Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

LKj-IP Kecamatan Sangatta Utara tahun 2023

Diterbitkan oleh kec-sangut pada 12 Jul 2024.

Kategori
Laporan Kinerja (LAKIP)
Unit
kec-sangut
Tanggal terbit
12 Jul 2024
Format
PDF
Ukuran berkas
931,1 KB
Jumlah unduhan
3

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

iv

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

................................ ................................ ................................ .......

i i

DAFTAR ISI

................................ ................................ ................................ .......................

i v

BAB I PENDAHULUAN

................................ ................................ ................................ .

1

A.

Latar Belakang

................................ ................................ ................................ .......

1

B.

Gambaran Umum Kondisi Wilayah

................................ ................................ ...

2

C.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

................................ ................................ .....

6

D.

Isu Strategis Perangkat Daera h

..........................

................................ ...............

1 5

E.

Landasan Hukum

................................ ................................ ....

..........................

1 7

F.

Sistematika

................................ ................................ ................

.......................

1 8

BAB II PERENCANAAN KINERJA

19

A.

Rencana Strategis

................................ ................................ ................................

19

B.

Rencana Kinerja Tahun 2023

................................ ................................ ..............

2 7

C.

Perjanjian Kinerja Tahun 2023

................................ ................................ ............

28

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

................................ ................................ ...........

4 2

A.

Capaian Kinerja Organisasi

................................ ................................ ................

4 4

B.

Realisasi Anggaran

................................ ................................ .............................

78

C.

Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

................................ ..................

79

BAB IV PENUTUP

................................ ................................ ................................ ..........

8 3

1

BAB I

PENDAHULUAN

A.

Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara d an Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan ke wajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.

Untuk mencapai Akunta bilitas Instansi Pemerintah yang baik,

Kecamatan Sangatta Utara

selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Perangkat Daerah sebagai sub sistem dari siste m pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.

Dalam perencanaan perangkat daerah, capaian tujuan dan sasaran perangkat daerah yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasa ran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Provinsi dan Nasional.

Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan

2

pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjaw aban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaa n Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut

Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). Penyusunan LKJIP

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur Tahun

2023 yang dimaksudkan untuk memb erikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.

B. Gambaran Umum Kondisi Wilayah

Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daera h, dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Undang –

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 2 yang mengatur pembagian wilayah Negara “ Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa ”, bahwa Camat sebagai pimpinan Kecamatan disamping melaksanakan tugas pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk urusan otonomi daerah, juga menyelenggarakan

tugas umum pemerintahan ya ng meliputi:

a.

Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

b.

Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.

Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan;

3

d.

Mengkoordinasikan penerapan

dan penegakan peraturan perundang - undangan;

e.

Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;

f.

Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahanyang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;

g.

Melakukan pembinaan dan pengawasa n penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan;

h.

Melaksanakan tugas pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;

i.

Mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana diwilayah kecamatan;

j.

Mengkoodinasikan penyelenggaraan pelayanan di bida ng administrasi pertanahan dan kependudukan di wilayah kecamatan;

k.

Melaksanakan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.

gambaran geografis wilayah Kecamatan yang terkait dengan faktor – faktor pe nunjang kegiatan Bidang Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan

yang secara rinci diuraikan sebagai berikut :

Kecamatan Sangatta Utara adalah salah satu dari 18 Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, terletak

di sebelah selatan dari ibu kota K abupaten Kutai Timur (Sangatta Utara)

yang merupakan pusat pengembangan kawasan Kutai Timur dengan batas –

batas wilayah :

Utara

: Kecamatan Bengalon

Timur

: Selat Makassar

Selatan

: Kecamatan Sangatta Selatan

Barat

: Kecamatan Rantau Pulung

4

Luas wilayah +

33.401,9 Ha

atau 334 km² yang terdiri dari :

1. Kelurahan Teluk Lingga

: + 3.178 Ha

2. Desa Sangatta Utara

: + 4.756 Ha

3. Desa Singa Gembara

: + 5.606 Ha

4. Desa Swarga Bara

: 19.806 Ha

Penduduk merupakan objek dan subjek pembangunan, sebagai objek, penduduk adalah sasaran pembangunan, sementara sebagai subjek, penduduk adalah pelaku pembangunan. Peranan penduduk sebagai subjek menentukan arah dan keberhasilan pembangunan, oleh karena itu ,penduduk merupakan modal penting dalam pembangunan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara..Jumlah penduduk Kecamatan Sangatta Utara pada tahun 2022 sesuai data profil Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2022 sebanyak 123.871 jiwa, terdiri dari 66.347 pria dan 57. 524 wanita.

5

Jumlah Penduduk Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2022

Sumber : Profil Kecamatan Sangatta Utara Tahun 2022

Dapat dilihat dari Tabel diatas penduduk pria di Kecamatan Sangatta Utara lebih banyak dibandingkan dengan penduduk wanita.

Dalam pembangunan suatu

wilayah, salah satu aspek yang sangat penting adalah adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. SDM berkualitas mencakup individu - individu yang memiliki pendidikan, keterampilan, dan motivasi untuk mencapai kemajuan dalam kehidupan mereka sendiri,

masyarakat, dan negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menempatkan peningkatan kualitas SDM sebagai prioritas utama melalui program - program pembangunan yang difokuskan pada pendidikan, baik dalam bentuk formal maupun non - formal, dengan target yang tepat dan relevan. Angka Partisipasi Sekolah Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada usia 7 - 12 tahun menunjukkan peningkatan dari tahun 2021 ke tahun 2022. Pada tahun 2022, nilai APS Kecamatan Sangatta Utara mencapa i 99,37%, meningkat dari sebelumnya Tahun 2021 hanya 91,17%. Sementara itu, pada kelompok usia 13 - 15 tahun juga terjadi peningkatan nilai APS dari tahun 2021 ke tahun 2022. Pada tahun 2022, nilai APS mencapai 68,00%, naik dari nilai sebesar 65,20%pada tahu n 2021.

No

Uraian

Keluraha n Teluk Lingga

Desa Sangatta Utara

Desa Singa Gembara

Desa Swarg a Bara

Jumlah

1

KK

7.249

14.443

5.139

5.272

32.103

2

Laki - Laki

15.608

30.148

10.429

10.162

66.347

3

Perempuan

13.504

26.408

8.831

8.781

57.524

6

C. Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Kondisi

Aparatur adalah potensi Aparatur Kecamatan yang merupakan ujung tombak Pemerintah yang berhubungan langsung dengan pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat, sehingga diperlukan kualitas dan dedi kasi yang tinggi bagi para aparat kecamatan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia maka aparat yang ada perlu diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan, baik dalam bentuk pendidikan penjenjangan maupun

pendidikan formal / sekolah yang lebih tinggi, disamping itu secara periodik perlu dilakukan pembinaan baik melalui apel pagi, rapat staf dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatakan disiplin, motivasi kerja, kinerja dedikasi dan loyalitasnya.

Data Apara tur Kecamatan sebagai berikut :

Daftar

Pegawai

ASN

Kantor

Camat

Sangatta Utara

N O

NAMA

GOL/ RUANG

JABATAN

1.

Hj. Hasdiah, SE.,M.Si

IV/b

Camat

2.

Muhamad Yunus, SE., M.Si

IV/a

Sekretaris Kecamatan

3.

Nani Uminarti,S,Th,M.Si

IV/a

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik

4.

Hj. Nur Latifah,S.Sos.,M.Pd

IV/a

Kasubbag Umum dan Kepegawaian

5.

Elysabeth Artikawati,S.ST

III/d

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

6.

Nurbaya, SE

III/d

Kasi Pemerintahan Umum

7.

Bernadus Parembang,SP

III/d

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

8.

Siti Marfuah, SE

III/d

Kasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa

9.

Noorma, S.STP

III/d

Lurah

10.

Dra. Hariyati

III/d

Sekretaris Lurah

11.

Muhammad Rusdi Amin, SE

III/d

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

7

12.

Hasni

III/c

Kasubbag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

13.

Hj. Mardiana, S.Sos

III/c

Penelaah Teknis Kebijakan

14.

Yusfina Pamilangan, S.M

III/c

Penelaah Teknis Kebijakan

15.

Yulinda Oktriana,S.Sos

III/c

Penelaah Teknis Kebijakan

16.

Evrin

Abriantikah, S.IP

III/c

Fasilitator Pemerintahan

17.

Arrang Bulan, SE

III/c

Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

18.

Abd. Wahab Agus, SE

III/c

Penelaah Teknis Kebijakan

19.

Nurhayati, S.A.P

III/b

Penelaah Teknis Kebijakan

20.

Hj. Munawwarah, S.Sos

III/b

Penelaah Teknis Kebijakan

21

Yanti Tonapa, SH

III/b

Penelaah Teknis Kebijakan

22.

Siti Fatimah,A.Md

III/a

Pengelola Data dan Informasi

23.

Artanti, S.Sos

III/a

Fasilitator Pemerintahan

24.

Durahman, SE

III/a

Pamong Pemerintahan

25.

Leginem

Rohayanti

III/a

Penata Layanan Operasional

26.

Muhammad Yamani

III/a

Pengadministrasi Perkantoran

27.

Wilhelmus Wio Doi, SE

III/a

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik

28.

Abdul Syakeer

III/a

Pengadministrasi Perkantoran

29.

Muhammad Azis Padu

II/d

Pengadministrasi Perkantoran

30.

Muslim Azhari

II/d

Penata Layanan Operasional

31.

Dorina Lara Saty

II/d

Pengadministrasi Perkantoran

32.

Ahmad Sodikin

II/d

Pengadministrasi Perkantoran

33.

Rafli Diasamo

II/d

Penata Layanan Operasional

34.

Suro Edipudjono

II/d

Penata Layanan Operasional

35.

Nono Hariyanto

II/d

Pengadministrasi Perkantoran

36.

Dahliah

II/c

Pengadministrasi Perkantoran

8

Daftar

Pegawai

Tenaga Honorer

Kantor

Camat

Sangatta Utara

NO

NAMA

STATUS

JABATAN

1

M. Jami

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

2

Slamet Zaenal Arifin

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

3

Devi Puspitasari, SE

TK2D

Penata Layanan Operasional

4

Dindum

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

5

Hendra Lukita

TK2D

Penata Kelola Keamanan dan Ketertiban

6

Prihatin, SE

TK2D

Penelaah Teknis Kebijakan

7

Arifain

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

8

Ruslan

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

9

Rusdi Rasyid

TK2D

Pengelola Data dan Informasi

10

Supran

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

11

Yevita Nugraha Sagita Palinggi, S.Hut

TK2D

Penelaah Teknis Kebijakan

12

Hj. Fauzah Maulidiyah, SE

TK2D

Penelaah Teknis Kebijakan

13

Erviyani, S.I.Kom

TK2D

Penelaah Teknis Kebijakan

14

Arman

TK2D

Pengelola Data dan Informasi

15

Novianti Dudung

TK2D

Pengelola Data dan Informasi

16

Indariyana Rusnong

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

17

Linda Jumiati Siregar, SE

TK2D

Penata Layanan Operasional

18

Reni Jaya, SE

TK2D

Pengelola Data dan Informasi

19

Belly Pratama Ersal, AP

TK2D

Penata Layanan Operasional

20

Siti Fatimah

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

21

Kasifah, S.IP

TK2D

Pamong Pemerintahan

22

Astri Utari, S.M

TK2D

Penata Layanan Operasional

23

Fajar Alhamdani

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

24

Gresya

TK2D

Penata Layanan Operasional

25

Sarah Sriyanti Siaba

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

26

Achmad Suryansyah Al Payet

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

27

Jeni Widiandini

TK2D

Pengelola Data dan Informasi

28

Eka Widarna

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

29

Bejo Selamat, S.Hut

TK2D

Penalaah Teknis Kebijakan

30

H. Wahyu Purwadi, S.Sos

TK2D

Penata Kelola Pemerintahan

31

Ahmad Musyafi

TK2D

Penata Layanan Operasional

32

Samsul

TK2D

Penata Layanan Operasional

33

Muh. Hardiansyah Mustapa

TK2D

Penata Layanan Operasional

34

Ramadhani Asmianata, S.Sos

TK2D

Penalaah Teknis Kebijakan

35

Areskya Rahmah, S.Pi

TK2D

Penalaah Teknis Kebijakan

36

Elda Destarini

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

37

Wahidah, S.P

TK2D

Penalaah Teknis Kebijakan

38

Nurhikmah Mustapa

TK2D

Pengadministrasi Perkantoran

Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2023 Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kantor Camat Sangatta Utara mempunyai tugas pokok

9

melaksanakan kewenangan pemerintahan y ang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh C amat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan sebagian tugas camat dilaksankan oleh kelurahan sebagai perangkat kecamatan. Klasifikasi b erdasarkan tipe Kecamatan Sangatta Utara masuk dalam Tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas dengan beban kerja yang besar Susunan Organisasi Kecamatan Tipe A terdiri atas :

A.

Susunan Organisasi Kecamatan , yaitu :

1)

Camat, mempunyai tugas :

-

Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum ditingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;

-

Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

-

Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan D aerah dan Peratutran Bupati;

-

Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

-

Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur desa;

-

Melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan;

-

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;

10

-

Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah dan melaksanakan tugas bantuan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Camat dalam melaksanakan tugas dibantu oleh perangkat Kecamatan, yaitu

2)

Sekretaris Kecamatan , mempunyai tugas :

-

Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana

program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;

-

Menyiapkan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hokum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;

-

Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan anggaran, pe rbendahaaraan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan asset; dan

-

Melaksanakan fungsi lain yang diberikan camat yang berkaitan dengan tugasnya.

Sekretariat Kecamatan, membawahi sub bagian yang dipimpin kepala sub bagian dan bertanggung jawab la ngsung pada sekretaris Kecamatan :

a)

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

-

Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perelengkapan dan pemeliharaan, hokum dan kehumasan serta pengaduan masyarak at.

b . Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan

mempunyai tugas :

Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta asset, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencanan

dan program monitoring evaluasi dan pelaporan.

11

3)

Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik , mempunyai tugas :

-

Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

-

Koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan

dengan Perangkat Daerah dan instansi vertical terkait;

-

Peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

-

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;

-

Perencanaan kegiatan pel ayanan kepada masyarakat masyarakat di Kecamatan;

-

Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal diwilayah Kecamatan;

-

Peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan;

-

Koordinasi pemeliharaan prasarana dan sar ana pelayanan umum;

-

Koordinasi/sinergi dengan perangkat Daerah dan/atau instansi vertical yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;

-

Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;

-

Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat;

-

Melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan non usaha;

-

Melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait dengan non perizinan;dan

-

Melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait d engan kewenangan yang dilimpahkan.

4)

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan , mempunyai tugas :

-

Koordinasi kegiatan pemberdayaan desa;

12

-

Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum perencanaan pembangunan di Desa;

-

Sinkronisasi program kerja dan ke giatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah keja Kecamatan;

-

Peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah Kecamatan;

-

Kegiatan pemberdayaan kelurahan;

-

Peningkatan partisipasi masyarakat dalam

forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan;

-

Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan;

-

Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;

-

Evaluasi Kelurahan;

-

Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan tingkat Kecamatan;

-

Penyelenggaraan Lembaga kemasyarakatan;

-

Pen ingkatan kapasitas Lembaga kemasyarakatan;

-

Penyediaan sarana dan prasarana Lembaga kemasyarakatan;

-

Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat;

-

Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna;

-

Koordinasi dan sinkronisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM);

-

Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga tingkat kelurahan.

5)

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum,

mempunyai tugas :

-

Kordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

-

Sinergitas dengan kepolisian Negara Republik Indonesia,

Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertical di wilayah Kecamatan;

-

Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;

-

Koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Bupati;

13

-

Koordinasi/sinergi dengan perangkat daera h yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang - undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6)

Seksi Pemerintahan Umum , mempunyai tugas :

-

Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan Kepala Bupati;

-

Pembinaan wawasan

kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan undang - undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik In donesia;

-

Fasilitasi, koordinasi dan pembinaan (bimtek,soialisasi, konsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan Nasional;

-

Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

-

Pembinaan kerukunan antar sukudan intrasuku, umat beragama,ras dan golongan lainnya guna mewuj udkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;

-

Penangan konflik social sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;

-

Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;

-

Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal;

-

Pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan kecamatan.

7)

Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa , mempunyai tugas :

-

Fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintah desa;

-

Fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;

-

Fasilitasi administrasi tata pemerintahan Desa;

-

Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa;

-

Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang - undangan;

14

-

Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;

-

Fasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;

-

Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan Desa;

-

Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;

-

Fasilitasi sinkronisasi perencana an pembangunan daerah dengan pembangunan desa;

-

Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan Kawasan pedesaan;

-

Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

-

Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban Lembaga

kemasyarakatan;

-

Fasilitasi peny usunan perencanaan pembangunan partisipatif;

-

Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;

-

Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;

-

Fasilitasi penyusunan

program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat

desa;

-

Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya;

-

Koordinasi pelaksanaan pembangunan Kawasan perdesaan di wilayah

Kecamatan.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diat as, disusunlah struktur organisasi dan tatakerja yaitu Camat sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Sekretaris

Kecamatan , Kepala Seksi/Sub Bagian . Berikut bagan struktur organisasi Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur.

15

Gambar 1.1.

Struktur Organisasi

A.

Isu Strategis Perangkat Daerah

Isu Strategis Perangkat adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan perangkat daerah karena dampaknya yang signifikan bagi perangkat daerah dengan karakteristik

bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan perangkat di masa yang akan datang dalam rangka menunjang

D.

Isu Strategis Perangkat Daerah

Isu Strategis Perangkat adalah kondisi atau hal yang harus diper hatikan atau dikedepankan dalam perencanaan Pembangunan perangkat daerah karena dampaknya yang signifikan bagi perangkat daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/Panjang, dan menentukan pencapaian tujuan perangka t dimasa yang akan dating dalam rangka menunjang Pembangunan daerah.

Isu strategis perangkat daerah yang akan ditangani pada kurun waktu 5 (lima) tahun sebagaimana tertuang pada Renstra Kecamatan Sangatta Utara

periode 2021 - 2026 sebagai berikut :

a.

Belum optimalnya kualitas pelayanan publik di Kecamatan Sangatta Utara.

b.

Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara.

16

Perumusan Isu strategis pada tahun 2023 mengacu pada Renstra Kecamatan Sangatta Utara

periode 2021 - 2026, Arahan Kebija kan Pemerintah Daerah, dan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja tahun sebelumnya. Isu Strategis yang ditangani pada tahun 2023 sebagai berikut :

1.

Tingkat kinerja pelayanan SKPD dan hal kritis yang terkait dengan pelayanan SKPD.

Berdasarkan hasil evaluasi indikato r kinerja pelayanan SKPD Kecamatan Sangatta Utara untuk cukup baik terlihat dari 3 tahun capaian indikator terealisasi semuanya.

2.

Permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi SKPD.

Permasalahan utama yang terdapat dalam pelaksanaan tugas kinerja SKPD

adalah kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, serta kurangnya Optimalisasi partisipasi masyarakat dalam kegiatan yamng berhubungan pelayanan dan lain - lain

3.

Dampaknya terhadap pencapaian vis i dan misi Kepala Daerah, terhadap capaian program nasional/ Internasional . Dari visi dan misi Kantor Kecamatan Sangatta Utara terhadap pencapaian visi Kabupaten yaitu terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang berorientasi pada peningkatan peman faatan anggaran secara efektif dan efisien, pemberian pelayanan prima pada masyarakat, penyelenggaraan fungsi pemerintahan secara optimal dan perwujudan SDM aparatur yang handal.

4.

Formulasi isu - isu penting berupa rekomendasi dan catatan yang strategis untuk

ditindaklanjuti dalam perumusan program dan kegiatan prioritas tahun yang direncanakan

a.

Mewujudkan ketersediaan data/informasi sebagai upaya dukungan terhadap penyusunan dokumen perencanaan.

b. Mensinergikan antara perencanaan dan pelaksanaan agar dapa t tercapai target indikator yang telah direncanakan

c. Peningkatan Kapasitas Aparatur dan penambahan kuantitas aparatur. Keberadaan aparatur merupakan faktor penting dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pemberian pelayanan masyarakat.

17

Seba gai faktor penting, maka aparatur yang ada harus mencukupi dalam juml a h dan memiliki persyaratan secara kualitas. Oleh sebab itu perlu usaha dalam

meni n gkatkan kemampuan sumber daya aparatur dan penambahan jumlah aparatur.

E.

Landasan Hukum

Laporan

Kinerja Kecamatan Sangatta Utara

ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :

1.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);

2.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;

3.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Renca na Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026;

4.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4

Tahun 2022

tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

5.

Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 3

Tah un 2021

tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 20 21 - 20 26 ;

6.

Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 26

Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 ;

F.

Sistematika

Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur Tahun

2023

adalah :

18

BAB I

PENDAHULUAN

Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

Meliputi Perencanaan Strategis Perangkat Daerah.

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan.

BAB IV

PENUTUP

19

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

A.

Rencana Strategis

Rencana Strategis

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan

terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur. Rencana Strategis

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yaitu dari tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah T a h u n 2021 - 2026. Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan

pola pertanggungjawaban Kepala Daerah terkait dengan penetapan/kebijakan bahwa Rencana Strategis

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akun tabel.

Renstra

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026.

Penyusunan Renstra

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur telah melalui tahapan -

tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah

Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum Perangkat Daerah, sehingga Renstra

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai

Timur merupakan hasil kesepakatan bersama antara

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur dan stakeholder.

20

Selan jutnya, Renstra

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja)

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Di dalam Renja

Kecamatan S angatta Utara

Kabupaten Kutai Timur dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.

1.

Visi

Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa mendatang oleh Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur .

Visi

Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 adalah:

“Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua”

2.

Misi

Sedangkan untuk mewujudkan Visi

Pemerintah

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut

:

Misi 1

:

Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan

bersatu

Misi 2

:

Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Berbasis Sektor

Pertanian

Misi 3

:

Mewujudkan Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Secara Proporsional dan merata

Misi 4

:

Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan

Hukum Dan teknologi

Misi 5

:

Mewujudkan sinergitas pengembangan wilayah dan integrasi Pembangunan yang berwawasan lingkungan

21

Perumusan tujuan dan sasaran Kecamatan Sangatta Utara

mengacu

pada Misi ke - 1 dan Ke - 4 , yaitu :

a.

Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan Bersatu

b.

Mewujudkan Pemerintahan Yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan teknologi.

3.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu - isu dan analisa strategis. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerint ah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan un tuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 - 2026 sebanyak 2

tujuan dan 6

sasaran strategis.

Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan targ et

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur sebagai berikut :

Tabel 2.1

Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur

NO

TUJUAN

SASARAN

INDIKATO R KINERJA

TARGET KINERJA PADA TAHUN

2022

2023

2024

2025

2026

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

1

Menata Kelola pemerintahan yang bersih, Efektif, Transparan

Meningkatkan tata kelola organisasi pemerintah yang baik

Nilai SAKIP

61,80

70

73

74

75

22

NO

TUJUAN

SASARAN

INDIKATO R KINERJA

TARGET KINERJA PADA TAHUN

2022

2023

2024

2025

2026

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

dan Akuntabel berbasis Elektronik

2

Meningkatkan Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat

Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

5 Kegi atan

6 Kegi atan

5 Kegi atan

5 Kegi atan

5 Kegi atan

3

Menata Layanan Sosial, Kebutuhan Infrastruktur Dasar dan Ekonomi Bagi Masyarakat secara Proporsional dan Merata

Meningkatnya Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

Indeks Pembanguna n Desa (IPD)

68

69,72

71,32

72,93

74,53

Sumber : Renstra Kecamatan Sangatta Utara

periode

2021 - 2026

4.

Indikator Kinerja Utama

Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis perangkat daerah. Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama

Kecamatan San gatta Utara

Kabupaten Kutai Timur tahun

2023

adalah sebagai berikut:

23

Tabel 2.2

Indikator Kinerja Utama

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur

NO

TUJUAN/ SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

SATUAN

PENJELASAN

DEFINISI OPERASIONAL

FORMULASI/RUMUS PERHITUNGAN

SUMBER DATA

1.

Meningkat nya

tata kelola organisasi pemerintah yang baik

1.1.

Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dan Laporan Keuangan (Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah)

%

Persentase jumlah dokumen administrasi perkantoran dan laporan keuangan

Sub bagian keuangan,pe rencanaan, evaluasi dan pelaporan dan sub bagian umum dan kepegawaia n

x

Jumlah Dokumen yang terealisasi

Jumlah Dokumen yang harus dilaporkan

100 %

24

2.

Meningkatnya wawasan

kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat

2.1

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (Penyelenggaraa n Urusan Pemerintahan Umum)

Kegiatan

Jumlah Kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum) yang dilaksanakan

Jumlah target Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum)

realiasai Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (Penyelenggaraan Urusan Pemerint ahan Umum)

Kasi Pemerintaha n Umum

3.

Meningkatnya Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

3.1

Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan (Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan)

%

Jumlah presentase Peran Masyarakat dalam

Pembangunan di Wilayah Kecamatan

Jumlah realisasi Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan (Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan)

Jumlah Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan (Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan) x 100%

Kasi pembrdayaa an desa dan Kelurahan

25

3.2

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada (Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum)

Pelanggaran

Jumlah pelanggaran Perda/Perkada yang ditertibkan

Jumlah data Pelanggaran Perda/Perkada yang telah ditertibkan

Jumlah data yang ada x 100%

Kasi Ketentrama n dan ketertiban umum

3.3

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Penyelenggaraa n Pemerintahan dan Pelayanan Publik)

Pelayanan

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Jumlah pelayanan administrasi yang

diproses

/ Jumlah penyelenggaraan pelayanan publi k

x 100%

Kasi Pemerintah an dan Pelayanan Publik

3.4

Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa dan %

Presentase Fasilitasi, Pembinaan,Pengaw asan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan

Jumlah data Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan/ Jumlah

target

Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan x 100%

Kasi Pembinaan dan pengawasa n Pemerinaha n desa

26

Lembaga Kemasyarakatan

4

Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

4.1

nilai SAKIP (Nilai Predikat SAKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)

73

Nilai SAKIP yang dicapai

Jumlah dokumen kinerja perencanaan dan penganggaran yang berkualitas/ Jumlah Dokumen yang ada x 100%

Sub bagian keuangan,pe rencanaan, evaluasi dan pelaporan

Sumber : Indikator Kinerja Utama Kecamatan Sangatta Utara

Tahun 2023

27

B.

Rencana Kerja Tahun 2023

Rencana kerja tahunan

(RKT) merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra, dan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui berbagai kegiatan tahunan. Rencana Kerja Tahun 2023 termuat di dalam dokumen Renja Perangkat Daerah Tahun 2023. Berikut Rencana Kerja Kecamatan Sangatta Utara

Tahun 2023 Tabel 2.3

Rencana Kerja Tahun 2023

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur

NO

TUJUAN

SASARAN

INDIKATOR KINERJA

SAT.

TARGET

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1

Menata Kelola pemerintaha n yang bersih, Efektif, Transparan dan Akuntabel berbasis Elektronik

1

Meningkatkan tata kelola organisasi pemerintah yang baik

Nilai SAKIP

70

2

Meningkatka n Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat

1

Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyaraka t

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

Kegiat an

6

3

Menata Layanan Sosial, Kebutuhan Infrastruktur Dasar dan Ekonomi Bagi 1

Meningkatnya Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

Indeks

Pembangunan Desa (IPD)

69,72

28

Masyarakat secara Proporsional dan Merata

Sumber : Rencana Kerja Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur tahun 2023

C.

Perjanjian Kinerja Tahun 202 3

Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencanaan kinerja tahunan sangat penting dilakukan

oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegi atan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Peny usunan Perjanjian Kinerja Kecamatan Sangata Utara

Kabupaten Kutai Timur Tahun

2023

mengacu pada dokumen Renstra

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 - 2026, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun

2023, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahu n

2023. Pada tanggal 02

bulan Januari

tahun 2023 ditetapkan Perjanjian Kinerja Camat Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur dengan uraian sebagai berikut:

Tabel 2.4

Perjanjian Kinerja

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

NO

TUJUAN/SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

SATUAN

TARGET

1

2

3

4

5

1

Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan

Umum , Pemberdayaan Masyarakat , Pembinaan dan Pengawasan , Ketentraman dan Ketertiban

1.1

Cakupan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (penyelenggaraan urusan pemerintahan umum)

%

100 %

1.2

Cakupan peran masyarakat dalam pembangunan di %

100 %

29

wilayah Kecamatan (pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan) .

1.3

Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan

Desa (Desa dengan pelaporan keuangan tertib dan baik)

%

100 %

1.4

Cakupan Pelaksanaan Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat ( Harmonisasi dengan pelaporan kegiatan terlaksana dengan baik)

%

100 %

2

Meningkatnya Efektifitas pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat

2.1

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik (rata - rata nilai survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kecamatan)

%

100 %

3

Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

3.1

Jumlah Dokumen SAKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)

70 - 80

70 - 80

Sumber : Perjanjian Kinerja Kecamatan Sangatta Utara

Tahun 2023

Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapakan, dilaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Berikut rincian program dan kegiatan Kecamatan Sangatta Utara

:

30

Tabel 2.5

Program dan Kegiatan Kecamatan Sangatta Utara

Tahun 2023

NO .

PROGRAM/ KEGIATAN

INDIKATOR KINERJA

TARGET

ANGGARAN

1

2

3

4

5

KECAMATAN

1

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA

Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dan Laporan Keuangan

89%

7.900.192.495

1.1

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah dokumen Perencanaan, Penganggaran , dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

6 Dokumen

122.592.714

1.2

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

1 Laporan

6. 232.317.717

1.3

Administrasi

Kepegawaian Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

1 Laporan

74.600.000

1.4

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

1 Dokumen

35.000.001

31

1.5

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Laporan pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah

3 Laporan

564. 617.999

1.6

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

1 Laporan

343.200.000

1.7

Pemeliharaan Barang

Milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah

Jumlah Laporan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

1 Laporan

527. 864.064

2

PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

Jumlah Penyelenggar aan Pelayanan Publik

60 Layanan

50.000.000

2.1

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan

Jumlah Laporan Penyelenggara an Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat

Daerah yang 1 Laporan

50.000.000

32

ada di Kecamatan

3

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan

100 %

31 5 .000.000

3.1

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

1 Laporan

310 .000.000

3.2

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

1 Laporan

5.000.000

4

PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Jumlah Pelanggaran Perda/ Perkada

0 Pelanggaran

20.000.000

4.1

Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Upaya Penyelenggara an Ketentraman dan Ketertiban Umum

1 Laporan

20.000.000

5

PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN

UMUM

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan 6 Kegiatan

467.125.222

33

Ketahanan Nasional

5.1

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

Jumlah Laporan Hasil Penyelenggara an Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daera h

1 Laporan

467.125.222

6

PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan

100%

120.000.000

6.1

Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Jumlah Laporan hasil Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

1 Laporan

120.000.000

Kantor Lurah Teluk Lingga

1.

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA

Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dan Laporan Keuangan

89%

350 .000.000

1.1

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Administrasi 1 Laporan

34.080 .000

34

Keuangan Perangkat Daerah

1. 2

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Laporan pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah

3 Laporan

205.920 .000

1. 3

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

1 Laporan

75.000.000

1. 4

Pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah

Jumlah Laporan

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

1 Laporan

35 .000.000

2.

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan

100 %

3.400.000.000

2.1

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

1 Laporan

3. 400 .000.000

Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023

35

Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:

1.

Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;

2.

Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);

3.

Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam

proses pencapaian tujuan dan sasaran.

Pada tangga l 01

bulan September

tahun 2023 dilaksanakan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 20 23

dikarenakan Perubahan Anggaran Pada Tahun dengan uraian target kinerja sebagai berikut :

Tabel 2.6

Perubahan Perjanjian

Kinerja

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023

NO

TUJUAN/SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

SATUAN

TARGET

1

2

3

4

5

1

Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan

Umum , Pemberdayaan Masyarakat , Pembinaan dan Pengawasan , Ketentraman

dan Ketertiban

1.1

Cakupan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (penyelenggaraan urusan pemerintahan umum)

%

100 %

1.2

Cakupan peran masyarakat dalam pembangunan di wilayah Kecamatan (pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan) .

%

100 %

1.3

Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa (Desa dengan pelaporan keuangan tertib dan baik)

%

100 %

1.4

Cakupan Pelaksanaan Harmonisasi %

100 %

36

Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat (

Harmonisasi dengan pelaporan kegiatan terlaksana dengan baik)

2

Meningkatnya Efektifitas pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat

2.1

Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik (rata - rata nilai survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kecamatan)

%

100 %

3

Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

3.1

Jumlah Dokumen SAKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)

70 - 80

70 - 80

Sumber : Perubahan Perjanjian Kinerja Kecamatan Sangattan Utara

Tahun 2023

Dengan rincian program dan kegiatan sebagai berikut :

Tabel 2.7

Perubahan Program dan Kegiatan Kecamatan Sangatta Utara

Tahun 2023

NO .

PROGRAM/ KEGIATAN

INDIKATOR KINERJA

TARGET

ANGGARAN

1

2

3

4

5

KECAMATAN

1

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA

Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dan Laporan Keuangan

89%

9.143.803.603

1.1

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

3

Dokumen

157.592.714

37

1.2

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

1 Laporan

6.829.427.425

1.3

Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

1 Laporan

230.766.000

1.4

Administrasi

Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

1 Dokumen

21.233.001

1.5

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Laporan pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah

3 Laporan

919.688.999

1.6

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

1 Laporan

367.296.400

1.7

Pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah

Jumlah Laporan Pemeliharaan Barang Milik Daerah 1 Laporan

617.799.064

38

Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

2

PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

Jumlah Penyelenggar aan Pelayanan Publik

60 Layanan

50.000.000

2.1

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan

Jumlah Laporan Penyelenggara an Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan

1 Laporan

50.000.000

3.

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan

100%

315.000.000

3.1

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

1 Laporan

310.000.000

3.2

Kegiatan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan 1 Laporan

5.000.000

39

Pemberdayaan Kelurahan

4

PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Jumlah Pelanggaran Perda/Perkada

0 Pelanggaran

20.000.000

4.1

Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Upaya Penyelenggara an Ketentraman dan Ketertiban Umum

1 Laporan

20.000.000

5

PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan

Nasional

6 Kegiatan

670.623.822

5.1

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

Jumlah Laporan Hasil Penyelenggara an Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

1 Laporan

670.623.822

6

PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan

100%

120.000.000

6.1

Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Jumlah Laporan hasil Fasilitasi, Rekomendasi 1 Laporan

120.000.000

40

Pengawasan Pemerintahan Desa

dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Kelurahan Teluk Lingga

1.

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA

Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dan Laporan Keuangan

89%

818.000.000

1.1

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

1 Laporan

52.470.000

1.2

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Laporan pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah

3 Laporan

565.130.000

1.3

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

1 Laporan

127.400.000

1.4

Pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah

Jumlah Laporan Pemeliharaan Barang Milik Daerah 1 Laporan

50.000.000

41

Penunjang Urusan

Pemerintahan Daerah

2.

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangunan di Wilayah Kecamatan

100 %

3.932.000.000

2.1

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

1 Laporan

3.932.000.000

Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023 (setelah

perubahan

42

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak - pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah.

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupa ten Kutai Timur selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presid en Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan

Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing - masing indikator tujuan dan sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2021 - 2026 dan Perjanjian Kine rja Tahun 2023. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi

Kabupaten Kutai Timur.

Pengu kuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Me nteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperol eh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing - masing, sedangkan capaian kinerja tujuan/sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja tujuan/sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian tujuan/sasara n strategis dilakukan dengan membuat capaian rata - rata atas capaian indikator kinerja tujuan/sasaran.

43

Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan dalam skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerj a instansi pemerintah dan predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja, sebagai berikut:

Tabel 3.1

Pengkategorian Capaian Kinerja

No

Kategori/Interpretasi

Rata - Rata % Capaian

1

Sangat Tinggi

91 ≤ 100

2

Tinggi

76 ≤ 90

3

Sedang

66 ≤ 75

4

Rendah

51 ≤ 65

5

Sangat Rendah

≤ 50

Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab - sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.

Dalam laporan ini,

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing - masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sa saran dari masing - masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2021 - 2026 maupun Rencana Kerja Tahun

2023. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai

dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja

Kecamatan Sangatta Utara

Tahun

2023 dan Indikator Kinerja Utama

Kecamatan Sangatta Utara .

44

A.

Capaian

Kinerja Organisasi

Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instans i pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU merupakan ukuran keberhasilan dari suatu

tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas,

Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur juga melakukan

reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu - isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama

Kecamatan Sangatta

Utara

Kabupaten Kutai Timur tahun

2023

menunjukan hasil sebagai berikut:

Tabel 3.2

Capaian Indikator Kinerja Utama

Kecamatan Sangatta Utara

Tahun 2023

No.

Tujuan/ Sasaran

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian %

Kategori

Sumber Data

1

Meningkatny a kualitas tata kelola pemerintaha n

Umum , Pemberdaya an Masyarakat , Pembinaan dan Pengawasan , Ketentraman dan Ketertiban

Cakupan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional (penyelenggaraan urusan pemerintahan umum)

100 %

IKU Kecamat an Sangatta

Utara Tahun 2023

45

Cakupan peran masyarakat dalam pembangunan di wilayah Kecamatan (pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan) .

100 %

IKU Kecamat an Sangatta Utara Tahun 2023

Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Desa (Desa dengan pelaporan keuangan tertib dan baik)

100 %

IKU Kecamat an Sangatta Utara Tahun 2023

Cakupan Pelaksanaan Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat (Harmonisasi dengan pelaporan kegiatan terlaksana dengan baik)

100 %

IKU Kecamat an Sangatta Utara Tahun 2023

Meningkatny a Efektifitas pelaksanaan Pelayanan Jumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik (rata - rata nilai 100 %

IKU Kecamat an Sangatta

46

Kepada Masyarakat

survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kecamatan)

Utara Tahun 2023

3

Meningkatny a Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

Jumlah Dokumen SAKIP (Nilai Predikat AKIP merupakan hasil pengukuran Kinerja OPD)

70 - 80

IKU Kecamat an Sangatta Utara

Perbandingan capaian kinerja tahun 2023 dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2022 diuraikan pada tabel berikut :

Tabel 3.3

Perbandingan Capaian Kinerja

Tahun 2022 dan Tahun 2023

No.

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja

202 2

2023

Target

Realisasi

% Capaian

Target

Realisasi

% Capaian

1

Meningkatn ya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat

Jumlah Pembin aan Wawasa n Kebang saan dan Ketahan an Nasiona l

5 Kegiata n

5 Kegiatan

100%

6 Kegiata n

6 Kegiatan

100%

2

Meningkatkan tata kelola organisasi pemerintah yang baik

Nilai SAKIP

61,68

70

3

Meningkatnya Status Kemajuan dan Indeks Pembang

68,11

69,72

47

Kemandirian Desa

unan Desa (IPD)

Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2023 dengan target jangka menengah yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur periode 2021 - 2026 diuraikan sebagai berikut :

Tabel 3.4

Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis

Tahun 2023

No.

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja

Realisasi Kinerja Tahun

2023

Target Akhir 2026

Tingkat Kemajuan

1

2

3

4

5

6=4/5*100

1

Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan

Umum , Pemberdayaan Masyarakat , Pembinaan dan Pengawasan , Ketentr aman dan Ketertiban

Cakupan Pembinaa n Wawasan Kebangsa an dan Ketahana n Nasional (penyelen ggaraan urusan pemerinta han umum)

1 Laporan

1 Laporan

100%

Cakupan peran masyarak at dalam pembang unan di wilayah Kecamata n (pemberd ayaan masyarak at Desa dan Keluraha n)

1 Laporan

1 Laporan

100%

48

Cakupan Fasilitasi, Pembinaa n, Pengawas an Pemerinta han Desa (Desa dengan pelaporan keuangan tertib dan baik)

1 Laporan

1 Laporan

100%

2

Meningkatnya Efektifitas pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat

Jumlah Penyelen ggaraan Pelayana n Publik (rata - rata nilai survey kepuasan masyarak at terhadap pelayana n publik di Kecamata n)

1 Laporan

1 Laporan

100%

3

Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Kecamatan

Jumlah Dokumen SAKIP (Nilai Predikat AKIP merupaka n hasil pengukur an Kinerja OPD)

70

75

93%

Uraian penjelasan tabel :

Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis

Kecamatan

Sangatta Utara Rata - rata 97,66%

49

Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerjaserta alternatif solusi yang telah dilakukan disajikan pada tabel berikut :

Tabel 3.6

Analisis Keberhasilan, Kegagalan dan Solusi

Tahun 2023

No.

Tu juan/Sasaran/ Program/Kegiat an/Sub Kegiatan

Indikator Kinerja

Targe t

Realisasi

% Capaian

Analisis Keberhasilan/ Kegagalan

Solusi

yang dilakukan

1

Meningkatny a wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaa n

dan Ketahanan Nasional

6 Kegi atan

6 Kegiata n

100 %

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

1.1

Program Penyelenggar aan Urusan Pemerintaha n Umum

Jumlah Pembina an Wawasa n Kebangs aan dan Ketahan an Nasional

6 Kegi atan

6 Kegiata n

100 %

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan

50

DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat di penuhi kebutuhan anggarannya .

1.1 .1

Penyelenggar aan Urusan Pemerintaha n Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

Jumlah Laporan Penyelen ggaraan Urusan Pemerint ahan Umum sesuai Penugas an Kepala Daerah

1 Lap oran

1 Laporan

100 %

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan ang garannya

1.1. 1.1

Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam Rangka Memantapka n Pengalaman Pancasila, Pelaksanaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jumlah Fasilitasi penyelen ggaraan pembina an

3 Kegia tan

3 Kegiatan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja

yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se

51

Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahana n dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

1.1. 1.2

Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional

Jumlah orang yang mengiku ti Pembina an Kerukun an Antar Suku dan Intra Suku, Umat Beragam a, Ras, dan Golonga n Lainnya Guna Mewuju dkan Stabilitas Keaman an Lokal, Regional , dan Nasional

50 Oran g

50 Orang

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD s ecara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

1.1. 1.3

penanganan Konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan

Jumlah laporan konflik yang ditangan i sesuai Ketentua n Peratura n 8 Lapor an

8 Laporan

100 %

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan

52

Perunda ng - undanga n

diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2

Meningkatny a Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

Indeks Pemban gunan Desa (IPD)

69,72

Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2.1

Program Pemberdayaa n Masyarakat Desa dan Kelurahan

Cakupan Peran Masyara kat dalam

Pemban gunan di Wilayah Kecamat an

87%

87%

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan

53

sampai

pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2.1. 1

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaa n Desa

Jumlah Laporan Hasil Koordin asi Kegiatan Pemberd ayaan Desa

1 Lapor an

1 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran

program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi k ebutuhan anggarannya

2.1. 1.2

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaa n Desa

Jumlah Laporan Hasil Koordin asi Kegiatan Pemberd ayaan Desa

1 Lapo ran

1 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara

54

konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2.1. 1.2

Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembanguna n di desa

Jumlah lembaga kemasya rakatan yang berpartis ipasi dalam forum musyaw arah perencan aan pembang unan di desa

6 Lemb aga Kema syara katan

6 Lembaga Kemasyar akatan

100%

Pemenuhan anggaran

program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan maka program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi k ebutuhan anggarannya

2.1. 1.3

Peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaa n masyarakat di wilayah Kecamatan

Jumlah laporan Peningka tan efektifita s kegiatan pemberd ayaan masyara kat di wilayah Kecamat an

1 Lapor an

1 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran

program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2.1. 2

Kegiatan Kegiatan Pemberdayaa n Kelurahan

Jumlah Laporan Pelaksan aan Kegiatan Pemberd 1 Lapor an

1 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai Dengan berpedoman pada kewengan yang dimiliki Kecamatan

55

ayaan Keluraha n

dengan kewenangan

maka program kerja yang dir encanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2.1. 2.1

peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan

Pembanguna n di Kelurahan

Jumlah lembaga kemasya rakatan yang berpartis ipasi dalam forum musyaw arah perencan aan pembang unan di keluraha n

6 Lemb aga Kema syara katan

6 Lembaga Kemasyar akatan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2.2

Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Jumlah Pelangga ran Perda/P erkada

0 Pelan ggara n

0 Pelanggar an

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan ang garannya

56

2.2. 1

Koordinasi Upaya Penyelenggar aan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Jumlah Laporan Hasil Koordin asi Upaya Penyelen ggaraan Ketentra man dan Ketertiba n Umum

1 Lapor an

1 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2.2. 1.1

Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Jumlah laporan pelaksan aan harmoni sasi Hubung an dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyara kat

2 Lapor an

2 Laporan

100 %

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan samp ai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2.3

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintaha n Desa

Cakupan fasilitasi pembina an, pengawa san pemerint ah desa dan lembga kemasya rakatan

89%

89%

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

57

2.3. 1

Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintaha n Desa

Jumlah Laporan hasil Fasilitasi, Rekome ndasi dan Koordin asi Pembina an dan Pengawa san Pemerint ahan Desa

1 Lapor an

1 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai

dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2.3. 1.1

Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintaha n Desa

Jumlah dokume n yang difasilita si dalam rangka Adminis trasi Tata Pemerint ahan Desa

5 Doku men

5 Dokumen

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja

dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2.3. 1.2

Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayaguna an Aset Desa

Jumlah dokume n yang difasilita si dalam rangka Pengelol aan Keuanga n Desa dan Pendaya gunaan Aset Desa

1 Doku men

1 Dokumen

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggaran nya

58

2.3. 1.3

Koordinasi Pendamping an Desa di Wilayahnya

Jumlah laporan hasil koordina si Pendam pingan Desa di Wilayah nya

30 Lapor an

30 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2.4

Program Penyelenggar aan Pemerintaha n dan Pelayanan Publik

Jumlah Penyelen ggaraan Pelayana n Publik

60 Laya nan

27 Layanan

45%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2.4. 1

Penyelenggar aan Urusan Pemerintaha n yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan

Jumlah Penyelen ggaraan Pemerint ahan dan Pelayana n Publik

60 Laya nan

27 Layanan

45%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

59

2.4. 1.1

Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada

Masyarakat di Wilayah Kecamatan

Jumlah Laporan Peningka tan Efektifita s Pelaksan aan Pelayana n kepada Masyara kat di Wilayah Kecamat an

2 Lapor an

2 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan d iakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3

Meningkatka n tata kelola organisasi pemerintah yang baik

Nilai SAKIP

70

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan

sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1

Program Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah

Cakupan

pelayana n administ rasi perkanto ran dan laporan keuanga n

89%

89%

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

60

3.1 . 1

Perencanaan, Penganggara n, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah Dokume n Perencan aan, Pengang garan, dan Evaluasi Kinerja Perangk at Daerah

6 Doku men

6 Dokumen

100%

Pemenuhan anggaran

program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 1.1

Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

Jumlah dokume n perencan aan perangk at Daerah

3 Doku men

3 Dokumen

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja

dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 1.2

Koordinasi dan Penyusunana n dokumen RKA -

SKPD

Jumlah dokume n RKA - SKPD dan laporan hasil koordina si penyusu nan dokume n RKA - SKPD

2 Doku men

2 Dokumen

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 1.3

Koordinasi dan Jumlah dokume 2 Doku men

2 Dokumen

100%

Pemenuhan anggaran Program kerja yang

61

Penyusunan DPA - SKPD

n DPA - SKPD dan laporan hasil koordina si penyusu nan dokume n DPA - SKPD

program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 2

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Adminis trasi Keuanga n Perangk at Daerah

1 Lapo ran

1 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran

program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 2.1

Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

Jumlah orang yang menerim a gaji dan tunjanga n ASN

37 Oran g/Bu lan

37 Orang/Bu lan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja d an DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 2.2

Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN

Jumlah tenaga administ rasi yang 40 Rang /Bula n

40 Rang/Bul an

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan Proram kerja yang direncanakan diakomodasi

62

menerim a gaji

sesuai dengan kewenangan

kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 2.3

Pelaksanaan Penatausahaa n dan Pengujian/V erifikasi

Keuangan SKPD

Jumlah Dokume n Penataus ahaan dan Pengujia n/Verifi kasi Keuanga n SKPD

12 Doku men

12 Dokumen

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai p ada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 3

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

Jumlah Dokume n Penataus ahaan Barang Milik Daerah pada SKPD

1 Doku men

1 Dokumen

100%

Pemenuhan anggaran

program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 3.1

Penatausahaa n barang milik daerah pada SKPD

Jumlah laporan Penataus ahaan barang milik 1 Lapor an

1 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen

63

daerah pada SKPD

dengan kewenangan

perencanaan sampai pada Renja

dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 4

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Adminis trasi Kepega waian Perangk at Daerah

1 Lapor an

1 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 4.2

Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapan nya

Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengk apan

2 Paket

2 Paket

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA S KPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 4.2

Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian

Jumlah dokume n pendataa n dan pengolah an administ 1 Doku men

1 Dokumen

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada

64

rasi kepegaw aian

Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 5

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Laporan pelaksan aan Adminis trasi Umum Perangk at Daerah

3 Lapor an

3 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 5.1

Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

Jumlah paket peralata n dan perlengk apan kantor yang disediak an

1 Paket

1 Paket

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 5.2

Penyediaan Bahan Logistik Kantor

Jumlah paket bahan logistik kantor yang disediak an

1 Paket

1 Paket

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD

65

secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 5.3

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

Jumlah paket barang cetakan dan penggan daan yang disediak an

1 Paket

1 Paket

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 5.4

Fasilitasi Kunjungan Tamu

Jumlah fasilitas kunjung an tamu

6 Kegia tan

6 Kegiatan

100%

Pemenuhan anggaran

program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 5.5

Penyelenggar aan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

Jumlah laporan Penyelen ggaraan Rapat Koordin asi dan Konsulta si SKPD

25 Lapor an

25 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se

66

hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 6

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah

Jumlah Laporan Penyedia an Jasa Penunja ng Urusan Pemerint ahan Daerah

1 lapor an

1 laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 6.1

Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

terpenuh inya listrik,air dan wifi kantor

36 Doku men

36 Dokumen

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 6.1

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

Jumlah Laporan Penyedia an Jasa Pelayana n Umum Kantor yang Disediak an

84 Lapor an

84 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi

67

kebutuhan anggarannya

3.1. 7

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah

Jumlah Laporan Pemeliha raan Barang Milik Daerah Penunja ng Urusan Pemerint ahan Daerah

1 Lapor an

1 Laporan

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 7.1

Penyediaan Jasa Pemeliharaan , Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Jumlah Kendara an Perorang an Dinas atau Kendara an Dinas Jabatan yang Dipeliha ra dan dibayark an Pajaknya

12 Unit

12 Unit

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

3.1. 7.2

Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya

Jumlah Peralata n dan Mesin Lainnya yang Dipeliha ra

41 unit

41 unit

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

68

3.1. 7.3

Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

Jumlah Gedung Kantor dan Banguna n Lainnya yang Dipeliha ra/Direh abilitasi

1 Paket

1 Paket

100%

Pemenuhan anggaran program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan

Program kerja yang direncanakan diakomodasi kan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja dan DPA SKPD secara konsisten,

se hingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya

2

Meningkatny a Efektifitas pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat

2.1

Penyelenggar aan urusan Pemerintaha n

yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada d Kecamatan

2.1. 1

Program Penyelenggar aan Pemerintaha n dan Pelayanan Publik

2.1. 1.1

Peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan

Jumlah laporan Peningkat an efektifitas pelaksana an pelayana n kepada masyarak at di

69

wilayah kecamata n

Uraian penjelasan tabel :

Dalam hal pencapaian kinerja Kecamatan Sangatta Utara mempunyai Tujuan,sasaran,program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

capaiannya sesuai dengan target yang dibuat, factor pendukungnya sesuai dengan Pemenuhan anggaran program dan kegiatan yang sesuai dengan kewenangan dan Program kerja yang direncanakan diakomodasikan dalam dokumen perencanaan sampai pada Renja

dan DPA SKPD secara konsisten,

sehingga dapat dipenuhi kebutuhan anggarannya .

Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.

Tabel 3.7

Analisis Keberhasilan dan Kegagalan Program dan Kegiatan

N o.

Tujuan/

Sasaran

Indikator Kinerja

% Capaian

Program/

Kegiatan/Sub Kegiatan

Indikator Kinerja

% Capaian

Menunjang/T idak Menunjang

1.

Meningkatkan tata kelola organisasi pemerintah yang baik

Nilai SAKIP

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dan Laporan Keuangan

89%

Menunjang

Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran , dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

6 Dokumen

Menunjang

Sub Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

3 Dokumen

Menunjang

Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA - SKPD

Jumlah Dokumen RKA - SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA - SKPD

2 Dokume n

Menunjang

70

Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan DPA - SKPD

Jumlah Dokumen DPA - SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA - SKPD

2 Dokume n

Menunjang

Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

1 Laporan

Menunjang

Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

1 Laporan

Menunjang

Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN

37 Orang/B ulan

Menunjang

Sub Kegiatan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN

Jumlah tenaga administrasi yang menerima gaji

40 Orang/B ulan

Menunjang

Sub Kegiatan Pelaksanaan Penatausahaa n dan Pengujian/Ve rifikasi Keuangan SKPD

Jumlah target penatusahaa n keuangan skpd

12 Bulan

Menunjang

71

Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

Jumlah Dokumen Penatausaha an Barang Milik Daerah pada SKPD

1 Dokume n

Menunjang

Sub Kegiatan Penatausahaa n Barang Milik Daerah pada SKPD

Jumlah Laporan Penatausaha an Barang Milik Daerah pada SKPD

1 Laporan

Menunjang

Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

Jumlah Laporan Administrasi Kepegawaia n Perangkat Daerah

1 Laporan

Menunjang

Sub Kegian Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapann ya

Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapa n

2 Paket

Menunjang

Sub Kegiatan Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian

Jumlah Kegiatan pendataan dan pengolahan kepegawaia n

1 Dokume n

Menunjang

Sub Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi

Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

19 Orang

Menunjang

Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah

Jumlah Laporan pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah

3 Laporan

Menunjang

Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapa n Kantor yang Disediakan

1 Paket

Menunjang

72

Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor

Jumlah

Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan

1 Paket

Menunjang

Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaa n yang Disediakan

1 Paket

Menunjang

Sub Kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu

Jumlah fasilitas kunjungan tamu

6 Kegiatan

Menunjang

Sub Kegiatan Penyelenggar aan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

Jumlah Laporan Penyelengga raan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

25 Laporan

Menunjang

Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan

Pemerintahan Daerah

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah

1 Laporan

Menunjang

Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

terpenuhiny a listrik,air dan wifi kantor

36 Laporan

Menunjang

Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan

84 Laporan

Menunjang

Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Jumlah Laporan Pemeliharaa n Barang

Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah

1 Laporan

Menunjang

73

Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan

Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya

12 Unit

Menunjang

Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya

Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara

41 Unit

Menunjang

Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/ Direhabilitas i

1 Paket

Menunjang

2.

Meningkatnya Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

Indeks Pembangu nan Desa (IPD)

Program Penyelenggar aan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Jumlah Penyelengga raan Pelayanan Publik

27

Menunjang

Kegiatan Penyelenggar aan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan

Jumlah Penyelengga raan Pemerintaha n dan Pelayanan Publik

27

Menunjang

Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

2 Laporan

Menunjang

74

Program Pemberdayaa n Masyarakat Desa

dan Kelurahan

Cakupan Peran Masyarakat dalam Pembangun an di Wilayah Kecamatan

89%

Menunjang

Kegiatan Koordinasi Kegiatan Pemberdayaa n Desa

Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Kegiatan Pemberdaya an Desa

1 Laporan

Menunjang

Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa

Jumlah Lembaga Kemasyarak atan yang Berpartisipa si dalam Forum Musyawara h Perencanaan Pembangun an di Desa

6 Lembaga Kemasya rakatan

Menunjang

Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaa n Masyarakat di Wilayah Kecamatan

Jumlah Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdaya an Masyarakat di Wilayah Kecamatan

1 Laporan

Menunjang

Kegiatan Pemberdayaa n Kelurahan

Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdaya an Kelurahan

1 Laporan

Menunjang

Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan

Jumlah Lembaga Kemasyarak atan yang Berpartisipa si dalam Forum Musyawara h Perencanaan

Pembangun an di Kelurahan

6 Lembaga

Menunjang

75

Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Jumlah Pelanggaran Perda/Perka da

0 Pelangga ran

Menunjang

Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggar aan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Jumlah Laporan

Hasil Koordinasi Upaya Penyelengga raan Ketentraman dan Ketertiban Umum

1 Laporan

Menunjang

Sub Kegiatan Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Jumlah Laporan Pelaksanaan Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh

Masyarakat

2 Laporan

Menunjang

Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Cakupan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan Pemerintaha n Desa dan Lembaga Kemasyarak atan

89%

Menunjang

Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan

dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Jumlah Laporan hasil Fasilitasi, Rekomendas i dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintaha n Desa

1 Laporan

Menunjang

Sub Kegiatan Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa

Jumlah Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Administrasi Tata Pemerintaha n Desa

5 Dokume n

Menunjang

76

Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayaguna an Aset Desa

Jumlah Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagun aan Aset Desa

1 Dokume n

Menunjang

Sub Kegiatan Fasilitasi Penyelenggar aan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Jumlah Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelengga raan Ketenterama n dan Ketertiban Umum

4 Dokume n

Menunjang

Sub Kegiatan Koordinasi Pendampinga n Desa di Wilayahnya

J umlah Laporan Hasil Koordinasi Pendamping an Desa di Wilayahnya

30 Laporan

Menunjang

3.

Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat

Jumlah Pembinaa n Wawasan Kebangsa an dan Ketahanan Nasional

6 Kegiatan

Program Penyelenggar aan Urusan Pemerintahan Umum

Jumlah Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

6 Kegiatan

Menunjang

Penyelenggar aan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

Jumlah Laporan Hasil Penyelengga raan Urusan Pemerintaha n Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

1 Laporan

Menunjang

Kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Jumlah Fasilitasi penyelengga raan pembinaan

3 Kegiatan

Menunjang

77

Pelaksanaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sub Kegiatan Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional

Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku , Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudka n Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan

Nasional

50 Orang

Menunjang

Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

8 Lpaoran

Menunjang

Uraian penjelasan tabel :

Dalam hal pencapaian kinerja Kecamatan Sangatta Utara mempunyai Tujuan,sasaran,program, Kegiatan dan Sub Kegiatan

capaiannya sesuai dengan target yang ditentukan.

78

B.

Realisasi Anggaran

realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dokumen Perjanjian Kinerja diuraikan sebagai berikut :

Tabel 3.8

Capaian Anggaran Program dan Kegiatan

Tahun 2023

No.

Program/Kegiatan

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

% Capaian

KECAMATAN

SANGATTA UTARA

10.319.427.425

9.640.358.535

93,41%

1

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA

9.143.803.603

8.261.984.932

90,35 %

2

PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

50.000.0000

49.793.250

99,58 %

3

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

DAN KELURAHAN

315.000.000

297.612.255

94,48 %

4

PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

20.000.0000

19.935.931

99,67 %

5

PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN

PEMERINTAHAN UMUM

670.623.822

483.408.303

72,08 %

6

PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PEMERINTAHAN DESA

120.000.000

119.911.594

99,92 %

79

KANTOR LURAH TELUK LINGGA

4.750.000.000

4.674.101.640

98,40 %

1

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA

818.000.000

787.802.329

96,30

%

2

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

DAN KELURAHAN

3.932.000.000

3. 886.299.311

98,83 %

C.

Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

Analisis atas

efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :

Tabel 3.9

Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Tujuan dan Sasaran

Tahun 2023

No.

Tujuan/Sasaran

Indikator Kinerja

Anggaran

Tingkat Esisiensi

Target

Realisasi

% Capaian

Anggaran

Realisasi

% Capaian

(Rp.)

(Rp.)

1.

Meningkatkan tata kelola organisasi pemerintah yang baik

70

63

90 %

9.143.803.6 03

8.261.984. 932

90,35%

9,65

2.

Meningkatnya Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

69,72

69

98,96 %

505.000.00 0

487.253.03 0

96,48%

3,52

3.

Meningkatnya wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan masyarakat

6 Kegiat an

6 Kegiatan

100 %

670.623.82 2

483.408.30 3

72,08%

27,92

Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :

80

Tabel 3.10

Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Program dan Kegiatan

Tahun 2023

No.

Program/

kegiatan

Indikator Kinerja

Anggaran

Tingkat Esisiensi

Target

Realisasi

% Capaia n

Anggaran

(Rp)

Realisasi

(Rp)

% Capaian

KECAMATAN SANGATTA UTARA

1

PROGRA M PENUNJA NG URUSAN PEMERINT AHAN DAERAH KABUPAT EN/ KOTA

89 %

89%

100

%

9.143.8 03.603

8.261.98 4.932

90,35 %

9,65

%

2

PROGRAM PENYELEN GGARAAN PEMERINT AHAN DAN PELAYAN AN PUBLIK

60

45 %

99

%

50.000.0 000

49.793.2 50

99,58 %

0

3

PROGRA M PEMBERD AYAAN MASYARA KAT DESA DAN KELURAH AN

87 %

100 %

98 %

315.000. 000

297.612 .255

94,48 %

3,52 %

4

PROGRAM KOORDIN ASI KETENTR AMAN DAN KETERTIB AN UMUM

0

100 %

99 %

20.000.0 000

19.935.9 31

99,67 %

0

81

5

PROGRAM PENYELEN GGARAAN

URUSAN

PEMERINT AHAN UMUM

6 Kegia tan

100 %

72

%

670.623. 822

483.408. 303

72,08 %

0

6

PROGRAM PEMBINA AN DAN PENGAWA SAN PEMERINT AHAN DESA

89

%

100 %

99 %

120.000. 000

119.911. 594

99,92 %

0

KELURAHAN TELUK LINGGA

PROGRAM PENUNJA NG URUSAN PEMERINT AHAN

DAERAH

89%

89%

100%

818.000. 000

787.802. 329

96,30 %

3,7%

PROGRA M PEMBERD AYAAN MASYARA KAT DESA DAN KELURAH AN

87%

87%

100%

3.932.00 0.000

3.886.29 9.311

98,83 %

1,17%

82

BAB IV

PENUTUP

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Pemerintah

Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik ( Good Governance ) Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 Pembuatan LKJIP ini merupakan langkah yang baik dala m memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.

LKJIP Kecamatan Sangatta

Utara

Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 ini dapat menggambarkan kinerja Kecamatan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja

yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.

Tahun 2023 Ke ca matan Sangatta Utara

Kabupaten Kutai Timur

menetapkan sebanyak 3 (Tiga)

tujuan

3 (Tiga)

sasaran dengan 3

indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan dan Dokumen Perjanjian Kine rja Tahun 2023 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian tujuan sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut :

Tujuan 1

terdiri dari 1

indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 90 % (kategori Sangat Tinggi )

Tujuan 2 terdiri dari 1 indikator kinerja de ngan capaian kinerja sebesar 98,96% (kategori Sangat Tinggi)

Tujuan 3 terdiri dari 1 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 100% (kategori Sangat Tinggi)

Sasaran 1

terdiri dari 1 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 90% (kategori

Sangat Tinggi)

Sasaran 2 terdiri dari 1 indikator kinerja dengan capaian kinerja sebesar 98,96% (kategori Sangat Tinggi)

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.