Situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Daftar Informasi

LHKPN Kecamatan Muara Wahau Tahun 2025

Diterbitkan oleh kec-wahau pada 27 Feb 2025.

Kategori
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) PPID Pelaksana
Unit
kec-wahau
Tanggal terbit
27 Feb 2025
Format
PDF
Ukuran berkas
144,7 KB
Jumlah unduhan
1

Pratinjau Dokumen

Buka PDF di tab baru

Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.

Versi Teks Dokumen

Tampilkan isi dokumen sebagai teks

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 26 Februari 2025/Periodik - 2024) Status Verifikasi Administratif Lengkap BIDANG : EKSEKUTIF LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNIT KERJA : KECAMATAN MUARA WAHAU I. DATA PRIBADI 1. Nama : MARLIANTO 2. Jabatan : CAMAT 3. NHK : 791379 II. DATA HARTA A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 513.000.000 1. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/112 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 111.000.000 2. Tanah Seluas 21.656 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 151.000.000 3. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 251.000.000 B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 34.000.000 1. MOBIL, DAIHATSU MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 34.000.000 C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 3.600.000 D. SURAT BERHARGA Rp. ---- E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.000.000 F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 552.600.000 III. HUTANG Rp. 367.327.237 IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 185.272.763 Catatan: 1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id , serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara 2024

Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis. 2024

PPID Kabupaten Kutai Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — satu pintu layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kantor PPID · Bukit Pelangi, SangattaBuka di Maps

Kontak kami

Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur

Telepon
112
Whatsapp
+62 812 7095 1806
Email
ppid@kutaitimurkab.go.id
Jam layanan
08.00 – 16.00 WITA

Tautan

© 2026 PPID Kabupaten Kutai Timur. Hak cipta dilindungi.

Dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kutai Timur.

LHKPN Kecamatan Muara Wahau Tahun 2025 · PPID Kutai Timur