Daftar Informasi
LHKPN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2024
Diterbitkan oleh perpustakaan pada 27 Feb 2025.
- Kategori
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) PPID Pelaksana
- Unit
- perpustakaan
- Tanggal terbit
- 27 Feb 2025
- Format
- Ukuran berkas
- 139,8 KB
- Jumlah unduhan
- 0
Pratinjau Dokumen
Pratinjau di halaman hanya tersedia pada layar lebar. Di ponsel, berkasnya dibuka penampil PDF peramban Anda.
Versi Teks Dokumen
Tampilkan isi dokumen sebagai teks
PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 27 Februari 2025/Periodik - 2024) Status Verifikasi Administratif Lengkap BIDANG : EKSEKUTIF LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNIT KERJA : DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN I. DATA PRIBADI 1. Nama : AYUB 2. Jabatan : KEPALA DINAS 3. NHK : 506028 II. DATA HARTA A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 935.000.000 1. Tanah dan Bangunan Seluas 276 m2/96 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000 2. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/208 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 345.000.000 3. Tanah Seluas 170 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000 4. Tanah Seluas 420 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000 B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 172.000.000 1. MOTOR, HONDA NC 110 D (SCOOTER A/T) Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000 2. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000 3. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 1981, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000 C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 56.000.000 D. SURAT BERHARGA Rp. ---- E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 47.589.397 F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 1.210.589.397 2024
III. HUTANG Rp. 284.452.158 IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 926.137.239 Catatan: 1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id , serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis. 2024
