Daftar Informasi
LKj-IP Kecamatan Sangatta Utara tahun 2023
Diterbitkan oleh kec-sangut pada 12 Jul 2024.
- Kategori
- Laporan Kinerja (LAKIP)
- Unit
- kec-sangut
- Tanggal terbit
- 12 Jul 2024
- Format
- Ukuran berkas
- 931,1 KB
- Jumlah unduhan
- 3
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
iv
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
................................ ................................ ................................ .......
i i
DAFTAR ISI
................................ ................................ ................................ .......................
i v
BAB I PENDAHULUAN
................................ ................................ ................................ .
1
A.
Latar Belakang
................................ ................................ ................................ .......
1
B.
Gambaran Umum Kondisi Wilayah
................................ ................................ ...
2
C.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
................................ ................................ .....
6
D.
Isu Strategis Perangkat Daera h
..........................
................................ ...............
1 5
E.
Landasan Hukum
................................ ................................ ....
..........................
1 7
F.
Sistematika
................................ ................................ ................
.......................
1 8
BAB II PERENCANAAN KINERJA
19
A.
Rencana Strategis
................................ ................................ ................................
19
B.
Rencana Kinerja Tahun 2023
................................ ................................ ..............
2 7
C.
Perjanjian Kinerja Tahun 2023
................................ ................................ ............
28
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
................................ ................................ ...........
4 2
A.
Capaian Kinerja Organisasi
................................ ................................ ................
4 4
B.
Realisasi Anggaran
................................ ................................ .............................
78
C.
Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
................................ ..................
79
BAB IV PENUTUP
................................ ................................ ................................ ..........
8 3
1
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara d an Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan ke wajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.
Untuk mencapai Akunta bilitas Instansi Pemerintah yang baik,
Kecamatan Sangatta Utara
selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Perangkat Daerah sebagai sub sistem dari siste m pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam perencanaan perangkat daerah, capaian tujuan dan sasaran perangkat daerah yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasa ran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Provinsi dan Nasional.
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan
2
pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjaw aban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaa n Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut
Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). Penyusunan LKJIP
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur Tahun
2023 yang dimaksudkan untuk memb erikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.
B. Gambaran Umum Kondisi Wilayah
Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daera h, dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Undang –
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 2 yang mengatur pembagian wilayah Negara “ Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa ”, bahwa Camat sebagai pimpinan Kecamatan disamping melaksanakan tugas pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk urusan otonomi daerah, juga menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan ya ng meliputi:
a.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan;
3
d.
Mengkoordinasikan penerapan
dan penegakan peraturan perundang - undangan;
e.
Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
f.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahanyang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
g.
Melakukan pembinaan dan pengawasa n penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan;
h.
Melaksanakan tugas pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
i.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana diwilayah kecamatan;
j.
Mengkoodinasikan penyelenggaraan pelayanan di bida ng administrasi pertanahan dan kependudukan di wilayah kecamatan;
k.
Melaksanakan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.
gambaran geografis wilayah Kecamatan yang terkait dengan faktor – faktor pe nunjang kegiatan Bidang Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan
yang secara rinci diuraikan sebagai berikut :
Kecamatan Sangatta Utara adalah salah satu dari 18 Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, terletak
di sebelah selatan dari ibu kota K abupaten Kutai Timur (Sangatta Utara)
yang merupakan pusat pengembangan kawasan Kutai Timur dengan batas –
batas wilayah :
Utara
: Kecamatan Bengalon
Timur
: Selat Makassar
Selatan
: Kecamatan Sangatta Selatan
Barat
: Kecamatan Rantau Pulung
4
Luas wilayah +
33.401,9 Ha
atau 334 km² yang terdiri dari :
1. Kelurahan Teluk Lingga
: + 3.178 Ha
2. Desa Sangatta Utara
: + 4.756 Ha
3. Desa Singa Gembara
: + 5.606 Ha
4. Desa Swarga Bara
: 19.806 Ha
Penduduk merupakan objek dan subjek pembangunan, sebagai objek, penduduk adalah sasaran pembangunan, sementara sebagai subjek, penduduk adalah pelaku pembangunan. Peranan penduduk sebagai subjek menentukan arah dan keberhasilan pembangunan, oleh karena itu ,penduduk merupakan modal penting dalam pembangunan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara..Jumlah penduduk Kecamatan Sangatta Utara pada tahun 2022 sesuai data profil Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2022 sebanyak 123.871 jiwa, terdiri dari 66.347 pria dan 57. 524 wanita.
5
Jumlah Penduduk Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2022
Sumber : Profil Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2022
Dapat dilihat dari Tabel diatas penduduk pria di Kecamatan Sangatta Utara lebih banyak dibandingkan dengan penduduk wanita.
Dalam pembangunan suatu
wilayah, salah satu aspek yang sangat penting adalah adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. SDM berkualitas mencakup individu - individu yang memiliki pendidikan, keterampilan, dan motivasi untuk mencapai kemajuan dalam kehidupan mereka sendiri,
masyarakat, dan negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menempatkan peningkatan kualitas SDM sebagai prioritas utama melalui program - program pembangunan yang difokuskan pada pendidikan, baik dalam bentuk formal maupun non - formal, dengan target yang tepat dan relevan. Angka Partisipasi Sekolah Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada usia 7 - 12 tahun menunjukkan peningkatan dari tahun 2021 ke tahun 2022. Pada tahun 2022, nilai APS Kecamatan Sangatta Utara mencapa i 99,37%, meningkat dari sebelumnya Tahun 2021 hanya 91,17%. Sementara itu, pada kelompok usia 13 - 15 tahun juga terjadi peningkatan nilai APS dari tahun 2021 ke tahun 2022. Pada tahun 2022, nilai APS mencapai 68,00%, naik dari nilai sebesar 65,20%pada tahu n 2021.
No
Uraian
Keluraha n Teluk Lingga
Desa Sangatta Utara
Desa Singa Gembara
Desa Swarg a Bara
Jumlah
1
KK
7.249
14.443
5.139
5.272
32.103
2
Laki - Laki
15.608
30.148
10.429
10.162
66.347
3
Perempuan
13.504
26.408
8.831
8.781
57.524
6
C. Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Kondisi
Aparatur adalah potensi Aparatur Kecamatan yang merupakan ujung tombak Pemerintah yang berhubungan langsung dengan pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat, sehingga diperlukan kualitas dan dedi kasi yang tinggi bagi para aparat kecamatan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia maka aparat yang ada perlu diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan, baik dalam bentuk pendidikan penjenjangan maupun
pendidikan formal / sekolah yang lebih tinggi, disamping itu secara periodik perlu dilakukan pembinaan baik melalui apel pagi, rapat staf dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatakan disiplin, motivasi kerja, kinerja dedikasi dan loyalitasnya.
Data Apara tur Kecamatan sebagai berikut :
Daftar
Pegawai
ASN
Kantor
Camat
Sangatta Utara
N O
NAMA
GOL/ RUANG
JABATAN
1.
Hj. Hasdiah, SE.,M.Si
IV/b
Camat
2.
Muhamad Yunus, SE., M.Si
IV/a
Sekretaris Kecamatan
3.
Nani Uminarti,S,Th,M.Si
IV/a
Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
4.
Hj. Nur Latifah,S.Sos.,M.Pd
IV/a
Kasubbag Umum dan Kepegawaian
5.
Elysabeth Artikawati,S.ST
III/d
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
6.
Nurbaya, SE
III/d
Kasi Pemerintahan Umum
7.
Bernadus Parembang,SP
III/d
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
8.
Siti Marfuah, SE
III/d
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa
9.
Noorma, S.STP
III/d
Lurah
10.
Dra. Hariyati
III/d
Sekretaris Lurah
11.
Muhammad Rusdi Amin, SE
III/d
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
7
12.
Hasni
III/c
Kasubbag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
13.
Hj. Mardiana, S.Sos
III/c
Penelaah Teknis Kebijakan
14.
Yusfina Pamilangan, S.M
III/c
Penelaah Teknis Kebijakan
15.
Yulinda Oktriana,S.Sos
III/c
Penelaah Teknis Kebijakan
16.
Evrin
Abriantikah, S.IP
III/c
Fasilitator Pemerintahan
17.
Arrang Bulan, SE
III/c
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
18.
Abd. Wahab Agus, SE
III/c
Penelaah Teknis Kebijakan
19.
Nurhayati, S.A.P
III/b
Penelaah Teknis Kebijakan
20.
Hj. Munawwarah, S.Sos
III/b
Penelaah Teknis Kebijakan
21
Yanti Tonapa, SH
III/b
Penelaah Teknis Kebijakan
22.
Siti Fatimah,A.Md
III/a
Pengelola Data dan Informasi
23.
Artanti, S.Sos
III/a
Fasilitator Pemerintahan
24.
Durahman, SE
III/a
Pamong Pemerintahan
25.
Leginem
Rohayanti
III/a
Penata Layanan Operasional
26.
Muhammad Yamani
III/a
Pengadministrasi Perkantoran
27.
Wilhelmus Wio Doi, SE
III/a
Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
28.
Abdul Syakeer
III/a
Pengadministrasi Perkantoran
29.
Muhammad Azis Padu
II/d
Pengadministrasi Perkantoran
30.
Muslim Azhari
II/d
Penata Layanan Operasional
31.
Dorina Lara Saty
II/d
Pengadministrasi Perkantoran
32.
Ahmad Sodikin
II/d
Pengadministrasi Perkantoran
33.
Rafli Diasamo
II/d
Penata Layanan Operasional
34.
Suro Edipudjono
II/d
Penata Layanan Operasional
35.
Nono Hariyanto
II/d
Pengadministrasi Perkantoran
36.
Dahliah
II/c
Pengadministrasi Perkantoran
8
Daftar
Pegawai
Tenaga Honorer
Kantor
Camat
Sangatta Utara
NO
NAMA
STATUS
JABATAN
1
M. Jami
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
2
Slamet Zaenal Arifin
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
3
Devi Puspitasari, SE
TK2D
Penata Layanan Operasional
4
Dindum
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
5
Hendra Lukita
TK2D
Penata Kelola Keamanan dan Ketertiban
6
Prihatin, SE
TK2D
Penelaah Teknis Kebijakan
7
Arifain
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
8
Ruslan
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
9
Rusdi Rasyid
TK2D
Pengelola Data dan Informasi
10
Supran
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
11
Yevita Nugraha Sagita Palinggi, S.Hut
TK2D
Penelaah Teknis Kebijakan
12
Hj. Fauzah Maulidiyah, SE
TK2D
Penelaah Teknis Kebijakan
13
Erviyani, S.I.Kom
TK2D
Penelaah Teknis Kebijakan
14
Arman
TK2D
Pengelola Data dan Informasi
15
Novianti Dudung
TK2D
Pengelola Data dan Informasi
16
Indariyana Rusnong
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
17
Linda Jumiati Siregar, SE
TK2D
Penata Layanan Operasional
18
Reni Jaya, SE
TK2D
Pengelola Data dan Informasi
19
Belly Pratama Ersal, AP
TK2D
Penata Layanan Operasional
20
Siti Fatimah
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
21
Kasifah, S.IP
TK2D
Pamong Pemerintahan
22
Astri Utari, S.M
TK2D
Penata Layanan Operasional
23
Fajar Alhamdani
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
24
Gresya
TK2D
Penata Layanan Operasional
25
Sarah Sriyanti Siaba
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
26
Achmad Suryansyah Al Payet
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
27
Jeni Widiandini
TK2D
Pengelola Data dan Informasi
28
Eka Widarna
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
29
Bejo Selamat, S.Hut
TK2D
Penalaah Teknis Kebijakan
30
H. Wahyu Purwadi, S.Sos
TK2D
Penata Kelola Pemerintahan
31
Ahmad Musyafi
TK2D
Penata Layanan Operasional
32
Samsul
TK2D
Penata Layanan Operasional
33
Muh. Hardiansyah Mustapa
TK2D
Penata Layanan Operasional
34
Ramadhani Asmianata, S.Sos
TK2D
Penalaah Teknis Kebijakan
35
Areskya Rahmah, S.Pi
TK2D
Penalaah Teknis Kebijakan
36
Elda Destarini
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
37
Wahidah, S.P
TK2D
Penalaah Teknis Kebijakan
38
Nurhikmah Mustapa
TK2D
Pengadministrasi Perkantoran
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2023 Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kantor Camat Sangatta Utara mempunyai tugas pokok
9
melaksanakan kewenangan pemerintahan y ang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh C amat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan sebagian tugas camat dilaksankan oleh kelurahan sebagai perangkat kecamatan. Klasifikasi b erdasarkan tipe Kecamatan Sangatta Utara masuk dalam Tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas dengan beban kerja yang besar Susunan Organisasi Kecamatan Tipe A terdiri atas :
A.
Susunan Organisasi Kecamatan , yaitu :
1)
Camat, mempunyai tugas :
-
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum ditingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
-
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
-
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan D aerah dan Peratutran Bupati;
-
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
-
Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur desa;
-
Melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan;
-
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
10
-
Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dan melaksanakan tugas bantuan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Camat dalam melaksanakan tugas dibantu oleh perangkat Kecamatan, yaitu
2)
Sekretaris Kecamatan , mempunyai tugas :
-
Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana
program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
-
Menyiapkan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hokum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
-
Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan anggaran, pe rbendahaaraan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan asset; dan
-
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan camat yang berkaitan dengan tugasnya.
Sekretariat Kecamatan, membawahi sub bagian yang dipimpin kepala sub bagian dan bertanggung jawab la ngsung pada sekretaris Kecamatan :
a)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
-
Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perelengkapan dan pemeliharaan, hokum dan kehumasan serta pengaduan masyarak at.
b . Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
mempunyai tugas :
Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta asset, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencanan
dan program monitoring evaluasi dan pelaporan.
11
3)
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik , mempunyai tugas :
-
Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
-
Koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan
dengan Perangkat Daerah dan instansi vertical terkait;
-
Peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
-
Perencanaan kegiatan pel ayanan kepada masyarakat masyarakat di Kecamatan;
-
Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal diwilayah Kecamatan;
-
Peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan;
-
Koordinasi pemeliharaan prasarana dan sar ana pelayanan umum;
-
Koordinasi/sinergi dengan perangkat Daerah dan/atau instansi vertical yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
-
Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
-
Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat;
-
Melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan non usaha;
-
Melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait dengan non perizinan;dan
-
Melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait d engan kewenangan yang dilimpahkan.
4)
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan , mempunyai tugas :
-
Koordinasi kegiatan pemberdayaan desa;
12
-
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum perencanaan pembangunan di Desa;
-
Sinkronisasi program kerja dan ke giatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah keja Kecamatan;
-
Peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah Kecamatan;
-
Kegiatan pemberdayaan kelurahan;
-
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam
forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan;
-
Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan;
-
Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
-
Evaluasi Kelurahan;
-
Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan tingkat Kecamatan;
-
Penyelenggaraan Lembaga kemasyarakatan;
-
Pen ingkatan kapasitas Lembaga kemasyarakatan;
-
Penyediaan sarana dan prasarana Lembaga kemasyarakatan;
-
Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
-
Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna;
-
Koordinasi dan sinkronisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM);
-
Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga tingkat kelurahan.
5)
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum,
mempunyai tugas :
-
Kordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
-
Sinergitas dengan kepolisian Negara Republik Indonesia,
Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertical di wilayah Kecamatan;
-
Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
-
Koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Bupati;
13
-
Koordinasi/sinergi dengan perangkat daera h yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang - undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6)
Seksi Pemerintahan Umum , mempunyai tugas :
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan Kepala Bupati;
-
Pembinaan wawasan
kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan undang - undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik In donesia;
-
Fasilitasi, koordinasi dan pembinaan (bimtek,soialisasi, konsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan Nasional;
-
Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
-
Pembinaan kerukunan antar sukudan intrasuku, umat beragama,ras dan golongan lainnya guna mewuj udkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;
-
Penangan konflik social sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
-
Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
-
Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal;
-
Pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan kecamatan.
7)
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa , mempunyai tugas :
-
Fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintah desa;
-
Fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
-
Fasilitasi administrasi tata pemerintahan Desa;
-
Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa;
-
Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang - undangan;
14
-
Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
-
Fasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
-
Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan Desa;
-
Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
-
Fasilitasi sinkronisasi perencana an pembangunan daerah dengan pembangunan desa;
-
Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan Kawasan pedesaan;
-
Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
-
Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban Lembaga
kemasyarakatan;
-
Fasilitasi peny usunan perencanaan pembangunan partisipatif;
-
Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
-
Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
-
Fasilitasi penyusunan
program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
desa;
-
Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya;
-
Koordinasi pelaksanaan pembangunan Kawasan perdesaan di wilayah
Kecamatan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diat as, disusunlah struktur organisasi dan tatakerja yaitu Camat sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Sekretaris
Kecamatan , Kepala Seksi/Sub Bagian . Berikut bagan struktur organisasi Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur.
15
Gambar 1.1.
Struktur Organisasi
A.
Isu Strategis Perangkat Daerah
Isu Strategis Perangkat adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan perangkat daerah karena dampaknya yang signifikan bagi perangkat daerah dengan karakteristik
bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan perangkat di masa yang akan datang dalam rangka menunjang
D.
Isu Strategis Perangkat Daerah
Isu Strategis Perangkat adalah kondisi atau hal yang harus diper hatikan atau dikedepankan dalam perencanaan Pembangunan perangkat daerah karena dampaknya yang signifikan bagi perangkat daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/Panjang, dan menentukan pencapaian tujuan perangka t dimasa yang akan dating dalam rangka menunjang Pembangunan daerah.
Isu strategis perangkat daerah yang akan ditangani pada kurun waktu 5 (lima) tahun sebagaimana tertuang pada Renstra Kecamatan Sangatta Utara
periode 2021 - 2026 sebagai berikut :
a.
Belum optimalnya kualitas pelayanan publik di Kecamatan Sangatta Utara.
b.
Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara.
16
Perumusan Isu strategis pada tahun 2023 mengacu pada Renstra Kecamatan Sangatta Utara
periode 2021 - 2026, Arahan Kebija kan Pemerintah Daerah, dan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja tahun sebelumnya. Isu Strategis yang ditangani pada tahun 2023 sebagai berikut :
1.
Tingkat kinerja pelayanan SKPD dan hal kritis yang terkait dengan pelayanan SKPD.
Berdasarkan hasil evaluasi indikato r kinerja pelayanan SKPD Kecamatan Sangatta Utara untuk cukup baik terlihat dari 3 tahun capaian indikator terealisasi semuanya.
2.
Permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi SKPD.
Permasalahan utama yang terdapat dalam pelaksanaan tugas kinerja SKPD
adalah kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, serta kurangnya Optimalisasi partisipasi masyarakat dalam kegiatan yamng berhubungan pelayanan dan lain - lain
3.
Dampaknya terhadap pencapaian vis i dan misi Kepala Daerah, terhadap capaian program nasional/ Internasional . Dari visi dan misi Kantor Kecamatan Sangatta Utara terhadap pencapaian visi Kabupaten yaitu terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang berorientasi pada peningkatan peman faatan anggaran secara efektif dan efisien, pemberian pelayanan prima pada masyarakat, penyelenggaraan fungsi pemerintahan secara optimal dan perwujudan SDM aparatur yang handal.
4.
Formulasi isu - isu penting berupa rekomendasi dan catatan yang strategis untuk
ditindaklanjuti dalam perumusan program dan kegiatan prioritas tahun yang direncanakan
a.
Mewujudkan ketersediaan data/informasi sebagai upaya dukungan terhadap penyusunan dokumen perencanaan.
b. Mensinergikan antara perencanaan dan pelaksanaan agar dapa t tercapai target indikator yang telah direncanakan
c. Peningkatan Kapasitas Aparatur dan penambahan kuantitas aparatur. Keberadaan aparatur merupakan faktor penting dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pemberian pelayanan masyarakat.
17
Seba gai faktor penting, maka aparatur yang ada harus mencukupi dalam juml a h dan memiliki persyaratan secara kualitas. Oleh sebab itu perlu usaha dalam
meni n gkatkan kemampuan sumber daya aparatur dan penambahan jumlah aparatur.
E.
Landasan Hukum
Laporan
Kinerja Kecamatan Sangatta Utara
ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
1.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
2.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Renca na Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4
Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
5.
Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 3
Tah un 2021
tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 20 21 - 20 26 ;
6.
Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 26
Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 ;
F.
Sistematika
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur Tahun
2023
adalah :
18
BAB I
PENDAHULUAN
Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
Meliputi Perencanaan Strategis Perangkat Daerah.
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan.
BAB IV
PENUTUP
19
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
A.
Rencana Strategis
Rencana Strategis
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan
terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur. Rencana Strategis
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah T a h u n 2021 - 2026. Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan
pola pertanggungjawaban Kepala Daerah terkait dengan penetapan/kebijakan bahwa Rencana Strategis
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akun tabel.
Renstra
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.
Penyusunan Renstra
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur telah melalui tahapan -
tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum Perangkat Daerah, sehingga Renstra
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai
Timur merupakan hasil kesepakatan bersama antara
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur dan stakeholder.
20
Selan jutnya, Renstra
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja)
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Di dalam Renja
Kecamatan S angatta Utara
Kabupaten Kutai Timur dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.
1.
Visi
Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur .
Visi
Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 adalah:
“Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua”
2.
Misi
Sedangkan untuk mewujudkan Visi
Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut
:
Misi 1
:
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan
bersatu
Misi 2
:
Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor
Pertanian
Misi 3
:
Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan merata
Misi 4
:
Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan
Hukum Dan teknologi
Misi 5
:
Mewujudkan sinergitas pengembangan wilayah dan integrasi Pembangunan yang berwawasan lingkungan
21
Perumusan tujuan dan sasaran Kecamatan Sangatta Utara
mengacu
pada Misi ke - 1 dan Ke - 4 , yaitu :
a.
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan Bersatu
b.
Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan teknologi.
3.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu - isu dan analisa strategis. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerint ah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan un tuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 sebanyak 2
tujuan dan 6
sasaran strategis.
Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan targ et
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur sebagai berikut :
Tabel 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATO R KINERJA
TARGET KINERJA PADA TAHUN
2022
2023
2024
2025
2026
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
1
Menata Kelola pemerintahan yang bersih, Efektif, Transparan
Meningkatkan tata kelola organisasi pemerintah yang baik
Nilai SAKIP
61,80
70
73
74
75
22
NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATO R KINERJA
TARGET KINERJA PADA TAHUN
2022
2023
2024
2025
2026
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
dan Akuntabel berbasis Elektronik
2
Meningkatkan Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat
Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
5 Kegi atan
6 Kegi atan
5 Kegi atan
5 Kegi atan
5 Kegi atan
3
Menata Layanan Sosial, Kebutuhan Infrastruktur Dasar dan Ekonomi Bagi Masyarakat secara Proporsional dan Merata
Meningkatnya Status Kemajuan dan Kemandirian Desa
Indeks Pembanguna n Desa (IPD)
68
69,72
71,32
72,93
74,53
Sumber : Renstra Kecamatan Sangatta Utara
periode
2021 - 2026
4.
Indikator Kinerja Utama
Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis perangkat daerah. Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama
Kecamatan San gatta Utara
Kabupaten Kutai Timur tahun
2023
adalah sebagai berikut:
23
Tabel 2.2
Indikator Kinerja Utama
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
NO
TUJUAN/ SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
PENJELASAN
DEFINISI OPERASIONAL
FORMULASI/RUMUS PERHITUNGAN
SUMBER DATA
1.
Meningkat nya
tata kelola organisasi pemerintah yang baik
1.1.
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dan Laporan Keuangan (Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah)
%
Persentase jumlah dokumen administrasi perkantoran dan laporan keuangan
Sub bagian keuangan,pe rencanaan, evaluasi dan pelaporan dan sub bagian umum dan kepegawaia n
x
Jumlah Dokumen yang terealisasi
Jumlah Dokumen yang harus dilaporkan
100 %
24
2.
Meningkatnya wawasan
kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat
2.1
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (Penyelenggaraa n Urusan Pemerintahan Umum)
Kegiatan
Jumlah Kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum) yang dilaksanakan
Jumlah target Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum)
–
realiasai Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (Penyelenggaraan Urusan Pemerint ahan Umum)
Kasi Pemerintaha n Umum
3.
Meningkatnya Status Kemajuan dan Kemandirian Desa
3.1
Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan (Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan)
%
Jumlah presentase Peran Masyarakat dalam
Pembangunan di Wilayah Kecamatan
Jumlah realisasi Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan (Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan)
Jumlah Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan (Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan) x 100%
Kasi pembrdayaa an desa dan Kelurahan
25
3.2
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada (Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum)
Pelanggaran
Jumlah pelanggaran Perda/Perkada yang ditertibkan
Jumlah data Pelanggaran Perda/Perkada yang telah ditertibkan
Jumlah data yang ada x 100%
Kasi Ketentrama n dan ketertiban umum
3.3
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Penyelenggaraa n Pemerintahan dan Pelayanan Publik)
Pelayanan
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Jumlah pelayanan administrasi yang
diproses
/ Jumlah penyelenggaraan pelayanan publi k
x 100%
Kasi Pemerintah an dan Pelayanan Publik
3.4
Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa dan %
Presentase Fasilitasi, Pembinaan,Pengaw asan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
Jumlah data Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan/ Jumlah
target
Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan x 100%
Kasi Pembinaan dan pengawasa n Pemerinaha n desa
26
Lembaga Kemasyarakatan
4
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Kecamatan
4.1
nilai SAKIP (Nilai Predikat SAKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)
73
Nilai SAKIP yang dicapai
Jumlah dokumen kinerja perencanaan dan penganggaran yang berkualitas/ Jumlah Dokumen yang ada x 100%
Sub bagian keuangan,pe rencanaan, evaluasi dan pelaporan
Sumber : Indikator Kinerja Utama Kecamatan Sangatta Utara
Tahun 2023
27
B.
Rencana Kerja Tahun 2023
Rencana kerja tahunan
(RKT) merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra, dan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui berbagai kegiatan tahunan. Rencana Kerja Tahun 2023 termuat di dalam dokumen Renja Perangkat Daerah Tahun 2023. Berikut Rencana Kerja Kecamatan Sangatta Utara
Tahun 2023 Tabel 2.3
Rencana Kerja Tahun 2023
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR KINERJA
SAT.
TARGET
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
Menata Kelola pemerintaha n yang bersih, Efektif, Transparan dan Akuntabel berbasis Elektronik
1
Meningkatkan tata kelola organisasi pemerintah yang baik
Nilai SAKIP
70
2
Meningkatka n Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat
1
Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyaraka t
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
Kegiat an
6
3
Menata Layanan Sosial, Kebutuhan Infrastruktur Dasar dan Ekonomi Bagi 1
Meningkatnya Status Kemajuan dan Kemandirian Desa
Indeks
Pembangunan Desa (IPD)
69,72
28
Masyarakat secara Proporsional dan Merata
Sumber : Rencana Kerja Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur tahun 2023
C.
Perjanjian Kinerja Tahun 202 3
Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencanaan kinerja tahunan sangat penting dilakukan
oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegi atan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Peny usunan Perjanjian Kinerja Kecamatan Sangata Utara
Kabupaten Kutai Timur Tahun
2023
mengacu pada dokumen Renstra
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 - 2026, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun
2023, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahu n
2023. Pada tanggal 02
bulan Januari
tahun 2023 ditetapkan Perjanjian Kinerja Camat Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 2.4
Perjanjian Kinerja
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023
NO
TUJUAN/SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
TARGET
1
2
3
4
5
1
Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan
Umum , Pemberdayaan Masyarakat , Pembinaan dan Pengawasan , Ketentraman dan Ketertiban
1.1
Cakupan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (penyelenggaraan urusan pemerintahan umum)
%
100 %
1.2
Cakupan peran masyarakat dalam pembangunan di %
100 %
29
wilayah Kecamatan (pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan) .
1.3
Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan
Desa (Desa dengan pelaporan keuangan tertib dan baik)
%
100 %
1.4
Cakupan Pelaksanaan Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat ( Harmonisasi dengan pelaporan kegiatan terlaksana dengan baik)
%
100 %
2
Meningkatnya Efektifitas pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat
2.1
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik (rata - rata nilai survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kecamatan)
%
100 %
3
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Kecamatan
3.1
Jumlah Dokumen SAKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)
70 - 80
70 - 80
Sumber : Perjanjian Kinerja Kecamatan Sangatta Utara
Tahun 2023
Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapakan, dilaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Berikut rincian program dan kegiatan Kecamatan Sangatta Utara
:
30
Tabel 2.5
Program dan Kegiatan Kecamatan Sangatta Utara
Tahun 2023
NO .
PROGRAM/ KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
TARGET
ANGGARAN
1
2
3
4
5
KECAMATAN
1
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dan Laporan Keuangan
89%
7.900.192.495
1.1
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah dokumen Perencanaan, Penganggaran , dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
6 Dokumen
122.592.714
1.2
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
1 Laporan
6. 232.317.717
1.3
Administrasi
Kepegawaian Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
1 Laporan
74.600.000
1.4
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
1 Dokumen
35.000.001
31
1.5
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Laporan pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah
3 Laporan
564. 617.999
1.6
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1 Laporan
343.200.000
1.7
Pemeliharaan Barang
Milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
Jumlah Laporan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1 Laporan
527. 864.064
2
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Jumlah Penyelenggar aan Pelayanan Publik
60 Layanan
50.000.000
2.1
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
Jumlah Laporan Penyelenggara an Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat
Daerah yang 1 Laporan
50.000.000
32
ada di Kecamatan
3
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan
100 %
31 5 .000.000
3.1
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
1 Laporan
310 .000.000
3.2
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
1 Laporan
5.000.000
4
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Jumlah Pelanggaran Perda/ Perkada
0 Pelanggaran
20.000.000
4.1
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Upaya Penyelenggara an Ketentraman dan Ketertiban Umum
1 Laporan
20.000.000
5
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan 6 Kegiatan
467.125.222
33
Ketahanan Nasional
5.1
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Jumlah Laporan Hasil Penyelenggara an Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daera h
1 Laporan
467.125.222
6
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA
Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan
100%
120.000.000
6.1
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Jumlah Laporan hasil Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
1 Laporan
120.000.000
Kantor Lurah Teluk Lingga
1.
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dan Laporan Keuangan
89%
350 .000.000
1.1
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Administrasi 1 Laporan
34.080 .000
34
Keuangan Perangkat Daerah
1. 2
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Laporan pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah
3 Laporan
205.920 .000
1. 3
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1 Laporan
75.000.000
1. 4
Pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
Jumlah Laporan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1 Laporan
35 .000.000
2.
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan
100 %
3.400.000.000
2.1
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
1 Laporan
3. 400 .000.000
Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023
35
Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
1.
Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
2.
Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
3.
Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam
proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Pada tangga l 01
bulan September
tahun 2023 dilaksanakan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 20 23
dikarenakan Perubahan Anggaran Pada Tahun dengan uraian target kinerja sebagai berikut :
Tabel 2.6
Perubahan Perjanjian
Kinerja
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023
NO
TUJUAN/SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
TARGET
1
2
3
4
5
1
Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan
Umum , Pemberdayaan Masyarakat , Pembinaan dan Pengawasan , Ketentraman
dan Ketertiban
1.1
Cakupan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (penyelenggaraan urusan pemerintahan umum)
%
100 %
1.2
Cakupan peran masyarakat dalam pembangunan di wilayah Kecamatan (pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan) .
%
100 %
1.3
Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa (Desa dengan pelaporan keuangan tertib dan baik)
%
100 %
1.4
Cakupan Pelaksanaan Harmonisasi %
100 %
36
Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat (
Harmonisasi dengan pelaporan kegiatan terlaksana dengan baik)
2
Meningkatnya Efektifitas pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat
2.1
Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik (rata - rata nilai survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kecamatan)
%
100 %
3
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Kecamatan
3.1
Jumlah Dokumen SAKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)
70 - 80
70 - 80
Sumber : Perubahan Perjanjian Kinerja Kecamatan Sangattan Utara
Tahun 2023
Dengan rincian program dan kegiatan sebagai berikut :
Tabel 2.7
Perubahan Program dan Kegiatan Kecamatan Sangatta Utara
Tahun 2023
NO .
PROGRAM/ KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
TARGET
ANGGARAN
1
2
3
4
5
KECAMATAN
1
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dan Laporan Keuangan
89%
9.143.803.603
1.1
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
3
Dokumen
157.592.714
37
1.2
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
1 Laporan
6.829.427.425
1.3
Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
1 Laporan
230.766.000
1.4
Administrasi
Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
1 Dokumen
21.233.001
1.5
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Laporan pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah
3 Laporan
919.688.999
1.6
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1 Laporan
367.296.400
1.7
Pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
Jumlah Laporan Pemeliharaan Barang Milik Daerah 1 Laporan
617.799.064
38
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
2
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Jumlah Penyelenggar aan Pelayanan Publik
60 Layanan
50.000.000
2.1
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
Jumlah Laporan Penyelenggara an Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
1 Laporan
50.000.000
3.
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan
100%
315.000.000
3.1
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
1 Laporan
310.000.000
3.2
Kegiatan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan 1 Laporan
5.000.000
39
Pemberdayaan Kelurahan
4
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada
0 Pelanggaran
20.000.000
4.1
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Upaya Penyelenggara an Ketentraman dan Ketertiban Umum
1 Laporan
20.000.000
5
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan
Nasional
6 Kegiatan
670.623.822
5.1
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Jumlah Laporan Hasil Penyelenggara an Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
1 Laporan
670.623.822
6
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA
Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan
100%
120.000.000
6.1
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Jumlah Laporan hasil Fasilitasi, Rekomendasi 1 Laporan
120.000.000
40
Pengawasan Pemerintahan Desa
dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Kelurahan Teluk Lingga
1.
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dan Laporan Keuangan
89%
818.000.000
1.1
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
1 Laporan
52.470.000
1.2
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Laporan pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah
3 Laporan
565.130.000
1.3
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1 Laporan
127.400.000
1.4
Pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
Jumlah Laporan Pemeliharaan Barang Milik Daerah 1 Laporan
50.000.000
41
Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
2.
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan
100 %
3.932.000.000
2.1
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
1 Laporan
3.932.000.000
Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023 (setelah
perubahan
42
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak - pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah.
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupa ten Kutai Timur selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presid en Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing - masing indikator tujuan dan sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2021 - 2026 dan Perjanjian Kine rja Tahun 2023. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi
Kabupaten Kutai Timur.
Pengu kuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Me nteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperol eh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing - masing, sedangkan capaian kinerja tujuan/sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja tujuan/sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian tujuan/sasara n strategis dilakukan dengan membuat capaian rata - rata atas capaian indikator kinerja tujuan/sasaran.
43
Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan dalam skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerj a instansi pemerintah dan predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja, sebagai berikut:
Tabel 3.1
Pengkategorian Capaian Kinerja
No
Kategori/Interpretasi
Rata - Rata % Capaian
1
Sangat Tinggi
91 ≤ 100
2
Tinggi
76 ≤ 90
3
Sedang
66 ≤ 75
4
Rendah
51 ≤ 65
5
Sangat Rendah
≤ 50
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab - sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
Dalam laporan ini,
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing - masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sa saran dari masing - masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2021 - 2026 maupun Rencana Kerja Tahun
2023. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja
Kecamatan Sangatta Utara
Tahun
2023 dan Indikator Kinerja Utama
Kecamatan Sangatta Utara .
44
A.
Capaian
Kinerja Organisasi
Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instans i pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU merupakan ukuran keberhasilan dari suatu
tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas,
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur juga melakukan
reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu - isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama
Kecamatan Sangatta
Utara
Kabupaten Kutai Timur tahun
2023
menunjukan hasil sebagai berikut:
Tabel 3.2
Capaian Indikator Kinerja Utama
Kecamatan Sangatta Utara
Tahun 2023
No.
Tujuan/ Sasaran
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
Capaian %
Kategori
Sumber Data
1
Meningkatny a kualitas tata kelola pemerintaha n
Umum , Pemberdaya an Masyarakat , Pembinaan dan Pengawasan , Ketentraman dan Ketertiban
Cakupan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (penyelenggaraan urusan pemerintahan umum)
100 %
IKU Kecamat an Sangatta
Utara Tahun 2023
45
Cakupan peran masyarakat dalam pembangunan di wilayah Kecamatan (pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan) .
100 %
IKU Kecamat an Sangatta Utara Tahun 2023
Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa (Desa dengan pelaporan keuangan tertib dan baik)
100 %
IKU Kecamat an Sangatta Utara Tahun 2023
Cakupan Pelaksanaan Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat (Harmonisasi dengan pelaporan kegiatan terlaksana dengan baik)
100 %
IKU Kecamat an Sangatta Utara Tahun 2023
Meningkatny a Efektifitas pelaksanaan Pelayanan Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik (rata - rata nilai 100 %
IKU Kecamat an Sangatta
46
Kepada Masyarakat
survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kecamatan)
Utara Tahun 2023
3
Meningkatny a Akuntabilitas Kinerja Kecamatan
Jumlah Dokumen SAKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)
70 - 80
IKU Kecamat an Sangatta Utara
Perbandingan capaian kinerja tahun 2023 dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2022 diuraikan pada tabel berikut :
Tabel 3.3
Perbandingan Capaian Kinerja
Tahun 2022 dan Tahun 2023
No.
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
202 2
2023
Target
Realisasi
% Capaian
Target
Realisasi
% Capaian
1
Meningkatn ya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat
Jumlah Pembin aan Wawasa n Kebang saan dan Ketahan an Nasiona l
5 Kegiata n
5 Kegiatan
100%
6 Kegiata n
6 Kegiatan
100%
2
Meningkatkan tata kelola organisasi pemerintah yang baik
Nilai SAKIP
61,68
70
3
Meningkatnya Status Kemajuan dan Indeks Pembang
68,11
69,72
47
Kemandirian Desa
unan Desa (IPD)
Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2023 dengan target jangka menengah yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2026 diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.4
Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis
Tahun 2023
No.
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
Realisasi Kinerja Tahun
2023
Target Akhir 2026
Tingkat Kemajuan
1
2
3
4
5
6=4/5*100
1
Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan
Umum , Pemberdayaan Masyarakat , Pembinaan dan Pengawasan , Ketentr aman dan Ketertiban
Cakupan Pembinaa n Wawasan Kebangsa an dan Ketahana n Nasional (penyelen ggaraan urusan pemerinta han umum)
1 Laporan
1 Laporan
100%
Cakupan peran masyarak at dalam pembang unan di wilayah Kecamata n (pemberd ayaan masyarak at Desa dan Keluraha n)
1 Laporan
1 Laporan
100%
48
Cakupan Fasilitasi, Pembinaa n, Pengawas an Pemerinta han Desa (Desa dengan pelaporan keuangan tertib dan baik)
1 Laporan
1 Laporan
100%
2
Meningkatnya Efektifitas pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat
Jumlah Penyelen ggaraan Pelayana n Publik (rata - rata nilai survey kepuasan masyarak at terhadap pelayana n publik di Kecamata n)
1 Laporan
1 Laporan
100%
3
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Kecamatan
Jumlah Dokumen SAKIP (Nilai Predikat AKIP merupaka n hasil pengukur an Kinerja OPD)
70
75
93%
Uraian penjelasan tabel :
Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis
Kecamatan
Sangatta Utara Rata - rata 97,66%
49
Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerjaserta alternatif solusi yang telah dilakukan disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.6
Analisis Keberhasilan, Kegagalan dan Solusi
Tahun 2023
No.
Tu juan/Sasaran/ Program/Kegiat an/Sub Kegiatan
Indikator Kinerja
Targe t
Realisasi
% Capaian
Analisis Keberhasilan/ Kegagalan
Solusi
yang dilakukan
1
Meningkatny a wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaa n
dan Ketahanan Nasional
6 Kegi atan
6 Kegiata n
100 %
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
1.1
Program Penyelenggar aan Urusan Pemerintaha n Umum
Jumlah Pembina an Wawasa n Kebangs aan dan Ketahan an Nasional
6 Kegi atan
6 Kegiata n
100 %
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan
50
DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat di penuhi kebutuhan anggarannya .
1.1 .1
Penyelenggar aan Urusan Pemerintaha n Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Jumlah Laporan Penyelen ggaraan Urusan Pemerint ahan Umum sesuai Penugas an Kepala Daerah
1 Lap oran
1 Laporan
100 %
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan ang garannya
1.1. 1.1
Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam Rangka Memantapka n Pengalaman Pancasila, Pelaksanaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jumlah Fasilitasi penyelen ggaraan pembina an
3 Kegia tan
3 Kegiatan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja
yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se
51
Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahana n dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
1.1. 1.2
Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional
Jumlah orang yang mengiku ti Pembina an Kerukun an Antar Suku dan Intra Suku, Umat Beragam a, Ras, dan Golonga n Lainnya Guna Mewuju dkan Stabilitas Keaman an Lokal, Regional , dan Nasional
50 Oran g
50 Orang
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD s ecara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
1.1. 1.3
penanganan Konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan
Jumlah laporan konflik yang ditangan i sesuai Ketentua n Peratura n 8 Lapor an
8 Laporan
100 %
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan
52
Perunda ng - undanga n
diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2
Meningkatny a Status Kemajuan dan Kemandirian Desa
Indeks Pemban gunan Desa (IPD)
69,72
Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2.1
Program Pemberdayaa n Masyarakat Desa dan Kelurahan
Cakupan Peran Masyara kat dalam
Pemban gunan di Wilayah Kecamat an
87%
87%
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan
53
sampai
pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2.1. 1
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaa n Desa
Jumlah Laporan Hasil Koordin asi Kegiatan Pemberd ayaan Desa
1 Lapor an
1 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran
program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi k ebutuhan anggarannya
2.1. 1.2
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaa n Desa
Jumlah Laporan Hasil Koordin asi Kegiatan Pemberd ayaan Desa
1 Lapo ran
1 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara
54
konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2.1. 1.2
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembanguna n di desa
Jumlah lembaga kemasya rakatan yang berpartis ipasi dalam forum musyaw arah perencan aan pembang unan di desa
6 Lemb aga Kema syara katan
6 Lembaga Kemasyar akatan
100%
Pemenuhan anggaran
program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi k ebutuhan anggarannya
2.1. 1.3
Peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaa n masyarakat di wilayah Kecamatan
Jumlah laporan Peningka tan efektifita s kegiatan pemberd ayaan masyara kat di wilayah Kecamat an
1 Lapor an
1 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran
program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2.1. 2
Kegiatan Kegiatan Pemberdayaa n Kelurahan
Jumlah Laporan Pelaksan aan Kegiatan Pemberd 1 Lapor an
1 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan
55
ayaan Keluraha n
dengan kewenangan
maka program kerja yang dir encanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2.1. 2.1
peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan
Pembanguna n di Kelurahan
Jumlah lembaga kemasya rakatan yang berpartis ipasi dalam forum musyaw arah perencan aan pembang unan di keluraha n
6 Lemb aga Kema syara katan
6 Lembaga Kemasyar akatan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2.2
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Jumlah Pelangga ran Perda/P erkada
0 Pelan ggara n
0 Pelanggar an
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan ang garannya
56
2.2. 1
Koordinasi Upaya Penyelenggar aan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Jumlah Laporan Hasil Koordin asi Upaya Penyelen ggaraan Ketentra man dan Ketertiba n Umum
1 Lapor an
1 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2.2. 1.1
Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Jumlah laporan pelaksan aan harmoni sasi Hubung an dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyara kat
2 Lapor an
2 Laporan
100 %
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan samp ai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2.3
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintaha n Desa
Cakupan fasilitasi pembina an, pengawa san pemerint ah desa dan lembga kemasya rakatan
89%
89%
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
57
2.3. 1
Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintaha n Desa
Jumlah Laporan hasil Fasilitasi, Rekome ndasi dan Koordin asi Pembina an dan Pengawa san Pemerint ahan Desa
1 Lapor an
1 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai
dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2.3. 1.1
Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintaha n Desa
Jumlah dokume n yang difasilita si dalam rangka Adminis trasi Tata Pemerint ahan Desa
5 Doku men
5 Dokumen
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja
dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2.3. 1.2
Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayaguna an Aset Desa
Jumlah dokume n yang difasilita si dalam rangka Pengelol aan Keuanga n Desa dan Pendaya gunaan Aset Desa
1 Doku men
1 Dokumen
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggaran nya
58
2.3. 1.3
Koordinasi Pendamping an Desa di Wilayahnya
Jumlah laporan hasil koordina si Pendam pingan Desa di Wilayah nya
30 Lapor an
30 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2.4
Program Penyelenggar aan Pemerintaha n dan Pelayanan Publik
Jumlah Penyelen ggaraan Pelayana n Publik
60 Laya nan
27 Layanan
45%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2.4. 1
Penyelenggar aan Urusan Pemerintaha n yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
Jumlah Penyelen ggaraan Pemerint ahan dan Pelayana n Publik
60 Laya nan
27 Layanan
45%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
59
2.4. 1.1
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada
Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Jumlah Laporan Peningka tan Efektifita s Pelaksan aan Pelayana n kepada Masyara kat di Wilayah Kecamat an
2 Lapor an
2 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan d iakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3
Meningkatka n tata kelola organisasi pemerintah yang baik
Nilai SAKIP
70
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan
sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1
Program Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah
Cakupan
pelayana n administ rasi perkanto ran dan laporan keuanga n
89%
89%
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
60
3.1 . 1
Perencanaan, Penganggara n, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Dokume n Perencan aan, Pengang garan, dan Evaluasi Kinerja Perangk at Daerah
6 Doku men
6 Dokumen
100%
Pemenuhan anggaran
program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 1.1
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Jumlah dokume n perencan aan perangk at Daerah
3 Doku men
3 Dokumen
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja
dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 1.2
Koordinasi dan Penyusunana n dokumen RKA -
SKPD
Jumlah dokume n RKA - SKPD dan laporan hasil koordina si penyusu nan dokume n RKA - SKPD
2 Doku men
2 Dokumen
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 1.3
Koordinasi dan Jumlah dokume 2 Doku men
2 Dokumen
100%
Pemenuhan anggaran Program kerja yang
61
Penyusunan DPA - SKPD
n DPA - SKPD dan laporan hasil koordina si penyusu nan dokume n DPA - SKPD
program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 2
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Adminis trasi Keuanga n Perangk at Daerah
1 Lapo ran
1 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran
program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 2.1
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Jumlah orang yang menerim a gaji dan tunjanga n ASN
37 Oran g/Bu lan
37 Orang/Bu lan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja d an DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 2.2
Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
Jumlah tenaga administ rasi yang 40 Rang /Bula n
40 Rang/Bul an
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan Proram kerja yang direncanakan diakomodasi
62
menerim a gaji
sesuai dengan kewenangan
kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 2.3
Pelaksanaan Penatausahaa n dan Pengujian/V erifikasi
Keuangan SKPD
Jumlah Dokume n Penataus ahaan dan Pengujia n/Verifi kasi Keuanga n SKPD
12 Doku men
12 Dokumen
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai p ada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 3
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Jumlah Dokume n Penataus ahaan Barang Milik Daerah pada SKPD
1 Doku men
1 Dokumen
100%
Pemenuhan anggaran
program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 3.1
Penatausahaa n barang milik daerah pada SKPD
Jumlah laporan Penataus ahaan barang milik 1 Lapor an
1 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen
63
daerah pada SKPD
dengan kewenangan
perencanaan sampai pada Renja
dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 4
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Adminis trasi Kepega waian Perangk at Daerah
1 Lapor an
1 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 4.2
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapan nya
Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengk apan
2 Paket
2 Paket
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA S KPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 4.2
Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian
Jumlah dokume n pendataa n dan pengolah an administ 1 Doku men
1 Dokumen
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada
64
rasi kepegaw aian
Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 5
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Laporan pelaksan aan Adminis trasi Umum Perangk at Daerah
3 Lapor an
3 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 5.1
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Jumlah paket peralata n dan perlengk apan kantor yang disediak an
1 Paket
1 Paket
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 5.2
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Jumlah paket bahan logistik kantor yang disediak an
1 Paket
1 Paket
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD
65
secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 5.3
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Jumlah paket barang cetakan dan penggan daan yang disediak an
1 Paket
1 Paket
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 5.4
Fasilitasi Kunjungan Tamu
Jumlah fasilitas kunjung an tamu
6 Kegia tan
6 Kegiatan
100%
Pemenuhan anggaran
program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 5.5
Penyelenggar aan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah laporan Penyelen ggaraan Rapat Koordin asi dan Konsulta si SKPD
25 Lapor an
25 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se
66
hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 6
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah
Jumlah Laporan Penyedia an Jasa Penunja ng Urusan Pemerint ahan Daerah
1 lapor an
1 laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 6.1
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
terpenuh inya listrik,air dan wifi kantor
36 Doku men
36 Dokumen
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 6.1
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Jumlah Laporan Penyedia an Jasa Pelayana n Umum Kantor yang Disediak an
84 Lapor an
84 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi
67
kebutuhan anggarannya
3.1. 7
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah
Jumlah Laporan Pemeliha raan Barang Milik Daerah Penunja ng Urusan Pemerint ahan Daerah
1 Lapor an
1 Laporan
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 7.1
Penyediaan Jasa Pemeliharaan , Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Kendara an Perorang an Dinas atau Kendara an Dinas Jabatan yang Dipeliha ra dan dibayark an Pajaknya
12 Unit
12 Unit
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
3.1. 7.2
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Jumlah Peralata n dan Mesin Lainnya yang Dipeliha ra
41 unit
41 unit
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
68
3.1. 7.3
Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Jumlah Gedung Kantor dan Banguna n Lainnya yang Dipeliha ra/Direh abilitasi
1 Paket
1 Paket
100%
Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan
Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,
se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya
2
Meningkatny a Efektifitas pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat
2.1
Penyelenggar aan urusan Pemerintaha n
yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada d Kecamatan
2.1. 1
Program Penyelenggar aan Pemerintaha n dan Pelayanan Publik
2.1. 1.1
Peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan
Jumlah laporan Peningkat an efektifitas pelaksana an pelayana n kepada masyarak at di
69
wilayah kecamata n
Uraian penjelasan tabel :
Dalam hal pencapaian kinerja Kecamatan Sangatta Utara mempunyai Tujuan,sasaran,program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
capaiannya sesuai dengan target yang dibuat, factor pendukungnya sesuai dengan Pemenuhan anggaran program dan kegiatan yang sesuai dengan kewenangan dan Program kerja yang direncanakan diakomodasikan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja
dan DPA SKPD secara konsisten,
sehingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya .
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.
Tabel 3.7
Analisis Keberhasilan dan Kegagalan Program dan Kegiatan
N o.
Tujuan/
Sasaran
Indikator Kinerja
% Capaian
Program/
Kegiatan/Sub Kegiatan
Indikator Kinerja
% Capaian
Menunjang/T idak Menunjang
1.
Meningkatkan tata kelola organisasi pemerintah yang baik
Nilai SAKIP
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dan Laporan Keuangan
89%
Menunjang
Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran , dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
6 Dokumen
Menunjang
Sub Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
3 Dokumen
Menunjang
Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA - SKPD
Jumlah Dokumen RKA - SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA - SKPD
2 Dokume n
Menunjang
70
Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan DPA - SKPD
Jumlah Dokumen DPA - SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA - SKPD
2 Dokume n
Menunjang
Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
1 Laporan
Menunjang
Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
1 Laporan
Menunjang
Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN
37 Orang/B ulan
Menunjang
Sub Kegiatan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
Jumlah tenaga administrasi yang menerima gaji
40 Orang/B ulan
Menunjang
Sub Kegiatan Pelaksanaan Penatausahaa n dan Pengujian/Ve rifikasi Keuangan SKPD
Jumlah target penatusahaa n keuangan skpd
12 Bulan
Menunjang
71
Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Penatausaha an Barang Milik Daerah pada SKPD
1 Dokume n
Menunjang
Sub Kegiatan Penatausahaa n Barang Milik Daerah pada SKPD
Jumlah Laporan Penatausaha an Barang Milik Daerah pada SKPD
1 Laporan
Menunjang
Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Jumlah Laporan Administrasi Kepegawaia n Perangkat Daerah
1 Laporan
Menunjang
Sub Kegian Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapann ya
Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapa n
2 Paket
Menunjang
Sub Kegiatan Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian
Jumlah Kegiatan pendataan dan pengolahan kepegawaia n
1 Dokume n
Menunjang
Sub Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
19 Orang
Menunjang
Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah Laporan pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah
3 Laporan
Menunjang
Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapa n Kantor yang Disediakan
1 Paket
Menunjang
72
Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Jumlah
Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan
1 Paket
Menunjang
Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaa n yang Disediakan
1 Paket
Menunjang
Sub Kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu
Jumlah fasilitas kunjungan tamu
6 Kegiatan
Menunjang
Sub Kegiatan Penyelenggar aan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah Laporan Penyelengga raan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
25 Laporan
Menunjang
Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah
1 Laporan
Menunjang
Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
terpenuhiny a listrik,air dan wifi kantor
36 Laporan
Menunjang
Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan
84 Laporan
Menunjang
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jumlah Laporan Pemeliharaa n Barang
Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah
1 Laporan
Menunjang
73
Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan
Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya
12 Unit
Menunjang
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara
41 Unit
Menunjang
Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/ Direhabilitas i
1 Paket
Menunjang
2.
Meningkatnya Status Kemajuan dan Kemandirian Desa
Indeks Pembangu nan Desa (IPD)
Program Penyelenggar aan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Jumlah Penyelengga raan Pelayanan Publik
27
Menunjang
Kegiatan Penyelenggar aan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
Jumlah Penyelengga raan Pemerintaha n dan Pelayanan Publik
27
Menunjang
Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
2 Laporan
Menunjang
74
Program Pemberdayaa n Masyarakat Desa
dan Kelurahan
Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangun an di Wilayah Kecamatan
89%
Menunjang
Kegiatan Koordinasi Kegiatan Pemberdayaa n Desa
Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Kegiatan Pemberdaya an Desa
1 Laporan
Menunjang
Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa
Jumlah Lembaga Kemasyarak atan yang Berpartisipa si dalam Forum Musyawara h Perencanaan Pembangun an di Desa
6 Lembaga Kemasya rakatan
Menunjang
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaa n Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Jumlah Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdaya an Masyarakat di Wilayah Kecamatan
1 Laporan
Menunjang
Kegiatan Pemberdayaa n Kelurahan
Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdaya an Kelurahan
1 Laporan
Menunjang
Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
Jumlah Lembaga Kemasyarak atan yang Berpartisipa si dalam Forum Musyawara h Perencanaan
Pembangun an di Kelurahan
6 Lembaga
Menunjang
75
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Jumlah Pelanggaran Perda/Perka da
0 Pelangga ran
Menunjang
Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggar aan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Jumlah Laporan
Hasil Koordinasi Upaya Penyelengga raan Ketentraman dan Ketertiban Umum
1 Laporan
Menunjang
Sub Kegiatan Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Jumlah Laporan Pelaksanaan Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh
Masyarakat
2 Laporan
Menunjang
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintaha n Desa dan Lembaga Kemasyarak atan
89%
Menunjang
Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan
dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Jumlah Laporan hasil Fasilitasi, Rekomendas i dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintaha n Desa
1 Laporan
Menunjang
Sub Kegiatan Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa
Jumlah Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Administrasi Tata Pemerintaha n Desa
5 Dokume n
Menunjang
76
Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayaguna an Aset Desa
Jumlah Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagun aan Aset Desa
1 Dokume n
Menunjang
Sub Kegiatan Fasilitasi Penyelenggar aan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Jumlah Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelengga raan Ketenterama n dan Ketertiban Umum
4 Dokume n
Menunjang
Sub Kegiatan Koordinasi Pendampinga n Desa di Wilayahnya
J umlah Laporan Hasil Koordinasi Pendamping an Desa di Wilayahnya
30 Laporan
Menunjang
3.
Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat
Jumlah Pembinaa n Wawasan Kebangsa an dan Ketahanan Nasional
6 Kegiatan
Program Penyelenggar aan Urusan Pemerintahan Umum
Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
6 Kegiatan
Menunjang
Penyelenggar aan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Jumlah Laporan Hasil Penyelengga raan Urusan Pemerintaha n Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
1 Laporan
Menunjang
Kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Jumlah Fasilitasi penyelengga raan pembinaan
3 Kegiatan
Menunjang
77
Pelaksanaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sub Kegiatan Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional
Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku , Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudka n Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan
Nasional
50 Orang
Menunjang
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan
8 Lpaoran
Menunjang
Uraian penjelasan tabel :
Dalam hal pencapaian kinerja Kecamatan Sangatta Utara mempunyai Tujuan,sasaran,program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
capaiannya sesuai dengan target yang ditentukan.
78
B.
Realisasi Anggaran
realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dokumen Perjanjian Kinerja diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.8
Capaian Anggaran Program dan Kegiatan
Tahun 2023
No.
Program/Kegiatan
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
% Capaian
KECAMATAN
SANGATTA UTARA
10.319.427.425
9.640.358.535
93,41%
1
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
9.143.803.603
8.261.984.932
90,35 %
2
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
50.000.0000
49.793.250
99,58 %
3
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
DAN KELURAHAN
315.000.000
297.612.255
94,48 %
4
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
20.000.0000
19.935.931
99,67 %
5
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN UMUM
670.623.822
483.408.303
72,08 %
6
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
120.000.000
119.911.594
99,92 %
79
KANTOR LURAH TELUK LINGGA
4.750.000.000
4.674.101.640
98,40 %
1
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
818.000.000
787.802.329
96,30
%
2
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
DAN KELURAHAN
3.932.000.000
3. 886.299.311
98,83 %
C.
Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Analisis atas
efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.9
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Tujuan dan Sasaran
Tahun 2023
No.
Tujuan/Sasaran
Indikator Kinerja
Anggaran
Tingkat Esisiensi
Target
Realisasi
% Capaian
Anggaran
Realisasi
% Capaian
(Rp.)
(Rp.)
1.
Meningkatkan tata kelola organisasi pemerintah yang baik
70
63
90 %
9.143.803.6 03
8.261.984. 932
90,35%
9,65
2.
Meningkatnya Status Kemajuan dan Kemandirian Desa
69,72
69
98,96 %
505.000.00 0
487.253.03 0
96,48%
3,52
3.
Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat
6 Kegiat an
6 Kegiatan
100 %
670.623.82 2
483.408.30 3
72,08%
27,92
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
80
Tabel 3.10
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Program dan Kegiatan
Tahun 2023
No.
Program/
kegiatan
Indikator Kinerja
Anggaran
Tingkat Esisiensi
Target
Realisasi
% Capaia n
Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
% Capaian
KECAMATAN SANGATTA UTARA
1
PROGRA M PENUNJA NG URUSAN PEMERINT AHAN DAERAH KABUPAT EN/ KOTA
89 %
89%
100
%
9.143.8 03.603
8.261.98 4.932
90,35 %
9,65
%
2
PROGRAM PENYELEN GGARAAN PEMERINT AHAN DAN PELAYAN AN PUBLIK
60
45 %
99
%
50.000.0 000
49.793.2 50
99,58 %
0
3
PROGRA M PEMBERD AYAAN MASYARA KAT DESA DAN KELURAH AN
87 %
100 %
98 %
315.000. 000
297.612 .255
94,48 %
3,52 %
4
PROGRAM KOORDIN ASI KETENTR AMAN DAN KETERTIB AN UMUM
0
100 %
99 %
20.000.0 000
19.935.9 31
99,67 %
0
81
5
PROGRAM PENYELEN GGARAAN
URUSAN
PEMERINT AHAN UMUM
6 Kegia tan
100 %
72
%
670.623. 822
483.408. 303
72,08 %
0
6
PROGRAM PEMBINA AN DAN PENGAWA SAN PEMERINT AHAN DESA
89
%
100 %
99 %
120.000. 000
119.911. 594
99,92 %
0
KELURAHAN TELUK LINGGA
PROGRAM PENUNJA NG URUSAN PEMERINT AHAN
DAERAH
89%
89%
100%
818.000. 000
787.802. 329
96,30 %
3,7%
PROGRA M PEMBERD AYAAN MASYARA KAT DESA DAN KELURAH AN
87%
87%
100%
3.932.00 0.000
3.886.29 9.311
98,83 %
1,17%
82
BAB IV
PENUTUP
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Pemerintah
Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik ( Good Governance ) Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 Pembuatan LKJIP ini merupakan langkah yang baik dala m memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.
LKJIP Kecamatan Sangatta
Utara
Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 ini dapat menggambarkan kinerja Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja
yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.
Tahun 2023 Ke ca matan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
menetapkan sebanyak 3 (Tiga)
tujuan
3 (Tiga)
sasaran dengan 3
indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan dan Dokumen Perjanjian Kine rja Tahun 2023 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian tujuan sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut :
●
Tujuan 1
terdiri dari 1
indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 90 % (kategori Sangat Tinggi )
●
Tujuan 2 terdiri dari 1 indikator kinerja de ngan capaian kinerja sebesar 98,96% (kategori Sangat Tinggi)
●
Tujuan 3 terdiri dari 1 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 100% (kategori Sangat Tinggi)
●
Sasaran 1
terdiri dari 1 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 90% (kategori
Sangat Tinggi)
●
Sasaran 2 terdiri dari 1 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 98,96% (kategori Sangat Tinggi)
