Daftar Informasi
LKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 Audited
Diterbitkan oleh PEMKAB KUTIM pada 13 Nov 2023.
- Kategori
- Laporan Keuangan
- Unit
- PEMKAB KUTIM
- Tanggal terbit
- 13 Nov 2023
- Format
- Ukuran berkas
- 46,9 MB
- Jumlah unduhan
- 27
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2022
i
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI
................................ ................................ ................................ ................................ ...................
i
DAFTAR TABEL
................................ ................................ ................................ ................................ ..........
iv
D AFTAR GAMBAR
................................ ................................ ................................ ................................ ....
ix
DAFTAR LAMPIRAN
................................ ................................ ................................ ................................ ..
x
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
................................ ................................ ................................ ......
1
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
................................ ................................ .......
3
NERACA
................................ ................................ ................................ ................................ ........................
4
LAPORAN OPERASIONAL ................................ ................................ ................................ ........................
6
LAPORAN ARUS KAS
................................ ................................ ................................ ................................
8
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
................................ ................................ ................................ .......
10
BAB I PENDAHULUAN
................................ ................................ ................................ ............................
17
1.1
M AKSUD DAN T UJUAN P ELAPORAN K EUANGAN
................................ ................................ .................
17
1.2
D ASAR H UK UM P ENYUSUNAN L APORAN K EUANGAN
................................ ................................ .........
19
1.3
S ISTEMATIKA P ENULISAN C ATATAN ATAS L APORAN K EUANGAN
................................ .......................
20
BAB II
EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD
TAHUN ANGGARAN 2022
................................ ................................ .......
22
2.1
E KONOMI M AKRO
................................ ................................ ................................ ................................
22
2.1.1
Tingkat Kemiskinan
................................ ................................ ................................ ....................
22
2.1.2 Tingkat Pengangguran Terbuka
................................ ................................ ................................
24
2.1.3 Indeks Gini ( Gini Ratio )
................................ ................................ ................................ ...............
25
2.1.4 Indeks Pembanguna n Manusia
................................ ................................ ................................ ..
25
2.1.5 Laju Pertumbuhan Ekonomi
................................ ................................ ................................ ......
26
2.1.6 Tingkat Inflasi
................................ ................................ ................................ .............................
27
2.1.7 Struktur Perekonomian Kabupaten Kutai Timur
................................ ................................ .....
28
2.2
K EBIJAKAN P ENGELOLAAN K EUANGAN D AERAH
................................ ................................ ................
29
2.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah
................................ ................................ ................................ ...
31
2.2.2 Kebijakan Belanja Daerah
................................ ................................ ................................ ...........
31
2.2.3 Kebijakan Pembiayaan Daerah
................................ ................................ ................................ ..
32
2.3
P ENCAPAIAN
T ARG ET K INERJA APBD
P EMERINTAH K ABUPATEN K UTAI T IMUR
................................
33
BAB III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2022
................................ ................................ ................................ ........
35
3.1
I NDIKATOR C APAIAN T ARGET K INERJA APBD
................................ ................................ ....................
35
3.1.1
Urusan Pendidikan
................................ ................................ ................................ .....................
35
3.1.2 Urusan Kesehatan
................................ ................................ ................................ .......................
35
3.1.3 Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ................................ ................................ ........
37
3.1.4 Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
................................ ..........................
38
3 .1.5 Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat
..............................
39
3.1.6 Urusan Sosial
................................ ................................ ................................ ...............................
40
3.1.7 Urusan Tenaga Kerja
................................ ................................ ................................ ..................
41
3.1.8 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ................................ ..................
41
ii
3.1.9 Urusan Pertanahan
................................ ................................ ................................ .....................
42
3.1.10 Urusan Pangan
................................ ................................ ................................ ..........................
43
3.1.11
Urusan Lingkungan Hidup
................................ ................................ ................................ ......
44
3.1.12 Urusan Administrasi Kependudukan dan Pen catatan Sipil
................................ ..................
45
3.1.13 Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
................................ ................................ ........
46
3.1.14 Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
................................ ...................
46
3.1.15 Urusan Perhubungan
................................ ................................ ................................ ................
47
3.1.16 Urusan Komunikasi dan Informatika
................................ ................................ ......................
48
3.1.17 Urusan
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
................................ ................................ ........
48
3.1.18 Urusan Penanaman Modal
................................ ................................ ................................ .......
49
3.1.19 Urusan Kepemudaan dan Olahraga
................................ ................................ ........................
5 0
3.1.20
Urusan Kebudayaan
................................ ................................ ................................ .................
51
3.1.21 Urusan Statistik
................................ ................................ ................................ .........................
51
3.1.22 Urusan Persandian
................................ ................................ ................................ ....................
52
3.1.23 Urusan Perpustakaan ................................ ................................ ................................ ................
52
3.1.24 Urusan Kelautan dan Perikanan
................................ ................................ ..............................
53
3.1.25 Urusan Pariwisata
................................ ................................ ................................ .....................
54
3.1.26 Urusan Pertanian
................................ ................................ ................................ ......................
55
3.1.27 Urusan Perdagangan
................................ ................................ ................................ ................
56
3.1.28 Urusan Perindustrian ................................ ................................ ................................ ................
57
3.1.29 Urusan Pendukung Urusan Pemerintahan
................................ ................................ .............
57
3.1.30
Urusan Administrasi Pemerintahan / Kewilayahan
................................ ................................
58
3 .1.31 Urusan Pemerintahan Umum
................................ ................................ ................................ ..
69
3.1.32 Urusan Pengawasan ................................ ................................ ................................ ..................
70
3.1.33 Urusan Perencanaan
................................ ................................ ................................ .................
71
3.1.34 Urusan Keuangan
................................ ................................ ................................ .....................
71
3.1.35 Urusan Pendidikan dan Pe latihan
................................ ................................ ...........................
72
3.2
I KHTISAR P ENCAPAIAN K INERJA K EUANGAN
................................ ................................ ......................
73
3.2.1 Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan
................................ ..............................
73
3.2.2 Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan
................................ ................................ ......
75
B AB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI ................................ ................................ ................................ .........
78
4.1
P ENDEKATAN P ENYUSUNAN L APORAN K EUANGAN
................................ ................................ ...........
78
4.2
K EBIJAKAN A KUNTANSI
................................ ................................ ................................ .......................
83
BAB V PENJELASAN ATAS POS - POS
LAPORAN KEUANGAN
................................ ....................
119
5.1
P ENJELASAN ATAS P OS - POS L APORAN R EALISASI A NGGARAN
................................ ..........................
119
5.1.1 Pendapatan Daerah
................................ ................................ ................................ ...................
119
5.1.2 Belanja Daerah ................................ ................................ ................................ ...........................
134
5.1.3 Pembiayaan (Netto)
................................ ................................ ................................ ..................
147
5.2
P ENJELASAN P OS - P OS L APORAN P ERUBAHAN S ALDO A NGGARAN L EBIH (LP - SAL)
........................
148
5.2.1 Saldo Anggaran Lebih Awal
................................ ................................ ................................ ....
148
5.2.2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Tahun Berjalan
................................ ..........................
148
5.2.3 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
................................ ...................
149
iii
5.2.4 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
................................ ..............................
150
5.2.5 Saldo Anggaran Lebih Akhir
................................ ................................ ................................ ...
150
5.3
P ENJELASAN ATAS P OS - P OS N ERACA
................................ ................................ ................................ .
150
5.3.1
Aset Lancar
................................ ................................ ................................ ................................
150
5.3.2 Investasi Jangka Panjang
................................ ................................ ................................ ..........
169
5.3.3
Aset Tetap
................................ ................................ ................................ ................................ ..
171
5.3.4 Properti Investasi
................................ ................................ ................................ ......................
181
5.3.5 Aset Lainnya ................................ ................................ ................................ ..............................
183
5.3.6
Kewajiban
................................ ................................ ................................ ................................ ..
186
5.3.7 Ekuitas
................................ ................................ ................................ ................................ .......
191
5.4
P ENJELASAN P OS - POS L APORAN O PERASIO NAL (LO)
................................ ................................ ........
191
5.4.1 Pendapatan –
LO
................................ ................................ ................................ .......................
191
5.4.2 Beban -
LO
................................ ................................ ................................ ................................ .
198
5.4.3 Surplus / Defisit dari Kegiatan Operasional ................................ ................................ ............
204
5.4 .4 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional
................................ ................................ .....
204
5.4.5 Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa
................................ ................................ .........................
204
5.4.6 Surplus / Defisit LO
................................ ................................ ................................ ..................
204
5.5
P ENJELASAN ATAS P OS - POS L APORAN A RUS K AS
................................ ................................ ..............
204
5.5.1 Aru s Kas Dari Aktivitas Operasi ................................ ................................ ..............................
205
5.5.2 Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
................................ ................................ ............................
205
5.5.3 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
................................ ................................ ........................
206
5.5.4
Arus Kas Dari Aktivitas Transitoris ................................ ................................ .........................
207
5.6
P ENJELA SAN P OS - P OS L APORAN P ERUBAHAN E KUITAS
................................ ................................ ....
208
5.6.1 Ekuitas Awal
................................ ................................ ................................ .............................
208
5.6.2 Penambahan Ekuitas dari Laporan Operasional (LO) ................................ ............................
208
5.6.3 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar
................................ ..........
209
5.6.4 Ekuitas Akhir ................................ ................................ ................................ .............................
212
BAB VI PENGUNGKAPAN PENTING LAINNYA DAN PENJELASAN ATAS
INFORMASI -
INFORMASI NON KEUANGAN
................................ ................................ ................................ ...........
213
BAB VII PENUTUP
................................ ................................ ................................ ................................ ..
214
LAMPIRAN
................................ ................................ ................................ ................................ ...............
215
iv
DAFTAR TABEL
Tabel 2. 1
Garis Kemiskinan dan Penduduk Misk in di Kabupaten Kutai Timur 2012‒2022
..................
23
Tabel 2. 2 Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2019 - 2022
................................ ......
23
Tabel 2. 3
Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2019 - 2022
................................ .....
24
Tabel 2. 4
Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2019 - 2022
................................ ......
24
Tabel 2. 5
Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Kutai Timur 2019 - 2022
................................ ......
24
Tabel 2. 6
Indeks Gini (Gini Ratio) 2 019 - 2022
................................ ................................ ............................
25
Tabel 2. 7
Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kutai Timur 2019 - 2022
................................ .......
26
Tabel 2. 8
Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur 2019 -
2022
................................ ...........
27
Tabel 2. 9
Perbandingan Tingkat Inflasi P rovinsi dan Nasional 2019 - 2022
................................ .............
27
Tabel 2. 10
Produk Domestik Regional Bruto Atas Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten
Kutai Timur 2018, 2019, 2020, dan 2022 ( Dalam Jutaan Rupiah )
................................ .............
28
Tabel 2. 11
Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Per Kapita Kabupaten Kutai Timur 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 ( Dalam Jutaan Rupiah )
................................ ................................ ..
29
Tabel 3. 1
Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan APBD TA. 2022
................................ ...
73
Tabel 3. 2
Realisasi Pencapaian Tar get Belanja Per Urusan APBD TA. 2022
................................ ...........
75
Tabel 4. 1
Alokasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih
................................ ................................ .................
92
Tabel 4. 2
Daftar Prosentase Kapitalisasi Aset
................................ ................................ ...........................
95
Tabel 4. 3
Nilai Satuan Kapitalisasi Minimum
................................ ................................ .........................
105
Tabel 4. 4
Masa Manfaat Penyusutan Aset Tetap
................................ ................................ ....................
107
Tabel 5. 1
Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2022 dan 2021
................................ .
119
Tabel 5. 2
Pendapatan Asli Daerah Kab. Kutai Timur TA 2022 dan 2021
................................ ..............
120
Tabel 5. 3
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2022 dan 2021
....
121
Tabel 5. 4
Pendapatan Retribusi Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2022 dan 2021
..............................
124
Tabel 5. 5
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kab. Kutai Timur TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ................................ ................................ .......
126
Tabel 5. 6
Lain - lain PAD yang Sah Kab. Kutai Timur TA 2022 dan 2021
................................ ..............
126
Tabel 5. 7
Pendapatan Transfer Kab. Kutai Timur TA 2022 dan 2021
................................ ....................
127
Tabel 5. 8
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Kab. Kutai Timur TA 2022 dan 2021
.....................
128
Tabel 5. 9
Dana Perimbangan TA 2022 dan 2021
................................ ................................ .....................
128
Tabel 5. 10
Pendapatan Bagi Hasil TA 2022 dan 2021
................................ ................................ .............
129
Tabel 5. 11
Dana Alokasi Umum TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ................
130
Tabel 5. 12
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2022 dan 2021
................................ ..........................
130
Tabel 5. 13
Pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2022 dan 2021
.............................
131
Tabel 5. 14
Dana Desa TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ................................ .
132
Tabel 5. 15
Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kaltim TA 2022 dan TA 202 1
........................
132
Tabel 5. 16
Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim TA 2022 dan TA 2021
................................ ..................
133
Tabel 5. 17
Lain - lain Pendapatan yang Sah TA 2022 dan 2021
................................ ...............................
133
Tabel 5. 18
Pendapatan Hibah TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ....................
133
v
Tabel 5. 19
Lain - lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ................................ ................................ ......................
134
Tabel 5. 20
Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2022 dan 2021
.............................
1 34
Tabel 5. 21
Mandatory Spending
APBD Kabupaten Kutai Timur TA 2022
................................ ..............
135
Tabel 5. 22
Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2022 dan TA 2021 ......................
136
Tabel 5. 23
Realisasi Belanja Peg awai TA 2022 dan 2021 ................................ ................................ .........
137
Tabel 5. 24
Belanja Barang dan Jasa TA 2022 dan TA 2021
................................ ................................ .....
137
Tabel 5. 25
Realisasi Belanja Subsidi TA 2022 dan TA 2021
................................ ................................ ....
139
Tabel 5. 26
Realisasi Belanja Hibah TA 2022 dan TA 2021
................................ ................................ ......
139
Tabel 5. 27
Realisasi Belanja Bantuan
Sosial TA 2022 dan TA 2021
................................ ........................
139
Tabel 5. 28
Realisasi Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2022 dan 2021
............
140
Tabel 5. 29
Realisasi Belanja Modal Tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
................................ .
141
TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ................................ ................................ .......
141
Tabel 5. 30
Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah
................................ ...................
141
Kabupaten Kutai Timur TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ..............................
141
Tabel 5. 31
Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah
................................ ..............
143
Kabupaten Kutai Timur TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ..............................
143
Tabel 5. 32
Rea lisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pemerintah
................................ ..........
143
Kabupaten Kutai Timur TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ..............................
143
Tabel 5. 33
Realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
................................ ................................ .........
144
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ..........
144
Tab el 5. 34
Realisasi Belanja Tidak Terduga
................................ ................................ ............................
145
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ..........
145
Tabel 5. 35
Belanja Transfer Bantuan Keuangan TA 2022 dan TA 2021
................................ .................
146
Tabel 5. 36
Realisasi Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa TA 2022 dan TA 2021
................................
146
Tabel 5. 37
Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi
................................ ...........................
147
atau Kabupaten/Kota kepada Desa TA 2022
................................ ................................ ............................
147
Tabel 5. 38
Komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
................................ ........................
148
Tabel 5. 39
Rincian Saldo Anggaran Lebih Awal
................................ ................................ .....................
148
Tabel 5. 40
Rincian Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) ................................ ....
149
TA. 2022 dan 2021
................................ ................................ ................................ ................................ ......
149
Tabel 5. 41
Kas di Kas Daerah Kab. Kutai Timur TA 2022
................................ ................................ ......
150
Tabel 5. 42
Selisih Kas Daerah dan Rekening Koran
................................ ................................ ...............
150
Tabel 5. 43
Sisa Dana Terarah pada Rekening Kas Umum Daerah TA. 2022
................................ ........
151
Tabel 5. 44
Kas di Rekening Titipan TA 2022
................................ ................................ ...........................
151
Tabel 5. 45
Daftar Kas di Bendahara Penerimaan TA 2022
................................ ................................ .....
152
Tabel 5. 46
Rincian Pendapatan dan Belanja BLUD TA 2022
................................ ................................ ..
152
Tabel 5. 47
Rincian Kas pada BLUD RSUD Kudungga Sangatta TA 2022
................................ .............
153
Tabel 5. 48
Rincian Kas pada BLUD RSU Pratama Sangkulirang TA 2022
................................ ............
153
Tabel 5. 49
Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Teluk
Pandan TA 2022
................................ ...............
153
Tabel 5. 50
Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Sepaso TA 2022
................................ ..........................
154
Tabel 5. 51
Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Kaliorang TA 2022 ................................ ......................
154
vi
Tabel 5. 52
Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Muara Wahau I TA 2022
................................ ............
154
Tabel 5. 53
Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Kongbeng TA 2022
................................ .....................
154
Tabel 5. 54
Rincian Kas pada BLUD Puskesmas Muara Anc along TA 2022
................................ ..........
155
Tabel 5. 55
Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS TA 2022
................................ ...................
155
Tabel 5. 56
Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja FKTP -
Dana Kapitasi JKN
................................ ......
155
Tabel 5. 57
Kas Lainnya pada SKPD TA. 2022
................................ ................................ .........................
156
Tabel 5. 58
Rincian Piutang Pendapatan TA 2022 ................................ ................................ ....................
157
Tabel 5. 59
Daftar Piutang Pajak TA 2022 ................................ ................................ ................................ .
157
Tabel 5. 60
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan
................................ .............
158
Per 31 Desember 2022
................................ ................................ ................................ ................................
158
Tabel 5. 61
Piutang Retribusi TA 2022
................................ ................................ ................................ ......
159
Tabel 5. 62
Rincian Piutang Retribusi Pelayanan Pasar TA 2022
................................ ............................
159
Tabel 5. 63
Rincian Piutang Retribusi Rumah Potong Hewan TA 2022
................................ .................
160
Tabel 5. 64
Rincian Piutang Retribusi IMB TA. 2022
................................ ................................ ...............
160
Tab el 5. 65
Piutang Lain - lain PAD yang Sah TA 2022
................................ ................................ .............
161
Tabel 5. 66
Piutang Pendapatan Denda
................................ ................................ ................................ ....
161
atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan TA 2022
................................ ................................ ..............
161
Tabel 5. 67
Rincian Piutang Pendapatan BLUD TA 2022
................................ ................................ ........
161
T abel 5. 68
Rincian Piutang Pendapatan BLUD RSUD Kudungga TA 2022
................................ ..........
162
Tabel 5. 69
Rincian Piutang Pendapatan BLUD RSUD Pratama Sang kulirang TA 2022
......................
163
Tabel 5. 70
Rincian Piutang Pendapatan BLUD Puskesmas TA 2022
................................ .....................
163
Tabel 5. 71
Rincian Piutang Pendapatan Lain - lain PAD yang Sah Lainnya TA 2022
...........................
164
Tabel 5. 72
Rincian Kurang Salur Transfer Pemerintah Provinsi TA 2022
................................ .............
164
Tab el 5. 73
Piutang Lainnya Bagian Lancar Tagihan Angsuran Penjualan TA 2022
.............................
165
Tabel 5. 74
Penyisihan Piutang Tak Tertagih TA 2022
................................ ................................ ............
165
Tabel 5. 75
Rincian Beban Dibayar Dimuka Atas Sewa TA 2022
................................ ............................
166
Tabel 5. 76
Rincian Beban Dibayar Dimuka Belanja Dengan Pembayaran Bank Garansi TA 2022 ......
167
Tabel 5. 77
Rekapitulasi Persediaan TA. 2022
................................ ................................ ..........................
167
Tabel 5. 78
Daftar Persediaan Kadaluarsa TA. 20 22
................................ ................................ ................
168
Tabel 5. 79
Daftar Investasi Non Permanen TA 2022 dan TA 2021
................................ ........................
169
Tabel 5. 80
Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal TA 2022
................................ .......................
169
Tabel 5. 81
Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada Bankaltimtara TA 2022
.....................
170
Tabel 5. 82
Daftar Investasi Perman en Penyertaan Modal pada PDAM Kutim TA 2022
.....................
170
Tabel 5. 83
Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT. BPR Kutim TA 2022
...................
171
Tabel 5. 84
Daftar Investasi Permanen Penyertaan Modal pada PT. KTI TA 2022
................................
171
Tabel 5. 85
Saldo Aset Tetap TA 2022 dan TA 2021
................................ ................................ .................
171
Tabel 5. 86
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap TA 2022
................................ ................................ .........
176
T abel 5. 87
Aset Tetap Tanah Yang Belum Ada Informasi Luas TA 2022
................................ ..............
177
Tabel 5. 88
Rekapitulasi Kendaraan Yang Tidak Dilengkapi Informasi ................................ .................
177
Tabel 5. 89
Rekapitulasi Gedung dan Bangunan Yang Tidak Dilengkapi Info rmasi Lokasi
................
178
Tabel 5. 90
Rekapitulasi Jalan, irigasi dan Jaringan yang belum dilengkapi Informasi Luas
...............
179
Tabel 5. 91
Rekapitulasi Jalan, Irigasi dan Jaringan Yang Tidak Dilengkapi Informasi Lokasi
............
180
vii
Tabel 5. 92
Daftar Perkara Yang Berhubungan Dengan Sengketa Tanah
................................ ..............
181
Tabel 5. 93
Daftar Properti Investasi
................................ ................................ ................................ .........
181
Tabel 5. 94
Ase t Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2022
................................ .........................
183
Tabel 5. 95
Aset P3D yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Provinsi TA. 2022
................................ .
18 4
Tabel 5. 96
Rincian Akumulasi Amortisasi
................................ ................................ ..............................
185
Tabel 5. 97
Rincian Perhitungan Fihak Ketiga pada BUD
................................ ................................ .......
186
Tabel 5. 98
Rincian Pendapatan Diterima Dimuka TA. 2022
................................ ................................ ..
187
Tabel 5. 99
Rincian Pendapatan Diterima Dimuka Retribusi Ijin Trayek TA. 2022
...............................
188
Tabel 5. 100
Utang Belanja Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2022
................................ .......................
189
Tabel 5. 101
Rekapitulasi Utang Belanja Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2022
................................ .
189
Tabel 5. 102
Utang Jangka Pendek Lainnya Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2022
............................
190
Tabel 5. 103
Rekapitulasi Utang Jangka Pendek Lainnya
................................ ................................ .......
190
Pemerintah Kab. Kutai Timur TA 2022
................................ ................................ ................................ ....
190
Tabel 5. 104
Penggunaan DBH DR Kab. Kutai Timur TA 2022
................................ ..............................
191
Tabel 5. 105
Realisasi Pendapatan –
LO TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ....
191
Tabel 5. 106
Realisasi Pendapatan Asli Daerah –
LO TA 2022 dan 2021
................................ .................
192
Tabel 5. 107
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah - LO TA 2022
dan 2021
................................ ................
192
Tabel 5. 108
Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah – LO TA 2022 dan 2021
................................ .........
193
Tabel 5. 109
Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan –
LO TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ................................ ................................ ......................
194
Tabel 5. 110
Realisasi Lain - lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah –
LO TA 2022 dan 2021
................
194
Tabel 5. 111
Realisasi Pendapatan Transfer –
LO TA 2022 dan 2021
................................ ......................
195
Tabel 5. 112
Realisas i Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat –
LO TA 2022 dan 2021
.......................
195
Tabel 5. 113
Realisasi Pendapatan Dana Perimbangan –
LO TA 2022
dan 2021
................................ ....
196
Tabel 5. 114
Realisasi Pendapatan Dana Desa –
LO TA 2022 dan 2021
................................ ..................
196
Tabel 5. 115
Realisasi Pendapatan Transfer Antar Daerah –
LO TA 2022 dan 2021
..............................
196
Tabel 5. 116
Realisasi Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Timur –
LO TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ................................ ................................ .......
197
Tabel 5. 117
Realisasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya –
LO
................
197
Tabel 5. 118
Realisasi Lain - lain Pendapatan yang Sah –
LO TA 2022 dan 2021 ................................ .....
198
Tabel 5. 119
Pendapatan Hibah CSR dari Pihak Ketiga Tahun 2022
................................ ......................
198
Tabel 5. 120
Realisasi Beban –
LO TA 2022 d an 2021 ................................ ................................ ...............
199
Tabel 5. 121
Realisasi Beban Operasi TA 2022 dan 2021
................................ ................................ .........
199
Tabel 5. 122
Realisasi Beban Pegawai –
LO TA 2022 dan 2021
................................ ...............................
199
Tabel 5. 123 Realisasi Beban Barang dan Jasa -
LO TA 2022 dan 2022
................................ ...................
200
Tabel 5. 124
Realisasi Beban Subsidi -
LO TA 2022 dan 2 021
................................ ................................ ..
201
Tabel 5. 125
Realisasi Beban Hibah –
LO TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ...
202
Tabel 5. 126
Realisasi Beban Bantuan Sosial -
LO TA 2022 dan 2021 ................................ ......................
202
Tabel 5. 127
Beban Penyisihan Piutang –
LO TA 2022 dan 2021 ................................ ..............................
202
Tabel 5. 128
Beban Lain - lain –
LO TA 2022 dan 2021
................................ ................................ ...............
203
Tabel 5. 129
Beban Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Tahun 2022
................................ ...............
203
Tabel 5. 130
Realisasi Beban Transfer TA 2022 dan 2021 ................................ ................................ .........
203
viii
Tabel 5. 131
Arus Kas dari Aktivitas Operasi TA 2022 dan 2021
................................ ............................
205
Tabel 5. 132
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi TA 2022 dan 2021 ................................ ..........................
206
Tabel 5. 133
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan TA 202 2 dan 2021
................................ ......................
206
Tabel 5. 134
Arus Kas Dari Aktivitas Transitoris TA 2022 dan 2021
................................ ......................
207
Tabel 5. 135
Rincian Koreksi Ekuitas Lainnya TA 2022
................................ ................................ ...........
209
Tabel 5. 136
Rincian Koreksi Ekuitas Piutang TA 2022
................................ ................................ ...........
209
Tabel 5. 137
Rincian Koreksi Ekuitas Penyisihan
Piutang TA 2022
................................ ........................
209
Tabel 5. 138
Rincian Koreksi Ekuitas Aset Tetap TA 2022
................................ ................................ ......
210
Tabel 5. 139
Rincian Koreksi Ekuitas Aset Tetap TA 2022
................................ ................................ ......
210
Tabel 5. 140
Rincian Koreksi Aset Lainnya TA 2022 ................................ ................................ ................
210
Tab el 5. 141
Rincian Koreksi Ekuitas Kewajiban Jangka Pendek TA 2022
................................ .............
211
Tabel 5. 142
Rincian Koreksi Ekuitas Mutasi Aset Tetap antar OPD TA 2022
................................ .......
211
Tabel 5. 143
Rincian Koreksi Ekuitas Mutasi Aset Antar OPD TA 2022
................................ ................
211
ix
D AFTAR GAMBAR
Gambar 3. 1 Grafik Perband ingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2022
................................ ................................ ................................ ................................ ....
74
Gambar 3. 2 Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah Kab. Kutai Timur TA. 2022
................................ ................................ ................................ ................................ ................
76
Gambar 5. 1 Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Daerah TA. 2022
................................ ........
119
Gambar 5. 2 Grafik Komposisi Pendapatan Asli Daerah TA. 2022
................................ ................
120
Gambar 5. 3 Grafik Komposisi Realisasi Pendapatan Transfer TA 2022
................................ ........
127
Gambar 5. 4 Grafik Komposisi Realisasi Belanja Daerah TA 2022
................................ .................
135
Gambar 5. 5 Grafik Komposisi Realisasi Belanja Operasi TA 2022
................................ ...............
136
Gambar 5. 6 Grafik Komposisi Realisasi Belanja Modal TA 2022
................................ ...................
140
Gambar 5. 7 Grafik Komposisi Aset Tetap TA 2022
................................ ................................ ........
172
Gambar 5. 8 Grafik Komposisi Realisasi Beban - LO Tahun 2022
................................ ....................
204
x
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1
Mandatory Spending
APBD Kab upaten Kutai Timur TA 2022
Lampiran 2
Daftar Pekerjaan yang menggunakan Ba n k Garansi TA 2022
Lampiran 3
Daftar Penerima Bantuan Dana Hibah Dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022
Lampiran 4
Daftar Penerima Bantuan Sosial Dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022
Lampiran 5
Rekapitulasi Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Per Satuan Kerja Perangkat Daerah Per 31 Desember 2022
Lampiran 6
Realisasi Belanja Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa Tahun 2022 Kabupaten Ku tai Timur
Lampiran 7
Daftar Rincian SP2D Intransit Tahun Anggaran 2022
Lampiran 8
Rekapitulasi Pendapatan Dan Belanja BOS Pada Sekolah Dasar Dan Menengah Pertama Tahun 2022
Lampiran 9
Daftar Rincian Piutang Pendapatan Denda Atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Tahun 2022
Lampiran 10
Daftar Rincian Penyisihan Piutang Tak Tertagih
Per 31 Desember 2022
Lampiran 11
Rekapitulasi Persediaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Per Satuan Kerja Perangkat Daerah Per 31 Desember 2022
Lampiran 12
Daftar Inventarisas i Barang Milik Daerah Yang Rusak Akibat Bencana Banjir di Instalasi Farmasi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022
Lampiran 13
Mutasi Aset
Tetap 2022
(Tanah)
Lampiran 1 4
Rekapitulasi Aset Tetap 2022
Lampiran 1 5
Daftar Aset Tetap Tanah Yang Belum Dinilai Tahun 20 22
Lampiran 1 6
Aset Tetap Tanah Belum Dilengkapi Sertifikat Tahun 2022
Lampiran 1 7
Daftar Aset Gedung Dan Bangunan Yang Dimanfaatkan Dengan Cara Pinjam Pakai Tahun 2022
Lampiran 1 8
Daftar Aset Gedung Dan Bangunan Yang Dimanfaatkan Dengan Cara Sewa Tahun 20 22
Lampiran 1 9
Rekapitulasi Aset Lainnya Tahun 2022
Lampiran 20
Daftar Aset Tetap P3D yang Masih Tercatat di Kabupaten Kutai Timur Sesuai Jumlah Barang dan Kondisi Barang per 31 Desember 2022
Lampiran 21
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penggunaan DBH DR Tahun Anggaran 2022
Lampiran 22
Ikhtisar Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Lampiran 23
Laporan Keuangan BUMD
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Maksud dan Tujuan Pelaporan Keuangan
Dalam rangka penyelenggaraan prinsip tata pemerintahan yang baik , perlu adanya sistem pertanggungjawaban yang terukur, jelas, tepat dan valid yang didukung sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendap atan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD). Sesuai dengan amanat peraturan perundang - undangan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah .
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 202 2
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pen erapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Laporan Keuangan ini d isusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh
transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan Keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, me ngevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, serta membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bag i para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan:
a.
menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
b.
menyediakan informasi meng enai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
c.
menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.
m enyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e.
menyediakan inf ormasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f.
menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
dan
g.
menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi
kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
18
Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang ber kelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
a.
indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai de ngan anggaran; dan;
b.
indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD.
Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan, namun tidak dapat sepenuhnya mem enuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama - sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.
Komponen - kompo nen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran ( budgetary reports ) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut.
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Neraca;
d.
Laporan Operasional;
e.
Laporan Arus Kas;
f.
Laporan Perubahan Ekuitas;
dan
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen - komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali:
a.
Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entita s yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adala h unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum daerah dan/atau sebagai kuasa bendahara umum daerah.
Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Lapor an Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi.
Entitas pelaporan pemerintah daerah juga menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan An ggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan.
Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Inf ormasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
19
Entitas pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil ope rasi entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi.
Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara ka s selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan
dan kesalahan mendasar.
Laporan Keuangan ini diharapkan dapat berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur serta memberik an informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ).
1.2
Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
Dasar hukum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur Tahun
Anggaran 2022
adalah:
1.
Undang - U ndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang - U ndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara;
4.
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah d alam Rangka Pelaksanaan Otonomi Da erah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
10.
Peraturan
Pemerinta h Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem
Informasi Keuangan Daerah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 65 Tahun 2010;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
12.
Peraturan Pemerintah Nom or 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 t entang Pengelolaan Keuangan Daerah;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
20
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
17.
Peraturan Menteri Dalam Nege ri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angg a ran 2022;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 202 2 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Daerah
Kutai Timur
Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
24.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52
Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Dae rah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 96 Tahun 2022 ;
25.
Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 57
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
26.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nom or 45
Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1.3
Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 20 22
disusun den gan sistematika sebagai berikut:
Bab I
Pendahuluan
Memuat informasi tentang maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan, Landasan hukum penyusunan laporan keuangan dan Sistematika penulisan catatan atas Laporan Keuangan.
Bab II
Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja
APBD
Memuat informasi tentang
ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD.
Bab III
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan
Memuat informasi tentang ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja ke uangan serta permasalahan dan solusi yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
21
Bab IV
Kebijakan akuntansi
Memuat informasi tentang entitas pelaporan keuangan daerah, basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan, Basis pengukuran
yang mendasari penyusunan laporan keuangan, Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
Bab V
Penjelasan pos - pos laporan keuangan
Memuat informasi tentang rincian dan penjelasan masing - masing pos - pos pelaporan keuangan, Pengungkapan atas pos - pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja serta rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas.
Bab VI
Penjelasan atas informasi - informasi non keuangan
Memuat informasi tentang hal - hal yang belum diinformasikan dalam bagian manapun dari Laporan Keuangan.
Bab VII
Penutup
Memuat uraian penutup Catatan atas Laporan Keuangan .
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
22
BAB II
EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN PENCAPAIAN TA RGET KINERJA APBD
TAHUN ANGGARAN 202 2
2.1
Ekonomi Makro
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting yang digunakan untuk mengamati hasil - hasil pembangunan terutama pembangunan ekonomi di suatu wilayah. Indikator ini digunakan untuk mengatur tingkat pertumbuhan output dalam suatu perekonomian. Selain itu, indikator ini juga memberikan indikasi tentang tingkat aktivitas perekonomian selama periode tertentu telah menghasilkan tambahan pendapatan bagi masyarakat dan pembangunan di suatu daerah. P erekonomian nasional sangat mempengaruhi perkembangan kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan, dimana kenaikan dan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional akan senantiasa menjadi referensi utama dalam memperkirakan kondisi perekonomian
Kabupaten Kutai Timur dari sisi penurunan angka kesempatan kerja dan pendapatan perkapita masyarakat, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meru pakan landasan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah memiliki makna dan urgensi yang sangat strategis dalam melihat dampak dari laju pertumbuhan perekonomian nasional.
Asumsi dasar ekonomi makro mencakup variabel - variabel yang dinilai
memiliki dampak signifikan terhadap postur APBD. Meskipun asumsi dasar tersebut hanya sebagai ancar - ancar dalam menghitung postur APBD, namun dalam kondisi tertentu, asumsi dasar tersebut dapat menjadi target yang harus dicapai. Berkaitan dengan itu, menj aga stabilitas ekonomi makro menjadi keharusan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD. APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian secara makro yang terjadi pada Kabupaten Kutai Timur selama tahun 202 2 . Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang direncanakan dalam APBD mempunyai asumsi tetap dalam masa anggaran berjalan. Sedangkan apabila terdapat perubahan atas kondisi perekonomian maupun pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan perubahan mendasa r maka dilaksanakan penyesuaian dalam perencanaan anggaran didalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun berjalan untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD.
2.1.1
Tingkat Kemiskinan
Penduduk miskin dihitung berdasarkan garis kemiskinan . Garis kemiskinan adalah nilai rupiah pengeluaran per kapita setiap bulan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan -
kebutuhan konsumsi pangan dan non pangan yang dibutuhkan oleh individu untuk hidup layak. Jadi penduduk miskin adalah penduduk yang memili ki rata - rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan dalam persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur periode tertentu. Namun memetakan kemiskinan tidak cukup hanya berfokus pada seberapa besar atau kecil angka kemiskinan. Tingkat ked alaman dan keparahan kemiskinan di wilayah - wilayah Indonesia juga perlu mendapat perhatian sekaligus pemahaman yang
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
23
memadai dari pemerintah. Kedalaman kemiskinan, menggambarkan seberapa jauh beda pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan. Sedangkan
keparahan kemiskinan adalah seberapa jauh jarak pengeluaran orang termiskin di satu wilayah tertentu relatif terhadap pengeluaran rata - rata kelompok miskin di daerah bersangkutan. Makin tinggi angkanya, makin parah kemiskinannya. Jumlah Kemiskinan dan Pen duduk Miskin Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2. 1
Garis Kemiskinan dan Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2012‒202 2
Tahun
Garis Kemiskinan
Penduduk Miskin
Jumlah
Persentase
2012
364.353
25.200
8,77
2013
397.482
27.200
9,06
2014
408.224
28.300
9,10
2015
431.328
29.570
9,31
2016
470.2 28
30.170
9,16
2017
512.345
31.950
9,20
2018
543.442
33.020
9,22
2019
569.449
35.310
9,48
2020
610.858
36.980
9,55
2021
626.492
37.780
9,81
2022
659,136
36.840
9,28
Sumb er : https://kutimkab.bps.go.id/indicator/23/81/1/indikator - kemiskinan.h tml
Tabel 2. 2
Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Timur 2019 - 202 2
No
Tingkat Kemiskinan
2019
2020
2021
2022
Naik/Turun
1
Kab. Kutai Timur (%)
9,48
9,55
9,81
9,28
0,95
2
Kab. Kutai Timur (Ribu Orang)
35.310
36.980
37, 78
36,84
0,98
3
Provinsi Kalimantan Timur (%)
5,94
6,10
6,54
6,31
0,96
4
Nasional (%)
9,41
9,78
10,14
9,54
0,94
5
Peringkat Provinsi
2
2
3
6
Peringkat Nasional
272
275
279
Sumber : https://kutimkab.bps.go.id/indicator/23/81/1/indikator - kemiskinan. html
Persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 20 21
sebesar 9,81% mengalami penurunan
dimana pada Tahun 20 22
persentase penduduk miskin berhasil
ditekan hingga menjadi 9, 28 % dan diharapkan pada tahun 202 3
dapat ditekan sehingga persentase
penduduk miskin menurun
lagi . Persentase penduduk miskin Kabupaten Kutai Timur masih di atas persentase penduduk miskin Provinsi Kalimantan Timur serta dibawah
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
24
persentase penduduk miskin nasional, maka dalam perencanaan penganggaran tahun mendatang harus mendapat prioritas untuk menekan angka kemiskinan.
Tabel 2. 3
Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2019 - 202 2
No
Tingkat Kedalaman Kemiskinan
2019
2020
2021
2022
Naik/(Turun)
1
Kab. Kutai Timur (%)
1,9
2,02
1,64
2,3 3
1,42
2
Provinsi Kalimantan Timur (%)
0,91
1,02
1,22
0,989
0,81
3
Nasional (%)
1,55
1,61
1,71
1,59
0,93
4
Peringkat Provinsi
2
1
2
5
Peringkat Nasional
178
162
238
Sumber : https://bps.go.id/indicator/23/198/1/indeks - kedalaman - kemiskinan - p1 - men urut - daerah.html
Tabel 2. 4
Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Kutai Timur 2019 - 202 2
No
Tingkat Keparahan Kemiskinan
2019
2020
2021
2022
Naik/(Turun)
1
Kab. Kutai Timur (%)
0,55
0,63
0,44
0,78
1,77
2
Provinsi Kalimantan Ti mur (%)
0,21
0,24
0,34
0,226
0,66
3
Nasional (%)
0,37
0,38
0,42
0,39
0,93
4
Peringkat Provinsi
1
1
1
5
Peringkat Nasional
145
115
201
Sumber : https://bps.go.id/indicator/23/199/1/indeks - keparahan - kemiskinan - p2 - menurut - daerah.html
2.1.2
Tingkat Penga ngguran Terbuka
Tingkat Pengangguran Terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Penganggur terbuka, terdiri dari: (i) mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. (ii) mereka yang tak punya pekerjaan dan memper siapkan usaha. (iii) Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan (iv) Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.
Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabu paten Kutai Timur Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 2. 5
Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Kutai Timur 2019 - 202 2
No
Tingkat Pengangguran Terbuka
2019
2020
2021
2 022
Naik/(Turun)
1
Kab. Kutai Timur (%)
5,45
5,45
5,35
6,48
1,21
2
Provinsi Kalimantan Timur (%)
5,94
6,87
6,83
5,71
0,84
3
Nasional (%)
5,2 3
7,07
6,49
5,86
0,90
Sumber : https://bps.go.id/indicator/6/543/1/tingkat - pengangguran - terbuka - menurut - provins i.html
Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka
(TPT)
di Kabupaten Kutai Timur
mengalami kenaikan
dari Tahun se belumnya, dimana pada tahun 2021
persentase Tingkat Pengangguran
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
25
Terbuka (TPT) di Ka bupaten Kutai Timur sebesar 5,35 % dan pa da tahun 2022 sebesar
6,48 %. Dengan demikian, persentase Tingkat Pengangguran Terbuka
(TPT)
di Kabupaten Kutai Timur lebih tinggi
dibandingkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Kalimantan Timur yang sebesar 5,71 % dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Nasional yang s ebesar 5,86 %.
2.1.3
Indek s
Gini ( Gini Ratio )
Indek Gini atau Gini Ratio adalah merupakan alat analisis yang digunakan untuk menghitung atau mengukur distribusi pendapatan masyarakat suatu negara atau daerah tertentu pada suatu periode tertentu. Ini didasarkan pada kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu nilai pengeluaran konsumsi dengan distribusi uniform (seragam) yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Nilai dari Indek Gini berkisar antara 0 dan 1 dimana :
a.
Indek Gini sama dengan 0, menunjukkan distribusi pendapatan merata sempurna/mutlak, dimana setiap golongan penduduk menerima bagian pendapatan yang sama.
b.
Indek Gini sama dengan 1, artinya distribusi pendapatan tidak merata mutlak/timpang, di mana bagian pendapatan hanya dinikmati satu golongan tertentu saja.
Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Realisasi pencapaian Gini Ratio Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada
tabel di bawah ini:
Tabel 2. 6
Indeks Gini
(Gini Ratio) 2019 - 202 2
No
Gini Ratio
2019
2020
2021
2022
Naik/(Turun)
1
Kab. Kutai Timur (%)
0,346
0,325
0,328
0,304
0,93
2
Provinsi Kalimantan Timur (%)
0,330
0,328
0,334
0,327
0,98
3
Nasional (%)
0,38 0
0,381
0,384
0,381
0,99
Sumber : https://bps.go .id/indicator/23/98/1/gini - ratio - menurut - provinsi - dan - daerah.html
Pada Tahun 2022 , tingkat ketimpangan pendapatan penduduk Kabupaten Kutai Timur yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,304 . Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Gini Ratio
Pr ovinsi Kalimantan Timur sebesar 0,327
dan Gini Ratio
Nasional
sebesar 0,381 .
2.1.4
Indeks Pembangunan Manusia
Indeks Pembangunan Manusia merupakan indikator untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. Indeks Pembangunan Manusia me njelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan dan pendidikan. Indeks Pembangunan Manusia dibentuk oleh 3 dimensi dasar yaitu harapan hidup, umur panjang dan sehat ( a long and healthy life ), pengetahua n ( knowledge),
dan standar hidup layak ( decent standart of living ). Sesuai dengan United Nations Development Programme
(UNDP) Indeks tersebut dikategorikan menjadi empat, yaitu :
a.
Rendah (< 60)
b.
Sedang (60 ≤ IPM < 70)
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
26
c.
Tinggi (70 ≤ IPM < 80)
d.
Sangat Tinggi ( > 80)
Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur, realisasi pencapaian IPM Kabupaten Kutai Timur dapat dilihat pada
tabel di bawah ini:
Tabel 2. 7
Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kutai Timur 2019 - 202 2
No
IPM (Tingkat)
Tahun 2019
Tahun 2020
Tahun 2021
Tahun 2022
Naik/ ( Turun )
(%)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
( 7 )
1
Kab. Kutai Timur
73,49
73,00
73,81
74,35
1,01
2
Provinsi Kalimantan T imur
76,61
76,24
76,88
77,44
1,01
3
Indonesia/Nasional
71,92
71,94
72,29
72,91
1,01
4
Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi
6
6
6
6
5
Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional
3
3
3
3
Sumber : https://kutimkab.bps.go.id/indicator/26/58/1/indeks - pembangunan - manusia - kabupaten - kutai - timur.html
https://bps.go.id/indicator/26/413/1/ - metode - baru - indeks - pembangunan - manusia.html
Berdasarkan data tersebut di atas, I ndeks P embangunan M anusia
Kabupaten Kutai Timur mengalami
kenaikan
dari tahun 2 021
sebesar 73,81
dan tahun 2022 sebesar 74,35 . I ndeks P embangunan M anusia
Kabupaten Kutai Timur
masuk dalam kategori tinggi berdasarkan Un ited Nations Development Programme
(UNDP) . Dengan demikian, I ndeks P embangunan M anusia
Kabupaten Kutai Timur
masih dibawah Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Kalimantan Timur yang sebesar 77,44
dan di atas Indeks Pembangunan Manusia Indon esia/Nasional yan g sebesar 72,91 . Capaian I ndeks P embangunan M anusia
tersebut belum merata untuk setiap desa/kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Selain itu belum imbangnya capaian komponen pembentuk I ndeks P embangunan M anusia . Kabupaten Kutai Timur
masih
dituntut untuk mer atakan capaian I ndeks P embangunan M anusia
di semua wilayah termasuk penyeimbangan komponen pembentuk I ndeks P embangunan M anusia .
2.1.5
Laju Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan
pembangunan ekonomi suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah menggambarkan sejauh mana aktivitas perekonomian suatu wilayah dalam menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada periode tertentu. Sedangkan aktivitas perekonomian merupakan suatu p roses penggunaan faktor produksi untuk menghasilkan output. Proses penggunaan faktor produksi akan menghasilkan balas jasa. Oleh karenanya dengan adanya pertumbuhan ekonomi diharapkan pendapatan masyarakat meningkat, sebab masyarakat pemilik faktor produks i. Pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto atas Dasar Harga Konstan 2010 yaitu sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
27
Tabel 2. 8
Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur 2019 -
202 2
No
Uraian
Kabupaten Kutai Tim ur
Provinsi Kalimantan Timur
Nasional
Tahun 2019
Tahun 2020*
Tahun 2021**
Tahun 2022***
Tahun 20 22
Tahun 20 22
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
( 7 )
(8 )
1
PDRB (Harga Konstan 2010) (Dalam Juta Rupiah)
95 . 815 . 407,43
92.846.683,88
91.906.125,33
506.158.907,31
11. 710.398.000 ,00
2
Laju Pertumbuhan Ekonomi (%)
8,17
- 3,10
- 1,01
4 ,48
5,31
3
Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi
1
9
10
4
Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional
26
31
30
7
Sumber : kaltim.bps.go.id dan bps.go.id
Keterangan : *an gka revisi
kondisi 2022
**angka sangat sementara
kondisi 2022 ***masih dalam proses rekonsiliasi data
2.1.6
Tingkat Inflasi
Inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi yang mengukur fluktuasi harga beberapa komoditas pokok yang menyangkut kebutuhan hidup mas yarakat. Inflasi yang terlalu tinggi merupakan gejala buruk bagi suatu perekonomian namun apabila besaran inflasi dapat dikendalikan melalui berbagai kebijakan harga serta distribusi barang dan jasa maka inflasi dapat menjadi pendorong bagi pembangunan. Be rdasarkan sifatnya inflasi terbagi 4 kategori yang meliputi, (i) inflasi ringan ( creeping inflation ) Inflasi ringan ditandai dengan peningkatan laju inflasi yang tergolong rendah. Biasanya, persentasenya pun hanya kurang dari 10% dalam satu tahun. (ii) Inf lasi Sedang ( galloping inflation ) Inflasi ini sedikit lebih tinggi dibandingkan inflasi ringan. Lajunya berkisar antara 10 - 30% setahun, (iii) Inflasi Berat ( high inflation ) kategori inflasi ini termasuk yang berat. Mencakup hitungan mulai dari 30 - 100% seta hun. Pada tingkat ini, harga kebutuhan masyarakat naik secara signifikan dan sulit dikendalikan. Dan (iv) Hiperinflasi ( hyper inflation ) Jenis inflasi ini sangat dirasakan pengaruhnya karena terjadi secara besar - besaran dan mencapai lebih dari 100% setahun . Pada saat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 20 22 , Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Timur belum bisa menyediakan data inflasi tingkat kabupaten. Tingkat inflasi provinsi dan nasional dari tahun 20 21
dan 20 22.
menurut data B adan P usa t S tatistik
masing - masing naik
sebesar 2,49 % dan 2,95 %. Berikut perbandingan tingkat inflasi provinsi dan nasional tahun 201 9 - 2022 :
Tabel 2. 9
Perbandingan Tingkat Inflasi Provinsi dan Nasional 2019 - 202 2
No
Uraian
Tahun 2019
Tahu n 2020
Tahun 2021
Tahun 2022
Naik/(Turun)
(%)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
( 7 )
( 8 )
1
Tingkat Inflasi Kab. Kutai Timur
(%)
-
-
-
-
-
2
Tingkat Inflasi Provinsi Kalimantan Timur (%)
1,66
0,78
2,15
5,35
2,49
3
Tingkat Inflasi Nasional (%)
2,72
1,68
1,87
5,51
2,95
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
28
No
Uraian
Tahun 2019
Tahu n 2020
Tahun 2021
Tahun 2022
Naik/(Turun)
(%)
4
Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi
5
Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional
Sumber : Inflasi Kumulatif BPS Provinsi Kalimantan Timur
2.1.7
Struktur Perekonomian Kabupaten Kutai Timur
Struktur perekonomian Kabupaten Kutai Ti mur dalam menunjang Produk Domestik Regional Bruto dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 2. 10
Produk Domestik Regional Bruto Atas Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Kutai Timur 2018, 201 9, 2020, dan 2022
( Dal am Jutaan Rupiah )
No
Uraian
2018
2019
2020 *
2021**
2022***
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
9 . 838 . 218 , 6
10 . 295 . 159,92
10 . 541 . 587,45
11 . 155 . 952,76
2
Pertambangan dan Penggalian
104 . 277 . 951 , 5
109 . 015 . 584,99
89 . 850 . 254,05
107 . 929 . 139,50
3
Industri Pengolahan
3 . 818 . 807 , 0
3 . 922 . 972,73
4 . 107 . 440,77
4 . 644 . 394,59
4
Pengadaan Listrik dan Gas
12 . 352 , 3
13 . 662,87
15 . 697,29
16 . 052,18
5
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
14 . 296 , 8
15 . 618,07
16 . 032,68
17 . 485 ,63
6
Konstruksi
2 . 420 . 007 , 3
2 . 504 . 525,60
2 . 575 . 776,64
2 . 700 . 808,85
7
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
2 . 205 . 001 , 4
2 . 395 . 583,02
2 . 507 . 306,04
2 . 719 . 778,61
8
Transportasi dan Pergudangan
1 . 337 . 537 , 1
1 . 433 . 469,52
1 . 481 . 943, 33
1 . 534 . 113,34
9
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
283 . 528 , 0
319 . 816,87
325 . 116,16
362 . 434,65
10
Informasi dan Komunikasi
317 . 298 , 9
336 . 875,87
356 . 188,74
361 . 688,74
11
Jasa Keuangan dan Asuransi
177 . 897 , 1
190 . 300,39
201 . 006,47
229 . 051,61
12
Rea l Estate
348 . 433 , 3
366 . 152,88
382 . 980,52
421 . 083,09
13
Jasa Perusahaan
84 . 867 , 2
88 . 072,60
87 . 889,76
89 . 920,07
14
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
1 . 164 . 269 , 4
1 . 175 . 706,19
1 . 203 . 207,65
1 . 151 . 449,69
15
Jasa Pendidikan
1 . 24 6 . 868 , 8
1 . 371 . 826,43
1 . 426 . 501,04
1 . 516 . 813,14
16
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
171 . 158 , 1
188 . 831,87
238 . 157,77
275 . 568,55
17
Jasa Lainnya
216 . 911 , 3
239 . 352,80
242 . 775,23
253 . 042,30
PDRB Kab Kutai Timur
133.873.512,60
115.559.861,59
135.378.77 7,31
PDRB Provinsi
63 5 . 498.679,83
652 . 480 . 257,35
607.744.486,25
696.584.498,42
921.332.979,53
PDRB Nasional
14.838.756,00
15.832.657,20
15.443.353,00
16.976.691,00
19.588.446,00
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
29
No
Uraian
2018
2019
2020 *
2021**
2022***
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(Milyar Rupiah)
Peringkat Kabupaten Kutai Timur terhadap Provinsi
2
2
2
2
Peringkat Kalimantan Timur terhadap Nasional
7
8
8
7
Sumber :
https://bps.go.id/indicator/52/286/1/ - seri - 2010 - produk - domestik - regional - bruto - . html
Keterangan : *angka revisi
kondisi 2022
**angka sangat sementara
kondisi 2022***masih dalam proses rekonsiliasi data
Tabel 2. 11
Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Per Kapita Kabupaten Kutai Timur 2018,
2019, 2020,
2021
dan 2022
( Dalam Jutaan Rupiah )
Tahun
Dengan Migas
Tanpa Migas
Tanpa Migas dan Batubara
2018
353,74
352,53
87,71
2019
367,11
354,85
89,12
2020*
268,81
295,22
87,90
2021**
301,40
2022***
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten K utai Timur
*Angka Revisi
Kondisi 2022
**Angka Sangat Sementara
Kondisi 2022
***Masih Dalam Proses Rekonsiliasi Data
2.2
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
Munculnya varian omicron
Covid - 19 di awal tahun 2022 yang ditambah dengan ketegangan geopolitik an tara Rusia dan Ukraina telah menyebabkan disrupsi rantai pasok global. Kondisi ini memicu kenaikan level inflasi di berbagai negara, serta menahan laju pemulihan ekonomi global yang sedang berlangsung. Namun demikian, kinerja dan prospek ekonomi Indonesia pasca libur lebaran 2022 kembali mendapat kabar positif di tengah berbagai dinamika dan tantangan global yang masih mendera tersebut. Tren perkembangan ekonomi nasional saat ini terus berada pada jalur yang tepat karena ditopang oleh aktivitas ekonomi dome stik yang semakin bergeliat, serta didukung oleh sektor eksternal yang semakin resilient.
Ekonomi Indonesia pada pada Triwulan I - 2022 mampu tumbuh kuat sebesar 5,01% (yoy) dan hal ini lebih baik dari beberapa negara lainnya seperti Tiongkok (4,8%), Singapu ra (3,4%), Korea Selatan (3,07%), Amerika Serikat (4,29%), dan Jerman (4,0%). Perekonomian global sendiri pada tahun ini diperkirakan tumbuh sebesar 3,6% hingga 4,5%. Sementara itu, berbagai lembaga internasional seperti OECD, World Bank, ADB, dan IMF memp erkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran antara 5% hingga 5,4%. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu berada di atas ratarata pertumbuhan ekonomi global. Kinerja ekonomi yang berhasil diperoleh ini tidak terlepas d ari solid nya kerja sama antara p emerintah dan seluruh stakeholders dalam bersinergi melakukan pengendalian Covid - 19 dan menjalankan program pemulihan ekonomi nasional . Hasilnya, kepercayaan masyarakat maupun investor semakin menguat dalam mendorong aktivitas ekonom i nasional.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
30
Berbagai program PEN termasuk upaya front loading
yang digulirkan oleh pemerin tah berhasil mengakselerasi performa ekonomi di triwulan I baik dari sisi lapangan usaha maupun sisi pengeluaran. Melalui pemberian insentif bagi dunia usaha, aktivit as produksi mampu terekspansi yang terlihat dari pertumbuhan positif pada mayoritas lapangan usaha. Sektor Industri Pengolahan sebagai kontributor terbesar PDB tumbuh positif sebesar 5,07% (yoy). Sektor utama lainnya juga tumbuh signifikan yakni sektor tra nsportasi dan pergudangan yang mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 15,79% (yoy) dan hal ini sejalan dengan mobilitas masyarakat yang semakin pulih. Berbagai sektor lainnya yang mendukung aktivitas di tengah pandemi Covid - 19 seperti sektor jasa keseha tan, serta sektor informasi dan komunikasi juga mengalami pertumbuhan yang kuat.
Aktivitas sektor produksi yang terus meningkat berhasil memberikan lapangan pekerjaan yang lebih luas, tercermin dari kenaikan jumlah tenaga kerja sebesar 4,55 juta orang pad a Februari 2022. Khusus untuk pekerja penuh waktu tercatat sebanyak 88,42 juta orang atau naik sebanyak 4,28 juta orang dan kenaikan juga terjadi pada pekerja paruh waktu. Angka ini juga terkonfirmasi dari penurunan tingkat pengangguran terbuka yang menjad i sebesar 5,83% dari sebelumnya 6,26% pada fe bruari 2021. Di sisi pengeluaran, percepatan penyaluran perlindungan sosial memberikan dorongan bagi daya beli masyarakat yang tercermin dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 4,34% (yoy). Ditambah lagi,
pelonggaran mobilitas masyarakat turut mendorong aktivitas ekonomi sehingga menjadi insentif bagi dunia usaha untuk melakukan ekspansi sehingga PMTB mampu tumbuh sebesar 4,09% (yoy).
Sementara itu, kenaikan signifikan dialami oleh performa perdagangan in ternasional, dimana ekspor tumbuh double digit sebesar 16,22% (yoy), sementara impor tumbuh sebesar 15,03% (yoy). Kondisi ini terjadi seiring dengan kenaikan harga secara signifikan di berbagai komoditas unggulan Indonesia. Di sisi lain, meskipun konsumsi pemerintah mengalami penurunan sebesar - 7,74% (yoy), hal ini merupakan indikasi positif berkurangnya biaya penanganan pandemi Covid - 19. Bertepatan dengan rilis pertumbuhan ekonomi, BPS juga melaporkan Inflasi Indonesia periode April 2022 yang tercatat sebe sar 0,95% (mtm) atau 3,47% (yoy). Dengan demikian, inflasi periode ini masih terjaga dalam kisaran target APBN tahun 2022 yakni sebesar 3±1% (yoy) di tengah kenaikan harga komoditas pangan dan energi global serta peningkatan inflasi di berbagai negara.
Pe rekonomian domestik pada triwulan II 2022 diprakirakan terus melanjutkan perbaikan, ditopang oleh peningkatan konsumsi dan investasi nonbangunan serta kinerja ekspor yang lebih tinggi dari proyeksi awal. Berbagai indikator dini pada Juni 2022 dan hasil sur vei Bank Indonesia terakhir, seperti keyakinan konsumen, penjualan eceran, dan Purchasing Managers
Index
(PMI) ma nufaktur mengindikasikan terus berlangsungnya proses pemulihan ekonomi domestik. Dari sisi eksternal, kinerja ekspor lebih tinggi dari prakiraa n sebelumnya, khususnya pada komoditas batu bara, biji logam, dan besi baja didukung oleh permintaan ekspor yang tetap kuat dan harga komoditas global yang masih tinggi. Pertumbuhan ekonomi juga ditopang oleh perbaikan berbagai lapangan usaha, seperti indu stri pengolahan, perdagangan, serta transportasi dan pergudangan. Sementara itu, secara spasial
perbaikan ekonomi ditopang oleh seluruh wilayah terutama Jawa, Sumatera, dan Sulawesi - Maluku - Papua (Sulampua).
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
31
Ke depan, perbaikan perekonomian domestik diduku ng oleh peningkatan mobilitas, sumber pembiayaan, dan aktivitas dunia usaha. Namun demikian, perlambatan ekonomi global dapat berpengaruh pada kinerja ekspor, sementara kenaikan inflasi dapat menahan konsumsi swasta. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuh an ekonomi 2022 diprakirakan bias ke bawah dalam kisaran proyeksi Bank Indonesia pada 4,5 - 5,3%.
2.2.1
Kebijakan Pendapatan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan perubahan terhadap proyeksi pendapatan daerah sebagai kebijakan peyesuaian anggaran. Ha l
tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan realisasi Pendapatan Daerah selama semester pertama tahun 2022 dan kebijakan transfer daerah dari pemerintah pusat. Selain itu, adanya penambahan pendapatan dari Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur TA. 2 022. Tujuan dari penyesuaian proyeksi pendapatan daerah tersebut untuk mengoptimalkan pendapatan yang sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. Untuk meningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022, perlu dilakukan pengembangan dan inovasi, salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut merupakan beberapa upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur, diantaranya:
a.
Melakukan pemantauan dan meneliti serta mengevaluasi jenis pajak dan retribusi daerah ya ng sudah ada dan potensial untuk dipungut melalui berbagai metode seperti observasi langsung ke wajib pajak;
b.
Melibatkan kaum milenial dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pajak daerah;
c.
Peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat berb asis layanan online, dengan menyederhanakan prosedur;
d.
Menghitung potensi pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral batuan non logam, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB sektor P2, dan BPHTB serta retribusi daerah untuk jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu;
e.
Memelihara database melalui Database Management System (DBMS) terkait objek pajak dan retribusi daerah;
f.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan sistem admi nistrasi perpajakan/retribusi yang jelas. Untuk meningkatkan efisiensi pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pemerintah Kabupaten Kutai Timur hendaknya memanfaatkan teknologi informasi;
g.
Melaksanakan sosialisasi dan pemberian penyuluhan yang memadai kepada masyarakat khususnya para pengusaha mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah;
h.
Memberikan insentif pajak daerah berupa pemutihan kepada wajib pajak yang terlambat membayar, dan pengurangan besaran pajak daerah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu .
2.2.2
Kebijakan Belanja Daerah
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus tetap berpegang pada prinsip money follows
program dalam menyusun kebijakan belanja daerah. Prinsip tersebut bermakna bahwa yang
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
32
dibiayai hanya program yang benar - benar bermanfaat dan buka n sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah (PD) yang bersangkutan. Alokasi anggaran belanja untuk program/kegiatan prioritas lebih penting dibandingkan dengan tugas pokok dan fungsi PD. Pemanfaatan Belanja Daerah Tahun 2022 menganut prinsip akuntabilit as, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja. Kebijakan Belanja Daerah pada RKPD perubahan tahun 2022 secara umum diarahkan sebagai berikut:
a.
Pembiayaan tahun pertama multy years contrac
(MYC), dalam rangka percepatan p enyelesaian infrastruktur strategis daerah, diantaranya: Pembangunan Jalan dan Jembatan, Penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan, Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan, dan Penanganan Banjir;
b.
Pembayaran sisa hutang daerah tahun 2020 dan 2021;
c.
Pelaksanaan keg iatan Bantuan Keuangan Provinsi;
d.
Pemenuhan kekurangan belanja TPP PNS, kekurangan gaji TK2D, dan pembayaran gaji dan TPP PPPK;
e.
Pemenuhan Program yang prioritas atau OPD prioritas;
f.
Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber - sumber pemanfa atan khusus (DAK, Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau dan BLUD) untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Sehubungan dengan adanya evaluasi capaian rata - rata serapan anggaran pada semester I Tahun 2022, diperoleh informasi anggar an yang terserap secara optimal atau sesuai dengan perencanaan, selain itu juga informasi mengenai anggaran yang tidak mungkin direalisasikan hingga akhir semester II tahun 2022. Anggaran yang memiliki peluang tidak dapat terserap tersebut harus segera dia lokasikan untuk anggaran lainnya yang diperlukan saat ini. Perubahan anggaran tersebut mengikuti mekanisme peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
bahwa substansial APBD Kabupaten Kutai Timur diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif dan menggerakkan perekonomian dalam konteks pembangunan daerah dengan
memperhatikan anggaran - anggaran yang menjadi pengeluaran wajib ( mandatory spending ) antara lain : a) belanja fungsi pendidikan sebesar 20,20%, belanja fungsi kesehatan sebesar 13,00%, belanja fungsi pengawasan
sebesar
0,67% , belanja infrastruktur daerah se besar 44,00%
dan belanja transfer alokasi dana desa sebesar 10,00% dari APBD .
2.2.3
Kebijakan Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan RKPD tahun 2022
adalah Rp0. Penerimaan pembiayaan yang dimaksud adalah surplus atau Sisa Lebih Perhitungan A nggaran (SiLPA) tahun berjalan. Namun, Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur setelah Perubahan RKPD tahun 2022
yang bersumber dari Surplus adalah sebe sar Rp539.665.228.850 ,00
atau sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan.
Selanjutnya, SiLPA tersebut dipergunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Daerah atau sebagai Pengeluaran Pembiayaan
sebesar Rp55.500.000.000,00 . Dengan demikian Pembiayaan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
33
Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pem biayaan adalah Rp484.165.228.850 ,00 .
Berdasarkan Peraturan Mente ri Dalam Negeri Nomor 27
tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Be lanja Daerah Tahun Anggaran 2022
menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan
apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .
2.3
Pencapaian
Target Kinerja APBD
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Pencapaian target kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selama Tahun 2022
dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.
Pendapatan Daerah
Target pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022
ditetapka n
sebesar Rp4.461.066.217.447,00
sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 5.124.474.001.353,81
atau sebesar 1 14,87 %. Pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur berasal dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dita rgetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022
sebesar Rp 243.674.629.624,00
dan realisasinya sebesar Rp 272.430.833.077,81
atau sebesar 111,80 %.
b.
Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022
sebe sar Rp4.123.446.896.272,00
dan realisasiny a sebesar Rp 4.774.489.363.927,00
atau sebesar 1 15,79 %.
c.
Lain - lain Pendapatan yang sah.
Lain - lain pendapatan yang sah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022
sebesar Rp93.944.691. 551,00
dan realisasinya sebesar Rp 77.553.804.349,00
atau sebesar 82,55 %.
B.
Belanja Daerah
Target Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022
ditetapka n sebesar Rp4.945.231.446.297,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 4.047.2 72.765.263,48
atau sebesar 81,84 % . Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur terdiri dari:
a.
Belanja Operasi
Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022
ditetapka n sebesar Rp3.099.939.244.593,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 2 .613.363.634.676,37 atau sebesar
84,30 % .
b.
Belanja Modal
Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022
ditetap kan sebesar Rp1.290.744.233.101,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 1.005.918.036.438,11
atau sebesar 77,93 %.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
34
c.
Belanj a Tidak
Terduga
Belanja Tidak
Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022
diteta pkan sebesar Rp121.449.016.503,00 . Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp 4.003.489.510,00
atau sebesar 3,30 %.
d.
Belanja Transfer
Belanja Transfer Pemerintah Ka bupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022
adalah Belanja Bantuan Keuangan
Kepada
Desa yang ditetapkan sebesar Rp 433.098.952.100,00 .
Sedangka n realisasinya adalah sebesar Rp423.987.604.639,00
atau sebesar 97,90 %.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
35
BAB III
IKHTISAR PENCA PAIAN KINERJA KEUANGAN
PEMERINTAH
KABUPATEN
KUTAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 202 2
3.1
Indikator Capaian Target Kinerja APBD
3.1.1
Urusan Pendidikan
Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting untuk menunjang kehidupan manusia karena pada dasarnya manusia da lam melaksanakan kehidupannya tidak lepas dari pendidikan. Implementasi dan pengembangan kajian pendidikan juga harus disesuaikan dengan kondisi serta situasi sosial yang ada di masyarakat. Sebab, pendidikan laksana eksperimen yang tidak pernah selesai sam pai kapan pun, sepanjang ada kehidupan manusia di dunia ini. Dikatakan demikian karena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berkembang. Hal ini sejalan dengan pembawaan manusia yang memiliki potensi kreatif dan inova tif.
Berdasarkan hal diatas, tujuan pendidikan pun akan menjadi tumpuan upaya pemerintah untuk mendorong pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan berkelanjutan dalam era Sustainable Development Goals
(SDGs) hingga 2030 berdasarkan arahan dari Forum PBB y ang telah disepakati pada tanggal 2 Agustus 2015. Peningkatan pendidikan bagi masyarakat Indonesia akan memacu pencapaian terhadap tujuan dan sasaran lainnya dalam 17 poin SDGs, terutama untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia Indonesia.
Urusan Pendi dikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, pada tahun 2022 memiliki tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 87,00%.
Untuk capaian kinerja ke giatan yang dilakukan Dinas Pendidikan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayan an dasar pendidikan pada tahun 2022 adalah
:
a)
Angka Harapan Lama Sekolah sebesar 13 tahun
b)
Rata - rata Lama Sekolah sebesar 9,44 tahun
c)
Rasio ketersediaan SD/MI dan Rasio ketersediaan SMP/MTs per penduduk masing - masing sebesar 44,76 dan 41,37. Capaian ini terli hat menurun dari target yang ditetapkan dalam RPJMD 2021 - 2026, dikarenakan pada tahun 2022 perhitungan pembaginya menggunakan data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sementara tahun sebelumnya menggunakan data kependudukan BPS.
d)
Rasio Gur u dan Murid SD/MI sebesar 16,98
e)
Rasio Guru dan Murid SMP/MTs sebesar 13,75
f)
Guru yang memenuhi kualifikasi S1 dan D - IV sebesar 100%
3.1.2
Urusan Kesehatan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 melaksanakan pembangunan kesehatan berdasarkan prinsip dan s tandar pelayanan minimum (SPM) untuk mencapai
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
36
derajat kesehatan optimum masyarakat sebagai komitmen dalam mencapai indikator Sustainable Development Goals
(SDGs) khususnya tujuan ketiga: ”Kehidupan sehat dan sejahtera”.
Urusan Kesehatan dalam mencapai Indi kator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Kudungga, dimana program tahun 2022 yang ada pada Dinas Kesehatan sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian ker angka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 78,29%.
b)
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan tingkat capaian kerang ka pendanaan sebesar 78,92%.
c)
Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Dan Minuman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80,01%.
d)
Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 66,76% .
Sementara program yang dilaksanakan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga sebanyak 1 (satu) program, yaitu Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 57,00%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan RSUD Kudungga
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk u rusan kesehatan pada tahun 2022 adalah:
a)
Terselenggaranya Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat sebesar 98,23%
b)
Tercapainya Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan sebesar 85,71%
c)
Pesentase Apotik dan Toko Obat serta ORTP (Indu tsri Rumah Tangga Pangan) yang memenuhi syarat sebesar 94,80%
d)
Persentase Kecamatan yang Menerapkan Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebesar 65,40%
Program Upaya Kesehatan Masyarakat diantaranya memiliki capaian persentase anak usia 1 tahun yang dii munisasi campak pada tahun 2022 adalah sebesar 106,5% atau naik dari sebesar 97,3% dari tahun 2021.Hal ini disebabkan karena jumlah bayi yang mendapatkan Imunisasi Campak lebih besar dibandingkan dengan jumlah sasaran bayi yang direncanakan. Penurunan ini
juga terjadi pada capaian cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC - BTA, yaitu sebesar 37,5 % pada tahun 2021 menjadi 81% pada tahun 2022. Angka Harapan Hidup (AHH) mengalami peningkatan dari 73,46 tahun pada tahun 2021 menjadi 73,47 tahun di
tahun 2022, namun belum memenuhi target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, yaitu sebesar 75,11 tahun. Adapun cakupan penemuan dan penanganan penderita DBD telah memiliki capaian 100 persen, baik pada tahun 2021 maupun tahun
2022.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
37
Program dari Dinas Kesehatan selanjutnya yaitu Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat di tahun 2022 memiliki capaian sebagai berikut:
a)
Rasio Posyandu persatuan Balita sebesar 10,10
b)
Rasio Puskemas, Poliklinik dan P ustu per satuan penduduk sebesar 0,48
c)
Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk sebesar 0,02
3.1.3
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan pembangunan fisik sarana
dan prasarana, dengan harapan sarana dan prasarana tersebut menjadi salah satu daya ungkit pembangunan bagi sektor lainnya. Pembangunan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini diselenggarakan oleh dua dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Din as Pertanahan & Penataan Ruang, dengan tetap mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang ada.
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tah un 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanahan & Penataan Ruang, dimana program tahun 2022 yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum ada sebanyak 9 (sembilan) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pen gelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,31%
b)
Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 28,47%
c)
Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Pe rsampahan Regional dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 40,90%
d)
Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 52,58%
e)
Program Pengembangan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendan aan sebesar 95,35%
f)
Program Penataan Bangunan Gedung dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 81,29%
g)
Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 61,59%
h)
Program Penyelenggaraan Jalan dengan tingkat c apaian kerangka pendanaan sebesar 51,44%
i)
Program Pengembangan Jasa Konstruksi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 79,05%
Sementara prgram yang dilaksanakan pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang sebanyak 1 (satu) program, yaitu Program Peny elenggaraan Penataan Ruang dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86,66 %.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanahan & Penataan Ruang
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
38
Indikator Kinerj a yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang pada tahun 2022 adalah:
a)
Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik sebesar 49,45%
b)
Capaian Akses
Air Minum Layak sebesar 53,50%
c)
Persentase Infrastruktur Pengelolaan Sampah Perkotaan sebesar 40,60%
d)
Cakupan wilayah saluran drainase rawan genangan air /Banjir (Perkotaan) sebesar 6,40%
e)
Rasio Tempat Ibadah per Satuan Penduduk sebesar 2,65
f)
Persentase Bangu nan Gedung Perkantoran Kondisi Baik sebesar 76,08%
g)
Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB sebesar 0
h)
Persentase jalan Kabupaten kondisi Mantap sebesar 26,83%
i)
Cakupan Penerbitan IUJK sebanyak 0
j)
Rasio tenaga terampil yang memiliki sert ifikat kompetensi sebesar 4,99
k)
Ketaatan Terhadap RTRW sebesar 100%
l)
Jumlah Perkada RDTR sebanyak 1 dokumen
3.1.4
Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Peningk atan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86,06%
b)
Program Pengembangan Perumahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88,00%
c)
Program Kawasan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka penda naan sebesar 81,17%
d)
Program Peningkatan Pelayanan, Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi dan Regristrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar
0,00%
e)
Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh dengan t ingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00%
Untuk capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kut ai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman pada tahun 2022 adalah:
a)
Persentase Perumahan Yang Sudah Dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum) sebesar 25,00%
b)
Persentase Penyediaan Dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana sebesar 0%, hal ini dikarenakan pada tahun 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman masih dalam tahap Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana atau
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
39
Terkena Relokasi Program Kabupaten/Ko ta dan Identifikasi Lahan - Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan, sehingga untuk pemenuhan indikator tersebut masih belum bisa tercapai.
c)
Persentase Kawasan Permukiman Kumuh Dibawah 10 Ha Di Kabupaten Yang Ditangani sebesar 30,67% (6 Lokasi BA F GD Review SK Kumuh 2021)
d)
Cakupan penerbitan ijin pengembangan sebesar 0,00%, hal ini disebabkan belum adanya alokasi dana pada tahun 2022 untuk sub kegiatan tersebut. Untuk Program Peningkatan Pelayanan, Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi dan Regristra si Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah dianggarkan di tahun 2023.
e)
Berkurangnya Jumlah Unit RTLH sebesar 0,25.
Disamping itu, indikator lainnya yang menjadi target capaian dalam pencapaian RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 adalah:
1.
Presen tase rumah tinggal bersanitasi
2.
Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk
3.
Rasio Rumah Layak Huni
3.1.5
Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat
Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam mencapai Indikat or Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh: 1) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, 2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan 3) Satuan Polisi Pamong Praja.
Pada tahun 2022 program ya ng ada pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebanyak 1 (satu) yaitu Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelematan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,67%.
Program yang dilaksanakan pad a Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelematan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran dengan tingkat capaian kerangka pendanaan se besar 93,67%.
b)
Program Penanggulangan Bencana dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,68%
Sementara program yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja sebanyak 1 (satu) program, yaitu Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum deng an tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 85,17%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Ind ikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat pada tahun 2022 adalah:
a)
Tingkat Waktu Tanggap (Time Respon Limit) Daerah Layanan Wilayah Manajemn Kebakaran (WMK) sebesar 97,83%
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
40
b)
Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kabupaten sebesar 0,05
c)
Penurunan Indeks Resiko Bencana sebesar 190
d)
Persentase Penegakan
Perda sebesar 72,41%
3.1.6
Urusan Sosial
Pemerintah Kabupaten Ku tai Timur melalui Dinas Sosial sebagai pelaksana Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Sosial memastikan bahwa pemerintah telah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program/kegiatan yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam im plementasinya, Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan sosial yang perlu ditangani secara tepat .
Urusan Sosial dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tah un 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Sosial, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 7 (tujuh) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pemberdayaan Sosial dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 94,21%
b)
Program Pe nanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 81,23%
c)
Program Pemberdayaan Sosial dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 94,44%
d)
Program Penanganan Bencana dengan tingkat capaian kerangka pe ndanaan sebesar 92,05%
e)
Program Rehabilitasi Sosial dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 89,24%
f)
Program Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 20,48%
g)
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupa ten/Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 94,71%
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Sosial
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2 026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Sosial pada tahun 2022 adalah:
a)
Persentase Panti Sosial atau Lembaga Pelatihan yang Menerima program pemberdayaan sosial baik melalui kelompok maupun perorangan sebesar 71,73%
b)
Persentase Warga Negara Migran
Yang Ditangani sebesar 100%
c)
Persentase PMKS Yang Mendapatkan Jaminan dan Perlindungan Sosial Kelompok Maupun Perorangan sebesar 71,73%
d)
Persentase Korban Bencana Kabupaten Yang Memperoleh Perlindungan Dan Jaminan Sosial sebesar 98,69%
e)
Persentase PMKS Yan g Memperoleh Rehabilitasi Sosial sebesar 30,11%
f)
Persentase PMKS Yang Mendapatkan Jaminan Dan Perlindungan Sosial sebesar 66,79%
g)
Nilai SAKIP sebesar 71,73
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
41
3.1.7
Urusan Tenaga Kerja
Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan menjadi sekto r yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur, pada tahun 2022 sebanyak 39.731 jiwa atau 21,30% tenaga kerja. Sektor kedua yang mendominasi distribusi tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur adalah Sektor Jasa Kemasyarakatan sebanyak 36.743 jiwa atau 19,70%, dan sektor ketiga adalah Sektor Sektor Perdagangan Besar, Eceran Rumah dan Rumah Makan serta Hotel sebanyak 33.994 jiwa atau 18,23% tenaga kerja.
Urusan Tena ga Kerja
dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 6 (enam) program dengan tingkat capaian ke rangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pelatihan Kerja Dan Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 51,30%
b)
Program Penempatan Tenaga Kerja dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 74,49%
c)
Program Hubungan Industrial dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,66%
d)
Program Perencanaan Kawasan Transmigrasi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 77,46%
e)
Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi dengan tingkat capaian kerangka
pendanaan sebesar 63,55%
f)
Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,64%
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikat or Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Tenaga Kerja pada tahun 2022 adalah:
a)
Persentase Lulusan Pelatihan Yang Memiliki Keterampilan/ Kompetensi sebesar 36,57%
b)
Perse ntase Tenaga Kerja Yang Ditempatkan (Dalam Dan Luar Negeri) Melalui Mekanisme Layanan Antar Kerja sebesar 112,37%
c)
Persentase Perusahaan Yang Menerapkan Tata Kelola Kerja Layak (PP/PKB, LKS Bipartis, Struktur Upah Dan Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 70,02%
d)
Indeks Tahapan Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebesar 50,00
e)
Indeks Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi sebesar 50,00
f)
Indeks Perkembangan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebesar 50,00
3.1.8
Urusan Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan program - program Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan berlandaskan Misi 4 (empat) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yaitu “Mewujudkan Pemerintahan Yang Partis ipatif Berbasis Penegakan Hukum Dan Teknologi Informasi”. Selain itu, program - program tersebut juga ditujukan untuk mencapai salah satu target Sustainable Development
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
42
Goals
(SDG’s). Dengan demikian, program - program dalam urusan ini meliputi program penguat an kelembagaan, peningkatan peran serta kesetaraan, pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas hidup perempuan serta data informasi.
Urusan
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam R PJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pengelolaan Sistem D ata Gender Dan Anak dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,98%
b)
Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,00%
c)
Program Perlindungan Perempuan dengan tingkat capaian kerangka p endanaan sebesar 80,20%
d)
Program Peningkatan Kualitas Keluarga dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 91,15%
e)
Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,88%
f)
Program Perlindungan Khusus Anak dengan tingkat
capaian kerangka pendanaan sebesar 78,61%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Ti mur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak pada tahun 2022 adalah:
a)
Profil Gender Dan Anak sebanyak 3 Dokumen
b)
Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) sebesar 0
c)
Rasio KDRT sebesar 0,005
d)
Kota Layak
Anak (KLA) dicapai Pratama
e)
Rasio Kekerasan Terhadap Anak sebesar 0,026
3.1.9
Urusan Pertanahan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Urusan Pertanahan dan Penataan Ruang dengan pembangunan fisik sarana dan prasarana, dengan harapan sarana dan p rasarana tersebut menjadi salah satu daya ungkit pembangunan bagi sektor lainnya. Pembangunan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan, dengan tetap mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang ada.
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang yang bertanggung jawab mengenai Pertanahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 7 (tujuh) program d engan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
43
a)
Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 89,91%.
b)
Program Penyelesaian Ganti Kerugian Dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 79,70%.
c)
Program Penatagunaan Tanah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebanyak 3,85%.
d)
Program Pengelolaan Izin Membuka Tanah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00%.
e)
Program Pengelolaan Izin Lokasi dengan t ingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 83,13%.
f)
Program Penetapan Tanah Ulayat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88,05%.
g)
Program Pengelolaan Tanah Kosong dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,29%.
Capaian
kinerja kegiatan y ang dilakukan Dinas Pertahanan Dan Penataan Ruang melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Pertanahaan dan Pe nataan Ruang pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Kasus terselesaikan sebanyak
7 Kasus.
b)
Persentase Antara Luas Bidang Tanah Yang Sudah Diselesaikan Ganti Kerugian/Jumlah Bidang Tanah Target Ganti Kerugian sebesar 94,22%
c)
Terdokumentasinya Administrasi Pertanahan , dan Penatagunaan Tanah sebanyak 1 Dokumen.
d)
Jumlah Laporan Izin yang di terbitkan sebanyak 1 Laporan
e)
Jumlah Laporan Rekomendasi Pemberian Izin Lokasi (Rekomendasi KKPR) sebanyak 1 Laporan.
f)
Persentase Antara Luas Bidang Jumlah Laporan Hasil Survei Tanah Ul ayat sebanyak 1 Laporan.
g)
Jumlah Laporan Inventarisasi Tanah Kosong sebanyak 1 Dokumen .
3.1.10
Urusan Pangan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan kebijakan urusan pangan dengan berlandaskan Misi 2 (dua) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yaitu “ Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor Pertanian”. Pangan sendiri merupakan kebutuhan utama dan pertama yang harus terpenuhi dalam masyarakat. Masalah ketahanan pangan akan berkaitan dengan permasalahan pada Sektor Pertanian, Peternakan. Kehutanan, Perburuan dan Perikanan karena sektor tersebut merupakan sektor penyedia pangan. Sehingga, jika terjadi kendala pada tersebut, maka akan berdampak pula pada ketahanan pangan .
Dinas Ketahanan Pangan yang bertanggung jawab mengenai Pangan dalam me ncapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
44
a)
Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 64,24%
b)
Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,51%
c)
Program Penanganan Kerawanan P angan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,64%
d)
Program Pengawasan Keamanan Pangan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,11%
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan melalui program dan kegiatannya menduk ung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Pangan pada tahun 2022 adalah:
a)
Ketersediaan Pangan Utama
sebesar 32,56 %
b)
Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar
100,62%
c)
Penguatan Cadangan Pangan
sebesar 72,39%
d)
Skor Pola Pangan Harapan (PPH) sebesar 87,1%
e)
Persentase Desa Yang Memiliki Lumbung Pangan
sebesar 3,54 %
f)
Penanganan Daerah Rawan Pangan sebesar 59,09%
g)
Pengawasan Dan Pembinaan Keamanan Pangan sebesar 53,33%
3.1.11
Urusan Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan program - program Urusan Lingkungan Hidup dengan berlandaskan Misi 5 (lima) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 yaitu “Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi P embangunan yang Berwawasan Lingkungan”.
Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab mengenai
Lingkungan Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program
tahun 2022 ada sebanyak 9 (sembilan) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 66,00%.
b)
Program Pembinaan dan Pen gawasan Terhadap Izin Lingkungan Dan Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 77,00%.
c)
Program Pengelolaan Persampahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 94,00%.
d)
Program Peren canaan Lingkungan Hidup dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 31,00%.
e)
Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 68,00%.
f)
Program Pengendalian Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) dan Limbah B ahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 55,00%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
45
g)
Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 55,00%.
h)
Program P enghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 51,00%.
i)
Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 75,00%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Lin gkungan Hidup melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kabupaten Kutai Timur pada tahu n 2022 adalah:
a)
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 72,48
b)
Hasil Pengukuruan Indeks Kualitas Tutupan Lahan sebesar 81,78
c)
Pembinaan Dan Pengawasan Terkait Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Diawasi Ketaatannya Terhadap Izin Lin gkungan, Izin PPLH dan PUU LH D Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 70 Izin.
d)
Persentase Penanganan Sampah sebesar 40,52%
e)
Jumlah Dokumen Lingkungan Hidup sebanyak 2 Dokumen.
f)
Luas Penanaman Daerah Sempadan Sungai sebesar 800 Ha.
g)
Jumlah SK Izin TPS LB3 yang di terbitkan 8 Izin TPS LB3.
h)
Jumlah Sekolah Yang Masuk Dalam Kriteria Sekolah Adiwiyata sebanyak 10 sekolah.
i)
Jumlah Penghargaan LH sebanyak 16 penghargaan.
j)
Jumlah Kasus LH Yang Ditindaklanjuti sebanyak 24 kasus.
3.1.12
Urusan Admin istrasi Kependudukan dan Pen c atatan Sipil
Administrasi kependudukan digunakan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan
mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya, mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu. Menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelengga raan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan .
Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil yang bertanggung jawab mengenai Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yan g telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pendaftaran Penduduk dengan tingkat capaian kerangka pendanaan
sebesar 86,00%.
b)
Program Pencatatan Sipil dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 81,00%.
c)
Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86,00%.
d)
Program Pengelolaan Profil Kependudukan de ngan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 74,00%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
46
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2 026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
Rasio Penduduk Ber KTP Persatuan Penduduk sebesar 91,42%
b)
Rasio Anak 0 - 17 Tahun Memiliki Kia sebesar 28,77%
c)
Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran 0 - 18 Tahun sebesar 95,27%
d)
Rasio Ketersediaan Alat Pereka man di 18 Kecamatan sebanyak 33
e)
Rasio Ketersediaan Data Untuk Pembangunan Lintas Sektor sebanyak 1 .
3.1.13
Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur menetapkan program - program U rusan
Pemberdayaan
Masyarakat
Desa
merupakan
penerapan
dari
RPJMD
Kabupaten Kutai Tahun 2021 - 2026 , khususnya pada misi ke - 1
yaitu “Mewujudkan Masyarakat Yang Berahlak Mulia, Berbudaya dan Bersatu” .
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa yang bertanggung ja wab mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat
capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 68,91%.
b)
Program Penataan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesa r 86,00%.
c)
Program Peningkatan Kerjasana Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 56,00%.
d)
Program Administrasi Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 70,00%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pemberdaya an Masyarakat dan Desa melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun
2022 adalah:
a)
Lembaga Kemasyarakatan Yang Aktif sebesar 85 lembaga
b)
Cakupan Sarana Dan Prasarana Perkantoran Pemerintahan Desa Yang Baik sebesar 78,00%
c)
Persentase Pertambahan Kerjasama Desa Dan/ Antar Desa 9,00%
d)
Persentase Bumdes Yang Berjalan Dengan Baik s ebesar 70,00%.
3.1.14
Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dalam 5 tahun terakhir, Kabupaten Kutai Timur mengalami pertumbuhan penduduk yang relatif lambat, dimana pertumbuhan tersebut juga tidak diikuti dengan persebaran penduduk yang merata. P ertumbuhan masih berpusat di wilayah - wilayah tertentu terutama pada wilayah yang berperan sebagai sumber perekonomian seperti di
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
47
Kecamatan Sangatta Utara, Bengalon, Sangatta Selatan dan Muara Wahau. Kondisi ini dikategorikan sebagai pertumbuhan penduduk no n alami atau migrasi dari daerah lain.
Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana yang bertanggung jawab mengenai Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan d alam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 3 (tiga) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) dengan tingkat capaian kerangk a pendanaan sebesar 14,77%.
b)
Program Pengendalian Penduduk dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,88%.
c)
Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88,5%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan D inas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ad a di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
Presentase Keluarga Pra Sejahtera Dan Keluarga Sejahtera sebesar 11,20%.
b)
Laju Pertumbuhan Penduduk
sebesar 4,28% .
c)
An g ka Kelahiran Total(Total Fertilitaty Rate/ TFR) sebesar 2,24 .
3.1.15
Urusan Perhubungan
Hingga saat i ni. kondisi moda transportasi umum di Kabupaten Kutai Timur belum cukup memadai, baik di perkotaan maupun perdesaan. Begitupun dengan layanan kelancaran lalu lintas juga mash belum cukup memadai. Selain itu, layanan pengujian kendaraan bermotor juga masih bekum cukup efektif dan efisien. Dengan begitu, kesadaran masyarakat terhadap uji kendaraan masih sangat kurang dan menghilangkan potensi PAD.
Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab mengenai Perhubungan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator K inerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 55,00%.
b)
Program Pengelolaan Pelayanan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88,00%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perhubungan Berencana
melalui program dan kegiatannya me ndukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah KIR Kendaraan Umum sebesar 3.453 uni t.
b)
Jumlah Pelabuhan Laut sebanyak 4 Pelabuan, 1 Bandara dan 3 Terminal.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
48
3.1.16
Urusan Komunikasi dan Informatika
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berusaha untuk meningkatkan capaian komunikasi walau permasalahan komunikasi dibeberapa wil ayah di Kabupaten Kutai Timur masih terdapat hambatan. Terhambatnya komunikasi antar wilayah lainnya masih ada, sehingga upaya pembangunan jaringan Base Transceiver Station
(BTS) yang tersebar hingga ke desa - desa masing - masing kecamatan menjadi salah satu prioritas yang ditetapkan dalam indikator pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya dalam memberikan kemudahan dalam pengaturan perijinan pembangunan jaringan komunikasi bagi para
penyedia jasa telekomunikasi, agar penyebaran terkait pelayanan telekomunikasi dapat merata di seluruh wilayah Kutai Timur.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik yang bertanggung jawab mengenai Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Kut ai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pengelolaan
dan Komunikasi Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 63,00%.
b)
Program Aplikasi Informatika dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,00%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan St atistik melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
C akupaan Layanan Telekomunikasi sebesar 85,11%.
b)
Persentase PD yang terkoneksi dengan jaringan fiber optik sebesar 67,50%.
3.1.17
Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Koperasi merupakan salah satu usaha dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat yang diharapk an dapat menurunkan kemiskinan dan memperluas lapangan pekerjaan. Semakin banyak jumlah koperasi yang aktif, diharapkan semakin berdaya ekonomi kerakyatan. Lebih jauh hal ini akan menurunkan jumlah kemiskinan dan
menurunnya jumlah pengangguran.
Dinas Koper asi dan UKM yang bertanggung jawab mengenai Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak
6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pengembangan UMKM dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,36%.
b)
Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 8 6,38%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
49
c)
Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80,50%.
d)
Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 81,52%.
e)
Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koper asi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 77,09%.
f)
Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 66,78%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Koperasi dan UKM yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
Jum lah UMKM Yang Difasilitasi sebesar 627 .
b)
Persentase Koperasi Yang Aktif sebanyak 27,00% .
c)
Jumlah KSP/USP Yang Mendapat Penilaian Kesehatan pada program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi sebesar 20.
d)
Jumlah Kopreasi yang mengikuti pendidikan dan pelatih an pada Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian sebesar 312 .
e)
Jumlah Koperasi Yang Difasilitasi Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penataan Manajemen Dan Restrukturisasi Usaha sebanyak 24 koperasi .
f)
Jumlah UMKM sebanyak 9.248 UMKM.
3.1.18
Urusan Penanaman Modal
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dengan tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan aspek - aspek terkait dengan peningkatan inv estasi dan pelayanan perizinan di Kabupaten Kutai Timur. Kewenangan yang diberikan kepada daerah akan membawa konsekuensi terhadap kemampuan daerah untuk mengantisipasi tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik dan prima. Untuk itu daerah harus m enyediakan sumber - sumber pembiayaan yang memadai dan dituntut kreativitas daerah serta kemampuan aparat daerah dalam upaya menggali potensi daerah sehingga dapat meningkatkan investasi di daerah.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang bertanggung jawab terhad ap urusan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 6 (enam) program dengan tingkat capaian kerangka pen danaan sebagai berikut:
a)
Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 79,00%.
b)
Program Promosi Penanaman Modal dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 64,00%.
c)
Program Pengendalian Pelaksanaan Penanama n Modal dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 39,00%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
50
d)
Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00%.
e)
Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dengan ti ngkat capaian kerangka pendanaan sebesar 73,00%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Kajian Potensi Daerah (Dokumen) sebanyak 1 dokumen.
b)
Jumlah Kegiatan Promosi sebanyak 4 kegiatan.
c)
Jumlah Realisasi Investasi PMDN dan PMA s ebanyak Rp 5,86 Triliun.
d)
Investor Berskala Nasional (PMDN/PMA) sebanyak 2.140.
e)
Indeks Kepuasaan Masyarakat sebesar 85.
3.1.19
Urusan Kepemudaan dan Olahraga
Aktivitas kepemudaan merupakan salah satu penunjang dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkuali tas, sehingga yang menjadi salah satu tujuan dari Program Kepemudaan dan Olahraga adalah untuk mendorong para pemuda memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi kehidupan di masa depan yang mengarah pada pencegahan dampak negatif dari kema juan teknologi, budaya asing, dan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPSA).
Dinas Pemuda dan Olahraga yang bertanggung jawab mengenai Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah diteta pkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 3 (tiga) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,00%.
b)
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,00%.
c)
Program Pengembangan Kapasitas Kepramukaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 40,00%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ad a di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
Persentase Organisasi Pemuda Yang Aktif sebanyak 67,36% .
b)
Persentase Prestasi Olahraga sebesar 94,83% .
c)
Persentase Organisasi Kepramukaan Yang Aktif Sebanyak 100% .
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
51
3.1.20
Urusan Kebudayaan
Keragaman budaya dimiliki oleh K abupaten Kutai Timur kurang dikenalkan secara optimal. Kondisi tersebut berakibat pada kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah yang kurang terlihat. Pengenalan budaya yang ada perlu ditujukan untuk masyarakat luar Kabupaten Kutai Timur ju ga, dengan harapan keragaman budaya Kabupaten Kutai Timur dapat lebih dikenal masyarakat secara luas. Pengenalan tersebut dapat dilalukan melalui berbagai event dan media informasi berbasis konsep yang terintegrasi dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Di nas Kebudayaan yang bertanggung jawab mengenai Kebudayaan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 5 (lima) program den gan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pengembangan Kebudayaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 68,33%.
b)
Program Pengembangan Kesenian Tradisional dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 72.,10%.
c)
Program P elestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,17%.
d)
Program Pembinaan Sejarah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 65,91%.
e)
Program Pengelolaan Permuseuman dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 68,33%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Kebudayaan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk ur usan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
Tokoh Adat Yang Menerima Insentif sebanyak 0.
b)
Penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya sebanyak 7.
c)
Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya Yang Dilestarikan 43.
d)
Fasilitasi SDM Dan Lembaga Sejara h yang di bina 25.
e)
Terpeliharanya Koleksi Benda Cagar Budaya sebanyak 100%.
3.1.21
Urusan Statistik
Statistik yang handal merupakan bagian yang sangat penting dalam proses perumusan suatu kebijakan. Data statistik tersebut harus terdokumentasi secara memadai y ang selanjutnya dapat diolah menjadi informasi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Informasi yang dihasilkan dari pengolahan data tersebut
harus memenuhi kriteria antara lain akurat, dapat dipercaya, lengkap, dapat diakses, tersedia tepat waktu dan mudah dimengerti .
Dokumen - dokumen statistik ditunjukkan dengan meningkatnya kualitas data dan informasi statistik sosial dan kesejahteraan, diant aranya PDRB, IPM, Suseda, KBDA, Indeks Gini Rasio, Input Output, IKM dan IHK.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
52
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik yang bertanggung jawab mengenai Statistik di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah dit etapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 1 (satu) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut: Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral dengan tingkat capaian kerangka pendana an sebesar 79,00%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026,
dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah Tersediannya Sistem Data dan Statistik Yang terintergrasi.
3.1.22
Urusan Persandian
Persandian diharmonisasikan dengan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 te ntang Keterbukaan Informasi Publik, maka aktivitas persandian berada pada ruang anti penyangkalan informasi, keontentikan informasi, ketersediaan informasi, keutuhan informasi, dan kerahasiaan informasi. Kriteria informasi dikecualikan terbagi atas informa si terbatas, rahasia dan sangat rahasia. bagi pemerintah daerah, kriteria kerahasiaannya berada pada tingkat medium dengan sifat terbatas, yaitu informasi dengan dampak memiliki nilai yang penting bagi instansi, menghambat tugas pokok instansi, kerusakan a set organisasi tinggi pengaruhnya bagi instansi, terganggunya penyelenggaraan instansi dan menimbulkan kerugian bagi instansi pemerintah.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik yang bertanggung jawab mengenai Persandian di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 1 (satu) program yaitu Program Persandian Untuk Pengamanan Informasi dengan tingkat capaian keran gka pendanaan sebesar 98,00%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun
2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah Tersediannya Sistem Data dan Statistik Yang terintergrasi.
3.1.23
Urusan Perpustakaan
Indeks koleksi perpustakaan secara digital dan majalah di Kabupaten Kutai Timur perlu ditingkatkan kembali, baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal tersebut dikarenakan perpustakaan dapat berperan sebagai salah satu sarana yang dapat menunjang peningkatan IPM melalui literasi. Di sisi lain, sebagian masyarakat
Kutai Timur memiliki kesadaran literasi yang masih rendah. Dengan begitu, adanya perpustakaan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran literasi. Kebijakan kearsipan nasional menjadi dasar dari pengolahan arsip penting yang dimiliki oleh pemerintah. Namun, hingga tahun 2019, sistem kearsipan di Kabupaten Kutai Timur belum didukung dengan sistem yang berbasis elektronik/IT yang memadai.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
53
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang bertanggung jawab mengenai Perpustakaan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indik ator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pembinaan Perpustakaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92.97%.
b)
Program Pengelolaan Arsip dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 91,51%.
c)
Program Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,00%.
d)
Program Perijinan Penggunaa n Arsip dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 70,06%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kuta i Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
Persentase Koleksi Judul Buku Agama, Budaya, Sosial Diperpustakaan sebanyak 72,92%
b)
Jumlah Rata Rata Pengunjung Perpustakaan/Ta hun sebanyak 860 pengunjung.
c)
Jumlah Perangkat Daerah Yang Telah Menerapkan Sesuai Aturan sebanyak 5 OPD.
d)
Jumlah Arsip Terlindungi Dan Terselamatkan sebanyak 29 Arsip.
e)
Jumlah Arsip Yang Dapat Diakses sebanyak 1 Dokumen .
3.1.24
Urusan Kelautan dan Perikanan
Kabu paten Kutai Timur dikelilingi oleh laut sehingga sebagian wilayah perdesaan merupakan desa pesisir. Sebagai wilayah pesisir, hasil komoditas ikan baik yang berasal dari Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun perairan laut cukup memiliki peran yang penting. Deng an wilayah laut dan pantai yang cukup luas, wilayah laut Kutai Timur mencapai 0 - 4 mil atau 2.641 km 2 . Oleh karena itu Kabupaten Kutai Timur memiliki sumber daya potensial laut yang memiliki nilai ekonomis bila dimanfaatkan secara tepat. Potensi - potensi has il laut, seperti ikan dan rumput laut, dalam kenyataannya masih belum banyak dimanfaatkan karena terjadi pergeseran kewenangan dari Kabupaten Kutai Timur. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk lebih fokus meningkatkan potensi perikan an darat guna mendukung visi Kabupaten Kutai Timur: ”Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua”.
Dinas Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab mengenai Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah
ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dengan tingkat capaian keran gka pendanaan sebesar 36,65%.
b)
Program Pengelolaan Perikanan Tangkap dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 83,36%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
54
c)
Program Pengelolaan Perikanan Budidaya dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 69,53%.
d)
Program Pengawasan Sumber Daya Ke lautan dan Perikanan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 73,06%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabup aten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
Konsumsi Perikanan sebesar 39,62% .
b)
Produksi Perikanan sebesar 7.068,38 Ton .
c)
Jumlah/ Jenis Bibit/ Benih Unggul/ Komudi ti Utama sebanyak 4 jenis bibit .
d)
Jumlah Kelompok Pengawasan Masyarakat (Powakmas) sebanyak 3 .
3.1.25
Urusan Pariwisata
Kabupaten Kutai Timur memiliki potensi wisata berupa wisata alam, wisata agro, budaya dan wisata maritim. Aktivitas sektor wisata ini diharap kan mampu menciptakan multiplier effect
bagi sektor - sektor lainnya yang terkait. Dengan adanya aktivitas sektor ini juga diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan wisata dapat meningkat. Oleh kar ena itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya untuk meningkatkan sektor pariwisat melalui beberapa program yang telah dilaksanakan.
Dinas Pariwisata yang bertanggung jawab mengenai Pariwisata di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Pr ogram yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 4 (empat) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata dengan ti ngkat capaian kerangka pendanaan sebesar 73,42% .
b)
Program Pemasaran Pariwisata Tangkap dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 81,06% .
c)
Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan tingka t capaian kerangka pendanaan sebesar 93,09% .
d)
Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,29% .
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pariwisata melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
Objek Destinasi Wisata sebanyak 52 objek .
b)
Kunjungan Wisata sebesar 91,73% .
c)
Event Pariwisata Dalam Dan Luar Negeri sebanyak 5 event .
d)
Penyediaan, Pengembangan Infrastruktur Kepariwisataan sebanyak 0.
e)
Jumlah Kelompok Sadar Wisata Yang Bergerak Pada Ekonomi Kreatif sebanyak 12 kelompok .
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
55
3.1.26
Urusan Pe rtanian
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat, juga untuk mendukung kebutuhan bahan baku dalam pengembangan agribisnis dan agroindustri. Penentuan komoditas unggulan Kabupaten Kutai Timur dengan mempert imbangkan kesesuaian agroekologi, pasar komoditi, ketersediaan sumberdaya dan dampak pengembangannya terhadap perekonomian daerah.
Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan yang bertanggung jawab mengenai Pertanian di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indika tor Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 10 (sepuluh) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana P ertanian Perikanan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,50% .
b)
Program Penyuluhan Pertanian capaian kerangka pendanaan sebesar 93,41% .
c)
Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 8 4,93%.
d)
Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88,54%.
e)
Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 69,60%.
f)
Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 84,93% .
g)
Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 78,65% .
h)
Program Perizinan Usaha Pertanian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,82% .
i)
Program Penyuluhan Pertanian dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,41% .
j)
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 9 5,78%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kiner ja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
Produksi Sektor Pertanian sebanyak 43.438 Ton.
b)
Jumlah/ Jenis Bibit/ Benih Unggul/ Komuditi Utama sebanyak 5.
c)
Produktivitas Padi sebanyak 4,50 .
d)
Produksi Sektor Peternakan sebanyak 4. 314 .
e)
Peningkatan Alat Mesin Pertanian/ Peternakan sebanyak 1.864 .
f)
Cakupan Bina Kelompok Tani sebanyak 23,05%.
g)
Meningkatnya Panjang Jalan Pertanian Yang Dibangun sebanyak 174 km .
h)
Pembangunan Prasarana Pertanian Lainnya sebanyak 5 prasarana.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
56
i)
Meningkatnya Jum lah Kelahiran Ternak Hasil Inseminasi Buatan (IB) sebanyak 307.
j)
Produksi Sektor Perkebunan sebanyak 6.885.461 Ton .
k)
Produktivitas Perkebunan sebesar 16,50%.
l)
Jumlah Prasarana Pertanian Yang Disediakan oleh Dinas Pertanian sebanyak 1 Prasarana.
m)
Terkendalinya Dan Tertanggulanginya Bencana Pertanian sebanyak 3.770,48 Ha .
n)
Jumlah PBS/Koperasi Yang Dimonitor Dan Di Evaluasi Izinnya oleh Dinas Pertanian sebanyak 14 PBS/Kop .
o)
Jumlah SDM Petanian Yang Ditingkatkan sebanyak 10.
p)
Tingkat Kepuasan terhadap Dinas Pertanian sebesar 70,00%
3.1.27
Urusan Perdagangan
Sektor perdagangan merupakan salah satu sektor perekonomian yang ikut menyumbang pendapatan atau nilai tambah yang cukup besar terhadap PDRB. Sektor perdagangan terdiri dari 3 sub sektor yaitu perdagangan besar dan ecer an, rumah makan/restoran dan perhotelan. Usaha perdagangan dan jasa merupakan sektor yang strategis untuk dikembangkan sebagai pendukung agribisnis dan agro industri.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bertanggung jawab mengenai bidang Perdagangan di
Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Prog ram Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 89,00% .
b)
Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 91,00% .
c)
Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 39,00% .
d)
Program Pengembangan Ekspor dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 100,00% .
e)
Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dengan tingkat capaian kerangka pendanaan se besar 91,00% .
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas PerIndustrian dan Perdagangan
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator
kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Pasar sebanyak 13 pasar.
b)
Jumlah Rekomendasi Izin yang di terbitkan sebanyak 30 izin.
c)
Jumlah Operasi Pasar sebanyak 16 operasi.
d)
Jumlah Pembinaan terhadap pelaku usaha ex port sebanyak 1 pembinaan .
e)
Jumlah Alat UTTP yang Terstandarisasi sebanyak 181 alat .
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
57
3.1.28
Urusan Perindustrian
Berkaitan dengan Skenario Pembangunan Tahun 2021 - 2025 berdasarkan RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006 - 2025, pencapaian Masyarakat dan Wilayah Kut ai Timur ”Tegar dan Stabil” (Tahun 2021 - 2025) diperlukan adanya sinergitas antar komponen daerah untuk menjaga kesinambungan antara kapasitas dan kebutuhan yang menjamin kelangsungan proses pembangunan berkelanjutan yang bertumpu pada agribisnis dan abroin dustri. Tingginya keterkaitan tersebut secara langsung dan tidak langsung akan mengembangkan dan menggerakan sektor - sektor ekonomi yang lain. Meningkatnya berbagai aktivitas sektor -
sektor ekonomi tersebut akan meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan
masyarakat, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemampuan ekonomi Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan. Usaha perdagangan dan jasa merupakan sektor yang strategis untuk dikembangkan sebagai pendukung agribisnis dan agro industri.
Dinas Perindustr ian dan Perdagangan yang bertanggung jawab mengenai bidang Perindustian di Kabupaten Kutai Timur dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana program tahun 2022 ada sebanyak 2 (dua ) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Perencanaan dan Pembangunan Industri
dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80,00% .
b)
Program Pengendalian Izin Usaha Industri Kabupaten/Kota
dengan tingkat capaian keran gka pendanaan sebesar 99,00%.
Capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Dinas PerIndustrian dan Perdagangan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana c apaian indikator kinerja untuk urusan Lingkungan yang ada di Kutai Timur pada tahun 2022 adalah: Pertumbuhan Jumlah IKM sebanyak 1.436 IKM.
3.1.29
Urusan Pendukung Urusan Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai unsur pembantu pimpinan Pem erintah Kabupaten, dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pe layanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun terakhir sebagai perumus kebijakan sekaligus pelaksana dan penggunan layanan dinamika administrasi, secara umum telah menunjukka n kemajuan, baik realisasi keuangan maupun realisasi kinerja. Indikasi keberhasilan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan tampak dari meningkatnya berbagai jenis dan kualitas layanan yang sekaligus dapat menjadi indikator kepuasan masyara kat.
Urusan
Sekretariat Daerah
dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah dimana program tahun 2022 sebanyak 2 (dua) program yaitu:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
58
a)
Program Pemerinta han dan Kesejahteraan Rakyat dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 72,23%.
b)
Program Perekonomian Dan Pembangunan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 83,83% .
Untuk
capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Sekretariat Daerah Kabupaten
Kutai Timur
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur Sekretariat Daerah
pada tahun 2022 adalah:
a)
Pemuka Agama Yang Menerima Insentif sebanyak 545 .
b)
Penyelenggaraan Festival Keagamaan sebanyak 1 penyelenggaraan .
c)
Angka Harapan Lama Sekolah (Tahun) selama 13 tahun .
d)
Rata -
Rata Lama Sekolah selama 9,44 .
e)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Predikat Statu s Tinggi .
f)
Persentase Implementasi Kebijakan Daerah di Bidang Tata Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat dan Kerjasama sebesar 100% .
g)
Persentase Implementasi Kebijakan Daerah di Bidang Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Pengadaan Barang Dan Jasa dan
Sumberdaya Alam sebesar 63,00% .
Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kutai Timur, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam menyediakan hak
dan fungsinya sesuai kebutuhan.
Urusan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD, dimana program tahun 2022 sebanyak 1 (satu) program yaitu Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 88,51%.
Untuk
capaian
kinerja kegiatan yang dilakukan Se kretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk urusan
Sekretariat Dewan Perwakilan Ra kyat Daerah
pada tahun 2022 yaitu Tersusunnya dan Terintegrasinya Program Program Kerja DPRD Untuk Melaksanakan Fungsi Pengawasan, Fungsi Pembentukan PERDA. Dan Fungsi Anggaran Dalam Dokumen Rencana 5 Tahunan RPJMD maupun Dokumen Perencanaan RKPD.
3.1.30
Urus an Administrasi Pemerintahan / Kewilayahan
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian
kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,55%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
59
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99 ,99%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 75,75%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 100%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pem erintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 100%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Sangatta Selatan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Ka bupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Sangatta Selatan pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 18 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemb angunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 3;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakata n sebesar 100%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,96%.
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,00%.
c)
Program Koordinasi Ket entraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,70%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 82,59%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan ting kat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,06%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Sangatta Utara melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Sangatta Utara pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 19 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan
sebesar 100%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
60
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 6;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 87,00%.
Unsur kewi layahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan
Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 71,87%.
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 44,99%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum den gan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 90,05%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 81,36%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan s ebesar 79,93%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Bengalon melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator ki nerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Bengalon pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 16 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 80,00%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Pe rkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 4;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 82,00%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja P rogram yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan
tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,42%.
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,98%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan se besar 89,61%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,73%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 73,09%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
61
Untuk capaian kinerja kegi atan yang dilakukan Kantor Kecamatan Kaliorang melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Muara Wahau pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 8 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pem binaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 5;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 100%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD K ecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebe sar 73,16%.
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,57%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 41,33%.
d)
Program Penyelenggaraan Ur usan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,90%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,00%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Mua ra Wahau melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Muara Wahau pada tahun 2022 adalah:
a)
Ju mlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 5 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 80,00%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketah anan Nasional sebanyak 7;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 100%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Ti mur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
62
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 38,36%.
b)
Program Pemberdayaan Masyar akat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 68,71%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 51,30%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat c apaian kerangka pendanaan sebesar 49,77%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 25,62%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Kongbeng
melalui program dan kegiatannya m endukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Kongbeng pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanya k 4 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 4;
e)
Cakupan Fasilitasi Pe mbinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 100%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (l ima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00%
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capa ian kerangka pendanaan sebesar 96,69%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 100,00%.
e)
P rogram Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 51,80%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Muara Ancalong
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja ya ng telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Muara Ancalong pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 0 penyelenggaraan;
b)
Cakupan P eran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100%;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
63
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 5;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintaha n Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 100%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian
kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,00%
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99, 00%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 74,00%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80,00%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pe merintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 91,00%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Batu Ampar melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabup aten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Batu Ampar pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 17 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan d i Wilayah Kecamatan sebesar 99,00%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 5;
e)
Cakupan
Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebes ar 80,00%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Progr am Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,61 %.
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86,18%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 69,98%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 77,61%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian k erangka pendanaan sebesar 69,66%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
64
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Telen melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capa ian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Telen pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 17 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 88,00%;
c)
Jumlah Pelangg aran Perda/Perkada sebanyak 1 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 5;
e)
Cakupan
Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 89,00%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indika tor Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Pub lik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00%.
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pend anaan sebesar 87,84%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 68,84%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 59,00%.
Untuk capaian kine rja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Busang melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecam atan Busang pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 19 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 80,00%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 6;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 59,00%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RP JMD Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaa n sebesar 90,82%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
65
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,33%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,11%.
d)
Program Penyelenggar aan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80,90%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,34%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamat an Teluk Pandan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Teluk Pandan pada tahun 2022 ad alah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 19 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 97,33%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 5;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 95,34%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Rantau Pulung Ka bupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 100%.
b)
Program Pembe rdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 79,47%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,84%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum de ngan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 93,39%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,76%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Rantau Pulung melalui progra m dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Rantau Pulung pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 10 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
66
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak
3;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 100%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dim ana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 45,74%.
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 33,02%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 86,10%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaa n sebesar 99,60%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 81,00%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Kaubun melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator
Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Kaubun pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 27 penyelenggaraan;
b)
Cakup an Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100,00%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 5;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Peme rintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 81,00%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan ting kat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,02%.
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan
sebesar 97,46%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,95%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,31%.
e)
Program Pembinaan dan P engawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,81%.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
67
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Sangkulirang melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dal am RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Sangkulirang pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 13 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dal am Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 91,00%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 3;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kema syarakatan sebesar 90,00%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaa n sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 75,37%.
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 44,72%.
c)
Program Koor dinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 46,00%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa de ngan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 53,53%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Muara Bengkal melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timu r Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Muara Bengkal pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 16 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah K ecamatan sebesar 85,00%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 5;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 87,00%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Long Mesangat Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
68
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 84,00%.
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,00 %.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Kete rtiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,00 %.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 98,00 %.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian keran gka pendanaan sebesar 97,00 %.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Long Mesangat melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Long Mesangat pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 8 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100,00%;
c)
Ju mlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 5;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Ke masyarakatan sebesar 97,00%.
Unsur kewilayahan dalam men capai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan
Pelayanan Publik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 80,59%.
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 44,82%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capai an kerangka pendanaan sebesar 50,11%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 68,63%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 40,32 %.
Un tuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Kantor Kecamatan Karangan melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur
kewilayahan Kecamatan Karangan pada tahun 2022 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 7 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 86,00%;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
69
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 p elanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaan Dan Ketahanan Nasional sebanyak 1;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 0,00%.
Unsur kewilayahan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah d itetapkan dalam RPJMD Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan tingkat capaian ker angka pendanaan sebesar 0,00%.
b)
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 69,64%.
c)
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 0,00%.
d)
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 97,36%.
e)
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 58,13%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Ka ntor Kecamatan Sandaran melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur kewilayahan Kecamatan Sandaran pada tahun 202 2 adalah:
a)
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebanyak 13 penyelenggaraan;
b)
Cakupan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan sebesar 100%;
c)
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada sebanyak 0 pelanggaran;
d)
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaaa n Dan Ketahanan Nasional sebanyak 4;
e)
Cakupan Fasilitasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa Dan Lembag a Kemasyarakatan sebesar 100%.
3.1.31
Urusan Pemerintahan Umum
Kesatuan dalam bidang politik berarti secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa senas ib sepenanggungan dan mempunyai tekad yaitu mewujudkan cita - cita bangsa Indonesia. Selain itu, mengakui bahwa Pancasila adalah falsafah dan ideologi yang menjadi landasan dan pembimbing bangsa untuk mencapai tujuannya. Memahami bahwa bangsa Indonesia harus
hidup berdampingan dengan rukun bersama negara lain dan ikut serta dalam menertibkan dunia.
Unsur Pemerintahan Umum Kesatuan Bangsa dan Politik dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 202 6 dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2022, dimana memiliki 5 (lima) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
70
a)
Program Pemberdayaan Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dengan ti ngkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,40%.
b)
Program Penguatan Ideologi Pancasila Dan Karakter Kebangsaan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,98%.
c)
Program Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Polit ik Dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,99%.
d)
Program Pembinaan Dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Dan Budaya dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,98%.
e)
Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional Dan Peningkatan Kualitas Dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 99,62%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui program dan kegiatannya
mendukung capaian Indikator Kinerja yang ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk Pemerintahan Umum yang berkaitan dengan Kesatuan Bangsa dan Politik pada tahun 2022 adalah:
a)
LSM, Ormas dan OKP y ang aktif
sebanyak 228;
b)
Cakupan Sekolah dan Forum yang mendapatkan Pembinaan Karakter dan Penguatan Wawasan Kebangsaan (Revolusi Mental, FPK dan) sebesar 16,00%;
c)
Cakupan Masyarakat yang Mendapatkan Pembinaan Pendidikan Politik di Wilayah Kutai Timur seban yak 11,11%;
d)
Cakupan Forum dan UKM yang Mendapatkan Pembinaan Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya (FKUB,P4GN) sebanyak 26,32%;
e)
Jumlah Konflik Sara sebanyak 0;
f)
Cakupan
Penanganan Konflik Sosial di Wilayah Kutai Timur sebesar 100%.
3.1.32
Urusan Pengawasan
Pemeri ntah Kabupaten Kutai Timur mengupayakan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan mengacu pada peraturan perundang - undangan yang berlaku. Fungsi pengawas yaitu melakukan penataan sistem internal dan pengendal ian pelaksanaan kebijakan kepala daerah. Selain itu fungsi pengawas juga melakukan kegiatan sosilisasi dan menindaklanjuti temuan serta kegiatan pembinaan yang dapat meningkatkan integritas dari kepala daerah.
Urusan Pengawasan Urusan Pemerintahan
dalam me ncapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Inspektorat Wilayah pada tahun 2022, dimana ada sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
P rogram Penyelenggaraan Pengawasan dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 92,28%.
b)
Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,53%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Insp ektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
71
telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur pengawas
pada tahun 2022 adalah :
a)
Jumlah Temuan BPK belum ada temuan, karena masih dalam proses audit BPK .
b)
Cakupan Pengaduan OPD dan Masyarakat sebesar 0,22%.
3.1.33
Urusan Perencanaan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam mengkoor dinasi perencanaan pembangunan harus mampu memantau proses perencanaan daerah diantaranya terdiri dari: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) OPD, Rencana Kerja (Renja) OPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perencanaan tersebut merupakan langkah awal pengelolaan keuangan daerah. Keberhasilan perencanaan dapat dilihat dari perbandingannya dengan capaian realisasi (indikat or kinerja). Selain itu, proses perencanaan ini harus didukung oleh dokumen dan ketepatan waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Urusan Perencanaan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dala m RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, dimana program tahun 2022 sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Perencanaan, Pengendalian dan Ev aluasi Pembangunan Daerah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 64,56%.
b)
Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 68,91%.
Untuk
capaian kinerja kegiatan yang dilakukan B adan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur Perencanaan
pada tahun 2022 adalah:
a)
Penjabaran Konsistensi Program RPJMD Kedalam RKPD sebesar 99,66% .
b)
Penjabaran Konsistensi Program RPJMD, RKPD kedalam Renstra dan Renja OPD sebesar 100 % .
3.1.34
Urusan Keuangan
Pada Tahun 2021, Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur memi liki predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menurut opini BPK. Hasil tersebut merupakan pencapaian yang cukup baik dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dimana opini BPK ini menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwaj aran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Adapun target yang ditetapkan dalam RPJMN Kabupaten Kutai Timur 2021 - 2026 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga upaya terus dilakukan untuk tetap mendapatkan predikat
tersebut. Predikat tersebut dapat dicapai oleh keuangan daerah dengan cara tertib administrasi serta memenuhi asas - asas transparansi dan akuntabilitas pada pendapatan dan belanja daerah.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
72
Urusan Keuangan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dilaksanakan oleh 2 (dua) Perangkat Daerah, yaitu: 1) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan 2) Badan Pendapatan Daerah, dimana program tahun 2022 yang ada pada Badan Pengelola Keuangan da n Aset Daerah sebanyak 2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 30,00% .
b)
Program Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan tingkat capaian k erangka pendanaan sebesar 38,00% .
Sedangkan program yang dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah sebanyak 1 (satu) program, yaitu Program Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 71,77%.
Untuk
capaian kinerja kegia tan yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, d imana capaian indikator kinerja untuk unsur keuangan
pada tahun 2022 adalah:
a)
Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan (Pengelolaan Keuangan Daerah) masih dalam proses audit BPK.
b)
Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan (Pengelolaan Barang Milik Daerah) masih dalam p roses audit BPK.
c)
Persentase PAD Terhadap Pendapatan sebesar 5,39% .
3.1.35
Urusan Pendidikan dan Pelatihan
Untuk mengembangkan potensi yang ada. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur senantiasa dan berupaya merajuk kerja sama dengan pihak Pemerintah Pusat dan Daerah
dalam mencapai tujuan. Terkait dengan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan paradigma Pemerintah Daerah dari sistem sentralistik ke sistem desentralistik dalam bentuk pemberian otonomi (desentralisasi ). Otonomi daerah bermakna strategis bagi pemberdayaan pemerintahan daerah dan pembangunan masyarakat lokal.
Urusan Pendidikan dan Pelatihan dalam mencapai Indikator Kinerja Program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 d ilaksanakan oleh 3 (tiga) Perangkat Daerah, yaitu: 1) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, 2) Sekretariat Korpri, dan 3) Badan Penelitian dan Pengembangan, dimana program tahun 2022 yang ada pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebanyak
2 (dua) program dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebagai berikut:
a)
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 95,88% .
b)
Program Kepegawaian Daerah Manusia dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebe sar 87,00% .
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
73
Program yang dilaksanakan pada Sekretariat Korpri sebanyak 1 (satu) program, yaitu Program Kepegawaian Daerah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 83,00%.
Sementara program yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan seba nyak 1 (satu) program, yaitu Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah dengan tingkat capaian kerangka pendanaan sebesar 96,60%.
Untuk capaian kinerja kegiatan yang dilakukan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Sekretariat Korpri, serta Badan Pe nelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur
melalui program dan kegiatannya mendukung capaian Indikator Kinerja yang telah ditargetkan dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026, dimana capaian indikator kinerja untuk unsur Pendidikan dan Pelati han
pada tahun 2022 adalah:
a)
Persentase ASN Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Formal sebesar 24,82% .
b)
Rata - Rata Lama Pegawai Mendapatkan Pendidikan Dan Pelatihan selama 124 hari .
c)
Distribusi ASN sebanyak 3.693 SK .
d)
Cakupan Pembinaan Dan Fasilitasi Angota
Korpri 93,00% .
e)
Persentase Implementasi
Rencana Kelitbangan sebesar 50,00% .
3.2
Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada dasarnya memuat ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja APBD
tersebut merupakan gambaran realisasi pencapaian efektif dengan efisien pelaksanaan program dan kegiatan pada urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.
3.2.1
Realisasi Pencapaia n Target Pendapatan Per Urusan
Tabel 3. 1
Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Per Urusan APBD TA. 202 2
(dalam rupiah)
KODE
URUSAN
ANGGARAN
REALISASI
SELISIH
%
4
PENDAPATAN
4.1
Urusan Wajib Pelayanan Dasar
130.306.098.874,00
214.896.745.720,39
84.590.646.846,39
164,92
4.1.01
Pendidikan
0,00
71.634.308.946,00
71.634.308.946,00
100,00
4.1.02
Kesehatan
130.106.098.874,00
142.923.796.774,39
12.817.697.900,39
109,85
4.1.03
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
200.000.000,00
338. 640.000,00
138.640.000,00
169,32
4.2
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
2.382.968.000,00
2.423.511.050,00
40.543.050,00
101,70
4.2.10
Pertanahan
7.000.000,00
0,00
(7.000.000,00)
0,00
4.2.11
Lingkungan Hidup
993.568.000,00
1.394.463.470,00
400.895.470, 00
140,35
4.2.15
Perhubungan
300.000.000,00
544.710.080,00
244.710.080,00
181,57
4.2.16
Komunikasi dan Informatika
472.400.000,00
266.000.000,00
(206.400.000,00)
56,31
4.2.18
Penanaman Modal
600.000.000,00
180.287.500,00
(419.712.500,00)
30,05
4.2.19
K epemudaan dan Olah Raga
10.000.000,00
38.050.000,00
28.050.000,00
380,50
4.3
Urusan Pilihan
1.040.000.000,00
1.074.597.850,00
34.597.850,00
103,33
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
74
KODE
URUSAN
ANGGARAN
REALISASI
SELISIH
%
4.3.27
Pertanian
30.000.000,00
36.240.000,00
6.240.000,00
120,80
4.3.31
Perindustrian
1.010.000.000,00
1.0 38.357.850,00
28.357.850,00
102,81
4.5
Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
4.327.337.150.573,00
4.906.079.146.733,42
578.741.996.160,42
113,37
4.5.02
Keuangan
4.327.337.150.573,00
4.906.079.146.733,42
578.741.996.160,42
113,37
J U M L A H
4.461.066.217 .447,00
5.124.474.001.353,81
663.407.783.906,81
114,87
Gambar 3. 1
Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pemerintah
Kab. Kutai Timur TA. 202 2
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan berupa anggaran dan r ealisasi pendapatan berdasarkan urusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah diuraikan pada tabel dan grafik di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Anggaran pendapatan merupakan target pendapatan pada setiap urusan pemerintah baik urusan wajib pe layanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintahan fungsi penunjang.
2.
Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan wajib pelayanan dasar bila dibandingkan terdapat selisih lebih
Rp 84.590.646.846,39 . Selisih lebi h tersebut yaitu berasal dari urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp 138.640.000,00
atau sebesar 169,32% , urusan kesehatan sebesar Rp12.817.697.900,39
atau sebesar 109,85% dan
urusan pendidikan sebsar Rp71.634.308.946,00 atau sebesar 100,00% .
3.
Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan wajib bukan pelayanan dasar bila dibandingkan terdapat selisih lebih Rp 40.543.050,00
atau se besar 101,70 % . Adapun selisih lebih tertinggi berasal dari urusan kepemudaan dan olah raga sebesar Rp 28.050.000,00
atau sebesar 380,50 % kemudian urusan perhubungan
Rp 244.710.080,00
atau sebesar 181,57 % kemudian urusan lingkungan hidup
sebesar Rp 400.895.470,00
atau sebesar 140,30 % . Namun terdapat selisih kurang yang berasal dari urusan
komunikasi dan informatika
sebe s ar Rp206.400.000,00
atau sebesar 56,31 %, urusan penanaman modal - 1.000.000.000.000,00 2.000.000.000.000,00 3.000.000.000.000,00 4.000.000.000.000,00 5.000.000.000.000,00 6.000.000.000.000,00 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Urusan Pilihan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Anggaran Realisasi
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
75
sebesar Rp419.712.500,00 atau sebesar 30,05% dan urusan pertanahan sebesar Rp7.000.000,00 atau sebesar 0,00%.
4.
Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pilihan bila dibandingkan terdap at selisih lebih
sebesar Rp 34.597.850,00
atau sebesar 103,33 % . Selisih
lebih
dari urusan
p ertanian sebesar Rp6.240.000,00
atau sebesar 120,80 % dan urusan perin dustrian sebesar Rp28.357.850,00
atau sebesar 102,81 %.
5.
Anggaran dan realisasi pendapatan menurut urusan pemerintahan fungsi penunjang bila dibandingkan terdapat selisih lebih Rp 578.741.996.160,42
atau sebesar 1 13,37 % yang terdiri dari selisih lebih
pada urusan keuangan sebesar Rp 578.741.996.160,42
atau sebesar 1 13,37 % .
3.2.2
Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan
Tabel 3. 2
Realisasi Pencapaian Target Belanja Per Urusan APBD TA. 202 2
(dalam rupiah)
KODE
URUSAN
ANGGARAN
REALISASI
SELISIH
%
5
BELANJA
5.1
Urusan Wajib Pelayanan Dasar
2.702.209.290.100,00
2.211.960. 819.120,48
(490.248.470.979,52)
81,86
5.1.01
Pendidikan
898.736.285.127,00
817.963.282.865,57
(80.773.002.261,43)
91,01
5.1.02
Kesehatan
611.667.664.750,00
493.751.661.814,30
(117.916.002.935,70)
80,72
5.1.03
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
657.673.042.700,00
441.042.527.635,00
(216.630.515.065,00)
67,06
5.1.04
Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
433.968.259.547,00
374.152.336.544,61
(59.815.923.002,39)
86,22
5.1.05
Ketentraman, Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
76.2 37.557.122,00
70.626.542.524,00
(5.611.014.598,00)
92,64
5.1.06
Sosial
23.926.480.854,00
14.424.467.737,00
(9.502.013.117,00)
60,29
5.2
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
484.227.365.313,00
401.969.573.242,00
(82.257.792.071,00)
83,01
5.2.07
Tenaga Kerja
33.375.033.343,00
28.309.159.936,00
(5.065.873.407,00)
84,82
5.2.08
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
9.582.723.504,00
8.215.757.917,00
(1.366.965.587,00)
85,74
5.2.09
Pangan
16.131.412.577,00
13.605.935.623, 00
(2.525.476.954,00)
84,34
5.2.10
Pertanahan
48.484.955.226,00
37.639.218.269,00
(10.845.736.957,00)
77,63
5.2.11
Lingkungan Hidup
77.139.782.677,00
60.027.272.604,00
(17.112.510.073,00)
77,82
5.2.12
Administrasi Kependudukan dan Capil
13.605.319.274,00
10.409.918.510,00
(3.195.400.764,00)
76,51
5.2.13
Pemberdayaan Masyarakat Desa
32.860.357.706,00
27.266.740.281,00
(5.593.617.425,00)
82,98
5.2.14
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
20.782.654.303,00
17.609.712. 800,00
(3.172.941.503,00)
84,73
5.2.15
Perhubungan
21.877.029.028,00
16.909.016.396,00
(4.968.012.632,00)
77,29
5.2.16
Komunikasi dan Informatika
53.850.801.432,00
49.242.796.942,00
(4.608.004.490,00)
91,44
5.2.17
Koperasi, Usaha Ke cil dan Menengah
24.185.801.652,00
20.835.447.837,00
(3.350.353.815,00)
86,15
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
76
KODE
URUSAN
ANGGARAN
REALISASI
SELISIH
%
5.2.18
Penanaman Modal
19.989.177.772,00
16.486.529.401,00
(3.502.648.371,00)
82,48
5.2.19
Kepemudaan dan Olah Raga
78.701.598.091,00
66.257.263.187,00
(12.4 44.334.904,00)
84,19
5.2.22
Kebudayaan
16.184.546.780,00
12.845.390.012,00
(3.339.156.768,00)
79,37
5.2.23
Perpustakaan
17.476.171.948,00
16.309.413.527,00
(1.166.758.421,00)
93,32
5.3
Urusan Pilihan
243.488.802.394,00
208.139.717.674,00
(35.349.084.720,00)
85,48
5.3.25
Kelautan dan Perikanan
24.608.834.533,00
20.462.107.857,00
(4.146.726.676,00)
83,15
5.3.26
Pariwisata
46.053.048.056,00
37.645.311.039,00
(8.407.737.017,00)
81,74
5.3.27
Pertanian
138.520.804.465,00
123 .482.260.914,00
(15.038.543.551,00)
89,14
5.3.31
Perindustrian
34.306.115.340,00
26.550.037.864,00
(7.756.077.476,00)
77,39
5.4
Urusan Pemerintahan Fungsi Pendukung
479.164.120.498,00
432.206.095.429,00
(46.958.025.069,00)
90,20
5.4.01
Sekretariat Daerah
357.795.005.466,00
321.595.748.340,00
(36.199.257.126,00)
89,88
5.4.02
Sekretariat DPRD
121.369.115.032,00
110.610.347.089,00
(10.758.767.943,00)
91,14
5.5
Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
864.604.787.028,00
641.968.700.9 88,00
(222.636.086.040,00)
74,25
5.5.01
Perencanaan
37.130.776.256,00
27.785.708.791,00
(9.345.067.465,00)
74,83
5.5.02
Keuangan
788.902.465.039,00
579.864.193.559,00
(209.038.271.480,00)
73,50
5.5.03
Kepegawaian
31.987.300.259,00
28.558.43 6.718,00
(3.428.863.541,00)
89,28
5.5.05
Penelitian dan Pengembangan
6.584.245.474,00
5.760.361.920,00
(823.883.554,00)
87,49
5.6
Urusan Pemerintahan Fungsi Pengawasan
32.800.255.496,00
29.467.105.832,00
(3.333.149.664,00)
89,84
5.6.01
Inspektorat
32.800.255.496,00
29.467.105.832,00
(3.333.149.664,00)
89,84
5.7
Urusan Kewilayahan
127.105.799.174,00
110.069.103.496,00
(17.036.695.678,00)
86,60
5.7.01
Kecamatan
127.105.799.174,00
110.069.103.496,00
(17.036.695.678 ,00)
86,60
5.8
Urusan Pemerintahan Umum
11.631.026.294,00
11.491.649.482,00
(139.376.812,00)
98,80
5.8.01
Kesatuan Bangsa dan Politik
11.631.026.294,00
11.491.649.482,00
(139.376.812,00)
98,80
J U M L A H
4.945.231.446.297,00
4.047.2 72.765.263,48
(897.958.681.033,52)
81,84
Gambar 3. 2
Grafik Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah
Kab. Kutai Timur TA. 202 2
- 500.000.000.000,00 1.000.000.000.000,00 1.500.000.000.000,00 2.000.000.000.000,00 2.500.000.000.000,00 3.000.000.000.000,00 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Urusan Pilihan Urusan Pemerintahan Fungsi Pendukung Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Fungsi Pengawasan Urusan Kewilayahan Anggaran Realisasi
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
77
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan berupa anggaran dan realisasi belanja
berdasarkan urusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah diuraikan pada tabel dan grafik di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Anggaran belanja merupakan rencana belanja pada setiap urusan pemerintah baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan w ajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintahan fungsi penunjang.
2.
Realisasi belanja menurut urusan wajib pelayanan dasar mencapai 81,86 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan ketentraman, ket ertiban umum serta perlindungan masyarakat
yaitu mencapai 92,64 % dan realisasi belanja paling rendah pada pekerjaan umum dan penataan ruang
yaitu sebesar 67,06 %.
3.
Realisasi belanja menurut urusan wajib bukan pelayanan dasar mencapai 83,01 % dari anggaran yan g telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan perpustakaan
yaitu mencapai 93,32 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan administrasi kependudukan dan capil
yang hanya mencapai 76,51 %.
4.
Realisasi belanja menurut urusan pilihan menc apai 85,48 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan pertanian
yaitu mencapai 89,14 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan perindustrian
yang hanya 77,39 %.
5.
Realisasi belanja menurut urusan pemerintahan fung si pendukung
mencapai 90,20 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan sekretariat DPRD
yaitu mencapai 91,14 % dibandingkan realisasi belanja urusan sekretariat daerah yang hanya mencapai 89,88 %.
6.
Realisasi belanja menu rut urusan pemerintahan fungsi penunjang mencapai 74,25 % dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja paling tinggi pada urusan kepegawaian
yaitu mencapai 89,28 % dan realisasi belanja paling rendah pada urusan keuangan
yang hanya mencapai 73,50 %.
7.
Realisasi belanja menurut urusan pemerintahan fungsi pengawasan
mencapai 89,84 % dari anggaran yang telah ditetapkan.
8.
Realisasi belanja menurut urusan kewilayahan
mencapai 86,60 % dari anggaran yang telah ditetapkan.
9.
Realisasi belanja menurut urusan pemerin tahan umum mencapai 98,80 % dari anggaran yang telah ditetapkan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
78
BAB IV
KEBIJAKAN AKUNTANSI
4.1
Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pemerintah D aerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022
merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuanga n yang dikelola oleh seluruh entitas pemerintah daerah, yang terdiri dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dan SKPD, beserta jenjang struktural di bawahnya seperti UPTD yang bertanggung jawab atas otorisasi kredit anggaran yang diberikan kepadanya.
Laporan Keu angan Pemerintah Daerah disusun berdasarkan kompilasi data/laporan keuangan SKPD, laporan keuangan PPKD, dan data lainnya dari unit - unit yang terkait.
Untuk Tahun Anggaran 2022 , entitas Akutansi meliputi :
1.
Dinas Pendidikan
2.
Dinas Kesehatan
3.
Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
4.
Dinas Pekerjaan Umum
5.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
6.
Satuan Polisi Pamong Praja
7.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
8.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
9.
Dinas Sosial
10.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11.
Dinas Pemberdayaan Peremp uan dan Perlindungan Anak
12.
Dinas Ketahanan Pangan
13.
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang
14.
Dinas Lingkungan Hidup
15.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
16.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
17.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
18.
Dinas Perhubungan
19.
Din as Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
20.
Dinas Koperasi dan UMKM
21.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP
22.
Dinas Pemuda dan Olahraga
23.
Dinas Kebudayaan
24.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
25.
Dinas Kelautan dan Perikanan
26.
Dinas Pariwisata
27.
Dinas Pertanian
28.
Dinas Perk ebunan
29.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
79
30.
Sekretariat Daerah
31.
Inspektorat Daerah
32.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
33.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
34.
Badan Pendapatan Daerah
35.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
36.
Sekretariat KOPRI
37.
Badan Peneli tian dan Pengembangan
38.
Sekretariat DPRD
39.
Kantor Camat Sangatta Selatan
40.
Kantor Camat Sangatta Utara
41.
Kantor Camat Bengalon
42.
Kantor Camat Kaliorang
43.
Kantor Camat Muara Wahau
44.
Kantor Camat Kongbeng
45.
K antor Camat
Muara Ancalong
46.
Kantor Camat Batu Ampar
47.
Kantor Camat Te len
48.
Kantor Camat Busang
49.
Kantor Camat Teluk Pandan
50.
Kantor Camat Rantau Pulung
51.
Kantor Camat Kaubun
52.
Kantor Camat Sangkulirang
53.
Kantor Camat Muara Bengkal
54.
Kantor Camat Long Mesangat
55.
Kantor Camat Karangan
56.
Kantor Camat Sandaran
57.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
LKPD Tahun Anggaran 2 022
ini mencakup transaksi keuangan yang berasal dari APBD, termasuk penerimaan dana dari APBN, namun tidak termasuk transaksi keuangan yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yaitu dana dekonsentrasi dan dana
tugas pembantuan. Investasi pemerintah pada perusahaan daerah disajikan nilainya dalam investasi pemerintah dan dijabarkan dalam Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
LKPD secara parsial dihasilkan melalui suatu Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, dimana sistem tersebut akan terdiri dari Sistem Akuntansi PPKD dan Sistem Akuntansi SKPD. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dirancang untuk menghasilkan LKPD yang terdiri dari:
a.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Laporan Reali sasi APBD disusun berdasarkan kompilasi Laporan Realisasi Anggaran seluruh SKPD. Laporan Realisasi APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
80
Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsu r pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar.
Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya. Laporan Realisasi Angg aran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran sekurang - kurangnya mencakup pos - pos sebagai berikut.
1)
Pendapatan - LRA;
2)
Belanja;
3)
Transfer;
4)
Surplus atau defisit;
5)
Penerimaan pembiayaan;
6)
Pengeluaran pembiayaan;
7)
Pemb iayaan netto; dan
8)
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA)
b.
Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos - pos berikut .
1)
Saldo Anggaran Lebih awal;
2)
Penggun aan Saldo Anggaran Lebih;
3)
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
4)
Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
5)
Lain - lain;
6)
Saldo Anggaran Lebih Akhir.
c.
Neraca
Neraca mencantumkan sekurang - kurangnya pos - pos berikut:
1)
kas dan setara kas;
2)
investasi jangka pendek;
3)
piutang;
4)
persediaan;
5)
investasi jangka panjang;
6)
aset tetap;
7)
kewajiban jangka pendek;
8)
kewajiban jangka panjang;
9)
ekuitas.
Pos - pos selain yang disebutkan di atas disajikan dalam neraca jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan.
Pertimbangan disajikannya pos - pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor - faktor berikut ini:
1)
Sifat, likuiditas, dan materialitas aset;
2)
Fungsi pos - pos tersebut dalam entitas
akuntansi/entitas pelaporan;
3)
Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
81
Ketentuan p eraturan p erundang - undangan mengharuskan entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyajikan neraca dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah .
Penyajian laporan keuangan dari format yang diatur da lam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ke dalam format Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dilakukan melalui proses konversi yang teknisnya diatu r dalam sistem dan prosedur akuntansi.
d.
Laporan
Operasional
Laporan operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan - LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar bia sa, dan surplus/defisit - LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif Laporan O perasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal - hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun sepert i kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar - daftar yang merinci lebih lanjut angka - angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
Dalam laporan operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, in formasi berikut:
1)
nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
2)
cakupan entitas pelaporan;
3)
periode yang dicakup;
4)
mata uang pelaporan; dan
5)
satuan angka yang digunakan.
Struktur laporan operasional mencakup pos - pos sebagai berikut:
1)
Pendapatan - LO ;
2)
B eban ;
3)
Surplus/Defisit dari Operasi ;
4)
Kegiatan Non Operasional ;
5)
Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa ;
6)
Pos Luar Biasa ; dan
7)
Surplus/Defisit - LO
Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntansi dan enti tas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan - LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
Pengguna laporan membutuhkan laporan operasional dalam mengevaluasi pendapatan - LO dan b eban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga laporan operasional menyediakan informasi:
1)
mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
82
2)
mengenai operasi keuangan secara meny eluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;
3)
yang berguna dalam memprediksi pendapatan - LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerinta h daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;
dan
4)
mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
Laporan operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari si klus akuntansi berbasis akrual ( full accrual accounting cycle ) sehingga penyusunan l aporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
e.
Laporan
Arus Kas
Informasi arus kas berguna sebagai indika tor jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung - jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.
Ap abila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah daerah (ter masuk likuiditas dan solvabilitas).
Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.
Klasifikasi arus
kas menurut aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah daerah. Infor masi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris.
Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang
yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pembiayaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam aktvitas operasi.
f.
Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubah an Ekuitas menyediakan informasi mengenai saldo awal ekuitas akuntansi dan/atau pelaporan dan perubahan atas ekuitas yang diakibatkan transaksi tahun berjalan maupun koreksi dan ekuitas akhir.
Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan keuangan pokok yang
sekurang - kurangnya menyajikan pos - pos:
1)
Ekuitas awal;
2)
Surplus/defisit - LO pada periode bersangkutan;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
83
3)
Koreksi - koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas;
dan
4)
Ekuitas akhir.
Saldo Surplus/Defisit - LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surp lus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa yang merupakan pindahan dari Laporan Operasional.
Koreksi - koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas adalah berbagai koreksi yang disebabkan karena kesalahan mendasa r atau perubahan kebijakan akuntansi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dalam tahun berjalan, misalnya koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode - periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap .
g.
Catatan
atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos - pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain:
1)
Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
2)
Informasi t entang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
3)
Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
4)
Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan - kebijakan ak untansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi - transaksi dan kejadian - kejadian penting lainnya;
5)
Rincian dan penjelasan masing - masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
6)
Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pem erintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan
7)
Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tida k
disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
Pengungkapan untuk masing - masing pos pada laporan keuangan mengi kuti kebijakan akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos - pos yang berhubungan. Misalnya, kebijakan akuntansi tentang persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.
Untuk memudahkan
pembaca laporan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan.
4.2
Ke bijakan Akuntansi
Laporan Realisasi APBD disusun menggunakan basis akrual yaitu basis akrual untuk pengakuan pos - pos Pendapatan – LO, Beban, Transfer, Kegiatan Non Operasional, Pos – pos Luar Biasa, Kenaikan Penurunan Ekuitas, Aset, Kewajiban dan Ekuitas. Untu k pengakuan Basis Kas pada Pos - pos Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Aktvitas Operasional, Aktivitas Investasi, Aktivitas Pendanaan, Aktivitas Transitoris dan Kenaikan Penurunan SAL.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
84
Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akun tansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun Laporan Keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemeri n tah Daerah sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD dan SKPKD (PPKD). Tidak termasuk Perusahaan Daerah dan BLUD.
Penyusunan dan pe nyajian LKPD Tahun Anggar an 2022
telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan demikian, dalam penyusunan LKPD telah diterapkan kaidah - kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.
Prinsip - prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan LKPD adalah:
Pendapatan -
LO
Pengakuan
Pendapatan - LO diakui pada saat:
a.
Timbulnya hak atas pendapatan ( earned ) atau
b.
Pendapatan direalisasi yaitu aliran
masuk sumber daya ekonomi ( realized ) .
Pengakuan pendapatan - LO pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan kecuali perlakuan pada saat penyusunan laporan keuangan dengan melakukan penyesuaian deng an alasan:
a.
Tidak terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas ;
b.
Ketidakpastian penerimaan kas relatif tinggi ;
c.
Dokumen timbulnya hak sulit, tidak diperoleh atau tidak diterbitkan, misalnya pendapatan atas
jasa giro;
d.
Sebagian pendapatan menggunakan sistem self asse s ment
dimana tidak ada dokumen penetapan (dibayarkan secara tunai tanpa penetapan) ; dan
e.
Sistem atau administrasi piutang (termasuk aging schedule
piutang) harus memadai, hal ini terkait dengan pen yesuaian di awal dan akhir tahun. Apabila sistem administrasi tersebut tidak memadai, tidak diperkenankan untuk mengakui hak bersamaan dengan penerimaan kas, karena ada risiko pemerintah daerah tidak mengakui adanya piutang di akhir tahun.
Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
Pengakuan Pendapatan - LO dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Pendapatan - LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas selama tahun ber jalan .
Pendapatan - LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan - LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan.
b.
Pendapatan - LO diakui pada saat penyusunan laporan keuangan .
1)
Pendapatan - LO diakui sebelum penerimaan kas
Pendapatan - LO diakui sebelum penerimaan kas dilakukan apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah (misalnya SKPD/SKRD yang diterbitkan dengan
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
85
metode official assesment
atau Perpres/Permenkeu/Pe rgub) dimana hingga akhir tahun belum dilakukan pembayaran oleh pihak ketiga atau belum diterima oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan tagihan (piutang) bagi pemerintah daerah dan utang bagi wajib bayar atau pihak yang menerbitkan keputusan/peraturan.
2)
Pendapatan - LO diakui setelah penerimaan kas
Apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan antara jumlah kas yang diterima dibandingkan barang/jasa yang belum seluruhnya diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain, atau k as telah diterima terlebih dahulu. Atas Pendapatan - LO yang telah diakui saat kas diterima dilakukan penyesuaian dengan pasangan akun pendapatan diterima dimuka.
Pengukuran
Pendapatan - LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapata n bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan - LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan
proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
Pe n yajian dan Pengungkapan
Pendapatan - LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan.
Hal - hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan - LO adalah:
1.
penerimaan Pendap atan - LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
2.
penjelasan mengenai Pendapatan - LO yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal - hal yang bersifat khusus;
3.
penjelasan sebab - sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan da erah; dan
4.
informasi lainnya yang dianggap perlu.
Pendapatan –
LRA
Pengakuan
Pendapatan - LRA diakui pada saat:
a.
Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada RKUD.
b.
Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan dan hingga tangg al pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD.
c.
Kas atas pendapatan tersebut telah diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.
d.
Kas atas pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas telah diterima, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.
e.
Kas atas pendap atan yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
86
Pengukuran
Pendapatan - LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto,
dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan - LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan prose s belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
Penyajian dan Pengungkapan
Pendapatan - LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran den gan basis kas sesuai dengan klasifikasi dalam BAS.
Hal - hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan - LRA adalah:
a.
penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.
penjelasan mengenai pendapatan yang p ada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal - hal yang bersifat khusus;
c.
penjelasan sebab - sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan
d.
informasi lainnya yang dianggap perlu.
Transfer
Pengakuan
Transfer Masuk dan Pendapatan Tran sfer
Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer masuk dilakukan pada saat transfer masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.
Untuk kepentingan penyajian pendapatan transfer pada dalam Laporan Operasional, pengakuan masing - masing jenis pendapatan transfer dilakukan pada saat:
a.
Timbulnya hak atas pendapatan ( earned ) atau
b.
Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi ( realized )
Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan pener imaan kas pada Rekening Kas Umum Daerah selama periode berjalan yang diatur sesuai peru n dangan penyaluran alokasi tersebut. Sedangkan pada saat penyusunan laporan keuangan, pendapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan
hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Walaupun demikian, pendapatan transfer dapat diakui pada saat terbitnya peraturan mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur.
Transfer Keluar d an Beban Transfer
Untuk kepentingan penyajian transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer keluar dilakukan pada saat terbitnya SP2D atas beban anggaran transfer keluar.
Untuk kepentingan penyajian beban transfer pada penyusuna n Laporan Operasional, pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Sedangkan pengakuan beban transfer pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian berdasarkan
dokumen yang
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
87
menyatakan kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa.
Pengukuran
Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer
Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, transfer ma suk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah transfer yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.
Untuk kepentingan penyusunan penyajian pendapatan transfer pada Laporan Operasional, pendapatan transfer diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfer bagi pemerintah daerah.
Transfer Keluar dan Beban Transfer
Untuk kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar.
Untuk kepentingan penyusunan L aporan Operasional, beban transfer diukur dan dicatat sebesar kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian
Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer
Transfer masuk dinilai berdasarkan a z as bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
a.
Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebagai akibat pemerintah daerah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban finansial seperti pembayaran pinjaman pemerintah daerah yang tertunggak dan dikompensasikan sebagai pembayaran hutang pemerintah daerah, maka dalam laporan realisasi anggaran tetap disaji kan sebagai transfer DAU dan pengeluaran pembiayaan pembayaran pinjaman pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku untuk penyajian dalam Laporan Operasional.
Namun jika pemotongan Dana Transfer misalnya DAU merupakan bentuk hukuman yang diberikan pemerintah p usat kepada pemerintah daerah tanpa disertai dengan kompensasi pengurangan kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat maka atas pemotongan DAU tersebut diperlakukan sebagai koreksi pengurangan hak pemerintah daerah atas pendapatan transfer DAU tah un anggaran berjalan.
b.
Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer karena adanya kelebihan penyaluran Dana Transfer pada tahun anggaran sebelumnya, maka pemotongan dana transfer diperlakukan sebagai pengurangan hak pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan untuk jenis transfer yang sama.
Pengungkapan
Pengungkapan atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
a.
Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada Laporan Realis asi Anggaran dan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya .
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
88
b.
Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya.
c.
Penjelasan ata s perbedaan nilai realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional.
d.
Informasi lainnya yang dianggap perlu.
Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas La poran Keuangan adalah sebagai berikut:
a.
Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya.
b.
Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya.
c.
Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional.
Belanj a
Pengakuan
Belanja diakui pada saat:
a.
Terjadinya pengeluaran dari RKUD.
b.
Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendahara an dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil.
c.
Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
Penyajian dan Pengungkapan
Belanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:
a.
Belanja Operasi ;
b.
Belanja Modal ; dan
c.
Belanja Tak Terduga
dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata u ang asing, maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
Perlu diungkapkan juga mengenai pengeluaran belanja tahun berkenaan se telah tanggal berakhirnya tahun anggaran, penjelasan sebab - sebab tidak terserapnya anggaran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan informasi lainnya yang dianggap perlu.
Be ban
Beban diakui pada:
a.
Saat timbulnya kewajiban;
b.
Saat terjadinya konsumsi aset; dan
c.
Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
89
Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke p emerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban.
Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pad a saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah.
Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurun an nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kond isi, yaitu:
a.
Beban diakui sebelum pengeluaran kas;
b.
Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; dan
c.
Beban diakui setelah pengeluaran kas.
Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi
perbedaan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas.
Beban diakui bersama an dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas.
Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun k as sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan sebelum tanggal 15 bulan yang bersangkutan, pengeluaran tersebut dapat diakui sebagai beban pada bulan yang bersangkutan, sedangkan pada saat pengeluaran kas
mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan setelah tanggal 15 bulan yang bersangkutan, pengeluaran tersebut dapat diakui sebagai beban pada bulan berikutnya. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun nerac a), Aset Tetap dan Aset Lainnya.
Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja, kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan
beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian.
Beban dengan mekanisme LS akan diakui berdasarkan terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dan dilakukan penyesuaian pada akh ir periode akuntansi.
Beban dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti pengeluaran beban telah disahkan oleh Pengguna Anggaran/pada saat Pertanggungjawaban (SPJ) atau diakui
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
90
bersamaan dengan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran dan dilak ukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.
Pada saat penyusunan laporan keuangan harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu:
a.
Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, te tapi pada 31 Desember belum dibayar.
b.
Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum d ibayar. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban.
c.
Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang su dah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
d.
Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
e.
Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.
f.
Beban transfer diakui pada saat timbu lnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berar ti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas.
Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
Pembiayaan netto adalah sel isih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Netto.
Sisa lebih /kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
Bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang diniatkan akan dipungut/ditarik kembali oleh pemerintah daerah apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kembali kepada kelompok masyarakat lainnya sebagai dana bergulir.
Pem berian dana bergulir untuk kelompok masyarakat yang mengurangi rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan dana bergulir dari kelompok masyarakat yang menambah rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan
pada Penerimaan Pembiayaan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
91
Apabila mekanisme pengembalian dan penyaluran dana tersebut dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah, maka dana tersebut sejatinya merupakan piutang. Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun disajikan sebagai piutang dana ber gulir, dan yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan disajikan sebagai investasi jangka panjang.
Dana bergulir yang mekanisme pengembalian dan penyaluran kembali dana bergulir yang dilakukan oleh entitas akuntansi/badan layanan umum daerah yang dil akukan secara langsung (tidak melalui rekening kas umum daerah), seluruh dana tersebut disajikan sebagai investasi jangka panjang, dan tidak dianggarkan dalam penerimaan dan/atau pengeluaran pembiayaan.
Aset
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai da n/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari masa manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumb er daya non - keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber - sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut, dan ka ndungan pertambangan. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat hak kepemilikan berpindah. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.
(1)
Aset Lancar
Aset Lancar mencakup kas dan setara kas yang diharapkan segera un tuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset lancar ini terdiri dari kas, piutang, dan persediaan. Kas disajikan di neraca dengan menggunakan nilai nominal. Kas dalam bentuk valuta a sing disajikan di neraca dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca.
Piutang diakui pada saat penyusunan laporan keuangan ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas, yaitu pada saat:
a.
Terdapat surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi;
dan
b.
Terdapat surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan dan belum dilunasi .
Peristiwa - peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
a.
harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan
b.
jumlah piutang dapat diukur.
Piutang D ana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan.
Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdas arkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah.
Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerin tah Pusat dan telah ditetapkan jumlah definitifnya sebesar jumlah yang belum ditransfer.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
92
Piutang transfer lainnya diakui apabila:
a.
dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan se luruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;
dan
b.
dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyarat an sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat.
Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar.
Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarka n hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar.
Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Jika kelebihan transfer belum dikembalikan maka kelebi han dimaksud dapat dikompensasikan dengan hak transfer periode berikutnya.
Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian at as TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, ditetapkan sebesar :
Tabel 4. 1
Alokasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih
No
Kualitas Piutang
Jenis Piutang / Jangka Waktu
Penyisihan Piutang Tak Tertagih
Pajak
Retribusi
1
Lancar
< 1 Tahun
0 -
1 Bulan
0,5%
2
Kurang Lancar
1 -
2 Tahun
1 -
3 Bulan
10%
3
Diragukan
2 -
5 Tahun
3 -
12 Bulan
50%
4
Macet
> 5 Tahun
> 12 Bulan
100%
Persediaan diakui pada saat :
a.
potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; diterima atau hak kepemilikannya dan /atau kepenguasaannya berpindah.
b.
Pengakuan persediaan pada akhir periode akuntansi, dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik.
Metode pencatatan persediaan dilakukan secara periodik, meliputi persediaan yang nilai satuannya relatif rendah dan perputa rannya cepat, maka pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
93
inventarisasi dengan menggunakan harga perolehan terakhir/harga pokok produksi terakhir/nilai wajar.
Persediaan yang dicatat secara perpetual
meliputi suku cadang alat berat, barang dalam proses atau setengah jadi, tanah bangunan atau barang lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dan yang sejenisnya. Persediaan da n beban pemakaian persediaan yang memakai metode perpetual dinilai dengan menggunakan metode FIFO ( First in first out ).
(2)
Investasi
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviden dan royalti, atau manfaat sosia l, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panj ang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
Investasi diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lanc ar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar.
Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek memiliki karakte ristik sebagai berikut:
a.
Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 sampai dengan 12 bulan.
b.
Ditujukan dalam rangka manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual/mencairkan investasi tersebut jika timbul kebutuhan kas.
c.
Investasi jangka pe ndek biasanya berisiko rendah.
Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dikategorikan sebagai investasi jangka pendek. Sedangkan deposito berjangka waktu kurang dari tiga bulan dikategorikan sebagai Kas dan Setara Kas.
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang menurut sifat penanaman investasinya dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Investasi Jangka Panjang Non Permanen
Investasi J angka Panjang Non Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali.
b.
Investasi Jangka Panjang Permanen
Investasi Jangka Panjang Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan u ntuk dimiliki secara berkelanjutan atau tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
94
(3)
Aset Tetap
Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut.
a.
Berwujud;
b.
Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.
Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.
Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
e.
Diperoleh atau diban gun dengan maksud untuk digunakan;dan
f.
Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.
Namun demikian, dengan pertimbangan biaya dan manfaat sert a kepraktisan, pengakuan aset tetap berupa konstruksi dilakukan pada saat realisasi belanja modal.
Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat
diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu enti tas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui.
Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual.
Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pa da saat penguasaannya berpindah.
Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwen ang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
Batasan Jumlah Biaya Kapital isasi ( Capitalization Treshold ) Perolehan Awal Aset Tetap.
Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi.
Pengeluara n
setelah
perolehan
awal
suatu
aset
tetap
yang
memperpanjang
masa
manfaat
atau
yang
kemungkinan
besar
memberi
manfaat
ekonomi
di
masa
yang
akan
datang
dalam
bentuk
peningkatan
kapasitas/volume,
peningkatan
efisiensi,
peningkatan
mutu
produksi,
penambahan
f ungsi,
atau
peningkatan
standar
kinerja
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
95
yang
nilainya
sebesar
nilai
satuan
minimum
kapitalisasi
aset
tetap
atau
lebih,
harus
ditambahkan
pada
nilai
tercatat
(dikapitalisasi)
aset
yang
bersangkutan .
Tabel 4. 2
Daftar Prosentase Ka pitalisasi Aset
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Jenis
Perbaikan
Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
Peralatan dan Mesin
Alat - Alat Besar Darat
10
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat - Alat Besar Apung
8
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat - Alat Bantu
7
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat An gkutan Darat Bermotor
7
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Angkutan Darat Tak Bermotor
2
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Angkut Apung Ber motor
10
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Angkut Apung Tak Bermotor
3
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
96
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Jenis
Perbaikan
Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
Alat Angkut Bermotor Udara
20
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Bengkel Bermesin
10
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Bengkel Tak Bermesin
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
5 0%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Ukur
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Pengolahan
4
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Kantor
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Rumah Tangga
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Peralatan Komputer
4
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
97
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Jenis
Perbaikan
Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Studio
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Komunikasi
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Peralatan Pemancar
10
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Per alatan Komunikasi Navigasi
10
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Kedokteran
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Kesehatan Umum
5
Overhaul
0
s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Unit Alat Laboratorium
8
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
98
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Jenis
Perbaikan
Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir
15
Overhaul
0 s/d 25%
1
> 25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Peraga Praktek Sekolah
10
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika
15
Overhaul
0 s/d 25%
1
> 25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan
10
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Destructive Testing Laboratory
10
Overhaul
0 s/d 25%
1
>2 5% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Laboratorium Lingkungan Hidup
7
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Peralatan Laboratorium Hydrodinamica
15
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi
15
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
99
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Jenis
Perbaikan
Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
Senjata Api
10
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
5 0%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Persenjataan Non Senjata Api
3
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Senjata Sinar
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Khusus Kepolisian
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Komputer Unit
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Eksplorasi Top ografi
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Eksplorasi Geofisika
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Pengeboran Mesin
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
100
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Jenis
Perbaikan
Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
Alat Pengeboran Non Mesin
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Sumur
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75 % -
100%
4
>100%
5
Produksi
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Pengolahan Dan Pemurnian
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Bantu Eksplor asi
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Bantu Produksi
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Deteksi
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Pelindung
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
101
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Jenis
Perbaikan
Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
Alat Sar
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
A lat Kerja Penerbangan
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Unit Peralatan P roses/Produksi
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Rambu - Rambu Lalu Lintas Darat
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Rambu - Rambu Lalu Lintas Udara
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Rambu - Rambu Lalu Lintas Laut
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
Peralatan Olah Raga
5
Overhaul
0 s/d 25%
1
>25% -
50%
2
>50% -
75%
3
>75% -
100%
4
>100%
5
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
102
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Jenis
Perbaikan
Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
Gedung dan Bangunan
Bangunan Gedung Tempat Kerja
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Bangunan Gedung Tempat Tinggal
5 0
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Candi/Tugu Peringatan/Prasasti
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Bang unan Menara Perambuan
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
>25% -
50%
16
>50% -
75%
24
>75% -
100%
32
>100%
40
Tugu/Tanda Batas
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan
10
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
2
>25% -
50%
4
>50% -
75%
6
>75% -
100%
8
>100%
10
Jembatan
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75% -
100%
40
>100%
50
Bangunan Air Irigasi
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
103
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Jenis
Perbaikan
Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
>75% -
100%
40
>100%
50
Bangunan Air Pasang Surut
50
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
10
>25% -
50%
20
>50% -
75%
30
>75%
-
100%
40
>100%
50
Bangunan Air Rawa
25
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
5
>25% -
50%
10
>50% -
75%
15
>75% -
100%
20
>100%
25
Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam
10
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
2
> 25% -
50%
4
>50% -
75%
6
>75% -
100%
8
>100%
10
Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Bangunan Air Bersih/Baku
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
>25% -
50%
16
>50% -
75%
24
>75% -
100%
32
>100%
40
Bangunan Air Kotor
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
>25% -
50%
16
>50% -
75%
24
>75% -
100%
32
>100%
40
Instalasi Air Minum/Air Bersih
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Instalasi Air Kotor
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
104
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Jenis
Perbaikan
Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
>75% -
100%
24
>100%
30
Instalasi Pengo lahan Sampah
10
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
2
>25% -
50%
4
>50% -
75%
6
>75% -
100%
8
>100%
10
Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan
10
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
2
>25% -
50%
4
>50% -
75%
6
>75% -
100%
8
>10 0%
10
Instalasi Pembangkit Listrik
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
>25% -
50%
16
>50% -
75%
24
>75% -
100%
32
>100%
40
Instalasi Gardu Listrik
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
>25% -
50%
16
>50% -
75%
24
>75% -
100%
32
>100%
40
Instalasi Pertahanan
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Instalasi Gas
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Instalasi Pengaman
20
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
4
>25% -
50%
8
>50% -
75%
12
>75% -
100%
16
>100%
20
Instalasi Lain
20
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
4
>25% -
50%
8
>50% -
75%
12
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
105
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Jenis
Perbaikan
Prosentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan
Penambahan Masa Manfaat (Tahun)
>75% -
100 %
16
>100%
20
Jaringan Air Minum
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Jaringan Listrik
40
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
8
>25% -
50%
16
>50% -
75%
24
>75% -
100 %
32
>100%
40
Jaringan Telepon
20
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
4
>25% -
50%
8
>50% -
75%
12
>75% -
100%
16
>100%
20
Jaringan Gas
30
Renovasi/ Rehabilitasi
0 s/d 25%
6
>25% -
50%
12
>50% -
75%
18
>75% -
100%
24
>100%
30
Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomik dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliha raan/perbaikan/
penambahan
yang merupakan
pemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap.
Nilai S atuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap menentukan apakah perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak.
Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atas perolehan aset tetap adalah nilai per unitnya sebagai berikut:
Tabel 4. 3
Nilai Satuan Kapitalisasi Minimum
No
Uraian
Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp)
1
Tanah
1
2
Peralatan dan Mesin, terdiri atas:
2.1
Alat Besar
1.000.000
2.2
Alat Angkutan
1.000.000
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
106
No
Uraian
Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp)
2.3
Alat Bengkel Dan Alat Ukur
1.000.000
2.4
Alat Pertanian
1.00 0.000
2.5
Alat Kantor Dan Rumah Tangga
1.000.000
2.6
Alat Studio, Komunikasi Dan Pemancar
1.000.000
2.7
Alat Kedokteran Dan Kesehatan
1.000.000
2.8
Alat Laboratorium
1.000.000
2.9
Alat Persenjataan
1.000.000
2.10
Komputer
1.000.000
2.11
Alat Eksplor asi
1.000.000
2.12
Alat Pengeboran
1.000.000
2.13
Alat Produksi, Pengolahan Dan Pemurnian
1.000.000
2.14
Alat Bantu Eksplorasi
1.000.000
2.15
Alat Keselamatan Kerja
1.000.000
2.16
Alat Peraga
1.000.000
2.17
Peralatan Proses/Produksi
1.000.000
2.18
R ambu -
Rambu
1.000.000
2.19
Peralatan Olah Raga
1.000.000
3
Gedung dan Bangunan, terdiri atas:
3.1
Bangunan Gedung
25.000.000
3.2
Monumen
25.000.000
3.3
Bangunan Menara
25.000.000
3.4
Tugu Titik Kontrol/Pasti
25.000.000
4
Jalan, Irigasi dan Jaringan , terdiri atas:
4.1
Jalan dan Jembatan
1
4.2
Bangunan Air/Irigasi
1
4.3
Instalasi
1
4.4
Jaringan
1
5
Aset Tetap Lainnya, terdiri atas:
5.1
Bahan Perpustakaan
100.000
5.2
Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga
1.000.000
5.3
Hewan
1.000.000
5. 4
Biota Perairan
1.000.000
5.5
Tanaman
1.000.000
5.6
Barang Koleksi Non Budaya
1.000.000
6
Konstruksi Dalam Pengerjaan
1
Penyusutan Aset Tetap
Metode penyusutan yang dipergunakan adalah metode garis lurus ( straight line method ).
Nilai penyusutan untuk
masing - masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
107
Aset tetap disusutkan setiap bulannya. Masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan untuk masing - masing kelompok a set tetap adalah sebagai berikut:
Tabel 4. 4
Masa Manfaat Penyusutan Aset Tetap
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
ASET TETAP
Peralatan dan Mesin
Alat Besar Darat
10
Alat Besar Apung
8
Alat Bantu
7
Alat Angkutan Darat Bermotor
7
Alat Angkutan Darat Tak Bermotor
2
Alat Angkutan Apung Bermotor
10
Alat Angkutan Apung Tak Bermotor
3
Alat Angkutan Bermotor Udara
20
Alat Bengkel Bermesin
10
Alat Bengkel Tak Bermesin
5
Alat Ukur
5
Alat Pengolahan
4
Alat Kantor
5
Alat Rumah Ta ngga
5
Peralatan Komputer
4
Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat
5
Alat Studio
5
Alat Komunikasi
5
Peralatan Pemancar
10
Peralatan Komunikasi Navigasi
10
Alat Kedokteran
5
Alat Kesehatan Umum
5
Unit Alat Laboratorium
8
Unit Alat Laboratorium Kimi a Nuklir
15
Alat Peraga Praktek Sekolah
10
Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika
15
Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan
10
Destructive Testing Laboratory
10
Alat Laboratorium Lingkungan Hidup
7
Peralatan Laboratorium Hydrodinamica
15
Ala t Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi
15
Senjata Api
10
Persenjataan Non Senjata Api
3
Senjata Sinar
5
Alat Khusus Kepolisian
5
Komputer Unit
5
Alat Eksplorasi Topografi
5
Alat Eksplorasi Geofisika
5
Alat Pengeboran Mesin
5
Alat Pengeboran Non Mesin
5
Sumur
5
Produksi
5
Pengolahan Dan Pemurnian
5
Alat Bantu Eksplorasi
5
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
108
Uraian
Masa Manfaat
(Tahun)
Alat Bantu Produksi
5
Alat Deteksi
5
Alat Pelindung
5
Alat Sar
5
Alat Kerja Penerbangan
5
Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan
5
Unit Peralatan Proses/ Produksi
5
Rambu - Rambu Lalu Lintas Darat
5
Rambu - Rambu Lalu Lintas Udara
5
Rambu - Rambu Lalu Lintas Laut
5
Peralatan Olah Raga
5
Gedung dan Bangunan
Bangunan Gedung Tempat Kerja
50
Bangunan Gedung Tempat Tinggal
50
Candi/Tugu Peringatan/Prasasti
50
Bangunan Menara Perambuan
40
Tugu/Tanda Batas
50
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan
10
Jembatan
50
Bangunan Air Irigasi
50
Bangunan Pengairan Pasang Surut
50
Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder
25
Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan
Bencana Alam
10
Bangunan Pengembangan Sumber Air Dan Air Tanah
30
Bangunan Air Bersih/Air Baku
40
Bangunan Air Kotor
40
Instalasi Air Bersih / Air Baku
30
Instalasi Air Kotor
30
Instalasi Pengolahan Sampah
10
Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan
10
Instalasi Pembangkit Listrik
40
Instalasi Gardu Listrik
40
Instalasi Pertahanan
30
Instalasi Gas
30
Instalasi Pengaman
20
Instalasi Lain
20
Jaringan Air Minum
30
Jaringan Listrik
40
Jaringan Telepon
20
Jaringan Gas
30
Aset tetap berikut tidak d isusutkan, yaitu t anah, konstruksi dalam pengerjaan, buku - buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman.
Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana laya knya Aset Tetap.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
109
Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa:
a.
Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen
sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan pengha pusannya; dan
b.
Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.
Penilaian Kembali Aset Tetap ( Revaluation )
Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan karena
kebijakan akuntansi pemerintah daerah menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
Dalam hal ini laporan keuanga n harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan didalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai
Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap
Suatu aset tetap dan
akumulasi penyusutannya dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan dianggap tidak memiliki manfaat ekonomi/sosial signifikan dimasa yang akan datang setelah ada k eputusan dari Kepala Daerah dan/atau dengan persetujuan DPRD.
Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun se luruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perole han melalui kontrak konstruksi padaumumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa lebih dari satu periode akuntansi.
Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ke tiga denga n kontrak konstruksi. Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.
Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara
lain:
a.
Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b.
Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada u mumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c.
Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
Biaya - biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
a.
Biaya pekerja lapangan termas uk penyelia ;
b.
Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi ;
c.
Biaya pemindahan sarana, peralatan, bahan - bahan dari dan ke tempat lokasi pekerjaan ;
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
110
d.
Biaya penyewaaan sarana dan prasarana ; dan
e.
Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan d engan konstruksi, seperti biaya konsultan perencana.
Biaya - biaya yang dapat diatribusikan kekegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu, meliputi:
a.
Asuransi;
b.
Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara tidak langsung be rhubungan dengan konstruksi tertentu;
dan
c.
Biaya - biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a.
Termin yang t elah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.
Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
dan
c.
Pembayaran klaim kepada
kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanan kontrak konstruksi.
Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diiden tifikasik an dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang diguna kan untuk membiayai konstruksi. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bun ga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan. Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing - masing konstruksi dengan metode r ata - rata tertimbang atas tota l pengeluaran biaya konstruksi. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal - hal yang bersifat force majeur
maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pemba ngunan konstruksi dikapitalisasi.
Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda - beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapital isasi untuk jenis pekerjaan yang
masih dalam proses pengerjaan. Realisasi atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya sepanjang sudah terdapat kepastian akan pelaksanaan konstruksinya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan.
(4)
Properti Investasi
Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk :
a.
digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau;
b.
dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
111
Pengakuan
Properti investasi diakui pada saat diperoleh berdasarkan kontrak /perjanjian kerjasama atau berita acara serah terima (BAST) atau surat ketetapan Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. Untuk dapat diakui sebagai properti investasi, suatu aset harus memenuhi kriteria :
a.
besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan me ngalir ke pemerintah daerah di masa yang akan datang dari aset properti investasi; dan
b.
biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal.
Berdasarkan prinsip pengakuan diatas, pemerintah daerah tidak mengakui biaya dari peraw atan sehari - hari properti tersebut sebagai jumlah tercatat properti investasi, melainkan sebagai biaya perbaikan dan pemeliharaan properti pada saat terjadinya. Biaya perawatan sehari - hari tersebut terutama mencakup biaya tenaga kerja dan barang habis paka i, dan dapat berupa bagian kecil dari biaya perolehan.
Dalam menentukan apakah suatu properti investasi memenuhi kriteria pertama pengakuan, pemerintah daerah perlu menilai tingkat kepastian yang melekat atas aliran manfaat ekonomi masa depan berdasarkan b ukti yang tersedia pada waktu pengakuan awal.
Kriteria kedua pengakuan properti investasi biasanya telah terpenuhi dari bukti perolehan aset properti investasi tersebut. Apabila suatu properti investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehanny a disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan.
Pemerintah daerah mengevaluasi semua biaya properti investasi pada saat terjadinya berdasarkan prinsip pengakuan. Biaya - biaya tersebut, termasuk biaya yang dikeluarkan pada awal perolehan properti inv estasi, dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal yang digunakan untuk penambahan, penggantian, atau perbaikan properti investasi.
Bagian dari properti investasi dapat diperoleh melalui penggantian. Berdasarkan prinsip pengakuan, pemerintah daerah mengakui dalam jumlah tercatat properti investasi atas biaya penggantian bagian properti investasi pada saat terjadinya biaya, jika kriteria pengakuan dipenuhi. Jumlah tercatat bagian yang digantikan dihentikan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peratura n perundang - undangan yang berlaku.
Pengukuran Saat Pengakuan Awal
Properti investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan.
Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nil ai wajar pada tanggal perolehan.
Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum,
pajak, dan biaya transaksi lainnya.
Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah atas biaya - biaya di bawah ini:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
112
a.
Biaya perintisan (kecuali biaya - biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan);
b.
Kerugian operasi onal yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau
c.
Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi.
Jika pembayaran atas pr operti investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah setara harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai beban bunga selama periode kredit.
Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan dikla sifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas.
Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas. Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai pr operti investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasarinya.
Properti investasi mungkin diperoleh dari hasil pertukaran dengan aset moneter atau aset non - moneter atau kombinasi a set moneter dan non - moneter. Nilai perolehan properti investasi tersebut dihitung dari nilai wajar kecuali (a) transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima maupun aset yang diserahkan tidak dapat
diukur secara andal. Jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat aset yang diserahkan.
Dalam menentukan suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial atau tidak, pemerintah dae rah mempertimbangkan apakah arus kas atau potensi jasa di masa yang akan datang diharapkan dapat berubah sebagai akibat dari transaksi tersebut. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial jika:
a.
konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari a rus kas atau potensi jasa atas aset yang diterima berbeda dari konfigurasi arus kas atau potensi jasa atas aset yang diserahkan; atau
b.
nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan
c.
selisih antara (a) atau (b) adalah signifikan terhadap nilai wajar dari aset yang dipertukarkan.
Untuk tujuan penentuan apakah transaksi pertukaran memiliki substansi komersial, nilai khusus entitas dari porsi (bagian) operasi entitas dipe ngaruhi oleh transaksi yang akan menggambarkan arus kas sesudah pajak. Hasil analisis ini akan jelas tanpa entitas menyajikan perhitungan yang rinci.
Nilai wajar suatu aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika:
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
113
a.
variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk aset tersebut tidak signifikan; atau
b.
probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika pemerintah dae rah dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas .
Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya di luar entitas pelaporan, dinilai dengan meng gunakan nilai wajar.
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
Properti investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan kebija kan akuntansi yang mengatur Aset Tetap yang berlaku.
Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran.
Reval uasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas properti investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revalu asi dilaksanakan, jika dan hanya jika, properti investasi telah direvaluasi seluruhnya.
Properti investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran anta ra biaya dan nilai (costs and values) pada tanggal yang berbeda. Namun, properti investasi dapat dinilai kembali secara bertahap (rolling basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui.
Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan n
Teks dipotong karena dokumen ini sangat panjang. Unduh berkasnya untuk versi lengkap.
