang setinggi - tingginya;
43
d.
mendapatkan perawatan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan;
e.
mendapatkan alses atas sumber daya kesehatan;
f.
menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bag i dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab;
g.
mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian dera j at k esehatan;
h.
menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap;
i.
memperoleh kerahasiaan data dan informasi k esehatan pribadinya;
j.
memperoleh informasi tentang data k esehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan; dan
k.
mendapatkan pelindungan dari risiko k esehatan.
Pasal 5 5
Setiap Orang berhak:
a.
menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan nor m a a g ama;
44
b.
memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggung j awabkan ; dan
c.
menerima pelayanan dan pemulihan k esehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.
B.
Kajian Terhadap Asas/Prinsip yang Terkait dengan Penyusunan Norma
Sesuai ketentuan Pasal 5 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan , pembentukan peraturan perundang - undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang - undangan yang baik, yang meliputi:
a.
k ejelasan
tujuan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang - undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang - undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang - undangan yang berwenang, Peraturan Perundang - undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang - undangan harus benar - benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang - undangan.
45
d.
dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang - undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang - undangan tersebut di dalam masyarakat baik secara filosofis, sisologis maupun yuridis.
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang - undangan dibuat karena memang benar - benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
f.
kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang - undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang - undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g.
keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang - undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas - luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang - undangan.
46
Menurut Van der Viles, untuk membentuk peraturan perundang - undangan yang baik perlu diperhatikan berbagai asas ( beginselen van behoorlijke regelgeving ), yang terdiri dari 36
:
1.
Asas tujuan yang jelas
2.
Asas organ/lembaga yang tepat
3.
Asas perlunya peraturan
4.
Asas dapat dilaksanakan
5.
Asas konsensus
Asas - asas materil, terdiri dari 37 :
1.
Asas tentang terminologi yang jelas
2.
Asas tentang dapat dikenali
3.
Asas perlakuan yang sama dalam hukum
4.
Asas kepastian hukum
5.
Asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual.
Asas - asas yang dikemukakan oleh Van der Viles tersebut, sebagaimana diuraikan oleh Attamimi 38
dalam disertasinya dapat diterima di negara kita, karena terdapat kesesuaian dengan sistem pembentukan peraturan perundang - undangan di Indonesia. Penjelasan dari asas - asas formal dan materil tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Asas tujuan yang jelas, yaitu setiap peraturan perundang - undangan harus dapat mencerminkan dengan jelas tujuan atau sasaran yang
36
Lihat Hamid Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita V , Disertasi, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 335 - 343.
37 Ibid.
38 Ibid.
47
hendak dicapai. Tujuan atau sasaran tersebut tidak lain dari berbagai kebijakan (umum atau khusus), baik dalam bidang perundang - undangan maupun dalam bidang - bidang lainnya. Termasuk perkiraan mengenai akibat, seperti beban masyarakat atau negara yang akan ditimbulkan.
2.
Asas organ yang tepat, asas ini menegaskan bahwa peraturan perundang - undangan hanya dapat dibuat oleh pejabat yang berwenang membuat peraturan perundang - undangan yang bersangkutan.
3.
Asas perlunya peraturan, yaitu peraturan perundang - undangan yang dibuat berdasarkan alternatif untuk menyelesaikan suatu masalah pemerintah selain dengan membentuk peraturan perundang - undangan. Prinsip asas ini terkait dengan fungsi pemerintah yang aktif dan bertumpu pada asas legalitas.
4.
Asas dapat dilaksanakan, yaitu peraturan perundang - undangan dibuat dengan memperhatikan kemungkinan pelaksanaannya. Suatu peraturan perundang - undangan, seperti reaksi keras masyarakat, menimbulkan beban bagi negara yang begitu besar, ketidaksiapan aparat dan sebagainya.
5.
Asas konsensus, asas ini bertitik tolak pada pemikiran bahwa pembentukan peraturan perundang - undangan pada hakekatnya haruslah dipandang sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan - tujuan yang disepakati bersama oleh pemerintah dan rakyat.
48
6.
Asas tentang terminologi yang jelas, asas ini menghendaki agar peraturan perundang - undangan dapat dimengerti oleh masyarakat dan rakyat, baik mengenai kata - katanya maupun struktur atau susunannya.
7.
Asas dapat dikenali, setiap peraturan perundang - undangan pada dasarnya harus dapat diketahui secara wajar oleh yang berkepentingan. Asas ini dilaksanakan dengan cara pengundangan atau cara - cara publikasi lainnya.
8.
Asas persamaan di depan hukum, dalam hal ini tidak boleh adanya peraturan perundang - undangan yang ditujukan hanya pada sekelompok orang tertentu, karena akan mengakibatkan adanya ketidaksamaan dan kesewenang - wenangan di depan hukum terhadap anggota - anggota masyarakat.
9.
Asas kepastian hukum, peraturan perundang - undangan harus menjamin kepastian bagi setiap orang yang berkepentingan. Kepastian ini dapat diperoleh dengan dua cara. Pertama, peraturan perundang - undangan dirumuskan dengan jelas dan tepat. Kedua, peraturan perundang - undangan harus mempertimbangkan dengan baik kepentingan - kepentingan orang yang terkena dan pengaturan ketentuan peralihan yang cukup memadai.
10.
Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual, asas ini bertujuan memberikan penyelesaian yang khusus bagi hal - hal atau keadaan - keadaan atau situasi tertentu, sehingga dengan demikian peraturan perundang - undangan dapat memberikan jalan keluar selain
49
bagi masalah umum, juga bagi masalah - masalah khusus yang dihadapi bagi setiap anggota masyarakat.
Selain asas tersebut di
atas,
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penanggulangan HIV, AIDS , dan IMS
memuat asas sebagai berikut:
a.
p erikemanusiaan , bahwa penanggulangan HIV ,
AIDS , dan IMS harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa ;
b.
k eseimbangan , bahwa penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS harus dilaksanakan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, serta
antara material dan sipiritual ;
c.
m anfaat , bahwa penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS harus memberikan manfaat yang sebesar - besarnya bagi OD HIV dan masyarakat secara umum ;
d.
p elindungan , bahwa penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS harus dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pemberi
dan
penerima pelayanan kesehatan ;
e.
penghormatan terhadap hak dan kewajiban , bahwa penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS
harus tetap menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum ;
f.
keadilan , bahwa penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS
harus mencakup pelayanan
yang adil dan merata dengan pembiayaan yang terjangkau
bagi seluruh penderita ;
dan
50
g.
gender dan nondiskriminatif , bahwa penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS tidak membedakan perlakuan terhadap perempuan dan laki - laki .
C.
Kajian Terhadap Praktik Penyelenggaraan, Kondisi Yang Ada, s erta Permasalahan Yang Dihadapi Masyarakat
1.
Kondisi Geografis
Kabupaten Kutai Timur merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai berdasarkan Undang - Undang
Nomor 47 Tahun 1999
Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang.
Kabupaten Kutai Timur memiliki 18 kecamatan dengan lua s wilayah 35.747,50 km² atau 17 % dari total luas Provinsi Kalimantan Timur . Secara Astronomis, Kabupaten Kutai Timur terletak antara 1 º
52’ 39” Lintang Utara –
0 º
02’ 10” Lintang Selatan dan 118 º
58’ 19” –
115 º
56’ 26” Bujur Timur . 39
Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Kutai Timur memiliki batas - batas:
a.
Utara -
Kabupaten Berau;
b.
Selatan -
Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang;
c.
Barat -
Kabupaten Kutai Kartanegara .
Wilayah Kutai Timur terdiri dari daratan dan perairan, yang mana untuk wilayah daratan tidak terlepas dari gugusan gunung/ pegunungan yang jumlahnya sekitar 8 (delapan) gunung dan yang tertinggi
adalah Gunung Menyapa dengan ketinggian mencapai 2000 m. Sedangkan
39
Kabupaten Kutai Timur Dalam Angka Tahun 202 4 . hlm 3.
51
wilayah perairan berupa laut/ pantai, sungai dan danau, untuk sungai terdapat diseluruh kecamatan namun yang terpanjang Sungai Kedang Kepala terletak di Kecamatan Muara Wahau dengan panjang 319 km, hal ini berbeda dengan danau yang hanya terdapat di Kecamatan Muara Bengkal yaitu Danau Ngayau dan Danau Karang . 40
Kutai Timur yang beriklim tropis mempunyai musim yang hampir sama dengan wilayah Indonesia pada umumnya, yaitu adanya musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau biasanya terjadi pada bulan Mei sampai dengan bulan Oktober, sedang musim penghujan terjadi pada bulan November sampai dengan bulan April. Keadaan ini terus berlangsung setiap tahun yang diselingi dengan musim peralihan pada bulan - bulan tertent u.
Kutai Timur yang beriklim tropis mempunyai musim yang hampir sama dengan wilayah Indonesia pada umumnya, yaitu adanya musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau biasanya terjadi pada bulan Mei sampai dengan bulan Oktober, sedang musim penghujan terjadi pada bulan November sampai dengan bulan April. Keadaan ini terus berlangsung setiap tahun yang diselingi dengan musim peralihan pada bulan - bulan tertentu. 41
2.
Kondisi Demografi
Penduduk Kabupaten Kutai Timur berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2023
sebanyak 455.504
jiwa yang terdiri atas 244.525
40
Ibid.
41
Ibid.
h lm 4.
52
jiwa penduduk laki - laki dan 210.979
jiwa penduduk perempuan
dengan laju pertumbuhan penduduk per tahun 2022 - 2023 sebesar 0,90%.
Kepadatan Penduduk di 18 kecamatan cukup beragam dengan kepadatan penduduk tertinggi terletak di Kecamatan Sangatta Utara dengan kepadatan sebesar 29,19%
dan terendah di Keca matan Busang sebesar 1,38% . 42
Pertumbuhan , kepadatan penduduk dan laju pertumbuahn
penduduk di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023 dapat dilihat dalam gambar berikut:
42
Ibid. hlm 55.
53
Tabel
1 .1
Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur
Sumber:
Kabupaten Kutai Timur Dalam Angka 202 4 ,
BPS Kabupaten Kutai Timur
54
Tabel 1 . 2
Laju Pertumbuhan Penduduk Per Tahun 2022 - 2023
di Kabupaten Kutai Timur
Sumber:
Kabupaten Kutai Timur Dalam Angka 202 4 ,
BPS Kabupaten Kutai Timur
55
Tabel 1 . 3
Kepadatan Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur
Sumber:
Kabupaten Kutai Timur Dalam Angka 202 4 ,
BPS Kabupaten Kutai Timur
3.
Jumlah Penderita HIV/AIDS di Kutai Timur
Angka temuan kasus penderita HIV/A IDS di wilayah Kabupaten Kutai Timur terus meningkat empat tahun terakhir, yakni 2015 - 2019 lalu. Data hasil Voluntary Counseling Test (VCT) baik sukarela maupun
56
inisiatif petugas kesehatan pada 29.831 orang, ditemukan 393 orang yang memiliki hasil positif
HIV . Khusus 2019 saja, VCT dilakukan pada 12.254 orang di Kutim, terdeteksi 118 orang dengan HIV positif. Dari jumlah tersebut diketahui ada delapan orang yang merupakan ibu
hamil
dan satu bayi yang lahir dengan HIV+. Sisanya, dari kalangan penyuka sesama jenis, pasien TBC, Wanita Pekerja Seks (WPS) serta pelanggan WPS itu sendiri. 43
B erdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timu r, pada tahun 2020 terdapat 56 orang penderita HIV di Kutai timur dan meningkat secara drastis pada tahun 2021 menjadi 124 orang. Penderita AIDS pada tahun 2020 tercatat sebanyak 31 orang penderita dan tidak mengalami perubahan jumlah pada tahun 2021, dan Penderita IMS pada tahun 2020 tercatat sejumlah 8 orang dan mengalami peningkatan menjadi 1 orang pada tahun 2021. 44
Data penderita HIV, AIDS dan IMS dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel dan diagram
berikut:
Tabel
1 . 4
Jumlah Penderita HIV, AIDS dan IMS di Kabupaten Kutai Timur
2020 - 2023
43
https://kaltim.tribunnews.com/2020/01/08/delapan - ibu - hamil - positif - hiv - di - kutai - timur - tersebar - di - 21 - puskesmas - dan - 6 - rumah - sakit
diakses tanggal 17
Januari 2024.
44
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Januari 2024.
57
Diagram
2 . 1
Data Penderita HIV+Kasus Baru
di Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2019 - 2023
Sumber:
Dinas Kesehatan
Kabupaten Kutai Timur
2024
Diagram
2 . 2
Laporan SPM HIV (Tes HIV)
di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 - 202 3
58
Diagram
2 . 3
Analisis Kaskade KT, IMS, ART, TB - HIV 2021
Sumber:
Dinas Kesehatan
Kabupaten Kutai Timur
2024
59
Diagram
2 . 4
Analisis Kaskade PPIA, IMS - BUMIL, HIV Kumulatif
Sumber:
Dinas Kesehatan
Kabupaten Kutai Timur
2024
60
Diagram
2 . 5
Analisis Kaskade KT, IMS, ART, TB - HIV 2022
Sumber:
Dinas Kesehatan
Kabupaten Kutai Timur
2024
61
Diagram
2 . 6
Analisis Kaskade PPIA, IMS - BUMIL, HIV Kumulatif
Sumber:
Dinas Kesehatan
Kabupaten Kutai Timur
Berdasarkan data tersebut di atas dapat diketahui bah w a jumlah penderita HIV
meningkat drastis pada tahun 2021 yaitu seb anyak
124
62
kasus dan mengalami penurunan jumlah kasus pada tahun 2023 yakni seb anyak
97 kasus. Sedangkan penderita HIV cenderung mengalami kenaikan dari tahun 2020 - 2021 sebanyak 31 kasus menjadi 48 kasus pada tahun 2023. Hal ini berbanding terbalik dengan jumlah penderita IMS yang mengalami
penurunan kasus secara drastis dari 8 dan 11 kasus pada tahun 2020 - 2021 menjadi 0 kasus pada periode 2022 - 2023. Adapun tingkat kematian yang ditimbulkan dari kasus HIV, AIDS, dan IMS di Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1.5
Tingkat Kematian yang Disebabkan oleh HIV, AIDS dan IMS
Sumber:
Dinas Kesehatan
Kabupaten Kutai Timur
2024
Berdasarkan data tersebut, dalam kurun waktu dua tahun terakhir terjadi dua kasus kematian akibat HIV dan 16 kasus kematian akibat AIDS. Hal ini membutuhkan perhatian serius dari seluruh kalangan masyarakat khususnya para pemangku kepentingan untuk menekan penyebaran dan penularan virus HIV/AIDS
maupun IMS
sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
sebagai
63
salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta d alam rangka mewujudkan target Three Zero
pada tahun 2030 .
4.
Tindakan Pencegahan dan Penanganan HIV, AIDS, dan IMS
Y ang D ilakukan
oleh Pemerintah Daerah
Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu melalui deteksi dini p emeriksaan HIV . L angkah ini di lakukan untuk mendeteksi dan menegakkan diagnosis HIV pada seseorang. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode utama: Pemeriksaan Serologis menguji keberadaan antibodi anti - HIV dalam darah seseorang. Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada usia ≥ 18 bulan, dan hasilnya dikatakan positif jika tiga metode atau tiga reagen berbeda menunjukkan hasil reaktif. Kegiatan yang dilakuan o leh Tim Layanan HIV/AIDS & IMS yakni dengan
p emeriksaan HIV dalam gedung dan l uar gedung (Mobile VCT).
Sedangkan tindakan penanganan dilakukan melalui layanan p engobatan untuk p enderita yang telah terdiagnosis HIV berupa antiretroviral (ARV) yang bekerja untuk mencegah virus HIV menggandakan diri dan menghancurkan sel CD4. Pengobatan ini dapat digunakan untuk ibu hamil agar mencegah penularan HIV ke janin. Namun perlu diingat bahwa pengobatan ini harus dilakukan rutin dan
64
diminum sesuai jadwal, di waktu yang sama setiap hari agar perkembangan virus dapat dikendalikan. Untuk Penyakit IMS juga mendapatkan perlakuan yang sama, juka terdiagnosis IMS langsung di berikan pengobatan.Pemeriksaan HIV
dalam gedung dan Luar gedung ( Mobile VCT).
5.
F asilitas Yang Dimiliki Pemerintah Daerah Untuk Mencegah d an Menangani HIV, AIDS, dan IMS
Pemerintah Daerah , melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur telah memfasilitasi layanan kesehatan pada p rogram HIV/AIDS & IMS berupa Layanan VCT di 21 p uskesmas, 2 rumah sakit pemerintah,
dan
3 r umah sakit
swasta. Sedangkan u ntuk layanan pengobatan HIV ada 13 layanan pengobatan di tingkat p uskesmas, 1 rumah sakit p emerintah ,
dan 3
rumah sakit s wasta.
D.
Kajian Terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru Yang Akan Diatur Dalam P eraturan D aerah Terhadap Aspek Kehidupan Masyarakat d an Dampaknya Terhadap Aspek Beban Keuangan Daerah
Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Peraturan Daerah
tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS akan ber i mplikasi
terhadap:
65
1.
Aspek Kehidupan Masyarakat
Pengaturan mengenai Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS diharapkan dapat men gurangi timbulnya infeksi baru , memutus mata rantai penularan HIV, AIDS, dan IMS , serta membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya penularan HIV, AIDS, dan IMS melalui hubungan seksual dan /atau
penggunaan NAPZA. Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat agar tidak melak ukan diskriminasi terhadap orang dengan HIV (ODHIV) .
2.
Aspek Beban Keuangan Daerah
Penerapan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS akan berdampak pada beban
keuangan daerah, di
mana Pemerintah Daerah harus menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat baik dalam bentuk pengobatan, pemeriksaan diagnosis, perawatan dan dukungan, rehabilitasi maupun promosi kesehatan
sebagai
salah satu bentuk
tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 86
sampai dengan Pasal 91 Undang - Undang Nomor 17
Tahun 2 023
tentang Kesehatan dan Pasal 36
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 3
Tahun 20 22
tentang Penanggulangan Human Immuno - D eficiency
Virus, Acquired Immuno
Deficiency Syndrome , dan Infeksi Menular S eks
sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan target Three Zero
pada 2030, di mana tidak ada lagi penularan infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan tidak ada lagi stigma dan d iskriminasi pada orang dengan HIV (ODH IV ).
66
BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN TERKAIT
Penerapan otonomi daerah memberikan ruang yang cukup besar bagi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya . Berkaitan dengan hal tersebut , p asal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam p asal 236 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa daerah membentuk peraturan daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Selain itu, peraturan daerah juga merupakan penjabaran leb ih lanjut dari peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing - masing daerah dan materi muatan peraturan daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, untuk membentuk peraturan yang sesuai dengan proses pembentukan peraturan perundang - undangan yang telah ditentukan, perlu dilakukan analisis terhadap peraturan perundang - undangan terkait yang menjadi landasan hukum dari peraturan yang akan dib uat. Adapun peraturan yang menjadi landasan hukum dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penanggulangan HIV ,
AIDS ,
dan IMS
diantaranya:
67
1.
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
L andasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
(1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap - tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang - undang.
(2)
Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing - masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas - luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang - undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
68
(7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang - undang.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas p embantuan, dimana dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Dae rah sesuai dengan kewenangannya
termasuk penyusunan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pen anggulangan HIV, AIDS , dan IMS .
Adapun pasal
terkait
yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV ,
AIDS , dan IMS
meliputi :
a.
Pasal 28 A, menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.
Dalam Pasal 28 C,
disebutkan b ahwa:
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
69
c.
Pasal 28 D, disebutkan bahwa:
(1)
Setiap orang berhak atas, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
d.
Pasal 28 H, mengatur bahwa:
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Sosial.
(2)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
e.
Pasal 28 I, mengatur bahwa:
(1)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
(2)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
f.
Pasal 34, mengatur bahwa:
(1)
Fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh Negara.
(2)
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
70
(3)
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
2.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan a tas Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
Undang - undang pembentukan daerah
menjadi dasar kewenangan
bagi
daerah untuk membentuk peraturan daerah sesuai ketentuan
angka 39 Lampiran II Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan .
3.
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 886 )
Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam beberapa
pasal,
khususnya:
a.
Pasal 9 ayat (3)
71
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b.
Pasal 49 ayat (2)
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal - hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
c.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan
mental spiritualnya.
d.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
4.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 2002 Nomor 109 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235 )
sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 17
Tahun 201 6
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua
a tas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang - Undang (Lembaran
72
Negara Republik Indon esia Tahun 2016 Nomor 237
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946 )
Dalam pelaksanaan penanggulangan HIV, AIDS , dan IMS,
anak merupakan salah satu subjek yang harus dilindungi agar tidak tertular terutama melalui orang tuanya. Oleh karena itu, diperlukan upaya khusus untuk memutus mata rantai atau meminimalisir penularan virus dari orang tua yang berstatus ODHA kepada anak sejak berada dalam kandungan. Dalam undang - undang ini diatur hak anak yang berkaitan dengan kesehatan khususnya dalam pasal:
a.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan
sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
b.
Pasal 44
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
(2)
Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh peran serta Masyarakat.
(3)
Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan
73
rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4)
Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara cuma - cuma bagi Keluarga yang tidak mampu.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
c.
Pasal 45
(1)
Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan.
(2)
Dalam hal Orang Tua dan Keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhinya.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
d.
Pasal 45B ayat (1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh
kembang anak.
e.
Pasal 47 ayat (2)
74
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan:
a.
pengambilan organ tubuh Anak dan/atau jaringan tubuh Anak tanpa memperhatikan kesehatan Anak;
b.
jual beli organ dan/atau jaringan tubuh Anak; dan
c.
penelitian
kesehatan yang menggunakan Anak sebagai objek penelitian tanpa seizin Orang Tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi Anak.
f.
Pasal 56 ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat:
a.
berpartisipasi;
b.
bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
c.
bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan Anak;
d.
bebas berserikat dan berkumpul;
e.
bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f.
memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
75
5.
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967)
Keterkaitan undang - undang ini dengan upaya penanggulangan HIV ,
AIDS , dan IMS
yaitu dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial yang termuat dalam Pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut:
(1)
Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
(3)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:
a.
motivasi dan diagnosis psikososial;
b.
perawatan dan pengasuhan;
c.
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d.
bimbingan mental spiritual;
e.
bimbingan fisik;
f.
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g.
pelayanan aksesibilitas;
h.
bantuan dan asistensi sosial;
i.
bimbingan resosialisasi;
76
j.
bimbingan lanjut; dan/atau
k.
rujukan.
6.
Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang ( Lemb aran Negara Republik Indonesia Tahun
2023
Nomor
41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
Keterkaitan undang - undang ini dengan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS termuat dalam Pasal 56 yang berbunyi:
(1)
Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri.
Di mana dalam penjelasan Pasal 56 disebutkan bahwa rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan
dan rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika pengguna jarum suntik dapat diberikan serangkaian terapi
77
untuk mencegah penularan antara lain penularan HIV/AIDS melalui jarum suntik dengan pengawasan ketat Departemen Kesehatan.
7.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 1 3
Tahun 20 22 tentang Perubahan Kedua a tas
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 )
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan adalah pedoman teknis dalam menyusun suatu produk p eraturan p erundang - undangan. M ateri m uatan dalam undang - undang ini tidak hanya menyangkut ketentuan formil dalam proses pembentukannya tetapi juga mengatur teknis dan struktur Peraturan Perundang - undangan. Ketentuan formil dalam pembentukan Peraturan Perundang - undangan menyangkut tata cara dan tahapan - tahapan yang harus dilalui dimana tahapan tersebut diawali dengan proses perencanaan, penyusunan dimana didalamnya termasuk penelitian dan pembuatan laporan penelitian yang dikenal dengan Naskah Akademik, pembahasan, pengesahan atau penetapan, sampai berakhir pada proses pengundangan.
78
Di dalam undang - undang ini ,
p eraturan d aerah
diakui sebagai bagian dari hierark i Peraturan Perundang - undangan yang berlaku di Indonesia, hal ini termuat dalam
Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi :
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang - undangan terdiri atas:
a.
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang - Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang;
d.
Peraturan Pemerintah;
e.
Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam hierark i Peraturan Perundang - undangan tersebut secara jelas diatur posisi Peraturan Daerah Kabupaten berada pada urutan yang paling bawah dalam piramida Peraturan Perundang - undangan, dengan demikian maka materi muatan yang akan dimuat dalam Per aturan daerah
harus sesuai dan tidak bertentangan dengan materi muatan dalam Peraturan Perundang - undangan yang berada di atasnya khususnya
Peraturan Perundang - undangan yang memiliki keterkaitan materi.
Batasan pengaturan
mengenai
materi muatan
peraturan daerah
dalam undang - undang ini dimuat dalam p asal 14 yaitu berisi materi muatan d a lam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau
79
penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang - undangan yang lebih tinggi.
Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS , dan IMS
merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
yang materi muatannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi
dan kondisi daerah.
8.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
Dalam ketentuan pasal 1 angka 2
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan
bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
80
sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 45
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal tersebut diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimew aan dan kekhususan suatu daerah, sehingga penyusunan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Pengendalian HIV dan AIDS merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Lebih lanjut dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) disebut kan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan
berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat .
45 45
Lihat pasal 1 angka 2 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
81
Berdasarkan Lampiran huruf B Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk daerah kabupaten/kota meliputi urusan:
1.
Upaya Kesehatan :
a.
Pengelolaan UKP Daerah kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah kabupaten/kota ;
b.
Pengelolaan UKM Daerah kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah kabupaten/kota ;
c.
Penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah kabupaten/kota.
2.
Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan :
a.
Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan ;
b.
Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah kabupaten/kota.
3.
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuma n:
a.
Penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal ;
b.
Penerbitan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT) ;
c.
Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga ;
d.
Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga ;
e.
Pengawasan post - market produk makanan - minuman industri rumah tangga.
82
4.
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan :
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten/kota, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten/kota.
9.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 023
Nomor 105 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887 )
Pada dasarnya undang - undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Adapun beberapa pasal yang terkait dengan hak kesehatan diantaranya:
Pasal 4
ayat (1)
Setiap Orang berhak:
a.
hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
b.
mendapatkan informasi dan edukasi tentang k esehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
c.
mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan der a jat k esehatan yang setinggi - tingginya;
83
d.
mendapatkan perawatan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan;
e.
mendapatkan alses atas sumber daya kesehatan;
f.
menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bag i dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab;
g.
mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian dera j at k esehatan;
h.
menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap;
i.
memperoleh kerahasiaan data dan informasi k esehatan pribadinya;
j.
memperoleh informasi tentang data k esehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan; dan
k.
mendapatkan pelindungan dari risiko k esehatan.
Pasal 55
Setiap Orang berhak:
a.
menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan nor m a a g ama;
b.
memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggung j awabkan ; dan
84
c.
menerima pelayanan dan pemulihan k esehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.
Lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan penyakit menular khususnya dalam pasal:
Pasal 89
(1)
Pemerintah Pus at, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkannya.
(2)
Penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/ atau meninggal dunia serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
(3)
Dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang berwenang dapat memeriksa:
c.
orang atau sekelompok orang y€rng diduga tertular penyakit atau memiliki faktor risiko penyakit menular; dan/atau
d.
tempat yang dicurigai berkembangnya vekto r dan sumber penyakit lain.
85
(4)
Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 90
Masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat, pengendalian faktor risiko Kesehatan, dan upaya pencegahan lainnya.
Pasal 91
Penanggulangan ponyakit menular dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sektor kesehatan hewan, pertanian, lingkungan hidup, dan sektor lainnya.
10.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan a tas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 367)
Peraturan ini menjadi dasar dalam pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang bertugas:
86
a.
menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
b.
menetapkan langkah - langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
c.
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
d.
melakukan penyebarluasan informasi mengenai AIDS kepada berbagai media massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat;
e.
melakukan kerjasama regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS;
f.
mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah AIDS;
g.
mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
h.
memberikan arahan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS.
Dalam Pasal 8 peraturan ini juga dimuat pengaturan mengenai pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota dan bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan langkah - langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan AIDS di wilayah
masing - masing
sesuai kebijakan,
87
strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
11.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kebijak an Nasional Penanggulangan HIV
d an A IDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Pen ggunaan Narkotika Psikotropika d an Zat Adiktif Suntik
Peraturan ini ditujukan untuk:
a.
mencegah penyebaran HIV di kalangan penasun dan pasangannya;
b.
mencegah penyebaran HIV dari penasun dan pasangannya ke masyarakat luas; dan
c.
mengintegrasikan pengurangan dampak buruk penggunaan napza suntik ke dalam sistem kesehatan masyarakat dalam layanan pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan HIV dan AIDS serta pemulihan ketergantungan napza.
Sasaran dalam Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik, adalah :
a.
menjangkau dan melayani penasun sedikitnya 80% pada tahun 2010 dan dilaksanakan secara bertahap;
b.
menyediakan paket komprehensif pencegahan, pengobatan, dan perawatan untuk menjamin perawatan berkelanjutan;
c.
menyediakan akses pengobatan yang terjangkau oleh seluruh penasun;
88
d.
menyediakan kegiatan layanan Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik di unit pelayanan pemerintah termasuk di LAPAS, RUTAN dan unit pelayanan non pemerintah di seluruh Indonesia;
e.
mengembangkan upaya pembinaan dengan merujuk penasun dari sistem hukum pidana ke perawatan dan pengobatan dengan asas praduga tak bersalah.
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdaayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah
Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS di daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Adapun uraian tugas Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a.
mengkoordinasikan perumusan penyusunan kebijakan, strategi, dan langkah - langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komis i Penanggulangan AIDS Nasional;
b.
memimpin, mengelola, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten/Kota;
89
c.
menghimpun, menggerakkan, menyediakan, dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pusat, daerah, masyarakat, dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS;
d.
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing - masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota;
e.
mengadakan kerjasama regional dalam r angka penanggulangan HIV dan AI DS;
f.
menyebarluaskan informasi mengenai upaya penanggulangan HIV dan AIDS kepada aparat dan masyarakat;
g.
memfasilitasi pelaksanaan tugas - tugas Camat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam Penanggulangan HIV dan AIDS;
h.
mendorong terbentuknya LSM/kelompok Peduli HIV dan AIDS; dan
i.
melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS serta menyampaikan laporan secara berkala dan berjenjang kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional .
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755)
Pengaturan Penanggulangan Penyakit Menular dalam peraturan
ini ditujukan untuk:
a.
melindungi masyarakat dari penularan penyakit;
90
b.
menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat Penyakit Menular; dan
c.
mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat Penyakit Menular pada individu, keluarga, dan masyarakat.
Adapun Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan dalam penanggulangan penyakit menular dilakukan melalui kegiatan:
a.
promosi kesehatan;
b.
surveilans kesehatan;
c.
pengendalian faktor risiko;
d.
penemuan kasus;
e.
penanganan kasus;
f.
pemberian kekebalan (imunisasi)
g.
pemberian obat pencegahan secara massal; dan
h.
kegiatan
lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Sedangkan kegiatan yang dilakukan bagi
masyarakat yang terjangkit p enyakit m enular meliputi :
a.
penemuan penderita di fasilitas pelayanan kesehatan;
b.
penyelidikan epidemiologi;
c.
pengobatan massal;
d.
pemberian kekebalan massal; dan
e.
intensifikasi pengendalian faktor risiko.
14.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Virus
Human Immunodeficiency Virus , Sifilis,
91
Dan Hepatitis B Dari Ibu Ke Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1614)
Peraturan ini ditujukan untuk:
a.
memutus penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak;
b.
menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat HIV, Sifilis, dan Hepatitis B pada ibu dan anak; dan
c.
memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan Eliminasi Penularan .
Adapun tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam eliminasi penularan
HIV, Sifilis, dan Hepatitis B
dari ibu ke anak
meliputi:
a.
membuat dan melaksanakan kebijakan dalam pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
b.
melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Eliminasi Penularan; mendistribusikan obat dan alat kesehatan yang diperlukan dalam pelaksanaan Eliminasi Penularan;
c.
meningkatkan kapasitas tenaga pelaksana Eliminasi Penularan;
d.
menjamin ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan Eliminasi Penularan sesuai dengan kewenangannya; dan
e.
melakukan evaluasi dan penetapan status Eliminasi Penularan di kabupaten/kota .
92
P enyelenggaraan e liminasi p enularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B
dari ibu ke anak dilakukan melalui kegiatan :
a.
promosi kesehatan;
b.
surveilans kesehatan;
c.
deteksi dini; dan/atau
d.
penanganan kasus.
15.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 831)
Dalam Pasal 36 diatur secara khusus mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penanggulangan HIV, AIDS dan IMS yang meliputi:
a.
membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS di wilayah daerah kabupaten/kota sesuai kebijakan nasional dan kebijakan daerah provinsi;
b.
melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja dengan pemangku kepentingan terkait;
c.
meningkatkan kemampuan tenaga Puskesmas, rumah sakit, klinik, dan kader;
d.
menjamin akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan HIV, AIDS, dan IMS yang komprehensif, bermutu, efektif, dan efisien di wilayahnya;
93
e.
menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi program Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS;
f.
melaksanakan advokasi dan sosialisasi program Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS kepada para pemangku kepentingan dan lintas sektor terkait; dan
g.
melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS kepada Puskesmas.
Ketentuan inilah yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS.
94
BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
Secara garis besa r p eraturan d aerah merupakan instrumen hukum yang bertujuan sebagai pedoman serta mengarahkan perubahan peradaban masyarakat ke arah peradaban yang lebih maju, demokratis, dan mampu mengaktualisasikan prinsip - prinsip Otonomi Daerah yang luas, nyata, tegas dan bertanggung jawab secara benar. Dalam setiap pembentukan Peraturan Daerah, serta produk hukum lainnya harus memperhatikan prinsip - prinsip tertentu yang telah menjadi kaedah. Disamping itu, hal yang sangat penting diperhatikan adalah landasan yang harus menjadi acuan dalam pembentukan peraturan perundang - undangan tersebut.
Secara umum ada beberapa landasan agar peraturan perundang - undangan dapat berlaku dengan baik. Baik disini dalam arti bahwa peraturan perundang - undangan tersebut dapat berlaku secara efektif dan baik dalam teknik penyusunannya. Dalam rangka membuat peraturan perundang - undangan maupun Peraturan Daerah ada 3 (tiga) dasar atau landasan sebagai berikut: 46
1.
Landasan Filosofis;
2.
Landasan Sosiologis; dan
3.
Landasan Yuridis. Landasan yuridis dibedakan pula menjadi 2 (dua) yaitu:
46 Amiroeddin Syarif, Perundang - undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Bina Aksara, Jakarta, 1987, hlm. 91 - 94
95
a.
Segi Formal yaitu ketentuan hukum yang memberikan wewenang kepada badan pembentukn ya ; dan
b.
Segi Materil yaitu ketentuan - ketentuan hukum tentang masalah atau persoalan apa yang harus diatur.
Dengan demikian, didalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penanggulangan HIV , AIDS , dan IMS
harus memperhatikan ketiga landasan
tersebut
di
atas. Adapun yang menjadi landasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini
diantaranya:
A.
Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia memuat sistem nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Disamping itu, di dalam Pancasila terkandung nilai - nilai filoso fis seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai sosio - nasionalisme, nilai demokrasi dan permusyawaratan perwakilan serta nilai - nilai keadilan sosial.
Salah satu tujuan negara
dalam alinea keempat pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan
upaya pembangunan yang berkesinambungan , terarah dan terpadu, termasuk di
96
bidang
kesehatan.
Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita - cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Kesehatan merupakan investasi dan modal dalam pembangunan sehingga segala upaya yang dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan
termasuk dalam hal pe nanggulangan HIV, AIDS , dan IMS .
Dengan meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS
dan IMS
di Kutai Timur
dalam kurun w aktu 5 (lima) tahun terakhir , diperlukan suatu upaya khusus melalui kegiatan pencegahan dan penanggulangan yang terpadu dan sistematis sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sekaligus dalam rangka mewujudkan target Three Zero
pada 2030
di mana tidak ada lagi penularan infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan tidak ada lagi stigma dan diskriminasi pa da orang dengan HIV
( ODH IV ) .
B.
Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah t entang Pedoman P e nanggulangan HIV, AIDS , dan IMS
dibentuk untuk memenuhi kebutuhan
97
masyarakat dalam berbagai aspek khususnya
aspek kesehatan . Landasan ini
menyangkut fakta empiris mengenai p eningkatan jumlah penderita HIV, AIDS , dan IMS
di Kabupaten Kutai Timur dan kebutuhan masyarakat serta Pemerintah Daerah dimasa mendatang.
Seperti telah dipaparkan dalam bab sebelumnya, pada tahun 2020 jumlah penderita HIV sebanyak 56 orang dan mengalami peningkatan pada tahun 2021 sebanyak 124 orang kemudian mengalami penurunan pada tahun 2022 menjadi 122 orang dan tahun 2023 kembali mengalami penurunan menjadi 97 orang. Di sisi lain, jumlah penderita AIDS mengalami peningkatan dari 31 orang pada tahun 2020 - 2021 menjadi 45 orang tahun 2022 dan terakhir bertambah menjadi 48 orang pada tahun 2023. Sedangkan untuk IMS, pada tahun 2020 terdapat 8
orang penderita dan bertambah menjadi 11 orang pada tahun 2021 namun pada tahun 2022 - 2023 tidak ditemukan kasus IMS di Kutai Timur. Pada tahun 2023, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur terjadi 2 kasus kematian penderita HIV dan 6 kasus penderita AIDS.
Fenomena inilah yang melatarbelakangi perlunya disusun Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV , AIDS , dan IMS
yang bertujuan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum
dalam pelaksanaan
penanggulangan HIV ,
AIDS ,
dan IMS,
melindungi
masyarakat dari resiko penularan HIV , AIDS , dan IMS, memutus mata rantai penularan HIV
dan AIDS , men cegah perlakuan
diskriminasi terhadap ODHIV serta meningkatkan kualitas hidup
mereka .
98
C.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan hukum yang menjadi dasar pembuatan suatu peraturan perundang - undangan. Landasan hukum yang menjadi dasar pembuatan suatu perundang - undangan tidak hanya dilihat dari kewenangan pembentuknya, akan tetapi juga perlu diketahui tatacara pembentukan dan dasar logika yuridisnya.
Adapun landasan hukum
yang dijadikan rujukan dalam pembuatan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS ,
dan IMS
adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 18 ayat 6 Und an g - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur ,
dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan a tas Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur ,
dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 6 2) ;
99
3.
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
4.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua a tas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946) ;
5.
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) ;
6.
Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang
100
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
7.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 )
8.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
9.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) ;
101
10.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan a tas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 367);
11.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV
d an A IDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika d an Zat Adiktif Suntik ;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdaayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755) ;
14.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Virus
Human Immunodeficiency Virus , Sifilis, Dan Hepatitis B Dari Ibu Ke Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1614) ;
15.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired
102
Immunodeficiency Syndrome , dan Infeksi Menular Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 831) .
103
BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
A.
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Peraturan Daerah ini ditujukan
untuk
memberikan pedoman dan landasan hukum
dalam pelaksanaan
penanggulangan HIV ,
AIDS ,
dan IMS
melindungi
masyarakat dari resiko penularan HIV , AIDS ,
dan IMS
sebagai upaya
deteksi dini
dalam rangka memutus mata rantai penularan HIV , AIDS
dan IMS serta memberikan layanan kesehatan bagi ODHIV . Dengan adanya pengaturan ini diharapkan pelaksanaan penanggulanga n HIV, AIDS , dan IMS
dapat
memberikan dampak yang signifikan da lam menurunkan jumlah kasus HIV, AIDS,
dan IMS
mengurangi timbulnya kasus baru serta terjadi peningkatan layanan kesehatan
bagi ODHIV
di Kabupaten Kutai Timur.
Arah pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi upaya penanggulangan yang dilakukan melalui kegiatan promosi ke sehatan, pencegahan penularan , surveilans dan pen anganan kasus .
B.
Materi dan Ruang Lingkup
Salah satu fungsi n askah a kademik adalah untuk mengarahkan ruang lingkup materi muatan r ancangan p eraturan d aerah yang akan di susun . Adapun ruang lingkup materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang
104
Pedoman P enanggulangan HIV ,
AIDS , dan IMS
dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Ketentuan Umum
Ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa yang berkaitan dengan p enanggulangan HIV , AIDS
dan IMS . istilah dan / atau frasa yang dimuat
dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman P enanggulan gan HIV , AIDS , dan IMS antara lain:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.
Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah an
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah an
yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
4.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
5.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya .
6.
Human Immunodeficiency Virus
yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan acquired immuno - deficiency syndrome .
105
7.
Acquired Immuno - Deficiency Syndrome
yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala dan tanda infeksi yang berhubungan dengan penurunan sistem kekebalan tubuh yang didapat karena infeksi HIV.
8.
Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus, dan oral/dengan mulut.
9.
Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk: menurunkan angka kesakitan, kecacatan, atau kematian ,
membatasi penularan HIV, AIDS, dan IMS agar tidak meluas dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
10.
Komunitas adalah kelompok masyarakat yang memiliki ketertarikan atau kondisi yang relatif sama terkait HIV, AIDS, dan IMS.
11.
Antiretroviral yang selanjutnya disingkat ARV adalah obat yang diberikan untuk pengobatan infeksi HIV untuk mengurangi risiko penularan HIV, menghambat perburukan infeksi oportunistik, meningkatkan kualitas hidup penderita HIV, dan menurunkan jumlah virus dalam darah sampai tidak terdeteksi.
12.
Orang Dengan HIV yang selanjutnya disingkat ODHIV adalah orang yang terinfeksi HIV.
13.
Populasi Kunci adalah kelompok masyarakat yang perilakunya berisiko tertular dan menularkan HIV dan IMS meliputi pekerja seks, pengguna
106
n apza suntik (penasun), waria, dan lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki.
14.
Populasi Khusus adalah kelompok masyarakat yang berisiko tertular dan menularkan HIV dan IMS meliputi pasien t uberkulosis, pasien IMS, ibu hamil, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
15.
Populasi Rentan adalah kelompok masyarakat yang kondisi fisik dan jiwa, perilaku, dan/atau lingkungannya berisiko tertular dan menularkan HIV dan IMS seperti anak jalanan, remaja, pelanggan pekerja seks, pekerja migran, dan pasangan populasi kunci/ODHIV/pasien IMS.
16.
Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan
penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan Penanggulangan secara efektif dan efisien.
17.
Tenaga Kesehatan adalah adalah setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui p endidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan .
107
2.
Ruang Lingkup yang akan diatur dalam batang tubuh
a.
Maksud
P enanggulangan
HIV ,
AIDS , dan IMS
dimaksudkan sebagai pedoman dan landasan hukum
dalam pelaksanaan
Penanggulangan HIV , AIDS , dan IMS melindungi
masyarakat dari resiko penularan HIV
dan
AIDS .
b.
Tujuan
P enanggulangan
HIV ,
AIDS , dan IMS
bertujuan untuk:
a.
melindungi
masyarakat dari resiko penularan HIV
dan
AIDS;
b.
menurunkan hingga meniadakan infeksi baru HIV dan IMS;
c.
menurunkan hingga meniadakan kecacatan dan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS dan IMS;
d.
menghilangkan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap orang yang terinfeksi HIV dan IMS;
e.
meningkatkan derajat kesehatan orang yang terinfeksi HIV dan IMS; dan
f.
mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV, AIDS, dan IMS pada individu, keluarga dan masyarakat.
c.
Asas Penanggulangan HIV, AIDS , dan IMS
P enanggulangan HIV , AIDS , dan IMS diselenggarakan berdasarkan asas :
1.
p erikemanusiaan ,
2.
k eseimbangan ;
3.
m anfaat ;
4.
p elindungan ;
108
5.
penghormatan terhadap hak dan kewajiban ;
6.
keadilan ; dan
7.
gender
dan nondiskriminatif .
d.
Tugas dan Tanggung Jawab
Pengaturan mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
dalam Penanggulangan HIV , AIDS
dan IMS .
e.
Promosi Kesehatan
Bertujuan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan sehingga terhindar dari HIV, AIDS, dan IMS .
f.
Pencegahan Penularan
Pengaturan mengenai upaya p encegahan penularan HIV dan IMS melalui
berbagai upaya atau intervensi untuk mencegah seseorang terinfeksi HIV dan/atau IMS.
g.
Surveilans
Bertujuan untuk menilai perkembangan epidemiologi, kualitas pelayanan, kinerja program, dan/atau dampak program p enanggulangan HIV, AIDS, dan IMS .
h.
Penanganan Kasus
Pengaturan mengenai p enanganan kasus yang dilaksanakan melalui p romosi kesehatan dan pencegahan, pengobatan, perawatan, dan
109
dukungan orang yang terdiagnosis HIV, AIDS, dan IMS di fasilitas pelayanan
kesehatan.
i.
Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS
Pengaturan mengenai penetapan pedoman penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan.
j.
Pencatatan dan Pelaporan
Pengaturan mengenai pencatatan dan pelaporan penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS melalui sistem informasi HIV, AIDS, dan IMS.
k.
KPAD
Pengaturan mengenai pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan
p enanggulangan HIV, AIDS dan IMS .
l.
Peran Serta Masyarakat
Pengaturan mengenai bentuk peran serta masyarakat dalam penanggulangan HIV, AIDS dan IMS .
m.
Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi
Pengaturan mengenai upaya percepatan pencapaian target untuk mengakhiri epidemi e liminasi HIV, AIDS, dan IMS ,
melalui penelitian, pengembangan dan inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat serta dapat bekerja
sama dengan institusi dan/atau peneliti asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .
110
n.
Pembinaan dan Pengawasan
Pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui advokasi dan sosialisasi ,
pelatihan , bimbingan teknis ,
pemantauan dan evaluasi .
o.
Pembiayaan
Pengaturan mengenai sumber pembiayaan dalam pelaksanaan penanggulangan HIV, AIDS , dan IMS .
p.
Ketentuan Peralihan
Memuat pengaturan mengenai kedudukan hukum KPAD yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah
ini .
q.
Ketentuan Penutup
M emuat pengaturan mengenai , penyesuaian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan daerah yang baru, jangka waktu penetapan peraturan pelaksanaan dan w aktu
berlakunya peraturan daerah .
111
BAB VI
SIMPULAN DAN SARAN
A.
Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
berdasarkan Laporan Perkembangan HIV AIDS Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Triwulan IV Tahun 2019, jumlah kasus HIV di Kalimantan Timur yang dilaporkan sampai dengan bulan Desember 2019 berjumlah 7.684 kasus dengan rincian: sampai dengan 2010 terdapat 911 kasus, tahun 2011 terdapat 429 kasus, tahun 2012 terdapat 392 kasus, tahun 2013 terdapat 467 kasus, tahun 2014 terdapat 539 kasus, tahun 2015 terdapat 504 kasus, tahun 2016 terdapat 813 kasus , tahun 2017 terdapat 1.202 kasus, tahun 2018 terdapat 1.126 kasus, dan tahun 2019 terdapat 1.301 kasus.
2.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, pada tahun 2020 jumlah penderita HIV sebanyak 56 orang dan mengalami peningkatan pada tahun 2021 sebanyak 124 orang kemudian mengalami penurunan pada tahun 2022 menjadi 122 orang dan tahun 2023 kembali mengalami penurunan menjadi 97 orang. Di sisi lain, jumlah penderita AIDS mengalami peningkatan dari 31 orang pada tahun 2020 - 2021 menjadi 45 orang tahun 2022 dan terakhir bertambah menjadi 48 orang pada tahun 2023. Sedangkan untuk IMS, pada tahun
112
2020 terdapat 8 orang penderita dan bertambah menjadi 11 orang pada tahun 2021 namun pada tahun 2022 - 2023 tidak ditemukan kasus IMS di Kutai Timur. Pada tahun 2023
di Kabupaten Kutai Timur terjadi 2 k asus kematian penderita HIV dan
6 kasus penderita AIDS.
3.
Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam beberapa ketentuan peraturan perundang - undangan khususnya:
a.
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
b.
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ;
16.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua a tas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946) ; dan
c.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 20 23
tentang Kesehatan .
4.
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
113
5.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf u Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Infeksi Human Immunodeficiency Virus
(HIV)
merupakan salah satu jenis penyakit menular langsung sehingga
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan p enyakit m enular serta akibat yang ditimbulkannya
yang dilaksanakan melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
6.
Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah
dalam penanggulangan penyakit menular
sebagaimana tercantum dalam Pasal 89
sampai dengan Pasal 91
Undang - Undang Nomor 17
Tahun 20 23 tentang Kesehatan .
7.
Pasal 36
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23
Tahun 20 22
tentang Penanggulangan HIV , AIDS Penanggulangan
Human Immunodeficiency Virus, Acquired ImmunoDeficiency Syndrome, d an Infeksi Menular Seksua l
secara khusus mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi:
a.
melakukan penyelenggaraaan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS;
b.
menyelenggarakan penetapan situasi epidemik HIV tingkat kabupaten/kota;
114
c.
menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan kemampuan; dan
d.
menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi dengan memanfaatkan sistem informasi.
8.
Dengan meningkatnya jumlah penderita AIDS di Kutai Timur dan dampak yang ditimbulkan serta untuk mencegah munculnya kasus IMS baru, diperlukan suatu upaya penanggulangan yang terpadu dan sistematis sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sekaligus dalam rangka mewujudkan target Three Zero
pada 2030, di mana tidak ada lagi penularan infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan
tidak ada lagi stigma dan diskriminasi pada ODHIV serta meningkatkan kualitas hidup
ODHIV .
B.
Saran
Saran yang dapat disampaikan dalam penyu sunan Naskah Akademik ini antara lain:
1.
Dengan meningkatnya jumlah penderita dan kematian akibat AIDS /HIV di Kabupaten Kutai Timur
perlu segera dilakukan p enyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS , dan IMS .
115
2.
P enyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS , dan IMS harus
segera ditindaklanjuti dengan dimasukkan sebagai skala prioritas
dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 20 24 .
3.
Perlu
segera dilakukan pembahasan draf
Rancangan Peraturan Daerah
tentang
Pedoman
Penanggulangan HIV, AIDS , dan IMS
antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan pihak terkait .
4.
Perlu dilakukan uji publik terhadap draf
Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS , dan IMS
untuk mendapatkan saran/ masukan dari masyarakat .
116
DAFTAR PUSTAKA
A.
L ITERATUR
Attamimi, Hamid. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita V , Disertasi, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
Kurnia , Mahendra Putra dkk . 2007.
Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisipatif (Urgensi, Strategi, dan Proses Bagi Pembentukan Perda yang baik), Yogyakarta :
Kreasi Total Media (KTM) .
M.Friedman, Lawrence .1975.
The Legal System a social Science perspective,
(New York: Russel Sage Fundation) .
M.Hadjon, Philipus . 1994. Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif) , Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya .
Poernomo ,
A’an Efendi Freddy. 2017. Hukum Administrasi , Jakarta: Sinar Grafika.
Ridwan, Juniarso, Achmad Sodik Sudrajat. 2012. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Nuansa.
117
Sinamo, Nomensen. 2010. Hukum Administrasi Negara: Suatu Kajian Kritis Tentang Birokrasi Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara.
B.
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
Und an g - Undang Dasar Negar a Republik Indonesia Tahun 1945
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -
118
Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
119
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 )
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887)
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 367);
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV
d an A IDS
120
Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika d an Zat Adiktif Suntik ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdaayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Virus
Human Immunodeficiency Virus , Sifilis, Dan Hepatitis B Dari Ibu Ke Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1614);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome , dan Infeksi Menular Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 831).
C.
INTERNET
https://www.kebijakanaidsindonesia.net/id/49 - general/1603 - sejarah - hiv - aids
121
i nfopublik.id/kategori/sosial - budaya/390058/data - juni - 2019 - penderita - hiv - aids - di - indonesia - sebanyak - 349 - 883
https://health.grid.id/read/351888821/terungkap - 5 - daerah - di - indonesia - dengan - penderita - hivaids - tertinggi?page=all
https://www.tagar.id/penyebaran - hivaids - tertinggi - di - 10 - provinsi
diakses
https://kaltim.tribunnews.com/2019/12/01/sudah - 7826 - orang - di - kaltim - terinfeksi - hiv - gubernur - ajak - masyarakat - lawan - penyebaran - hivaids
https://kaltim.tribunnews.com/2020/01/08/delapan - ibu - hamil - positif - hiv - di - kutai - timur - tersebar - di - 21 - puskesmas - dan - 6 - rumah - sakit
i nfopublik.id/kategori/sosial - budaya/390058/data - juni - 2019 - penderita - hiv - aids - di - indonesia - sebanyak - 349 - 883
https://health.grid.id/read/351888821/terungkap - 5 - daerah - di - indonesia - dengan - penderita - hivaids - tertinggi?page=all
https://www.tagar.id/penyebaran - hivaids - tertinggi - di - 10 - provinsi
https://kaltim.tribunnews.com/2020/01/08/delapan - ibu - hamil - positif - hiv - di - kutai - timur - tersebar - di - 21 - puskesmas - dan - 6 - rumah - sakit
https://www.cnnindonesia.com/gaya - hidup/20231201140022 - 255 - 1031556/terbanyak - hingga - 2022 - angka - hiv - di - jakarta - nyaris - 100 - ribu - kasus
122
https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/3065/hivaids - fenomena - gunung - es - yang - belum - berakhir
https://diskominfo.kaltimprov.go.id/kesehatan/5000 - kasus - hiv - ditemukan - di - kaltim - hingga - 2023
D.
SUMBER LAINNYA
Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, “Situasi Umum HIV/AIDS dan Tes HIV”
Laporan Perkembanga n HIV AIDS & Penyakit Infeksi Menular
Seksual (PIMS) Triwulan IV Tahun 2019
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pusat data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Situasi dan Analisis HIV AIDS 2014
Pedoman Bersama ILO/WHO tentang Pelayanan Kesehatan dan HIV/AIDS 2005
Komisi Penanggulangan AIDS, Strategi dan Rencana Aksi Nasional 2015 - 2019 Penanggulangam HIV dan AIDS di Indonesia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rencana Aksi Nasional Pengendalian HIV - AIDS Tahun 2015 - 2019
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Lapora n Kinerja Semester I Tahun 2023
BUPATI KUTAI TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
NOMOR .. . TAHUN ...
TENTANG
PEDOMAN
PENANGGULANGAN
HUMAN IMMUNODE FICIENCY VIRUS, ACQUIRED IMMUNO - DEFICIENCY SYNDROME, DAN INFEKSI MENULAR SEKSUA L
DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUTAI TIMUR ,
Menimbang : a.
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang pemenuhannya
merupakan salah satu tanggung
ja w ab pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang - U ndang Dasar Negara Republik Indo nesia Tahun 1945;
b.
bahwa dalam rangka meningkatk an derajat kesehatan masyarakat, diperlukan upaya pencegahan dan Penanggulangan
penyebaran penyakit menular ;
c.
bahwa
penyakit Human Immunodeficiency Virus , A cquired Immun o - Deficiency Syndrome
dan infeksi menular seksual merupakan penyakit menular yang dapat mengancam dan menurunkan kualitas hidup masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan Penanggulangan
secara terpadu, menyeluruh dan berkualitas ;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Penanggulangan
Human Immuno d eficiency Virus, Acquired Immuno - Deficiency Syndrome , dan Infeksi Menular Seksual, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan
human immunodeficiency virus , acquired immuno - deficiency syndrome , dan infeksi menular seksual di wilayah daerah
2
kabupaten/kota sesuai kebijakan nasional dan kebijakan daerah provinsi;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b , huruf c ,
dan huruf d ,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penanggulangan
Penyakit Human Immunodeficiency Virus , A cquired Immun o - Deficiency Syndrome
dan Infeksi Menular Seksual di Daerah ;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, K abupaten Malinau , Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan K ota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896 ) Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 T ahun 2000 tentang Perubahan a tas Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur ,
dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3.
Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
3
Dengan P ersetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
dan
BUPATI
KUTAI TIMUR
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG
PEDOMAN
PENANGGULANGAN
HUMAN IMMUNODE FICIENCY VIRUS, ACQUIRED IMMUNO - DEFICIENCY SYNDROME, DAN INFEKSI MENULAR SEKSUA L
DI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.
Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah an
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah an
yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
4.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
5.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya .
6.
Human Immunodeficiency Virus
yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan acquired immuno - deficiency syndrome .
7.
Acquired Immuno - Deficiency Syndrome
yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala dan tanda infeksi yang berhubungan dengan penurunan sistem kekebalan tubuh yang didapat karena infeksi HIV.
8.
Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus, dan oral/dengan mulut.
4
9.
Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan reha bilitatif yang ditujukan untuk
menurunkan angka kesakitan, kecacatan, atau kematian ,
membatasi penularan HIV, AIDS, dan IMS agar tidak meluas dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
10.
Komisi Penanggulangan AIDS Daerah
yang selanjutnya disingkat KPA D
adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat Daerah .
11.
Komunitas
adalah kelompok masyarakat yang memiliki ketertarikan atau kondisi yang relatif sama terkait HIV, AIDS, dan IMS.
12.
Antiretroviral yang selanjutnya disingkat ARV adalah obat yang diberikan untuk pengobatan infeksi HIV untuk mengurangi risiko penularan HIV, menghambat perburukan infeksi oportunistik, meningkatkan kualitas hidup penderita HIV, dan menurunkan jumlah virus dalam darah sampai tidak terdeteksi.
13.
Orang Dengan HIV yang selanjutnya disingkat ODHIV adalah orang yang terinfeksi HIV.
14.
Populasi Kunci adalah kelompok masyarakat yang perilakunya berisiko tertular dan menularkan HIV dan IMS meliputi pekerja seks, pengguna n apza suntik (penasun), waria, dan lelaki yang berhubungan seks
dengan lelaki .
15.
Populasi Khusus adalah kelompok masyarakat yang berisiko tertular dan menularkan HIV dan IMS meliputi pasien t uberkulosis, pasien IMS, ibu hamil, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
16.
Populasi Rentan adalah kelompok masyarakat yang kondisi fisik dan jiwa, perilaku, dan/atau lingkungannya berisiko tertular dan menularkan HIV dan IMS seperti anak jalanan, remaja, pelanggan pekerja seks, pekerja migran, dan pasangan populasi kunci/ODHIV/pasien IMS.
17.
Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan
penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan Penanggulangan
secara efektif dan efisien.
18.
Tenaga Kesehatan adalah adalah setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
5
keterampilan melalui p endidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan .
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan landasan hukum
dalam pelaksanaan
Penanggulangan
HIV , AIDS , dan IMS .
Pasal 3
Peraturan Daerah ini
bertujuan untuk:
a.
melindungi
masyarakat dari resiko penularan HIV
dan
AIDS;
b.
menurunkan hingga meniadakan infeksi baru HIV dan IMS;
c.
menurunkan hingga meniadakan kecacatan dan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS dan IMS;
d.
menghilangkan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap orang yang terinfeksi HIV dan IMS;
e.
meningkatkan derajat kesehatan orang yang terinfeksi HIV dan IMS; dan
f.
mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV, AIDS, dan IMS pada individu, keluarga dan masyarakat.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini
diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
p erikemanusiaan ,
b.
k eseimbangan ;
c.
m anfaat ;
d.
p elindungan ;
e.
penghormatan terhadap hak dan kewajiban ;
f.
keadilan ;
dan
g.
gender dan nondiskriminatif .
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JA W AB
Pasal
5
Tugas dan tanggung jawab P emerintah D aerah dalam Penanggulangan
HIV , AIDS
dan IMS
meliput i :
6
a.
membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS di wilayah Daerah sesuai kebijakan nasional dan kebijakan daerah provinsi;
b.
melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja dengan pemangku kepentingan terkait;
c.
meningkatkan kemampuan tenaga Puskesmas, rumah sakit, klinik, dan kader;
d.
menjamin akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan HIV, AIDS, dan IMS yang komprehensif, bermutu, efektif, dan efisien di wilayahnya;
e.
menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi program Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS;
f.
melaksanakan advokasi dan sosialisasi program Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS kepada para pemangku kepentingan dan lintas sektor terkait; dan
g.
melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS kepada Puskesmas.
BAB III
PROMOSI KESEHATAN
Pasal 6
(1)
Promosi kesehatan ditujukan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan sehingga terhindar dari HIV, AIDS, dan IMS.
(2)
Promosi kesehatan dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, advokasi, dan kemitraan dengan cara komunikasi perubahan perilaku, informasi dan edukasi.
(3)
Sasaran promosi kesehatan meliputi pembuat kebijakan, swa sta, organisasi kemasyarakatan/ Komunitas , dan masyarakat terutama pada Populasi Sasaran dan Populasi Kunci.
Pasal 7
(1)
Promosi Kesehatan HIV, AIDS, dan IMS dilaksanakan oleh tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau pengelola program pada Dinas .
(2)
Selain dilaksanakan oleh tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) promosi kesehatan dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan lain yang terlatih.
7
(3)
Lintas sektor, swa sta, organisasi kemasyarakatan/ Komunitas , dan masyarakat dapat membantu melaksanakan promosi kesehatan berkoordinasi dengan P uskesmas dan/atau Dinas .
Pasal 8
(1)
Promosi kesehatan HIV, AIDS, dan IMS dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan atau promosi kesehatan lainnya.
(2)
Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemanfaatan media cetak, media elektronik, dan tatap muka yang memuat pesan pencegahan dan pengendalian HIV, AIDS, dan IMS.
(3)
Promosi kesehatan HIV, AIDS, dan IMS yang terintegrasi pada pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada pelayanan:
a.
h epatitis;
b.
kesehatan reproduksi dan keluarga berencana;
c.
kesehatan ibu dan anak;
d.
t uberkulosis;
e.
kesehatan remaja; dan
f.
rehabilitasi napza.
BAB IV
PENCEGAHAN PENULARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1)
Pencegahan penularan HIV dan IMS merupakan berbagai upaya atau intervensi untuk mencegah seseorang terinfeksi HIV dan/atau IMS.
(2)
Pencegahan penularan HIV dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mencegah:
a.
penularan melalui hubungan seksual;
b.
penularan melalui hubungan non seksual; dan
c.
penularan
dari ibu ke anaknya.
(3)
Pencegahan penularan HIV dan IMS dilakukan dengan cara:
a.
penerapan perilaku aman dan tidak berisiko;
b.
konseling;
c.
edukasi;
d.
penatalaksanaan IMS;
8
e.
sirkumsisi;
f.
pemberian kekebalan;
g.
pengurangan dampak buruk n apza;
h.
pencegahan p enularan HIV, s ifilis dan h epatitis B dari ibu ke anak;
i.
pemberian ARV profilaksis;
j.
uji saring darah donor, produk darah, dan organ tubuh; dan
k.
penerapan kewaspadaan standar.
(4)
Pencegahan penularan HIV dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas , lintas sektor, dan masyarakat .
Bagian Kedua
Penerapan Perilaku Aman dan Tidak Berisiko
Pasal 10
(1)
Setiap orang harus menerapkan perilaku aman dan tidak berisiko agar terhinda r dari infeksi HIV dan IMS.
(2)
Penerapan perilaku aman dan tidak berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah atau tidak melakukan hubungan seksual pada saat mengalami IMS;
b.
setia hanya dengan satu pasangan seks ;
c.
cegah penularan IMS dan infeksi HIV melalui hubungan seksual dengan mengg unakan kondom dengan benar; dan
d.
tidak menyalahgunakan n apza.
Bagian Ketiga
Konseling
Pasal 11
(1)
Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dilakukan untuk memotivasi orang agar melakukan Pemeriksaan HIV dan/atau IMS, melakukan pengobatan dengan patuh jika hasil tesnya positif, melakukan pencegahan penularan HIV dan IMS, dan tidak melakukan perilaku berisiko.
(2)
Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Kesehatan atau tenaga non kesehatan yang terlatih.
(3)
Konseling dapat dilakukan secara terintegrasi dengan layanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, pelayanan IMS,
9
pelayanan h epatitis dan pelayanan n apza, atau tersendiri oleh klinik khusus.
Bagian Keempat
Edukasi
Pasal 12
(1)
Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c ditujukan agar masyarakat mengetahui, memahami, dan dapat melakukan pencegahan penularan HIV dan IMS.
(2)
Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada setiap orang yang berisiko terinfeksi HIV dan IMS.
(3)
Orang yang berisiko terinfeksi HIV dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi orang yang memenuhi kategori Populasi Kunci, Populasi Khusus, dan Populasi Rentan.
Bagian Kelima
Penatalaksanaan Infeksi Menular Seksual
Pasal 13
(1)
Penatalaksanaan IMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan penegakan diagnosis dan pengobatan pasien IMS yang ditujukan untuk me nurunkan risiko penularan HIV.
(2)
Penatalaksanaan IMS berupa penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada:
a.
Populasi Kunci;
b.
i bu hamil; dan
c.
o rang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan gejala IMS.
(3)
Penatalaksanaan IMS dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut mengikuti standar pemeriksaan dan pengobatan IMS yang berlaku .
Bagian Keenam
Sirkumsisi
Pasal 14
(1)
Sirkumsisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf e merupakan tindakan medis membuang kulup penis yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan HIV dan IMS.
10
(2)
Sirkumsisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada orang utamanya di daerah dengan epidemi HIV meluas dan tidak mempunyai tradisi atau budaya sirkumsisi.
Bagian Ketujuh
Pemberian Kekebalan
Pasal 15
(1)
Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f merupakan pemberian imunisasi sejak usia dini yang ditujukan untuk mencegah infeksi human papiloma virus .
(2)
Imunisasi human papiloma virus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perempuan sejak usia leb ih dari 9 (sembilan) tahun.
(3)
Ketentuan mengenai dosis, jadwal dan tata cara pelaksanaan imunisasi human papiloma virus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Kedelapan
Pengurangan Dampak Buruk Napza
Pasal 16
(1)
Pengurangan dampak buruk n apza sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf g difokuskan pada pengguna n apza suntik (penasun).
(2)
Pengurangan dampak buruk n apza sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan layanan alat suntik steril;
b.
mendorong pengguna n apza suntik (penasun) khususnya pecandu opiat menjalani terapi rumatan metadona/substitusi opiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
c.
mendorong pengguna n apza suntik (penasun) untuk melakukan pencegahan penularan seksual;
d.
layanan p emeriksaan HIV dan pengobatan ARV bagi yang positif HIV;
e.
skrining t uberkulosis dan pengobatannya;
f.
skrining IMS dan pengobatannya; dan
g.
skrining h epatitis C dan pengobatannya.
Bagian Kesembilan
Pencegahan Penularan HIV , Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak
Pasal 17
11
(1)
Pencegahan penularan HIV, sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf h difokuskan pada ibu hamil dan bayinya sebagai satu kesatuan yang utuh.
(2)
Pencegahan penularan HIV, sifilis, dan h epatitis B dari ibu ke anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dengan kegiatan kesehatan ibu dan anak , menggunakan sarana/prasarana yang tersedia dan tidak terpisah - pisah serta dengan mekanisme pelaporan yang terintegrasi.
(3)
Pencegahan Penularan HIV, Sifilis, dan h epatitis B dari ibu ke anak dilakukan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta/masyarakat.
(4)
Pencegahan penularan HIV, s ifilis, dan h epatitis B dari ibu ke anak dilakukan melalui:
a.
skrining HIV, s ifilis, dan h epatitis B pada setiap ibu hamil dan pasangannya yang datang ke fasilitas
pelayanan kesehatan;
b.
pemberian obat ARV kepada ibu dan pasangannya yang terinfeksi HIV dan pemberian obat s ifilis kepada ibu dan pasangannya yang terinfeksi s ifilis;
c.
pertolongan persalinan dilakukan sesuai indikasi;
d.
pemberian profilaksis HIV dan/atau s ifilis diberikan pada semua bayi baru lahir dari ibu yang terinfeksi HIV dan/atau s ifilis;
e.
pemberian air susu ibu kepada bayi dari ibu yang terinfeksi HIV dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
f.
penanganan ibu hamil terinfeksi h epatitis B dan bayinya dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Kesepuluh
Pemberian Antiretroviral Profilaksis
Pasal 18
(1)
Pemberian ARV profilaksis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf i dilakukan kepada orang yang memiliki risiko HIV baik orang yang sudah terpajan HIV maupun yang belum terpajan HIV.
(2)
Penyediaan ARV profilaksis bagi orang yang sudah terpajan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
12
Bagian Kesebelas
Uji Saring Darah Donor dan Produk Darah
Pasal 19
(1)
Uji saring darah donor dan produk darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf j merupakan kegiatan penyaringan/pemilahan darah donor dan produk darah agar aman digunakan melalui transfusi darah serta bebas dari dari HIV dan IMS khususnya s ifilis.
(2)
Uji saring darah donor dan produk darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Kedua belas
Penerapan Kewaspadaan Standar
Pasal 20
(1)
Penerapan kewaspadaan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf k ditujukan untuk melindungi pasien dan Tenaga Kesehatan, serta masyarakat dan lingkungan dari cairan tubuh dan zat tubuh yang terinfeksi yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian infeksi.
(2)
Penerapan kewaspadaan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .
BAB V
SURVEILANS
Pasal 21
(1)
Surveilans ditujukan untuk menilai perkembangan epidemiologi, kualitas pelayanan, kinerja program, dan/atau dampak program Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS.
(2)
Kegiatan Surveilans dilakukan untuk menghasilkan informasi yang meliputi:
a.
kaskade pelayanan HIV d an IMS;
b.
estimasi jumlah orang dari masing - masing Populasi Kunci;
c.
estima si jumlah ODHIV dan IMS; dan
d.
insidens kasus HIV dan IMS.
(3)
Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengumpulan data;
b.
pengolahan data;
13
c.
analisis data; dan
d.
diseminasi informasi.
Pasal 22
(1)
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan secara aktif dan secara pasif.
(2)
Pengumpulan data secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penjangkauan populasi berisiko;
b.
penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS; dan
c.
survei sentinel dan survei ter padu biologi dan perila ku .
(3)
Pengumpulan data secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pencatatan dan pelaporan pelayanan HIV, AIDS, dan IMS di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 23
(1)
Penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan secara aktif dan pasif.
(2)
Penemuan secara aktif sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan penjangkauan, deteksi dini atau skrining serta notifikasi pasangan dan anak yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan.
(3)
Penemuan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara massal.
(4)
Penemuan secara pasif sebagaimana pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
(5)
Penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium.
Pasal 24
(1)
Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) ditujukan untuk penegakan diagnosis HIV, AIDS, dan IMS.
(2)
Pemeriksaan laborato rium dilakukan dengan ketentuan :
a.
pemberian informasi kepada pasien untuk membantu pasien mengerti tujuan pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan diberikan;
14
b.
persetujuan pemeriksaan laboratorium dilakukan secara lisan dan tidak diperlukan persetujuan tertulis dari pasien atau walinya;
c.
bagi pasien atau wali yang menolak pemeriksaan laboratorium setelah diberi penjelasan harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan;
d.
pemberian persetujuan pemeriksaan laboratorium bagi pasien yang berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilakukan oleh keluarganya atau yang mengantar; dan
e.
menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan pasien, kecuali diminta oleh pasien atau walinya, petugas yang menangani dan petugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 25
(1)
Selain untuk penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, pemeriksaan laboratorium dapat ditujukan untuk skrining HIV dan IMS dalam rangka
menentukan status seseorang reaktif atau negatif HIV dan/atau IMS.
(2)
Skrining cepat HIV dengan menggunakan sampel cairan tubuh selain darah dapat dilakukan oleh tenaga non kesehatan terlatih.
(3)
Skrining HIV dan IMS pada kelompok Populasi Kunci dan Populasi Khusus dapat diulang bilamana diperlukan.
(4)
Skrining HIV dilakukan dengan 1 (satu) jenis pemeriksaan rapid tes.
(5)
Dalam hal hasil skrining HIV menunjukan hasil reaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib mendapatkan konfirmasi diagnosis.
Pasal 26
(1)
Pada wilayah dengan epidemi HIV meluas, skrining HIV dilakukan pada semua orang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
(2)
Khusus untuk ibu hamil ,
pemeriksaan laboratorium HIV dan s ifilis dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 27
Ketentuan mengenai standar pemeriksaan dan pemantapan mutu laboratorium HIV, AIDS, dan IMS berpedoman pada peraturan perundang - undangan .
15
Pasal 28
(1)
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a meliputi: ditindaklanjuti dengan pengolahan dan analisis data.
(2)
Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukan/menginput data, pengeditan data, pengkodean data, validasi, dan/atau pengelompokan antara lain berdasarkan tempat, waktu, usia, jenis kelamin dan tingkat risiko, interkoneksi antar aplikasi, dan pemilahan data .
(3)
Analisis data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara membandingkan data menggunakan metode epidemiologi untuk selanjutnya dilakukan interpretasi untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan tujuan Surveilans.
(4)
Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara menyampaikan informasi kepada pengelola program terkait, lintas sektor, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk mendapatkan umpan balik.
(5)
Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui pemanfaatan sistem informasi kesehatan.
Pasal 29
(1)
Kegiatan Surveilans dilaksanakan oleh pengelola program atau pengelola sistem informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas
dan lintas sektor.
(2)
Hasil kegiatan Surveilans HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diinput atau dicatat dalam sistem informasi HIV, AIDS, dan IMS yang terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian Kesehatan.
BAB VI
PENANGANAN KASUS
Pasal 30
(1)
Kasus yang ditemukan sebagai hasil dari penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib ditindaklanjuti dengan penanganan kasus.
(2)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui p romosi kesehatan dan pencegahan, pengobatan, perawatan, dan
16
dukungan orang yang terdiagnosis HIV, AIDS, dan IMS di fasilitas pelayanan
kesehatan.
(3)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penentuan stadium klinis HIV dan tata laksana infeksi oportunistik serta penapisan IMS lainnya sesuai indikasi;
b.
pemberian profilaksis;
c.
pengobatan IMS dan penapisan lainnya;
d.
skrining kondisi kesehatan jiwa;
e.
komunikasi, informasi, dan edukasi kepatuhan minum obat;
f.
notifikasi pasangan dan anak;
g.
pernyataan persetujuan penelusuran pasien bila berhenti terapi;
h.
tes kehamilan dan perencanaan kehamilan;
i.
pengobatan ARV; dan
j.
pemantauan pengobatan.
(4)
Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mampu memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan untuk kasus HIV, AIDS, dan IMS, dilakukan peningkatan kapasitas petugas dan sumber daya yang diperlukan atau dapat merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Pasal 31
(1)
Setiap orang yang telah terdiagnosis HIV, AIDS, dan IMS wajib mendapatkan komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai dengan kebutuhan dan diregistrasi secara nasional.
(2)
Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 32
(1)
Pengobatan pasien HIV, AIDS, dan IMS harus menggunakan regimen berbasis bukti dengan efektivitas terbaik serta efek samping paling ringan.
(2)
Pengobatan pasien HIV harus menggunakan regimen ARV yang langsung diberikan pada hari yang sama
dengan tegaknya diagnosis atau selambat - lambatnya pada hari ketujuh setelah tegaknya diagnosis disertai penyampaian komunikasi, informasi, dan edukasi kepatuhan minum obat tanpa melihat stadium klinis, nilai CD4 (cluster differentiation 4), dan hasil pemeriksaan penunjang lainnya.
17
(3)
Pemberian regimen ARV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlangsung seumur hidup, dan dapat diberikan setiap kali untuk jangka 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan, atau 3 (tiga) bulan.
(4)
Pengobatan pasien HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan menurunkan jumlah virus (viral load) sampai tidak terdeteksi HIV dalam darah.
(5)
Pengobatan pasien HIV yang disertai dengan gejala infeksi oportunistik harus disertai dengan pemberian obat terhadap gejala sesuai dengan mikroorganisme penyebab.
(6)
Pengobatan pasien IMS harus menggunakan regimen antibiotika dan/atau antivirus sesuai dengan penyebab untuk menghilangkan gejala, menyembuhkan, dan mengurangi risiko penularan IMS.
(7)
Pengobatan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pengobatan IMS, Tuberkulosis, pemberian terapi profilaksis dan terapi infeksi oportunistik sesuai indikasi.
Pasal 33
(1)
Perawatan dan dukungan HIV, AIDS, dan IMS dilaksanakan
berbasis :
a.
fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
b.
masyarakat ( Community Home Based Care ).
(2)
Perawatan dan dukungan HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara komprehensif melalui:
a.
tata laksana, perawatan paliatif, dan dukungan untuk HIV dan AIDS; dan
b.
tata laksana IMS .
(3)
Dukungan untuk HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencakup dukungan psikologis, sosial ekonomi dan spiritual, dan/atau rehabilitasi sosial.
(4)
Perawatan dan dukungan berbasis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pasien HIV dan AIDS yang memerlukan perawatan dan dukungan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kemampuan.
(5)
Perawatan dan dukungan berbasis masyarakat ( Community Home Based Care ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada pasien HIV dan AIDS yang memilih perawatan di rumah.
18
BAB VII
PEDOMAN PENANGGULANGAN
HIV, AIDS , DAN IMS
Pasal 3 4
(1)
Dalam rangka pelaksanaan Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS secara optimal Pemerintah Daerah menetapkan
p edoman Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS.
(2)
Pedoman Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian teknis mengenai:
a.
e pidemiologi HIV, AIDS dan IMS ;
b.
target dan strategi ;
c.
promosi kesehatan;
d.
pencegahan penularan ;
e.
Surveilans;
f.
penanganan kasus;
g.
pencatatan dan pelaporan;
h.
pemantauan dan evaluasi; dan
i.
penelitian, pengembangan, dan inovasi .
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Bupati berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan .
BAB VIII
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 3 5
(1)
Pengelola program pada Dinas
dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan kegiatan Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS wajib melakukan pencatatan.
(2)
Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah untuk dilakukan pelaporan secara berjenjang kepada Dinas,
dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
(3)
Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi HIV, AIDS, dan IMS.
(4)
Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan analisis untuk pengambilan kebijakan dan tindak lanjut.
19
(5)
Pengelola program yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(6)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a.
t eguran tertulis; dan
b.
t eguran lisan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB IX
KPAD
Pasa l
3 6
(1)
Untuk mendukung
pelaksanaan
Penanggulangan
HIV, AIDS dan IMS di Daerah Bupati membentuk KPAD .
(2)
Pembentukan KPAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati .
(3)
Keanggotaan KPAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur :
a.
Pemerintah Daerah ;
b.
akademisi;
c.
masyarakat ; dan
d.
lembaga swadaya masyarakat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan
tata cara
pengisian keanggotaan KPAD diatur dalam Peraturan Bupati .
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 3 7
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan Penanggulangan
HIV , AIDS , dan IMS.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakkan melalui :
a.
mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat;
b.
meningkatkan ketahanan keluarga;
c.
mencegah dan menghapuskan terjadinya stigmatisasi dan diskriminasi terhadap orang terinfeksi HIV dan keluarga, serta terhadap Komunitas
Populasi Kunci;
d.
membantu melakukan penemuan kasus dengan penjangkauan;
20
e.
membentuk dan mengembangkan kader kesehatan; dan
f.
mendorong individu yang berpotensi melakukan perbuatan berisiko tertular HIV dan IMS untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
(3)
Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2)
berkoordinasi dengan
Puskesmas dan
Dinas.
BAB X I
PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN INOVASI
Pasal
3 8
(1)
Dalam upaya percepatan pencapaian target mengakhiri epidemi e liminasi HIV, AIDS, dan IMS ,
Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi terkait Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS.
(2)
Pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat bekerja
sama dengan institusi dan/atau peneliti asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3)
Hasil penelitian, pengembangan, dan inovasi yang mendukung program Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS harus disosialisasikan ke masyarakat secara berkala dan dapat diakses publik secara mudah.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 39
(1)
Bupati melalui Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS .
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud p ada ayat (2) dilakukan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pelatihan;
c. bimbingan teknis; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(3)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf d dilakukan untuk mengukur pencapaian target indikator Penanggulangan
HIV, AIDS dan IMS.
21
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pasal 4 0
Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini
bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Keanggotaan KPAD yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan nya.
BAB X V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 2
Seluruh pengelola program pencegahan dan Penanggulangan
HIV, AIDS ,
dan IMS pada fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas dan
tenaga kesehatan atau pemangku kepentingan lainnya harus menyesuaikan pelaksanaan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini paling lama 6 (enam) bulan
terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 43
Peraturan pela ksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan.
Pasal 4 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur .
Ditetapkan di Sangatta
pada tanggal ...
BUPATI KUTAI TIMUR ,
22
......................................
Diundangkan di Sangatta
pada tanggal ...
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR ,
...........................................................................
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN ...
NOMOR ...
23
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
NOMOR
... TAHUN ...
TENTANG
PEDOMAN PENANGGULANGAN
HUMAN IMMUNODE FICIENCY VIRUS, ACQUIRED IMMUNO - DEFICIENCY SYNDROME, DAN INFEKSI MENULAR SEKSUA L
DI DAERAH
I.
UMUM
Pasal 28H ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa s etiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan . Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Pemerintah D aerah berkewajiban
memberikan perlindunga n, pemenuhan dan
pe ningkatan
kualitas kesehatan masyarakat dalam rangka
pembangunan sumber daya manusia yang produktif .
Perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat termasuk dalam bidang kesehatan. Namun disalah satu sisi terdapat beberapa tantangan baru, yaitu timbulnya berbagai jenis penyakit menular yang membahayakan kesehatan dan kehidupan masyarakat yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya.
HIV dan AIDS merupakan salah satu penyakit menular yang menjadi masalah darurat global. Berdasarkan data UNAIDS tahun 2014, 35 juta orang hidup dengan HIV dan 19 juta orang tidak mengetahui status HIV positif mereka. Demikian pula di Indonesia, d ata per Juni 2019
menunjukkan bahwa jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia sebanyak 349.883
orang yang tersebar di seluruh wilayah nusantara termasuk di
24
Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan data Komisi Penanggulangan
AIDS Kabupaten Kutai Timur, hingga tahun 2019 terdapat 393 orang positif HIV. Sedangkan berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, khusus tahun 2019 tes HIV di Kabupaten Kutai Timur berjumlah 12.329 dengan hasil 118 orang positif HIV dan akumulasi kasus AIDS sampai dengan tahun 2019 sebanyak 111 kasus.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, pada tahun 2020 jumlah penderita HIV sebanyak 56 orang dan mengalami peningkatan pada tahun 2021 sebanyak 124 orang kemudian mengalami penurunan pada tahun 2022 menjadi 122 orang dan tahun 2023 kembali mengalami penurunan menjadi 97 orang. Di sisi lain, jumlah penderita AIDS mengalami peningkatan dari 31 orang pada tahun 2020 - 2021 menjadi 45 orang tahun 2022 dan terakhir bertambah menjadi 48 orang pada tahun 2023. Sedangkan untuk IMS, pada tahun 2020 terdapat 8 orang penderita dan bertambah menjadi 11 orang pada tahun 2021 namun pada tahun 2022 - 2023 tidak ditemukan kasus IMS di Kutai Timur. Pada tahun 2023
di Kabupaten Kutai Timur terjadi 2 kasus kematian penderita HIV dan 6 kasus penderita AIDS.
Dengan meningkatnya jumlah penderita AIDS di Kutai Timur dan dampak yang ditimbulkan serta untuk mencegah munculnya kasus IMS baru, diperlukan suatu upaya penanggulangan yang terpadu dan sistematis sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sekaligus dalam rangka mewujudkan target Three Zero
pada 2030, di mana tidak ada lagi penularan infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan tidak ada lagi stigma dan diskriminasi pada ODHIV serta meningkatkan kualitas hidup
ODHIV.
25
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas .
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas perikemanusiaan ” adalah bahwa Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa .
Huruf b
Yang dimaksud dengan “ asas k eseimbangan ” adalah bahwa
Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS harus dilaksanakan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, serta
antara material dan sipiritual .
Huruf c
Yang dimaksud dengan “ asas manfaat ” adalah bahwa Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS harus memberikan manfaat yang sebesar - besarnya bagi ODHIV
dan masyarakat secara umum
Huruf d
Yang dimaksud dengan “ asas pelindungan ” adalah bahwa
Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS harus dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pemberi
dan
penerima pelayanan kesehatan
Huruf e
Yang dimaksud dengan “ asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban ” adalah bahwa Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS harus tetap menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum
Huruf f
Yang dimaksud dengan “ asas keadilan ” adalah bahwa
Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS harus mencakup
26
pelayanan yang adil dan merata dengan pembiayaan yang terjangkau
bagi seluruh penderita.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “ asas gender dan nondiskriminatif ” adalah bahwa
Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS tidak membedakan perlakuan terhadap perempuan dan laki - laki .
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas .
Huruf b
Yang dimaksud dengan “s etia dengan pasangan ” adalah
adalah
tidak berganti - ganti pasangan .
Huruf c
Cukup jelas .
Huruf d
Cukup jelas .
Huruf e
Cukup jelas .
Huruf f
Cukup jelas .
Pasal 1 4
Cukup jelas.
Pasal 1 5
Cukup Jelas .
27
Pasal 1 6
Cukup jelas .
Pasal 1 7
Cukup j elas .
Pasal 1 8
Cukup j elas .
Pasal 1 9
Cukup j elas .
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup j elas .
Pasal 24
Cukup jelas .
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
28
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas .
Pasal 36
Cukup jelas .
Pasal 37
Cukup jelas .
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “e liminasi ”
adalah upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas .
Ayat (3)
Cukup jelas .
Pasal 39
Cukup jelas .
Pasal 40
Cukup jelas .
Pasal 41
Cukup jelas .
Pasal 42
Cukup jelas .
Pasal 43
Cukup jelas .
Pasal 44
Cukup jelas .
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR NOMO R ...
