Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Diterbitkan oleh DISPERKIM pada 26 Jul 2024.

Kategori
Informasi Serta Merta
Unit
DISPERKIM
Tanggal terbit
26 Jul 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
10,1 MB
Jumlah unduhan
1

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

UU 1/2011 tentang PKP Pasal 54 ayat (3) huruf b: Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR salah satunya dapat berupa stimulan rumah swadaya. PP 14/2016 tentang Penyelenggaraan PKP Pasal 38 ayat (2) : Kemudahan dan/atau bantuan stimulan rumah swadaya diberikan berupa perbaikan dan pembangunan baru rumah dan prasarana, sarana, utilitas umum 01 a. Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya b. Fasilitasi Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya 02 03 a. Fasilitasi Pembangunan Rumah Swadaya Mendukung KSPN b. Fasilitasi Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Mendukung KSPN BSPS Rumah Swadaya Mendukung KSPN (Sarhunta) 04 Fasilitasi Penyediaan Jasa Rumah Swadaya Klinik Rumah Swadaya (KRS) a. Bantuan Pembangunan Baru RLH secara Swadaya b. Bantuan Peningkatan Kualitas RLH secara Swadaya c. Penyediaan perumahan untuk peremajaan kawasan kumuh dan/atau permukiman kembali masyarakat DAK (D ana Alokasi Khusus ) PERPRES 18/2020 TENTANG RPJMN 2020 - 2024 DASAR HUKUM Permen PUPR No. 07 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus. Surat Edaran No. 14/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya PMK No. 132 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 166 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L PMK No. 173 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK No.168 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L.

Pengusulan Kegiatan Verifikasi/ Penilaian Usulan Penetapan Lokasi BSPS (Kab./Kota) Penyiapan Masyarakat Penetapan Penerima Bantuan TAHAP PERSIAPAN Melalui SK PPK sebagai dasar pemberian bantuan Pencairan Bantuan TAHAP PELAKSANAAN Penyaluran Bantuan Pembelian Bahan Bangunan Tahap I LPD Tahap I Penyusunan DRPB Kontrak Toko/Penyedia Bahan Bangunan Penunjukan Tukang/Pekerja 1. Pengorganisasian CPB 2. Sosialisasi Dan Penyuluhan 3. Identifikasi Kebutuhan Perbaikan Rumah 4. Survei Pemilihan Toko/Penyedia Bahan Bangunan Penyampaian Daftar CPB Verifikasi Data CPB Penetapan Lokasi BSPS (Desa/Kel.) SK Dirjen Perumahan Penetapan CPB 5. Penyusunan Proposal 6. Pengusulan Proposal 7. Verifikasi dan Persetujuan Proposal Pekerjaan Fisik Tahap I Pembayaran Upah Kerja Tahap I 30 - 50% Pembelian Bahan Bangunan Tahap II LPD Tahap II Pekerjaan Fisik Tahap II Pembayaran Upah Kerja Tahap II 100% Pemanfaatan Rumah Penghunian dan Pemeliharaan Pembinaan Berdasarkan PMK 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan atas PMK 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L pada Pasal 8 ayat (3 ) dan (4) MEKANISME PENYELENGGARAAN BSPS Seleksi/ Pengolahan Data Apabila CPB yang diusulkan tidak memenuhi kriteria, Tim Verifikasi berkoordinasi dengan pengusul terkait perubahan CPB sesuai peraturan perundang - undangan Pertimbangan Alokasi: a. Tingkat Kemiskinan di Kabupaten/Kota; b. Proporsi Jumlah RTLH terhadap Jumlah Rumah di Kab/Kota; c. Proporsi Jumlah Kekurangan Rumah terhadap Jumlah Rumah Tangga di Kab/Kota; d. Kepedulian Pemerintah Daerah dalam Bidang Perumahan; dan e. Program Prioritas Pemerintah Pusat. SK Menteri PUPR PENGAWASAN & PENGENDALIAN Permen PUPR No. 7/2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (Ps. 53 - 67)

Kriteria Penerima Bantuan (1) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya SE No. 14/SE/Dr/2022 Lampiran II BAB I.E WNI yang sudah berkeluarga Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah Belum memiliki rumah atau memiliki & menempati RTLH satu - satunya Penghasilan maksimal UMK/UMP Bersedia mengikuti ketentuan program : lebih dari 1 anggota keluarga di luar hubungan keluarga inti seperti keponakan, sepupu, cucu, dsb penyandang disabilitas lansia minimal 58 tahun; suami istri suami istri anak ayah anak ibu anak salah satunya atau keduanya sudah memiliki KTP kakak adik Belum pernah memperoleh BSPS Verifikasi Administrasi: 1. KTP 2. KK

Kriteria Penerima Bantuan (2) WNI yang sudah berkeluarga Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah Belum memiliki rumah atau memiliki & menempati RTLH satu - satunya Penghasilan maksimal UMK/UMP Bersedia mengikuti ketentuan program : 1. sertipikat 2. petok D 3. girik 4. leter c 5. pipil 6. NIB 7. akta hibah memiliki NIB (Nomor Identifikasi Bidang) tidak dalam status sengketa sesuai tata ruang wilayah 9. Akta jual beli 10. bukti izin menempati tanah ulayat dari kepala adat 11. bukti izin menempati tanah milik perorangan, keluarga besar, lembaga 12. bukti penguasaan tanah lainnya yang sah: suket pejabat terkait Izin menempati minimal hingga 10 tahun setelah selesai pekerjaan fisik Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya SE No. 14/SE/Dr/2022 Lampiran II BAB I.E Bukti Kepemilikan dan Penguasaan yang JELAS &SAH: Belum pernah memperoleh BSPS

Kriteria Penerima Bantuan (3) WNI yang sudah berkeluarga Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah Belum memiliki rumah atau memiliki & menempati RTLH satu - satunya Penghasilan maksimal UMK/UMP Bersedia mengikuti ketentuan program : Verifikasi TEKNIS Penilaian Kerusakan Rumah telah dihuni minimal 3 tahun RTLH Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya SE No. 14/SE/Dr/2022 Lampiran II BAB I.E dalam kurun waktu 10 tahun Kecuali: terdampak bencana pilih yang tertinggi atara UMP/UMK penghasilan keluarga Verifikasi Administrasi: slip penghasilan / surat pernyataan penghasilan yang disahkan pejabat yg berwenang dari penghasilan seluruh anggota keluarga Belum pernah memperoleh BSPS

Kriteria Penerima Bantuan (4) WNI yang sudah berkeluarga Memiliki/menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah Belum memiliki rumah atau memiliki & menempati RTLH satu - satunya Penghasilan maksimal UMK/UMP Bersedia mengikuti ketentuan program : berswadaya bagi yang mampu membentuk KPB bertanggung jawab secara gotong royong Verifikasi Administrasi: 1. Surat pernyataan mengikuti program 2. Hasil identifikasi keswadayaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya SE No. 14/SE/Dr/2022 Lampiran II BAB I.E Hasil Ternak/ Panen Bahan Bangunan Tabungan Tenaga Kerja Gotong Royong Keluarga Inti Dukungan Pemda; Kepala Desa/ Lurah Gotong Royong Masyarakat CSR (BAZNAS, dll) SUMBER BENTUK Lahan Keluarga Besar KESWADAYAAN Belum pernah memperoleh BSPS

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.