Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2024

Diterbitkan oleh BAPENDA pada 2 Agu 2023.

Kategori
Rancangan Perda
Unit
BAPENDA
Tanggal terbit
2 Agu 2023
Format
PDF
Ukuran berkas
1,2 MB
Jumlah unduhan
3

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

LAPORAN

AKHIR

L APORAN

AKHIR

NASKAH

AKADEMIK

RANCANGAN

PERATURAN DAERAH TENTANG

PAJAK

DAERAH

DAN

RETRIBUSI

DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

KERJASAMA

BADAN

PENDAPATAN

DAERAH

KABUPATEN

KUTAI

TIMUR

DENGAN JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MULAWARMAN

2023

ii

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tent a ng

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

LAPORAN

AKHIR

KATA PENGANTAR

S egala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT , Tuhan YME

karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayah - Nya, penyusunan

Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kabupaten Kutai

Timur ini dapat diselesaikan dengan baik.

Naskah Akademik

Rancangan

Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam rangka pengaturan di sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

serta bertujuan agar m eningkatkan Pendapatan Asli Daerah

di Ka bupaten Kutai Timur .

Akhirnya, k ami menyampaikan terima kasih kepada berbagai Instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah turut membantu kelancaran penyusunan Naskah

Akademik ini . Ucapan terima kasih juga kami tujukan kepada segenap masyarakat maupun pihak lainnya yang sudah berkenan memberikan bantuan, baik dalam bentuk informasi, sumbangsih pemikiran maupun bantuan lainnya. kami harapkan isi dari Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan masukan yang be rharga bagi Pemerintah Daerah dalam rangka Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kabupaten Kutai Timur

Tim Penyusun

Sangatta, 1 Agustus 2023

iii

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tent a ng

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

LAPORAN

AKHIR

D AFTAR ISI

KATA PENGANTAR

................................ ................................ ....................

ii

DAFTAR ISI

................................ ................................ ................................

iii

DAFTAR GAMBAR

................................ ................................ ......................

v

BAB I PENDAHULUAN

................................ ................................ .........

1

1.1.

Lat ar Belakang

................................ ................................ ..............

1

1.2.

Identifikasi Masalah

................................ ................................ ....

10

1.3.

Tujuan dan kegunaan

................................ ................................ .

11

1.4.

Metode Penyusunan

................................ ................................ ...

13

BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIK

........................

14

2.1.

Kajian Teoritis

................................ ................................ .............

14

2.2.

Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

........................

21

2 .3.

Pigouvian Tax

................................ ................................ .............

28

2.4.

Tarif Pajak

................................ ................................ ...................

28

2.5.

Insentif Pajak

................................ ................................ ..............

31

2.6.

Administrasi Perpajakan

................................ .............................

32

2.7.

Piggyback Tax

................................ ................................ ............

33

2.8.

Administrasi Perpajakan Pada Era Digital

................................ ..

34

2.9.

Retribusi Daerah

................................ ................................ .........

35

2.10.

Tujuan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

.........

36

2.11.

Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

................................ .

38

2.12.

Ruang Lingkup dan Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

................................ ................................ .........

39

2.13.

Kajian Terhadap Asas - Asas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

.

................................ ................................ ................................ ....

40

2.14.

Kajian Terhadap Asas dan Prinsip

................................ .............

44

2.15.

Kajian Terhadap Praktik Penyelenggaraan dan Kondisi yang Ada

................................ ................................ ................................ ....

45

iv

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tent a ng

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

LAPORAN

AKHIR

BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN TERKAIT

................................ ................................ ..

75

3.1.

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

.

................................ ................................ ................................ ....

75

3.2.

Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang - undangan sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 Junto UU Nomor 13 Tahun 2022.

.......

78

3.3.

Undang - Undang Nom or 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

................

82

3.4.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

................................ ................................ ...........

85

3.5.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

.........................

86

BAB IV

LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

.....

96

4.1 Landasan Filosofis

................................ ................................ .........

96

4.2 Landasan Sosiologis

................................ ................................ ......

98

4.3

Landasan Yuridis

................................ ................................ ..........

102

BAB V

J ANGKAUAN, ARAH PENGATURAN

DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

................................ .............................

104

5.1

Jangkauan Pengaturan Peraturan Daerah

................................ .

104

5.2

Ruang Lingkup Peraturan Daerah

................................ ..............

104

5.3

Kerangka Pengaturan Peraturan Daerah

................................ ...

105

5.4

Materi Muatan Rangcangan Peraturan Daerah

.........................

105

BAB VI

PENUTUP

................................ ................................ .............

123

6.1.

Kesimpulan

................................ ................................ .................

123

6.2.

Saran

................................ ................................ ...........................

126

DAFTAR PUSTAKA

................................ ................................ .................

128

v

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tent a ng

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

LAPORAN

AKHIR

DAFTAR GAMBA R

Gambar 4.1 PDRB Kabupaten Kutai Timur

................................ ...............

99

Gambar 4.2 Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur

....................

99

Gambar 4.3 Pertumbuhan Jumlah Kendaraan Ekonomi

........................

101

1

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tent a ng

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

LAPORAN

AKHIR

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.

L atar Belakang

Sesuai amanat Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, bahwa “Pemerintah daerah Propinsi, daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dengan demikian Negara Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan yang menyelenggarakan sistem pemerintahan daerah dengan memberikan otonomi kepada daerah - daerah tersebut. Otonomi mengandung makna ba hwa setiap daerah berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya daerahnya. Berkaitan dengan otonomi tersebut maka sesuai ayat (5) pasal yang sama, terdapat pembatasan atas urusan - urusan yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, selanjutnya dalam ayat (6), disebutkan bahwa “Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan.

Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi, sed angkan Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dari tingkat pusat hingga Daerah merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan

yang berada di tangan Presiden sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak dapat berjalan sendiri - sendiri. Hal ini menuntut adaanya sinergisme pendanaan atas urusan tersebut dalam rangka pencapaian tujuan bernegar a.

Pembagian Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi provinsi, kabupaten dan kota, dan pembagian Urusan Pemerintahan antar

2

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tent a ng

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

LAPORAN

AKHIR

pemerintahan tersebut menimbulkan adanya hubungan wewenang dan hubungan keuangan. Sesuai dengan am anat Pasal 18A ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan

selaras berdasarkan Undang - Undang.

Untuk melaksanakan amanat Pasal 18A ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah dibentuk Undang - Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusu nan Undang - Undang ini juga didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memung ut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber - sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, ya itu Pajak Barang dan Jasa tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT. Hal ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan pajak terintegrasi oleh Daerah, dan mempermudah masyarakat dalam

3

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tent a ng

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

LAPORAN

AKHIR

memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administ rasi perpajakan. Selain integrasi pajak - pajak Daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan objek pajak seperti atas parkir objek rekreasi dan persewaan saran dan prasarana olahraga (pbjek olaharaga permainan).

Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa men ambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberika keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap - tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasi l. Sementara itu, penambahan Opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih ber kualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen Pajak juga mendorong peran Daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan Daerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Penyederhanaan Retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam

3 (tiga) jenis, yaitu

Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Lebih lanjut, jumlah atas jenis Objek Retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

4

LAPORAN

AKHIR

Re tribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah adalah Retribusi yang dapat dipungut dengen efektid, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan

dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing Daerah, dan pe nciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

Penyelarasan dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk meninjau Kembali tarif Pajak Daerah dalam rangka pe mberian insentif fiskla untuk mendorong perkembangan investasi di Daerah. Pemerintah dapat menyesuaikan tarif Pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, serta melakukan pengawasan, dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak da n Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Pemerintah menerbitkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Undang - Undang ini memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerag, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Sehingga diharapkan dengan adanya Undang - Undang Hubungan Keuangan ant ara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai. Undang - Undang ini mengganti Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pem erintah Pusat dan Pemerintah

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

5

LAPORAN

AKHIR

Daerah, dan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengaturan - pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan Daerah, TKD, Pembiayaan Utang Daerah, dan pengendalian APBD diharapkan me mberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama - sama dan sinergis dengan Pemerintah mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan ekonomi yang berkelanjutan.

Pertimbangan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan

Keuangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah :

a.

bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap - tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah;

b.

bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;

c.

bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan U ndang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.

bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang - undang;

e.

bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pajak dan pungutan lain yan g

6

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang - undang;

f.

bahwa Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadadan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga perlu diganti;

g.

bah wa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai amanat dari Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubunga n Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur selama ini telah dilaksanakan berdasarkan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana pe ngaturan mengenai Pajak Daerah telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Retribusi Perizinan Tertentu melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.

Dalam pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 Tahun 2022, jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

a.

PBB - P2;

b.

BPHTB;

c.

PBJT;

d.

Pajak Reklame;

e.

PAT;

f.

Pajak MBLB;

7

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

g.

Pajak Sarang Burung Walet;

h.

Opsen PKB; dan

i.

Opsen BBNKB.

Sedangkan jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan pasal 2 ayat (2) Undang - Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:

a.

Pajak Hotel;

b.

P ajak Restoran;

c.

Pajak Hiburan;

d.

Pajak Reklame;

e.

Pajak Penerangan Jalan;

f.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

g.

Pajak Parkir;

h.

Pajak Air Tanah;

i.

Pajak Sarang Burung Walet;

j.

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; dan

k.

Bea Perolehan Ha katas

Tanah dan Bangunan.

Mengenal Jenis Retribusi tidak terdapat perbedaan antara Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan Undang - Undang Nomor 28 tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Restribusi Perizina n Tertentu, hanya saja terdapat perbedaan dalam jenis pelayanan. Dalam Pasal 88 ayat (1) Undang Nomor 1 Tahun 2022. Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi:

a.

Pelayanan kesehatan;

b.

Pelayanan Kebersihan;

c.

Pelayanan parkir di tepi jala n umum;

d.

Pelayanan pasar; dan

e.

Pengendalian lalu lintas.

8

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Dalam Pasal 88 ayat (3) Undang Nomor 1 Tahun 2022. Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi jasa Usaha meliputi:

a.

Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;

b.

Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;

c.

Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;

d.

Penyediaa n tempat penginapan/pesanggrahan/vila;

e.

Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;

f.

Pelayanan jasa kepelabuhan;

g.

Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;

h.

Pelayanan penyebrangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;

i.

Penjualan hasil p roduksi usaha Pemerintah Daerah; dan

j.

Pemanfaatan asset Daerah yang tidak menggangu penyelenggaraan tugas dan fungsiorganisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang - undangan.

Dalam Pasal 88 Ayat (4) Undang Nomor 1 Tahun 2022. Jenis pelayan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi perizinan tertentu meliputi:

a.

Persetujuan bangunan gedung;

b.

Penggunaan tenaga kerja asing; dan

c.

Pengelolaan pertambangan rakyat.

Sedangkan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Pasal 110 Undang - Undang

9

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrtibusi Daerah adalah:

a.

Retribusi Pelayanan kesehatan

b.

Retr ibusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

c.

Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;

d.

Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;

e.

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

f.

Retribusi Pelayanan Pasar;

g.

Retribusi Pe ngujian Kendaraan Bermotor;

h.

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

i.

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;

j.

Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;

k.

Retribusi Pengolahan Liimbah Cair;

l.

Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang;

m.

Retribusi Pelayanan P endidikan; dan

n.

Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi.

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungutoleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Pasal 127 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah:

a.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

b.

Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan;

c.

Retribusi Tempat Pelanggan;

d.

Retribusi Terminal;

e.

Retribusi Tempat Khusus Parkir;

f.

Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggarahan/ Villa;

g.

Retribusi Rumah Potong Hewan;

h.

Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;

i.

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;

j.

Retribusi Penyebrangan di Air, dan

10

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

k.

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Jenis Retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Pasal 141 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah:

a.

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

b.

Retribusi Izin Tempat Penjualan Minumman Beralkohol;

c.

Restibusi Izin Gangguan;

d.

Restribusi

Izin Trayek; dan

e.

Restribusi Izin Usaha Perikanan.

Dari penjelasan tersebut di atas dapat dilihat adanya perbedaan jenis pajak retribusi antara Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009. Namun yang menjadi permasalahan adal ah oleh karena pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur yang diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur masih dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang sudah dicabut melalui Undang - Undan g Nomor 1 tahun 2022 sehingga Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang - undang yang berlaku, maka perlu diganti dengan peraturan Daerah yang baru.

1.2.

Identifikasi Masalah

Rancangan Peraturan Daerah ini penting disusun, karena sesuai dengan amanat undang undang yang baru yaitu Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 94 undang undang tersebut dinyatakan, bahwa “Jenis Pajak dan Retribusi, Subyek dan Wajib Pajak, Subyek Retribusi dan Wajib Retribusi, obyek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat pengunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pem ungutan Pajak serta tarif Pajak dan

11

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.

Berdasarkan latar be lakang di atas maka yang menjadi materi pokok dalam Naskah Akademik (NA) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini yaitu:

1.

Permasalahan apa yang dihadapi dalam pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur serta bagaimana permasalahan tersebu t dapat diatasi?

2.

Mengapa perlu disusun/dibentuk suatu Rancangan peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur?

3.

Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan pemikiran baik accara filosifia, spalologis, maupun yudiria, perlu ada nya penyusunan atau pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur?

4.

Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam peraturan daerah tentang Pajak dan Retr ibusi Daerah?

1.3.

Tujuan dan kegunaan

A.

Tujuan kegiatan

Tujuan dari kegiatan penyusunan naskah akademik terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur sebagai:

1)

Mengkaji permasalahan serta merumuskan kebijakan terkait dengan pemungutan serta optimalisasi pendapatan daerah baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi melalui pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kutai Timur.

2)

Urgensi dilakukannya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai paying

12

LAPORAN AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

3)

hukum utama dalam upaya mengoptimalkan baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur melalui pajak daer ah dan retribusi daerah

4)

Merumuskan pertimbangan atau landasan pemikiran baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, terhadap perlunya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupa ten Kutai Timur.

5)

Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar pembentukan peraturan Daerah.

6)

Memberikan kepastian hukum dan keabsahan kewenangan serta

tindakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah

B.

Kegunaan Kegiatan

Kegunaan kegiatan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur adal ah:

a.

Diharapkan dapat mmenjamin rasa keadilan dan kepastian hukum dalam hal pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur.

b.

Diharapkan dapat memberikan arah bagi terselenggaranya pengelolaan keuangan Daerah yang baik dengan prinsip transparan, akuntabel, efektif dan efisien di Kabupaten Kutai Timur.

c.

Diharpkan dapat memberikan kerangka pemikiran dalam menuangkan materi muatan da lam penyusunan Rancangan peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur.

1 3

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

1.4.

Metode Penyusunan

Penyusunan naskah akademik pada prinsipnya merupakan aktivitas penelitian yurudis normatif

yang bernilai ilmiah. Riset ini mengkaji dan mengumpukan data sekunder yang mencakup: bahan hukum primer berupa peraturan perundang - undangan yang berlaku dan relevan dengan ajak daerah dan retribusi daerah. Bahan hukum sekunder, bersumber dari sejumlah bu ku, hasil penelitian; jurnal ilmiah dan/atau pendapat ahli atau pakar yang membeikan perspektif mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Setidaknya kajian akademik ini akan menguraikan mengapa Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting di limplementasikan. Analisis yang digunakan dalam naskah akademik ini adalah deskriptif - analitis yakni: Petama,

mengidentifikasi dan menganalisis sejumlah peraturan perundang - undangan yang relevan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua,

mengkaji dan

menguatkan basis argumentasi filosofis, sosiologis, yuridis dan ilmiah terkait urgensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiga,

memprakarsai terwujudnya pembentukan Peraturan Dareah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur seba gai bagian dari upaya untuk mengimplementasikan asas desentralisasi yaitu kemandirian daerah dalam penyelenggaraan tugas - tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan menggunakan pendapatan daerah itu sendiri. Dalam hal ini sumber pendapatan daerah antara

lain pajak daerah dan retribusi daerah.

14

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

BAB II

KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIK

2.1.

Kajian Teoritis

Dalam Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa:

(1)

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap - tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempuny ai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang - undang.

(2)

Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Sebagai daerah otonom, Daerah mempunyai kewenangan

dan tanggungjawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip - prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Hakekat otonomi daerah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang telah menjadi kewe nangan Daerah, dengan personil dan pembiayaan sendiri yang bersumber pada Pendapatan Asli Daerah.

Keuangan daerah sangat diperlukan agar Pemerintah Daerah dapat menjalankan pemerintahan dan membiayai urusan yang telah diserahkan menjadi kewenangan Daerah, dan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan otonomi daerahnya secara efektif tanpa didukung oleh sumber keuangan yang cukup. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat

Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal

15

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

denga istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren.

Urusan pemerintahan absolut yaitu Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang terdiri atas:

(1)

Politik luar negeri;

(2)

Pertahanan;

(3)

Keamanan;

(4)

Yustisi;

(5)

Moneter dan fiskal nasional; dan

(6)

Agama

Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pela yanan Dasar. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan mas yarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus mem perhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yan g sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

16

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Pada dasarnya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan

Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyel enggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Dae rah dengan Pemerintah Pusat.

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan urusan pemerintahan disertai pula dengan pemberian sumber - sumber keuangan yang ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian da ri sumber pendapatan asli daerah. Sumber keuangan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lain - lain penerimaan yang sah.

Berdasarkan Undang - Undang Nomo r 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain - lain pen dapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang - undangan, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada Daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.

Pemugutan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerima

17

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah.

Pemerintah menerbitkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Undang - Undang ini memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Sehingga diharapkan dengan adanya Undang - Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok Nusantara dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai. Undang - Undang ini mengganti Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sebagai upaya pemberdayaan pemerintah daerah yaitu bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus bertumpu pada kepentingan pu blik ( public oriented ), hal tersebut memberikan pemahaman bahwa fungsi dan keseluruhan proses pengelolaan pajak dan retribusi secara sistematis; merupakan salah satu faktor kunci yang sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan sistem yang lebih besar yaitu s istem pemerintahan daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Lilweri dalam bukunya yang berjudul Sosiologi Organisasi (1997) menjelaskan model teori administrasi diperkenalkan oleh Luther Gullick dan Lyndall Urwick (1937), yang lebih

dikenal dengan konsep POSD - CORB,

planning, organizing, staffing,

18

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

directioning, coordinationg, dan budgenting , pengorganisasian, penyusunan staf, pengarahan, koordinasi dan pengganggaran.

Sebagai salah satu subsistem dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga akan berjalan dalam suatu sistem yang terdiri dari subsistem - subsistem, yaitu penganggaran ( budgeting ), penatausahaan, pertanggungjawaban terhadap penerim aan daerah maupun pengeluaran daerah. Untuk menjamin tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing - masing subsitem dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan peraturan (regulasi) sebagai sarana/alat sebagai dasar pelaksanaannya.

Dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, dan merupakan salah satu faktor yang dominan dalam penerimaan pendapatan daerah guna membiaya i otonomi daerah.

Dari uraian tersebut, jelaslah bahwa seperti halnya dengan kabupaten/kota lainnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dihadapkan kepada tantangan untuk berupaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah tanpa menimbulkan beban yang ber at bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur tanpa melanggar norma - norma dengan cara mengoptimalisasi potensi yang ada.

Kajian Teoritis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tinjauan Pustaka ini mencakup tinjauan teoritik yang disampaikan oleh para pakar berkenaan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kerangka teori dipergunakan sebagai struktur dan dukungan bagi pemikiran atau permasalahan penelitian yang menyediakan basis dasar berdasarkan kajian literatur, metodologi dan analisis (Sontag,1996; Rudasill, et. al .,; 2017; Grant, 2014). Tinjauan teoritik ini menjadi basis penyusunan naskah akademik untuk penyusunan rancangan Peraturan

19

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Daerah yang berdasarkan Undang - Undang HKPD dan Peraturan Pemerint ah.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam kajian ini adalah isu terkait dengan

1.

Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

2.

Pajak Daerah

3.

Retribusi Daerah

Menurut Bird dan Vaillancourt (1998) dalam Suwandi (2015), desentralisasi merupakan pr oses transfer kekuasaan dalam membuat keputusan pada pemerintahan provinsi (subnasional). Tujuan utama kebijakan desentralisasi menurut Mawhood (1987) ialah sebagai upaya mewujudkan keseimbangan politik (political equality), akuntabilitas pemerintah daerah

(local accountability) dan pertanggungjawaban pemerintah daerah (local responsibility). Konsep desentralisasi didasarkan pada pemenuhan kebutuhan daerah yang berbeda - beda pada setiap negara, maka negara perlu membagi kekuasaan terutama pada bidang ekonomi

agar setiap daerah tercukupi kebutuhannya. Dalam hal ini, Pemerintah pusat perlu melimpahkan sejumlah wewenang yang bersifat administratif, politis, dan juga ekonomis terhadap pemerintah daerah untuk menunjang keberlangsungan daerah.

Menurut Devas dan Del ay (2006) dalam OECD (2019), desentralisasi bukan hanya tentang mentransfer kekuasaan, tanggung jawab dan sumber daya. Ini juga tentang mengkonfigurasi ulang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menuju lebih banyak kerja sama dan koordina si. Mengelola “saling ketergantungan” membutuhkan perubahan besar dalam struktur, praktik, dan budaya di dalam pemerintah pusat itu sendiri, yang merupakan tantangan besar bagi pemerintah pusat di seluruh dunia.

Desentralisasi memiliki karakteristik bahwa daerah yang terdesentralisasi harus memiliki:

a.

anggarannya sendiri;

20

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

b.

keberadaan hukum yang terpisah;

c.

wewenang untuk mengalokasikan sumber daya yang substansial;

d.

serangkaian fungsi yang berbeda; dan

e.

keputusan dibuat oleh perwakilan masyarakat daerah.

Dalam kaitannya dengan pendelegasian tanggung jawab perpajakan, desentralisasi fiskal menjadi konsep yang tepat untuk diterapkan. Desentralisasi fiskal adalah proses pengalihan tanggung jawab pengumpulan penerimaan dan pelaksa naan pengeluaran dari otoritas pusat ke daerah (Sow dan Razafimahefa, 2017). Karena desentralisasi fiskal umumnya lebih rendah di negara berkembang daripada di negara maju, menjadi semakin penting untuk menganalisis apakah desentralisasi fiskal harus diper luas di kelompok sebelumnya.

Sow dan Razafimahefa (2017) dalam penelitiannya menemukan bahwa desentralisasi fiskal dapat memperkuat disiplin fiskal. Desentralisasi fiskal dapat meningkatkan keseimbangan fiskal karena otoritas lokal berada di bawah tekanan yang lebih kuat daripada pemerintah pusat untuk menyediakan lebih banyak barang publik dengan sumber daya yang terbatas. Ini karena kedekatan geografis mereka dengan penduduk, yang mendorong akuntabilitas yang lebih kuat. Tekanan tersebut mengarah pada pen carian efisiensi produktif yang lebih tinggi yang mengurangi pengeluaran dan meningkatkan keseimbangan fiskal. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki informasi yang lebih baik tentang kebutuhan dan preferensi penduduk, membatasi pemborosan barang publ ik, dan mengurangi pengeluaran.

Menurut Langoday (2006) dalam Suyanto (2017), desentralisasi fiskal bertujuan untuk meminimalisasi kesenjangan fiskal secara vertikal dan horizontal. Kesenjangan fiskal vertikal diperkecil khususnya antara pemerintah pusat d engan pemerintah daerah otonom. Sedangkan, kesenjangan fiskal horizontal diperkecil khususnya antara daerah otonom yang satu dengan daerah otonom lainnya, baik yang berada di dalam satu wilayah provinsi, maupun daerah otonom yang berada di provinsi lain.

21

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

2.2.

Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.2.1

Pajak Daerah

Secara umum basis pengenaan pajak dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu :

(1) pajak berbasis konsumsi;

(2) pajak berbasis penghasilan; dan

(3) pajak berbasis kekayaan.

1.

Pajak Berbasis Kekayaan (Wealth Base Tax)

Menurut Thuronyi (1996), Pajak Berbasis Kekayaan atau Wealth Tax memiliki dasar pengenaan pajak yang mencakup kekayaan bersih di seluruh dunia yang dimiliki oleh, ditransfer ke, diterima, atau d iberikan oleh Wajib Pajak yang memiliki hubungan dengan yurisdiksi, atau aset tersebut terletak di suatu yurisdiksi terlepas dari hubungan Wajib Pajak dengannya.

Tujuan utama kebijakan pajak berbasis kekayaan termasuk antara lain:

1)

pengurangan sederhana dal am konsentrasi kekayaan yang sangat besar saat ini;

2)

pengurangan sederhana konsentrasi kekayaan serupa di masa depan;

3)

manfaat sosial dan politik yang akan diperoleh dicapai dari mewujudkan tujuan - tujuan tersebut; dan

4)

peningkatan penerimaan pajak secara umum .

Secara konseptual, pajak atas kekayaan (wealth based taxation) dapat dikenakan atas net wealth atau transfer of wealth. Net wealth taxes dikenakan berdasarkan nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari nilai kekayaan dikurangi ke wajiban (i.e., value of assets minus any related liability), atau berdasarkan perhitungan kenaikan kekayaan periodikal (sering disebut sebagai "capital levies“). Transfer taxes pada umumnya dipungut berdasarkan nilai bersih kekayaan yang ditransfer. Perhit ungan dapat didasarkan pada 2 bagian, yaitu pemungutan pajak atas besar yang

22

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

ditransfer dari pihak yang menyerahkan kekayaan atau besar pemungutan pajak dari pihak yang menerima kekayaan (Rudnick & Gordon, 1996).

Menurut Thuronyi (1996), pajak atas transf er kekayaan (transfer tax) merupakan jenis pajak utama yang dikenakan atas kekayaan selain pajak kekayaan bersih (net wealth taxes). Pajak atas transfer kekayaan ini biasanya dinilai berdasarkan nilai bersih dari aset kena pajak yang dialihkan, selanjutnya

terbagi dalam dua kategori dasar yaitu yang dipungut atas pemberi transfer atau harta miliknya dan yang dipungut dari penerima. Penilaian yang dilakukan dalam pajak atas transfer kekayaan dilakukan ketika hak kepemilikan yang sah berubah, baik melalui pem berian hadiah atau melalui kematian. Perubahan kepemilikan seperti itu relatif jarang terjadi dan cenderung lebih mudah dilacak oleh administrasi pajak. Selain itu, untuk melindungi kepentingan kepemilikan barunya, penerima memiliki kepentingan yang jelas dalam memastikan bahwa persyaratan hukum yang diperlukan untuk mencerminkan perubahan kepemilikan yang sesuai telah diselesaikan.

Dasar pajak transfer kekayaan biasanya mencakup semua aset yang ditransfer dari atau kepada penduduk (bergantung pada apakah p ajak tersebut didasarkan pada penerima pengalihan atau penerima pengalihan). Sedangkan basis aset yang ditransfer dari atau kepada bukan penduduk terbatas pada yang terletak di dalam yurisdiksi. Pajak transfer kekayaan sering kali mengambil pandangan yuris diksi jangka panjang karena lebih jarang dikenakan. Hal ini dikarenakan unsur tempat tinggal seringkali didasarkan pada domisili. Individu yang memiliki domisili asal di negara tersebut atau domisili pilihan dapat dianggap sebagai penduduk untuk tujuan paj ak transfer bahkan jika mereka memiliki tempat tinggal fiskal untuk tujuan pajak penghasilan di negara lain pada saat pajak transfer diterapkan (Thuronyi, 1996).

Pada penerapannya di Indonesia, pajak atas transfer kekayaan dikenal

dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),

23

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

yang merupakan salah satu pajak kebendaan dimana pajak terutang didasarkan pada apa yang menjadi objek pajak dan siapa yang menjadi subjek pajaknya (Damayanti & Supramono, 2010). BPHTB yang teruta ng harus dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan sebelum akta, risalah lelang atau surat keputusan pemberian hak dapat dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Siahaan, 2003).

Tax Base

dapat meliputi:

1.

Movable

Property

contoh, perhiasan atau barang - barang berharga lainnya;

2.

Immovable Property

yang meliputi tanah dan bangunan;

3.

Tangible Property

meliputi berbagai harta berwujud;

4.

Intangible Property

antara lain meliputi hak

2.

Pajak Berbasis Konsumsi ( Consumption Based Tax )

Schenk dan Oldman (2001) menjelaskan bahwa pajak atas konsumsi umumnya mengacu pada pajak atas barang dan jasa yang diperoleh oleh individu untuk penggunaan atau kepuasan pribadi. Biasanya barang dan jasa tersebut tidak termasuk bara ng dan jasa yang secara fisik digunakan oleh pelaku usaha dalam produksi atau distribusi barang atau dalam pemberian layanan (input bisnis).

Thomas Hobbes, sebagai dikutip oleh Schenk dan Oldman (2001), menganjurkan konsumsi sebagai dasar yang tepat untuk pemungutan perpajakan. Dalam pandangannya, seseorang harus membayar pajak berdasarkan pada apa yang dikonsumsi daripada pada apa yang diperoleh dalam pendapatan. Pendapatan dan konsumsi dapat dilihat sebagai aspek “konsumsi” dalam hal yang berbeda. Dalam h al ini, pendapatan mewakili potensi pengeluaran untuk mengonsumsi suatu barang dan/atau jasa, sedangkan konsumsi mewakili pengeluaran dalam mengonsumsi barang dan/ atau jasa. Pajak tahunan atas orang pribadi dapat dikenakan berdasarkan basis pendapatan (in come - based) atau pada basis konsumsi (consumption - based).

24

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Pajak berbasis konsumsi dapat dikenakan atau dipungut oleh perusahaan, karyawan, dan orang pribadi. Jika pajak dikenakan pada perusahaan, pajak

dapat dihitung dari penjualan atau dengan nilai tambah yang dihasilkan perusahaan pada setiap tahap produksi dan distribusi. Dengan basis pengenaan pajak ini, basis pengenaan pajak untuk karyawan adalah penjualan dikurangi dengan pembelian (yang sudah dik enakan pajak) dan upah (yang sudah dikenakan pajak). Bagian upah dari basis nilai tambah kemudian dikenakan pajak kepada karyawan (atau penerima penghasilan) dan dilaporkan pada pengembalian yang diajukan oleh mereka. Jika pajak berbasis konsumsi hanya dik enakan pada orang pribadi, basis pajak adalah pendapatan dikurangi saving.

Schenk dan Oldman (2001) menambahkan bahwa sebagian besar pajak atas konsumsi adalah pajak tidak langsung. Pajak - pajak ini dipungut oleh penjual Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Ken a Pajak dan diharapkan ditanggung oleh konsumen akhir atas Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak tersebut. Pajak tidak langsung atas konsumsi dapat dipungut pada satu - tahap (single stage levy) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan multi - stage lev y. Jenis pajak tidak langsung dapat dipungut atas dasar konsumsi, termasuk cukai, turnover tax (pajak atas omset), pajak penjualan (sales tax) yang dipungut dengan mekanisme single - stage, atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dengan mekanisme mu lti - stage.

3.

Pajak Daerah ( Local Tax )

Pajak daerah adalah iuran wajib tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dilakukan oleh individu atau badan kepada daerah, dan dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku digunakan untuk penyelengg araan pemerintah dan pembangunan daerah. Prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yakni menggunakan asas desentralisasi (diselenggarakan secara utuh dan dilaksanakan di daerah

25

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

kabupaten dan kota), dekonsentrasi, dan tugas pembantuan (dilaksanakan di daera h provinsi, kabupaten, kota, dan desa) (Sugianto, 2007). Pajak daerah bertujuan untuk menunjang penerimaan pendapatan asli daerah dan hasil penerimaan tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pengelolaannya dilakukan oleh peme rintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota (Kurniawan dan Purwanto, 2004).

Bird dan Bahl (2008) menyatakan bahwa syarat pajak daerah yang baik hanyalah yang mudah administrasinya secara lokal, dipaksakan hanya kepada penduduk lokal saja , dan tidak menimbulkan kompetisi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat maupun antar pemerintah daerah itu sendiri. Satu - satunya sumber pendapatan utama daerah yang memenuhi persyaratan pajak daerah yang baik adalah pajak properti, dan mungkin k emudian diikuti oleh pajak atas kendaraan dan retribusi. Selain itu, kewenangan pemerintah daerah dalam pajak daerah dapat didefinisikan dengan beberapa persyaratan, antara lain: pemerintah daerah dapat menentukan apakah akan mengenakan pajak atau tidak, d apat memutuskan basis pajak yang tepat, dapat menetapkan tarif pajak, menilai pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak tertentu, mengelola pajak, serta mendapatkan semua yang mereka kumpulkan.

Menurut Bird (2010), pajak daerah yang baik adalah yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:

Basis pajak harus relatif tidak bergerak (immobile) sehingga otoritas daerah memiliki beberapa kelonggaran dalam tarif yang bervariasi tanpa risiko kehilangan basis pajak yang terlalu banyak.

Hasil pajak harus cukup (adequate ) untuk memenuhi kebutuhan daerah dan cukup meningkat dari waktu ke waktu untuk menutupi peningkatan yang diharapkan dalam pengeluaran daerah yang dibiayai.

Hasil pajak harus relatif stabil dan dapat diprediksi (stable and predictable) dari waktu ke waktu untuk memfasilitasi pengembangan dan penerapan praktik fiskal daerah yang sehat.

26

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Untuk memperkuat akuntabilitas daerah, seharusnya tidak mungkin mengekspor banyak (not be possible to export), jika ada, beban pajak kepada bukan penduduk.

Basis pajak harus t erlihat (visible) untuk memastikan akuntabilitas.

Agar dapat diterima, pajak harus dianggap wajar (fair) oleh Wajib Pajak.

Pajak harus relatif mudah untuk diadministrasikan (easy to administer) secara efisien dan efektif sehingga biaya administrasi merupak an proporsi pemungutan pendapatan yang “wajar” dan biaya kepatuhan relatif rendah.

2.2.2

Pajak Properti (PBB dan BPHTB)

Pajak berbasis properti (property tax) mempunyai sifat yang sama dengan pajak kekayaan walaupun objek yang dikenakan pajak sebetulnya tidak s ama. Pajak berbasis kekayaan adalah pengenaan pajak atas harta kekayaan, baik berupa harta tetap maupun harta bergerak. Sementara itu, pajak properti hanya mengenakan pajak atas tanah dan bangunan atau harta tetap saja. Dalam pengertian teknis, "properti" terdiri dari seperangkat hak hukum yang berkaitan dengan objek tertentu, sehingga dapat dikatakan bahwa pajak properti tidak dikenakan atas tanah dan bangunan fisik, melainkan atas hak - hak yang tidak berwujud (Thuronyi, 1996).

Pajak properti memiliki ciri - ciri yang membuatnya efisien dan adil, yaitu (a) dibandingkan dengan pajak penghasilan, pajak properti membawa penerimaan pajak yang stabil tanpa fluktuasi yang besar karena kondisi ekonomi; (b) basis pajaknya tetap sehingga tidak bisa dihind ari; (c) mencerminkan prinsip perpajakan menurut manfaat, dengan asumsi bahwa pemilik harta telah menerima manfaat yang sepadan dengan nilai harta; dan (d) relatif mudah untuk diadministrasikan ketika pajak didasarkan pada pendaftaran property (Kurihara, 2 019).

Selanjutnya, Thuronyi (1996) mengungkapkan bahwa pajak atas tanah dan bangunan mempunyai basis pendapatan yang tidak mudah dialihkan ke yurisdiksi lainnya, tentunya berbeda dari pajak penjualan

27

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

ataupun pajak penghasilan. Inilah salah satu alasan bah wa barang tidak bergerak (immovable property) sesuai untuk bentuk pengenaan pajak khusus yang tidak mencakup barang bergerak, seperti inventaris, peralatan, dan barang - barang rumah tangga. Pajak properti dirancang untuk menyediakan sumber keuangan pemerint ah daerah yang independen, baik yang dikumpulkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Pajak properti dapat menjadi sumber pendapatan yang produktif dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk pembiayaan pemerintah daerah d i banyak negara. Hal demikian menjadi penting bagi Pemerintah Daerah yang ingin memiliki pendapatannya sendiri dalam mendukung otonomi daerah. Kondisi tersebut disebabkan oleh sifat pajak properti yang memiliki kelebihan sebagai sumber penerimaan Pemerinta h Daerah karena penerimaan dari pajak properti bersifat potensial dan basis pajak properti relatif stabil (seperti tanah dan bangunan) karena dapat dilihat (visible) dan tidak bergerak (immobile). Dengan kepastian dasar pengenaan pajak tersebut, pemerintah

daerah mendapat penerimaan yang stabil dalam membangun daerahnya terutama pada negara transisi atau negara sedang berkembang (Bahl dan Vazquez, 2006).

Pendapat yang sejalan dengan hal tersebut dikemukakan oleh McCluskey, Cornia, dan Walters (2013) bahwa p ajak properti umumnya berperan sebagai sumber pembiayaan pemerintah daerah terutama di negara - negara berkembang maupun yang sedang transisi. Pemerintahan daerah di setiap negara kini sangat bergantung pada penerimaan dari pajak properti untuk membiayai pel ayanan publik daerah. Kepentingan relatif dari pajak properti tentunya bermacam - macam di setiap negara tergantung pada beberapa faktor, yaitu kisaran pelayanan yang dibiayai oleh pajak, pembagian tanggung jawab pengeluaran antara pemerintah daerah dengan p emerintah pusat, imbalan dari pemerintah pusat, dan kemampuan pemerintah daerah untuk mengelola pajak daerah.

28

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

2.3.

Pigouvian Tax

Pigouvian tax adalah pajak atas setiap aktivitas pasar yang menghasilkan eksternalitas negatif

(Tax Foundation, 2019). Dalam skema ini biaya sosial yang timbul dari polusi harus dieliminasi dengan jumlah pajak yang sama (social cost equal to tax). Dengan skema ini biaya sosial yang bersifat eksternal dapat terinternalisasi dalam biaya privat emitte r polusi tersebut (perusahaan atau individu) (Nerudova & Dobranschi). Kesulitan dalam mengukur biaya sosial yang harus dikompensasi adalah tantangan utama dari skema pigovian tax. Untuk memitigasi kelemahan ini dapat dirancang suatu parameter atau standar minimum tertentu. Standar atau parameter tersebut yang kemudian menjadi target yang perlu dicapai melalui pungutan tertentu (Nerudova & Dobranschi). Skema pemungutan pajak untuk eksternalitas negatif juga perlu diperhatikan agar dapat efisien seperti memaj aki di tingkat hulu (contohnya pembelian bahan bakar) maupun menggunakan basis proxy (nilai tidak langsung) yang dapat membantu kita dalam menentukan besaran pajak (Nerudova & Dobranschi).

2.4.

Tarif Pajak

Tarif pajak adalah persentase di mana orang pribadi ata u badan dikenakan pajak (Segal, 2022). Tidak hanya dalam bentuk persentase sebagaimana dijelaskan Segal (2022), tarif pajak dapat diterapkan dalam berbagai cara, tetapi umumnya dinyatakan sebagai sebuah persentase atau sebagai jumlah tetap. Apabila dinyata kan sebagai persentase, tarif pajak dapat progresif, datar, atau dalam kasus langka, degresif. Apa pun jenis tarif pajak yang digunakan, tarif pajak diterapkan atas dasar pengenaan pajak yang berbeda, bergantung pada sifat pajak yang bersangkutan (IBFD, 19 96). Tarif pajak merupakan ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan dasar pajak atau objek pajak (Sudirman & Amiruddin, 2012). Dalam menentukan besar pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ter sebut,

29

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

terdapat beberapa jenis tarif pajak, yaitu tarif tetap, proporsional, progresif, degresif, ad - valorem, dan spesifik.

a.

Tarif Tetap

Dalam jenis tarif pajak tetap, besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dengan menerapkan tarif yang konst an, berapa pun dasar pengenaan pajaknya (Priantara, 2012). Besarnya pajak terutang sudah ditetapkan melalui tarif, yang berupa suatu jumlah tertentu, yang bersifat tetap. Tarif pajak tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya jumlah pajak (tax base), objek p ajak, maupun subjek/wajib pajak (Pudyatmoko, 2009). Contoh penerapan tarif tetap di Indonesia adalah bea materai. Bea materai memiliki tarif yang konstan, yaitu Rp10.000, tanpa dipengaruhi besarnya nilai yang tercantum pada dokumen.

b.

Tarif Proposional

Tari f proporsional adalah jenis tarif berupa persentase yang besarannya konstan, yang diterapkan terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya, sehingga pajak terutang meningkat apabila dasar pengenaan pajak meningkat, begitu pun sebaliknya (Priantara, 2012). T arif proporsional juga didefinisikan sebagai sebuah persentase tunggal, yang dikenakan terhadap seluruh objek pajak tanpa mempertimbangkan besaran dasar pengenaan pajaknya. Besar kecilnya utang pajak ditentukan oleh jumlah/nilai dasar objek yang dikenai pa jak (tax base) (Pudyatmoko, 2009). Terdapat beberapa jenis pajak di Indonesia yang menggunakan tarif proporsional, beberapa diantaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif proporsional 11%, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas Wajib Pa jak Luar Negeri.

c.

Tarif Progresif

Tarif progresif atau persentase meningkat, merupakan jenis tarif berupa persentase yang meningkat seiring peningkatan jumlah yang dikenai pajak. Pada tarif progresif, terdapat beberapa persentase tarif

30

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

pajak (Pudyatmoko, 2 009). Peningkatan persentase tersebut diterapkan seiring kenaikan dasar pengenaan pajak. Terdapat tiga jenis tarif progresif, yaitu proporsional, progresif, dan degresif. Pada jenis proporsional, kenaikan persentase tarif pajak bersifat tetap. Sedangkan, t arif progresif - progresif memiliki kenaikan persentase tarif pajak yang semakin meningkat. Di sisi lain, tarif progresif - degresif menunjukkan jumlah kenaikan persentase yang menurun, seiring kenaikan dasar pengenaan pajak (Priantara, 2012). Contoh pengenaan

jenis tarif pajak progresif di Indonesia adalah tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Pasal 17. Jenis tarif progresif yang digunakan pada Pajak Penghasilan tersebut merupakan campuran berbagai tipe tarif progresif. Sejak lapisan tarif pertama sampai ketiga, tipe yang digunakan merupakan tarif progresif - proporsional. Hal ini dikarenakan jumlah kenaikan antar tarif seiring lapisan besarannya proporsional, yaitu 10%, yang dihitung dari kenaikan 5%, 15%, dan 25%. Serta, berdasarkan kenaikan antara lapisan ketiga hingga kelima, yang besaran kenaikannya proporsional, yaitu 5%. Sedangkan, pada kenaikan tarif sejak lapisan keempat, terdapat penurunan kenaikan tarif antar lapisan, yang sebelumnya 10% menjadi 5%, berdasarkan tarif 25% menuju 30%. Kenaikan

tersebut menunjukkan tipe tarif progresif -

degresif.

d.

Tarif Degresif

Tarif degresif adalah jenis tarif pajak yang berupa persentase semakin menurun, yang diterapkan apabila dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat (Priantara, 2012). Tarif degresif terdi ri dari beberapa persentase, yang antar lapisannya semakin kecil besaran tarifnya, seiring jumlah kenaikan jumlah yang dikenai pajak (Pudyatmoko, 2009). Tarif degresif merupakan kebalikan dari tarif progresif. Tidak terdapat jenis pajak di Indonesia yang m enerapkan tarif degresif.

e.

Tarif Ad - Valorem

31

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Tarif ad valorem dijelaskan dalam persentase tetap atas nilai barang yang ditukarkan (Salvatore, 2013). Tarif ad valorem juga didefinisikan sebagai tarif yang dikenakan berdasarkan angka persentase tertentu dari nilai barang yang diimpor (Malian et al., 1999). Tidak hanya terbatas pada nilai barang yang diimpor, Ilyas dan Burton (2007) juga mendefinisikan tarif ad valorem sebagai jenis tarif yang menggunakan persentase tertentu yang dikenakan pada harga atau nilai

suatu barang. Contoh penggunaan tarif ad valorem di Indonesia adalah dalam menentukan bea masuk. Besarnya bea masuk yang harus dibayar wajib pajak didasarkan pada nilai impor dikali persentase.

f.

Tarif Spesifik

Tarif spesifik adalah jenis tarif yang menggunakan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu (Ilyas & Burton, 2007). Tarif spesifik diekspresikan dalam jumlah tetap per unit atas barang yang ditukarkan (Salvatore, 2013). Penggunaan tarif spes ifik di Indonesia juga terdapat dalam bea masuk. Berbeda dengan tarif ad valorem yang didasarkan pada persentase atas nilai komoditas, tarif spesifik pada bea masuk menggunakan besaran bea masuk yang spesifik (nilai rupiah tertentu) untuk setiap satuan kom oditas yang diimpor.

2.5.

Insentif Pajak

Menurut United Nations (2018), insentif pajak merupakan ketentuan khusus yang mengatur mengenai pengecualian, kredit, tarif pajak khusus atau penangguhan utang pajak. Namun, insentif pajak juga dapat diartikan dari pend ekatan lainnya, yaitu berdasarkan efeknya terhadap pengurangan beban pajak efektif pada proyek tertentu. Pendekatan ini membandingkan beban pajak relatif atas suatu proyek yang mendapatkan insentif terhadap beban pajak yang akan muncul akibat ketiadaan ket entuan khusus.

Spitz, sebagaimana dikutip oleh Suandy (2006), membagi insentif pajak menjadi 4 jenis, yaitu pengecualian dari pengenaan pajak,

32

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

pengurangan dasar pengenaan pajak, pengurangan tarif pajak, dan penangguhan pajak. Tujuan dari penerapan insentif

pajak umumnya ialah untuk: (i) memperbaiki inefisiensi pasar akibat eksternalitas; (ii) membidik industri baru dan investasi yang merupakan subjek tax competition; (iii) menciptakan suatu bentuk aglomerasi ekonomi atau eksternalitas yang terkonsentrasi; d an (iv) pemberian subsidi untuk perusahaan pada sektor yang mengalami perlambatan (United Nations, 2018).

2.6.

Administrasi Perpajakan

Menurut Nowak (1970), Administrasi perpajakan dalam arti sempit merupakan penatausahaan dan pelayanan atas hak - hak dan kewaji ban - kewajiban pembayar pajak, baik penatausahaan dan pelayanan yang dilakukan di kantor pajak maupun di tempat wajib pajak. Sedangkan dalam arti luas, administrasi perpajakan dapat dilihat sebagai suatu (1) fungsi, (2) sistem, dan (3) lembaga. Sebagai fung si, administrasi perpajakan meliputi fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian perpajakan. Sebagai suatu sistem, administrasi perpajakan merupakan seperangkat unsur (subsistem), yaitu peraturan perundang - undangan, sarana dan prasar ana, serta wajib pajak yang saling berkaitan dan bersama - sama menjalankan fungsi dan tugasnya untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai lembaga, administrasi perpajakan merupakan institusi yang mengelola sistem dan melaksanakan proses pemajakan.

Menurut Mans ury (1992), administrasi perpajakan terdiri dari tiga aspek, antara lain:

1.

Suatu institusi atau badan yang mempunyai wewenang atau tanggung jawab untuk menyelenggarakan pungutan pajak;

2.

Orang - orang yang terdiri dari pejabat dan pegawai yang bekerja pada inst ansi perpajakan yang secara nyata melaksanakan kegiatan pemungutan pajak;

3.

Kegiatan penyelenggaraan pungutan pajak oleh suatu institusi atau badan yang ditata laksanakan sedemikian rupa sehingga dapat

33

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

mencapai sasaran yang telah digariskan dalam kebijakan perpajakan, berdasarkan sarana hukum yang ditentukan oleh undang - undang per pajakan dengan efisien.

Lebih lanjut, Mansury (1996) mengemukakan bahwa kegiatan administrasi perpajakan sendiri merupakan suatu proses yang mencakup semua kegiatan untuk melaksanakan berbagai fungsi administrasi perpajakan, seperti mendaftarkan wajib paja k, menyediakan surat pemberitahuan masa dan tahunan, mengeluarkan surat ketetapan pajak, menagih pajak yang terutang, menyelesaikan sengketa dengan wajib pajak dan menghapuskan utang pajak. Menurutnya, bagaimanapun baiknya struktur organisasi suatu instans i perpajakan, efektivitas administrasi sangat tergantung pada skill, integritas dan komitmen pegawainya serta hubungan kerja di antara mereka. Musgrave dan Musgrave (1984) juga menambahkan bahwa walaupun prosedur yang terkait dalam meneliti dan memeriksa s urat pemberitahuan pajak dewasa ini direvolusi dengan penggunaan komputer, namun staf (SDM) yang terampil tetap dibutuhkan dalam mengolah informasi tambahan.

2.7.

Piggyback Tax

Untuk beberapa mobile tax bases, alternatif sederhana untuk administrasi perpajakan

daerah adalah dengan konsep piggyback tax pada basis pajak nasional. Dengan bentuk piggyback ini, distribusi pendapatan pajak provinsi akan menyamai hasil dari pembagian pajak (tax sharing) (Minassian, 1997:129). Menurut Vazquez et.al (2006:125), perpajak an secara piggyback adalah pendekatan perpajakan yang mana pemerintah daerah “menumpang” atau menambahkan pajak pada pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat.

Terdapat tiga karakteristik piggyback tax menurut Vazquez et.al (2006:125), yaitu:

1.

Pemerintah d aerah memiliki kebijaksanaan atas tarif pajak marjinal yang harus dikenakan di dalam yurisdiksinya.

34

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

2.

Pemerintah daerah tidak memiliki kebijaksanaan atas basis pajak; piggyback tax

menggunakan basis pajak yang sama dengan pajak pusat.

3.

Pajak diadministrasikan

dan dikumpulkan bersama dengan pajak pusat oleh pemerintah yang berkedudukan lebih tinggi.

2.8.

Administrasi Perpajakan Pada Era Digital

Sistem administrasi perpajakan modern merupakan perwujudan terakhir dari reformasi administrasi perpajakan

di Indonesia. Menurut Alink dan van Kommer (2000), Administrasi modern sebagai suatu konsep dapat didefinisikan sebagai suatu organisasi yang melayani pelanggan internal dan eksternal, antara lain berkaitan dengan hal - hal seperti prinsip organisasi yang l ebih memperhatikan pelanggan, pengadministrasian pajak - pajak negara secara terintegrasi, kemandirian dalam desentralisasi administrasi dan operasionalisasi. Menurut mereka, organisasi administrasi perpajakan modern bertugas untuk mengumpulkan pajak berdasa rkan hukum dengan cara yang adil kepada seluruh wajib pajak dan bebas dari pengaruh korupsi.

Dalam konteks pembangunan administrasi secara umum, terminologi modernisasi cenderung diartikan secara tumpang tindih dengan istilah reformasi. Silvani (1992) meng gunakan terminologi modernisasi untuk menyebut reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan dalam rangka menghadapi perekonomian global yang ditandai oleh (1) pertumbuhan sektor usaha yang sulit dipajaki (difficult - to - tax sector) seperti sektor keuanga n dan jasa, serta oleh (2) pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan komputer mutakhir yang digunakan wajib pajak dalam transaksi ekonomi.

Dalam kasus reformasi administrasi perpajakan Indonesia, istilah modernisasi juga diaplikasikan sehingga sistem administrasi yang telah direformasi lebih dikenal dengan sistem administrasi perpajakan modern. Kecenderungan menggunakan terminologi modernisasi dalam reformasi

35

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

administrasi perpajakan Indonesia, kemungkinan dipengaruhi oleh intensitas penggunaan sistem i nformasi yang berbasis komputer baik oleh administrasi pajak maupun wajib pajak. Dari uraian di atas, secara sederhana sistem administrasi perpajakan modern dapat dikatakan sebagai penyelenggaraan pemungutan pajak dengan menerapkan pendekatan atau sistem m utakhir sebagai penyempurnaan dari sebelumnya untuk memenuhi tuntutan perkembangan terkini dalam rangka pencapaian sasaran pemajakan.

Menurut Mansury (1996), sistem informasi yang efektif merupakan kunci terselenggaranya pemungutan pajak secara adil. Dalam

kaitannya dengan sistem informasi, reformasi administrasi perpajakan tidak dapat dipisahkan dari upaya komputerisasi dan pemanfaatan jejaring (networks). Sulit dibayangkan sebuah administrasi perpajakan dapat mengerjakan tugasnya secara efisien tanpa meng gunakan teknologi komputer. Sistem komputer yang dirancang dengan baik merupakan sarana yang bermanfaat bagi administrator pajak, dan jika digunakan secara efektif, dapat mengurangi biaya operasi, meningkatkan efisiensi pengawasan dan membantu wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan perpajakan.

2.9.

Retribusi Daerah

Charges didefinisikan sebagai biaya yang dibebankan atas konsumsi barang dan jasa pada pengguna barang dan jasa yang dikuasai oleh pemerintah, misalnya dalam bentuk pengawasan, pemeliharaan penga turan dan sebagainya (Bird & Tsiopoulos, 1997, p. 39). Rasionalisasi pemungutan charges adalah bukan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun untuk mendorong efisiensi ekonomi. Sehingga dalam pemungutannya, diperlukan informasi mengenai tingkatan willin g to pay dari subjek pungutan, dan dasar penghitungan tarif yang jelas(Bird & Tsiopoulos, 1997, p. 36).

Bird menyatakan bahwa penetapan tarif charges tidak terlepas dari political and administrative process, sehingga dapat dikatakan bahwa

36

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

charges merupakan

political institution, yang mana regulasinya sulit diubah sebagaimana institusi lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme perhitungan yang valid dan adil dalam penetapan tarifnya, karena penetapan tarif yang tidak sesuai akan berdampak jangka p anjang dan sulit diubah (Bird R. M., 2003, p. 12). Koordinasi antar instansi pemerintah dan stakeholder dibutuhkan sehingga penetapan tarifnya proporsional dan diterima semua pihak.

Bird menambahkan bahwa pada prinsipnya konsep charges sangat terkait denga n konsep earmarking yang hasil pemungutannya harus dialokasikan pada belanja tertentu pemerintah. Dengan prinsip ini, subjek pungutan/ konsumen dapat dengan jelas mengetahui pungutan yang dibayar akan digunakan untuk apa, sehingga hal ini memberikan dampak

psikologis bagi subjek pungutan untuk membayar charges (Bird & Tsiopoulos, 1997, p. 46).

Bird menambahkan bahwa pada prinsipnya konsep charges sangat terkait dengan konsep earmarking yang hasil pemungutannya harus dialokasikan pada belanja tertentu pemeri ntah. Subjek pungutan/ konsumen dapat dengan jelas mengetahui pungutan yang dibayar akan digunakan untuk apa, sehingga hal ini memberikan dampak psikologis bagi subjek pungutan untuk membayar charges (Bird & Tsiopoulos, 1997, p. 46).

2.10.

Tujuan Pengelolaan Pa jak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara le bih efisien. Pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang pada awalnya diatur oleh Undang - Undang PDRD, kini diatur dengan Undang - Undang HKPD dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber -

sumber perpajakan Daerah yang baru, p enyederhanaan jenis Retribusi, dan

37

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

harmonisasi dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang - Undang Cipta Kerja).

Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pa jak, yaitu PBJT. Hal ini memiliki tujuan untuk (i) menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak; (ii) menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih ting gi dibandingkan dengan biaya pemungutan; (iii) memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah; dan (iv) mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi admini strasi perpajakan. Selain integrasi pajak - pajak Daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan Objek Pajak seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).

Pemerintah juga memberikan kewe nangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daera h tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap - tiap level pemerintahan dibandingkan dengan sk ema bagi hasil. Sementara itu, penambahan Opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan Keuangan Daerah y ang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen Pajak juga mendorong peran Daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan Daerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

38

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Penyede rhanaan Retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah Retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Lebih lanjut, jumlah atas jenis Objek Retribusi disederh anakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah adalah Retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi Undang - Undang Cipta Kerja

dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing Daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas. Penyelarasan dengan Undang -

Undang Cipta Kerja dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk menin jau kembali tarif Pajak Daerah dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di Daerah. Pemerintah dapat menyesuaikan tarif Pajak dan Retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

2.11.

Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jenis pajak daerah yang diatur dalam Undang - Undang HKPD sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya mengalami restrukturisasi sehingga terdapat perbedaan dengan yang diatur Undang - Undang PDRD sebelumnya. Berikut adalah perbandingan antara pajak daerah pada level pemerintah provinsi yang diatur oleh Undang - Undang PDRD dan dengan yang

diatur oleh Undang - Undang HKPD:

39

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

2.12.

Ruang Lingkup dan Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsep dalam kajian ini perlu dibatasi agar memudahkan untuk merumuskan tindak lanjut dari naskah akademik ini, yaitu pembuatan peraturan daerah. Kerangka konsep ini dipergunakan untuk memberikan arahan kepada penggunaannya dalam pembuatan peraturan daerah. Beberapa konsep dalam kajian ini diambil dari ketentuan Undang - Undang HKPD. Maksud dari penggunaan konsep ini berdasarkan Undang - Undang HKPD adalah untuk mendasarkan kajian ini pada konsep yang diatur dalam ketentuan hukum terkait. Beberapa konsep yang dipergunakan adalah sebagai berikut:

Pertama, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang teruta ng oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebu t Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Ketiga, Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan y ang dapat dikenai Pajak.

Keempat, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Kelima, Subjek Ret ribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.

Keenam, Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang -

undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribus i, termasuk pemungut retribusi tertentu.

40

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

2.13.

Kajian Terhadap Asas - Asas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Asas pembentukan peraturan perundang - undangan yang baik, telah dipositifkan dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundan g - Undangan. Dalam undang - undang sebagaimana dimaksud, asas yang bersifat formal diatur dalam Pasal 5 dan asas yang bersifat materiil diatur dalam Pasal 6. Pengertian masing - masing asas ini dikemukakan dalam penjelasan pasal dimaksud. Berdasarkan Pasal 5 Un dang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur:

1.

Kejelasan tujuan;

2.

Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;

3.

kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

4.

dapat dilaksanakan;

5.

kedayagunaan dan kehasilgunaan;

6.

kejelasan rumusan;

7.

keterbukaan.

Asas Pembentukan Peraturan Perundang - undangan Yang Baik, Yang Bersifat Materiil diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang antara lain:

1.

Pengayoman;

2.

Kemanusiaan;

3.

Kebangsaan;

4.

Kekeluargaan;

5.

Kenusantaraan;

6.

Bhinneka Tunggal Ika;

7.

Keadilan;

8.

Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan;

9.

Ketertiban dan Kepastian Hukum;

10.

Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan.

Asas - asas tersebut kemudian membimbing para legislator atau penyusun regulasi dalam perumusan norma hukum ke dalam at uran

41

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

hukum, yang berlangsung dengan cara menjadikan dirinya sebagai titik tolak bagi perumusan norma hukum dalam aturan hukum. Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur juga dilakukan ber dasarkan pada asas formal dan asas materiil tersebut.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu upaya hukum untuk memberikan dasar hukum pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan masyarakat. Dalam menjawab upaya hukum bagi pemangku kepentingan terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dipahami bahwa pendapatan daerah pada hakikatnya diperole h melalui mekanisme pajak dan retribusi maupun pungutan daerah lainnya adalah dibebankan kepada masyarakat. Oleh karena itu dalam melakukan pungutan harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak/retribusi untuk membayar dan dengan tata cara atau mekanisme

yang tidak memberatkan.

Menurut Adam Smith pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada asas - asas sebagai berikut (Waluyo, 2009):

1.

Equality , bahwa pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata. Pajak dikenakan kepada orang atau pribadi yang harus sebanding

dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.

2.

Certainty , penetapan pajak tidak ditentukan sewenang - wenang. Oleh karena itu wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak terutang, kapan harus

dibayar serta batas waktu pembayaran.

3.

Convenience , kapan waktu wajib pajak harus membayar sebaiknya sesuai dengan saat - saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.

4.

Efficiency , bahwa secara ekonomi biaya pemungutan pajak dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan

42

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

seminimum mungkin, demikian pula dengan beban yang dipikul wajib pajak.

W.J. Langen menjelaskan juga tentang asas - asas pemungutan pajak sebagai b erikut:

1.

Asas Daya Pikul, besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.

2.

Asas Manfaat, pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan - kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

3.

Asas Kesejahteraan, pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

4.

Asas Kesamaan, dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dike nakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).

5.

Asas Beban Yang Sekecil - kecilnya, pemungutan pajak diusahakan sekecil - kecilnya (serendah -

rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

Kemudian A dolf Wagner juga memberikan penjelasan mengenai asas - asas pemungutan pajak yaitu:

1.

Asas Politik Finansial, pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

2.

Asas Ekonomi, penentuan objek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang - barang mewah

3.

Asas Keadilan, pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

4.

Asas Administrasi, menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan , di mana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

43

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

5.

Asas Yuridis, segala pungutan pajak harus berdasarkan undang - undang.

Lebih lanjut pemungutan Pajak Daerah yang dilaksanakan dapat dinilai dengan me nggunakan ukuran - ukuran sebagai berikut:

1.

Berdasarkan hasil (yield), bahwa memadai atau tidaknya hasil suatu pajak terhadap biaya pelayanan yang diberikan, stabilitas dan mudah tidaknya memperkirakan besarnya hasil yang akan didapat oleh Pemerintah Daerah, elastis hasil pajak terhadap inflasi, pertambahan penduduk dan perbandingan hasil pajak dengan biaya pungut;

2.

Berkeadilan (equity), bahwa dasar penetapan pajak dan kewajiban membayar bagi wajib pajak harus menjunjung prinsip keadilan baik secara horizontal,

vertikal maupun berdasarkan lokasi;

3.

Prinsip efisiensi ekonomi, bahwa beban pajak jangan sampai menjadi penghambat para produser berhenti berproduksi atau mengalihkan bidang usahanya atau bagi konsumen mengurangi konsumsi atau beralih ke produk alternatif lainnya;

4.

Kemampuan menerapkan Undang - Undang atau peraturan perpajakan harus mendapat dukungan secara politis dan administrasi yang baik;

5.

Kesesuaian beban pajak tertentu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah (Devas, 1989).

Pemerintah Daerah dalam pem ungutan retribusi daerah menurut Soedarga (2007) didasarkan pada asas - asas pemungutan retribusi daerah sebagai berikut:

1.

Mengadakan, mengubah, meniadakan retribusi daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

2.

Pembayaran pungutan retribusi daerah tidak d imaksudkan sebagai pembayaran atas penyelenggaraan usaha perusahaan;

44

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

3.

Tarif suatu retribusi tidak boleh ditetapkan setinggi - tingginya tetapi keuntungan yang diharapkan hanya sekedar untuk memelihara agar dapat memberikan jasa langsung kepada masyarakat;

4.

Jum lah tarif suatu retribusi daerah harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah atau setidak -

tidaknya dapat dihitung menurut ketentuan yang berlaku;

5.

Retribusi Daerah tidak boleh merupakan rintangan bagi keluar masuknya atau pengangkutan barang - barang ke dalam da n ke luar daerah;

6.

Retribusi Daerah tidak boleh digadaikan kepada pihak ketiga; dan

7.

Peraturan Retribusi Daerah tidak boleh diadakan perbedaan atau pemberian keistimewaan yang menguntungkan perseorangan, golongan atau keagamaan.

2.14.

Kajian Terhadap Asas dan Prinsip

Asas pembentukan peraturan perundang - undangan yang baik dirumuskan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentan g Perubahan atas Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan sebagai berikut:

1.

Pasal 5 menyatakan bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang - undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang - undangan yang baik yang meliputi:

a.

Kejelasan tujuan;

b.

Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;

c.

Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;

d.

Dapat dilaksanakan;

e.

Kedayagunaan dan kehasilgunaan;

f.

Kejelasan rumusan; dan

g.

Keterbukaan

45

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

2.

Pasal

6 menyatakan bahwa materi muatan Peraturan - undangan mengandung asas, sebagai berikut:

a.

Pengayoman;

b.

Kemanusiaan;

c.

Kebangsaan;

d.

Kekeluargaan;

e.

Kenusantaraan;

f.

Bhineka tunggal ika;

g.

Keadilan;

h.

Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;

i.

Ketertiban dan kepastian hukum; dan/ atau;

j.

Keseimbangan, keselarasian, dan keselarasan

2.15.

Kajian Terhadap Praktik Penyelenggaraan dan Kondisi yang Ada

A.

Kajian Terhadap Praktik Penyelenggaraan

Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, Daerah berhak mela lukan pungutan kepada masyarakat. Pungutan ini bersifat memaksa; sehingga pengaturannya didasarkan pada Undang - Undang yaitu Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Untuk melaksanakan pemungutan paja k dan retribusi sebagaimana amanat Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam pasal 94 dinyatakan bahwa pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pa jak dan retribusi di Daerah.

Sebelum Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dengan Undang - undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat

46

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

dan Daerah telah dibentuk Peraturan Daerah No mor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Retribusi Perizinan Tertentu melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.

B.

Kajian Terhadap Permasalahan yang Dihadapi

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah

Pusan dan Daerah yang mencabut Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai pungutan pajak dan retribusi dilakukan berdasarkan beberapa peraturan yang secara substansi pengaturan masih berlaku dan atau b erlaku tidak sepenuhnya yaitu :

1)

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;

2)

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

3)

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;

4)

Peratur an Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;

5)

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Dengan terbitnya Undang - undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Undan g - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dengan Retribusi Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, sedangkan beberapa peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Daerah sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan penyesuaian selambat - lambatnya dalam dua tahun atau sebelum tanggal 5 Januari 2024, sehingga untuk menjamin keserasian antara peraturan daerah dengan

47

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Undang - Undang yang melandasinya, maka harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah baru sebagai pengganti Peraturan Daerah ya ng lama.

C.

Kajian Terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru Yang Akan Diatur Dalam Peraturan Daerah Terhadap Aspek Kehidupan Masyarakat Dan Dampaknya Terhadap Aspek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Implikasi baru yang banyak mempengaruhi Peraturan Daerah Ka bupaten kutai Timur

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah karena terbitnya Undang - Undang HKPD tersebut terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diterbitkan karena beberapa hal yaitu sebagai berikut:

1.

Negara Kesatuan Republik

Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap - tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah;

2.

Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menu rut asas otonomi dan tugas pembantuan;

3.

Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasi la dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. bahwa sesuai dengan Pasal l8A ayat(21 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya ant ara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang -

undang;

48

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

4.

Sesuai dengan Pasal 23A Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk k eperluan negara diatur dengan undang - undang;

5.

Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehing ga perlu diganti

6.

Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga perlu diganti; dan

7.

Berdasarkan pertimbangan - pertimbangan ter sebut di atas, perlu membentuk Undang -

Undang HKPD.

Pada akhirnya Undang - Undang HKPD tersebut memberikan beberapa implikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:

1.

Pengaturan Pajak Daerah s ecara Umum

a.

Adanya istilah jenis pajak baru seperti:

1)

Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (Pasal 1 angka 31) di mana Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan kons truksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pad a area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (Pasal 1 angka 32).

2)

Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu (Pasal 1

angka 42) d i mana Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu

49

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir (Pasal 1 angka 43).

3)

Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu (Pasal 1 angka 61).

4)

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ya ng selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan (Pasal 1 angka 62).

5)

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Ops en yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan (Pasal 1 angka 63).

6)

Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi a tas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan (Pasal 1 angka 64).

b.

Mengatur ulang jenis pajak daerah di Kabupaten Kutai Timur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) di mana di situ diatur Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

1)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB - P2);

2)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

3)

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);

4)

Pajak Reklame;

5)

Pajak Air Tanah (PAT);

6)

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);

7)

Pajak Sarang Burung Walet;

8)

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan

9)

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

c.

Menegaskan bahwa: PBB - P2; Pajak Reklame; PAT; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB merupakan jenis Pajak yang dipungut

50

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

berdasarkan pe netapan Kepala Daerah (Pasal 5 ayat (1)) dan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang (Pasal 5 ayat (3)).

d.

Menegaskan bahwa: BPHTB; PBJT; MBLB dan Paja k Sarang Burung Walet merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 5 ayat (3)) dan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak antara lain adalah surat pemberitahuan pajak daerah (Pasal 5 ayat (4)) yang wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan (Pasal 5 ayat (5)).

e.

Pasal 6 menjelaskan Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis P ajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), ini berarti sistem pajak daerah masih bersifat closed list .

2.

Pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB - P2)

a.

Adanya pengaturan tambahan pada pasal 38 ayat (3) yaitu Bumi ter masuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan serta menghilangkan pengaturan yang tidak termasuk dalam pengertian bangunan sebagaimana yang diatur pada pasal 77 ayat (2) Undang - Undang PDRD.

b.

Melengkapi narasi pengaturan pasal 38 ayat (3) pad a pengaturan pengecualian objek PBB -

P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/ atau pemanfaatan (sebelumnya di Undang -

Undang PDRD dinarasikan “obyek pajak”) atas Bumi dan/atau Bangunan: a kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelengga ra negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah (sebelumnya di Undang -

Undang

51

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

PDRD dinarasikan “digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan”) dan ada pengaturan tambahan pada g. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis; h. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan i. Bumi

dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

c.

Adanya pengaturan tambahan terkait NJOP yaitu

1)

Pada pasal 40 ayat (2) yaitu NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB - P2.

2)

Pada pasal 40 ayat (4) yaitu Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB - P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu objek PBB - P2 untuk setiap Tahun Pajak.

3)

Pada pasal 40 ayat (5) yaitu NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB - P 2 ditetapkan paling rendah 2O% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

4)

Pada pasal 40 ayat (2) yaitu Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB - P2 diatur dengan Peraturan Menteri.

d.

Adan ya perubahan Tarif PBB - P2 yang diatur pada Pasal 41 ayat (1) yang ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) di mana pada Undnag - Undang PDRD paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Pasal ayat (2) juga ada tambahan pengaturan Ta rif PBB - P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.

e.

Menghilangkan pengaturan di Undang - Undang PRDR tentang SPOP dan SPPT

52

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

3.

Pengaturan Bea Perolahan atas Hak dan Tanah dan Bangunan (BPHTB)

a.

Melen gkapi narasi pengaturan pasal 44 ayat (6) pada pengaturan pengecualian objek BPHTB adalah perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (sebelumnya di Undang - Undang PDRD dinarasikan “obyek pajak”): a kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyel enggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah (sebelumnya di Undang - Undang PDRD dinarasikan “digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan”) dan ada pengaturan tambahan pada untuk perwaki lan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik (ayat (6) huruf d); dan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan (ayat (6) huruf h).

b.

Adanya pengaturan tambahan terkait nilai perolehan o bjek pajak tidak kena pajak sebagai berikut:

1)

Pada pasal 46 ayat (4) yaitu Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB.

2)

Pada pasal 46 ayat (5) yai tu Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB di mana sebelumnya dalam Undang - Undang

PDRD ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak

3)

Pada pasal 46 ayat (7) yaitu Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan nilai perolehan objek pajak

tidak kena pajak yang lebih tinggi daripada nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak

53

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

4)

Menghilangkan pengaturan di Undang - Undang PDRD tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah/No taris

4.

Pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

a.

Adanya pengaturan pada objek pajak daerah dengan nomenklatur baru PBJT yaitu Objek PBJT yang merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

1)

Makanan dan/ atau Minuman;

2)

Tenaga Listrik;

3)

Jasa Perhotelan;

4)

Jasa Parkir; dan

5)

Jasa Kesenian dan Hiburan.

Sebelumnya pada Undang - Undang PDRD, 5 (lima) objek pajak daerah tersebut diatur dalam nomenklatur pajak daerah secara tersendiri

b.

Pengaturan atas objek PBJT dari penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:

1)

Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;

2)

penye dia jasa boga atau katering yang melakukan:

a)

proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;

b)

penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuat an dan penyimpanan dilakukan; dan

54

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

c)

penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Sebelumnya pada Undang - Undang PDRD pajak ini disebut pajak restoran dengan objek pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/a tau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Dengan demikian pengaturan pada Undang - Undang HKPD lebih rinci daripada Undang - Undang PDRD.

c.

Adanya penambahan pengaturan pengecualian objek PBJT yaitu penyerahan Makanan dan/atau Minuman:

1)

dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata - mata menjual Makanan dan/atau Minuman;

2)

dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau

3)

disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya m enyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Pada Undang - Undang PDRD hanya diatur pengecualian obyek pajak restoran pada peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;

d.

Pengaturan atas objek PBJT dari Ko nsumsi Tenaga Listrik adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. Sebelumnya pada Undang - Undang PDRD pajak ini disebut pajak penerangan jalan (PPJ) dengan Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri

yang meliputi seluruh pembangkit listrik maupun yang diperoleh dari sumber lain. Dengan demikian pengaturan pada Undang - Undang HKPD lebih melihat pengguna listrik daripada sumber tenaga listrik.

e.

Adanya penambahan pengaturan pengecualian objek PBJT yaitu k onsumsi Tenaga Listrik, meliputi:

55

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

1)

konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah dan pada Undang -

Undang HPKD ditambah penyelenggara negara lainnya; dan

2)

konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti so sial lainnya yang sejenis;

f.

Pengaturan atas objek PBJT dari Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:

1)

hotel;

2)

hostel;

3)

vila;

4)

pondok wisata;

5)

motel ;

6)

losmen;

7)

wisma

8)

wisma pariwisata;

9)

pesanggrahan;

10)

rumah penginapan/ guesthouse / bungalo/ resort /

cottage ;

11)

tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan

12)

glamping .

Sebelumnya pada Undang - Undang PDRD pajak ini disebut pajak hotel dengan Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang tersebut adalah fasilita s telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel. Dengan demikian pengaturan pada Undang - Undang HKPD lebih merinci jenis hotel dan tidak menjelaskan c ontoh - contoh jasa penunjang.

56

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

g.

Adanya penghapusan pengaturan pengecualian objek pajak hotel yang sebelumnya diatur di Undang - Undang PDRD yaitu jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya. Ini berarti di Undang - Undang HKPD menjadi obyek PBJT. Pengaturan pengecualian obyek pajak hotel di Undang - Undang PDRD pada jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum diubah di Undang - Undang HKPD menjadj jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata. Ini be rarti di Undang - Undang HKPD jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum merupakan obyek PBJT.

h.

Pengaturan atas objek PBJT dari jasa parkir adalah:

1)

penyediaan atau penyelenggaraan tempat parki r; dan/atau

2)

pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet)

Sebelumnya pada Undang - Undang PDRD pajak ini disebut pajak parkir dengan Objek Pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usa ha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Dengan demikian pengaturan pada Undang - Undang HKPD lebih umum dan lebih luas termasuk parkir valet didalamnya

i.

Adanya perubahan pengaturan atas objek PBJT dari jasa kesenian dan hiburan adalah:

1)

tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu di mana pada Undang - Undang PDRD hanya diatur tontonan film saja.

2)

olahraga permainan denga n menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

57

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

3)

rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

j.

Adanya pengaturan pengecualian obyek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan di mana di Undang -

Undang PDRD hanya diminta diatur pada Perda, yaitu Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata - mata untuk:

1)

promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;

2)

kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau

3)

bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.

k.

Adanya pengaturan Subjek Pajak PBJT yaitu konsumen barang dan jasa tertentu serta dan adanya pengaturan Wajib Pajak PBJT yaitu orang pribadi at au Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Pada Undang - Undang PDRD, pengaturan subjek dan wajib pajak yang masuk dalam lingkup PBJT adalah sebagai berikut:

1)

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Bad an yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

2)

Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengu sahakan Hotel. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.

3)

Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang

menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.

58

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

4)

Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir

adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.Subjek

5)

Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.

l.

Adanya pengaturan dasar pen genaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

Pada Unda ng - Undang PDRD, pengaturan dasar pengenaan pajak yang masuk dalam lingkup PBJT adalah sebagai berikut:

1)

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

2)

Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah p embayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.

3)

Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan:

a)

dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listr ik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;

b)

dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

59

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

4)

Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. Dasar peng enaan Pajak Parkir dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma - cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.

5)

Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma - cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.

m.

Adanya pengaturan Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh pe rsen). Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

1)

konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan

2)

konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).

Tarif PBJT ditetapkan dengan Perda. Pada Undang - Undang PDRD, pengaturan tarif pajak yang masuk dalam lingkup PBJT adalah sebagai berikut:

1)

Tarif Pajak Restoran, Hotel, Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan ditetapkan dengan Peratur an Daerah.

2)

Khusus tarif Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga

60

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tari f Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

3)

Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dan ditetapkan dengan Peratu ran Daerah.

4)

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Paja k Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dengan demikian Undang - Undang HKPD mengurangi tarif Pajak Parkir (dari 30% ke 10%) dan menaikkan beberapa obyek Pajak Hiburan (dari 35% ke 40%)

n.

Adanya pengaturan besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.) Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa t ertentu dilakukan.

Pada Undang - Undang PDRD, pengaturan besaran pokok pajak yang masuk dalam lingkup PBJT adalah sebagai berikut:

1)

Besaran pokok Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan

pajak. Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan berlokasi.

61

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

2)

Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak Penerangan Jalan yang ter utang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.

Dengan demikian Undang - Undang HKPD menambah pengaturan saat terutangnya PBJT dimana pada Und ang - Undang PDRD tidak diatur dimana terutangnya PBJT tidak terbatas pada saat dibayarnya konsumsi atas barang dan jasa tertentu tapi juga bisa dari penyerahan atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

5.

Pengaturan Pajak Reklame

a.

Adanya perubahan/penambahan pengaturan pengecualian pada objek pajak reklame yang meliputi:

1)

Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diat ur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut. Dalam Undang - Undang PDRD dijelaskan lebih sederhana yaitu: nama pengenal usaha atau profesi yang

2)

dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; dan Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Pada Undang - Unda ng PDRD tidak ada pengecualian obyek pajak reklame ini.

b.

Adanya penghapusan pengaturan wajib pajak reklame di Undang - Undang HKPD yang dalam Undang - Undang PRDR diatur sebagai berikut ini:

62

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

1)

Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.

2)

Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

c.

Pengaturan cara perhitungan dan hasil Nilai Sewa Reklame pada

Undang - Undang PDRD berikut ini:

1)

Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

2)

Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

D isederhanakan pada pasal 62 ayat (5) Undang - Undang HKPD menjadi “Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Perkada”.

d.

Adanya pengaturan tambahan pada pasal 64 ayat (3) Undang - Undang HKPD di mana khusus untuk Reklame

berjalan, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.

6.

Pengaturan Pajak Air Tanah (PAT)

a.

Adanya penambahan pengaturan pengecualian pada objek pajak air tanah yaitu pengambilan air tanah untuk peterna kan rakyat dan mengubah pengambilan air tanah untuk peribadatan menjadi untuk keperluan keagamaan.

b.

Adanya perubahan pengaturan Nilai perolehan Air menjadi hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah. Harga air baku ditetapkan berdasarkan b iaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah. Pada Undang - Undang PDRD hanya mengatur sebagian atau seluruh faktor bobot air tanah saja.

c.

Adanya penambahan pengaturan mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah yang diatur dengan peraturan guber nur dengan

63

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (Pasal 68 ayat (1)). Peraturan yang ditetapkan oleh menteri disusun dengan memperhatikan kebijakan kemudaha n berinvestasi dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri (Pasal 68 ayat (2)).

d.

Adanya pengaturan tambahan pada pasal 70 ayat (3) Undang - Undang

HKPD di mana Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah.

7.

Pengaturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

a.

Adanya penambahan pengaturan pada objek pajak MBLB yaitu belerang.

b.

Adanya penambahan pengaturan pengecual ian pada objek MBLB yaitu:

1)

untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/ dipindahtangankan, Undang -

Undang PDRD tidak mengatur tidak diperjualbelikan/ dipindahtangankan (Pasal 71 ayat (2));

2)

untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, pena naman kabel Undang - Undang PDRD menyebut kabel listrik/telepon), penanaman pipa (Undang - Undang PDRD menyebut pipa air/gas), dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah (Undang - Undang PDRD tidak mengatur yang tidak mengubah fungsi permukaan tan ah (Pasal 71 ayat (3)).

c.

Adanya penambahan pengaturan pada dasar pengenaan pajak MBLB yaitu nilai jual hasil pengambilan MBLB sebagai berikut:

1)

Nilai jual dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap - tiap jenis MBLB

(pada Undang - Undang HKPD volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing - masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan).

64

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

2)

Harga patokan dihitung berdasarkan harga jual rata - rata tiap - tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlak u di wilayah Daerah yang bersangkutan (pada Undang - Undang HKPD harga rata - rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan).

3)

Harga patokan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pertambangan minera l dan batu bara (pada Undang - Undang HKPD harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan).

d.

Adanya penambahan pengaturan pada Tarif Pajak MBLB yang ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua

puluh persen) (pada Undang - Undang HKPD paling tinggi sebesar 25%). Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima perse n).

8.

Pengaturan Pajak Sarang Burung Walet

Adanya penghapusan pengaturan pasal 76 ayat (2) UNDANG - UNDANG PDRD yaitu Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.

9.

Pengaturan Opsen

a.

Opsen pajak daerah untuk Kabupaten Kutai Timur adalah Opsen PKB dan Opsen BBNKB (Pasal 81 huruf a dan b). Wajib Pajak kedua Opsen tersebut adalah Wajib Pajak atas jenis Pajak PKB dan BBNKB (Pasal 82 huruf a dan b).

b.

Tarif Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen) dan tarif Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen) (Pasal 83

65

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

ayat (1) huruf a dan b) yang ditetapkan dengan Perda (Pasal 83 ayat (2)).

c.

Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen (Pasal 84 ayat (1) ). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (Pasal 84 ayat (2)).

10.

Pengaturan Penerimaan Pajak yang Diarahkan Penggunaannya

a.

Pada Undang - Undang HKPD terd apat pengaturan hasil penerimaan atas jenis pajak yang diarahkan penggunaannya sebagai berikut:

1)

PKB dan Opsen PKB;

2)

PBJT atas Tenaga Listrik;

3)

Pajak Rokok; dan

4)

PAT.

baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.

b.

Besaran persentase tertentu dan kegiatan diselaraskan dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis Pajaknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatan diatur dengan atau be rdasarkan Peraturan Pemerintah.

11.

Peraturan Retribusi

a.

Undang - Undang HKPD lebih menjelaskan Jenis Retribusi daripada Obyek Retribusi sebagaimana yang dijelaskan Undang - Undang PDRD. Hampir sama dengan Undang - Undang PDRD, jenis Retribusi (Pasal 87 ayat (1)) te rdiri atas:

1)

Retribusi Jasa Umum;

2)

Retribusi Jasa Usaha; dan

3)

Retribusi Perizinan Tertentu.

66

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Undang - Undang HKPD tidak menjelaskan pengertian masing - masing jenis retribusi sebagaimana yang dijelaskan di Undang - Undang PDRD.

b.

Undang - Undang

HKPD mengatur penjelasan Objek Retribusi yaitu penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 87 ayat (2)) dan mengatur penjelasan Wajib Retribusi yang meliputi orang pri badi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan (Pasal 87 ayat (3)). Wajib Retribusi tersebut wajib membayar atas layanan yang digunakan/ dinikmati (Pasal 87 ayat (4)).

Undang - Undang HKPD tidak menjelaskan pengertian masing - masing obyek retribusi sebagaimana yang dijelaskan di Undang - Undang PDRD.

c.

Undang - Undang HKPD mengatur semua jenis pelayanan yang dipungut 3 (tiga) jenis retribusi yaitu:

1)

Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum (Pasal 88 ayat (1)) me liputi:

a)

pelayanan kesehatan;

b)

pelayanan kebersihan;

c)

pelayanan parkir di tepi jalan umum;

d)

pelayanan pasar; dan

e)

pengendalian lalu lintas

2)

Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha (Pasal 88 ayat (3)) meliputi:

a)

pe nyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;

b)

penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;

67

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

c)

penyediaan tempat khusus

parkir di luar badan jalan;

d)

penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;

e)

pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;

f)

pelayanan jasa kepelabuhanan;

g)

pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;

h)

pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;

i)

penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan

j)

pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status ke pemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

3)

Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu (Pasal 88 ayat (4)) meliputi:

a)

persetujuan bangunan gedung yang merupakan pungutan atas penerbitan persetujuan b angunan gedung oleh Daerah (Pasal 88 ayat (5));

b)

penggunaan tenaga kerja asing yang merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing (Pasal 88 ayat (6)); dan

c)

pengelolaan pertambangan rakyat yang merupakan pungutan Daerah berupa iuran pertambangan rakyat kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah di bidang pertambangan mi neral dan batu bara (Pasal 88 ayat (7)).

4)

Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi tersebut di atas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 88 ayat

68

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

(8)). Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 88 ayat (9)) antara lain:

a)

Objek Retribusi;

b)

Subjek dan Wajib Retribusi;

c)

Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi; dan

d)

Tata cara penghitungan Retribusi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (Pasal 89)

5)

Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi (Pasal 93), pada Undang - Undang PDRD tidak ada pengaturan tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.

12.

Pengatura n Muatan Perda tentang Pajak dan Retribusi

a.

Pasal 94 mengatur bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

b.

Pengaturan penetapan dan muatan yang diatur dalam

Perda tentang Pajak di Undang - Undang PDRD seperti Masa Pajak; penetapan; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa; sanksi administratif; dan tanggal mulai berlakunya, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal - hal tertentu atas pok ok pajak dan/atau sanksinya; tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; dan/atau asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai

69

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

dengan kelaziman int ernasional tidak diatur dalam Undang - Undang HKPD.

c.

Pengaturan penetapan dan muatan yang diatur dalam Perda tentang Pajak di Undang - Undang PDRD seperti golongan Retribusi; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi; wilayah pem ungutan retribusi penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; penagihan; penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa; dan tanggal mulai berlakunya; Masa Retribusi; pemberian keringanan, pengurangan,

dan pembebasan dalam hal - hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa tidak diatur dalam UNDANG - UNDANG HKPD.

13.

Pengaturan Pemungutan Pajak dan Retribusi

a.

Pada pasal 95 Undang - Undang HKPD mengatur bahwa Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi. Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi meliputi pengaturan mengenai:

1)

pendaftaran dan pendataan;

2)

penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;

3)

pembayaran dan penyetoran;

4)

pelaporan;

5)

pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;

6)

pemeriksaan Pajak;

7)

penagihan Pajak dan Retribusi;

8)

keberatan;

9)

gugatan;

10)

penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepa la Daerah; dan

70

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

11)

pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.

12)

Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Undang - Undang PDRD tidak mengatur tentang Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi, tetapi mengatur tentang pemungutan pajak dan pemungutan retribusi secara terpisah

b.

Pada pasal 96 Undang - Undang HKPD mengatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasa n, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retr ibusi.

Undang - Undang PDRD hanya mengatur mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang - undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan

Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, tidak mengatur keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak dan juga tidak mengatur pembebasan, dan penundaan pembayaran atas sanksi Pajak.

Undang - Undang PDRD juga mengatur bahw a kepala daerah dapat:

1)

mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;

2)

mengurangkan atau membatalkan STPD;

3)

membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan

71

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

4)

mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi admi nistratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak tersebut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Undang - Undang PDRD tidak mengatur keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas retribusi.

14.

Pengaturan Dukungan Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi

Undang - Undang HKPD mengatur Pengaturan Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi, pengaturan ini meliputi:

a.

Kewenangan Pemerintah dalam Pengawasan dan Evaluasi Tarif, di mana dalam ran gka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang berkeadilan, pemerintah pusa t dapat dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif Pajak dan Retribusi tersebut diatur dengan atau berdasarkan Pera turan Pemerintah.

b.

Evaluasi Rancangan Perda dan Perda Pajak dan Retribusi yang meliputi evaluasi atas rancangan Perda dan Perda Pajak dan Retribusi dan evaluasi Perda dan Perda Pajak dan Retribusi yang sudah ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Perda tentang Pajak dan

72

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Retribusi dan pengawasan pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retri busi dan aturan pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH.

c.

Pada Undang - Undang PDRD sebenarnya ada pengaturan yang m irip evaluasi ini, yaitu pada Bab VIII tentang Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi. Hanya di Undang - Undang PDRD tidak dijelaskan peran kordinasi Menteri Keuangan secara jelas. Di Undang - Undang HKPD peran kordinasi Menteri

Keuangan adalah melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional. Selain itu di Undang - Undang PDRD tidak dijelaskan tata cara evaluasi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Undang - Undang PDRD juga mengatur sanksi berupa penundaan ata u pemotongan DAU dan/atau DBH ditambah restitusi, di mana restitusi ini tidak diatur lagi dalam Undang - Undang HKPD.

d.

Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi diberikan dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, di mana gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya. Insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Paja k dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, Pemberian insentif fiskal diberitahukan, kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut. Pemberian insenti f fiskal ditetapkan dengan Perkada.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal diatur dengan atau berdasarkan

73

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Peraturan Pemerintah. Undang - Undang PDRD tidak mengatur pemberian fasilitas pajak dan retribusi ini.

15.

Pengaturan Penetapa n Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD

Undang - Undang HKPD mengatur bahwa penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit:

a.

kebijakan makroekonomi Daerah meliputi struktur ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi D aerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing Daerah. Kebijakan makroekonomi diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang menda sari penyusunan APBN; dan

b.

potensi Pajak dan Retribusi.

Undang - Undang PDRD tidak mengatur penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.

16.

Pengaturan Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Dalam Undang - Undang PDRD pengaturan kerahasiaan data wajib pajak ad a pada Pasal 172 BAB XIV tentang Ketentuan Khusus di mana pengaturannya sama persis dengan di Undang -

Undang HKPD.

17.

Pengaturan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi

Dalam Undang - Undang PDRD pengaturan insentif pemungutan pajak dan retribusi ada

pada Pasal 171 BAB XIII tentang Insentif Pemungutan di mana pengaturannya sama persis dengan di Undang - Undang HKPD.

18.

Pengaturan Penyidikan

Dalam Undang - Undang PDRD pengaturan penyidikan ada pada Pasal 173 BAB XIV tentang Penyidikan juga di mana pengaturann ya sama persis dengan di Undang - Undang HKPD.

Semua pengaturan yang dijelaskan di atas merupakan penjelasan lebih jauh dari apa yang sudah dijelaskan dalam Undang - Undang HKPD agar

74

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

pengelolaan pajak di daerah khususnya di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur men jadi lebih baik. Semua penjelasan lebih jauh dari Undang - Undang HKPD tersebut berpengaruh banyak pada penyusunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga bisnis proses yang akan dirasakan juga oleh wajib paja k.

75

LAPORAN AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

BAB III

EVALUASI DAN ANALISIS

PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN TERKAIT

Dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir di revisi dengan UU Nomor 13 tahun 2022, Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis peraturan peru ndang - undangan yang secara hierarkis berada di bawah Peraturan Presiden. Prinsip hierarkitas dalam sistem peraturan perundang - undangan memiliki implikasi secara hukum jika terjadi konflik norma hukum antara Perda dengan peraturan yang lebih tinggi. Secara yuridis formal, pembentukan sebuah Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi yang menjadi sumber atributif kewenangannya. Sesuai isyarat dalam UU No. 12 tahun 2011 jo UU No. 23 Tahun 2014, materi yaang terkandung di dalam Perda harus mencerminkan adanya suatu kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Muatan Perda juga harus menampung kondisi khusus daerah dan/atau wujud dari penjabaran lebih lanjut peraturan perundang - undangan yang

lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Evaluasi dan peraturan perundangan - undangan dalam Naskah Akademik ini adalah dasar yuridis yang menjadi pertimbangan dalam kerangka kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mengatur pemungutan Pajak dan Retribusi sesuai kewenangan Daerah Kabupaten, dan dilakukan terhadap peraturan perundang - undangan yang terkait dengan jenis pajak dan retribusi, yaitu:

3.1.

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

BAB VI, Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, adalah merupakan landasan pengaturan mengenai

pemerintahan daerah, yaitu:

76

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

a)

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap - tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang - undang,

b)

Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

c)

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilihan umum,

d)

Gubernur, Bupati, dan Walikota masing - masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota d ipilih secara demokratis;

e)

Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas - luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang - undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

f)

Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lai n untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

g)

Susuan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang - undang.

Sebagai pelaksana Pasal 18 Undang - Undang Dasar 1945, penyelenggara pemerintahan daerah dalam sistem ketatanegaraan Republi k Indonesia, dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan yaitu:

a.

desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

b.

dekonsentrasi adalah pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertical di wilayah tertentu,

77

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggungjawab urus an pemerintahan umum.

c.

tugas pembantuan adalah penugasan dan Pemerintahan Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pmerintahan Pusat atau dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada daerah Kabupaten/Kota dan Desa, atau dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Desa, untuk melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan yang ditugaskan dari pemberi kewenangan.

Sebagai pelaksana asas desentralisasi, Daerah diberi keleluasaan yang luas untuk menyelenggarakan urusan yang di serahkan menjadi kewenangannya, serta berwenang menggali sumber - sumber pendapatan untuk membiayai urusan yang menjadi kewenangan daerahnya dengan personilnya sendiri. Pengertian Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menajdi kewenangan Pres iden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementrian negara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan

mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah Pusat kepada Daerah disertai dengan penyerahan s umber - sumber pembiayaannya, karena pada hakekatnya otonomi daerah adalah melaksanakan urusan otonominya dengan anggaran dan personil sendiri.

Pemberian otonomi yang seluas - luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarak at melalui peningkatan pelayan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan

78

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadil an, keistimewaan, dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman.

3.2.

Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang - undangan sebagaiman telah diubah dengan UU

Nomor 15 Tahun 2019 Junto UU Nomor 13 Tahun 2022.

1)

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Ketentuan Pasal 2 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan tegas menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Dengan ketentuan ini maka sumber tertinggi dari semua peraturan perundang - undan gan yang dibuat negara, adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setiap pembentukan pembentukan peraturan perundang - undangan termasuk Perda wajib memuat landasan atau pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Mengenai ketiga aspek ini akan dijelaskan pada Bab tersendiri. Sebagai salah satu produk peraturan perundang - undangan pada level daerah, maka materi muatan suatu peraturan daerah ( Perda) pada pokoknya mencerminkan: pertama, seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; kedua, harus mampu menampung kondisi khusus daerah atau potensi daerah (muatan lokal) dengan ketentuan peraturan perundang -

79

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

u ndangan. Ketiga, merupakan bentuk peraturan derivasi atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.

2)

Asas Formil dan Asas Materil

Asas hukum merupakan sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang di masyarakat, se hingga hukum itu bukan sekedar kumpulan dari peraturan - peraturan semata. Kaidah asas formil pembentukan dan asas materil Perda harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan dengan tidak mengabaikan asas - asas hukum yang tumbuh dan berke mbang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian juga, pembentukan Perda yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan juga berpedoman pada ketentuan pe raturan perundang - undangan terutama ketentuan di dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 23 Tahun 2014 beserta seluruh aturan hukum derivasinya.

Secara normatif, ketentuan dalam Pasal 5 jo Pasal 6 UU No.12 Tahun 2011 telah memberikan pedoman baku akan hal ya ng demikian. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011, terdapat tujuh (7) asas formil atau tata cara pembentukan peraturan perundang - undangan yang harus diperhatikan yakni:

1.

Kejelasan tujuan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang - unda ngan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;

2.

Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu bahwa setiap jenis peraturan perundang - undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang - undangan yang berwenang. Per aturan perundang - undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang;

80

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

3.

Kesesuaian antara jenis hierarki, dan materi muatan, yaitu bahwa dalam pembentukan peraturan perundang - undangan harus benar - benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang - undangannya;

4.

Dapat dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang - undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang - undangan tersebut di dalam mas yarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis;

5.

Kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang - undangan dibuat karena memang benar - benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber negara;

6.

Kejelasan rumusan, yaitu bahwa setiap peraturan perundang - undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang - undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya;

7.

Keterbukaan, yaitu bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang - undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikia n seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas - luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang - undangan.

Dalam proses pembentukannya, materi muatan pembentukan peraturan perundang - undangan juga patut memperhatika n asas - asas, yang meliputi:

1.

Asas pengayoman, yakni setiap materi muatan daripada peraturan perundang - undangan haruslah memiliki fungsi

81

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

untuk memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat.

2.

Asas kemanusiaan, yang memiliki makna bahwa setiap materi muatan peraturan perundang - undangan harus dapat memberikan cerminan atau refleksi atas perlindungan dan penghormatan terhadap hak - hak asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsiona l.

3.

Asas kebangsaan, yang menghendaki setiap peraturan perundang - undangan harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

4.

Asas kekeluargaan, yang meng haruskan setiap materi muatan peraturan perundang - undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

5.

Asas kenusantaraan, dimana setiap materi muatan peraturan perundang - undangan senantiasa memperhatikan kepent ingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang - undangan yang dibuat didaerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.

6.

Asas Bhinneka Tunggal Ika, dimana setiap materi muatan peratruan perundang - undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus suatu daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah - masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

7.

Asas keadilan, bermakn a bahwa setiap materi muatan peraturan perundang - undangan harus mencerminkan

82

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

8.

Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yang memiliki arti bahwa setiap materi muatan peratur an perundang - undangan tidak boleh berisi hal - hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, agama, suku, ras, golongan, gender, maupun status sosial.

9.

Asas ketertiban dam kepastian hukum, yang mengandung maksud bahwa setiap materi muatan peraturan

perundang - undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.

10.

Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, yang bermakna bahwa setiap materi muatan peraturan perundang - undangan harus mencerminkan keseimb angan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan maupun masyarakat dengan kepentingan bangsa dan Negara.

11.

Asas - asas lain sesuai dengan bidang hukum daripada peraturan perundang - undangan yang bersangkutan, yang memiliki pengertian bahwa dis amping asas - asas tersebut diatas, masih terdapat asas - asas dalam bidang hukum lain yakni seperti : dalam hukum pidana terdapat asas legalitas (non retroactive), atau asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Dilapangan hukum perdata kita menemuk an asas kesepakatan, asas kebebasan berkontrak, dan asas itikad baik.

3.3.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah

dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

83

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Ketentuan Pasal 2 36 UU No. 23 Tahun 2014, mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk Peraturan Daerah, dengan menegaskan :

1)

Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda.

2)

Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibent uk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah.

3)

Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi muatan:

a.

penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan

b.

penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi

4)

Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Ketentuan normatif Pasal 9 Nomor 23 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa, implementasi urusan pemerintahan terbagi menjadi tiga yakni Urusan Absolut, Urusan konkuren dan Urusan pemerintahan umum. Urusan absolut merupakan urusan yang menjadi

kewenangan pemerintah pusat untuk menyelenggarakannya. Termasuk dalam kategori urusan absolut ini yaitu Polit ik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Urusan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota). Urusan konkuren dibagi dua ya kni : (1) Urusan wajib dan (2) Urusan pilihan. Urusan wajib dapat dibedakan lagi menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarakan ketentuan yurid is UU No.23/2014 di atas, maka menurut Pasal 12

84

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

UU a quo, terdapat sejumlah urusan pemerintahan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencakup:

1.

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:

a.

pendidikan;

b.

keseh atan;

c.

pekerjaan umum dan penataan ruang;

d.

perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

e.

ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan

f.

masyarakat; dan

g.

sosial.

2.

Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi:

a.

tenaga kerja;

b.

pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;

c.

pangan;

d.

pertanahan;

e.

lingkungan hidup;

f.

administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

g.

pemberdayaan masyarakat dan Desa;

h.

pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

i.

perhubungan;

j.

komunikasi dan informatika;

k.

koperasi, usaha kecil, dan menengah;

l.

penanaman modal;

m.

kepemudaan dan olah raga;

n.

statistik;

o.

persandian;

p.

kebudayaan;

q.

perpustakaan; dan

r.

kearsipan.

85

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

3.

Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:

a.

kelautan dan perikanan;

b.

pariw isata;

c.

pertanian;

d.

kehutanan;

e.

energi dan sumber daya mineral;

f.

perdagangan;

g.

perindustrian; dan

h.

transmigrasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Jo. Pasal 236 dan Pasal 237 UU No. 23 Tahun 2014, maka diperlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Re tribusi Daerah sebagai payung hukum bagi pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber - sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara akuntabel dan prospektif bagi masa depan daerah.

3.4.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tah un 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengertian keuangan daerah berdasarkan pasal 1 angka 1 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah meliputi :

a.

hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman

86

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

b.

kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintah daerah dan membayar tagihan pihak ketiga

c.

penerimaan Daerah

d.

pengeluaran Daerah

e.

kekayaan daerah yang dik elola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain. yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau

f.

kekayaan pihak Isin yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyel enggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan /atau kepentingan umum.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tesebut dinyatakan bahwa:

a.

Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan be rtanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat: untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang –

undangan

b.

Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD

c.

APBD sebagaimana dimakau d pada ayat (2) merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

3.5.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan

antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Berdasarkan Undang –

Undang Nomor 1 Tahun 20 22 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pajak Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten adalah :

a.

PBB - P2

87

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

b.

BPHTB

c.

PBJT

d.

Pajak Reklame

e.

PAT

f.

Pajak MBLB

g.

Pajak Sarang Burung Walet

h.

Opsen PKB; dan

i.

Opsen BBNKB

PBB - P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Objek PBB - P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali Kawasan yang digunaka n untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek Pajak PBB - P2 adalah orang pribadi atau Badan secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaa t atas Bangunan. Wajib Pajak PBB - P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi, dan/atan memperoleh manfaat atas: Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Dasar pengenaan PBB - P2 ada lah NJOP yang ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB - P2. NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebenar Rp10.000,000,00 (sepulah juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak, jika Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB - P2 di s atu wilayah kabupaten/ kota, NJOR tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu objek PBB - P2 Untuk setiap Tahun Pajak. Tarif PBB - P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen), dan ditetapkan dengan Perda.

Objek BPHTB adalah Perolehan H ak atas Tanah dan/atau Bangunan. Cakupan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau bangunan

88

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022. Subjek Pajak BPHTB adalah barang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Wajib Pajak BPHT B adalah orang pribadi atau Badan yang memperolen Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak. Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB. Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen), dan ditetapkan dengan Perda.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau Konsumsi

barang dan Jasa tertentu yang meliputi: a. Makanan dan/atau Minuman; b. Tenaga Listrik; c. Jasa Perhotelan; d. Jasa Parkir; dan e. Jasa Kesenian dan Hiburan. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau. Minuman dalam hal ini adalah yang dilakukan oleh Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum serta penyedia jasa boga atau katering yang menyediakan bahun baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, s erta penyajian berdasarkan pesanan, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pebuatan dan penyimpanan dilakukan; dan penyajian diakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. Konsumsi Tenaga Listrik adal ah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. Jasa perhotelan jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/ pertemuan pada penyedia jasa perhotelan yang di atur dalam Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022. Jasa Pa rkir meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan.

89

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Lingkup Jasa Kesenian dan Hiburan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022. Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Wajib

Pajak PBJP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi s ebesar 10% (sepuluh persen), khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendab 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Khusus tarif PBJT atas Tenaga Li strik untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima

persen)

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame yang meliputi:

a.

Reklame papan/ billboard/ uideotron/ megatron;

b.

Reklame kain;

c.

Reklame melekat/stiker;

d.

Reklaine selebaran;

e.

Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

f.

Reklame Udara;

g.

Reklame

apung;

h.

Reklame film/ slide; dan

i.

Reklame peragaan.

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. Dasar: Pengenaan

90

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Pajak Reklame adalah ni lai sewa Reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang diatur dalam Pasal 71 ayat

(1) UU Nomor 1 Tahun 2022. Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB. Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB. Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung berda sarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap - tiap jenis MBLB. Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Wale t. Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet. Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan saran g Burung Walet . Dasar pengenaan Pajak sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung Walet yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan dengan volume sarang Burung Walet. Tarif pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)

Jenis Retribusi terdiri atas: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi perizinan tertentu:

91

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

a)

Objek Retribusi Jasa Umum meliputi:

1)

Pelayanan

Kesehatan

2)

Pelayanan kebersihan

3)

Pelayanan parkir di tepi jalan umum

4)

Pelayanan pasar dan

5)

Pengendalian lalu lintas

b)

Objek Retribusi Jasa Usaha meliputi:

1)

Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya.

2)

Penyediaan tempat pelelangan iklan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.

3)

Penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan;

4)

Penyediaan tempat penginapan /pesanggrahan/vila,

5)

Pelayanan r umah potong hewan ternak;

6)

Pelayanan Jasa kepelabuhanan;

7)

Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;

8)

P elayanan penyeberangan orang atau bang dengan menggunakan kendaraan di air;

9)

P enjualan hasil produksi usaha Pemerintahan Daerah; dan

10)

P emanfaatan ase t Daerah yang tidak menganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisaasi aset Daerah dengan tidak menggubah status peraturan perundang - undangan.

c)

Objek Retribusi Perizinan Tertentu Meliputi:

1)

Persetujuan bagunan gedung;

2)

Penggunaan tenaga kerja asing; dan

3)

Pengelolaan pertambangan rakyat.

92

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Undang - Undang HKPD disusun untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah, dana transfer ke daerah yang berkualitas dan perluasan aks es pembiayaan. Pada sisi pengeluaran, Undang - Undang HKPD juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah yaitu mewujudkan belanja daerah yang lebih fokus dan optimal, sehingga dapat tercipta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat da n Pemerintahan Daerah. Pada akhirnya hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat meningkatkan perbaikan kualitas output dan outcome layanan serta terjadi pemerataan pelayanan dan kesejahteraan.

Undang - Undang HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan melalui Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat di seluruh Pelosok NKRI dan Alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui HKPD yang transparan dan akuntabel. Semua dilakukan pada 4 (empat) pilar yaitu:

a.

Ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun;

b.

Peningkatan kualitas belanja daerah;

c.

Penguatan local taxing power; dan

d.

Harmonisasi belanja pusat dan daerah

Keempat pilar tersebut dilaksanakan dengan akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certainty, universalitas melalui sistem informasi dan evaluasi keuangan pusat daerah yang terintegrasi dengan pengawasan, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang kompeten, profes ional, dan berintegritas.

Undang - Undang HKPD memiliki tujuan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan

93

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI melalui 4 (empat) strategi. Strategi tersebut adalah:

a.

Menguatkan sistem perpajakan daerah untuk:

1)

Mendorong kemudahan berusaha di daerah;

2)

Mengurangi retribusi atas pelayanan wajib;

3)

Opsen perpajakan daerah antara Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan

4)

Basis pajak baru (si nergi Pajak Pusat -

Daerah).

b.

Meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui:

1)

Reformulasi Dana Alokasi Umum (DAU) agar lebih presisi dan memperhatikan karakteristik daerah;

2)

Dana Bagi Hasil (DBH) yang berkeadilan, mendorong kinerja, dan memperhatik an eksternalitas;

3)

Dana Alokasi Khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional;

4)

Integrasi dan pengelolaan Transfer Keuangan Daerah (TKD) berbasis kinerja;

5)

Perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati - hati;

6)

Pembentukan

Dana Abadi Daerah untuk kemanfaatan lintas generasi; dan

7)

Sinergi Pendanaan lintas sumber pendanaan.

c.

Meningkatkan kualitas belanja daerah melalui:

1)

Penguatan disiplin dan sinergi belanja daerah;

2)

Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Daerah;

3)

Pengua tan pengawasan internal di daerah; dan

4)

Transfer Keuangan Daerah (TKD) diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

d.

Harmonisasi belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui:

1)

Desain Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang dapat

berfungsi sebagai counter - cyclical policy;

94

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

2)

Penyelarasan kebijakan fiskal Pusat dan Daerah;

3)

Pengendalian defisit APBD;

4)

Refocusing APBD dalam kondisi tertentu;

5)

Sinergi bagan akun standar dalam rangka konsolidasi; dan

6)

Penguatan monitoring dan evaluasi

Klaste r pengaturan Undang - Undang HKPD sendiri meliputi pengaturan yang terkait 4 (empat) strategi tersebut yaitu:

a)

Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD)

b)

Pengaturan PDRD diatur dalam BAB II khususnya Pasal 4 sampai dengan Pasal 105 dengan muatan peng aturan: Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Subjek; Objek; Wajib Bayar; Tarif; dan dukungan dunia usaha.

c)

Transfer ke daerah (TKD)

d)

Pengaturan TKD diatur dalam BAB III khususnya Pasal 106 sampai dengan Pasal 139 dengan Muatan pengaturan: Jenis

Transfer ke Daerah; Pengalokasian, dan Penggunaan.

e)

Pengelolaan belanja daerah

f)

Pengaturan belanja daerah diatur dalam BAB IV khususnya Pasal 140 sampai dengan Pasal

153 dengan muatan pengaturan: Penganggaran Belanja Daerah; Optimalisasi SiLPA;

Pengembangan SDM, dan Pengawasan APBD

g)

Pembiayaan daerah dan sinergi fiscal

h)

Pengaturan pembiayaan daerah dan sinergi fiskal diatur dalam BAB V, VI, VII, VIII khususnya Pasal 154 sampai dengan Pasal 180 dengan muatan pengaturan: Jenis pembiayaan; sumber; pen ggunaan; pengelolaan dana abadi; sinergi pendanaan; dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Undang - Undang HKPD ini menjadi acuan utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di

Kabupaten Kutai Timur terutama dari BAB II khususnya Pasal 4 sampai dengan Pasal 105 yang mengatur: Jenis Pajak

95

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Daerah dan Retribusi Daerah; Subjek; Objek; Wajib Bayar; Tarif; dan dukungan dunia usaha

96

LAPORAN AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

BAB IV

LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

4 .1 Landasan Filosofis

Secara filosofis Pemerintahan Daerah sebagai sub sistem dan Pemerintahan Nasional dibentuk untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kesejateraan masyarakat. Sebagai implementasi pelaksanaan asas desentralisa si, kepada Daerah diserahkan sebagian urusan pemerintahan untuk menjadi urusan Daerah. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Otonomi Daerah adalah mengurus sendiri Urusan P emerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Replublik Indonesia.

Pembangunan pada hakikatnya adalah upaya mewujudkan tujuan nasian bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejatera, dari berkeleadilan dengan berdasarkan iman da n taqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Tujuan nasional tersebut merupakan amanat dari Sila Kelima Pancasila dan alinea keempat Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah da rah Indonesia, memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sesungguhnya nilai - nilai yang terkandung dalan Pancasila dan Undang - undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah memberikan landasan pembangunan sesuai lingkungan sosial dan budaya Indonesia. Setiap tindakan penyelenggaraan negara dalam pembangunan nasional harus didasarkan pada falsafah dan konstitusi Negara

dengan tujuan untuk membangun demokrasi ekonomi

97

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (4) Undang - Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, upaya untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut merupakan suatu tantangan besar. Indonesi a dibentuk berdasarkan keragaman karakteristik yaitu kondisi geografis, jumlah penduduk, potensi sumber daya dan adat istiadat serta taraf hidup. Hal ini yang mengharuskan Indonesia untuk memiliki strategis pendekatan pembangunan disetiap daerah yang berbe da - beda sesuai dengan karakteristiknya. Untuk itu, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat [1] menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap - tiap provinsi, kabupaten, dan kota

itu mempunyai pemerintahan daerah,yang diatur dengan undang - undang. Dan Pasal 18 (2) menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Art inya bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang merata dan berkeadilan, negara berusaha untuk hadir dan memastikan rakyatnya memperoleh hak dan kewajiban yang sama serta dapat mengantisipasi kendala pembangunan di daerah melalui penerapan sistem

pemerintahan daerah yang otonom.

Penyelengaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber - sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Di samping itu, Daerah diberi

hak untuk menggali potensi - potensi sumber - sumber pendapatan daerah sesuai kewenangannya. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan sumber pendapatan daerah yang mendukung pelaksanaan dari otonomi daerah itu sendiri. Sumber pendapatan Daera h terdiri atas pendapat asli daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain - lain

98

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

pendapatan asli daerah yang sah,pendatan transfer. Dan lain - lain pendapatan daerah yang sah. (Wasistiono, Cuitas S electa Otonomi Daerah), dan salah satu sumber pembiayaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan, Daerah memungut pajak dan retribusi.

4.2 Landasan Sosiologis

Sistem desentralisasi masih dianut oleh Indonesia hingga saat ini dengan berlak unya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam sistem, desentralisasi penyerahan urusan pemerintahan berupa pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber - sumber daya yaitu dana dan manusia dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah yan g ditunjukan semata - mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.

Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan sumber pendapatan daerah yang mendukung pelaksanaan dari otonomi daerah itu sendiri. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya b ahwa sumber pendapatan Daerah terdiri atas pendapatan asli Daerah meliputi pajak Daerah yang dipisahkan, dan lain - lain pendapatan asli Daerah yang sah; pendapatan transfer; dan lain - lain pendapatan Daerah yang sah.

Indikator penting perekonomian di suatu daerah dalam suatu periode tertentu salah satunya dapat diketahui dari data Produk Domestik Regional Brutto (PDRB), PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha pada suatu daerah atau me rupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (netto) yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Selain itu nilai PDRB juga dapat digunakan untuk mengetahui nilai produk yang dihasilkan oleh seluruh faktor produksi dan mengetahui kondisi struktur perekonomian

Kabupaten Kutai Timur.

99

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Perhitungan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan (PDRB ADHK) ditujukan untuk melihat pertumbuhan ekonomi secara riil tanpa dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dihasilkan dalam proses kegiatan ekonomi. Berdasarkan data hasil perhitungan PDRB ADHK tahun 2020, ekonomi Kabupaten Kutai Timur mengalami peningkatan pertumbuhan sebesar 8,17%. Selanjutnya pada tahun 2021, sangat disayangkan bahwa pertumbuhan 133.873,51 115.559,86 135.378,78 110.000,00 115.000,00 120.000,00 125.000,00 130.000,00 135.000,00 140.000,00 2020 2021 2022 PDRB ADHK (Miliar Rupiah) -4,00 -3,00 -2,00 -1,00 0,00 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 6,00 7,00 8,00 9,00 2020 2021 2022 Pertumbuhan Ekonomi (%) Gambar 4 . 1

PDRB Kabupaten Kutai Timur

2020 -

2022

Gambar 4 . 2

Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur

2020 -

2022

100

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

perekonomian Kabupaten Kutai Timur mengalami penurunan cukup signifikan menja di - 3,10%, dampak dari masa pandemi Covid 19, akan tetapi, pada tahun 2022, perekonomian Kabupaten Kutai Timur terjadi peningkatan pertumbuhan 2% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan usaha di Kabupaten Kutai Timur didominasi oleh sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp8.985.025.405.000.000 pada tahun 2020, Rp108.984.971.500.000 pada tahun 2021 dan Rp179,628,766,560,000 tahun 2022. Sektor terbesar kedua setelah Pertambangan dan Penggalian adalah sektor pertanian sebesar Rp10.537.387.450.000 pada tahun 2020, Rp11.366.916.760.000 tahun 2021 dan sebesar Rp12.453.886.380 tahun 2022 dengan kecenderungan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sektor PDRB ADHB Kabupaten Kutai Timur yang cenderung paling kecil adalah sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Samp ah, Limbah dan Daur Ulang dan sektor Pengadaan Listrik dan Gas pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur sejalan dengan pertumbuhan jumlah kendaraan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2021, kendaraa n di Kabupaten Kutai Timur mengalami kenaikan jumlah sebesar 15.652 (8%) unit kendaraan dari tahun 2020. Kenaikan tersebut di dominasi oleh kenaikan unit sepeda motor yang mencapai pertumbuhan 12.137 (7%) unit kendaraan lebih banyak dibandingkan jumlah sep eda motor di tahun 2020.

Walaupun tidak sebesar kenaikan tahun 2021, jumlah kendaraan pada Kabupaten Kutai Timur tetap mengalami peningkatan pada tahun 2022 sebesar 9.291 (4%) unit kendaraan dari tahun 2021. Kenaikan jumlah kendaraan di tahun 2022 tersebut

masih tetap didominasi oleh jenis kendaraan sepeda motor yang mengalami pertumbuhan sebanyak 7.255 atau 4% dari jumlah sepeda motor tahun 2021. Akan tetapi, pada jenis kendaraan sedan dan bus di tahun 2022 tidak mengalami adanya pertumbuhan dari tahun 202 1.

101

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Data diatas

menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mampu mengendalikan penurunan ekonomi pada masa pandemi covid 19, dan pasca new normal

mampu mengalami pertumbuhan ekonomi yang baik, Hal ini akan memperluas basis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Secara sosiologis, tujuan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini adalah untuk meningkat kesejateraan masyarakat melalui peningkatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daera h sampai saat ini, hasil penerimaan pajak dan retribusi dirasakan masih belum memadai belum meiliki peran yang besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan sumber pendapata n daerah yang mendukung pelaksanaan dari otonomi daerah itu sendiri melalui pungutan pajak dan retribusi sesuai dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Adanya peluang untuk mengenakan pungutan baru atas jenis - jenis pajak dan retribusi yang sebagaimana diatur dalam Undang - Undang 195.748 211.400 220.691 190.000 195.000 200.000 205.000 210.000 215.000 220.000 225.000 2020 2021 2022 Pertumbuhan Jumlah Kendaraan Kabupaten Kutai Timur Gambar 4 . 3

Pertumbuhan Jumlah Kendaraan Ekonomi

Kabupaten Kutai Timur

102

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, sehingga dapat lebih mensejaterakan rakya t Kabupaten Kutai Timur. Disamping itu, meningkatnya pendapatan daerah, akan meningkatkan pula kemampuan Daerah untuk membiayari kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan peningkatan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintahan Daerah.

4.3 L andasan Yuridis

Dengan diterbitkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tah un 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Retribusi Perizinan Tertentu me lalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, perlu ditinjau keberadaannya agar sesuai dan diseluruskan dengan Peraturan Perundang - Undangan yang terbaru tersebut, mengingat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Ta hun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Retribusi Perizinan Tertentu m elalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 disusun berdasarkan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring dengan diterbitkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.

104

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

BAB V

J ANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

5.1

Jangkauan Pengaturan Peraturan Daerah

Otonomi Daerah memberikan pendelegasian kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah merupakan ketentuan yang mengandung fungsi atribusi yang didasarkan pada Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentan g Pemerintahan Daerah, dan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Naskah akademik ini ditujukan untuk membangun jangkauan pengaturan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Substan si Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjangkau subjek dan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Substansi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tentang Pajak D aerah dan Retribusi Daerah juga menjangkau waktu berlaku yang memadai. Oleh sebab itu, naskah akademik ini ditujukan untuk merumuskan substansi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditentukan oleh Undang - Und ang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

5.2

Ruang Lingkup Peraturan Daerah

Naskah Akademik Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengarahkan pada ruang lingkup muatan yang mencakup materi k erangka pengaturan. Batasan ruang lingkup adalah ketentuan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang

105

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Pemerintah Daerah dan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

5.3

Kerangka Pengaturan Peraturan Daerah

Kerangka pengatura n Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencakup (Suhariyono, 2022: 199 - 242):

1.

Nama Peraturan

2.

Irah - Irah

3.

Jabatan Pembentuk Peraturan

4.

Konsiderans

5.

Dasar Hukum Mengingat

6.

Diktum Memutuskan dan Menetapkan

7.

Ketentuan Umum

8.

Pencantuman Asas, Maksud dan Tujuan

9.

Materi Pokok yang Diatur

10.

Ketentuan Pidana (jika dibutuhkan)

11.

Ketentuan Peralihan (jika dibutuhkan)

12.

Ketentuan Penutup

5.4

Materi Muatan Rangcangan Peraturan Daerah

1.

Ketentuan Umum

Ketentuan umum merupakan satu ketentuan yang berisi:

a.

Batasan pengertian atau definisi

b.

Singkatan atau akronim yang digunakan dalam Pemerintah Daerah

c.

Hal - hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal - pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud dan tujuan

2.

P encantuman Asas, Maksud dan Tujuan

106

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Asas yang digunakan dalam pengelolaan pajak daerah secara umum adalah:

a.

Adil, bahwa pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata. Pajak dikenakan kepada orang atau pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.

b.

Kepastian, penetapan pajak tidak ditentukan sewenang - wenang. Oleh karena itu wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak terutang, kapan harus dibayar serta bat as waktu pembayaran.

c.

Kemudahan, kapan waktu wajib pajak harus membayar sebaiknya sesuai dengan saat -

saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.

d.

Efisiensi, bahwa secara ekonomi biaya pemungutan pajak dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak dihara pkan seminimum mungkin, demikian pula dengan beban yang dipikul wajib pajak.

Asas yang digunakan dalam pengelolaan pajak daerah secara umum adalah:

1.

Kepastian hukum, bahwa mengadakan, mengubah, meniadakan retribusi daerah harus ditetapkan dengan Peraturan D aerah;

2.

Biaya langsung, bahwa pembayaran pungutan retribusi daerah tidak dimaksudkan sebagai pembayaran atas penyelenggaraan usaha perusahaan;

3.

Terjangkau, bahwa tarif suatu retribusi tidak boleh ditetapkan setinggi - tingginya tetapi keuntungan yang diharapka n hanya sekedar untuk memelihara agar dapat memberikan jasa langsung kepada masyarakat;

4.

Perhitungan yang jelas, bahwa jumlah tarif suatu retribusi daerah harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah atau setidak - tidaknya dapat dihitung menurut ketentuan yang be rlaku;

107

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

5.

Tidak menghambat, bahwa Retribusi Daerah tidak boleh merupakan rintangan bagi keluar masuknya atau pengangkutan barang - barang ke dalam dan ke luar daerah;

6.

Biaya penuh, bahwa Retribusi Daerah tidak boleh digadaikan kepada pihak ketiga; dan

7.

Adil, Peraturan Retribusi Daerah tidak boleh diadakan perbedaan atau pemberian keistimewaan yang menguntungkan perseorangan, golongan atau keagamaan

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Da erah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber - sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian maksud dan tujuan dari disusunnya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah untuk melaksanakan kewenangan memungut Pajak dan Retribusi dengan melakukan restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber - sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3.

Materi Pokok yang Diatur

Materi muatan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merupakan aturan atau norma, baik berupa norma kewenangan maupun norma perilaku. Norma kewenangan merupakan aturan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kepala D aerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melakukan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan norma perilaku merupakan aturan yang berisi perintah

108

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

dan larangan dalam kaitannya dengan Pengel olaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Sistematika muatan materi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah sebagai berikut:

a.

Jenis Pajak

Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

1)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB - P2;

2)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB;

3)

Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT;

4)

Pajak Reklame;

5)

Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT;

6)

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat Pajak MBLB;

7)

Pajak Sarang Burung Walet;

8)

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Opsen PKB; dan

9)

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Opsen BBNKB

PBB - P2, BPHTB, Pajak Reklame, PAT Opsen PKB, dan Opsen BBNKB merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah. Dokumen yang digun akan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang.

PBJT, Pajak MBLB dan Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak antara lain adalah surat pemberitahuan pajak daerah.

109

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Semua pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Kutai Timur ditentukan pengaturan obyek pajak daerah, pengecualian obyek pajak daerah, sub jek dan wajib pajak daerah, dasar pengenaan pajak daerah, tarif pajak daerah, besaran pokok terutang pajak daerah, wilayah terutang pajak daerah dan saat terutang pajak daerah.

b.

Tarif Pajak

Khusus untuk pengaturan tarif Pajak Daerah, dipertimbangkan menjadi

sebagai berikut:

1)

Tarif PBB

Tarif PBB - P2 ini mengacu dalam Undang - Undang HKPD yang menetapkan tarif tunggal sebesar 0,5%.

NJKP PBBP2 diklasifikasikan sesuai dengan pengelompokan yang sama sebagai berikut:

a)

Untuk nilai NJOP s.d. Rp1M sebesar 20% dikali 0,5% menjadi 0,1%

b)

Untuk nilai NJOP Rp1M s.d. Rp3M sebesar 40% dikali 0,5% menjadi 0,2%

c)

Untuk nilai NJOP di atas Rp3M sebesar 60% dikali 0,5% menjadi 0,3%

d)

Untuk nilai NJOP berupa lahan produksi pangan dan ternak sebesar 10% dikali 0,5% menjadi 0,05%

2)

Tarif B PHTB sebesar 5%. Tarif BPHTB ini ini masih mengacu dalam Undang - Undang HKPD yang menetapkan tarif maksimum sebesar 5%.

3)

Tarif PBJT untuk Pelayanan Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan dan Penggunaan Listrik sebesar 10%. Tarif PBJT ini ini masih mengacu dalam Un dang - Undang Cipta Kerja HKPD yang menetapkan tarif maksimum sebesar 10%. Tarif PBJT khusus untuk Pelayanan Hiburan dari Diskotik, klab malam, karaoke, live musik dan sejenisnya ditentukan sebesar 40%, yaitu batas

110

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

terbawah dari yang diatur Undang - Undang Cip ta Kerja HKPD. Tarif PBJT khusus untuk pajak penggunaan listrik untuk:

a)

Rumah Tangga sebesar 5%

b)

Bisnis sebesar 8%

c)

Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3%

d)

Penggunaan tenaga listrik yang dihas ilkan sendiri sebesar 1,5%

4)

Tarif Pajak Reklame sebesar 25%. Tarif Pajak Reklame ini sama dengan yang diatur dalam Undang - Undang HKPD yang menetapkan tarif maksimum sebesar 25%.

5)

Tarif Pajak Air Tanah sebesar 20%. Tarif Pajak Air Tanah ini masih mengacu dala m Undang - Undang HKPD yang menetapkan tarif maksimum sebesar 20%.

6)

Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ini masih mengacu dalam Undang - Undang HKPD yang menetapkan tarif maksimum sebesar 10%

7)

Tarif Pajak MBLB sebesar 20%. Tarif Pajak MBLB ini masih mengacu dalam Undang -

Undang HKPD ya ng menetapkan tarif maksimum sebesar 20%

8)

Tarif Opsen PKB sebesar 66%.

9)

Tarif Opsen BBNKB sebesar 66%.

c.

Jenis dan Obyek Retribusi

Jenis Retribusi terdiri atas:

1)

Retribusi Jasa Umum. Retribusi ini di Kabupaten Kutai Timur adalah retribusi atas:

a)

pelayanan Kesehatan;

b)

pelayanan Kebersihan;

c)

pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; dan

d)

pelayanan Pasar.

111

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dipertimbangkan untuk diberlakukan di Kabupaten Kutai Timur, namun demikian ada beberapa kriteria yang harus dipertimban gkan apakah tersedia di Kabupaten Kutai Timur yaitu adanya ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria: a. memiliki 2 (dua) jalur jalan yang masing - masing jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur; da n b. tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek, dan memiliki tingkat kepadatan berdasarkan kriteria: a. memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9 (nol koma sembilan); dan b. kecepatan rata - rata sama dengan atau kurang dari 10 (sepuluh) km/jam, berlangsung secara rutin pada setiap hari kerja. Penetapan pemenuhan kriteria tersebut juga harus ditetapkan oleh Menteri yang bertanggun g jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan setelah berkoordinasi dengan forum lalu lintas dan angkutan jalan. Penetapan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu, pada waktu tertentu yang memenuhi ketentuan har us diatur dalam Peraturan Daerah. Namun demikian pengaturannya dapat dipertimbangkan untuk dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur.

2)

Retribusi Jasa Usaha. Retribusi ini di Kabupaten Kutai Tim ur adalah retribusi atas:

a)

penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;

b)

penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelang an;

c)

penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;

d)

penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;

112

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

e)

pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;

f)

pelayanan jasa kepelabuhanan;

g)

pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;

h)

penjualan hasil produksi us aha Pemerintah Daerah; dan

i)

pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - und angan

3)

Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kutai Timur

adalah retribusi atas:

a)

persetujuan bangunan gedung;

b)

penggunaan tenaga kerja asing

c)

pengelolaan pertambangan rakyat

Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan. Wajib Re tribusi wajib membayar atas layanan yang digunakan/ dinikmati.

Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi tersebut di atas ditetapkan dengan menunggu pengaturan dari Peraturan Pemerintah antara lain: Objek Retribusi; Subjek dan Wajib Retribusi; Prin sip dan sasaran penetapan tarif Retribusi; dan Tata cara penghitungan Retribusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi juga menunggu pengaturan Peraturan Pemerintah.

Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat pengguna an jasa dengan tarif Retribusi. Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa

113

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

Sedangkan Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang. Tarif Retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. Tarif Retribusi di Kabupaten Kutai Timur

dipertimbangk an sebagai berikut:

1)

Tarif Retribusi Jasa Umum pada:

a)

Usulan tarif pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah

b)

Usulan tarif Pelayanan Rekomendasi Laik Sehat dan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SP - PIRT) yaitu pelayanan laik seh at sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produk Pangan industri Rumah Tangga (SPP - IRT)

c)

Pelayanan kebersihan

d)

Pelayanan parkir di tepi jalan umum

2)

Pelayanan pasar minimal Tarif Retribusi Jasa Usaha pada:

a)

Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan

b)

Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, da n tempat kegiatan usaha lainnya

114

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

c)

Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan

d)

Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak

e)

Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahra ga

f)

Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah

g)

Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan

h)

Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila

i)

Pelayanan jasa kepelabuhanan

3)

Tarif Retribusi Perizinan Tertentu pada:

a)

Pada persetujuan bangunan gedung menggunakan struktur

b)

Pada penggunaan tenaga kerja asing

c)

Pengelolaan pertambangan rakyat

d)

Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi. Penetapan tarif Retribusi berdasarkan peninjauan kembali ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

e)

Pemungutan Pajak dan Retribusi

Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi meliputi pengaturan mengenai:

1)

pendaftaran dan pendataan;

2)

penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;

3)

pembayaran dan penyetoran;

4)

pelaporan;

5)

pengurangan, pembetulan dan pembatalan ketetapan;

6)

pemeriksaan Pajak;

7)

penagihan Pajak dan Retribusi;

8)

keberatan

115

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

9)

gugatan;

10)

penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah; dan

11)

pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.

Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi menunggu pengaturan dari Peraturan Pemerintah.

f)

Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan

Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan

Retribusi yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

g)

Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi

Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fi skal kepada pelaku usaha di daerahnya berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya. Insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara j abatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:

1)

kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;

2)

kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adan ya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;

3)

untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;

116

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

4)

untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai progra m prioritas Daerah; dan/atau

5)

untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

Pemberian insentif fiskal diberitahukan, kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut. Pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Perkada. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal menunggu pengaturan Peraturan Pemerintah

h)

Penetapan Target Pendapatan Pajak dan Retribusi Dalam APBD

Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam mempertimbangkan paling sedikit:

1)

kebijakan makroekonomi Daerah; dan

2)

potensi Pajak dan Retribusi.

Kebijakan mak roekonomi Daerah meliputi struktur ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing Daerah. Kebijakan makroekonomi diselara skan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN.

i)

Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Waj ib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan Daerah. Larangan berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk

117

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan per aturan perundang - undangan di bidang perpajakan Daerah. Yang dikecualikan dari ketentuan adalah:

Pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah

untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah.

Untuk kepentingan Daerah, Bupati berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli, agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk. Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum a cara perdata, Kepala Daerah dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.

Permintaan hakim harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta

j)

Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi

Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pen capaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan

118

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

pemanfaatan insentif menunggu pengaturan Peraturan Pemerintah.

k)

Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah

Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi. Program prioritas nasional berup a proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang - undangan. Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/a tau Retribusi dapat diberlakukan kembali.

Evaluasi rancangan Perda kabupaten mengenai Pajak dan Retribusi dilakukan oleh gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Bupati wajib menyampaikan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang telah ditetapka n kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi.

Dalam hal pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi,

119

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan per aturan perundang - undangan. Dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah dapat diberikan berupa transfer ke daerah. Pengalokasian anggaran dukungan insentif mengikuti mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan kete ntuan peraturan perundang - undangan

l)

Penyidikan

Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dima ksud dalam Undang - Undang mengenai Hukum Acara Pidana. Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -

undangan.

Wewenang penyidik a dalah:

1)

menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;

2)

meneliti, mencari, dan mengumpulkan

keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;

3)

meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bi dang perpajakan Daerah dan Retribusi;

120

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

4)

memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;

5)

melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta m elakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;

6)

meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;

7)

menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;

8)

memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;

9)

memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

10)

menghentikan penyidikan; dan/atau

11)

melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Po1isi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang mengenai Hukum Acara Pidana.

m)

Ketentuan Pidana

1)

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan melaporkan Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah atas pajak yang dipungut

121

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

2)

Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan melaporkan Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah a tas pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang

dibayar.

3)

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan be rakhir.

4)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang d ibayar.

5)

Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data wajib pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang - undangan.

6)

Semua denda merupakan pendapatan negara.

n)

Ketentuan Peralihan

Pada saat Peraturan Daerah berlaku:

122

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

1)

terhada p hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang - undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini;

2)

Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang -

Undang PDRD Daerah masih tetap berlaku paling lama 31 Desember 2023

3)

khusus ketentuan mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah yang disusu n berdasarkan Undang - Undang PDRD masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2024;

4)

dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka ii dan angka iii tidak dapat dipenuhi, ketentuan mengenai Pajak dan Retribusi mengikuti ketentuan berdasarkan Peratu ran Daerah yang diatur berdasarkan Undang - Undang HKPD.

5)

Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kela s jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

o)

Ketentuan Penutup

Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembara n Daerah Kabupaten Kutai Timur

123

LAPORAN AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

BAB VI

PE N UTUP

6.1. Kesimpulan

Berdasarkan uraian naskah akademik atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, maka dapat disimpulkan bahwa:

1.

Dalam rangka untuk mendorong pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur, peran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan unsur yang cukup penting sebagai sumber pendapatan daerah untuk menyelenggarakan layanan bagi masyarakat. Oleh

karenanya itu, perlu upaya meningkatkan jumlah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur yang memiliki kedudukan, potensi dan peran yang sangat penting dan sekaligus untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan perl u diatur pula tatanan hukum dalam bentuk peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dapat menjadi wadah dan rambu - rambu pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku

2.

Dengan adanya p erubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan dengan diterbitkannya Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan

Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu melakukan penyesuaian mengenai pedoman pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai dari jenis, Obyek dan Subyek, Dasar Pengenaan, Tarif, Besaran Pokok Pajak Daerah dan Jenis Pelayanan yang menjadi Obyek, Tata Cara Penghitungan, Tarif Retribusi Daerah, serta Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan. Selain it u juga diatur Pengaturan Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi, Evaluasi Rancangan Perda dan Perda Pajak dan Retribusi, Pemberian Fasilitas Pajak

124

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi dan Penyidikan yang selama ini mungkin belum ditetapkan dalam peraturan daerah namun telah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang - undangan terkait.

3.

Jika dilihat da ri sudut pandang landasan filosofisnya, yaitu dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi bentuk implementasi dari peran negara sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Penyusunan kebijakan daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga diharapkan dapat memberikan pengaturan yang lebih sesuai dengan situasi, kondisi yang ada pada Kabupaten Kutai Timur. Di mana tentunya, hal tersebut merupakan wujud penyelengga raan pemerintah dalam kerangka NKRI untuk mencapai cita - cita dan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

4.

Sementara atas landasan sosiologis, penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat mewujudkan adanya regulasi daerah yang dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi pihak – pihak terkait dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, pembuatan kerangka hukum dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga ditujukan untuk peningkatan layanan publik bagi masyarakat, serta memang menggambarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Di mana, bagi pelanggar kete ntuan, maka akan dikenakan sanksi pidana (jika terjadi kriminalisasi) atau dikenakan sanksi administratif berupa denda (jika hanya berupa pelanggaran).

5.

Landasan yuridis penyusunan rancangan Peraturan Daerah ini didasarkan atas kebijakan daerah terkait den gan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berpedoman pada penyelenggaraan otonomi daerah. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari Pasal 18 dan Pasal 18A UUD Tahun 1945 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan

125

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

memb erikan kewenangan yang seluas - luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan, pembentukan kebijakan daerah dengan muatan materi Pajak Daerah dan Retr ibusi Daerah didasari oleh Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 23 A menyatakan Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang - Undang. Pajak dan Retribusi bersifat memaksa dan menyentuh hak dan keadilan rakyat dan digun akan untuk kepentingan penyelenggaraan negara dan kesejahteraan rakyat itu sendiri harus berdasarkan Undang - Undang. Sejak tahun 2009, Pemerintah Pusat memberlakukan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur sec ara lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Di awal tahun 2022, Pemerintah Pusat memberlakukan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mencabut Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daera h. Ketentuan hukum yang terakhir memiliki perbedaan substansial dengan Undang - Undang PDRD. Dengan begitu, dibutuhkan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Landasan yuridis mencakup aspek substansi dan pem buatannya. Dengan ketentuan tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan. Sasaran utama dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini terutama membenahi profesionalisme, sistem prosedur yan g dijalankan dan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat melakukan penyesuaian mengenai pedoman pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

mulai dari kewenangan Walikota pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diwujudkan dengan melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

126

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

6.2. Saran

Berdasarkan uraian dan kesimpulan yag diambil dari naskah akad emik atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur , maka rekomendasi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:

1.

Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah da n Retribusi Daerah ini, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur , selain untuk menyesuaikan kepada peraturan perundang - undangan yang terbaru, juga mempertimbangkan untuk mengatur tahapan atau mekanisme yang terjadi pada pelaksanaannya yang belum diatur oleh peraturan daerah sebelumnya.

2.

Dalam rangka terus meningkatkan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

terutama dalam meningkatkan pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di masyarakat menjadi lebih baik dan mengikuti perkembangan pengelolaan keuangan saat ini maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

diharapkan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3.

Melihat banyaknya manfaat yang dapat diberikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

diharapkan melakukan penyusunan terh adap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4.

Terbitnya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebaiknya diikuti dengan kajian - kajian yang lebih rinci dan lebih dalam tentang tarif dan penghitungan potensi serta proye ksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur

yang berguna untuk diatur selanjutnya dengan Peraturan Kepala Daerah.

127

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Semoga penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat digunakan para pemangku kepentingan ( stakeholder ) dengan baik, menjadi rujukan dalam melakukan penyesuaian rancangan pera turan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

128

LAPORAN AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

DAFTAR PUSTAKA

Alink,

M.

&

Van

Kommer,

V.

(2000).

Handbook

for

Tax

Administrations,

Organizational

Structure

and

Management

of

Tax

Administration.

Inter - American

Center

of

Tax

Administration,

Ministry

of

Finance,

The

Netherland.

Bahl,

R.

&

Vazquez,

J.

M.

(2006).

The

Property

Tax

in

Developing

Countries:

Current

Practice

and

Prospects. USA: Georgia State University.

Bird,

R.

M.

(2010).

Taxation

and

Decentralization.

The

World

Bank.

Poverty

Reduction

and

Economic

Management

Network

(PREM).

Economic

Premise.

Bird,

R.

M.,

&

Bahl,

R.

(2008).

Subnational

Taxes

in

Developing

Countries:

The

Way

Forward.

Public

Financial

Publication

Inc.

Damayanti,

T.,

&

Supramono.

(2010).

Perpajakan

Indonesia

Mekanisme

dan

Perhitungan.

Yogyakarta:

Andi

Publisher.

Ilyas,

W.

B.,

&

Burton,

R.

(2007).

Hukum

Pajak

(3rd

ed.).

Salemba

Empat.

International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD). (1996). International Tax Glossary (J.

Rogers - Glabush

(ed.)).

IBFD.

Kurihara, K. (2019). Tax Systems and Tax Administration in Developing Countries. Waseda

Commerce

No.

457,

December

2019.

Waseda

University.

Kurniawan, P. & Purwanto, A. (2004). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia. Malang:

Bayumedia

Publishing.

Malian, A. H., Muslim, C., & Erwidodo. (1999). Penerapan Tarif Impor dan Implikasi Ekonominya

dalam Perda gangan Beras di Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi (FAE), 17(1),

27 – 37.

http://repository.pertanian.go.id/bitstream/handle/123456789/7502/4336 -

10162 - 2 - PB.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Mansury, R. (1992). The Indonesian Income Tax; A Case Study in Tax Reform of A Developing

Country. Singapura: Asian - Pasific Tax and

Investment Re search

Center.

Mansury,

R.

(1996).

Pajak

Penghasilan

Lanjutan.

Jakarta:

Ind - Hill

Co.

Mawhood, P.

(1987). Local

Government In

The

Third World.

New York:

John

Wiley &

Son.

1 29

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

McCluskey, W. J., Cornia, G. C. & Walters , L.W. (2013). A Primer on Property Tax: Administration

and Policy. New Jersey: Wiley - Blackwell.

Musgrave,

R.

A.,

dan

Musgrave

P.

B.

(1984).

Public

Finance

in

Theory

and

Practice,4th

ed.

McGraw - Hill

Book

Company.

Nerudová, D., & Dobranschi , M. (2014). Double Dividend Hypothesis: Can it Occur when

Tackling

Carbon

Emissions?

Procedia

Economics

and

Finance,

12,

472 – 479.

https://doi.org/10.1016/s2212 - 5671(14)00369 - 4 .

Retrieved

from

https: //w ww .sciencedirect.com/science/article/pii/S221256711400369 4?ref=pdf_d own

load&fr=RR - 2&rr=73766788eb27be7b

Nerudová, D., & Dobranschi, M. (2016). Pigouvian carbon tax rate: Can it help the European

union achieve sustainability? In Competitiveness, Social Inclusion and Sustainability in a

Diverse

European Union (p p. 145 – 159). Springer International Publishing.

Nowak & Norman D. (1970). Tax Administration in Theory and Practice. New York: Prager.

OECD.

(2019).

Making

Decentralisation

Work:

A

Handbook

for

Policy - Makers,

OECD

Multi -

level

Governance

Studies.

Paris:

OECD

Publishing.

Priantara, D. (2012). Perpajakan Indonesia (2nd ed.). Mitra Wacana

Media.

Pudyatmoko,

Y.

S.

(2009).

Pengantar

Hukum

Pajak.

Andi.

Republik Indonesia, Undang - Undang

Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Republik Indonesia. (2009). Undang - undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Und ang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tent ang

Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan

2022 TentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun

1 30

LAPORAN

AKHIR

Naskah Akademik Rancangan

Peraturan D aerah Tentang

P ajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Salvatore,

D.

(2013).

International

Economics

(Eleventh).

John

Wiley

&

Sons.

Segal,

T.

(2022).

Tax

Rate.

Investopedia.

https: //w ww .investopedia.com/terms/t/taxrate.asp

Siahaan,

M.

(2003).

Bea

Perolehan

Hak

atas

Tanah

dan

Bangunan,

Teori

dan

Praktek.

Jakarta:

PT

Raja

Grafindo

Persada.

Silvani,

C.

(1992).

‘Improving

Tax

Compliance’

dalam

Improving

Tax

Administration

in

Developing Countries, diedit oleh Richard M. Bird and Milka Casanegra de Jantscher.

1992.

Washington:

International

Monetary

Fund.

Sow,

M.

&

Razafimahefa,

I.

(2017).

Income

Inequality,

Fiscal

Decentralization

and

Fiscal

Policy

Performance.

IMF

Working

Paper

WP/17/64,

International

Monetary

Fund.

Sudirman, R.,

&

Amiruddin,

A.

(2012). Perpajakan

Pendekatan

Teori

dan

Praktik

di Indonesia.

Salemba

Empat

Dua

Media.

Sugianto. (2007). Pajak dan Retribusi Daerah (Pengelolaan Pemerintah Daerah dalam Aspek

Keuangan,

Pajak,

dan

Retribusi

Daerah).

Jakarta:

Cikal

Sakti.

Suwandi.

(2015).

Desentralisasi

Fiskal

dan

Dampaknya

terhadap

Pertumbuhan

Ekonomi,

Penyerapan Tenaga Kerja, Kemiskinan, dan Kesejahteraan di Kabupaten/Kota Induk

Provinsi Papua.

Yogyakarta: Deepublish.

Suyanto. (2017). Kajian Ketimpangan Fiskal (Fiscal Imbalance) Dan Kebijakan Desentralisasi

Fiskal Pada Daerah Otonom. Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas dr. Soetomo,

1(1),

https://doi.org/10.25139/dev.v1i1.70 .

Tax

Foundati on.

(2019).

Pigouvian

Tax.

https://taxfoundation.org/taxbasics/pigouvian - tax/page/2

Thuronyi, V. (1996). Tax Law Design and Drafting . Washington D. C: International Monetary

Fund.

Volume

1.

Pemerintahan Daerah.

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.