Daftar Informasi
LHKPN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2024
Diterbitkan oleh DISPERKIM pada 24 Feb 2025.
- Kategori
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) PPID Pelaksana
- Unit
- DISPERKIM
- Tanggal terbit
- 24 Feb 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 139,2 KB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 24 Februari 2025/Periodik - 2024) Status Verifikasi Administratif Lengkap BIDANG : EKSEKUTIF LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNIT KERJA : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN I. DATA PRIBADI 1. Nama : AHMAD IIP MAKRUF 2. Jabatan : KEPALA DINAS 3. NHK : 551837 II. DATA HARTA A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.620.000.000 1. Tanah dan Bangunan Seluas 221 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA , HASIL SENDIRI Rp. 825.000.000 2. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/100 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 675.000.000 3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/200 m2 di KAB / KOTA KUTAI KARTANEGARA, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000 B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 254.000.000 1. MOTOR, KAWASAKI BJ175A (W175 SE) Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 18.000.000 2. MOBIL, HONDA MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 210.000.000 3. MOTOR, HONDA V1J02Q32L0 A/T / SOLO Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 26.000.000 C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 111.500.000 D. SURAT BERHARGA Rp. ---- E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 752.000.000 F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 2.737.500.000 III. HUTANG Rp. ---- IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.737.500.000 Catatan: 2024
1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id , serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis. 2024
